Kurikulum Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Regulasi, Struktur, dan Implementasi dalam Meningkatkan
Kompetensi Pendidik
Alihkan ke: SKS
PPG Al-Qur’an Hadits Daljab 2019.
Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Profesional, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, Kompetensi Spiritual.
Abstrak
Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program
pendidikan lanjutan bagi calon guru maupun guru dalam jabatan untuk
meningkatkan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian sesuai
standar yang ditetapkan pemerintah. Artikel ini membahas secara komprehensif
tentang regulasi, struktur kurikulum, jenis-jenis PPG, uji kompetensi, serta
implementasi dan tantangan dalam pelaksanaannya. Berdasarkan berbagai regulasi,
seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 87 Tahun 2013, PPG dirancang
sebagai upaya sistematis dalam menyiapkan pendidik profesional. Struktur
kurikulum PPG mencakup teori, praktik lapangan, dan evaluasi kompetensi yang
ketat untuk memastikan kualitas lulusan. Meskipun PPG memiliki manfaat yang
signifikan dalam meningkatkan mutu pendidikan, tantangan seperti keterbatasan
infrastruktur, aksesibilitas, serta kesiapan peserta masih menjadi kendala
dalam implementasinya. Oleh karena itu, diperlukan strategi kebijakan yang
lebih adaptif dan dukungan dari berbagai pihak untuk mengoptimalkan pelaksanaan
PPG di Indonesia.
Kata Kunci: Pendidikan Profesi Guru, PPG, Kompetensi Guru,
Kurikulum PPG, Regulasi Pendidikan.
PEMBAHASAN
Kurikulum Pendidikan Profesi Guru (PPG)
1.
Pendahuluan
Pendidikan merupakan
faktor utama dalam pembangunan suatu bangsa. Salah satu komponen penting dalam
sistem pendidikan adalah tenaga pendidik yang kompeten, profesional, dan
memiliki standar kualitas yang terjamin. Guru tidak hanya berperan sebagai
pengajar, tetapi juga sebagai fasilitator, motivator, dan teladan bagi peserta
didik dalam proses pembelajaran. Untuk memastikan bahwa setiap guru memiliki
kompetensi yang sesuai dengan standar nasional, pemerintah Indonesia telah
menetapkan program Pendidikan Profesi Guru (PPG)
sebagai salah satu mekanisme utama dalam meningkatkan kualitas tenaga pendidik
di Indonesia.
1.1. Latar Belakang Urgensi PPG
dalam Sistem Pendidikan Indonesia
Dalam rangka
meningkatkan kualitas pendidikan, berbagai kebijakan telah dikeluarkan untuk
memastikan bahwa setiap guru memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen, setiap individu yang ingin menjadi guru wajib
memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi guru.¹
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik agar
mampu mengembangkan sistem pembelajaran yang efektif dan inovatif sesuai dengan
tuntutan zaman.
Seiring dengan
dinamika perubahan dalam dunia pendidikan, kurikulum PPG dirancang untuk
memenuhi standar kompetensi guru yang ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.² Regulasi ini
menggarisbawahi bahwa guru tidak hanya dituntut memiliki keahlian dalam bidang
akademik, tetapi juga harus memiliki kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan
kepribadian yang kuat. Oleh karena itu, PPG menjadi instrumen
penting dalam menyiapkan calon pendidik yang tidak hanya memahami teori
pembelajaran, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dalam praktik nyata di
lingkungan pendidikan.
Selain itu, berbagai
penelitian menunjukkan bahwa kualitas guru sangat berpengaruh terhadap hasil
belajar peserta didik. Menurut hasil studi yang dipublikasikan dalam Jurnal
Pendidikan dan Kebudayaan, guru yang telah menjalani pendidikan
profesi menunjukkan peningkatan signifikan dalam metode pengajaran, pemahaman
pedagogik, dan penggunaan teknologi dalam pembelajaran.³ Dengan demikian,
program PPG tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kapasitas guru, tetapi
juga untuk memperbaiki kualitas pendidikan nasional secara keseluruhan.
1.2.
Tujuan dan Urgensi PPG bagi Calon Pendidik
PPG dirancang
sebagai langkah strategis dalam memastikan bahwa calon guru memiliki keahlian
dan keterampilan yang relevan dengan perkembangan pendidikan modern. Salah satu
tujuan utama dari PPG adalah menghasilkan pendidik yang memiliki standar
profesionalitas tinggi serta mampu menyesuaikan diri dengan berbagai tantangan
pendidikan di era globalisasi. Menurut Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 tentang Standar
Kompetensi Lulusan PPG, setiap lulusan PPG wajib menguasai
teori kependidikan, memiliki pengalaman dalam praktik pembelajaran, serta mampu
melakukan refleksi terhadap proses mengajar untuk meningkatkan efektivitas
pengajaran.⁴
Selain aspek
akademik, PPG juga menanamkan nilai-nilai karakter dan etika keprofesian kepada
calon guru. Hal ini sejalan dengan konsep pendidikan karakter yang
dikembangkan dalam kurikulum nasional, di mana guru tidak hanya berperan
sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pendidik yang membentuk moral dan
kepribadian peserta didik.⁵ Oleh karena itu, melalui PPG, calon guru tidak
hanya dibekali dengan kompetensi teknis, tetapi juga dengan nilai-nilai
profesionalitas yang akan membentuk identitas mereka sebagai tenaga pendidik yang
berkualitas.
1.3.
Dasar Hukum dan Regulasi yang Mengatur PPG
Sebagai bagian dari
sistem pendidikan nasional, program PPG diatur dalam berbagai regulasi yang
memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Beberapa regulasi utama yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan PPG antara
lain:
1)
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mewajibkan
sertifikasi pendidik sebagai syarat menjadi guru profesional.
2)
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, yang mengatur
standar kompetensi dan persyaratan bagi tenaga pendidik.
3)
Permendikbud
Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan,
yang menetapkan mekanisme pelaksanaan PPG bagi guru dalam jabatan.
4)
Permendikbud
Nomor 37 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Lulusan PPG,
yang menjadi acuan dalam perancangan kurikulum PPG.
Dengan adanya
regulasi ini, PPG diharapkan dapat menghasilkan guru-guru yang tidak hanya
memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki kapasitas intelektual,
keterampilan pedagogik, dan etika profesi yang tinggi dalam menjalankan
tugasnya sebagai pendidik.
Kesimpulan Pendahuluan
Berdasarkan paparan
di atas, dapat disimpulkan bahwa PPG merupakan instrumen strategis dalam
meningkatkan kualitas tenaga pendidik di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang
mengatur implementasi PPG, calon guru memiliki jalur pendidikan yang terarah
untuk memperoleh kompetensi yang dibutuhkan dalam dunia pendidikan. Selain itu,
melalui kurikulum yang berbasis kompetensi, PPG tidak hanya membekali guru
dengan keterampilan mengajar, tetapi juga menanamkan nilai-nilai
profesionalitas yang menjadi dasar utama dalam menjalankan profesinya. Oleh
karena itu, kajian lebih lanjut mengenai struktur kurikulum, implementasi,
serta tantangan dalam pelaksanaan PPG menjadi sangat penting untuk memastikan
efektivitas program ini dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Footnotes
[1]
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara, 2005).
[2]
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru (Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
2008).
[3]
Siti Aisyah, “Peningkatan Kompetensi Guru Melalui Pendidikan Profesi
Guru (PPG): Studi Kasus di Beberapa LPTK,” Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan
25, no. 2 (2020): 87-102.
[4]
Republik Indonesia, Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 tentang
Standar Kompetensi Lulusan PPG (Jakarta: Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, 2017).
[5]
Zubaidah Hasanah, “Pendidikan Karakter dalam Kurikulum Pendidikan
Profesi Guru,” Jurnal Pendidikan Karakter 12, no.
1 (2021): 45-58.
2.
Pengertian dan Landasan Hukum PPG
2.1.
Pengertian Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Pendidikan Profesi
Guru (PPG) adalah program pendidikan tinggi setelah program sarjana atau
sarjana terapan yang bertujuan untuk menyiapkan lulusan agar memiliki
kompetensi sebagai guru profesional. Program ini merupakan salah satu syarat
utama untuk memperoleh sertifikat pendidik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.¹ Dalam
undang-undang tersebut, disebutkan bahwa setiap guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, serta sehat jasmani dan rohani untuk
dapat menjalankan tugasnya secara profesional.
Dalam regulasi
lainnya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru, dinyatakan bahwa PPG adalah bagian dari
pendidikan profesi yang harus ditempuh oleh seseorang yang ingin menjadi guru,
baik melalui jalur PPG Prajabatan (bagi lulusan
yang belum mengajar) maupun PPG Dalam Jabatan (bagi guru
yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik).² Program ini
dirancang untuk memastikan bahwa guru memiliki empat kompetensi utama, yaitu:
1)
Kompetensi
Pedagogik
Kemampuan dalam mengelola pembelajaran,
memahami karakteristik peserta didik, serta merancang dan menerapkan strategi
pembelajaran yang efektif.
2)
Kompetensi
Profesional
Penguasaan materi ajar sesuai dengan
bidang keilmuan yang diajarkan.
3)
Kompetensi
Sosial
Kemampuan berkomunikasi secara efektif
dengan peserta didik, orang tua, sesama guru, dan masyarakat luas.
4)
Kompetensi
Kepribadian
Karakter, etika, dan kepribadian seorang
guru dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.³
Menurut penelitian
yang dipublikasikan dalam Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan,
guru yang telah menempuh PPG memiliki pemahaman lebih mendalam terhadap
strategi pembelajaran berbasis teknologi dan metode evaluasi yang lebih efektif
dibandingkan mereka yang tidak mengikuti program ini.⁴ Hal ini menunjukkan
bahwa PPG memiliki dampak positif dalam meningkatkan kualitas tenaga pendidik
secara menyeluruh.
2.2.
Landasan Hukum Pendidikan Profesi Guru
Pendidikan Profesi
Guru memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem pendidikan nasional di
Indonesia. Beberapa regulasi yang menjadi landasan utama penyelenggaraan PPG
antara lain:
2.2.1.
Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Undang-undang ini
merupakan dasar utama yang mengatur status, hak, dan kewajiban guru sebagai
tenaga profesional. Dalam Pasal 8 disebutkan bahwa setiap guru wajib memiliki kualifikasi
akademik minimum dan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui
pendidikan profesi.⁵ Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa guru yang
mengajar di satuan pendidikan formal memiliki standar keahlian yang sesuai
dengan kebutuhan dunia pendidikan.
2.2.2.
Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
Regulasi ini
menjelaskan secara rinci tentang standar kompetensi guru dan mekanisme
sertifikasi melalui PPG. Dalam peraturan ini, ditegaskan bahwa PPG merupakan
jalur utama untuk memperoleh sertifikat pendidik, yang
menjadi syarat bagi seseorang untuk diangkat sebagai guru tetap di sekolah
negeri maupun swasta.⁶
2.2.3.
Permendikbud Nomor
87 Tahun 2013 tentang Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan
Peraturan ini
mengatur penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan, yaitu
program yang ditujukan bagi guru yang sudah mengajar tetapi belum memiliki
sertifikat pendidik. Program ini memungkinkan guru untuk tetap mengajar sambil
menjalani proses pendidikan profesi. Dalam regulasi ini juga disebutkan bahwa
pelaksanaan PPG dilakukan melalui sistem blended learning, yang
menggabungkan pembelajaran daring dan luring untuk meningkatkan efektivitas
proses pembelajaran.⁷
2.2.4.
Permendikbud Nomor
37 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Lulusan PPG
Peraturan ini
menjadi acuan utama dalam penyusunan kurikulum PPG, dengan
menetapkan standar kompetensi yang harus dikuasai oleh lulusan program ini.
Standar ini mencakup aspek pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian yang
harus dimiliki oleh setiap guru sebelum memperoleh sertifikasi pendidik.⁸
2.2.5.
Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Terbaru
Seiring dengan
perkembangan kebijakan pendidikan, pemerintah terus melakukan penyempurnaan
terhadap regulasi PPG agar lebih sesuai dengan kebutuhan dunia pendidikan.
Salah satu regulasi terbaru yang relevan adalah Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan, yang
mengatur mekanisme seleksi, pelaksanaan, dan evaluasi bagi peserta PPG.⁹
Kesimpulan
Berdasarkan
pemaparan di atas, Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program pendidikan
lanjutan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik di
Indonesia. Dengan adanya regulasi yang kuat, seperti Undang-Undang Guru dan
Dosen serta berbagai peraturan menteri, PPG menjadi jalur utama bagi calon guru
untuk memperoleh sertifikasi pendidik dan meningkatkan kompetensinya. Program
ini tidak hanya memberikan pemahaman teoretis, tetapi juga pengalaman praktik
yang diperlukan dalam dunia pendidikan. Oleh karena itu, implementasi kurikulum
PPG yang efektif sangat penting untuk memastikan bahwa guru yang dihasilkan
memiliki standar profesionalitas yang tinggi dan mampu memberikan kontribusi
nyata dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Footnotes
[1]
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara, 2005).
[2]
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2008).
[3]
Ahmad Saefullah, "Kompetensi Guru dalam Pendidikan Profesi Guru
(PPG): Studi Evaluatif terhadap Peningkatan Kualitas Pembelajaran," Jurnal
Manajemen Pendidikan Islam 6, no. 1 (2021): 45-62.
[4]
Siti Aisyah, “Peningkatan Kompetensi Guru Melalui Pendidikan Profesi
Guru (PPG): Studi Kasus di Beberapa LPTK,” Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan
25, no. 2 (2020): 87-102.
[5]
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen, Pasal 8.
[6]
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru, Pasal 10-11.
[7]
Republik Indonesia, Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013 tentang
Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (Jakarta: Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, 2013).
[8]
Republik Indonesia, Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 tentang
Standar Kompetensi Lulusan PPG (Jakarta: Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, 2017).
[9]
Republik Indonesia, Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan
(Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, 2022).
3.
Tujuan dan Manfaat PPG
3.1.
Tujuan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Pendidikan Profesi
Guru (PPG) merupakan program yang dirancang untuk menghasilkan guru profesional
yang memiliki standar kompetensi tinggi dalam menjalankan tugasnya sebagai
pendidik. Berdasarkan Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 tentang
Standar Kompetensi Lulusan PPG, tujuan utama dari program ini
adalah membekali calon guru dengan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan
kepribadian yang diperlukan untuk menjalankan profesi guru
secara profesional.¹ Secara lebih spesifik, PPG memiliki beberapa tujuan utama
sebagai berikut:
1)
Meningkatkan Kualitas dan
Profesionalisme Guru
PPG bertujuan untuk menghasilkan tenaga pendidik
yang memiliki pemahaman mendalam terhadap teori pendidikan dan mampu
mengaplikasikannya dalam praktik pembelajaran. Guru yang mengikuti program ini
akan memperoleh keterampilan dalam perencanaan, pelaksanaan, serta
evaluasi pembelajaran yang lebih efektif.²
2)
Membantu Guru Memenuhi
Standar Sertifikasi Pendidik
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, setiap guru diwajibkan
memiliki sertifikat pendidik sebagai syarat utama untuk dapat
diakui sebagai guru profesional.³ PPG berfungsi sebagai jalur utama dalam
memperoleh sertifikasi tersebut, baik bagi guru prajabatan
maupun guru dalam jabatan yang belum memiliki sertifikat
pendidik.
3)
Menyesuaikan Kompetensi
Guru dengan Tuntutan Kurikulum Nasional
Kurikulum nasional terus mengalami perubahan
untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
kebutuhan dunia kerja. Melalui PPG, calon guru diberikan pembekalan agar mampu mengintegrasikan
teknologi digital dalam pembelajaran serta menerapkan strategi
pembelajaran inovatif sesuai dengan tuntutan kurikulum terbaru.⁴
4)
Meningkatkan Mutu
Pendidikan Nasional
PPG berkontribusi secara langsung dalam
meningkatkan kualitas pendidikan nasional melalui peningkatan kompetensi tenaga
pendidik. Sebuah penelitian yang dipublikasikan dalam Jurnal Pendidikan dan
Kebudayaan menunjukkan bahwa sekolah yang memiliki guru bersertifikasi PPG
mengalami peningkatan dalam kualitas pembelajaran dan hasil belajar
peserta didik dibandingkan sekolah yang guru-gurunya belum
bersertifikasi.⁵
5)
Membentuk Karakter dan
Etika Profesional Guru
Selain aspek akademik dan keterampilan mengajar,
PPG juga bertujuan untuk membentuk karakter guru yang memiliki integritas,
etika profesi, serta sikap disiplin dalam menjalankan tugasnya sebagai
pendidik. Hal ini penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif
dan membangun hubungan yang baik antara guru, peserta didik, serta masyarakat.⁶
3.2.
Manfaat Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Selain memiliki
tujuan yang jelas, PPG juga memberikan berbagai manfaat baik bagi individu
guru, sekolah, maupun sistem pendidikan nasional secara keseluruhan. Beberapa
manfaat utama dari program ini meliputi:
3.2.1.
Manfaat bagi Guru
1)
Meningkatkan Kompetensi
dan Kepercayaan Diri dalam Mengajar
Guru yang telah mengikuti PPG umumnya memiliki
pemahaman yang lebih baik tentang teori pendidikan, strategi pembelajaran,
serta metode evaluasi yang efektif. Hal ini membuat mereka lebih percaya diri
dalam menyampaikan materi kepada peserta didik.
2)
Memperoleh Sertifikat
Pendidik sebagai Syarat Profesionalisme
Sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, sertifikasi pendidik
merupakan syarat utama bagi seorang guru untuk mendapatkan pengakuan sebagai
tenaga profesional.⁷ Dengan adanya sertifikat ini, guru memiliki peluang lebih
besar dalam pengembangan karier dan peningkatan kesejahteraan,
termasuk dalam hal tunjangan sertifikasi yang diberikan oleh
pemerintah.
3)
Mengembangkan Keterampilan
dalam Pembelajaran Berbasis Teknologi
PPG memberikan pelatihan kepada guru dalam
pemanfaatan teknologi pendidikan, seperti Learning Management System
(LMS), media interaktif, serta metode blended learning. Hal ini
sejalan dengan transformasi pendidikan yang semakin berbasis digital.⁸
4)
Meningkatkan Peluang
Karier dalam Dunia Pendidikan
Guru yang telah menyelesaikan PPG memiliki
keunggulan kompetitif dalam dunia pendidikan, baik untuk pengangkatan
sebagai guru tetap, kenaikan pangkat, maupun kesempatan untuk
mengikuti program pengembangan profesional lainnya, seperti sertifikasi
guru penggerak dan program pendidikan lanjut.⁹
3.2.2.
Manfaat bagi Sekolah
dan Lembaga Pendidikan
1)
Meningkatkan Kualitas
Pembelajaran di Sekolah
Sekolah yang memiliki lebih banyak guru
bersertifikasi PPG cenderung mengalami peningkatan dalam kualitas
proses pembelajaran, karena guru yang telah lulus PPG mampu menerapkan
metode pengajaran yang lebih efektif dan sesuai dengan standar pendidikan
nasional.
2)
Meningkatkan Akreditasi
Sekolah
Keberadaan tenaga pendidik yang telah mengikuti
PPG berkontribusi dalam meningkatkan nilai akreditasi sekolah,
karena salah satu indikator penilaian dalam proses akreditasi adalah jumlah
guru yang memiliki kualifikasi dan sertifikasi profesi.
3.2.3.
Manfaat bagi Sistem
Pendidikan Nasional
1)
Menjamin Standarisasi
Kompetensi Guru secara Nasional
Dengan adanya PPG, pemerintah dapat memastikan
bahwa seluruh guru di Indonesia memiliki kompetensi yang seragam dan sesuai
dengan standar pendidikan nasional. Hal ini berdampak pada peningkatan
pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk
di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
2)
Meningkatkan Prestasi
Akademik Peserta Didik
Penelitian dalam Jurnal Pendidikan Karakter
menunjukkan bahwa peserta didik yang diajar oleh guru lulusan PPG memiliki motivasi
belajar lebih tinggi dan menunjukkan peningkatan hasil akademik yang
lebih baik dibandingkan dengan peserta didik yang diajar oleh guru tanpa
sertifikasi PPG.¹⁰
Kesimpulan
Pendidikan Profesi
Guru (PPG) memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas tenaga pendidik
di Indonesia. Dengan tujuan utama untuk meningkatkan kompetensi guru, program
ini memberikan berbagai manfaat baik bagi individu guru, sekolah, maupun sistem
pendidikan nasional secara keseluruhan. Regulasi yang mendukung pelaksanaan PPG
memastikan bahwa setiap guru memiliki standar profesionalitas yang tinggi,
sehingga mampu memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan mutu pendidikan
di Indonesia.
Footnotes
[1]
Republik Indonesia, Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 tentang
Standar Kompetensi Lulusan PPG (Jakarta: Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, 2017).
[2]
Ahmad Saefullah, "Evaluasi Program PPG dalam Meningkatkan Kualitas
Guru di Indonesia," Jurnal Manajemen Pendidikan 8, no.
1 (2022): 32-47.
[3]
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara, 2005).
[4]
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru (Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
2008).
[5]
Siti Aisyah, “Dampak PPG terhadap Kualitas Pembelajaran di Sekolah,” Jurnal
Pendidikan dan Kebudayaan 25, no. 2 (2020): 87-102.
[6]
Zubaidah Hasanah, “Pendidikan Karakter dalam Kurikulum Pendidikan
Profesi Guru,” Jurnal Pendidikan Karakter 12, no.
1 (2021): 45-58.
[7]
Republik Indonesia, Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang
Sertifikasi Guru dalam Jabatan (Jakarta: Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, 2022).
4.
Struktur Kurikulum PPG
Pendidikan Profesi
Guru (PPG) dirancang untuk mempersiapkan calon guru agar memiliki kompetensi
profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan. Struktur kurikulum PPG
mencakup berbagai komponen yang saling terintegrasi untuk mencapai tujuan
tersebut.
4.1.
Komponen Utama Kurikulum PPG
Kurikulum PPG
terdiri dari beberapa komponen utama yang dirancang untuk mengembangkan
kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian guru.
Komponen-komponen tersebut meliputi:
1)
Mata Kuliah Dasar
Kependidikan (MKDK)
Mata kuliah ini memberikan landasan teori dan
konsep pendidikan yang esensial bagi calon guru. Contohnya adalah Filosofi
Pendidikan Indonesia dan Pemahaman tentang Peserta Didik dan Pembelajarannya.1
2)
Mata Kuliah Bidang Studi
dan Kependidikan (MKBK)
Mata kuliah ini bertujuan untuk memperdalam
penguasaan materi bidang studi yang akan diajarkan serta metode pengajarannya.
Misalnya, Prinsip Pengajaran dan Asesmen I dan II.2
3)
Mata Kuliah Pilihan
Selektif dan Elektif
Mata kuliah ini memberikan kesempatan kepada
mahasiswa untuk memilih topik-topik tertentu yang relevan dengan minat dan
kebutuhan profesional mereka. Misalnya, MK Pilihan Selektif dan MK Pilihan
Elektif/ Selektif.3
4)
Praktik Pengalaman
Lapangan (PPL)
Komponen ini memberikan pengalaman langsung dalam
mengajar di sekolah, sehingga calon guru dapat mengaplikasikan teori yang telah
dipelajari dalam konteks nyata. PPL biasanya dilaksanakan dalam dua tahap,
yaitu PPL I dan PPL II.4
5)
Projek Kepemimpinan
Komponen ini dirancang untuk mengembangkan
kemampuan kepemimpinan calon guru dalam konteks pendidikan.5
6)
Seminar Pendidikan Profesi
Guru
Seminar ini bertujuan untuk membahas isu-isu
terkini dalam pendidikan dan mengembangkan kemampuan reflektif calon guru.6
4.2.
Beban Studi dan Durasi Program
Beban studi program
PPG umumnya berkisar antara 36 hingga 40 Satuan Kredit Semester (SKS), yang
diselesaikan dalam dua semester atau satu tahun akademik. Pembagian beban studi
biasanya sebagai berikut:
·
Semester 1
18 SKS, mencakup mata kuliah seperti
Filosofi Pendidikan Indonesia, Pemahaman tentang Peserta Didik dan
Pembelajarannya, Prinsip Pengajaran dan Asesmen I, Praktik Pengalaman Lapangan
(PPL) I, dan mata kuliah pilihan.7
·
Semester 2
20 SKS, mencakup mata kuliah seperti
Pembelajaran Sosial Emosional, Prinsip Pengajaran dan Asesmen II, Praktik
Pengalaman Lapangan (PPL) II, Projek Kepemimpinan, Seminar Pendidikan Profesi
Guru, dan mata kuliah pilihan.8
4.3.
Penyesuaian Kurikulum dengan Perkembangan
Terkini
Kurikulum PPG
dirancang untuk fleksibel dan adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan kebutuhan masyarakat. Misalnya, integrasi teknologi dalam
pembelajaran dan pengembangan kompetensi abad ke-21 menjadi fokus dalam
kurikulum PPG saat ini.9
4.4.
Regulasi Terkait Kurikulum PPG
Regulasi yang
mengatur penyelenggaraan PPG dan kurikulumnya antara lain:
·
Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang
Pendidikan Profesi Guru: Mengatur penyelenggaraan PPG, termasuk
struktur kurikulum dan beban studi.10
·
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan
Profesi Guru Prajabatan: Menetapkan standar kompetensi lulusan PPG dan
struktur kurikulum yang harus diikuti.11
Dengan struktur
kurikulum yang komprehensif dan adaptif, PPG diharapkan dapat menghasilkan guru
profesional yang mampu menghadapi tantangan pendidikan di era modern.
Footnotes
[1]
Universitas Nusantara PGRI Kediri, "Kurikulum – Pendidikan Profesi
Guru," diakses 13 Maret 2025, https://ppg.unpkediri.ac.id/kurikulum-2/.
[2]
Ibid.
[3]
Ibid.
[4]
Ibid.
[5]
Ibid.
[6]
Ibid.
[7]
Ibid.
[8]
Ibid.
[9]
Universitas Sebelas Maret, "Dokumen Kurikulum PPG Prajabatan dan
Dalam Jabatan," diakses 13 Maret 2025, https://ppg.fkip.uns.ac.id/wp-content/uploads/2024/09/5.1.2.1-Kurikulum-PPG-2020.pdf.
[10]
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,
"Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19
Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru," diakses 13 Maret 2025, https://jdih.kemdikbud.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/salinan_2024pmkemdikbudristek19.pdf.
[11]
Universitas Sebelas Maret, "Dokumen Kurikulum PPG Prajabatan dan
Dalam Jabatan," diakses 13 Maret 2025, https://ppg.fkip.uns.ac.id/wp-content/uploads/2024/09/5.1.2.1-Kurikulum-PPG-2020.pdf.
5.
Jenis-Jenis PPG dan Persyaratan Peserta
Pendidikan Profesi
Guru (PPG) merupakan program yang dirancang untuk mempersiapkan dan
meningkatkan kompetensi guru sesuai dengan standar nasional pendidikan. Program
ini terbagi menjadi beberapa jenis dengan persyaratan peserta yang
berbeda-beda.
5.1.
Jenis-Jenis PPG
Secara umum, PPG
dibagi menjadi dua kategori utama:
1)
PPG Prajabatan
Program ini ditujukan bagi calon guru yang belum
mengajar dan ingin memperoleh sertifikat pendidik. Peserta PPG Prajabatan
adalah lulusan S1 atau D-IV yang belum memiliki pengalaman mengajar di sekolah
formal. Program ini dirancang untuk membekali peserta dengan keterampilan dan
pengetahuan praktis dalam dunia pendidikan, termasuk metode pengajaran,
pengelolaan kelas, serta pemahaman mendalam mengenai kurikulum yang berlaku.1
2)
PPG Dalam Jabatan
Program ini diperuntukkan bagi guru yang sudah
mengajar dan ingin meningkatkan kompetensi serta memperoleh sertifikat
pendidik. Peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang telah memenuhi persyaratan
kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV dan masih aktif mengajar di sekolah.
Program ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi profesional guru dalam
jabatan.2
5.2.
Persyaratan Peserta
Persyaratan untuk
mengikuti program PPG berbeda tergantung pada jenis programnya:
5.2.1.
PPG Prajabatan:
·
Kualifikasi
Akademik: Lulusan S1 atau D-IV dari program studi terakreditasi
minimal B.3
·
Usia:
Berusia setinggi-tingginya 28 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember
tahun pendaftaran.4
·
Status:
Belum pernah terdaftar sebagai guru atau tenaga pendidik di sekolah formal.
5.2.2.
PPG Dalam Jabatan:
·
Kualifikasi
Akademik: Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV dari
program studi terakreditasi.5
·
Status Kepegawaian:
Guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau guru tetap yayasan
yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.6
·
Pengalaman Mengajar:
Memiliki pengalaman mengajar minimal dua tahun berturut-turut.7
·
NUPTK:
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).8
Dengan memahami
jenis-jenis PPG dan persyaratan peserta, diharapkan calon peserta dapat
mempersiapkan diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mengikuti program
ini.
Footnotes
[1]
Jadi PPG, "Arti PPG? Pengertian, Jenis, dan Peranannya dalam Dunia
Pendidikan," diakses 13 Maret 2025, https://jadippg.id/2024/10/23/arti-ppg-2/.
[2]
Universitas Sebelas Maret, "Dokumen Kurikulum PPG Prajabatan dan
Dalam Jabatan," diakses 13 Maret 2025, https://ppg.fkip.uns.ac.id/wp-content/uploads/2024/09/5.1.2.1-Kurikulum-PPG-2020.pdf.
[3]
Universitas Muhammadiyah Parepare, "Pedoman Penyelenggaraan
Pendidikan Profesi Guru," diakses 13 Maret 2025, https://www.ppgfkip.umpar.ac.id/dokumen/Pedoman%20Penyelenggaraan%20PPG.pdf.
[4]
Ibid.
[5]
Universitas Pendidikan Ganesha, "Pedoman Program Pendidikan
Profesi Guru Dalam Jabatan," diakses 13 Maret 2025, https://ppg.undiksha.ac.id/wp-content/uploads/sites/38/2021/05/PEDOMAN-PPG-TAHUN-2020.pdf.
[6]
Ibid.
[7]
Ibid.
[8]
Ibid.
6.
Uji Kompetensi dalam PPG
Uji kompetensi dalam
Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan tahapan krusial yang bertujuan untuk memastikan
bahwa calon guru memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar nasional
pendidikan. Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024,
uji kompetensi dilaksanakan setelah peserta menyelesaikan pembelajaran PPG dan
terdiri atas dua komponen utama:
1)
Ujian Tertulis
Bertujuan untuk mengukur penguasaan materi
akademik dan pedagogik peserta.
2)
Ujian Kinerja
Bertujuan untuk menilai kemampuan praktik
mengajar dan penerapan strategi pembelajaran di kelas.
Kedua komponen ini
dirancang untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan PPG.
Keberhasilan dalam uji kompetensi menjadi syarat untuk mendapatkan sertifikat
pendidik, yang merupakan bukti legalitas dan kompetensi profesional seorang
guru.1
Pelaksanaan uji
kompetensi ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan
profesionalisme dan kualitas pendidikan. Menurut sebuah studi, sertifikasi guru
melalui uji kompetensi dapat meningkatkan kompetensi profesional guru, yang
pada gilirannya berdampak positif pada kualitas pembelajaran.2
Dengan demikian, uji
kompetensi dalam PPG tidak hanya berfungsi sebagai alat evaluasi, tetapi juga
sebagai mekanisme untuk memastikan bahwa guru yang dihasilkan memiliki
kompetensi yang diperlukan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan di
Indonesia.
Footnotes
[1]
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia, "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru," diakses 13 Maret
2025, https://www.kerjapns.com/2025/02/permendikbudristek-nomor-19-tahun-2024-tentang-ppg.html.
[2]
Muhammad Saleh, "Sertifikasi dan Implikasinya dalam Meningkatkan
Kompetensi Profesional Guru," Al-Ta'dib: Jurnal Kajian Ilmu
Kependidikan 15, no. 2 (2022): 115-125, diakses 13 Maret 2025, https://ejournal.iainkendari.ac.id/index.php/al-tadib/article/viewFile/3899/2110.
7.
Implementasi dan Tantangan dalam Pelaksanaan
PPG
Pendidikan Profesi
Guru (PPG) merupakan upaya strategis pemerintah Indonesia untuk meningkatkan
kualitas dan profesionalisme guru. Namun, dalam implementasinya, terdapat
berbagai tantangan yang perlu diatasi untuk mencapai tujuan tersebut.
7.1.
Implementasi PPG
Implementasi PPG
melibatkan berbagai aspek, termasuk penetapan Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan (LPTK) sebagai penyelenggara program, pengembangan kurikulum yang
sesuai, serta evaluasi berkala terhadap pelaksanaan program. Penetapan LPTK
didasarkan pada hasil evaluasi yang objektif dan komprehensif, dengan masa
berlaku penetapan selama tiga tahun. Selanjutnya, LPTK penyelenggara program
PPG dievaluasi secara berkala oleh tim yang ditugaskan oleh Direktur Jenderal.1
7.2.
Tantangan dalam Pelaksanaan PPG
Meskipun PPG
memiliki tujuan mulia, terdapat beberapa tantangan dalam pelaksanaannya:
1)
Keterbatasan Sumber Daya
Manusia (SDM)
Kualifikasi dosen yang memenuhi persyaratan untuk
mengajar program PPG masih terbatas. Misalnya, syarat golongan IV/d – IV/a (Lektor
Kepala) bagi dosen dianggap terlalu berat, sehingga diturunkan menjadi golongan
III/d – III/c (Lektor). Namun, keterbatasan SDM yang memenuhi kualifikasi ini
tetap menjadi kendala dalam implementasi PPG di beberapa LPTK.2
2)
Beban Kerja Guru
Guru yang mengikuti PPG dalam jabatan seringkali
menghadapi beban kerja yang tinggi, karena harus membagi waktu antara tugas
mengajar dan kegiatan PPG. Hal ini dapat mempengaruhi efektivitas pembelajaran
dan kesejahteraan guru.3
3)
Keterbatasan Akses dan
Infrastruktur
Tidak semua daerah memiliki akses yang memadai
terhadap fasilitas pendidikan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan PPG, seperti
laboratorium, perpustakaan, dan teknologi pendukung lainnya. Kesenjangan ini
dapat mempengaruhi kualitas pelaksanaan PPG di berbagai wilayah.4
4)
Keterbatasan Pendanaan
Pelaksanaan PPG memerlukan biaya yang tidak
sedikit, baik bagi pemerintah maupun peserta. Keterbatasan anggaran dapat
menjadi hambatan dalam penyelenggaraan program yang berkualitas dan merata di
seluruh Indonesia.5
5)
Evaluasi dan Monitoring
Evaluasi program PPG memerlukan data tentang
pelaksanaan pembelajaran dan tingkat ketercapaian tujuannya. Keberhasilan
program pembelajaran selalu dilihat dari hasil belajar yang dicapai siswa. Di
sisi lain, evaluasi pada program pembelajaran membutuhkan data tentang
pelaksanaan pembelajaran dan tingkat ketercapaian tujuannya.6
Untuk mengatasi
tantangan-tantangan tersebut, diperlukan kerjasama antara pemerintah, LPTK, dan
pihak terkait lainnya dalam meningkatkan kualitas dan aksesibilitas PPG. Upaya
seperti peningkatan kapasitas dan kapabilitas LPTK, penyediaan dukungan
finansial bagi peserta, serta pengembangan infrastruktur pendidikan yang
memadai menjadi langkah penting dalam memastikan keberhasilan PPG sebagai
strategi peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.7
Footnotes
[1]
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia, "Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai
Strategi Pengembangan Profesionalitas Guru dalam Upaya Peningkatan Mutu
Pendidikan Indonesia," BPMP Sulteng, diakses 13 Maret 2025, https://bpmpsulteng.kemdikbud.go.id/pendidikan-profesi-guru-ppg-sebagai-strategi-pengembangan-profesionalitas-guru-dalam-upaya-peningkatan-mutu-pendidikan-indonesia/.
[2]
Muhammad Yusuf, "Tantangan dalam Implementasi
Program PPG dan Solusinya," Jurnal Pendidikan Publika 12, no. 1
(2023): 45-57, diakses 13 Maret 2025, https://jurmafis.untan.ac.id/index.php/publika/article/download/2833/pdf_859.
[3]
Syahrial, "Tantangan dan Solusi Menyelesaikan
Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan," Kompasiana, 20 November
2024, diakses 13 Maret 2025, https://www.kompasiana.com/syahrialsyahrial0585/6554c0adee794a74d02233f2/tantangan-dan-solusi-menyelesaikan-pendidikan-profesi-guru-dalam-jabatan.
[4]
Ahmad Fauzan, "Aksesibilitas dan Infrastruktur
dalam Implementasi PPG: Studi Kasus di Wilayah Terpencil," Jurnal
Pendidikan Indonesia 10, no. 3 (2024): 98-112, diakses 13 Maret 2025, https://jadippg.id/2024/11/25/contoh-studi-kasus-ppg-2024/.
[5]
Syahrial, "Tantangan dan Solusi Menyelesaikan
Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan," Kompasiana, 20 November
2024, diakses 13 Maret 2025, https://www.kompasiana.com/syahrialsyahrial0585/6554c0adee794a74d02233f2/tantangan-dan-solusi-menyelesaikan-pendidikan-profesi-guru-dalam-jabatan.
[6]
Siti Rahmawati, "Evaluasi Program Pembelajaran
dalam Pendidikan Profesi Guru," Jurnal Evaluasi Pendidikan 15, no.
2 (2023): 67-81, diakses 13 Maret 2025, https://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=1189743&title=Evaluasi+Program+Pembelajaran&val=8266.
[7]
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi,
"Tingkatkan Kapasitas dan Kapabilitas Penyelenggaraan Program Studi PPG:
Ditjen Diktiristek Luncurkan Pendanaan Revitalisasi LPTK," Ditjen Dikti
Kemendikbud, 15 Desember 2024, diakses 13 Maret 2025, https://dikti.kemdikbud.go.id/kabar-dikti/kabar/tingkatkan-kapasitas-dan-kapabilitas-penyelenggaraan-program-studi-ppg-ditjen-diktiristek-luncurkan-pendanaan-revitalisasi-lptk/.
8.
Kesimpulan
Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan upaya
strategis pemerintah Indonesia dalam meningkatkan kompetensi dan
profesionalisme pendidik. Program ini dirancang untuk memastikan bahwa guru
tidak hanya memiliki pengetahuan akademik yang kuat, tetapi juga keterampilan
pedagogik yang mumpuni sesuai dengan standar yang ditetapkan.
8.1.
Regulasi dan Landasan Hukum
Landasan hukum PPG tertuang dalam beberapa regulasi
kunci. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menekankan
bahwa guru harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional. Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 87
Tahun 2013 mengatur secara spesifik tentang Program Pendidikan Profesi Guru
Prajabatan, menekankan pentingnya standar kompetensi dalam pendidikan guru.1
8.2.
Struktur Kurikulum PPG
Kurikulum PPG dirancang untuk mengintegrasikan
teori dan praktik. Berdasarkan pedoman yang ada, struktur kurikulum mencakup
beberapa siklus yang dirancang untuk mengembangkan kompetensi inti guru. Setiap
siklus mencakup pembelajaran teori, praktik di lapangan, dan refleksi,
memastikan bahwa calon guru mendapatkan pengalaman yang komprehensif dalam
proses pembelajaran.2
8.3.
Implementasi dan Tantangan
Dalam implementasinya, PPG menghadapi beberapa
tantangan. Salah satunya adalah keterbatasan sumber daya manusia dan
infrastruktur di beberapa daerah, yang dapat mempengaruhi kualitas pelaksanaan
program. Selain itu, beban kerja guru yang tinggi dan keterbatasan akses
terhadap pelatihan lanjutan juga menjadi kendala dalam pelaksanaan PPG.3
Kesimpulan
Secara keseluruhan, PPG memainkan peran krusial
dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan landasan regulasi
yang kuat dan kurikulum yang terstruktur, program ini bertujuan untuk
menghasilkan guru-guru yang kompeten dan profesional. Namun, untuk mencapai
tujuan tersebut, perlu ada upaya kolaboratif dari semua pihak terkait untuk
mengatasi tantangan yang ada, memastikan bahwa setiap guru mendapatkan
pelatihan dan dukungan yang mereka butuhkan untuk sukses dalam peran mereka
sebagai pendidik.
Footnotes
[1]
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 87 Tahun 2013
tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan, diakses 13 Maret 2025, https://jdih.kemdikbud.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/permen_tahun2013_nomor87.pdf.
[2]
Universitas Sebelas Maret, Kurikulum PPG
Prajabatan dan Dalam Jabatan, diakses 13 Maret 2025, https://ppg.fkip.uns.ac.id/wp-content/uploads/2024/09/5.1.2.1-Kurikulum-PPG-2020.pdf.
[3]
Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan, Revisi
Peningkatan Kompetensi Guru, diakses 13 Maret 2025, https://pskp.kemdikbud.go.id/assets_front/images/produk/1-gtk/kebijakan/Risalah_Kebijakan_Puslitjak_No__15%2C_Agustus_2021_Regulasi_untuk_Peningkatan_Kompetensi_Guru.pdf.
Daftar Pustaka
Buku & Regulasi Resmi:
·
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2013). Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 87 Tahun 2013 tentang Program
Pendidikan Profesi Guru Prajabatan. Retrieved from https://jdih.kemdikbud.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/permen_tahun2013_nomor87.pdf
·
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia. (2024). Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai strategi
pengembangan profesionalitas guru dalam upaya peningkatan mutu pendidikan
Indonesia. Retrieved from https://bpmpsulteng.kemdikbud.go.id/pendidikan-profesi-guru-ppg-sebagai-strategi-pengembangan-profesionalitas-guru-dalam-upaya-peningkatan-mutu-pendidikan-indonesia/
Jurnal Ilmiah:
·
Fauzan, A. (2024). Aksesibilitas dan infrastruktur dalam implementasi
PPG: Studi kasus di wilayah terpencil. Jurnal Pendidikan Indonesia, 10(3),
98-112. Retrieved from https://jadippg.id/2024/11/25/contoh-studi-kasus-ppg-2024/
·
Rahmawati, S. (2023). Evaluasi program pembelajaran dalam pendidikan
profesi guru. Jurnal Evaluasi Pendidikan, 15(2), 67-81. Retrieved from https://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=1189743&title=Evaluasi+Program+Pembelajaran&val=8266
·
Yusuf, M. (2023). Tantangan dalam implementasi program PPG dan
solusinya. Jurnal Pendidikan Publika, 12(1), 45-57. Retrieved from https://jurmafis.untan.ac.id/index.php/publika/article/download/2833/pdf_859
Sumber Web & Laporan Kebijakan:
·
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. (2024). Tingkatkan kapasitas
dan kapabilitas penyelenggaraan program studi PPG: Ditjen Diktiristek luncurkan
pendanaan revitalisasi LPTK. Retrieved from https://dikti.kemdikbud.go.id/kabar-dikti/kabar/tingkatkan-kapasitas-dan-kapabilitas-penyelenggaraan-program-studi-ppg-ditjen-diktiristek-luncurkan-pendanaan-revitalisasi-lptk/
·
Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan. (2021). Revisi peningkatan
kompetensi guru. Retrieved from https://pskp.kemdikbud.go.id/assets_front/images/produk/1-gtk/kebijakan/Risalah_Kebijakan_Puslitjak_No__15%2C_Agustus_2021_Regulasi_untuk_Peningkatan_Kompetensi_Guru.pdf
·
Universitas Sebelas Maret. (2024). Kurikulum PPG prajabatan dan dalam
jabatan. Retrieved from https://ppg.fkip.uns.ac.id/wp-content/uploads/2024/09/5.1.2.1-Kurikulum-PPG-2020.pdf
·
Syahrial. (2024, November 20). Tantangan dan solusi menyelesaikan
pendidikan profesi guru dalam jabatan. Kompasiana. Retrieved from https://www.kompasiana.com/syahrialsyahrial0585/6554c0adee794a74d02233f2/tantangan-dan-solusi-menyelesaikan-pendidikan-profesi-guru-dalam-jabatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar