Kuliah Merdeka
Jurusan Ilmu Hukum
Alihkan ke: Kurikulum
Masa Depan.
OPINI
Urgensi Memahami Ilmu Hukum bagi Masyarakat
Dalam kehidupan bernegara
yang demokratis dan beradab, hukum menjadi pilar utama yang mengatur tata
tertib sosial, melindungi hak-hak individu, serta menjamin keadilan bagi semua
warga negara. Namun, hukum tidak akan efektif tanpa adanya pemahaman yang
memadai dari masyarakat sebagai subjek hukum. Oleh karena itu, memahami Ilmu
Hukum bukanlah monopoli para sarjana atau praktisi hukum semata,
melainkan merupakan kebutuhan mendasar bagi seluruh warga negara.
1.
Menghindari
Pelanggaran karena Ketidaktahuan
Banyak pelanggaran hukum
dalam masyarakat bukan disebabkan oleh niat jahat, tetapi oleh ketidaktahuan
terhadap aturan yang berlaku. Pemahaman terhadap ilmu hukum—terutama
hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara—dapat mencegah
masyarakat terjerumus pada tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang
lain. Prinsip “ignorantia legis non excusat” (ketidaktahuan
terhadap hukum bukan alasan untuk membebaskan dari hukuman) menjadi dasar bahwa
setiap warga negara wajib mengetahui hukum yang mengikatnya.
2.
Meningkatkan Kesadaran
Kritis terhadap Hak dan Kewajiban
Ilmu hukum membekali
masyarakat dengan pemahaman tentang hak-hak dasar yang dijamin
konstitusi, seperti hak atas kebebasan berpendapat, hak mendapatkan
keadilan, dan hak atas perlindungan hukum. Di saat yang sama, ilmu hukum juga
mengajarkan pentingnya menunaikan kewajiban sebagai warga negara,
seperti membayar pajak, menjaga ketertiban umum, dan menghormati hak orang
lain. Masyarakat yang memahami hukum akan bersikap lebih adil, proporsional,
dan tidak mudah terprovokasi.
3.
Mendorong Partisipasi
Demokratis dan Kontrol Sosial
Pemahaman hukum membuka jalan
bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi,
seperti pemilu, advokasi kebijakan publik, atau pengawasan terhadap pejabat
publik. Mereka mampu membedakan antara kebijakan yang sah secara hukum dan yang
menyimpang dari prinsip-prinsip konstitusional. Ilmu hukum menjadi alat kontrol
sosial yang kritis, membentengi masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan dan
ketidakadilan struktural.
4.
Memperkuat Budaya Hukum
dalam Kehidupan Sehari-hari
Negara hukum (rechtsstaat)
hanya bisa terwujud bila masyarakatnya menjunjung tinggi nilai-nilai hukum,
seperti keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Dengan memahami ilmu hukum,
masyarakat akan menjadi agen internalisasi budaya hukum,
menciptakan lingkungan sosial yang sadar hukum sejak dari keluarga, sekolah,
hingga komunitas lokal. Keadaban hukum hanya lahir dari masyarakat yang
mempraktikkan hukum secara sadar dan sukarela, bukan semata karena takut akan
sanksi.
5.
Menghadapi
Kompleksitas Dunia Modern
Di era globalisasi dan
digitalisasi, masalah hukum menjadi semakin kompleks: mulai dari transaksi
elektronik, perlindungan data pribadi, hak kekayaan intelektual, hingga
kejahatan siber. Pemahaman terhadap ilmu hukum menjadi bekal penting
agar masyarakat mampu menyikapi perkembangan tersebut secara bijak,
serta melindungi diri dari risiko hukum yang tersembunyi dalam berbagai
aktivitas modern.
Penutup
Memahami ilmu hukum bukan
sekadar upaya akademik, tetapi merupakan tanggung jawab sosial dan
moral setiap warga negara. Hanya dengan masyarakat yang melek hukum,
negara hukum yang demokratis, adil, dan beradab dapat benar-benar terwujud.
Maka, sudah saatnya pendidikan hukum tidak hanya diajarkan di fakultas hukum,
tetapi juga dibudayakan dalam sistem pendidikan dan kehidupan sosial secara
luas.
KURIKULUM
Jurusan Ilmu Hukum
Daftar SKS (Satuan Kredit Semester) Ilmu Hukum
Semester 1
(18 SKS)
1)
Pengantar Ilmu Hukum – 3 SKS
2)
Pengantar Hukum Indonesia – 3 SKS
3)
Ilmu Negara – 3 SKS
4)
Pendidikan Pancasila – 2 SKS
5)
Bahasa Indonesia Hukum – 2 SKS
6)
Pengantar Ilmu Sosial – 2 SKS
7)
Logika Hukum – 3 SKS
Semester 2
(20 SKS)
1)
Hukum Tata Negara – 3 SKS
2)
Hukum Administrasi Negara – 3 SKS
3)
Hukum Internasional – 3 SKS
4)
Hukum Perdata – 3 SKS
5)
Hukum Pidana – 3 SKS
6)
Pendidikan Kewarganegaraan – 2 SKS
7)
Bahasa Inggris Hukum – 3 SKS
Semester 3
(20 SKS)
1)
Hukum Acara Perdata – 3 SKS
2)
Hukum Acara Pidana – 3 SKS
3)
Hukum Islam – 3 SKS
4)
Hukum Dagang – 3 SKS
5)
Hukum Pajak – 3 SKS
6)
Sosiologi Hukum – 3 SKS
7)
Filsafat Hukum – 2 SKS
Semester 4
(18 SKS)
1)
Hukum Agraria – 3 SKS
2)
Hukum Ketenagakerjaan – 2 SKS
3)
Hukum Lingkungan – 2 SKS
4)
Hukum Perbankan – 2 SKS
5)
Hukum dan HAM – 3 SKS
6)
Metode Penelitian Hukum – 3 SKS
7)
Hukum Adat – 3 SKS
Semester 5
(18 SKS)
1)
Hukum Waris – 2 SKS
2)
Hukum Perlindungan Konsumen – 2 SKS
3)
Hukum Perusahaan – 3 SKS
4)
Hukum Perikatan – 3 SKS
5)
Hukum Pembuktian – 2 SKS
6)
Etika Profesi Hukum – 2 SKS
7)
Mata Kuliah Pilihan 1 – 2 SKS
8)
Mata Kuliah Pilihan 2 – 2 SKS
Semester 6
(18 SKS)
1)
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi – 2 SKS
2)
Hukum Acara PTUN – 2 SKS
3)
Hukum Perdata Internasional – 2 SKS
4)
Hukum Pidana Khusus – 2 SKS
5)
Hukum Informatika dan Siber – 2 SKS
6)
Mata Kuliah Pilihan 3 – 3 SKS
7)
Mata Kuliah Pilihan 4 – 3 SKS
8)
Kuliah Kerja Nyata (KKN) – 2 SKS
Semester 7
(12 SKS)
1)
Praktik Peradilan Semu (Moot Court) – 3 SKS
2)
Magang/PKL di Lembaga Hukum – 3 SKS
3)
Mata Kuliah Pilihan 5 – 3 SKS
4)
Mata Kuliah Pilihan 6 – 3 SKS
Semester 8
(10 SKS)
1)
Seminar Proposal Skripsi – 2 SKS
2)
Skripsi – 6 SKS
3)
Ujian Komprehensif – 2 SKS
Contoh
Mata Kuliah Pilihan (Pilih 4–6 SKS/semester di Semester 5–7)
·
Hukum Laut
·
Hukum Ruang Angkasa
·
Hukum Penyiaran dan Media
·
Hukum Kekayaan Intelektual
·
Hukum Gender dan Anak
·
Hukum Kesehatan
·
Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
·
Hukum Humaniter Internasional
·
Hukum Pemilu dan Partai Politik
·
Studi Kasus Hukum Kontemporer
KURIKULUM
Jurusan Ilmu Hukum
Daftar SKS (Satuan Kredit Semester) Ilmu Hukum Islam
Semester I
(± 20 SKS) – Fondasi Keilmuan
1)
Pendidikan Pancasila – 2 SKS
2)
Pendidikan Kewarganegaraan – 2 SKS
3)
Bahasa Indonesia – 2 SKS
4)
Bahasa Arab Dasar – 3 SKS
5)
Bahasa Inggris Dasar – 2 SKS
6)
Pengantar Studi Islam – 2 SKS
7)
Ulumul Qur’an – 2 SKS
8)
Ulumul Hadis – 2 SKS
9)
Pengantar Ilmu Hukum – 3 SKS
Semester II
(± 20 SKS) – Dasar Normatif dan Metodologis
1)
Bahasa Arab Lanjutan – 3 SKS
2)
Bahasa Inggris Akademik – 2 SKS
3)
Ilmu Fiqh – 3 SKS
4)
Ushul Fiqh I – 3 SKS
5)
Qawa’id Fiqhiyyah – 2 SKS
6)
Sejarah Hukum Islam – 2 SKS
7)
Logika dan Filsafat Hukum – 3 SKS
8)
Metodologi Studi Islam – 2 SKS
Semester III
(± 21 SKS) – Inti Ilmu Hukum Islam
1)
Ushul Fiqh II – 3 SKS
2)
Fiqh Ibadah – 3 SKS
3)
Fiqh Muamalah – 3 SKS
4)
Fiqh Munakahat – 3 SKS
5)
Tafsir Ayat-Ayat Hukum – 3 SKS
6)
Hadis-Hadis Hukum – 3 SKS
7)
Pengantar Hukum Positif Indonesia – 3 SKS
Semester IV
(± 21 SKS) – Aplikasi dan Perbandingan
1)
Fiqh Jinayah – 3 SKS
2)
Fiqh Siyasah – 3 SKS
3)
Fiqh Mawaris – 3 SKS
4)
Perbandingan Mazhab Fiqh – 3 SKS
5)
Kaidah Ushuliyyah – 2 SKS
6)
Sosiologi Hukum Islam – 3 SKS
7)
Metodologi Penelitian Hukum – 3 SKS
Semester V
(± 21 SKS) – Integrasi Hukum Islam dan Negara
1)
Hukum Keluarga Islam di Indonesia – 3 SKS
2)
Hukum Pidana Islam dan Relevansinya – 3 SKS
3)
Hukum Ekonomi Syariah – 3 SKS
4)
Hukum Acara Peradilan Agama – 3 SKS
5)
Politik Hukum Islam – 3 SKS
6)
Hermeneutika Hukum Islam – 3 SKS
7)
Penulisan Karya Ilmiah – 2 SKS
Semester VI
(± 21 SKS) – Pendalaman dan Isu Kontemporer
1)
Fiqh Kontemporer – 3 SKS
2)
Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam – 3 SKS
3)
Gender dan Hukum Islam – 3 SKS
4)
Perbandingan Hukum Islam dan Barat – 3 SKS
5)
Etika Profesi Hukum – 2 SKS
6)
Statistik Sosial/Hukum – 2 SKS
7)
Seminar Proposal Skripsi – 3 SKS
Semester VII
(± 18 SKS) – Praktik Akademik
1)
Kuliah Kerja Nyata (KKN) – 4 SKS
2)
Praktik Peradilan Agama (PPL/Magang) – 4 SKS
3)
Studi Kasus Hukum Islam – 3 SKS
4)
Hukum Islam dan Resolusi Konflik – 3 SKS
5)
Pilihan Konsentrasi (1–2 MK) – 4 SKS
Semester VIII
(± 6 SKS) – Tugas Akhir
1)
Skripsi – 6 SKS
Catatan Akademik
·
Struktur ini bersifat terbuka dan dapat dikembangkan sesuai
kebutuhan lokal, visi keilmuan kampus, serta perkembangan hukum Islam
kontemporer.
·
Konsentrasi dapat diarahkan pada:
Ahwal Syakhshiyyah, Jinayah, Siyasah, Muamalah, atau Perbandingan
Mazhab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar