Sabtu, 22 November 2025

Pengantar Studi Islam: Fondasi Historis, Konseptual, Metodologis, dan Relevansi Kontemporer dalam Kajian Filsafat Islam

Pengantar Studi Islam

Fondasi Historis, Konseptual, Metodologis, dan Relevansi Kontemporer dalam Kajian Filsafat Islam


Alihkan ke: SKS Kuliah S1 Filsafat Islam.


Abstrak

Artikel ini membahas Studi Islam sebagai disiplin ilmiah yang multidimensional, mulai dari fondasi historis, ontologis, epistemologis, hingga aksiologis yang membentuk struktur keilmuannya. Melalui kajian genealogis, artikel ini menelusuri perkembangan intelektual Islam dari masa awal pewahyuan hingga era modern, ketika Studi Islam berinteraksi dengan filsafat, ilmu sosial-humaniora, dan tantangan global kontemporer. Pembahasan meliputi transformasi metodologi dari pendekatan tekstual klasik menuju pendekatan interdisipliner modern, termasuk integrasi hermeneutika, kritik historis, dan digital humanities. Artikel ini juga menyoroti perdebatan kontemporer terkait otoritas keilmuan, orientalisme, reformasi metodologis, hingga isu-isu sosial-politik yang memengaruhi arah Studi Islam saat ini. Dalam konteks filsafat Islam, artikel ini menunjukkan bahwa Studi Islam merupakan bidang yang terbuka dan dinamis, yang secara konsisten menghubungkan nilai-nilai wahyu dengan realitas sosial serta perkembangan ilmu pengetahuan. Dengan memadukan analisis historis, filosofis, dan metodologis, artikel ini menegaskan relevansi Studi Islam dalam merespons tantangan global seperti etika teknologi, keadilan sosial, pluralisme agama, dan krisis lingkungan. Keseluruhan sintesis menunjukkan bahwa Studi Islam bukan sekadar warisan intelektual masa lalu, melainkan disiplin aktif yang berkontribusi pada pembangunan moral, intelektual, dan peradaban dunia modern.

Kata Kunci: Studi Islam; Filsafat Islam; Epistemologi; Ontologi; Aksiologi; Hermeneutika; Genealogi Keilmuan; Modernitas; Metodologi Interdisipliner; Etika Publik; Peradaban Islam; Pembaruan Islam; Digital Humanities.


PEMBAHASAN

Studi Islam sebagai Disiplin Ilmiah yang Multidimensional


1.           Pendahuluan

Studi Islam merupakan salah satu disiplin ilmu yang memiliki ruang lingkup luas dan perkembangan historis yang panjang, mencakup aspek teologis, filosofis, hukum, sosial, dan kultural dalam tradisi intelektual Islam. Sebagai bidang yang berakar pada teks-teks suci Islam, yaitu al-Qur’an dan Sunnah, Studi Islam terus mengalami transformasi sesuai konteks zaman, terutama ketika berinteraksi dengan tradisi filsafat, ilmu pengetahuan, dan peradaban global.¹ Perkembangan ini membuat Studi Islam tidak hanya menjadi kajian normatif keagamaan, tetapi juga disiplin akademik yang bersifat kritis, rasional, dan multidisipliner.

Dalam konteks filsafat Islam, Studi Islam menempati posisi penting sebagai fondasi konseptual sekaligus objek refleksi filosofis. Filsafat Islam tidak hanya berfungsi sebagai cabang keilmuan yang mengembangkan metafisika, epistemologi, dan etika, tetapi juga sebagai perangkat analitis untuk memahami dinamika teks, sejarah, dan pemikiran Islam secara lebih mendalam.² Interaksi antara Studi Islam dan filsafat menghasilkan pendekatan integratif yang mampu menjelaskan relasi antara wahyu dan akal, antara tradisi dan modernitas, serta antara dogma dan rasionalitas. Pendekatan ini menguatkan pemahaman bahwa Islam memiliki tradisi intelektual yang kaya, berlapis, dan tidak statis.

Sebagai disiplin akademik modern, Studi Islam turut dibentuk oleh kontribusi orientalis, sarjana Muslim, dan pemikir kontemporer yang memperluas metodologi kajian, mulai dari pendekatan historis-kritis, hermeneutik, antropologis, hingga analisis wacana.³ Kompleksitas ini membuat Studi Islam menjadi bidang yang terus berkembang dan terbuka terhadap pembaruan, evaluasi metodologis, dan kritik epistemologis. Oleh karena itu, memahami Studi Islam secara komprehensif dalam konteks filsafat Islam menjadi penting untuk menggali kembali landasan historis, struktur ilmu, metodologi, serta tantangan intelektual yang dihadapi tradisi keilmuan Islam pada era modern.

Artikel ini disusun untuk memberikan gambaran sistematis mengenai fondasi, perkembangan, dan relevansi Studi Islam dalam perspektif filsafat Islam. Dengan pendekatan historis, filosofis, epistemologis, dan metodologis, kajian ini diharapkan mampu menghadirkan pemahaman yang koheren, kritis, dan kontekstual tentang bagaimana Studi Islam berfungsi sebagai disiplin ilmiah yang dinamis dan terus menyumbangkan gagasan penting bagi perkembangan pemikiran Islam kontemporer.⁴


Footnotes

[1]                Wael B. Hallaq, An Introduction to Islamic Law (Cambridge: Cambridge University Press, 2009), 3–5.

[2]                Oliver Leaman, An Introduction to Classical Islamic Philosophy, 2nd ed. (Cambridge: Cambridge University Press, 2009), 12–20.

[3]                Richard C. Martin, ed., Approaches to Islam in Religious Studies (Tucson: University of Arizona Press, 1985), 1–10.

[4]                Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 1–7.


2.           Landasan Historis Studi Islam

Landasan historis Studi Islam tidak dapat dipisahkan dari proses pembentukan tradisi intelektual umat Islam sejak masa awal pewahyuan. Sumber primer Islam—al-Qur’an dan Sunnah—menjadi titik tolak lahirnya berbagai disiplin ilmu, baik yang bersifat normatif-teologis maupun rasional-filosofis.¹ Pada tahap awal, umat Islam fokus pada pelestarian dan pemahaman teks-teks wahyu, yang kemudian melahirkan ilmu-ilmu seperti tafsir, hadis, fikih, dan ilmu kalam. Pengkodifikasian ilmu-ilmu tersebut berlangsung secara bertahap, ditopang oleh dinamika sosial-politik kekhalifahan dan kebutuhan umat dalam menjawab persoalan keagamaan yang semakin kompleks.²

Proses penstrukturan ilmu ini berkembang pesat pada masa Dinasti Umayyah dan Abbasiyah, ketika pusat-pusat keilmuan seperti Kufah, Basrah, Baghdad, dan Kairo menjadi tempat bertemunya tradisi intelektual Arab-Islam dengan warisan filsafat dan sains dari Yunani, Persia, dan India.³ Melalui lembaga seperti Bayt al-Hikmah, karya-karya filsafat dan sains klasik diterjemahkan ke dalam bahasa Arab dan diolah oleh para pemikir Muslim. Interaksi ini menghasilkan tradisi keilmuan baru yang bersifat sintetis, mencakup integrasi antara wahyu dan akal. Pada masa inilah lahir ilmuwan besar seperti al-Kindi, al-Farabi, Ibn Sina, dan Ibn Rushd, yang memformulasikan kerangka metafisika, epistemologi, dan etika dalam tradisi filsafat Islam.⁴

Selain perkembangan rasional-filosofis, tradisi ilmu-ilmu normatif seperti fikih dan kalam juga mengalami konsolidasi teoretis dan metodologis. Munculnya mazhab-mazhab fikih seperti Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali memperkaya pemahaman tentang syariah dan membuka ruang bagi perbedaan pandangan metodologis dalam pengambilan hukum. Ilmu kalam, di sisi lain, berkembang sebagai respon terhadap persoalan teologis dan politik, melahirkan aliran-aliran seperti Mu‘tazilah, Asy‘ariyah, dan Maturidiyah.⁵ Tradisi tasawuf juga muncul sebagai disiplin spiritual yang menekankan dimensi batin agama, yang kemudian berkembang menjadi sistem filsafat mistik pada tokoh-tokoh seperti al-Ghazali dan Ibn ‘Arabi.⁶

Pada periode pertengahan, Studi Islam mengalami dinamika antara kecenderungan tekstual dan rasional. Al-Ghazali memainkan peran penting dalam mengkritik beberapa aspek filsafat rasional, tetapi sekaligus mengintegrasikan unsur logika dan epistemologi ke dalam disiplin fikih dan teologi.⁷ Sementara itu, di dunia Andalusia, pemikir seperti Ibn Rushd membela rasionalitas dan memberikan kontribusi signifikan bagi tradisi filsafat Barat. Interaksi antara tiga poros keilmuan—fikih, kalam, dan filsafat—menjadi fondasi bagi perkembangan sistem pengetahuan Islam yang holistik.

Memasuki era modern, Studi Islam mengalami transformasi akibat kolonialisme, modernisasi, dan perkembangan ilmu sosial-humaniora. Para pembaharu seperti Jamal al-Din al-Afghani, Muhammad Abduh, dan Fazlur Rahman berusaha menghidupkan kembali tradisi kritis dan rasional dalam Studi Islam dengan pendekatan historis-kritis dan hermeneutika baru.⁸ Kehadiran Islamic Studies di Barat juga turut membentuk metodologi modern, sering kali memunculkan perdebatan epistemologis antara paradigma normatif dan akademik. Dengan demikian, landasan historis Studi Islam merupakan perjalanan panjang yang melibatkan interaksi antara teks, rasio, sejarah, dan budaya, yang terus membentuk identitas ilmu Islam hingga masa kini.


Footnotes

[1]                Jonathan E. Brockopp, ed., The Cambridge Companion to Muhammad (Cambridge: Cambridge University Press, 2010), 43–45.

[2]                Harald Motzki, The Origins of Islamic Jurisprudence (Leiden: Brill, 2002), 12–18.

[3]                Dimitri Gutas, Greek Thought, Arabic Culture (London: Routledge, 1998), 25–30.

[4]                Oliver Leaman, A Brief Introduction to Islamic Philosophy (Cambridge: Polity Press, 1999), 27–50.

[5]                W. Montgomery Watt, Islamic Philosophy and Theology (Edinburgh: Edinburgh University Press, 1985), 67–85.

[6]                Annemarie Schimmel, Mystical Dimensions of Islam (Chapel Hill: University of North Carolina Press, 1975), 102–140.

[7]                Al-Ghazālī, Tahāfut al-Falāsifah, ed. Michael Marmura (Provo, UT: Brigham Young University Press, 1997), 1–20.

[8]                Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 15–40.


3.           Ontologi dalam Studi Islam

Ontologi dalam Studi Islam merupakan pembahasan mengenai hakikat wujud (al-wujūd), struktur realitas, dan hubungan antara Tuhan, alam, serta manusia. Perspektif ontologis ini menjadi dasar bagi berbagai disiplin ilmu Islam—teologi, filsafat, tasawuf, hingga fikih—karena menentukan bagaimana umat Islam memahami keberadaan, sebab-akibat, dan tujuan penciptaan. Sejak masa awal, konsep ontologis Islam berakar pada ajaran al-Qur’an yang menegaskan bahwa Allah adalah “al-Ḥaqq” (Sang Realitas Tertinggi) dan pencipta segala sesuatu (khāliq kulli shay’).¹ Realitas dipahami sebagai ciptaan yang bergantung pada kehendak dan pengetahuan Tuhan, sementara manusia memperoleh perannya sebagai makhluk berakal yang memiliki kedudukan ontologis khas dalam struktur alam.

Dalam tradisi filsafat Islam klasik, para filosof seperti al-Farabi dan Ibn Sina mengembangkan ontologi yang sistematis melalui sintesis antara ajaran Islam dan filsafat Yunani. Ibn Sina, misalnya, membedakan antara wājib al-wujūd (Wujud Niscaya) sebagai Tuhan yang keberadaannya mustahil tidak ada, dan mumkin al-wujūd (wujud mungkin) sebagai segala sesuatu yang keberadaannya bergantung pada sebab di luar dirinya.² Distingsi ini menjadi pilar ontologi filsafat Islam dan mempengaruhi hampir semua pemikir setelahnya. Struktur realitas dipahami secara berhirarki, dengan Tuhan sebagai puncak eksistensi, diikuti oleh akal-akal, jiwa, dan alam materi.³

Ibn Rushd kemudian mengembangkan pendekatan yang lebih Aristotelian dengan menekankan keteraturan alam sebagai bukti kebijaksanaan Tuhan. Baginya, hubungan antara Tuhan dan alam tidak bersifat emanatif seperti pada Ibn Sina, tetapi berupa kausalitas final: Tuhan sebagai tujuan akhir seluruh gerak alam.⁴ Pendekatan ini tidak hanya memengaruhi pemikiran Islam, tetapi juga menginspirasi perdebatan panjang dalam filsafat Latin abad pertengahan.

Tradisi tasawuf filsafat, terutama pada tokoh seperti Ibn ‘Arabi, memberikan warna baru dalam diskursus ontologi melalui konsep waḥdat al-wujūd (kesatuan wujud).⁵ Dalam pandangan ini, realitas pada dasarnya adalah manifestasi dari satu Wujud Absolut, sementara makhluk merupakan tajalli atau penampakan dari keberadaan Tuhan. Ontologi sufi menekankan kedekatan eksistensial antara manusia dan Tuhan, tetapi tetap menjaga perbedaan ontologis melalui konsep al-ḥaqq wa al-khalq (Realitas Mutlak dan makhluk). Pendekatan ini memberikan pengaruh besar terhadap struktur metafisika Islam di dunia Timur, khususnya Persia, India, dan wilayah Nusantara.

Pada periode modern, ontologi Studi Islam menghadapi tantangan dari perkembangan sains, filsafat analitik, dan hermeneutika. Pemikir seperti Muhammad Iqbal berusaha mereformulasikan ontologi Islam dengan menekankan dinamika dan proses dalam realitas, memadukan spiritualitas Islam dengan filsafat proses Bergson dan Whitehead.⁶ Fazlur Rahman, di lain sisi, menekankan bahwa ontologi Islam tidak dapat dipisahkan dari etika dan tujuan moral wahyu, sehingga struktur realitas harus dipahami dalam relasinya dengan tindakan manusia dan pembangunan peradaban.⁷

Dengan demikian, ontologi dalam Studi Islam merupakan konstruksi yang kaya dan berlapis: mulai dari metafisika ketuhanan, struktur kosmos, konsep manusia, hingga pemaknaan eksistensi dalam konteks historis dan modern. Pemahaman ontologis ini menjadi fondasi bagi diskursus epistemologi dan aksiologi Islam, sekaligus kerangka bagi dialog antara tradisi keilmuan Islam dengan filsafat kontemporer.


Footnotes

[1]                Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred (Albany: State University of New York Press, 1989), 128–130.

[2]                Ibn Sīnā, Al-Shifā’: Ilāhiyyāt, ed. Georges C. Anawati (Cairo: al-Hay’ah al-‘Āmmah li-Shu’ūn al-Maṭābi‘, 1960), 45–52.

[3]                Majid Fakhry, A History of Islamic Philosophy, 3rd ed. (New York: Columbia University Press, 2004), 112–118.

[4]                Herbert A. Davidson, Proofs for Eternity, Creation, and the Existence of God in Medieval Islamic and Jewish Philosophy (Oxford: Oxford University Press, 1987), 189–210.

[5]                William C. Chittick, The Sufi Path of Knowledge: Ibn al-‘Arabi’s Metaphysics of Imagination (Albany: SUNY Press, 1989), 25–40.

[6]                Muhammad Iqbal, The Reconstruction of Religious Thought in Islam (Oxford: Oxford University Press, 1930), 10–35.

[7]                Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an, 2nd ed. (Chicago: University of Chicago Press, 2009), 19–25.


4.           Epistemologi Studi Islam

Epistemologi Studi Islam membahas sumber, proses, dan validitas pengetahuan dalam tradisi intelektual Islam. Fokus utama bidang ini adalah bagaimana umat Islam memahami wahyu, menggunakan akal, dan mengelola pengalaman empiris untuk menghasilkan pengetahuan yang sahih. Al-Qur’an memposisikan pengetahuan sebagai salah satu anugerah tertinggi, menekankan pentingnya akal (al-‘aql), pengamatan empiris (al-naẓar), dan introspeksi.¹ Oleh karena itu, epistemologi Islam tidak hanya bersifat tekstual, tetapi juga mengintegrasikan rasionalitas dan pengalaman sebagai bagian dari upaya memahami realitas.

Dalam perkembangan sejarah, para ulama dan filosof Muslim mengembangkan tiga kerangka epistemologis utama: bayānī, burhānī, dan ‘irfānī. Pendekatan bayānī berlandaskan pada teks dan otoritas bahasa, terutama dalam ilmu tafsir, fikih, dan usul fikih. Dalam kerangka ini, makna diturunkan melalui analisis linguistik, qiyas, dan kaidah-kaidah interpretasi teks.² Pendekatan burhānī muncul dari tradisi filsafat dan menekankan rasionalitas demonstratif, logika, dan argumentasi. Al-Farabi dan Ibn Sina menjadi tokoh sentral dalam membangun metodologi burhānī melalui sintesis Aristotelian dan ajaran Islam.³ Sementara itu, pendekatan ‘irfānī berkembang dalam tradisi tasawuf, yang menekankan intuisi, penyaksian spiritual (kashf), dan pengalaman batin sebagai sumber pengetahuan yang melampaui rasionalitas diskursif.⁴

Ilmu kalam berperan sebagai medan dialog epistemologis antara rasio dan teks. Para teolog Mu‘tazilah, misalnya, menegaskan peran akal sebagai standar moral dan epistemologis, bahkan sebelum wahyu diterima.⁵ Sebaliknya, teolog Asy‘ariyah menekankan dominasi wahyu, namun tetap mengakui pentingnya akal sebagai alat memahami ajaran. Dalam perkembangan selanjutnya, al-Ghazali memadukan kritik terhadap rasionalisme ekstrem dengan pengakuan terhadap peran logika sebagai instrumen penting dalam struktur pengetahuan Islam.⁶ Dengan demikian, epistemologi kalam merupakan ruang dialog kompleks yang menghubungkan otoritas teks dengan argumentasi rasional.

Pada era modern, epistemologi Studi Islam mengalami transformasi signifikan. Tantangan globalisasi ilmu, pendekatan historis-kritis, dan perkembangan ilmu sosial-humaniora mendorong pembaruan cara membaca teks dan memahami otoritas keilmuan. Fazlur Rahman memperkenalkan metode double movement untuk menafsirkan al-Qur’an secara kontekstual dan historis, menekankan hubungan dialektis antara teks dan realitas sosial.⁷ Sementara itu, pemikir kontemporer seperti Nasr Abu Zayd mengembangkan hermeneutika modern untuk menganalisis al-Qur’an sebagai teks budaya yang dihasilkan dalam konteks tertentu, dengan tetap mempertahankan nilai spiritualnya.⁸

Dengan demikian, epistemologi Studi Islam adalah medan dinamis yang mempertemukan wahyu, akal, intuisi, pengalaman, dan metode ilmiah modern. Ia tidak hanya menjadi dasar bagi struktur ilmu-ilmu Islam, tetapi juga menyediakan kerangka kritis bagi dialog antara tradisi keilmuan Islam dan tantangan intelektual kontemporer. Epistemologi ini menunjukkan bahwa ilmu dalam Islam bersifat komprehensif, terbuka, dan terus berkembang sejalan dengan perubahan sosial dan perkembangan pengetahuan manusia.


Footnotes

[1]                Izutsu Toshihiko, God and Man in the Qur’an (Kuala Lumpur: Islamic Book Trust, 2008), 15–20.

[2]                Wael B. Hallaq, A History of Islamic Legal Theories (Cambridge: Cambridge University Press, 1997), 33–50.

[3]                Al-Fārābī, Kitāb al-Burhān, ed. Rafīq al-‘Ajam (Beirut: Dār al-Mashriq, 1986), 12–30.

[4]                Henry Corbin, Creative Imagination in the Sufism of Ibn ‘Arabi (Princeton: Princeton University Press, 1969), 56–70.

[5]                Richard M. Frank, Beings and Their Attributes: The Teaching of the Basrian Mu‘tazila (Albany: SUNY Press, 1978), 80–95.

[6]                Al-Ghazālī, Al-Mustaṣfā min ‘Ilm al-Uṣūl, ed. Hamid Algar (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1993), 5–15.

[7]                Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 6–12.

[8]                Nasr Hamid Abu Zayd, Rethinking the Qur’an: Towards a Humanistic Hermeneutics (Amsterdam: Humanistics University Press, 2004), 18–35.


5.           Aksiologi Studi Islam

Aksiologi Studi Islam membahas nilai, tujuan, dan fungsi etis dari ilmu-ilmu keislaman serta bagaimana pengetahuan tersebut berkontribusi pada pembentukan moral, sosial, dan peradaban. Dalam tradisi Islam, ilmu tidak bersifat netral; ia selalu terikat dengan tujuan moral dan spiritual yang bersumber dari wahyu. Al-Qur’an memandang ilmu sebagai sarana untuk mencapai taqwā, keadilan, dan kemaslahatan, sehingga aktivitas intelektual memiliki dimensi etis yang melekat.¹ Dengan demikian, aksiologi dalam Studi Islam menempatkan ilmu pada posisi sentral dalam pembentukan pribadi dan masyarakat yang berorientasi pada nilai-nilai ilahiah.

Nilai-nilai inti dalam aksiologi Islam tercermin dalam prinsip al-maṣlaḥah (kemaslahatan), al-‘adl (keadilan), al-ḥikmah (kebijaksanaan), dan al-raḥmah (kasih sayang). Para ulama usul fikih seperti al-Ghazali dan al-Shatibi menekankan bahwa tujuan syariah (maqāṣid al-sharī‘ah) adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, yang seluruhnya berakar pada prinsip kemaslahatan umum.² Pemahaman tentang fungsi etis ini memberikan arah bagi penafsiran hukum Islam, menjadikannya instrumen untuk mencapai kesejahteraan sosial dan bukan sekadar kepatuhan formal terhadap aturan tekstual.

Dalam tradisi filsafat Islam, perbincangan aksiologi terkait erat dengan pembahasan etika (akhlaq) yang menghubungkan dimensi metafisika, psikologi, dan moralitas. Ibn Miskawayh, misalnya, memandang bahwa tujuan ilmu dan pendidikan adalah pencapaian kesempurnaan moral melalui pembentukan jiwa rasional.³ Etika dalam filsafat Islam tidak hanya berfokus pada aturan, tetapi juga pada pembentukan karakter yang seimbang (moderasi), sebagaimana tampak dalam teori al-wasaṭiyyah yang menekankan keseimbangan antara ekstrem. Pendekatan ini sejalan dengan konsep Qur’ani tentang umat “wasatan” (umat moderat) sebagai ideal etis dalam kehidupan sosial.

Tradisi tasawuf memperluas cakupan aksiologi dengan memberi penekanan pada dimensi spiritual dan kesucian hati sebagai tujuan tertinggi ilmu. Pengetahuan dalam tasawuf bukan hanya untuk memahami realitas secara rasional, tetapi untuk mentransformasikan diri melalui penyucian jiwa (tazkiyah al-nafs) dan pendekatan kepada Tuhan.⁴ Dalam pandangan ini, pengetahuan yang tidak melahirkan perubahan moral dianggap tidak memiliki nilai. Oleh karena itu, kontribusi tasawuf dalam aksiologi Studi Islam sangat penting dalam membentuk pandangan komprehensif tentang nilai, tujuan, dan transformasi pribadi.

Pada konteks kontemporer, aksiologi Islam menghadapi tantangan baru akibat perkembangan teknologi, etika digital, bioetika, keadilan sosial, dan isu lingkungan. Pemikir modern seperti Seyyed Hossein Nasr menekankan pentingnya mengembalikan dimensi sakral dalam ilmu pengetahuan sebagai respons terhadap krisis ekologis global.⁵ Sementara itu, pemikir progresif seperti Tariq Ramadan menggarisbawahi pentingnya etika tanggung jawab, pluralisme, dan partisipasi sosial sebagai nilai-nilai Islam yang relevan dengan masyarakat modern.⁶ Hal ini menunjukkan bahwa aksiologi dalam Studi Islam tidak bersifat statis, tetapi terus beradaptasi dengan kebutuhan zaman, sambil mempertahankan fondasi moral yang bersumber dari wahyu.

Dengan demikian, aksiologi Studi Islam memberikan panduan nilai bagi seluruh proses intelektual dan sosial umat Islam. Ia memastikan bahwa pengetahuan tidak berakhir pada tataran teoritis, tetapi diwujudkan dalam tindakan etis, pembangunan peradaban, dan pencapaian kemaslahatan kolektif. Aksiologi ini menjadi jembatan antara aspek metafisika dan epistemologi, menghadirkan kerangka integratif yang memosisikan ilmu sebagai sarana pembentukan manusia dan masyarakat ideal dalam perspektif Islam.


Footnotes

[1]                Toshihiko Izutsu, Ethico-Religious Concepts in the Qur’an (Montreal: McGill University Press, 1966), 3–7.

[2]                Abū Isḥāq al-Shāṭibī, Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Sharī‘ah, ed. ʿAbdullāh Darrāz (Cairo: al-Maktabah al-Tijāriyyah, 1968), 8–12.

[3]                Ibn Miskawayh, Tahdhīb al-Akhlāq, ed. Constantin Zurayk (Beirut: American University of Beirut, 1966), 25–30.

[4]                Al-Qushayrī, Al-Risālah al-Qushayriyyah, ed. Abd al-Halim Mahmud (Cairo: Dar al-Fikr, 1966), 45–60.

[5]                Seyyed Hossein Nasr, Man and Nature: The Spiritual Crisis in Modern Man (Chicago: ABC International Group, 1997), 88–94.

[6]                Tariq Ramadan, Radical Reform: Islamic Ethics and Liberation (Oxford: Oxford University Press, 2009), 54–75.


6.           Aspek Genealogis dan Perkembangan Intelektual

Aspek genealogis Studi Islam merujuk pada proses historis yang melahirkan, membentuk, dan mengembangkan tradisi keilmuan Islam sejak masa pewahyuan hingga era modern. Tradisi keilmuan Islam tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan berkembang secara bertahap melalui interaksi antara wahyu, budaya Arab, dinamika sosial-politik, dan dialog dengan peradaban lain. Pada tahap awal, ilmu-ilmu Islam lahir dari kebutuhan untuk memahami teks suci secara benar dan akurat. Dari sinilah muncul tradisi penafsiran Al-Qur’an, pengkodifikasian hadis, serta munculnya ilmu fikih dan usul fikih sebagai kerangka metodologis dalam mengatur kehidupan sosial.¹ Proses genealogis ini menunjukkan bahwa ilmu-ilmu Islam tumbuh dalam konteks kebutuhan komunitas, sekaligus dipengaruhi oleh perkembangan pemikiran global.

Perkembangan intelektual Islam mencapai puncaknya pada periode Abbasiyah ketika interaksi dengan dunia Yunani, Persia, dan India memperkaya wacana intelektual umat Islam. Melalui gerakan penerjemahan besar-besaran yang dipusatkan di Bayt al-Hikmah, karya-karya filsafat, kedokteran, matematika, dan astronomi diterjemahkan dan dikembangkan lebih lanjut oleh para ilmuwan Muslim.² Integrasi ini melahirkan struktur keilmuan yang bersifat sintesis: wahyu sebagai dasar normatif dan akal sebagai instrumen rasional untuk memahami realitas. Tokoh-tokoh seperti al-Kindi, al-Farabi, Ibn Sina, dan al-Razi memformulasikan tradisi filsafat Islam yang kaya, sedangkan ilmuwan seperti al-Khawarizmi dan Ibn al-Haytham memperluas cakupan ilmu ke bidang matematika dan sains empiris.³

Seiring berkembangnya ilmu rasional, ilmu kalam juga mengalami evolusi metodologis dalam menjawab perdebatan teologis, politik, dan filsafat. Kelompok Mu‘tazilah mempromosikan rasionalisme sebagai dasar analisis teologis, sementara Asy‘ariyah mengembangkan pendekatan yang mengintegrasikan teks dan rasio tanpa menjadikan rasionalitas sebagai sumber kebenaran primer. Tradisi tasawuf dan filsafat mistik turut memperkaya perkembangan intelektual Islam melalui pembahasan metafisika batin, psikologi spiritual, dan struktur eksistensi.⁴ Dengan demikian, genealoginya menunjukkan dialog dinamis antara tiga tradisi besar: fikih, kalam, dan tasawuf, yang mempengaruhi karakter keilmuan Islam hingga kini.

Pada abad pertengahan, perkembangan intelektual Islam menjadi semakin beragam. Di wilayah Timur, madrasah menjadi pusat pendidikan yang memformalkan kurikulum ilmu-ilmu agama, logika, dan bahasa. Sementara itu, di Andalusia, tradisi filsafat rasional mencapai tingkat tinggi melalui pemikiran Ibn Rushd yang menjadi jembatan bagi perkembangan filsafat Latin.⁵ Perbedaan regional ini melahirkan ragam pendekatan epistemologis dan metodologis yang memperkaya corpus keilmuan Islam secara global.

Memasuki era modern, genealoginya mengalami perubahan signifikan akibat kolonialisme, modernisasi, dan munculnya disiplin ilmu sosial. Tokoh-tokoh pembaruan seperti Jamal al-Din al-Afghani, Muhammad Abduh, dan Muhammad Iqbal berupaya melakukan rekonstruksi pemikiran Islam dengan kembali kepada prinsip rasionalitas dan etika Qur’ani, sekaligus merespon tantangan modernitas, sains, dan politik kolonial.⁶ Mereka membuka pintu bagi generasi intelektual berikutnya seperti Fazlur Rahman, Ali Shariati, Nasr Abu Zayd, dan Mohammed Arkoun yang mengembangkan pendekatan historis-kritis, hermeneutika, dan analisis bahasa dalam Studi Islam modern.⁷ Tradisi kontemporer memperlihatkan kecenderungan integratif, di mana para cendekiawan berupaya menghubungkan disiplin klasik dengan metodologi ilmiah modern untuk menghasilkan pembacaan yang lebih kontekstual dan kritis.

Perkembangan genealogis ini menegaskan bahwa Studi Islam bersifat dinamis, selalu terbuka terhadap dialog lintas disiplin, dan mampu beradaptasi dengan perubahan zaman. Ia bukan hanya sebuah tradisi keilmuan normatif, tetapi juga warisan intelektual yang terus direfleksikan, dikritisi, dan diperbaharui untuk menjawab tantangan kontemporer. Dengan fondasi historis yang kuat dan perkembangan intelektual yang luas, Studi Islam tetap menjadi disiplin yang relevan dalam memahami kontribusi Islam terhadap peradaban dan ilmu pengetahuan dunia.


Footnotes

[1]                Marshall G. S. Hodgson, The Venture of Islam: Conscience and History in a World Civilization, vol. 1 (Chicago: University of Chicago Press, 1974), 63–90.

[2]                Dimitri Gutas, Greek Thought, Arabic Culture: The Graeco-Arabic Translation Movement in Baghdad and Early ‘Abbāsid Society (London: Routledge, 1998), 25–40.

[3]                George Saliba, Islamic Science and the Making of the European Renaissance (Cambridge, MA: MIT Press, 2007), 11–20.

[4]                William C. Chittick, The Self-Disclosure of God: Principles of Ibn al-‘Arabī’s Cosmology (Albany: SUNY Press, 1998), 55–75.

[5]                Oliver Leaman, An Introduction to Classical Islamic Philosophy, 2nd ed. (Cambridge: Cambridge University Press, 2009), 112–130.

[6]                Albert Hourani, Arabic Thought in the Liberal Age, 1798–1939 (Cambridge: Cambridge University Press, 1983), 130–165.

[7]                Mohammed Arkoun, Rethinking Islam: Common Questions, Uncommon Answers, trans. Robert D. Lee (Boulder: Westview Press, 1994), 20–45.


7.           Metodologi Studi Islam

Metodologi Studi Islam merujuk pada seperangkat pendekatan, kerangka analitis, dan prosedur ilmiah yang digunakan untuk memahami ajaran Islam, teks-teks suci, sejarah, dan perkembangan intelektual umat Islam. Dalam tradisi Islam klasik, metodologi berkembang dari kebutuhan mendesak untuk menafsirkan Al-Qur’an, memverifikasi hadis, dan mengatur kehidupan sosial melalui hukum. Ilmu tafsir menggunakan pendekatan linguistik, tematik, dan historis untuk menjelaskan makna ayat, sedangkan ilmu hadis mengembangkan sistem verifikasi ketat terhadap rantai perawi (isnād) dan isi riwayat (matn).¹ Dalam fikih dan usul fikih, para ulama merumuskan metodologi deduktif melalui qiyas, ijma‘, dan istihsan untuk melahirkan hukum yang sesuai dengan realitas sosial.² Keberagaman pendekatan klasik ini membentuk fondasi metodologis bagi Studi Islam sebagai disiplin ilmiah yang interdisipliner.

Dalam ilmu kalam, metodologi teologis dibangun atas dasar argumentasi rasional dan refleksi kritis terhadap ajaran wahyu. Di sini, akal digunakan untuk membuktikan keberadaan Tuhan, sifat-sifat Ilahi, dan prinsip moral, dalam dialog dengan perdebatan filosofis dan politik pada masa awal Islam. Kelompok Mu‘tazilah menggunakan pendekatan rasionalistik yang kuat, sementara Asy‘ariyah mengembangkan metode yang memadukan teks dan logika.³ Dalam tradisi tasawuf, metodologi bersifat introspektif dan spiritual, menggunakan pengalaman batin (kashf) serta latihan-latihan moral untuk memahami realitas metafisik.⁴ Ketiga tradisi—bayānī (tekstual), burhānī (rasional), dan ‘irfānī (intuisi)—membentuk kerangka metodologis utama yang saling berinteraksi dalam sejarah pemikiran Islam.

Memasuki era modern, Studi Islam menghadapi perubahan signifikan yang dipicu oleh perkembangan ilmu sosial-humaniora, hermeneutika modern, dan pendekatan ilmiah Barat. Disiplin seperti sejarah, filologi, antropologi, arkeologi, dan sosiologi mulai digunakan untuk menganalisis teks dan praktik keagamaan. Para sarjana orientalis memelopori studi kritis tentang sejarah Al-Qur’an, hadis, dan institusi Islam, meskipun pendekatan mereka sering menuai kritik karena bias kolonial dan metodologi yang kurang sensitif terhadap tradisi internal umat Islam.⁵ Perkembangan kemudian ditandai oleh usaha para pemikir Muslim modern untuk mengintegrasikan pendekatan akademik dan normatif. Fazlur Rahman, misalnya, memperkenalkan metode double movement, yaitu gerakan dari konteks historis ayat ke prinsip moral universal, lalu kembali ke konteks sosial kontemporer untuk implementasi.⁶ Pendekatan ini membuka ruang dialog antara tradisi klasik dan modernitas, sekaligus menawarkan metodologi tafsir yang relevan dengan isu sosial kontemporer.

Pada fase kontemporer, metodologi Studi Islam semakin bersifat interdisipliner, mengintegrasikan analisis wacana, kritik tekstual, hermeneutika filosofis, serta teori-teori sosial modern. Tokoh seperti Mohammed Arkoun dan Nasr Abu Zayd menggunakan pendekatan post-strukturalis dan hermeneutika kritis untuk memahami Al-Qur’an sebagai teks yang memiliki dimensi historis, linguistik, dan budaya.⁷ Di sisi lain, pendekatan ilmu-ilmu modern seperti gender studies, environmental ethics, dan digital humanities turut memperkaya kerangka metodologis. Pendekatan antropologis dan etnografis kini juga banyak digunakan untuk mengkaji praktik keagamaan di berbagai komunitas Muslim, menegaskan bahwa Studi Islam tidak hanya berkutat pada teks, tetapi juga pengalaman sosial dan budaya.

Dengan demikian, metodologi Studi Islam merupakan medan dialog yang terbuka antara pendekatan klasik dan modern, antara analisis tekstual dan metodologi ilmiah kontemporer. Ia tidak hanya mengkaji agama sebagai doktrin, tetapi juga sebagai fenomena sosial, historis, dan budaya yang kompleks. Keragaman metodologi ini memungkinkan Studi Islam untuk tetap relevan, adaptif, dan kritis dalam menghadapi perubahan zaman, sekaligus menghargai tradisi keilmuan yang telah berkembang selama lebih dari empat belas abad.


Footnotes

[1]                John Wansbrough, Qur’anic Studies: Sources and Methods of Scriptural Interpretation (Oxford: Oxford University Press, 1977), 45–60.

[2]                Wael B. Hallaq, Usul al-Fiqh: History and Development (Cambridge: Cambridge University Press, 1997), 77–95.

[3]                Richard C. Martin and Mark R. Woodward, Defenders of Reason in Islam: Mu‘tazilism from Medieval School to Modern Symbol (Oxford: Oneworld, 1997), 10–20.

[4]                Al-Qushayrī, Al-Risālah al-Qushayriyyah, ed. Abd al-Halim Mahmud (Cairo: Dar al-Fikr, 1966), 78–90.

[5]                Edward Said, Orientalism (New York: Pantheon Books, 1978), 201–225.

[6]                Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 17–35.

[7]                Mohammed Arkoun, Rethinking Islam: Common Questions, Uncommon Answers, trans. Robert D. Lee (Boulder: Westview Press, 1994), 55–75.


8.           Studi Islam sebagai Disiplin Akademik Modern

Studi Islam sebagai disiplin akademik modern mengalami transformasi signifikan sepanjang abad ke-19 dan ke-20, terutama ketika berinteraksi dengan perkembangan ilmu pengetahuan, metodologi kritis, dan institusi akademik Barat. Pada fase ini, Studi Islam tidak lagi terbatas pada pendekatan normatif yang dominan dalam tradisi pesantren, madrasah, atau lembaga klasik Islam, tetapi berkembang menjadi bidang ilmiah yang multidisipliner, melibatkan sejarah, filologi, antropologi, sosiologi, hermeneutika, hingga studi budaya.¹ Transformasi ini mencerminkan perubahan paradigma yang menggeser Studi Islam dari otoritas ulama ke ruang akademik global yang lebih plural dan analitis.

Di Barat, institusionalisasi Islamic Studies dimulai pada masa orientalisme dengan fokus pada kajian filologis, sejarah, dan kritik tekstual terhadap sumber-sumber awal Islam. Edward Said kemudian mengkritik pendekatan ini sebagai proyek pengetahuan yang sering terkait dengan kekuasaan kolonial, namun ia juga membuka ruang bagi reformulasi metodologi Studi Islam yang lebih humanistik dan inklusif.² Setelah kritik terhadap orientalisme, Studi Islam di universitas-universitas Barat berkembang menjadi bidang yang beragam, menggabungkan pendekatan historis-kritis, antropologis, dan interdisipliner. Sarjana seperti Marshall Hodgson dan Fred Donner, misalnya, berusaha mengkaji Islam melalui lensa sejarah global dan sumber-sumber internal umat Islam secara lebih objektif dan kontekstual.³

Sementara itu, di dunia Islam, Studi Islam modern berkembang melalui reformasi pendidikan yang dilakukan oleh tokoh-tokoh pembaharu. Lembaga seperti Universitas al-Azhar di Mesir, Universitas Zaytuna di Tunisia, dan Universitas Darul Uloom di India mulai memperkenalkan kurikulum modern yang menggabungkan studi klasik dengan ilmu sosial, filsafat, dan bahasa asing. Muhammad Abduh menekankan pentingnya rasionalitas dan pembaruan metodologi tafsir, sedangkan tokoh seperti Fazlur Rahman berusaha mengintegrasikan pendekatan akademik modern dengan prinsip moral al-Qur’an melalui double movement.⁴ Ini menunjukkan bahwa Studi Islam di dunia Muslim bergerak menuju sintesis antara tradisi normatif dan pendekatan akademik kritis.

Pada perkembangan kontemporer, Studi Islam mengalami perluasan tema dan fokus penelitian. Isu-isu seperti gender, hak asasi manusia, ekologi, migrasi, globalisasi, dan identitas Muslim di diaspora menjadi pusat perhatian baru.⁵ Pendekatan ini memperlihatkan bahwa Studi Islam tidak lagi hanya berurusan dengan teologi dan hukum, tetapi juga dengan dinamika sosial-budaya modern. Metodologi digital (digital humanities) juga mulai digunakan dalam penelitian manuskrip Islam, pemetaan sejarah Islam, serta analisis pola teks dalam al-Qur’an dan hadis.⁶ Hal ini menandai era baru dalam Studi Islam yang semakin teknologis dan berbasis data.

Di Indonesia dan Asia Tenggara, Studi Islam sebagai disiplin akademik berkembang dengan karakter unik. Perguruan tinggi Islam seperti UIN, IAIN, dan STAIN mengadopsi pendekatan integratif antara ilmu agama dan ilmu sosial-humaniora melalui paradigma “integrasi-ilmu,” “interkoneksi,” atau “Islamisasi ilmu.” Tokoh-tokoh seperti Harun Nasution dan Nurcholish Madjid memainkan peran penting dalam mendorong modernisasi pemikiran Islam yang rasional, historis, dan inklusif, sekaligus membuka ruang bagi dialog antara Islam dan kebudayaan lokal.⁷ Dengan demikian, Studi Islam di Indonesia menjadi salah satu kontribusi penting dalam konteks global, karena memperlihatkan kemampuan adaptasi dengan pluralitas budaya dan demokrasi modern.

Secara keseluruhan, Studi Islam sebagai disiplin akademik modern merupakan bidang yang sangat dinamis dan multidimensional. Ia berinteraksi dengan berbagai tradisi intelektual, merespons perkembangan sains dan teknologi, serta terus mengembangkan metodologi baru untuk memahami ajaran Islam secara kritis, rasional, dan kontekstual. Transformasi ini membuktikan bahwa Studi Islam bukan disiplin yang statis, tetapi sebuah proyek ilmiah yang selalu terbuka terhadap perkembangan zaman dan dialog lintas peradaban.


Footnotes

[1]                Richard C. Martin, ed., Approaches to Islam in Religious Studies (Tucson: University of Arizona Press, 1985), 1–18.

[2]                Edward W. Said, Orientalism (New York: Pantheon Books, 1978), 1–28.

[3]                Marshall G. S. Hodgson, The Venture of Islam, vol. 1 (Chicago: University of Chicago Press, 1974), 27–40.

[4]                Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 18–35.

[5]                Leila Ahmed, Women and Gender in Islam (New Haven: Yale University Press, 1992), 5–15.

[6]                Elias Muhanna, The Digital Humanities and Islamic Studies (Berlin: De Gruyter, 2016), 12–25.

[7]                Azyumardi Azra, Islam Nusantara: Jaringan Global dan Lokal (Bandung: Mizan, 2002), 45–60.


9.           Dimensi Sosial, Politik, dan Peradaban dalam Studi Islam

Dimensi sosial, politik, dan peradaban merupakan aspek integral dalam Studi Islam karena Islam tidak hanya hadir sebagai sistem kepercayaan spiritual, tetapi juga sebagai tradisi yang turut membentuk struktur masyarakat, institusi politik, serta konfigurasi peradaban global. Sejak periode awal, ajaran Islam berkaitan erat dengan pembentukan komunitas (ummah) yang berorientasi pada nilai keadilan, persaudaraan, dan kesetaraan moral.¹ Konsep ummah bukan sekadar komunitas religius, tetapi juga entitas sosial-politik yang menegaskan keterikatan individu pada solidaritas kolektif. Dinamika ini terlihat sejak Piagam Madinah di era Nabi Muhammad, yang menjadi salah satu dokumen awal tentang tata kelola masyarakat majemuk dalam peradaban Islam.²

Dalam perkembangan sejarah, Islam memainkan peran besar dalam pembentukan struktur sosial melalui pengaturan hubungan antarindividu, keluarga, dan masyarakat. Ilmu fikih menyediakan kerangka hukum yang mengatur aspek sosial seperti pernikahan, warisan, ekonomi, dan penyelesaian konflik. Sementara itu, tradisi etika (akhlaq) dan tasawuf memperkaya kehidupan sosial melalui pembentukan karakter moral dan spiritual masyarakat.³ Aspek sosial ini menunjukkan bahwa Studi Islam tidak terbatas pada teks dan teologi, tetapi juga mencakup pembahasan tentang bagaimana nilai-nilai Islam diterapkan dalam kehidupan nyata.

Di bidang politik, konsep kekhalifahan menjadi pusat perdebatan penting dalam pemikiran Islam klasik, karena menyangkut legitimasi kekuasaan, hukum, dan otoritas keagamaan. Para pemikir seperti al-Mawardi menekankan pentingnya tata kelola yang berlandaskan syariah, sedangkan filosof seperti al-Farabi mengembangkan model politik yang ideal dengan menekankan peran pemimpin sebagai figur bijaksana yang membimbing masyarakat menuju kebahagiaan.⁴ Pada masa berikutnya, diskursus politik Islam mengalami diversifikasi ketika umat menghadapi realitas politik yang berubah, baik karena konflik internal maupun interaksi dengan kekuatan global. Pemikiran politik Islam kemudian berevolusi dari konsep kekhalifahan tradisional menuju gagasan negara nasional modern, konstitusionalisme, dan demokrasi.⁵

Peradaban Islam juga memainkan peran besar dalam sejarah dunia melalui kontribusinya terhadap ilmu pengetahuan, filsafat, arsitektur, seni, dan ekonomi. Pada masa kejayaan Abbasiyah dan Andalusia, peradaban Islam berkembang sebagai pusat intelektual global yang melahirkan ilmuwan, filosof, dan seniman yang memberikan dampak besar bagi Eropa dan dunia.⁶ Kontribusi peradaban Islam meliputi pengembangan matematika, astronomi, kedokteran, optika, serta filsafat rasional yang kelak menjadi fondasi bagi transformasi intelektual Eropa pada abad-abad berikutnya. Peradaban Islam pada masa itu tidak hanya berfungsi sebagai entitas politik, tetapi juga sebagai jaringan global yang menghubungkan berbagai masyarakat dengan nilai-nilai keilmuan, perdagangan, dan toleransi budaya.

Dalam konteks modern, dimensi sosial dan politik dalam Studi Islam menghadapi tantangan baru seperti globalisasi, pluralisme agama, demokrasi, dan isu-isu keadilan sosial. Pemikir Muslim kontemporer seperti Abdullahi an-Na’im dan Tariq Ramadan mengembangkan pemikiran politik Islam yang menekankan pentingnya hak asasi manusia, etika publik, serta keterlibatan umat Islam dalam masyarakat demokratik.⁷ Sementara itu, fenomena diaspora Muslim di Eropa dan Amerika membuka ruang bagi pembahasan tentang identitas, integrasi sosial, dan hubungan antarbudaya. Dimensi sosial dalam Studi Islam semakin luas dan mencakup analisis terhadap migrasi, urbanisasi, lingkungan, dan perubahan teknologi.

Peradaban Islam di era kontemporer juga memasuki fase refleksi diri melalui upaya rekonstruksi pengetahuan dan revitalisasi nilai-nilai dasar Islam dalam menghadapi tantangan global seperti perubahan iklim, kemiskinan struktural, ketimpangan gender, dan perkembangan teknologi kecerdasan buatan.⁸ Hal ini menunjukkan bahwa Studi Islam terus berkembang sebagai disiplin yang tidak hanya berorientasi pada masa lalu, tetapi juga melihat masa depan peradaban manusia dengan menawarkan nilai-nilai etis dan spiritual yang relevan.

Dengan demikian, dimensi sosial, politik, dan peradaban dalam Studi Islam menunjukkan kedalaman dan keluasan tradisi Islam sebagai fenomena historis sekaligus kekuatan normatif yang terus membentuk masyarakat modern. Studi Islam menyediakan kerangka komprehensif untuk memahami bagaimana ajaran Islam ditransformasikan menjadi institusi, struktur sosial, dan nilai-nilai peradaban yang terus hidup dan berubah seiring perkembangan zaman.


Footnotes

[1]                Ira M. Lapidus, A History of Islamic Societies, 3rd ed. (Cambridge: Cambridge University Press, 2014), 19–25.

[2]                R. B. Serjeant, “The Sunnah Jāmi‘ah, Pacts with the Yathrib Jews, and the Taḥrīm of Yathrib: Analysis and Translation of the Documents Comprised in the So-Called ‘Constitution of Medina,’” Bulletin of the School of Oriental and African Studies 41, no. 1 (1978): 1–42.

[3]                Al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, ed. Badawi Tabaana (Cairo: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2004), 55–70.

[4]                Abū al-Ḥasan al-Māwardī, Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1985), 5–15.

[5]                Noah Feldman, The Fall and Rise of the Islamic State (Princeton: Princeton University Press, 2008), 1–25.

[6]                George Saliba, Islamic Science and the Making of the European Renaissance (Cambridge, MA: MIT Press, 2007), 30–50.

[7]                Abdullahi Ahmed an-Na’im, Islam and the Secular State: Negotiating the Future of Shari‘a (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2008), 35–55.

[8]                Seyyed Hossein Nasr, Islam and the Plight of Modern Man (Chicago: Kazi Publications, 2001), 122–140.


10.       Kritik dan Perdebatan Kontemporer terhadap Studi Islam

Kritik dan perdebatan kontemporer terhadap Studi Islam menandai fase refleksi mendalam terhadap metodologi, epistemologi, dan posisi disiplin ini dalam konteks global modern. Perdebatan tersebut muncul karena Studi Islam tidak hanya berhadapan dengan warisan tradisi klasik, tetapi juga dengan ilmu sosial-humaniora modern yang menuntut pendekatan kritis, historis, dan kontekstual. Salah satu kritik utama muncul dari wacana pasca-orientalisme yang menyoroti bias epistemologis dalam studi-studi Barat tentang Islam. Edward Said menunjukkan bahwa orientalisme sering kali membangun gambaran tentang Islam sebagai “yang lain” yang inferior, membeku dalam waktu, dan tidak modern, sehingga menghasilkan representasi yang tidak adil terhadap umat Islam.¹ Meskipun kritik Said membuka ruang pembaruan metodologi, ia juga memicu perdebatan baru tentang bagaimana mengembangkan Studi Islam yang objektif tanpa meniadakan kontribusi ilmuwan Barat.

Kritik kedua datang dari kalangan internal Muslim yang menilai bahwa pendekatan historis-kritis dalam Studi Islam modern dapat mengaburkan nilai normatif Islam. Para ulama tradisional, misalnya, sering memandang metodologi filologis-kritis Barat terhadap Al-Qur’an dan hadis sebagai ancaman terhadap otoritas teks suci.² Mereka mengkritik kecenderungan sebagian sarjana modern yang menempatkan teks keagamaan semata-mata sebagai produk sejarah, bukan wahyu transenden. Perdebatan ini berkelindan dengan isu otoritas keilmuan: siapakah yang berhak menafsirkan Islam—ulama tradisional, akademisi modern, atau masyarakat Muslim sendiri?

Di sisi lain, terdapat kritik terhadap pendekatan normatif yang dianggap tidak mampu menjawab persoalan kontemporer seperti pluralisme, hak asasi manusia, dan perubahan sosial. Pemikir Muslim progresif seperti Abdullahi an-Na’im dan Amina Wadud berpendapat bahwa metodologi tradisional sering kali mengabadikan bias patriarkal, eksklusivisme hukum, dan pemahaman literal terhadap teks.³ Pendekatan hermeneutis baru diperlukan untuk membaca teks dengan mempertimbangkan konteks historis, struktur bahasa, dan dinamika sosial. Hal ini memunculkan dialektika baru antara pembacaan tekstual dan pembacaan kontekstual, antara tradisi dan reformasi.

Kritik epistemologis kontemporer juga diarahkan pada struktur pengetahuan Islam yang dianggap terlalu terfragmentasi antara disiplin normatif (fikih, tafsir, kalam) dan ilmu-ilmu modern. Mohammed Arkoun, misalnya, menegaskan bahwa Studi Islam masih terjebak dalam “zona terlarang” (unthought) yang menghalangi kritik terhadap fondasi epistemologis tradisi keilmuan Islam.⁴ Arkoun mendorong terciptanya Islamic Critique of Islamic Reason, yaitu proses dekonstruksi yang membuka ruang bagi pemikiran baru dengan memanfaatkan linguistik, antropologi, dan hermeneutika. Pendekatan ini menimbulkan kontroversi karena dianggap menantang batas ortodoksi tradisional.

Selain itu, perdebatan kontemporer dalam Studi Islam juga berkaitan dengan isu ekstremisme, politik identitas, dan globalisasi. Sebagian analisis akademik menuduh bahwa pendekatan skripturalis-literalis dalam beberapa aliran keagamaan berkontribusi pada polarisasi sosial dan munculnya gerakan radikal.⁵ Sebaliknya, kalangan konservatif menolak klaim ini dan menuduh akademisi Barat atau kelompok liberal Muslim sebagai pihak yang mempolitisasi Islam. Perdebatan ini menunjukkan bahwa Studi Islam tidak berada dalam ruang akademik yang steril, tetapi terkait erat dengan dinamika kekuasaan, geopolitik, dan konflik global.

Isu digitalisasi juga memunculkan perdebatan baru tentang otoritas keilmuan dalam Studi Islam. Di era internet, otoritas tradisional ulama semakin bersaing dengan otoritas digital, di mana interpretasi agama dapat diproduksi dan disebarluaskan oleh siapa saja.⁶ Fenomena ini membuka peluang demokratisasi pengetahuan keagamaan, tetapi juga menimbulkan risiko penyebaran interpretasi ekstrem, misinformasi, atau pseudo-ilmiah. Studi Islam kini harus mengembangkan metodologi baru untuk memahami bagaimana teknologi digital mempengaruhi cara umat Islam mengakses, menafsirkan, dan mempraktikkan agama.

Dengan demikian, kritik dan perdebatan kontemporer terhadap Studi Islam mencerminkan dinamika yang kaya dan kompleks. Sebagian kritik menuntut pembaruan metodologi agar Studi Islam relevan dengan isu modern, sementara kritik lainnya menekankan pentingnya mempertahankan otoritas normatif tradisi Islam. Dialektika antara tradisi dan modernitas, antara pendekatan normatif dan kritis, serta antara identitas dan globalisasi terus membentuk arah Studi Islam di abad ke-21. Disiplin ini, dengan segala perdebatan yang melingkupinya, menunjukkan vitalitasnya sebagai bidang ilmu yang terus berkembang dan terbuka terhadap evaluasi serta refleksi berkelanjutan.


Footnotes

[1]                Edward W. Said, Orientalism (New York: Pantheon Books, 1978), 1–28.

[2]                Harald Motzki, “Alternative Accounts of the Transmission of the Qur’an,” Journal of Qur’anic Studies 5, no. 1 (2003): 1–20.

[3]                Amina Wadud, Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective (New York: Oxford University Press, 1999), 25–40.

[4]                Mohammed Arkoun, Rethinking Islam: Common Questions, Uncommon Answers, trans. Robert D. Lee (Boulder: Westview Press, 1994), 65–90.

[5]                John L. Esposito, Unholy War: Terror in the Name of Islam (New York: Oxford University Press, 2002), 5–15.

[6]                Gary R. Bunt, Hashtag Islam: How Cyber-Islamic Environments Are Transforming Religious Authority (Chapel Hill: University of North Carolina Press, 2018), 1–20.


11.       Studi Islam dalam Konteks Filsafat Islam

Studi Islam dalam konteks filsafat Islam menempati posisi strategis karena kedua disiplin ini saling melengkapi dan memperkaya. Filsafat Islam tidak hanya menjadi salah satu cabang studi dalam tradisi intelektual Islam, tetapi juga menyediakan perangkat analitis yang membantu memperdalam pemahaman terhadap ajaran Islam secara rasional, sistematis, dan kritis. Sementara Studi Islam berfokus pada teks, sejarah, dan institusi agama, filsafat Islam menyediakan kerangka ontologis, epistemologis, dan aksiologis yang memungkinkan integrasi antara wahyu dan akal.¹ Dengan demikian, hubungan antara Studi Islam dan filsafat Islam bersifat dialektis—keduanya saling memberi kontribusi dalam memahami Islam secara komprehensif.

Pada masa klasik, filsafat Islam memainkan peran penting dalam merumuskan kerangka rasional bagi ilmu-ilmu keislaman. Al-Farabi, misalnya, menempatkan ilmu-ilmu agama dalam hierarki pengetahuan dan memberikan dasar logis untuk memahami wahyu.² Ibn Sina mengembangkan epistemologi demonstratif (burhānī) yang memengaruhi cara para pemikir Muslim memahami struktur pengetahuan, termasuk pengetahuan keagamaan.³ Sementara itu, Ibn Rushd membela rasionalitas filosofis sebagai jalan memahami syariat, dan ia menekankan bahwa filsafat dan agama tidak bertentangan, melainkan dua bentuk kebenaran yang saling melengkapi.⁴ Pandangan para filosof klasik ini memperlihatkan bahwa filsafat tidak sekadar tambahan bagi Studi Islam, tetapi bagian integral dari pembentukan metodologi keilmuan Islam.

Dalam tradisi teologi (kalam), hubungan antara filsafat dan Studi Islam terlihat melalui perdebatan tentang peran akal. Teolog Mu‘tazilah mendorong rasionalitas dalam menafsirkan ajaran, sedangkan aliran Asy‘ariyah mengintegrasikan rasionalitas moderat dengan otoritas wahyu.⁵ Al-Ghazali, meskipun mengkritik aspek metafisika filosof, justru memperluas penggunaan logika dalam fikih dan kalam, sehingga memperkuat rasionalitas dalam Studi Islam.⁶ Hal ini menunjukkan bahwa filsafat memainkan peran epistemologis dalam disiplin keilmuan Islam bahkan di saat terjadi kritik internal terhadap tradisi filsafat.

Tradisi tasawuf filosofis juga memberikan kontribusi besar dalam memperluas horizon Studi Islam. Tokoh seperti Ibn ‘Arabi dan al-Suhrawardi mengembangkan metafisika wujud yang mempengaruhi pemahaman tentang Tuhan, manusia, dan alam dari perspektif spiritual-filosofis.⁷ Pendekatan ini memperkaya Studi Islam dengan dimensi batiniah yang sering kali tidak dijangkau oleh pendekatan fikih atau teologi semata. Ontologi tasawuf kemudian berpengaruh pada tradisi pemikiran Islam Timur seperti yang dikembangkan oleh Mulla Sadra melalui filsafat hikmah (al-Ḥikmah al-Muta‘āliyah) yang menyatukan argumen rasional, intuisi intelektual, dan pengalaman spiritual.⁸

Dalam konteks modern, filsafat Islam menjadi medium penting untuk merespons tantangan epistemologis baru yang muncul akibat globalisasi ilmu, hermeneutika modern, dan perkembangan ilmu sosial-humaniora. Pemikir seperti Muhammad Iqbal merumuskan kembali konsep wujud dan dinamika realitas dalam perspektif filsafat proses untuk menyelaraskan ajaran Islam dengan sains modern.⁹ Fazlur Rahman menekankan perlunya rekonstruksi epistemologi Islam melalui prinsip moral al-Qur’an sebagai fondasi pengetahuan keagamaan.¹⁰ Sementara itu, pemikir kontemporer seperti Seyyed Hossein Nasr menggunakan filsafat perenial untuk mengkritik materialisme modern dan menegaskan kembali dimensi sakral dalam Studi Islam.¹¹

Dalam ranah metodologi, filsafat Islam membantu memberikan kerangka meta-ilmiah dalam Studi Islam. Ia menjawab pertanyaan fundamental mengenai: Apa itu pengetahuan agama? Bagaimana relasi wahyu dan akal? Bagaimana memahami teks suci dalam konteks historis? Apa tujuan moral dari ilmu? Melalui filsafat, Studi Islam memperoleh perangkat reflektif untuk mengevaluasi paradigma klasik, merekonstruksi pendekatan normatif, dan membuka ruang dialog dengan tradisi intelektual global.¹² Dengan cara ini, filsafat Islam tidak hanya menjadi bagian dari Studi Islam, tetapi merupakan fondasi konseptual bagi pengembangan disiplin ini.

Oleh karena itu, posisi filsafat Islam dalam Studi Islam bersifat sentral. Ia berfungsi sebagai jembatan epistemologis antara teks, akal, dan realitas; sebagai ruang kritis yang menantang dogmatisme; serta sebagai fondasi konseptual bagi inovasi keilmuan. Perpaduan Studi Islam dan filsafat Islam memungkinkan pemahaman Islam yang lebih kaya, dinamis, dan relevan dengan tantangan intelektual kontemporer. Hal ini menunjukkan bahwa Studi Islam yang komprehensif tidak dapat dilepaskan dari kontribusi filsafat sebagai instrumen rasional dan spiritual dalam memahami agama.


Footnotes

[1]                Majid Fakhry, A History of Islamic Philosophy, 3rd ed. (New York: Columbia University Press, 2004), 3–10.

[2]                Al-Fārābī, Iḥṣā’ al-‘Ulūm, ed. Uthmān Amin (Cairo: Dār al-Fikr al-‘Arabī, 1949), 5–12.

[3]                Ibn Sīnā, Al-Najāt, ed. Muhammad al-Khālidī (Beirut: Dār al-Āfāq al-Jadīdah, 1985), 55–65.

[4]                Ibn Rushd, Faṣl al-Maqāl, ed. George Hourani (Leiden: Brill, 1959), 3–15.

[5]                Richard M. Frank, Al-Mu‘tazila and the Problem of Divine Justice (Cambridge: Cambridge University Press, 1994), 30–45.

[6]                Al-Ghazālī, Mi‘yār al-‘Ilm, ed. Sulaymān Dunya (Cairo: Dār al-Ma‘ārif, 1961), 1–20.

[7]                William C. Chittick, The Sufi Path of Knowledge: Ibn al-‘Arabi’s Metaphysics of Imagination (Albany: SUNY Press, 1989), 100–120.

[8]                Mulla Sadra, Al-Asfār al-Arba‘ah, ed. Muhammad Rida al-Muẓaffar (Tehran: Al-Mu’assasah al-Islāmiyyah, 1981), 15–25.

[9]                Muhammad Iqbal, The Reconstruction of Religious Thought in Islam (Oxford: Oxford University Press, 1930), 45–70.

[10]             Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 37–55.

[11]             Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred (Albany: SUNY Press, 1989), 211–230.

[12]             Oliver Leaman, An Introduction to Classical Islamic Philosophy, 2nd ed. (Cambridge: Cambridge University Press, 2009), 130–145.


12.       Relevansi Kontemporer Studi Islam

Relevansi kontemporer Studi Islam terletak pada kemampuannya untuk merespons tantangan global, sosial, dan intelektual yang semakin kompleks. Di tengah perubahan dunia yang cepat—mulai dari globalisasi, perkembangan teknologi digital, krisis ekologi, hingga isu hak asasi manusia—Studi Islam menyediakan kerangka etik, filosofis, dan spiritual yang dapat digunakan untuk memahami serta menyelesaikan problem-problem kemanusiaan. Studi Islam tidak lagi dipahami sebagai disiplin yang berkutat pada analisis teks semata, melainkan sebagai bidang ilmu yang interdisipliner dan adaptif, yang mampu berdialog dengan sains, ilmu sosial, dan filsafat kontemporer.¹ Dengan cakupan yang luas ini, Studi Islam tetap relevan bagi kehidupan umat Islam sekaligus bagi masyarakat global yang membutuhkan perspektif moral dan humanistik dalam mengatasi persoalan modern.

Salah satu aspek penting relevansi kontemporer Studi Islam adalah kontribusinya dalam wacana etika publik dan tata kelola sosial. Nilai-nilai Islam seperti keadilan (al-‘adl), kemaslahatan (al-maṣlaḥah), dan keseimbangan (al-mīzān) dapat memberikan landasan etik bagi pembangunan sosial, pengentasan kemiskinan, dan promosi keadilan distributif.² Pemikir seperti Fazlur Rahman dan Abdullah Saeed menekankan bahwa etika Qur’ani bersifat universal dan dapat diterapkan dalam konteks modern untuk memperkuat partisipasi sosial, tanggung jawab moral, dan solidaritas global.³ Dengan demikian, Studi Islam berperan dalam pengembangan etika publik yang inklusif dan berorientasi pada kemanusiaan.

Dalam ranah ilmu pengetahuan dan teknologi, Studi Islam menawarkan perspektif penting untuk mengatasi tantangan etis di era digital dan bioteknologi. Misalnya, perkembangan kecerdasan buatan (AI), rekayasa genetika, serta teknologi informasi menimbulkan persoalan moral baru terkait privasi, otonomi, dan hak-hak manusia. Pemikir kontemporer seperti Jasser Auda menekankan perlunya kerangka maqasid syariah yang dinamis untuk menjawab tantangan tersebut dengan tetap berpijak pada nilai-nilai Islam.⁴ Pendekatan ini memungkinkan pembacaan fleksibel terhadap teks, sekaligus membuka ruang bagi kreativitas etis sesuai kebutuhan zaman. Oleh karena itu, Studi Islam berkontribusi pada pengembangan etika teknologi yang relevan dan kontekstual.

Di bidang lingkungan hidup, Studi Islam memainkan peran penting dalam mempromosikan etika ekologi melalui konsep khalifah (penjaga bumi) dan amanah (tanggung jawab moral terhadap alam). Krisis ekologis global menuntut paradigma baru yang memadukan spiritualitas dan keberlanjutan. Seyyed Hossein Nasr berargumen bahwa degradasi lingkungan berakar pada hilangnya pandangan sakral terhadap alam, dan karena itu perspektif metafisika Islam dapat memberikan fondasi bagi etika lingkungan yang berkelanjutan.⁵ Nilai-nilai Islam yang menekankan keseimbangan, larangan kerusakan (fasād), dan penghargaan terhadap ciptaan Tuhan menegaskan bahwa Studi Islam sangat relevan untuk menjawab persoalan ekologi modern.

Selain itu, dalam konteks globalisasi dan hubungan antaragama, Studi Islam menawarkan kontribusi signifikan untuk membangun dialog, toleransi, dan kerja sama antarperadaban. Tokoh seperti Tariq Ramadan dan Abdullahi an-Na’im mengembangkan pendekatan Islam yang menekankan pluralisme, keterbukaan, dan penghormatan terhadap keragaman.⁶ Pendekatan ini memungkinkan Studi Islam berperan dalam menciptakan ruang dialog yang konstruktif antara umat Islam dan masyarakat global, khususnya dalam isu-isu identitas, keamanan, dan politik internasional. Ketika ketegangan antaragama masih terjadi di berbagai belahan dunia, Studi Islam dapat menjadi instrumen intelektual untuk mengurangi stereotip, memperkuat kerjasama, dan membangun perdamaian.

Relevansi kontemporer Studi Islam juga terlihat dalam upaya rekonstruksi pemikiran Islam yang bertujuan menyeimbangkan tradisi dan modernitas. Gerakan reformasi intelektual sejak abad ke-19 hingga sekarang—melalui tokoh seperti Jamal al-Din al-Afghani, Muhammad Abduh, Muhammad Iqbal, hingga pemikir modern seperti Khaled Abou El Fadl—menunjukkan bahwa Studi Islam terus berkembang seiring kebutuhan zaman.⁷ Pembaruan pemikiran ini penting untuk mendorong umat Islam menghadapi realitas sosial-politik modern tanpa kehilangan nilai-nilai dasar ajaran Islam.

Dengan demikian, relevansi kontemporer Studi Islam terletak pada fleksibilitasnya sebagai disiplin ilmu yang mampu berinteraksi dengan tantangan global, menyediakan kerangka etik yang kuat, dan memberikan panduan bagi tindakan sosial yang konstruktif. Studi Islam bukan hanya tradisi intelektual yang berkaitan dengan masa lalu, tetapi sebuah proyek keilmuan yang hidup dan terus berkembang untuk menjawab problematika dunia modern.


Footnotes

[1]                Ebrahim Moosa, What Is a Madrasa? (Chapel Hill: University of North Carolina Press, 2015), 15–30.

[2]                Mohammad Hashim Kamali, The Middle Path of Moderation in Islam: The Qur’anic Principle of Wasatiyyah (Oxford: Oxford University Press, 2015), 55–70.

[3]                Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an, 2nd ed. (Chicago: University of Chicago Press, 2009), 25–35.

[4]                Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (London: IIIT, 2008), 88–105.

[5]                Seyyed Hossein Nasr, Man and Nature: The Spiritual Crisis in Modern Man (Chicago: ABC International Group, 1997), 102–120.

[6]                Tariq Ramadan, Islam and the Pluralism: The Challenge of Dialogue (Oxford: Oxford University Press, 2004), 10–25.

[7]                Khaled Abou El Fadl, Reasoning with God: Reclaiming Shari‘ah in the Modern Age (New York: HarperOne, 2014), 30–55.


13.       Sintesis: Studi Islam sebagai Ilmu Terbuka dan Dinamis

Studi Islam, sebagai disiplin yang telah berkembang selama lebih dari empat belas abad, menunjukkan karakteristik yang terbuka, dinamis, dan senantiasa bertransformasi seiring dengan perubahan zaman. Sebagai ilmu yang berakar pada wahyu, tetapi hidup dalam konteks masyarakat yang terus berubah, Studi Islam telah membuktikan kemampuannya untuk beradaptasi dengan tantangan intelektual, sosial, dan politik sejak era klasik hingga era kontemporer. Hal ini menegaskan bahwa Studi Islam bukan disiplin yang bersifat tertutup atau statis, melainkan sebuah proyek keilmuan yang memungkinkan pembacaan ulang, pembaruan metodologis, dan dialog kreatif antara teks, akal, dan realitas.¹ Dalam pengertian ini, sifat keterbukaan Studi Islam menjadi motor penting bagi revitalisasi tradisi keilmuan Islam.

Dalam perspektif historis, dinamika keilmuan Islam terlihat dari interaksi antara tradisi normatif (teks dan otoritas agama) dengan tradisi rasional (filsafat, logika, dan sains). Pada masa Abbasiyah, misalnya, integrasi antara pemikiran Yunani, Persia, dan India dengan ajaran Islam menghasilkan sintesis intelektual yang melahirkan tradisi filsafat Islam, ilmu kalam, dan sains.² Tradisi ini menunjukkan bahwa Studi Islam mampu menyerap dan mengadaptasi ilmu dari luar tanpa kehilangan identitas keagamaannya. Karakter dialogis ini memungkinkan pemikiran Islam berkembang secara multidisipliner, dan menjadi landasan bagi studi keilmuan modern.

Keterbukaan Studi Islam juga tercermin dalam kemampuannya melakukan kritik internal dan rekonstruksi epistemologis. Tokoh-tokoh seperti al-Ghazali, Ibn Rushd, Ibn Taymiyyah, dan Mulla Sadra, meskipun hadir dari latar belakang pemikiran yang berbeda, terlibat dalam kritik kreatif terhadap tradisi masing-masing dan menawarkan paradigma baru bagi perkembangan ilmu Islam.³ Di era modern, rekonstruksi epistemologis ini diteruskan oleh pemikir seperti Fazlur Rahman, Muhammad Abduh, Iqbal, dan Nasr Abu Zayd, yang berusaha menghubungkan warisan klasik dengan realitas kontemporer melalui hermeneutika, pendekatan historis-kritis, dan pembaharuan metodologis.⁴ Kemampuan untuk menilai tradisi secara kritis inilah yang menjadikan Studi Islam tetap relevan dan dinamis.

Dalam konteks kontemporer, STUDI ISLAM menghadirkan ruang dialog antara Islam dan tantangan global modern, seperti isu HAM, etika lingkungan, gender, bioetika, kecerdasan buatan, dan globalisasi budaya. Pendekatan ini memperlihatkan bahwa Studi Islam tidak hanya membahas hal-hal normatif keagamaan, tetapi juga berperan dalam membentuk etika publik, kebijakan sosial, dan konstruksi peradaban global.⁵ Melalui keterlibatannya dengan isu-isu modern, Studi Islam menunjukkan elastisitas metodologis yang memungkinkan disiplin ini berevolusi tanpa meninggalkan fondasi moral dan spiritual Islam.

Dimensi lain dari sifat dinamis Studi Islam adalah integrasinya dengan ilmu sosial-humaniora dan teknologi modern. Pendekatan antropologis, sosiologis, filologis, serta digital humanities memperkaya metode penelitian dalam Studi Islam dan membuka ruang baru dalam pengkajian teks, manuskrip, praktik keagamaan, dan dinamika komunitas Muslim.⁶ Dengan demikian, Studi Islam tidak hanya menjadi bidang akademik yang mengkaji masa lalu Islam, tetapi juga menjadi disiplin futuristik yang berperan dalam merumuskan arah pemikiran Islam di masa depan.

Sintesis keseluruhan ini menunjukkan bahwa Studi Islam bersifat holistik—menghubungkan teks dengan konteks, tradisi dengan modernitas, serta akal dengan spiritualitas. Karakter paling penting dari Studi Islam adalah fleksibilitas epistemologisnya: ia menyediakan ruang bagi tradisi klasik sekaligus membuka pintu bagi inovasi konseptual. Dengan demikian, Studi Islam dapat bertindak sebagai disiplin yang memelihara kesinambungan warisan intelektual Islam, namun juga sebagai wahana kreatif untuk merumuskan wacana keislaman yang relevan bagi masyarakat modern dan masa depan.⁷

Secara keseluruhan, sintesis ini menegaskan bahwa Studi Islam adalah ilmu yang hidup dan berkembang, yang mampu merangkul pluralitas pendekatan, mengakomodasi kritik konstruktif, serta memandu transformasi sosial dan intelektual dengan nilai-nilai etik yang kuat. Dinamika inilah yang menjadikan Studi Islam sebagai disiplin yang tidak hanya penting untuk memahami tradisi keislaman, tetapi juga sebagai kontribusi signifikan dalam percaturan ilmu pengetahuan global.


Footnotes

[1]                Ebrahim Moosa, Ghazali and the Poetics of Imagination (Chapel Hill: University of North Carolina Press, 2005), 10–15.

[2]                Dimitri Gutas, Greek Thought, Arabic Culture: The Graeco-Arabic Translation Movement in Baghdad and Early ‘Abbāsid Society (London: Routledge, 1998), 45–62.

[3]                Seyyed Hossein Nasr and Oliver Leaman, eds., History of Islamic Philosophy, vol. 1 (London: Routledge, 2001), 101–135.

[4]                Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 55–75.

[5]                Tariq Ramadan, Radical Reform: Islamic Ethics and Liberation (Oxford: Oxford University Press, 2009), 90–110.

[6]                Elias Muhanna, The Digital Humanities and Islamic Studies (Berlin: De Gruyter, 2016), 15–28.

[7]                Mohammed Arkoun, Rethinking Islam: Common Questions, Uncommon Answers (Boulder: Westview Press, 1994), 90–115.


14.       Kesimpulan

Kesimpulan dari pembahasan panjang mengenai Pengantar Studi Islam menunjukkan bahwa Studi Islam merupakan disiplin yang kompleks, multidimensional, dan terus berkembang. Ia berakar pada wahyu sebagai sumber otoritatif, namun berinteraksi secara dinamis dengan akal, tradisi, sejarah, dan realitas sosial. Struktur Studi Islam melibatkan fondasi ontologis yang menjelaskan hakikat wujud dan relasi Tuhan–manusia–alam; epistemologi yang mengkaji sumber dan validitas pengetahuan; serta aksiologi yang menentukan nilai-nilai moral dan tujuan etis ilmu-ilmu keislaman.¹ Dengan demikian, Studi Islam bukan sekadar disiplin normatif, tetapi juga kerangka intelektual yang memberi dasar filosofis dan moral bagi perkembangan peradaban Islam.

Kajian historis memperlihatkan bahwa Studi Islam tumbuh melalui proses panjang yang melibatkan interaksi antara teks suci, dinamika sosial-politik, dan dialog dengan peradaban asing. Tradisi rasional, seperti filsafat dan sains, serta tradisi spiritual seperti tasawuf, ikut memperkaya struktur keilmuan Islam.² Perkembangan ini melahirkan warisan intelektual yang sangat luas, mulai dari fikih, kalam, dan tafsir hingga filsafat, etika, dan tasawuf. Sejarah menunjukkan bahwa Studi Islam selalu beradaptasi terhadap tantangan zaman, baik pada masa Abbasiyah, era kolonialisme, maupun periode modern.

Dalam konteks kontemporer, Studi Islam dihadapkan pada tantangan globalisasi, teknologi, pluralisme, dan perubahan sosial yang cepat. Oleh karena itu, pembaruan metodologis menjadi keharusan. Pendekatan interdisipliner—melibatkan hermeneutika, ilmu sosial-humaniora, digital humanities, dan analisis wacana—memperkaya cara memahami Islam secara kritis dan kontekstual.³ Tokoh-tokoh modern seperti Fazlur Rahman, Arkoun, dan Jasser Auda telah menunjukkan jalan bagaimana Studi Islam dapat bergerak dari pembacaan normatif menuju pembacaan yang lebih reflektif, historis, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Keseluruhan sintesis menunjukkan bahwa Studi Islam adalah ilmu yang terbuka dan dinamis. Keterbukaan ini ditandai oleh kemampuannya menyerap ide-ide luar tanpa kehilangan identitas normatifnya, serta kemampuannya untuk mengkritisi dirinya sendiri melalui dialog antara tradisi dan modernitas. Dengan demikian, Studi Islam tidak hanya berfungsi sebagai kajian akademik, tetapi juga sebagai sarana transformasi intelektual, etis, dan sosial dalam kehidupan umat Islam.⁴

Akhirnya, Studi Islam berpotensi besar menjadi disiplin yang berkontribusi terhadap pemecahan persoalan global, baik dalam bidang etika teknologi, keadilan sosial, maupun perdamaian antarperadaban. Nilai-nilai yang dikandungnya—keadilan, kemaslahatan, keseimbangan, dan rahmah—dapat menjadi fondasi moral bagi tatanan global yang lebih manusiawi. Dengan demikian, Studi Islam tidak hanya penting bagi umat Islam, tetapi juga bagi kemanusiaan secara keseluruhan.⁵


Footnotes

[1]                Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred (Albany: SUNY Press, 1989), 210–220.

[2]                Marshall G. S. Hodgson, The Venture of Islam, vol. 1 (Chicago: University of Chicago Press, 1974), 40–55.

[3]                Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 85–100.

[4]                Mohammed Arkoun, Rethinking Islam: Common Questions, Uncommon Answers (Boulder: Westview Press, 1994), 115–135.

[5]                Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (London: IIIT, 2008), 140–160.


Daftar Pustaka

Abou El Fadl, K. (2014). Reasoning with God: Reclaiming Shari‘ah in the modern age. HarperOne.

Ahmed, L. (1992). Women and gender in Islam. Yale University Press.

al-Fārābī. (1986). Kitāb al-Burhān (R. al-‘Ajam, Ed.). Dār al-Mashriq.

al-Fārābī. (1949). Iḥṣā’ al-‘Ulūm (U. Amin, Ed.). Dār al-Fikr al-‘Arabī.

al-Ghazālī. (1961). Mi‘yār al-‘Ilm (S. Dunya, Ed.). Dār al-Ma‘ārif.

al-Ghazālī. (1993). Al-Mustaṣfā min ‘Ilm al-Uṣūl (H. Algar, Ed.). Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

al-Ghazālī. (1997). Tahāfut al-Falāsifah (M. Marmura, Ed.). Brigham Young University Press.

al-Ghazālī. (2004). Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn (B. Tabaana, Ed.). Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

al-Māwardī, A. H. (1985). Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

al-Qushayrī. (1966). Al-Risālah al-Qushayriyyah (A. H. Mahmud, Ed.). Dar al-Fikr.

al-Shāṭibī, A. I. (1968). Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Sharī‘ah (A. Darrāz, Ed.). al-Maktabah al-Tijāriyyah.

An-Na’im, A. A. (2008). Islam and the secular state: Negotiating the future of Shari‘a. Harvard University Press.

Arkoun, M. (1994). Rethinking Islam: Common questions, uncommon answers (R. D. Lee, Trans.). Westview Press.

Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. IIIT.

Azra, A. (2002). Islam Nusantara: Jaringan global dan lokal. Mizan.

Brockopp, J. E. (Ed.). (2010). The Cambridge companion to Muhammad. Cambridge University Press.

Bunt, G. R. (2018). Hashtag Islam: How cyber-Islamic environments are transforming religious authority. University of North Carolina Press.

Chittick, W. C. (1989). The Sufi path of knowledge: Ibn al-‘Arabi’s metaphysics of imagination. SUNY Press.

Chittick, W. C. (1998). The self-disclosure of God: Principles of Ibn al-‘Arabī’s cosmology. SUNY Press.

Corbin, H. (1969). Creative imagination in the Sufism of Ibn ‘Arabi. Princeton University Press.

Davidson, H. A. (1987). Proofs for eternity, creation, and the existence of God in medieval Islamic and Jewish philosophy. Oxford University Press.

Donner, F. (2010). Muhammad and the believers: At the origins of Islam. Harvard University Press.

Esposito, J. L. (2002). Unholy war: Terror in the name of Islam. Oxford University Press.

Fakhry, M. (2004). A history of Islamic philosophy (3rd ed.). Columbia University Press.

Feldman, N. (2008). The fall and rise of the Islamic state. Princeton University Press.

Frank, R. M. (1978). Beings and their attributes: The teaching of the Basrian Mu‘tazila. SUNY Press.

Frank, R. M. (1994). Al-Mu‘tazila and the problem of divine justice. Cambridge University Press.

Gutas, D. (1998). Greek thought, Arabic culture. Routledge.

Hallaq, W. B. (1997). A history of Islamic legal theories. Cambridge University Press.

Hallaq, W. B. (1997). Usul al-Fiqh: History and development. Cambridge University Press.

Hallaq, W. B. (2009). An introduction to Islamic law. Cambridge University Press.

Hodgson, M. G. S. (1974). The venture of Islam (Vol. 1). University of Chicago Press.

Hourani, A. (1983). Arabic thought in the liberal age, 1798–1939. Cambridge University Press.

Iqbal, M. (1930). The reconstruction of religious thought in Islam. Oxford University Press.

Izutsu, T. (1966). Ethico-religious concepts in the Qur’an. McGill University Press.

Izutsu, T. (2008). God and man in the Qur’an. Islamic Book Trust.

Leaman, O. (1999). A brief introduction to Islamic philosophy. Polity Press.

Leaman, O. (2009). An introduction to classical Islamic philosophy (2nd ed.). Cambridge University Press.

Lapidus, I. M. (2014). A history of Islamic societies (3rd ed.). Cambridge University Press.

Martin, R. C. (Ed.). (1985). Approaches to Islam in religious studies. University of Arizona Press.

Martin, R. C., & Woodward, M. R. (1997). Defenders of reason in Islam: Mu‘tazilism from medieval school to modern symbol. Oneworld.

Miskawayh, I. (1966). Tahdhīb al-Akhlāq (C. Zurayk, Ed.). American University of Beirut.

Moosa, E. (2005). Ghazali and the poetics of imagination. University of North Carolina Press.

Moosa, E. (2015). What is a madrasa? University of North Carolina Press.

Motzki, H. (2002). The origins of Islamic jurisprudence. Brill.

Motzki, H. (2003). Alternative accounts of the transmission of the Qur’an. Journal of Qur’anic Studies, 5(1), 1–20.

Muhanna, E. (2016). The digital humanities and Islamic studies. De Gruyter.

Nasr, S. H. (1989). Knowledge and the sacred. SUNY Press.

Nasr, S. H. (1997). Man and nature: The spiritual crisis in modern man. ABC International Group.

Nasr, S. H. (2001). Islam and the plight of modern man. Kazi Publications.

Rāmadan, T. (2004). Islam and the pluralism: The challenge of dialogue. Oxford University Press.

Rāmadan, T. (2009). Radical reform: Islamic ethics and liberation. Oxford University Press.

Rahman, F. (1982). Islam and modernity: Transformation of an intellectual tradition. University of Chicago Press.

Rahman, F. (2009). Major themes of the Qur’an (2nd ed.). University of Chicago Press.

Saeed, A. (2006). Interpreting the Qur’an: Towards a contemporary approach. Routledge.

Sadra, M. (1981). Al-Asfār al-Arba‘ah (M. R. al-Muẓaffar, Ed.). Al-Mu’assasah al-Islāmiyyah.

Said, E. W. (1978). Orientalism. Pantheon Books.

Saliba, G. (2007). Islamic science and the making of the European Renaissance. MIT Press.

Schimmel, A. (1975). Mystical dimensions of Islam. University of North Carolina Press.

Serjeant, R. B. (1978). The Sunnah Jāmi‘ah… Bulletin of the School of Oriental and African Studies, 41(1), 1–42.

Suhrawardi, S. (1999). The Philosophy of Illumination (J. Walbridge & H. Ziai, Trans.). Brigham Young University Press.

Wadud, A. (1999). Qur’an and woman: Rereading the sacred text from a woman’s perspective. Oxford University Press.

Wansbrough, J. (1977). Qur’anic studies: Sources and methods of scriptural interpretation. Oxford University Press.

Watt, W. M. (1985). Islamic philosophy and theology. Edinburgh University Press.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar