Teori Keadilan dalam Perspektif Islam
Telaah Filsafat, Etika, dan Sosial dalam Tradisi
Pemikiran Islam
Alihkan ke: SKS Kuliah S1 Filsafat Islam.
Abstrak
Artikel ini membahas secara komprehensif teori
keadilan dalam perspektif Islam dengan pendekatan filsafat integratif yang
meliputi dimensi ontologis, epistemologis, aksiologis, teologis, dan
sosial-politik. Melalui kajian historis dan genealogis, penelitian ini
menelusuri akar konsep al-‘adl dalam Al-Qur’an, teologi klasik, serta
tradisi filsafat Islam dari masa Al-Fārābī hingga Ibn Khaldūn. Keadilan dalam
Islam tidak hanya dipahami sebagai prinsip hukum, tetapi juga sebagai struktur
ontologis dan nilai kosmik yang merefleksikan keteraturan Ilahi (niẓām
al-wujūd). Dalam epistemologi Islam, pengetahuan tentang keadilan bersumber
dari wahyu dan akal yang saling melengkapi dalam membimbing manusia menuju
kebenaran moral.
Secara aksiologis, keadilan berfungsi sebagai
fondasi moral yang melahirkan keseimbangan dalam diri manusia, masyarakat, dan
alam. Dimensi teologis menegaskan bahwa keadilan merupakan sifat esensial
Tuhan, sedangkan manusia diberi amanah untuk menegakkannya sebagai wujud
tanggung jawab etis dan spiritual. Dalam konteks sosial-politik, keadilan
menjadi pilar utama bagi sistem pemerintahan, ekonomi, dan tata nilai
kemasyarakatan yang berorientasi pada kemaslahatan umum. Artikel ini juga
menyoroti relevansi teori keadilan Islam terhadap tantangan kontemporer seperti
hak asasi manusia, kesetaraan gender, krisis ekologi, dan ketimpangan global.
Melalui sintesis filosofis, artikel ini
menyimpulkan bahwa teori keadilan Islam merupakan paradigma integral yang
menghubungkan Tuhan, manusia, dan alam dalam satu tatanan moral kosmik.
Keadilan dalam Islam bukan hanya norma normatif, melainkan prinsip metafisis dan
etis yang mengarahkan peradaban menuju keseimbangan, harmoni, dan kemanusiaan
universal.
Kata Kunci: Keadilan Islam; al-‘adl; Filsafat Islam; Etika;
Ontologi; Epistemologi; Aksiologi; Teologi; Keadilan Sosial; Seyyed Hossein
Nasr; Al-Fārābī; Ibn Khaldūn.
PEMBAHASAN
Teori Keadilan Islam dalam Filsafat dan Kehidupan
Sosial
1.
Pendahuluan
Konsep keadilan (al-‘adl) menempati posisi
sentral dalam seluruh bangunan pemikiran Islam, baik dalam ranah teologis,
hukum, maupun filsafat. Dalam Al-Qur’an, keadilan bukan hanya merupakan prinsip
moral, tetapi juga fondasi kosmis yang mengatur keseimbangan alam semesta dan
perilaku manusia di dalamnya. Firman Allah, “Sesungguhnya Allah menyuruh
(kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan” (Q.S. an-Naḥl [16] ayat 90),
menegaskan bahwa keadilan merupakan perintah universal yang melekat pada
struktur syariat dan etika Islam.¹
Dalam tradisi filsafat Islam, gagasan tentang
keadilan tidak semata dipahami secara legalistik, melainkan juga metafisis dan
ontologis. Para filsuf seperti al-Fārābī, Ibn Sīnā, dan Ibn Rushd mengembangkan
pemikiran keadilan sebagai harmoni antara bagian-bagian jiwa dan tatanan
sosial, seraya menegaskan bahwa keadilan adalah manifestasi dari keteraturan
ilahi (al-niẓām al-ilāhī) yang menjiwai seluruh realitas.² Al-Fārābī,
misalnya, melalui karyanya Ara’ Ahl al-Madīnah al-Fāḍilah, menggambarkan
keadilan sebagai asas tatanan sosial dan politik yang berorientasi pada
kebajikan kolektif (al-sa‘ādah al-musytarakah).³
Keadilan dalam Islam juga memiliki dimensi
aksiologis yang kuat. Ia bukan sekadar norma normatif, tetapi nilai etis yang
mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, sesama, dan alam. Ibn Khaldūn
menegaskan bahwa keberlangsungan peradaban bergantung pada tegaknya keadilan; tanpa
keadilan, kekuasaan akan melahirkan kerusakan sosial dan moral.⁴ Dengan
demikian, keadilan dalam Islam bukan hanya persoalan hukum positif, tetapi juga
merupakan prinsip eksistensial yang meneguhkan makna kemanusiaan dan ketuhanan
sekaligus.
Dalam konteks kontemporer, perbincangan tentang
teori keadilan Islam menjadi semakin relevan di tengah tantangan globalisasi,
ketimpangan ekonomi, dan krisis moral. Pemikiran keadilan dalam Islam perlu
dikontekstualisasi agar mampu berdialog dengan teori-teori keadilan modern
seperti John Rawls, Amartya Sen, maupun tradisi komunitarianisme.⁵ Kajian
filsafat Islam dapat berperan sebagai jembatan antara keadilan normatif
(berbasis wahyu) dan keadilan rasional (berbasis etika manusia), sehingga
melahirkan sintesis yang integral dan transformatif bagi kehidupan sosial
modern.
Dengan latar demikian, pembahasan mengenai “Teori
Keadilan dalam Perspektif Islam” bukan hanya bertujuan menjelaskan landasan
normatif keadilan dalam teks-teks Islam, tetapi juga menggali struktur filosofis
dan rasionalitas yang menopang konsep tersebut. Kajian ini mencoba menelusuri
akar historis, dimensi ontologis, epistemologis, aksiologis, serta relevansi
sosial dan kontemporernya, sehingga menghasilkan suatu pemahaman yang utuh
tentang bagaimana Islam menempatkan keadilan sebagai prinsip kosmik dan moral
bagi peradaban manusia.⁶
Footnotes
[1]
Al-Qur’an, an-Naḥl [16] ayat 90.
[2]
Majid Fakhry, A History of Islamic Philosophy
(New York: Columbia University Press, 2004), 68.
[3]
Al-Fārābī, Ara’ Ahl al-Madīnah al-Fāḍilah
(Beirut: Dār al-Mashriq, 1995), 112.
[4]
Ibn Khaldūn, Al-Muqaddimah (Beirut: Dār
al-Fikr, 1988), 312.
[5]
John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge,
MA: Harvard University Press, 1999), 15; Amartya Sen, The Idea of Justice
(Cambridge, MA: Harvard University Press, 2009), 23.
[6]
Seyyed Hossein Nasr, Islamic Philosophy from Its
Origin to the Present: Philosophy in the Land of Prophecy (Albany: State
University of New York Press, 2006), 142.
2.
Landasan
Historis dan Genealogis
Pemahaman tentang teori keadilan dalam Islam tidak
dapat dilepaskan dari konteks historis dan genealogis yang membentuknya. Akar
konsep keadilan (al-‘adl, al-qisṭ, dan al-mīzān) sudah
tertanam kuat dalam sumber-sumber utama Islam, yakni Al-Qur’an dan Sunnah.
Al-Qur’an menggambarkan keadilan sebagai prinsip dasar penciptaan dan kehidupan
sosial manusia: “Dan langit telah Dia tinggikan dan Dia letakkan neraca
(keadilan)” (Q.S. ar-Raḥmān [55] ayat 7–9).¹ Ayat ini menegaskan bahwa
keadilan bukan hanya norma etis, melainkan struktur kosmik yang menjaga
keseimbangan eksistensi seluruh makhluk.² Dalam konteks sosial, Nabi Muhammad Saw
mempraktikkan keadilan dalam berbagai aspek, mulai dari hukum (qaḍā’),
pemerintahan, hingga interaksi sosial lintas suku dan agama.³
Pada masa Khulafā’ al-Rāsyidīn, konsep keadilan
mengalami konkretisasi politik dan sosial. Khalifah ‘Umar ibn al-Khaṭṭāb
dikenal dengan prinsip al-‘adl fī al-ḥukm (keadilan dalam pemerintahan),
yang menekankan pemerataan kesejahteraan dan akuntabilitas pemimpin terhadap
rakyat.⁴ Sementara itu, perkembangan teologi Islam pada masa awal menghadirkan
perdebatan penting mengenai sifat keadilan Tuhan. Kaum Mu‘tazilah menempatkan al-‘adl
sebagai salah satu dari lima prinsip dasar teologi mereka (uṣūl al-khamsah),
dengan menekankan bahwa Allah tidak akan berbuat zalim dan bahwa manusia
memiliki kebebasan untuk bertanggung jawab atas amalnya.⁵ Sebaliknya, aliran
Asy‘ariyah berpendapat bahwa keadilan Ilahi tidak bisa diukur dengan
rasionalitas manusia, karena kehendak Allah bersifat mutlak dan menjadi sumber
segala kebaikan.⁶
Dalam tradisi filsafat Islam klasik, keadilan
mengalami artikulasi yang lebih sistematis dan rasional. Al-Fārābī (w. 950 M)
menafsirkan keadilan sebagai keseimbangan dalam tatanan jiwa dan negara. Dalam Ara’
Ahl al-Madīnah al-Fāḍilah, ia menggambarkan masyarakat ideal sebagai
cerminan tatanan kosmos yang teratur, di mana setiap unsur menempati posisinya
secara proporsional.⁷ Ibn Sīnā (w. 1037 M) mengembangkan gagasan ini dalam
kerangka metafisika Aristotelian, dengan menegaskan bahwa keadilan merupakan
hasil keteraturan wujud dan harmoni antara akal, jiwa, dan materi.⁸
Al-Ghazālī (w. 1111 M) memperdalam dimensi etis dan
spiritual keadilan. Dalam Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, ia menegaskan bahwa
keadilan bukan sekadar perbuatan lahiriah, melainkan keadaan batin yang
menempatkan segala sesuatu pada tempatnya—baik dalam diri maupun masyarakat.⁹
Ibn Rushd (w. 1198 M), di sisi lain, berusaha menyatukan rasionalisme
Aristotelian dengan nilai-nilai Islam, menafsirkan keadilan sebagai tatanan
rasional yang berakar pada hukum alam dan kehendak Ilahi.¹⁰
Selain itu, dalam bidang sosiologi Islam, Ibn
Khaldūn (w. 1406 M) menempatkan keadilan sebagai syarat utama bagi keberlangsungan
negara dan peradaban. Dalam Al-Muqaddimah, ia menyatakan bahwa “kerusakan
keadilan adalah awal kehancuran masyarakat,” menegaskan hubungan erat
antara moralitas politik dan stabilitas sosial.¹¹ Dari periode klasik ini,
lahir sebuah jaringan pemikiran yang memadukan aspek teologis, filosofis, dan
sosial dalam satu sistem yang koheren, di mana keadilan menjadi benang merah
yang menghubungkan antara Tuhan, manusia, dan tatanan dunia.
Secara genealogis, teori keadilan Islam berkembang
dalam dialog yang dinamis dengan filsafat Yunani dan tradisi hukum Islam.
Pengaruh Aristoteles dalam Nicomachean Ethics mengenai keadilan
distributif dan korektif memberi warna pada pemikiran Al-Fārābī dan Ibn
Rushd.¹² Namun, dalam konteks Islam, gagasan ini dimurnikan oleh paradigma
tauhid, yang menegaskan bahwa keadilan sejati hanya dapat dipahami melalui
relasi dengan kehendak Ilahi, bukan semata melalui rasio manusia.¹³ Dengan
demikian, teori keadilan Islam tumbuh sebagai hasil dialektika antara teks
wahyu, nalar filosofis, dan pengalaman sosial, menghasilkan satu tradisi
intelektual yang unik dan berkelanjutan hingga masa modern.
Footnotes
[1]
Al-Qur’an, ar-Raḥmān [55] ayat 7–9.
[2]
Toshihiko Izutsu, Ethico-Religious Concepts in
the Qur’an (Montreal: McGill University Press, 2002), 228.
[3]
W. Montgomery Watt, Muhammad at Medina
(Oxford: Clarendon Press, 1956), 147.
[4]
Majid Khadduri, The Islamic Conception of
Justice (Baltimore: Johns Hopkins University Press, 1984), 42.
[5]
Richard M. Frank, Beings and Their Attributes:
The Teaching of the Basrian School of the Mu‘tazila in the Classical Period
(Albany: State University of New York Press, 1978), 101.
[6]
Harry A. Wolfson, The Philosophy of the Kalam
(Cambridge, MA: Harvard University Press, 1976), 214.
[7]
Al-Fārābī, Ara’ Ahl al-Madīnah al-Fāḍilah
(Beirut: Dār al-Mashriq, 1995), 95.
[8]
Ibn Sīnā, Al-Shifā’: Al-Ilāhiyyāt (Cairo:
Dār al-Ma‘ārif, 1960), 312.
[9]
Al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn (Beirut: Dār
al-Ma‘rifah, 2005), 129.
[10]
Ibn Rushd, Tahāfut al-Tahāfut (Beirut: Dār
al-Āfāq al-Jadīdah, 1993), 202.
[11]
Ibn Khaldūn, Al-Muqaddimah (Beirut: Dār
al-Fikr, 1988), 312.
[12]
Aristotle, Nicomachean Ethics, trans.
Terence Irwin (Indianapolis: Hackett Publishing, 1999), 113.
[13]
Seyyed Hossein Nasr, Ideals and Realities of
Islam (London: George Allen and Unwin, 1988), 74.
3.
Ontologi
Keadilan dalam Islam
Dalam filsafat Islam, ontologi keadilan berangkat
dari pemahaman bahwa al-‘adl merupakan salah satu sifat esensial Allah
dan menjadi asas keteraturan eksistensi. Al-Qur’an menggambarkan keadilan
sebagai bagian dari sunnatullah yang mengatur seluruh ciptaan. Firman Allah, “Allah
bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Dia, (demikian pula) para malaikat dan
orang-orang berilmu, berdiri tegak atas keadilan” (Q.S. Āli ‘Imrān [3] ayat
18), menunjukkan bahwa keadilan bukan sekadar norma sosial, melainkan struktur
ontologis yang melekat pada hakikat wujud itu sendiri.¹ Keadilan dalam konteks
ini bukan hanya sebuah tindakan etis, tetapi juga manifestasi dari keseimbangan
dan harmoni yang menjadi sifat dasar realitas.²
Bagi para filsuf Islam, wujud (wujūd) itu
sendiri adalah tatanan yang adil karena bersumber dari Tuhan Yang Maha Adil.
Al-Fārābī menafsirkan keadilan sebagai keteraturan ontologis (niẓām al-wujūd)
di mana setiap entitas menempati kedudukannya sesuai dengan hakikat dan
potensinya.³ Dengan demikian, keadilan berarti “menempatkan sesuatu pada
tempatnya” (waḍ‘ al-shay’ fī mawḍi‘ihi), baik dalam tataran kosmik
maupun manusiawi. Ibn Sīnā memperluas pemikiran ini dengan mengaitkan keadilan
dengan struktur hierarkis realitas. Dalam pandangan emanasi (ṣudūr),
segala sesuatu memancar dari Wujud Pertama secara berjenjang dan proporsional,
menunjukkan bahwa keadilan Ilahi adalah keseimbangan dalam keberadaan.⁴
Konsep ini berakar pada prinsip tauhid, di mana
seluruh realitas merupakan kesatuan yang teratur dan bermakna. Dalam kerangka
ini, keadilan bukanlah hasil kontrak sosial atau konstruksi rasional manusia
semata, melainkan refleksi dari kesempurnaan Ilahi.⁵ Karena itu, ketidakadilan
dalam pandangan ontologis Islam bukan hanya kesalahan moral, tetapi juga bentuk
penyimpangan dari keteraturan wujud. Ibn Rushd menegaskan bahwa “ketidakadilan
muncul ketika tatanan alamiah terganggu,” sehingga keadilan identik dengan
keteraturan yang rasional dan kosmis.⁶
Di sisi lain, ontologi keadilan juga berkaitan
dengan hakikat manusia. Dalam antropologi Islam, manusia adalah makhluk
rasional dan moral yang diberi amanah untuk merealisasikan keadilan di bumi (isti‘mār
al-arḍ).⁷ Al-Ghazālī menegaskan bahwa keseimbangan antara potensi akal,
nafsu, dan hati merupakan bentuk keadilan internal dalam diri manusia.⁸ Bila
salah satu unsur ini mendominasi, maka akan terjadi ketimpangan moral dan
spiritual yang berujung pada kezaliman. Dengan demikian, keadilan dalam diri
manusia mencerminkan keadilan kosmik, karena manusia adalah mikrokosmos dari
keteraturan makro.⁹
Sementara itu, dalam kerangka metafisika sufi,
keadilan dipahami sebagai tajallī (manifestasi) dari sifat Ilahi dalam
alam wujud. Ibn ‘Arabī menyatakan bahwa setiap makhluk memanifestasikan
nama-nama Tuhan sesuai kadar penerimaannya (qābiliyyah), dan keadilan
Ilahi terletak pada ketepatan proporsional manifestasi itu sendiri.¹⁰ Dalam
pandangan ini, keadilan tidak dapat dilepaskan dari cinta Ilahi (maḥabbah),
sebab cinta mendorong keteraturan dan keserasian seluruh eksistensi.¹¹
Dari berbagai pandangan tersebut, dapat disimpulkan
bahwa ontologi keadilan dalam Islam meliputi tiga lapisan utama:
1)
Keadilan Ilahi, yaitu
keteraturan metafisis dalam wujud yang bersumber dari sifat al-‘Adl
Tuhan;
2)
Keadilan Kosmik, yaitu
harmoni dan keseimbangan seluruh ciptaan di bawah hukum Ilahi;
3)
Keadilan Insani, yaitu
refleksi moral dan spiritual dari keteraturan Ilahi dalam diri manusia.
Dengan memahami keadilan sebagai struktur ontologis,
filsafat Islam menempatkan keadilan bukan hanya sebagai norma sosial, tetapi
sebagai prinsip eksistensial yang menjiwai seluruh kehidupan.¹² Pandangan ini
menjadikan keadilan sebagai jembatan antara teologi dan metafisika, serta dasar
bagi seluruh bangunan etika dan hukum Islam yang berorientasi pada harmoni
universal.
Footnotes
[1]
Al-Qur’an, Āli ‘Imrān [3] ayat 18.
[2]
Seyyed Hossein Nasr, The Heart of Islam:
Enduring Values for Humanity (New York: HarperOne, 2002), 121.
[3]
Al-Fārābī, Ara’ Ahl al-Madīnah al-Fāḍilah
(Beirut: Dār al-Mashriq, 1995), 94.
[4]
Ibn Sīnā, Al-Shifā’: Al-Ilāhiyyāt (Cairo:
Dār al-Ma‘ārif, 1960), 278.
[5]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity:
Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago
Press, 1982), 34.
[6]
Ibn Rushd, Tahāfut al-Tahāfut (Beirut: Dār
al-Āfāq al-Jadīdah, 1993), 207.
[7]
Al-Qur’an, Hūd [11] ayat 61.
[8]
Al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn (Beirut: Dār
al-Ma‘rifah, 2005), 145.
[9]
Oliver Leaman, An Introduction to Classical
Islamic Philosophy (Cambridge: Cambridge University Press, 1999), 98.
[10]
Ibn ‘Arabī, Fuṣūṣ al-Ḥikam (Beirut: Dār
al-Kitāb al-‘Arabī, 1980), 77.
[11]
William Chittick, The Sufi Path of Knowledge:
Ibn al-‘Arabī’s Metaphysics of Imagination (Albany: State University of New
York Press, 1989), 219.
[12]
Osman Bakar, Classification of Knowledge in
Islam (Kuala Lumpur: Islamic Book Trust, 1998), 133.
4.
Epistemologi
Keadilan dalam Islam
Epistemologi keadilan dalam Islam berakar pada
pandangan bahwa pengetahuan tentang keadilan tidak bersumber dari rasio manusia
semata, melainkan juga dari wahyu Ilahi yang menjadi sumber tertinggi
kebenaran. Dalam kerangka Islam, keadilan (al-‘adl) dipahami sebagai
pengetahuan yang memiliki dua dimensi epistemik: ilahiah (wahyu) dan insaniah
(akal).¹ Keduanya saling melengkapi dalam membimbing manusia untuk memahami dan
menegakkan keadilan di dunia. Wahyu memberikan arah normatif dan absolut,
sedangkan akal berperan sebagai instrumen untuk menafsirkan,
mengkonseptualisasikan, serta menerapkan prinsip keadilan dalam kehidupan
sosial dan intelektual.²
Dalam Al-Qur’an, Allah menegaskan: “Dan Kami
turunkan bersama mereka Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat
menegakkan keadilan” (Q.S. al-Ḥadīd [57] ayat 25).³ Ayat ini menegaskan
bahwa pengetahuan tentang keadilan memiliki asal-usul transenden; ia diturunkan
kepada manusia sebagai amanah epistemologis yang harus dijaga dan diwujudkan.
Oleh karena itu, dalam epistemologi Islam, keadilan bukanlah hasil relativisme
sosial atau sekadar kesepakatan manusia (consensus), melainkan hasil
penyatuan antara kebenaran wahyu dan kebijaksanaan rasional.⁴
Para filsuf Islam klasik berupaya menjembatani
wahyu dan akal dalam memahami keadilan. Al-Fārābī menegaskan bahwa akal (‘aql)
adalah jalan bagi manusia untuk memahami nilai-nilai yang diwahyukan oleh
Tuhan, dan melalui akal yang tercerahkan (‘aql fa‘‘āl), manusia dapat
meniru kesempurnaan tatanan Ilahi.⁵ Ibn Sīnā menambahkan bahwa keadilan
diketahui melalui al-‘ilm al-ḥuḍūrī (pengetahuan langsung yang intuitif)
maupun al-‘ilm al-ḥuṣūlī (pengetahuan konseptual).⁶ Dalam konteks ini,
epistemologi keadilan bersifat hierarkis: pengetahuan wahyu berada pada tingkat
tertinggi, sedangkan pengetahuan rasional berfungsi sebagai sarana untuk
mengaktualisasikannya dalam ruang sosial dan politik.⁷
Dalam bidang teologi, kaum Mu‘tazilah menempatkan
rasio sebagai dasar penilaian moral terhadap keadilan Tuhan. Menurut mereka,
manusia dapat mengetahui kebaikan dan keburukan secara rasional tanpa harus
menunggu wahyu, sebab akal manusia mampu mengenali prinsip-prinsip dasar
keadilan.⁸ Sebaliknya, aliran Asy‘ariyah berpendapat bahwa kebaikan dan
keadilan tidak bisa diketahui secara mandiri oleh akal; keduanya ditentukan
oleh kehendak Allah semata.⁹ Perdebatan ini melahirkan dua model epistemologi
keadilan: rasionalis dan teonomik. Dalam tradisi Islam yang lebih luas, kedua
model ini akhirnya dipadukan secara dinamis—bahwa akal adalah alat untuk
memahami wahyu, bukan menggantikannya.¹⁰
Selain rasionalitas, epistemologi keadilan juga
mencakup dimensi intuisi dan pengalaman spiritual. Dalam filsafat iluminasi (ḥikmah
isyrāqiyyah), Suhrawardī menegaskan bahwa keadilan sejati hanya dapat
dipahami melalui pencerahan batin (ishrāq) yang menghubungkan manusia
dengan sumber cahaya Ilahi.¹¹ Hal serupa ditemukan dalam tasawuf Ibn ‘Arabī, di
mana keadilan dipahami bukan hanya sebagai hukum rasional, tetapi juga sebagai
kesadaran mistik tentang keseimbangan seluruh wujud (tawāzun al-wujūd).¹²
Dengan demikian, epistemologi keadilan dalam Islam mencakup akal, wahyu, dan
intuisi spiritual sebagai tiga poros yang saling menguatkan.
Dalam konteks hermeneutik kontemporer, pengetahuan
tentang keadilan juga berkembang melalui tafsir sosial atas teks wahyu. Fazlur
Rahman mengusulkan pendekatan double movement, yakni gerakan dari
konteks historis Al-Qur’an menuju prinsip universal, kemudian kembali lagi ke
konteks sosial modern.¹³ Melalui metode ini, keadilan dipahami secara dinamis
dan aplikatif tanpa kehilangan akar transendennya. Dengan demikian,
epistemologi keadilan Islam bersifat terbuka, kontekstual, dan transformatif—ia
tidak berhenti pada dogma, tetapi terus berinteraksi dengan realitas dan
tantangan zaman.¹⁴
Dengan seluruh kerangka ini, epistemologi keadilan
Islam dapat dipandang sebagai sistem pengetahuan yang integral, yang
menggabungkan wahyu sebagai sumber kebenaran absolut, akal sebagai alat
interpretasi, dan pengalaman spiritual sebagai jalan penyaksian.¹⁵ Ketiganya
menghasilkan sintesis epistemologis yang menjadikan keadilan tidak hanya
sebagai ide moral, tetapi juga sebagai jalan menuju kebenaran eksistensial dan
sosial yang paripurna.
Footnotes
[1]
Osman Bakar, Classification of Knowledge in
Islam (Kuala Lumpur: Islamic Book Trust, 1998), 121.
[2]
Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred
(Albany: State University of New York Press, 1989), 76.
[3]
Al-Qur’an, al-Ḥadīd [57] ayat 25.
[4]
M. Kamali, Principles of Islamic Jurisprudence
(Cambridge: Islamic Texts Society, 1991), 25.
[5]
Al-Fārābī, Ara’ Ahl al-Madīnah al-Fāḍilah
(Beirut: Dār al-Mashriq, 1995), 115.
[6]
Ibn Sīnā, Al-Najāt (Cairo: Dār al-Ma‘ārif,
1938), 212.
[7]
Majid Fakhry, A History of Islamic Philosophy
(New York: Columbia University Press, 2004), 112.
[8]
Richard M. Frank, Beings and Their Attributes:
The Teaching of the Basrian School of the Mu‘tazila in the Classical Period
(Albany: State University of New York Press, 1978), 88.
[9]
Harry A. Wolfson, The Philosophy of the Kalam
(Cambridge, MA: Harvard University Press, 1976), 227.
[10]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity:
Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago
Press, 1982), 43.
[11]
Shihab al-Din al-Suhrawardī, Ḥikmat al-Isyrāq
(Teheran: Institute of Islamic Studies, 1970), 96.
[12]
Ibn ‘Arabī, Fuṣūṣ al-Ḥikam (Beirut: Dār
al-Kitāb al-‘Arabī, 1980), 85.
[13]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity:
Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago
Press, 1982), 6–7.
[14]
Nasr Abu Zayd, Rethinking the Qur’an: Towards a
Humanistic Hermeneutics (Amsterdam: Amsterdam University Press, 2004), 52.
[15]
M. Naquib al-Attas, Prolegomena to the
Metaphysics of Islam (Kuala Lumpur: ISTAC, 1995), 145.
5.
Aksiologi
dan Etika Keadilan dalam Islam
Dalam kerangka filsafat Islam, aksiologi keadilan
membahas nilai dan tujuan dari prinsip al-‘adl dalam kehidupan manusia
dan masyarakat. Keadilan tidak sekadar konsep hukum, melainkan nilai moral dan
spiritual yang menjadi fondasi dari seluruh tindakan etis manusia.¹ Al-Qur’an
mengaitkan keadilan dengan kebajikan dan ketakwaan: “Berlaku adillah, karena
adil itu lebih dekat kepada takwa” (Q.S. al-Mā’idah [5] ayat 8).² Ayat ini
memperlihatkan bahwa keadilan memiliki dimensi aksiologis yang mendalam—ia
bukan sekadar alat untuk menegakkan hukum, tetapi juga jalan menuju
kesempurnaan moral dan spiritual.
Keadilan, dalam pandangan etika Islam, berfungsi sebagai
prinsip keseimbangan yang menjaga harmoni antara hak dan kewajiban, antara
individu dan masyarakat, serta antara manusia dan Tuhan.³ Al-Ghazālī menyebut
keadilan sebagai “ibu dari segala kebajikan” (umm al-faḍā’il),
karena ia melahirkan nilai-nilai moral lain seperti kejujuran, amanah, dan
kasih sayang.⁴ Etika keadilan menuntut agar manusia menempatkan segala sesuatu
secara proporsional (tawāzun), baik dalam tindakan, ucapan, maupun dalam
penggunaan kekuasaan. Dalam hal ini, keadilan bersifat integratif—menghubungkan
dimensi moral, sosial, dan spiritual menjadi satu kesatuan nilai.⁵
Dalam tradisi filsafat Islam klasik, Miskawayh
dalam Tahdhīb al-Akhlāq menjelaskan bahwa keadilan adalah keseimbangan
antara tiga daya jiwa: rasional (al-quwwah al-‘aqliyyah), marah (al-quwwah
al-ghaḍabiyyah), dan nafsu (al-quwwah al-shahwiyyah).⁶ Ketika
ketiganya berfungsi secara seimbang, lahirlah keadilan moral dalam diri
manusia. Keadilan internal ini kemudian menjadi dasar bagi keadilan eksternal
dalam masyarakat, sebab perilaku etis individu adalah cerminan dari keteraturan
moral sosial.⁷ Al-Fārābī memperluas gagasan ini dalam konteks politik,
menyatakan bahwa keadilan adalah asas tertinggi dalam madīnah al-fāḍilah
(kota utama), tempat manusia hidup dalam tatanan yang diatur oleh kebajikan dan
kebijaksanaan.⁸
Aksiologi keadilan dalam Islam juga berkaitan
dengan tujuan hukum syariat (maqāṣid al-syarī‘ah). Para ulama seperti
al-Shāṭibī menegaskan bahwa seluruh hukum Islam bertujuan untuk menjaga lima
prinsip dasar: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.⁹ Semua tujuan ini
berpuncak pada satu nilai utama—keadilan. Dalam perspektif ini, keadilan adalah
nilai instrumental sekaligus final: ia menjadi alat untuk menjaga kemaslahatan
sekaligus menjadi tujuan tertinggi dari tatanan sosial.¹⁰
Etika keadilan juga menuntut tanggung jawab sosial.
Dalam Islam, keadilan tidak berhenti pada level individu, tetapi harus
diwujudkan dalam struktur sosial yang melindungi hak-hak yang lemah dan menolak
penindasan.¹¹ Ibn Khaldūn menyebut keadilan sebagai mi‘yār al-‘umrān
(tolok ukur peradaban), sebab suatu masyarakat akan hancur ketika keadilan
dilanggar oleh kekuasaan yang korup.¹² Oleh karena itu, tanggung jawab etis
seorang pemimpin adalah menegakkan keadilan sebagai amanah Ilahi, bukan sekadar
kebijakan politik.¹³
Selain dimensi sosial, Islam juga memandang
keadilan sebagai bagian dari etika ekologis. Keadilan tidak hanya berlaku
antara manusia, tetapi juga antara manusia dan alam.¹⁴ Dalam kosmologi Islam,
seluruh ciptaan memiliki haknya masing-masing (ḥaqq al-khalq), dan
ketidakadilan terhadap alam merupakan bentuk pelanggaran terhadap keseimbangan
kosmik yang ditetapkan Tuhan.¹⁵ Dengan demikian, keadilan ekologis merupakan
ekspresi konkret dari prinsip mīzān (keseimbangan) yang menjadi dasar
seluruh sistem nilai dalam Islam.
Aksiologi keadilan dalam Islam akhirnya bermuara
pada prinsip kemanusiaan universal. Keadilan adalah jalan menuju kemuliaan
manusia (karāmah insāniyyah), sebagaimana ditegaskan oleh Al-Qur’an
bahwa seluruh manusia diciptakan setara di hadapan Tuhan (Q.S. al-Ḥujurāt [49]
ayat 13).¹⁶ Dalam hal ini, keadilan tidak hanya bernilai religius, tetapi juga
humanistik dan universal.¹⁷ Ia menuntut kesadaran moral yang berakar pada nilai
Ilahi namun bersifat terbuka terhadap dialog etis lintas peradaban.¹⁸
Dengan demikian, aksiologi dan etika keadilan dalam
Islam tidak terhenti pada norma-norma hukum, tetapi melampaui hingga ke ranah
moral, spiritual, sosial, dan ekologis.¹⁹ Ia menegaskan bahwa keadilan adalah
nilai total yang membentuk peradaban dan menjadi jembatan antara dimensi Ilahi
dan kemanusiaan.²⁰
Footnotes
[1]
Seyyed Hossein Nasr, The Heart of Islam:
Enduring Values for Humanity (New York: HarperOne, 2002), 118.
[2]
Al-Qur’an, al-Mā’idah [5] ayat 8.
[3]
Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an
(Chicago: University of Chicago Press, 1980), 37.
[4]
Al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn (Beirut: Dār
al-Ma‘rifah, 2005), 134.
[5]
Toshihiko Izutsu, Ethico-Religious Concepts in
the Qur’an (Montreal: McGill University Press, 2002), 239.
[6]
Ibn Miskawayh, Tahdhīb al-Akhlāq (Cairo: Dār
al-Ma‘ārif, 1966), 56.
[7]
Oliver Leaman, An Introduction to Classical
Islamic Philosophy (Cambridge: Cambridge University Press, 1999), 142.
[8]
Al-Fārābī, Ara’ Ahl al-Madīnah al-Fāḍilah
(Beirut: Dār al-Mashriq, 1995), 103.
[9]
Al-Shāṭibī, Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Syarī‘ah
(Cairo: Dār al-Ma‘ārif, 1996), 215.
[10]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of
Islamic Law: A Systems Approach (London: IIIT, 2008), 62.
[11]
M. Kamali, Freedom, Equality and Justice in
Islam (Cambridge: Islamic Texts Society, 2002), 75.
[12]
Ibn Khaldūn, Al-Muqaddimah (Beirut: Dār
al-Fikr, 1988), 317.
[13]
Majid Khadduri, The Islamic Conception of
Justice (Baltimore: Johns Hopkins University Press, 1984), 83.
[14]
Seyyed Hossein Nasr, Man and Nature: The
Spiritual Crisis of Modern Man (London: George Allen & Unwin, 1968),
89.
[15]
Ziauddin Sardar, Islam, Postmodernism and Other
Futures: A Ziauddin Sardar Reader (London: Pluto Press, 2003), 156.
[16]
Al-Qur’an, al-Ḥujurāt [49] ayat 13.
[17]
Abdulaziz Sachedina, The Islamic Roots of
Democratic Pluralism (New York: Oxford University Press, 2001), 44.
[18]
Tariq Ramadan, Radical Reform: Islamic Ethics
and Liberation (New York: Oxford University Press, 2009), 92.
[19]
Osman Bakar, Classification of Knowledge in
Islam (Kuala Lumpur: Islamic Book Trust, 1998), 136.
[20]
Seyyed Hossein Nasr, Islamic Life and Thought
(Albany: State University of New York Press, 1981), 151.
6.
Dimensi
Teologis dan Kalamiyah Keadilan dalam Islam
Dimensi teologis keadilan dalam Islam berakar pada
pemahaman bahwa al-‘adl adalah salah satu sifat esensial Allah yang
menunjukkan kesempurnaan tindakan dan kebijaksanaan-Nya. Dalam Al-Qur’an, Allah
disebut sebagai “lā yaẓlimu rabbuka aḥadā” (Tuhanmu tidak menzalimi
siapa pun) (Q.S. al-Kahf [18] ayat 49).¹ Pernyataan ini menegaskan bahwa
keadilan bukan hanya perintah moral bagi manusia, tetapi juga sifat ontologis
yang melekat pada Dzat Ilahi. Dengan demikian, setiap manifestasi hukum dan
tatanan dalam ciptaan mencerminkan keadilan Tuhan sebagai asas keteraturan dan
kebajikan.²
Dalam tradisi ilmu kalam, pembahasan tentang
keadilan (‘adl) menjadi salah satu tema sentral yang membedakan berbagai
aliran teologis Islam. Kaum Mu‘tazilah, misalnya, menjadikan keadilan sebagai
salah satu dari lima prinsip utama (al-uṣūl al-khamsah), bersama dengan
tauhid, janji dan ancaman, posisi di antara dua posisi, dan amar makruf nahi
mungkar.³ Menurut mereka, Allah tidak mungkin berbuat zalim karena kezaliman
bertentangan dengan hikmah dan kebijaksanaan Ilahi.⁴ Manusia, dalam pandangan
ini, memiliki kehendak bebas (ikhtiyār) dan karenanya bertanggung jawab
penuh atas amal perbuatannya.⁵ Mu‘tazilah menekankan rasionalitas moral: akal
manusia mampu mengenali kebaikan dan keburukan tanpa harus menunggu petunjuk
wahyu.⁶
Sebaliknya, Asy‘ariyah menolak pandangan
bahwa manusia memiliki kebebasan mutlak. Mereka menegaskan konsep kasb
(perolehan), di mana segala perbuatan diciptakan oleh Allah, sementara manusia
hanya “memperoleh”nya melalui kehendak yang bergantung pada kekuasaan
Ilahi.⁷ Dalam kerangka ini, keadilan Tuhan tidak diukur oleh standar
rasionalitas manusia, melainkan oleh kehendak dan kebijaksanaan-Nya yang
mutlak.⁸ Bagi Asy‘ariyah, apa pun yang dilakukan Tuhan adalah adil karena berasal
dari Dzat yang Mahabenar.⁹ Perdebatan antara Mu‘tazilah dan Asy‘ariyah ini
mencerminkan ketegangan klasik antara rasionalisme moral dan voluntarisme
teologis dalam Islam.¹⁰
Aliran Māturīdiyah, yang berkembang di
Transoxiana, mencoba mengambil posisi moderat di antara dua kutub tersebut.
Mereka mengakui bahwa akal manusia dapat memahami prinsip-prinsip keadilan
secara umum, tetapi penentuan nilai moral akhir tetap ditetapkan oleh wahyu.¹¹
Dalam pandangan Māturīdī, keadilan Tuhan tidak bertentangan dengan kebebasan
manusia, karena Allah menciptakan manusia dengan kemampuan memilih sebagai
bagian dari keadilan-Nya.¹²
Dalam dimensi teodise (pembelaan terhadap keadilan
Tuhan), para teolog Islam berusaha menjawab pertanyaan tentang keberadaan
kejahatan dan penderitaan di dunia. Al-Ghazālī dalam Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn
dan Tahāfut al-Falāsifah menegaskan bahwa segala peristiwa yang tampak
sebagai “kejahatan” pada hakikatnya merupakan bagian dari tatanan Ilahi
yang lebih luas, di mana kebaikan dan keburukan saling melengkapi untuk
mewujudkan hikmah tertinggi.¹³ Ibn Taymiyyah kemudian mengembangkan gagasan
bahwa tidak ada kezaliman dalam ciptaan, sebab segala sesuatu yang terjadi
mengandung tujuan Ilahi yang adil, meski tidak selalu dapat dipahami oleh akal
manusia.¹⁴
Dalam filsafat kalam kontemporer, persoalan
keadilan Ilahi dikaitkan dengan tanggung jawab etis manusia dalam sejarah.
Muhammad Iqbal, misalnya, menafsirkan keadilan Tuhan sebagai panggilan untuk
mengaktualisasikan kehendak Ilahi melalui tindakan moral yang kreatif.¹⁵ Dengan
demikian, keadilan bukan hanya sifat transenden, melainkan energi dinamis yang
menggerakkan manusia untuk menegakkan tatanan moral di bumi.
Dari seluruh perdebatan teologis ini, tampak bahwa
dimensi kalamiyah keadilan Islam bertumpu pada tiga poros utama:
1)
Keadilan sebagai sifat Ilahi, yang menunjukkan kesempurnaan hikmah dan kebijaksanaan Tuhan;
2)
Keadilan sebagai tanggung jawab manusia, yang menuntut penggunaan akal dan kehendak bebas
secara moral;
3)
Keadilan sebagai harmoni kosmik, yang menegaskan bahwa segala sesuatu dalam ciptaan memiliki tempat dan
fungsi dalam tatanan Ilahi.
Dengan demikian, dalam teologi Islam, keadilan
tidak hanya menjadi doktrin normatif, tetapi juga sistem metafisik yang
menyatukan Tuhan, manusia, dan alam semesta dalam satu keselarasan moral dan
ontologis.¹⁶
Footnotes
[1]
Al-Qur’an, al-Kahf [18] ayat 49.
[2]
Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred
(Albany: State University of New York Press, 1989), 74.
[3]
Richard M. Frank, Beings and Their Attributes:
The Teaching of the Basrian School of the Mu‘tazila in the Classical Period
(Albany: State University of New York Press, 1978), 88.
[4]
Majid Fakhry, Islamic Philosophy, Theology and
Mysticism (Oxford: Oneworld, 1997), 51.
[5]
Harry A. Wolfson, The Philosophy of the Kalam
(Cambridge, MA: Harvard University Press, 1976), 219.
[6]
W. Montgomery Watt, Islamic Philosophy and
Theology (Edinburgh: Edinburgh University Press, 1985), 69.
[7]
Al-Asy‘arī, Maqālāt al-Islāmiyyīn (Cairo:
Maktabah al-Nahḍah al-Miṣriyyah, 1950), 312.
[8]
Al-Bāqillānī, Kitāb al-Tamhīd (Beirut: Dār
al-Ma‘ārif, 1957), 203.
[9]
Al-Juwaynī, Al-Irsyād ilā Qawāṭi‘ al-Adillah fī
Uṣūl al-I‘tiqād (Cairo: al-Maktabah al-Kubrā, 1950), 117.
[10]
Oliver Leaman, An Introduction to Classical
Islamic Philosophy (Cambridge: Cambridge University Press, 1999), 122.
[11]
Abu Mansur al-Māturīdī, Kitāb al-Tawḥīd
(Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1970), 59.
[12]
Osman Bakar, Classification of Knowledge in
Islam (Kuala Lumpur: Islamic Book Trust, 1998), 148.
[13]
Al-Ghazālī, Tahāfut al-Falāsifah (Cairo: Dār
al-Ma‘ārif, 1966), 233.
[14]
Ibn Taymiyyah, Majmū‘ al-Fatāwā (Riyadh: Dār
al-‘Āṣimah, 1995), 8:459.
[15]
Muhammad Iqbal, The Reconstruction of Religious
Thought in Islam (Lahore: Ashraf Press, 1982), 67.
[16]
Seyyed Hossein Nasr, Islamic Life and Thought
(Albany: State University of New York Press, 1981), 142.
7.
Dimensi
Sosial dan Politik Keadilan dalam Islam
Keadilan dalam perspektif Islam tidak hanya
merupakan prinsip moral dan teologis, tetapi juga landasan bagi kehidupan
sosial dan politik. Islam memandang keadilan sebagai asas bagi tatanan
masyarakat yang beradab (al-mujtama‘ al-madani), tempat manusia hidup
dalam harmoni dan tanggung jawab bersama.¹ Al-Qur’an berulang kali menekankan
pentingnya menegakkan keadilan sosial: “Wahai orang-orang yang beriman,
jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap
dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu” (Q.S. an-Nisā’ [4] ayat
135).² Ayat ini menegaskan bahwa keadilan sosial dalam Islam melampaui
kepentingan individu, kelompok, maupun kekuasaan; ia berdiri di atas prinsip
objektivitas moral yang bersumber dari perintah Ilahi.³
Dalam sejarah peradaban Islam, keadilan sosial
menjadi prinsip utama pemerintahan yang ideal. Masa Khulafā’ al-Rāsyidīn
sering dipandang sebagai model kepemimpinan yang menegakkan keadilan
substantif. Khalifah ‘Umar ibn al-Khaṭṭāb dikenal dengan sistem administrasi
publik yang berpihak pada kesejahteraan rakyat, termasuk kebijakan pengawasan
terhadap pejabat negara dan distribusi zakat secara adil.⁴ Dalam konteks ini,
keadilan bukan hanya nilai etis, tetapi juga sistem kelembagaan yang menjamin
keseimbangan antara kekuasaan dan tanggung jawab.
Dalam filsafat politik Islam, keadilan
menempati posisi sentral. Al-Fārābī, dalam Ara’ Ahl al-Madīnah al-Fāḍilah,
menyatakan bahwa masyarakat utama adalah yang diatur oleh pemimpin bijak (al-ra’īs
al-fāḍil) yang menjadikan keadilan sebagai poros hukum dan moral.⁵ Bagi
Al-Fārābī, keadilan sosial adalah perwujudan dari keteraturan kosmik—sebuah
harmoni antara akal dan realitas sosial. Ibn Khaldūn kemudian memperluas
gagasan ini dengan menegaskan bahwa keadilan merupakan prasyarat kelangsungan
peradaban (‘umrān). Ia menyatakan, “Kezaliman mempercepat kehancuran
negara, karena ia merusak hubungan kepercayaan antara penguasa dan rakyat.”⁶
Dari sisi ekonomi, keadilan juga diwujudkan melalui
sistem distribusi kekayaan yang adil dan prinsip solidaritas sosial. Islam
menolak konsentrasi kekayaan di tangan segelintir orang sebagaimana ditegaskan
dalam Q.S. al-Ḥasyr [59] ayat 7, “Agar harta itu tidak hanya beredar di
antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”⁷ Konsep zakat, infak, dan
wakaf merupakan instrumen sosial untuk menjaga keseimbangan ekonomi dan
mengurangi ketimpangan sosial.⁸ Dalam konteks ini, keadilan sosial tidak
sekadar retorika moral, tetapi instrumen struktural untuk mewujudkan
kesejahteraan bersama (al-maṣlaḥah al-‘āmmah).⁹
Secara politik, keadilan menjadi asas legitimasi
kekuasaan. Para pemikir politik Islam, seperti Al-Māwardī dalam Al-Aḥkām
al-Sulṭāniyyah, menegaskan bahwa tujuan pemerintahan adalah menjaga agama
dan mengatur dunia dengan adil.¹⁰ Kekuasaan yang tidak berorientasi pada
keadilan dianggap tidak sah secara moral dan teologis.¹¹ Ibn Taymiyyah bahkan
menyatakan bahwa “Allah menegakkan negara yang adil walaupun kafir, dan
tidak menegakkan negara yang zalim walaupun Muslim,”¹² menunjukkan bahwa
keadilan merupakan nilai universal yang melampaui identitas keagamaan formal.
Dalam konteks modern, pemikiran keadilan
sosial-politik Islam mengalami revitalisasi. Pemikir kontemporer seperti
Muhammad Abduh dan Rashid Rida mengusulkan integrasi antara prinsip keadilan
Islam dengan gagasan konstitusionalisme dan demokrasi.¹³ Mereka menafsirkan syura
(musyawarah) sebagai bentuk partisipasi sosial-politik yang menjamin keadilan
dalam pengambilan keputusan publik.¹⁴ Sedangkan Ali Shariati dan Sayyid Qutb
menekankan dimensi revolusioner keadilan sebagai perlawanan terhadap penindasan
struktural.¹⁵ Bagi mereka, menegakkan keadilan sosial adalah bentuk ibadah dan
jihad moral.
Pemikiran ini juga diperkuat oleh para teoretikus
keadilan Islam modern seperti M. Kamali dan Jasser Auda, yang melihat bahwa
keadilan politik harus bersandar pada prinsip maqāṣid al-syarī‘ah
(tujuan hukum Islam), yakni menjaga martabat manusia dan menolak segala bentuk
eksploitasi.¹⁶ Dalam paradigma sistemik Auda, keadilan politik menuntut
keterbukaan, akuntabilitas, dan perlindungan hak-hak minoritas sebagai bagian
dari keseimbangan sosial.¹⁷
Dengan demikian, dimensi sosial dan politik
keadilan dalam Islam mencakup tiga pilar utama:
1)
Keadilan Sosial, yang
menegaskan keseimbangan hak dan kewajiban antara individu dan masyarakat;
2)
Keadilan Ekonomi, yang
mengatur distribusi kekayaan dan solidaritas sosial;
3)
Keadilan Politik, yang
menuntut pemerintahan berlandaskan moralitas, akuntabilitas, dan penghormatan
terhadap hak asasi manusia.
Ketiganya membentuk satu kesatuan etis yang
menjadikan keadilan sebagai fondasi peradaban Islam yang berorientasi pada
kemaslahatan, kebebasan, dan kemanusiaan.¹⁸
Footnotes
[1]
Seyyed Hossein Nasr, The Heart of Islam:
Enduring Values for Humanity (New York: HarperOne, 2002), 121.
[2]
Al-Qur’an, an-Nisā’ [4] ayat 135.
[3]
Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an
(Chicago: University of Chicago Press, 1980), 44.
[4]
Majid Khadduri, The Islamic Conception of
Justice (Baltimore: Johns Hopkins University Press, 1984), 39.
[5]
Al-Fārābī, Ara’ Ahl al-Madīnah al-Fāḍilah
(Beirut: Dār al-Mashriq, 1995), 92.
[6]
Ibn Khaldūn, Al-Muqaddimah (Beirut: Dār
al-Fikr, 1988), 312.
[7]
Al-Qur’an, al-Ḥasyr [59] ayat 7.
[8]
Monzer Kahf, The Islamic Economy: Analytical
Study of the Functioning of the Islamic Economic System (Plainfield, IN:
Muslim Students’ Association, 1978), 67.
[9]
M. Umer Chapra, Islam and the Economic Challenge
(Leicester: Islamic Foundation, 1992), 103.
[10]
Al-Māwardī, Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah (Cairo:
Dār al-Ḥadīth, 1994), 17.
[11]
Abdulaziz Sachedina, The Islamic Roots of
Democratic Pluralism (New York: Oxford University Press, 2001), 64.
[12]
Ibn Taymiyyah, Al-Siyāsah al-Syar‘iyyah
(Cairo: Dār al-Ḥadīth, 1998), 23.
[13]
Muhammad Abduh, Risālat al-Tawḥīd (Cairo:
al-Manār, 1903), 78.
[14]
Rashid Rida, Al-Khilāfah aw al-Imāmah al-‘Uẓmā
(Cairo: al-Manār, 1923), 54.
[15]
Ali Shariati, On the Sociology of Islam
(Berkeley: Mizan Press, 1979), 91; Sayyid Qutb, Social Justice in Islam
(New York: Islamic Publications International, 2000), 47.
[16]
M. Kamali, Freedom, Equality and Justice in
Islam (Cambridge: Islamic Texts Society, 2002), 83.
[17]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of
Islamic Law: A Systems Approach (London: IIIT, 2008), 99.
[18]
Seyyed Hossein Nasr, Islamic Life and Thought
(Albany: State University of New York Press, 1981), 148.
8.
Tokoh-Tokoh
Sentral dan Sumbangan Intelektual dalam Teori Keadilan Islam
Perkembangan teori
keadilan dalam Islam tidak dapat dilepaskan dari kontribusi para pemikir besar
yang mengartikulasikan gagasan keadilan dalam kerangka filsafat, teologi, dan
etika. Para tokoh ini tidak hanya menafsirkan keadilan secara normatif, tetapi
juga menstrukturkannya sebagai sistem rasional dan spiritual yang menyatukan
aspek Ilahi dan kemanusiaan. Melalui karya-karya mereka, konsep al-‘adl
menjadi fondasi intelektual bagi peradaban Islam yang berkeadaban dan
berorientasi pada kebajikan.
8.1. Al-Fārābī (872–950 M):
Keadilan sebagai Keteraturan Kosmik dan Politik
Al-Fārābī, dikenal
sebagai “Guru Kedua” (al-Mu‘allim al-Thānī), menempatkan
keadilan sebagai asas utama dalam filsafat politik Islam. Dalam karyanya Ara’ Ahl
al-Madīnah al-Fāḍilah, ia memandang keadilan sebagai bentuk
keteraturan (niẓām) antara bagian-bagian
masyarakat, sebagaimana harmoni kosmos diatur oleh hukum Ilahi.¹ Menurutnya,
masyarakat yang adil adalah masyarakat yang seluruh komponennya bekerja untuk
mencapai sa‘ādah
(kebahagiaan tertinggi), di bawah bimbingan seorang pemimpin yang berakal dan berbudi luhur.² Dalam sistem
etisnya, keadilan berarti menempatkan setiap individu dan fungsi sosial pada
posisi yang sesuai dengan potensinya, sehingga tidak ada dominasi yang
melanggar tatanan kosmik.³ Pemikiran ini menandai sintesis antara filsafat
politik Aristoteles dan etika Qur’ani dalam satu paradigma metafisis yang khas
Islam.⁴
8.2.
Ibn Sīnā (980–1037 M): Keadilan sebagai
Keseimbangan Ontologis dan Etis
Ibn Sīnā (Avicenna)
memperluas makna keadilan dengan memasukkannya ke dalam kerangka ontologi dan
psikologi moral. Dalam Al-Shifā’ dan Al-Najāt,
ia mendefinisikan keadilan sebagai keseimbangan antara tiga kekuatan jiwa: rasional,
irascible, dan appetitive.⁵ Bila keseimbangan ini tercapai, maka manusia
mencapai kebajikan tertinggi.⁶ Bagi Ibn Sīnā, keadilan tidak hanya berfungsi
sosial, tetapi juga spiritual, sebab ia mencerminkan keteraturan wujud Ilahi
yang mengalir ke dalam jiwa manusia.⁷ Pemikirannya
menggabungkan prinsip rasionalisme Yunani dengan spiritualitas Islam, sehingga
menjadikan keadilan sebagai jembatan antara akal dan wahyu.⁸
8.3.
Al-Ghazālī (1058–1111 M): Keadilan sebagai
Keseimbangan Moral dan Spiritual
Al-Ghazālī menghubungkan
keadilan dengan struktur etika Islam yang berbasis pada penyucian jiwa (tazkiyah
al-nafs). Dalam Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, ia menegaskan
bahwa keadilan adalah meletakkan sesuatu pada tempatnya,
baik dalam hubungan dengan diri sendiri, sesama manusia, maupun dengan Allah.⁹
Ia menolak pandangan legalistik semata, dan menekankan bahwa keadilan sejati
lahir dari keseimbangan batin antara
hawa nafsu, akal, dan hati.¹⁰ Dalam konteks sosial, keadilan menurut Al-Ghazālī
adalah upaya melindungi hak masyarakat dan menghindari penindasan, karena
kezaliman merupakan bentuk korupsi spiritual.¹¹ Gagasannya berperan besar dalam
mengintegrasikan filsafat, teologi, dan tasawuf dalam etika keadilan Islam.¹²
8.4.
Ibn Rushd (1126–1198 M): Keadilan sebagai
Rasionalitas Hukum dan Moralitas Universal
Ibn Rushd (Averroes)
menafsirkan keadilan sebagai manifestasi dari hukum alam yang rasional. Dalam Tahāfut
al-Tahāfut dan Bidayat al-Mujtahid, ia membangun
teori hukum yang menempatkan keadilan sebagai ukuran rasionalitas syariah.¹³
Bagi Ibn Rushd, hukum Islam memiliki dasar rasional yang bertujuan menegakkan
kemaslahatan umum, sehingga keadilan harus diuji melalui akal, bukan hanya
otoritas teks.¹⁴ Ia menolak dikotomi antara agama dan rasio, dan menegaskan
bahwa wahyu dan filsafat tidak bertentangan dalam menjelaskan kebenaran moral.¹⁵ Melalui pendekatan ini, Ibn Rushd
memperkenalkan paradigma rational ethics of justice yang
berpengaruh besar dalam tradisi hukum Islam maupun pemikiran etika Barat
skolastik.¹⁶
8.5.
Ibn Khaldūn (1332–1406 M): Keadilan sebagai
Pilar Peradaban dan Hukum Sosial
Ibn Khaldūn adalah
pemikir sosiolog dan sejarawan yang menempatkan keadilan sebagai poros dalam
teori peradaban (‘ilm al-‘umrān). Dalam Al-Muqaddimah,
ia menyatakan, “Keadilan adalah timbangan Allah di bumi; siapa yang
menegakkannya akan ditegakkan oleh-Nya.”¹⁷ Menurutnya, keadilan adalah
faktor utama yang menentukan keberlangsungan atau kehancuran suatu negara.¹⁸ Ia
menafsirkan keadilan secara empiris—sebagai mekanisme yang menjaga stabilitas
sosial, distribusi kekuasaan, dan kepercayaan antara rakyat dan penguasa.¹⁹
Dengan demikian, Ibn Khaldūn memperluas
teori keadilan Islam dari ranah moral dan hukum ke bidang sosiologi dan politik
historis, menjadikannya kerangka ilmiah pertama tentang dinamika sosial dalam
peradaban Islam.²⁰
Tokoh Kontemporer: Fazlur Rahman, Seyyed
Hossein Nasr, dan M. Kamali
Dalam konteks
modern, tokoh seperti Fazlur Rahman mengartikulasikan
keadilan Islam sebagai prinsip dinamis yang harus diterjemahkan melalui pendekatan
kontekstual terhadap wahyu.²¹ Ia mengembangkan metode double
movement yang menafsirkan nilai keadilan secara universal dan
aplikatif terhadap tantangan sosial modern.²² Seyyed Hossein Nasr menekankan
dimensi spiritual keadilan sebagai harmoni antara manusia, alam, dan Tuhan,
serta mengkritik reduksi moral modern yang memisahkan etika dari metafisika.²³
Sementara M. Kamali memandang keadilan sebagai inti dari maqāṣid
al-syarī‘ah dan menekankan perlunya sistem hukum Islam yang
melindungi hak asasi manusia dan pluralitas sosial.²⁴
Para tokoh di atas
membentuk jaringan pemikiran yang saling melengkapi: Al-Fārābī dan Ibn Sīnā
menegaskan dasar ontologis dan rasional dari keadilan; Al-Ghazālī dan Ibn Rushd
mengartikulasikan dimensi moral dan hukum; Ibn Khaldūn
menginstitusionalisasikan keadilan dalam sistem sosial; dan pemikir modern
memperluasnya ke wilayah global dan kemanusiaan universal.²⁵ Dengan demikian,
teori keadilan Islam tidak hanya berakar pada teks-teks normatif, tetapi juga
berkembang melalui refleksi filosofis dan praksis sosial lintas zaman.
Footnotes
[1]
Al-Fārābī, Ara’ Ahl al-Madīnah
al-Fāḍilah (Beirut: Dār al-Mashriq,
1995), 89.
[2]
Majid Fakhry, A History of Islamic
Philosophy (New York: Columbia
University Press, 2004), 87.
[3]
Oliver Leaman, An Introduction to
Classical Islamic Philosophy
(Cambridge: Cambridge University Press, 1999), 134.
[4]
Seyyed Hossein Nasr, Islamic
Philosophy from Its Origin to the Present: Philosophy in the Land of Prophecy (Albany: State University of New York Press, 2006),
123.
[5]
Ibn Sīnā, Al-Shifā’: Al-Nafs wa
al-Akhlāq (Cairo: Dār al-Ma‘ārif,
1960), 211.
[6]
Fazlur Rahman, The Philosophy of Mulla
Sadra (Albany: State University of
New York Press, 1975), 43.
[7]
Lenn E. Goodman, Avicenna (London: Routledge, 1992), 75.
[8]
Osman Bakar, Classification of
Knowledge in Islam (Kuala Lumpur:
Islamic Book Trust, 1998), 142.
[9]
Al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn (Beirut: Dār al-Ma‘rifah, 2005), 143.
[10]
Al-Ghazālī, Mīzān al-‘Amal (Cairo: Dār al-Ma‘ārif, 1964), 55.
[11]
Abdul Hadi al-Fadli, Introduction
to Islamic Theology and Law (Qum:
Islamic Thought Center, 2001), 102.
[12]
W. Montgomery Watt, The
Faith and Practice of al-Ghazali
(Oxford: Oneworld, 1953), 92.
[13]
Ibn Rushd, Bidayat al-Mujtahid wa
Nihayat al-Muqtasid (Cairo: Dār
al-Ḥadīth, 1994), 117.
[14]
Charles Butterworth, Averroes’
Three Commentaries on Aristotle’s Politics (Albany: State University of New York Press, 2001), 65.
[15]
Majid Fakhry, Ethical Theories in
Islam (Leiden: Brill, 1991), 94.
[16]
Seyyed Hossein Nasr, Islamic
Life and Thought (Albany: State
University of New York Press, 1981), 146.
[17]
Ibn Khaldūn, Al-Muqaddimah (Beirut: Dār al-Fikr, 1988), 317.
[18]
Rosenthal, Franz, Ibn Khaldun: The
Muqaddimah (Princeton: Princeton
University Press, 1967), 303.
[19]
Syed Farid Alatas, Applying Ibn Khaldun:
The Recovery of a Lost Tradition in Sociology (London: Routledge, 2014), 89.
[20]
Abdesselam Cheddadi, Ibn
Khaldun: A Mediterranean Thinker for the 21st Century (Leiden: Brill, 2018), 57.
[21]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity:
Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 28.
[22]
Ibid., 47.
[23]
Seyyed Hossein Nasr, Religion
and the Order of Nature (New York:
Oxford University Press, 1996), 97.
[24]
Mohammad Hashim Kamali, Freedom,
Equality and Justice in Islam
(Cambridge: Islamic Texts Society, 2002), 88.
[25]
Ziauddin Sardar, Reading the Qur’an: The
Contemporary Relevance of the Sacred Text of Islam (London: Hurst, 2011), 211.
9.
Kritik
dan Klarifikasi Filosofis terhadap Teori Keadilan dalam Islam
Keadilan dalam
Islam, meskipun memiliki fondasi teologis dan filosofis yang kuat, tetap
menghadapi berbagai tantangan konseptual dan interpretatif. Kritik dan
klarifikasi filosofis diperlukan agar teori keadilan Islam tidak berhenti
sebagai doktrin normatif, tetapi berkembang menjadi paradigma reflektif yang
mampu berdialog dengan filsafat moral dan politik modern. Kritik ini meliputi
tiga bidang utama: rasionalitas dan universalisme, relasi antara hukum dan etika, serta aktualisasi keadilan dalam
konteks modernitas.
9.1.
Kritik terhadap Rasionalitas dan Universalisme
Salah satu kritik
utama yang sering diarahkan kepada teori keadilan Islam adalah dugaan
partikularisme normatif, yaitu bahwa keadilan Islam hanya berlaku bagi
komunitas Muslim dan tidak bersifat universal.¹ Padahal, secara konseptual,
Al-Qur’an menegaskan bahwa keadilan adalah nilai yang melampaui batas keagamaan
dan kultural: “Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan
bukti-bukti yang nyata, dan Kami turunkan bersama mereka Kitab dan neraca
(keadilan), supaya manusia dapat menegakkan keadilan” (Q.S. al-Ḥadīd
[57] ayat 25).² Namun, dalam praktik teologis dan politik, sebagian
interpretasi keagamaan cenderung menjadikan keadilan sebagai alat legitimasi
identitas kelompok, bukan prinsip universal
kemanusiaan.³
Para filsuf Islam
kontemporer seperti Seyyed Hossein Nasr dan Fazlur
Rahman menolak klaim tersebut. Nasr menegaskan bahwa keadilan
dalam Islam bersifat kosmik dan universal karena berakar pada prinsip tauhid,
yang menyatukan seluruh eksistensi dalam harmoni Ilahi.⁴ Rahman, sebaliknya,
menawarkan pendekatan hermeneutik “gerak ganda” untuk menafsirkan nilai
keadilan sebagai prinsip yang harus
diterapkan secara kontekstual tanpa kehilangan makna universalnya.⁵ Kritik ini
menunjukkan bahwa keadilan Islam bukan sistem tertutup, tetapi paradigma
terbuka yang mengakui rasionalitas moral dan relevansi universal.⁶
9.2.
Klarifikasi tentang Relasi antara Hukum dan
Etika
Kritik lain
diarahkan terhadap kecenderungan legalistik dalam memahami keadilan Islam.
Dalam sebagian tradisi fikih, keadilan sering dipersempit pada tataran hukum
positif (ahkām
al-‘amaliyyah), sementara dimensi etika dan spiritualnya
terabaikan.⁷ Padahal, para pemikir klasik seperti Al-Ghazālī
dan Ibn
Miskawayh telah menegaskan bahwa keadilan sejati tidak dapat
dipisahkan dari kesucian jiwa (tazkiyah al-nafs) dan kebajikan
moral.⁸ Dalam Mīzān al-‘Amal, Al-Ghazālī
menyatakan bahwa hukum tanpa akhlak
akan melahirkan kezaliman yang dilegalkan.⁹
Klarifikasi
filosofis diperlukan untuk mengembalikan keseimbangan antara norma hukum dan
nilai moral. Dalam hal ini, Ibn Rushd memberikan kontribusi
penting dengan menekankan rasionalitas hukum sebagai ekspresi etika publik.¹⁰
Ia berpendapat bahwa hukum syariah harus dimaknai secara filosofis—yakni
sebagai sistem moral yang bertujuan mencapai kemaslahatan umum (maṣlaḥah
‘āmmah).¹¹ Pemikiran ini menegaskan bahwa keadilan dalam Islam bukan hanya kepatuhan terhadap aturan,
tetapi keselarasan antara hukum, kebijaksanaan, dan moralitas rasional.¹²
9.3.
Kritik terhadap Aktualisasi Keadilan dalam
Konteks Modernitas
Dalam konteks
kontemporer, teori keadilan Islam sering dikritik karena belum sepenuhnya
menjawab persoalan struktural modern seperti ketimpangan ekonomi, keadilan
gender, dan pluralisme politik.¹³ Pemikir reformis seperti Muhammad
Abduh dan Rashid Rida mencoba memperbarui
wacana keadilan dengan menafsirkan syura (musyawarah) dan ‘adl
sebagai prinsip dasar demokrasi dan hak asasi manusia.¹⁴ Namun, sebagian kalangan
tradisional menolak pembacaan ini
karena dianggap terlalu modernis dan berisiko merelatifkan syariat.¹⁵
Kritik
feminis Islam seperti yang dikemukakan oleh Amina
Wadud dan Asma Barlas menyoroti bahwa
sebagian tafsir keadilan masih bias gender, mengabaikan prinsip egalitarian
Al-Qur’an.¹⁶ Mereka menegaskan bahwa keadilan sejati dalam Islam mencakup
keadilan gender sebagai bagian dari moralitas Ilahi. Kritik ini bukan upaya
dekonstruksi, melainkan usaha untuk mengembalikan semangat keadilan Qur’ani
yang universal dan setara.¹⁷
Dalam bidang
ekonomi, M. Umer Chapra dan Monzer
Kahf mengkritik globalisasi kapitalistik yang menimbulkan
ketimpangan, dan menawarkan paradigma ekonomi Islam yang berkeadilan
berdasarkan distribusi kekayaan dan solidaritas sosial.¹⁸ Dengan demikian, keadilan Islam perlu
ditransformasikan dari doktrin etis menjadi praksis sosial yang responsif
terhadap konteks global.¹⁹
Sintesis dan Reorientasi Filosofis
Klarifikasi
filosofis terhadap teori keadilan Islam menuntut rekonstruksi epistemik dan
metodologis. Jasser Auda, melalui pendekatan
sistem maqāṣid
al-syarī‘ah, menegaskan bahwa keadilan harus dipahami secara
holistik, melibatkan aspek spiritual, sosial, ekologis, dan politik.²⁰ Dengan menggabungkan rasionalitas filosofis
dan nilai transendental, Auda mengusulkan paradigma keadilan yang dinamis dan
inklusif.²¹
Secara filosofis,
keadilan Islam dapat dipahami sebagai etos kesetimbangan (ethos of
balance)—yakni prinsip yang menghubungkan Tuhan, manusia, dan alam dalam
satu kesatuan nilai.²² Keadilan bukan hanya instrumen hukum, tetapi jalan
menuju kebenaran eksistensial dan keseimbangan kosmik. Dengan demikian, kritik
dan klarifikasi terhadap teori keadilan Islam justru memperkuat relevansinya,
menjadikannya paradigma moral yang terus berkembang, terbuka terhadap koreksi rasional, namun tetap berpijak pada
fondasi tauhid yang transenden.²³
Footnotes
[1]
Abdulaziz Sachedina, The
Islamic Roots of Democratic Pluralism
(New York: Oxford University Press, 2001), 52.
[2]
Al-Qur’an, al-Ḥadīd [57] ayat 25.
[3]
Tariq Ramadan, Radical Reform: Islamic
Ethics and Liberation (New York:
Oxford University Press, 2009), 87.
[4]
Seyyed Hossein Nasr, Religion
and the Order of Nature (New York:
Oxford University Press, 1996), 101.
[5]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity:
Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 6–7.
[6]
Osman Bakar, Classification of
Knowledge in Islam (Kuala Lumpur:
Islamic Book Trust, 1998), 149.
[7]
M. Kamali, Principles of Islamic
Jurisprudence (Cambridge: Islamic
Texts Society, 1991), 37.
[8]
Ibn Miskawayh, Tahdhīb al-Akhlāq (Cairo: Dār al-Ma‘ārif, 1966), 53.
[9]
Al-Ghazālī, Mīzān al-‘Amal (Cairo: Dār al-Ma‘ārif, 1964), 45.
[10]
Ibn Rushd, Bidayat al-Mujtahid wa
Nihayat al-Muqtasid (Cairo: Dār
al-Ḥadīth, 1994), 114.
[11]
Majid Khadduri, The Islamic Conception
of Justice (Baltimore: Johns Hopkins
University Press, 1984), 81.
[12]
Oliver Leaman, An Introduction to
Classical Islamic Philosophy
(Cambridge: Cambridge University Press, 1999), 132.
[13]
Ziauddin Sardar, Islam, Postmodernism
and Other Futures: A Ziauddin Sardar Reader (London: Pluto Press, 2003), 174.
[14]
Muhammad Abduh, Risālat al-Tawḥīd (Cairo: al-Manār, 1903), 88.
[15]
Wael Hallaq, The Impossible State:
Islam, Politics, and Modernity’s Moral Predicament (New York: Columbia University Press, 2013), 55.
[16]
Amina Wadud, Qur’an and Woman:
Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective (New York: Oxford University Press, 1999), 112.
[17]
Asma Barlas, “Believing Women” in
Islam: Unreading Patriarchal Interpretations of the Qur’an (Austin: University of Texas Press, 2002), 96.
[18]
M. Umer Chapra, Islam and the Economic
Challenge (Leicester: Islamic
Foundation, 1992), 119.
[19]
Monzer Kahf, The Islamic Economy:
Analytical Study of the Functioning of the Islamic Economic System (Plainfield, IN: Muslim Students’ Association, 1978),
81.
[20]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as
Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (London: IIIT, 2008), 95.
[21]
Ibid., 102.
[22]
Seyyed Hossein Nasr, The
Heart of Islam: Enduring Values for Humanity (New York: HarperOne, 2002), 122.
[23]
M. Naquib al-Attas, Prolegomena
to the Metaphysics of Islam (Kuala
Lumpur: ISTAC, 1995), 153.
10. Relevansi Kontemporer Teori Keadilan dalam Islam
Dalam konteks dunia
modern yang ditandai oleh globalisasi, ketimpangan ekonomi, krisis ekologi, dan
konflik ideologis, teori keadilan Islam memperoleh relevansi baru sebagai
paradigma etis dan spiritual yang mampu menyeimbangkan antara nilai transendental dan kebutuhan praktis
manusia.¹ Keadilan dalam Islam tidak hanya berkaitan dengan pembagian hak dan
kewajiban, tetapi juga dengan pemulihan keseimbangan moral dalam kehidupan
global yang semakin sekuler dan utilitarian.²
10.1.
Keadilan dan Hak Asasi Manusia
Salah satu tantangan
utama modernitas adalah universalitas hak asasi manusia (human
rights) yang sering dipahami dalam kerangka sekuler Barat. Dalam
hal ini, keadilan Islam menawarkan pendekatan yang berbeda namun kompatibel: ia
mendasarkan hak-hak
manusia pada konsep karāmah insāniyyah (martabat
kemanusiaan) yang berasal dari prinsip tauhid.³ Al-Qur’an menegaskan, “Sungguh
Kami telah memuliakan anak-anak Adam” (Q.S. al-Isrā’ [17] ayat 70),
yang menunjukkan bahwa martabat manusia adalah dasar moral bagi keadilan
universal.⁴
Pemikir seperti Abdulaziz
Sachedina dan Mohammad Hashim Kamali
menegaskan bahwa Islam mendukung nilai-nilai hak asasi manusia asalkan dipahami
dalam kerangka moralitas Ilahi.⁵ Dalam pandangan mereka, keadilan Islam
bersifat normatif dan fungsional: ia menjamin kebebasan beragama, kesetaraan sosial, dan tanggung jawab moral,
bukan sekadar hak legal tanpa basis etis.⁶ Dengan demikian, konsep keadilan
Islam berpotensi menjembatani dialog antara etika keagamaan dan hukum
internasional modern.
10.2.
Keadilan Sosial dan Ekonomi di Era Globalisasi
Globalisasi ekonomi
yang berorientasi pada pasar bebas sering kali menimbulkan kesenjangan sosial
dan marginalisasi.⁷ Islam menawarkan etika ekonomi yang menekankan keseimbangan
antara kepemilikan individu dan tanggung jawab sosial. Prinsip zakat, infak,
dan wakaf tidak hanya bersifat ritual, tetapi juga merupakan mekanisme redistribusi kekayaan yang menjamin keadilan
ekonomi.⁸
M. Umer
Chapra menegaskan bahwa keadilan ekonomi Islam berakar pada
tiga prinsip: kebebasan ekonomi yang terkendali oleh moralitas, tanggung jawab
sosial terhadap yang lemah, dan pelarangan eksploitasi.⁹ Hal ini kontras dengan
paradigma kapitalistik yang menempatkan keuntungan sebagai tujuan akhir.¹⁰ Dalam konteks ini, teori keadilan Islam
berfungsi sebagai kritik etis terhadap ketimpangan global dan sebagai dasar
bagi ekonomi yang lebih berkeadaban dan berkeutuhan moral.¹¹
10.3.
Keadilan Gender dan Kesetaraan Sosial
Keadilan Islam juga
memiliki relevansi signifikan dalam memperjuangkan kesetaraan gender.
Interpretasi baru terhadap teks-teks klasik Al-Qur’an dan hadis menunjukkan
bahwa Islam menolak segala bentuk diskriminasi berbasis gender.¹² Amina
Wadud dan Asma Barlas menekankan bahwa
keadilan dalam Al-Qur’an bersifat egalitarian dan menuntut kesetaraan moral
serta tanggung jawab yang setara
antara laki-laki dan perempuan.¹³
Reinterpretasi ini
bukanlah modernisasi ajaran Islam, melainkan pemulihan semangat asli keadilan
Qur’ani yang sering tertutupi oleh tafsir patriarkal dalam sejarah.¹⁴ Dengan
demikian, keadilan gender dalam Islam menjadi bagian integral dari visi etika kemanusiaan yang menempatkan seluruh manusia
sebagai subjek moral, bukan objek kekuasaan sosial.¹⁵
10.4.
Keadilan Ekologis dan Krisis Lingkungan Global
Salah satu aspek
paling penting dari relevansi kontemporer teori keadilan Islam adalah
kontribusinya terhadap etika ekologi. Dunia modern menghadapi krisis lingkungan
akibat eksploitasi berlebihan dan kehilangan keseimbangan antara manusia dan
alam.¹⁶ Islam, melalui prinsip mīzān (keseimbangan) dan khilāfah
(perwalian manusia atas
bumi), menegaskan bahwa keadilan harus meliputi relasi ekologis.¹⁷
Seyyed
Hossein Nasr menyebut krisis ekologi sebagai “krisis
spiritual manusia modern,” karena manusia telah memutuskan hubungan sakral
dengan alam.¹⁸ Dalam pandangan Islam, menegakkan keadilan berarti menjaga
keseimbangan ekologis dan menolak tindakan destruktif yang mengganggu harmoni
ciptaan.¹⁹ Oleh karena itu, keadilan ekologis bukan hanya isu lingkungan,
tetapi juga kewajiban moral dan teologis.²⁰
10.5.
Keadilan Politik dan Pluralisme Global
Dalam era pluralisme
politik dan budaya, keadilan Islam memiliki peran penting dalam membangun
tatanan masyarakat yang
toleran dan inklusif.²¹ Prinsip syura (musyawarah) dan ‘adl
(keadilan) dapat menjadi basis etika demokrasi partisipatif yang menolak tirani
mayoritas maupun absolutisme kekuasaan.²²
Tariq
Ramadan berargumen bahwa keadilan dalam Islam harus diwujudkan
melalui kebijakan publik yang menjamin kebebasan, partisipasi, dan tanggung
jawab sosial.²³ Dengan demikian, Islam dapat menjadi kekuatan moral bagi terciptanya
tata dunia yang lebih berkeadilan dan
berperikemanusiaan di tengah tantangan globalisasi yang dehumanistik.²⁴
Sintesis: Menuju Etika Keadilan Global Islam
Dari berbagai
konteks di atas, teori keadilan Islam memiliki relevansi strategis dalam membangun
etika global yang berakar pada spiritualitas, rasionalitas, dan kemanusiaan.²⁵
Ia menawarkan paradigma alternatif
terhadap modernitas sekuler dengan menegaskan bahwa keadilan bukan sekadar
hasil kontrak sosial, melainkan cerminan keteraturan Ilahi dalam kehidupan
manusia.²⁶
Dengan menjadikan
keadilan sebagai prinsip kosmik dan sosial, Islam berkontribusi pada
pembentukan dunia yang lebih berimbang—di mana nilai-nilai moral, hak asasi,
ekonomi, dan ekologi terintegrasi dalam satu kesadaran etis.²⁷ Dalam arti ini,
teori keadilan Islam tidak hanya relevan bagi umat Muslim, tetapi juga
memberikan sumbangan universal bagi
peradaban manusia.²⁸
Footnotes
[1]
Seyyed Hossein Nasr, The
Heart of Islam: Enduring Values for Humanity (New York: HarperOne, 2002), 125.
[2]
Ziauddin Sardar, Reading the Qur’an: The
Contemporary Relevance of the Sacred Text of Islam (London: Hurst, 2011), 213.
[3]
Fazlur Rahman, Major Themes of the
Qur’an (Chicago: University of
Chicago Press, 1980), 46.
[4]
Al-Qur’an, al-Isrā’ [17] ayat 70.
[5]
Abdulaziz Sachedina, The
Islamic Roots of Democratic Pluralism
(New York: Oxford University Press, 2001), 72.
[6]
Mohammad Hashim Kamali, Freedom,
Equality and Justice in Islam
(Cambridge: Islamic Texts Society, 2002), 95.
[7]
M. Umer Chapra, Islam and the Economic
Challenge (Leicester: Islamic
Foundation, 1992), 103.
[8]
Monzer Kahf, The Islamic Economy:
Analytical Study of the Functioning of the Islamic Economic System (Plainfield, IN: Muslim Students’ Association, 1978),
88.
[9]
M. Umer Chapra, The Future of
Economics: An Islamic Perspective
(Leicester: Islamic Foundation, 2000), 54.
[10]
Joseph Stiglitz, Globalization and Its
Discontents (New York: W.W. Norton,
2002), 28.
[11]
Tariq Ramadan, Islam, the West and the
Challenges of Modernity (Leicester:
Islamic Foundation, 2001), 113.
[12]
Riffat Hassan, “Equal Before Allah? Woman-Man Equality in the Islamic
Tradition,” Harvard Divinity
Bulletin 19, no. 2 (1989): 4–8.
[13]
Amina Wadud, Qur’an and Woman:
Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective (New York: Oxford University Press, 1999), 121.
[14]
Asma Barlas, “Believing Women” in
Islam: Unreading Patriarchal Interpretations of the Qur’an (Austin: University of Texas Press, 2002), 106.
[15]
Leila Ahmed, Women and Gender in
Islam (New Haven: Yale University
Press, 1992), 79.
[16]
Seyyed Hossein Nasr, Man
and Nature: The Spiritual Crisis of Modern Man (London: George Allen & Unwin, 1968), 90.
[17]
Al-Qur’an, al-Raḥmān [55] ayat 7–9.
[18]
Seyyed Hossein Nasr, Religion
and the Order of Nature (New York:
Oxford University Press, 1996), 115.
[19]
Ibrahim Özdemir, Toward an Islamic
Theory of Environmental Ethics
(Ankara: IUCAV Publications, 2008), 44.
[20]
Mawil Izzi Dien, The Environmental
Dimensions of Islam (Cambridge:
Islamic Academy, 2000), 67.
[21]
M. Kamali, Principles of Islamic
Jurisprudence (Cambridge: Islamic
Texts Society, 1991), 41.
[22]
Al-Qur’an, al-Syura [42] ayat 38.
[23]
Tariq Ramadan, Radical Reform: Islamic
Ethics and Liberation (New York:
Oxford University Press, 2009), 96.
[24]
Wael Hallaq, The Impossible State:
Islam, Politics, and Modernity’s Moral Predicament (New York: Columbia University Press, 2013), 74.
[25]
Osman Bakar, Classification of
Knowledge in Islam (Kuala Lumpur:
Islamic Book Trust, 1998), 151.
[26]
Seyyed Hossein Nasr, Islamic
Life and Thought (Albany: State
University of New York Press, 1981), 148.
[27]
Ziauddin Sardar, Islamic Futures: The
Shape of Ideas to Come (London:
Mansell, 1985), 101.
[28]
Muhammad Iqbal, The Reconstruction of
Religious Thought in Islam (Lahore:
Ashraf Press, 1982), 71.
11. Sintesis Filosofis: Integrasi Ontologi,
Epistemologi, dan Aksiologi Keadilan dalam Islam
Sintesis filosofis
mengenai keadilan dalam Islam merupakan usaha untuk mengintegrasikan
dimensi-dimensi ontologis, epistemologis, dan aksiologis ke dalam satu kerangka
sistemik yang utuh. Keadilan (al-‘adl) tidak hanya dipahami
sebagai norma hukum atau moral, tetapi sebagai prinsip eksistensial yang
mengatur hubungan antara Tuhan, manusia, dan alam.¹ Dalam tradisi filsafat
Islam, keadilan menempati posisi yang sama pentingnya dengan tauhid, karena
keduanya menegaskan keteraturan dan keseimbangan wujud.² Dengan demikian,
sintesis filosofis ini bertujuan membangun pemahaman integral bahwa keadilan
adalah bentuk refleksi tauhid dalam tatanan kosmik, sosial, dan intelektual.³
11.1.
Integrasi Ontologis: Keadilan sebagai
Keteraturan Wujud
Ontologi keadilan
dalam Islam berpangkal pada pandangan bahwa realitas adalah tatanan yang diatur
secara proporsional oleh kehendak Ilahi. Al-Fārābī dan Ibn Sīnā menegaskan
bahwa segala sesuatu memiliki posisi ontologis tertentu sesuai dengan hikmah Tuhan.⁴
Dalam konteks ini, keadilan berarti menempatkan setiap entitas pada
kedudukannya yang tepat, baik dalam kosmos maupun dalam struktur sosial.⁵
Dengan kata lain, keadilan adalah manifestasi
keteraturan wujud (niẓām al-wujūd).
Konsepsi ini
sekaligus menjawab persoalan metafisika klasik tentang hubungan antara yang
Satu dan yang banyak. Ibn Sīnā menafsirkan emanasi (ṣudūr) bukan sebagai proses
mekanis, tetapi sebagai wujud dari kasih sayang dan keadilan Ilahi yang menata hierarki keberadaan.⁶ Dengan demikian,
ontologi keadilan Islam menyatukan dua prinsip utama: tauhid
sebagai sumber keteraturan kosmos dan hikmah sebagai struktur rasional di
baliknya.⁷
11.2.
Integrasi Epistemologis: Rasionalitas dan Wahyu
dalam Pengetahuan tentang Keadilan
Epistemologi keadilan
Islam menekankan keseimbangan antara wahyu (naql) dan akal (‘aql).
Pengetahuan tentang keadilan tidak bersifat empiris semata, melainkan berakar
pada kesadaran transendental yang membimbing rasio manusia menuju kebenaran
moral.⁸ Ibn Rushd menegaskan bahwa wahyu dan filsafat adalah dua jalan menuju
kebenaran yang sama, sehingga tidak ada pertentangan antara akal dan iman.⁹
Dalam kerangka ini, wahyu berfungsi sebagai
sumber normatif keadilan, sementara akal bertugas menafsirkan dan menerapkannya
dalam konteks sosial.¹⁰
Seyyed Hossein Nasr
menambahkan bahwa epistemologi keadilan Islam bersifat “sakral”, karena
pengetahuan sejati hanya dapat diperoleh melalui penyatuan antara intelek
rasional dan intuisi spiritual (‘aql al-qudsī).¹¹ Dengan demikian,
pengetahuan tentang keadilan bukan hanya hasil analisis intelektual, tetapi
juga buah dari penyucian jiwa dan keterhubungan dengan realitas Ilahi.¹²
Sintesis ini menempatkan keadilan
sebagai produk kesatuan antara rasionalitas manusia dan kebijaksanaan Tuhan.
11.3.
Integrasi Aksiologis: Keadilan sebagai Nilai
Universal dan Transformatif
Dalam dimensi
aksiologis, keadilan menjadi nilai yang menuntun tindakan manusia menuju
keseimbangan moral dan kemaslahatan umum (maṣlaḥah ‘āmmah).¹³ Al-Ghazālī
menempatkan keadilan sebagai “ibu dari segala kebajikan,” karena ia
menjadi landasan bagi seluruh
akhlak mulia seperti amanah, jujur, dan kasih sayang.¹⁴ Sementara Ibn Khaldūn
menegaskan bahwa keadilan adalah dasar keberlangsungan peradaban; tanpa
keadilan, struktur sosial akan runtuh.¹⁵
Dalam konteks
modern, pemikir seperti Fazlur Rahman dan Jasser Auda memperluas dimensi
aksiologis ini dengan menekankan keadilan sebagai prinsip dinamis yang harus
diaktualisasikan dalam sistem hukum, ekonomi, dan politik.¹⁶ Rahman melihat
keadilan sebagai prinsip moral yang bergerak dari teks menuju konteks sosial
(melalui metode double movement), sementara Auda
memahami keadilan sebagai sistem terbuka yang berorientasi pada keseimbangan dan keberlanjutan (systemic
justice).¹⁷ Dengan demikian, keadilan Islam bukan hanya nilai
moral, melainkan paradigma etis yang memandu perubahan sosial.¹⁸
11.4.
Keadilan Integral: Menyatukan Tuhan, Manusia,
dan Alam
Sintesis filosofis
yang lebih dalam muncul ketika keadilan dilihat sebagai jembatan antara
teologi, etika, dan ekologi. Islam memandang seluruh realitas sebagai satu
kesatuan harmoni (tawḥīd al-wujūd), sehingga keadilan
tidak hanya menyangkut relasi sosial, tetapi juga keseimbangan ekologis.¹⁹
Seyyed Hossein Nasr menegaskan bahwa krisis keadilan di dunia modern adalah
akibat dari fragmentasi spiritual manusia yang memisahkan Tuhan dari alam.²⁰
Oleh karena itu, menegakkan keadilan berarti memulihkan kembali kesadaran
kosmik bahwa manusia adalah khalifah yang bertanggung jawab menjaga mīzān (keseimbangan) bumi.²¹
Dengan memahami
keadilan sebagai prinsip integral yang mencakup seluruh dimensi wujud, Islam
menawarkan paradigma etis yang menyatukan aspek metafisis (Tuhan), moral
(manusia), dan ekologis (alam).²² Ini adalah bentuk tertinggi dari adl
al-kullī — keadilan universal yang menjadi tujuan akhir peradaban
yang beriman dan berakal.²³
Konklusi Sintesis: Menuju Paradigma Keadilan
Integral Islam
Dari keseluruhan
dimensi tersebut, dapat disimpulkan bahwa keadilan dalam Islam merupakan sistem
nilai yang berlapis:
·
Secara
ontologis, ia adalah keteraturan wujud;
·
Secara
epistemologis, ia adalah kesatuan antara wahyu dan akal;
·
Secara
aksiologis, ia adalah orientasi moral menuju keseimbangan
sosial dan spiritual.
Sintesis ini
melahirkan paradigma yang dapat disebut “Keadilan Integral Islam” (al-‘adl
al-shāmil), yakni pandangan yang melihat keadilan sebagai prinsip
universal yang menghubungkan realitas metafisis dan realitas sosial secara
harmonis.²⁴ Dalam paradigma ini, keadilan tidak hanya menjadi bagian dari hukum
atau politik, tetapi juga
menjadi fondasi seluruh tata nilai kehidupan.
Dengan demikian,
keadilan Islam bukan sekadar teori normatif, melainkan visi kosmologis dan
spiritual tentang bagaimana seluruh realitas diarahkan menuju keteraturan,
harmoni, dan kemaslahatan universal—suatu sintesis yang menegaskan kesempurnaan
hikmah
Ilāhiyyah dalam seluruh aspek keberadaan.²⁵
Footnotes
[1]
Seyyed Hossein Nasr, Knowledge
and the Sacred (Albany: State
University of New York Press, 1989), 101.
[2]
M. Naquib al-Attas, Prolegomena
to the Metaphysics of Islam (Kuala
Lumpur: ISTAC, 1995), 149.
[3]
Osman Bakar, Classification of
Knowledge in Islam (Kuala Lumpur:
Islamic Book Trust, 1998), 142.
[4]
Al-Fārābī, Ara’ Ahl al-Madīnah
al-Fāḍilah (Beirut: Dār al-Mashriq,
1995), 87.
[5]
Ibn Sīnā, Al-Shifā’: Al-Ilāhiyyāt (Cairo: Dār al-Ma‘ārif, 1960), 281.
[6]
Lenn E. Goodman, Avicenna (London: Routledge, 1992), 89.
[7]
Fazlur Rahman, The Philosophy of Mulla
Sadra (Albany: State University of
New York Press, 1975), 62.
[8]
M. Kamali, Principles of Islamic
Jurisprudence (Cambridge: Islamic
Texts Society, 1991), 37.
[9]
Ibn Rushd, Fasl al-Maqāl fīmā
bayna al-Ḥikmah wa al-Syarī‘ah min al-Ittiṣāl (Beirut: Dār al-Mashriq, 1996), 13.
[10]
Majid Fakhry, A History of Islamic
Philosophy (New York: Columbia
University Press, 2004), 89.
[11]
Seyyed Hossein Nasr, The
Heart of Islam: Enduring Values for Humanity (New York: HarperOne, 2002), 132.
[12]
Toshihiko Izutsu, Ethico-Religious
Concepts in the Qur’an (Montreal:
McGill University Press, 2002), 241.
[13]
Al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn (Beirut: Dār al-Ma‘rifah, 2005), 143.
[14]
Al-Ghazālī, Mīzān al-‘Amal (Cairo: Dār al-Ma‘ārif, 1964), 57.
[15]
Ibn Khaldūn, Al-Muqaddimah (Beirut: Dār al-Fikr, 1988), 312.
[16]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity:
Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 49.
[17]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as
Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (London: IIIT, 2008), 102.
[18]
Tariq Ramadan, Radical Reform: Islamic
Ethics and Liberation (New York:
Oxford University Press, 2009), 95.
[19]
Seyyed Hossein Nasr, Man
and Nature: The Spiritual Crisis of Modern Man (London: George Allen & Unwin, 1968), 88.
[20]
Ibid., 94.
[21]
Ibrahim Özdemir, Toward an Islamic
Theory of Environmental Ethics
(Ankara: IUCAV Publications, 2008), 53.
[22]
Osman Bakar, Islamic Civilisation
and the Modern World (Kuala Lumpur:
University of Malaya Press, 2014), 117.
[23]
M. Naquib al-Attas, Prolegomena
to the Metaphysics of Islam, 155.
[24]
Seyyed Hossein Nasr, Islamic
Life and Thought (Albany: State
University of New York Press, 1981), 147.
[25]
Muhammad Iqbal, The Reconstruction of
Religious Thought in Islam (Lahore:
Ashraf Press, 1982), 69.
12. Kesimpulan
Teori keadilan dalam perspektif Islam merupakan
sintesis filosofis dan teologis yang menempatkan al-‘adl sebagai inti
dari seluruh struktur kosmos, moralitas, dan peradaban.¹ Keadilan dalam Islam
tidak hanya berfungsi sebagai norma sosial, melainkan sebagai prinsip ontologis
yang mengatur keteraturan wujud dan sekaligus menuntun tindakan manusia dalam
kehidupan pribadi maupun kolektif.² Dengan demikian, keadilan bukanlah konsep
sekuler atau kontraktual, melainkan pancaran langsung dari sifat Ilahi, al-‘Adl,
yang menjadi dasar tatanan eksistensial seluruh ciptaan.³
Secara ontologis, keadilan mencerminkan
keseimbangan dan keteraturan wujud (niẓām al-wujūd), di mana segala
sesuatu menempati tempatnya secara proporsional sesuai dengan hikmah Tuhan.⁴
Dalam pandangan Al-Fārābī dan Ibn Sīnā, tatanan alam semesta yang berhierarki
menunjukkan bahwa keadilan Ilahi bekerja sebagai prinsip harmoni universal, dan
manusia dipanggil untuk menirunya dalam tatanan sosial.⁵ Dengan demikian,
keadilan bukan hanya gagasan moral, tetapi struktur kosmik yang menegakkan
kesatuan antara Tuhan, akal, dan alam.
Secara epistemologis, Islam menegaskan bahwa
pengetahuan tentang keadilan diperoleh melalui keseimbangan antara wahyu (naql)
dan akal (‘aql).⁶ Al-Qur’an berfungsi sebagai pedoman normatif yang
memberi arah nilai, sedangkan akal berfungsi untuk memahami, menafsirkan, dan
mengaplikasikan prinsip-prinsip keadilan dalam konteks kehidupan yang berubah.⁷
Seperti ditegaskan oleh Ibn Rushd, wahyu dan rasio tidak bertentangan,
melainkan saling melengkapi dalam mencapai kebenaran moral.⁸ Sintesis antara
rasionalitas dan spiritualitas inilah yang menjadikan teori keadilan Islam
bersifat dinamis dan reflektif, mampu menjawab persoalan etika klasik maupun
modern.
Secara aksiologis, keadilan Islam berfungsi
sebagai nilai moral dan sosial yang membentuk karakter individu serta menata
kehidupan kolektif.⁹ Dalam pandangan Al-Ghazālī dan Ibn Miskawayh, keadilan
adalah akar dari segala kebajikan (umm al-faḍā’il), karena ia mengatur
keseimbangan antara akal, hawa nafsu, dan hati.¹⁰ Dalam ranah sosial, keadilan
menjadi fondasi bagi sistem pemerintahan yang adil, distribusi ekonomi yang
seimbang, serta perlindungan terhadap hak-hak manusia dan lingkungan.¹¹ Dengan
demikian, aksiologi keadilan Islam bersifat multidimensi: ia meliputi etika
pribadi, struktur sosial, dan tanggung jawab kosmik.
Secara teologis dan kalamiyah, keadilan
adalah bagian dari kesempurnaan sifat Tuhan dan menjadi dasar hubungan antara
kehendak Ilahi dan kebebasan manusia.¹² Perdebatan antara Mu‘tazilah,
Asy‘ariyah, dan Māturīdiyah menunjukkan kekayaan intelektual Islam dalam
menafsirkan hubungan antara keadilan Tuhan dan tanggung jawab moral manusia.¹³
Dalam pandangan Islam, keadilan Ilahi tidak meniadakan kebebasan manusia,
tetapi justru menegaskannya sebagai bentuk amanah dan tanggung jawab etis.¹⁴
Dalam konteks kontemporer, teori keadilan
Islam menawarkan paradigma alternatif bagi krisis modernitas. Ia menolak
fragmentasi nilai akibat sekularisme, kapitalisme, dan relativisme moral dengan
menegaskan pentingnya keterpaduan antara moralitas, spiritualitas, dan
rasionalitas.¹⁵ Prinsip keadilan Islam dapat berkontribusi pada wacana hak
asasi manusia, keadilan sosial, dan ekologi dengan menekankan keseimbangan
antara kebebasan individu dan tanggung jawab kolektif.¹⁶ Dalam hal ini,
keadilan Islam berfungsi sebagai jembatan antara tradisi keagamaan dan
modernitas humanistik yang mencari tatanan etis global.¹⁷
Dengan demikian, teori keadilan dalam Islam
merupakan paradigma integral yang mencakup empat tataran:
1)
Ontologis —
menegakkan harmoni wujud di bawah hukum Ilahi;
2)
Epistemologis —
menggabungkan akal dan wahyu dalam memahami nilai moral;
3)
Aksiologis —
mengarahkan tindakan menuju keseimbangan dan kemaslahatan;
4)
Sosiologis dan Teologis — mengaitkan hubungan antara manusia, Tuhan, dan alam dalam satu sistem
moral universal.
Paradigma keadilan Islam ini, sebagaimana
dirumuskan oleh para pemikir dari Al-Fārābī hingga Jasser Auda, menunjukkan
bahwa Islam memiliki konsep keadilan yang tidak statis, melainkan evolutif,
reflektif, dan universal.¹⁸ Ia tidak hanya menjawab kebutuhan spiritual umat,
tetapi juga menjadi dasar bagi peradaban manusia yang berkeadilan, beradab, dan
berorientasi pada keseimbangan kosmik.¹⁹ Dengan demikian, teori keadilan Islam
bukan sekadar warisan historis, melainkan tawaran peradaban yang mampu
mengembalikan makna keadilan sebagai prinsip keberadaan dan tujuan kemanusiaan
sejati.²⁰
Footnotes
[1]
Seyyed Hossein Nasr, The Heart of Islam:
Enduring Values for Humanity (New York: HarperOne, 2002), 127.
[2]
M. Naquib al-Attas, Prolegomena to the Metaphysics
of Islam (Kuala Lumpur: ISTAC, 1995), 149.
[3]
Osman Bakar, Classification of Knowledge in
Islam (Kuala Lumpur: Islamic Book Trust, 1998), 145.
[4]
Al-Fārābī, Ara’ Ahl al-Madīnah al-Fāḍilah
(Beirut: Dār al-Mashriq, 1995), 84.
[5]
Ibn Sīnā, Al-Shifā’: Al-Ilāhiyyāt (Cairo:
Dār al-Ma‘ārif, 1960), 277.
[6]
Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an
(Chicago: University of Chicago Press, 1980), 48.
[7]
M. Kamali, Principles of Islamic Jurisprudence
(Cambridge: Islamic Texts Society, 1991), 35.
[8]
Ibn Rushd, Fasl al-Maqāl fīmā bayna al-Ḥikmah wa
al-Syarī‘ah min al-Ittiṣāl (Beirut: Dār al-Mashriq, 1996), 12.
[9]
Al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn (Beirut: Dār
al-Ma‘rifah, 2005), 143.
[10]
Ibn Miskawayh, Tahdhīb al-Akhlāq (Cairo: Dār
al-Ma‘ārif, 1966), 53.
[11]
Ibn Khaldūn, Al-Muqaddimah (Beirut: Dār
al-Fikr, 1988), 312.
[12]
Richard M. Frank, Beings and Their Attributes:
The Teaching of the Basrian School of the Mu‘tazila in the Classical Period
(Albany: State University of New York Press, 1978), 101.
[13]
Harry A. Wolfson, The Philosophy of the Kalam
(Cambridge, MA: Harvard University Press, 1976), 223.
[14]
Abu Mansur al-Māturīdī, Kitāb al-Tawḥīd
(Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1970), 65.
[15]
Wael Hallaq, The Impossible State: Islam,
Politics, and Modernity’s Moral Predicament (New York: Columbia University
Press, 2013), 72.
[16]
Abdulaziz Sachedina, The Islamic Roots of
Democratic Pluralism (New York: Oxford University Press, 2001), 68.
[17]
Tariq Ramadan, Radical Reform: Islamic Ethics
and Liberation (New York: Oxford University Press, 2009), 104.
[18]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of
Islamic Law: A Systems Approach (London: IIIT, 2008), 95.
[19]
Seyyed Hossein Nasr, Islamic Life and Thought
(Albany: State University of New York Press, 1981), 151.
[20]
Muhammad Iqbal, The Reconstruction of Religious
Thought in Islam (Lahore: Ashraf Press, 1982), 71.
Daftar Pustaka
Abduh, M. (1903). Risālat al-Tawḥīd. Cairo:
al-Manār.
Ahmed, L. (1992). Women and gender in Islam.
New Haven: Yale University Press.
Al-Asy‘arī, A. (1950). Maqālāt al-Islāmiyyīn.
Cairo: Maktabah al-Nahḍah al-Miṣriyyah.
Al-Bāqillānī, A. (1957). Kitāb al-Tamhīd.
Beirut: Dār al-Ma‘ārif.
Al-Fārābī. (1995). Ara’ Ahl al-Madīnah
al-Fāḍilah. Beirut: Dār al-Mashriq.
Al-Ghazālī. (1964). Mīzān al-‘Amal. Cairo:
Dār al-Ma‘ārif.
Al-Ghazālī. (2005). Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn.
Beirut: Dār al-Ma‘rifah.
Al-Juwaynī, A. (1950). Al-Irsyād ilā Qawāṭi‘
al-Adillah fī Uṣūl al-I‘tiqād. Cairo: al-Maktabah al-Kubrā.
Al-Māwardī. (1994). Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah.
Cairo: Dār al-Ḥadīth.
Al-Māturīdī, A. M. (1970). Kitāb al-Tawḥīd.
Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Qur’an al-Karīm.
Al-Shāṭibī. (1996). Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl
al-Syarī‘ah. Cairo: Dār al-Ma‘ārif.
Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as
philosophy of Islamic law: A systems approach. London: International
Institute of Islamic Thought.
Barlas, A. (2002). “Believing women” in Islam:
Unreading patriarchal interpretations of the Qur’an. Austin: University of
Texas Press.
Bakar, O. (1998). Classification of knowledge in
Islam. Kuala Lumpur: Islamic Book Trust.
Bakar, O. (2014). Islamic civilisation and the
modern world. Kuala Lumpur: University of Malaya Press.
Butterworth, C. (2001). Averroes’ three
commentaries on Aristotle’s Politics. Albany: State University of New York
Press.
Chapra, M. U. (1992). Islam and the economic
challenge. Leicester: Islamic Foundation.
Chapra, M. U. (2000). The future of economics:
An Islamic perspective. Leicester: Islamic Foundation.
Cheddadi, A. (2018). Ibn Khaldun: A
Mediterranean thinker for the 21st century. Leiden: Brill.
Dien, M. I. (2000). The environmental dimensions
of Islam. Cambridge: Islamic Academy.
Fakhry, M. (1997). Islamic philosophy, theology
and mysticism. Oxford: Oneworld.
Fakhry, M. (2004). A history of Islamic
philosophy. New York: Columbia University Press.
Frank, R. M. (1978). Beings and their
attributes: The teaching of the Basrian school of the Mu‘tazila in the classical
period. Albany: State University of New York Press.
Ghazālī, A. (1966). Tahāfut al-Falāsifah.
Cairo: Dār al-Ma‘ārif.
Goodman, L. E. (1992). Avicenna. London:
Routledge.
Hallaq, W. B. (2013). The impossible state:
Islam, politics, and modernity’s moral predicament. New York: Columbia
University Press.
Hassan, R. (1989). Equal before Allah? Woman-man
equality in the Islamic tradition. Harvard Divinity Bulletin, 19(2),
4–8.
Ibn ‘Arabī. (1980). Fuṣūṣ al-Ḥikam. Beirut:
Dār al-Kitāb al-‘Arabī.
Ibn Khaldūn. (1988). Al-Muqaddimah. Beirut:
Dār al-Fikr.
Ibn Miskawayh. (1966). Tahdhīb al-Akhlāq.
Cairo: Dār al-Ma‘ārif.
Ibn Rushd. (1994). Bidayat al-Mujtahid wa
Nihayat al-Muqtasid. Cairo: Dār al-Ḥadīth.
Ibn Rushd. (1996). Fasl al-Maqāl fīmā bayna
al-Ḥikmah wa al-Syarī‘ah min al-Ittiṣāl. Beirut: Dār al-Mashriq.
Ibn Rushd. (1993). Tahāfut al-Tahāfut.
Beirut: Dār al-Āfāq al-Jadīdah.
Ibn Sīnā. (1938). Al-Najāt. Cairo: Dār
al-Ma‘ārif.
Ibn Sīnā. (1960). Al-Shifā’: Al-Ilāhiyyāt.
Cairo: Dār al-Ma‘ārif.
Iqbal, M. (1982). The reconstruction of
religious thought in Islam. Lahore: Ashraf Press.
Izutsu, T. (2002). Ethico-religious concepts in
the Qur’an. Montreal: McGill University Press.
Kahf, M. (1978). The Islamic economy: Analytical
study of the functioning of the Islamic economic system. Plainfield, IN:
Muslim Students’ Association.
Kamali, M. H. (1991). Principles of Islamic
jurisprudence. Cambridge: Islamic Texts Society.
Kamali, M. H. (2002). Freedom, equality and
justice in Islam. Cambridge: Islamic Texts Society.
Khadduri, M. (1984). The Islamic conception of
justice. Baltimore: Johns Hopkins University Press.
Leaman, O. (1999). An introduction to classical
Islamic philosophy. Cambridge: Cambridge University Press.
Nasr, S. H. (1968). Man and nature: The
spiritual crisis of modern man. London: George Allen & Unwin.
Nasr, S. H. (1981). Islamic life and thought.
Albany: State University of New York Press.
Nasr, S. H. (1989). Knowledge and the sacred.
Albany: State University of New York Press.
Nasr, S. H. (1996). Religion and the order of
nature. New York: Oxford University Press.
Nasr, S. H. (2002). The heart of Islam: Enduring
values for humanity. New York: HarperOne.
Özdemir, I. (2008). Toward an Islamic theory of
environmental ethics. Ankara: IUCAV Publications.
Rahman, F. (1975). The philosophy of Mulla Sadra.
Albany: State University of New York Press.
Rahman, F. (1980). Major themes of the Qur’an.
Chicago: University of Chicago Press.
Rahman, F. (1982). Islam and modernity:
Transformation of an intellectual tradition. Chicago: University of Chicago
Press.
Ramadan, T. (2001). Islam, the West and the
challenges of modernity. Leicester: Islamic Foundation.
Ramadan, T. (2009). Radical reform: Islamic
ethics and liberation. New York: Oxford University Press.
Rashid Rida. (1923). Al-Khilāfah aw al-Imāmah
al-‘Uẓmā. Cairo: al-Manār.
Rosenthal, F. (1967). Ibn Khaldun: The
Muqaddimah. Princeton: Princeton University Press.
Sachedina, A. (2001). The Islamic roots of
democratic pluralism. New York: Oxford University Press.
Sardar, Z. (1985). Islamic futures: The shape of
ideas to come. London: Mansell.
Sardar, Z. (2003). Islam, postmodernism and
other futures: A Ziauddin Sardar reader. London: Pluto Press.
Sardar, Z. (2011). Reading the Qur’an: The contemporary
relevance of the sacred text of Islam. London: Hurst.
Shariati, A. (1979). On the sociology of Islam.
Berkeley: Mizan Press.
Suhrawardī, S. al-D. (1970). Ḥikmat al-Isyrāq.
Teheran: Institute of Islamic Studies.
Stiglitz, J. E. (2002). Globalization and its
discontents. New York: W.W. Norton.
Taymiyyah, I. (1995). Majmū‘ al-Fatāwā (Vol.
8). Riyadh: Dār al-‘Āṣimah.
Taymiyyah, I. (1998). Al-Siyāsah al-Syar‘iyyah.
Cairo: Dār al-Ḥadīth.
Wadud, A. (1999). Qur’an and woman: Rereading
the sacred text from a woman’s perspective. New York: Oxford University
Press.
Watt, W. M. (1956). Muhammad at Medina.
Oxford: Clarendon Press.
Watt, W. M. (1953). The faith and practice of
al-Ghazali. Oxford: Oneworld.
Watt, W. M. (1985). Islamic philosophy and
theology. Edinburgh: Edinburgh University Press.
Wolfson, H. A. (1976). The philosophy of the
kalam. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar