Ilmu Kalam Klasik
Rasionalitas Teologis dalam Tradisi Islam
Alihkan ke: SKS Kuliah S1 Filsafat Islam.
Abstrak
Artikel ini mengkaji secara komprehensif disiplin Ilmu
Kalam klasik sebagai fondasi intelektual dan spiritual dalam tradisi
pemikiran Islam. Kajian ini menelusuri akar historis, dimensi ontologis,
epistemologis, aksiologis, serta peran sosial dan intelektual Ilmu Kalam dalam
membentuk struktur rasionalitas keagamaan Islam. Ilmu Kalam dipahami bukan sekadar
sebagai upaya apologetik dalam mempertahankan akidah, tetapi juga sebagai
sistem pengetahuan yang rasional, reflektif, dan berorientasi pada pembentukan
kesadaran teologis yang mendalam.
Melalui pendekatan historis-filosofis, artikel ini
menyoroti kontribusi para tokoh utama seperti Wasil bin ‘Atha’, Abu al-Hasan
al-Asy‘ari, Abu Mansur al-Maturidi, al-Ghazali, dan Fakhr al-Din al-Razi dalam
membangun kerangka teologi rasional yang dinamis. Analisis ini memperlihatkan
bagaimana Ilmu Kalam bertransformasi dari polemik teologis menuju sistem
sintesis antara wahyu dan akal, serta bagaimana ia melahirkan paradigma
intelektual yang mendorong kemajuan ilmu, etika, dan peradaban Islam.
Selanjutnya, pembahasan diarahkan pada relevansi
kontemporer Ilmu Kalam dalam menghadapi tantangan modernitas, sekularisme, dan
krisis nilai kemanusiaan. Melalui revitalisasi teologi rasional (Kalam Jadid),
Ilmu Kalam dapat menjadi dasar bagi dialog antaragama, etika sosial, serta
integrasi antara ilmu pengetahuan dan spiritualitas. Kesimpulan artikel ini
menegaskan bahwa Ilmu Kalam tetap relevan sebagai sistem berpikir yang
menghubungkan iman dengan rasionalitas, menjadikan teologi Islam bukan sekadar
doktrin keimanan, tetapi juga paradigma filosofis dan moral yang hidup dalam peradaban
modern.
Kata Kunci: Ilmu Kalam,
teologi Islam, rasionalitas, wahyu dan akal, al-Asy‘ari, al-Maturidi,
al-Ghazali, teologi modern, Kalam Jadid, sintesis filosofis.
PEMBAHASAN
Ilmu Kalam dalam Konteks Perkembangan Intelektual Islam
Awal
1.
Pendahuluan
Ilmu Kalam merupakan salah satu cabang disiplin
intelektual paling fundamental dalam tradisi keilmuan Islam, yang berfungsi
untuk menalar, mempertahankan, dan memperjelas pokok-pokok akidah dengan metode
rasional dan argumentatif. Secara etimologis, kata kalam berarti “perkataan”
atau “diskursus,” tetapi dalam konteks teologis Islam, istilah ini
mengacu pada “pembahasan rasional tentang Tuhan dan sifat-sifat-Nya,”
yang diartikulasikan melalui perdebatan dan argumentasi logis terhadap berbagai
persoalan metafisis dan keimanan. Para teolog Muslim klasik, atau mutakallimun,
berupaya menegakkan dasar keyakinan dengan cara yang tidak hanya bersandar pada
wahyu semata, tetapi juga pada prinsip-prinsip rasionalitas yang dapat dipertanggungjawabkan
secara filosofis dan ilmiah dalam konteks intelektual masa itu.¹
Kemunculan Ilmu Kalam tidak dapat dipisahkan dari
dinamika sejarah awal Islam yang diwarnai oleh perdebatan politik, sosial, dan
teologis. Setelah wafatnya Nabi Muhammad Saw, muncul berbagai persoalan
mengenai legitimasi kekuasaan, konsep keadilan Ilahi, kehendak bebas manusia,
serta penafsiran terhadap ayat-ayat mutasyabihat dalam Al-Qur’an.² Konflik
politik seperti peristiwa fitnah kubra (pemberontakan dan perang saudara
di kalangan umat Islam awal) menimbulkan kebutuhan untuk menata kembali
pemahaman terhadap keimanan dan peran manusia dalam kehendak Tuhan.³ Dari
sinilah muncul aliran-aliran teologi awal seperti Khawarij, Murji’ah,
Qadariyah, dan Jabariyah, yang masing-masing menampilkan pendekatan teologis
berbeda dalam menjawab problem kebebasan manusia dan keadilan Ilahi.
Dalam konteks perkembangan intelektual Islam abad
ke-2 hingga ke-4 H, Ilmu Kalam mencapai puncak kematangannya melalui
sistematisasi pemikiran oleh aliran Mu‘tazilah, Asy‘ariyah, dan Maturidiyah.
Mu‘tazilah menekankan rasionalitas dan keadilan Tuhan, menganggap akal sebagai
instrumen utama dalam memahami wahyu, serta menegakkan prinsip kebebasan
manusia. Sebaliknya, Asy‘ariyah dan Maturidiyah menyeimbangkan antara wahyu dan
akal, menolak rasionalisme ekstrem, dan menegaskan kebergantungan segala
sesuatu kepada kehendak Tuhan.⁴ Dengan demikian, Ilmu Kalam menjadi arena
intelektual tempat bertemunya dua kekuatan epistemik besar dalam Islam: wahyu
dan ‘aql.
Perkembangan Ilmu Kalam klasik juga memperlihatkan
pengaruh interaksi dengan peradaban lain, khususnya filsafat Yunani dan teologi
Kristen Timur. Melalui gerakan penerjemahan (harakat al-tarjamah) di
bawah kekuasaan Abbasiyah, teks-teks Aristoteles, Plato, dan Plotinus
diterjemahkan ke dalam bahasa Arab dan memberikan sumbangan metodologis
terhadap cara para teolog Muslim berargumentasi.⁵ Namun, meskipun Ilmu Kalam
memanfaatkan logika dan metodologi filsafat, tujuan akhirnya tetap
teologis—yaitu meneguhkan kebenaran akidah Islam di hadapan tantangan eksternal
dan internal.
Tujuan utama Ilmu Kalam, dengan demikian, bukanlah
untuk berspekulasi secara metafisis sebagaimana dilakukan oleh para falasifah,
melainkan untuk menegakkan fondasi iman yang dapat dipahami secara rasional dan
bertahan dalam perubahan zaman. Ilmu Kalam berperan sebagai “jembatan
epistemik” antara iman dan penalaran, mengajarkan bahwa keyakinan yang
kokoh tidak harus bertentangan dengan akal, tetapi justru dapat diperkuat
olehnya.⁶ Melalui pembahasan ini, diharapkan dapat dipahami bagaimana Ilmu
Kalam klasik menjadi tonggak penting bagi pembentukan sistem teologi rasional
dalam Islam, sekaligus warisan intelektual yang relevan untuk menjawab
tantangan teologis modern.
Footnotes
[1]
Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-Aliran,
Sejarah, Analisa, Perbandingan (Jakarta: UI Press, 1986), 5.
[2]
Montgomery Watt, The Formative Period of Islamic
Thought (Edinburgh: Edinburgh University Press, 1973), 27.
[3]
Fazlur Rahman, Islam (Chicago: University of
Chicago Press, 1979), 104.
[4]
Majid Fakhry, A History of Islamic Philosophy
(New York: Columbia University Press, 1983), 58–61.
[5]
Oliver Leaman, An Introduction to Classical
Islamic Philosophy (Cambridge: Cambridge University Press, 2001), 44.
[6]
Nurcholish Madjid, Kalam dan Filsafat dalam
Islam (Jakarta: Paramadina, 2002), 22.
2.
Landasan
Historis dan Genealogis
Ilmu Kalam tidak
lahir secara tiba-tiba sebagai disiplin yang sistematis; ia tumbuh dari
pergumulan sejarah umat Islam dalam menghadapi persoalan-persoalan teologis,
politik, dan sosial pada masa-masa awal Islam. Secara historis, akar genealogis
Ilmu Kalam berawal dari perdebatan-perdebatan seputar masalah iman,
kufur,
qadar,
dan ‘adl
(keadilan Ilahi) yang muncul di tengah gejolak politik pasca wafatnya Nabi
Muhammad Saw. Masa ini dikenal sebagai periode fitnah kubra—yakni serangkaian
konflik politik yang melibatkan peristiwa terbunuhnya Khalifah ‘Utsman bin
‘Affan, perang Jamal, dan perang Shiffin.¹ Peristiwa-peristiwa tersebut tidak
hanya mengguncang kesatuan politik umat Islam, tetapi juga memunculkan refleksi
teologis mendalam tentang hubungan antara iman dan amal, kehendak Tuhan dan
kebebasan manusia, serta legitimasi kekuasaan dalam perspektif ilahi.
2.1. Fase Awal: Pergulatan Teologis di Tengah Konflik
Politik
Fase awal Ilmu Kalam
ditandai oleh munculnya berbagai kelompok yang berupaya memberikan jawaban
teologis terhadap persoalan-persoalan tersebut. Kaum Khawarij,
misalnya, memandang bahwa pelaku dosa besar keluar dari Islam dan harus
diperangi; pandangan ini merupakan reaksi ekstrem terhadap apa yang mereka
anggap sebagai kompromi politik yang mencederai nilai keadilan ilahi.²
Sebaliknya, kelompok Murji’ah menegaskan bahwa
pelaku dosa besar tetap dianggap mukmin, sebab urusan iman dan dosa adalah hak
prerogatif Tuhan.³ Di antara dua kutub ekstrem ini, kemudian muncul perdebatan
baru mengenai kebebasan manusia (free will) dan takdir Tuhan.
Kelompok Qadariyah
mengemukakan bahwa manusia memiliki kehendak bebas dan bertanggung jawab atas
amal perbuatannya; pandangan ini dimaksudkan untuk menjaga keadilan Tuhan agar
tidak tampak zalim terhadap manusia.⁴ Sementara itu, kelompok Jabariyah
menolak pandangan tersebut dan menegaskan bahwa semua perbuatan manusia telah
ditentukan sepenuhnya oleh kehendak Tuhan.⁵ Dua arus pemikiran ini—Qadariyah
dan Jabariyah—menjadi pondasi awal bagi perdebatan besar dalam Ilmu Kalam
mengenai konsep qadha’ dan qadar,
serta relasi antara ‘aql (akal) dan wahyu
(revelasi).
2.2. Fase Rasionalisasi: Munculnya Mazhab-Mazhab Teologi
Klasik
Pada abad ke-2 H,
perdebatan tersebut berkembang ke arah yang lebih sistematis melalui munculnya
mazhab Mu‘tazilah,
yang dipelopori oleh Wasil bin ‘Atha’ (w. 748 M). Ia memisahkan diri dari
gurunya, Hasan al-Bashri, dan memperkenalkan lima prinsip dasar teologi: tauhid
(keesaan Tuhan), ‘adl (keadilan Tuhan), al-wa‘d
wa al-wa‘id (janji dan ancaman), al-manzilah bayna al-manzilatayn
(posisi di antara dua posisi, antara mukmin dan kafir), dan al-amr
bi al-ma‘ruf wa al-nahy ‘an al-munkar (amar ma‘ruf nahi munkar).⁶
Mu‘tazilah menekankan rasionalitas dan kebebasan manusia, serta menjadikan akal
sebagai sarana utama untuk memahami teks wahyu.
Sebagai reaksi
terhadap rasionalisme ekstrem Mu‘tazilah, muncul mazhab Asy‘ariyah,
yang didirikan oleh Abu al-Hasan al-Asy‘ari (w. 935 M). Ia berupaya melakukan
sintesis antara wahyu dan rasio dengan menolak determinisme Jabariyah tanpa
jatuh pada kebebasan mutlak Qadariyah.⁷ Dalam teologi Asy‘ariyah, akal
berfungsi untuk mengonfirmasi kebenaran wahyu, bukan untuk menentukannya. Di
sisi lain, Abu Mansur al-Maturidi (w. 944
M) dari Samarkand mendirikan mazhab Maturidiyah, yang memberikan
ruang lebih besar bagi akal tanpa mengabaikan supremasi wahyu.⁸ Kedua mazhab
ini kemudian menjadi arus utama (ahl al-sunnah) dalam tradisi teologi Islam
klasik.
2.3. Fase Integratif: Pengaruh Filsafat dan Dialog
Intelektual
Pada masa Abbasiyah
(abad ke-3–5 H), Ilmu Kalam mengalami perkembangan yang pesat berkat adanya
dialog intelektual dengan peradaban luar. Gerakan penerjemahan besar-besaran
terhadap karya-karya filsafat Yunani di Bayt al-Hikmah (House of Wisdom)
memperkaya metode dan perangkat rasional dalam tradisi teologi Islam.⁹ Para mutakallimun
seperti al-Juwayni, al-Baqillani, dan Fakhr al-Din al-Razi mulai memanfaatkan
logika Aristotelian dan metode silogistik (qiyas mantiqi) untuk memperkuat
argumen-argumen keagamaan.¹⁰
Namun, pengaruh
filsafat ini juga menimbulkan kritik internal. Al-Ghazali, misalnya, dalam Tahafut
al-Falasifah menolak aspek-aspek metafisis tertentu dari filsafat
yang dianggap bertentangan dengan prinsip keimanan Islam, meskipun ia tetap
menggunakan logika sebagai alat berpikir dalam Ilmu Kalam.¹¹ Dengan demikian, fase
ini menandai transformasi Ilmu Kalam dari diskursus apologetik menuju sistem
teologi rasional yang lebih matang, di mana perdebatan tentang Tuhan, alam, dan
manusia dibingkai dalam struktur argumentatif yang filosofis, tetapi tetap
berpijak pada wahyu.
Secara genealogis,
Ilmu Kalam klasik menjadi fondasi bagi munculnya berbagai disiplin intelektual
lain dalam Islam—mulai dari filsafat, logika, hingga tasawuf rasional.¹² Ia
berfungsi sebagai wadah dialektika antara keyakinan dan nalar, serta menegaskan
bahwa keimanan bukan sekadar dogma, melainkan hasil refleksi mendalam atas
kebenaran ilahi. Dengan memahami akar sejarah dan dinamika intelektual ini,
kita dapat melihat Ilmu Kalam bukan hanya sebagai produk masa lalu, tetapi
sebagai warisan metodologis yang terus relevan bagi wacana keislaman
kontemporer.
Footnotes
[1]
Harun Nasution, Teologi Islam:
Aliran-Aliran, Sejarah, Analisa, Perbandingan (Jakarta: UI Press, 1986), 12–15.
[2]
A.J. Wensinck, The Muslim Creed: Its
Genesis and Historical Development
(Cambridge: Cambridge University Press, 1932), 44.
[3]
Montgomery Watt, The Formative Period of
Islamic Thought (Edinburgh:
Edinburgh University Press, 1973), 48.
[4]
Majid Fakhry, A History of Islamic
Philosophy (New York: Columbia
University Press, 1983), 56.
[5]
Oliver Leaman, An Introduction to
Classical Islamic Philosophy
(Cambridge: Cambridge University Press, 2001), 39.
[6]
Josef van Ess, Theologie und
Gesellschaft im 2. und 3. Jahrhundert Hidschra (Berlin: Walter de Gruyter, 1991), 74.
[7]
Richard M. Frank, Al-Ash‘ari and the
Ash‘arite School (Durham: Duke
University Press, 1994), 22–24.
[8]
Ulrich Rudolph, Al-Māturīdī and the
Development of Sunnī Theology in Samarqand (Leiden: Brill, 2015), 41.
[9]
Dimitri Gutas, Greek Thought, Arabic
Culture: The Graeco-Arabic Translation Movement in Baghdad and Early ‘Abbāsid
Society (London: Routledge, 1998),
67.
[10]
Fakhr al-Din al-Razi, Asas
al-Taqdis (Beirut: Dar al-Kutub
al-‘Ilmiyyah, 1986), 9.
[11]
Abu Hamid al-Ghazali, Tahafut
al-Falasifah (Beirut: Dar
al-Ma‘rifah, 1997), 4.
[12]
Nurcholish Madjid, Kalam dan Filsafat
dalam Islam (Jakarta: Paramadina,
2002), 36.
3.
Ontologi
Ilmu Kalam
Ontologi dalam Ilmu
Kalam membahas hakikat wujud (al-wujūd), baik yang bersifat
ilahi, kosmik, maupun insani, serta hubungan antara Tuhan sebagai al-Wājib
al-Wujūd (Yang Niscaya Ada) dengan makhluk sebagai al-Mumkin
al-Wujūd (yang mungkin ada).¹ Dalam perspektif teologis Islam
klasik, realitas tertinggi adalah Tuhan, dan seluruh eksistensi selain-Nya
bergantung sepenuhnya pada kehendak serta ciptaan-Nya.² Dengan demikian,
struktur ontologis Ilmu Kalam bersifat teosentris: segala sesuatu yang ada
(makhluk) memperoleh keberadaannya dari Tuhan, bukan dari esensinya sendiri.³
3.1. Hakikat Tuhan (Dzat, Sifat, dan Af‘al-Nya)
Para mutakallimun
memahami Tuhan sebagai wujud mutlak yang tidak bergantung kepada apapun. Tuhan
tidak serupa dengan makhluk (laysa kamithlihi shay’un) dan tidak
dapat dijangkau oleh indra, melainkan hanya dapat dikenali melalui dalil
rasional dan wahyu.⁴ Dalam tradisi Asy‘ariyah, Tuhan memiliki sifat-sifat
yang qadim
(tidak diciptakan) seperti ilmu, qudrah, iradah, hayat, dan kalam, yang melekat
pada dzat-Nya tanpa menimbulkan konsekuensi politeistik.⁵ Sementara itu, Mu‘tazilah
menolak eksistensi sifat yang berdiri terpisah dari dzat, sebab dianggap melanggar
prinsip tauhid. Bagi mereka, sifat Tuhan hanyalah ungkapan simbolik bagi esensi
keesaan-Nya.⁶
Perbedaan ini
menunjukkan dua corak ontologi dalam Ilmu Kalam: ontologi substansialistik
(yang menekankan keberadaan hakiki dzat dengan sifat-sifatnya) dan ontologi nominalistik
(yang menekankan kesatuan murni tanpa entitas selain Tuhan).⁷ Adapun dalam
mazhab Maturidiyah,
pendekatan lebih moderat diambil: sifat Tuhan diakui nyata, namun tidak berdiri
sendiri di luar dzat-Nya.⁸
3.2. Ontologi Alam: Hubungan Tuhan dan Ciptaan
Konsep penciptaan
alam (al-khalq)
merupakan tema sentral dalam ontologi Kalam. Para mutakallimun menegaskan bahwa alam
bersifat hadits
(baru, tidak kekal) karena terdiri atas atom-atom (jawāhir fardah) dan aksiden (a‘rādh)
yang terus berubah.⁹ Teori atomistik ini, yang dikembangkan oleh aliran
Asy‘ariyah dan sebagian Mu‘tazilah, merupakan jawaban teologis terhadap
filsafat Yunani yang berpendapat bahwa alam bersifat kekal.¹⁰ Dalam pandangan
teolog Islam, perubahan dan keteraturan alam adalah bukti adanya muhdith
(Pencipta) yang mengatur segala sesuatu secara berkesinambungan.¹¹
Dengan demikian,
relasi ontologis antara Tuhan dan alam bukanlah hubungan kausalitas mekanis
seperti dalam filsafat Aristotelian, melainkan hubungan kehendak mutlak (irādah
ilāhiyyah). Tuhan menciptakan setiap fenomena secara langsung dan
terus-menerus, sehingga tidak ada kekuatan otonom di luar kehendak-Nya.¹²
Al-Ghazali, dalam Tahafut al-Falasifah, menolak
gagasan sebab-akibat yang niscaya, karena menurutnya hubungan kausal hanyalah
kebiasaan yang diciptakan oleh Tuhan (‘ādah Allāh).¹³ Oleh sebab itu,
dalam ontologi Kalam, alam dipandang sebagai fenomena temporal yang selalu
tunduk pada kehendak transenden.
3.3. Ontologi Manusia dan Kebebasan
Ontologi manusia
dalam Ilmu Kalam menempati posisi yang unik karena berkaitan langsung dengan
konsep tanggung jawab moral (taklīf). Para teolog berdebat
mengenai apakah manusia memiliki kebebasan mutlak dalam bertindak ataukah
segala perbuatannya merupakan hasil kehendak Tuhan. Kaum Qadariyah
menegaskan adanya kebebasan manusia demi menjaga keadilan Tuhan, sebab mustahil
Tuhan menghukum manusia atas perbuatan yang Ia tentukan sendiri.¹⁴ Sebaliknya, Jabariyah
berpendapat bahwa manusia tidak memiliki daya apa pun; semua tindakan adalah
ciptaan Tuhan semata.¹⁵
Mazhab Asy‘ariyah
kemudian memperkenalkan konsep kasb (perolehan), yang berusaha
menengahi dua ekstrem tersebut. Menurut teori ini, Tuhan menciptakan perbuatan
manusia, tetapi manusia “mengakuisisi” perbuatan itu melalui niat dan
pilihan, sehingga ia tetap bertanggung jawab secara moral.¹⁶ Adapun Maturidiyah
memberikan peran lebih besar kepada kehendak manusia, dengan menegaskan bahwa
akal mampu memahami baik dan buruk tanpa bergantung sepenuhnya pada wahyu.¹⁷
Dari perspektif ontologis,
manusia dipandang sebagai makhluk yang berposisi di antara dua realitas:
sebagai ciptaan yang lemah (makhluq), tetapi juga sebagai
subjek rasional yang diberi daya memilih. Dengan demikian, Ilmu Kalam
menempatkan manusia sebagai entitas etis dalam tatanan kosmos teologis, yang
keberadaannya memiliki makna moral sekaligus metafisis.
3.4. Implikasi Ontologis terhadap Konsep Qadha’ dan
Qadar
Konsep qadha’
dan qadar
dalam Ilmu Kalam merupakan turunan langsung dari perdebatan ontologis tentang
kehendak Tuhan dan kebebasan manusia. Dalam pandangan Asy‘ariyah, semua
kejadian berada di bawah takdir Tuhan, tetapi manusia tetap berkewajiban
berbuat baik karena ia diberikan kemampuan untuk “memperoleh” amal.¹⁸
Sementara dalam pandangan Mu‘tazilah, keadilan Ilahi menuntut bahwa manusia
sepenuhnya bertanggung jawab atas amalnya.¹⁹ Dua pandangan ini menunjukkan
bahwa ontologi Kalam tidak hanya berkutat pada hakikat wujud, tetapi juga
menyentuh tatanan moral dan tanggung jawab eksistensial manusia.
Secara keseluruhan,
ontologi Ilmu Kalam menegaskan bahwa seluruh realitas bersumber dari Tuhan
sebagai Wujud Mutlak, sementara seluruh ciptaan adalah manifestasi dari
kehendak-Nya. Alam dan manusia tidak memiliki otonomi metafisis, melainkan
eksistensi yang partisipatif dan bergantung.²⁰ Dengan demikian, Ilmu Kalam
menawarkan suatu pandangan ontologis yang integratif—menggabungkan transendensi
Tuhan dengan rasionalitas ciptaan—sebagai dasar bagi pemahaman teologis Islam
yang seimbang antara iman dan akal.
Footnotes
[1]
Harun Nasution, Teologi Islam:
Aliran-Aliran, Sejarah, Analisa, Perbandingan (Jakarta: UI Press, 1986), 34.
[2]
Abu al-Hasan al-Ash‘ari, Maqālāt
al-Islāmiyyīn wa Ikhtilāf al-Muṣallīn
(Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1980), 56.
[3]
Al-Farabi, Al-Madīnah al-Fāḍilah (Cairo: Al-Maktabah al-Tijariyyah al-Kubra, 1964),
14.
[4]
Al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din (Beirut: Dar al-Ma‘rifah, 1997), 25.
[5]
Richard M. Frank, Al-Ash‘ari and the
Ash‘arite School (Durham: Duke
University Press, 1994), 31.
[6]
Josef van Ess, Theologie und
Gesellschaft im 2. und 3. Jahrhundert Hidschra (Berlin: Walter de Gruyter, 1991), 92.
[7]
Majid Fakhry, A History of Islamic
Philosophy (New York: Columbia
University Press, 1983), 88.
[8]
Ulrich Rudolph, Al-Māturīdī and the
Development of Sunnī Theology in Samarqand (Leiden: Brill, 2015), 67.
[9]
Abu Bakr al-Baqillani, Tamhid
al-Awa’il wa Talkhis al-Dala’il
(Cairo: Maktabat al-Kulliyyat al-Azhariyyah, 1965), 33.
[10]
Dimitri Gutas, Greek Thought, Arabic
Culture (London: Routledge, 1998),
73.
[11]
Fakhr al-Din al-Razi, Asas
al-Taqdis (Beirut: Dar al-Kutub
al-‘Ilmiyyah, 1986), 12.
[12]
Oliver Leaman, An Introduction to
Classical Islamic Philosophy
(Cambridge: Cambridge University Press, 2001), 61.
[13]
Al-Ghazali, Tahafut al-Falasifah (Beirut: Dar al-Ma‘rifah, 1997), 15.
[14]
Watt, The Formative Period of
Islamic Thought (Edinburgh:
Edinburgh University Press, 1973), 79.
[15]
Wensinck, The Muslim Creed: Its
Genesis and Historical Development
(Cambridge: Cambridge University Press, 1932), 58.
[16]
Richard M. Frank, Creation and the Cosmic
System: Al-Ash‘ari on the Metaphysics of the Divine Action (Heidelberg: Carl Winter, 1992), 42.
[17]
Rudolph, Al-Māturīdī and the
Development of Sunnī Theology in Samarqand, 75.
[18]
Al-Baqillani, Tamhid al-Awa’il wa
Talkhis al-Dala’il, 56.
[19]
Fakhry, A History of Islamic
Philosophy, 94.
[20]
Nurcholish Madjid, Kalam dan Filsafat
dalam Islam (Jakarta: Paramadina,
2002), 45.
4.
Epistemologi
Ilmu Kalam
Epistemologi Ilmu
Kalam membahas hakikat, sumber, dan validitas pengetahuan keagamaan (ma‘rifah
dīniyyah) dalam konteks teologi Islam. Ia berupaya menjawab
pertanyaan fundamental: bagaimana manusia mengetahui Tuhan dan
kebenaran agama secara sahih? Dalam kerangka ini, para mutakallimun
menegaskan bahwa kebenaran teologis dapat diakses melalui tiga sumber utama
pengetahuan, yaitu wahyu, akal,
dan pengalaman
empiris, yang masing-masing memiliki fungsi dan kedudukan
berbeda namun saling melengkapi.¹
Epistemologi Kalam
tidak sekadar membahas bagaimana pengetahuan diperoleh, tetapi juga bagaimana
ia dipertanggungjawabkan secara logis dan teologis. Oleh karena itu, Ilmu Kalam
klasik menempatkan ‘aql (rasio) dan naql
(wahyu) dalam dialektika yang dinamis—bukan dalam pertentangan, melainkan dalam
hubungan saling meneguhkan.²
4.1. Sumber Pengetahuan: Wahyu, Akal, dan Empiri
Dalam pandangan
mayoritas teolog Islam, wahyu merupakan sumber
pengetahuan tertinggi, karena berasal dari Tuhan yang Mahatahu dan tidak
mungkin salah. Wahyu menjadi pedoman utama untuk mengenal hakikat Tuhan, alam,
dan tujuan keberadaan manusia.³ Namun, para mutakallimun tidak menafikan peran akal
sebagai instrumen epistemik yang memungkinkan manusia memahami dan menafsirkan
wahyu. Akal menjadi sarana untuk menyingkap makna yang tersembunyi dalam teks,
menolak penafsiran literal yang bertentangan dengan prinsip rasional, serta
membedakan antara yang hak dan yang batil.⁴
Aliran Mu‘tazilah
memberikan peran yang sangat besar kepada akal, bahkan menganggapnya sebagai
prasyarat bagi keimanan. Menurut mereka, manusia wajib mengenal Tuhan melalui
akalnya sebelum menerima wahyu, sebab kepercayaan tanpa dasar rasional tidak
memiliki nilai moral.⁵ Sebaliknya, Asy‘ariyah menegaskan bahwa
akal memang mampu mengetahui keberadaan Tuhan, tetapi tidak dapat menjangkau
seluruh sifat dan kehendak-Nya tanpa bimbingan wahyu.⁶ Sementara itu, Maturidiyah
mengambil posisi tengah: akal dapat mengetahui kebaikan dan keburukan secara
umum, namun rincian hukum dan kewajiban tetap memerlukan wahyu.⁷
Selain akal dan
wahyu, sebagian mutakallimun juga mengakui peran pengalaman
empiris sebagai penguat argumentasi rasional. Pengamatan
terhadap keteraturan kosmos dan fenomena alam dipandang sebagai tanda-tanda (āyāt)
keberadaan dan kebijaksanaan Tuhan.⁸ Dengan demikian, epistemologi Kalam
bersifat integratif:
ia tidak menolak empirisme maupun rasionalisme, tetapi menempatkannya dalam
kerangka teosentris yang berpuncak pada wahyu.
4.2. Peran Akal dalam Menafsirkan Wahyu
Dalam Ilmu Kalam,
akal memiliki kedudukan ambivalen—di satu sisi merupakan instrumen penting
dalam memahami wahyu, di sisi lain tunduk pada batasan normatif wahyu itu
sendiri. Para teolog klasik seperti al-Baqillani dan al-Juwayni menekankan
bahwa akal merupakan syar‘un min dakhil (syariat
internal) yang melengkapi wahyu sebagai syar‘un min kharij (syariat
eksternal).⁹ Artinya, akal berfungsi meneguhkan kebenaran wahyu, bukan
menandinginya.
Al-Ghazali
menjelaskan bahwa akal dapat mencapai pengetahuan rasional tentang Tuhan
melalui argumentasi kausalitas, tetapi wahyu tetap menjadi kriteria akhir bagi
kebenaran metafisis.¹⁰ Dalam karya Al-Iqtisad fi al-I‘tiqad, ia
menegaskan keseimbangan antara rasio dan iman: akal tanpa wahyu akan tersesat
dalam spekulasi, sedangkan iman tanpa akal akan kehilangan dasar
argumentatifnya.¹¹ Oleh karena itu, epistemologi Kalam menegaskan prinsip
kesalingtergantungan antara burhān ‘aqli (bukti rasional) dan dalīl
naqli (bukti tekstual).
Dalam praktiknya,
metode rasional Kalam menggunakan pendekatan deduktif dan silogistik untuk
membuktikan eksistensi Tuhan, kenabian, serta keotentikan wahyu.¹² Argumen
seperti dalīl al-ḥudūth
(argumentasi dari kebaruan alam) dan dalīl al-naẓm (argumentasi dari
keteraturan) menjadi landasan epistemik bagi pembuktian teologis.¹³
4.3. Metode Argumentasi: Burhān, Jadal, dan Munāẓarah
Ilmu Kalam
mengembangkan sistem metodologis yang khas dalam proses pencarian kebenaran
teologis. Tiga metode utama yang digunakan adalah burhān
(demonstrasi logis), jadal (dialektika), dan munāẓarah
(perdebatan ilmiah).
·
Burhān
digunakan untuk membangun pengetahuan yang pasti (yaqīnī)
melalui argumen rasional yang valid secara logis. Fakhr al-Din al-Razi dan
al-Baqillani memanfaatkan logika Aristotelian untuk memperkuat burhān
teologis.¹⁴
·
Jadal
digunakan untuk menanggapi keberatan lawan dengan argumen retoris yang
rasional. Metode ini menjadi ciri khas debat antara teolog Muslim dan
non-Muslim dalam konteks intelektual abad pertengahan.¹⁵
·
Munāẓarah,
sebagai bentuk dialog ilmiah terbuka, berfungsi sebagai sarana pengujian
kebenaran argumentatif secara publik. Al-Ghazali menyebutnya sebagai metode ta‘limi
(edukatif), karena melalui debat intelektual, kebenaran tidak hanya
dipertahankan tetapi juga disebarluaskan.¹⁶
Melalui
metode-metode tersebut, epistemologi Kalam menegaskan bahwa iman yang benar
harus memiliki dasar rasional. Keyakinan yang tidak diuji oleh argumentasi
dianggap taqlīd,
bukan ‘ilm.¹⁷
Dengan demikian, Ilmu Kalam memelihara keseimbangan antara deduksi rasional dan
otoritas wahyu, menjadikannya suatu sistem pengetahuan yang argumentatif
sekaligus teologis.
4.4. Hubungan Ilmu Kalam dan Filsafat
Meskipun sering kali
dipandang bertentangan, Ilmu Kalam dan filsafat memiliki hubungan epistemologis
yang kompleks. Para falāsifah seperti Ibn Sina dan
al-Farabi mengembangkan epistemologi berbasis emanasi (fayḍ),
di mana akal manusia dapat mencapai pengetahuan ilahi melalui kontemplasi
intelektual.¹⁸ Namun, para mutakallimun menolak pandangan ini
karena dianggap mengaburkan perbedaan antara Tuhan dan makhluk.
Al-Ghazali menjadi
tokoh penting yang berupaya menjembatani keduanya. Dalam Maqāṣid
al-Falāsifah, ia mengapresiasi logika dan epistemologi rasional
filsafat, tetapi dalam Tahāfut al-Falāsifah, ia menolak
klaim metafisis yang bertentangan dengan prinsip wahyu.¹⁹ Ia menegaskan bahwa
filsafat dan Ilmu Kalam dapat bersatu sejauh filsafat tunduk pada otoritas
wahyu dan tidak melampaui batas rasional yang diizinkan agama.²⁰
Hubungan ini
melahirkan sintesis epistemologis khas Islam: rasionalitas yang berorientasi
teologis. Dengan demikian, epistemologi Kalam bukanlah penolakan terhadap
rasio, melainkan pembimbingan rasio oleh wahyu, agar
pengetahuan manusia tetap terarah kepada kebenaran transenden.²¹
4.5. Epistemologi Kalam sebagai Fondasi Rasionalitas
Keimanan
Epistemologi Ilmu
Kalam menegaskan bahwa iman yang sejati tidak bersifat dogmatis, melainkan
hasil kesadaran intelektual yang mendalam. Melalui akal, manusia mengenali
tanda-tanda keberadaan Tuhan; melalui wahyu, ia memperoleh petunjuk moral dan
metafisis; melalui pengalaman empiris, ia menyaksikan keteraturan dan kebesaran
Ilahi dalam ciptaan.²²
Dengan demikian,
epistemologi Kalam membentuk kerangka rasionalitas religius (rational
faith) yang mampu menjembatani antara keyakinan dan ilmu
pengetahuan. Di era modern, kerangka ini relevan untuk mengembangkan dialog
antara agama dan sains, serta melahirkan paradigma keilmuan Islam yang tidak
terjebak pada dikotomi iman–akal.²³ Dalam pandangan ini, pengetahuan bukan
sekadar hasil konstruksi manusia, tetapi merupakan partisipasi intelektual
dalam kebenaran ilahi.²⁴
Footnotes
[1]
Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-Aliran,
Sejarah, Analisa, Perbandingan
(Jakarta: UI Press, 1986), 58.
[2]
Nurcholish Madjid, Kalam dan Filsafat
dalam Islam (Jakarta: Paramadina,
2002), 47.
[3]
Abu al-Hasan al-Ash‘ari, Maqālāt
al-Islāmiyyīn wa Ikhtilāf al-Muṣallīn
(Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1980), 101.
[4]
Al-Ghazali, Al-Iqtisad fi
al-I‘tiqad (Beirut: Dar al-Ma‘rifah,
1998), 9.
[5]
Wasil bin ‘Atha’, Ushul al-Khamsah (Cairo: Maktabah al-Tsaqafah al-Diniyyah, 1961), 22.
[6]
Richard M. Frank, Al-Ash‘ari and the
Ash‘arite School (Durham: Duke University
Press, 1994), 43.
[7]
Ulrich Rudolph, Al-Māturīdī and the
Development of Sunnī Theology in Samarqand (Leiden: Brill, 2015), 89.
[8]
Fakhr al-Din al-Razi, Asas
al-Taqdis (Beirut: Dar al-Kutub
al-‘Ilmiyyah, 1986), 15.
[9]
Abu Bakr al-Baqillani, Tamhid
al-Awa’il wa Talkhis al-Dala’il
(Cairo: Maktabat al-Kulliyyat al-Azhariyyah, 1965), 42.
[10]
Al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din (Beirut: Dar al-Ma‘rifah, 1997), 65.
[11]
Al-Ghazali, Al-Iqtisad fi
al-I‘tiqad, 18.
[12]
Montgomery Watt, The Formative Period of
Islamic Thought (Edinburgh: Edinburgh
University Press, 1973), 118.
[13]
Majid Fakhry, A History of Islamic
Philosophy (New York: Columbia
University Press, 1983), 96.
[14]
Oliver Leaman, An Introduction to
Classical Islamic Philosophy
(Cambridge: Cambridge University Press, 2001), 79.
[15]
Josef van Ess, Theologie und
Gesellschaft im 2. und 3. Jahrhundert Hidschra (Berlin: Walter de Gruyter, 1991), 121.
[16]
Al-Ghazali, Tahafut al-Falasifah (Beirut: Dar al-Ma‘rifah, 1997), 22.
[17]
Harun Nasution, Falsafat dan Mistisisme
dalam Islam (Jakarta: Bulan Bintang,
1973), 71.
[18]
Ibn Sina, Al-Najat (Cairo: Al-Maktabah al-Tsaqafah al-Diniyyah, 1938),
24.
[19]
Al-Ghazali, Maqasid al-Falasifah (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2000), 3.
[20]
Al-Ghazali, Tahafut al-Falasifah, 67.
[21]
Madjid, Kalam dan Filsafat
dalam Islam, 63.
[22]
Fakhry, A History of Islamic
Philosophy, 112.
[23]
Osman Bakar, Classification of
Knowledge in Islam (Kuala Lumpur:
ISTAC, 1992), 56.
[24]
Syed Muhammad Naquib al-Attas, Islam
and Secularism (Kuala Lumpur: ABIM,
1978), 45.
5.
Aksiologi
Ilmu Kalam
Aksiologi Ilmu Kalam
berkaitan dengan dimensi nilai, fungsi, dan tujuan praktis dari pengetahuan
teologis dalam kehidupan manusia. Ia tidak hanya menjelaskan apa
yang diketahui (ontologi) dan bagaimana pengetahuan itu diperoleh
(epistemologi), tetapi juga untuk apa pengetahuan itu
digunakan. Dengan demikian, aksiologi Ilmu Kalam menempatkan teologi Islam
sebagai sistem pengetahuan yang memiliki implikasi etis, sosial, dan
spiritual.¹
Secara filosofis,
Ilmu Kalam tidak berhenti pada tataran argumentasi rasional, melainkan
diarahkan untuk membangun kesadaran keimanan yang benar, rasional, dan
berorientasi moral. Ia bertujuan agar manusia tidak hanya percaya
kepada Tuhan, tetapi juga memahami dan menghayati
keimanannya melalui penalaran yang dapat dipertanggungjawabkan.²
5.1. Fungsi Teologis: Peneguhan Akidah Rasional
Fungsi pertama dan
utama dari Ilmu Kalam adalah meneguhkan akidah dengan dasar
argumentasi rasional. Para mutakallimun berupaya membela
keimanan Islam dari pengaruh pemikiran eksternal—baik filsafat Yunani, teologi
Kristen, maupun aliran internal yang dianggap menyimpang seperti Qadariyah atau
Jabariyah.³ Melalui rasionalisasi prinsip-prinsip keimanan, Ilmu Kalam
menjadikan keyakinan tidak sekadar dogma yang diwarisi secara turun-temurun,
melainkan hasil refleksi intelektual yang sadar dan ilmiah.
Dalam konteks ini,
Al-Ghazali menegaskan bahwa Ilmu Kalam memiliki peran hifz
al-‘aqīdah (penjaga akidah) dengan pendekatan rasional yang tetap
berpijak pada wahyu.⁴ Ia menggambarkan Ilmu Kalam sebagai benteng (hisn)
bagi keimanan umat Islam dari serangan pemikiran eksternal. Sedangkan Fakhr
al-Din al-Razi menekankan fungsi pedagogis Ilmu Kalam, yaitu melatih akal untuk
memahami dalil dan logika keagamaan secara mendalam agar tidak terjebak dalam taqlīd
(penerimaan buta tanpa argumentasi).⁵
Dengan demikian,
secara aksiologis, Ilmu Kalam membangun bentuk keimanan yang intelligent
faith—yakni keyakinan yang disertai pemahaman rasional.⁶ Keimanan
seperti ini bukan sekadar hasil tradisi, tetapi kesadaran intelektual yang
berakar pada kebenaran universal.
5.2. Fungsi Etis dan Moral
Selain meneguhkan
keimanan, Ilmu Kalam memiliki fungsi etis dan moral yang kuat.
Teologi Islam klasik menempatkan manusia sebagai makhluk yang bertanggung jawab
atas amalnya (mukallaf). Karena itu, setiap
argumen tentang Tuhan, takdir, dan kebebasan harus bermuara pada pembentukan
perilaku yang bermoral.⁷
Mazhab Mu‘tazilah,
misalnya, mengembangkan prinsip al-‘adl wa al-tawḥīd (keadilan dan
keesaan Tuhan) yang menegaskan bahwa Tuhan tidak mungkin berbuat zalim,
sehingga manusia harus bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri.⁸ Dari sini
lahir etika rasional yang menilai baik dan buruk berdasarkan akal. Sementara
Asy‘ariyah, meskipun menolak rasionalisme ekstrem, tetap mengakui bahwa
moralitas memiliki dasar teologis: setiap tindakan baik adalah ketaatan
terhadap kehendak Tuhan.⁹
Kedua pandangan
tersebut menunjukkan bahwa Ilmu Kalam memiliki dimensi aksiologis ganda:
pertama, sebagai sistem normatif yang menjelaskan dasar moralitas; kedua,
sebagai kerangka rasional yang meneguhkan tanggung jawab etis manusia di
hadapan Tuhan.¹⁰
5.3. Fungsi Sosial dan Peradaban
Aksiologi Ilmu Kalam
juga terlihat dalam kontribusinya terhadap pembentukan peradaban
Islam. Sebagai disiplin rasional, Ilmu Kalam menjadi dasar
intelektual bagi berkembangnya ilmu-ilmu lain, seperti filsafat, hukum (fiqh),
dan tasawuf rasional.¹¹ Ia melatih umat Islam untuk berpikir sistematis, logis,
dan argumentatif, sehingga membuka ruang bagi kemajuan ilmu pengetahuan.
Pada masa keemasan
Islam (abad ke-8–12 M), pemikiran kalam menjadi jantung intelektual di
lembaga-lembaga pendidikan seperti madrasah Nizamiyyah dan Bayt
al-Hikmah.¹² Para ulama teolog seperti al-Juwayni, al-Ghazali, dan
al-Razi bukan hanya membahas persoalan metafisika, tetapi juga mengintegrasikan
teologi dengan logika, hukum, dan etika publik.¹³ Dengan demikian, Ilmu Kalam
berfungsi sebagai fondasi epistemik bagi peradaban Islam yang memadukan iman,
akal, dan ilmu.
Selain itu, Ilmu
Kalam turut memperkuat kohesi sosial dengan menegaskan
nilai moderasi (wasathiyyah). Dalam situasi di mana
umat Islam terpecah oleh perbedaan aliran dan mazhab, Ilmu Kalam menjadi ruang
dialog rasional untuk mencari titik temu teologis.¹⁴ Konsep al-jam‘
bayn al-‘aql wa al-naql (harmoni antara akal dan teks) berfungsi
sebagai mekanisme intelektual untuk meredam fanatisme dan ekstremisme dalam
beragama.
5.4. Fungsi Spiritual dan Eksistensial
Aksiologi Ilmu Kalam
juga memiliki dimensi spiritual, karena ia menuntun
manusia untuk mengenal Tuhan secara sadar dan reflektif. Pengetahuan teologis
yang dihasilkan bukan semata-mata bersifat konseptual, tetapi juga
eksistensial: ia mengantarkan manusia kepada ma‘rifatullah (pengetahuan tentang
Tuhan) yang melahirkan rasa tunduk, cinta, dan ketenangan batin.¹⁵
Al-Ghazali
menggambarkan Ilmu Kalam sebagai tangga menuju hikmah ilahiyyah (kebijaksanaan
ilahi), meskipun puncak pengenalan terhadap Tuhan hanya dapat dicapai melalui
penyucian hati.¹⁶ Dengan demikian, teologi rasional bukan antitesis dari
spiritualitas, tetapi justru jembatannya. Ontologi dan epistemologi Kalam, yang
menegaskan kebergantungan seluruh wujud kepada Tuhan, mengarah pada aksiologi
spiritual berupa kesadaran akan kehadiran Ilahi dalam seluruh eksistensi.
5.5. Aksiologi Kalam dalam Konteks Modern
Dalam konteks
kontemporer, Ilmu Kalam memiliki nilai aksiologis yang sangat relevan. Di
tengah tantangan modernitas, sekularisme, dan pluralisme, Ilmu Kalam dapat
berperan sebagai landasan untuk membangun teologi yang dialogis, rasional, dan
inklusif.¹⁷ Konsep Kalam Jadid (teologi baru) yang
digagas oleh para pemikir modern seperti Muhammad Iqbal dan Fazlur Rahman
menegaskan pentingnya pembaruan Ilmu Kalam agar dapat menjawab problem
kemanusiaan, sosial, dan ekologis masa kini tanpa kehilangan esensi
rasionalitas teologisnya.¹⁸
Kalam modern
menempatkan nilai-nilai seperti keadilan sosial, tanggung jawab ekologis, dan
kemanusiaan universal sebagai ekspresi aksiologis dari iman.¹⁹ Dengan demikian,
Ilmu Kalam tidak hanya menjadi sistem pengetahuan teoretis, tetapi juga
landasan praksis bagi pembentukan etika keagamaan yang konstruktif dan
berorientasi pada kemaslahatan dunia.²⁰
Footnotes
[1]
Harun Nasution, Teologi Islam:
Aliran-Aliran, Sejarah, Analisa, Perbandingan (Jakarta: UI Press, 1986), 89.
[2]
Nurcholish Madjid, Kalam dan Filsafat
dalam Islam (Jakarta: Paramadina,
2002), 72.
[3]
Montgomery Watt, The Formative Period of
Islamic Thought (Edinburgh:
Edinburgh University Press, 1973), 128.
[4]
Al-Ghazali, Al-Iqtisad fi
al-I‘tiqad (Beirut: Dar al-Ma‘rifah,
1998), 5.
[5]
Fakhr al-Din al-Razi, Asas
al-Taqdis (Beirut: Dar al-Kutub
al-‘Ilmiyyah, 1986), 23.
[6]
Oliver Leaman, An Introduction to
Classical Islamic Philosophy
(Cambridge: Cambridge University Press, 2001), 83.
[7]
Richard M. Frank, Al-Ash‘ari and the
Ash‘arite School (Durham: Duke
University Press, 1994), 49.
[8]
Wasil bin ‘Atha’, Ushul al-Khamsah (Cairo: Maktabah al-Tsaqafah al-Diniyyah, 1961), 17.
[9]
Ulrich Rudolph, Al-Māturīdī and the
Development of Sunnī Theology in Samarqand (Leiden: Brill, 2015), 94.
[10]
Majid Fakhry, A History of Islamic
Philosophy (New York: Columbia
University Press, 1983), 102.
[11]
George Makdisi, The Rise of Colleges:
Institutions of Learning in Islam and the West (Edinburgh: Edinburgh University Press, 1981), 63.
[12]
Dimitri Gutas, Greek Thought, Arabic
Culture (London: Routledge, 1998),
71.
[13]
Al-Juwayni, Al-Irsyad ila Qawati‘
al-Adillah fi Ushul al-I‘tiqad
(Cairo: Al-Maktabah al-Tsaqafah, 1969), 9.
[14]
Nurcholish Madjid, Kalam dan Filsafat
dalam Islam, 88.
[15]
Al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din (Beirut: Dar al-Ma‘rifah, 1997), 33.
[16]
Ibid., 35.
[17]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity:
Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 12.
[18]
Muhammad Iqbal, The Reconstruction of Religious
Thought in Islam (Lahore: Ashraf
Press, 1930), 45.
[19]
Osman Bakar, Classification of
Knowledge in Islam (Kuala Lumpur:
ISTAC, 1992), 61.
[20]
Syed Muhammad Naquib al-Attas, Prolegomena
to the Metaphysics of Islam (Kuala
Lumpur: ISTAC, 1995), 57.
6.
Tokoh-Tokoh
Sentral dan Sumbangan Intelektual
Perkembangan Ilmu
Kalam klasik tidak dapat dilepaskan dari peran para pemikir besar yang
membentuk fondasi teologi Islam. Mereka tidak hanya berfungsi sebagai teolog,
tetapi juga sebagai filsuf, logikus, dan pendidik yang menstrukturkan sistem
berpikir Islam ke dalam kerangka yang rasional dan metodologis. Dari masa awal
hingga puncak keemasannya, Ilmu Kalam berkembang melalui tiga poros utama: Mu‘tazilah,
Asy‘ariyah,
dan Maturidiyah.
Masing-masing aliran melahirkan tokoh-tokoh besar dengan kontribusi intelektual
yang khas terhadap struktur epistemik, ontologis, dan aksiologis teologi
Islam.¹
6.1. Wasil bin ‘Atha’ (Mu‘tazilah dan Rasionalisme
Teologis)
Wasil bin ‘Atha’
(700–748 M) dikenal sebagai pendiri mazhab Mu‘tazilah, yang menandai munculnya
rasionalisme dalam teologi Islam.² Ia berangkat dari perdebatan dengan gurunya,
Hasan al-Bashri, mengenai status orang berdosa besar (al-manzilah
bayna al-manzilatayn), yakni posisi di antara mukmin dan kafir.³
Pemikiran ini menjadi fondasi teologi etis Mu‘tazilah yang menekankan keadilan
Tuhan (al-‘adl)
dan tanggung jawab moral manusia.
Wasil bersama
generasi penerusnya, seperti Abu al-Hudzail al-‘Allaf (w. 849 M) dan al-Nazzam
(w. 835 M), mengembangkan sistem teologi berbasis logika rasional dan
argumentasi deduktif.⁴ Mereka menegaskan bahwa akal memiliki kemampuan untuk
mengetahui baik dan buruk secara independen dari wahyu, serta memandang Tuhan
sebagai wujud yang adil, yang tidak dapat berbuat zalim terhadap makhluk-Nya.⁵
Kontribusi terbesar
Mu‘tazilah ialah peletakan dasar rasionalitas dalam Ilmu Kalam. Mereka
memperkenalkan konsep al-tawḥīd al-‘aqli (tauhid
rasional) dan mengembangkan argumen dalīl al-ḥudūth (argumentasi dari
kebaruan alam) untuk membuktikan eksistensi Tuhan.⁶ Walau kelak dikritik oleh
aliran Asy‘ariyah, metode rasional Mu‘tazilah tetap menjadi pilar penting dalam
perkembangan tradisi berpikir Islam.
6.2. Abu al-Hasan al-Asy‘ari (Sintesis antara Wahyu dan
Akal)
Abu al-Hasan
al-Asy‘ari (873–935 M) adalah tokoh paling berpengaruh dalam sejarah Ilmu Kalam
Sunni.⁷ Ia semula merupakan murid Mu‘tazilah, namun kemudian keluar dan
mendirikan mazhab baru yang dikenal sebagai Asy‘ariyah, yang berusaha
menengahi antara rasionalisme ekstrem Mu‘tazilah dan tradisionalisme tekstual
Ahl al-Hadith.
Dalam karyanya Al-Ibānah
‘an Uṣūl al-Diyānah, al-Asy‘ari menegaskan bahwa akal dapat
memahami adanya Tuhan, tetapi kebenaran hakiki hanya dapat dijangkau melalui
wahyu.⁸ Ia memperkenalkan teori kasb (perolehan), yaitu konsep yang
menjelaskan bahwa manusia memang “melakukan” perbuatannya, namun
kekuatan untuk melakukannya berasal dari Tuhan.⁹ Teori ini menjadi solusi atas
dilema antara kebebasan manusia dan kekuasaan Tuhan absolut.
Sumbangan al-Asy‘ari
juga terletak pada pengembangan metode argumentasi kalam yang menggunakan
logika Aristotelian tanpa meninggalkan prinsip iman.¹⁰ Dengan demikian, ia
berhasil menyatukan dua arus besar intelektual Islam: tradisi rasional dan
tradisi nash.¹¹ Mazhab Asy‘ariyah kemudian menjadi pilar ortodoksi Sunni yang
berpengaruh luas di dunia Islam Timur dan Barat.
6.3. Abu Mansur al-Maturidi (Rasionalitas Moderat dalam
Teologi Islam)
Abu Mansur
al-Maturidi (w. 944 M), tokoh teologi dari Samarkand, mendirikan mazhab Maturidiyah
yang banyak diikuti oleh umat Islam di Asia Tengah dan dunia Turki.¹² Ia
memiliki pandangan yang lebih seimbang antara akal dan wahyu dibanding
al-Asy‘ari. Menurut al-Maturidi, akal mampu mengetahui eksistensi Tuhan dan
sebagian kebaikan moral tanpa wahyu, tetapi wahyu tetap diperlukan untuk
menjelaskan hukum dan tujuan hidup manusia.¹³
Dalam karya
monumentalnya Kitab al-Tawḥīd, al-Maturidi
membangun sistem teologi yang menekankan tanggung jawab manusia dan
kebijaksanaan Tuhan dalam menciptakan alam.¹⁴ Ia menolak pandangan fatalistik
dan menegaskan bahwa kehendak manusia merupakan bagian dari kebijaksanaan
Ilahi, bukan ancaman bagi kekuasaan-Nya.¹⁵
Kontribusi
al-Maturidi sangat penting dalam membentuk teologi rasional yang bersifat
moderat dan inklusif. Mazhabnya menjadi dasar teologis bagi banyak madrasah
Hanafiyah di Asia Tengah dan memainkan peran penting dalam penyebaran Islam di
wilayah non-Arab.¹⁶
6.4. Al-Ghazali (Sintesis antara Kalam, Filsafat, dan
Tasawuf)
Abu Hamid al-Ghazali
(1058–1111 M) merupakan figur sentral dalam penyatuan antara Ilmu Kalam,
filsafat, dan tasawuf.¹⁷ Sebagai murid al-Juwayni dan ulama besar mazhab
Asy‘ariyah, ia menguasai logika Aristotelian, hukum Islam, serta mistisisme
sufistik. Dalam Al-Iqtisad fi al-I‘tiqad, ia
menekankan pentingnya keseimbangan antara iman dan rasio, serta menganggap
bahwa Ilmu Kalam harus melayani kebenaran wahyu, bukan menggantikannya.¹⁸
Melalui karya Tahāfut
al-Falāsifah (Kerancuan Para Filsuf), al-Ghazali
mengkritik para filsuf Muslim seperti Ibn Sina dan al-Farabi karena membawa
spekulasi metafisis yang dianggap melampaui batas akidah Islam.¹⁹ Namun, ia
tidak menolak filsafat sepenuhnya; justru dalam Maqāṣid al-Falāsifah, ia mengakui
nilai logika dan rasionalitas dalam membantu pemahaman agama.²⁰
Al-Ghazali
memberikan kontribusi aksiologis yang besar bagi Ilmu Kalam dengan
menjadikannya sarana spiritual untuk mencapai ma‘rifatullah.²¹ Ia menggabungkan
kekuatan rasional teologi dengan kedalaman spiritual tasawuf, sehingga
menjadikan teologi Islam tidak hanya ilmiah, tetapi juga eksistensial.²²
6.5. Fakhr al-Din al-Razi (Puncak Kalam Rasional dan
Sintesis Filsafat-Teologi)
Fakhr al-Din al-Razi
(1149–1209 M) mewakili puncak rasionalisasi Ilmu Kalam.²³ Dalam karya-karyanya
seperti Al-Maṭālib
al-‘Āliyah dan Asas al-Taqdīs, ia mengembangkan sistem
teologi yang sangat logis, dipengaruhi oleh epistemologi dan kosmologi filsafat
Peripatetik.²⁴
Al-Razi tidak
sekadar mempertahankan ajaran Asy‘ariyah klasik, tetapi memperluasnya dengan
argumentasi metafisika yang lebih kompleks. Ia menggunakan teori sebab-akibat,
atomisme, dan logika deduktif untuk memperkuat bukti keberadaan Tuhan.²⁵
Melalui pendekatan ini, Ilmu Kalam berubah dari diskursus apologetik menjadi
disiplin rasional yang sejajar dengan filsafat.
Sumbangan al-Razi
juga tampak dalam tafsirnya, Mafātih al-Ghayb, yang
menggabungkan penjelasan teologis, filosofis, dan ilmiah dalam interpretasi
Al-Qur’an.²⁶ Ia menjadi figur transisi yang menandai integrasi penuh antara
Kalam dan filsafat dalam intelektualitas Islam abad pertengahan.
Warisan Intelektual dan Pengaruh Global
Tokoh-tokoh besar
Ilmu Kalam klasik tersebut mewariskan fondasi bagi berkembangnya teologi Islam
di berbagai wilayah dunia Muslim. Melalui karya-karya mereka, rasionalitas
keagamaan Islam mencapai bentuk yang kokoh dan sistematis. Di dunia Timur,
pengaruh Asy‘ariyah dan Maturidiyah bertahan hingga kini sebagai teologi resmi
dalam banyak madrasah.²⁷ Di dunia Barat Islam (Maghrib), gagasan-gagasan mereka
memengaruhi teolog Andalusia seperti Ibn Tūmart dan al-Sanusi.²⁸
Secara epistemik,
warisan Ilmu Kalam membentuk paradigma berpikir ilmiah dalam Islam yang
memadukan iman dan akal.²⁹ Secara aksiologis, ia menegakkan prinsip moderasi
dan rasionalitas moral sebagai dasar kehidupan sosial dan spiritual umat.³⁰
Para mutakallimun
bukan hanya pembela akidah, tetapi juga arsitek rasionalitas Islam yang
menjadikan agama sebagai sumber etika, logika, dan peradaban.
Footnotes
[1]
Harun Nasution, Teologi Islam:
Aliran-Aliran, Sejarah, Analisa, Perbandingan (Jakarta: UI Press, 1986), 94.
[2]
W. Montgomery Watt, The
Formative Period of Islamic Thought
(Edinburgh: Edinburgh University Press, 1973), 52.
[3]
Josef van Ess, Theologie und
Gesellschaft im 2. und 3. Jahrhundert Hidschra (Berlin: Walter de Gruyter, 1991), 61.
[4]
Majid Fakhry, A History of Islamic
Philosophy (New York: Columbia
University Press, 1983), 70.
[5]
Richard M. Frank, Creation and the Cosmic
System: Al-Ash‘ari on the Metaphysics of the Divine Action (Heidelberg: Carl Winter, 1992), 22.
[6]
Oliver Leaman, An Introduction to
Classical Islamic Philosophy
(Cambridge: Cambridge University Press, 2001), 48.
[7]
Richard M. Frank, Al-Ash‘ari and the
Ash‘arite School (Durham: Duke
University Press, 1994), 35.
[8]
Abu al-Hasan al-Asy‘ari, Al-Ibānah
‘an Uṣūl al-Diyānah (Beirut: Dar
al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1985), 14.
[9]
Al-Baqillani, Tamhid al-Awa’il wa
Talkhis al-Dala’il (Cairo: Maktabat
al-Kulliyyat al-Azhariyyah, 1965), 33.
[10]
Al-Ghazali, Al-Iqtisad fi
al-I‘tiqad (Beirut: Dar al-Ma‘rifah,
1998), 11.
[11]
Montgomery Watt, Islamic Philosophy and
Theology (Edinburgh: Edinburgh
University Press, 1985), 61.
[12]
Ulrich Rudolph, Al-Māturīdī and the
Development of Sunnī Theology in Samarqand (Leiden: Brill, 2015), 77.
[13]
Ibid., 84.
[14]
Abu Mansur al-Maturidi, Kitab
al-Tawhid (Istanbul: Matba‘ah
al-Hidayah, 1970), 21.
[15]
Rudolph, Al-Māturīdī and the
Development of Sunnī Theology in Samarqand, 92.
[16]
Nurcholish Madjid, Kalam dan Filsafat
dalam Islam (Jakarta: Paramadina,
2002), 94.
[17]
Al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din (Beirut: Dar al-Ma‘rifah, 1997), 18.
[18]
Al-Ghazali, Al-Iqtisad fi
al-I‘tiqad, 28.
[19]
Al-Ghazali, Tahafut al-Falasifah (Beirut: Dar al-Ma‘rifah, 1997), 6.
[20]
Al-Ghazali, Maqasid al-Falasifah (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2000), 3.
[21]
Oliver Leaman, An Introduction to
Classical Islamic Philosophy, 89.
[22]
Seyyed Hossein Nasr, Islamic
Philosophy from Its Origin to the Present (Albany: SUNY Press, 2006), 118.
[23]
Fakhr al-Din al-Razi, Al-Matalib
al-‘Aliyah min al-‘Ilm al-Ilahiy
(Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1999), 7.
[24]
Al-Razi, Asas al-Taqdis (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1986), 13.
[25]
Fakhry, A History of Islamic
Philosophy, 119.
[26]
Fakhr al-Din al-Razi, Mafātih
al-Ghayb (Beirut: Dar al-Fikr,
1981), 10.
[27]
Rudolph, Al-Māturīdī and the
Development of Sunnī Theology in Samarqand, 131.
[28]
Majid Fakhry, Philosophical Arguments
in Medieval Andalusia (London:
Variorum, 1997), 22.
[29]
Nurcholish Madjid, Kalam dan Filsafat
dalam Islam, 107.
[30]
Harun Nasution, Islam Ditinjau dari
Berbagai Aspeknya (Jakarta: UI
Press, 1985), 143.
7.
Kritik
dan Klarifikasi Filosofis
Bagian ini membahas
dinamika dialektis antara Ilmu Kalam dan filsafat dalam tradisi intelektual
Islam klasik, khususnya dalam konteks kritik, klarifikasi, dan penyempurnaan
konseptual terhadap dasar-dasar rasionalitas teologis. Sejak awal
kemunculannya, Ilmu Kalam tidak hanya berfungsi sebagai sistem pertahanan
akidah, tetapi juga menjadi ruang dialog antara wahyu dan rasio, antara iman
dan logika, antara dogma dan argumentasi filosofis.¹ Hubungan yang intens
antara mutakallimun
(ahli kalam) dan falāsifah (ahli filsafat) menimbulkan
ketegangan sekaligus pertukaran intelektual yang subur. Kritik terhadap Ilmu
Kalam datang dari dua arah: dari kalangan filosof yang menuduhnya tidak
konsisten secara logis, dan dari kalangan tradisionalis yang menilai penggunaan
rasio dalam teologi sebagai bentuk bid‘ah intelektual.
7.1. Kritik Filosof terhadap Ilmu Kalam
Kritik utama
terhadap Ilmu Kalam dikemukakan oleh para filsuf seperti Ibn Sina
(Avicenna), al-Farabi, dan Ibn
Rushd (Averroes). Mereka berpendapat bahwa para teolog terlalu mengandalkan
dialektika verbal (jadal) tanpa mencapai pengetahuan
yang benar-benar demonstratif (burhānī).² Bagi para filsuf
Peripatetik, Kalam tidak memberikan kepastian ilmiah, melainkan hanya membangun
keimanan berdasarkan retorika dan analogi.³
Ibn Sina, dalam Al-Najat,
menyebut bahwa argumentasi para mutakallimun tidak sistematis
karena menolak prinsip kausalitas alamiah.⁴ Ia menegaskan bahwa keteraturan
alam merupakan akibat logis dari hikmah (kebijaksanaan) Tuhan, bukan
sekadar hasil kehendak sesaat tanpa pola rasional. Kritik ini diarahkan pada
Asy‘ariyah yang menolak konsep hubungan sebab-akibat niscaya (necessitas
causalitatis) dan menggantinya dengan teori ‘ādah
Allāh (kebiasaan Ilahi).⁵
Ibn Rushd kemudian
memperkuat kritik tersebut dalam Tahāfut al-Tahāfut (Kerancuan atas
Kerancuan), sebagai respons terhadap serangan al-Ghazali dalam Tahāfut
al-Falāsifah.⁶ Ia menuduh para teolog telah memecah belah kesatuan
pengetahuan dengan memisahkan wahyu dan akal. Dalam pandangannya, baik filsafat
maupun Kalam memiliki tujuan yang sama—yakni mencari kebenaran tentang
Tuhan—namun filsafat menggunakan metode yang lebih valid karena berpijak pada
demonstrasi rasional yang universal.⁷
Bagi para filsuf,
Ilmu Kalam hanya mengantarkan manusia pada keyakinan (i‘tiqād),
bukan pada ilmu (‘ilm) yang sejati.⁸ Oleh karena
itu, mereka menuntut reformulasi teologi Islam agar lebih sistematis, terbuka
terhadap logika metafisika, dan tidak terjebak dalam perdebatan skolastik.
7.2. Kritik Internal antar Mazhab Teologi
Selain dari kalangan
filsafat, Ilmu Kalam juga menerima kritik internal dari sesama mazhab teologis.
Perdebatan paling tajam terjadi antara Mu‘tazilah dan Asy‘ariyah,
terutama dalam persoalan keadilan Tuhan (al-‘adl) dan kehendak bebas
manusia. Mu‘tazilah menuduh Asy‘ariyah menegaskan kekuasaan Tuhan secara
berlebihan hingga menafikan tanggung jawab moral manusia.⁹ Sebaliknya,
Asy‘ariyah menilai Mu‘tazilah telah “mengurung Tuhan dalam logika akal”
dan mereduksi sifat keesaan-Nya dengan prinsip rasionalitas moral yang terbatas.¹⁰
Dalam konteks
sifat-sifat Tuhan, Mu‘tazilah berpegang pada tauhid murni: Tuhan tidak memiliki
sifat yang berdiri di luar dzat-Nya.¹¹ Asy‘ariyah menolak pandangan ini karena
dianggap menghapus realitas sifat Ilahi.¹² Debat ini menunjukkan ketegangan
epistemologis antara teosentrisme dan rasionalisme. Namun di sisi lain,
perbedaan ini juga mendorong berkembangnya tradisi logika Islam yang semakin
tajam dan reflektif.
Sementara itu, Maturidiyah
berperan sebagai mediator, menegaskan bahwa akal memang berperan penting dalam
mengenal Tuhan, tetapi wahyu tetap menjadi otoritas tertinggi.¹³ Dalam posisi
ini, kritik internal Ilmu Kalam justru memperkaya metodologinya dan
menjadikannya disiplin yang dinamis, bukan dogmatis.
7.3. Klarifikasi Filosofis terhadap Konsep-Konsep Kalam
Kritik filosofis
terhadap Ilmu Kalam tidak hanya destruktif, tetapi juga melahirkan proses
klarifikasi yang konstruktif. Banyak konsep teologis yang kemudian diperjelas
secara lebih sistematis berkat dialog dengan filsafat.
Pertama, dalam
konsep sebab-akibat,
klarifikasi dilakukan oleh al-Ghazali dan al-Razi. Al-Ghazali mengakui bahwa
Tuhan adalah penyebab utama (al-sabab al-awwal), tetapi hubungan
kausalitas alam tidak bersifat niscaya melainkan bergantung pada
kehendak-Nya.¹⁴ Fakhr al-Din al-Razi kemudian memperhalus pandangan ini dengan
menyatakan bahwa sebab dan akibat adalah dua entitas yang dihubungkan oleh sunatullah
(aturan tetap), bukan kebetulan.¹⁵ Pandangan ini menjadi jembatan antara
teologi dan filsafat ilmiah.
Kedua, dalam persoalan
ontologi
eksistensi, Ibn Sina memperkenalkan pembedaan antara wujūd
(eksistensi) dan māhiyyah (esensi).¹⁶ Meskipun
awalnya merupakan gagasan filosofis, konsep ini diadopsi oleh para teolog
seperti al-Razi dan al-Iji untuk memperjelas relasi Tuhan dan ciptaan. Dengan
demikian, Kalam menyerap terminologi filsafat untuk memperdalam argumentasi
teologisnya.¹⁷
Ketiga, dalam
masalah epistemologi kenabian, para
teolog dan filsuf saling berinteraksi. Filsuf seperti al-Farabi dan Ibn Sina
menafsirkan kenabian sebagai puncak kesempurnaan akal aktif (‘aql
al-fa‘‘āl), sedangkan para mutakallimun menegaskan bahwa
kenabian adalah anugerah Ilahi yang melampaui kapasitas akal biasa.¹⁸
Klarifikasi ini menunjukkan bahwa meskipun berbeda orientasi, keduanya sepakat
bahwa wahyu dan akal memiliki hubungan koheren dalam sistem pengetahuan Islam.
7.4. Upaya Sintesis: Dari Dialektika Menuju Integrasi
Dari perdebatan
panjang tersebut, muncul upaya sintesis yang dilakukan oleh tokoh-tokoh seperti
al-Ghazali
dan Fakhr
al-Din al-Razi. Mereka berusaha menempatkan Kalam dalam posisi
epistemologis yang sejajar dengan filsafat, namun tetap berorientasi pada
wahyu. Al-Ghazali, misalnya, menegaskan bahwa logika Aristotelian dapat menjadi
alat yang sah untuk memahami agama, selama tidak menyalahi prinsip tauhid.¹⁹
Al-Razi memperluas
horizon Kalam menjadi sistem metafisika yang terbuka terhadap sains dan
filsafat, menjadikannya lebih reflektif dan universal.²⁰ Bahkan, pada periode
pasca-klasik, Kalam mengalami transformasi menjadi Kalam Jadid (teologi baru) yang
diusung oleh pemikir modern seperti Fazlur Rahman dan Muhammad
Iqbal, yang menafsirkan teologi sebagai etika dinamis dan basis
peradaban.²¹
Kritik dan
klarifikasi filosofis tersebut menunjukkan bahwa Ilmu Kalam bukan disiplin yang
tertutup, melainkan sistem pengetahuan yang mampu memperbaharui dirinya melalui
dialog dengan rasionalitas, sains, dan filsafat.²² Dengan demikian, Ilmu Kalam
menjadi paradigma intelektual yang lentur, terus berkembang tanpa kehilangan
orientasi teosentrisnya.
Footnotes
[1]
Harun Nasution, Teologi Islam:
Aliran-Aliran, Sejarah, Analisa, Perbandingan (Jakarta: UI Press, 1986), 112.
[2]
Majid Fakhry, A History of Islamic
Philosophy (New York: Columbia
University Press, 1983), 109.
[3]
Oliver Leaman, An Introduction to
Classical Islamic Philosophy
(Cambridge: Cambridge University Press, 2001), 91.
[4]
Ibn Sina, Al-Najat (Cairo: Al-Maktabah al-Tsaqafah al-Diniyyah, 1938),
15.
[5]
Al-Ghazali, Tahafut al-Falasifah (Beirut: Dar al-Ma‘rifah, 1997), 16.
[6]
Ibn Rushd, Tahafut al-Tahafut (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1998), 4.
[7]
Ibid., 9.
[8]
Fakhry, A History of Islamic
Philosophy, 117.
[9]
Wasil bin ‘Atha’, Ushul al-Khamsah (Cairo: Maktabah al-Tsaqafah al-Diniyyah, 1961), 18.
[10]
Richard M. Frank, Al-Ash‘ari and the
Ash‘arite School (Durham: Duke
University Press, 1994), 57.
[11]
Montgomery Watt, The Formative Period of
Islamic Thought (Edinburgh:
Edinburgh University Press, 1973), 102.
[12]
Fakhr al-Din al-Razi, Asas
al-Taqdis (Beirut: Dar al-Kutub
al-‘Ilmiyyah, 1986), 8.
[13]
Ulrich Rudolph, Al-Māturīdī and the
Development of Sunnī Theology in Samarqand (Leiden: Brill, 2015), 98.
[14]
Al-Ghazali, Al-Iqtisad fi
al-I‘tiqad (Beirut: Dar al-Ma‘rifah,
1998), 23.
[15]
Fakhr al-Din al-Razi, Al-Matalib
al-‘Aliyah min al-‘Ilm al-Ilahiy
(Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1999), 31.
[16]
Ibn Sina, Al-Shifa: Al-Ilahiyyat (Cairo: Dar al-Kutub al-‘Arabiyyah, 1952), 5.
[17]
Oliver Leaman, An Introduction to
Classical Islamic Philosophy, 103.
[18]
Al-Farabi, Ara’ Ahl al-Madinah
al-Fadilah (Beirut: Dar al-Mashriq,
1968), 44.
[19]
Al-Ghazali, Maqasid al-Falasifah (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2000), 7.
[20]
Seyyed Hossein Nasr, Islamic
Philosophy from Its Origin to the Present (Albany: SUNY Press, 2006), 131.
[21]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity:
Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 55.
[22]
Nurcholish Madjid, Kalam dan Filsafat
dalam Islam (Jakarta: Paramadina,
2002), 101.
8.
Dimensi
Sosial dan Intelektual
Ilmu Kalam, di luar
fungsi teologis dan metafisisnya, memiliki peran yang sangat signifikan dalam
membentuk struktur sosial, politik, dan intelektual peradaban Islam. Sebagai
disiplin rasional dalam kerangka agama, Ilmu Kalam tidak hanya berfungsi untuk
membela doktrin keimanan, tetapi juga membentuk kesadaran sosial umat Islam
tentang rasionalitas, tanggung jawab moral, dan etika publik.¹ Dalam hal ini,
Kalam tidak dapat dipisahkan dari sejarah sosial Islam: ia lahir dari konteks
konflik sosial-politik, tumbuh dalam atmosfer debat intelektual lintas
disiplin, dan bertransformasi menjadi sistem pemikiran yang mempengaruhi
institusi keilmuan serta tata nilai masyarakat Muslim klasik.
8.1. Peran Ilmu Kalam dalam Pembentukan Budaya
Intelektual Islam
Pada masa awal
Abbasiyah (abad ke-8–10 M), Ilmu Kalam menjadi pusat dinamika intelektual di
dunia Islam.² Perkembangan Bayt al-Hikmah di Baghdad dan
gerakan penerjemahan karya-karya Yunani memberi ruang bagi para mutakallimun
untuk berinteraksi dengan logika, filsafat, dan sains.³ Para teolog seperti
al-Jahiz, al-Baqillani, dan al-Juwayni mengintegrasikan metode logika
Aristotelian dalam struktur argumentasi Kalam tanpa meninggalkan dasar-dasar
wahyu.⁴
Tradisi debat (munāẓarah)
yang berkembang dalam madrasah dan istana menjadi sarana sosial bagi penyebaran
wacana teologis.⁵ Melalui praktik ini, muncul etos berpikir kritis dan budaya
ilmiah di kalangan cendekiawan Muslim. Ilmu Kalam menjadi fondasi bagi disiplin
lain seperti ushul al-fiqh (metodologi hukum), manṭiq
(logika), dan falsafah (filsafat Islam).⁶ Dengan
demikian, Kalam tidak hanya teologi, tetapi juga “metodologi berpikir” yang
membentuk mentalitas ilmiah dalam peradaban Islam klasik.
Sebagaimana dicatat
oleh George Makdisi, madrasah-madrasah Nizamiyyah yang didirikan oleh Nizam
al-Mulk pada abad ke-11 menjadikan Ilmu Kalam (terutama versi Asy‘ariyah)
sebagai kurikulum resmi, sejajar dengan fikih dan hadis.⁷ Hal ini menandakan
bahwa Ilmu Kalam berperan dalam menginstitusionalisasikan tradisi ilmiah yang
berbasis pada rasionalitas dan argumentasi. Akibatnya, lahir generasi ulama
yang tidak hanya beriman, tetapi juga berpikir kritis dan sistematis.
8.2. Pengaruh Sosial-Politik dan Relasi Kekuasaan
Ilmu Kalam juga
memainkan peran penting dalam membentuk wacana politik Islam. Dalam sejarahnya,
perdebatan teologis sering kali berkaitan erat dengan persoalan kekuasaan dan
legitimasi politik.⁸ Misalnya, pada masa kekuasaan Khalifah al-Ma’mun (813–833
M), teologi rasional Mu‘tazilah dijadikan mazhab resmi negara dalam peristiwa mihnah
(inkuisisi).⁹ Para ulama yang menolak ajaran khalq al-Qur’an (Al-Qur’an
diciptakan) mengalami penindasan politik, termasuk Ahmad bin Hanbal.¹⁰
Peristiwa ini
menunjukkan bahwa Ilmu Kalam bukan sekadar perdebatan abstrak, tetapi juga
medan perjuangan ideologis untuk menentukan arah pemikiran umat.¹¹ Ketika
Asy‘ariyah dan Maturidiyah kemudian menggantikan posisi Mu‘tazilah sebagai
teologi resmi Sunni, hal itu mencerminkan perubahan orientasi sosial umat
Islam: dari teologi rasional negara menuju teologi moderat yang mengakomodasi
otoritas wahyu dan stabilitas sosial.¹²
Lebih jauh, Ilmu
Kalam berperan dalam membentuk etika sosial umat Islam. Teologi tentang
keadilan Tuhan, tanggung jawab manusia, dan kebebasan moral berimplikasi pada
pembentukan kesadaran kolektif tentang keadilan sosial dan tanggung jawab
komunitas terhadap sesama.¹³ Dengan demikian, Kalam menjadi sumber legitimasi
moral bagi tatanan masyarakat yang berkeadilan dan rasional.
8.3. Kalam sebagai Ruang Dialog Intelektual Lintas Agama
Salah satu dimensi
sosial yang paling menarik dari Ilmu Kalam adalah fungsinya sebagai ruang
dialog antara Islam dan agama-agama lain. Dalam konteks kekhalifahan Abbasiyah,
para mutakallimun
sering berdialog dengan teolog Kristen Nestorian, Yahudi, dan Zoroaster.¹⁴
Melalui debat-debat publik (majālis al-kalām), mereka membahas
isu-isu seperti keesaan Tuhan, kenabian, dan kebebasan kehendak.¹⁵
Tokoh seperti Abu
Isa al-Warraq dan al-Kindi terlibat dalam perdebatan dengan pemikir non-Muslim,
mengembangkan argumen rasional untuk mempertahankan keesaan Tuhan dan kebenaran
wahyu Islam.¹⁶ Praktik dialog ini memperlihatkan bahwa Ilmu Kalam berperan
penting dalam membangun tradisi pluralisme intelektual di dunia Islam.
Keterlibatan Kalam
dalam wacana lintas agama juga memperkaya teologi Islam sendiri. Argumentasi
teologis yang dihasilkan dalam konteks dialog tersebut memperkuat struktur
rasional Islam dan membuktikan kemampuannya untuk berinteraksi dengan tradisi
pemikiran global.¹⁷ Dengan demikian, Kalam menjadi instrumen dakwah intelektual
sekaligus jembatan komunikasi antarperadaban.
8.4. Dimensi Intelektual: Hubungan Kalam dengan Sains
dan Filsafat
Dimensi intelektual
Ilmu Kalam tampak jelas dalam hubungannya dengan filsafat dan sains. Meskipun
sering dianggap bertentangan, Kalam dan filsafat sebenarnya saling memengaruhi
secara mendalam.¹⁸ Para mutakallimun menggunakan metode
logika dan observasi empiris dalam menyusun argumentasi teologis. Teori
atomisme Asy‘ariyah, misalnya, merupakan upaya untuk menjelaskan realitas fisik
berdasarkan kehendak Tuhan melalui model yang menyerupai fisika Aristotelian.¹⁹
Fakhr al-Din al-Razi
bahkan memadukan Ilmu Kalam dengan kosmologi ilmiah pada zamannya. Dalam Mafātih
al-Ghayb, ia membahas teori gerak, ruang, dan waktu dengan
pendekatan rasional yang sangat dekat dengan metode ilmiah modern.²⁰ Dengan
demikian, Kalam berperan dalam membentuk epistemologi ilmiah Islam yang
memandang alam sebagai sistem rasional yang diciptakan oleh Tuhan dan dapat
dipahami melalui akal.²¹
Al-Ghazali juga
menunjukkan bahwa rasionalitas teologis tidak bertentangan dengan
spiritualitas, melainkan memperkaya pemahaman tentang Tuhan dan alam.²² Ia
mengintegrasikan Ilmu Kalam, filsafat, dan tasawuf dalam kerangka hikmah
ilahiyyah (kebijaksanaan ilahi), menjadikan Kalam bukan hanya ilmu
tentang keyakinan, tetapi juga ilmu tentang keberadaan dan kesadaran.²³
Relevansi Sosial dan Intelektual di Era Modern
Dalam konteks
modern, dimensi sosial dan intelektual Ilmu Kalam mendapatkan makna baru.²⁴
Para pemikir seperti Fazlur Rahman, Muhammad
Iqbal, dan Syed Naquib al-Attas berupaya
menghidupkan kembali teologi Islam agar relevan dengan tantangan kontemporer
seperti sekularisme, pluralisme, dan krisis kemanusiaan.²⁵ Melalui konsep Kalam
Jadid (teologi baru), mereka menafsirkan kembali peran teologi
sebagai basis etika sosial dan kemajuan peradaban.
Kalam modern
menekankan nilai-nilai keadilan, rasionalitas, dan tanggung jawab sosial
sebagai ekspresi iman.²⁶ Dengan demikian, dimensi sosial Ilmu Kalam kini
bertransformasi menjadi gerakan intelektual untuk membangun harmoni antara
agama dan sains, wahyu dan kemanusiaan.²⁷
Footnotes
[1]
Harun Nasution, Teologi Islam:
Aliran-Aliran, Sejarah, Analisa, Perbandingan (Jakarta: UI Press, 1986), 129.
[2]
Montgomery Watt, The Formative Period of
Islamic Thought (Edinburgh:
Edinburgh University Press, 1973), 113.
[3]
Dimitri Gutas, Greek Thought, Arabic
Culture: The Graeco-Arabic Translation Movement in Baghdad and Early ‘Abbāsid
Society (London: Routledge, 1998),
55.
[4]
Oliver Leaman, An Introduction to
Classical Islamic Philosophy
(Cambridge: Cambridge University Press, 2001), 94.
[5]
Josef van Ess, Theologie und
Gesellschaft im 2. und 3. Jahrhundert Hidschra (Berlin: Walter de Gruyter, 1991), 76.
[6]
Nurcholish Madjid, Kalam dan Filsafat
dalam Islam (Jakarta: Paramadina,
2002), 112.
[7]
George Makdisi, The Rise of Colleges:
Institutions of Learning in Islam and the West (Edinburgh: Edinburgh University Press, 1981), 58.
[8]
Patricia Crone dan Martin Hinds, God’s
Caliph: Religious Authority in the First Centuries of Islam (Cambridge: Cambridge University Press, 1986), 42.
[9]
W. Montgomery Watt, Islamic
Philosophy and Theology (Edinburgh:
Edinburgh University Press, 1985), 69.
[10]
Ibid., 72.
[11]
Harun Nasution, Islam Ditinjau dari
Berbagai Aspeknya (Jakarta: UI
Press, 1985), 133.
[12]
Ulrich Rudolph, Al-Māturīdī and the
Development of Sunnī Theology in Samarqand (Leiden: Brill, 2015), 101.
[13]
Majid Fakhry, A History of Islamic
Philosophy (New York: Columbia
University Press, 1983), 122.
[14]
Thomas Arnold, The Preaching of Islam (London: Constable and Company, 1896), 89.
[15]
Ibn al-Nadim, Al-Fihrist (Cairo: Maktabah al-Khanji, 1971), 211.
[16]
Al-Kindi, Risalah fi al-‘Aql (Beirut: Dar al-Fikr al-‘Arabi, 1950), 6.
[17]
Seyyed Hossein Nasr, Knowledge
and the Sacred (Albany: SUNY Press,
1989), 112.
[18]
Oliver Leaman, An Introduction to
Classical Islamic Philosophy, 99.
[19]
Fakhr al-Din al-Razi, Asas
al-Taqdis (Beirut: Dar al-Kutub
al-‘Ilmiyyah, 1986), 22.
[20]
Fakhr al-Din al-Razi, Mafātih
al-Ghayb (Beirut: Dar al-Fikr,
1981), 34.
[21]
Nasr, Islamic Philosophy from
Its Origin to the Present (Albany:
SUNY Press, 2006), 119.
[22]
Al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din (Beirut: Dar al-Ma‘rifah, 1997), 31.
[23]
Al-Ghazali, Al-Iqtisad fi
al-I‘tiqad (Beirut: Dar al-Ma‘rifah,
1998), 41.
[24]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity:
Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 66.
[25]
Muhammad Iqbal, The Reconstruction of
Religious Thought in Islam (Lahore:
Ashraf Press, 1930), 58.
[26]
Osman Bakar, Classification of
Knowledge in Islam (Kuala Lumpur:
ISTAC, 1992), 73.
[27]
Syed Muhammad Naquib al-Attas, Prolegomena
to the Metaphysics of Islam (Kuala
Lumpur: ISTAC, 1995), 61.
9.
Relevansi
Kontemporer
Ilmu Kalam, sebagai
disiplin rasional-teologis, tetap memiliki relevansi yang mendalam dalam
konteks kehidupan modern. Walaupun lahir dari perdebatan klasik abad
pertengahan, prinsip-prinsip dasar Kalam—yakni rasionalitas iman, keadilan
Ilahi, dan tanggung jawab moral manusia—masih memberikan kerangka berpikir yang
aktual bagi problem kemanusiaan kontemporer.¹ Dunia modern yang diwarnai oleh sekularisme,
pluralisme, krisis nilai, dan perkembangan sains menuntut reinterpretasi Ilmu
Kalam agar dapat menjadi sumber etika dan orientasi spiritual yang relevan bagi
umat Islam masa kini.
9.1. Revitalisasi Teologi Rasional dalam Era Sekularisme
Salah satu tantangan
utama bagi teologi Islam modern adalah proses sekularisasi yang memisahkan
agama dari ranah publik dan rasionalitas ilmiah.² Dalam konteks ini, Ilmu Kalam
dapat memainkan peran sebagai jembatan antara iman dan akal, antara wahyu dan
ilmu. Tradisi Kalam yang menekankan pembuktian rasional atas eksistensi Tuhan
dan keteraturan alam memiliki potensi besar untuk membangun dialog dengan
paradigma sains modern tanpa kehilangan dasar spiritualnya.³
Fazlur Rahman
menegaskan bahwa umat Islam perlu mengembangkan “Kalam Jadid” (teologi baru) yang
mampu berbicara dengan bahasa rasional dan ilmiah.⁴ Ia menekankan bahwa teologi
Islam harus berfungsi sebagai panduan moral dalam kehidupan sosial modern,
bukan sekadar sebagai sistem dogmatis. Dengan cara ini, Ilmu Kalam menjadi
sarana untuk mengintegrasikan kembali nilai-nilai ketuhanan ke dalam struktur
pengetahuan dan budaya modern.⁵
Selain itu,
rasionalitas teologis Kalam juga mampu memberikan kritik terhadap sains yang
reduksionistik. Sebagaimana dikemukakan oleh Syed Muhammad Naquib al-Attas,
sains modern cenderung kehilangan dimensi metafisis, sedangkan Kalam
mengajarkan bahwa pengetahuan sejati tidak dapat dipisahkan dari kesadaran akan
Tuhan sebagai sumber segala realitas.⁶
9.2. Kalam dan Pluralisme Agama
Dalam konteks
pluralitas agama global, Ilmu Kalam menawarkan paradigma teologis yang
memungkinkan dialog lintas keyakinan tanpa menegasikan identitas keagamaan.
Teologi rasional Islam, sebagaimana dikembangkan oleh al-Farabi dan al-Ghazali,
menempatkan akal sebagai sarana universal untuk memahami kebenaran.⁷ Dengan
demikian, Kalam dapat menjadi basis epistemologis bagi interfaith
dialogue yang menghormati perbedaan sambil menegaskan nilai keesaan
dan keadilan Ilahi.
Konsep tawḥīd
(keesaan Tuhan) dalam Kalam klasik dapat ditafsirkan ulang secara sosial
sebagai prinsip kesatuan kemanusiaan (unity of mankind).⁸ Fazlur Rahman
dan Nurcholish Madjid menegaskan bahwa tauhid tidak hanya berarti pengakuan
terhadap Tuhan yang Esa, tetapi juga dasar etika sosial yang menolak
diskriminasi dan penindasan.⁹ Dengan perspektif ini, Kalam berperan sebagai
teologi pembebasan yang memperjuangkan kemanusiaan universal di tengah
fragmentasi ideologis modern.
Selain itu,
kemampuan Ilmu Kalam dalam membangun dialog logis dapat memperkuat strategi
dakwah intelektual Islam di tengah masyarakat global.¹⁰ Melalui pendekatan
argumentatif yang moderat, Kalam menjadi jembatan antara kebenaran wahyu dan
tuntutan rasionalitas publik modern.
9.3. Teologi Kalam dalam Krisis Sosial dan Ekologis
Relevansi Ilmu Kalam
juga tampak dalam respons terhadap krisis sosial dan ekologis kontemporer.
Pemikiran teologis tentang kehendak Ilahi, tanggung jawab manusia, dan
keteraturan kosmos mengandung potensi besar untuk membangun etika lingkungan
berbasis spiritualitas.¹¹ Dalam pandangan Kalam, manusia adalah khalifah (vicegerent)
di bumi yang memiliki tanggung jawab moral terhadap ciptaan Tuhan.¹²
Dengan menghidupkan
kembali konsep ‘adl (keadilan Ilahi) dan amanah
(tanggung jawab kosmik), Ilmu Kalam dapat dijadikan dasar bagi etika ekologis
Islam. Seyyed Hossein Nasr menegaskan bahwa krisis lingkungan modern merupakan
akibat dari pemisahan antara ilmu dan nilai spiritual.¹³ Oleh karena itu,
teologi Kalam perlu diperluas untuk mencakup relasi manusia dengan alam sebagai
bentuk ibadah rasional kepada Sang Pencipta.¹⁴
Lebih jauh lagi,
konsep kebebasan dan kehendak manusia dalam Kalam dapat digunakan untuk
memahami tanggung jawab sosial di era globalisasi. Dalam konteks ketidakadilan
struktural, teologi Kalam menuntut kesadaran bahwa kebebasan harus diarahkan
pada kebaikan dan keadilan sosial sebagai refleksi dari sifat-sifat Tuhan.¹⁵
9.4. Integrasi Kalam dan Ilmu Pengetahuan Modern
Perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi menuntut umat Islam untuk membangun sintesis baru
antara teologi dan sains. Ilmu Kalam klasik, dengan orientasi epistemologinya
yang menekankan argumentasi logis, dapat menjadi model bagi pengembangan Islamic
worldview of science.¹⁶ Melalui pendekatan ini, Kalam dapat
membantu membangun paradigma keilmuan yang menempatkan Tuhan sebagai pusat
nilai dan sumber keteraturan semesta.
Osman Bakar
berpendapat bahwa teologi rasional Islam harus menjadi basis integratif bagi
seluruh cabang pengetahuan, sebagaimana Kalam dahulu menjadi fondasi bagi
filsafat, hukum, dan sains.¹⁷ Dengan menghidupkan kembali etos rasional Kalam,
umat Islam dapat menghindari dikotomi antara agama dan ilmu, serta menumbuhkan
tradisi berpikir ilmiah yang berakar pada spiritualitas.¹⁸
Al-Ghazali sendiri,
dalam kerangka klasik, telah menegaskan bahwa rasionalitas tidak bertentangan
dengan iman, tetapi berfungsi sebagai sarana untuk memperdalamnya.¹⁹
Reaktualisasi semangat ini dalam konteks modern akan menjadikan Ilmu Kalam
bukan sekadar warisan intelektual, tetapi sistem pengetahuan yang hidup dan
produktif dalam menjawab tantangan zaman.
Menuju Kalam Jadid: Teologi Humanistik dan Reformatif
Upaya membangun Kalam
Jadid atau teologi Islam baru menandai babak baru dalam relevansi
Ilmu Kalam. Teologi modern harus berfokus pada persoalan-persoalan manusia:
keadilan sosial, kebebasan, kesetaraan gender, perdamaian, dan tanggung jawab
ekologis.²⁰ Dalam hal ini, Ilmu Kalam dapat bertransformasi menjadi teologi
humanistik yang menghubungkan nilai-nilai ketuhanan dengan problematika kemanusiaan
universal.
Muhammad Iqbal
menegaskan bahwa kebangkitan Islam tidak mungkin dicapai tanpa pembaruan
teologi.²¹ Ia menolak pandangan fatalistik yang sering melemahkan dinamika
umat, dan menggantinya dengan teologi aksi—sebuah pemahaman bahwa iman sejati
harus diwujudkan dalam tindakan moral dan sosial.²²
Dengan demikian,
Ilmu Kalam modern harus dikembangkan sebagai sistem refleksi kritis yang
terbuka, dinamis, dan dialogis. Ia bukan sekadar ilmu tentang Tuhan, tetapi
juga ilmu tentang manusia sebagai makhluk rasional yang diberi tanggung jawab
moral untuk mewujudkan keadilan Ilahi di dunia.²³ Relevansi Kalam di era
kontemporer, oleh karena itu, tidak hanya terletak pada pertahanan dogma,
melainkan pada kemampuannya untuk menjadi panduan etis dan intelektual bagi
peradaban yang sedang mencari makna dalam era krisis nilai.
Footnotes
[1]
Harun Nasution, Teologi Islam:
Aliran-Aliran, Sejarah, Analisa, Perbandingan (Jakarta: UI Press, 1986), 148.
[2]
Charles Taylor, A Secular Age (Cambridge: Harvard University Press, 2007), 3.
[3]
Oliver Leaman, An Introduction to
Classical Islamic Philosophy
(Cambridge: Cambridge University Press, 2001), 104.
[4]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity:
Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 13.
[5]
Ibid., 24.
[6]
Syed Muhammad Naquib al-Attas, Islam
and Secularism (Kuala Lumpur: ABIM,
1978), 54.
[7]
Al-Farabi, Ara’ Ahl al-Madinah
al-Fadilah (Beirut: Dar al-Mashriq,
1968), 71.
[8]
Nurcholish Madjid, Kalam dan Filsafat
dalam Islam (Jakarta: Paramadina,
2002), 119.
[9]
Fazlur Rahman, Major Themes of the
Qur’an (Minneapolis: Bibliotheca
Islamica, 1980), 34.
[10]
Thomas Michel, A Muslim Theologian’s
Response to Christianity (Rome:
Pontifical Gregorian University Press, 1984), 12.
[11]
Seyyed Hossein Nasr, Man
and Nature: The Spiritual Crisis of Modern Man (London: Unwin, 1968), 45.
[12]
Al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din (Beirut: Dar al-Ma‘rifah, 1997), 37.
[13]
Nasr, Islamic Philosophy from
Its Origin to the Present (Albany:
SUNY Press, 2006), 126.
[14]
Ibid., 129.
[15]
Majid Fakhry, A History of Islamic
Philosophy (New York: Columbia
University Press, 1983), 139.
[16]
Ziauddin Sardar, Islamic Futures: The
Shape of Ideas to Come (London:
Mansell, 1985), 78.
[17]
Osman Bakar, Classification of
Knowledge in Islam (Kuala Lumpur:
ISTAC, 1992), 65.
[18]
Ibid., 68.
[19]
Al-Ghazali, Al-Iqtisad fi
al-I‘tiqad (Beirut: Dar al-Ma‘rifah,
1998), 43.
[20]
Aref Ali Nayed, Operational
Hermeneutics: A Philosophy of Religion and the Islamic Context (Rome: Gregorian University Press, 2006), 51.
[21]
Muhammad Iqbal, The Reconstruction of
Religious Thought in Islam (Lahore:
Ashraf Press, 1930), 87.
[22]
Ibid., 94.
[23]
Nurcholish Madjid, Islam Doktrin dan
Peradaban (Jakarta: Paramadina,
1992), 145.
10. Sintesis Filosofis
Sintesis filosofis
dalam Ilmu Kalam merupakan puncak dari dialektika panjang antara rasionalitas
dan iman, antara wahyu dan akal, serta antara teologi dan filsafat. Ia
berfungsi untuk mengintegrasikan elemen-elemen epistemologis, ontologis, dan
aksiologis yang telah berkembang sepanjang sejarah pemikiran Islam ke dalam
satu kerangka konseptual yang koheren.¹ Proses ini tidak hanya mencerminkan
upaya intelektual, tetapi juga kesadaran spiritual yang mendalam akan kesatuan
antara kebenaran rasional dan kebenaran transendental. Dengan demikian, Ilmu Kalam
dalam bentuknya yang sintetik menjadi simbol harmonisasi antara agama dan
filsafat dalam peradaban Islam.
10.1. Integrasi Rasionalitas dan Wahyu
Pada hakikatnya,
sintesis filosofis Ilmu Kalam berangkat dari kesadaran bahwa wahyu dan akal
bukanlah dua sumber pengetahuan yang saling bertentangan, tetapi dua jalan
menuju satu kebenaran yang sama.² Para mutakallimun seperti al-Ghazali dan
Fakhr al-Din al-Razi memandang rasio sebagai instrumen untuk memahami isi wahyu
secara lebih mendalam.³ Dalam Al-Iqtisad fi al-I‘tiqad,
al-Ghazali menegaskan bahwa akal merupakan anugerah Ilahi yang memungkinkan
manusia untuk menalar kebenaran yang diwahyukan, bukan untuk menggantikannya.⁴
Pandangan ini
kemudian diperkaya oleh tradisi filsafat Islam yang mengembangkan epistemologi
emanasi (fayḍ)
seperti pada Ibn Sina dan al-Farabi, yang menempatkan akal manusia sebagai
pancaran dari ‘Aql Fa‘‘āl (Akal Aktif).⁵ Meskipun
konsep tersebut berasal dari kerangka metafisika Yunani, para teolog Muslim
mengislamisasinya dengan menegaskan bahwa akal aktif hanyalah instrumen
kehendak Tuhan.⁶ Dengan demikian, Ilmu Kalam menghasilkan suatu sintesis
epistemik: rasionalitas sebagai refleksi dari wahyu, bukan sebagai
tandingannya.
10.2. Sintesis Ontologis: Hubungan Tuhan, Alam, dan
Manusia
Secara ontologis,
Ilmu Kalam membangun sintesis antara transendensi Tuhan dan immanensi ciptaan.
Para mutakallimun
menolak pandangan filsafat Yunani tentang kekekalan alam, tetapi tetap menerima
struktur rasional dalam keteraturan kosmos.⁷ Dalam kerangka ini, alam dipahami
sebagai sistem tanda (āyāt) yang menunjukkan keberadaan
dan kebijaksanaan Ilahi.⁸
Fakhr al-Din al-Razi
menjelaskan bahwa hubungan Tuhan dan alam bukanlah hubungan kausalitas
material, tetapi hubungan irādah (kehendak), di mana setiap
fenomena merupakan akibat langsung dari kehendak Tuhan yang terus-menerus.⁹
Namun, ia juga menegaskan bahwa pola keteraturan dalam alam menunjukkan
rasionalitas ciptaan—sebuah sintesis antara teologi dan kosmologi.¹⁰
Sementara itu,
manusia dalam pandangan sintetik Kalam diposisikan sebagai makhluk
rasional-spiritual yang menghubungkan dunia materi dengan realitas metafisik.¹¹
Melalui akal dan iman, manusia menjadi saksi sekaligus pelaku kehendak Tuhan di
dunia. Dengan demikian, ontologi Kalam menyatukan tiga poros eksistensi: Tuhan
sebagai sumber wujud, alam sebagai manifestasi kebijaksanaan, dan manusia
sebagai subjek moral dan intelektual yang bertanggung jawab.¹²
10.3. Sintesis Etis dan Spiritualitas Rasional
Dimensi etis dari
sintesis Kalam tercermin dalam pandangan bahwa moralitas harus memiliki dasar
teologis sekaligus rasional. Mu‘tazilah menegaskan bahwa akal dapat mengetahui
baik dan buruk tanpa wahyu, sedangkan Asy‘ariyah menegaskan bahwa moralitas
bersumber dari kehendak Tuhan.¹³ Dalam kerangka sintesis filosofis, pandangan
ini disatukan: akal mampu mengenali nilai moral karena ia diciptakan selaras
dengan tatanan Ilahi.¹⁴
Al-Ghazali dan Ibn
Miskawayh sama-sama menunjukkan bahwa kebajikan moral adalah cerminan harmoni
antara pengetahuan rasional dan kesucian jiwa.¹⁵ Melalui penyucian diri (tazkiyah
al-nafs), manusia tidak hanya memahami kebenaran, tetapi juga
menghayatinya secara eksistensial. Dengan demikian, Ilmu Kalam tidak berhenti
pada argumentasi intelektual, tetapi bermuara pada kesadaran spiritual tentang
makna keberadaan.¹⁶
10.4. Sintesis Kalam dan Filsafat: Dari Konflik ke
Koherensi
Hubungan antara
Kalam dan filsafat mengalami evolusi dari polemik menuju integrasi. Pada masa
awal, para filsuf seperti al-Farabi dan Ibn Sina mengembangkan sistem
rasional-metafisik yang cenderung filosofis, sementara para mutakallimun
berusaha mempertahankan kemurnian akidah.¹⁷ Namun, sejak al-Ghazali dan
al-Razi, batas antara keduanya mulai cair.
Al-Ghazali
mengkritik filsafat dalam Tahāfut al-Falāsifah, tetapi
sekaligus mengadopsi logika dan metodologi rasional dalam Maqāṣid
al-Falāsifah dan Ihya’ Ulum al-Din.¹⁸ Ia menempatkan
filsafat dalam kerangka spiritual, sehingga pengetahuan rasional menjadi sarana
untuk mengenal Tuhan. Fakhr al-Din al-Razi melangkah lebih jauh dengan
mengintegrasikan Kalam dan filsafat menjadi satu sistem metafisika Islam yang
kompleks dan komprehensif.¹⁹
Sintesis ini
mencapai bentuknya yang matang dalam pemikiran para filsuf-teolog pasca-klasik
seperti Nasir
al-Din al-Tusi dan Mulla Sadra.²⁰ Mulla Sadra, misalnya,
mengembangkan Hikmah Muta‘aliyah (Filsafat
Transendental) yang menggabungkan teologi Asy‘ariyah, logika Aristotelian, dan
intuisi sufistik.²¹ Ia menegaskan bahwa seluruh wujud adalah pancaran dari
realitas Ilahi yang tunggal (wahdat al-wujūd), dan pengetahuan
sejati hanya dapat dicapai ketika akal, iman, dan intuisi bersatu.²²
Dengan demikian,
sintesis filosofis Kalam tidak hanya berfungsi untuk meredakan ketegangan
antara rasionalisme dan iman, tetapi juga membentuk paradigma berpikir yang
integratif—di mana metafisika, etika, dan spiritualitas saling meneguhkan dalam
satu kesatuan epistemik.²³
Relevansi Sintesis Kalam bagi Teologi Modern
Dalam konteks
modern, sintesis filosofis Kalam menjadi inspirasi bagi munculnya Kalam
Jadid (teologi baru) yang dirintis oleh pemikir seperti Muhammad
Iqbal, Fazlur Rahman, dan Aref Ali Nayed.²⁴ Mereka berusaha menghidupkan
kembali semangat integratif Kalam klasik dalam menghadapi tantangan modernitas,
sains, dan pluralisme agama.
Muhammad Iqbal,
misalnya, menegaskan bahwa pembaruan teologi harus berangkat dari kesadaran
bahwa wahyu bersifat dinamis dan dialogis.²⁵ Fazlur Rahman menambahkan bahwa
teologi Islam modern harus menampilkan sintesis antara iman dan rasionalitas
sosial, sehingga Islam tidak hanya dipahami sebagai sistem kepercayaan, tetapi
juga sistem etika peradaban.²⁶
Dengan demikian,
Ilmu Kalam yang disintesiskan secara filosofis tidak lagi hanya membahas Tuhan
secara abstrak, tetapi juga bagaimana konsep ketuhanan itu memberi arah bagi
kehidupan manusia, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.²⁷ Ia menjadi simbol
kesatuan antara iman, akal, dan amal dalam horizon kemanusiaan universal.
Footnotes
[1]
Harun Nasution, Teologi Islam:
Aliran-Aliran, Sejarah, Analisa, Perbandingan (Jakarta: UI Press, 1986), 159.
[2]
Nurcholish Madjid, Kalam dan Filsafat
dalam Islam (Jakarta: Paramadina,
2002), 125.
[3]
Fakhr al-Din al-Razi, Asas
al-Taqdis (Beirut: Dar al-Kutub
al-‘Ilmiyyah, 1986), 12.
[4]
Al-Ghazali, Al-Iqtisad fi
al-I‘tiqad (Beirut: Dar al-Ma‘rifah,
1998), 18.
[5]
Al-Farabi, Ara’ Ahl al-Madinah
al-Fadilah (Beirut: Dar al-Mashriq,
1968), 43.
[6]
Oliver Leaman, An Introduction to
Classical Islamic Philosophy
(Cambridge: Cambridge University Press, 2001), 108.
[7]
Montgomery Watt, The Formative Period of
Islamic Thought (Edinburgh:
Edinburgh University Press, 1973), 94.
[8]
Al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din (Beirut: Dar al-Ma‘rifah, 1997), 27.
[9]
Fakhr al-Din al-Razi, Al-Matalib
al-‘Aliyah min al-‘Ilm al-Ilahiy
(Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1999), 33.
[10]
Seyyed Hossein Nasr, Islamic
Philosophy from Its Origin to the Present (Albany: SUNY Press, 2006), 138.
[11]
Al-Ghazali, Mishkat al-Anwar (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1983), 9.
[12]
Majid Fakhry, A History of Islamic
Philosophy (New York: Columbia
University Press, 1983), 142.
[13]
Wasil bin ‘Atha’, Ushul al-Khamsah (Cairo: Maktabah al-Tsaqafah al-Diniyyah, 1961), 21.
[14]
Ulrich Rudolph, Al-Māturīdī and the
Development of Sunnī Theology in Samarqand (Leiden: Brill, 2015), 102.
[15]
Ibn Miskawayh, Tahdhib al-Akhlaq (Cairo: Maktabah al-Khanji, 1914), 4.
[16]
Al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din, 55.
[17]
Josef van Ess, Theologie und
Gesellschaft im 2. und 3. Jahrhundert Hidschra (Berlin: Walter de Gruyter, 1991), 88.
[18]
Al-Ghazali, Tahafut al-Falasifah (Beirut: Dar al-Ma‘rifah, 1997), 10.
[19]
Fakhr al-Din al-Razi, Asas
al-Taqdis, 22.
[20]
Nasir al-Din al-Tusi, Sharh
al-Isharat wa al-Tanbihat (Teheran:
Nashr-e Daneshgah, 1981), 13.
[21]
Mulla Sadra, Al-Hikmah
al-Muta‘aliyah fi al-Asfar al-Arba‘ah al-‘Aqliyyah (Teheran: Dar al-Hikmah, 1966), 18.
[22]
Seyyed Hossein Nasr, Knowledge
and the Sacred (Albany: SUNY Press,
1989), 156.
[23]
Nurcholish Madjid, Kalam dan Filsafat
dalam Islam, 134.
[24]
Aref Ali Nayed, Operational
Hermeneutics: A Philosophy of Religion and the Islamic Context (Rome: Gregorian University Press, 2006), 55.
[25]
Muhammad Iqbal, The Reconstruction of
Religious Thought in Islam (Lahore:
Ashraf Press, 1930), 102.
[26]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity:
Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 69.
[27]
Syed Muhammad Naquib al-Attas, Prolegomena
to the Metaphysics of Islam (Kuala
Lumpur: ISTAC, 1995), 67.
11. Kesimpulan
Ilmu Kalam merupakan salah satu puncak refleksi
intelektual dalam sejarah peradaban Islam. Ia tidak hanya berfungsi sebagai
sistem teologi normatif, tetapi juga sebagai struktur epistemologis yang
mengintegrasikan wahyu dan rasio, iman dan ilmu, keyakinan dan argumentasi.¹
Dalam tradisi Islam klasik, Kalam tampil sebagai disiplin yang menjawab
kebutuhan fundamental manusia: memahami Tuhan, alam, dan dirinya sendiri
melalui jalan rasional yang tidak meninggalkan landasan spiritual.²
Sejak masa awal perkembangannya, Ilmu Kalam lahir
dari konteks historis yang kompleks—meliputi perdebatan politik, sosial, dan
keagamaan pasca wafatnya Nabi Muhammad Saw.³ Dalam perjalanan panjangnya, ia
berkembang dari diskursus apologetik menuju sistem teologi rasional yang
matang, terutama melalui mazhab-mazhab besar seperti Mu‘tazilah, Asy‘ariyah,
dan Maturidiyah.⁴ Masing-masing memberikan kontribusi terhadap fondasi
pemikiran Islam: Mu‘tazilah menekankan rasionalitas etis, Asy‘ariyah menegakkan
keseimbangan antara wahyu dan akal, sedangkan Maturidiyah mengembangkan
sintesis moderat yang meneguhkan tanggung jawab moral manusia dalam kerangka
ketuhanan yang absolut.⁵
Secara ontologis, Ilmu Kalam menegaskan bahwa
seluruh wujud bersumber dari Tuhan sebagai al-Wājib al-Wujūd (Yang
Niscaya Ada), sementara alam dan manusia merupakan manifestasi dari
kehendak-Nya.⁶ Epistemologinya menempatkan akal dan wahyu dalam hubungan
dialektis—akal digunakan untuk menafsirkan wahyu, sedangkan wahyu menjadi
penuntun bagi rasio agar tidak tersesat dalam spekulasi.⁷ Aksiologinya,
sebagaimana ditunjukkan oleh al-Ghazali dan al-Razi, menekankan pentingnya
teologi dalam membentuk kesadaran moral dan spiritual yang seimbang antara iman
dan tanggung jawab sosial.⁸
Dalam dimensi sosial dan intelektual, Ilmu Kalam
berperan membangun tradisi berpikir kritis dan sistem pendidikan rasional dalam
Islam klasik. Madrasah-madrasah yang berafiliasi pada Asy‘ariyah dan
Maturidiyah menjadikan Kalam sebagai instrumen pembelajaran logika dan metode
berpikir ilmiah.⁹ Kalam juga menjadi ruang dialog antaragama, memperkenalkan
model argumentasi yang menghargai rasionalitas sekaligus mempertahankan
keimanan.¹⁰ Dengan demikian, Kalam menjadi wadah bagi integrasi antara tradisi
wahyu dan peradaban rasional manusia.
Dalam konteks kontemporer, Ilmu Kalam tetap relevan
sebagai fondasi etis dan intelektual dalam menjawab krisis spiritual, moral,
dan ekologis dunia modern.¹¹ Konsep-konsep seperti keadilan Ilahi, kehendak
bebas, dan tanggung jawab manusia memiliki relevansi baru ketika dihadapkan
pada isu-isu global seperti ketimpangan sosial, radikalisme agama, serta
degradasi lingkungan.¹² Pemikiran teolog modern seperti Muhammad Iqbal dan
Fazlur Rahman telah menunjukkan bahwa Ilmu Kalam dapat diperbaharui menjadi Kalam
Jadid—sebuah teologi dinamis yang tidak hanya mempertahankan iman, tetapi
juga mendorong aksi sosial dan pembebasan manusia.¹³
Secara filosofis, Ilmu Kalam mengajarkan bahwa
kebenaran wahyu tidak meniadakan rasionalitas, melainkan menegaskannya dalam
kerangka ketundukan spiritual.¹⁴ Ia menjadi simbol kesatuan antara iman dan
akal, antara teologi dan filsafat, antara tradisi dan modernitas. Dalam
sintesis akhirnya, Ilmu Kalam tidak hanya berbicara tentang Tuhan yang
transenden, tetapi juga tentang manusia yang berusaha memahami dan meneladani
sifat-sifat Ilahi dalam kehidupan sosial.¹⁵ Dengan demikian, Ilmu Kalam adalah
ekspresi rasional dari iman yang hidup—sebuah sistem pengetahuan yang terus berevolusi,
terbuka terhadap koreksi, namun tetap berakar pada wahyu dan nilai-nilai
Ilahiah yang abadi.¹⁶
Footnotes
[1]
Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-Aliran,
Sejarah, Analisa, Perbandingan (Jakarta: UI Press, 1986), 161.
[2]
Nurcholish Madjid, Kalam dan Filsafat dalam
Islam (Jakarta: Paramadina, 2002), 141.
[3]
Montgomery Watt, The Formative Period of Islamic
Thought (Edinburgh: Edinburgh University Press, 1973), 52.
[4]
Majid Fakhry, A History of Islamic Philosophy
(New York: Columbia University Press, 1983), 91.
[5]
Ulrich Rudolph, Al-Māturīdī and the Development
of Sunnī Theology in Samarqand (Leiden: Brill, 2015), 103.
[6]
Fakhr al-Din al-Razi, Asas al-Taqdis
(Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1986), 11.
[7]
Al-Ghazali, Al-Iqtisad fi al-I‘tiqad
(Beirut: Dar al-Ma‘rifah, 1998), 21.
[8]
Oliver Leaman, An Introduction to Classical
Islamic Philosophy (Cambridge: Cambridge University Press, 2001), 117.
[9]
George Makdisi, The Rise of Colleges:
Institutions of Learning in Islam and the West (Edinburgh: Edinburgh
University Press, 1981), 67.
[10]
Thomas Arnold, The Preaching of Islam
(London: Constable and Company, 1896), 92.
[11]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity:
Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago
Press, 1982), 62.
[12]
Seyyed Hossein Nasr, Man and Nature: The
Spiritual Crisis of Modern Man (London: Unwin, 1968), 49.
[13]
Muhammad Iqbal, The Reconstruction of Religious
Thought in Islam (Lahore: Ashraf Press, 1930), 108.
[14]
Syed Muhammad Naquib al-Attas, Prolegomena to
the Metaphysics of Islam (Kuala Lumpur: ISTAC, 1995), 71.
[15]
Al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din (Beirut: Dar
al-Ma‘rifah, 1997), 33.
[16]
Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred
(Albany: SUNY Press, 1989), 167.
Daftar Pustaka
Al-Ash‘ari, A. al-H. (1985). Al-Ibānah ‘an Uṣūl
al-Diyānah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Baqillani, A. B. (1965). Tamhid al-Awa’il wa
Talkhis al-Dala’il. Cairo: Maktabat al-Kulliyyat al-Azhariyyah.
Al-Farabi. (1968). Ara’ Ahl al-Madinah
al-Fadilah. Beirut: Dar al-Mashriq.
Al-Ghazali. (1983). Mishkat al-Anwar.
Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Ghazali. (1997). Ihya’ Ulum al-Din.
Beirut: Dar al-Ma‘rifah.
Al-Ghazali. (1997). Tahafut al-Falasifah.
Beirut: Dar al-Ma‘rifah.
Al-Ghazali. (1998). Al-Iqtisad fi al-I‘tiqad.
Beirut: Dar al-Ma‘rifah.
Al-Ghazali. (2000). Maqasid al-Falasifah.
Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Juwayni. (1969). Al-Irsyad ila Qawati‘
al-Adillah fi Ushul al-I‘tiqad. Cairo: Al-Maktabah al-Tsaqafah.
Al-Kindi. (1950). Risalah fi al-‘Aql.
Beirut: Dar al-Fikr al-‘Arabi.
Al-Maturidi, A. M. (1970). Kitab al-Tawhid.
Istanbul: Matba‘ah al-Hidayah.
Al-Razi, F. al-D. (1981). Mafātih al-Ghayb.
Beirut: Dar al-Fikr.
Al-Razi, F. al-D. (1986). Asas al-Taqdis.
Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Razi, F. al-D. (1999). Al-Matalib al-‘Aliyah
min al-‘Ilm al-Ilahiy. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Arnold, T. (1896). The Preaching of Islam.
London: Constable and Company.
Bakar, O. (1992). Classification of Knowledge in
Islam. Kuala Lumpur: ISTAC.
Crone, P., & Hinds, M. (1986). God’s Caliph:
Religious Authority in the First Centuries of Islam. Cambridge: Cambridge
University Press.
Dimitri, G. (1998). Greek Thought, Arabic Culture:
The Graeco-Arabic Translation Movement in Baghdad and Early ‘Abbāsid Society.
London: Routledge.
Ess, J. van. (1991). Theologie und Gesellschaft
im 2. und 3. Jahrhundert Hidschra. Berlin: Walter de Gruyter.
Fakhry, M. (1983). A History of Islamic Philosophy.
New York: Columbia University Press.
Fakhry, M. (1997). Philosophical Arguments in
Medieval Andalusia. London: Variorum.
Farabi, A. (1964). Al-Madīnah al-Fāḍilah.
Cairo: Al-Maktabah al-Tijariyyah al-Kubra.
Frank, R. M. (1992). Creation and the Cosmic
System: Al-Ash‘ari on the Metaphysics of the Divine Action. Heidelberg:
Carl Winter.
Frank, R. M. (1994). Al-Ash‘ari and the
Ash‘arite School. Durham: Duke University Press.
Gutas, D. (1998). Greek Thought, Arabic Culture.
London: Routledge.
Iqbal, M. (1930). The Reconstruction of
Religious Thought in Islam. Lahore: Ashraf Press.
Ibn Miskawayh. (1914). Tahdhib al-Akhlaq.
Cairo: Maktabah al-Khanji.
Ibn Rushd. (1998). Tahafut al-Tahafut.
Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Ibn Sina. (1938). Al-Najat. Cairo:
Al-Maktabah al-Tsaqafah al-Diniyyah.
Ibn Sina. (1952). Al-Shifa: Al-Ilahiyyat.
Cairo: Dar al-Kutub al-‘Arabiyyah.
Ibn al-Nadim. (1971). Al-Fihrist. Cairo:
Maktabah al-Khanji.
Leaman, O. (2001). An Introduction to Classical
Islamic Philosophy. Cambridge: Cambridge University Press.
Madjid, N. (1992). Islam Doktrin dan Peradaban.
Jakarta: Paramadina.
Madjid, N. (2002). Kalam dan Filsafat dalam
Islam. Jakarta: Paramadina.
Makdisi, G. (1981). The Rise of Colleges:
Institutions of Learning in Islam and the West. Edinburgh: Edinburgh
University Press.
Nasr, S. H. (1968). Man and Nature: The
Spiritual Crisis of Modern Man. London: Unwin.
Nasr, S. H. (1989). Knowledge and the Sacred.
Albany: SUNY Press.
Nasr, S. H. (2006). Islamic Philosophy from Its
Origin to the Present. Albany: SUNY Press.
Nasution, H. (1985). Islam Ditinjau dari
Berbagai Aspeknya. Jakarta: UI Press.
Nasution, H. (1986). Teologi Islam:
Aliran-Aliran, Sejarah, Analisa, Perbandingan. Jakarta: UI Press.
Nayed, A. A. (2006). Operational Hermeneutics: A
Philosophy of Religion and the Islamic Context. Rome: Gregorian University
Press.
Rudolph, U. (2015). Al-Māturīdī and the
Development of Sunnī Theology in Samarqand. Leiden: Brill.
Sardar, Z. (1985). Islamic Futures: The Shape of
Ideas to Come. London: Mansell.
Sadra, M. (1966). Al-Hikmah al-Muta‘aliyah fi
al-Asfar al-Arba‘ah al-‘Aqliyyah. Teheran: Dar al-Hikmah.
Taylor, C. (2007). A Secular Age. Cambridge:
Harvard University Press.
Tusi, N. al-D. (1981). Sharh al-Isharat wa al-Tanbihat.
Teheran: Nashr-e Daneshgah.
Wasil bin ‘Atha’. (1961). Ushul al-Khamsah.
Cairo: Maktabah al-Tsaqafah al-Diniyyah.
Watt, W. M. (1973). The Formative Period of
Islamic Thought. Edinburgh: Edinburgh University Press.
Watt, W. M. (1985). Islamic Philosophy and
Theology. Edinburgh: Edinburgh University Press.
Wensinck, A. J. (1932). The Muslim Creed: Its
Genesis and Historical Development. Cambridge: Cambridge University Press.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar