Rabu, 26 November 2025

Hukum dan Kewajiban Moral: Relasi Antara Ketaatan, Legitimasi, dan Tanggung Jawab dalam Filsafat Politik

Hukum dan Kewajiban Moral

Relasi Antara Ketaatan, Legitimasi, dan Tanggung Jawab dalam Filsafat Politik


Alihkan ke: Filsafat Politik.


Abstrak

Artikel ini membahas hubungan fundamental antara hukum dan kewajiban moral dalam konteks filsafat politik, dengan fokus pada persoalan legitimasi, ketaatan, dan keadilan. Melalui pendekatan historis-filosofis, artikel ini menelusuri perkembangan konseptual dari masa Yunani klasik hingga teori hukum kontemporer, mulai dari pemikiran Plato, Aristoteles, dan Thomas Aquinas hingga positivisme hukum H.L.A. Hart dan teori integratif Ronald Dworkin serta Jürgen Habermas. Pembahasan menunjukkan bahwa hukum dan moralitas merupakan dua dimensi normatif yang berbeda namun saling melengkapi: hukum menjamin keteraturan eksternal, sedangkan moralitas memberikan orientasi etis yang mengarahkan hukum pada keadilan substantif.

Dari sudut pandang ontologis, hukum dan moral sama-sama berakar pada rasionalitas manusia; dari sisi epistemologis, keduanya saling memperkaya melalui refleksi etis dan interpretasi rasional; dan secara aksiologis, keduanya berorientasi pada keadilan dan martabat manusia. Analisis juga menyoroti persoalan kewajiban moral menaati hukum, yang tidak bersifat mutlak, melainkan bergantung pada keadilan dan legitimasi moral hukum itu sendiri. Dalam konteks sosial dan politik, ketaatan terhadap hukum dipahami sebagai tanggung jawab reflektif warga negara terhadap keadilan publik, bukan sekadar kepatuhan formal terhadap otoritas negara.

Artikel ini menegaskan bahwa hukum yang sah tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral yang menjunjung kemanusiaan, kebebasan, dan keadilan. Relevansi kontemporernya mencakup persoalan hukum digital, keadilan ekologis, pluralisme moral, dan krisis legitimasi dalam demokrasi modern. Akhirnya, sintesis filosofis antara hukum dan moralitas menuntun pada kesimpulan bahwa hukum yang ideal adalah moralitas yang dilembagakan, dan moralitas yang efektif adalah hukum yang diinternalisasi—dua aspek yang bersama-sama menopang peradaban yang adil, reflektif, dan manusiawi.

Kata Kunci: hukum, moralitas, keadilan, kewajiban moral, legitimasi, positivisme hukum, hukum alam, filsafat politik, ketaatan, refleksi etis.


PEMBAHASAN

Persoalan Hubungan antara Hukum dan Moralitas


1.           Pendahuluan

Hubungan antara hukum dan moralitas merupakan salah satu persoalan paling fundamental dalam filsafat politik. Sejak zaman klasik, para pemikir telah berusaha menjawab pertanyaan mengenai dasar legitimasi hukum: apakah hukum memperoleh kekuatan mengikatnya karena ditetapkan oleh otoritas yang sah, atau karena bersumber dari prinsip-prinsip moral yang universal dan rasional? Pertanyaan ini tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga memiliki implikasi praktis terhadap kehidupan sosial dan politik, terutama dalam konteks ketaatan warga negara terhadap hukum yang berlaku. Dalam masyarakat modern, di mana sistem hukum bersifat kompleks dan sekuler, isu mengenai kewajiban moral untuk menaati hukum positif menjadi semakin mendesak untuk dikaji kembali secara filosofis.

Hukum, dalam pengertian positif, merupakan sistem norma yang ditetapkan dan ditegakkan oleh negara melalui lembaga-lembaga yang berwenang. Ia berfungsi sebagai instrumen pengatur perilaku, menciptakan ketertiban sosial, serta melindungi hak dan kewajiban warga negara. Sementara itu, moralitas adalah himpunan nilai dan prinsip yang mengatur perilaku manusia berdasarkan pertimbangan baik dan buruk, adil dan tidak adil, benar dan salah. Jika hukum positif bersandar pada kekuasaan dan penegakan eksternal, maka moralitas bersumber pada kesadaran batiniah dan akal budi manusia. Namun, antara keduanya terdapat wilayah tumpang tindih yang tidak dapat diabaikan: hukum tanpa moralitas kehilangan legitimasi etis, sedangkan moral tanpa hukum kehilangan daya implementatifnya di ranah publik.

Dilema ini terlihat jelas dalam sejarah pemikiran politik Barat maupun Islam. Bagi Thomas Aquinas, hukum positif harus berpijak pada hukum moral atau hukum alam (lex naturalis) yang bersumber dari rasio ilahi; hukum yang bertentangan dengan moralitas tidak layak disebut hukum (lex iniusta non est lex)¹. Sementara itu, tradisi positivisme hukum yang berkembang sejak Jeremy Bentham dan John Austin menolak keterikatan hukum pada moralitas, dengan menegaskan bahwa validitas hukum ditentukan oleh otoritas pembuatnya, bukan oleh kandungan etiknya². Dalam konteks ini, H.L.A. Hart mengusulkan pemisahan konseptual antara “apa itu hukum” (what law is) dan “apa seharusnya hukum” (what law ought to be)³. Perdebatan ini menggambarkan ketegangan abadi antara deskripsi dan preskripsi, antara kekuasaan dan keadilan.

Pertanyaan yang lebih lanjut muncul: apakah warga negara selalu memiliki kewajiban moral untuk menaati hukum yang berlaku? Apakah ketaatan terhadap hukum merupakan bentuk keutamaan moral atau sekadar kepatuhan pragmatis terhadap sistem yang berkuasa? Dalam situasi di mana hukum dianggap tidak adil—misalnya hukum diskriminatif, korup, atau menindas—apakah pembangkangan sipil dapat dibenarkan secara moral? Tokoh-tokoh seperti Henry David Thoreau, Mahatma Gandhi, dan Martin Luther King Jr. memberikan contoh bahwa ketaatan moral terkadang justru menuntut ketidaktaatan terhadap hukum yang zalim⁴. Di sisi lain, dalam tatanan sosial yang stabil, ketaatan terhadap hukum sering dipandang sebagai ekspresi tanggung jawab moral terhadap masyarakat dan negara.

Dengan demikian, kajian mengenai “Hukum dan Kewajiban Moral” dalam filsafat politik tidak hanya bertujuan membedah perbedaan konseptual antara hukum positif dan hukum moral, tetapi juga mengeksplorasi bagaimana keduanya berinteraksi dalam konteks legitimasi politik dan etika kewargaan. Analisis ini penting untuk menjawab persoalan fundamental tentang dasar kewajiban hukum—apakah bersifat yuridis, moral, atau keduanya sekaligus. Kajian ini akan menunjukkan bahwa pemahaman yang komprehensif tentang hukum tidak dapat dilepaskan dari refleksi moral yang lebih dalam, sebab hukum yang sah secara formal belum tentu adil secara moral. Oleh karena itu, pembahasan berikut akan menelusuri akar historis, ontologis, epistemologis, dan aksiologis dari relasi hukum dan moral, guna menemukan prinsip yang dapat menjadi dasar keadilan dalam kehidupan politik modern.


Footnotes

[1]                ¹ Thomas Aquinas, Summa Theologica, trans. Fathers of the English Dominican Province (New York: Benziger Bros., 1947), I-II, q. 95, a. 2.

[2]                ² John Austin, The Province of Jurisprudence Determined (London: John Murray, 1832), 184.

[3]                ³ H.L.A. Hart, The Concept of Law, 2nd ed. (Oxford: Clarendon Press, 1994), 185.

[4]                ⁴ Martin Luther King Jr., Letter from Birmingham Jail (Boston: Beacon Press, 1963), 82.


2.           Landasan Historis dan Genealogis

Pemahaman tentang hubungan antara hukum dan kewajiban moral memiliki akar yang panjang dalam sejarah filsafat politik. Setiap zaman menampilkan corak pemikiran yang berbeda dalam menjelaskan asal-usul hukum, dasar legitimasi otoritas, serta peran moralitas dalam menilai keadilan suatu tatanan sosial. Genealogi gagasan ini mencerminkan evolusi kesadaran manusia tentang keterkaitan antara nomos (aturan hukum) dan ethos (moralitas), dari dunia Yunani klasik hingga teori hukum modern.

2.1.       Filsafat Klasik: Hukum sebagai Manifestasi Keadilan Moral

Pada masa Yunani kuno, filsafat hukum berakar dari pandangan kosmologis dan etis mengenai keteraturan alam dan masyarakat. Plato dalam The Republic menempatkan hukum sebagai instrumen untuk mencapai kebaikan tertinggi (the good), yakni tatanan jiwa dan negara yang harmonis berdasarkan keadilan. Menurutnya, hukum yang adil adalah hukum yang mencerminkan tatanan rasional dan moral dunia ide¹. Aristoteles melanjutkan pandangan ini dalam Nicomachean Ethics dan Politics, dengan menekankan bahwa hukum harus mengarahkan warga negara untuk hidup sesuai dengan kebajikan (virtue). Bagi Aristoteles, hukum bukan hanya kumpulan perintah, tetapi sarana pendidikan moral yang membentuk karakter warga negara yang baik².

Pandangan klasik ini menegaskan bahwa hukum dan moralitas tidak dapat dipisahkan: hukum memperoleh legitimasi sejauh ia mewujudkan keadilan sebagai kebajikan tertinggi. Dengan demikian, akar tradisi hukum Barat telah sejak awal berorientasi pada nilai-nilai moral dan etis, bukan sekadar kekuasaan yang memaksa.

2.2.       Filsafat Abad Pertengahan: Sintesis antara Hukum Alam dan Moral Ilahi

Memasuki abad pertengahan, filsafat hukum mengalami transformasi dengan masuknya teologi Kristen dan filsafat skolastik. Thomas Aquinas menjadi figur sentral dalam merumuskan hubungan antara hukum manusia (lex humana), hukum alam (lex naturalis), dan hukum ilahi (lex divina). Menurut Aquinas, hukum alam bersumber dari akal manusia yang berpartisipasi dalam hukum ilahi; karenanya, setiap hukum positif yang bertentangan dengan hukum moral tidak memiliki kekuatan mengikat secara moral³. Prinsip terkenal lex iniusta non est lex (“hukum yang tidak adil bukanlah hukum”) menjadi dasar bagi pandangan bahwa moralitas adalah sumber legitimasi hukum.

Dalam konteks Islam klasik, pandangan serupa dapat ditemukan dalam pemikiran Al-Farabi dan Ibn Rushd. Al-Farabi dalam al-Madina al-Fadila menegaskan bahwa hukum harus mengantarkan manusia pada kebahagiaan sejati (sa‘adah), yaitu kesempurnaan moral dan intelektual⁴. Ibn Rushd menekankan rasionalitas syariah sebagai bentuk hukum ilahi yang memiliki dimensi moral universal. Dengan demikian, baik dalam tradisi Barat maupun Islam, hukum dipahami sebagai ekspresi moralitas yang bersumber dari rasio dan wahyu.

2.3.       Filsafat Modern: Dari Moralitas ke Positivisme Hukum

Revolusi politik dan ilmiah pada abad ke-17 dan ke-18 menggeser fondasi moral hukum menuju rasionalitas politik dan empirisme. Thomas Hobbes dalam Leviathan memandang hukum sebagai kehendak penguasa tertinggi (sovereign) yang lahir dari kontrak sosial untuk menghindari kekacauan alamiah manusia. Bagi Hobbes, ketaatan terhadap hukum adalah kewajiban moral karena hukum menjamin keselamatan dan keteraturan, bukan karena hukum itu adil⁵. John Locke menentangnya dengan menegaskan hak-hak alamiah (hak hidup, kebebasan, dan milik) sebagai batas moral kekuasaan negara⁶.

Immanuel Kant kemudian memperdalam dimensi moral ketaatan hukum melalui konsep imperatif kategoris, yakni bahwa tindakan bermoral harus dilakukan karena kewajiban, bukan karena paksaan eksternal. Dalam Metaphysics of Morals, Kant membedakan hukum eksternal (yang menata tindakan) dan moral internal (yang menata maksud), namun keduanya bersumber dari rasio praktis yang sama⁷.

2.4.       Filsafat Kontemporer: Integrasi Hukum dan Moralitas

Pada abad ke-20, perdebatan antara positivisme hukum dan teori hukum alam mencapai bentuknya yang paling matang. H.L.A. Hart dalam The Concept of Law mengemukakan bahwa validitas hukum ditentukan oleh rule of recognition, bukan oleh moralitas; namun ia tetap mengakui bahwa sistem hukum modern membutuhkan elemen moral untuk dapat diterima secara sosial⁸. Sebaliknya, Ronald Dworkin menolak pemisahan tegas antara hukum dan moral. Dalam Taking Rights Seriously, ia berpendapat bahwa hukum selalu mengandung prinsip moral yang mendasari keputusan yudisial, seperti keadilan dan kesetaraan⁹.

Di sisi lain, teori keadilan John Rawls menggabungkan etika dan hukum dalam kerangka kontrak sosial yang rasional. Baginya, kewajiban menaati hukum muncul dari prinsip keadilan yang disepakati secara bebas oleh individu otonom dalam masyarakat yang adil¹⁰. Dengan demikian, genealoginya menunjukkan pergeseran dari pandangan moralistik menuju positivistik, kemudian menuju paradigma integratif yang menempatkan moralitas sebagai dasar rasional dari legitimasi hukum.


Kajian historis ini memperlihatkan bahwa hubungan antara hukum dan moralitas mengalami transformasi epistemologis dari masa ke masa. Dari pandangan teleologis Plato dan Aristoteles, melalui sintesis teologis Aquinas, hingga positivisme rasional Hobbes dan Hart, filsafat hukum senantiasa berupaya menyeimbangkan antara kekuasaan dan keadilan, antara kepatuhan dan kebajikan moral. Dalam konteks ini, genealoginya bukan sekadar kronologi pemikiran, melainkan proses refleksi mendalam tentang bagaimana manusia menata kehidupan bersama secara sah dan bermoral.


Footnotes

[1]                ¹ Plato, The Republic, trans. Allan Bloom (New York: Basic Books, 1968), 338e–339a.

[2]                ² Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin (Indianapolis: Hackett Publishing, 1999), V.3, 1129a–1130a.

[3]                ³ Thomas Aquinas, Summa Theologica, trans. Fathers of the English Dominican Province (New York: Benziger Bros., 1947), I–II, q. 94, a. 2.

[4]                ⁴ Al-Farabi, Al-Madina al-Fadila, ed. Albert N. Nader (Beirut: Dar al-Mashriq, 1968), 44–49.

[5]                ⁵ Thomas Hobbes, Leviathan (London: Penguin Classics, 1985), ch. 17–18.

[6]                ⁶ John Locke, Two Treatises of Government, ed. Peter Laslett (Cambridge: Cambridge University Press, 1988), II, §87–95.

[7]                ⁷ Immanuel Kant, The Metaphysics of Morals, trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1996), 6:214–218.

[8]                ⁸ H.L.A. Hart, The Concept of Law, 2nd ed. (Oxford: Clarendon Press, 1994), 204.

[9]                ⁹ Ronald Dworkin, Taking Rights Seriously (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1977), 22–28.

[10]             ¹⁰ John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971), 136–142.


3.           Ontologi Hukum dan Moral

Kajian ontologis terhadap hukum dan moral menyoroti persoalan tentang hakikat keberadaan keduanya: apa yang menjadikan hukum dan moral itu “ada,” bagaimana keduanya hadir dalam kehidupan manusia, dan dalam bentuk apa keduanya memperoleh legitimasi ontologis. Ontologi hukum dan moral bukan sekadar membahas definisi atau fungsi praktis, tetapi menggali struktur terdalam yang melandasi eksistensi norma dalam kehidupan sosial. Ia berupaya menjawab pertanyaan: apakah hukum dan moralitas memiliki realitas yang sama, ataukah keduanya berdiri di atas dasar metafisik yang berbeda?

3.1.       Hakikat Ontologis Hukum: Norma sebagai Realitas Institusional

Secara ontologis, hukum dapat dipahami sebagai sistem norma yang diciptakan, dilembagakan, dan ditegakkan dalam ruang sosial-politik tertentu. Hukum bukan entitas metafisik yang ada dengan sendirinya, melainkan hasil konstruksi rasional dan institusional dari masyarakat. Hans Kelsen dalam Pure Theory of Law menjelaskan bahwa hukum memiliki keberadaan normatif, bukan empiris—ia tidak dapat diidentifikasi sebagai fakta alamiah, melainkan sebagai tatanan norma yang berlaku secara hierarkis berdasarkan Grundnorm (norma dasar)¹. Dengan demikian, eksistensi hukum bergantung pada penerimaan sosial dan pengakuan institusional terhadap validitasnya.

Hukum juga memiliki karakter dualistik: di satu sisi bersifat formal—karena keberlakuannya ditentukan oleh prosedur dan otoritas; di sisi lain bersifat substansial—karena orientasinya pada keadilan dan keteraturan sosial. Hukum yang murni formal tanpa muatan moral akan kehilangan fondasi ontologisnya sebagai ordo iustitiae, tatanan yang menjamin kebaikan bersama². Maka, eksistensi hukum yang sejati bukan hanya soal “ada” secara institusional, melainkan “bermakna” secara moral.

3.2.       Hakikat Ontologis Moral: Prinsip Universal yang Melekat pada Rasio dan Kesadaran

Berbeda dengan hukum positif yang lahir dari kesepakatan sosial, moralitas memiliki dimensi ontologis yang lebih dalam dan bersifat otonom. Ia tidak bergantung pada lembaga eksternal, melainkan berakar pada akal budi dan nurani manusia. Immanuel Kant menegaskan bahwa moralitas berasal dari imperatif kategoris—prinsip rasional yang mengikat tanpa syarat, yang menuntut agar manusia bertindak seolah-olah maksim tindakannya dapat menjadi hukum universal³. Dengan demikian, moral memiliki status ontologis yang melekat pada eksistensi rasional manusia, bukan sebagai produk sosial, melainkan sebagai bagian dari struktur kodrat manusia yang berakal.

Pandangan ini sejalan dengan pemikiran klasik Aristoteles yang menempatkan moralitas sebagai manifestasi dari potensi manusia untuk mencapai telos atau tujuan akhir, yaitu kehidupan yang baik (eudaimonia)⁴. Dalam perspektif Islam, Al-Ghazali menyatakan bahwa moralitas (akhlaq) bersumber dari kesempurnaan jiwa dan kehendak yang terarah pada kebaikan Ilahi, bukan sekadar kesepakatan sosial⁵. Maka, ontologi moral tidak hanya rasional, tetapi juga spiritual; ia merepresentasikan tatanan nilai yang mengatasi relativitas duniawi.

3.3.       Relasi Ontologis antara Hukum dan Moral

Ontologi hukum dan moral memperlihatkan adanya perbedaan tingkat realitas antara keduanya. Hukum positif memiliki eksistensi eksternal (objektif-institusional), sedangkan moralitas memiliki eksistensi internal (subjektif-rasional). Namun, keduanya tidak dapat dipisahkan secara mutlak. Dalam kerangka natural law theory, hukum memperoleh validitas ontologis justru ketika selaras dengan moralitas. Thomas Aquinas menegaskan bahwa hukum manusia yang tidak bersumber dari hukum alam kehilangan realitas moralnya: “lex iniusta non est lex”—hukum yang tidak adil tidak layak disebut hukum⁶.

Sementara dalam perspektif positivisme hukum modern, seperti yang dikemukakan H.L.A. Hart, hukum tetap memiliki eksistensi normatif meskipun tidak adil, asalkan memenuhi kriteria validitas formal dalam sistem hukum⁷. Namun, pandangan ini dikritik oleh Ronald Dworkin yang menilai bahwa hukum tidak dapat dipahami hanya sebagai aturan, melainkan sebagai sistem prinsip moral yang melekat pada praktik hukum itu sendiri⁸. Dalam konteks ini, moralitas menjadi aspek ontologis yang memberikan makna dan arah bagi eksistensi hukum.


Titik Temu Ontologis: Keadilan sebagai Nilai Transendental

Baik hukum maupun moral pada akhirnya berorientasi pada satu nilai universal, yaitu keadilan. Keadilan merupakan realitas transendental yang menjadi dasar ontologis bagi keberadaan keduanya. Dalam pandangan klasik, keadilan adalah harmoni antara hak dan kewajiban; dalam pandangan modern, keadilan adalah kesetaraan rasional antarindividu; sementara dalam pandangan religius, keadilan adalah refleksi dari tatanan Ilahi yang sempurna.

Dengan demikian, hukum dan moralitas dapat dipahami sebagai dua bentuk aktualisasi keadilan: hukum sebagai keadilan yang dilembagakan (institutionalized justice), dan moral sebagai keadilan yang disadari (conscientious justice). Ontologi hukum tanpa moral akan menghasilkan kekuasaan tanpa arah, sedangkan ontologi moral tanpa hukum akan kehilangan daya implementasi sosial. Keduanya saling meneguhkan dalam upaya manusia membangun kehidupan yang beradab dan bermartabat.


Footnotes

[1]                ¹ Hans Kelsen, Pure Theory of Law, trans. Max Knight (Berkeley: University of California Press, 1967), 5–9.

[2]                ² Lon L. Fuller, The Morality of Law (New Haven: Yale University Press, 1964), 96–100.

[3]                ³ Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 4:421–423.

[4]                ⁴ Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin (Indianapolis: Hackett Publishing, 1999), I.7, 1098a16–18.

[5]                ⁵ Al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din, ed. Muhammad Abd al-Salam al-Shafi‘i (Cairo: Dar al-Taqwa, 2004), 3:21–24.

[6]                ⁶ Thomas Aquinas, Summa Theologica, trans. Fathers of the English Dominican Province (New York: Benziger Bros., 1947), I–II, q. 95, a. 2.

[7]                ⁷ H.L.A. Hart, The Concept of Law, 2nd ed. (Oxford: Clarendon Press, 1994), 183–186.

[8]                ⁸ Ronald Dworkin, Law’s Empire (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1986), 90–94.


4.           Epistemologi Hukum dan Moral

Kajian epistemologis terhadap hukum dan moral berupaya menjawab pertanyaan tentang bagaimana manusia mengetahui dan membenarkan hukum serta moralitas, serta apa sumber legitimasi kognitif dari kedua sistem normatif tersebut. Jika ontologi membahas hakikat keberadaan hukum dan moral, maka epistemologi menelaah cara manusia memahami, menafsirkan, dan menguji kebenaran normatif di dalamnya. Dengan kata lain, epistemologi hukum dan moral membahas hubungan antara rasio, pengalaman, dan nilai dalam proses pembentukan kesadaran normatif manusia.

4.1.       Dasar Pengetahuan Hukum: Rasionalitas dan Legitimasi Institusional

Pengetahuan hukum lahir dari rasionalitas normatif yang bersifat institusional. Hukum dikenal bukan semata melalui pengalaman individual, tetapi melalui sistem simbol, bahasa, dan struktur sosial yang menegakkannya. Hans Kelsen menegaskan bahwa hukum hanya dapat dipahami secara rasional melalui pure theory, yakni kerangka logis yang memisahkan hukum dari politik, etika, dan sosiologi¹. Dengan demikian, epistemologi hukum bersandar pada deduksi rasional dari norma dasar (Grundnorm) yang memberikan legitimasi kepada norma-norma di bawahnya.

Namun, H.L.A. Hart menambahkan dimensi empiris melalui konsep rule of recognition, yaitu kesepakatan sosial yang menentukan apa yang dianggap sebagai hukum yang sah². Artinya, pengetahuan tentang hukum tidak hanya bersifat apriori, melainkan juga terbentuk secara intersubjektif melalui praktik sosial. Proses pengetahuan ini bersifat hermeneutis—hukum dipahami melalui interpretasi yang terus-menerus antara teks normatif dan konteks sosial. Dalam hal ini, epistemologi hukum bukan hanya soal logika, tetapi juga soal penafsiran dan pemaknaan terhadap keadilan.

4.2.       Dasar Pengetahuan Moral: Rasio, Hati Nurani, dan Kesadaran Etis

Berbeda dari hukum positif yang bergantung pada institusi, moralitas berakar pada pengetahuan batiniah dan kesadaran rasional manusia. Immanuel Kant mengemukakan bahwa sumber pengetahuan moral adalah rasio praktis murni yang menuntun manusia untuk bertindak berdasarkan imperatif kategoris—yakni prinsip yang dapat dijadikan hukum universal bagi semua makhluk rasional³. Moralitas, dengan demikian, tidak diperoleh dari pengalaman empiris, melainkan dari kesadaran apriori tentang kewajiban. Kant menolak moralitas yang bersumber pada perasaan atau konsekuensi, sebab hanya rasio yang mampu memberikan dasar objektif bagi tindakan yang baik.

Sebaliknya, David Hume mengajukan kritik terhadap rasionalisme moral Kant dengan menegaskan bahwa moralitas bersumber dari perasaan (sentiment), bukan dari rasio belaka⁴. Menurutnya, pengetahuan moral muncul melalui empati terhadap penderitaan dan kebahagiaan orang lain—sebuah pengalaman emosional yang membentuk kesadaran etis manusia. Dengan demikian, epistemologi moral terbagi dua aliran besar: rasionalisme moral (Kant, Aquinas, Rawls) dan empirisme moral (Hume, Mill), yang masing-masing memandang sumber pengetahuan moral secara berbeda.

Dalam konteks Islam, Al-Ghazali memadukan keduanya: akal sebagai alat pengetahuan dan hati (qalb) sebagai cermin moral. Menurutnya, pengetahuan moral sejati muncul dari sinergi antara rasio yang menimbang dan hati yang merasakan kehadiran nilai Ilahi⁵. Maka, moralitas bukan sekadar hasil refleksi intelektual, tetapi juga hasil penyucian batin.

4.3.       Interaksi Epistemologis: Rasionalitas dan Moralitas dalam Pengetahuan Hukum

Hubungan epistemologis antara hukum dan moral mencerminkan dua model kognisi normatif yang saling melengkapi. Di satu sisi, hukum menuntut kepastian melalui rasionalitas formal dan prosedural. Di sisi lain, moralitas menuntut kebenaran substansial melalui kesadaran etis dan refleksi batin. John Rawls, dalam A Theory of Justice, menyatukan keduanya dengan konsep reflective equilibrium—yakni keseimbangan reflektif antara prinsip moral umum dan keputusan hukum konkret⁶. Dengan pendekatan ini, hukum tidak hanya dipahami sebagai sistem peraturan, tetapi juga sebagai hasil dari penalaran moral kolektif yang terus dikaji ulang.

Ronald Dworkin menambahkan bahwa hakim dalam menafsirkan hukum sebenarnya tidak pernah bekerja secara mekanis; mereka melakukan penalaran moral untuk menemukan makna terdalam dari keadilan. Hukum, bagi Dworkin, adalah sistem prinsip yang mengandung nilai moral yang harus diinterpretasikan secara koheren dengan integritas⁷. Artinya, pengetahuan hukum sejati tidak mungkin terpisah dari moralitas; keduanya bertemu dalam ranah interpretasi rasional.

4.4.       Krisis Epistemologi Hukum dan Moral dalam Dunia Modern

Dalam masyarakat modern yang pluralistik, tantangan epistemologis muncul karena relativisme moral dan positivisme hukum yang memisahkan “yang benar” dari “yang sah.” Hukum sering kali disusun berdasarkan prosedur politik tanpa mempertimbangkan nilai moral, sementara moralitas menjadi subjektif dan kehilangan dasar universalnya. Hal ini menimbulkan krisis epistemik di mana hukum kehilangan arah keadilan, dan moral kehilangan bentuk praktisnya dalam kehidupan sosial.

Habermas menawarkan jalan keluar melalui discourse ethics—bahwa validitas hukum dan moral hanya dapat dipertanggungjawabkan melalui rasionalitas komunikatif, yakni dialog bebas antara subjek moral yang setara⁸. Dengan demikian, pengetahuan hukum dan moral tidak bersumber dari otoritas tunggal, melainkan dari proses dialog rasional yang menghasilkan konsensus etis.


Sintesis Epistemologis: Dari Legal Reasoning ke Moral Reasoning

Epistemologi hukum dan moral akhirnya menunjukkan satu kesimpulan penting: kebenaran normatif bersifat ganda, tetapi saling terkait. Hukum mencari kebenaran prosedural melalui legal reasoning (penalaran hukum), sementara moral mencari kebenaran substansial melalui moral reasoning (penalaran etis). Namun, keduanya bertemu dalam satu horizon rasionalitas praktis yang bertujuan pada keadilan dan kebaikan bersama.

Dengan demikian, epistemologi hukum dan moral tidak dapat dipahami secara terpisah. Hukum tanpa moral menjadi kering dan mekanistik, sedangkan moral tanpa hukum menjadi utopis dan tidak operasional. Kesadaran epistemologis inilah yang menjadi dasar bagi filsafat politik untuk meneguhkan kembali bahwa ketaatan hukum harus berakar pada pengertian yang rasional sekaligus bermoral.


Footnotes

[1]                ¹ Hans Kelsen, Pure Theory of Law, trans. Max Knight (Berkeley: University of California Press, 1967), 1–5.

[2]                ² H.L.A. Hart, The Concept of Law, 2nd ed. (Oxford: Clarendon Press, 1994), 94–98.

[3]                ³ Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 4:421–423.

[4]                ⁴ David Hume, An Enquiry Concerning the Principles of Morals, ed. Tom L. Beauchamp (Oxford: Oxford University Press, 1998), 173–176.

[5]                ⁵ Al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din, ed. Muhammad Abd al-Salam al-Shafi‘i (Cairo: Dar al-Taqwa, 2004), 3:18–20.

[6]                ⁶ John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971), 42–44.

[7]                ⁷ Ronald Dworkin, Law’s Empire (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1986), 90–92.

[8]                ⁸ Jürgen Habermas, Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy, trans. William Rehg (Cambridge, MA: MIT Press, 1996), 107–112.


5.           Aksiologi: Tujuan dan Nilai Hukum–Moral

Kajian aksiologis berfokus pada dimensi nilai dan tujuan yang mendasari keberadaan hukum serta moralitas. Jika ontologi menyoroti apa adanya hukum dan moral, dan epistemologi membahas bagaimana ia diketahui dan dipahami, maka aksiologi menjawab untuk apa hukum dan moral itu ada. Aksiologi hukum dan moral menelusuri relasi antara norma dan nilai, antara kepastian hukum dan cita keadilan, serta antara legalitas dan legitimasi etis. Dalam konteks filsafat politik, aksiologi menjadi jembatan yang menghubungkan hukum sebagai sistem normatif eksternal dengan moralitas sebagai orientasi batiniah manusia terhadap kebaikan dan keadilan.

5.1.       Tujuan Fundamental Hukum: Ketertiban, Keadilan, dan Kebaikan Bersama

Hukum secara aksiologis tidak semata bertujuan menjaga ketertiban sosial, tetapi juga mewujudkan nilai-nilai moral yang lebih tinggi, seperti keadilan dan kesejahteraan umum. Aristoteles dalam Politics menyatakan bahwa polis (negara) ada “demi hidup yang baik,” bukan sekadar hidup bersama⁽¹⁾. Dengan demikian, tujuan hukum tidak berhenti pada keteraturan eksternal, tetapi meluas ke ranah etis: membentuk warga negara yang berkeutamaan.

Dalam pandangan klasik, hukum yang baik selalu memiliki orientasi pada bonum commune—kebaikan bersama yang bersumber dari kodrat rasional manusia. Thomas Aquinas menegaskan bahwa hukum adalah “aturan rasional yang diarahkan bagi kebaikan bersama, ditetapkan oleh mereka yang memiliki otoritas sah”⁽²⁾. Artinya, tujuan hukum bersifat teleologis: ia mengarahkan tindakan manusia kepada kebaikan moral, bukan sekadar menegakkan kekuasaan atau prosedur legal.

Sementara itu, dalam tradisi modern, tujuan hukum mengalami pergeseran. Para pemikir positivis seperti Jeremy Bentham dan John Austin melihat nilai hukum terutama dalam fungsinya menjaga utilitas—yakni kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak⁽³⁾. Hukum, dalam kerangka utilitarian, menjadi alat rekayasa sosial untuk mengatur perilaku berdasarkan hasil yang diinginkan, bukan berdasarkan nilai moral intrinsik. Walaupun pandangan ini menekankan efektivitas, ia kerap dikritik karena mengabaikan dimensi etis dan keadilan substantif.

5.2.       Tujuan Moral: Pembentukan Manusia yang Bermartabat dan Berakal Budi

Jika hukum bertujuan menata kehidupan sosial, maka moral bertujuan menata kehidupan batin dan karakter manusia. Moralitas tidak sekadar menilai tindakan berdasarkan akibatnya, tetapi berdasarkan niat dan kehendak rasional di balik tindakan tersebut. Immanuel Kant menyebut bahwa nilai moral suatu tindakan tidak ditentukan oleh hasilnya, melainkan oleh kehendak baik (guter Wille) yang bertindak sesuai kewajiban⁽⁴⁾. Dengan demikian, tujuan moral bersifat deontologis: mengarahkan manusia untuk bertindak berdasarkan prinsip universal yang dapat dipertanggungjawabkan secara rasional.

Dalam perspektif etika kebajikan Aristotelian, moralitas tidak berhenti pada kewajiban, tetapi pada pembentukan karakter. Kebaikan moral tercapai ketika manusia mencapai keseimbangan antara rasio dan hasrat, serta bertindak dengan kebajikan (aretē)⁽⁵⁾. Dalam tradisi Islam, Al-Farabi dan Al-Ghazali juga menegaskan bahwa tujuan moral adalah penyempurnaan diri menuju kebahagiaan sejati (sa‘ādah), yang bersumber dari keselarasan antara akal, jiwa, dan kehendak ilahi⁽⁶⁾. Maka, nilai moral memiliki dimensi transendental yang menghubungkan manusia dengan Tuhan dan tatanan kosmos.

5.3.       Nilai-Nilai Etis sebagai Landasan Aksiologis Hukum

Dalam tataran praksis, hukum yang berakar pada moralitas harus mencerminkan nilai-nilai etis universal. Tiga nilai utama dalam aksiologi hukum adalah keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Gustav Radbruch mengemukakan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang menyeimbangkan ketiganya: hukum tanpa keadilan adalah tirani, hukum tanpa kemanfaatan adalah kemandekan, dan hukum tanpa kepastian adalah kekacauan⁽⁷⁾.

Keadilan memberi arah moral bagi hukum, kemanfaatan memberi orientasi sosial, dan kepastian memberi kekuatan normatif. Dalam konteks modern, Lon Fuller memperdalam gagasan ini dengan konsep inner morality of law—bahwa hukum memiliki moralitas internal yang mencakup kejelasan, konsistensi, dan keterbukaan⁽⁸⁾. Tanpa moralitas internal tersebut, hukum kehilangan nilai aksiologisnya sebagai tatanan yang rasional dan manusiawi.

5.4.       Relasi Aksiologis antara Hukum dan Moral: Legitimasi dan Kewajiban

Hukum dan moral saling menopang dalam bidang aksiologi. Moral memberikan legitimasi etis bagi hukum, sementara hukum memberikan struktur operasional bagi moralitas dalam masyarakat. Hubungan ini membentuk dialektika antara “legal obligation” (kewajiban hukum) dan “moral obligation” (kewajiban moral). Suatu hukum yang adil tidak hanya ditaati karena takut sanksi, tetapi karena diyakini sebagai kewajiban moral. Sebaliknya, hukum yang tidak adil kehilangan kekuatan moralnya, meskipun secara formal tetap sah.

Martin Luther King Jr. menegaskan dalam Letter from Birmingham Jail bahwa “hukum yang tidak adil adalah kode yang tidak sesuai dengan hukum moral,” dan bahwa manusia memiliki tanggung jawab moral untuk tidak taat pada hukum yang tidak adil⁽⁹⁾. Pandangan ini menunjukkan bahwa ketaatan sejati kepada hukum memerlukan fondasi moral yang kuat, sebab tujuan akhir hukum bukanlah kepatuhan, melainkan keadilan.

5.5.       Integrasi Nilai Hukum dan Moral dalam Kehidupan Politik

Dalam filsafat politik, integrasi antara nilai hukum dan moral berfungsi sebagai dasar legitimasi kekuasaan dan kebijakan publik. John Rawls mengajukan konsep justice as fairness, di mana hukum harus mewujudkan keadilan distributif dan kesempatan yang setara bagi semua warga negara¹⁰. Dengan demikian, nilai moral tidak boleh dipisahkan dari struktur hukum, sebab keduanya menjadi sarana mewujudkan kehidupan politik yang bermartabat.

Jürgen Habermas memperluas hal ini melalui discourse ethics, bahwa hukum yang sah secara demokratis harus lahir dari proses komunikasi yang rasional, inklusif, dan egaliter¹¹. Dengan demikian, nilai aksiologis hukum tidak terletak pada isi normanya semata, tetapi juga pada prosedur moral pembentukannya. Suatu sistem hukum yang berakar pada nilai-nilai moral universal akan menghasilkan tatanan sosial yang adil dan berkelanjutan.


Kesimpulan Aksiologis

Dari perspektif aksiologis, hukum dan moral sama-sama berorientasi pada pencapaian nilai tertinggi: keadilan dan kebaikan manusia. Hukum yang baik harus mengandung nilai moral, dan moralitas yang sejati memerlukan perwujudan hukum yang adil. Keduanya saling melengkapi sebagai ekspresi rasional dan etis dari kehidupan manusia dalam masyarakat. Dengan demikian, aksiologi hukum–moral menegaskan bahwa tujuan akhir keduanya bukanlah kekuasaan atau kepatuhan, melainkan terwujudnya martabat manusia dan keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab.


Footnotes

[1]                ¹ Aristotle, Politics, trans. C.D.C. Reeve (Indianapolis: Hackett Publishing, 1998), 1252b27–32.

[2]                ² Thomas Aquinas, Summa Theologica, trans. Fathers of the English Dominican Province (New York: Benziger Bros., 1947), I–II, q. 90, a. 4.

[3]                ³ Jeremy Bentham, An Introduction to the Principles of Morals and Legislation (Oxford: Clarendon Press, 1907), 1–4.

[4]                ⁴ Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 4:393–396.

[5]                ⁵ Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin (Indianapolis: Hackett Publishing, 1999), II.6, 1106b35–1107a2.

[6]                ⁶ Al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din, ed. Muhammad Abd al-Salam al-Shafi‘i (Cairo: Dar al-Taqwa, 2004), 3:25–29.

[7]                ⁷ Gustav Radbruch, “Gesetzliches Unrecht und Übergesetzliches Recht,” Süddeutsche Juristen-Zeitung 1 (1946): 107–108.

[8]                ⁸ Lon L. Fuller, The Morality of Law (New Haven: Yale University Press, 1964), 39–41.

[9]                ⁹ Martin Luther King Jr., Letter from Birmingham Jail (Boston: Beacon Press, 1963), 84–86.

[10]             ¹⁰ John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971), 60–65.

[11]             ¹¹ Jürgen Habermas, Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy, trans. William Rehg (Cambridge, MA: MIT Press, 1996), 110–115.


6.           Hubungan antara Hukum Positif dan Hukum Moral

Hubungan antara hukum positif dan hukum moral merupakan persoalan sentral dalam filsafat hukum dan politik. Perdebatan mengenai apakah keduanya harus dipisahkan atau dipersatukan telah berlangsung sejak zaman klasik hingga modern. Hukum positif (positive law) dipahami sebagai norma yang ditetapkan oleh otoritas manusia dan berlaku melalui institusi negara, sedangkan hukum moral (moral law) bersumber dari kesadaran etis dan rasio manusia tentang baik dan buruk. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah: apakah validitas hukum tergantung pada moralitasnya, ataukah hukum sah secara formal terlepas dari nilai moral yang dikandungnya?

6.1.       Pemisahan Konseptual: Tradisi Positivisme Hukum

Aliran positivisme hukum yang muncul pada abad ke-19 menegaskan pemisahan konseptual antara hukum dan moralitas. Jeremy Bentham dan John Austin memandang hukum sebagai perintah dari penguasa yang berdaulat (command of the sovereign) yang disertai dengan ancaman sanksi⁽¹⁾. Menurut Austin, hukum memperoleh kekuatan mengikat bukan karena adil, melainkan karena dikeluarkan oleh otoritas yang sah. Dengan demikian, validitas hukum bersifat formal dan empiris, tidak bergantung pada penilaian moral.

H.L.A. Hart kemudian memperhalus pandangan positivistik ini dengan konsep rule of recognition yang menjelaskan bahwa sistem hukum memperoleh validitas dari kriteria sosial yang diakui oleh para pejabat hukum⁽²⁾. Ia membedakan antara “apa itu hukum” (what law is) dan “apa seharusnya hukum” (what law ought to be), menegaskan bahwa hubungan antara keduanya bersifat kontingen, bukan konseptual. Dalam pandangan Hart, hukum yang tidak bermoral tetaplah hukum, asalkan sah menurut prosedur sistem normatif yang berlaku. Namun, ia tetap mengakui bahwa dalam praktik sosial, hukum tanpa moral dapat kehilangan daya legitimasi sosialnya.

Pandangan positivistik ini, meskipun menekankan kepastian hukum, sering dikritik karena mengabaikan aspek keadilan substantif. Dalam konteks politik modern, pembedaan yang terlalu tajam antara legalitas dan moralitas berpotensi melahirkan sistem hukum yang sah secara formal tetapi menindas secara etis, seperti yang tampak dalam rezim totalitarian abad ke-20.

6.2.       Pandangan Integratif: Teori Hukum Alam dan Rasionalisme Moral

Berlawanan dengan positivisme, tradisi natural law menekankan kesatuan antara hukum dan moralitas. Akar historisnya dapat ditelusuri pada filsafat Yunani dan skolastik. Plato dan Aristoteles memandang hukum sebagai ekspresi rasional dari tatanan moral alam semesta yang mengarahkan manusia menuju kebajikan⁽³⁾. Pandangan ini kemudian diformulasikan secara sistematis oleh Thomas Aquinas yang menyatakan bahwa hukum manusia (lex humana) harus berakar pada hukum alam (lex naturalis), yang pada gilirannya bersumber dari hukum ilahi (lex divina)⁽⁴⁾.

Menurut Aquinas, hukum yang bertentangan dengan moralitas kehilangan status hukumnya: lex iniusta non est lex—“hukum yang tidak adil bukanlah hukum.” Dengan demikian, hukum positif tidak hanya diuji berdasarkan asal-usul formalnya, tetapi juga berdasarkan kesesuaiannya dengan prinsip moral universal. Dalam kerangka ini, moralitas menjadi syarat ontologis dan aksiologis bagi eksistensi hukum yang sah.

Dalam pemikiran kontemporer, John Finnis menghidupkan kembali teori hukum alam dengan menekankan bahwa hukum harus berorientasi pada basic goods—nilai-nilai dasar manusia seperti kehidupan, pengetahuan, dan keadilan⁽⁵⁾. Hukum yang tidak mendukung nilai-nilai tersebut dianggap cacat secara moral, meskipun mungkin sah secara formal. Pandangan ini menegaskan bahwa keabsahan hukum tidak dapat dilepaskan dari tujuannya untuk mewujudkan kebaikan manusia.

6.3.       Upaya Sintesis: Hukum sebagai Integritas Moral

Sebagian filsuf modern berupaya menjembatani jurang antara positivisme dan hukum alam melalui pendekatan interpretatif. Ronald Dworkin, misalnya, menolak pandangan bahwa hukum hanyalah kumpulan aturan yang terpisah dari moralitas. Dalam Law’s Empire, ia memperkenalkan gagasan law as integrity, yaitu bahwa hukum harus dipahami sebagai praktik moral yang koheren, di mana hakim tidak hanya menerapkan aturan, tetapi juga menafsirkan prinsip moral yang mendasarinya⁽⁶⁾.

Dworkin berpendapat bahwa ketika hakim membuat keputusan, mereka tidak sekadar menegakkan hukum positif, tetapi menafsirkan nilai keadilan dan kesetaraan yang telah tertanam dalam sistem hukum. Dengan demikian, setiap putusan hukum adalah juga ekspresi moral dari keadilan yang hidup dalam masyarakat. Pendekatan ini menegaskan bahwa hukum dan moralitas tidak identik, tetapi saling mengandaikan dalam praktik penegakan keadilan.

6.4.       Ketegangan Praktis: Ketika Hukum Bertentangan dengan Moralitas

Hubungan antara hukum positif dan hukum moral tidak selalu harmonis. Dalam banyak kasus, hukum yang sah secara formal dapat dianggap tidak adil secara moral. Contohnya adalah hukum diskriminatif pada masa apartheid di Afrika Selatan atau peraturan yang melegitimasi pelanggaran hak asasi manusia. Dalam situasi semacam itu, muncul pertanyaan etis: apakah warga negara tetap memiliki kewajiban moral untuk menaati hukum yang tidak adil?

Martin Luther King Jr. memberikan jawaban tegas: “Seseorang memiliki tanggung jawab moral untuk menaati hukum yang adil, tetapi juga tanggung jawab moral untuk tidak menaati hukum yang tidak adil.”⁽⁷⁾ Pandangan ini menegaskan bahwa legitimasi hukum bergantung pada moralitasnya. Pembangkangan sipil (civil disobedience) dalam hal ini bukan bentuk anarki, melainkan ekspresi moral tertinggi terhadap keadilan yang sejati.

Di sisi lain, positivis seperti Joseph Raz berargumen bahwa pemisahan antara hukum dan moral justru memungkinkan kita untuk menilai hukum secara objektif. Menurutnya, hukum yang tidak bermoral tetap harus dikenali sebagai hukum agar dapat dikritik dan diperbaiki melalui mekanisme politik⁽⁸⁾. Pandangan ini menegaskan perlunya membedakan antara “status hukum” dan “nilai moral,” meski keduanya tetap berinteraksi secara dinamis.

6.5.       Relevansi Kontemporer: Hukum Bermoral dalam Negara Demokratis

Dalam konteks negara demokratis modern, hubungan antara hukum positif dan hukum moral harus dilihat secara dialektis. Di satu sisi, hukum membutuhkan moralitas publik untuk menjaga legitimasi dan keadilan substantif. Di sisi lain, moralitas membutuhkan hukum untuk diimplementasikan secara efektif dalam kehidupan sosial. Jürgen Habermas menegaskan bahwa legitimasi hukum modern hanya dapat dicapai melalui proses diskursus publik yang rasional dan inklusif, di mana hukum dan moral saling mengoreksi melalui komunikasi demokratis⁽⁹⁾.

Dengan demikian, hukum yang baik tidak sekadar menegakkan kepastian formal, tetapi juga mengandung nilai moral yang dapat dipertanggungjawabkan secara rasional di hadapan publik. Dalam tataran praksis, ini berarti bahwa pembentukan hukum harus selalu berlandaskan etika keadilan, kemanusiaan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Hukum positif yang bermoral bukanlah sekadar hasil kekuasaan, tetapi manifestasi dari kesadaran etis kolektif yang hidup dalam masyarakat.


Kesimpulan

Hubungan antara hukum positif dan hukum moral bukan hubungan subordinatif, melainkan relasional dan dialektis. Pemisahan total mengakibatkan hukum kehilangan arah moralnya, sementara penyatuan total berpotensi menjadikan moralitas bersifat koersif. Oleh karena itu, filsafat politik modern menekankan keseimbangan dinamis antara keduanya: hukum harus dibangun di atas dasar moralitas yang rasional, dan moralitas harus menemukan ekspresinya melalui hukum yang adil. Dalam sintesis ini, hukum dan moralitas bersama-sama menjaga peradaban dari kekuasaan yang sewenang-wenang sekaligus dari relativisme etis yang nihilistik.


Footnotes

[1]                ¹ John Austin, The Province of Jurisprudence Determined (London: John Murray, 1832), 184–186.

[2]                ² H.L.A. Hart, The Concept of Law, 2nd ed. (Oxford: Clarendon Press, 1994), 185–189.

[3]                ³ Aristotle, Politics, trans. C.D.C. Reeve (Indianapolis: Hackett Publishing, 1998), 1280a31–34.

[4]                ⁴ Thomas Aquinas, Summa Theologica, trans. Fathers of the English Dominican Province (New York: Benziger Bros., 1947), I–II, q. 94, a. 2.

[5]                ⁵ John Finnis, Natural Law and Natural Rights (Oxford: Clarendon Press, 1980), 86–90.

[6]                ⁶ Ronald Dworkin, Law’s Empire (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1986), 225–230.

[7]                ⁷ Martin Luther King Jr., Letter from Birmingham Jail (Boston: Beacon Press, 1963), 84–86.

[8]                ⁸ Joseph Raz, The Authority of Law: Essays on Law and Morality (Oxford: Clarendon Press, 1979), 39–43.

[9]                ⁹ Jürgen Habermas, Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy, trans. William Rehg (Cambridge, MA: MIT Press, 1996), 108–113.


7.           Kewajiban Moral untuk Menaati Hukum

Persoalan tentang kewajiban moral untuk menaati hukum merupakan tema sentral dalam filsafat politik dan etika hukum. Pertanyaan ini menyinggung hubungan antara kesetiaan warga negara terhadap sistem hukum dan legitimasi moral yang mendasarinya. Apakah seseorang berkewajiban menaati hukum semata karena hukum tersebut sah secara formal, atau karena hukum tersebut adil secara moral? Dengan kata lain, apakah ketaatan hukum bersifat mutlak, ataukah bergantung pada moralitas hukum itu sendiri?

Dalam tradisi filsafat politik, persoalan ini tidak hanya menyangkut dimensi legalitas, tetapi juga tanggung jawab etis individu terhadap negara dan masyarakat. Pembahasan berikut menelusuri beragam pandangan mengenai dasar kewajiban hukum, mulai dari teori ketaatan mutlak hingga pembangkangan moral terhadap hukum yang tidak adil.

7.1.       Ketaatan sebagai Kewajiban Mutlak: Pandangan Kontraktual dan Leviathan Hobbesian

Thomas Hobbes dalam Leviathan menyatakan bahwa manusia memiliki kewajiban mutlak untuk menaati hukum, karena hukum merupakan hasil kontrak sosial yang menjamin keselamatan dari keadaan alamiah yang penuh kekacauan⁽¹⁾. Bagi Hobbes, ketaatan hukum adalah syarat rasional bagi kelangsungan hidup kolektif; pelanggaran terhadap hukum berarti kembali ke kondisi perang semua melawan semua (bellum omnium contra omnes).

Dalam pandangan Hobbes, kewajiban menaati hukum bersifat moral sejauh hukum tersebut menjamin perdamaian. Moralitas, dalam kerangka ini, diidentikkan dengan ketaatan terhadap otoritas negara. Negara dianggap sebagai Leviathan, entitas rasional yang memiliki legitimasi untuk memaksa demi keteraturan. Oleh karena itu, bahkan hukum yang tampak tidak adil pun wajib ditaati selama tidak mengancam kehidupan bersama. Pendekatan ini mencerminkan absolutisme politik yang menempatkan stabilitas sosial di atas kebebasan individu.

7.2.       Ketaatan Bersyarat: Perspektif Liberal dan Hak Alamiah

Berbeda dengan Hobbes, John Locke mengemukakan bahwa kewajiban moral untuk menaati hukum tidak bersifat mutlak, melainkan bersyarat pada keadilan dan perlindungan hak-hak alamiah manusia⁽²⁾. Menurut Locke, kontrak sosial tidak menciptakan kekuasaan absolut, tetapi membatasi kekuasaan negara agar tunduk pada hukum moral alamiah. Bila pemerintah melanggar hak hidup, kebebasan, dan milik rakyat, maka rakyat tidak hanya berhak, tetapi juga berkewajiban secara moral untuk menolak hukum yang tiranik.

Dalam kerangka ini, ketaatan hukum bukanlah bentuk pasif dari kepatuhan, melainkan bentuk aktif dari tanggung jawab moral terhadap tatanan yang adil. Locke membuka jalan bagi ide tentang pembangkangan sipil (civil disobedience) yang kelak dikembangkan lebih lanjut oleh pemikir modern.

7.3.       Kewajiban Moral Kantian: Ketaatan Rasional terhadap Prinsip Universal

Immanuel Kant memberikan dasar rasional bagi kewajiban moral terhadap hukum melalui konsep imperatif kategoris. Dalam Metaphysics of Morals, Kant menegaskan bahwa manusia memiliki kewajiban untuk menaati hukum bukan karena takut akan sanksi, tetapi karena kesadaran rasional bahwa hukum adalah ekspresi dari kehendak moral universal⁽³⁾.

Ketaatan terhadap hukum, bagi Kant, adalah tindakan moral sejauh hukum tersebut dapat dipandang sebagai hasil kehendak rasional semua individu yang otonom. Ia menyebut ini sebagai bentuk “kewajiban eksternal” (external obligation) yang sejalan dengan “kewajiban internal” moral. Dengan demikian, hukum positif memperoleh legitimasi moral sejauh ia selaras dengan prinsip keadilan yang dapat diterima secara universal oleh rasio manusia.

Namun, bila hukum bertentangan dengan prinsip moral—misalnya hukum yang mendiskriminasi atau menindas—maka ketaatan terhadapnya bukan hanya tidak wajib, tetapi justru melanggar imperatif moral itu sendiri. Dalam kerangka Kantian, kewajiban moral terhadap hukum adalah kewajiban untuk menaati hukum yang adil, bukan setiap hukum yang ada.

7.4.       Pembangkangan Sipil: Antara Etika Politik dan Moralitas Publik

Pandangan bahwa kewajiban menaati hukum tidak bersifat mutlak mendapatkan bentuk praksisnya dalam konsep civil disobedience atau pembangkangan sipil. Henry David Thoreau, dalam esainya Civil Disobedience (1849), menolak ketaatan terhadap hukum yang melegitimasi ketidakadilan, seperti perbudakan dan perang yang tidak adil⁽⁴⁾. Menurut Thoreau, kewajiban moral individu lebih tinggi daripada kewajiban politik terhadap negara; oleh karena itu, tindakan melawan hukum yang tidak adil justru merupakan ekspresi tertinggi dari moralitas.

Pandangan ini kemudian dikembangkan oleh Mahatma Gandhi dalam perjuangan melawan kolonialisme Inggris di India melalui prinsip satyagraha—ketaatan pada kebenaran dan non-kekerasan⁽⁵⁾. Demikian pula, Martin Luther King Jr. mengartikulasikan gagasan tersebut dalam konteks perjuangan hak-hak sipil di Amerika Serikat, dengan menegaskan bahwa “seseorang memiliki tanggung jawab moral untuk menaati hukum yang adil, dan tanggung jawab moral pula untuk tidak menaati hukum yang tidak adil”⁽⁶⁾.

Konsep pembangkangan sipil ini menekankan bahwa kewajiban moral terhadap hukum selalu bersifat reflektif dan kritis. Ketaatan hukum yang sejati lahir dari kesadaran etis, bukan dari paksaan eksternal.

7.5.       Kewajiban Hukum dalam Perspektif Utilitarian dan Rasionalisme Sosial

Dalam pandangan utilitarian, seperti yang dikemukakan John Stuart Mill, kewajiban untuk menaati hukum didasarkan pada manfaat sosial yang dihasilkannya⁽⁷⁾. Hukum wajib ditaati sejauh ia meningkatkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan masyarakat. Namun, apabila hukum justru menghasilkan kerugian kolektif, maka melanggarnya dapat dibenarkan secara moral.

Sementara itu, John Rawls memberikan dasar rasional baru bagi kewajiban hukum melalui prinsip keadilan sebagai kewajaran (justice as fairness). Ia berpendapat bahwa warga negara memiliki kewajiban moral untuk menaati hukum yang lahir dari struktur institusional yang adil dan demokratis⁽⁸⁾. Tetapi bila hukum itu gagal mencerminkan prinsip keadilan yang disepakati secara rasional, maka tindakan pembangkangan yang tertib dan non-kekerasan dapat menjadi sarana koreksi moral terhadap sistem hukum yang cacat.

7.6.       Ketaatan, Legitimasi, dan Tanggung Jawab Moral Warga Negara

Kewajiban moral menaati hukum tidak dapat dilepaskan dari konsep legitimasi politik. Hukum yang sah tidak hanya karena dibuat oleh otoritas yang berwenang, tetapi karena diterima secara rasional oleh warga negara sebagai wujud keadilan. Jürgen Habermas menegaskan bahwa legitimasi hukum modern hanya dapat diperoleh melalui discourse ethics, yaitu komunikasi bebas dan rasional di mana warga negara berpartisipasi dalam pembentukan norma hukum⁽⁹⁾.

Dalam kerangka ini, kewajiban moral menaati hukum bersifat partisipatif: warga negara tidak hanya menjadi subjek hukum, tetapi juga pelaku moral yang ikut membentuknya. Hukum yang baik menuntut ketaatan yang lahir dari kesadaran, bukan keterpaksaan. Oleh karena itu, kewajiban moral terhadap hukum adalah tanggung jawab reflektif untuk menegakkan hukum yang adil, dan menolak hukum yang bertentangan dengan martabat manusia.


Kesimpulan

Kewajiban moral untuk menaati hukum tidak bersifat mutlak dan tidak pula nihil. Ia bergantung pada legitimasi moral hukum itu sendiri. Hukum yang adil menciptakan kewajiban moral untuk ditaati, sedangkan hukum yang tidak adil menciptakan kewajiban moral untuk dikritik, ditolak, atau diperbaiki. Dengan demikian, ketaatan terhadap hukum bukan sekadar bentuk disiplin sosial, melainkan ekspresi kebajikan moral yang tertinggi—yakni kesetiaan terhadap prinsip keadilan dan kemanusiaan yang universal.


Footnotes

[1]                ¹ Thomas Hobbes, Leviathan (London: Penguin Classics, 1985), ch. 17–18.

[2]                ² John Locke, Two Treatises of Government, ed. Peter Laslett (Cambridge: Cambridge University Press, 1988), II, §134–135.

[3]                ³ Immanuel Kant, The Metaphysics of Morals, trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1996), 6:218–221.

[4]                ⁴ Henry David Thoreau, Civil Disobedience (New York: Dover Publications, 1993), 3–5.

[5]                ⁵ Mahatma Gandhi, Hind Swaraj or Indian Home Rule (Ahmedabad: Navajivan Publishing House, 1938), 58–61.

[6]                ⁶ Martin Luther King Jr., Letter from Birmingham Jail (Boston: Beacon Press, 1963), 84–86.

[7]                ⁷ John Stuart Mill, Utilitarianism (London: Parker, Son, and Bourn, 1863), 21–24.

[8]                ⁸ John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971), 319–324.

[9]                ⁹ Jürgen Habermas, Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy, trans. William Rehg (Cambridge, MA: MIT Press, 1996), 110–115.


8.           Dimensi Sosial dan Politik Ketaatan

Ketaatan terhadap hukum bukan hanya persoalan etika individual, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan politik yang sangat kompleks. Dalam ruang publik, ketaatan hukum merupakan fondasi bagi stabilitas sosial, legitimasi politik, dan keberlanjutan kehidupan demokratis. Namun, dalam konteks kekuasaan, hukum juga dapat menjadi instrumen dominasi yang menuntut kepatuhan tanpa refleksi moral. Karena itu, ketaatan tidak dapat dipahami semata sebagai tindakan pasif menaati perintah, melainkan sebagai bagian dari relasi dialektis antara warga negara, masyarakat, dan negara.

Kajian mengenai dimensi sosial dan politik ketaatan menyingkap bagaimana struktur kekuasaan, budaya hukum, dan kesadaran moral kolektif membentuk perilaku patuh atau resistif terhadap hukum. Ketaatan yang sejati hanya dapat muncul bila hukum dipersepsi bukan sekadar sebagai perintah yang memaksa, tetapi sebagai ekspresi nilai keadilan yang diakui bersama.

8.1.       Ketaatan sebagai Landasan Kohesi Sosial

Secara sosiologis, hukum berfungsi sebagai mekanisme pengikat yang mempersatukan masyarakat. Émile Durkheim menegaskan bahwa hukum adalah “cermin solidaritas sosial” yang menunjukkan jenis keterikatan moral antarindividu⁽¹⁾. Dalam masyarakat modern, ketaatan hukum menjadi tanda adanya kesepakatan normatif yang mengatur perilaku bersama. Hukum berperan sebagai sarana internalisasi nilai, bukan sekadar instrumen kontrol sosial.

Namun, bagi Durkheim, bentuk ketaatan bergantung pada jenis solidaritas yang mendasarinya. Dalam masyarakat tradisional dengan solidaritas mekanik, ketaatan bersifat kolektif dan emosional—orang taat karena mengikuti kebiasaan bersama. Sebaliknya, dalam masyarakat modern yang bercirikan solidaritas organik, ketaatan bersifat rasional: warga menaati hukum karena menyadari peran fungsionalnya dalam menjaga harmoni sosial⁽²⁾. Dengan demikian, ketaatan yang stabil menuntut adanya internalisasi moral dan kesadaran kolektif terhadap tujuan sosial hukum.

8.2.       Ketaatan dan Legitimasi Politik

Dalam dimensi politik, ketaatan terhadap hukum tidak dapat dilepaskan dari masalah legitimasi kekuasaan. Max Weber membedakan tiga bentuk legitimasi: tradisional, karismatik, dan legal-rasional⁽³⁾. Dalam sistem legal-rasional yang menjadi ciri negara modern, ketaatan hukum didasarkan pada kepercayaan terhadap rasionalitas sistem, bukan pada pribadi penguasa. Oleh karena itu, kewajiban politik warga negara adalah hasil dari pengakuan terhadap legitimasi hukum yang sah, bukan sekadar rasa takut terhadap sanksi.

Weber menegaskan bahwa ketaatan rasional hanya dapat bertahan apabila otoritas hukum dianggap konsisten, adil, dan dapat diprediksi. Ketika hukum kehilangan moralitasnya—misalnya karena korupsi, diskriminasi, atau manipulasi politik—maka legitimasi politik ikut runtuh. Dalam hal ini, ketaatan berubah menjadi kepatuhan formal tanpa makna moral. Karenanya, legitimasi hukum tidak hanya bersifat legal, tetapi juga etis: hukum harus layak ditaati karena dianggap adil oleh masyarakat.

8.3.       Budaya Hukum dan Kesadaran Kewargaan

Ketaatan hukum juga dipengaruhi oleh legal culture—yakni nilai, kebiasaan, dan cara berpikir masyarakat terhadap hukum. Lawrence Friedman membedakan antara legal system (struktur hukum), legal substance (aturan), dan legal culture (pola pikir hukum)⁽⁴⁾. Tanpa budaya hukum yang sehat, sistem hukum yang paling baik sekalipun akan kehilangan efektivitasnya.

Budaya hukum yang baik menuntut kesadaran warga untuk memandang hukum sebagai sarana keadilan, bukan alat kekuasaan. Di negara demokratis, kesadaran kewargaan (civic consciousness) menjadi faktor utama yang menentukan kualitas ketaatan. Warga yang kritis, rasional, dan partisipatif akan menaati hukum bukan karena takut dihukum, tetapi karena menyadari nilai moral di baliknya. Dengan demikian, pendidikan hukum dan etika publik memiliki peran penting dalam membangun masyarakat yang patuh secara sadar.

8.4.       Ketaatan dalam Rezim Otoriter dan Demokratis

Ketaatan hukum dapat memiliki makna yang berbeda tergantung pada sistem politik yang melingkupinya. Dalam rezim otoriter, ketaatan sering kali bersifat represif: hukum dijadikan alat legitimasi kekuasaan yang menuntut kepatuhan total. Hannah Arendt, dalam analisisnya tentang totalitarianisme, menggambarkan bagaimana ketaatan buta terhadap hukum negara dapat berubah menjadi kejahatan moral ketika hukum itu sendiri tidak adil⁽⁵⁾. Kasus Eichmann dalam Eichmann in Jerusalem menunjukkan paradoks tersebut: pelaku genosida menganggap dirinya patuh hukum, padahal secara moral ia melanggar kemanusiaan.

Sebaliknya, dalam negara demokratis, ketaatan hukum bersifat partisipatif dan reflektif. Demokrasi mengandaikan adanya ruang bagi kritik moral terhadap hukum yang tidak adil. John Rawls menjelaskan bahwa dalam sistem demokratis, warga memiliki “kewajiban keadilan” (duty of justice) untuk menaati hukum yang adil serta “hak pembangkangan sipil” untuk menentang hukum yang melanggar prinsip keadilan⁽⁶⁾. Artinya, ketaatan dalam demokrasi bukanlah penyerahan diri, melainkan partisipasi etis dalam menegakkan keadilan publik.

8.5.       Ketaatan, Moral Publik, dan Legitimasi Sosial

Ketaatan hukum juga mencerminkan moral publik suatu bangsa. Di sini, hukum berfungsi sebagai moral minimum masyarakat, yaitu batas minimal perilaku yang dapat diterima secara sosial. Fuller menyebutnya sebagai inner morality of law—moralitas internal yang menuntut kejelasan, konsistensi, dan rasionalitas dalam pembentukan hukum⁽⁷⁾. Jika hukum kehilangan integritas moralnya, maka masyarakat akan kehilangan rasa hormat terhadapnya.

Dalam konteks sosial, ketaatan juga bergantung pada keadilan distributif dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Ketika hukum dianggap hanya melayani kepentingan elit atau tidak menegakkan keadilan sosial, muncul fenomena selective obedience—ketaatan yang bersyarat dan instrumental. Karena itu, sistem hukum yang berkeadilan sosial menjadi prasyarat bagi munculnya ketaatan yang tulus.

8.6.       Dimensi Partisipatif: Ketaatan sebagai Ekspresi Kebebasan

Paradoks menarik dari filsafat politik modern adalah bahwa ketaatan yang sejati justru merupakan bentuk tertinggi dari kebebasan moral. Jean-Jacques Rousseau dalam The Social Contract menegaskan bahwa manusia “dipaksa untuk bebas” ketika ia tunduk pada hukum yang dibuat oleh dirinya sendiri⁽⁸⁾. Ketaatan terhadap hukum dalam masyarakat demokratis adalah ketaatan terhadap kehendak umum (volonté générale), bukan kehendak penguasa. Dengan demikian, warga negara yang menaati hukum secara sadar sebenarnya sedang menegaskan otonomi moralnya sebagai makhluk rasional dan bebas.

Dalam kerangka ini, ketaatan bukanlah penyangkalan kebebasan, tetapi justru bentuk afirmasinya. Hukum menjadi media rasional yang memungkinkan kebebasan diwujudkan tanpa meniadakan keteraturan sosial. Maka, ketaatan yang bermoral adalah ketaatan yang lahir dari kesadaran akan kebebasan, bukan dari paksaan eksternal.


Kesimpulan: Ketaatan sebagai Cermin Etika Publik

Dimensi sosial dan politik ketaatan menunjukkan bahwa hukum tidak dapat ditegakkan hanya melalui sanksi, tetapi melalui legitimasi moral yang diakui masyarakat. Ketaatan yang autentik bersumber dari integrasi antara moral pribadi, kesadaran sosial, dan keadilan politik. Dalam masyarakat yang adil, hukum menjadi refleksi dari nilai-nilai moral kolektif, dan warga negara menaati hukum karena melihat di dalamnya cerminan dirinya sendiri.

Dengan demikian, ketaatan hukum yang bermakna bukanlah bentuk kepasrahan terhadap kekuasaan, melainkan ekspresi rasional dari partisipasi moral dalam kehidupan bersama. Ia merupakan bentuk tertinggi dari kesadaran sosial-politik—di mana kebebasan individu dan keteraturan publik berpadu dalam harmoni keadilan.


Footnotes

[1]                ¹ Émile Durkheim, The Division of Labor in Society, trans. W.D. Halls (New York: Free Press, 1984), 38–41.

[2]                ² Ibid., 84–87.

[3]                ³ Max Weber, Economy and Society, ed. Guenther Roth and Claus Wittich (Berkeley: University of California Press, 1978), 212–215.

[4]                ⁴ Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective (New York: Russell Sage Foundation, 1975), 15–19.

[5]                ⁵ Hannah Arendt, Eichmann in Jerusalem: A Report on the Banality of Evil (New York: Viking Press, 1963), 135–137.

[6]                ⁶ John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971), 333–337.

[7]                ⁷ Lon L. Fuller, The Morality of Law (New Haven: Yale University Press, 1964), 39–41.

[8]                ⁸ Jean-Jacques Rousseau, The Social Contract, trans. Maurice Cranston (London: Penguin Classics, 1968), 56–60.


9.           Kritik dan Klarifikasi Filosofis

Kajian tentang hubungan antara hukum dan moralitas, serta persoalan kewajiban moral untuk menaati hukum, tidak luput dari kritik filosofis yang luas. Dalam ranah filsafat politik dan hukum, perdebatan ini sering berputar pada pertanyaan mendasar tentang legitimasi, rasionalitas, dan batas antara norma moral dan norma hukum. Kritik dan klarifikasi filosofis diperlukan untuk menimbang sejauh mana hukum dapat menuntut ketaatan moral, serta bagaimana moralitas dapat menilai hukum tanpa jatuh ke dalam subjektivisme etis atau dogmatisme moral.

Kritik filosofis terhadap relasi hukum–moral berkembang dari tiga arah utama: pertama, kritik terhadap positivisme hukum yang menolak dimensi moral; kedua, kritik terhadap idealisme moral yang terlalu menuntut hukum menjadi cermin kesempurnaan etis; dan ketiga, klarifikasi terhadap posisi integratif yang mencoba mendamaikan keduanya dalam kerangka rasional dan demokratis.

9.1.       Kritik terhadap Positivisme Hukum: Kehilangan Dasar Moral Legitimasi

Positivisme hukum, terutama dalam tradisi Bentham, Austin, dan Hart, dikritik karena cenderung memisahkan hukum dari moralitas secara konseptual. Dengan menegaskan bahwa validitas hukum tidak tergantung pada kebenaran moral, positivisme berisiko mengubah hukum menjadi alat kekuasaan yang bebas dari pertanggungjawaban etis. Gustav Radbruch, yang mengalami pengalaman rezim Nazi Jerman, menegaskan bahwa pemisahan mutlak antara hukum dan moral telah memungkinkan lahirnya kejahatan legal (legalized evil)⁽¹⁾. Ia kemudian mengajukan “rumus Radbruch” (Radbruchsche Formel): jika pertentangan antara hukum positif dan keadilan mencapai tingkat yang tak tertahankan, maka hukum positif harus dianggap tidak sah.

Kritik ini juga datang dari Lon Fuller yang menolak gagasan hukum netral secara moral. Dalam The Morality of Law, Fuller menunjukkan bahwa hukum memiliki “moralitas internal” yang inheren dalam strukturnya—seperti kejelasan, konsistensi, dan keterbukaan—yang menjadi syarat keberlakuan normatifnya⁽²⁾. Tanpa moralitas internal ini, hukum kehilangan sifat rasionalnya dan berubah menjadi instrumen tirani. Kritik Fuller menegaskan bahwa legitimasi hukum tidak hanya ditentukan oleh asal formalnya, tetapi oleh kesesuaiannya dengan nilai moral yang menjamin kemanusiaan dan keadilan.

9.2.       Kritik terhadap Moralitas Idealistik: Bahaya Dogmatisme Etis

Sebaliknya, teori hukum alam atau moralitas idealistik sering dikritik karena terlalu menuntut hukum menjadi cerminan sempurna dari moralitas universal. Pandangan ini berpotensi jatuh ke dalam dogmatisme moral yang menolak pluralitas nilai dan kompleksitas sosial. Michel Foucault mengingatkan bahwa klaim moral universal sering kali menyembunyikan relasi kuasa yang hegemonik⁽³⁾. Ia menunjukkan bahwa hukum dan moralitas tidak netral, tetapi merupakan produk dari praktik diskursif yang membentuk subjek dan mengatur tubuh sosial. Dalam perspektif ini, hukum yang mengklaim moralitas universal justru dapat menjadi sarana dominasi yang membungkus kekuasaan dengan legitimasi etis.

Kritik serupa muncul dari perspektif realisme hukum (legal realism) yang menolak pandangan idealistik tentang objektivitas moral. Oliver Wendell Holmes Jr. menegaskan bahwa “hukum adalah prediksi tentang apa yang dilakukan pengadilan”⁽⁴⁾. Artinya, hukum bersifat praktis dan empiris, bukan metafisik. Klaim bahwa hukum harus sepenuhnya mencerminkan moralitas dianggap utopis, sebab dalam kenyataan sosial, moralitas itu sendiri bersifat plural, historis, dan kontekstual. Kritik ini menegaskan perlunya membedakan antara moral ideal dan moral praktis dalam penerapan hukum.

9.3.       Klarifikasi terhadap Hubungan Dialektis antara Hukum dan Moral

Kritik-kritik tersebut melahirkan kebutuhan untuk melakukan klarifikasi filosofis mengenai sifat relasional antara hukum dan moral. Hubungan keduanya tidak dapat direduksi menjadi subordinasi satu terhadap yang lain, tetapi harus dipahami sebagai dialektika yang dinamis. Filsuf kontemporer seperti Jürgen Habermas menawarkan kerangka rasional-komunikatif untuk memahami hubungan ini. Dalam Between Facts and Norms, Habermas menegaskan bahwa legitimasi hukum modern bergantung pada rasionalitas diskursif: hukum memperoleh kekuatan mengikatnya bukan dari otoritas moral eksternal, tetapi dari proses komunikasi publik yang rasional dan inklusif⁽⁵⁾.

Dengan demikian, hukum dan moralitas saling mengandaikan: hukum menstrukturkan moralitas publik dalam bentuk institusional, sedangkan moralitas memberi arah normatif terhadap pembentukan hukum. Klarifikasi ini menunjukkan bahwa pemisahan ekstrem (positivisme) maupun penyatuan total (idealisme) sama-sama gagal menjelaskan kompleksitas kehidupan sosial modern. Yang diperlukan adalah sintesis rasional di mana hukum menjadi ruang artikulasi moral yang terbuka terhadap revisi melalui diskursus demokratis.

9.4.       Kritik Etis terhadap Kewajiban Buta: Ketaatan tanpa Refleksi

Kritik filosofis lain diarahkan kepada konsep ketaatan buta terhadap hukum. Hannah Arendt, melalui analisisnya dalam Eichmann in Jerusalem, memperingatkan bahaya “banalitas kejahatan” (banality of evil)—yakni ketika individu menaati hukum tanpa refleksi moral⁽⁶⁾. Menurut Arendt, kejahatan besar sering kali lahir bukan dari niat jahat, melainkan dari ketaatan mekanis terhadap sistem yang tidak adil. Pandangan ini menegaskan bahwa ketaatan tanpa kesadaran moral adalah bentuk nihilisme etis yang membunuh tanggung jawab individu.

Kritik Arendt menjadi peringatan filosofis bahwa hukum tidak boleh dipatuhi secara membabi buta; ia harus selalu diuji oleh nurani moral dan akal budi. Kewajiban moral menaati hukum sejati bukanlah ketaatan terhadap perintah, melainkan terhadap prinsip keadilan. Maka, hukum yang tidak adil tidak boleh ditaati bukan karena dorongan anarki, melainkan karena komitmen terhadap moralitas yang lebih tinggi.

9.5.       Klarifikasi Filosofis: Menuju Integrasi Rasional–Etis

Dari berbagai kritik tersebut, dapat dirumuskan klarifikasi filosofis bahwa hukum dan moralitas memiliki otonomi relatif, tetapi keduanya saling membutuhkan. Hukum tanpa moral menjadi kering dan otoriter; moral tanpa hukum menjadi abstrak dan tidak efektif. Filsafat politik modern—melalui tokoh seperti Rawls, Dworkin, dan Habermas—berusaha mengintegrasikan keduanya dalam kerangka keadilan rasional. John Rawls menegaskan bahwa hukum memperoleh legitimasi moral sejauh ia dibentuk berdasarkan prinsip keadilan yang dapat diterima oleh semua pihak dalam posisi yang setara⁽⁷⁾.

Ronald Dworkin menambahkan bahwa praktik hukum harus selalu ditafsirkan melalui prinsip moral yang koheren, agar hukum tidak kehilangan makna integratifnya⁽⁸⁾. Sementara Habermas mengajukan bahwa hukum dan moral harus saling menegaskan melalui komunikasi intersubjektif, bukan dominasi ideologis⁽⁹⁾. Dengan demikian, hukum yang sah adalah hukum yang terbuka terhadap kritik moral, dan moralitas yang efektif adalah moralitas yang dapat diinstitusikan melalui hukum yang demokratis.


Kesimpulan: Etika Reflektif sebagai Dasar Relasi Hukum dan Moral

Kritik dan klarifikasi filosofis menunjukkan bahwa hubungan hukum dan moralitas tidak dapat direduksi menjadi dualisme sederhana. Keduanya berada dalam hubungan reflektif yang saling mengoreksi. Hukum membutuhkan moralitas sebagai sumber legitimasi dan arah normatif; moralitas membutuhkan hukum sebagai sarana realisasi sosialnya.

Dengan demikian, sikap filosofis yang tepat bukanlah ketaatan buta terhadap hukum maupun penolakan total terhadap otoritas, melainkan ketaatan reflektif—ketaatan yang lahir dari kesadaran moral, rasionalitas publik, dan komitmen terhadap keadilan. Dalam konteks ini, filsafat politik memandang hukum dan moral bukan sebagai dua dunia yang terpisah, tetapi sebagai dua sisi dari satu upaya manusia untuk menata kehidupan bersama secara bermartabat.


Footnotes

[1]                ¹ Gustav Radbruch, “Gesetzliches Unrecht und Übergesetzliches Recht,” Süddeutsche Juristen-Zeitung 1 (1946): 107–108.

[2]                ² Lon L. Fuller, The Morality of Law (New Haven: Yale University Press, 1964), 39–41.

[3]                ³ Michel Foucault, Discipline and Punish: The Birth of the Prison, trans. Alan Sheridan (New York: Vintage Books, 1995), 26–28.

[4]                ⁴ Oliver Wendell Holmes Jr., The Common Law (Boston: Little, Brown and Company, 1881), 1–2.

[5]                ⁵ Jürgen Habermas, Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy, trans. William Rehg (Cambridge, MA: MIT Press, 1996), 107–112.

[6]                ⁶ Hannah Arendt, Eichmann in Jerusalem: A Report on the Banality of Evil (New York: Viking Press, 1963), 135–138.

[7]                ⁷ John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971), 318–324.

[8]                ⁸ Ronald Dworkin, Law’s Empire (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1986), 225–230.

[9]                ⁹ Jürgen Habermas, Moral Consciousness and Communicative Action, trans. Christian Lenhardt and Shierry Weber Nicholsen (Cambridge, MA: MIT Press, 1990), 43–46.


10.       Relevansi Kontemporer

Persoalan hubungan antara hukum dan moralitas tetap menjadi isu yang sangat relevan dalam konteks sosial, politik, dan global saat ini. Dalam dunia yang diwarnai oleh pluralitas nilai, krisis keadilan, serta kemajuan teknologi dan globalisasi hukum, pertanyaan mengenai dasar moral dari hukum kembali menjadi pusat perhatian. Filsafat hukum modern dituntut untuk menjawab tantangan kontemporer: bagaimana hukum dapat tetap menjaga legitimasi moralnya di tengah perubahan sosial yang cepat, serta bagaimana warga negara dapat mempertahankan tanggung jawab etis terhadap hukum dalam masyarakat yang kompleks dan beragam.

10.1.    Moralitas Hukum di Era Demokrasi dan Pluralisme

Masyarakat modern ditandai oleh pluralisme nilai dan keragaman budaya. Hukum nasional tidak lagi dapat bertumpu pada satu sistem moral absolut, melainkan harus berfungsi sebagai ruang dialog antar-nilai. Dalam konteks ini, prinsip moral yang mendasari hukum harus bersifat inklusif dan rasional, bukan teologis atau ideologis. John Rawls menawarkan konsep overlapping consensus, yaitu kesepakatan rasional antarwarga dengan latar moral dan agama yang berbeda tentang prinsip-prinsip keadilan yang dapat diterima bersama⁽¹⁾.

Dengan pendekatan ini, hukum demokratis tidak lagi bergantung pada moralitas tunggal, tetapi memperoleh legitimasi dari rasionalitas publik. Artinya, kewajiban moral untuk menaati hukum dalam masyarakat plural didasarkan pada partisipasi aktif warga negara dalam membentuk hukum yang adil melalui proses deliberatif. Demokrasi dengan demikian menjadi arena moral di mana hukum dan etika publik bertemu dalam kerangka rasional dan komunikatif.

10.2.    Krisis Legitimasi Hukum dan Tantangan Keadilan Global

Di tingkat global, muncul fenomena krisis legitimasi hukum, terutama dalam menghadapi ketimpangan sosial dan pelanggaran hak asasi manusia. Banyak hukum positif di berbagai negara yang secara formal sah, namun secara moral gagal memenuhi prinsip keadilan substantif. Kasus-kasus pelanggaran HAM, korupsi sistemik, serta manipulasi hukum demi kepentingan politik memperlihatkan jurang antara rule of law dan rule by law.

Martha Nussbaum menekankan bahwa hukum hanya bermakna jika berakar pada capabilities approach—yakni kemampuan manusia untuk hidup bermartabat dan rasional⁽²⁾. Hukum yang tidak menjamin kesejahteraan dan kebebasan dasar manusia kehilangan dasar moralnya. Dalam konteks ini, kewajiban moral untuk menaati hukum bersifat bersyarat: warga negara wajib menaati hukum sejauh hukum itu berkontribusi pada penghormatan martabat manusia. Maka, penegakan hukum yang bermoral menjadi kunci untuk meneguhkan kepercayaan publik dan mewujudkan keadilan global yang inklusif.

10.3.    Hukum, Teknologi, dan Etika Digital

Kemajuan teknologi digital menghadirkan dimensi baru dalam diskursus hukum dan moralitas. Isu-isu seperti privasi data, kecerdasan buatan (AI), dan cyber ethics menimbulkan pertanyaan baru: sejauh mana hukum mampu mengikuti dinamika moral dalam ruang digital? Luciano Floridi memperkenalkan konsep infosphere ethics, yaitu pandangan bahwa ruang digital memiliki ekosistem moral tersendiri yang menuntut tanggung jawab etis baru⁽³⁾.

Hukum positif sering kali tertinggal dalam mengatur perkembangan teknologi, sehingga muncul kesenjangan antara norma legal dan moral. Misalnya, praktik pengawasan digital massal (mass surveillance) mungkin sah secara hukum, tetapi tetap bermasalah secara moral karena melanggar hak privasi individu. Oleh karena itu, relevansi hubungan hukum dan moral di era digital terletak pada upaya membangun digital jurisprudence yang tidak hanya legalistik, tetapi juga berlandaskan etika humanistik.

Dalam konteks ini, kewajiban moral terhadap hukum mencakup tanggung jawab etis untuk mengembangkan teknologi secara adil, transparan, dan berpihak pada martabat manusia. Moralitas menjadi panduan agar hukum digital tidak hanya mengatur perilaku, tetapi juga menjaga nilai kemanusiaan dalam dunia yang semakin terotomatisasi.

10.4.    Hukum dan Keadilan Lingkungan: Etika Ekologis Baru

Krisis ekologis global menuntut reinterpretasi terhadap hubungan antara hukum dan moralitas. Hukum lingkungan tidak cukup hanya mengatur eksploitasi sumber daya, tetapi harus merefleksikan tanggung jawab moral manusia terhadap alam. Filsafat ekologi mendesak perluasan horizon moral dari anthropocentric ethics menuju ecocentric ethics, di mana alam memiliki nilai intrinsik yang wajib dihormati⁽⁴⁾.

Dalam hal ini, hukum positif harus berkembang menuju eco-constitutionalism—yakni sistem hukum yang mengakui hak-hak alam (rights of nature) sebagai subjek hukum, sebagaimana diterapkan di Ekuador dan Bolivia. Prinsip moral baru ini menegaskan bahwa ketaatan terhadap hukum bukan hanya kewajiban terhadap negara, tetapi juga terhadap komunitas ekologis global. Etika hukum di abad ke-21 harus memadukan kepentingan manusia, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan sebagai satu kesatuan aksiologis.

10.5.    Moralitas Hukum di Tengah Polarisasi dan Populisme Politik

Di banyak negara, gelombang populisme dan polarisasi politik telah melemahkan kepercayaan publik terhadap hukum. Hukum kerap dimanipulasi menjadi alat legitimasi politik yang menjustifikasi diskriminasi dan intoleransi. Chantal Mouffe menegaskan bahwa demokrasi kontemporer tengah menghadapi paradoks: di satu sisi, menuntut kebebasan pluralistik; di sisi lain, terancam oleh retorika populis yang menolak perbedaan⁽⁵⁾.

Dalam situasi ini, hukum ditantang untuk menjaga moralitas publik melalui prinsip inklusivitas, kesetaraan, dan penghormatan terhadap minoritas. Ketaatan terhadap hukum hanya dapat bertahan jika hukum mampu tampil sebagai ekspresi moral keadilan yang mengatasi sekat ideologis. Maka, rekonsiliasi antara hukum dan moral menjadi syarat bagi ketahanan demokrasi dan etika politik yang sehat.


Sintesis Relevansi: Hukum Bermoral dalam Dunia yang Berubah

Relevansi kontemporer hubungan hukum dan moralitas terletak pada pencarian keseimbangan antara legalitas formal dan legitimasi moral dalam menghadapi tantangan zaman—baik digital, ekologis, maupun politik. Hukum yang bermoral tidak hanya menuntut kepatuhan, tetapi juga membuka ruang bagi refleksi etis dan partisipasi warga.

Dalam masyarakat global yang semakin kompleks, hukum harus menjadi medium moral yang dinamis—bukan sekadar sistem sanksi, melainkan wadah bagi realisasi nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan keberlanjutan. Dengan demikian, ketaatan moral terhadap hukum di masa kini harus dipahami bukan sebagai kewajiban pasif, melainkan sebagai tindakan reflektif untuk menjaga integritas sosial dan martabat manusia di tengah perubahan dunia yang cepat.


Footnotes

[1]                ¹ John Rawls, Political Liberalism (New York: Columbia University Press, 1993), 133–138.

[2]                ² Martha C. Nussbaum, Creating Capabilities: The Human Development Approach (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2011), 19–21.

[3]                ³ Luciano Floridi, The Ethics of Information (Oxford: Oxford University Press, 2013), 6–9.

[4]                ⁴ Holmes Rolston III, Environmental Ethics: Duties to and Values in the Natural World (Philadelphia: Temple University Press, 1988), 247–249.

[5]                ⁵ Chantal Mouffe, The Democratic Paradox (London: Verso, 2000), 102–105.


11.       Sintesis Filosofis

Sintesis filosofis antara hukum dan moralitas merupakan upaya untuk mengintegrasikan dua dimensi normatif yang selama berabad-abad diperdebatkan: kepastian hukum dan keadilan moral. Dalam tataran filsafat politik, keduanya tidak dapat dipisahkan tanpa kehilangan makna dasarnya. Hukum tanpa moralitas akan menjadi mekanisme kekuasaan yang kering, sedangkan moralitas tanpa hukum akan menjadi ideal yang tak terwujud dalam kenyataan sosial. Sintesis ini bertujuan untuk menemukan titik keseimbangan antara rasionalitas legal dan kesadaran etis, sehingga hukum tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil secara moral.

11.1.    Kesatuan Rasional antara Norma dan Nilai

Secara ontologis, hukum dan moralitas berakar pada rasionalitas manusia yang sama. Immanuel Kant menyebut keduanya sebagai dua bentuk imperatif praktis: hukum mewakili imperatif eksternal yang menata tindakan melalui aturan publik, sedangkan moral mewakili imperatif internal yang menata kehendak berdasarkan kesadaran otonom⁽¹⁾. Sintesis filosofis menuntut adanya keselarasan antara dua wilayah ini, di mana hukum tidak memaksa tanpa dasar moral, dan moralitas tidak menuntut tanpa realisasi institusional.

Hukum yang baik harus mencerminkan prinsip moral yang dapat diterima oleh rasio universal; sementara itu, moralitas yang matang menuntut penginstitusian diri dalam norma-norma hukum yang mengikat masyarakat. Dengan demikian, hubungan keduanya bukanlah subordinatif, melainkan komplementer: hukum menjamin objektivitas moral, dan moral menjamin legitimasi hukum.

11.2.    Dialektika Keadilan: Antara Legalitas dan Legitimasi

Filsafat hukum modern menekankan pentingnya dialektika keadilan—sebuah proses di mana legalitas formal dan legitimasi moral saling mengoreksi. John Rawls menyebutnya sebagai reflective equilibrium: keseimbangan reflektif antara prinsip moral umum dan aturan hukum konkret⁽²⁾. Dalam praktiknya, ini berarti bahwa setiap hukum harus selalu terbuka untuk diuji oleh standar moral keadilan, dan setiap prinsip moral harus dapat diterjemahkan ke dalam bentuk legal yang rasional.

Sintesis filosofis di sini berfungsi sebagai jembatan antara teori dan praksis: hukum tidak boleh hanya dinilai dari kepatuhan prosedural, tetapi juga dari dampak moralnya terhadap kebebasan dan kesetaraan. Ronald Dworkin menambahkan bahwa interpretasi hukum yang benar selalu menuntut integrity—yakni kesatuan moral yang memberikan makna koheren terhadap seluruh sistem hukum⁽³⁾. Dengan demikian, keadilan bukan hanya hasil logika hukum, tetapi juga hasil konsistensi moral dalam penerapannya.

11.3.    Integrasi Etika dan Kekuasaan: Negara sebagai Entitas Moral

Dalam konteks politik, sintesis hukum–moral menuntut reinterpretasi terhadap hakikat negara. Negara tidak semata entitas hukum (legal entity), tetapi juga entitas moral (moral entity) yang berfungsi menegakkan keadilan substantif. Aristoteles telah menegaskan bahwa polis yang ideal adalah negara yang tidak hanya mengatur, tetapi juga mendidik warganya untuk menjadi baik (to make citizens good)⁽⁴⁾. Artinya, legitimasi negara bersumber bukan hanya dari hukum positif, tetapi dari nilai-nilai etis yang dihidupi bersama.

Dalam tradisi modern, pandangan ini dikembangkan oleh Jürgen Habermas melalui konsep deliberative democracy—sebuah model di mana hukum dan moral saling menegaskan dalam ruang diskursus publik yang rasional⁽⁵⁾. Dalam sistem demikian, warga negara tidak hanya tunduk pada hukum, tetapi juga ikut berpartisipasi dalam pembentukan dan evaluasinya. Dengan demikian, ketaatan terhadap hukum menjadi bentuk kesadaran moral kolektif, bukan sekadar kepatuhan terhadap otoritas.

11.4.    Rasionalitas Komunikatif sebagai Fondasi Relasi Hukum–Moral

Sintesis filosofis juga menuntut pendekatan epistemologis baru terhadap pengetahuan hukum dan moral. Habermas menolak model positivistik yang menempatkan hukum sebagai sistem tertutup; ia menggantinya dengan discourse ethics—bahwa validitas hukum harus diuji melalui rasionalitas komunikatif di antara subjek moral yang setara⁽⁶⁾. Dalam kerangka ini, hukum memperoleh kekuatan mengikat bukan karena sanksi, tetapi karena hasil persetujuan rasional (rational consensus) dari warga negara.

Dengan demikian, hukum dan moralitas saling memperkuat dalam proses diskursif. Moralitas menyediakan standar normatif bagi pembentukan hukum, sementara hukum menyediakan struktur sosial yang memungkinkan moralitas diwujudkan secara kolektif. Relasi ini memperlihatkan bahwa keadilan sejati hanya mungkin lahir dari interaksi reflektif antara rasionalitas etis dan rasionalitas institusional.

11.5.    Synthesis Aksiologis: Keadilan, Martabat, dan Kemanusiaan

Aksiologi sintesis hukum–moral berpuncak pada tiga nilai fundamental: keadilan, martabat manusia, dan kemanusiaan universal. Thomas Aquinas telah menegaskan bahwa tujuan akhir hukum adalah bonum commune—kebaikan bersama yang berakar pada martabat manusia⁽⁷⁾. Dalam konteks kontemporer, konsep ini diterjemahkan sebagai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan keseimbangan antara kebebasan individu dan tanggung jawab sosial.

Keadilan sebagai nilai universal menjadi simpul penyatu antara hukum dan moralitas. Ia tidak hanya menuntut kepastian normatif, tetapi juga keseimbangan moral dalam penerapan hukum. Dengan menjadikan martabat manusia sebagai ukuran, hukum dan moralitas dapat bersama-sama menjadi instrumen pembebasan, bukan penindasan. Dalam kerangka ini, ketaatan terhadap hukum menjadi wujud nyata dari komitmen moral terhadap kemanusiaan.


Konklusi Sintesis: Menuju Etika Hukum yang Humanistik

Sintesis filosofis akhirnya menegaskan bahwa hubungan antara hukum dan moral tidak bersifat dikotomis, melainkan dialektis, integratif, dan dinamis. Keduanya bertemu dalam horizon rasionalitas praktis yang berorientasi pada keadilan. Hukum yang ideal adalah hukum yang bermoral; moralitas yang efektif adalah moralitas yang terinstitusionalisasi dalam hukum.

Dalam konteks global masa kini, sintesis ini menuntun kita menuju etika hukum yang humanistik—yakni hukum yang berpijak pada nilai moral universal, tetapi terbuka terhadap pluralitas dan dialog. Hukum yang bermoral bukanlah hukum yang dogmatis, melainkan hukum yang mampu menampung suara hati nurani manusia. Dengan demikian, relasi hukum dan moralitas tidak hanya menjadi persoalan teoritis, melainkan proyek kemanusiaan yang terus diperjuangkan: menegakkan keadilan, menjaga martabat, dan menumbuhkan kebebasan yang bertanggung jawab.


Footnotes

[1]                ¹ Immanuel Kant, The Metaphysics of Morals, trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1996), 6:218–220.

[2]                ² John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971), 46–48.

[3]                ³ Ronald Dworkin, Law’s Empire (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1986), 225–230.

[4]                ⁴ Aristotle, Politics, trans. C.D.C. Reeve (Indianapolis: Hackett Publishing, 1998), 1280a32–36.

[5]                ⁵ Jürgen Habermas, Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy, trans. William Rehg (Cambridge, MA: MIT Press, 1996), 110–115.

[6]                ⁶ Jürgen Habermas, Moral Consciousness and Communicative Action, trans. Christian Lenhardt and Shierry Weber Nicholsen (Cambridge, MA: MIT Press, 1990), 43–45.

[7]                ⁷ Thomas Aquinas, Summa Theologica, trans. Fathers of the English Dominican Province (New York: Benziger Bros., 1947), I–II, q. 90, a. 2.


12.       Kesimpulan

Kajian mengenai hubungan antara hukum dan moralitas, serta persoalan kewajiban moral untuk menaati hukum, menunjukkan bahwa keduanya merupakan dua aspek yang tak terpisahkan dari tatanan kehidupan manusia yang beradab. Hukum menyediakan struktur eksternal yang menjamin keteraturan dan keadilan sosial, sedangkan moralitas memberi arah internal yang memastikan bahwa hukum tetap berpijak pada nilai kemanusiaan dan rasionalitas etis. Keduanya saling melengkapi: hukum tanpa moral kehilangan legitimasi, sementara moral tanpa hukum kehilangan daya konkret untuk diwujudkan dalam realitas sosial.

12.1.    Kesatuan Ontologis dan Epistemologis antara Hukum dan Moral

Secara ontologis, hukum dan moral berakar pada rasionalitas manusia yang sama. Hukum merepresentasikan bentuk eksternal dari kehendak rasional yang mengatur kehidupan bersama, sedangkan moralitas merupakan kesadaran internal yang membimbing manusia untuk bertindak sesuai dengan prinsip kebaikan. Immanuel Kant menegaskan bahwa hukum dan moralitas sama-sama berasal dari rasio praktis manusia, hanya berbeda dalam bentuk manifestasinya—yang satu memaksa dari luar (external coercion), sedangkan yang lain mengikat dari dalam (inner obligation)⁽¹⁾. Dengan demikian, keduanya memiliki dasar eksistensial yang sama, yaitu kebebasan moral sebagai sumber tindakan yang bermakna.

Dari sisi epistemologis, pengetahuan tentang hukum tidak dapat dilepaskan dari refleksi moral. Kebenaran hukum sejati bukan hanya kebenaran formal (validitas prosedural), tetapi juga kebenaran normatif yang berakar pada kesadaran etis kolektif. Rasionalitas hukum tanpa dimensi moral hanya akan menghasilkan legalisme mekanistik, sementara moralitas tanpa rasionalitas hukum akan jatuh ke dalam utopia. Karena itu, epistemologi hukum harus bersifat reflektif, terbuka terhadap kritik moral, dan senantiasa memperbarui diri dalam dialog sosial yang rasional.

12.2.    Aksiologi Keadilan sebagai Titik Pertemuan Hukum dan Moral

Secara aksiologis, baik hukum maupun moralitas memiliki tujuan yang sama: mewujudkan keadilan dan kebaikan bersama. Thomas Aquinas menyebut bahwa hukum yang sejati adalah hukum yang mengarahkan manusia kepada bonum commune—kebaikan umum yang selaras dengan kodrat rasional dan moral manusia⁽²⁾. Nilai keadilan menjadi inti sintesis keduanya: hukum menegakkan keadilan secara institusional, sementara moralitas menjaganya secara spiritual dan rasional.

Dalam konteks ini, keadilan tidak hanya berarti kesetaraan formal, tetapi juga keadilan substantif yang menghormati martabat manusia. John Rawls menjelaskan bahwa keadilan sebagai kewajaran (justice as fairness) menuntut agar hukum disusun berdasarkan prinsip yang dapat diterima secara bebas dan rasional oleh semua warga negara⁽³⁾. Oleh karena itu, hukum yang bermoral adalah hukum yang memungkinkan terwujudnya kebebasan, partisipasi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

12.3.    Dimensi Sosial dan Politik: Ketaatan Reflektif, Bukan Kepatuhan Buta

Dalam kehidupan politik modern, ketaatan terhadap hukum harus dipahami bukan sebagai kepasrahan terhadap otoritas, tetapi sebagai tanggung jawab moral terhadap keadilan. Hannah Arendt memperingatkan bahaya “banalitas kejahatan” yang muncul ketika individu menaati hukum tanpa refleksi moral⁽⁴⁾. Oleh karena itu, kewajiban moral terhadap hukum bersifat reflektif—yaitu menaati hukum yang adil dan menolak hukum yang zalim.

Ketaatan reflektif ini menegaskan bahwa legitimasi hukum tidak cukup didasarkan pada kekuasaan formal, tetapi juga pada penerimaan moral dari masyarakat. Jürgen Habermas menyatakan bahwa hukum modern memperoleh legitimasi hanya apabila terbentuk melalui diskursus rasional yang melibatkan partisipasi warga negara dalam proses deliberatif⁽⁵⁾. Dalam kerangka ini, ketaatan hukum menjadi tindakan moral yang rasional, bukan hasil indoktrinasi politik.

12.4.    Relevansi Kontemporer: Hukum Bermoral dalam Dunia yang Berubah

Dalam dunia yang diwarnai oleh pluralisme nilai, teknologi digital, dan krisis lingkungan, hubungan antara hukum dan moralitas semakin kompleks. Tantangan-tantangan baru seperti etika digital, keadilan ekologis, dan polarisasi politik menuntut pembaruan etika hukum yang lebih inklusif dan humanistik. Martha Nussbaum menekankan pentingnya menjadikan hukum sebagai sarana untuk memperluas kemampuan manusia (human capabilities) agar dapat hidup bermartabat⁽⁶⁾.

Dengan demikian, hukum masa kini harus berfungsi tidak hanya sebagai alat pengendalian sosial, tetapi juga sebagai wadah moral untuk mewujudkan keadilan global dan keberlanjutan ekologis. Kewajiban moral untuk menaati hukum hanya dapat bermakna apabila hukum itu sendiri berkomitmen terhadap nilai kemanusiaan dan kesejahteraan bersama.

12.5.    Sintesis Akhir: Hukum sebagai Moralitas yang Dilembagakan

Pada akhirnya, sintesis filosofis antara hukum dan moralitas dapat dirumuskan sebagai berikut: hukum adalah moralitas yang dilembagakan, dan moralitas adalah hukum yang diinternalisasi. Kedua dimensi ini tidak dapat dipisahkan tanpa merusak struktur keadilan. Hukum memperoleh kekuatan moral dari kesesuaiannya dengan prinsip etis universal, sedangkan moralitas memperoleh kekuatan praktis melalui penginstitusian nilai-nilainya dalam sistem hukum.

Ronald Dworkin menegaskan bahwa sistem hukum yang sehat harus dipahami sebagai “law as integrity”—hukum sebagai kesatuan moral yang memberikan makna dan koherensi terhadap tatanan sosial⁽⁷⁾. Artinya, hukum dan moralitas harus terus berdialog dalam ruang publik yang terbuka, agar keduanya tetap hidup, berkembang, dan saling mengoreksi.


Penutup: Menuju Etika Hukum yang Humanistik dan Reflektif

Kesimpulan akhirnya menegaskan bahwa filsafat hukum yang sejati adalah filsafat yang humanistik dan reflektif—yakni filsafat yang memandang hukum bukan sekadar peraturan yang memaksa, tetapi sebagai instrumen moral untuk menegakkan keadilan dan kemanusiaan. Ketaatan terhadap hukum, dalam pengertian ini, adalah wujud kebajikan rasional yang berpijak pada kesadaran etis, bukan sekadar ketakutan terhadap sanksi.

Dengan demikian, hubungan hukum dan moralitas dalam masyarakat modern harus dipahami secara dinamis: hukum yang baik selalu membuka diri terhadap kritik moral, dan moralitas yang matang selalu mencari bentuk kelembagaan dalam hukum. Keduanya bersama-sama membentuk landasan etis bagi peradaban yang adil, rasional, dan bermartabat.


Footnotes

[1]                ¹ Immanuel Kant, The Metaphysics of Morals, trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1996), 6:218–221.

[2]                ² Thomas Aquinas, Summa Theologica, trans. Fathers of the English Dominican Province (New York: Benziger Bros., 1947), I–II, q. 90, a. 2.

[3]                ³ John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971), 42–45.

[4]                ⁴ Hannah Arendt, Eichmann in Jerusalem: A Report on the Banality of Evil (New York: Viking Press, 1963), 135–137.

[5]                ⁵ Jürgen Habermas, Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy, trans. William Rehg (Cambridge, MA: MIT Press, 1996), 107–112.

[6]                ⁶ Martha C. Nussbaum, Creating Capabilities: The Human Development Approach (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2011), 19–21.

[7]                ⁷ Ronald Dworkin, Law’s Empire (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1986), 225–230.


Daftar Pustaka

Arendt, H. (1963). Eichmann in Jerusalem: A report on the banality of evil. New York, NY: Viking Press.

Aquinas, T. (1947). Summa theologica (Fathers of the English Dominican Province, Trans.). New York, NY: Benziger Bros.

Aristotle. (1998). Politics (C. D. C. Reeve, Trans.). Indianapolis, IN: Hackett Publishing.

Aristotle. (1999). Nicomachean ethics (T. Irwin, Trans.). Indianapolis, IN: Hackett Publishing.

Austin, J. (1832). The province of jurisprudence determined. London, England: John Murray.

Bentham, J. (1907). An introduction to the principles of morals and legislation. Oxford, England: Clarendon Press.

Dworkin, R. (1977). Taking rights seriously. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Dworkin, R. (1986). Law’s empire. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Durkheim, É. (1984). The division of labor in society (W. D. Halls, Trans.). New York, NY: Free Press.

Finnis, J. (1980). Natural law and natural rights. Oxford, England: Clarendon Press.

Floridi, L. (2013). The ethics of information. Oxford, England: Oxford University Press.

Foucault, M. (1995). Discipline and punish: The birth of the prison (A. Sheridan, Trans.). New York, NY: Vintage Books.

Fuller, L. L. (1964). The morality of law. New Haven, CT: Yale University Press.

Gandhi, M. (1938). Hind swaraj or Indian home rule. Ahmedabad, India: Navajivan Publishing House.

Habermas, J. (1990). Moral consciousness and communicative action (C. Lenhardt & S. W. Nicholsen, Trans.). Cambridge, MA: MIT Press.

Habermas, J. (1996). Between facts and norms: Contributions to a discourse theory of law and democracy (W. Rehg, Trans.). Cambridge, MA: MIT Press.

Hart, H. L. A. (1994). The concept of law (2nd ed.). Oxford, England: Clarendon Press.

Hobbes, T. (1985). Leviathan. London, England: Penguin Classics.

Holmes, O. W. Jr. (1881). The common law. Boston, MA: Little, Brown and Company.

Kant, I. (1996). The metaphysics of morals (M. Gregor, Trans.). Cambridge, England: Cambridge University Press.

Kant, I. (1998). Groundwork of the metaphysics of morals (M. Gregor, Trans.). Cambridge, England: Cambridge University Press.

King, M. L. Jr. (1963). Letter from Birmingham jail. Boston, MA: Beacon Press.

Kelsen, H. (1967). Pure theory of law (M. Knight, Trans.). Berkeley, CA: University of California Press.

Locke, J. (1988). Two treatises of government (P. Laslett, Ed.). Cambridge, England: Cambridge University Press.

Mill, J. S. (1863). Utilitarianism. London, England: Parker, Son, and Bourn.

Mouffe, C. (2000). The democratic paradox. London, England: Verso.

Nussbaum, M. C. (2011). Creating capabilities: The human development approach. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Radbruch, G. (1946). Gesetzliches Unrecht und übergesetzliches Recht. Süddeutsche Juristen-Zeitung, 1, 107–108.

Rawls, J. (1971). A theory of justice. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Rawls, J. (1993). Political liberalism. New York, NY: Columbia University Press.

Raz, J. (1979). The authority of law: Essays on law and morality. Oxford, England: Clarendon Press.

Rolston, H. III. (1988). Environmental ethics: Duties to and values in the natural world. Philadelphia, PA: Temple University Press.

Rousseau, J.-J. (1968). The social contract (M. Cranston, Trans.). London, England: Penguin Classics.

Thoreau, H. D. (1993). Civil disobedience. New York, NY: Dover Publications.

Weber, M. (1978). Economy and society (G. Roth & C. Wittich, Eds.). Berkeley, CA: University of California Press.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar