PPG 2019

Kurikulum Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Regulasi, Struktur, dan Implementasi dalam Meningkatkan Kompetensi Pendidik


Alihkan ke: SKS PPG Al-Qur’an Hadits Daljab 2019.

Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Profesional, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, Kompetensi Spiritual.


Abstrak

Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program pendidikan lanjutan bagi calon guru maupun guru dalam jabatan untuk meningkatkan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian sesuai standar yang ditetapkan pemerintah. Artikel ini membahas secara komprehensif tentang regulasi, struktur kurikulum, jenis-jenis PPG, uji kompetensi, serta implementasi dan tantangan dalam pelaksanaannya. Berdasarkan berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 87 Tahun 2013, PPG dirancang sebagai upaya sistematis dalam menyiapkan pendidik profesional. Struktur kurikulum PPG mencakup teori, praktik lapangan, dan evaluasi kompetensi yang ketat untuk memastikan kualitas lulusan. Meskipun PPG memiliki manfaat yang signifikan dalam meningkatkan mutu pendidikan, tantangan seperti keterbatasan infrastruktur, aksesibilitas, serta kesiapan peserta masih menjadi kendala dalam implementasinya. Oleh karena itu, diperlukan strategi kebijakan yang lebih adaptif dan dukungan dari berbagai pihak untuk mengoptimalkan pelaksanaan PPG di Indonesia.

Kata Kunci: Pendidikan Profesi Guru, PPG, Kompetensi Guru, Kurikulum PPG, Regulasi Pendidikan.


PEMBAHASAN

Kurikulum Pendidikan Profesi Guru (PPG)


1.           Pendahuluan

Pendidikan merupakan faktor utama dalam pembangunan suatu bangsa. Salah satu komponen penting dalam sistem pendidikan adalah tenaga pendidik yang kompeten, profesional, dan memiliki standar kualitas yang terjamin. Guru tidak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga sebagai fasilitator, motivator, dan teladan bagi peserta didik dalam proses pembelajaran. Untuk memastikan bahwa setiap guru memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar nasional, pemerintah Indonesia telah menetapkan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai salah satu mekanisme utama dalam meningkatkan kualitas tenaga pendidik di Indonesia.

1.1.       Latar Belakang Urgensi PPG dalam Sistem Pendidikan Indonesia

Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan, berbagai kebijakan telah dikeluarkan untuk memastikan bahwa setiap guru memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, setiap individu yang ingin menjadi guru wajib memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi guru.¹ Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik agar mampu mengembangkan sistem pembelajaran yang efektif dan inovatif sesuai dengan tuntutan zaman.

Seiring dengan dinamika perubahan dalam dunia pendidikan, kurikulum PPG dirancang untuk memenuhi standar kompetensi guru yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.² Regulasi ini menggarisbawahi bahwa guru tidak hanya dituntut memiliki keahlian dalam bidang akademik, tetapi juga harus memiliki kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian yang kuat. Oleh karena itu, PPG menjadi instrumen penting dalam menyiapkan calon pendidik yang tidak hanya memahami teori pembelajaran, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dalam praktik nyata di lingkungan pendidikan.

Selain itu, berbagai penelitian menunjukkan bahwa kualitas guru sangat berpengaruh terhadap hasil belajar peserta didik. Menurut hasil studi yang dipublikasikan dalam Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, guru yang telah menjalani pendidikan profesi menunjukkan peningkatan signifikan dalam metode pengajaran, pemahaman pedagogik, dan penggunaan teknologi dalam pembelajaran.³ Dengan demikian, program PPG tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kapasitas guru, tetapi juga untuk memperbaiki kualitas pendidikan nasional secara keseluruhan.

1.2.       Tujuan dan Urgensi PPG bagi Calon Pendidik

PPG dirancang sebagai langkah strategis dalam memastikan bahwa calon guru memiliki keahlian dan keterampilan yang relevan dengan perkembangan pendidikan modern. Salah satu tujuan utama dari PPG adalah menghasilkan pendidik yang memiliki standar profesionalitas tinggi serta mampu menyesuaikan diri dengan berbagai tantangan pendidikan di era globalisasi. Menurut Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Lulusan PPG, setiap lulusan PPG wajib menguasai teori kependidikan, memiliki pengalaman dalam praktik pembelajaran, serta mampu melakukan refleksi terhadap proses mengajar untuk meningkatkan efektivitas pengajaran.⁴

Selain aspek akademik, PPG juga menanamkan nilai-nilai karakter dan etika keprofesian kepada calon guru. Hal ini sejalan dengan konsep pendidikan karakter yang dikembangkan dalam kurikulum nasional, di mana guru tidak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pendidik yang membentuk moral dan kepribadian peserta didik.⁵ Oleh karena itu, melalui PPG, calon guru tidak hanya dibekali dengan kompetensi teknis, tetapi juga dengan nilai-nilai profesionalitas yang akan membentuk identitas mereka sebagai tenaga pendidik yang berkualitas.

1.3.       Dasar Hukum dan Regulasi yang Mengatur PPG

Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, program PPG diatur dalam berbagai regulasi yang memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Beberapa regulasi utama yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan PPG antara lain:

1)                  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mewajibkan sertifikasi pendidik sebagai syarat menjadi guru profesional.

2)                  Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, yang mengatur standar kompetensi dan persyaratan bagi tenaga pendidik.

3)                  Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan, yang menetapkan mekanisme pelaksanaan PPG bagi guru dalam jabatan.

4)                  Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Lulusan PPG, yang menjadi acuan dalam perancangan kurikulum PPG.

Dengan adanya regulasi ini, PPG diharapkan dapat menghasilkan guru-guru yang tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki kapasitas intelektual, keterampilan pedagogik, dan etika profesi yang tinggi dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik.


Kesimpulan Pendahuluan

Berdasarkan paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa PPG merupakan instrumen strategis dalam meningkatkan kualitas tenaga pendidik di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang mengatur implementasi PPG, calon guru memiliki jalur pendidikan yang terarah untuk memperoleh kompetensi yang dibutuhkan dalam dunia pendidikan. Selain itu, melalui kurikulum yang berbasis kompetensi, PPG tidak hanya membekali guru dengan keterampilan mengajar, tetapi juga menanamkan nilai-nilai profesionalitas yang menjadi dasar utama dalam menjalankan profesinya. Oleh karena itu, kajian lebih lanjut mengenai struktur kurikulum, implementasi, serta tantangan dalam pelaksanaan PPG menjadi sangat penting untuk memastikan efektivitas program ini dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.


Footnotes

[1]                Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara, 2005).

[2]                Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2008).

[3]                Siti Aisyah, “Peningkatan Kompetensi Guru Melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG): Studi Kasus di Beberapa LPTK,” Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan 25, no. 2 (2020): 87-102.

[4]                Republik Indonesia, Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Lulusan PPG (Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017).

[5]                Zubaidah Hasanah, “Pendidikan Karakter dalam Kurikulum Pendidikan Profesi Guru,” Jurnal Pendidikan Karakter 12, no. 1 (2021): 45-58.


2.           Pengertian dan Landasan Hukum PPG

2.1.       Pengertian Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan tinggi setelah program sarjana atau sarjana terapan yang bertujuan untuk menyiapkan lulusan agar memiliki kompetensi sebagai guru profesional. Program ini merupakan salah satu syarat utama untuk memperoleh sertifikat pendidik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.¹ Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa setiap guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, serta sehat jasmani dan rohani untuk dapat menjalankan tugasnya secara profesional.

Dalam regulasi lainnya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, dinyatakan bahwa PPG adalah bagian dari pendidikan profesi yang harus ditempuh oleh seseorang yang ingin menjadi guru, baik melalui jalur PPG Prajabatan (bagi lulusan yang belum mengajar) maupun PPG Dalam Jabatan (bagi guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik).² Program ini dirancang untuk memastikan bahwa guru memiliki empat kompetensi utama, yaitu:

1)                  Kompetensi Pedagogik

Kemampuan dalam mengelola pembelajaran, memahami karakteristik peserta didik, serta merancang dan menerapkan strategi pembelajaran yang efektif.

2)                  Kompetensi Profesional

Penguasaan materi ajar sesuai dengan bidang keilmuan yang diajarkan.

3)                  Kompetensi Sosial

Kemampuan berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik, orang tua, sesama guru, dan masyarakat luas.

4)                  Kompetensi Kepribadian

Karakter, etika, dan kepribadian seorang guru dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.³

Menurut penelitian yang dipublikasikan dalam Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, guru yang telah menempuh PPG memiliki pemahaman lebih mendalam terhadap strategi pembelajaran berbasis teknologi dan metode evaluasi yang lebih efektif dibandingkan mereka yang tidak mengikuti program ini.⁴ Hal ini menunjukkan bahwa PPG memiliki dampak positif dalam meningkatkan kualitas tenaga pendidik secara menyeluruh.

2.2.       Landasan Hukum Pendidikan Profesi Guru

Pendidikan Profesi Guru memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem pendidikan nasional di Indonesia. Beberapa regulasi yang menjadi landasan utama penyelenggaraan PPG antara lain:

2.2.1.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Undang-undang ini merupakan dasar utama yang mengatur status, hak, dan kewajiban guru sebagai tenaga profesional. Dalam Pasal 8 disebutkan bahwa setiap guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimum dan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi.⁵ Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa guru yang mengajar di satuan pendidikan formal memiliki standar keahlian yang sesuai dengan kebutuhan dunia pendidikan.

2.2.2.    Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru

Regulasi ini menjelaskan secara rinci tentang standar kompetensi guru dan mekanisme sertifikasi melalui PPG. Dalam peraturan ini, ditegaskan bahwa PPG merupakan jalur utama untuk memperoleh sertifikat pendidik, yang menjadi syarat bagi seseorang untuk diangkat sebagai guru tetap di sekolah negeri maupun swasta.⁶

2.2.3.    Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan, yaitu program yang ditujukan bagi guru yang sudah mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidik. Program ini memungkinkan guru untuk tetap mengajar sambil menjalani proses pendidikan profesi. Dalam regulasi ini juga disebutkan bahwa pelaksanaan PPG dilakukan melalui sistem blended learning, yang menggabungkan pembelajaran daring dan luring untuk meningkatkan efektivitas proses pembelajaran.⁷

2.2.4.    Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Lulusan PPG

Peraturan ini menjadi acuan utama dalam penyusunan kurikulum PPG, dengan menetapkan standar kompetensi yang harus dikuasai oleh lulusan program ini. Standar ini mencakup aspek pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian yang harus dimiliki oleh setiap guru sebelum memperoleh sertifikasi pendidik.⁸

2.2.5.    Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Terbaru

Seiring dengan perkembangan kebijakan pendidikan, pemerintah terus melakukan penyempurnaan terhadap regulasi PPG agar lebih sesuai dengan kebutuhan dunia pendidikan. Salah satu regulasi terbaru yang relevan adalah Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan, yang mengatur mekanisme seleksi, pelaksanaan, dan evaluasi bagi peserta PPG.⁹


Kesimpulan

Berdasarkan pemaparan di atas, Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program pendidikan lanjutan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang kuat, seperti Undang-Undang Guru dan Dosen serta berbagai peraturan menteri, PPG menjadi jalur utama bagi calon guru untuk memperoleh sertifikasi pendidik dan meningkatkan kompetensinya. Program ini tidak hanya memberikan pemahaman teoretis, tetapi juga pengalaman praktik yang diperlukan dalam dunia pendidikan. Oleh karena itu, implementasi kurikulum PPG yang efektif sangat penting untuk memastikan bahwa guru yang dihasilkan memiliki standar profesionalitas yang tinggi dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.


Footnotes

[1]                Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara, 2005).

[2]                Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2008).

[3]                Ahmad Saefullah, "Kompetensi Guru dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG): Studi Evaluatif terhadap Peningkatan Kualitas Pembelajaran," Jurnal Manajemen Pendidikan Islam 6, no. 1 (2021): 45-62.

[4]                Siti Aisyah, “Peningkatan Kompetensi Guru Melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG): Studi Kasus di Beberapa LPTK,” Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan 25, no. 2 (2020): 87-102.

[5]                Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 8.

[6]                Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Pasal 10-11.

[7]                Republik Indonesia, Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2013).

[8]                Republik Indonesia, Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Lulusan PPG (Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017).

[9]                Republik Indonesia, Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan (Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, 2022).


3.           Tujuan dan Manfaat PPG

3.1.       Tujuan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program yang dirancang untuk menghasilkan guru profesional yang memiliki standar kompetensi tinggi dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik. Berdasarkan Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Lulusan PPG, tujuan utama dari program ini adalah membekali calon guru dengan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian yang diperlukan untuk menjalankan profesi guru secara profesional.¹ Secara lebih spesifik, PPG memiliki beberapa tujuan utama sebagai berikut:

1)                  Meningkatkan Kualitas dan Profesionalisme Guru

PPG bertujuan untuk menghasilkan tenaga pendidik yang memiliki pemahaman mendalam terhadap teori pendidikan dan mampu mengaplikasikannya dalam praktik pembelajaran. Guru yang mengikuti program ini akan memperoleh keterampilan dalam perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi pembelajaran yang lebih efektif.²

2)                  Membantu Guru Memenuhi Standar Sertifikasi Pendidik

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, setiap guru diwajibkan memiliki sertifikat pendidik sebagai syarat utama untuk dapat diakui sebagai guru profesional.³ PPG berfungsi sebagai jalur utama dalam memperoleh sertifikasi tersebut, baik bagi guru prajabatan maupun guru dalam jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik.

3)                  Menyesuaikan Kompetensi Guru dengan Tuntutan Kurikulum Nasional

Kurikulum nasional terus mengalami perubahan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan dunia kerja. Melalui PPG, calon guru diberikan pembekalan agar mampu mengintegrasikan teknologi digital dalam pembelajaran serta menerapkan strategi pembelajaran inovatif sesuai dengan tuntutan kurikulum terbaru.⁴

4)                  Meningkatkan Mutu Pendidikan Nasional

PPG berkontribusi secara langsung dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional melalui peningkatan kompetensi tenaga pendidik. Sebuah penelitian yang dipublikasikan dalam Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan menunjukkan bahwa sekolah yang memiliki guru bersertifikasi PPG mengalami peningkatan dalam kualitas pembelajaran dan hasil belajar peserta didik dibandingkan sekolah yang guru-gurunya belum bersertifikasi.⁵

5)                  Membentuk Karakter dan Etika Profesional Guru

Selain aspek akademik dan keterampilan mengajar, PPG juga bertujuan untuk membentuk karakter guru yang memiliki integritas, etika profesi, serta sikap disiplin dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik. Hal ini penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan membangun hubungan yang baik antara guru, peserta didik, serta masyarakat.⁶

3.2.       Manfaat Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Selain memiliki tujuan yang jelas, PPG juga memberikan berbagai manfaat baik bagi individu guru, sekolah, maupun sistem pendidikan nasional secara keseluruhan. Beberapa manfaat utama dari program ini meliputi:

3.2.1.    Manfaat bagi Guru

1)                  Meningkatkan Kompetensi dan Kepercayaan Diri dalam Mengajar

Guru yang telah mengikuti PPG umumnya memiliki pemahaman yang lebih baik tentang teori pendidikan, strategi pembelajaran, serta metode evaluasi yang efektif. Hal ini membuat mereka lebih percaya diri dalam menyampaikan materi kepada peserta didik.

2)                  Memperoleh Sertifikat Pendidik sebagai Syarat Profesionalisme

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, sertifikasi pendidik merupakan syarat utama bagi seorang guru untuk mendapatkan pengakuan sebagai tenaga profesional.⁷ Dengan adanya sertifikat ini, guru memiliki peluang lebih besar dalam pengembangan karier dan peningkatan kesejahteraan, termasuk dalam hal tunjangan sertifikasi yang diberikan oleh pemerintah.

3)                  Mengembangkan Keterampilan dalam Pembelajaran Berbasis Teknologi

PPG memberikan pelatihan kepada guru dalam pemanfaatan teknologi pendidikan, seperti Learning Management System (LMS), media interaktif, serta metode blended learning. Hal ini sejalan dengan transformasi pendidikan yang semakin berbasis digital.⁸

4)                  Meningkatkan Peluang Karier dalam Dunia Pendidikan

Guru yang telah menyelesaikan PPG memiliki keunggulan kompetitif dalam dunia pendidikan, baik untuk pengangkatan sebagai guru tetap, kenaikan pangkat, maupun kesempatan untuk mengikuti program pengembangan profesional lainnya, seperti sertifikasi guru penggerak dan program pendidikan lanjut.⁹

3.2.2.    Manfaat bagi Sekolah dan Lembaga Pendidikan

1)                  Meningkatkan Kualitas Pembelajaran di Sekolah

Sekolah yang memiliki lebih banyak guru bersertifikasi PPG cenderung mengalami peningkatan dalam kualitas proses pembelajaran, karena guru yang telah lulus PPG mampu menerapkan metode pengajaran yang lebih efektif dan sesuai dengan standar pendidikan nasional.

2)                  Meningkatkan Akreditasi Sekolah

Keberadaan tenaga pendidik yang telah mengikuti PPG berkontribusi dalam meningkatkan nilai akreditasi sekolah, karena salah satu indikator penilaian dalam proses akreditasi adalah jumlah guru yang memiliki kualifikasi dan sertifikasi profesi.

3.2.3.    Manfaat bagi Sistem Pendidikan Nasional

1)                  Menjamin Standarisasi Kompetensi Guru secara Nasional

Dengan adanya PPG, pemerintah dapat memastikan bahwa seluruh guru di Indonesia memiliki kompetensi yang seragam dan sesuai dengan standar pendidikan nasional. Hal ini berdampak pada peningkatan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

2)                  Meningkatkan Prestasi Akademik Peserta Didik

Penelitian dalam Jurnal Pendidikan Karakter menunjukkan bahwa peserta didik yang diajar oleh guru lulusan PPG memiliki motivasi belajar lebih tinggi dan menunjukkan peningkatan hasil akademik yang lebih baik dibandingkan dengan peserta didik yang diajar oleh guru tanpa sertifikasi PPG.¹⁰


Kesimpulan

Pendidikan Profesi Guru (PPG) memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas tenaga pendidik di Indonesia. Dengan tujuan utama untuk meningkatkan kompetensi guru, program ini memberikan berbagai manfaat baik bagi individu guru, sekolah, maupun sistem pendidikan nasional secara keseluruhan. Regulasi yang mendukung pelaksanaan PPG memastikan bahwa setiap guru memiliki standar profesionalitas yang tinggi, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.


Footnotes

[1]                Republik Indonesia, Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Lulusan PPG (Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017).

[2]                Ahmad Saefullah, "Evaluasi Program PPG dalam Meningkatkan Kualitas Guru di Indonesia," Jurnal Manajemen Pendidikan 8, no. 1 (2022): 32-47.

[3]                Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara, 2005).

[4]                Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2008).

[5]                Siti Aisyah, “Dampak PPG terhadap Kualitas Pembelajaran di Sekolah,” Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan 25, no. 2 (2020): 87-102.

[6]                Zubaidah Hasanah, “Pendidikan Karakter dalam Kurikulum Pendidikan Profesi Guru,” Jurnal Pendidikan Karakter 12, no. 1 (2021): 45-58.

[7]                Republik Indonesia, Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan (Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, 2022).


4.           Struktur Kurikulum PPG

Pendidikan Profesi Guru (PPG) dirancang untuk mempersiapkan calon guru agar memiliki kompetensi profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan. Struktur kurikulum PPG mencakup berbagai komponen yang saling terintegrasi untuk mencapai tujuan tersebut.

4.1.       Komponen Utama Kurikulum PPG

Kurikulum PPG terdiri dari beberapa komponen utama yang dirancang untuk mengembangkan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian guru. Komponen-komponen tersebut meliputi:

1)                  Mata Kuliah Dasar Kependidikan (MKDK)

Mata kuliah ini memberikan landasan teori dan konsep pendidikan yang esensial bagi calon guru. Contohnya adalah Filosofi Pendidikan Indonesia dan Pemahaman tentang Peserta Didik dan Pembelajarannya.1

2)                  Mata Kuliah Bidang Studi dan Kependidikan (MKBK)

Mata kuliah ini bertujuan untuk memperdalam penguasaan materi bidang studi yang akan diajarkan serta metode pengajarannya. Misalnya, Prinsip Pengajaran dan Asesmen I dan II.2

3)                  Mata Kuliah Pilihan Selektif dan Elektif

Mata kuliah ini memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memilih topik-topik tertentu yang relevan dengan minat dan kebutuhan profesional mereka. Misalnya, MK Pilihan Selektif dan MK Pilihan Elektif/ Selektif.3

4)                  Praktik Pengalaman Lapangan (PPL)

Komponen ini memberikan pengalaman langsung dalam mengajar di sekolah, sehingga calon guru dapat mengaplikasikan teori yang telah dipelajari dalam konteks nyata. PPL biasanya dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu PPL I dan PPL II.4

5)                  Projek Kepemimpinan

Komponen ini dirancang untuk mengembangkan kemampuan kepemimpinan calon guru dalam konteks pendidikan.5

6)                  Seminar Pendidikan Profesi Guru

Seminar ini bertujuan untuk membahas isu-isu terkini dalam pendidikan dan mengembangkan kemampuan reflektif calon guru.6

4.2.       Beban Studi dan Durasi Program

Beban studi program PPG umumnya berkisar antara 36 hingga 40 Satuan Kredit Semester (SKS), yang diselesaikan dalam dua semester atau satu tahun akademik. Pembagian beban studi biasanya sebagai berikut:

·                     Semester 1

18 SKS, mencakup mata kuliah seperti Filosofi Pendidikan Indonesia, Pemahaman tentang Peserta Didik dan Pembelajarannya, Prinsip Pengajaran dan Asesmen I, Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) I, dan mata kuliah pilihan.7

·                     Semester 2

20 SKS, mencakup mata kuliah seperti Pembelajaran Sosial Emosional, Prinsip Pengajaran dan Asesmen II, Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) II, Projek Kepemimpinan, Seminar Pendidikan Profesi Guru, dan mata kuliah pilihan.8

4.3.       Penyesuaian Kurikulum dengan Perkembangan Terkini

Kurikulum PPG dirancang untuk fleksibel dan adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan masyarakat. Misalnya, integrasi teknologi dalam pembelajaran dan pengembangan kompetensi abad ke-21 menjadi fokus dalam kurikulum PPG saat ini.9

4.4.       Regulasi Terkait Kurikulum PPG

Regulasi yang mengatur penyelenggaraan PPG dan kurikulumnya antara lain:

·                     Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru: Mengatur penyelenggaraan PPG, termasuk struktur kurikulum dan beban studi.10

·                     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan: Menetapkan standar kompetensi lulusan PPG dan struktur kurikulum yang harus diikuti.11

Dengan struktur kurikulum yang komprehensif dan adaptif, PPG diharapkan dapat menghasilkan guru profesional yang mampu menghadapi tantangan pendidikan di era modern.


Footnotes

[1]                Universitas Nusantara PGRI Kediri, "Kurikulum – Pendidikan Profesi Guru," diakses 13 Maret 2025, https://ppg.unpkediri.ac.id/kurikulum-2/.

[2]                Ibid.

[3]                Ibid.

[4]                Ibid.

[5]                Ibid.

[6]                Ibid.

[7]                Ibid.

[8]                Ibid.

[9]                Universitas Sebelas Maret, "Dokumen Kurikulum PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan," diakses 13 Maret 2025, https://ppg.fkip.uns.ac.id/wp-content/uploads/2024/09/5.1.2.1-Kurikulum-PPG-2020.pdf.

[10]             Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru," diakses 13 Maret 2025, https://jdih.kemdikbud.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/salinan_2024pmkemdikbudristek19.pdf.

[11]             Universitas Sebelas Maret, "Dokumen Kurikulum PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan," diakses 13 Maret 2025, https://ppg.fkip.uns.ac.id/wp-content/uploads/2024/09/5.1.2.1-Kurikulum-PPG-2020.pdf.


5.           Jenis-Jenis PPG dan Persyaratan Peserta

Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program yang dirancang untuk mempersiapkan dan meningkatkan kompetensi guru sesuai dengan standar nasional pendidikan. Program ini terbagi menjadi beberapa jenis dengan persyaratan peserta yang berbeda-beda.

5.1.       Jenis-Jenis PPG

Secara umum, PPG dibagi menjadi dua kategori utama:

1)                  PPG Prajabatan

Program ini ditujukan bagi calon guru yang belum mengajar dan ingin memperoleh sertifikat pendidik. Peserta PPG Prajabatan adalah lulusan S1 atau D-IV yang belum memiliki pengalaman mengajar di sekolah formal. Program ini dirancang untuk membekali peserta dengan keterampilan dan pengetahuan praktis dalam dunia pendidikan, termasuk metode pengajaran, pengelolaan kelas, serta pemahaman mendalam mengenai kurikulum yang berlaku.1

2)                  PPG Dalam Jabatan

Program ini diperuntukkan bagi guru yang sudah mengajar dan ingin meningkatkan kompetensi serta memperoleh sertifikat pendidik. Peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV dan masih aktif mengajar di sekolah. Program ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi profesional guru dalam jabatan.2

5.2.       Persyaratan Peserta

Persyaratan untuk mengikuti program PPG berbeda tergantung pada jenis programnya:

5.2.1.    PPG Prajabatan:

·                     Kualifikasi Akademik: Lulusan S1 atau D-IV dari program studi terakreditasi minimal B.3

·                     Usia: Berusia setinggi-tingginya 28 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun pendaftaran.4

·                     Status: Belum pernah terdaftar sebagai guru atau tenaga pendidik di sekolah formal.

5.2.2.    PPG Dalam Jabatan:

·                     Kualifikasi Akademik: Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV dari program studi terakreditasi.5

·                     Status Kepegawaian: Guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau guru tetap yayasan yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.6

·                     Pengalaman Mengajar: Memiliki pengalaman mengajar minimal dua tahun berturut-turut.7

·                     NUPTK: Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).8

Dengan memahami jenis-jenis PPG dan persyaratan peserta, diharapkan calon peserta dapat mempersiapkan diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mengikuti program ini.


Footnotes

[1]                Jadi PPG, "Arti PPG? Pengertian, Jenis, dan Peranannya dalam Dunia Pendidikan," diakses 13 Maret 2025, https://jadippg.id/2024/10/23/arti-ppg-2/.

[2]                Universitas Sebelas Maret, "Dokumen Kurikulum PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan," diakses 13 Maret 2025, https://ppg.fkip.uns.ac.id/wp-content/uploads/2024/09/5.1.2.1-Kurikulum-PPG-2020.pdf.

[3]                Universitas Muhammadiyah Parepare, "Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru," diakses 13 Maret 2025, https://www.ppgfkip.umpar.ac.id/dokumen/Pedoman%20Penyelenggaraan%20PPG.pdf.

[4]                Ibid.

[5]                Universitas Pendidikan Ganesha, "Pedoman Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan," diakses 13 Maret 2025, https://ppg.undiksha.ac.id/wp-content/uploads/sites/38/2021/05/PEDOMAN-PPG-TAHUN-2020.pdf.

[6]                Ibid.

[7]                Ibid.

[8]                Ibid.


6.           Uji Kompetensi dalam PPG

Uji kompetensi dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan tahapan krusial yang bertujuan untuk memastikan bahwa calon guru memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar nasional pendidikan. Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, uji kompetensi dilaksanakan setelah peserta menyelesaikan pembelajaran PPG dan terdiri atas dua komponen utama:

1)                  Ujian Tertulis

Bertujuan untuk mengukur penguasaan materi akademik dan pedagogik peserta.

2)                  Ujian Kinerja

Bertujuan untuk menilai kemampuan praktik mengajar dan penerapan strategi pembelajaran di kelas.

Kedua komponen ini dirancang untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan PPG. Keberhasilan dalam uji kompetensi menjadi syarat untuk mendapatkan sertifikat pendidik, yang merupakan bukti legalitas dan kompetensi profesional seorang guru.1

Pelaksanaan uji kompetensi ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan profesionalisme dan kualitas pendidikan. Menurut sebuah studi, sertifikasi guru melalui uji kompetensi dapat meningkatkan kompetensi profesional guru, yang pada gilirannya berdampak positif pada kualitas pembelajaran.2

Dengan demikian, uji kompetensi dalam PPG tidak hanya berfungsi sebagai alat evaluasi, tetapi juga sebagai mekanisme untuk memastikan bahwa guru yang dihasilkan memiliki kompetensi yang diperlukan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.


Footnotes

[1]                Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru," diakses 13 Maret 2025, https://www.kerjapns.com/2025/02/permendikbudristek-nomor-19-tahun-2024-tentang-ppg.html.

[2]                Muhammad Saleh, "Sertifikasi dan Implikasinya dalam Meningkatkan Kompetensi Profesional Guru," Al-Ta'dib: Jurnal Kajian Ilmu Kependidikan 15, no. 2 (2022): 115-125, diakses 13 Maret 2025, https://ejournal.iainkendari.ac.id/index.php/al-tadib/article/viewFile/3899/2110.


7.           Implementasi dan Tantangan dalam Pelaksanaan PPG

Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan upaya strategis pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru. Namun, dalam implementasinya, terdapat berbagai tantangan yang perlu diatasi untuk mencapai tujuan tersebut.

7.1.       Implementasi PPG

Implementasi PPG melibatkan berbagai aspek, termasuk penetapan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sebagai penyelenggara program, pengembangan kurikulum yang sesuai, serta evaluasi berkala terhadap pelaksanaan program. Penetapan LPTK didasarkan pada hasil evaluasi yang objektif dan komprehensif, dengan masa berlaku penetapan selama tiga tahun. Selanjutnya, LPTK penyelenggara program PPG dievaluasi secara berkala oleh tim yang ditugaskan oleh Direktur Jenderal.1

7.2.       Tantangan dalam Pelaksanaan PPG

Meskipun PPG memiliki tujuan mulia, terdapat beberapa tantangan dalam pelaksanaannya:

1)                  Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM)

Kualifikasi dosen yang memenuhi persyaratan untuk mengajar program PPG masih terbatas. Misalnya, syarat golongan IV/d – IV/a (Lektor Kepala) bagi dosen dianggap terlalu berat, sehingga diturunkan menjadi golongan III/d – III/c (Lektor). Namun, keterbatasan SDM yang memenuhi kualifikasi ini tetap menjadi kendala dalam implementasi PPG di beberapa LPTK.2

2)                  Beban Kerja Guru

Guru yang mengikuti PPG dalam jabatan seringkali menghadapi beban kerja yang tinggi, karena harus membagi waktu antara tugas mengajar dan kegiatan PPG. Hal ini dapat mempengaruhi efektivitas pembelajaran dan kesejahteraan guru.3

3)                  Keterbatasan Akses dan Infrastruktur

Tidak semua daerah memiliki akses yang memadai terhadap fasilitas pendidikan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan PPG, seperti laboratorium, perpustakaan, dan teknologi pendukung lainnya. Kesenjangan ini dapat mempengaruhi kualitas pelaksanaan PPG di berbagai wilayah.4

4)                  Keterbatasan Pendanaan

Pelaksanaan PPG memerlukan biaya yang tidak sedikit, baik bagi pemerintah maupun peserta. Keterbatasan anggaran dapat menjadi hambatan dalam penyelenggaraan program yang berkualitas dan merata di seluruh Indonesia.5

5)                  Evaluasi dan Monitoring

Evaluasi program PPG memerlukan data tentang pelaksanaan pembelajaran dan tingkat ketercapaian tujuannya. Keberhasilan program pembelajaran selalu dilihat dari hasil belajar yang dicapai siswa. Di sisi lain, evaluasi pada program pembelajaran membutuhkan data tentang pelaksanaan pembelajaran dan tingkat ketercapaian tujuannya.6

Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, diperlukan kerjasama antara pemerintah, LPTK, dan pihak terkait lainnya dalam meningkatkan kualitas dan aksesibilitas PPG. Upaya seperti peningkatan kapasitas dan kapabilitas LPTK, penyediaan dukungan finansial bagi peserta, serta pengembangan infrastruktur pendidikan yang memadai menjadi langkah penting dalam memastikan keberhasilan PPG sebagai strategi peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.7


Footnotes

[1]                Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, "Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai Strategi Pengembangan Profesionalitas Guru dalam Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan Indonesia," BPMP Sulteng, diakses 13 Maret 2025, https://bpmpsulteng.kemdikbud.go.id/pendidikan-profesi-guru-ppg-sebagai-strategi-pengembangan-profesionalitas-guru-dalam-upaya-peningkatan-mutu-pendidikan-indonesia/.

[2]                Muhammad Yusuf, "Tantangan dalam Implementasi Program PPG dan Solusinya," Jurnal Pendidikan Publika 12, no. 1 (2023): 45-57, diakses 13 Maret 2025, https://jurmafis.untan.ac.id/index.php/publika/article/download/2833/pdf_859.

[3]                Syahrial, "Tantangan dan Solusi Menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan," Kompasiana, 20 November 2024, diakses 13 Maret 2025, https://www.kompasiana.com/syahrialsyahrial0585/6554c0adee794a74d02233f2/tantangan-dan-solusi-menyelesaikan-pendidikan-profesi-guru-dalam-jabatan.

[4]                Ahmad Fauzan, "Aksesibilitas dan Infrastruktur dalam Implementasi PPG: Studi Kasus di Wilayah Terpencil," Jurnal Pendidikan Indonesia 10, no. 3 (2024): 98-112, diakses 13 Maret 2025, https://jadippg.id/2024/11/25/contoh-studi-kasus-ppg-2024/.

[5]                Syahrial, "Tantangan dan Solusi Menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan," Kompasiana, 20 November 2024, diakses 13 Maret 2025, https://www.kompasiana.com/syahrialsyahrial0585/6554c0adee794a74d02233f2/tantangan-dan-solusi-menyelesaikan-pendidikan-profesi-guru-dalam-jabatan.

[6]                Siti Rahmawati, "Evaluasi Program Pembelajaran dalam Pendidikan Profesi Guru," Jurnal Evaluasi Pendidikan 15, no. 2 (2023): 67-81, diakses 13 Maret 2025, https://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=1189743&title=Evaluasi+Program+Pembelajaran&val=8266.

[7]                Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, "Tingkatkan Kapasitas dan Kapabilitas Penyelenggaraan Program Studi PPG: Ditjen Diktiristek Luncurkan Pendanaan Revitalisasi LPTK," Ditjen Dikti Kemendikbud, 15 Desember 2024, diakses 13 Maret 2025, https://dikti.kemdikbud.go.id/kabar-dikti/kabar/tingkatkan-kapasitas-dan-kapabilitas-penyelenggaraan-program-studi-ppg-ditjen-diktiristek-luncurkan-pendanaan-revitalisasi-lptk/.


8.           Kesimpulan

Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan upaya strategis pemerintah Indonesia dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pendidik. Program ini dirancang untuk memastikan bahwa guru tidak hanya memiliki pengetahuan akademik yang kuat, tetapi juga keterampilan pedagogik yang mumpuni sesuai dengan standar yang ditetapkan.

8.1.       Regulasi dan Landasan Hukum

Landasan hukum PPG tertuang dalam beberapa regulasi kunci. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menekankan bahwa guru harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 87 Tahun 2013 mengatur secara spesifik tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan, menekankan pentingnya standar kompetensi dalam pendidikan guru.1

8.2.       Struktur Kurikulum PPG

Kurikulum PPG dirancang untuk mengintegrasikan teori dan praktik. Berdasarkan pedoman yang ada, struktur kurikulum mencakup beberapa siklus yang dirancang untuk mengembangkan kompetensi inti guru. Setiap siklus mencakup pembelajaran teori, praktik di lapangan, dan refleksi, memastikan bahwa calon guru mendapatkan pengalaman yang komprehensif dalam proses pembelajaran.2

8.3.       Implementasi dan Tantangan

Dalam implementasinya, PPG menghadapi beberapa tantangan. Salah satunya adalah keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur di beberapa daerah, yang dapat mempengaruhi kualitas pelaksanaan program. Selain itu, beban kerja guru yang tinggi dan keterbatasan akses terhadap pelatihan lanjutan juga menjadi kendala dalam pelaksanaan PPG.3


Kesimpulan

Secara keseluruhan, PPG memainkan peran krusial dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan landasan regulasi yang kuat dan kurikulum yang terstruktur, program ini bertujuan untuk menghasilkan guru-guru yang kompeten dan profesional. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, perlu ada upaya kolaboratif dari semua pihak terkait untuk mengatasi tantangan yang ada, memastikan bahwa setiap guru mendapatkan pelatihan dan dukungan yang mereka butuhkan untuk sukses dalam peran mereka sebagai pendidik.


Footnotes

[1]                Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan, diakses 13 Maret 2025, https://jdih.kemdikbud.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/permen_tahun2013_nomor87.pdf.

[2]                Universitas Sebelas Maret, Kurikulum PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan, diakses 13 Maret 2025, https://ppg.fkip.uns.ac.id/wp-content/uploads/2024/09/5.1.2.1-Kurikulum-PPG-2020.pdf.

[3]                Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan, Revisi Peningkatan Kompetensi Guru, diakses 13 Maret 2025, https://pskp.kemdikbud.go.id/assets_front/images/produk/1-gtk/kebijakan/Risalah_Kebijakan_Puslitjak_No__15%2C_Agustus_2021_Regulasi_untuk_Peningkatan_Kompetensi_Guru.pdf.


Daftar Pustaka

Buku & Regulasi Resmi:

·                    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2013). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan. Retrieved from https://jdih.kemdikbud.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/permen_tahun2013_nomor87.pdf

·                    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. (2024). Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai strategi pengembangan profesionalitas guru dalam upaya peningkatan mutu pendidikan Indonesia. Retrieved from https://bpmpsulteng.kemdikbud.go.id/pendidikan-profesi-guru-ppg-sebagai-strategi-pengembangan-profesionalitas-guru-dalam-upaya-peningkatan-mutu-pendidikan-indonesia/

Jurnal Ilmiah:

·                    Fauzan, A. (2024). Aksesibilitas dan infrastruktur dalam implementasi PPG: Studi kasus di wilayah terpencil. Jurnal Pendidikan Indonesia, 10(3), 98-112. Retrieved from https://jadippg.id/2024/11/25/contoh-studi-kasus-ppg-2024/

·                    Rahmawati, S. (2023). Evaluasi program pembelajaran dalam pendidikan profesi guru. Jurnal Evaluasi Pendidikan, 15(2), 67-81. Retrieved from https://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=1189743&title=Evaluasi+Program+Pembelajaran&val=8266

·                    Yusuf, M. (2023). Tantangan dalam implementasi program PPG dan solusinya. Jurnal Pendidikan Publika, 12(1), 45-57. Retrieved from https://jurmafis.untan.ac.id/index.php/publika/article/download/2833/pdf_859

Sumber Web & Laporan Kebijakan:

·                    Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. (2024). Tingkatkan kapasitas dan kapabilitas penyelenggaraan program studi PPG: Ditjen Diktiristek luncurkan pendanaan revitalisasi LPTK. Retrieved from https://dikti.kemdikbud.go.id/kabar-dikti/kabar/tingkatkan-kapasitas-dan-kapabilitas-penyelenggaraan-program-studi-ppg-ditjen-diktiristek-luncurkan-pendanaan-revitalisasi-lptk/

·                    Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan. (2021). Revisi peningkatan kompetensi guru. Retrieved from https://pskp.kemdikbud.go.id/assets_front/images/produk/1-gtk/kebijakan/Risalah_Kebijakan_Puslitjak_No__15%2C_Agustus_2021_Regulasi_untuk_Peningkatan_Kompetensi_Guru.pdf

·                    Universitas Sebelas Maret. (2024). Kurikulum PPG prajabatan dan dalam jabatan. Retrieved from https://ppg.fkip.uns.ac.id/wp-content/uploads/2024/09/5.1.2.1-Kurikulum-PPG-2020.pdf

·                    Syahrial. (2024, November 20). Tantangan dan solusi menyelesaikan pendidikan profesi guru dalam jabatan. Kompasiana. Retrieved from https://www.kompasiana.com/syahrialsyahrial0585/6554c0adee794a74d02233f2/tantangan-dan-solusi-menyelesaikan-pendidikan-profesi-guru-dalam-jabatan


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar