Jumat, 21 November 2025

Islam Washatiyah: Analisis Konseptual, Teologis, dan Sosial dalam Perspektif Akidah Akhlak

Islam Washatiyah

Analisis Konseptual, Teologis, dan Sosial dalam Perspektif Akidah Akhlak


Alihkan ke: CP Akidah Akhlak.


Abstrak

Artikel ini membahas secara komprehensif konsep Islam washatiyah (moderat) dan pemahaman Islam radikal dalam perspektif Akidah Akhlak pada jenjang Madrasah Aliyah. Kajian dilakukan melalui analisis historis, teologis, filosofis, dan sosiologis untuk memahami akar kemunculan radikalisme, karakteristiknya, serta dampaknya terhadap individu dan masyarakat. Pembahasan meliputi landasan historis-konseptual moderasi dalam Islam, makna dan dalil-dalil Al-Qur’an serta hadis tentang wasathiyah, ciri-ciri Islam moderat dan ciri-ciri pemahaman radikal, serta dinamika perkembangan radikalisme di era kontemporer. Artikel ini juga menguraikan konteks Indonesia sebagai ruang sosial tempat moderasi beragama tumbuh melalui peran ormas Islam, lembaga pendidikan, keluarga, dan kebijakan publik.

Selain itu, artikel ini menegaskan pentingnya pendidikan Akidah Akhlak sebagai instrumen utama dalam membangun karakter moderat yang mampu menolak ekstremisme melalui penguatan tauhid yang benar, pembinaan akhlak mulia, literasi keagamaan, dan pemahaman maqāṣid al-syarī‘ah. Strategi pencegahan dan deradikalisasi dianalisis secara mendalam, diikuti dengan sintesis filosofis dan teologis yang menunjukkan bahwa moderasi merupakan jalan tengah yang harmonis antara tradisi dan modernitas, akal dan wahyu, identitas keagamaan dan kebangsaan. Kajian ini menyimpulkan bahwa moderasi Islam relevan dan sangat diperlukan sebagai paradigma keberagamaan dalam menghadapi tantangan kontemporer, termasuk radikalisme, polarisasi sosial, dan disrupsi digital. Artikel ini memberikan landasan teoritis dan praktis bagi penguatan moderasi beragama di lembaga pendidikan dan masyarakat luas.

Kata Kunci: Islam Washatiyah; Moderasi Beragama; Radikalisme; Akidah Akhlak; Pendidikan Islam; Deradikalisasi; Maqāṣid al-Syarī‘ah; Islam Nusantara.


PEMBAHASAN

Islam Washatiyah dan Tantangan Radikalisme


1.           Pendahuluan

Isu mengenai moderasi beragama dan bahaya radikalisme menjadi salah satu topik paling krusial dalam kajian keislaman kontemporer, termasuk dalam mata pelajaran Akidah Akhlak di jenjang Madrasah Aliyah (MA). Di tengah dinamika global yang ditandai oleh meningkatnya ekstremisme, polarisasi identitas, dan penyalahgunaan ajaran agama untuk kepentingan kekerasan, pendidikan Islam dituntut untuk hadir sebagai fondasi moral dan intelektual yang mampu membentuk generasi beriman, berakhlak mulia, dan berwawasan moderat. Pada titik inilah konsep Islam washatiyah—sebuah paradigma Islam yang menekankan keseimbangan, keadilan, dan toleransi—memiliki urgensi mendasar untuk dikaji secara kritis dan mendalam dalam proses pendidikan formal di madrasah.¹

Moderasi Islam bukanlah gagasan baru, melainkan bagian inheren dari ajaran Islam yang termaktub dalam Al-Qur’an maupun Sunnah. Konsep ummatan wasathan sebagaimana tertuang dalam QS. Al-Baqarah [02] ayat 143 sering dijadikan landasan utama bahwa umat Islam dituntut untuk menampilkan karakter tengah, seimbang, dan adil dalam seluruh aspek kehidupan.² Pemahaman ini berfungsi sebagai kerangka berpikir yang menuntun umat agar tidak terjebak pada sikap berlebihan (ghuluw) maupun sikap meremehkan (tafrith) dalam menjalankan ajaran agama. Dengan demikian, kajian washatiyah sangat relevan dalam upaya mengembangkan tradisi keagamaan yang moderat, humanis, dan adaptif terhadap realitas sosial.³

Di sisi lain, munculnya fenomena radikalisme keagamaan menjadi ancaman nyata bagi masyarakat modern, termasuk bagi lingkungan pendidikan. Pemahaman agama yang sempit, eksklusif, dan tekstualis seringkali melahirkan praktik kekerasan dan intoleransi atas nama agama.⁴ Dalam konteks pendidikan MA, memahami ciri-ciri pemahaman Islam radikal sangat penting agar peserta didik mampu mengidentifikasi gejala awal radikalisme, sekaligus membangun sikap kritis terhadap ideologi ekstrem yang berpotensi menyimpang dari ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin.⁵

Kajian akademik mengenai Islam washatiyah dan radikalisme ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai makna, dalil, serta ciri-ciri karakter moderasi beragama dalam Islam, sekaligus melakukan analisis kritis terhadap ciri-ciri pemahaman Islam radikal. Dengan pendekatan teologis, historis, dan sosiologis, pembahasan ini diharapkan dapat memperkaya wawasan peserta didik MA dan memperkuat ketahanan ideologis mereka di tengah tantangan global yang semakin kompleks.⁶


Footnotes

[1]                Azyumardi Azra, Wahdatul Ummah dan Moderasi Islam di Tengah Globalisasi (Jakarta: Prenadamedia, 2019), 4.

[2]                M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu‘i atas Pelbagai Persoalan Umat (Bandung: Mizan, 2013), 117.

[3]                Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Wasathiyah al-Islamiyah (Kairo: Dar al-Syuruq, 2010), 22.

[4]                Noorhaidi Hasan, Islamic Populism in Indonesia (Singapore: ISEAS, 2016), 58–60.

[5]                Ali Munhanif, “Radicalism, Religious Identity, and the Youth in Indonesia,” Studia Islamika 25, no. 3 (2018): 435.

[6]                Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, Moderasi Beragama (Jakarta: Kemenag RI, 2019), 12–14.


2.           Landasan Historis–Konseptual Moderasi dalam Islam

Konsep moderasi dalam Islam memiliki akar historis dan konseptual yang sangat dalam, jauh melampaui wacana kontemporer mengenai ekstremisme atau radikalisme. Moderasi bukanlah gagasan baru yang muncul sebagai respons terhadap dinamika sosial–politik modern, melainkan merupakan fondasi normatif yang telah tertanam sejak fase awal pembentukan peradaban Islam. Konsep ini dapat ditelusuri melalui teks-teks keagamaan, praktik sosial Nabi Muhammad, perkembangan tradisi intelektual Islam klasik, hingga tatanan masyarakat muslim sepanjang sejarah.¹

Secara etimologis, istilah wasathiyah berasal dari kata wasath, yang dalam tradisi Arab klasik berarti “tengah”, “seimbang”, “utama”, atau “terbaik”.² Makna ini mengandung dimensi moral, struktural, dan epistemologis yang menegaskan bahwa jalan tengah bukan sekadar posisi moderat secara matematis, tetapi merupakan pilihan bernilai yang mengandung hikmah, keadilan, dan integritas. Dalam linguistik Arab klasik, kata wasath juga sering digunakan untuk menggambarkan karakter manusia yang jauh dari sikap berlebihan (ghuluw) maupun kelalaian (tafrith).³ Dengan demikian, secara konseptual moderasi berakar pada nilai-nilai yang menuntut keharmonisan antara akal, etika, dan tindakan, sehingga menghasilkan pandangan keagamaan yang proporsional, bijaksana, dan berorientasi pada kemaslahatan.

Landasan normatif moderasi Islam secara paling eksplisit muncul dalam Al-Qur’an, terutama pada konsep ummatan wasathan sebagaimana tertuang dalam QS. Al-Baqarah [02] ayat 143. Ayat ini secara teologis menempatkan umat Islam sebagai “komunitas penengah”, yakni kelompok yang dituntut untuk menjalankan peran kesaksian moral bagi seluruh umat manusia.⁴ Para mufasir seperti al-Tabari, al-Razi, dan Ibn ‘Ashur menekankan bahwa makna wasath dalam ayat tersebut merujuk pada sifat adil, moderat, dan berada pada posisi yang tidak condong kepada ekstremitas.⁵ Moderasi dalam konteks ini bukan hanya berkaitan dengan sikap sosial, tetapi juga terkait dengan epistemologi agama, yakni cara memahami teks dan mengamalkan syariat secara seimbang dan jauh dari sikap fanatik.⁶

Secara historis, moderasi juga termanifestasi dalam kehidupan Nabi Muhammad. Praktik kenabian menunjukkan pemaknaan moderasi yang menyeluruh: Nabi menolak sikap berlebihan dalam ibadah, menegur para sahabat yang bersikap ekstrem, dan menegaskan bahwa agama ini mudah serta tidak dimaksudkan untuk membebani umat.⁷ Selain itu, Piagam Madinah mencerminkan visi sosio-politik Nabi yang inklusif, menjadikan masyarakat majemuk sebagai tatanan harmonis yang diikat dengan nilai keadilan, tanggung jawab, dan kesalingan.⁸ Pada fase klasik Islam, moderasi juga tampak dalam pemikiran ulama besar seperti Imam Abu Hanifah, al-Ghazali, dan Ibn Taymiyyah yang mengembangkan metodologi istinbat hukum berlandaskan prinsip keseimbangan antara nash dan rasio, antara ideal normatif dan realitas sosial.⁹

Seiring perkembangan peradaban Islam, konsep moderasi terus diinterpretasikan ulang sesuai tantangan zaman. Pada era kejayaan intelektual di Baghdad dan Andalusia, moderasi tercermin dalam keterbukaan umat Islam terhadap filsafat Yunani, ilmu pengetahuan, dan dialog antaragama.¹⁰ Tradisi keilmuan ini memperlihatkan bahwa moderasi bukan sekadar sikap moral, tetapi juga menjadi etos intelektual yang menolak fanatisme serta menghargai keberagaman pemikiran. Pada masa kontemporer, konsep moderasi mendapatkan relevansi baru dalam menghadapi tantangan global berupa radikalisme, terorisme, dan polarisasi identitas. Gagasan ini kemudian berkembang dalam wacana resmi negara-negara muslim, termasuk Indonesia, yang memformulasikan moderasi sebagai pendekatan keagamaan yang mengedepankan toleransi, anti-kekerasan, dan komitmen kebangsaan.¹¹

Dengan demikian, landasan historis–konseptual washatiyah menunjukkan bahwa moderasi adalah inti dari ajaran Islam itu sendiri, bukan sekadar respons pragmatis terhadap fenomena sosial. Ia adalah jalan tengah bernilai etis yang dibangun atas basis teks, praktik, dan tradisi intelektual. Moderasi berfungsi sebagai panduan untuk memastikan bahwa ajaran Islam dijalankan secara adil, bijak, dan membawa rahmat bagi seluruh kehidupan. Pemahaman inilah yang menjadi fondasi penting dalam pendidikan Akidah Akhlak, khususnya dalam membentuk generasi muslim yang menghargai perbedaan, berpikir kritis, dan menjauhi kecenderungan ekstremisme.¹²


Footnotes

[1]                Azyumardi Azra, Islam Substantif: Agar Umat Tidak Terpecah (Bandung: Mizan, 2000), 15.

[2]                Ibn Manzur, Lisan al-‘Arab, vol. 7 (Beirut: Dar Sadir, 1990), 479.

[3]                al-Raghib al-Asfahani, Mufradat Alfaz al-Qur’an (Damaskus: Dar al-Qalam, 2009), 901.

[4]                M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah, vol. 1 (Jakarta: Lentera Hati, 2002), 319.

[5]                Fakhr al-Din al-Razi, Mafatih al-Ghayb, vol. 4 (Beirut: Dar al-Fikr, 1981), 144.

[6]                Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Wasathiyah al-Islamiyah (Kairo: Dar al-Syuruq, 2010), 28–29.

[7]                Muhammad al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, Kitab al-Iman, no. 39.

[8]                R. Stephen Humphreys, Islamic History: A Framework for Inquiry (Princeton: Princeton University Press, 1991), 87–90.

[9]                Abu Hamid al-Ghazali, al-Mustasfa min ‘Ilm al-Usul (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1997), 45.

[10]             Dimitri Gutas, Greek Thought, Arabic Culture (London: Routledge, 1998), 12–18.

[11]             Kementerian Agama RI, Moderasi Beragama (Jakarta: Badan Litbang dan Diklat, 2019), 20.

[12]             Syamsul Arifin, Ideologi Pendidikan Islam Moderat (Malang: UIN Maliki Press, 2017), 34–36.


3.           Makna dan Hakikat Islam Washatiyah

Konsep Islam washatiyah merupakan salah satu pilar fundamental dalam ajaran Islam yang menggambarkan keseimbangan, keadilan, dan moderasi dalam seluruh aspek kehidupan beragama. Secara konseptual, istilah ini tidak sekadar merujuk pada posisi “tengah” secara matematis, tetapi mengandung dimensi nilai, moral, dan epistemologi yang menuntun umat Islam untuk bersikap proporsional, adil, dan bijaksana dalam menjalankan ajaran agama.¹ Dalam konteks pendidikan Akidah Akhlak, pemahaman mendalam tentang washatiyah sangat penting untuk membentuk karakter peserta didik agar tidak terjebak pada ekstremisme keagamaan maupun sikap keberagamaan yang permisif tanpa prinsip.

Secara etimologis, kata wasathiyah berasal dari akar kata wasath, yang dalam tradisi bahasa Arab memiliki makna “tengah”, “utama”, “mulia”, dan “adil”.² Para ulama bahasa seperti al-Asfahani dan Ibn Manzur menjelaskan bahwa kata wasath sering digunakan untuk menggambarkan sesuatu yang berada pada kualitas terbaik, karena posisi tengah dipahami sebagai simbol keseimbangan dan kesempurnaan.³ Makna ini kemudian berkembang secara terminologis dalam disiplin ilmu Islam untuk merujuk pada sikap keberagamaan yang menjauhkan diri dari segala bentuk ghuluw (berlebih-lebihan) dan tafrith (kelalaian atau pengurangan dari batas ketentuan).⁴ Dengan demikian, wasathiyah merupakan etika keseimbangan yang bukan hanya bersifat moral, tetapi juga epistemologis dalam memahami nash dan fenomena kehidupan.

Hakikat washatiyah dalam ajaran Islam berakar pada prinsip bahwa agama ini diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil ‘alamin).⁵ Moderasi beragama bukanlah kompromi terhadap ajaran atau pelemahan prinsip syariat, tetapi justru bentuk pengamalan Islam yang lebih murni, karena ajaran Islam sendiri menekankan keseimbangan antara akal dan wahyu, antara dunia dan akhirat, serta antara hak individu dan kepentingan sosial. Para ulama ushul fiqh menegaskan bahwa syariat Islam disusun berdasarkan prinsip kemaslahatan (al-maslahah) yang bertujuan menjaga lima aspek penting kehidupan: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.⁶ Konsep ini selaras dengan spirit washatiyah yang mengutamakan kemoderatan sebagai cara untuk mencapai kemaslahatan universal.

Secara normatif, Al-Qur’an menegaskan identitas umat Islam sebagai ummatan wasathan (umat yang adil dan moderat), sebagaimana dalam QS. Al-Baqarah [02] ayat 143. Ayat ini menempatkan umat Islam sebagai komunitas kesaksian—yakni kelompok yang menjadi teladan moral bagi seluruh manusia.⁷ Moderasi merupakan prasyarat untuk menjalankan fungsi kesaksian itu, karena sikap ekstrem atau intoleran tidak akan mampu menghasilkan keteladanan yang positif. Para mufasir klasik seperti al-Razi dan Ibn Kathir menegaskan bahwa makna wasath pada ayat tersebut mencakup sifat keadilan, kebaikan, keseimbangan, serta kemampuan mengambil posisi tengah antara dua kutub ekstrem.⁸

Hadis-hadis Nabi juga memperkuat bahwa moderasi merupakan ciri utama risalah Islam. Nabi menolak sikap berlebihan dalam ibadah, menegur sahabat yang berniat puasa terus-menerus tanpa berbuka atau salat sepanjang malam tanpa istirahat, dan menekankan bahwa agama ini mudah serta tidak dimaksudkan untuk membebani pemeluknya.⁹ Hal ini menunjukkan bahwa washatiyah bukan hanya doktrin, tetapi juga dipraktikkan secara nyata dalam kehidupan Rasulullah sebagai uswah hasanah (teladan terbaik). Moderasi dalam konteks ini berarti menjaga karunia akal dan tubuh, menghargai keseimbangan antara kebutuhan spiritual dan kebutuhan manusiawi, serta memahami agama dengan pandangan yang lapang dan penuh hikmah.

Dari perspektif filosofis, wasathiyah menegaskan bahwa keberagamaan yang sehat lahir dari integrasi tiga aspek: akidah yang kokoh, ibadah yang benar, dan akhlak yang mulia. Tanpa keseimbangan tiga aspek ini, keberagamaan seseorang mudah terjebak pada klaim absolutisme, fanatisme buta, atau bahkan penyimpangan perilaku. Ibn Taymiyyah menekankan bahwa salah satu ciri keadilan dalam agama adalah menempatkan setiap sesuatu pada tempat yang semestinya—sebuah prinsip yang menjadi inti dari washatiyah.¹⁰ Moderasi dengan demikian bukan hanya sikap moral, tetapi juga tata cara berpikir yang menuntut kemampuan proporsional dalam memahami teks, konteks, dan realitas sosial.

Dalam dimensi sosial, Islam washatiyah meneguhkan nilai-nilai toleransi, dialog, dan keterbukaan terhadap perbedaan. Moderasi tidak berarti relativisme, tetapi merupakan bentuk komitmen terhadap prinsip keadilan dan penghargaan terhadap martabat manusia. Ulama klasik seperti al-Ghazali dan al-Shatibi menegaskan bahwa interaksi sosial yang sehat adalah bagian dari tujuan syariat dan tidak dapat dicapai melalui sikap ekstrem yang memecah belah masyarakat.¹¹ Karenanya, washatiyah menjadi dasar bagi etika sosial Islam yang membangun masyarakat beradab, damai, dan saling menghormati.

Secara keseluruhan, makna dan hakikat Islam washatiyah menegaskan bahwa moderasi adalah identitas dasar umat Islam, bukan sekadar respons terhadap tantangan modernitas. Washatiyah merupakan prinsip normatif yang menyatukan nilai-nilai keadilan, keseimbangan, kemaslahatan, dan penghargaan terhadap kemanusiaan. Melalui pemahaman ini, peserta didik MA diharapkan mampu menginternalisasi karakter beragama yang matang, terbuka, dan jauh dari kecenderungan ekstremisme—sebuah pondasi penting bagi kehidupan sosial dan moral mereka di tengah masyarakat yang majemuk.


Footnotes

[1]                Azyumardi Azra, The Origins of Islamic Reformism in Southeast Asia (Honolulu: University of Hawai'i Press, 2004), 37.

[2]                Ibn Manzur, Lisan al-‘Arab, vol. 7 (Beirut: Dar Sadir, 1990), 479.

[3]                al-Raghib al-Asfahani, Mufradat Alfaz al-Qur’an (Damaskus: Dar al-Qalam, 2009), 901.

[4]                Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Wasathiyah al-Islamiyah (Kairo: Dar al-Syuruq, 2010), 18–19.

[5]                M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an (Bandung: Mizan, 2013), 55.

[6]                Abu Ishaq al-Shatibi, al-Muwafaqat fi Usul al-Shariah, vol. 2 (Beirut: Dar al-Ma‘rifah, 1997), 8–12.

[7]                Muhammad al-Tabari, Jami‘ al-Bayan fi Ta’wil Ay al-Qur’an, vol. 3 (Kairo: Dar Hijr, 2001), 219.

[8]                Fakhr al-Din al-Razi, Mafatih al-Ghayb, vol. 4 (Beirut: Dar al-Fikr, 1981), 144.

[9]                Muhammad al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, Kitab al-Iman, no. 39.

[10]             Ibn Taymiyyah, Majmu‘ al-Fatawa, vol. 10 (Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, 1991), 52.

[11]             Abu Hamid al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din, vol. 3 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2005), 112–115.


4.           Dalil-Dalil Al-Qur’an dan Hadis tentang Islam Washatiyah

Konsep Islam washatiyah memiliki landasan normatif yang sangat kuat dalam Al-Qur’an dan hadis. Seluruh prinsip moderasi beragama, baik dalam aspek akidah, ibadah, muamalah, maupun akhlak, berakar dari dalil-dalil syar‘i yang secara eksplisit dan implisit menunjukkan bahwa Islam adalah agama keseimbangan, keadilan, dan jalan tengah.¹ Pemahaman terhadap dalil-dalil ini menjadi fondasi penting dalam membangun paradigma beragama yang sehat dan jauh dari kecenderungan ekstremisme.

4.1.       Dalil Al-Qur’an tentang Moderasi: Konsep “Ummatan Wasathan”

Landasan moderasi dalam Al-Qur’an yang paling sering dirujuk adalah QS. Al-Baqarah [02] ayat 143:

وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا

Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) umat yang wasat (pertengahan), agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.”²

Ayat ini menegaskan dua prinsip kunci washatiyah:

1)                  Identitas umat yang moderat, yang berarti tidak condong ke ekstrem kanan maupun ekstrem kiri.

2)                  Tugas kesaksian moral, yakni fungsi umat Islam sebagai teladan bagi manusia lain.

Para mufasir seperti al-Tabari dan al-Razi menjelaskan bahwa istilah wasat pada ayat ini mencakup makna “adil”, “utama”, dan “seimbang”.³ Moderasi di sini tidak hanya bersifat etis, tetapi juga epistemologis: umat Islam harus mampu memahami dan mengamalkan ajaran agama secara proporsional.

Ayat ini juga memberikan konsekuensi bahwa ekstremisme—baik dalam bentuk ghuluw (berlebihan) maupun jafa’ (meremehkan)—bertentangan dengan identitas dasar umat Islam. Dengan demikian, moderasi bukan sekadar pilihan sikap, tetapi merupakan tuntutan teologis yang melekat pada misi umat.

4.2.       Larangan Bersikap Berlebihan (Ghuluw) dalam Al-Qur’an

Selain penegasan tentang ummatan wasathan, Al-Qur’an juga secara eksplisit melarang sikap berlebihan dalam beragama. Dalam QS. An-Nisa’ [04] ayat 171, Allah menegur Ahli Kitab atas tindakan ghuluw:

يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ

“Wahai Ahli Kitab! Janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu…”

Mufasir menekankan bahwa larangan ini bersifat universal, termasuk untuk umat Islam. Sikap berlebihan dalam memahami atau mengamalkan agama membuka pintu menuju radikalisme, fanatisme, dan penyelewengan makna ajaran.⁵

Demikian juga dalam QS. Al-Ma’idah [05] ayat 77 Allah kembali memperingatkan:

قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ غَيْرَ الْحَقِّ

Katakanlah "Hai Ahli Kitab, janganlah kalian berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar da­lam agama kalian.”⁶

Ayat ini menegaskan bahwa moderasi adalah jalan keselamatan, sedangkan ekstremisme adalah penyimpangan dari petunjuk Allah.

4.3.       Perintah Keadilan dan Keseimbangan dalam Al-Qur’an

Prinsip moderasi juga tercermin dalam berbagai ayat yang memerintahkan keadilan, keseimbangan, dan larangan bersikap zalim, seperti:

·                     QS. An-Nahl [16] ayat 90 – memerintahkan keadilan (al-‘adl) dan kebaikan.

·                     QS. Al-Isra’ [17] ayat 29 – larangan sifat kikir dan boros, serta perintah mengambil jalan tengah.

·                     QS. Al-Furqan [25] ayat 67 – pujian terhadap hamba Allah yang mengambil keseimbangan antara kebakhilan dan pemborosan.⁷

Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa Islam menekankan proporsionalitas dalam seluruh aspek kehidupan, mulai dari pengeluaran harta hingga cara berinteraksi sosial.

4.4.       Dalil Hadis tentang Moderasi dan Larangan Ekstremisme

Hadis Nabi memperkuat pesan Al-Qur’an mengenai moderasi. Salah satu hadis paling penting adalah sabda Rasulullah:

هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ

“Akan binasa orang-orang yang berlebih-lebihan.” (HR. Muslim, no. 2670)⁸

Hadis ini menunjukkan bahwa ghuluw adalah penyimpangan yang dapat merusak kehidupan beragama. Para ulama seperti al-Nawawi menegaskan bahwa larangan ini mencakup semua aspek ibadah, akidah, dan perilaku.⁹

Hadis lain yang sering dijadikan rujukan untuk moderasi adalah:

إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ.

“Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah seseorang memaksakan diri dalam agama kecuali ia akan kalah.” (HR. al-Bukhari, no. 39)¹⁰

Hadis ini menjelaskan bahwa Islam tidak menginginkan pemeluknya menjalankan agama secara ekstrem yang mengakibatkan keletihan fisik, mental, atau spiritual. Moderasi adalah bentuk implementasi dari kemudahan (taysir) dan tidak memaksakan diri (raf‘u al-haraj).

Rasulullah juga menegur para sahabat yang bersikap ekstrem, sebagaimana ketika sebagian sahabat berniat untuk berpuasa tanpa henti, salat malam terus-menerus, atau tidak menikah. Nabi menegur mereka seraya bersabda:

فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

“Barang siapa membenci sunnahku, maka ia bukan dari golonganku.” (HR. al-Bukhari, no. 5063)¹¹

Hadis ini secara tegas menolak praktik keagamaan yang ekstrem, meskipun bertujuan baik, karena moderasi adalah sifat dasar sunnah Nabi.


Kesimpulan Normatif dari Dalil-Dalil Syariat

Jika ditinjau secara keseluruhan, dalil-dalil Al-Qur’an dan hadis menunjukkan bahwa:

·                     Islam menempatkan moderasi sebagai identitas dan misi umat.

·                     Ekstremisme bertentangan secara langsung dengan ajaran syariat.

·                     Moderasi bukan kompromi moral, tetapi prinsip teologis yang menjaga agama agar tetap sesuai dengan fitrah manusia.

·                     Sikap tengah, adil, dan proporsional adalah fondasi dari seluruh aspek ajaran Islam: akidah, ibadah, muamalah, dan akhlak.

Dengan demikian, washatiyah merupakan kerangka normatif yang memastikan bahwa keberagamaan berjalan selaras dengan petunjuk wahyu, teladan Nabi, dan kemaslahatan manusia secara universal.¹²


Footnotes

[1]                Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Wasathiyah al-Islamiyah (Kairo: Dar al-Syuruq, 2010), 16–18.

[2]                Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya (Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf, 2014), 23.

[3]                Muhammad al-Tabari, Jami‘ al-Bayan fi Ta’wil Ay al-Qur’an, vol. 3 (Kairo: Dar Hijr, 2001), 219–220.

[4]                Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, 115.

[5]                Fakhr al-Din al-Razi, Mafatih al-Ghayb, vol. 10 (Beirut: Dar al-Fikr, 1981), 242.

[6]                Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, 129.

[7]                M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah, vol. 7 (Jakarta: Lentera Hati, 2002), 437–439.

[8]                Muslim ibn al-Hajjaj, Sahih Muslim, Kitab al-‘Ilm, no. 2670.

[9]                Yahya al-Nawawi, Syarh Sahih Muslim, vol. 6 (Beirut: Dar al-Ma‘rifah, 2005), 325.

[10]             Muhammad al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, Kitab al-Iman, no. 39.

[11]             Muhammad al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, Kitab al-Nikah, no. 5063.

[12]             Kementerian Agama RI, Moderasi Beragama (Jakarta: Badan Litbang dan Diklat, 2019), 16–21.


5.           Ciri-Ciri Islam Washatiyah dalam Perspektif Akidah Akhlak

Konsep washatiyah dalam Islam tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga terwujud dalam ciri-ciri praktis yang mencerminkan keseimbangan antara keyakinan, ibadah, dan akhlak. Dalam perspektif Akidah Akhlak, ciri-ciri ini sangat penting untuk menjadi pedoman dalam membentuk karakter peserta didik Madrasah Aliyah agar mampu menjalankan ajaran Islam secara proporsional, moderat, dan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan universal. Ciri-ciri tersebut hadir sebagai manifestasi dari pemahaman teologis yang sehat, praktik ibadah yang benar, serta akhlak yang luhur sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah.¹

5.1.       Keseimbangan antara Akidah, Ibadah, dan Akhlak

Islam washatiyah menekankan bahwa keberagamaan yang benar harus mencerminkan keseimbangan antara aspek keyakinan (akidah), ritual (ibadah), dan perilaku (akhlak). Para ulama seperti al-Ghazali menegaskan bahwa ketiga aspek tersebut tidak boleh dipisahkan, karena ketimpangan salah satunya dapat menghasilkan keberagamaan yang ekstrem atau tidak utuh.²

Moderasi dalam akidah menuntut keterbukaan terhadap dalil, sikap rendah hati dalam berpendapat, serta tidak mudah mengafirkan pihak lain. Moderasi dalam ibadah menghindarkan seseorang dari ritual yang berlebihan atau terlalu mensulitkan diri. Sementara itu, moderasi dalam akhlak mengarahkan seorang muslim untuk berperilaku adil, ramah, dan penuh kasih.³

5.2.       Sikap Toleran terhadap Perbedaan Pendapat

Salah satu ciri penting washatiyah adalah kemampuan menerima perbedaan sebagai realitas sosial dan teologis. Dalam sejarah Islam, para ulama mazhab sering kali berbeda pendapat, namun perbedaan tersebut dikelola dengan penuh hormat dan adab.⁴

Toleransi dalam perspektif Akidah Akhlak mencakup:

·                     Mengakui pluralitas penafsiran dalam wilayah ijtihadi,

·                     Tidak memaksakan pendapat kepada orang lain,

·                     Menghormati keragaman mazhab dan tradisi keagamaan.

Sikap toleran ini menjadi benteng ideologis bagi peserta didik agar tidak mudah terpengaruh narasi radikal yang memandang perbedaan sebagai ancaman.⁵

5.3.       Mengutamakan Kemaslahatan dan Menolak Kekerasan

Washatiyah menempatkan kemaslahatan (al-maslahah) sebagai tujuan utama syariat. Prinsip ini berasal dari teori maqāṣid al-syarī‘ah yang dikemukakan oleh al-Shatibi, yang menegaskan bahwa hukum-hukum Islam bertujuan untuk menjaga lima unsur pokok kehidupan: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.⁶

Dari perspektif ini, ciri Islam washatiyah mencakup:

·                     Mengutamakan kedamaian dalam penyelesaian konflik,

·                     Menolak segala bentuk kekerasan atas nama agama,

·                     Mengedepankan dialog dan hikmah dalam dakwah.

Dengan demikian, moderasi memastikan bahwa pengamalan agama tidak menimbulkan kerugian terhadap diri sendiri maupun masyarakat.

5.4.       Sikap Tawazun (Keseimbangan) dalam Beragama

Keseimbangan adalah fondasi utama moderasi. Dalam ajaran Islam, sikap tawazun berarti menempatkan sesuatu pada porsinya secara tepat.⁷

Ciri-ciri tawazun dalam praktik keagamaan meliputi:

·                     Seimbang antara kehidupan dunia dan akhirat,

·                     Seimbang antara kepentingan diri dan kepentingan sosial,

·                     Seimbang antara nash tekstual dan pertimbangan kontekstual.

Dengan pendekatan ini, peserta didik tidak terjebak pada pola pikir ekstrem yang sering kali mengabaikan konteks sosial atau kebutuhan kemanusiaan.

5.5.       Penolakan terhadap Sikap Fanatik (Ta‘aṣṣub)

Islam washatiyah menolak ta‘aṣṣub, yakni sikap fanatik yang menganggap pendapat sendiri sebagai satu-satunya kebenaran mutlak. Ibn Taymiyyah menegaskan bahwa fanatisme sempit adalah salah satu sumber perpecahan umat dan ancaman bagi persatuan sosial.⁸

Dalam konteks Akidah Akhlak, ciri anti-fanatisme mengarahkan peserta didik untuk:

·                     Mengedepankan argumentasi ilmiah daripada emosi,

·                     Mengapresiasi perbedaan pandangan,

·                     Menjauhi klaim monopoli kebenaran.

Sikap ini membangun mental keberagamaan yang dewasa dan rasional.

5.6.       Komitmen terhadap Keadilan dan Integritas Moral

Keadilan (al-‘adl) merupakan nilai sentral moderasi. Islam menuntut umatnya bertindak adil terhadap siapa pun, bahkan terhadap pihak yang dibenci.⁹

Ciri washatiyah dalam hal ini meliputi:

·                     Tidak memihak secara zalim,

·                     Memegang teguh prinsip moral meskipun bertentangan dengan kepentingan pribadi,

·                     Menjunjung tinggi nilai amanah, kejujuran, dan tanggung jawab.

Keadilan dipahami sebagai bentuk ketakwaan sosial yang terhubung langsung dengan kualitas akhlak seseorang.

5.7.       Penghormatan terhadap Ulama dan Otoritas Keilmuan

Ciri moderasi berikutnya adalah penghormatan terhadap ulama sebagai penjaga otoritas keilmuan Islam. Ulama klasik seperti Imam Malik dan Imam Syafi‘i menekankan pentingnya sanad, metodologi, dan adab dalam memahami agama.¹⁰

Dalam pendidikan Akidah Akhlak, ciri ini menegaskan:

·                     Perlunya mengikuti otoritas ilmiah dalam perkara agama,

·                     Menghindari penafsiran liar dan ahistoris,

·                     Mengkaji agama dengan metodologi ilmiah yang benar.

Sikap menghormati otoritas ilmiah memberikan batasan epistemologis yang menghindarkan peserta didik dari radikalisme berbasis penafsiran serampangan.

5.8.       Etika Beragama yang Rahmatan lil ‘Alamin

Ciri paling mendasar dari washatiyah adalah menjadikan agama sebagai rahmat bagi seluruh alam.¹¹

Hal ini tercermin dalam:

·                     Sikap welas asih,

·                     Perilaku yang membawa kedamaian,

·                     Kecenderungan untuk mempermudah (taysir) dan tidak mempersulit (tasydid).

Akhlak Nabi sebagai rahmatan lil ‘alamin menjadi model utama bagi peserta didik dalam membangun karakter moderat dan penuh kasih.


Kesimpulan Sementara

Dalam perspektif Akidah Akhlak, ciri-ciri Islam washatiyah mencakup keseimbangan, toleransi, komitmen moral, keterbukaan intelektual, dan orientasi kemaslahatan. Ciri-ciri ini menjadi pedoman etis yang dapat mencegah lahirnya pemahaman agama yang ekstrem dan membentuk keberagamaan yang matang, kritis, dan humanis.


Footnotes

[1]                Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Wasathiyah al-Islamiyah (Kairo: Dar al-Syuruq, 2010), 25–27.

[2]                Abu Hamid al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2005), 32.

[3]                al-Nawawi, Syarh Sahih Muslim, vol. 6 (Beirut: Dar al-Ma‘rifah, 2005), 321.

[4]                Ibn Qudamah, Rawdat al-Nazir (Beirut: Mu’assasah al-Rayyan, 1998), 44.

[5]                Azyumardi Azra, Moderasi Islam di Indonesia (Jakarta: Prenadamedia, 2016), 10–12.

[6]                Abu Ishaq al-Shatibi, al-Muwafaqat fi Usul al-Shari‘ah, vol. 2 (Beirut: Dar al-Ma‘rifah, 1997), 8–10.

[7]                M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah, vol. 5 (Jakarta: Lentera Hati, 2002), 215–216.

[8]                Ibn Taymiyyah, Majmu‘ al-Fatawa, vol. 10 (Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, 1991), 52–54.

[9]                Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya (Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf, 2014), 191.

[10]             al-Dhahabi, Siyar A‘lam al-Nubala’, vol. 8 (Beirut: Mu’assasah al-Risalah, 1998), 87–90.

[11]             Muhammad al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, Kitab al-Anbiya’, no. 3351.


6.           Genealogi dan Karakteristik Pemahaman Islam Radikal

Fenomena radikalisme dalam Islam merupakan persoalan historis, teologis, dan sosial yang kompleks. Untuk memahami kemunculan dan perkembangannya, diperlukan kajian genealogis yang melihat akar sejarah, latar ideologis, serta faktor-faktor yang berkontribusi terhadap lahirnya paham keagamaan ekstrem. Dalam perspektif Akidah Akhlak, pemahaman terhadap radikalisme menjadi penting agar peserta didik mampu mengidentifikasi bentuk-bentuk penyimpangan keberagamaan serta memahami bagaimana Islam yang rahmatan lil ‘alamin dapat terdistorsi oleh ideologi ekstrem.¹

6.1.       Akar Historis Kemunculan Radikalisme dalam Islam

Secara historis, salah satu kelompok radikal pertama dalam sejarah Islam adalah Khawarij, yang muncul pada masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib. Kelompok ini dikenal karena kecenderungan untuk mengafirkan sesama muslim yang tidak sependapat dengan mereka, serta legitimasi kekerasan atas nama agama.² Khawarij memandang bahwa pelaku dosa besar adalah kafir, dan mereka memandang diri mereka sebagai satu-satunya kelompok yang berada di atas kebenaran mutlak.³

Meski konteks historis Khawarij berbeda dengan situasi kontemporer, pola pikir eksklusif, takfir, dan kekerasan yang mereka praktikkan menjadi cikal bakal berbagai kelompok radikal modern. Genealogi radikalisme tidak bersifat linear, tetapi karakter ideologis yang diwariskan Khawarij sering menjadi inspirasi bagi kelompok ekstrem di masa berikutnya.⁴

6.2.       Pengaruh Ideologi Puritan dan Literalisme Tekstual

Salah satu faktor yang turut membentuk radikalisme kontemporer adalah pendekatan tekstualis-literal terhadap teks-teks agama. Kelompok radikal cenderung memahami Al-Qur’an dan hadis secara kaku tanpa mempertimbangkan konteks historis, sosial, atau maqāṣid al-syarī‘ah.⁵

Literalisme ini menggiring kepada:

·                     Pemutlakan penafsiran pribadi,

·                     Pengabaian tradisi ulama,

·                     Penyederhanaan persoalan kompleks menjadi hitam-putih,

·                     Klaim kebenaran tunggal (truth claim).

Dalam banyak kasus, pendekatan seperti ini menyebabkan penyempitan makna jihad, amar ma‘ruf nahi munkar, dan konsep tauhid yang kemudian dimanipulasi menjadi dasar justifikasi kekerasan.⁶

6.3.       Radikalisme sebagai Respons terhadap Krisis Politik dan Sosial

Radikalisme keagamaan tidak hanya ditopang oleh faktor teologis, tetapi juga oleh situasi sosial-politik. Konflik berkepanjangan, ketidakstabilan negara, ketidakadilan struktural, dan kemiskinan sering menjadi ruang subur bagi ideologi radikal berkembang.⁷

Dalam banyak kasus modern, seperti di Timur Tengah, Asia Selatan, dan beberapa wilayah Afrika, kelompok ekstrem memanfaatkan situasi politik yang kacau untuk merekrut anggota baru melalui narasi victimhood, janji keadilan instan, atau romantisasi masa keemasan Islam.⁸

Dengan demikian, radikalisme adalah fenomena multidimensi yang tidak dapat dipahami semata-mata melalui pendekatan teologis, tetapi harus dilihat dalam konteks sosial, ekonomi, dan politik.

6.4.       Distorsi terhadap Konsep Jihad dan Amar Ma‘ruf Nahi Munkar

Kelompok radikal sering kali melakukan reduksi terhadap konsep jihad hanya sebagai perang fisik, padahal jihad dalam tradisi Islam mencakup dimensi spiritual, intelektual, dan sosial.⁹

Mereka juga mengabaikan etika perang dalam Islam, seperti larangan membunuh non-kombatan, perempuan, anak-anak, dan perusakan lingkungan.¹⁰

Demikian pula, amar ma‘ruf nahi munkar dipahami secara represif dan koersif. Alih-alih berdakwah dengan hikmah dan dialog, kelompok radikal sering menggunakan pendekatan kekerasan untuk memaksakan kehendak.¹¹

Reduksi ini adalah bentuk penyimpangan terhadap nilai-nilai syariat yang mengutamakan kedamaian, keadilan, dan kemanusiaan.

6.5.       Karakteristik Psikologis dan Sosiologis Radikalisme

Radikalisme tidak hanya terkait ideologi, tetapi juga berkaitan dengan pola pikir dan kondisi psikologis individu atau kelompok. Di antara karakteristiknya ialah:

6.5.1.    Pola Pikir Hitam-Putih (Binary Opposition)

Segala hal dilihat hanya dalam dua kategori: benar–salah, iman–kafir, dan muslim–musyrik. Tidak ada ruang bagi perbedaan atau area abu-abu.¹²

6.5.2.    Klaim Kebenaran Mutlak (Absolute Truth Claim)

Kelompok radikal meyakini bahwa hanya mereka yang memahami Islam secara benar, sementara pihak lain dianggap sesat.

6.5.3.    Sikap Intoleran dan Anti-Demokrasi

Radikalisme cenderung menolak prinsip kebebasan berpendapat, pluralitas, dan musyawarah karena dianggap sebagai produk Barat atau bid‘ah modern.

6.5.4.    Militansi dan Kekerasan atas Nama Agama

Kekerasan dipandang sebagai alat legitimasi untuk mencapai tujuan politik atau teologis.¹³

6.5.5.    Pengkafiran (Takfir)

Praktik takfir merupakan karakter paling ekstrem karena membuka pintu pembenaran pembunuhan terhadap sesama muslim yang berbeda pandangan.¹⁴

Karakteristik-karakteristik ini berlawanan secara fundamental dengan prinsip rahmatan lil ‘alamin yang diajarkan Nabi.

6.6.       Pengaruh Globalisasi dan Media Digital dalam Penyebaran Radikalisme

Era digital telah memperluas jangkauan penyebaran ideologi radikal. Media sosial, forum daring, dan video propaganda memungkinkan kelompok radikal menjangkau generasi muda secara masif dan cepat.¹⁵

Narasi yang disebarkan biasanya dibalut dengan:

·                     retorika agama,

·                     visual yang dramatis,

·                     kisah heroik palsu,

·                     janji surga atau kemuliaan mati syahid.

Globalisasi juga mempermudah perpindahan ideologi lintas negara sehingga jaringan radikal menjadi lebih terorganisir dan transnasional.¹⁶

6.7.       Konsekuensi Teologis dan Etis dari Radikalisme

Radikalisme merusak pemahaman agama dari dalam. Ia menggeser nilai-nilai Islam dari rahmat, keadilan, dan persatuan menjadi keterpecahan, kekerasan, dan permusuhan.

Secara etis, radikalisme:

·                     merusak akhlak mulia,

·                     menciptakan permusuhan di tengah masyarakat,

·                     menghilangkan spirit kasih sayang,

·                     mempersempit makna agama menjadi aktivitas koersif.¹⁷

Secara teologis, radikalisme berbahaya karena melahirkan keyakinan bahwa tujuan dapat menghalalkan segala cara, sebuah prinsip yang bertentangan dengan syariat.


Kesimpulan Genealogis

Genealogi pemahaman radikal menunjukkan bahwa radikalisme lahir dari kombinasi antara literalisme tekstual, ketidakstabilan sosial-politik, distorsi teologis, dan krisis moral. Karakteristiknya mencakup pola pikir sempit, kekerasan, takfir, dan intoleransi. Dengan memahami akar dan ciri-ciri ini, pendidikan Akidah Akhlak dapat berfungsi sebagai benteng ideologis untuk mencegah penyebaran ekstremisme serta meneguhkan nilai-nilai Islam yang moderat dan beradab.


Footnotes

[1]                Azyumardi Azra, Wahdatul Ummah dan Moderasi Islam di Tengah Globalisasi (Jakarta: Prenadamedia, 2019), 48.

[2]                Montgomery Watt, The Formative Period of Islamic Thought (Edinburgh: Edinburgh University Press, 1973), 15–17.

[3]                Abul A‘la Maududi, Khilafah and Mulukiyyah (Lahore: Islamic Publications, 1966), 44.

[4]                Khaled Abou El Fadl, The Great Theft: Wrestling Islam from the Extremists (San Francisco: HarperOne, 2007), 32–35.

[5]                Yusuf al-Qaradawi, al-Sahwah al-Islamiyyah (Kairo: Dar al-Syuruq, 1992), 56.

[6]                John L. Esposito, Unholy War: Terror in the Name of Islam (Oxford: Oxford University Press, 2002), 28–29.

[7]                Olivier Roy, Globalized Islam: The Search for a New Ummah (New York: Columbia University Press, 2006), 14–16.

[8]                Gilles Kepel, Jihad: The Trail of Political Islam (Cambridge: Harvard University Press, 2002), 52–54.

[9]                Abdullah Azzam, Tarikh al-Jihad al-Islami (Amman: Dar al-Bayariq, 1996), 8.

[10]             Michael Bonner, Jihad in Islamic History (Princeton: Princeton University Press, 2006), 84–86.

[11]             Ibn Taymiyyah, al-Hisbah fi al-Islam (Kairo: Dar al-Salam, 1997), 25.

[12]             Hamid Dabashi, Theology of Discontent (New York: NYU Press, 1993), 77.

[13]             Lawrence Wright, The Looming Tower (New York: Knopf, 2006), 113–115.

[14]             Muhammad al-Baghdadi, al-Farq bayn al-Firaq (Beirut: Dar al-Maad, 2005), 142.

[15]             Peter Neumann, Radicalized: New Jihadists and the Threat to the West (London: I.B. Tauris, 2016), 58–60.

[16]             Bruce Hoffman, Inside Terrorism (New York: Columbia University Press, 2006), 187–189.

[17]             Syamsul Arifin, Ideologi Pendidikan Islam Moderat (Malang: UIN Maliki Press, 2017), 68–70.


7.           Ciri-Ciri Pemahaman Islam Radikal

Pemahaman Islam radikal merupakan bentuk penyimpangan dari ajaran Islam yang moderat, berkeadilan, dan berorientasi pada kemaslahatan. Radikalisme tidak hadir dalam ruang hampa, melainkan muncul sebagai bentuk distorsi terhadap teks-teks agama, penyempitan makna syariat, dan penguatan ideologi kekerasan.¹ Dalam perspektif Akidah Akhlak, ciri-ciri pemahaman Islam radikal sangat penting untuk dikenali agar peserta didik mampu membedakan antara keberagamaan yang otentik dan praktik ekstremisme yang mengatasnamakan agama. Ciri-ciri berikut ini mencerminkan karakter umum radikalisme dalam berbagai konteks sejarah dan sosial.

7.1.       Sikap Takfir (Pengkafiran terhadap Sesama Muslim)

Salah satu ciri paling fundamental dari radikalisme adalah kecenderungan untuk mengafirkan muslim lain yang tidak sepaham. Kelompok radikal menganggap bahwa siapa pun yang berbeda pandangan dengan mereka—baik dalam masalah akidah, fiqh, maupun politik—adalah kafir atau murtad yang halal darahnya.²

Sikap ini merupakan warisan ideologis Khawarij dan menjadi bibit kekerasan atas nama agama.³ Dalam tradisi Islam arus utama, takfir adalah perkara berat yang hanya dapat ditetapkan melalui proses hukum syariat yang ketat, bukan berdasarkan persepsi kelompok tertentu.

7.2.       Pemahaman Tekstual-Literal tanpa Konteks (Zahiriyah yang Ekstrem)

Ciri lain pemahaman radikal adalah kecenderungan memahami Al-Qur’an dan hadis secara tekstual tanpa memerhatikan konteks, maqāṣid (tujuan syariat), dan tradisi penafsiran ulama.⁴

Pendekatan tekstual yang ekstrem ini mengabaikan:

·                     aspek historis turunnya ayat,

·                     prinsip keadilan dan kemaslahatan,

·                     keragaman penafsiran,

·                     dinamika sosial yang melingkupi teks.

Akibatnya, konsep jihad, amar ma‘ruf nahi munkar, dan imamah sering direduksi menjadi alat pembenaran kekerasan atau pemberontakan.⁵

7.3.       Klaim Kebenaran Mutlak (Exclusive Truth Claim)

Kelompok radikal meyakini bahwa hanya mereka yang memahami ajaran Islam secara benar, sementara kelompok lain dianggap sebagai sesat, bid‘ah, atau musuh Islam.⁶

Ciri ini ditandai oleh:

·                     sikap anti-dialog,

·                     penolakan terhadap perbedaan interpretasi,

·                     menolak otoritas ulama tradisional,

·                     menganggap pandangannya sebagai satu-satunya jalan keselamatan.

Sikap absolutisme kebenaran ini berlawanan dengan tradisi Islam yang kaya dengan perbedaan pandangan dalam berbagai mazhab.

7.4.       Sikap Intoleran terhadap Perbedaan Mazhab, Budaya, dan Tradisi

Pemahaman Islam radikal menolak perbedaan sebagai bagian dari rahmat, tetapi melihatnya sebagai ancaman identitas. Mereka memusuhi kelompok lain—termasuk sesama muslim—yang mengikuti mazhab atau tradisi yang berbeda.⁷

Intoleransi ini sering diwujudkan dalam:

·                     pengharaman budaya lokal tanpa kajian,

·                     penyerangan terhadap tempat ibadah,

·                     pelarangan praktik keagamaan yang dianggap menyimpang,

·                     tindakan diskriminatif terhadap kelompok minoritas.

Pandangan ini bertentangan dengan sejarah Islam Nusantara yang penuh dengan akomodasi kultural.⁸

7.5.       Legitimasi Kekerasan atas Nama Agama

Ciri utama radikalisme adalah pembenaran kekerasan sebagai alat mencapai tujuan politik atau keagamaan. Kelompok radikal biasanya menganggap kekerasan sebagai bentuk jihad, meskipun dilakukan di luar ketentuan syariat.⁹

Karakteristik kekerasan ini dapat berupa:

·                     bom bunuh diri,

·                     penyerangan tempat umum,

·                     pembunuhan individu tertentu,

·                     pemberontakan terhadap pemerintah sah.

Padahal, dalam Islam terdapat etika ketat tentang peperangan yang melarang pembunuhan non-kombatan dan perusakan lingkungan.¹⁰

7.6.       Menolak Sistem Hukum dan Pemerintahan yang Sah (Anti-Negara)

Radikalisme sering menganggap pemerintah modern sebagai thaghut atau sistem kufur karena tidak menerapkan syariat secara literal.¹¹

Ciri ini tampak dalam:

·                     penolakan terhadap demokrasi,

·                     ajakan mengganti sistem negara,

·                     sikap anti-konstitusi,

·                     pembentukan kelompok militer atau paramiliter.

Penolakan ini lahir dari pemahaman sempit mengenai konsep negara dalam Islam, yang berbeda dengan konsep khilafah historis yang kompleks.¹²

7.7.       Dalam Psikologi dan Perilaku: Militansi dan Fanatisme Tinggi

Pemikiran radikal sering dibangun di atas psikologi militansi dan semangat yang berlebihan. Mereka memandang pengorbanan nyawa dan tindakan kekerasan sebagai bentuk tertinggi keberagamaan.¹³

Ciri psikologis radikalisme meliputi:

·                     pola pikir simplistik,

·                     kebutuhan identitas yang kuat,

·                     ketakutan terhadap kompleksitas dunia modern,

·                     ketergantungan pada pemimpin karismatik yang menjadi sumber otoritas absolut.¹⁴

Kondisi ini menjadikan anggota kelompok radikal mudah dimanipulasi secara emosional.

7.8.       Penafsiran Sempit terhadap Konsep Jihad, Hijrah, dan al-Wala’ wa al-Bara’

Kelompok radikal sering menafsirkan jihad sebagai perang ofensif tanpa syarat, hijrah sebagai kewajiban meninggalkan negara tempat tinggal untuk bergabung dengan kelompok radikal, dan al-wala’ wa al-bara’ sebagai larangan bersahabat dengan non-muslim atau muslim yang berbeda pandangan.¹⁵

Padahal, ulama klasik menjelaskan bahwa:

·                     jihad memiliki banyak dimensi (spiritual, ilmiah, sosial),

·                     hijrah tidak lagi bersifat fisik setelah penaklukan Makkah,

·                     al-wala’ wa al-bara’ berkaitan dengan loyalitas iman, bukan permusuhan sosial.¹⁶

7.9.       Indoktrinasi yang Menekankan Kebencian dan Permusuhan

Kelompok radikal sering membangun identitasnya melalui narasi kebencian, seperti:

·                     membesar-besarkan konflik,

·                     menanamkan rasa takut terhadap "musuh Islam",

·                     menciptakan dikotomi “kami melawan mereka”,

·                     meromantisasi peperangan dan kekerasan.¹⁷

Narasi kebencian ini diproduksi melalui ceramah, propaganda digital, dan simbol-simbol tertentu yang memperkuat keterikatan kelompok.

7.10.    Menutup Ruang Ijtihad dan Meremehkan Tradisi Keilmuan

Ciri penting radikalisme adalah penolakan terhadap ijtihad kontemporer, metode ulama klasik, dan keragaman mazhab. Mereka sering meremehkan warisan intelektual Islam dengan alasan ingin kembali kepada “Islam murni”, namun interpretasi mereka sering justru ahistoris dan anti-intelektual.¹⁸

Sikap anti-ilmu ini menyebabkan:

·                     pembacaan teks agama secara dangkal,

·                     pemutusan hubungan dengan tradisi ilmiah,

·                     penyebaran ajaran agama secara populis tetapi destruktif.


Kesimpulan

Ciri-ciri pemahaman Islam radikal mencakup pola pikir takfiri, literalisme ekstrem, anti-perbedaan, pembenaran kekerasan, anti-negara, fanatisme, dan penolakan terhadap tradisi keilmuan. Karakter-karakter ini bertolak belakang dengan nilai moderasi, rahmat, dan keadilan yang menjadi identitas Islam. Dalam pendidikan Akidah Akhlak, pemahaman terhadap ciri-ciri ini sangat penting untuk membangun kesadaran kritis dan tanggung jawab moral dalam menghadapi ideologi radikal yang terus berkembang.


Footnotes

[1]                Khaled Abou El Fadl, The Great Theft: Wrestling Islam from the Extremists (San Francisco: HarperOne, 2007), 42.

[2]                Muhammad al-Baghdadi, al-Farq bayn al-Firaq (Beirut: Dar al-Maad, 2005), 142–144.

[3]                Montgomery Watt, The Formative Period of Islamic Thought (Edinburgh: Edinburgh University Press, 1973), 17.

[4]                Yusuf al-Qaradawi, al-Sahwah al-Islamiyyah (Kairo: Dar al-Syuruq, 1992), 63–64.

[5]                John L. Esposito, Unholy War: Terror in the Name of Islam (Oxford: Oxford University Press, 2002), 33.

[6]                Azyumardi Azra, Moderasi Islam di Indonesia (Jakarta: Prenadamedia, 2016), 21.

[7]                Bassam Tibi, Islamism and Islam (New Haven: Yale University Press, 2012), 96.

[8]                Abdul Munir Mulkhan, Islam Murni dalam Masyarakat Petani (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000), 41–43.

[9]                Michael Bonner, Jihad in Islamic History (Princeton: Princeton University Press, 2006), 112–114.

[10]             Tariq Ramadan, Radical Reform: Islamic Ethics and Liberation (Oxford: Oxford University Press, 2009), 76–77.

[11]             Gilles Kepel, Jihad: The Trail of Political Islam (Cambridge: Harvard University Press, 2002), 92–93.

[12]             Olivier Roy, The Failure of Political Islam (Cambridge: Harvard University Press, 1994), 58.

[13]             Lawrence Wright, The Looming Tower (New York: Knopf, 2006), 175.

[14]             Marc Sageman, Understanding Terror Networks (Philadelphia: University of Pennsylvania Press, 2004), 88.

[15]             Hamid Dabashi, Theology of Discontent (New York: NYU Press, 1993), 143.

[16]             Ibn Qayyim al-Jawziyyah, Ahkam Ahl al-Dhimmah, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1997), 18–20.

[17]             Peter Neumann, Radicalized: New Jihadists and the Threat to the West (London: I.B. Tauris, 2016), 61–62.

[18]             Ahmad Syafii Maarif, Islam dalam Bingkai Keindonesiaan dan Kemanusiaan (Bandung: Mizan, 2009), 112–113.


8.           Analisis Komparatif: Islam Washatiyah vs Islam Radikal

Perbandingan antara Islam washatiyah dan Islam radikal merupakan langkah penting untuk memahami dua arus besar pemikiran keagamaan yang memiliki implikasi teologis, sosial, dan etis yang sangat berbeda. Analisis komparatif ini tidak hanya bertujuan menggambarkan perbedaan konseptual antara keduanya, tetapi juga menunjukkan bagaimana pilihan pendekatan keagamaan memengaruhi perilaku individu dan dinamika masyarakat.¹ Dalam konteks Akidah Akhlak, kajian komparatif ini membantu peserta didik membangun kesadaran kritis terhadap bentuk keberagamaan yang moderat serta mengenali tanda-tanda pemikiran ekstrem yang menyimpang.

8.1.       Perbedaan Epistemologis: Cara Memahami Teks Agama

8.1.1.    Islam Washatiyah

Pemahaman moderat terhadap teks agama menggabungkan pendekatan tekstual dan kontekstual. Islam washatiyah mengakui pentingnya sanad, fiqh, maqāṣid al-syarī‘ah, serta tradisi ulama.²

Ciri-ciri epistemologi washatiyah meliputi:

þ Pemahaman teks yang mempertimbangkan tujuan syariat (maqāṣid),

þ Pengakuan terhadap keragaman interpretasi,

þ Keterbukaan terhadap penafsiran rasional,

þ Mengutamakan kemaslahatan dan keadilan.

8.1.2.    Islam Radikal

Sebaliknya, kelompok radikal cenderung menggunakan pendekatan literalistik yang kaku dan menolak variabilitas penafsiran.³

Karakter epistemologi radikal meliputi:

þ Penafsiran teks secara zahir tanpa konteks,

þ Penolakan terhadap metode ulama klasik,

þ Simplifikasi isu-isu kompleks,

þ Klaim monopoli kebenaran.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa washatiyah berfungsi sebagai epistemologi terbuka dan reflektif, sedangkan radikalisme bergerak dalam spektrum sempit dan absolutis.

8.2.       Perbedaan Ontologis: Pandangan tentang Keberagamaan

8.2.1.    Islam Washatiyah

Pandangan keberagamaan washatiyah berakar pada prinsip keseimbangan, kesalingan, dan rahmat. Ia memandang manusia sebagai makhluk bermartabat yang memiliki kebebasan kehendak dan tanggung jawab moral.⁴

Moderasi melihat kehidupan dunia dan akhirat sebagai dua entitas yang harus diharmoniskan.

8.2.2.    Islam Radikal

Radikalisme membangun ontologi keberagamaan yang rigid, eksklusif, dan berbasis konflik. Dunia dilihat sebagai arena perang antara “kami” dan “mereka”.⁵

Akibatnya, pemahaman moral menjadi sempit, di mana setiap perbedaan dipandang sebagai ancaman yang harus diberantas.

8.3.       Perbedaan Etis: Sikap terhadap Kekerasan dan Kemanusiaan

8.3.1.    Islam Washatiyah

Moderasi beragama menempatkan etika sebagai dasar dari seluruh tindakan keagamaan. Prinsip rahmatan lil ‘alamin menjadi orientasi utama.⁶

Sikap etis washatiyah mencakup:

þ Menolak kekerasan sebagai alat dakwah,

þ Mengutamakan dialog dan perdamaian,

þ Melindungi hak-hak manusia,

þ Mengedepankan kasih sayang dan akhlak mulia.

8.3.2.    Islam Radikal

Radikalisme justru cenderung melegitimasi kekerasan dengan alasan teologis atau politik.⁷

Etika dalam kelompok radikal seringkali bergeser menjadi:

þ Pembenaran kekerasan atas nama jihad,

þ Pengorbanan moral demi tujuan politik,

þ Penekanan pada hukuman dan perlawanan,

þ Penolakan terhadap nilai toleransi.

Perbedaan etis ini menjadi penanda paling mencolok bahwa radikalisme bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar akhlak Islam.

8.4.       Perbedaan Sosial: Cara Berinteraksi dengan Masyarakat

8.4.1.    Islam Washatiyah

Washatiyah mendorong interaksi sosial yang sehat, harmonis, dan inklusif. Pemeluknya diarahkan untuk menjadi agen perdamaian dan pembangunan sosial.⁸

Sikap sosial moderat mencakup:

þ Menghargai pluralitas,

þ Bekerja sama dalam kebaikan,

þ Membangun masyarakat adil dan makmur,

þ Menghormati adat dan budaya lokal.

8.4.2.    Islam Radikal

Radikalisme cenderung menciptakan jarak sosial dengan masyarakat umum. Kelompok radikal membangun identitas tertutup yang memusuhi lingkungan sosial.⁹

Sikap sosial radikal meliputi:

þ Intoleransi terhadap perbedaan,

þ Penghakiman terhadap praktik keagamaan masyarakat,

þ Upaya mengisolasi diri melalui kelompok eksklusif,

þ Merusak tatanan sosial melalui ujaran kebencian atau kekerasan.

8.5.       Perbedaan Politik: Sikap terhadap Pemerintahan dan Negara

8.5.1.    Islam Washatiyah

Kelompok moderat menerima negara bangsa (nation-state) sebagai realitas politik modern dan mendukung pemerintah yang sah selama menegakkan keadilan.¹⁰

Sikap politik moderat mencakup:

þ Mengedepankan dialog,

þ Menolak pemberontakan,

þ Mendukung demokrasi substantif,

þ Menghargai konstitusi.

8.5.2.    Islam Radikal

Radikalisme keagamaan sering bersifat anti-negara, menganggap pemerintahan modern sebagai sistem kufur.¹¹

Sikap politik radikal meliputi:

þ Mengkafirkan pemerintah,

þ Ajakan mengganti sistem negara,

þ Penggunaan kekerasan politik,

þ Pembentukan kelompok bersenjata.

8.6.       Perbedaan Metode Dakwah

8.6.1.    Islam Washatiyah

Metode dakwah moderat menggunakan pendekatan hikmah, nasihat baik, dan dialog yang santun sebagaimana diperintahkan dalam QS. An-Nahl [16] ayat125.¹²

Tujuan dakwah adalah perubahan moral, bukan dominasi.

8.6.2.    Islam Radikal

Dakwah kelompok radikal bersifat koersif, memaksa, dan sering disertai kekerasan simbolik maupun fisik.

Tujuannya adalah penyeragaman, bukan pembinaan.

8.7.       Perbedaan Tujuan Keberagamaan

8.7.1.    Islam Washatiyah

Tujuan keberagamaan adalah mencapai ketakwaan yang holistik, kebahagiaan dunia-akhirat, dan kontribusi bagi kemaslahatan umum.

8.7.2.    Islam Radikal

Tujuan keberagamaan dikerucutkan menjadi penegakan ideologi dan sistem politik tertentu, sehingga nilai spiritual dan akhlak sering terpinggirkan.¹³


Kesimpulan Analitis

Analisis komparatif ini menunjukkan bahwa Islam washatiyah dan Islam radikal bukanlah dua varian kecil di dalam tubuh Islam, melainkan dua paradigma keberagamaan yang sangat berbeda. Washatiyah menawarkan model keberagamaan yang sehat, inklusif, dan adaptif, sedangkan radikalisme menawarkan jalan sempit yang penuh konflik, kekerasan, dan penyimpangan teologis.¹⁴

Pemahaman kritis terhadap perbedaan ini sangat penting dalam pendidikan Akidah Akhlak untuk membangun generasi muslim yang berkepribadian moderat, berwawasan luas, dan berakhlak mulia.


Footnotes

[1]                Azyumardi Azra, Moderasi Islam di Indonesia (Jakarta: Prenadamedia, 2016), 31.

[2]                Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Wasathiyah al-Islamiyah (Kairo: Dar al-Syuruq, 2010), 42–45.

[3]                Khaled Abou El Fadl, The Great Theft: Wrestling Islam from the Extremists (San Francisco: HarperOne, 2007), 51.

[4]                M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an (Bandung: Mizan, 2013), 55–57.

[5]                Olivier Roy, Globalized Islam (New York: Columbia University Press, 2004), 63.

[6]                Fazlur Rahman, Islam and Modernity (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 12–14.

[7]                John L. Esposito, Unholy War (Oxford: Oxford University Press, 2002), 38.

[8]                Syamsul Arifin, Ideologi Pendidikan Islam Moderat (Malang: UIN Maliki Press, 2017), 60–62.

[9]                Bassam Tibi, Islamism and Islam (New Haven: Yale University Press, 2012), 96–98.

[10]             Abdul Munir Mulkhan, Islam Murni dalam Masyarakat Petani (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000), 41.

[11]             Gilles Kepel, Jihad: The Trail of Political Islam (Cambridge: Harvard University Press, 2002), 98.

[12]             Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya (Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf, 2014), 279.

[13]             Hamid Dabashi, Theology of Discontent (New York: NYU Press, 1993), 142–145.

[14]             Tariq Ramadan, Radical Reform: Islamic Ethics and Liberation (Oxford: Oxford University Press, 2009), 89–93.


9.           Moderasi Beragama dalam Konteks Indonesia

Moderasi beragama di Indonesia memiliki konteks sejarah, budaya, dan sosial yang unik. Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia sekaligus masyarakat yang sangat majemuk, Indonesia menjadi laboratorium sosial yang memperlihatkan bagaimana nilai-nilai wasathiyah dapat berkembang dalam bentuk institusi, tradisi, dan praktik keberagamaan yang khas.¹ Moderasi beragama bukan sekadar konsep teologis, tetapi merupakan kebutuhan mendasar bagi kelangsungan kehidupan berbangsa yang harmonis, terutama di tengah pluralitas etnis, budaya, dan agama. Dalam konteks Akidah Akhlak, memahami moderasi beragama di Indonesia berarti memahami kerangka filosofis, historis, dan praksis yang telah menopang kehidupan Islam Nusantara selama berabad-abad.

9.1.       Akar Historis Moderasi dalam Islam Nusantara

Moderasi Islam di Indonesia berakar dari proses panjang masuknya Islam secara damai melalui jalur perdagangan, dakwah kultural, dan interaksi sosial yang kooperatif.² Para ulama dan pedagang dari Yaman, Gujarat, dan Persia menyebarkan Islam melalui pendekatan persuasif yang selaras dengan budaya lokal.

Tokoh-tokoh penyebar Islam seperti Walisongo memainkan peran kunci dalam mengembangkan Islam sebagai agama yang akomodatif, ramah budaya, dan non-konfrontatif.³

Pendekatan dakwah yang mengintegrasikan nilai-nilai lokal menciptakan Islam yang inklusif dan jauh dari radikalisme, sehingga menjadi ciri khas yang dikenal sebagai Islam Nusantara.

9.2.       Peran Ormas Islam sebagai Penjaga Moderasi

Organisasi keagamaan besar seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah memainkan peran sentral dalam memperkuat moderasi beragama di Indonesia. NU dengan tradisi Ahlus Sunnah wal Jamaah mengembangkan praktik keberagamaan yang toleran, menghargai tradisi, dan mengedepankan kemaslahatan sosial.⁴

Sementara itu, Muhammadiyah mendorong purifikasi ajaran Islam dengan tetap mempertahankan sikap rasional, inklusif, dan anti-kekerasan.⁵

Kedua organisasi ini, bersama berbagai ormas lainnya, menciptakan ekosistem moderasi melalui:

·                     pendidikan formal dan non-formal,

·                     pengembangan pemikiran Islam modern,

·                     respons sosial terhadap isu-isu kebangsaan,

·                     penolakan tegas terhadap ideologi radikal.

Institusi-institusi ini membentuk fondasi keagamaan Indonesia yang moderat dan demokratis.

9.3.       Moderasi sebagai Fondasi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Indonesia mengadopsi sistem negara-bangsa modern (nation-state) yang berlandaskan Pancasila, bukan negara agama.⁶ Pancasila dipandang sebagai titik temu bagi pluralitas keyakinan yang hidup berdampingan dalam satu kesatuan politik.

Konsep moderasi beragama sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua, ketiga, dan kelima yang menekankan kemanusiaan, persatuan, dan keadilan sosial.⁷

Dalam konteks ini, moderasi beragama berfungsi sebagai:

·                     Penguat toleransi antarumat beragama,

·                     Penjaga kerukunan nasional,

·                     Filter terhadap ideologi transnasional,

·                     Dasar bagi pembangunan karakter warga negara yang berakhlak dan demokratis.

9.4.       Tantangan Moderasi di Era Kontemporer

Meskipun tradisi moderasi telah mengakar kuat, Indonesia menghadapi sejumlah tantangan dalam mempertahankan nilai washatiyah, terutama setelah era reformasi.

9.4.1.    Munculnya Ideologi Transnasional

Kelompok-kelompok radikal seperti ISIS dan simpatisan Al-Qaeda memanfaatkan media digital untuk menyebarkan ideologi kekerasan yang bertentangan dengan nilai Islam Nusantara.⁸

9.4.2.    Polarisasi Politik dan Identitas

Dinamisnya kompetisi politik sering kali melahirkan politik identitas dan narasi kebencian berbasis SARA, yang mengikis semangat kebangsaan.⁹

9.4.3.    Literasi Keagamaan yang Rendah

Sebagian masyarakat rentan terpapar radikalisme karena lemahnya pemahaman terhadap teks keagamaan dan kurangnya kapasitas kritis dalam menghadapi propaganda digital.¹⁰

Tantangan-tantangan ini menuntut revitalisasi moderasi beragama melalui pendidikan, dakwah, dan kebijakan publik.

9.5.       Peran Kementerian Agama dan Program Moderasi Beragama

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui program "Moderasi Beragama" berupaya memperkuat nilai-nilai toleransi, anti-kekerasan, komitmen kebangsaan, dan kearifan budaya.¹¹ Program ini dijalankan melalui:

·                     revisi kurikulum pendidikan agama,

·                     pelatihan guru dan penyuluh agama,

·                     penguatan literasi digital,

·                     kampanye publik untuk membangun kesadaran moderasi.

Pendekatan ini bertujuan memastikan bahwa moderasi bukan sekadar wacana akademis, tetapi menjadi praksis sosial yang nyata.

9.6.       Moderasi Beragama sebagai Bagian dari Identitas Nasional

Moderasi beragama di Indonesia telah menjadi bagian dari identitas nasional yang membedakan Indonesia dari negara-negara muslim lain yang sering terjebak konflik sektarian.¹²

Islam moderat Indonesia:

·                     terbuka terhadap dialog lintas agama,

·                     menghargai kearifan lokal,

·                     menolak kekerasan,

·                     mendukung demokrasi,

·                     hidup berdampingan dalam keragaman.

Identitas ini merupakan aset strategis bagi stabilitas dan kemajuan bangsa.

9.7.       Moderasi dalam Pendidikan sebagai Benteng Radikalisme

Dalam pendidikan Akidah Akhlak, moderasi beragama diajarkan sebagai nilai utama pembentukan karakter.¹³

Praktik moderasi dalam pendidikan meliputi:

·                     pembelajaran kritis terhadap teks keagamaan,

·                     pelatihan sikap toleran dan empatik,

·                     penguatan pemahaman sejarah Islam Nusantara,

·                     penolakan terhadap ideologi radikal berbasis takfir dan kekerasan.

Dengan pendekatan ini, sekolah dan madrasah menjadi ruang strategis untuk menumbuhkan generasi muda yang inklusif dan berakhlak mulia.


Kesimpulan Kontekstual

Moderasi beragama dalam konteks Indonesia adalah hasil integrasi harmonis antara ajaran Islam, nilai-nilai lokal, dan prinsip kebangsaan. Moderasi bukanlah sekadar strategi menghadapi radikalisme, tetapi merupakan identitas keagamaan dan budaya bangsa. Melalui pendekatan berbasis kearifan lokal, pendidikan, dan kebijakan publik, Indonesia berpotensi terus menjadi teladan dunia tentang bagaimana moderasi Islam dapat diwujudkan secara nyata dalam kehidupan masyarakat yang majemuk.


Footnotes

[1]                Azyumardi Azra, Transformasi Politik Islam (Jakarta: Paramadina, 2002), 22.

[2]                Anthony Reid, Southeast Asia in the Age of Commerce (New Haven: Yale University Press, 1993), 148.

[3]                M.C. Ricklefs, A History of Modern Indonesia (Stanford: Stanford University Press, 2001), 19–20.

[4]                Greg Fealy, Ijtihad Politik Ulama (Yogyakarta: LKiS, 2004), 44–45.

[5]                Ahmad Najib Burhani, Islam Nusantara: Dari Ushul Fiqh hingga Politik Identitas (Jakarta: Mizan, 2019), 72–73.

[6]                Robert Hefner, Civil Islam: Muslims and Democratization in Indonesia (Princeton: Princeton University Press, 2000), 37.

[7]                Yudi Latif, Negara Paripurna (Jakarta: Gramedia, 2011), 134–135.

[8]                Noorhaidi Hasan, Jihad Selfie: Moderasi Terancam? (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2018), 28.

[9]                Marcus Mietzner, Indonesia’s Polarised Democracy (Singapore: ISEAS, 2020), 12–14.

[10]             Zuly Qodir, Radikalisme Agama di Indonesia (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014), 55–57.

[11]             Kementerian Agama RI, Moderasi Beragama (Jakarta: Badan Litbang dan Diklat, 2019), 23–30.

[12]             Azyumardi Azra, Renaisans Islam Asia Tenggara (Bandung: Mizan, 1999), 56.

[13]             Syamsul Arifin, Ideologi Pendidikan Islam Moderat (Malang: UIN Maliki Press, 2017), 71–72.


10.       Dampak Negatif Radikalisme Terhadap Individu dan Masyarakat

Radikalisme keagamaan menghadirkan berbagai dampak destruktif yang tidak hanya merusak tatanan sosial dan kebangsaan, tetapi juga mengancam integritas moral, psikologis, dan spiritual individu. Fenomena ini menjadi salah satu tantangan terbesar bagi masyarakat modern, termasuk Indonesia, yang beragam secara etnis dan agama.¹ Dalam perspektif Akidah Akhlak, radikalisme bertentangan secara diametral dengan nilai-nilai Islam yang menekankan kasih sayang, keseimbangan, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Oleh karena itu, analisis terhadap dampak negatif radikalisme sangat penting untuk memperkuat kesadaran kritis peserta didik mengenai bahaya ekstremisme dalam kehidupan pribadi dan sosial.

10.1.    Dampak Psikologis terhadap Individu

Radikalisme sering kali berakar pada krisis identitas dan kebutuhan akan makna hidup. Namun setelah seseorang terjerumus ke dalam kelompok ekstrem, ia akan menghadapi tekanan psikologis yang signifikan.²

Beberapa dampak tersebut antara lain:

10.1.1. Indoctrination dan Hilangnya Kebebasan Berpikir

Individu yang terpengaruh radikalisme akan kehilangan kemampuan berpikir kritis. Mereka menerima doktrin secara total tanpa mempertimbangkan realitas, tradisi keilmuan, atau rasionalitas.³

10.1.2. Alienasi Sosial

Individu radikal sering mengisolasi diri dari keluarga, teman, dan masyarakat karena menganggap mereka kafir atau sesat.⁴

Hal ini menimbulkan kesepian, ketakutan, dan kecemasan berkepanjangan.

10.1.3. Militansi dan Kekerasan Emosional

Radikalisme memupuk kemarahan dan kebencian, sehingga menghasilkan kondisi emosional yang tidak stabil. Ini menjadikan individu rentan melakukan tindakan agresif atau depersonalisasi terhadap korban.⁵

10.1.4. Trauma Psikologis Akibat Kekerasan

Pelaku atau korban dalam lingkungan radikal sering mengalami trauma akibat keterlibatan dalam konflik atau tindakan kekerasan.⁶

10.2.    Dampak Moral dan Spiritual

Radikalisme mengikis nilai akhlak dan integritas spiritual seseorang. Tindakan kekerasan yang dilakukan atas nama agama merusak hubungan seseorang dengan nilai-nilai ilahiah yang sesungguhnya.⁷

10.2.1. Pembengkokan Etika Keberagamaan

Individu radikal meyakini bahwa tujuan dapat menghalalkan segala cara, sebuah prinsip yang bertentangan dengan etika syariat.⁸

Nilai akhlak seperti kasih sayang, empati, dan kesabaran hilang digantikan oleh kebencian.

10.2.2. Penyimpangan terhadap Ajaran Islam

Radikalisme menafsirkan jihad, amar ma‘ruf nahi munkar, dan tauhid secara sempit. Dengan demikian, praktik ekstrem dilakukan dengan klaim religius yang sesat.⁹

10.2.3. Kerusakan Hubungan Spiritual

Sikap keras dan ekstrem menghalangi seseorang dari makna spiritual Islam yang sejati—ketenangan, kedamaian, dan ketawadhuan.¹⁰

10.3.    Dampak Sosial: Disintegrasi, Intoleransi, dan Konflik

Dampak sosial radikalisme sangat luas dan merusak tatanan masyarakat.¹¹

10.3.1. Fragmentasi Sosial dan Konflik Komunal

Radikalisme sering memicu konflik horizontal antarumat beragama atau antarkelompok dalam satu agama.

Contoh: konflik Ambon, Poso, dan aksi kekerasan terhadap minoritas.¹²

10.3.2. Intoleransi dan Dehumanisasi

Kelompok radikal mendorong sikap membenci, mendiskriminasi, atau memusuhi kelompok lain, sehingga merusak kohesi sosial.¹³

10.3.3. Terorisme dan Ketakutan Kolektif

Teror bom, ancaman kekerasan, dan propaganda ekstrem menciptakan rasa takut dalam masyarakat. Terorisme melemahkan rasa aman dan kepercayaan sosial.¹⁴

10.3.4. Perpecahan Keluarga

Radikalisme menyebabkan anak, suami, atau istri meninggalkan keluarga demi mengikuti kelompok ekstrem, sehingga memunculkan keretakan rumah tangga.¹⁵

10.4.    Dampak Politik dan Pemerintahan

Radikalisme juga memiliki implikasi politik yang serius.

10.4.1. Mengancam Stabilitas Nasional

Kelompok ekstrem sering berupaya mengganti sistem negara melalui kekerasan atau pemberontakan.¹⁶

Hal ini mengancam keutuhan negara-bangsa.

10.4.2. Politisasi Identitas dan Polarisasi

Radikalisme memperkuat politik identitas yang membelah masyarakat berdasarkan agama atau mazhab.¹⁷

Polarisasi ini mengancam demokrasi dan merusak proses politik yang sehat.

10.4.3. Melemahkan Legitimasi Pemerintah

Narasi “thaghut” atau “negara kafir” melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.¹⁸

10.5.    Dampak Ekonomi

Radikalisme juga berdampak besar pada perekonomian, baik skala lokal maupun nasional.

10.5.1. Kerusakan Infrastruktur dan Aset Publik

Aksi teror sering menimbulkan kerugian fisik yang mahal untuk dipulihkan.¹⁹

10.5.2. Hilangnya Investasi dan Pariwisata

Daerah yang sering mengalami konflik adat, terorisme, atau radikalisasi mengalami penurunan minat investasi dan kunjungan wisata.²⁰

10.5.3. Kemiskinan Struktural

Radikalisme dan konflik sering memperburuk kemiskinan akibat terbatasnya akses pendidikan, kesehatan, dan lapangan pekerjaan.²¹

10.6.    Dampak Digital dan Informasi

Di era media sosial, radikalisme memiliki dampak baru yang lebih luas dan sulit dikendalikan.

10.6.1. Penyebaran Propaganda Ekstrem

Konten radikal menyebar dengan cepat melalui algoritma digital, mempengaruhi generasi muda.²²

10.6.2. Polusi Informasi (Information Pollution)

Narasi kebencian dan hoaks merusak kualitas diskursus publik dan menurunkan literasi digital masyarakat.²³

10.6.3. Rekrutmen dan Radikalisasi Online

Banyak kelompok radikal menggunakan media sosial sebagai sarana perekrutan anggota baru, terutama remaja.²⁴


Kesimpulan

Radikalisme memunculkan dampak yang destruktif bagi individu—baik secara psikologis maupun spiritual—dan bagi masyarakat secara keseluruhan. Ia merusak moralitas, keharmonisan sosial, stabilitas politik, dan perkembangan ekonomi. Dampak-dampak ini menunjukkan bahwa radikalisme bukan hanya persoalan teologis, tetapi juga ancaman multidimensi yang harus ditangani secara preventif melalui pendidikan, penguatan budaya moderat, dan kerja sama seluruh elemen bangsa.²⁵


Footnotes

[1]                Azyumardi Azra, Wahdatul Ummah dan Moderasi Islam di Tengah Globalisasi (Jakarta: Prenadamedia, 2019), 58.

[2]                Clark McCauley dan Sophia Moskalenko, Friction: How Radicalization Happens to Them and Us (Oxford: Oxford University Press, 2011), 27.

[3]                Hamid Dabashi, Theology of Discontent (New York: NYU Press, 1993), 77.

[4]                Marc Sageman, Understanding Terror Networks (Philadelphia: University of Pennsylvania Press, 2004), 56–57.

[5]                Jerrold Post, The Mind of the Terrorist (New York: Palgrave Macmillan, 2007), 94.

[6]                Bruce Hoffman, Inside Terrorism (New York: Columbia University Press, 2006), 133.

[7]                Khaled Abou El Fadl, The Great Theft: Wrestling Islam from the Extremists (San Francisco: HarperOne, 2007), 84.

[8]                Olivier Roy, Globalized Islam (New York: Columbia University Press, 2004), 71.

[9]                Noorhaidi Hasan, Laskar Jihad: Islam, Militansi, dan Pencarian Identitas di Indonesia (Jakarta: LP3ES, 2008), 113.

[10]             Peter Neumann, Radicalized: New Jihadists and the Threat to the West (London: I.B. Tauris, 2016), 62–64.

[11]             Robert Hefner, Civil Islam (Princeton: Princeton University Press, 2000), 93.

[12]             Sidney Jones, Conflict and Violence in Indonesia (Singapore: ISEAS, 2012), 41–42.

[13]             Bassam Tibi, Political Islam, World Politics and Europe (London: Routledge, 2012), 118.

[14]             John L. Esposito, Unholy War (Oxford: Oxford University Press, 2002), 48.

[15]             Zuly Qodir, Radikalisme Agama di Indonesia (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014), 143.

[16]             Gilles Kepel, Jihad: The Trail of Political Islam (Cambridge: Harvard University Press, 2002), 102.

[17]             Marcus Mietzner, Indonesia’s Polarised Democracy (Singapore: ISEAS, 2020), 19–20.

[18]             Hamid Algar, Wahhabism: A Critical Essay (Oneonta: Islamic Publications International, 2002), 67.

[19]             International Crisis Group, Indonesia: Jihadism in Transition, Asia Report No. 127, 2007.

[20]             UNDP Indonesia, Economic Impact of Conflict in Poso (Jakarta: UNDP, 2005), 12–13.

[21]             World Bank, The Socio-Economic Impact of Conflict in Indonesia (Washington DC: World Bank, 2003), 44.

[22]             Gabriel Weimann, Terror on the Internet (Washington DC: USIP Press, 2006), 21.

[23]             Vian Bakir dan Andrew McStay, Fake News and the Politics of Disinformation (London: Routledge, 2020), 37.

[24]             Maura Conway et al., Terrorist Use of the Internet (Amsterdam: IOS Press, 2017), 55.

[25]             Kementerian Agama RI, Moderasi Beragama (Jakarta: Badan Litbang dan Diklat, 2019), 41–43.


11.       Peran Akidah Akhlak dalam Membangun Moderasi Beragama

Akidah Akhlak merupakan fondasi utama dalam pembentukan karakter peserta didik Madrasah Aliyah. Mata pelajaran ini tidak hanya mengajarkan prinsip-prinsip keimanan yang benar dan akhlak yang mulia, tetapi juga membentuk cara pandang, sikap, dan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai moderasi dalam beragama.¹ Di tengah meningkatnya fenomena radikalisasi dan ekstremisme keagamaan, peran Akidah Akhlak menjadi sangat strategis untuk memperkuat identitas keberagamaan yang inklusif, berkeadaban, dan selaras dengan karakter Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin.

11.1.    Meluruskan Pemahaman Tauhid sebagai Basis Anti-Ekstremisme

Tauhid adalah inti utama Akidah. Pemahaman tauhid yang benar akan menghasilkan sikap yang seimbang, tidak ghuluw (berlebihan), dan tidak menuhankan ideologi tertentu.²

Akidah Akhlak berperan:

11.1.1. Mencegah Distorsi Tauhid

Kelompok radikal sering menyempitkan makna tauhid menjadi loyalitas politik semata (al-wala’ wa al-bara’), sehingga memunculkan pembenaran kekerasan.³

Pembelajaran Akidah Akhlak mengembalikan tauhid kepada makna aslinya: mengesakan Allah, bukan mengesakan kepentingan kelompok.

11.1.2. Menguatkan Keyakinan yang Sehat

Pemahaman tauhid yang komprehensif menumbuhkan rasa aman, ketenangan, dan sikap terbuka terhadap perbedaan, bukan rasa takut atau kebencian yang menjadi ciri ekstremisme.⁴

11.2.    Pembinaan Akhlak Mulia sebagai Penangkal Kekerasan dan Intoleransi

Akhlak merupakan dimensi praktis dari iman. Pendidikan Akidah Akhlak menekankan nilai-nilai seperti kasih sayang, kebaikan, kesabaran, dan keadilan.⁵ Nilai-nilai ini langsung bertentangan dengan narasi radikal yang mempromosikan kekerasan, kebencian, dan intoleransi.

11.2.1. Penguatan Etika dalam Interaksi Sosial

Peserta didik diajarkan adab berdialog, menghargai perbedaan, dan menjauhi sikap fanatik. Ini membangun kultur damai di lingkungan madrasah dan masyarakat.

11.2.2. Menanamkan Kesadaran Kemanusiaan Universal

Akhlak Islam mengajarkan bahwa seluruh manusia memiliki martabat yang harus dihormati.⁶ Prinsip ini mencegah individu dari tindakan dehumanisasi yang kerap dilakukan kelompok radikal.

11.3.    Penguatan Literasi Keagamaan (Religious Literacy) untuk Menghadapi Ideologi Ekstrem

Pendidikan Akidah Akhlak tidak hanya mengajarkan hafalan dalil, tetapi juga pemahaman mendalam mengenai konteks ayat, prinsip syariat, dan tradisi keilmuan Islam.⁷

Literasi keagamaan yang kuat menjadi benteng utama dalam menghadapi propaganda radikal.

11.3.1. Kritis terhadap Penafsiran Sempit

Peserta didik diajarkan membedakan antara ajaran inti Islam dan interpretasi yang bersifat politis atau ekstrem.

11.3.2. Mengenal Keragaman Mazhab dan Tradisi Ilmu

Dengan mengenal kekayaan pemikiran Islam, peserta didik tidak mudah terpengaruh narasi yang mengklaim bahwa hanya satu golongan yang benar.

11.4.    Menanamkan Nilai Keadilan, Keseimbangan, dan Moderasi

Ajaran keadilan (al-‘adl), keseimbangan (tawazun), dan moderasi (wasathiyyah) merupakan inti dari Akidah Akhlak.⁸

Nilai-nilai tersebut membentuk paradigma keberagamaan yang:

·                     menghargai hak orang lain,

·                     menghindari sikap ekstrem,

·                     mampu menilai persoalan dengan proporsional,

·                     berorientasi pada kemaslahatan universal.

11.5.    Membangun Karakter Spiritual yang Toleran dan Adaptif

Akidah Akhlak mengembangkan spiritualitas Islam yang inklusif melalui nilai rahmah, hikmah, dan tasāmuh.⁹

Nilai spiritual ini membentuk karakter peserta didik agar:

·                     berlapang dada menghadapi perbedaan,

·                     tidak mudah terprovokasi,

·                     mampu berkontribusi dalam masyarakat majemuk.

11.6.    Mengembangkan Kesadaran Kebangsaan sebagai Bagian dari Keimanan

Pendidikan Akidah Akhlak di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari konteks kebangsaan. Moderasi beragama selaras dengan prinsip cinta tanah air (hubbul wathan) yang dipandang sebagai bagian dari iman oleh banyak ulama Nusantara.¹⁰

Peran Akidah Akhlak di sini mencakup:

·                     meneguhkan komitmen peserta didik terhadap Pancasila,

·                     membangun sikap taat kepada pemerintah yang sah,

·                     menolak ideologi transnasional yang ingin mengganti sistem negara.

Dengan mengintegrasikan nilai kebangsaan dan keislaman, peserta didik mampu menjadi warga negara yang religius sekaligus nasionalis.

11.7.    Membentuk Ketangguhan Sosial dan Emosional (Resilience) terhadap Ideologi Radikal

Radikalisasi sering memanfaatkan kondisi emosional remaja—kebingungan identitas, pencarian makna hidup, atau pengalaman ketidakadilan.¹¹

Melalui Akidah Akhlak, peserta didik dibimbing untuk:

·                     memahami diri sendiri,

·                     mengelola emosi,

·                     membangun empati,

·                     memiliki sikap asertif terhadap tekanan kelompok.

Ketangguhan ini mencegah mereka masuk ke dalam jaringan radikal.

11.8.    Implementasi Moderasi melalui Pembelajaran dan Keteladanan Guru

Guru Akidah Akhlak memiliki peran kunci sebagai teladan moral, intelektual, dan spiritual. Sikap guru dalam mengelola kelas, berdialog, dan menghadapi perbedaan akan membentuk atmosfer moderasi bagi peserta didik.¹²

Melalui:

·                     pembelajaran aktif dan reflektif,

·                     diskusi terbuka tentang isu kekinian,

·                     pembiasaan akhlak mulia,

·                     penguatan budaya damai di madrasah,

guru menjadi agen utama dalam menanamkan moderasi beragama.


Kesimpulan

Peran Akidah Akhlak dalam membangun moderasi beragama sangat strategis dan multidimensional. Melalui penguatan akidah yang benar, penanaman akhlak mulia, literasi keagamaan yang luas, serta internalisasi nilai keadilan dan toleransi, Akidah Akhlak mampu membentuk generasi muslim yang moderat, bijaksana, dan berkeadaban.¹³ Mata pelajaran ini menjadi benteng paling efektif dalam mencegah ideologi radikal dan meneguhkan Islam sebagai agama rahmat bagi seluruh alam.


Footnotes

[1]                Syamsul Arifin, Ideologi Pendidikan Islam Moderat (Malang: UIN Maliki Press, 2017), 75.

[2]                A.E. Affandi, Tauhid sebagai Basis Etika Sosial (Jakarta: Rajagrafindo, 2015), 18.

[3]                Khaled Abou El Fadl, The Great Theft: Wrestling Islam from the Extremists (San Francisco: HarperOne, 2007), 33.

[4]                M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah, vol. 1 (Jakarta: Lentera Hati, 2002), 204.

[5]                Abu Hamid al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din, vol. 3 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2005), 121–125.

[6]                Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Jihad (Kairo: Dar al-Syuruq, 2009), 13.

[7]                Azyumardi Azra, Moderasi Islam di Indonesia (Jakarta: Prenadamedia, 2016), 55.

[8]                Abu Ishaq al-Shatibi, al-Muwafaqat fi Usul al-Shari‘ah, vol. 2 (Beirut: Dar al-Ma‘rifah, 1997), 12.

[9]                Fazlur Rahman, Islam and Modernity (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 21–22.

[10]             Yudi Latif, Negara Paripurna (Jakarta: Gramedia, 2011), 167.

[11]             Clark McCauley dan Sophia Moskalenko, Friction: How Radicalization Happens to Them and Us (Oxford: Oxford University Press, 2011), 89.

[12]             Abuddin Nata, Akhlak Tasawuf (Jakarta: Rajagrafindo, 2013), 55.

[13]             Kementerian Agama RI, Moderasi Beragama (Jakarta: Badan Litbang dan Diklat, 2019), 51–53.


12.       Strategi Pencegahan dan Deradikalisasi

Upaya pencegahan dan deradikalisasi merupakan langkah krusial untuk menjaga masyarakat dari ancaman ekstremisme dan radikalisme keagamaan. Strategi ini tidak dapat bersifat parsial, tetapi harus dilakukan secara menyeluruh, melibatkan pendidikan, keluarga, masyarakat, lembaga keagamaan, serta negara.¹ Dalam perspektif Akidah Akhlak dan moderasi beragama, strategi ini bukan sekadar program keamanan, tetapi merupakan upaya membangun cara berpikir dan beragama yang sehat, seimbang, serta selaras dengan nilai-nilai Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin. Berikut adalah uraian komprehensif mengenai pendekatan pencegahan dan deradikalisasi.

12.1.    Pendidikan Moderasi Beragama sebagai Upaya Preventif

Pendidikan merupakan strategi paling efektif untuk mencegah radikalisasi, terutama pada generasi muda.

12.1.1. Integrasi Moderasi Beragama dalam Kurikulum

Kurikulum pendidikan agama, khususnya Akidah Akhlak, harus memuat materi tentang toleransi, keragaman mazhab, akhlak mulia, serta bahaya ekstremisme.²

12.1.2. Penguatan Literasi Keagamaan

Peserta didik diberi pemahaman yang benar tentang konsep jihad, amar ma‘ruf nahi munkar, dan tauhid agar tidak mudah dimanipulasi oleh doktrin radikal.³

12.1.3. Pengembangan Keterampilan Berpikir Kritis (Critical Thinking)

Guru perlu membimbing peserta didik agar mampu mengevaluasi informasi, membedakan fakta dan opini, serta mengenali propaganda ekstrem.⁴

12.2.    Peran Keluarga sebagai Benteng Pertama Pencegahan Radikalisasi

Keluarga memiliki peran fundamental dalam membentuk karakter dan pola pikir anak.

12.2.1. Membangun Komunikasi yang Hangat dan Terbuka

Keluarga yang harmonis dan komunikatif akan mengurangi kemungkinan anggota keluarga mencari jati diri melalui kelompok ekstrem.⁵

12.2.2. Penanaman Nilai Akhlak dan Empati

Keluarga perlu membiasakan anak untuk menghargai perbedaan dan mengembangkan empati terhadap sesama.⁶

12.2.3. Pengawasan terhadap Akses Media Sosial

Orang tua harus memantau konten digital yang dikonsumsi anak, karena banyak proses radikalisasi terjadi secara online.⁷

12.3.    Dakwah Berbasis Hikmah, Kearifan Lokal, dan Inklusivitas

Lembaga dakwah dan ulama memiliki peran strategis dalam membina masyarakat.

12.3.1. Pendekatan Dakwah Berbasis Hikmah

Mengutamakan dialog, pemahaman, dan pendekatan persuasif, bukan retorika kebencian.⁸

12.3.2. Revitalisasi Islam Nusantara dan Kearifan Lokal

Tradisi Islam Nusantara yang toleran dan akomodatif terhadap budaya lokal harus diperkuat sebagai alternatif narasi radikal.⁹

12.3.3. Peran Ulama sebagai Penjaga Otoritas Keilmuan

Ulama perlu meluruskan pemahaman agama yang salah melalui fatwa, kajian, dan bimbingan masyarakat.¹⁰

12.4.    Penguatan Peran Institusi Pendidikan dan Komunitas

Selain kurikulum, ekosistem pendidikan harus mendukung budaya moderat.

12.4.1. Lingkungan Sekolah/Madrasah sebagai Ruang Aman

Sekolah harus bebas dari ujaran kebencian, intoleransi, dan praktik diskriminatif.¹¹

12.4.2. Pembiasaan Budaya Damai

Kegiatan keagamaan, organisasi siswa, dan kegiatan sosial harus diarahkan untuk menumbuhkan empati dan solidaritas sosial.¹²

12.4.3. Konseling dan Pendampingan bagi Peserta Didik Rentan

Sekolah harus menyediakan konseling bagi siswa yang menunjukkan kecenderungan radikal atau mengalami krisis psikologis.¹³

12.5.    Deradikalisasi melalui Pendekatan Keagamaan, Psikologis, dan Sosial

Deradikalisasi adalah proses jangka panjang untuk mengubah pola pikir dan perilaku individu yang terpapar radikalisme.

12.5.1. Pendekatan Keagamaan (Religious Re-education)

Memberikan bimbingan keagamaan yang moderat, melibatkan ulama kredibel, dan memperkenalkan tafsir Islam yang damai.¹⁴

12.5.2. Pendekatan Psikologis

Konseling diperlukan untuk mengatasi trauma, kemarahan, dan kondisi emosional yang menjadi pintu masuk radikalisasi.¹⁵

12.5.3. Pendekatan Sosial dan Ekonomi

Memberikan keterampilan, pekerjaan, dan dukungan sosial bagi mereka yang kembali dari jaringan radikal untuk mencegah kembali ke kelompok lama.¹⁶

12.6.    Peran Negara dan Kebijakan Publik dalam Pencegahan Radikalisme

Pencegahan radikalisme tidak dapat dilepaskan dari kebijakan negara.

12.6.1. Regulasi dan Penegakan Hukum terhadap Terorisme

Negara perlu menindak kelompok radikal dan teroris dengan tetap menjunjung hak asasi manusia.¹⁷

12.6.2. Pengawasan terhadap Penyebaran Ideologi Ekstrem di Ruang Publik

Negara perlu mengawasi ceramah, lembaga pendidikan, dan konten digital yang berpotensi menyebarkan ekstremisme.¹⁸

12.6.3. Penguatan Moderasi melalui Program Pemerintah

Program Moderasi Beragama Kementerian Agama merupakan langkah strategis untuk membangun paradigma keberagamaan yang moderat di kalangan ASN, pendidik, dan masyarakat luas.¹⁹

12.7.    Optimalisasi Media dan Teknologi untuk Narasi Moderat

Radikalisme berkembang pesat di dunia maya; karena itu, narasi moderasi harus hadir secara aktif.

12.7.1. Produksi Konten Moderat dan Edukatif

Konten video, artikel, animasi, dan podcast perlu dikembangkan untuk menyebarkan pesan damai.²⁰

12.7.2. Literasi Digital

Masyarakat perlu diedukasi terkait cara mendeteksi hoaks, propaganda ekstrem, dan ujaran kebencian.²¹

12.7.3. Kolaborasi Influencer dan Institusi Keagamaan

Figur publik dapat membantu menyebarkan narasi moderasi secara lebih luas di kalangan remaja.²²

12.8.    Pemberdayaan Masyarakat sebagai Agen Perdamaian

Strategi pencegahan yang efektif harus melibatkan komunitas akar rumput.

12.8.1. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)

Forum ini memperkuat dialog antaragama dan mencegah potensi konflik.²³

12.8.2. Program Penguatan Desa/ Kecamatan Moderat

Masyarakat lokal diberdayakan untuk membangun budaya damai dan inklusif.²⁴

12.8.3. Kolaborasi NGO dan Komunitas Pemuda

Pemuda sebagai kelompok paling rentan juga merupakan agen perubahan paling efektif dalam membangun narasi moderat.²⁵


Kesimpulan

Strategi pencegahan dan deradikalisasi harus dilakukan melalui pendekatan multi-level yang mencakup pendidikan, keluarga, masyarakat, lembaga keagamaan, dan negara.²⁶ Pendekatan yang komprehensif dan berkesinambungan akan membentuk masyarakat yang kuat secara spiritual, cerdas menghadapi propaganda ekstrem, dan memiliki komitmen terhadap nilai-nilai moderasi yang menjadi ciri utama ajaran Islam. Dengan demikian, radikalisme dapat dicegah bukan hanya melalui aparat keamanan, tetapi melalui transformasi nilai dan karakter yang dibentuk sejak dini.


Footnotes

[1]                Azyumardi Azra, Moderasi Islam di Indonesia (Jakarta: Prenadamedia, 2016), 62.

[2]                Kementerian Agama RI, Moderasi Beragama (Jakarta: Badan Litbang dan Diklat, 2019), 52–54.

[3]                Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Jihad (Kairo: Dar al-Syuruq, 2009), 45.

[4]                Abuddin Nata, Akhlak Tasawuf (Jakarta: Rajagrafindo, 2013), 67.

[5]                Clark McCauley dan Sophia Moskalenko, Friction (Oxford: Oxford University Press, 2011), 89.

[6]                Abu Hamid al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din, vol. 3 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2005), 112.

[7]                Gabriel Weimann, Terror on the Internet (Washington DC: USIP Press, 2006), 29.

[8]                Tarīq Ramadan, Radical Reform (Oxford: Oxford University Press, 2009), 76.

[9]                Ahmad Najib Burhani, Islam Nusantara (Jakarta: Mizan, 2019), 83.

[10]             M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an (Bandung: Mizan, 2013), 244.

[11]             Syamsul Arifin, Ideologi Pendidikan Islam Moderat (Malang: UIN Maliki Press, 2017), 81.

[12]             Robert Hefner, Civil Islam (Princeton: Princeton University Press, 2000), 112.

[13]             John Horgan, The Psychology of Terrorism (London: Routledge, 2014), 121.

[14]             Abou El Fadl, The Great Theft, 144.

[15]             Jerrold Post, The Mind of the Terrorist (New York: Palgrave, 2007), 67.

[16]             UNDP, Preventing Violent Extremism (New York: UNDP, 2016), 19.

[17]             Bruce Hoffman, Inside Terrorism (New York: Columbia University Press, 2006), 191.

[18]             Noorhaidi Hasan, Jihad Selfie (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2018), 29.

[19]             Kemenag RI, Moderasi Beragama, 63.

[20]             Maura Conway et al., Terrorist Use of the Internet (Amsterdam: IOS Press, 2017), 77.

[21]             Vian Bakir dan Andrew McStay, Fake News and Disinformation (London: Routledge, 2020), 54.

[22]             Peter Neumann, Radicalized (London: I.B. Tauris, 2016), 88.

[23]             Pusat Kerukunan Umat Beragama, Laporan Kerukunan 2020 (Jakarta: Kemenag, 2020), 18–19.

[24]             BNPT, Strategi Nasional Pencegahan Ekstremisme (Jakarta: BNPT, 2019), 24.

[25]             UNODC, Youth as Agents of Change (Vienna: UNODC, 2018), 14.

[26]             Esposito, Unholy War, 62–63.


13.       Relevansi Moderasi Islam dalam Tantangan Kontemporer

Moderasi Islam menjadi kerangka konseptual yang sangat penting dalam menghadapi dinamika global yang kian kompleks. Tantangan era kontemporer meliputi radikalisme keagamaan, polarisasi politik, penetrasi ideologi transnasional, krisis kemanusiaan, dan percepatan teknologi digital yang dapat memperluas penyebaran paham ekstrem.¹ Dalam konteks ini, Islam washatiyah bukan sekadar doktrin moral, tetapi merupakan paradigma kritis yang memastikan bahwa ajaran Islam tetap selaras dengan realitas sosial modern tanpa kehilangan nilai-nilai fundamentalnya. Moderasi Islam memampukan umat untuk mengelola keberagamaan dengan keseimbangan antara teks dan konteks, tradisi dan inovasi, identitas dan keterbukaan.

13.1.    Moderasi sebagai Respons terhadap Radikalisme dan Ekstremisme

Ancaman radikalisme global telah mengubah lanskap sosial dan politik dunia. Kelompok ekstrem menggunakan interpretasi agama yang sempit untuk membenarkan kekerasan dan terorisme.² Moderasi Islam—melalui pemahaman yang seimbang terhadap dalil syar‘i dan nilai kemanusiaan—memberi alternatif kuat terhadap narasi ekstrem.

13.1.1. Melawan Distorsi Teologis

Moderasi Islam mendorong penafsiran agama yang holistik, memperhatikan maqāṣid al-syarī‘ah, dan mengedepankan prinsip keadilan serta kemaslahatan.³

13.1.2. Meneguhkan Kerangka Etis Islam

Pendekatan moderat mengembalikan fungsi agama sebagai sumber kedamaian dan akhlak mulia, bukan alat kekerasan.⁴

13.2.    Relevansi Moderasi dalam Menghadapi Polarisasi Sosial dan Politik

Era kontemporer ditandai oleh polarisasi sosial akibat politik identitas, ketimpangan ekonomi, dan kompetisi ideologi.⁵

Moderasi Islam menawarkan:

13.2.1. Pendekatan Damai terhadap Konflik Sosial

Moderasi menekankan dialog, musyawarah, dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan.

13.2.2. Penguatan Kohesi Sosial

Sikap toleran dan menghargai keberagaman membantu menjaga kesatuan masyarakat meskipun terjadi perbedaan pandangan.

13.2.3. Mencegah Politisasi Agama

Moderasi Islam melarang eksploitasi agama untuk kepentingan politik sempit yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa.⁶

13.3.    Moderasi Islam dalam Menghadapi Globalisasi dan Pluralitas Budaya

Globalisasi membawa interaksi intensif antara berbagai budaya, agama, dan tradisi. Moderasi memainkan peran penting agar umat Islam mampu berdialog dengan dunia tanpa kehilangan identitas keagamaannya.

13.3.1. Adaptasi dengan Kemajuan Ilmu Pengetahuan

Moderasi mendorong integrasi ilmu agama dan ilmu modern, sebagaimana pernah dilakukan ulama klasik dalam peradaban Islam.⁷

13.3.2. Membentuk Identitas Keagamaan yang Dewasa

Moderasi tidak memandang globalisasi sebagai ancaman, tetapi sebagai peluang untuk membangun dialog dan kolaborasi lintas budaya.

13.3.3. Melestarikan Nilai Lokal dalam Bingkai Universal

Moderasi Islam memungkinkan pelestarian budaya lokal selama tidak bertentangan dengan nilai agama, sebagaimana dicontohkan dalam sejarah Islam Nusantara.⁸

13.4.    Relevansi Moderasi dalam Konteks Teknologi Digital

Digitalisasi informasi membawa perubahan besar terhadap cara individu memahami agama. Media sosial dapat menjadi ruang subur bagi radikalisasi, hoaks, dan ujaran kebencian.⁹

Moderasi Islam diperlukan untuk:

13.4.1. Memperkuat Literasi Digital Keagamaan

Umat perlu memiliki kemampuan menyaring informasi palsu dan propaganda ekstrem.

13.4.2. Menyebarkan Narasi Damai secara Online

Moderasi harus hadir melalui konten kreatif, dakwah digital, dan pemanfaatan teknologi untuk menyebarkan nilai rahmat dan toleransi.¹⁰

13.4.3. Menghindari Ekstremisme Algoritmik

Moderasi membantu pengguna agar tidak terjebak dalam “ruang gema” (echo chamber) yang mempersempit pandangan dan menguatkan kebencian.¹¹

13.5.    Moderasi Islam dalam Menghadapi Tantangan HAM dan Keadilan Global

Tantangan kontemporer juga mencakup isu kemanusiaan, ketidakadilan global, dan konflik internasional.

13.5.1. Menjunjung Hak Asasi Manusia

Moderasi Islam menegaskan prinsip penghormatan terhadap martabat manusia, tanpa mengabaikan nilai-nilai syariat.¹²

13.5.2. Mendukung Perdamaian Global

Moderasi mendukung solusi damai atas konflik global seperti di Palestina, Myanmar, dan berbagai negara lain.

13.5.3. Mendorong Kepedulian Kemanusiaan

Moderasi mendorong keterlibatan umat Islam dalam aksi kemanusiaan lintas bangsa, termasuk pengungsi, korban perang, dan krisis lingkungan.¹³

13.6.    Relevansi Moderasi dalam Menjawab Tantangan Perubahan Sosial

Perubahan sosial yang cepat menimbulkan kebingungan identitas, terutama pada generasi muda. Moderasi Islam menjadi pedoman yang menyeimbangkan antara prinsip keislaman dan kebutuhan hidup modern.

13.6.1. Pembentukan Karakter Beragama yang Matang

Moderasi membentuk karakter yang tidak kaku, tidak terjebak nostalgia masa lalu, dan tidak pula kehilangan prinsip dalam menghadapi modernitas.

13.6.2. Menumbuhkan Rasa Percaya Diri sebagai Muslim

Moderasi mengajarkan bahwa menjadi muslim tidak berarti menolak modernisasi, tetapi berkontribusi aktif dalam kemajuan dunia.¹⁴

13.7.    Moderasi sebagai Pilar Keberlanjutan Peradaban

Sejarah membuktikan bahwa peradaban Islam berkembang melalui keterbukaan, dialog, dan integrasi ilmu pengetahuan.¹⁵

Moderasi menjadi pilar bagi:

·                     inovasi peradaban,

·                     perkembangan ilmu dan budaya,

·                     hubungan antaragama yang harmonis,

·                     stabilitas sosial dan politik.

Dengan demikian, relevansi moderasi bukan hanya untuk keamanan, tetapi juga untuk visi jangka panjang keberlanjutan peradaban Islam.


Kesimpulan

Moderasi Islam merupakan paradigma kunci dalam menjawab tantangan global saat ini. Ia relevan untuk menghadapi radikalisme, polarisasi sosial, globalisasi, disrupsi digital, dan persoalan keadilan global.¹⁶ Dengan mengintegrasikan nilai-nilai keseimbangan, toleransi, hikmah, dan kemanusiaan, moderasi Islam menunjukkan bahwa agama dapat menjadi kekuatan konstruktif dalam membangun masyarakat modern yang damai dan beradab.


Footnotes

[1]                Azyumardi Azra, Moderasi Islam di Indonesia (Jakarta: Prenadamedia, 2016), 75.

[2]                John L. Esposito, Unholy War: Terror in the Name of Islam (Oxford: Oxford University Press, 2002), 52.

[3]                Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Wasathiyah al-Islamiyah (Kairo: Dar al-Syuruq, 2010), 31–32.

[4]                Khaled Abou El Fadl, The Great Theft (San Francisco: HarperOne, 2007), 101–103.

[5]                Olivier Roy, Globalized Islam (New York: Columbia University Press, 2004), 69.

[6]                Yudi Latif, Negara Paripurna (Jakarta: Gramedia, 2011), 141.

[7]                Fazlur Rahman, Islam and Modernity (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 18.

[8]                Ahmad Najib Burhani, Islam Nusantara (Jakarta: Mizan, 2019), 84–86.

[9]                Gabriel Weimann, Terror on the Internet (Washington DC: USIP Press, 2006), 34.

[10]             Maura Conway et al., Terrorist Use of the Internet (Amsterdam: IOS Press, 2017), 81.

[11]             Vian Bakir dan Andrew McStay, Fake News and Disinformation (London: Routledge, 2020), 57.

[12]             Tariq Ramadan, Radical Reform (Oxford: Oxford University Press, 2009), 92–94.

[13]             Robert W. Hefner, Civil Islam (Princeton: Princeton University Press, 2000), 128.

[14]             Syamsul Arifin, Ideologi Pendidikan Islam Moderat (Malang: UIN Maliki Press, 2017), 89.

[15]             Dimitri Gutas, Greek Thought, Arabic Culture (London: Routledge, 1998), 23.

[16]             Kementerian Agama RI, Moderasi Beragama (Jakarta: Badan Litbang dan Diklat, 2019), 68–70.


14.       Sintesis Filosofis dan Teologis

Sintesis filosofis dan teologis tentang Islam washatiyah dan radikalisme menjadi kerangka konseptual yang penting untuk memahami bagaimana nilai-nilai moderasi dapat dibangun secara holistik dalam kehidupan seorang muslim. Dalam konteks ini, sintesis tidak sekadar merangkum gagasan-gagasan sebelumnya, tetapi mengintegrasikan perspektif akidah, akhlak, filsafat, dan pemikiran sosial untuk membangun paradigma keberagamaan yang matang, kritis, dan berkeadaban.¹ Dengan demikian, sintesis ini berperan sebagai penutup argumentatif yang memperlihatkan bahwa moderasi merupakan jalan tengah yang kokoh antara liberalisme yang longgar dan radikalisme yang ekstrem.

14.1.    Moderasi sebagai Keseimbangan antara Akal dan Wahyu

Filsafat Islam menegaskan bahwa akal (‘aql) dan wahyu (al-wahy) bukanlah dua entitas yang saling bertentangan, tetapi saling melengkapi.²

Moderasi beragama dibangun di atas kesadaran bahwa:

·                     wahyu memberikan petunjuk moral dan spiritual yang absolut,

·                     akal memberikan kemampuan manusia untuk memahami, menafsirkan, dan menerapkan petunjuk tersebut secara proporsional.³

Kelompok radikal mengabaikan peran akal dan hanya memahami teks secara literal, sedangkan kelompok liberal sering mengabaikan otoritas wahyu. Moderasi menghadirkan sintesis yang menempatkan akal dan wahyu dalam posisi seimbang sehingga melahirkan ajaran yang kontekstual namun tetap sesuai prinsip syariat.

14.2.    Sintesis Tauhid, Kemanusiaan, dan Etika Universal

Tauhid bukan sekadar doktrin teologis tentang keesaan Tuhan, tetapi juga prinsip etis yang menuntut keteraturan sosial dan keadilan.⁴

Dalam sintesis moderasi:

·                     Tauhid menjadi fondasi moral yang membebaskan manusia dari absolutisme ideologi;

·                     Kemanusiaan menjadi orientasi etis yang memastikan agama dihayati secara rahmah;

·                     Etika universal seperti keadilan dan kasih sayang menjadi dimensi praktis dari keimanan.⁵

Moderasi memadukan ketiganya sehingga keberagamaan tercermin dalam tindakan-tindakan yang memuliakan manusia dan lingkungan sekitarnya.

14.3.    Integrasi antara Tradisi dan Pembaruan (Tajdid)

Filsafat sejarah Islam menunjukkan bahwa peradaban berkembang melalui perpaduan antara konservasi tradisi dan upaya pembaruan.⁶

Dalam kerangka ini, moderasi menawarkan sintesis sebagai berikut:

14.3.1. Menghargai Tradisi (Turath)

Moderasi mengakui bahwa warisan ulama klasik memiliki nilai metodologis dan epistemologis yang tinggi.

14.3.2. Mendorong Pembaruan (Tajdid)

Pada saat yang sama, moderasi mendorong inovasi dalam memahami teks, memecahkan persoalan kontemporer, dan membangun relevansi syariat di era modern.⁷

Radikalisme ditandai oleh sikap fanatik terhadap tradisi tertentu secara sempit, sedangkan liberalisme sering melepaskan diri dari tradisi. Moderasi hadir sebagai sintesis kreatif yang memungkinkan keberlanjutan dan relevansi syariat tanpa kehilangan identitasnya.

14.4.    Harmoni antara Dimensi Spiritualitas dan Aktivisme Sosial

Islam washatiyah memahami bahwa kehidupan spiritual tidak boleh dipisahkan dari kewajiban sosial. Spiritualitas Islam bukan hanya ibadah ritual, tetapi juga mencakup etika sosial seperti keadilan, kepedulian, dan kerja sama.⁸

Sintesis ini menegaskan bahwa:

·                     spiritualitas menumbuhkan kesadaran batin tentang misi kemanusiaan,

·                     aktivisme sosial mewujudkan nilai-nilai spiritual dalam ruang publik.

Dengan demikian, moderasi menghindari dua ekstrem: spiritualisme yang pasif dan aktivisme yang agresif.

14.5.    Sintesis antara Identitas Keagamaan dan Kewarganegaraan

Dalam konteks Indonesia, sintesis filosofis-teologis mengintegrasikan prinsip Islam rahmatan lil ‘alamin dengan komitmen kebangsaan.⁹

Moderasi menegaskan bahwa:

·                     identitas keislaman tidak bertentangan dengan komitmen terhadap Pancasila,

·                     kehidupan bernegara merupakan bagian dari amanah kekhalifahan,

·                     loyalitas kepada tanah air selaras dengan etika tauhid yang menuntut keadilan sosial.¹⁰

Radikalisme gagal membangun sintesis ini karena memisahkan agama dari struktur kenegaraan modern, sementara moderasi menjembataninya dengan prinsip maslahah dan wasathiyah.

14.6.    Pengakuan terhadap Keragaman sebagai Sunnatullah

Teologi Islam menegaskan bahwa perbedaan adalah kehendak Allah, sebagaimana tertuang dalam QS. Hud: 118.

Moderasi mengintegrasikan pesan teologis ini dengan filosofi pluralisme yang mengakui:

·                     keragaman sebagai ruang dialog,

·                     perbedaan sebagai kekayaan epistemologis,

·                     kemajemukan sebagai sumber kreativitas sosial.¹¹

Radikalisme menolak keragaman sebagai ancaman, tetapi moderasi memahaminya sebagai bagian dari desain ilahi yang harus dikelola dengan hikmah.

14.7.    Revitalisasi Maqāṣid al-Syarī‘ah sebagai Landasan Etis

Sintesis moderasi beragama bertumpu pada maqāṣid al-syarī‘ah, yaitu tujuan-tujuan luhur syariat untuk memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.¹²

Moderasi:

·                     memahami hukum sebagai jalan meraih kemaslahatan,

·                     menolak kekerasan dan kebijakan yang merusak tatanan sosial,

·                     menolak tafsir literal yang mengabaikan tujuan syariat.¹³

Dengan demikian, moderasi menghidupkan kembali esensi syariat sebagai sumber kemaslahatan universal.

14.8.    Moderasi sebagai Jalan Tengah antara Liberalisme dan Ekstremisme

Sintesis filosofis dan teologis menegaskan bahwa Islam washatiyah mengambil jalan tengah antara dua ekstrem:

·                     Ekstremisme, yang rigid, destruktif, dan menolak keragaman;

·                     Liberalisme, yang cenderung mengabaikan batasan syariat dan otoritas wahyu.¹⁴

Moderasi menjaga kemurnian ajaran Islam sekaligus menjawab tantangan modernitas secara rasional dan adaptif.


Kesimpulan Sintesis

Sintesis filosofis dan teologis menunjukkan bahwa moderasi Islam bukan hanya pilihan sikap, tetapi merupakan kerangka epistemologis, etis, dan spiritual yang mampu menjawab tantangan zaman.¹⁵ Dengan menggabungkan akal dan wahyu, tradisi dan inovasi, spiritualitas dan aktivisme, serta keislaman dan kebangsaan, moderasi menjelma sebagai paradigma beragama yang komprehensif.

Paradigma inilah yang diperlukan untuk membangun masyarakat yang damai, maju, dan berkeadaban—serta mencegah ekstremisme dalam segala bentuknya.


Footnotes

[1]                Syamsul Arifin, Ideologi Pendidikan Islam Moderat (Malang: UIN Maliki Press, 2017), 95.

[2]                Al-Farabi, Ara’ Ahl al-Madinah al-Fadilah (Beirut: Dar al-Masyriq, 1986), 44.

[3]                Muhammad Abduh, Risalat al-Tauhid (Kairo: Dar al-Manar, 1947), 19–21.

[4]                Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an (Minneapolis: Bibliotheca Islamica, 1980), 39.

[5]                Abu Hamid al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din, vol. 4 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2005), 33.

[6]                Seyyed Hossein Nasr, Islam and the Plight of Modern Man (Chicago: ABC International, 1993), 59.

[7]                Yusuf al-Qaradawi, al-Sahwah al-Islamiyyah (Kairo: Dar al-Syuruq, 1992), 74.

[8]                Abdul Halim Mahmud, al-Islam wa al-Insan (Kairo: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1981), 112.

[9]                Yudi Latif, Negara Paripurna (Jakarta: Gramedia, 2011), 175.

[10]             Ahmad Najib Burhani, Islam Nusantara (Jakarta: Mizan, 2019), 118.

[11]             M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah, vol. 6 (Jakarta: Lentera Hati, 2002), 15.

[12]             Abu Ishaq al-Shatibi, al-Muwafaqat fi Usul al-Shari‘ah, vol. 2 (Beirut: Dar al-Ma‘rifah, 1997), 12–14.

[13]             Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (London: IIIT, 2008), 49.

[14]             Tariq Ramadan, Radical Reform (Oxford: Oxford University Press, 2009), 91.

[15]             Kementerian Agama RI, Moderasi Beragama (Jakarta: Badan Litbang dan Diklat, 2019), 75–76.


15.       Kesimpulan

Kajian komprehensif mengenai Islam washatiyah dan radikalisme keagamaan menunjukkan bahwa moderasi merupakan prinsip fundamental dalam ajaran Islam yang berperan menjaga keseimbangan, keadilan, dan kemaslahatan umat manusia.¹ Moderasi bukan sekadar konsep normatif, tetapi merupakan paradigma yang lahir dari integrasi antara akidah, akhlak, dan tradisi keilmuan Islam yang kaya. Ia hadir sebagai respons kritis terhadap berbagai tantangan kontemporer seperti ekstremisme, polarisasi sosial, dan disrupsi teknologi yang melanda masyarakat global, termasuk Indonesia.²

Kajian ini menegaskan bahwa Islam washatiyah berakar kuat dalam Al-Qur’an dan sunnah, serta dihidupi oleh tradisi ulama selama berabad-abad. Prinsip-prinsip seperti keseimbangan (tawazun), keadilan (al-‘adl), toleransi (tasamuh), dan sikap tengah (wasathiyah) bukan hanya menjadi ajaran moral, melainkan fondasi sosial dan teologis untuk membangun masyarakat yang damai dan inklusif.³ Sebaliknya, radikalisme keagamaan merupakan penyimpangan dari inti ajaran Islam, ditopang oleh literalisme sempit, sikap takfiri, serta distorsi terhadap konsep-konsep syariat yang kemudian melahirkan kekerasan, intoleransi, dan disintegrasi sosial.⁴

15.1.    Moderasi sebagai Pilar Keberagamaan Sehat

Kesimpulan utama dari kajian ini adalah bahwa moderasi merupakan pilar keberagamaan yang sehat dan integral. Moderasi berfungsi sebagai penjaga keseimbangan antara akal dan wahyu, antara tradisi dan pembaruan, serta antara identitas keagamaan dan kehidupan kebangsaan.⁵ Dengan moderasi, umat Islam mampu menghadapi tantangan zaman tanpa kehilangan prinsip-prinsip syar‘i yang mendasari identitas mereka.

15.2.    Peran Strategis Pendidikan Akidah Akhlak

Kajian ini menunjukkan bahwa pendidikan Akidah Akhlak adalah instrumen strategis dalam memperkuat moderasi dan mencegah radikalisasi.⁶

Melalui penguatan nilai tauhid, akhlak mulia, literasi keagamaan, dan pengembangan karakter, peserta didik dibekali dengan kemampuan berpikir kritis dan sikap spiritual yang kokoh untuk menolak berbagai bentuk ekstremisme.

15.3.    Pentingnya Kolaborasi Multi-Sektor

Upaya pencegahan radikalisme dan penguatan moderasi tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan kolaborasi antara keluarga, sekolah, masyarakat, ulama, serta negara agar moderasi beragama dapat menjadi budaya kolektif yang mengakar.⁷

Kebijakan publik seperti Program Moderasi Beragama Kementerian Agama memperkuat sinergi ini dengan pendekatan sistematis dan terukur.

15.4.    Relevansi Moderasi dalam Konteks Global

Di tengah perubahan global yang cepat, moderasi Islam menawarkan kerangka yang relevan untuk menjaga martabat manusia, keadilan sosial, dan perdamaian dunia.⁸

Moderasi bukan hanya untuk melawan radikalisme, tetapi juga untuk menjawab isu-isu global seperti krisis kemanusiaan, ketidakadilan struktural, dan tantangan digital.

15.5.    Moderasi sebagai Identitas Islam Nusantara

Kesimpulan penting lainnya adalah bahwa moderasi telah menjadi karakter historis Islam di Indonesia. Sejarah panjang dakwah damai, akulturasi budaya, dan peran ormas Islam menunjukkan bahwa identitas moderat ini adalah kekuatan yang menjaga persatuan bangsa.⁹

Moderasi dalam konteks Indonesia bukan sekadar ajaran agama, tetapi bagian dari jati diri kebangsaan.

15.6.    Penegasan Normatif dan Etis

Dari perspektif teologis, moderasi merupakan penegasan terhadap pesan rahmatan lil ‘alamin sebagai karakter dasar Islam. Dari perspektif filosofis, ia merupakan jalan tengah yang menghindari ekstremisme dan liberalisme.ⁱ⁰

Dan dari perspektif etis, moderasi memastikan bahwa agama berfungsi sebagai sumber kebaikan, bukan alat kekerasan atau diskriminasi.


Penutup

Dengan demikian, keseluruhan kajian ini menyimpulkan bahwa moderasi Islam adalah jalan yang paling relevan dan diperlukan untuk menghadapi tantangan abad ke-21.¹¹ Moderasi tidak hanya melindungi umat dari radikalisme, tetapi juga memungkinkan hadirnya masyarakat yang harmonis, inklusif, dan berkeadaban. Islam washatiyah adalah manifestasi tertinggi dari ajaran Islam yang menegaskan bahwa kebijaksanaan, keadilan, kasih sayang, dan kemanusiaan adalah inti dari religiositas yang sejati.¹²


Footnotes

[1]                Azyumardi Azra, Moderasi Islam di Indonesia (Jakarta: Prenadamedia, 2016), 92.

[2]                John L. Esposito, Unholy War: Terror in the Name of Islam (Oxford: Oxford University Press, 2002), 52.

[3]                Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Wasathiyah al-Islamiyah (Kairo: Dar al-Syuruq, 2010), 37–39.

[4]                Khaled Abou El Fadl, The Great Theft: Wrestling Islam from the Extremists (San Francisco: HarperOne, 2007), 108–110.

[5]                Fazlur Rahman, Islam and Modernity (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 26.

[6]                Syamsul Arifin, Ideologi Pendidikan Islam Moderat (Malang: UIN Maliki Press, 2017), 93–94.

[7]                Kementerian Agama RI, Moderasi Beragama (Jakarta: Badan Litbang dan Diklat, 2019), 63–65.

[8]                Tariq Ramadan, Radical Reform (Oxford: Oxford University Press, 2009), 112.

[9]                Ahmad Najib Burhani, Islam Nusantara: Dari Ushul Fiqh hingga Politik Identitas (Jakarta: Mizan, 2019), 136–138.

[10]             Seyyed Hossein Nasr, Islam and the Plight of Modern Man (Chicago: ABC International, 1993), 109–111.

[11]             Yudi Latif, Negara Paripurna (Jakarta: Gramedia, 2011), 188.

[12]             Abu Hamid al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din, vol. 4 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2005), 21.


Daftar Pustaka

Abduh, M. (1947). Risalat al-Tauhid. Dar al-Manar.

Abou El Fadl, K. (2007). The great theft: Wrestling Islam from the extremists. HarperOne.

Affandi, A. E. (2015). Tauhid sebagai basis etika sosial. Rajagrafindo Persada.

Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as philosophy of Islamic law. IIIT.

Azra, A. (1999). Renaisans Islam Asia Tenggara: Sejarah wacana intelektual muslim. Mizan.

Azra, A. (2002). Transformasi politik Islam: Radikalisme, demokrasi dan modernisasi. Paramadina.

Azra, A. (2016). Moderasi Islam di Indonesia. Prenadamedia.

Azra, A. (2019). Wahdatul ummah dan moderasi Islam di tengah globalisasi. Prenadamedia.

Bakir, V., & McStay, A. (2020). Fake news and the politics of disinformation. Routledge.

Baqdadi, M. (2005). Al-farq bayn al-firaq. Dar al-Maad.

BNPT. (2019). Strategi nasional pencegahan ekstremisme. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Bonner, M. (2006). Jihad in Islamic history: Doctrines and practice. Princeton University Press.

Burhani, A. N. (2019). Islam Nusantara: Dari ushul fiqh hingga politik identitas. Mizan.

Conway, M., et al. (2017). Terrorist use of the internet: Assessment and response. IOS Press.

Dabashi, H. (1993). Theology of discontent: The ideology of the Islamic revolution in Iran. New York University Press.

Departemen Agama RI. (2014). Al-Qur’an dan terjemahannya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.

Esposito, J. L. (2002). Unholy war: Terror in the name of Islam. Oxford University Press.

Farabi, A. (1986). Ara’ ahl al-madinah al-fadilah. Dar al-Masyriq.

Fealy, G. (2004). Ijtihad politik ulama. LKiS.

Ghazali, A. H. al-. (2005). Ihya’ ‘ulum al-din (Vols. 1–4). Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Gutas, D. (1998). Greek thought, Arabic culture. Routledge.

Hasan, N. (2008). Laskar Jihad: Islam, militansi, dan pencarian identitas di Indonesia. LP3ES.

Hasan, N. (2018). Jihad selfie: Moderasi terancam? Pustaka Pelajar.

Hefner, R. W. (2000). Civil Islam: Muslims and democratization in Indonesia. Princeton University Press.

Hoffman, B. (2006). Inside terrorism. Columbia University Press.

Horgan, J. (2014). The psychology of terrorism. Routledge.

International Crisis Group. (2007). Indonesia: Jihadism in transition (Asia Report No. 127).

Jones, S. (2012). Conflict and violence in Indonesia. ISEAS.

Kepel, G. (2002). Jihad: The trail of political Islam. Harvard University Press.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Moderasi beragama. Badan Litbang dan Diklat.

Latif, Y. (2011). Negara paripurna: Historisitas, rasionalitas, dan aktualisasi Pancasila. Gramedia Pustaka Utama.

Maqdisi, A. H. (1981). Al-Islam wa al-insan. Dar al-Kitab al-‘Arabi.

McCauley, C., & Moskalenko, S. (2011). Friction: How radicalization happens to them and us. Oxford University Press.

Mietzner, M. (2020). Indonesia’s polarised democracy. ISEAS.

Mulkhan, A. M. (2000). Islam murni dalam masyarakat petani. Pustaka Pelajar.

Nata, A. (2013). Akhlak tasawuf. Rajagrafindo.

Nasr, S. H. (1993). Islam and the plight of modern man. ABC International.

Neumann, P. (2016). Radicalized: New jihadists and the threat to the West. I.B. Tauris.

Post, J. (2007). The mind of the terrorist. Palgrave Macmillan.

Qaradawi, Y. al-. (1992). Al-sahwah al-Islamiyyah bayna al-juhud wa al-tatarruf. Dar al-Syuruq.

Qaradawi, Y. al-. (2009). Fiqh al-jihad. Dar al-Syuruq.

Qaradawi, Y. al-. (2010). Fiqh al-wasathiyah al-Islamiyah. Dar al-Syuruq.

Qayyim al-Jawziyyah, I. (1997). Ahkam ahl al-dhimmah (Vol. 2). Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Rahman, F. (1980). Major themes of the Qur’an. Bibliotheca Islamica.

Rahman, F. (1982). Islam and modernity. University of Chicago Press.

Ramadan, T. (2009). Radical reform: Islamic ethics and liberation. Oxford University Press.

Reid, A. (1993). Southeast Asia in the age of commerce. Yale University Press.

Ricklefs, M. C. (2001). A history of modern Indonesia since c.1200 (3rd ed.). Stanford University Press.

Roy, O. (1994). The failure of political Islam. Harvard University Press.

Roy, O. (2004). Globalized Islam: The search for a new ummah. Columbia University Press.

Sageman, M. (2004). Understanding terror networks. University of Pennsylvania Press.

Shatibi, A. I. al-. (1997). Al-muwafaqat fi usul al-shari‘ah (Vol. 2). Dar al-Ma‘rifah.

Shihab, M. Q. (2002). Tafsir al-Mishbah (Vols. 1 & 6). Lentera Hati.

Shihab, M. Q. (2013). Wawasan Al-Qur'an: Tafsir tematik atas pelbagai persoalan umat. Mizan.

Tibi, B. (2012). Islamism and Islam. Yale University Press.

UNDP. (2005). Economic impact of conflict in Poso. UNDP.

UNDP. (2016). Preventing violent extremism through inclusive development. UNDP.

UNODC. (2018). Youth as agents of change. United Nations Office on Drugs and Crime.

Watt, W. M. (1973). The formative period of Islamic thought. Edinburgh University Press.

Weimann, G. (2006). Terror on the internet: The new arena, the new challenges. USIP Press.

World Bank. (2003). The socio-economic impact of conflict in Indonesia. World Bank Publications.

Wright, L. (2006). The looming tower: Al-Qaeda and the road to 9/11. Knopf.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar