Senin, 23 Februari 2026

Perundungan (Bullying): Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Perundungan (Bullying)

Kajian Teoretis, Empiris, dan Implementatif terhadap Fenomena Bullying


Alihkan ke: Layanan Bimbingan Konseling.

Karir Lulusan SLTA.


Abstrak

Perundungan (bullying) merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan yang masih banyak terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan menimbulkan dampak serius terhadap kesejahteraan peserta didik serta kualitas iklim sekolah. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dengan menempatkan perundungan sebagai fokus utama kajian. Pendekatan yang digunakan adalah kajian pustaka sistematis terhadap literatur teoretis, hasil penelitian empiris, serta dokumen kebijakan nasional dan internasional yang relevan.

Hasil kajian menunjukkan bahwa perundungan merupakan fenomena multidimensional yang dipengaruhi oleh interaksi kompleks antara faktor individu, keluarga, sekolah, teman sebaya, budaya digital, serta struktur sosial yang lebih luas. Dampak perundungan tidak hanya bersifat psikologis dan akademik bagi peserta didik, tetapi juga memengaruhi relasi sosial, perkembangan kepribadian jangka panjang, serta iklim dan reputasi lembaga pendidikan. Kajian ini juga menegaskan bahwa pendekatan reaktif dan represif semata tidak efektif dalam menangani perundungan secara berkelanjutan.

Artikel ini menekankan pentingnya pendekatan berbasis sekolah (whole-school approach), penguatan pendidikan karakter dan sosial-emosional, keterlibatan multipihak, serta penerapan model penanggulangan yang edukatif dan restoratif. Selain itu, kerangka kebijakan dan regulasi yang berpihak pada perlindungan peserta didik serta berbasis bukti empiris menjadi prasyarat utama bagi efektivitas pencegahan dan penanggulangan perundungan. Kajian ini diharapkan dapat menjadi rujukan teoretis dan praktis bagi pendidik, pengelola satuan pendidikan, serta pembuat kebijakan dalam upaya mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bermartabat.

Kata kunci: perundungan, kekerasan di sekolah, satuan pendidikan, pencegahan, penanggulangan, iklim sekolah, perlindungan peserta didik.


PEMBAHASAN

Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan


1.           Pendahuluan

1.1.       Latar Belakang Masalah

Lingkungan satuan pendidikan pada hakikatnya merupakan ruang yang dirancang untuk menjamin tumbuh kembang peserta didik secara optimal, baik dari aspek intelektual, emosional, sosial, maupun moral. Sekolah tidak hanya berfungsi sebagai tempat transfer pengetahuan, tetapi juga sebagai wahana pembentukan karakter, internalisasi nilai-nilai kemanusiaan, serta penguatan relasi sosial yang sehat dan bermartabat. Oleh karena itu, terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan merupakan prasyarat fundamental bagi keberlangsungan proses pendidikan yang bermutu.¹

Namun, dalam praktiknya, satuan pendidikan masih dihadapkan pada berbagai bentuk tindak kekerasan, salah satunya adalah perundungan (bullying). Perundungan merupakan fenomena sosial yang ditandai oleh perilaku agresif yang dilakukan secara sengaja, berulang, dan melibatkan ketimpangan kekuasaan antara pelaku dan korban.² Fenomena ini dapat muncul dalam berbagai bentuk, baik fisik, verbal, psikologis, sosial, maupun melalui media digital (cyberbullying), dan sering kali berlangsung secara laten sehingga sulit terdeteksi secara dini.³

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa perundungan bukan sekadar persoalan individual, melainkan masalah sistemik yang dipengaruhi oleh interaksi kompleks antara faktor individu, keluarga, lingkungan sekolah, budaya teman sebaya, serta struktur sosial yang lebih luas.⁴ Dalam konteks pendidikan, perundungan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan mental peserta didik, menurunkan motivasi dan prestasi belajar, mengganggu relasi sosial, serta meninggalkan trauma psikologis jangka panjang yang dapat terbawa hingga dewasa.⁵

Di sisi lain, perundungan juga berdampak negatif terhadap iklim sekolah secara keseluruhan. Lingkungan pendidikan yang permisif terhadap kekerasan cenderung melahirkan budaya takut, ketidakpercayaan, dan ketidakamanan, yang pada akhirnya melemahkan fungsi pedagogis sekolah itu sendiri.⁶ Kondisi ini menegaskan bahwa perundungan tidak dapat dipandang sebagai perilaku menyimpang yang bersifat insidental, melainkan sebagai persoalan struktural yang menuntut penanganan komprehensif dan berkelanjutan.

Menyadari kompleksitas tersebut, upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan perlu dirumuskan secara sistematis, berbasis landasan teoretis yang kuat, temuan empiris yang relevan, serta kerangka kebijakan yang implementatif. Pendekatan yang bersifat parsial dan reaktif terbukti tidak cukup efektif dalam menekan praktik perundungan. Sebaliknya, dibutuhkan strategi preventif, kuratif, dan restoratif yang terintegrasi, melibatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan.⁷

Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini disusun untuk mengkaji secara komprehensif fenomena perundungan dalam konteks satuan pendidikan, dengan menitikberatkan pada strategi pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan yang berorientasi pada perlindungan peserta didik dan penguatan iklim pendidikan yang aman dan manusiawi.

1.2.       Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang di atas, rumusan masalah dalam kajian ini adalah sebagai berikut:

1)                  Bagaimana konsep dan karakteristik perundungan dalam konteks satuan pendidikan?

2)                  Faktor-faktor apa saja yang memengaruhi terjadinya perundungan di lingkungan sekolah?

3)                  Apa saja dampak perundungan terhadap peserta didik dan iklim satuan pendidikan?

4)                  Bagaimana kerangka kebijakan dan regulasi terkait pencegahan serta penanggulangan tindak kekerasan di satuan pendidikan?

5)                  Strategi apa yang efektif untuk mencegah dan menanggulangi perundungan secara komprehensif dan berkelanjutan?

1.3.       Tujuan Penulisan

Artikel ini bertujuan untuk:

1)                  Menganalisis konsep, bentuk, dan dinamika perundungan di lingkungan satuan pendidikan.

2)                  Mengidentifikasi faktor penyebab dan dampak perundungan terhadap peserta didik dan institusi pendidikan.

3)                  Mengkaji kerangka teoretis, empiris, dan kebijakan yang relevan dengan isu pencegahan kekerasan di sekolah.

4)                  Merumuskan strategi pencegahan dan penanggulangan perundungan yang bersifat edukatif, preventif, dan restoratif.

1.4.       Manfaat Penulisan

Secara teoretis, artikel ini diharapkan dapat memperkaya khazanah kajian akademik mengenai perundungan dan kekerasan dalam pendidikan. Secara praktis, kajian ini diharapkan menjadi referensi bagi pendidik, pengelola satuan pendidikan, pembuat kebijakan, serta pihak terkait lainnya dalam merancang dan mengimplementasikan program pencegahan serta penanganan perundungan yang efektif dan berkeadilan.

1.5.       Sistematika Penulisan

Artikel ini disusun dalam beberapa bab yang saling berkaitan. Bab I memuat pendahuluan yang meliputi latar belakang, rumusan masalah, tujuan, manfaat, dan sistematika penulisan. Bab-bab selanjutnya membahas konsep teoretis, faktor penyebab, dampak, kerangka kebijakan, strategi pencegahan dan penanggulangan, hingga simpulan dan rekomendasi.


Footnotes

[1]                UNESCO, School Violence and Bullying: Global Status Report (Paris: UNESCO, 2019), 3.

[2]                Dan Olweus, Bullying at School: What We Know and What We Can Do (Oxford: Blackwell, 1993), 9.

[3]                Sameer Hinduja dan Justin W. Patchin, Bullying Beyond the Schoolyard: Preventing and Responding to Cyberbullying (Thousand Oaks, CA: Corwin Press, 2015), 12.

[4]                Peter K. Smith, Understanding School Bullying: Its Nature and Prevention Strategies (London: Sage Publications, 2014), 45.

[5]                Susan M. Swearer et al., “Bullying and Peer Victimization: Risk and Protective Factors,” School Psychology Review 39, no. 1 (2010): 38–39.

[6]                Craig W. Leary dan Ronald L. Smith, “School Climate and Student Well-Being,” Journal of Educational Psychology 102, no. 2 (2010): 410.

[7]                Catherine P. Bradshaw, “Preventing Bullying Through Positive Behavioral Interventions and Supports,” Journal of School Psychology 51, no. 1 (2013): 5–6.


2.           Konsep dan Definisi Perundungan dalam Pendidikan

2.1.       Pengertian Kekerasan dan Perundungan dalam Konteks Pendidikan

Secara umum, kekerasan dalam konteks pendidikan dapat dipahami sebagai setiap tindakan atau perilaku yang menyebabkan atau berpotensi menyebabkan penderitaan fisik, psikologis, seksual, maupun sosial terhadap peserta didik, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Kekerasan tersebut dapat terjadi dalam relasi vertikal (antara pendidik dan peserta didik) maupun horizontal (antar peserta didik), serta dapat berlangsung secara terbuka maupun terselubung.¹

Perundungan (bullying) merupakan salah satu bentuk kekerasan yang paling sering terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Istilah ini pertama kali dikaji secara sistematis dalam kajian psikologi pendidikan untuk menggambarkan pola perilaku agresif yang dilakukan secara sengaja, berulang, dan melibatkan ketimpangan kekuasaan antara pelaku dan korban.² Ketimpangan kekuasaan tersebut dapat bersumber dari perbedaan fisik, status sosial, jumlah kelompok, kemampuan verbal, maupun akses terhadap pengaruh sosial tertentu.

Dalam konteks pendidikan, perundungan tidak dapat dipahami sebagai perilaku menyimpang individual semata, melainkan sebagai fenomena sosial yang terikat pada dinamika relasi antarindividu, budaya sekolah, serta norma sosial yang berkembang di lingkungan pendidikan.³ Oleh karena itu, definisi perundungan perlu ditempatkan dalam kerangka sistemik yang mempertimbangkan faktor struktural dan kultural di sekolah.

2.2.       Karakteristik dan Unsur-unsur Perundungan

Perundungan memiliki karakteristik khas yang membedakannya dari konflik biasa atau tindakan agresi sesaat. Para ahli umumnya menyepakati tiga unsur utama dalam perundungan, yaitu intensionalitas, repetisi, dan ketimpangan kekuasaan.⁴

Pertama, perundungan dilakukan secara sengaja (intentional), artinya pelaku memiliki niat untuk menyakiti, merendahkan, atau mendominasi korban. Kedua, perundungan bersifat berulang (repetition), baik dalam bentuk tindakan yang sama maupun variasi perilaku yang terus-menerus dialami korban dalam periode tertentu. Ketiga, terdapat ketimpangan kekuasaan (power imbalance), yang menyebabkan korban berada pada posisi tidak mampu membela diri secara efektif.

Ketiga unsur tersebut menegaskan bahwa tidak setiap konflik atau pertengkaran antar peserta didik dapat dikategorikan sebagai perundungan. Konflik yang terjadi secara seimbang, bersifat insidental, dan tidak melibatkan pola dominasi yang sistematis lebih tepat dipahami sebagai dinamika interaksi sosial biasa, meskipun tetap memerlukan penanganan pedagogis.⁵

2.3.       Perbedaan Konflik, Kekerasan, dan Perundungan

Pembedaan konseptual antara konflik, kekerasan, dan perundungan menjadi penting agar tidak terjadi generalisasi yang keliru dalam praktik penanganan di sekolah. Konflik merupakan bagian alami dari interaksi sosial dan dapat berfungsi sebagai sarana pembelajaran sosial apabila dikelola secara konstruktif.⁶

Kekerasan merujuk pada tindakan agresif yang menyebabkan kerugian fisik atau psikologis, tetapi tidak selalu bersifat berulang atau melibatkan ketimpangan kekuasaan yang sistematis. Sementara itu, perundungan merupakan bentuk kekerasan yang memiliki pola, struktur, dan relasi kekuasaan yang jelas.⁷

Kesalahan dalam membedakan ketiga konsep ini berpotensi melahirkan kebijakan disipliner yang tidak proporsional, baik terlalu represif maupun terlalu permisif, sehingga justru memperburuk iklim sekolah.

2.4.       Bentuk-bentuk Perundungan di Lingkungan Pendidikan

Perundungan di lingkungan satuan pendidikan dapat muncul dalam berbagai bentuk, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung. Secara umum, bentuk-bentuk perundungan dapat diklasifikasikan sebagai berikut.

Pertama, perundungan fisik, yang meliputi tindakan seperti memukul, menendang, mendorong, atau merusak barang milik korban. Bentuk ini relatif mudah dikenali, tetapi tidak selalu paling dominan.⁸

Kedua, perundungan verbal, yang mencakup ejekan, hinaan, ancaman, pelecehan, atau pemberian julukan yang merendahkan martabat korban. Bentuk ini sering dianggap sepele, padahal memiliki dampak psikologis yang signifikan.

Ketiga, perundungan sosial atau relasional, yaitu tindakan mengucilkan, menyebarkan rumor, memanipulasi hubungan sosial, atau merusak reputasi korban di lingkungan pergaulan. Bentuk ini sering bersifat laten dan sulit dideteksi oleh pendidik.⁹

Keempat, perundungan psikologis, yang bertujuan menekan kondisi mental korban melalui intimidasi, kontrol, atau manipulasi emosional.

Kelima, perundungan siber (cyberbullying), yang dilakukan melalui media digital seperti pesan singkat, media sosial, atau platform daring lainnya. Perundungan jenis ini memiliki karakteristik khusus karena dapat berlangsung tanpa batas ruang dan waktu, serta menjangkau audiens yang lebih luas.¹⁰

2.5.       Aktor dalam Perundungan: Pelaku, Korban, dan Bystander

Perundungan melibatkan setidaknya tiga aktor utama, yaitu pelaku, korban, dan bystander (saksi). Pelaku perundungan tidak selalu memiliki karakteristik kepribadian yang sama, tetapi umumnya menunjukkan kecenderungan dominatif, agresif, atau memiliki kebutuhan akan kontrol sosial.¹¹

Korban perundungan sering kali berada pada posisi rentan, baik karena faktor fisik, psikologis, sosial, maupun akademik. Namun demikian, kerentanan korban tidak boleh dipahami sebagai penyebab legitimatif terjadinya perundungan, melainkan sebagai kondisi yang dimanfaatkan oleh pelaku.

Sementara itu, bystander memiliki peran strategis dalam dinamika perundungan. Sikap pasif atau permisif dari saksi dapat memperkuat keberlanjutan perundungan, sedangkan intervensi positif dari bystander terbukti mampu menurunkan intensitas dan durasi perundungan.¹² Oleh karena itu, pendekatan pencegahan perundungan perlu melibatkan seluruh aktor secara holistik.

2.6.       Implikasi Konseptual bagi Pencegahan dan Penanganan

Pemahaman konseptual yang tepat mengenai perundungan menjadi fondasi utama bagi perumusan kebijakan dan strategi intervensi di lingkungan pendidikan. Tanpa definisi dan klasifikasi yang jelas, upaya pencegahan dan penanggulangan berisiko tidak tepat sasaran.

Dengan menempatkan perundungan sebagai fenomena sosial yang kompleks, satuan pendidikan dituntut untuk mengembangkan pendekatan yang tidak semata-mata bersifat hukuman, tetapi juga edukatif, preventif, dan restoratif. Pendekatan ini sejalan dengan tujuan pendidikan yang menekankan pembentukan karakter, tanggung jawab sosial, dan penghormatan terhadap martabat manusia.¹³


Footnotes

[1]                UNESCO, Behind the Numbers: Ending School Violence and Bullying (Paris: UNESCO, 2019), 5.

[2]                Dan Olweus, Bullying at School: What We Know and What We Can Do (Oxford: Blackwell, 1993), 8–9.

[3]                Peter K. Smith, Understanding School Bullying: Its Nature and Prevention Strategies (London: Sage Publications, 2014), 21.

[4]                Dan Olweus, “Bullying at School: Basic Facts and Effects of a School Based Intervention Program,” Journal of Child Psychology and Psychiatry 35, no. 7 (1994): 1173.

[5]                Ken Rigby, Bullying in Schools: Addressing Desires, Not Only Behaviours (Cambridge: Cambridge University Press, 2012), 14.

[6]                Johan Galtung, “Violence, Peace, and Peace Research,” Journal of Peace Research 6, no. 3 (1969): 171.

[7]                Craig W. Leary dan Ronald L. Smith, “School Climate and Peer Aggression,” Educational Psychology Review 23, no. 1 (2011): 3.

[8]                Susan M. Swearer dan Dorothy L. Espelage, “Expanding the Social–Ecological Framework of Bullying,” School Psychology Review 33, no. 1 (2004): 7.

[9]                Nicki R. Crick dan Jennifer K. Grotpeter, “Relational Aggression,” Child Development 66, no. 3 (1995): 710.

[10]             Sameer Hinduja dan Justin W. Patchin, Bullying Beyond the Schoolyard (Thousand Oaks, CA: Corwin Press, 2015), 16.

[11]             Shelley Hymel dan Susan M. Swearer, “Four Decades of Research on School Bullying,” American Psychologist 70, no. 4 (2015): 296.

[12]             Christina Salmivalli, Bullying and the Peer Group (New York: Routledge, 2010), 45.

[13]             Catherine P. Bradshaw, “Preventing Bullying Through Positive School Climate,” Journal of School Psychology 51, no. 1 (2013): 4–5.


3.           Landasan Teoretis dan Perspektif Ilmiah

3.1.       Perspektif Psikologis tentang Perilaku Perundungan

Dalam perspektif psikologi, perundungan dipahami sebagai bentuk perilaku agresif yang berkaitan erat dengan perkembangan emosi, kepribadian, dan regulasi diri individu. Teori belajar sosial menjelaskan bahwa perilaku agresif, termasuk perundungan, dapat dipelajari melalui proses observasi dan imitasi terhadap model perilaku yang dianggap memiliki kekuasaan atau memperoleh penguatan sosial.¹ Dalam konteks sekolah, peserta didik dapat meniru perilaku agresif yang mereka saksikan dari teman sebaya, figur otoritas, maupun media.

Selain itu, teori regulasi emosi menyoroti bahwa individu yang terlibat dalam perundungan sering kali memiliki kesulitan dalam mengelola emosi negatif seperti marah, frustrasi, dan cemburu.² Ketidakmampuan mengelola emosi tersebut dapat mendorong pelaku untuk menyalurkan ketegangan psikologis melalui tindakan agresif terhadap pihak yang lebih lemah.

Dari sisi korban, perundungan berkaitan dengan meningkatnya risiko gangguan kecemasan, depresi, rendahnya harga diri, serta berbagai masalah psikosomatik.³ Hal ini menunjukkan bahwa perundungan bukan hanya persoalan perilaku eksternal, melainkan juga berkaitan dengan kesehatan mental yang memerlukan pendekatan intervensi psikologis yang komprehensif.

3.2.       Perspektif Sosiologis dan Sosial-Ekologis

Pendekatan sosiologis memandang perundungan sebagai fenomena sosial yang tidak dapat dilepaskan dari struktur, norma, dan relasi kekuasaan dalam kelompok. Dalam kerangka ini, perundungan dipahami sebagai produk interaksi sosial yang dipengaruhi oleh dinamika kelompok sebaya, budaya sekolah, serta nilai-nilai sosial yang dominan.⁴

Model sosial-ekologis menempatkan perundungan dalam beberapa lapisan konteks, mulai dari individu, relasi interpersonal, institusi sekolah, komunitas, hingga sistem sosial yang lebih luas.⁵ Model ini menegaskan bahwa perundungan tidak dapat dijelaskan hanya oleh karakteristik individu, tetapi juga oleh lingkungan sosial yang memungkinkan atau bahkan mentoleransi kekerasan.

Dalam konteks sekolah, budaya kompetitif yang berlebihan, relasi hierarkis yang kaku, serta lemahnya pengawasan sosial dapat memperkuat praktik perundungan. Oleh karena itu, pendekatan sosiologis menekankan pentingnya perubahan iklim sekolah dan norma kolektif sebagai bagian dari strategi pencegahan.

3.3.       Perspektif Pedagogis dan Pendidikan Karakter

Dari sudut pandang pedagogis, perundungan dipahami sebagai kegagalan proses pendidikan dalam membentuk nilai empati, tanggung jawab sosial, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Pendidikan tidak hanya berorientasi pada capaian akademik, tetapi juga pada pengembangan karakter dan kompetensi sosial-emosional peserta didik.⁶

Teori pendidikan karakter menekankan bahwa nilai-nilai moral seperti empati, keadilan, dan kepedulian sosial perlu diinternalisasikan secara sistematis melalui kurikulum, praktik pembelajaran, serta keteladanan pendidik.⁷ Dalam kerangka ini, pencegahan perundungan bukan sekadar tugas penegakan disiplin, melainkan bagian integral dari proses pendidikan itu sendiri.

Pendekatan pedagogis juga menekankan pentingnya relasi pendidik–peserta didik yang dialogis dan suportif. Relasi yang positif terbukti mampu menurunkan risiko perundungan serta meningkatkan keberanian peserta didik untuk melaporkan tindakan kekerasan yang mereka alami atau saksikan.⁸

3.4.       Perspektif Hak Anak dan Hak Asasi Manusia

Perundungan dalam pendidikan juga dapat dianalisis melalui perspektif hak anak dan hak asasi manusia. Setiap peserta didik memiliki hak untuk memperoleh pendidikan dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.⁹

Dalam kerangka ini, perundungan dipandang sebagai pelanggaran terhadap hak dasar anak, khususnya hak atas perlindungan, rasa aman, dan perkembangan yang optimal. Pendekatan berbasis hak menuntut negara dan satuan pendidikan untuk tidak hanya merespons kasus perundungan, tetapi juga mengambil langkah-langkah preventif yang sistematis.¹⁰

Perspektif ini menekankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interests of the child) sebagai landasan utama dalam setiap kebijakan dan praktik penanganan perundungan. Dengan demikian, penanganan perundungan harus menghindari pendekatan yang bersifat represif semata dan lebih mengedepankan perlindungan serta pemulihan korban.

3.5.       Perspektif Etis dan Moral dalam Pendidikan

Selain pendekatan ilmiah empiris, perundungan juga memiliki dimensi etis dan moral yang tidak dapat diabaikan. Dari perspektif etika pendidikan, perundungan mencerminkan pelanggaran terhadap prinsip penghormatan terhadap martabat manusia dan nilai keadilan sosial.¹¹

Etika kepedulian (ethics of care) menekankan pentingnya relasi yang dilandasi empati, tanggung jawab, dan perhatian terhadap kerentanan pihak lain. Dalam konteks pendidikan, pendekatan ini mendorong satuan pendidikan untuk membangun komunitas belajar yang saling peduli dan suportif.¹²

Pendekatan etis ini melengkapi perspektif psikologis dan sosiologis dengan memberikan dasar normatif bagi upaya pencegahan dan penanggulangan perundungan. Dengan demikian, pendidikan tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme pengendalian perilaku, tetapi juga sebagai ruang pembentukan nilai kemanusiaan.

3.6.       Integrasi Perspektif Teoretis dalam Kerangka Pencegahan

Berbagai perspektif teoretis yang telah diuraikan menunjukkan bahwa perundungan merupakan fenomena multidimensional yang menuntut pendekatan integratif. Tidak ada satu teori tunggal yang mampu menjelaskan seluruh kompleksitas perundungan di lingkungan pendidikan.¹³

Oleh karena itu, strategi pencegahan dan penanggulangan perundungan perlu mengintegrasikan pendekatan psikologis, sosiologis, pedagogis, berbasis hak, serta etis-moral. Integrasi ini memungkinkan perumusan kebijakan dan praktik pendidikan yang lebih holistik, kontekstual, dan berkelanjutan.


Footnotes

[1]                Albert Bandura, Social Learning Theory (Englewood Cliffs, NJ: Prentice Hall, 1977), 22.

[2]                James J. Gross, “Emotion Regulation: Current Status and Future Prospects,” Psychological Inquiry 26, no. 1 (2015): 5.

[3]                Susan M. Swearer et al., “Bullying and Peer Victimization,” School Psychology Review 39, no. 1 (2010): 38–40.

[4]                Peter K. Smith, Understanding School Bullying (London: Sage Publications, 2014), 33.

[5]                Urie Bronfenbrenner, The Ecology of Human Development (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1979), 21.

[6]                Thomas Lickona, Educating for Character (New York: Bantam Books, 1991), 6.

[7]                Marvin W. Berkowitz dan Melinda Bier, “Research-Based Character Education,” Annals of the American Academy of Political and Social Science 591, no. 1 (2004): 72.

[8]                Catherine P. Bradshaw et al., “School Climate and Bullying,” Journal of School Psychology 51, no. 1 (2013): 3–4.

[9]                UNICEF, Child Protection from Violence, Exploitation and Abuse (New York: UNICEF, 2014), 10.

[10]             United Nations, Convention on the Rights of the Child (New York: United Nations, 1989), Pasal 19.

[11]             Nel Noddings, Caring: A Relational Approach to Ethics and Moral Education (Berkeley: University of California Press, 2002), 23.

[12]             Virginia Held, The Ethics of Care (Oxford: Oxford University Press, 2006), 10.

[13]             Shelley Hymel dan Susan M. Swearer, “Four Decades of Research on School Bullying,” American Psychologist 70, no. 4 (2015): 296–297.


4.           Faktor Penyebab dan Dinamika Perundungan

4.1.       Faktor Individu (Psikologis dan Personal)

Faktor individu merupakan salah satu determinan penting dalam terjadinya perundungan, baik dari sisi pelaku maupun korban. Dari perspektif psikologis, pelaku perundungan sering dikaitkan dengan kecenderungan agresivitas, impulsivitas, rendahnya empati, serta kebutuhan akan dominasi dan pengakuan sosial.¹ Beberapa penelitian juga menunjukkan keterkaitan antara perundungan dengan masalah regulasi emosi dan kontrol diri yang lemah.²

Namun demikian, karakteristik individu tidak dapat dipahami secara deterministik. Tidak semua individu dengan ciri kepribadian tertentu akan menjadi pelaku perundungan. Faktor individu lebih tepat dipahami sebagai predisposisi yang dapat berkembang menjadi perilaku perundungan ketika berinteraksi dengan lingkungan yang permisif atau tidak responsif.³

Di sisi lain, korban perundungan sering kali memiliki karakteristik tertentu seperti rasa percaya diri yang rendah, keterampilan sosial yang terbatas, atau kondisi fisik dan psikologis yang dianggap berbeda dari norma kelompok. Akan tetapi, karakteristik tersebut tidak boleh dipahami sebagai penyebab legitimatif perundungan, melainkan sebagai kondisi kerentanan yang dieksploitasi oleh pelaku.⁴

4.2.       Faktor Keluarga dan Pola Asuh

Lingkungan keluarga memainkan peran signifikan dalam membentuk perilaku sosial anak. Pola asuh yang otoriter, permisif ekstrem, atau penuh kekerasan terbukti berkorelasi dengan meningkatnya risiko keterlibatan anak dalam perundungan, baik sebagai pelaku maupun korban.⁵ Anak yang tumbuh dalam lingkungan keluarga yang minim kehangatan emosional atau penuh konflik cenderung menormalisasi agresi sebagai strategi penyelesaian masalah.

Sebaliknya, pola asuh yang hangat, konsisten, dan responsif terhadap kebutuhan emosional anak berfungsi sebagai faktor protektif terhadap perilaku perundungan.⁶ Keterlibatan orang tua dalam kehidupan sekolah anak juga berkontribusi pada penurunan risiko perundungan melalui penguatan komunikasi dan pengawasan sosial yang sehat.

4.3.       Faktor Lingkungan Sekolah dan Iklim Pendidikan

Sekolah sebagai institusi sosial memiliki pengaruh besar terhadap dinamika perundungan. Iklim sekolah yang ditandai oleh lemahnya pengawasan, relasi hierarkis yang kaku, serta kebijakan disiplin yang tidak konsisten dapat menciptakan ruang bagi tumbuhnya praktik perundungan.⁷

Budaya sekolah yang terlalu menekankan kompetisi tanpa diimbangi nilai kolaborasi dan empati juga berpotensi memperkuat relasi kuasa yang timpang antar peserta didik. Dalam kondisi demikian, perundungan dapat berfungsi sebagai mekanisme informal untuk mempertahankan status sosial tertentu di antara kelompok sebaya.⁸

Sebaliknya, sekolah dengan iklim yang suportif, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan peserta didik terbukti mampu menekan prevalensi perundungan secara signifikan.⁹ Hal ini menunjukkan bahwa intervensi berbasis sekolah memiliki posisi strategis dalam upaya pencegahan.

4.4.       Faktor Teman Sebaya dan Dinamika Kelompok

Perundungan sering kali berlangsung dalam konteks dinamika kelompok sebaya. Kelompok dapat berperan sebagai penguat (reinforcer) melalui dukungan aktif maupun pasif terhadap perilaku pelaku.¹⁰ Keberadaan bystander yang memilih diam atau bahkan menikmati perundungan secara tidak langsung berkontribusi pada keberlanjutan perilaku tersebut.

Teori identitas sosial menjelaskan bahwa individu cenderung menyesuaikan perilakunya dengan norma kelompok demi memperoleh penerimaan sosial.¹¹ Dalam konteks ini, perundungan dapat menjadi sarana untuk menunjukkan loyalitas kelompok atau mempertahankan hierarki sosial. Oleh karena itu, upaya pencegahan perlu menargetkan norma kelompok dan mendorong peran aktif bystander sebagai agen perubahan sosial.

4.5.       Faktor Media, Teknologi, dan Budaya Digital

Perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah memperluas bentuk dan jangkauan perundungan melalui fenomena cyberbullying. Media digital memungkinkan perundungan berlangsung secara anonim, berulang, dan menjangkau audiens yang luas, sehingga memperbesar dampak psikologis bagi korban.¹²

Budaya digital yang menormalisasi ujaran kebencian, ejekan, dan eksklusi sosial turut memperkuat praktik perundungan daring. Minimnya literasi digital dan pengawasan orang dewasa semakin memperbesar kerentanan peserta didik terhadap bentuk kekerasan ini.¹³ Oleh karena itu, pencegahan perundungan di era digital menuntut pendekatan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.

4.6.       Faktor Sosial, Budaya, dan Struktural

Selain faktor mikro, perundungan juga dipengaruhi oleh konteks sosial dan budaya yang lebih luas. Norma sosial yang mentoleransi kekerasan, diskriminasi, atau stereotip tertentu dapat menciptakan legitimasi simbolik bagi praktik perundungan.¹⁴ Ketimpangan sosial, bias gender, dan marginalisasi kelompok tertentu juga berkontribusi pada pola perundungan yang bersifat sistemik.

Dalam perspektif struktural, perundungan dapat dipahami sebagai refleksi dari relasi kuasa yang tidak seimbang dalam masyarakat. Sekolah sebagai bagian dari sistem sosial tidak sepenuhnya terlepas dari pengaruh struktur tersebut.¹⁵ Oleh karena itu, intervensi yang efektif perlu mempertimbangkan dimensi sosial dan budaya secara kritis.

4.7.       Dinamika Interaksi Faktor dan Implikasi Analitis

Berbagai faktor penyebab perundungan tidak bekerja secara terpisah, melainkan saling berinteraksi dalam dinamika yang kompleks. Faktor individu berinteraksi dengan lingkungan keluarga, sekolah, dan budaya sosial untuk membentuk pola perilaku tertentu.¹⁶

Pemahaman terhadap dinamika ini memiliki implikasi penting bagi perumusan strategi pencegahan dan penanggulangan. Pendekatan yang menitikberatkan pada satu faktor saja cenderung tidak efektif. Sebaliknya, diperlukan pendekatan komprehensif yang mengintegrasikan intervensi pada level individu, relasi sosial, institusi, dan sistem sosial secara simultan.


Footnotes

[1]                Shelley Hymel dan Susan M. Swearer, “Four Decades of Research on School Bullying,” American Psychologist 70, no. 4 (2015): 296.

[2]                James J. Gross, “Emotion Regulation,” Psychological Inquiry 26, no. 1 (2015): 6.

[3]                Ken Rigby, Bullying in Schools (Cambridge: Cambridge University Press, 2012), 28.

[4]                Susan M. Swearer et al., “Bullying and Peer Victimization,” School Psychology Review 39, no. 1 (2010): 39.

[5]                David Farrington, “Family Influences on Bullying,” Crime and Justice 41, no. 1 (2012): 21.

[6]                Laurence Steinberg, Adolescence (New York: McGraw-Hill, 2014), 142.

[7]                Catherine P. Bradshaw et al., “School Climate and Bullying,” Journal of School Psychology 51, no. 1 (2013): 4.

[8]                Peter K. Smith, Understanding School Bullying (London: Sage Publications, 2014), 57.

[9]                National School Climate Center, School Climate Practice Brief (New York: NSCC, 2016), 2.

[10]             Christina Salmivalli, Bullying and the Peer Group (New York: Routledge, 2010), 41.

[11]             Henri Tajfel dan John Turner, “An Integrative Theory of Intergroup Conflict,” dalam The Social Psychology of Intergroup Relations, ed. William G. Austin dan Stephen Worchel (Monterey, CA: Brooks/Cole, 1979), 38.

[12]             Sameer Hinduja dan Justin W. Patchin, Bullying Beyond the Schoolyard (Thousand Oaks, CA: Corwin Press, 2015), 17.

[13]             Sonia Livingstone dan Alicia Blum-Ross, Parenting for a Digital Future (Oxford: Oxford University Press, 2020), 63.

[14]             Johan Galtung, “Violence, Peace, and Peace Research,” Journal of Peace Research 6, no. 3 (1969): 171.

[15]             Pierre Bourdieu, Language and Symbolic Power (Cambridge: Polity Press, 1991), 51.

[16]             Urie Bronfenbrenner, The Ecology of Human Development (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1979), 25.


5.           Dampak Perundungan terhadap Peserta Didik dan Lembaga Pendidikan

5.1.       Dampak Psikologis terhadap Peserta Didik

Perundungan memiliki dampak psikologis yang signifikan terhadap peserta didik, terutama bagi mereka yang berperan sebagai korban. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa korban perundungan memiliki risiko lebih tinggi mengalami gangguan kecemasan, depresi, stres kronis, dan penurunan harga diri.¹ Dampak ini dapat muncul baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, tergantung pada intensitas, durasi, serta bentuk perundungan yang dialami.

Dalam banyak kasus, korban perundungan menunjukkan gejala psikologis laten seperti perasaan tidak aman, ketakutan berlebihan, dan penarikan diri dari lingkungan sosial.² Kondisi ini tidak hanya memengaruhi kesejahteraan mental peserta didik, tetapi juga menghambat perkembangan emosi dan kepribadian secara optimal. Bahkan, sejumlah studi longitudinal menunjukkan bahwa pengalaman perundungan pada masa sekolah dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan mental hingga usia dewasa.³

Di sisi lain, pelaku perundungan juga tidak terlepas dari dampak psikologis. Perilaku agresif yang dibiarkan tanpa intervensi berpotensi menguatkan pola perilaku antisosial, rendahnya empati, serta kecenderungan melakukan kekerasan di kemudian hari.⁴ Dengan demikian, perundungan berdampak negatif tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi pelaku itu sendiri.

5.2.       Dampak Akademik dan Motivasi Belajar

Perundungan berpengaruh langsung terhadap proses dan hasil belajar peserta didik. Korban perundungan cenderung mengalami penurunan konsentrasi, absensi yang meningkat, serta penurunan prestasi akademik.⁵ Lingkungan belajar yang dipersepsikan sebagai tidak aman membuat peserta didik kesulitan untuk terlibat secara optimal dalam aktivitas pembelajaran.

Selain itu, pengalaman perundungan dapat melemahkan motivasi intrinsik peserta didik untuk belajar dan berpartisipasi di sekolah. Dalam kondisi ekstrem, korban perundungan dapat menunjukkan keengganan untuk hadir di sekolah (school refusal) atau bahkan putus sekolah.⁶ Dampak akademik ini menegaskan bahwa perundungan bukan hanya persoalan relasi sosial, tetapi juga hambatan serius terhadap pencapaian tujuan pendidikan.

5.3.       Dampak Sosial dan Relasional

Dari perspektif sosial, perundungan merusak kualitas relasi antar peserta didik dan menghambat pembentukan keterampilan sosial yang sehat. Korban perundungan sering mengalami isolasi sosial, kesulitan membangun kepercayaan, serta keterbatasan dalam menjalin hubungan interpersonal.⁷

Perundungan juga memengaruhi dinamika kelompok sebaya dengan menciptakan budaya dominasi dan ketakutan. Dalam lingkungan seperti ini, solidaritas sosial melemah dan norma kolektif yang toleran terhadap kekerasan dapat terbentuk.⁸ Akibatnya, sekolah gagal berfungsi sebagai ruang sosial yang aman dan inklusif bagi seluruh peserta didik.

5.4.       Dampak Jangka Panjang terhadap Perkembangan Kepribadian

Dampak perundungan tidak berhenti pada masa sekolah, melainkan dapat berlanjut hingga fase kehidupan berikutnya. Penelitian menunjukkan bahwa individu yang mengalami perundungan pada masa remaja memiliki risiko lebih tinggi mengalami masalah kesehatan mental, kesulitan relasi sosial, serta rendahnya kepercayaan diri di masa dewasa.⁹

Dalam konteks ini, perundungan dapat memengaruhi pembentukan konsep diri dan identitas personal. Trauma yang tidak tertangani berpotensi menghambat perkembangan potensi individu secara menyeluruh. Oleh karena itu, penanganan perundungan perlu dipandang sebagai investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia.

5.5.       Dampak Institusional terhadap Iklim dan Reputasi Sekolah

Selain berdampak pada individu, perundungan juga memiliki implikasi serius bagi lembaga pendidikan. Tingginya kasus perundungan mencerminkan lemahnya iklim sekolah dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.¹⁰ Sekolah yang gagal menjamin keamanan peserta didik berisiko menghadapi penurunan citra publik, konflik internal, serta meningkatnya tekanan dari orang tua dan pemangku kepentingan lainnya.

Iklim sekolah yang negatif juga berdampak pada kinerja pendidik dan tenaga kependidikan. Lingkungan kerja yang penuh konflik dan ketegangan emosional dapat menurunkan efektivitas pengajaran serta meningkatkan tingkat kelelahan profesional (burnout).¹¹ Dengan demikian, perundungan merupakan persoalan institusional yang menuntut perhatian serius dari manajemen sekolah.

5.6.       Implikasi Dampak Perundungan bagi Kebijakan dan Praktik Pendidikan

Berbagai dampak perundungan yang telah diuraikan menunjukkan bahwa isu ini memiliki konsekuensi luas dan multidimensional. Oleh karena itu, kebijakan pendidikan yang mengabaikan pencegahan dan penanganan perundungan berisiko gagal mencapai tujuan pendidikan secara holistik.

Pendekatan yang efektif menuntut integrasi kebijakan perlindungan peserta didik, penguatan layanan konseling, serta pengembangan iklim sekolah yang aman dan inklusif.¹² Dengan memahami dampak perundungan secara komprehensif, satuan pendidikan diharapkan mampu merancang strategi intervensi yang tidak hanya reaktif, tetapi juga preventif dan berkelanjutan.


Footnotes

[1]                Susan M. Swearer et al., “Bullying and Peer Victimization: Risk and Protective Factors,” School Psychology Review 39, no. 1 (2010): 38–39.

[2]                Shelley Hymel dan Susan M. Swearer, “Four Decades of Research on School Bullying,” American Psychologist 70, no. 4 (2015): 296–297.

[3]                Louise Arseneault et al., “Bullying Victimization Uniquely Contributes to Adjustment Problems,” Journal of Child Psychology and Psychiatry 51, no. 2 (2010): 183.

[4]                David P. Farrington dan Maria Ttofi, “Bullying as a Predictor of Later Criminality,” Criminal Behaviour and Mental Health 21, no. 2 (2011): 91.

[5]                Tonja R. Nansel et al., “Bullying Behaviors Among US Youth,” JAMA 285, no. 16 (2001): 2097.

[6]                Ken Rigby, Bullying in Schools: Addressing Desires, Not Only Behaviours (Cambridge: Cambridge University Press, 2012), 85.

[7]                Christina Salmivalli, Bullying and the Peer Group (New York: Routledge, 2010), 52.

[8]                Peter K. Smith, Understanding School Bullying (London: Sage Publications, 2014), 74.

[9]                Dieter Wolke dan Suzet Tanya Lereya, “Long-Term Effects of Bullying,” Archives of Disease in Childhood 100, no. 9 (2015): 879.

[10]             Catherine P. Bradshaw et al., “School Climate and Student Outcomes,” Journal of School Psychology 51, no. 1 (2013): 5.

[11]             Arlie Russell Hochschild, The Managed Heart (Berkeley: University of California Press, 1983), 119.

[12]             UNESCO, School Violence and Bullying: Global Status Report (Paris: UNESCO, 2019), 24.


6.           Kerangka Kebijakan dan Regulasi

6.1.       Urgensi Kerangka Kebijakan dalam Pencegahan Kekerasan di Pendidikan

Kerangka kebijakan dan regulasi merupakan instrumen kunci dalam memastikan perlindungan peserta didik dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk perundungan. Kebijakan yang jelas, konsisten, dan berbasis bukti berfungsi sebagai pedoman normatif bagi satuan pendidikan dalam membangun lingkungan belajar yang aman dan bermartabat. Tanpa dukungan kebijakan yang memadai, upaya pencegahan dan penanggulangan perundungan cenderung bersifat sporadis, reaktif, dan bergantung pada inisiatif individual.¹

Selain itu, kebijakan pendidikan yang komprehensif berperan dalam mengintegrasikan berbagai pendekatan—preventif, kuratif, dan restoratif—ke dalam praktik kelembagaan sekolah. Kerangka ini juga menjadi landasan akuntabilitas bagi negara dan institusi pendidikan dalam memenuhi kewajiban perlindungan hak anak.

6.2.       Kerangka Kebijakan Internasional tentang Pencegahan Perundungan

Pada level global, pencegahan kekerasan dan perundungan di sekolah telah menjadi perhatian berbagai organisasi internasional. Laporan dan rekomendasi dari UNESCO menegaskan bahwa kekerasan di sekolah merupakan masalah global yang memerlukan respons kebijakan lintas sektor dan lintas negara.² UNESCO menekankan pentingnya pendekatan berbasis sekolah (whole-school approach) yang melibatkan kebijakan, kurikulum, pelatihan pendidik, serta partisipasi komunitas.

Sementara itu, UNICEF menempatkan isu perundungan dalam kerangka perlindungan anak, dengan menekankan hak anak atas lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan.³ Pendekatan ini menegaskan bahwa pencegahan perundungan bukan sekadar isu disiplin sekolah, melainkan bagian integral dari pemenuhan hak asasi anak.

Lebih lanjut, United Nations melalui Convention on the Rights of the Child (CRC) mewajibkan negara-negara pihak untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan fisik maupun mental, termasuk yang terjadi di lingkungan pendidikan.⁴ Konvensi ini menjadi rujukan normatif utama bagi pengembangan kebijakan nasional terkait pencegahan perundungan.

6.3.       Kebijakan Nasional tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah

Di tingkat nasional, berbagai negara telah mengembangkan regulasi khusus untuk mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan. Kebijakan tersebut umumnya mencakup definisi kekerasan dan perundungan, mekanisme pencegahan, prosedur penanganan kasus, serta sanksi dan langkah pemulihan.

Kebijakan nasional yang efektif ditandai oleh beberapa prinsip utama, antara lain: kejelasan definisi, perlindungan korban, pendekatan edukatif terhadap pelaku, serta mekanisme pelaporan yang aman dan mudah diakses.⁵ Selain itu, integrasi kebijakan pendidikan dengan sektor perlindungan anak, kesehatan mental, dan penegakan hukum menjadi faktor penentu keberhasilan implementasi di lapangan.

Namun demikian, berbagai studi menunjukkan bahwa keberadaan regulasi saja tidak menjamin penurunan kasus perundungan apabila tidak diiringi dengan kapasitas implementasi yang memadai di tingkat satuan pendidikan.⁶

6.4.       Peran Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan

Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam menerjemahkan kebijakan nasional ke dalam konteks lokal. Dukungan anggaran, pelatihan pendidik, serta pengawasan implementasi kebijakan merupakan aspek penting yang menentukan efektivitas pencegahan perundungan.

Pada level satuan pendidikan, kebijakan anti-perundungan perlu diintegrasikan ke dalam tata kelola sekolah melalui peraturan internal, kode etik, dan prosedur operasional standar. Sekolah dituntut untuk mengembangkan kebijakan yang kontekstual, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan peserta didik.⁷

Keterlibatan komite sekolah, orang tua, dan komunitas sekitar juga menjadi elemen penting dalam memperkuat legitimasi dan keberlanjutan kebijakan. Dengan demikian, pencegahan perundungan tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi merupakan upaya kolektif berbagai pemangku kepentingan.

6.5.       Mekanisme Pelaporan, Penanganan, dan Perlindungan Korban

Salah satu aspek krusial dalam kerangka regulasi adalah penyediaan mekanisme pelaporan yang aman, rahasia, dan mudah diakses oleh peserta didik. Ketakutan akan stigma, pembalasan, atau ketidakpercayaan terhadap institusi sering kali menjadi hambatan utama dalam pelaporan kasus perundungan.⁸

Regulasi yang efektif menekankan perlindungan korban sebagai prioritas utama, termasuk jaminan kerahasiaan, pendampingan psikososial, serta pemulihan yang berorientasi pada kesejahteraan jangka panjang. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan menolak praktik victim blaming.

Di sisi lain, penanganan terhadap pelaku perlu dilakukan secara proporsional dan edukatif, dengan mempertimbangkan aspek pembinaan dan reintegrasi sosial, bukan semata-mata hukuman.⁹

6.6.       Tantangan Implementasi Kebijakan dan Regulasi

Meskipun kerangka kebijakan telah tersedia, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Keterbatasan sumber daya, kurangnya pelatihan pendidik, serta resistensi budaya terhadap pelaporan kekerasan menjadi hambatan yang sering dijumpai.¹⁰

Selain itu, ketidaksinkronan antara kebijakan pusat dan praktik lokal dapat melemahkan efektivitas regulasi. Dalam beberapa kasus, kebijakan anti-perundungan hanya bersifat administratif dan belum terinternalisasi dalam budaya sekolah. Kondisi ini menegaskan pentingnya evaluasi kebijakan secara berkala serta penguatan kapasitas institusional di tingkat satuan pendidikan.

6.7.       Arah Penguatan Kebijakan di Masa Depan

Penguatan kerangka kebijakan dan regulasi pencegahan perundungan di masa depan perlu diarahkan pada pendekatan yang lebih integratif, berbasis bukti, dan partisipatif. Penggunaan data empiris untuk pemantauan dan evaluasi kebijakan menjadi langkah penting dalam memastikan efektivitas intervensi.

Selain itu, pengarusutamaan pendekatan restoratif dan penguatan iklim sekolah yang positif perlu menjadi bagian dari kebijakan pendidikan yang berkelanjutan. Dengan demikian, kebijakan dan regulasi tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol, tetapi juga sebagai sarana transformasi budaya pendidikan menuju lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan berkeadilan.


Footnotes

[1]                Catherine P. Bradshaw, “Translating Research to Practice in Bullying Prevention,” American Psychologist 70, no. 4 (2015): 322.

[2]                UNESCO, School Violence and Bullying: Global Status Report (Paris: UNESCO, 2019), 7–8.

[3]                UNICEF, Ending Violence in Schools: A Guide for Education Policymakers (New York: UNICEF, 2017), 4.

[4]                United Nations, Convention on the Rights of the Child (New York: United Nations, 1989), Pasal 19.

[5]                Ken Rigby, Bullying in Schools: Addressing Desires, Not Only Behaviours (Cambridge: Cambridge University Press, 2012), 112.

[6]                Peter K. Smith, Understanding School Bullying (London: Sage Publications, 2014), 139.

[7]                National School Climate Center, School Climate Improvement Roadmap (New York: NSCC, 2016), 5.

[8]                Shelley Hymel dan Susan M. Swearer, “Four Decades of Research on School Bullying,” American Psychologist 70, no. 4 (2015): 300.

[9]                John Braithwaite, Restorative Justice and Responsive Regulation (Oxford: Oxford University Press, 2002), 55.

[10]             UNESCO, Behind the Numbers: Ending School Violence and Bullying (Paris: UNESCO, 2019), 41.


7.           Strategi Pencegahan Perundungan di Satuan Pendidikan

7.1.       Prinsip Dasar Pencegahan Perundungan

Pencegahan perundungan di satuan pendidikan berlandaskan pada prinsip perlindungan peserta didik, penguatan iklim sekolah yang positif, serta keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. Pencegahan tidak hanya dimaknai sebagai upaya menghentikan perilaku agresif, tetapi sebagai proses sistemik untuk membangun lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan berkeadilan.¹

Pendekatan preventif yang efektif menekankan pencegahan primer, yaitu intervensi yang dilakukan sebelum perundungan terjadi, melalui penguatan nilai, norma, dan struktur pendukung di sekolah. Pendekatan ini terbukti lebih berkelanjutan dibandingkan intervensi reaktif yang hanya berfokus pada penanganan kasus.²

7.2.       Pendekatan Berbasis Sekolah (Whole-School Approach)

Pendekatan berbasis sekolah (whole-school approach) merupakan strategi pencegahan yang melibatkan seluruh aspek kehidupan sekolah, mulai dari kebijakan, kurikulum, praktik pembelajaran, hingga budaya relasi sosial. Pendekatan ini menempatkan pencegahan perundungan sebagai tanggung jawab kolektif, bukan semata-mata tugas individu atau unit tertentu.³

Melalui pendekatan ini, sekolah diharapkan mengembangkan kebijakan anti-perundungan yang jelas, konsisten, dan dipahami oleh seluruh warga sekolah. Selain itu, nilai-nilai saling menghormati, empati, dan tanggung jawab sosial perlu diinternalisasikan dalam aktivitas sehari-hari sekolah. Berbagai studi menunjukkan bahwa sekolah yang menerapkan whole-school approach secara konsisten mengalami penurunan signifikan dalam prevalensi perundungan.⁴

7.3.       Penguatan Pendidikan Karakter dan Sosial-Emosional

Pendidikan karakter dan pembelajaran sosial-emosional (social-emotional learning/SEL) merupakan komponen kunci dalam pencegahan perundungan. Program SEL bertujuan mengembangkan keterampilan empati, pengelolaan emosi, komunikasi asertif, serta resolusi konflik secara damai.⁵

Integrasi pendidikan karakter ke dalam kurikulum dan praktik pembelajaran membantu peserta didik memahami dampak moral dan sosial dari perilaku perundungan. Pendidikan yang menekankan nilai empati dan kepedulian sosial terbukti mampu menurunkan toleransi terhadap kekerasan serta meningkatkan keberanian peserta didik untuk menolak dan melaporkan perundungan.⁶

7.4.       Peran Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Pendidik dan tenaga kependidikan memiliki peran strategis sebagai agen pencegahan perundungan. Relasi yang positif, suportif, dan adil antara pendidik dan peserta didik berkontribusi signifikan terhadap terciptanya iklim sekolah yang aman.⁷

Pelatihan pendidik dalam mengenali tanda-tanda awal perundungan, menangani konflik secara konstruktif, serta membangun komunikasi yang empatik menjadi prasyarat penting bagi pencegahan yang efektif. Keteladanan pendidik dalam bersikap adil dan menghormati martabat peserta didik juga berfungsi sebagai model perilaku prososial yang kuat.⁸

7.5.       Keterlibatan Peserta Didik dan Peran Bystander

Strategi pencegahan perundungan tidak dapat dilepaskan dari partisipasi aktif peserta didik. Program yang mendorong peran bystander sebagai pelindung (defenders) terbukti efektif dalam menekan dinamika perundungan di kelompok sebaya.⁹

Dengan membekali peserta didik keterampilan untuk melakukan intervensi aman dan melaporkan perundungan, sekolah dapat mengubah norma kelompok dari permisif menjadi protektif. Pendekatan ini menegaskan bahwa pencegahan perundungan merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya korban atau pihak berwenang.

7.6.       Keterlibatan Orang Tua dan Komunitas

Orang tua dan komunitas memiliki peran penting dalam mendukung strategi pencegahan perundungan di sekolah. Komunikasi yang efektif antara sekolah dan orang tua membantu memastikan konsistensi nilai dan norma antara lingkungan rumah dan sekolah.¹⁰

Keterlibatan komunitas juga memperluas dukungan sosial bagi sekolah dalam membangun lingkungan yang aman. Kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan layanan kesehatan mental dan perlindungan anak, memperkuat kapasitas pencegahan perundungan secara holistik.

7.7.       Literasi Digital dan Pencegahan Cyberbullying

Dalam konteks perkembangan teknologi, pencegahan perundungan perlu mencakup dimensi literasi digital. Pendidikan literasi digital bertujuan membekali peserta didik dengan pemahaman etika berkomunikasi di ruang daring, kesadaran akan risiko cyberbullying, serta keterampilan menjaga keamanan digital.¹¹

Sekolah yang secara aktif mengintegrasikan literasi digital ke dalam kurikulum dan kebijakan internal lebih siap menghadapi tantangan perundungan di era digital. Pencegahan cyberbullying menuntut pendekatan yang adaptif dan kolaboratif, melibatkan pendidik, orang tua, dan peserta didik.

7.8.       Evaluasi dan Keberlanjutan Strategi Pencegahan

Keberhasilan strategi pencegahan perundungan sangat bergantung pada mekanisme evaluasi dan keberlanjutan program. Pemantauan berbasis data, refleksi berkala, serta penyesuaian strategi sesuai konteks sekolah menjadi kunci efektivitas jangka panjang.¹²

Pencegahan perundungan bukanlah intervensi sekali jalan, melainkan proses berkelanjutan yang memerlukan komitmen institusional dan budaya belajar yang adaptif. Dengan demikian, strategi pencegahan dapat terus berkembang seiring perubahan dinamika sosial dan kebutuhan peserta didik.


Footnotes

[1]                Catherine P. Bradshaw, “Translating Research to Practice in Bullying Prevention,” American Psychologist 70, no. 4 (2015): 323.

[2]                Peter K. Smith, Understanding School Bullying (London: Sage Publications, 2014), 145.

[3]                UNESCO, School Violence and Bullying: Global Status Report (Paris: UNESCO, 2019), 12.

[4]                Ken Rigby, Bullying in Schools: Addressing Desires, Not Only Behaviours (Cambridge: Cambridge University Press, 2012), 121.

[5]                Joseph A. Durlak et al., “The Impact of Enhancing Students’ Social and Emotional Learning,” Child Development 82, no. 1 (2011): 406.

[6]                Thomas Lickona, Educating for Character (New York: Bantam Books, 1991), 64.

[7]                Catherine P. Bradshaw et al., “School Climate and Bullying,” Journal of School Psychology 51, no. 1 (2013): 4–5.

[8]                Marvin W. Berkowitz dan Melinda Bier, “Research-Based Character Education,” Annals of the American Academy of Political and Social Science 591, no. 1 (2004): 79.

[9]                Christina Salmivalli, Bullying and the Peer Group (New York: Routledge, 2010), 61.

[10]             Joyce L. Epstein, School, Family, and Community Partnerships (Boulder, CO: Westview Press, 2011), 89.

[11]             Sameer Hinduja dan Justin W. Patchin, Bullying Beyond the Schoolyard (Thousand Oaks, CA: Corwin Press, 2015), 54.

[12]             National School Climate Center, School Climate Improvement Roadmap (New York: NSCC, 2016), 7.


8.           Model Penanggulangan dan Intervensi

8.1.       Hakikat Penanggulangan dan Intervensi Perundungan

Penanggulangan dan intervensi perundungan merupakan rangkaian tindakan terencana yang dilakukan setelah indikasi atau kasus perundungan teridentifikasi. Berbeda dengan pencegahan yang bersifat proaktif, intervensi bersifat responsif dan bertujuan menghentikan perilaku perundungan, melindungi korban, serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.¹

Pendekatan penanggulangan yang efektif tidak hanya berfokus pada penghentian perilaku bermasalah, tetapi juga pada pemulihan relasi sosial dan kesejahteraan psikologis seluruh pihak yang terlibat. Oleh karena itu, intervensi perundungan perlu ditempatkan dalam kerangka edukatif dan rehabilitatif yang sejalan dengan tujuan pendidikan.

8.2.       Identifikasi Dini dan Respons Awal

Langkah awal dalam penanggulangan perundungan adalah identifikasi dini terhadap tanda-tanda dan pola perilaku yang mengindikasikan terjadinya kekerasan. Identifikasi dini mencakup pengamatan perubahan perilaku peserta didik, laporan dari bystander, serta pemanfaatan mekanisme pelaporan formal yang tersedia di sekolah.²

Respons awal yang cepat dan tepat sangat menentukan efektivitas intervensi selanjutnya. Sekolah perlu memastikan bahwa setiap laporan perundungan ditangani secara serius, rahasia, dan berorientasi pada perlindungan korban. Respons yang lamban atau tidak konsisten berpotensi memperparah dampak perundungan dan menurunkan kepercayaan peserta didik terhadap institusi pendidikan.³

8.3.       Pendekatan Kuratif dan Disipliner yang Edukatif

Pendekatan kuratif dalam penanggulangan perundungan mencakup tindakan disipliner yang bertujuan menghentikan perilaku pelaku sekaligus memberikan pembelajaran moral dan sosial. Tindakan disipliner yang efektif bersifat proporsional, konsisten, dan transparan, serta menghindari praktik hukuman yang bersifat represif atau merendahkan martabat peserta didik.⁴

Pendekatan disipliner yang edukatif menekankan pemahaman pelaku terhadap dampak perbuatannya serta tanggung jawab sosial yang menyertainya. Dengan demikian, sanksi tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol, tetapi juga sebagai sarana pembinaan karakter dan perubahan perilaku.⁵

8.4.       Konseling dan Pendampingan Psikososial

Layanan konseling dan pendampingan psikososial merupakan komponen penting dalam model intervensi perundungan. Korban perundungan memerlukan dukungan psikologis untuk memulihkan rasa aman, kepercayaan diri, dan kesejahteraan emosional.⁶

Di sisi lain, pelaku perundungan juga membutuhkan pendampingan untuk memahami akar perilaku agresif yang ditunjukkan serta mengembangkan keterampilan sosial dan regulasi emosi yang lebih adaptif. Pendekatan konseling yang inklusif membantu mencegah stigmatisasi dan memperbesar peluang perubahan perilaku jangka panjang.⁷

8.5.       Pendekatan Restoratif dalam Penanganan Perundungan

Pendekatan restoratif (restorative approach) semakin banyak digunakan dalam penanggulangan perundungan karena menekankan pemulihan relasi dan tanggung jawab bersama. Pendekatan ini berfokus pada dialog terstruktur antara pelaku, korban, dan pihak terkait untuk memahami dampak perundungan serta merumuskan langkah pemulihan yang disepakati bersama.⁸

Berbeda dengan pendekatan retributif yang berorientasi pada hukuman, pendekatan restoratif menempatkan perundungan sebagai pelanggaran terhadap relasi sosial dan nilai komunitas. Penelitian menunjukkan bahwa pendekatan restoratif dapat menurunkan tingkat pengulangan perundungan serta meningkatkan kepuasan korban terhadap proses penanganan.⁹

8.6.       Perlindungan dan Pemulihan Korban

Perlindungan korban merupakan prioritas utama dalam setiap model intervensi perundungan. Sekolah perlu memastikan bahwa korban terbebas dari risiko perundungan lanjutan, baik melalui pengaturan ulang lingkungan belajar, pengawasan tambahan, maupun dukungan psikososial yang berkelanjutan.¹⁰

Pemulihan korban tidak hanya mencakup aspek psikologis, tetapi juga pemulihan sosial dan akademik. Upaya ini penting untuk memastikan bahwa pengalaman perundungan tidak menghambat perkembangan potensi korban secara jangka panjang. Pendekatan pemulihan yang komprehensif sejalan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

8.7.       Keterlibatan Multipihak dalam Intervensi

Penanggulangan perundungan yang efektif menuntut keterlibatan berbagai pihak, termasuk pendidik, konselor sekolah, orang tua, dan, dalam kasus tertentu, lembaga eksternal seperti layanan kesehatan mental atau perlindungan anak.¹¹

Kolaborasi multipihak memungkinkan penanganan kasus perundungan secara lebih holistik dan kontekstual. Selain itu, keterlibatan orang tua dalam proses intervensi membantu memastikan konsistensi pendekatan antara lingkungan sekolah dan keluarga.

8.8.       Evaluasi Intervensi dan Pencegahan Keberulangan

Evaluasi merupakan tahap penting dalam siklus intervensi perundungan. Sekolah perlu melakukan pemantauan terhadap efektivitas tindakan yang telah diambil serta mengidentifikasi potensi risiko keberulangan.¹²

Evaluasi berbasis data memungkinkan perbaikan berkelanjutan terhadap kebijakan dan praktik penanggulangan perundungan. Dengan demikian, intervensi tidak hanya bersifat reaktif terhadap kasus tertentu, tetapi juga berkontribusi pada penguatan sistem pencegahan secara keseluruhan.


Footnotes

[1]                Ken Rigby, Bullying in Schools: Addressing Desires, Not Only Behaviours (Cambridge: Cambridge University Press, 2012), 95.

[2]                Catherine P. Bradshaw et al., “School Climate and Bullying,” Journal of School Psychology 51, no. 1 (2013): 6.

[3]                Shelley Hymel dan Susan M. Swearer, “Four Decades of Research on School Bullying,” American Psychologist 70, no. 4 (2015): 301.

[4]                Peter K. Smith, Understanding School Bullying (London: Sage Publications, 2014), 151.

[5]                Thomas Lickona, Educating for Character (New York: Bantam Books, 1991), 84.

[6]                Susan M. Swearer et al., “Bullying and Peer Victimization,” School Psychology Review 39, no. 1 (2010): 41.

[7]                James J. Gross, “Emotion Regulation,” Psychological Inquiry 26, no. 1 (2015): 7.

[8]                John Braithwaite, Restorative Justice and Responsive Regulation (Oxford: Oxford University Press, 2002), 56.

[9]                Margaret Thorsborne dan Tom Blood, Implementing Restorative Practices in Schools (London: Jessica Kingsley Publishers, 2013), 33.

[10]             UNICEF, Ending Violence in Schools: A Guide for Education Policymakers (New York: UNICEF, 2017), 18.

[11]             Joyce L. Epstein, School, Family, and Community Partnerships (Boulder, CO: Westview Press, 2011), 104.

[12]             National School Climate Center, School Climate Improvement Roadmap (New York: NSCC, 2016), 9.


9.           Studi Empiris dan Praktik Baik (Best Practices)

9.1.       Peran Studi Empiris dalam Pemahaman Perundungan

Studi empiris memiliki peran krusial dalam mengungkap pola, prevalensi, faktor risiko, serta efektivitas intervensi perundungan di lingkungan pendidikan. Berbeda dengan kajian konseptual, penelitian empiris menyediakan bukti berbasis data yang memungkinkan evaluasi objektif terhadap kebijakan dan praktik yang diterapkan di sekolah.¹

Pendekatan empiris juga memungkinkan identifikasi variasi perundungan berdasarkan konteks sosial, budaya, dan institusional. Dengan demikian, temuan empiris menjadi dasar penting bagi perumusan kebijakan dan pengembangan praktik baik yang kontekstual dan adaptif.

9.2.       Temuan Empiris tentang Prevalensi dan Pola Perundungan

Berbagai penelitian lintas negara menunjukkan bahwa perundungan merupakan fenomena global dengan tingkat prevalensi yang bervariasi. Studi berskala internasional melaporkan bahwa sejumlah besar peserta didik pernah terlibat dalam perundungan, baik sebagai korban, pelaku, maupun bystander

Temuan empiris juga mengungkap bahwa bentuk perundungan non-fisik, seperti perundungan verbal dan relasional, sering kali lebih dominan dibandingkan perundungan fisik, meskipun dampaknya tidak kalah serius.³ Selain itu, meningkatnya penggunaan teknologi digital berkontribusi pada munculnya pola cyberbullying yang memiliki karakteristik dan tantangan penanganan tersendiri.⁴

Variasi prevalensi dan pola perundungan tersebut menegaskan pentingnya pendekatan berbasis data dalam merancang strategi pencegahan dan penanggulangan yang efektif.

9.3.       Efektivitas Program Pencegahan Berbasis Sekolah

Sejumlah studi evaluatif menunjukkan bahwa program pencegahan perundungan yang dirancang secara komprehensif dan diterapkan secara konsisten mampu menurunkan prevalensi perundungan secara signifikan. Program berbasis sekolah yang mengintegrasikan kebijakan anti-perundungan, pelatihan pendidik, pendidikan sosial-emosional, serta keterlibatan orang tua menunjukkan hasil yang lebih baik dibandingkan intervensi parsial.⁵

Penelitian terhadap program intervensi jangka panjang menunjukkan bahwa perubahan iklim sekolah merupakan faktor kunci keberhasilan pencegahan perundungan. Sekolah yang berhasil membangun budaya saling menghormati dan empati cenderung mengalami penurunan berkelanjutan dalam kasus perundungan.⁶

9.4.       Praktik Baik dalam Pencegahan dan Penanganan Perundungan

Praktik baik (best practices) dalam pencegahan dan penanganan perundungan umumnya memiliki beberapa karakteristik utama. Pertama, praktik tersebut berbasis pada kebijakan sekolah yang jelas dan dipahami oleh seluruh warga sekolah. Kedua, praktik baik menekankan pendekatan partisipatif yang melibatkan peserta didik, pendidik, orang tua, dan komunitas.

Contoh praktik baik yang sering diidentifikasi dalam literatur adalah penerapan pendekatan whole-school, penguatan pendidikan karakter, serta program pelibatan bystander sebagai agen perubahan.⁷ Praktik ini tidak hanya berfokus pada penanganan kasus, tetapi juga pada pembentukan norma sosial yang menolak kekerasan.

Selain itu, praktik baik juga mencakup penggunaan pendekatan restoratif dalam menangani kasus perundungan, yang menekankan dialog, tanggung jawab, dan pemulihan relasi sosial.⁸ Pendekatan ini terbukti meningkatkan kepuasan korban dan menurunkan tingkat pengulangan perilaku perundungan.

9.5.       Studi Kasus dan Pembelajaran yang Dapat Diambil

Analisis studi kasus dari berbagai konteks pendidikan menunjukkan bahwa keberhasilan penanganan perundungan sangat dipengaruhi oleh kepemimpinan sekolah dan komitmen institusional. Sekolah yang secara aktif memantau iklim sekolah, menindaklanjuti laporan secara konsisten, dan menyediakan dukungan psikososial yang memadai cenderung lebih berhasil dalam menekan perundungan.⁹

Pembelajaran penting dari studi kasus tersebut adalah bahwa intervensi yang efektif bersifat berkelanjutan dan kontekstual. Tidak ada satu model intervensi yang dapat diterapkan secara seragam di semua sekolah. Oleh karena itu, adaptasi terhadap karakteristik peserta didik, budaya sekolah, dan sumber daya yang tersedia menjadi faktor penentu keberhasilan praktik baik.

9.6.       Relevansi Temuan Empiris bagi Kebijakan dan Praktik Pendidikan

Temuan empiris dan praktik baik memberikan dasar yang kuat bagi pengembangan kebijakan pendidikan yang berbasis bukti (evidence-based policy). Kebijakan yang disusun berdasarkan data empiris cenderung lebih responsif terhadap kebutuhan nyata di lapangan dan memiliki peluang keberhasilan yang lebih tinggi.¹⁰

Integrasi hasil penelitian ke dalam kebijakan dan praktik pendidikan juga mendorong akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan perundungan. Dengan demikian, studi empiris tidak hanya berfungsi sebagai sumber pengetahuan, tetapi juga sebagai alat evaluasi dan perbaikan berkelanjutan dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan inklusif.

9.7.       Implikasi bagi Pengembangan Program di Masa Depan

Berdasarkan kajian empiris dan praktik baik yang telah diuraikan, pengembangan program pencegahan dan penanggulangan perundungan di masa depan perlu mengedepankan pendekatan integratif, berbasis data, dan berorientasi pada keberlanjutan. Pemanfaatan hasil penelitian untuk perencanaan, implementasi, dan evaluasi program menjadi prasyarat penting bagi efektivitas jangka panjang.

Selain itu, penguatan kapasitas sekolah dalam melakukan penelitian tindakan (action research) dapat menjadi strategi untuk mengembangkan praktik baik yang kontekstual dan relevan dengan kebutuhan lokal. Pendekatan ini memungkinkan sekolah menjadi agen pembelajaran institusional dalam menghadapi dinamika perundungan yang terus berkembang.


Footnotes

[1]                Peter K. Smith, Understanding School Bullying: Its Nature and Prevention Strategies (London: Sage Publications, 2014), 12.

[2]                UNESCO, School Violence and Bullying: Global Status Report (Paris: UNESCO, 2019), 9–10.

[3]                Susan M. Swearer dan Shelley Hymel, “Understanding the Psychology of Bullying,” American Psychologist 70, no. 4 (2015): 344.

[4]                Sameer Hinduja dan Justin W. Patchin, Bullying Beyond the Schoolyard (Thousand Oaks, CA: Corwin Press, 2015), 19.

[5]                Maria M. Ttofi dan David P. Farrington, “Effectiveness of School-Based Programs to Reduce Bullying,” Journal of Experimental Criminology 7, no. 1 (2011): 27–28.

[6]                Catherine P. Bradshaw et al., “School Climate and Bullying,” Journal of School Psychology 51, no. 1 (2013): 6.

[7]                Christina Salmivalli, Bullying and the Peer Group (New York: Routledge, 2010), 66.

[8]                Margaret Thorsborne dan Tom Blood, Implementing Restorative Practices in Schools (London: Jessica Kingsley Publishers, 2013), 41.

[9]                Ken Rigby, Bullying in Schools: Addressing Desires, Not Only Behaviours (Cambridge: Cambridge University Press, 2012), 134.

[10]             Catherine P. Bradshaw, “Translating Research to Practice in Bullying Prevention,” American Psychologist 70, no. 4 (2015): 324.


10.       Tantangan, Kritik, dan Arah Pengembangan

10.1.    Tantangan Implementasi Pencegahan dan Penanggulangan Perundungan

Meskipun kerangka kebijakan dan berbagai model intervensi telah dikembangkan, implementasi pencegahan dan penanggulangan perundungan di satuan pendidikan masih menghadapi beragam tantangan. Salah satu tantangan utama adalah kesenjangan antara kebijakan normatif dan praktik di lapangan. Banyak sekolah telah memiliki dokumen kebijakan anti-perundungan, namun belum sepenuhnya terinternalisasi dalam budaya dan tata kelola sekolah.¹

Keterbatasan sumber daya manusia dan finansial juga menjadi hambatan signifikan, terutama dalam penyediaan layanan konseling, pelatihan pendidik, dan mekanisme pemantauan yang berkelanjutan.² Selain itu, beban administratif yang tinggi sering kali membuat pendidik kesulitan memberikan perhatian yang memadai terhadap dinamika sosial peserta didik.

10.2.    Tantangan Sosial dan Budaya

Perundungan tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial dan budaya yang melingkupi satuan pendidikan. Norma sosial yang mentoleransi kekerasan simbolik, ejekan, atau hierarki sosial tertentu dapat melemahkan efektivitas intervensi sekolah.³ Dalam beberapa konteks, perundungan bahkan dianggap sebagai bagian “normal” dari proses pendewasaan, sehingga menghambat kesadaran kolektif untuk menolaknya.

Selain itu, resistensi budaya terhadap pelaporan kekerasan masih menjadi tantangan serius. Korban dan bystander sering kali enggan melaporkan perundungan karena takut stigma, pembalasan, atau ketidakpercayaan terhadap mekanisme penanganan yang ada.⁴ Kondisi ini menegaskan pentingnya perubahan budaya sekolah yang menempatkan keselamatan dan martabat peserta didik sebagai prioritas utama.

10.3.    Kritik terhadap Pendekatan yang Bersifat Reaktif dan Represif

Salah satu kritik utama terhadap praktik penanganan perundungan di sekolah adalah dominannya pendekatan reaktif dan represif. Pendekatan ini cenderung berfokus pada pemberian sanksi setelah perundungan terjadi, tanpa disertai upaya preventif dan pemulihan yang memadai.⁵

Pendekatan yang terlalu menekankan hukuman berisiko menimbulkan efek samping berupa stigmatisasi pelaku, eskalasi konflik, serta pengulangan perilaku agresif. Selain itu, fokus pada pelaku sering kali mengabaikan kebutuhan pemulihan korban dan perbaikan iklim sosial secara keseluruhan.⁶ Kritik ini mendorong perlunya pergeseran paradigma menuju pendekatan yang lebih edukatif, restoratif, dan berorientasi pada kesejahteraan semua pihak.

10.4.    Keterbatasan Program dan Evaluasi Berbasis Bukti

Meskipun banyak program pencegahan perundungan telah diimplementasikan, tidak semuanya didukung oleh evaluasi berbasis bukti yang kuat. Keterbatasan data longitudinal dan indikator evaluasi yang komprehensif menyulitkan penilaian efektivitas jangka panjang dari berbagai intervensi.⁷

Selain itu, adopsi program yang tidak kontekstual—sekadar meniru praktik dari konteks lain tanpa adaptasi yang memadai—sering kali menghasilkan dampak yang minimal. Hal ini menunjukkan bahwa efektivitas program sangat bergantung pada kesesuaian dengan karakteristik sosial, budaya, dan institusional sekolah.⁸

10.5.    Arah Pengembangan Pendekatan Pencegahan dan Intervensi

Ke depan, pengembangan pencegahan dan penanggulangan perundungan perlu diarahkan pada pendekatan yang lebih integratif dan berkelanjutan. Pendekatan ini mencakup penguatan whole-school approach, integrasi pendidikan sosial-emosional ke dalam kurikulum, serta pengarusutamaan pendekatan restoratif dalam kebijakan sekolah.⁹

Penggunaan data empiris untuk perencanaan dan evaluasi program juga perlu diperkuat melalui pengembangan sistem pemantauan yang sistematis dan transparan. Dengan demikian, kebijakan dan praktik pendidikan dapat disesuaikan secara dinamis berdasarkan temuan lapangan dan kebutuhan nyata peserta didik.

10.6.    Inovasi dan Peran Teknologi dalam Pengembangan Strategi

Perkembangan teknologi informasi membuka peluang sekaligus tantangan baru dalam penanganan perundungan. Di satu sisi, teknologi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan literasi digital, memperkuat sistem pelaporan, dan menyediakan dukungan psikososial daring. Di sisi lain, risiko cyberbullying menuntut inovasi strategi pencegahan yang adaptif dan responsif.¹⁰

Pengembangan kebijakan dan praktik di masa depan perlu memanfaatkan teknologi secara etis dan bertanggung jawab, dengan tetap menempatkan perlindungan peserta didik sebagai prinsip utama.

10.7.    Arah Penelitian dan Kebijakan di Masa Depan

Dari perspektif akademik, penelitian tentang perundungan perlu diarahkan pada pendekatan multidisipliner dan longitudinal untuk memahami dinamika jangka panjang serta efektivitas intervensi secara berkelanjutan. Penelitian tindakan berbasis sekolah (school-based action research) juga memiliki potensi besar untuk mengembangkan praktik baik yang kontekstual dan aplikatif.¹¹

Pada level kebijakan, sinergi lintas sektor—antara pendidikan, kesehatan mental, dan perlindungan anak—menjadi kunci penguatan sistem pencegahan dan penanggulangan perundungan. Dengan arah pengembangan yang terintegrasi, diharapkan satuan pendidikan mampu bertransformasi menjadi ruang belajar yang aman, inklusif, dan berkeadilan.


Footnotes

[1]                Peter K. Smith, Understanding School Bullying (London: Sage Publications, 2014), 156.

[2]                Catherine P. Bradshaw, “Translating Research to Practice in Bullying Prevention,” American Psychologist 70, no. 4 (2015): 325.

[3]                Johan Galtung, “Violence, Peace, and Peace Research,” Journal of Peace Research 6, no. 3 (1969): 171.

[4]                Shelley Hymel dan Susan M. Swearer, “Four Decades of Research on School Bullying,” American Psychologist 70, no. 4 (2015): 300–301.

[5]                Ken Rigby, Bullying in Schools: Addressing Desires, Not Only Behaviours (Cambridge: Cambridge University Press, 2012), 141.

[6]                Christina Salmivalli, Bullying and the Peer Group (New York: Routledge, 2010), 78.

[7]                Maria M. Ttofi dan David P. Farrington, “Effectiveness of School-Based Programs to Reduce Bullying,” Journal of Experimental Criminology 7, no. 1 (2011): 30.

[8]                Catherine P. Bradshaw et al., “School Climate and Bullying,” Journal of School Psychology 51, no. 1 (2013): 7.

[9]                UNESCO, School Violence and Bullying: Global Status Report (Paris: UNESCO, 2019), 28.

[10]             Sameer Hinduja dan Justin W. Patchin, Bullying Beyond the Schoolyard (Thousand Oaks, CA: Corwin Press, 2015), 88.

[11]             Susan M. Swearer dan Shelley Hymel, “Understanding the Psychology of Bullying,” American Psychologist 70, no. 4 (2015): 346.


11.       Simpulan dan Rekomendasi

11.1.    Simpulan

Kajian ini menegaskan bahwa perundungan (bullying) merupakan fenomena multidimensional yang bersifat sistemik dan berakar pada interaksi kompleks antara faktor individu, keluarga, sekolah, teman sebaya, budaya digital, serta struktur sosial yang lebih luas. Perundungan tidak dapat dipahami semata sebagai perilaku menyimpang individual, melainkan sebagai persoalan relasional dan institusional yang memerlukan respons komprehensif dan berkelanjutan.¹

Dari sisi konseptual dan teoretis, perundungan dicirikan oleh intensionalitas, repetisi, dan ketimpangan kekuasaan. Perspektif psikologis, sosiologis, pedagogis, berbasis hak, serta etis-moral saling melengkapi dalam menjelaskan dinamika perundungan dan implikasinya bagi peserta didik dan satuan pendidikan. Integrasi perspektif ini penting untuk menghindari pendekatan yang reduksionistik dan tidak efektif.²

Secara empiris, perundungan terbukti berdampak signifikan terhadap kesejahteraan psikologis, capaian akademik, relasi sosial, dan perkembangan kepribadian peserta didik, serta terhadap iklim, kinerja, dan reputasi lembaga pendidikan. Dampak jangka panjang yang teridentifikasi memperkuat urgensi pencegahan dini dan intervensi yang tepat sasaran.³

Kajian kebijakan dan praktik menunjukkan bahwa pencegahan dan penanggulangan perundungan paling efektif ketika dilakukan melalui pendekatan berbasis sekolah (whole-school approach), penguatan pendidikan karakter dan sosial-emosional, keterlibatan multipihak, serta penerapan pendekatan restoratif yang berorientasi pada pemulihan relasi. Sebaliknya, pendekatan yang reaktif dan represif cenderung menghasilkan dampak terbatas dan berisiko menimbulkan konsekuensi negatif lanjutan.⁴

Dengan demikian, penciptaan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bermartabat mensyaratkan komitmen kebijakan yang kuat, kapasitas implementasi yang memadai, serta budaya sekolah yang menolak kekerasan dalam segala bentuknya.

11.2.    Implikasi Teoretis

Secara teoretis, kajian ini memperkuat argumen bahwa perundungan perlu dianalisis melalui kerangka multidisipliner dan sosial-ekologis. Tidak ada satu teori tunggal yang mampu menjelaskan seluruh kompleksitas perundungan. Oleh karena itu, integrasi teori belajar sosial, regulasi emosi, identitas sosial, pendidikan karakter, serta pendekatan berbasis hak dan etika menjadi landasan penting bagi pengembangan model konseptual yang lebih utuh.⁵

Implikasi ini membuka ruang bagi pengembangan teori yang lebih kontekstual dan sensitif terhadap variasi budaya, institusional, dan perkembangan teknologi, khususnya terkait cyberbullying.

11.3.    Implikasi Praktis bagi Satuan Pendidikan

Bagi satuan pendidikan, temuan kajian ini menegaskan pentingnya penguatan tata kelola sekolah yang berorientasi pada perlindungan peserta didik. Sekolah perlu memastikan keberadaan kebijakan anti-perundungan yang jelas, mekanisme pelaporan yang aman, layanan konseling yang memadai, serta pelatihan berkelanjutan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

Selain itu, penguatan iklim sekolah yang positif—ditandai oleh relasi yang suportif, partisipasi peserta didik, dan keterlibatan orang tua—merupakan prasyarat bagi pencegahan perundungan yang efektif dan berkelanjutan.⁶

11.4.    Rekomendasi Kebijakan

Berdasarkan simpulan kajian, beberapa rekomendasi kebijakan dapat dirumuskan sebagai berikut.
Pertama, pemerintah dan otoritas pendidikan perlu memperkuat sinkronisasi antara kebijakan nasional dan implementasi di tingkat satuan pendidikan melalui dukungan sumber daya, pelatihan, dan sistem pemantauan yang berbasis data.

Kedua, kebijakan pencegahan perundungan perlu mengarusutamakan pendekatan preventif dan restoratif, dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama. Pendekatan ini perlu diintegrasikan secara eksplisit dalam regulasi, kurikulum, dan standar operasional sekolah.⁷

Ketiga, pengembangan kebijakan literasi digital dan perlindungan di ruang daring perlu diprioritaskan untuk merespons tantangan cyberbullying secara adaptif dan berkelanjutan.

11.5.    Rekomendasi Implementatif

Pada tataran implementatif, satuan pendidikan disarankan untuk:

1)                  Mengembangkan program pencegahan perundungan berbasis sekolah yang melibatkan seluruh warga sekolah dan komunitas.

2)                  Mengintegrasikan pendidikan sosial-emosional dan karakter ke dalam pembelajaran dan budaya sekolah.

3)                  Menerapkan pendekatan restoratif dalam penanganan kasus perundungan untuk memulihkan relasi dan mencegah keberulangan.

4)                  Melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan dan program pencegahan berbasis indikator yang terukur.⁸

Rekomendasi ini menekankan bahwa keberhasilan penanganan perundungan sangat bergantung pada konsistensi, partisipasi, dan komitmen jangka panjang.

11.6.    Rekomendasi untuk Penelitian Selanjutnya

Kajian ini menyarankan agar penelitian selanjutnya mengembangkan studi longitudinal dan multidisipliner untuk memahami dinamika perundungan dan efektivitas intervensi dalam jangka panjang. Penelitian tindakan berbasis sekolah (school-based action research) juga direkomendasikan untuk menghasilkan praktik baik yang kontekstual dan aplikatif.

Selain itu, eksplorasi lebih lanjut terhadap peran teknologi, budaya lokal, dan kebijakan institusional dalam membentuk dinamika perundungan akan memperkaya khazanah keilmuan dan praktik pendidikan.⁹


Footnotes

[1]                Peter K. Smith, Understanding School Bullying: Its Nature and Prevention Strategies (London: Sage Publications, 2014), 3–4.

[2]                Shelley Hymel dan Susan M. Swearer, “Four Decades of Research on School Bullying,” American Psychologist 70, no. 4 (2015): 293–295.

[3]                Dieter Wolke dan Suzet Tanya Lereya, “Long-Term Effects of Bullying,” Archives of Disease in Childhood 100, no. 9 (2015): 879–885.

[4]                Ken Rigby, Bullying in Schools: Addressing Desires, Not Only Behaviours (Cambridge: Cambridge University Press, 2012), 170–172.

[5]                Urie Bronfenbrenner, The Ecology of Human Development (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1979), 21–23.

[6]                Catherine P. Bradshaw et al., “School Climate and Student Outcomes,” Journal of School Psychology 51, no. 1 (2013): 4–6.

[7]                UNESCO, School Violence and Bullying: Global Status Report (Paris: UNESCO, 2019), 28–30.

[8]                National School Climate Center, School Climate Improvement Roadmap (New York: NSCC, 2016), 10–11.

[9]                Susan M. Swearer dan Shelley Hymel, “Understanding the Psychology of Bullying,” American Psychologist 70, no. 4 (2015): 346–347.


Daftar Pustaka

Arseneault, L., Bowes, L., & Shakoor, S. (2010). Bullying victimization in youths and mental health problems: “Much ado about nothing”? Journal of Child Psychology and Psychiatry, 51(2), 183–190. doi.org

Bandura, A. (1977). Social learning theory. Prentice Hall.

Berkowitz, M. W., & Bier, M. C. (2004). Research-based character education. The Annals of the American Academy of Political and Social Science, 591(1), 72–85. doi.org

Bourdieu, P. (1991). Language and symbolic power. Polity Press.

Bradshaw, C. P. (2015). Translating research to practice in bullying prevention. American Psychologist, 70(4), 322–332. doi.org

Bradshaw, C. P., Waasdorp, T. E., & Leaf, P. J. (2013). Effects of school-wide positive behavioral interventions and supports on bullying and peer rejection. Journal of School Psychology, 51(2), 207–219. doi.org

Bronfenbrenner, U. (1979). The ecology of human development: Experiments by nature and design. Harvard University Press.

Braithwaite, J. (2002). Restorative justice and responsive regulation. Oxford University Press.

Crick, N. R., & Grotpeter, J. K. (1995). Relational aggression, gender, and social-psychological adjustment. Child Development, 66(3), 710–722. doi.org

Durlak, J. A., Weissberg, R. P., Dymnicki, A. B., Taylor, R. D., & Schellinger, K. B. (2011). The impact of enhancing students’ social and emotional learning. Child Development, 82(1), 405–432. doi.org

Epstein, J. L. (2011). School, family, and community partnerships: Preparing educators and improving schools. Westview Press.

Farrington, D. P. (2012). Family influences on bullying. Crime and Justice, 41(1), 131–169. doi.org

Farrington, D. P., & Ttofi, M. M. (2011). Bullying as a predictor of offending, violence, and later life outcomes. Criminal Behaviour and Mental Health, 21(2), 90–98. doi.org/cbm

Galtung, J. (1969). Violence, peace, and peace research. Journal of Peace Research, 6(3), 167–191. doi.org

Gross, J. J. (2015). Emotion regulation: Current status and future prospects. Psychological Inquiry, 26(1), 1–26. doi.org

Held, V. (2006). The ethics of care: Personal, political, and global. Oxford University Press.

Hinduja, S., & Patchin, J. W. (2015). Bullying beyond the schoolyard: Preventing and responding to cyberbullying (2nd ed.). Corwin Press.

Hochschild, A. R. (1983). The managed heart: Commercialization of human feeling. University of California Press.

Hymel, S., & Swearer, S. M. (2015). Four decades of research on school bullying. American Psychologist, 70(4), 293–299. doi.org

Lickona, T. (1991). Educating for character: How our schools can teach respect and responsibility. Bantam Books.

Livingstone, S., & Blum-Ross, A. (2020). Parenting for a digital future. Oxford University Press.

Nansel, T. R., Overpeck, M., Pilla, R. S., Ruan, W. J., Simons-Morton, B., & Scheidt, P. (2001). Bullying behaviors among U.S. youth. JAMA, 285(16), 2094–2100. doi.org/jama

National School Climate Center. (2016). School climate improvement roadmap. NSCC.

Noddings, N. (2002). Caring: A relational approach to ethics and moral education (2nd ed.). University of California Press.

Olweus, D. (1993). Bullying at school: What we know and what we can do. Blackwell.

Olweus, D. (1994). Bullying at school: Basic facts and effects of a school-based intervention program. Journal of Child Psychology and Psychiatry, 35(7), 1171–1190. doi.org

Rigby, K. (2012). Bullying in schools: Addressing desires, not only behaviours. Cambridge University Press.

Salmivalli, C. (2010). Bullying and the peer group: A review. Routledge.

Smith, P. K. (2014). Understanding school bullying: Its nature and prevention strategies. Sage Publications.

Steinberg, L. (2014). Adolescence (10th ed.). McGraw-Hill Education.

Swearer, S. M., Espelage, D. L., Vaillancourt, T., & Hymel, S. (2010). What can be done about school bullying? School Psychology Review, 39(1), 38–47.

Thorsborne, M., & Blood, P. (2013). Implementing restorative practices in schools. Jessica Kingsley Publishers.

Tajfel, H., & Turner, J. C. (1979). An integrative theory of intergroup conflict. In W. G. Austin & S. Worchel (Eds.), The social psychology of intergroup relations (pp. 33–47). Brooks/Cole.

Ttofi, M. M., & Farrington, D. P. (2011). Effectiveness of school-based programs to reduce bullying. Journal of Experimental Criminology, 7(1), 27–56. doi.org

UNESCO. (2019). School violence and bullying: Global status report. UNESCO Publishing.

UNESCO. (2019). Behind the numbers: Ending school violence and bullying. UNESCO Publishing.

UNICEF. (2014). Child protection from violence, exploitation and abuse. UNICEF.

UNICEF. (2017). Ending violence in schools: A guide for education policymakers. UNICEF.

United Nations. (1989). Convention on the rights of the child. United Nations.

Wolke, D., & Lereya, S. T. (2015). Long-term effects of bullying. Archives of Disease in Childhood, 100(9), 879–885. archdischild