Islam Nusantara dan Filsafat Lokal
Genealogi, Rasionalitas, dan Transformasi Pemikiran
Islam di Kepulauan Indonesia
Alihkan ke: SKS Kuliah S1 Filsafat Islam.
Abstrak
Artikel ini mengkaji secara komprehensif konsep Islam
Nusantara sebagai konstruksi historis, teologis, filosofis, dan kultural
yang membentuk corak keberislaman khas kepulauan Indonesia. Melalui pendekatan
interdisipliner yang memadukan filsafat Islam, antropologi budaya, sejarah
sosial, dan studi keislaman klasik, artikel ini menjelaskan bagaimana Islam Nusantara
lahir dari proses dialektis antara ajaran universal Islam dan realitas lokal
masyarakat Nusantara. Pembahasan mencakup fondasi konseptual, genealogis,
ontologis, epistemologis, aksiologis, hermeneutika budaya, dimensi
mistis-tasawuf, serta praktik sosial-politik yang mengiringi perkembangan Islam
di wilayah ini. Artikel ini juga menelaah kritik dan perdebatan filosofis—baik
dari kalangan puritan maupun akademik—serta menegaskan relevansinya dalam
konteks kontemporer, khususnya dalam moderasi beragama, pluralisme,
nation-building, dan kontra-radikalisasi.
Sintesis filosofis yang dihasilkan menunjukkan
bahwa Islam Nusantara bukan sekadar ekspresi budaya, tetapi paradigma keilmuan
yang hidup, dinamis, dan mampu menjembatani universalitas Islam dengan pluralitas
lokal. Model ini menawarkan kontribusi penting bagi dunia Islam global: ia
menunjukkan bahwa Islam dapat tumbuh secara damai, adaptif, dan dialogis dalam
masyarakat multikultural. Dengan demikian, Islam Nusantara memberikan landasan
etis, spiritual, dan intelektual bagi pengembangan peradaban Islam yang lebih
manusiawi dan kontekstual di era modern.
Kata Kunci: Islam Nusantara; Filsafat Islam; Budaya Lokal;
Tasawuf; Pluralisme; Epistemologi Islam; Moderasi Beragama; Hermeneutika
Budaya; Aksiologi; Politik Islam.
PEMBAHASAN
Islam Nusantara dan Filsafat Lokal
1.
Pendahuluan
Kajian tentang Islam Nusantara dan filsafat
lokal menempati posisi penting dalam memahami bagaimana ajaran Islam
berkembang, berakar, dan bertransformasi dalam ruang geografis serta kultural
kepulauan Indonesia. Fenomena ini bukan sekadar proses penyebaran agama,
melainkan sebuah perjalanan panjang yang melibatkan dialog kreatif antara
ajaran normatif Islam dengan kebijaksanaan lokal yang telah hidup jauh sebelum
kedatangan Islam. Dalam konteks ini, Islam Nusantara dapat dipahami sebagai
bentuk perjumpaan historis–kultural yang melahirkan ekspresi keagamaan yang
khas, namun tetap berada dalam bingkai ortodoksi Islam dan kesinambungan
tradisi intelektualnya.¹ Melalui interaksi lintas budaya tersebut, Islam di
Nusantara tidak hadir sebagai entitas yang monolitik, tetapi sebagai hasil
negosiasi filosofis yang mengandung dimensi rasional, etis, simbolik, dan
spiritual.
Secara konseptual, pembahasan mengenai Islam
Nusantara tidak dapat dilepaskan dari dinamika filsafat Islam itu sendiri.
Filsafat Islam memiliki tradisi reflektif yang panjang, mencakup pembahasan
ontologi, epistemologi, aksiologi, hingga hermeneutika keagamaan yang berakar
pada upaya memahami realitas, kebenaran, dan nilai moral menurut pandangan
Islam.² Ketika filsafat Islam memasuki ruang sosial Nusantara, ia tidak hanya
diinterpretasikan melalui teks normatif, tetapi juga melalui lensa kearifan
lokal—mulai dari kosmologi Hindu-Buddha, adat istiadat, tradisi animisme-dinamisme,
hingga etika relasi sosial masyarakat kepulauan. Interaksi dua horizon
pemikiran ini menciptakan sebuah corak keberislaman yang bersifat empirik,
adaptif, dan dialogis.³ Dengan demikian, Islam Nusantara bukan sekadar gejala
budaya, tetapi juga fenomena filosofis yang mencerminkan kemampuan Islam
menyerap, membentuk, dan merumuskan ulang nilai-nilai lokal melalui kerangka
tauhid.
Dari perspektif historis, perkembangan Islam di
Nusantara berlangsung melalui jaringan perdagangan, hubungan maritim, dan
diaspora ulama yang membawa tradisi tasawuf sebagai pendekatan dakwah yang
dominan.⁴ Sikap inklusif dan metode dakwah sufistik memungkinkan terjadinya
penerimaan sosial yang luas, sekaligus membuka ruang bagi proses indigenisasi
Islam. Proses ini tidak hanya membentuk wajah keagamaan masyarakat, tetapi juga
meninggalkan landasan filosofis berupa pola berpikir yang mengutamakan harmoni,
keselarasan, dan musyawarah sebagai nilai utama dalam kehidupan sosial.⁵ Dengan
demikian, tradisi pemikiran Islam di Nusantara berkembang melalui proses
internalisasi nilai-nilai yang tidak bertentangan dengan prinsip dasar Islam,
melainkan memperkaya dan memperluas jangkauan praksis keagamaannya.
Di tingkat metodologis, kajian Islam Nusantara
membutuhkan pendekatan multidisipliner yang mampu menjangkau dimensi teologis,
historis, antropologis, dan filosofis sekaligus. Hal ini penting karena relasi
Islam dan budaya lokal tidak dapat dipahami secara reduksionis. Penelitian
tentang perjumpaan Islam dengan budaya Nusantara menuntut analisis yang
mencakup aspek rasional-tekstual, praktik sosial, simbolisme budaya, serta
proses internalisasi nilai pada tataran masyarakat.⁶ Pendekatan filosofis
memungkinkan penyusunan kerangka teoritis yang lebih mendalam, terutama dalam memahami
bagaimana nilai-nilai lokal diolah menjadi bagian dari tradisi intelektual
Islam, serta bagaimana Islam berkontribusi terhadap struktur moral dan
kosmologi masyarakat Nusantara.
Rumusan masalah dalam kajian ini mencakup beberapa
tema kunci: (1) bagaimana proses dialog antara Islam dan filsafat lokal terjadi
secara historis dan epistemologis; (2) bagaimana struktur ontologis,
epistemologis, dan aksiologis Islam Nusantara dibentuk melalui interaksi dua
tradisi intelektual; (3) bagaimana peran para ulama, pesantren, dan jaringan
keilmuan lokal dalam merumuskan paradigma keberislaman khas Nusantara; dan (4)
bagaimana relevansi kontemporer Islam Nusantara dalam menghadapi tantangan
modernitas, pluralisme, dan globalisasi. Penjabaran tema-tema tersebut menjadi
penting untuk menunjukkan bahwa Islam Nusantara bukanlah konsep ideologis
semata, tetapi suatu entitas nyata yang dapat dianalisis secara ilmiah sebagai
hasil sintesis antara agama dan budaya.
Secara keseluruhan, pembahasan ini bertujuan untuk
menyusun gambaran komprehensif mengenai struktur pemikiran Islam Nusantara,
menganalisis fondasi filosofisnya, serta menempatkannya dalam konteks lebih
luas tradisi filsafat Islam global. Dengan menelaah dinamika sintesis antara
Islam dan filsafat lokal, tulisan ini berusaha memperlihatkan bahwa Islam
Nusantara bukan sekadar varian lokal Islam, tetapi sebuah model epistemik yang
menunjukkan bagaimana ajaran Islam mampu bertransformasi sekaligus
mempertahankan esensi rasional dan spiritualnya dalam ruang budaya yang
berbeda.⁷ Kajian ini diharapkan dapat memperkaya pemahaman tentang keragaman
ekspresi Islam dan membuka ruang pengembangan ilmu filsafat Islam yang lebih
kontekstual dan responsif terhadap realitas budaya lokal.
Footnotes
[1]
Azyumardi Azra, Islam Nusantara: Jaringan Global
dan Lokal (Jakarta: Kencana, 2019), 22–23.
[2]
Oliver Leaman, An Introduction to Classical
Islamic Philosophy (Cambridge: Cambridge University Press, 2002), 5–7.
[3]
Abdul Munir Mulkhan, Islam Murni dalam
Masyarakat Petani (Yogyakarta: Bentang, 2000), 41–45.
[4]
M.C. Ricklefs, A History of Modern Indonesia
Since c. 1200 (Stanford: Stanford University Press, 2008), 33–36.
[5]
Nurcholish Madjid, Islam: Doktrin dan Peradaban
(Jakarta: Paramadina, 1992), 114–119.
[6]
Clifford Geertz, The Religion of Java
(Chicago: University of Chicago Press, 1960), 12–15.
[7]
Syed Muhammad Naquib al-Attas, Islam and
Secularism (Kuala Lumpur: ISTAC, 1993), 145–152.
2.
Kerangka Konseptual
Pembahasan mengenai Islam
Nusantara dan filsafat lokal memerlukan landasan konseptual
yang kuat agar analisis historis, filosofis, dan sosio-kultural dalam kajian
ini dapat dipahami secara sistematis. Kerangka konseptual berfungsi untuk
memetakan konsep-konsep kunci, pendekatan metodologis, dan teori-teori
interaksi budaya–agama yang digunakan. Dalam konteks ini, beberapa konsep utama
seperti Islam
Nusantara, filsafat lokal, akulturasi,
sinkretisme,
indigenisasi,
dan hermeneutika
budaya menjadi fondasi pemahaman terhadap bagaimana Islam
berkembang dalam ruang kebudayaan kepulauan Indonesia. Bagian ini menguraikan
empat pilar konseptual: definisi Islam Nusantara, karakter filsafat lokal,
teori interaksi agama dan budaya, serta bagaimana filsafat Islam membaca
konteks lokal.
2.1.
Definisi Islam Nusantara
Konsep Islam
Nusantara merujuk pada cara keberislaman masyarakat di
kepulauan Indonesia yang terbentuk melalui interaksi kreatif antara ajaran
normatif Islam dengan tradisi dan budaya lokal. Istilah ini bukan sekadar
penamaan geografis, tetapi juga mencerminkan corak keberagamaan yang bersifat
adaptif, akomodatif, dan evolutif.¹ Islam Nusantara tidak dipahami sebagai
mazhab teologis baru, melainkan sebagai pendekatan keislaman yang mengutamakan
nilai harmoni sosial, penghargaan terhadap adat, dan strategi dakwah yang
kontekstual.² Dengan kata lain, konsep ini menggambarkan bagaimana ajaran Islam
mampu menyatu dengan struktur sosial-budaya lokal tanpa kehilangan esensi
tauhid sebagai inti ajarannya.
Secara
epistemologis, istilah Islam Nusantara berkaitan erat dengan tradisi pesantren,
jaringan ulama, karya-karya keislaman lokal, serta praktik keberagamaan
masyarakat yang berbasiskan adat dan syara’.³ Penggunaan
istilah ini menegaskan bahwa Islam berkembang bukan dalam ruang vakum,
melainkan melalui penyerapan nilai dan simbol-simbol lokal yang kemudian
diselaraskan dengan ajaran Islam. Hal inilah yang menjadikan Islam Nusantara
sebagai konsep yang sarat dengan nilai historis dan filosofis.
2.2.
Pengertian Filsafat Lokal (Local
Wisdom Philosophy)
Filsafat
lokal mengacu pada sistem nilai, pola berpikir, dan kosmologi
yang berkembang dalam masyarakat tradisional Nusantara. Filsafat ini tidak
selalu dituangkan dalam bentuk metafisika abstrak seperti dalam tradisi
filsafat Barat atau Timur Tengah, tetapi lebih bersifat praktis, simbolik, dan
relasional.⁴ Filsafat lokal dibangun dari pengalaman kolektif dan intuisi
budaya masyarakat, mencakup pemahaman mengenai harmoni alam, struktur sosial,
moralitas, mitologi, serta relasi manusia dengan makhluk spiritual.
Kosmologi
lokal—misalnya pandangan bahwa alam semesta bergerak berdasarkan keseimbangan
antara unsur fisik dan metafisik—mempengaruhi pola keberagamaan masyarakat
sebelum dan sesudah masuknya Islam.⁵ Ketika Islam datang, filsafat lokal ini
tidak serta-merta lenyap; ia justru bernegosiasi dan membentuk sintesis baru
yang memungkinkan keberagamaan yang lebih membumi. Dengan demikian, filsafat
lokal menjadi salah satu kunci untuk memahami cara masyarakat Nusantara
menafsirkan dan menginternalisasi ajaran Islam.
2.3.
Teori Interaksi Budaya dan Agama
Kajian mengenai Islam
Nusantara membutuhkan kerangka teoritis yang menjelaskan bagaimana agama dan
budaya saling berinteraksi. Ada beberapa konsep penting dalam teori ini:
2.3.1.
Akulturasi
Akulturasi menggambarkan proses pertemuan dua
budaya tanpa menghilangkan ciri dasar masing-masing. Dalam konteks Islam
Nusantara, akulturasi tampak dalam integrasi simbol, ritus, dan tradisi adat
dalam praktik keagamaan yang dibingkai dengan nilai-nilai Islam.⁶
2.3.2.
Sinkretisme
Sinkretisme lebih menekankan pada penyatuan
unsur-unsur keagamaan yang beragam. Meskipun sebagian sarjana menggunakan
istilah ini, beberapa ulama lebih memilih istilah “kontekstualisasi” untuk
menghindari kesan bahwa terjadi pencampuran doktrin secara tidak kritis.⁷
2.3.3.
Indigenisasi
(pribumisasi) Islam
Konsep ini merujuk pada pendekatan yang membuat
ajaran Islam relevan dengan konteks sosial-budaya setempat tanpa mengubah
substansi ajaran. Nurcholish Madjid dan Abdurrahman Wahid menekankan bahwa
indigenisasi adalah strategi dakwah yang kreatif untuk menghindari benturan
nilai.⁸
2.3.4.
Teori Resepsi
Dalam antropologi agama, resepsi menekankan
bagaimana masyarakat menerima dan menafsirkan ajaran baru berdasarkan kerangka
budaya mereka sendiri. Hal ini menjelaskan variasi praktik Islam di berbagai
wilayah Nusantara.⁹
Kerangka teoritis
ini penting untuk memahami bahwa Islam Nusantara tidak lahir sebagai produk
budaya semata, tetapi sebagai proses dialektika antara wahyu dan pengalaman
budaya masyarakat.
2.4.
Pendekatan Filsafat Islam terhadap
Budaya Lokal
Filsafat Islam,
dengan kekayaan tradisi epistemologinya, menyediakan perangkat analitis untuk
memahami bagaimana nilai-nilai lokal dapat diselaraskan dengan ajaran Islam.
Pendekatan filsafat Islam yang relevan meliputi:
2.4.1.
Ushuluddin dan
Ontologi Islam
Kajian tentang ketuhanan, realitas, dan keberadaan
memberikan batasan metafisik yang tidak dapat dilanggar dalam proses adaptasi
budaya.¹⁰ Ini memastikan bahwa interaksi lokal tidak mengabaikan prinsip
tauhid.
2.4.2.
Epistemologi Islam
Islam mengenal tiga sumber pengetahuan: wahyu (naql),
akal (aql), dan pengalaman spiritual (kasyf). Ketiganya dapat
digunakan untuk menilai nilai-nilai budaya lokal, apakah sejalan dengan prinsip
Islam atau perlu direvisi.¹¹
2.4.3.
Logika (Mantiq)
Logika membantu menentukan konsistensi
argumentatif dalam proses integrasi nilai lokal, sehingga tidak terjadi konflik
antara budaya dan ajaran Islam pada level rasional.
2.4.4.
Hermeneutika Islam
Penafsiran ayat dan hadis tidak lepas dari
konteks sosial tempat Islam berkembang. Hermeneutika memungkinkan pengakuan
terhadap pluralitas praktik dalam Islam selama masih berada dalam koridor
syariat.¹²
Dengan demikian,
filsafat Islam menyediakan kerangka normatif dan metodologis untuk memahami
mengapa integrasi nilai-nilai lokal di Nusantara dapat berlangsung tanpa
merusak kemurnian ajaran Islam. Melalui pendekatan inilah Islam Nusantara dapat
dipahami sebagai representasi kreatif, reflektif, dan kontekstual dari tradisi
intelektual Islam dalam lingkungan budaya kepulauan Indonesia.
Footnotes
[1]
Ahmad Najib Burhani, Islam Nusantara: Dari Ushul Fiqh hingga Ushul
Siyasah (Bandung: Mizan, 2018), 14–17.
[2]
Azyumardi Azra, Islam di Nusantara: Jaringan Global dan Lokal Islam
Asia Tenggara (Jakarta: Kencana, 2019), 55–57.
[3]
Zamakhsyari Dhofier, Tradisi Pesantren: Studi tentang Pandangan
Hidup Kyai (Jakarta: LP3ES, 2011), 22–26.
[4]
Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu Antropologi (Jakarta: Rineka
Cipta, 2009), 67–70.
[5]
Frits Staal, Rules Without Meaning: Ritual, Mantras and the Human
Sciences (New York: Peter Lang, 1990), 87–94.
[6]
Clifford Geertz, Islam Observed: Religious Development in Morocco
and Indonesia (Chicago: University of Chicago Press, 1968), 23–26.
[7]
Mark R. Woodward, Java, Indonesia and Islam (Dordrecht:
Springer, 2011), 12–15.
[8]
Abdurrahman Wahid, “Pribumisasi Islam,” dalam Islam Nusantara: Dari
Ushul Fiqh hingga Ushul Siyasah, ed. Ahmad Najib Burhani (Bandung: Mizan,
2018), 120–126.
[9]
Andrew Beatty, Varieties of Javanese Religion: An Anthropological
Account (Cambridge: Cambridge University Press, 1999), 43–49.
[10]
Seyyed Hossein Nasr, Islamic Philosophy from Its Origin to the
Present (Albany: SUNY Press, 2006), 33–35.
[11]
Mulyadhi Kartanegara, Integrasi Ilmu: Sebuah Rekonstruksi Holistik
(Bandung: Arasy, 2005), 58–63.
[12]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual
Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 7–11.
3.
Landasan Historis dan Genealogis Islam
Nusantara
Pembahasan mengenai landasan historis dan
genealogis Islam Nusantara merupakan langkah penting untuk memahami
bagaimana ajaran Islam bertransformasi di kepulauan Indonesia, membentuk corak
keagamaan yang khas dan berbeda dari kawasan-kawasan Islam lainnya. Proses
historis yang panjang ini melibatkan interaksi lintas budaya, aktivitas
ekonomi-maritim, jaringan ulama internasional, serta kemampuan adaptasi
masyarakat Nusantara dalam menerima dan mengakomodasi nilai-nilai Islam. Bagian
ini menguraikan empat aspek utama: jalur masuk Islam, peran ulama dan Wali
Songo, interaksi dengan sistem religius lokal, serta perkembangan wacana Islam hingga
era modern.
3.1.
Jalur Masuknya Islam ke Nusantara
Sejarah menunjukkan bahwa Islam masuk ke Nusantara
melalui jaringan perdagangan maritim pada abad ke-7 hingga ke-12 M. Para
pedagang Muslim dari Arab, Persia, dan India melakukan kontak intensif dengan masyarakat
pesisir di Sumatra, Jawa, Kalimantan, dan wilayah timur Nusantara.¹ Hubungan
dagang ini menghasilkan akulturasi bertahap sebelum akhirnya berkembang menjadi
penerimaan keagamaan.
Dalam penelitian historiografi modern, teori “India
Connection” dan “Gujarat Link” sering ditempatkan sebagai penjelasan paling
kuat mengenai asal-muasal Islamisasi awal di Nusantara, mengingat adanya bukti
nisan, jaringan diaspora pedagang, dan tulisan-tulisan abad pertengahan yang
menunjukkan hubungan erat antara Nusantara dan wilayah barat India.² Melalui
jalur perdagangan inilah Islam tidak disebarkan melalui penaklukan, tetapi
melalui proses yang damai dengan pendekatan kultural dan ekonomi.
Penting pula dicatat bahwa pusat-pusat pelabuhan
seperti Aceh, Perlak, Samudra Pasai, dan Gresik menjadi arena penyebaran
pengetahuan Islam melalui aktivitas ulama, literasi Arab-Melayu, dan interaksi
intelektual antara pedagang dan masyarakat lokal.³ Hal ini menunjukkan bahwa
Islamisasi pertama kali berkembang di lingkungan urban-maritim sebelum menyebar
ke pedalaman.
3.2.
Peran Ulama, Pesantren, dan Wali
Songo
Transformasi besar dalam penyebaran Islam terjadi
melalui peran ulama dan tokoh-tokoh dakwah, terutama jaringan Wali Songo
di Jawa. Metode dakwah mereka bersifat adaptif, mengutamakan pendekatan
kultural, seni, dan simbolisme lokal.⁴ Sunan Kalijaga, misalnya, menggunakan
wayang dan tradisi ritual lokal sebagai media edukasi spiritual, sementara
Sunan Kudus menerapkan strategi toleransi budaya dengan tidak menyembelih sapi
dalam konteks masyarakat Hindu-Jawa kala itu.⁵
Tidak hanya Wali Songo, lembaga pesantren
juga memiliki peran sentral dalam membangun genealoginya. Pesantren menjadi
pusat transmisi ilmu-ilmu Islam, mulai dari fikih, tasawuf, akhlak, hingga
mantiq, yang kemudian terlokalisasi melalui bahasa Jawa, Sunda, Bugis, dan
Melayu. Pesantren memperkuat jaringan ulama Nusantara dengan menghubungkannya
pada pusat pembelajaran Islam global seperti Makkah dan Madinah.⁶ Dari sinilah
muncul ulama-ulama besar seperti Syekh Yusuf al-Makassari, Abdus Samad
al-Palimbani, dan Nawawi al-Bantani yang memperkaya intelektualitas Islam
Nusantara.
Genealogi hubungan ulama pesantren dengan Timur
Tengah membuktikan bahwa Islam Nusantara tidak terlepas dari tradisi ortodoksi
Islam, tetapi memperoleh kekhasannya melalui internalisasi nilai-nilai lokal.
3.3.
Interaksi dengan Sistem Religi Lokal
Sebelum kedatangan Islam, Nusantara telah lama
dipengaruhi oleh tradisi Hindu-Buddha, animisme, dan dinamisme. Ketika Islam
hadir, ia berinteraksi secara kreatif dengan tradisi tersebut, menghasilkan
bentuk keberislaman yang adaptif. Proses ini sering disebut sebagai akomodasi
kultural, bukan sinkretisme yang mencampuradukkan doktrin secara tidak
kritis.⁷
Dalam konteks inilah Islam memanfaatkan
simbol-simbol lokal seperti tradisi slametan, selametan laut, sedekah
bumi, dan tahlilan sebagai medium internalisasi nilai keislaman.
Clifford Geertz menggambarkan fenomena ini sebagai bentuk “religio-sosial”
masyarakat Jawa yang memadukan struktur sosial-komunitas dengan spiritualitas
Islam.⁸ Meskipun kerangka Geertz dianggap terlalu kategoris oleh sejumlah
sarjana kontemporer, analisisnya tetap menunjukkan pentingnya interaksi antara
Islam dan budaya lokal dalam pembentukan identitas keagamaan masyarakat
Nusantara.
Lebih jauh, kosmologi lokal yang menghargai harmoni
dan keseimbangan menjadi landasan nilai yang mudah diterima dalam Islam,
terutama melalui pendekatan tasawuf yang menekankan pembersihan hati, hubungan
manusia dengan alam, dan kedekatan kepada Tuhan.⁹ Hal ini menjelaskan mengapa
tasawuf menjadi wajah dominan Islam Nusantara pada masa awal Islamisasi.
3.4.
Perkembangan Wacana Islam hingga Era
Modern
Memasuki abad ke-19 dan 20, wacana Islam Nusantara
mengalami dinamika baru melalui interaksi dengan modernitas, kolonialisme, dan
gerakan pembaharuan Islam. Reformisme abad ke-19 yang menguat di Timur Tengah
membawa gagasan pembaruan ke Nusantara melalui ulama yang belajar di Makkah dan
Mesir, seperti Ahmad Dahlan dan Hasyim Asy’ari.¹⁰ Kontestasi antara pembaharu
dan tradisionalis menciptakan spektrum pemikiran Islam yang lebih beragam, dari
puritanisme hingga tradisionalisme pesantren.
Pasca-kemerdekaan dan terutama setelah era
Reformasi, wacana Islam Nusantara semakin dikaji sebagai model keberislaman yang
moderat, toleran, dan pluralis.¹¹ Dalam konteks global kontemporer, konsep ini
dianggap mampu menghadirkan pendekatan inklusif terhadap tradisi Islam yang
berakar pada kearifan lokal, sekaligus relevan menjawab tantangan modernitas
dan radikalisme.
Dengan demikian, landasan historis dan genealogis
Islam Nusantara merupakan hasil perjalanan panjang integrasi nilai-nilai Islam
dengan kultur lokal, keterhubungan jaringan ulama dunia, serta perkembangan
intelektualitas dan praksis sosial masyarakat kepulauan Indonesia.
Kesinambungan historis inilah yang menegaskan bahwa Islam Nusantara merupakan
bagian integral dari tradisi Islam global sekaligus representasi khas yang
lahir dari ruang budaya Nusantara.
Footnotes
[1]
M.C. Ricklefs, A History of Modern Indonesia
Since c. 1200 (Stanford: Stanford University Press, 2008), 3–7.
[2]
Azyumardi Azra, Jaringan Ulama Timur Tengah dan
Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII (Jakarta: Kencana, 2004), 12–18.
[3]
Anthony Reid, Southeast Asia in the Age of
Commerce, 1450–1680 (New Haven: Yale University Press, 1993), 156–160.
[4]
Agus Sunyoto, Atlas Wali Songo (Jakarta:
Pustaka IIMaN, 2016), 44–51.
[5]
Mark R. Woodward, Java, Indonesia and Islam
(Dordrecht: Springer, 2011), 25–27.
[6]
Zamakhsyari Dhofier, Tradisi Pesantren
(Jakarta: LP3ES, 2011), 68–73.
[7]
Nurcholish Madjid, Tradisi Islam: Peran dan
Fungsinya dalam Pembangunan di Indonesia (Jakarta: Paramadina, 1997),
119–123.
[8]
Clifford Geertz, The Religion of Java
(Chicago: University of Chicago Press, 1960), 5–9.
[9]
Syed Hussein Nasr, Sufi Essays (Chicago: ABC
International Group, 1999), 87–92.
[10]
Deliar Noer, Gerakan Modern Islam di Indonesia
1900–1942 (Jakarta: LP3ES, 1980), 14–17.
[11]
Ahmad Najib Burhani, Islam Nusantara: Dari Ushul
Fiqh hingga Ushul Siyasah (Bandung: Mizan, 2018), 201–205.
4.
Ontologi: Pandangan tentang Realitas dalam
Islam Nusantara
Ontologi dalam konteks Islam Nusantara
mengacu pada cara masyarakat kepulauan Indonesia memahami hakikat realitas,
keberadaan, dan hubungan antara Tuhan, manusia, serta alam semesta. Pandangan ontologis
ini terbentuk dari perjumpaan antara kosmologi Islam—yang berlandaskan
tauhid—dengan kosmologi lokal Nusantara yang menekankan harmoni,
kesalingterhubungan, dan keseimbangan. Interaksi dua horizon ini menghasilkan
pandangan ontologis yang unik: Islam tetap menjadi dasar metafisis utama,
sementara nilai-nilai lokal memberikan bentuk, nuansa, dan ekspresi yang khas
dalam kehidupan keagamaan dan sosial-budaya masyarakat.
4.1.
Kosmologi Islam dan Kosmologi
Nusantara
Dalam tradisi Islam, ontologi bertumpu pada prinsip
tauhid—bahwa Tuhan adalah realitas tertinggi, pusat segala wujud, dan
sumber eksistensi seluruh makhluk.¹ Alam dipandang sebagai ciptaan yang
teratur, memiliki tujuan, dan tunduk kepada kehendak Allah. Kosmologi ini
bersifat hierarkis: dari Tuhan sebagai al-Wājib al-Wujūd (Yang Maha Ada),
menuju makhluk sebagai mumkin al-wujūd (yang mungkin ada).²
Sebaliknya, kosmologi Nusantara sebelum kedatangan
Islam berakar pada konsep keseimbangan kosmik, hubungan harmonis antara
alam fisik dan metafisik, serta keyakinan bahwa kehidupan ditopang oleh
keteraturan spiritual.³ Dalam banyak masyarakat Nusantara—baik Jawa, Sunda,
Bugis, Bali, maupun Melayu—realitas dipahami melalui simbol, mitos, dan relasi
yang bersifat relasional, bukan dualistik.
Ketika Islam hadir, kedua kosmologi tersebut tidak
saling meniadakan. Islam menegaskan fondasi metafisiknya, tetapi simbolisme
lokal memberi bentuk pada cara masyarakat memahami dan mengekspresikan realitas
ilahiah. Inilah titik awal terbentuknya ontologi Islam Nusantara: tauhid
sebagai inti, harmoni sebagai artikulasi kulturalnya.
4.2.
Konsep Ketuhanan: Tauhid sebagai
Inti Ontologi Nusantara
Meskipun budaya lokal memiliki beragam simbol
spiritual, proses Islamisasi membawa perubahan mendasar dalam cara masyarakat
Nusantara memahami ketuhanan. Tauhid memberikan struktur ontologis baru yang
menempatkan Allah sebagai pusat realitas dan menghapus struktur politeistik
atau kosmologi berlapis yang sebelumnya hadir.⁴
Namun, penyampaian ajaran tauhid dilakukan melalui
pendekatan yang akomodatif. Para ulama dan sufi menerjemahkan konsep ketuhanan
Islam ke dalam bahasa simbolik lokal, sehingga dapat dipahami tanpa
menghilangkan esensi ajaran. Misalnya:
·
Konsep Sang Hyang Tunggal di Jawa diadaptasi untuk menjelaskan
keesaan Tuhan.⁵
·
Istilah Gusti (Tuhan) dan kawula (hamba) digunakan untuk
menggambarkan relasi manusia dengan Allah.
·
Nilai manunggaling kawula Gusti, meskipun tidak identik dengan wahdatul
wujūd, menjadi medium awal untuk memahami kedekatan spiritual.⁶
Dengan demikian, ontologi ketuhanan dalam Islam
Nusantara memadukan struktur tauhid dengan simbolisme lokal yang bersifat
pedagogis dan adaptif.
4.3.
Hakikat Alam: Relasionalitas dan
Kesucian Kosmos
Dalam kosmologi Islam, alam adalah ayat—tanda-tanda
Tuhan. Alam bukan sekadar ruang fisik tetapi entitas spiritual yang menunjukkan
keberadaan Allah.⁷ Ontologi Islam memandang alam sebagai ciptaan yang memiliki
fungsi moral: ia mengajarkan manusia tentang keteraturan dan kebijaksanaan
Ilahi.
Sementara itu, masyarakat Nusantara memandang alam
sebagai bagian yang sangat dekat dengan kehidupan manusia, tempat bersemayam
energi spiritual dan leluhur. Hubungan manusia dengan alam dipahami bukan
sebagai relasi penggunaan, tetapi relasi kesalingan (mutuality): manusia
menjaga alam agar alam menjaga manusia.⁸
Ketika kedua pandangan ini bertemu, lahirlah konsep
ontologis yang unik:
·
Alam dipandang sakral bukan karena disembah, tetapi karena
merupakan amanah Tuhan.
·
Alam memiliki dimensi spiritual, sebagaimana ditegaskan dalam tradisi
tasawuf dan ajaran ihsan.
·
Relasi manusia–alam bersifat etis, menghasilkan tradisi seperti
sedekah bumi, nyadran, atau upacara syukur panen—ritus yang dipahami ulang
dalam kerangka Islam.⁹
Hasilnya, ontologi Islam Nusantara menekankan bahwa
alam adalah organisme hidup yang berkaitan langsung dengan moralitas manusia.
4.4.
Ontologi Manusia: Keselarasan, Adab,
dan Komunitas
Dalam Islam, manusia dipahami sebagai makhluk
berakal, memiliki fitrah, dan berkedudukan sebagai khalifah di bumi.¹⁰
Nilai-nilai ini selaras dengan filsafat lokal Nusantara yang melihat manusia
sebagai bagian integral dari komunitas sosial dan lingkungan.
Manusia dalam perspektif Nusantara adalah:
·
Makhluk komunal, bukan individualis.
·
Makhluk etik, diukur dari keselarasan tindakannya terhadap masyarakat.
·
Makhluk kosmik, yang terhubung dengan unsur-unsur alam.¹¹
Ketika Islam datang, konsep-konsep ini dipadukan
dengan ajaran akhlak dan adab. Pesantren kemudian menjadi lembaga yang
memformalkan pemahaman ontologis tentang manusia sebagai makhluk beradab
(dzakī) dan berperan sosial (madanī).¹²
Perpaduan ini menghasilkan konsep manusia ideal
dalam Islam Nusantara:
·
taat pada Tuhan,
·
bersikap adil terhadap alam,
·
menjaga harmoni sosial,
·
menjunjung adab sebagai landasan moral.
Dengan demikian, ontologi manusia dalam Islam
Nusantara merupakan sintesis antara etika tauhid dan filsafat harmoni lokal.
4.5.
Prinsip Harmoni sebagai Inti
Ontologi Islam Nusantara
Dari keseluruhan proses historis dan filosofis,
dapat disimpulkan bahwa ontologi Islam Nusantara bertumpu pada prinsip harmoni:
·
harmoni antara Tuhan dan makhluk,
·
harmoni antara manusia dan alam,
·
harmoni antara individu dan komunitas,
·
harmoni antara ajaran Islam dan adat.
Prinsip ini tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan
hasil dari:
1)
struktur tauhid Islam,
2)
tradisi kosmologi lokal,
3)
pengaruh tasawuf,
4)
adaptasi budaya melalui dakwah,
5)
penggunaan simbol-simbol metaforis dalam tradisi lisan dan seni.
Oleh karena itu, ontologi Islam Nusantara dapat
dipahami sebagai ontologi tauhid-harmonis: sebuah pandangan tentang
realitas yang menempatkan Allah sebagai sumber wujud, tetapi mengekspresikan
hubungan wujud tersebut melalui kebijaksanaan lokal yang menekankan
keselarasan.
Footnotes
[1]
Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred
(Albany: SUNY Press, 1989), 79–82.
[2]
Al-Farabi, The Political Writings, terj.
Charles Butterworth (Ithaca: Cornell University Press, 2015), 33–35.
[3]
Koentjaraningrat, Pengantar Antropologi
(Jakarta: Rineka Cipta, 2009), 104–110.
[4]
Azyumardi Azra, Islam Nusantara (Jakarta:
Kencana, 2019), 22–23.
[5]
M.C. Ricklefs, Mystic Synthesis in Java
(Norwalk: EastBridge, 2006), 13–15.
[6]
Mark R. Woodward, Java, Indonesia and Islam
(Dordrecht: Springer, 2011), 66–70.
[7]
Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an
(Minneapolis: University of Minnesota Press, 1994), 17–22.
[8]
Frits Staal, Ritual and Mantras (New York:
Peter Lang, 1990), 101–105.
[9]
Clifford Geertz, The Religion of Java
(Chicago: University of Chicago Press, 1960), 20–25.
[10]
Al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din (Kairo: Dar
al-Ma’arif, 2004), 233–235.
[11]
A. Teeuw, Indonesia: Antara Kelisanan dan
Keberaksaraan (Jakarta: Pustaka Jaya, 1994), 45–48.
[12]
Zamakhsyari Dhofier, Tradisi Pesantren
(Jakarta: LP3ES, 2011), 87–92.
5.
Epistemologi: Cara Mengetahui dan Produksi
Pengetahuan dalam Islam Nusantara
Epistemologi dalam
konteks Islam Nusantara merujuk pada
cara masyarakat Nusantara memahami, memperoleh, dan mengembangkan pengetahuan
keagamaan dan kebudayaan melalui perjumpaan antara tradisi intelektual Islam
dan sistem pengetahuan lokal. Cara mengetahui dalam Islam Nusantara tidak hanya
bersumber dari teks-teks normatif keislaman, tetapi juga dari pengalaman
spiritual, kebijaksanaan adat, tradisi lisan, dan proses interaksi
sosio-kultural yang panjang. Bagian ini menguraikan empat dimensi epistemologis
utama: epistemologi Islam, epistemologi lokal, proses transformasi pengetahuan,
dan integrasi keduanya melalui peran ulama serta lembaga pendidikan
tradisional.
5.1.
Epistemologi Islam: Wahyu, Akal, dan
Pengalaman Spiritual
Dalam tradisi
filsafat Islam, sumber utama pengetahuan adalah wahyu, yaitu Al-Qur’an dan
Hadis, yang menjadi fondasi bagi seluruh disiplin keilmuan Islam.¹ Namun
epistemologi Islam juga memberikan ruang penting bagi akal
(‘aql)
sebagai instrumen berpikir untuk memahami realitas dan menafsirkan teks,
sebagaimana ditegaskan oleh para filsuf dan ulama klasik seperti al-Farabi, Ibn
Sina, dan al-Ghazali.²
Selain wahyu dan
akal, epistemologi Islam mengakui pengalaman spiritual (kasyf)
sebagai sumber pengetahuan yang sah, terutama dalam tradisi tasawuf.
Pengetahuan melalui kasyf dianggap sebagai pengalaman langsung yang diperoleh
hati yang suci, sehingga banyak sufi menulis karya-karya tentang realitas
batin, etika, dan kosmologi spiritual yang turut mempengaruhi bagaimana Islam
diterima di Nusantara.³
Ketiga sumber
ini—wahyu, akal, dan pengalaman spiritual—membentuk kerangka epistemologis yang
ikut menentukan cara masyarakat Nusantara memahami dan memproduksi pengetahuan
keislaman.
5.2.
Epistemologi Tradisi Lokal: Intuisi,
Simbolisme, dan Kearifan Adat
Sebelum Islam hadir,
masyarakat Nusantara telah memiliki sistem pengetahuan tersendiri yang berakar
pada pengalaman hidup, hubungan dengan alam, dan praktik spiritual tradisional.
Pengetahuan lokal memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
·
Intuitif:
Pengetahuan diperoleh melalui pengalaman batin, firasat, dan hubungan simbolik
dengan alam.⁴
·
Simbolik:
Masyarakat menyandarkan pemahaman realitas pada simbol, mitos, dan cerita lisan
yang menyampaikan nilai-nilai moral dan kosmologis.⁵
·
Kontekstual:
Pengetahuan bersifat situasional, terkait adat serta struktur komunitas.
·
Komunal:
Pengetahuan tidak dimiliki individu, tetapi diwariskan dalam komunitas melalui
ritus dan tradisi.
Epistemologi lokal
ini bukan sekadar folklore, melainkan sistem pengetahuan yang mempengaruhi cara
masyarakat menerima gagasan baru, termasuk ajaran Islam. Karena sifat
epistemologi lokal yang simbolik dan relasional, Islam diterima melalui
pendekatan yang tidak konfrontatif, terutama oleh para sufi yang memahami pentingnya
konteks budaya dalam proses dakwah.⁶
5.3.
Transformasi Pengetahuan dalam Islam
Nusantara
Ketika Islam dan
sistem pengetahuan lokal bertemu, terjadi proses transformasi
epistemologis. Transformasi ini berlangsung melalui dialog
antara sumber-sumber pengetahuan Islam dengan kebijaksanaan lokal, menghasilkan
struktur pengetahuan baru yang bersifat sinkronis, kreatif, dan fleksibel.
Beberapa aspek
penting dari transformasi ini adalah:
5.3.1.
Literasi Keagamaan
dalam Bahasa Lokal
Karya-karya keislaman diterjemahkan dan disajikan
dalam bahasa Jawa, Melayu, Bugis, dan Sunda menggunakan aksara lokal atau
Arab-Pegon. Hal ini memungkinkan proses internalisasi pengetahuan Islam secara
luas.⁷
5.3.2.
Tradisi Lisan dan
Serat-Spiritual
Suluk, syair, tembang, dan hikayat menjadi medium
transformasi ajaran Islam, terutama dalam konteks tasawuf. Genre-genre ini
mencampurkan rasionalitas Islam dengan estetika lokal, menghasilkan bentuk
penyampaian pengetahuan yang mudah diterima masyarakat.⁸
5.3.3.
Adaptasi Metodologi
Dakwah
Para ulama Nusantara memperkenalkan ajaran Islam
melalui simbol-simbol lokal. Misalnya, Sunan Kalijaga mengajarkan konsep tauhid
melalui wayang, sedangkan ulama Melayu menggunakan syair dan pantun sebagai
sarana pendidikan moral.⁹
5.3.4.
Penguatan Struktur
Keilmuan
Pesantren memainkan peranan penting dalam
memformalkan epistemologi Islam Nusantara, dengan mengajarkan kitab kuning,
fikih, mantiq, akhlak, dan tasawuf secara sistematis sambil tetap selaras
dengan konteks budaya setempat.¹⁰
Transformasi ini
menunjukkan bahwa Islam Nusantara tidak sekadar hasil akomodasi budaya, tetapi
merupakan proses kreatif dalam pembentukan tradisi intelektual baru.
5.4.
Integrasi Rasionalitas Islam dan
Kearifan Lokal
Integrasi
epistemologis ini terjadi melalui peran ulama sebagai mediator yang
menerjemahkan nilai Islam ke dalam konteks lokal tanpa menyalahi
prinsip-prinsip syariat. Proses integrasi ini dapat dipahami melalui beberapa
pendekatan:
5.4.1.
Analisis Rasional
(Aqliah)
Ulama pesantren menggunakan logika (mantiq) dalam
menimbang praktik adat apakah sesuai dengan nash. Pendekatan ini menjaga agar
proses akulturasi tetap berada dalam batas yang sah secara teologis.¹¹
5.4.2.
Kontekstualisasi Teks
Penafsiran Al-Qur’an dan Hadis dilakukan dengan
mempertimbangkan realitas sosial-budaya masyarakat. Pendekatan ini sejalan
dengan praktik para ulama yang menekankan maqāṣid al-sharī‘ah untuk
menimbang relevansi adat.¹²
5.4.3.
Tasawuf sebagai
Jembatan
Tasawuf menjadi sarana integrasi yang paling
berhasil karena ia menggabungkan dimensi spiritual Islam dengan kosmologi lokal
yang menghargai alam, harmoni, dan relasi batin.¹³
5.4.4.
Penggunaan Bahasa dan
Simbol Lokal
Pengetahuan Islam diterjemahkan ke dalam bahasa
budaya Nusantara sehingga lebih mudah dipahami, tanpa menghilangkan substansi
doktrinalnya.¹⁴
Melalui proses ini,
epistemologi Islam Nusantara menjadi model khas yang memadukan kedalaman
intelektual Islam dengan kebijaksanaan lokal yang hidup dalam masyarakat.
Footnotes
[1]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an
Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 4–7.
[2]
Al-Farabi, The Attainment of Happiness, terj. Muhsin Mahdi
(Chicago: Kazi Publications, 2001), 12–15.
[3]
Al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din (Kairo: Dar al-Ma’arif, 2004),
233–236.
[4]
Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu Antropologi (Jakarta: Rineka
Cipta, 2009), 105–110.
[5]
Mircea Eliade, Myth and Reality (New York: Harper & Row,
1963), 34–40.
[6]
Azyumardi Azra, Islam Nusantara (Jakarta: Kencana, 2019),
33–36.
[7]
Oman Fathurahman, Filologi Nusantara (Jakarta: Prenadamedia,
2015), 24–29.
[8]
M.C. Ricklefs, Mystic Synthesis in Java (Norwalk: EastBridge,
2006), 66–71.
[9]
Agus Sunyoto, Atlas Wali Songo (Jakarta: Pustaka IIMaN, 2016),
55–62.
[10]
Zamakhsyari Dhofier, Tradisi Pesantren (Jakarta: LP3ES, 2011),
87–95.
[11]
Mulyadhi Kartanegara, Integrasi Ilmu: Sebuah Rekonstruksi Holistik
(Bandung: Arasy, 2005), 42–47.
[12]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law
(London: IIIT, 2008), 21–29.
[13]
Syed Hossein Nasr, Sufi Essays (Chicago: ABC International
Group, 1999), 90–93.
[14]
Mark R. Woodward, Java, Indonesia and Islam (Dordrecht:
Springer, 2011), 72–75.
6.
Aksiologi: Etika, Moralitas, dan Nilai-nilai
Lokal dalam Islam Nusantara
Aksiologi dalam
kerangka Islam Nusantara menjelaskan
bagaimana nilai-nilai moral, etika sosial, dan prinsip-prinsip kebajikan
dihasilkan dari perjumpaan antara ajaran normatif Islam dan kebijaksanaan lokal
yang telah berakar dalam budaya kepulauan Indonesia. Dalam konteks ini, etika
Islam tidak dipahami secara terpisah dari adat (custom), melainkan dipraktikkan
melalui dialektika kreatif antara teks keagamaan, praktik sosial, dan
simbolisme tradisional. Nilai-nilai lokal yang berlandaskan harmoni, kesopanan,
dan solidaritas sosial menguatkan ekspresi etika Islam sehingga membentuk corak
etis yang khas dalam kehidupan masyarakat Nusantara. Bagian ini menguraikan
empat aspek utama: etika kesopanan Nusantara, etika Islam dan ajaran adab,
domain aksiologis dalam praktik sosial-keagamaan, dan etika multikultural
sebagai fondasi relasional masyarakat Nusantara.
6.1.
Etika Kesopanan dan Tatanan Sosial
Nusantara
Salah satu elemen
kunci filsafat lokal Nusantara adalah etika kesopanan atau ethics
of propriety, yang menekankan pentingnya harmoni sosial,
penghormatan terhadap orang tua dan tokoh adat, serta tata krama dalam interaksi.¹
Etika ini tidak hanya berfungsi sebagai norma kesusilaan, tetapi juga mekanisme
menjaga keteraturan sosial dalam masyarakat komunal.
Beberapa prinsip
etika lokal yang dominan meliputi:
·
Tepa selira
(Jawa): empati, menghormati perasaan orang lain.
·
Siri’ na pacce
(Bugis-Makassar): harga diri dan solidaritas.
·
Sopan santun dan
malu (Melayu): prinsip moral untuk menjaga kehormatan.²
Ketika Islam masuk,
nilai-nilai ini tidak ditinggalkan, tetapi dipertemukan dengan ajaran akhlak
Islam yang menekankan ihsan, amanah, dan akhlāq
al-karīmah. Keselarasan antara etika lokal dan prinsip universal
Islam memudahkan proses penyebaran dan penerimaan ajaran Islam di Nusantara.
6.2.
Etika Islam: Adab, Akhlak, dan
Kebajikan
Etika Islam
berlandaskan pada konsep adab (tata moral yang benar)
dan akhlak
(karakter moral). Pemikir klasik seperti al-Ghazali menyatakan bahwa akhlak
tidak hanya bersifat normatif, tetapi merupakan proses pembentukan jiwa untuk
mencapai kesempurnaan moral (tahdzīb al-nafs).³ Dalam Islam
Nusantara, konsep adab dan akhlak menjadi inti dari pendidikan pesantren, yang
menekankan:
·
ketaatan kepada Allah dan
Rasul,
·
pengendalian diri,
·
penghormatan kepada guru,
·
sopan santun dalam
bertutur,
·
kesalehan sosial,
·
kejujuran dan keadilan.
Ajaran adab ini
disampaikan melalui kitab-kitab akhlak, seperti Ta‘līm al-Muta‘allim, Bidayat
al-Hidayah, dan Akhlaq lil Banin, yang diadaptasi
dan diajarkan secara luas di pesantren.⁴ Etika Islam ini kemudian hidup
berdampingan dengan prinsip moral lokal, memberikan fondasi etis yang kuat bagi
kehidupan sosial di Nusantara.
6.3.
Domain Aksiologis dalam Islam
Nusantara
Integrasi etika
Islam dan nilai lokal tampak jelas dalam domain aksiologis atau penerapan
nilai-nilai moral dalam kehidupan sehari-hari. Tradisi-tradisi sosial-keagamaan
seperti:
·
gotong royong,
·
slametan,
·
tahlilan,
·
khaul,
·
musyawarah,
·
sedekah bumi,
berfungsi sebagai
media internalisasi nilai-nilai Islam melalui kerangka budaya lokal.⁵
6.3.1.
Gotong Royong sebagai
Aksiologi Kolektif
Gotong royong mencerminkan etika sosial Islam:
tolong-menolong dalam kebaikan (al-Qur’an 5:2). Tradisi ini tidak sekadar
aktivitas sosial, tetapi instrumen moral untuk membangun solidaritas
komunitas.⁶
6.3.2.
Slametan sebagai
Ritual Etis
Slametan mengandung nilai kesetaraan,
kebersamaan, dan syukur. Meskipun bernuansa lokal, ulama menafsirkan ritual ini
sebagai ekspresi ukhuwah dan doa bersama.⁷
6.3.3.
Musyawarah dan
Konsensus
Musyawarah merupakan nilai etis lokal yang
sejalan dengan prinsip shūrā dalam Islam, memperkuat budaya
deliberatif dalam pengambilan keputusan publik.⁸
Tradisi-tradisi
tersebut menjadi bentuk nyata dari aksiologi Islam Nusantara, menunjukkan
bagaimana norma lokal memperkuat implementasi nilai Islam di tingkat praksis.
6.4.
Etika Multikultural dan Toleransi
sebagai Fondasi Sosial
Nusantara adalah
wilayah yang sejak awal dihuni oleh beragam suku, bahasa, dan tradisi religius.
Dalam konteks ini, Islam Nusantara mengembangkan etika multikultural yang
menekankan:
·
toleransi,
·
kerukunan antaragama,
·
penghargaan terhadap adat,
·
keterbukaan terhadap
perbedaan.
Etika ini diperkuat
oleh ajaran Islam tentang penghormatan terhadap manusia (karāmah
insāniyyah) dan larangan memaksakan keyakinan (al-Baqarah 2:256).⁹
Jejak historis menunjukkan bahwa kerajaan-kerajaan Islam seperti Aceh, Demak,
dan Ternate menerapkan kebijakan yang memberi ruang bagi pluralitas budaya
lokal.¹⁰
Selain itu,
tokoh-tokoh seperti Wali Songo menggunakan pendekatan dakwah yang toleran,
tidak merasuk secara radikal, tetapi mengedepankan penyesuaian budaya.¹¹ Inilah
akar etika moderasi yang menjadi ciri Islam Nusantara hingga kini.
Harmoni
sebagai Prinsip Aksiologis Utama
Pada akhirnya,
aksiologi Islam Nusantara bertumpu pada prinsip harmoni, yaitu:
·
harmoni antara agama dan
adat,
·
harmoni antara individu dan
komunitas,
·
harmoni antara manusia dan
alam,
·
harmoni antara perbedaan
budaya dan keyakinan.
Harmoni ini bukan
kompromi yang tak berdasar, tetapi ekspresi nilai-nilai Islam yang dipraktikkan
secara kontekstual dengan tetap menjaga integritas tauhid. Prinsip ini
menjadikan Islam Nusantara sebagai model etika-keagamaan yang inklusif, berakar
di bumi, dan tetap berorientasi pada nilai-nilai transenden.
Footnotes
[1]
Koentjaraningrat, Kebudayaan Jawa (Jakarta: Balai Pustaka,
1994), 112–118.
[2]
Anthony Reid, Charting the Shape of Early Modern Southeast Asia
(Singapore: ISEAS, 1999), 77–81.
[3]
Al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din (Kairo: Dar al-Ma’arif, 2004),
45–48.
[4]
Zamakhsyari Dhofier, Tradisi Pesantren (Jakarta: LP3ES, 2011),
89–95.
[5]
Clifford Geertz, The Religion of Java (Chicago: University of
Chicago Press, 1960), 32–38.
[6]
M. Dawam Rahardjo, Ensiklopedi Al-Qur’an: Tafsir Sosial Berdasarkan
Konsep-konsep Kunci (Jakarta: Paramadina, 2002), 145–149.
[7]
Mark R. Woodward, Java, Indonesia and Islam (Dordrecht:
Springer, 2011), 73–76.
[8]
Zainal Abidin Bagir, Pluralisme Kewargaan (Yogyakarta: CRCS,
2019), 64–69.
[9]
Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an (Minneapolis:
University of Minnesota Press, 1994), 24–28.
[10]
Azyumardi Azra, Islam Nusantara: Dari Ushul Fiqh hingga Ushul
Siyasah (Bandung: Mizan, 2018), 134–136.
[11]
Agus Sunyoto, Atlas Wali Songo (Jakarta: Pustaka IIMaN, 2016),
55–62.
7.
Hermeneutika Budaya dan Penafsiran Keagamaan
Nusantara
Hermeneutika budaya
dalam konteks Islam Nusantara merujuk pada
proses penafsiran ajaran Islam yang berlangsung melalui medium budaya lokal
serta interaksi simbolik antara teks keagamaan dan pengalaman hidup masyarakat
Nusantara. Penafsiran ini bukan sekadar proses linguistik, tetapi sebuah
praksis sosial dan kultural yang melibatkan nilai-nilai lokal, bahasa, seni,
ritual, dan kebiasaan masyarakat yang telah terbentuk jauh sebelum kedatangan
Islam. Bagi masyarakat Nusantara, penafsiran keagamaan berlangsung melalui dua
jalur besar: pertama, penafsiran normatif berbasis kitab dan tradisi ulama;
kedua, penafsiran kultural berbasis adat, bahasa, dan praktik sosial. Bagian
ini menjelaskan empat dimensi penting: cara masyarakat Nusantara menafsirkan
wahyu, tradisi tafsir kontekstual, peran pesantren sebagai pusat hermeneutika
sosial, serta pengaruh bahasa dan simbol lokal dalam pembentukan makna.
7.1.
Cara Nusantara Menafsirkan Wahyu
Sejak awal
Islamisasi, masyarakat Nusantara tidak menerima ajaran Islam secara pasif,
tetapi melalui proses pemaknaan yang mempertimbangkan konteks sosial dan
struktur budaya lokal.¹ Para ulama dan penyebar Islam—terutama mereka yang
berorientasi sufistik—menghadirkan Islam dengan menekankan aspek etis dan
spiritual yang mudah diterima oleh masyarakat. Proses pemaknaan wahyu melalui
budaya tampak pada beberapa hal berikut:
·
penggunaan simbol, metafora,
dan narasi lokal untuk menjelaskan konsep-konsep Islam,
·
adaptasi ajaran akhlak
dalam tradisi sosial yang sudah ada,
·
penerjemahan ajaran tauhid
dengan kosmologi lokal,
·
integrasi nilai Islam dalam
ritus-ritus komunitas.
Pendekatan ini
memungkinkan ajaran Islam dipahami bukan sebagai ajaran asing, tetapi sebagai
kebijaksanaan yang bersambung dengan kultur Nusantara.
Salah satu contoh
awal proses hermeneutika ini ialah penggunaan konsep “Sang Hyang Tunggal”
sebagai padanan Tuhan Yang Maha Esa, serta simbol kawula-Gusti untuk menggambarkan
relasi hamba dengan Allah.² Praktik ini menunjukkan kemampuan masyarakat
Nusantara melakukan rekontekstualisasi makna wahyu ke dalam kerangka kosmologis
mereka sendiri.
7.2.
Tafsir Kontekstual terhadap
Al-Qur’an dan Hadis
Proses penafsiran
kontekstual terhadap Al-Qur’an dan Hadis dalam Islam Nusantara dilakukan dengan
mempertimbangkan realitas sosial, adat, dan kebutuhan masyarakat. Pendekatan
tafsir ini sering menggunakan metode:
·
al-ma‘nā wa al-maghzā
(makna dan signifikansi),
·
maqāṣid al-sharī‘ah
(tujuan syariat),
·
penalaran analogis dengan
budaya lokal,
·
harmonisasi antara adat dan
syariat.³
Tradisi tafsir
kontekstual dapat dilihat dalam karya-karya klasik Nusantara seperti:
·
Tafsir Tarjuman
al-Mustafid karya Abd al-Ra’uf al-Singkili,
·
Hikayat Nur
Muhammad,
·
Suluk-suluk Jawa,
·
Kitab Kuning lokal
dalam aksara Pegon atau Jawi.⁴
Melalui karya-karya
ini, konsep-konsep Islam yang abstrak diterjemahkan ke dalam bahasa dan kultur
lokal sehingga menghasilkan bentuk penafsiran yang relevan dan mudah dipahami
oleh masyarakat. Penafsiran ini juga memiliki fungsi pedagogis untuk
menumbuhkan kesadaran keagamaan tanpa menciptakan benturan kultural.
7.3.
Pesantren sebagai Basis Hermeneutika
Sosial
Lembaga pesantren
memainkan peran sentral dalam proses penafsiran keagamaan Nusantara. Pesantren
tidak hanya menjadi pusat transmisi ilmu-ilmu normatif Islam, tetapi juga arena
dialog antara teks dan konteks.⁵ Para kiai, sebagai figur epistemologis,
melakukan mediasi antara ajaran Islam klasik dengan kondisi sosial budaya umat.
Di pesantren,
hermeneutika berlangsung dalam beberapa level:
7.3.1.
Level Tekstual
Kajian kitab kuning menjadi fondasi utama,
termasuk bidang fikih, tafsir, hadis, usul fikih, akhlak, dan tasawuf.⁶
7.3.2.
Level Kontekstual
Para kiai menafsirkan teks dengan
mempertimbangkan kebutuhan umat, mengadaptasi fatwa sesuai adat (al-‘ādah
muḥakkamah) selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.⁷
7.3.3.
Level Praksis Sosial
Penafsiran diwujudkan dalam bentuk ritual
keagamaan lokal seperti tahlilan, manaqiban, maulidan, atau peringatan
haul—yang berfungsi sebagai sarana pendidikan moral dan spiritual.⁸
Dengan demikian,
pesantren menjadi pusat sintesis hermeneutis yang unik: menggabungkan keilmuan
Islam klasik dengan lanskap budaya Nusantara.
7.4.
Peran Bahasa Lokal dalam Pembentukan
Makna
Bahasa adalah kunci
dalam hermeneutika budaya. Penafsiran Islam Nusantara berkembang melalui medium
bahasa lokal—Jawa, Sunda, Melayu, Bugis, Madura, dan lainnya—yang digunakan
dalam sastra, hikayat, serat, dan karya-karya keagamaan. Bahasa lokal tidak
hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga sebagai ruang konseptual
yang membentuk cara memahami ajaran Islam.⁹
Beberapa contoh
penerjemahan konsep Islam ke dalam bahasa lokal meliputi:
·
“rahmat” menjadi “rahmat
lan berkah”,
·
“ikhlas”
diterjemahkan sebagai “lega hati”,
·
“barakah” dipahami
sebagai “pangangge” (daya spiritual positif),
·
“ukhuwah” dimaknai
sebagai “seduluran” (persaudaraan).¹⁰
Penerjemahan ini
bukan sekadar linguistik, tetapi proses epistemologis yang melibatkan
kreativitas budaya dan spiritualitas lokal. Bahasa lokal memberi ruang bagi
masyarakat untuk memahami Islam sebagai bagian dari diri mereka sendiri, bukan
sesuatu yang asing.
7.5.
Simbolisme Seni dan Tradisi sebagai
Medium Hermeneutika
Selain bahasa, seni
tradisional—seperti wayang, gamelan, pantun, tembang, dan tari—berfungsi
sebagai sarana hermeneutika budaya. Penafsiran simbolik dalam seni memberi
wadah bagi internalisasi ajaran Islam secara estetis dan emosional.¹¹
Misalnya:
·
Wayang dipakai untuk
menjelaskan nilai tauhid, akhlak, dan spiritualitas.
·
Tembang Jawa berisi pesan
moral sufistik.
·
Syair Melayu memuat ajaran
akhlak dan kebijaksanaan Islam.
Seni menjadi
jembatan interpretasi yang memadukan makna tekstual dan pengalaman kultural
masyarakat. Proses ini menghasilkan bentuk penafsiran yang dialogis, terbuka,
dan holistik.
Dinamika
Hermeneutika Modern
Seiring perkembangan
modernitas, hermeneutika Islam Nusantara terus bergerak. Ulama, akademisi, dan
cendekiawan muslim Indonesia mulai menggunakan pendekatan hermeneutika
filosofis—seperti Gadamer, Ricoeur, dan Arkoun—untuk membaca teks keagamaan
dalam konteks kontemporer.¹² Pendekatan ini menghasilkan gagasan:
·
Islam sebagai etika sosial,
·
pentingnya konteks historis
dalam penafsiran,
·
perlunya pembacaan kritis
terhadap teks,
·
relevansi maqāṣid dalam
tata hukum,
·
perlunya dialog
antarbudaya.
Dengan demikian,
hermeneutika budaya Nusantara tidak berhenti pada warisan tradisional, tetapi
menjadi bagian dari perkembangan global pemikiran Islam.
Footnotes
[1]
Azyumardi Azra, Islam Nusantara: Jaringan Global dan Lokal
(Jakarta: Kencana, 2019), 22–26.
[2]
M.C. Ricklefs, Mystic Synthesis in Java (Norwalk: EastBridge,
2006), 14–18.
[3]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law
(London: IIIT, 2008), 31–35.
[4]
Oman Fathurahman, Filologi Nusantara (Jakarta: Prenadamedia,
2015), 42–47.
[5]
Zamakhsyari Dhofier, Tradisi Pesantren (Jakarta: LP3ES, 2011),
1–5.
[6]
Martin van Bruinessen, Kitab Kuning, Pesantren dan Tarekat
(Bandung: Mizan, 1995), 22–27.
[7]
Wahbah al-Zuhayli, Ushul al-Fiqh al-Islami (Damaskus: Dar
al-Fikr, 1986), 248–250.
[8]
Clifford Geertz, The Religion of Java (Chicago: University of
Chicago Press, 1960), 33–37.
[9]
A. Teeuw, Indonesia: Antara Kelisanan dan Keberaksaraan
(Jakarta: Pustaka Jaya, 1994), 53–56.
[10]
Mark R. Woodward, Java, Indonesia and Islam (Dordrecht:
Springer, 2011), 73–79.
[11]
Sumarsam, Javanese Gamelan and the West (Rochester: University
of Rochester Press, 2013), 34–38.
[12]
Mohammed Arkoun, The Unthought in Contemporary Islamic Thought
(London: Saqi Books, 2002), 12–18.
8.
Dimensi Mistis dan Tasawuf sebagai Fondasi
Islam Nusantara
Dimensi mistis dan
tradisi tasawuf memainkan peran fundamental dalam proses pembentukan dan
perkembangan Islam Nusantara. Berbeda dengan
model Islam yang berkembang melalui penaklukan militer sebagaimana terjadi di
beberapa kawasan dunia Islam lainnya, Islam masuk ke Nusantara melalui
pendekatan spiritual, etis, dan kultural yang dibawa oleh para sufi dan ulama
tarekat.¹ Tradisi tasawuf yang menekankan penyucian jiwa, kedekatan dengan
Tuhan, dan praktik simbolik-spiritual sejalan dengan kosmologi lokal Nusantara
yang sejak lama menempatkan alam, roh, dan relasi spiritual sebagai bagian
integral dari kehidupan. Melalui titik temu ini, Islam diterima,
diinternalisasi, dan dikembangkan dalam masyarakat Nusantara secara damai,
adaptif, dan harmonis.
Bagian ini
menguraikan empat komponen utama: peran tasawuf dalam Islamisasi Nusantara,
tradisi suluk dan laku spiritual lokal, hubungan antara mistisisme Nusantara
dan tasawuf Sunni, serta kritik internal terhadap potensi sinkretisme.
8.1.
Peran Tasawuf dalam Proses
Islamisasi Nusantara
Kajian historis
menunjukkan bahwa para penyebar Islam awal di Nusantara merupakan tokoh-tokoh
yang memiliki kedalaman spiritual dan keterhubungan dengan jaringan tarekat
internasional, seperti Qadiriyah, Shattariyah, Syattariyyah, dan
Naqsyabandiyah.² Para sufi ini memahami konteks budaya lokal dan memilih
pendekatan dakwah yang mengedepankan hikmah, akhlak, dan kesantunan.
Keberhasilan tasawuf
dalam proses Islamisasi terjadi karena beberapa alasan:
·
ajaran tasawuf menekankan
hubungan personal dengan Tuhan melalui cinta Ilahi,
·
praktik zikir, wirid, dan
kontemplasi mudah diterima masyarakat yang sebelumnya memiliki tradisi
spiritual kuat,
·
simbolisme tasawuf dapat
disejajarkan dengan simbolisme lokal,
·
para sufi menggunakan
strategi dakwah berbasis seni, budaya, dan narasi lokal.³
Dalam hal ini,
jaringan ulama seperti Wali Songo mengembangkan metode penyampaian Islam yang
humanis, estetis, dan sangat kontekstual. Sunan Bonang menggunakan Suluk
Wujil dan tembang untuk menyampaikan ajaran ketuhanan, sementara
Sunan Kalijaga menggunakan wayang sebagai medium spiritual.⁴ Pendekatan ini
menjadikan tasawuf sebagai fondasi epistemologis sekaligus pedagogis Islam
Nusantara.
8.2.
Suluk, Wirid, dan Laku Spiritual
Lokal
Tradisi suluk adalah
salah satu bentuk laku spiritual yang berkembang luas dalam masyarakat Jawa,
Sunda, Bugis, dan masyarakat Melayu. Suluk menggabungkan praktik kontemplatif
tasawuf dengan unsur-unsur lokal seperti laku tirakat, puasa adat, meditasi,
dan pengendalian diri.
Terdapat tiga aspek
utama suluk dalam konteks Islam Nusantara:
8.2.1.
Laku Penyucian Jiwa
(Tazkiyat al-Nafs)
Praktik ini mencakup puasa, tapa, semedi, dan
ritual penyangkalan diri yang direinterpretasi oleh ulama menjadi bentuk
spiritual yang sesuai dengan syariat Islam.⁵
8.2.2.
Tradisi Wirid dan
Zikir Kolektif
Amalan zikir bersama, seperti dalam tradisi tahlilan,
ratiban, manaqiban, dan barzanji, memperkuat
kesadaran spiritual kolektif. Tradisi ini mencerminkan pertemuan antara zikir
tasawuf dan praktik komunal lokal.⁶
8.2.3.
Sastra Mistis sebagai
Medium Spiritualitas
Serat-serat Jawa, hikayat Melayu, dan syair-syair
sufistik menjadi sarana penanaman nilai spiritual. Suluk Sukarsa, Suluk
Wijil, dan Suluk Malang Sumirang memuat ajaran ketuhanan yang
diolah dari tasawuf Ibn ‘Arabi dan al-Ghazali.⁷
Laku-laku ini
menegaskan bahwa perjalanan spiritual dalam Islam Nusantara bukan hanya
pengalaman pribadi, tetapi juga peristiwa sosial, dengan masyarakat berperan
sebagai komunitas interpretatif (interpretive community).
8.3.
Mistisisme Lokal dan Hubungannya
dengan Tasawuf Sunni
Kosmologi spiritual
Nusantara sebelum kedatangan Islam telah mengenal konsep kesucian alam,
kekuatan roh leluhur, dan hierarki spiritual dalam bentuk dewa, penunggu, dan
entitas metafisik lainnya. Ketika Islam hadir, tasawuf berperan penting dalam
mereinterpretasi kosmologi tersebut ke dalam struktur tauhid.
Hubungan antara mistisisme
lokal dan tasawuf Sunni dapat dilihat melalui beberapa aspek:
8.3.1.
Kesesuaian dengan
Maqasid Etis
Tasawuf mengajarkan pembersihan hati, akhlak
mulia, dan cinta kasih—nilai yang selaras dengan prinsip harmoni dalam budaya
lokal.⁸
8.3.2.
Reinterpretasi Simbol
Simbolisme lokal seperti “gunung”, “lautan”,
atau “cahaya” digunakan untuk menjelaskan perjalanan spiritual menuju
Tuhan (suluk ilallah). Ulama sufi mengisi simbol ini dengan makna
tauhid sehingga tidak terjebak pada penyembahan entitas selain Allah.⁹
8.3.3.
Sistem Tarekat yang
Terstruktur
Tarekat seperti Naqsyabandiyah dan Qadiriyah
menyediakan kerangka latihan spiritual (zikir, muraqabah, mujahadah) yang
sistematis sehingga memperkuat fondasi teologis dari laku-laku spiritual
lokal.¹⁰
Dengan demikian,
tasawuf Sunni berfungsi sebagai filter yang menjaga agar praktik mistik tetap
dalam koridor syariat, sekaligus mengakomodasi kekayaan simbolisme Nusantara.
8.4.
Kritik Internal terhadap Sinkretisme
Dimensi mistis dalam
Islam Nusantara tidak lepas dari kritik, terutama terkait tuduhan sinkretisme
atau pencampuran ajaran agama dengan tradisi lokal secara tidak terkontrol.
Kelompok-kelompok puritan memandang praktik seperti slametan, tahlilan, atau
ziarah makam sebagai bentuk inovasi bid‘ah.¹¹
Namun, perspektif
pesantren dan ulama tradisional menjelaskan bahwa:
·
praktik-praktik tersebut
memiliki dasar etis dan spiritual dalam tradisi Islam klasik,
·
banyak ritual bersifat
budaya (‘urf) yang dapat diterima selama tidak bertentangan dengan
teologi Islam,
·
kiai bertindak sebagai penjaga
ortodoksi melalui penilaian tasawwuf akhlaqi (tasawuf etis), bukan
tasawuf spekulatif yang rentan menyimpang.¹²
Selain itu, pengaruh
tasawuf Sunni—seperti
al-Ghazali, al-Qushayri, dan Junaid al-Baghdadi—lebih dominan dibandingkan
tasawuf ekstatis yang kontroversial.¹³ Karena itu, apa yang sering dianggap
sinkretik sebenarnya adalah bentuk kontekstualisasi yang diawasi
oleh ulama dan dilegitimasi melalui prinsip al-‘ādah muḥakkamah (adat dapat
menjadi hukum).
Tasawuf
sebagai Fondasi Kultural dan Spiritualitas Islam Nusantara
Pada akhirnya,
tasawuf menjadi fondasi dari karakter Islam Nusantara karena beberapa alasan
utama:
·
memberikan jalan spiritual
yang sesuai dengan kosmologi lokal,
·
menyediakan basis etika
berupa ajaran cinta, syukur, dan ketawadhuan,
·
memberi ruang dialog antara
budaya lokal dan ajaran Islam,
·
memperkuat solidaritas
sosial melalui ritual komunal,
·
membangun tradisi
intelektual melalui karya sastra sufistik,
·
memperhalus proses
internalisasi ajaran Islam.
Tasawuf menawarkan
pendekatan yang lembut namun kuat, yang akhirnya menjadi wajah Islam
Nusantara—sebuah Islam yang spiritual, santun, harmonis, dan berakar dalam
budaya lokal, tanpa kehilangan integritas teologisnya.
Footnotes
[1]
Azyumardi Azra, Islam Nusantara: Jaringan Global dan Lokal
(Jakarta: Kencana, 2019), 31–33.
[2]
Martin van Bruinessen, Kitab Kuning, Pesantren dan Tarekat
(Bandung: Mizan, 1995), 71–79.
[3]
Fazlur Rahman, Islam (Chicago: University of Chicago Press,
1979), 132–136.
[4]
M.C. Ricklefs, Mystic Synthesis in Java (Norwalk: EastBridge,
2006), 56–63.
[5]
Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu Antropologi (Jakarta: Rineka
Cipta, 2009), 142–145.
[6]
Clifford Geertz, The Religion of Java (Chicago: University of
Chicago Press, 1960), 90–97.
[7]
Simuh, Sufisme Jawa (Yogyakarta: Bentang Budaya, 1995), 49–54.
[8]
Seyyed Hossein Nasr, Sufi Essays (Chicago: ABC International
Group, 1999), 101–104.
[9]
Mark R. Woodward, Java, Indonesia and Islam (Dordrecht:
Springer, 2011), 88–91.
[10]
Oman Fathurahman, Tarekat Syattariyah di Nusantara (Jakarta: Prenadamedia,
2012), 122–129.
[11]
Hamka, Perkembangan Tasawuf (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1987),
144–147.
[12]
Al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din (Kairo: Dar al-Ma’arif, 2004),
233–240.
[13]
Junaid al-Baghdadi, Risalah al-Qushayriyah, terj. Alexander
Knysh (Reading: Garnet, 2007), 57–63.
9.
Filsafat Politik dan Sosial Islam Nusantara
Filsafat politik dan
sosial dalam Islam Nusantara merupakan hasil
konstruksi historis, kultural, dan intelektual yang memadukan ajaran normatif
Islam dengan dinamika sosial-budaya kepulauan Indonesia. Ketika Islam hadir di
Nusantara, ia berinteraksi dengan struktur politik kerajaan, sistem adat, serta
jaringan sosial-komunitas yang telah mapan. Proses ini melahirkan corak
pemikiran politik yang bersifat adaptif, deliberatif, dan berbasis harmoni sosial.
Selain itu, Islam Nusantara mengembangkan etika sosial yang menekankan
musyawarah, keadilan, toleransi, dan kesalingan. Bagian ini menjelaskan empat
aspek utama: relasi kekuasaan dalam sejarah Islam Nusantara, tradisi politik
akomodatif, konsep baldatun ṭayyibatun, dan integrasi
Islam dengan nilai-nilai kebangsaan—khususnya Pancasila.
9.1.
Relasi Kekuasaan: Kerajaan Islam,
Pesantren, dan Masyarakat
Pada abad ke-13
hingga ke-19, perkembangan politik Islam Nusantara berlangsung dalam struktur
kerajaan-kerajaan Islam seperti Samudra Pasai, Aceh Darussalam, Demak, Mataram
Islam, Banten, Makassar, Ternate, dan Tidore.¹ Kerajaan-kerajaan ini tidak
menganut bentuk teokrasi absolut, tetapi model pemerintahan yang memadukan
hukum Islam dengan adat lokal.
Terdapat tiga ciri
utama relasi kekuasaan dalam tradisi politik Islam Nusantara:
9.1.1.
Kesinambungan antara
Adat dan Syariat
Banyak kerajaan menerapkan prinsip “adat
bersendi syara’, syara’ bersendi kitabullah” sebagai dasar konstitusional
mereka. Dalam praktiknya, adat tetap menjadi sumber hukum sosial, sedangkan
syariat mengatur moralitas dan keadilan.²
9.1.2.
Peran Ulama dalam
Struktur Kekuasaan
Ulama tidak hanya menjadi penasihat spiritual,
tetapi juga berfungsi sebagai mediator antara raja dan rakyat. Mereka sering
dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, perumusan hukum, dan pendidikan
elite pemerintahan.³
9.1.3.
Interaksi Pesantren
dan Negara
Pesantren menjadi kekuatan moral yang mengimbangi
kekuasaan politik. Kiai memegang otoritas yang dihormati rakyat sehingga mereka
memiliki legitimasi sosial untuk mengkritik kekuasaan yang tidak adil.⁴
Model relasi
kekuasaan seperti ini menghasilkan politik Islam Nusantara yang menekankan
keseimbangan antara otoritas negara, adat, dan otoritas moral keagamaan.
9.2.
Tradisi Politik Akomodatif dan
Dialogis
Filsafat politik
Islam Nusantara dibentuk oleh pendekatan dakwah para sufi dan ulama yang
mengedepankan adaptasi budaya dan dialog. Pendekatan ini berbeda dari model
politik konfrontatif yang berorientasi pada penegakan formal syariat secara
ketat.
Terdapat beberapa
karakteristik penting dalam tradisi politik akomodatif ini:
9.2.1.
Pendekatan
Non-Kekerasan
Islam masuk dan berkembang tanpa penaklukan
militer. Strategi utama adalah melalui perdagangan, perkawinan, pendidikan, dan
simbolisme budaya.⁵ Tradisi politik non-kekerasan ini melahirkan etos
pemerintahan yang mengutamakan stabilitas dan harmoni.
9.2.2.
Musyawarah sebagai
Nilai Politik
Musyawarah (shūrā) bukan hanya ajaran
Islam, tetapi juga tradisi lokal yang hidup dalam struktur adat Nusantara. Raja
atau pemimpin politik biasanya mengambil keputusan melalui pertemuan adat dan
musyawarah masyarakat.⁶
9.2.3.
Politik Integratif
Ulama dan pemimpin lokal mengintegrasikan Islam
ke dalam struktur politik lokal tanpa menghancurkan tradisi yang telah ada. Hal
ini tampak dalam penggunaan gelar-gelar tradisional, pengakuan terhadap strata
adat, dan pelaksanaan ritual kerajaan dalam bingkai Islam.⁷
Model politik
akomodatif ini membentuk wajah Islam Nusantara sebagai ajaran yang membawa
ketertiban dan persatuan, bukan konflik dan pertentangan.
9.3.
Konsep Baldatun Ṭayyibatun
dalam Konteks Nusantara
Konsep Qur’ani
tentang baldatun
ṭayyibatun wa rabbun ghafūr (negeri yang baik dan Tuhan Yang Maha
Pengampun) menjadi salah satu fondasi filsafat politik Islam di Nusantara. Para
ulama Nusantara mengartikan negeri yang baik sebagai negeri yang:
·
aman dan damai,
·
adil dan makmur,
·
menghormati pluralitas,
·
menjaga keseimbangan alam,
·
menegakkan nilai moral.⁸
Konsep ini
diterjemahkan dalam praktik politik kerajaan yang menekankan:
·
keadilan raja,
·
distribusi ekonomi yang
adil,
·
stabilitas sosial,
·
pengayoman terhadap rakyat,
·
pelestarian lingkungan dan
sumber daya.
Dalam teks-teks
Melayu klasik seperti Taj al-Salatin dan Hikayat
Raja Pasai, pemimpin ideal digambarkan sebagai sosok yang adil,
bijaksana, dan saleh.⁹ Dengan demikian, konsep baldatun ṭayyibatun menjadi model
normatif bagi tata kelola politik Islam Nusantara.
9.4.
Islam Nusantara dan Pancasila:
Integrasi Nilai Politik Modern
Setelah era
kemerdekaan, wacana Islam Nusantara memperoleh relevansi baru dalam pembentukan
negara Indonesia modern. Ulama tradisional dari Nahdlatul Ulama (NU) berperan
penting dalam menjembatani ajaran Islam dan nilai-nilai kebangsaan seperti
Pancasila.¹⁰
Integrasi Islam dan
Pancasila didasarkan pada beberapa kesamaan filosofis:
9.4.1.
Ketuhanan dan Tauhid
Sila pertama sesuai dengan prinsip dasar Islam
dan tradisi ketuhanan dalam budaya Nusantara.
9.4.2.
Kemanusiaan
Ajaran karāmah insāniyyah (martabat
manusia) selaras dengan sila kemanusiaan yang adil dan beradab.¹¹
9.4.3.
Musyawarah
Sila keempat memperkuat tradisi shūrā
dan musyawarah adat dalam politik Nusantara.
9.4.4.
Keadilan Sosial
Islam mendorong pemerataan kesejahteraan, zakat,
dan solidaritas sosial, yang sejalan dengan sila kelima.
Keselarasan nilai ini
memungkinkan Islam Nusantara menjadi model keberagamaan yang mendukung negara
kebangsaan modern tanpa kehilangan identitas religius.
9.5.
Etika Sosial: Kesalingan, Moderasi,
dan Persaudaraan
Filsafat sosial
Islam Nusantara didasarkan pada nilai-nilai etis yang bersifat relasional,
seperti:
·
kesalingan (mutual
cooperation),
·
moderasi
(wasatiyyah),
·
persaudaraan lintas
agama (ukhuwah insaniyyah),
·
gotong royong,
·
toleransi,
·
tepa selira.¹²
Nilai-nilai ini
berfungsi sebagai mekanisme sosial untuk menjaga kerukunan, memperkuat hubungan
komunitas, dan merespon pluralitas budaya yang menjadi ciri utama masyarakat
Nusantara.
Model
Politik Islam Nusantara: Etis, Humanis, dan Pluralis
Dari seluruh uraian
di atas dapat disimpulkan bahwa filsafat politik dan sosial Islam Nusantara
membentuk model politik yang:
·
etis,
karena menekankan keadilan, kesopanan, dan adab;
·
humanis,
karena menghormati martabat manusia dan kebebasan beragama;
·
pluralis,
karena mengakui keberagaman budaya dan keyakinan;
·
dialogis,
karena berbasis musyawarah dan konsensus;
·
inklusif,
karena mengakomodasi adat dan struktur sosial lokal;
·
spiritual,
karena dipengaruhi oleh tradisi tasawuf.
Model ini
menciptakan bentuk keberislaman yang stabil, damai, dan kompatibel dengan
prinsip negara bangsa serta pluralitas budaya Nusantara.
Footnotes
[1]
M.C. Ricklefs, A History of Modern Indonesia Since c. 1200
(Stanford: Stanford University Press, 2008), 45–49.
[2]
Azyumardi Azra, Islam Nusantara: Jaringan Global dan Lokal
(Jakarta: Kencana, 2019), 77–80.
[3]
Anthony Reid, Southeast Asia in the Age of Commerce (New
Haven: Yale University Press, 1993), 134–138.
[4]
Martin van Bruinessen, Kitab Kuning, Pesantren dan Tarekat
(Bandung: Mizan, 1995), 101–105.
[5]
Clifford Geertz, Islam Observed (Chicago: University of
Chicago Press, 1968), 23–27.
[6]
Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu Antropologi (Jakarta: Rineka
Cipta, 2009), 155–160.
[7]
Mark R. Woodward, Java, Indonesia and Islam (Dordrecht:
Springer, 2011), 102–107.
[8]
Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an (Minneapolis:
University of Minnesota Press, 1994), 34–37.
[9]
A. Teeuw dan H. Djajadiningrat, Taj al-Salatin (Jakarta:
Pustaka Jaya, 1983), 12–16.
[10]
Greg Fealy dan Greg Barton, Nahdlatul Ulama, Traditional Islam and
Modernity in Indonesia (Clayton: Monash Asia Institute, 1996), 44–49.
[11]
Seyyed Hossein Nasr, Islamic Life and Thought (Albany: SUNY
Press, 1981), 77–81.
[12]
Zainal Abidin Bagir, Pluralisme Kewargaan (Yogyakarta: CRCS,
2019), 53–57.
10.
Islam Nusantara sebagai Paradigma Keilmuan
Konsep Islam
Nusantara sebagai paradigma keilmuan merujuk pada upaya
memahami Islam bukan hanya sebagai sistem teologis, tetapi sebagai tradisi
intelektual yang mengalami proses lokalisasi, reinterpretasi, dan dialog
kreatif dengan kebudayaan Nusantara. Paradigma ini tidak bermaksud menciptakan
agama baru, melainkan menegaskan bahwa penghayatan Islam di Nusantara memiliki
karakter epistemik dan metodologis yang khas, lahir dari interaksi panjang
antara ulama, masyarakat, teks-teks Islam klasik, dan tradisi lokal. Paradigma
keilmuan ini menyatukan tiga elemen: (1) kesinambungan dengan ortodoksi Islam
global, (2) apresiasi terhadap kearifan lokal, dan (3) kemampuan merespons
tantangan zaman secara kontekstual. Bagian ini menguraikan tiga dimensi utama:
Islam Nusantara sebagai madzhab pemikiran, model epistemik dan metodologisnya,
serta posisi Islam Nusantara dalam kajian akademik kontemporer.
10.1.
Islam Nusantara sebagai Madzhab
Pemikiran
Pertanyaan apakah
Islam Nusantara dapat disebut sebagai madzhab pemikiran telah menjadi
perdebatan intelektual di kalangan akademisi dan ulama. Sebagian pihak
memahaminya sebagai madzhab dalam arti non-teologis—yaitu sebagai kerangka
berpikir, gaya keberislaman, dan pola merespons realitas lokal.¹
Dalam konteks ini,
Islam Nusantara memenuhi beberapa kriteria madzhab pemikiran:
10.1.1. Memiliki
Landasan Historis
Sejarah Islam di Nusantara dipenuhi karya
intelektual ulama lokal seperti Abd al-Ra’uf al-Singkili, Hamzah Fansuri, Syekh
Yusuf al-Makassari, Nawawi al-Bantani, dan Hasyim Asy’ari.² Karya-karya mereka
memperlihatkan dialog kreatif antara ajaran Islam dan tradisi lokal.
10.1.2. Memiliki
Corak Epistemologis
Islam Nusantara menggunakan epistemologi yang
mengintegrasikan wahyu, akal, dan pengalaman kultural. Pendekatan ini tidak
hanya tekstual, tetapi juga kontekstual.³
10.1.3. Memiliki
Etos Keilmuan Sendiri
Etos keilmuan Islam Nusantara menekankan adab,
moderasi (wasatiyyah), toleransi, dan penghargaan terhadap ‘urf
(adat). Nilai-nilai ini membentuk karakteristik pemikiran yang membedakannya
dari corak keberislaman lain.⁴
Dengan demikian, Islam
Nusantara dapat dipandang sebagai paradigma keilmuan, bukan dalam
makna teologis, tetapi sebagai kerangka intelektual yang hidup dan berkembang
dalam sejarah Nusantara.
10.2.
Model Epistemik dalam Islam
Nusantara
Islam Nusantara
mengembangkan model epistemologi yang bersumber pada tradisi Islam global,
tetapi dimaknai ulang melalui konteks budaya lokal. Model epistemik ini
mencakup beberapa pilar:
10.2.1. Integrasi
antara Naql, Aql, dan ‘Urf
Pengetahuan agama diperoleh melalui teks (naql),
rasionalitas (aql), dan adat (urf). Integrasi ini memungkinkan Islam
menyesuaikan diri dengan lingkungan sosial-budaya tanpa kehilangan prinsip
dasarnya.⁵
10.2.2. Hermeneutika
Kontekstual
Para ulama menggunakan pendekatan hermeneutika
budaya dalam memahami teks. Misalnya, mereka menafsirkan hukum-hukum fikih
dengan mempertimbangkan adat masyarakat, prinsip kemaslahatan, dan maqāṣid
al-sharī‘ah.⁶
10.2.3. Dominasi
Tasawuf Etis
Tasawuf etis yang menekankan disiplin moral,
penyucian jiwa, dan cinta kasih mendominasi wacana keilmuan Nusantara. Tasawuf
ini menjadi fondasi epistemik karena selaras dengan kosmologi lokal dan tidak
bertentangan dengan syariat.⁷
10.2.4. Literasi
Keagamaan Berbasis Budaya
Produksi pengetahuan Islam dilakukan melalui
karya tulis dalam bentuk serat, hikayat, syair, dan kitab Pegon/Jawi.
Karya-karya ini menjadi medium epistemik yang menghubungkan ilmu Islam dengan
budaya setempat.⁸
10.2.5. Pendekatan
Komunitarian
Pengetahuan keagamaan bukan hanya hasil individu,
tetapi kolektif. Pesantren, majelis taklim, dan tarekat menjadi basis komunitas
epistemik yang menafsirkan dan mendistribusikan ilmu.⁹
Model epistemik ini
menciptakan keilmuan Islam yang bersifat rasional-spiritual, berbasis
komunitas, dan menghargai pluralitas budaya.
10.3.
Pendekatan Metodologis Islam
Nusantara
Sebagai paradigma
keilmuan, Islam Nusantara mempraktikkan sejumlah pendekatan metodologis yang
memungkinkan integrasi antara Islam dan budaya lokal:
10.3.1. Metode
Indigenisasi
Metode ini menempatkan Islam dalam konteks lokal
tanpa mengubah prinsip teologisnya. Ulama Nusantara memadukan syariat dengan
adat melalui pendekatan kompromistis dan selektif.¹⁰
10.3.2. Metode
Kreatif-Kultural
Islam disebarkan melalui seni, musik, sastra, dan
ritual lokal. Pendekatan ini bukan sekadar estetis, tetapi juga pedagogis dan
hermeneutis.¹¹
10.3.3. Metode
Pesantren
Pesantren menjadi pusat metodologi keilmuan yang
memadukan pembelajaran kitab kuning dengan praktik adat lokal, menghasilkan
formulasi Islam yang sekaligus tekstual dan kultural.¹²
10.3.4. Metode
Maqasid
Metode ini digunakan untuk menghasilkan keputusan
keagamaan yang sesuai dengan maslahat masyarakat Nusantara. Prinsip maqasid
menjaga agar adaptasi budaya tidak bertentangan dengan tujuan syariat.¹³
Pendekatan
metodologis ini menjadikan Islam Nusantara bersifat dialogis, relevan, dan
berakar pada tradisi intelektual yang kuat.
10.4.
Islam Nusantara dalam Kajian
Akademik Kontemporer
Dalam studi
akademik, Islam Nusantara dikaji sebagai fenomena antropologis, historis, dan
filosofis. Pendekatan multidisipliner digunakan untuk memahami bagaimana Islam
berkembang dalam konteks lokal dan berpengaruh pada pola berpikir masyarakat
Indonesia.
Terdapat beberapa
fokus akademik utama:
10.4.1. Islam
Nusantara sebagai Model Moderasi Beragama
Para akademisi melihat Islam Nusantara sebagai
praktik keberislaman yang menjunjung toleransi, dialog, dan penolakan terhadap
kekerasan.¹⁴
10.4.2. Islam
Nusantara sebagai Kajian Postkolonial
Dalam perspektif postkolonial, Islam Nusantara
dianggap sebagai gerakan dekolonisasi epistemik yang menolak narasi tunggal
tentang Islam dan menegaskan keberagaman Islam global.¹⁵
10.4.3. Islam
Nusantara sebagai Wacana Kebudayaan
Peneliti budaya melihatnya sebagai hasil
akulturasi kreatif antara Islam dan tradisi lokal, menunjukkan bahwa agama
dapat berkembang tanpa menghilangkan identitas budaya.¹⁶
10.4.4. Islam
Nusantara dalam Studi Filsafat
Dalam kajian filsafat, Islam Nusantara dianggap
sebagai bukti bahwa filsafat Islam dapat berkembang melalui dialog antara teks,
rasio, dan kebudayaan.¹⁷
Dengan demikian,
Islam Nusantara tidak hanya relevan sebagai praktik keagamaan, tetapi juga sebagai
objek akademik yang memperkaya studi Islam global.
Kesimpulan:
Islam Nusantara sebagai Kerangka Ilmiah
Sebagai paradigma
keilmuan, Islam Nusantara:
·
berakar pada tradisi
ortodoks Islam,
·
menghargai adat dan
kebijaksanaan lokal,
·
menggunakan pendekatan
hermeneutis-kultural,
·
memadukan rasionalitas dan
spiritualitas,
·
berorientasi pada
kemaslahatan dan moderasi,
·
menghasilkan produksi
pengetahuan yang khas.
Paradigma ini
menegaskan bahwa keberislaman di Nusantara tidak dapat dipahami hanya melalui
pendekatan teologis normatif, tetapi harus dibaca sebagai konstruksi
intelektual yang terbentuk melalui sejarah, budaya, dan dialog kreatif umat
Islam dengan lingkungannya. Dengan demikian, Islam Nusantara layak dipandang
sebagai framework
epistemik yang unik dan signifikan bagi pengembangan filsafat Islam
di dunia kontemporer.
Footnotes
[1]
Ahmad Najib Burhani, Islam Nusantara: Dari Ushul Fiqh hingga Ushul
Siyasah (Bandung: Mizan, 2018), 33–37.
[2]
Azyumardi Azra, Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara
(Jakarta: Kencana, 2004), 57–61.
[3]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an
Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982),
12–17.
[4]
Nurcholish Madjid, Islam: Doktrin dan Peradaban (Jakarta:
Paramadina, 1992), 115–121.
[5]
Mulyadhi Kartanegara, Integrasi Ilmu: Sebuah Rekonstruksi Holistik
(Bandung: Arasy, 2005), 42–48.
[6]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law
(London: IIIT, 2008), 17–23.
[7]
Seyyed Hossein Nasr, Sufi Essays (Chicago: ABC International
Group, 1999), 66–69.
[8]
Oman Fathurahman, Filologi Nusantara (Jakarta: Prenadamedia,
2015), 55–62.
[9]
Zamakhsyari Dhofier, Tradisi Pesantren (Jakarta: LP3ES, 2011),
89–94.
[10]
Abdurrahman Wahid, “Pribumisasi Islam,” dalam Islam Nusantara: Dari
Ushul Fiqh hingga Ushul Siyasah, ed. Ahmad Najib Burhani (Bandung: Mizan,
2018), 120–126.
[11]
M.C. Ricklefs, Mystic Synthesis in Java (Norwalk: EastBridge,
2006), 71–74.
[12]
Martin van Bruinessen, Kitab Kuning, Pesantren dan Tarekat
(Bandung: Mizan, 1995), 102–110.
[13]
Wahbah al-Zuhayli, Ushul al-Fiqh al-Islami (Damaskus: Dar
al-Fikr, 1986), 141–147.
[14]
Greg Fealy dan Sally White, Expressing Islam: Religious Life and
Politics in Indonesia (Singapore: ISEAS, 2008), 27–33.
[15]
Hassan Hanafi, Islam in the Modern World (Cairo:
Anglo-Egyptian Bookshop, 2000), 101–108.
[16]
Clifford Geertz, The Religion of Java (Chicago: University of
Chicago Press, 1960), 33–39.
[17]
Oliver Leaman, An Introduction to Classical Islamic Philosophy
(Cambridge: Cambridge University Press, 2002), 8–13.
11.
Kritik dan Perdebatan Filosofis
Pembahasan mengenai kritis
dan perdebatan filosofis dalam Islam Nusantara merupakan
langkah penting untuk memahami kompleksitas intelektual, epistemologis, dan
ideologis yang menyertai perkembangan konsep ini. Sebagai sebuah konstruksi
historis dan paradigma keilmuan, Islam Nusantara tidak terlepas dari
kritik—baik dari kalangan internal umat Islam maupun dari para pemikir akademik
yang menyoal batasan epistemologis, metodologis, dan ontologisnya. Perdebatan
ini mencakup isu-isu mengenai autentisitas ajaran Islam, relasi antara agama
dan budaya, tuduhan sinkretisme, metodologi penafsiran, hingga posisi Islam
Nusantara dalam wacana global Islam. Bagian ini mengelaborasi lima ranah
perdebatan utama: kritik internal kelompok puritan, kritik epistemologis
akademik, perdebatan autentisitas dan ortodoksi, kritik terhadap penggunaan
adat, serta diskursus filosofis tentang Islam universal vs. Islam lokal.
11.1.
Kritik Internal Kelompok Puritan:
Tuduhan Sinkretisme dan Inovasi
Kelompok puritan
atau reformis—termasuk sebagian pengikut gerakan Salafi dan modernis
radikal—menjadi pihak yang paling vokal mengkritik konsep Islam Nusantara. Bagi
mereka, Islam Nusantara dianggap mengaburkan batas-batas antara syariat dan
budaya, serta membuka celah bagi praktik bid‘ah dan khurafat.¹
Beberapa poin
kritikan mereka antara lain:
·
praktik tahlilan, slametan,
maulidan, dan ziarah kubur dianggap tidak memiliki dasar kuat dalam hadis
sahih,
·
klaim bahwa Islam
seharusnya bersifat universal dan tidak terikat lokalitas,
·
kekhawatiran bahwa
integrasi budaya dapat memunculkan bentuk keberagamaan “tidak murni”,
·
penolakan terhadap
simbolisme dan seni tradisional sebagai sarana dakwah.²
Meski demikian,
kritik ini sering dianggap reduksionis karena mengabaikan sejarah Islamisasi
Nusantara yang damai dan kontekstual, serta keberadaan kaidah fikih al-‘ādah
muḥakkamah (adat dapat menjadi hukum selama tidak bertentangan
dengan syariat)—kaidah yang digunakan oleh ulama pesantren untuk mempertahankan
praktik budaya lokal.³
11.2.
Kritik Akademik: Masalah
Epistemologi dan Standar Keilmuan
Dari perspektif
akademik, sejumlah sarjana mempertanyakan aspek metodologis dan epistemologis
Islam Nusantara. Kritik utama mencakup:
11.2.1. Kurangnya
Kerangka Teoretis yang Konsisten
Beberapa akademisi menganggap istilah Islam
Nusantara terlalu luas dan belum memiliki batasan epistemik yang tegas,
sehingga sulit dijadikan “paradigma keilmuan” yang sistematis.⁴
11.2.2. Kekhawatiran
Subjektivitas Budaya
Sebagian peneliti berpendapat bahwa penggunaan
budaya sebagai sumber pengetahuan dapat menyebabkan interpretasi keagamaan yang
terlalu subjektif atau relativistik.⁵
11.2.3. Problematik
dalam Hermeneutika Budaya
Pendekatan penafsiran berbasis budaya dianggap
rentan terhadap pembacaan yang terlalu kontekstual, bahkan menyingkirkan
otoritas teks normatif dalam Islam.⁶
Meski demikian,
pendukung Islam Nusantara berargumen bahwa pendekatan hermeneutika budaya dapat
memperkaya praktik keberislaman tanpa mengurangi otoritas teks, karena ia berfungsi
sebagai medium adaptasi, bukan pengganti wahyu.⁷
11.3.
Perdebatan mengenai Autentisitas dan
Ortodoksi
Salah satu
perdebatan paling fundamental adalah soal apakah Islam Nusantara masih mencerminkan
ortodoksi Islam ataukah ia mengarah pada pembentukan “Islam
baru.”
Pihak yang
mengkritik mempertanyakan:
·
apakah sinkronisasi antara
budaya lokal dan Islam tidak mengubah substansi ajaran,
·
apakah praktik budaya
tertentu sejajar dengan ajaran sunnah,
·
apakah Islam Nusantara
dapat melampaui batas-batas syariat.⁸
Sebaliknya, ulama
tradisional menegaskan bahwa:
·
inti teologi Islam
Nusantara tetap bertumpu pada tauhid,
·
tasawuf Sunni menjadi
fondasi spiritual yang menjaga ortodoksi,
·
ulama Nusantara memiliki
sanad intelektual dan keilmuan yang jelas kepada jaringan ulama dunia Islam,
·
penyesuaian budaya hanya
pada level ekspresi, bukan akidah.⁹
Perdebatan ini
menunjukkan adanya dialektika antara universalitas ajaran Islam dan kebutuhan
adaptasi budaya dalam konteks lokal.
11.4.
Kritik terhadap Konsep Adat sebagai
Sumber Legitimasi Keagamaan
Islam Nusantara
sering mengedepankan adat sebagai bagian integral dari praktik keagamaan.
Namun, hal ini memunculkan kritik filosofis bahwa adat
dapat menjadi terlalu dominan, terutama:
·
ketika adat bertentangan
dengan teks syariat,
·
ketika adat dijadikan
legitimasi untuk melestarikan sistem sosial yang tidak adil,
·
ketika adat membatasi
perkembangan ijtihad modern.¹⁰
Sementara itu,
pendukung Islam Nusantara mengacu pada konsep fikih ‘urf ṣaḥīḥ (adat yang valid), di
mana adat dapat menjadi dasar hukum asalkan tidak bertentangan dengan prinsip
teologis Islam.¹¹ Dengan demikian, kritik terhadap adat perlu dipahami dalam
dinamika antara fleksibilitas fikih dan keteguhan syariat.
Debat
Filosofis: Islam Universal vs. Islam Lokal
Perdebatan besar
lainnya terkait apakah Islam Nusantara memberi kontribusi bagi pemahaman Islam
universal atau justru mengancamnya.
11.4.1. Kritik
terhadap Relativisme
Sebagian pihak menilai bahwa menonjolkan
identitas lokal dapat mereduksi universalitas Islam sebagai agama rahmatan lil
‘alamin.¹²
11.4.2. Islam
Nusantara sebagai Model Pluralitas
Pendukung Islam Nusantara melihatnya sebagai
bagian dari keberagaman ekspresi Islam global—sebagaimana terdapat Islam
Persia, Islam Turki, Islam India, dan Islam Afrika.¹³ Dengan demikian, Islam
Nusantara adalah karya sejarah dan budaya yang sah, bukan penyimpangan dari
norma Islam.
11.4.3. Sumbangan
Filosofis Islam Nusantara
Secara filosofis, Islam Nusantara dianggap menawarkan:
þ model keberislaman humanis,
þ pendekatan tafsir berbasis maqāṣid dan budaya,
þ spiritualitas sufistik yang membumikan nilai-nilai
Islam,
þ paradigma etika sosial yang toleran dan harmonis.¹⁴
Dalam perspektif ini, Islam Nusantara memperkaya
bukan melemahkan universalitas Islam.
11.5.
Kritik Kiri: Islam Nusantara sebagai
Proyek Politik
Sebagian pemikir
kiri dan antropolog kritis menilai bahwa Islam Nusantara juga dapat dipahami
sebagai konstruksi politik—khususnya ketika muncul sebagai wacana negara untuk
menonjolkan Islam moderat. Mereka menilai:
·
konsep ini dapat
dimanfaatkan untuk kepentingan politik,
·
negara dapat
menginstrumentalisasi Islam Nusantara untuk meredam oposisi kelompok Islam
lain,
·
narasi moderasi agama dapat
menutupi persoalan ketidakadilan struktural.¹⁵
Namun, kritik ini
tidak meniadakan kenyataan historis bahwa Islam Nusantara muncul jauh sebelum
negara modern terbentuk, dan telah berfungsi sebagai tradisi intelektual serta
sosial selama berabad-abad.¹⁶
Kesimpulan:
Islam Nusantara sebagai Arena Dialektika Intelektual
Dari seluruh
perdebatan di atas, dapat disimpulkan bahwa kritik terhadap Islam Nusantara
bukanlah tanda kelemahan, tetapi justru memperlihatkan dinamika intelektual
yang sehat dalam tradisi Islam Indonesia. Islam Nusantara tetap berada di
tengah-tengah dialektika:
·
antara teks dan konteks,
·
antara universalitas dan
lokalitas,
·
antara ortodoksi dan
adaptasi,
·
antara spiritualitas dan
rasionalitas,
·
antara agama dan budaya.
Proses kritik dan
perdebatan filosofis ini memperkaya paradigma Islam Nusantara sebagai konsep
keilmuan, mempertegas batas-batasnya, serta mendorong pengembangan metodologi
baru dalam membaca relasi Islam dan budaya.
Dengan demikian,
Islam Nusantara bukan hanya sebuah produk sejarah, tetapi juga arena
intelektual yang terus berkembang melalui kritik, dialog, dan refleksi
filosofis.
Footnotes
[1]
Hamid Fahmy Zarkasyi, Misykat: Refleksi Tentang Islam,
Westernisasi, dan Liberalisasi (Jakarta: INSISTS, 2012), 53–57.
[2]
Adnin Armas, Metodologi Studi al-Qur’an (Jakarta: Gema Insani,
2005), 42–46.
[3]
Wahbah al-Zuhayli, Ushul al-Fiqh al-Islami (Damaskus: Dar
al-Fikr, 1986), 277–281.
[4]
Robert W. Hefner, Civil Islam: Muslims and Democratization in Indonesia
(Princeton: Princeton University Press, 2000), 101–105.
[5]
Charles Kurzman, Liberal Islam (Oxford: Oxford University
Press, 1998), 14–18.
[6]
Abdullah Saeed, Interpreting the Qur’an: Towards a Contemporary
Approach (London: Routledge, 2006), 55–58.
[7]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity (Chicago: University of
Chicago Press, 1982), 19–24.
[8]
Azyumardi Azra, Islam Nusantara: Jaringan Global dan Lokal
(Jakarta: Kencana, 2019), 147–152.
[9]
Martin van Bruinessen, Kitab Kuning, Pesantren dan Tarekat
(Bandung: Mizan, 1995), 112–116.
[10]
Taufik Abdullah, Adat and Islam: An Analytical Essay (Jakarta:
LP3ES, 1980), 22–25.
[11]
Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Awlawiyyat (Kairo: Dar al-Shuruq,
1998), 67–72.
[12]
Seyyed Hossein Nasr, Islam and the Plight of Modern Man
(Chicago: Kazi Publications, 2001), 33–36.
[13]
Marshall Hodgson, The Venture of Islam (Chicago: University of
Chicago Press, 1974), 89–92.
[14]
Greg Fealy dan Sally White, Expressing Islam (Singapore:
ISEAS, 2008), 44–48.
[15]
Jeremy Menchik, Islam and Democracy in Indonesia (Cambridge:
Cambridge University Press, 2016), 75–79.
[16]
M.C. Ricklefs, Mystic Synthesis in Java (Norwalk: EastBridge,
2006), 12–16.
12.
Relevansi Kontemporer
Relevansi
kontemporer Islam Nusantara terletak pada
kemampuannya menjawab tantangan global, nasional, dan kultural yang dihadapi
umat Islam Indonesia di era modern. Dalam konteks dunia yang ditandai oleh
pluralitas budaya, konflik identitas, radikalisme, dan perubahan sosial yang
cepat, Islam Nusantara berfungsi sebagai paradigma yang menekankan moderasi,
toleransi, dan pendekatan kultural dalam memahami serta mengamalkan ajaran
Islam. Relevansinya tidak hanya dirasakan oleh komunitas Muslim Indonesia,
tetapi juga diakui dalam wacana Islam global sebagai model keberislaman yang
damai, inklusif, dan kompatibel dengan prinsip-prinsip demokrasi serta
keberagaman budaya. Bagian ini membahas empat aspek utama relevansi kontemporer
Islam Nusantara: respon terhadap globalisasi dan modernitas, kontribusi
terhadap moderasi beragama, peran dalam membangun perdamaian sosial dan
pluralisme, serta posisinya dalam dinamika digital dan transformasi sosial era
informasi.
12.1.
Tantangan Globalisasi dan Modernitas
Globalisasi membawa
perubahan besar dalam pola hidup masyarakat, termasuk dalam cara mereka
berinteraksi dengan agama. Arus informasi yang cepat, mobilitas sosial, dan
penetrasi budaya global menciptakan tantangan tersendiri bagi umat Islam
Nusantara.
Islam Nusantara
menawarkan beberapa kontribusi penting terkait modernitas:
12.1.1. Adaptasi
Kultural Tanpa Kehilangan Identitas
Dengan pendekatan budaya, Islam Nusantara mampu
mempertahankan identitas religius sekaligus beradaptasi dengan perubahan sosial
modern.¹
Misalnya, nilai gotong royong diaktualisasikan dalam bentuk solidaritas sosial
digital, dan tradisi musyawarah diterjemahkan ke dalam praktik demokrasi
modern.
12.1.2. Penolakan
terhadap Puritanisme Kaku
Modernitas sering memicu kebangkitan puritanisme
keagamaan yang rigid. Islam Nusantara menjadi alternatif yang menekankan
fleksibilitas dalam batas syariat dan penghargaan terhadap keragaman ekspresi
budaya.²
12.1.3. Reinterpretasi
Teks dalam Konteks Baru
Dengan pendekatan hermeneutika budaya,
konsep-konsep Islam seperti keadilan, kemaslahatan, dan persaudaraan dapat
diterjemahkan ulang dalam isu-isu kontemporer seperti ekologi, gender, dan hak
warga negara.³
Dalam hal ini, Islam
Nusantara memperkuat posisi umat Islam Indonesia dalam menghadapi perubahan
zaman tanpa kehilangan akar tradisi.
12.2.
Moderasi Beragama (Wasatiyyah) dan
Penanggulangan Radikalisme
Dalam dua dekade
terakhir, Indonesia menghadapi tantangan serius berupa radikalisme dan
ekstremisme atas nama agama. Islam Nusantara berperan sebagai arus utama
keberislaman yang menawarkan pendekatan moderat dan solutif.
Beberapa kontribusi
pentingnya adalah:
12.2.1. Kerangka
Moderasi Berbasis Tradisi
Moderasi Islam Nusantara bukan hasil rekayasa
ideologis modern, tetapi memiliki akar dalam tradisi pesantren, tasawuf, dan
praktik keberagamaan komunal.⁴
12.2.2. Mengedepankan
Akhlak dan Kasih Sayang
Pendekatan tasawuf yang menekankan pembersihan
hati, toleransi, dan cinta kasih efektif untuk membangun resistensi terhadap
ideologi kekerasan.⁵
12.2.3. Pendidikan
Keagamaan yang Inklusif
Pesantren-pesantren tradisional mengajarkan
kitab-kitab fikih, akhlak, dan tasawuf yang menekankan etika sosial serta
keterbukaan terhadap budaya lokal. Model pendidikan ini menjadi benteng kuat
melawan radikalisme.⁶
Sehingga, Islam
Nusantara dapat dianggap sebagai modal sosial untuk memperkuat karakter
kebangsaan dan mencegah polarisasi keagamaan.
12.3.
Kontribusi bagi Perdamaian,
Pluralisme, dan Dialog Antaragama
Tantangan besar
masyarakat global saat ini adalah ketegangan identitas dan konflik antaragama.
Islam Nusantara memiliki karakter historis yang mendukung terciptanya hubungan
harmonis dalam masyarakat plural.
12.3.1. Pluralisme
Budaya sebagai Basis Sosial
Tradisi budaya Nusantara yang terbuka dan
kosmopolit telah memungkinkan Islam tumbuh bersama budaya lain tanpa konflik
besar. Jejak sejarah di Jawa, Aceh, dan Maluku menunjukkan kemampuan adaptasi
dan dialog yang tinggi.⁷
12.3.2. Tradisi
Adat yang Mendukung Kerukunan
Ritus-ritus komunal seperti slametan, sedekah
bumi, dan khaul mengandung nilai sosial yang memperkuat solidaritas lintas
agama.⁸
12.3.3. Pemikiran
Ulama yang Toleran
Tokoh-tokoh seperti Hasyim Asy’ari, Abdurrahman
Wahid, dan Buya Hamka menunjukkan melalui karya-karyanya bahwa Islam tidak
bertentangan dengan pluralitas budaya dan keyakinan.⁹
Dengan kontribusi
ini, Islam Nusantara menjadi model keberislaman yang kompatibel dengan
masyarakat multikultural dan negara kebangsaan modern.
12.4.
Ekologi, Kemanusiaan, dan Etika
Sosial Kontemporer
Relevansi Islam
Nusantara juga tampak dalam responnya terhadap isu-isu kemanusiaan dan ekologi.
12.4.1. Etika
Keselarasan Alam
Kosmologi lokal yang menghormati alam dipadukan
dengan ajaran Islam tentang amanah dan pelestarian lingkungan (khalifah). Hal
ini memberi landasan etis untuk menghadapi krisis ekologi dan perubahan
iklim.¹⁰
12.4.2. Solidaritas
Sosial
Gotong royong dan zakat-sedekah menjadi mekanisme
aksi sosial yang efektif dalam penanganan bencana dan isu kemiskinan.
12.4.3. Wacana Hak
Asasi Manusia
Model keagamaan yang humanis menjadikan Islam
Nusantara relevan dalam membangun dialog tentang hak asasi manusia yang sejalan
dengan nilai-nilai Islam.¹¹
12.5.
Islam Nusantara di Era Digital dan
Media Sosial
Era digital membawa
tantangan baru dalam penyebaran pengetahuan keagamaan: banjir informasi,
polarisasi politik, dan radikalisasi daring.
Islam Nusantara
menawarkan sejumlah solusi:
12.5.1. Narasi
Alternatif Berbasis Kearifan Lokal
Konten keagamaan berbasis budaya lokal, seperti
hikayat, tembang, dan ajaran kiai pesantren, dapat menjadi narasi yang
menenangkan dan menyeimbangkan wacana digital yang penuh konflik.¹²
12.5.2. Dakwah
Kreatif
Medium digital digunakan untuk menghidupkan
kembali seni tradisional sebagai sarana dakwah moderat—misalnya wayang dakwah,
musik Islami tradisional, dan kajian kitab kuning daring.
12.5.3. Literasi
Digital Keagamaan
Institusi pesantren mulai mengembangkan literasi
digital untuk menanggulangi hoaks keagamaan dan ujaran kebencian, sehingga menciptakan
ruang dialog yang sehat.¹³
Dengan demikian,
Islam Nusantara tetap relevan tidak hanya di ranah tradisional, tetapi juga
dalam lanskap digital kontemporer.
12.6.
Islam Nusantara sebagai Model
Keberislaman Global
Dalam studi Islam
global, Islam Nusantara semakin diakui sebagai contoh keberhasilan integrasi
antara Islam dan budaya lokal tanpa mengorbankan prinsip teologis.
12.6.1. Kontribusi
dalam Studi Islam Global
Para ilmuwan mempelajari Islam Nusantara sebagai
model hubungan harmonis antara agama dan kultur, sesuatu yang menjadi perhatian
dunia Islam kontemporer yang sering bergulat dengan konflik identitas.¹⁴
12.6.2. Diplomasi
Soft Power Indonesia
Indonesia memanfaatkan Islam Nusantara sebagai
soft power diplomacy dalam hubungan internasional, terutama dalam mempromosikan
toleransi dan moderasi.¹⁵
12.6.3. Relevansi
Filsafat Islam Nusantara
Tradisi filsafat Islam yang berkembang di
Indonesia—terutama yang berbasis tasawuf dan moderasi—dianggap sebagai
kontribusi penting dalam diskursus filsafat Islam dunia.¹⁶
Dengan demikian,
Islam Nusantara tidak hanya relevan dalam konteks Indonesia, tetapi juga
memiliki potensi menjadi model keberislaman dunia yang damai, toleran, dan
kontekstual.
Footnotes
[1]
Azyumardi Azra, Islam Nusantara:
Jaringan Global dan Lokal (Jakarta:
Kencana, 2019), 201–205.
[2]
Hamid Fahmy Zarkasyi, Misykat:
Refleksi Tentang Islam, Westernisasi, dan Liberalisasi (Jakarta: INSISTS, 2012), 63–66.
[3]
Fazlur Rahman, Major Themes of the
Qur’an (Minneapolis: University of
Minnesota Press, 1994), 22–30.
[4]
Greg Fealy dan Sally White, Expressing
Islam (Singapore: ISEAS, 2008),
44–49.
[5]
Seyyed Hossein Nasr, Sufi
Essays (Chicago: ABC International
Group, 1999), 104–108.
[6]
Zamakhsyari Dhofier, Tradisi
Pesantren (Jakarta: LP3ES, 2011),
97–103.
[7]
M.C. Ricklefs, Mystic Synthesis in
Java (Norwalk: EastBridge, 2006),
64–70.
[8]
Clifford Geertz, The Religion of Java (Chicago: University of Chicago Press, 1960), 33–38.
[9]
Abdurrahman Wahid, “Islam dan Kebudayaan,” dalam Kumpulan Artikel Kebudayaan, ed. M. Wahyuni Nafis (Jakarta: Paramadina, 2000), 55–59.
[10]
Fritjof Capra dan Ugo Mattei, The
Ecology of Law (San Francisco:
Berrett-Koehler, 2015), 57–61.
[11]
Abdullah Saeed, Islamic Thought: An
Introduction (London: Routledge,
2006), 122–126.
[12]
Mark R. Woodward, Java, Indonesia and
Islam (Dordrecht: Springer, 2011),
143–147.
[13]
Zainal Abidin Bagir, Pluralisme
Kewargaan (Yogyakarta: CRCS, 2019),
101–107.
[14]
Marshall Hodgson, The Venture of Islam (Chicago: University of Chicago Press, 1974), 81–86.
[15]
Muhamad Ali, Islam and Colonialism (Jakarta: Gramedia, 2005), 172–176.
[16]
Oliver Leaman, An Introduction to
Classical Islamic Philosophy
(Cambridge: Cambridge University Press, 2002), 77–83.
13.
Sintesis Filosofis
Sintesis filosofis Islam
Nusantara berfungsi sebagai titik temu antara dimensi teologis,
kultural, historis, dan etis yang menyusun wajah keberislaman di kepulauan
Indonesia. Sebagai sebuah konstruksi intelektual, sintesis ini bukanlah
pencampuran tanpa batas antara Islam dan budaya lokal, melainkan proses
dialektis yang mengintegrasikan nilai universal Islam dengan konteks partikular
masyarakat Nusantara secara kritis, selektif, dan berlandaskan pada prinsip
maqāṣid al-sharī‘ah.¹ Sintesis filosofis ini membentuk tiga kerangka utama: (1)
keselarasan antara wahyu dan budaya, (2) integrasi spiritualitas dan
rasionalitas, serta (3) perumusan etika sosial-politik yang khas Nusantara.
Bagian ini membahas bentuk-bentuk utama sintesis tersebut dan kontribusinya
bagi filsafat Islam kontemporer.
13.1.
Keselarasan antara Wahyu dan Budaya:
Integrasi tanpa Asimilasi
Sintesis Islam
Nusantara berakar pada prinsip bahwa budaya lokal dapat berfungsi sebagai
medium ekspresi keagamaan selama tidak bertentangan dengan akidah dan prinsip
moral Islam. Di sinilah tampak metode pribumisasi Islam, sebagaimana
dirumuskan oleh para ulama pesantren dan intelektual Nusantara.
Integrasi ini
berlangsung melalui:
·
reinterpretasi budaya lokal
dalam kerangka tauhid,
·
seleksi kritis—adat yang
bermanfaat diadopsi, yang bertentangan ditinggalkan,
·
adaptasi simbolik untuk
menjelaskan konsep-konsep abstrak dalam Islam,
·
internalisasi ajaran Islam
melalui ritus dan ekspresi budaya.²
Dengan demikian,
sintesis ini menjaga keseimbangan antara universalitas wahyu dan pluralitas
budaya lokal. Ia menghindari dua ekstrem: konservatisme tekstual yang menolak
budaya, dan relativisme budaya yang membiarkan agama larut tanpa prinsip.
13.2.
Integrasi Spiritualitas dan
Rasionalitas: Tasawuf sebagai Penghubung
Dimensi lain dari
sintesis filosofis Islam Nusantara terletak pada pertemuan antara spiritualitas
(tasawuf) dan rasionalitas (fikih, kalam, dan pemikiran filosofis). Tasawuf
menjadi jembatan yang menghubungkan etika batin dengan nalar sosial.
Bentuk integrasi ini
tampak pada:
·
ajaran tasawuf etis
(al-Ghazali, al-Qusyairi, dan Junaid) yang selaras dengan struktur moral lokal,
·
metodologi fikih yang
memperhatikan konteks sosial (maqāṣid dan ‘urf),
·
rasionalisasi tradisi
melalui penjelasan teologis dan pedagogis,
·
penggunaan akal untuk
menimbang adat, praktik ritual, dan problem sosial.³
Integrasi ini
menegaskan bahwa Islam Nusantara bukan sekadar spiritualisme, tetapi sistem
berpikir yang menggabungkan dimensi batiniah dan rasional. Hal ini membentuk
keseimbangan antara hati, akal, dan tindakan—ciri khas epistemologi Nusantara.
13.3.
Etika Sosial sebagai Kerangka
Politik dan Kemanusiaan
Sintesis filosofis
juga menghasilkan kerangka etika sosial yang menjadi basis filsafat politik
Islam Nusantara. Nilai-nilai lokal seperti gotong royong, musyawarah,
tepa
selira, dan sopan santun dibaca ulang dalam
perspektif etika Islam sebagai:
·
implementasi ukhuwah
(persaudaraan),
·
etika kemaslahatan,
·
keadilan distributif,
·
tata nilai sosial yang
menjaga harmoni komunitas.⁴
Nilai-nilai tersebut
kemudian diintegrasikan dengan konsep-konsep politik Islam seperti shūrā,
hikmah,
keadilan, dan amanah. Dengan demikian, etika sosial Nusantara tidak berdiri
terpisah dari Islam, melainkan diartikulasikan sebagai manifestasi konkret dari
ajaran agama dalam konteks masyarakat kepulauan.
13.4.
Harmoni sebagai Prinsip Ontologis
Islam Nusantara
Harmoni bukan
sekadar nilai moral, tetapi prinsip ontologis yang membentuk cara pandang
kosmologis dalam Islam Nusantara. Dalam kerangka ini:
·
alam, manusia, dan Tuhan
dipahami sebagai entitas yang saling terkait,
·
ritual sosial seperti slametan
dimaknai sebagai upaya menjaga keseimbangan kosmik dan sosial,
·
relasi antara adat dan
syariat dipahami sebagai relasi koeksistensial, bukan antagonistik.⁵
Konsep harmoni ini
memperlihatkan cara masyarakat Nusantara memahami keberadaan sebagai jaringan
relasi etis, spiritual, dan ekologis. Hal ini sejalan dengan prinsip Islam
tentang tawazun
(keseimbangan) dan rahmah (kasih sayang).
13.5.
Islam Nusantara sebagai Kontribusi
bagi Filsafat Islam Global
Sintesis filosofis
Islam Nusantara tidak hanya relevan bagi konteks lokal, tetapi juga
berkontribusi pada diskursus filsafat Islam global dalam beberapa hal berikut:
13.5.1. Model
Integrasi Islam dan Budaya secara Etis
Islam Nusantara menunjukkan bahwa Islam dapat
beradaptasi dengan tradisi lokal tanpa kehilangan prinsip universalnya. Ini
penting untuk negara-negara dengan kultur yang sangat beragam.⁶
13.5.2. Pendekatan
Hermeneutika Kontekstual
Metode interpretatif Islam Nusantara memperkaya
wacana hermeneutika Islam dengan menambahkan aspek budaya, sejarah lokal, dan
pengalaman sosial sebagai variabel penting dalam penafsiran.⁷
13.5.3. Dimensi
Spiritualitas sebagai Fondasi Etika Publik
Tasawuf dalam Islam Nusantara membuka ruang bagi
spiritualitas sebagai sumber etika publik, berbeda dengan pendekatan legalistik
semata.⁸
13.5.4. Penguatan
Wacana Islam Moderat
Di tengah meningkatnya ekstremisme religi, Islam
Nusantara menawarkan contoh filosofis bagaimana Islam dapat hidup berdampingan
dengan pluralitas.⁹
Sintesis
sebagai Proses Berkelanjutan
Hal terpenting dari
sintesis filosofis Islam Nusantara adalah sifatnya yang dinamis
dan terus berkembang. Sintesis ini bukan formula kaku,
melainkan proses dialog:
·
antara teks dan konteks,
·
antara agama dan budaya,
·
antara lokalitas dan
universalitas,
·
antara tradisi dan
modernitas,
·
antara spiritualitas dan
rasionalitas.
Hal ini menunjukkan
bahwa Islam Nusantara adalah living philosophy—filsafat hidup
yang tumbuh bersama masyarakat, merespons tantangan zaman, dan tetap berpegang
pada prinsip dasar Islam.
Footnotes
[1]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law
(London: IIIT, 2008), 17–23.
[2]
Abdurrahman Wahid, “Pribumisasi Islam,” dalam Islam Nusantara: Dari
Ushul Fiqh hingga Ushul Siyasah, ed. Ahmad Najib Burhani (Bandung: Mizan, 2018),
120–126.
[3]
Al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din (Kairo: Dar al-Ma’arif, 2004),
233–240.
[4]
M. Dawam Rahardjo, Ensiklopedi Al-Qur’an: Tafsir Sosial
(Jakarta: Paramadina, 2002), 145–149.
[5]
Clifford Geertz, The Religion of Java (Chicago: University of
Chicago Press, 1960), 33–38.
[6]
Marshall Hodgson, The Venture of Islam (Chicago: University of
Chicago Press, 1974), 89–92.
[7]
Abdullah Saeed, Interpreting the Qur’an: Towards a Contemporary
Approach (London: Routledge, 2006), 55–58.
[8]
Seyyed Hossein Nasr, Sufi Essays (Chicago: ABC International
Group, 1999), 77–81.
[9]
Greg Fealy dan Sally White, Expressing Islam: Religious Life and
Politics in Indonesia (Singapore: ISEAS, 2008), 44–48.
14.
Penutup
Bagian penutup ini merangkum keseluruhan bangunan
argumen, analisis, dan refleksi filosofis mengenai Islam Nusantara
sebagai tradisi intelektual, spiritual, dan budaya yang hidup dalam khazanah
keberislaman masyarakat Indonesia. Islam Nusantara bukan sekadar fenomena
historis atau kategori antropologis, tetapi merupakan hasil dialektika panjang
antara ajaran universal Islam dan konteks sosial-budaya kepulauan Nusantara.
Sintesis tersebut menciptakan model keberislaman yang khas: moderat, berakar
pada spiritualitas tasawuf, menghargai keberagaman budaya, dan mampu
beradaptasi dengan dinamika zaman tanpa kehilangan fondasi teologisnya.
Pertama, pembahasan ini menegaskan bahwa Islam
Nusantara berakar kuat pada jaringan ulama global serta tradisi keilmuan
pesantren yang menjaga kesinambungan ortodoksi Islam.¹ Dengan demikian, Islam
Nusantara bukan sekadar ekspresi lokal yang terpisah dari arus utama pemikiran
Islam, tetapi bagian integral dari perkembangan intelektual dunia Islam.
Akidah, fikih, dan tasawuf yang berkembang di Nusantara adalah bagian dari tradisi
Sunni ortodoks, terutama yang dipengaruhi oleh Imam al-Ghazali, Imam
al-Syafi‘i, al-Qusyairi, dan Junaid al-Baghdadi.²
Kedua, Islam Nusantara telah membuktikan diri
sebagai paradigma keilmuan yang memungkinkan interaksi kreatif antara wahyu dan
budaya tanpa menjatuhkan keduanya pada kutub ekstrem. Integrasi ini tidak
bersifat asimilatif, tetapi berlangsung melalui seleksi kritis dan
reinterpretasi budaya dalam kerangka syariat dan maqāṣid.³ Pendekatan tersebut
menciptakan keseimbangan epistemik antara teks, akal, adat, dan pengalaman
spiritual, menjadikan Islam Nusantara relevan bagi masyarakat modern yang
menghadapi perubahan cepat dan kompleks.
Ketiga, relevansi kontemporer Islam Nusantara
tampak dalam kontribusinya terhadap moderasi beragama, harmoni sosial,
nation-building, dan penolakan terhadap ekstremisme agama. Tradisi tasawuf,
etika sosial, serta nilai-nilai komunal seperti musyawarah dan gotong royong
menjadi sumber kekuatan untuk menghadapi tantangan radikalisme, polarisasi
identitas, dan degradasi nilai kemanusiaan di dunia modern.⁴ Dengan demikian,
Islam Nusantara tidak hanya berfungsi sebagai identitas historis, tetapi juga
sebagai solusi moral dan sosial yang aktual.
Keempat, dari perspektif filosofis, Islam Nusantara
menawarkan wawasan penting tentang bagaimana agama dapat hidup dinamis di
tengah keragaman. Dengan mengedepankan harmoni, kesantunan, toleransi, serta
penghargaan pada budaya lokal, Islam Nusantara menunjukkan bahwa keberagamaan
yang damai bukanlah ideal utopis, tetapi realitas praksis yang telah terbukti
dalam sejarah panjang masyarakat Indonesia.⁵ Dalam konteks global yang penuh
turbulensi, model keberislaman seperti ini menjadi kontribusi signifikan bagi
wacana Islam dunia.
Akhirnya, pembahasan ini menegaskan bahwa Islam
Nusantara adalah living tradition, tradisi yang hidup, bergerak, dan
terus berkembang. Ia tidak berhenti sebagai konsep akademik atau slogan budaya,
tetapi menjadi panduan praktis bagi umat Islam untuk menavigasi kehidupan
spiritual, sosial, politik, dan intelektual. Tantangan baru seperti
globalisasi, modernitas digital, perubahan ekologis, dan pertemuan budaya
global memerlukan kreativitas interpretatif yang tetap berakar pada nilai-nilai
universal Islam. Di sinilah Islam Nusantara menemukan relevansi terbesarnya—sebagai
jembatan yang menghubungkan masa lalu, masa kini, dan masa depan keberislaman
Indonesia.⁶
Dengan demikian, Islam Nusantara bukan hanya
warisan intelektual, tetapi juga tawaran filosofis dan etis untuk membangun
peradaban yang manusiawi, berkeadilan, dan penuh kasih sayang. Ia menyajikan
model bagi dunia bahwa Islam dapat berkembang tanpa konflik budaya, dan bahwa
harmoni antara agama dan lokalitas bukan hanya mungkin, tetapi juga produktif
bagi kemanusiaan.
Footnotes
[1]
Azyumardi Azra, Jaringan Ulama Timur Tengah dan
Kepulauan Nusantara (Jakarta: Kencana, 2004), 57–61.
[2]
Al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din (Kairo: Dar
al-Ma’arif, 2004), 233–240.
[3]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of
Islamic Law (London: IIIT, 2008), 35–40.
[4]
Greg Fealy dan Sally White, Expressing Islam:
Religious Life and Politics in Indonesia (Singapore: ISEAS, 2008), 44–48.
[5]
Clifford Geertz, The Religion of Java
(Chicago: University of Chicago Press, 1960), 33–38.
[6]
Marshall Hodgson, The Venture of Islam
(Chicago: University of Chicago Press, 1974), 81–86.
Daftar Pustaka
Abdullah, T. (1980). Adat
and Islam: An analytical essay. LP3ES.
Ali, M. (2005). Islam
and colonialism. Gramedia.
Armas, A. (2005). Metodologi
studi al-Qur’an. Gema Insani.
Auda, J. (2008). Maqasid
al-Shariah as philosophy of Islamic law. International Institute of
Islamic Thought.
Azra, A. (2004). Jaringan
ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara. Kencana.
Azra, A. (2018). Islam
Nusantara: Jaringan global dan lokal. Mizan.
Bagir, Z. A. (2019). Pluralisme
kewargaan. Center for Religious and Cross-cultural Studies.
Barton, G., & Fealy, G.
(1996). Nahdlatul Ulama, traditional Islam and modernity in Indonesia.
Monash Asia Institute.
Bruinessen, M. van. (1995).
Kitab kuning, pesantren dan tarekat. Mizan.
Burhani, A. N. (2018). Islam
Nusantara: Dari ushul fiqh hingga ushul siyasah. Mizan.
Capra, F. (1996). The
web of life. Anchor Books.
Capra, F., & Mattei, U.
(2015). The ecology of law. Berrett-Koehler.
Dhofier, Z. (2011). Tradisi
pesantren. LP3ES.
Fealy, G., & White, S.
(Eds.). (2008). Expressing Islam: Religious life and politics in Indonesia.
ISEAS.
Geertz, C. (1960). The
religion of Java. University of Chicago Press.
Ghazali, A. (2004). Ihya’
Ulum al-Din. Dar al-Ma’arif.
Hanafi, H. (2000). Islam
and the modern world. Anglo-Egyptian Bookshop.
Hefner, R. W. (2000). Civil
Islam: Muslims and democratization in Indonesia. Princeton University
Press.
Hodgson, M. (1974). The
venture of Islam. University of Chicago Press.
Menchik, J. (2016). Islam
and democracy in Indonesia. Cambridge University Press.
Nasr, S. H. (1999). Sufi
essays. ABC International Group.
Nasr, S. H. (2001). Islam
and the plight of modern man. Kazi Publications.
Rahardjo, M. D. (2002). Ensiklopedi
Al-Qur’an: Tafsir sosial. Paramadina.
Rahman, F. (1982). Islam
and modernity. University of Chicago Press.
Rahman, F. (1994). Major
themes of the Qur’an. University of Minnesota Press.
Reid, A. (1993). Southeast
Asia in the age of commerce, 1450–1680. Yale University Press.
Reid, A. (1999). Charting
the shape of early modern Southeast Asia. ISEAS.
Ricklefs, M. C. (2006). Mystic
synthesis in Java. EastBridge.
Ricklefs, M. C. (2008). A
history of modern Indonesia since c. 1200. Stanford University Press.
Saeed, A. (2006). Interpreting
the Qur’an: Towards a contemporary approach. Routledge.
Saeed, A. (2006). Islamic
thought: An introduction. Routledge.
Simuh. (1995). Sufisme
Jawa. Bentang Budaya.
Sunyoto, A. (2016). Atlas
Wali Songo. Pustaka IIMaN.
Teeuw, A., &
Djajadiningrat, H. (1983). Taj al-Salatin. Pustaka Jaya.
Wahid, A. (2006). Islamku,
Islam Anda, Islam Kita. The Wahid Institute.
Woodward, M. (2011). Java,
Indonesia and Islam. Springer.
Zarkasyi, H. F. (2012). Misykat:
Refleksi tentang Islam, westernisasi, dan liberalisasi. INSISTS.
Zuhayli, W. al-. (1986). Ushul
al-fiqh al-Islami. Dar al-Fikr.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar