Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK)
Konsep, Regulasi, dan Implikasinya terhadap
Profesionalisme Pendidik
Alihkan ke: Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Profesional, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, Kompetensi Spiritual.
Abstrak
Asesmen Kompetensi Guru dan
Tenaga Kependidikan (AKGTK) merupakan instrumen evaluasi yang dirancang untuk
mengukur kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian pendidik
sesuai dengan standar nasional. Artikel ini mengkaji konsep, regulasi, serta
implikasi AKGTK terhadap profesionalisme guru dan tenaga kependidikan. Berbagai
regulasi yang mengatur AKGTK, termasuk kebijakan dari Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Agama, dijelaskan secara
komprehensif untuk memberikan pemahaman tentang landasan hukum asesmen ini.
Selain itu, artikel ini membahas mekanisme pelaksanaan AKGTK, mulai dari
persiapan, pelaksanaan, hingga tindak lanjut hasil asesmen.
Lebih lanjut, artikel ini
mengulas bagaimana AKGTK berkontribusi terhadap peningkatan profesionalisme
pendidik, dengan menyoroti manfaat asesmen sebagai alat diagnostik dan
pengembangan kompetensi berkelanjutan. Namun, implementasi AKGTK masih
menghadapi berbagai tantangan, seperti aksesibilitas teknologi, kesiapan sumber
daya manusia, serta pemahaman yang belum merata di kalangan guru. Oleh karena
itu, strategi optimalisasi, termasuk peningkatan sosialisasi, dukungan
teknologi, dan pelatihan berkelanjutan, diperlukan untuk memastikan efektivitas
asesmen ini dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Artikel ini diharapkan dapat
menjadi referensi bagi pemangku kebijakan, pendidik, dan peneliti pendidikan
dalam memahami dan mengoptimalkan AKGTK sebagai bagian dari upaya peningkatan
mutu pendidikan di Indonesia.
Kata Kunci: Asesmen Kompetensi Guru,
Profesionalisme Pendidik, Kualitas Pendidikan, Kebijakan Pendidikan,
Pengembangan Kompetensi.
PEMBAHASAN
Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK)
1.
Pendahuluan
1.1.
Latar Belakang Asesmen
Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK)
Pendidikan merupakan pilar utama dalam mencetak
sumber daya manusia yang berkualitas. Untuk memastikan mutu pendidikan yang
optimal, kualitas guru dan tenaga kependidikan harus senantiasa ditingkatkan.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini adalah melalui
Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK). Program ini bertujuan
untuk mengukur dan memetakan kompetensi guru serta tenaga kependidikan agar
dapat dilakukan intervensi yang tepat dalam peningkatan profesionalisme mereka.
Seiring dengan perkembangan kebijakan pendidikan di
Indonesia, asesmen kompetensi guru menjadi instrumen penting dalam reformasi
pendidikan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek) telah mengadopsi berbagai strategi untuk memastikan bahwa
guru memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan kurikulum dan dinamika
pembelajaran modern.1 AKGTK hadir
sebagai bagian dari upaya untuk mendukung pengembangan profesionalisme guru
secara berkelanjutan serta sebagai alat diagnosis dalam menentukan kebutuhan
pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.
1.2.
Tujuan dan Manfaat AKGTK
dalam Peningkatan Mutu Pendidikan
AKGTK memiliki beberapa tujuan strategis dalam
sistem pendidikan nasional, antara lain:
1)
Memetakan kompetensi guru dan tenaga kependidikan berdasarkan standar yang telah ditetapkan oleh
pemerintah.2
2)
Mengevaluasi efektivitas program pelatihan dan pembinaan guru yang telah diimplementasikan oleh berbagai pihak,
termasuk pemerintah dan institusi pendidikan tinggi.3
3)
Menjadi dasar perumusan kebijakan peningkatan kualitas pendidikan, baik dalam aspek pedagogik maupun profesionalisme
guru.4
4)
Membantu guru dalam merancang pengembangan profesionalisme secara
mandiri, dengan
memahami kekuatan dan kelemahan mereka berdasarkan hasil asesmen.5
5)
Mendukung sistem Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang menjadi bagian dari kebijakan peningkatan
kapasitas guru.6
AKGTK bukan sekadar alat ukur, tetapi juga
instrumen strategis dalam memastikan bahwa kualitas pengajaran di Indonesia
terus meningkat. Dengan adanya asesmen ini, diharapkan guru dan tenaga
kependidikan dapat lebih memahami kompetensi mereka serta terus berupaya untuk
meningkatkan kapasitas diri sesuai dengan standar pendidikan yang berlaku.
1.3.
Ruang Lingkup Pembahasan
Artikel ini akan membahas AKGTK secara menyeluruh
dengan mengacu pada regulasi yang berlaku serta referensi-referensi akademik
yang kredibel. Pembahasan akan mencakup:
·
Landasan Regulasi dan Kebijakan AKGTK, yang membahas dasar hukum dan kebijakan yang melandasi pelaksanaan
asesmen ini.
·
Konsep dan Ruang Lingkup AKGTK, termasuk definisi, jenis kompetensi yang diukur, dan perbedaannya
dengan asesmen kompetensi lainnya.
·
Mekanisme dan Tahapan Pelaksanaan AKGTK, yang menjelaskan prosedur asesmen dari registrasi
hingga penilaian hasil.
·
Implikasi AKGTK terhadap Profesionalisme Pendidik, yang mengulas dampak asesmen ini terhadap
peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan.
·
Tantangan dan Strategi Optimalisasi AKGTK, yang mengidentifikasi kendala dalam implementasi
asesmen serta strategi untuk meningkatkan efektivitasnya.
Pembahasan ini akan didasarkan pada data dan
sumber-sumber terpercaya, termasuk peraturan perundang-undangan, jurnal
akademik, serta laporan resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dengan kajian yang komprehensif, diharapkan
artikel ini dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam mengenai pentingnya
AKGTK dalam meningkatkan profesionalisme pendidik di Indonesia.
Footnotes
[1]
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia, Rencana Strategis Kemendikbudristek 2020–2024
(Jakarta: Kemendikbudristek, 2020), 45.
[2]
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru.
[3]
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia, Laporan Evaluasi Program Pengembangan Profesi Guru, (Jakarta:
Kemendikbud, 2019), 27.
[4]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen.
[5]
Siti Mulyati, "Peningkatan Kompetensi Guru
melalui Program Asesmen Kompetensi," Jurnal Pendidikan dan Kebijakan
Pendidikan 10, no. 2 (2021): 134.
[6]
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,
"Pedoman Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan," Kemendikbud, 2021.
2.
Landasan
Regulasi dan Kebijakan AKGTK
2.1.
Dasar Hukum AKGTK: UU, PP,
Permendikbud, dan Regulasi Terkait
Pelaksanaan Asesmen
Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) di Indonesia memiliki dasar
hukum yang kuat dalam berbagai regulasi yang mengatur sistem pendidikan
nasional serta standar kompetensi pendidik. Beberapa peraturan utama yang
menjadi landasan bagi AKGTK antara lain:
1)
Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Undang-undang ini menegaskan bahwa guru sebagai
tenaga profesional harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat
pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.1 Asesmen kompetensi guru menjadi bagian
dari upaya untuk memastikan bahwa setiap pendidik memiliki kompetensi yang
diperlukan untuk melaksanakan tugasnya dengan profesionalisme yang tinggi.
2)
Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (telah diperbarui
dengan PP No. 57 Tahun 2021)
Peraturan ini mengatur bahwa standar pendidik dan
tenaga kependidikan mencakup standar kualifikasi akademik serta standar
kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru.2 Dalam konteks
ini, AKGTK menjadi instrumen penting dalam menilai sejauh mana seorang guru
memenuhi standar tersebut.
3)
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Permendikbud ini menetapkan empat kompetensi
utama yang harus dimiliki oleh guru, yaitu:
(*) Kompetensi
Pedagogik (kemampuan mengelola pembelajaran)
(*) Kompetensi
Profesional (penguasaan materi ajar)
(*) Kompetensi
Sosial (kemampuan berinteraksi dan berkomunikasi dengan
berbagai pihak)
(*) Kompetensi
Kepribadian (integritas dan moralitas guru)
AKGTK dirancang untuk mengukur aspek-aspek ini
secara sistematis guna memastikan bahwa guru memenuhi standar yang telah
ditetapkan.3
4)
Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40
Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Dalam regulasi ini, asesmen kompetensi juga
dijadikan sebagai salah satu persyaratan bagi guru yang ingin memperoleh
promosi atau peningkatan karier, seperti menjadi kepala sekolah atau pengawas
sekolah.4
5)
Kebijakan Merdeka Belajar
dan Transformasi Asesmen Guru
Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas guru,
Kemendikbudristek memperkenalkan kebijakan Merdeka Belajar yang menekankan
pentingnya asesmen berbasis kompetensi. AKGTK menjadi bagian dari strategi
untuk memastikan bahwa guru memiliki pemahaman yang mendalam terhadap materi
ajar serta mampu menerapkan metode pembelajaran yang inovatif dan sesuai dengan
kebutuhan siswa.5
2.2.
Kebijakan Kementerian
Pendidikan dalam Penyelenggaraan AKGTK
Kemendikbudristek
memiliki beberapa kebijakan utama terkait pelaksanaan AKGTK, yang bertujuan
untuk meningkatkan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan. Beberapa
kebijakan tersebut antara lain:
1)
Pemetaan Kompetensi Guru
secara Nasional
AKGTK dirancang untuk memberikan gambaran
mengenai kondisi kompetensi guru di seluruh Indonesia. Data yang diperoleh dari
asesmen ini digunakan untuk menyusun kebijakan pengembangan guru yang berbasis
bukti (evidence-based policy). Dengan demikian, intervensi dalam bentuk
pelatihan dan pengembangan keprofesian dapat dilakukan secara lebih tepat
sasaran.6
2)
Integrasi AKGTK dengan
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
AKGTK tidak hanya bertujuan untuk menilai
kompetensi, tetapi juga menjadi dasar dalam perencanaan program peningkatan
kapasitas guru. Hasil asesmen digunakan untuk menentukan kebutuhan pelatihan
dan pembinaan guru secara individual maupun kelompok.7
3)
Penggunaan Teknologi dalam
Asesmen Kompetensi
AKGTK mengadopsi teknologi digital dalam
pelaksanaannya, seperti penggunaan Computer-Based Test (CBT) yang memungkinkan
proses asesmen dilakukan secara lebih efisien dan objektif.8
4)
Kebijakan Insentif dan
Penghargaan bagi Guru Berprestasi
Sebagai bagian dari reformasi pendidikan,
pemerintah juga mengaitkan hasil AKGTK dengan insentif profesionalisme guru,
termasuk peluang untuk mendapatkan tunjangan profesi, kenaikan pangkat, serta
kesempatan mengikuti pelatihan dan sertifikasi lanjutan.9
2.3.
Peran AKGTK dalam
Transformasi Pendidikan Nasional
Dalam konteks
global, banyak negara telah mengadopsi asesmen kompetensi sebagai bagian dari
strategi peningkatan kualitas tenaga pendidik. AKGTK di Indonesia bertujuan
untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih adaptif, inovatif, dan berbasis
data. Beberapa peran strategis AKGTK dalam transformasi pendidikan nasional
meliputi:
1)
Meningkatkan Akuntabilitas
Guru dan Sekolah
Dengan adanya asesmen yang terstruktur,
pemerintah dapat mengukur kualitas pengajaran secara objektif dan mengambil
langkah-langkah perbaikan yang diperlukan.10
2)
Mendorong Guru untuk Terus
Mengembangkan Diri
Hasil asesmen memberikan umpan balik kepada guru
mengenai area yang perlu diperbaiki, sehingga mereka dapat mengikuti pelatihan
atau kursus yang sesuai dengan kebutuhan mereka.11
3)
Menyelaraskan Pendidikan
Guru dengan Kebutuhan di Lapangan
Data dari AKGTK digunakan untuk mengevaluasi
efektivitas program pelatihan guru serta menyesuaikan kurikulum pendidikan guru
dengan tuntutan di sekolah.12
Melalui regulasi
yang kuat dan kebijakan yang terarah, AKGTK diharapkan dapat menjadi instrumen
yang berkontribusi secara signifikan dalam peningkatan kualitas pendidikan di
Indonesia.
Footnotes
[1]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen.
[2]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (telah diperbarui dengan PP No. 57 Tahun 2021).
[3]
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
[4]
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
[5]
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia, Kebijakan Merdeka Belajar dan Reformasi Asesmen Guru
(Jakarta: Kemendikbudristek, 2022).
[6]
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Laporan Pemetaan
Kompetensi Guru Nasional (Jakarta: Kemendikbud, 2021), 14.
[7]
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Pedoman
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Jakarta: Kemendikbud, 2020), 22.
[8]
Direktorat GTK Kemendikbudristek, "Penggunaan CBT dalam
AKGTK," Buletin Pendidikan, no. 5 (2023): 34.
[9]
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Laporan
Evaluasi Insentif dan Penghargaan bagi Guru Berprestasi (Jakarta:
Kemendikbud, 2021), 19.
[10]
Siti Rohmah, "Pengaruh Asesmen Kompetensi terhadap Akuntabilitas
Pendidikan," Jurnal Kebijakan Pendidikan 8, no. 1 (2021): 55.
[11]
Mulyadi Santoso, "Asesmen Kompetensi Guru sebagai Alat Evaluasi
dan Peningkatan Profesionalisme," Jurnal Manajemen Pendidikan 11,
no. 3 (2022): 77.
[12]
Kemendikbudristek, Strategi Transformasi Pendidikan Guru
(Jakarta: Kemendikbudristek, 2023), 25.
3.
Konsep
dan Ruang Lingkup AKGTK
3.1.
Pengertian dan Tujuan
Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK)
Asesmen Kompetensi
Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) merupakan instrumen evaluasi yang
dirancang untuk mengukur kompetensi profesional dan pedagogik guru serta tenaga
kependidikan. Program ini dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memperoleh gambaran objektif
tentang kualitas pendidik di Indonesia.1
Secara konseptual,
AKGTK memiliki beberapa tujuan utama:
1)
Memetakan Kompetensi
Pendidik
AKGTK bertujuan untuk mengidentifikasi kekuatan
dan kelemahan guru dalam aspek pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian.2
Hasil asesmen ini menjadi dasar bagi perumusan kebijakan peningkatan kapasitas
guru.
2)
Menjadi Dasar bagi
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Hasil asesmen digunakan untuk menentukan
kebutuhan pelatihan dan pengembangan kompetensi guru secara individual maupun
kelompok.3
3)
Meningkatkan Kualitas
Pembelajaran
Dengan adanya AKGTK, guru dapat memahami aspek
kompetensi yang perlu ditingkatkan sehingga mereka dapat menerapkan metode
pembelajaran yang lebih efektif.4
4)
Mendukung Sistem
Sertifikasi dan Kenaikan Pangkat
AKGTK juga digunakan sebagai salah satu syarat
dalam mekanisme sertifikasi dan promosi jabatan guru serta tenaga kependidikan.5
3.2.
Ruang Lingkup AKGTK:
Kompetensi yang Diukur
AKGTK mengacu pada
standar kompetensi yang telah ditetapkan dalam regulasi pendidikan nasional,
terutama dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Berdasarkan regulasi
ini, AKGTK menilai empat aspek utama kompetensi guru:
3.2.1.
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi ini mencakup
kemampuan guru dalam memahami karakteristik peserta didik, merancang
pembelajaran yang efektif, serta melakukan evaluasi terhadap hasil belajar
siswa.6 Aspek-aspek yang dinilai dalam kompetensi pedagogik
meliputi:
·
Perencanaan dan strategi
pembelajaran
·
Pemanfaatan teknologi dalam
pembelajaran
·
Asesmen dan evaluasi hasil
belajar siswa
·
Pengelolaan kelas yang
kondusif
3.2.2.
Kompetensi
Profesional
Kompetensi profesional
berkaitan dengan penguasaan materi pelajaran secara mendalam serta pemahaman
terhadap konsep dan metodologi yang sesuai dengan bidang keahlian masing-masing
guru.7 Komponen utama yang diukur dalam aspek ini antara lain:
·
Pemahaman terhadap
kurikulum dan materi ajar
·
Kemampuan mengembangkan
materi pembelajaran
·
Penguasaan metode dan
strategi mengajar sesuai bidang studi
3.2.3.
Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial
menekankan kemampuan guru dalam berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif
dengan siswa, rekan sejawat, orang tua siswa, serta masyarakat.8
Indikator utama dalam kompetensi sosial mencakup:
·
Kemampuan bekerja sama
dengan berbagai pihak
·
Etika dan tata krama dalam
interaksi sosial
·
Kemampuan membangun
lingkungan belajar yang inklusif
3.2.4.
Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi
kepribadian mencerminkan integritas, moralitas, serta sikap profesional seorang
guru dalam menjalankan tugasnya.9 Aspek-aspek yang dinilai dalam kompetensi
ini meliputi:
·
Kedisiplinan dan tanggung
jawab
·
Konsistensi dalam
menegakkan etika profesi
·
Sikap keteladanan dalam
kehidupan sehari-hari
3.3.
Perbedaan AKGTK dengan
Asesmen Kompetensi Lainnya
Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan
(AKGTK) memiliki perbedaan mendasar dibandingkan dengan asesmen kompetensi
lainnya yang diterapkan dalam dunia pendidikan. Berikut adalah perbedaan utama AKGTK dengan asesmen
kompetensi lainnya:
1)
Tujuan Asesmen:
AKGTK: Bertujuan
untuk memetakan kompetensi guru dan tenaga kependidikan guna peningkatan
profesionalisme serta pengembangan kompetensi secara berkelanjutan.
Asesmen Kompetensi Minimum (AKM): Difokuskan pada pemetaan kompetensi siswa dalam literasi dan numerasi.
Uji Kompetensi Guru (UKG): Bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi guru sebagai dasar dalam
sertifikasi pendidik.
2)
Subjek yang Diukur:
AKGTK: Guru dan
tenaga kependidikan di lingkungan sekolah dan madrasah.
AKM: Peserta
didik dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
UKG: Hanya guru
yang sudah mengajar dan berstatus sebagai tenaga pendidik formal.
3)
Komponen yang Dinilai:
AKGTK: Menilai
empat aspek kompetensi guru, yaitu pedagogik, profesional, sosial, dan
kepribadian.
AKM: Mengukur
kemampuan literasi membaca dan numerasi siswa tanpa terkait dengan mata
pelajaran tertentu.
UKG: Menguji
kompetensi pedagogik dan profesional guru berdasarkan bidang studi yang diampu.
4)
Metode Pelaksanaan:
AKGTK:
Dilaksanakan berbasis digital dengan berbagai jenis soal yang mengukur
kompetensi secara komprehensif.
AKM: Berbasis
komputer dengan tes berbentuk adaptif sesuai dengan kemampuan siswa.
UKG: Dilakukan
secara daring maupun luring dengan soal yang berkaitan langsung dengan
kurikulum yang diajarkan oleh guru.
5)
Implikasi dan Tindak Lanjut:
AKGTK: Hasil
asesmen digunakan sebagai dasar untuk program pengembangan profesional guru dan
tenaga kependidikan.
AKM: Hasilnya
tidak digunakan untuk menilai individu, melainkan sebagai pemetaan kompetensi
peserta didik secara nasional.
UKG: Menentukan
kelayakan guru dalam mendapatkan sertifikasi pendidik dan peningkatan
kesejahteraan profesi.
Berdasarkan poin-poin
tersebut, AKGTK lebih berorientasi pada pemetaan dan pengembangan kompetensi
guru secara komprehensif, sementara asesmen lain memiliki tujuan yang lebih
spesifik dalam aspek evaluasi pendidikan.
3.4.
Implikasi AKGTK terhadap
Profesionalisme Guru
Pelaksanaan AKGTK
memiliki dampak langsung terhadap pengembangan profesionalisme guru. Beberapa
implikasi penting dari asesmen ini adalah:
1)
Mendorong Guru untuk Terus
Meningkatkan Kompetensinya
Dengan adanya asesmen yang terstruktur, guru
dapat mengetahui kelemahan dan kelebihan mereka dalam menjalankan tugasnya,
sehingga dapat mengambil langkah-langkah yang tepat dalam pengembangan
kompetensi diri.10
2)
Meningkatkan Akuntabilitas
dalam Dunia Pendidikan
AKGTK memberikan data yang dapat digunakan oleh
pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelatihan guru, serta memastikan bahwa
tenaga pendidik memenuhi standar yang telah ditetapkan.11
3)
Memfasilitasi Pengambilan
Keputusan Berbasis Data
Data dari AKGTK dapat digunakan untuk menyusun
kebijakan yang lebih efektif dalam pengelolaan tenaga kependidikan, termasuk
perencanaan rekrutmen, pelatihan, dan promosi jabatan guru.12
Dengan berbagai
manfaat tersebut, AKGTK menjadi instrumen yang penting dalam mendorong
transformasi pendidikan nasional dan meningkatkan kualitas pengajaran di
sekolah.
Footnotes
[1]
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia, Pedoman Pelaksanaan AKGTK (Jakarta: Kemendikbudristek,
2023), 7.
[2]
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
[3]
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Pedoman
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Jakarta: Kemendikbud, 2020), 19.
[4]
Siti Mulyani, "Dampak AKGTK terhadap Kualitas Pembelajaran di
Sekolah," Jurnal Pendidikan dan Evaluasi 12, no. 3 (2021): 78.
[5]
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
[6]
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Standar
Kompetensi Pedagogik Guru (Jakarta: Kemendikbud, 2019), 15.
[7]
Ibid., 18.
[8]
Direktorat Jenderal GTK Kemendikbudristek, Pedoman Kompetensi
Sosial dan Kepribadian Guru (Jakarta: Kemendikbud, 2022), 9.
[9]
Ibid., 12.
[10]
Rohmat Hidayat, "Peran AKGTK dalam Pengembangan Profesionalisme
Guru," Jurnal Manajemen Pendidikan 14, no. 2 (2023): 45.
[11]
Kemendikbudristek, Laporan Implementasi AKGTK (Jakarta:
Kemendikbudristek, 2023), 21.
[12]
Ibid., 24.
4.
Mekanisme
dan Tahapan Pelaksanaan AKGTK
Asesmen Kompetensi
Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) merupakan upaya strategis yang dirancang
untuk mengevaluasi dan meningkatkan kompetensi pendidik di Indonesia.
Pelaksanaan AKGTK melibatkan serangkaian mekanisme dan tahapan yang sistematis
untuk memastikan asesmen berjalan efektif dan mencapai tujuan yang diharapkan.
4.1.
Tahapan Pelaksanaan AKGTK
Pelaksanaan AKGTK
terdiri dari beberapa tahapan utama yang saling berkaitan:
4.1.1.
Perencanaan dan
Sosialisasi
Tahap awal
melibatkan perencanaan yang matang oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Sosialisasi mengenai
tujuan, manfaat, dan mekanisme AKGTK disampaikan kepada seluruh pemangku
kepentingan, termasuk guru, tenaga kependidikan, dan pengelola madrasah.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan semua pihak memahami pentingnya
asesmen dan siap berpartisipasi secara aktif.1
4.1.2.
Pendaftaran Peserta
Calon peserta AKGTK
mendaftarkan diri melalui Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA). Dalam proses ini, peserta memilih
Tempat Asesmen Kompetensi (TAK) dan jadwal pelaksanaan asesmen sesuai dengan
ketersediaan. Pendaftaran yang terstruktur melalui SIMPATIKA memastikan data
peserta terkelola dengan baik dan memudahkan koordinasi pelaksanaan asesmen.2
4.1.3.
Pelaksanaan Asesmen
Asesmen dilaksanakan
sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dengan setiap hari maksimal tiga sesi. Jumlah
peserta per sesi disesuaikan dengan kapasitas perangkat di lokasi asesmen.
Pelaksanaan yang terstruktur ini memastikan asesmen berjalan lancar dan setiap
peserta mendapatkan kesempatan yang optimal untuk mengikuti asesmen.3
4.1.4.
Pengolahan dan
Analisis Data
Setelah pelaksanaan,
data hasil asesmen dikumpulkan dan dianalisis untuk memetakan kompetensi guru
dan tenaga kependidikan. Analisis ini menghasilkan informasi mengenai kekuatan
dan area yang perlu ditingkatkan, yang akan menjadi dasar bagi program
pengembangan keprofesian berkelanjutan.4
4.1.5.
Tindak Lanjut dan
Pengembangan Kompetensi
Berdasarkan hasil
asesmen, disusun program pengembangan keprofesian yang sesuai dengan kebutuhan
masing-masing guru dan tenaga kependidikan. Tindak lanjut ini memastikan bahwa
hasil asesmen digunakan secara efektif untuk meningkatkan kualitas pendidikan.5
4.2.
Mekanisme Pelaksanaan AKGTK
Mekanisme
pelaksanaan AKGTK dirancang untuk memastikan asesmen berjalan transparan,
akuntabel, dan efektif. Beberapa mekanisme kunci dalam pelaksanaan AKGTK
meliputi:
4.2.1.
Penetapan Kebijakan
dan Regulasi
Kementerian Agama
menetapkan kebijakan dan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan AKGTK.
Regulasi ini mencakup petunjuk teknis, standar kompetensi yang diukur, serta
prosedur pelaksanaan asesmen. Keberadaan regulasi yang jelas memastikan
pelaksanaan asesmen berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.6
4.2.2.
Penggunaan Teknologi
Informasi
Pemanfaatan
teknologi informasi, seperti platform SIMPATIKA, mempermudah proses
pendaftaran, pengelolaan data, dan koordinasi pelaksanaan asesmen. Integrasi
teknologi dalam mekanisme AKGTK meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam
pengelolaan informasi.7
4.2.3.
Monitoring dan
Evaluasi
Selama pelaksanaan
AKGTK, dilakukan monitoring untuk memastikan asesmen berjalan sesuai rencana.
Evaluasi juga dilakukan untuk menilai efektivitas pelaksanaan dan
mengidentifikasi area yang perlu perbaikan. Monitoring dan evaluasi yang
kontinu memastikan kualitas dan kredibilitas pelaksanaan asesmen.8
4.2.4.
Pelaporan dan
Transparansi
Hasil asesmen
disampaikan kepada peserta dan pemangku kepentingan lainnya secara transparan.
Pelaporan yang jelas dan terbuka memastikan semua pihak memahami hasil asesmen
dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk pengembangan kompetensi lebih
lanjut.9
Dengan mekanisme dan
tahapan pelaksanaan yang terstruktur, AKGTK berperan penting dalam meningkatkan
profesionalisme guru dan tenaga kependidikan, yang pada gilirannya akan
meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Footnotes
[1]
Kementerian Agama Republik Indonesia, Petunjuk
Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2024
(Jakarta: Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, 2024), 5, https://simpatika.kemenag.go.id/berkas/madrasah/Juknis_Asesmen_Kompetensi_Guru_dan_Tenaga_Kependidikan_Madrasah_Tahun_2024.pdf.
[2]
Ibid., 7.
[3]
Ibid., 9.
[4]
"Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan
Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2024," IIN Solihin, diakses 14
Maret 2025, https://www.iinsolihin.com/2024/05/pelaksanaan-asesmen-kompetensi-guru-dan-tenaga-kependidikan-madrasah-tahun-2024.html.
[5]
"Juknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga
Kependidikan (AKGTK) 2024," Kami Madrasah, diakses 14 Maret 2025, https://www.kamimadrasah.id/2024/04/juknis-asesmen-kompetensi-akgtk.html.
[6]
"Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga
Kependidikan GTK Madrasah 2024," Guru Bagi, diakses 14 Maret 2025, https://gurubagi.com/asesmen-kompetensi-guru-dan-tenaga-kependidikan-gtk-madrasah-2024/.
[7]
Kementerian Agama Republik Indonesia, Petunjuk
Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2024,
11.
[8]
Ibid., 13.
[9]
Ibid., 15.
5.
Implikasi
AKGTK terhadap Profesionalisme Pendidik
5.1.
Peningkatan Kualitas Guru
dan Tenaga Kependidikan
Asesmen Kompetensi
Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) memiliki peran strategis dalam
meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan adanya asesmen ini,
kemampuan profesional tenaga pendidik dapat dievaluasi secara objektif
berdasarkan standar kompetensi yang telah ditetapkan. Menurut Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, seorang guru harus memiliki
empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional.¹ AKGTK berfungsi sebagai alat untuk mengukur pemenuhan standar
tersebut serta mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan.
AKGTK memungkinkan
pemetaan kompetensi guru secara lebih akurat sehingga pemerintah dapat merancang
kebijakan yang lebih terarah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di
Indonesia.² Hasil asesmen juga dapat menjadi dasar dalam merancang program
pembinaan dan pengembangan kompetensi berkelanjutan melalui berbagai bentuk
pelatihan yang lebih efektif.
5.2.
Pengaruh terhadap
Perencanaan Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan
Salah satu implikasi
utama AKGTK adalah memberikan arah yang lebih jelas dalam perencanaan dan
pengembangan kompetensi guru. Berdasarkan hasil asesmen, pemerintah dapat
merancang program peningkatan kapasitas guru yang lebih berbasis bukti dan
kebutuhan nyata. Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru, yang menekankan perlunya pengembangan profesionalisme guru
secara berkelanjutan.³
AKGTK juga
memberikan dorongan bagi guru untuk terus meningkatkan kompetensinya dalam hal
pedagogik, profesionalisme, dan keterampilan sosial.³ Dengan adanya hasil
asesmen, guru dapat memahami kekuatan dan kelemahan mereka, sehingga dapat
mengambil langkah-langkah perbaikan melalui pelatihan, lokakarya, atau
pengembangan profesional lainnya. Hal ini berkontribusi terhadap peningkatan
mutu pembelajaran di madrasah dan satuan pendidikan lainnya.
5.3.
Pengaruh terhadap Kinerja
dan Karir Guru
AKGTK memiliki
dampak yang signifikan terhadap pengembangan profesionalisme tenaga
kependidikan, khususnya dalam beberapa aspek berikut:
5.3.1.
Penentuan Kebutuhan
Pengembangan Profesional Guru
Berdasarkan hasil
asesmen, pemerintah dapat menyusun program pelatihan yang spesifik sesuai
dengan kebutuhan setiap individu guru dan tenaga kependidikan. Pemerintah telah
mengembangkan berbagai skema pengembangan profesi berkelanjutan, sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2007
tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.²
Hasil asesmen ini
memungkinkan pelaksanaan pelatihan yang lebih efektif dan berbasis bukti. Guru
dengan hasil asesmen yang masih di bawah standar akan mendapat pendampingan
dalam bentuk pelatihan intensif yang sesuai dengan bidang yang perlu
diperbaiki.³
5.4.
Penguatan Profesionalisme
Pendidik melalui AKGTK
5.4.1.
Pemetaan dan
Pembinaan Kompetensi Berbasis Data
Salah satu manfaat
utama AKGTK adalah pemetaan komprehensif terhadap kompetensi guru dan tenaga
kependidikan di Indonesia. Pemetaan ini memungkinkan pemerintah dan pemangku
kepentingan lainnya untuk mengidentifikasi area yang masih perlu ditingkatkan
serta menyusun strategi pembinaan yang lebih efektif.⁴
Misalnya,
berdasarkan hasil AKGTK, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
dapat menentukan program pelatihan yang sesuai dengan kelemahan yang ditemukan
dalam asesmen. Dengan demikian, peningkatan kompetensi tidak dilakukan secara
acak, melainkan berbasis data dan kebutuhan.⁵
5.4.2.
Pengaruh terhadap
Kenaikan Jabatan dan Pengembangan Karier Guru
Salah satu aspek
penting dalam penerapan AKGTK adalah dampaknya terhadap karier guru dan tenaga
kependidikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 16
Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, asesmen
kompetensi digunakan sebagai acuan dalam promosi, kenaikan pangkat, dan
peningkatan kesejahteraan guru.⁴
Hasil AKGTK akan
menjadi bahan evaluasi dalam pengambilan keputusan terkait pengangkatan,
mutasi, hingga pemberian insentif bagi guru dan tenaga kependidikan. Dengan
demikian, adanya AKGTK dapat menjadi motivasi bagi guru untuk terus
meningkatkan kompetensi profesional dan pedagogiknya.⁵
5.5.
Tantangan dalam Implementasi
AKGTK
Meskipun memiliki
dampak positif, implementasi AKGTK juga dihadapkan pada berbagai tantangan, di
antaranya:
·
Kesiapan
Teknologi dan Infrastruktur:
Tidak semua daerah memiliki akses
internet yang memadai untuk melaksanakan asesmen berbasis daring.⁶
·
Resistensi
dari Tenaga Pendidik:
Beberapa guru dan tenaga kependidikan
mungkin merasa tidak siap menghadapi asesmen ini karena berbagai faktor,
seperti kurangnya pengalaman dengan teknologi atau keterbatasan sarana
prasarana.⁷
·
Pemanfaatan
Hasil Asesmen:
Meskipun hasil AKGTK dapat menjadi bahan
evaluasi yang berharga, masih ada tantangan dalam implementasi program
pengembangan kompetensi berdasarkan hasil asesmen. Beberapa kendala meliputi
keterbatasan anggaran, kurangnya sumber daya pelatihan yang memadai, serta
minimnya monitoring terhadap hasil asesmen dan dampaknya.⁸
5.6.
Rekomendasi untuk
Optimalisasi AKGTK
Agar AKGTK dapat
memberikan manfaat yang optimal bagi profesionalisme pendidik, beberapa
rekomendasi yang dapat dipertimbangkan antara lain:
·
Penyempurnaan
Instrumen Asesmen:
Pemerintah perlu memastikan bahwa
instrumen asesmen mampu mengukur kompetensi secara holistik dan sesuai dengan
standar yang telah ditetapkan. Hal ini dapat dilakukan dengan validasi yang
lebih mendalam terhadap indikator kompetensi yang diujikan.⁹
·
Pelaksanaan
Pelatihan yang Berkesinambungan:
Hasil asesmen sebaiknya diintegrasikan
dengan program pelatihan yang berkelanjutan agar guru dan tenaga kependidikan
memiliki kesempatan untuk meningkatkan kapasitas mereka secara berkelanjutan.¹⁰
·
Pemberian
Insentif Berdasarkan Hasil AKGTK:
Untuk meningkatkan motivasi guru,
pemerintah dapat mempertimbangkan pemberian penghargaan atau insentif bagi guru
yang mencapai nilai asesmen tinggi, sehingga dapat menjadi contoh dan motivasi
bagi rekan sejawatnya.⁹
·
Peningkatan
Infrastruktur Teknologi:
Pemerintah perlu memastikan bahwa
seluruh sekolah memiliki infrastruktur yang memadai untuk mendukung asesmen
berbasis daring agar proses asesmen dapat berjalan lancar dan efektif.⁷
Dengan memahami
mekanisme dan tahapan pelaksanaan AKGTK serta dampaknya terhadap profesionalisme
pendidik, diharapkan guru dan tenaga kependidikan dapat lebih termotivasi untuk
meningkatkan kompetensinya. Selain itu, perbaikan sistem asesmen yang
berkelanjutan akan semakin memastikan bahwa tujuan utama dari program ini,
yaitu peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, dapat tercapai.
Footnotes
[1]
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru (Jakarta: Kemendikbud, 2019), 4.
[2]
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Panduan Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan
Tenaga Kependidikan (AKGTK) Tahun 2024 (Jakarta: Direktorat Guru
dan Tenaga Kependidikan, 2024), 7.
[3]
Ibid., 9.
[4]
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019, 8.
[5]
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kebijakan
Pengembangan Profesionalisme Guru Berbasis Asesmen Kompetensi (Jakarta:
Kemendikbud, 2023), 12.
[6]
"Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan
Madrasah Tahun 2024," IIN Solihin, diakses 14 Maret 2025,
https://www.iinsolihin.com/2024/05/pelaksanaan-asesmen-kompetensi-guru-dan-tenaga-kependidikan-madrasah-tahun-2024.html.
[7]
"Juknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK)
2024," Kami Madrasah, diakses 14 Maret 2025,
https://www.kamimadrasah.id/2024/04/juknis-asesmen-kompetensi-akgtk.html.
[8]
"Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan GTK Madrasah
2024," Guru Bagi, diakses 14 Maret 2025, https://gurubagi.com/asesmen-kompetensi-guru-dan-tenaga-kependidikan-gtk-madrasah-2024/.
[9]
Kementerian Agama Republik Indonesia, Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan
Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2024, 15.
6.
Tantangan
dan Strategi Optimalisasi AKGTK
6.1.
Tantangan dalam
Implementasi AKGTK
6.1.1.
Keterbatasan
Kompetensi Guru
Beberapa penelitian
menunjukkan bahwa banyak guru di Indonesia masih menghadapi kesulitan dalam
menguasai kompetensi tertentu, seperti perancangan pembelajaran, pelaksanaan
penelitian, dan kemampuan berbahasa Inggris. Keterbatasan ini dapat
mempengaruhi efektivitas pelaksanaan AKGTK.1
6.1.2.
Keterbatasan
Infrastruktur dan Akses Teknologi
Pelaksanaan AKGTK
seringkali memerlukan dukungan teknologi dan infrastruktur yang memadai. Namun,
tidak semua daerah di Indonesia memiliki akses yang memadai terhadap teknologi
informasi, sehingga menghambat proses asesmen.2
6.1.3.
Sosialisasi dan
Pemahaman Regulasi yang Terbatas
Meskipun regulasi
terkait AKGTK telah ditetapkan, implementasinya di lapangan seringkali
menghadapi tantangan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi dan
pemahaman mengenai regulasi tersebut di kalangan guru dan tenaga kependidikan.3
6.2.
Strategi Optimalisasi AKGTK
6.2.1.
Peningkatan
Kompetensi Guru melalui Pelatihan Berkelanjutan
Untuk mengatasi
keterbatasan kompetensi, perlu diselenggarakan program pelatihan yang
berkelanjutan dan relevan dengan kebutuhan guru. Pelatihan ini harus dirancang
untuk meningkatkan kompetensi dalam perancangan pembelajaran, penelitian, dan
kemampuan bahasa asing.4
6.2.2.
Penguatan
Infrastruktur Teknologi dan Akses Informasi
Pemerintah perlu
memastikan bahwa semua daerah memiliki akses yang memadai terhadap teknologi
informasi. Ini termasuk penyediaan perangkat keras, perangkat lunak, dan
konektivitas internet yang memadai untuk mendukung pelaksanaan AKGTK.5
6.2.3.
Sosialisasi dan
Pelatihan terkait Regulasi AKGTK
Untuk meningkatkan
pemahaman mengenai regulasi AKGTK, perlu dilakukan sosialisasi yang intensif
dan pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan. Hal ini akan memastikan bahwa
semua pihak memahami tujuan dan prosedur AKGTK, sehingga dapat berpartisipasi
secara efektif.6
6.2.4.
Peningkatan
Keterlibatan Stakeholder dalam Pengembangan Kompetensi
Kolaborasi antara
pemerintah, sekolah, dan organisasi profesi guru sangat penting dalam
mengembangkan program pengembangan kompetensi yang efektif. Keterlibatan
berbagai pihak akan memastikan bahwa program yang dirancang sesuai dengan
kebutuhan nyata di lapangan.7
6.2.5.
Evaluasi dan Revisi
Berkala terhadap Program AKGTK
Penting untuk
melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan AKGTK guna mengidentifikasi
kelemahan dan area yang perlu diperbaiki. Berdasarkan hasil evaluasi, program
AKGTK dapat direvisi dan disesuaikan agar lebih efektif dalam meningkatkan
kompetensi guru.8
Footnotes
[1]
Scholaria, "Strategi Mengembangkan Kompetensi
Guru Beserta Tantangannya," e-Journal UKSW, diakses 14 Maret 2025, https://ejournal.uksw.edu/scholaria/article/download/3595/1776.
[2]
Readmore, "Strategi Mengembangkan Kompetensi
Guru Beserta Tantangannya," Readmore.id, diakses 14 Maret 2025, https://readmore.id/strategi-mengembangkan-kompetensi-guru-beserta-tantangannya.
[3]
Penerbit Litnus, Profesi Kependidikan Abad 21,
(Jakarta: Penerbit Litnus, 2023), 87. Diakses dari https://repository-penerbitlitnus.co.id/id/eprint/287/1/PROFESI%20KEPENDIDIKAN%20ABAD%2021.pdf.
[4]
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Penguatan
Kompetensi Guru Mengimplementasikan Kurikulum, (Jakarta: Kemendikbud,
2022), 45. Diakses dari https://repositori.kemdikbud.go.id/16319/1/Penguatan%20Kompetensi%20Guru%20mengimplementasikan.pdf.
[5]
Readmore, "Strategi Mengembangkan Kompetensi
Guru Beserta Tantangannya."
[6]
Penerbit Litnus, Profesi Kependidikan Abad 21,
92.
[7]
Pusat Studi Kebijakan Pendidikan (PSKP),
"Regulasi untuk Peningkatan Kompetensi Guru," Risalah Kebijakan
Puslitjak No. 15, Agustus 2021, diakses 14 Maret 2025, https://pskp.kemdikbud.go.id/assets_front/images/produk/1-gtk/kebijakan/Risalah_Kebijakan_Puslitjak_No__15%2C_Agustus_2021_Regulasi_untuk_Peningkatan_Kompetensi_Guru.pdf.
[8]
Ibid.
7.
Penutup
Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan
(AKGTK) merupakan inisiatif strategis yang dirancang untuk meningkatkan
kualitas pendidikan di Indonesia melalui evaluasi dan pengembangan kompetensi
pendidik. Dengan mengidentifikasi kekuatan dan area yang perlu ditingkatkan,
AKGTK berperan sebagai alat diagnostik yang komprehensif untuk memastikan bahwa
guru dan tenaga kependidikan memiliki kemampuan pedagogik dan profesional yang
memadai.1
Pelaksanaan AKGTK tidak hanya berfungsi sebagai
alat evaluasi, tetapi juga sebagai pendorong bagi pendidik untuk terus
mengembangkan diri. Melalui asesmen ini, diharapkan guru dan tenaga
kependidikan dapat lebih memahami kebutuhan pengembangan profesional mereka,
sehingga dapat berkontribusi lebih efektif dalam proses pembelajaran.2
Namun, implementasi AKGTK menghadapi berbagai
tantangan, termasuk keterbatasan infrastruktur, akses teknologi, dan pemahaman
terhadap regulasi yang ada. Untuk mengatasi hambatan ini, diperlukan kolaborasi
antara pemerintah, institusi pendidikan, dan pendidik itu sendiri. Peningkatan
sosialisasi, pelatihan berkelanjutan, dan penyediaan sumber daya yang memadai
menjadi kunci sukses dalam optimalisasi AKGTK.3
Dengan komitmen bersama dan strategi yang tepat, AKGTK
memiliki potensi besar untuk meningkatkan profesionalisme pendidik di
Indonesia. Hal ini pada akhirnya akan berdampak positif pada kualitas
pendidikan nasional, memastikan bahwa generasi mendatang mendapatkan pendidikan
yang berkualitas dan relevan dengan perkembangan zaman.4
Footnotes
[1]
Kementerian Agama Republik Indonesia, "Asesmen
Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan," diakses 14 Maret 2025, https://akgtk.kemenag.go.id/.
[2]
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam,
"Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
Tahun 2021," diakses 14 Maret 2025, https://simpatika.kemenag.go.id/berkas/Petunjuk-Teknis-AKGTK-Madrasah-Tahun-2021.pdf.
[3]
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam,
"Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
Tahun 2024," diakses 14 Maret 2025, https://simpatika.kemenag.go.id/berkas/madrasah/Juknis_Asesmen_Kompetensi_Guru_dan_Tenaga_Kependidikan_Madrasah_Tahun_2024.pdf.
[4]
Ali Mudlofir, "Profesionalisasi Pendidik:
Mempertahankan Norma Kode Etik dan Menjawab Tantangan Global," diakses 14
Maret 2025, https://digilib.uinsa.ac.id/23079/1/Ali%20Mudlofir_Profesionalisasi%20Pendidik.pdf.
Daftar Pustaka
·
Ali Mudlofir. (2024). Profesionalisasi pendidik: Mempertahankan norma
kode etik dan menjawab tantangan global. UIN Sunan Ampel Surabaya Digital
Library. Retrieved from https://digilib.uinsa.ac.id/23079/1/Ali%20Mudlofir_Profesionalisasi%20Pendidik.pdf
·
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. (2021). Petunjuk teknis asesmen
kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah tahun 2021. Kementerian
Agama Republik Indonesia. Retrieved from https://simpatika.kemenag.go.id/berkas/Petunjuk-Teknis-AKGTK-Madrasah-Tahun-2021.pdf
·
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. (2024). Petunjuk teknis asesmen
kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah tahun 2024. Kementerian
Agama Republik Indonesia. Retrieved from https://simpatika.kemenag.go.id/berkas/madrasah/Juknis_Asesmen_Kompetensi_Guru_dan_Tenaga_Kependidikan_Madrasah_Tahun_2024.pdf
·
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2025). Asesmen kompetensi guru
dan tenaga kependidikan. Retrieved from https://akgtk.kemenag.go.id/
·
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2022). Penguatan kompetensi
guru mengimplementasikan kurikulum. Jakarta: Kemendikbud. Retrieved from https://repositori.kemdikbud.go.id/16319/1/Penguatan%20Kompetensi%20Guru%20mengimplementasikan.pdf
·
Penerbit Litnus. (2023). Profesi kependidikan abad 21. Jakarta:
Penerbit Litnus. Retrieved from https://repository-penerbitlitnus.co.id/id/eprint/287/1/PROFESI%20KEPENDIDIKAN%20ABAD%2021.pdf
·
Pusat Studi Kebijakan Pendidikan (PSKP). (2021). Regulasi untuk
peningkatan kompetensi guru. Risalah Kebijakan Puslitjak No. 15, Agustus
2021. Retrieved from https://pskp.kemdikbud.go.id/assets_front/images/produk/1-gtk/kebijakan/Risalah_Kebijakan_Puslitjak_No__15%2C_Agustus_2021_Regulasi_untuk_Peningkatan_Kompetensi_Guru.pdf
·
Scholaria. (2025). Strategi mengembangkan kompetensi guru beserta
tantangannya. e-Journal UKSW. Retrieved from https://ejournal.uksw.edu/scholaria/article/download/3595/1776
·
Readmore. (2025). Strategi mengembangkan kompetensi guru beserta
tantangannya. Readmore.id. Retrieved from https://readmore.id/strategi-mengembangkan-kompetensi-guru-beserta-tantangannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar