Kompetensi Dasar

Kompetensi Dasar


Alihkan ke:

v    Kompetensi Dasar dalam Konteks Pendidikan

v    Kompetensi Dasar dalam Konteks Seleksi CPNS


1.           Pengertian Kompetensi Dasar dalam Konteks Umum

Kompetensi Dasar merupakan seperangkat kemampuan dasar yang harus dimiliki seseorang untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan tertentu dengan standar yang telah ditetapkan. Dalam konteks ini, kompetensi dasar mencakup beberapa aspek pokok, yaitu:

·                     Pengetahuan (Knowledge):

Penguasaan informasi, konsep, dan prinsip yang diperlukan untuk memahami suatu bidang atau pekerjaan tertentu.

·                     Keterampilan (Skills):

Kemampuan teknis atau prosedural yang memungkinkan seseorang melakukan tugas-tugas spesifik dengan baik.

·                     Sikap (Attitudes):

Kecenderungan perilaku yang menggambarkan nilai-nilai dan norma yang mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas.

Kompetensi dasar mencakup kemampuan minimum yang harus dimiliki individu untuk dapat memenuhi tuntutan pekerjaan atau situasi dalam berbagai konteks, seperti pendidikan, industri, dan pemerintahan. Dalam dunia pendidikan, kompetensi dasar dijadikan sebagai standar isi dalam kurikulum, dengan tujuan menciptakan peserta didik yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan untuk jenjang pendidikan tertentu. Standar ini juga mendukung pembangunan karakter yang kuat.


Regulasi yang Relevan

Dalam konteks pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang diperbarui dengan PP No. 32 Tahun 2013, menetapkan bahwa kompetensi dasar merupakan bagian dari standar isi yang harus dicapai peserta didik. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menegaskan pentingnya pengembangan potensi peserta didik, yang dicapai melalui penerapan kompetensi dasar dalam kurikulum.

Menurut Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, kompetensi dasar membantu memastikan ketercapaian standar kompetensi lulusan. Tujuan dari kompetensi ini adalah untuk mengembangkan kemampuan dasar yang relevan dan esensial, yang juga berlaku dalam konteks pekerjaan profesional.


2.           Pengertian Kompetensi Dasar dalam Konteks Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Dalam konteks seleksi CPNS, Kompetensi Dasar adalah serangkaian kompetensi yang harus dimiliki oleh calon pegawai sebagai syarat untuk bekerja di lingkungan pemerintahan. Kompetensi dasar ini diukur melalui Tes Kompetensi Dasar (TKD), yang bertujuan menilai kecakapan dasar para calon pegawai dalam berbagai aspek yang relevan dengan pekerjaan di sektor publik.

Kompetensi dasar yang diukur dalam seleksi CPNS terdiri dari tiga komponen utama:

2.1.       Tes Wawasan Kebangsaan (TWK):

Mengukur pemahaman peserta mengenai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tes ini dirancang untuk memastikan calon pegawai memiliki wawasan kebangsaan dan pemahaman terhadap nilai-nilai dasar negara.

2.2.       Tes Intelegensia Umum (TIU):

Menilai kecerdasan intelektual yang mencakup kemampuan verbal, numerik, logika, dan analisis. TIU membantu mengidentifikasi kemampuan calon dalam memahami informasi dan menyelesaikan masalah logis yang penting dalam pekerjaan pemerintah.

2.3.       Tes Karakteristik Pribadi (TKP):

Mengukur karakteristik kepribadian yang relevan untuk pekerjaan di pemerintahan, termasuk integritas, etika kerja, kemampuan beradaptasi, dan kerja sama. TKP memastikan bahwa calon memiliki kepribadian yang sesuai dengan nilai dan kebutuhan kerja di lingkungan pemerintahan.


Regulasi yang Relevan

Kompetensi Dasar untuk CPNS diatur dalam berbagai peraturan, terutama oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB). Beberapa regulasi yang mengatur TKD antara lain:

·                     Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

·                     Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Regulasi-regulasi ini menetapkan bahwa Tes Kompetensi Dasar merupakan syarat wajib dalam proses seleksi CPNS untuk memastikan bahwa para calon pegawai memiliki standar minimum yang diperlukan dalam bekerja di instansi pemerintahan.


3.           Tujuan Kompetensi Dasar

Tujuan penerapan kompetensi dasar baik dalam pendidikan maupun dalam seleksi CPNS adalah untuk memastikan bahwa individu memiliki kemampuan minimum yang diperlukan agar mampu:

·                     Menghadapi tantangan tugas dengan efektif dan efisien, baik dalam konteks pendidikan maupun pekerjaan profesional.

·                     Mengembangkan keterampilan dasar yang memungkinkan mereka beradaptasi dengan perubahan tuntutan dan lingkungan kerja.

·                     Mencapai standar minimum kompetensi yang dibutuhkan oleh pemerintah atau instansi, khususnya untuk mendukung pelaksanaan tugas dalam pelayanan publik.

Dengan Kompetensi Dasar, diharapkan bahwa individu dapat berkontribusi secara efektif sesuai standar yang berlaku, baik dalam konteks pendidikan maupun dalam lingkungan kerja di sektor publik.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar