AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK)

Konsep, Regulasi, dan Implikasinya terhadap Profesionalisme Pendidik


Alihkan ke: Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Profesional, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, Kompetensi Spiritual.


Abstrak

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) merupakan instrumen evaluasi yang dirancang untuk mengukur kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian pendidik sesuai dengan standar nasional. Artikel ini mengkaji konsep, regulasi, serta implikasi AKGTK terhadap profesionalisme guru dan tenaga kependidikan. Berbagai regulasi yang mengatur AKGTK, termasuk kebijakan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Agama, dijelaskan secara komprehensif untuk memberikan pemahaman tentang landasan hukum asesmen ini. Selain itu, artikel ini membahas mekanisme pelaksanaan AKGTK, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga tindak lanjut hasil asesmen.

Lebih lanjut, artikel ini mengulas bagaimana AKGTK berkontribusi terhadap peningkatan profesionalisme pendidik, dengan menyoroti manfaat asesmen sebagai alat diagnostik dan pengembangan kompetensi berkelanjutan. Namun, implementasi AKGTK masih menghadapi berbagai tantangan, seperti aksesibilitas teknologi, kesiapan sumber daya manusia, serta pemahaman yang belum merata di kalangan guru. Oleh karena itu, strategi optimalisasi, termasuk peningkatan sosialisasi, dukungan teknologi, dan pelatihan berkelanjutan, diperlukan untuk memastikan efektivitas asesmen ini dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Artikel ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pemangku kebijakan, pendidik, dan peneliti pendidikan dalam memahami dan mengoptimalkan AKGTK sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.

Kata Kunci: Asesmen Kompetensi Guru, Profesionalisme Pendidik, Kualitas Pendidikan, Kebijakan Pendidikan, Pengembangan Kompetensi.


PEMBAHASAN

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK)


1.           Pendahuluan

1.1.       Latar Belakang Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK)

Pendidikan merupakan pilar utama dalam mencetak sumber daya manusia yang berkualitas. Untuk memastikan mutu pendidikan yang optimal, kualitas guru dan tenaga kependidikan harus senantiasa ditingkatkan. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini adalah melalui Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK). Program ini bertujuan untuk mengukur dan memetakan kompetensi guru serta tenaga kependidikan agar dapat dilakukan intervensi yang tepat dalam peningkatan profesionalisme mereka.

Seiring dengan perkembangan kebijakan pendidikan di Indonesia, asesmen kompetensi guru menjadi instrumen penting dalam reformasi pendidikan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengadopsi berbagai strategi untuk memastikan bahwa guru memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan kurikulum dan dinamika pembelajaran modern.1 AKGTK hadir sebagai bagian dari upaya untuk mendukung pengembangan profesionalisme guru secara berkelanjutan serta sebagai alat diagnosis dalam menentukan kebutuhan pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.

1.2.       Tujuan dan Manfaat AKGTK dalam Peningkatan Mutu Pendidikan

AKGTK memiliki beberapa tujuan strategis dalam sistem pendidikan nasional, antara lain:

1)                  Memetakan kompetensi guru dan tenaga kependidikan berdasarkan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.2

2)                  Mengevaluasi efektivitas program pelatihan dan pembinaan guru yang telah diimplementasikan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah dan institusi pendidikan tinggi.3

3)                  Menjadi dasar perumusan kebijakan peningkatan kualitas pendidikan, baik dalam aspek pedagogik maupun profesionalisme guru.4

4)                  Membantu guru dalam merancang pengembangan profesionalisme secara mandiri, dengan memahami kekuatan dan kelemahan mereka berdasarkan hasil asesmen.5

5)                  Mendukung sistem Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang menjadi bagian dari kebijakan peningkatan kapasitas guru.6

AKGTK bukan sekadar alat ukur, tetapi juga instrumen strategis dalam memastikan bahwa kualitas pengajaran di Indonesia terus meningkat. Dengan adanya asesmen ini, diharapkan guru dan tenaga kependidikan dapat lebih memahami kompetensi mereka serta terus berupaya untuk meningkatkan kapasitas diri sesuai dengan standar pendidikan yang berlaku.

1.3.       Ruang Lingkup Pembahasan

Artikel ini akan membahas AKGTK secara menyeluruh dengan mengacu pada regulasi yang berlaku serta referensi-referensi akademik yang kredibel. Pembahasan akan mencakup:

·                     Landasan Regulasi dan Kebijakan AKGTK, yang membahas dasar hukum dan kebijakan yang melandasi pelaksanaan asesmen ini.

·                     Konsep dan Ruang Lingkup AKGTK, termasuk definisi, jenis kompetensi yang diukur, dan perbedaannya dengan asesmen kompetensi lainnya.

·                     Mekanisme dan Tahapan Pelaksanaan AKGTK, yang menjelaskan prosedur asesmen dari registrasi hingga penilaian hasil.

·                     Implikasi AKGTK terhadap Profesionalisme Pendidik, yang mengulas dampak asesmen ini terhadap peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan.

·                     Tantangan dan Strategi Optimalisasi AKGTK, yang mengidentifikasi kendala dalam implementasi asesmen serta strategi untuk meningkatkan efektivitasnya.

Pembahasan ini akan didasarkan pada data dan sumber-sumber terpercaya, termasuk peraturan perundang-undangan, jurnal akademik, serta laporan resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dengan kajian yang komprehensif, diharapkan artikel ini dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam mengenai pentingnya AKGTK dalam meningkatkan profesionalisme pendidik di Indonesia.


Footnotes

[1]                Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Rencana Strategis Kemendikbudristek 2020–2024 (Jakarta: Kemendikbudristek, 2020), 45.

[2]                Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

[3]                Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Laporan Evaluasi Program Pengembangan Profesi Guru, (Jakarta: Kemendikbud, 2019), 27.

[4]                Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

[5]                Siti Mulyati, "Peningkatan Kompetensi Guru melalui Program Asesmen Kompetensi," Jurnal Pendidikan dan Kebijakan Pendidikan 10, no. 2 (2021): 134.

[6]                Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, "Pedoman Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan," Kemendikbud, 2021.


2.           Landasan Regulasi dan Kebijakan AKGTK

2.1.       Dasar Hukum AKGTK: UU, PP, Permendikbud, dan Regulasi Terkait

Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat dalam berbagai regulasi yang mengatur sistem pendidikan nasional serta standar kompetensi pendidik. Beberapa peraturan utama yang menjadi landasan bagi AKGTK antara lain:

1)                  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Undang-undang ini menegaskan bahwa guru sebagai tenaga profesional harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.1 Asesmen kompetensi guru menjadi bagian dari upaya untuk memastikan bahwa setiap pendidik memiliki kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya dengan profesionalisme yang tinggi.

2)                  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (telah diperbarui dengan PP No. 57 Tahun 2021)

Peraturan ini mengatur bahwa standar pendidik dan tenaga kependidikan mencakup standar kualifikasi akademik serta standar kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru.2 Dalam konteks ini, AKGTK menjadi instrumen penting dalam menilai sejauh mana seorang guru memenuhi standar tersebut.

3)                  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru

Permendikbud ini menetapkan empat kompetensi utama yang harus dimiliki oleh guru, yaitu:

(*) Kompetensi Pedagogik (kemampuan mengelola pembelajaran)

(*) Kompetensi Profesional (penguasaan materi ajar)

(*) Kompetensi Sosial (kemampuan berinteraksi dan berkomunikasi dengan berbagai pihak)

(*) Kompetensi Kepribadian (integritas dan moralitas guru)

AKGTK dirancang untuk mengukur aspek-aspek ini secara sistematis guna memastikan bahwa guru memenuhi standar yang telah ditetapkan.3

4)                  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

Dalam regulasi ini, asesmen kompetensi juga dijadikan sebagai salah satu persyaratan bagi guru yang ingin memperoleh promosi atau peningkatan karier, seperti menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah.4

5)                  Kebijakan Merdeka Belajar dan Transformasi Asesmen Guru

Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas guru, Kemendikbudristek memperkenalkan kebijakan Merdeka Belajar yang menekankan pentingnya asesmen berbasis kompetensi. AKGTK menjadi bagian dari strategi untuk memastikan bahwa guru memiliki pemahaman yang mendalam terhadap materi ajar serta mampu menerapkan metode pembelajaran yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan siswa.5

2.2.       Kebijakan Kementerian Pendidikan dalam Penyelenggaraan AKGTK

Kemendikbudristek memiliki beberapa kebijakan utama terkait pelaksanaan AKGTK, yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan. Beberapa kebijakan tersebut antara lain:

1)                  Pemetaan Kompetensi Guru secara Nasional

AKGTK dirancang untuk memberikan gambaran mengenai kondisi kompetensi guru di seluruh Indonesia. Data yang diperoleh dari asesmen ini digunakan untuk menyusun kebijakan pengembangan guru yang berbasis bukti (evidence-based policy). Dengan demikian, intervensi dalam bentuk pelatihan dan pengembangan keprofesian dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.6

2)                  Integrasi AKGTK dengan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

AKGTK tidak hanya bertujuan untuk menilai kompetensi, tetapi juga menjadi dasar dalam perencanaan program peningkatan kapasitas guru. Hasil asesmen digunakan untuk menentukan kebutuhan pelatihan dan pembinaan guru secara individual maupun kelompok.7

3)                  Penggunaan Teknologi dalam Asesmen Kompetensi

AKGTK mengadopsi teknologi digital dalam pelaksanaannya, seperti penggunaan Computer-Based Test (CBT) yang memungkinkan proses asesmen dilakukan secara lebih efisien dan objektif.8

4)                  Kebijakan Insentif dan Penghargaan bagi Guru Berprestasi

Sebagai bagian dari reformasi pendidikan, pemerintah juga mengaitkan hasil AKGTK dengan insentif profesionalisme guru, termasuk peluang untuk mendapatkan tunjangan profesi, kenaikan pangkat, serta kesempatan mengikuti pelatihan dan sertifikasi lanjutan.9

2.3.       Peran AKGTK dalam Transformasi Pendidikan Nasional

Dalam konteks global, banyak negara telah mengadopsi asesmen kompetensi sebagai bagian dari strategi peningkatan kualitas tenaga pendidik. AKGTK di Indonesia bertujuan untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih adaptif, inovatif, dan berbasis data. Beberapa peran strategis AKGTK dalam transformasi pendidikan nasional meliputi:

1)                  Meningkatkan Akuntabilitas Guru dan Sekolah

Dengan adanya asesmen yang terstruktur, pemerintah dapat mengukur kualitas pengajaran secara objektif dan mengambil langkah-langkah perbaikan yang diperlukan.10

2)                  Mendorong Guru untuk Terus Mengembangkan Diri

Hasil asesmen memberikan umpan balik kepada guru mengenai area yang perlu diperbaiki, sehingga mereka dapat mengikuti pelatihan atau kursus yang sesuai dengan kebutuhan mereka.11

3)                  Menyelaraskan Pendidikan Guru dengan Kebutuhan di Lapangan

Data dari AKGTK digunakan untuk mengevaluasi efektivitas program pelatihan guru serta menyesuaikan kurikulum pendidikan guru dengan tuntutan di sekolah.12

Melalui regulasi yang kuat dan kebijakan yang terarah, AKGTK diharapkan dapat menjadi instrumen yang berkontribusi secara signifikan dalam peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.


Footnotes

[1]                Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

[2]                Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (telah diperbarui dengan PP No. 57 Tahun 2021).

[3]                Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

[4]                Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

[5]                Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Kebijakan Merdeka Belajar dan Reformasi Asesmen Guru (Jakarta: Kemendikbudristek, 2022).

[6]                Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Laporan Pemetaan Kompetensi Guru Nasional (Jakarta: Kemendikbud, 2021), 14.

[7]                Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Pedoman Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Jakarta: Kemendikbud, 2020), 22.

[8]                Direktorat GTK Kemendikbudristek, "Penggunaan CBT dalam AKGTK," Buletin Pendidikan, no. 5 (2023): 34.

[9]                Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Laporan Evaluasi Insentif dan Penghargaan bagi Guru Berprestasi (Jakarta: Kemendikbud, 2021), 19.

[10]             Siti Rohmah, "Pengaruh Asesmen Kompetensi terhadap Akuntabilitas Pendidikan," Jurnal Kebijakan Pendidikan 8, no. 1 (2021): 55.

[11]             Mulyadi Santoso, "Asesmen Kompetensi Guru sebagai Alat Evaluasi dan Peningkatan Profesionalisme," Jurnal Manajemen Pendidikan 11, no. 3 (2022): 77.

[12]             Kemendikbudristek, Strategi Transformasi Pendidikan Guru (Jakarta: Kemendikbudristek, 2023), 25.


3.           Konsep dan Ruang Lingkup AKGTK

3.1.       Pengertian dan Tujuan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK)

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) merupakan instrumen evaluasi yang dirancang untuk mengukur kompetensi profesional dan pedagogik guru serta tenaga kependidikan. Program ini dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memperoleh gambaran objektif tentang kualitas pendidik di Indonesia.1

Secara konseptual, AKGTK memiliki beberapa tujuan utama:

1)                  Memetakan Kompetensi Pendidik

AKGTK bertujuan untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan guru dalam aspek pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian.2 Hasil asesmen ini menjadi dasar bagi perumusan kebijakan peningkatan kapasitas guru.

2)                  Menjadi Dasar bagi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Hasil asesmen digunakan untuk menentukan kebutuhan pelatihan dan pengembangan kompetensi guru secara individual maupun kelompok.3

3)                  Meningkatkan Kualitas Pembelajaran

Dengan adanya AKGTK, guru dapat memahami aspek kompetensi yang perlu ditingkatkan sehingga mereka dapat menerapkan metode pembelajaran yang lebih efektif.4

4)                  Mendukung Sistem Sertifikasi dan Kenaikan Pangkat

AKGTK juga digunakan sebagai salah satu syarat dalam mekanisme sertifikasi dan promosi jabatan guru serta tenaga kependidikan.5

3.2.       Ruang Lingkup AKGTK: Kompetensi yang Diukur

AKGTK mengacu pada standar kompetensi yang telah ditetapkan dalam regulasi pendidikan nasional, terutama dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Berdasarkan regulasi ini, AKGTK menilai empat aspek utama kompetensi guru:

3.2.1.    Kompetensi Pedagogik

Kompetensi ini mencakup kemampuan guru dalam memahami karakteristik peserta didik, merancang pembelajaran yang efektif, serta melakukan evaluasi terhadap hasil belajar siswa.6 Aspek-aspek yang dinilai dalam kompetensi pedagogik meliputi:

·                     Perencanaan dan strategi pembelajaran

·                     Pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran

·                     Asesmen dan evaluasi hasil belajar siswa

·                     Pengelolaan kelas yang kondusif

3.2.2.    Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional berkaitan dengan penguasaan materi pelajaran secara mendalam serta pemahaman terhadap konsep dan metodologi yang sesuai dengan bidang keahlian masing-masing guru.7 Komponen utama yang diukur dalam aspek ini antara lain:

·                     Pemahaman terhadap kurikulum dan materi ajar

·                     Kemampuan mengembangkan materi pembelajaran

·                     Penguasaan metode dan strategi mengajar sesuai bidang studi

3.2.3.    Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial menekankan kemampuan guru dalam berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan siswa, rekan sejawat, orang tua siswa, serta masyarakat.8 Indikator utama dalam kompetensi sosial mencakup:

·                     Kemampuan bekerja sama dengan berbagai pihak

·                     Etika dan tata krama dalam interaksi sosial

·                     Kemampuan membangun lingkungan belajar yang inklusif

3.2.4.    Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian mencerminkan integritas, moralitas, serta sikap profesional seorang guru dalam menjalankan tugasnya.9 Aspek-aspek yang dinilai dalam kompetensi ini meliputi:

·                     Kedisiplinan dan tanggung jawab

·                     Konsistensi dalam menegakkan etika profesi

·                     Sikap keteladanan dalam kehidupan sehari-hari

3.3.       Perbedaan AKGTK dengan Asesmen Kompetensi Lainnya

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) memiliki perbedaan mendasar dibandingkan dengan asesmen kompetensi lainnya yang diterapkan dalam dunia pendidikan. Berikut adalah perbedaan utama AKGTK dengan asesmen kompetensi lainnya:

1)                  Tujuan Asesmen:

AKGTK: Bertujuan untuk memetakan kompetensi guru dan tenaga kependidikan guna peningkatan profesionalisme serta pengembangan kompetensi secara berkelanjutan.

Asesmen Kompetensi Minimum (AKM): Difokuskan pada pemetaan kompetensi siswa dalam literasi dan numerasi.

Uji Kompetensi Guru (UKG): Bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi guru sebagai dasar dalam sertifikasi pendidik.

2)                  Subjek yang Diukur:

AKGTK: Guru dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah dan madrasah.

AKM: Peserta didik dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah.

UKG: Hanya guru yang sudah mengajar dan berstatus sebagai tenaga pendidik formal.

3)                  Komponen yang Dinilai:

AKGTK: Menilai empat aspek kompetensi guru, yaitu pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian.

AKM: Mengukur kemampuan literasi membaca dan numerasi siswa tanpa terkait dengan mata pelajaran tertentu.

UKG: Menguji kompetensi pedagogik dan profesional guru berdasarkan bidang studi yang diampu.

4)                  Metode Pelaksanaan:

AKGTK: Dilaksanakan berbasis digital dengan berbagai jenis soal yang mengukur kompetensi secara komprehensif.

AKM: Berbasis komputer dengan tes berbentuk adaptif sesuai dengan kemampuan siswa.

UKG: Dilakukan secara daring maupun luring dengan soal yang berkaitan langsung dengan kurikulum yang diajarkan oleh guru.

5)                  Implikasi dan Tindak Lanjut:

AKGTK: Hasil asesmen digunakan sebagai dasar untuk program pengembangan profesional guru dan tenaga kependidikan.

AKM: Hasilnya tidak digunakan untuk menilai individu, melainkan sebagai pemetaan kompetensi peserta didik secara nasional.

UKG: Menentukan kelayakan guru dalam mendapatkan sertifikasi pendidik dan peningkatan kesejahteraan profesi.

Berdasarkan poin-poin tersebut, AKGTK lebih berorientasi pada pemetaan dan pengembangan kompetensi guru secara komprehensif, sementara asesmen lain memiliki tujuan yang lebih spesifik dalam aspek evaluasi pendidikan.

3.4.       Implikasi AKGTK terhadap Profesionalisme Guru

Pelaksanaan AKGTK memiliki dampak langsung terhadap pengembangan profesionalisme guru. Beberapa implikasi penting dari asesmen ini adalah:

1)                  Mendorong Guru untuk Terus Meningkatkan Kompetensinya

Dengan adanya asesmen yang terstruktur, guru dapat mengetahui kelemahan dan kelebihan mereka dalam menjalankan tugasnya, sehingga dapat mengambil langkah-langkah yang tepat dalam pengembangan kompetensi diri.10

2)                  Meningkatkan Akuntabilitas dalam Dunia Pendidikan

AKGTK memberikan data yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelatihan guru, serta memastikan bahwa tenaga pendidik memenuhi standar yang telah ditetapkan.11

3)                  Memfasilitasi Pengambilan Keputusan Berbasis Data

Data dari AKGTK dapat digunakan untuk menyusun kebijakan yang lebih efektif dalam pengelolaan tenaga kependidikan, termasuk perencanaan rekrutmen, pelatihan, dan promosi jabatan guru.12

Dengan berbagai manfaat tersebut, AKGTK menjadi instrumen yang penting dalam mendorong transformasi pendidikan nasional dan meningkatkan kualitas pengajaran di sekolah.


Footnotes

[1]                Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Pedoman Pelaksanaan AKGTK (Jakarta: Kemendikbudristek, 2023), 7.

[2]                Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

[3]                Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Pedoman Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Jakarta: Kemendikbud, 2020), 19.

[4]                Siti Mulyani, "Dampak AKGTK terhadap Kualitas Pembelajaran di Sekolah," Jurnal Pendidikan dan Evaluasi 12, no. 3 (2021): 78.

[5]                Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

[6]                Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Standar Kompetensi Pedagogik Guru (Jakarta: Kemendikbud, 2019), 15.

[7]                Ibid., 18.

[8]                Direktorat Jenderal GTK Kemendikbudristek, Pedoman Kompetensi Sosial dan Kepribadian Guru (Jakarta: Kemendikbud, 2022), 9.

[9]                Ibid., 12.

[10]             Rohmat Hidayat, "Peran AKGTK dalam Pengembangan Profesionalisme Guru," Jurnal Manajemen Pendidikan 14, no. 2 (2023): 45.

[11]             Kemendikbudristek, Laporan Implementasi AKGTK (Jakarta: Kemendikbudristek, 2023), 21.

[12]             Ibid., 24.


4.           Mekanisme dan Tahapan Pelaksanaan AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) merupakan upaya strategis yang dirancang untuk mengevaluasi dan meningkatkan kompetensi pendidik di Indonesia. Pelaksanaan AKGTK melibatkan serangkaian mekanisme dan tahapan yang sistematis untuk memastikan asesmen berjalan efektif dan mencapai tujuan yang diharapkan.

4.1.       Tahapan Pelaksanaan AKGTK

Pelaksanaan AKGTK terdiri dari beberapa tahapan utama yang saling berkaitan:

4.1.1.    Perencanaan dan Sosialisasi

Tahap awal melibatkan perencanaan yang matang oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Sosialisasi mengenai tujuan, manfaat, dan mekanisme AKGTK disampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk guru, tenaga kependidikan, dan pengelola madrasah. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan semua pihak memahami pentingnya asesmen dan siap berpartisipasi secara aktif.1

4.1.2.    Pendaftaran Peserta

Calon peserta AKGTK mendaftarkan diri melalui Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA). Dalam proses ini, peserta memilih Tempat Asesmen Kompetensi (TAK) dan jadwal pelaksanaan asesmen sesuai dengan ketersediaan. Pendaftaran yang terstruktur melalui SIMPATIKA memastikan data peserta terkelola dengan baik dan memudahkan koordinasi pelaksanaan asesmen.2

4.1.3.    Pelaksanaan Asesmen

Asesmen dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dengan setiap hari maksimal tiga sesi. Jumlah peserta per sesi disesuaikan dengan kapasitas perangkat di lokasi asesmen. Pelaksanaan yang terstruktur ini memastikan asesmen berjalan lancar dan setiap peserta mendapatkan kesempatan yang optimal untuk mengikuti asesmen.3

4.1.4.    Pengolahan dan Analisis Data

Setelah pelaksanaan, data hasil asesmen dikumpulkan dan dianalisis untuk memetakan kompetensi guru dan tenaga kependidikan. Analisis ini menghasilkan informasi mengenai kekuatan dan area yang perlu ditingkatkan, yang akan menjadi dasar bagi program pengembangan keprofesian berkelanjutan.4

4.1.5.    Tindak Lanjut dan Pengembangan Kompetensi

Berdasarkan hasil asesmen, disusun program pengembangan keprofesian yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing guru dan tenaga kependidikan. Tindak lanjut ini memastikan bahwa hasil asesmen digunakan secara efektif untuk meningkatkan kualitas pendidikan.5

4.2.       Mekanisme Pelaksanaan AKGTK

Mekanisme pelaksanaan AKGTK dirancang untuk memastikan asesmen berjalan transparan, akuntabel, dan efektif. Beberapa mekanisme kunci dalam pelaksanaan AKGTK meliputi:

4.2.1.    Penetapan Kebijakan dan Regulasi

Kementerian Agama menetapkan kebijakan dan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan AKGTK. Regulasi ini mencakup petunjuk teknis, standar kompetensi yang diukur, serta prosedur pelaksanaan asesmen. Keberadaan regulasi yang jelas memastikan pelaksanaan asesmen berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.6

4.2.2.    Penggunaan Teknologi Informasi

Pemanfaatan teknologi informasi, seperti platform SIMPATIKA, mempermudah proses pendaftaran, pengelolaan data, dan koordinasi pelaksanaan asesmen. Integrasi teknologi dalam mekanisme AKGTK meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan informasi.7

4.2.3.    Monitoring dan Evaluasi

Selama pelaksanaan AKGTK, dilakukan monitoring untuk memastikan asesmen berjalan sesuai rencana. Evaluasi juga dilakukan untuk menilai efektivitas pelaksanaan dan mengidentifikasi area yang perlu perbaikan. Monitoring dan evaluasi yang kontinu memastikan kualitas dan kredibilitas pelaksanaan asesmen.8

4.2.4.    Pelaporan dan Transparansi

Hasil asesmen disampaikan kepada peserta dan pemangku kepentingan lainnya secara transparan. Pelaporan yang jelas dan terbuka memastikan semua pihak memahami hasil asesmen dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk pengembangan kompetensi lebih lanjut.9

Dengan mekanisme dan tahapan pelaksanaan yang terstruktur, AKGTK berperan penting dalam meningkatkan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.


Footnotes


[1]                Kementerian Agama Republik Indonesia, Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2024 (Jakarta: Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, 2024), 5, https://simpatika.kemenag.go.id/berkas/madrasah/Juknis_Asesmen_Kompetensi_Guru_dan_Tenaga_Kependidikan_Madrasah_Tahun_2024.pdf.

[2]                Ibid., 7.

[3]                Ibid., 9.

[4]                "Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2024," IIN Solihin, diakses 14 Maret 2025, https://www.iinsolihin.com/2024/05/pelaksanaan-asesmen-kompetensi-guru-dan-tenaga-kependidikan-madrasah-tahun-2024.html.

[5]                "Juknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) 2024," Kami Madrasah, diakses 14 Maret 2025, https://www.kamimadrasah.id/2024/04/juknis-asesmen-kompetensi-akgtk.html.

[6]                "Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan GTK Madrasah 2024," Guru Bagi, diakses 14 Maret 2025, https://gurubagi.com/asesmen-kompetensi-guru-dan-tenaga-kependidikan-gtk-madrasah-2024/.

[7]                Kementerian Agama Republik Indonesia, Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2024, 11.

[8]                Ibid., 13.

[9]                Ibid., 15.


5.           Implikasi AKGTK terhadap Profesionalisme Pendidik

5.1.       Peningkatan Kualitas Guru dan Tenaga Kependidikan

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan adanya asesmen ini, kemampuan profesional tenaga pendidik dapat dievaluasi secara objektif berdasarkan standar kompetensi yang telah ditetapkan. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, seorang guru harus memiliki empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.¹ AKGTK berfungsi sebagai alat untuk mengukur pemenuhan standar tersebut serta mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan.

AKGTK memungkinkan pemetaan kompetensi guru secara lebih akurat sehingga pemerintah dapat merancang kebijakan yang lebih terarah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.² Hasil asesmen juga dapat menjadi dasar dalam merancang program pembinaan dan pengembangan kompetensi berkelanjutan melalui berbagai bentuk pelatihan yang lebih efektif.

5.2.       Pengaruh terhadap Perencanaan Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan

Salah satu implikasi utama AKGTK adalah memberikan arah yang lebih jelas dalam perencanaan dan pengembangan kompetensi guru. Berdasarkan hasil asesmen, pemerintah dapat merancang program peningkatan kapasitas guru yang lebih berbasis bukti dan kebutuhan nyata. Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, yang menekankan perlunya pengembangan profesionalisme guru secara berkelanjutan.³

AKGTK juga memberikan dorongan bagi guru untuk terus meningkatkan kompetensinya dalam hal pedagogik, profesionalisme, dan keterampilan sosial.³ Dengan adanya hasil asesmen, guru dapat memahami kekuatan dan kelemahan mereka, sehingga dapat mengambil langkah-langkah perbaikan melalui pelatihan, lokakarya, atau pengembangan profesional lainnya. Hal ini berkontribusi terhadap peningkatan mutu pembelajaran di madrasah dan satuan pendidikan lainnya.

5.3.       Pengaruh terhadap Kinerja dan Karir Guru

AKGTK memiliki dampak yang signifikan terhadap pengembangan profesionalisme tenaga kependidikan, khususnya dalam beberapa aspek berikut:

5.3.1.    Penentuan Kebutuhan Pengembangan Profesional Guru

Berdasarkan hasil asesmen, pemerintah dapat menyusun program pelatihan yang spesifik sesuai dengan kebutuhan setiap individu guru dan tenaga kependidikan. Pemerintah telah mengembangkan berbagai skema pengembangan profesi berkelanjutan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.²

Hasil asesmen ini memungkinkan pelaksanaan pelatihan yang lebih efektif dan berbasis bukti. Guru dengan hasil asesmen yang masih di bawah standar akan mendapat pendampingan dalam bentuk pelatihan intensif yang sesuai dengan bidang yang perlu diperbaiki.³

5.4.       Penguatan Profesionalisme Pendidik melalui AKGTK

5.4.1.    Pemetaan dan Pembinaan Kompetensi Berbasis Data

Salah satu manfaat utama AKGTK adalah pemetaan komprehensif terhadap kompetensi guru dan tenaga kependidikan di Indonesia. Pemetaan ini memungkinkan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengidentifikasi area yang masih perlu ditingkatkan serta menyusun strategi pembinaan yang lebih efektif.⁴

Misalnya, berdasarkan hasil AKGTK, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dapat menentukan program pelatihan yang sesuai dengan kelemahan yang ditemukan dalam asesmen. Dengan demikian, peningkatan kompetensi tidak dilakukan secara acak, melainkan berbasis data dan kebutuhan.⁵

5.4.2.    Pengaruh terhadap Kenaikan Jabatan dan Pengembangan Karier Guru

Salah satu aspek penting dalam penerapan AKGTK adalah dampaknya terhadap karier guru dan tenaga kependidikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 16 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, asesmen kompetensi digunakan sebagai acuan dalam promosi, kenaikan pangkat, dan peningkatan kesejahteraan guru.⁴

Hasil AKGTK akan menjadi bahan evaluasi dalam pengambilan keputusan terkait pengangkatan, mutasi, hingga pemberian insentif bagi guru dan tenaga kependidikan. Dengan demikian, adanya AKGTK dapat menjadi motivasi bagi guru untuk terus meningkatkan kompetensi profesional dan pedagogiknya.⁵

5.5.       Tantangan dalam Implementasi AKGTK

Meskipun memiliki dampak positif, implementasi AKGTK juga dihadapkan pada berbagai tantangan, di antaranya:

·                     Kesiapan Teknologi dan Infrastruktur:

Tidak semua daerah memiliki akses internet yang memadai untuk melaksanakan asesmen berbasis daring.⁶

·                     Resistensi dari Tenaga Pendidik:

Beberapa guru dan tenaga kependidikan mungkin merasa tidak siap menghadapi asesmen ini karena berbagai faktor, seperti kurangnya pengalaman dengan teknologi atau keterbatasan sarana prasarana.⁷

·                     Pemanfaatan Hasil Asesmen:

Meskipun hasil AKGTK dapat menjadi bahan evaluasi yang berharga, masih ada tantangan dalam implementasi program pengembangan kompetensi berdasarkan hasil asesmen. Beberapa kendala meliputi keterbatasan anggaran, kurangnya sumber daya pelatihan yang memadai, serta minimnya monitoring terhadap hasil asesmen dan dampaknya.⁸

5.6.       Rekomendasi untuk Optimalisasi AKGTK

Agar AKGTK dapat memberikan manfaat yang optimal bagi profesionalisme pendidik, beberapa rekomendasi yang dapat dipertimbangkan antara lain:

·                     Penyempurnaan Instrumen Asesmen:

Pemerintah perlu memastikan bahwa instrumen asesmen mampu mengukur kompetensi secara holistik dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Hal ini dapat dilakukan dengan validasi yang lebih mendalam terhadap indikator kompetensi yang diujikan.⁹

·                     Pelaksanaan Pelatihan yang Berkesinambungan:

Hasil asesmen sebaiknya diintegrasikan dengan program pelatihan yang berkelanjutan agar guru dan tenaga kependidikan memiliki kesempatan untuk meningkatkan kapasitas mereka secara berkelanjutan.¹⁰

·                     Pemberian Insentif Berdasarkan Hasil AKGTK:

Untuk meningkatkan motivasi guru, pemerintah dapat mempertimbangkan pemberian penghargaan atau insentif bagi guru yang mencapai nilai asesmen tinggi, sehingga dapat menjadi contoh dan motivasi bagi rekan sejawatnya.⁹

·                     Peningkatan Infrastruktur Teknologi:

Pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh sekolah memiliki infrastruktur yang memadai untuk mendukung asesmen berbasis daring agar proses asesmen dapat berjalan lancar dan efektif.⁷

Dengan memahami mekanisme dan tahapan pelaksanaan AKGTK serta dampaknya terhadap profesionalisme pendidik, diharapkan guru dan tenaga kependidikan dapat lebih termotivasi untuk meningkatkan kompetensinya. Selain itu, perbaikan sistem asesmen yang berkelanjutan akan semakin memastikan bahwa tujuan utama dari program ini, yaitu peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, dapat tercapai.


Footnotes

[1]                Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru (Jakarta: Kemendikbud, 2019), 4.

[2]                Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Panduan Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Tahun 2024 (Jakarta: Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan, 2024), 7.

[3]                Ibid., 9.

[4]                Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019, 8.

[5]                Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kebijakan Pengembangan Profesionalisme Guru Berbasis Asesmen Kompetensi (Jakarta: Kemendikbud, 2023), 12.

[6]                "Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2024," IIN Solihin, diakses 14 Maret 2025, https://www.iinsolihin.com/2024/05/pelaksanaan-asesmen-kompetensi-guru-dan-tenaga-kependidikan-madrasah-tahun-2024.html.

[7]                "Juknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) 2024," Kami Madrasah, diakses 14 Maret 2025, https://www.kamimadrasah.id/2024/04/juknis-asesmen-kompetensi-akgtk.html.

[8]                "Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan GTK Madrasah 2024," Guru Bagi, diakses 14 Maret 2025, https://gurubagi.com/asesmen-kompetensi-guru-dan-tenaga-kependidikan-gtk-madrasah-2024/.

[9]                Kementerian Agama Republik Indonesia, Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2024, 15.


6.           Tantangan dan Strategi Optimalisasi AKGTK

6.1.       Tantangan dalam Implementasi AKGTK

6.1.1.    Keterbatasan Kompetensi Guru

Beberapa penelitian menunjukkan bahwa banyak guru di Indonesia masih menghadapi kesulitan dalam menguasai kompetensi tertentu, seperti perancangan pembelajaran, pelaksanaan penelitian, dan kemampuan berbahasa Inggris. Keterbatasan ini dapat mempengaruhi efektivitas pelaksanaan AKGTK.1

6.1.2.    Keterbatasan Infrastruktur dan Akses Teknologi

Pelaksanaan AKGTK seringkali memerlukan dukungan teknologi dan infrastruktur yang memadai. Namun, tidak semua daerah di Indonesia memiliki akses yang memadai terhadap teknologi informasi, sehingga menghambat proses asesmen.2

6.1.3.    Sosialisasi dan Pemahaman Regulasi yang Terbatas

Meskipun regulasi terkait AKGTK telah ditetapkan, implementasinya di lapangan seringkali menghadapi tantangan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi dan pemahaman mengenai regulasi tersebut di kalangan guru dan tenaga kependidikan.3

6.2.       Strategi Optimalisasi AKGTK

6.2.1.    Peningkatan Kompetensi Guru melalui Pelatihan Berkelanjutan

Untuk mengatasi keterbatasan kompetensi, perlu diselenggarakan program pelatihan yang berkelanjutan dan relevan dengan kebutuhan guru. Pelatihan ini harus dirancang untuk meningkatkan kompetensi dalam perancangan pembelajaran, penelitian, dan kemampuan bahasa asing.4

6.2.2.    Penguatan Infrastruktur Teknologi dan Akses Informasi

Pemerintah perlu memastikan bahwa semua daerah memiliki akses yang memadai terhadap teknologi informasi. Ini termasuk penyediaan perangkat keras, perangkat lunak, dan konektivitas internet yang memadai untuk mendukung pelaksanaan AKGTK.5

6.2.3.    Sosialisasi dan Pelatihan terkait Regulasi AKGTK

Untuk meningkatkan pemahaman mengenai regulasi AKGTK, perlu dilakukan sosialisasi yang intensif dan pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan. Hal ini akan memastikan bahwa semua pihak memahami tujuan dan prosedur AKGTK, sehingga dapat berpartisipasi secara efektif.6

6.2.4.    Peningkatan Keterlibatan Stakeholder dalam Pengembangan Kompetensi

Kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan organisasi profesi guru sangat penting dalam mengembangkan program pengembangan kompetensi yang efektif. Keterlibatan berbagai pihak akan memastikan bahwa program yang dirancang sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.7

6.2.5.    Evaluasi dan Revisi Berkala terhadap Program AKGTK

Penting untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan AKGTK guna mengidentifikasi kelemahan dan area yang perlu diperbaiki. Berdasarkan hasil evaluasi, program AKGTK dapat direvisi dan disesuaikan agar lebih efektif dalam meningkatkan kompetensi guru.8


Footnotes

[1]                Scholaria, "Strategi Mengembangkan Kompetensi Guru Beserta Tantangannya," e-Journal UKSW, diakses 14 Maret 2025, https://ejournal.uksw.edu/scholaria/article/download/3595/1776.

[2]                Readmore, "Strategi Mengembangkan Kompetensi Guru Beserta Tantangannya," Readmore.id, diakses 14 Maret 2025, https://readmore.id/strategi-mengembangkan-kompetensi-guru-beserta-tantangannya.

[3]                Penerbit Litnus, Profesi Kependidikan Abad 21, (Jakarta: Penerbit Litnus, 2023), 87. Diakses dari https://repository-penerbitlitnus.co.id/id/eprint/287/1/PROFESI%20KEPENDIDIKAN%20ABAD%2021.pdf.

[4]                Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Penguatan Kompetensi Guru Mengimplementasikan Kurikulum, (Jakarta: Kemendikbud, 2022), 45. Diakses dari https://repositori.kemdikbud.go.id/16319/1/Penguatan%20Kompetensi%20Guru%20mengimplementasikan.pdf.

[5]                Readmore, "Strategi Mengembangkan Kompetensi Guru Beserta Tantangannya."

[6]                Penerbit Litnus, Profesi Kependidikan Abad 21, 92.

[7]                Pusat Studi Kebijakan Pendidikan (PSKP), "Regulasi untuk Peningkatan Kompetensi Guru," Risalah Kebijakan Puslitjak No. 15, Agustus 2021, diakses 14 Maret 2025, https://pskp.kemdikbud.go.id/assets_front/images/produk/1-gtk/kebijakan/Risalah_Kebijakan_Puslitjak_No__15%2C_Agustus_2021_Regulasi_untuk_Peningkatan_Kompetensi_Guru.pdf.

[8]                Ibid.


7.           Penutup

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) merupakan inisiatif strategis yang dirancang untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia melalui evaluasi dan pengembangan kompetensi pendidik. Dengan mengidentifikasi kekuatan dan area yang perlu ditingkatkan, AKGTK berperan sebagai alat diagnostik yang komprehensif untuk memastikan bahwa guru dan tenaga kependidikan memiliki kemampuan pedagogik dan profesional yang memadai.1

Pelaksanaan AKGTK tidak hanya berfungsi sebagai alat evaluasi, tetapi juga sebagai pendorong bagi pendidik untuk terus mengembangkan diri. Melalui asesmen ini, diharapkan guru dan tenaga kependidikan dapat lebih memahami kebutuhan pengembangan profesional mereka, sehingga dapat berkontribusi lebih efektif dalam proses pembelajaran.2

Namun, implementasi AKGTK menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan infrastruktur, akses teknologi, dan pemahaman terhadap regulasi yang ada. Untuk mengatasi hambatan ini, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, institusi pendidikan, dan pendidik itu sendiri. Peningkatan sosialisasi, pelatihan berkelanjutan, dan penyediaan sumber daya yang memadai menjadi kunci sukses dalam optimalisasi AKGTK.3

Dengan komitmen bersama dan strategi yang tepat, AKGTK memiliki potensi besar untuk meningkatkan profesionalisme pendidik di Indonesia. Hal ini pada akhirnya akan berdampak positif pada kualitas pendidikan nasional, memastikan bahwa generasi mendatang mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan relevan dengan perkembangan zaman.4


Footnotes

[1]                Kementerian Agama Republik Indonesia, "Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan," diakses 14 Maret 2025, https://akgtk.kemenag.go.id/.

[2]                Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, "Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2021," diakses 14 Maret 2025, https://simpatika.kemenag.go.id/berkas/Petunjuk-Teknis-AKGTK-Madrasah-Tahun-2021.pdf.

[3]                Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, "Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2024," diakses 14 Maret 2025, https://simpatika.kemenag.go.id/berkas/madrasah/Juknis_Asesmen_Kompetensi_Guru_dan_Tenaga_Kependidikan_Madrasah_Tahun_2024.pdf.

[4]                Ali Mudlofir, "Profesionalisasi Pendidik: Mempertahankan Norma Kode Etik dan Menjawab Tantangan Global," diakses 14 Maret 2025, https://digilib.uinsa.ac.id/23079/1/Ali%20Mudlofir_Profesionalisasi%20Pendidik.pdf.


Daftar Pustaka

·                    Ali Mudlofir. (2024). Profesionalisasi pendidik: Mempertahankan norma kode etik dan menjawab tantangan global. UIN Sunan Ampel Surabaya Digital Library. Retrieved from https://digilib.uinsa.ac.id/23079/1/Ali%20Mudlofir_Profesionalisasi%20Pendidik.pdf

·                    Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. (2021). Petunjuk teknis asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah tahun 2021. Kementerian Agama Republik Indonesia. Retrieved from https://simpatika.kemenag.go.id/berkas/Petunjuk-Teknis-AKGTK-Madrasah-Tahun-2021.pdf

·                    Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. (2024). Petunjuk teknis asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah tahun 2024. Kementerian Agama Republik Indonesia. Retrieved from https://simpatika.kemenag.go.id/berkas/madrasah/Juknis_Asesmen_Kompetensi_Guru_dan_Tenaga_Kependidikan_Madrasah_Tahun_2024.pdf

·                    Kementerian Agama Republik Indonesia. (2025). Asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan. Retrieved from https://akgtk.kemenag.go.id/

·                    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2022). Penguatan kompetensi guru mengimplementasikan kurikulum. Jakarta: Kemendikbud. Retrieved from https://repositori.kemdikbud.go.id/16319/1/Penguatan%20Kompetensi%20Guru%20mengimplementasikan.pdf

·                    Penerbit Litnus. (2023). Profesi kependidikan abad 21. Jakarta: Penerbit Litnus. Retrieved from https://repository-penerbitlitnus.co.id/id/eprint/287/1/PROFESI%20KEPENDIDIKAN%20ABAD%2021.pdf

·                    Pusat Studi Kebijakan Pendidikan (PSKP). (2021). Regulasi untuk peningkatan kompetensi guru. Risalah Kebijakan Puslitjak No. 15, Agustus 2021. Retrieved from https://pskp.kemdikbud.go.id/assets_front/images/produk/1-gtk/kebijakan/Risalah_Kebijakan_Puslitjak_No__15%2C_Agustus_2021_Regulasi_untuk_Peningkatan_Kompetensi_Guru.pdf

·                    Scholaria. (2025). Strategi mengembangkan kompetensi guru beserta tantangannya. e-Journal UKSW. Retrieved from https://ejournal.uksw.edu/scholaria/article/download/3595/1776

·                    Readmore. (2025). Strategi mengembangkan kompetensi guru beserta tantangannya. Readmore.id. Retrieved from https://readmore.id/strategi-mengembangkan-kompetensi-guru-beserta-tantangannya


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar