Sabtu, 22 November 2025

Pancasila: Sebuah Kajian Ontologis, Epistemologis, Etis, dan Sosio-Historis

Pancasila

Sebuah Kajian Ontologis, Epistemologis, Etis, dan Sosio-Historis


Alihkan ke: SKS Kuliah S1 Filsafat Islam.


Abstrak

Artikel ini mengkaji makna Pancasila melalui perspektif Filsafat Islam dengan pendekatan historis, ontologis, epistemologis, aksiologis, serta sosial-politik. Kajian ini menunjukkan bahwa Pancasila bukan sekadar konstruksi ideologis hasil kompromi politik, melainkan suatu sistem filosofis yang memiliki korespondensi mendalam dengan nilai-nilai universal dalam tradisi pemikiran Islam. Pada aras ontologis, sila-sila Pancasila beresonansi dengan gagasan metafisika Islam mengenai ketuhanan, martabat manusia, dan struktur sosial. Pada perspektif epistemologis, Pancasila dapat dipahami melalui model pengetahuan integratif Islam yang menggabungkan wahyu, akal, pengalaman, dan intuisi moral. Pada dimensi aksiologis, terdapat keselarasan kuat antara etika Pancasila dan prinsip-prinsip moral Islam seperti iḥsān, ‘adālah, maṣlaḥah, dan shūrā.

Kajian sosial-politik dalam artikel ini menunjukkan bahwa Pancasila berfungsi sebagai ruang inklusif yang memungkinkan kontribusi Islam dalam membangun masyarakat plural, adil, dan moderat. Melalui analisis per sila, penelitian ini mengungkap bahwa relasi Pancasila dan Filsafat Islam bersifat dialogis dan komplementer, bukan antagonistik. Sintesis filosofis yang dihasilkan memperlihatkan bahwa kedua sistem nilai tersebut dapat saling memperkaya dan memberikan fondasi kuat bagi pembangunan peradaban Indonesia modern. Dengan demikian, artikel ini menegaskan relevansi kontemporer Pancasila dalam menjawab tantangan globalisasi, radikalisme, krisis moral, serta transformasi sosial, sekaligus membuka ruang pengembangan pemikiran Islam yang lebih kreatif dan kontekstual.

Kata Kunci: Pancasila; Filsafat Islam; ontologi; epistemologi; aksiologi; etika Islam; kebangsaan; tauhid; keadilan sosial; moderasi beragama.


PEMBAHASAN

Makna Pancasila dalam Pemikiran Filsafat Islam


1.          Pendahuluan

Kajian mengenai hubungan antara Pancasila dan Filsafat Islam menempati posisi penting dalam wacana pemikiran keindonesiaan kontemporer. Sejak dirumuskannya dasar negara pada tahun 1945, perdebatan konseptual mengenai kedudukan Islam dalam struktur filosofis Pancasila telah menjadi tema yang berulang dalam dinamika intelektual dan politik Indonesia. Pembacaan filosofis terhadap Pancasila dalam perspektif Filsafat Islam memungkinkan munculnya pemahaman yang lebih mendalam mengenai korespondensi nilai, titik temu epistemologis, serta potensi sintesis antara tradisi pikir Islam dan ideologi kebangsaan Indonesia.¹

Kajian ini juga berangkat dari realitas historis bahwa umat Islam merupakan bagian mayoritas dari masyarakat Indonesia sehingga kontribusi Islam terhadap pembentukan identitas nasional tidak dapat dilepaskan dari konstruksi nilai Pancasila.² Selain itu, banyak pemikir muslim Indonesia—seperti Mohammad Hatta, Mohammad Natsir, Nurcholish Madjid, Abdurrahman Wahid, dan M. Syafii Maarif—yang memberikan fondasi intelektual penting bagi dialog kreatif antara Pancasila dan Islam.³ Mereka menunjukkan bahwa kerangka filsafat Islam, baik melalui pendekatan teologis, etis, maupun rasional, menyediakan perangkat analitis yang memadai untuk menafsirkan sila-sila Pancasila secara lebih komprehensif.

Rumusan masalah dalam kajian ini berkisar pada pertanyaan-pertanyaan fundamental:

1)                  Bagaimana Pancasila dapat dipahami melalui kerangka ontologis, epistemologis, dan aksiologis Filsafat Islam?

2)                  Bagaimana nilai-nilai dasar dalam Islam berinteraksi, menyatu, atau berdialog dengan nilai-nilai Pancasila?

3)                  Apa implikasi filosofis dari integrasi antara kedua sistem nilai tersebut bagi kehidupan kebangsaan Indonesia?

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, kajian ini menggunakan pendekatan filosofis-historis yang memadukan metode analisis konseptual, hermeneutik, dan komparatif. Penggunaan kerangka Filsafat Islam—yang mencakup tradisi kalam, falsafah, tasawuf, serta pemikiran politik dan etika Islam—membantu menelusuri dasar-dasar metafisik dan etik yang dapat menjelaskan koherensi antara nilai Islam dan Pancasila.⁴ Dalam konteks ini, analisis tidak bertujuan untuk menggantikan Pancasila dengan konsep Islam tertentu ataupun sebaliknya, tetapi untuk mengungkap dimensi-dimensi filosofis yang menunjukkan kompatibilitas, titik temu, dan sekaligus ruang perbedaan keduanya.

Kajian ini penting dalam konteks keindonesiaan masa kini karena menghadirkan kerangka pemikiran yang dapat menjawab tantangan ekstremisme, disorientasi nilai, dan polarisasi sosial. Dengan menguraikan makna Pancasila melalui lensa Filsafat Islam, diharapkan muncul pemahaman yang lebih kritis, inklusif, dan dialogis mengenai landasan ideologis bangsa.⁵ Pada akhirnya, pendekatan ini diharapkan memperkuat posisi Pancasila sebagai dasar filosofis negara sekaligus membuka ruang bagi kontribusi konstruktif pemikiran Islam dalam pembangunan peradaban Indonesia modern.


Footnotes

[1]                Yudi Latif, Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila (Jakarta: Gramedia, 2011), 37–45.

[2]                Azyumardi Azra, Indonesia, Islam, and Democracy: Dynamics in a Global Context (Singapore: ISEAS, 2006), 14–18.

[3]                Bahtiar Effendy, Islam and the State in Indonesia (Singapore: ISEAS, 2003), 56–72.

[4]                Mulyadhi Kartanegara, Integrasi Ilmu: Sebuah Rekonstruksi Holistik (Bandung: Mizan, 2005), 112–129.

[5]                Abdurrahman Wahid, Islamku, Islam Anda, Islam Kita (Jakarta: The Wahid Institute, 2006), 89–95.


2.               Landasan Historis dan Genealogis

Pembahasan mengenai makna Pancasila dalam perspektif Filsafat Islam tidak dapat dilepaskan dari konteks historis kelahirannya sebagai dasar negara Indonesia. Dasar-dasar filosofis yang melandasi Pancasila merupakan hasil dari proses panjang pergulatan intelektual, politik, dan budaya yang melibatkan berbagai kelompok masyarakat, termasuk kelompok-kelompok Islam. Untuk memahami hubungan dialektis tersebut, diperlukan telaah historis mengenai dinamika perumusan Pancasila dan kontribusi pemikiran Islam dalam proses tersebut.¹

2.1.       Sejarah Lahirnya Pancasila dalam Konteks Indonesia

Pancasila lahir melalui serangkaian diskusi intensif menjelang kemerdekaan Indonesia, terutama pada sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tahun 1945. Dalam forum tersebut, para tokoh bangsa berusaha menemukan dasar filsafat negara yang mampu mengakomodasi keberagaman etnis, religius, dan budaya Nusantara.² Rumusan pertama yang mengemuka adalah pidato Soekarno pada 1 Juni 1945 yang kemudian menjadi titik awal konseptualisasi Pancasila sebagai dasar filosofis negara.³

Namun, sebelum pidato tersebut, terdapat pula kontribusi signifikan dari tokoh-tokoh Islam dalam merumuskan konsepsi negara merdeka, terutama melalui gagasan mengenai hubungan agama dan negara, prinsip ketuhanan, serta norma moral yang menjadi fondasi kehidupan publik. Keterlibatan tokoh Islam tidak hanya bersifat politis, melainkan juga bernilai filosofis karena melibatkan argumentasi teologis, etis, dan rasional yang memengaruhi struktur nilai Pancasila.

2.2.       Posisi Islam dalam Proses Perumusan Dasar Negara

Salah satu tonggak sejarah penting yang selalu disorot adalah perumusan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945. Dalam dokumen tersebut, terdapat rumusan sila pertama yang memuat tujuh kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”⁴ Meskipun kemudian mengalami perubahan pada 18 Agustus 1945 demi menjaga persatuan nasional, keberadaan rumusan awal tersebut menunjukkan bahwa nilai-nilai Islam memiliki pengaruh kuat dalam tahap awal penyusunan dasar negara.

Perdebatan mengenai kedudukan Islam dalam struktur negara berlanjut pada era Konstituante (1955–1959), ketika muncul tiga blok ideologis utama: nasionalis, Islam, dan sosialis.⁵ Diskursus filosofis pada masa ini menegaskan bahwa relasi Islam–negara bukan hanya persoalan politis, tetapi berkaitan dengan dasar metafisik negara, sumber nilai moral publik, dan cara memaknai keadilan sosial.

Di sinilah dapat dilihat bagaimana interaksi antara pemikiran politik Islam dan konsepsi Pancasila membuka ruang bagi dialog filosofis yang konstruktif—dialog yang pada akhirnya menegaskan bahwa dasar negara Indonesia bukanlah teokrasi maupun sekularisme radikal, tetapi negara kebangsaan religius yang berlandaskan etika ketuhanan universal.⁶

2.3.       Perkembangan Tafsir Pancasila oleh Para Pemikir Berhaluan Islam

Setelah kemerdekaan, sejumlah pemikir Islam Indonesia berperan besar dalam menafsirkan Pancasila dalam kerangka filosofis Islam. Mohammad Hatta menekankan bahwa Pancasila tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan dapat dipahami sebagai “common platform” bagi seluruh bangsa.⁷ Sementara itu, Mohammad Natsir sering menyoroti aspek keadilan dan moralitas publik sebagai titik temu antara Islam dan Pancasila, serta menolak dikotomi antara nilai agama dan kehidupan bernegara.⁸

Pada era yang lebih mutakhir, pemikir seperti Nurcholish Madjid mengembangkan pendekatan hermeneutis dan teologis yang melihat Pancasila sebagai “ajaran universal” yang sejalan dengan nilai-nilai tauhid dan etika profetik.⁹ Abdurrahman Wahid menegaskan bahwa Pancasila bukan sekadar sistem politik, tetapi “ruang etis” yang memungkinkan pluralisme dan kebebasan beragama dalam semangat Islam rahmatan lil-‘alamin.¹⁰ Sementara itu, M. Syafii Maarif mengartikulasikan Pancasila sebagai fondasi etis bagi pembentukan masyarakat adil dan beradab, sekaligus sebagai titik temu antara sejarah Islam dan nasionalisme Indonesia.¹¹

Pemikiran para tokoh ini memperlihatkan bahwa penafsiran Islam terhadap Pancasila bersifat genealogis: ia berkembang secara historis, dialogis, dan sesuai konteks zaman.

2.4.       Dialektika Islam dan Kebangsaan: Pijakan Historis terhadap Makna Pancasila

Dialektika antara Islam dan kebangsaan memiliki akar yang panjang dalam sejarah Indonesia, mulai dari gerakan pembaruan Islam abad ke-19, kebangkitan nasional awal abad ke-20, hingga perumusan kemerdekaan. Tradisi intelektual Islam di Indonesia telah lama memadukan unsur universalitas agama dengan kearifan lokal (adat), sehingga menjadikan Islam Nusantara sebagai tradisi yang akomodatif terhadap pluralitas.¹²

Dalam perspektif genealogis, Pancasila bukanlah konsep yang lahir secara terputus dari tradisi religius bangsa, melainkan hasil sintesis dari nilai-nilai religius, moral, dan humanis yang telah hidup dalam masyarakat. Dengan demikian, melihat Pancasila melalui Filsafat Islam bukan hanya persoalan analisis normatif, tetapi juga pengungkapan proses historis yang membentuk fondasi nilai negara Indonesia.


Footnotes

[1]                Yudi Latif, Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila (Jakarta: Gramedia, 2011), 52–58.

[2]                Ahmad Syafii Maarif, Islam dan Pancasila sebagai Dasar Negara (Jakarta: LP3ES, 2017), 23–28.

[3]                Soekarno, Lahirnya Pancasila: Pidato 1 Juni 1945 (Jakarta: Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, 2019), 14–21.

[4]                A. B. Kusuma, Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945 (Jakarta: Badan Penerbit FH UI, 2009), 112–118.

[5]                Herbert Feith, The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia (Ithaca: Cornell University Press, 1962), 119–143.

[6]                M. Dawam Rahardjo, Ensiklopedi Al-Qur’an: Tafsir Sosial Berdasarkan Konsep-Konsep Kunci (Jakarta: Paramadina, 1996), 301–305.

[7]                Mohammad Hatta, Demokrasi Kita (Jakarta: UI Press, 1980), 45–48.

[8]                Mohammad Natsir, Capita Selecta (Jakarta: Bulan Bintang, 1973), 89–96.

[9]                Nurcholish Madjid, Islam, Kemodernan, dan Keindonesiaan (Bandung: Mizan, 1998), 174–184.

[10]             Abdurrahman Wahid, Prisma Pemikiran Gus Dur (Yogyakarta: LKiS, 2010), 67–73.

[11]             M. Syafii Maarif, Islam dalam Bingkai Keindonesiaan dan Kemanusiaan (Bandung: Mizan, 2009), 92–101.

[12]             Azyumardi Azra, Islam Nusantara: Jaringan Ulama Asia Tenggara (Bandung: Mizan, 2002), 216–224.


3.               Kerangka Ontologis Pancasila dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian ontologis terhadap Pancasila dalam perspektif Filsafat Islam bertujuan untuk menyingkap hakikat realitas yang menjadi dasar bagi sila-sila Pancasila. Dalam filsafat, ontologi berkaitan dengan pertanyaan tentang “apa yang ada” (what is) dan “bagaimana sesuatu itu ada” (how it is). Pancasila sebagai dasar filsafat negara tidak hanya berisi norma-norma etis dan politik, tetapi juga memuat asumsi-asumsi ontologis mengenai manusia, Tuhan, masyarakat, dan tatanan sosial.¹ Dengan demikian, telaah ontologis menjadi kunci untuk melihat bagaimana nilai-nilai Pancasila berakar dalam struktur ontologis yang juga dikenal dalam tradisi Filsafat Islam.

3.1.       Hakikat Manusia (al-insān) sebagai Dasar Ontologis Pancasila

Salah satu basis ontologis paling penting dalam Pancasila adalah pandangan mengenai martabat manusia. Dalam Filsafat Islam, manusia dipahami sebagai makhluk rasional (hayawān nāṭiq) yang dianugerahi akal dan kehendak bebas.² Konsep ini menjadi titik temu dengan sila kedua Pancasila: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Filsafat Islam, baik dalam tradisi kalam, falsafah, maupun tasawuf, memandang manusia sebagai entitas yang memiliki kesatuan dimensi jasmani dan ruhani, serta sebagai subjek moral yang bertanggung jawab terhadap tindakan-tindakannya.³

Ontologi manusia semacam ini menegaskan bahwa keadilan dan keberadaban bukan hanya norma sosial, melainkan sifat inheren dari keberadaan manusia itu sendiri. Hal ini membentuk landasan metafisik bagi gagasan Pancasila tentang manusia yang bermartabat, berakal, dan mampu membangun relasi etis dengan orang lain.

3.2.       Ontologi Ketuhanan: Tauhid sebagai Fondasi Sila Pertama

Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung klaim ontologis tentang keberadaan Tuhan sebagai realitas tertinggi. Dalam Filsafat Islam, konsep ketuhanan berpusat pada prinsip tauhid, yaitu kesatuan absolut Tuhan dalam wujud, sifat, dan tindakan.⁴ Tradisi filsafat Islam, seperti yang dikembangkan oleh Ibn Sina, al-Farabi, dan al-Ghazali, memandang Tuhan sebagai al-wājib al-wujūd—Yang Wajib Ada—yang menjadi sumber segala realitas.⁵

Jika dipahami secara ontologis, sila pertama tidak hanya menegaskan keberadaan Tuhan, tetapi juga menunjuk pada keteraturan kosmos, kesatuan realitas, dan struktur moral universal yang berasal dari Yang Maha Esa. Dengan demikian, sila pertama selaras dengan metafisika Islam yang menempatkan Tuhan sebagai pusat ontologis dari seluruh tatanan kehidupan.

Selain itu, sila pertama juga mengandung dimensi teologis yang inklusif, yang memungkinkan berbagai tradisi keagamaan mengafirmasi keberadaan Tuhan tanpa memaksakan formulasi teologis tertentu. Hal ini sejalan dengan prinsip tauhid universal yang dalam tradisi Islam menekankan kesatuan Tuhan sekaligus pengakuan atas keragaman ekspresi keagamaan.⁶

3.3.       Ontologi Masyarakat dan Negara dalam Filsafat Islam

Dalam perspektif Filsafat Islam, masyarakat dipahami sebagai entitas yang tidak dapat dipisahkan dari fitrah manusia sebagai makhluk sosial (madani bi al-tab‘).⁷ Para filsuf Muslim klasik seperti al-Farabi meyakini bahwa manusia membutuhkan kehidupan bersama untuk mencapai kesempurnaan moral dan intelektual. Hal ini tercermin dalam konsep al-madīnah al-fāḍilah (negara utama), di mana negara dibangun atas asas keadilan, kebijaksanaan, dan tujuan etis yang luhur.⁸

Konsep keadilan sosial dalam sila kelima Pancasila menemukan dasar ontologisnya dalam gagasan bahwa masyarakat merupakan struktur kesalingbergantungan (interdependence) yang menuntut keseimbangan antara hak dan tanggung jawab. Demikian pula sila ketiga, Persatuan Indonesia, merefleksikan pemahaman ontologis bahwa masyarakat merupakan satu kesatuan organis yang terintegrasi.

Ibn Khaldun memberikan fondasi ontologis sosial melalui teorinya tentang ‘aṣabiyyah (solidaritas sosial) sebagai pengikat eksistensial masyarakat.⁹ Dalam perspektif ini, persatuan bukan sekadar kontrak politik, melainkan sifat inheren dari struktur sosial manusia. Pandangan ini koheren dengan sila ketiga Pancasila.

3.4.       Relasi Nilai-Nilai Universal (al-qiyam al-kulliyyah) dengan Sila-Sila Pancasila

Dalam Filsafat Islam, konsep nilai universal (al-qiyam al-kulliyyah) mencakup prinsip-prinsip fundamental seperti kebenaran, keadilan, kebijaksanaan, dan kemaslahatan.¹⁰ Nilai-nilai ini menjadi basis bagi maqāṣid al-sharī‘ah (tujuan-tujuan utama hukum Islam) yang mencakup perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dengan demikian, nilai-nilai universal Islam tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga ontologis, karena berkaitan dengan struktur hakiki keberadaan manusia dan masyarakat.¹¹

Sila-sila Pancasila, jika ditinjau dari kacamata ontologis Islam, merupakan ekspresi nilai-nilai universal tersebut dalam konteks kebangsaan Indonesia. Sila Kemanusiaan dan Keadilan Sosial, misalnya, secara ontologis berkaitan dengan prinsip karāmah insāniyyah (martabat manusia) dan ‘adālah (keadilan). Sementara sila Kerakyatan mengekspresikan prinsip shūrā (musyawarah) yang juga berakar pada fitrah sosial manusia.

Dengan demikian, Pancasila dapat dipahami sebagai konstruksi ontologis yang sejalan dengan nilai-nilai universal dalam Filsafat Islam, tanpa menjadikannya identik atau subordinatif. Keduanya bertemu pada level ontologis dalam pengakuan akan hakikat manusia, ketuhanan, dan keteraturan sosial.


Footnotes

[1]                Yudi Latif, Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila (Jakarta: Gramedia, 2011), 91–97.

[2]                Ibn Miskawayh, Tahdzīb al-Akhlāq wa Taṭhīr al-A‘rāq (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2011), 44–49.

[3]                Seyyed Hossein Nasr, An Introduction to Islamic Cosmological Doctrines (Albany: SUNY Press, 1993), 112–118.

[4]                Fazlur Rahman, Islam (Chicago: University of Chicago Press, 1979), 29–35.

[5]                Lenn E. Goodman, Avicenna (London: Routledge, 2006), 55–62.

[6]                Muhammad Abid al-Jabiri, Takwīn al-‘Aql al-‘Arabī (Beirut: Markaz Dirasat al-Wahdah al-‘Arabiyyah, 1996), 214–221.

[7]                Al-Farabi, Ara’ Ahl al-Madīnah al-Fāḍilah (Beirut: Dar al-Mashriq, 1995), 89–91.

[8]                Majid Fakhry, A History of Islamic Philosophy (New York: Columbia University Press, 2004), 123–129.

[9]                Ibn Khaldun, al-Muqaddimah (Kairo: Dar al-Fikr, 2005), 215–223.

[10]             Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (London: IIIT, 2007), 33–47.

[11]             Muhammad Hashim Kamali, Principles of Islamic Jurisprudence (Kuala Lumpur: Ilmiah Publishers, 2003), 322–337.


4.               Kerangka Epistemologis

Kajian epistemologis terhadap Pancasila dalam perspektif Filsafat Islam berfokus pada sumber, metode, dan proses memperoleh pengetahuan mengenai kebenaran nilai-nilai dasar Pancasila. Epistemologi, dalam pengertian filosofis, tidak hanya menyelidiki bagaimana manusia mengetahui sesuatu, tetapi juga mengapa suatu pengetahuan dianggap sah (justified) dan benar (true).¹ Pancasila sebagai sistem nilai dan dasar negara memiliki fondasi epistemologis yang dapat ditelusuri melalui berbagai pendekatan, terutama ketika dibaca melalui tradisi Filsafat Islam yang kaya dengan teori-teori tentang akal, wahyu, intuisi, dan pengalaman.

Dengan demikian, kerangka epistemologis ini berusaha menyingkap bagaimana pengetahuan mengenai Pancasila dibangun, divalidasi, dan diinternalisasi, baik secara rasional maupun spiritual, dalam dialog dengan epistemologi Islam.

4.1.       Sumber-Sumber Epistemologi dalam Islam dan Relevansinya terhadap Pancasila

Dalam tradisi pemikiran Islam, terdapat beberapa sumber utama pengetahuan: wahyu (al-waḥy), akal (al-‘aql), pengalaman empiris (al-tajrībiyyah), dan ijma’ atau konsensus komunitas ilmiah.² Keempat sumber tersebut memberikan kerangka epistemik yang dapat digunakan untuk memahami nilai-nilai Pancasila.

Pertama, wahyu sebagai sumber kebenaran tertinggi dalam Islam menyediakan orientasi etis yang selaras dengan nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan keadilan sosial dalam Pancasila. Kedua, akal dalam tradisi filsafat Islam memainkan peran sentral sebagai instrumen untuk memahami realitas, menimbang nilai, dan merumuskan prinsip-prinsip moral.³ Hal ini sejalan dengan sila keempat Pancasila yang menekankan musyawarah berbasis kebijaksanaan.

Ketiga, pengalaman empiris, sebagaimana dikembangkan oleh ilmuwan dan filsuf Muslim seperti Ibn al-Haytham dan al-Biruni, membentuk basis pengetahuan praktis yang relevan untuk memahami persoalan sosial, politik, dan ekonomi bangsa. Keempat, ijma’ sebagai konsensus kolektif mencerminkan mekanisme sosial dalam mengafirmasi kebenaran, yang selaras dengan prinsip deliberasi publik dalam Pancasila.⁴ Dengan demikian, epistemologi Islam menawarkan perangkat yang kaya untuk menafsirkan dasar-dasar pengetahuan tentang Pancasila.

4.2.       Cara Memperoleh Kebenaran: Rasionalisme–Empirisme–Spiritualisme dalam Tradisi Islam

Tradisi epistemologis Islam bersifat plural dan integratif, mencakup pendekatan rasional (burhānī), empiris (tajrībī), serta intuitif-spiritual (‘irfānī).⁵ Ketiga pendekatan ini relevan untuk membaca struktur epistemologis Pancasila.

Pendekatan rasional menekankan argumentasi logis untuk memahami nilai-nilai Pancasila, terutama dalam merumuskan prinsip keadilan, demokrasi musyawarah, dan moralitas publik. Pendekatan empiris berperan dalam mengamati realitas sosial sebagai konteks penerapan nilai-nilai Pancasila. Adapun pendekatan spiritual-intuitif memberikan kedalaman makna bagi sila pertama dan kedua, terutama dalam memahami relasi transendental antara manusia dan Tuhan.

Dalam tradisi filsafat Islam, epistemologi rasional diwakili oleh pemikir seperti al-Farabi dan Ibn Sina, epistemologi empiris oleh Ibn al-Haytham dan Ibn Khaldun, serta epistemologi intuitif oleh tokoh-tokoh sufi seperti Ibn Arabi dan al-Ghazali.⁶ Kesemuanya menyumbangkan cara pandang yang memperkaya pemahaman epistemologis terhadap Pancasila.

4.3.       Epistemologi Integratif: Kerangka Bayani–Burhani–‘Irfani dan Relevansinya bagi Pancasila

Salah satu model epistemologi integratif yang populer dalam kajian Islam modern adalah konsep bayani–burhānī–‘irfānī yang dikembangkan oleh Muhammad Abid al-Jabiri. Dalam kerangka ini, bayani merujuk pada cara berpikir tekstual dan normatif; burhānī pada argumentasi rasional demonstratif; dan ‘irfānī pada pengetahuan intuitif-spiritual.⁷ Ketiga sumber epistemik ini tidak harus dipertentangkan, tetapi dapat saling melengkapi dalam memahami realitas secara holistik.

Dalam konteks Pancasila, kerangka epistemik integratif ini memberikan perspektif baru. Pertama, sila-sila Pancasila sebagai hasil konsensus bangsa dapat dibaca melalui pendekatan bayani karena mengandung fungsi normatif yang mengarahkan perilaku warga negara. Kedua, pendekatan burhānī penting untuk memahami rasionalitas di balik struktur filosofis Pancasila, terutama sila keadilan sosial dan kerakyatan. Ketiga, pendekatan ‘irfānī memberikan kedalaman spiritual yang memperkaya interpretasi sila pertama dan etika kemanusiaan dalam sila kedua.

Epistemologi integratif ini memungkinkan pembacaan Pancasila sebagai sistem pengetahuan yang tidak hanya rasional dan empiris, tetapi juga spiritual dan etis. Dengan demikian, Pancasila dapat ditafsirkan secara komprehensif sebagai konstruksi epistemik yang beresonansi dengan tradisi Filsafat Islam.


Footnotes

[1]                Robert Audi, Epistemology: A Contemporary Introduction to the Theory of Knowledge (London: Routledge, 2010), 1–12.

[2]                M. Saeed Sheikh, A Study of Islamic Philosophy (London: Methuen, 1962), 55–59.

[3]                Fazlur Rahman, Revival and Reform in Islam (Oxford: Oneworld, 2000), 87–92.

[4]                Wael B. Hallaq, Authority, Continuity, and Change in Islamic Law (Cambridge: Cambridge University Press, 2001), 43–52.

[5]                Hossein Ziai, “Source and Nature of Authority in Illuminationist Philosophy,” dalam The Presence of Light, ed. Matthew T. Kapstein (Chicago: University of Chicago Press, 2004), 122–138.

[6]                Majid Fakhry, A History of Islamic Philosophy (New York: Columbia University Press, 2004), 141–158.

[7]                Muhammad Abid al-Jabiri, Takwin al-‘Aql al-‘Arabi (Beirut: Markaz Dirasat al-Wahdah al-‘Arabiyyah, 1996), 265–278.


5.               Kerangka Aksiologis: Etika Pancasila dalam Filsafat Islam

Kajian aksiologis berfokus pada nilai dan tujuan moral yang terkandung dalam Pancasila serta relevansinya dengan etika dalam Filsafat Islam. Jika ontologi menjawab pertanyaan tentang “apa yang ada,” dan epistemologi membahas “bagaimana mengetahui,” maka aksiologi berkaitan dengan pertanyaan “apa yang bernilai” dan “bagaimana manusia seharusnya bertindak.”¹ Aksiologi menjadi krusial dalam memahami Pancasila karena kelima silanya merupakan rangkaian nilai fundamental yang berfungsi sebagai orientasi moral dan sosial bagi kehidupan berbangsa.

Dalam konteks Filsafat Islam, aksiologi tidak hanya dihasilkan melalui kajian rasional, tetapi juga melalui integrasi antara wahyu, akal, dan nilai-nilai kebajikan. Oleh karena itu, pendekatan aksiologis memberikan ruang untuk melihat bagaimana Pancasila mengandung nilai-nilai etis yang sejalan dengan prinsip-prinsip moral Islam.

5.1.       Nilai-Nilai Dasar, Instrumental, dan Praksis dalam Pancasila

Pancasila memiliki struktur hirarkis nilai yang terdiri dari tiga tingkatan: nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis.² Nilai dasar bersifat universal dan tidak berubah, seperti nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan. Nilai instrumental berupa penjabaran normatif dalam bentuk kebijakan, sistem hukum, dan institusi negara. Sementara nilai praksis adalah penerapan konkret nilai instrumental dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.³

Dalam tradisi etika Islam, tiga tingkatan nilai ini memiliki padanan: nilai dasar dalam Islam bersumber dari prinsip maqāṣid al-sharī‘ah, nilai instrumental diwujudkan dalam bentuk aturan hukum (aḥkām), sedangkan nilai praksis terwujud dalam perilaku etis individu dan masyarakat. Dengan demikian, struktur nilai dalam Pancasila beresonansi dengan struktur aksiologis dalam etika Islam.

5.2.       Etika Kebajikan, Etika Tujuan, dan Etika Sosial dalam Filsafat Islam

Etika dalam Filsafat Islam dapat dipahami melalui tiga pendekatan: etika kebajikan (virtue ethics), etika tujuan (teleological ethics), dan etika sosial.

Pertama, etika kebajikan dikembangkan oleh Miskawayh dan al-Ghazali melalui gagasan tentang penyempurnaan akhlak dan keseimbangan jiwa.⁴ Dalam perspektif ini, sila kedua—Kemanusiaan yang Adil dan Beradab—merupakan gambaran etika kebajikan yang menekankan martabat dan karakter moral manusia.

Kedua, etika tujuan berakar pada teori maqāṣid al-sharī‘ah, yang menekankan perlindungan atas lima tujuan utama: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.⁵ Sila kelima mengenai Keadilan Sosial mencerminkan prinsip etika tujuan karena menegaskan visi kemaslahatan umum.

Ketiga, etika sosial dalam tradisi Islam menekankan solidaritas, musyawarah, dan tanggung jawab kolektif. Ibn Khaldun melalui konsep ‘aṣabiyyah menegaskan bahwa harmoni sosial hanya dapat dicapai melalui kerja sama dan solidaritas yang kuat.⁶ Etika sosial inilah yang menjadi landasan aksiologis bagi sila ketiga dan keempat Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.

5.3.       Relasi Sila-Sila Pancasila dengan Prinsip Etis Islam

Relasi aksiologis antara Pancasila dan Filsafat Islam menjadi tampak ketika masing-masing sila dikaitkan dengan prinsip etik dalam Islam.

5.3.1.    Kemanusiaan → Karāmah Insāniyyah

Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab berakar pada pengakuan Islam terhadap martabat manusia (karāmah insāniyyah) sebagaimana dinyatakan dalam QS. Al-Isra’ [17] ayat 70.⁷ Filsafat Islam memandang manusia sebagai makhluk mulia, sehingga segala tindakan politik dan sosial harus mempertimbangkan kehormatan dan hak-hak dasar manusia.

5.3.2.    Persatuan → Ukhuwwah Wathaniyyah

Konsep persatuan bangsa memiliki resonansi dengan ajaran ukhuwwah wathaniyyah (persaudaraan kebangsaan), yang dipahami sebagai bentuk keterikatan moral dalam komunitas sosial-politik.⁸ Pancasila mengekspresikan prinsip bahwa negara merupakan kesatuan etis yang harus dijaga melalui solidaritas dan harmoni sosial.

5.3.3.    Kerakyatan → Shūrā

Sila kerakyatan merefleksikan prinsip musyawarah (shūrā), yaitu mekanisme deliberatif dalam pengambilan keputusan kolektif. Dalam Islam, shūrā bukan hanya prosedur, tetapi nilai moral yang mengarahkan masyarakat untuk mencari kebenaran bersama melalui cara-cara yang adil dan bijaksana.⁹

5.3.4.    Keadilan Sosial → ‘Adālah Ijtimā‘iyyah

Sila kelima sejajar dengan gagasan ‘adālah ijtimā‘iyyah (keadilan sosial) yang merupakan pusat dari etika ekonomi dalam Islam.¹⁰ Prinsip ini menuntut pemerataan kesejahteraan, penghapusan penindasan, dan perlindungan terhadap kelompok rentan.

Dengan demikian, keseluruhan sila Pancasila dapat dipahami sebagai formasi nilai etis yang selaras dengan nilai-nilai etika Islam, baik dalam kerangka kebajikan, tujuan moral, maupun etika sosial. Aksiologi Pancasila bukanlah konstruksi yang asing bagi tradisi Islam, melainkan cerminan nilai-nilai universal yang berakar dalam ajaran moral Islam.


Footnotes

[1]                Louis O. Kattsoff, Elements of Philosophy (New York: Ronald Press, 1953), 249–260.

[2]                Notonagoro, Pancasila Secara Ilmiah Populer (Jakarta: Pantjuran Tudjuh, 1975), 34–41.

[3]                Kaelan, Pendidikan Pancasila (Yogyakarta: Paradigma, 2016), 55–62.

[4]                Ibn Miskawayh, Tahdzīb al-Akhlāq wa Taṭhīr al-A‘rāq (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2011), 87–93.

[5]                Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (London: IIIT, 2007), 43–58.

[6]                Ibn Khaldun, Al-Muqaddimah (Kairo: Dar al-Fikr, 2005), 174–182.

[7]                Muhammad Asad, The Message of the Qur’an (Gibraltar: Dar al-Andalus, 1980), 427–429.

[8]                Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Muwāṭanah (Kairo: Dar al-Shuruq, 2009), 51–59.

[9]                Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 79–82.

[10]             M. Umer Chapra, The Future of Economics: An Islamic Perspective (Leicester: Islamic Foundation, 2000), 123–134.


6.               Analisis Sila per Sila dalam Perspektif Filsafat Islam

Analisis sila per sila bertujuan untuk menelaah relasi konseptual antara nilai-nilai Pancasila dengan gagasan-gagasan utama dalam Filsafat Islam. Pendekatan ini memungkinkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai korespondensi etis, teologis, dan filosofis antara kedua sistem nilai tersebut. Secara metodologis, analisis dilakukan dengan membaca setiap sila melalui kerangka ontologis, epistemologis, dan aksiologis Filsafat Islam. Dengan demikian, hubungan Islam dan Pancasila tidak dilihat dalam kerangka apologetik atau politis semata, tetapi sebagai dialog intelektual antara dua tradisi yang saling memperkaya.¹

6.1.       Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa — Tauhid sebagai Fondasi Metafisika

Sila pertama Pancasila mengafirmasi keyakinan pada Tuhan Yang Maha Esa sebagai realitas transenden tertinggi. Dalam Filsafat Islam, konsep grundnorm metafisik ini berpusat pada prinsip tauhid, yaitu kesatuan absolut Tuhan dalam wujud, sifat, dan kehendak.² Tokoh-tokoh seperti Ibn Sina dan al-Farabi menjelaskan Tuhan sebagai al-wājib al-wujūd (Yang Wajib Ada), sumber keberadaan seluruh makhluk.³ Dengan demikian, sila pertama sejalan dengan konsep metafisika Islam yang menempatkan Tuhan sebagai pusat kosmos dan sumber moralitas.

Sila pertama juga memiliki implikasi etis: pengakuan kepada Tuhan mendorong sikap tanggung jawab moral, kejujuran, dan amanah. Dalam tradisi Islam, tauhid bukan sekadar doktrin teologis, tetapi pandangan dunia (weltanschauung) yang mengarahkan hubungan manusia dengan Tuhan, diri sendiri, dan masyarakat.⁴ Oleh karena itu, sila pertama dapat dipahami sebagai fondasi moral spiritual bangsa yang kompatibel dengan nilai-nilai tauhid dalam Islam.

6.2.       Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab — Karāmah Insāniyyah dan Etika Kebajikan

Sila kedua menegaskan konsep kemanusiaan yang berbasis keadilan dan keberadaban. Dalam Filsafat Islam, konsep ini identik dengan doktrin karāmah insāniyyah (martabat manusia) yang berakar pada ayat: "Dan sungguh Kami telah memuliakan anak-anak Adam" (QS. Al-Isra’ [17] ayat 70).⁵

Para pemikir Islam klasik seperti al-Ghazali dan Miskawayh menekankan bahwa martabat manusia bersumber dari struktur antropologis manusia sebagai makhluk rasional dan moral.⁶ Etika kebajikan dalam tradisi Islam menempatkan keadilan (‘adalah), moderasi (i‘tidāl), dan kebaikan (iḥsān) sebagai fondasi hubungan sosial, selaras dengan tuntutan “adil dan beradab” dalam Pancasila. Dengan demikian, sila kedua mengandung nilai aksiologis yang identik dengan etika manusiawi yang dikembangkan dalam Filsafat Islam.

6.3.       Sila Ketiga: Persatuan Indonesia — Ukhuwwah dan Ontologi Sosial

Sila ketiga menegaskan pentingnya persatuan bangsa sebagai fondasi kebangsaan. Dalam Filsafat Islam, nilai ini berkaitan dengan doktrin ukhuwwah (persaudaraan), baik dalam bentuk ukhuwwah dīniyyah (persaudaraan keagamaan), ukhuwwah insāniyyah (persaudaraan kemanusiaan), maupun ukhuwwah waṭaniyyah (persaudaraan kebangsaan).⁷

Ibn Khaldun menjelaskan konsep ‘aṣabiyyah sebagai solidaritas sosial yang merupakan fondasi eksistensial bagi berdirinya peradaban.⁸ Konsep ini paralel dengan sila Persatuan Indonesia, yang memandang bangsa sebagai satu kesatuan organis yang bersumber pada kesadaran sejarah, budaya, dan tujuan bersama. Dalam perspektif Islam, persatuan bukan sekadar ikatan politis, tetapi nilai moral yang menjamin harmoni dan keberlangsungan tatanan sosial.

6.4.       Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan — Shūrā dan Rasionalitas Publik

Sila keempat menekankan mekanisme pengambilan keputusan melalui musyawarah, yang tidak sekadar merupakan prosedur demokratis, tetapi prinsip etis yang menuntut kebijaksanaan. Dalam Islam, prinsip ini identik dengan shūrā, yaitu sistem deliberatif yang mengutamakan pertimbangan akal, keadilan, dan kepentingan bersama.⁹

Para filsuf Islam, seperti al-Farabi, menekankan bahwa seorang pemimpin harus mengedepankan kebijaksanaan (ḥikmah) dan akal sehat, bukan sekadar kekuasaan.¹⁰ Konsep rasionalitas publik (‘aql al-ijtimā‘ī) dalam Filsafat Islam modern juga menekankan perlunya partisipasi kolektif dalam merumuskan kebijakan. Dengan demikian, sila keempat memiliki resonansi epistemologis dan etis dengan tradisi shūrā, yang menekankan keterlibatan rasional masyarakat dalam pengambilan keputusan publik.

6.5.       Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia — ‘Adālah Ijtimāʿiyyah dan Maqasid al-Shariah

Sila kelima menegaskan visi keadilan sosial sebagai tujuan negara. Dalam Filsafat Islam, konsep keadilan sosial dikenal sebagai ‘adālah ijtimā‘iyyah, yang mencakup pemerataan kesejahteraan, perlindungan kaum lemah, dan penghapusan ketidakadilan struktural.¹¹

Teori maqāṣid al-sharīʿah yang dikembangkan oleh al-Shatibi dan diperbarui oleh pemikir modern seperti Jasser Auda menekankan bahwa tujuan hukum Islam adalah mewujudkan kemaslahatan umum (maṣlaḥah ‘āmmah) dengan melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.¹² Keadilan sosial dalam Pancasila memiliki makna yang paralel dengan tujuan-tujuan tersebut, mengingat keduanya menekankan keseimbangan antara hak individu dan tanggung jawab sosial.

Dengan demikian, sila kelima tidak hanya selaras dengan etika sosial dalam Islam, tetapi juga mencerminkan visi peradaban yang berorientasi pada kesejahteraan kolektif dan keadilan substantif.


Footnotes

[1]                Yudi Latif, Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila (Jakarta: Gramedia, 2011), 147–158.

[2]                Fazlur Rahman, Islam (Chicago: University of Chicago Press, 1979), 25–33.

[3]                Lenn E. Goodman, Avicenna (London: Routledge, 2006), 48–55.

[4]                Seyyed Hossein Nasr, Islamic Life and Thought (Albany: SUNY Press, 1981), 73–80.

[5]                Muhammad Asad, The Message of the Qur’an (Gibraltar: Dar al-Andalus, 1980), 427–429.

[6]                Ibn Miskawayh, Tahdzīb al-Akhlāq wa Taṭhīr al-A‘rāq (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2011), 34–39.

[7]                Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Muwāṭanah (Kairo: Dar al-Shuruq, 2009), 55–62.

[8]                Ibn Khaldun, Al-Muqaddimah (Kairo: Dar al-Fikr, 2005), 176–189.

[9]                Wael B. Hallaq, The Origins and Evolution of Islamic Law (Cambridge: Cambridge University Press, 2012), 112–118.

[10]             Al-Farabi, Ara’ Ahl al-Madīnah al-Fāḍilah (Beirut: Dar al-Mashriq, 1995), 101–109.

[11]             M. Umer Chapra, Islam and the Economic Challenge (Leicester: Islamic Foundation, 1992), 67–74.

[12]             Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (London: IIIT, 2007), 59–73.


7.               Dimensi Sosial-Politik Pancasila dalam Pemikiran Islam

Pemahaman hubungan antara Pancasila dan pemikiran Islam tidak hanya berhenti pada wilayah metafisik, epistemologis, dan etis, tetapi juga meluas ke ranah sosial-politik. Pada tingkat ini, Pancasila berfungsi sebagai kerangka normatif yang mengatur interaksi sosial, struktur kekuasaan, dan orientasi politik negara. Dalam tradisi pemikiran Islam, persoalan sosial-politik telah lama menjadi bagian integral dari diskursus filsafat, teologi, dan hukum. Dengan demikian, telaah mengenai dimensi sosial-politik Pancasila melalui perspektif Islam membuka ruang bagi dialog konstruktif yang menegaskan kompatibilitas kedua sistem nilai tersebut dalam membangun masyarakat yang adil, inklusif, dan harmonis.¹

7.1.       Pancasila sebagai Titik Temu Inklusif antara Nilai Kebangsaan dan Keagamaan

Dalam konteks sosial-politik Indonesia, Pancasila sering dipahami sebagai common platform yang memungkinkan perjumpaan antara berbagai kelompok agama dan etnis tanpa menghilangkan identitas masing-masing. Perspektif ini sejalan dengan tradisi Islam, terutama dalam konsep muwāṭanah (kewargaan), yang menegaskan bahwa seluruh anggota masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab yang setara dalam kehidupan bernegara.²

Dalam sejarah Islam, Piagam Madinah yang disusun oleh Nabi Muhammad Saw dianggap sebagai contoh awal kontrak sosial inklusif yang memberikan ruang hidup bagi berbagai komunitas, termasuk Muslim, Yahudi, dan pagan.³ Prinsip ini relevan dengan Pancasila yang mengakui keberagaman agama, budaya, dan tradisi sebagai bagian integral dari identitas kebangsaan Indonesia.

Dengan demikian, Pancasila sebagai dasar negara dapat dipahami sebagai titik temu inklusif yang menciptakan ruang dialog antara nilai-nilai Islam dan kebangsaan tanpa menciptakan antagonisme ideologis.

7.2.       Moderasi Beragama dan Penguatan Kohesi Sosial

Pancasila berperan sebagai pedoman untuk membangun moderasi beragama (wasatiyyah), yaitu sikap beragama yang menghindari ekstremisme dan intoleransi. Dalam Islam, moderasi beragama merupakan prinsip fundamental yang ditekankan dalam konsep ummatan wasaṭan (umat yang moderat) sebagaimana termaktub dalam QS. Al-Baqarah [02] ayat 143.⁴

Pemikiran para intelektual Muslim Indonesia seperti Abdurrahman Wahid, Nurcholish Madjid, dan M. Syafii Maarif menegaskan bahwa moderasi beragama bukan hanya strategi sosial, tetapi fondasi teologis dan etis yang memungkinkan umat Islam hidup berdampingan dalam masyarakat majemuk.⁵ Nilai moderasi ini bersesuaian dengan sila kedua dan ketiga Pancasila, yang menekankan kemanusiaan dan persatuan.

Oleh karena itu, Pancasila dan Islam bersama-sama menyediakan landasan normatif bagi terbentuknya kohesi sosial yang kuat dan kehidupan berbangsa yang harmonis.

7.3.       Nation-Building dan Gagasan Ummah Madaniyyah

Konsep nation-building dalam Pancasila sangat dekat dengan gagasan ummah madaniyyah dalam Filsafat Islam, yaitu komunitas politik yang dibangun atas dasar nilai-nilai keadilan, persatuan, dan moralitas. Al-Farabi, melalui konsep al-madīnah al-fāḍilah, menekankan bahwa masyarakat ideal adalah masyarakat yang dipandu oleh nilai kebajikan dan kebijaksanaan.⁶

Pancasila melalui sila Persatuan Indonesia dan Kerakyatan memberikan fondasi sosial-politik bagi pembentukan masyarakat semacam itu. Dengan mengedepankan musyawarah, persatuan, dan keadilan, Pancasila menegaskan visi masyarakat yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan kelompok sempit.

Secara historis, para pemikir Muslim Indonesia memahami bahwa nation-building bukanlah proyek sekuler dalam arti menjauhkan agama dari ruang publik, melainkan proyek moral yang melibatkan internalisasi nilai-nilai ketuhanan, kebajikan sosial, dan keadilan.⁷ Konsep ummah madaniyyah ini memperlihatkan keselarasan antara cita-cita Pancasila dan nilai-nilai sosial-politik Islam.

7.4.       Rekonstruksi Wacana Islam dan Kebangsaan

Perkembangan dinamika sosial-politik Indonesia menuntut rekonstruksi wacana mengenai hubungan Islam dan Pancasila. Tantangan kontemporer seperti radikalisme, populisme agama, polarisasi politik, dan degradasi etika publik membutuhkan pembacaan baru yang lebih kritis, reflektif, dan inklusif.

Para pemikir modern seperti Nurcholish Madjid menekankan bahwa Islam harus dipahami sebagai “nilai” dan bukan “ideologi politik,” sehingga tidak bersifat eksklusif dan dapat berkontribusi bagi ruang publik secara konstruktif.⁸ Abdurrahman Wahid bahkan menilai bahwa Pancasila adalah bentuk ideal dari etika sosial Islam dalam konteks Indonesia karena mengutamakan kemanusiaan dan pluralisme.⁹

Rekonstruksi wacana ini menunjukkan bahwa Pancasila bukan hanya dasar negara, tetapi juga platform etis yang memungkinkan Islam memberikan kontribusi signifikan bagi pembentukan masyarakat yang demokratis, adil, dan beradab. Dengan demikian, hubungan antara Pancasila dan Islam bersifat dinamis dan selalu dapat dikembangkan seiring perubahan sosial-politik.


Footnotes

[1]                Yudi Latif, Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila (Jakarta: Gramedia, 2011), 203–214.

[2]                Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Muwāṭanah (Kairo: Dar al-Shuruq, 2009), 43–51.

[3]                Muhammad Hamidullah, The First Written Constitution in the World (Lahore: Sh. Muhammad Ashraf, 1981), 12–18.

[4]                Muhammad Asad, The Message of the Qur’an (Gibraltar: Dar al-Andalus, 1980), 41–42.

[5]                Azyumardi Azra, Islam Nusantara: Jaringan Ulama Asia Tenggara (Bandung: Mizan, 2002), 287–295.

[6]                Al-Farabi, Ara’ Ahl al-Madīnah al-Fāḍilah (Beirut: Dar al-Mashriq, 1995), 142–150.

[7]                Bahtiar Effendy, Islam and the State in Indonesia (Singapore: ISEAS, 2003), 112–121.

[8]                Nurcholish Madjid, Islam, Kemodernan, dan Keindonesiaan (Bandung: Mizan, 1998), 159–167.

[9]                Abdurrahman Wahid, Prisma Pemikiran Gus Dur (Yogyakarta: LKiS, 2010), 84–91.


8.               Kritik dan Perdebatan Filosofis

Pembahasan mengenai hubungan antara Pancasila dan Filsafat Islam tidak terlepas dari berbagai kritik dan perdebatan filosofis yang muncul sepanjang sejarah intelektual Indonesia. Kritik tersebut tidak hanya menyangkut persoalan doktrinal, tetapi juga menyentuh dimensi ontologis, epistemologis, dan aksiologis dari Pancasila sebagai dasar negara. Perdebatan-perdebatan ini memperlihatkan dinamika pemikiran yang berkembang dari masa ke masa dan menunjukkan bahwa relasi antara Islam dan Pancasila merupakan medan diskursus yang senantiasa hidup serta membutuhkan pembacaan baru sesuai konteks zaman.¹

8.1.       Kritik Internal dari Kelompok Islam Konservatif dan Formalis

Sebagian kalangan Islam konservatif atau formalis memandang bahwa Pancasila belum memberikan jaminan normatif yang cukup untuk menegakkan syariat Islam secara formal dalam kehidupan bernegara. Perspektif ini banyak ditemukan pada masa perdebatan Konstituante (1955–1959), ketika sebagian partai Islam mengusulkan negara berdasarkan Islam atau penyertaan kembali tujuh kata Piagam Jakarta.²

Dari sudut pandang filosofis, kritik ini mengasumsikan bahwa sumber legitimasi politik harus berasal dari wahyu, bukan dari konsensus publik.³ Namun, dalam kajian Filsafat Islam, terdapat pandangan alternatif seperti yang dikemukakan oleh al-Farabi dan Ibn Rushd, yang menekankan bahwa negara ideal dapat dibangun melalui prinsip rasionalitas, etika universal, dan kemaslahatan umum tanpa harus terikat pada formalisasi hukum agama.⁴ Dengan demikian, kritik konservatif memperlihatkan ketegangan antara konsep negara agama yang bersifat eksklusif dan visi Pancasila yang bersifat inklusif.

8.2.       Kritik dari Perspektif Sekularisme Radikal

Di sisi lain, terdapat pula kritik dari pemikir sekularis radikal yang memandang Pancasila terlalu dekat dengan nilai-nilai religius, terutama sila pertama. Mereka berpendapat bahwa kehadiran sila Ketuhanan Yang Maha Esa menandakan bahwa Pancasila bukan ideologi netral, melainkan menyisakan bias teologis yang dapat berpotensi mengekang kebebasan berpikir.⁵

Namun, kritik ini sering direspons oleh pemikir seperti Nurcholish Madjid yang menegaskan bahwa sila Ketuhanan tidak harus dipahami sebagai doktrin teologis tertutup, melainkan sebagai “moralitas transenden” yang memberikan dasar etis bagi kehidupan publik tanpa mengikat pada agama tertentu.⁶ Perspektif ini memperlihatkan adanya interpretasi yang lebih cair dan dialogis dalam memahami fondasi religius Pancasila.

8.3.       Perdebatan Epistemologis: Posisi Akal dan Wahyu dalam Menafsirkan Pancasila

Salah satu perdebatan paling penting adalah soal epistemologi: apakah Pancasila harus ditafsirkan melalui pendekatan rasional-sekuler ataukah melalui kerangka religius-wahyu?

Dalam Filsafat Islam, epistemologi tidak pernah bersifat tunggal. Tradisi burhānī (rasional), bayānī (tekstual), dan ‘irfānī (intuitif-spiritual) semuanya memiliki legitimasi masing-masing.⁷ Karena itu, menafsirkan Pancasila semata-mata secara rasional atau secara teologis dapat menimbulkan reduksionisme epistemologis.

Sebagian pemikir Muslim modern Indonesia menekankan pentingnya pendekatan integratif yang menggabungkan akal dan wahyu. M. Amin Abdullah, misalnya, menekankan perlunya “integrative interconnective epistemology” dalam memahami hubungan agama dan negara, termasuk Pancasila.⁸ Perdebatan epistemologis ini memperlihatkan ketegangan tetapi juga peluang dalam menafsirkan Pancasila secara lebih komprehensif melalui lensa Filsafat Islam.

8.4.       Perdebatan tentang Pluralisme, Kebebasan, dan Ruang Publik

Poin lain yang sering menjadi arena kritik adalah persoalan pluralisme dan kebebasan beragama. Sebagian kalangan menilai bahwa Pancasila terlalu memberi ruang bagi pluralisme sehingga berpotensi bertentangan dengan konsep kebenaran absolut dalam agama.⁹

Namun, pemikir Islam progresif seperti Abdurrahman Wahid berargumen bahwa pluralisme justru merupakan konsekuensi logis dari tauhid, karena pengakuan terhadap Tuhan sebagai Yang Maha Esa mengimplikasikan penghormatan atas kebebasan manusia sebagai makhluk mulia.¹⁰ Perspektif ini memperlihatkan bahwa perdebatan antara pluralisme dan absolutisme tidak harus bersifat antagonistik, tetapi dapat dipertemukan melalui pembacaan filosofis yang lebih mendalam.

8.5.       Tantangan Kontemporer: Radikalisme, Teokrasi, dan Sekularisme Ekstrem

Dalam konteks kontemporer, perdebatan filosofis mengenai Pancasila semakin dipengaruhi oleh isu-isu global seperti radikalisme agama, ekstremisme politik, dan kebangkitan identitas primordial. Kelompok radikal sering menolak Pancasila dengan alasan bahwa ideologi ini tidak “cukup Islami,” sementara sebagian kelompok ekstrem sekular menilai Pancasila terlalu “religius.”¹¹

Kedua ekstrem ini menimbulkan reduksi terhadap makna filosofis Pancasila sebagai ruang etis dan politik yang inklusif. Dalam tradisi Filsafat Islam klasik maupun modern, nilai moderasi (wasatiyyah), keadilan (‘adālah), dan kebajikan sosial merupakan prinsip utama dalam membangun tatanan masyarakat.¹² Dengan demikian, Pancasila dapat dipahami bukan sebagai kompromi politik, tetapi sebagai konstruksi filosofis yang selaras dengan nilai-nilai universal dalam Islam dan mampu menghadapi tantangan-tantangan kontemporer tersebut.


Footnotes

[1]                Yudi Latif, Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila (Jakarta: Gramedia, 2011), 241–253.

[2]                Herbert Feith, The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia (Ithaca: Cornell University Press, 1962), 119–143.

[3]                A. Qodri Azizy, Eklektisisme Hukum Nasional: Kompetisi Antara Hukum Islam dan Hukum Umum (Yogyakarta: Gama Media, 2004), 77–84.

[4]                Majid Fakhry, A History of Islamic Philosophy (New York: Columbia University Press, 2004), 121–126.

[5]                Franz Magnis-Suseno, Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern (Jakarta: Gramedia, 1994), 102–109.

[6]                Nurcholish Madjid, Islam, Kemodernan, dan Keindonesiaan (Bandung: Mizan, 1998), 143–150.

[7]                Muhammad Abid al-Jabiri, Takwin al-‘Aql al-‘Arabi (Beirut: Markaz Dirasat al-Wahdah al-‘Arabiyyah, 1996), 132–145.

[8]                M. Amin Abdullah, Islam as a Cultural Capital in Indonesia (Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga Press, 2006), 54–63.

[9]                Syamsul Arifin, Ideologi dan Praksis Pendidikan Islam (Malang: UMM Press, 2010), 212–219.

[10]             Abdurrahman Wahid, Prisma Pemikiran Gus Dur (Yogyakarta: LKiS, 2010), 84–91.

[11]             Azyumardi Azra, Islam Nusantara: Jaringan Ulama Asia Tenggara (Bandung: Mizan, 2002), 301–309.

[12]             Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (London: IIIT, 2007), 33–47.


9.               Relevansi Kontemporer

Relevansi Pancasila dalam pemikiran Islam kontemporer semakin menguat seiring dengan dinamika global yang memengaruhi struktur sosial, politik, dan kultural masyarakat Indonesia. Perubahan tersebut meliputi modernisasi teknologi, meningkatnya arus informasi digital, perubahan ekonomi global, hingga tantangan ekstremisme dan polarisasi sosial. Dalam konteks ini, Pancasila dan Filsafat Islam dapat saling menguatkan dalam membangun visi masyarakat yang berkeadaban, inklusif, dan tahan terhadap disintegrasi.¹

Pendekatan kontemporer ini menuntut reinterpretasi kreatif terhadap nilai-nilai Pancasila dalam dialog dengan prinsip-prinsip Islam yang bersifat universal dan elastis terhadap perubahan zaman. Dengan demikian, relevansi Pancasila tidak hanya bersifat historis, tetapi juga operasional dalam menjawab kebutuhan masyarakat modern.

9.1.       Pancasila, Globalisasi, dan Dunia Digital

Globalisasi telah menciptakan pertukaran nilai, gaya hidup, dan informasi dalam skala besar. Di satu sisi, hal ini memperkaya wawasan masyarakat; di sisi lain, dapat memunculkan krisis identitas dan fragmentasi nilai.² Dalam konteks ini, Pancasila berfungsi sebagai penuntun moral yang menjaga identitas kebangsaan di tengah arus globalisasi.

Filsafat Islam kontemporer juga menghadapi tantangan serupa. Pemikir seperti Tariq Ramadan menekankan pentingnya ethics of global responsibility yang menggabungkan nilai-nilai spiritualitas Islam dengan tantangan modernitas.³ Integrasi antara etika Islam dan Pancasila memberikan kerangka nilai yang memadai untuk menghadapi disrupsi digital, seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan manipulasi opini publik.

Dengan demikian, Pancasila dan Islam dapat bekerja bersama untuk membangun budaya digital yang beradab, inklusif, dan bertanggung jawab.

9.2.       Pancasila sebagai Basis Narasi Anti-Ekstremisme

Tantangan ekstremisme agama di Indonesia menuntut pemahaman yang lebih dalam mengenai nilai toleransi, kemanusiaan, dan keadilan. Dalam konteks ini, Pancasila menjadi instrumen ideologis yang dapat mengimbangi narasi ekstrem dan eksklusif.

Tradisi Islam menolak ekstremisme melalui konsep wasatiyyah (moderasi) yang menekankan keseimbangan dalam beragama.⁴ Prinsip ini selaras dengan sila Kemanusiaan, Persatuan, dan Kerakyatan dalam Pancasila. Pemikir seperti Yusuf al-Qaradawi menekankan bahwa moderasi merupakan karakter asli ajaran Islam yang harus menjadi pedoman dalam kehidupan sosial-politik modern.⁵

Oleh karena itu, kerja epistemologis antara Pancasila dan Islam dapat melahirkan narasi tanding yang lebih kuat terhadap ekstremisme dengan membangun kultur dialog dan pengetahuan yang rasional.

9.3.       Ekologi, Ekonomi Kerakyatan, dan Keadilan Sosial

Krisis ekologi global, ketimpangan ekonomi, dan kerentanan sosial menuntut paradigma baru dalam tata kelola ekonomi dan lingkungan. Sila kelima Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menyediakan kerangka normatif untuk mendesain ekonomi kerakyatan yang berkeadilan.

Dalam Filsafat Islam, terdapat gagasan tentang keadilan distributif dan tanggung jawab sosial melalui konsep ‘adālah ijtimā‘iyyah, zakat, wakaf, dan larangan eksploitasi berlebihan (isrāf dan taṭfīf).⁶ Pemikiran ekonomi Islam modern, seperti yang dikemukakan oleh Muhammad Umer Chapra, menekankan perlunya sistem ekonomi yang mengedepankan kesejahteraan kolektif dan keberlanjutan.⁷

Sementara itu, etika lingkungan dalam Islam tumbuh melalui konsep khalīfah fil-arḍ, yakni manusia sebagai penjaga bumi. Nilai ini bersinggungan erat dengan urgensi pembangunan berkelanjutan dalam konteks Pancasila.⁸ Dengan demikian, Pancasila dan Islam memberikan landasan etis bagi penanggulangan krisis ekologi dan pembangunan ekonomi yang inklusif.

9.4.       Pancasila dalam Pendidikan Islam Modern

Pendidikan merupakan arena strategis dalam memperkuat nilai Pancasila dan Islam secara bersamaan. Arus informasi digital, perubahan budaya anak muda, serta pengaruh ideologi transnasional menuntut model pendidikan yang berorientasi pada pembentukan karakter (character building).

Dalam konteks pendidikan Islam, integrasi antara nilai-nilai Pancasila dan ajaran Islam dapat dilakukan melalui paradigma pendidikan holistik yang menggabungkan dimensi spiritual, moral, intelektual, dan sosial.⁹ Pemikir pendidikan seperti Zarkasyi dan Amin Abdullah menekankan pentingnya pendekatan interkonektif dan dialogis dalam pendidikan Islam kontemporer.¹⁰

Dengan demikian, pendidikan menjadi kunci untuk menjaga relevansi Pancasila dalam era modern sekaligus memperkuat nilai-nilai Islam sebagai sumber etika dan moralitas publik.


Footnotes

[1]                Yudi Latif, Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila (Jakarta: Gramedia, 2011), 285–297.

[2]                Anthony Giddens, Runaway World: How Globalisation Is Reshaping Our Lives (London: Profile Books, 1999), 15–27.

[3]                Tariq Ramadan, Western Muslims and the Future of Islam (Oxford: Oxford University Press, 2004), 129–142.

[4]                Muhammad Khalid Masud, Shari‘a Today: Essays on Contemporary Issues and Ethics (Islamabad: Islamic Research Institute, 2015), 92–105.

[5]                Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Wasatiyyah wa al-Tajdid (Kairo: Dar al-Shuruq, 2010), 27–36.

[6]                Muhammad Abu Zahrah, Zakat: Studies in Islam (Kairo: Dar al-Fikr al-‘Arabi, 1998), 53–59.

[7]                Muhammad Umer Chapra, Islam and the Economic Challenge (Leicester: Islamic Foundation, 1992), 211–225.

[8]                Seyyed Hossein Nasr, Man and Nature: The Spiritual Crisis in Modern Man (London: Unwin Paperbacks, 1990), 98–113.

[9]                Haidar Bagir, Islam Tuhan Islam Manusia (Bandung: Mizan, 2017), 204–215.

[10]             M. Amin Abdullah, Islam as a Cultural Capital in Indonesia (Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga Press, 2006), 91–102.


10.         Sintesis Filosofis

Sintesis filosofis mengenai hubungan antara Pancasila dan Filsafat Islam bertujuan untuk mengintegrasikan temuan-temuan ontologis, epistemologis, dan aksiologis dalam suatu kerangka pemahaman yang koheren. Setelah menelaah dimensi historis, metafisik, etis, dan sosial-politik, diperlukan konstruksi sintesis yang tidak hanya menjembatani dua sistem nilai tersebut, tetapi juga menggambarkan bagaimana keduanya dapat saling memperkaya dalam kehidupan kebangsaan Indonesia. Sintesis ini menunjukkan bahwa Pancasila dan Islam tidak berada dalam hubungan oposisi, melainkan terjalin dalam relasi dialogis yang saling menguatkan baik sebagai sistem nilai maupun sebagai dasar kehidupan publik.¹

10.1.    Integrasi Tanpa Reduksionisme: Menjaga Otonomi Dua Sistem Nilai

Sintesis filosofis menolak dua ekstrem: mengislamkan Pancasila secara total, atau men-sekuler-kan Islam sepenuhnya agar sesuai dengan Pancasila.² Pendekatan reduksionis semacam itu mengabaikan keragaman metodologis dan kedalaman tradisi yang dimiliki masing-masing sistem. Sebaliknya, sintesis yang ditawarkan bersifat komplementer, yakni pengakuan bahwa Pancasila memiliki otonomi sebagai dasar negara, sementara Islam mempunyai otonomi sebagai sistem etika, teologi, dan spiritualitas.

Kerangka filsafat Islam menyediakan fondasi metafisik dan moral yang dapat memperkaya interpretasi terhadap sila-sila Pancasila tanpa menjadikannya subordinatif. Pada saat yang sama, Pancasila menyediakan ruang publik yang inklusif bagi nilai-nilai Islam tanpa menjadikannya ideologi negara berbasis agama tertentu.

10.2.    Dialog Ontologis: Tuhan, Manusia, dan Masyarakat sebagai Poros Bersama

Dari perspektif ontologi, Pancasila dan Filsafat Islam sama-sama menempatkan Tuhan, manusia, dan masyarakat sebagai tiga poros utama keberadaan.³

·                     Sila pertama beresonansi dengan konsep tauhid dalam Islam.

·                     Sila kedua menegaskan martabat manusia sebagaimana ditegaskan oleh doktrin karāmah insāniyyah.

·                     Sila ketiga hingga kelima berkaitan dengan struktur sosial yang menekankan persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial—nilai yang telah lama diperbincangkan dalam filsafat politik Islam sejak al-Farabi hingga Ibn Khaldun.

Dengan demikian, terdapat keselarasan ontologis yang memungkinkan kedua sistem nilai ini saling berdialog tanpa saling meniadakan.

10.3.    Dialog Epistemologis: Rasionalitas, Wahyu, dan Kesadaran Moral

Epistemologi Islam bersifat plural, mencakup akal (‘aql), wahyu (waḥy), dan intuisi spiritual (kashf atau ‘irfān).⁴

Sementara itu, Pancasila sebagai sistem pengetahuan publik mengandalkan rasionalitas deliberatif dan konsensus masyarakat. Melalui sintesis filosofis, kedua epistemologi ini dapat dipertemukan dalam kerangka sebagai berikut:

·                     Wahyu memberikan orientasi moral transenden.

·                     Akal menyediakan argumentasi rasional dan dasar kebijaksanaan publik.

·                     Konsensus musyawarah memberi legitimasi sosial-politik.

Kerangka epistemologis integratif ini memungkinkan Pancasila diinterpretasikan dalam horizon pengetahuan Islam yang luas dan multidimensi.

10.4.    Dialog Aksiologis: Etika Kebajikan dan Keadilan sebagai Titik Temu

Secara aksiologis, sintesis Pancasila–Islam terletak pada kesamaan orientasi etis: keduanya sama-sama menjunjung tinggi kemanusiaan, keadilan, dan tanggung jawab sosial.⁵

Nilai-nilai Pancasila dapat direkontekstualisasikan melalui konsep-konsep etika Islam seperti:

·                     iḥsān (kebajikan),

·                     ‘adālah (keadilan),

·                     shūrā (musyawarah),

·                     maṣlaḥah (kemaslahatan),

·                     ukhuwwah (persaudaraan).

Relasi ini tidak bersifat identik, melainkan saling mengisi melalui dialog etis yang memungkinkan pembentukan kepribadian bangsa yang religius, humanis, dan modern.

10.5.    Model Filsafat Kebangsaan Berbasis Nilai Universal

Sintesis filosofis ini menghasilkan model filsafat kebangsaan yang berakar pada nilai-nilai universal. Model ini menggabungkan:

·                     transendensi, melalui sila Ketuhanan yang didukung metafisika tauhid;

·                     kemanusiaan, melalui etika antropologis Islam dan Pancasila;

·                     keadilan sosial, melalui maqāṣid al-sharī‘ah dan cita-cita sila kelima;

·                     persatuan dan deliberasi, melalui ‘aṣabiyyah sosial dan prinsip shūrā.⁶

Model ini tidak bersifat doktriner melainkan terbuka untuk adaptasi terhadap perkembangan zaman. Ia menawarkan paradigma kebangsaan yang menolak ekstremisme teologis maupun ekstremisme sekularisme radikal, sekaligus memberikan ruang gerak bagi masyarakat yang religius tetapi tetap menghargai pluralitas.

10.6.    Kontribusi Filsafat Islam bagi Penguatan Pancasila dan Kehidupan Modern

Filsafat Islam memiliki tiga kontribusi utama bagi penguatan Pancasila pada era kontemporer:

1)                  Kerangka etika publik — melalui nilai-nilai keadilan, moderasi, dan tanggung jawab sosial.

2)                  Basis metafisik transenden — yang memberikan Pancasila dimensi spiritual mendalam di tengah krisis moral global.

3)                  Paradigma dialogis — yang menegaskan bahwa keberagaman bukan ancaman, tetapi potensi peradaban.⁷

Dengan demikian, sintesis filosofis ini bukan sekadar upaya akademis, melainkan tawaran paradigma yang dapat memperkuat kehidupan kebangsaan Indonesia dalam menghadapi tantangan modernitas.


Footnotes

[1]                Yudi Latif, Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila (Jakarta: Gramedia, 2011), 312–325.

[2]                Bahtiar Effendy, Islam and the State in Indonesia (Singapore: ISEAS, 2003), 189–197.

[3]                Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred (Albany: SUNY Press, 1989), 98–107.

[4]                Muhammad Abid al-Jabiri, Takwīn al-‘Aql al-‘Arabī (Beirut: Markaz Dirasat al-Wahdah al-‘Arabiyyah, 1996), 221–239.

[5]                Ibn Miskawayh, Tahdzīb al-Akhlāq wa Taṭhīr al-A‘rāq (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2011), 90–98.

[6]                Ibn Khaldun, Al-Muqaddimah (Kairo: Dar al-Fikr, 2005), 174–189.

[7]                M. Amin Abdullah, Multidisiplin, Interdisiplin, dan Transdisiplin: Metode Studi Agama dan Studi Islam di Era Kontemporer (Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga Press, 2020), 112–129.


11.         Kesimpulan

Kajian mengenai makna Pancasila dalam perspektif Filsafat Islam menunjukkan bahwa hubungan keduanya bersifat dialogis, komplementer, dan dinamis. Pancasila bukan sekadar dasar negara yang lahir dari kompromi politik, tetapi merupakan konstruksi filosofis yang kaya akan muatan ontologis, epistemologis, serta aksiologis yang selaras dengan nilai-nilai universal dalam tradisi pemikiran Islam. Sintesis yang diperoleh melalui kajian ini menegaskan bahwa Pancasila dapat dipahami sebagai ruang etis, spiritual, dan politik yang memfasilitasi kontribusi Islam dalam membangun peradaban Indonesia modern.¹

Secara ontologis, nilai-nilai Pancasila memiliki korespondensi jelas dengan gagasan metafisika Islam mengenai Tuhan, manusia, dan masyarakat. Prinsip tauhid memberikan fondasi transenden bagi sila Ketuhanan Yang Maha Esa; doktrin karāmah insāniyyah memperkuat sila Kemanusiaan; dan konsep ‘aṣabiyyah serta shūrā mendukung sila Persatuan dan Kerakyatan.² Dalam perspektif ini, Islam dan Pancasila berkonvergensi pada pengakuan bahwa nilai-nilai luhur yang membentuk tatanan sosial harus bersumber dari struktur realitas yang mengakui kesatuan antara aspek spiritual, moral, dan sosial kehidupan manusia.³

Dari sisi epistemologis, baik Pancasila maupun Islam sama-sama menghargai peran akal, moralitas, dan konsensus dalam proses pembentukan pengetahuan. Filsafat Islam dengan model epistemologi bayani–burhānī–‘irfānī memberikan wawasan bahwa pengetahuan tidak bersifat tunggal, tetapi terbangun melalui hubungan harmonis antara wahyu, logika, intuisi, dan pengalaman sosial.⁴ Hal ini memperlihatkan bahwa Pancasila dapat dipahami secara lebih kaya apabila ditafsirkan melalui pendekatan epistemologis Islam yang integratif dan multidimensi.

Pada tingkat aksiologis, Pancasila dan Islam berbagi kesamaan dalam orientasi moral terhadap keadilan, kebajikan, dan kemaslahatan umum. Nilai-nilai seperti ‘adālah, iḥsān, dan maṣlaḥah memberikan fondasi etis bagi penguatan sila Keadilan Sosial dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.⁵ Dengan demikian, etika Islam memperluas pemahaman terhadap nilai-nilai Pancasila sekaligus mengarahkan implementasi sosial-politiknya agar lebih manusiawi, adil, dan berkelanjutan.

Dalam ranah sosial-politik, Pancasila menjadi wadah inklusif yang memungkinkan agama-agama, termasuk Islam, berperan aktif dalam ruang publik tanpa menciptakan dominasi satu kelompok terhadap yang lain. Tradisi Islam yang menekankan moderasi (wasatiyyah), persaudaraan (ukhuwwah), dan keadilan sosial mendukung cita-cita Pancasila dalam membangun masyarakat plural yang harmonis.⁶ Oleh karena itu, Pancasila bukan merupakan ancaman terhadap ekspresi keislaman, tetapi justru menawarkan payung etis dan politis untuk mengejawantahkan nilai-nilai Islam dalam konteks kebangsaan.

Pada akhirnya, penelitian ini menegaskan bahwa dialog antara Pancasila dan Filsafat Islam merupakan proyek intelektual yang terus terbuka untuk pengembangan. Tantangan-tantangan kontemporer seperti globalisasi, digitalisasi, ekstremisme, dan degradasi lingkungan menuntut perluasan sintesis nilai antara Pancasila dan Islam agar mampu menjawab persoalan bangsa secara relevan dan kreatif.⁷ Dengan mengedepankan pendekatan filosofis—bukan ideologis atau apologetik—kajian ini membuka ruang baru bagi perumusan etika kebangsaan yang lebih manusiawi, inklusif, dan berorientasi pada kemajuan peradaban.

Dengan demikian, kesimpulan utama dari kajian ini adalah bahwa Pancasila dan Filsafat Islam bukan hanya selaras, tetapi dapat membentuk sinergi filosofis yang memperkaya pemahaman mengenai nilai-nilai dasar bangsa Indonesia. Keduanya merupakan aset intelektual yang, bila dikembangkan secara dialogis dan kreatif, dapat menjadi fondasi kokoh bagi pembangunan masyarakat yang religius, rasional, berkeadilan, dan damai—sebagaimana cita-cita luhur para pendiri bangsa dan tradisi intelektual Islam yang berorientasi pada kemaslahatan umat manusia.⁸


Footnotes

[1]                Yudi Latif, Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila (Jakarta: Gramedia, 2011), 331–339.

[2]                Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred (Albany: SUNY Press, 1989), 103–115.

[3]                Mulyadhi Kartanegara, Integrasi Ilmu: Sebuah Rekonstruksi Holistik (Bandung: Mizan, 2005), 77–86.

[4]                Muhammad Abid al-Jabiri, Takwīn al-‘Aql al-‘Arabī (Beirut: Markaz Dirasat al-Wahdah al-‘Arabiyyah, 1996), 221–239.

[5]                Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (London: IIIT, 2007), 59–73.

[6]                Abdurrahman Wahid, Prisma Pemikiran Gus Dur (Yogyakarta: LKiS, 2010), 84–91.

[7]                Azyumardi Azra, Islam Nusantara: Jaringan Ulama Asia Tenggara (Bandung: Mizan, 2002), 301–309.

[8]                M. Amin Abdullah, Multidisiplin, Interdisiplin, dan Transdisiplin: Metode Studi Agama dan Studi Islam di Era Kontemporer (Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga Press, 2020), 129–143.


Daftar Pustaka

Abdullah, M. A. (2006). Islam as a cultural capital in Indonesia. UIN Sunan Kalijaga Press.

Abdullah, M. A. (2020). Multidisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin: Metode studi agama dan studi Islam di era kontemporer. UIN Sunan Kalijaga Press.

Abu Zahrah, M. (1998). Zakat: Studies in Islam. Dar al-Fikr al-‘Arabi.

Al-Farabi. (1995). Ara’ Ahl al-Madīnah al-Fāḍilah. Dar al-Mashriq.

Al-Jabiri, M. A. (1996). Takwīn al-‘Aql al-‘Arabī. Markaz Dirasat al-Wahdah al-‘Arabiyyah.

Al-Qaradawi, Y. (2009). Fiqh al-Muwāṭanah. Dar al-Shuruq.

Al-Qaradawi, Y. (2010). Fiqh al-Wasatiyyah wa al-Tajdīd. Dar al-Shuruq.

Arifin, S. (2010). Ideologi dan praksis pendidikan Islam. UMM Press.

Asad, M. (1980). The message of the Qur’an. Dar al-Andalus.

Audi, R. (2010). Epistemology: A contemporary introduction to the theory of knowledge. Routledge.

Auda, J. (2007). Maqasid al-Shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. IIIT.

Azra, A. (2002). Islam Nusantara: Jaringan ulama Asia Tenggara. Mizan.

Bagir, H. (2017). Islam Tuhan Islam manusia. Mizan.

Chapra, M. U. (1992). Islam and the economic challenge. Islamic Foundation.

Chapra, M. U. (2000). The future of economics: An Islamic perspective. Islamic Foundation.

Effendy, B. (2003). Islam and the state in Indonesia. ISEAS.

Fakhry, M. (2004). A history of Islamic philosophy. Columbia University Press.

Feith, H. (1962). The decline of constitutional democracy in Indonesia. Cornell University Press.

Giddens, A. (1999). Runaway world: How globalisation is reshaping our lives. Profile Books.

Goodman, L. E. (2006). Avicenna. Routledge.

Hamidullah, M. (1981). The first written constitution in the world. Sh. Muhammad Ashraf.

Hallaq, W. B. (2001). Authority, continuity, and change in Islamic law. Cambridge University Press.

Hallaq, W. B. (2012). The origins and evolution of Islamic law. Cambridge University Press.

Hatta, M. (1980). Demokrasi kita. UI Press.

Ibn Khaldun. (2005). Al-Muqaddimah. Dar al-Fikr.

Ibn Miskawayh. (2011). Tahdzīb al-Akhlāq wa Taṭhīr al-A‘rāq. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Kartanegara, M. (2005). Integrasi ilmu: Sebuah rekonstruksi holistik. Mizan.

Kattsoff, L. O. (1953). Elements of philosophy. Ronald Press.

Kaelan. (2016). Pendidikan Pancasila. Paradigma.

Kusuma, A. B. (2009). Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945. Badan Penerbit FH UI.

Magnis-Suseno, F. (1994). Etika politik: Prinsip-prinsip moral dasar kenegaraan modern. Gramedia.

Madjid, N. (1998). Islam, kemodernan, dan keindonesiaan. Mizan.

Masud, M. K. (2015). Shari‘a today: Essays on contemporary issues and ethics. Islamic Research Institute.

Nasr, S. H. (1981). Islamic life and thought. SUNY Press.

Nasr, S. H. (1989). Knowledge and the sacred. SUNY Press.

Nasr, S. H. (1990). Man and nature: The spiritual crisis in modern man. Unwin Paperbacks.

Natsir, M. (1973). Capita selecta. Bulan Bintang.

Notonagoro. (1975). Pancasila secara ilmiah populer. Pantjuran Tudjuh.

Rahman, F. (1979). Islam. University of Chicago Press.

Rahman, F. (1982). Islam and modernity: Transformation of an intellectual tradition. University of Chicago Press.

Rahman, F. (2000). Revival and reform in Islam. Oneworld.

Rahardjo, M. D. (1996). Ensiklopedi Al-Qur’an: Tafsir sosial berdasarkan konsep-konsep kunci. Paramadina.

Ramadan, T. (2004). Western Muslims and the future of Islam. Oxford University Press.

Sheikh, M. S. (1962). A study of Islamic philosophy. Methuen.

Soekarno. (2019). Lahirnya Pancasila: Pidato 1 Juni 1945. BPIP.

Syafii Maarif, A. (2017). Islam dan Pancasila sebagai dasar negara. LP3ES.

Syafii Maarif, M. (2009). Islam dalam bingkai keindonesiaan dan kemanusiaan. Mizan.

Wahid, A. (2006). Islamku, Islam Anda, Islam Kita. The Wahid Institute.

Wahid, A. (2010). Prisma pemikiran Gus Dur. LKiS.

Ziai, H. (2004). Source and nature of authority in Illuminationist philosophy. In M. T. Kapstein (Ed.), The presence of light (pp. 122–138). University of Chicago Press.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar