Hukum dan Kewajiban Moral
Relasi Antara Ketaatan, Legitimasi, dan Tanggung Jawab
dalam Filsafat Politik
Alihkan ke: Filsafat Politik.
Abstrak
Artikel ini membahas hubungan fundamental antara hukum
dan kewajiban moral dalam konteks filsafat politik, dengan fokus pada
persoalan legitimasi, ketaatan, dan keadilan. Melalui pendekatan
historis-filosofis, artikel ini menelusuri perkembangan konseptual dari masa
Yunani klasik hingga teori hukum kontemporer, mulai dari pemikiran Plato,
Aristoteles, dan Thomas Aquinas hingga positivisme hukum H.L.A. Hart dan teori
integratif Ronald Dworkin serta Jürgen Habermas. Pembahasan menunjukkan bahwa
hukum dan moralitas merupakan dua dimensi normatif yang berbeda namun saling
melengkapi: hukum menjamin keteraturan eksternal, sedangkan moralitas
memberikan orientasi etis yang mengarahkan hukum pada keadilan substantif.
Dari sudut pandang ontologis, hukum dan moral
sama-sama berakar pada rasionalitas manusia; dari sisi epistemologis, keduanya
saling memperkaya melalui refleksi etis dan interpretasi rasional; dan secara
aksiologis, keduanya berorientasi pada keadilan dan martabat manusia. Analisis
juga menyoroti persoalan kewajiban moral menaati hukum, yang tidak
bersifat mutlak, melainkan bergantung pada keadilan dan legitimasi moral hukum
itu sendiri. Dalam konteks sosial dan politik, ketaatan terhadap hukum dipahami
sebagai tanggung jawab reflektif warga negara terhadap keadilan publik, bukan
sekadar kepatuhan formal terhadap otoritas negara.
Artikel ini menegaskan bahwa hukum yang sah tidak
dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral yang menjunjung kemanusiaan, kebebasan,
dan keadilan. Relevansi kontemporernya mencakup persoalan hukum digital,
keadilan ekologis, pluralisme moral, dan krisis legitimasi dalam demokrasi
modern. Akhirnya, sintesis filosofis antara hukum dan moralitas menuntun pada
kesimpulan bahwa hukum yang ideal adalah moralitas yang dilembagakan,
dan moralitas yang efektif adalah hukum yang diinternalisasi—dua aspek
yang bersama-sama menopang peradaban yang adil, reflektif, dan manusiawi.
Kata Kunci: hukum,
moralitas, keadilan, kewajiban moral, legitimasi, positivisme hukum, hukum
alam, filsafat politik, ketaatan, refleksi etis.
PEMBAHASAN
Persoalan Hubungan antara Hukum dan Moralitas
1.
Pendahuluan
Hubungan antara hukum dan moralitas merupakan salah
satu persoalan paling fundamental dalam filsafat politik. Sejak zaman klasik,
para pemikir telah berusaha menjawab pertanyaan mengenai dasar legitimasi
hukum: apakah hukum memperoleh kekuatan mengikatnya karena ditetapkan oleh
otoritas yang sah, atau karena bersumber dari prinsip-prinsip moral yang
universal dan rasional? Pertanyaan ini tidak hanya bersifat teoritis, tetapi
juga memiliki implikasi praktis terhadap kehidupan sosial dan politik, terutama
dalam konteks ketaatan warga negara terhadap hukum yang berlaku. Dalam
masyarakat modern, di mana sistem hukum bersifat kompleks dan sekuler, isu
mengenai kewajiban moral untuk menaati hukum positif menjadi semakin mendesak
untuk dikaji kembali secara filosofis.
Hukum, dalam pengertian positif, merupakan sistem
norma yang ditetapkan dan ditegakkan oleh negara melalui lembaga-lembaga yang
berwenang. Ia berfungsi sebagai instrumen pengatur perilaku, menciptakan
ketertiban sosial, serta melindungi hak dan kewajiban warga negara. Sementara
itu, moralitas adalah himpunan nilai dan prinsip yang mengatur perilaku manusia
berdasarkan pertimbangan baik dan buruk, adil dan tidak adil, benar dan salah.
Jika hukum positif bersandar pada kekuasaan dan penegakan eksternal, maka
moralitas bersumber pada kesadaran batiniah dan akal budi manusia. Namun,
antara keduanya terdapat wilayah tumpang tindih yang tidak dapat diabaikan:
hukum tanpa moralitas kehilangan legitimasi etis, sedangkan moral tanpa hukum
kehilangan daya implementatifnya di ranah publik.
Dilema ini terlihat jelas dalam sejarah pemikiran
politik Barat maupun Islam. Bagi Thomas Aquinas, hukum positif harus berpijak
pada hukum moral atau hukum alam (lex naturalis) yang bersumber dari
rasio ilahi; hukum yang bertentangan dengan moralitas tidak layak disebut hukum
(lex iniusta non est lex)¹. Sementara itu, tradisi positivisme hukum
yang berkembang sejak Jeremy Bentham dan John Austin menolak keterikatan hukum
pada moralitas, dengan menegaskan bahwa validitas hukum ditentukan oleh otoritas
pembuatnya, bukan oleh kandungan etiknya². Dalam konteks ini, H.L.A. Hart
mengusulkan pemisahan konseptual antara “apa itu hukum” (what law is)
dan “apa seharusnya hukum” (what law ought to be)³. Perdebatan
ini menggambarkan ketegangan abadi antara deskripsi dan preskripsi, antara
kekuasaan dan keadilan.
Pertanyaan yang lebih lanjut muncul: apakah warga
negara selalu memiliki kewajiban moral untuk menaati hukum yang berlaku? Apakah
ketaatan terhadap hukum merupakan bentuk keutamaan moral atau sekadar kepatuhan
pragmatis terhadap sistem yang berkuasa? Dalam situasi di mana hukum dianggap
tidak adil—misalnya hukum diskriminatif, korup, atau menindas—apakah
pembangkangan sipil dapat dibenarkan secara moral? Tokoh-tokoh seperti Henry
David Thoreau, Mahatma Gandhi, dan Martin Luther King Jr. memberikan contoh
bahwa ketaatan moral terkadang justru menuntut ketidaktaatan terhadap hukum
yang zalim⁴. Di sisi lain, dalam tatanan sosial yang stabil, ketaatan terhadap
hukum sering dipandang sebagai ekspresi tanggung jawab moral terhadap
masyarakat dan negara.
Dengan demikian, kajian mengenai “Hukum dan
Kewajiban Moral” dalam filsafat politik tidak hanya bertujuan membedah
perbedaan konseptual antara hukum positif dan hukum moral, tetapi juga
mengeksplorasi bagaimana keduanya berinteraksi dalam konteks legitimasi politik
dan etika kewargaan. Analisis ini penting untuk menjawab persoalan fundamental
tentang dasar kewajiban hukum—apakah bersifat yuridis, moral, atau keduanya
sekaligus. Kajian ini akan menunjukkan bahwa pemahaman yang komprehensif
tentang hukum tidak dapat dilepaskan dari refleksi moral yang lebih dalam,
sebab hukum yang sah secara formal belum tentu adil secara moral. Oleh karena
itu, pembahasan berikut akan menelusuri akar historis, ontologis, epistemologis,
dan aksiologis dari relasi hukum dan moral, guna menemukan prinsip yang dapat
menjadi dasar keadilan dalam kehidupan politik modern.
Footnotes
[1]
¹ Thomas Aquinas, Summa Theologica, trans.
Fathers of the English Dominican Province (New York: Benziger Bros., 1947),
I-II, q. 95, a. 2.
[2]
² John Austin, The Province of Jurisprudence
Determined (London: John Murray, 1832), 184.
[3]
³ H.L.A. Hart, The Concept of Law, 2nd ed.
(Oxford: Clarendon Press, 1994), 185.
[4]
⁴ Martin Luther King Jr., Letter from Birmingham
Jail (Boston: Beacon Press, 1963), 82.
2.
Landasan
Historis dan Genealogis
Pemahaman tentang
hubungan antara hukum dan kewajiban moral memiliki akar yang panjang dalam
sejarah filsafat politik. Setiap zaman menampilkan corak pemikiran yang berbeda
dalam menjelaskan asal-usul hukum, dasar legitimasi otoritas, serta peran
moralitas dalam menilai keadilan suatu tatanan sosial. Genealogi gagasan ini
mencerminkan evolusi kesadaran manusia tentang keterkaitan antara nomos
(aturan hukum) dan ethos (moralitas), dari dunia
Yunani klasik hingga teori hukum modern.
2.1. Filsafat Klasik: Hukum sebagai Manifestasi Keadilan
Moral
Pada masa Yunani
kuno, filsafat hukum berakar dari pandangan kosmologis dan etis mengenai keteraturan
alam dan masyarakat. Plato dalam The Republic menempatkan hukum
sebagai instrumen untuk mencapai kebaikan tertinggi (the good),
yakni tatanan jiwa dan negara yang harmonis berdasarkan keadilan. Menurutnya,
hukum yang adil adalah hukum yang mencerminkan tatanan rasional dan moral dunia
ide¹. Aristoteles melanjutkan pandangan ini dalam Nicomachean Ethics dan Politics,
dengan menekankan bahwa hukum harus mengarahkan warga negara untuk hidup sesuai
dengan kebajikan (virtue). Bagi Aristoteles, hukum
bukan hanya kumpulan perintah, tetapi sarana pendidikan moral yang membentuk
karakter warga negara yang baik².
Pandangan klasik ini
menegaskan bahwa hukum dan moralitas tidak dapat dipisahkan: hukum memperoleh
legitimasi sejauh ia mewujudkan keadilan sebagai kebajikan tertinggi. Dengan
demikian, akar tradisi hukum Barat telah sejak awal berorientasi pada
nilai-nilai moral dan etis, bukan sekadar kekuasaan yang memaksa.
2.2. Filsafat Abad Pertengahan: Sintesis antara Hukum
Alam dan Moral Ilahi
Memasuki abad
pertengahan, filsafat hukum mengalami transformasi dengan masuknya teologi
Kristen dan filsafat skolastik. Thomas Aquinas menjadi figur sentral dalam
merumuskan hubungan antara hukum manusia (lex humana), hukum alam (lex
naturalis), dan hukum ilahi (lex divina). Menurut Aquinas, hukum
alam bersumber dari akal manusia yang berpartisipasi dalam hukum ilahi;
karenanya, setiap hukum positif yang bertentangan dengan hukum moral tidak
memiliki kekuatan mengikat secara moral³. Prinsip terkenal lex
iniusta non est lex (“hukum yang tidak adil bukanlah hukum”)
menjadi dasar bagi pandangan bahwa moralitas adalah sumber legitimasi hukum.
Dalam konteks Islam
klasik, pandangan serupa dapat ditemukan dalam pemikiran Al-Farabi dan Ibn
Rushd. Al-Farabi dalam al-Madina al-Fadila menegaskan
bahwa hukum harus mengantarkan manusia pada kebahagiaan sejati (sa‘adah),
yaitu kesempurnaan moral dan intelektual⁴. Ibn Rushd menekankan rasionalitas
syariah sebagai bentuk hukum ilahi yang memiliki dimensi moral universal.
Dengan demikian, baik dalam tradisi Barat maupun Islam, hukum dipahami sebagai
ekspresi moralitas yang bersumber dari rasio dan wahyu.
2.3. Filsafat Modern: Dari Moralitas ke Positivisme
Hukum
Revolusi politik dan
ilmiah pada abad ke-17 dan ke-18 menggeser fondasi moral hukum menuju
rasionalitas politik dan empirisme. Thomas Hobbes dalam Leviathan
memandang hukum sebagai kehendak penguasa tertinggi (sovereign)
yang lahir dari kontrak sosial untuk menghindari kekacauan alamiah manusia.
Bagi Hobbes, ketaatan terhadap hukum adalah kewajiban moral karena hukum
menjamin keselamatan dan keteraturan, bukan karena hukum itu adil⁵. John Locke
menentangnya dengan menegaskan hak-hak alamiah (hak hidup, kebebasan, dan
milik) sebagai batas moral kekuasaan negara⁶.
Immanuel Kant
kemudian memperdalam dimensi moral ketaatan hukum melalui konsep imperatif
kategoris, yakni bahwa tindakan bermoral harus dilakukan karena
kewajiban, bukan karena paksaan eksternal. Dalam Metaphysics of Morals, Kant
membedakan hukum eksternal (yang menata tindakan) dan moral internal (yang
menata maksud), namun keduanya bersumber dari rasio praktis yang sama⁷.
2.4. Filsafat Kontemporer: Integrasi Hukum dan Moralitas
Pada abad ke-20,
perdebatan antara positivisme hukum dan teori hukum alam mencapai bentuknya
yang paling matang. H.L.A. Hart dalam The Concept of Law mengemukakan
bahwa validitas hukum ditentukan oleh rule of recognition, bukan oleh
moralitas; namun ia tetap mengakui bahwa sistem hukum modern membutuhkan elemen
moral untuk dapat diterima secara sosial⁸. Sebaliknya, Ronald Dworkin menolak
pemisahan tegas antara hukum dan moral. Dalam Taking Rights Seriously, ia
berpendapat bahwa hukum selalu mengandung prinsip moral yang mendasari
keputusan yudisial, seperti keadilan dan kesetaraan⁹.
Di sisi lain, teori
keadilan John Rawls menggabungkan etika dan hukum dalam kerangka kontrak sosial
yang rasional. Baginya, kewajiban menaati hukum muncul dari prinsip keadilan
yang disepakati secara bebas oleh individu otonom dalam masyarakat yang adil¹⁰.
Dengan demikian, genealoginya menunjukkan pergeseran dari pandangan moralistik
menuju positivistik, kemudian menuju paradigma integratif yang menempatkan
moralitas sebagai dasar rasional dari legitimasi hukum.
Kajian historis ini
memperlihatkan bahwa hubungan antara hukum dan moralitas mengalami transformasi
epistemologis dari masa ke masa. Dari pandangan teleologis Plato dan
Aristoteles, melalui sintesis teologis Aquinas, hingga positivisme rasional
Hobbes dan Hart, filsafat hukum senantiasa berupaya menyeimbangkan antara
kekuasaan dan keadilan, antara kepatuhan dan kebajikan moral. Dalam konteks
ini, genealoginya bukan sekadar kronologi pemikiran, melainkan proses refleksi
mendalam tentang bagaimana manusia menata kehidupan bersama secara sah dan
bermoral.
Footnotes
[1]
¹ Plato, The Republic, trans. Allan Bloom (New York: Basic Books, 1968),
338e–339a.
[2]
² Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin (Indianapolis: Hackett
Publishing, 1999), V.3, 1129a–1130a.
[3]
³ Thomas Aquinas, Summa Theologica, trans. Fathers of the English Dominican Province
(New York: Benziger Bros., 1947), I–II, q. 94, a. 2.
[4]
⁴ Al-Farabi, Al-Madina al-Fadila, ed. Albert N. Nader (Beirut: Dar al-Mashriq, 1968),
44–49.
[5]
⁵ Thomas Hobbes, Leviathan (London: Penguin Classics, 1985), ch. 17–18.
[6]
⁶ John Locke, Two Treatises of
Government, ed. Peter Laslett
(Cambridge: Cambridge University Press, 1988), II, §87–95.
[7]
⁷ Immanuel Kant, The Metaphysics of
Morals, trans. Mary Gregor
(Cambridge: Cambridge University Press, 1996), 6:214–218.
[8]
⁸ H.L.A. Hart, The Concept of Law, 2nd ed. (Oxford: Clarendon Press, 1994), 204.
[9]
⁹ Ronald Dworkin, Taking Rights Seriously (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1977),
22–28.
[10]
¹⁰ John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971),
136–142.
3.
Ontologi
Hukum dan Moral
Kajian ontologis
terhadap hukum dan moral menyoroti persoalan tentang hakikat
keberadaan keduanya: apa yang menjadikan hukum dan moral itu “ada,”
bagaimana keduanya hadir dalam kehidupan manusia, dan dalam bentuk apa keduanya
memperoleh legitimasi ontologis. Ontologi hukum dan moral bukan sekadar
membahas definisi atau fungsi praktis, tetapi menggali struktur terdalam yang
melandasi eksistensi norma dalam kehidupan sosial. Ia berupaya menjawab
pertanyaan: apakah hukum dan moralitas memiliki realitas yang sama, ataukah
keduanya berdiri di atas dasar metafisik yang berbeda?
3.1. Hakikat Ontologis Hukum: Norma sebagai Realitas
Institusional
Secara ontologis,
hukum dapat dipahami sebagai sistem norma yang diciptakan, dilembagakan, dan
ditegakkan dalam ruang sosial-politik tertentu. Hukum bukan entitas metafisik
yang ada dengan sendirinya, melainkan hasil konstruksi rasional dan
institusional dari masyarakat. Hans Kelsen dalam Pure Theory of Law menjelaskan
bahwa hukum memiliki keberadaan normatif, bukan empiris—ia tidak dapat
diidentifikasi sebagai fakta alamiah, melainkan sebagai tatanan norma yang
berlaku secara hierarkis berdasarkan Grundnorm (norma dasar)¹. Dengan
demikian, eksistensi hukum bergantung pada penerimaan sosial dan pengakuan
institusional terhadap validitasnya.
Hukum juga memiliki
karakter dualistik: di satu sisi bersifat formal—karena keberlakuannya
ditentukan oleh prosedur dan otoritas; di sisi lain bersifat substansial—karena
orientasinya pada keadilan dan keteraturan sosial. Hukum yang murni formal
tanpa muatan moral akan kehilangan fondasi ontologisnya sebagai ordo
iustitiae, tatanan yang menjamin kebaikan bersama². Maka,
eksistensi hukum yang sejati bukan hanya soal “ada” secara
institusional, melainkan “bermakna” secara moral.
3.2. Hakikat Ontologis Moral: Prinsip Universal yang
Melekat pada Rasio dan Kesadaran
Berbeda dengan hukum
positif yang lahir dari kesepakatan sosial, moralitas memiliki dimensi
ontologis yang lebih dalam dan bersifat otonom. Ia tidak bergantung pada lembaga
eksternal, melainkan berakar pada akal budi dan nurani manusia. Immanuel Kant
menegaskan bahwa moralitas berasal dari imperatif kategoris—prinsip
rasional yang mengikat tanpa syarat, yang menuntut agar manusia bertindak
seolah-olah maksim tindakannya dapat menjadi hukum universal³. Dengan demikian,
moral memiliki status ontologis yang melekat pada eksistensi rasional manusia,
bukan sebagai produk sosial, melainkan sebagai bagian dari struktur kodrat
manusia yang berakal.
Pandangan ini
sejalan dengan pemikiran klasik Aristoteles yang menempatkan moralitas sebagai
manifestasi dari potensi manusia untuk mencapai telos atau tujuan akhir, yaitu
kehidupan yang baik (eudaimonia)⁴. Dalam perspektif
Islam, Al-Ghazali menyatakan bahwa moralitas (akhlaq) bersumber dari kesempurnaan
jiwa dan kehendak yang terarah pada kebaikan Ilahi, bukan sekadar kesepakatan
sosial⁵. Maka, ontologi moral tidak hanya rasional, tetapi juga spiritual; ia
merepresentasikan tatanan nilai yang mengatasi relativitas duniawi.
3.3. Relasi Ontologis antara Hukum dan Moral
Ontologi hukum dan
moral memperlihatkan adanya perbedaan tingkat realitas antara keduanya. Hukum
positif memiliki eksistensi eksternal (objektif-institusional), sedangkan
moralitas memiliki eksistensi internal (subjektif-rasional). Namun, keduanya
tidak dapat dipisahkan secara mutlak. Dalam kerangka natural
law theory, hukum memperoleh validitas ontologis justru ketika
selaras dengan moralitas. Thomas Aquinas menegaskan bahwa hukum manusia yang
tidak bersumber dari hukum alam kehilangan realitas moralnya: “lex
iniusta non est lex”—hukum yang tidak adil tidak layak disebut
hukum⁶.
Sementara dalam
perspektif positivisme hukum modern, seperti yang dikemukakan H.L.A. Hart,
hukum tetap memiliki eksistensi normatif meskipun tidak adil, asalkan memenuhi
kriteria validitas formal dalam sistem hukum⁷. Namun, pandangan ini dikritik
oleh Ronald Dworkin yang menilai bahwa hukum tidak dapat dipahami hanya sebagai
aturan, melainkan sebagai sistem prinsip moral yang melekat pada praktik hukum
itu sendiri⁸. Dalam konteks ini, moralitas menjadi aspek ontologis yang
memberikan makna dan arah bagi eksistensi hukum.
Titik Temu Ontologis: Keadilan sebagai Nilai Transendental
Baik hukum maupun
moral pada akhirnya berorientasi pada satu nilai universal, yaitu keadilan.
Keadilan merupakan realitas transendental yang menjadi dasar ontologis bagi
keberadaan keduanya. Dalam pandangan klasik, keadilan adalah harmoni antara hak
dan kewajiban; dalam pandangan modern, keadilan adalah kesetaraan rasional
antarindividu; sementara dalam pandangan religius, keadilan adalah refleksi
dari tatanan Ilahi yang sempurna.
Dengan demikian,
hukum dan moralitas dapat dipahami sebagai dua bentuk aktualisasi keadilan:
hukum sebagai keadilan yang dilembagakan (institutionalized justice), dan
moral sebagai keadilan yang disadari (conscientious justice). Ontologi
hukum tanpa moral akan menghasilkan kekuasaan tanpa arah, sedangkan ontologi
moral tanpa hukum akan kehilangan daya implementasi sosial. Keduanya saling meneguhkan
dalam upaya manusia membangun kehidupan yang beradab dan bermartabat.
Footnotes
[1]
¹ Hans Kelsen, Pure Theory of Law, trans. Max Knight (Berkeley: University of
California Press, 1967), 5–9.
[2]
² Lon L. Fuller, The Morality of Law (New Haven: Yale University Press, 1964), 96–100.
[3]
³ Immanuel Kant, Groundwork of the
Metaphysics of Morals, trans. Mary
Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 4:421–423.
[4]
⁴ Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin (Indianapolis: Hackett
Publishing, 1999), I.7, 1098a16–18.
[5]
⁵ Al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din, ed. Muhammad Abd al-Salam al-Shafi‘i (Cairo: Dar
al-Taqwa, 2004), 3:21–24.
[6]
⁶ Thomas Aquinas, Summa Theologica, trans. Fathers of the English Dominican Province
(New York: Benziger Bros., 1947), I–II, q. 95, a. 2.
[7]
⁷ H.L.A. Hart, The Concept of Law, 2nd ed. (Oxford: Clarendon Press, 1994), 183–186.
[8]
⁸ Ronald Dworkin, Law’s Empire (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1986),
90–94.
4.
Epistemologi
Hukum dan Moral
Kajian epistemologis
terhadap hukum dan moral berupaya menjawab pertanyaan tentang bagaimana
manusia mengetahui dan membenarkan hukum serta moralitas, serta
apa
sumber legitimasi kognitif dari kedua sistem normatif tersebut.
Jika ontologi membahas hakikat keberadaan hukum dan moral, maka epistemologi
menelaah cara manusia memahami, menafsirkan, dan menguji kebenaran normatif di
dalamnya. Dengan kata lain, epistemologi hukum dan moral membahas hubungan
antara rasio, pengalaman, dan nilai dalam proses pembentukan kesadaran normatif
manusia.
4.1. Dasar Pengetahuan Hukum: Rasionalitas dan
Legitimasi Institusional
Pengetahuan hukum
lahir dari rasionalitas normatif yang bersifat institusional. Hukum dikenal
bukan semata melalui pengalaman individual, tetapi melalui sistem simbol,
bahasa, dan struktur sosial yang menegakkannya. Hans Kelsen menegaskan bahwa
hukum hanya dapat dipahami secara rasional melalui pure theory, yakni kerangka logis
yang memisahkan hukum dari politik, etika, dan sosiologi¹. Dengan demikian,
epistemologi hukum bersandar pada deduksi rasional dari norma dasar (Grundnorm)
yang memberikan legitimasi kepada norma-norma di bawahnya.
Namun, H.L.A. Hart
menambahkan dimensi empiris melalui konsep rule of recognition, yaitu
kesepakatan sosial yang menentukan apa yang dianggap sebagai hukum yang sah².
Artinya, pengetahuan tentang hukum tidak hanya bersifat apriori, melainkan juga
terbentuk secara intersubjektif melalui praktik sosial. Proses pengetahuan ini
bersifat hermeneutis—hukum dipahami melalui interpretasi yang terus-menerus antara
teks normatif dan konteks sosial. Dalam hal ini, epistemologi hukum bukan hanya
soal logika, tetapi juga soal penafsiran dan pemaknaan terhadap keadilan.
4.2. Dasar Pengetahuan Moral: Rasio, Hati Nurani, dan
Kesadaran Etis
Berbeda dari hukum
positif yang bergantung pada institusi, moralitas berakar pada pengetahuan
batiniah dan kesadaran rasional manusia. Immanuel Kant mengemukakan bahwa
sumber pengetahuan moral adalah rasio praktis murni yang menuntun manusia untuk
bertindak berdasarkan imperatif kategoris—yakni prinsip
yang dapat dijadikan hukum universal bagi semua makhluk rasional³. Moralitas,
dengan demikian, tidak diperoleh dari pengalaman empiris, melainkan dari
kesadaran apriori tentang kewajiban. Kant menolak moralitas yang bersumber pada
perasaan atau konsekuensi, sebab hanya rasio yang mampu memberikan dasar
objektif bagi tindakan yang baik.
Sebaliknya, David
Hume mengajukan kritik terhadap rasionalisme moral Kant dengan menegaskan bahwa
moralitas bersumber dari perasaan (sentiment), bukan dari rasio
belaka⁴. Menurutnya, pengetahuan moral muncul melalui empati terhadap
penderitaan dan kebahagiaan orang lain—sebuah pengalaman emosional yang
membentuk kesadaran etis manusia. Dengan demikian, epistemologi moral terbagi
dua aliran besar: rasionalisme moral (Kant, Aquinas, Rawls) dan empirisme moral
(Hume, Mill), yang masing-masing memandang sumber pengetahuan moral secara
berbeda.
Dalam konteks Islam,
Al-Ghazali memadukan keduanya: akal sebagai alat pengetahuan dan hati (qalb)
sebagai cermin moral. Menurutnya, pengetahuan moral sejati muncul dari sinergi
antara rasio yang menimbang dan hati yang merasakan kehadiran nilai Ilahi⁵.
Maka, moralitas bukan sekadar hasil refleksi intelektual, tetapi juga hasil
penyucian batin.
4.3. Interaksi Epistemologis: Rasionalitas dan Moralitas
dalam Pengetahuan Hukum
Hubungan
epistemologis antara hukum dan moral mencerminkan dua model kognisi normatif
yang saling melengkapi. Di satu sisi, hukum menuntut kepastian melalui
rasionalitas formal dan prosedural. Di sisi lain, moralitas menuntut kebenaran
substansial melalui kesadaran etis dan refleksi batin. John Rawls, dalam A Theory
of Justice, menyatukan keduanya dengan konsep reflective
equilibrium—yakni keseimbangan reflektif antara prinsip moral umum
dan keputusan hukum konkret⁶. Dengan pendekatan ini, hukum tidak hanya dipahami
sebagai sistem peraturan, tetapi juga sebagai hasil dari penalaran moral
kolektif yang terus dikaji ulang.
Ronald Dworkin
menambahkan bahwa hakim dalam menafsirkan hukum sebenarnya tidak pernah bekerja
secara mekanis; mereka melakukan penalaran moral untuk menemukan makna terdalam
dari keadilan. Hukum, bagi Dworkin, adalah sistem prinsip yang mengandung nilai
moral yang harus diinterpretasikan secara koheren dengan integritas⁷. Artinya,
pengetahuan hukum sejati tidak mungkin terpisah dari moralitas; keduanya
bertemu dalam ranah interpretasi rasional.
4.4. Krisis Epistemologi Hukum dan Moral dalam Dunia
Modern
Dalam masyarakat
modern yang pluralistik, tantangan epistemologis muncul karena relativisme
moral dan positivisme hukum yang memisahkan “yang benar” dari “yang
sah.” Hukum sering kali disusun berdasarkan prosedur politik tanpa
mempertimbangkan nilai moral, sementara moralitas menjadi subjektif dan
kehilangan dasar universalnya. Hal ini menimbulkan krisis epistemik di mana
hukum kehilangan arah keadilan, dan moral kehilangan bentuk praktisnya dalam
kehidupan sosial.
Habermas menawarkan
jalan keluar melalui discourse ethics—bahwa validitas
hukum dan moral hanya dapat dipertanggungjawabkan melalui rasionalitas komunikatif,
yakni dialog bebas antara subjek moral yang setara⁸. Dengan demikian,
pengetahuan hukum dan moral tidak bersumber dari otoritas tunggal, melainkan
dari proses dialog rasional yang menghasilkan konsensus etis.
Sintesis Epistemologis: Dari Legal Reasoning ke Moral Reasoning
Epistemologi hukum
dan moral akhirnya menunjukkan satu kesimpulan penting: kebenaran normatif
bersifat ganda, tetapi saling terkait. Hukum mencari kebenaran prosedural
melalui legal
reasoning (penalaran hukum), sementara moral mencari kebenaran
substansial melalui moral reasoning (penalaran etis).
Namun, keduanya bertemu dalam satu horizon rasionalitas praktis yang bertujuan
pada keadilan dan kebaikan bersama.
Dengan demikian,
epistemologi hukum dan moral tidak dapat dipahami secara terpisah. Hukum tanpa
moral menjadi kering dan mekanistik, sedangkan moral tanpa hukum menjadi utopis
dan tidak operasional. Kesadaran epistemologis inilah yang menjadi dasar bagi
filsafat politik untuk meneguhkan kembali bahwa ketaatan hukum harus berakar
pada pengertian yang rasional sekaligus bermoral.
Footnotes
[1]
¹ Hans Kelsen, Pure Theory of Law, trans. Max Knight (Berkeley: University of
California Press, 1967), 1–5.
[2]
² H.L.A. Hart, The Concept of Law, 2nd ed. (Oxford: Clarendon Press, 1994), 94–98.
[3]
³ Immanuel Kant, Groundwork of the
Metaphysics of Morals, trans. Mary
Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 4:421–423.
[4]
⁴ David Hume, An Enquiry Concerning
the Principles of Morals, ed. Tom L.
Beauchamp (Oxford: Oxford University Press, 1998), 173–176.
[5]
⁵ Al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din, ed. Muhammad Abd al-Salam al-Shafi‘i (Cairo: Dar
al-Taqwa, 2004), 3:18–20.
[6]
⁶ John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971),
42–44.
[7]
⁷ Ronald Dworkin, Law’s Empire (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1986),
90–92.
[8]
⁸ Jürgen Habermas, Between Facts and
Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy, trans. William Rehg (Cambridge, MA: MIT Press,
1996), 107–112.
5.
Aksiologi:
Tujuan dan Nilai Hukum–Moral
Kajian aksiologis
berfokus pada dimensi nilai dan tujuan yang mendasari keberadaan hukum serta
moralitas. Jika ontologi menyoroti apa adanya hukum dan moral, dan
epistemologi membahas bagaimana ia diketahui dan dipahami,
maka aksiologi menjawab untuk apa hukum dan moral itu ada.
Aksiologi hukum dan moral menelusuri relasi antara norma dan nilai, antara
kepastian hukum dan cita keadilan, serta antara legalitas dan legitimasi etis.
Dalam konteks filsafat politik, aksiologi menjadi jembatan yang menghubungkan
hukum sebagai sistem normatif eksternal dengan moralitas sebagai orientasi
batiniah manusia terhadap kebaikan dan keadilan.
5.1. Tujuan Fundamental Hukum: Ketertiban, Keadilan, dan
Kebaikan Bersama
Hukum secara
aksiologis tidak semata bertujuan menjaga ketertiban sosial, tetapi juga
mewujudkan nilai-nilai moral yang lebih tinggi, seperti keadilan dan
kesejahteraan umum. Aristoteles dalam Politics menyatakan bahwa polis
(negara) ada “demi hidup yang baik,” bukan sekadar hidup bersama⁽¹⁾.
Dengan demikian, tujuan hukum tidak berhenti pada keteraturan eksternal, tetapi
meluas ke ranah etis: membentuk warga negara yang berkeutamaan.
Dalam pandangan
klasik, hukum yang baik selalu memiliki orientasi pada bonum
commune—kebaikan bersama yang bersumber dari kodrat rasional
manusia. Thomas Aquinas menegaskan bahwa hukum adalah “aturan rasional yang
diarahkan bagi kebaikan bersama, ditetapkan oleh mereka yang memiliki otoritas sah”⁽²⁾.
Artinya, tujuan hukum bersifat teleologis: ia mengarahkan tindakan manusia
kepada kebaikan moral, bukan sekadar menegakkan kekuasaan atau prosedur legal.
Sementara itu, dalam
tradisi modern, tujuan hukum mengalami pergeseran. Para pemikir positivis
seperti Jeremy Bentham dan John Austin melihat nilai hukum terutama dalam
fungsinya menjaga utilitas—yakni kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang
terbanyak⁽³⁾. Hukum, dalam kerangka utilitarian, menjadi alat rekayasa sosial
untuk mengatur perilaku berdasarkan hasil yang diinginkan, bukan berdasarkan
nilai moral intrinsik. Walaupun pandangan ini menekankan efektivitas, ia kerap
dikritik karena mengabaikan dimensi etis dan keadilan substantif.
5.2. Tujuan Moral: Pembentukan Manusia yang Bermartabat
dan Berakal Budi
Jika hukum bertujuan
menata kehidupan sosial, maka moral bertujuan menata kehidupan batin dan
karakter manusia. Moralitas tidak sekadar menilai tindakan berdasarkan
akibatnya, tetapi berdasarkan niat dan kehendak rasional di balik tindakan
tersebut. Immanuel Kant menyebut bahwa nilai moral suatu tindakan tidak
ditentukan oleh hasilnya, melainkan oleh kehendak baik (guter
Wille) yang bertindak sesuai kewajiban⁽⁴⁾. Dengan demikian, tujuan
moral bersifat deontologis: mengarahkan manusia
untuk bertindak berdasarkan prinsip universal yang dapat dipertanggungjawabkan
secara rasional.
Dalam perspektif
etika kebajikan Aristotelian, moralitas tidak berhenti pada kewajiban, tetapi
pada pembentukan karakter. Kebaikan moral tercapai ketika manusia mencapai
keseimbangan antara rasio dan hasrat, serta bertindak dengan kebajikan (aretē)⁽⁵⁾.
Dalam tradisi Islam, Al-Farabi dan Al-Ghazali juga menegaskan bahwa tujuan
moral adalah penyempurnaan diri menuju kebahagiaan sejati (sa‘ādah),
yang bersumber dari keselarasan antara akal, jiwa, dan kehendak ilahi⁽⁶⁾. Maka,
nilai moral memiliki dimensi transendental yang menghubungkan manusia dengan
Tuhan dan tatanan kosmos.
5.3. Nilai-Nilai Etis sebagai Landasan Aksiologis Hukum
Dalam tataran
praksis, hukum yang berakar pada moralitas harus mencerminkan nilai-nilai etis
universal. Tiga nilai utama dalam aksiologi hukum adalah keadilan,
kemanfaatan,
dan kepastian
hukum. Gustav Radbruch mengemukakan bahwa hukum yang baik
adalah hukum yang menyeimbangkan ketiganya: hukum tanpa keadilan adalah tirani,
hukum tanpa kemanfaatan adalah kemandekan, dan hukum tanpa kepastian adalah
kekacauan⁽⁷⁾.
Keadilan memberi
arah moral bagi hukum, kemanfaatan memberi orientasi sosial, dan kepastian
memberi kekuatan normatif. Dalam konteks modern, Lon Fuller memperdalam gagasan
ini dengan konsep inner morality of law—bahwa hukum
memiliki moralitas internal yang mencakup kejelasan, konsistensi, dan
keterbukaan⁽⁸⁾. Tanpa moralitas internal tersebut, hukum kehilangan nilai
aksiologisnya sebagai tatanan yang rasional dan manusiawi.
5.4. Relasi Aksiologis antara Hukum dan Moral:
Legitimasi dan Kewajiban
Hukum dan moral
saling menopang dalam bidang aksiologi. Moral memberikan legitimasi etis bagi
hukum, sementara hukum memberikan struktur operasional bagi moralitas dalam
masyarakat. Hubungan ini membentuk dialektika antara “legal
obligation” (kewajiban hukum) dan “moral obligation” (kewajiban
moral). Suatu hukum yang adil tidak hanya ditaati karena takut sanksi, tetapi
karena diyakini sebagai kewajiban moral. Sebaliknya, hukum yang tidak adil
kehilangan kekuatan moralnya, meskipun secara formal tetap sah.
Martin Luther King
Jr. menegaskan dalam Letter from Birmingham Jail bahwa “hukum
yang tidak adil adalah kode yang tidak sesuai dengan hukum moral,” dan
bahwa manusia memiliki tanggung jawab moral untuk tidak taat pada hukum yang
tidak adil⁽⁹⁾. Pandangan ini menunjukkan bahwa ketaatan sejati kepada hukum
memerlukan fondasi moral yang kuat, sebab tujuan akhir hukum bukanlah
kepatuhan, melainkan keadilan.
5.5. Integrasi Nilai Hukum dan Moral dalam Kehidupan
Politik
Dalam filsafat
politik, integrasi antara nilai hukum dan moral berfungsi sebagai dasar
legitimasi kekuasaan dan kebijakan publik. John Rawls mengajukan konsep justice
as fairness, di mana hukum harus mewujudkan keadilan distributif
dan kesempatan yang setara bagi semua warga negara¹⁰. Dengan demikian, nilai
moral tidak boleh dipisahkan dari struktur hukum, sebab keduanya menjadi sarana
mewujudkan kehidupan politik yang bermartabat.
Jürgen Habermas
memperluas hal ini melalui discourse ethics, bahwa hukum yang
sah secara demokratis harus lahir dari proses komunikasi yang rasional,
inklusif, dan egaliter¹¹. Dengan demikian, nilai aksiologis hukum tidak
terletak pada isi normanya semata, tetapi juga pada prosedur moral pembentukannya.
Suatu sistem hukum yang berakar pada nilai-nilai moral universal akan
menghasilkan tatanan sosial yang adil dan berkelanjutan.
Kesimpulan Aksiologis
Dari perspektif
aksiologis, hukum dan moral sama-sama berorientasi pada pencapaian nilai tertinggi:
keadilan dan kebaikan manusia. Hukum yang baik harus mengandung nilai moral,
dan moralitas yang sejati memerlukan perwujudan hukum yang adil. Keduanya
saling melengkapi sebagai ekspresi rasional dan etis dari kehidupan manusia
dalam masyarakat. Dengan demikian, aksiologi hukum–moral menegaskan bahwa
tujuan akhir keduanya bukanlah kekuasaan atau kepatuhan, melainkan terwujudnya
martabat manusia dan keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab.
Footnotes
[1]
¹ Aristotle, Politics, trans. C.D.C. Reeve (Indianapolis: Hackett
Publishing, 1998), 1252b27–32.
[2]
² Thomas Aquinas, Summa Theologica, trans. Fathers of the English Dominican Province
(New York: Benziger Bros., 1947), I–II, q. 90, a. 4.
[3]
³ Jeremy Bentham, An Introduction to the
Principles of Morals and Legislation
(Oxford: Clarendon Press, 1907), 1–4.
[4]
⁴ Immanuel Kant, Groundwork of the
Metaphysics of Morals, trans. Mary
Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 4:393–396.
[5]
⁵ Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin (Indianapolis: Hackett
Publishing, 1999), II.6, 1106b35–1107a2.
[6]
⁶ Al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din, ed. Muhammad Abd al-Salam al-Shafi‘i (Cairo: Dar
al-Taqwa, 2004), 3:25–29.
[7]
⁷ Gustav Radbruch, “Gesetzliches Unrecht und Übergesetzliches Recht,” Süddeutsche Juristen-Zeitung 1 (1946): 107–108.
[8]
⁸ Lon L. Fuller, The Morality of Law (New Haven: Yale University Press, 1964), 39–41.
[9]
⁹ Martin Luther King Jr., Letter
from Birmingham Jail (Boston: Beacon
Press, 1963), 84–86.
[10]
¹⁰ John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971),
60–65.
[11]
¹¹ Jürgen Habermas, Between
Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy, trans. William Rehg (Cambridge, MA: MIT Press,
1996), 110–115.
6.
Hubungan
antara Hukum Positif dan Hukum Moral
Hubungan antara
hukum positif dan hukum moral merupakan persoalan sentral dalam filsafat hukum
dan politik. Perdebatan mengenai apakah keduanya harus dipisahkan atau
dipersatukan telah berlangsung sejak zaman klasik hingga modern. Hukum positif
(positive
law) dipahami sebagai norma yang ditetapkan oleh otoritas manusia
dan berlaku melalui institusi negara, sedangkan hukum moral (moral
law) bersumber dari kesadaran etis dan rasio manusia tentang baik
dan buruk. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah: apakah validitas hukum
tergantung pada moralitasnya, ataukah hukum sah secara formal terlepas dari
nilai moral yang dikandungnya?
6.1. Pemisahan Konseptual: Tradisi Positivisme Hukum
Aliran positivisme
hukum yang muncul pada abad ke-19 menegaskan pemisahan konseptual antara hukum
dan moralitas. Jeremy Bentham dan John Austin memandang hukum sebagai perintah
dari penguasa yang berdaulat (command of the sovereign) yang
disertai dengan ancaman sanksi⁽¹⁾. Menurut Austin, hukum memperoleh kekuatan
mengikat bukan karena adil, melainkan karena dikeluarkan oleh otoritas yang
sah. Dengan demikian, validitas hukum bersifat formal dan empiris, tidak
bergantung pada penilaian moral.
H.L.A. Hart kemudian
memperhalus pandangan positivistik ini dengan konsep rule of
recognition yang menjelaskan bahwa sistem hukum memperoleh
validitas dari kriteria sosial yang diakui oleh para pejabat hukum⁽²⁾. Ia
membedakan antara “apa itu hukum” (what law is) dan “apa seharusnya
hukum” (what law ought to be), menegaskan
bahwa hubungan antara keduanya bersifat kontingen, bukan konseptual. Dalam
pandangan Hart, hukum yang tidak bermoral tetaplah hukum, asalkan sah menurut
prosedur sistem normatif yang berlaku. Namun, ia tetap mengakui bahwa dalam
praktik sosial, hukum tanpa moral dapat kehilangan daya legitimasi sosialnya.
Pandangan
positivistik ini, meskipun menekankan kepastian hukum, sering dikritik karena
mengabaikan aspek keadilan substantif. Dalam konteks politik modern, pembedaan
yang terlalu tajam antara legalitas dan moralitas berpotensi melahirkan sistem
hukum yang sah secara formal tetapi menindas secara etis, seperti yang tampak
dalam rezim totalitarian abad ke-20.
6.2. Pandangan Integratif: Teori Hukum Alam dan
Rasionalisme Moral
Berlawanan dengan
positivisme, tradisi natural law menekankan kesatuan
antara hukum dan moralitas. Akar historisnya dapat ditelusuri pada filsafat
Yunani dan skolastik. Plato dan Aristoteles memandang hukum sebagai ekspresi
rasional dari tatanan moral alam semesta yang mengarahkan manusia menuju kebajikan⁽³⁾.
Pandangan ini kemudian diformulasikan secara sistematis oleh Thomas Aquinas
yang menyatakan bahwa hukum manusia (lex humana) harus berakar pada
hukum alam (lex naturalis), yang pada
gilirannya bersumber dari hukum ilahi (lex divina)⁽⁴⁾.
Menurut Aquinas,
hukum yang bertentangan dengan moralitas kehilangan status hukumnya: lex
iniusta non est lex—“hukum yang tidak adil bukanlah hukum.”
Dengan demikian, hukum positif tidak hanya diuji berdasarkan asal-usul
formalnya, tetapi juga berdasarkan kesesuaiannya dengan prinsip moral
universal. Dalam kerangka ini, moralitas menjadi syarat ontologis dan
aksiologis bagi eksistensi hukum yang sah.
Dalam pemikiran
kontemporer, John Finnis menghidupkan kembali teori hukum alam dengan
menekankan bahwa hukum harus berorientasi pada basic goods—nilai-nilai dasar
manusia seperti kehidupan, pengetahuan, dan keadilan⁽⁵⁾. Hukum yang tidak
mendukung nilai-nilai tersebut dianggap cacat secara moral, meskipun mungkin
sah secara formal. Pandangan ini menegaskan bahwa keabsahan hukum tidak dapat
dilepaskan dari tujuannya untuk mewujudkan kebaikan manusia.
6.3. Upaya Sintesis: Hukum sebagai Integritas Moral
Sebagian filsuf
modern berupaya menjembatani jurang antara positivisme dan hukum alam melalui
pendekatan interpretatif. Ronald Dworkin, misalnya, menolak pandangan bahwa
hukum hanyalah kumpulan aturan yang terpisah dari moralitas. Dalam Law’s
Empire, ia memperkenalkan gagasan law as integrity, yaitu bahwa hukum
harus dipahami sebagai praktik moral yang koheren, di mana hakim tidak hanya
menerapkan aturan, tetapi juga menafsirkan prinsip moral yang mendasarinya⁽⁶⁾.
Dworkin berpendapat
bahwa ketika hakim membuat keputusan, mereka tidak sekadar menegakkan hukum
positif, tetapi menafsirkan nilai keadilan dan kesetaraan yang telah tertanam
dalam sistem hukum. Dengan demikian, setiap putusan hukum adalah juga ekspresi
moral dari keadilan yang hidup dalam masyarakat. Pendekatan ini menegaskan
bahwa hukum dan moralitas tidak identik, tetapi saling mengandaikan dalam
praktik penegakan keadilan.
6.4. Ketegangan Praktis: Ketika Hukum Bertentangan
dengan Moralitas
Hubungan antara
hukum positif dan hukum moral tidak selalu harmonis. Dalam banyak kasus, hukum
yang sah secara formal dapat dianggap tidak adil secara moral. Contohnya adalah
hukum diskriminatif pada masa apartheid di Afrika Selatan atau peraturan yang
melegitimasi pelanggaran hak asasi manusia. Dalam situasi semacam itu, muncul
pertanyaan etis: apakah warga negara tetap memiliki kewajiban moral untuk
menaati hukum yang tidak adil?
Martin Luther King
Jr. memberikan jawaban tegas: “Seseorang memiliki tanggung jawab moral untuk
menaati hukum yang adil, tetapi juga tanggung jawab moral untuk tidak menaati
hukum yang tidak adil.”⁽⁷⁾ Pandangan ini menegaskan bahwa legitimasi hukum
bergantung pada moralitasnya. Pembangkangan sipil (civil disobedience) dalam hal ini
bukan bentuk anarki, melainkan ekspresi moral tertinggi terhadap keadilan yang
sejati.
Di sisi lain,
positivis seperti Joseph Raz berargumen bahwa pemisahan antara hukum dan moral
justru memungkinkan kita untuk menilai hukum secara objektif. Menurutnya, hukum
yang tidak bermoral tetap harus dikenali sebagai hukum agar dapat dikritik dan
diperbaiki melalui mekanisme politik⁽⁸⁾. Pandangan ini menegaskan perlunya
membedakan antara “status hukum” dan “nilai moral,” meski
keduanya tetap berinteraksi secara dinamis.
6.5. Relevansi Kontemporer: Hukum Bermoral dalam Negara
Demokratis
Dalam konteks negara
demokratis modern, hubungan antara hukum positif dan hukum moral harus dilihat
secara dialektis. Di satu sisi, hukum membutuhkan moralitas publik untuk
menjaga legitimasi dan keadilan substantif. Di sisi lain, moralitas membutuhkan
hukum untuk diimplementasikan secara efektif dalam kehidupan sosial. Jürgen
Habermas menegaskan bahwa legitimasi hukum modern hanya dapat dicapai melalui
proses diskursus publik yang rasional dan inklusif, di mana hukum dan moral
saling mengoreksi melalui komunikasi demokratis⁽⁹⁾.
Dengan demikian,
hukum yang baik tidak sekadar menegakkan kepastian formal, tetapi juga
mengandung nilai moral yang dapat dipertanggungjawabkan secara rasional di
hadapan publik. Dalam tataran praksis, ini berarti bahwa pembentukan hukum
harus selalu berlandaskan etika keadilan, kemanusiaan, dan penghormatan
terhadap martabat manusia. Hukum positif yang bermoral bukanlah sekadar hasil
kekuasaan, tetapi manifestasi dari kesadaran etis kolektif yang hidup dalam
masyarakat.
Kesimpulan
Hubungan antara
hukum positif dan hukum moral bukan hubungan subordinatif, melainkan relasional
dan dialektis. Pemisahan total mengakibatkan hukum kehilangan arah moralnya,
sementara penyatuan total berpotensi menjadikan moralitas bersifat koersif.
Oleh karena itu, filsafat politik modern menekankan keseimbangan dinamis antara
keduanya: hukum harus dibangun di atas dasar moralitas yang rasional, dan
moralitas harus menemukan ekspresinya melalui hukum yang adil. Dalam sintesis
ini, hukum dan moralitas bersama-sama menjaga peradaban dari kekuasaan yang
sewenang-wenang sekaligus dari relativisme etis yang nihilistik.
Footnotes
[1]
¹ John Austin, The Province of
Jurisprudence Determined (London:
John Murray, 1832), 184–186.
[2]
² H.L.A. Hart, The Concept of Law, 2nd ed. (Oxford: Clarendon Press, 1994), 185–189.
[3]
³ Aristotle, Politics, trans. C.D.C. Reeve (Indianapolis: Hackett
Publishing, 1998), 1280a31–34.
[4]
⁴ Thomas Aquinas, Summa Theologica, trans. Fathers of the English Dominican Province
(New York: Benziger Bros., 1947), I–II, q. 94, a. 2.
[5]
⁵ John Finnis, Natural Law and Natural
Rights (Oxford: Clarendon Press,
1980), 86–90.
[6]
⁶ Ronald Dworkin, Law’s Empire (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1986),
225–230.
[7]
⁷ Martin Luther King Jr., Letter
from Birmingham Jail (Boston: Beacon
Press, 1963), 84–86.
[8]
⁸ Joseph Raz, The Authority of Law:
Essays on Law and Morality (Oxford:
Clarendon Press, 1979), 39–43.
[9]
⁹ Jürgen Habermas, Between Facts and
Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy, trans. William Rehg (Cambridge, MA: MIT Press,
1996), 108–113.
7.
Kewajiban
Moral untuk Menaati Hukum
Persoalan tentang kewajiban
moral untuk menaati hukum merupakan tema sentral dalam filsafat
politik dan etika hukum. Pertanyaan ini menyinggung hubungan antara kesetiaan
warga negara terhadap sistem hukum dan legitimasi moral yang mendasarinya.
Apakah seseorang berkewajiban menaati hukum semata karena hukum tersebut sah
secara formal, atau karena hukum tersebut adil secara moral? Dengan kata lain,
apakah ketaatan hukum bersifat mutlak, ataukah bergantung pada moralitas hukum
itu sendiri?
Dalam tradisi
filsafat politik, persoalan ini tidak hanya menyangkut dimensi legalitas,
tetapi juga tanggung jawab etis individu terhadap negara dan masyarakat.
Pembahasan berikut menelusuri beragam pandangan mengenai dasar kewajiban hukum,
mulai dari teori ketaatan mutlak hingga pembangkangan moral terhadap hukum yang
tidak adil.
7.1. Ketaatan sebagai Kewajiban Mutlak: Pandangan
Kontraktual dan Leviathan Hobbesian
Thomas Hobbes dalam Leviathan
menyatakan bahwa manusia memiliki kewajiban mutlak untuk menaati hukum, karena
hukum merupakan hasil kontrak sosial yang menjamin keselamatan dari keadaan
alamiah yang penuh kekacauan⁽¹⁾. Bagi Hobbes, ketaatan hukum adalah syarat
rasional bagi kelangsungan hidup kolektif; pelanggaran terhadap hukum berarti
kembali ke kondisi perang semua melawan semua (bellum omnium contra omnes).
Dalam pandangan
Hobbes, kewajiban menaati hukum bersifat moral sejauh hukum tersebut menjamin
perdamaian. Moralitas, dalam kerangka ini, diidentikkan dengan ketaatan
terhadap otoritas negara. Negara dianggap sebagai Leviathan, entitas rasional yang
memiliki legitimasi untuk memaksa demi keteraturan. Oleh karena itu, bahkan
hukum yang tampak tidak adil pun wajib ditaati selama tidak mengancam kehidupan
bersama. Pendekatan ini mencerminkan absolutisme politik yang
menempatkan stabilitas sosial di atas kebebasan individu.
7.2. Ketaatan Bersyarat: Perspektif Liberal dan Hak
Alamiah
Berbeda dengan
Hobbes, John Locke mengemukakan bahwa kewajiban moral untuk menaati hukum tidak
bersifat mutlak, melainkan bersyarat pada keadilan dan perlindungan hak-hak
alamiah manusia⁽²⁾. Menurut Locke, kontrak sosial tidak menciptakan kekuasaan
absolut, tetapi membatasi kekuasaan negara agar tunduk pada hukum moral
alamiah. Bila pemerintah melanggar hak hidup, kebebasan, dan milik rakyat, maka
rakyat tidak hanya berhak, tetapi juga berkewajiban secara moral untuk
menolak hukum yang tiranik.
Dalam kerangka ini,
ketaatan hukum bukanlah bentuk pasif dari kepatuhan, melainkan bentuk aktif
dari tanggung jawab moral terhadap tatanan yang adil. Locke membuka jalan bagi
ide tentang pembangkangan sipil (civil
disobedience) yang kelak dikembangkan lebih lanjut oleh pemikir modern.
7.3. Kewajiban Moral Kantian: Ketaatan Rasional terhadap
Prinsip Universal
Immanuel Kant
memberikan dasar rasional bagi kewajiban moral terhadap hukum melalui konsep imperatif
kategoris. Dalam Metaphysics of Morals, Kant
menegaskan bahwa manusia memiliki kewajiban untuk menaati hukum bukan karena
takut akan sanksi, tetapi karena kesadaran rasional bahwa hukum adalah ekspresi
dari kehendak moral universal⁽³⁾.
Ketaatan terhadap
hukum, bagi Kant, adalah tindakan moral sejauh hukum tersebut dapat dipandang
sebagai hasil kehendak rasional semua individu yang otonom. Ia menyebut ini
sebagai bentuk “kewajiban eksternal” (external obligation) yang sejalan
dengan “kewajiban internal” moral. Dengan demikian, hukum positif
memperoleh legitimasi moral sejauh ia selaras dengan prinsip keadilan yang
dapat diterima secara universal oleh rasio manusia.
Namun, bila hukum
bertentangan dengan prinsip moral—misalnya hukum yang mendiskriminasi atau
menindas—maka ketaatan terhadapnya bukan hanya tidak wajib, tetapi justru
melanggar imperatif moral itu sendiri. Dalam kerangka Kantian, kewajiban moral
terhadap hukum adalah kewajiban untuk menaati hukum yang adil, bukan setiap hukum
yang ada.
7.4. Pembangkangan Sipil: Antara Etika Politik dan
Moralitas Publik
Pandangan bahwa
kewajiban menaati hukum tidak bersifat mutlak mendapatkan bentuk praksisnya
dalam konsep civil disobedience atau
pembangkangan sipil. Henry David Thoreau, dalam esainya Civil
Disobedience (1849), menolak ketaatan terhadap hukum yang
melegitimasi ketidakadilan, seperti perbudakan dan perang yang tidak adil⁽⁴⁾.
Menurut Thoreau, kewajiban moral individu lebih tinggi daripada kewajiban
politik terhadap negara; oleh karena itu, tindakan melawan hukum yang tidak
adil justru merupakan ekspresi tertinggi dari moralitas.
Pandangan ini
kemudian dikembangkan oleh Mahatma Gandhi dalam perjuangan melawan kolonialisme
Inggris di India melalui prinsip satyagraha—ketaatan pada kebenaran
dan non-kekerasan⁽⁵⁾. Demikian pula, Martin Luther King Jr. mengartikulasikan
gagasan tersebut dalam konteks perjuangan hak-hak sipil di Amerika Serikat,
dengan menegaskan bahwa “seseorang memiliki tanggung jawab moral untuk menaati
hukum yang adil, dan tanggung jawab moral pula untuk tidak menaati hukum yang
tidak adil”⁽⁶⁾.
Konsep pembangkangan
sipil ini menekankan bahwa kewajiban moral terhadap hukum selalu bersifat
reflektif dan kritis. Ketaatan hukum yang sejati lahir dari kesadaran etis,
bukan dari paksaan eksternal.
7.5. Kewajiban Hukum dalam Perspektif Utilitarian dan
Rasionalisme Sosial
Dalam pandangan
utilitarian, seperti yang dikemukakan John Stuart Mill, kewajiban untuk menaati
hukum didasarkan pada manfaat sosial yang dihasilkannya⁽⁷⁾. Hukum wajib ditaati
sejauh ia meningkatkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan masyarakat.
Namun, apabila hukum justru menghasilkan kerugian kolektif, maka melanggarnya
dapat dibenarkan secara moral.
Sementara itu, John
Rawls memberikan dasar rasional baru bagi kewajiban hukum melalui prinsip
keadilan sebagai kewajaran (justice as fairness). Ia
berpendapat bahwa warga negara memiliki kewajiban moral untuk menaati hukum
yang lahir dari struktur institusional yang adil dan demokratis⁽⁸⁾. Tetapi bila
hukum itu gagal mencerminkan prinsip keadilan yang disepakati secara rasional,
maka tindakan pembangkangan yang tertib dan non-kekerasan dapat menjadi sarana
koreksi moral terhadap sistem hukum yang cacat.
7.6. Ketaatan, Legitimasi, dan Tanggung Jawab Moral
Warga Negara
Kewajiban moral
menaati hukum tidak dapat dilepaskan dari konsep legitimasi politik. Hukum yang
sah tidak hanya karena dibuat oleh otoritas yang berwenang, tetapi karena
diterima secara rasional oleh warga negara sebagai wujud keadilan. Jürgen
Habermas menegaskan bahwa legitimasi hukum modern hanya dapat diperoleh melalui
discourse
ethics, yaitu komunikasi bebas dan rasional di mana warga negara
berpartisipasi dalam pembentukan norma hukum⁽⁹⁾.
Dalam kerangka ini,
kewajiban moral menaati hukum bersifat partisipatif: warga negara tidak hanya
menjadi subjek hukum, tetapi juga pelaku moral yang ikut membentuknya. Hukum
yang baik menuntut ketaatan yang lahir dari kesadaran, bukan keterpaksaan. Oleh
karena itu, kewajiban moral terhadap hukum adalah tanggung jawab reflektif
untuk menegakkan hukum yang adil, dan menolak hukum yang bertentangan dengan
martabat manusia.
Kesimpulan
Kewajiban moral
untuk menaati hukum tidak bersifat mutlak dan tidak pula nihil. Ia bergantung
pada legitimasi moral hukum itu sendiri. Hukum yang adil menciptakan kewajiban
moral untuk ditaati, sedangkan hukum yang tidak adil menciptakan kewajiban
moral untuk dikritik, ditolak, atau diperbaiki. Dengan demikian, ketaatan
terhadap hukum bukan sekadar bentuk disiplin sosial, melainkan ekspresi
kebajikan moral yang tertinggi—yakni kesetiaan terhadap prinsip keadilan dan
kemanusiaan yang universal.
Footnotes
[1]
¹ Thomas Hobbes, Leviathan (London: Penguin Classics, 1985), ch. 17–18.
[2]
² John Locke, Two Treatises of Government, ed. Peter Laslett (Cambridge: Cambridge University
Press, 1988), II, §134–135.
[3]
³ Immanuel Kant, The Metaphysics of
Morals, trans. Mary Gregor
(Cambridge: Cambridge University Press, 1996), 6:218–221.
[4]
⁴ Henry David Thoreau, Civil
Disobedience (New York: Dover
Publications, 1993), 3–5.
[5]
⁵ Mahatma Gandhi, Hind Swaraj or Indian
Home Rule (Ahmedabad: Navajivan
Publishing House, 1938), 58–61.
[6]
⁶ Martin Luther King Jr., Letter
from Birmingham Jail (Boston: Beacon
Press, 1963), 84–86.
[7]
⁷ John Stuart Mill, Utilitarianism (London: Parker, Son, and Bourn, 1863), 21–24.
[8]
⁸ John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971),
319–324.
[9]
⁹ Jürgen Habermas, Between Facts and
Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy, trans. William Rehg (Cambridge, MA: MIT Press,
1996), 110–115.
8.
Dimensi
Sosial dan Politik Ketaatan
Ketaatan terhadap
hukum bukan hanya persoalan etika individual, tetapi juga memiliki dimensi
sosial dan politik yang sangat kompleks. Dalam ruang publik, ketaatan hukum
merupakan fondasi bagi stabilitas sosial, legitimasi politik, dan keberlanjutan
kehidupan demokratis. Namun, dalam konteks kekuasaan, hukum juga dapat menjadi
instrumen dominasi yang menuntut kepatuhan tanpa refleksi moral. Karena itu,
ketaatan tidak dapat dipahami semata sebagai tindakan pasif menaati perintah,
melainkan sebagai bagian dari relasi dialektis antara warga negara, masyarakat,
dan negara.
Kajian mengenai
dimensi sosial dan politik ketaatan menyingkap bagaimana struktur kekuasaan,
budaya hukum, dan kesadaran moral kolektif membentuk perilaku patuh atau
resistif terhadap hukum. Ketaatan yang sejati hanya dapat muncul bila hukum
dipersepsi bukan sekadar sebagai perintah yang memaksa, tetapi sebagai ekspresi
nilai keadilan yang diakui bersama.
8.1. Ketaatan sebagai Landasan Kohesi Sosial
Secara sosiologis,
hukum berfungsi sebagai mekanisme pengikat yang mempersatukan masyarakat. Émile
Durkheim menegaskan bahwa hukum adalah “cermin solidaritas sosial” yang
menunjukkan jenis keterikatan moral antarindividu⁽¹⁾. Dalam masyarakat modern,
ketaatan hukum menjadi tanda adanya kesepakatan normatif yang mengatur perilaku
bersama. Hukum berperan sebagai sarana internalisasi nilai, bukan sekadar
instrumen kontrol sosial.
Namun, bagi
Durkheim, bentuk ketaatan bergantung pada jenis solidaritas yang mendasarinya.
Dalam masyarakat tradisional dengan solidaritas mekanik, ketaatan
bersifat kolektif dan emosional—orang taat karena mengikuti kebiasaan bersama.
Sebaliknya, dalam masyarakat modern yang bercirikan solidaritas organik, ketaatan
bersifat rasional: warga menaati hukum karena menyadari peran fungsionalnya
dalam menjaga harmoni sosial⁽²⁾. Dengan demikian, ketaatan yang stabil menuntut
adanya internalisasi moral dan kesadaran kolektif terhadap tujuan sosial hukum.
8.2. Ketaatan dan Legitimasi Politik
Dalam dimensi
politik, ketaatan terhadap hukum tidak dapat dilepaskan dari masalah legitimasi
kekuasaan. Max Weber membedakan tiga bentuk legitimasi: tradisional, karismatik,
dan legal-rasional⁽³⁾. Dalam sistem legal-rasional yang menjadi ciri negara
modern, ketaatan hukum didasarkan pada kepercayaan terhadap rasionalitas
sistem, bukan pada pribadi penguasa. Oleh karena itu, kewajiban politik warga
negara adalah hasil dari pengakuan terhadap legitimasi hukum yang sah, bukan
sekadar rasa takut terhadap sanksi.
Weber menegaskan
bahwa ketaatan rasional hanya dapat bertahan apabila otoritas hukum dianggap
konsisten, adil, dan dapat diprediksi. Ketika hukum kehilangan moralitasnya—misalnya
karena korupsi, diskriminasi, atau manipulasi politik—maka legitimasi politik
ikut runtuh. Dalam hal ini, ketaatan berubah menjadi kepatuhan formal tanpa
makna moral. Karenanya, legitimasi hukum tidak hanya bersifat legal, tetapi
juga etis: hukum harus layak ditaati karena dianggap adil
oleh masyarakat.
8.3. Budaya Hukum dan Kesadaran Kewargaan
Ketaatan hukum juga
dipengaruhi oleh legal culture—yakni nilai,
kebiasaan, dan cara berpikir masyarakat terhadap hukum. Lawrence Friedman
membedakan antara legal system (struktur hukum), legal
substance (aturan), dan legal culture (pola pikir
hukum)⁽⁴⁾. Tanpa budaya hukum yang sehat, sistem hukum yang paling baik
sekalipun akan kehilangan efektivitasnya.
Budaya hukum yang
baik menuntut kesadaran warga untuk memandang hukum sebagai sarana keadilan,
bukan alat kekuasaan. Di negara demokratis, kesadaran kewargaan (civic
consciousness) menjadi faktor utama yang menentukan kualitas
ketaatan. Warga yang kritis, rasional, dan partisipatif akan menaati hukum
bukan karena takut dihukum, tetapi karena menyadari nilai moral di baliknya.
Dengan demikian, pendidikan hukum dan etika publik memiliki peran penting dalam
membangun masyarakat yang patuh secara sadar.
8.4. Ketaatan dalam Rezim Otoriter dan Demokratis
Ketaatan hukum dapat
memiliki makna yang berbeda tergantung pada sistem politik yang melingkupinya.
Dalam rezim otoriter, ketaatan sering kali bersifat represif: hukum dijadikan
alat legitimasi kekuasaan yang menuntut kepatuhan total. Hannah Arendt, dalam
analisisnya tentang totalitarianisme, menggambarkan bagaimana ketaatan buta
terhadap hukum negara dapat berubah menjadi kejahatan moral ketika hukum itu
sendiri tidak adil⁽⁵⁾. Kasus Eichmann dalam Eichmann in Jerusalem menunjukkan
paradoks tersebut: pelaku genosida menganggap dirinya patuh hukum, padahal
secara moral ia melanggar kemanusiaan.
Sebaliknya, dalam
negara demokratis, ketaatan hukum bersifat partisipatif dan reflektif.
Demokrasi mengandaikan adanya ruang bagi kritik moral terhadap hukum yang tidak
adil. John Rawls menjelaskan bahwa dalam sistem demokratis, warga memiliki “kewajiban
keadilan” (duty of justice) untuk menaati
hukum yang adil serta “hak pembangkangan sipil” untuk menentang hukum
yang melanggar prinsip keadilan⁽⁶⁾. Artinya, ketaatan dalam demokrasi bukanlah
penyerahan diri, melainkan partisipasi etis dalam menegakkan keadilan publik.
8.5. Ketaatan, Moral Publik, dan Legitimasi Sosial
Ketaatan hukum juga
mencerminkan moral publik suatu bangsa. Di sini, hukum berfungsi sebagai moral
minimum masyarakat, yaitu batas minimal perilaku yang dapat
diterima secara sosial. Fuller menyebutnya sebagai inner morality of law—moralitas
internal yang menuntut kejelasan, konsistensi, dan rasionalitas dalam
pembentukan hukum⁽⁷⁾. Jika hukum kehilangan integritas moralnya, maka masyarakat
akan kehilangan rasa hormat terhadapnya.
Dalam konteks
sosial, ketaatan juga bergantung pada keadilan distributif dan kepercayaan
publik terhadap institusi hukum. Ketika hukum dianggap hanya melayani
kepentingan elit atau tidak menegakkan keadilan sosial, muncul fenomena selective
obedience—ketaatan yang bersyarat dan instrumental. Karena itu,
sistem hukum yang berkeadilan sosial menjadi prasyarat bagi munculnya ketaatan
yang tulus.
8.6. Dimensi Partisipatif: Ketaatan sebagai Ekspresi
Kebebasan
Paradoks menarik
dari filsafat politik modern adalah bahwa ketaatan yang sejati justru merupakan
bentuk tertinggi dari kebebasan moral. Jean-Jacques Rousseau dalam The
Social Contract menegaskan bahwa manusia “dipaksa untuk bebas”
ketika ia tunduk pada hukum yang dibuat oleh dirinya sendiri⁽⁸⁾. Ketaatan
terhadap hukum dalam masyarakat demokratis adalah ketaatan terhadap kehendak
umum (volonté
générale), bukan kehendak penguasa. Dengan demikian, warga negara
yang menaati hukum secara sadar sebenarnya sedang menegaskan otonomi moralnya
sebagai makhluk rasional dan bebas.
Dalam kerangka ini,
ketaatan bukanlah penyangkalan kebebasan, tetapi justru bentuk afirmasinya.
Hukum menjadi media rasional yang memungkinkan kebebasan diwujudkan tanpa
meniadakan keteraturan sosial. Maka, ketaatan yang bermoral adalah ketaatan
yang lahir dari kesadaran akan kebebasan, bukan dari paksaan eksternal.
Kesimpulan: Ketaatan sebagai Cermin Etika Publik
Dimensi sosial dan
politik ketaatan menunjukkan bahwa hukum tidak dapat ditegakkan hanya melalui
sanksi, tetapi melalui legitimasi moral yang diakui masyarakat. Ketaatan yang
autentik bersumber dari integrasi antara moral pribadi, kesadaran sosial, dan
keadilan politik. Dalam masyarakat yang adil, hukum menjadi refleksi dari
nilai-nilai moral kolektif, dan warga negara menaati hukum karena melihat di
dalamnya cerminan dirinya sendiri.
Dengan demikian,
ketaatan hukum yang bermakna bukanlah bentuk kepasrahan terhadap kekuasaan,
melainkan ekspresi rasional dari partisipasi moral dalam kehidupan bersama. Ia
merupakan bentuk tertinggi dari kesadaran sosial-politik—di mana kebebasan
individu dan keteraturan publik berpadu dalam harmoni keadilan.
Footnotes
[1]
¹ Émile Durkheim, The Division of Labor
in Society, trans. W.D. Halls (New
York: Free Press, 1984), 38–41.
[2]
² Ibid., 84–87.
[3]
³ Max Weber, Economy and Society, ed. Guenther Roth and Claus Wittich (Berkeley:
University of California Press, 1978), 212–215.
[4]
⁴ Lawrence M. Friedman, The
Legal System: A Social Science Perspective (New York: Russell Sage Foundation, 1975), 15–19.
[5]
⁵ Hannah Arendt, Eichmann in Jerusalem:
A Report on the Banality of Evil
(New York: Viking Press, 1963), 135–137.
[6]
⁶ John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971),
333–337.
[7]
⁷ Lon L. Fuller, The Morality of Law (New Haven: Yale University Press, 1964), 39–41.
[8]
⁸ Jean-Jacques Rousseau, The
Social Contract, trans. Maurice
Cranston (London: Penguin Classics, 1968), 56–60.
9.
Kritik
dan Klarifikasi Filosofis
Kajian tentang
hubungan antara hukum dan moralitas, serta persoalan kewajiban moral untuk
menaati hukum, tidak luput dari kritik filosofis yang luas. Dalam ranah
filsafat politik dan hukum, perdebatan ini sering berputar pada pertanyaan
mendasar tentang legitimasi, rasionalitas, dan batas antara norma moral dan
norma hukum. Kritik dan klarifikasi filosofis diperlukan untuk menimbang sejauh
mana hukum dapat menuntut ketaatan moral, serta bagaimana moralitas dapat
menilai hukum tanpa jatuh ke dalam subjektivisme etis atau dogmatisme moral.
Kritik filosofis
terhadap relasi hukum–moral berkembang dari tiga arah utama: pertama, kritik
terhadap positivisme hukum yang menolak dimensi moral; kedua, kritik terhadap
idealisme moral yang terlalu menuntut hukum menjadi cermin kesempurnaan etis;
dan ketiga, klarifikasi terhadap posisi integratif yang mencoba mendamaikan
keduanya dalam kerangka rasional dan demokratis.
9.1. Kritik terhadap Positivisme Hukum: Kehilangan Dasar
Moral Legitimasi
Positivisme hukum,
terutama dalam tradisi Bentham, Austin, dan Hart, dikritik karena cenderung
memisahkan hukum dari moralitas secara konseptual. Dengan menegaskan bahwa
validitas hukum tidak tergantung pada kebenaran moral, positivisme berisiko
mengubah hukum menjadi alat kekuasaan yang bebas dari pertanggungjawaban etis.
Gustav Radbruch, yang mengalami pengalaman rezim Nazi Jerman, menegaskan bahwa
pemisahan mutlak antara hukum dan moral telah memungkinkan lahirnya kejahatan
legal (legalized
evil)⁽¹⁾. Ia kemudian mengajukan “rumus Radbruch” (Radbruchsche
Formel): jika pertentangan antara hukum positif dan keadilan
mencapai tingkat yang tak tertahankan, maka hukum positif harus dianggap tidak
sah.
Kritik ini juga
datang dari Lon Fuller yang menolak gagasan hukum netral secara moral. Dalam The
Morality of Law, Fuller menunjukkan bahwa hukum memiliki “moralitas
internal” yang inheren dalam strukturnya—seperti kejelasan, konsistensi,
dan keterbukaan—yang menjadi syarat keberlakuan normatifnya⁽²⁾. Tanpa moralitas
internal ini, hukum kehilangan sifat rasionalnya dan berubah menjadi instrumen
tirani. Kritik Fuller menegaskan bahwa legitimasi hukum tidak hanya ditentukan
oleh asal formalnya, tetapi oleh kesesuaiannya dengan nilai moral yang menjamin
kemanusiaan dan keadilan.
9.2. Kritik terhadap Moralitas Idealistik: Bahaya
Dogmatisme Etis
Sebaliknya, teori
hukum alam atau moralitas idealistik sering dikritik karena terlalu menuntut
hukum menjadi cerminan sempurna dari moralitas universal. Pandangan ini
berpotensi jatuh ke dalam dogmatisme moral yang menolak pluralitas nilai dan
kompleksitas sosial. Michel Foucault mengingatkan bahwa klaim moral universal
sering kali menyembunyikan relasi kuasa yang hegemonik⁽³⁾. Ia menunjukkan bahwa
hukum dan moralitas tidak netral, tetapi merupakan produk dari praktik
diskursif yang membentuk subjek dan mengatur tubuh sosial. Dalam perspektif
ini, hukum yang mengklaim moralitas universal justru dapat menjadi sarana
dominasi yang membungkus kekuasaan dengan legitimasi etis.
Kritik serupa muncul
dari perspektif realisme hukum (legal realism) yang menolak
pandangan idealistik tentang objektivitas moral. Oliver Wendell Holmes Jr.
menegaskan bahwa “hukum adalah prediksi tentang apa yang dilakukan
pengadilan”⁽⁴⁾. Artinya, hukum bersifat praktis dan empiris, bukan
metafisik. Klaim bahwa hukum harus sepenuhnya mencerminkan moralitas dianggap
utopis, sebab dalam kenyataan sosial, moralitas itu sendiri bersifat plural,
historis, dan kontekstual. Kritik ini menegaskan perlunya membedakan antara
moral ideal dan moral praktis dalam penerapan hukum.
9.3. Klarifikasi terhadap Hubungan Dialektis antara
Hukum dan Moral
Kritik-kritik
tersebut melahirkan kebutuhan untuk melakukan klarifikasi filosofis mengenai
sifat relasional antara hukum dan moral. Hubungan keduanya tidak dapat
direduksi menjadi subordinasi satu terhadap yang lain, tetapi harus dipahami
sebagai dialektika yang dinamis. Filsuf kontemporer seperti Jürgen Habermas
menawarkan kerangka rasional-komunikatif untuk memahami hubungan ini. Dalam Between
Facts and Norms, Habermas menegaskan bahwa legitimasi hukum modern
bergantung pada rasionalitas diskursif: hukum memperoleh kekuatan mengikatnya
bukan dari otoritas moral eksternal, tetapi dari proses komunikasi publik yang
rasional dan inklusif⁽⁵⁾.
Dengan demikian,
hukum dan moralitas saling mengandaikan: hukum menstrukturkan moralitas publik
dalam bentuk institusional, sedangkan moralitas memberi arah normatif terhadap
pembentukan hukum. Klarifikasi ini menunjukkan bahwa pemisahan ekstrem
(positivisme) maupun penyatuan total (idealisme) sama-sama gagal menjelaskan kompleksitas
kehidupan sosial modern. Yang diperlukan adalah sintesis rasional di mana hukum
menjadi ruang artikulasi moral yang terbuka terhadap revisi melalui diskursus
demokratis.
9.4. Kritik Etis terhadap Kewajiban Buta: Ketaatan tanpa
Refleksi
Kritik filosofis
lain diarahkan kepada konsep ketaatan buta terhadap hukum. Hannah Arendt,
melalui analisisnya dalam Eichmann in Jerusalem,
memperingatkan bahaya “banalitas kejahatan” (banality of evil)—yakni ketika
individu menaati hukum tanpa refleksi moral⁽⁶⁾. Menurut Arendt, kejahatan besar
sering kali lahir bukan dari niat jahat, melainkan dari ketaatan mekanis
terhadap sistem yang tidak adil. Pandangan ini menegaskan bahwa ketaatan tanpa
kesadaran moral adalah bentuk nihilisme etis yang membunuh tanggung jawab individu.
Kritik Arendt
menjadi peringatan filosofis bahwa hukum tidak boleh dipatuhi secara membabi
buta; ia harus selalu diuji oleh nurani moral dan akal budi. Kewajiban moral
menaati hukum sejati bukanlah ketaatan terhadap perintah, melainkan terhadap
prinsip keadilan. Maka, hukum yang tidak adil tidak boleh ditaati bukan karena
dorongan anarki, melainkan karena komitmen terhadap moralitas yang lebih
tinggi.
9.5. Klarifikasi Filosofis: Menuju Integrasi
Rasional–Etis
Dari berbagai kritik
tersebut, dapat dirumuskan klarifikasi filosofis bahwa hukum dan moralitas
memiliki otonomi relatif, tetapi keduanya saling membutuhkan. Hukum tanpa moral
menjadi kering dan otoriter; moral tanpa hukum menjadi abstrak dan tidak
efektif. Filsafat politik modern—melalui tokoh seperti Rawls, Dworkin, dan
Habermas—berusaha mengintegrasikan keduanya dalam kerangka keadilan rasional.
John Rawls menegaskan bahwa hukum memperoleh legitimasi moral sejauh ia
dibentuk berdasarkan prinsip keadilan yang dapat diterima oleh semua pihak
dalam posisi yang setara⁽⁷⁾.
Ronald Dworkin
menambahkan bahwa praktik hukum harus selalu ditafsirkan melalui prinsip moral
yang koheren, agar hukum tidak kehilangan makna integratifnya⁽⁸⁾. Sementara
Habermas mengajukan bahwa hukum dan moral harus saling menegaskan melalui
komunikasi intersubjektif, bukan dominasi ideologis⁽⁹⁾. Dengan demikian, hukum
yang sah adalah hukum yang terbuka terhadap kritik moral, dan moralitas yang
efektif adalah moralitas yang dapat diinstitusikan melalui hukum yang
demokratis.
Kesimpulan: Etika Reflektif sebagai Dasar Relasi Hukum dan Moral
Kritik dan
klarifikasi filosofis menunjukkan bahwa hubungan hukum dan moralitas tidak
dapat direduksi menjadi dualisme sederhana. Keduanya berada dalam hubungan
reflektif yang saling mengoreksi. Hukum membutuhkan moralitas sebagai sumber
legitimasi dan arah normatif; moralitas membutuhkan hukum sebagai sarana
realisasi sosialnya.
Dengan demikian,
sikap filosofis yang tepat bukanlah ketaatan buta terhadap hukum maupun
penolakan total terhadap otoritas, melainkan ketaatan reflektif—ketaatan yang
lahir dari kesadaran moral, rasionalitas publik, dan komitmen terhadap
keadilan. Dalam konteks ini, filsafat politik memandang hukum dan moral bukan
sebagai dua dunia yang terpisah, tetapi sebagai dua sisi dari satu upaya
manusia untuk menata kehidupan bersama secara bermartabat.
Footnotes
[1]
¹ Gustav Radbruch, “Gesetzliches Unrecht und Übergesetzliches Recht,” Süddeutsche Juristen-Zeitung 1 (1946): 107–108.
[2]
² Lon L. Fuller, The Morality of Law (New Haven: Yale University Press, 1964), 39–41.
[3]
³ Michel Foucault, Discipline and Punish:
The Birth of the Prison, trans. Alan
Sheridan (New York: Vintage Books, 1995), 26–28.
[4]
⁴ Oliver Wendell Holmes Jr., The
Common Law (Boston: Little, Brown
and Company, 1881), 1–2.
[5]
⁵ Jürgen Habermas, Between Facts and
Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy, trans. William Rehg (Cambridge, MA: MIT Press,
1996), 107–112.
[6]
⁶ Hannah Arendt, Eichmann in Jerusalem:
A Report on the Banality of Evil
(New York: Viking Press, 1963), 135–138.
[7]
⁷ John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971),
318–324.
[8]
⁸ Ronald Dworkin, Law’s Empire (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1986),
225–230.
[9]
⁹ Jürgen Habermas, Moral Consciousness and
Communicative Action, trans.
Christian Lenhardt and Shierry Weber Nicholsen (Cambridge, MA: MIT Press,
1990), 43–46.
10. Relevansi Kontemporer
Persoalan hubungan
antara hukum dan moralitas tetap menjadi isu yang sangat relevan dalam konteks
sosial, politik, dan global saat ini. Dalam dunia yang diwarnai oleh pluralitas
nilai, krisis keadilan, serta kemajuan teknologi dan globalisasi hukum,
pertanyaan mengenai dasar moral dari hukum kembali menjadi pusat perhatian.
Filsafat hukum modern dituntut untuk menjawab tantangan kontemporer: bagaimana
hukum dapat tetap menjaga legitimasi moralnya di tengah perubahan sosial yang
cepat, serta bagaimana warga negara dapat mempertahankan tanggung jawab etis
terhadap hukum dalam masyarakat yang kompleks dan beragam.
10.1. Moralitas Hukum di Era Demokrasi dan Pluralisme
Masyarakat modern
ditandai oleh pluralisme nilai dan keragaman budaya. Hukum nasional tidak lagi
dapat bertumpu pada satu sistem moral absolut, melainkan harus berfungsi
sebagai ruang dialog antar-nilai. Dalam konteks ini, prinsip moral yang
mendasari hukum harus bersifat inklusif dan rasional, bukan teologis atau
ideologis. John Rawls menawarkan konsep overlapping consensus, yaitu
kesepakatan rasional antarwarga dengan latar moral dan agama yang berbeda
tentang prinsip-prinsip keadilan yang dapat diterima bersama⁽¹⁾.
Dengan pendekatan
ini, hukum demokratis tidak lagi bergantung pada moralitas tunggal, tetapi
memperoleh legitimasi dari rasionalitas publik. Artinya, kewajiban moral untuk
menaati hukum dalam masyarakat plural didasarkan pada partisipasi aktif warga
negara dalam membentuk hukum yang adil melalui proses deliberatif. Demokrasi
dengan demikian menjadi arena moral di mana hukum dan etika publik bertemu
dalam kerangka rasional dan komunikatif.
10.2. Krisis Legitimasi Hukum dan Tantangan Keadilan
Global
Di tingkat global,
muncul fenomena krisis legitimasi hukum, terutama dalam menghadapi ketimpangan
sosial dan pelanggaran hak asasi manusia. Banyak hukum positif di berbagai
negara yang secara formal sah, namun secara moral gagal memenuhi prinsip
keadilan substantif. Kasus-kasus pelanggaran HAM, korupsi sistemik, serta
manipulasi hukum demi kepentingan politik memperlihatkan jurang antara rule of
law dan rule by law.
Martha Nussbaum
menekankan bahwa hukum hanya bermakna jika berakar pada capabilities
approach—yakni kemampuan manusia untuk hidup bermartabat dan
rasional⁽²⁾. Hukum yang tidak menjamin kesejahteraan dan kebebasan dasar
manusia kehilangan dasar moralnya. Dalam konteks ini, kewajiban moral untuk
menaati hukum bersifat bersyarat: warga negara wajib menaati hukum sejauh hukum
itu berkontribusi pada penghormatan martabat manusia. Maka, penegakan hukum
yang bermoral menjadi kunci untuk meneguhkan kepercayaan publik dan mewujudkan
keadilan global yang inklusif.
10.3. Hukum, Teknologi, dan Etika Digital
Kemajuan teknologi
digital menghadirkan dimensi baru dalam diskursus hukum dan moralitas. Isu-isu
seperti privasi data, kecerdasan buatan (AI), dan cyber ethics menimbulkan pertanyaan
baru: sejauh mana hukum mampu mengikuti dinamika moral dalam ruang digital?
Luciano Floridi memperkenalkan konsep infosphere ethics, yaitu pandangan
bahwa ruang digital memiliki ekosistem moral tersendiri yang menuntut tanggung
jawab etis baru⁽³⁾.
Hukum positif sering
kali tertinggal dalam mengatur perkembangan teknologi, sehingga muncul
kesenjangan antara norma legal dan moral. Misalnya, praktik pengawasan digital
massal (mass
surveillance) mungkin sah secara hukum, tetapi tetap bermasalah
secara moral karena melanggar hak privasi individu. Oleh karena itu, relevansi
hubungan hukum dan moral di era digital terletak pada upaya membangun digital
jurisprudence yang tidak hanya legalistik, tetapi juga berlandaskan
etika humanistik.
Dalam konteks ini,
kewajiban moral terhadap hukum mencakup tanggung jawab etis untuk mengembangkan
teknologi secara adil, transparan, dan berpihak pada martabat manusia.
Moralitas menjadi panduan agar hukum digital tidak hanya mengatur perilaku,
tetapi juga menjaga nilai kemanusiaan dalam dunia yang semakin terotomatisasi.
10.4. Hukum dan Keadilan Lingkungan: Etika Ekologis Baru
Krisis ekologis
global menuntut reinterpretasi terhadap hubungan antara hukum dan moralitas.
Hukum lingkungan tidak cukup hanya mengatur eksploitasi sumber daya, tetapi
harus merefleksikan tanggung jawab moral manusia terhadap alam. Filsafat
ekologi mendesak perluasan horizon moral dari anthropocentric ethics menuju ecocentric
ethics, di mana alam memiliki nilai intrinsik yang wajib
dihormati⁽⁴⁾.
Dalam hal ini, hukum
positif harus berkembang menuju eco-constitutionalism—yakni sistem
hukum yang mengakui hak-hak alam (rights of nature) sebagai subjek
hukum, sebagaimana diterapkan di Ekuador dan Bolivia. Prinsip moral baru ini
menegaskan bahwa ketaatan terhadap hukum bukan hanya kewajiban terhadap negara,
tetapi juga terhadap komunitas ekologis global. Etika hukum di abad ke-21 harus
memadukan kepentingan manusia, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan
sebagai satu kesatuan aksiologis.
10.5. Moralitas Hukum di Tengah Polarisasi dan Populisme
Politik
Di banyak negara,
gelombang populisme dan polarisasi politik telah melemahkan kepercayaan publik
terhadap hukum. Hukum kerap dimanipulasi menjadi alat legitimasi politik yang
menjustifikasi diskriminasi dan intoleransi. Chantal Mouffe menegaskan bahwa
demokrasi kontemporer tengah menghadapi paradoks: di satu sisi, menuntut
kebebasan pluralistik; di sisi lain, terancam oleh retorika populis yang
menolak perbedaan⁽⁵⁾.
Dalam situasi ini,
hukum ditantang untuk menjaga moralitas publik melalui prinsip inklusivitas,
kesetaraan, dan penghormatan terhadap minoritas. Ketaatan terhadap hukum hanya
dapat bertahan jika hukum mampu tampil sebagai ekspresi moral keadilan yang
mengatasi sekat ideologis. Maka, rekonsiliasi antara hukum dan moral menjadi
syarat bagi ketahanan demokrasi dan etika politik yang sehat.
Sintesis Relevansi: Hukum Bermoral dalam Dunia yang Berubah
Relevansi
kontemporer hubungan hukum dan moralitas terletak pada pencarian keseimbangan
antara legalitas
formal dan legitimasi moral dalam menghadapi
tantangan zaman—baik digital, ekologis, maupun politik. Hukum yang bermoral
tidak hanya menuntut kepatuhan, tetapi juga membuka ruang bagi refleksi etis
dan partisipasi warga.
Dalam masyarakat
global yang semakin kompleks, hukum harus menjadi medium moral yang dinamis—bukan
sekadar sistem sanksi, melainkan wadah bagi realisasi nilai-nilai keadilan,
kemanusiaan, dan keberlanjutan. Dengan demikian, ketaatan moral terhadap hukum
di masa kini harus dipahami bukan sebagai kewajiban pasif, melainkan sebagai
tindakan reflektif untuk menjaga integritas sosial dan martabat manusia di
tengah perubahan dunia yang cepat.
Footnotes
[1]
¹ John Rawls, Political Liberalism (New York: Columbia University Press, 1993), 133–138.
[2]
² Martha C. Nussbaum, Creating
Capabilities: The Human Development Approach (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2011), 19–21.
[3]
³ Luciano Floridi, The Ethics of
Information (Oxford: Oxford
University Press, 2013), 6–9.
[4]
⁴ Holmes Rolston III, Environmental
Ethics: Duties to and Values in the Natural World (Philadelphia: Temple University Press, 1988),
247–249.
[5]
⁵ Chantal Mouffe, The Democratic Paradox (London: Verso, 2000), 102–105.
11. Sintesis Filosofis
Sintesis filosofis
antara hukum dan moralitas merupakan upaya untuk mengintegrasikan dua dimensi
normatif yang selama berabad-abad diperdebatkan: kepastian
hukum dan keadilan moral. Dalam tataran
filsafat politik, keduanya tidak dapat dipisahkan tanpa kehilangan makna
dasarnya. Hukum tanpa moralitas akan menjadi mekanisme kekuasaan yang kering, sedangkan
moralitas tanpa hukum akan menjadi ideal yang tak terwujud dalam kenyataan
sosial. Sintesis ini bertujuan untuk menemukan titik keseimbangan antara
rasionalitas legal dan kesadaran etis, sehingga hukum tidak hanya sah secara
formal, tetapi juga adil secara moral.
11.1. Kesatuan Rasional antara Norma dan Nilai
Secara ontologis,
hukum dan moralitas berakar pada rasionalitas manusia yang sama. Immanuel Kant
menyebut keduanya sebagai dua bentuk imperatif praktis: hukum mewakili imperatif
eksternal yang menata tindakan melalui aturan publik, sedangkan
moral mewakili imperatif internal yang menata
kehendak berdasarkan kesadaran otonom⁽¹⁾. Sintesis filosofis menuntut adanya
keselarasan antara dua wilayah ini, di mana hukum tidak memaksa tanpa dasar
moral, dan moralitas tidak menuntut tanpa realisasi institusional.
Hukum yang baik
harus mencerminkan prinsip moral yang dapat diterima oleh rasio universal;
sementara itu, moralitas yang matang menuntut penginstitusian diri dalam
norma-norma hukum yang mengikat masyarakat. Dengan demikian, hubungan keduanya
bukanlah subordinatif, melainkan komplementer: hukum menjamin objektivitas
moral, dan moral menjamin legitimasi hukum.
11.2. Dialektika Keadilan: Antara Legalitas dan
Legitimasi
Filsafat hukum
modern menekankan pentingnya dialektika keadilan—sebuah proses
di mana legalitas formal dan legitimasi moral saling mengoreksi. John Rawls
menyebutnya sebagai reflective equilibrium:
keseimbangan reflektif antara prinsip moral umum dan aturan hukum konkret⁽²⁾.
Dalam praktiknya, ini berarti bahwa setiap hukum harus selalu terbuka untuk
diuji oleh standar moral keadilan, dan setiap prinsip moral harus dapat
diterjemahkan ke dalam bentuk legal yang rasional.
Sintesis filosofis
di sini berfungsi sebagai jembatan antara teori dan praksis: hukum tidak boleh
hanya dinilai dari kepatuhan prosedural, tetapi juga dari dampak moralnya
terhadap kebebasan dan kesetaraan. Ronald Dworkin menambahkan bahwa
interpretasi hukum yang benar selalu menuntut integrity—yakni kesatuan moral yang
memberikan makna koheren terhadap seluruh sistem hukum⁽³⁾. Dengan demikian,
keadilan bukan hanya hasil logika hukum, tetapi juga hasil konsistensi moral
dalam penerapannya.
11.3. Integrasi Etika dan Kekuasaan: Negara sebagai
Entitas Moral
Dalam konteks politik,
sintesis hukum–moral menuntut reinterpretasi terhadap hakikat negara. Negara
tidak semata entitas hukum (legal entity), tetapi juga entitas
moral (moral
entity) yang berfungsi menegakkan keadilan substantif. Aristoteles
telah menegaskan bahwa polis yang ideal adalah negara yang
tidak hanya mengatur, tetapi juga mendidik warganya untuk menjadi baik (to make
citizens good)⁽⁴⁾. Artinya, legitimasi negara bersumber bukan hanya
dari hukum positif, tetapi dari nilai-nilai etis yang dihidupi bersama.
Dalam tradisi
modern, pandangan ini dikembangkan oleh Jürgen Habermas melalui konsep deliberative
democracy—sebuah model di mana hukum dan moral saling menegaskan
dalam ruang diskursus publik yang rasional⁽⁵⁾. Dalam sistem demikian, warga
negara tidak hanya tunduk pada hukum, tetapi juga ikut berpartisipasi dalam
pembentukan dan evaluasinya. Dengan demikian, ketaatan terhadap hukum menjadi
bentuk kesadaran moral kolektif, bukan sekadar kepatuhan terhadap otoritas.
11.4. Rasionalitas Komunikatif sebagai Fondasi Relasi Hukum–Moral
Sintesis filosofis
juga menuntut pendekatan epistemologis baru terhadap pengetahuan hukum dan
moral. Habermas menolak model positivistik yang menempatkan hukum sebagai
sistem tertutup; ia menggantinya dengan discourse ethics—bahwa validitas
hukum harus diuji melalui rasionalitas komunikatif di antara subjek moral yang
setara⁽⁶⁾. Dalam kerangka ini, hukum memperoleh kekuatan mengikat bukan karena
sanksi, tetapi karena hasil persetujuan rasional (rational consensus) dari warga
negara.
Dengan demikian,
hukum dan moralitas saling memperkuat dalam proses diskursif. Moralitas
menyediakan standar normatif bagi pembentukan hukum, sementara hukum
menyediakan struktur sosial yang memungkinkan moralitas diwujudkan secara
kolektif. Relasi ini memperlihatkan bahwa keadilan sejati hanya mungkin lahir
dari interaksi reflektif antara rasionalitas etis dan rasionalitas
institusional.
11.5. Synthesis Aksiologis: Keadilan, Martabat, dan
Kemanusiaan
Aksiologi sintesis
hukum–moral berpuncak pada tiga nilai fundamental: keadilan,
martabat
manusia, dan kemanusiaan universal. Thomas
Aquinas telah menegaskan bahwa tujuan akhir hukum adalah bonum
commune—kebaikan bersama yang berakar pada martabat manusia⁽⁷⁾.
Dalam konteks kontemporer, konsep ini diterjemahkan sebagai penghormatan
terhadap hak asasi manusia dan keseimbangan antara kebebasan individu dan
tanggung jawab sosial.
Keadilan sebagai
nilai universal menjadi simpul penyatu antara hukum dan moralitas. Ia tidak
hanya menuntut kepastian normatif, tetapi juga keseimbangan moral dalam
penerapan hukum. Dengan menjadikan martabat manusia sebagai ukuran, hukum dan
moralitas dapat bersama-sama menjadi instrumen pembebasan, bukan penindasan.
Dalam kerangka ini, ketaatan terhadap hukum menjadi wujud nyata dari komitmen
moral terhadap kemanusiaan.
Konklusi Sintesis: Menuju Etika Hukum yang Humanistik
Sintesis filosofis
akhirnya menegaskan bahwa hubungan antara hukum dan moral tidak bersifat
dikotomis, melainkan dialektis, integratif, dan dinamis. Keduanya bertemu dalam
horizon rasionalitas praktis yang berorientasi pada keadilan. Hukum yang ideal
adalah hukum yang bermoral; moralitas yang efektif adalah moralitas yang
terinstitusionalisasi dalam hukum.
Dalam konteks global
masa kini, sintesis ini menuntun kita menuju etika hukum yang humanistik—yakni
hukum yang berpijak pada nilai moral universal, tetapi terbuka terhadap
pluralitas dan dialog. Hukum yang bermoral bukanlah hukum yang dogmatis,
melainkan hukum yang mampu menampung suara hati nurani manusia. Dengan
demikian, relasi hukum dan moralitas tidak hanya menjadi persoalan teoritis,
melainkan proyek kemanusiaan yang terus diperjuangkan: menegakkan keadilan,
menjaga martabat, dan menumbuhkan kebebasan yang bertanggung jawab.
Footnotes
[1]
¹ Immanuel Kant, The Metaphysics of
Morals, trans. Mary Gregor
(Cambridge: Cambridge University Press, 1996), 6:218–220.
[2]
² John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971),
46–48.
[3]
³ Ronald Dworkin, Law’s Empire (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1986),
225–230.
[4]
⁴ Aristotle, Politics, trans. C.D.C. Reeve (Indianapolis: Hackett
Publishing, 1998), 1280a32–36.
[5]
⁵ Jürgen Habermas, Between Facts and
Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy, trans. William Rehg (Cambridge, MA: MIT Press,
1996), 110–115.
[6]
⁶ Jürgen Habermas, Moral Consciousness and
Communicative Action, trans.
Christian Lenhardt and Shierry Weber Nicholsen (Cambridge, MA: MIT Press,
1990), 43–45.
[7]
⁷ Thomas Aquinas, Summa Theologica, trans. Fathers of the English Dominican Province
(New York: Benziger Bros., 1947), I–II, q. 90, a. 2.
12. Kesimpulan
Kajian mengenai
hubungan antara hukum dan moralitas, serta persoalan kewajiban moral untuk
menaati hukum, menunjukkan bahwa keduanya merupakan dua aspek yang tak
terpisahkan dari tatanan kehidupan manusia yang beradab. Hukum menyediakan
struktur eksternal yang menjamin keteraturan dan keadilan sosial, sedangkan
moralitas memberi arah internal yang memastikan bahwa hukum tetap berpijak pada
nilai kemanusiaan dan rasionalitas etis. Keduanya saling melengkapi: hukum
tanpa moral kehilangan legitimasi, sementara moral tanpa hukum kehilangan daya
konkret untuk diwujudkan dalam realitas sosial.
12.1. Kesatuan Ontologis dan Epistemologis antara Hukum
dan Moral
Secara ontologis,
hukum dan moral berakar pada rasionalitas manusia yang sama. Hukum
merepresentasikan bentuk eksternal dari kehendak rasional yang mengatur
kehidupan bersama, sedangkan moralitas merupakan kesadaran internal yang
membimbing manusia untuk bertindak sesuai dengan prinsip kebaikan. Immanuel
Kant menegaskan bahwa hukum dan moralitas sama-sama berasal dari rasio praktis
manusia, hanya berbeda dalam bentuk manifestasinya—yang satu memaksa dari luar
(external
coercion), sedangkan yang lain mengikat dari dalam (inner
obligation)⁽¹⁾. Dengan demikian, keduanya memiliki dasar
eksistensial yang sama, yaitu kebebasan moral sebagai sumber tindakan yang
bermakna.
Dari sisi
epistemologis, pengetahuan tentang hukum tidak dapat dilepaskan dari refleksi
moral. Kebenaran hukum sejati bukan hanya kebenaran formal (validitas
prosedural), tetapi juga kebenaran normatif yang berakar pada kesadaran etis
kolektif. Rasionalitas hukum tanpa dimensi moral hanya akan menghasilkan
legalisme mekanistik, sementara moralitas tanpa rasionalitas hukum akan jatuh
ke dalam utopia. Karena itu, epistemologi hukum harus bersifat reflektif,
terbuka terhadap kritik moral, dan senantiasa memperbarui diri dalam dialog
sosial yang rasional.
12.2. Aksiologi Keadilan sebagai Titik Pertemuan Hukum
dan Moral
Secara aksiologis,
baik hukum maupun moralitas memiliki tujuan yang sama: mewujudkan keadilan dan
kebaikan bersama. Thomas Aquinas menyebut bahwa hukum yang sejati adalah hukum
yang mengarahkan manusia kepada bonum commune—kebaikan umum yang
selaras dengan kodrat rasional dan moral manusia⁽²⁾. Nilai keadilan menjadi
inti sintesis keduanya: hukum menegakkan keadilan secara institusional,
sementara moralitas menjaganya secara spiritual dan rasional.
Dalam konteks ini,
keadilan tidak hanya berarti kesetaraan formal, tetapi juga keadilan substantif
yang menghormati martabat manusia. John Rawls menjelaskan bahwa keadilan
sebagai kewajaran (justice as fairness) menuntut agar
hukum disusun berdasarkan prinsip yang dapat diterima secara bebas dan rasional
oleh semua warga negara⁽³⁾. Oleh karena itu, hukum yang bermoral adalah hukum
yang memungkinkan terwujudnya kebebasan, partisipasi, dan penghormatan terhadap
hak asasi manusia.
12.3. Dimensi Sosial dan Politik: Ketaatan Reflektif,
Bukan Kepatuhan Buta
Dalam kehidupan
politik modern, ketaatan terhadap hukum harus dipahami bukan sebagai kepasrahan
terhadap otoritas, tetapi sebagai tanggung jawab moral terhadap keadilan.
Hannah Arendt memperingatkan bahaya “banalitas kejahatan” yang muncul
ketika individu menaati hukum tanpa refleksi moral⁽⁴⁾. Oleh karena itu,
kewajiban moral terhadap hukum bersifat reflektif—yaitu menaati hukum yang adil
dan menolak hukum yang zalim.
Ketaatan reflektif
ini menegaskan bahwa legitimasi hukum tidak cukup didasarkan pada kekuasaan
formal, tetapi juga pada penerimaan moral dari masyarakat. Jürgen Habermas
menyatakan bahwa hukum modern memperoleh legitimasi hanya apabila terbentuk
melalui diskursus rasional yang melibatkan partisipasi warga negara dalam
proses deliberatif⁽⁵⁾. Dalam kerangka ini, ketaatan hukum menjadi tindakan
moral yang rasional, bukan hasil indoktrinasi politik.
12.4. Relevansi Kontemporer: Hukum Bermoral dalam Dunia
yang Berubah
Dalam dunia yang
diwarnai oleh pluralisme nilai, teknologi digital, dan krisis lingkungan, hubungan
antara hukum dan moralitas semakin kompleks. Tantangan-tantangan baru seperti
etika digital, keadilan ekologis, dan polarisasi politik menuntut pembaruan
etika hukum yang lebih inklusif dan humanistik. Martha Nussbaum menekankan
pentingnya menjadikan hukum sebagai sarana untuk memperluas kemampuan manusia (human
capabilities) agar dapat hidup bermartabat⁽⁶⁾.
Dengan demikian,
hukum masa kini harus berfungsi tidak hanya sebagai alat pengendalian sosial,
tetapi juga sebagai wadah moral untuk mewujudkan keadilan global dan
keberlanjutan ekologis. Kewajiban moral untuk menaati hukum hanya dapat
bermakna apabila hukum itu sendiri berkomitmen terhadap nilai kemanusiaan dan
kesejahteraan bersama.
12.5. Sintesis Akhir: Hukum sebagai Moralitas yang
Dilembagakan
Pada akhirnya,
sintesis filosofis antara hukum dan moralitas dapat dirumuskan sebagai berikut:
hukum adalah moralitas yang dilembagakan, dan moralitas adalah hukum yang
diinternalisasi. Kedua dimensi ini tidak dapat dipisahkan tanpa merusak struktur
keadilan. Hukum memperoleh kekuatan moral dari kesesuaiannya dengan prinsip
etis universal, sedangkan moralitas memperoleh kekuatan praktis melalui
penginstitusian nilai-nilainya dalam sistem hukum.
Ronald Dworkin
menegaskan bahwa sistem hukum yang sehat harus dipahami sebagai “law as
integrity”—hukum sebagai kesatuan moral yang memberikan makna dan
koherensi terhadap tatanan sosial⁽⁷⁾. Artinya, hukum dan moralitas harus terus
berdialog dalam ruang publik yang terbuka, agar keduanya tetap hidup, berkembang,
dan saling mengoreksi.
Penutup: Menuju Etika Hukum yang Humanistik dan Reflektif
Kesimpulan akhirnya
menegaskan bahwa filsafat hukum yang sejati adalah filsafat yang humanistik dan
reflektif—yakni filsafat yang memandang hukum bukan sekadar peraturan yang
memaksa, tetapi sebagai instrumen moral untuk menegakkan keadilan dan
kemanusiaan. Ketaatan terhadap hukum, dalam pengertian ini, adalah wujud
kebajikan rasional yang berpijak pada kesadaran etis, bukan sekadar ketakutan
terhadap sanksi.
Dengan demikian,
hubungan hukum dan moralitas dalam masyarakat modern harus dipahami secara
dinamis: hukum yang baik selalu membuka diri terhadap kritik moral, dan
moralitas yang matang selalu mencari bentuk kelembagaan dalam hukum. Keduanya
bersama-sama membentuk landasan etis bagi peradaban yang adil, rasional, dan
bermartabat.
Footnotes
[1]
¹ Immanuel Kant, The Metaphysics of
Morals, trans. Mary Gregor
(Cambridge: Cambridge University Press, 1996), 6:218–221.
[2]
² Thomas Aquinas, Summa Theologica, trans. Fathers of the English Dominican Province
(New York: Benziger Bros., 1947), I–II, q. 90, a. 2.
[3]
³ John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971),
42–45.
[4]
⁴ Hannah Arendt, Eichmann in Jerusalem:
A Report on the Banality of Evil
(New York: Viking Press, 1963), 135–137.
[5]
⁵ Jürgen Habermas, Between Facts and
Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy, trans. William Rehg (Cambridge, MA: MIT Press,
1996), 107–112.
[6]
⁶ Martha C. Nussbaum, Creating
Capabilities: The Human Development Approach (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2011), 19–21.
[7]
⁷ Ronald Dworkin, Law’s Empire (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1986),
225–230.
Daftar Pustaka
Arendt, H. (1963). Eichmann in Jerusalem: A
report on the banality of evil. New York, NY: Viking Press.
Aquinas, T. (1947). Summa theologica
(Fathers of the English Dominican Province, Trans.). New York, NY: Benziger
Bros.
Aristotle. (1998). Politics (C. D. C. Reeve,
Trans.). Indianapolis, IN: Hackett Publishing.
Aristotle. (1999). Nicomachean ethics (T.
Irwin, Trans.). Indianapolis, IN: Hackett Publishing.
Austin, J. (1832). The province of jurisprudence
determined. London, England: John Murray.
Bentham, J. (1907). An introduction to the
principles of morals and legislation. Oxford, England: Clarendon Press.
Dworkin, R. (1977). Taking rights seriously.
Cambridge, MA: Harvard University Press.
Dworkin, R. (1986). Law’s empire. Cambridge,
MA: Harvard University Press.
Durkheim, É. (1984). The division of labor in
society (W. D. Halls, Trans.). New York, NY: Free Press.
Finnis, J. (1980). Natural law and natural
rights. Oxford, England: Clarendon Press.
Floridi, L. (2013). The ethics of information.
Oxford, England: Oxford University Press.
Foucault, M. (1995). Discipline and punish: The
birth of the prison (A. Sheridan, Trans.). New York, NY: Vintage Books.
Fuller, L. L. (1964). The morality of law.
New Haven, CT: Yale University Press.
Gandhi, M. (1938). Hind swaraj or Indian home
rule. Ahmedabad, India: Navajivan Publishing House.
Habermas, J. (1990). Moral consciousness and
communicative action (C. Lenhardt & S. W. Nicholsen, Trans.).
Cambridge, MA: MIT Press.
Habermas, J. (1996). Between facts and norms:
Contributions to a discourse theory of law and democracy (W. Rehg, Trans.).
Cambridge, MA: MIT Press.
Hart, H. L. A. (1994). The concept of law
(2nd ed.). Oxford, England: Clarendon Press.
Hobbes, T. (1985). Leviathan. London,
England: Penguin Classics.
Holmes, O. W. Jr. (1881). The common law.
Boston, MA: Little, Brown and Company.
Kant, I. (1996). The metaphysics of morals
(M. Gregor, Trans.). Cambridge, England: Cambridge University Press.
Kant, I. (1998). Groundwork of the metaphysics
of morals (M. Gregor, Trans.). Cambridge, England: Cambridge University
Press.
King, M. L. Jr. (1963). Letter from Birmingham
jail. Boston, MA: Beacon Press.
Kelsen, H. (1967). Pure theory of law (M.
Knight, Trans.). Berkeley, CA: University of California Press.
Locke, J. (1988). Two treatises of government
(P. Laslett, Ed.). Cambridge, England: Cambridge University Press.
Mill, J. S. (1863). Utilitarianism. London,
England: Parker, Son, and Bourn.
Mouffe, C. (2000). The democratic paradox.
London, England: Verso.
Nussbaum, M. C. (2011). Creating capabilities:
The human development approach. Cambridge, MA: Harvard University Press.
Radbruch, G. (1946). Gesetzliches Unrecht und
übergesetzliches Recht. Süddeutsche Juristen-Zeitung, 1, 107–108.
Rawls, J. (1971). A theory of justice.
Cambridge, MA: Harvard University Press.
Rawls, J. (1993). Political liberalism. New
York, NY: Columbia University Press.
Raz, J. (1979). The authority of law: Essays on
law and morality. Oxford, England: Clarendon Press.
Rolston, H. III. (1988). Environmental ethics:
Duties to and values in the natural world. Philadelphia, PA: Temple
University Press.
Rousseau, J.-J. (1968). The social contract
(M. Cranston, Trans.). London, England: Penguin Classics.
Thoreau, H. D. (1993). Civil disobedience.
New York, NY: Dover Publications.
Weber, M. (1978). Economy and society (G.
Roth & C. Wittich, Eds.). Berkeley, CA: University of California Press.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar