Selasa, 25 November 2025

Studi Al-Qur’an dan Hermeneutika: Pergulatan antara Wahyu, Makna, dan Konteks dalam Tradisi Tafsir Islam Kontemporer

Studi Al-Qur’an dan Hermeneutika

Pergulatan antara Wahyu, Makna, dan Konteks dalam Tradisi Tafsir Islam Kontemporer


Alihkan ke: SKS Kuliah S1 Filsafat Islam.


Abstrak

Artikel ini mengkaji secara komprehensif hubungan antara Studi Al-Qur’an dan hermeneutika sebagai paradigma penafsiran yang memadukan dimensi wahyu, rasionalitas, dan historisitas manusia. Hermeneutika Qur’ani dipahami bukan sekadar sebagai metode linguistik, tetapi sebagai kerangka filosofis yang menempatkan Al-Qur’an sebagai teks hidup (living text) yang selalu berdialog dengan konteks sosial, budaya, dan intelektual sepanjang sejarah. Kajian ini meliputi telaah historis perkembangan tafsir klasik hingga modern, pembahasan ontologis mengenai hakikat teks wahyu, eksplorasi epistemologis terhadap proses pengetahuan dalam penafsiran, serta elaborasi aksiologis yang menekankan orientasi etis dan kemanusiaan Al-Qur’an.

Melalui analisis terhadap pemikiran tokoh-tokoh sentral seperti Fazlur Rahman, Nasr Hamid Abu Zayd, Mohammed Arkoun, dan Hassan Hanafi, artikel ini menunjukkan bahwa hermeneutika Qur’ani dapat menjadi landasan bagi pembaruan pemikiran Islam yang rasional, humanistik, dan kontekstual. Pendekatan ini menegaskan bahwa wahyu Ilahi tidak menolak sejarah, melainkan hadir dalam sejarah untuk membimbing manusia menuju keadilan, kebebasan, dan keseimbangan spiritual. Dengan mengintegrasikan dimensi teologis, epistemologis, dan etis, hermeneutika Qur’ani muncul sebagai paradigma filsafat pengetahuan Islam kontemporer yang terbuka terhadap dialog antarperadaban dan tantangan modernitas tanpa kehilangan akar transendentalnya.

Kata Kunci: Al-Qur’an, Hermeneutika, Tafsir, Epistemologi Islam, Fazlur Rahman, Abu Zayd, Arkoun, Etika Qur’ani, Rasionalitas, Kontekstualitas.


PEMBAHASAN

Hermeneutika sebagai Metode Pemahaman Teks Suci


1.           Pendahuluan

Studi terhadap Al-Qur’an selalu menjadi pusat dinamika intelektual dalam tradisi Islam. Sebagai teks wahyu yang diyakini bersumber langsung dari Tuhan, Al-Qur’an tidak hanya memuat pesan teologis dan hukum, tetapi juga menjadi fondasi bagi seluruh bangunan epistemologi Islam. Namun, dalam konteks modern, muncul kesadaran baru bahwa pemahaman terhadap teks suci tidak dapat dilepaskan dari situasi historis, bahasa, dan konteks sosial budaya penafsir. Kesadaran inilah yang kemudian membuka ruang bagi pendekatan hermeneutika dalam studi Al-Qur’an—sebuah upaya metodologis untuk menafsirkan teks suci secara dinamis, kritis, dan kontekstual.¹

Pendekatan hermeneutika dalam studi Al-Qur’an menimbulkan berbagai perdebatan di kalangan sarjana Muslim. Sebagian menilai hermeneutika sebagai ancaman terhadap kesakralan wahyu, karena dianggap membawa relativisme makna dan menggeser otoritas teks.² Namun, sebagian lain memandang hermeneutika sebagai perangkat epistemologis yang dapat memperkaya studi tafsir, terutama dalam menjembatani kesenjangan antara teks yang turun dalam konteks abad ke-7 dan realitas manusia modern.³ Dalam hal ini, hermeneutika berfungsi bukan untuk menggantikan tafsir klasik, melainkan untuk memperluas horizon pemahaman agar pesan Al-Qur’an tetap hidup dan relevan sepanjang masa.⁴

Tantangan hermeneutis ini berakar pada ketegangan mendasar antara tiga unsur: wahyu, makna, dan konteks. Wahyu sebagai sumber transenden menuntut pengakuan terhadap absolutisme ilahi, sementara makna bersifat terbuka bagi proses penafsiran manusia yang terbatas dan historis.⁵ Adapun konteks, baik konteks pewahyuan (asbāb al-nuzūl) maupun konteks pembaca, memainkan peran penting dalam menentukan horizon makna yang dihasilkan.⁶ Ketegangan inilah yang menjadikan studi hermeneutika Qur’ani bukan sekadar persoalan metodologis, melainkan juga filosofis dan teologis.

Dalam diskursus akademik, hermeneutika telah berkembang dari sekadar teori penafsiran teks menjadi medan filsafat pemahaman (philosophy of understanding). Pemikiran tokoh-tokoh seperti Friedrich Schleiermacher, Hans-Georg Gadamer, dan Paul Ricoeur membawa hermeneutika pada tataran reflektif yang lebih dalam tentang relasi antara penafsir, teks, dan makna.⁷ Di sisi lain, para pemikir Muslim modern seperti Fazlur Rahman, Nasr Hamid Abu Zayd, dan Mohammed Arkoun mencoba mengislamkan prinsip-prinsip hermeneutika agar sejalan dengan teologi wahyu Islam.⁸

Dengan demikian, penelitian ini berupaya mengkaji Studi Al-Qur’an dan Hermeneutika sebagai bidang yang memadukan refleksi filosofis dan pendekatan metodologis dalam memahami teks wahyu. Tujuannya bukan hanya untuk menelusuri sejarah dan teori hermeneutika, tetapi juga untuk merumuskan model penafsiran Qur’ani yang tetap berakar pada nilai-nilai Islam sekaligus terbuka terhadap dialog ilmiah modern. Kajian ini penting karena membuka jalan bagi pembaruan epistemologi Islam yang lebih adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan dinamika sosial kontemporer.⁹


Footnotes

[1]                Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 2.

[2]                Muhammad Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat (Bandung: Mizan, 1992), 15.

[3]                Nasr Hamid Abu Zayd, Text, Authority, and Community: Essays on the Interpretation of the Qur’an in the Contemporary World (Leiden: Brill, 2004), 23.

[4]                Abdullah Saeed, Interpreting the Qur’an: Towards a Contemporary Approach (London: Routledge, 2006), 8–9.

[5]                Mohammed Arkoun, The Unthought in Contemporary Islamic Thought (London: Saqi Books, 2002), 44.

[6]                Amina Wadud, Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective (New York: Oxford University Press, 1999), 17.

[7]                Hans-Georg Gadamer, Truth and Method, 2nd ed. (New York: Continuum, 1989), 268.

[8]                Paul Ricoeur, Interpretation Theory: Discourse and the Surplus of Meaning (Fort Worth: Texas Christian University Press, 1976), 87.

[9]                M. Amin Abdullah, Islam sebagai Ilmu: Epistemologi, Metodologi, dan Etika (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006), 25.


2.           Landasan Historis dan Genealogis

Kajian terhadap Al-Qur’an telah melewati perjalanan panjang yang membentang sejak masa pewahyuan hingga era kontemporer. Tradisi tafsir muncul sebagai bentuk respon intelektual dan spiritual umat Islam terhadap kebutuhan memahami pesan-pesan wahyu dalam berbagai konteks sejarah. Sejak periode Nabi Muhammad Saw, interpretasi terhadap Al-Qur’an dilakukan melalui penjelasan langsung beliau kepada para sahabat, yang kemudian diwariskan melalui generasi tabi‘in dan ulama mufassir klasik.¹ Pada tahap awal ini, metode penafsiran bersifat bi al-ma’tsūr—yakni berlandaskan riwayat otentik dari Nabi, sahabat, atau tabi‘in—yang menekankan kontinuitas otoritatif antara teks dan tradisi.²

Memasuki abad ke-2 dan ke-3 Hijriah, berkembanglah tradisi tafsir bi al-ra’y, yaitu penafsiran berdasarkan ijtihad dan rasionalitas mufassir, dengan tetap mempertahankan prinsip kesetiaan terhadap makna tekstual dan konteks linguistik Al-Qur’an.³ Tokoh-tokoh seperti al-Tabari (w. 923 M), al-Zamakhsyari (w. 1144 M), dan Fakhr al-Din al-Razi (w. 1209 M) memperlihatkan kekayaan metodologis dalam memahami teks wahyu melalui pendekatan bahasa, teologi, dan filsafat.⁴ Tradisi ini menjadi fondasi epistemologis bagi perkembangan ilmu tafsir dalam peradaban Islam klasik, di mana pemahaman terhadap wahyu dianggap sebagai perpaduan antara nalar (‘aql) dan wahyu (naql).⁵

Namun, sejarah panjang penafsiran Al-Qur’an tidak lepas dari pengaruh sosial dan politik yang melingkupinya. Pada masa pertengahan Islam, penafsiran Al-Qur’an sering kali menjadi arena ideologis antara berbagai aliran teologi seperti Mu‘tazilah, Asy‘ariyah, dan Maturidiyah.⁶ Setiap kelompok membawa pendekatan hermeneutis yang berbeda dalam menafsirkan konsep-konsep seperti keadilan Ilahi, kehendak bebas, dan hubungan antara rasio dan wahyu.⁷ Dalam konteks inilah, hermeneutika sebenarnya telah hadir secara implisit dalam khazanah Islam klasik, meskipun belum menggunakan istilah “hermeneutika” secara formal.

Memasuki periode modern, terutama abad ke-19 dan ke-20, muncul tantangan baru yang menuntut reorientasi dalam studi Al-Qur’an. Modernisasi, kolonialisme, dan globalisasi melahirkan kesadaran bahwa teks suci harus dibaca kembali secara kritis agar mampu memberikan jawaban atas persoalan manusia kontemporer.⁸ Fazlur Rahman, misalnya, memperkenalkan teori double movement, yaitu metode tafsir yang berangkat dari konteks historis pewahyuan menuju prinsip moral universal, lalu kembali ke konteks aktual umat manusia.⁹ Konsep ini menunjukkan kesadaran hermeneutis yang menghubungkan antara historisitas teks dan dinamika sosial modern.

Sementara itu, pemikir seperti Mohammed Arkoun, Nasr Hamid Abu Zayd, dan Hassan Hanafi melakukan upaya radikal untuk mengontekstualisasikan Al-Qur’an dalam bingkai hermeneutika filosofis dan kritis.¹⁰ Mereka menekankan perlunya reinterpretasi terhadap teks suci dengan mempertimbangkan struktur bahasa, sejarah penafsiran, dan ideologi pembacanya.¹¹ Dari sinilah muncul istilah hermeneutika Qur’ani sebagai wacana baru dalam studi Islam kontemporer—sebuah usaha untuk menjembatani antara tradisi tafsir klasik dan teori interpretasi modern.

Dengan demikian, landasan historis dan genealogis studi Al-Qur’an memperlihatkan proses evolusi yang panjang: dari penafsiran berbasis otoritas tradisional menuju pendekatan kritis dan reflektif. Transformasi ini tidak hanya mencerminkan perubahan paradigma metodologis, tetapi juga menunjukkan dinamika epistemologi Islam yang senantiasa terbuka terhadap dialog lintas zaman dan lintas disiplin.¹²


Footnotes

[1]                John Wansbrough, Quranic Studies: Sources and Methods of Scriptural Interpretation (Oxford: Oxford University Press, 1977), 15.

[2]                Al-Suyuti, Al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an, vol. 1 (Cairo: Dar al-Hadith, 2008), 56.

[3]                Ignaz Goldziher, Introduction to Islamic Theology and Law (Princeton: Princeton University Press, 1981), 48.

[4]                Al-Tabari, Jami‘ al-Bayan fi Tafsir al-Qur’an, vol. 1 (Beirut: Dar al-Fikr, 1992), 22–24.

[5]                Fakhr al-Din al-Razi, Mafatih al-Ghayb (Cairo: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1990), 11–12.

[6]                Richard C. Martin, Approaches to Islam in Religious Studies (Tucson: University of Arizona Press, 1985), 98.

[7]                Majid Fakhry, A History of Islamic Philosophy (New York: Columbia University Press, 1983), 113.

[8]                Abdullah Saeed, Reading the Qur’an in the Twenty-First Century: A Contextualist Approach (London: Routledge, 2013), 3.

[9]                Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 7–8.

[10]             Mohammed Arkoun, The Unthought in Contemporary Islamic Thought (London: Saqi Books, 2002), 65.

[11]             Nasr Hamid Abu Zayd, Mafhum al-Nass: Dirasah fi ‘Ulum al-Qur’an (Beirut: al-Markaz al-Thaqafi al-‘Arabi, 1990), 44–45.

[12]             M. Amin Abdullah, Islam sebagai Ilmu: Epistemologi, Metodologi, dan Etika (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006), 51.


3.           Ontologi Al-Qur’an dan Teks

Ontologi Al-Qur’an berkaitan dengan pertanyaan mendasar mengenai hakikat keberadaan wahyu dan teks: apakah Al-Qur’an semata-mata firman Tuhan yang transenden, atau juga teks historis yang terikat oleh bahasa, budaya, dan konteks sosial manusia. Dalam tradisi Islam klasik, Al-Qur’an dipahami sebagai kalam Allah al-qadim—firman Ilahi yang bersifat azali dan tidak diciptakan (ghayr makhlūq).¹ Pandangan ini menegaskan dimensi ontologis Al-Qur’an sebagai realitas ilahiah yang tidak tunduk pada hukum-hukum duniawi. Namun, di sisi lain, ketika wahyu diwahyukan dalam bahasa Arab dan tertulis dalam bentuk mushaf, ia sekaligus menjadi bagian dari sejarah dan pengalaman manusia.²

Ketegangan antara transendensi dan imanenitas inilah yang membentuk dasar refleksi ontologis dalam studi Al-Qur’an. Wahyu yang bersifat absolut memasuki ruang historis melalui medium bahasa, sehingga makna ilahiah harus diungkap melalui simbol-simbol linguistik yang terbatas.³ Al-Qur’an dalam hal ini bukan hanya “pesan Tuhan”, melainkan juga “peristiwa komunikasi” yang terjadi antara Tuhan dan manusia.⁴ Dengan demikian, teks wahyu memuat dua dimensi ontologis yang saling berkelindan: al-lafẓ al-munazzal (kata yang diturunkan) dan al-ma‘na al-mufassir (makna yang ditafsirkan).

Dalam kerangka hermeneutika, keberadaan teks Al-Qur’an dipahami sebagai entitas yang hidup—selalu berinteraksi dengan pembacanya. Hans-Georg Gadamer menegaskan bahwa teks tidak memiliki makna tunggal yang statis, tetapi maknanya senantiasa terwujud dalam dialog antara horizon teks dan horizon pembaca.⁵ Ketika prinsip ini diterapkan pada Al-Qur’an, muncul pertanyaan filosofis: apakah makna wahyu bersifat final sebagaimana diturunkan, ataukah ia selalu terbuka terhadap pemaknaan baru sesuai dengan situasi dan kesadaran manusia?⁶

Para pemikir Islam modern seperti Mohammed Arkoun dan Nasr Hamid Abu Zayd mencoba menjembatani persoalan ini dengan memandang Al-Qur’an sebagai teks terbuka (texte ouvert).⁷ Bagi mereka, teks wahyu bukanlah artefak beku, tetapi sebuah medan diskursif yang hidup di dalam sejarah pemahaman manusia. Arkoun menyebut perlunya “demitologisasi” terhadap teks suci agar pembaca dapat mengungkap lapisan-lapisan makna yang tersembunyi di balik konstruksi teologis tradisional.⁸ Sementara itu, Abu Zayd menegaskan bahwa karena wahyu diwujudkan dalam bahasa manusia, maka pemahaman terhadapnya niscaya bersifat manusiawi dan historis, tanpa mengurangi nilai kesuciannya.⁹

Pandangan ontologis ini sejalan dengan upaya Fazlur Rahman yang menempatkan Al-Qur’an sebagai morally revelatory text, yaitu teks wahyu yang mengekspresikan prinsip-prinsip etis universal dalam konteks sosial tertentu.¹⁰ Dengan kata lain, keberadaan Al-Qur’an bersifat dua dimensi: sebagai firman Ilahi yang kekal dan sebagai teks yang terus menubuh dalam realitas sosial.¹¹ Hermeneutika, dalam perspektif ini, berfungsi untuk menyingkap relasi ontologis antara makna ilahiah yang transenden dan realitas manusia yang berubah.¹²

Maka, secara ontologis, Al-Qur’an bukan hanya “ada” sebagai kitab, melainkan “menjadi” dalam proses pemahaman yang terus berulang di sepanjang sejarah. Ia hadir sebagai logos ilahi yang mengundang manusia untuk berpartisipasi dalam dialog eksistensial dengan Tuhan. Ontologi Al-Qur’an dengan demikian bersifat dinamis: wahyu yang abadi berjumpa dengan kesadaran manusia yang temporal, membentuk dialektika makna yang tak pernah selesai.¹³


Footnotes

[1]                Abu al-Hasan al-Ash‘ari, Maqalat al-Islamiyyin wa Ikhtilaf al-Musallin, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1980), 165.

[2]                Al-Ghazali, Jawahir al-Qur’an (Cairo: al-Maktabah al-Tijariyyah al-Kubra, 1955), 8.

[3]                Toshihiko Izutsu, God and Man in the Qur’an: Semantics of the Qur’anic Weltanschauung (Tokyo: Keio Institute of Cultural and Linguistic Studies, 1964), 21.

[4]                Paul Ricoeur, From Text to Action: Essays in Hermeneutics II (Evanston: Northwestern University Press, 1991), 75.

[5]                Hans-Georg Gadamer, Truth and Method, 2nd ed. (New York: Continuum, 1989), 269.

[6]                Ahmad Syafi‘i Ma’arif, Islam dan Masalah Kenegaraan: Studi tentang Percaturan dalam Konstituante (Jakarta: LP3ES, 1996), 14.

[7]                Mohammed Arkoun, The Unthought in Contemporary Islamic Thought (London: Saqi Books, 2002), 72.

[8]                Ibid., 79.

[9]                Nasr Hamid Abu Zayd, Mafhum al-Nass: Dirasah fi ‘Ulum al-Qur’an (Beirut: al-Markaz al-Thaqafi al-‘Arabi, 1990), 61.

[10]             Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an, 2nd ed. (Minneapolis: Bibliotheca Islamica, 1989), 5.

[11]             Abdullah Saeed, Interpreting the Qur’an: Towards a Contemporary Approach (London: Routledge, 2006), 32.

[12]             M. Amin Abdullah, Islam sebagai Ilmu: Epistemologi, Metodologi, dan Etika (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006), 48.

[13]             Muhammad Iqbal, The Reconstruction of Religious Thought in Islam (Lahore: Institute of Islamic Culture, 1986), 17.


4.           Epistemologi Hermeneutika Qur’ani

Epistemologi hermeneutika Qur’ani berupaya menjawab pertanyaan mendasar tentang bagaimana manusia mengetahui, memahami, dan menafsirkan wahyu. Dalam konteks ini, hermeneutika tidak sekadar menjadi metode penafsiran (method of interpretation), tetapi juga sistem pengetahuan (system of knowing) yang menyoroti hubungan antara subjek penafsir, teks wahyu, dan realitas sosial.¹ Dengan demikian, epistemologi hermeneutika Qur’ani menempatkan proses penafsiran bukan sebagai kegiatan teknis linguistik semata, melainkan sebagai aktivitas kognitif yang melibatkan kesadaran historis, bahasa, dan nilai-nilai yang mengitarinya.²

Dalam tradisi Islam klasik, epistemologi pengetahuan terhadap Al-Qur’an terbagi atas dua bentuk: tafsir bi al-ma’tsūr yang bersumber dari otoritas tekstual (naqliyah) dan tafsir bi al-ra’yi yang berakar pada rasionalitas penafsir (‘aqliyyah).³ Namun, dalam konteks hermeneutika modern, Fazlur Rahman menilai bahwa kedua bentuk ini perlu diintegrasikan melalui pendekatan double movement, yaitu gerak ganda dari teks ke konteks historis dan kembali dari konteks historis ke prinsip moral universal yang dapat diterapkan pada masa kini.⁴ Pendekatan ini memperlihatkan bahwa epistemologi penafsiran Qur’ani selalu bersifat dinamis, berlapis, dan dialogis antara wahyu dan sejarah.

Selain itu, epistemologi hermeneutika Qur’ani juga menuntut kesadaran bahwa teks Al-Qur’an bukan sekadar kumpulan proposisi normatif, tetapi juga narasi yang mengandung horizon makna yang terbuka.⁵ Dalam pandangan Gadamer, pemahaman terhadap teks selalu melibatkan fusion of horizons antara horizon historis teks dan horizon eksistensial pembaca.⁶ Ketika prinsip ini diterapkan pada studi Al-Qur’an, muncul pemahaman bahwa interpretasi tidak pernah bersifat final, melainkan merupakan proses terus-menerus di mana makna wahyu berjumpa dengan kesadaran baru manusia.⁷

Nasr Hamid Abu Zayd menegaskan bahwa epistemologi penafsiran Qur’ani bersifat semiotik—yakni teks wahyu berfungsi sebagai sistem tanda yang maknanya ditentukan oleh relasi antara struktur bahasa dan konteks sosialnya.⁸ Karena itu, memahami Al-Qur’an berarti menelusuri proses produksi makna dalam ruang historis tertentu. Dalam pandangan ini, tafsir tidak lagi hanya dipahami sebagai pengungkapan makna, tetapi juga sebagai pembacaan kritis terhadap konstruksi pengetahuan yang lahir dari teks tersebut.⁹ Abu Zayd menyebut pendekatan ini sebagai “hermeneutika kritis” yang berupaya menghubungkan struktur internal teks dengan realitas eksternal manusia.¹⁰

Epistemologi hermeneutika Qur’ani juga tidak dapat dilepaskan dari persoalan otoritas pengetahuan. Dalam sejarah tafsir, otoritas penafsiran sering kali dimonopoli oleh lembaga keagamaan atau ulama tertentu.¹¹ Namun, hermeneutika membuka ruang bagi partisipasi intelektual yang lebih luas, di mana setiap pembaca dapat berinteraksi secara reflektif dengan teks wahyu berdasarkan kapasitas epistemiknya. Abdullah Saeed menyebut pendekatan ini sebagai contextualist hermeneutics, yaitu pemahaman yang menempatkan teks dalam relasi dinamis dengan konteks sosial, budaya, dan moral pembacanya.¹² Dengan demikian, epistemologi hermeneutika Qur’ani bukan hanya menjelaskan “bagaimana teks dipahami”, tetapi juga “siapa yang berhak memahami” dan “dengan cara apa makna itu dibangun”.

Lebih jauh, epistemologi ini menegaskan perlunya sinergi antara iman dan akal. Wahyu tidak dapat direduksi menjadi objek rasional semata, namun akal manusia juga tidak boleh dikesampingkan dalam proses pemaknaan.¹³ Seperti ditegaskan M. Amin Abdullah, proses penafsiran wahyu memerlukan ethico-religious epistemology—yakni kerangka pengetahuan yang tidak hanya mencari kebenaran intelektual, tetapi juga kebijaksanaan etis dalam kehidupan sosial.¹⁴ Dengan demikian, epistemologi hermeneutika Qur’ani menampilkan keseimbangan antara dimensi spiritual dan rasional, antara kesinambungan tradisi dan dinamika modernitas.

Maka, hermeneutika Qur’ani bukan sekadar adopsi metodologi Barat, melainkan transformasi epistemologis yang berakar pada tradisi Islam sendiri. Ia berusaha menegaskan bahwa pengetahuan tentang wahyu tidak bersifat tunggal, melainkan plural, terbuka, dan historis.¹⁵ Epistemologi ini mengarahkan studi Al-Qur’an menuju pemahaman yang lebih reflektif, dialogis, dan kontekstual, di mana teks suci menjadi sumber inspirasi bagi pembebasan manusia dari keterbatasan dogmatis dan struktural.¹⁶


Footnotes

[1]                Paul Ricoeur, Hermeneutics and the Human Sciences: Essays on Language, Action, and Interpretation (Cambridge: Cambridge University Press, 1981), 43.

[2]                Hans-Georg Gadamer, Truth and Method, 2nd ed. (New York: Continuum, 1989), 267.

[3]                Al-Suyuti, Al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an, vol. 1 (Cairo: Dar al-Hadith, 2008), 78.

[4]                Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 6–8.

[5]                Mohammed Arkoun, The Unthought in Contemporary Islamic Thought (London: Saqi Books, 2002), 53.

[6]                Hans-Georg Gadamer, Philosophical Hermeneutics (Berkeley: University of California Press, 1976), 45.

[7]                Paul Ricoeur, From Text to Action: Essays in Hermeneutics II (Evanston: Northwestern University Press, 1991), 83.

[8]                Nasr Hamid Abu Zayd, Mafhum al-Nass: Dirasah fi ‘Ulum al-Qur’an (Beirut: al-Markaz al-Thaqafi al-‘Arabi, 1990), 64–65.

[9]                Ibid., 71.

[10]             Ibid., 88.

[11]             Richard C. Martin, Approaches to Islam in Religious Studies (Tucson: University of Arizona Press, 1985), 114.

[12]             Abdullah Saeed, Interpreting the Qur’an: Towards a Contemporary Approach (London: Routledge, 2006), 36.

[13]             Muhammad Iqbal, The Reconstruction of Religious Thought in Islam (Lahore: Institute of Islamic Culture, 1986), 21.

[14]             M. Amin Abdullah, Islam sebagai Ilmu: Epistemologi, Metodologi, dan Etika (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006), 57.

[15]             Farid Esack, Qur’an, Liberation, and Pluralism: An Islamic Perspective of Interreligious Solidarity against Oppression (Oxford: Oneworld, 1997), 18.

[16]             Amina Wadud, Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective (New York: Oxford University Press, 1999), 27.


5.           Metodologi Penafsiran dan Hermeneutika Al-Qur’an

Metodologi penafsiran merupakan dimensi praktis dari epistemologi hermeneutika Qur’ani. Ia membahas bagaimana teks wahyu dipahami, ditafsirkan, dan diaplikasikan dalam kehidupan manusia. Dalam konteks ini, pendekatan hermeneutik terhadap Al-Qur’an tidak dimaksudkan untuk menggantikan tradisi tafsir klasik, tetapi untuk memperluas cakrawala interpretatif agar lebih responsif terhadap dinamika zaman.¹ Metodologi penafsiran Qur’ani yang berbasis hermeneutika mengandaikan adanya dialog berkelanjutan antara teks, konteks, dan pembaca—di mana makna tidak hadir secara statis, melainkan selalu diaktualisasikan dalam horizon sejarah dan pengalaman umat.²

5.1.       Hermeneutika Klasik: Tekstual dan Kontekstual

Dalam tradisi Islam, metode penafsiran awal terbagi ke dalam dua kutub: tekstual dan kontekstual. Tafsir tekstual (bi al-ma’tsūr) menekankan otoritas riwayat, sanad, dan bahasa Arab sebagai media utama untuk menyingkap makna wahyu.³ Sebaliknya, tafsir kontekstual (bi al-ra’y) memberikan ruang bagi rasionalitas dan intuisi mufassir dalam memahami pesan moral dan sosial Al-Qur’an.⁴ Kedua pendekatan ini sejatinya saling melengkapi: yang pertama menjaga kemurnian pesan wahyu, sedangkan yang kedua menjamin relevansi pesan itu terhadap realitas manusia.⁵

5.2.       Hermeneutika Filosofis dan Fenomenologis

Dalam perkembangan modern, hermeneutika Qur’ani mulai diperkaya dengan perspektif filsafat modern, khususnya dari Hans-Georg Gadamer dan Paul Ricoeur. Gadamer menekankan pentingnya pra-pemahaman (Vorverständnis) dalam proses interpretasi, karena setiap penafsir selalu membawa horizon historis dan kulturalnya sendiri.⁶ Sementara Ricoeur mengembangkan gagasan tentang distansiasi—yakni jarak produktif antara teks dan pembaca yang memungkinkan terjadinya refleksi dan penemuan makna baru.⁷ Ketika diterapkan dalam studi Al-Qur’an, prinsip-prinsip ini menghasilkan pendekatan hermeneutis yang tidak hanya menafsirkan isi teks, tetapi juga memahami bagaimana teks itu bekerja dalam membentuk kesadaran dan moralitas umat.⁸

5.3.       Hermeneutika Kritis dan Pembebasan

Metodologi hermeneutika juga berkembang dalam arah yang lebih kritis. Tokoh-tokoh seperti Mohammed Arkoun, Nasr Hamid Abu Zayd, dan Hassan Hanafi menekankan perlunya pembacaan yang membebaskan dari kungkungan ideologis dan teologis yang membatasi dinamika pemikiran Islam.⁹ Abu Zayd, misalnya, memandang bahwa teks Al-Qur’an tidak bisa dipisahkan dari konteks sosio-historisnya dan harus dibaca melalui pendekatan linguistik, semiotik, dan sosiologis.¹⁰ Sedangkan Hanafi mengusulkan hermeneutika pembebasan (al-ta’wīl al-tahrīrī), yakni metode tafsir yang berorientasi pada emansipasi sosial dan kesadaran umat terhadap realitas penindasan.¹¹

Pendekatan ini menggeser fokus dari makna teologis yang eksklusif menuju makna sosial yang transformatif.¹² Dalam kerangka ini, teks wahyu dipahami bukan sekadar sebagai kumpulan dogma, melainkan sebagai sumber inspirasi etis yang mendorong perubahan sosial, politik, dan ekonomi.¹³ Dengan demikian, hermeneutika Al-Qur’an juga berfungsi sebagai metodologi pembebasan manusia dari struktur ketidakadilan.

5.4.       Model Integratif: Tafsir Maqāṣidī dan Dialog Antar-Horizon

Upaya kontemporer untuk mensintesiskan berbagai pendekatan melahirkan model integratif yang dikenal sebagai tafsir maqāṣidī—tafsir yang berorientasi pada tujuan moral dan sosial syariat (maqāṣid al-sharī‘ah).¹⁴ Pendekatan ini menempatkan prinsip-prinsip universal Islam, seperti keadilan, kemaslahatan, dan kemanusiaan, sebagai dasar dalam menafsirkan ayat-ayat hukum maupun etika.¹⁵ Dalam perspektif hermeneutika, hal ini mencerminkan dialog antar-horizon: antara horizon teks suci yang bersifat transenden dan horizon pembaca yang historis.¹⁶

Model ini menolak dikotomi antara “tafsir klasik” dan “tafsir modern” dengan menegaskan bahwa setiap pembacaan terhadap Al-Qur’an adalah proses historis yang terus berkembang.¹⁷ Abdullahi Ahmed An-Na‘im, misalnya, menegaskan bahwa pembaruan hukum Islam hanya mungkin dilakukan melalui reinterpretasi moral terhadap teks wahyu dengan mempertimbangkan maqāṣid dan konteks sosial modern.¹⁸ Dengan demikian, metodologi hermeneutika Qur’ani bersifat adaptif dan terbuka, tanpa kehilangan akar teologisnya.


Kritik Metodologis terhadap Hermeneutika Barat

Meski demikian, penerapan hermeneutika dalam studi Al-Qur’an tidak lepas dari kritik. Sebagian sarjana Muslim menilai bahwa hermeneutika Barat lahir dari tradisi filsafat yang berangkat dari krisis otoritas Gereja dan teks Bibel, sehingga tidak sepenuhnya sesuai dengan ontologi wahyu Islam.¹⁹ Al-Qur’an, sebagai teks ilahi yang diyakini sempurna, tidak dapat disamakan dengan teks manusiawi yang tunduk pada relativisme makna.²⁰ Karena itu, sejumlah pemikir seperti M. Quraish Shihab dan M. Amin Abdullah mengusulkan agar hermeneutika Qur’ani dikembangkan secara indigenized—yakni dengan tetap mempertahankan kesucian teks dan kerangka teologis Islam, namun tetap terbuka terhadap dimensi rasional dan kontekstual.²¹

Akhirnya, metodologi penafsiran dan hermeneutika Qur’ani dapat dipahami sebagai sistem interpretasi yang bersifat multi-lapis: linguistik, historis, filosofis, dan etis.²² Ia bukan sekadar metode akademik, tetapi juga refleksi spiritual yang menghubungkan manusia dengan Tuhan melalui proses pemaknaan yang berkesinambungan. Hermeneutika Qur’ani menegaskan bahwa memahami wahyu berarti menafsirkan kehidupan itu sendiri, karena teks suci selalu hidup dalam kesadaran dan tindakan umat yang beriman.²³


Footnotes

[1]                Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 5.

[2]                Hans-Georg Gadamer, Truth and Method, 2nd ed. (New York: Continuum, 1989), 273.

[3]                Al-Suyuti, Al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an, vol. 1 (Cairo: Dar al-Hadith, 2008), 82.

[4]                Al-Tabari, Jami‘ al-Bayan fi Tafsir al-Qur’an, vol. 1 (Beirut: Dar al-Fikr, 1992), 33.

[5]                Al-Ghazali, Jawahir al-Qur’an (Cairo: al-Maktabah al-Tijariyyah al-Kubra, 1955), 11.

[6]                Hans-Georg Gadamer, Philosophical Hermeneutics (Berkeley: University of California Press, 1976), 46.

[7]                Paul Ricoeur, Interpretation Theory: Discourse and the Surplus of Meaning (Fort Worth: Texas Christian University Press, 1976), 87.

[8]                Mohammed Arkoun, The Unthought in Contemporary Islamic Thought (London: Saqi Books, 2002), 59.

[9]                Hassan Hanafi, Qadaya Mu‘asirah fi Fikr al-Gharb al-Mu‘asir (Cairo: al-Mu’assasah al-Jami‘iyyah, 1980), 122.

[10]             Nasr Hamid Abu Zayd, Mafhum al-Nass: Dirasah fi ‘Ulum al-Qur’an (Beirut: al-Markaz al-Thaqafi al-‘Arabi, 1990), 69.

[11]             Ibid., 82.

[12]             Mohammed Arkoun, Rethinking Islam: Common Questions, Uncommon Answers, trans. Robert D. Lee (Boulder: Westview Press, 1994), 102.

[13]             Farid Esack, Qur’an, Liberation, and Pluralism: An Islamic Perspective of Interreligious Solidarity against Oppression (Oxford: Oneworld, 1997), 45.

[14]             Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (London: IIIT, 2008), 39.

[15]             Abdullah Saeed, Reading the Qur’an in the Twenty-First Century: A Contextualist Approach (London: Routledge, 2013), 18.

[16]             Hans-Georg Gadamer, Truth and Method, 278.

[17]             Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an, 2nd ed. (Minneapolis: Bibliotheca Islamica, 1989), 15.

[18]             Abdullahi Ahmed An-Na‘im, Islam and the Secular State: Negotiating the Future of Shari‘a (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2008), 23.

[19]             Wael B. Hallaq, Authority, Continuity, and Change in Islamic Law (Cambridge: Cambridge University Press, 2001), 9.

[20]             M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat (Bandung: Mizan, 1992), 19.

[21]             M. Amin Abdullah, Islam sebagai Ilmu: Epistemologi, Metodologi, dan Etika (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006), 68.

[22]             Mohammed Arkoun, The Unthought in Contemporary Islamic Thought, 61.

[23]             Paul Ricoeur, From Text to Action: Essays in Hermeneutics II (Evanston: Northwestern University Press, 1991), 112.


6.           Dimensi Teologis dan Etis

Dimensi teologis dan etis dalam hermeneutika Qur’ani berperan penting dalam menegaskan hubungan antara wahyu, iman, dan tindakan moral manusia. Dalam tradisi Islam, teologi (‘ilm al-kalām) dan etika (akhlaq) tidak dapat dipisahkan karena keduanya berakar pada keyakinan bahwa sumber moralitas tertinggi adalah kehendak Ilahi yang termanifestasi melalui wahyu.¹ Dengan demikian, memahami Al-Qur’an secara hermeneutis tidak hanya menuntut kecermatan intelektual, tetapi juga kesadaran spiritual dan tanggung jawab etis terhadap pesan Tuhan.²

6.1.       Hermeneutika sebagai Jalan Teologis Menuju Pemahaman Wahyu

Hermeneutika Qur’ani menegaskan bahwa wahyu bukan sekadar teks yang dibaca, melainkan juga realitas yang dihayati.³ Dalam kerangka teologis, proses penafsiran merupakan bentuk tafaqquh fi al-dīn—usaha manusia memahami kehendak Ilahi melalui refleksi rasional dan spiritual.⁴ Fazlur Rahman menekankan bahwa Al-Qur’an adalah moral-revelatory document, di mana pesan-pesan teologisnya tidak dimaksudkan untuk membangun sistem dogmatis, melainkan untuk menuntun manusia menuju kehidupan etis yang sesuai dengan kehendak Tuhan.⁵ Dengan demikian, penafsiran Al-Qur’an secara hermeneutis tidak dapat dipisahkan dari aspek iman dan kesadaran religius.

Dalam perspektif hermeneutika filosofis, Gadamer mengajukan gagasan tentang “pengalaman kebenaran” (Erfahrung der Wahrheit)—yakni bahwa pemahaman terhadap teks suci selalu melibatkan keterlibatan eksistensial pembaca.⁶ Maka, ketika seseorang menafsirkan Al-Qur’an, ia tidak hanya memahami struktur linguistiknya, tetapi juga membuka diri terhadap kehadiran Ilahi yang berbicara melalui teks tersebut.⁷ Inilah yang menjadikan hermeneutika Qur’ani tidak semata bersifat epistemologis, tetapi juga teologis, sebab pengetahuan tentang makna wahyu merupakan bagian dari dialog iman antara manusia dan Tuhan.⁸

6.2.       Etika Qur’ani sebagai Horizon Hermeneutika

Etika dalam hermeneutika Qur’ani berfungsi sebagai horizon normatif yang mengarahkan penafsiran menuju tujuan moral Islam. Abu Zayd menyebut bahwa teks wahyu tidak dapat dipahami secara utuh tanpa mengaitkannya dengan tujuan etisnya, yaitu pembebasan manusia dari kezaliman, kebodohan, dan ketidakadilan.⁹ Etika Qur’ani bersifat transformatif: ia menuntut agar penafsiran melahirkan kesadaran moral dan praksis sosial.¹⁰

Dalam konteks ini, hermeneutika Qur’ani mengandung dimensi aksiologis—yakni penilaian terhadap nilai dan tindakan.¹¹ Paul Ricoeur menegaskan bahwa makna sejati teks tidak berhenti pada pengertian literal, tetapi terwujud dalam tindakan etis yang diilhami oleh pemahaman tersebut.¹² Dengan demikian, setiap penafsiran terhadap Al-Qur’an seharusnya berujung pada realisasi nilai-nilai keadilan (al-‘adl), kasih sayang (rahmah), dan kebajikan (ihsan).¹³

6.3.       Ketegangan antara Absolutisme Wahyu dan Relativitas Etika

Salah satu problem utama dalam dimensi teologis dan etis hermeneutika Qur’ani adalah ketegangan antara absolutisme wahyu dan relativitas pemahaman moral.¹⁴ Di satu sisi, wahyu diyakini mengandung nilai-nilai universal yang bersifat mutlak. Di sisi lain, penerapan nilai-nilai tersebut dalam realitas manusia selalu bersifat historis dan kontekstual.¹⁵ Hermeneutika hadir untuk menengahi ketegangan ini dengan menegaskan bahwa makna normatif wahyu harus dipahami melalui prinsip maqāṣid (tujuan moral dan kemaslahatan) agar relevan dengan zaman.¹⁶

Pendekatan ini sejalan dengan pemikiran Jasser Auda yang menekankan tafsir maqāṣidī sebagai jembatan antara idealitas wahyu dan realitas sosial.¹⁷ Dalam pandangan ini, etika Qur’ani bukanlah kumpulan aturan statis, tetapi prinsip dinamis yang membentuk kesadaran moral umat. Hal ini mengandung implikasi bahwa kesalehan tidak hanya diukur dari kepatuhan formal terhadap teks, tetapi dari sejauh mana nilai-nilai Ilahi itu diwujudkan dalam keadilan sosial, kemanusiaan, dan penghormatan terhadap kehidupan.¹⁸

6.4.       Etika Hermeneutika: Dari Refleksi ke Aksi

Hermeneutika Qur’ani tidak berhenti pada refleksi intelektual, melainkan mendorong tindakan etis konkret. Dalam tradisi Islam, pengetahuan yang tidak berbuah amal dianggap tidak bernilai.¹⁹ Oleh karena itu, setiap pembacaan terhadap Al-Qur’an harus melahirkan etika tindakan (praxis ethics), yaitu kesadaran untuk menata kehidupan sesuai dengan pesan moral wahyu.²⁰

Dalam konteks modern, pendekatan ini menjadi penting untuk merespons isu-isu kontemporer seperti ketimpangan sosial, krisis ekologi, gender, dan pluralisme agama.²¹ Melalui hermeneutika etis, Al-Qur’an dibaca bukan hanya sebagai teks keagamaan, tetapi juga sebagai sumber inspirasi bagi transformasi sosial dan kemanusiaan universal.²² Dengan demikian, hermeneutika Qur’ani berfungsi sebagai jembatan antara iman dan keadilan, antara teologi dan praksis sosial.²³


Sintesis Teologis-Etis dalam Hermeneutika Qur’ani

Pada akhirnya, hermeneutika Qur’ani menawarkan sintesis antara teologi dan etika: teologi memberikan landasan transendental bagi kebenaran moral, sedangkan etika memberi arah praktis bagi perwujudan iman dalam kehidupan.²⁴ Dimensi teologis menjaga kesakralan wahyu dari relativisme ekstrem, sedangkan dimensi etis memastikan bahwa pemahaman wahyu tetap menyentuh realitas manusia yang konkret.²⁵

Dengan demikian, hermeneutika Qur’ani tidak hanya berfungsi untuk memahami teks, tetapi juga untuk menghidupkan teks melalui tindakan etis yang selaras dengan nilai-nilai Ilahi.²⁶ Proses ini meneguhkan bahwa memahami Al-Qur’an bukan semata peristiwa kognitif, tetapi juga pengalaman eksistensial yang mengubah cara manusia beriman dan berbuat.²⁷


Footnotes

[1]                Al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1993), 22.

[2]                M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat (Bandung: Mizan, 1992), 18.

[3]                Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an, 2nd ed. (Minneapolis: Bibliotheca Islamica, 1989), 5.

[4]                Muhammad Iqbal, The Reconstruction of Religious Thought in Islam (Lahore: Institute of Islamic Culture, 1986), 11.

[5]                Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 10.

[6]                Hans-Georg Gadamer, Truth and Method, 2nd ed. (New York: Continuum, 1989), 272.

[7]                Paul Ricoeur, From Text to Action: Essays in Hermeneutics II (Evanston: Northwestern University Press, 1991), 93.

[8]                M. Amin Abdullah, Islam sebagai Ilmu: Epistemologi, Metodologi, dan Etika (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006), 65.

[9]                Nasr Hamid Abu Zayd, Mafhum al-Nass: Dirasah fi ‘Ulum al-Qur’an (Beirut: al-Markaz al-Thaqafi al-‘Arabi, 1990), 91.

[10]             Mohammed Arkoun, The Unthought in Contemporary Islamic Thought (London: Saqi Books, 2002), 81.

[11]             Richard C. Martin, Approaches to Islam in Religious Studies (Tucson: University of Arizona Press, 1985), 107.

[12]             Paul Ricoeur, Oneself as Another (Chicago: University of Chicago Press, 1992), 172.

[13]             Al-Raghib al-Isfahani, Al-Dhari‘ah ila Makarim al-Shari‘ah (Cairo: Dar al-Fikr al-Islami, 1990), 9.

[14]             Abdullahi Ahmed An-Na‘im, Islam and the Secular State: Negotiating the Future of Shari‘a (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2008), 24.

[15]             Abdullah Saeed, Reading the Qur’an in the Twenty-First Century: A Contextualist Approach (London: Routledge, 2013), 28.

[16]             Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (London: IIIT, 2008), 47.

[17]             Ibid., 53.

[18]             Farid Esack, Qur’an, Liberation, and Pluralism: An Islamic Perspective of Interreligious Solidarity against Oppression (Oxford: Oneworld, 1997), 32.

[19]             Al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din, 45.

[20]             Fazlur Rahman, Islam, 2nd ed. (Chicago: University of Chicago Press, 1979), 110.

[21]             Amina Wadud, Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective (New York: Oxford University Press, 1999), 41.

[22]             Mohammed Arkoun, Rethinking Islam: Common Questions, Uncommon Answers, trans. Robert D. Lee (Boulder: Westview Press, 1994), 119.

[23]             M. Amin Abdullah, Falsafah Kalam di Era Postmodernisme (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015), 104.

[24]             Al-Ghazali, Mizan al-‘Amal (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1995), 13.

[25]             Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an, 11.

[26]             Paul Ricoeur, Hermeneutics and the Human Sciences: Essays on Language, Action, and Interpretation (Cambridge: Cambridge University Press, 1981), 101.

[27]             Hans-Georg Gadamer, Truth and Method, 274.


7.           Tokoh-Tokoh Sentral dan Sumbangan Intelektual

Perkembangan studi Al-Qur’an dan hermeneutika dalam dunia Islam tidak dapat dilepaskan dari kontribusi sejumlah pemikir yang berusaha mengaitkan kesakralan teks wahyu dengan tantangan modernitas. Para tokoh ini berupaya merumuskan metodologi penafsiran baru yang tetap berakar pada prinsip teologis Islam, namun terbuka terhadap dialog dengan ilmu pengetahuan modern, filsafat, dan teori hermeneutika Barat. Mereka bukan sekadar komentator teks, melainkan juga mujaddid (pembaru epistemologis) yang menghidupkan kembali dinamika intelektual Islam.

7.1.       Fazlur Rahman (1919–1988): Hermeneutika Gerak Ganda (Double Movement)

Fazlur Rahman merupakan pelopor utama hermeneutika modern dalam studi Al-Qur’an. Dalam karyanya Islam and Modernity, ia memperkenalkan teori double movement, yaitu dua langkah interpretatif yang saling berkaitan: pertama, menelusuri makna ayat dalam konteks historis pewahyuannya; kedua, mengangkat prinsip moral universal dari teks untuk diterapkan pada konteks modern.¹ Melalui pendekatan ini, Rahman menolak baik literalitas tafsir tradisional yang kaku maupun relativisme hermeneutika sekuler.² Baginya, Al-Qur’an adalah teks moral yang dinamis, bukan kumpulan hukum statis, dan harus dibaca dalam kerangka etika sosial yang terus berkembang.³

Pemikirannya membuka paradigma baru bahwa penafsiran tidak boleh berhenti pada makna linguistik, tetapi harus menghasilkan pemahaman yang bersifat living moral guidance.⁴ Ia memandang bahwa wahyu bersifat normatif, sedangkan tafsir bersifat historis; karenanya, tugas hermeneutika Qur’ani adalah menjembatani antara normativitas Ilahi dan historisitas manusia.⁵

7.2.       Nasr Hamid Abu Zayd (1943–2010): Hermeneutika Tekstual dan Kritik Ideologi

Abu Zayd dikenal sebagai tokoh yang memperkenalkan pendekatan tekstual-semiotika terhadap Al-Qur’an. Dalam karyanya Mafhum al-Nass, ia menegaskan bahwa Al-Qur’an harus dipahami sebagai teks linguistik yang hidup dalam ruang sejarah dan budaya.⁶ Ia menolak pandangan tradisional yang menempatkan teks wahyu sebagai entitas absolut yang terlepas dari realitas sosial, dan sebaliknya menekankan bahwa teks memperoleh maknanya melalui interaksi dengan pembacanya.⁷

Bagi Abu Zayd, hermeneutika tidak hanya menafsirkan makna, tetapi juga membongkar struktur ideologis yang menguasai proses penafsiran.⁸ Ia menilai bahwa banyak bentuk tafsir klasik telah dikonstruksi untuk mempertahankan hegemoni teologis dan politik tertentu.⁹ Karena itu, hermeneutika Qur’ani baginya harus bersifat kritis dan emansipatoris—membebaskan teks dari monopoli makna dan membuka ruang interpretasi plural yang berpihak pada keadilan sosial.¹⁰

Sumbangan besar Abu Zayd terletak pada upayanya menegaskan bahwa “kesucian teks” tidak berarti kebekuan makna.¹¹ Justru, kesucian Al-Qur’an tampak dalam kemampuannya untuk terus berbicara kepada manusia dalam berbagai ruang dan waktu.¹²

7.3.       Mohammed Arkoun (1928–2010): Hermeneutika Kritis dan Arkeologi Pengetahuan

Mohammed Arkoun menempatkan studi Al-Qur’an dalam kerangka arkeologi pemikiran Islam.¹³ Ia mengadopsi pendekatan hermeneutika kritis yang terinspirasi oleh Foucault dan Ricoeur, dengan tujuan untuk mengungkap “yang tak terpikirkan” (l’impensé) dalam tradisi Islam.¹⁴ Menurut Arkoun, sejarah penafsiran Islam telah membentuk sacred canopy yang membatasi kebebasan berpikir dan menutup kemungkinan reinterpretasi terhadap teks wahyu.¹⁵

Melalui proyeknya yang disebut Applied Islamology, Arkoun berupaya mendekonstruksi wacana keagamaan dengan cara memisahkan antara wahyu ilahi (yang absolut) dan konstruksi historisnya (yang relatif).¹⁶ Ia menegaskan bahwa hermeneutika Qur’ani harus mampu membuka lapisan-lapisan ideologis dan politis yang tersembunyi di balik narasi tafsir tradisional.¹⁷ Dengan demikian, Arkoun tidak hanya memperkenalkan metode baru dalam studi Al-Qur’an, tetapi juga membangun kesadaran epistemologis bahwa setiap pembacaan terhadap wahyu merupakan produk historis yang dapat ditinjau ulang secara kritis.¹⁸

7.4.       Hassan Hanafi (1935–2021): Hermeneutika Pembebasan dan Kesadaran Umat

Hassan Hanafi mengembangkan hermeneutika pembebasan (al-ta’wīl al-tahrīrī), yakni pendekatan tafsir yang menekankan dimensi praksis dari wahyu.¹⁹ Bagi Hanafi, membaca Al-Qur’an berarti mengaktualisasikan pesan Ilahi dalam konteks perjuangan sosial dan politik umat.²⁰ Ia mengkritik tradisi teologis yang menjadikan wahyu sekadar wacana spekulatif tanpa relevansi sosial.²¹ Hermeneutika, dalam pandangannya, harus berfungsi sebagai alat untuk membangun kesadaran kolektif dan menggerakkan transformasi masyarakat menuju keadilan dan kemerdekaan.²²

Hanafi juga menolak dikotomi antara teks dan realitas. Ia menegaskan bahwa makna wahyu tidak dapat dipisahkan dari tindakan manusia yang menghidupkannya.²³ Dengan demikian, hermeneutika bukan hanya proses penafsiran intelektual, melainkan aksi politik spiritual yang menghubungkan iman dengan praksis sosial.²⁴


Pemikir Muslim Indonesia: Quraish Shihab, M. Amin Abdullah, dan Sahiron Syamsuddin

Di Indonesia, tradisi hermeneutika Qur’ani berkembang pesat melalui pemikiran para intelektual Muslim yang mencoba mengadaptasi pendekatan ini dalam konteks lokal. Quraish Shihab menekankan pentingnya keseimbangan antara tafsir bil-ma’tsūr dan tafsir bil-ra’y dengan mempertimbangkan maqāṣid syari‘ah dan relevansi sosial ayat-ayat Al-Qur’an.²⁵ Ia memandang hermeneutika sebagai sarana untuk memahami hikmah di balik teks, bukan sekadar makna literalnya.²⁶

Sementara itu, M. Amin Abdullah mengembangkan interkonektivitas epistemologis antara ilmu-ilmu keislaman klasik dan teori-teori modern.²⁷ Ia menegaskan bahwa tafsir Qur’ani harus melibatkan pendekatan multidisipliner—menggabungkan filsafat, sosiologi, dan etika—untuk memahami kompleksitas pesan wahyu.²⁸ Sedangkan Sahiron Syamsuddin berperan penting dalam memperkenalkan hermeneutika kontekstual di Indonesia, dengan menekankan pentingnya horizon pembaca dalam proses interpretasi.²⁹

Para pemikir Indonesia ini menunjukkan bahwa hermeneutika Qur’ani dapat dikembangkan secara kreatif tanpa kehilangan akar spiritual dan teologis Islam.³⁰ Mereka menegaskan bahwa tafsir yang hidup adalah tafsir yang mampu berdialog dengan realitas sosial dan menjawab kebutuhan manusia lintas zaman.³¹


Footnotes

[1]                Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 6–8.

[2]                Ibid., 10.

[3]                Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an, 2nd ed. (Minneapolis: Bibliotheca Islamica, 1989), 5.

[4]                Ibid., 12.

[5]                Fazlur Rahman, Islam, 2nd ed. (Chicago: University of Chicago Press, 1979), 116.

[6]                Nasr Hamid Abu Zayd, Mafhum al-Nass: Dirasah fi ‘Ulum al-Qur’an (Beirut: al-Markaz al-Thaqafi al-‘Arabi, 1990), 63.

[7]                Ibid., 70.

[8]                Nasr Hamid Abu Zayd, Rethinking the Qur’an: Towards a Humanistic Hermeneutics (Leiden: Brill, 2004), 22.

[9]                Ibid., 31.

[10]             Ibid., 45.

[11]             Mohammed Arkoun, The Unthought in Contemporary Islamic Thought (London: Saqi Books, 2002), 81.

[12]             Ibid., 87.

[13]             Ibid., 67.

[14]             Mohammed Arkoun, Rethinking Islam: Common Questions, Uncommon Answers, trans. Robert D. Lee (Boulder: Westview Press, 1994), 94.

[15]             Ibid., 102.

[16]             Ibid., 105.

[17]             Paul Ricoeur, From Text to Action: Essays in Hermeneutics II (Evanston: Northwestern University Press, 1991), 83.

[18]             Mohammed Arkoun, The Unthought in Contemporary Islamic Thought, 73.

[19]             Hassan Hanafi, Min al-‘Aqidah ila al-Thawrah, vol. 1 (Cairo: al-Mu’assasah al-Jami‘iyyah, 1988), 25.

[20]             Ibid., 41.

[21]             Hassan Hanafi, Qadaya Mu‘asirah fi Fikr al-Gharb al-Mu‘asir (Cairo: al-Mu’assasah al-Jami‘iyyah, 1980), 121.

[22]             Ibid., 133.

[23]             Ibid., 140.

[24]             Hassan Hanafi, Religion, Ideology and Development (Cairo: Dar al-Fikr, 1983), 19.

[25]             M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat (Bandung: Mizan, 1992), 26.

[26]             Ibid., 28.

[27]             M. Amin Abdullah, Islam sebagai Ilmu: Epistemologi, Metodologi, dan Etika (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006), 67.

[28]             Ibid., 69.

[29]             Sahiron Syamsuddin, Hermeneutika dan Pengembangan Ulumul Qur’an (Yogyakarta: Pesantren Nawesea Press, 2017), 54.

[30]             Ibid., 59.

[31]             Abdullah Saeed, Interpreting the Qur’an: Towards a Contemporary Approach (London: Routledge, 2006), 41.


8.           Kritik dan Klarifikasi Filosofis

Bagian ini berfungsi untuk menelaah secara kritis pendekatan hermeneutika dalam studi Al-Qur’an, baik dari sisi epistemologis maupun filosofis. Kritik terhadap hermeneutika Qur’ani muncul karena adanya kekhawatiran bahwa penerapan metode interpretasi yang berakar dari tradisi Barat dapat menggeser fondasi teologis Islam. Namun, di sisi lain, hermeneutika juga dipandang sebagai jembatan metodologis untuk menjawab krisis pemaknaan teks keagamaan di era modern. Maka, klarifikasi filosofis diperlukan agar penggunaan hermeneutika dalam studi Al-Qur’an tidak jatuh ke dalam relativisme makna, tetapi tetap menjaga otoritas wahyu sebagai sumber kebenaran transenden.¹

8.1.       Kritik terhadap Penerapan Hermeneutika Barat dalam Studi Al-Qur’an

Sebagian ulama dan sarjana Muslim menolak penerapan hermeneutika Barat karena dianggap tidak kompatibel dengan karakter wahyu Islam. Hermeneutika lahir dalam konteks kritik terhadap otoritas Gereja dan teks Bibel, yang dianggap memiliki perbedaan ontologis dengan Al-Qur’an.² Menurut M. Quraish Shihab, pendekatan hermeneutika yang terlalu menekankan subjektivitas pembaca berpotensi mengaburkan batas antara wahyu Ilahi dan tafsir manusiawi.³ Dalam pandangan ini, Al-Qur’an bukanlah teks manusia yang dapat ditundukkan sepenuhnya kepada prinsip-prinsip relativistik penafsiran, karena ia memiliki dimensi ilahi yang bersifat absolut.⁴

Selain itu, para pemikir seperti Wael Hallaq dan Syed Muhammad Naquib al-Attas menilai bahwa hermeneutika Barat berakar pada pandangan dunia sekuler yang memisahkan wahyu dari Tuhan.⁵ Oleh karena itu, mereka mengingatkan bahwa setiap penerapan hermeneutika dalam Islam harus terlebih dahulu disucikan dari elemen epistemologis yang bertentangan dengan weltanschauung Islam.⁶ Kritik ini menegaskan pentingnya membangun hermeneutika Islamiyah, yaitu pendekatan interpretatif yang berbasis pada teologi tauhid dan etika wahyu.⁷

8.2.       Kritik Internal: Objektivitas Makna dan Subjektivitas Penafsir

Dari dalam tradisi hermeneutika sendiri, muncul perdebatan tentang sejauh mana makna dapat dipertahankan secara objektif. Hans-Georg Gadamer, misalnya, menolak gagasan objektivitas mutlak dalam pemahaman, karena setiap penafsir membawa pra-pemahaman (Vorverständnis) yang membentuk cara ia menangkap makna.⁸ Pandangan ini, jika diterapkan tanpa kontrol teologis, dapat mengarah pada pluralisme ekstrem dalam penafsiran Al-Qur’an.⁹

Sebaliknya, Paul Ricoeur mengusulkan prinsip keseimbangan antara distansiasi dan apropriasi—yakni jarak kritis yang memungkinkan teks tetap memiliki otonomi makna, sekaligus keterlibatan eksistensial pembaca dalam menghidupkan pesan moralnya.¹⁰ Klarifikasi filosofis di sini penting: bahwa pemahaman terhadap Al-Qur’an tidak bersifat arbitrer, melainkan terarah oleh horizon etis dan teologis yang diatur oleh wahyu itu sendiri.¹¹ Dengan demikian, subjektivitas pembaca tidak dihapuskan, tetapi diarahkan melalui kerangka iman dan moralitas Islam.

8.3.       Kritik terhadap Reduksi Rasional dan Linguistik

Beberapa pendekatan hermeneutika modern, seperti yang dikembangkan oleh Arkoun atau Abu Zayd, dikritik karena terlalu menekankan aspek linguistik dan historis, sehingga berpotensi mereduksi makna spiritual Al-Qur’an menjadi konstruksi sosial semata.¹² Bagi pemikir seperti M. Amin Abdullah dan Syamsuddin Arif, penekanan berlebihan pada aspek tekstual mengabaikan dimensi transendental experience yang menjadi inti dari wahyu.¹³ Padahal, Al-Qur’an bukan hanya produk sejarah, tetapi juga sumber pengalaman religius yang menghubungkan manusia dengan Tuhan.¹⁴

Kritik ini mengandung klarifikasi filosofis bahwa hermeneutika Qur’ani tidak boleh berhenti pada analisis struktural, melainkan harus menjangkau dimensi eksistensial wahyu.¹⁵ Hal ini sejalan dengan gagasan Muhammad Iqbal yang menegaskan bahwa wahyu merupakan proses dialog ontologis antara kesadaran manusia dan realitas Ilahi, bukan sekadar teks linguistik yang harus dipecahkan secara rasional.¹⁶

8.4.       Klarifikasi Filosofis: Menuju Hermeneutika Qur’ani yang Transendental

Klarifikasi filosofis terhadap hermeneutika Qur’ani menuntut pembentukan paradigma yang mampu mengintegrasikan rasionalitas, spiritualitas, dan historisitas. Fazlur Rahman telah menegaskan bahwa penafsiran Al-Qur’an harus berlandaskan pada moral universal yang menjadi inti wahyu, bukan sekadar pada konteks historis atau bentuk literalnya.¹⁷ Hermeneutika Qur’ani, dalam hal ini, berfungsi untuk mengungkap nilai-nilai transendental yang menghidupi teks suci.¹⁸

M. Amin Abdullah menyebut pendekatan ini sebagai teo-hermeneutika, yakni model penafsiran yang berakar pada kesadaran religius tetapi memanfaatkan metodologi ilmiah modern.¹⁹ Pendekatan ini tidak memisahkan antara wahyu dan akal, melainkan menempatkan keduanya dalam hubungan dialogis yang saling memperkaya.²⁰ Dengan demikian, klarifikasi filosofis terhadap hermeneutika Qur’ani berujung pada sintesis epistemologis: teks suci tetap memiliki kesakralan ontologis, namun pemahamannya selalu terbuka terhadap penafsiran baru yang kontekstual dan rasional.²¹


Menuju Etika Hermeneutika Islam

Kritik dan klarifikasi filosofis terhadap hermeneutika Qur’ani akhirnya bermuara pada perumusan etika penafsiran Islam—suatu prinsip moral yang menuntun penafsir agar tidak menjadikan teks sebagai objek manipulasi ideologis.²² Etika hermeneutika ini menegaskan bahwa setiap pembacaan terhadap wahyu harus dilakukan dengan adab al-tafsir: kejujuran ilmiah, kesadaran spiritual, dan komitmen terhadap kemaslahatan manusia.²³ Dalam hal ini, hermeneutika Qur’ani bukan hanya proyek intelektual, melainkan juga praksis moral yang menghubungkan akal dengan hati.²⁴


Footnotes

[1]                Mohammed Arkoun, The Unthought in Contemporary Islamic Thought (London: Saqi Books, 2002), 69.

[2]                Hans-Georg Gadamer, Truth and Method, 2nd ed. (New York: Continuum, 1989), 257.

[3]                M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat (Bandung: Mizan, 1992), 19.

[4]                Al-Ghazali, Jawahir al-Qur’an (Cairo: al-Maktabah al-Tijariyyah al-Kubra, 1955), 10.

[5]                Wael B. Hallaq, Authority, Continuity, and Change in Islamic Law (Cambridge: Cambridge University Press, 2001), 22.

[6]                Syed Muhammad Naquib al-Attas, Prolegomena to the Metaphysics of Islam (Kuala Lumpur: ISTAC, 1995), 33.

[7]                M. Amin Abdullah, Islam sebagai Ilmu: Epistemologi, Metodologi, dan Etika (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006), 78.

[8]                Hans-Georg Gadamer, Philosophical Hermeneutics (Berkeley: University of California Press, 1976), 50.

[9]                Abdullah Saeed, Interpreting the Qur’an: Towards a Contemporary Approach (London: Routledge, 2006), 39.

[10]             Paul Ricoeur, From Text to Action: Essays in Hermeneutics II (Evanston: Northwestern University Press, 1991), 83.

[11]             Ricoeur, Hermeneutics and the Human Sciences: Essays on Language, Action, and Interpretation (Cambridge: Cambridge University Press, 1981), 95.

[12]             Mohammed Arkoun, Rethinking Islam: Common Questions, Uncommon Answers, trans. Robert D. Lee (Boulder: Westview Press, 1994), 87.

[13]             M. Amin Abdullah, Falsafah Kalam di Era Postmodernisme (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015), 103.

[14]             Syamsuddin Arif, Orientalis dan Diabolisme Pemikiran (Jakarta: Gema Insani Press, 2008), 62.

[15]             Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an, 2nd ed. (Minneapolis: Bibliotheca Islamica, 1989), 14.

[16]             Muhammad Iqbal, The Reconstruction of Religious Thought in Islam (Lahore: Institute of Islamic Culture, 1986), 18.

[17]             Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 9.

[18]             Abdullah Saeed, Reading the Qur’an in the Twenty-First Century: A Contextualist Approach (London: Routledge, 2013), 24.

[19]             M. Amin Abdullah, Islam sebagai Ilmu, 83.

[20]             Ibid., 85.

[21]             Amina Wadud, Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective (New York: Oxford University Press, 1999), 37.

[22]             Al-Ghazali, Mizan al-‘Amal (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1995), 21.

[23]             M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu‘i atas Pelbagai Persoalan Umat (Bandung: Mizan, 2003), 12.

[24]             Paul Ricoeur, Oneself as Another (Chicago: University of Chicago Press, 1992), 170.


9.           Relevansi Kontemporer

Hermeneutika Qur’ani memiliki relevansi yang sangat besar dalam konteks peradaban modern yang diwarnai oleh kompleksitas sosial, pluralitas nilai, dan dinamika ilmu pengetahuan. Dalam era globalisasi dan disrupsi teknologi, pemahaman terhadap wahyu tidak dapat berhenti pada literalitas teks; ia harus hadir sebagai sistem makna yang mampu berdialog dengan realitas baru umat manusia.¹ Melalui pendekatan hermeneutika, studi Al-Qur’an memperoleh revitalisasi epistemologis yang memungkinkan pesan-pesan ilahi tetap hidup dan berdaya dalam konteks kontemporer.

9.1.       Hermeneutika Qur’ani dan Tantangan Modernitas

Modernitas menghadirkan problem mendasar dalam teologi Islam, yakni bagaimana mengintegrasikan nilai-nilai transendental Al-Qur’an dengan tuntutan rasionalitas dan sains modern.² Fazlur Rahman menjawab tantangan ini melalui pendekatan moral-historisnya yang menekankan prinsip double movement, yakni menafsirkan wahyu dengan mempertimbangkan konteks pewahyuan dan mengaplikasikannya ke konteks modern.³ Model ini memungkinkan Al-Qur’an berfungsi sebagai living text—teks yang tidak membeku dalam sejarah, tetapi terus berinteraksi dengan dinamika sosial dan intelektual manusia.⁴

Di tengah tantangan sekularisasi dan krisis spiritualitas global, hermeneutika Qur’ani juga menjadi sarana untuk memulihkan makna keagamaan yang rasional dan inklusif.⁵ Ia membuka jalan bagi dialog antara iman dan ilmu pengetahuan, antara tradisi dan modernitas, tanpa harus mengorbankan identitas teologis Islam.⁶

9.2.       Hermeneutika dan Isu Gender, Pluralisme, serta Keadilan Sosial

Salah satu kontribusi terbesar hermeneutika Qur’ani di masa kini adalah kemampuannya menjawab isu-isu keadilan sosial dan humanisme universal. Amina Wadud, dalam karyanya Qur’an and Woman, menggunakan pendekatan hermeneutik untuk menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan relasi gender secara kontekstual.⁷ Ia menegaskan bahwa penafsiran patriarkal tidak bersumber dari wahyu itu sendiri, melainkan dari bias kultural mufassir.⁸ Pendekatan ini menunjukkan bahwa hermeneutika dapat menjadi alat dekonstruksi terhadap tafsir yang menindas dan sekaligus rekonstruksi terhadap makna egaliter dalam teks suci.

Demikian pula, pemikir seperti Farid Esack menggunakan hermeneutika Qur’ani untuk membaca Al-Qur’an dari perspektif keadilan dan pembebasan.⁹ Dalam konteks masyarakat yang diwarnai ketimpangan sosial dan kolonialisme intelektual, hermeneutika berfungsi sebagai instrumen etis untuk menafsirkan wahyu secara liberationist—menegakkan keadilan bagi kaum tertindas.¹⁰ Dengan demikian, hermeneutika Qur’ani memperluas cakrawala tafsir dari wilayah teologis menuju praksis sosial yang menekankan solidaritas, hak asasi manusia, dan kesetaraan gender.¹¹

9.3.       Hermeneutika dan Dialog Antaragama

Hermeneutika Qur’ani juga memiliki relevansi besar dalam membangun dialog lintas agama di tengah masyarakat multikultural.¹² Pendekatan kontekstual terhadap teks wahyu memungkinkan pemahaman yang lebih inklusif terhadap ayat-ayat yang selama ini dianggap eksklusif atau kontradiktif terhadap pluralitas.¹³ Arkoun, dalam konsep applied Islamology, menegaskan bahwa hermeneutika dapat membuka ruang untuk membaca ulang Al-Qur’an sebagai teks yang mengandung potensi universal bagi kemanusiaan, bukan hanya bagi komunitas Islam.¹⁴

Melalui dialog hermeneutik, teks wahyu dipahami bukan sebagai batas pemisah antaragama, melainkan sebagai sumber inspirasi bagi nilai-nilai perdamaian dan penghargaan terhadap keragaman iman.¹⁵ Upaya ini sejalan dengan visi Qur’ani tentang ta‘āruf (saling mengenal) sebagaimana termaktub dalam QS. al-Ḥujurāt [49] ayat 13—sebuah ayat yang menegaskan kesetaraan ontologis seluruh manusia di hadapan Tuhan.¹⁶

9.4.       Hermeneutika dan Etika Lingkungan

Dalam konteks krisis ekologi global, hermeneutika Qur’ani juga berperan dalam menafsirkan ulang relasi antara manusia dan alam.¹⁷ Pendekatan eco-hermeneutics terhadap Al-Qur’an menekankan tanggung jawab etis manusia sebagai khalifah dalam menjaga keseimbangan kosmos.¹⁸ Menurut Seyyed Hossein Nasr, kegagalan modernitas dalam menjaga alam bersumber dari hilangnya dimensi sakral dalam memandang dunia.¹⁹ Karena itu, membaca Al-Qur’an secara hermeneutik berarti meneguhkan kembali visi teosentris: bahwa seluruh ciptaan memiliki nilai spiritual yang harus dihormati.²⁰

Dengan demikian, hermeneutika Qur’ani dapat berfungsi sebagai paradigma ekologis Islam yang menolak eksploitasi alam dan menghidupkan kembali kesadaran tauhid ekologis—yakni kesatuan antara Tuhan, manusia, dan alam.²¹

9.5.       Relevansi Hermeneutika dalam Pendidikan dan Wacana Keilmuan Islam

Dalam bidang pendidikan Islam, hermeneutika Qur’ani menawarkan paradigma pembelajaran yang dialogis dan reflektif.²² Ia menuntut peserta didik untuk tidak sekadar menghafal teks wahyu, tetapi juga memahami konteks dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.²³ Pendekatan ini membantu membangun karakter ilmuwan Muslim yang kritis, rasional, dan berintegritas moral tinggi.

Selain itu, hermeneutika juga relevan dalam mengembangkan ilmu-ilmu keislaman kontemporer.²⁴ M. Amin Abdullah menegaskan perlunya integrative-interconnective paradigm dalam studi Islam, di mana Al-Qur’an tidak hanya menjadi objek teologis, tetapi juga sumber epistemologis yang dapat berdialog dengan sosiologi, filsafat, dan ilmu-ilmu humaniora modern.²⁵ Dengan cara ini, hermeneutika Qur’ani menjadi fondasi bagi lahirnya ilmu Islam yang kontekstual dan responsif terhadap perubahan zaman.²⁶


Hermeneutika Qur’ani dan Spirit Transformasi Global

Pada tataran global, hermeneutika Qur’ani menandai kebangkitan Islamic intellectual revival, yaitu upaya mengembalikan Islam sebagai kekuatan moral dan intelektual yang memimpin peradaban.²⁷ Melalui hermeneutika, umat Islam dapat menegosiasikan ulang posisi mereka dalam dunia modern tanpa kehilangan identitas spiritual.²⁸ Hermeneutika Qur’ani dengan demikian berfungsi sebagai medium reformasi pemikiran—sebuah jalan tengah antara konservatisme tradisional dan liberalisme ekstrem.²⁹

Relevansi hermeneutika Qur’ani tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga praksis: ia menuntut keterlibatan etis, intelektual, dan sosial untuk menghidupkan kembali semangat Al-Qur’an sebagai pedoman transformasi kemanusiaan universal.³⁰


Footnotes

[1]                Abdullah Saeed, Interpreting the Qur’an: Towards a Contemporary Approach (London: Routledge, 2006), 7.

[2]                Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 4.

[3]                Ibid., 6–8.

[4]                Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an, 2nd ed. (Minneapolis: Bibliotheca Islamica, 1989), 12.

[5]                M. Amin Abdullah, Islam sebagai Ilmu: Epistemologi, Metodologi, dan Etika (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006), 77.

[6]                Mohammed Arkoun, Rethinking Islam: Common Questions, Uncommon Answers, trans. Robert D. Lee (Boulder: Westview Press, 1994), 102.

[7]                Amina Wadud, Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective (New York: Oxford University Press, 1999), 5.

[8]                Ibid., 16.

[9]                Farid Esack, Qur’an, Liberation, and Pluralism: An Islamic Perspective of Interreligious Solidarity against Oppression (Oxford: Oneworld, 1997), 23.

[10]             Ibid., 28.

[11]             Mohammed Arkoun, The Unthought in Contemporary Islamic Thought (London: Saqi Books, 2002), 81.

[12]             John Renard, Islam and Christianity: Theological Themes in Comparative Perspective (Berkeley: University of California Press, 2011), 54.

[13]             Abdullah Saeed, Reading the Qur’an in the Twenty-First Century: A Contextualist Approach (London: Routledge, 2013), 22.

[14]             Mohammed Arkoun, Rethinking Islam, 106.

[15]             Paul Ricoeur, From Text to Action: Essays in Hermeneutics II (Evanston: Northwestern University Press, 1991), 88.

[16]             Al-Qur’an, al-Ḥujurāt [49] ayat 13.

[17]             Seyyed Hossein Nasr, Man and Nature: The Spiritual Crisis of Modern Man (London: George Allen & Unwin, 1968), 14.

[18]             Ibrahim Özdemir, The Ethical Dimension of Human Attitude Toward Nature: A Muslim Perspective (Kuala Lumpur: IIUM Press, 2003), 7.

[19]             Nasr, Man and Nature, 28.

[20]             Ibid., 33.

[21]             M. Amin Abdullah, Falsafah Kalam di Era Postmodernisme (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015), 111.

[22]             Sahiron Syamsuddin, Hermeneutika dan Pengembangan Ulumul Qur’an (Yogyakarta: Pesantren Nawesea Press, 2017), 61.

[23]             Ibid., 65.

[24]             Abdullah Saeed, Interpreting the Qur’an, 37.

[25]             M. Amin Abdullah, Islam sebagai Ilmu, 93.

[26]             Ibid., 97.

[27]             Mohammed Arkoun, The Unthought in Contemporary Islamic Thought, 94.

[28]             Hassan Hanafi, Min al-‘Aqidah ila al-Thawrah, vol. 1 (Cairo: al-Mu’assasah al-Jami‘iyyah, 1988), 31.

[29]             Fazlur Rahman, Islam and Modernity, 9.

[30]             M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu‘i atas Pelbagai Persoalan Umat (Bandung: Mizan, 2003), 24.


10.       Sintesis Filosofis

Sintesis filosofis dalam studi Studi Al-Qur’an dan Hermeneutika berfungsi sebagai upaya konseptual untuk menyatukan dimensi teologis, epistemologis, dan etis yang telah dibahas sebelumnya ke dalam suatu kerangka pemikiran yang utuh. Dalam konteks ini, hermeneutika Qur’ani tidak sekadar dipandang sebagai metode penafsiran teks, melainkan sebagai paradigma filsafat pengetahuan Islam yang menempatkan wahyu, akal, dan realitas sosial dalam relasi dialogis yang dinamis.¹ Sintesis ini menegaskan bahwa antara wahyu dan rasionalitas tidak terdapat dikotomi, melainkan hubungan saling melengkapi yang membentuk kesadaran keagamaan yang utuh dan kontekstual.²

10.1.    Kesatuan Ontologis antara Wahyu dan Realitas

Secara ontologis, sintesis hermeneutika Qur’ani berpijak pada prinsip tauhid, yakni kesatuan sumber pengetahuan yang berasal dari Tuhan.³ Prinsip ini menolak pandangan dualistik yang memisahkan antara yang sakral dan yang profan. Dalam pandangan ini, wahyu tidak hadir untuk meniadakan realitas empiris, tetapi untuk menafsirkannya secara transendental.⁴ Al-Qur’an memandang alam, sejarah, dan manusia sebagai ayat-ayat Tuhan (āyāt Allāh) yang menuntut penafsiran berkelanjutan.⁵

Gagasan ini menempatkan hermeneutika Qur’ani sebagai metafisika makna, di mana proses memahami wahyu tidak hanya menyingkap pesan moral, tetapi juga menghubungkan manusia dengan struktur keberadaan itu sendiri.⁶ Sebagaimana ditegaskan oleh Muhammad Iqbal, wahyu adalah dialog eksistensial antara Tuhan dan manusia yang mendorong manusia untuk mengenali dirinya dan realitas di sekitarnya sebagai bagian dari kehadiran Ilahi.⁷ Dengan demikian, sintesis ontologis hermeneutika Qur’ani mengembalikan fungsi wahyu sebagai peta makna kosmik yang menuntun kesadaran manusia kepada kesatuan wujud.⁸

10.2.    Keterpaduan Epistemologis antara Akal, Wahyu, dan Sejarah

Secara epistemologis, sintesis hermeneutika Qur’ani menolak pandangan yang menempatkan akal dan wahyu dalam posisi antagonistik.⁹ Fazlur Rahman memandang bahwa pemahaman terhadap Al-Qur’an hanya dapat tercapai apabila rasionalitas manusia bekerja dalam kerangka moral wahyu.¹⁰ Hermeneutika di sini menjadi jembatan epistemologis yang memungkinkan proses pengetahuan berlangsung secara integratif: wahyu memberikan arah normatif, akal menyediakan perangkat analitis, dan sejarah menjadi ruang aktualisasi makna.¹¹

Pendekatan ini diperkuat oleh gagasan M. Amin Abdullah tentang interkonektivitas epistemologis, yaitu bahwa setiap ilmu, termasuk ilmu tafsir, harus berinteraksi dengan disiplin lain tanpa kehilangan fondasi teologisnya.¹² Dengan demikian, pengetahuan keislaman tidak bersifat eksklusif, tetapi terbuka terhadap refleksi dan kritik rasional.¹³ Sintesis epistemologis ini melahirkan paradigma ilmu Islam yang bersifat dialogis, di mana teks dan konteks saling memperkaya dalam proses pencarian kebenaran.¹⁴

10.3.    Integrasi Aksiologis: Etika Sebagai Tujuan Akhir Penafsiran

Dari sisi aksiologi, sintesis hermeneutika Qur’ani menegaskan bahwa tujuan akhir dari setiap proses penafsiran adalah etika, bukan sekadar pengetahuan.¹⁵ Pemahaman terhadap wahyu harus menghasilkan kesadaran moral yang menuntun manusia pada tindakan sosial yang adil dan berkeadaban.¹⁶ Dalam kerangka ini, hermeneutika Qur’ani berperan sebagai praxis etis, yakni proses pemaknaan yang berorientasi pada pembentukan karakter spiritual dan tanggung jawab sosial.¹⁷

Fazlur Rahman menyebut Al-Qur’an sebagai teks etis yang selalu berupaya mentransformasi struktur sosial menuju tatanan moral universal.¹⁸ Hal yang sama ditegaskan oleh Abu Zayd, bahwa setiap makna teologis dalam Al-Qur’an pada akhirnya bermuara pada praksis sosial yang menegakkan keadilan dan kebebasan manusia.¹⁹ Dengan demikian, etika menjadi horizon terakhir hermeneutika Qur’ani—sebuah ethico-religious vision yang menggabungkan iman dengan amal, refleksi dengan tindakan.²⁰

10.4.    Dialektika Transendensi dan Historisitas

Sintesis filosofis juga menuntut keseimbangan antara aspek transendensi wahyu dan historisitas penafsir.²¹ Wahyu bersifat absolut dan ilahi, tetapi pemahamannya selalu terikat pada bahasa, budaya, dan konteks sosial manusia.²² Di sinilah hermeneutika memainkan peran dialektis: menjaga agar makna wahyu tetap hidup tanpa kehilangan kesakralannya.²³ Menurut Paul Ricoeur, teks suci memiliki “jarak produktif” yang memungkinkan makna terus diperbarui tanpa menghapus asal-usulnya.²⁴

Dalam Islam, dialektika ini tercermin dalam prinsip tajdīd (pembaruan), di mana setiap generasi umat beriman memiliki tanggung jawab untuk menafsirkan ulang wahyu sesuai tantangan zamannya.²⁵ Maka, hermeneutika Qur’ani tidak sekadar aktivitas ilmiah, melainkan juga ekspresi spiritual yang menghidupkan iman melalui refleksi kritis terhadap realitas.²⁶

10.5.    Hermeneutika Qur’ani sebagai Paradigma Filosofis Islam Kontemporer

Pada tataran filosofis, hermeneutika Qur’ani dapat dipandang sebagai paradigma baru dalam filsafat Islam kontemporer.²⁷ Ia melampaui dikotomi antara rasionalisme dan tradisionalisme, karena menggabungkan keduanya dalam kerangka kesatuan pengetahuan.²⁸ Sebagaimana dikatakan oleh Arkoun, hermeneutika Qur’ani membuka ruang bagi “reasoned faith”—iman yang berpikir dan akal yang beriman.²⁹

Paradigma ini memiliki implikasi luas: ia mendorong pembaruan teologi, reformasi hukum Islam, serta pengembangan ilmu-ilmu sosial keagamaan yang lebih humanistik dan kontekstual.³⁰ Hermeneutika Qur’ani, dalam arti filosofis, menjadi jantung dari neo-falsafah Islam yang berusaha menegakkan kembali hubungan harmonis antara wahyu, akal, dan kehidupan.³¹


Sintesis Akhir: Menuju Kesadaran Hermeneutik Spiritual

Sintesis filosofis hermeneutika Qur’ani berpuncak pada kesadaran hermeneutik spiritual (spiritual hermeneutic consciousness).³² Dalam kesadaran ini, penafsir tidak hanya memahami teks sebagai objek pengetahuan, tetapi juga sebagai cermin eksistensinya di hadapan Tuhan.³³ Sebagaimana ditegaskan oleh Gadamer, pemahaman sejati hanya terjadi ketika penafsir mengalami “fusion of horizons”—penyatuan antara horizon manusia dan horizon makna ilahi.³⁴

Dengan demikian, hermeneutika Qur’ani tidak berhenti pada pembacaan intelektual, tetapi berkembang menjadi pengalaman religius yang mempertemukan makna, iman, dan keberadaan.³⁵ Di sinilah hermeneutika Qur’ani mencapai dimensi filosofisnya yang paling mendalam: ia bukan hanya cara membaca teks, tetapi juga cara menjadi manusia yang memahami dirinya, Tuhannya, dan dunianya dalam satu kesatuan makna.³⁶


Footnotes

[1]                M. Amin Abdullah, Islam sebagai Ilmu: Epistemologi, Metodologi, dan Etika (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006), 91.

[2]                Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 10.

[3]                Al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1993), 21.

[4]                Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred (Albany: SUNY Press, 1989), 9.

[5]                Al-Qur’an, Fussilat [41] ayat 53.

[6]                Mohammed Arkoun, The Unthought in Contemporary Islamic Thought (London: Saqi Books, 2002), 72.

[7]                Muhammad Iqbal, The Reconstruction of Religious Thought in Islam (Lahore: Institute of Islamic Culture, 1986), 20.

[8]                Nasr, Knowledge and the Sacred, 12.

[9]                Paul Ricoeur, Hermeneutics and the Human Sciences: Essays on Language, Action, and Interpretation (Cambridge: Cambridge University Press, 1981), 44.

[10]             Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an, 2nd ed. (Minneapolis: Bibliotheca Islamica, 1989), 7.

[11]             Ibid., 12.

[12]             M. Amin Abdullah, Falsafah Kalam di Era Postmodernisme (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015), 115.

[13]             Abdullah Saeed, Reading the Qur’an in the Twenty-First Century: A Contextualist Approach (London: Routledge, 2013), 27.

[14]             Hans-Georg Gadamer, Truth and Method, 2nd ed. (New York: Continuum, 1989), 269.

[15]             Al-Ghazali, Mizan al-‘Amal (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1995), 15.

[16]             Fazlur Rahman, Islam, 2nd ed. (Chicago: University of Chicago Press, 1979), 116.

[17]             Paul Ricoeur, From Text to Action: Essays in Hermeneutics II (Evanston: Northwestern University Press, 1991), 84.

[18]             Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an, 14.

[19]             Nasr Hamid Abu Zayd, Mafhum al-Nass: Dirasah fi ‘Ulum al-Qur’an (Beirut: al-Markaz al-Thaqafi al-‘Arabi, 1990), 94.

[20]             M. Amin Abdullah, Islam sebagai Ilmu, 105.

[21]             Abdullah Saeed, Interpreting the Qur’an: Towards a Contemporary Approach (London: Routledge, 2006), 33.

[22]             Mohammed Arkoun, Rethinking Islam: Common Questions, Uncommon Answers, trans. Robert D. Lee (Boulder: Westview Press, 1994), 97.

[23]             Hans-Georg Gadamer, Philosophical Hermeneutics (Berkeley: University of California Press, 1976), 55.

[24]             Paul Ricoeur, From Text to Action, 83.

[25]             Fazlur Rahman, Islam and Modernity, 11.

[26]             M. Amin Abdullah, Falsafah Kalam di Era Postmodernisme, 118.

[27]             Mohammed Arkoun, The Unthought in Contemporary Islamic Thought, 86.

[28]             Hassan Hanafi, Min al-‘Aqidah ila al-Thawrah, vol. 1 (Cairo: al-Mu’assasah al-Jami‘iyyah, 1988), 45.

[29]             Arkoun, Rethinking Islam, 104.

[30]             Abdullah Saeed, Interpreting the Qur’an, 37.

[31]             Nasr, Knowledge and the Sacred, 22.

[32]             Paul Ricoeur, Oneself as Another (Chicago: University of Chicago Press, 1992), 170.

[33]             Hans-Georg Gadamer, Truth and Method, 273.

[34]             Ibid., 275.

[35]             Muhammad Iqbal, The Reconstruction of Religious Thought in Islam, 48.

[36]             M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu‘i atas Pelbagai Persoalan Umat (Bandung: Mizan, 2003), 27.


11.       Kesimpulan

Kajian Studi Al-Qur’an dan Hermeneutika menunjukkan bahwa hubungan antara teks wahyu dan penafsiran manusia merupakan proses yang terus-menerus dan dinamis. Hermeneutika Qur’ani berperan sebagai jembatan metodologis yang mempertemukan antara keabadian makna wahyu dan keterbatasan historis manusia.¹ Ia menegaskan bahwa Al-Qur’an bukanlah teks beku, tetapi living revelation yang terus berbicara kepada setiap generasi melalui horizon pemahaman yang berbeda.² Oleh karena itu, penafsiran terhadap Al-Qur’an tidak dapat dilepaskan dari dimensi historis, linguistik, dan spiritual yang melingkupinya.³

Secara ontologis, hermeneutika Qur’ani memahami wahyu sebagai realitas transenden yang menubuh dalam bahasa dan sejarah.⁴ Hal ini menuntut kesadaran bahwa memahami Al-Qur’an berarti memasuki ruang perjumpaan antara Tuhan dan manusia, di mana makna ilahi terjelma dalam simbol-simbol linguistik yang menuntut penyingkapan terus-menerus.⁵ Dengan demikian, tafsir bukan hanya aktivitas intelektual, melainkan juga pengalaman eksistensial yang meneguhkan iman dan memperdalam kesadaran spiritual.⁶

Dari sisi epistemologis, hermeneutika Qur’ani mengintegrasikan wahyu, rasio, dan realitas sosial dalam satu kerangka pengetahuan yang saling berkaitan.⁷ Penafsiran Al-Qur’an tidak berhenti pada penggalian makna tekstual, tetapi berlanjut pada rekonstruksi moral dan sosial sesuai dengan nilai-nilai universal Islam.⁸ Pendekatan ini, sebagaimana dikemukakan Fazlur Rahman dan M. Amin Abdullah, menjadikan hermeneutika Qur’ani sebagai epistemologi terbuka—sebuah sistem pengetahuan yang memadukan iman dan rasionalitas tanpa menegasikan salah satunya.⁹

Secara aksiologis, hermeneutika Qur’ani berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan yang bersumber dari etika wahyu: keadilan, kebebasan, dan kasih sayang.¹⁰ Tujuan akhir dari penafsiran bukan sekadar menghasilkan pengetahuan teologis, melainkan membangun masyarakat yang bermoral dan berkeadilan.¹¹ Dalam konteks modern, pendekatan ini memungkinkan Al-Qur’an menjadi inspirasi bagi perjuangan sosial, kesetaraan gender, dialog antaragama, dan pelestarian lingkungan.¹² Dengan demikian, hermeneutika Qur’ani berfungsi sebagai paradigma etis yang menghubungkan iman dengan praksis sosial.¹³

Dari segi filsafat pengetahuan, hermeneutika Qur’ani menghadirkan sintesis antara transendensi dan historisitas, antara dogma dan refleksi, antara wahyu yang abadi dan tafsir yang terus berkembang.¹⁴ Ia membebaskan studi Al-Qur’an dari keterkungkungan tradisionalisme yang kaku tanpa terjebak pada relativisme postmodern yang nihilistik.¹⁵ Melalui dialog antara teologi, filsafat, dan humaniora, hermeneutika Qur’ani menegaskan bahwa kebenaran ilahi dapat dipahami secara progresif melalui akal yang tercerahkan oleh wahyu.¹⁶

Akhirnya, dapat disimpulkan bahwa hermeneutika Qur’ani adalah gerak spiritual dan intelektual untuk memahami wahyu sebagai sumber makna, moralitas, dan pembebasan manusia.¹⁷ Ia tidak sekadar menawarkan metodologi tafsir, melainkan visi filosofis tentang manusia yang beriman dan berakal dalam satu kesatuan makna eksistensial.¹⁸ Dengan demikian, studi Al-Qur’an melalui pendekatan hermeneutika membuka jalan bagi lahirnya paradigma keilmuan Islam yang rasional, humanistik, dan transendental—sebuah jalan tengah antara kesetiaan terhadap teks dan keterbukaan terhadap zaman.¹⁹


Footnotes

[1]                Abdullah Saeed, Interpreting the Qur’an: Towards a Contemporary Approach (London: Routledge, 2006), 5.

[2]                Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an, 2nd ed. (Minneapolis: Bibliotheca Islamica, 1989), 9.

[3]                Hans-Georg Gadamer, Truth and Method, 2nd ed. (New York: Continuum, 1989), 273.

[4]                Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred (Albany: SUNY Press, 1989), 11.

[5]                Paul Ricoeur, From Text to Action: Essays in Hermeneutics II (Evanston: Northwestern University Press, 1991), 75.

[6]                Muhammad Iqbal, The Reconstruction of Religious Thought in Islam (Lahore: Institute of Islamic Culture, 1986), 14.

[7]                M. Amin Abdullah, Islam sebagai Ilmu: Epistemologi, Metodologi, dan Etika (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006), 94.

[8]                Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 7.

[9]                Ibid., 10; M. Amin Abdullah, Falsafah Kalam di Era Postmodernisme (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015), 122.

[10]             Al-Ghazali, Mizan al-‘Amal (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1995), 12.

[11]             Hassan Hanafi, Min al-‘Aqidah ila al-Thawrah, vol. 1 (Cairo: al-Mu’assasah al-Jami‘iyyah, 1988), 47.

[12]             Amina Wadud, Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective (New York: Oxford University Press, 1999), 21.

[13]             Farid Esack, Qur’an, Liberation, and Pluralism: An Islamic Perspective of Interreligious Solidarity against Oppression (Oxford: Oneworld, 1997), 27.

[14]             Mohammed Arkoun, The Unthought in Contemporary Islamic Thought (London: Saqi Books, 2002), 69.

[15]             Wael B. Hallaq, Authority, Continuity, and Change in Islamic Law (Cambridge: Cambridge University Press, 2001), 8.

[16]             Paul Ricoeur, Hermeneutics and the Human Sciences: Essays on Language, Action, and Interpretation (Cambridge: Cambridge University Press, 1981), 101.

[17]             Fazlur Rahman, Islam, 2nd ed. (Chicago: University of Chicago Press, 1979), 110.

[18]             M. Amin Abdullah, Islam sebagai Ilmu, 99.

[19]             Mohammed Arkoun, Rethinking Islam: Common Questions, Uncommon Answers, trans. Robert D. Lee (Boulder: Westview Press, 1994), 112.


Daftar Pustaka

Abdullah, M. A. (2006). Islam sebagai ilmu: Epistemologi, metodologi, dan etika. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Abdullah, M. A. (2015). Falsafah kalam di era postmodernisme. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Al-Ash‘ari, A. H. (1980). Maqalat al-Islamiyyin wa Ikhtilaf al-Musallin (Vol. 1). Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Ghazali, A. H. (1955). Jawahir al-Qur’an. Cairo: al-Maktabah al-Tijariyyah al-Kubra.

Al-Ghazali, A. H. (1993). Ihya’ ‘Ulum al-Din (Vol. 1). Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Ghazali, A. H. (1995). Mizan al-‘Amal. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Isfahani, A. R. (1990). Al-Dhari‘ah ila makarim al-shari‘ah. Cairo: Dar al-Fikr al-Islami.

Al-Razi, F. (1990). Mafatih al-Ghayb. Cairo: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Suyuti, J. (2008). Al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an (Vol. 1). Cairo: Dar al-Hadith.

Al-Tabari, M. J. (1992). Jami‘ al-Bayan fi Tafsir al-Qur’an (Vol. 1). Beirut: Dar al-Fikr.

An-Na‘im, A. A. (2008). Islam and the secular state: Negotiating the future of Shari‘a. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Arkoun, M. (1994). Rethinking Islam: Common questions, uncommon answers (R. D. Lee, Trans.). Boulder: Westview Press.

Arkoun, M. (2002). The unthought in contemporary Islamic thought. London: Saqi Books.

Attas, S. M. N. al-. (1995). Prolegomena to the metaphysics of Islam. Kuala Lumpur: ISTAC.

Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. London: IIIT.

Esack, F. (1997). Qur’an, liberation, and pluralism: An Islamic perspective of interreligious solidarity against oppression. Oxford: Oneworld.

Fakhry, M. (1983). A history of Islamic philosophy. New York: Columbia University Press.

Gadamer, H.-G. (1976). Philosophical hermeneutics. Berkeley: University of California Press.

Gadamer, H.-G. (1989). Truth and method (2nd ed.). New York: Continuum.

Goldziher, I. (1981). Introduction to Islamic theology and law. Princeton: Princeton University Press.

Hallaq, W. B. (2001). Authority, continuity, and change in Islamic law. Cambridge: Cambridge University Press.

Hanafi, H. (1980). Qadaya mu‘asirah fi fikr al-gharb al-mu‘asir. Cairo: al-Mu’assasah al-Jami‘iyyah.

Hanafi, H. (1983). Religion, ideology and development. Cairo: Dar al-Fikr.

Hanafi, H. (1988). Min al-‘Aqidah ila al-Thawrah (Vol. 1). Cairo: al-Mu’assasah al-Jami‘iyyah.

Iqbal, M. (1986). The reconstruction of religious thought in Islam. Lahore: Institute of Islamic Culture.

Izutsu, T. (1964). God and man in the Qur’an: Semantics of the Qur’anic Weltanschauung. Tokyo: Keio Institute of Cultural and Linguistic Studies.

Ma’arif, A. S. (1996). Islam dan masalah kenegaraan: Studi tentang percaturan dalam konstituante. Jakarta: LP3ES.

Martin, R. C. (1985). Approaches to Islam in religious studies. Tucson: University of Arizona Press.

Nasr, S. H. (1968). Man and nature: The spiritual crisis of modern man. London: George Allen & Unwin.

Nasr, S. H. (1989). Knowledge and the sacred. Albany: SUNY Press.

Rahman, F. (1979). Islam (2nd ed.). Chicago: University of Chicago Press.

Rahman, F. (1982). Islam and modernity: Transformation of an intellectual tradition. Chicago: University of Chicago Press.

Rahman, F. (1989). Major themes of the Qur’an (2nd ed.). Minneapolis: Bibliotheca Islamica.

Raghib al-Isfahani, A. (1990). Al-Dhari‘ah ila makarim al-shari‘ah. Cairo: Dar al-Fikr al-Islami.

Renard, J. (2011). Islam and Christianity: Theological themes in comparative perspective. Berkeley: University of California Press.

Ricoeur, P. (1976). Interpretation theory: Discourse and the surplus of meaning. Fort Worth: Texas Christian University Press.

Ricoeur, P. (1981). Hermeneutics and the human sciences: Essays on language, action, and interpretation. Cambridge: Cambridge University Press.

Ricoeur, P. (1991). From text to action: Essays in hermeneutics II. Evanston: Northwestern University Press.

Ricoeur, P. (1992). Oneself as another. Chicago: University of Chicago Press.

Saeed, A. (2006). Interpreting the Qur’an: Towards a contemporary approach. London: Routledge.

Saeed, A. (2013). Reading the Qur’an in the twenty-first century: A contextualist approach. London: Routledge.

Shihab, M. Q. (1992). Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan peran wahyu dalam kehidupan masyarakat. Bandung: Mizan.

Shihab, M. Q. (2003). Wawasan Al-Qur’an: Tafsir maudhu‘i atas pelbagai persoalan umat. Bandung: Mizan.

Syamsuddin, S. (2017). Hermeneutika dan pengembangan ulumul Qur’an. Yogyakarta: Pesantren Nawesea Press.

Wadud, A. (1999). Qur’an and woman: Rereading the sacred text from a woman’s perspective. New York: Oxford University Press.

Wansbrough, J. (1977). Quranic studies: Sources and methods of scriptural interpretation. Oxford: Oxford University Press.

Özdemir, I. (2003). The ethical dimension of human attitude toward nature: A Muslim perspective. Kuala Lumpur: IIUM Press.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar