Perundungan (Bullying)
Kajian Teoretis, Empiris, dan Implementatif terhadap
Fenomena Bullying
Alihkan ke: Layanan Bimbingan Konseling.
Abstrak
Perundungan (bullying) merupakan salah satu
bentuk tindak kekerasan yang masih banyak terjadi di lingkungan satuan
pendidikan dan menimbulkan dampak serius terhadap kesejahteraan peserta didik
serta kualitas iklim sekolah. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara
komprehensif pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan
satuan pendidikan dengan menempatkan perundungan sebagai fokus utama kajian.
Pendekatan yang digunakan adalah kajian pustaka sistematis terhadap literatur
teoretis, hasil penelitian empiris, serta dokumen kebijakan nasional dan
internasional yang relevan.
Hasil kajian menunjukkan bahwa perundungan
merupakan fenomena multidimensional yang dipengaruhi oleh interaksi kompleks
antara faktor individu, keluarga, sekolah, teman sebaya, budaya digital, serta
struktur sosial yang lebih luas. Dampak perundungan tidak hanya bersifat
psikologis dan akademik bagi peserta didik, tetapi juga memengaruhi relasi
sosial, perkembangan kepribadian jangka panjang, serta iklim dan reputasi
lembaga pendidikan. Kajian ini juga menegaskan bahwa pendekatan reaktif dan
represif semata tidak efektif dalam menangani perundungan secara berkelanjutan.
Artikel ini menekankan pentingnya pendekatan
berbasis sekolah (whole-school approach), penguatan pendidikan karakter
dan sosial-emosional, keterlibatan multipihak, serta penerapan model
penanggulangan yang edukatif dan restoratif. Selain itu, kerangka kebijakan dan
regulasi yang berpihak pada perlindungan peserta didik serta berbasis bukti
empiris menjadi prasyarat utama bagi efektivitas pencegahan dan penanggulangan
perundungan. Kajian ini diharapkan dapat menjadi rujukan teoretis dan praktis
bagi pendidik, pengelola satuan pendidikan, serta pembuat kebijakan dalam upaya
mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bermartabat.
Kata kunci: perundungan,
kekerasan di sekolah, satuan pendidikan, pencegahan, penanggulangan, iklim
sekolah, perlindungan peserta didik.
PEMBAHASAN
Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di
Lingkungan Satuan Pendidikan
1.
Pendahuluan
1.1.
Latar Belakang Masalah
Lingkungan satuan pendidikan
pada hakikatnya merupakan ruang yang dirancang untuk menjamin tumbuh kembang
peserta didik secara optimal, baik dari aspek intelektual, emosional, sosial,
maupun moral. Sekolah tidak hanya berfungsi sebagai tempat transfer
pengetahuan, tetapi juga sebagai wahana pembentukan karakter, internalisasi
nilai-nilai kemanusiaan, serta penguatan relasi sosial yang sehat dan
bermartabat. Oleh karena itu, terciptanya lingkungan pendidikan yang aman,
inklusif, dan bebas dari kekerasan merupakan prasyarat fundamental bagi
keberlangsungan proses pendidikan yang bermutu.¹
Namun, dalam praktiknya,
satuan pendidikan masih dihadapkan pada berbagai bentuk tindak kekerasan, salah
satunya adalah perundungan (bullying). Perundungan merupakan fenomena
sosial yang ditandai oleh perilaku agresif yang dilakukan secara sengaja,
berulang, dan melibatkan ketimpangan kekuasaan antara pelaku dan korban.²
Fenomena ini dapat muncul dalam berbagai bentuk, baik fisik, verbal,
psikologis, sosial, maupun melalui media digital (cyberbullying), dan sering
kali berlangsung secara laten sehingga sulit terdeteksi secara dini.³
Berbagai penelitian
menunjukkan bahwa perundungan bukan sekadar persoalan individual, melainkan
masalah sistemik yang dipengaruhi oleh interaksi kompleks antara faktor
individu, keluarga, lingkungan sekolah, budaya teman sebaya, serta struktur
sosial yang lebih luas.⁴ Dalam konteks pendidikan, perundungan berpotensi
menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan mental peserta didik, menurunkan
motivasi dan prestasi belajar, mengganggu relasi sosial, serta meninggalkan
trauma psikologis jangka panjang yang dapat terbawa hingga dewasa.⁵
Di sisi lain, perundungan
juga berdampak negatif terhadap iklim sekolah secara keseluruhan. Lingkungan
pendidikan yang permisif terhadap kekerasan cenderung melahirkan budaya takut,
ketidakpercayaan, dan ketidakamanan, yang pada akhirnya melemahkan fungsi
pedagogis sekolah itu sendiri.⁶ Kondisi ini menegaskan bahwa perundungan tidak
dapat dipandang sebagai perilaku menyimpang yang bersifat insidental, melainkan
sebagai persoalan struktural yang menuntut penanganan komprehensif dan
berkelanjutan.
Menyadari kompleksitas
tersebut, upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan
satuan pendidikan perlu dirumuskan secara sistematis, berbasis landasan teoretis
yang kuat, temuan empiris yang relevan, serta kerangka kebijakan yang
implementatif. Pendekatan yang bersifat parsial dan reaktif terbukti tidak
cukup efektif dalam menekan praktik perundungan. Sebaliknya, dibutuhkan
strategi preventif, kuratif, dan restoratif yang terintegrasi, melibatkan
seluruh pemangku kepentingan pendidikan.⁷
Berdasarkan latar belakang
tersebut, artikel ini disusun untuk mengkaji secara komprehensif fenomena
perundungan dalam konteks satuan pendidikan, dengan menitikberatkan pada
strategi pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan yang berorientasi pada
perlindungan peserta didik dan penguatan iklim pendidikan yang aman dan
manusiawi.
1.2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar
belakang di atas, rumusan masalah dalam kajian ini adalah sebagai berikut:
1)
Bagaimana konsep dan karakteristik
perundungan dalam konteks satuan pendidikan?
2)
Faktor-faktor apa saja yang
memengaruhi terjadinya perundungan di lingkungan sekolah?
3)
Apa saja dampak perundungan
terhadap peserta didik dan iklim satuan pendidikan?
4)
Bagaimana kerangka kebijakan dan
regulasi terkait pencegahan serta penanggulangan tindak kekerasan di satuan
pendidikan?
5)
Strategi apa yang efektif untuk
mencegah dan menanggulangi perundungan secara komprehensif dan berkelanjutan?
1.3.
Tujuan Penulisan
Artikel ini bertujuan untuk:
1)
Menganalisis konsep, bentuk, dan
dinamika perundungan di lingkungan satuan pendidikan.
2)
Mengidentifikasi faktor penyebab
dan dampak perundungan terhadap peserta didik dan institusi pendidikan.
3)
Mengkaji kerangka teoretis,
empiris, dan kebijakan yang relevan dengan isu pencegahan kekerasan di sekolah.
4)
Merumuskan strategi pencegahan dan
penanggulangan perundungan yang bersifat edukatif, preventif, dan restoratif.
1.4.
Manfaat Penulisan
Secara teoretis, artikel ini
diharapkan dapat memperkaya khazanah kajian akademik mengenai perundungan dan
kekerasan dalam pendidikan. Secara praktis, kajian ini diharapkan menjadi
referensi bagi pendidik, pengelola satuan pendidikan, pembuat kebijakan, serta
pihak terkait lainnya dalam merancang dan mengimplementasikan program
pencegahan serta penanganan perundungan yang efektif dan berkeadilan.
1.5.
Sistematika Penulisan
Artikel ini disusun dalam
beberapa bab yang saling berkaitan. Bab I memuat pendahuluan yang meliputi
latar belakang, rumusan masalah, tujuan, manfaat, dan sistematika penulisan.
Bab-bab selanjutnya membahas konsep teoretis, faktor penyebab, dampak, kerangka
kebijakan, strategi pencegahan dan penanggulangan, hingga simpulan dan
rekomendasi.
Footnotes
[1]
UNESCO, School Violence and Bullying: Global Status Report
(Paris: UNESCO, 2019), 3.
[2]
Dan Olweus, Bullying at School: What We Know and What We Can Do
(Oxford: Blackwell, 1993), 9.
[3]
Sameer Hinduja dan Justin W. Patchin, Bullying Beyond the
Schoolyard: Preventing and Responding to Cyberbullying (Thousand Oaks, CA:
Corwin Press, 2015), 12.
[4]
Peter K. Smith, Understanding School Bullying: Its Nature and
Prevention Strategies (London: Sage Publications, 2014), 45.
[5]
Susan M. Swearer et al., “Bullying and Peer Victimization: Risk and
Protective Factors,” School Psychology Review 39, no. 1 (2010): 38–39.
[6]
Craig W. Leary dan Ronald L. Smith, “School Climate and Student
Well-Being,” Journal of Educational Psychology 102, no. 2 (2010): 410.
[7]
Catherine P. Bradshaw, “Preventing Bullying Through Positive Behavioral
Interventions and Supports,” Journal of School Psychology 51, no. 1
(2013): 5–6.
2.
Konsep dan Definisi Perundungan dalam
Pendidikan
2.1.
Pengertian Kekerasan
dan Perundungan dalam Konteks Pendidikan
Secara umum, kekerasan dalam
konteks pendidikan dapat dipahami sebagai setiap tindakan atau perilaku yang
menyebabkan atau berpotensi menyebabkan penderitaan fisik, psikologis, seksual,
maupun sosial terhadap peserta didik, baik yang dilakukan secara langsung
maupun tidak langsung. Kekerasan tersebut dapat terjadi dalam relasi vertikal
(antara pendidik dan peserta didik) maupun horizontal (antar peserta didik),
serta dapat berlangsung secara terbuka maupun terselubung.¹
Perundungan (bullying)
merupakan salah satu bentuk kekerasan yang paling sering terjadi di lingkungan
satuan pendidikan. Istilah ini pertama kali dikaji secara sistematis dalam
kajian psikologi pendidikan untuk menggambarkan pola perilaku agresif yang
dilakukan secara sengaja, berulang, dan melibatkan ketimpangan kekuasaan antara
pelaku dan korban.² Ketimpangan kekuasaan tersebut dapat bersumber dari
perbedaan fisik, status sosial, jumlah kelompok, kemampuan verbal, maupun akses
terhadap pengaruh sosial tertentu.
Dalam konteks pendidikan,
perundungan tidak dapat dipahami sebagai perilaku menyimpang individual semata,
melainkan sebagai fenomena sosial yang terikat pada dinamika relasi
antarindividu, budaya sekolah, serta norma sosial yang berkembang di lingkungan
pendidikan.³ Oleh karena itu, definisi perundungan perlu ditempatkan dalam
kerangka sistemik yang mempertimbangkan faktor struktural dan kultural di
sekolah.
2.2.
Karakteristik dan
Unsur-unsur Perundungan
Perundungan memiliki
karakteristik khas yang membedakannya dari konflik biasa atau tindakan agresi
sesaat. Para ahli umumnya menyepakati tiga unsur utama dalam perundungan, yaitu
intensionalitas, repetisi, dan ketimpangan kekuasaan.⁴
Pertama, perundungan
dilakukan secara sengaja (intentional), artinya pelaku memiliki niat
untuk menyakiti, merendahkan, atau mendominasi korban. Kedua, perundungan
bersifat berulang (repetition), baik dalam bentuk tindakan yang sama
maupun variasi perilaku yang terus-menerus dialami korban dalam periode
tertentu. Ketiga, terdapat ketimpangan kekuasaan (power imbalance),
yang menyebabkan korban berada pada posisi tidak mampu membela diri secara
efektif.
Ketiga unsur tersebut
menegaskan bahwa tidak setiap konflik atau pertengkaran antar peserta didik
dapat dikategorikan sebagai perundungan. Konflik yang terjadi secara seimbang,
bersifat insidental, dan tidak melibatkan pola dominasi yang sistematis lebih
tepat dipahami sebagai dinamika interaksi sosial biasa, meskipun tetap
memerlukan penanganan pedagogis.⁵
2.3.
Perbedaan Konflik,
Kekerasan, dan Perundungan
Pembedaan konseptual antara
konflik, kekerasan, dan perundungan menjadi penting agar tidak terjadi
generalisasi yang keliru dalam praktik penanganan di sekolah. Konflik merupakan
bagian alami dari interaksi sosial dan dapat berfungsi sebagai sarana
pembelajaran sosial apabila dikelola secara konstruktif.⁶
Kekerasan merujuk pada
tindakan agresif yang menyebabkan kerugian fisik atau psikologis, tetapi tidak
selalu bersifat berulang atau melibatkan ketimpangan kekuasaan yang sistematis.
Sementara itu, perundungan merupakan bentuk kekerasan yang memiliki pola,
struktur, dan relasi kekuasaan yang jelas.⁷
Kesalahan dalam membedakan
ketiga konsep ini berpotensi melahirkan kebijakan disipliner yang tidak
proporsional, baik terlalu represif maupun terlalu permisif, sehingga justru
memperburuk iklim sekolah.
2.4.
Bentuk-bentuk
Perundungan di Lingkungan Pendidikan
Perundungan di lingkungan
satuan pendidikan dapat muncul dalam berbagai bentuk, baik yang bersifat
langsung maupun tidak langsung. Secara umum, bentuk-bentuk perundungan dapat
diklasifikasikan sebagai berikut.
Pertama, perundungan fisik,
yang meliputi tindakan seperti memukul, menendang, mendorong, atau merusak
barang milik korban. Bentuk ini relatif mudah dikenali, tetapi tidak selalu
paling dominan.⁸
Kedua, perundungan verbal,
yang mencakup ejekan, hinaan, ancaman, pelecehan, atau pemberian julukan yang
merendahkan martabat korban. Bentuk ini sering dianggap sepele, padahal
memiliki dampak psikologis yang signifikan.
Ketiga, perundungan sosial
atau relasional, yaitu tindakan mengucilkan, menyebarkan rumor, memanipulasi
hubungan sosial, atau merusak reputasi korban di lingkungan pergaulan. Bentuk
ini sering bersifat laten dan sulit dideteksi oleh pendidik.⁹
Keempat, perundungan
psikologis, yang bertujuan menekan kondisi mental korban melalui intimidasi, kontrol,
atau manipulasi emosional.
Kelima, perundungan siber (cyberbullying),
yang dilakukan melalui media digital seperti pesan singkat, media sosial, atau
platform daring lainnya. Perundungan jenis ini memiliki karakteristik khusus
karena dapat berlangsung tanpa batas ruang dan waktu, serta menjangkau audiens
yang lebih luas.¹⁰
2.5.
Aktor dalam
Perundungan: Pelaku, Korban, dan Bystander
Perundungan melibatkan
setidaknya tiga aktor utama, yaitu pelaku, korban, dan bystander
(saksi). Pelaku perundungan tidak selalu memiliki karakteristik kepribadian
yang sama, tetapi umumnya menunjukkan kecenderungan dominatif, agresif, atau
memiliki kebutuhan akan kontrol sosial.¹¹
Korban perundungan sering
kali berada pada posisi rentan, baik karena faktor fisik, psikologis, sosial,
maupun akademik. Namun demikian, kerentanan korban tidak boleh dipahami sebagai
penyebab legitimatif terjadinya perundungan, melainkan sebagai kondisi yang
dimanfaatkan oleh pelaku.
Sementara itu, bystander
memiliki peran strategis dalam dinamika perundungan. Sikap pasif atau permisif
dari saksi dapat memperkuat keberlanjutan perundungan, sedangkan intervensi
positif dari bystander terbukti mampu menurunkan intensitas dan durasi
perundungan.¹² Oleh karena itu, pendekatan pencegahan perundungan perlu
melibatkan seluruh aktor secara holistik.
2.6.
Implikasi Konseptual
bagi Pencegahan dan Penanganan
Pemahaman konseptual yang
tepat mengenai perundungan menjadi fondasi utama bagi perumusan kebijakan dan
strategi intervensi di lingkungan pendidikan. Tanpa definisi dan klasifikasi
yang jelas, upaya pencegahan dan penanggulangan berisiko tidak tepat sasaran.
Dengan menempatkan
perundungan sebagai fenomena sosial yang kompleks, satuan pendidikan dituntut
untuk mengembangkan pendekatan yang tidak semata-mata bersifat hukuman, tetapi
juga edukatif, preventif, dan restoratif. Pendekatan ini sejalan dengan tujuan
pendidikan yang menekankan pembentukan karakter, tanggung jawab sosial, dan
penghormatan terhadap martabat manusia.¹³
Footnotes
[1]
UNESCO, Behind the Numbers: Ending School Violence and Bullying
(Paris: UNESCO, 2019), 5.
[2]
Dan Olweus, Bullying at School: What We Know and What We Can Do
(Oxford: Blackwell, 1993), 8–9.
[3]
Peter K. Smith, Understanding School Bullying: Its Nature and
Prevention Strategies (London: Sage Publications, 2014), 21.
[4]
Dan Olweus, “Bullying at School: Basic Facts and Effects of a School
Based Intervention Program,” Journal of Child Psychology and Psychiatry
35, no. 7 (1994): 1173.
[5]
Ken Rigby, Bullying in Schools: Addressing Desires, Not Only
Behaviours (Cambridge: Cambridge University Press, 2012), 14.
[6]
Johan Galtung, “Violence, Peace, and Peace Research,” Journal of
Peace Research 6, no. 3 (1969): 171.
[7]
Craig W. Leary dan Ronald L. Smith, “School Climate and Peer
Aggression,” Educational Psychology Review 23, no. 1 (2011): 3.
[8]
Susan M. Swearer dan Dorothy L. Espelage, “Expanding the
Social–Ecological Framework of Bullying,” School Psychology Review 33,
no. 1 (2004): 7.
[9]
Nicki R. Crick dan Jennifer K. Grotpeter, “Relational Aggression,” Child
Development 66, no. 3 (1995): 710.
[10]
Sameer Hinduja dan Justin W. Patchin, Bullying Beyond the
Schoolyard (Thousand Oaks, CA: Corwin Press, 2015), 16.
[11]
Shelley Hymel dan Susan M. Swearer, “Four Decades of Research on School
Bullying,” American Psychologist 70, no. 4 (2015): 296.
[12]
Christina Salmivalli, Bullying and the Peer Group (New York:
Routledge, 2010), 45.
[13]
Catherine P. Bradshaw, “Preventing Bullying Through Positive School
Climate,” Journal of School Psychology 51, no. 1 (2013): 4–5.
3.
Landasan Teoretis dan Perspektif Ilmiah
3.1.
Perspektif Psikologis
tentang Perilaku Perundungan
Dalam perspektif psikologi,
perundungan dipahami sebagai bentuk perilaku agresif yang berkaitan erat dengan
perkembangan emosi, kepribadian, dan regulasi diri individu. Teori belajar
sosial menjelaskan bahwa perilaku agresif, termasuk perundungan, dapat
dipelajari melalui proses observasi dan imitasi terhadap model perilaku yang
dianggap memiliki kekuasaan atau memperoleh penguatan sosial.¹ Dalam konteks
sekolah, peserta didik dapat meniru perilaku agresif yang mereka saksikan dari
teman sebaya, figur otoritas, maupun media.
Selain itu, teori regulasi
emosi menyoroti bahwa individu yang terlibat dalam perundungan sering kali
memiliki kesulitan dalam mengelola emosi negatif seperti marah, frustrasi, dan
cemburu.² Ketidakmampuan mengelola emosi tersebut dapat mendorong pelaku untuk
menyalurkan ketegangan psikologis melalui tindakan agresif terhadap pihak yang
lebih lemah.
Dari sisi korban, perundungan
berkaitan dengan meningkatnya risiko gangguan kecemasan, depresi, rendahnya
harga diri, serta berbagai masalah psikosomatik.³ Hal ini menunjukkan bahwa
perundungan bukan hanya persoalan perilaku eksternal, melainkan juga berkaitan
dengan kesehatan mental yang memerlukan pendekatan intervensi psikologis yang
komprehensif.
3.2.
Perspektif Sosiologis
dan Sosial-Ekologis
Pendekatan sosiologis
memandang perundungan sebagai fenomena sosial yang tidak dapat dilepaskan dari
struktur, norma, dan relasi kekuasaan dalam kelompok. Dalam kerangka ini,
perundungan dipahami sebagai produk interaksi sosial yang dipengaruhi oleh
dinamika kelompok sebaya, budaya sekolah, serta nilai-nilai sosial yang
dominan.⁴
Model sosial-ekologis
menempatkan perundungan dalam beberapa lapisan konteks, mulai dari individu,
relasi interpersonal, institusi sekolah, komunitas, hingga sistem sosial yang
lebih luas.⁵ Model ini menegaskan bahwa perundungan tidak dapat dijelaskan
hanya oleh karakteristik individu, tetapi juga oleh lingkungan sosial yang
memungkinkan atau bahkan mentoleransi kekerasan.
Dalam konteks sekolah, budaya
kompetitif yang berlebihan, relasi hierarkis yang kaku, serta lemahnya
pengawasan sosial dapat memperkuat praktik perundungan. Oleh karena itu,
pendekatan sosiologis menekankan pentingnya perubahan iklim sekolah dan norma
kolektif sebagai bagian dari strategi pencegahan.
3.3.
Perspektif Pedagogis
dan Pendidikan Karakter
Dari sudut pandang pedagogis,
perundungan dipahami sebagai kegagalan proses pendidikan dalam membentuk nilai
empati, tanggung jawab sosial, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Pendidikan tidak hanya berorientasi pada capaian akademik, tetapi juga pada
pengembangan karakter dan kompetensi sosial-emosional peserta didik.⁶
Teori pendidikan karakter
menekankan bahwa nilai-nilai moral seperti empati, keadilan, dan kepedulian
sosial perlu diinternalisasikan secara sistematis melalui kurikulum, praktik
pembelajaran, serta keteladanan pendidik.⁷ Dalam kerangka ini, pencegahan
perundungan bukan sekadar tugas penegakan disiplin, melainkan bagian integral
dari proses pendidikan itu sendiri.
Pendekatan pedagogis juga
menekankan pentingnya relasi pendidik–peserta didik yang dialogis dan suportif.
Relasi yang positif terbukti mampu menurunkan risiko perundungan serta
meningkatkan keberanian peserta didik untuk melaporkan tindakan kekerasan yang
mereka alami atau saksikan.⁸
3.4.
Perspektif Hak Anak
dan Hak Asasi Manusia
Perundungan dalam pendidikan
juga dapat dianalisis melalui perspektif hak anak dan hak asasi manusia. Setiap
peserta didik memiliki hak untuk memperoleh pendidikan dalam lingkungan yang
aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.⁹
Dalam kerangka ini,
perundungan dipandang sebagai pelanggaran terhadap hak dasar anak, khususnya
hak atas perlindungan, rasa aman, dan perkembangan yang optimal. Pendekatan
berbasis hak menuntut negara dan satuan pendidikan untuk tidak hanya merespons
kasus perundungan, tetapi juga mengambil langkah-langkah preventif yang
sistematis.¹⁰
Perspektif ini menekankan
prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interests of the child)
sebagai landasan utama dalam setiap kebijakan dan praktik penanganan
perundungan. Dengan demikian, penanganan perundungan harus menghindari
pendekatan yang bersifat represif semata dan lebih mengedepankan perlindungan
serta pemulihan korban.
3.5.
Perspektif Etis dan
Moral dalam Pendidikan
Selain pendekatan ilmiah
empiris, perundungan juga memiliki dimensi etis dan moral yang tidak dapat
diabaikan. Dari perspektif etika pendidikan, perundungan mencerminkan
pelanggaran terhadap prinsip penghormatan terhadap martabat manusia dan nilai
keadilan sosial.¹¹
Etika kepedulian (ethics
of care) menekankan pentingnya relasi yang dilandasi empati, tanggung
jawab, dan perhatian terhadap kerentanan pihak lain. Dalam konteks pendidikan,
pendekatan ini mendorong satuan pendidikan untuk membangun komunitas belajar
yang saling peduli dan suportif.¹²
Pendekatan etis ini
melengkapi perspektif psikologis dan sosiologis dengan memberikan dasar
normatif bagi upaya pencegahan dan penanggulangan perundungan. Dengan demikian,
pendidikan tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme pengendalian perilaku,
tetapi juga sebagai ruang pembentukan nilai kemanusiaan.
3.6.
Integrasi Perspektif
Teoretis dalam Kerangka Pencegahan
Berbagai perspektif teoretis
yang telah diuraikan menunjukkan bahwa perundungan merupakan fenomena
multidimensional yang menuntut pendekatan integratif. Tidak ada satu teori
tunggal yang mampu menjelaskan seluruh kompleksitas perundungan di lingkungan
pendidikan.¹³
Oleh karena itu, strategi
pencegahan dan penanggulangan perundungan perlu mengintegrasikan pendekatan
psikologis, sosiologis, pedagogis, berbasis hak, serta etis-moral. Integrasi
ini memungkinkan perumusan kebijakan dan praktik pendidikan yang lebih holistik,
kontekstual, dan berkelanjutan.
Footnotes
[1]
Albert Bandura, Social Learning Theory (Englewood Cliffs, NJ:
Prentice Hall, 1977), 22.
[2]
James J. Gross, “Emotion Regulation: Current Status and Future
Prospects,” Psychological Inquiry 26, no. 1 (2015): 5.
[3]
Susan M. Swearer et al., “Bullying and Peer Victimization,” School
Psychology Review 39, no. 1 (2010): 38–40.
[4]
Peter K. Smith, Understanding School Bullying (London: Sage
Publications, 2014), 33.
[5]
Urie Bronfenbrenner, The Ecology of Human Development
(Cambridge, MA: Harvard University Press, 1979), 21.
[6]
Thomas Lickona, Educating for Character (New York: Bantam
Books, 1991), 6.
[7]
Marvin W. Berkowitz dan Melinda Bier, “Research-Based Character
Education,” Annals of the American Academy of Political and Social Science
591, no. 1 (2004): 72.
[8]
Catherine P. Bradshaw et al., “School Climate and Bullying,” Journal
of School Psychology 51, no. 1 (2013): 3–4.
[9]
UNICEF, Child Protection from Violence, Exploitation and Abuse
(New York: UNICEF, 2014), 10.
[10]
United Nations, Convention on the Rights of the Child (New
York: United Nations, 1989), Pasal 19.
[11]
Nel Noddings, Caring: A Relational Approach to Ethics and Moral
Education (Berkeley: University of California Press, 2002), 23.
[12]
Virginia Held, The Ethics of Care (Oxford: Oxford University
Press, 2006), 10.
[13]
Shelley Hymel dan Susan M. Swearer, “Four Decades of Research on School
Bullying,” American Psychologist 70, no. 4 (2015): 296–297.
4.
Faktor Penyebab dan Dinamika Perundungan
4.1.
Faktor Individu
(Psikologis dan Personal)
Faktor individu merupakan
salah satu determinan penting dalam terjadinya perundungan, baik dari sisi
pelaku maupun korban. Dari perspektif psikologis, pelaku perundungan sering
dikaitkan dengan kecenderungan agresivitas, impulsivitas, rendahnya empati,
serta kebutuhan akan dominasi dan pengakuan sosial.¹ Beberapa penelitian juga
menunjukkan keterkaitan antara perundungan dengan masalah regulasi emosi dan
kontrol diri yang lemah.²
Namun demikian, karakteristik
individu tidak dapat dipahami secara deterministik. Tidak semua individu dengan
ciri kepribadian tertentu akan menjadi pelaku perundungan. Faktor individu
lebih tepat dipahami sebagai predisposisi yang dapat berkembang menjadi
perilaku perundungan ketika berinteraksi dengan lingkungan yang permisif atau
tidak responsif.³
Di sisi lain, korban
perundungan sering kali memiliki karakteristik tertentu seperti rasa percaya
diri yang rendah, keterampilan sosial yang terbatas, atau kondisi fisik dan
psikologis yang dianggap berbeda dari norma kelompok. Akan tetapi, karakteristik
tersebut tidak boleh dipahami sebagai penyebab legitimatif perundungan,
melainkan sebagai kondisi kerentanan yang dieksploitasi oleh pelaku.⁴
4.2.
Faktor Keluarga dan
Pola Asuh
Lingkungan keluarga memainkan
peran signifikan dalam membentuk perilaku sosial anak. Pola asuh yang otoriter,
permisif ekstrem, atau penuh kekerasan terbukti berkorelasi dengan meningkatnya
risiko keterlibatan anak dalam perundungan, baik sebagai pelaku maupun korban.⁵
Anak yang tumbuh dalam lingkungan keluarga yang minim kehangatan emosional atau
penuh konflik cenderung menormalisasi agresi sebagai strategi penyelesaian
masalah.
Sebaliknya, pola asuh yang
hangat, konsisten, dan responsif terhadap kebutuhan emosional anak berfungsi
sebagai faktor protektif terhadap perilaku perundungan.⁶ Keterlibatan orang tua
dalam kehidupan sekolah anak juga berkontribusi pada penurunan risiko
perundungan melalui penguatan komunikasi dan pengawasan sosial yang sehat.
4.3.
Faktor Lingkungan
Sekolah dan Iklim Pendidikan
Sekolah sebagai institusi
sosial memiliki pengaruh besar terhadap dinamika perundungan. Iklim sekolah
yang ditandai oleh lemahnya pengawasan, relasi hierarkis yang kaku, serta
kebijakan disiplin yang tidak konsisten dapat menciptakan ruang bagi tumbuhnya
praktik perundungan.⁷
Budaya sekolah yang terlalu
menekankan kompetisi tanpa diimbangi nilai kolaborasi dan empati juga
berpotensi memperkuat relasi kuasa yang timpang antar peserta didik. Dalam
kondisi demikian, perundungan dapat berfungsi sebagai mekanisme informal untuk
mempertahankan status sosial tertentu di antara kelompok sebaya.⁸
Sebaliknya, sekolah dengan
iklim yang suportif, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan peserta
didik terbukti mampu menekan prevalensi perundungan secara signifikan.⁹ Hal ini
menunjukkan bahwa intervensi berbasis sekolah memiliki posisi strategis dalam
upaya pencegahan.
4.4.
Faktor Teman Sebaya
dan Dinamika Kelompok
Perundungan sering kali
berlangsung dalam konteks dinamika kelompok sebaya. Kelompok dapat berperan
sebagai penguat (reinforcer) melalui dukungan aktif maupun pasif
terhadap perilaku pelaku.¹⁰ Keberadaan bystander yang memilih diam
atau bahkan menikmati perundungan secara tidak langsung berkontribusi pada
keberlanjutan perilaku tersebut.
Teori identitas sosial
menjelaskan bahwa individu cenderung menyesuaikan perilakunya dengan norma
kelompok demi memperoleh penerimaan sosial.¹¹ Dalam konteks ini, perundungan
dapat menjadi sarana untuk menunjukkan loyalitas kelompok atau mempertahankan
hierarki sosial. Oleh karena itu, upaya pencegahan perlu menargetkan norma
kelompok dan mendorong peran aktif bystander sebagai agen perubahan
sosial.
4.5.
Faktor Media,
Teknologi, dan Budaya Digital
Perkembangan teknologi
informasi dan media sosial telah memperluas bentuk dan jangkauan perundungan
melalui fenomena cyberbullying. Media digital memungkinkan perundungan
berlangsung secara anonim, berulang, dan menjangkau audiens yang luas, sehingga
memperbesar dampak psikologis bagi korban.¹²
Budaya digital yang
menormalisasi ujaran kebencian, ejekan, dan eksklusi sosial turut memperkuat
praktik perundungan daring. Minimnya literasi digital dan pengawasan orang
dewasa semakin memperbesar kerentanan peserta didik terhadap bentuk kekerasan
ini.¹³ Oleh karena itu, pencegahan perundungan di era digital menuntut pendekatan
yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
4.6.
Faktor Sosial, Budaya,
dan Struktural
Selain faktor mikro,
perundungan juga dipengaruhi oleh konteks sosial dan budaya yang lebih luas.
Norma sosial yang mentoleransi kekerasan, diskriminasi, atau stereotip tertentu
dapat menciptakan legitimasi simbolik bagi praktik perundungan.¹⁴ Ketimpangan
sosial, bias gender, dan marginalisasi kelompok tertentu juga berkontribusi
pada pola perundungan yang bersifat sistemik.
Dalam perspektif struktural,
perundungan dapat dipahami sebagai refleksi dari relasi kuasa yang tidak
seimbang dalam masyarakat. Sekolah sebagai bagian dari sistem sosial tidak
sepenuhnya terlepas dari pengaruh struktur tersebut.¹⁵ Oleh karena itu,
intervensi yang efektif perlu mempertimbangkan dimensi sosial dan budaya secara
kritis.
4.7.
Dinamika Interaksi
Faktor dan Implikasi Analitis
Berbagai faktor penyebab
perundungan tidak bekerja secara terpisah, melainkan saling berinteraksi dalam
dinamika yang kompleks. Faktor individu berinteraksi dengan lingkungan
keluarga, sekolah, dan budaya sosial untuk membentuk pola perilaku tertentu.¹⁶
Pemahaman terhadap dinamika
ini memiliki implikasi penting bagi perumusan strategi pencegahan dan
penanggulangan. Pendekatan yang menitikberatkan pada satu faktor saja cenderung
tidak efektif. Sebaliknya, diperlukan pendekatan komprehensif yang
mengintegrasikan intervensi pada level individu, relasi sosial, institusi, dan
sistem sosial secara simultan.
Footnotes
[1]
Shelley Hymel dan Susan M. Swearer, “Four Decades of Research on School
Bullying,” American Psychologist 70, no. 4 (2015): 296.
[2]
James J. Gross, “Emotion Regulation,” Psychological Inquiry
26, no. 1 (2015): 6.
[3]
Ken Rigby, Bullying in Schools (Cambridge: Cambridge
University Press, 2012), 28.
[4]
Susan M. Swearer et al., “Bullying and Peer Victimization,” School
Psychology Review 39, no. 1 (2010): 39.
[5]
David Farrington, “Family Influences on Bullying,” Crime and
Justice 41, no. 1 (2012): 21.
[6]
Laurence Steinberg, Adolescence (New York: McGraw-Hill, 2014),
142.
[7]
Catherine P. Bradshaw et al., “School Climate and Bullying,” Journal
of School Psychology 51, no. 1 (2013): 4.
[8]
Peter K. Smith, Understanding School Bullying (London: Sage
Publications, 2014), 57.
[9]
National School Climate Center, School Climate Practice Brief
(New York: NSCC, 2016), 2.
[10]
Christina Salmivalli, Bullying and the Peer Group (New York:
Routledge, 2010), 41.
[11]
Henri Tajfel dan John Turner, “An Integrative Theory of Intergroup
Conflict,” dalam The Social Psychology of Intergroup Relations, ed.
William G. Austin dan Stephen Worchel (Monterey, CA: Brooks/Cole, 1979), 38.
[12]
Sameer Hinduja dan Justin W. Patchin, Bullying Beyond the
Schoolyard (Thousand Oaks, CA: Corwin Press, 2015), 17.
[13]
Sonia Livingstone dan Alicia Blum-Ross, Parenting for a Digital
Future (Oxford: Oxford University Press, 2020), 63.
[14]
Johan Galtung, “Violence, Peace, and Peace Research,” Journal of
Peace Research 6, no. 3 (1969): 171.
[15]
Pierre Bourdieu, Language and Symbolic Power (Cambridge:
Polity Press, 1991), 51.
[16]
Urie Bronfenbrenner, The Ecology of Human Development
(Cambridge, MA: Harvard University Press, 1979), 25.
5.
Dampak Perundungan terhadap Peserta Didik dan
Lembaga Pendidikan
5.1.
Dampak Psikologis
terhadap Peserta Didik
Perundungan memiliki dampak
psikologis yang signifikan terhadap peserta didik, terutama bagi mereka yang
berperan sebagai korban. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa korban
perundungan memiliki risiko lebih tinggi mengalami gangguan kecemasan, depresi,
stres kronis, dan penurunan harga diri.¹ Dampak ini dapat muncul baik dalam
jangka pendek maupun jangka panjang, tergantung pada intensitas, durasi, serta
bentuk perundungan yang dialami.
Dalam banyak kasus, korban
perundungan menunjukkan gejala psikologis laten seperti perasaan tidak aman,
ketakutan berlebihan, dan penarikan diri dari lingkungan sosial.² Kondisi ini
tidak hanya memengaruhi kesejahteraan mental peserta didik, tetapi juga
menghambat perkembangan emosi dan kepribadian secara optimal. Bahkan, sejumlah
studi longitudinal menunjukkan bahwa pengalaman perundungan pada masa sekolah
dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan mental hingga usia dewasa.³
Di sisi lain, pelaku
perundungan juga tidak terlepas dari dampak psikologis. Perilaku agresif yang
dibiarkan tanpa intervensi berpotensi menguatkan pola perilaku antisosial,
rendahnya empati, serta kecenderungan melakukan kekerasan di kemudian hari.⁴
Dengan demikian, perundungan berdampak negatif tidak hanya bagi korban, tetapi
juga bagi pelaku itu sendiri.
5.2.
Dampak Akademik dan
Motivasi Belajar
Perundungan berpengaruh
langsung terhadap proses dan hasil belajar peserta didik. Korban perundungan
cenderung mengalami penurunan konsentrasi, absensi yang meningkat, serta
penurunan prestasi akademik.⁵ Lingkungan belajar yang dipersepsikan sebagai
tidak aman membuat peserta didik kesulitan untuk terlibat secara optimal dalam
aktivitas pembelajaran.
Selain itu, pengalaman
perundungan dapat melemahkan motivasi intrinsik peserta didik untuk belajar dan
berpartisipasi di sekolah. Dalam kondisi ekstrem, korban perundungan dapat
menunjukkan keengganan untuk hadir di sekolah (school refusal) atau
bahkan putus sekolah.⁶ Dampak akademik ini menegaskan bahwa perundungan bukan
hanya persoalan relasi sosial, tetapi juga hambatan serius terhadap pencapaian
tujuan pendidikan.
5.3.
Dampak Sosial dan
Relasional
Dari perspektif sosial,
perundungan merusak kualitas relasi antar peserta didik dan menghambat
pembentukan keterampilan sosial yang sehat. Korban perundungan sering mengalami
isolasi sosial, kesulitan membangun kepercayaan, serta keterbatasan dalam
menjalin hubungan interpersonal.⁷
Perundungan juga memengaruhi
dinamika kelompok sebaya dengan menciptakan budaya dominasi dan ketakutan.
Dalam lingkungan seperti ini, solidaritas sosial melemah dan norma kolektif
yang toleran terhadap kekerasan dapat terbentuk.⁸ Akibatnya, sekolah gagal
berfungsi sebagai ruang sosial yang aman dan inklusif bagi seluruh peserta
didik.
5.4.
Dampak Jangka Panjang
terhadap Perkembangan Kepribadian
Dampak perundungan tidak
berhenti pada masa sekolah, melainkan dapat berlanjut hingga fase kehidupan
berikutnya. Penelitian menunjukkan bahwa individu yang mengalami perundungan
pada masa remaja memiliki risiko lebih tinggi mengalami masalah kesehatan
mental, kesulitan relasi sosial, serta rendahnya kepercayaan diri di masa
dewasa.⁹
Dalam konteks ini,
perundungan dapat memengaruhi pembentukan konsep diri dan identitas personal.
Trauma yang tidak tertangani berpotensi menghambat perkembangan potensi
individu secara menyeluruh. Oleh karena itu, penanganan perundungan perlu
dipandang sebagai investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia.
5.5.
Dampak Institusional
terhadap Iklim dan Reputasi Sekolah
Selain berdampak pada
individu, perundungan juga memiliki implikasi serius bagi lembaga pendidikan.
Tingginya kasus perundungan mencerminkan lemahnya iklim sekolah dan dapat
menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.¹⁰ Sekolah yang
gagal menjamin keamanan peserta didik berisiko menghadapi penurunan citra
publik, konflik internal, serta meningkatnya tekanan dari orang tua dan
pemangku kepentingan lainnya.
Iklim sekolah yang negatif
juga berdampak pada kinerja pendidik dan tenaga kependidikan. Lingkungan kerja
yang penuh konflik dan ketegangan emosional dapat menurunkan efektivitas
pengajaran serta meningkatkan tingkat kelelahan profesional (burnout).¹¹
Dengan demikian, perundungan merupakan persoalan institusional yang menuntut
perhatian serius dari manajemen sekolah.
5.6.
Implikasi Dampak
Perundungan bagi Kebijakan dan Praktik Pendidikan
Berbagai dampak perundungan
yang telah diuraikan menunjukkan bahwa isu ini memiliki konsekuensi luas dan
multidimensional. Oleh karena itu, kebijakan pendidikan yang mengabaikan
pencegahan dan penanganan perundungan berisiko gagal mencapai tujuan pendidikan
secara holistik.
Pendekatan yang efektif
menuntut integrasi kebijakan perlindungan peserta didik, penguatan layanan
konseling, serta pengembangan iklim sekolah yang aman dan inklusif.¹² Dengan
memahami dampak perundungan secara komprehensif, satuan pendidikan diharapkan
mampu merancang strategi intervensi yang tidak hanya reaktif, tetapi juga
preventif dan berkelanjutan.
Footnotes
[1]
Susan M. Swearer et al., “Bullying and Peer Victimization: Risk and
Protective Factors,” School Psychology Review 39, no. 1 (2010): 38–39.
[2]
Shelley Hymel dan Susan M. Swearer, “Four Decades of Research on School
Bullying,” American Psychologist 70, no. 4 (2015): 296–297.
[3]
Louise Arseneault et al., “Bullying Victimization Uniquely Contributes
to Adjustment Problems,” Journal of Child Psychology and Psychiatry
51, no. 2 (2010): 183.
[4]
David P. Farrington dan Maria Ttofi, “Bullying as a Predictor of Later
Criminality,” Criminal Behaviour and Mental Health 21, no. 2 (2011):
91.
[5]
Tonja R. Nansel et al., “Bullying Behaviors Among US Youth,” JAMA
285, no. 16 (2001): 2097.
[6]
Ken Rigby, Bullying in Schools: Addressing Desires, Not Only
Behaviours (Cambridge: Cambridge University Press, 2012), 85.
[7]
Christina Salmivalli, Bullying and the Peer Group (New York:
Routledge, 2010), 52.
[8]
Peter K. Smith, Understanding School Bullying (London: Sage
Publications, 2014), 74.
[9]
Dieter Wolke dan Suzet Tanya Lereya, “Long-Term Effects of Bullying,” Archives
of Disease in Childhood 100, no. 9 (2015): 879.
[10]
Catherine P. Bradshaw et al., “School Climate and Student Outcomes,” Journal
of School Psychology 51, no. 1 (2013): 5.
[11]
Arlie Russell Hochschild, The Managed Heart (Berkeley:
University of California Press, 1983), 119.
[12]
UNESCO, School Violence and Bullying: Global Status Report
(Paris: UNESCO, 2019), 24.
6.
Kerangka Kebijakan dan Regulasi
6.1.
Urgensi Kerangka
Kebijakan dalam Pencegahan Kekerasan di Pendidikan
Kerangka kebijakan dan
regulasi merupakan instrumen kunci dalam memastikan perlindungan peserta didik
dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk perundungan. Kebijakan yang jelas,
konsisten, dan berbasis bukti berfungsi sebagai pedoman normatif bagi satuan
pendidikan dalam membangun lingkungan belajar yang aman dan bermartabat. Tanpa
dukungan kebijakan yang memadai, upaya pencegahan dan penanggulangan
perundungan cenderung bersifat sporadis, reaktif, dan bergantung pada inisiatif
individual.¹
Selain itu, kebijakan
pendidikan yang komprehensif berperan dalam mengintegrasikan berbagai
pendekatan—preventif, kuratif, dan restoratif—ke dalam praktik kelembagaan
sekolah. Kerangka ini juga menjadi landasan akuntabilitas bagi negara dan
institusi pendidikan dalam memenuhi kewajiban perlindungan hak anak.
6.2.
Kerangka Kebijakan
Internasional tentang Pencegahan Perundungan
Pada level global, pencegahan
kekerasan dan perundungan di sekolah telah menjadi perhatian berbagai
organisasi internasional. Laporan dan rekomendasi dari UNESCO
menegaskan bahwa kekerasan di sekolah merupakan masalah global yang memerlukan
respons kebijakan lintas sektor dan lintas negara.² UNESCO menekankan
pentingnya pendekatan berbasis sekolah (whole-school approach) yang
melibatkan kebijakan, kurikulum, pelatihan pendidik, serta partisipasi
komunitas.
Sementara itu, UNICEF
menempatkan isu perundungan dalam kerangka perlindungan anak, dengan menekankan
hak anak atas lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan.³
Pendekatan ini menegaskan bahwa pencegahan perundungan bukan sekadar isu
disiplin sekolah, melainkan bagian integral dari pemenuhan hak asasi anak.
Lebih lanjut, United
Nations melalui Convention on the Rights of the Child (CRC)
mewajibkan negara-negara pihak untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan
fisik maupun mental, termasuk yang terjadi di lingkungan pendidikan.⁴ Konvensi
ini menjadi rujukan normatif utama bagi pengembangan kebijakan nasional terkait
pencegahan perundungan.
6.3.
Kebijakan Nasional
tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah
Di tingkat nasional, berbagai
negara telah mengembangkan regulasi khusus untuk mencegah dan menangani
kekerasan di satuan pendidikan. Kebijakan tersebut umumnya mencakup definisi
kekerasan dan perundungan, mekanisme pencegahan, prosedur penanganan kasus,
serta sanksi dan langkah pemulihan.
Kebijakan nasional yang
efektif ditandai oleh beberapa prinsip utama, antara lain: kejelasan definisi,
perlindungan korban, pendekatan edukatif terhadap pelaku, serta mekanisme
pelaporan yang aman dan mudah diakses.⁵ Selain itu, integrasi kebijakan
pendidikan dengan sektor perlindungan anak, kesehatan mental, dan penegakan
hukum menjadi faktor penentu keberhasilan implementasi di lapangan.
Namun demikian, berbagai
studi menunjukkan bahwa keberadaan regulasi saja tidak menjamin penurunan kasus
perundungan apabila tidak diiringi dengan kapasitas implementasi yang memadai
di tingkat satuan pendidikan.⁶
6.4.
Peran Pemerintah
Daerah dan Satuan Pendidikan
Pemerintah daerah memiliki
peran strategis dalam menerjemahkan kebijakan nasional ke dalam konteks lokal.
Dukungan anggaran, pelatihan pendidik, serta pengawasan implementasi kebijakan
merupakan aspek penting yang menentukan efektivitas pencegahan perundungan.
Pada level satuan pendidikan,
kebijakan anti-perundungan perlu diintegrasikan ke dalam tata kelola sekolah
melalui peraturan internal, kode etik, dan prosedur operasional standar.
Sekolah dituntut untuk mengembangkan kebijakan yang kontekstual, partisipatif,
dan responsif terhadap kebutuhan peserta didik.⁷
Keterlibatan komite sekolah,
orang tua, dan komunitas sekitar juga menjadi elemen penting dalam memperkuat
legitimasi dan keberlanjutan kebijakan. Dengan demikian, pencegahan perundungan
tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi merupakan upaya kolektif
berbagai pemangku kepentingan.
6.5.
Mekanisme Pelaporan,
Penanganan, dan Perlindungan Korban
Salah satu aspek krusial
dalam kerangka regulasi adalah penyediaan mekanisme pelaporan yang aman,
rahasia, dan mudah diakses oleh peserta didik. Ketakutan akan stigma,
pembalasan, atau ketidakpercayaan terhadap institusi sering kali menjadi
hambatan utama dalam pelaporan kasus perundungan.⁸
Regulasi yang efektif
menekankan perlindungan korban sebagai prioritas utama, termasuk jaminan
kerahasiaan, pendampingan psikososial, serta pemulihan yang berorientasi pada
kesejahteraan jangka panjang. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip kepentingan
terbaik bagi anak dan menolak praktik victim blaming.
Di sisi lain, penanganan
terhadap pelaku perlu dilakukan secara proporsional dan edukatif, dengan
mempertimbangkan aspek pembinaan dan reintegrasi sosial, bukan semata-mata
hukuman.⁹
6.6.
Tantangan Implementasi
Kebijakan dan Regulasi
Meskipun kerangka kebijakan
telah tersedia, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan.
Keterbatasan sumber daya, kurangnya pelatihan pendidik, serta resistensi budaya
terhadap pelaporan kekerasan menjadi hambatan yang sering dijumpai.¹⁰
Selain itu, ketidaksinkronan
antara kebijakan pusat dan praktik lokal dapat melemahkan efektivitas regulasi.
Dalam beberapa kasus, kebijakan anti-perundungan hanya bersifat administratif
dan belum terinternalisasi dalam budaya sekolah. Kondisi ini menegaskan
pentingnya evaluasi kebijakan secara berkala serta penguatan kapasitas
institusional di tingkat satuan pendidikan.
6.7.
Arah Penguatan
Kebijakan di Masa Depan
Penguatan kerangka kebijakan
dan regulasi pencegahan perundungan di masa depan perlu diarahkan pada
pendekatan yang lebih integratif, berbasis bukti, dan partisipatif. Penggunaan
data empiris untuk pemantauan dan evaluasi kebijakan menjadi langkah penting
dalam memastikan efektivitas intervensi.
Selain itu, pengarusutamaan
pendekatan restoratif dan penguatan iklim sekolah yang positif perlu menjadi
bagian dari kebijakan pendidikan yang berkelanjutan. Dengan demikian, kebijakan
dan regulasi tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol, tetapi juga sebagai
sarana transformasi budaya pendidikan menuju lingkungan belajar yang aman,
inklusif, dan berkeadilan.
Footnotes
[1]
Catherine P. Bradshaw, “Translating Research to Practice in Bullying
Prevention,” American Psychologist 70, no. 4 (2015): 322.
[2]
UNESCO, School Violence and Bullying: Global Status Report
(Paris: UNESCO, 2019), 7–8.
[3]
UNICEF, Ending Violence in Schools: A Guide for Education
Policymakers (New York: UNICEF, 2017), 4.
[4]
United Nations, Convention on the Rights of the Child (New
York: United Nations, 1989), Pasal 19.
[5]
Ken Rigby, Bullying in Schools: Addressing Desires, Not Only
Behaviours (Cambridge: Cambridge University Press, 2012), 112.
[6]
Peter K. Smith, Understanding School Bullying (London: Sage
Publications, 2014), 139.
[7]
National School Climate Center, School Climate Improvement Roadmap
(New York: NSCC, 2016), 5.
[8]
Shelley Hymel dan Susan M. Swearer, “Four Decades of Research on School
Bullying,” American Psychologist 70, no. 4 (2015): 300.
[9]
John Braithwaite, Restorative Justice and Responsive Regulation
(Oxford: Oxford University Press, 2002), 55.
[10]
UNESCO, Behind the Numbers: Ending School Violence and Bullying
(Paris: UNESCO, 2019), 41.
7.
Strategi Pencegahan Perundungan di Satuan
Pendidikan
7.1.
Prinsip Dasar
Pencegahan Perundungan
Pencegahan perundungan di
satuan pendidikan berlandaskan pada prinsip perlindungan peserta didik,
penguatan iklim sekolah yang positif, serta keterlibatan seluruh pemangku
kepentingan. Pencegahan tidak hanya dimaknai sebagai upaya menghentikan
perilaku agresif, tetapi sebagai proses sistemik untuk membangun lingkungan
belajar yang aman, inklusif, dan berkeadilan.¹
Pendekatan preventif yang
efektif menekankan pencegahan primer, yaitu intervensi yang dilakukan sebelum
perundungan terjadi, melalui penguatan nilai, norma, dan struktur pendukung di
sekolah. Pendekatan ini terbukti lebih berkelanjutan dibandingkan intervensi
reaktif yang hanya berfokus pada penanganan kasus.²
7.2.
Pendekatan Berbasis
Sekolah (Whole-School Approach)
Pendekatan berbasis sekolah (whole-school
approach) merupakan strategi pencegahan yang melibatkan seluruh aspek
kehidupan sekolah, mulai dari kebijakan, kurikulum, praktik pembelajaran,
hingga budaya relasi sosial. Pendekatan ini menempatkan pencegahan perundungan
sebagai tanggung jawab kolektif, bukan semata-mata tugas individu atau unit
tertentu.³
Melalui pendekatan ini,
sekolah diharapkan mengembangkan kebijakan anti-perundungan yang jelas,
konsisten, dan dipahami oleh seluruh warga sekolah. Selain itu, nilai-nilai
saling menghormati, empati, dan tanggung jawab sosial perlu diinternalisasikan
dalam aktivitas sehari-hari sekolah. Berbagai studi menunjukkan bahwa sekolah
yang menerapkan whole-school approach secara konsisten mengalami
penurunan signifikan dalam prevalensi perundungan.⁴
7.3.
Penguatan Pendidikan
Karakter dan Sosial-Emosional
Pendidikan karakter dan
pembelajaran sosial-emosional (social-emotional learning/SEL)
merupakan komponen kunci dalam pencegahan perundungan. Program SEL bertujuan
mengembangkan keterampilan empati, pengelolaan emosi, komunikasi asertif, serta
resolusi konflik secara damai.⁵
Integrasi pendidikan karakter
ke dalam kurikulum dan praktik pembelajaran membantu peserta didik memahami
dampak moral dan sosial dari perilaku perundungan. Pendidikan yang menekankan
nilai empati dan kepedulian sosial terbukti mampu menurunkan toleransi terhadap
kekerasan serta meningkatkan keberanian peserta didik untuk menolak dan
melaporkan perundungan.⁶
7.4.
Peran Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
Pendidik dan tenaga
kependidikan memiliki peran strategis sebagai agen pencegahan perundungan.
Relasi yang positif, suportif, dan adil antara pendidik dan peserta didik
berkontribusi signifikan terhadap terciptanya iklim sekolah yang aman.⁷
Pelatihan pendidik dalam
mengenali tanda-tanda awal perundungan, menangani konflik secara konstruktif,
serta membangun komunikasi yang empatik menjadi prasyarat penting bagi
pencegahan yang efektif. Keteladanan pendidik dalam bersikap adil dan
menghormati martabat peserta didik juga berfungsi sebagai model perilaku
prososial yang kuat.⁸
7.5.
Keterlibatan Peserta
Didik dan Peran Bystander
Strategi pencegahan
perundungan tidak dapat dilepaskan dari partisipasi aktif peserta didik.
Program yang mendorong peran bystander sebagai pelindung (defenders)
terbukti efektif dalam menekan dinamika perundungan di kelompok sebaya.⁹
Dengan membekali peserta
didik keterampilan untuk melakukan intervensi aman dan melaporkan perundungan,
sekolah dapat mengubah norma kelompok dari permisif menjadi protektif.
Pendekatan ini menegaskan bahwa pencegahan perundungan merupakan tanggung jawab
bersama, bukan hanya korban atau pihak berwenang.
7.6.
Keterlibatan Orang Tua
dan Komunitas
Orang tua dan komunitas
memiliki peran penting dalam mendukung strategi pencegahan perundungan di
sekolah. Komunikasi yang efektif antara sekolah dan orang tua membantu
memastikan konsistensi nilai dan norma antara lingkungan rumah dan sekolah.¹⁰
Keterlibatan komunitas juga
memperluas dukungan sosial bagi sekolah dalam membangun lingkungan yang aman.
Kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan layanan kesehatan mental dan
perlindungan anak, memperkuat kapasitas pencegahan perundungan secara holistik.
7.7.
Literasi Digital dan
Pencegahan Cyberbullying
Dalam konteks perkembangan
teknologi, pencegahan perundungan perlu mencakup dimensi literasi digital.
Pendidikan literasi digital bertujuan membekali peserta didik dengan pemahaman
etika berkomunikasi di ruang daring, kesadaran akan risiko cyberbullying,
serta keterampilan menjaga keamanan digital.¹¹
Sekolah yang secara aktif
mengintegrasikan literasi digital ke dalam kurikulum dan kebijakan internal
lebih siap menghadapi tantangan perundungan di era digital. Pencegahan cyberbullying
menuntut pendekatan yang adaptif dan kolaboratif, melibatkan pendidik, orang
tua, dan peserta didik.
7.8.
Evaluasi dan
Keberlanjutan Strategi Pencegahan
Keberhasilan strategi
pencegahan perundungan sangat bergantung pada mekanisme evaluasi dan
keberlanjutan program. Pemantauan berbasis data, refleksi berkala, serta
penyesuaian strategi sesuai konteks sekolah menjadi kunci efektivitas jangka
panjang.¹²
Pencegahan perundungan
bukanlah intervensi sekali jalan, melainkan proses berkelanjutan yang
memerlukan komitmen institusional dan budaya belajar yang adaptif. Dengan
demikian, strategi pencegahan dapat terus berkembang seiring perubahan dinamika
sosial dan kebutuhan peserta didik.
Footnotes
[1]
Catherine P. Bradshaw, “Translating Research to Practice in Bullying
Prevention,” American Psychologist 70, no. 4 (2015): 323.
[2]
Peter K. Smith, Understanding School Bullying (London: Sage
Publications, 2014), 145.
[3]
UNESCO, School Violence and Bullying: Global Status Report
(Paris: UNESCO, 2019), 12.
[4]
Ken Rigby, Bullying in Schools: Addressing Desires, Not Only
Behaviours (Cambridge: Cambridge University Press, 2012), 121.
[5]
Joseph A. Durlak et al., “The Impact of Enhancing Students’ Social and
Emotional Learning,” Child Development 82, no. 1 (2011): 406.
[6]
Thomas Lickona, Educating for Character (New York: Bantam
Books, 1991), 64.
[7]
Catherine P. Bradshaw et al., “School Climate and Bullying,” Journal
of School Psychology 51, no. 1 (2013): 4–5.
[8]
Marvin W. Berkowitz dan Melinda Bier, “Research-Based Character
Education,” Annals of the American Academy of Political and Social Science
591, no. 1 (2004): 79.
[9]
Christina Salmivalli, Bullying and the Peer Group (New York:
Routledge, 2010), 61.
[10]
Joyce L. Epstein, School, Family, and Community Partnerships
(Boulder, CO: Westview Press, 2011), 89.
[11]
Sameer Hinduja dan Justin W. Patchin, Bullying Beyond the
Schoolyard (Thousand Oaks, CA: Corwin Press, 2015), 54.
[12]
National School Climate Center, School Climate Improvement Roadmap
(New York: NSCC, 2016), 7.
8.
Model Penanggulangan dan Intervensi
8.1.
Hakikat Penanggulangan
dan Intervensi Perundungan
Penanggulangan dan intervensi
perundungan merupakan rangkaian tindakan terencana yang dilakukan setelah
indikasi atau kasus perundungan teridentifikasi. Berbeda dengan pencegahan yang
bersifat proaktif, intervensi bersifat responsif dan bertujuan menghentikan
perilaku perundungan, melindungi korban, serta mencegah terulangnya kasus
serupa di masa depan.¹
Pendekatan penanggulangan
yang efektif tidak hanya berfokus pada penghentian perilaku bermasalah, tetapi
juga pada pemulihan relasi sosial dan kesejahteraan psikologis seluruh pihak
yang terlibat. Oleh karena itu, intervensi perundungan perlu ditempatkan dalam
kerangka edukatif dan rehabilitatif yang sejalan dengan tujuan pendidikan.
8.2.
Identifikasi Dini dan
Respons Awal
Langkah awal dalam
penanggulangan perundungan adalah identifikasi dini terhadap tanda-tanda dan
pola perilaku yang mengindikasikan terjadinya kekerasan. Identifikasi dini
mencakup pengamatan perubahan perilaku peserta didik, laporan dari bystander,
serta pemanfaatan mekanisme pelaporan formal yang tersedia di sekolah.²
Respons awal yang cepat dan
tepat sangat menentukan efektivitas intervensi selanjutnya. Sekolah perlu
memastikan bahwa setiap laporan perundungan ditangani secara serius, rahasia,
dan berorientasi pada perlindungan korban. Respons yang lamban atau tidak
konsisten berpotensi memperparah dampak perundungan dan menurunkan kepercayaan
peserta didik terhadap institusi pendidikan.³
8.3.
Pendekatan Kuratif dan
Disipliner yang Edukatif
Pendekatan kuratif dalam
penanggulangan perundungan mencakup tindakan disipliner yang bertujuan
menghentikan perilaku pelaku sekaligus memberikan pembelajaran moral dan
sosial. Tindakan disipliner yang efektif bersifat proporsional, konsisten, dan
transparan, serta menghindari praktik hukuman yang bersifat represif atau
merendahkan martabat peserta didik.⁴
Pendekatan disipliner yang
edukatif menekankan pemahaman pelaku terhadap dampak perbuatannya serta
tanggung jawab sosial yang menyertainya. Dengan demikian, sanksi tidak hanya
berfungsi sebagai alat kontrol, tetapi juga sebagai sarana pembinaan karakter
dan perubahan perilaku.⁵
8.4.
Konseling dan
Pendampingan Psikososial
Layanan konseling dan
pendampingan psikososial merupakan komponen penting dalam model intervensi
perundungan. Korban perundungan memerlukan dukungan psikologis untuk memulihkan
rasa aman, kepercayaan diri, dan kesejahteraan emosional.⁶
Di sisi lain, pelaku
perundungan juga membutuhkan pendampingan untuk memahami akar perilaku agresif
yang ditunjukkan serta mengembangkan keterampilan sosial dan regulasi emosi
yang lebih adaptif. Pendekatan konseling yang inklusif membantu mencegah
stigmatisasi dan memperbesar peluang perubahan perilaku jangka panjang.⁷
8.5.
Pendekatan Restoratif
dalam Penanganan Perundungan
Pendekatan restoratif (restorative
approach) semakin banyak digunakan dalam penanggulangan perundungan karena
menekankan pemulihan relasi dan tanggung jawab bersama. Pendekatan ini berfokus
pada dialog terstruktur antara pelaku, korban, dan pihak terkait untuk memahami
dampak perundungan serta merumuskan langkah pemulihan yang disepakati bersama.⁸
Berbeda dengan pendekatan
retributif yang berorientasi pada hukuman, pendekatan restoratif menempatkan
perundungan sebagai pelanggaran terhadap relasi sosial dan nilai komunitas.
Penelitian menunjukkan bahwa pendekatan restoratif dapat menurunkan tingkat
pengulangan perundungan serta meningkatkan kepuasan korban terhadap proses
penanganan.⁹
8.6.
Perlindungan dan
Pemulihan Korban
Perlindungan korban merupakan
prioritas utama dalam setiap model intervensi perundungan. Sekolah perlu
memastikan bahwa korban terbebas dari risiko perundungan lanjutan, baik melalui
pengaturan ulang lingkungan belajar, pengawasan tambahan, maupun dukungan
psikososial yang berkelanjutan.¹⁰
Pemulihan korban tidak hanya
mencakup aspek psikologis, tetapi juga pemulihan sosial dan akademik. Upaya ini
penting untuk memastikan bahwa pengalaman perundungan tidak menghambat
perkembangan potensi korban secara jangka panjang. Pendekatan pemulihan yang
komprehensif sejalan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
8.7.
Keterlibatan
Multipihak dalam Intervensi
Penanggulangan perundungan
yang efektif menuntut keterlibatan berbagai pihak, termasuk pendidik, konselor
sekolah, orang tua, dan, dalam kasus tertentu, lembaga eksternal seperti
layanan kesehatan mental atau perlindungan anak.¹¹
Kolaborasi multipihak
memungkinkan penanganan kasus perundungan secara lebih holistik dan
kontekstual. Selain itu, keterlibatan orang tua dalam proses intervensi
membantu memastikan konsistensi pendekatan antara lingkungan sekolah dan
keluarga.
8.8.
Evaluasi Intervensi
dan Pencegahan Keberulangan
Evaluasi merupakan tahap
penting dalam siklus intervensi perundungan. Sekolah perlu melakukan pemantauan
terhadap efektivitas tindakan yang telah diambil serta mengidentifikasi potensi
risiko keberulangan.¹²
Evaluasi berbasis data
memungkinkan perbaikan berkelanjutan terhadap kebijakan dan praktik
penanggulangan perundungan. Dengan demikian, intervensi tidak hanya bersifat
reaktif terhadap kasus tertentu, tetapi juga berkontribusi pada penguatan
sistem pencegahan secara keseluruhan.
Footnotes
[1]
Ken Rigby, Bullying in Schools: Addressing Desires, Not Only
Behaviours (Cambridge: Cambridge University Press, 2012), 95.
[2]
Catherine P. Bradshaw et al., “School Climate and Bullying,” Journal
of School Psychology 51, no. 1 (2013): 6.
[3]
Shelley Hymel dan Susan M. Swearer, “Four Decades of Research on School
Bullying,” American Psychologist 70, no. 4 (2015): 301.
[4]
Peter K. Smith, Understanding School Bullying (London: Sage
Publications, 2014), 151.
[5]
Thomas Lickona, Educating for Character (New York: Bantam
Books, 1991), 84.
[6]
Susan M. Swearer et al., “Bullying and Peer Victimization,” School
Psychology Review 39, no. 1 (2010): 41.
[7]
James J. Gross, “Emotion Regulation,” Psychological Inquiry
26, no. 1 (2015): 7.
[8]
John Braithwaite, Restorative Justice and Responsive Regulation
(Oxford: Oxford University Press, 2002), 56.
[9]
Margaret Thorsborne dan Tom Blood, Implementing Restorative
Practices in Schools (London: Jessica Kingsley Publishers, 2013), 33.
[10]
UNICEF, Ending Violence in Schools: A Guide for Education Policymakers
(New York: UNICEF, 2017), 18.
[11]
Joyce L. Epstein, School, Family, and Community Partnerships
(Boulder, CO: Westview Press, 2011), 104.
[12]
National School Climate Center, School Climate Improvement Roadmap
(New York: NSCC, 2016), 9.
9.
Studi Empiris dan Praktik Baik (Best Practices)
9.1.
Peran Studi Empiris
dalam Pemahaman Perundungan
Studi empiris memiliki peran
krusial dalam mengungkap pola, prevalensi, faktor risiko, serta efektivitas
intervensi perundungan di lingkungan pendidikan. Berbeda dengan kajian
konseptual, penelitian empiris menyediakan bukti berbasis data yang
memungkinkan evaluasi objektif terhadap kebijakan dan praktik yang diterapkan
di sekolah.¹
Pendekatan empiris juga
memungkinkan identifikasi variasi perundungan berdasarkan konteks sosial,
budaya, dan institusional. Dengan demikian, temuan empiris menjadi dasar
penting bagi perumusan kebijakan dan pengembangan praktik baik yang kontekstual
dan adaptif.
9.2.
Temuan Empiris tentang
Prevalensi dan Pola Perundungan
Berbagai penelitian lintas
negara menunjukkan bahwa perundungan merupakan fenomena global dengan tingkat
prevalensi yang bervariasi. Studi berskala internasional melaporkan bahwa
sejumlah besar peserta didik pernah terlibat dalam perundungan, baik sebagai
korban, pelaku, maupun bystander.²
Temuan empiris juga
mengungkap bahwa bentuk perundungan non-fisik, seperti perundungan verbal dan
relasional, sering kali lebih dominan dibandingkan perundungan fisik, meskipun
dampaknya tidak kalah serius.³ Selain itu, meningkatnya penggunaan teknologi digital
berkontribusi pada munculnya pola cyberbullying yang memiliki
karakteristik dan tantangan penanganan tersendiri.⁴
Variasi prevalensi dan pola
perundungan tersebut menegaskan pentingnya pendekatan berbasis data dalam
merancang strategi pencegahan dan penanggulangan yang efektif.
9.3.
Efektivitas Program
Pencegahan Berbasis Sekolah
Sejumlah studi evaluatif
menunjukkan bahwa program pencegahan perundungan yang dirancang secara
komprehensif dan diterapkan secara konsisten mampu menurunkan prevalensi
perundungan secara signifikan. Program berbasis sekolah yang mengintegrasikan
kebijakan anti-perundungan, pelatihan pendidik, pendidikan sosial-emosional,
serta keterlibatan orang tua menunjukkan hasil yang lebih baik dibandingkan
intervensi parsial.⁵
Penelitian terhadap program
intervensi jangka panjang menunjukkan bahwa perubahan iklim sekolah merupakan
faktor kunci keberhasilan pencegahan perundungan. Sekolah yang berhasil
membangun budaya saling menghormati dan empati cenderung mengalami penurunan
berkelanjutan dalam kasus perundungan.⁶
9.4.
Praktik Baik dalam
Pencegahan dan Penanganan Perundungan
Praktik baik (best
practices) dalam pencegahan dan penanganan perundungan umumnya memiliki
beberapa karakteristik utama. Pertama, praktik tersebut berbasis pada kebijakan
sekolah yang jelas dan dipahami oleh seluruh warga sekolah. Kedua, praktik baik
menekankan pendekatan partisipatif yang melibatkan peserta didik, pendidik,
orang tua, dan komunitas.
Contoh praktik baik yang
sering diidentifikasi dalam literatur adalah penerapan pendekatan whole-school,
penguatan pendidikan karakter, serta program pelibatan bystander
sebagai agen perubahan.⁷ Praktik ini tidak hanya berfokus pada penanganan
kasus, tetapi juga pada pembentukan norma sosial yang menolak kekerasan.
Selain itu, praktik baik juga
mencakup penggunaan pendekatan restoratif dalam menangani kasus perundungan,
yang menekankan dialog, tanggung jawab, dan pemulihan relasi sosial.⁸
Pendekatan ini terbukti meningkatkan kepuasan korban dan menurunkan tingkat
pengulangan perilaku perundungan.
9.5.
Studi Kasus dan
Pembelajaran yang Dapat Diambil
Analisis studi kasus dari
berbagai konteks pendidikan menunjukkan bahwa keberhasilan penanganan
perundungan sangat dipengaruhi oleh kepemimpinan sekolah dan komitmen
institusional. Sekolah yang secara aktif memantau iklim sekolah,
menindaklanjuti laporan secara konsisten, dan menyediakan dukungan psikososial
yang memadai cenderung lebih berhasil dalam menekan perundungan.⁹
Pembelajaran penting dari
studi kasus tersebut adalah bahwa intervensi yang efektif bersifat
berkelanjutan dan kontekstual. Tidak ada satu model intervensi yang dapat
diterapkan secara seragam di semua sekolah. Oleh karena itu, adaptasi terhadap
karakteristik peserta didik, budaya sekolah, dan sumber daya yang tersedia
menjadi faktor penentu keberhasilan praktik baik.
9.6.
Relevansi Temuan
Empiris bagi Kebijakan dan Praktik Pendidikan
Temuan empiris dan praktik
baik memberikan dasar yang kuat bagi pengembangan kebijakan pendidikan yang
berbasis bukti (evidence-based policy). Kebijakan yang disusun
berdasarkan data empiris cenderung lebih responsif terhadap kebutuhan nyata di
lapangan dan memiliki peluang keberhasilan yang lebih tinggi.¹⁰
Integrasi hasil penelitian ke
dalam kebijakan dan praktik pendidikan juga mendorong akuntabilitas dan
transparansi dalam penanganan perundungan. Dengan demikian, studi empiris tidak
hanya berfungsi sebagai sumber pengetahuan, tetapi juga sebagai alat evaluasi
dan perbaikan berkelanjutan dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman
dan inklusif.
9.7.
Implikasi bagi
Pengembangan Program di Masa Depan
Berdasarkan kajian empiris
dan praktik baik yang telah diuraikan, pengembangan program pencegahan dan
penanggulangan perundungan di masa depan perlu mengedepankan pendekatan
integratif, berbasis data, dan berorientasi pada keberlanjutan. Pemanfaatan
hasil penelitian untuk perencanaan, implementasi, dan evaluasi program menjadi
prasyarat penting bagi efektivitas jangka panjang.
Selain itu, penguatan
kapasitas sekolah dalam melakukan penelitian tindakan (action research)
dapat menjadi strategi untuk mengembangkan praktik baik yang kontekstual dan
relevan dengan kebutuhan lokal. Pendekatan ini memungkinkan sekolah menjadi
agen pembelajaran institusional dalam menghadapi dinamika perundungan yang
terus berkembang.
Footnotes
[1]
Peter K. Smith, Understanding School Bullying: Its Nature and
Prevention Strategies (London: Sage Publications, 2014), 12.
[2]
UNESCO, School Violence and Bullying: Global Status Report
(Paris: UNESCO, 2019), 9–10.
[3]
Susan M. Swearer dan Shelley Hymel, “Understanding the Psychology of
Bullying,” American Psychologist 70, no. 4 (2015): 344.
[4]
Sameer Hinduja dan Justin W. Patchin, Bullying Beyond the
Schoolyard (Thousand Oaks, CA: Corwin Press, 2015), 19.
[5]
Maria M. Ttofi dan David P. Farrington, “Effectiveness of School-Based
Programs to Reduce Bullying,” Journal of Experimental Criminology 7,
no. 1 (2011): 27–28.
[6]
Catherine P. Bradshaw et al., “School Climate and Bullying,” Journal
of School Psychology 51, no. 1 (2013): 6.
[7]
Christina Salmivalli, Bullying and the Peer Group (New York:
Routledge, 2010), 66.
[8]
Margaret Thorsborne dan Tom Blood, Implementing Restorative
Practices in Schools (London: Jessica Kingsley Publishers, 2013), 41.
[9]
Ken Rigby, Bullying in Schools: Addressing Desires, Not Only
Behaviours (Cambridge: Cambridge University Press, 2012), 134.
[10]
Catherine P. Bradshaw, “Translating Research to Practice in Bullying
Prevention,” American Psychologist 70, no. 4 (2015): 324.
10.
Tantangan, Kritik, dan Arah Pengembangan
10.1.
Tantangan Implementasi
Pencegahan dan Penanggulangan Perundungan
Meskipun kerangka kebijakan
dan berbagai model intervensi telah dikembangkan, implementasi pencegahan dan
penanggulangan perundungan di satuan pendidikan masih menghadapi beragam
tantangan. Salah satu tantangan utama adalah kesenjangan antara kebijakan
normatif dan praktik di lapangan. Banyak sekolah telah memiliki dokumen
kebijakan anti-perundungan, namun belum sepenuhnya terinternalisasi dalam
budaya dan tata kelola sekolah.¹
Keterbatasan sumber daya
manusia dan finansial juga menjadi hambatan signifikan, terutama dalam
penyediaan layanan konseling, pelatihan pendidik, dan mekanisme pemantauan yang
berkelanjutan.² Selain itu, beban administratif yang tinggi sering kali membuat
pendidik kesulitan memberikan perhatian yang memadai terhadap dinamika sosial
peserta didik.
10.2.
Tantangan Sosial dan
Budaya
Perundungan tidak dapat
dilepaskan dari konteks sosial dan budaya yang melingkupi satuan pendidikan.
Norma sosial yang mentoleransi kekerasan simbolik, ejekan, atau hierarki sosial
tertentu dapat melemahkan efektivitas intervensi sekolah.³ Dalam beberapa
konteks, perundungan bahkan dianggap sebagai bagian “normal” dari proses
pendewasaan, sehingga menghambat kesadaran kolektif untuk menolaknya.
Selain itu, resistensi budaya
terhadap pelaporan kekerasan masih menjadi tantangan serius. Korban dan bystander
sering kali enggan melaporkan perundungan karena takut stigma, pembalasan, atau
ketidakpercayaan terhadap mekanisme penanganan yang ada.⁴ Kondisi ini menegaskan
pentingnya perubahan budaya sekolah yang menempatkan keselamatan dan martabat
peserta didik sebagai prioritas utama.
10.3.
Kritik terhadap
Pendekatan yang Bersifat Reaktif dan Represif
Salah satu kritik utama
terhadap praktik penanganan perundungan di sekolah adalah dominannya pendekatan
reaktif dan represif. Pendekatan ini cenderung berfokus pada pemberian sanksi
setelah perundungan terjadi, tanpa disertai upaya preventif dan pemulihan yang
memadai.⁵
Pendekatan yang terlalu
menekankan hukuman berisiko menimbulkan efek samping berupa stigmatisasi
pelaku, eskalasi konflik, serta pengulangan perilaku agresif. Selain itu, fokus
pada pelaku sering kali mengabaikan kebutuhan pemulihan korban dan perbaikan
iklim sosial secara keseluruhan.⁶ Kritik ini mendorong perlunya pergeseran
paradigma menuju pendekatan yang lebih edukatif, restoratif, dan berorientasi
pada kesejahteraan semua pihak.
10.4.
Keterbatasan Program
dan Evaluasi Berbasis Bukti
Meskipun banyak program
pencegahan perundungan telah diimplementasikan, tidak semuanya didukung oleh
evaluasi berbasis bukti yang kuat. Keterbatasan data longitudinal dan indikator
evaluasi yang komprehensif menyulitkan penilaian efektivitas jangka panjang
dari berbagai intervensi.⁷
Selain itu, adopsi program
yang tidak kontekstual—sekadar meniru praktik dari konteks lain tanpa adaptasi
yang memadai—sering kali menghasilkan dampak yang minimal. Hal ini menunjukkan
bahwa efektivitas program sangat bergantung pada kesesuaian dengan
karakteristik sosial, budaya, dan institusional sekolah.⁸
10.5.
Arah Pengembangan
Pendekatan Pencegahan dan Intervensi
Ke depan, pengembangan
pencegahan dan penanggulangan perundungan perlu diarahkan pada pendekatan yang
lebih integratif dan berkelanjutan. Pendekatan ini mencakup penguatan whole-school
approach, integrasi pendidikan sosial-emosional ke dalam kurikulum, serta
pengarusutamaan pendekatan restoratif dalam kebijakan sekolah.⁹
Penggunaan data empiris untuk
perencanaan dan evaluasi program juga perlu diperkuat melalui pengembangan
sistem pemantauan yang sistematis dan transparan. Dengan demikian, kebijakan
dan praktik pendidikan dapat disesuaikan secara dinamis berdasarkan temuan
lapangan dan kebutuhan nyata peserta didik.
10.6.
Inovasi dan Peran
Teknologi dalam Pengembangan Strategi
Perkembangan teknologi
informasi membuka peluang sekaligus tantangan baru dalam penanganan
perundungan. Di satu sisi, teknologi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan
literasi digital, memperkuat sistem pelaporan, dan menyediakan dukungan
psikososial daring. Di sisi lain, risiko cyberbullying menuntut
inovasi strategi pencegahan yang adaptif dan responsif.¹⁰
Pengembangan kebijakan dan
praktik di masa depan perlu memanfaatkan teknologi secara etis dan bertanggung
jawab, dengan tetap menempatkan perlindungan peserta didik sebagai prinsip
utama.
10.7.
Arah Penelitian dan
Kebijakan di Masa Depan
Dari perspektif akademik,
penelitian tentang perundungan perlu diarahkan pada pendekatan multidisipliner
dan longitudinal untuk memahami dinamika jangka panjang serta efektivitas
intervensi secara berkelanjutan. Penelitian tindakan berbasis sekolah (school-based
action research) juga memiliki potensi besar untuk mengembangkan praktik
baik yang kontekstual dan aplikatif.¹¹
Pada level kebijakan, sinergi
lintas sektor—antara pendidikan, kesehatan mental, dan perlindungan
anak—menjadi kunci penguatan sistem pencegahan dan penanggulangan perundungan.
Dengan arah pengembangan yang terintegrasi, diharapkan satuan pendidikan mampu
bertransformasi menjadi ruang belajar yang aman, inklusif, dan berkeadilan.
Footnotes
[1]
Peter K. Smith, Understanding School Bullying (London: Sage
Publications, 2014), 156.
[2]
Catherine P. Bradshaw, “Translating Research to Practice in Bullying
Prevention,” American Psychologist 70, no. 4 (2015): 325.
[3]
Johan Galtung, “Violence, Peace, and Peace Research,” Journal of
Peace Research 6, no. 3 (1969): 171.
[4]
Shelley Hymel dan Susan M. Swearer, “Four Decades of Research on School
Bullying,” American Psychologist 70, no. 4 (2015): 300–301.
[5]
Ken Rigby, Bullying in Schools: Addressing Desires, Not Only
Behaviours (Cambridge: Cambridge University Press, 2012), 141.
[6]
Christina Salmivalli, Bullying and the Peer Group (New York:
Routledge, 2010), 78.
[7]
Maria M. Ttofi dan David P. Farrington, “Effectiveness of School-Based
Programs to Reduce Bullying,” Journal of Experimental Criminology 7,
no. 1 (2011): 30.
[8]
Catherine P. Bradshaw et al., “School Climate and Bullying,” Journal
of School Psychology 51, no. 1 (2013): 7.
[9]
UNESCO, School Violence and Bullying: Global Status Report
(Paris: UNESCO, 2019), 28.
[10]
Sameer Hinduja dan Justin W. Patchin, Bullying Beyond the
Schoolyard (Thousand Oaks, CA: Corwin Press, 2015), 88.
[11]
Susan M. Swearer dan Shelley Hymel, “Understanding the Psychology of
Bullying,” American Psychologist 70, no. 4 (2015): 346.
11.
Simpulan dan Rekomendasi
11.1.
Simpulan
Kajian ini menegaskan bahwa
perundungan (bullying) merupakan fenomena multidimensional yang
bersifat sistemik dan berakar pada interaksi kompleks antara faktor individu,
keluarga, sekolah, teman sebaya, budaya digital, serta struktur sosial yang
lebih luas. Perundungan tidak dapat dipahami semata sebagai perilaku menyimpang
individual, melainkan sebagai persoalan relasional dan institusional yang
memerlukan respons komprehensif dan berkelanjutan.¹
Dari sisi konseptual dan
teoretis, perundungan dicirikan oleh intensionalitas, repetisi, dan ketimpangan
kekuasaan. Perspektif psikologis, sosiologis, pedagogis, berbasis hak, serta
etis-moral saling melengkapi dalam menjelaskan dinamika perundungan dan implikasinya
bagi peserta didik dan satuan pendidikan. Integrasi perspektif ini penting
untuk menghindari pendekatan yang reduksionistik dan tidak efektif.²
Secara empiris, perundungan
terbukti berdampak signifikan terhadap kesejahteraan psikologis, capaian
akademik, relasi sosial, dan perkembangan kepribadian peserta didik, serta
terhadap iklim, kinerja, dan reputasi lembaga pendidikan. Dampak jangka panjang
yang teridentifikasi memperkuat urgensi pencegahan dini dan intervensi yang
tepat sasaran.³
Kajian kebijakan dan praktik
menunjukkan bahwa pencegahan dan penanggulangan perundungan paling efektif
ketika dilakukan melalui pendekatan berbasis sekolah (whole-school approach),
penguatan pendidikan karakter dan sosial-emosional, keterlibatan multipihak,
serta penerapan pendekatan restoratif yang berorientasi pada pemulihan relasi.
Sebaliknya, pendekatan yang reaktif dan represif cenderung menghasilkan dampak
terbatas dan berisiko menimbulkan konsekuensi negatif lanjutan.⁴
Dengan demikian, penciptaan
lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bermartabat mensyaratkan
komitmen kebijakan yang kuat, kapasitas implementasi yang memadai, serta budaya
sekolah yang menolak kekerasan dalam segala bentuknya.
11.2.
Implikasi Teoretis
Secara teoretis, kajian ini
memperkuat argumen bahwa perundungan perlu dianalisis melalui kerangka
multidisipliner dan sosial-ekologis. Tidak ada satu teori tunggal yang mampu
menjelaskan seluruh kompleksitas perundungan. Oleh karena itu, integrasi teori
belajar sosial, regulasi emosi, identitas sosial, pendidikan karakter, serta
pendekatan berbasis hak dan etika menjadi landasan penting bagi pengembangan
model konseptual yang lebih utuh.⁵
Implikasi ini membuka ruang
bagi pengembangan teori yang lebih kontekstual dan sensitif terhadap variasi
budaya, institusional, dan perkembangan teknologi, khususnya terkait cyberbullying.
11.3.
Implikasi Praktis bagi
Satuan Pendidikan
Bagi satuan pendidikan,
temuan kajian ini menegaskan pentingnya penguatan tata kelola sekolah yang
berorientasi pada perlindungan peserta didik. Sekolah perlu memastikan
keberadaan kebijakan anti-perundungan yang jelas, mekanisme pelaporan yang
aman, layanan konseling yang memadai, serta pelatihan berkelanjutan bagi
pendidik dan tenaga kependidikan.
Selain itu, penguatan iklim
sekolah yang positif—ditandai oleh relasi yang suportif, partisipasi peserta
didik, dan keterlibatan orang tua—merupakan prasyarat bagi pencegahan
perundungan yang efektif dan berkelanjutan.⁶
11.4.
Rekomendasi Kebijakan
Berdasarkan simpulan kajian,
beberapa rekomendasi kebijakan dapat dirumuskan sebagai berikut.
Pertama, pemerintah dan otoritas pendidikan perlu memperkuat sinkronisasi
antara kebijakan nasional dan implementasi di tingkat satuan pendidikan melalui
dukungan sumber daya, pelatihan, dan sistem pemantauan yang berbasis data.
Kedua, kebijakan pencegahan
perundungan perlu mengarusutamakan pendekatan preventif dan restoratif, dengan
menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama. Pendekatan ini
perlu diintegrasikan secara eksplisit dalam regulasi, kurikulum, dan standar
operasional sekolah.⁷
Ketiga, pengembangan
kebijakan literasi digital dan perlindungan di ruang daring perlu
diprioritaskan untuk merespons tantangan cyberbullying secara adaptif
dan berkelanjutan.
11.5.
Rekomendasi
Implementatif
Pada tataran implementatif,
satuan pendidikan disarankan untuk:
1)
Mengembangkan program pencegahan
perundungan berbasis sekolah yang melibatkan seluruh warga sekolah dan
komunitas.
2)
Mengintegrasikan pendidikan
sosial-emosional dan karakter ke dalam pembelajaran dan budaya sekolah.
3)
Menerapkan pendekatan restoratif
dalam penanganan kasus perundungan untuk memulihkan relasi dan mencegah
keberulangan.
4)
Melakukan evaluasi berkala
terhadap kebijakan dan program pencegahan berbasis indikator yang terukur.⁸
Rekomendasi ini menekankan
bahwa keberhasilan penanganan perundungan sangat bergantung pada konsistensi,
partisipasi, dan komitmen jangka panjang.
11.6.
Rekomendasi untuk
Penelitian Selanjutnya
Kajian ini menyarankan agar
penelitian selanjutnya mengembangkan studi longitudinal dan multidisipliner
untuk memahami dinamika perundungan dan efektivitas intervensi dalam jangka
panjang. Penelitian tindakan berbasis sekolah (school-based action research)
juga direkomendasikan untuk menghasilkan praktik baik yang kontekstual dan
aplikatif.
Selain itu, eksplorasi lebih
lanjut terhadap peran teknologi, budaya lokal, dan kebijakan institusional
dalam membentuk dinamika perundungan akan memperkaya khazanah keilmuan dan
praktik pendidikan.⁹
Footnotes
[1]
Peter K. Smith, Understanding School Bullying: Its Nature and
Prevention Strategies (London: Sage Publications, 2014), 3–4.
[2]
Shelley Hymel dan Susan M. Swearer, “Four Decades of Research on School
Bullying,” American Psychologist 70, no. 4 (2015): 293–295.
[3]
Dieter Wolke dan Suzet Tanya Lereya, “Long-Term Effects of Bullying,” Archives
of Disease in Childhood 100, no. 9 (2015): 879–885.
[4]
Ken Rigby, Bullying in Schools: Addressing Desires, Not Only
Behaviours (Cambridge: Cambridge University Press, 2012), 170–172.
[5]
Urie Bronfenbrenner, The Ecology of Human Development
(Cambridge, MA: Harvard University Press, 1979), 21–23.
[6]
Catherine P. Bradshaw et al., “School Climate and Student Outcomes,” Journal
of School Psychology 51, no. 1 (2013): 4–6.
[7]
UNESCO, School Violence and Bullying: Global Status Report
(Paris: UNESCO, 2019), 28–30.
[8]
National School Climate Center, School Climate Improvement Roadmap
(New York: NSCC, 2016), 10–11.
[9]
Susan M. Swearer dan Shelley Hymel, “Understanding the Psychology of
Bullying,” American Psychologist 70, no. 4 (2015): 346–347.
Daftar Pustaka
Arseneault, L., Bowes, L.,
& Shakoor, S. (2010). Bullying victimization in youths and mental health
problems: “Much ado about nothing”? Journal of Child Psychology and
Psychiatry, 51(2), 183–190. doi.org
Bandura, A. (1977). Social
learning theory. Prentice Hall.
Berkowitz, M. W., &
Bier, M. C. (2004). Research-based character education. The Annals of the
American Academy of Political and Social Science, 591(1), 72–85. doi.org
Bourdieu, P. (1991). Language
and symbolic power. Polity Press.
Bradshaw, C. P. (2015).
Translating research to practice in bullying prevention. American
Psychologist, 70(4), 322–332. doi.org
Bradshaw, C. P., Waasdorp,
T. E., & Leaf, P. J. (2013). Effects of school-wide positive behavioral
interventions and supports on bullying and peer rejection. Journal of
School Psychology, 51(2), 207–219. doi.org
Bronfenbrenner, U. (1979). The
ecology of human development: Experiments by nature and design. Harvard
University Press.
Braithwaite, J. (2002). Restorative
justice and responsive regulation. Oxford University Press.
Crick, N. R., &
Grotpeter, J. K. (1995). Relational aggression, gender, and
social-psychological adjustment. Child Development, 66(3), 710–722. doi.org
Durlak, J. A., Weissberg,
R. P., Dymnicki, A. B., Taylor, R. D., & Schellinger, K. B. (2011). The
impact of enhancing students’ social and emotional learning. Child Development,
82(1), 405–432. doi.org
Epstein, J. L. (2011). School,
family, and community partnerships: Preparing educators and improving schools.
Westview Press.
Farrington, D. P. (2012).
Family influences on bullying. Crime and Justice, 41(1), 131–169. doi.org
Farrington, D. P., &
Ttofi, M. M. (2011). Bullying as a predictor of offending, violence, and later
life outcomes. Criminal Behaviour and Mental Health, 21(2), 90–98. doi.org/cbm
Galtung, J. (1969).
Violence, peace, and peace research. Journal of Peace Research, 6(3),
167–191. doi.org
Gross, J. J. (2015).
Emotion regulation: Current status and future prospects. Psychological
Inquiry, 26(1), 1–26. doi.org
Held, V. (2006). The
ethics of care: Personal, political, and global. Oxford University Press.
Hinduja, S., & Patchin,
J. W. (2015). Bullying beyond the schoolyard: Preventing and responding to
cyberbullying (2nd ed.). Corwin Press.
Hochschild, A. R. (1983). The
managed heart: Commercialization of human feeling. University of
California Press.
Hymel, S., & Swearer,
S. M. (2015). Four decades of research on school bullying. American
Psychologist, 70(4), 293–299. doi.org
Lickona, T. (1991). Educating
for character: How our schools can teach respect and responsibility.
Bantam Books.
Livingstone, S., &
Blum-Ross, A. (2020). Parenting for a digital future. Oxford
University Press.
Nansel, T. R., Overpeck,
M., Pilla, R. S., Ruan, W. J., Simons-Morton, B., & Scheidt, P. (2001).
Bullying behaviors among U.S. youth. JAMA, 285(16), 2094–2100. doi.org/jama
National School Climate
Center. (2016). School climate improvement roadmap. NSCC.
Noddings, N. (2002). Caring:
A relational approach to ethics and moral education (2nd ed.). University
of California Press.
Olweus, D. (1993). Bullying
at school: What we know and what we can do. Blackwell.
Olweus, D. (1994). Bullying
at school: Basic facts and effects of a school-based intervention program. Journal
of Child Psychology and Psychiatry, 35(7), 1171–1190. doi.org
Rigby, K. (2012). Bullying
in schools: Addressing desires, not only behaviours. Cambridge University
Press.
Salmivalli, C. (2010). Bullying
and the peer group: A review. Routledge.
Smith, P. K. (2014). Understanding
school bullying: Its nature and prevention strategies. Sage Publications.
Steinberg, L. (2014). Adolescence
(10th ed.). McGraw-Hill Education.
Swearer, S. M., Espelage,
D. L., Vaillancourt, T., & Hymel, S. (2010). What can be done about school
bullying? School Psychology Review, 39(1), 38–47.
Thorsborne, M., &
Blood, P. (2013). Implementing restorative practices in schools.
Jessica Kingsley Publishers.
Tajfel, H., & Turner,
J. C. (1979). An integrative theory of intergroup conflict. In W. G. Austin
& S. Worchel (Eds.), The social psychology of intergroup relations
(pp. 33–47). Brooks/Cole.
Ttofi, M. M., &
Farrington, D. P. (2011). Effectiveness of school-based programs to reduce
bullying. Journal of Experimental Criminology, 7(1), 27–56. doi.org
UNESCO. (2019). School
violence and bullying: Global status report. UNESCO Publishing.
UNESCO. (2019). Behind
the numbers: Ending school violence and bullying. UNESCO Publishing.
UNICEF. (2014). Child
protection from violence, exploitation and abuse. UNICEF.
UNICEF. (2017). Ending
violence in schools: A guide for education policymakers. UNICEF.
United Nations. (1989). Convention
on the rights of the child. United Nations.
Wolke, D., & Lereya, S.
T. (2015). Long-term effects of bullying. Archives of Disease in Childhood,
100(9), 879–885. archdischild
