Islam Washatiyah
Analisis Konseptual, Teologis, dan Sosial dalam
Perspektif Akidah Akhlak
Alihkan ke: CP Akidah Akhlak.
Abstrak
Artikel ini membahas secara komprehensif konsep
Islam washatiyah (moderat) dan pemahaman Islam radikal dalam perspektif
Akidah Akhlak pada jenjang Madrasah Aliyah. Kajian dilakukan melalui analisis
historis, teologis, filosofis, dan sosiologis untuk memahami akar kemunculan
radikalisme, karakteristiknya, serta dampaknya terhadap individu dan
masyarakat. Pembahasan meliputi landasan historis-konseptual moderasi dalam
Islam, makna dan dalil-dalil Al-Qur’an serta hadis tentang wasathiyah,
ciri-ciri Islam moderat dan ciri-ciri pemahaman radikal, serta dinamika
perkembangan radikalisme di era kontemporer. Artikel ini juga menguraikan konteks
Indonesia sebagai ruang sosial tempat moderasi beragama tumbuh melalui peran
ormas Islam, lembaga pendidikan, keluarga, dan kebijakan publik.
Selain itu, artikel ini menegaskan pentingnya
pendidikan Akidah Akhlak sebagai instrumen utama dalam membangun karakter
moderat yang mampu menolak ekstremisme melalui penguatan tauhid yang benar,
pembinaan akhlak mulia, literasi keagamaan, dan pemahaman maqāṣid al-syarī‘ah.
Strategi pencegahan dan deradikalisasi dianalisis secara mendalam, diikuti
dengan sintesis filosofis dan teologis yang menunjukkan bahwa moderasi
merupakan jalan tengah yang harmonis antara tradisi dan modernitas, akal dan
wahyu, identitas keagamaan dan kebangsaan. Kajian ini menyimpulkan bahwa
moderasi Islam relevan dan sangat diperlukan sebagai paradigma keberagamaan
dalam menghadapi tantangan kontemporer, termasuk radikalisme, polarisasi
sosial, dan disrupsi digital. Artikel ini memberikan landasan teoritis dan
praktis bagi penguatan moderasi beragama di lembaga pendidikan dan masyarakat luas.
Kata Kunci: Islam Washatiyah; Moderasi Beragama; Radikalisme;
Akidah Akhlak; Pendidikan Islam; Deradikalisasi; Maqāṣid al-Syarī‘ah; Islam
Nusantara.
PEMBAHASAN
Islam Washatiyah dan Tantangan Radikalisme
1.
Pendahuluan
Isu mengenai moderasi beragama dan bahaya
radikalisme menjadi salah satu topik paling krusial dalam kajian keislaman
kontemporer, termasuk dalam mata pelajaran Akidah Akhlak di jenjang Madrasah
Aliyah (MA). Di tengah dinamika global yang ditandai oleh meningkatnya
ekstremisme, polarisasi identitas, dan penyalahgunaan ajaran agama untuk
kepentingan kekerasan, pendidikan Islam dituntut untuk hadir sebagai fondasi
moral dan intelektual yang mampu membentuk generasi beriman, berakhlak mulia,
dan berwawasan moderat. Pada titik inilah konsep Islam washatiyah—sebuah
paradigma Islam yang menekankan keseimbangan, keadilan, dan toleransi—memiliki
urgensi mendasar untuk dikaji secara kritis dan mendalam dalam proses
pendidikan formal di madrasah.¹
Moderasi Islam bukanlah gagasan baru, melainkan
bagian inheren dari ajaran Islam yang termaktub dalam Al-Qur’an maupun Sunnah.
Konsep ummatan wasathan sebagaimana tertuang dalam QS. Al-Baqarah [02]
ayat 143 sering dijadikan landasan utama bahwa umat Islam dituntut untuk
menampilkan karakter tengah, seimbang, dan adil dalam seluruh aspek kehidupan.²
Pemahaman ini berfungsi sebagai kerangka berpikir yang menuntun umat agar tidak
terjebak pada sikap berlebihan (ghuluw) maupun sikap meremehkan (tafrith)
dalam menjalankan ajaran agama. Dengan demikian, kajian washatiyah sangat
relevan dalam upaya mengembangkan tradisi keagamaan yang moderat, humanis, dan
adaptif terhadap realitas sosial.³
Di sisi lain, munculnya fenomena radikalisme
keagamaan menjadi ancaman nyata bagi masyarakat modern, termasuk bagi lingkungan
pendidikan. Pemahaman agama yang sempit, eksklusif, dan tekstualis seringkali
melahirkan praktik kekerasan dan intoleransi atas nama agama.⁴ Dalam konteks
pendidikan MA, memahami ciri-ciri pemahaman Islam radikal sangat penting agar
peserta didik mampu mengidentifikasi gejala awal radikalisme, sekaligus
membangun sikap kritis terhadap ideologi ekstrem yang berpotensi menyimpang
dari ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin.⁵
Kajian akademik mengenai Islam washatiyah dan
radikalisme ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai
makna, dalil, serta ciri-ciri karakter moderasi beragama dalam Islam, sekaligus
melakukan analisis kritis terhadap ciri-ciri pemahaman Islam radikal. Dengan
pendekatan teologis, historis, dan sosiologis, pembahasan ini diharapkan dapat
memperkaya wawasan peserta didik MA dan memperkuat ketahanan ideologis mereka
di tengah tantangan global yang semakin kompleks.⁶
Footnotes
[1]
Azyumardi Azra, Wahdatul Ummah dan Moderasi
Islam di Tengah Globalisasi (Jakarta: Prenadamedia, 2019), 4.
[2]
M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an: Tafsir
Maudhu‘i atas Pelbagai Persoalan Umat (Bandung: Mizan, 2013), 117.
[3]
Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Wasathiyah
al-Islamiyah (Kairo: Dar al-Syuruq, 2010), 22.
[4]
Noorhaidi Hasan, Islamic Populism in Indonesia
(Singapore: ISEAS, 2016), 58–60.
[5]
Ali Munhanif, “Radicalism, Religious Identity, and
the Youth in Indonesia,” Studia Islamika 25, no. 3 (2018): 435.
[6]
Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, Moderasi
Beragama (Jakarta: Kemenag RI, 2019), 12–14.
2.
Landasan Historis–Konseptual Moderasi dalam
Islam
Konsep moderasi dalam Islam memiliki akar historis
dan konseptual yang sangat dalam, jauh melampaui wacana kontemporer mengenai
ekstremisme atau radikalisme. Moderasi bukanlah gagasan baru yang muncul
sebagai respons terhadap dinamika sosial–politik modern, melainkan merupakan
fondasi normatif yang telah tertanam sejak fase awal pembentukan peradaban
Islam. Konsep ini dapat ditelusuri melalui teks-teks keagamaan, praktik sosial
Nabi Muhammad, perkembangan tradisi intelektual Islam klasik, hingga tatanan
masyarakat muslim sepanjang sejarah.¹
Secara etimologis, istilah wasathiyah
berasal dari kata wasath, yang dalam tradisi Arab klasik berarti “tengah”,
“seimbang”, “utama”, atau “terbaik”.² Makna ini mengandung
dimensi moral, struktural, dan epistemologis yang menegaskan bahwa jalan tengah
bukan sekadar posisi moderat secara matematis, tetapi merupakan pilihan
bernilai yang mengandung hikmah, keadilan, dan integritas. Dalam linguistik
Arab klasik, kata wasath juga sering digunakan untuk menggambarkan
karakter manusia yang jauh dari sikap berlebihan (ghuluw) maupun
kelalaian (tafrith).³ Dengan demikian, secara konseptual moderasi
berakar pada nilai-nilai yang menuntut keharmonisan antara akal, etika, dan
tindakan, sehingga menghasilkan pandangan keagamaan yang proporsional,
bijaksana, dan berorientasi pada kemaslahatan.
Landasan normatif moderasi Islam secara paling
eksplisit muncul dalam Al-Qur’an, terutama pada konsep ummatan wasathan
sebagaimana tertuang dalam QS. Al-Baqarah [02] ayat 143. Ayat ini secara
teologis menempatkan umat Islam sebagai “komunitas penengah”, yakni kelompok
yang dituntut untuk menjalankan peran kesaksian moral bagi seluruh umat
manusia.⁴ Para mufasir seperti al-Tabari, al-Razi, dan Ibn ‘Ashur menekankan
bahwa makna wasath dalam ayat tersebut merujuk pada sifat adil, moderat,
dan berada pada posisi yang tidak condong kepada ekstremitas.⁵ Moderasi dalam
konteks ini bukan hanya berkaitan dengan sikap sosial, tetapi juga terkait
dengan epistemologi agama, yakni cara memahami teks dan mengamalkan syariat
secara seimbang dan jauh dari sikap fanatik.⁶
Secara historis, moderasi juga termanifestasi dalam
kehidupan Nabi Muhammad. Praktik kenabian menunjukkan pemaknaan moderasi yang
menyeluruh: Nabi menolak sikap berlebihan dalam ibadah, menegur para sahabat
yang bersikap ekstrem, dan menegaskan bahwa agama ini mudah serta tidak
dimaksudkan untuk membebani umat.⁷ Selain itu, Piagam Madinah mencerminkan visi
sosio-politik Nabi yang inklusif, menjadikan masyarakat majemuk sebagai tatanan
harmonis yang diikat dengan nilai keadilan, tanggung jawab, dan kesalingan.⁸
Pada fase klasik Islam, moderasi juga tampak dalam pemikiran ulama besar
seperti Imam Abu Hanifah, al-Ghazali, dan Ibn Taymiyyah yang mengembangkan
metodologi istinbat hukum berlandaskan prinsip keseimbangan antara nash dan
rasio, antara ideal normatif dan realitas sosial.⁹
Seiring perkembangan peradaban Islam, konsep
moderasi terus diinterpretasikan ulang sesuai tantangan zaman. Pada era
kejayaan intelektual di Baghdad dan Andalusia, moderasi tercermin dalam
keterbukaan umat Islam terhadap filsafat Yunani, ilmu pengetahuan, dan dialog
antaragama.¹⁰ Tradisi keilmuan ini memperlihatkan bahwa moderasi bukan sekadar
sikap moral, tetapi juga menjadi etos intelektual yang menolak fanatisme serta
menghargai keberagaman pemikiran. Pada masa kontemporer, konsep moderasi
mendapatkan relevansi baru dalam menghadapi tantangan global berupa
radikalisme, terorisme, dan polarisasi identitas. Gagasan ini kemudian
berkembang dalam wacana resmi negara-negara muslim, termasuk Indonesia, yang
memformulasikan moderasi sebagai pendekatan keagamaan yang mengedepankan
toleransi, anti-kekerasan, dan komitmen kebangsaan.¹¹
Dengan demikian, landasan historis–konseptual
washatiyah menunjukkan bahwa moderasi adalah inti dari ajaran Islam itu
sendiri, bukan sekadar respons pragmatis terhadap fenomena sosial. Ia adalah
jalan tengah bernilai etis yang dibangun atas basis teks, praktik, dan tradisi
intelektual. Moderasi berfungsi sebagai panduan untuk memastikan bahwa ajaran
Islam dijalankan secara adil, bijak, dan membawa rahmat bagi seluruh kehidupan.
Pemahaman inilah yang menjadi fondasi penting dalam pendidikan Akidah Akhlak,
khususnya dalam membentuk generasi muslim yang menghargai perbedaan, berpikir
kritis, dan menjauhi kecenderungan ekstremisme.¹²
Footnotes
[1]
Azyumardi Azra, Islam Substantif: Agar Umat
Tidak Terpecah (Bandung: Mizan, 2000), 15.
[2]
Ibn Manzur, Lisan al-‘Arab, vol. 7 (Beirut:
Dar Sadir, 1990), 479.
[3]
al-Raghib al-Asfahani, Mufradat Alfaz al-Qur’an
(Damaskus: Dar al-Qalam, 2009), 901.
[4]
M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah, vol. 1
(Jakarta: Lentera Hati, 2002), 319.
[5]
Fakhr al-Din al-Razi, Mafatih al-Ghayb, vol.
4 (Beirut: Dar al-Fikr, 1981), 144.
[6]
Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Wasathiyah
al-Islamiyah (Kairo: Dar al-Syuruq, 2010), 28–29.
[7]
Muhammad al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, Kitab
al-Iman, no. 39.
[8]
R. Stephen Humphreys, Islamic History: A
Framework for Inquiry (Princeton: Princeton University Press, 1991), 87–90.
[9]
Abu Hamid al-Ghazali, al-Mustasfa min ‘Ilm
al-Usul (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1997), 45.
[10]
Dimitri Gutas, Greek Thought, Arabic Culture
(London: Routledge, 1998), 12–18.
[11]
Kementerian Agama RI, Moderasi Beragama
(Jakarta: Badan Litbang dan Diklat, 2019), 20.
[12]
Syamsul Arifin, Ideologi Pendidikan Islam
Moderat (Malang: UIN Maliki Press, 2017), 34–36.
3.
Makna dan Hakikat Islam Washatiyah
Konsep Islam washatiyah merupakan salah satu
pilar fundamental dalam ajaran Islam yang menggambarkan keseimbangan, keadilan,
dan moderasi dalam seluruh aspek kehidupan beragama. Secara konseptual, istilah
ini tidak sekadar merujuk pada posisi “tengah” secara matematis, tetapi
mengandung dimensi nilai, moral, dan epistemologi yang menuntun umat Islam
untuk bersikap proporsional, adil, dan bijaksana dalam menjalankan ajaran
agama.¹ Dalam konteks pendidikan Akidah Akhlak, pemahaman mendalam tentang washatiyah
sangat penting untuk membentuk karakter peserta didik agar tidak terjebak pada
ekstremisme keagamaan maupun sikap keberagamaan yang permisif tanpa prinsip.
Secara etimologis, kata wasathiyah berasal
dari akar kata wasath, yang dalam tradisi bahasa Arab memiliki makna “tengah”,
“utama”, “mulia”, dan “adil”.² Para ulama bahasa seperti
al-Asfahani dan Ibn Manzur menjelaskan bahwa kata wasath sering
digunakan untuk menggambarkan sesuatu yang berada pada kualitas terbaik, karena
posisi tengah dipahami sebagai simbol keseimbangan dan kesempurnaan.³ Makna ini
kemudian berkembang secara terminologis dalam disiplin ilmu Islam untuk merujuk
pada sikap keberagamaan yang menjauhkan diri dari segala bentuk ghuluw
(berlebih-lebihan) dan tafrith (kelalaian atau pengurangan dari batas
ketentuan).⁴ Dengan demikian, wasathiyah merupakan etika keseimbangan
yang bukan hanya bersifat moral, tetapi juga epistemologis dalam memahami nash
dan fenomena kehidupan.
Hakikat washatiyah dalam ajaran Islam berakar pada
prinsip bahwa agama ini diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh alam (rahmatan
lil ‘alamin).⁵ Moderasi beragama bukanlah kompromi terhadap ajaran atau
pelemahan prinsip syariat, tetapi justru bentuk pengamalan Islam yang lebih
murni, karena ajaran Islam sendiri menekankan keseimbangan antara akal dan
wahyu, antara dunia dan akhirat, serta antara hak individu dan kepentingan
sosial. Para ulama ushul fiqh menegaskan bahwa syariat Islam disusun
berdasarkan prinsip kemaslahatan (al-maslahah) yang bertujuan menjaga lima
aspek penting kehidupan: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.⁶ Konsep ini
selaras dengan spirit washatiyah yang mengutamakan kemoderatan sebagai cara
untuk mencapai kemaslahatan universal.
Secara normatif, Al-Qur’an menegaskan identitas
umat Islam sebagai ummatan wasathan (umat yang adil dan moderat),
sebagaimana dalam QS. Al-Baqarah [02] ayat 143. Ayat ini menempatkan umat Islam
sebagai komunitas kesaksian—yakni kelompok yang menjadi teladan moral bagi
seluruh manusia.⁷ Moderasi merupakan prasyarat untuk menjalankan fungsi
kesaksian itu, karena sikap ekstrem atau intoleran tidak akan mampu
menghasilkan keteladanan yang positif. Para mufasir klasik seperti al-Razi dan
Ibn Kathir menegaskan bahwa makna wasath pada ayat tersebut mencakup
sifat keadilan, kebaikan, keseimbangan, serta kemampuan mengambil posisi tengah
antara dua kutub ekstrem.⁸
Hadis-hadis Nabi juga memperkuat bahwa moderasi
merupakan ciri utama risalah Islam. Nabi menolak sikap berlebihan dalam ibadah,
menegur sahabat yang berniat puasa terus-menerus tanpa berbuka atau salat
sepanjang malam tanpa istirahat, dan menekankan bahwa agama ini mudah serta
tidak dimaksudkan untuk membebani pemeluknya.⁹ Hal ini menunjukkan bahwa
washatiyah bukan hanya doktrin, tetapi juga dipraktikkan secara nyata dalam
kehidupan Rasulullah sebagai uswah hasanah (teladan terbaik). Moderasi dalam
konteks ini berarti menjaga karunia akal dan tubuh, menghargai keseimbangan
antara kebutuhan spiritual dan kebutuhan manusiawi, serta memahami agama dengan
pandangan yang lapang dan penuh hikmah.
Dari perspektif filosofis, wasathiyah
menegaskan bahwa keberagamaan yang sehat lahir dari integrasi tiga aspek:
akidah yang kokoh, ibadah yang benar, dan akhlak yang mulia. Tanpa keseimbangan
tiga aspek ini, keberagamaan seseorang mudah terjebak pada klaim absolutisme,
fanatisme buta, atau bahkan penyimpangan perilaku. Ibn Taymiyyah menekankan
bahwa salah satu ciri keadilan dalam agama adalah menempatkan setiap sesuatu
pada tempat yang semestinya—sebuah prinsip yang menjadi inti dari washatiyah.¹⁰
Moderasi dengan demikian bukan hanya sikap moral, tetapi juga tata cara berpikir
yang menuntut kemampuan proporsional dalam memahami teks, konteks, dan realitas
sosial.
Dalam dimensi sosial, Islam washatiyah meneguhkan
nilai-nilai toleransi, dialog, dan keterbukaan terhadap perbedaan. Moderasi
tidak berarti relativisme, tetapi merupakan bentuk komitmen terhadap prinsip
keadilan dan penghargaan terhadap martabat manusia. Ulama klasik seperti
al-Ghazali dan al-Shatibi menegaskan bahwa interaksi sosial yang sehat adalah
bagian dari tujuan syariat dan tidak dapat dicapai melalui sikap ekstrem yang
memecah belah masyarakat.¹¹ Karenanya, washatiyah menjadi dasar bagi etika
sosial Islam yang membangun masyarakat beradab, damai, dan saling menghormati.
Secara keseluruhan, makna dan hakikat Islam
washatiyah menegaskan bahwa moderasi adalah identitas dasar umat Islam, bukan
sekadar respons terhadap tantangan modernitas. Washatiyah merupakan prinsip
normatif yang menyatukan nilai-nilai keadilan, keseimbangan, kemaslahatan, dan
penghargaan terhadap kemanusiaan. Melalui pemahaman ini, peserta didik MA
diharapkan mampu menginternalisasi karakter beragama yang matang, terbuka, dan
jauh dari kecenderungan ekstremisme—sebuah pondasi penting bagi kehidupan
sosial dan moral mereka di tengah masyarakat yang majemuk.
Footnotes
[1]
Azyumardi Azra, The Origins of Islamic Reformism
in Southeast Asia (Honolulu: University of Hawai'i Press, 2004), 37.
[2]
Ibn Manzur, Lisan al-‘Arab, vol. 7 (Beirut:
Dar Sadir, 1990), 479.
[3]
al-Raghib al-Asfahani, Mufradat Alfaz al-Qur’an
(Damaskus: Dar al-Qalam, 2009), 901.
[4]
Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Wasathiyah
al-Islamiyah (Kairo: Dar al-Syuruq, 2010), 18–19.
[5]
M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an
(Bandung: Mizan, 2013), 55.
[6]
Abu Ishaq al-Shatibi, al-Muwafaqat fi Usul
al-Shariah, vol. 2 (Beirut: Dar al-Ma‘rifah, 1997), 8–12.
[7]
Muhammad al-Tabari, Jami‘ al-Bayan fi Ta’wil Ay
al-Qur’an, vol. 3 (Kairo: Dar Hijr, 2001), 219.
[8]
Fakhr al-Din al-Razi, Mafatih al-Ghayb, vol.
4 (Beirut: Dar al-Fikr, 1981), 144.
[9]
Muhammad al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, Kitab
al-Iman, no. 39.
[10]
Ibn Taymiyyah, Majmu‘ al-Fatawa, vol. 10
(Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, 1991), 52.
[11]
Abu Hamid al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din,
vol. 3 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2005), 112–115.
4.
Dalil-Dalil Al-Qur’an dan Hadis tentang Islam
Washatiyah
Konsep Islam washatiyah memiliki landasan
normatif yang sangat kuat dalam Al-Qur’an dan hadis. Seluruh prinsip moderasi
beragama, baik dalam aspek akidah, ibadah, muamalah, maupun akhlak, berakar
dari dalil-dalil syar‘i yang secara eksplisit dan implisit menunjukkan bahwa
Islam adalah agama keseimbangan, keadilan, dan jalan tengah.¹ Pemahaman
terhadap dalil-dalil ini menjadi fondasi penting dalam membangun paradigma
beragama yang sehat dan jauh dari kecenderungan ekstremisme.
4.1.
Dalil Al-Qur’an tentang Moderasi:
Konsep “Ummatan Wasathan”
Landasan moderasi dalam Al-Qur’an yang paling
sering dirujuk adalah QS. Al-Baqarah [02] ayat 143:
وَكَذَلِكَ
جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ
الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا
“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat
Islam) umat yang wasat (pertengahan), agar kamu menjadi saksi atas
(perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas
(perbuatan) kamu.”²
Ayat ini menegaskan dua prinsip kunci washatiyah:
1)
Identitas umat yang moderat, yang berarti tidak condong ke ekstrem kanan maupun ekstrem kiri.
2)
Tugas kesaksian moral, yakni
fungsi umat Islam sebagai teladan bagi manusia lain.
Para mufasir seperti al-Tabari dan al-Razi
menjelaskan bahwa istilah wasat pada ayat ini mencakup makna “adil”,
“utama”, dan “seimbang”.³ Moderasi di sini tidak hanya bersifat
etis, tetapi juga epistemologis: umat Islam harus mampu memahami dan
mengamalkan ajaran agama secara proporsional.
Ayat ini juga memberikan konsekuensi bahwa
ekstremisme—baik dalam bentuk ghuluw (berlebihan) maupun jafa’
(meremehkan)—bertentangan dengan identitas dasar umat Islam. Dengan demikian,
moderasi bukan sekadar pilihan sikap, tetapi merupakan tuntutan teologis yang
melekat pada misi umat.
4.2.
Larangan Bersikap Berlebihan
(Ghuluw) dalam Al-Qur’an
Selain penegasan tentang ummatan wasathan,
Al-Qur’an juga secara eksplisit melarang sikap berlebihan dalam beragama. Dalam
QS. An-Nisa’ [04] ayat 171, Allah menegur Ahli Kitab atas tindakan ghuluw:
يَا أَهْلَ الْكِتَابِ
لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ
“Wahai Ahli Kitab! Janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu…”⁴
Mufasir menekankan bahwa larangan ini bersifat
universal, termasuk untuk umat Islam. Sikap berlebihan dalam memahami atau
mengamalkan agama membuka pintu menuju radikalisme, fanatisme, dan penyelewengan
makna ajaran.⁵
Demikian juga dalam QS. Al-Ma’idah [05] ayat 77
Allah kembali memperingatkan:
قُلْ يَا أَهْلَ
الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ غَيْرَ الْحَقِّ
“ Katakanlah
"Hai Ahli Kitab, janganlah kalian berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam
agama kalian.”⁶
Ayat ini menegaskan bahwa moderasi adalah jalan
keselamatan, sedangkan ekstremisme adalah penyimpangan dari petunjuk Allah.
4.3.
Perintah Keadilan dan Keseimbangan
dalam Al-Qur’an
Prinsip moderasi juga tercermin dalam berbagai ayat
yang memerintahkan keadilan, keseimbangan, dan larangan bersikap zalim,
seperti:
·
QS. An-Nahl [16] ayat 90 – memerintahkan keadilan (al-‘adl) dan kebaikan.
·
QS. Al-Isra’ [17] ayat 29 – larangan sifat kikir dan boros, serta perintah mengambil jalan
tengah.
·
QS. Al-Furqan [25] ayat 67 – pujian terhadap hamba Allah yang mengambil keseimbangan antara
kebakhilan dan pemborosan.⁷
Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa Islam menekankan
proporsionalitas dalam seluruh aspek kehidupan, mulai dari pengeluaran harta
hingga cara berinteraksi sosial.
4.4.
Dalil Hadis tentang Moderasi dan
Larangan Ekstremisme
Hadis Nabi memperkuat pesan Al-Qur’an mengenai
moderasi. Salah satu hadis paling penting adalah sabda Rasulullah:
هَلَكَ
الْمُتَنَطِّعُونَ
“Akan binasa orang-orang yang berlebih-lebihan.” (HR. Muslim, no. 2670)⁸
Hadis ini menunjukkan bahwa ghuluw adalah
penyimpangan yang dapat merusak kehidupan beragama. Para ulama seperti
al-Nawawi menegaskan bahwa larangan ini mencakup semua aspek ibadah, akidah,
dan perilaku.⁹
Hadis lain yang sering dijadikan rujukan untuk
moderasi adalah:
إِنَّ الدِّينَ
يُسْرٌ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ.
“Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah seseorang memaksakan diri
dalam agama kecuali ia akan kalah.” (HR. al-Bukhari, no. 39)¹⁰
Hadis ini menjelaskan bahwa Islam tidak
menginginkan pemeluknya menjalankan agama secara ekstrem yang mengakibatkan
keletihan fisik, mental, atau spiritual. Moderasi adalah bentuk implementasi
dari kemudahan (taysir) dan tidak memaksakan diri (raf‘u al-haraj).
Rasulullah juga menegur para sahabat yang bersikap
ekstrem, sebagaimana ketika sebagian sahabat berniat untuk berpuasa tanpa
henti, salat malam terus-menerus, atau tidak menikah. Nabi menegur mereka
seraya bersabda:
فَمَنْ رَغِبَ عَنْ
سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
“Barang siapa membenci sunnahku, maka ia bukan dari golonganku.” (HR. al-Bukhari, no. 5063)¹¹
Hadis ini secara tegas menolak praktik keagamaan
yang ekstrem, meskipun bertujuan baik, karena moderasi adalah sifat dasar
sunnah Nabi.
Kesimpulan
Normatif dari Dalil-Dalil Syariat
Jika ditinjau secara keseluruhan, dalil-dalil
Al-Qur’an dan hadis menunjukkan bahwa:
·
Islam menempatkan moderasi sebagai identitas dan misi umat.
·
Ekstremisme bertentangan secara langsung dengan ajaran syariat.
·
Moderasi bukan kompromi moral, tetapi prinsip teologis yang menjaga
agama agar tetap sesuai dengan fitrah manusia.
·
Sikap tengah, adil, dan proporsional adalah fondasi dari seluruh aspek
ajaran Islam: akidah, ibadah, muamalah, dan akhlak.
Dengan demikian, washatiyah merupakan kerangka
normatif yang memastikan bahwa keberagamaan berjalan selaras dengan petunjuk
wahyu, teladan Nabi, dan kemaslahatan manusia secara universal.¹²
Footnotes
[1]
Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Wasathiyah
al-Islamiyah (Kairo: Dar al-Syuruq, 2010), 16–18.
[2]
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya
(Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf, 2014), 23.
[3]
Muhammad al-Tabari, Jami‘ al-Bayan fi Ta’wil Ay
al-Qur’an, vol. 3 (Kairo: Dar Hijr, 2001), 219–220.
[4]
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya,
115.
[5]
Fakhr al-Din al-Razi, Mafatih al-Ghayb, vol.
10 (Beirut: Dar al-Fikr, 1981), 242.
[6]
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya,
129.
[7]
M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah, vol. 7
(Jakarta: Lentera Hati, 2002), 437–439.
[8]
Muslim ibn al-Hajjaj, Sahih Muslim, Kitab
al-‘Ilm, no. 2670.
[9]
Yahya al-Nawawi, Syarh Sahih Muslim, vol. 6
(Beirut: Dar al-Ma‘rifah, 2005), 325.
[10]
Muhammad al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, Kitab
al-Iman, no. 39.
[11]
Muhammad al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, Kitab
al-Nikah, no. 5063.
[12]
Kementerian Agama RI, Moderasi Beragama
(Jakarta: Badan Litbang dan Diklat, 2019), 16–21.
5.
Ciri-Ciri Islam Washatiyah dalam Perspektif
Akidah Akhlak
Konsep washatiyah dalam Islam tidak hanya
bersifat teoritis, tetapi juga terwujud dalam ciri-ciri praktis yang
mencerminkan keseimbangan antara keyakinan, ibadah, dan akhlak. Dalam
perspektif Akidah Akhlak, ciri-ciri ini sangat penting untuk menjadi pedoman
dalam membentuk karakter peserta didik Madrasah Aliyah agar mampu menjalankan
ajaran Islam secara proporsional, moderat, dan sesuai dengan nilai-nilai
kemanusiaan universal. Ciri-ciri tersebut hadir sebagai manifestasi dari
pemahaman teologis yang sehat, praktik ibadah yang benar, serta akhlak yang
luhur sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah.¹
5.1.
Keseimbangan antara Akidah, Ibadah,
dan Akhlak
Islam washatiyah menekankan bahwa keberagamaan yang
benar harus mencerminkan keseimbangan antara aspek keyakinan (akidah), ritual
(ibadah), dan perilaku (akhlak). Para ulama seperti al-Ghazali menegaskan bahwa
ketiga aspek tersebut tidak boleh dipisahkan, karena ketimpangan salah satunya
dapat menghasilkan keberagamaan yang ekstrem atau tidak utuh.²
Moderasi dalam akidah menuntut keterbukaan terhadap
dalil, sikap rendah hati dalam berpendapat, serta tidak mudah mengafirkan pihak
lain. Moderasi dalam ibadah menghindarkan seseorang dari ritual yang berlebihan
atau terlalu mensulitkan diri. Sementara itu, moderasi dalam akhlak mengarahkan
seorang muslim untuk berperilaku adil, ramah, dan penuh kasih.³
5.2.
Sikap Toleran terhadap Perbedaan
Pendapat
Salah satu ciri penting washatiyah adalah kemampuan
menerima perbedaan sebagai realitas sosial dan teologis. Dalam sejarah Islam,
para ulama mazhab sering kali berbeda pendapat, namun perbedaan tersebut
dikelola dengan penuh hormat dan adab.⁴
Toleransi dalam perspektif Akidah Akhlak mencakup:
·
Mengakui pluralitas penafsiran dalam wilayah ijtihadi,
·
Tidak memaksakan pendapat kepada orang lain,
·
Menghormati keragaman mazhab dan tradisi keagamaan.
Sikap toleran ini menjadi benteng ideologis bagi
peserta didik agar tidak mudah terpengaruh narasi radikal yang memandang
perbedaan sebagai ancaman.⁵
5.3.
Mengutamakan Kemaslahatan dan
Menolak Kekerasan
Washatiyah menempatkan kemaslahatan (al-maslahah)
sebagai tujuan utama syariat. Prinsip ini berasal dari teori maqāṣid
al-syarī‘ah yang dikemukakan oleh al-Shatibi, yang menegaskan bahwa hukum-hukum
Islam bertujuan untuk menjaga lima unsur pokok kehidupan: agama, jiwa, akal,
keturunan, dan harta.⁶
Dari perspektif ini, ciri Islam washatiyah
mencakup:
·
Mengutamakan kedamaian dalam penyelesaian konflik,
·
Menolak segala bentuk kekerasan atas nama agama,
·
Mengedepankan dialog dan hikmah dalam dakwah.
Dengan demikian, moderasi memastikan bahwa
pengamalan agama tidak menimbulkan kerugian terhadap diri sendiri maupun
masyarakat.
5.4.
Sikap Tawazun (Keseimbangan) dalam
Beragama
Keseimbangan adalah fondasi utama moderasi. Dalam
ajaran Islam, sikap tawazun berarti menempatkan sesuatu pada porsinya
secara tepat.⁷
Ciri-ciri tawazun dalam praktik keagamaan meliputi:
·
Seimbang antara kehidupan dunia dan akhirat,
·
Seimbang antara kepentingan diri dan kepentingan sosial,
·
Seimbang antara nash tekstual dan pertimbangan kontekstual.
Dengan pendekatan ini, peserta didik tidak terjebak
pada pola pikir ekstrem yang sering kali mengabaikan konteks sosial atau
kebutuhan kemanusiaan.
5.5.
Penolakan terhadap Sikap Fanatik
(Ta‘aṣṣub)
Islam washatiyah menolak ta‘aṣṣub, yakni
sikap fanatik yang menganggap pendapat sendiri sebagai satu-satunya kebenaran
mutlak. Ibn Taymiyyah menegaskan bahwa fanatisme sempit adalah salah satu
sumber perpecahan umat dan ancaman bagi persatuan sosial.⁸
Dalam konteks Akidah Akhlak, ciri anti-fanatisme
mengarahkan peserta didik untuk:
·
Mengedepankan argumentasi ilmiah daripada emosi,
·
Mengapresiasi perbedaan pandangan,
·
Menjauhi klaim monopoli kebenaran.
Sikap ini membangun mental keberagamaan yang dewasa
dan rasional.
5.6.
Komitmen terhadap Keadilan dan
Integritas Moral
Keadilan (al-‘adl) merupakan nilai sentral
moderasi. Islam menuntut umatnya bertindak adil terhadap siapa pun, bahkan
terhadap pihak yang dibenci.⁹
Ciri washatiyah dalam hal ini meliputi:
·
Tidak memihak secara zalim,
·
Memegang teguh prinsip moral meskipun bertentangan dengan kepentingan
pribadi,
·
Menjunjung tinggi nilai amanah, kejujuran, dan tanggung jawab.
Keadilan dipahami sebagai bentuk ketakwaan sosial
yang terhubung langsung dengan kualitas akhlak seseorang.
5.7.
Penghormatan terhadap Ulama dan
Otoritas Keilmuan
Ciri moderasi berikutnya adalah penghormatan
terhadap ulama sebagai penjaga otoritas keilmuan Islam. Ulama klasik seperti
Imam Malik dan Imam Syafi‘i menekankan pentingnya sanad, metodologi, dan adab
dalam memahami agama.¹⁰
Dalam pendidikan Akidah Akhlak, ciri ini
menegaskan:
·
Perlunya mengikuti otoritas ilmiah dalam perkara agama,
·
Menghindari penafsiran liar dan ahistoris,
·
Mengkaji agama dengan metodologi ilmiah yang benar.
Sikap menghormati otoritas ilmiah memberikan
batasan epistemologis yang menghindarkan peserta didik dari radikalisme
berbasis penafsiran serampangan.
5.8.
Etika Beragama yang Rahmatan lil
‘Alamin
Ciri paling mendasar dari washatiyah adalah
menjadikan agama sebagai rahmat bagi seluruh alam.¹¹
Hal ini tercermin dalam:
·
Sikap welas asih,
·
Perilaku yang membawa kedamaian,
·
Kecenderungan untuk mempermudah (taysir) dan tidak mempersulit
(tasydid).
Akhlak Nabi sebagai rahmatan lil ‘alamin
menjadi model utama bagi peserta didik dalam membangun karakter moderat dan
penuh kasih.
Kesimpulan
Sementara
Dalam perspektif Akidah Akhlak, ciri-ciri Islam
washatiyah mencakup keseimbangan, toleransi, komitmen moral, keterbukaan
intelektual, dan orientasi kemaslahatan. Ciri-ciri ini menjadi pedoman etis
yang dapat mencegah lahirnya pemahaman agama yang ekstrem dan membentuk
keberagamaan yang matang, kritis, dan humanis.
Footnotes
[1]
Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Wasathiyah
al-Islamiyah (Kairo: Dar al-Syuruq, 2010), 25–27.
[2]
Abu Hamid al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din,
vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2005), 32.
[3]
al-Nawawi, Syarh Sahih Muslim, vol. 6
(Beirut: Dar al-Ma‘rifah, 2005), 321.
[4]
Ibn Qudamah, Rawdat al-Nazir (Beirut:
Mu’assasah al-Rayyan, 1998), 44.
[5]
Azyumardi Azra, Moderasi Islam di Indonesia
(Jakarta: Prenadamedia, 2016), 10–12.
[6]
Abu Ishaq al-Shatibi, al-Muwafaqat fi Usul
al-Shari‘ah, vol. 2 (Beirut: Dar al-Ma‘rifah, 1997), 8–10.
[7]
M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah, vol. 5
(Jakarta: Lentera Hati, 2002), 215–216.
[8]
Ibn Taymiyyah, Majmu‘ al-Fatawa, vol. 10
(Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, 1991), 52–54.
[9]
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya
(Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf, 2014), 191.
[10]
al-Dhahabi, Siyar A‘lam al-Nubala’, vol. 8
(Beirut: Mu’assasah al-Risalah, 1998), 87–90.
[11]
Muhammad al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, Kitab
al-Anbiya’, no. 3351.
6.
Genealogi dan Karakteristik Pemahaman Islam
Radikal
Fenomena radikalisme dalam Islam merupakan
persoalan historis, teologis, dan sosial yang kompleks. Untuk memahami
kemunculan dan perkembangannya, diperlukan kajian genealogis yang melihat akar sejarah,
latar ideologis, serta faktor-faktor yang berkontribusi terhadap lahirnya paham
keagamaan ekstrem. Dalam perspektif Akidah Akhlak, pemahaman terhadap
radikalisme menjadi penting agar peserta didik mampu mengidentifikasi
bentuk-bentuk penyimpangan keberagamaan serta memahami bagaimana Islam yang
rahmatan lil ‘alamin dapat terdistorsi oleh ideologi ekstrem.¹
6.1.
Akar Historis Kemunculan Radikalisme
dalam Islam
Secara historis, salah satu kelompok radikal
pertama dalam sejarah Islam adalah Khawarij, yang muncul pada masa
kekhalifahan Ali bin Abi Thalib. Kelompok ini dikenal karena kecenderungan
untuk mengafirkan sesama muslim yang tidak sependapat dengan mereka, serta
legitimasi kekerasan atas nama agama.² Khawarij memandang bahwa pelaku dosa
besar adalah kafir, dan mereka memandang diri mereka sebagai satu-satunya
kelompok yang berada di atas kebenaran mutlak.³
Meski konteks historis Khawarij berbeda dengan
situasi kontemporer, pola pikir eksklusif, takfir, dan kekerasan yang mereka
praktikkan menjadi cikal bakal berbagai kelompok radikal modern. Genealogi
radikalisme tidak bersifat linear, tetapi karakter ideologis yang diwariskan
Khawarij sering menjadi inspirasi bagi kelompok ekstrem di masa berikutnya.⁴
6.2.
Pengaruh Ideologi Puritan dan
Literalisme Tekstual
Salah satu faktor yang turut membentuk radikalisme
kontemporer adalah pendekatan tekstualis-literal terhadap teks-teks agama.
Kelompok radikal cenderung memahami Al-Qur’an dan hadis secara kaku tanpa
mempertimbangkan konteks historis, sosial, atau maqāṣid al-syarī‘ah.⁵
Literalisme ini menggiring kepada:
·
Pemutlakan penafsiran pribadi,
·
Pengabaian tradisi ulama,
·
Penyederhanaan persoalan kompleks menjadi hitam-putih,
·
Klaim kebenaran tunggal (truth claim).
Dalam banyak kasus, pendekatan seperti ini menyebabkan
penyempitan makna jihad, amar ma‘ruf nahi munkar, dan konsep tauhid yang
kemudian dimanipulasi menjadi dasar justifikasi kekerasan.⁶
6.3.
Radikalisme sebagai Respons terhadap
Krisis Politik dan Sosial
Radikalisme keagamaan tidak hanya ditopang oleh faktor
teologis, tetapi juga oleh situasi sosial-politik. Konflik berkepanjangan,
ketidakstabilan negara, ketidakadilan struktural, dan kemiskinan sering menjadi
ruang subur bagi ideologi radikal berkembang.⁷
Dalam banyak kasus modern, seperti di Timur Tengah,
Asia Selatan, dan beberapa wilayah Afrika, kelompok ekstrem memanfaatkan
situasi politik yang kacau untuk merekrut anggota baru melalui narasi
victimhood, janji keadilan instan, atau romantisasi masa keemasan Islam.⁸
Dengan demikian, radikalisme adalah fenomena
multidimensi yang tidak dapat dipahami semata-mata melalui pendekatan teologis,
tetapi harus dilihat dalam konteks sosial, ekonomi, dan politik.
6.4.
Distorsi terhadap Konsep Jihad dan
Amar Ma‘ruf Nahi Munkar
Kelompok radikal sering kali melakukan reduksi
terhadap konsep jihad hanya sebagai perang fisik, padahal jihad dalam tradisi
Islam mencakup dimensi spiritual, intelektual, dan sosial.⁹
Mereka juga mengabaikan etika perang dalam Islam,
seperti larangan membunuh non-kombatan, perempuan, anak-anak, dan perusakan
lingkungan.¹⁰
Demikian pula, amar ma‘ruf nahi munkar dipahami
secara represif dan koersif. Alih-alih berdakwah dengan hikmah dan dialog,
kelompok radikal sering menggunakan pendekatan kekerasan untuk memaksakan
kehendak.¹¹
Reduksi ini adalah bentuk penyimpangan terhadap
nilai-nilai syariat yang mengutamakan kedamaian, keadilan, dan kemanusiaan.
6.5.
Karakteristik Psikologis dan
Sosiologis Radikalisme
Radikalisme tidak hanya terkait ideologi, tetapi
juga berkaitan dengan pola pikir dan kondisi psikologis individu atau kelompok.
Di antara karakteristiknya ialah:
6.5.1.
Pola Pikir Hitam-Putih (Binary
Opposition)
Segala hal
dilihat hanya dalam dua kategori: benar–salah, iman–kafir, dan muslim–musyrik.
Tidak ada ruang bagi perbedaan atau area abu-abu.¹²
6.5.2.
Klaim Kebenaran Mutlak (Absolute
Truth Claim)
Kelompok
radikal meyakini bahwa hanya mereka yang memahami Islam secara benar, sementara
pihak lain dianggap sesat.
6.5.3.
Sikap Intoleran dan Anti-Demokrasi
Radikalisme
cenderung menolak prinsip kebebasan berpendapat, pluralitas, dan musyawarah
karena dianggap sebagai produk Barat atau bid‘ah modern.
6.5.4.
Militansi dan Kekerasan atas Nama
Agama
Kekerasan
dipandang sebagai alat legitimasi untuk mencapai tujuan politik atau
teologis.¹³
6.5.5.
Pengkafiran (Takfir)
Praktik
takfir merupakan karakter paling ekstrem karena membuka pintu pembenaran
pembunuhan terhadap sesama muslim yang berbeda pandangan.¹⁴
Karakteristik-karakteristik ini berlawanan secara
fundamental dengan prinsip rahmatan lil ‘alamin yang diajarkan Nabi.
6.6.
Pengaruh Globalisasi dan Media
Digital dalam Penyebaran Radikalisme
Era digital telah memperluas jangkauan penyebaran
ideologi radikal. Media sosial, forum daring, dan video propaganda memungkinkan
kelompok radikal menjangkau generasi muda secara masif dan cepat.¹⁵
Narasi yang disebarkan biasanya dibalut dengan:
·
retorika agama,
·
visual yang dramatis,
·
kisah heroik palsu,
·
janji surga atau kemuliaan mati syahid.
Globalisasi juga mempermudah perpindahan ideologi
lintas negara sehingga jaringan radikal menjadi lebih terorganisir dan
transnasional.¹⁶
6.7.
Konsekuensi Teologis dan Etis dari
Radikalisme
Radikalisme merusak pemahaman agama dari dalam. Ia
menggeser nilai-nilai Islam dari rahmat, keadilan, dan persatuan menjadi
keterpecahan, kekerasan, dan permusuhan.
Secara etis, radikalisme:
·
merusak akhlak mulia,
·
menciptakan permusuhan di tengah masyarakat,
·
menghilangkan spirit kasih sayang,
·
mempersempit makna agama menjadi aktivitas koersif.¹⁷
Secara teologis, radikalisme berbahaya karena
melahirkan keyakinan bahwa tujuan dapat menghalalkan segala cara, sebuah
prinsip yang bertentangan dengan syariat.
Kesimpulan
Genealogis
Genealogi pemahaman radikal menunjukkan bahwa
radikalisme lahir dari kombinasi antara literalisme tekstual, ketidakstabilan sosial-politik,
distorsi teologis, dan krisis moral. Karakteristiknya mencakup pola pikir
sempit, kekerasan, takfir, dan intoleransi. Dengan memahami akar dan ciri-ciri
ini, pendidikan Akidah Akhlak dapat berfungsi sebagai benteng ideologis untuk
mencegah penyebaran ekstremisme serta meneguhkan nilai-nilai Islam yang moderat
dan beradab.
Footnotes
[1]
Azyumardi Azra, Wahdatul Ummah dan Moderasi
Islam di Tengah Globalisasi (Jakarta: Prenadamedia, 2019), 48.
[2]
Montgomery Watt, The Formative Period of Islamic
Thought (Edinburgh: Edinburgh University Press, 1973), 15–17.
[3]
Abul A‘la Maududi, Khilafah and Mulukiyyah
(Lahore: Islamic Publications, 1966), 44.
[4]
Khaled Abou El Fadl, The Great Theft: Wrestling
Islam from the Extremists (San Francisco: HarperOne, 2007), 32–35.
[5]
Yusuf al-Qaradawi, al-Sahwah al-Islamiyyah
(Kairo: Dar al-Syuruq, 1992), 56.
[6]
John L. Esposito, Unholy War: Terror in the Name
of Islam (Oxford: Oxford University Press, 2002), 28–29.
[7]
Olivier Roy, Globalized Islam: The Search for a
New Ummah (New York: Columbia University Press, 2006), 14–16.
[8]
Gilles Kepel, Jihad: The Trail of Political
Islam (Cambridge: Harvard University Press, 2002), 52–54.
[9]
Abdullah Azzam, Tarikh al-Jihad al-Islami
(Amman: Dar al-Bayariq, 1996), 8.
[10]
Michael Bonner, Jihad in Islamic History
(Princeton: Princeton University Press, 2006), 84–86.
[11]
Ibn Taymiyyah, al-Hisbah fi al-Islam (Kairo:
Dar al-Salam, 1997), 25.
[12]
Hamid Dabashi, Theology of Discontent (New
York: NYU Press, 1993), 77.
[13]
Lawrence Wright, The Looming Tower (New
York: Knopf, 2006), 113–115.
[14]
Muhammad al-Baghdadi, al-Farq bayn al-Firaq
(Beirut: Dar al-Maad, 2005), 142.
[15]
Peter Neumann, Radicalized: New Jihadists and
the Threat to the West (London: I.B. Tauris, 2016), 58–60.
[16]
Bruce Hoffman, Inside Terrorism (New York:
Columbia University Press, 2006), 187–189.
[17]
Syamsul Arifin, Ideologi Pendidikan Islam
Moderat (Malang: UIN Maliki Press, 2017), 68–70.
7.
Ciri-Ciri Pemahaman Islam Radikal
Pemahaman Islam radikal merupakan bentuk
penyimpangan dari ajaran Islam yang moderat, berkeadilan, dan berorientasi pada
kemaslahatan. Radikalisme tidak hadir dalam ruang hampa, melainkan muncul
sebagai bentuk distorsi terhadap teks-teks agama, penyempitan makna syariat,
dan penguatan ideologi kekerasan.¹ Dalam perspektif Akidah Akhlak, ciri-ciri
pemahaman Islam radikal sangat penting untuk dikenali agar peserta didik mampu
membedakan antara keberagamaan yang otentik dan praktik ekstremisme yang
mengatasnamakan agama. Ciri-ciri berikut ini mencerminkan karakter umum
radikalisme dalam berbagai konteks sejarah dan sosial.
7.1.
Sikap Takfir (Pengkafiran terhadap
Sesama Muslim)
Salah satu ciri paling fundamental dari radikalisme
adalah kecenderungan untuk mengafirkan muslim lain yang tidak sepaham. Kelompok
radikal menganggap bahwa siapa pun yang berbeda pandangan dengan mereka—baik
dalam masalah akidah, fiqh, maupun politik—adalah kafir atau murtad yang halal
darahnya.²
Sikap ini merupakan warisan ideologis Khawarij dan
menjadi bibit kekerasan atas nama agama.³ Dalam tradisi Islam arus utama, takfir
adalah perkara berat yang hanya dapat ditetapkan melalui proses hukum syariat
yang ketat, bukan berdasarkan persepsi kelompok tertentu.
7.2.
Pemahaman Tekstual-Literal tanpa
Konteks (Zahiriyah yang Ekstrem)
Ciri lain pemahaman radikal adalah kecenderungan memahami
Al-Qur’an dan hadis secara tekstual tanpa memerhatikan konteks, maqāṣid (tujuan
syariat), dan tradisi penafsiran ulama.⁴
Pendekatan tekstual yang ekstrem ini mengabaikan:
·
aspek historis turunnya ayat,
·
prinsip keadilan dan kemaslahatan,
·
keragaman penafsiran,
·
dinamika sosial yang melingkupi teks.
Akibatnya, konsep jihad, amar ma‘ruf nahi munkar,
dan imamah sering direduksi menjadi alat pembenaran kekerasan atau
pemberontakan.⁵
7.3.
Klaim Kebenaran Mutlak (Exclusive
Truth Claim)
Kelompok radikal meyakini bahwa hanya mereka yang
memahami ajaran Islam secara benar, sementara kelompok lain dianggap sebagai
sesat, bid‘ah, atau musuh Islam.⁶
Ciri ini ditandai oleh:
·
sikap anti-dialog,
·
penolakan terhadap perbedaan interpretasi,
·
menolak otoritas ulama tradisional,
·
menganggap pandangannya sebagai satu-satunya jalan keselamatan.
Sikap absolutisme kebenaran ini berlawanan dengan
tradisi Islam yang kaya dengan perbedaan pandangan dalam berbagai mazhab.
7.4.
Sikap Intoleran terhadap Perbedaan
Mazhab, Budaya, dan Tradisi
Pemahaman Islam radikal menolak perbedaan sebagai
bagian dari rahmat, tetapi melihatnya sebagai ancaman identitas. Mereka
memusuhi kelompok lain—termasuk sesama muslim—yang mengikuti mazhab atau
tradisi yang berbeda.⁷
Intoleransi ini sering diwujudkan dalam:
·
pengharaman budaya lokal tanpa kajian,
·
penyerangan terhadap tempat ibadah,
·
pelarangan praktik keagamaan yang dianggap menyimpang,
·
tindakan diskriminatif terhadap kelompok minoritas.
Pandangan ini bertentangan dengan sejarah Islam
Nusantara yang penuh dengan akomodasi kultural.⁸
7.5.
Legitimasi Kekerasan atas Nama Agama
Ciri utama radikalisme adalah pembenaran kekerasan
sebagai alat mencapai tujuan politik atau keagamaan. Kelompok radikal biasanya
menganggap kekerasan sebagai bentuk jihad, meskipun dilakukan di luar ketentuan
syariat.⁹
Karakteristik kekerasan ini dapat berupa:
·
bom bunuh diri,
·
penyerangan tempat umum,
·
pembunuhan individu tertentu,
·
pemberontakan terhadap pemerintah sah.
Padahal, dalam Islam terdapat etika ketat tentang
peperangan yang melarang pembunuhan non-kombatan dan perusakan lingkungan.¹⁰
7.6.
Menolak Sistem Hukum dan
Pemerintahan yang Sah (Anti-Negara)
Radikalisme sering menganggap pemerintah modern
sebagai thaghut atau sistem kufur karena tidak menerapkan syariat secara
literal.¹¹
Ciri ini tampak dalam:
·
penolakan terhadap demokrasi,
·
ajakan mengganti sistem negara,
·
sikap anti-konstitusi,
·
pembentukan kelompok militer atau paramiliter.
Penolakan ini lahir dari pemahaman sempit mengenai
konsep negara dalam Islam, yang berbeda dengan konsep khilafah historis yang
kompleks.¹²
7.7.
Dalam Psikologi dan Perilaku:
Militansi dan Fanatisme Tinggi
Pemikiran radikal sering dibangun di atas psikologi
militansi dan semangat yang berlebihan. Mereka memandang pengorbanan nyawa dan
tindakan kekerasan sebagai bentuk tertinggi keberagamaan.¹³
Ciri psikologis radikalisme meliputi:
·
pola pikir simplistik,
·
kebutuhan identitas yang kuat,
·
ketakutan terhadap kompleksitas dunia modern,
·
ketergantungan pada pemimpin karismatik yang menjadi sumber otoritas
absolut.¹⁴
Kondisi ini menjadikan anggota kelompok radikal
mudah dimanipulasi secara emosional.
7.8.
Penafsiran Sempit terhadap Konsep
Jihad, Hijrah, dan al-Wala’ wa al-Bara’
Kelompok radikal sering menafsirkan jihad sebagai
perang ofensif tanpa syarat, hijrah sebagai kewajiban meninggalkan negara
tempat tinggal untuk bergabung dengan kelompok radikal, dan al-wala’ wa
al-bara’ sebagai larangan bersahabat dengan non-muslim atau muslim yang berbeda
pandangan.¹⁵
Padahal, ulama klasik menjelaskan bahwa:
·
jihad memiliki banyak dimensi (spiritual, ilmiah, sosial),
·
hijrah tidak lagi bersifat fisik setelah penaklukan Makkah,
·
al-wala’ wa al-bara’ berkaitan dengan loyalitas iman, bukan permusuhan
sosial.¹⁶
7.9.
Indoktrinasi yang Menekankan
Kebencian dan Permusuhan
Kelompok radikal sering membangun identitasnya
melalui narasi kebencian, seperti:
·
membesar-besarkan konflik,
·
menanamkan rasa takut terhadap "musuh Islam",
·
menciptakan dikotomi “kami melawan mereka”,
·
meromantisasi peperangan dan kekerasan.¹⁷
Narasi kebencian ini diproduksi melalui ceramah,
propaganda digital, dan simbol-simbol tertentu yang memperkuat keterikatan
kelompok.
7.10.
Menutup Ruang Ijtihad dan Meremehkan
Tradisi Keilmuan
Ciri penting radikalisme adalah penolakan terhadap
ijtihad kontemporer, metode ulama klasik, dan keragaman mazhab. Mereka sering
meremehkan warisan intelektual Islam dengan alasan ingin kembali kepada “Islam
murni”, namun interpretasi mereka sering justru ahistoris dan
anti-intelektual.¹⁸
Sikap anti-ilmu ini menyebabkan:
·
pembacaan teks agama secara dangkal,
·
pemutusan hubungan dengan tradisi ilmiah,
·
penyebaran ajaran agama secara populis tetapi destruktif.
Kesimpulan
Ciri-ciri pemahaman Islam radikal mencakup pola
pikir takfiri, literalisme ekstrem, anti-perbedaan, pembenaran kekerasan,
anti-negara, fanatisme, dan penolakan terhadap tradisi keilmuan.
Karakter-karakter ini bertolak belakang dengan nilai moderasi, rahmat, dan
keadilan yang menjadi identitas Islam. Dalam pendidikan Akidah Akhlak,
pemahaman terhadap ciri-ciri ini sangat penting untuk membangun kesadaran
kritis dan tanggung jawab moral dalam menghadapi ideologi radikal yang terus
berkembang.
Footnotes
[1]
Khaled Abou El Fadl, The Great Theft: Wrestling
Islam from the Extremists (San Francisco: HarperOne, 2007), 42.
[2]
Muhammad al-Baghdadi, al-Farq bayn al-Firaq
(Beirut: Dar al-Maad, 2005), 142–144.
[3]
Montgomery Watt, The Formative Period of Islamic
Thought (Edinburgh: Edinburgh University Press, 1973), 17.
[4]
Yusuf al-Qaradawi, al-Sahwah al-Islamiyyah
(Kairo: Dar al-Syuruq, 1992), 63–64.
[5]
John L. Esposito, Unholy War: Terror in the Name
of Islam (Oxford: Oxford University Press, 2002), 33.
[6]
Azyumardi Azra, Moderasi Islam di Indonesia
(Jakarta: Prenadamedia, 2016), 21.
[7]
Bassam Tibi, Islamism and Islam (New Haven:
Yale University Press, 2012), 96.
[8]
Abdul Munir Mulkhan, Islam Murni dalam
Masyarakat Petani (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000), 41–43.
[9]
Michael Bonner, Jihad in Islamic History
(Princeton: Princeton University Press, 2006), 112–114.
[10]
Tariq Ramadan, Radical Reform: Islamic Ethics
and Liberation (Oxford: Oxford University Press, 2009), 76–77.
[11]
Gilles Kepel, Jihad: The Trail of Political
Islam (Cambridge: Harvard University Press, 2002), 92–93.
[12]
Olivier Roy, The Failure of Political Islam
(Cambridge: Harvard University Press, 1994), 58.
[13]
Lawrence Wright, The Looming Tower (New
York: Knopf, 2006), 175.
[14]
Marc Sageman, Understanding Terror Networks
(Philadelphia: University of Pennsylvania Press, 2004), 88.
[15]
Hamid Dabashi, Theology of Discontent (New
York: NYU Press, 1993), 143.
[16]
Ibn Qayyim al-Jawziyyah, Ahkam Ahl al-Dhimmah,
vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1997), 18–20.
[17]
Peter Neumann, Radicalized: New Jihadists and
the Threat to the West (London: I.B. Tauris, 2016), 61–62.
[18]
Ahmad Syafii Maarif, Islam dalam Bingkai
Keindonesiaan dan Kemanusiaan (Bandung: Mizan, 2009), 112–113.
8.
Analisis Komparatif: Islam Washatiyah vs Islam
Radikal
Perbandingan antara Islam washatiyah dan
Islam radikal merupakan langkah penting untuk memahami dua arus besar pemikiran
keagamaan yang memiliki implikasi teologis, sosial, dan etis yang sangat
berbeda. Analisis komparatif ini tidak hanya bertujuan menggambarkan perbedaan
konseptual antara keduanya, tetapi juga menunjukkan bagaimana pilihan
pendekatan keagamaan memengaruhi perilaku individu dan dinamika masyarakat.¹
Dalam konteks Akidah Akhlak, kajian komparatif ini membantu peserta didik
membangun kesadaran kritis terhadap bentuk keberagamaan yang moderat serta
mengenali tanda-tanda pemikiran ekstrem yang menyimpang.
8.1.
Perbedaan Epistemologis: Cara
Memahami Teks Agama
8.1.1.
Islam Washatiyah
Pemahaman
moderat terhadap teks agama menggabungkan pendekatan tekstual dan kontekstual.
Islam washatiyah mengakui pentingnya sanad, fiqh, maqāṣid al-syarī‘ah, serta
tradisi ulama.²
Ciri-ciri
epistemologi washatiyah meliputi:
þ Pemahaman teks yang mempertimbangkan tujuan
syariat (maqāṣid),
þ Pengakuan terhadap keragaman interpretasi,
þ Keterbukaan terhadap penafsiran rasional,
þ Mengutamakan kemaslahatan dan keadilan.
8.1.2.
Islam Radikal
Sebaliknya,
kelompok radikal cenderung menggunakan pendekatan literalistik yang kaku dan
menolak variabilitas penafsiran.³
Karakter
epistemologi radikal meliputi:
þ Penafsiran teks secara zahir tanpa konteks,
þ Penolakan terhadap metode ulama klasik,
þ Simplifikasi isu-isu kompleks,
þ Klaim monopoli kebenaran.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa washatiyah
berfungsi sebagai epistemologi terbuka dan reflektif, sedangkan radikalisme
bergerak dalam spektrum sempit dan absolutis.
8.2.
Perbedaan Ontologis: Pandangan
tentang Keberagamaan
8.2.1.
Islam Washatiyah
Pandangan
keberagamaan washatiyah berakar pada prinsip keseimbangan, kesalingan, dan
rahmat. Ia memandang manusia sebagai makhluk bermartabat yang memiliki
kebebasan kehendak dan tanggung jawab moral.⁴
Moderasi
melihat kehidupan dunia dan akhirat sebagai dua entitas yang harus
diharmoniskan.
8.2.2.
Islam Radikal
Radikalisme
membangun ontologi keberagamaan yang rigid, eksklusif, dan berbasis konflik.
Dunia dilihat sebagai arena perang antara “kami” dan “mereka”.⁵
Akibatnya,
pemahaman moral menjadi sempit, di mana setiap perbedaan dipandang sebagai
ancaman yang harus diberantas.
8.3.
Perbedaan Etis: Sikap terhadap
Kekerasan dan Kemanusiaan
8.3.1.
Islam Washatiyah
Moderasi
beragama menempatkan etika sebagai dasar dari seluruh tindakan keagamaan. Prinsip
rahmatan lil ‘alamin menjadi orientasi utama.⁶
Sikap etis
washatiyah mencakup:
þ Menolak kekerasan sebagai alat dakwah,
þ Mengutamakan dialog dan perdamaian,
þ Melindungi hak-hak manusia,
þ Mengedepankan kasih sayang dan akhlak mulia.
8.3.2.
Islam Radikal
Radikalisme
justru cenderung melegitimasi kekerasan dengan alasan teologis atau politik.⁷
Etika dalam
kelompok radikal seringkali bergeser menjadi:
þ Pembenaran kekerasan atas nama jihad,
þ Pengorbanan moral demi tujuan politik,
þ Penekanan pada hukuman dan perlawanan,
þ Penolakan terhadap nilai toleransi.
Perbedaan etis ini menjadi penanda paling mencolok
bahwa radikalisme bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar akhlak Islam.
8.4.
Perbedaan Sosial: Cara Berinteraksi
dengan Masyarakat
8.4.1.
Islam Washatiyah
Washatiyah
mendorong interaksi sosial yang sehat, harmonis, dan inklusif. Pemeluknya
diarahkan untuk menjadi agen perdamaian dan pembangunan sosial.⁸
Sikap sosial
moderat mencakup:
þ Menghargai pluralitas,
þ Bekerja sama dalam kebaikan,
þ Membangun masyarakat adil dan makmur,
þ Menghormati adat dan budaya lokal.
8.4.2.
Islam Radikal
Radikalisme
cenderung menciptakan jarak sosial dengan masyarakat umum. Kelompok radikal
membangun identitas tertutup yang memusuhi lingkungan sosial.⁹
Sikap sosial
radikal meliputi:
þ Intoleransi terhadap perbedaan,
þ Penghakiman terhadap praktik keagamaan masyarakat,
þ Upaya mengisolasi diri melalui kelompok eksklusif,
þ Merusak tatanan sosial melalui ujaran kebencian
atau kekerasan.
8.5.
Perbedaan Politik: Sikap terhadap
Pemerintahan dan Negara
8.5.1.
Islam Washatiyah
Kelompok
moderat menerima negara bangsa (nation-state) sebagai realitas politik
modern dan mendukung pemerintah yang sah selama menegakkan keadilan.¹⁰
Sikap
politik moderat mencakup:
þ Mengedepankan dialog,
þ Menolak pemberontakan,
þ Mendukung demokrasi substantif,
þ Menghargai konstitusi.
8.5.2.
Islam Radikal
Radikalisme
keagamaan sering bersifat anti-negara, menganggap pemerintahan modern sebagai
sistem kufur.¹¹
Sikap
politik radikal meliputi:
þ Mengkafirkan pemerintah,
þ Ajakan mengganti sistem negara,
þ Penggunaan kekerasan politik,
þ Pembentukan kelompok bersenjata.
8.6.
Perbedaan Metode Dakwah
8.6.1.
Islam Washatiyah
Metode
dakwah moderat menggunakan pendekatan hikmah, nasihat baik, dan dialog yang
santun sebagaimana diperintahkan dalam QS. An-Nahl [16] ayat125.¹²
Tujuan
dakwah adalah perubahan moral, bukan dominasi.
8.6.2.
Islam Radikal
Dakwah
kelompok radikal bersifat koersif, memaksa, dan sering disertai kekerasan
simbolik maupun fisik.
Tujuannya
adalah penyeragaman, bukan pembinaan.
8.7.
Perbedaan Tujuan Keberagamaan
8.7.1.
Islam Washatiyah
Tujuan
keberagamaan adalah mencapai ketakwaan yang holistik, kebahagiaan
dunia-akhirat, dan kontribusi bagi kemaslahatan umum.
8.7.2.
Islam Radikal
Tujuan
keberagamaan dikerucutkan menjadi penegakan ideologi dan sistem politik
tertentu, sehingga nilai spiritual dan akhlak sering terpinggirkan.¹³
Kesimpulan
Analitis
Analisis komparatif ini menunjukkan bahwa Islam
washatiyah dan Islam radikal bukanlah dua varian kecil di dalam tubuh Islam,
melainkan dua paradigma keberagamaan yang sangat berbeda. Washatiyah menawarkan
model keberagamaan yang sehat, inklusif, dan adaptif, sedangkan radikalisme
menawarkan jalan sempit yang penuh konflik, kekerasan, dan penyimpangan teologis.¹⁴
Pemahaman kritis terhadap perbedaan ini sangat
penting dalam pendidikan Akidah Akhlak untuk membangun generasi muslim yang
berkepribadian moderat, berwawasan luas, dan berakhlak mulia.
Footnotes
[1]
Azyumardi Azra, Moderasi Islam di Indonesia
(Jakarta: Prenadamedia, 2016), 31.
[2]
Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Wasathiyah
al-Islamiyah (Kairo: Dar al-Syuruq, 2010), 42–45.
[3]
Khaled Abou El Fadl, The Great Theft: Wrestling
Islam from the Extremists (San Francisco: HarperOne, 2007), 51.
[4]
M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an
(Bandung: Mizan, 2013), 55–57.
[5]
Olivier Roy, Globalized Islam (New York:
Columbia University Press, 2004), 63.
[6]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity (Chicago:
University of Chicago Press, 1982), 12–14.
[7]
John L. Esposito, Unholy War (Oxford: Oxford
University Press, 2002), 38.
[8]
Syamsul Arifin, Ideologi Pendidikan Islam
Moderat (Malang: UIN Maliki Press, 2017), 60–62.
[9]
Bassam Tibi, Islamism and Islam (New Haven:
Yale University Press, 2012), 96–98.
[10]
Abdul Munir Mulkhan, Islam Murni dalam
Masyarakat Petani (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000), 41.
[11]
Gilles Kepel, Jihad: The Trail of Political
Islam (Cambridge: Harvard University Press, 2002), 98.
[12]
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya
(Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf, 2014), 279.
[13]
Hamid Dabashi, Theology of Discontent (New
York: NYU Press, 1993), 142–145.
[14]
Tariq Ramadan, Radical Reform: Islamic Ethics
and Liberation (Oxford: Oxford University Press, 2009), 89–93.
9.
Moderasi Beragama dalam Konteks Indonesia
Moderasi beragama di Indonesia memiliki konteks
sejarah, budaya, dan sosial yang unik. Sebagai negara dengan populasi muslim
terbesar di dunia sekaligus masyarakat yang sangat majemuk, Indonesia menjadi
laboratorium sosial yang memperlihatkan bagaimana nilai-nilai wasathiyah
dapat berkembang dalam bentuk institusi, tradisi, dan praktik keberagamaan yang
khas.¹ Moderasi beragama bukan sekadar konsep teologis, tetapi merupakan
kebutuhan mendasar bagi kelangsungan kehidupan berbangsa yang harmonis,
terutama di tengah pluralitas etnis, budaya, dan agama. Dalam konteks Akidah
Akhlak, memahami moderasi beragama di Indonesia berarti memahami kerangka
filosofis, historis, dan praksis yang telah menopang kehidupan Islam Nusantara
selama berabad-abad.
9.1.
Akar Historis Moderasi dalam Islam
Nusantara
Moderasi Islam di Indonesia berakar dari proses
panjang masuknya Islam secara damai melalui jalur perdagangan, dakwah kultural,
dan interaksi sosial yang kooperatif.² Para ulama dan pedagang dari Yaman,
Gujarat, dan Persia menyebarkan Islam melalui pendekatan persuasif yang selaras
dengan budaya lokal.
Tokoh-tokoh penyebar Islam seperti Walisongo
memainkan peran kunci dalam mengembangkan Islam sebagai agama yang akomodatif,
ramah budaya, dan non-konfrontatif.³
Pendekatan dakwah yang mengintegrasikan nilai-nilai
lokal menciptakan Islam yang inklusif dan jauh dari radikalisme, sehingga
menjadi ciri khas yang dikenal sebagai Islam Nusantara.
9.2.
Peran Ormas Islam sebagai Penjaga
Moderasi
Organisasi keagamaan besar seperti Nahdlatul Ulama
(NU) dan Muhammadiyah memainkan peran sentral dalam memperkuat
moderasi beragama di Indonesia. NU dengan tradisi Ahlus Sunnah wal Jamaah
mengembangkan praktik keberagamaan yang toleran, menghargai tradisi, dan
mengedepankan kemaslahatan sosial.⁴
Sementara itu, Muhammadiyah mendorong purifikasi
ajaran Islam dengan tetap mempertahankan sikap rasional, inklusif, dan
anti-kekerasan.⁵
Kedua organisasi ini, bersama berbagai ormas
lainnya, menciptakan ekosistem moderasi melalui:
·
pendidikan formal dan non-formal,
·
pengembangan pemikiran Islam modern,
·
respons sosial terhadap isu-isu kebangsaan,
·
penolakan tegas terhadap ideologi radikal.
Institusi-institusi ini membentuk fondasi keagamaan
Indonesia yang moderat dan demokratis.
9.3.
Moderasi sebagai Fondasi Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara
Indonesia mengadopsi sistem negara-bangsa modern (nation-state)
yang berlandaskan Pancasila, bukan negara agama.⁶ Pancasila dipandang sebagai
titik temu bagi pluralitas keyakinan yang hidup berdampingan dalam satu
kesatuan politik.
Konsep moderasi beragama sejalan dengan nilai-nilai
Pancasila, khususnya sila kedua, ketiga, dan kelima yang menekankan
kemanusiaan, persatuan, dan keadilan sosial.⁷
Dalam konteks ini, moderasi beragama berfungsi
sebagai:
·
Penguat toleransi antarumat beragama,
·
Penjaga kerukunan nasional,
·
Filter terhadap ideologi transnasional,
·
Dasar bagi pembangunan karakter warga negara yang berakhlak dan
demokratis.
9.4.
Tantangan Moderasi di Era
Kontemporer
Meskipun tradisi moderasi telah mengakar kuat,
Indonesia menghadapi sejumlah tantangan dalam mempertahankan nilai washatiyah,
terutama setelah era reformasi.
9.4.1.
Munculnya Ideologi Transnasional
Kelompok-kelompok
radikal seperti ISIS dan simpatisan Al-Qaeda memanfaatkan media digital untuk
menyebarkan ideologi kekerasan yang bertentangan dengan nilai Islam Nusantara.⁸
9.4.2.
Polarisasi Politik dan Identitas
Dinamisnya
kompetisi politik sering kali melahirkan politik identitas dan narasi kebencian
berbasis SARA, yang mengikis semangat kebangsaan.⁹
9.4.3.
Literasi Keagamaan yang Rendah
Sebagian
masyarakat rentan terpapar radikalisme karena lemahnya pemahaman terhadap teks
keagamaan dan kurangnya kapasitas kritis dalam menghadapi propaganda digital.¹⁰
Tantangan-tantangan ini menuntut revitalisasi
moderasi beragama melalui pendidikan, dakwah, dan kebijakan publik.
9.5.
Peran Kementerian Agama dan Program
Moderasi Beragama
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui
program "Moderasi Beragama" berupaya memperkuat nilai-nilai
toleransi, anti-kekerasan, komitmen kebangsaan, dan kearifan budaya.¹¹ Program
ini dijalankan melalui:
·
revisi kurikulum pendidikan agama,
·
pelatihan guru dan penyuluh agama,
·
penguatan literasi digital,
·
kampanye publik untuk membangun kesadaran moderasi.
Pendekatan ini bertujuan memastikan bahwa moderasi bukan
sekadar wacana akademis, tetapi menjadi praksis sosial yang nyata.
9.6.
Moderasi Beragama sebagai Bagian
dari Identitas Nasional
Moderasi beragama di Indonesia telah menjadi bagian
dari identitas nasional yang membedakan Indonesia dari negara-negara muslim
lain yang sering terjebak konflik sektarian.¹²
Islam moderat Indonesia:
·
terbuka terhadap dialog lintas agama,
·
menghargai kearifan lokal,
·
menolak kekerasan,
·
mendukung demokrasi,
·
hidup berdampingan dalam keragaman.
Identitas ini merupakan aset strategis bagi
stabilitas dan kemajuan bangsa.
9.7.
Moderasi dalam Pendidikan sebagai
Benteng Radikalisme
Dalam pendidikan Akidah Akhlak, moderasi beragama
diajarkan sebagai nilai utama pembentukan karakter.¹³
Praktik moderasi dalam pendidikan meliputi:
·
pembelajaran kritis terhadap teks keagamaan,
·
pelatihan sikap toleran dan empatik,
·
penguatan pemahaman sejarah Islam Nusantara,
·
penolakan terhadap ideologi radikal berbasis takfir dan kekerasan.
Dengan pendekatan ini, sekolah dan madrasah menjadi
ruang strategis untuk menumbuhkan generasi muda yang inklusif dan berakhlak
mulia.
Kesimpulan
Kontekstual
Moderasi beragama dalam konteks Indonesia adalah
hasil integrasi harmonis antara ajaran Islam, nilai-nilai lokal, dan prinsip
kebangsaan. Moderasi bukanlah sekadar strategi menghadapi radikalisme, tetapi
merupakan identitas keagamaan dan budaya bangsa. Melalui pendekatan berbasis
kearifan lokal, pendidikan, dan kebijakan publik, Indonesia berpotensi terus
menjadi teladan dunia tentang bagaimana moderasi Islam dapat diwujudkan secara
nyata dalam kehidupan masyarakat yang majemuk.
Footnotes
[1]
Azyumardi Azra, Transformasi Politik Islam
(Jakarta: Paramadina, 2002), 22.
[2]
Anthony Reid, Southeast Asia in the Age of
Commerce (New Haven: Yale University Press, 1993), 148.
[3]
M.C. Ricklefs, A History of Modern Indonesia
(Stanford: Stanford University Press, 2001), 19–20.
[4]
Greg Fealy, Ijtihad Politik Ulama
(Yogyakarta: LKiS, 2004), 44–45.
[5]
Ahmad Najib Burhani, Islam Nusantara: Dari Ushul
Fiqh hingga Politik Identitas (Jakarta: Mizan, 2019), 72–73.
[6]
Robert Hefner, Civil Islam: Muslims and
Democratization in Indonesia (Princeton: Princeton University Press, 2000),
37.
[7]
Yudi Latif, Negara Paripurna (Jakarta:
Gramedia, 2011), 134–135.
[8]
Noorhaidi Hasan, Jihad Selfie: Moderasi
Terancam? (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2018), 28.
[9]
Marcus Mietzner, Indonesia’s Polarised Democracy
(Singapore: ISEAS, 2020), 12–14.
[10]
Zuly Qodir, Radikalisme Agama di Indonesia
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014), 55–57.
[11]
Kementerian Agama RI, Moderasi Beragama
(Jakarta: Badan Litbang dan Diklat, 2019), 23–30.
[12]
Azyumardi Azra, Renaisans Islam Asia Tenggara
(Bandung: Mizan, 1999), 56.
[13]
Syamsul Arifin, Ideologi Pendidikan Islam
Moderat (Malang: UIN Maliki Press, 2017), 71–72.
10.
Dampak Negatif Radikalisme Terhadap Individu
dan Masyarakat
Radikalisme keagamaan menghadirkan berbagai dampak
destruktif yang tidak hanya merusak tatanan sosial dan kebangsaan, tetapi juga
mengancam integritas moral, psikologis, dan spiritual individu. Fenomena ini
menjadi salah satu tantangan terbesar bagi masyarakat modern, termasuk
Indonesia, yang beragam secara etnis dan agama.¹ Dalam perspektif Akidah
Akhlak, radikalisme bertentangan secara diametral dengan nilai-nilai Islam yang
menekankan kasih sayang, keseimbangan, keadilan, dan penghormatan terhadap
martabat manusia. Oleh karena itu, analisis terhadap dampak negatif radikalisme
sangat penting untuk memperkuat kesadaran kritis peserta didik mengenai bahaya
ekstremisme dalam kehidupan pribadi dan sosial.
10.1.
Dampak Psikologis terhadap Individu
Radikalisme sering kali berakar pada krisis
identitas dan kebutuhan akan makna hidup. Namun setelah seseorang terjerumus ke
dalam kelompok ekstrem, ia akan menghadapi tekanan psikologis yang signifikan.²
Beberapa dampak tersebut antara lain:
10.1.1. Indoctrination
dan Hilangnya Kebebasan Berpikir
Individu
yang terpengaruh radikalisme akan kehilangan kemampuan berpikir kritis. Mereka
menerima doktrin secara total tanpa mempertimbangkan realitas, tradisi
keilmuan, atau rasionalitas.³
10.1.2. Alienasi
Sosial
Individu
radikal sering mengisolasi diri dari keluarga, teman, dan masyarakat karena
menganggap mereka kafir atau sesat.⁴
Hal ini
menimbulkan kesepian, ketakutan, dan kecemasan berkepanjangan.
10.1.3. Militansi
dan Kekerasan Emosional
Radikalisme
memupuk kemarahan dan kebencian, sehingga menghasilkan kondisi emosional yang
tidak stabil. Ini menjadikan individu rentan melakukan tindakan agresif atau
depersonalisasi terhadap korban.⁵
10.1.4. Trauma
Psikologis Akibat Kekerasan
Pelaku atau
korban dalam lingkungan radikal sering mengalami trauma akibat keterlibatan
dalam konflik atau tindakan kekerasan.⁶
10.2.
Dampak Moral dan Spiritual
Radikalisme mengikis nilai akhlak dan integritas
spiritual seseorang. Tindakan kekerasan yang dilakukan atas nama agama merusak
hubungan seseorang dengan nilai-nilai ilahiah yang sesungguhnya.⁷
10.2.1. Pembengkokan
Etika Keberagamaan
Individu
radikal meyakini bahwa tujuan dapat menghalalkan segala cara, sebuah prinsip
yang bertentangan dengan etika syariat.⁸
Nilai akhlak
seperti kasih sayang, empati, dan kesabaran hilang digantikan oleh kebencian.
10.2.2. Penyimpangan
terhadap Ajaran Islam
Radikalisme
menafsirkan jihad, amar ma‘ruf nahi munkar, dan tauhid secara sempit. Dengan
demikian, praktik ekstrem dilakukan dengan klaim religius yang sesat.⁹
10.2.3. Kerusakan
Hubungan Spiritual
Sikap keras
dan ekstrem menghalangi seseorang dari makna spiritual Islam yang
sejati—ketenangan, kedamaian, dan ketawadhuan.¹⁰
10.3.
Dampak Sosial: Disintegrasi,
Intoleransi, dan Konflik
Dampak sosial radikalisme sangat luas dan merusak
tatanan masyarakat.¹¹
10.3.1. Fragmentasi
Sosial dan Konflik Komunal
Radikalisme
sering memicu konflik horizontal antarumat beragama atau antarkelompok dalam
satu agama.
Contoh:
konflik Ambon, Poso, dan aksi kekerasan terhadap minoritas.¹²
10.3.2. Intoleransi
dan Dehumanisasi
Kelompok
radikal mendorong sikap membenci, mendiskriminasi, atau memusuhi kelompok lain,
sehingga merusak kohesi sosial.¹³
10.3.3. Terorisme
dan Ketakutan Kolektif
Teror bom,
ancaman kekerasan, dan propaganda ekstrem menciptakan rasa takut dalam
masyarakat. Terorisme melemahkan rasa aman dan kepercayaan sosial.¹⁴
10.3.4. Perpecahan
Keluarga
Radikalisme
menyebabkan anak, suami, atau istri meninggalkan keluarga demi mengikuti
kelompok ekstrem, sehingga memunculkan keretakan rumah tangga.¹⁵
10.4.
Dampak Politik dan Pemerintahan
Radikalisme juga memiliki implikasi politik yang
serius.
10.4.1. Mengancam
Stabilitas Nasional
Kelompok
ekstrem sering berupaya mengganti sistem negara melalui kekerasan atau
pemberontakan.¹⁶
Hal ini
mengancam keutuhan negara-bangsa.
10.4.2. Politisasi
Identitas dan Polarisasi
Radikalisme
memperkuat politik identitas yang membelah masyarakat berdasarkan agama atau
mazhab.¹⁷
Polarisasi
ini mengancam demokrasi dan merusak proses politik yang sehat.
10.4.3. Melemahkan
Legitimasi Pemerintah
Narasi “thaghut”
atau “negara kafir” melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi
negara.¹⁸
10.5.
Dampak Ekonomi
Radikalisme juga berdampak besar pada perekonomian,
baik skala lokal maupun nasional.
10.5.1. Kerusakan
Infrastruktur dan Aset Publik
Aksi teror sering
menimbulkan kerugian fisik yang mahal untuk dipulihkan.¹⁹
10.5.2. Hilangnya
Investasi dan Pariwisata
Daerah yang
sering mengalami konflik adat, terorisme, atau radikalisasi mengalami penurunan
minat investasi dan kunjungan wisata.²⁰
10.5.3. Kemiskinan
Struktural
Radikalisme
dan konflik sering memperburuk kemiskinan akibat terbatasnya akses pendidikan,
kesehatan, dan lapangan pekerjaan.²¹
10.6.
Dampak Digital dan Informasi
Di era media sosial, radikalisme memiliki dampak
baru yang lebih luas dan sulit dikendalikan.
10.6.1. Penyebaran
Propaganda Ekstrem
Konten
radikal menyebar dengan cepat melalui algoritma digital, mempengaruhi generasi
muda.²²
10.6.2. Polusi
Informasi (Information Pollution)
Narasi
kebencian dan hoaks merusak kualitas diskursus publik dan menurunkan literasi
digital masyarakat.²³
10.6.3. Rekrutmen
dan Radikalisasi Online
Banyak
kelompok radikal menggunakan media sosial sebagai sarana perekrutan anggota
baru, terutama remaja.²⁴
Kesimpulan
Radikalisme memunculkan dampak yang destruktif bagi
individu—baik secara psikologis maupun spiritual—dan bagi masyarakat secara
keseluruhan. Ia merusak moralitas, keharmonisan sosial, stabilitas politik, dan
perkembangan ekonomi. Dampak-dampak ini menunjukkan bahwa radikalisme bukan
hanya persoalan teologis, tetapi juga ancaman multidimensi yang harus ditangani
secara preventif melalui pendidikan, penguatan budaya moderat, dan kerja sama
seluruh elemen bangsa.²⁵
Footnotes
[1]
Azyumardi Azra, Wahdatul Ummah dan Moderasi
Islam di Tengah Globalisasi (Jakarta: Prenadamedia, 2019), 58.
[2]
Clark McCauley dan Sophia Moskalenko, Friction:
How Radicalization Happens to Them and Us (Oxford: Oxford University Press,
2011), 27.
[3]
Hamid Dabashi, Theology of Discontent (New
York: NYU Press, 1993), 77.
[4]
Marc Sageman, Understanding Terror Networks
(Philadelphia: University of Pennsylvania Press, 2004), 56–57.
[5]
Jerrold Post, The Mind of the Terrorist (New
York: Palgrave Macmillan, 2007), 94.
[6]
Bruce Hoffman, Inside Terrorism (New York:
Columbia University Press, 2006), 133.
[7]
Khaled Abou El Fadl, The Great Theft: Wrestling
Islam from the Extremists (San Francisco: HarperOne, 2007), 84.
[8]
Olivier Roy, Globalized Islam (New York:
Columbia University Press, 2004), 71.
[9]
Noorhaidi Hasan, Laskar Jihad: Islam, Militansi,
dan Pencarian Identitas di Indonesia (Jakarta: LP3ES, 2008), 113.
[10]
Peter Neumann, Radicalized: New Jihadists and
the Threat to the West (London: I.B. Tauris, 2016), 62–64.
[11]
Robert Hefner, Civil Islam (Princeton:
Princeton University Press, 2000), 93.
[12]
Sidney Jones, Conflict and Violence in Indonesia
(Singapore: ISEAS, 2012), 41–42.
[13]
Bassam Tibi, Political Islam, World Politics and
Europe (London: Routledge, 2012), 118.
[14]
John L. Esposito, Unholy War (Oxford: Oxford
University Press, 2002), 48.
[15]
Zuly Qodir, Radikalisme Agama di Indonesia
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014), 143.
[16]
Gilles Kepel, Jihad: The Trail of Political
Islam (Cambridge: Harvard University Press, 2002), 102.
[17]
Marcus Mietzner, Indonesia’s Polarised Democracy
(Singapore: ISEAS, 2020), 19–20.
[18]
Hamid Algar, Wahhabism: A Critical Essay
(Oneonta: Islamic Publications International, 2002), 67.
[19]
International Crisis Group, Indonesia: Jihadism
in Transition, Asia Report No. 127, 2007.
[20]
UNDP Indonesia, Economic Impact of Conflict in
Poso (Jakarta: UNDP, 2005), 12–13.
[21]
World Bank, The Socio-Economic Impact of
Conflict in Indonesia (Washington DC: World Bank, 2003), 44.
[22]
Gabriel Weimann, Terror on the Internet
(Washington DC: USIP Press, 2006), 21.
[23]
Vian Bakir dan Andrew McStay, Fake News and the
Politics of Disinformation (London: Routledge, 2020), 37.
[24]
Maura Conway et al., Terrorist Use of the
Internet (Amsterdam: IOS Press, 2017), 55.
[25]
Kementerian Agama RI, Moderasi Beragama
(Jakarta: Badan Litbang dan Diklat, 2019), 41–43.
11.
Peran Akidah Akhlak dalam Membangun Moderasi
Beragama
Akidah Akhlak merupakan fondasi utama dalam
pembentukan karakter peserta didik Madrasah Aliyah. Mata pelajaran ini tidak
hanya mengajarkan prinsip-prinsip keimanan yang benar dan akhlak yang mulia,
tetapi juga membentuk cara pandang, sikap, dan perilaku yang mencerminkan
nilai-nilai moderasi dalam beragama.¹ Di tengah meningkatnya fenomena
radikalisasi dan ekstremisme keagamaan, peran Akidah Akhlak menjadi sangat
strategis untuk memperkuat identitas keberagamaan yang inklusif, berkeadaban,
dan selaras dengan karakter Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin.
11.1.
Meluruskan Pemahaman Tauhid sebagai
Basis Anti-Ekstremisme
Tauhid adalah inti utama Akidah. Pemahaman tauhid
yang benar akan menghasilkan sikap yang seimbang, tidak ghuluw (berlebihan),
dan tidak menuhankan ideologi tertentu.²
Akidah Akhlak berperan:
11.1.1. Mencegah
Distorsi Tauhid
Kelompok
radikal sering menyempitkan makna tauhid menjadi loyalitas politik semata
(al-wala’ wa al-bara’), sehingga memunculkan pembenaran kekerasan.³
Pembelajaran
Akidah Akhlak mengembalikan tauhid kepada makna aslinya: mengesakan Allah,
bukan mengesakan kepentingan kelompok.
11.1.2. Menguatkan
Keyakinan yang Sehat
Pemahaman
tauhid yang komprehensif menumbuhkan rasa aman, ketenangan, dan sikap terbuka
terhadap perbedaan, bukan rasa takut atau kebencian yang menjadi ciri
ekstremisme.⁴
11.2.
Pembinaan Akhlak Mulia sebagai
Penangkal Kekerasan dan Intoleransi
Akhlak
merupakan dimensi praktis dari iman. Pendidikan Akidah Akhlak menekankan
nilai-nilai seperti kasih sayang, kebaikan, kesabaran, dan keadilan.⁵
Nilai-nilai ini langsung bertentangan dengan narasi radikal yang mempromosikan
kekerasan, kebencian, dan intoleransi.
11.2.1. Penguatan
Etika dalam Interaksi Sosial
Peserta
didik diajarkan adab berdialog, menghargai perbedaan, dan menjauhi sikap
fanatik. Ini membangun kultur damai di lingkungan madrasah dan masyarakat.
11.2.2. Menanamkan
Kesadaran Kemanusiaan Universal
Akhlak Islam
mengajarkan bahwa seluruh manusia memiliki martabat yang harus dihormati.⁶
Prinsip ini mencegah individu dari tindakan dehumanisasi yang kerap dilakukan
kelompok radikal.
11.3.
Penguatan Literasi Keagamaan
(Religious Literacy) untuk Menghadapi Ideologi Ekstrem
Pendidikan Akidah Akhlak tidak hanya mengajarkan
hafalan dalil, tetapi juga pemahaman mendalam mengenai konteks ayat, prinsip
syariat, dan tradisi keilmuan Islam.⁷
Literasi keagamaan yang kuat menjadi benteng utama
dalam menghadapi propaganda radikal.
11.3.1. Kritis
terhadap Penafsiran Sempit
Peserta
didik diajarkan membedakan antara ajaran inti Islam dan interpretasi yang
bersifat politis atau ekstrem.
11.3.2. Mengenal
Keragaman Mazhab dan Tradisi Ilmu
Dengan
mengenal kekayaan pemikiran Islam, peserta didik tidak mudah terpengaruh narasi
yang mengklaim bahwa hanya satu golongan yang benar.
11.4.
Menanamkan Nilai Keadilan,
Keseimbangan, dan Moderasi
Ajaran keadilan (al-‘adl), keseimbangan (tawazun),
dan moderasi (wasathiyyah) merupakan inti dari Akidah Akhlak.⁸
Nilai-nilai tersebut membentuk paradigma
keberagamaan yang:
·
menghargai hak orang lain,
·
menghindari sikap ekstrem,
·
mampu menilai persoalan dengan proporsional,
·
berorientasi pada kemaslahatan universal.
11.5.
Membangun Karakter Spiritual yang
Toleran dan Adaptif
Akidah Akhlak mengembangkan spiritualitas Islam
yang inklusif melalui nilai rahmah, hikmah, dan tasāmuh.⁹
Nilai spiritual ini membentuk karakter peserta
didik agar:
·
berlapang dada menghadapi perbedaan,
·
tidak mudah terprovokasi,
·
mampu berkontribusi dalam masyarakat majemuk.
11.6.
Mengembangkan Kesadaran Kebangsaan
sebagai Bagian dari Keimanan
Pendidikan Akidah Akhlak di Indonesia tidak dapat
dilepaskan dari konteks kebangsaan. Moderasi beragama selaras dengan prinsip
cinta tanah air (hubbul wathan) yang dipandang sebagai bagian dari iman
oleh banyak ulama Nusantara.¹⁰
Peran Akidah Akhlak di sini mencakup:
·
meneguhkan komitmen peserta didik terhadap Pancasila,
·
membangun sikap taat kepada pemerintah yang sah,
·
menolak ideologi transnasional yang ingin mengganti sistem negara.
Dengan mengintegrasikan nilai kebangsaan dan
keislaman, peserta didik mampu menjadi warga negara yang religius sekaligus
nasionalis.
11.7.
Membentuk Ketangguhan Sosial dan
Emosional (Resilience) terhadap Ideologi Radikal
Radikalisasi sering memanfaatkan kondisi emosional
remaja—kebingungan identitas, pencarian makna hidup, atau pengalaman
ketidakadilan.¹¹
Melalui Akidah Akhlak, peserta didik dibimbing
untuk:
·
memahami diri sendiri,
·
mengelola emosi,
·
membangun empati,
·
memiliki sikap asertif terhadap tekanan kelompok.
Ketangguhan ini mencegah mereka masuk ke dalam
jaringan radikal.
11.8.
Implementasi Moderasi melalui
Pembelajaran dan Keteladanan Guru
Guru Akidah Akhlak memiliki peran kunci sebagai
teladan moral, intelektual, dan spiritual. Sikap guru dalam mengelola kelas,
berdialog, dan menghadapi perbedaan akan membentuk atmosfer moderasi bagi
peserta didik.¹²
Melalui:
·
pembelajaran aktif dan reflektif,
·
diskusi terbuka tentang isu kekinian,
·
pembiasaan akhlak mulia,
·
penguatan budaya damai di madrasah,
guru menjadi agen utama dalam menanamkan moderasi
beragama.
Kesimpulan
Peran Akidah Akhlak dalam membangun moderasi
beragama sangat strategis dan multidimensional. Melalui penguatan akidah yang
benar, penanaman akhlak mulia, literasi keagamaan yang luas, serta
internalisasi nilai keadilan dan toleransi, Akidah Akhlak mampu membentuk generasi
muslim yang moderat, bijaksana, dan berkeadaban.¹³ Mata pelajaran ini menjadi
benteng paling efektif dalam mencegah ideologi radikal dan meneguhkan Islam
sebagai agama rahmat bagi seluruh alam.
Footnotes
[1]
Syamsul Arifin, Ideologi Pendidikan Islam Moderat
(Malang: UIN Maliki Press, 2017), 75.
[2]
A.E. Affandi, Tauhid sebagai Basis Etika Sosial
(Jakarta: Rajagrafindo, 2015), 18.
[3]
Khaled Abou El Fadl, The Great Theft: Wrestling
Islam from the Extremists (San Francisco: HarperOne, 2007), 33.
[4]
M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah, vol. 1
(Jakarta: Lentera Hati, 2002), 204.
[5]
Abu Hamid al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din,
vol. 3 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2005), 121–125.
[6]
Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Jihad (Kairo: Dar
al-Syuruq, 2009), 13.
[7]
Azyumardi Azra, Moderasi Islam di Indonesia
(Jakarta: Prenadamedia, 2016), 55.
[8]
Abu Ishaq al-Shatibi, al-Muwafaqat fi Usul
al-Shari‘ah, vol. 2 (Beirut: Dar al-Ma‘rifah, 1997), 12.
[9]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity (Chicago:
University of Chicago Press, 1982), 21–22.
[10]
Yudi Latif, Negara Paripurna (Jakarta:
Gramedia, 2011), 167.
[11]
Clark McCauley dan Sophia Moskalenko, Friction:
How Radicalization Happens to Them and Us (Oxford: Oxford University Press,
2011), 89.
[12]
Abuddin Nata, Akhlak Tasawuf (Jakarta:
Rajagrafindo, 2013), 55.
[13]
Kementerian Agama RI, Moderasi Beragama
(Jakarta: Badan Litbang dan Diklat, 2019), 51–53.
12.
Strategi Pencegahan dan Deradikalisasi
Upaya pencegahan dan deradikalisasi merupakan
langkah krusial untuk menjaga masyarakat dari ancaman ekstremisme dan
radikalisme keagamaan. Strategi ini tidak dapat bersifat parsial, tetapi harus
dilakukan secara menyeluruh, melibatkan pendidikan, keluarga, masyarakat,
lembaga keagamaan, serta negara.¹ Dalam perspektif Akidah Akhlak dan moderasi
beragama, strategi ini bukan sekadar program keamanan, tetapi merupakan upaya
membangun cara berpikir dan beragama yang sehat, seimbang, serta selaras dengan
nilai-nilai Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin. Berikut adalah uraian
komprehensif mengenai pendekatan pencegahan dan deradikalisasi.
12.1.
Pendidikan Moderasi Beragama sebagai
Upaya Preventif
Pendidikan merupakan strategi paling efektif untuk
mencegah radikalisasi, terutama pada generasi muda.
12.1.1. Integrasi
Moderasi Beragama dalam Kurikulum
Kurikulum
pendidikan agama, khususnya Akidah Akhlak, harus memuat materi tentang
toleransi, keragaman mazhab, akhlak mulia, serta bahaya ekstremisme.²
12.1.2. Penguatan
Literasi Keagamaan
Peserta
didik diberi pemahaman yang benar tentang konsep jihad, amar ma‘ruf nahi
munkar, dan tauhid agar tidak mudah dimanipulasi oleh doktrin radikal.³
12.1.3. Pengembangan
Keterampilan Berpikir Kritis (Critical Thinking)
Guru perlu
membimbing peserta didik agar mampu mengevaluasi informasi, membedakan fakta
dan opini, serta mengenali propaganda ekstrem.⁴
12.2.
Peran Keluarga sebagai Benteng
Pertama Pencegahan Radikalisasi
Keluarga memiliki peran fundamental dalam membentuk
karakter dan pola pikir anak.
12.2.1. Membangun
Komunikasi yang Hangat dan Terbuka
Keluarga
yang harmonis dan komunikatif akan mengurangi kemungkinan anggota keluarga
mencari jati diri melalui kelompok ekstrem.⁵
12.2.2. Penanaman
Nilai Akhlak dan Empati
Keluarga
perlu membiasakan anak untuk menghargai perbedaan dan mengembangkan empati
terhadap sesama.⁶
12.2.3. Pengawasan
terhadap Akses Media Sosial
Orang tua
harus memantau konten digital yang dikonsumsi anak, karena banyak proses
radikalisasi terjadi secara online.⁷
12.3.
Dakwah Berbasis Hikmah, Kearifan
Lokal, dan Inklusivitas
Lembaga dakwah dan ulama memiliki peran strategis
dalam membina masyarakat.
12.3.1. Pendekatan
Dakwah Berbasis Hikmah
Mengutamakan
dialog, pemahaman, dan pendekatan persuasif, bukan retorika kebencian.⁸
12.3.2. Revitalisasi
Islam Nusantara dan Kearifan Lokal
Tradisi
Islam Nusantara yang toleran dan akomodatif terhadap budaya lokal harus
diperkuat sebagai alternatif narasi radikal.⁹
12.3.3. Peran
Ulama sebagai Penjaga Otoritas Keilmuan
Ulama perlu
meluruskan pemahaman agama yang salah melalui fatwa, kajian, dan bimbingan
masyarakat.¹⁰
12.4.
Penguatan Peran Institusi Pendidikan
dan Komunitas
Selain kurikulum, ekosistem pendidikan harus
mendukung budaya moderat.
12.4.1. Lingkungan
Sekolah/Madrasah sebagai Ruang Aman
Sekolah
harus bebas dari ujaran kebencian, intoleransi, dan praktik diskriminatif.¹¹
12.4.2. Pembiasaan
Budaya Damai
Kegiatan
keagamaan, organisasi siswa, dan kegiatan sosial harus diarahkan untuk
menumbuhkan empati dan solidaritas sosial.¹²
12.4.3. Konseling
dan Pendampingan bagi Peserta Didik Rentan
Sekolah
harus menyediakan konseling bagi siswa yang menunjukkan kecenderungan radikal
atau mengalami krisis psikologis.¹³
12.5.
Deradikalisasi melalui Pendekatan
Keagamaan, Psikologis, dan Sosial
Deradikalisasi adalah proses jangka panjang untuk
mengubah pola pikir dan perilaku individu yang terpapar radikalisme.
12.5.1. Pendekatan
Keagamaan (Religious Re-education)
Memberikan
bimbingan keagamaan yang moderat, melibatkan ulama kredibel, dan memperkenalkan
tafsir Islam yang damai.¹⁴
12.5.2. Pendekatan
Psikologis
Konseling
diperlukan untuk mengatasi trauma, kemarahan, dan kondisi emosional yang
menjadi pintu masuk radikalisasi.¹⁵
12.5.3. Pendekatan
Sosial dan Ekonomi
Memberikan
keterampilan, pekerjaan, dan dukungan sosial bagi mereka yang kembali dari
jaringan radikal untuk mencegah kembali ke kelompok lama.¹⁶
12.6.
Peran Negara dan Kebijakan Publik
dalam Pencegahan Radikalisme
Pencegahan radikalisme tidak dapat dilepaskan dari
kebijakan negara.
12.6.1. Regulasi
dan Penegakan Hukum terhadap Terorisme
Negara perlu
menindak kelompok radikal dan teroris dengan tetap menjunjung hak asasi
manusia.¹⁷
12.6.2. Pengawasan
terhadap Penyebaran Ideologi Ekstrem di Ruang Publik
Negara perlu
mengawasi ceramah, lembaga pendidikan, dan konten digital yang berpotensi
menyebarkan ekstremisme.¹⁸
12.6.3. Penguatan
Moderasi melalui Program Pemerintah
Program
Moderasi Beragama Kementerian Agama merupakan langkah strategis untuk membangun
paradigma keberagamaan yang moderat di kalangan ASN, pendidik, dan masyarakat
luas.¹⁹
12.7.
Optimalisasi Media dan Teknologi
untuk Narasi Moderat
Radikalisme berkembang pesat di dunia maya; karena
itu, narasi moderasi harus hadir secara aktif.
12.7.1. Produksi
Konten Moderat dan Edukatif
Konten
video, artikel, animasi, dan podcast perlu dikembangkan untuk menyebarkan pesan
damai.²⁰
12.7.2. Literasi
Digital
Masyarakat
perlu diedukasi terkait cara mendeteksi hoaks, propaganda ekstrem, dan ujaran
kebencian.²¹
12.7.3. Kolaborasi
Influencer dan Institusi Keagamaan
Figur publik
dapat membantu menyebarkan narasi moderasi secara lebih luas di kalangan
remaja.²²
12.8.
Pemberdayaan Masyarakat sebagai Agen
Perdamaian
Strategi pencegahan yang efektif harus melibatkan
komunitas akar rumput.
12.8.1. Forum
Kerukunan Umat Beragama (FKUB)
Forum ini
memperkuat dialog antaragama dan mencegah potensi konflik.²³
12.8.2. Program
Penguatan Desa/ Kecamatan Moderat
Masyarakat
lokal diberdayakan untuk membangun budaya damai dan inklusif.²⁴
12.8.3. Kolaborasi
NGO dan Komunitas Pemuda
Pemuda
sebagai kelompok paling rentan juga merupakan agen perubahan paling efektif
dalam membangun narasi moderat.²⁵
Kesimpulan
Strategi pencegahan dan deradikalisasi harus
dilakukan melalui pendekatan multi-level yang mencakup pendidikan, keluarga,
masyarakat, lembaga keagamaan, dan negara.²⁶ Pendekatan yang komprehensif dan
berkesinambungan akan membentuk masyarakat yang kuat secara spiritual, cerdas
menghadapi propaganda ekstrem, dan memiliki komitmen terhadap nilai-nilai
moderasi yang menjadi ciri utama ajaran Islam. Dengan demikian, radikalisme
dapat dicegah bukan hanya melalui aparat keamanan, tetapi melalui transformasi
nilai dan karakter yang dibentuk sejak dini.
Footnotes
[1]
Azyumardi Azra, Moderasi Islam di Indonesia
(Jakarta: Prenadamedia, 2016), 62.
[2]
Kementerian Agama RI, Moderasi Beragama
(Jakarta: Badan Litbang dan Diklat, 2019), 52–54.
[3]
Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Jihad (Kairo: Dar
al-Syuruq, 2009), 45.
[4]
Abuddin Nata, Akhlak Tasawuf (Jakarta:
Rajagrafindo, 2013), 67.
[5]
Clark McCauley dan Sophia Moskalenko, Friction
(Oxford: Oxford University Press, 2011), 89.
[6]
Abu Hamid al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din,
vol. 3 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2005), 112.
[7]
Gabriel Weimann, Terror on the Internet
(Washington DC: USIP Press, 2006), 29.
[8]
Tarīq Ramadan, Radical Reform (Oxford:
Oxford University Press, 2009), 76.
[9]
Ahmad Najib Burhani, Islam Nusantara
(Jakarta: Mizan, 2019), 83.
[10]
M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an
(Bandung: Mizan, 2013), 244.
[11]
Syamsul Arifin, Ideologi Pendidikan Islam
Moderat (Malang: UIN Maliki Press, 2017), 81.
[12]
Robert Hefner, Civil Islam (Princeton:
Princeton University Press, 2000), 112.
[13]
John Horgan, The Psychology of Terrorism
(London: Routledge, 2014), 121.
[14]
Abou El Fadl, The Great Theft, 144.
[15]
Jerrold Post, The Mind of the Terrorist (New
York: Palgrave, 2007), 67.
[16]
UNDP, Preventing Violent Extremism (New
York: UNDP, 2016), 19.
[17]
Bruce Hoffman, Inside Terrorism (New York:
Columbia University Press, 2006), 191.
[18]
Noorhaidi Hasan, Jihad Selfie (Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2018), 29.
[19]
Kemenag RI, Moderasi Beragama, 63.
[20]
Maura Conway et al., Terrorist Use of the
Internet (Amsterdam: IOS Press, 2017), 77.
[21]
Vian Bakir dan Andrew McStay, Fake News and
Disinformation (London: Routledge, 2020), 54.
[22]
Peter Neumann, Radicalized (London: I.B.
Tauris, 2016), 88.
[23]
Pusat Kerukunan Umat Beragama, Laporan Kerukunan
2020 (Jakarta: Kemenag, 2020), 18–19.
[24]
BNPT, Strategi Nasional Pencegahan Ekstremisme
(Jakarta: BNPT, 2019), 24.
[25]
UNODC, Youth as Agents of Change (Vienna:
UNODC, 2018), 14.
[26]
Esposito, Unholy War, 62–63.
13.
Relevansi Moderasi Islam dalam Tantangan
Kontemporer
Moderasi Islam menjadi kerangka konseptual yang
sangat penting dalam menghadapi dinamika global yang kian kompleks. Tantangan
era kontemporer meliputi radikalisme keagamaan, polarisasi politik, penetrasi
ideologi transnasional, krisis kemanusiaan, dan percepatan teknologi digital
yang dapat memperluas penyebaran paham ekstrem.¹ Dalam konteks ini, Islam washatiyah
bukan sekadar doktrin moral, tetapi merupakan paradigma kritis yang memastikan
bahwa ajaran Islam tetap selaras dengan realitas sosial modern tanpa kehilangan
nilai-nilai fundamentalnya. Moderasi Islam memampukan umat untuk mengelola
keberagamaan dengan keseimbangan antara teks dan konteks, tradisi dan inovasi,
identitas dan keterbukaan.
13.1.
Moderasi sebagai Respons terhadap
Radikalisme dan Ekstremisme
Ancaman radikalisme global telah mengubah lanskap
sosial dan politik dunia. Kelompok ekstrem menggunakan interpretasi agama yang
sempit untuk membenarkan kekerasan dan terorisme.² Moderasi Islam—melalui
pemahaman yang seimbang terhadap dalil syar‘i dan nilai kemanusiaan—memberi
alternatif kuat terhadap narasi ekstrem.
13.1.1. Melawan
Distorsi Teologis
Moderasi
Islam mendorong penafsiran agama yang holistik, memperhatikan maqāṣid
al-syarī‘ah, dan mengedepankan prinsip keadilan serta kemaslahatan.³
13.1.2. Meneguhkan
Kerangka Etis Islam
Pendekatan
moderat mengembalikan fungsi agama sebagai sumber kedamaian dan akhlak mulia,
bukan alat kekerasan.⁴
13.2.
Relevansi Moderasi dalam Menghadapi
Polarisasi Sosial dan Politik
Era kontemporer ditandai oleh polarisasi sosial
akibat politik identitas, ketimpangan ekonomi, dan kompetisi ideologi.⁵
Moderasi Islam menawarkan:
13.2.1. Pendekatan
Damai terhadap Konflik Sosial
Moderasi
menekankan dialog, musyawarah, dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan.
13.2.2. Penguatan
Kohesi Sosial
Sikap
toleran dan menghargai keberagaman membantu menjaga kesatuan masyarakat
meskipun terjadi perbedaan pandangan.
13.2.3. Mencegah
Politisasi Agama
Moderasi
Islam melarang eksploitasi agama untuk kepentingan politik sempit yang dapat
merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa.⁶
13.3.
Moderasi Islam dalam Menghadapi
Globalisasi dan Pluralitas Budaya
Globalisasi membawa interaksi intensif antara
berbagai budaya, agama, dan tradisi. Moderasi memainkan peran penting agar umat
Islam mampu berdialog dengan dunia tanpa kehilangan identitas keagamaannya.
13.3.1. Adaptasi
dengan Kemajuan Ilmu Pengetahuan
Moderasi
mendorong integrasi ilmu agama dan ilmu modern, sebagaimana pernah dilakukan
ulama klasik dalam peradaban Islam.⁷
13.3.2. Membentuk
Identitas Keagamaan yang Dewasa
Moderasi
tidak memandang globalisasi sebagai ancaman, tetapi sebagai peluang untuk
membangun dialog dan kolaborasi lintas budaya.
13.3.3. Melestarikan
Nilai Lokal dalam Bingkai Universal
Moderasi
Islam memungkinkan pelestarian budaya lokal selama tidak bertentangan dengan
nilai agama, sebagaimana dicontohkan dalam sejarah Islam Nusantara.⁸
13.4.
Relevansi Moderasi dalam Konteks
Teknologi Digital
Digitalisasi informasi membawa perubahan besar
terhadap cara individu memahami agama. Media sosial dapat menjadi ruang subur
bagi radikalisasi, hoaks, dan ujaran kebencian.⁹
Moderasi Islam diperlukan untuk:
13.4.1. Memperkuat
Literasi Digital Keagamaan
Umat perlu
memiliki kemampuan menyaring informasi palsu dan propaganda ekstrem.
13.4.2. Menyebarkan
Narasi Damai secara Online
Moderasi
harus hadir melalui konten kreatif, dakwah digital, dan pemanfaatan teknologi
untuk menyebarkan nilai rahmat dan toleransi.¹⁰
13.4.3. Menghindari
Ekstremisme Algoritmik
Moderasi
membantu pengguna agar tidak terjebak dalam “ruang gema” (echo chamber)
yang mempersempit pandangan dan menguatkan kebencian.¹¹
13.5.
Moderasi Islam dalam Menghadapi Tantangan
HAM dan Keadilan Global
Tantangan kontemporer juga mencakup isu
kemanusiaan, ketidakadilan global, dan konflik internasional.
13.5.1. Menjunjung
Hak Asasi Manusia
Moderasi
Islam menegaskan prinsip penghormatan terhadap martabat manusia, tanpa
mengabaikan nilai-nilai syariat.¹²
13.5.2. Mendukung
Perdamaian Global
Moderasi
mendukung solusi damai atas konflik global seperti di Palestina, Myanmar, dan
berbagai negara lain.
13.5.3. Mendorong
Kepedulian Kemanusiaan
Moderasi
mendorong keterlibatan umat Islam dalam aksi kemanusiaan lintas bangsa,
termasuk pengungsi, korban perang, dan krisis lingkungan.¹³
13.6.
Relevansi Moderasi dalam Menjawab
Tantangan Perubahan Sosial
Perubahan sosial yang cepat menimbulkan kebingungan
identitas, terutama pada generasi muda. Moderasi Islam menjadi pedoman yang
menyeimbangkan antara prinsip keislaman dan kebutuhan hidup modern.
13.6.1. Pembentukan
Karakter Beragama yang Matang
Moderasi
membentuk karakter yang tidak kaku, tidak terjebak nostalgia masa lalu, dan
tidak pula kehilangan prinsip dalam menghadapi modernitas.
13.6.2. Menumbuhkan
Rasa Percaya Diri sebagai Muslim
Moderasi
mengajarkan bahwa menjadi muslim tidak berarti menolak modernisasi, tetapi
berkontribusi aktif dalam kemajuan dunia.¹⁴
13.7.
Moderasi sebagai Pilar Keberlanjutan
Peradaban
Sejarah membuktikan bahwa peradaban Islam
berkembang melalui keterbukaan, dialog, dan integrasi ilmu pengetahuan.¹⁵
Moderasi menjadi pilar bagi:
·
inovasi peradaban,
·
perkembangan ilmu dan budaya,
·
hubungan antaragama yang harmonis,
·
stabilitas sosial dan politik.
Dengan demikian, relevansi moderasi bukan hanya
untuk keamanan, tetapi juga untuk visi jangka panjang keberlanjutan peradaban
Islam.
Kesimpulan
Moderasi Islam merupakan paradigma kunci dalam
menjawab tantangan global saat ini. Ia relevan untuk menghadapi radikalisme,
polarisasi sosial, globalisasi, disrupsi digital, dan persoalan keadilan
global.¹⁶ Dengan mengintegrasikan nilai-nilai keseimbangan, toleransi, hikmah,
dan kemanusiaan, moderasi Islam menunjukkan bahwa agama dapat menjadi kekuatan
konstruktif dalam membangun masyarakat modern yang damai dan beradab.
Footnotes
[1]
Azyumardi Azra, Moderasi Islam di Indonesia
(Jakarta: Prenadamedia, 2016), 75.
[2]
John L. Esposito, Unholy War: Terror in the Name
of Islam (Oxford: Oxford University Press, 2002), 52.
[3]
Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Wasathiyah
al-Islamiyah (Kairo: Dar al-Syuruq, 2010), 31–32.
[4]
Khaled Abou El Fadl, The Great Theft (San
Francisco: HarperOne, 2007), 101–103.
[5]
Olivier Roy, Globalized Islam (New York: Columbia
University Press, 2004), 69.
[6]
Yudi Latif, Negara Paripurna (Jakarta:
Gramedia, 2011), 141.
[7]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity (Chicago:
University of Chicago Press, 1982), 18.
[8]
Ahmad Najib Burhani, Islam Nusantara
(Jakarta: Mizan, 2019), 84–86.
[9]
Gabriel Weimann, Terror on the Internet
(Washington DC: USIP Press, 2006), 34.
[10]
Maura Conway et al., Terrorist Use of the
Internet (Amsterdam: IOS Press, 2017), 81.
[11]
Vian Bakir dan Andrew McStay, Fake News and
Disinformation (London: Routledge, 2020), 57.
[12]
Tariq Ramadan, Radical Reform (Oxford:
Oxford University Press, 2009), 92–94.
[13]
Robert W. Hefner, Civil Islam (Princeton:
Princeton University Press, 2000), 128.
[14]
Syamsul Arifin, Ideologi Pendidikan Islam
Moderat (Malang: UIN Maliki Press, 2017), 89.
[15]
Dimitri Gutas, Greek Thought, Arabic Culture
(London: Routledge, 1998), 23.
[16]
Kementerian Agama RI, Moderasi Beragama
(Jakarta: Badan Litbang dan Diklat, 2019), 68–70.
14.
Sintesis Filosofis dan Teologis
Sintesis filosofis dan teologis tentang Islam washatiyah
dan radikalisme menjadi kerangka konseptual yang penting untuk memahami
bagaimana nilai-nilai moderasi dapat dibangun secara holistik dalam kehidupan
seorang muslim. Dalam konteks ini, sintesis tidak sekadar merangkum
gagasan-gagasan sebelumnya, tetapi mengintegrasikan perspektif akidah, akhlak,
filsafat, dan pemikiran sosial untuk membangun paradigma keberagamaan yang
matang, kritis, dan berkeadaban.¹ Dengan demikian, sintesis ini berperan
sebagai penutup argumentatif yang memperlihatkan bahwa moderasi merupakan jalan
tengah yang kokoh antara liberalisme yang longgar dan radikalisme yang ekstrem.
14.1.
Moderasi sebagai Keseimbangan antara
Akal dan Wahyu
Filsafat Islam menegaskan bahwa akal (‘aql)
dan wahyu (al-wahy) bukanlah dua entitas yang saling bertentangan, tetapi
saling melengkapi.²
Moderasi beragama dibangun di atas kesadaran bahwa:
·
wahyu memberikan petunjuk moral dan spiritual yang absolut,
·
akal memberikan kemampuan manusia untuk memahami, menafsirkan, dan
menerapkan petunjuk tersebut secara proporsional.³
Kelompok radikal mengabaikan peran akal dan hanya
memahami teks secara literal, sedangkan kelompok liberal sering mengabaikan
otoritas wahyu. Moderasi menghadirkan sintesis yang menempatkan akal dan wahyu
dalam posisi seimbang sehingga melahirkan ajaran yang kontekstual namun tetap
sesuai prinsip syariat.
14.2.
Sintesis Tauhid, Kemanusiaan, dan
Etika Universal
Tauhid bukan sekadar doktrin teologis tentang
keesaan Tuhan, tetapi juga prinsip etis yang menuntut keteraturan sosial dan
keadilan.⁴
Dalam sintesis moderasi:
·
Tauhid menjadi fondasi moral yang membebaskan manusia dari absolutisme
ideologi;
·
Kemanusiaan menjadi orientasi etis yang memastikan agama dihayati secara
rahmah;
·
Etika universal seperti keadilan dan kasih sayang menjadi dimensi
praktis dari keimanan.⁵
Moderasi memadukan ketiganya sehingga keberagamaan
tercermin dalam tindakan-tindakan yang memuliakan manusia dan lingkungan
sekitarnya.
14.3.
Integrasi antara Tradisi dan
Pembaruan (Tajdid)
Filsafat sejarah Islam menunjukkan bahwa peradaban
berkembang melalui perpaduan antara konservasi tradisi dan upaya pembaruan.⁶
Dalam kerangka ini, moderasi menawarkan sintesis
sebagai berikut:
14.3.1. Menghargai
Tradisi (Turath)
Moderasi
mengakui bahwa warisan ulama klasik memiliki nilai metodologis dan
epistemologis yang tinggi.
14.3.2. Mendorong
Pembaruan (Tajdid)
Pada saat
yang sama, moderasi mendorong inovasi dalam memahami teks, memecahkan persoalan
kontemporer, dan membangun relevansi syariat di era modern.⁷
Radikalisme ditandai oleh sikap fanatik terhadap
tradisi tertentu secara sempit, sedangkan liberalisme sering melepaskan diri
dari tradisi. Moderasi hadir sebagai sintesis kreatif yang memungkinkan
keberlanjutan dan relevansi syariat tanpa kehilangan identitasnya.
14.4.
Harmoni antara Dimensi Spiritualitas
dan Aktivisme Sosial
Islam washatiyah memahami bahwa kehidupan spiritual
tidak boleh dipisahkan dari kewajiban sosial. Spiritualitas Islam bukan hanya
ibadah ritual, tetapi juga mencakup etika sosial seperti keadilan, kepedulian,
dan kerja sama.⁸
Sintesis ini menegaskan bahwa:
·
spiritualitas menumbuhkan kesadaran batin tentang misi kemanusiaan,
·
aktivisme sosial mewujudkan nilai-nilai spiritual dalam ruang publik.
Dengan demikian, moderasi menghindari dua ekstrem:
spiritualisme yang pasif dan aktivisme yang agresif.
14.5.
Sintesis antara Identitas Keagamaan
dan Kewarganegaraan
Dalam konteks Indonesia, sintesis
filosofis-teologis mengintegrasikan prinsip Islam rahmatan lil ‘alamin
dengan komitmen kebangsaan.⁹
Moderasi menegaskan bahwa:
·
identitas keislaman tidak bertentangan dengan komitmen terhadap
Pancasila,
·
kehidupan bernegara merupakan bagian dari amanah kekhalifahan,
·
loyalitas kepada tanah air selaras dengan etika tauhid yang menuntut
keadilan sosial.¹⁰
Radikalisme gagal membangun sintesis ini karena
memisahkan agama dari struktur kenegaraan modern, sementara moderasi
menjembataninya dengan prinsip maslahah dan wasathiyah.
14.6.
Pengakuan terhadap Keragaman sebagai
Sunnatullah
Teologi Islam menegaskan bahwa perbedaan adalah
kehendak Allah, sebagaimana tertuang dalam QS. Hud: 118.
Moderasi mengintegrasikan pesan teologis ini dengan
filosofi pluralisme yang mengakui:
·
keragaman sebagai ruang dialog,
·
perbedaan sebagai kekayaan epistemologis,
·
kemajemukan sebagai sumber kreativitas sosial.¹¹
Radikalisme menolak keragaman sebagai ancaman,
tetapi moderasi memahaminya sebagai bagian dari desain ilahi yang harus
dikelola dengan hikmah.
14.7.
Revitalisasi Maqāṣid al-Syarī‘ah
sebagai Landasan Etis
Sintesis moderasi beragama bertumpu pada maqāṣid
al-syarī‘ah, yaitu tujuan-tujuan luhur syariat untuk memelihara agama, jiwa,
akal, keturunan, dan harta.¹²
Moderasi:
·
memahami hukum sebagai jalan meraih kemaslahatan,
·
menolak kekerasan dan kebijakan yang merusak tatanan sosial,
·
menolak tafsir literal yang mengabaikan tujuan syariat.¹³
Dengan demikian, moderasi menghidupkan kembali
esensi syariat sebagai sumber kemaslahatan universal.
14.8.
Moderasi sebagai Jalan Tengah antara
Liberalisme dan Ekstremisme
Sintesis filosofis dan teologis menegaskan bahwa
Islam washatiyah mengambil jalan tengah antara dua ekstrem:
·
Ekstremisme, yang
rigid, destruktif, dan menolak keragaman;
·
Liberalisme, yang
cenderung mengabaikan batasan syariat dan otoritas wahyu.¹⁴
Moderasi menjaga kemurnian ajaran Islam sekaligus
menjawab tantangan modernitas secara rasional dan adaptif.
Kesimpulan
Sintesis
Sintesis filosofis dan teologis menunjukkan bahwa
moderasi Islam bukan hanya pilihan sikap, tetapi merupakan kerangka
epistemologis, etis, dan spiritual yang mampu menjawab tantangan zaman.¹⁵ Dengan
menggabungkan akal dan wahyu, tradisi dan inovasi, spiritualitas dan aktivisme,
serta keislaman dan kebangsaan, moderasi menjelma sebagai paradigma beragama
yang komprehensif.
Paradigma inilah yang diperlukan untuk membangun
masyarakat yang damai, maju, dan berkeadaban—serta mencegah ekstremisme dalam
segala bentuknya.
Footnotes
[1]
Syamsul Arifin, Ideologi Pendidikan Islam
Moderat (Malang: UIN Maliki Press, 2017), 95.
[2]
Al-Farabi, Ara’ Ahl al-Madinah al-Fadilah
(Beirut: Dar al-Masyriq, 1986), 44.
[3]
Muhammad Abduh, Risalat al-Tauhid (Kairo:
Dar al-Manar, 1947), 19–21.
[4]
Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an
(Minneapolis: Bibliotheca Islamica, 1980), 39.
[5]
Abu Hamid al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din,
vol. 4 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2005), 33.
[6]
Seyyed Hossein Nasr, Islam and the Plight of
Modern Man (Chicago: ABC International, 1993), 59.
[7]
Yusuf al-Qaradawi, al-Sahwah al-Islamiyyah
(Kairo: Dar al-Syuruq, 1992), 74.
[8]
Abdul Halim Mahmud, al-Islam wa al-Insan
(Kairo: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1981), 112.
[9]
Yudi Latif, Negara Paripurna (Jakarta:
Gramedia, 2011), 175.
[10]
Ahmad Najib Burhani, Islam Nusantara
(Jakarta: Mizan, 2019), 118.
[11]
M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah, vol. 6
(Jakarta: Lentera Hati, 2002), 15.
[12]
Abu Ishaq al-Shatibi, al-Muwafaqat fi Usul
al-Shari‘ah, vol. 2 (Beirut: Dar al-Ma‘rifah, 1997), 12–14.
[13]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of
Islamic Law (London: IIIT, 2008), 49.
[14]
Tariq Ramadan, Radical Reform (Oxford:
Oxford University Press, 2009), 91.
[15]
Kementerian Agama RI, Moderasi Beragama
(Jakarta: Badan Litbang dan Diklat, 2019), 75–76.
15.
Kesimpulan
Kajian komprehensif mengenai Islam washatiyah
dan radikalisme keagamaan menunjukkan bahwa moderasi merupakan prinsip
fundamental dalam ajaran Islam yang berperan menjaga keseimbangan, keadilan,
dan kemaslahatan umat manusia.¹ Moderasi bukan sekadar konsep normatif, tetapi
merupakan paradigma yang lahir dari integrasi antara akidah, akhlak, dan
tradisi keilmuan Islam yang kaya. Ia hadir sebagai respons kritis terhadap berbagai
tantangan kontemporer seperti ekstremisme, polarisasi sosial, dan disrupsi
teknologi yang melanda masyarakat global, termasuk Indonesia.²
Kajian ini menegaskan bahwa Islam washatiyah
berakar kuat dalam Al-Qur’an dan sunnah, serta dihidupi oleh tradisi ulama
selama berabad-abad. Prinsip-prinsip seperti keseimbangan (tawazun),
keadilan (al-‘adl), toleransi (tasamuh), dan sikap tengah (wasathiyah)
bukan hanya menjadi ajaran moral, melainkan fondasi sosial dan teologis untuk
membangun masyarakat yang damai dan inklusif.³ Sebaliknya, radikalisme
keagamaan merupakan penyimpangan dari inti ajaran Islam, ditopang oleh
literalisme sempit, sikap takfiri, serta distorsi terhadap konsep-konsep
syariat yang kemudian melahirkan kekerasan, intoleransi, dan disintegrasi
sosial.⁴
15.1.
Moderasi sebagai Pilar Keberagamaan
Sehat
Kesimpulan utama dari kajian ini adalah bahwa
moderasi merupakan pilar keberagamaan yang sehat dan integral. Moderasi
berfungsi sebagai penjaga keseimbangan antara akal dan wahyu, antara tradisi
dan pembaruan, serta antara identitas keagamaan dan kehidupan kebangsaan.⁵
Dengan moderasi, umat Islam mampu menghadapi tantangan zaman tanpa kehilangan
prinsip-prinsip syar‘i yang mendasari identitas mereka.
15.2.
Peran Strategis Pendidikan Akidah
Akhlak
Kajian ini menunjukkan bahwa pendidikan Akidah
Akhlak adalah instrumen strategis dalam memperkuat moderasi dan mencegah
radikalisasi.⁶
Melalui penguatan nilai tauhid, akhlak mulia,
literasi keagamaan, dan pengembangan karakter, peserta didik dibekali dengan
kemampuan berpikir kritis dan sikap spiritual yang kokoh untuk menolak berbagai
bentuk ekstremisme.
15.3.
Pentingnya Kolaborasi Multi-Sektor
Upaya pencegahan radikalisme dan penguatan moderasi
tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan kolaborasi antara keluarga,
sekolah, masyarakat, ulama, serta negara agar moderasi beragama dapat menjadi
budaya kolektif yang mengakar.⁷
Kebijakan publik seperti Program Moderasi Beragama
Kementerian Agama memperkuat sinergi ini dengan pendekatan sistematis dan
terukur.
15.4.
Relevansi Moderasi dalam Konteks
Global
Di tengah perubahan global yang cepat, moderasi
Islam menawarkan kerangka yang relevan untuk menjaga martabat manusia, keadilan
sosial, dan perdamaian dunia.⁸
Moderasi bukan hanya untuk melawan radikalisme,
tetapi juga untuk menjawab isu-isu global seperti krisis kemanusiaan,
ketidakadilan struktural, dan tantangan digital.
15.5.
Moderasi sebagai Identitas Islam
Nusantara
Kesimpulan penting lainnya adalah bahwa moderasi
telah menjadi karakter historis Islam di Indonesia. Sejarah panjang dakwah
damai, akulturasi budaya, dan peran ormas Islam menunjukkan bahwa identitas
moderat ini adalah kekuatan yang menjaga persatuan bangsa.⁹
Moderasi dalam konteks Indonesia bukan sekadar
ajaran agama, tetapi bagian dari jati diri kebangsaan.
15.6.
Penegasan Normatif dan Etis
Dari perspektif teologis, moderasi merupakan
penegasan terhadap pesan rahmatan lil ‘alamin sebagai karakter dasar
Islam. Dari perspektif filosofis, ia merupakan jalan tengah yang menghindari
ekstremisme dan liberalisme.ⁱ⁰
Dan dari perspektif etis, moderasi memastikan bahwa
agama berfungsi sebagai sumber kebaikan, bukan alat kekerasan atau
diskriminasi.
Penutup
Dengan demikian, keseluruhan kajian ini
menyimpulkan bahwa moderasi Islam adalah jalan yang paling relevan dan diperlukan
untuk menghadapi tantangan abad ke-21.¹¹ Moderasi tidak hanya melindungi umat
dari radikalisme, tetapi juga memungkinkan hadirnya masyarakat yang harmonis,
inklusif, dan berkeadaban. Islam washatiyah adalah manifestasi tertinggi
dari ajaran Islam yang menegaskan bahwa kebijaksanaan, keadilan, kasih sayang,
dan kemanusiaan adalah inti dari religiositas yang sejati.¹²
Footnotes
[1]
Azyumardi Azra, Moderasi Islam di Indonesia
(Jakarta: Prenadamedia, 2016), 92.
[2]
John L. Esposito, Unholy War: Terror in the Name
of Islam (Oxford: Oxford University Press, 2002), 52.
[3]
Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Wasathiyah
al-Islamiyah (Kairo: Dar al-Syuruq, 2010), 37–39.
[4]
Khaled Abou El Fadl, The Great Theft: Wrestling
Islam from the Extremists (San Francisco: HarperOne, 2007), 108–110.
[5]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity (Chicago:
University of Chicago Press, 1982), 26.
[6]
Syamsul Arifin, Ideologi Pendidikan Islam
Moderat (Malang: UIN Maliki Press, 2017), 93–94.
[7]
Kementerian Agama RI, Moderasi Beragama
(Jakarta: Badan Litbang dan Diklat, 2019), 63–65.
[8]
Tariq Ramadan, Radical Reform (Oxford:
Oxford University Press, 2009), 112.
[9]
Ahmad Najib Burhani, Islam Nusantara: Dari Ushul
Fiqh hingga Politik Identitas (Jakarta: Mizan, 2019), 136–138.
[10]
Seyyed Hossein Nasr, Islam and the Plight of
Modern Man (Chicago: ABC International, 1993), 109–111.
[11]
Yudi Latif, Negara Paripurna (Jakarta:
Gramedia, 2011), 188.
[12]
Abu Hamid al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din,
vol. 4 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2005), 21.
Daftar Pustaka
Abduh, M. (1947). Risalat
al-Tauhid. Dar al-Manar.
Abou El Fadl, K. (2007). The
great theft: Wrestling Islam from the extremists. HarperOne.
Affandi, A. E. (2015). Tauhid
sebagai basis etika sosial. Rajagrafindo Persada.
Auda, J. (2008). Maqasid
al-Shariah as philosophy of Islamic law. IIIT.
Azra, A. (1999). Renaisans
Islam Asia Tenggara: Sejarah wacana intelektual muslim. Mizan.
Azra, A. (2002). Transformasi
politik Islam: Radikalisme, demokrasi dan modernisasi. Paramadina.
Azra, A. (2016). Moderasi
Islam di Indonesia. Prenadamedia.
Azra, A. (2019). Wahdatul
ummah dan moderasi Islam di tengah globalisasi. Prenadamedia.
Bakir, V., & McStay, A.
(2020). Fake news and the politics of disinformation. Routledge.
Baqdadi, M. (2005). Al-farq
bayn al-firaq. Dar al-Maad.
BNPT. (2019). Strategi
nasional pencegahan ekstremisme. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Bonner, M. (2006). Jihad
in Islamic history: Doctrines and practice. Princeton University Press.
Burhani, A. N. (2019). Islam
Nusantara: Dari ushul fiqh hingga politik identitas. Mizan.
Conway, M., et al. (2017). Terrorist
use of the internet: Assessment and response. IOS Press.
Dabashi, H. (1993). Theology
of discontent: The ideology of the Islamic revolution in Iran. New York
University Press.
Departemen Agama RI.
(2014). Al-Qur’an dan terjemahannya. Lajnah Pentashihan Mushaf
Al-Qur’an.
Esposito, J. L. (2002). Unholy
war: Terror in the name of Islam. Oxford University Press.
Farabi, A. (1986). Ara’
ahl al-madinah al-fadilah. Dar al-Masyriq.
Fealy, G. (2004). Ijtihad
politik ulama. LKiS.
Ghazali, A. H. al-. (2005).
Ihya’ ‘ulum al-din (Vols. 1–4). Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Gutas, D. (1998). Greek
thought, Arabic culture. Routledge.
Hasan, N. (2008). Laskar
Jihad: Islam, militansi, dan pencarian identitas di Indonesia. LP3ES.
Hasan, N. (2018). Jihad
selfie: Moderasi terancam? Pustaka Pelajar.
Hefner, R. W. (2000). Civil
Islam: Muslims and democratization in Indonesia. Princeton University
Press.
Hoffman, B. (2006). Inside
terrorism. Columbia University Press.
Horgan, J. (2014). The
psychology of terrorism. Routledge.
International Crisis Group.
(2007). Indonesia: Jihadism in transition (Asia Report No. 127).
Jones, S. (2012). Conflict
and violence in Indonesia. ISEAS.
Kepel, G. (2002). Jihad:
The trail of political Islam. Harvard University Press.
Kementerian Agama Republik
Indonesia. (2019). Moderasi beragama. Badan Litbang dan Diklat.
Latif, Y. (2011). Negara
paripurna: Historisitas, rasionalitas, dan aktualisasi Pancasila. Gramedia
Pustaka Utama.
Maqdisi, A. H. (1981). Al-Islam
wa al-insan. Dar al-Kitab al-‘Arabi.
McCauley, C., &
Moskalenko, S. (2011). Friction: How radicalization happens to them and us.
Oxford University Press.
Mietzner, M. (2020). Indonesia’s
polarised democracy. ISEAS.
Mulkhan, A. M. (2000). Islam
murni dalam masyarakat petani. Pustaka Pelajar.
Nata, A. (2013). Akhlak
tasawuf. Rajagrafindo.
Nasr, S. H. (1993). Islam
and the plight of modern man. ABC International.
Neumann, P. (2016). Radicalized:
New jihadists and the threat to the West. I.B. Tauris.
Post, J. (2007). The
mind of the terrorist. Palgrave Macmillan.
Qaradawi, Y. al-. (1992). Al-sahwah
al-Islamiyyah bayna al-juhud wa al-tatarruf. Dar al-Syuruq.
Qaradawi, Y. al-. (2009). Fiqh
al-jihad. Dar al-Syuruq.
Qaradawi, Y. al-. (2010). Fiqh
al-wasathiyah al-Islamiyah. Dar al-Syuruq.
Qayyim al-Jawziyyah, I.
(1997). Ahkam ahl al-dhimmah (Vol. 2). Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Rahman, F. (1980). Major
themes of the Qur’an. Bibliotheca Islamica.
Rahman, F. (1982). Islam
and modernity. University of Chicago Press.
Ramadan, T. (2009). Radical
reform: Islamic ethics and liberation. Oxford University Press.
Reid, A. (1993). Southeast
Asia in the age of commerce. Yale University Press.
Ricklefs, M. C. (2001). A
history of modern Indonesia since c.1200 (3rd ed.). Stanford University
Press.
Roy, O. (1994). The
failure of political Islam. Harvard University Press.
Roy, O. (2004). Globalized
Islam: The search for a new ummah. Columbia University Press.
Sageman, M. (2004). Understanding
terror networks. University of Pennsylvania Press.
Shatibi, A. I. al-. (1997).
Al-muwafaqat fi usul al-shari‘ah (Vol. 2). Dar al-Ma‘rifah.
Shihab, M. Q. (2002). Tafsir
al-Mishbah (Vols. 1 & 6). Lentera Hati.
Shihab, M. Q. (2013). Wawasan
Al-Qur'an: Tafsir tematik atas pelbagai persoalan umat. Mizan.
Tibi, B. (2012). Islamism
and Islam. Yale University Press.
UNDP. (2005). Economic
impact of conflict in Poso. UNDP.
UNDP. (2016). Preventing
violent extremism through inclusive development. UNDP.
UNODC. (2018). Youth as
agents of change. United Nations Office on Drugs and Crime.
Watt, W. M. (1973). The
formative period of Islamic thought. Edinburgh University Press.
Weimann, G. (2006). Terror
on the internet: The new arena, the new challenges. USIP Press.
World Bank. (2003). The
socio-economic impact of conflict in Indonesia. World Bank Publications.
Wright, L. (2006). The
looming tower: Al-Qaeda and the road to 9/11. Knopf.
.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar