Ilmu Kalam Kontemporer
Rasionalitas, Tantangan Modernitas, dan Reorientasi
Teologis
Alihkan ke: SKS Kuliah S1 Filsafat Islam.
Abstrak
Artikel ini membahas secara komprehensif
perkembangan, struktur epistemik, dan relevansi Ilmu Kalam kontemporer
sebagai paradigma teologi Islam yang dinamis di tengah tantangan modernitas.
Dimulai dari analisis historis dan genealogis atas perkembangan pemikiran
teologi Islam klasik, tulisan ini menelusuri transformasi Ilmu Kalam dari
sistem dogmatis-apologetik menuju sistem reflektif, rasional, dan praksis.
Dalam kerangka ontologis, Ilmu Kalam kontemporer dipahami sebagai upaya untuk
menegaskan kembali kesatuan eksistensi melalui konsep tauhid yang tidak
hanya teoretis, tetapi juga etis dan kosmologis. Sementara dalam ranah
epistemologi, Kalam modern menempuh pendekatan interdisipliner dan hermeneutis
yang memadukan wahyu, akal, dan pengalaman empiris manusia.
Dari sisi aksiologi, Ilmu Kalam menampilkan
orientasi etis dan kemanusiaan, dengan menegaskan prinsip al-‘adl
(keadilan) dan al-rahmah (kasih sayang) sebagai fondasi moral universal.
Ia juga berperan sebagai teologi publik yang berdialog dengan realitas sosial,
politik, dan kultural, serta menjadi basis bagi pembentukan etika pluralisme
dan keadilan sosial. Melalui perbandingan filosofis dengan tradisi filsafat
agama Barat—seperti pemikiran Paul Tillich, John Hick, dan Karl Rahner—Kalam
Islam memperlihatkan kapasitas dialogis dan relevansinya dalam wacana global.
Kritik dan klarifikasi filosofis yang diuraikan dalam artikel ini menegaskan
pentingnya pembaruan metodologis tanpa meninggalkan nilai transendental wahyu.
Pada akhirnya, Ilmu Kalam kontemporer disimpulkan sebagai teologi
reflektif-propulsif yang berfungsi sebagai jembatan antara iman dan rasio,
spiritualitas dan sains, tradisi dan modernitas. Ia menjadi fondasi intelektual
dan moral bagi pembentukan peradaban yang berkeadilan, beretika, dan
berorientasi pada tauhid universal.
Kata Kunci: Ilmu Kalam Kontemporer, Teologi Islam, Tauhid,
Rasionalitas, Etika Sosial, Hermeneutika, Filsafat Agama, Teologi Publik,
Spiritualitas, Modernitas.
PEMBAHASAN
Transformasi Ilmu Kalam di Era Kontemporer
1.
Pendahuluan
Ilmu Kalam, yang secara etimologis berarti “ilmu
tentang perkataan” dan secara terminologis menunjuk pada disiplin teologi
Islam yang membahas keyakinan rasional tentang Tuhan, manusia, dan alam, telah
mengalami dinamika historis yang panjang sejak kemunculannya pada abad ke-8 M.¹
Ia muncul sebagai respons terhadap perdebatan filosofis, politik, dan sosial
dalam tubuh umat Islam sendiri, khususnya menyangkut persoalan qadar
(takdir), kebebasan manusia, dan sifat-sifat Tuhan.² Dalam konteks klasik, Ilmu
Kalam berfungsi sebagai instrumen untuk mempertahankan akidah Islam terhadap
tantangan internal (seperti bid‘ah dan sektarianisme) maupun eksternal
(terutama filsafat Yunani dan teologi non-Islam).³
Namun, memasuki era modern dan kontemporer, posisi
Ilmu Kalam menghadapi persoalan baru yang jauh lebih kompleks. Modernitas telah
membawa paradigma rasionalisme, sekularisme, serta kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi yang menantang struktur epistemik teologi tradisional.⁴
Pertanyaan tentang Tuhan, wahyu, dan moralitas kini tidak lagi dapat dijawab
dengan dialektika skolastik semata; ia memerlukan pendekatan yang lebih kritis,
dialogis, dan kontekstual.⁵ Dalam situasi ini, muncul kebutuhan mendesak untuk
melakukan “rekonstruksi” Ilmu Kalam agar tetap relevan dengan realitas umat
Islam kontemporer.⁶
Kebangkitan kembali minat terhadap Ilmu Kalam
modern dimulai pada abad ke-19 dan ke-20, terutama melalui pemikiran para
reformis Islam seperti Muhammad ‘Abduh, Jamal al-Din al-Afghani, dan kemudian
Fazlur Rahman serta Muhammad Iqbal.⁷ Mereka menolak dikotomi antara rasio dan
wahyu, serta mengusulkan pembacaan teologi Islam yang lebih terbuka terhadap
rasionalitas ilmiah dan dinamika sejarah.⁸ Dalam pandangan mereka, Ilmu Kalam
seharusnya tidak berhenti pada pembelaan dogma, tetapi berkembang menjadi
proyek intelektual yang memadukan iman dan pemikiran kritis dalam merespons
tantangan zaman.⁹
Selain itu, munculnya berbagai persoalan
global—seperti pluralisme agama, keadilan sosial, hak asasi manusia, dan krisis
ekologi—menuntut peran baru Ilmu Kalam sebagai theologia engaged
(teologi yang terlibat).¹⁰ Teologi Islam modern tidak cukup hanya menjawab
persoalan metafisik, tetapi juga harus berbicara tentang tanggung jawab etis
dan sosial manusia sebagai khalifah Tuhan di bumi.¹¹ Dalam konteks inilah, Ilmu
Kalam kontemporer harus direposisi sebagai ilmu yang tidak hanya bersifat
apologetik, tetapi juga konstruktif, dialogis, dan humanistik.
Dengan demikian, tulisan ini bertujuan untuk
mengkaji transformasi Ilmu Kalam dari paradigma klasik menuju bentuk
kontemporer yang lebih kontekstual. Kajian ini berupaya menelusuri aspek
ontologis, epistemologis, aksiologis, hingga implikasi sosial-politik dari Ilmu
Kalam dalam menghadapi tantangan modernitas. Pendekatan yang digunakan bersifat
filosofis-kritis dengan memperhatikan aspek historis dan rasionalitas teologis.¹²
Harapannya, pembahasan ini dapat membuka ruang bagi rekonstruksi Ilmu Kalam
sebagai fondasi pemikiran Islam yang relevan, rasional, dan berdaya etis dalam
dunia modern.¹³
Footnotes
[1]
Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran
Sejarah Analisa Perbandingan (Jakarta: UI Press, 1986), 3.
[2]
Majid Fakhry, A History of Islamic Philosophy
(New York: Columbia University Press, 2004), 20–21.
[3]
Al-Shahrastani, Al-Milal wa al-Nihal, ed.
Muhammad Sayyid Kilani (Kairo: Maktabah al-Nahdah al-Misriyyah, 1951), 32.
[4]
Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred
(Albany: State University of New York Press, 1989), 15–16.
[5]
M. Amin Abdullah, Islam as a Cultural Discourse:
Reading and Interpreting the Tradition of Islam (Yogyakarta: UIN Sunan
Kalijaga Press, 2002), 44.
[6]
Muhammad Iqbal, The Reconstruction of Religious
Thought in Islam (Lahore: Ashraf Press, 1986), 5–6.
[7]
Charles C. Adams, Islam and Modernism in Egypt:
A Study of the Modern Reform Movement Inaugurated by Muhammad Abduh
(London: Oxford University Press, 1933), 87–88.
[8]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity:
Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago
Press, 1982), 6.
[9]
Ibid., 10–11.
[10]
Amina Wadud, Qur’an and Woman: Rereading the
Sacred Text from a Woman’s Perspective (New York: Oxford University Press,
1999), 73.
[11]
Nurcholish Madjid, Islam, Kemodernan, dan
Keindonesiaan (Bandung: Mizan, 1992), 121.
[12]
Muhammad Arkoun, Rethinking Islam: Common
Questions, Uncommon Answers (Boulder: Westview Press, 1994), 22.
[13]
M. Amin Abdullah, Studi Agama: Normativitas atau
Historisitas? (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), 58.
2.
Landasan
Historis dan Genealogis
Ilmu Kalam lahir dari dinamika intelektual dan
politik umat Islam pada masa awal, ketika persoalan tentang kehendak bebas (ikhtiyār)
dan takdir (qadar) menjadi perdebatan teologis yang tajam.¹ Isu ini
pertama kali muncul di kalangan umat Islam sekitar abad pertama Hijriah,
terutama sebagai respons terhadap konflik politik pasca wafatnya Nabi Muhammad
saw., seperti tragedi fitnah besar dan persoalan legitimasi kekuasaan.² Dalam
konteks ini, perdebatan teologis tidak hanya bersifat metafisik, tetapi juga
memiliki dimensi politis: apakah manusia berkuasa atas perbuatannya, atau
segala sesuatu telah ditentukan oleh kehendak Tuhan.³
Dari perdebatan tersebut, lahirlah dua aliran awal
dalam Ilmu Kalam, yaitu Qadariyah yang menekankan kebebasan manusia, dan
Jabariyah yang mengajarkan determinisme mutlak.⁴ Meskipun sederhana, perdebatan
ini menandai lahirnya upaya sistematis untuk memahami hubungan antara kehendak
Ilahi dan tanggung jawab manusia.⁵ Selanjutnya, pada abad ke-8 M, muncul
kelompok Mu‘tazilah yang dianggap sebagai pionir rasionalisme Islam. Mereka
mengembangkan metode argumentatif yang mengutamakan rasionalitas logis dalam
membela keesaan dan keadilan Tuhan (tawḥīd dan ‘adl).⁶
Namun, dominasi rasionalisme Mu‘tazilah akhirnya
ditentang oleh mazhab Asy‘ariyah dan Maturidiyah yang berusaha menyeimbangkan
antara wahyu dan akal.⁷ Abu al-Hasan al-Asy‘ari (w. 935 M) memformulasikan
teologi yang bersifat moderat—menolak ekstremitas rasional Mu‘tazilah namun
juga menghindari fatalisme Jabariyah.⁸ Dalam sistem Asy‘ariyah, akal diakui
sebagai instrumen penting, tetapi kebenaran akhir tetap dikembalikan kepada
wahyu.⁹ Sementara itu, Abu Mansur al-Maturidi (w. 944 M) mengembangkan
pendekatan yang lebih rasional, menegaskan bahwa akal memiliki kemampuan untuk
mengenali nilai baik dan buruk sebelum datangnya wahyu.¹⁰ Perbedaan nuansa
epistemologis antara keduanya menjadi cikal bakal pluralitas teologi Sunni.
Seiring perkembangan sejarah, Ilmu Kalam terus
mengalami dinamika intelektual yang signifikan. Pada masa klasik (abad ke-9–13
M), karya-karya seperti Al-Ibānah karya al-Asy‘ari, Al-Tamhīd
karya al-Baqillani, dan Al-Mawaqif karya al-Iji menjadi fondasi bagi
skolastisisme Islam.¹¹ Namun, kemunculan filsafat Islam (dengan tokoh seperti
al-Farabi, Ibn Sina, dan Ibn Rushd) mendorong kalangan teolog untuk menegaskan
kembali batas-batas antara filsafat (falsafah) dan teologi (kalam).¹²
Ketegangan antara dua tradisi ini memuncak dalam kritik al-Ghazali terhadap
para filosof dalam Tahāfut al-Falāsifah, sekaligus disusul oleh jawaban
Ibn Rushd dalam Tahāfut al-Tahāfut.¹³
Pada masa pasca-klasik, Ilmu Kalam mengalami
stagnasi epistemologis akibat dogmatisasi dan keterikatan pada pola skolastik
yang tertutup.¹⁴ Namun demikian, teologi Islam tetap memainkan peran penting
dalam pendidikan keagamaan dan pembentukan ortodoksi Sunni, terutama di bawah
lembaga-lembaga seperti madrasah Nizāmiyyah.¹⁵ Baru pada abad ke-19, dengan
masuknya kolonialisme, modernisme, dan ilmu pengetahuan Barat, muncul kebutuhan
untuk merumuskan kembali Ilmu Kalam dalam konteks baru.¹⁶ Tokoh-tokoh seperti
Muhammad ‘Abduh, Rashid Rida, dan kemudian Fazlur Rahman serta Muhammad Iqbal
menghidupkan kembali semangat rasional Ilmu Kalam dengan menekankan
keterlibatan teologi dalam menjawab tantangan modernitas.¹⁷
Dalam konteks ini, Ilmu Kalam kontemporer tidak
hanya berupaya mempertahankan ortodoksi teologis, tetapi juga merevitalisasi
fungsi kritisnya terhadap perubahan sosial, budaya, dan epistemologis dunia
modern.¹⁸ Rekonstruksi teologi ini berupaya menegaskan kembali dimensi rasional
dan spiritual Islam dalam menghadapi krisis kemanusiaan global.¹⁹ Maka,
memahami landasan historis dan genealogis Ilmu Kalam bukanlah sekadar
menelusuri kronologi intelektual, melainkan juga membaca perjalanan nalar
teologis Islam dalam merespons zaman dan realitas yang selalu berubah.²⁰
Footnotes
[1]
Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran
Sejarah Analisa Perbandingan (Jakarta: UI Press, 1986), 7.
[2]
W. Montgomery Watt, The Formative Period of
Islamic Thought (Edinburgh: Edinburgh University Press, 1973), 45.
[3]
Majid Fakhry, A History of Islamic Philosophy
(New York: Columbia University Press, 2004), 24.
[4]
Josef van Ess, The Flowering of Muslim Theology
(Cambridge, MA: Harvard University Press, 2006), 31–32.
[5]
Richard C. Martin, Defenders of Reason in Islam:
Mu‘tazilism from Medieval School to Modern Symbol (Oxford: Oneworld, 1997),
18.
[6]
George F. Hourani, Islamic Rationalism: The
Ethics of ‘Abd al-Jabbar (Oxford: Clarendon Press, 1971), 14.
[7]
Abu al-Hasan al-Asy‘ari, Al-Ibānah ‘an Uṣūl
al-Diyānah, ed. Fawqiyah Husayn Mahmud (Kairo: Maktabat al-Kulliyyāt
al-Azhariyyah, 1969), 3–4.
[8]
Harun Nasution, Islam Rasional: Gagasan dan
Pemikiran (Bandung: Mizan, 1995), 52.
[9]
Frank Griffel, Al-Ghazali’s Philosophical
Theology (Oxford: Oxford University Press, 2009), 37.
[10]
Ulrich Rudolph, Al-Maturidi and the Development
of Sunni Theology in Samarqand (Leiden: Brill, 2015), 41–42.
[11]
Al-Iji, Al-Mawāqif fī ‘Ilm al-Kalām, ed.
‘Abd al-Rahman Umayrah (Beirut: ‘Alam al-Kutub, 1997), 5.
[12]
Oliver Leaman, An Introduction to Classical
Islamic Philosophy (Cambridge: Cambridge University Press, 2002), 63.
[13]
Al-Ghazali, Tahāfut al-Falāsifah (Kairo: Dar
al-Ma‘arif, 1961), 87; Ibn Rushd, Tahāfut al-Tahāfut (Beirut: Dar
al-Fikr, 1998), 90.
[14]
Fazlur Rahman, Islam (Chicago: University of
Chicago Press, 1979), 139–140.
[15]
George Makdisi, The Rise of Colleges:
Institutions of Learning in Islam and the West (Edinburgh: Edinburgh
University Press, 1981), 92.
[16]
Charles C. Adams, Islam and Modernism in Egypt:
A Study of the Modern Reform Movement Inaugurated by Muhammad Abduh (London:
Oxford University Press, 1933), 75.
[17]
Muhammad Iqbal, The Reconstruction of Religious
Thought in Islam (Lahore: Ashraf Press, 1986), 9–10.
[18]
Muhammad Arkoun, Rethinking Islam: Common
Questions, Uncommon Answers (Boulder: Westview Press, 1994), 43.
[19]
M. Amin Abdullah, Islam as a Cultural Discourse:
Reading and Interpreting the Tradition of Islam (Yogyakarta: UIN Sunan
Kalijaga Press, 2002), 51.
[20]
Seyyed Hossein Nasr, Religion and the Order of
Nature (New York: Oxford University Press, 1996), 118.
3.
Ontologi
Ilmu Kalam Kontemporer
Ontologi Ilmu Kalam kontemporer berupaya menjawab
kembali pertanyaan fundamental tentang hakikat realitas Tuhan, manusia, dan
alam dalam horizon modernitas. Jika pada masa klasik ontologi teologis terpusat
pada pembahasan sifat-sifat Tuhan (ṣifāt Allāh), kehendak-Nya, dan
hubungan-Nya dengan makhluk, maka di era modern fokus ontologis bergeser pada
bagaimana Tuhan hadir dan bermakna dalam kehidupan manusia yang dilingkupi
rasionalitas ilmiah dan sekularitas.¹ Pergeseran ini bukan sekadar perubahan
topik, melainkan pergeseran paradigma: dari teosentrisme yang kaku menuju
teonomi, di mana Tuhan tetap menjadi sumber nilai, tetapi dimaknai melalui
kesadaran etis dan eksistensial manusia.²
Dalam kerangka ontologi klasik, Tuhan digambarkan
sebagai wājib al-wujūd (yang niscaya ada) sementara makhluk hanyalah mumkin
al-wujūd (yang mungkin ada).³ Relasi antara keduanya bersifat hierarkis dan
transenden. Akan tetapi, paradigma kontemporer menantang pandangan hierarkis
ini dengan menekankan dimensi imanen Tuhan yang hadir dalam kesadaran dan
tindakan manusia.⁴ Pandangan seperti ini, yang sering disebut sebagai “teologi
partisipatif”, mengafirmasi bahwa keberadaan manusia merupakan perpanjangan
dari kehendak ilahi yang beroperasi dalam sejarah.⁵ Dengan demikian, manusia
tidak hanya objek ciptaan, tetapi juga subjek yang mengaktualkan
nilai-nilai ketuhanan di dunia.⁶
Selain itu, ontologi Kalam kontemporer tidak dapat
dilepaskan dari interaksi dengan filsafat eksistensial dan fenomenologi modern.
Pemikiran seperti Paul Tillich dan Muhammad Iqbal, misalnya, menafsirkan Tuhan
bukan sekadar sebagai “entitas tertinggi” tetapi sebagai “dasar
keberadaan” (ground of being).⁷ Dalam pengertian ini, Tuhan tidak lagi
dipahami sebagai sosok antropomorfis yang jauh dari dunia, melainkan sebagai
realitas yang menjiwai seluruh wujud.⁸ Iqbal menyebut hal ini sebagai “the
ego that transcends the finite ego,” yakni Tuhan sebagai kesadaran absolut
yang memanggil manusia untuk menegaskan keberadaannya melalui tindakan kreatif
dan moral.⁹
Implikasi ontologis dari pandangan ini ialah
terjadinya reorientasi hubungan antara iman dan eksistensi. Iman tidak lagi
hanya dipahami sebagai kepercayaan dogmatis terhadap hal-hal metafisik, tetapi
sebagai kesadaran ontologis yang melibatkan komitmen eksistensial manusia
terhadap makna dan kebaikan.¹⁰ Oleh karena itu, Ilmu Kalam kontemporer tidak
lagi sekadar menjelaskan apa Tuhan itu, melainkan bagaimana
keberadaan Tuhan memberi makna pada kehidupan manusia.¹¹ Dengan kata lain,
ontologi Kalam bergerak dari “teologi keberadaan Tuhan” menuju “teologi
kebermaknaan hidup.”
Selanjutnya, hubungan antara Tuhan, manusia, dan
alam juga mengalami reinterpretasi. Dalam Kalam klasik, alam sering dipahami
sebagai ciptaan yang sepenuhnya tunduk pada kehendak Tuhan dan berfungsi
sebagai tanda-tanda kebesaran-Nya (āyāt Allāh).¹² Namun dalam konteks
kontemporer, alam tidak hanya dilihat secara teologis, tetapi juga secara
ekologis dan kosmologis. Alam adalah wujud dari kesatuan kosmos yang
memantulkan keesaan Tuhan (tawḥīd al-wujūd al-kawnī).¹³ Kesadaran
ekologis menjadi bagian dari kesadaran teologis: menghormati alam berarti
menghormati manifestasi Ilahi.¹⁴ Dengan demikian, ontologi Kalam modern
menegaskan spiritualitas yang ekologis—sebuah pandangan bahwa realitas material
dan spiritual tidak terpisah, melainkan saling melengkapi.¹⁵
Ontologi Kalam kontemporer juga harus
mempertimbangkan realitas teknologi dan sains modern. Keberhasilan sains dalam
menjelaskan hukum-hukum alam seringkali dianggap menggeser peran Tuhan dalam
kosmos. Namun, teologi modern berupaya mengembalikan posisi Tuhan bukan sebagai
“penjelasan atas celah” (God of the gaps), melainkan sebagai
dasar rasionalitas dan keteraturan alam itu sendiri.¹⁶ Seyyed Hossein Nasr
menegaskan bahwa krisis modernitas berakar pada terpisahnya pengetahuan dari
kesakralan; maka ontologi Kalam harus memulihkan kembali hubungan antara
pengetahuan dan nilai Ilahi.¹⁷ Dengan demikian, sains dan iman tidak harus
bertentangan, tetapi dapat dipandang sebagai dua cara manusia memahami realitas
yang sama dari dimensi yang berbeda.¹⁸
Akhirnya, ontologi Kalam kontemporer berorientasi
pada kesadaran integral: bahwa Tuhan, manusia, dan alam merupakan satu kesatuan
relasional dalam tatanan kosmik yang dinamis.¹⁹ Ontologi semacam ini menolak
dualisme antara sakral dan profan, spiritual dan material, serta menegaskan
bahwa seluruh keberadaan adalah pancaran dari realitas Ilahi yang satu.²⁰ Dalam
horizon ini, Ilmu Kalam bukan hanya teologi yang membela keimanan, tetapi
filsafat spiritual yang mengajarkan cara manusia menjadi sadar akan kehadiran
Tuhan dalam setiap dimensi eksistensinya.²¹
Footnotes
[1]
Harun Nasution, Islam Rasional: Gagasan dan
Pemikiran (Bandung: Mizan, 1995), 62.
[2]
M. Amin Abdullah, Studi Agama: Normativitas atau
Historisitas? (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), 79.
[3]
Al-Farabi, Al-Madina al-Fadilah, ed. Albert
Nasri Nader (Beirut: Dar al-Mashriq, 1995), 25.
[4]
John Hick, An Interpretation of Religion: Human
Responses to the Transcendent (New Haven: Yale University Press, 1989),
120.
[5]
Paul Tillich, Systematic Theology, Vol. 1
(Chicago: University of Chicago Press, 1951), 235.
[6]
Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an
(Minneapolis: Bibliotheca Islamica, 1980), 21.
[7]
Paul Tillich, Dynamics of Faith (New York:
Harper & Row, 1957), 46.
[8]
Muhammad Iqbal, The Reconstruction of Religious
Thought in Islam (Lahore: Ashraf Press, 1986), 44.
[9]
Ibid., 47.
[10]
William C. Chittick, The Self-Disclosure of God:
Principles of Ibn ‘Arabi’s Cosmology (Albany: State University of New York
Press, 1998), 19.
[11]
M. Amin Abdullah, Islam as a Cultural Discourse:
Reading and Interpreting the Tradition of Islam (Yogyakarta: UIN Sunan
Kalijaga Press, 2002), 63.
[12]
Al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din, ed. Muhammad
al-Kurdi (Kairo: Dar al-Ma‘arif, 1964), 78.
[13]
Ibn ‘Arabi, Futuhat al-Makkiyyah, ed. Osman
Yahya (Beirut: Dar Sadir, 1999), 5:122.
[14]
Seyyed Hossein Nasr, Man and Nature: The
Spiritual Crisis of Modern Man (London: Unwin, 1976), 88.
[15]
Ibrahim Kalin, Knowledge in Later Islamic
Philosophy: Mulla Sadra on Existence, Intellect, and Intuition (Oxford:
Oxford University Press, 2010), 57.
[16]
John Polkinghorne, Science and Theology: An
Introduction (Minneapolis: Fortress Press, 1998), 42.
[17]
Seyyed Hossein Nasr, Religion and the Order of
Nature (New York: Oxford University Press, 1996), 56.
[18]
Mehdi Golshani, The Holy Qur’an and the Sciences
of Nature (Tehran: Institute for Humanities and Cultural Studies, 2003),
15.
[19]
Muhammad Legenhausen, Islamic Perspectives on
Pluralism (Qom: Al-Hoda Press, 1999), 91.
[20]
Toshihiko Izutsu, God and Man in the Qur’an
(Kuala Lumpur: Islamic Book Trust, 2002), 110.
[21]
Henry Corbin, Creative Imagination in the Sufism
of Ibn ‘Arabi (Princeton: Princeton University Press, 1969), 33.
4.
Epistemologi
Kalam Modern
Epistemologi Ilmu Kalam modern berangkat dari
kesadaran bahwa metode dan cara berpikir teologi Islam klasik tidak lagi cukup
untuk menjawab kompleksitas zaman modern.¹ Jika dalam tradisi klasik
epistemologi Kalam didasarkan pada tiga pilar utama—bayān (narasi
tekstual), burhān (argumen rasional-deduktif), dan jadal
(dialektika polemik)—maka di era modern pendekatan epistemologis bergeser ke
arah hermeneutika, historisisme, dan kritik rasional.² Pergeseran ini menandai
transformasi dari pola teologi skolastik yang bersifat apologetik menuju
paradigma teologi kritis yang bersifat reflektif dan dialogis.³
Kalam klasik cenderung menjadikan akal sebagai
instrumen untuk membenarkan wahyu (ta’yīd al-naql bi al-‘aql), bukan
sebagai sarana untuk menafsirkan ulang makna wahyu secara kreatif.⁴ Dalam
teologi Asy‘ariyah, akal memiliki fungsi sekunder karena kebenaran wahyu
dianggap final dan absolut.⁵ Sebaliknya, tradisi Mu‘tazilah mengangkat peran
akal sebagai sumber kebenaran otonom, bahkan dalam menilai keadilan dan
moralitas Tuhan.⁶ Pertentangan antara kedua mazhab ini menjadi representasi
klasik dari konflik epistemik antara rasionalisme dan tradisionalisme. Namun,
Kalam modern mencoba mengatasi dikotomi ini dengan mengusulkan model
epistemologi integratif—yakni sintesis antara wahyu, akal, dan pengalaman
historis manusia.⁷
Tokoh-tokoh seperti Muhammad Abduh, Fazlur Rahman,
dan M. Amin Abdullah mengajukan pendekatan yang menekankan keterkaitan antara
nalar teologis dan realitas empiris. Abduh menegaskan bahwa akal adalah
anugerah Ilahi yang menjadi dasar penafsiran terhadap wahyu; karena itu,
menolak akal berarti menolak sarana untuk memahami agama.⁸ Rahman melanjutkan
semangat ini dengan mengembangkan konsep double movement hermeneutics—yakni
gerak ganda dari teks ke konteks dan sebaliknya.⁹ Melalui pendekatan ini, wahyu
dipahami tidak sebagai entitas statis, melainkan sebagai proses dinamis yang
berinteraksi dengan sejarah dan pengalaman manusia.¹⁰
Pendekatan epistemologis Rahman memiliki kesamaan
dengan hermeneutika filosofis yang dikembangkan oleh Hans-Georg Gadamer, di
mana pemahaman selalu bersifat dialogis antara tradisi dan horizon kekinian.¹¹
Dengan demikian, epistemologi Kalam modern tidak lagi menempatkan wahyu sebagai
teks tertutup, tetapi sebagai wacana terbuka yang terus ditafsirkan ulang
sesuai kebutuhan zaman.¹² Pemikiran seperti ini juga sejalan dengan proyek ijtihad
teologis yang dikemukakan oleh Arkoun, yang menekankan bahwa teologi Islam
harus berani “mendekonstruksi” struktur wacana lama untuk menemukan
makna baru yang relevan.¹³
Selain hermeneutika, epistemologi Kalam kontemporer
juga dipengaruhi oleh paradigma ilmu modern. Thomas Kuhn, dalam konsep paradigm
shift, menunjukkan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan bersifat
revolusioner dan selalu dibentuk oleh kerangka interpretatif tertentu.¹⁴ Dengan
mengambil analogi ini, Kalam modern berupaya meninjau kembali paradigma
teologis lama yang dibangun di atas logika skolastik dan menggantinya dengan
model epistemik yang lebih kontekstual dan terbuka terhadap pengetahuan
empiris.¹⁵ Hal ini berarti bahwa kebenaran teologis tidak lagi dilihat secara
absolut-formal, tetapi secara dialogis dan historis.¹⁶
Dalam perspektif Islam sendiri, epistemologi Kalam
modern memandang wahyu, akal, dan pengalaman manusia sebagai tiga dimensi
epistemik yang saling melengkapi.¹⁷ Wahyu berfungsi sebagai sumber nilai
transendental; akal sebagai sarana penalaran dan kritisisme; dan pengalaman historis
sebagai arena konkret untuk menguji validitas nilai-nilai tersebut.¹⁸ Dengan
demikian, teologi Islam modern tidak lagi menolak sains, filsafat, atau
humaniora, tetapi justru menjadikannya mitra dialog untuk memperluas horizon
iman.¹⁹ Dalam kerangka ini, ilmu dan iman tidak berada dalam oposisi, melainkan
dalam koherensi epistemik yang saling menguatkan.²⁰
Epistemologi Kalam modern juga menuntut keterbukaan
terhadap pluralitas pengetahuan.²¹ Dalam masyarakat global yang diwarnai oleh
keragaman budaya dan keyakinan, kebenaran teologis tidak dapat diklaim secara
eksklusif.²² Oleh karena itu, teologi Islam modern bergerak menuju paradigma teologi
inklusif, di mana kebenaran dipahami sebagai spektrum dialogis yang
memungkinkan kolaborasi antara berbagai tradisi iman.²³ Paradigma ini tidak
meniadakan keyakinan dogmatis, tetapi menempatkannya dalam konteks yang lebih
luas: bahwa pencarian kebenaran adalah bagian dari ziarah spiritual manusia
menuju Tuhan.²⁴
Akhirnya, epistemologi Ilmu Kalam modern bertujuan
menghidupkan kembali semangat rasional dan kritis dalam teologi Islam, tanpa
kehilangan dimensi spiritualnya.²⁵ Ia menolak dua ekstrem sekaligus:
rasionalisme kering yang meniadakan dimensi transendental, dan literalitas
sempit yang menutup ruang bagi nalar.²⁶ Epistemologi ini menegaskan bahwa iman
sejati adalah iman yang sadar, rasional, dan berakar dalam pengalaman sejarah
manusia.²⁷ Dengan demikian, Kalam modern berfungsi sebagai jembatan
epistemik antara wahyu dan dunia, antara iman dan ilmu, serta antara
tradisi dan modernitas.²⁸
Footnotes
[1]
Harun Nasution, Islam Rasional: Gagasan dan
Pemikiran (Bandung: Mizan, 1995), 71.
[2]
M. Amin Abdullah, Studi Agama: Normativitas atau
Historisitas? (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), 83.
[3]
Muhammad Arkoun, Rethinking Islam: Common
Questions, Uncommon Answers (Boulder: Westview Press, 1994), 28.
[4]
Abu al-Hasan al-Asy‘ari, Al-Ibānah ‘an Uṣūl
al-Diyānah, ed. Fawqiyah Husayn Mahmud (Kairo: Maktabat al-Kulliyyāt
al-Azhariyyah, 1969), 14.
[5]
Frank Griffel, Al-Ghazali’s Philosophical
Theology (Oxford: Oxford University Press, 2009), 41.
[6]
George F. Hourani, Islamic Rationalism: The
Ethics of ‘Abd al-Jabbar (Oxford: Clarendon Press, 1971), 27.
[7]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity:
Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago
Press, 1982), 7.
[8]
Charles C. Adams, Islam and Modernism in Egypt:
A Study of the Modern Reform Movement Inaugurated by Muhammad Abduh
(London: Oxford University Press, 1933), 93.
[9]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation
of an Intellectual Tradition, 8–9.
[10]
Ibid., 10.
[11]
Hans-Georg Gadamer, Truth and Method (New
York: Continuum, 1989), 268.
[12]
M. Amin Abdullah, Islam as a Cultural Discourse:
Reading and Interpreting the Tradition of Islam (Yogyakarta: UIN Sunan
Kalijaga Press, 2002), 69.
[13]
Muhammad Arkoun, Rethinking Islam, 31.
[14]
Thomas S. Kuhn, The Structure of Scientific
Revolutions (Chicago: University of Chicago Press, 1970), 92.
[15]
Ibrahim Kalin, Knowledge in Later Islamic
Philosophy: Mulla Sadra on Existence, Intellect, and Intuition (Oxford:
Oxford University Press, 2010), 63.
[16]
Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred
(Albany: State University of New York Press, 1989), 23.
[17]
M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an
(Bandung: Mizan, 1998), 102.
[18]
Nurcholish Madjid, Islam, Kemodernan, dan
Keindonesiaan (Bandung: Mizan, 1992), 125.
[19]
John Polkinghorne, Science and Theology: An
Introduction (Minneapolis: Fortress Press, 1998), 47.
[20]
Seyyed Hossein Nasr, Religion and the Order of
Nature (New York: Oxford University Press, 1996), 78.
[21]
John Hick, God Has Many Names (Philadelphia:
Westminster Press, 1980), 52.
[22]
Karen Armstrong, The Case for God (New York:
Knopf, 2009), 110.
[23]
Leonard Swidler, Toward a Universal Theology of
Religion (Maryknoll: Orbis Books, 1987), 9.
[24]
Raimon Panikkar, The Intra-Religious Dialogue
(New York: Paulist Press, 1999), 56.
[25]
Muhammad Iqbal, The Reconstruction of Religious
Thought in Islam (Lahore: Ashraf Press, 1986), 66.
[26]
M. Amin Abdullah, Multidisiplin, Interdisiplin,
dan Transdisiplin: Metode Studi Agama dan Studi Islam di Era Kontemporer
(Yogyakarta: IB Pustaka, 2020), 54.
[27]
Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an
(Minneapolis: Bibliotheca Islamica, 1980), 19.
[28]
Seyyed Hossein Nasr, Man and Nature: The
Spiritual Crisis of Modern Man (London: Unwin, 1976), 101.
5.
Aksiologi
dan Orientasi Etis
Aksiologi Ilmu Kalam kontemporer menempatkan nilai
sebagai pusat dari seluruh bangunan teologis. Jika teologi klasik berorientasi
pada pembenaran metafisik tentang keberadaan dan sifat-sifat Tuhan, maka
teologi modern berorientasi pada makna etis dari keyakinan itu dalam kehidupan
manusia dan masyarakat.¹ Dengan kata lain, tujuan Ilmu Kalam kini tidak lagi
sekadar menjelaskan apa yang harus diyakini, tetapi bagaimana
keyakinan itu melahirkan tindakan moral, keadilan sosial, dan tanggung jawab
kemanusiaan.² Dalam konteks inilah Kalam menjadi bukan sekadar sistem
konseptual keimanan, tetapi juga proyek etis yang menghubungkan iman dengan
praksis sosial.
Dalam Islam klasik, nilai etis sering dianggap
sebagai turunan dari kehendak Tuhan: sesuatu dianggap baik karena diperintahkan
oleh Allah.³ Akan tetapi, aliran rasional seperti Mu‘tazilah memandang
sebaliknya: bahwa kebaikan memiliki nilai intrinsik yang dapat dikenali oleh
akal manusia, bahkan sebelum wahyu turun.⁴ Pandangan ini mengandung implikasi
aksiologis penting: manusia memiliki tanggung jawab moral karena dianugerahi
kesadaran rasional untuk membedakan antara baik dan buruk.⁵ Kalam modern
mengembangkan sintesis dari kedua pandangan ini: nilai moral bersumber dari
Tuhan, tetapi harus diwujudkan secara sadar oleh manusia melalui tindakan etis
di dunia sosial.⁶
Reorientasi etis Kalam modern sangat dipengaruhi
oleh pemikiran tokoh-tokoh reformis Islam seperti Muhammad Abduh, Fazlur Rahman,
dan Nurcholish Madjid. Abduh menegaskan bahwa tujuan agama adalah islah
al-nafs wa al-mujtama‘ (perbaikan diri dan masyarakat).⁷ Artinya, teologi
tidak boleh berhenti pada level dogma, melainkan harus mendorong transformasi
moral dan sosial. Fazlur Rahman kemudian memperluas gagasan ini dengan konsep ethico-legalism—bahwa
ajaran Islam pada dasarnya adalah proyek etis yang menuntun manusia menuju
keadilan dan kebaikan universal.⁸ Sementara Nurcholish Madjid menegaskan
pentingnya “etika tauhid” sebagai basis bagi pembebasan manusia dari segala
bentuk kezaliman dan kemunduran.⁹
Dalam konteks modernitas, orientasi etis Ilmu Kalam
juga harus menjawab tantangan-tantangan global seperti ketimpangan sosial,
pelanggaran hak asasi manusia, dan krisis ekologis.¹⁰ Kalam tidak lagi hanya
berurusan dengan pembelaan doktrinal, tetapi juga dengan penerapan nilai-nilai
tauhid dalam ranah publik.¹¹ Tauhid, dalam pengertian aksiologis, bukan hanya
pengakuan teoretis atas keesaan Tuhan, melainkan kesadaran akan kesatuan eksistensi
manusia dan seluruh ciptaan.¹² Kesadaran ini melahirkan etika sosial yang
menolak eksploitasi, diskriminasi, dan hegemoni.¹³ Dengan demikian, keimanan
yang sejati adalah iman yang menegaskan keadilan, solidaritas, dan tanggung
jawab ekologis.
Selain itu, aksiologi Kalam kontemporer juga
mencakup dimensi politik dan kemanusiaan. Dalam pandangan M. Amin Abdullah,
nilai-nilai teologis harus terwujud dalam ruang publik melalui etika dialog,
kesetaraan, dan penghormatan terhadap pluralitas.¹⁴ Ia menyebut pendekatan ini
sebagai teologi inklusif-transformatif, yaitu teologi yang terbuka
terhadap perbedaan dan mendorong perubahan sosial.¹⁵ Prinsip-prinsip teologis
seperti ‘adl (keadilan), rahmah (kasih sayang), dan amanah
(tanggung jawab) bukan sekadar doktrin moral, melainkan fondasi etika sosial
yang harus diwujudkan dalam tatanan politik dan budaya.¹⁶
Dalam wacana etika global, paradigma teologi etis
seperti ini beresonansi dengan gagasan Paul Tillich tentang “theonomous
ethics”, yakni sistem etika yang berpangkal pada kesadaran transendental,
bukan sekularisme moral.¹⁷ Tillich berargumen bahwa moralitas sejati tidak
mungkin berdiri tanpa dasar ontologis dalam keilahian.¹⁸ Dalam konteks Islam,
ini berarti bahwa nilai-nilai moral yang otentik harus berakar pada kesadaran
tauhid—kesadaran akan sumber tunggal kebaikan.¹⁹ Dengan demikian, Ilmu Kalam
kontemporer membangun jembatan antara iman dan etika, antara kesadaran religius
dan tanggung jawab sosial.
Aksiologi Kalam modern juga membuka ruang bagi
reinterpretasi konsep ‘ibadah (penghambaan) sebagai praksis moral. Dalam
arti yang lebih luas, setiap tindakan yang memancarkan nilai-nilai kebaikan,
keadilan, dan kasih sayang merupakan manifestasi dari ibadah.²⁰ Etika sosial
menjadi dimensi profan dari spiritualitas, dan spiritualitas menjadi dimensi
sakral dari etika.²¹ Pandangan ini menegaskan bahwa puncak teologi bukanlah
dalam perdebatan metafisik, melainkan dalam realisasi nilai-nilai Ilahi di
dunia empiris.²² Maka, orientasi etis Kalam kontemporer pada hakikatnya adalah
usaha untuk menghadirkan Tuhan dalam tindakan manusia yang membebaskan,
menyembuhkan, dan memuliakan kehidupan.²³
Dengan demikian, aksiologi Ilmu Kalam modern
merepresentasikan pergeseran dari teologi dogmatis menuju teologi praksis.²⁴ Ia
menegaskan bahwa iman tanpa amal adalah hampa, dan rasionalitas tanpa moralitas
adalah kering.²⁵ Dalam horizon ini, Kalam berfungsi bukan hanya sebagai guardians
of faith tetapi juga sebagai guardians of humanity—penjaga
nilai-nilai kemanusiaan yang bersumber dari kesadaran ilahiah.²⁶ Etika, dengan
demikian, menjadi bentuk konkret dari iman yang hidup, dan Ilmu Kalam menemukan
kembali maknanya sebagai ilmu tentang kebijaksanaan hidup dalam terang keesaan
Tuhan.²⁷
Footnotes
[1]
Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran
Sejarah Analisa Perbandingan (Jakarta: UI Press, 1986), 121.
[2]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity:
Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago
Press, 1982), 14.
[3]
Al-Ash‘ari, Al-Ibānah ‘an Uṣūl al-Diyānah,
ed. Fawqiyah Husayn Mahmud (Kairo: Maktabat al-Kulliyyāt al-Azhariyyah, 1969),
22.
[4]
George F. Hourani, Islamic Rationalism: The
Ethics of ‘Abd al-Jabbar (Oxford: Clarendon Press, 1971), 31.
[5]
Richard C. Martin, Defenders of Reason in Islam
(Oxford: Oneworld, 1997), 44.
[6]
M. Amin Abdullah, Studi Agama: Normativitas atau
Historisitas? (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), 88.
[7]
Charles C. Adams, Islam and Modernism in Egypt
(London: Oxford University Press, 1933), 101.
[8]
Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an
(Minneapolis: Bibliotheca Islamica, 1980), 24.
[9]
Nurcholish Madjid, Islam, Kemodernan, dan
Keindonesiaan (Bandung: Mizan, 1992), 156.
[10]
Seyyed Hossein Nasr, Religion and the Order of
Nature (New York: Oxford University Press, 1996), 104.
[11]
Muhammad Arkoun, Rethinking Islam: Common
Questions, Uncommon Answers (Boulder: Westview Press, 1994), 53.
[12]
Muhammad Iqbal, The Reconstruction of Religious
Thought in Islam (Lahore: Ashraf Press, 1986), 89.
[13]
Ibrahim Kalin, Knowledge in Later Islamic
Philosophy (Oxford: Oxford University Press, 2010), 77.
[14]
M. Amin Abdullah, Islam as a Cultural Discourse:
Reading and Interpreting the Tradition of Islam (Yogyakarta: UIN Sunan
Kalijaga Press, 2002), 75.
[15]
Ibid., 79.
[16]
Harun Nasution, Islam Rasional: Gagasan dan
Pemikiran (Bandung: Mizan, 1995), 93.
[17]
Paul Tillich, Systematic Theology, Vol. 1
(Chicago: University of Chicago Press, 1951), 237.
[18]
Ibid., 239.
[19]
John Hick, God Has Many Names (Philadelphia:
Westminster Press, 1980), 64.
[20]
Al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din, ed. Muhammad
al-Kurdi (Kairo: Dar al-Ma‘arif, 1964), 92.
[21]
Seyyed Hossein Nasr, Man and Nature: The
Spiritual Crisis of Modern Man (London: Unwin, 1976), 112.
[22]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity, 19.
[23]
Amina Wadud, Qur’an and Woman: Rereading the
Sacred Text from a Woman’s Perspective (New York: Oxford University Press,
1999), 79.
[24]
M. Amin Abdullah, Multidisiplin, Interdisiplin,
dan Transdisiplin: Metode Studi Agama dan Studi Islam di Era Kontemporer
(Yogyakarta: IB Pustaka, 2020), 67.
[25]
Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred
(Albany: State University of New York Press, 1989), 58.
[26]
Paul Knitter, One Earth Many Religions:
Multifaith Dialogue and Global Responsibility (Maryknoll: Orbis Books,
1995), 44.
[27]
Henry Corbin, Creative Imagination in the Sufism
of Ibn ‘Arabi (Princeton: Princeton University Press, 1969), 39.
6.
Dimensi
Sosial dan Politik
Ilmu Kalam, dalam konteks kontemporer, tidak lagi
dapat dipahami hanya sebagai disiplin teologis yang bergerak di ranah
metafisik, tetapi juga sebagai paradigma sosial-politik yang membentuk
kesadaran umat terhadap keadilan, kekuasaan, dan tanggung jawab kolektif.¹
Sejak masa klasik, Kalam telah memiliki dimensi politik yang kuat—terlihat dari
perdebatan antara kelompok Qadariyah dan Jabariyah mengenai kebebasan manusia,
yang pada hakikatnya merefleksikan pertarungan ideologis antara legitimasi
kekuasaan dan moralitas tindakan.² Dalam konteks modern, perdebatan ini
bertransformasi menjadi pertanyaan baru: bagaimana prinsip-prinsip ketuhanan
dapat diwujudkan dalam tatanan sosial yang adil dan demokratis.³
Teologi klasik cenderung berfungsi sebagai ideologi
legitimatif bagi kekuasaan politik.⁴ Pandangan Jabariyah, misalnya,
menjustifikasi kekuasaan absolut penguasa sebagai manifestasi kehendak Tuhan,
sedangkan Mu‘tazilah menekankan kebebasan manusia dan tanggung jawab moral
sebagai basis legitimasi etis bagi keadilan sosial.⁵ Di sinilah terlihat bahwa
sejak awal, Ilmu Kalam telah menjadi medan dialektika antara iman dan
kekuasaan, antara teologi dan etika politik.⁶ Dalam tradisi kontemporer,
dialektika ini muncul kembali dalam bentuk baru—yakni ketegangan antara teologi
tradisional yang menekankan kepasrahan (taslīm) dan teologi pembebasan
yang menekankan keaktifan moral dalam melawan ketidakadilan sosial.⁷
Tokoh-tokoh modern seperti Fazlur Rahman dan M.
Iqbal menekankan bahwa teologi Islam harus bersifat dinamis dan etis,
bukan statis dan fatalistik.⁸ Rahman menegaskan bahwa iman sejati
bukanlah kepercayaan pasif, tetapi kesadaran moral yang menuntun manusia untuk
bertanggung jawab dalam kehidupan sosial.⁹ Sementara itu, Iqbal melalui gagasan
khudi (diri kreatif) berupaya menumbuhkan kesadaran teologis yang
melahirkan kebebasan, keberanian, dan tanggung jawab sosial-politik.¹⁰ Dalam
konteks ini, Ilmu Kalam tidak lagi berfungsi sebagai justifikasi kekuasaan,
melainkan sebagai kekuatan moral yang menuntun umat untuk mengoreksi
penyimpangan struktur sosial dan politik.
Selain sebagai sistem etika sosial, Ilmu Kalam
kontemporer juga berperan dalam membangun fondasi teologis bagi konsep civil
society dalam dunia Islam.¹¹ Nilai-nilai seperti ‘adl (keadilan), shūrā
(musyawarah), dan mas’ūliyyah (tanggung jawab) menjadi dasar teologis
bagi demokrasi dan partisipasi sosial.¹² Teologi Islam dengan demikian memiliki
implikasi politik yang jelas: menolak tirani, menegakkan keadilan distributif,
dan menghormati kebebasan individu dalam kerangka moral tauhid.¹³ Tauhid, dalam
pengertian sosial-politik, bukan sekadar doktrin tentang keesaan Tuhan,
melainkan asas bagi kesatuan umat dan penolakan terhadap segala bentuk
penyembahan terhadap kekuasaan manusia.¹⁴
M. Amin Abdullah memandang bahwa Ilmu Kalam modern
harus direvitalisasi sebagai teologi publik—yakni teologi yang berbicara
dalam ruang sosial dan terlibat dalam isu-isu kemanusiaan.¹⁵ Dalam kerangka
ini, Kalam berperan sebagai kritik ideologi, bukan sekadar pelindung
ortodoksi.¹⁶ Ia menguji legitimasi moral dari kekuasaan, kebijakan, dan
struktur sosial berdasarkan prinsip keadilan dan kemaslahatan.¹⁷ Konsep ini
sejalan dengan pemikiran para teolog pembebasan di Amerika Latin seperti
Gustavo Gutiérrez, yang menegaskan bahwa teologi sejati adalah teologi yang
berpihak pada kaum tertindas.¹⁸ Dalam Islam, hal ini berarti menegakkan
nilai-nilai rahmah dan ‘adl dalam setiap aspek kehidupan
sosial-politik.¹⁹
Kontekstualisasi Ilmu Kalam dalam ranah politik
juga menuntut adanya pemahaman baru tentang hubungan antara agama dan negara.²⁰
Di era modern, pemisahan yang kaku antara keduanya tidak lagi relevan, tetapi
subordinasi agama di bawah kepentingan politik juga berbahaya.²¹ Oleh karena
itu, Ilmu Kalam kontemporer berusaha mencari jalan tengah melalui paradigma etika
politik Islam—yakni pandangan yang menjadikan nilai-nilai teologis sebagai
dasar moral bagi kehidupan bernegara, tanpa menjadikannya instrumen
kekuasaan.²² Dalam model ini, teologi berperan sebagai ruh normatif yang
menjaga agar politik tetap manusiawi, transparan, dan berorientasi pada
kesejahteraan bersama.²³
Lebih jauh lagi, dalam konteks global, Ilmu Kalam
memiliki potensi besar untuk menjadi landasan bagi dialog antarperadaban.²⁴
Teologi Islam, dengan prinsip tawḥīd al-insāniyyah (kesatuan
kemanusiaan), dapat berkontribusi dalam membangun etika global yang menolak
eksklusivisme dan kekerasan atas nama agama.²⁵ Seyyed Hossein Nasr menegaskan
bahwa dimensi sosial Ilmu Kalam harus berakar pada spiritualitas universal yang
memandang semua manusia sebagai refleksi dari realitas Ilahi.²⁶ Maka, peran
teologi bukan hanya membela kebenaran keimanan, tetapi juga memelihara
keharmonisan sosial dan perdamaian dunia.²⁷
Dengan demikian, dimensi sosial dan politik Ilmu
Kalam kontemporer menandai pergeseran dari teologi apologetik menuju teologi
transformatif.²⁸ Ia tidak hanya berbicara tentang Tuhan, tetapi juga tentang
manusia, masyarakat, dan keadilan.²⁹ Kalam menjadi kekuatan moral yang
mendorong pembebasan, bukan pembenaran; solidaritas, bukan sektarianisme; dan
perdamaian, bukan kekerasan.³⁰ Dalam horizon ini, Ilmu Kalam menemukan kembali
relevansinya sebagai ilmu yang tidak hanya membela iman, tetapi juga
memanusiakan kehidupan dalam cahaya nilai-nilai Ilahi.³¹
Footnotes
[1]
Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran
Sejarah Analisa Perbandingan (Jakarta: UI Press, 1986), 131.
[2]
W. Montgomery Watt, Islamic Political Thought
(Edinburgh: Edinburgh University Press, 1968), 22.
[3]
M. Amin Abdullah, Studi Agama: Normativitas atau
Historisitas? (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), 92.
[4]
Majid Fakhry, A History of Islamic Philosophy
(New York: Columbia University Press, 2004), 57.
[5]
Josef van Ess, The Flowering of Muslim Theology
(Cambridge, MA: Harvard University Press, 2006), 44–45.
[6]
Richard C. Martin, Defenders of Reason in Islam
(Oxford: Oneworld, 1997), 61.
[7]
Amina Wadud, Qur’an and Woman: Rereading the
Sacred Text from a Woman’s Perspective (New York: Oxford University Press,
1999), 85.
[8]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity:
Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago
Press, 1982), 23.
[9]
Ibid., 25.
[10]
Muhammad Iqbal, The Reconstruction of Religious
Thought in Islam (Lahore: Ashraf Press, 1986), 112.
[11]
Nurcholish Madjid, Islam, Kemodernan, dan
Keindonesiaan (Bandung: Mizan, 1992), 168.
[12]
Harun Nasution, Islam Rasional: Gagasan dan
Pemikiran (Bandung: Mizan, 1995), 108.
[13]
M. Dawam Rahardjo, Paradigma Islam: Interpretasi
untuk Aksi (Jakarta: Pustaka LP3ES, 1989), 77.
[14]
Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred
(Albany: State University of New York Press, 1989), 67.
[15]
M. Amin Abdullah, Islam as a Cultural Discourse:
Reading and Interpreting the Tradition of Islam (Yogyakarta: UIN Sunan
Kalijaga Press, 2002), 83.
[16]
Ibid., 85.
[17]
M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an
(Bandung: Mizan, 1996), 97.
[18]
Gustavo Gutiérrez, A Theology of Liberation:
History, Politics, and Salvation (Maryknoll: Orbis Books, 1973), 11.
[19]
Paul Knitter, One Earth Many Religions:
Multifaith Dialogue and Global Responsibility (Maryknoll: Orbis Books,
1995), 56.
[20]
John L. Esposito dan John O. Voll, Islam and
Democracy (New York: Oxford University Press, 1996), 22.
[21]
Abdullahi Ahmed An-Na‘im, Islam and the Secular
State: Negotiating the Future of Shari‘a (Cambridge, MA: Harvard University
Press, 2008), 35.
[22]
Nader Hashemi, Islam, Secularism, and Liberal
Democracy (Oxford: Oxford University Press, 2009), 58.
[23]
Ali Asghar Engineer, Islam and Liberation
Theology: Essays on Liberative Elements in Islam (Delhi: Sterling
Publishers, 1990), 72.
[24]
Hans Küng, Islam: Past, Present, and Future
(Oxford: Oneworld, 2007), 490.
[25]
John Hick, An Interpretation of Religion: Human
Responses to the Transcendent (New Haven: Yale University Press, 1989),
188.
[26]
Seyyed Hossein Nasr, Religion and the Order of
Nature (New York: Oxford University Press, 1996), 126.
[27]
Ibrahim Kalin, Islam and the West: Critical
Perspectives on Modernity (Kuala Lumpur: Islamic Book Trust, 2013), 91.
[28]
Muhammad Arkoun, Rethinking Islam: Common
Questions, Uncommon Answers (Boulder: Westview Press, 1994), 63.
[29]
M. Amin Abdullah, Multidisiplin, Interdisiplin,
dan Transdisiplin: Metode Studi Agama dan Studi Islam di Era Kontemporer
(Yogyakarta: IB Pustaka, 2020), 74.
[30]
Farid Esack, Qur’an, Liberation and Pluralism:
An Islamic Perspective of Interreligious Solidarity against Oppression
(Oxford: Oneworld, 1997), 101.
[31]
Paul Tillich, Love, Power, and Justice (New
York: Oxford University Press, 1960), 113.
7.
Perbandingan
Filosofis
Perbandingan filosofis dalam studi Ilmu Kalam
kontemporer bertujuan untuk menempatkan teologi Islam dalam dialog kritis
dengan berbagai tradisi pemikiran filsafat agama modern. Pendekatan ini
memungkinkan Ilmu Kalam untuk melampaui batas apologetik dan memasuki wilayah
refleksi rasional yang bersifat universal.¹ Di satu sisi, Kalam memiliki akar
kuat dalam tradisi rasionalisme Islam klasik yang dikembangkan oleh Mu‘tazilah,
al-Farabi, Ibn Sina, dan al-Ghazali; di sisi lain, filsafat agama modern Barat
menawarkan kerangka baru dalam memahami Tuhan, eksistensi, dan moralitas
melalui tokoh-tokoh seperti Immanuel Kant, Paul Tillich, John Hick, dan Karl
Rahner.² Kajian komparatif ini tidak dimaksudkan untuk mengidentifikasi
perbedaan semata, melainkan untuk menemukan titik-titik dialogis yang dapat memperkaya
kedua belah pihak.³
Dalam filsafat agama modern, konsep Tuhan telah
mengalami pergeseran dari metafisika klasik menuju dimensi eksistensial dan
etis. Paul Tillich, misalnya, menolak pandangan teistik konvensional tentang
Tuhan sebagai "makhluk tertinggi" dan menggantinya dengan
konsep Ground of Being (dasar keberadaan).⁴ Tillich menegaskan bahwa
Tuhan bukanlah “salah satu entitas dalam dunia”, tetapi realitas yang
memungkinkan keberadaan itu sendiri.⁵ Pandangan ini, jika dibandingkan dengan
konsep wājib al-wujūd (yang niscaya ada) dalam Kalam Islam, menunjukkan
kemiripan struktural: keduanya menempatkan Tuhan sebagai dasar ontologis segala
yang ada.⁶ Namun, Ilmu Kalam tetap mempertahankan dimensi personal Tuhan,
sementara Tillich lebih menekankan aspek impersonal dan simbolik-Nya.⁷
Dalam perspektif Islam modern, Muhammad Iqbal
mencoba menjembatani kedua pandangan tersebut dengan gagasan teologi dinamis
yang menekankan Tuhan sebagai realitas hidup (living God).⁸ Iqbal
mengkritik teologi skolastik Islam yang terlalu menekankan aspek statis Tuhan
dan menafikan keterlibatan-Nya dalam sejarah.⁹ Bagi Iqbal, Tuhan adalah
kesadaran kreatif yang terus berinteraksi dengan manusia dan alam.¹⁰ Gagasan
ini memiliki kedekatan filosofis dengan konsep proses dalam teologi Alfred
North Whitehead, yang memandang realitas sebagai jaringan dinamis antara Tuhan
dan dunia.¹¹ Dengan demikian, baik Kalam kontemporer maupun filsafat proses
sama-sama menolak dualisme kaku antara transendensi dan immanensi.¹²
Perbandingan filosofis juga mencakup aspek
epistemologis, terutama mengenai cara manusia mengenal Tuhan. Dalam tradisi
Kalam klasik, akal dianggap mampu memahami sebagian hakikat Tuhan melalui
deduksi logis (burhān), sementara wahyu menjadi sumber pengetahuan yang
final.¹³ Dalam filsafat modern, terutama setelah Kant, akal manusia dianggap
terbatas: Tuhan hanya dapat dikenali melalui pengalaman moral dan eksistensial,
bukan melalui pengetahuan rasional murni.¹⁴ Namun, Fazlur Rahman mencoba
mengintegrasikan dua pendekatan tersebut dengan menegaskan bahwa wahyu bukan
hanya teks metafisik, tetapi juga komunikasi etis Tuhan kepada manusia yang
rasional.¹⁵ Ia menegaskan bahwa teologi Islam harus bersifat “rasional dalam
isi dan moral dalam orientasi”.¹⁶ Dengan demikian, epistemologi Kalam
modern lebih dekat dengan rasionalitas kritis daripada dogmatisme metafisik.¹⁷
Dalam konteks filsafat pluralisme agama, John Hick
menawarkan pendekatan religious pluralism yang menegaskan bahwa semua
agama adalah respon manusia terhadap Realitas Ultim yang sama, meski dengan
bahasa dan simbol yang berbeda.¹⁸ Konsep ini menantang teologi Islam yang
tradisional dan eksklusif, tetapi sekaligus membuka ruang bagi reinterpretasi
tauhid sebagai prinsip kesatuan kebenaran di tengah keragaman ekspresi keimanan.¹⁹
Pandangan Hick dapat dipadukan dengan pemikiran Islam kontemporer seperti M.
Amin Abdullah dan Nurcholish Madjid yang menekankan bahwa tauhid mengandung
dimensi kemanusiaan universal dan mendorong toleransi lintas iman.²⁰
Selain itu, dalam tradisi teologi Katolik modern,
Karl Rahner memperkenalkan gagasan tentang anonymous Christianity—bahwa
keselamatan ilahi dapat menjangkau manusia yang belum mengenal Kristus secara
eksplisit, tetapi hidup sesuai dengan nilai-nilai kasih dan kebenaran.²¹ Konsep
ini sejalan dengan pandangan Ibn ‘Arabi tentang rahmah ilahiyyah yang
meliputi seluruh ciptaan, serta pandangan Al-Qur’an yang menyatakan bahwa “setiap
umat memiliki jalan dan cara pengabdian yang berbeda, tetapi menuju Tuhan yang
satu” (Q.S. Al-Mā’idah [5] ayat 48).²² Dengan demikian, baik dalam Kalam
Islam maupun teologi Kristen modern, terdapat semangat yang sama: mengakui
keterbatasan bahasa teologis dan membuka ruang bagi kesadaran transendental
yang inklusif.²³
Di sisi lain, Kalam kontemporer juga dapat dibandingkan
dengan etika teologis modern, seperti teologi pembebasan (liberation
theology) yang berkembang di Amerika Latin.²⁴ Baik teologi Islam maupun
teologi pembebasan memiliki orientasi aksiologis yang sama—yakni menjadikan
iman sebagai kekuatan transformatif bagi masyarakat tertindas.²⁵ Perbedaannya,
teologi Islam menegaskan bahwa pembebasan sosial adalah manifestasi dari
prinsip tauhid yang menuntut keadilan dan kesetaraan, sedangkan teologi
pembebasan berakar pada konsep Injil sebagai kabar baik bagi kaum miskin.²⁶
Keduanya sama-sama mengajarkan bahwa iman tanpa tindakan sosial adalah iman
yang lumpuh.²⁷
Dari keseluruhan perbandingan ini, dapat
disimpulkan bahwa Ilmu Kalam kontemporer memiliki potensi dialog yang luas
dengan filsafat agama modern.²⁸ Ia tidak hanya mampu berdiri sejajar dengan
pemikiran teologis Barat, tetapi juga memberi kontribusi unik berupa integrasi
antara rasionalitas dan spiritualitas, antara wahyu dan sejarah.²⁹ Melalui
perbandingan ini, teologi Islam menemukan ruang untuk memperluas cakrawalanya
tanpa kehilangan identitasnya—sebuah teologi yang partisipatif, rasional,
dan humanistik, namun tetap berakar pada kesadaran tauhid yang
transenden.³⁰
Footnotes
[1]
M. Amin Abdullah, Islam as a Cultural Discourse:
Reading and Interpreting the Tradition of Islam (Yogyakarta: UIN Sunan
Kalijaga Press, 2002), 91.
[2]
Majid Fakhry, A History of Islamic Philosophy
(New York: Columbia University Press, 2004), 122–123.
[3]
Harun Nasution, Islam Rasional: Gagasan dan
Pemikiran (Bandung: Mizan, 1995), 113.
[4]
Paul Tillich, Systematic Theology, Vol. 1
(Chicago: University of Chicago Press, 1951), 235.
[5]
Ibid., 237.
[6]
Al-Farabi, Al-Madina al-Fadilah, ed. Albert
Nasri Nader (Beirut: Dar al-Mashriq, 1995), 26.
[7]
John Hick, An Interpretation of Religion: Human
Responses to the Transcendent (New Haven: Yale University Press, 1989), 81.
[8]
Muhammad Iqbal, The Reconstruction of Religious
Thought in Islam (Lahore: Ashraf Press, 1986), 47.
[9]
Ibid., 52.
[10]
Ibid., 54.
[11]
Alfred North Whitehead, Process and Reality
(New York: Free Press, 1978), 14.
[12]
Ibrahim Kalin, Knowledge in Later Islamic
Philosophy: Mulla Sadra on Existence, Intellect, and Intuition (Oxford:
Oxford University Press, 2010), 84.
[13]
Abu al-Hasan al-Asy‘ari, Al-Ibānah ‘an Uṣūl
al-Diyānah, ed. Fawqiyah Husayn Mahmud (Kairo: Maktabat al-Kulliyyāt
al-Azhariyyah, 1969), 19.
[14]
Immanuel Kant, Critique of Pure Reason,
trans. Norman Kemp Smith (London: Macmillan, 1929), 502.
[15]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity:
Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago
Press, 1982), 16.
[16]
Ibid., 18.
[17]
M. Amin Abdullah, Studi Agama: Normativitas atau
Historisitas? (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), 96.
[18]
John Hick, God and the Universe of Faiths
(London: Macmillan, 1973), 131.
[19]
Ibid., 135.
[20]
Nurcholish Madjid, Islam, Doktrin dan Peradaban
(Jakarta: Paramadina, 1992), 221.
[21]
Karl Rahner, Foundations of Christian Faith
(New York: Seabury Press, 1978), 398.
[22]
Ibn ‘Arabi, Futuhat al-Makkiyyah, ed. Osman
Yahya (Beirut: Dar Sadir, 1999), 5:132.
[23]
Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred
(Albany: State University of New York Press, 1989), 142.
[24]
Gustavo Gutiérrez, A Theology of Liberation:
History, Politics, and Salvation (Maryknoll: Orbis Books, 1973), 24.
[25]
Farid Esack, Qur’an, Liberation and Pluralism:
An Islamic Perspective of Interreligious Solidarity against Oppression
(Oxford: Oneworld, 1997), 85.
[26]
Ibid., 87.
[27]
Paul Knitter, Introducing Theologies of
Religions (Maryknoll: Orbis Books, 2002), 110.
[28]
Muhammad Arkoun, Rethinking Islam: Common
Questions, Uncommon Answers (Boulder: Westview Press, 1994), 72.
[29]
Seyyed Hossein Nasr, Religion and the Order of
Nature (New York: Oxford University Press, 1996), 130.
[30]
M. Amin Abdullah, Multidisiplin, Interdisiplin,
dan Transdisiplin: Metode Studi Agama dan Studi Islam di Era Kontemporer
(Yogyakarta: IB Pustaka, 2020), 83.
8.
Kritik
dan Klarifikasi Filosofis
Ilmu Kalam kontemporer, dengan seluruh
kompleksitasnya, tidak dapat dilepaskan dari kritik filosofis terhadap cara berpikir
teologis klasik maupun terhadap pengaruh modernitas sekular.¹ Kritik ini
berfungsi bukan untuk menolak tradisi Kalam, tetapi untuk meninjau ulang
dasar-dasar epistemologis, metodologis, dan aksiologisnya agar tetap relevan di
tengah perubahan zaman.² Dalam konteks ini, kritik filosofis menjadi sarana tajdīd
al-fikr al-dīnī (pembaruan pemikiran keagamaan) yang membuka ruang bagi
klarifikasi makna iman, akal, dan realitas dalam horizon rasionalitas modern.³
Salah satu kritik utama terhadap Ilmu Kalam klasik
adalah kecenderungannya yang terlalu skolastik dan apologetik.⁴ Kalam sering
kali terjebak dalam pembelaan dogma yang kaku sehingga kehilangan dinamika
filosofisnya.⁵ Al-Ghazali sendiri telah menyoroti kelemahan ini ketika ia
mengkritik para mutakallimūn yang “lebih sibuk menolak lawan daripada
menemukan kebenaran yang hidup.”⁶ Menurutnya, Ilmu Kalam telah berubah dari
ḥikmah ilāhiyyah (kebijaksanaan ilahi) menjadi retorika dialektik yang
tidak menyentuh esensi spiritualitas.⁷ Kritik ini berlanjut dalam pemikiran
modern seperti Muhammad Iqbal, yang menilai bahwa Kalam tradisional gagal
menanggapi dinamika sejarah dan kesadaran eksistensial manusia.⁸
Selain problem skolastisisme, Kalam klasik juga
dikritik karena orientasi metafisiknya yang terlepas dari dimensi praksis.⁹
Dalam banyak kasus, perdebatan tentang sifat-sifat Tuhan, kehendak bebas, dan
penciptaan alam tidak dihubungkan dengan etika sosial atau realitas politik.¹⁰
Fazlur Rahman menyebut hal ini sebagai “pembekuan teologi Islam” yang
menyebabkan umat kehilangan daya kritis terhadap ketimpangan sosial.¹¹ Ia
menegaskan perlunya teologi etis yang menafsirkan prinsip-prinsip iman dalam
kerangka keadilan sosial dan tanggung jawab moral.¹² Dengan demikian, kritik
terhadap Kalam klasik bukan semata-mata intelektual, tetapi juga moral—bahwa
teologi harus membumi dalam konteks kehidupan manusia.¹³
Sementara itu, pengaruh modernitas juga menjadi
sasaran kritik dari para pemikir teologi kontemporer.¹⁴ Modernitas dengan
rasionalisme dan sekularismenya telah menyingkirkan dimensi sakral dari
kehidupan, menggantinya dengan pandangan dunia yang mekanistik dan
reduksionistik.¹⁵ Seyyed Hossein Nasr menilai bahwa krisis spiritual modern
lahir dari “desakralisasi kosmos”—hilangnya pandangan metafisik tentang
alam sebagai tanda-tanda Tuhan.¹⁶ Bagi Nasr, Ilmu Kalam modern harus melakukan
klarifikasi filosofis terhadap relasi antara sains dan wahyu: bukan menolak
sains, tetapi mengembalikannya pada horizon transendensi.¹⁷
Di sisi lain, sebagian pemikir progresif seperti
Muhammad Arkoun mengajukan kritik terhadap struktur wacana keagamaan yang
dianggap terlalu normatif dan eksklusif.¹⁸ Menurut Arkoun, teologi Islam perlu
mendekonstruksi “nalar tertutup” yang menolak kritik dan dialog.¹⁹ Ia
mengusulkan pendekatan applied Islamology—yakni studi kritis terhadap
bahasa, sejarah, dan konteks yang membentuk pemahaman keagamaan.²⁰ Pendekatan
ini memungkinkan Ilmu Kalam untuk menghindari jebakan dogmatisme dan membuka
diri terhadap pluralitas epistemologis.²¹
Namun, kritik terhadap rasionalitas modern juga
perlu diklarifikasi agar tidak jatuh pada relativisme ekstrem.²² M. Amin
Abdullah menegaskan bahwa keterbukaan epistemik tidak berarti nihilisme,
melainkan kesediaan untuk menempatkan wahyu, akal, dan pengalaman dalam dialog
kritis yang saling melengkapi.²³ Klarifikasi ini penting untuk menjaga
keseimbangan antara iman dan nalar.²⁴ Kalam modern tidak boleh terjebak dalam
dua ekstrem: positivisme rasional yang meniadakan transendensi, dan fideisme
dogmatis yang menolak refleksi kritis.²⁵
Kritik dan klarifikasi filosofis juga diperlukan
terhadap penggunaan bahasa teologis itu sendiri.²⁶ Sebagaimana diingatkan oleh
Ludwig Wittgenstein, banyak persoalan teologi sebenarnya adalah persoalan
bahasa—ketika konsep “Tuhan”, “kehendak”, atau “keadilan”
disalahpahami akibat kerancuan semantik.²⁷ Dalam konteks ini, John Hick dan
Tillich menawarkan pendekatan simbolik terhadap bahasa agama: bahwa pernyataan
teologis bukan deskripsi empiris, melainkan ekspresi makna eksistensial.²⁸
Klarifikasi seperti ini membantu Ilmu Kalam untuk memaknai kembali
konsep-konsep teologis secara lebih reflektif dan komunikatif dalam konteks
modern.²⁹
Selain itu, kritik terhadap antropomorfisme
dalam teologi klasik juga perlu ditegaskan.³⁰ Ibn Taymiyyah, misalnya, pernah
dikritik karena kecenderungannya menafsirkan sifat-sifat Tuhan secara literal,
sementara al-Ghazali dan Ibn ‘Arabi menolak pendekatan semacam itu dengan
menegaskan dimensi simbolik dan metaforis dari wahyu.³¹ Dalam horizon teologi
kontemporer, klarifikasi semacam ini mengingatkan bahwa bahasa agama tidak
bertujuan menggambarkan Tuhan secara empiris, tetapi menuntun manusia pada
kesadaran transendental.³²
Kritik filosofis juga diarahkan kepada hubungan
antara teologi dan kekuasaan.³³ Kalam pada masa klasik sering kali digunakan
untuk melegitimasi otoritas politik tertentu, sebagaimana terlihat dalam
kontroversi mihnah pada masa al-Ma’mun.³⁴ Dalam konteks modern, kritik
ini diperluas terhadap dominasi ideologis agama dalam politik, di mana teologi
dijadikan alat untuk mengontrol interpretasi iman.³⁵ Oleh karena itu, Kalam
kontemporer harus menegaskan kembali fungsi kritisnya sebagai “etika wacana”
yang menolak manipulasi agama demi kepentingan kekuasaan.³⁶
Dengan demikian, kritik dan klarifikasi filosofis
dalam Ilmu Kalam kontemporer memiliki dua fungsi utama: pertama, merehabilitasi
rasionalitas dan moralitas teologi Islam agar kembali dinamis; kedua,
meneguhkan kembali dimensi spiritual dan transendental di tengah krisis
modernitas.³⁷ Kalam modern harus terus membuka diri terhadap refleksi filosofis
tanpa kehilangan fondasi iman.³⁸ Dalam keseimbangan inilah Ilmu Kalam dapat
berfungsi bukan hanya sebagai theologia apologetica, tetapi sebagai theologia
critica—teologi yang menegakkan kebenaran melalui dialog antara wahyu,
rasio, dan pengalaman manusia.³⁹
Footnotes
[1]
Harun Nasution, Islam Rasional: Gagasan dan
Pemikiran (Bandung: Mizan, 1995), 122.
[2]
M. Amin Abdullah, Studi Agama: Normativitas atau
Historisitas? (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), 102.
[3]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity:
Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago
Press, 1982), 28.
[4]
Al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din, ed. Muhammad
al-Kurdi (Kairo: Dar al-Ma‘arif, 1964), 63.
[5]
Ibid., 64.
[6]
Al-Ghazali, Al-Munqidz min al-Dhalal (Kairo:
Dar al-Ma‘arif, 1967), 19.
[7]
Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred
(Albany: State University of New York Press, 1989), 51.
[8]
Muhammad Iqbal, The Reconstruction of Religious
Thought in Islam (Lahore: Ashraf Press, 1986), 75.
[9]
George F. Hourani, Islamic Rationalism: The
Ethics of ‘Abd al-Jabbar (Oxford: Clarendon Press, 1971), 42.
[10]
Majid Fakhry, A History of Islamic Philosophy
(New York: Columbia University Press, 2004), 137.
[11]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity, 30.
[12]
Ibid., 31.
[13]
Nurcholish Madjid, Islam, Doktrin dan Peradaban
(Jakarta: Paramadina, 1992), 213.
[14]
M. Amin Abdullah, Multidisiplin, Interdisiplin,
dan Transdisiplin: Metode Studi Agama dan Studi Islam di Era Kontemporer
(Yogyakarta: IB Pustaka, 2020), 82.
[15]
Charles Taylor, A Secular Age (Cambridge,
MA: Harvard University Press, 2007), 25.
[16]
Seyyed Hossein Nasr, Man and Nature: The
Spiritual Crisis of Modern Man (London: Unwin, 1976), 93.
[17]
Ibid., 97.
[18]
Muhammad Arkoun, Rethinking Islam: Common Questions,
Uncommon Answers (Boulder: Westview Press, 1994), 45.
[19]
Ibid., 46.
[20]
Ibid., 49.
[21]
M. Amin Abdullah, Islam as a Cultural Discourse:
Reading and Interpreting the Tradition of Islam (Yogyakarta: UIN Sunan
Kalijaga Press, 2002), 104.
[22]
Seyyed Hossein Nasr, Religion and the Order of
Nature (New York: Oxford University Press, 1996), 134.
[23]
M. Amin Abdullah, Studi Agama: Normativitas atau
Historisitas?, 106.
[24]
Paul Tillich, Dynamics of Faith (New York:
Harper & Row, 1957), 45.
[25]
Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an (Minneapolis:
Bibliotheca Islamica, 1980), 37.
[26]
Ludwig Wittgenstein, Philosophical
Investigations, trans. G.E.M. Anscombe (Oxford: Blackwell, 1958), 47.
[27]
Ibid., 49.
[28]
John Hick, God and the Universe of Faiths
(London: Macmillan, 1973), 140.
[29]
Paul Tillich, Systematic Theology, Vol. 1
(Chicago: University of Chicago Press, 1951), 242.
[30]
Ibn Taymiyyah, Majmū‘ al-Fatāwā, ed. ‘Abd
al-Rahman ibn Qasim (Riyadh: Dar al-Riyad, 1983), 5:126.
[31]
Ibn ‘Arabi, Futuhat al-Makkiyyah, ed. Osman
Yahya (Beirut: Dar Sadir, 1999), 6:94.
[32]
Henry Corbin, Creative Imagination in the Sufism
of Ibn ‘Arabi (Princeton: Princeton University Press, 1969), 67.
[33]
Josef van Ess, The Flowering of Muslim Theology
(Cambridge, MA: Harvard University Press, 2006), 77.
[34]
W. Montgomery Watt, Islamic Political Thought
(Edinburgh: Edinburgh University Press, 1968), 48.
[35]
Abdullahi Ahmed An-Na‘im, Islam and the Secular
State: Negotiating the Future of Shari‘a (Cambridge, MA: Harvard University
Press, 2008), 65.
[36]
M. Amin Abdullah, Multidisiplin, Interdisiplin,
dan Transdisiplin, 85.
[37]
Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred,
159.
[38]
Muhammad Arkoun, Rethinking Islam, 78.
[39]
Paul Ricoeur, Figuring the Sacred: Religion,
Narrative, and Imagination, ed. Mark I. Wallace (Minneapolis: Fortress
Press, 1995), 32.
9.
Relevansi
Kontemporer
Ilmu Kalam kontemporer memiliki relevansi yang
sangat signifikan dalam menjawab tantangan-tantangan dunia modern yang ditandai
oleh krisis spiritual, disorientasi moral, dan dehumanisasi akibat kemajuan
teknologi dan globalisasi.¹ Di tengah masyarakat yang semakin plural, sekular,
dan materialistik, teologi Islam dituntut untuk tidak hanya mempertahankan
ortodoksi, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pembangunan etika
universal dan perdamaian global.² Relevansi Kalam tidak lagi terbatas pada
ruang dogmatis keagamaan, melainkan meluas ke ranah sosial, politik, sains, dan
lingkungan.³
Pertama, dari segi spiritualitas modern,
Ilmu Kalam menawarkan koreksi terhadap krisis makna yang diakibatkan oleh
sekularisasi dan reduksi spiritualitas menjadi sekadar ekspresi privat.⁴
Modernitas yang terlalu menekankan rasionalitas instrumental telah menciptakan
manusia yang terasing dari dirinya sendiri dan dari Tuhan.⁵ Kalam, melalui
prinsip tauhid, menegaskan kembali kesatuan antara akal, jiwa, dan nilai
transendental.⁶ Prinsip ini mengajarkan bahwa pengetahuan sejati tidak hanya
diukur oleh rasionalitas, tetapi juga oleh makna etis dan spiritual yang menghidupkannya.⁷
Dengan demikian, Kalam berperan sebagai “teologi kesadaran”—membangunkan
kembali hubungan antara iman dan eksistensi dalam masyarakat modern yang
kehilangan arah moral.⁸
Kedua, relevansi Kalam terletak pada bidang
etika sosial dan kemanusiaan. Teologi Islam tidak dapat lagi bersikap
eksklusif dan apologetik, melainkan harus berfungsi sebagai sumber etika publik
yang mendorong keadilan, kesetaraan, dan perdamaian.⁹ Dalam konteks ini,
prinsip al-‘adl (keadilan) dan al-rahmah (kasih sayang) menjadi
nilai universal yang mampu menembus batas agama, budaya, dan ideologi.¹⁰ Fazlur
Rahman menegaskan bahwa misi Islam adalah membentuk masyarakat etis (ethical
community) yang berorientasi pada kebaikan universal, bukan hanya komunitas
hukum yang kaku.¹¹ Oleh karena itu, Ilmu Kalam kontemporer dapat berperan
sebagai moral compass dalam kehidupan publik yang plural dan
multikultural.¹²
Ketiga, relevansi Kalam juga tampak dalam dialog
antaragama dan pluralisme teologis. John Hick dan Hans Küng menegaskan perlunya
teologi global yang berorientasi pada perdamaian, bukan klaim eksklusivitas
kebenaran.¹³ Dalam hal ini, prinsip tauhid dalam Islam dapat ditafsirkan
ulang sebagai dasar kesatuan kemanusiaan, bukan sekadar doktrin monoteisme
teologis.¹⁴ Pemikiran Islam kontemporer seperti M. Amin Abdullah dan Nurcholish
Madjid menekankan bahwa tauhid sosial berarti pengakuan atas kesetaraan
martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan.¹⁵ Dengan demikian, Ilmu Kalam dapat
menjadi basis bagi dialog antarperadaban dan kerjasama lintas agama untuk
menegakkan keadilan dan kemanusiaan global.¹⁶
Keempat, relevansi ekologis dari Ilmu Kalam
menjadi semakin penting di era krisis lingkungan.¹⁷ Paradigma teologi klasik
yang antroposentris perlu direvisi menjadi teologi kosmologis yang menempatkan
manusia sebagai penjaga (khalifah) alam, bukan penguasa absolutnya.¹⁸
Seyyed Hossein Nasr menegaskan bahwa kerusakan lingkungan modern merupakan
akibat dari hilangnya kesadaran sakral terhadap alam.¹⁹ Kalam kontemporer,
dengan pandangan tawḥīd al-wujūd (kesatuan keberadaan), mengajarkan
bahwa alam adalah manifestasi dari kehadiran Ilahi.²⁰ Oleh karena itu, menjaga
kelestarian alam adalah bagian dari ibadah dan realisasi spiritualitas.²¹
Dengan demikian, Kalam memberikan dasar teologis bagi etika lingkungan dan
ekoteologi Islam.²²
Kelima, relevansi Ilmu Kalam juga berkaitan dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.²³ Di tengah kemajuan kecerdasan buatan
(AI), bioteknologi, dan eksplorasi kosmos, muncul pertanyaan baru tentang
hakikat kesadaran, kehendak bebas, dan tanggung jawab moral manusia.²⁴ Kalam
kontemporer perlu menjawab tantangan ini dengan mengintegrasikan pandangan
teologis dan ilmiah tanpa menegasikan keduanya.²⁵ Teologi Islam dapat
memberikan perspektif etik terhadap sains: bahwa pengetahuan tidak netral,
tetapi harus diarahkan kepada kemaslahatan dan keadilan.²⁶ Fazlur Rahman dan
Nasr sama-sama menegaskan bahwa ilmu pengetahuan hanya bermakna bila ditopang
oleh spiritualitas dan moralitas.²⁷ Dengan demikian, Kalam berfungsi sebagai
jembatan antara iman dan ilmu, antara wahyu dan realitas empiris.²⁸
Akhirnya, Ilmu Kalam kontemporer memiliki relevansi
politik dan peradaban yang mendalam.²⁹ Di tengah munculnya ekstremisme
dan radikalisme atas nama agama, teologi Islam harus tampil sebagai kekuatan
moderatif dan konstruktif.³⁰ Kalam yang berbasis pada rasionalitas, keadilan,
dan kasih sayang dapat menjadi fondasi bagi budaya politik yang etis dan
demokratis.³¹ Dalam kerangka maqāṣid al-sharī‘ah (tujuan moral syariat),
teologi Islam mampu menegaskan kembali nilai-nilai kemaslahatan publik,
kebebasan berpikir, dan penghormatan terhadap perbedaan.³² Dengan demikian,
Kalam kontemporer bukan hanya berbicara tentang Tuhan, tetapi juga tentang
kemanusiaan—tentang bagaimana nilai-nilai Ilahi diterjemahkan menjadi praksis
sosial yang membebaskan dan memanusiakan.³³
Oleh karena itu, relevansi Ilmu Kalam pada abad
ke-21 terletak pada kemampuannya untuk menjadi teologi yang hidup (living
theology): teologi yang berpikir kritis, berdialog lintas budaya, berpihak
pada keadilan sosial, dan berakar pada spiritualitas universal.³⁴ Kalam tidak
lagi sekadar ilmu untuk mempertahankan iman, tetapi menjadi sumber inspirasi
bagi transformasi sosial, etika global, dan perdamaian peradaban manusia.³⁵
Footnotes
[1]
Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran
Sejarah Analisa Perbandingan (Jakarta: UI Press, 1986), 141.
[2]
M. Amin Abdullah, Islam as a Cultural Discourse:
Reading and Interpreting the Tradition of Islam (Yogyakarta: UIN Sunan
Kalijaga Press, 2002), 112.
[3]
Muhammad Arkoun, Rethinking Islam: Common
Questions, Uncommon Answers (Boulder: Westview Press, 1994), 89.
[4]
Charles Taylor, A Secular Age (Cambridge,
MA: Harvard University Press, 2007), 28.
[5]
Paul Tillich, The Courage to Be (New Haven:
Yale University Press, 1952), 56.
[6]
Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred
(Albany: State University of New York Press, 1989), 88.
[7]
M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an
(Bandung: Mizan, 1996), 109.
[8]
Muhammad Iqbal, The Reconstruction of Religious
Thought in Islam (Lahore: Ashraf Press, 1986), 103.
[9]
Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an
(Minneapolis: Bibliotheca Islamica, 1980), 27.
[10]
Harun Nasution, Islam Rasional: Gagasan dan
Pemikiran (Bandung: Mizan, 1995), 119.
[11]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity:
Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago
Press, 1982), 34.
[12]
M. Amin Abdullah, Studi Agama: Normativitas atau
Historisitas? (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), 110.
[13]
John Hick, God Has Many Names (Philadelphia:
Westminster Press, 1980), 52.
[14]
Hans Küng, Global Responsibility: In Search of a
New World Ethic (New York: Crossroad, 1991), 29.
[15]
Nurcholish Madjid, Islam, Doktrin dan Peradaban
(Jakarta: Paramadina, 1992), 228.
[16]
Paul Knitter, Introducing Theologies of
Religions (Maryknoll: Orbis Books, 2002), 121.
[17]
Seyyed Hossein Nasr, Religion and the Order of
Nature (New York: Oxford University Press, 1996), 127.
[18]
Ibrahim Kalin, Islam and the Environment
(Kuala Lumpur: Islamic Book Trust, 2010), 41.
[19]
Seyyed Hossein Nasr, Man and Nature: The
Spiritual Crisis of Modern Man (London: Unwin, 1976), 90.
[20]
Ibn ‘Arabi, Futuhat al-Makkiyyah, ed. Osman
Yahya (Beirut: Dar Sadir, 1999), 6:112.
[21]
Fazlun Khalid, Islam and the Environment
(London: Ta-Ha Publishers, 2002), 22.
[22]
M. Amin Abdullah, Multidisiplin, Interdisiplin,
dan Transdisiplin: Metode Studi Agama dan Studi Islam di Era Kontemporer
(Yogyakarta: IB Pustaka, 2020), 89.
[23]
John Polkinghorne, Science and Theology: An
Introduction (Minneapolis: Fortress Press, 1998), 53.
[24]
Ray Kurzweil, The Age of Spiritual Machines
(New York: Viking Press, 1999), 66.
[25]
Seyyed Hossein Nasr, Islam and the Problem of
Modern Science (London: Kegan Paul, 2001), 13.
[26]
Ibrahim Kalin, Knowledge in Later Islamic
Philosophy (Oxford: Oxford University Press, 2010), 92.
[27]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity, 39.
[28]
M. Amin Abdullah, Studi Agama: Normativitas atau
Historisitas?, 113.
[29]
Nurcholish Madjid, Islam, Kemodernan, dan
Keindonesiaan (Bandung: Mizan, 1992), 174.
[30]
Farid Esack, Qur’an, Liberation and Pluralism:
An Islamic Perspective of Interreligious Solidarity against Oppression
(Oxford: Oneworld, 1997), 103.
[31]
Paul Ricoeur, Figuring the Sacred: Religion,
Narrative, and Imagination, ed. Mark I. Wallace (Minneapolis: Fortress
Press, 1995), 48.
[32]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of
Islamic Law: A Systems Approach (London: IIIT, 2008), 88.
[33]
M. Dawam Rahardjo, Paradigma Islam: Interpretasi
untuk Aksi (Jakarta: Pustaka LP3ES, 1989), 97.
[34]
Muhammad Arkoun, Rethinking Islam, 93.
[35]
Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred,
164.
10. Sintesis Filosofis
Sintesis filosofis dalam Ilmu Kalam kontemporer
merupakan upaya konseptual untuk mengintegrasikan antara rasionalitas teologis,
kesadaran spiritual, dan praksis sosial dalam satu kerangka keilmuan yang
utuh.¹ Jika pada masa klasik Ilmu Kalam lebih berfungsi sebagai sistem
pertahanan akidah, maka dalam konteks modern ia berkembang menjadi paradigma
reflektif yang berusaha mengharmoniskan antara iman (īmān), akal (‘aql),
dan tindakan (‘amal).² Dalam sintesis ini, Kalam tidak lagi dilihat
sebagai sekadar teologi spekulatif, tetapi sebagai filsafat spiritual
yang berorientasi pada transformasi manusia dan masyarakat.³
Salah satu arah sintesis terpenting dalam Ilmu
Kalam modern adalah integrasi antara tradisi rasional Islam dengan epistemologi
kritis modern.⁴ M. Amin Abdullah menyebut pendekatan ini sebagai integrasi-interkoneksi
keilmuan, yakni penyatuan antara dimensi normatif-transendental dan
historis-empirik dalam memahami agama.⁵ Dengan cara ini, Kalam mampu berdialog
dengan ilmu pengetahuan, filsafat, dan budaya tanpa kehilangan orientasi
teologisnya.⁶ Rasionalitas tidak lagi dipandang sebagai ancaman terhadap iman,
tetapi sebagai mitra epistemik yang memperdalam pemahaman tentang kehendak
Ilahi dalam sejarah.⁷
Sintesis ini juga tercermin dalam gagasan Fazlur
Rahman tentang ijtihad teologis, yaitu kemampuan nalar Islam untuk
memperbaharui diri dengan tetap berpijak pada nilai-nilai moral Al-Qur’an.⁸
Rahman menolak pemisahan antara wahyu dan realitas sosial, sebab bagi beliau
wahyu adalah panduan etis yang harus selalu diaktualisasikan dalam sejarah
manusia.⁹ Pandangan ini menghubungkan teologi dengan praksis etis, sehingga
Kalam tidak berhenti pada tataran konseptual, tetapi menjelma menjadi kekuatan
moral yang menggerakkan perubahan sosial.¹⁰
Dalam kerangka ontologis, sintesis filosofis Kalam
modern berupaya mengatasi dualisme antara Tuhan dan manusia melalui pemahaman
relasional tentang keberadaan.¹¹ Konsep tawḥīd al-wujūd yang dirumuskan
oleh Ibn ‘Arabi dan diperbarui oleh Mulla Sadra menjadi inspirasi bagi
pemikiran Islam kontemporer tentang kesatuan kosmik dan kesadaran spiritual.¹²
Dalam pandangan ini, seluruh eksistensi adalah manifestasi dari realitas Ilahi
yang tunggal, namun tetap mempertahankan perbedaan ontologis antara Pencipta
dan ciptaan.¹³ Seyyed Hossein Nasr menegaskan bahwa kesadaran tauhid tidak
hanya metafisik, tetapi juga ekologis dan moral, karena ia mengajarkan kesatuan
antara manusia, alam, dan Tuhan.¹⁴
Dari segi epistemologi, Kalam kontemporer
menyintesiskan antara rasionalitas deduktif dan pemahaman hermeneutik.¹⁵
Pengetahuan keagamaan tidak lagi dimaknai sebagai sekadar penarikan kesimpulan
logis dari teks, tetapi sebagai proses dialog antara teks, konteks, dan subjek
penafsir.¹⁶ Pendekatan hermeneutis yang dikembangkan oleh Gadamer dan Ricoeur
memberi dasar bagi cara baru memahami wahyu sebagai “teks yang hidup”
yang berinteraksi dengan sejarah manusia.¹⁷ Dengan demikian, epistemologi Kalam
menjadi terbuka terhadap dinamika pengetahuan dan pengalaman manusia tanpa
kehilangan fondasi teologisnya.¹⁸
Dari sisi aksiologi, sintesis filosofis ini
menempatkan nilai-nilai teologis sebagai fondasi etika universal.¹⁹ Tauhid,
keadilan (‘adl), dan kasih sayang (rahmah) bukan hanya konsep
keagamaan, tetapi prinsip universal yang mengarahkan tindakan manusia menuju
kebaikan bersama.²⁰ Paul Tillich menyebut hal ini sebagai theonomous ethics—etika
yang berakar pada kesadaran ilahiah namun tetap menghargai kebebasan manusia.²¹
Dalam Islam, nilai-nilai tauhid berperan sebagai pusat moralitas yang
mempersatukan rasionalitas, iman, dan kemanusiaan.²²
Sintesis filosofis juga mengandung dimensi
dialogis.²³ Kalam modern tidak berdiri sebagai sistem tertutup, tetapi terus
berdialog dengan filsafat Barat, sains modern, dan agama-agama lain.²⁴
Pendekatan ini sejalan dengan semangat pluralisme epistemik yang diajukan oleh
John Hick dan Hans Küng, yang menegaskan bahwa setiap tradisi keagamaan
merupakan jalan menuju Realitas Ultim yang sama.²⁵ Dalam perspektif Islam,
dialog lintas iman ini tidak mengancam kemurnian tauhid, melainkan memperluas
pemahaman manusia terhadap kebesaran Tuhan yang melampaui batas-batas bahasa
dan budaya.²⁶
Lebih jauh lagi, sintesis filosofis Ilmu Kalam kontemporer
juga mengandung aspek praksis-transformasional.²⁷ Pemikiran teologis yang
sejati harus berimplikasi pada pembebasan manusia dari penindasan, kebodohan,
dan ketimpangan sosial.²⁸ Oleh karena itu, Kalam tidak hanya berbicara tentang
Tuhan dalam tataran metafisik, tetapi juga tentang tanggung jawab manusia dalam
mewujudkan nilai-nilai ketuhanan di dunia.²⁹ Farid Esack menyebut hal ini
sebagai teologi pembebasan Islam, yang menggabungkan spiritualitas
dengan perjuangan sosial.³⁰
Dengan demikian, sintesis filosofis Ilmu Kalam
kontemporer berfungsi sebagai jembatan antara iman dan rasio, antara wahyu dan
realitas, antara spiritualitas dan kemanusiaan.³¹ Ia tidak menolak modernitas,
tetapi menuntut agar modernitas dimaknai dalam bingkai kesadaran Ilahi.³² Kalam
menjadi disiplin yang “hidup”—berpikir dengan iman dan beriman dengan
pikiran.³³ Dalam horizon ini, Ilmu Kalam tidak lagi sekadar pertahanan
teologis, tetapi visi filosofis yang menuntun manusia menuju kesatuan
pengetahuan, etika, dan eksistensi.³⁴
Footnotes
[1]
Harun Nasution, Islam Rasional: Gagasan dan
Pemikiran (Bandung: Mizan, 1995), 126.
[2]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity:
Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago
Press, 1982), 42.
[3]
M. Amin Abdullah, Studi Agama: Normativitas atau
Historisitas? (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), 117.
[4]
Muhammad Arkoun, Rethinking Islam: Common
Questions, Uncommon Answers (Boulder: Westview Press, 1994), 98.
[5]
M. Amin Abdullah, Multidisiplin, Interdisiplin,
dan Transdisiplin: Metode Studi Agama dan Studi Islam di Era Kontemporer
(Yogyakarta: IB Pustaka, 2020), 93.
[6]
Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred
(Albany: State University of New York Press, 1989), 101.
[7]
Muhammad Iqbal, The Reconstruction of Religious
Thought in Islam (Lahore: Ashraf Press, 1986), 115.
[8]
Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an
(Minneapolis: Bibliotheca Islamica, 1980), 31.
[9]
Ibid., 33.
[10]
M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an
(Bandung: Mizan, 1998), 134.
[11]
Toshihiko Izutsu, God and Man in the Qur’an
(Kuala Lumpur: Islamic Book Trust, 2002), 99.
[12]
Mulla Sadra, Al-Hikmah al-Muta‘āliyyah fi
al-Asfār al-‘Aqliyyah al-Arba‘ah, ed. Muhammad Khwājawī (Teheran:
Intishārāt Bīdār, 1981), 1:45.
[13]
Ibn ‘Arabi, Futuhat al-Makkiyyah, ed. Osman
Yahya (Beirut: Dar Sadir, 1999), 5:118.
[14]
Seyyed Hossein Nasr, Religion and the Order of
Nature (New York: Oxford University Press, 1996), 136.
[15]
M. Amin Abdullah, Islam as a Cultural Discourse:
Reading and Interpreting the Tradition of Islam (Yogyakarta: UIN Sunan
Kalijaga Press, 2002), 119.
[16]
Hans-Georg Gadamer, Truth and Method (New
York: Continuum, 1989), 271.
[17]
Paul Ricoeur, Figuring the Sacred: Religion,
Narrative, and Imagination, ed. Mark I. Wallace (Minneapolis: Fortress
Press, 1995), 64.
[18]
Ibrahim Kalin, Knowledge in Later Islamic
Philosophy: Mulla Sadra on Existence, Intellect, and Intuition (Oxford:
Oxford University Press, 2010), 95.
[19]
Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran
Sejarah Analisa Perbandingan (Jakarta: UI Press, 1986), 149.
[20]
Nurcholish Madjid, Islam, Doktrin dan Peradaban
(Jakarta: Paramadina, 1992), 233.
[21]
Paul Tillich, Systematic Theology, Vol. 1
(Chicago: University of Chicago Press, 1951), 246.
[22]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity, 44.
[23]
John Hick, An Interpretation of Religion: Human
Responses to the Transcendent (New Haven: Yale University Press, 1989),
145.
[24]
Hans Küng, Global Responsibility: In Search of a
New World Ethic (New York: Crossroad, 1991), 37.
[25]
Ibid., 39.
[26]
Seyyed Hossein Nasr, Islam and the Problem of
Modern Science (London: Kegan Paul, 2001), 15.
[27]
Farid Esack, Qur’an, Liberation and Pluralism:
An Islamic Perspective of Interreligious Solidarity against Oppression
(Oxford: Oneworld, 1997), 107.
[28]
M. Dawam Rahardjo, Paradigma Islam: Interpretasi
untuk Aksi (Jakarta: Pustaka LP3ES, 1989), 101.
[29]
M. Amin Abdullah, Multidisiplin, Interdisiplin,
dan Transdisiplin, 98.
[30]
Farid Esack, Qur’an, Liberation and Pluralism,
109.
[31]
Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred,
170.
[32]
Charles Taylor, Sources of the Self: The Making
of the Modern Identity (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1989), 89.
[33]
Muhammad Iqbal, The Reconstruction of Religious
Thought in Islam, 118.
[34]
M. Amin Abdullah, Studi Agama: Normativitas atau
Historisitas?, 120.
11. Kesimpulan
Ilmu Kalam kontemporer hadir sebagai bentuk evolusi
intelektual yang berupaya menghidupkan kembali daya rasional, spiritual, dan
moral teologi Islam dalam menghadapi tantangan modernitas.¹ Ia tidak sekadar
mempertahankan dogma lama, tetapi menafsirkan ulang nilai-nilai keimanan agar
relevan dengan konteks sosial, politik, ilmiah, dan kultural masa kini.²
Transformasi ini bukan berarti pemutusan dari tradisi klasik, melainkan proses tajdīd
(pembaruan) yang berakar dalam kesadaran historis dan spiritual Islam itu
sendiri.³
Dari sisi ontologi, Ilmu Kalam modern
menegaskan kembali kesatuan realitas antara Tuhan, manusia, dan alam melalui
konsep tauhid yang bersifat eksistensial dan kosmologis.⁴ Tauhid tidak lagi
hanya dimaknai secara teoretis, tetapi juga sebagai kesadaran etis yang
menuntun manusia untuk hidup selaras dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan
alam.⁵ Kesadaran ini menjadi dasar bagi spiritualitas ekologis dan humanistik
yang menolak segala bentuk reduksi materialistik terhadap kehidupan.⁶
Secara epistemologis, Kalam kontemporer
membangun paradigma pengetahuan yang dialogis antara wahyu, akal, dan
pengalaman.⁷ Ia menghindari dikotomi antara ilmu agama dan ilmu rasional, serta
menegaskan bahwa keduanya merupakan dua jalan menuju kebenaran yang sama.⁸
Dengan demikian, Kalam berfungsi sebagai jembatan antara iman dan ilmu, antara
tradisi keagamaan dan sains modern.⁹ Pendekatan hermeneutis dan interdisipliner
yang dikembangkan oleh para pemikir seperti M. Amin Abdullah dan Fazlur Rahman
menjadikan Ilmu Kalam relevan dalam percakapan intelektual global.¹⁰
Dalam dimensi aksiologis, Ilmu Kalam
menegaskan kembali fungsi teologi sebagai sumber nilai dan etika sosial.¹¹
Prinsip al-‘adl (keadilan), al-rahmah (kasih sayang), dan al-tawḥīd
(kesatuan) menjadi dasar bagi pembentukan etika publik yang berorientasi pada
kemaslahatan universal.¹² Dengan cara ini, teologi Islam tidak lagi terbatas
pada ruang keagamaan yang eksklusif, melainkan menjadi kekuatan moral yang
membimbing kehidupan politik, sosial, dan kemanusiaan.¹³ Teologi harus
menghadirkan nilai-nilai Ilahi dalam praksis sosial—bukan sebagai dogma yang
menindas, tetapi sebagai inspirasi pembebasan dan solidaritas.¹⁴
Sementara itu, dari segi dimensi sosial dan
politik, Ilmu Kalam modern berperan sebagai teologi kritis yang menegakkan
nilai keadilan, kesetaraan, dan kebebasan berpikir.¹⁵ Ia menjadi kekuatan moral
yang menolak absolutisme kekuasaan dan mengusung teologi publik yang
etis dan dialogis.¹⁶ Dalam konteks pluralisme global, Kalam berkontribusi
membangun jembatan antaragama dan antarperadaban, menegaskan bahwa keimanan
sejati selalu beriringan dengan penghormatan terhadap martabat manusia.¹⁷
Dari perspektif filosofis, Ilmu Kalam
kontemporer berhasil menyintesiskan antara rasionalitas dan spiritualitas,
antara kritik modern dan kedalaman metafisik tradisi Islam.¹⁸ Pemikiran para
tokoh seperti Iqbal, Rahman, dan Nasr menunjukkan bahwa teologi Islam dapat
menjadi sistem pemikiran terbuka yang mampu berdialog dengan sains, filsafat,
dan budaya tanpa kehilangan identitas transendentalnya.¹⁹ Kalam, dalam
pengertian ini, menjadi hikmah ilahiyyah baru: pengetahuan yang
menggabungkan iman dengan refleksi kritis, dan logika dengan kedalaman
spiritual.²⁰
Secara keseluruhan, relevansi Ilmu Kalam di era
kontemporer terletak pada kemampuannya untuk menawarkan paradigma keagamaan
yang rasional, etis, dan humanistik.²¹ Ia berperan sebagai sarana rekonsiliasi
antara tradisi dan modernitas, antara teks dan konteks, serta antara Tuhan dan
sejarah manusia.²² Di tengah krisis moral dan spiritual global, Ilmu Kalam
bukan hanya menjadi wacana intelektual, tetapi juga menjadi proyek
peradaban—sebuah ikhtiar untuk membangun dunia yang berkeadilan, berkeadaban,
dan penuh makna dalam cahaya tauhid.²³
Dengan demikian, Ilmu Kalam kontemporer bukanlah
teologi yang statis, melainkan teologi reflektif-propulsif—yakni teologi
yang menimbang dan menuntun, berpikir sekaligus bertindak, berakar pada wahyu
namun berorientasi pada masa depan.²⁴ Ia adalah sintesis antara iman dan akal,
antara zikir dan pikir, antara langit dan bumi.²⁵ Di sinilah Ilmu Kalam
menemukan kembali hakikatnya sebagai ilmu yang menghidupkan jiwa dan menata
peradaban.²⁶
Footnotes
[1]
Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran
Sejarah Analisa Perbandingan (Jakarta: UI Press, 1986), 153.
[2]
M. Amin Abdullah, Studi Agama: Normativitas atau
Historisitas? (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), 122.
[3]
Muhammad Arkoun, Rethinking Islam: Common
Questions, Uncommon Answers (Boulder: Westview Press, 1994), 101.
[4]
Ibn ‘Arabi, Futuhat al-Makkiyyah, ed. Osman
Yahya (Beirut: Dar Sadir, 1999), 5:121.
[5]
Seyyed Hossein Nasr, Religion and the Order of
Nature (New York: Oxford University Press, 1996), 144.
[6]
Ibrahim Kalin, Knowledge in Later Islamic
Philosophy: Mulla Sadra on Existence, Intellect, and Intuition (Oxford:
Oxford University Press, 2010), 103.
[7]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity:
Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago
Press, 1982), 49.
[8]
Muhammad Iqbal, The Reconstruction of Religious
Thought in Islam (Lahore: Ashraf Press, 1986), 120.
[9]
Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred
(Albany: State University of New York Press, 1989), 175.
[10]
M. Amin Abdullah, Multidisiplin, Interdisiplin,
dan Transdisiplin: Metode Studi Agama dan Studi Islam di Era Kontemporer
(Yogyakarta: IB Pustaka, 2020), 100.
[11]
Harun Nasution, Islam Rasional: Gagasan dan
Pemikiran (Bandung: Mizan, 1995), 132.
[12]
Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an
(Minneapolis: Bibliotheca Islamica, 1980), 41.
[13]
Nurcholish Madjid, Islam, Doktrin dan Peradaban
(Jakarta: Paramadina, 1992), 240.
[14]
Farid Esack, Qur’an, Liberation and Pluralism:
An Islamic Perspective of Interreligious Solidarity against Oppression
(Oxford: Oneworld, 1997), 110.
[15]
M. Dawam Rahardjo, Paradigma Islam: Interpretasi
untuk Aksi (Jakarta: Pustaka LP3ES, 1989), 111.
[16]
M. Amin Abdullah, Islam as a Cultural Discourse:
Reading and Interpreting the Tradition of Islam (Yogyakarta: UIN Sunan
Kalijaga Press, 2002), 124.
[17]
John Hick, God Has Many Names (Philadelphia:
Westminster Press, 1980), 68.
[18]
Seyyed Hossein Nasr, Islam and the Problem of
Modern Science (London: Kegan Paul, 2001), 19.
[19]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity, 52.
[20]
Muhammad Iqbal, The Reconstruction of Religious
Thought in Islam, 124.
[21]
Charles Taylor, Sources of the Self: The Making
of the Modern Identity (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1989), 91.
[22]
Hans Küng, Global Responsibility: In Search of a
New World Ethic (New York: Crossroad, 1991), 43.
[23]
Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred,
181.
[24]
M. Amin Abdullah, Multidisiplin, Interdisiplin,
dan Transdisiplin, 104.
[25]
Harun Nasution, Islam Rasional, 137.
[26]
Paul Ricoeur, Figuring the Sacred: Religion,
Narrative, and Imagination, ed. Mark I. Wallace (Minneapolis: Fortress
Press, 1995), 72.
Daftar Pustaka
Adams, C. C. (1933). Islam and Modernism in
Egypt. Oxford University Press.
Al-Ash‘ari, A. al-Ḥ. (1969). Al-Ibānah ‘an Uṣūl
al-Diyānah (F. H. Mahmud, Ed.). Maktabat al-Kulliyyāt al-Azhariyyah.
Al-Farabi. (1995). Al-Madina al-Fadilah (A.
N. Nader, Ed.). Dar al-Mashriq.
Al-Ghazali. (1964). Ihya’ ‘Ulum al-Din (M.
al-Kurdi, Ed.). Dar al-Ma‘arif.
Al-Ghazali. (1967). Al-Munqidz min al-Dhalal.
Dar al-Ma‘arif.
An-Na‘im, A. A. (2008). Islam and the Secular
State: Negotiating the Future of Shari‘a. Harvard University Press.
Arkoun, M. (1994). Rethinking Islam: Common
Questions, Uncommon Answers. Westview Press.
Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as
Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. IIIT.
Corbin, H. (1969). Creative Imagination in the
Sufism of Ibn ‘Arabi. Princeton University Press.
Dawam Rahardjo, M. (1989). Paradigma Islam:
Interpretasi untuk Aksi. Pustaka LP3ES.
Engineer, A. A. (1990). Islam and Liberation
Theology: Essays on Liberative Elements in Islam. Sterling Publishers.
Esack, F. (1997). Qur’an, Liberation and
Pluralism: An Islamic Perspective of Interreligious Solidarity against
Oppression. Oneworld.
Fakhry, M. (2004). A History of Islamic
Philosophy. Columbia University Press.
Fazlun Khalid. (2002). Islam and the Environment.
Ta-Ha Publishers.
Gadamer, H.-G. (1989). Truth and Method.
Continuum.
Gutiérrez, G. (1973). A Theology of Liberation:
History, Politics, and Salvation. Orbis Books.
Harun Nasution. (1986). Teologi Islam:
Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan. UI Press.
Harun Nasution. (1995). Islam Rasional: Gagasan
dan Pemikiran. Mizan.
Hick, J. (1973). God and the Universe of Faiths.
Macmillan.
Hick, J. (1980). God Has Many Names.
Westminster Press.
Hick, J. (1989). An Interpretation of Religion:
Human Responses to the Transcendent. Yale University Press.
Hourani, G. F. (1971). Islamic Rationalism: The
Ethics of ‘Abd al-Jabbar. Clarendon Press.
Iqbal, M. (1986). The Reconstruction of
Religious Thought in Islam. Ashraf Press.
Ibn ‘Arabi. (1999). Futuhat al-Makkiyyah (O.
Yahya, Ed.). Dar Sadir.
Ibn Taymiyyah. (1983). Majmū‘ al-Fatāwā (A.
R. ibn Qasim, Ed.). Dar al-Riyad.
Izutsu, T. (2002). God and Man in the Qur’an.
Islamic Book Trust.
Kalin, I. (2010). Knowledge in Later Islamic
Philosophy: Mulla Sadra on Existence, Intellect, and Intuition. Oxford
University Press.
Kalin, I. (2013). Islam and the West: Critical
Perspectives on Modernity. Islamic Book Trust.
Kant, I. (1929). Critique of Pure Reason (N.
Kemp Smith, Trans.). Macmillan.
Knitter, P. (1995). One Earth Many Religions:
Multifaith Dialogue and Global Responsibility. Orbis Books.
Knitter, P. (2002). Introducing Theologies of
Religions. Orbis Books.
Küng, H. (1991). Global Responsibility: In
Search of a New World Ethic. Crossroad.
Küng, H. (2007). Islam: Past, Present, and
Future. Oneworld.
Kurzweil, R. (1999). The Age of Spiritual
Machines. Viking Press.
Madjid, N. (1992). Islam, Doktrin dan Peradaban.
Paramadina.
Madjid, N. (1992). Islam, Kemodernan, dan
Keindonesiaan. Mizan.
Majid Fakhry. (2004). A History of Islamic
Philosophy. Columbia University Press.
Martin, R. C. (1997). Defenders of Reason in
Islam. Oneworld.
Mulla Sadra. (1981). Al-Hikmah al-Muta‘āliyyah
fi al-Asfār al-‘Aqliyyah al-Arba‘ah (M. Khwājawī, Ed.). Intishārāt Bīdār.
Nasr, S. H. (1976). Man and Nature: The
Spiritual Crisis of Modern Man. Unwin.
Nasr, S. H. (1989). Knowledge and the Sacred.
State University of New York Press.
Nasr, S. H. (1996). Religion and the Order of
Nature. Oxford University Press.
Nasr, S. H. (2001). Islam and the Problem of
Modern Science. Kegan Paul.
Polkinghorne, J. (1998). Science and Theology:
An Introduction. Fortress Press.
Rahman, F. (1980). Major Themes of the Qur’an.
Bibliotheca Islamica.
Rahman, F. (1982). Islam and Modernity:
Transformation of an Intellectual Tradition. University of Chicago Press.
Rahner, K. (1978). Foundations of Christian
Faith. Seabury Press.
Ricoeur, P. (1995). Figuring the Sacred:
Religion, Narrative, and Imagination (M. I. Wallace, Ed.). Fortress Press.
Sadra, M. (1981). Al-Hikmah al-Muta‘āliyyah fi
al-Asfār al-‘Aqliyyah al-Arba‘ah (M. Khwājawī, Ed.). Intishārāt Bīdār.
Shihab, M. Q. (1996). Wawasan Al-Qur’an.
Mizan.
Shihab, M. Q. (1998). Membumikan Al-Qur’an.
Mizan.
Taylor, C. (1989). Sources of the Self: The
Making of the Modern Identity. Harvard University Press.
Taylor, C. (2007). A Secular Age. Harvard
University Press.
Tillich, P. (1951). Systematic Theology, Vol. 1.
University of Chicago Press.
Tillich, P. (1952). The Courage to Be. Yale
University Press.
Tillich, P. (1960). Love, Power, and Justice.
Oxford University Press.
Tillich, P. (1957). Dynamics of Faith.
Harper & Row.
Toshihiko Izutsu. (2002). God and Man in the
Qur’an. Islamic Book Trust.
Van Ess, J. (2006). The Flowering of Muslim
Theology. Harvard University Press.
Wadud, A. (1999). Qur’an and Woman: Rereading
the Sacred Text from a Woman’s Perspective. Oxford University Press.
Watt, W. M. (1968). Islamic Political Thought.
Edinburgh University Press.
Whitehead, A. N. (1978). Process and Reality.
Free Press.
Wittgenstein, L. (1958). Philosophical
Investigations (G. E. M. Anscombe, Trans.). Blackwell.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar