Etika Islam (Akhlak) dan Filsafat Global
Genealogi, Konsep, dan Relevansi Kontemporer
Alihkan ke: SKS Kuliah S1 Filsafat Islam.
Abstrak
Artikel ini mengkaji secara komprehensif struktur,
konsep, dan perkembangan etika Islam (akhlak) dalam dialog kritis dengan
tradisi etika global. Pembahasan dimulai dari fondasi historis-genealogis etika
Islam, yang berpijak pada wahyu, rasionalitas filsafat, teologi kalam, serta
pengalaman spiritual sufistik. Kajian ontologis menegaskan bahwa moralitas
berakar pada fitrah manusia, keteraturan kosmik, dan hubungan transenden antara
manusia dan Tuhan. Sementara itu, kajian epistemologis menunjukkan bahwa sumber
pengetahuan moral dalam Islam meliputi wahyu, akal, intuisi batin, dan
pengalaman sosial. Pada tingkat aksiologi, etika Islam mengintegrasikan
kebajikan personal, keadilan sosial, dan kesempurnaan spiritual melalui prinsip
maslahah dan kerangka maqāṣid al-sharīʿah.
Artikel ini juga menguraikan kontribusi para
pemikir utama—mulai dari Ibn Miskawayh, Al-Farabi, Ibn Sina, Al-Ghazali, Ibn
Rushd, Ibn Arabi, hingga pemikir modern seperti Fazlur Rahman, Nasr, Arkoun,
dan Auda—yang memperkaya tradisi etika Islam melalui pendekatan rasional,
metafisis, dan spiritual. Dalam dialog perbandingan dengan etika global, akhlak
Islam menunjukkan sejumlah titik temu dengan virtue ethics Aristotelian, etika
kewajiban Kantian, utilitarianisme, Konfusianisme, Buddhisme, hingga etika
eksistensialis, namun tetap mempertahankan orientasi teosentris dan
teleologisnya.
Lebih jauh, artikel ini menyoroti dimensi sosial,
politik, ekonomi, ekologis, dan humanistik etika Islam sebagai fondasi bagi
pembentukan masyarakat yang adil, berkelanjutan, dan menghargai martabat
manusia. Tantangan kontemporer seperti kecerdasan buatan, bioetika, perubahan
iklim, globalisasi, pluralisme agama, dan isu HAM dianalisis melalui pendekatan
etika Islam yang kontekstual dan maqāṣid-oriented. Kritik internal dan
eksternal terhadap etika Islam—terkait rasionalitas moral, gender,
hermeneutika, dan universalitas nilai—dipaparkan untuk menunjukkan dinamika
evolutif tradisi etis Islam.
Artikel ini diakhiri dengan sintesis filosofis yang
mengintegrasikan wahyu, akal, tasawuf, maqāṣid, dan teori etika modern,
sehingga menghasilkan model etika Islam yang holistik, adaptif, dan relevan
untuk menjawab kompleksitas moral dunia kontemporer. Dengan demikian, etika
Islam tampil sebagai paradigma moral global yang menawarkan keseimbangan antara
spiritualitas, rasionalitas, dan keadilan universal.
Kata Kunci: Akhlak Islam, Etika Islam, Filsafat Moral, Maqāṣid
al-Sharī‘ah, Etika Global, Filsafat Islam, Etika Kebajikan, Tasawuf, Keadilan
Sosial, Bioetika, Etika Lingkungan, Moralitas.
PEMBAHASAN
Etika Islam (Akhlak) dalam Dialog Filsafat Global
1.
Pendahuluan
Kajian mengenai Etika Islam (Akhlak) dan
relasinya dengan filsafat global menempati posisi yang sangat penting
dalam khazanah intelektual Islam modern. Tradisi akhlak tidak hanya merupakan
seperangkat norma perilaku, tetapi juga merupakan disiplin filosofis yang
menghubungkan dimensi ontologis, epistemologis, dan aksiologis dalam kehidupan
manusia. Dalam berbagai literatur klasik dan modern, akhlak dipahami sebagai
usaha sadar manusia untuk mengarahkan dirinya kepada kesempurnaan moral dengan
mengintegrasikan potensi akal, hati (qalb), dan jiwa spiritual (ruh).¹ Hal ini
menunjukkan bahwa etika Islam bukan sekadar sistem aturan, tetapi mencakup
struktur nilai universal yang menekankan keharmonisan manusia dengan dirinya,
masyarakat, dan Tuhan.
Dalam konteks global, perkembangan filsafat moral
bergerak dari kerangka tradisional menuju paradigma yang lebih kompleks dan
interdisipliner. Etika Aristotelian, Kantian, utilitarianisme, hingga etika
kontemporer seperti etika kebajikan neo-Aristotelian, pragmatisme moral, dan
etika diskursus Habermasian telah memperkaya lanskap pemikiran etis dunia.²
Perkembangan ini menuntut hadirnya dialog kritis antara etika Islam dan teori
etika global agar nilai-nilai akhlak Islam dapat dipahami secara kontekstual
dan responsif terhadap tantangan zaman, terutama dalam era globalisasi,
pluralisme moral, krisis lingkungan, dan revolusi teknologi.
Di tengah dinamika tersebut, muncul kebutuhan untuk
mengupas kembali fondasi etika Islam secara komprehensif. Studi-studi mutakhir
mengenai akhlak menggarisbawahi bahwa nilai-nilai moral Islam memiliki daya
adaptasi yang kuat dalam menjawab isu-isu kontemporer, seperti keadilan sosial,
hak asasi manusia, etika artificial intelligence, serta bioetika.³ Namun,
adaptasi ini harus dilakukan dengan pendekatan filosofis yang matang, sehingga
keberlanjutan antara warisan klasik dan kebutuhan modern tetap terjaga.
Kajian ini juga perlu mempertimbangkan karakter
global etika masa kini, yang menuntut integrasi antara horizon lokal dan
universal. Etika Islam, misalnya, menempatkan manusia sebagai makhluk berakal
yang bertanggung jawab (‘abd) sekaligus sebagai khalifah di bumi,⁴ sebuah
konsep yang memiliki implikasi global pada tata kelola lingkungan, keadilan
distribusi, dan hubungan antarbangsa. Pemahaman tersebut membuka ruang bagi
dialog konstruktif dengan etika global yang semakin menekankan tanggung jawab
kolektif dan solidaritas kemanusiaan.
Selain itu, pertemuan antara akhlak Islam dan
filsafat global memberikan peluang untuk membangun kerangka etika yang lebih
integratif. Pendekatan komparatif memungkinkan peninjauan ulang sejumlah
persoalan filosofis, seperti sumber nilai moral, rasionalitas etis, otonomi
manusia, serta hubungan antara moralitas dan spiritualitas.⁵ Dengan demikian,
pembahasan mengenai Etika Islam tidak hanya berkutat pada dimensi normatif,
tetapi juga berkontribusi pada diskursus filosofis universal yang lebih luas.
Tulisan ini disusun untuk mengkaji landasan
filosofis, historis, dan konseptual Etika Islam, sekaligus membuka jalan bagi
dialog yang konstruktif dengan tradisi etika global. Pembahasan diarahkan untuk
memetakan titik temu, perbedaan prinsipil, dan potensi sintesis antara kedua
tradisi, sehingga menghasilkan pemahaman yang lebih kaya dan relevan bagi
masyarakat akademik maupun masyarakat luas. Fokus kajian mencakup
dimensi-dimensi utama etika Islam—ontologi, epistemologi, dan aksiologi—serta
interaksinya dengan teori moral global yang berkembang. Dengan demikian, kajian
ini diharapkan dapat memberikan kontribusi substantif bagi pengembangan studi
akhlak Islam dalam konteks dunia yang semakin saling terhubung.⁶
Footnotes
[1]
Ibn Miskawayh, Tahdzīb al-Akhlāq, ed.
Constantine K. Zurayk (Beirut: American University of Beirut, 1968), 12–15.
[2]
Alasdair MacIntyre, A Short History of Ethics
(London: Routledge, 2002), 87–120.
[3]
Abdulaziz Sachedina, Islamic Ethics: Fundamental
Aspects and Contemporary Challenges (Oxford: Oxford University Press,
2021), 44–49.
[4]
Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an
(Chicago: University of Chicago Press, 2009), 31–39.
[5]
Oliver Leaman, Introduction to Classical Islamic
Philosophy (Cambridge: Cambridge University Press, 2001), 102–134.
[6]
Tariq Ramadan, Radical Reform: Islamic Ethics
and Liberation (Oxford: Oxford University Press, 2009), 203–211.
2.
Landasan Historis, Genealogis, dan Konseptual
Akhlak Islam
Pembahasan mengenai akhlak dalam Islam memiliki
akar historis dan genealogis yang sangat panjang, mencakup fase wahyu,
perkembangan intelektual klasik, hingga konstruksi etis yang dipengaruhi oleh
perjumpaan lintas peradaban. Akhlak tidak muncul sebagai sistem moral yang
terisolasi, tetapi sebagai hasil dari interaksi antara teks suci, pengalaman
hidup Nabi Muhammad, penyempurnaan dalam tradisi keilmuan Islam, dan dialog
kreatif dengan filsafat serta kebudayaan dunia.¹ Dengan demikian, memahami
fondasi akhlak Islam menuntut penelusuran terhadap lingkungan sosial budaya
Arab awal, transformasi etis yang dibawa wahyu, serta artikulasi filosofis yang
berkembang pada masa keemasan Islam.
Pada fase pra-Islam (jahiliyyah), masyarakat Arab
telah mengenal sejumlah norma moral seperti keberanian, kemurahan hati,
kesetiaan, dan kehormatan. Namun, nilai-nilai tersebut sering dibingkai oleh
budaya kesukuan (‘ashabiyyah) dan tidak memiliki fondasi spiritual yang universal.²
Ketika Islam hadir, Al-Qur’an mereformasi kerangka moral tersebut dengan
mengalihkan orientasi etika dari kepentingan tribal ke orientasi teosentris
yang berbasis pada keadilan, belas kasih, dan tanggung jawab universal. Nabi
Muhammad menjadi model konkret dari transformasi moral ini, sehingga akhlak
tidak hanya dipahami secara teoretis, tetapi dibentuk melalui keteladanan
(uswah hasanah).³
Perkembangan berikutnya terlihat pada masa
intelektual klasik, ketika para sarjana Muslim mulai menafsirkan akhlak secara
lebih sistematis. Di sinilah tampak kontribusi besar dari kalangan filsuf,
mutakallim, dan sufi. Ibn Miskawayh, misalnya, menyusun kerangka etika
rasional yang dipengaruhi Aristoteles, tetapi tetap berakar pada tujuan
spiritual Islam—yakni penyempurnaan jiwa melalui keseimbangan fakultas-fakultas
batin.⁴ Di sisi lain, Al-Ghazali mengintegrasikan moralitas rasional
dengan spiritualitas sufistik, menekankan tazkiyah al-nafs, mujahadah, dan
penyucian hati sebagai jalan pembentukan karakter moral.⁵ Tradisi sufi secara
umum memberikan dimensi batin bagi akhlak, menjadikannya sebagai proses
transformasi spiritual yang berkelanjutan.
Genealogi akhlak Islam juga diperkaya oleh dialog
peradaban. Interaksi dengan filsafat Yunani, Persia, dan India memperluas
terminologi dan konsep moral dalam tradisi Islam.⁶ Para intelektual Muslim
seperti Al-Farabi, Ibn Sina, dan Ibn Rushd mengambil elemen-elemen etika
Aristotelian (kebajikan, moderasi, tujuan hidup) lalu menyesuaikannya dengan konsep
tauhid dan tanggung jawab moral manusia. Dalam proses ini, akhlak Islam menjadi
sistem etika hybrid yang menggabungkan wahyu, rasionalitas, dan pengalaman
spiritual.⁷
Secara konseptual, akhlak Islam terbentuk dari tiga
unsur utama. Pertama, dimensi normatif, yang bersumber dari Al-Qur’an
dan Sunnah sebagai pedoman nilai. Kedua, dimensi rasional-filosofis,
yang menjelaskan kondisi manusia, struktur jiwa, dan hubungan antara tindakan
moral dan kebahagiaan. Ketiga, dimensi spiritual, yang menekankan internalisasi
nilai melalui praktik tazkiyah, muhasabah, dan pengembangan kepekaan batin.⁸
Ketiga unsur ini tidak berdiri sendiri; justru saling berjalin sehingga
membentuk kerangka etika yang holistik, integratif, dan transformatif.
Pada akhirnya, landasan historis dan genealogis
akhlak Islam menunjukkan bahwa moralitas dalam Islam bukan sekadar aturan
formal, melainkan sebuah sistem peradaban yang berkembang secara dinamis.
Akhlak berfungsi sebagai jembatan antara teks suci, pengalaman manusia, dan
diskursus etika universal. Dengan memahami akar historis dan konstruksi
konseptualnya, kita dapat melihat bagaimana akhlak Islam mampu berdialog dengan
tantangan modern sekaligus berkontribusi pada wacana etika global.⁹
Footnotes
[1]
Seyyed Hossein Nasr, Islamic Life and Thought
(Albany: SUNY Press, 1981), 112–115.
[2]
Toshihiko Izutsu, Ethico-Religious Concepts in
the Qur'an (Montreal: McGill University Press, 1966), 34–41.
[3]
Muhammad Mustafa al-A‘zami, The Life of Muhammad
(London: Routledge, 2010), 51–59.
[4]
Ibn Miskawayh, Tahdzīb al-Akhlāq, ed.
Constantine K. Zurayk (Beirut: American University of Beirut, 1968), 22–35.
[5]
Abu Hamid al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din,
vol. 3 (Cairo: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2005), 11–18.
[6]
Majid Fakhry, A History of Islamic Philosophy,
3rd ed. (New York: Columbia University Press, 2004), 120–145.
[7]
Oliver Leaman, An Introduction to Classical
Islamic Philosophy (Cambridge: Cambridge University Press, 2001), 95–110.
[8]
M. Saeed Sheikh, Studies in Muslim Philosophy
(Lahore: Institute of Islamic Culture, 1974), 213–229.
[9]
Tariq Ramadan, Radical Reform: Islamic Ethics
and Liberation (Oxford: Oxford University Press, 2009), 55–63.
3.
Ontologi Akhlak Islam
Ontologi akhlak Islam membahas hakikat moralitas
dalam Islam, yaitu bagaimana sifat, dasar keberadaan, dan struktur realitas
moral dipahami dalam perspektif teologis, filosofis, dan spiritual. Dalam
tradisi Islam, akhlak tidak dipandang sebagai konstruksi sosial semata,
melainkan sebagai bagian integral dari tatanan kosmik yang ditetapkan oleh
Tuhan.¹ Moralitas berakar pada struktur ontologis alam semesta yang tercipta
secara bermakna dan bertujuan (teleologis). Oleh karena itu, tindakan moral
bukan sekadar respons terhadap aturan eksternal, tetapi penghayatan manusia
terhadap keteraturan dan hikmah yang melekat pada ciptaan.
3.1.
Manusia sebagai Makhluk Berakal dan
Bermoral
Dalam pandangan Islam, manusia memiliki posisi
ontologis unik karena dianugerahi akal (ʿaql), fitrah, dan kebebasan memilih
(ikhtiyar).² Fitrah menjadi perangkat bawaan yang mengarahkan manusia kepada
kebenaran moral dan pengetahuan tentang Tuhan. Hakikat kemanusiaan yang
berpotensi pada kebaikan menandakan bahwa moralitas bukan sesuatu yang asing
bagi manusia, melainkan merupakan bagian dari eksistensinya yang terdalam.
Karena itulah Al-Qur’an menggambarkan manusia sebagai makhluk yang dapat
mencapai kesucian (tazkiyah) atau kerusakan moral (tadassu).³
3.2.
Struktur Jiwa sebagai Dasar
Ontologis Moralitas
Konsep jiwa (al-nafs) memainkan peran kunci dalam
ontologi akhlak. Para filsuf Muslim—seperti Al-Farabi, Ibn Sina, dan Ibn
Miskawayh—menggambarkan jiwa sebagai substansi non-materi yang memiliki
kemampuan kognitif, emosional, dan iradiyah yang saling berinteraksi.⁴
Keutamaan moral (faḍāʾil) muncul dari keseimbangan antara tiga daya jiwa: daya
rasional (al-quwwah al-ʿaqliyyah), daya amarah (al-quwwah al-ghaḍabiyyah), dan
daya syahwat (al-quwwah al-shahwiyyah). Bila ketiga daya ini berada dalam
harmoni, terciptalah karakter mulia seperti kebijaksanaan, keberanian, dan
kesederhanaan.⁵
Melalui kerangka ini, akhlak tidak hanya merupakan
aturan perilaku, tetapi struktur ontologis yang membentuk kualitas eksistensi
manusia. Penyimpangan moral mencerminkan ketidakseimbangan internal jiwa, bukan
sekadar pelanggaran normatif.
3.3.
Tuhan sebagai Sumber Nilai Moral
Dalam ontologi Islam, nilai moral bersumber pada
Tuhan sebagai Realitas Tertinggi dan kebaikan absolut. Kebaikan tidak dapat
dipisahkan dari sifat-sifat Ilahi seperti rahmah, hikmah, dan ‘adl (keadilan).⁶
Hal ini membedakan akhlak Islam dari sistem moral sekuler yang mendasarkan
nilai pada rasionalitas manusia atau konsensus sosial. Konstruksi moral dalam
Islam bersifat teosentris: tindakan baik adalah tindakan yang selaras dengan
kehendak Ilahi dan memanifestasikan sifat-sifat-Nya dalam kehidupan manusia.
Namun, para pemikir berbeda pendapat mengenai
hubungan Tuhan dengan nilai moral. Mu‘tazilah berpendapat bahwa baik dan buruk
bersifat objektif dan dapat diketahui akal secara independen. Sebaliknya, Asy‘ariyyah
menekankan voluntarisme ilahi, yaitu bahwa baik dan buruk bergantung pada
perintah dan larangan Tuhan.⁷ Meski berbeda, keduanya sepakat bahwa ontologi
moral Islam tidak dapat dipisahkan dari realitas ketuhanan.
3.4.
Alam sebagai Ruang Realisasi Moral
Akhlak dalam Islam tidak hanya berhubungan dengan
manusia sebagai individu, tetapi terkait erat dengan struktur kosmos. Alam
dipandang sebagai manifestasi tanda-tanda Tuhan (āyāt), sehingga hubungan
manusia dengan alam pun bernilai moral.⁸ Tindakan moral melibatkan keselarasan
dengan hukum-hukum penciptaan, termasuk keseimbangan (mīzān), keberlanjutan,
dan harmoni ekologis. Dengan kata lain, alam bukan objek yang netral secara
etis; ia memiliki status ontologis yang mengundang tanggung jawab moral manusia
sebagai khalifah.
3.5.
Teleologi Moral: Tujuan Kesempurnaan
Manusia
Ontologi akhlak Islam juga mencakup pemahaman
tentang tujuan akhir manusia. Para filsuf klasik seperti Al-Farabi dan Ibn Sina
memandang bahwa tujuan moral adalah kesempurnaan jiwa (kamāl al-nafs) yang
memungkinkan manusia mencapai kebahagiaan sejati (saʿādah).⁹ Sementara tradisi
sufi menekankan maqam spiritual tertinggi, yaitu kedekatan (qurb) dan
penyingkapan (kashf) melalui penataan akhlak batin.¹⁰ Konsep-konsep ini
menunjukkan bahwa tindakan moral tidak dipisahkan dari dimensi spiritual
metafisik, melainkan merupakan jalan menuju kesempurnaan eksistensial.
3.6.
Relasi Moral sebagai Struktur
Ontologis Kehidupan
Terakhir, akhlak dalam Islam dibangun atas relasi.
Identitas moral manusia muncul dari hubungannya dengan Tuhan, dirinya sendiri,
sesama manusia, dan alam.¹¹ Relasi-relasi ini bukan sekadar konstruksi sosial,
melainkan bagian dari struktur ontologis yang telah ditetapkan Tuhan. Oleh
sebab itu, akhlak tidak dapat dipahami secara atomistik; ia bersifat
relasional, interdependen, dan terikat pada jaringan keberadaan.
Ontologi akhlak Islam dengan demikian
memperlihatkan bahwa moralitas dalam Islam bersifat teosentris, relasional, dan
teleologis. Ia berpijak pada struktur jiwa, kesucian fitrah, dan tujuan
penciptaan manusia, serta bertaut erat dengan realitas kosmik dan sifat-sifat
Ilahi. Melalui kerangka ontologis inilah akhlak Islam membangun landasan
filosofis yang kokoh untuk etika normatif, epistemologi moral, dan praksis
kehidupan.
Footnotes
[1]
Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred
(Albany: SUNY Press, 1989), 83–87.
[2]
Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an
(Chicago: University of Chicago Press, 2009), 36–42.
[3]
Al-Qur’an, QS al-Syams [91]: 7–10.
[4]
Al-Farabi, Ara’ Ahl al-Madinah al-Fadilah,
ed. Albert Nader (Beirut: Dar al-Mashriq, 1993), 58–65.
[5]
Ibn Miskawayh, Tahdzīb al-Akhlāq, ed.
Constantine Zurayk (Beirut: American University of Beirut, 1968), 41–52.
[6]
Abu Hamid al-Ghazali, al-Maqṣad al-Asnā, ed.
Fadlou Shehadi (Beirut: Dar al-Mashriq, 1971), 12–19.
[7]
Harry Austryn Wolfson, The Philosophy of the
Kalam (Cambridge: Harvard University Press, 1976), 238–254.
[8]
Mohamed Aslam Haneef, Ethics and Economics in
Islam (Kuala Lumpur: IIUM Press, 2005), 24–30.
[9]
Majid Fakhry, Ethical Theories in Islam
(Leiden: Brill, 1991), 19–28.
[10]
William Chittick, The Sufi Path of Knowledge
(Albany: SUNY Press, 1989), 112–125.
[11]
Tariq Ramadan, Radical Reform: Islamic Ethics
and Liberation (Oxford: Oxford University Press, 2009), 121–135.
4.
Epistemologi Etika Islam
Epistemologi etika Islam membahas cara manusia
mengetahui, memahami, dan menilai kebenaran moral dalam perspektif Islam. Ia
menelaah sumber pengetahuan moral, mekanisme pembentukan nilai, serta hubungan
antara wahyu, akal, pengalaman spiritual, dan praktik sosial. Dalam tradisi
Islam, etika tidak semata-mata hasil konstruksi rasional atau konsensus sosial,
melainkan berakar pada kerangka epistemik yang mengintegrasikan wahyu ilahi,
penalaran akal, intuisi batiniah, dan pengalaman hidup.¹ Kerangka epistemologi
ini menunjukkan bahwa etika Islam bersifat multi-sumber (multi-sourced),
bukan monolitik, serta mempertahankan keseimbangan antara objektivitas ilahi
dan kapasitas rasional manusia.
4.1.
Wahyu sebagai Sumber Utama
Pengetahuan Moral
Wahyu (Al-Qur’an dan Sunnah) merupakan fondasi
epistemik utama dalam etika Islam. Al-Qur’an menggariskan prinsip moral
universal seperti keadilan (ʿadl), ihsan, amanah, sabar, dan larangan terhadap
tindakan zalim.² Prinsip-prinsip ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi
sekaligus memberikan kerangka konseptual bagi penalaran moral. Sunnah Nabi
memperlihatkan implementasi praktis nilai-nilai tersebut, sehingga wahyu
berfungsi sebagai sumber pertama yang memandu pemahaman moral umat Islam.
Wahyu dalam epistemologi etika Islam bukan sekadar
kumpulan teks normatif; ia merupakan pemandu yang memancarkan nilai universal,
membuka horizon etis, dan menjadi tolok ukur dalam penilaian moral.³ Dengan
demikian, wahyu merupakan basis objektivitas moral yang tidak bergantung pada
relativitas budaya atau perubahan sosial.
4.2.
Akal sebagai Instrumen Rasional
dalam Penilaian Moral
Akal (al-ʿaql) memiliki kedudukan epistemik yang
sangat penting dalam memahami dan menerapkan nilai moral. Para teolog dan
filsuf Muslim, terutama dari kalangan Muʿtazilah, menganggap bahwa akal dapat
mengetahui baik dan buruk secara inheren, tanpa harus menunggu legitimasi
wahyu.⁴ Menurut pandangan ini, nilai moral bersifat objektif, dapat diakses
melalui penalaran rasional, dan dapat dikenali oleh manusia karena ia
diciptakan dengan fitrah yang lurus.
Sebaliknya, aliran Asyʿariyyah memandang bahwa baik
dan buruk ditentukan sepenuhnya oleh perintah dan larangan Tuhan (voluntarisme
ilahi), sehingga akal hanya berperan dalam memahami konsekuensi perintah
tersebut, bukan menentukan nilai moral itu sendiri.⁵ Meskipun berbeda
pandangan, kedua tradisi ini sepakat bahwa akal tetap merupakan instrumen
penting untuk menafsirkan wahyu, melakukan analisis kontekstual, dan mengambil
keputusan moral dalam situasi yang tidak terjelaskan secara eksplisit dalam
teks.
4.3.
Intuisi Batin dan Pengalaman
Spiritual sebagai Sumber Pengetahuan Moral
Dimensi epistemik lainnya ditemukan dalam tradisi
tasawuf. Kaum sufi menekankan bahwa pengetahuan moral tidak hanya dicapai
melalui penalaran akal, tetapi juga melalui penyucian jiwa (tazkiyah),
mujahadah, dan pengalaman spiritual yang mendalam.⁶ Menurut Al-Ghazali, hati
(qalb) yang bersih dapat memantulkan cahaya kebenaran (nūr al-ḥaqq), sehingga
mampu mengenali realitas moral secara intuitif.⁷ Dengan demikian, intuisi
spiritual menjadi sarana epistemik yang memungkinkan seseorang memahami makna
terdalam dari nilai moral—misalnya keikhlasan, tawakal, atau mahabbah—yang
tidak dapat dijangkau sepenuhnya oleh akal atau teks literal.
Tradisi ini menegaskan bahwa moralitas bukan hanya
persoalan aturan, tetapi transformasi batin. Pengetahuan moral lahir dari hati
yang terlatih, bukan hanya dari kecerdasan intelektual.
4.4.
Praktik Sosial dan Pengalaman
Kolektif sebagai Ruang Pembentukan Etika
Selain wahyu, akal, dan intuisi, etika Islam juga
memanfaatkan praktik sosial dan pengalaman kolektif sebagai sumber pengetahuan
moral. Hal ini tampak dalam peran ijmaʿ (konsensus ulama), ‘urf (tradisi), dan
praktik historis umat Islam sebagai instrumen epistemik dalam menentukan nilai
moral yang aplikatif.⁸ Dalam konteks hukum dan etika, ‘urf yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariat dapat menjadi dasar penilaian moral karena
dinilai mencerminkan kebutuhan, kebiasaan, dan kearifan masyarakat.⁹
Dengan demikian, epistemologi etika Islam menerima
bahwa pengalaman sosial manusia adalah bagian tak terpisahkan dari dinamika
moral. Etika tidak bersifat statis, tetapi berkembang melalui refleksi
kolektif, tantangan sejarah, dan dinamika budaya.
4.5.
Metode Penalaran Moral: Ijtihad,
Istidlal, dan Qiyas
Etika Islam menyediakan perangkat metodologis untuk
menggali nilai moral melalui penalaran rasional. Instrumen seperti ijtihad
(analisis independen), istidlal (inferensi), qiyās (analogi), maslahah
(kemaslahatan), dan maqāṣid al-sharīʿah menjadi alat penting dalam merumuskan
penilaian moral terhadap isu-isu kontemporer yang tidak disebutkan dalam teks
klasik.¹⁰
Maqāṣid, misalnya, memungkinkan penilaian moral
yang berorientasi pada tujuan perlindungan kehidupan, akal, agama, keturunan,
dan harta.¹¹ Oleh karena itu, epistemologi etika Islam bersifat dinamis,
membuka ruang kreativitas intelektual dalam merespons perubahan zaman.
4.6.
Integrasi Sumber-Sumber Epistemik
Keunikan epistemologi etika Islam terletak pada
sifat integratifnya. Wahyu memberikan prinsip dasar; akal menafsirkan,
mengontekstualisasi, dan mengembangkan implikasinya; intuisi spiritual
menyempurnakan pemahaman batin; dan praktik sosial membentuk ekologi moral yang
hidup.¹² Interaksi antara keempat sumber ini menghasilkan sistem etika yang
tidak hanya normatif, tetapi juga rasional, spiritual, dan kontekstual.
Pendekatan integratif ini membuat etika Islam mampu
menjawab persoalan klasik maupun isu-isu moral kontemporer seperti bioetika,
teknologi digital, keadilan global, dan lingkungan hidup. Epistemologi etika
Islam dengan demikian menegaskan bahwa moralitas dalam Islam bukanlah produk
tunggal, tetapi hasil dialektika kreatif antara wahyu, rasionalitas, pengalaman
spiritual, dan realitas sosial.
Footnotes
[1]
Seyyed Hossein Nasr, Islamic Ethics: Dimensions
of Morality (Albany: SUNY Press, 2007), 17–23.
[2]
Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an
(Chicago: University of Chicago Press, 2009), 51–56.
[3]
Toshihiko Izutsu, Ethico-Religious Concepts in
the Qur'an (Montreal: McGill University Press, 1966), 211–220.
[4]
George Hourani, Reason and Tradition in Islamic
Ethics (Cambridge: Cambridge University Press, 1985), 34–41.
[5]
Harry Austryn Wolfson, The Philosophy of the
Kalam (Cambridge: Harvard University Press, 1976), 282–293.
[6]
William Chittick, The Sufi Path of Knowledge
(Albany: SUNY Press, 1989), 87–94.
[7]
Abu Hamid al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din,
vol. 3 (Cairo: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2005), 6–12.
[8]
Mohammad Hashim Kamali, Principles of Islamic
Jurisprudence (Cambridge: Islamic Texts Society, 2003), 288–301.
[9]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of
Islamic Law (London: IIIT, 2008), 41–48.
[10]
Wael Hallaq, A History of Islamic Legal Theories
(Cambridge: Cambridge University Press, 1997), 145–156.
[11]
Ahmad al-Raysuni, Imam al-Shatibi’s Theory of
the Higher Objectives of Islamic Law (London: IIIT, 2005), 73–82.
[12]
Tariq Ramadan, Radical Reform: Islamic Ethics
and Liberation (Oxford: Oxford University Press, 2009), 187–198.
5.
Aksiologi dan Struktur Nilai dalam Etika Islam
Aksiologi etika Islam membahas hakikat, hierarki,
dan orientasi nilai moral dalam Islam. Dalam kerangka aksiologis ini, moralitas
dipahami bukan hanya sebagai seperangkat aturan perilaku, tetapi sebagai sistem
nilai yang memandu manusia menuju kesempurnaan jiwa, kebahagiaan sejati
(saʿādah), dan keharmonisan kosmik.¹ Etika Islam menempatkan nilai moral dalam
konteks hubungan manusia dengan Tuhan, diri, masyarakat, dan alam semesta.
Dengan demikian, struktur nilai dalam Islam memiliki sifat transenden, rasional,
dan relasional, serta mencakup tujuan jangka panjang yang melampaui kepentingan
material duniawi.
5.1.
Konsep Nilai Moral dalam Perspektif
Islam
Dalam tradisi Islam, nilai moral (al-qiyam
al-akhlaqiyyah) berakar pada kehendak dan sifat-sifat ilahi. Kebaikan,
keadilan, rahmah, dan hikmah dianggap sebagai manifestasi atribut Tuhan yang
mesti tercermin dalam perilaku manusia.² Nilai moral dalam Islam bersifat
objektif karena bersumber pada realitas Tuhan yang absolut, bukan konstruksi
historis yang relatif. Oleh karena itu, struktur nilai dalam etika Islam tidak
berubah mengikuti tren sosial, meskipun penerapannya dapat mengalami dinamika
sesuai konteks.
Konsep nilai juga berkaitan erat dengan fitrah
manusia. Manusia dipandang memiliki predisposisi bawaan terhadap kebenaran dan
kebaikan.³ Aksiologi Islam dengan demikian menempatkan nilai moral sebagai
sesuatu yang inheren terhadap kodrat manusia, bukan sekadar norma eksternal
yang dipaksakan dari luar.
5.2.
Hierarki Nilai: Individu, Sosial,
dan Spiritual
Etika Islam membentuk hierarki nilai yang berlapis,
menunjukkan bagaimana moralitas berkembang dari pengendalian diri hingga
tanggung jawab sosial dan kesempurnaan spiritual.⁴
1)
Nilai Individu (Personal Virtues): mencakup kejujuran, amanah, kesabaran, keberanian, kesederhanaan, dan
pengendalian diri.
2)
Nilai Sosial (Social Ethics): meliputi keadilan sosial, kasih sayang, solidaritas, musyawarah, dan
penghormatan terhadap hak orang lain.
3)
Nilai Spiritual (Transcendent Values): berupa ketakwaan, ikhlas, tawakal, mahabbah, dan tazkiyah yang
menghubungkan manusia dengan Tuhan.
Ketiga tingkat nilai ini saling terkait. Nilai
individu adalah dasar bagi nilai sosial, dan keduanya berujung pada pembentukan
nilai spiritual sebagai puncak moralitas manusia.
5.3.
Etika Kebajikan (Virtue Ethics)
dalam Aksiologi Islam
Aksiologi Islam sangat menekankan pembentukan
karakter dan kebajikan (faḍāʾil). Hal ini tampak dalam karya Tahdzīb
al-Akhlāq Ibn Miskawayh dan Iḥyāʾ Al-Ghazali, yang menempatkan
kebajikan sebagai proses internalisasi nilai yang menghasilkan karakter stabil
(malakah).⁵
Berbeda dengan pendekatan deontologis yang
menekankan kewajiban, etika kebajikan dalam Islam menuntut harmoni antara akal,
jiwa, dan perilaku, sehingga nilai moral dipandang sebagai kualitas batin yang
memancar dalam tindakan.
Nilai kebajikan Islam juga bersifat teleologis:
pembentukan karakter moral bertujuan mencapai kesempurnaan jiwa dan kedekatan
dengan Tuhan.⁶ Dengan demikian, moralitas tidak berhenti pada tindakan benar,
tetapi berkembang menuju transformasi ontologis manusia.
5.4.
Maqasid al-Shari‘ah sebagai Kerangka
Aksiologis
Struktur nilai Islam mencapai tingkat sistematis
dalam konsep maqāṣid al-sharīʿah (tujuan-tujuan syariat). Para pemikir seperti
al-Juwayni, al-Ghazali, dan terutama al-Shatibi menegaskan bahwa seluruh hukum
dan moralitas Islam bertujuan menjaga lima nilai fundamental: agama, jiwa,
akal, keturunan, dan harta.⁷
Dalam perkembangan kontemporer, para pemikir
menambahkan nilai-nilai lain seperti keadilan, martabat manusia, dan kebebasan.
Maqāṣid menjadi jembatan antara nilai universal dan
penerapannya dalam konteks sosial modern. Ia menempatkan moralitas sebagai
upaya mewujudkan kemaslahatan (al-maṣlaḥah) dan mencegah kerusakan
(al-mafsadah).⁸ Kerangka ini memungkinkan etika Islam berfungsi secara adaptif
dalam isu-isu kontemporer seperti bioetika, teknologi digital, dan ekonomi
global.
5.5.
Keadilan sebagai Nilai Aksiologis
Pusat
Keadilan (ʿadl) merupakan nilai moral terpenting
dalam Islam setelah tauhid. Al-Qur'an menyebutnya sebagai standar yang harus
ditegakkan meskipun berlawanan dengan kepentingan pribadi, keluarga, atau
kelompok.⁹ Keadilan bukan hanya prinsip hukum, tetapi fondasi moral yang
menentukan hubungan manusia dengan sesama. Dalam konteks aksiologi, keadilan
menjadi titik temu nilai individu dan nilai sosial.
Para filsuf Muslim seperti Ibn Rushd memandang
keadilan sebagai syarat terbentuknya masyarakat utama (al-madīnah al-fāḍilah),
sedangkan teolog menempatkannya sebagai manifestasi sifat Ilahi yang harus
dicontoh oleh manusia.¹⁰
5.6.
Ihsan dan Rahmah sebagai Puncak
Nilai Moral
Nilai tertinggi dalam etika Islam adalah ihsan—melakukan
yang terbaik melebihi batas kewajiban formal—dan rahmah, kasih sayang
yang bersifat universal. Ihsan memindahkan moralitas dari sekadar kepatuhan
hukum menuju kesempurnaan moral; sedangkan rahmah memperluas cakupan etika
hingga semua makhluk Tuhan.¹¹
Nilai-nilai ini mencerminkan orientasi spiritual
etika Islam: moralitas sebagai jalan menuju kedekatan dengan Tuhan dan
kedewasaan batin.
5.7.
Struktur Nilai yang Relasional dan
Kosmik
Aksiologi Islam menegaskan bahwa nilai moral tidak
berdiri sendiri, tetapi terkait dengan seluruh rangkaian realitas kosmik. Etika
Islam melihat relasi manusia dengan Tuhan, diri, sesama, dan alam sebagai
struktur keterhubungan (interconnectedness).¹² Oleh karena itu, nilai moral
Islam bukan sekadar pedoman perilaku individual, tetapi prinsip yang mengatur
keberlanjutan alam semesta dan keseimbangan sosial.
Kesimpulan
Aksiologis
Aksiologi etika Islam menunjukkan bahwa moralitas
berakar pada nilai-nilai transenden namun bersifat fleksibel dalam penerapan.
Struktur nilai Islam meliputi kebajikan personal, keadilan sosial, dan
kesempurnaan spiritual, serta berfungsi melalui kerangka maqāṣid yang mengedepankan
kemaslahatan manusia dan harmoni kosmik. Hal ini membuat etika Islam tidak
hanya bernilai religius, tetapi juga menjadi sistem nilai universal yang dapat
berdialog dengan etika global.
Footnotes
[1]
Seyyed Hossein Nasr, Islamic Ethics: Dimensions
of Morality (Albany: SUNY Press, 2007), 29–35.
[2]
Abu Hamid al-Ghazali, al-Maqṣad al-Asnā, ed.
Fadlou Shehadi (Beirut: Dar al-Mashriq, 1971), 18–23.
[3]
Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an
(Chicago: University of Chicago Press, 2009), 41–49.
[4]
M. Saeed Sheikh, Studies in Muslim Philosophy
(Lahore: Institute of Islamic Culture, 1974), 267–273.
[5]
Ibn Miskawayh, Tahdzīb al-Akhlāq, ed.
Constantine Zurayk (Beirut: American University of Beirut, 1968), 57–68.
[6]
Majid Fakhry, Ethical Theories in Islam
(Leiden: Brill, 1991), 33–42.
[7]
Ahmad al-Raysuni, Imam al-Shatibi’s Theory of
the Higher Objectives of Islamic Law (London: IIIT, 2005), 51–63.
[8]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of
Islamic Law (London: IIIT, 2008), 73–82.
[9]
Al-Qur’an, QS al-Nisa’ [4]:135.
[10]
Oliver Leaman, An Introduction to Classical
Islamic Philosophy (Cambridge: Cambridge University Press, 2001), 120–133.
[11]
William Chittick, The Vision of Islam (New
York: Paragon House, 1994), 98–105.
[12]
Tariq Ramadan, Radical Reform: Islamic Ethics
and Liberation (Oxford: Oxford University Press, 2009), 211–226.
6.
Tokoh-Tokoh Utama Etika Islam
Perkembangan etika Islam tidak dapat dilepaskan
dari kontribusi para pemikir besar yang merumuskan, mengembangkan, dan
mensistematisasikan konsep akhlak dalam berbagai disiplin ilmu—mulai dari
filsafat, kalam, tasawuf, hingga politik. Pemikiran mereka membentuk tradisi
etika yang kaya dan multidimensional, menekankan integrasi antara rasionalitas,
spiritualitas, dan praksis sosial. Bagian ini membahas tokoh-tokoh utama yang
berpengaruh dalam konstruksi etika Islam, baik pada periode klasik maupun
modern, serta menyoroti gagasan inti yang mereka rumuskan dalam wacana moral
Islam.
6.1.
Ibn Miskawayh (w. 1030 M): Perintis
Etika Filsafat Islam
Ibn Miskawayh dianggap sebagai tokoh sentral dalam
pengembangan etika filosofis di dunia Islam. Dalam karya monumentalnya Tahdzīb
al-Akhlāq, ia merumuskan etika berbasis karakter (virtue ethics) dengan
menekankan bahwa moralitas adalah hasil pembentukan stabilitas jiwa (malakah).¹
Dengan mengadopsi teori etika Aristotelian namun memadukannya dengan visi
spiritual Islam, ia mengajarkan bahwa kebajikan hanya dapat dicapai melalui
keseimbangan antara tiga daya jiwa: rasional, emosional, dan syahwati.
Gagasannya tentang kesempurnaan moral manusia berpusat
pada upaya harmonisasi antara akal dan tindakan, sehingga manusia dapat
mencapai kebahagiaan sejati (saʿādah).² Pendekatan rasionalistik Ibn Miskawayh
menjadi fondasi bagi tradisi etika adab dan akhlak yang berkembang pada era
setelahnya.
6.2.
Al-Farabi (w. 950 M): Etika Rasional
dan Politik Kebajikan
Al-Farabi mengembangkan etika dalam konteks
filsafat politik. Dalam Ara’ Ahl al-Madīnah al-Fāḍilah, ia menjelaskan
bahwa kesempurnaan moral manusia hanya dapat dicapai dalam masyarakat utama
yang dipimpin oleh pemimpin berakhlak mulia.³ Baginya, etika tidak berdiri
sendiri, tetapi terkait erat dengan tatanan sosial dan politik yang mendukung
perkembangan kebajikan.
Ia mengadopsi konsep Aristotelian mengenai jiwa,
kebajikan, dan tujuan hidup, tetapi menekankan bahwa kesempurnaan akhir manusia
adalah penyatuan intelektual dan spiritual dengan Akal Aktif.⁴ Oleh karena itu,
etika Al-Farabi memiliki dimensi metafisik yang kuat.
6.3.
Ibn Sina (Avicenna, w. 1037 M):
Integrasi Etika, Jiwa, dan Metafisika
Sebagai filsuf dan dokter terkemuka, Ibn Sina
mengembangkan teori jiwa yang menjadi dasar bagi etika Islam. Dalam al-Shifāʼ
dan al-Najāt, ia membahas bagaimana jiwa manusia terdiri dari daya-daya
yang harus diarahkan menuju kesempurnaan rasional.⁵ Moralitas tercapai ketika
akal mengendalikan dorongan emosional dan syahwati.
Bagi Ibn Sina, tujuan etika adalah mempersiapkan
jiwa untuk kehidupan intelektual yang lebih tinggi.⁶ Konsepsi ini menunjukkan
hubungan erat antara etika, metafisika, dan kosmologi dalam filsafat Islam.
6.4.
Al-Ghazali (w. 1111 M): Etika
Sufistik dan Rekonstruksi Moral
Al-Ghazali melakukan sintesis besar antara etika
filsafat, spiritualitas sufistik, dan ortodoksi Islam. Karyanya Ihya’ ‘Ulum
al-Din adalah ensiklopedia moralitas Islam yang menekankan tazkiyah al-nafs
(penyucian jiwa), mujahadah, dan pengendalian diri sebagai inti pembentukan
akhlak.⁷
Ia berpandangan bahwa moralitas bukan sekadar
tindakan lahiriah, tetapi kondisi batin yang dihasilkan melalui latihan
spiritual. Melalui metafora "penyembuhan jiwa," Al-Ghazali
menggabungkan penjelasan psikologis, teologis, dan filosofis mengenai
moralitas.⁸ Kontribusi ini menjadikan etika sufistik sebagai arus utama dalam
tradisi Islam.
6.5.
Ibn Rushd (Averroes, w. 1198 M):
Rasionalitas Moral dan Keadilan
Ibn Rushd mengembangkan etika yang menekankan
rasionalitas dan peran akal dalam menentukan tindakan moral. Dalam Tahafut
al-Tahafut dan komentarnya terhadap Aristoteles, ia menjelaskan bahwa
kebajikan dan keadilan bersifat objektif dan dapat dipahami melalui rasio.⁹
Etika baginya adalah bagian dari filsafat praktis yang mencakup politik dan
hukum.
Ia menegaskan bahwa keadilan merupakan nilai
tertinggi dalam kehidupan sosial, dan moralitas seseorang tercermin dalam
kontribusinya terhadap masyarakat utama.¹⁰ Pendekatannya memberikan dasar bagi
etika rasional yang kompatibel dengan struktur hukum Islam.
6.6.
Ibn Arabi (w. 1240 M): Etika Cinta
dan Kesatuan Wujud
Dalam tradisi tasawuf falsafi, Ibn Arabi
memperkenalkan etika berbasis cinta (maḥabbah) dan kesadaran kosmik.
Menurutnya, perilaku moral muncul dari kesadaran bahwa segala sesuatu adalah
manifestasi dari Tuhan (wahdat al-wujūd).¹¹ Dengan demikian, akhlak bukan
sekadar tindakan benar salah, tetapi pengalaman spiritual yang menyadarkan
manusia akan kesatuan eksistensi.
Nilai moral tertinggi dalam etika Ibn Arabi adalah
rahmah, yaitu kasih sayang universal yang mencerminkan sifat Ilahi.¹²
Pendekatannya memberikan dimensi metafisik mendalam dalam wacana etika Islam.
6.7.
Mulla Shadra (w. 1641 M): Etika
Hikmah Muta‘aliyah
Mulla Shadra mengembangkan etika dalam kerangka
filsafat Hikmah Muta‘aliyah yang menekankan gerak substansial (al-harakah
al-jawhariyyah). Menurutnya, jiwa berada dalam perjalanan eksistensial menuju
kesempurnaan, dan moralitas adalah proses transformatif yang terus menerus.¹³
Ia menekankan bahwa tindakan moral berhubungan
langsung dengan intensifikasi wujud; semakin mulia tindakan seseorang, semakin
tinggi kualitas eksistensinya.
Etika Mulla Shadra menggabungkan rasionalitas,
spiritualitas, dan ontologi, sehingga membentuk model etika yang bersifat
dinamis dan progresif.¹⁴
6.8.
Tokoh Modern: Muhammad Iqbal, Fazlur
Rahman, Syed Naquib al-Attas, dan Mohammed Arkoun
Muhammad Iqbal menekankan etika dinamisme dan kreativitas ego (khudi), bahwa moralitas
adalah upaya memperkuat eksistensi manusia dalam hubungan aktif dengan Tuhan.¹⁵
Fazlur Rahman mengembangkan etika Qur’ani yang berbasis prinsip moral universal dan
pendekatan historis.¹⁶
Syed Naquib al-Attas menekankan adab sebagai inti moralitas dan basis
peradaban Islam.¹⁷
Mohammed Arkoun mengusulkan pembacaan kritis terhadap teks dan sejarah untuk membuka
horizon etika Islam yang lebih inklusif dan kemanusiaan.¹⁸
Para tokoh modern ini memperluas cakupan etika
Islam untuk menjawab tantangan kontemporer seperti pluralisme, modernitas,
politik global, dan hak asasi manusia.
Kesimpulan
Tokoh-tokoh etika Islam dari berbagai periode telah
menghasilkan kontribusi yang membentuk struktur konseptual, metodologis, dan
spiritual etika Islam. Mulai dari rasionalisme etis Ibn Miskawayh, politik
kebajikan Al-Farabi, sufisme moral Al-Ghazali, hingga spiritualitas universal
Ibn Arabi dan rekonstruksi modern para pemikir kontemporer—semuanya
memperlihatkan kekayaan dan keragaman tradisi etika Islam. Integrasi berbagai
pendekatan ini menjadikan etika Islam sebagai sistem nilai yang komprehensif,
multidimensional, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Footnotes
[1]
Ibn Miskawayh, Tahdzīb al-Akhlāq, ed.
Constantine K. Zurayk (Beirut: American University of Beirut, 1968), 11–18.
[2]
Majid Fakhry, A History of Islamic Philosophy,
3rd ed. (New York: Columbia University Press, 2004), 140–147.
[3]
Al-Farabi, Ara’ Ahl al-Madīnah al-Fāḍilah,
ed. Albert Nader (Beirut: Dar al-Mashriq, 1993), 56–63.
[4]
Oliver Leaman, An Introduction to Classical
Islamic Philosophy (Cambridge: Cambridge University Press, 2001), 88–92.
[5]
Ibn Sina, al-Najāt, ed. Mahmud Qasim (Cairo:
Dar al-Ma’arif, 1938), 233–240.
[6]
Fazlur Rahman, The Philosophy of Mulla Sadra
(Albany: SUNY Press, 1975), 211–217.
[7]
Abu Hamid al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din,
vol. 3 (Cairo: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2005), 6–15.
[8]
Seyyed Hossein Nasr, Three Muslim Sages
(Cambridge: Harvard University Press, 1964), 78–85.
[9]
Ibn Rushd, Tahafut al-Tahafut, ed. Simon van
den Bergh (London: Oxford University Press, 1954), 101–108.
[10]
Majid Fakhry, Ethical Theories in Islam
(Leiden: Brill, 1991), 79–86.
[11]
William Chittick, The Sufi Path of Knowledge
(Albany: SUNY Press, 1989), 151–160.
[12]
Ibn Arabi, Futuhat al-Makkiyyah, ed. Othman
Yahya (Cairo: al-Hay’ah al-Misriyyah, 1992), 202–209.
[13]
Mulla Sadra, al-Hikmah al-Muta‘aliyah, vol.
4 (Tehran: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 1981), 33–41.
[14]
Ibrahim Kalin, Knowledge in Later Islamic
Philosophy: Mulla Sadra on Existence, Intellect, and Intuition (Oxford:
Oxford University Press, 2010), 145–157.
[15]
Muhammad Iqbal, The Reconstruction of Religious
Thought in Islam (Oxford: Oxford University Press, 1930), 92–103.
[16]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity:
Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago
Press, 1982), 23–34.
[17]
Syed Muhammad Naquib al-Attas, Islam and
Secularism (Kuala Lumpur: ABIM, 1978), 95–104.
[18]
Mohammed Arkoun, Rethinking Islam (Boulder:
Westview Press, 1994), 61–70.
7.
Teori-teori Etika dalam Tradisi Islam
Teori-teori etika dalam tradisi Islam merupakan
hasil dialog panjang antara wahyu, filsafat, kalam, tasawuf, dan praktik
sosial. Keragaman sumber ini melahirkan beragam pendekatan etis yang saling
melengkapi, mulai dari etika kebajikan hingga etika kewajiban, dari etika
teleologis hingga etika spiritual-mistikal. Keseluruhan tradisi ini menunjukkan
bahwa etika Islam bukanlah sistem tunggal, melainkan ekosistem pemikiran moral
yang kompleks dan multidimensional. Bagian ini menguraikan teori-teori etika
utama yang membentuk fondasi moralitas Islam.
7.1.
Etika Kebajikan (Virtue Ethics)
dalam Tradisi Akhlak
Etika kebajikan merupakan salah satu teori etika
paling dominan dalam tradisi Islam. Tokoh-tokoh seperti Ibn Miskawayh,
Al-Farabi, dan Al-Ghazali memandang bahwa moralitas bertumpu pada pembentukan
karakter (malakah), yaitu kualitas jiwa yang stabil dan memunculkan tindakan
baik secara spontan.¹
Mengadopsi unsur Aristotelian, etika kebajikan
dalam Islam mengajarkan bahwa kebaikan terletak pada moderasi (wasatiyyah):
keseimbangan antara daya rasional, emosional, dan syahwati.
Ciri utama etika kebajikan Islam adalah orientasi
teleologisnya—tujuan akhir tindakan moral adalah kesempurnaan jiwa dan
kedekatan dengan Tuhan (saʿādah dan qurb ilā Allāh).² Dengan demikian, virtue
ethics Islam tidak hanya mendorong perilaku baik, tetapi juga transformasi
eksistensial manusia.
7.2.
Etika Teleologis: Kemaslahatan dan
Tujuan Moral
Etika teleologis dalam Islam berakar pada konsep
kemaslahatan (maṣlaḥah) dan maqāṣid al-sharīʿah. Menurut Al-Ghazali dan
al-Shatibi, moralitas harus dilihat dari tujuan-tujuan luhur syariat: menjaga
agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.³
Dalam kerangka ini, tindakan dinilai baik apabila
menuju kemaslahatan dan mencegah kerusakan (mafsadah).
Etika teleologis Islam bersifat kontekstual dan
dinamis. Ia memungkinkan penyesuaian moral terhadap realitas sosial baru
seperti bioetika, ekonomi global, teknologi digital, dan hubungan
internasional.⁴
Tidak seperti utilitarianisme Barat, teleologi
Islam tidak menilai moralitas berdasarkan “manfaat terbesar bagi jumlah
terbesar,” tetapi berdasarkan keselarasan dengan tujuan penciptaan dan
nilai-nilai transenden.
7.3.
Etika Deontologis: Kewajiban dan
Norma Ilahi
Etika deontologis Islam berakar pada wahyu sebagai
sumber kewajiban moral. Dalam kerangka ini, tindakan baik adalah tindakan yang
sesuai dengan perintah dan larangan Tuhan, terlepas dari konsekuensi
pragmatisnya.⁵
Teori ini diartikulasikan dengan jelas oleh teolog
Asy‘ariyyah yang menekankan voluntarisme ilahi (al-taḥsīn wa al-taqbīḥ
al-sharʿī), yaitu bahwa baik dan buruk ditentukan oleh kehendak Tuhan.⁶
Paradigma ini memperkuat komitmen moral terhadap norma-norma syariat seperti
kejujuran, keadilan, amanah, dan larangan mencuri, berbohong, atau menzalimi,
sebagai kewajiban mutlak.
Etika deontologis dalam Islam menempatkan ketaatan
(ṭā‘ah), niat, dan ketulusan sebagai bagian dari moralitas, sehingga kewajiban
tidak hanya bersifat legal-formal, tetapi juga spiritual.
7.4.
Etika Spiritual-Sufistik: Tazkiyah,
Maqamat, dan Ihsan
Tradisi tasawuf memberikan kontribusi unik berupa
etika berbasis penyucian jiwa (tazkiyah al-nafs). Tokoh-tokoh seperti
Al-Ghazali, Ibn Arabi, dan Jalaluddin Rumi menekankan bahwa moralitas sejati
berasal dari transformasi batin, bukan sekadar ketaatan hukum.⁷
Etika sufistik membahas:
·
maqāmāt (tahapan
spiritual seperti taubat, sabar, syukur, ikhlas),
·
aḥwāl (keadaan
batin seperti mahabbah, tawakal, maʿrifah),
·
ihsan (beribadah
seakan-akan melihat Tuhan).
Dalam tradisi ini, nilai moral tidak hanya dikaji
secara rasional, tetapi dialami melalui keintiman spiritual.⁸ Etika sufistik
memperluas cakupan moral menjadi dimensi kosmik dan eksistensial.
7.5.
Etika Kalam: Rasionalisme dan
Voluntarisme Moral
Tradisi kalam (teologi) memberikan dua pendekatan
besar dalam etika:
1)
Mu‘tazilah (rasionalisme etis):
Mereka
berpendapat bahwa baik dan buruk dapat diketahui oleh akal secara independen.
Keadilan dan kebijaksanaan Tuhan menuntut bahwa nilai moral bersifat objektif.⁹
2)
Asy‘ariyyah (voluntarisme ilahi):
Baik dan
buruk ditentukan oleh perintah dan larangan Tuhan; akal hanya mengetahui
kewajiban setelah wahyu.¹⁰
Perdebatan antara keduanya membentuk fondasi
epistemologi moral Islam dan memperkaya dinamika teori etika Islam, terutama
dalam isu-isu seperti otonomi moral, kehendak manusia, dan sifat keadilan
Tuhan.
7.6.
Etika Kosmologis: Keteraturan
Ciptaan dan Harmoni Alam
Sebagian filsuf dan sufi melihat moralitas sebagai
bagian dari struktur kosmik. Nilai moral dianggap tercermin dalam keteraturan
alam (niẓām al-kawn) yang menunjukkan hikmah Tuhan.¹¹
Melakukan tindakan yang merusak alam atau keadilan
sosial dipandang sebagai pelanggaran terhadap tatanan kosmik.
Etika kosmologis ini menekankan:
·
keselarasan (tawāzun),
·
keseimbangan (mīzān),
·
keberlanjutan (istikhlāf),
·
tanggung jawab ekologis (khilāfah fil-arḍ).
Pendekatan ini menjadi sangat relevan dalam etika
lingkungan Islam kontemporer.
7.7.
Etika Politik Islam: Keadilan,
Kepemimpinan, dan Masyarakat Utama
Etika politik berkembang kuat melalui karya-karya
Al-Farabi, Ibn Sina, Ibn Rushd, dan para ulama fikih. Moralitas dipandang
sebagai fondasi kehidupan bernegara dan syarat tercapainya masyarakat utama
(al-madīnah al-fāḍilah).¹²
Nilai-nilai utama dalam etika politik Islam
meliputi:
·
keadilan,
·
amanah,
·
maslahah publik,
·
musyawarah,
·
integritas pemimpin.
Etika politik menegaskan bahwa kebaikan kolektif
bergantung pada moralitas individu dan struktur pemerintahan yang adil.
7.8.
Etika Kontemporer: Hak Asasi,
Keadilan Global, dan Teknologi
Pada era modern, pemikir seperti Fazlur Rahman,
Tariq Ramadan, dan Mohammed Arkoun mengembangkan teori etika Islam yang lebih
kontekstual.
Mereka menyoroti isu-isu seperti:
·
hak asasi manusia,
·
pluralisme,
·
keadilan gender,
·
ekonomi global,
·
bioetika dan AI.¹³
Teori modern ini menafsirkan ulang nilai-nilai
klasik dengan pendekatan maqāṣid, hermeneutika, dan kritik historis, sehingga
etika Islam tetap relevan dalam menghadapi tantangan global.
Kesimpulan
Keragaman teori etika dalam tradisi Islam
mencerminkan keluasan dan kedalaman pemikiran moral Islam. Etika kebajikan,
teleologis, deontologis, sufistik, kalam, kosmologis, politik, dan kontemporer
membentuk suatu sistem yang tidak terfragmentasi, tetapi saling melengkapi.
Keseluruhannya membentuk paradigma etika Islam yang holistik, menjembatani
dimensi rasional, spiritual, sosial, dan kosmik dalam kehidupan manusia.
Footnotes
[1]
Ibn Miskawayh, Tahdzīb al-Akhlāq, ed.
Constantine K. Zurayk (Beirut: American University of Beirut, 1968), 15–21.
[2]
Al-Farabi, Ara’ Ahl al-Madīnah al-Fāḍilah,
ed. Albert Nader (Beirut: Dar al-Mashriq, 1993), 71–78.
[3]
Ahmad al-Raysuni, Imam al-Shatibi’s Theory of
the Higher Objectives of Islamic Law (London: IIIT, 2005), 44–52.
[4]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of
Islamic Law (London: IIIT, 2008), 95–108.
[5]
Abu Hamid al-Ghazali, al-Mustasfa, ed.
Hamzah Zubair (Cairo: Dar al-Hadith, 2009), 33–38.
[6]
Harry Austryn Wolfson, The Philosophy of the
Kalam (Cambridge: Harvard University Press, 1976), 277–289.
[7]
William Chittick, The Sufi Path of Knowledge
(Albany: SUNY Press, 1989), 112–125.
[8]
Al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din, vol. 3
(Cairo: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2005), 6–15.
[9]
George Hourani, Reason and Tradition in Islamic
Ethics (Cambridge: Cambridge University Press, 1985), 29–41.
[10]
Majid Fakhry, Ethical Theories in Islam
(Leiden: Brill, 1991), 17–25.
[11]
Seyyed Hossein Nasr, Man and Nature: The
Spiritual Crisis of Modern Man (London: Kegan Paul, 1968), 54–63.
[12]
Oliver Leaman, An Introduction to Classical
Islamic Philosophy (Cambridge: Cambridge University Press, 2001), 119–131.
[13]
Tariq Ramadan, Radical Reform: Islamic Ethics
and Liberation (Oxford: Oxford University Press, 2009), 193–210.
8.
Dialog Perbandingan: Akhlak Islam dan Tradisi
Etika Global
Dialog antara akhlak Islam dan teori-teori etika
global merupakan bagian penting dari pengembangan etika sebagai ilmu yang
bersifat universal. Perbandingan ini membuka ruang pemahaman lintas tradisi,
memperlihatkan titik temu dan perbedaan prinsipil antara sistem nilai Islam dan
perkembangan etika dunia, mulai dari etika Yunani klasik hingga teori moral
kontemporer. Dalam konteks modern, dialog tersebut tidak hanya bersifat akademik,
tetapi juga menyentuh persoalan praktis seperti keadilan sosial, etika
lingkungan, bioetika, pluralisme, dan teknologi. Bagian ini menguraikan
bagaimana akhlak Islam berinteraksi dengan beberapa paradigma etika global
utama.
8.1.
Akhlak Islam dan Etika Aristotelian
(Virtue Ethics)
Terdapat kemiripan yang signifikan antara akhlak
Islam, khususnya dalam tradisi Ibn Miskawayh dan Al-Ghazali, dengan etika
kebajikan Aristoteles. Keduanya menekankan bahwa moralitas berakar pada
pembentukan karakter dan moderasi.¹
Aristoteles menyebut keutamaan sebagai mesotes
(jalan tengah), sementara Islam mengenalnya sebagai wasatiyyah. Keduanya
juga sepakat bahwa kebajikan bukan sekadar tindakan, tetapi kecenderungan jiwa
yang stabil (habitus/ malakah).
Namun demikian, terdapat perbedaan mendasar:
·
Aristoteles: tujuan
akhir moral adalah eudaimonia (kebahagiaan duniawi).
·
Islam: tujuan
moral adalah kesempurnaan spiritual dan kedekatan dengan Tuhan.²
Dengan demikian, etika kebajikan Islam bersifat teologis-teleologis,
sementara etika Aristotelian bersifat naturalistik-humanistik.
8.2.
Akhlak Islam dan Etika Kantian (Duty
Ethics)
Etika Kant menekankan kewajiban moral berdasarkan
prinsip rasional universal (categorical imperative).³ Pendekatan ini
memiliki kesamaan dengan etika deontologis Islam yang berakar pada kewajiban
syar‘i—misalnya kewajiban jujur, adil, amanah, dan menjauhi kezhaliman.
Kesamaan:
·
Moralitas ditentukan oleh prinsip, bukan konsekuensi.
·
Nilai moral terletak pada niat (“good will” menurut Kant; “niyyah”
dalam Islam).⁴
Perbedaan signifikan:
·
Dalam Islam, kewajiban etis bersumber pada wahyu dan kehendak Tuhan.
·
Dalam Kantianisme, kewajiban berasal dari rasionalitas manusia yang
otonom.⁵
Dengan demikian, Islam menempatkan Tuhan sebagai sumber
normatif moralitas, sedangkan Kant menempatkan akal manusia.
8.3.
Akhlak Islam dan Utilitarianisme
Utilitarianisme menilai moralitas berdasarkan
konsekuensi terbesar bagi kebahagiaan mayoritas.⁶
Dalam beberapa hal, konsep kemaslahatan (maṣlaḥah)
dan maqāṣid al-sharīʿah memiliki kedekatan dengan utilitarianisme karena
keduanya mempertimbangkan dampak tindakan terhadap kesejahteraan manusia.
Namun perbedaannya sangat signifikan:
·
Utilitarianisme berbasis kalkulasi kuantitatif kebahagiaan.
·
Maṣlaḥah Islam tunduk pada batasan nilai absolut seperti keadilan, hak
dasar manusia, dan aturan syariat.⁷
Islam tidak menerima tindakan yang “menguntungkan
mayoritas tetapi melanggar prinsip moral inti”—misalnya melanggar martabat
minoritas atau melanggar larangan eksplisit.
8.4.
Akhlak Islam dan Etika Konfusianisme
Konfusianisme menekankan harmoni sosial,
self-cultivation, dan pentingnya hubungan hierarkis yang etis.⁸ Pendekatan ini
sangat dekat dengan tradisi akhlak Islam yang menekankan adab, tazkiyah, rasa
hormat, dan keharmonisan sosial.
Titik temu:
·
Etika sebagai pembentukan karakter, bukan sekadar aturan.
·
Pentingnya hubungan keluarga dan masyarakat.
·
Moralitas sebagai fondasi tatanan sosial.⁹
Perbedaannya terletak pada basis normatif:
·
Etika Islam: teosentris.
·
Etika Konfusianisme: humanistik dan sosial-kultural.¹⁰
Namun dialog keduanya memperkaya pemahaman tentang
etika relasional dan moderasi.
8.5.
Akhlak Islam dan Etika Buddhis
Etika Buddhis menekankan pengendalian diri, welas
asih (karuṇā), dan pelepasan dari nafsu sebagai jalan menuju pencerahan.
Nilai-nilai ini memiliki paralel dengan etika sufistik dalam Islam yang
menekankan tazkiyah al-nafs, rahmah, dan pengendalian hawa nafsu.¹¹
Namun perbedaan metafisik signifikan tetap ada:
·
Etika Buddhis tidak mengenal konsep Tuhan personal.
·
Islam berakar pada relasi manusia–Tuhan dan tanggung jawab ilahiah.¹²
Meskipun demikian, kesamaan dalam disiplin jiwa dan
kasih sayang membuka ruang dialog spiritual yang sangat kaya.
8.6.
Akhlak Islam dan Etika
Eksistensialis
Eksistensialisme menekankan kebebasan,
autentisitas, dan tanggung jawab personal.¹³ Dalam Islam, nilai tanggung jawab
(mas'uliyyah), kehendak bebas (ikhtiyār), dan pembentukan diri juga sangat
penting.
Perbedaan fundamental:
·
Eksistensialisme menolak sumber nilai eksternal, menempatkan manusia
sebagai pencipta makna.
·
Islam mengakui kebebasan manusia tetapi dalam kerangka nilai ilahi yang
objektif.¹⁴
Meskipun demikian, dialog antara keduanya
memperkaya wacana tentang kebebasan, keaslian, dan moralitas personal.
8.7.
Akhlak Islam dan Etika Postmodern
Etika postmodern menolak meta-narasi universal dan
menekankan pluralitas nilai.¹⁵ Ini memunculkan dialog baru dengan etika Islam
yang mengklaim nilai moral universal namun tetap menuntut keadilan, toleransi,
dan penghormatan terhadap pluralitas.
Islam menawarkan:
·
Nilai universal (keadilan, rahmah, amanah),
·
tetapi penerapan yang sensitif konteks (ijtihad, maṣlaḥah, maqāṣid).¹⁶
Dengan demikian, etika Islam dapat menjadi jembatan
antara universalitas dan pluralitas moral.
8.8.
Titik Temu dan Divergensi Utama
Titik Temu:
·
penekanan pada kebajikan (virtue),
·
pentingnya nilai moral universal seperti keadilan, kejujuran, dan kasih
sayang,
·
perlunya pembentukan karakter, bukan sekadar hukum,
·
pengakuan terhadap rasionalitas manusia.
Perbedaan Fundamental:
·
sumber nilai moral (wahyu vs rasio vs pengalaman sosial),
·
orientasi akhir moral (kedekatan dengan Tuhan vs kesejahteraan sosial vs
otonomi personal),
·
peran metafisika dalam moralitas.
Kesimpulan
Dialog antara akhlak Islam dan etika global
menunjukkan bahwa tradisi Islam mampu berinteraksi erat dengan berbagai sistem
moral dunia. Islam berbagi beberapa elemen penting dengan virtue ethics,
deontologi, dan teleologi, namun tetap mempertahankan kekhasannya melalui orientasi
teologis dan kosmologis. Perbandingan lintas tradisi ini memperkaya pemahaman
etika Islam sekaligus memperluas kontribusinya terhadap wacana etika global
kontemporer.
Footnotes
[1]
Ibn Miskawayh, Tahdzīb al-Akhlāq, ed. Zurayk
(Beirut: AUB Press, 1968), 23–31.
[2]
Majid Fakhry, Ethical Theories in Islam
(Leiden: Brill, 1991), 19–29.
[3]
Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of
Morals, trans. Mary Gregor (Cambridge: CUP, 1997), 31–36.
[4]
Al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din, vol. 4 (Cairo:
Dar al-Kutub, 2005), 13–22.
[5]
George Hourani, Reason and Tradition in Islamic
Ethics (Cambridge: CUP, 1985), 112–124.
[6]
Jeremy Bentham, An Introduction to the
Principles of Morals and Legislation (Oxford: Clarendon Press, 1907), 1–5.
[7]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of
Islamic Law (London: IIIT, 2008), 77–89.
[8]
Confucius, The Analects, trans. Edward
Slingerland (Indianapolis: Hackett, 2003), 15–17.
[9]
Tu Weiming, Centrality and Commonality: An Essay
on Confucian Religiousness (Albany: SUNY Press, 1989), 44–51.
[10]
Bryan Van Norden, Virtue Ethics and
Consequentialism in Early Chinese Philosophy (Cambridge: CUP, 2007), 39–48.
[11]
Damien Keown, Buddhist Ethics: A Very Short
Introduction (Oxford: OUP, 2005), 26–33.
[12]
William Chittick, The Sufi Path of Knowledge
(Albany: SUNY Press, 1989), 156–162.
[13]
Jean-Paul Sartre, Existentialism is a Humanism
(New Haven: Yale University Press, 2007), 22–28.
[14]
Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an
(Chicago: UChicago Press, 2009), 77–84.
[15]
Zygmunt Bauman, Postmodern Ethics (Oxford:
Blackwell, 1993), 9–14.
[16]
Tariq Ramadan, Radical Reform (Oxford: OUP,
2009), 203–215.
9.
Dimensi Sosial, Politik, dan Humanistik dalam
Akhlak Islam
Dimensi sosial, politik, dan humanistik dalam
akhlak Islam merupakan bagian integral dari struktur moral yang dibangun oleh
tradisi intelektual Islam. Moralitas tidak hanya dipahami sebagai kualitas
internal individu, tetapi juga sebagai kekuatan transformatif yang membentuk
masyarakat, menegakkan keadilan, dan mengembangkan peradaban manusia. Dalam
tradisi Islam, akhlak hadir sebagai fondasi bagi relasi sosial, tata kelola
politik, dan penghormatan terhadap martabat manusia.¹ Dengan demikian, etika
Islam beroperasi bukan semata-mata pada ranah personal, melainkan pada seluruh
aspek kehidupan kolektif.
9.1.
Dimensi Sosial Akhlak Islam:
Solidaritas, Keadilan, dan Keharmonisan Kolektif
Akhlak Islam menekankan pentingnya relasi sosial
yang sehat dan harmonis. Al-Qur’an dan Sunnah memberikan perhatian besar pada
nilai-nilai sosial seperti:
·
keadilan (ʿadl),
·
kasih sayang (raḥmah),
·
toleransi (tasāmuḥ),
·
kerja sama (taʿāwun),
·
kejujuran dan amanah dalam hubungan sosial,
·
dan larangan keras terhadap kezhaliman.²
Moralitas sosial dalam Islam dibangun atas prinsip
bahwa manusia adalah makhluk sosial yang saling bergantung. Konsep ukhuwah
insaniyyah (persaudaraan manusia) dan ukhuwah islāmiyyah
(persaudaraan sesama Muslim) memperluas cakupan tanggung jawab moral hingga
mencakup seluruh komunitas.³
Tradisi akhlak Islam menegaskan bahwa hubungan
sosial yang baik harus berlandaskan keadilan dan empati. Oleh karena itu,
tindakan moral tidak hanya bersifat individual, tetapi harus memberikan
kontribusi nyata terhadap kesejahteraan kolektif.⁴
9.2.
Dimensi Politik: Kepemimpinan Etis,
Keadilan Publik, dan Maslahah
Dalam ranah politik, akhlak menjadi fondasi bagi
pemerintahan yang adil dan legitim. Para pemikir Islam klasik seperti
Al-Farabi, Al-Mawardi, Ibn Rushd, dan Ibn Khaldun menekankan bahwa politik
adalah kelanjutan dari etika pada tingkat sosial.⁵ Politik yang benar adalah
politik yang dibangun di atas prinsip-prinsip moral:
·
keadilan sebagai nilai tertinggi,
·
amanah dan integritas pemimpin,
·
musyawarah (shūrā),
·
perlindungan hak-hak warga,
·
penegakan hukum yang tidak diskriminatif,
·
dan jaminan atas kesejahteraan publik.⁶
Konsep al-madīnah al-fāḍilah Al-Farabi
menunjukkan bahwa kualitas moral pemimpin memengaruhi kualitas masyarakat
secara keseluruhan.⁷ Pemimpin ideal adalah mereka yang bukan hanya kompeten
secara administrasi, tetapi juga unggul dalam kebijaksanaan (ḥikmah) dan integritas
moral.
Sebagaimana ditegaskan Ibn Khaldun dalam al-Muqaddimah,
keruntuhan negara sering kali berawal dari kemerosotan moral para pemimpin dan
masyarakat; moralitas menjadi faktor struktural dalam keberlanjutan peradaban.⁸
Dalam perspektif maqāṣid al-sharīʿah, tujuan
politik Islam adalah merealisasikan kemaslahatan publik (maṣlaḥah ʿāmmah) dan
menjaga lima tujuan dasar kehidupan manusia—agama, jiwa, akal, keturunan, dan
harta.⁹ Dengan demikian, tindakan politik yang tidak membawa kemaslahatan atau
bahkan merusak kehidupan publik bertentangan dengan moralitas Islam.
9.3.
Dimensi Humanistik: Martabat,
Kebebasan, dan Hak Asasi Manusia
Akhlak Islam memiliki dimensi humanistik yang kuat
karena menempatkan martabat manusia (karāmah al-insān) sebagai nilai
fundamental. Al-Qur’an menyatakan bahwa manusia dimuliakan oleh Tuhan tanpa
membedakan bangsa dan status sosial.¹⁰ Pandangan ini memperkuat gagasan bahwa
moralitas dalam Islam bersifat universal dan inklusif.
Dimensi humanistik akhlak Islam mencakup:
·
pengakuan terhadap kebebasan moral dan tanggung jawab personal,
·
perlindungan hak hidup, kehormatan, dan kepemilikan,
·
penolakan terhadap eksploitasi dan penindasan,
·
serta kewajiban menjaga kesejahteraan kelompok rentan (yatim, miskin,
lemah).¹¹
Pemikir modern seperti Fazlur Rahman, Seyyed
Hossein Nasr, dan Tariq Ramadan menekankan bahwa ajaran etika Islam mengandung
fondasi kuat bagi pengembangan konsep hak asasi manusia kontemporer—meskipun
berbasis pada kerangka teosentris, bukan sekular.¹²
Konsep ḥuqūq al-insān dalam tradisi Islam
klasik menunjukkan bahwa perlindungan terhadap martabat manusia telah lama
menjadi bagian dari hukum dan moralitas Islam.
Dalam bidang feminisme Islam, tokoh seperti Amina
Wadud dan Fatima Mernissi menegaskan bahwa nilai-nilai akhlak, terutama
keadilan dan rahmah, membuka ruang reinterpretasi etika gender yang lebih
egaliter dan dialogis.¹³
9.4.
Akhlak Islam dan Etika Ekonomi:
Distribusi, Keadilan, dan Anti Eksploitasi
Dimensi sosial-politik akhlak Islam juga mencakup
etika ekonomi. Islam menekankan:
·
zakat, infak, dan sedekah sebagai mekanisme moral distribusi kekayaan,
·
larangan riba sebagai
upaya mencegah eksploitasi,
·
keharusan perdagangan jujur,
·
dan nilai produktivitas yang berorientasi kemaslahatan.¹⁴
Dalam kerangka ini, ekonomi bukan hanya aktivitas
material, tetapi bagian dari tanggung jawab moral untuk menciptakan sistem
sosial-ekonomi yang adil dan menyejahterakan.
9.5.
Etika Lingkungan: Tanggung Jawab
Kosmik dan Keberlanjutan
Akhlak Islam mencakup dimensi ekologis. Islam
memandang manusia sebagai khalifah (wakil Tuhan) di bumi yang bertanggung jawab
menjaga keseimbangan alam.¹⁵ Nilai-nilai seperti mīzān (keseimbangan), istiʿmār
(pemakmuran), dan iḥsān mendorong manusia untuk mengelola alam secara etis dan
bertanggung jawab.
Dengan demikian, kerusakan ekologis dipandang
sebagai pelanggaran moral, bukan hanya kesalahan teknologis atau ekonomi.¹⁶
Etika lingkungan dalam Islam memiliki relevansi besar bagi krisis ekologi
global modern.
9.6.
Akhlak sebagai Fondasi Peradaban
Dari perspektif historis, tradisi Islam memandang
akhlak sebagai fondasi utama kemajuan peradaban. Ibn Khaldun menegaskan bahwa
tegaknya masyarakat dan negara sangat bergantung pada moralitas individu dan
struktur sosialnya.¹⁷
Begitu pula Al-Ghazali, yang menyatakan bahwa kebobrokan
moral akan memicu kehancuran institusi politik, hukum, dan sosial.¹⁸
Akhlak bukan hanya panduan personal, tetapi juga
prinsip pembangunan masyarakat, penguatan institusi, dan pengembangan tata
kelola yang adil.
Kesimpulan
Dimensi sosial, politik, dan humanistik akhlak
Islam menunjukkan bahwa moralitas memiliki cakupan yang sangat luas. Ia tidak
hanya membentuk individu, tetapi juga masyarakat, negara, dan peradaban.
Melalui nilai-nilai seperti keadilan, rahmah, amanah, maslahah, dan penghormatan
terhadap martabat manusia, akhlak Islam menghadirkan etika yang komprehensif
dan relevan untuk menjawab tantangan modern, termasuk isu pluralisme,
demokrasi, hak asasi manusia, kemiskinan, dan krisis ekologis.
Footnotes
[1]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity:
Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago
Press, 1982), 34–41.
[2]
Al-Qur’an, QS al-Ma’idah [5]:8; QS al-Nahl [16]:90.
[3]
Seyyed Hossein Nasr, Islam in the Modern World
(New York: HarperOne, 2010), 132–138.
[4]
M. Saeed Sheikh, Studies in Muslim Philosophy
(Lahore: Institute of Islamic Culture, 1974), 189–195.
[5]
Al-Farabi, Ara’ Ahl al-Madīnah al-Fāḍilah,
ed. Albert Nader (Beirut: Dar al-Mashriq, 1993), 88–95.
[6]
Abu al-Hasan al-Mawardi, al-Ahkam al-Sultaniyyah
(Cairo: Dar al-Hadith, 2006), 42–49.
[7]
Oliver Leaman, An Introduction to Classical
Islamic Philosophy (Cambridge: Cambridge University Press, 2001), 112–121.
[8]
Ibn Khaldun, al-Muqaddimah, ed. Abd al-Salam
Shaddad (Beirut: Dar al-Fikr, 2005), 311–319.
[9]
Ahmad al-Raysuni, Imam al-Shatibi’s Theory of
the Higher Objectives of Islamic Law (London: IIIT, 2005), 52–63.
[10]
Al-Qur’an, QS al-Isra’ [17]:70.
[11]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of
Islamic Law (London: IIIT, 2008), 133–140.
[12]
Tariq Ramadan, Radical Reform: Islamic Ethics
and Liberation (Oxford: Oxford University Press, 2009), 172–181.
[13]
Amina Wadud, Qur’an and Woman (Oxford:
Oxford University Press, 1999), 63–72.
[14]
Muhammad Nejatullah Siddiqi, Banking Without
Interest (Leicester: Islamic Foundation, 1983), 11–17.
[15]
Fazlun Khalid, Islam and the Environment
(London: Ta-Ha, 1992), 21–28.
[16]
Seyyed Hossein Nasr, Man and Nature (London:
Kegan Paul, 1968), 74–81.
[17]
Ibn Khaldun, al-Muqaddimah, 412–429.
[18]
Al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din, vol. 2
(Cairo: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2005), 201–210.
10.
Etika Islam dan Tantangan Kontemporer Global
Etika Islam sebagai sistem moral teosentris dan
holistik memiliki relevansi yang kuat untuk menjawab tantangan global abad
ke-21. Kompleksitas dunia modern—yang ditandai oleh globalisasi, perkembangan
teknologi, perubahan sosial, krisis lingkungan, dan dinamika
geopolitik—mendorong perlunya pembacaan ulang terhadap nilai-nilai akhlak
Islam. Nilai-nilai seperti keadilan, rahmah, amanah, kebijaksanaan, dan
tanggung jawab (mas’uliyyah) menjadi landasan normatif dalam menghadapi
persoalan besar yang dihadapi umat manusia saat ini.¹ Dengan demikian, etika
Islam tidak hanya berbicara tentang moralitas personal, tetapi juga menawarkan
perspektif kritis terhadap isu-isu global.
10.1.
Etika Teknologi: Kecerdasan Buatan,
Big Data, dan Otomatisasi
Perkembangan kecerdasan buatan (AI), big data, dan
teknologi digital telah mempengaruhi cara manusia hidup, bekerja, dan
berinteraksi. Dalam konteks ini, etika Islam memberikan kerangka kritis
mengenai penggunaan teknologi berdasarkan prinsip:
·
keadilan,
·
penghormatan terhadap martabat manusia,
·
perlindungan privasi,
·
dan kepentingan publik (maṣlaḥah ʿāmmah).²
Pertanyaan moral yang muncul meliputi:
·
Bagaimana memastikan algoritma tidak mengandung bias yang merugikan?
·
Bagaimana menjaga privasi dan data personal sebagai bagian dari
kehormatan manusia?
·
Bagaimana memastikan teknologi tidak menjadi sarana eksploitasi
ekonomi?³
Etika Islam menekankan bahwa penggunaan teknologi
harus diarahkan pada kemaslahatan, bukan dominasi atau eksploitasi.
10.2.
Bioetika: Rekayasa Genetik,
Kesehatan Reproduksi, dan Transplantasi
Kemajuan ilmu biologi dan kedokteran menghadirkan
dilema moral baru seperti:
·
rekayasa genetik,
·
penggunaan sel punca,
·
fertilisasi in vitro,
·
transplantasi organ,
·
dan euthanasia.⁴
Dalam menghadapi isu-isu ini, ulama dan pemikir
Islam menggunakan kerangka maqāṣid al-sharīʿah, yang menekankan
perlindungan terhadap jiwa, keturunan, dan martabat manusia.⁵
Etika Islam umumnya mendukung inovasi medis
sepanjang tidak melanggar prinsip dasar:
·
larangan merusak tubuh tanpa sebab yang sah,
·
penghormatan terhadap kehidupan,
·
perlindungan generasi mendatang,
·
serta niat dan tujuan yang etis.⁶
Pendekatan ini menjadikan etika Islam relevan dalam
diskursus bioetika global.
10.3.
Krisis Ekologis dan Etika Lingkungan
Islam
Krisis iklim, kerusakan lingkungan, dan kehilangan
keanekaragaman hayati merupakan ancaman serius bagi peradaban manusia. Etika
Islam memiliki basis kuat dalam menghadapi problem ini melalui konsep:
·
khalifah (manusia
sebagai penjaga bumi),
·
mīzān
(keseimbangan),
·
iḥsān (berbuat
kebaikan lebih dari sekadar kewajiban),
·
dan larangan melakukan kerusakan (fasād) di bumi.⁷
Pemikir seperti Seyyed Hossein Nasr menegaskan
bahwa krisis lingkungan merupakan krisis spiritual: hilangnya kesadaran manusia
akan sakralitas alam.⁸
Oleh karena itu, akhlak lingkungan dalam Islam
menuntut transformasi gaya hidup, etika produksi, dan kebijakan publik yang
berkelanjutan.
10.4.
Etika Ekonomi Global: Kapitalisme,
Kemiskinan, dan Keadilan Distribusi
Sistem ekonomi global saat ini sering ditandai oleh
ketimpangan, eksploitasi, dan dominasi korporasi besar. Etika Islam menawarkan
kerangka alternatif melalui nilai:
·
distribusi kekayaan yang adil,
·
larangan riba,
·
zakat dan infak,
·
kejujuran dalam perdagangan,
·
dan tanggung jawab sosial bisnis.⁹
Pendekatan ini mempromosikan ekonomi yang
berorientasi pada kesejahteraan sosial, bukan semata-mata akumulasi keuntungan.
Pemikir kontemporer seperti Muhammad Nejatullah Siddiqi menekankan bahwa
ekonomi Islam bukan sekadar sistem finansial, tetapi proyek moral yang
bertujuan menghapus kemiskinan dan ketidakadilan.¹⁰
10.5.
Pluralisme dan Etika Antaragama
Dalam dunia yang semakin plural, etika Islam
menghadapi tantangan dalam menjaga harmoni sosial, toleransi, dan koeksistensi
damai. Al-Qur'an mengakui keragaman agama sebagai bagian dari kehendak Tuhan
dan mengajak manusia berlomba dalam kebaikan (fastabiq al-khayrāt).¹¹
Etika antaragama dalam Islam menekankan:
·
keadilan bagi semua manusia,
·
larangan diskriminasi,
·
kebebasan beragama,
·
dialog konstruktif,
·
dan penghargaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan universal.¹²
Tokoh seperti Fethullah Gulen dan Tariq Ramadan
mendorong dialog antaragama sebagai bagian dari tanggung jawab moral Islam
dalam dunia global.¹³
10.6.
Hak Asasi Manusia dan Etika Global
Diskursus HAM global seringkali dianggap
bertentangan dengan hukum Islam, terutama dalam isu kebebasan, gender, dan
politik. Namun banyak pemikir modern seperti Abdullahi An-Na’im, Fazlur Rahman,
dan Amina Wadud berargumentasi bahwa prinsip-prinsip akhlak Islam seperti
keadilan, rahmah, dan penghormatan terhadap martabat manusia dapat menjadi
basis bagi formulasi HAM yang kontekstual dan kompatibel dengan nilai Islam.¹⁴
Etika Islam mendorong model HAM yang:
·
menghargai nilai-nilai universal,
·
mempertimbangkan budaya lokal,
·
dan tetap berakar pada prinsip teosentris.
Dengan demikian, etika Islam dapat menjembatani
ketegangan antara universalisme HAM dan partikularitas budaya.
10.7.
Globalisasi, Identitas, dan Krisis
Moral Modern
Globalisasi menghadirkan dinamika ekonomi dan
budaya yang cepat serta memunculkan tantangan identitas pada masyarakat Muslim.
Di satu sisi, globalisasi menciptakan peluang kemajuan; di sisi lain, ia dapat
menimbulkan alienasi, konsumerisme, dan hilangnya nilai spiritual.¹⁵
Etika Islam menawarkan kritik terhadap gaya hidup
materialistik dan mengajak manusia kembali kepada:
·
kesederhanaan,
·
keseimbangan,
·
tujuan hidup spiritual,
·
dan tanggung jawab sosial.¹⁶
Pemikir seperti Ziauddin Sardar mengajak dunia
Islam memanfaatkan globalisasi secara selektif dan etis, tanpa kehilangan jati
diri moral.¹⁷
Kesimpulan
Etika Islam memberikan landasan moral yang kuat
untuk menghadapi tantangan global kontemporer. Ia mengintegrasikan nilai
spiritual, rasional, sosial, dan ekologis dalam menjawab isu-isu besar zaman
modern. Melalui pendekatan berbasis maqāṣid, prinsip universal akhlak Islam
dapat diterapkan secara kreatif dalam berbagai bidang seperti teknologi,
bioetika, lingkungan, ekonomi, politik, dan pluralisme. Dengan demikian, etika
Islam tidak sekadar bertahan dalam arus globalisasi, tetapi hadir sebagai
sumber inspirasi moral global yang menekankan keadilan, martabat manusia, dan
harmoni semesta.
Footnotes
[1]
Seyyed Hossein Nasr, Islamic Ethics: Dimensions
of Morality (Albany: SUNY Press, 2007), 33–41.
[2]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of
Islamic Law (London: IIIT, 2008), 175–183.
[3]
Wendell Wallach and Colin Allen, Moral Machines:
Teaching Robots Right from Wrong (Oxford: OUP, 2009), 122–130.
[4]
Abdulaziz Sachedina, Islamic Biomedical Ethics
(Oxford: OUP, 2009), 17–26.
[5]
Ahmad al-Raysuni, Imam al-Shatibi’s Theory of
the Higher Objectives of Islamic Law (London: IIIT, 2005), 81–92.
[6]
Mohammed Ghaly, Islam and Disability
(London: Routledge, 2010), 65–76.
[7]
Fazlun Khalid, Islam and the Environment
(London: Ta-Ha, 1992), 33–41.
[8]
Seyyed Hossein Nasr, Man and Nature (London:
Kegan Paul, 1968), 58–66.
[9]
Muhammad Umar Chapra, Islam and the Economic
Challenge (Leicester: Islamic Foundation, 1992), 21–28.
[10]
Muhammad Nejatullah Siddiqi, Banking Without
Interest (Leicester: Islamic Foundation, 1983), 33–42.
[11]
Al-Qur’an, QS al-Ma’idah [5]:48.
[12]
Marshall Hodgson, The Venture of Islam, vol.
1 (Chicago: University of Chicago Press, 1974), 112–119.
[13]
Tariq Ramadan, Islam and the Arab Awakening
(Oxford: OUP, 2012), 93–101.
[14]
Abdullahi Ahmed An-Na’im, Islam and the Secular
State (Cambridge: Harvard University Press, 2008), 55–64.
[15]
Ziauddin Sardar, How Do You Know?: Reading
Ziauddin Sardar on Islam, Science and Cultural Relations (London: Pluto,
2017), 146–153.
[16]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity (Chicago:
University of Chicago Press, 1982), 45–52.
[17]
Ziauddin Sardar, Reading the Qur’an (London:
Hurst, 2011), 213–221.
11.
Kritik dan Perdebatan Filosofis
Kritik dan perdebatan filosofis dalam tradisi etika
Islam mencerminkan dinamika intelektual yang sangat kaya. Sejak masa klasik
hingga kontemporer, para pemikir Islam terus memperdebatkan fondasi moralitas,
peran akal dan wahyu, universalitas nilai, dan relevansi etika Islam terhadap
persoalan modern. Perdebatan ini tidak hanya menunjukkan keragaman epistemologi
dan metodologi, tetapi juga memperlihatkan bagaimana etika Islam berkembang
melalui dialog internal dan eksternal.¹ Bagian ini menguraikan empat gugus
utama kritik dan perdebatan dalam etika Islam: perdebatan teologis, perdebatan
filosofis, kritik modern, dan tantangan hermeneutik kontemporer.
11.1.
Perdebatan Teologis: Rasionalisme
Mu‘tazilah vs. Voluntarisme Asy‘ariyyah
Salah satu perdebatan paling fundamental dalam
etika Islam adalah mengenai sumber nilai moral. Kaum Mu‘tazilah
berpendapat bahwa baik dan buruk bersifat objektif dan dapat diketahui melalui
akal tanpa membutuhkan legitimasi wahyu.² Mereka menekankan bahwa keadilan dan
kebijaksanaan Tuhan menuntut adanya standar moral yang rasional.
Sebaliknya, Asy‘ariyyah mengemukakan bahwa
baik dan buruk tidak memiliki kriteria objektif di luar kehendak Tuhan.³ Mereka
mengembangkan teori al-taḥsīn wa al-taqbīḥ al-sharʿī, yaitu bahwa moralitas
sepenuhnya ditentukan oleh syariat. Perdebatan ini mengandung implikasi besar:
·
Mu‘tazilah menekankan otonomi akal;
·
Asy‘ariyyah menekankan kedaulatan Tuhan.
Konflik epistemologis ini terus berpengaruh dalam
diskursus etis hingga masa modern.
11.2.
Perdebatan Filsafat dan Tasawuf:
Rasionalitas vs. Intuisi
Pertentangan antara pendekatan filsafat (falsafah)
dan tasawuf juga menjadi perdebatan sentral. Filsuf seperti Ibn Rushd memandang
bahwa moralitas harus dipahami secara rasional dan dapat dipertanggungjawabkan
melalui analisis logis.⁴
Namun kaum sufi menegaskan bahwa moralitas sejati
tidak dapat dipahami hanya melalui akal, tetapi memerlukan penyucian jiwa dan
pengalaman batin (kashf).⁵
Tensi antara rasionalitas dan intuisi ini menghasilkan
dua model etika yang berbeda:
·
Etika rasional-filosofis berorientasi pada kebajikan dan kebijaksanaan praktis.
·
Etika spiritual-sufistik berorientasi pada transformasi batin dan kedekatan dengan Tuhan.
Perdebatan ini semakin kaya dalam karya Al-Ghazali,
yang berusaha memediasi keduanya dengan menggabungkan metode rasional dan
mistik.⁶
11.3.
Kritik terhadap Filsafat Etika Islam
Klasik
Beberapa kritik diarahkan kepada corak etika klasik
yang dianggap terlalu elitis dan filosofis. Tokoh-tokoh seperti Ibn Taymiyyah
menilai bahwa filsafat etika yang dipengaruhi Aristoteles tidak selalu sesuai
dengan ajaran moral Qur’ani.⁷ Ia mengkritik teori moderasi (mesotes/ wasatiyyah)
yang dianggap tidak cukup mendasarkan moralitas pada wahyu.
Sebagian ulama kontemporer juga menilai bahwa etika
klasik terlalu berfokus pada perjuangan individual menuju kesempurnaan
spiritual, tetapi kurang memberi perhatian pada struktur sosial, ekonomi, dan
politik yang mempengaruhi moralitas masyarakat.⁸ Oleh karena itu, muncul
tuntutan untuk mengembangkan etika Islam yang lebih sosial dan struktural.
11.4.
Perdebatan tentang Universalitas
Etika Islam
Pertanyaan penting: apakah etika Islam bersifat universal atau
partikular?
Sebagian pemikir seperti Fazlur Rahman dan Tariq
Ramadan menekankan bahwa nilai-nilai moral Islam bersifat universal dan dapat
diterapkan di seluruh konteks budaya melalui pendekatan maqāṣid al-sharīʿah.⁹
Namun, pemikir lain seperti Mohammed Arkoun
berargumentasi bahwa sebagian konsep etika Islam dibentuk oleh konteks
sosial-historis tertentu dan perlu dikritisi secara hermeneutik.¹⁰
Perdebatan ini berdampak pada isu:
·
etika gender,
·
hak asasi manusia,
·
pluralisme,
·
dan demokrasi.
Pertanyaan universalitas dan partikularitas menjadi
salah satu perdebatan paling penting dalam etika Islam modern.
11.5.
Kritik Feminis Islam: Patriarki dan
Ketidaksetaraan Moral
Gerakan feminis Islam mengajukan kritik tajam
terhadap interpretasi etika klasik yang dianggap mengafirmasi struktur
patriarki. Tokoh seperti Amina Wadud dan Fatima Mernissi menegaskan bahwa nilai
asli Islam mencerminkan keadilan dan kesetaraan, tetapi tafsir sejarah sering
kali bias terhadap laki-laki.¹¹
Feminisme Islam menuntut reinterpretasi sumber
moral berdasarkan prinsip:
·
keadilan,
·
rahmah,
·
kesalingan,
·
dan martabat manusia.
Ini membuka perdebatan besar mengenai apakah etika
Islam yang dominan selama ini merupakan representasi nilai Qur’ani atau produk
budaya tertentu.
11.6.
Kritik Modernitas: Sekularisme, Kapitalisme,
dan Krisis Nilai
Modernitas membawa sejumlah kritik eksternal
terhadap etika Islam, terutama oleh pemikir sekular-liberal yang menilai bahwa
moralitas agama terlalu bergantung pada otoritas eksternal dan kurang memberi
ruang bagi otonomi individu.¹²
Kapitalisme global juga mengajukan tantangan
terhadap etika ekonomi Islam melalui logika pasar bebas yang sering
bertentangan dengan nilai:
·
keadilan,
·
solidaritas,
·
anti-eksklusi,
·
dan pemerataan kekayaan.¹³
Etika Islam merespons kritik ini dengan menunjukkan
alternatif moral yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan
keberlanjutan ekologis.
11.7.
Kritik Hermeneutik Kontemporer:
Reinterpretasi dan Kontekstualisasi
Tokoh seperti Nasr Hamid Abu Zayd, Abdullah Saeed,
dan Ebrahim Moosa mendorong metodologi hermeneutik baru dalam memahami etika
Qur’ani.¹⁴ Mereka berpendapat bahwa sebagian nilai moral bersifat kontekstual
dan harus dibaca ulang dalam semangat keadilan, kemaslahatan, dan martabat
manusia.
Pendekatan ini menantang model tradisional yang
menganggap seluruh struktur etika klasik bersifat final dan tidak berubah.
Kritik hermeneutik ini memicu perdebatan sengit antara kelompok reformis dan
tradisionalis.
11.8.
Ketegangan antara Etika Normatif dan
Etika Aplikatif
Dalam praktik, etika Islam sering dihadapkan pada
dilema antara prinsip normatif dan penerapan kontekstual. Misalnya:
·
isu hak perempuan,
·
kebebasan beragama,
·
sistem ekonomi global,
·
dan bioetika modern.¹⁵
Ketegangan ini memunculkan perdebatan antara
kelompok:
·
literalistik (menekankan
teks),
·
kontekstualis (menekankan
maqāṣid),
·
dan progresif (mendorong
reformasi menyeluruh).
Perdebatan ini menunjukkan kompleksitas penerapan
etika Islam dalam dunia modern.
Kesimpulan
Kritik dan perdebatan filosofis dalam etika Islam
membentuk ruang dialog yang dinamis antara tradisi dan modernitas, antara wahyu
dan akal, antara universalitas dan partikularitas. Perdebatan ini memperkaya
khazanah moral Islam dan menjadi motor penting dalam perkembangan etika yang
lebih relevan, inklusif, dan responsif terhadap tantangan global. Melalui
kritik internal dan eksternal, etika Islam terus mengalami rekonstruksi
konseptual tanpa kehilangan fondasi spiritual dan teologisnya.
Footnotes
[1]
Majid Fakhry, Ethical Theories in Islam
(Leiden: Brill, 1991), 1–12.
[2]
George Hourani, Reason and Tradition in Islamic
Ethics (Cambridge: Cambridge University Press, 1985), 44–53.
[3]
Harry Austryn Wolfson, The Philosophy of the
Kalam (Cambridge: Harvard University Press, 1976), 285–298.
[4]
Ibn Rushd, Fasl al-Maqāl, ed. Charles
Butterworth (Leiden: Brill, 1978), 92–101.
[5]
William Chittick, The Sufi Path of Knowledge
(Albany: SUNY Press, 1989), 178–187.
[6]
Abu Hamid al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din,
vol. 3 (Cairo: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2005), 23–34.
[7]
Ibn Taymiyyah, Dar’ Ta‘āruḍ al-‘Aql wa al-Naql,
ed. Muhammad Rashad Salim (Riyadh: Jamiʿah al-Imam, 1997), 113–124.
[8]
Tariq Ramadan, Radical Reform: Islamic Ethics
and Liberation (Oxford: Oxford University Press, 2009), 145–157.
[9]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity (Chicago:
University of Chicago Press, 1982), 51–62.
[10]
Mohammed Arkoun, Rethinking Islam (Boulder:
Westview Press, 1994), 88–99.
[11]
Amina Wadud, Qur’an and Woman (Oxford:
Oxford University Press, 1999), 74–82.
[12]
Charles Taylor, Sources of the Self
(Cambridge: Harvard University Press, 1989), 87–96.
[13]
Muhammad Umar Chapra, Islam and the Economic
Challenge (Leicester: Islamic Foundation, 1992), 35–42.
[14]
Abdullah Saeed, Interpreting the Qur’an: Towards
a Contemporary Approach (London: Routledge, 2006), 113–120.
[15]
Abdulaziz Sachedina, Islamic Ethics: Fundamental
Aspects and Contemporary Challenges (Oxford: Oxford University Press,
2021), 122–135.
12.
Sintesis Filosofis
Sintesis filosofis dalam kajian etika Islam
merupakan upaya untuk mempertemukan berbagai pendekatan, perspektif, dan
disiplin yang membentuk tradisi akhlak. Tradisi Islam tidak pernah monolitik;
ia selalu berkembang melalui dialog kreatif antara wahyu, rasionalitas,
spiritualitas, dan realitas sosial.¹ Sintesis ini diperlukan karena
masing-masing pendekatan—filsafat, kalam, tasawuf, fikih, serta etika
kontemporer—hanya memberikan sebagian dari gambaran total moralitas Islam.
Dengan melakukan pertautan sistematis, sintesis filosofis mampu melahirkan
pemahaman etika yang holistik, dinamis, dan relevan dengan tantangan zaman
modern.
12.1.
Integrasi Wahyu dan Akal sebagai
Fondasi Akhlak
Salah satu aspek kunci dalam sintesis filosofis
etika Islam adalah harmonisasi antara wahyu dan akal. Wahyu menyediakan
nilai-nilai dasar seperti keadilan, rahmah, amanah, dan larangan terhadap
kezhaliman; sementara akal menyediakan perangkat untuk memahami,
mengkonseptualisasikan, dan menerapkan nilai-nilai tersebut dalam konteks
sejarah dan sosial.²
Tradisi filsafat Islam, mulai dari Al-Farabi hingga
Ibn Rushd, menekankan korespondensi antara rasionalitas dan ajaran wahyu.³
Sementara itu, ulama kalam berusaha menjelaskan fondasi moralitas secara
teologis, dan kaum sufi menambahkan dimensi pengalaman batin. Sintesis
ketiganya memungkinkan pemahaman etika yang seimbang: objektif secara normatif,
rasional dalam penalaran, dan mendalam dalam aspek spiritual.
12.2.
Penyatuan Etika Kebajikan, Etika
Kewajiban, dan Etika Tujuan
Etika Islam mengandung tiga orientasi besar:
·
etika kebajikan (virtue
ethics),
·
etika kewajiban
(deontologis),
·
dan etika tujuan
(teleologis, terutama melalui maqāṣid).⁴
Sintesis filosofis berupaya menyatukan ketiganya
menjadi model etika hibrid, bukan dikotomis. Dalam pandangan ini:
·
etika kebajikan membentuk karakter moral,
·
etika kewajiban mengarahkan perilaku melalui norma ilahi,
·
etika tujuan memastikan tindakan bermuara pada kemaslahatan dan
kesempurnaan manusia.
Model etika integratif ini menghindari
reduksionisme moral dan menjadikan akhlak Islam bersifat multi-level: personal,
normatif, dan sosial.
12.3.
Integrasi Tasawuf dan Filsafat
Praktis
Salah satu sintesis terbesar dalam etika Islam
adalah pertemuan antara dimensi sufistik dan filsafat praktis. Al-Ghazali
merupakan tokoh yang berhasil memadukan keduanya dengan sangat elegan: ia
menggabungkan kerangka rasional etika Yunani-Islam dengan dimensi spiritual
seperti tazkiyah, mujahadah, dan ihsan.⁵
Sintesis ini menghasilkan teori yang memadukan:
·
penyucian jiwa,
·
pembentukan kebajikan,
·
penerapan hukum moral,
·
dan transformasi batin.
Dalam perspektif ini, moralitas tidak lagi dipandang
sebagai aturan eksternal semata, tetapi sebagai proses menjadi (becoming) yang
menyentuh seluruh aspek eksistensi manusia.
12.4.
Sintesis Antara Teks dan Konteks
melalui Maqāṣid al-Sharīʿah
Etika Islam modern banyak diperkaya oleh pendekatan
maqāṣid, terutama dalam merespons perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi.
Pendekatan ini menciptakan sintesis antara:
·
teks (nash),
·
tujuan moral syariat,
·
dan konteks sosial-historis.⁶
Kerangka maqāṣid memberikan fleksibilitas yang
tetap berakar pada prinsip normatif. Misalnya, prinsip keadilan dapat
diterapkan dalam isu-isu kontemporer seperti AI, rekayasa genetik, atau hak
asasi manusia tanpa terjebak pada literalitas hukum.⁷
Pendekatan ini menjadikan etika Islam relevan,
adaptif, dan tetap konsisten dengan fondasi nilai Qur’ani.
12.5.
Sintesis Relasional: Hubungan
Manusia–Tuhan–Alam–Masyarakat
Dalam filsafat Islam, moralitas dipahami secara
relasional—yakni sebagai jaringan hubungan yang melibatkan:
·
manusia dan Tuhan,
·
manusia dengan dirinya sendiri,
·
manusia dengan sesamanya,
·
dan manusia dengan alam.⁸
Model sintesis relasional ini menekankan bahwa
tindakan moral tidak dapat dilepaskan dari struktur kosmik dan sosial.
Nilai-nilai seperti mīzān (keseimbangan), ukhuwah (solidaritas), amanah, dan
khalifah memberikan dasar ontologis bagi tindakan moral yang tidak hanya
individuistik, tetapi ekologis dan kolektif.
12.6.
Rekonstruksi Filosofis dalam
Pemikiran Kontemporer
Pemikir modern seperti Fazlur Rahman, Mohammed
Arkoun, Seyyed Hossein Nasr, Jasser Auda, dan Tariq Ramadan berupaya
menyintesiskan tradisi klasik dengan ilmu pengetahuan modern, hermeneutika
kritis, dan teori moral kontemporer.⁹
Beberapa kontribusi utama mereka:
·
Rahman menekankan etika Qur’ani sebagai sistem moral universal yang
dinamis.
·
Arkoun menawarkan kritik historis dan membuka ruang pembaruan
epistemologi.
·
Nasr menekankan dimensi spiritual sebagai penawar krisis modernitas.
·
Auda memformulasikan maqāṣid sebagai teori etika sistemik.
·
Ramadan menegaskan pentingnya rekonstruksi etika dalam konteks
globalisasi.¹⁰
Upaya ini menghasilkan sintesis etika yang mampu
menjawab isu-isu kontemporer seperti:
·
hak asasi manusia,
·
pluralisme,
·
keadilan ekonomi,
·
krisis lingkungan,
·
dan teknologi digital.
12.7.
Model Etika Islam Integratif
Sintesis filosofis pada akhirnya melahirkan model
etika Islam integratif dengan ciri-ciri berikut:
1)
Teosentris: nilai moral
berakar pada Tuhan.
2)
Rasional: menggunakan
akal untuk memahami dan menerapkan nilai.
3)
Spiritual: menekankan
transformasi batin.
4)
Relasional: membangun
harmoni sosial dan ekologis.
5)
Teleologis: diarahkan
pada kemaslahatan dan kesempurnaan manusia.
6)
Kontekstual: responsif
terhadap perubahan zaman.
Model ini dapat dianggap sebagai bentuk evolusi
etika Islam yang paling lengkap, menggabungkan kekuatan dari seluruh tradisi
akhlak Islam.
Kesimpulan
Sintesis filosofis dalam etika Islam bukanlah
tindakan mencampuradukkan secara mekanis berbagai pendekatan, melainkan upaya
menempatkan masing-masing pendekatan dalam struktur yang harmonis. Melalui
integrasi wahyu, akal, tasawuf, maqāṣid, dan teori kontemporer, etika Islam
dapat beroperasi sebagai sistem nilai yang komprehensif, fleksibel, dan
berorientasi pada transformasi manusia serta masyarakat. Sintesis ini
menunjukkan potensi besar etika Islam sebagai sumber nilai global yang mampu
berdialog dengan tantangan modern tanpa kehilangan identitas spiritualnya.
Footnotes
[1]
Majid Fakhry, A History of Islamic Philosophy,
3rd ed. (New York: Columbia University Press, 2004), 189–197.
[2]
Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an
(Chicago: University of Chicago Press, 2009), 51–57.
[3]
Oliver Leaman, An Introduction to Classical
Islamic Philosophy (Cambridge: Cambridge University Press, 2001), 72–80.
[4]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of
Islamic Law (London: IIIT, 2008), 98–105.
[5]
Abu Hamid al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din,
vol. 3 (Cairo: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2005), 15–22.
[6]
Ahmad al-Raysuni, Imam al-Shatibi’s Theory of
the Higher Objectives of Islamic Law (London: IIIT, 2005), 71–83.
[7]
Abdulaziz Sachedina, Islamic Ethics: Fundamental
Aspects and Contemporary Challenges (Oxford: Oxford University Press,
2021), 66–75.
[8]
Seyyed Hossein Nasr, Man and Nature (London:
Kegan Paul, 1968), 57–64.
[9]
Mohammed Arkoun, Rethinking Islam (Boulder:
Westview Press, 1994), 103–120.
[10]
Tariq Ramadan, Radical Reform: Islamic Ethics
and Liberation (Oxford: Oxford University Press, 2009), 201–212.
13.
Kesimpulan
Kajian mengenai etika Islam (akhlak) dalam dialog
dengan filsafat global menunjukkan bahwa tradisi etika Islam merupakan sistem
nilai yang sangat kaya, multidimensional, dan dinamis. Etika Islam tidak hanya
berakar pada wahyu, tetapi juga berkembang melalui rasionalitas filsafat,
refleksi teologis, pengalaman spiritual, dan praktik sosial sepanjang sejarah
peradaban Islam.¹ Dengan demikian, moralitas Islam bukan sekadar kumpulan
aturan normatif, melainkan suatu paradigma komprehensif yang menghubungkan
dimensi ontologis, epistemologis, aksiologis, sosial, hingga kosmologis.
Secara ontologis, etika Islam berpijak pada
pemahaman tentang fitrah manusia, tanggung jawab moral (taklīf), dan kesatuan
antara kehendak Tuhan dan tatanan kosmik.² Secara epistemologis, ia memadukan
wahyu, akal, intuisi spiritual, dan pengalaman sosial sebagai sumber pengetahuan
moral.³ Secara aksiologis, etika Islam menampilkan struktur nilai yang mencakup
kebajikan personal, keadilan sosial, dan kesempurnaan spiritual, serta
berorientasi pada kemaslahatan dan keselarasan dengan tujuan penciptaan.⁴
Di dalam sejarah pemikiran Islam, para tokoh besar
seperti Ibn Miskawayh, Al-Farabi, Ibn Sina, Al-Ghazali, Ibn Rushd, Ibn Arabi,
hingga Mulla Shadra telah memperkaya tradisi etika dengan kerangka filosofis
yang beragam—mulai dari etika kebajikan, etika metafisis, etika politik, hingga
etika spiritual.⁵ Dialog internal ini memberikan dasar kuat untuk memahami
etika Islam sebagai sebuah ekosistem intelektual yang terbuka.
Ketika dibandingkan dengan tradisi etika
global—Aristotelian, Kantian, utilitarian, Konfusian, Buddhis, eksistensialis,
hingga postmodern—etika Islam memperlihatkan beberapa titik temu penting,
terutama dalam hal kebajikan, keadilan, dan tanggung jawab moral. Namun, etika
Islam tetap mempertahankan karakter khasnya, yaitu fondasi teosentris dan
orientasi teleologis menuju kesempurnaan spiritual dan kedekatan dengan Tuhan.⁶
Hal ini menjadikan etika Islam tidak sekadar
kompatibel, tetapi juga mampu memberikan sumbangan kritis bagi diskursus etika
universal.
Di tingkat sosial-politik dan humanistik, akhlak
Islam berperan sebagai dasar pembentukan masyarakat adil, tata pemerintahan
etis, keadilan ekonomi, penghormatan martabat manusia, dan kelestarian
lingkungan.⁷ Prinsip-prinsip seperti rahmah, ʿadl, amanah, dan taʿāwun memiliki
implikasi besar dalam membangun institusi sosial yang berkelanjutan dan
inklusif.
Etika Islam juga menghadapi tantangan global yang
kompleks: teknologi digital, kecerdasan buatan, bioetika, kapitalisme global,
pluralisme agama, krisis iklim, dan dinamika HAM modern. Nilai-nilai etika
Islam, melalui pendekatan maqāṣid dan hermeneutika yang kontekstual, dapat
menjadi pedoman bagi respons moral terhadap tantangan tersebut.⁸
Namun demikian, etika Islam tidak bebas dari
kritik. Perdebatan filosofis tentang rasionalitas moral, voluntarisme ilahi, metodologi
penafsiran, gender, dan universalitas nilai menunjukkan bahwa etika Islam terus
berkembang melalui proses dialog kritis internal dan eksternal.⁹ Kritik
tersebut justru memperkaya tradisi etika Islam, memungkinkannya berevolusi dan
tetap relevan dalam dunia modern.
Pada akhirnya, sintesis filosofis yang menempatkan
wahyu, akal, dan spiritualitas dalam hubungan harmonis menjadi jalan tengah
bagi rekonstruksi etika Islam.¹⁰ Etika Islam hadir sebagai sistem nilai yang
tidak hanya memandu perilaku individual, tetapi juga memberikan arah bagi
transformasi sosial dan peradaban manusia. Oleh karena itu, etika Islam
memiliki potensi besar untuk menjadi kontribusi signifikan bagi etika global,
terutama dalam menawarkan paradigma moral yang menyeimbangkan antara
spiritualitas, rasionalitas, dan kemaslahatan universal.
Footnotes
[1]
Majid Fakhry, Ethical Theories in Islam
(Leiden: Brill, 1991), 3–11.
[2]
Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred
(Albany: SUNY Press, 1989), 77–87.
[3]
Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an
(Chicago: University of Chicago Press, 2009), 49–57.
[4]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of
Islamic Law (London: IIIT, 2008), 91–102.
[5]
Oliver Leaman, An Introduction to Classical
Islamic Philosophy (Cambridge: Cambridge University Press, 2001), 110–128.
[6]
Mohammed Arkoun, Rethinking Islam (Boulder:
Westview Press, 1994), 132–140.
[7]
Tariq Ramadan, Radical Reform: Islamic Ethics
and Liberation (Oxford: Oxford University Press, 2009), 225–234.
[8]
Abdulaziz Sachedina, Islamic Ethics: Fundamental
Aspects and Contemporary Challenges (Oxford: Oxford University Press,
2021), 135–148.
[9]
Amina Wadud, Qur’an and Woman (Oxford:
Oxford University Press, 1999), 74–82.
[10]
Abu Hamid al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din,
vol. 3 (Cairo: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2005), 12–20.
Daftar Pustaka
Al-Attas, S. M. N. (1978). Islam
and secularism. ABIM.
Al-Farabi. (1993). Ara’
Ahl al-Madīnah al-Fāḍilah (A. Nader, Ed.). Dar al-Mashriq.
Al-Ghazali. (2005). Ihya’
‘Ulum al-Din (Vols. 2–4). Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Ghazali. (1971). Al-Maqṣad
al-Asnā (F. Shehadi, Ed.). Dar al-Mashriq.
Al-Ghazali. (2009). Al-Mustasfa
(H. Zubair, Ed.). Dar al-Hadith.
Al-Mawardi. (2006). Al-Ahkam
al-Sultaniyyah. Dar al-Hadith.
Al-Raysuni, A. (2005). Imam
al-Shatibi’s theory of the higher objectives of Islamic law. International
Institute of Islamic Thought.
Al-Qur’an. (Tanpa tahun).
An-Na’im, A. A. (2008). Islam
and the secular state. Harvard University Press.
Arkoun, M. (1994). Rethinking
Islam. Westview Press.
Auda, J. (2008). Maqasid
al-Shariah as philosophy of Islamic law. International Institute of
Islamic Thought.
Bauman, Z. (1993). Postmodern
ethics. Blackwell.
Bentham, J. (1907). An
introduction to the principles of morals and legislation. Clarendon Press.
Chapra, M. U. (1992). Islam
and the economic challenge. Islamic Foundation.
Chittick, W. C. (1989). The
Sufi path of knowledge. SUNY Press.
Chittick, W. C. (1994). The
vision of Islam. Paragon House.
Confucius. (2003). The
Analects (E. Slingerland, Trans.). Hackett.
Fakhry, M. (1991). Ethical
theories in Islam. Brill.
Fakhry, M. (2004). A
history of Islamic philosophy (3rd ed.). Columbia University Press.
Farabi, A. (1993). Ara’
Ahl al-Madīnah al-Fāḍilah (A. Nader, Ed.). Dar al-Mashriq.
Ghaly, M. (2010). Islam
and disability. Routledge.
Ghazali, A. H. (2005). Ihya’
‘Ulum al-Din. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Hourani, G. (1985). Reason
and tradition in Islamic ethics. Cambridge University Press.
Ibn Arabi. (1992). Futuhat
al-Makkiyyah (O. Yahya, Ed.). al-Hay’ah al-Misriyyah.
Ibn Khaldun. (2005). Al-Muqaddimah
(A. Shaddad, Ed.). Dar al-Fikr.
Ibn Miskawayh. (1968). Tahdzīb
al-Akhlāq (C. Zurayk, Ed.). American University of Beirut.
Ibn Rushd. (1954). Tahafut
al-Tahafut (S. van den Bergh, Ed.). Oxford University Press.
Ibn Rushd. (1978). Fasl
al-Maqāl (C. Butterworth, Ed.). Brill.
Ibn Sina. (1938). Al-Najāt
(M. Qasim, Ed.). Dar al-Ma’arif.
Izutsu, T. (1966). Ethico-religious
concepts in the Qur’an. McGill University Press.
Kalin, I. (2010). Knowledge
in later Islamic philosophy: Mulla Sadra on existence, intellect, and intuition.
Oxford University Press.
Kant, I. (1997). Groundwork
of the metaphysics of morals (M. Gregor, Trans.). Cambridge University
Press.
Keown, D. (2005). Buddhist
ethics: A very short introduction. Oxford University Press.
Leaman, O. (2001). An
introduction to classical Islamic philosophy. Cambridge University Press.
MacIntyre, A. (2002). A
short history of ethics. Routledge.
Mawardi, A. (2006). Al-Ahkam
al-Sultaniyyah. Dar al-Hadith.
Mernissi, F. (1991). The
veil and the male elite. Perseus Books.
Moosa, E. (2005). Ghazali
and the poetics of imagination. University of North Carolina Press.
Nasr, S. H. (1968). Man
and nature. Kegan Paul.
Nasr, S. H. (1981). Islamic
life and thought. SUNY Press.
Nasr, S. H. (2010). Islam
in the modern world. HarperOne.
Raman, F. (1982). Islam
and modernity. University of Chicago Press.
Rahman, F. (2009). Major
themes of the Qur’an. University of Chicago Press.
Ramadan, T. (2009). Radical
reform: Islamic ethics and liberation. Oxford University Press.
Ramadan, T. (2012). Islam
and the Arab Awakening. Oxford University Press.
Sachedina, A. (2009). Islamic
biomedical ethics. Oxford University Press.
Sachedina, A. (2021). Islamic
ethics: Fundamental aspects and contemporary challenges. Oxford University
Press.
Saeed, A. (2006). Interpreting
the Qur’an: Towards a contemporary approach. Routledge.
Sardar, Z. (2011). Reading
the Qur’an. Hurst.
Sardar, Z. (2017). How
do you know?: Reading Ziauddin Sardar on Islam, science and cultural relations.
Pluto Press.
Sartre, J.-P. (2007). Existentialism
is a humanism. Yale University Press.
Shadra, M. (1981). Al-Hikmah
al-Muta‘aliyah (Vol. 4). Dar al-Kutub al-Islamiyyah.
Sheikh, M. S. (1974). Studies
in Muslim philosophy. Institute of Islamic Culture.
Siddiqi, M. N. (1983). Banking
without interest. Islamic Foundation.
Tu, W. (1989). Centrality
and commonality: An essay on Confucian religiousness. SUNY Press.
Van Norden, B. (2007). Virtue
ethics and consequentialism in early Chinese philosophy. Cambridge
University Press.
Wallach, W., & Allen,
C. (2009). Moral machines: Teaching robots right from wrong. Oxford University
Press.
Wadud, A. (1999). Qur’an
and woman. Oxford University Press.
Wolfson, H. A. (1976). The
philosophy of the kalam. Harvard University Press.
%20dan%20Filsafat%20Global.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar