Guru Pendidikan Agama Islam (PAI)
Guru PAI dalam Regulasi dan Perspektif Keilmuan
Alihkan ke: Mata Pelajaran PAI dan Bhs. Arab
·
Fiqih;
·
Sejarah Kebudayaan Islam (SKI);
·
Bahsa Arab.
Abstrak
Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) memiliki peran
strategis dalam membentuk karakter dan moral peserta didik berdasarkan
nilai-nilai Islam. Artikel ini membahas secara komprehensif peran, regulasi,
tantangan, serta strategi peningkatan kualitas Guru PAI dalam sistem pendidikan
nasional Indonesia. Kajian ini mengacu pada berbagai regulasi, seperti Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
Studi ini mengungkap beberapa tantangan utama yang dihadapi oleh Guru PAI,
seperti kesenjangan kompetensi, keterbatasan akses pelatihan berkelanjutan,
perkembangan teknologi, serta tantangan sosial yang berdampak pada moral
peserta didik.
Melalui analisis studi kasus di berbagai daerah dan
sekolah unggulan, ditemukan bahwa inovasi dalam pembelajaran PAI, seperti
penerapan blended learning, pendekatan berbasis riset, serta integrasi
teknologi dalam metode pengajaran, dapat meningkatkan efektivitas
pembelajaran agama Islam. Artikel ini juga menyajikan best practices
yang dapat diterapkan oleh Guru PAI, termasuk pemanfaatan teknologi dalam
pembelajaran, pendekatan student-centered learning, penguatan pendidikan
karakter melalui keteladanan guru, serta kolaborasi antara sekolah, keluarga,
dan masyarakat.
Sebagai rekomendasi, pemerintah perlu memperkuat program
sertifikasi dan pengembangan profesional Guru PAI, mengoptimalkan
pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran agama Islam, meningkatkan sarana dan
prasarana pendidikan agama, serta mendorong sinergi antara sekolah dan
komunitas keagamaan. Dengan strategi yang tepat, Guru PAI dapat lebih efektif
dalam membentuk peserta didik yang memiliki pemahaman keislaman yang kuat serta
mampu mengamalkan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Kata Kunci: Guru
Pendidikan Agama Islam, regulasi pendidikan, kurikulum PAI, tantangan guru,
teknologi pendidikan Islam, pendidikan karakter, best practices.
PEMBAHASAN
Guru Pendidikan Agama Islam
1.
Pendahuluan
1.1. Latar
Belakang
Guru Pendidikan
Agama Islam (PAI) memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan moral
peserta didik di Indonesia. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim,
sistem pendidikan nasional mengakomodasi Pendidikan Agama Islam sebagai mata
pelajaran wajib di sekolah-sekolah yang berlandaskan pada regulasi negara.
Pendidikan Agama Islam bukan hanya bertujuan untuk membekali peserta didik
dengan pengetahuan keislaman, tetapi juga untuk menanamkan nilai-nilai akhlak
yang berlandaskan pada ajaran Islam. Dalam konteks pendidikan nasional,
eksistensi dan peran Guru PAI diatur dalam berbagai regulasi yang menegaskan
pentingnya pendidikan agama dalam membangun masyarakat yang berakhlak dan
berkarakter islami.
Pentingnya peran
Guru PAI ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa pendidikan
nasional bertujuan untuk “mengembangkan
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.”¹
Dengan demikian, Guru PAI memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa
tujuan pendidikan ini dapat tercapai melalui pengajaran yang berbasis
nilai-nilai Islam.
Secara historis,
pendidikan Islam di Indonesia telah mengalami perkembangan yang cukup panjang,
mulai dari sistem pendidikan tradisional berbasis pesantren hingga integrasi ke
dalam sistem pendidikan nasional.² Di era modern, tantangan yang dihadapi oleh
Guru PAI semakin kompleks, termasuk dalam hal kurikulum, metode pembelajaran,
serta adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan dinamika sosial. Oleh karena
itu, pemahaman terhadap regulasi yang mengatur Guru PAI, kompetensi yang
dibutuhkan, serta metode pengajaran yang efektif sangatlah penting untuk
memastikan efektivitas pendidikan agama Islam di sekolah.
1.2.
Tujuan Penulisan
Artikel ini
bertujuan untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai peran, regulasi,
serta tantangan yang dihadapi oleh Guru PAI dalam sistem pendidikan nasional.
Fokus utama pembahasan mencakup regulasi terkait Guru PAI, kompetensi yang
dibutuhkan berdasarkan standar nasional, metode pembelajaran yang efektif,
serta berbagai tantangan yang dihadapi di era digital dan globalisasi. Dengan
menggunakan sumber-sumber akademik dan regulasi yang kredibel, artikel ini
diharapkan dapat memberikan wawasan bagi para pendidik, akademisi, serta
pemangku kebijakan dalam meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam di
Indonesia.
1.3.
Metode Pendekatan
Penulisan artikel
ini menggunakan pendekatan analisis regulasi serta kajian literatur dari
berbagai sumber yang kredibel. Regulasi yang menjadi rujukan utama meliputi Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen.³ Selain itu, kajian literatur akademik dari berbagai
buku, jurnal, dan penelitian terdahulu juga digunakan untuk memberikan
perspektif yang lebih luas terhadap peran dan tantangan Guru PAI di era modern.
Pendekatan yang
digunakan dalam analisis ini adalah pendekatan normatif dan deskriptif.
Pendekatan normatif digunakan untuk memahami dasar hukum dan regulasi yang
mengatur Guru PAI, sedangkan pendekatan deskriptif digunakan untuk menganalisis
kondisi faktual terkait kompetensi, tantangan, dan strategi pengembangan Guru
PAI di lapangan. Dengan demikian, artikel ini diharapkan dapat memberikan
pemahaman yang mendalam tentang posisi Guru PAI dalam sistem pendidikan
nasional berdasarkan perspektif regulasi dan keilmuan.
Catatan Kaki
[1]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Pasal 3.
[2]
Azyumardi Azra, Pendidikan Islam: Tradisi dan Modernisasi
Menuju Milenium Baru (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999), 45.
[3]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, Pasal 8; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007
tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Pasal 2.
2.
Konsep Guru Pendidikan Agama Islam
2.1.
Definisi dan Karakteristik
Guru PAI
Guru Pendidikan
Agama Islam (PAI) merupakan tenaga pendidik yang memiliki tugas utama dalam
mendidik, mengajarkan, dan membimbing peserta didik dalam aspek keislaman
sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.¹ Dalam Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan bahwa
guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.²
Secara khusus, Guru PAI bertanggung jawab dalam menanamkan nilai-nilai Islam
serta membangun karakter dan moral peserta didik agar sesuai dengan ajaran
Islam.
Karakteristik yang
harus dimiliki oleh seorang Guru PAI tidak hanya mencakup kecakapan pedagogik,
tetapi juga integritas moral dan spiritual yang tinggi. Menurut Peraturan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
Pendidikan Agama Islam di Sekolah, seorang Guru PAI harus
memiliki kualifikasi akademik yang sesuai, kompetensi pedagogik, profesional,
sosial, dan kepribadian, serta memiliki sertifikasi sebagai pendidik
profesional.³
Dalam perspektif
Islam, seorang Guru PAI tidak hanya bertindak sebagai pendidik, tetapi juga
sebagai murabbi (pembina akhlak), mu’allim
(pengajar ilmu agama), mursyid (pembimbing spiritual),
dan mudarris
(pendidik dalam aspek kognitif).⁴ Hal ini mencerminkan bahwa peran seorang Guru
PAI bukan sekadar menyampaikan materi ajar, tetapi juga membentuk akhlak
peserta didik sesuai dengan nilai-nilai Islam.
2.2.
Kompetensi Dasar yang Harus
Dimiliki Guru PAI
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, setiap guru,
termasuk Guru PAI, harus memiliki empat kompetensi utama:
1)
Kompetensi
Pedagogik, yaitu kemampuan dalam merancang, melaksanakan, dan
mengevaluasi pembelajaran yang efektif. Guru PAI harus mampu mengembangkan
strategi pembelajaran yang menarik dan sesuai dengan karakteristik peserta
didik.
2)
Kompetensi
Kepribadian, yaitu sikap dan kepribadian yang mencerminkan
keteladanan bagi peserta didik. Seorang Guru PAI harus memiliki akhlak yang
baik dan menjadi contoh dalam kehidupan sehari-hari.
3)
Kompetensi
Profesional, yaitu penguasaan materi ajar secara mendalam. Guru
PAI harus memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap Al-Qur’an, Hadis, Fiqh,
Akidah, Akhlak, dan Sejarah Peradaban Islam.
4)
Kompetensi
Sosial, yaitu kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi dengan
peserta didik, sesama pendidik, orang tua, serta masyarakat dalam rangka
menunjang pendidikan Islam yang lebih baik.⁵
Selain kompetensi
tersebut, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007
tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, dinyatakan
bahwa seorang Guru PAI juga harus memiliki kompetensi spiritual, yaitu
kemampuan dalam menginternalisasi dan mengajarkan nilai-nilai keislaman secara
autentik dan tidak hanya bersifat kognitif semata.⁶
2.3.
Peran Guru PAI dalam
Pembentukan Karakter Siswa
Salah satu tujuan
utama dari Pendidikan Agama Islam adalah membentuk karakter peserta didik agar
sesuai dengan nilai-nilai Islam yang berlandaskan iman dan
takwa (IMTAQ) serta ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK).⁷
Dalam hal ini, Guru PAI memiliki beberapa peran strategis dalam membangun
karakter peserta didik, di antaranya:
1)
Sebagai Teladan Moral
Guru PAI harus menjadi contoh bagi peserta didik
dalam bertindak dan berperilaku sehari-hari. Hal ini sesuai dengan konsep uswah
hasanah (teladan yang baik) sebagaimana dicontohkan oleh
Rasulullah ﷺ dalam kehidupan beliau.⁸
2)
Sebagai Pemandu
Spiritual
Guru PAI bertugas membimbing peserta didik dalam
memahami dan mengamalkan ajaran Islam, termasuk dalam ibadah, akhlak, serta
nilai-nilai keislaman yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
3)
Sebagai Motivator dalam
Pembelajaran
Guru PAI harus mampu membangun suasana belajar
yang kondusif agar peserta didik memiliki semangat dalam mempelajari ajaran
Islam. Pembelajaran PAI harus menarik dan tidak hanya berfokus pada hafalan,
tetapi juga pemahaman yang mendalam dan implementasi dalam kehidupan nyata.
4)
Sebagai Mediator Sosial
Guru PAI berperan dalam membangun hubungan
harmonis antara peserta didik dengan lingkungannya. Pendidikan Islam menekankan
pentingnya ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) yang harus diterapkan di
dalam kelas dan kehidupan bermasyarakat.
Dalam praktiknya,
peran Guru PAI tidak bisa terlepas dari tantangan yang dihadapi, termasuk
perkembangan teknologi, perubahan sosial, dan krisis moral yang terjadi di
kalangan generasi muda. Oleh karena itu, Guru PAI harus terus meningkatkan
kompetensinya agar mampu menghadapi berbagai tantangan tersebut.
Catatan Kaki
[1]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, Pasal 1 Ayat 1.
[2]
Ibid.
[3]
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah, Pasal 2.
[4]
Azyumardi Azra, Pendidikan Islam: Tradisi dan Modernisasi
Menuju Milenium Baru (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999), 63.
[5]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, Pasal 10.
[6]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Pasal 3.
[7]
Muhaimin, Paradigma Pendidikan Islam: Upaya
Mengefektifkan Pendidikan Agama Islam di Sekolah (Jakarta: Rajawali
Press, 2011), 87.
[8]
QS. Al-Ahzab (33) ayat 21.
3.
Regulasi Tentang Guru Pendidikan Agama Islam di
Indonesia
3.1.
Dasar Hukum dan Kebijakan
Terkait Guru PAI
Guru Pendidikan
Agama Islam (PAI) memiliki kedudukan penting dalam sistem pendidikan nasional
yang diatur melalui berbagai regulasi. Regulasi ini tidak hanya mengatur
standar kompetensi dan kualifikasi akademik Guru PAI, tetapi juga mencakup hak
dan kewajiban mereka sebagai pendidik profesional. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
menegaskan bahwa pendidikan agama merupakan bagian dari pendidikan nasional
yang bertujuan untuk membentuk peserta didik agar menjadi manusia yang beriman,
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia.¹
Lebih lanjut, Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa
guru, termasuk Guru PAI, adalah pendidik profesional yang wajib memiliki
kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV),
kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial yang diperoleh
melalui pendidikan profesi.² Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007
tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan mempertegas
bahwa setiap satuan pendidikan di Indonesia wajib menyediakan pendidikan agama
sesuai dengan agama yang dianut oleh peserta didik dan diajarkan oleh pendidik
yang berkompeten di bidangnya.³
Regulasi lain yang
berkaitan dengan Guru PAI adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun
2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah yang
menetapkan bahwa Guru PAI harus memiliki sertifikasi pendidik dan
menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip profesionalisme dalam pendidikan.⁴
Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah berupaya untuk meningkatkan mutu
pengajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah-sekolah formal.
3.2.
Kualifikasi Akademik dan
Sertifikasi Guru PAI
Agar dapat
menjalankan tugasnya dengan baik, seorang Guru PAI harus memenuhi standar
kualifikasi akademik yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, Guru PAI yang
mengajar di sekolah formal harus memiliki latar belakang pendidikan yang
relevan, yaitu lulusan dari program studi Pendidikan Agama Islam atau yang
setara.⁵
Selain kualifikasi
akademik, sertifikasi guru menjadi aspek penting dalam profesionalisme Guru
PAI. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa
sertifikasi pendidik dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Guru yang telah lulus sertifikasi berhak mendapatkan tunjangan
profesi sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja mereka dalam
meningkatkan kualitas pendidikan agama.⁶ Sertifikasi ini bertujuan untuk
memastikan bahwa hanya tenaga pendidik yang memiliki kompetensi yang sesuai
yang dapat mengajar Pendidikan Agama Islam di sekolah.
Proses sertifikasi
ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2014
tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan, yang menegaskan bahwa
sertifikasi bagi Guru PAI dilakukan melalui program yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi yang memiliki izin resmi dari pemerintah.⁷ Dengan demikian,
regulasi ini menjamin bahwa Guru PAI yang mengajar di sekolah memiliki
kompetensi yang terstandarisasi secara nasional.
3.3.
Hak dan Kewajiban Guru PAI
dalam Sistem Pendidikan Nasional
Sebagai bagian dari
tenaga pendidik profesional, Guru PAI memiliki hak dan kewajiban yang telah
diatur dalam berbagai regulasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
menggariskan beberapa hak yang dimiliki oleh guru, termasuk:
1)
Mendapatkan
penghasilan yang layak, termasuk gaji pokok, tunjangan profesi,
serta insentif lain yang sesuai dengan kebijakan pemerintah.
2)
Mendapatkan
kesempatan pengembangan profesional, seperti pelatihan,
workshop, dan program peningkatan kompetensi.
3)
Mendapatkan
perlindungan hukum, baik dalam menjalankan tugas mengajar
maupun dalam perlindungan terhadap hak-hak profesional mereka.
4)
Memperoleh
penghargaan dan pengakuan atas prestasi dan kinerja dalam
mendidik peserta didik.⁸
Di sisi lain,
kewajiban Guru PAI juga telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005,
yang mencakup:
1)
Melaksanakan
pembelajaran secara profesional, dengan mengacu pada kurikulum
yang berlaku.
2)
Membimbing
peserta didik dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam
sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadis.
3)
Menjadi
teladan dalam sikap dan perilaku, baik di lingkungan sekolah
maupun masyarakat.
4)
Meningkatkan
kualitas dan kompetensi diri secara berkelanjutan melalui
program pendidikan dan pelatihan.⁹
Selain itu, dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007, dijelaskan bahwa Guru PAI
memiliki kewajiban untuk berperan aktif dalam pembinaan moral dan
spiritual peserta didik, baik dalam aspek akademik maupun dalam
kehidupan sehari-hari.¹⁰ Hal ini sejalan dengan tujuan utama pendidikan agama
Islam, yaitu membentuk karakter peserta didik agar memiliki keimanan dan
ketakwaan yang kuat kepada Allah Swt.
Catatan Kaki
[1]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Pasal 3.
[2]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, Pasal 8.
[3]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Pasal 2.
[4]
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah, Pasal 4.
[5]
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, Pasal 6.
[6]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, Pasal 11.
[7]
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Sertifikasi Guru dalam Jabatan, Pasal 3.
[8]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, Pasal 14.
[9]
Ibid., Pasal 20.
[10]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Pasal 4.
4.
Kurikulum dan Metode Pembelajaran Guru PAI
4.1.
Kurikulum Pendidikan Agama
Islam dalam Pendidikan Formal
Kurikulum Pendidikan
Agama Islam (PAI) di Indonesia merupakan bagian integral dari kurikulum
nasional yang ditetapkan oleh pemerintah. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan agama
merupakan mata pelajaran wajib yang harus diajarkan di semua jenjang pendidikan
formal, mulai dari tingkat dasar hingga menengah.¹ Implementasi kurikulum PAI
dirancang untuk membentuk peserta didik agar memiliki pemahaman yang kuat
terhadap ajaran Islam serta mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018
tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Kurikulum 2013,
kurikulum PAI mencakup beberapa aspek utama, yaitu:
1)
Al-Qur’an
dan Hadis, yang berfokus pada kemampuan membaca, memahami, dan
mengamalkan isi Al-Qur’an dan Hadis dalam kehidupan sehari-hari.
2)
Akidah,
yang bertujuan untuk menanamkan keimanan kepada Allah Swt, malaikat,
kitab-kitab, rasul-rasul, hari akhir, dan qada dan qadar.
3)
Akhlak,
yang mengajarkan nilai-nilai etika Islam agar peserta didik memiliki
kepribadian yang luhur.
4)
Fiqh,
yang membahas tata cara beribadah dan muamalah berdasarkan hukum Islam.
5)
Sejarah
Kebudayaan Islam (SKI), yang memberikan wawasan tentang
perjalanan sejarah Islam serta tokoh-tokoh berpengaruh dalam peradaban Islam.²
Kurikulum ini
bersifat dinamis dan mengalami revisi secara berkala agar tetap relevan dengan
perkembangan zaman. Pada Kurikulum Merdeka, pendekatan
pembelajaran lebih fleksibel dan memberikan keleluasaan bagi pendidik untuk
menyesuaikan materi dengan kebutuhan peserta didik serta kondisi sosial budaya
setempat.³
4.2.
Pendekatan Pedagogis dalam
Pembelajaran PAI
Agar tujuan
kurikulum dapat tercapai dengan efektif, Guru PAI harus memiliki strategi
pembelajaran yang tepat sesuai dengan karakteristik peserta didik. Menurut Peraturan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
Pendidikan Agama Islam di Sekolah, pembelajaran PAI harus
berbasis pada pendekatan yang aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan
menyenangkan (PAIKEM).⁴
Pendekatan pedagogis
yang umum digunakan dalam pengajaran PAI meliputi:
1)
Metode Ceramah
Metode ini digunakan untuk menyampaikan
konsep-konsep dasar dalam PAI. Meskipun metode ini sering dianggap kurang
interaktif, namun dengan variasi teknik, seperti penggunaan multimedia atau
storytelling, ceramah dapat menjadi lebih menarik dan efektif.
2)
Metode Diskusi
Metode ini melibatkan interaksi antara guru dan
peserta didik dalam membahas suatu topik tertentu. Dengan diskusi, peserta didik
dapat mengembangkan kemampuan berpikir kritis serta memahami ajaran Islam dalam
perspektif yang lebih luas.
3)
Metode Demonstrasi
Guru memberikan contoh nyata dalam praktik ibadah
seperti wudhu, shalat, dan membaca Al-Qur’an. Metode ini sangat efektif untuk
pembelajaran fiqh dan aspek praktis lainnya dalam Islam.
4)
Metode Problem-Based
Learning (PBL)
Model pembelajaran berbasis masalah ini mendorong
peserta didik untuk mencari solusi terhadap permasalahan yang berkaitan dengan
kehidupan nyata berdasarkan ajaran Islam.⁵
5)
Metode Inquiry-Based
Learning
Dalam metode ini, peserta didik diajak untuk
menggali dan menemukan sendiri jawaban atas pertanyaan yang diajukan terkait
ajaran Islam. Metode ini menumbuhkan sikap ingin tahu dan meningkatkan
pemahaman yang lebih mendalam.
6)
Metode Role-Playing
Dalam metode ini, peserta didik melakukan
simulasi atau permainan peran dalam menerapkan nilai-nilai Islam dalam
kehidupan sehari-hari, seperti interaksi sosial berdasarkan akhlak Islam.⁶
4.3.
Penggunaan Teknologi dalam
Pembelajaran PAI
Seiring dengan
perkembangan teknologi, Guru PAI dituntut untuk mampu mengintegrasikan
teknologi dalam proses pembelajaran. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah menyatakan bahwa pembelajaran harus berbasis teknologi
informasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi.⁷
Beberapa teknologi
yang dapat digunakan dalam pembelajaran PAI meliputi:
1)
E-Learning dan Learning
Management System (LMS)
Guru dapat memanfaatkan platform seperti Google
Classroom, Moodle, atau aplikasi berbasis Islam untuk menyampaikan materi dan
tugas secara daring.
2)
Multimedia Interaktif
Video, animasi, dan infografis dapat digunakan
untuk menjelaskan konsep-konsep dalam Islam dengan cara yang lebih menarik dan
mudah dipahami oleh peserta didik.
3)
Aplikasi Mobile Islami
Aplikasi seperti Quran.com, Muslim Pro, dan
Tafsir Ibnu Katsir dapat digunakan untuk membantu peserta didik dalam memahami
Al-Qur’an dan Hadis.
4)
Media Sosial sebagai
Sarana Dakwah Digital
Guru PAI dapat memanfaatkan platform seperti
YouTube, Instagram, dan Telegram untuk menyampaikan materi PAI secara kreatif
dan menjangkau lebih banyak peserta didik.⁸
Dengan pemanfaatan
teknologi yang tepat, pembelajaran PAI dapat menjadi lebih efektif, interaktif,
dan relevan dengan kebutuhan peserta didik di era digital.
Catatan Kaki
[1]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Pasal 12 Ayat 1.
[2]
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37
Tahun 2018 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Kurikulum 2013, Pasal
3.
[3]
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia, Pedoman
Implementasi Kurikulum Merdeka (Jakarta: Kemendikbudristek, 2022),
15.
[4]
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah, Pasal 5.
[5]
Muhaimin, Paradigma Pendidikan Islam: Upaya
Mengefektifkan Pendidikan Agama Islam di Sekolah (Jakarta: Rajawali
Press, 2011), 120.
[6]
Azyumardi Azra, Pendidikan Islam: Tradisi dan Modernisasi
Menuju Milenium Baru (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999), 78.
[7]
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, Pasal 6.
[8]
Yusuf Qardhawi, Pendidikan Islam dan Tantangan Masa Depan
(Bandung: Pustaka Al-Kautsar, 2018), 92.
5.
Tantangan dan Solusi bagi
Guru PAI
5.1.
Tantangan Utama dalam
Profesi Guru PAI
Sebagai pendidik
yang berperan dalam membentuk karakter dan moral peserta didik, Guru Pendidikan
Agama Islam (PAI) menghadapi berbagai tantangan yang terus berkembang.
Tantangan ini mencakup aspek kompetensi profesional, perubahan sosial,
perkembangan teknologi, serta kebijakan pendidikan yang
dinamis. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007
tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, pendidikan
agama memiliki fungsi strategis dalam membangun karakter bangsa, namun
implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala.¹
Beberapa tantangan
utama yang dihadapi oleh Guru PAI antara lain:
5.1.1. Kesenjangan Kompetensi Pedagogik
dan Profesional
Meskipun Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mewajibkan guru
memiliki sertifikasi pendidik dan
kualifikasi akademik minimal S1, masih banyak Guru PAI yang belum memiliki
sertifikat profesi atau mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG).² Hal
ini berdampak pada kurangnya kualitas pengajaran yang diberikan serta
keterbatasan dalam mengembangkan metode pembelajaran yang inovatif.
5.1.2. Minimnya Pelatihan dan
Pengembangan Profesional Berkelanjutan
Pelatihan dan
program pengembangan profesional bagi Guru PAI masih belum merata di berbagai
daerah. Menurut penelitian Muhaimin dalam bukunya "Paradigma
Pendidikan Islam", masih banyak guru yang mengalami
kesulitan dalam mengakses pelatihan berbasis teknologi dan pedagogi modern,
terutama di daerah terpencil.³
5.1.3. Perubahan Sosial dan Tantangan
Moral Peserta Didik
Perubahan sosial
yang terjadi akibat globalisasi, modernisasi, dan pergaulan bebas turut menjadi
tantangan bagi Guru PAI. Maraknya pengaruh media sosial, konten digital yang
tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam, serta pergeseran nilai moral di kalangan
generasi muda menjadi tantangan serius bagi Guru PAI dalam
menanamkan nilai-nilai agama yang kuat pada peserta didik.⁴
5.1.4. Kurangnya Pemanfaatan Teknologi
dalam Pembelajaran PAI
Di era digital, Guru
PAI perlu menguasai teknologi dalam proses pembelajaran. Namun, masih banyak
guru yang belum terbiasa dengan e-learning, penggunaan Learning Management
System (LMS), atau media digital interaktif.⁵ Selain itu, tidak
semua sekolah memiliki infrastruktur yang memadai untuk mendukung pembelajaran
berbasis teknologi.
5.1.5. Keterbatasan Sarana dan
Prasarana
Di beberapa sekolah,
terutama yang berada di daerah terpencil, keterbatasan sarana pembelajaran
seperti buku ajar, laboratorium keagamaan, serta
fasilitas pembelajaran digital menjadi hambatan besar dalam
meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam.⁶
5.2.
Solusi dan Strategi
Peningkatan Kompetensi Guru PAI
Menghadapi berbagai
tantangan tersebut, diperlukan strategi yang sistematis dan berkelanjutan dalam
meningkatkan kualitas Guru PAI. Beberapa solusi yang dapat diterapkan adalah
sebagai berikut:
5.2.1. Peningkatan Kompetensi melalui
Program Sertifikasi dan Pengembangan Profesional
Sebagai upaya
meningkatkan kompetensi Guru PAI, pemerintah telah mengadakan program
Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan yang bertujuan
untuk meningkatkan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan
kepribadian guru.⁷ Program ini harus dioptimalkan agar semua
Guru PAI dapat memiliki sertifikasi yang sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen.
5.2.2. Integrasi Teknologi dalam
Pembelajaran PAI
Untuk mengatasi
keterbatasan dalam pemanfaatan teknologi, Guru PAI harus dibekali dengan pelatihan
e-learning, penggunaan media digital dalam pembelajaran, serta penguasaan
Learning Management System (LMS).⁸ Dengan adanya platform
digital, pembelajaran PAI dapat dilakukan secara lebih interaktif dan menarik
bagi peserta didik.
5.2.3. Penguatan Peran Guru PAI dalam
Pendidikan Karakter
Guru PAI perlu
diberikan bimbingan dan pelatihan tentang pendekatan
psikologis dan metode dakwah yang efektif bagi generasi muda.
Pendidikan karakter harus menjadi bagian dari kurikulum yang diintegrasikan
dalam berbagai aspek kehidupan sekolah. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, ditegaskan
bahwa pendidikan karakter harus berbasis nilai-nilai agama dan budaya yang
dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.⁹
5.2.4. Penyediaan Sarana dan Prasarana
Pendidikan Agama yang Memadai
Pemerintah perlu
lebih serius dalam meningkatkan infrastruktur pendidikan agama,
terutama di daerah-daerah yang masih memiliki keterbatasan akses terhadap
sumber belajar dan fasilitas pendidikan yang layak. Pengadaan perpustakaan
digital Islam, laboratorium keagamaan, serta aplikasi pembelajaran berbasis
teknologi harus menjadi prioritas dalam meningkatkan mutu
pendidikan agama Islam.¹⁰
5.2.5. Kolaborasi antara Pemerintah,
Masyarakat, dan Lembaga Pendidikan
Untuk mengoptimalkan
peran Guru PAI, perlu adanya kerja sama antara pemerintah, sekolah, keluarga, serta komunitas
keagamaan dalam menciptakan lingkungan yang mendukung
pendidikan agama Islam. Program parenting Islami, kegiatan ekstrakurikuler
berbasis keagamaan, serta program mentoring berbasis pesantren
dapat membantu meningkatkan pemahaman keagamaan peserta didik secara lebih
mendalam.¹¹
Catatan Kaki
[1]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Pasal 2.
[2]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, Pasal 8.
[3]
Muhaimin, Paradigma Pendidikan Islam: Upaya
Mengefektifkan Pendidikan Agama Islam di Sekolah (Jakarta: Rajawali
Press, 2011), 110.
[4]
Azyumardi Azra, Pendidikan Islam: Tradisi dan Modernisasi
Menuju Milenium Baru (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999), 75.
[5]
Yusuf Qardhawi, Pendidikan Islam dan Tantangan Masa Depan
(Bandung: Pustaka Al-Kautsar, 2018), 90.
[6]
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah, Pasal 7.
[7]
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2017 tentang Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan, Pasal 3.
[8]
Ibid., Pasal 4.
[9]
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, Pasal 5.
[10]
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Laporan
Evaluasi Pendidikan Islam 2020 (Jakarta: Kemendikbud, 2021), 45.
[11]
Yusuf Hasyim, Strategi Pendidikan Islam dalam Membentuk
Karakter Bangsa (Jakarta: Bumi Aksara, 2020), 120.
6.
Studi Kasus dan Best
Practices
6.1.
Implementasi Kebijakan
tentang Guru PAI di Berbagai Daerah
Kebijakan pendidikan
agama Islam di Indonesia telah diatur dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan. Namun, implementasi kebijakan tersebut tidak selalu
berjalan optimal di seluruh daerah, terutama karena adanya perbedaan kondisi
sosial, budaya, serta infrastruktur pendidikan.¹
Beberapa daerah di
Indonesia telah menunjukkan keberhasilan dalam implementasi kebijakan Guru
Pendidikan Agama Islam (PAI). Provinsi Jawa Timur, misalnya,
melalui program "Madrasah Diniyah Plus",
telah mengintegrasikan pendidikan agama dengan kurikulum umum di sekolah
formal.² Program ini memungkinkan peserta didik mendapatkan pembelajaran agama
yang lebih mendalam tanpa mengurangi standar akademik yang telah ditetapkan
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Di Provinsi
Aceh, implementasi pendidikan Islam berbasis syariah telah
dioptimalkan melalui regulasi daerah yang mewajibkan sekolah-sekolah untuk
memperkuat pengajaran PAI.³ Program ini ditopang oleh berbagai pelatihan bagi
Guru PAI agar mereka memiliki kompetensi yang lebih baik dalam mengajarkan
nilai-nilai Islam secara kontekstual kepada peserta didik.
Sementara itu, di Provinsi
Nusa Tenggara Barat (NTB), program "Sekolah
Ramah Anak Berbasis Islam" telah diterapkan sebagai bagian
dari strategi pendidikan berbasis karakter Islami.⁴ Model ini mengintegrasikan
nilai-nilai Islam dalam sistem pendidikan formal dengan pendekatan yang lebih
humanis dan berbasis kasih sayang.
6.2.
Studi Kasus Keberhasilan
Pembelajaran PAI di Sekolah-sekolah Unggulan
Selain implementasi
kebijakan di tingkat daerah, beberapa sekolah di Indonesia juga telah berhasil
mengembangkan model pembelajaran Pendidikan Agama Islam yang inovatif dan
efektif.
6.2.1. SMA Negeri 1 Yogyakarta:
Integrasi Kurikulum PAI dengan Teknologi Digital
Di SMA Negeri 1
Yogyakarta, guru-guru PAI telah menerapkan model blended learning, yaitu
kombinasi antara pembelajaran tatap muka dengan pembelajaran daring berbasis
teknologi. Guru menggunakan Learning Management System (LMS)
untuk memberikan materi ajar, ujian daring, serta forum diskusi bagi peserta
didik. Hal ini memungkinkan siswa untuk lebih fleksibel dalam mengakses materi
dan meningkatkan pemahaman mereka terhadap ajaran Islam.⁵
6.2.2. MAN Insan Cendekia Serpong:
Model Pembelajaran Berbasis Riset Islam
Madrasah Aliyah
Negeri (MAN) Insan Cendekia Serpong telah menerapkan pendekatan
riset dalam pendidikan agama Islam.⁶ Guru PAI di sekolah ini
mengajak peserta didik untuk melakukan penelitian kecil terkait implementasi
ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari, seperti penelitian tentang etika
bisnis Islami atau pemanfaatan zakat dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Metode ini membuat pembelajaran lebih aplikatif dan relevan dengan kehidupan
nyata.
6.2.3. Pondok Pesantren Gontor: Model
Tarbiyah Islamiyah Berbasis Karakter
Pondok Pesantren
Modern Darussalam Gontor telah lama dikenal dengan sistem pendidikan Islam yang
menekankan pendidikan karakter Islami
dalam kurikulumnya. Guru PAI di pesantren ini tidak hanya berperan sebagai
pendidik, tetapi juga sebagai murabbi (pembimbing spiritual)
yang mengarahkan santri dalam aspek akademik maupun akhlak.⁷ Model ini terbukti
efektif dalam membentuk lulusan yang tidak hanya memiliki keilmuan Islam yang
mendalam, tetapi juga memiliki karakter yang kuat.
6.3.
Best Practices dalam
Pembelajaran PAI Berbasis Inovasi
Dari berbagai studi
kasus yang telah dibahas, dapat disimpulkan beberapa best
practices yang dapat diterapkan oleh Guru PAI untuk
meningkatkan efektivitas pembelajaran:
6.3.1. Penggunaan Teknologi dalam
Pembelajaran PAI
Teknologi dapat
menjadi alat yang sangat efektif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran agama
Islam. Beberapa strategi yang dapat diterapkan oleh Guru PAI adalah:
·
Pemanfaatan
aplikasi Islami seperti Quran.com, Muslim
Pro, dan Hadith Encyclopedia untuk membantu
peserta didik memahami materi secara lebih interaktif.
·
Pembuatan
konten edukatif di media sosial seperti YouTube dan Instagram
untuk menarik minat generasi muda dalam belajar Islam.⁸
6.3.2. Pendekatan Student-Centered
Learning dalam Pembelajaran PAI
Pendekatan ini
memungkinkan peserta didik untuk lebih aktif dalam pembelajaran melalui metode project-based
learning, diskusi kelompok, serta refleksi spiritual.⁹ Model
ini telah diterapkan di beberapa sekolah unggulan dan terbukti meningkatkan
pemahaman serta internalisasi nilai-nilai Islam di kalangan peserta didik.
6.3.3. Penguatan Pendidikan Karakter
melalui Role Model Guru PAI
Guru PAI harus
menjadi uswah hasanah (teladan yang
baik) bagi peserta didik. Studi yang dilakukan oleh Yusuf
Qardhawi dalam bukunya "Pendidikan Islam dan Tantangan Masa Depan"
menunjukkan bahwa keteladanan guru memiliki dampak yang signifikan dalam
membentuk karakter peserta didik.¹⁰ Oleh karena itu, Guru PAI harus menunjukkan
akhlak yang baik dalam kehidupan sehari-hari agar dapat memberikan pengaruh
positif bagi siswa.
6.3.4. Kolaborasi antara Sekolah,
Keluarga, dan Masyarakat
Keberhasilan
pendidikan agama Islam tidak hanya bergantung pada sekolah, tetapi juga pada
peran keluarga dan masyarakat. Model "Tri Pusat Pendidikan Islam"
yang menekankan sinergi antara sekolah, orang tua, dan komunitas keagamaan
telah terbukti efektif dalam meningkatkan internalisasi nilai-nilai Islam di
kalangan peserta didik.¹¹
Catatan Kaki
[1]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Pasal 3.
[2]
Kementerian Agama Republik Indonesia, Laporan Implementasi Program Madrasah Diniyah
Plus (Jakarta: Kemenag, 2020), 25.
[3]
Peraturan Daerah Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pendidikan Islam,
Pasal 6.
[4]
Dinas Pendidikan NTB, Model Sekolah Ramah Anak Berbasis Islam
(Mataram: Dinas Pendidikan NTB, 2021), 15.
[5]
SMA Negeri 1 Yogyakarta, Laporan Inovasi Pembelajaran PAI Berbasis
Digital (Yogyakarta: SMA N 1 Yogyakarta, 2022), 10.
[6]
MAN Insan Cendekia Serpong, Laporan Pengembangan Riset dalam Pendidikan
Islam (Tangerang: MAN IC, 2021), 18.
[7]
Pondok Modern Darussalam Gontor, Sistem Pendidikan Tarbiyah Islamiyah
(Ponorogo: PMDG, 2019), 20.
[8]
Yusuf Qardhawi, Pendidikan Islam dan Tantangan Masa Depan
(Bandung: Pustaka Al-Kautsar, 2018), 100.
[9]
Muhaimin, Paradigma Pendidikan Islam
(Jakarta: Rajawali Press, 2011), 145.
[10]
Ibid., 152.
[11]
Azyumardi Azra, Pendidikan Islam: Tradisi dan Modernisasi
(Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999), 80.
7.
Kesimpulan dan Rekomendasi
7.1. Kesimpulan
Guru Pendidikan
Agama Islam (PAI) memiliki peran yang sangat strategis dalam membentuk karakter
dan moral peserta didik sesuai dengan nilai-nilai Islam. Dalam sistem
pendidikan nasional, posisi Guru PAI telah diatur dalam berbagai regulasi,
seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa pendidikan agama
adalah bagian wajib dari kurikulum nasional untuk membangun individu yang
beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.¹ Selain itu, Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menekankan bahwa
Guru PAI harus memiliki kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan
kepribadian yang baik agar dapat melaksanakan tugasnya secara efektif.²
Meskipun regulasi
telah memberikan payung hukum yang kuat bagi profesi Guru PAI, implementasinya
di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Beberapa tantangan utama yang
telah diidentifikasi meliputi kesenjangan kompetensi pedagogik dan
profesional, minimnya akses terhadap pelatihan berkelanjutan, tantangan moral
akibat perubahan sosial, kurangnya pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran
PAI, serta keterbatasan sarana dan prasarana pendidikan agama.³
Namun, studi kasus dari berbagai daerah dan sekolah unggulan menunjukkan bahwa
inovasi dalam pembelajaran PAI dapat meningkatkan efektivitas pendidikan agama
Islam, seperti penerapan blended learning, pendekatan berbasis riset,
serta integrasi teknologi dalam metode pengajaran.⁴
Penerapan best
practices dalam pendidikan agama Islam, seperti pemanfaatan
teknologi dalam pembelajaran, pendekatan student-centered learning, penguatan
pendidikan karakter melalui keteladanan guru, serta kolaborasi antara sekolah,
keluarga, dan masyarakat, telah terbukti efektif dalam
meningkatkan pemahaman dan implementasi nilai-nilai Islam di kalangan peserta
didik.⁵ Oleh karena itu, diperlukan strategi komprehensif yang melibatkan
berbagai pihak untuk mengoptimalkan peran Guru PAI dalam sistem pendidikan
nasional.
7.2.
Rekomendasi
Berdasarkan hasil
analisis dan studi kasus yang telah dibahas dalam artikel ini, beberapa
rekomendasi yang dapat diajukan untuk meningkatkan kualitas Guru PAI dalam
sistem pendidikan nasional adalah sebagai berikut:
7.2.1. Penguatan Program Sertifikasi
dan Pengembangan Profesional Guru PAI
Pemerintah perlu
memperluas akses terhadap Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan
serta meningkatkan pelatihan berkelanjutan bagi Guru PAI
agar mereka dapat meningkatkan kompetensi pedagogik dan profesionalnya. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017
tentang Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan harus
diterapkan secara lebih luas agar semua Guru PAI memiliki kualifikasi yang
sesuai.⁶
7.2.2. Optimalisasi Pemanfaatan
Teknologi dalam Pembelajaran PAI
Guru PAI harus
dibekali dengan kemampuan literasi digital dan pedagogi
berbasis teknologi. Pelatihan dalam penggunaan Learning
Management System (LMS), e-learning, serta media digital Islami
harus menjadi bagian dari pengembangan kompetensi Guru PAI. Studi yang
dilakukan oleh Yusuf Qardhawi dalam "Pendidikan Islam dan
Tantangan Masa Depan" menegaskan bahwa pemanfaatan
teknologi yang optimal dapat meningkatkan efektivitas pembelajaran agama
Islam.⁷
7.2.3. Penguatan Pendidikan Karakter
melalui Keteladanan Guru PAI
Guru PAI harus
menjadi uswah hasanah (teladan yang
baik) dalam membentuk karakter peserta didik. Pendidikan karakter berbasis
Islam harus menjadi bagian dari strategi pengajaran di sekolah. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018
tentang Penguatan Pendidikan Karakter menegaskan bahwa
pendidikan karakter harus berbasis nilai-nilai agama dan budaya yang dapat
diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.⁸
7.2.4. Penyediaan Sarana dan Prasarana
yang Memadai untuk Pembelajaran PAI
Pemerintah dan
sekolah harus memastikan bahwa sarana pembelajaran agama Islam, seperti buku
ajar yang mutakhir, perpustakaan digital Islam, laboratorium keagamaan, serta
aplikasi pembelajaran berbasis teknologi, tersedia di setiap
satuan pendidikan. Studi yang dilakukan oleh Kementerian Agama dalam Laporan Evaluasi
Pendidikan Islam 2020 menunjukkan bahwa sekolah yang memiliki
fasilitas pendukung pembelajaran agama yang memadai dapat meningkatkan
pemahaman keagamaan peserta didik secara lebih signifikan.⁹
7.2.5.
Kolaborasi
antara Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat dalam Penguatan Pendidikan Agama Islam
Keberhasilan
pendidikan agama Islam tidak hanya bergantung pada peran Guru PAI di sekolah,
tetapi juga pada keterlibatan orang tua dan komunitas keagamaan dalam
membimbing peserta didik. Model "Tri Pusat Pendidikan Islam",
yang menekankan sinergi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat,
harus diimplementasikan secara lebih luas agar pembelajaran agama Islam tidak
hanya berlangsung di dalam kelas, tetapi juga diterapkan dalam kehidupan
sehari-hari.¹⁰
Catatan Kaki
[1]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Pasal 3.
[2]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, Pasal 8.
[3]
Muhaimin, Paradigma Pendidikan Islam: Upaya
Mengefektifkan Pendidikan Agama Islam di Sekolah (Jakarta: Rajawali
Press, 2011), 120.
[4]
Azyumardi Azra, Pendidikan Islam: Tradisi dan Modernisasi
Menuju Milenium Baru (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999), 85.
[5]
Yusuf Qardhawi, Pendidikan Islam dan Tantangan Masa Depan
(Bandung: Pustaka Al-Kautsar, 2018), 105.
[6]
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2017 tentang Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan, Pasal 3.
[7]
Yusuf Qardhawi, Pendidikan Islam dan Tantangan Masa Depan
(Bandung: Pustaka Al-Kautsar, 2018), 110.
[8]
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, Pasal 5.
[9]
Kementerian Agama Republik Indonesia, Laporan Evaluasi Pendidikan Islam 2020
(Jakarta: Kemenag, 2021), 45.
[10]
Azyumardi Azra, Pendidikan Islam: Tradisi dan Modernisasi
Menuju Milenium Baru (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999), 90.
Daftar Pustaka
Buku
·
Azra, A. (1999). Pendidikan
Islam: Tradisi dan Modernisasi Menuju Milenium Baru. Jakarta: Logos
Wacana Ilmu.
·
Muhaimin. (2011). Paradigma
Pendidikan Islam: Upaya Mengefektifkan Pendidikan Agama Islam di Sekolah.
Jakarta: Rajawali Press.
·
Qardhawi, Y. (2018). Pendidikan
Islam dan Tantangan Masa Depan. Bandung: Pustaka Al-Kautsar.
·
Yusuf, H. (2020). Strategi
Pendidikan Islam dalam Membentuk Karakter Bangsa. Jakarta: Bumi
Aksara.
Peraturan Perundang-undangan
·
Kementerian Agama Republik
Indonesia. (2010). Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah.
·
Kementerian Agama Republik
Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia
Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan.
·
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar
dan Menengah.
·
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia. (2017). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Program Pendidikan Profesi Guru
dalam Jabatan.
·
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
·
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru
Bersertifikat Pendidik.
·
Pemerintah Republik
Indonesia. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
·
Pemerintah Republik
Indonesia. (2005). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen.
·
Pemerintah Republik
Indonesia. (2007). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55
Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
Laporan dan Dokumen Pemerintah
·
Kementerian Agama Republik
Indonesia. (2020). Laporan Implementasi Program Madrasah Diniyah
Plus. Jakarta: Kemenag.
·
Kementerian Agama Republik
Indonesia. (2021). Laporan Evaluasi Pendidikan Islam 2020.
Jakarta: Kemenag.
·
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia. (2022). Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka.
Jakarta: Kemendikbudristek.
·
MAN Insan Cendekia Serpong.
(2021). Laporan Pengembangan
Riset dalam Pendidikan Islam. Tangerang: MAN IC.
·
Pondok Modern Darussalam
Gontor. (2019). Sistem Pendidikan Tarbiyah Islamiyah.
Ponorogo: PMDG.
·
SMA Negeri 1 Yogyakarta.
(2022). Laporan
Inovasi Pembelajaran PAI Berbasis Digital. Yogyakarta: SMA N 1
Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar