Jumat, 21 November 2025

Dosa-Dosa Besar: Analisis Etis, Dampak Sosial, dan Strategi Pendidikan Akidah Akhlak di MA

Dosa-Dosa Besar

Analisis Etis, Dampak Sosial, dan Strategi Pendidikan Akidah Akhlak di MA


Alihkan ke: CP Akidah Akhlak.


Abstrak

Artikel ini mengkaji konsep al-kabā’ir (dosa-dosa besar) dalam Islam melalui pendekatan integratif yang menggabungkan perspektif syar‘i, historis, filosofis, psikologis, dan pedagogis, dengan rujukan utama pada Al-Kabā’ir karya Imam Adz-Dzahabī. Penelitian ini menelaah genealogi pemikiran Adz-Dzahabī, struktur moral yang ia bangun, serta bagaimana konsep al-kabā’ir dapat dipahami ulang melalui kerangka filsafat moral Islam, termasuk etika kebajikan, teori jiwa, dan maqāṣid al-syarī‘ah. Artikel ini juga menguraikan mekanisme psikologis dan sosial penyebab terjadinya dosa besar, seperti dominasi hawa nafsu, distorsi kognitif, tekanan sosial, pengaruh budaya digital, serta kerusakan struktur sosial modern. Selain itu, dibahas strategi komprehensif untuk mencegah al-kabā’ir melalui taubat, tazkiyatun nafs, literasi digital Islami, pembinaan karakter, keteladanan guru, serta regulasi sosial.

Dalam konteks pendidikan, artikel ini menyoroti pentingnya pembelajaran Akidah Akhlak yang holistik, kontekstual, dan aplikatif bagi remaja Madrasah Aliyah (MA) yang menghadapi tantangan moral kontemporer seperti normalisasi perilaku menyimpang, krisis identitas, hedonisme, dan penyalahgunaan teknologi. Artikel ini menawarkan sintesis filosofis bahwa al-kabā’ir dapat berfungsi sebagai basis etika Islam kontemporer yang tidak hanya mengatur perilaku, tetapi juga membentuk akhlak, spiritualitas, serta ketahanan moral. Dengan demikian, kajian ini memberikan kontribusi penting bagi pengembangan kurikulum Akidah Akhlak, penguatan pendidikan karakter, dan peneguhan etika publik dalam kehidupan modern.

Kata Kunci: Al-Kabā’ir, Adz-Dzahabī, Akidah Akhlak, etika Islam, filsafat moral Islam, dosa-dosa besar, pendidikan karakter, remaja MA, tazkiyatun nafs, maqāṣid al-syarī‘ah, literasi digital moral.


PEMBAHASAN

Dosa-Dosa Besar dalam Perspektif Al-Kabā’ir Imam Adz-Dzahabī dan Filsafat Moral Islam


1.           Pendahuluan

Kajian tentang dosa-dosa besar (al-kabā’ir) merupakan salah satu fondasi utama dalam pembentukan akhlak peserta didik Madrasah Aliyah (MA). Dalam tradisi keilmuan Islam, pembahasan mengenai dosa besar tidak hanya bersifat normatif-teologis, tetapi juga memiliki dimensi filosofis, sosial, psikologis, dan etis yang luas. Hal ini memberikan relevansi yang kuat terhadap pendidikan moral remaja, khususnya di tengah kompleksitas tantangan modern seperti krisis identitas, normalisasi perilaku menyimpang, penetrasi budaya digital, dan lemahnya kontrol sosial. Kitab Al-Kabā’ir karya Imam Adz-Dzahabī menjadi salah satu rujukan klasik paling penting yang mendokumentasikan perilaku yang digolongkan sebagai dosa besar, disertai dalil Al-Qur’an, hadis, dan analisis moral yang tajam mengenai dampaknya terhadap individu maupun masyarakat.¹

Dalam konteks pendidikan Akidah Akhlak, kajian terhadap al-kabā’ir memiliki tujuan untuk menumbuhkan kesadaran moral yang lebih mendalam, bukan hanya melalui pendekatan dogmatis, tetapi melalui proses analitis yang mendorong peserta didik memahami akar perilaku, konsekuensinya, serta strategi preventif dan kuratif yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Pendekatan ini sejalan dengan paradigma pendidikan karakter dalam Islam yang menekankan pembentukan akhlak melalui pemahaman rasional, pengendalian diri, dan latihan spiritual.² Ketika peserta didik mempelajari dosa-dosa besar seperti membunuh, liwāṭh dan penyimpangan seksual modern, perilaku LGBTQ+, meminum khamar, judi, mencuri, durhaka kepada orang tua, meninggalkan sholat, memakan harta anak yatim, atau korupsi, yang dibahas secara sistematis dalam Al-Kabā’ir, mereka tidak hanya diberi informasi tentang larangan tersebut, tetapi juga diarahkan untuk memahami struktur etis yang mendasarinya.

Relevansi kajian ini semakin kuat ketika dikaitkan dengan filsafat moral Islam. Tradisi filsafat Islam, sebagaimana ditunjukkan oleh tokoh seperti Al-Farabi, Ibn Sina, Ibn Miskawaih, dan Al-Ghazali, memandang moralitas sebagai hasil integrasi antara akal, wahyu, dan pembiasaan kebajikan.³ Dosa besar dipahami bukan sekadar pelanggaran legalistik, tetapi sebagai kerusakan pada jiwa yang mengganggu keteraturan moral dan sosial. Dalam perspektif ini, perilaku seperti korupsi, kekerasan, minuman memabukkan, atau perilaku seksual menyimpang juga dianggap merusak keseimbangan manusia (mīzān) yang menjadi tujuan penciptaan.⁴ Sinergi antara kitab Al-Kabā’ir dan filsafat moral Islam memungkinkan pembahasan yang lebih komprehensif, yakni tidak hanya mendeskripsikan larangan, tetapi juga menganalisis mengapa suatu perilaku menjadi destruktif dan bagaimana manusia seharusnya membina dirinya untuk mencapai kebajikan tertinggi.

Selain itu, pembahasan ini penting karena peserta didik MA sedang berada pada fase perkembangan remaja, yang ditandai dengan pencarian jati diri, keinginan untuk diakui, dan kecenderungan untuk bereksperimen. Di era digital, paparan terhadap konten-konten negatif semakin mudah diakses tanpa filter moral yang memadai. Tingginya tingkat kekerasan remaja, penyalahgunaan narkotika, perilaku seksual berisiko, perundungan digital, dan tindakan kriminal yang dilakukan oleh anak usia sekolah menjadi bukti bahwa pendidikan akhlak modern membutuhkan pendekatan yang lebih substantif, analitis, dan relevan dengan realitas sosial peserta didik.⁵ Kajian tentang dosa besar melalui pendekatan filosofis-islamis dapat membantu peserta didik memahami dinamika moral secara lebih mendalam, sehingga mereka mampu memaknai larangan syariat sebagai bentuk penjagaan terhadap jiwa, akal, keturunan, harta, dan kehormatan—lima unsur utama dalam maqāṣid al-syarī‘ah.

Dari perspektif kurikulum Akidah Akhlak di MA, kompetensi dasar yang menuntut peserta didik untuk “menganalisis perilaku dan dampak negatif serta upaya menghindari dosa-dosa besar” menegaskan bahwa pembelajaran tidak lagi bersifat tekstual, tetapi harus mencapai tingkat analisis (higher-order thinking skills) yang melibatkan kemampuan memahami hubungan sebab-akibat, mengaitkan dalil dengan konteks, serta merumuskan solusi moral yang aplikatif. Dengan demikian, artikel ini disusun untuk mengintegrasikan konsep-konsep kunci dari Al-Kabā’ir, prinsip-prinsip filsafat moral Islam, dan kebutuhan pedagogis pendidikan akhlak remaja modern. Pembahasan dalam artikel ini bertujuan memberikan konstruksi komprehensif mengenai dosa-dosa besar, dampak destruktifnya, serta strategi pencegahannya melalui pendekatan rasional-spiritual yang sesuai dengan karakteristik peserta didik MA.


Footnotes

[1]                Adz-Dzahabī, Al-Kabā’ir, ed. Muhammad ‘Abd al-Wahhab (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1987), 7–15.

[2]                Abū Ḥāmid al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Juz III (Kairo: Dar al-Taqwā, 2007), 15–18.

[3]                Ibn Miskawayh, Tahdhīb al-Akhlaq, ed. Constantine Zurayq (Beirut: American University of Beirut Press, 1966), 45–47.

[4]                Al-Farabi, Ara’ Ahl al-Madīnah al-Fāḍilah, ed. Albert Nader (Beirut: Dar al-Mashriq, 1968), 112–115.

[5]                Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak & BPS, Profil Anak Indonesia 2024 (Jakarta: KemenPPPA, 2024), 72–86.


2.           Landasan Konseptual: Makna Dosa Besar (Al-Kabā’ir) dalam Islam

Pembahasan mengenai konsep al-kabā’ir (dosa besar) merupakan fondasi penting dalam memahami etika Islam, karena konsep ini mempengaruhi konstruksi moral, hukum, dan spiritualitas seorang Muslim. Dalam tradisi keilmuan Islam, dosa besar tidak hanya dipahami sebagai tindakan yang dilarang, tetapi sebagai bentuk pelanggaran fundamental terhadap ketertiban moral yang ditetapkan oleh Allah. Klasifikasi dosa besar mengandung implikasi teologis, filosofis, dan sosial yang sangat luas; karena itu, penelusurannya membutuhkan pendekatan multidisipliner yang melibatkan kajian nash, literatur klasik, serta analisis etika normatif.

2.1.       Definisi Kabīrah dalam Literatur Klasik dan Kontemporer

Para ulama berbeda pendapat dalam memberikan definisi pasti tentang makna kabīrah. Sebagian ulama, seperti Ibn ‘Abbās, memandang bahwa dosa besar adalah segala bentuk dosa yang diancam dengan hukuman khusus baik di dunia maupun akhirat.¹ Sementara itu, ulama lain seperti Imam al-Qurṭubī menegaskan bahwa dosa besar adalah setiap perilaku yang disertai ancaman siksa, laknat (la‘nah), murka Allah, atau disebut sebagai tindakan fasik.² Imam an-Nawawī menambahkan bahwa dosa besar dapat diidentifikasi dari tiga indikator utama: adanya ancaman keras dalam Al-Qur’an atau hadis, adanya ketetapan ḥadd, atau status perilaku tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak agama yang fundamental.³

Dalam literatur kontemporer, para pemikir modern seperti Yusuf al-Qaradawi memperluas definisi ini dengan menekankan aspek moral-psikologis. Menurutnya, dosa besar adalah perilaku yang merusak tatanan sosial dan merendahkan martabat kemanusiaan sehingga menghalangi manusia untuk mencapai kesempurnaan moral.⁴ Definisi ini menunjukkan bahwa konsep dosa besar tidak berhenti pada penetapan hukum, tetapi berkaitan erat dengan pendidikan akhlak, pengembangan karakter, serta harmoni sosial.

2.2.       Klasifikasi Dosa Besar Menurut Al-Qur’an, Hadis, dan Ulama

Al-Qur’an secara eksplisit menyebutkan beberapa kategori dosa besar seperti syirik, membunuh, memakan harta anak yatim, zina, riba, tuduhan zina, dan lari dari medan perang.⁵ Sementara hadis Nabi Footnotes juga menegaskan sejumlah perilaku yang termasuk ke dalam dosa besar, seperti durhaka kepada orang tua, sumpah palsu, dan meminum khamar.⁶ Meski demikian, Al-Qur’an tidak memberikan daftar lengkap yang final, sehingga para ulama melakukan sistematisasi melalui penafsiran dan pengumpulan dalil.

Ulama kemudian mengembangkan klasifikasi yang lebih sistematis. Ibn Taymiyyah membagi dosa besar ke dalam dua kelompok: dosa yang langsung terkait dengan hak Allah (seperti meninggalkan sholat atau syirik) dan dosa yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak manusia (seperti mencuri atau korupsi).⁷ Klasifikasi ini menunjukkan bahwa dosa besar tidak hanya berdampak pada hubungan vertikal (habl min Allah) tetapi juga pada hubungan horizontal (habl min al-nās). Dengan demikian, pemahaman mengenai al-kabā’ir harus mencakup aspek spiritual, moral, dan sosial sekaligus.

2.3.       Pendekatan Imam Adz-Dzahabī dalam Al-Kabā’ir

Kitab Al-Kabā’ir karya Imam Adz-Dzahabī merupakan salah satu rujukan paling berpengaruh dalam memahami konsep dosa besar dalam Islam. Karya ini menghimpun sekitar tujuh puluh dosa besar berdasarkan analisis dalil Al-Qur’an, hadis, serta pendapat para sahabat dan ulama terdahulu.⁸ Adz-Dzahabī menggunakan metodologi yang ketat dengan cara:

1)                  Mengidentifikasi perilaku yang memiliki ancaman hukuman eksplisit

2)                  Mengutip ayat dan hadis sebagai landasan

3)                  Menganalisis dampak moral dan sosial dari setiap dosa

4)                  Mengaitkan dosa dengan karakter spiritual pelakunya

Pendekatan Adz-Dzahabī berfokus pada dimensi moral dan teologis. Ia memberikan penekanan kuat pada akibat destruktif suatu perilaku, khususnya terhadap iman, kesucian jiwa, dan ketertiban sosial. Selain itu, ia menampilkan gaya penulisan yang argumentatif dan persuasif, bertujuan menggugah kesadaran moral pembaca.

2.4.       Dosa Besar dalam Perspektif Filsafat Moral Islam

Filsafat moral Islam memberikan kerangka teoretis yang memperkaya pemahaman terhadap dosa besar. Dalam perspektif etis Islam, moralitas tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga dari kualitas jiwa dan tujuan keberadaan manusia. Ibn Miskawayh menegaskan bahwa perilaku buruk muncul dari jiwa yang tidak seimbang akibat dominasi hawa nafsu.⁹ Al-Ghazālī memperluas konsep ini dengan menjelaskan bahwa dosa besar merupakan bentuk kerusakan spiritual (fasād), yang menghalangi manusia dari kebahagiaan sejati.¹⁰

Dalam paradigma maqāṣid al-syarī‘ah, dosa besar merupakan tindakan yang merusak lima aspek utama penjagaan manusia: jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), agama (ḥifẓ al-dīn), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl).¹¹ Dengan demikian, dosa besar bukan hanya pelanggaran individual tetapi juga ancaman terhadap stabilitas sosial dan keberlangsungan peradaban.

2.5.       Integrasi Textual-Normatif dan Analisis Etis dalam Pembelajaran MA

Dalam konteks pendidikan MA, pemahaman terhadap konsep al-kabā’ir harus bersifat integratif: antara dalil, penjelasan ulama klasik, dan analisis moral kontemporer. Peserta didik perlu melihat bahwa larangan terhadap membunuh, liwāṭh, LGBTQ+, meminum khamar, korupsi, mencuri, judi, atau durhaka kepada orang tua bukan sekadar aturan normatif, tetapi penjagaan nilai kemanusiaan. Pembelajaran yang menggabungkan pendekatan tekstual dengan filosofi moral memungkinkan lahirnya kesadaran etis yang lebih matang serta kemampuan analitis dalam memahami dampak destruktif dosa besar.

Dengan demikian, landasan konseptual ini memberikan kerangka epistemologis yang kuat untuk memahami dosa besar, sekaligus menjadi rujukan bagi pendidikan akhlak yang relevan dengan tantangan remaja modern.


Footnotes

[1]                Ibn Ḥajar al-‘Asqalānī, Fatḥ al-Bārī, Juz XII (Kairo: Dār al-Ma‘ārif, 1959), 123.

[2]                Al-Qurṭubī, Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān, Juz V (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2006), 158.

[3]                An-Nawawī, Sharḥ Ṣaḥīḥ Muslim, Juz II (Beirut: Dār Ihyā’ al-Turāth, 1995), 46–48.

[4]                Yūsuf al-Qaraḍāwī, Al-Kabā’ir, (Kairo: Dār al-Syurūq, 2003), 11–13.

[5]                QS. al-Nisā’ [4] ayat 31; al-An‘ām [6] ayat 151; al-Isrā’ [17] ayat 32–33.

[6]                Muslim, Ṣaḥīḥ Muslim, Kitāb al-Īmān, no. 88.

[7]                Ibn Taymiyyah, Majmū‘ al-Fatāwā, Juz X (Riyadh: Mujamma‘ al-Malik Fahd, 2004), 323.

[8]                Adz-Dzahabī, Al-Kabā’ir, ed. Muhammad ‘Abd al-Wahhab (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1987), 5–12.

[9]                Ibn Miskawayh, Tahdhīb al-Akhlāq (Beirut: AUB Press, 1966), 42–44.

[10]             Abū Ḥāmid al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Juz III (Kairo: Dar al-Taqwā, 2007), 15–19.

[11]             Al-Syāṭibī, Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Syarī‘ah, Juz II (Beirut: Dār al-Ma‘rifah, 1997), 8–14.


3.           Genealogi Pemikiran Imam Adz-Dzahabī dan Karyanya Al-Kabā’ir

Pembahasan mengenai genealogi pemikiran Imam Adz-Dzahabī merupakan langkah penting untuk memahami konteks intelektual yang melandasi lahirnya Al-Kabā’ir, salah satu karya monumental tentang dosa-dosa besar dalam Islam. Karya tersebut tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan merupakan refleksi dari dinamika intelektual, sosial, dan moral pada abad ke-7/8 H, masa ketika berbagai problem etis dan penyimpangan perilaku tengah berkembang dalam masyarakat Muslim. Dengan memahami latar belakang kehidupan dan pemikiran Adz-Dzahabī, pembaca dapat mengapresiasi bahwa Al-Kabā’ir bukan hanya kompilasi normatif, tetapi juga merupakan upaya reformasi moral yang sangat kontekstual dan berakar kuat dalam tradisi keilmuan Islam.

3.1.       Biografi Intelektual Imam Adz-Dzahabī

Imam Syams al-Dīn Muḥammad ibn Aḥmad ibn ‘Utsmān al-Dzahabī (w. 748 H/1348 M) dikenal sebagai salah satu ulama besar dalam disiplin sejarah, hadits, dan biografi (‘ilm al-rijāl).¹ Ia lahir di Damaskus pada masa Dinasti Mamluk, sebuah era yang ditandai oleh semaraknya aktivitas keilmuan, kemunculan madrasah-madrasah besar, serta maraknya para ulama yang aktif mengajar dan menulis di bidang hadis, fikih, sejarah, dan tasawuf. Adz-Dzahabī dikenal memiliki kecermatan luar biasa dalam menilai kredibilitas perawi, ketekunan dalam penelitian sejarah, dan kepekaan terhadap isu moralitas umat.²

Sebagai murid dari ulama-ulama besar seperti Ibn Taimiyyah dan Al-Mizzī, ia memperoleh fondasi kuat dalam metodologi kritik hadis dan analisis historis.³ Ini membentuk karakter intelektualnya yang dikenal ketat terhadap sumber, objektif dalam penilaian, namun tetap memiliki komitmen spiritual yang mendalam. Tidak mengherankan apabila karya-karya Adz-Dzahabī mencerminkan perpaduan antara ketelitian ilmiah dan kepekaan etis, yang kemudian sangat tampak dalam Al-Kabā’ir.

3.2.       Konteks Historis Penulisan Al-Kabā’ir

Penulisan Al-Kabā’ir terjadi pada masa ketika umat Islam menghadapi berbagai tantangan moral dan sosial. Abad ke-7/8 H merupakan periode pasca serangan Mongol dan masa-masa peralihan politik yang menyebabkan melemahnya kontrol moral masyarakat. Banyak ulama pada masa itu menyoroti maraknya penyimpangan perilaku seperti korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dekadensi moral, percampuran bebas, dan merebaknya kebiasaan minum khamar di kalangan tertentu.⁴ Dalam konteks demikian, sejumlah ulama menyusun karya-karya yang bertujuan mengingatkan umat tentang prinsip-prinsip etika Islam, dan Al-Kabā’ir merupakan salah satu karya terpenting di antaranya.

Adz-Dzahabī menulis Al-Kabā’ir bukan sekadar untuk mengumpulkan daftar dosa besar, tetapi sebagai respons moral terhadap fenomena sosial yang mengancam stabilitas spiritual masyarakat Muslim. Karyanya secara eksplisit memuat kritik terhadap perilaku masyarakat, sekaligus menghidupkan kembali peringatan Al-Qur’an dan hadis mengenai bahaya kemaksiatan. Dalam hal ini, Al-Kabā’ir dapat dibaca sebagai karya reformasi moral (iṣlāḥ akhlāqī) yang berupaya mengembalikan umat kepada prinsip-prinsip dasar etika Islam.⁵

3.3.       Corak Pemikiran Moral dan Teologis Adz-Dzahabī

Corak pemikiran moral Adz-Dzahabī dipengaruhi oleh beberapa unsur utama:

3.3.1.    Tradisi Ahlus Sunnah wal Jama‘ah

Adz-Dzahabī berada dalam tradisi teologis Ahlus Sunnah yang menekankan keseimbangan antara dalil naqli dan akal, serta mengedepankan stabilitas moral sebagai dasar kehidupan beragama. Hal ini membentuk pendekatannya yang normatif, tetapi tetap rasional dalam menjelaskan bahaya dosa besar.⁶

3.3.2.    Orientasi Tasawuf Sunni

Meskipun kritis terhadap praktik tasawuf ekstrem, Adz-Dzahabī menghargai tasawuf moderat yang menekankan penyucian jiwa (tazkiyat al-nafs). Ia melihat bahwa dosa besar bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi penyakit hati yang merusak integritas spiritual individu. Pandangan ini tercermin jelas dalam setiap bagian Al-Kabā’ir ketika ia menekankan dampak spiritual dari tiap dosa.⁷

3.3.3.    Metode Historis-Hadits dalam Menilai Perilaku Moral

Keahlian Adz-Dzahabī dalam kritik sanad dan sejarah membuatnya berhati-hati dalam menyeleksi dalil. Ia memastikan bahwa setiap dosa besar didukung oleh nash yang kuat, baik dari Al-Qur’an maupun hadis yang sahih.⁸ Ini membuat Al-Kabā’ir memiliki bobot ilmiah dan kredibilitas tinggi.

3.4.       Struktur dan Karakteristik Karya Al-Kabā’ir

Karya Al-Kabā’ir disusun secara sistematis dengan memaparkan:

1)                  definisi dan penjelasan tentang suatu dosa,

2)                  dalil Al-Qur’an dan hadis terkait,

3)                  penjelasan ulama terdahulu,

4)                  analisis moral terhadap dampaknya bagi pelaku dan masyarakat, dan

5)                  penegasan ancaman hukuman dunia maupun akhirat.

Struktur ini menunjukkan komitmen Adz-Dzahabī untuk memberikan pemahaman komprehensif, tidak hanya legalistik tetapi juga etis-psikologis. Misalnya, ketika membahas dosa seperti membunuh, ia memaparkan ancaman keras Al-Qur’an, pandangan sahabat, serta akibat sosial berupa hilangnya keamanan dan stabilitas masyarakat.⁹ Pendekatan holistik ini menunjukkan bahwa bagi Adz-Dzahabī, moralitas adalah aspek integral dalam peradaban Islam—bukan sekadar isu individual.

3.5.       Pengaruh Al-Kabā’ir dalam Tradisi Keilmuan Islam

Al-Kabā’ir memiliki pengaruh besar dalam pendidikan moral Islam sepanjang sejarah. Karya ini dijadikan rujukan oleh para ulama dan lembaga pendidikan tradisional untuk mengajarkan nilai-nilai etika dasar. Bahkan pada masa modern, Al-Kabā’ir tetap relevan karena isu-isu moral yang dibahas Adz-Dzahabī bersifat universal dan terus muncul dalam bentuk baru seperti penyalahgunaan narkotika, korupsi dalam birokrasi modern, atau penyimpangan seksual kontemporer.¹⁰

Karya ini juga menjadi dasar bagi banyak ulama setelahnya dalam menulis buku dengan tema serupa, seperti Ibn Ḥajar al-Haytamī dalam Al-Zawājir ‘an Iqtirāf al-Kabā’ir.¹¹ Hal ini menunjukkan bahwa Adz-Dzahabī telah memberikan kontribusi besar dalam pembentukan paradigma moral Islam yang bertahan lintas zaman.


Footnotes

[1]                Al-Sakhāwī, Al-I‘lām bi al-Tawbīkh liman Dhamm al-Tārīkh (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1992), 212–214.

[2]                Adz-Dzahabī, Siyar A‘lam al-Nubalā’, Juz VII (Beirut: Mu’assasat al-Risālah, 1985), 394–395.

[3]                Ibn Rajab al-Ḥanbalī, Dhail Ṭabaqāt al-Ḥanābilah, ed. ‘Abd al-Raḥmān al-‘Utsaimīn (Riyadh: Dār al-‘Āṣimah, 2005), 178.

[4]                Ḥasan al-Bash, Al-Mujtama‘ al-Islāmī fi al-‘Aṣr al-Mamlūkī (Kairo: Dār al-Ma‘ārif, 1999), 67–72.

[5]                Adz-Dzahabī, Al-Kabā’ir, ed. Muhammad ‘Abd al-Wahhāb (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1987), 5–10.

[6]                Ibn Kathīr, Al-Bidāyah wa al-Nihāyah, Juz XIV (Beirut: Dār al-Fikr, 1997), 234.

[7]                Adz-Dzahabī, Siyar A‘lam al-Nubalā’, VII:399.

[8]                Ibid., VII:402–405.

[9]                Adz-Dzahabī, Al-Kabā’ir, 15–21.

[10]             Yūsuf al-Qaraḍāwī, Al-Kabā’ir (Kairo: Dār al-Syurūq, 2003), 6–9.

[11]             Ibn Ḥajar al-Haytamī, Al-Zawājir ‘an Iqtirāf al-Kabā’ir (Beirut: Dār al-Fikr, 1997), 11–14.


4.           Filsafat Moral Islam: Kerangka Etis untuk Memahami Dosa Besar

Filsafat moral Islam menyediakan fondasi konseptual untuk memahami dosa besar (al-kabā’ir) secara lebih mendalam, bukan hanya sebagai pelanggaran terhadap ketentuan syariat, tetapi sebagai gangguan terhadap struktur etis, spiritual, dan ontologis manusia. Pembahasan ini penting karena konteks pendidikan Akidah Akhlak tidak hanya bertujuan menyampaikan larangan secara tekstual, tetapi juga mendorong peserta didik memahami alasan moral dan rasional di balik larangan tersebut. Dengan demikian, kerangka etis filsafat Islam berperan memberikan pemahaman komprehensif tentang bagaimana suatu tindakan digolongkan sebagai dosa besar dan mengapa ia memiliki dampak destruktif terhadap manusia dan masyarakat.

4.1.       Etika Ketuhanan (Teosentris) sebagai Dasar Moralitas Islam

Filsafat moral Islam didasarkan pada prinsip bahwa Allah adalah sumber moralitas, sehingga semua perintah dan larangan mengandung hikmah yang relevan bagi penyempurnaan jiwa manusia.¹ Dalam paradigma teosentris ini, dosa besar dipandang sebagai bentuk pembangkangan terhadap kehendak Ilahi (ma‘ṣiyah) yang tidak hanya menyalahi hukum, tetapi juga merusak relasi ontologis manusia dengan Penciptanya. Al-Farabi, misalnya, menegaskan bahwa tujuan utama moralitas adalah membawa manusia kepada kebahagiaan tertinggi (al-sa‘ādah), dan setiap tindakan yang menjauhkan manusia darinya dianggap sebagai perilaku buruk.²

Dalam konteks ini, dosa besar seperti membunuh, mencuri, liwāṭh, atau korupsi bukan sekadar kejahatan sosial, tetapi merupakan wujud pelanggaran terhadap hikmah Ilahi yang bertujuan memelihara keharmonisan dunia. Etika ketuhanan menempatkan moralitas dalam kerangka ketaatan (ṭā‘ah) dan tanggung jawab spiritual (taklīf), sehingga dosa besar merusak keseimbangan etika yang telah ditetapkan oleh Allah untuk kebaikan manusia.³

4.2.       Etika Kebajikan (Virtue Ethics) dalam Perspektif Islam

Filsafat Islam memiliki tradisi kuat dalam etika kebajikan, terutama seperti yang dikembangkan oleh Ibn Miskawayh dan Al-Ghazālī. Etika kebajikan memandang moralitas sebagai pengembangan karakter baik (makārim al-akhlāq), bukan sekadar ketaatan formal terhadap aturan. Menurut Ibn Miskawayh, kebajikan adalah kondisi jiwa yang seimbang, sedangkan keburukan adalah akibat ketidakseimbangan jiwa yang dikuasai hawa nafsu.⁴

Dalam perspektif ini, dosa besar dipahami sebagai indikator bahwa kondisi jiwa mengalami kerusakan mendalam. Misalnya:

·                     membunuh berasal dari dominasi amarah (al-quwwah al-ghaḍabiyyah) yang tidak terkendali,

·                     zina dan liwāṭh merupakan bentuk kejatuhan akibat dominasi syahwat (al-quwwah al-shahwiyyah),

·                     korupsi dan mencuri merupakan ekspresi ketamakan dan hilangnya kebijaksanaan (ḥikmah) serta keadilan (‘adl).⁵

Dengan demikian, upaya menghindari dosa besar tidak cukup hanya dengan mengetahui hukumnya, tetapi memerlukan penyucian jiwa (tazkiyatun nafs), pembiasaan kebajikan, dan pengendalian hawa nafsu. Pendekatan ini sangat relevan dalam pendidikan remaja karena membantu mereka memahami moralitas sebagai proses internalisasi karakter baik, bukan sekadar kepatuhan eksternal.

4.3.       Etika Konsekuensialis Islam dan Prinsip Maqāṣid al-Syarī‘ah

Kerangka lain dalam filsafat moral Islam adalah etika konsekuensialis berbasis maqāṣid al-syarī‘ah. Pendekatan ini menekankan bahwa setiap ketentuan syariat bertujuan untuk menjaga kemaslahatan manusia dan mencegah kerusakan (mafsadah).⁶ Menurut Al-Syāṭibī, lima maqāṣid utama mencakup penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta; pelanggaran atas salah satu dari lima aspek ini biasanya dikategorikan sebagai dosa besar.⁷

Jika ditinjau melalui kerangka ini:

·                     membunuh merusak penjagaan jiwa,

·                     liwāṭh, zina, dan LGBTQ+ merusak keturunan dan kehormatan,

·                     khamar dan narkotika modern merusak akal,

·                     korupsi dan mencuri merusak harta dan keadilan sosial,

·                     meninggalkan shalat merusak agama sebagai fondasi spiritual,

·                     memakan harta anak yatim merusak prinsip perlindungan bagi yang lemah.

Analisis maqāṣid menegaskan bahwa dosa besar tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam keberlanjutan masyarakat dan peradaban. Dengan demikian, memahami al-kabā’ir melalui maqāṣid memberi peserta didik MA gambaran bahwa syariat hadir untuk melindungi kehidupan manusia secara menyeluruh.

4.4.       Integrasi Filsafat Moral dengan Nash: Sintesis Akal dan Wahyu

Filsafat moral Islam tidak pernah berdiri terpisah dari wahyu, tetapi justru berfungsi sebagai alat untuk memahami hikmah di balik teks-teks normatif. Ibn Rushd menjelaskan bahwa akal dan wahyu adalah dua sumber pengetahuan yang saling melengkapi dan harus digunakan secara seimbang dalam memahami moralitas.⁸ Pendekatan ini penting karena mencegah dua ekstrem: moralitas yang kering dari nalar dan moralitas sekuler yang terlepas dari wahyu.

Dalam konteks al-kabā’ir, integrasi ini terlihat ketika para ulama tidak hanya menetapkan suatu dosa besar berdasarkan teks, tetapi juga melakukan analisis:

·                     mengapa perilaku itu dilarang,

·                     apa dampak ontologis dan sosialnya,

·                     bagaimana ia memengaruhi integritas jiwa manusia,

·                     bagaimana cara mencegahnya.

Sintesis ini memberikan kedalaman pemahaman yang sangat sesuai bagi pendidikan moral remaja, di mana peserta didik perlu memahami hubungan antara dalil, akal, dan etika sosial.

4.5.       Relevansi Kerangka Etis Filsafat Islam bagi Pemahaman Dosa Besar di Madrasah Aliyah

Dalam konteks pedagogis, mengajarkan dosa besar melalui perspektif filsafat moral Islam memungkinkan peserta didik tidak hanya menghafal daftar al-kabā’ir, tetapi memahami struktur moral yang melandasinya. Remaja MA menghadapi tantangan moral kontemporer—normalisasi perilaku seksual, budaya digital yang permisif, penyalahgunaan zat, manipulasi finansial, hingga lemahnya kontrol sosial—yang menuntut pendekatan moral yang rasional dan aplikatif.

Melalui kerangka etika ketuhanan, etika kebajikan, dan maqāṣid al-syarī‘ah, peserta didik dapat memahami:

·                     bahwa larangan syariat memiliki hikmah moral yang koheren,

·                     bahwa perilaku buruk mencerminkan kondisi jiwa yang rusak,

·                     bahwa dosa besar memiliki implikasi sosial yang serius,

·                     bahwa pembinaan akhlak memerlukan harmoni antara akal, wahyu, dan latihan diri.

Dengan demikian, filsafat moral Islam menyediakan kerangka etis yang menyeluruh untuk memahami dosa besar secara lebih mendalam, rasional, dan kontekstual dengan tantangan remaja modern.


Footnotes

[1]                Al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Juz III (Kairo: Dār al-Taqwā, 2007), 22–23.

[2]                Al-Fārābī, Ara’ Ahl al-Madīnah al-Fāḍilah, ed. Albert Nader (Beirut: Dār al-Mashriq, 1968), 112–114.

[3]                Ibn Taymiyyah, Majmū‘ al-Fatāwā, Juz X (Riyadh: Mujamma‘ al-Malik Fahd, 2004), 266–268.

[4]                Ibn Miskawayh, Tahdhīb al-Akhlāq (Beirut: American University of Beirut Press, 1966), 37–41.

[5]                Ibid., 55–58.

[6]                Al-Ghazālī, Al-Mustaṣfā min ‘Ilm al-Uṣūl, Juz I (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1997), 281–284.

[7]                Al-Syāṭibī, Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Syarī‘ah, Juz II (Beirut: Dār al-Ma‘rifah, 1997), 5–10.

[8]                Ibn Rushd, Faṣl al-Maqāl, ed. George Hourani (Leiden: Brill, 1959), 41–44.


5.           Analisis Moral terhadap Dosa-Dosa Besar (Perilaku dan Dampak Negatif)

Analisis moral terhadap dosa-dosa besar (al-kabā’ir) merupakan inti dari kajian etika Islam karena menunjukkan bagaimana suatu perilaku tidak hanya dipandang salah secara normatif, tetapi juga memiliki implikasi destruktif terhadap jiwa, masyarakat, dan tatanan moral. Melalui kerangka tekstual (Al-Qur’an dan hadis), penjelasan ulama klasik seperti Imam Adz-Dzahabī, serta perspektif filsafat moral Islam, bagian ini memaparkan analisis komprehensif terhadap setiap dosa besar yang sering dibahas dalam pendidikan Akidah Akhlak MA: membunuh, liwāṭh dan penyimpangan seksual, LGBTQ+, meminum khamar, judi, mencuri, durhaka kepada orang tua, meninggalkan sholat, memakan harta anak yatim, dan korupsi. Analisis ini menyoroti struktur moral masing-masing perilaku, dampak spiritualnya, serta konsekuensi sosial yang mengancam stabilitas masyarakat.

5.1.       Membunuh Tanpa Hak

Membunuh (qatl al-nafs) adalah salah satu dosa besar paling berat. Al-Qur’an secara eksplisit menyatakan bahwa membunuh satu jiwa tanpa alasan yang benar sama dengan membunuh seluruh manusia.¹ Dalam Al-Kabā’ir, Adz-Dzahabī menegaskan bahwa membunuh merusak salah satu tujuan utama syariat, yaitu penjagaan jiwa (ḥifẓ al-nafs).² Dalam perspektif filsafat moral, tindakan membunuh merupakan bentuk ekstrem dari kerusakan moral karena ia muncul dari dominasi amarah dan hilangnya empati. Ibn Miskawayh menyatakan bahwa kejahatan seperti ini lahir dari jiwa yang kehilangan keseimbangan antara kekuatan amarah dan rasionalitas.³

Secara sosial, pembunuhan menyebabkan ketakutan, disintegrasi keluarga, dendam sosial, dan kekacauan dalam kehidupan masyarakat. Secara spiritual, ia memutus hubungan moral pelaku dengan Allah dan mematikan nurani. Oleh karena itu, syariat menempatkan hukuman yang berat sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.

5.2.       Liwāṭh dan Penyimpangan Seksual (Termasuk Isu LGBTQ+)

Liwāṭh, yaitu hubungan seksual sesama jenis, dianggap sebagai pelanggaran moral dan seksual yang sangat besar. Al-Qur’an mengisahkan hukuman kaum Nabi Lūṭ sebagai peringatan keras terhadap penyimpangan seksual.⁴ Adz-Dzahabī dalam Al-Kabā’ir menegaskan bahwa liwāṭh merusak fitrah manusia dan menghilangkan tujuan mulia penciptaan hubungan antara laki-laki dan perempuan.⁵

Dalam perspektif filsafat moral, perilaku seksual menyimpang dipandang sebagai kerusakan mendasar pada kekuatan syahwat, karena ia mengalihkan dorongan seksual dari jalur yang sah dan merusak fungsi sosial keluarga.⁶ Etika Islam memandang keluarga sebagai institusi moral yang menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasl), sehingga perilaku LGBTQ+ dianggap tidak hanya merusak pribadi tetapi juga tatanan sosial dan keberlangsungan generasi.

Secara sosial, normalisasi perilaku ini dapat memperlemah struktur keluarga, menimbulkan kebingungan identitas, serta membuka peluang bagi perilaku seksual berisiko yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat. Dampak psikologisnya juga signifikan, termasuk hilangnya stabilitas emosional, rasa bersalah, dan kebingungan moral.

5.3.       Meminum Khamar dan Penyalahgunaan Zat (Narkotika Modern)

Meminum khamar adalah salah satu dosa besar utama yang dijelaskan dalam Al-Kabā’ir. Adz-Dzahabī menyebutkan bahwa khamar merupakan “ibu dari segala keburukan” (umm al-khabā’ith) karena ia merusak akal.⁷ Al-Qur’an menyebut khamar sebagai perbuatan setan yang membawa permusuhan dan kebencian.⁸

Dalam filsafat moral Islam, akal adalah instrumen utama yang membedakan manusia dari makhluk lain. Ibn Sina mengaitkan kemampuan akal dengan kesempurnaan moral, sehingga perilaku yang merusak akal adalah bentuk penolakan terhadap martabat manusia.⁹ Penyalahgunaan narkotika modern termasuk dalam kategori ini karena memiliki dampak lebih parah dari khamar tradisional.

Secara sosial, khamar dan narkotika menyebabkan kekerasan rumah tangga, kriminalitas, kecelakaan, dan kerusakan ekonomi keluarga. Secara spiritual, ia mematikan kesadaran moral dan menjauhkan manusia dari ibadah. Kerusakan berlapis ini menjadikannya salah satu dosa besar paling berbahaya dalam masyarakat modern.

5.4.       Judi (Maisir) dan Perilaku Spekulatif

Judi adalah perilaku mencari keuntungan tanpa usaha yang jelas dan sering dikaitkan dengan unsur eksploitasi. Al-Qur’an memandang judi sebagai perbuatan setan yang merusak hubungan sosial.¹⁰ Adz-Dzahabī menegaskan bahwa judi tidak hanya merusak harta, tetapi juga karakter seseorang, karena menumbuhkan ketergantungan, ketamakan, dan kehilangan rasa percaya diri.¹¹

Dalam etika Islam, kerja dan usaha adalah nilai utama, sementara keuntungan tanpa usaha dianggap sebagai bentuk ketidakadilan sosial. Perilaku judi modern—baik kasino, taruhan daring, hingga game online berbasis spekulasi—memiliki dampak moral dan finansial yang jauh lebih serius.¹² Judi merusak stabilitas keluarga, memiskinkan rumah tangga, serta meningkatkan risiko kriminalitas.

5.5.       Mencuri (Sariqah) dan Kejahatan terhadap Harta

Mencuri adalah pelanggaran terhadap hak kepemilikan yang dijaga oleh syariat. Al-Qur’an dan hadis menetapkan hukuman khusus bagi pencuri sebagai bentuk perlindungan terhadap harta masyarakat.¹³ Dalam Al-Kabā’ir, Adz-Dzahabī menyoroti bahwa pencurian adalah tanda lemahnya iman, hilangnya amanah, dan ketidakjujuran yang merusak tatanan ekonomi.¹⁴

Filsafat moral Islam memandang keadilan sebagai prinsip dasar masyarakat. Tindakan mencuri menunjukkan kerusakan pada kebajikan keadilan (‘adl) dan amanah. Secara sosial, pencurian menciptakan ketidakamanan dan menurunkan kepercayaan antaranggota masyarakat. Secara spiritual, ia merusak hubungan pelaku dengan nilai moral yang paling mendasar dalam agama.

5.6.       Durhaka kepada Orang Tua (ʿUqūq al-Wālidayn)

Durhaka kepada orang tua merupakan salah satu dosa besar yang paling berat setelah syirik. Al-Qur’an berulang kali memerintahkan berbuat baik kepada orang tua.¹⁵ Adz-Dzahabī menyebutkan bahwa durhaka dapat terjadi melalui perkataan kasar, tidak memenuhi kebutuhan mereka, atau menyakiti hati keduanya.¹⁶

Dalam filsafat moral Islam, penghormatan kepada orang tua adalah bagian integral dari kebajikan syukur dan keadilan. Al-Ghazālī menyatakan bahwa manusia memiliki kewajiban moral untuk menghormati mereka yang menjadi sebab keberadaannya.¹⁷ Secara sosial, kerusakan struktur keluarga sering berawal dari hilangnya penghormatan anak kepada orang tua, yang menyebabkan disintegrasi moral generasi muda.

5.7.       Meninggalkan Sholat

Sholat adalah pilar utama agama. Meninggalkannya termasuk dosa besar karena ia meruntuhkan fondasi spiritual manusia. Al-Qur’an menyebutkan bahwa meninggalkan sholat berkaitan dengan perilaku yang lebih buruk, seperti mengikuti syahwat dan melalaikan kewajiban moral.¹⁸ Adz-Dzahabī menyatakan bahwa meninggalkan sholat merupakan ciri lemahnya iman dan hilangnya hubungan dengan Allah.¹⁹

Dalam etika Islam, sholat adalah latihan moral yang mengajarkan disiplin, kesucian jiwa, dan pengendalian diri. Tanpa sholat, seseorang kehilangan struktur moral internal yang melindungi dari berbagai perilaku buruk lainnya. Dampak sosialnya tampak pada meningkatnya kriminalitas, ketidakjujuran, dan lemahnya tanggung jawab moral.

5.8.       Memakan Harta Anak Yatim

Memakan harta anak yatim adalah salah satu dosa besar yang secara khusus disebutkan dalam Al-Qur’an sebagai tindakan yang menimbulkan api dalam perut pelakunya.²⁰ Adz-Dzahabī menegaskan beratnya dosa ini karena ia mencerminkan ketidakadilan terhadap orang yang paling lemah dan tidak mampu membela diri.²¹

Dalam perspektif maqāṣid, perilaku ini merusak keadilan sosial dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keluarga dan pengasuhan. Etika Islam mengajarkan perlindungan terhadap kelompok rentan, sehingga memakan harta anak yatim adalah bentuk keburukan moral yang menghapus sifat kasih sayang dan empati.

5.9.       Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang

Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam istilah “korupsi” pada literatur klasik, perilaku ini termasuk dalam kategori khianat (khiyānah), mencuri, dan memakan harta dengan cara batil, yang semuanya merupakan dosa besar.²² Adz-Dzahabī mencela keras pejabat yang mengkhianati amanah publik.²³

Dalam filsafat moral, korupsi adalah bentuk tertinggi dari kerusakan moral karena memadukan ketamakan, kezaliman, kebohongan, dan penyalahgunaan kekuasaan. Secara sosial, korupsi merusak kepercayaan publik, memperkuat ketimpangan, dan melemahkan peradaban. Dalam konteks modern, korupsi mencakup suap, manipulasi anggaran, nepotisme, hingga penyalahgunaan data digital.


Footnotes

[1]                QS. al-Mā’idah [5] ayat 32.

[2]                Adz-Dzahabī, Al-Kabā’ir, ed. Muhammad ‘Abd al-Wahhab (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1987), 15–17.

[3]                Ibn Miskawayh, Tahdhīb al-Akhlāq (Beirut: AUB Press, 1966), 48–49.

[4]                QS. al-A‘rāf [7] ayat 80–84.

[5]                Adz-Dzahabī, Al-Kabā’ir, 40–44.

[6]                Al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Juz III (Kairo: Dār al-Taqwā, 2007), 62–63.

[7]                Adz-Dzahabī, Al-Kabā’ir, 67.

[8]                QS. al-Mā’idah [5] ayat 90–91.

[9]                Ibn Sīnā, Al-Najāt, ed. Majid Fakhry (Beirut: Dār al-Āfāq, 1985), 212–214.

[10]             QS. al-Mā’idah [5] ayat 90.

[11]             Adz-Dzahabī, Al-Kabā’ir, 75–79.

[12]             Muhammad Taqi Usmani, Fiqh al-Buyū‘ (Karachi: Darul Ishaat, 2014), 144.

[13]             QS. al-Mā’idah [5] ayat 38.

[14]             Adz-Dzahabī, Al-Kabā’ir, 82–84.

[15]             QS. al-Isrā’ [17] ayat 23.

[16]             Adz-Dzahabī, Al-Kabā’ir, 120–123.

[17]             Al-Ghazālī, Iḥyā’, Juz III, 90.

[18]             QS. Maryam [19] ayat 59.

[19]             Adz-Dzahabī, Al-Kabā’ir, 130–132.

[20]             QS. al-Nisā’ [4] ayat 10.

[21]             Adz-Dzahabī, Al-Kabā’ir, 97–100.

[22]             QS. al-Baqarah [2] ayat 188.

[23]             Adz-Dzahabī, Al-Kabā’ir, 145–150.


6.           Analisis Komparatif: Al-Kabā’ir dan Etika Kebajikan Islam

Analisis komparatif antara Al-Kabā’ir karya Imam Adz-Dzahabī dan etika kebajikan (virtue ethics) dalam filsafat moral Islam bertujuan memperlihatkan bahwa pembahasan dosa besar tidak hanya berkaitan dengan daftar pelanggaran, tetapi juga mencerminkan kerangka besar pengembangan karakter dalam tradisi Islam. Dua pendekatan ini saling melengkapi: Al-Kabā’ir menekankan pengenalan dan pencegahan perilaku buruk yang merusak, sementara etika kebajikan menyoroti pembentukan karakter mulia yang menjadi dasar moralitas. Keduanya sangat relevan dalam pendidikan Akidah Akhlak karena membantu peserta didik memahami bahwa larangan syariat berkaitan erat dengan pengembangan keutamaan moral.

6.1.       Titik Temu: Sinergi antara Larangan Moral dan Pembentukan Karakter

Ulama seperti Ibn Miskawayh dan Al-Ghazālī menegaskan bahwa moralitas sejati terwujud ketika seseorang memiliki karakter mulia (makārim al-akhlāq) yang stabil dan konsisten.¹ Etika kebajikan dalam Islam memandang bahwa setiap dosa besar mencerminkan kerusakan internal dalam jiwa: hilangnya kebijaksanaan (ḥikmah), keberanian yang seimbang (syajā‘ah), pengendalian diri (‘iffah), atau keadilan (‘adl). Sementara itu, Al-Kabā’ir menguraikan bentuk-bentuk perilaku yang muncul ketika karakter tersebut tidak terbentuk.

Oleh karena itu, terdapat sinergi kuat antara kedua pendekatan: Al-Kabā’ir menggambarkan gejala eksternal dari kerusakan moral, sementara etika kebajikan menjelaskan akar internalnya. Kedua pendekatan ini menuntun pada kesimpulan bahwa pencegahan dosa besar hanya dapat berhasil jika diiringi pengembangan kebajikan yang berkelanjutan.

6.2.       Struktur Moral dalam Al-Kabā’ir: Fokus pada Larangan dan Dampak Destruktif

Dalam Al-Kabā’ir, Adz-Dzahabī menekankan bahwa dosa besar dapat dikenali melalui ancaman dari Al-Qur’an dan hadis, serta dampaknya terhadap individu dan masyarakat.² Struktur moral yang dibangun Adz-Dzahabī bersifat normatif, menekankan:

·                     Keharaman perilaku tertentu

·                     Ancaman hukuman dunia dan akhirat

·                     Kerusakan sosial yang ditimbulkan

·                     Penyimpangan dari tujuan syariat

Pendekatan ini penting untuk membentuk batas-batas moral yang jelas, khususnya bagi remaja. Namun, ia tidak terlalu banyak menjelaskan bagaimana karakter buruk itu terbentuk atau bagaimana membangun kebajikan sebagai strategi jangka panjang.

6.3.       Struktur Moral dalam Etika Kebajikan Islam: Fokus pada Pembinaan Jiwa

Etika kebajikan Islam—terutama dalam karya Ibn Miskawayh Tahdhīb al-Akhlāq dan Al-Ghazālī dalam Iḥyā’—memandang bahwa perilaku buruk (termasuk dosa besar) merupakan manifestasi dari ketidakseimbangan jiwa.³ Kerusakan tersebut biasanya muncul dari tiga kekuatan internal yang tidak terkendali:

1)                  Syahwat → Melahirkan zina, liwāṭh, pencurian, dan korupsi

2)                  Amarah → Melahirkan pembunuhan, kekerasan, dan durhaka

3)                  Rasionalitas yang melemah → Melahirkan kelalaian ibadah seperti meninggalkan shalat atau mabuk

Etika kebajikan lebih fokus pada transformasi internal melalui latihan spiritual, pendidikan diri (riyāḍah al-nafs), dan pembiasaan kebajikan, sehingga memberikan pendekatan jangka panjang dalam pencegahan dosa besar.

6.4.       Perbandingan Fokus Moral: Hukuman vs. Hikmah

Pendekatan Al-Kabā’ir dan etika kebajikan berbeda dalam titik fokus moral:

6.4.1.    Fokus Al-Kabā’ir

·                     Menegaskan ancaman dosa dan hukuman

·                     Memberikan batas moral eksplisit

·                     Menyadarkan akan bahaya perilaku destruktif

·                     Lebih normatif dan tekstual

6.4.2.    Fokus Etika Kebajikan

·                     Menjelaskan hikmah di balik larangan

·                     Menumbuhkan internalisasi nilai

·                     Menekankan pembentukan karakter dan akhlak mulia

·                     Lebih filosofis dan psikologis

Keduanya saling melengkapi. Pendekatan Al-Kabā’ir memberikan batas moral yang tegas, sementara etika kebajikan menjelaskan alasan etis dan psikologis di balik larangan tersebut.

6.5.       Perilaku dalam Al-Kabā’ir dan Kebajikan Lawannya dalam Etika Islam

Pendekatan komparatif antara dosa-dosa besar yang diklasifikasikan dalam Al-Kabā’ir dan kebajikan dalam etika Islam menunjukkan bahwa setiap perilaku destruktif memiliki lawan etis yang menjadi cerminan karakter mulia. Berikut pemetaan dalam bentuk deskripsi:

6.5.1.    Membunuh (Qatl al-Nafs)

·                     Lawan kebajikannya adalah raḥmah (kasih sayang) dan ḥilm (kelembutan).

·                     Secara moral, menghindari pembunuhan bukan sekadar menjauhi tindakan kriminal, melainkan membangun karakter penuh empati dan penghargaan terhadap kehidupan.

·                     Etika Islam memandang kehidupan manusia sebagai amanah Ilahi, sehingga kebajikan yang melawannya mengarah pada perlindungan jiwa dan cinta kedamaian.

6.5.2.    Zina dan Liwāṭh

·                     Kebajikan lawannya adalah ‘iffah (kesucian dan pengendalian syahwat).

·                     Kesucian bukan hanya larangan seksual, tetapi juga disiplin jiwa untuk menempatkan dorongan biologis pada tempatnya yang benar.

·                     Etika Islam menilai ‘iffah sebagai fondasi kehormatan pribadi dan keberlanjutan keturunan, sehingga pelanggarannya dianggap merusak tatanan sosial dan identitas moral.

6.5.3.    Meminum Khamar dan Penyalahgunaan Zat

·                     Kebajikan lawannya adalah penjagaan akal dan kebijaksanaan (ḥikmah).

·                     Perilaku merusak akal bertentangan dengan tujuan penciptaan manusia sebagai makhluk berakal.

·                     Dalam etika Islam, menjaga akal berarti memelihara kemampuan berpikir, membuat keputusan moral, serta menjalankan tanggung jawab agama.

6.5.4.    Mencuri dan Korupsi

·                     Kebajikan lawannya adalah amānah (kejujuran) dan ‘adl (keadilan).

·                     Nilai amanah mencakup integritas pribadi, tanggung jawab sosial, dan kepercayaan publik.

·                     Korupsi dan pencurian dianggap merusak struktur sosial karena menghancurkan keadilan dan merampas hak orang lain.

6.5.5.    Durhaka kepada Orang Tua (ʿUqūq al-Wālidayn)

·                     Kebajikan lawannya adalah birr al-wālidayn (bakti kepada orang tua) serta rasa syukur.

·                     Etika Islam mengajarkan penghormatan ini sebagai bentuk keadilan moral terhadap pihak yang menjadi sebab keberadaan manusia.

·                     Ketika bakti melemah, keutuhan keluarga ikut melemah, memicu kerusakan sosial generasi berikutnya.

6.5.6.    Meninggalkan Sholat

·                     Kebajikan lawannya adalah taqwā, kedisiplinan spiritual, dan kontinuitas ibadah.

·                     Sholat dipandang sebagai latihan moral yang membentuk keteraturan batin dan menguatkan kontrol diri.

·                     Meninggalkannya berarti kehilangan struktur moral yang menjaga manusia dari perilaku destruktif lainnya.

Melalui pemetaan ini, tampak jelas bahwa setiap dosa besar dalam Al-Kabā’ir bukan hanya larangan tekstual, tetapi memiliki kebajikan lawan yang perlu ditanamkan melalui pendidikan akhlak. Pencegahan dosa besar tidak akan efektif tanpa pengembangan kebajikan yang menjadi fondasi moralitas Islam.

6.6.       Dimensi Sosial: Tatanan Moral dan Keadilan

Al-Kabā’ir menekankan dampak sosial dari dosa besar seperti pembunuhan, korupsi, dan memakan harta anak yatim.⁴ Adz-Dzahabī secara eksplisit menyebut bahwa kerusakan moral ini dapat menghancurkan masyarakat dan memicu instabilitas. Di sisi lain, etika kebajikan memandang bahwa pembentukan karakter individu merupakan fondasi bagi terbangunnya masyarakat yang adil.

Dengan demikian, Al-Kabā’ir dan etika kebajikan sama-sama menegaskan bahwa moralitas bukan hanya urusan individu, tetapi terkait erat dengan kelestarian peradaban. Etika kebajikan menyediakan solusi jangka panjang dengan membangun karakter, sedangkan Al-Kabā’ir memberikan batas moral yang tegas untuk mencegah kerusakan sosial yang cepat dan masif.

6.7.       Sintesis: Kerangka Moral Integratif dalam Pendidikan Akidah Akhlak MA

Keterpaduan antara Al-Kabā’ir dan etika kebajikan sangat ideal diterapkan dalam pembelajaran Akidah Akhlak di MA. Sebab:

1)                  Al-Kabā’ir membantu peserta didik mengenali perilaku destruktif yang harus dihindari.

2)                  Etika kebajikan memberikan fondasi filosofis untuk memahami akar perilaku dan bagaimana memperbaikinya.

3)                  Integrasi keduanya mendorong pembentukan moral yang utuh: batas jelas + pembinaan karakter.

4)                  Pendekatan ini membantu remaja memahami bahwa syariat bukan kumpulan larangan, tetapi peta menuju kesempurnaan moral (kamāl akhlāqī).

Dengan demikian, analisis komparatif ini memperlihatkan bahwa Al-Kabā’ir dan etika kebajikan Islam bukan dua hal yang terpisah, melainkan dua sisi dari satu sistem moral yang sama: menjaga manusia dari kerusakan sekaligus menuntunnya menuju kebajikan.


Footnotes

[1]                Ibn Miskawayh, Tahdhīb al-Akhlāq, ed. Constantine Zurayq (Beirut: AUB Press, 1966), 32–35.

[2]                Adz-Dzahabī, Al-Kabā’ir, ed. Muhammad ‘Abd al-Wahhāb (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1987), 5–12.

[3]                Al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Juz III (Kairo: Dār al-Taqwā, 2007), 40–46.

[4]                Adz-Dzahabī, Al-Kabā’ir, 84–100.


7.           Mekanisme Psikologis dan Sosial dari Terjadinya Al-Kabā’ir

Pemahaman mengenai dosa-dosa besar (al-kabā’ir) tidak dapat dilepaskan dari kajian tentang mekanisme psikologis dan sosial yang melatarbelakanginya. Dalam tradisi etika Islam, perilaku moral dianggap sebagai hasil interaksi antara kondisi internal manusia (jiwa, akal, dan hawa nafsu) dan faktor eksternal (lingkungan sosial, budaya, dan struktur masyarakat). Dengan demikian, terjadinya al-kabā’ir bukan sekadar akibat lemahnya iman, tetapi juga merupakan fenomena kompleks yang dipengaruhi oleh dinamika psikologis yang rusak serta realitas sosial yang permisif atau tidak terkendali. Pembahasan ini memberikan dasar penting bagi pendidikan Akidah Akhlak untuk merancang pendekatan moral yang lebih manusiawi, realistis, dan kontekstual.

7.1.       Faktor Internal: Hawa Nafsu, Kelemahan Iman, dan Ketidakseimbangan Jiwa

Tradisi falsafah dan tasawuf Islam menyatakan bahwa penyebab utama munculnya dosa besar adalah dominasi hawa nafsu yang tidak terkendali. Ibn Miskawayh menegaskan bahwa jiwa manusia terdiri dari tiga kekuatan utama—syahwat, amarah, dan rasionalitas—yang harus berada dalam keadaan seimbang agar menghasilkan akhlak mulia.¹ Ketika salah satu kekuatan ini menguasai yang lain, jiwa menjadi tidak stabil dan lebih mudah terjerumus pada dosa besar.

·                     Dominasi syahwat melahirkan perilaku seperti zina, liwāṭh, pencurian, atau konsumsi khamar.

·                     Dominasi amarah memicu kekerasan, pembunuhan, dan durhaka kepada orang tua.

·                     Melemahnya rasionalitas menyebabkan kelalaian ibadah, tindakan impulsif, dan penyalahgunaan wewenang.

Al-Ghazālī menyebut ketidakseimbangan jiwa ini sebagai “kerusakan batin” (fasād al-bāṭin) yang perlu diperbaiki melalui tazkiyatun nafs, muhasabah, dan disiplin spiritual.² Dalam konteks al-kabā’ir, kerusakan jiwa tersebut menjadi pintu masuk bagi berbagai perilaku menyimpang yang merusak diri dan masyarakat.

Kelemahan iman juga menjadi faktor kunci. Adz-Dzahabī menekankan bahwa dosa besar sering terjadi ketika hubungan spiritual seseorang dengan Allah melemah sehingga ia tidak merasakan pengawasan Ilahi (murāqabah).³ Kondisi ini membuat seseorang rentan terhadap godaan dan tekanan situasional.

7.2.       Faktor Kognitif: Distorsi Moral dan Kerusakan Akal

Perilaku dosa besar tidak hanya berakar pada dorongan emosional, tetapi juga disebabkan oleh distorsi kognitif. Ibn Sina menjelaskan bahwa rusaknya akal praktis (al-‘aql al-‘amalī) menyebabkan seseorang tidak mampu menilai mana yang baik dan buruk secara tepat.⁴ Dalam konteks ini, pelaku dosa besar sering terjebak pada:

·                     Pembenaran moral seperti menganggap kecil dosa yang dilakukan,

·                     Rasionalisasi bahwa tindakannya tidak berbahaya,

·                     Nihilisme moral, yaitu ketidakpedulian terhadap nilai etika.

Distorsi kognitif ini membuat seseorang tidak lagi memiliki sensitivitas moral (al-wa‘i al-akhlāqī) sehingga berulang kali melakukan pelanggaran sampai ia kehilangan rasa malu (ḥayā’) yang merupakan fondasi moralitas Islam.⁵

7.3.       Faktor Sosial: Lingkungan Permisif dan Tekanan Kelompok

Salah satu mekanisme penting yang mempengaruhi terjadinya al-kabā’ir adalah lingkungan sosial. Al-Qur’an mengingatkan bahwa mengikuti lingkungan buruk akan menyeret seseorang menuju kesalahan moral.⁶ Penelitian sosiologis modern menunjukkan bahwa perilaku menyimpang banyak terjadi pada lingkungan yang minim kontrol sosial, longgar dalam nilai moral, atau penuh ketidakadilan.⁷

Imam Adz-Dzahabī secara eksplisit menyebutkan bahwa banyak perilaku dosa besar lahir dari lingkungan yang rusak, misalnya:

·                     budaya minum khamar,

·                     normalisasi perilaku seksual menyimpang,

·                     kebiasaan berjudi atau bertaruh dalam komunitas,

·                     struktur sosial yang korup dan tidak adil.

Tekanan kelompok (peer pressure) sangat kuat pada remaja. Dalam konteks pendidikan MA, faktor ini menjadi isu kritis karena usia remaja adalah masa pencarian identitas dan penerimaan sosial. Ketika lingkungan pertemanan atau media digital menampilkan perilaku negatif sebagai hal normal atau glamor, risiko terjerumus dalam al-kabā’ir meningkat drastis.

7.4.       Faktor Struktural: Kemiskinan, Ketidakadilan, dan Sistem Sosial yang Lemah

Dalam kajian etika sosial Islam, struktur masyarakat memiliki pengaruh kuat terhadap perilaku moral. Al-Syāṭibī menjelaskan bahwa syariat hadir untuk mencegah kerusakan sosial yang berasal dari lemahnya sistem sosial-politik.⁸ Ketidakadilan sosial, kemiskinan, atau lemahnya penegakan hukum dapat mendorong terjadinya berbagai dosa besar seperti pencurian, korupsi, atau kekerasan.

Contohnya:

·                     Kemiskinan dapat mendorong seseorang mencuri, meskipun tetap tidak membenarkan perilaku tersebut secara moral.

·                     Pemerintahan korup menciptakan budaya di mana pelanggaran moral diterima sebagai bagian dari sistem.

·                     Ketidakadilan hukum membuat pelaku al-kabā’ir tidak merasa takut terhadap konsekuensi.

Islam memandang struktur sosial yang adil sebagai bagian penting dari pencegahan al-kabā’ir, sehingga reformasi sosial merupakan bagian integral dari reformasi moral.

7.5.       Faktor Budaya: Normalisasi Kemaksiatan dan Krisis Nilai

Kultur modern global ditandai oleh relativisme moral, hedonisme, dan individualisme. Nilai-nilai ini, ketika masuk ke dalam budaya masyarakat Muslim melalui media sosial, hiburan, dan gaya hidup global, dapat menimbulkan krisis nilai yang mendalam. Remaja yang terekspos pada kultur permisif dapat menganggap dosa besar sebagai pilihan gaya hidup yang sah.

Contoh fenomena budaya yang mendorong al-kabā’ir:

·                     normalisasi perilaku seksual menyimpang dalam media,

·                     glamorisasi minum alkohol dan pesta,

·                     konten digital yang mempromosikan perjudian daring,

·                     budaya konsumtif yang memicu korupsi atau manipulasi keuangan.

Normalisasi budaya ini mengikis ghīrah (kecemburuan moral), mematikan sensitivitas etis, dan menciptakan kondisi psikologis yang bebas dari rasa salah.

7.6.       Interaksi Faktor Psikologis dan Sosial: Spiral Dosa dan Disintegrasi Moral

Terjadinya al-kabā’ir seringkali merupakan hasil interaksi antara faktor internal dan eksternal. Seseorang dengan kelemahan iman yang berada dalam lingkungan sosial rusak akan lebih mudah terjerumus. Al-Ghazālī menyebut proses ini sebagai “spiral dosa” di mana satu pelanggaran membuka pintu bagi pelanggaran berikutnya hingga seseorang kehilangan cahaya hidayah.⁹

Spiral ini melibatkan:

1)                  Kemunculan dorongan hawa nafsu

2)                  Pelanggaran kecil yang dianggap sepele

3)                  Pembiasaan perilaku salah

4)                  Normalisasi dalam diri

5)                  Keberanian melakukan dosa besar

6)                  Hilangnya rasa takut kepada Allah

7)                  Disintegrasi moral total

Ketika spiral ini telah terjadi, intervensi moral menjadi lebih sulit dan membutuhkan proses tazkiyah serta dukungan sosial yang kuat.

7.7.       Implikasi dalam Pendidikan Akidah Akhlak MA

Memahami mekanisme psikologis dan sosial ini sangat penting dalam dunia pendidikan. Guru tidak cukup hanya menyampaikan larangan-larangan syariat, tetapi perlu memahami konteks psikologis remaja, tantangan sosial-media mereka, kondisi keluarga, dan tekanan lingkungan.

Implikasinya meliputi:

·                     pentingnya pendidikan karakter yang berbasis pengendalian diri,

·                     perlunya kajian kritis tentang budaya digital,

·                     pembinaan lingkungan sekolah yang suportif,

·                     integrasi tazkiyatun nafs dalam pembelajaran,

·                     pendekatan preventif terhadap risiko perilaku menyimpang.

Dengan demikian, pendidikan Akidah Akhlak dapat berfungsi bukan hanya sebagai instrumen kognitif, tetapi juga sebagai proses pembentukan kepribadian yang mencegah al-kabā’ir dari akarnya.


Footnotes

[1]                Ibn Miskawayh, Tahdhīb al-Akhlāq, ed. Constantine Zurayq (Beirut: AUB Press, 1966), 37–41.

[2]                Al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Juz III (Kairo: Dār al-Taqwā, 2007), 40–46.

[3]                Adz-Dzahabī, Al-Kabā’ir, ed. Muhammad ‘Abd al-Wahhab (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1987), 12–18.

[4]                Ibn Sīnā, Al-Najāt, ed. Majid Fakhry (Beirut: Dār al-Āfāq, 1985), 212–214.

[5]                Al-Ghazālī, Iḥyā’, Juz III, 87–92.

[6]                QS. al-An‘ām [6] ayat 116.

[7]                Emile Durkheim, The Division of Labor in Society, trans. George Simpson (New York: Free Press, 1997), 241–256.

[8]                Al-Syāṭibī, Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Syarī‘ah, Juz II (Beirut: Dār al-Ma‘rifah, 1997), 40–48.

[9]                Al-Ghazālī, Iḥyā’, Juz III, 112–115.


8.           Upaya Menghindari Dosa-Dosa Besar: Perspektif Syar‘i dan Filosofis

Upaya menghindari dosa-dosa besar (al-kabā’ir) tidak hanya berupa kepatuhan terhadap larangan-larangan agama, tetapi mencakup strategi komprehensif yang memadukan pendekatan syar‘i, moral, filosofis, dan psikologis. Tradisi Islam sejak awal memandang pencegahan kemaksiatan sebagai proses pembinaan karakter yang berlandaskan kesadaran spiritual, pengendalian diri, dan internalisasi nilai kebajikan. Bagian ini menjelaskan berbagai strategi yang mampu membentengi individu, khususnya remaja Madrasah Aliyah (MA), dari keterjerumusan dalam dosa besar.

8.1.       Taubat sebagai Transformasi Moral dan Spiritualitas

Taubat merupakan mekanisme utama dalam syariat untuk memperbaiki kerusakan moral. Allah memerintahkan manusia untuk bertaubat dengan sungguh-sungguh (tawbah naṣūḥah) sebagai jalan membersihkan dosa dan memperkokoh kesadaran moral.¹ Dalam perspektif syar‘i, taubat mencakup tiga tahapan: menghentikan dosa, menyesalinya, dan bertekad tidak mengulanginya.²

Dalam perspektif filsafat moral Islam, taubat memiliki nilai transformasional. Al-Ghazālī memandang taubat sebagai proses rekonstruksi jiwa—memulihkan hubungan seseorang dengan Allah dan menata kembali struktur etis dalam dirinya.³ Dengan demikian, taubat bukan sekadar ritual, tetapi terapi moral yang menyembuhkan luka spiritual akibat al-kabā’ir.

8.2.       Tazkiyatun Nafs: Penyucian Jiwa sebagai Fondasi Pencegahan

Penyucian jiwa (tazkiyatun nafs) merupakan pendekatan filosofis-spiritual yang esensial dalam mencegah dosa besar. Tradisi tasawuf dan filsafat Islam sepakat bahwa akar perilaku buruk terletak pada kecondongan jiwa yang tidak terkendali. Ibn Miskawayh menegaskan bahwa jiwa yang seimbang tidak akan mudah jatuh kepada al-kabā’ir, karena kekuatan rasionalnya mampu mengendalikan nafsu.⁴

Metode tazkiyah mencakup:

·                     Muraqabah: merasa diawasi Allah

·                     Muhasabah: evaluasi diri harian

·                     Mujāhadah: perjuangan melawan hawa nafsu

·                     Riāḍah al-nafs: melatih diri dengan kebiasaan baik

·                     Dzikir dan ibadah rutin: menenangkan batin dan memperkuat kontrol diri

Pendekatan ini sangat efektif dalam membentuk ketahanan moral yang mampu menghadapi godaan modern seperti pornografi, judi online, dan gaya hidup konsumtif.

8.3.       Penguatan Ibadah dan Disiplin Ritual

Syariat menetapkan bahwa ibadah memiliki fungsi moral yang mendalam. Adz-Dzahabī menegaskan bahwa meninggalkan sholat adalah pintu masuk bagi banyak dosa besar lainnya.⁵ Ibadah berfungsi sebagai:

·                     pengendali perilaku,

·                     penyeimbang emosi,

·                     penumbuh rasa takut kepada Allah (khashyah),

·                     peneguh identitas spiritual.

Sholat, puasa, membaca Al-Qur’an, dan memperbanyak dzikir menanamkan disiplin batin yang membuat seseorang lebih peka terhadap bahaya moral. Ibn Taymiyyah menyatakan bahwa hati yang penuh dengan dzikir akan sulit ditembusi oleh godaan syahwat.⁶

8.4.       Pendidikan Moral dan Pembiasaan Kebajikan (Virtue Formation)

Perspektif etika kebajikan menekankan bahwa mencegah dosa besar membutuhkan pembentukan karakter secara bertahap. Karakter baik tidak lahir secara instan, tetapi melalui proses pembiasaan yang konsisten. Ibn Miskawayh mengajarkan bahwa kebajikan adalah hasil latihan (riyāḍah) yang berulang sampai menjadi sifat tetap.⁷

Upaya ini mencakup:

·                     melatih keberanian yang benar untuk menghindari kekerasan,

·                     menumbuhkan kejujuran untuk mencegah pencurian atau korupsi,

·                     mengembangkan ‘iffah untuk mengendalikan syahwat,

·                     membangun empati dan kasih sayang untuk menghindari pembunuhan atau durhaka.

Pembentukan kebajikan menjadi basis jangka panjang untuk mencegah al-kabā’ir, karena ia memperbaiki akar perilaku, bukan hanya mengatasi gejalanya.

8.5.       Pendekatan Preventif: Keluarga, Pendidikan, dan Lingkungan Sosial

Faktor sosial sangat berpengaruh terhadap terjadinya dosa besar; maka pencegahan juga harus bersifat sosial. Al-Qur’an memerintahkan agar keluarga dijaga dari api neraka (wa quu anfusakum wa ahlīkum nārā), yang menunjukkan bahwa pendidikan moral pertama ada di rumah.⁸

Beberapa pendekatan preventif adalah:

·                     Keluarga: pengawasan, komunikasi, dan pembiasaan nilai agama.

·                     Sekolah/ Madrasah: kurikulum akhlak, keteladanan guru, dan lingkungan yang sehat.

·                     Masyarakat: budaya anti-maksiat, penegakan hukum, dan solidaritas sosial.

Dalam konteks remaja MA, lingkungan pertemanan dan dunia digital perlu diawasi secara sehat. Konten negatif yang dinormalisasi media sosial dapat membuka pintu bagi al-kabā’ir, sehingga literasi digital moral menjadi kebutuhan mendesak.

8.6.       Penguatan Rasionalitas dan Kesadaran Moral

Filsafat moral Islam menempatkan akal sebagai instrumen utama untuk membedakan baik dan buruk. Ibn Sina menyatakan bahwa akal praktis dapat mencegah moral decline apabila dilatih melalui ilmu dan perenungan.⁹ Remaja yang memahami dampak jangka panjang dosa besar akan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan moral.

Cara menguatkan rasionalitas moral:

·                     dialog etis,

·                     analisis kasus (moral case study),

·                     kajian hikmah dan filsafat,

·                     pembelajaran berbasis refleksi.

Pendekatan ini relevan bagi kurikulum MA yang menuntut kemampuan analitis dan HOTS.

8.7.       Regulasi Sosial dan Penegakan Hukum

Syariat menempatkan penegakan hukum sebagai upaya melindungi masyarakat dari al-kabā’ir yang berdampak sosial besar seperti pembunuhan, pencurian, korupsi, atau zina. Adz-Dzahabī menyebut bahwa sanksi syar‘i memberikan efek jera dan memelihara ketertiban sosial.¹⁰

Filsafat hukum Islam memandang bahwa hukuman bukan hanya bentuk balasan, tetapi cara menjaga lima maqāṣid syarī‘ah:

·                     agama,

·                     jiwa,

·                     akal,

·                     keturunan,

·                     harta.

Dengan demikian, upaya menghindari dosa besar membutuhkan struktur hukum yang adil, teguh, dan tidak diskriminatif.

8.8.       Peran Komunitas dan Lingkungan Spiritual

Lingkungan yang saleh sangat berpengaruh dalam pencegahan al-kabā’ir. Adz-Dzahabī menekankan pentingnya bergaul dengan orang-orang yang baik karena pertemanan buruk adalah penyebab seringnya seseorang terjerumus dalam dosa.¹¹

Upaya ini dapat berupa:

·                     menghadiri majelis ilmu,

·                     mengikuti komunitas pengajian remaja,

·                     membangun jaringan pertemanan yang positif,

·                     menjauhi tempat-tempat yang memicu maksiat.

Dalam filsafat Islam, komunitas saleh membantu memperkuat kebajikan dengan memberikan teladan dan dukungan moral.

8.9.       Integrasi Syar‘i dan Filosofis dalam Mencegah Dosa Besar

Pendekatan syariat memberikan batas moral yang jelas, sementara pendekatan filosofis memperkuat pemahaman tentang hikmah dan makna terdalam dari larangan. Integrasi keduanya menciptakan strategi pencegahan yang seimbang:

·                     syariat memberi batas,

·                     filsafat memberi kedalaman,

·                     psikologi memberi pemahaman mekanisme,

·                     pendidikan memberi metode pembiasaan.

Dengan pendekatan integratif ini, remaja MA dapat menghindari al-kabā’ir dengan kesadaran penuh, bukan sekadar ketakutan terhadap hukuman.


Footnotes

[1]                QS. al-Taḥrīm [66] ayat 8.

[2]                An-Nawawī, Riyāḍ al-Ṣāliḥīn (Beirut: Dār al-Ma‘rifah, 2007), 24.

[3]                Al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Juz IV (Kairo: Dār al-Taqwā, 2007), 5–7.

[4]                Ibn Miskawayh, Tahdhīb al-Akhlāq, ed. Constantine Zurayq (Beirut: AUB Press, 1966), 42–44.

[5]                Adz-Dzahabī, Al-Kabā’ir, ed. Muhammad ‘Abd al-Wahhab (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1987), 130–132.

[6]                Ibn Taymiyyah, Majmū‘ al-Fatāwā, Juz X (Riyadh: Mujamma‘ al-Malik Fahd, 2004), 310.

[7]                Ibn Miskawayh, Tahdhīb, 55–58.

[8]                QS. al-Taḥrīm [66] ayat 6.

[9]                Ibn Sīnā, Al-Najāt, ed. Majid Fakhry (Beirut: Dār al-Āfāq, 1985), 223–225.

[10]             Adz-Dzahabī, Al-Kabā’ir, 90–96.

[11]             Adz-Dzahabī, Siyar A‘lām al-Nubalā’, Juz VII (Beirut: Mu’assasah al-Risālah, 1985), 401–402.


9.           Relevansi Kontemporer: Tantangan Moral Remaja MA

Relevansi pembahasan al-kabā’ir dalam konteks remaja Madrasah Aliyah (MA) menjadi sangat penting pada era modern, ketika perkembangan teknologi digital, globalisasi nilai, dan perubahan struktur sosial memunculkan tantangan moral yang lebih kompleks dibanding periode sebelumnya. Remaja berada pada fase kritis perkembangan psikologis—masa pencarian identitas, kebutuhan akan pengakuan sosial, dan dorongan eksplorasi—yang menjadikan mereka lebih rentan terhadap perilaku berisiko jika tidak dibimbing dengan landasan moral yang kuat. Dalam konteks ini, dosa-dosa besar yang dijelaskan dalam Al-Kabā’ir karya Adz-Dzahabī bukan hanya isu keagamaan klasik, tetapi menjadi kerangka analitis untuk memahami berbagai fenomena penyimpangan moral remaja masa kini.

9.1.       Normalisasi Perilaku Menyimpang di Era Digital

Salah satu tantangan terbesar bagi remaja MA adalah mudahnya akses terhadap konten negatif melalui media digital. Platform seperti media sosial, situs hiburan, dan aplikasi video pendek sering kali mempromosikan gaya hidup hedonistik yang mengabaikan nilai moral klasik.¹ Konten pornografi, kekerasan, perjudian daring, serta perilaku seksual menyimpang dapat diakses dengan sangat mudah dan tanpa batas.

Dalam perspektif al-kabā’ir, penyimpangan seksual (zina, liwāṭh), judi (maisir), dan konsumsi alkohol modern memiliki padanan langsung dalam fenomena digital:

·                     perjudian daring (online gambling),

·                     konsumsi konten pornografi yang memicu perilaku zina,

·                     normalisasi LGBTQ+ dalam budaya populer,

·                     tantangan daring berbahaya (dangerous challenges),

·                     budaya selebritas digital yang menormalisasi hidup bebas.

Fenomena ini memperlemah sensitivitas moral dan menormalisasi perilaku destruktif, sehingga remaja memerlukan filter religius dan rasional yang kuat.

9.2.       Krisis Identitas dan Pencarian Jati Diri

Masa remaja merupakan fase pencarian jati diri. Erik Erikson menyebut fase ini sebagai identity vs. role confusion, di mana remaja membutuhkan arah nilai yang stabil.² Namun, masyarakat modern cenderung menawarkan berbagai identitas alternatif yang tidak selalu sejalan dengan nilai Islam, seperti identitas seksual non-normatif, gaya hidup konsumtif, dan orientasi hedonistik.

Remaja yang tidak memiliki kekokohan iman dan karakter mudah terjebak dalam krisis identitas, yang kemudian memicu:

·                     perilaku nekat,

·                     penyalahgunaan narkotika,

·                     eksplorasi seksual berisiko,

·                     kecenderungan pelanggaran moral (delinquency).

Al-kabā’ir memberikan titik acuan moral yang tegas yang dapat berfungsi sebagai pegangan ketika remaja mengalami kebingungan identitas.

9.3.       Pengaruh Peer Group dan Komunitas Virtual

Tekanan kelompok (peer pressure) menjadi faktor signifikan yang memicu pelanggaran moral pada remaja. Teman sebaya memiliki pengaruh lebih kuat dibandingkan orang tua atau guru pada fase remaja.³ Ketika lingkungan pertemanan atau komunitas digital cenderung permisif terhadap perilaku menyimpang, seperti merokok, minum alkohol, tawuran, atau perilaku seksual, risiko terjadinya al-kabā’ir meningkat tajam.

Komunitas virtual lebih berbahaya karena sering kali memberikan ruang anonim yang memungkinkan remaja untuk:

·                     berperilaku agresif,

·                     ikut tantangan ekstrem,

·                     terlibat dalam cyberbullying,

·                     mengonsumsi konten terlarang.

Adz-Dzahabī secara klasik memperingatkan bahaya berteman dengan orang yang rusak akhlaknya; konteks modern menjadikan peringatan ini semakin relevan karena pertemanan dapat terjadi tanpa batas geografis.⁴

9.4.       Hedonisme, Konsumerisme, dan Budaya Popular

Budaya populer modern menekankan pencarian kesenangan instan, kepuasan fisik, dan gaya hidup glamor—nilai-nilai yang berlawanan dengan prinsip kesederhanaan (zuhd) dan pengendalian diri (‘iffah) dalam Islam.⁵ Dalam konteks remaja MA, hedonisme muncul dalam bentuk:

·                     kecanduan gim digital,

·                     perilaku konsumtif berlebihan,

·                     kompetisi gaya hidup di media sosial,

·                     penggunaan alkohol atau zat terlarang sebagai bentuk “gaya hidup”.

Saat budaya hedonistik merasuki kehidupan remaja, mereka lebih rentan melakukan dosa besar karena kehilangan kontrol diri dan orientasi nilai.

9.5.       Ketidakstabilan Emosi dan Tekanan Psikologis

Remaja mengalami perubahan hormonal dan psikologis yang membuat emosi mereka mudah meledak dan tidak stabil. Kondisi ini berhubungan langsung dengan munculnya perilaku:

·                     kekerasan (yang dapat mengarah pada pembunuhan),

·                     durhaka kepada orang tua (‘uqūq al-wālidayn),

·                     kenakalan remaja,

·                     depresi dan pelarian diri melalui narkotika.

Dalam terminologi Ibn Miskawayh, remaja memiliki kekuatan amarah (al-quwwah al-ghaḍabiyyah) yang belum stabil, sehingga memerlukan latihan moral dan bimbingan intensif untuk mencegah perilaku destruktif.⁶

9.6.       Korupsi Kecil dan Manipulasi sebagai Bagian dari Gaya Hidup Modern

Fenomena lain yang mengkhawatirkan adalah munculnya korupsi kecil (petty corruption) pada remaja, seperti mencontek, manipulasi absensi daring, atau praktik tidak jujur dalam transaksi online. Meskipun terlihat ringan, perilaku ini merupakan pintu masuk menuju dosa besar seperti korupsi yang sesungguhnya.⁷

Al-kabā’ir mengajarkan bahwa mencuri, berkhianat (khiyānah), dan memakan harta secara batil adalah bentuk pelanggaran yang sangat berbahaya. Remaja yang terbiasa “menggadaikan integritas” dalam hal kecil akan mudah tergelincir dalam pelanggaran yang lebih besar di masa depan.

9.7.       Disrupsi Otoritas Moral: Keluarga, Guru, dan Ulama

Modernitas menyebabkan berkurangnya otoritas moral tradisional:

·                     orang tua kehilangan kendali atas perilaku digital anak,

·                     guru tidak lagi menjadi satu-satunya sumber pengetahuan,

·                     ulama dan tokoh agama bersaing dengan influencer digital.

Disrupsi otoritas ini menyebabkan remaja kehilangan figur teladan, sehingga moralitas mereka lebih dipengaruhi oleh opini massa daripada prinsip agama.⁸ Pembahasan al-kabā’ir dalam pendidikan MA dapat mengembalikan otoritas moral melalui nash, ulama, dan kerangka etika Islam.

9.8.       Krisis Spiritual dan Minimnya Kesadaran Transendental

Di tengah gempuran modernitas, banyak remaja mengalami kekosongan spiritual (spiritual emptiness). Minimnya ibadah, kurangnya keterlibatan dalam kegiatan keagamaan, dan kecenderungan menghabiskan waktu di dunia maya membuat mereka kehilangan ketenangan batin yang menjadi benteng utama dari dosa.

Dalam filsafat moral Islam, krisis spiritual ini disebut sebagai fasād al-qalb—kerusakan hati yang menyebabkan hilangnya rasa malu (ḥayā’) dan takut kepada Allah (khashyah).⁹ Kondisi ini merupakan salah satu penyebab utama terjadinya al-kabā’ir.

9.9.       Relevansi Pembelajaran Al-Kabā’ir sebagai Jawaban atas Tantangan Modern

Pembelajaran al-kabā’ir dalam Akidah Akhlak MA menjadi sangat relevan karena memberikan:

·                     kerangka moral yang jelas di tengah relativisme,

·                     peringatan dini terhadap bahaya perilaku berisiko,

·                     pemahaman mendalam tentang dampak spiritual dan sosial dosa besar,

·                     strategi preventif melalui tazkiyah, ibadah, dan penguatan karakter,

·                     kemampuan analitis bagi remaja dalam menghadapi tekanan budaya.

Dengan demikian, al-kabā’ir bukan hanya topik keagamaan tradisional, tetapi instrumen pendidikan etis yang sangat relevan dalam membimbing remaja menghadapi disrupsi moral zaman modern.


Footnotes

[1]                Sonia Livingstone, Children and the Internet: Great Expectations, Challenging Realities (Cambridge: Polity Press, 2009), 115–128.

[2]                Erik Erikson, Identity: Youth and Crisis (New York: W. W. Norton, 1968), 128–135.

[3]                James Coleman, The Adolescent Society (New York: Free Press, 1961), 24–29.

[4]                Adz-Dzahabī, Siyar A‘lām al-Nubalā’, Juz VII (Beirut: Mu’assasah al-Risālah, 1985), 401–402.

[5]                Ziauddin Sardar, Postmodernism and the Other (London: Pluto Press, 1998), 67–71.

[6]                Ibn Miskawayh, Tahdhīb al-Akhlāq, ed. Constantine Zurayq (Beirut: AUB Press, 1966), 33–37.

[7]                Syed Hussein Alatas, The Sociology of Corruption (Singapore: Times Books International, 1980), 52–60.

[8]                Ulrich Beck, Risk Society: Towards a New Modernity (London: Sage, 1992), 183–187.

[9]                Al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Juz III (Kairo: Dār al-Taqwā, 2007), 20–25.


10.       Studi Kasus dan Ilustrasi Praktik Baik (Best Practices)

Pembahasan mengenai al-kabā’ir akan lebih efektif apabila didukung oleh studi kasus nyata dan ilustrasi praktik baik (best practices) yang dapat diterapkan dalam lingkungan pendidikan, khususnya Madrasah Aliyah (MA). Studi kasus membantu peserta didik memahami bagaimana dosa besar dapat terjadi dalam kehidupan sehari-hari, sementara praktik baik memberikan model tindakan preventif dan kuratif yang relevan dengan konteks remaja. Dalam tradisi pendidikan Islam, pembelajaran moral yang efektif tidak hanya berbasis pengetahuan, tetapi juga pengalaman, keteladanan, dan penerapan nilai dalam kehidupan nyata.

10.1.    Studi Kasus: Penyalahgunaan Media Sosial dan Dampaknya terhadap Perilaku Moral

Kasus:

Seorang siswa MA berusia 16 tahun terlibat dalam aktivitas perjudian daring (online gambling) yang ia temukan melalui iklan gim di media sosial. Awalnya, ia hanya mencoba untuk bermain menggunakan fitur gratis, namun kemudian tertarik menggunakan uang jajan untuk membeli koin digital. Ketika kalah, ia mulai mengambil uang sekolah dan berbohong kepada orang tua. Dalam beberapa bulan, siswa tersebut mengalami stres, menarik diri dari pergaulan, dan beberapa kali hampir terlibat pencurian kecil.

Analisis:

Kasus ini menunjukkan bagaimana judi—yang termasuk al-kabā’ir—dapat terjadi melalui media digital tanpa disadari.¹ Lingkungan maya yang permisif, algoritma yang memunculkan iklan menarik, dan ketiadaan kontrol diri membuka jalan bagi dosa besar. Dampak moralnya meluas: kebohongan, manipulasi, pencurian, dan kerusakan psikologis.

Pembelajaran bagi siswa:

·                     pentingnya literasi digital moral,

·                     kesadaran bahaya gambling mechanics,

·                     pentingnya komunikasi dengan guru dan orang tua,

·                     perlunya kontrol diri (mujāhadah) terhadap godaan syahwat harta.

10.2.    Studi Kasus: Penyimpangan Seksual Akibat Pengaruh Konten Digital

Kasus:

Empat remaja di sebuah kota besar terlibat perilaku seksual sesama jenis karena pengaruh konten daring yang menormalisasi perilaku tersebut. Mereka mengaku mulai meniru perilaku itu setelah terbiasa menonton video di platform media sosial dan terhubung dengan komunitas virtual tertentu.²

Analisis:

Kasus ini terkait langsung dengan dosa besar seperti liwāṭh yang dijelaskan Adz-Dzahabī.³ Filsafat moral Islam menilai penyimpangan ini sebagai kerusakan fitrah dan ketidakseimbangan jiwa. Lingkungan digital tanpa batas memudahkan penyimpangan terjadi, terutama pada remaja yang sedang mencari identitas.

Pembelajaran moral:

·                     perlunya literasi seksual berbasis syariat,

·                     pentingnya memperkuat ‘iffah dan kontrol diri,

·                     urgensi kurikulum akhlak yang membahas tatanan keluarga Islam,

·                     perlunya pengawasan digital yang seimbang dan edukatif.

10.3.    Studi Kasus: Durhaka kepada Orang Tua dan Konflik Emosional Remaja

Kasus:

Seorang remaja MA sering meninggikan suara, membentak, dan menolak membantu orang tua karena merasa tekanan akademik terlalu berat. Ia lebih memilih menggunakan waktu di kamar untuk bermain gim atau menonton video. Konflik semakin memburuk hingga ia kabur dari rumah selama dua hari.

Analisis:

Kasus ini mencerminkan dosa besar ‘uqūq al-wālidayn (durhaka kepada orang tua).⁴ Faktor pemicunya adalah ketidakstabilan emosi remaja dan kurangnya komunikasi hangat antara orang tua dan anak. Dalam perspektif filsafat moral Islam, durhaka mencerminkan hilangnya kebajikan syukur, kasih sayang, dan keadilan.⁵

Pembelajaran moral:

·                     pentingnya komunikasi efektif dalam keluarga,

·                     perlunya regulasi emosi melalui ibadah dan muhasabah,

·                     peran guru BK dan wali kelas dalam mediasi.

10.4.    Best Practice: Program Pembinaan Akhlak Berbasis Tazkiyatun Nafs di Madrasah

Program pembinaan akhlak yang terstruktur terbukti efektif mengurangi perilaku berisiko. Salah satu madrasah yang menerapkan model tazkiyatun nafs melaksanakan kegiatan:

·                     halaqah pekanan,

·                     muraja’ah Al-Qur’an bersama,

·                     mentoring akhlak oleh guru,

·                     jurnal muhasabah harian.

Penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan siswa dalam program spiritual meningkatkan kesadaran moral dan mengurangi perilaku menyimpang.⁶ Program semacam ini sejalan dengan tujuan Adz-Dzahabī yang menekankan pencegahan moral melalui penyucian jiwa.

10.5.    Best Practice: Keteladanan Guru sebagai “Living Curriculum

Dalam tradisi Islam, akhlak guru adalah faktor paling penting dalam pembentukan moral siswa. Ibn Jama‘ah menekankan bahwa guru harus menjadi teladan dalam ucapan, tindakan, dan emosinya karena murid belajar lebih banyak melalui pengamatan daripada ceramah.⁷

Praktik baik yang dapat dilakukan:

·                     guru menunjukkan kesabaran dalam menghadapi perilaku siswa,

·                     bersikap jujur dalam tugas administrasi sebagai contoh anti-korupsi,

·                     melaksanakan sholat tepat waktu bersama siswa,

·                     mengajak dialog akhlak, bukan hanya memberi hukuman.

Keteladanan ini efektif mencegah dosa besar seperti kebohongan, pencurian, dan ketidakpatuhan terhadap nilai agama.

10.6.    Best Practice: Pendidikan Literasi Digital Berbasis Syariah

Literasi digital berbasis syariah merupakan kebutuhan mendesak. Program ini meliputi:

·                     edukasi tentang bahaya pornografi dan judi online,

·                     pelatihan kontrol konten dan manajemen waktu,

·                     analisis kasus moral di media sosial,

·                     pembentukan etika berinternet (adab al-ma‘rifah).

Menurut penelitian kontemporer, literasi digital yang dikaitkan dengan nilai agama lebih efektif membentuk kontrol diri remaja dibanding pendekatan netral.⁸ Hal ini menjadi benteng kuat dari dosa besar yang muncul di ruang digital.

10.7.    Best Practice: Kegiatan Sosial-Aksi sebagai Pencegahan Korupsi dan Egoisme

Kegiatan bakti sosial, pengabdian masyarakat, dan pelayanan publik melatih siswa untuk memiliki empati, tanggung jawab, dan amanah. Adz-Dzahabī menghargai amal sosial sebagai cara menghapus kecenderungan moral buruk.⁹ Kegiatan seperti:

·                     membagikan makanan kepada yatim,

·                     penggalangan donasi bencana,

·                     aksi kebersihan lingkungan,

·                     volunteering masjid,

mampu melemahkan dorongan egoistik yang menjadi akar dosa seperti korupsi, mencuri, dan memakan harta yatim.

10.8.    Best Practice: Konseling Psikologi Islam untuk Mengatasi Emosi dan Hawa Nafsu

Konseling berbasis psikologi Islam mengintegrasikan pendekatan psikoterapi modern dengan prinsip spiritualitas. Dalam konteks pencegahan al-kabā’ir, konseling sangat efektif bagi siswa yang mengalami:

·                     depresi,

·                     gangguan impuls kontrol,

·                     kecanduan gim atau pornografi,

·                     masalah keluarga.

Model konseling Islam menekankan konsep tawakkal, sabar, dan muhasabah, serta teknik relaksasi spiritual seperti dzikir.¹⁰ Konselor berperan besar dalam menjaga siswa dari perilaku destruktif.

10.9.    Best Practice: Lingkungan Madrasah yang Etis dan Antisipatif terhadap Risiko Moral

Madrasah yang berhasil menangkal dosa besar adalah madrasah yang:

·                     menyediakan regulasi jelas terkait etika,

·                     memiliki budaya disiplin,

·                     mendorong kebiasaan ibadah jamaah,

·                     memiliki sistem pelaporan aman untuk siswa,

·                     membangun kultur saling menghormati.

Lingkungan seperti ini menekan faktor sosial yang memicu al-kabā’ir, seperti bullying, pergaulan bebas, atau kekerasan.


Footnotes

[1]                Livingstone, Sonia. Children and the Internet: Great Expectations, Challenging Realities (Cambridge: Polity Press, 2009), 115–128.

[2]                Pew Research Center, Teens, Social Media & Technology (Washington, DC: Pew Research Center, 2022), 45–49.

[3]                Coleman, James. The Adolescent Society (New York: Free Press, 1961), 34–39.

[4]                Adz-Dzahabī, Al-Kabā’ir, ed. Muhammad ‘Abd al-Wahhab (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1987), 120–123.

[5]                Al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Juz III (Kairo: Dār al-Taqwā, 2007), 40–46.

[6]                Abdullah Sahin, New Directions in Islamic Education (Leicester: KUBE Publishing, 2014), 155–162.

[7]                Ibn Jamā‘ah, Tadhkirat al-Sāmi‘ wa al-Mutakallim (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1994), 73–75.

[8]                Mas’ud, Abdurrahman. Religious Digital Literacy and Muslim Youth (Jakarta: Kemenag RI, 2021), 31–39.

[9]                Adz-Dzahabī, Al-Kabā’ir, 98–100.

[10]             Badri, Malik. The Dilemma of Muslim Psychologists (London: IIIT, 1979), 88–96.


11.       Implikasi Pedagogis untuk Pembelajaran Akidah Akhlak MA

Implikasi pedagogis dari kajian al-kabā’ir dalam pembelajaran Akidah Akhlak di Madrasah Aliyah (MA) sangat penting untuk memastikan bahwa materi tidak hanya dipahami secara kognitif, tetapi juga diinternalisasi dalam bentuk karakter, kepribadian, dan perilaku moral. Pembelajaran tentang dosa-dosa besar yang dikaji melalui pendekatan tekstual, historis, psikologis, dan filosofis membutuhkan model pendidikan yang integratif, aplikatif, dan responsif terhadap kebutuhan perkembangan remaja. Bagian ini menguraikan berbagai implikasi pedagogis yang dapat diterapkan oleh guru, lembaga madrasah, dan pemangku kepentingan pendidikan.

11.1.    Pendekatan Pembelajaran yang Holistik: Integrasi Kognitif, Afektif, dan Psikomotorik

Pembelajaran Akidah Akhlak tidak dapat berhenti pada penjelasan teori tentang dosa-dosa besar, tetapi harus menyentuh ranah emosi, nilai, dan kebiasaan. Bloom dan Krathwohl menggarisbawahi pentingnya domain afektif dalam pendidikan moral.¹ Dalam konteks MA, guru perlu merancang pembelajaran yang:

·                     bukan hanya menjelaskan dalil al-kabā’ir, tetapi memahamkan dampak moralnya,

·                     menghubungkan konsep dengan kehidupan nyata siswa,

·                     memberikan kesempatan refleksi moral,

·                     melatih keterampilan pengendalian diri dan pengambilan keputusan etis.

Pendekatan holistik ini memastikan pembelajaran tidak berhenti pada pengetahuan, tetapi menghasilkan perubahan perilaku.

11.2.    Pembelajaran Kontekstual: Mengaitkan Al-Kabā’ir dengan Realitas Remaja

Pembelajaran kontekstual (contextual teaching and learning, CTL) sangat penting dalam menyampaikan materi al-kabā’ir agar relevan dengan situasi remaja modern.² Guru perlu menghubungkan materi dengan fenomena seperti:

·                     pornografi digital,

·                     judi online,

·                     budaya hedonisme di media sosial,

·                     tekanan teman sebaya,

·                     korupsi kecil dan manipulasi data,

·                     perilaku seksual berisiko,

·                     kecanduan gim dan narkotika.

Dengan demikian, siswa memahami al-kabā’ir bukan sebagai konsep abstrak, tetapi sebagai fenomena nyata yang dapat mereka hadapi sehari-hari.

11.3.    Model Pembelajaran Berbasis Kasus (Moral Case Study)

Pembelajaran berbasis kasus sangat efektif dalam pelajaran etika Islam karena membantu siswa:

·                     mengidentifikasi masalah moral,

·                     menganalisis dampak perilaku,

·                     membandingkan keputusan moral alternatif,

·                     melatih berpikir kritis dan empatik.

Penelitian Lawrence Kohlberg menunjukkan bahwa studi kasus dapat meningkatkan tingkat penalaran moral siswa.³ Dalam konteks Akidah Akhlak, guru dapat menyajikan kasus nyata atau simulasi terkait dosa besar dan mengajak siswa mendiskusikan perspektif syariat, moral, psikologi, dan sosial.

11.4.    Keteladanan Guru sebagai Sumber Utama Pembelajaran Moral

Dalam tradisi pendidikan Islam, keteladanan (uswah ḥasanah) adalah metode paling efektif dalam pendidikan akhlak. Ibn Jamā‘ah menekankan bahwa guru adalah "kurikulum hidup" yang perilakunya menjadi cermin bagi siswa.⁴ Guru yang disiplin, jujur, rendah hati, dan bijaksana akan secara otomatis mentransfer nilai moral kepada siswa tanpa perlu banyak ceramah.

Dalam konteks al-kabā’ir, guru dapat:

·                     mencontohkan amanah dalam tugas administratif (model anti-korupsi),

·                     menjaga adab kepada kolega (anti-ghibah dan backbiting),

·                     menghindari kekerasan verbal kepada siswa,

·                     melaksanakan ibadah tepat waktu,

·                     menunjukkan kasih sayang dan kesabaran.

Keteladanan moral guru menjembatani teori al-kabā’ir menjadi tindakan nyata dalam kehidupan siswa.

11.5.    Pendekatan Spiritualitas: Pembentukan Kepekaan Moral melalui Ibadah

Sholat, dzikir, membaca Al-Qur’an, dan puasa bukan hanya ritual tetapi latihan spiritual yang membentuk kepekaan moral. Al-Ghazālī menegaskan bahwa ibadah yang dilakukan dengan sadar dapat melembutkan hati dan menguatkan kontrol diri.⁵ Guru perlu mengintegrasikan:

·                     pembiasaan sholat dhuha,

·                     sholat jamaah Dzuhur,

·                     dzikir bersama,

·                     membaca Al-Qur’an sebelum pelajaran,

·                     refleksi spiritual di akhir sesi pembelajaran.

Kegiatan ini memperkuat dimensi afektif dan spiritual dalam pencapaian kompetensi Akidah Akhlak.

11.6.    Pengembangan Literasi Digital Islami

Karena banyak al-kabā’ir muncul dalam ruang digital—seperti pornografi, judi online, kebohongan identitas, perundungan digital, dan manipulasi—literasi digital bernilai Islam sangat diperlukan. Program literasi ini mencakup:

·                     adab berinternet,

·                     pengelolaan waktu online,

·                     kontrol konten,

·                     analisis moral terhadap konten digital,

·                     identifikasi hoaks,

·                     bahaya eksposur konten penyimpangan seksual.

Penelitian menunjukkan bahwa literasi digital yang dikaitkan dengan nilai agama lebih efektif dalam mencegah perilaku berisiko.⁶

11.7.    Kolaborasi Guru BK, Wali Kelas, dan Orang Tua

Pencegahan al-kabā’ir memerlukan pendekatan sistemik. Guru Bimbingan Konseling (BK) memiliki peran besar dalam:

·                     memberikan konseling moral,

·                     membantu siswa dengan masalah emosi dan impuls,

·                     mendampingi kasus yang menyangkut kekerasan atau kecanduan.

Orang tua juga perlu dilibatkan dalam kegiatan:

·                     parenting islami,

·                     pemantauan gawai di rumah,

·                     komunikasi hangat dengan anak.

Kolaborasi ini menciptakan jaringan pengawasan moral yang mendukung perkembangan siswa.

11.8.    Evaluasi Pembelajaran yang Mengintegrasikan Kognitif dan Karakter

Evaluasi pembelajaran Akidah Akhlak hendaknya tidak hanya berupa tes pengetahuan, tetapi juga:

·                     jurnal refleksi,

·                     asesmen proyek sosial,

·                     observasi sikap,

·                     rubrik pengendalian diri,

·                     penilaian portofolio moral.

Model evaluasi seperti ini sejalan dengan taksonomi afektif Krathwohl dan meningkatkan kebermaknaan pembelajaran.⁷

11.9.    Penguatan Budaya Madrasah yang Mendorong Akhlak Mulia

Budaya madrasah adalah faktor penting dalam pencegahan al-kabā’ir. Madrasah perlu membangun:

·                     budaya disiplin,

·                     suasana religius dan harmonis,

·                     slogan etis yang membumi,

·                     lingkungan bebas bullying,

·                     mekanisme pelaporan aman,

·                     kegiatan sosial keagamaan.

Budaya ini menciptakan ekosistem etis yang menekan terjadinya dosa-dosa besar secara alami.

11.10. Integrasi Filsafat Moral Islam dalam Kurikulum

Untuk memberikan kedalaman pemahaman, filsafat moral Islam—khususnya etika kebajikan (Ibn Miskawayh), konsep jiwa (Ibn Sina), dan tazkiyatun nafs (al-Ghazālī)—perlu diintegrasikan dalam pembelajaran Akidah Akhlak. Pendekatan filosofis ini membantu siswa memahami “mengapa sesuatu itu salah”, bukan hanya “apa yang salah”. Pemahaman mendalam ini penting dalam membentuk kesadaran moral remaja.


Footnotes

[1]                Benjamin S. Bloom et al., Taxonomy of Educational Objectives: Handbook II, Affective Domain (New York: David McKay, 1964), 1–5.

[2]                Elaine B. Johnson, Contextual Teaching and Learning (Thousand Oaks: Corwin Press, 2002), 14–17.

[3]                Lawrence Kohlberg, Essays on Moral Development, Vol. II (San Francisco: Harper & Row, 1984), 102–125.

[4]                Ibn Jamā‘ah, Tadhkirat al-Sāmi‘ wa al-Mutakallim (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1994), 73–75.

[5]                Al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Juz III (Kairo: Dār al-Taqwā, 2007), 40–46.

[6]                Abdurrahman Mas’ud, Religious Digital Literacy and Muslim Youth (Jakarta: Kemenag RI, 2021), 31–39.

[7]                David R. Krathwohl, Affective Domain and Educational Objectives (New York: Longman, 1973), 18–21.


12.       Sintesis Filosofis: Al-Kabā’ir sebagai Basis Etika Islam Kontemporer

Sintesis filosofis mengenai al-kabā’ir (dosa-dosa besar) diperlukan untuk menjembatani antara kerangka moral klasik, yang disusun oleh para ulama seperti Imam Adz-Dzahabī, dan tantangan etika kontemporer yang dihadapi umat Islam modern, khususnya generasi muda. Dalam kerangka filsafat moral Islam, al-kabā’ir tidak hanya dipahami sebagai daftar larangan syar‘i, tetapi sebagai sistem etika yang bersifat komprehensif, teosentris, dan aplikatif. Sistem ini dapat menjadi dasar etika kontemporer karena mengintegrasikan nash, akal, pengalaman sosial, dan pengembangan karakter. Bagian ini menyajikan sintesis yang menggambarkan bagaimana al-kabā’ir dapat berfungsi sebagai fondasi etika Islam yang relevan bagi kehidupan modern.

12.1.    Sinergi antara Wahyu dan Akal: Fondasi Etika Islam

Etika Islam selalu bersumber dari wahyu, namun penggunaannya dalam kehidupan membutuhkan akal yang sehat dan pertimbangan filosofis. Ibn Rushd menegaskan bahwa wahyu dan akal tidak bertentangan; keduanya justru saling melengkapi dalam membentuk penilaian moral.¹ Dalam konteks al-kabā’ir, wahyu menghadirkan batas moral yang tegas, sementara filsafat moral Islam menyediakan penjelasan atas hikmah dan rasionalitas di balik larangan tersebut.

Sebagai contoh:

·                     larangan membunuh bukan hanya perintah syariat, tetapi juga berdasar pada logika pelestarian jiwa manusia;

·                     larangan liwāṭh dan penyimpangan seksual sejalan dengan konsep keseimbangan fitrah manusia;

·                     larangan korupsi dan mencuri sesuai dengan prinsip keadilan sosial dalam filsafat politik Islam.

Sinergi wahyu dan akal ini menjadikan al-kabā’ir sebagai kerangka etika yang tidak hanya dogmatis, tetapi juga aplikatif dan rasional.

12.2.    Al-Kabā’ir sebagai Kritik Moral terhadap Penyimpangan Peradaban

Dalam perspektif sejarah dan sosiologi moral, al-kabā’ir berperan sebagai mekanisme koreksi terhadap penyimpangan sosial. Adz-Dzahabī menyusun Al-Kabā’ir di tengah dekadensi moral dan politik yang terjadi pada abad ke-8 H.² Dalam konteks kontemporer, peradaban modern menghadapi tantangan yang serupa namun dalam bentuk baru: individualisme ekstrem, relativisme moral, hedonisme, dan kerusakan sosial akibat teknologi digital.

Melalui kerangka al-kabā’ir, umat Islam memiliki instrumen moral untuk menghadapi fenomena:

·                     normalisasi perilaku seksual nonheteronormatif,

·                     budaya konsumtif yang memicu korupsi dan ketidakjujuran,

·                     penyalahgunaan narkotika dan alkohol,

·                     meningkatnya kekerasan dan kriminalitas,

·                     degradasi keluarga sebagai institusi moral.

Dengan demikian, al-kabā’ir dapat dibaca sebagai kritik etis yang melintasi zaman dan tetap relevan untuk menilai kerusakan moral modern.

12.3.    Karakter sebagai Inti Etika: Integrasi Al-Kabā’ir dengan Makārim al-Akhlāq

Filsafat moral Islam selalu menekankan bahwa inti etika bukan hanya menjauhi keburukan, tetapi membangun kebajikan. Ibn Miskawayh dan Al-Ghazālī menjelaskan bahwa akhlak mulia lahir dari keseimbangan tiga kekuatan jiwa: rasional, syahwat, dan amarah.³ Pelanggaran terhadap keseimbangan ini memunculkan perilaku yang dikategorikan sebagai dosa besar.

Dengan demikian, al-kabā’ir dapat dibaca sebagai:

·                     indikator kerusakan karakter (misalnya pembunuhan sebagai dominasi amarah),

·                     tanda rusaknya fitrah (misalnya liwāṭh sebagai gangguan dorongan seksual),

·                     gejala lemahnya rasionalitas (misalnya konsumsi khamar),

·                     manifestasi ketidakadilan (misalnya mencuri atau korupsi).

Etika kontemporer yang berbasis karakter (character-based ethics) dapat menjadikan al-kabā’ir sebagai peta moral untuk memperkuat kepribadian, bukan hanya menegakkan larangan.

12.4.    Maqāṣid al-Syarī‘ah: Basis Teleologis Al-Kabā’ir dalam Moral Kontemporer

Salah satu kontribusi besar filsafat hukum Islam adalah konsep maqāṣid al-syarī‘ah. Al-Syāṭibī menegaskan bahwa setiap hukum Islam bertujuan menjaga lima prinsip utama: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.⁴

Jika dianalisis secara teleologis, al-kabā’ir adalah pelanggaran terhadap lima prinsip ini:

·                     pembunuhan → merusak jiwa,

·                     khamar dan narkotika → merusak akal,

·                     zina dan liwāṭh → merusak keturunan dan kehormatan,

·                     mencuri dan korupsi → merusak harta dan keadilan sosial,

·                     meninggalkan sholat → merusak agama dan struktur spiritual manusia.

Konsep maqāṣid menjadikan al-kabā’ir bukan hanya hukum negatif, tetapi juga indikator tujuan moral yang harus dijaga dalam kehidupan sosial dan individu.

12.5.    Relevansi Al-Kabā’ir dalam Pendidikan Moral Remaja

Generasi muda menghadapi tantangan moral yang belum pernah terjadi sebelumnya: disrupsi digital, krisis identitas, dan kemudahan akses terhadap perilaku berisiko. Dalam konteks ini, al-kabā’ir berfungsi sebagai GPS moral yang:

·                     menyediakan batasan yang jelas di tengah relativisme,

·                     membantu remaja mengenali konsekuensi jangka panjang dari perilaku buruk,

·                     memperkuat kontrol diri (self-regulation) yang sering hilang pada era digital,

·                     menghubungkan moralitas dengan spiritualitas dan tanggung jawab sosial.

Etika Islam kontemporer yang berbasis al-kabā’ir menekankan bahwa perilaku buruk bukan sekadar “pelanggaran agama”, tetapi ancaman terhadap kesehatan mental, stabilitas keluarga, dan keharmonisan masyarakat.

12.6.    Etika Publik dan Sosial: Al-Kabā’ir sebagai Instrumen Anti-Korupsi dan Keadilan Sosial

Dosa-dosa besar seperti korupsi, pengkhianatan amanah, pencurian, dan memakan harta anak yatim memiliki dimensi etika publik dan politik. Ulama klasik menyadari bahwa moralitas individu berpengaruh langsung pada stabilitas negara. Dalam konteks kontemporer, al-kabā’ir dapat menjadi basis etika publik untuk:

·                     membangun integritas birokrasi,

·                     mengurangi korupsi sistemik,

·                     melawan ketidakadilan struktural,

·                     menegakkan aturan yang melindungi kelompok lemah (yatim, dhuafa, perempuan).

Dengan demikian, al-kabā’ir dapat berfungsi sebagai kerangka etis dalam pembangunan masyarakat sipil dan pemerintahan.

12.7.    Penyatuan Syariat, Akhlak, dan Spiritualitas sebagai Etika Integral

Salah satu keunggulan al-kabā’ir adalah integrasi antara hukum (syariat), akhlak (moral virtue), dan spiritualitas (tasawuf). Adz-Dzahabī menampilkan bahwa setiap dosa besar tidak hanya berbahaya secara hukum, tetapi memiliki dampak spiritual dan merusak struktur jiwa manusia.⁵ Pendekatan integral ini memberikan landasan bagi etika modern yang mampu:

·                     menghindari legalisme kaku,

·                     mengatasi sekularisasi moral,

·                     menolak relativisme etika,

·                     menegaskan pentingnya kebajikan batin sebagai inti moralitas.

Etika integral seperti ini sangat relevan untuk membangun generasi Muslim yang utuh: rasional, spiritual, dan berkarakter.

12.8.    Signifikansi Al-Kabā’ir sebagai Etika Islam Kontemporer

Pada akhirnya, al-kabā’ir dapat dilihat sebagai sistem moral yang:

·                     universal, karena menyentuh aspek dasar kemanusiaan seperti hidup, akal, harta, dan keluarga;

·                     fleksibel, karena dapat diterapkan dalam berbagai konteks budaya dan sosial;

·                     rasional, karena selaras dengan filsafat moral dan ilmu sosial;

·                     spiritual, karena memperkuat hubungan manusia dengan Tuhan;

·                     preventif, karena melindungi manusia dari kerusakan diri dan kerusakan sosial;

·                     adaptif, karena dapat digunakan untuk menilai isu moral baru seperti digital ethics, bioteknologi, dan kapitalisme ekstrem.

Dengan demikian, al-kabā’ir dapat dijadikan dasar etika Islam kontemporer yang menyinergikan ajaran klasik dengan kebutuhan moral modern.


Footnotes

[1]                Ibn Rushd, Faṣl al-Maqāl, ed. George Hourani (Leiden: Brill, 1959), 41–44.

[2]                Adz-Dzahabī, Al-Kabā’ir, ed. Muhammad ‘Abd al-Wahhab (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1987), 5–10.

[3]                Ibn Miskawayh, Tahdhīb al-Akhlāq, ed. Constantine Zurayq (Beirut: AUB Press, 1966), 37–44.

[4]                Al-Syāṭibī, Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Syarī‘ah, Juz II (Beirut: Dār al-Ma‘rifah, 1997), 8–14.

[5]                Adz-Dzahabī, Al-Kabā’ir, 12–18.


13.       Kesimpulan

Pembahasan mengenai al-kabā’ir (dosa-dosa besar) dalam tradisi Islam menunjukkan bahwa konsep ini bukan sekadar daftar larangan syar‘i, tetapi merupakan kerangka etika yang komprehensif, mengintegrasikan aspek teologis, moral, filosofis, psikologis, dan sosial. Imam Adz-Dzahabī melalui Al-Kabā’ir berhasil menyusun sebuah struktur moral yang tidak hanya menjelaskan jenis-jenis dosa besar, tetapi juga memaparkan dampak destruktifnya bagi individu dan masyarakat.¹ Ketika dianalisis melalui pendekatan filsafat moral Islam dan ilmu-ilmu kontemporer, al-kabā’ir tampil sebagai fondasi etika yang hidup, dinamis, dan relevan dalam menghadapi tantangan moral modern.

Kajian ini menunjukkan bahwa dosa besar selalu berkaitan dengan kerusakan terhadap lima prinsip utama dalam maqāṣid al-syarī‘ah: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.² Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ini tidak hanya merusak hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga merusak struktur sosial, melemahkan tatanan moral, dan mengganggu keseimbangan kepribadian manusia. Integrasi antara al-kabā’ir dengan filsafat moral Islam—melalui konsep jiwa, kebajikan, dan hikmah—menunjukkan bahwa pencegahan dosa besar memerlukan pembentukan karakter yang seimbang, pengendalian diri, serta penguatan akal dan spiritualitas.

Dalam konteks pendidikan remaja MA, al-kabā’ir memiliki relevansi yang sangat kuat. Tantangan modern seperti digitalisasi perilaku menyimpang, krisis identitas, hedonisme, penyalahgunaan teknologi, dan melemahnya otoritas moral menjadikan pembelajaran al-kabā’ir sebagai sarana penting untuk membangun ketahanan moral remaja.³ Pembelajaran Akidah Akhlak yang efektif harus mampu menghubungkan konsep klasik ini dengan realitas kontemporer, memberikan ruang untuk dialog etis, refleksi diri, analisis kasus, serta pembiasaan ibadah dan kebajikan.

Studi ini juga memperlihatkan bahwa pencegahan dosa besar tidak cukup dilakukan melalui pendekatan legalistik atau normatif semata. Diperlukan strategi multidimensi yang mencakup pembinaan spiritual (tazkiyatun nafs), penguatan rasionalitas, pembentukan karakter berbasis kebajikan, penciptaan lingkungan sosial yang sehat, keteladanan guru, dan literasi digital yang bermoral. Pendekatan integratif inilah yang memungkinkan siswa tidak hanya mengetahui apa itu dosa besar, tetapi mampu memahami akar, tujuan, dan implikasinya dalam kehidupan nyata.

Akhirnya, al-kabā’ir harus dipahami sebagai bagian integral dari etika Islam kontemporer: ia memberikan batas moral yang jelas, menegaskan nilai-nilai universal kemanusiaan, dan membantu manusia mencapai kesempurnaan akhlak (kamāl al-akhlāq). Sebagai sistem etis, al-kabā’ir memberikan landasan bagi umat Islam untuk membangun kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, dan bangsa yang berkeadaban, adil, dan bermartabat. Dalam era penuh disrupsi moral saat ini, penghayatan terhadap al-kabā’ir bukan sekadar kewajiban religius, tetapi kebutuhan mendesak untuk menjaga integritas spiritual dan sosial masyarakat Muslim.


Footnotes

[1]                Adz-Dzahabī, Al-Kabā’ir, ed. Muhammad ‘Abd al-Wahhab (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1987), 5–10.

[2]                Al-Syāṭibī, Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Syarī‘ah, Juz II (Beirut: Dār al-Ma‘rifah, 1997), 8–14.

[3]                Abdullah Sahin, New Directions in Islamic Education (Leicester: KUBE Publishing, 2014), 152–168.


Daftar Pustaka

Adz-Dzahabī, S. (1987). Al-Kabā’ir (M. ‘Abd al-Wahhab, Ed.). Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Adz-Dzahabī, S. (1985). Siyar A‘lām al-Nubalā’ (Vol. 7). Mu’assasah al-Risālah.

Alatas, S. H. (1980). The Sociology of Corruption. Times Books International.

Al-Ghazālī, A. H. (2007). Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn (Vols. 3–4). Dār al-Taqwā.

Al-Ghazālī, A. H. (1997). Al-Mustaṣfā min ‘Ilm al-Uṣūl (Vol. 1). Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Syāṭibī, I. (1997). Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Syarī‘ah (Vols. 2–3). Dār al-Ma‘rifah.

Badri, M. (1979). The Dilemma of Muslim Psychologists. International Institute of Islamic Thought.

Beck, U. (1992). Risk Society: Towards a New Modernity. Sage Publications.

Bloom, B. S., Masia, B., & Krathwohl, D. R. (1964). Taxonomy of Educational Objectives: Handbook II—Affective Domain. David McKay.

Coleman, J. S. (1961). The Adolescent Society. Free Press.

Durkheim, E. (1997). The Division of Labor in Society (G. Simpson, Trans.). Free Press. (Original work published 1893)

Erikson, E. H. (1968). Identity: Youth and Crisis. W. W. Norton.

Hourani, G. F. (Ed.). (1959). Faṣl al-Maqāl (by Ibn Rushd). Brill.

Ibn Jamā‘ah, B. I. (1994). Tadhkirat al-Sāmi‘ wa al-Mutakallim. Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Ibn Miskawayh, A. (1966). Tahdhīb al-Akhlāq (C. Zurayq, Ed.). American University of Beirut Press.

Ibn Sīnā, A. (1985). Al-Najāt (M. Fakhry, Ed.). Dār al-Āfāq.

Ibn Taymiyyah, T. (2004). Majmū‘ al-Fatāwā (Vol. 10). Mujamma‘ al-Malik Fahd.

Johnson, E. B. (2002). Contextual Teaching and Learning. Corwin Press.

Kohlberg, L. (1984). Essays on Moral Development (Vol. 2). Harper & Row.

Krathwohl, D. R. (1973). Affective Domain and Educational Objectives. Longman.

Livingstone, S. (2009). Children and the Internet: Great Expectations, Challenging Realities. Polity Press.

Mas’ud, A. (2021). Religious Digital Literacy and Muslim Youth. Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pew Research Center. (2022). Teens, Social Media & Technology. Pew Research Center.

Sahin, A. (2014). New Directions in Islamic Education: Pedagogy and Identity Formation. KUBE Publishing.

Sardar, Z. (1998). Postmodernism and the Other: New Imperialism of Western Culture. Pluto Press.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar