Selasa, 25 November 2025

Pengantar Studi Gender dan Islam: Analisis Ontologis, Epistemologis, dan Aksiologis terhadap Konsep Keadilan dan Kesetaraan

Pengantar Studi Gender dan Islam

Analisis Ontologis, Epistemologis, dan Aksiologis terhadap Konsep Keadilan dan Kesetaraan


Alihkan ke: SKS Kuliah S1 Filsafat Islam.


Abstrak

Artikel ini mengkaji secara mendalam Studi Gender dari Perspektif Filsafat Islam dengan pendekatan filosofis yang mencakup tiga dimensi utama: ontologis, epistemologis, dan aksiologis. Tujuan utama kajian ini adalah menyingkap dasar-dasar metafisis, rasional, dan etis yang melandasi pemikiran tentang kesetaraan gender dalam tradisi intelektual Islam. Dalam kerangka ontologis, penelitian ini menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hakikat eksistensial yang sama sebagai makhluk rasional dan spiritual, keduanya berasal dari satu jiwa (nafs wāḥidah) sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an. Pada tataran epistemologis, filsafat Islam memandang wahyu (al-waḥy) dan akal (al-‘aql) sebagai dua sumber pengetahuan yang saling melengkapi dalam memahami realitas gender; kesetaraan ditafsirkan bukan sebagai kesamaan mutlak, melainkan sebagai kesetaraan nilai dalam perbedaan peran dan potensi. Sedangkan dalam dimensi aksiologis, nilai-nilai al-‘adl (keadilan), al-rahmah (kasih sayang), dan al-karāmah al-insāniyyah (martabat kemanusiaan) menjadi pilar etika gender yang berpijak pada tauhid sebagai prinsip moral tertinggi.

Kajian ini juga menelusuri dimensi historis dan sosial pemikiran gender dalam peradaban Islam, mulai dari pemikiran filosof klasik seperti Al-Farabi, Ibn Sina, dan Ibn Rushd hingga pemikir kontemporer seperti Amina Wadud, Fatima Mernissi, dan Ziba Mir-Hosseini. Analisis menunjukkan bahwa kesetaraan gender dalam Islam bukanlah adopsi dari pemikiran Barat, melainkan bagian integral dari etika dan kosmologi Islam yang berakar pada prinsip keadilan Ilahi. Dalam konteks kontemporer, filsafat Islam menawarkan paradigma alternatif terhadap krisis moral modern melalui konsep al-musāwah fī al-ikhtilāf (kesetaraan dalam perbedaan), yang memadukan rasionalitas, spiritualitas, dan kemanusiaan. Sintesis filosofis artikel ini menyimpulkan bahwa studi gender dalam filsafat Islam tidak hanya berfungsi sebagai kritik terhadap ketimpangan sosial, tetapi juga sebagai rekonstruksi nilai-nilai etis dan metafisis menuju peradaban yang berkeadilan, seimbang, dan berlandaskan tauhid.

Kata Kunci: Filsafat Islam, Gender, Ontologi, Epistemologi, Aksiologi, Keadilan, Kesetaraan, Tauhid, Etika, Hermeneutika Qur’ani.


PEMBAHASAN

Studi Gender dalam Perspektif Filsafat Islam


1.           Pendahuluan

Kajian mengenai studi gender dari perspektif filsafat Islam merupakan bagian penting dari upaya memahami bagaimana Islam sebagai sistem nilai dan pandangan hidup (worldview) menempatkan manusia secara adil, setara, dan bermartabat dalam kerangka hubungan sosial yang kompleks. Dalam konteks filsafat Islam, isu gender tidak semata berkaitan dengan perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan, melainkan dengan persoalan ontologis tentang hakikat manusia (mahiyyat al-insān), epistemologis tentang sumber pengetahuan mengenai perbedaan dan kesetaraan, serta aksiologis tentang tujuan moral dan sosial dari relasi antara jenis kelamin dalam masyarakat. Dengan demikian, filsafat Islam menyediakan kerangka konseptual yang lebih mendalam untuk mengkaji isu gender, melampaui batas diskursus sosiologis dan politik yang sering kali bersifat reaktif terhadap modernitas.¹

Secara historis, perdebatan tentang peran dan posisi perempuan dalam Islam telah muncul sejak masa klasik, baik melalui tafsir keagamaan maupun pemikiran filosofis. Para filsuf Muslim seperti Al-Farabi, Ibn Sina, dan Ibn Rushd menyinggung peran perempuan dalam masyarakat ideal dan kapasitas intelektual mereka yang sejatinya tidak berbeda dari laki-laki jika memperoleh kesempatan yang sama dalam pendidikan dan pelatihan moral.² Pemikiran ini menunjukkan bahwa diskursus gender dalam Islam bukanlah hasil adopsi gagasan Barat modern, tetapi memiliki akar dalam tradisi intelektual Islam sendiri. Namun demikian, dalam praktik sosial keagamaan, interpretasi patriarkal terhadap teks-teks keislaman sering mendominasi, menyebabkan subordinasi terhadap perempuan dan mengaburkan prinsip keadilan universal yang diajarkan oleh Islam.³

Dalam perspektif filsafat Islam, seluruh makhluk manusia—laki-laki maupun perempuan—memiliki kesetaraan ontologis karena sama-sama merupakan ciptaan Allah dengan potensi rasional (al-‘aql) dan spiritual (al-rūh).⁴ Prinsip tauhid menegaskan kesatuan eksistensial manusia di hadapan Tuhan, yang secara logis menolak segala bentuk diskriminasi berbasis gender. Dari sudut pandang epistemologis, wahyu dan akal adalah dua sumber utama pengetahuan yang dapat digunakan untuk menafsirkan relasi gender secara adil. Tafsir filosofis terhadap Al-Qur’an menunjukkan bahwa perbedaan jenis kelamin dimaksudkan bukan untuk hierarki, melainkan untuk melengkapi dan menyeimbangkan kehidupan sosial.⁵

Adapun secara aksiologis, filsafat Islam memandang hubungan antara laki-laki dan perempuan sebagai bagian dari hikmah tasyri‘iyyah (kebijaksanaan normatif) dalam membangun masyarakat yang berkeadilan. Nilai-nilai etika seperti ‘adl (keadilan), rahmah (kasih sayang), dan musāwah (kesetaraan) merupakan landasan moral bagi pembentukan relasi gender yang humanistik dan seimbang.⁶ Dalam hal ini, studi gender dalam filsafat Islam tidak hanya menuntut reinterpretasi terhadap teks, tetapi juga refleksi filosofis terhadap struktur sosial dan budaya yang menindas salah satu pihak. Filsafat, dengan daya kritis dan universalitasnya, menjadi medium untuk meninjau kembali asumsi-asumsi dasar tentang perbedaan gender dalam Islam—sebuah proses yang bersifat rasional, empiris, dan terbuka terhadap pengembangan baru sesuai konteks zaman.⁷

Di era kontemporer, isu gender dalam Islam mendapatkan dimensi baru seiring munculnya pemikir Muslim modern seperti Amina Wadud, Fatima Mernissi, dan Asma Barlas, yang berupaya merekonstruksi tafsir Al-Qur’an dengan pendekatan hermeneutika keadilan.⁸ Namun, dalam perspektif filsafat Islam yang lebih luas, pendekatan semacam ini perlu ditopang oleh fondasi ontologis dan epistemologis yang kokoh agar tidak terjebak pada sekularisasi atau relativisme moral. Dengan demikian, kajian gender dalam filsafat Islam berfungsi ganda: pertama, sebagai kritik terhadap reduksi patriarkal dalam tradisi keagamaan; dan kedua, sebagai upaya mengembangkan etika keadilan berbasis tauhid yang mengakui keragaman manusia tanpa menegasikan prinsip kesetaraan esensialnya.⁹

Kajian ini, dengan demikian, bertujuan untuk menelaah secara filosofis konsep gender dalam Islam melalui tiga dimensi utama—ontologi, epistemologi, dan aksiologi—guna menemukan dasar rasional dan spiritual bagi keadilan gender. Pendekatan semacam ini diharapkan mampu menghadirkan sintesis antara nilai-nilai klasik Islam dan tantangan modernitas, serta memperkaya wacana filsafat Islam dengan relevansi sosial dan moral yang aktual bagi masyarakat Muslim masa kini.¹⁰


Footnotes

[1]                Seyyed Hossein Nasr, Islamic Philosophy from Its Origin to the Present: Philosophy in the Land of Prophecy (Albany: State University of New York Press, 2006), 217.

[2]                Majid Fakhry, A History of Islamic Philosophy, 3rd ed. (New York: Columbia University Press, 2004), 145–150.

[3]                Fatima Mernissi, The Veil and the Male Elite: A Feminist Interpretation of Women’s Rights in Islam, trans. Mary Jo Lakeland (Reading, MA: Addison-Wesley, 1991), 35–40.

[4]                Toshihiko Izutsu, Ethico-Religious Concepts in the Qur’an (Montreal: McGill University Press, 1966), 105–110.

[5]                Amina Wadud, Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective (New York: Oxford University Press, 1999), 62–67.

[6]                Al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din, Juz II (Cairo: Dar al-Kutub al-‘Arabiyyah, n.d.), 118.

[7]                Osman Bakar, Classification of Knowledge in Islam (Kuala Lumpur: Islamic Texts Society, 1998), 203–210.

[8]                Asma Barlas, Believing Women in Islam: Unreading Patriarchal Interpretations of the Qur’an (Austin: University of Texas Press, 2002), 89–95.

[9]                Riffat Hassan, “Equal Before Allah? Woman-Man Equality in the Islamic Tradition,” Harvard Divinity Bulletin 27, no. 2 (1997): 13–17.

[10]             M. Kamal Hassan, Islamic Worldview: An Outline (Kuala Lumpur: International Islamic University Malaysia Press, 1992), 77–83.


2.           Landasan Historis dan Genealogis Pemikiran Gender

Wacana gender dalam Islam memiliki akar historis dan genealogis yang panjang, berkelindan dengan dinamika pemikiran filsafat, teologi, dan tafsir yang berkembang sejak abad ke-8 M. Pembahasan mengenai relasi laki-laki dan perempuan tidak pernah lepas dari konteks sosiohistoris tempat para pemikir Muslim hidup dan berkarya. Dalam peradaban Islam klasik, diskursus tentang gender sering muncul dalam pembahasan mengenai hakikat manusia (mahiyyat al-insān), peran sosial, dan keadilan (al-‘adl).¹ Para filsuf Muslim awal berupaya menafsirkan kedudukan perempuan dalam kerangka metafisika Islam yang berpusat pada tauhid dan prinsip keseimbangan (al-tawāzun)—di mana seluruh ciptaan dipandang memiliki posisi proporsional dalam tatanan kosmos.²

Dalam masa klasik, filsafat Islam banyak dipengaruhi oleh warisan Yunani, khususnya pemikiran Aristoteles dan Plato, yang kemudian disintesiskan ke dalam kerangka teologis Islam. Plato dalam Republic menyatakan bahwa perempuan dapat berpartisipasi dalam kehidupan politik dan intelektual sejauh memiliki kemampuan rasional yang sama, sedangkan Aristoteles memandang perempuan sebagai makhluk dengan rasionalitas yang lebih rendah.³ Pemikiran ini, ketika diterima oleh para filsuf Muslim seperti Al-Farabi dan Ibn Sina, diolah dengan pendekatan rasional-teologis yang lebih seimbang. Al-Farabi, dalam karyanya Al-Madinah al-Fadilah, menyatakan bahwa kesempurnaan manusia ditentukan oleh akal dan moralitas, bukan oleh jenis kelamin.⁴ Ibn Sina, melalui Al-Shifa’ dan Al-Najat, menjelaskan bahwa kapasitas rasional merupakan potensi universal yang dapat dikembangkan oleh siapa pun, baik laki-laki maupun perempuan.⁵

Sementara itu, Ibn Rushd (Averroes) menempuh langkah lebih progresif. Dalam komentarnya atas Republic karya Plato, ia menegaskan bahwa perbedaan antara laki-laki dan perempuan hanyalah fisik, bukan intelektual. Ia bahkan mengkritik masyarakat Muslim Andalusia karena menyingkirkan perempuan dari ranah publik dan pendidikan, yang menurutnya menyebabkan stagnasi sosial.⁶ Pandangan Ibn Rushd ini menjadi fondasi bagi munculnya reinterpretasi gender dalam Islam di era modern. Pemikirannya menunjukkan bahwa keadilan sosial hanya dapat dicapai apabila akses terhadap ilmu dan peran publik terbuka bagi semua manusia, tanpa diskriminasi gender.

Pada masa keemasan Islam (abad ke-9–12 M), selain para filsuf, para teolog (mutakallimun) dan sufi juga memberikan kontribusi terhadap wacana gender. Teolog seperti Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum al-Din memandang perempuan sebagai amanah ilahi yang harus dihormati dan dilindungi, meski dalam kerangka moralitas domestik yang khas zaman itu.⁷ Adapun para sufi seperti Rabi‘ah al-Adawiyyah menegaskan kesetaraan spiritual melalui cinta ilahi (mahabbah ilahiyyah) yang melampaui kategori biologis. Dalam tasawuf, konsep gender menjadi simbolis—menggambarkan hubungan antara al-Haqq (Yang Mutlak) dan al-khalq (yang dicipta)—sehingga setiap jiwa manusia, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki potensi yang sama untuk mencapai penyatuan dengan Tuhan.⁸

Memasuki masa modern, studi gender dalam Islam berkembang melalui pendekatan historis-kritis dan hermeneutik. Tokoh seperti Qasim Amin (1863–1908) di Mesir menjadi pionir pembaruan pemikiran tentang perempuan dalam Islam dengan karyanya Tahrir al-Mar’ah (1899), yang menekankan pentingnya pendidikan perempuan sebagai syarat kemajuan umat.⁹ Gerakan ini kemudian berlanjut melalui tokoh-tokoh seperti Huda Sha‘rawi di Mesir dan Tahira Qurrat al-‘Ain di Persia, yang mengartikulasikan perjuangan kesetaraan berbasis nilai-nilai Islam dan modernitas.

Genealogi pemikiran gender Islam juga menempuh jalur akademik dan intelektual baru pada abad ke-20, ketika para sarjana Muslim modern—seperti Amina Wadud, Fatima Mernissi, Riffat Hassan, dan Asma Barlas—mengembangkan pendekatan filosofis dan hermeneutis terhadap teks suci. Mereka berangkat dari asumsi ontologis bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama diciptakan sebagai nafs wahidah (jiwa yang satu), sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Nisā’ [04] ayat 1.¹⁰ Dengan demikian, akar genealogi studi gender dalam filsafat Islam bukan sekadar hasil interaksi dengan feminisme Barat, melainkan kelanjutan dari dinamika internal pemikiran Islam yang berupaya mewujudkan keadilan (al-‘adl) sebagai manifestasi dari tauhid.

Landasan historis ini memperlihatkan bahwa filsafat Islam memiliki potensi besar untuk merumuskan paradigma gender yang adil, seimbang, dan spiritual. Evolusi pemikiran dari Al-Farabi hingga pemikir kontemporer menunjukkan kesinambungan ide bahwa kesetaraan bukanlah konsep impor, melainkan bagian integral dari filsafat keislaman yang mengakui keutuhan manusia sebagai makhluk rasional dan berjiwa ilahi.¹¹


Footnotes

[1]                Oliver Leaman, An Introduction to Classical Islamic Philosophy, 2nd ed. (Cambridge: Cambridge University Press, 2002), 67–70.

[2]                Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred (Albany: State University of New York Press, 1989), 115–118.

[3]                Julia Annas, Plato’s Republic and Feminism (Oxford: Clarendon Press, 1976), 24–29.

[4]                Al-Farabi, Al-Madinah al-Fadilah, ed. Albert N. Nader (Beirut: Dar al-Mashriq, 1968), 89–92.

[5]                Ibn Sina, Al-Shifa’, bagian Ilahiyyat, ed. Ibrahim Madkour (Cairo: Al-Maktabah al-‘Arabiyyah, 1952), 133–135.

[6]                Ibn Rushd, Talkhis Kitab al-Siyasah li Aflatun, ed. Charles Butterworth (Leiden: E.J. Brill, 1969), 57–61.

[7]                Al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din, Juz II (Cairo: Dar al-Kutub al-‘Arabiyyah, n.d.), 112–118.

[8]                Margaret Smith, Rabi‘a the Mystic and Her Fellow Saints in Islam (Cambridge: Cambridge University Press, 1928), 46–50.

[9]                Qasim Amin, Tahrir al-Mar’ah (Cairo: Dar al-Ma‘arif, 1899), 21–28.

[10]             Amina Wadud, Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective (New York: Oxford University Press, 1999), 45–47.

[11]             Ziba Mir-Hosseini, Islam and Gender: The Religious Debate in Contemporary Iran (Princeton: Princeton University Press, 1999), 101–104.


3.           Ontologi Gender dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian ontologi gender dalam filsafat Islam berangkat dari pertanyaan mendasar mengenai apa hakikat laki-laki dan perempuan sebagai manusia, serta bagaimana perbedaan biologis dipahami dalam kerangka metafisika tauhid. Dalam tradisi filsafat Islam, setiap entitas eksisten memiliki mahiyyah (esensi) dan wujud (eksistensi) yang saling berkaitan. Oleh karena itu, pembahasan tentang gender tidak dapat direduksi menjadi persoalan anatomi atau peran sosial semata, melainkan menyentuh inti ontologis dari kemanusiaan itu sendiri.¹

Secara ontologis, filsafat Islam menegaskan bahwa hakikat manusia adalah satu: manusia merupakan makhluk rasional (al-hayawān al-nāṭiq) yang memiliki potensi intelektual dan spiritual untuk mengenal Tuhan.² Dalam kerangka ini, perbedaan jenis kelamin tidak mengubah status ontologis manusia di hadapan Tuhan. Prinsip al-nafs al-wāhidah dalam QS. Al-Nisā’ [04] ayat 1 menjadi dasar bagi kesetaraan eksistensial laki-laki dan perempuan.³ Kedua jenis kelamin sama-sama berasal dari satu substansi ruhani dan material, serta diciptakan untuk saling melengkapi, bukan mendominasi. Dengan demikian, konsep gender dalam filsafat Islam mengandung prinsip takamul (komplementaritas), bukan dikotomi antagonistik.

Pemikiran para filsuf Muslim klasik memperkuat pandangan ini. Ibn Sina, dalam kerangka filsafat wujudnya, menegaskan bahwa setiap individu manusia memiliki quwwah al-‘aqliyyah (daya rasional) yang berpotensi mencapai kesempurnaan (kamāl al-insān).⁴ Potensi ini bersifat universal dan tidak dibatasi oleh jenis kelamin, karena rasionalitas merupakan sifat ruhani yang tidak terikat oleh materi biologis.⁵ Al-Farabi dalam Al-Madinah al-Fadilah menambahkan bahwa kesempurnaan manusia ditentukan oleh fungsi akalnya dalam mengatur tindakan moral dan sosial; dengan demikian, kedudukan perempuan dalam tatanan masyarakat ideal ditentukan oleh kemampuan intelektual, bukan oleh kodrat biologis.⁶

Dalam pandangan sufi dan filsafat iluminasi (ishrāqiyyah), hakikat gender bahkan ditransendensikan. Suhrawardi menolak segala bentuk penilaian eksistensial berdasarkan materi, sebab cahaya (nūr) sebagai substansi metafisis tertinggi tidak mengenal jenis kelamin.⁷ Semua makhluk hidup merupakan pancaran (tajallī) dari al-Nūr al-A‘ẓam (Cahaya Agung), sehingga segala bentuk eksistensi bersifat hierarkis namun tidak diskriminatif. Dalam kerangka ini, perempuan dan laki-laki sama-sama merupakan manifestasi dari aspek keindahan (jamāl) dan keagungan (jalāl) Ilahi.⁸

Dari sudut pandang ontologi tauhid, seluruh ciptaan tunduk pada hukum keseimbangan (mīzān) dan keadilan (‘adl). Ketidakseimbangan sosial antara laki-laki dan perempuan bukanlah konsekuensi ontologis, melainkan hasil konstruksi budaya dan interpretasi yang menyimpang dari prinsip tauhid.⁹ Dengan kata lain, diskriminasi gender merupakan bentuk penyimpangan metafisis karena menegasikan kesatuan eksistensial manusia di hadapan Tuhan.

Dalam filsafat wujud yang dikembangkan oleh Mulla Ṣadra, konsep gender dapat dibaca melalui teori harakah jawhariyyah (gerak substansial). Manusia senantiasa berada dalam proses menjadi (ṣayrūrah) menuju kesempurnaan eksistensial.¹⁰ Proses ini tidak ditentukan oleh kodrat jasmani, tetapi oleh kesadaran spiritual dan moral. Dengan demikian, perbedaan gender hanyalah bagian dari “wujud partikular” yang tunduk pada gerak menuju kesempurnaan ruhani universal.¹¹ Dalam kerangka ini, keadilan gender tidak hanya menjadi masalah etika sosial, tetapi juga persoalan metafisika: sejauh mana manusia memahami dan menegakkan kesatuan ontologisnya dengan seluruh ciptaan Tuhan.

Filsafat Islam dengan demikian memandang gender bukan sekadar perbedaan biologis, melainkan aspek dari struktur wujud yang memanifestasikan hikmah Tuhan. Laki-laki dan perempuan adalah dua ekspresi eksistensial dari satu hakikat manusia yang sama, keduanya memiliki potensi epistemologis dan aksiologis untuk mencapai kesempurnaan.¹² Pendekatan ontologis ini memberikan dasar filosofis yang kuat bagi etika kesetaraan dan keadilan gender dalam Islam, karena ia berakar langsung pada konsep tauhid sebagai prinsip metafisis tertinggi.


Footnotes

[1]                Seyyed Hossein Nasr, Three Muslim Sages: Avicenna, Suhrawardi, Ibn Arabi (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1964), 89–93.

[2]                Majid Fakhry, A History of Islamic Philosophy, 3rd ed. (New York: Columbia University Press, 2004), 157.

[3]                Amina Wadud, Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective (New York: Oxford University Press, 1999), 43–46.

[4]                Ibn Sina, Al-Najat, ed. Majid Fakhry (Beirut: Dar al-Afaq al-Jadidah, 1982), 215.

[5]                Fazlur Rahman, The Philosophy of Mulla Sadra (Albany: State University of New York Press, 1975), 52–56.

[6]                Al-Farabi, Al-Madinah al-Fadilah, ed. Albert N. Nader (Beirut: Dar al-Mashriq, 1968), 91.

[7]                Shihab al-Din Suhrawardi, Hikmat al-Ishraq, ed. Henry Corbin (Tehran: Tehran University Press, 1977), 135–138.

[8]                Henry Corbin, Creative Imagination in the Sufism of Ibn Arabi, trans. Ralph Manheim (Princeton: Princeton University Press, 1969), 101–104.

[9]                Osman Bakar, Tawhid and Science: Essays on the History and Philosophy of Islamic Science (Kuala Lumpur: Secretariat for Islamic Philosophy, 1991), 77–80.

[10]             Mulla Sadra, Al-Asfar al-Arba‘ah, Juz IX (Tehran: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 1981), 210–214.

[11]             Toshihiko Izutsu, The Concept and Reality of Existence (Kuala Lumpur: Islamic Book Trust, 2008), 147–150.

[12]             Nasr, Knowledge and the Sacred (Albany: State University of New York Press, 1989), 120–123.


4.           Epistemologi Gender dalam Filsafat Islam

Epistemologi gender dalam filsafat Islam berupaya menjawab pertanyaan tentang bagaimana pengetahuan mengenai laki-laki dan perempuan diperoleh, diinterpretasikan, dan divalidasi dalam kerangka rasional dan wahyu. Dalam tradisi Islam, pengetahuan (ma‘rifah) tidak bersumber tunggal, melainkan bersifat hierarkis dan integratif—terdiri dari wahyu (al-waḥy), akal (al-‘aql), dan pengalaman empirik (tajribah).¹ Dengan demikian, konsep gender tidak hanya dibentuk oleh realitas biologis atau konstruksi sosial, tetapi juga oleh proses epistemik yang melibatkan pemahaman terhadap teks-teks keagamaan, rasionalitas filosofis, serta konteks budaya yang terus berkembang.

Dalam pandangan epistemologis Islam, wahyu merupakan sumber pengetahuan tertinggi yang mengandung prinsip universal tentang keadilan dan kesetaraan manusia.² Al-Qur’an menegaskan bahwa manusia, tanpa memandang jenis kelamin, diciptakan dari nafs wāḥidah (jiwa yang satu) dan memiliki tanggung jawab moral yang sama di hadapan Tuhan (QS. Al-Ahzāb [33] ayat 35).³ Namun, interpretasi terhadap teks wahyu tidak bersifat netral; ia selalu melibatkan kerangka epistemik tertentu yang dipengaruhi oleh sejarah, bahasa, dan kondisi sosial. Oleh karena itu, pembacaan filosofis terhadap ayat-ayat gender dalam Al-Qur’an menjadi penting untuk menyingkap lapisan makna yang sering tertutupi oleh bias patriarkal.

Filsafat Islam memandang akal sebagai instrumen epistemologis yang berfungsi menafsirkan wahyu secara rasional dan proporsional. Al-Farabi menyebut akal sebagai “cahaya penuntun” (al-nūr al-hādi) yang memungkinkan manusia memahami realitas sebagaimana adanya.⁴ Dalam konteks gender, akal berperan menyingkap keseimbangan ontologis antara laki-laki dan perempuan, sekaligus menolak klaim superioritas yang tidak memiliki dasar rasional maupun wahyu. Ibn Sina juga menegaskan bahwa akal adalah sarana penyempurnaan jiwa; karena itu, perempuan yang menggunakan rasionalitasnya memiliki kapasitas epistemik setara dengan laki-laki.⁵

Epistemologi Islam juga menempatkan pengalaman (tajribah) sebagai sumber pengetahuan yang sah, terutama dalam aspek sosial dan moral. Dalam hal ini, pengalaman perempuan sebagai subjek epistemik memiliki nilai kebenaran yang perlu diakui. Ibn Khaldun, melalui teori pengetahuan sosialnya dalam Muqaddimah, menunjukkan bahwa ilmu berkembang dari pengalaman kolektif masyarakat dan tidak dapat dipisahkan dari realitas sosial yang melingkupinya.⁶ Jika pengalaman perempuan diabaikan, maka epistemologi Islam kehilangan sebagian dari realitas manusia yang seharusnya menjadi dasar bagi keadilan universal.

Para sufi menambahkan dimensi batiniah terhadap epistemologi gender. Dalam tradisi tasawuf, pengetahuan hakiki diperoleh melalui penyucian diri (tazkiyat al-nafs) dan pencerahan batin (kashf), bukan semata-mata melalui rasionalitas formal.⁷ Tokoh-tokoh seperti Rabi‘ah al-Adawiyyah dan Ibn Arabi menegaskan bahwa keintiman spiritual dengan Tuhan melampaui segala kategori sosial dan biologis. Ibn Arabi, dalam Fusūs al-Ḥikam, bahkan menyatakan bahwa “Tuhan menampakkan Diri-Nya dalam bentuk perempuan sebagaimana dalam bentuk laki-laki,” menunjukkan bahwa pengetahuan tentang Ilahi tidak dapat dipahami melalui dikotomi gender.⁸

Epistemologi gender dalam filsafat Islam modern mengalami perluasan dengan munculnya pendekatan hermeneutik. Pemikir seperti Fazlur Rahman dan Amina Wadud menekankan pentingnya memahami konteks historis dan tujuan moral wahyu (maqāṣid al-sharī‘ah) agar penafsiran terhadap ayat-ayat gender tidak terjebak dalam literalitas.⁹ Pendekatan ini memandang teks sebagai struktur dinamis yang harus ditafsirkan secara dialogis antara wahyu, akal, dan realitas sosial. Hermeneutika semacam ini tidak hanya berfungsi sebagai metode tafsir, tetapi juga sebagai epistemologi etis yang menempatkan keadilan (‘adl) dan rahmah (kasih sayang) sebagai kriteria kebenaran.¹⁰

Dengan demikian, epistemologi gender dalam filsafat Islam bersifat integral—menggabungkan wahyu, rasionalitas, pengalaman, dan intuisi spiritual. Setiap dimensi tersebut saling melengkapi untuk membentuk paradigma pengetahuan yang holistik dan berkeadilan.¹¹ Dalam kerangka ini, kesetaraan gender tidak lagi dipandang sebagai tuntutan sosial semata, tetapi sebagai konsekuensi epistemologis dari tauhid: bahwa semua pengetahuan yang benar harus menegaskan kesatuan dan kesetaraan eksistensial seluruh makhluk ciptaan Tuhan.¹²


Footnotes

[1]                Osman Bakar, Classification of Knowledge in Islam (Kuala Lumpur: Islamic Texts Society, 1998), 45–49.

[2]                Seyyed Hossein Nasr, Islamic Philosophy from Its Origin to the Present: Philosophy in the Land of Prophecy (Albany: State University of New York Press, 2006), 233–235.

[3]                Amina Wadud, Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective (New York: Oxford University Press, 1999), 50–53.

[4]                Al-Farabi, Risalah fi al-‘Aql, ed. Maurice Bouyges (Beirut: Imprimerie Catholique, 1938), 72–75.

[5]                Ibn Sina, Al-Najat, ed. Majid Fakhry (Beirut: Dar al-Afaq al-Jadidah, 1982), 187–190.

[6]                Ibn Khaldun, Al-Muqaddimah, ed. Abd al-Salam al-Shaddadi (Casablanca: Bayt al-Funun wa al-‘Ulum, 2005), 314–318.

[7]                Annemarie Schimmel, Mystical Dimensions of Islam (Chapel Hill: University of North Carolina Press, 1975), 126–129.

[8]                Ibn Arabi, Fusūs al-Ḥikam, ed. Abu al-‘Ala Afifi (Cairo: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1946), 178–180.

[9]                Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 8–11.

[10]             Amina Wadud, Inside the Gender Jihad: Women’s Reform in Islam (Oxford: Oneworld Publications, 2006), 74–78.

[11]             Ziauddin Sardar, Reading the Qur’an: The Contemporary Relevance of the Sacred Text of Islam (New York: Oxford University Press, 2011), 212–216.

[12]             Nasr, Knowledge and the Sacred (Albany: State University of New York Press, 1989), 119–122.


5.           Aksiologi Gender: Etika, Keadilan, dan Kemanusiaan

Dimensi aksiologis dalam filsafat Islam membahas bagaimana nilai-nilai moral dan tujuan eksistensial mengatur relasi antara laki-laki dan perempuan dalam kerangka keadilan dan kemanusiaan. Jika ontologi menyingkap hakikat manusia, dan epistemologi menjelaskan cara memperoleh pengetahuan tentang gender, maka aksiologi menguraikan nilai-nilai normatif yang seharusnya menjadi landasan tindakan manusia terkait kesetaraan, hak, dan tanggung jawab sosial. Dalam konteks Islam, sistem etika selalu berpijak pada prinsip tauhid, yang meniscayakan kesatuan nilai antara individu, masyarakat, dan Tuhan.¹ Dengan demikian, pembahasan aksiologi gender dalam filsafat Islam bukan semata persoalan moralitas sosial, melainkan juga ekspresi dari kesadaran metafisis tentang keadilan Ilahi.

Prinsip utama dalam etika Islam yang relevan dengan isu gender adalah al-‘adl (keadilan), al-rahmah (kasih sayang), dan al-mas’uliyyah al-insaniyyah (tanggung jawab kemanusiaan).² Keadilan dalam konteks gender bukan berarti penyamarataan mutlak antara laki-laki dan perempuan, melainkan keseimbangan proporsional yang sesuai dengan hakikat dan potensi masing-masing. Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum al-Din menegaskan bahwa keadilan adalah “meletakkan sesuatu pada tempatnya,” artinya setiap individu memperoleh hak sesuai kodrat dan kapasitas moralnya tanpa diskriminasi.³ Maka, setiap bentuk ketimpangan yang mengabaikan martabat kemanusiaan bertentangan dengan tujuan moral Islam yang menegakkan kesejahteraan (maslahah) dan kemuliaan manusia (karāmah al-insān).

Konsep keadilan ini diperkaya dengan prinsip rahmah, yakni kasih sayang universal yang menjadi inti dari syariat. Dalam hubungan gender, rahmah menegaskan bahwa relasi antara laki-laki dan perempuan harus didasarkan pada empati, saling menghormati, dan penghargaan terhadap perbedaan.⁴ Ibn Arabi dalam Futuhat al-Makkiyyah menggambarkan cinta Ilahi sebagai kekuatan ontologis yang menggerakkan seluruh wujud. Dalam konteks kemanusiaan, cinta tersebut menjadi dasar bagi keadilan dan kesetaraan—karena “yang mencintai tidak mungkin menindas.”⁵

Aksiologi gender dalam filsafat Islam juga berhubungan erat dengan tujuan moral sosial, yaitu pembentukan masyarakat yang berkeadaban (mujtama‘ fadil). Al-Farabi menegaskan bahwa masyarakat yang sempurna adalah yang diatur oleh prinsip keutamaan moral (fadlilah) dan keadilan sosial, bukan oleh dominasi satu jenis kelamin terhadap yang lain.⁶ Dalam kerangka ini, peran laki-laki dan perempuan bersifat kooperatif, bukan kompetitif; keduanya dipandang sebagai mitra dalam mewujudkan kebaikan bersama (ta‘āwun ‘alā al-birr wa al-taqwā).

Aspek aksiologis juga tercermin dalam prinsip tanggung jawab kemanusiaan. Islam memandang manusia sebagai khalifah di bumi (khalīfah fī al-ardh), yang berarti setiap individu memiliki tanggung jawab moral dan sosial yang sama di hadapan Tuhan.⁷ Dalam konteks gender, hal ini berarti perempuan bukan sekadar objek kebijakan moral, tetapi subjek etis yang berhak menentukan dan mempertanggung-jawabkan pilihannya. Kesetaraan tanggung jawab ini tercermin dalam ayat QS. Al-Ahzāb [33] ayat 35, yang menyebut laki-laki dan perempuan secara beriringan dalam urusan iman, amal saleh, dan pahala spiritual.⁸ Ayat ini menunjukkan bahwa etika Islam bersifat non-diskriminatif dalam ranah spiritual maupun sosial.

Dalam pemikiran filsafat Islam kontemporer, aksiologi gender mengalami reformulasi dalam bentuk etika keadilan (ethical justice) dan etika perawatan (ethics of care). Pemikir seperti Amina Wadud dan Asma Barlas menegaskan bahwa nilai-nilai moral Al-Qur’an menuntut perlakuan adil terhadap semua manusia tanpa bias patriarki.⁹ Keadilan gender dalam kerangka ini bukan tuntutan politik, tetapi imperatif moral yang bersumber dari tauhid dan kemanusiaan universal. Etika Islam, sebagaimana ditegaskan oleh Seyyed Hossein Nasr, selalu berorientasi pada keteraturan kosmis (al-tartīb al-kawnī), di mana harmoni sosial merupakan refleksi dari harmoni Ilahi.¹⁰

Aksiologi gender dengan demikian berfungsi sebagai jembatan antara filsafat dan praksis sosial. Ia menuntut penerapan nilai-nilai etis Islam dalam bidang keluarga, pendidikan, ekonomi, dan kepemimpinan.¹¹ Nilai-nilai seperti kejujuran, tanggung jawab, empati, dan penghormatan terhadap martabat manusia harus menjadi dasar bagi relasi gender yang adil dan bermakna. Filsafat Islam menolak segala bentuk dehumanisasi, karena setiap penindasan terhadap salah satu jenis kelamin merupakan bentuk pelanggaran terhadap tatanan moral Tuhan.¹²

Dengan demikian, etika gender dalam filsafat Islam berpijak pada pandangan bahwa manusia adalah makhluk moral (makhlūq akhlāqī), yang kesempurnaannya terletak pada kemampuannya untuk berlaku adil dan penuh kasih.¹³ Kesetaraan gender bukan sekadar persoalan sosial, tetapi ekspresi paling konkret dari keadilan Ilahi dan perwujudan tanggung jawab spiritual manusia di muka bumi.¹⁴


Footnotes

[1]                Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred (Albany: State University of New York Press, 1989), 195–198.

[2]                Osman Bakar, Classification of Knowledge in Islam (Kuala Lumpur: Islamic Texts Society, 1998), 122–125.

[3]                Al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din, Juz II (Cairo: Dar al-Kutub al-‘Arabiyyah, n.d.), 87–90.

[4]                Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an (Chicago: University of Chicago Press, 1980), 53–55.

[5]                Ibn Arabi, Al-Futuhat al-Makkiyyah, ed. Osman Yahia (Cairo: Al-Hay’ah al-‘Ammah, 1972), 115–118.

[6]                Al-Farabi, Ara’ Ahl al-Madinah al-Fadilah, ed. Albert N. Nader (Beirut: Dar al-Mashriq, 1968), 99–102.

[7]                Toshihiko Izutsu, Ethico-Religious Concepts in the Qur’an (Montreal: McGill University Press, 1966), 211–214.

[8]                Amina Wadud, Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective (New York: Oxford University Press, 1999), 82–84.

[9]                Asma Barlas, Believing Women in Islam: Unreading Patriarchal Interpretations of the Qur’an (Austin: University of Texas Press, 2002), 97–100.

[10]             Seyyed Hossein Nasr, The Heart of Islam: Enduring Values for Humanity (New York: HarperCollins, 2002), 211–215.

[11]             Ziauddin Sardar, Reading the Qur’an: The Contemporary Relevance of the Sacred Text of Islam (New York: Oxford University Press, 2011), 230–235.

[12]             Fatima Mernissi, The Veil and the Male Elite: A Feminist Interpretation of Women’s Rights in Islam, trans. Mary Jo Lakeland (Reading, MA: Addison-Wesley, 1991), 62–67.

[13]             Syed Muhammad Naquib al-Attas, Prolegomena to the Metaphysics of Islam (Kuala Lumpur: ISTAC, 1995), 188–190.

[14]             M. Kamal Hassan, Islamic Worldview: An Outline (Kuala Lumpur: International Islamic University Malaysia Press, 1992), 110–113.


6.           Dimensi Sosial dan Intelektual

Dimensi sosial dan intelektual dari studi gender dalam filsafat Islam menunjukkan bagaimana gagasan filosofis mengenai kesetaraan dan keadilan gender berinteraksi dengan konteks sejarah, budaya, dan dinamika pemikiran umat Islam. Filsafat Islam, yang pada hakikatnya bersifat rasional dan universal, tidak berdiri di ruang hampa; ia berkembang melalui dialog antara wahyu, akal, dan realitas sosial.¹ Dalam kerangka ini, studi gender menjadi sarana untuk mengkaji bagaimana prinsip-prinsip filosofis Islam—terutama keadilan (al-‘adl), kesetaraan (musāwah), dan kasih sayang (rahmah)—diimplementasikan dan ditafsirkan dalam kehidupan masyarakat Muslim di berbagai zaman.

Pada masa klasik Islam (abad ke-8 hingga ke-12 M), lingkungan sosial yang kosmopolitan di Baghdad, Kairo, dan Andalusia menjadi lahan subur bagi munculnya refleksi filosofis tentang posisi perempuan dalam masyarakat. Para filsuf seperti Al-Farabi dan Ibn Rushd tidak hanya menulis teori politik dan etika, tetapi juga memandang relasi gender sebagai bagian integral dari tatanan sosial yang ideal. Al-Farabi, dalam Al-Madinah al-Fadilah, menegaskan bahwa kemuliaan suatu masyarakat diukur dari kemampuan setiap individunya—baik laki-laki maupun perempuan—untuk berpartisipasi dalam kebajikan intelektual dan moral.² Ibn Rushd bahkan secara eksplisit mengkritik praktik sosial di Andalusia yang menyingkirkan perempuan dari pendidikan dan ruang publik, karena hal itu, menurutnya, menghambat kemajuan sosial dan intelektual umat.³ Kritik tersebut menunjukkan adanya kesadaran filosofis bahwa ketidaksetaraan gender bukan semata problem etika, tetapi juga hambatan epistemik terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan peradaban.

Dalam dunia sufi, dimensi sosial dan intelektual gender berkembang melalui konsep spiritualitas yang menekankan kesetaraan ruhani. Rabi‘ah al-Adawiyyah menjadi simbol pembebasan spiritual perempuan, menegaskan bahwa cinta Ilahi tidak mengenal jenis kelamin.⁴ Ibn Arabi dalam Futuhat al-Makkiyyah menyebut perempuan sebagai “manifestasi kesempurnaan cinta,” dan memandang bahwa pengalaman religius seorang perempuan dapat menjadi sumber pengetahuan hakiki (ma‘rifah).⁵ Dengan demikian, tradisi tasawuf membuka ruang epistemologis bagi perempuan sebagai subjek spiritual dan intelektual, bukan sekadar objek dalam struktur sosial patriarkal.

Memasuki era modern dan kontemporer, dimensi sosial dan intelektual studi gender dalam Islam menemukan momentumnya melalui gerakan pembaruan pemikiran Islam. Pemikir seperti Qasim Amin, Riffat Hassan, dan Amina Wadud menegaskan bahwa ketidaksetaraan gender dalam masyarakat Muslim bukan berasal dari ajaran Islam itu sendiri, tetapi dari interpretasi yang bias dan struktur sosial yang patriarkal.⁶ Melalui pendekatan hermeneutik dan filsafat moral, mereka berusaha menafsirkan kembali teks-teks keagamaan agar sejalan dengan prinsip keadilan dan martabat manusia. Gerakan ini tidak hanya berdampak pada ranah akademik, tetapi juga memicu kesadaran sosial di kalangan Muslim untuk merekonstruksi peran perempuan dalam pendidikan, hukum, dan politik.⁷

Selain itu, munculnya lembaga-lembaga pendidikan Islam modern memberikan ruang bagi partisipasi intelektual perempuan. Perguruan tinggi Islam di Mesir, Indonesia, Pakistan, dan Iran, misalnya, mulai menghasilkan sarjana perempuan yang aktif dalam bidang tafsir, filsafat, dan etika sosial.⁸ Fenomena ini menunjukkan bahwa transformasi sosial tidak dapat dilepaskan dari perkembangan intelektual: semakin tinggi tingkat literasi filosofis masyarakat, semakin kuat pula kesadaran etis terhadap pentingnya kesetaraan gender. Filsafat Islam, dalam hal ini, berperan sebagai fondasi rasional yang memandu reformasi sosial dengan tetap berakar pada nilai-nilai tauhid dan kemanusiaan.

Dalam konteks Indonesia, dimensi sosial dan intelektual studi gender menemukan relevansi tersendiri melalui tradisi Islam Nusantara yang inklusif dan berbasis pada prinsip rahmatan lil-‘alamin. Tokoh-tokoh perempuan seperti Nyai Ahmad Dahlan, Rahmah El-Yunusiyyah, dan Siti Walidah berperan penting dalam membangun kesadaran gender melalui pendidikan dan dakwah.⁹ Gerakan ini menegaskan bahwa keadilan gender bukanlah konsep asing bagi Islam, tetapi bagian dari tradisi intelektual dan sosial yang telah lama berakar dalam khazanah keislaman.

Dengan demikian, dimensi sosial dan intelektual dari studi gender dalam filsafat Islam menunjukkan sinergi antara rasionalitas, spiritualitas, dan praksis sosial. Filsafat Islam berperan sebagai jembatan antara nilai-nilai metafisis dan realitas empiris, antara teks suci dan transformasi sosial.¹⁰ Kajian gender dalam kerangka ini tidak berhenti pada kritik terhadap patriarki, tetapi berkembang menjadi upaya filosofis untuk membangun masyarakat yang adil, beradab, dan berpihak pada kemanusiaan universal.¹¹


Footnotes

[1]                Seyyed Hossein Nasr, Islamic Philosophy from Its Origin to the Present: Philosophy in the Land of Prophecy (Albany: State University of New York Press, 2006), 211–214.

[2]                Al-Farabi, Al-Madinah al-Fadilah, ed. Albert N. Nader (Beirut: Dar al-Mashriq, 1968), 95–97.

[3]                Ibn Rushd, Talkhis Kitab al-Siyasah li Aflatun, ed. Charles Butterworth (Leiden: E.J. Brill, 1969), 58–60.

[4]                Margaret Smith, Rabi‘a the Mystic and Her Fellow Saints in Islam (Cambridge: Cambridge University Press, 1928), 43–46.

[5]                Ibn Arabi, Al-Futuhat al-Makkiyyah, ed. Osman Yahia (Cairo: Al-Hay’ah al-‘Ammah, 1972), 120–123.

[6]                Qasim Amin, Tahrir al-Mar’ah (Cairo: Dar al-Ma‘arif, 1899), 31–35.

[7]                Amina Wadud, Inside the Gender Jihad: Women’s Reform in Islam (Oxford: Oneworld Publications, 2006), 72–76.

[8]                Ziba Mir-Hosseini, Islam and Gender: The Religious Debate in Contemporary Iran (Princeton: Princeton University Press, 1999), 110–115.

[9]                Siti Musdah Mulia, Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender (Jakarta: LKiS, 2007), 22–27.

[10]             Osman Bakar, Tawhid and Science: Essays on the History and Philosophy of Islamic Science (Kuala Lumpur: Secretariat for Islamic Philosophy, 1991), 145–148.

[11]             Syed Muhammad Naquib al-Attas, Prolegomena to the Metaphysics of Islam (Kuala Lumpur: ISTAC, 1995), 201–205.


7.           Kritik dan Klarifikasi Filosofis

Kritik dan klarifikasi filosofis terhadap studi gender dalam filsafat Islam merupakan bagian penting dari proses pematangan intelektual dan normatif wacana kesetaraan. Filsafat Islam, dengan tradisi rasional dan reflektifnya, menyediakan perangkat konseptual untuk menilai sejauh mana pemikiran gender dapat sejalan dengan prinsip-prinsip ontologis, epistemologis, dan aksiologis Islam.¹ Kritik di sini tidak dimaksudkan sebagai penolakan terhadap gerakan kesetaraan, melainkan sebagai upaya untuk menempatkan gagasan-gagasan gender dalam kerangka filsafat Islam yang berakar pada tauhid, akal, dan keadilan.

Salah satu kritik utama yang muncul adalah terhadap kecenderungan sebagian pemikiran feminisme modern yang bersifat sekular dan antroposentris.² Dalam perspektif filsafat Islam, manusia memang memiliki martabat tinggi sebagai khalīfah, tetapi tetap berada dalam hubungan transendental dengan Tuhan.³ Dengan demikian, kesetaraan gender tidak boleh dilepaskan dari orientasi teologis dan etis yang menempatkan Tuhan sebagai sumber nilai tertinggi. Filsafat Islam menolak pandangan relativistik yang menafsirkan keadilan gender semata-mata sebagai hasil kontrak sosial atau konstruksi budaya tanpa rujukan moral transenden. Sebaliknya, keadilan gender harus dilandasi oleh kesadaran ontologis bahwa laki-laki dan perempuan adalah dua manifestasi dari satu hakikat kemanusiaan (nafs wāḥidah), yang keduanya tunduk kepada prinsip tawḥīd.⁴

Kritik lainnya ditujukan kepada tafsir tradisional Islam yang sering menjustifikasi subordinasi perempuan dengan dalih “kodrat biologis” atau “peran domestik.”⁵ Dari perspektif filsafat, argumen semacam ini tidak memiliki dasar ontologis yang kuat, karena perbedaan biologis tidak secara otomatis menentukan nilai eksistensial. Ibn Rushd sudah mengkritik paradigma tersebut dengan menunjukkan bahwa perempuan, jika diberi kesempatan pendidikan yang sama, dapat mencapai tingkat intelektualitas dan moral yang setara dengan laki-laki.⁶ Klarifikasi filosofis terhadap hal ini menegaskan bahwa perbedaan antara jenis kelamin bersifat aksidental (tidak esensial), sedangkan kesetaraan rasional dan spiritual merupakan sifat substansial dari kemanusiaan.

Dalam konteks epistemologis, filsafat Islam juga mengkritik dua ekstrem: pertama, pendekatan patriarkal yang menafsirkan teks secara literal dan menutup ruang interpretasi baru; dan kedua, pendekatan liberal yang menafsirkan teks secara bebas tanpa memperhatikan struktur bahasa dan tujuan moral wahyu.⁷ Pendekatan pertama cenderung membekukan dinamika pemikiran Islam, sedangkan yang kedua berisiko mengaburkan makna normatif teks suci. Oleh karena itu, klarifikasi epistemologis diperlukan agar studi gender tetap berpijak pada metodologi tafsir filosofis—yakni tafsir ta’wīlī—yang menggabungkan rasionalitas, hermeneutika, dan kesadaran moral. Fazlur Rahman dan Amina Wadud menegaskan pentingnya “gerak ganda hermeneutik,” yaitu pembacaan teks dari konteks historis menuju prinsip etis universal, dan sebaliknya.⁸

Secara aksiologis, kritik terhadap gerakan gender dalam Islam juga menyoroti risiko fragmentasi moral ketika nilai-nilai kesetaraan dipisahkan dari sistem etika Islam. Dalam pandangan Seyyed Hossein Nasr, etika Islam tidak sekadar berorientasi pada hak individu, tetapi juga pada keteraturan kosmis dan harmoni sosial.⁹ Karena itu, setiap usaha emansipasi harus diarahkan untuk menegakkan keseimbangan, bukan hanya kebebasan. Etika keadilan gender yang sejati adalah yang menempatkan laki-laki dan perempuan dalam kerja sama spiritual untuk mencapai sa‘ādah (kebahagiaan sejati), bukan dalam kompetisi yang lahir dari antagonisme sosial.¹⁰

Klarifikasi filosofis juga diperlukan terhadap konsep musāwah (kesetaraan) dan ‘adl (keadilan). Banyak kesalahpahaman muncul karena keduanya disamakan secara mutlak. Filsafat Islam membedakan bahwa musāwah berarti persamaan nilai esensial manusia, sedangkan ‘adl berarti menempatkan setiap orang sesuai dengan hak dan kapasitasnya tanpa menyalahi prinsip moral.¹¹ Dengan kata lain, Islam tidak menolak perbedaan, tetapi menolak ketidakadilan. Keadilan gender bukanlah penghapusan perbedaan, melainkan pengaturan perbedaan agar tetap dalam kerangka keutuhan moral dan spiritual manusia.

Dalam tradisi kontemporer, kritik filosofis terhadap feminisme Islam juga diarahkan pada kecenderungan sebagian pemikir Muslim untuk mengadopsi teori Barat tanpa rekontekstualisasi epistemologis.¹² Islam memiliki paradigma pengetahuan yang khas, di mana wahyu dan akal tidak berlawanan tetapi saling melengkapi. Pendekatan yang ideal adalah yang mengintegrasikan nilai-nilai keadilan universal dengan spiritualitas Islam, sebagaimana dilakukan oleh pemikir seperti Ziba Mir-Hosseini dan Asma Barlas, yang berupaya membangun hermeneutika Islam yang inklusif namun tetap berbasis tauhid.¹³

Akhirnya, klarifikasi filosofis terhadap studi gender dalam Islam menegaskan bahwa filsafat bukan sekadar alat untuk mengkritik struktur patriarki, tetapi juga sarana untuk membangun sistem nilai yang lebih manusiawi dan ilahiah.¹⁴ Filsafat Islam menyerukan transformasi sosial yang berakar pada prinsip keadilan Tuhan, di mana perempuan dan laki-laki sama-sama menjadi pelaku moral dan intelektual dalam menegakkan kebenaran. Dengan demikian, kritik filosofis terhadap gender bukan hanya pembongkaran ideologis, tetapi juga usaha rekonstruktif untuk menghadirkan kembali semangat etika Islam yang adil, rasional, dan universal.¹⁵


Footnotes

[1]                Osman Bakar, Classification of Knowledge in Islam (Kuala Lumpur: Islamic Texts Society, 1998), 112–116.

[2]                Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred (Albany: State University of New York Press, 1989), 190–194.

[3]                Syed Muhammad Naquib al-Attas, Prolegomena to the Metaphysics of Islam (Kuala Lumpur: ISTAC, 1995), 201–203.

[4]                Amina Wadud, Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective (New York: Oxford University Press, 1999), 55–58.

[5]                Fatima Mernissi, The Veil and the Male Elite: A Feminist Interpretation of Women’s Rights in Islam, trans. Mary Jo Lakeland (Reading, MA: Addison-Wesley, 1991), 61–64.

[6]                Ibn Rushd, Talkhis Kitab al-Siyasah li Aflatun, ed. Charles Butterworth (Leiden: E.J. Brill, 1969), 59–61.

[7]                Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 12–15.

[8]                Amina Wadud, Inside the Gender Jihad: Women’s Reform in Islam (Oxford: Oneworld Publications, 2006), 73–76.

[9]                Seyyed Hossein Nasr, The Heart of Islam: Enduring Values for Humanity (New York: HarperCollins, 2002), 211–214.

[10]             Al-Farabi, Ara’ Ahl al-Madinah al-Fadilah, ed. Albert N. Nader (Beirut: Dar al-Mashriq, 1968), 97–100.

[11]             Toshihiko Izutsu, Ethico-Religious Concepts in the Qur’an (Montreal: McGill University Press, 1966), 210–212.

[12]             Riffat Hassan, “Equal Before Allah? Woman-Man Equality in the Islamic Tradition,” Harvard Divinity Bulletin 27, no. 2 (1997): 13–15.

[13]             Ziba Mir-Hosseini, Islam and Gender: The Religious Debate in Contemporary Iran (Princeton: Princeton University Press, 1999), 104–107.

[14]             Majid Fakhry, A History of Islamic Philosophy, 3rd ed. (New York: Columbia University Press, 2004), 172–174.

[15]             M. Kamal Hassan, Islamic Worldview: An Outline (Kuala Lumpur: International Islamic University Malaysia Press, 1992), 115–118.


8.           Relevansi Kontemporer

Relevansi kontemporer studi gender dalam filsafat Islam tampak dalam upaya mengontekstualisasikan nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan di tengah tantangan modernitas global. Di era pasca-industri dan digital saat ini, masyarakat Muslim dihadapkan pada berbagai persoalan sosial—dari diskriminasi gender dalam pendidikan dan ekonomi, hingga representasi perempuan dalam ruang publik dan politik. Dalam konteks ini, filsafat Islam berperan sebagai landasan normatif dan reflektif yang mampu menjembatani antara nilai-nilai tradisional dan tuntutan modern, tanpa kehilangan integritas teologisnya.¹

Modernitas membawa serta semangat rasionalitas, kebebasan individu, dan hak asasi manusia yang sering dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Islam.² Namun, pendekatan filosofis Islam justru menegaskan bahwa prinsip-prinsip tersebut telah termaktub dalam fondasi tauhid, di mana setiap manusia memiliki martabat (karāmah insāniyyah) yang sama di hadapan Tuhan.³ Dengan demikian, isu kesetaraan gender bukanlah gagasan asing, melainkan bentuk aktualisasi nilai-nilai Islam dalam konteks sosial baru. Prinsip al-‘adl (keadilan) dan al-musāwah (persamaan) dapat diterjemahkan menjadi kebijakan sosial dan etika publik yang mendukung hak-hak perempuan dalam pendidikan, kepemimpinan, dan ruang profesional.

Salah satu relevansi utama filsafat gender Islam pada masa kini adalah kritik terhadap bentuk-bentuk patriarki baru yang tersembunyi di balik modernitas digital dan kapitalisme global.⁴ Di satu sisi, globalisasi membuka akses perempuan terhadap informasi, karier, dan ruang partisipasi publik; namun di sisi lain, ia melahirkan bentuk-bentuk baru dari objektifikasi dan eksploitasi tubuh perempuan melalui media dan ekonomi konsumtif. Di sinilah filsafat Islam berperan: bukan sekadar menolak, tetapi menawarkan kritik etis dan kosmologis terhadap dehumanisasi yang terjadi di dunia modern. Islam melalui filsafat moralnya menegaskan bahwa kebebasan sejati hanya bermakna jika disertai kesadaran moral dan spiritual.⁵

Dalam tataran praktis, pemikiran filosofis tentang gender berkontribusi terhadap reformasi hukum Islam (fiqh al-nisā’) dan pendidikan. Para pemikir seperti Amina Wadud, Ziba Mir-Hosseini, dan Asma Barlas memperkenalkan pendekatan hermeneutik yang menekankan maqāṣid al-sharī‘ah (tujuan moral syariat), agar penafsiran hukum terkait perempuan selaras dengan semangat keadilan dan kemanusiaan.⁶ Upaya ini sejalan dengan gerakan intelektual Islam kontemporer di berbagai negara, termasuk Indonesia, yang menekankan pendidikan kritis gender berbasis nilai Qur’ani. Lembaga pendidikan Islam modern kini mulai mengintegrasikan studi gender ke dalam kurikulum filsafat dan etika Islam, menunjukkan adanya pergeseran paradigma menuju kesetaraan epistemik dan moral.⁷

Filsafat Islam juga relevan dalam konteks transformasi sosial-politik dunia Muslim. Dalam masyarakat yang sedang membangun demokrasi, kehadiran perempuan dalam ruang publik menjadi indikator penting kematangan moral dan intelektual umat. Ibn Rushd pernah menegaskan bahwa masyarakat yang menolak partisipasi perempuan akan kehilangan setengah potensi intelektualnya.⁸ Pernyataan ini menjadi semakin aktual dalam konteks modern, di mana pembangunan berkelanjutan membutuhkan kontribusi moral, spiritual, dan intelektual dari seluruh umat manusia tanpa membedakan jenis kelamin.

Selain itu, relevansi kontemporer filsafat gender Islam juga terletak pada kemampuannya menawarkan paradigma alternatif terhadap krisis kemanusiaan global.⁹ Dunia modern mengalami paradoks: kemajuan teknologi yang pesat tidak selalu diiringi dengan peningkatan moralitas dan keadilan sosial. Dalam kondisi seperti ini, filsafat Islam menegaskan pentingnya pendekatan etis-spiritual yang menyatukan rasionalitas dengan nilai-nilai transendental. Prinsip tawḥīd—yang mengandaikan kesatuan antara manusia, alam, dan Tuhan—menjadi dasar bagi pembentukan etika kemanusiaan universal yang menghormati keberagaman gender, budaya, dan spiritualitas.¹⁰

Dalam konteks masyarakat Muslim Indonesia, relevansi filsafat gender Islam semakin jelas melalui upaya rekonstruksi pemikiran Islam yang inklusif dan humanistik. Tokoh-tokoh intelektual Muslimah seperti Siti Musdah Mulia, Nur Rofiah, dan Alimatul Qibtiyah menggabungkan tradisi keilmuan Islam dengan teori keadilan sosial untuk menciptakan paradigma baru pendidikan moral dan gender.¹¹ Filsafat Islam dalam bentuk ini tidak hanya bersifat akademik, tetapi juga menjadi gerakan kultural dan sosial yang mendorong transformasi masyarakat menuju kesetaraan yang beradab (musāwah madaniyyah).

Dengan demikian, relevansi kontemporer filsafat gender Islam tidak berhenti pada wacana teoretis, tetapi menembus ranah praksis etika, hukum, dan politik.¹² Ia menjadi sumber inspirasi bagi pembentukan peradaban yang menyeimbangkan antara kebebasan individu dan tanggung jawab sosial, antara kemajuan intelektual dan kesadaran spiritual. Dalam dunia yang kian plural dan saling terhubung, filsafat Islam menawarkan visi kesetaraan gender yang tidak hanya rasional dan etis, tetapi juga kosmologis dan transendental—yakni sebuah pandangan yang menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai dua wajah dari satu kemanusiaan yang sama di bawah cahaya Ilahi.¹³


Footnotes

[1]                Seyyed Hossein Nasr, Islamic Philosophy from Its Origin to the Present: Philosophy in the Land of Prophecy (Albany: State University of New York Press, 2006), 227–230.

[2]                Charles Taylor, Sources of the Self: The Making of the Modern Identity (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1989), 480–484.

[3]                Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an (Chicago: University of Chicago Press, 1980), 72–74.

[4]                Ziauddin Sardar, Reading the Qur’an: The Contemporary Relevance of the Sacred Text of Islam (New York: Oxford University Press, 2011), 225–230.

[5]                Seyyed Hossein Nasr, The Heart of Islam: Enduring Values for Humanity (New York: HarperCollins, 2002), 198–201.

[6]                Amina Wadud, Inside the Gender Jihad: Women’s Reform in Islam (Oxford: Oneworld Publications, 2006), 89–94.

[7]                Ziba Mir-Hosseini, Islam and Gender: The Religious Debate in Contemporary Iran (Princeton: Princeton University Press, 1999), 115–118.

[8]                Ibn Rushd, Talkhis Kitab al-Siyasah li Aflatun, ed. Charles Butterworth (Leiden: E.J. Brill, 1969), 63–65.

[9]                Seyyed Hossein Nasr, Man and Nature: The Spiritual Crisis of Modern Man (London: George Allen and Unwin, 1968), 41–44.

[10]             Osman Bakar, Tawhid and Science: Essays on the History and Philosophy of Islamic Science (Kuala Lumpur: Secretariat for Islamic Philosophy, 1991), 156–159.

[11]             Siti Musdah Mulia, Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender (Jakarta: LKiS, 2007), 45–48.

[12]             Syed Muhammad Naquib al-Attas, Prolegomena to the Metaphysics of Islam (Kuala Lumpur: ISTAC, 1995), 210–214.

[13]             M. Kamal Hassan, Islamic Worldview: An Outline (Kuala Lumpur: International Islamic University Malaysia Press, 1992), 121–124.


9.           Sintesis Filosofis

Sintesis filosofis dalam studi gender dari perspektif filsafat Islam berfungsi sebagai upaya integratif untuk menyatukan dimensi ontologis, epistemologis, dan aksiologis dalam satu kerangka konseptual yang utuh. Filsafat Islam, sebagai sistem berpikir yang berakar pada tauhid dan rasionalitas, tidak memisahkan antara ilmu, moralitas, dan spiritualitas.¹ Oleh karena itu, pembahasan tentang gender tidak berhenti pada tataran normatif atau sosial, tetapi berlanjut ke tingkat metafisis: bagaimana manusia, dalam seluruh keragamannya, merepresentasikan keesaan Tuhan dalam tatanan kosmos dan moral.

Secara ontologis, filsafat Islam menegaskan bahwa seluruh eksistensi berasal dari sumber tunggal (al-wujūd al-wāḥid), yakni Tuhan sebagai Realitas Tertinggi.² Dari prinsip ini, lahirlah kesadaran bahwa perbedaan gender bukanlah bentuk dualisme metafisis yang memisahkan laki-laki dan perempuan, melainkan manifestasi dari kebijaksanaan Ilahi (ḥikmah ilāhiyyah) yang menghadirkan keseimbangan dalam ciptaan.³ Dengan kata lain, eksistensi gender merupakan ekspresi pluralitas dalam kesatuan—sebuah tajallī (penampakan) dari prinsip wahdat al-wujūd (kesatuan wujud). Ibn Arabi menyebut bahwa laki-laki dan perempuan adalah dua “wajah” kemanusiaan yang berbeda secara aksidental, namun bersatu dalam hakikat ruhani yang sama.⁴

Pada ranah epistemologis, sintesis filsafat Islam menempatkan wahyu dan akal sebagai dua sumber pengetahuan yang saling melengkapi, bukan bertentangan.⁵ Dalam memahami relasi gender, wahyu memberikan arah moral dan nilai transendental, sementara akal berperan menafsirkan konteks dan realitas empiris. Proses ini menciptakan epistemologi yang bersifat integratif (al-ma‘rifah al-tawḥīdiyyah), di mana kebenaran diperoleh melalui dialog antara teks, rasionalitas, dan pengalaman manusia.⁶ Dalam kerangka ini, kesetaraan gender bukanlah konstruksi modern semata, melainkan hasil refleksi rasional atas prinsip tauhid yang menegaskan kesatuan eksistensial manusia.⁷

Aksiologinya berpuncak pada konsep keadilan sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan sosial dan spiritual.⁸ Filsafat Islam memahami al-‘adl (keadilan) sebagai harmoni antara hak dan kewajiban, antara kebebasan dan tanggung jawab. Dalam konteks gender, hal ini berarti bahwa kesetaraan moral dan spiritual antara laki-laki dan perempuan harus diwujudkan melalui sistem nilai yang menjaga keseimbangan sosial dan etika. Al-Ghazali menegaskan bahwa keadilan adalah “timbangan Tuhan di bumi” yang dengannya kehidupan dapat berjalan selaras dengan hukum Ilahi.⁹ Karena itu, keadilan gender bukan sekadar urusan sosial-politik, tetapi merupakan refleksi aksiologis dari keadilan Tuhan dalam tatanan eksistensi.

Sintesis ini juga menunjukkan bahwa filsafat Islam mampu menghadirkan paradigma baru bagi studi gender yang tidak terjebak pada dua ekstrem: patriarki teologis yang menutup ruang bagi reinterpretasi, dan feminisme sekular yang memisahkan nilai-nilai keadilan dari spiritualitas.¹⁰ Filsafat Islam menegaskan posisi tengah yang adil dan rasional: bahwa kesetaraan tidak berarti penyeragaman, dan perbedaan tidak berarti ketimpangan. Dalam bahasa Mulla Sadra, realitas manusia bersifat tashkīkī—yakni bertingkat dalam kesempurnaan eksistensial—tetapi seluruh tingkatannya tetap berada dalam satu sistem wujud yang terhubung secara ontologis.¹¹

Dalam kerangka ini, filsafat gender Islam membangun sintesis antara tiga poros utama:

1)                  Ontologi tauhid, yang menegaskan kesatuan hakikat manusia di hadapan Tuhan.

2)                  Epistemologi rasional-wahyu, yang memadukan antara pengetahuan ilahiah dan analisis rasional.

3)                  Aksiologi keadilan, yang menempatkan nilai kemanusiaan sebagai ekspresi dari kehendak Ilahi.

Ketiganya bersatu dalam satu kesadaran filosofis yang menolak dualisme antara laki-laki dan perempuan, antara dunia dan akhirat, antara akal dan wahyu.¹² Sintesis ini sekaligus melahirkan prinsip etis baru: al-musāwah fī al-ikhtilāf—kesetaraan dalam perbedaan—sebagai bentuk keseimbangan yang dinamis dalam struktur ciptaan.¹³ Prinsip ini tidak hanya bersifat konseptual, tetapi juga memiliki implikasi sosial yang luas, termasuk dalam bidang pendidikan, hukum, dan kepemimpinan umat.

Dengan demikian, sintesis filosofis dalam studi gender Islam bukan sekadar usaha rekonsiliasi antara teks dan konteks, melainkan usaha membangun kosmologi nilai yang menyatukan akal, iman, dan keadilan.¹⁴ Ia menawarkan visi peradaban yang menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai mitra spiritual dan moral dalam menjalankan misi kekhalifahan di bumi. Kesetaraan gender, dalam pandangan filsafat Islam, bukan sekadar tuntutan historis, tetapi keniscayaan ontologis dan tujuan etis yang bersumber dari tauhid—yakni kesadaran bahwa segala perbedaan berpulang kepada satu Kebenaran Mutlak yang sama: Allāh al-Ḥaqq.¹⁵


Footnotes

[1]                Osman Bakar, Classification of Knowledge in Islam (Kuala Lumpur: Islamic Texts Society, 1998), 131–134.

[2]                Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred (Albany: State University of New York Press, 1989), 201–204.

[3]                Mulla Sadra, Al-Asfar al-Arba‘ah, Juz IX (Tehran: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 1981), 210–213.

[4]                Ibn Arabi, Fusūs al-Ḥikam, ed. Abu al-‘Ala Afifi (Cairo: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1946), 189–191.

[5]                Al-Farabi, Risalah fi al-‘Aql, ed. Maurice Bouyges (Beirut: Imprimerie Catholique, 1938), 78–81.

[6]                Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 20–22.

[7]                Amina Wadud, Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective (New York: Oxford University Press, 1999), 88–91.

[8]                Toshihiko Izutsu, Ethico-Religious Concepts in the Qur’an (Montreal: McGill University Press, 1966), 211–214.

[9]                Al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din, Juz II (Cairo: Dar al-Kutub al-‘Arabiyyah, n.d.), 112–115.

[10]             Ziba Mir-Hosseini, Islam and Gender: The Religious Debate in Contemporary Iran (Princeton: Princeton University Press, 1999), 117–120.

[11]             Fazlur Rahman, The Philosophy of Mulla Sadra (Albany: State University of New York Press, 1975), 95–97.

[12]             Seyyed Hossein Nasr, The Heart of Islam: Enduring Values for Humanity (New York: HarperCollins, 2002), 222–225.

[13]             Asma Barlas, Believing Women in Islam: Unreading Patriarchal Interpretations of the Qur’an (Austin: University of Texas Press, 2002), 113–116.

[14]             Syed Muhammad Naquib al-Attas, Prolegomena to the Metaphysics of Islam (Kuala Lumpur: ISTAC, 1995), 207–210.

[15]             M. Kamal Hassan, Islamic Worldview: An Outline (Kuala Lumpur: International Islamic University Malaysia Press, 1992), 128–130.


10.       Kesimpulan

Filsafat Islam memberikan fondasi yang kokoh bagi pembangunan paradigma gender yang adil, rasional, dan spiritual. Melalui analisis ontologis, epistemologis, dan aksiologis, dapat disimpulkan bahwa Islam tidak mengenal dikotomi esensial antara laki-laki dan perempuan; keduanya merupakan manifestasi dari hakikat kemanusiaan yang satu (nafs wāḥidah), yang sama-sama diciptakan untuk merealisasikan tujuan moral dan spiritual kehidupan.¹ Dengan demikian, ketimpangan gender yang muncul dalam sejarah umat Islam lebih merupakan hasil konstruksi sosial dan interpretasi tekstual yang menyimpang dari semangat asli tauhid dan keadilan Ilahi.

Secara ontologis, filsafat Islam menolak pandangan hierarkis terhadap jenis kelamin. Setiap manusia, terlepas dari perbedaan biologisnya, memiliki potensi intelektual dan spiritual yang setara karena berasal dari sumber wujud yang sama—al-Wujūd al-Ḥaqq.² Dengan demikian, kesetaraan bukan berarti penghapusan perbedaan, tetapi pengakuan terhadap nilai intrinsik setiap individu sebagai ciptaan Tuhan yang memiliki tanggung jawab moral dan rasional. Perspektif ini sejalan dengan prinsip tawḥīd al-insānī, yakni kesatuan eksistensial manusia yang menjadi dasar bagi etika kemanusiaan universal.³

Dari sisi epistemologi, filsafat Islam menegaskan pentingnya integrasi antara wahyu dan akal sebagai dua sumber pengetahuan yang saling melengkapi.⁴ Pengetahuan tentang gender yang sejati harus diperoleh melalui dialog antara teks suci, rasionalitas filosofis, dan pengalaman empiris manusia. Hermeneutika filosofis yang dikembangkan oleh pemikir kontemporer seperti Fazlur Rahman dan Amina Wadud menunjukkan bahwa penafsiran Al-Qur’an yang berorientasi pada maqāṣid al-sharī‘ah dapat melahirkan pemahaman baru yang kontekstual dan inklusif tanpa meninggalkan otoritas wahyu.⁵

Sementara itu, pada tataran aksiologis, keadilan (al-‘adl) menjadi prinsip moral tertinggi dalam relasi gender. Keadilan dalam filsafat Islam tidak identik dengan keseragaman, melainkan keseimbangan antara hak dan tanggung jawab, antara kebebasan dan keteraturan.⁶ Etika Islam menuntut bahwa relasi laki-laki dan perempuan harus berlandaskan kasih sayang (rahmah) dan penghormatan terhadap martabat manusia (karāmah insāniyyah). Dalam kerangka inilah, kesetaraan gender menjadi bagian dari misi spiritual manusia untuk menegakkan keharmonisan kosmis yang mencerminkan keadilan Tuhan di bumi.⁷

Secara historis, perjalanan pemikiran Islam tentang gender menunjukkan kesinambungan antara warisan klasik dan wacana kontemporer. Dari refleksi rasional Al-Farabi dan Ibn Rushd hingga pemikiran hermeneutik modern Amina Wadud dan Ziba Mir-Hosseini, tampak adanya satu benang merah filosofis: upaya menyelaraskan prinsip keadilan Ilahi dengan kebutuhan sosial manusia.⁸ Filsafat Islam, dalam hal ini, bukan hanya bersifat kontemplatif tetapi juga transformasional—mengarah pada perubahan struktur berpikir dan perilaku sosial umat Islam agar selaras dengan visi keadilan yang hakiki.

Dalam konteks kontemporer, relevansi filsafat gender Islam semakin besar di tengah krisis moral dan dehumanisasi yang ditimbulkan oleh modernitas sekular.⁹ Filsafat Islam menawarkan paradigma alternatif yang menolak reduksi manusia menjadi entitas material semata, sekaligus menentang patriarki yang menafikan potensi spiritual perempuan.¹⁰ Ia menyerukan kebangkitan intelektual dan moral yang berakar pada tauhid, yang menempatkan seluruh manusia dalam jaringan kesatuan nilai, pengetahuan, dan tanggung jawab etis.

Dengan demikian, sintesis akhir filsafat gender Islam dapat dirumuskan dalam tiga pilar utama: (1) Tauhid sebagai landasan ontologis kesetaraan manusia; (2) Aql dan Wahyu sebagai dasar epistemologis bagi pemahaman rasional dan kontekstual; dan (3) Keadilan dan Rahmah sebagai orientasi aksiologis kehidupan sosial.¹¹ Ketiganya berpadu membentuk visi integral tentang kemanusiaan yang memuliakan perempuan dan laki-laki tanpa membedakan derajat spiritual maupun intelektual. Dalam pengertian ini, filsafat Islam bukan hanya mendukung kesetaraan gender, tetapi menegaskannya sebagai konsekuensi logis dari keimanan dan kesadaran metafisis terhadap keesaan Tuhan.¹²


Footnotes

[1]                Seyyed Hossein Nasr, Islamic Philosophy from Its Origin to the Present: Philosophy in the Land of Prophecy (Albany: State University of New York Press, 2006), 245–248.

[2]                Mulla Sadra, Al-Asfar al-Arba‘ah, Juz IX (Tehran: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 1981), 214–216.

[3]                Syed Muhammad Naquib al-Attas, Prolegomena to the Metaphysics of Islam (Kuala Lumpur: ISTAC, 1995), 210–213.

[4]                Osman Bakar, Classification of Knowledge in Islam (Kuala Lumpur: Islamic Texts Society, 1998), 140–143.

[5]                Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 30–33.

[6]                Toshihiko Izutsu, Ethico-Religious Concepts in the Qur’an (Montreal: McGill University Press, 1966), 217–220.

[7]                Al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din, Juz II (Cairo: Dar al-Kutub al-‘Arabiyyah, n.d.), 118–120.

[8]                Amina Wadud, Inside the Gender Jihad: Women’s Reform in Islam (Oxford: Oneworld Publications, 2006), 93–96.

[9]                Seyyed Hossein Nasr, Man and Nature: The Spiritual Crisis of Modern Man (London: George Allen and Unwin, 1968), 47–49.

[10]             Fatima Mernissi, The Veil and the Male Elite: A Feminist Interpretation of Women’s Rights in Islam, trans. Mary Jo Lakeland (Reading, MA: Addison-Wesley, 1991), 70–72.

[11]             Asma Barlas, Believing Women in Islam: Unreading Patriarchal Interpretations of the Qur’an (Austin: University of Texas Press, 2002), 119–122.

[12]             M. Kamal Hassan, Islamic Worldview: An Outline (Kuala Lumpur: International Islamic University Malaysia Press, 1992), 133–136.


Daftar Pustaka

Al-Attas, S. M. N. (1995). Prolegomena to the metaphysics of Islam: An exposition of the fundamental elements of the worldview of Islam. Kuala Lumpur: International Institute of Islamic Thought and Civilization (ISTAC).

Al-Farabi. (1938). Risalah fi al-‘Aql (M. Bouyges, Ed.). Beirut: Imprimerie Catholique.

Al-Farabi. (1968). Al-Madinah al-Fadilah (A. N. Nader, Ed.). Beirut: Dar al-Mashriq.

Al-Farabi. (1968). Ara’ Ahl al-Madinah al-Fadilah (A. N. Nader, Ed.). Beirut: Dar al-Mashriq.

Al-Ghazali. (n.d.). Ihya’ Ulum al-Din (Vol. 2). Cairo: Dar al-Kutub al-‘Arabiyyah.

Amin, Q. (1899). Tahrir al-Mar’ah. Cairo: Dar al-Ma‘arif.

Annas, J. (1976). Plato’s Republic and feminism. Oxford: Clarendon Press.

Bakar, O. (1991). Tawhid and science: Essays on the history and philosophy of Islamic science. Kuala Lumpur: Secretariat for Islamic Philosophy.

Bakar, O. (1998). Classification of knowledge in Islam. Kuala Lumpur: Islamic Texts Society.

Barlas, A. (2002). Believing women in Islam: Unreading patriarchal interpretations of the Qur’an. Austin: University of Texas Press.

Corbin, H. (1969). Creative imagination in the Sufism of Ibn Arabi (R. Manheim, Trans.). Princeton: Princeton University Press.

Fakhry, M. (2004). A history of Islamic philosophy (3rd ed.). New York: Columbia University Press.

Farabi, A. (1968). Al-Madinah al-Fadilah (A. N. Nader, Ed.). Beirut: Dar al-Mashriq.

Hassan, M. K. (1992). Islamic worldview: An outline. Kuala Lumpur: International Islamic University Malaysia Press.

Hassan, R. (1997). Equal before Allah? Woman-man equality in the Islamic tradition. Harvard Divinity Bulletin, 27(2), 13–17.

Ibn Arabi. (1946). Fusūs al-Ḥikam (A. A. Afifi, Ed.). Cairo: Dar al-Kitab al-‘Arabi.

Ibn Arabi. (1972). Al-Futuhat al-Makkiyyah (O. Yahia, Ed.). Cairo: Al-Hay’ah al-‘Ammah.

Ibn Khaldun. (2005). Al-Muqaddimah (A. al-Shaddadi, Ed.). Casablanca: Bayt al-Funun wa al-‘Ulum.

Ibn Rushd. (1969). Talkhis Kitab al-Siyasah li Aflatun (C. Butterworth, Ed.). Leiden: E. J. Brill.

Ibn Sina. (1952). Al-Shifa’ (I. Madkour, Ed.). Cairo: Al-Maktabah al-‘Arabiyyah.

Ibn Sina. (1982). Al-Najat (M. Fakhry, Ed.). Beirut: Dar al-Afaq al-Jadidah.

Izutsu, T. (1966). Ethico-religious concepts in the Qur’an. Montreal: McGill University Press.

Izutsu, T. (2008). The concept and reality of existence. Kuala Lumpur: Islamic Book Trust.

Mernissi, F. (1991). The veil and the male elite: A feminist interpretation of women’s rights in Islam (M. J. Lakeland, Trans.). Reading, MA: Addison-Wesley.

Mir-Hosseini, Z. (1999). Islam and gender: The religious debate in contemporary Iran. Princeton: Princeton University Press.

Mulia, S. M. (2007). Islam dan inspirasi kesetaraan gender. Yogyakarta: LKiS.

Nasr, S. H. (1964). Three Muslim sages: Avicenna, Suhrawardi, Ibn Arabi. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Nasr, S. H. (1968). Man and nature: The spiritual crisis of modern man. London: George Allen and Unwin.

Nasr, S. H. (1989). Knowledge and the sacred. Albany: State University of New York Press.

Nasr, S. H. (2002). The heart of Islam: Enduring values for humanity. New York: HarperCollins.

Rahman, F. (1975). The philosophy of Mulla Sadra. Albany: State University of New York Press.

Rahman, F. (1980). Major themes of the Qur’an. Chicago: University of Chicago Press.

Rahman, F. (1982). Islam and modernity: Transformation of an intellectual tradition. Chicago: University of Chicago Press.

Sadra, M. (1981). Al-Asfar al-Arba‘ah (Vol. 9). Tehran: Dar al-Kutub al-Islamiyyah.

Sardar, Z. (2011). Reading the Qur’an: The contemporary relevance of the sacred text of Islam. New York: Oxford University Press.

Schimmel, A. (1975). Mystical dimensions of Islam. Chapel Hill: University of North Carolina Press.

Smith, M. (1928). Rabi‘a the mystic and her fellow saints in Islam. Cambridge: Cambridge University Press.

Suhrawardi, S. A.-D. (1977). Hikmat al-Ishraq (H. Corbin, Ed.). Tehran: Tehran University Press.

Taylor, C. (1989). Sources of the self: The making of the modern identity. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Wadud, A. (1999). Qur’an and woman: Rereading the sacred text from a woman’s perspective. New York: Oxford University Press.

Wadud, A. (2006). Inside the gender jihad: Women’s reform in Islam. Oxford: Oneworld Publications.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar