Selasa, 25 November 2025

Filsafat Sosial Islam: Rasionalitas, Keadilan, dan Etika Kolektif dalam Pandangan Islam Klasik dan Kontemporer

Filsafat Sosial Islam

Rasionalitas, Keadilan, dan Etika Kolektif dalam Pandangan Islam Klasik dan Kontemporer


Alihkan ke: SKS Kuliah S1 Filsafat Islam.


Abstrak

Artikel ini mengkaji secara mendalam Filsafat Sosial Islam sebagai kerangka konseptual yang menyatukan dimensi teologis, rasional, dan praksis sosial dalam satu kesatuan sistem berpikir yang berakar pada prinsip tauhid. Kajian ini menelusuri fondasi historisnya sejak masa klasik—melalui pemikiran al-Farabi, Ibn Sina, al-Ghazali, dan Ibn Khaldun—hingga ke perkembangan modern yang direpresentasikan oleh tokoh-tokoh seperti Muhammad Iqbal, Fazlur Rahman, Ali Shariati, dan Ismail Raji al-Faruqi. Pendekatan yang digunakan bersifat filosofis-hermeneutik dengan menekankan analisis terhadap struktur ontologis, epistemologis, dan aksiologis filsafat sosial Islam, serta relevansinya dalam konteks sosial, politik, dan budaya kontemporer.

Secara ontologis, Islam memandang masyarakat sebagai organisme moral yang diorientasikan pada keadilan dan kemaslahatan. Secara epistemologis, ia mengintegrasikan wahyu, akal, dan pengalaman empiris sebagai sumber pengetahuan sosial. Sedangkan secara aksiologis, ia menekankan nilai-nilai adl (keadilan), ihsan (kebajikan), dan rahmah (kasih sayang) sebagai landasan etika publik. Artikel ini juga membandingkan filsafat sosial Islam dengan pemikiran sosial Barat (Plato, Marx, Durkheim, Rawls, dan Habermas) untuk menegaskan karakter dialogis namun kritis dari tradisi intelektual Islam.

Dalam konteks global, filsafat sosial Islam menawarkan paradigma alternatif terhadap krisis kemanusiaan modern seperti ketimpangan sosial, krisis moral, dan degradasi lingkungan. Melalui pendekatan tauhidik-integratif, ia mengajukan model masyarakat yang seimbang antara spiritualitas dan rasionalitas, antara kebebasan dan tanggung jawab, serta antara kemajuan material dan kemuliaan moral. Dengan demikian, filsafat sosial Islam berperan bukan hanya sebagai sistem teoretis, tetapi juga sebagai proyek peradaban yang menuntun manusia menuju tatanan sosial yang adil, beradab, dan berorientasi pada Tuhan.

Kata Kunci: Filsafat Sosial Islam, Tauhid, Ontologi Sosial, Epistemologi Islam, Aksiologi, Keadilan Sosial, Etika Publik, Maqasid al-Shari‘ah, Humanisme Islam, Peradaban Tauhidik.


PEMBAHASAN

Relevansi antara Filsafat Islam dan Realitas Sosial Modern


1.           Pendahuluan

Filsafat sosial Islam merupakan salah satu cabang penting dari khazanah intelektual Islam yang berupaya memahami hakikat kehidupan bermasyarakat berdasarkan prinsip-prinsip tauhid, keadilan, dan kemaslahatan. Ia tidak hanya berfungsi sebagai refleksi rasional terhadap struktur sosial, tetapi juga sebagai upaya normatif untuk menata hubungan antarindividu dan masyarakat agar selaras dengan kehendak ilahi. Dalam konteks ini, filsafat sosial Islam berperan sebagai jembatan antara dimensi metafisis Islam dan realitas empiris kehidupan sosial, dengan menekankan keseimbangan antara nilai spiritual dan praksis sosial yang rasional.¹

Secara historis, akar-akar filsafat sosial Islam dapat ditelusuri sejak era klasik, ketika para filsuf Muslim seperti al-Farabi, Ibn Sina, Ibn Khaldun, dan Miskawayh berusaha mengintegrasikan antara filsafat Yunani dan nilai-nilai Qur’ani dalam memahami kehidupan sosial dan politik. Al-Farabi, misalnya, dalam karyanya Ara’ Ahl al-Madinah al-Fadilah (Pandangan-pandangan Penduduk Kota Utama), memandang masyarakat ideal sebagai refleksi dari tatanan kosmik yang harmonis, di mana setiap individu menempati posisi fungsionalnya demi mencapai kebahagiaan kolektif.² Gagasan ini kemudian dikembangkan oleh Ibn Khaldun dalam al-Muqaddimah, yang memperkenalkan teori ‘asabiyyah (solidaritas sosial) sebagai fondasi bagi pembentukan dan kelangsungan peradaban.³ Dengan demikian, sejak awal, pemikiran sosial Islam tidak hanya mengandung dimensi teologis, tetapi juga analisis empiris yang menekankan dinamika kekuasaan, ekonomi, dan budaya dalam masyarakat.

Dalam konteks modern, kajian filsafat sosial Islam mendapatkan relevansi baru seiring dengan munculnya tantangan-tantangan global seperti ketimpangan ekonomi, krisis moral, dan disorientasi nilai akibat modernitas sekuler. Para pemikir kontemporer seperti Muhammad Iqbal, Ali Shariati, dan Syed Naquib al-Attas menegaskan bahwa filsafat sosial Islam perlu direvitalisasi untuk memberikan alternatif terhadap paradigma sosial Barat yang cenderung materialistik dan individualistik.⁴ Iqbal, misalnya, menyoroti pentingnya kebebasan kreatif manusia dalam kerangka tauhidik, di mana setiap individu dipandang sebagai khalifah yang bertanggung jawab atas pembangunan moral dan sosial.⁵ Sementara itu, Shariati menekankan aspek revolusioner dari Islam sebagai kekuatan pembebas yang mampu menggerakkan transformasi sosial dan menegakkan keadilan dalam struktur masyarakat.⁶

Secara konseptual, filsafat sosial Islam berupaya menjawab tiga pertanyaan mendasar: (1) bagaimana hakikat manusia sebagai makhluk sosial yang berakar pada nilai ilahiah; (2) bagaimana struktur masyarakat ideal dapat diwujudkan dalam bingkai etika Qur’ani; dan (3) bagaimana prinsip keadilan, kesejahteraan, dan solidaritas dapat diterjemahkan ke dalam tatanan sosial-politik konkret.⁷ Pertanyaan-pertanyaan ini menuntut pendekatan filosofis yang tidak hanya rasional dan normatif, tetapi juga historis dan kontekstual. Karena itu, studi filsafat sosial Islam menuntut integrasi antara teks wahyu, refleksi akal, dan realitas empiris masyarakat Muslim.

Metodologi yang digunakan dalam kajian ini bersifat multidimensional. Pendekatan historis diperlukan untuk memahami dinamika pemikiran sosial Islam dari masa klasik hingga modern. Pendekatan rasional-filosofis digunakan untuk menafsirkan prinsip-prinsip dasar seperti adl (keadilan), ihsan (kebajikan), dan ukhuwah (persaudaraan) sebagai kategori etis dalam praksis sosial. Selain itu, pendekatan hermeneutik digunakan untuk menafsirkan teks-teks Qur’ani dan hadis dalam konteks sosial kontemporer, sementara pendekatan kritis digunakan untuk mengevaluasi ideologi-ideologi sosial modern yang seringkali bertentangan dengan prinsip tauhidik.⁸

Dengan kerangka tersebut, filsafat sosial Islam tidak sekadar menjadi sistem pemikiran normatif, tetapi juga menjadi landasan etik bagi rekonstruksi masyarakat yang berkeadilan, inklusif, dan berorientasi spiritual. Ia menawarkan paradigma alternatif terhadap krisis kemanusiaan modern dengan mengembalikan dimensi moral dan transenden ke dalam ruang publik. Dalam dunia yang semakin terfragmentasi oleh kepentingan ekonomi dan ideologis, filsafat sosial Islam hadir sebagai upaya untuk menegakkan kembali makna kemanusiaan yang utuh—yakni manusia sebagai makhluk yang berakal, bermoral, dan bertanggung jawab secara sosial di hadapan Tuhan dan sesamanya.⁹


Footnotes

[1]                ¹ Seyyed Hossein Nasr, Islamic Life and Thought (Albany: State University of New York Press, 1981), 15.

[2]                ² Al-Farabi, Ara’ Ahl al-Madinah al-Fadilah, ed. Albert N. Nader (Beirut: Dar al-Mashriq, 1968), 89–95.

[3]                ³ Ibn Khaldun, The Muqaddimah: An Introduction to History, trans. Franz Rosenthal (Princeton: Princeton University Press, 1967), 254–258.

[4]                ⁴ Syed Muhammad Naquib al-Attas, Islam and Secularism (Kuala Lumpur: ISTAC, 1993), 102–107.

[5]                ⁵ Muhammad Iqbal, The Reconstruction of Religious Thought in Islam (Lahore: Shaikh Muhammad Ashraf, 1951), 45–47.

[6]                ⁶ Ali Shariati, On the Sociology of Islam (Berkeley: Mizan Press, 1979), 21–26.

[7]                ⁷ Majid Fakhry, Islamic Philosophy, Theology and Mysticism: A Short Introduction (Oxford: Oneworld, 1997), 73.

[8]                ⁸ Mohammed Arkoun, The Unthought in Contemporary Islamic Thought (London: Saqi Books, 2002), 61–66.

[9]                ⁹ Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 132–137.


2.           Landasan Historis dan Genealogis

Filsafat sosial Islam memiliki akar historis yang panjang dan berkembang secara bertahap melalui dialektika antara wahyu, akal, dan realitas sosial yang dihadapi umat manusia. Perkembangannya tidak dapat dilepaskan dari dinamika intelektual dunia Islam sejak abad ke-8 M, ketika muncul upaya sistematis untuk merumuskan hubungan antara nilai-nilai ilahiah dan kehidupan sosial-politik.¹ Dalam konteks ini, genealogi filsafat sosial Islam memperlihatkan kesinambungan antara tradisi teologis (kalam), etika filosofis (akhlaq), dan teori sosial-politik Islam yang diartikulasikan oleh para pemikir besar dari berbagai era.

Pada periode klasik, al-Farabi (870–950 M) menjadi salah satu figur kunci yang menempatkan dasar bagi pemikiran sosial Islam. Dalam karyanya Ara’ Ahl al-Madinah al-Fadilah, ia menggambarkan masyarakat ideal sebagai struktur sosial yang merefleksikan keteraturan kosmik, di mana pemimpin yang bijaksana (al-ra’is al-awwal) berperan sebagai pengarah menuju kebahagiaan universal (sa‘adah).² Menurut al-Farabi, tatanan sosial yang baik tidak hanya diukur dari kemakmuran material, melainkan dari kemampuan masyarakat untuk mewujudkan kebajikan kolektif.³ Gagasannya dipengaruhi oleh filsafat politik Plato dan Aristoteles, tetapi disintesiskan dengan nilai-nilai Qur’ani seperti keadilan (al-‘adl) dan kebajikan (al-fadilah).

Sementara itu, Ibn Sina (980–1037 M) menambahkan dimensi rasional dan etis dalam kerangka sosial Islam. Dalam Al-Shifa’ dan Al-Najat, ia menekankan bahwa manusia merupakan makhluk sosial (madani bi al-tab‘) yang hanya dapat mencapai kesempurnaan melalui interaksi moral dengan sesamanya.⁴ Ia memandang masyarakat sebagai ruang pendidikan etis, tempat individu menyempurnakan jiwanya melalui kerja sama, keadilan, dan kebaikan bersama.⁵ Di sisi lain, Ibn Miskawayh (w. 1030 M) melalui karyanya Tahdhib al-Akhlaq wa Tathir al-A‘raq menempatkan etika sebagai landasan pembentukan masyarakat yang beradab (madani).⁶ Ia mengajarkan bahwa kebajikan sosial harus bersumber dari kebajikan individual, dan sebaliknya, kebajikan individu hanya bermakna dalam relasi sosial.⁷

Puncak konseptualisasi historis filsafat sosial Islam mencapai bentuk sosiologisnya melalui karya monumental Ibn Khaldun (1332–1406 M). Dalam al-Muqaddimah, ia menelusuri hukum-hukum sosial dan sejarah melalui konsep ‘asabiyyah (solidaritas sosial), yang menjadi energi penggerak terbentuk dan runtuhnya peradaban.⁸ Menurutnya, kekuatan sosial tidak bertumpu pada kekuasaan politik semata, tetapi pada kohesi moral dan spiritual masyarakat. Ibn Khaldun dengan demikian dianggap sebagai pelopor filsafat sejarah dan sosiologi Islam, karena berhasil mengintegrasikan antara determinasi sosial dan kehendak ilahiah dalam satu kerangka rasional.⁹

Setelah periode klasik, filsafat sosial Islam memasuki fase integratif pada masa pertengahan dan awal modern, di mana muncul sintesis antara rasionalisme Islam dan sufisme. Tokoh seperti al-Ghazali (1058–1111 M) dan Ibn Arabi (1165–1240 M) memberikan warna spiritual yang lebih mendalam pada struktur sosial. Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum al-Din menegaskan bahwa kesejahteraan masyarakat bergantung pada keseimbangan antara kekuatan spiritual (din) dan kekuatan duniawi (dunya).¹⁰ Sementara Ibn Arabi menafsirkan hubungan sosial sebagai manifestasi dari keesaan Tuhan (wahdat al-wujud), di mana segala bentuk interaksi sosial merupakan pantulan dari kasih sayang ilahi (rahmah ilahiyyah).¹¹

Memasuki era modern, filsafat sosial Islam mengalami revitalisasi melalui dialog dengan modernitas dan wacana sosial Barat. Pemikir seperti Jamal al-Din al-Afghani (1838–1897), Muhammad Abduh (1849–1905), dan Muhammad Iqbal (1877–1938) berupaya meneguhkan kembali nilai-nilai Islam dalam konteks kolonialisme dan sekularisme. Al-Afghani mengajukan gagasan pan-Islamisme sebagai solidaritas politik dan spiritual untuk melawan penindasan kolonial.¹² Abduh menekankan reformasi sosial melalui pendidikan dan rasionalitas keagamaan, sedangkan Iqbal membangun filsafat sosial yang menempatkan kebebasan dan dinamika manusia dalam kerangka tauhidik.¹³

Dalam perkembangan kontemporer, muncul pemikir seperti Ali Shariati, Ismail Raji al-Faruqi, dan Syed Naquib al-Attas yang menegaskan pentingnya rekonstruksi epistemologis untuk membangun kembali kesadaran sosial Islam. Shariati menafsirkan Islam sebagai ideologi pembebasan sosial, menentang tirani dan penindasan struktural.¹⁴ Al-Faruqi mengembangkan gagasan Islamization of Knowledge, yaitu upaya mengintegrasikan nilai-nilai Islam dalam seluruh cabang ilmu sosial.¹⁵ Sedangkan al-Attas menekankan ta’dib (pendidikan adab) sebagai fondasi peradaban sosial Islam yang berorientasi spiritual.¹⁶

Genealogi filsafat sosial Islam dengan demikian menunjukkan kontinuitas antara nilai-nilai Qur’ani, rasionalitas filosofis, dan dinamika sosial-historis. Ia merupakan sintesis antara dimensi teologis, etis, dan sosiologis yang terus berkembang seiring perubahan zaman. Dari al-Farabi hingga Shariati, dari Ibn Khaldun hingga al-Attas, filsafat sosial Islam tetap berupaya mencari keseimbangan antara idealitas normatif dan realitas empiris, antara wahyu dan sejarah.¹⁷ Dalam lintasan panjang ini, filsafat sosial Islam bukan sekadar warisan intelektual, tetapi juga medan perjuangan untuk menegakkan keadilan sosial, spiritualitas, dan kemanusiaan universal yang berakar pada tauhid.¹⁸


Footnotes

[1]                ¹ Oliver Leaman, An Introduction to Classical Islamic Philosophy (Cambridge: Cambridge University Press, 1985), 54–58.

[2]                ² Al-Farabi, Ara’ Ahl al-Madinah al-Fadilah, ed. Albert N. Nader (Beirut: Dar al-Mashriq, 1968), 91.

[3]                ³ Majid Fakhry, A History of Islamic Philosophy (New York: Columbia University Press, 2004), 117–119.

[4]                ⁴ Ibn Sina, Al-Najat (Cairo: Al-Maktabah al-Tijariyyah al-Kubra, 1938), 64–68.

[5]                ⁵ Parviz Morewedge, The Metaphysics of Avicenna (London: Routledge, 1972), 211–215.

[6]                ⁶ Ibn Miskawayh, Tahdhib al-Akhlaq wa Tathir al-A‘raq (Cairo: Al-Maktabah al-Misriyyah, 1912), 23–27.

[7]                ⁷ Lenn E. Goodman, Islamic Humanism (Oxford: Oxford University Press, 2003), 83–86.

[8]                ⁸ Ibn Khaldun, The Muqaddimah: An Introduction to History, trans. Franz Rosenthal (Princeton: Princeton University Press, 1967), 245–250.

[9]                ⁹ Syed Farid Alatas, Applying Ibn Khaldun: The Recovery of a Lost Tradition in Sociology (London: Routledge, 2014), 39–42.

[10]             ¹⁰ Al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1997), 55–59.

[11]             ¹¹ William C. Chittick, The Sufi Path of Knowledge: Ibn al-‘Arabi’s Metaphysics of Imagination (Albany: State University of New York Press, 1989), 76–80.

[12]             ¹² Nikki R. Keddie, An Islamic Response to Imperialism: Political and Religious Writings of Sayyid Jamal ad-Din “al-Afghani” (Berkeley: University of California Press, 1968), 104–108.

[13]             ¹³ Muhammad Iqbal, The Reconstruction of Religious Thought in Islam (Lahore: Shaikh Muhammad Ashraf, 1951), 33–38.

[14]             ¹⁴ Ali Shariati, On the Sociology of Islam (Berkeley: Mizan Press, 1979), 18–22.

[15]             ¹⁵ Ismail Raji al-Faruqi, Islamization of Knowledge: General Principles and Work Plan (Herndon, VA: IIIT, 1982), 11–15.

[16]             ¹⁶ Syed Muhammad Naquib al-Attas, Prolegomena to the Metaphysics of Islam (Kuala Lumpur: ISTAC, 1995), 97–102.

[17]             ¹⁷ Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 124–129.

[18]             ¹⁸ Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred (Albany: State University of New York Press, 1989), 211–214.


3.           Ontologi Sosial dalam Islam

Ontologi sosial Islam berangkat dari pandangan bahwa realitas sosial tidak berdiri secara otonom dari Tuhan, melainkan merupakan manifestasi dari prinsip tauhid yang menegaskan kesatuan eksistensi antara aspek spiritual dan material kehidupan manusia. Dalam kerangka ini, seluruh struktur sosial dilihat sebagai ekspresi dari keteraturan ilahi (al-nizam al-ilahi) yang menghubungkan individu, masyarakat, dan Tuhan dalam relasi yang hierarkis namun saling melengkapi.¹ Artinya, masyarakat bukan hanya sekumpulan individu yang berinteraksi secara mekanis, melainkan organisme moral yang diorientasikan pada tujuan transendental: tercapainya keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan (maslahah).²

Konsep dasar ontologi sosial Islam berpangkal pada pemahaman tentang manusia (al-insan) sebagai makhluk sosial dan spiritual. Dalam Al-Qur’an, manusia disebut sebagai khalifah fi al-ardh (wakil Tuhan di bumi), yang memiliki tanggung jawab kosmik untuk menjaga keteraturan dan keseimbangan ciptaan.³ Kedudukan ini menegaskan bahwa eksistensi sosial manusia bersifat fungsional dan teleologis: ia hidup bermasyarakat bukan semata karena kebutuhan biologis, tetapi karena panggilan moral untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Al-Farabi menyebut bahwa manusia secara kodrati adalah makhluk sosial (madani bi al-tab‘), sebab ia tidak dapat mencapai kesempurnaan (kamal) tanpa hidup dalam tatanan sosial yang baik.⁴

Dimensi ontologis masyarakat dalam Islam juga tercermin dalam prinsip tauhid sebagai asas kosmologis dan sosial. Tauhid tidak hanya dimaknai sebagai pengakuan teologis terhadap keesaan Tuhan, tetapi juga sebagai paradigma kesatuan realitas yang menolak segala bentuk dikotomi antara dunia dan akhirat, individu dan komunitas, serta spiritualitas dan rasionalitas.⁵ Dalam konteks sosial, tauhid melahirkan pandangan bahwa seluruh manusia berasal dari sumber yang sama dan karena itu memiliki martabat yang setara.⁶ Kesetaraan ini menjadi dasar bagi struktur sosial yang menolak hierarki berbasis ras, status, atau kekayaan, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an: “Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal” (Q.S. al-Hujurat [49] ayat 13).⁷

Dalam kerangka ontologis ini, masyarakat dipandang sebagai entitas yang berjiwa. Ibn Khaldun menafsirkan masyarakat sebagai organisme hidup yang memiliki daya gerak dan dinamika internal yang disebut ‘asabiyyah (solidaritas sosial).⁸ Menurutnya, ‘asabiyyah adalah energi eksistensial yang mempersatukan manusia dalam perjuangan kolektif demi mempertahankan kehidupan dan menegakkan peradaban.⁹ Oleh karena itu, masyarakat yang kehilangan ‘asabiyyah akan mengalami disintegrasi dan keruntuhan moral. Pemikiran Ibn Khaldun ini menunjukkan bahwa realitas sosial tidak semata fenomena eksternal, tetapi juga entitas moral yang ditopang oleh kesadaran dan solidaritas spiritual.¹⁰

Dari perspektif ontologi Islam, struktur sosial memiliki tiga lapisan utama: (1) individu sebagai subjek moral dan rasional; (2) komunitas (jama‘ah) sebagai arena interaksi nilai dan norma; dan (3) Tuhan sebagai sumber makna dan tujuan sosial.¹¹ Ketiganya saling terkait dalam satu kesatuan hierarkis yang disebut al-nizam al-tauhidi. Tidak ada realitas sosial yang bebas nilai, karena seluruh tindakan manusia harus diarahkan kepada maqsad al-‘adl (tujuan keadilan) dan maqsad al-rahmah (tujuan kasih sayang).¹² Dengan demikian, keadilan dalam masyarakat bukan hasil kontrak sosial semata sebagaimana dikemukakan oleh Rousseau atau Rawls, melainkan turunan ontologis dari keesaan Tuhan.¹³

Selain itu, ontologi sosial Islam menolak pandangan dualistik antara “yang sakral” dan “yang profan” yang sering mendominasi pemikiran modern. Dalam Islam, seluruh aktivitas sosial—ekonomi, politik, pendidikan, dan budaya—dapat menjadi bentuk ibadah apabila dilandasi niat dan nilai ilahiah.¹⁴ Pemahaman ini memperkuat pandangan Seyyed Hossein Nasr bahwa masyarakat Islam ideal adalah masyarakat yang menampilkan tawazun (keseimbangan) antara lahir dan batin, antara materialitas dan spiritualitas, antara akal dan wahyu.¹⁵ Dengan demikian, ontologi sosial Islam bersifat holistik: ia menggabungkan aspek metafisis, etis, dan empiris dalam satu sistem keberadaan yang saling menyokong.

Ontologi sosial Islam juga menegaskan bahwa kebebasan individu tidak absolut, melainkan bersifat relasional. Manusia bebas karena diberi kemampuan untuk memilih (ikhtiyar), tetapi kebebasan itu berada dalam kerangka tanggung jawab moral terhadap Tuhan dan masyarakat.¹⁶ Dengan kata lain, kebebasan individu menemukan maknanya hanya ketika digunakan untuk mewujudkan kebaikan sosial. Oleh sebab itu, filsafat sosial Islam menolak hedonisme dan individualisme ekstrem, karena keduanya bertentangan dengan struktur ontologis masyarakat yang dibangun di atas prinsip keadilan, persaudaraan, dan keseimbangan.¹⁷

Dengan demikian, ontologi sosial Islam merupakan upaya untuk memahami realitas masyarakat sebagai cermin dari tatanan kosmik dan moral yang ditetapkan oleh Tuhan. Ia menolak reduksionisme materialistik, sekaligus mengkritik spiritualisme yang terlepas dari praksis sosial. Ontologi ini menegaskan bahwa manusia, masyarakat, dan Tuhan berada dalam satu kesatuan eksistensial yang dinamis, di mana setiap tindakan sosial merupakan bagian dari perjalanan menuju kesempurnaan etis dan spiritual.¹⁸


Footnotes

[1]                ¹ M. Fethullah Gülen, Toward a Global Civilization of Love and Tolerance (New Jersey: The Light, 2004), 44–46.

[2]                ² Syed Muhammad Naquib al-Attas, Prolegomena to the Metaphysics of Islam (Kuala Lumpur: ISTAC, 1995), 112–115.

[3]                ³ Al-Qur’an, al-Baqarah [2] ayat 30.

[4]                ⁴ Al-Farabi, Ara’ Ahl al-Madinah al-Fadilah, ed. Albert N. Nader (Beirut: Dar al-Mashriq, 1968), 93.

[5]                ⁵ Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 129–133.

[6]                ⁶ Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred (Albany: State University of New York Press, 1989), 207–211.

[7]                ⁷ Al-Qur’an, al-Hujurat [49] ayat 13.

[8]                ⁸ Ibn Khaldun, The Muqaddimah: An Introduction to History, trans. Franz Rosenthal (Princeton: Princeton University Press, 1967), 245–248.

[9]                ⁹ Syed Farid Alatas, Applying Ibn Khaldun: The Recovery of a Lost Tradition in Sociology (London: Routledge, 2014), 51–54.

[10]             ¹⁰ Muhsin Mahdi, Ibn Khaldun’s Philosophy of History: A Study in the Philosophic Foundation of the Science of Culture (London: George Allen & Unwin, 1957), 87–92.

[11]             ¹¹ M. Kamal Hassan, The Islamic Worldview: The Foundation of Islamic Thought (Kuala Lumpur: IIUM Press, 2016), 98–102.

[12]             ¹² Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (London: IIIT, 2008), 133–137.

[13]             ¹³ John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971), 11–14; dibandingkan dengan pendekatan Islam oleh M. Syukri Salleh, Sistem Ekonomi Islam: Perspektif Maqasid al-Shariah (Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka, 2003), 76–80.

[14]             ¹⁴ Osman Bakar, Tawhid and Science: Essays on the History and Philosophy of Islamic Science (Kuala Lumpur: Secretariat for Islamic Philosophy of Science, 1991), 121–124.

[15]             ¹⁵ Seyyed Hossein Nasr, Islamic Life and Thought (Albany: State University of New York Press, 1981), 35–39.

[16]             ¹⁶ Al-Qur’an, al-Kahfi [18] ayat 29.

[17]             ¹⁷ Muhammad Asad, The Principles of State and Government in Islam (Berkeley: University of California Press, 1961), 58–63.

[18]             ¹⁸ Ismail Raji al-Faruqi, Al-Tawhid: Its Implications for Thought and Life (Herndon, VA: IIIT, 1992), 142–146.


4.           Epistemologi Sosial Islam

Epistemologi sosial Islam berakar pada pandangan bahwa sumber pengetahuan sosial tidak semata-mata berasal dari pengalaman empiris atau rasionalitas manusia, melainkan juga dari wahyu ilahi yang menjadi fondasi normatif bagi seluruh struktur sosial.¹ Dalam kerangka tauhidik, pengetahuan dipahami sebagai sarana untuk menyingkap keteraturan dan hikmah di balik ciptaan Tuhan, termasuk dalam realitas sosial. Oleh karena itu, epistemologi sosial Islam menolak dikotomi antara ilmu agama dan ilmu sosial, antara pengetahuan normatif dan deskriptif, karena keduanya merupakan ekspresi dari satu kesatuan kebenaran ilahiah (al-haqq).²

Dalam sistem pengetahuan Islam, terdapat tiga sumber utama yang menjadi dasar bagi epistemologi sosial: wahyu (al-wahy), akal (al-‘aql), dan pengalaman empiris (al-tajribah).³ Wahyu berfungsi sebagai sumber kebenaran absolut yang memberikan orientasi moral dan tujuan sosial bagi kehidupan manusia. Akal berperan sebagai alat penalaran dan interpretasi terhadap realitas sosial dalam kerangka hukum-hukum Tuhan. Sedangkan pengalaman empiris menjadi medium untuk menguji, memverifikasi, dan mengaktualisasikan prinsip-prinsip ilahiah dalam kehidupan masyarakat.⁴ Hubungan antara ketiganya bersifat hierarkis dan integratif: wahyu menuntun akal, sementara akal menafsirkan wahyu dalam konteks empiris kehidupan sosial.

Epistemologi sosial Islam menekankan pentingnya ijtihad sebagai metode rasional untuk memahami dan mengembangkan norma-norma sosial yang bersumber dari prinsip-prinsip syariah.⁵ Melalui ijtihad, para ulama dan filosof berusaha menjembatani antara teks suci dan konteks sosial, sehingga nilai-nilai Islam dapat terus relevan dalam menghadapi perubahan zaman. Hal ini sejalan dengan pemikiran al-Ghazali, yang menegaskan bahwa akal dan wahyu bukanlah entitas yang berlawanan, tetapi dua instrumen yang bekerja secara harmonis untuk mencapai kebenaran.⁶ Al-Ghazali bahkan menyatakan bahwa ilmu sosial dan politik Islam harus berlandaskan pada etika spiritual agar tidak terjebak pada rasionalitas instrumental semata.⁷

Pemikiran Ibn Khaldun memberikan kontribusi besar terhadap pembentukan epistemologi sosial Islam. Dalam al-Muqaddimah, ia memperkenalkan pendekatan empiris dalam memahami fenomena sosial melalui observasi, perbandingan, dan analisis sebab-akibat.⁸ Ia menolak penjelasan metafisis yang fatalistik terhadap sejarah, dan menggantinya dengan kerangka rasional yang menjelaskan hukum-hukum sosial secara ilmiah, tanpa melepaskan dimensi moralnya.⁹ Dengan demikian, epistemologi sosial Islam memadukan metode empiris dengan nilai-nilai normatif, menciptakan keseimbangan antara deskripsi objektif dan komitmen etis.

Dalam era modern, paradigma epistemologis ini dikembangkan kembali oleh para pemikir Islam kontemporer seperti Ismail Raji al-Faruqi, Syed Muhammad Naquib al-Attas, dan Fazlur Rahman. Al-Faruqi menekankan pentingnya Islamization of Knowledge, yaitu upaya merekonstruksi epistemologi modern agar sesuai dengan nilai-nilai tauhid dan keadilan sosial.¹⁰ Menurutnya, krisis pengetahuan dalam dunia Islam disebabkan oleh pemisahan antara ilmu dan agama, sehingga diperlukan integrasi kembali antara dimensi normatif (wahyu) dan rasional-empiris (akal dan pengalaman).¹¹ Al-Attas, di sisi lain, mengajukan konsep ta’dib (pendidikan adab) sebagai basis epistemologi Islam, di mana ilmu tidak hanya dipahami sebagai informasi, tetapi juga sebagai pembentuk kesadaran moral dan sosial.¹²

Selain itu, epistemologi sosial Islam juga berhubungan erat dengan konsep ma‘rifah (pengetahuan intuitif) dalam tradisi tasawuf. Para sufi seperti Ibn Arabi dan al-Ghazali menegaskan bahwa pengetahuan sejati tidak hanya diperoleh melalui rasionalitas dan pengalaman empiris, tetapi juga melalui penyucian jiwa dan kontemplasi spiritual.¹³ Dalam konteks sosial, ma‘rifah melahirkan kesadaran etis yang mendorong manusia untuk berbuat adil dan berempati terhadap sesama, karena setiap individu dipandang sebagai manifestasi dari kehadiran Ilahi.¹⁴ Dengan demikian, epistemologi sosial Islam mencakup dimensi rasional, empiris, dan intuitif—sebuah integrasi pengetahuan yang melampaui sekularisasi epistemologi Barat.

Secara metodologis, epistemologi sosial Islam menolak relativisme epistemik dan positivisme ekstrem yang menyingkirkan nilai-nilai moral dari kajian sosial.¹⁵ Ia menegaskan bahwa pengetahuan sosial tidak netral secara moral, sebab setiap teori sosial mengandung asumsi nilai tertentu tentang manusia dan masyarakat. Dalam perspektif Islam, pengetahuan yang benar harus selalu berorientasi pada al-haqq dan al-‘adl—kebenaran dan keadilan—yang bersumber dari kehendak Tuhan.¹⁶ Oleh karena itu, objektivitas dalam epistemologi Islam bukan berarti kebebasan dari nilai, melainkan kesetiaan terhadap nilai-nilai ilahiah yang universal.

Dalam praksisnya, epistemologi sosial Islam menuntut integrasi antara penelitian ilmiah dan orientasi moral. Ilmu sosial Islam idealnya harus menghasilkan pengetahuan yang tidak hanya menjelaskan realitas sosial, tetapi juga menuntun transformasi menuju masyarakat yang berkeadilan dan beradab.¹⁷ Ziauddin Sardar menyebut hal ini sebagai “sains berparadigma tauhid,” yakni sistem pengetahuan yang menghubungkan rasionalitas ilmiah dengan tujuan etis dan spiritual.¹⁸ Dengan paradigma tersebut, epistemologi sosial Islam bukan sekadar teori pengetahuan, melainkan juga proyek peradaban—upaya membangun masyarakat yang berilmu, bermoral, dan bertauhid.¹⁹


Footnotes

[1]                ¹ M. Kamal Hassan, The Islamic Worldview: The Foundation of Islamic Thought (Kuala Lumpur: IIUM Press, 2016), 132–136.

[2]                ² Syed Muhammad Naquib al-Attas, Prolegomena to the Metaphysics of Islam (Kuala Lumpur: ISTAC, 1995), 141–144.

[3]                ³ Osman Bakar, Classification of Knowledge in Islam (Cambridge: Islamic Texts Society, 1998), 27–30.

[4]                ⁴ Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 130–133.

[5]                ⁵ Wael B. Hallaq, Authority, Continuity and Change in Islamic Law (Cambridge: Cambridge University Press, 2001), 76–80.

[6]                ⁶ Al-Ghazali, Al-Munqidh min al-Dalal (Beirut: Dar al-Fikr, 1998), 51–54.

[7]                ⁷ Hamid Dabashi, Theology of Discontent: The Ideological Foundations of the Islamic Revolution in Iran (New York: New York University Press, 1993), 112–115.

[8]                ⁸ Ibn Khaldun, The Muqaddimah: An Introduction to History, trans. Franz Rosenthal (Princeton: Princeton University Press, 1967), 249–252.

[9]                ⁹ Syed Farid Alatas, Applying Ibn Khaldun: The Recovery of a Lost Tradition in Sociology (London: Routledge, 2014), 63–67.

[10]             ¹⁰ Ismail Raji al-Faruqi, Islamization of Knowledge: General Principles and Work Plan (Herndon, VA: IIIT, 1982), 11–15.

[11]             ¹¹ Ziauddin Sardar, Islamic Futures: The Shape of Ideas to Come (London: Mansell, 1985), 85–88.

[12]             ¹² Syed Muhammad Naquib al-Attas, Islam and Secularism (Kuala Lumpur: ISTAC, 1993), 112–116.

[13]             ¹³ William C. Chittick, The Sufi Path of Knowledge: Ibn al-‘Arabi’s Metaphysics of Imagination (Albany: State University of New York Press, 1989), 92–96.

[14]             ¹⁴ Al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1997), 61–63.

[15]             ¹⁵ Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred (Albany: State University of New York Press, 1989), 213–216.

[16]             ¹⁶ Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (London: IIIT, 2008), 139–142.

[17]             ¹⁷ M. Fethullah Gülen, Toward a Global Civilization of Love and Tolerance (New Jersey: The Light, 2004), 64–68.

[18]             ¹⁸ Ziauddin Sardar, Exploring Islam: Essays on Islam and the Future (London: Grey Seal, 1991), 101–105.

[19]             ¹⁹ Ismail Raji al-Faruqi, Al-Tawhid: Its Implications for Thought and Life (Herndon, VA: IIIT, 1992), 143–147.


5.           Aksiologi dan Orientasi Etis

Aksiologi sosial Islam berangkat dari keyakinan bahwa seluruh aktivitas manusia, baik individual maupun kolektif, memiliki nilai moral yang terhubung dengan tujuan ilahiah. Dalam pandangan Islam, nilai (value) tidak bersifat netral atau sekadar produk kesepakatan sosial, melainkan berakar pada prinsip tauhid yang menegaskan bahwa segala sesuatu memiliki orientasi menuju Tuhan sebagai sumber nilai tertinggi (al-Haqq).¹ Oleh karena itu, sistem nilai dalam Islam memiliki karakter teosentris—seluruh tindakan sosial dinilai baik sejauh ia mencerminkan kehendak Ilahi, menegakkan keadilan (al-‘adl), dan membawa kemaslahatan (al-maslahah) bagi umat manusia.²

Dalam kerangka aksiologi ini, etika sosial Islam menempatkan manusia sebagai subjek moral yang bertanggung jawab terhadap sesama dan terhadap Tuhan. Manusia tidak hanya dipandang sebagai agen rasional, tetapi juga sebagai makhluk etis yang dibimbing oleh kesadaran spiritual (taqwa).³ Al-Farabi menegaskan bahwa masyarakat yang ideal adalah masyarakat yang seluruh individunya berorientasi pada kebajikan kolektif (al-fadilah al-jama‘iyyah), bukan hanya pada kepentingan pribadi.⁴ Hal ini menunjukkan bahwa orientasi etis Islam bersifat komunal—moralitas individu memperoleh maknanya dalam konteks sosial, dan kebajikan sosial tidak dapat terwujud tanpa moralitas individu.

Prinsip-prinsip etis utama dalam filsafat sosial Islam bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah, yang menekankan keseimbangan antara hak dan kewajiban, keadilan dan kasih sayang, kebebasan dan tanggung jawab.⁵ Konsep al-‘adl (keadilan) menjadi nilai poros dalam struktur sosial Islam. Keadilan dipahami bukan hanya sebagai distribusi yang seimbang (justice as fairness), tetapi sebagai harmoni moral antara hak individu, kepentingan sosial, dan kehendak Ilahi.⁶ Dalam Al-Qur’an disebutkan: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan” (Q.S. al-Nahl [16] ayat 90).⁷ Ayat ini menunjukkan bahwa keadilan tidak hanya bersifat legalistik, melainkan juga etis dan spiritual.

Selain keadilan, prinsip ihsan (kebajikan yang melampaui kewajiban) dan rahmah (kasih sayang) merupakan pilar etika sosial Islam. Ihsan menekankan dimensi moral yang lebih tinggi dari sekadar keadilan formal; ia menuntut empati, kemurahan hati, dan kesadaran akan kehadiran Ilahi dalam hubungan sosial.⁸ Rahmah, sebagai konsep universal, menjadi fondasi bagi toleransi dan solidaritas antarumat manusia.⁹ Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum al-Din menjelaskan bahwa kebajikan sejati lahir dari hati yang suci dan niat yang ikhlas, bukan semata-mata dari kepatuhan formal terhadap hukum.¹⁰ Dengan demikian, etika sosial Islam bertujuan membentuk manusia berkepribadian ihsani—yaitu manusia yang berbuat baik bukan karena paksaan eksternal, melainkan karena kesadaran spiritual internal.

Dalam kerangka aksiologis, tujuan tertinggi dari kehidupan sosial adalah tercapainya maslahah ‘ammah (kemaslahatan umum), yang menjadi tolok ukur moral bagi kebijakan dan struktur sosial.¹¹ Al-Shatibi dalam al-Muwafaqat fi Usul al-Shari‘ah merumuskan bahwa seluruh hukum dan sistem sosial Islam diarahkan untuk menjaga lima prinsip dasar: agama (din), jiwa (nafs), akal (‘aql), keturunan (nasl), dan harta (mal).¹² Kelima tujuan tersebut, dikenal sebagai maqasid al-shari‘ah, menjadi acuan bagi nilai-nilai sosial yang berorientasi pada kesejahteraan universal. Dalam konteks kontemporer, gagasan maqasid berkembang menjadi paradigma etika publik Islam yang menekankan keseimbangan antara hak individu, tanggung jawab sosial, dan keberlanjutan ekologis.¹³

Aksiologi sosial Islam juga menolak relativisme moral yang mengabaikan prinsip transenden. Dalam epistemologi modern, nilai sering dipahami sebagai hasil konsensus sosial yang berubah-ubah; sebaliknya, Islam menegaskan bahwa kebaikan dan keadilan memiliki dasar ontologis yang tetap, yaitu kehendak Ilahi.¹⁴ Meskipun demikian, Islam mengakui dimensi dinamis dalam penerapan nilai, sebagaimana diakomodasi dalam prinsip ijtihad dan istihsan untuk menyesuaikan norma etis dengan konteks sosial.¹⁵ Dengan demikian, sistem nilai Islam bersifat universal dalam substansi, namun kontekstual dalam aplikasinya.

Orientasi etis filsafat sosial Islam juga menekankan hubungan integral antara etika dan politik. Kekuasaan sosial atau politik dalam Islam tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab moral untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak manusia.¹⁶ Dalam hal ini, Ibn Khaldun memandang negara sebagai instrumen moral untuk memelihara tatanan sosial dan mencegah kezaliman.¹⁷ Etika sosial Islam tidak memisahkan antara moralitas pribadi dan tanggung jawab publik; keduanya merupakan dua sisi dari satu kesatuan etis. Sebagaimana ditegaskan oleh Muhammad Asad, sistem sosial Islam bertujuan menciptakan “masyarakat beradab” (civilized society) yang menjunjung tinggi martabat manusia di bawah hukum moral Tuhan.¹⁸

Akhirnya, aksiologi sosial Islam berorientasi pada transformasi diri dan masyarakat menuju al-falah (kebahagiaan dan keberhasilan) yang bersifat duniawi sekaligus ukhrawi.¹⁹ Nilai tertinggi bukanlah kekuasaan, kekayaan, atau kemajuan material, melainkan keseimbangan antara kemakmuran dan kebajikan, antara kebebasan dan tanggung jawab, antara kemajuan sosial dan kesucian moral. Dalam perspektif ini, filsafat sosial Islam bukan hanya sistem pemikiran, tetapi juga proyek etis untuk membentuk peradaban yang berakar pada tauhid dan berorientasi pada kemanusiaan universal.²⁰


Footnotes

[1]                ¹ Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred (Albany: State University of New York Press, 1989), 212–215.

[2]                ² Syed Muhammad Naquib al-Attas, Prolegomena to the Metaphysics of Islam (Kuala Lumpur: ISTAC, 1995), 158–161.

[3]                ³ Al-Qur’an, al-Baqarah [2] ayat 177.

[4]                ⁴ Al-Farabi, Ara’ Ahl al-Madinah al-Fadilah, ed. Albert N. Nader (Beirut: Dar al-Mashriq, 1968), 92–95.

[5]                ⁵ Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 132–135.

[6]                ⁶ John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971), 12–15; dibandingkan dengan M. Syukri Salleh, Sistem Nilai Islam dan Pembangunan Insan (Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka, 2003), 64–69.

[7]                ⁷ Al-Qur’an, al-Nahl [16] ayat 90.

[8]                ⁸ M. Fethullah Gülen, Toward a Global Civilization of Love and Tolerance (New Jersey: The Light, 2004), 49–52.

[9]                ⁹ Abdulaziz Sachedina, The Islamic Roots of Democratic Pluralism (Oxford: Oxford University Press, 2001), 88–91.

[10]             ¹⁰ Al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1997), 63–66.

[11]             ¹¹ Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (London: IIIT, 2008), 118–122.

[12]             ¹² Al-Shatibi, Al-Muwafaqat fi Usul al-Shari‘ah, ed. Abdullah Darraz (Cairo: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1996), 230–234.

[13]             ¹³ Mohammad Hashim Kamali, The Higher Objectives of Islamic Law (Kuala Lumpur: Islamic Book Trust, 2008), 97–101.

[14]             ¹⁴ Nasr Hamid Abu Zayd, Rethinking the Qur’an: Towards a Humanistic Hermeneutics (Amsterdam: Humanistics University Press, 2004), 55–58.

[15]             ¹⁵ Wael B. Hallaq, Authority, Continuity and Change in Islamic Law (Cambridge: Cambridge University Press, 2001), 83–86.

[16]             ¹⁶ Ali Shariati, On the Sociology of Islam (Berkeley: Mizan Press, 1979), 25–29.

[17]             ¹⁷ Ibn Khaldun, The Muqaddimah: An Introduction to History, trans. Franz Rosenthal (Princeton: Princeton University Press, 1967), 311–314.

[18]             ¹⁸ Muhammad Asad, The Principles of State and Government in Islam (Berkeley: University of California Press, 1961), 71–74.

[19]             ¹⁹ Al-Qur’an, al-Mu’minun [23] ayat 1–11.

[20]             ²⁰ Seyyed Hossein Nasr, Islamic Life and Thought (Albany: State University of New York Press, 1981), 41–45.


6.           Dimensi Sosial dan Politik

Dimensi sosial dan politik dalam filsafat sosial Islam menempati posisi yang fundamental karena berkaitan langsung dengan bagaimana prinsip-prinsip ilahiah diwujudkan dalam struktur masyarakat dan pemerintahan. Islam memandang kehidupan sosial dan politik sebagai arena penerapan nilai-nilai tauhid, keadilan, dan tanggung jawab moral.¹ Dengan demikian, sistem sosial-politik dalam Islam bukan sekadar mekanisme kekuasaan atau kontrak sosial seperti dalam teori politik Barat, tetapi sebuah amanah (kepercayaan suci) yang harus dijalankan demi terwujudnya maslahah ‘ammah (kesejahteraan umum).²

Dalam perspektif Qur’ani, masyarakat ideal adalah ummah wasath—sebuah komunitas yang menegakkan keseimbangan antara spiritualitas dan rasionalitas, antara hak individu dan kepentingan kolektif.³ Al-Qur’an menegaskan bahwa manusia diciptakan untuk saling bekerja sama dalam kebajikan dan keadilan (Q.S. al-Ma’idah [5] ayat 2), yang menjadi dasar bagi solidaritas sosial (ta‘awun) dan tata kehidupan politik yang berkeadaban.⁴ Oleh karena itu, struktur sosial Islam menolak model dominasi dan eksploitasi, serta menuntut partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keadilan sosial.

Salah satu konsep kunci dalam filsafat sosial-politik Islam adalah al-‘adl al-ijtima‘i (keadilan sosial). Keadilan tidak hanya dipahami sebagai keadilan distributif dalam bidang ekonomi, tetapi juga mencakup keadilan struktural dalam politik dan hukum.⁵ Dalam hal ini, Ibn Khaldun menekankan bahwa keadilan adalah syarat bagi keberlangsungan peradaban (‘umran), sedangkan kezaliman (zulm) merupakan sebab utama kehancuran masyarakat dan negara.⁶ Dengan demikian, pemerintahan yang sah menurut Islam bukanlah yang kuat secara militer atau ekonomi, tetapi yang menegakkan prinsip keadilan dan amanah.⁷

Konsep legitimasi politik dalam Islam bertumpu pada prinsip syura (musyawarah), yang mencerminkan partisipasi kolektif dan tanggung jawab moral masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.⁸ Al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sultaniyyah menjelaskan bahwa kekuasaan politik (imamah) merupakan sarana untuk menegakkan agama dan mengatur urusan dunia, sehingga pemimpin harus dipilih berdasarkan kapasitas moral dan intelektual, bukan garis keturunan atau kekuatan fisik.⁹ Pandangan ini menunjukkan bahwa politik dalam Islam bersifat etis dan fungsional, bukan absolut atau teokratis dalam pengertian otoriter.

Dalam konteks sosial, Islam menolak pemisahan antara etika dan politik. Setiap tindakan politik harus berakar pada nilai-nilai moral dan spiritual. Al-Ghazali menegaskan bahwa tujuan kekuasaan bukanlah dominasi, melainkan pelayanan (khidmah) terhadap masyarakat dan penegakan keadilan.¹⁰ Ia memperingatkan bahwa politik yang lepas dari etika akan melahirkan tirani dan kerusakan moral.¹¹ Oleh karena itu, dalam sistem sosial Islam, penguasa dan rakyat memiliki tanggung jawab bersama: penguasa wajib menegakkan hukum dan keadilan, sementara rakyat wajib menegur dan mengoreksi penguasa yang menyimpang.¹²

Dalam sejarah pemikiran Islam klasik, hubungan antara agama dan politik sering kali dipahami secara integral. Al-Farabi, dalam Ara’ Ahl al-Madinah al-Fadilah, menggambarkan masyarakat ideal sebagai “kota kebajikan” (al-madinah al-fadilah), di mana pemimpin berperan sebagai filsuf yang membimbing rakyat menuju kebahagiaan kolektif.¹³ Ia menolak pandangan politik yang berlandaskan kekuasaan semata, dan menggantikannya dengan model kepemimpinan etis yang berorientasi pada kebijaksanaan dan pengetahuan.¹⁴ Konsep ini berpengaruh besar terhadap teori politik Islam berikutnya, termasuk pada Ibn Sina dan Ibn Rushd, yang menegaskan bahwa pemimpin sejati harus menggabungkan rasionalitas dan spiritualitas.¹⁵

Dalam konteks modern, filsafat sosial Islam menghadapi tantangan besar dalam merespons sekularisasi politik dan globalisasi ekonomi. Para pemikir kontemporer seperti Muhammad Iqbal, Ali Shariati, dan Ismail Raji al-Faruqi mengajukan gagasan rekonstruksi politik Islam berdasarkan nilai-nilai tauhid dan keadilan sosial. Iqbal menekankan pentingnya “kebebasan spiritual” dalam kehidupan sosial-politik, agar umat Islam tidak terjebak dalam otoritarianisme maupun fatalisme.¹⁶ Shariati menafsirkan Islam sebagai ideologi pembebasan yang menentang ketidakadilan struktural, baik yang bersumber dari kolonialisme Barat maupun tirani internal dunia Islam sendiri.¹⁷ Sementara al-Faruqi menegaskan bahwa negara Islam sejati bukanlah entitas teokratik, melainkan civil society yang berlandaskan pada tawhidic worldview, yaitu kesatuan antara iman, ilmu, dan amal sosial.¹⁸

Dimensi sosial dan politik dalam filsafat Islam juga menekankan pentingnya etika publik (akhlaq madaniyyah). Etika ini menuntut integritas, kejujuran, dan tanggung jawab sosial dalam menjalankan amanah publik. Syed Naquib al-Attas menyebutnya sebagai adab sosial, yakni kesadaran moral yang menuntun hubungan manusia dengan masyarakat, negara, dan Tuhan secara proporsional.¹⁹ Dalam pandangan ini, masyarakat yang beradab bukanlah masyarakat yang kaya atau kuat, tetapi masyarakat yang menegakkan kejujuran, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.²⁰

Lebih jauh, filsafat sosial Islam mengusulkan model tatanan sosial-politik yang partisipatif dan berorientasi pada kesejahteraan kolektif. Sistem ini berlandaskan pada keadilan distributif, solidaritas sosial (ukhuwwah insaniyyah), dan perlindungan terhadap kelompok lemah.²¹ Nilai-nilai ini kemudian diterjemahkan dalam bentuk kebijakan publik yang berpihak pada kemaslahatan umum, termasuk dalam bidang ekonomi, pendidikan, dan lingkungan hidup.²² Dengan demikian, filsafat sosial Islam menolak dikotomi antara agama dan politik, spiritualitas dan keadilan sosial, melainkan berupaya membangun kesatuan etis yang mencerminkan prinsip rahmatan lil-‘alamin—rahmat bagi seluruh alam.²³


Footnotes

[1]                ¹ Seyyed Hossein Nasr, Islamic Life and Thought (Albany: State University of New York Press, 1981), 57–60.

[2]                ² Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 141–144.

[3]                ³ Al-Qur’an, al-Baqarah [2] ayat 143.

[4]                ⁴ Al-Qur’an, al-Ma’idah [5] ayat 2.

[5]                ⁵ Mohammad Hashim Kamali, Freedom, Equality and Justice in Islam (Cambridge: Islamic Texts Society, 2002), 115–118.

[6]                ⁶ Ibn Khaldun, The Muqaddimah: An Introduction to History, trans. Franz Rosenthal (Princeton: Princeton University Press, 1967), 311–314.

[7]                ⁷ Syed Farid Alatas, Applying Ibn Khaldun: The Recovery of a Lost Tradition in Sociology (London: Routledge, 2014), 69–72.

[8]                ⁸ Al-Qur’an, al-Syura [42] ayat 38.

[9]                ⁹ Al-Mawardi, Al-Ahkam al-Sultaniyyah (Cairo: Dar al-Hadith, 1994), 15–18.

[10]             ¹⁰ Al-Ghazali, Nasihat al-Muluk, ed. Jalal al-Din Humai (Tehran: Tehran University Press, 1954), 31–35.

[11]             ¹¹ M. Fethullah Gülen, Toward a Global Civilization of Love and Tolerance (New Jersey: The Light, 2004), 77–81.

[12]             ¹² Wael B. Hallaq, The Impossible State: Islam, Politics, and Modernity’s Moral Predicament (New York: Columbia University Press, 2013), 102–106.

[13]             ¹³ Al-Farabi, Ara’ Ahl al-Madinah al-Fadilah, ed. Albert N. Nader (Beirut: Dar al-Mashriq, 1968), 89–93.

[14]             ¹⁴ Majid Fakhry, A History of Islamic Philosophy (New York: Columbia University Press, 2004), 125–128.

[15]             ¹⁵ Oliver Leaman, An Introduction to Classical Islamic Philosophy (Cambridge: Cambridge University Press, 1985), 88–91.

[16]             ¹⁶ Muhammad Iqbal, The Reconstruction of Religious Thought in Islam (Lahore: Shaikh Muhammad Ashraf, 1951), 109–113.

[17]             ¹⁷ Ali Shariati, On the Sociology of Islam (Berkeley: Mizan Press, 1979), 34–38.

[18]             ¹⁸ Ismail Raji al-Faruqi, Al-Tawhid: Its Implications for Thought and Life (Herndon, VA: IIIT, 1992), 152–156.

[19]             ¹⁹ Syed Muhammad Naquib al-Attas, Islam and Secularism (Kuala Lumpur: ISTAC, 1993), 117–120.

[20]             ²⁰ Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred (Albany: State University of New York Press, 1989), 221–224.

[21]             ²¹ Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (London: IIIT, 2008), 147–151.

[22]             ²² Osman Bakar, Tawhid and Science: Essays on the History and Philosophy of Islamic Science (Kuala Lumpur: Secretariat for Islamic Philosophy of Science, 1991), 131–135.

[23]             ²³ Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an (Minneapolis: Bibliotheca Islamica, 1999), 203–206.


7.           Perbandingan Filosofis

Perbandingan filosofis antara filsafat sosial Islam dan filsafat sosial Barat membuka ruang bagi pemahaman lintas-peradaban mengenai hakikat masyarakat, keadilan, dan relasi manusia dengan tatanan moral universal. Filsafat sosial Islam dibangun di atas asas tauhid sebagai prinsip metafisik yang mengintegrasikan dimensi spiritual, rasional, dan sosial manusia.¹ Sementara itu, filsafat sosial Barat modern umumnya berakar pada humanisme sekuler yang menempatkan manusia sebagai pusat otonom pengetahuan dan moralitas.² Perbedaan ontologis ini menghasilkan konsepsi etika, politik, dan masyarakat yang berbeda secara fundamental antara kedua tradisi tersebut.

Dalam tradisi Barat, mulai dari Plato dan Aristoteles hingga modernitas, filsafat sosial dikembangkan melalui paradigma rasional dan empiris. Plato memandang masyarakat ideal sebagai struktur hierarkis yang dipimpin oleh para filsuf-penjaga yang mengetahui “idea kebaikan” (the Good).³ Konsep ini memiliki kemiripan dengan gagasan al-Farabi tentang al-Madinah al-Fadilah (Kota Utama), di mana pemimpin berperan sebagai “raja-filosof” yang membimbing masyarakat menuju kebahagiaan spiritual.⁴ Namun, perbedaan mendasar terletak pada sumber nilai: Plato menurunkan kebaikan dari ide metafisis universal yang abstrak, sementara al-Farabi menurunkan kebaikan dari realitas wahyu dan keteraturan ilahi (al-nizam al-ilahi).⁵

Pada abad pertengahan, pemikiran sosial Kristen—seperti Thomas Aquinas—mendekati struktur pemikiran Islam melalui sintesis antara iman dan rasio. Aquinas, sebagaimana Ibn Sina dan Ibn Rushd, menegaskan bahwa hukum moral alamiah (lex naturalis) bersumber dari kehendak Tuhan yang rasional.⁶ Namun, filsafat sosial Islam melangkah lebih jauh dengan menjadikan wahyu sebagai referensi epistemologis yang tak dapat digantikan oleh akal manusia. Dalam hal ini, Islam menolak pandangan dualistik antara “hukum Tuhan” dan “hukum manusia” sebagaimana berkembang dalam tradisi Barat setelah sekularisasi modern.⁷

Perbandingan yang menarik muncul ketika Islam dihadapkan pada teori sosial modern seperti yang dikemukakan oleh Karl Marx, Émile Durkheim, dan Max Weber. Marx menafsirkan masyarakat berdasarkan materialisme historis—yakni, bahwa struktur sosial ditentukan oleh hubungan produksi dan ekonomi.⁸ Islam mengakui dimensi ekonomi sebagai bagian penting dari tatanan sosial, namun menolak reduksi materialistik terhadap hakikat manusia. Dalam perspektif Islam, manusia bukan hanya makhluk ekonomi, tetapi juga makhluk spiritual yang bertanggung jawab terhadap Tuhan dan sesamanya.⁹ Sementara itu, Durkheim menekankan pentingnya solidaritas sosial sebagai kekuatan moral yang menyatukan masyarakat; gagasan ini sejalan dengan konsep ‘asabiyyah yang dikembangkan oleh Ibn Khaldun, namun berbeda dalam hal fondasi nilai. Solidaritas Durkheim bersifat sekuler dan fungsional, sedangkan ‘asabiyyah berakar pada kesadaran moral dan spiritual umat.¹⁰

Max Weber, dengan teori rasionalisasi dan “etos kerja Protestan,” memandang agama sebagai kekuatan kultural yang membentuk sistem ekonomi dan moral masyarakat modern.¹¹ Dalam hal ini, terdapat kemiripan konseptual antara Weber dan Fazlur Rahman yang melihat bahwa etika kerja Islam juga didorong oleh kesadaran spiritual dan tanggung jawab sosial.¹² Namun, Islam menolak reduksi agama sebagai instrumen sosiologis belaka, karena ia merupakan sumber nilai transenden yang tidak tunduk pada dinamika historis semata.¹³

Dalam wacana kontemporer, teori keadilan John Rawls menekankan prinsip justice as fairness—keadilan sebagai pemerataan kesempatan dan kebebasan individu dalam kontrak sosial.¹⁴ Meskipun konsep ini tampak kompatibel dengan nilai keadilan dalam Islam, perbedaan utamanya terletak pada sumber legitimasi moral. Bagi Rawls, keadilan berasal dari konsensus rasional antarmanusia yang otonom; bagi Islam, keadilan bersumber dari Tuhan dan diwujudkan melalui hukum moral yang mengatur hubungan antara individu, masyarakat, dan alam.¹⁵ Dengan demikian, dalam filsafat sosial Islam, keadilan bukan hasil kontrak sosial, melainkan perwujudan dari keteraturan kosmik yang ditetapkan oleh al-Haqq.¹⁶

Habermas, melalui teori tindakan komunikatifnya, menawarkan konsep masyarakat rasional yang dibangun atas dasar konsensus etis melalui dialog.¹⁷ Pandangan ini memiliki kedekatan struktural dengan prinsip syura (musyawarah) dalam Islam, yang juga menekankan partisipasi deliberatif dalam pengambilan keputusan sosial-politik. Namun, syura tidak bersifat sekuler, melainkan berdimensi spiritual karena diarahkan untuk menegakkan kehendak Ilahi.¹⁸ Dengan demikian, filsafat sosial Islam menawarkan model deliberasi yang tidak hanya demokratis secara prosedural, tetapi juga bermoral secara substantif.

Dari perspektif aksiologis, filsafat sosial Islam menolak dikotomi antara fakta dan nilai yang menjadi ciri khas positivisme Barat.¹⁹ Dalam Islam, pengetahuan sosial selalu berorientasi pada etika dan tanggung jawab spiritual. Nilai tertinggi dalam masyarakat bukanlah efisiensi atau kebebasan individual, tetapi maslahah (kemaslahatan umum) dan ihsan (kebajikan).²⁰ Inilah yang membedakan Islam dari pragmatisme utilitarian seperti John Stuart Mill, yang mengukur nilai moral berdasarkan manfaat terbesar bagi jumlah orang terbanyak.²¹ Islam memandang moralitas bukan pada akibat pragmatis, melainkan pada kesesuaian tindakan dengan kehendak Tuhan dan keadilan universal.

Dengan demikian, perbandingan filosofis menunjukkan bahwa filsafat sosial Islam bukanlah sistem yang terisolasi, tetapi dialogis dan terbuka terhadap rasionalitas modern. Ia mengakui nilai-nilai universal seperti kebebasan, keadilan, dan solidaritas, namun menafsirkannya dalam kerangka tauhidik yang menolak sekularisasi moral.²² Filsafat sosial Islam tidak hanya berfungsi sebagai kritik terhadap ideologi Barat yang materialistik dan individualistik, tetapi juga sebagai tawaran alternatif bagi paradigma sosial global yang lebih etis, spiritual, dan manusiawi.²³


Footnotes

[1]                ¹ Syed Muhammad Naquib al-Attas, Prolegomena to the Metaphysics of Islam (Kuala Lumpur: ISTAC, 1995), 166–169.

[2]                ² Charles Taylor, Sources of the Self: The Making of the Modern Identity (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1989), 23–27.

[3]                ³ Plato, The Republic, trans. G.M.A. Grube (Indianapolis: Hackett, 1992), 106–109.

[4]                ⁴ Al-Farabi, Ara’ Ahl al-Madinah al-Fadilah, ed. Albert N. Nader (Beirut: Dar al-Mashriq, 1968), 91–94.

[5]                ⁵ Majid Fakhry, A History of Islamic Philosophy (New York: Columbia University Press, 2004), 124–127.

[6]                ⁶ Thomas Aquinas, Summa Theologica, trans. Fathers of the English Dominican Province (New York: Benziger Bros., 1947), I-II, Q. 91, a. 2.

[7]                ⁷ Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred (Albany: State University of New York Press, 1989), 229–232.

[8]                ⁸ Karl Marx, A Contribution to the Critique of Political Economy, trans. N.I. Stone (Chicago: Charles H. Kerr, 1904), 11–14.

[9]                ⁹ Muhammad Asad, The Principles of State and Government in Islam (Berkeley: University of California Press, 1961), 59–62.

[10]             ¹⁰ Ibn Khaldun, The Muqaddimah: An Introduction to History, trans. Franz Rosenthal (Princeton: Princeton University Press, 1967), 312–316.

[11]             ¹¹ Max Weber, The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism, trans. Talcott Parsons (London: Routledge, 2001), 45–48.

[12]             ¹² Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 139–143.

[13]             ¹³ Ismail Raji al-Faruqi, Al-Tawhid: Its Implications for Thought and Life (Herndon, VA: IIIT, 1992), 148–151.

[14]             ¹⁴ John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971), 10–15.

[15]             ¹⁵ M. Syukri Salleh, Sistem Nilai Islam dan Pembangunan Insan (Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka, 2003), 72–76.

[16]             ¹⁶ Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (London: IIIT, 2008), 141–145.

[17]             ¹⁷ Jürgen Habermas, The Theory of Communicative Action, trans. Thomas McCarthy (Boston: Beacon Press, 1984), 86–90.

[18]             ¹⁸ Ali Shariati, On the Sociology of Islam (Berkeley: Mizan Press, 1979), 42–46.

[19]             ¹⁹ Seyyed Hossein Nasr, Islamic Life and Thought (Albany: State University of New York Press, 1981), 51–54.

[20]             ²⁰ Mohammad Hashim Kamali, Freedom, Equality and Justice in Islam (Cambridge: Islamic Texts Society, 2002), 125–128.

[21]             ²¹ John Stuart Mill, Utilitarianism (London: Parker, Son, and Bourn, 1863), 17–21.

[22]             ²² Ziauddin Sardar, Islamic Futures: The Shape of Ideas to Come (London: Mansell, 1985), 91–95.

[23]             ²³ Seyyed Hossein Nasr, Man and Nature: The Spiritual Crisis of Modern Man (London: George Allen & Unwin, 1968), 201–205.


8.           Kritik dan Klarifikasi Filosofis

Kritik terhadap filsafat sosial Islam muncul dari dua arah: dari dalam tradisi Islam sendiri (kritik internal) dan dari luar melalui interaksi dengan filsafat Barat modern (kritik eksternal). Keduanya menyoroti ketegangan antara idealitas normatif ajaran Islam dan kenyataan historis masyarakat Muslim yang sering kali gagal mewujudkan nilai-nilai etis dan sosial Islam dalam praksis sosial-politik.¹ Namun, dari sudut pandang filosofis, kritik ini justru menjadi peluang untuk melakukan klarifikasi epistemologis, ontologis, dan aksiologis agar filsafat sosial Islam dapat terus berkembang secara kreatif tanpa kehilangan akar teologisnya.²

8.1.       Kritik Internal: Dogmatisme, Reduksionisme, dan Stagnasi Intelektual

Kritik internal terutama diarahkan pada kecenderungan sebagian pemikir Islam yang memahami filsafat sosial secara sempit, terbatas pada fiqh sosial atau moralitas normatif tanpa refleksi filosofis yang mendalam.³ Hal ini menyebabkan pemikiran sosial Islam sering kali terjebak dalam dogmatisme hukum dan kehilangan daya kritis terhadap struktur kekuasaan dan realitas sosial. Fazlur Rahman menilai bahwa salah satu penyebab kemunduran pemikiran Islam modern adalah hilangnya semangat rasional dan historis yang dahulu menjadi ciri khas Ibn Sina, al-Farabi, dan Ibn Khaldun.⁴

Kritik lain diarahkan pada reduksionisme teologis yang menafsirkan Islam hanya dalam kerangka keagamaan formal, bukan sebagai pandangan hidup yang menyeluruh (worldview). Syed Naquib al-Attas dan Ismail Raji al-Faruqi menekankan perlunya rekonstruksi epistemologi Islam agar filsafat sosial tidak jatuh pada dikotomi antara agama dan ilmu sosial modern.⁵ Reduksi nilai-nilai Islam ke dalam ranah hukum positif tanpa fondasi filosofis yang mendalam berisiko menghilangkan aspek spiritual dan moral yang menjadi inti ajaran Islam.⁶

Selain itu, stagnasi intelektual dalam sebagian tradisi Islam klasik juga menjadi sorotan. Muhammad Iqbal mengkritik keras pandangan fatalistik yang mematikan daya kreatif manusia. Menurutnya, masyarakat Muslim perlu menghidupkan kembali ijtihad sebagai ekspresi kebebasan spiritual dan dinamika sosial.⁷ Dengan mengabaikan dimensi filosofis, masyarakat Islam berisiko menjadikan agama sebagai sistem simbolik yang statis, bukan sebagai prinsip transformasi moral dan sosial.⁸

8.2.       Kritik Eksternal: Sekularisasi dan Antroposentrisme Modern

Dari luar, filsafat sosial Islam sering dikritik oleh pemikir modern karena dianggap normatif dan tidak “ilmiah.” Para teoritikus sekuler seperti Auguste Comte dan Karl Marx menolak kehadiran wahyu atau nilai metafisis dalam penjelasan sosial, karena dianggap menghalangi objektivitas ilmiah.⁹ Namun, kritik ini lahir dari asumsi epistemologis positivistik yang membatasi realitas hanya pada fenomena empiris, sehingga gagal memahami struktur nilai dan makna dalam kehidupan sosial manusia. Seyyed Hossein Nasr menganggap bahwa sekularisasi ilmu sosial telah mengosongkan dimensi spiritual kehidupan manusia dan melahirkan krisis moral dalam peradaban modern.¹⁰

Kritik terhadap filsafat sosial Islam juga datang dari tradisi postmodern, terutama dari pemikir seperti Michel Foucault dan Jacques Derrida, yang mencurigai klaim kebenaran universal sebagai bentuk kekuasaan epistemik.¹¹ Mereka menuduh bahwa setiap sistem nilai, termasuk yang berbasis agama, berpotensi menindas perbedaan dan pluralitas. Akan tetapi, dalam konteks Islam, wahyu tidak dipahami sebagai instrumen kekuasaan, melainkan sebagai sumber etika pembebasan.¹² Islam justru menekankan keadilan dan kemaslahatan, serta memberi ruang bagi perbedaan melalui prinsip ikhtilaf (perbedaan yang terhormat) dan syura (musyawarah).¹³

Sementara itu, kritik antroposentrisme terhadap peradaban Barat modern membuka ruang bagi klarifikasi posisi filsafat sosial Islam. Dalam tradisi Barat, manusia sering ditempatkan sebagai pusat otonom nilai dan makna, terlepas dari Tuhan. Sebaliknya, Islam menegaskan antropoteosentrisme—pandangan bahwa manusia memiliki martabat luhur, tetapi selalu terkait dengan Tuhan sebagai sumber nilai.¹⁴ Konsep khalifah fi al-ardh (wakil Tuhan di bumi) menggabungkan kebebasan dan tanggung jawab dalam kerangka kosmik yang bermoral.¹⁵

8.3.       Klarifikasi Filosofis: Integrasi, Dialog, dan Pembaruan

Sebagai respons terhadap kritik-kritik tersebut, diperlukan klarifikasi filosofis terhadap posisi dan metodologi filsafat sosial Islam. Pertama, perlu ditegaskan bahwa filsafat sosial Islam bukan dogma teologis yang tertutup, melainkan sistem pemikiran rasional yang terbuka terhadap dialog dan pengembangan.¹⁶ Al-Farabi dan Ibn Rushd telah menunjukkan bahwa wahyu dan akal tidak bertentangan, tetapi saling melengkapi dalam memahami realitas sosial.¹⁷ Kedua, filsafat sosial Islam bersifat integratif—menggabungkan pendekatan rasional, empiris, dan spiritual tanpa kehilangan arah normatifnya. Jasser Auda melalui paradigma Maqasid al-Shari‘ah menekankan pentingnya pendekatan sistemik yang mampu menyeimbangkan antara nilai dan konteks.¹⁸

Ketiga, klarifikasi aksiologis menegaskan bahwa etika sosial Islam tidak bersifat eksklusif atau partikularistik. Prinsip keadilan, kasih sayang, dan kebebasan yang diajarkan Islam memiliki relevansi universal, dapat berdialog dengan teori keadilan Rawls, etika diskursif Habermas, maupun humanisme teologis Aquinas.¹⁹ Dengan demikian, filsafat sosial Islam bukan antitesis terhadap pemikiran modern, melainkan koreksi terhadap krisis nilai yang melanda modernitas sekuler.

Keempat, perlu ditegaskan bahwa filsafat sosial Islam tidak berhenti pada kritik terhadap modernitas, tetapi menawarkan alternatif peradaban: masyarakat tauhidik yang beradab, berkeadilan, dan berorientasi spiritual.²⁰ Dalam masyarakat ini, ilmu dan kekuasaan tidak dipisahkan dari etika, ekonomi diatur oleh prinsip keadilan distributif, dan politik dijalankan sebagai bentuk pengabdian moral.²¹ Dengan demikian, klarifikasi filosofis ini meneguhkan bahwa filsafat sosial Islam adalah sistem yang dinamis, dialogis, dan relevan secara universal—sebuah sintesis antara wahyu dan rasionalitas untuk menuntun kehidupan sosial menuju keseimbangan dan keadilan.²²


Footnotes

[1]                ¹ Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred (Albany: State University of New York Press, 1989), 211–214.

[2]                ² Ismail Raji al-Faruqi, Al-Tawhid: Its Implications for Thought and Life (Herndon, VA: IIIT, 1992), 153–156.

[3]                ³ Muhammad Abed al-Jabiri, The Formation of Arab Reason, trans. A. Nahla (London: I.B. Tauris, 2011), 77–80.

[4]                ⁴ Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 125–128.

[5]                ⁵ Syed Muhammad Naquib al-Attas, Islam and Secularism (Kuala Lumpur: ISTAC, 1993), 118–121.

[6]                ⁶ Wael B. Hallaq, The Impossible State: Islam, Politics, and Modernity’s Moral Predicament (New York: Columbia University Press, 2013), 92–96.

[7]                ⁷ Muhammad Iqbal, The Reconstruction of Religious Thought in Islam (Lahore: Shaikh Muhammad Ashraf, 1951), 102–105.

[8]                ⁸ Ali Shariati, On the Sociology of Islam (Berkeley: Mizan Press, 1979), 41–44.

[9]                ⁹ Auguste Comte, The Positive Philosophy, trans. Harriet Martineau (London: George Bell, 1896), 33–36.

[10]             ¹⁰ Seyyed Hossein Nasr, Man and Nature: The Spiritual Crisis of Modern Man (London: George Allen & Unwin, 1968), 201–204.

[11]             ¹¹ Michel Foucault, Power/Knowledge: Selected Interviews and Other Writings 1972–1977, ed. Colin Gordon (New York: Pantheon, 1980), 109–113.

[12]             ¹² Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an (Minneapolis: Bibliotheca Islamica, 1999), 198–202.

[13]             ¹³ Abdulaziz Sachedina, The Islamic Roots of Democratic Pluralism (Oxford: Oxford University Press, 2001), 99–103.

[14]             ¹⁴ Seyyed Hossein Nasr, Islamic Life and Thought (Albany: State University of New York Press, 1981), 63–66.

[15]             ¹⁵ Al-Qur’an, al-Baqarah [2] ayat 30.

[16]             ¹⁶ Oliver Leaman, An Introduction to Classical Islamic Philosophy (Cambridge: Cambridge University Press, 1985), 93–97.

[17]             ¹⁷ Majid Fakhry, A History of Islamic Philosophy (New York: Columbia University Press, 2004), 122–126.

[18]             ¹⁸ Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (London: IIIT, 2008), 137–140.

[19]             ¹⁹ John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971), 9–12; Jürgen Habermas, The Theory of Communicative Action, trans. Thomas McCarthy (Boston: Beacon Press, 1984), 91–95.

[20]             ²⁰ M. Fethullah Gülen, Toward a Global Civilization of Love and Tolerance (New Jersey: The Light, 2004), 73–77.

[21]             ²¹ Mohammad Hashim Kamali, Freedom, Equality and Justice in Islam (Cambridge: Islamic Texts Society, 2002), 119–122.

[22]             ²² Seyyed Hossein Nasr, Religion and the Order of Nature (Oxford: Oxford University Press, 1996), 275–279.


9.           Relevansi Kontemporer

Filsafat sosial Islam memiliki relevansi yang semakin signifikan dalam konteks peradaban global yang sedang mengalami krisis moral, ekologis, dan kemanusiaan. Modernitas sekuler yang menonjolkan rasionalitas instrumental, konsumerisme, dan individualisme telah menimbulkan disorientasi nilai dalam kehidupan sosial manusia.¹ Di tengah situasi ini, filsafat sosial Islam hadir sebagai alternatif etis dan spiritual yang menawarkan paradigma tauhidik untuk menyeimbangkan hubungan antara manusia, masyarakat, dan alam.² Dengan menjadikan Tuhan sebagai pusat nilai, filsafat sosial Islam mengusulkan rekonstruksi peradaban yang berlandaskan keadilan, kemaslahatan, dan keberlanjutan moral.³

9.1.       Relevansi terhadap Krisis Moral dan Kemanusiaan

Krisis moral global yang ditandai oleh relativisme etika, alienasi sosial, dan disintegrasi keluarga menuntut sebuah sistem nilai yang bersifat transenden dan universal. Filsafat sosial Islam menegaskan bahwa moralitas bukan sekadar produk kontrak sosial, melainkan turunan dari fitrah manusia dan wahyu Ilahi.⁴ Dalam konteks ini, nilai-nilai seperti adl (keadilan), ihsan (kebajikan), dan rahmah (kasih sayang) menjadi dasar bagi etika publik. Seyyed Hossein Nasr menekankan bahwa kebangkitan spiritual Islam mampu mengembalikan makna kehidupan modern yang kehilangan orientasi moral karena dominasi sains dan teknologi tanpa etika.⁵ Dengan demikian, filsafat sosial Islam dapat menjadi dasar bagi gerakan etika global yang mengembalikan keseimbangan antara kemajuan material dan integritas moral.

Selain itu, filsafat sosial Islam berperan penting dalam memperkuat nilai kemanusiaan universal (insaniyyah). Islam menolak pandangan eksklusif yang membatasi moralitas pada komunitas tertentu; sebaliknya, ia mengajarkan solidaritas lintas agama, ras, dan budaya.⁶ Prinsip ukhuwah insaniyyah (persaudaraan kemanusiaan) menjadi fondasi bagi dialog antarperadaban dan perdamaian dunia.⁷ Fazlur Rahman menyebut bahwa etika Qur’ani bersifat inklusif dan dapat berkontribusi dalam membangun masyarakat plural yang berkeadilan.⁸ Dengan demikian, filsafat sosial Islam tidak hanya berbicara kepada umat Muslim, tetapi juga menawarkan kerangka etika universal bagi kemanusiaan.

9.2.       Relevansi terhadap Keadilan Sosial dan Ketimpangan Ekonomi

Dalam dunia yang diwarnai kesenjangan ekonomi ekstrem, kapitalisme global telah melahirkan stratifikasi sosial yang tidak adil dan dehumanisasi ekonomi. Filsafat sosial Islam menawarkan paradigma keadilan distributif melalui konsep al-‘adl al-ijtima‘i (keadilan sosial) dan maslahah ‘ammah (kesejahteraan umum).⁹ Prinsip zakat, larangan riba, dan kewajiban sosial dalam Islam bukan sekadar ritual ekonomi, melainkan bentuk konkret dari tanggung jawab sosial. Muhammad Asad menegaskan bahwa sistem ekonomi Islam berakar pada etika solidaritas dan keadilan, bukan pada eksploitasi dan akumulasi modal tanpa batas.¹⁰

Dalam konteks kontemporer, pemikiran Jasser Auda tentang maqasid al-shari‘ah memberikan kerangka sistemik untuk menilai kebijakan publik berdasarkan nilai kemaslahatan, keadilan, dan keseimbangan.¹¹ Pendekatan ini dapat diterapkan dalam desain ekonomi berkelanjutan, kebijakan sosial yang inklusif, serta tata kelola publik yang etis.¹² Dengan demikian, filsafat sosial Islam memiliki potensi besar untuk menjadi landasan teoritis bagi ekonomi moral dan politik kesejahteraan yang menentang ketimpangan struktural global.¹³

9.3.       Relevansi terhadap Krisis Ekologi dan Lingkungan

Salah satu krisis paling nyata dalam dunia modern adalah krisis ekologis yang bersumber dari eksploitasi alam secara berlebihan dan pandangan antroposentris Barat. Dalam hal ini, filsafat sosial Islam menawarkan perspektif kosmosentris yang menempatkan manusia sebagai khalifah Tuhan di bumi (khalifah fi al-ardh) dengan tanggung jawab menjaga keseimbangan alam.¹⁴ Seyyed Hossein Nasr menilai bahwa degradasi lingkungan adalah akibat langsung dari “desakralisasi alam” dalam pandangan dunia modern, di mana alam direduksi menjadi objek ekonomi tanpa nilai spiritual.¹⁵ Sebaliknya, Islam memandang alam sebagai tanda-tanda (ayat) Tuhan yang memiliki nilai intrinsik dan harus dijaga dengan rasa takzim.¹⁶

Konsep mizan (keseimbangan) dalam Al-Qur’an (Q.S. ar-Rahman [55] ayat 7–9) menggambarkan prinsip ekologis yang menuntut harmoni antara manusia dan lingkungan.¹⁷ Filsafat sosial Islam dengan demikian tidak hanya membahas keadilan antar manusia, tetapi juga keadilan ekologis—yakni tanggung jawab manusia terhadap seluruh ciptaan.¹⁸ Hal ini menjadikan filsafat sosial Islam relevan dalam diskursus eco-ethics global dan gerakan keberlanjutan (sustainability).

9.4.       Relevansi terhadap Tantangan Modernitas dan Globalisasi

Dalam menghadapi globalisasi dan sekularisasi, filsafat sosial Islam berfungsi sebagai kritik terhadap hegemoni budaya dan ekonomi global yang meniadakan nilai spiritual. Ali Shariati menafsirkan Islam sebagai kekuatan revolusioner yang menentang kolonialisme dan ketimpangan global dengan cara membangun kesadaran sosial berbasis iman dan keadilan.¹⁹ Sementara Ismail Raji al-Faruqi menekankan perlunya Islamisasi pengetahuan agar ilmu sosial modern tidak kehilangan arah moralnya.²⁰

Filsafat sosial Islam juga relevan dalam konteks masyarakat digital kontemporer. Teknologi informasi yang mengubah pola interaksi sosial menuntut paradigma etika baru.²¹ Prinsip amanah (tanggung jawab), sidq (kejujuran), dan ta‘awun (kerja sama) dapat menjadi panduan dalam membangun ekosistem digital yang berkeadilan dan beradab.²² Dengan demikian, nilai-nilai Islam tidak hanya menjadi pedoman spiritual, tetapi juga fondasi etis bagi peradaban teknologi yang manusiawi.

9.5.       Relevansi terhadap Pendidikan dan Pembangunan Peradaban

Filsafat sosial Islam juga memiliki relevansi besar dalam pendidikan dan pembangunan karakter. Syed Naquib al-Attas menegaskan bahwa krisis modernitas berakar pada “kehilangan adab”—yakni hilangnya keteraturan moral dan pengetahuan yang benar tentang hakikat manusia.²³ Pendidikan dalam Islam, karenanya, bukan hanya transfer ilmu, tetapi juga proses pembentukan akhlak dan kesadaran kosmik.²⁴ Melalui konsep ta’dib, pendidikan menjadi alat pembentukan masyarakat beradab (madani) yang menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan keseimbangan.²⁵

Filsafat sosial Islam, dengan orientasi teosentris dan humanistiknya, menawarkan paradigma alternatif bagi pembangunan peradaban global. Ia mengusulkan sintesis antara spiritualitas dan rasionalitas, antara moralitas dan kemajuan teknologi, antara kebebasan dan tanggung jawab.²⁶ Dalam dunia yang semakin plural dan kompleks, filsafat sosial Islam berperan sebagai jembatan dialog antara iman dan ilmu, antara Timur dan Barat, serta antara tradisi dan modernitas.²⁷


Footnotes

[1]                ¹ Seyyed Hossein Nasr, Man and Nature: The Spiritual Crisis of Modern Man (London: George Allen & Unwin, 1968), 199–203.

[2]                ² Ismail Raji al-Faruqi, Al-Tawhid: Its Implications for Thought and Life (Herndon, VA: IIIT, 1992), 160–163.

[3]                ³ Syed Muhammad Naquib al-Attas, Prolegomena to the Metaphysics of Islam (Kuala Lumpur: ISTAC, 1995), 172–176.

[4]                ⁴ Al-Qur’an, al-Rum [30] ayat 30.

[5]                ⁵ Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred (Albany: State University of New York Press, 1989), 222–226.

[6]                ⁶ Abdulaziz Sachedina, The Islamic Roots of Democratic Pluralism (Oxford: Oxford University Press, 2001), 95–98.

[7]                ⁷ Al-Qur’an, al-Hujurat [49] ayat 13.

[8]                ⁸ Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an (Minneapolis: Bibliotheca Islamica, 1999), 192–197.

[9]                ⁹ Muhammad Baqir al-Sadr, Iqtisaduna (Our Economics), trans. Shakir al-Qaradaghi (Tehran: World Organization for Islamic Services, 1982), 54–58.

[10]             ¹⁰ Muhammad Asad, The Principles of State and Government in Islam (Berkeley: University of California Press, 1961), 70–74.

[11]             ¹¹ Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (London: IIIT, 2008), 152–155.

[12]             ¹² M. Umer Chapra, Islam and the Economic Challenge (Leicester: Islamic Foundation, 1992), 103–107.

[13]             ¹³ Mohammad Hashim Kamali, Freedom, Equality and Justice in Islam (Cambridge: Islamic Texts Society, 2002), 126–130.

[14]             ¹⁴ Al-Qur’an, al-Baqarah [2] ayat 30.

[15]             ¹⁵ Seyyed Hossein Nasr, Religion and the Order of Nature (Oxford: Oxford University Press, 1996), 243–248.

[16]             ¹⁶ Osman Bakar, Tawhid and Science: Essays on the History and Philosophy of Islamic Science (Kuala Lumpur: Secretariat for Islamic Philosophy of Science, 1991), 136–140.

[17]             ¹⁷ Al-Qur’an, ar-Rahman [55] ayat 7–9.

[18]             ¹⁸ Ibrahim Ozdemir, The Ethical Dimension of Human Attitude Towards Nature: A Muslim Perspective (Ankara: Ankara University Press, 2003), 41–45.

[19]             ¹⁹ Ali Shariati, On the Sociology of Islam (Berkeley: Mizan Press, 1979), 51–56.

[20]             ²⁰ Ismail Raji al-Faruqi, Islamization of Knowledge: General Principles and Work Plan (Herndon, VA: IIIT, 1982), 20–24.

[21]             ²¹ Ziauddin Sardar, Cyberfutures: Culture and Politics on the Information Superhighway (London: Pluto Press, 1996), 83–87.

[22]             ²² M. Fethullah Gülen, Toward a Global Civilization of Love and Tolerance (New Jersey: The Light, 2004), 91–94.

[23]             ²³ Syed Muhammad Naquib al-Attas, Islam and Secularism (Kuala Lumpur: ISTAC, 1993), 125–129.

[24]             ²⁴ Al-Qur’an, al-‘Alaq [96] ayat 1–5.

[25]             ²⁵ Rosnani Hashim, Educational Dualism in Malaysia: Implications for Theory and Practice (Kuala Lumpur: Oxford University Press, 1996), 110–113.

[26]             ²⁶ Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 148–152.

[27]             ²⁷ Seyyed Hossein Nasr, Islamic Life and Thought (Albany: State University of New York Press, 1981), 67–71.


10.       Sintesis Filosofis

Sintesis filosofis dalam filsafat sosial Islam merupakan upaya untuk mengintegrasikan seluruh dimensi ontologis, epistemologis, dan aksiologis dalam satu kerangka tauhidik yang utuh.¹ Sintesis ini bukan sekadar kompromi antara tradisi dan modernitas, tetapi merupakan rekonstruksi paradigma berpikir yang menempatkan Tuhan sebagai pusat realitas, pengetahuan, dan nilai.² Dalam perspektif ini, manusia tidak hanya berfungsi sebagai makhluk rasional atau sosial, tetapi juga sebagai entitas moral dan spiritual yang hidup dalam jaringan hubungan kosmik yang terarah pada al-Haqq (Kebenaran Mutlak).³

10.1.    Kesatuan antara Wahyu, Akal, dan Realitas Sosial

Filsafat sosial Islam menolak dikotomi yang memisahkan wahyu dan rasio, agama dan ilmu, moralitas dan politik. Keutuhan epistemologis ini memungkinkan terciptanya pandangan hidup (worldview) yang holistik, di mana kebenaran bersumber dari wahyu tetapi diolah melalui rasio dan diwujudkan dalam praksis sosial.⁴ Al-Farabi mencontohkan bentuk sintesis ini dalam pandangannya tentang masyarakat utama (al-madinah al-fadilah) yang menyatukan antara pengetahuan filosofis dan moralitas profetik.⁵

Sintesis ini juga tampak pada pemikiran Ibn Sina, yang berusaha menyatukan dimensi metafisik dengan realitas sosial, serta pada Ibn Khaldun, yang mengintegrasikan penjelasan empiris dan spiritual dalam teori sosialnya tentang ‘asabiyyah.⁶ Melalui tradisi ini, filsafat sosial Islam membangun basis pengetahuan yang bersifat dialogis—mengakui kebenaran empiris tanpa menafikan dimensi ilahiah.⁷ Ismail Raji al-Faruqi menyebut paradigma ini sebagai “unity of knowledge,” yakni kesatuan pengetahuan yang menghapus dikotomi antara sains dan agama.⁸

10.2.    Integrasi antara Nilai Transenden dan Struktur Sosial

Sintesis filosofis juga berarti menghubungkan nilai-nilai moral yang bersumber dari wahyu dengan struktur sosial yang bersifat historis. Dalam Islam, keadilan (al-‘adl), kasih sayang (rahmah), dan kebajikan (ihsan) bukan hanya konsep etis, tetapi prinsip struktural yang menjadi fondasi bagi tatanan sosial-politik.⁹ Nilai-nilai ini harus diimplementasikan dalam kebijakan publik, sistem ekonomi, dan relasi antar manusia.¹⁰ Dengan demikian, filsafat sosial Islam menolak paham sekularisme yang memisahkan etika dari politik, serta menentang teokrasi yang mengabaikan kebebasan dan kemanusiaan.¹¹

Jasser Auda melalui paradigma maqasid al-shari‘ah menawarkan bentuk sintesis etis yang dinamis: hukum dan kebijakan sosial harus diarahkan untuk mencapai kemaslahatan dan keseimbangan, bukan sekadar mempertahankan legalitas formal.¹² Dalam konteks ini, Islam tampil sebagai sistem nilai yang mampu menggabungkan stabilitas spiritual dengan adaptabilitas sosial.¹³

10.3.    Sintesis antara Spiritualitas dan Rasionalitas Modern

Di era modern, filsafat sosial Islam berhadapan dengan tantangan sekularisasi dan rasionalisme teknologis. Namun, sintesis filosofis menolak dualisme antara tradisi religius dan rasionalitas ilmiah. Islam mengakui rasionalitas sebagai bagian dari fitrah manusia, tetapi menolak menjadikannya satu-satunya sumber kebenaran.¹⁴ Fazlur Rahman menegaskan bahwa ijtihad intelektual harus menjadi jembatan antara nilai wahyu dan dinamika masyarakat modern.¹⁵ Dengan cara ini, rasionalitas tidak lagi bersifat materialistik, melainkan moral-spiritual—berfungsi untuk mengarahkan perubahan sosial ke arah keadilan dan kemaslahatan.¹⁶

Syed Hossein Nasr menyebut integrasi antara spiritualitas dan sains sebagai “rekonsiliasi metafisis modernitas.”¹⁷ Menurutnya, ilmu modern perlu disucikan kembali dari reduksionisme materialistik dengan mengembalikan dimensi sakral pengetahuan.¹⁸ Dalam kerangka ini, filsafat sosial Islam menjadi dasar bagi ilmu sosial profetik—yakni ilmu yang bertujuan tidak hanya untuk menjelaskan realitas, tetapi juga untuk menuntun transformasi moral masyarakat.¹⁹

10.4.    Sintesis antara Identitas Islam dan Humanisme Universal

Filsafat sosial Islam juga menegaskan bahwa Islam tidak bertentangan dengan humanisme sejati. Perbedaannya hanya terletak pada sumber moralitas: jika humanisme Barat berpusat pada manusia sebagai ukuran nilai, maka Islam menempatkan manusia dalam kerangka teosentris, yaitu sebagai makhluk bermartabat karena diciptakan oleh Tuhan.²⁰ Dengan demikian, Islam menolak antroposentrisme ekstrem, tetapi juga menentang fatalisme teologis.²¹

Dalam sintesis ini, konsep ukhuwah insaniyyah (persaudaraan kemanusiaan) menjadi dasar etika sosial global.²² Ali Shariati menafsirkan Islam sebagai kekuatan humanistik yang membebaskan manusia dari penindasan struktural dan spiritual.²³ Maka, filsafat sosial Islam bukan hanya proyek teologis, melainkan juga praksis pembebasan (praxis of liberation) yang memperjuangkan keadilan dan kesetaraan dalam skala global.²⁴

10.5.    Menuju Paradigma Tauhidik-Integratif

Keseluruhan dimensi di atas berpuncak pada apa yang disebut sebagai paradigma tauhidik-integratif—sebuah kerangka pemikiran yang menyatukan aspek ontologis, epistemologis, dan aksiologis dalam satu orientasi spiritual dan rasional.²⁵ Paradigma ini menolak fragmentasi pengetahuan modern dan menggantinya dengan sistem yang berpijak pada kesatuan makna dan tujuan. Al-Attas menyebutnya sebagai ta’dib—proses penataan ilmu dan moral agar setiap aspek kehidupan kembali pada tatanan ilahi.²⁶

Dengan demikian, sintesis filosofis dalam filsafat sosial Islam merupakan usaha untuk meneguhkan kembali visi peradaban yang utuh dan berkeadilan. Ia tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi mengarah pada praksis sosial yang menyeimbangkan kebebasan dan tanggung jawab, kemajuan material dan kemuliaan spiritual.²⁷ Dalam dunia yang terfragmentasi oleh ideologi dan egoisme, filsafat sosial Islam hadir sebagai paradigma penyatu—menggabungkan iman dan akal, wahyu dan sejarah, serta manusia dan Tuhan dalam satu horizon makna: tauhid sebagai dasar kemanusiaan universal.²⁸


Footnotes

[1]                ¹ Syed Muhammad Naquib al-Attas, Prolegomena to the Metaphysics of Islam (Kuala Lumpur: ISTAC, 1995), 177–180.

[2]                ² Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred (Albany: State University of New York Press, 1989), 229–232.

[3]                ³ Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 153–157.

[4]                ⁴ Osman Bakar, Classification of Knowledge in Islam (Cambridge: Islamic Texts Society, 1998), 42–45.

[5]                ⁵ Al-Farabi, Ara’ Ahl al-Madinah al-Fadilah, ed. Albert N. Nader (Beirut: Dar al-Mashriq, 1968), 91–95.

[6]                ⁶ Ibn Khaldun, The Muqaddimah: An Introduction to History, trans. Franz Rosenthal (Princeton: Princeton University Press, 1967), 315–319.

[7]                ⁷ Oliver Leaman, An Introduction to Classical Islamic Philosophy (Cambridge: Cambridge University Press, 1985), 102–106.

[8]                ⁸ Ismail Raji al-Faruqi, Al-Tawhid: Its Implications for Thought and Life (Herndon, VA: IIIT, 1992), 166–169.

[9]                ⁹ Al-Qur’an, al-Nahl [16] ayat 90.

[10]             ¹⁰ Mohammad Hashim Kamali, Freedom, Equality and Justice in Islam (Cambridge: Islamic Texts Society, 2002), 128–132.

[11]             ¹¹ Wael B. Hallaq, The Impossible State: Islam, Politics, and Modernity’s Moral Predicament (New York: Columbia University Press, 2013), 110–114.

[12]             ¹² Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (London: IIIT, 2008), 145–149.

[13]             ¹³ M. Fethullah Gülen, Toward a Global Civilization of Love and Tolerance (New Jersey: The Light, 2004), 79–82.

[14]             ¹⁴ Seyyed Hossein Nasr, Religion and the Order of Nature (Oxford: Oxford University Press, 1996), 250–254.

[15]             ¹⁵ Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an (Minneapolis: Bibliotheca Islamica, 1999), 203–207.

[16]             ¹⁶ Muhammad Iqbal, The Reconstruction of Religious Thought in Islam (Lahore: Shaikh Muhammad Ashraf, 1951), 111–114.

[17]             ¹⁷ Seyyed Hossein Nasr, Islamic Life and Thought (Albany: State University of New York Press, 1981), 69–72.

[18]             ¹⁸ Osman Bakar, Tawhid and Science: Essays on the History and Philosophy of Islamic Science (Kuala Lumpur: Secretariat for Islamic Philosophy of Science, 1991), 141–144.

[19]             ¹⁹ Kuntowijoyo, Islam sebagai Ilmu: Epistemologi, Metodologi, dan Etika (Yogyakarta: Tiara Wacana, 2006), 91–94.

[20]             ²⁰ Abdulaziz Sachedina, The Islamic Roots of Democratic Pluralism (Oxford: Oxford University Press, 2001), 105–108.

[21]             ²¹ Ali Shariati, On the Sociology of Islam (Berkeley: Mizan Press, 1979), 61–65.

[22]             ²² Al-Qur’an, al-Hujurat [49] ayat 13.

[23]             ²³ Ali Shariati, Man and Islam (Houston: Free Islamic Literature, 1981), 44–47.

[24]             ²⁴ Hassan Hanafi, Contemporary Islamic Philosophy: A Reader (London: Routledge, 2010), 123–127.

[25]             ²⁵ Syed Muhammad Naquib al-Attas, Islam and Secularism (Kuala Lumpur: ISTAC, 1993), 133–137.

[26]             ²⁶ Syed Muhammad Naquib al-Attas, The Concept of Education in Islam: A Framework for an Islamic Philosophy of Education (Kuala Lumpur: ISTAC, 1991), 9–13.

[27]             ²⁷ Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 159–162.

[28]             ²⁸ Seyyed Hossein Nasr, Man and Nature: The Spiritual Crisis of Modern Man (London: George Allen & Unwin, 1968), 210–213.


11.       Kesimpulan

Filsafat sosial Islam, dalam keseluruhan bangunan konseptualnya, merupakan sintesis antara iman, akal, dan praksis sosial yang berorientasi pada keadilan dan kemaslahatan universal. Ia bukan sekadar sistem pemikiran normatif yang mengajarkan moralitas, tetapi juga paradigma komprehensif yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, sesama, dan alam semesta.¹ Dengan menjadikan tauhid sebagai prinsip ontologis dan epistemologis, filsafat sosial Islam membentuk kerangka kehidupan sosial yang menolak fragmentasi modernitas dan mengembalikan kesatuan makna dalam eksistensi manusia.²

Dari perspektif ontologi, manusia dipahami sebagai makhluk madani bi al-tab‘, yaitu makhluk yang kodratnya adalah hidup bermasyarakat, tetapi dalam tatanan moral yang diarahkan kepada Tuhan.³ Masyarakat, dalam pandangan Islam, bukan sekadar hasil kontrak sosial, melainkan cerminan dari tatanan kosmik yang menuntut harmoni antara kebebasan individu dan tanggung jawab kolektif.⁴ Dalam konteks ini, keadilan (al-‘adl), kebajikan (ihsan), dan kasih sayang (rahmah) menjadi nilai-nilai dasar yang mengatur dinamika sosial dan politik umat manusia.⁵

Secara epistemologis, filsafat sosial Islam mengajarkan bahwa sumber pengetahuan sosial bersifat integratif, meliputi wahyu, akal, dan pengalaman empiris.⁶ Kebenaran tidak dipisahkan dari nilai moral, sebab ilmu dalam Islam memiliki dimensi etis yang melekat pada tujuannya: menciptakan kebaikan sosial.⁷ Dengan demikian, epistemologi sosial Islam menolak positivisme sekuler yang memisahkan fakta dari nilai, serta mengajukan paradigma ilmu yang beradab—yakni pengetahuan yang disertai tanggung jawab moral dan spiritual.⁸

Secara aksiologis, Islam menawarkan sistem nilai yang berorientasi pada kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah) dan keseimbangan kehidupan. Prinsip maqasid al-shari‘ah menjadi landasan filosofis untuk menilai kebijakan sosial, ekonomi, dan politik berdasarkan kemanfaatannya bagi umat manusia dan keberlanjutan peradaban.⁹ Dalam hal ini, filsafat sosial Islam berfungsi tidak hanya sebagai teori normatif, tetapi juga sebagai etika praktis yang membimbing umat menuju keadilan sosial dan kesejahteraan spiritual.¹⁰

Dari sisi historis, perjalanan filsafat sosial Islam memperlihatkan kesinambungan antara refleksi metafisis para pemikir klasik seperti al-Farabi, Ibn Sina, dan Ibn Khaldun dengan upaya rasionalisasi dan pembaruan yang dilakukan oleh pemikir modern seperti Iqbal, Shariati, Fazlur Rahman, dan al-Faruqi.¹¹ Tradisi ini menunjukkan kemampuan Islam untuk berdialog dengan berbagai peradaban tanpa kehilangan identitas spiritualnya. Dengan demikian, filsafat sosial Islam bersifat dinamis dan terbuka terhadap konteks zaman, namun tetap berakar pada nilai-nilai wahyu yang kekal.¹²

Dalam konteks kontemporer, filsafat sosial Islam memiliki relevansi mendalam terhadap krisis kemanusiaan modern—dari ketimpangan ekonomi dan disintegrasi moral hingga degradasi lingkungan. Ia mengajukan paradigma tauhidik-integratif sebagai solusi terhadap krisis tersebut: mengembalikan keseimbangan antara materialitas dan spiritualitas, serta antara kebebasan dan tanggung jawab.¹³ Paradigma ini menuntut pembangunan peradaban yang tidak hanya berbasis pada teknologi dan rasionalitas, tetapi juga pada moralitas dan kasih sayang.¹⁴

Pada akhirnya, filsafat sosial Islam mengajarkan bahwa keberhasilan sosial bukan diukur dari kemajuan material semata, tetapi dari sejauh mana nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, dan spiritualitas dapat diwujudkan dalam kehidupan bersama.¹⁵ Ia mengajak manusia untuk menegakkan ummah wasath—masyarakat yang moderat, adil, dan beradab—sebagai bentuk perwujudan praktis dari tauhid dalam kehidupan sosial.¹⁶ Dengan demikian, filsafat sosial Islam bukan sekadar sistem teoretis, melainkan juga proyek peradaban yang mengintegrasikan ilmu, iman, dan amal untuk menciptakan tatanan dunia yang lebih manusiawi, berkeadilan, dan berorientasi pada Tuhan.¹⁷


Footnotes

[1]                ¹ Syed Muhammad Naquib al-Attas, Prolegomena to the Metaphysics of Islam (Kuala Lumpur: ISTAC, 1995), 180–183.

[2]                ² Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred (Albany: State University of New York Press, 1989), 231–234.

[3]                ³ Al-Farabi, Ara’ Ahl al-Madinah al-Fadilah, ed. Albert N. Nader (Beirut: Dar al-Mashriq, 1968), 89–93.

[4]                ⁴ Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 155–158.

[5]                ⁵ Al-Qur’an, al-Nahl [16] ayat 90.

[6]                ⁶ Osman Bakar, Classification of Knowledge in Islam (Cambridge: Islamic Texts Society, 1998), 47–50.

[7]                ⁷ M. Kamal Hassan, The Islamic Worldview: The Foundation of Islamic Thought (Kuala Lumpur: IIUM Press, 2016), 132–136.

[8]                ⁸ Syed Muhammad Naquib al-Attas, Islam and Secularism (Kuala Lumpur: ISTAC, 1993), 142–145.

[9]                ⁹ Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (London: IIIT, 2008), 151–154.

[10]             ¹⁰ Mohammad Hashim Kamali, Freedom, Equality and Justice in Islam (Cambridge: Islamic Texts Society, 2002), 128–131.

[11]             ¹¹ Majid Fakhry, A History of Islamic Philosophy (New York: Columbia University Press, 2004), 121–126.

[12]             ¹² Ali Shariati, On the Sociology of Islam (Berkeley: Mizan Press, 1979), 64–67.

[13]             ¹³ Seyyed Hossein Nasr, Religion and the Order of Nature (Oxford: Oxford University Press, 1996), 255–258.

[14]             ¹⁴ Ismail Raji al-Faruqi, Al-Tawhid: Its Implications for Thought and Life (Herndon, VA: IIIT, 1992), 170–173.

[15]             ¹⁵ Muhammad Asad, The Principles of State and Government in Islam (Berkeley: University of California Press, 1961), 81–84.

[16]             ¹⁶ Al-Qur’an, al-Baqarah [2] ayat 143.

[17]             ¹⁷ Seyyed Hossein Nasr, Islamic Life and Thought (Albany: State University of New York Press, 1981), 73–76.


Daftar Pustaka

Al-Attas, S. M. N. (1991). The Concept of Education in Islam: A Framework for an Islamic Philosophy of Education. Kuala Lumpur: ISTAC.

Al-Attas, S. M. N. (1993). Islam and Secularism. Kuala Lumpur: ISTAC.

Al-Attas, S. M. N. (1995). Prolegomena to the Metaphysics of Islam. Kuala Lumpur: ISTAC.

Al-Farabi. (1968). Ara’ Ahl al-Madinah al-Fadilah (A. N. Nader, Ed.). Beirut: Dar al-Mashriq.

Al-Ghazali. (1954). Nasihat al-Muluk (J. al-D. Humai, Ed.). Tehran: Tehran University Press.

Al-Ghazali. (1997). Ihya’ Ulum al-Din. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Ghazali. (1998). Al-Munqidh min al-Dalal. Beirut: Dar al-Fikr.

Al-Mawardi. (1994). Al-Ahkam al-Sultaniyyah. Cairo: Dar al-Hadith.

Al-Sadr, M. B. (1982). Iqtisaduna (Our Economics) (S. al-Qaradaghi, Trans.). Tehran: World Organization for Islamic Services.

Al-Shatibi. (1996). Al-Muwafaqat fi Usul al-Shari‘ah (A. Darraz, Ed.). Cairo: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Alatas, S. F. (2014). Applying Ibn Khaldun: The Recovery of a Lost Tradition in Sociology. London: Routledge.

Asad, M. (1961). The Principles of State and Government in Islam. Berkeley: University of California Press.

Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: IIIT.

Bakar, O. (1991). Tawhid and Science: Essays on the History and Philosophy of Islamic Science. Kuala Lumpur: Secretariat for Islamic Philosophy of Science.

Bakar, O. (1998). Classification of Knowledge in Islam. Cambridge: Islamic Texts Society.

Chapra, M. U. (1992). Islam and the Economic Challenge. Leicester: Islamic Foundation.

Chittick, W. C. (1989). The Sufi Path of Knowledge: Ibn al-‘Arabi’s Metaphysics of Imagination. Albany: State University of New York Press.

Comte, A. (1896). The Positive Philosophy (H. Martineau, Trans.). London: George Bell.

Fakhry, M. (2004). A History of Islamic Philosophy. New York: Columbia University Press.

Foucault, M. (1980). Power/Knowledge: Selected Interviews and Other Writings 1972–1977 (C. Gordon, Ed.). New York: Pantheon.

Gülen, M. F. (2004). Toward a Global Civilization of Love and Tolerance. New Jersey: The Light.

Habermas, J. (1984). The Theory of Communicative Action (T. McCarthy, Trans.). Boston: Beacon Press.

Hallaq, W. B. (2001). Authority, Continuity and Change in Islamic Law. Cambridge: Cambridge University Press.

Hallaq, W. B. (2013). The Impossible State: Islam, Politics, and Modernity’s Moral Predicament. New York: Columbia University Press.

Hanafi, H. (2010). Contemporary Islamic Philosophy: A Reader. London: Routledge.

Hashim, R. (1996). Educational Dualism in Malaysia: Implications for Theory and Practice. Kuala Lumpur: Oxford University Press.

Ibn Khaldun. (1967). The Muqaddimah: An Introduction to History (F. Rosenthal, Trans.). Princeton: Princeton University Press.

Ibn Miskawayh. (1912). Tahdhib al-Akhlaq wa Tathir al-A‘raq. Cairo: Al-Maktabah al-Misriyyah.

Ibn Sina. (1938). Al-Najat. Cairo: Al-Maktabah al-Tijariyyah al-Kubra.

Iqbal, M. (1951). The Reconstruction of Religious Thought in Islam. Lahore: Shaikh Muhammad Ashraf.

Jabiri, M. A. (2011). The Formation of Arab Reason (A. Nahla, Trans.). London: I.B. Tauris.

Kamali, M. H. (2002). Freedom, Equality and Justice in Islam. Cambridge: Islamic Texts Society.

Kamali, M. H. (2008). The Higher Objectives of Islamic Law. Kuala Lumpur: Islamic Book Trust.

Keddie, N. R. (1968). An Islamic Response to Imperialism: Political and Religious Writings of Sayyid Jamal ad-Din “al-Afghani”. Berkeley: University of California Press.

Kuntowijoyo. (2006). Islam sebagai Ilmu: Epistemologi, Metodologi, dan Etika. Yogyakarta: Tiara Wacana.

Leaman, O. (1985). An Introduction to Classical Islamic Philosophy. Cambridge: Cambridge University Press.

Mahdi, M. (1957). Ibn Khaldun’s Philosophy of History: A Study in the Philosophic Foundation of the Science of Culture. London: George Allen & Unwin.

Marx, K. (1904). A Contribution to the Critique of Political Economy (N. I. Stone, Trans.). Chicago: Charles H. Kerr.

Mill, J. S. (1863). Utilitarianism. London: Parker, Son, and Bourn.

Morewedge, P. (1972). The Metaphysics of Avicenna. London: Routledge.

Nasr, S. H. (1968). Man and Nature: The Spiritual Crisis of Modern Man. London: George Allen & Unwin.

Nasr, S. H. (1981). Islamic Life and Thought. Albany: State University of New York Press.

Nasr, S. H. (1989). Knowledge and the Sacred. Albany: State University of New York Press.

Nasr, S. H. (1996). Religion and the Order of Nature. Oxford: Oxford University Press.

Ozdemir, I. (2003). The Ethical Dimension of Human Attitude Towards Nature: A Muslim Perspective. Ankara: Ankara University Press.

Rahman, F. (1982). Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition. Chicago: University of Chicago Press.

Rahman, F. (1999). Major Themes of the Qur’an. Minneapolis: Bibliotheca Islamica.

Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Sachedina, A. (2001). The Islamic Roots of Democratic Pluralism. Oxford: Oxford University Press.

Salleh, M. S. (2003). Sistem Nilai Islam dan Pembangunan Insan. Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka.

Sardar, Z. (1985). Islamic Futures: The Shape of Ideas to Come. London: Mansell.

Sardar, Z. (1991). Exploring Islam: Essays on Islam and the Future. London: Grey Seal.

Sardar, Z. (1996). Cyberfutures: Culture and Politics on the Information Superhighway. London: Pluto Press.

Shariati, A. (1979). On the Sociology of Islam. Berkeley: Mizan Press.

Shariati, A. (1981). Man and Islam. Houston: Free Islamic Literature.

Taylor, C. (1989). Sources of the Self: The Making of the Modern Identity. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Weber, M. (2001). The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism (T. Parsons, Trans.). London: Routledge.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar