Ragam Sikap Tercela
Analisis Filosofis tentang Fitnah, Hoaks, Namimah,
Tajassus, dan Ghibah
Alihkan ke: CP Akidah Akhlak.
Abstrak
Artikel ini membahas secara komprehensif lima
perilaku tercela dalam etika komunikasi Islam—fitnah, hoaks, namimah,
tajassus, dan ghibah—dengan memadukan perspektif normatif Islam
dan analisis filsafat moral universal. Kajian dilakukan melalui pendekatan
konseptual, komparatif, dan aplikatif untuk menyingkap bagaimana kelima
perilaku tersebut merusak martabat manusia, mengganggu harmoni sosial, dan
mengancam integritas informasi, khususnya dalam konteks remaja Madrasah Aliyah
(MA) yang hidup di era digital yang cepat dan rentan distorsi. Melalui
integrasi antara prinsip Qur’ani (tabayyun, qaulan sadīdan, ḥusnuzan,
dan ḥifẓ al-‘irḏ), teori-teori etika (deontologi, utilitarianisme,
etika kebajikan, dan etika komunikasi), serta studi kasus kontemporer, artikel
ini menegaskan pentingnya penguatan karakter, literasi digital Islami, dan
kesadaran moral sebagai strategi pencegahan perilaku tercela. Pembelajaran
Akidah Akhlak di MA diposisikan sebagai sarana strategis dalam membentuk
moderasi moral (wasatiyyah), pengendalian diri, dan tanggung jawab etika
informasi bagi generasi muda. Sintesis filosofis ini menegaskan bahwa etika
informasi bukan sekadar larangan moral, tetapi jalan menuju kematangan
spiritual, rasionalitas kritis, dan kehidupan sosial yang berkeadaban.
Kata Kunci: Etika Informasi; Akhlak Islam; Fitnah; Hoaks;
Namimah; Tajassus; Ghibah; Filsafat Moral; Moderasi Moral; Literasi Digital
Islami; Remaja MA; Tabayyun.
PEMBAHASAN
Etika Informasi dan Pengendalian Lidah dalam Islam
1.
Pendahuluan
Fenomena merebaknya fitnah,
berita bohong (hoaks), namimah, tajassus, dan ghibah merupakan salah satu
gejala sosial yang semakin nyata dalam kehidupan masyarakat modern, terutama
pada kalangan remaja yang hidup di tengah arus informasi digital yang cepat,
instan, dan tanpa batas. Era media sosial menghadirkan ruang komunikasi yang
terbuka, namun sekaligus rentan terhadap penyebaran informasi yang tidak
terverifikasi, manipulatif, atau berniat merusak reputasi seseorang. Dalam
konteks pendidikan menengah, khususnya di lingkungan Madrasah Aliyah (MA),
problem etika informasi ini menjadi tantangan serius karena berkaitan langsung
dengan pembentukan karakter, identitas moral, dan kedewasaan sosial peserta
didik.¹
Dalam tradisi Islam, perilaku
terkait penyimpangan lisan—seperti fitnah, hoaks, namimah, tajassus, dan
ghibah—dikategorikan sebagai bagian dari al-akhlaq al-madhmūmah
(akhlak tercela) yang dapat merusak tatanan sosial, kehormatan individu, serta
kemurnian hubungan antar manusia. Al-Qur’an telah menegaskan prinsip qaulan
sadīdan, qaulan ma‘rūfan, dan tabayyun, yang menempatkan
kejujuran, kehati-hatian, dan integritas informasi sebagai fondasi akhlak
komunikasi yang baik.² Prinsip-prinsip ini menunjukkan bahwa Islam memiliki
kerangka etika informasi yang komprehensif dan relevan untuk menghadapi
tantangan moral di era digital.
Di sisi lain, filsafat moral
universal juga menaruh perhatian besar terhadap isu penyebaran informasi palsu
dan perilaku merusak melalui komunikasi. Etika deontologis menekankan kewajiban
moral untuk berkata benar; etika utilitarian menimbang dampak sosial destruktif
dari penyesatan informasi; etika kebajikan memandang perilaku lisan tercela
sebagai cacat karakter yang menggerus kebijaksanaan dan pengendalian diri;
sementara etika komunikasi menegaskan pentingnya kejujuran diskursif dalam
interaksi publik.³ Pendekatan komparatif antara etika Islam dan filsafat moral
universal membuka ruang kajian yang lebih luas, kritis, dan dialogis terkait
bagaimana masyarakat—terutama remaja—harus mengelola informasi dan komunikasi
secara bermakna.
Urgensi pembahasan tema ini
pada peserta didik MA tidak hanya terletak pada aspek moral, tetapi juga pada
pengembangan kemampuan berpikir kritis, literasi digital, serta penguatan
identitas religius mereka. Dengan memahami konsep, dampak, dan cara menghindari
perilaku fitnah, hoaks, namimah, tajassus, dan ghibah melalui kacamata etika
Islam dan filsafat moral universal, peserta didik dapat membentuk sikap bijak,
reflektif, dan bertanggung jawab dalam mengelola setiap informasi yang mereka
temui atau sampaikan.⁴
Rumusan masalah dalam artikel
ini mencakup: (1) bagaimana konsep fitnah, hoaks, namimah, tajassus, dan ghibah
dijelaskan dalam perspektif etika Islam; (2) bagaimana pemikiran filsafat moral
universal memandang perilaku penyimpangan informasi tersebut; (3) apa titik
temu dan perbedaan antara keduanya; serta (4) bagaimana strategi efektif untuk
menghindari perilaku tersebut dalam konteks peserta didik MA. Tujuan kajian ini
adalah memberikan kerangka analisis komprehensif yang dapat mendukung
pembelajaran Akidah Akhlak dan membekali peserta didik dengan pemahaman moral
yang kuat dan kontekstual.⁵
Dengan demikian, kajian ini
diharapkan dapat memperkaya wacana etika informasi dalam perspektif pendidikan
Islam serta menawarkan kontribusi konseptual dan praktis bagi pengembangan
karakter peserta didik di era digital yang semakin kompleks.
Footnotes
[1]
Wahbah al-Zuḥaylī, Akhlāq al-Muslim (Damaskus: Dār al-Fikr,
1980), 55.
[2]
Al-Qur’an, QS. Al-Ahzāb (33) ayat 70; QS. An-Nisā’ (4) ayat 8; QS.
Al-Hujurāt (49) ayat 6.
[3]
Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, terj.
Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1997), 37–40; John Stuart
Mill, Utilitarianism (London: Parker, Son, and Bourn, 1863).
[4]
Jonathan Bergmann dan Aaron Sams, Flip Your Classroom: Reach Every
Student in Every Class Every Day (Washington, DC: ISTE, 2012), 15.
[5]
Abu Hamid al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn (Beirut: Dār al-Kutub
al-‘Ilmiyyah, 2011), 211.
2.
Landasan Konseptual: Etika Lisan dan
Informasi dalam Perspektif Islam
Etika lisan merupakan salah
satu pilar utama dalam ajaran akhlak Islam. Islam memandang ucapan bukan
sekadar rangkaian kata, melainkan perbuatan moral yang memiliki konsekuensi
spiritual dan sosial. Dalam perspektif ini, lisan dipahami sebagai amanah yang
harus dikelola dengan penuh tanggung jawab.¹ Penggunaan lisan yang tidak
terkendali dapat berubah menjadi sumber kerusakan moral, seperti fitnah,
hoaks, namimah, tajassus, dan ghibah—semua
merupakan bentuk penyimpangan akhlak yang memberi dampak negatif pada individu
maupun masyarakat. Justru karena besarnya potensi bahaya lisan, Islam
memberikan kerangka konseptual yang kuat tentang bagaimana manusia seharusnya
berbicara, menyampaikan informasi, dan menjaga kehormatan sesama.
Al-Qur’an memberikan fondasi
etika komunikasi melalui berbagai konsep qaulan, seperti
qaulan sadīdan (perkataan yang benar dan lurus), qaulan
ma‘rūfan (perkataan yang baik), qaulan karīman
(perkataan yang mulia), qaulan layyinan (perkataan
yang lembut), dan qaulan balīghan (perkataan
yang efektif dan tepat sasaran).² Rangkaian konsep ini tidak sekadar
menunjukkan gaya komunikasi, melainkan mengandung nilai etis yang menekankan
kejujuran, kehati-hatian, kesantunan, empati, dan kebijaksanaan. Dengan
demikian, etika berbicara dalam Islam bukan hanya persoalan apa
yang dikatakan, tetapi juga bagaimana, kepada
siapa, dan untuk tujuan apa suatu
perkataan dilontarkan.
Salah satu prinsip terpenting
dalam etika informasi Islam adalah tabayyun,
yakni verifikasi terhadap kebenaran suatu kabar sebelum diterima atau
disebarluaskan. Prinsip ini bersumber dari QS. Al-Hujurāt (49) ayat 6, yang
menekankan kewajiban memeriksa berita, terutama ketika datang dari pihak yang
tidak terpercaya.³ Dalam konteks komunikasi modern, konsep tabayyun
memiliki relevansi luas sebagai dasar literasi informasi. Ia menuntut seseorang
untuk tidak tergesa-gesa dalam menyimpulkan, tidak menyebarkan informasi tanpa
validasi, dan selalu mempertimbangkan dampak sosial dari setiap pemberitaan.
Hadis Nabi juga memperkuat
konsep etika lisan dan informasi. Dalam sebuah hadis masyhur, Rasulullah Saw menjelaskan
bahwa keselamatan seorang mukmin sangat bergantung pada kemampuan mengendalikan
lisan dan menjaga kehormatan manusia.⁴ Hadis lain menegaskan bahwa seseorang
dapat terjerumus ke dalam neraka “karena hasil penuturannya,” yang mengindikasikan
bahwa lisan merupakan instrumen moral yang sangat menentukan.⁵ Prinsip-prinsip
ini menunjukkan bahwa Islam memandang ucapan sebagai bagian dari amal, bukan
hanya ekspresi emosional atau sosial.
Selain dimensi normatif—apa
yang boleh dan tidak boleh diucapkan—etika lisan dalam Islam juga memiliki
dimensi spiritual. Perkataan seorang mukmin mencerminkan kondisi hati. Imam
al-Ghazālī menjelaskan bahwa lisan merupakan “penerjemah hati,” sehingga
kerusakan lisan merupakan cerminan kerusakan spiritual yang lebih dalam.⁶ Maka,
menjaga ucapan bukan sekadar tindakan etis, tetapi juga bagian dari tazkiyat
al-nafs (penyucian jiwa). Semakin seseorang mampu mengontrol
lisannya, semakin ia mendekati kematangan moral dan spiritual.
Dalam perspektif sosial, etika
lisan memainkan peran penting dalam menjaga kohesi masyarakat. Perilaku seperti
ghibah, fitnah, dan namimah bukan hanya bentuk kesalahan individu, tetapi juga
dapat memicu konflik, merusak persaudaraan, dan menciptakan budaya kecurigaan.
Karenanya, etika lisan dalam Islam tidak hanya bertujuan memperbaiki individu,
tetapi juga membangun masyarakat yang sehat, harmonis, dan berintegritas.
Dengan demikian, landasan
konseptual etika lisan dalam Islam mencakup nilai kejujuran, kehati-hatian,
kesantunan, tanggung jawab, dan empati dalam komunikasi, disertai prinsip
verifikasi informasi serta kesadaran spiritual bahwa setiap ucapan adalah amal
yang akan dimintai pertanggungjawaban. Kerangka inilah yang menjadi fondasi
untuk menganalisis perilaku fitnah, hoaks, namimah, tajassus, dan ghibah dalam
bagian-bagian selanjutnya.
Footnotes
[1]
Abu Bakr al-Jazā’irī, Minhāj
al-Muslim (Kairo: Dār al-Salām,
2005), 320.
[2]
Al-Qur’an, QS. Al-Ahzāb (33) ayat 70; QS. An-Nisā’ (4) ayat 8; QS. Ṭāhā
(20) ayat 44; QS. Al-Isrā’ (17) ayat 28.
[3]
Al-Qur’an, QS. Al-Hujurāt (49) ayat 6.
[4]
Muslim ibn al-Ḥajjāj, Ṣaḥīḥ
Muslim, Kitāb al-Īmān, no. 47.
[5]
At-Tirmiżī, Sunan al-Tirmiżī, Kitāb al-Zuhd, no. 2616.
[6]
Abū Ḥāmid al-Ghazālī, Iḥyā’
‘Ulūm al-Dīn (Beirut: Dār
al-Ma‘rifah, 2011), 67–68.
3.
Tinjauan Filsafat Moral Universal
tentang Informasi dan Tanggung Jawab Etis
Perkembangan teori etika
dalam filsafat moral universal memberikan kerangka analitis yang kaya untuk
memahami perilaku manusia dalam konteks penyampaian dan pengelolaan informasi.
Meskipun berkembang dalam tradisi Barat, banyak prinsip yang sejalan dan dapat
dibandingkan dengan nilai-nilai Islam terkait kejujuran, tanggung jawab, dan
kehati-hatian dalam berbicara. Tinjauan ini mencakup pendekatan etika
deontologis, utilitarian, kebajikan, serta etika komunikasi kontemporer, yang
semuanya menawarkan perspektif berbeda tentang bagaimana manusia seharusnya
memperlakukan informasi dengan benar dan bertanggung jawab.¹
3.1.
Etika Deontologi: Kejujuran sebagai Kewajiban
Moral
Dalam kerangka etika
deontologi, terutama sebagaimana dirumuskan oleh Immanuel Kant, tindakan moral
ditentukan oleh kesesuaiannya dengan kewajiban dan prinsip universal, bukan
oleh konsekuensinya. Kejujuran merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar
karena prinsip moral harus bersifat categorical imperative,
yaitu berlaku universal tanpa terkecuali.² Dalam konteks informasi, penyebaran
fitnah, hoaks, atau dusta merupakan pelanggaran langsung terhadap prinsip
tersebut karena tindakan tersebut tidak dapat dijadikan hukum universal tanpa
merusak tatanan moral. Menurut Kant, berbohong merusak martabat manusia sebagai
makhluk rasional dan melanggar prinsip memperlakukan orang lain sebagai tujuan,
bukan sekadar alat.³ Kerangka ini menegaskan bahwa tindakan menyebarkan
informasi palsu atau tidak terverifikasi adalah bentuk ketidakadilan moral yang
esensial.
3.2.
Etika Utilitarianisme: Dampak Sosial dari
Informasi
Berbeda dengan deontologi
yang menekankan kewajiban, utilitarianisme menilai moralitas berdasarkan hasil
atau dampak dari suatu tindakan. Jeremy Bentham dan John Stuart Mill
berpendapat bahwa tindakan yang baik adalah tindakan yang menghasilkan “kebahagiaan
terbesar bagi jumlah orang terbesar.”⁴ Dalam konteks etika informasi,
penyebaran fitnah, hoaks, dan namimah dianggap buruk karena menimbulkan
ketidaknyamanan, penderitaan, keresahan sosial, dan perpecahan. Hoaks yang
memicu kepanikan publik atau namimah yang menyebabkan pertikaian jelas
menurunkan tingkat kesejahteraan kolektif. Pendekatan utilitarian memberikan
penekanan pada tanggung jawab sosial sebagai dasar moralitas informasi: setiap
informasi harus dipertimbangkan berdasarkan potensi dampaknya terhadap
masyarakat.
3.3.
Etika Kebajikan (Virtue Ethics) ayat Karakter
dan Pengendalian Diri
Etika kebajikan, yang berakar
pada pemikiran Aristoteles, tidak memusatkan perhatian pada aturan atau
konsekuensi semata, tetapi pada pembentukan karakter yang baik. Dalam kerangka
ini, kejujuran, kearifan, dan pengendalian diri merupakan kebajikan yang harus
dikembangkan.⁵ Penyebaran fitnah, tajassus, atau ghibah dipandang sebagai
ekspresi dari karakter yang buruk—ketidaksabaran, kedengkian, ketidakmampuan
mengontrol emosi atau lisān. Aristoteles menekankan pentingnya phronesis
(kebijaksanaan praktis) sebagai kemampuan menimbang apakah suatu ucapan benar,
baik, dan bermanfaat untuk disampaikan.⁶ Dengan demikian, etika kebajikan
menawarkan orientasi moral yang lebih internal: seseorang menjadi baik bukan
karena mematuhi aturan, tetapi karena memiliki karakter yang baik.
3.4.
Etika Komunikasi Kontemporer: Kejujuran
Diskursif dan Rasionalitas Publik
Dalam perkembangan filsafat
modern, Jürgen Habermas memperkenalkan discourse ethics,
yang menekankan kejujuran, keterbukaan, dan rasionalitas dalam komunikasi
publik.⁷ Suatu komunikasi dikatakan etis apabila dilakukan dalam kondisi “situasi
tutur ideal,” yakni ketika semua pihak dapat menyampaikan pendapatnya
secara bebas, jujur, dan tanpa manipulasi. Hoaks dan fitnah bertentangan
langsung dengan prinsip ini karena mengganggu rasionalitas publik, merusak
ruang diskursus, dan menimbulkan distorsi kebenaran. Etika komunikasi Habermas
relevan dalam era digital, ketika informasi dapat menyebar secara masif dan
cepat tanpa proses verifikasi. Ia menekankan bahwa komunikasi etis menuntut
transparansi, integritas, dan tanggung jawab kolektif.
3.5.
Perbandingan Umum dengan Etika Islam
Meskipun lahir dari tradisi
filosofis yang berbeda, keempat pendekatan ini memiliki titik temu dengan etika
Islam, khususnya dalam hal larangan berdusta, pentingnya verifikasi informasi,
dan kewajiban menjaga kehormatan orang lain. Dalam Islam, nilai-nilai seperti ṣidq
(kejujuran), amānah (tanggung jawab), ḥilm
(pengendalian diri), dan tabayyun (verifikasi) menjadi
dasar moral informasi. Perbedaan terletak pada orientasi teologis: jika filsafat
moral universal berangkat dari rasionalitas manusia, etika Islam menggabungkan
rasionalitas dengan dimensi spiritual dan kesadaran Ilahi.
Secara keseluruhan, tinjauan
filsafat moral universal memberikan wawasan penting bahwa penyimpangan
informasi bukan sekadar kesalahan komunikasi, tetapi merupakan masalah etis
yang mengancam keharmonisan sosial, merusak hubungan antar manusia, dan
menunjukkan ketidakmatangan moral pelakunya. Melalui dialog antara etika
universal dan etika Islam, pendidikan Akidah Akhlak dapat membekali peserta
didik MA dengan kemampuan untuk berpikir kritis dan bertanggung jawab dalam
mengelola informasi yang mereka terima ataupun sebarkan.
Footnotes
[1]
James Rachels and Stuart Rachels, The
Elements of Moral Philosophy, 8th
ed. (New York: McGraw-Hill, 2015), 2–4.
[2]
Immanuel Kant, Groundwork of the
Metaphysics of Morals, terj. Mary
Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1997), 31–34.
[3]
Ibid., 42–45.
[4]
John Stuart Mill, Utilitarianism (London: Parker, Son, and Bourn, 1863), 9–11.
[5]
Rosalind Hursthouse, “Normative Virtue Ethics,” dalam Virtue Ethics, ed.
Daniel Statman (Edinburgh: Edinburgh University Press, 1997), 19–36.
[6]
Aristotle, Nicomachean Ethics, terj. Terence Irwin (Indianapolis: Hackett
Publishing, 1999), 1140a–1140b.
[7]
Jürgen Habermas, The Theory of
Communicative Action, vol. 1
(Boston: Beacon Press, 1984), 86–101.
4.
Fitnah dalam Perspektif Islam dan
Filsafat Moral
Fitnah merupakan salah satu
perilaku yang paling dikecam dalam ajaran Islam karena efek destruktifnya
terhadap individu dan masyarakat. Dalam konteks akhlak, fitnah tidak hanya
dipahami sebagai tuduhan palsu, tetapi juga mencakup segala bentuk distorsi
kebenaran yang menimbulkan kerusakan, perpecahan, dan permusuhan.¹ Dalam
masyarakat modern, fitnah dapat hadir dalam berbagai bentuk—baik melalui lisan
langsung maupun melalui media digital seperti pesan instan, unggahan media
sosial, atau konten anonim. Kelenturan bentuk ini membuat fitnah semakin
berbahaya, terutama bagi remaja yang belum memiliki kematangan kritis dalam menyaring
informasi.
4.1.
Definisi Terminologis Fitnah
Secara etimologis, istilah “fitnah”
berasal dari akar kata fatana yang berarti “menguji,”
“mengguncang,” atau “mengacaukan.” Dalam terminologi syariat,
fitnah sering diartikan sebagai “tuduhan tidak berdasar yang merusak
kehormatan seseorang,” atau “informasi salah yang menyebabkan kekacauan.”²
Perbedaan mendasar antara fitnah dan sekadar kekeliruan informasi terletak pada
unsur niat merusak dan efek sosialnya. Islam menempatkan kehormatan manusia
sebagai hak yang wajib dijaga, sehingga fitnah termasuk kejahatan moral yang
sangat berat.
4.2.
Dalil Qur’an dan Hadis tentang Bahaya Fitnah
Al-Qur’an menggambarkan
fitnah sebagai kezaliman besar yang dapat menimbulkan kerusakan sosial dan
moral. QS. Al-Baqarah (2) ayat 191 menyebutkan bahwa “fitnah lebih dahsyat
daripada pembunuhan,” menunjukkan bahwa dampak psikologis dan sosial dari
fitnah dapat menghancurkan struktur sosial dan hubungan antar manusia.³ Selain
itu, hadis Nabi Saw menjelaskan bahwa seorang mukmin tidak boleh memfitnah,
melaknat, atau mengeluarkan ucapan keji terhadap sesama.⁴ Fitnah digolongkan
sebagai salah satu dosa besar karena mengandung unsur dusta, pengkhianatan, dan
penghancuran kehormatan manusia.
Dalam konteks sosial
keagamaan, fitnah juga dipandang sebagai ancaman terhadap stabilitas komunitas.
Perpecahan yang diakibatkan fitnah dapat merusak persaudaraan (ukhuwwah),
menumbuhkan kebencian, dan menciptakan budaya saling curiga. Karena itu, Islam
mewajibkan prinsip tabayyun sebagai upaya
preventif untuk mencegah fitnah berkembang melalui informasi yang tidak
terverifikasi.
4.3.
Analisis Moral: Kezaliman, Distorsi Kebenaran,
dan Kerusakan Sosial
Secara etis, fitnah merupakan
bentuk kezaliman karena merampas hak seseorang untuk dihormati dan dinilai berdasarkan
kebenaran. Fitnah memanipulasi persepsi publik sehingga korban harus menanggung
konsekuensi sosial dari kesalahan yang tidak ia lakukan.⁵ Dalam banyak kasus,
fitnah menyebabkan trauma psikologis, kehilangan kepercayaan diri, dan rusaknya
reputasi sosial yang sulit dipulihkan.
Dari perspektif sosial,
fitnah dapat menjadi pemicu konflik, permusuhan, dan polarisasi dalam kelompok.
Fitnah yang berkembang dalam ruang digital bahkan dapat menyebar secara viral
sehingga kerusakannya menjadi eksponensial. Banyak peristiwa kekerasan,
perundungan siber, dan konflik komunal berawal dari isu fitnah yang tidak
diklarifikasi.
4.4.
Perbandingan Perspektif Filsafat Moral: Etika
Kewajiban, Konsekuensi, dan Karakter
Perilaku fitnah dapat
dianalisis menggunakan kerangka filsafat moral universal. Dalam etika
deontologi, fitnah merupakan pelanggaran terhadap kewajiban moral untuk berkata
benar—sebuah imperatif yang bersifat absolut. Bagi Kant, berbohong dan menuduh
tanpa dasar adalah bentuk tindakan tidak bermoral karena tidak dapat dijadikan
hukum universal tanpa menghancurkan struktur moral masyarakat.⁶
Utilitarianisme menilai
fitnah sebagai tindakan yang mengurangi kebahagiaan kolektif karena menyebabkan
penderitaan psikologis, konflik sosial, dan ketidakstabilan komunitas. Dalam
kerangka ini, fitnah jelas tidak memiliki nilai moral karena menghasilkan “kerugian
terbesar bagi jumlah orang terbesar.”⁷
Dalam etika kebajikan
Aristotelian, fitnah merupakan ekspresi karakter buruk yang muncul dari iri
hati, dengki, atau kebutuhan akan dominasi sosial. Pelaku fitnah dipandang
sebagai individu yang tidak memiliki phronesis—kebijaksanaan
praktis untuk menahan diri dari tindakan merusak.⁸ Fitnah, dengan demikian,
mencerminkan cacat karakter yang menunjukkan kurangnya kedewasaan moral.
4.5.
Relevansi Fitnah dalam Konteks Remaja MA
Di kalangan remaja MA, fitnah
sering muncul dalam bentuk rumor, gosip digital, atau kedengkian sosial dalam
kelompok. Remaja yang berada dalam fase pencarian identitas sangat rentan
terlibat dalam dinamika ini, baik sebagai pelaku maupun korban. Ketiadaan
literasi digital, tekanan kelompok sebaya, dan kurangnya pengendalian emosi
sering memperburuk situasi. Oleh karena itu, pendidikan Akidah Akhlak harus
memberi perhatian khusus pada pembangunan etika informasi dan kemampuan tabayyun,
agar peserta didik mampu menghindari fitnah dan meminimalisasi dampaknya.
Footnotes
[1]
Wahbah al-Zuḥaylī, Akhlāq al-Muslim (Damaskus: Dār al-Fikr, 1980), 45–46.
[2]
Ibn Manẓūr, Lisān al-‘Arab, jilid 13 (Beirut: Dār Ṣādir, 1990), 245–246.
[3]
Al-Qur’an, QS. Al-Baqarah (2) ayat 191.
[4]
Muslim ibn al-Ḥajjāj, Ṣaḥīḥ
Muslim, Kitāb al-Birr wa al-Ṣilah,
no. 2598.
[5]
Abu Ḥāmid al-Ghazālī, Iḥyā’
‘Ulūm al-Dīn (Beirut: Dār
al-Ma‘rifah, 2011), 91–92.
[6]
Immanuel Kant, Groundwork of the
Metaphysics of Morals, terj. Mary
Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1997), 42–45.
[7]
John Stuart Mill, Utilitarianism (London: Parker, Son, and Bourn, 1863), 10–11.
[8]
Aristotle, Nicomachean Ethics, terj. Terence Irwin (Indianapolis: Hackett
Publishing, 1999), 1127a–1127b.
5.
Berita Bohong (Hoaks) ayat Paradigma
Etika Informasi dalam Islam dan Dunia Modern
Fenomena berita bohong
(hoaks) merupakan salah satu tantangan moral terbesar dalam kehidupan informasi
kontemporer. Hoaks tidak hanya merusak kualitas wacana publik, tetapi juga
dapat memicu konflik sosial, ketidakpercayaan, dan kepanikan massal. Dalam
konteks remaja, terutama peserta didik Madrasah Aliyah (MA), hoaks menjadi
ancaman serius karena mereka berada dalam fase perkembangan kognitif yang belum
sepenuhnya matang dalam kemampuan verifikasi informasi, sekaligus aktif dalam
penggunaan media digital.¹ Oleh karena itu, hoaks harus dipahami secara
menyeluruh, baik dari perspektif etika Islam maupun filsafat moral modern.
5.1.
Pengertian dan Karakteristik Hoaks
Hoaks pada dasarnya adalah
informasi palsu yang sengaja dibuat untuk menyesatkan, memanipulasi opini, atau
menimbulkan kekacauan.² Karakteristik utamanya mencakup:
(1)
ketidakakuratan atau kebohongan,
(2)
unsur manipulasi atau intensi
menyesatkan,
(3)
penyebaran cepat melalui media
digital, dan
(4)
tujuan meraih pengaruh atau
keuntungan tertentu.
Berbeda dengan fitnah yang
umumnya menyerang individu tertentu, hoaks dapat menargetkan kelompok sosial,
peristiwa, bahkan isu moral atau politik yang luas.
5.2.
Prinsip Tabayyun dalam Al-Qur’an sebagai
Fondasi Etika Verifikasi
Islam sangat tegas melarang
penyebaran informasi yang tidak terverifikasi. QS. Al-Hujurāt (49) ayat 6
memerintahkan umat Islam untuk melakukan tabayyun
ketika menerima kabar dari pihak yang tidak terpercaya, agar tidak mencederai
pihak lain akibat kelalaian.³ Ayat ini menjadi prinsip fundamental dalam etika
informasi Islam, menuntut kehati-hatian, verifikasi, dan tanggung jawab moral
sebelum menyebarkan pesan apa pun. Dalam konteks era digital, tabayyun
menjadi pijakan literasi digital bernuansa spiritual—setiap informasi harus
diperiksa fakta, sumber, dan dampaknya.
Selain itu, Al-Qur’an
menekankan pentingnya berkata benar (qaulan sadīdan)
sebagai ciri keimanan (QS. Al-Ahzāb [33] ayat 70). Hadis Nabi Saw juga
memperingatkan bahwa seseorang dapat dianggap “pendusta” apabila ia
menyampaikan setiap berita yang ia dengar tanpa memeriksanya.⁴ Dengan demikian,
Islam memandang hoaks sebagai bentuk pelanggaran moral yang menggabungkan unsur
dusta, kecerobohan, dan pengabaian terhadap kebenaran.
5.3.
Hoaks sebagai Penyimpangan Epistemologis dan
Moral
Dalam kerangka epistemologi
Islam, hoaks merupakan bentuk deviasi dari prinsip al-ḥaqq
(kebenaran). Informasi memiliki kedudukan epistemik yang harus dijaga, karena penyebaran
informasi palsu mengaburkan batas antara realitas dan persepsi. Hoaks merusak
kapasitas masyarakat untuk membangun penilaian rasional, dan ini berpotensi
mengacaukan sistem sosial.⁵
Secara moral, hoaks
mencerminkan ketidakpedulian terhadap kebenaran dan kesejahteraan orang lain.
Penyebaran hoaks sering dipicu oleh emosi negatif seperti kemarahan, ketakutan,
kesenangan menyebar sensasi, atau kebutuhan untuk mendapatkan perhatian sosial.
Dalam hal ini, tindakan menyebarkan hoaks merupakan kegagalan dalam
pengendalian diri, kedangkalan kebijaksanaan, dan ketidaktahuan terhadap dampak
sosial yang ditimbulkan.
5.4.
Perspektif Filsafat Moral Modern: Deontologi,
Utilitarianisme, dan Etika Komunikasi
Dalam etika deontologi
Kantian, hoaks merupakan bentuk kebohongan yang tidak dapat dibenarkan dalam
kondisi apa pun. Kant menegaskan bahwa berbohong menghancurkan struktur
komunikasi sebagai institusi moral, karena jika semua orang berbohong, tidak
akan ada kepercayaan yang tersisa dalam masyarakat.⁶ Oleh karena itu, hoaks
dipandang sebagai pelanggaran terhadap kewajiban moral universal untuk berkata
benar.
Pendekatan utilitarian
menilai hoaks berdasarkan dampaknya terhadap kesejahteraan umum. Karena hoaks
menghasilkan keresahan, kebingungan, ketakutan, dan konflik sosial, maka jelas
ia termasuk tindakan yang imoral karena menurunkan tingkat kebahagiaan
kolektif.⁷ Dalam konteks pandemi, bencana, atau isu politik, hoaks bahkan dapat
menyebabkan kerugian besar seperti ancaman kesehatan, tindakan kekerasan, atau
keruntuhan kepercayaan publik terhadap institusi.
Dalam etika komunikasi
Habermas, hoaks merusak struktur diskursus publik karena menghalangi
terciptanya komunikasi yang jujur dan rasional (ideal speech situation).
Hoaks mengandung manipulasi, ketidaktransparanan, dan intensi menyimpang yang
bertentangan dengan prinsip moralitas komunikasi.⁸ Karena itu, hoaks dianggap
sebagai “noise” moral yang merusak ruang publik demokratis.
5.5.
Hoaks dalam Era Digital: Algoritma, Viralitas,
dan Bias Kognitif
Fenomena hoaks tidak dapat
dilepaskan dari konteks teknologi modern. Media sosial bekerja dengan algoritma
yang memprioritaskan konten viral, emosional, atau kontroversial—jenis konten
yang sering muncul bersama hoaks.⁹ Selain itu, manusia memiliki berbagai cognitive
biases seperti confirmation bias (cenderung
percaya informasi yang sesuai dengan prasangka) dan emotional bias
yang mempercepat penyebaran hoaks tanpa evaluasi kritis.
Remaja, khususnya siswa MA,
menjadi kelompok yang rentan karena tingginya intensitas penggunaan media
digital, kebutuhan pengakuan sosial, dan minimnya literasi informasi. Tanpa
bingkai etika Islam dan kemampuan kritis, mereka dapat dengan mudah menjadi
korban atau pelaku penyebaran hoaks.
5.6.
Integrasi Nilai Islam dan Moral Universal
sebagai Benteng Hoaks
Penggabungan prinsip tabayyun,
ṣidq (kejujuran), dan amanah
dalam etika Islam dengan pendekatan rasional-filosofis dari filsafat moral
modern memberikan fondasi kokoh untuk mencegah penyebaran hoaks. Kombinasi
etika normatif Islam dan analisis kritis modern menegaskan bahwa hoaks
merupakan bentuk pelanggaran moral yang tidak dapat ditoleransi karena merusak
ruang sosial, hubungan interpersonal, dan integritas spiritual manusia.
Bagi peserta didik MA,
kesadaran ini menjadi bagian penting dari pembentukan karakter digital islami,
sehingga mereka mampu menjadi agen kebenaran dan bukan penyebar kebohongan
dalam masyarakat.
Footnotes
[1]
danah boyd, It's Complicated: The
Social Lives of Networked Teens (New
Haven: Yale University Press, 2014), 52–55.
[2]
Claire Wardle and Hossein Derakhshan, Information Disorder: Toward an Interdisciplinary Framework (Strasbourg: Council of Europe, 2017), 20–21.
[3]
Al-Qur’an, QS. Al-Hujurāt (49) ayat 6.
[4]
Abu Dawud, Sunan Abī Dāwūd, Kitāb al-Adab, no. 4992.
[5]
Ziauddin Sardar, Reading the Qur’an: The
Contemporary Relevance of the Sacred Text of Islam (Oxford: Oxford University Press, 2011), 115–118.
[6]
Immanuel Kant, Groundwork of the
Metaphysics of Morals, terj. Mary
Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1997), 42–45.
[7]
John Stuart Mill, Utilitarianism (London: Parker, Son, and Bourn, 1863), 10–11.
[8]
Jürgen Habermas, The Theory of
Communicative Action, vol. 1
(Boston: Beacon Press, 1984), 128–130.
[9]
Eli Pariser, The Filter Bubble: What
the Internet Is Hiding from You (New
York: Penguin Press, 2011), 98–103.
6.
Namimah (Adu Domba) sebagai
Kerusakan Moral Sosial
Namimah atau adu domba
merupakan salah satu bentuk perilaku tercela yang memiliki dampak sosial sangat
destruktif. Dalam Islam, namimah termasuk dosa besar karena sifatnya yang
merusak hubungan, memicu konflik, dan menciptakan ketidakpercayaan dalam
masyarakat.¹ Berbeda dengan ghibah yang biasanya berfokus pada pembicaraan
negatif tentang seseorang di belakangnya, namimah lebih bersifat aktif:
membawa, memindahkan, atau mengedit informasi dengan tujuan menimbulkan
perpecahan antarpihak. Dalam konteks sosial-remaja, terutama di lingkungan
Madrasah Aliyah (MA), namimah dapat muncul dalam bentuk rumor, pesan berantai,
atau komentar digital yang memprovokasi perpecahan dalam kelompok.
6.1.
Definisi Namimah dalam Perspektif Islam
Secara etimologis, namimah
berasal dari kata namma yang berarti
“menyampaikan informasi untuk merusak.”² Para ulama mendefinisikan namimah
sebagai tindakan menyebarkan informasi antar individu atau kelompok dengan
maksud merusak hubungan, bahkan sekalipun informasi tersebut benar. Dengan
demikian, inti masalahnya bukan hanya kebenaran informasi, tetapi intensi
merusak (qasdu al-ifsād) dan dampak sosial yang
ditimbulkannya.
Hadis Nabi Saw menegaskan
bahwa pelaku namimah akan mendapatkan hukuman berat. Dalam riwayat sahih,
Rasulullah Saw menjelaskan bahwa salah satu penghuni kubur disiksa karena
perilaku namimah.³ Hal ini menunjukkan bahwa adu domba bukan sekadar kesalahan
sosial, melainkan dosa moral yang serius dalam pandangan Islam.
6.2.
Dampak Sosial Namimah: Perpecahan, Kecurigaan,
dan Erosi Kepercayaan
Secara sosial, namimah
bersifat destruktif karena menyerang fondasi hubungan kemanusiaan—yaitu
kepercayaan. Ketika namimah tersebar dalam komunitas, ia dapat memicu konflik,
permusuhan, dan keretakan relasi yang sebelumnya harmonis.⁴ Dalam lingkungan
sekolah, adu domba dapat menyebabkan perselisihan antarkelompok siswa,
kecemburuan sosial, bullying, hingga pembentukan kubu yang berlawanan.
Para ilmuwan sosial
menjelaskan bahwa perilaku adu domba memiliki efek “fragmentasi sosial,”
yaitu kecenderungan masyarakat terpecah menjadi unit-unit kecil yang saling
curiga.⁵ Mekanisme namimah bekerja secara psikologis melalui provokasi
emosi—misalnya kemarahan, kecemburuan, atau rasa dikhianati—sehingga korban
cenderung bereaksi impulsif tanpa verifikasi.
Dalam konteks digital,
namimah dapat diperparah oleh cepatnya penyebaran informasi melalui media
sosial. Komentar atau pesan dapat dengan mudah dipotong, dimodifikasi, atau
diambil di luar konteks untuk menciptakan konflik. Hal ini menjadikan namimah
sebagai ancaman yang lebih berbahaya dalam era digital dibandingkan dengan
tradisi lisan masa lalu.
6.3.
Perspektif Filsafat Moral: Namimah sebagai
Pelanggaran Karakter dan Rasionalitas
Dalam kerangka etika
kebajikan (virtue ethics), namimah merupakan manifestasi dari cacat karakter
seperti iri, dengki, dan ketidakmampuan menahan diri. Aristoteles menjelaskan
bahwa tindakan yang merusak harmoni sosial menunjukkan absennya kebajikan philia
(persahabatan) dan phronesis (kebijaksanaan
praktis).⁶ Pelaku namimah menunjukkan orientasi moral yang rusak karena lebih
mengedepankan kepuasan emosional jangka pendek daripada stabilitas sosial
jangka panjang.
Dalam etika deontologi,
namimah merupakan pelanggaran terhadap prinsip kejujuran (truthfulness) dan
kewajiban untuk memperlakukan manusia sebagai tujuan, bukan alat. Ketika
seseorang menggunakan informasi untuk memanipulasi pihak lain, ia menjadikan
sesama sebagai objek permainan sosial, yang bertentangan dengan prinsip moral
Kantian.⁷
Utilitarianisme memandang
namimah sebagai tindakan yang menghasilkan dampak negatif terbesar bagi
mayoritas—yakni konflik, kehancuran hubungan, dan ketidakbahagiaan kolektif.
Karena namimah berkontribusi pada turunnya kesejahteraan sosial, ia dianggap
tindakan yang tidak bermoral.⁸
6.4.
Namimah dalam Konteks Pendidikan Remaja MA
Remaja termasuk kelompok yang
rentan terhadap dinamika adu domba karena beberapa faktor: kebutuhan pengakuan
sosial, kompetisi antarteman, dan emosi yang belum stabil. Dalam lingkungan
sekolah, namimah dapat muncul dalam bentuk:
·
mengirimkan chat yang
memprovokasi antar teman,
·
menyebarkan potongan
percakapan yang “dipelintir,”
·
menyampaikan komentar
seseorang secara bias untuk menimbulkan konflik.
Dalam banyak kasus, namimah
terjadi karena salah paham atau dorongan emosi, bukan karena niat jahat yang
mendalam. Namun demikian, efeknya tetap serius. Guru dan pendidik MA perlu
membekali peserta didik dengan strategi pencegahan seperti tabayyun,
introspeksi diri, dan komunikasi terbuka untuk mencegah konflik yang tidak
perlu.
6.5.
Namimah sebagai Ancaman Harmoni Sosial
Secara holistik, namimah
adalah ancaman langsung terhadap ukhuwwah islāmiyyah. Islam
menekankan pentingnya menjaga kehormatan, kerukunan, dan kasih sayang dalam
masyarakat. Namimah menghancurkan ketiga nilai tersebut dengan menanamkan benih
kecurigaan dan kebencian. Oleh karena itu, pencegahan namimah bukan hanya tugas
individu, tetapi juga tanggung jawab kolektif untuk menjaga harmoni sosial yang
menjadi syarat penting bagi keberlangsungan kehidupan beradab.
Footnotes
[1]
Wahbah al-Zuḥaylī, Akhlāq al-Muslim (Damaskus: Dār al-Fikr, 1980), 48–49.
[2]
Ibn Manẓūr, Lisān al-‘Arab, jilid 12 (Beirut: Dār Ṣādir, 1990), 621–622.
[3]
Al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitāb al-Janā’iz, no. 6056.
[4]
Al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn (Beirut: Dār al-Ma‘rifah, 2011), 94–95.
[5]
Emile Durkheim, The Division of Labor
in Society, terj. W. D. Halls (New
York: Free Press, 1997), 311–313.
[6]
Aristotle, Nicomachean Ethics, terj. Terence Irwin (Indianapolis: Hackett
Publishing, 1999), 1155a–1155b.
[7]
Immanuel Kant, Groundwork of the
Metaphysics of Morals, terj. Mary
Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1997), 42–44.
[8]
John Stuart Mill, Utilitarianism (London: Parker, Son, and Bourn, 1863), 9–11.
7.
Tajassus (Mencari-cari Kesalahan)
ayat Etika Privasi dalam Islam dan Moral Universal
Tajassus atau tindakan
mencari-cari kesalahan orang lain merupakan perilaku tercela yang secara tegas
dilarang dalam Islam. Aktivitas ini mencakup upaya sengaja untuk menelusuri,
mengintai, atau menyelidiki aib seseorang tanpa hak atau kepentingan yang sah.¹
Dalam konteks sosial modern, tajassus tidak hanya dilakukan dengan cara
tradisional seperti menguping atau mengintai, tetapi juga melalui teknologi
digital seperti memeriksa pesan pribadi, membuka akun media sosial tanpa izin,
hingga menyebarkan informasi privasi seseorang. Tajassus merupakan ancaman
serius terhadap kehormatan, martabat, dan hak privasi manusia.
7.1.
Pengertian dan Larangan Tajassus dalam Islam
Secara linguistik, tajassus
berasal dari kata jassa, yang berarti “menyelidiki”
atau “mengintai.” Para ulama menegaskan bahwa tajassus adalah upaya
mencari aib orang lain tanpa kebutuhan syar‘i.² Al-Qur’an secara tegas melarang
tindakan ini dalam QS. Al-Hujurāt (49) ayat 12: “Janganlah kalian
mencari-cari kesalahan orang lain.”³ Ayat ini menekankan bahwa memelihara
privasi merupakan bagian dari etika sosial Islam.
Hadis Nabi Saw menyatakan
bahwa siapa pun yang menutupi aib saudaranya, Allah akan menutupi aibnya pada
hari kiamat.⁴ Sebaliknya, siapa yang sengaja membuka aib saudaranya akan
mendapat balasan yang berat. Prinsip ini menunjukkan bahwa Islam memandang
privasi sebagai hak moral yang harus dihormati.
7.2.
Dimensi Etika Privasi dalam Islam
Islam memandang privasi
sebagai bagian dari maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya perlindungan kehormatan (ḥifẓ
al-‘irḏ). Menjaga kehormatan seseorang berarti menjaga batasan
diri dan tidak melampaui ruang privat yang tidak boleh diketahui orang lain.⁵
Oleh karena itu, upaya mencari kesalahan orang lain dianggap sebagai
pelanggaran etika sosial yang dapat merusak hubungan, mencederai kepercayaan,
dan menimbulkan fitnah.
Etika privasi dalam Islam
juga terkait dengan adab memasuki rumah orang lain, adab bertamu, dan larangan
mengintip rumah, sebagaimana dijelaskan dalam QS. An-Nūr (24) ayat 27.
Prinsip-prinsip ini mengajarkan bahwa ruang pribadi seseorang harus dihormati,
baik dalam bentuk fisik maupun nonfisik, termasuk informasi digital dan percakapan
pribadi.
7.3.
Tajassus dalam Era Digital: Pelanggaran Privasi
yang Semakin Kompleks
Di era digital, tajassus
mengalami transformasi sehingga lebih mudah dilakukan dan lebih sulit
dideteksi. Bentuk-bentuk tajassus digital meliputi:
·
membuka gawai atau akun
media sosial orang lain tanpa izin,
·
membaca pesan pribadi di
aplikasi komunikasi,
·
mengambil foto atau video
seseorang tanpa persetujuan,
·
menyebarkan informasi
pribadi yang semestinya bersifat rahasia.
Teknologi memperluas ruang
tindakan tajassus sehingga batas antara privasi dan informasi publik menjadi
semakin kabur. Dalam kasus remaja MA, tajassus sering terjadi dalam konteks
pertemanan, hubungan sosial, atau konflik antarkelompok. Remaja terkadang tidak
mengetahui bahwa tindakan seperti mengintip percakapan grup atau memeriksa
riwayat pencarian seseorang merupakan pelanggaran moral yang serius.
Dalam perspektif etika
modern, perilaku ini termasuk pelanggaran terhadap hak privasi individu, yang
merupakan salah satu nilai dasar hukum dan moral masyarakat demokratis.⁶
Ketiadaan penghormatan terhadap privasi dapat menimbulkan kecemasan, trauma
psikologis, dan rusaknya hubungan antar teman.
7.4.
Perspektif Filsafat Moral Universal tentang
Tajassus
Dalam etika deontologi
Kantian, tajassus merupakan pelanggaran terhadap martabat manusia. Kant
menyatakan bahwa setiap individu harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan
sebagai alat; mencari-cari kesalahan berarti menjadikan orang lain sebagai
objek kepuasan emosional atau alat kontrol sosial.⁷ Perilaku ini menghancurkan
kepercayaan dan mengabaikan kewajiban moral untuk menghormati integritas
pribadi seseorang.
Dalam etika utilitarianisme,
tajassus menghasilkan lebih banyak penderitaan daripada manfaat. Tindakan ini
memicu konflik, ketidaknyamanan, dan ketegangan dalam masyarakat sehingga tidak
menghasilkan “kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbesar.”⁸ Namimah dan
tajassus sering berinteraksi: hasil tajassus dapat menjadi bahan adu domba,
sehingga dampaknya semakin destruktif.
Dalam etika kebajikan,
tajassus mencerminkan kurangnya kebajikan ‘iffah
(menjaga diri) dan ḥilm (pengendalian diri).
Aristoteles menyatakan bahwa kebiasaan mencari keburukan orang lain menunjukkan
karakter yang sarat kedengkian dan keburukan batin.⁹ Dengan demikian, tajassus
bukan hanya kesalahan tindakan, tetapi juga tanda kerusakan moral internal.
7.5.
Relevansi Tajassus bagi Remaja MA
Remaja adalah kelompok yang
rentan terhadap perilaku tajassus, terutama karena dinamika pertemanan yang
intens, rasa ingin tahu yang tinggi, dan ketidakstabilan emosional. Tajassus
sering muncul karena:
·
rasa penasaran berlebihan,
·
kecemburuan,
·
konflik pertemanan,
·
kebutuhan mendapatkan
informasi “rahasia” sebagai alat sosial.
Namun, perilaku ini dapat
merusak rasa saling percaya, memicu konflik, dan menghambat pembentukan
lingkungan belajar yang sehat. Guru dan pendidik perlu menanamkan kesadaran
bahwa menghormati privasi merupakan bagian dari akhlak mulia sekaligus aspek
penting dalam kematangan moral.
Footnotes
[1]
Wahbah al-Zuḥaylī, Akhlāq al-Muslim (Damaskus: Dār al-Fikr, 1980), 52–53.
[2]
Ibn Manẓūr, Lisān al-‘Arab, jilid 6 (Beirut: Dār Ṣādir, 1990), 75–76.
[3]
Al-Qur’an, QS. Al-Hujurāt (49) ayat 12.
[4]
Muslim ibn al-Ḥajjāj, Ṣaḥīḥ
Muslim, Kitāb al-Birr wa al-Ṣilah,
no. 2590.
[5]
Yusuf al-Qaradawi, Al-Ḥalāl wa al-Ḥarām fī
al-Islām (Kairo: Maktabah Wahbah,
1994), 234–236.
[6]
Judith DeCew, In Pursuit of Privacy:
Law, Ethics, and the Rise of Technology
(Ithaca: Cornell University Press, 1997), 19–21.
[7]
Immanuel Kant, Groundwork of the
Metaphysics of Morals, terj. Mary
Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1997), 42–45.
[8]
John Stuart Mill, Utilitarianism (London: Parker, Son, and Bourn, 1863), 10–11.
[9]
Aristotle, Nicomachean Ethics, terj. Terence Irwin (Indianapolis: Hackett
Publishing, 1999), 1126a–1126b.
8.
Ghibah (Menggunjing) dan Analisis
Etika Karakter
Ghibah atau menggunjing
merupakan salah satu perilaku tercela yang secara eksplisit dilarang dalam
Islam karena merusak kehormatan dan persaudaraan di antara sesama manusia.
Ghibah didefinisikan sebagai menyebutkan sesuatu tentang seseorang yang tidak
ia sukai jika mendengarnya, meskipun informasi itu benar.¹ Pembahasan ini
menunjukkan bahwa ghibah adalah dosa yang berakar pada kelemahan karakter,
ketidakmatangan moral, dan gangguan relasi sosial. Dalam era digital, praktik
ghibah semakin mudah terjadi melalui pesan instan, komentar media sosial, atau
forum daring yang anonim, sehingga memperluas dampaknya secara signifikan,
terutama bagi remaja MA.
8.1.
Definisi Ghibah dalam Perspektif Islam
Secara terminologis, ghibah
berarti “menggunjing” atau “membicarakan keburukan seseorang di
belakangnya.” Para ulama mengutip definisi Nabi Saw ketika beliau
menjelaskan kepada para sahabat bahwa ghibah adalah “engkau menyebutkan
sesuatu tentang saudaramu yang ia tidak suka mendengarnya,” dan ketika
ditanya tentang jika hal itu benar, beliau menjawab bahwa jika benar itulah
ghibah, dan jika tidak benar maka itu adalah fitnah.²
Definisi ini menegaskan bahwa
ghibah tidak bergantung pada kejujuran informasi, tetapi pada ketidaksukaan
objek pembicaraan serta niat merendahkan. Karenanya, ghibah merupakan
pelanggaran terhadap kehormatan, privasi, dan martabat individu.
Dalam QS. Al-Hujurāt (49)
ayat 12, Al-Qur’an menggambarkan ghibah dengan metafora yang sangat kuat:
memakan daging saudara sendiri yang telah mati, sebuah gambaran yang
menunjukkan betapa keji dan menjijikkannya perbuatan tersebut secara moral dan
spiritual.³
8.2.
Dimensi Psikologis Ghibah: Iri, Dengki, dan
Inferioritas
Ghibah sering kali lahir dari
motif psikologis yang kompleks, seperti iri hati, dengki, kesombongan, atau
kebutuhan untuk membangun citra diri dengan merendahkan orang lain. Dalam
analisis psikologi sosial, ghibah dapat menjadi mekanisme kompensasi untuk
menutupi rasa tidak aman atau inferioritas individu.⁴
Al-Ghazālī menjelaskan bahwa
ghibah bersumber dari penyakit hati seperti dendam, permusuhan, riya’, dan
keinginan meraih simpati dari kelompok tertentu.⁵ Dalam konteks remaja MA,
ghibah sering kali muncul sebagai bagian dari dinamika sosial—misalnya untuk mendapatkan
penerimaan kelompok, mempertahankan status sosial, atau memicu drama sosial
yang dianggap menghibur.
8.3.
Perspektif Etika Karakter: Ghibah sebagai Cacat
Moral
Dalam kerangka etika
kebajikan (virtue ethics), ghibah merupakan manifestasi dari karakter buruk.
Aristoteles menekankan bahwa tindakan yang baik lahir dari karakter yang baik,
yakni karakter yang dikembangkan melalui kebiasaan dan latihan moral.⁶
Sebaliknya, ghibah mencerminkan kurangnya kebajikan seperti ḥilm
(ketenangan), ṣidq (kejujuran batin), ‘iffah
(menjaga kehormatan), dan amānah (tanggung jawab).
Orang yang membicarakan aib
orang lain menunjukkan bahwa ia belum memiliki kedisiplinan moral untuk
mengontrol lisannya. Selain itu, ia menunjukkan kelemahan diri dalam bentuk:
·
ketidakmampuan menahan
emosi negatif,
·
ketidakmampuan menjaga
rahasia,
·
ketidakmampuan menumbuhkan
empati,
·
dominasi sifat iri dan
dengki.
Dalam etika karakter, ghibah
tidak hanya dilihat sebagai tindakan salah, tetapi sebagai indikator cacat
batin yang membutuhkan perbaikan melalui latihan moral seperti introspeksi,
latihan diam, dan memperbanyak amal saleh.
8.4.
Perspektif Deontologi dan Utilitarianisme dalam
Melihat Ghibah
Dalam etika deontologi
Kantian, ghibah merupakan tindakan yang tidak dapat dijadikan hukum universal
karena merusak kehormatan dan kepercayaan sosial. Kant berpendapat bahwa setiap
manusia memiliki martabat yang tidak boleh dilanggar melalui ucapan atau
tindakan apa pun.⁷ Dengan demikian, ghibah adalah pelanggaran moral mutlak
karena memanfaatkan informasi tentang orang lain sebagai alat untuk kepentingan
pribadi.
Dalam utilitarianisme, ghibah
dipandang sebagai tindakan yang menghasilkan lebih banyak penderitaan daripada
kebahagiaan. Ghibah dapat menimbulkan trauma psikologis, keretakan hubungan,
dan memburuknya iklim sosial.⁸ Pada tingkat komunitas, ghibah menciptakan
ketidakpercayaan dan kecemasan kolektif, sehingga bertentangan dengan konsep “kebahagiaan
terbesar bagi jumlah orang terbesar.”
8.5.
Ghibah dalam Era Digital: Cyberbullying dan
Digital Shaming
Ghibah pada era modern tidak
lagi terbatas pada pembicaraan lisan; ia menyebar secara masif melalui platform
digital. Bentuk-bentuk ghibah digital meliputi:
·
menyebarkan kekurangan
seseorang melalui media sosial,
·
menuliskan komentar negatif
atau merendahkan,
·
menyebarkan tangkapan layar
percakapan pribadi,
·
membuat meme yang
merendahkan seseorang,
·
melakukan cyberbullying
dan digital shaming.
Dampaknya pun jauh lebih
besar daripada ghibah tradisional, karena informasi digital dapat direkam,
disebarkan ulang, dan tidak mudah dihapus. Remaja yang menjadi korban ghibah
digital dapat mengalami stres berat, depresi, hilangnya kepercayaan diri,
hingga trauma sosial.⁹
Karena itu, literasi etika
digital perlu dikembangkan melalui kurikulum Akidah Akhlak agar peserta didik
mampu menahan diri, memahami konsekuensi hukumnya, dan membangun perilaku
komunikasi berbasis akhlak mulia.
8.6.
Dampak Sosial Ghibah: Keretakan Relasi dan
Erosi Kepercayaan
Di tingkat sosial, ghibah
menciptakan atmosfer ketidakpercayaan dan memicu konflik interpersonal. Ghibah
dapat merusak reputasi seseorang, menggagalkan kerja sama, dan menurunkan
kualitas hubungan sosial. Pada komunitas sekolah, ghibah dapat menciptakan
kubu-kubu sosial yang bermusuhan dan mengganggu proses pembelajaran.
Islam menekankan pentingnya
menjaga kehormatan sesama (ḥifẓ al-‘irḏ) sebagai bagian
dari maqāṣid al-syarī‘ah. Karena itu, pencegahan ghibah tidak hanya bertujuan
menjaga moral individu, tetapi juga mempertahankan stabilitas sosial dan
keharmonisan komunitas.
Footnotes
[1]
Wahbah al-Zuḥaylī, Akhlāq al-Muslim (Damaskus: Dār al-Fikr, 1980), 56–57.
[2]
Muslim ibn al-Ḥajjāj, Ṣaḥīḥ
Muslim, Kitāb al-Birr wa al-Ṣilah,
no. 2589.
[3]
Al-Qur’an, QS. Al-Hujurāt (49) ayat 12.
[4]
Jean Twenge, iGen: Why Today’s
Super-Connected Kids Are Growing Up Less Rebellious, More Tolerant, and
Completely Unprepared (New York:
Atria Books, 2017), 144–148.
[5]
Abū Ḥāmid al-Ghazālī, Iḥyā’
‘Ulūm al-Dīn (Beirut: Dār
al-Ma‘rifah, 2011), 97–99.
[6]
Aristotle, Nicomachean Ethics, terj. Terence Irwin (Indianapolis: Hackett
Publishing, 1999), 1103a–1103b.
[7]
Immanuel Kant, Groundwork of the
Metaphysics of Morals, terj. Mary
Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1997), 36–40.
[8]
John Stuart Mill, Utilitarianism (London: Parker, Son, and Bourn, 1863), 15–16.
[9]
Sameer Hinduja and Justin W. Patchin, Bullying Beyond the Schoolyard: Preventing and Responding to
Cyberbullying (Thousand Oaks: Sage
Publications, 2015), 68–71.
9.
Komparasi Menyeluruh: Lima Perilaku
Tercela dalam Kerangka Etika Islam dan Filsafat Moral
Analisis komparatif antara
etika Islam dan filsafat moral universal terhadap lima perilaku tercela—fitnah,
hoaks, namimah, tajassus, dan ghibah—menunjukkan bahwa kedua tradisi etika
tersebut, meskipun lahir dari latar epistemologis berbeda, memiliki sejumlah
titik temu yang kuat dalam menegaskan pentingnya kejujuran, integritas, dan
penghormatan terhadap martabat manusia.¹ Pendekatan komparatif ini memberikan
pemahaman yang komprehensif bagi peserta didik Madrasah Aliyah (MA) tentang
bagaimana nilai etika dapat dirumuskan baik secara normatif (agama) maupun
rasional (filsafat), sehingga membentuk kerangka moral yang lebih utuh dalam
menghadapi tantangan dunia modern.
9.1.
Titik Temu: Kejujuran, Tanggung Jawab, dan
Perlindungan Martabat
Etika Islam menekankan nilai ṣidq
(kejujuran), amānah (tanggung jawab), dan ḥifẓ
al-‘irḏ (perlindungan kehormatan) sebagai prinsip utama yang
menolak segala bentuk penyimpangan informasi.² Prinsip ini sejalan dengan etika
deontologi Kantian yang memandang kejujuran sebagai kewajiban moral universal.³
Semua perilaku
tercela—fitnah, hoaks, namimah, tajassus, dan ghibah—merusak martabat manusia,
baik dengan cara merusak reputasi (fitnah, ghibah), memanipulasi persepsi
(hoaks), memecah-belah hubungan (namimah), maupun menginjak privasi (tajassus).
Dalam perspektif Islam, merendahkan martabat sesama merupakan bentuk kezaliman.
Hal yang sama juga ditegaskan oleh filsafat moral modern, yang menempatkan
martabat manusia sebagai nilai moral absolut.
9.2.
Perbedaan Orientasi: Transendensi Islam vs.
Rasionalitas Sekuler
Perbedaan paling mendasar
antara dua tradisi etika ini terletak pada orientasinya. Etika Islam
berlandaskan pada wahyu dan kesadaran transendental, sehingga pelarangan lima
perilaku tercela didasarkan pada dua aspek: konsekuensi sosial dan pertanggungjawaban
di hadapan Allah.⁴
Sementara itu, filsafat moral
universal menggunakan landasan rasional tanpa dimensi ketuhanan. Dalam kerangka
ini, perilaku tercela dipandang sebagai tindakan yang melanggar prinsip moral
logis, misalnya:
·
melanggar kewajiban moral
(deontologi),
·
menghasilkan dampak negatif
(utilitarianisme),
·
menunjukkan cacat karakter
(etika kebajikan),
·
mengganggu rasionalitas
publik (etika komunikasi).
Perbedaan orientasi ini
justru memberikan ruang dialog yang kaya bagi peserta didik: etika Islam
memperkuat dimensi spiritual, sedangkan filsafat moral menguatkan rasionalitas
kritis.
9.3.
Dimensi Epistemologis: Kebenaran sebagai
Fondasi Moral
Fitnah dan hoaks secara
langsung merusak epistemologi masyarakat dengan mencampuradukkan fakta dan
ilusi. Baik Islam maupun filsafat moral universal menilai kebenaran sebagai
fondasi moralitas. Dalam Al-Qur’an, al-ḥaqq
merupakan nilai absolut, sedangkan tabayyun
menjadi mekanisme etika verifikasi.⁵
Dalam filsafat moral:
·
Kant menilai kebohongan
sebagai penghancur rasionalitas manusia,
·
Mill menganggap kebohongan
sebagai ancaman kesejahteraan sosial,
·
Habermas memasukkannya
sebagai gangguan serius terhadap ideal speech situation.
Dengan demikian, perilaku
seperti hoaks dan fitnah merupakan pelanggaran epistemologis yang berdampak
moral.
9.4.
Dimensi Sosial: Keretakan Hubungan dan
Disharmoni Komunitas
Namimah, tajassus, dan ghibah
merusak kohesi sosial dan menyebabkan fragmentasi dalam masyarakat. Islam
menekankan pentingnya ukhuwwah (persaudaraan) dan
melarang tindakan yang merusak kepercayaan sosial.⁶
Hal ini beresonansi dengan
teori-teori sosial modern seperti:
·
Durkheim, yang menyatakan
bahwa kepercayaan adalah fondasi kohesi sosial,⁷
·
Etika utilitarian, yang
mengukur moralitas berdasarkan manfaat sosial.
Perilaku seperti namimah
jelas merugikan masyarakat secara keseluruhan, sehingga ditolak dalam semua
sistem etika universal.
9.5.
Dimensi Karakter: Penyakit Hati dan Cacat
Kebajikan
Islam memandang lima perilaku
ini sebagai indikasi penyakit hati seperti iri, dengki, ketidaksabaran, atau
dendam. Al-Ghazālī menjelaskan bahwa akhlak buruk tidak hanya muncul dalam
tindakan, tetapi berasal dari kerusakan batin.⁸
Filsafat moral Aristotelian
sejalan dengan hal ini melalui konsep etika kebajikan, yang menilai perilaku buruk
sebagai cermin lemahnya karakter, bukan sekadar kesalahan tindakan.⁹
·
Fitnah
berasal dari kedengkian dan niat merusak,
·
hoaks
dari ketidakpedulian moral,
·
namimah
dari iri dan ego,
·
tajassus
dari rasa ingin tahu destruktif,
·
ghibah
dari kecenderungan merendahkan orang lain.
Dengan demikian, keduanya
sepakat bahwa pengendalian diri dan pembentukan karakter adalah inti
pencegahan.
9.6.
Komparasi Keseluruhan: Harmonisasi Etika Islam
dan Moral Universal
Ketika dilihat secara
menyeluruh, kelima perilaku tercela ini ditolak baik oleh etika Islam maupun
filsafat moral universal, meskipun melalui argumentasi berbeda. Kerangka Islam
memberikan dasar teologis—dosa, hukuman, dan dimensi spiritual—sementara
filsafat moral universal memberikan analisis rasional, sosial, dan logis.
Kombinasi keduanya melahirkan pemahaman yang kuat tentang:
·
tanggung jawab pribadi,
·
integritas informasi,
·
penghormatan terhadap
privasi,
·
pentingnya martabat
manusia,
·
literasi moral dalam dunia
digital.
Pendekatan komparatif ini
sangat relevan dalam pembelajaran Akidah Akhlak MA karena membentuk
keseimbangan antara iman dan nalar,
antara moralitas religius dan etika rasional.
Footnotes
[1]
James Rachels and Stuart Rachels, The
Elements of Moral Philosophy, 8th
ed. (New York: McGraw-Hill, 2015), 12–15.
[2]
Wahbah al-Zuḥaylī, Akhlāq al-Muslim (Damaskus: Dār al-Fikr, 1980), 41–49.
[3]
Immanuel Kant, Groundwork of the
Metaphysics of Morals, terj. Mary
Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1997), 36–40.
[4]
Abū Ḥāmid al-Ghazālī, Iḥyā’
‘Ulūm al-Dīn (Beirut: Dār
al-Ma‘rifah, 2011), 91–100.
[5]
Al-Qur’an, QS. Al-Hujurāt (49) ayat 6.
[6]
Muslim ibn al-Ḥajjāj, Ṣaḥīḥ
Muslim, Kitāb al-Birr wa al-Ṣilah,
no. 2590–2598.
[7]
Emile Durkheim, The Division of Labor
in Society, terj. W. D. Halls (New
York: Free Press, 1997), 311–313.
[8]
Al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, 97–100.
[9]
Aristotle, Nicomachean Ethics, terj. Terence Irwin (Indianapolis: Hackett
Publishing, 1999), 1103a–1105b.
10.
Faktor Penyebab: Analisis Psikologi,
Sosial, Teknologi, dan Etika
Penyebaran fitnah, hoaks,
namimah, tajassus, dan ghibah tidak terjadi dalam ruang hampa; tindakan tercela
ini berakar pada interaksi kompleks antara faktor psikologis, sosial,
teknologi, dan lemahnya fondasi etika individu.¹ Dengan memahami
penyebab-penyebab ini secara mendalam, peserta didik MA dapat melihat bahwa
perilaku tercela bukan hanya produk pilihan moral yang salah, tetapi juga hasil
dari kondisi batin, tekanan sosial, dan dinamika digital yang mempengaruhi
pengambilan keputusan. Analisis multidimensional ini membantu menjelaskan
mengapa lima perilaku tercela tersebut berkembang dan bagaimana strategi
pencegahannya dapat disusun.
10.1.
Faktor Psikologis: Emosi Negatif, Kebiasaan,
dan Kebutuhan Eksistensial
Banyak perilaku tercela
berakar pada kondisi emosional dan psikologis yang tidak stabil. Remaja,
khususnya, cenderung lebih impulsif dalam merespons situasi sosial karena
perkembangan kognitif dan emosional mereka belum matang sepenuhnya.²
Faktor psikologis yang
berpengaruh meliputi:
10.1.1. Emosi negatif: iri, dengki,
marah
Emosi ini mendorong seseorang untuk mencari atau
menyebarkan informasi merusak demi mengekspresikan frustrasi.³ Ghibah dan
fitnah sering muncul sebagai bentuk pelarian dari ketidakpuasan diri.
10.1.2. Rendahnya rasa percaya diri
dan inferioritas
Remaja terkadang melakukan namimah atau ghibah
untuk memperoleh penerimaan kelompok, menciptakan perhatian, atau menguatkan
identitas sosial mereka.⁴
10.1.3. Impulsivitas dan kurangnya
pengendalian diri
Impulsivitas menyebabkan seseorang cepat
bereaksi, menyebarkan kabar tanpa verifikasi (tabayyun),
atau membuka privasi orang lain. Dalam Islam, hal ini mencerminkan lemahnya mujāhadah
al-nafs (pengendalian diri).⁵
10.2.
Faktor Sosial: Tekanan Kelompok, Budaya
Komunikasi, dan Fragmentasi Relasi
Lingkungan sosial memiliki
pengaruh signifikan dalam membentuk perilaku komunikasi buruk.
10.2.1. Tekanan teman sebaya (peer
pressure)
Remaja sering mengikuti perilaku teman tanpa
mempertimbangkan etika. Ketika lingkungan sekolah atau kelompok pertemanan
normalisasikan ghibah atau namimah, individu akan cenderung meniru.⁶
10.2.2. Pola komunikasi keluarga
Keluarga yang terbiasa membicarakan keburukan
orang lain secara tidak langsung mengajarkan perilaku ghibah pada anak-anak.⁷
Minimnya komunikasi terbuka dalam keluarga juga dapat mendorong tajassus
sebagai kompensasi dalam memenuhi rasa ingin tahu.
10.2.3. Fragmentasi sosial dan
konflik kelompok
Di sekolah, persaingan antarkelompok dapat memicu
namimah, fitnah, dan hoaks sebagai alat untuk menjatuhkan pihak lain. Ini
selaras dengan analisis Durkheim tentang menurunnya solidaritas sosial pada
kelompok yang kompetitif.⁸
10.3.
Faktor Teknologi: Viralitas, Algoritma, dan
Budaya Digital
Lingkungan digital memperkuat
potensi perilaku tercela dengan memberikan ruang tanpa batas untuk penyebaran
informasi.
10.3.1. Viralitas dan kecepatan
informasi
Media sosial memungkinkan informasi, termasuk
hoaks dan fitnah, menyebar secara masif dalam hitungan detik. Konten yang
memicu emosi cenderung lebih cepat viral, sehingga memperbesar dampak
moralnya.⁹
10.3.2. Algoritma yang memperkuat konten
sensasional
Platform media digital dirancang untuk
menunjukkan konten yang menarik perhatian tanpa mempertimbangkan kebenaran. Hal
ini memperparah penyebaran hoaks dan ghibah digital.¹⁰
10.3.3. Anonimitas dan deindividuasi
Anonimitas membuat pelaku merasa tidak terikat
norma sosial, sehingga lebih berani melakukan ghibah, fitnah, atau tajassus
digital.¹¹
10.3.4. Kurangnya literasi digital
Tanpa kemampuan verifikasi informasi dan
kesadaran akan jejak digital, remaja mudah terjebak dalam penyebaran hoaks dan
rumor. Dalam Islam, hal ini melanggar prinsip tabayyun.¹²
10.4.
Faktor Etika: Lemahnya Integritas, Kurangnya
Refleksi, dan Minimnya Pemahaman Akhlak
Akar terdalam dari perilaku
tercela terletak pada lemahnya fondasi etika dan nilai moral seseorang.
10.4.1. Minimnya pemahaman konseptual
tentang akhlak
Sebagian remaja tidak memahami dampak moral dan
spiritual dari ghibah, tajassus, atau namimah. Mereka melihatnya sebagai “interaksi
sosial biasa,” bukan sebagai bentuk kezaliman.¹³
10.4.2. Lemahnya kesadaran spiritual
(ruḥāniyyah)
Kurangnya latihan tazkiyat al-nafs
membuat individu tidak mampu mengontrol lisannya. Al-Ghazālī menegaskan bahwa
lisan adalah cermin hati; jika hati rusak, lisan pun rusak.¹⁴
10.4.3. Tidak terbiasa melakukan
refleksi moral
Filsafat moral modern menekankan pentingnya
refleksi kritis untuk menilai konsekuensi tindakan. Ketidakbiasaan ini membuat
remaja kurang mempertimbangkan efek jangka panjang dari perilakunya.
10.4.4. Normalisasi budaya negatif
Apabila lingkungan sosial membiasakan humor
berbasis penghinaan atau pembicaraan buruk tentang orang lain, maka ghibah dan
fitnah akan tampak “wajar” secara moral, meski secara prinsip tetap
salah.
10.5.
Interaksi Multidimensional: Mengapa Perilaku
Tercela Mudah Berakar
Lima perilaku tercela ini
mudah berkembang karena adanya interaksi simultan antara:
·
dorongan psikologis (emosi
negatif),
·
tekanan sosial,
·
kemudahan teknologi, dan
·
lemahnya integritas etika.
Model analisis ini menegaskan
bahwa solusi pendidikan tidak dapat parsial, tetapi harus holistik—melibatkan
pembinaan akhlak, literasi digital, pembiasaan etika komunikasi, dan
penyembuhan penyakit hati.
Footnotes
[1]
James Rachels and Stuart Rachels, The
Elements of Moral Philosophy, 8th
ed. (New York: McGraw-Hill, 2015), 25–28.
[2]
Laurence Steinberg, “A Social Neuroscience Perspective on Adolescent
Risk-Taking,” Developmental Review 28, no. 1 (2008) ayat 78–106.
[3]
Daniel Goleman, Emotional Intelligence (New York: Bantam Books, 1995), 112–115.
[4]
Jean Twenge, iGen (New York: Atria Books, 2017), 142–146.
[5]
Abū Ḥāmid al-Ghazālī, Iḥyā’
‘Ulūm al-Dīn (Beirut: Dār
al-Ma‘rifah, 2011), 91–97.
[6]
Robert Cialdini, Influence: The
Psychology of Persuasion (New York:
Harper Business, 2006), 116–118.
[7]
Albert Bandura, Social Learning Theory (Englewood Cliffs: Prentice Hall, 1977), 22–23.
[8]
Emile Durkheim, The Division of Labor
in Society, terj. W. D. Halls (New
York: Free Press, 1997), 310–312.
[9]
danah boyd, It's Complicated: The
Social Lives of Networked Teens (New
Haven: Yale University Press, 2014), 121–124.
[10]
Eli Pariser, The Filter Bubble (New York: Penguin Press, 2011), 98–103.
[11]
Philip Zimbardo, The Lucifer Effect (New York: Random House, 2007), 153–157.
[12]
Al-Qur’an, QS. Al-Hujurāt (49) ayat 6.
[13]
Yusuf al-Qaradawi, Al-Ḥalāl wa al-Ḥarām fī
al-Islām (Kairo: Maktabah Wahbah,
1994), 237–238.
[14]
Al-Ghazālī, Iḥyā’, 97–99.
11.
Strategi Menghindari Fitnah, Hoaks,
Namimah, Tajassus, dan Ghibah
Pencegahan terhadap perilaku
fitnah, hoaks, namimah, tajassus, dan ghibah memerlukan pendekatan yang
menyeluruh, yang mencakup landasan spiritual, penguatan moral, literasi
informasi, serta pembiasaan perilaku sosial yang sehat.¹ Islam memberikan
seperangkat prinsip yang sangat kuat sebagai panduan etika komunikasi,
sementara filsafat moral menyediakan kerangka rasional untuk memperkuat
kemampuan reflektif dan pengambilan keputusan dalam situasi moral yang
kompleks. Strategi-strategi berikut disusun berdasarkan integrasi antara
nilai-nilai keislaman dan etika universal, sehingga relevan untuk diterapkan
dalam konteks peserta didik Madrasah Aliyah (MA).
11.1.
Pendekatan Qur’ani: Tabayyun, Husnuzan,
dan Kontrol Lisan
Strategi paling fundamental
dalam Islam dalam menjaga perilaku komunikasi adalah tabayyun,
husnuzan, dan kontrol lisan.
11.1.1. Tabayyun: verifikasi sebelum menyampaikan informasi
QS. Al-Hujurāt (49) ayat 6 mewajibkan setiap
Muslim memeriksa kebenaran suatu kabar sebelum menyebarkannya.² Prinsip ini
merupakan dasar literasi digital Islami, yang menuntut peserta didik untuk:
þ memeriksa sumber,
þ mengevaluasi konteks,
þ memisahkan fakta dari opini,
þ menunda penyebaran informasi meragukan.
11.1.2. Husnuzan: berpikir baik terhadap sesama
Membangun persepsi positif mengurangi
kecenderungan untuk menggunjing, memfitnah, atau melakukan tajassus. Husnuzan
menuntut seseorang untuk mempertimbangkan kondisi orang lain secara bijak dan
tidak tergesa-gesa menilai.³
11.1.3. Menjaga lisan sebagai amanah
moral
Hadis Nabi Saw menyatakan bahwa keselamatan
seseorang bergantung pada kemampuannya mengendalikan lisannya.⁴ Pengendalian
diri dalam berbicara mencakup kemampuan untuk diam ketika tidak ada manfaat,
menjauhi pembicaraan yang tidak perlu, dan menghindari komentar negatif
meskipun benar.
11.2.
Penguatan Karakter: Tazkiyat al-Nafs,
Empati, dan Etika Kebajikan
Perilaku tercela sering
bermula dari kelemahan karakter seperti iri, dengki, dan kemarahan.
11.2.1. Tazkiyat al-Nafs: latihan menyucikan diri
Al-Ghazālī menegaskan bahwa penyakit lisan
berakar dari penyakit hati.⁵ Latihan seperti muhasabah, dzikir, dan memperbaiki
niat membantu membangun ketenangan batin yang mencegah tindakan impulsif
seperti ghibah atau namimah.
11.2.2. Menumbuhkan empati sosial
Kemampuan merasakan perasaan orang lain akan
menahan seseorang dari perilaku yang mencederai kehormatan sesiapa.⁶ Peserta
didik MA perlu dilatih untuk membayangkan dampak emosional yang dirasakan
korban fitnah atau ghibah.
11.2.3. Pembiasaan etika kebajikan
Filsafat moral klasik menekankan pembentukan
kebiasaan baik (virtues) sebagai benteng
moral.⁷ Melatih kejujuran, kedermawanan, kesabaran, dan phronesis
(kebijaksanaan praktis) menekan kecenderungan melakukan perilaku merusak
sosial.
11.3.
Literasi Digital Islami: Kritis, Selektif, dan
Bertanggung Jawab
Era digital memerlukan etika
komunikasi berbasis teknologi.
11.3.1. Keterampilan mengenali hoaks
dan misinformasi
Peserta didik perlu mampu:
þ membaca informasi secara kritis,
þ menggunakan platform pemeriksa fakta (fact-checking),
þ memahami ciri-ciri berita palsu.⁸
11.3.2. Kesadaran jejak digital
(digital footprint)
Mengingat bahwa informasi yang disebarkan sulit
dihapus, kesadaran ini dapat meningkatkan rasa tanggung jawab digital.
11.3.3. Menghargai privasi digital
Tajassus digital sama berbahayanya dengan
pengintipan fisik. Remaja harus memahami bahwa membuka akun teman tanpa izin
atau menyebarkan tangkapan layar percakapan melanggar privasi dan etika Islam.⁹
11.4.
Strategi Komunikasi Sehat: Transparansi,
Dialog, dan Penyelesaian Masalah
Banyak konflik sosial yang
memicu fitnah dan namimah muncul karena kurangnya komunikasi sehat.
11.4.1. Transparansi dalam
berkomunikasi
Berbicara langsung kepada pihak terkait
menghindarkan kesalahpahaman. Islam menganjurkan cara dialogis dan qaulan
balīghan—ucapan yang tepat dan efektif.¹⁰
11.4.2. Metode dialog dua arah
Nilai-nilai filsafat komunikasi Habermas
menekankan kejujuran dan keterbukaan sebagai dasar interaksi etis.¹¹ Pendekatan
ini menguatkan budaya musyawarah (shūrā)
dalam Islam.
11.4.3. Penyelesaian konflik
(conflict resolution)
Peserta didik harus diajarkan keterampilan untuk
menyelesaikan konflik tanpa menggunakan fitnah atau namimah, seperti:
þ mediasi teman sebaya,
þ komunikasi asertif,
þ permintaan maaf yang sehat (healthy apology).
11.5.
Penguatan Peran Sekolah, Keluarga, dan
Komunitas
Pencegahan perilaku tercela
membutuhkan ekosistem etika yang kuat.
11.5.1. Peran guru sebagai teladan
etika informasi
Guru Akidah Akhlak harus menunjukkan perilaku
komunikasi yang santun sebagai model moral. Teladan lebih kuat daripada
instruksi lisan.
11.5.2. Keluarga sebagai pusat
pendidikan nilai
Pola komunikasi orang tua yang menghindari gosip
dan menjaga privasi memberikan contoh langsung bagi anak.
11.5.3. Komunitas sekolah sebagai
ruang aman
Lingkungan sekolah harus mempromosikan budaya
saling percaya melalui kegiatan seperti:
þ kampanye anti-hoaks,
þ kelas literasi digital,
þ forum resolusi konflik.
11.6.
Integrasi Pendekatan Islam dan Filsafat Moral
untuk Pembentukan Moralitas Utuh
Upaya menghindari lima
perilaku tercela menjadi lebih efektif ketika dua pendekatan digabungkan:
·
Islam:
menyediakan landasan transendental, nilai ilahiah, dan ketetapan moral.
·
Filsafat
moral: menyediakan analisis rasional, reflektif, dan
intelektual tentang dampak tindakan.
Kombinasi ini membantu remaja
MA memahami bahwa menjauhi fitnah, hoaks, namimah, tajassus, dan ghibah bukan
hanya kewajiban keagamaan, tetapi juga kebutuhan rasional untuk membangun
kehidupan sosial yang sehat, aman, dan bermartabat.
Footnotes
[1]
James Rachels and Stuart Rachels, The
Elements of Moral Philosophy, 8th
ed. (New York: McGraw-Hill, 2015), 12–15.
[2]
Al-Qur’an, QS. Al-Hujurāt (49) ayat 6.
[3]
Wahbah al-Zuḥaylī, Akhlāq al-Muslim (Damaskus: Dār al-Fikr, 1980), 67–70.
[4]
Muslim ibn al-Ḥajjāj, Ṣaḥīḥ
Muslim, Kitāb al-Īmān, no. 47.
[5]
Abū Ḥāmid al-Ghazālī, Iḥyā’
‘Ulūm al-Dīn (Beirut: Dār
al-Ma‘rifah, 2011), 91–100.
[6]
Martin L. Hoffman, Empathy and Moral
Development (Cambridge: Cambridge
University Press, 2000), 52–54.
[7]
Aristotle, Nicomachean Ethics, terj. Terence Irwin (Indianapolis: Hackett
Publishing, 1999), 1103a–1105a.
[8]
Claire Wardle and Hossein Derakhshan, Information Disorder
(Strasbourg: Council of Europe, 2017), 35–46.
[9]
Judith DeCew, In Pursuit of Privacy (Ithaca: Cornell University Press, 1997), 19–21.
[10]
Al-Qur’an, QS. Al-Baqarah (2) ayat 83 dan QS. An-Nisā’ (4) ayat 63.
[11]
Jürgen Habermas, The Theory of
Communicative Action, vol. 1
(Boston: Beacon Press, 1984), 86–101.
12.
Integrasi Pembelajaran Akidah Akhlak
di MA
Integrasi pembelajaran Akidah
Akhlak di Madrasah Aliyah (MA) menjadi krusial untuk menanamkan pemahaman,
sikap, dan keterampilan terkait pencegahan fitnah, hoaks, namimah, tajassus,
dan ghibah. Sebagai mata pelajaran yang fokus pada pembentukan karakter dan
pembiasaan moral, Akidah Akhlak tidak hanya bertujuan mengajarkan teori etika
Islam, tetapi juga membangun kemampuan reflektif, sikap tanggung jawab
informasi, serta kompetensi sosial peserta didik dalam menghadapi dinamika era
digital.¹ Integrasi ini harus dilakukan secara sistematis melalui strategi
pembelajaran, model penilaian, serta lingkungan sekolah yang mendukung.
12.1.
Pembelajaran Kontekstual dan Berbasis Masalah
(Contextual & Problem-Based Learning)
Pendekatan kontekstual dan
pembelajaran berbasis masalah membantu peserta didik memahami bagaimana fitnah,
hoaks, namimah, tajassus, dan ghibah bekerja dalam situasi nyata.²
Guru dapat menyajikan studi
kasus seperti:
·
penyebaran hoaks di media
sosial,
·
konflik pertemanan akibat
namimah,
·
pelanggaran privasi
digital,
·
viralitas ghibah dalam grup
kelas.
Melalui diskusi kasus,
peserta didik diajak:
·
mengidentifikasi masalah
moral,
·
membedakan fakta dan opini,
·
mengaitkan fenomena dengan
dalil Qur’an dan hadis,
·
merumuskan solusi akhlak
Islami.
Model ini mendorong
pembelajaran aktif dan pembentukan akhlak berbasis kesadaran kritis, bukan
sekadar hafalan.
12.2.
Integrasi Filsafat Moral untuk Mengembangkan
Pemikiran Kritis dan Etis
Menghubungkan nilai-nilai
akhlak dengan filsafat moral universal memperkuat kemampuan berpikir kritis
peserta didik tanpa mengurangi karakter keislaman
mata pelajaran. Pendekatan ini membimbing siswa memahami alasan logis mengapa
perilaku tercela dilarang, sekaligus menyadari relevansi moral universal terhadap
nilai-nilai Islam.³
Contoh integrasi:
·
Kant (kejujuran sebagai
kewajiban) → menguatkan larangan bohong dan fitnah.
·
Utilitarianisme (dampak
sosial) → relevan dalam menjelaskan hoaks dan namimah.
·
Virtue ethics (karakter) →
menguatkan konsep tazkiyat al-nafs dan penyakit
hati dalam Islam.
Integrasi ini membantu
peserta didik memandang akhlak sebagai ilmu rasional–spiritual yang dapat
dipahami dan dipraktikkan dengan kesadaran penuh.
12.3.
Pemetaan KD, Indikator, Materi, dan Nilai-Nilai
Qur'ani
Pembelajaran Akidah Akhlak di
MA membutuhkan desain kurikulum yang jelas dan sistematis agar tujuan
pembentukan karakter tercapai. Hal ini dilakukan melalui pemetaan:
·
Kompetensi
Dasar (KD) → menganalisis dan menghindari perilaku tercela,
·
Indikator
Pencapaian Kompetensi → kemampuan mengidentifikasi dalil,
memahami dampak sosial, dan menerapkan cara pencegahan,
·
Materi
Pokok → fitnah, hoaks, namimah, tajassus, dan ghibah,
·
Nilai
Qur’ani → tabayyun, ḥusnuzan,
qaulan sadīdan, ḥifẓ al-‘irḏ,
tazkiyat al-nafs,
·
Keterampilan
Abad 21 → literasi digital, berpikir kritis, kolaborasi sosial,
komunikasi etis.
Model pemetaan ini membantu
guru menyusun pembelajaran yang relevan dan berpusat pada siswa.
12.4.
Penggunaan Media Digital Berbasis Etika Islam
Mengajarkan etika informasi
harus dilakukan melalui media yang dekat dengan kehidupan remaja.
Guru dapat menggunakan:
·
simulasi penyebaran hoaks,
·
analisis konten media
sosial,
·
video tentang bahaya ghibah
dan fitnah,
·
pelatihan fact-checking
sederhana,
·
proyek "Jurnalisme
Etis Islami" untuk membuat konten positif.
Media digital tidak hanya
berfungsi sebagai sarana pembelajaran, tetapi juga sebagai instrumen literasi
moral agar siswa mampu menjadi pengguna digital yang
islami dan bertanggung jawab.⁴
12.5.
Pembiasaan Akhlak melalui Kultur Sekolah
Pembelajaran tidak berhenti
di kelas; ia harus menjadi bagian dari kultur sekolah. Siswa belajar nilai
akhlak melalui praktik sosial di lingkungan MA.
Beberapa strategi:
·
membangun zona bebas
ghibah,
·
menerapkan sanksi edukatif
bagi penyebaran informasi palsu,
·
membuat Wall
of Kindness berisi pesan positif,
·
program “Gerakan Tabayyun
Siswa”,
·
pembimbingan konselor untuk
kasus konflik akibat namimah.
Lingkungan sekolah yang
mendukung akan memperkuat internalisasi akhlak mulia secara berkelanjutan.
12.6.
Peran Guru sebagai Teladan Etika Informasi
Guru berperan sebagai role
model dalam perilaku komunikasi. Sikap dan ucapan guru menjadi
rujukan etika bagi peserta didik.⁵
Guru harus:
·
menghindari komentar
negatif di depan siswa,
·
menunjukkan sikap tabayyun
ketika menerima informasi,
·
menerapkan bahasa yang
santun dan efektif,
·
menciptakan ruang dialog
yang terbuka dan empatik.
Kehadiran guru sebagai figur
moral berpengaruh signifikan dalam pembentukan karakter siswa.
12.7.
Pembelajaran Reflektif: Muhasabah sebagai
Metode Pendidikan Akhlak
Metode muhasabah (refleksi
diri) dapat diintegrasikan dalam penilaian afektif. Guru dapat meminta siswa
menulis jurnal moral mengenai:
·
pengalaman menerima hoaks,
·
konflik akibat ghibah,
·
tantangan mengendalikan
lisan,
·
pengalaman pribadi
melakukan atau menghindari perilaku tercela.
Refleksi ini membantu siswa
mengenali dirinya dan membentuk kesadaran moral yang mendalam.⁶
12.8.
Penilaian Autentik: Observasi, Portofolio, dan
Proyek Etika
Penilaian dalam Akidah Akhlak
tidak hanya mengukur pengetahuan tetapi juga sikap dan perilaku.
Model penilaian autentik:
·
observasi
sikap (menghindari ghibah dalam interaksi),
·
portofolio
digital (rekam jejak perilaku etika),
·
proyek
kolaboratif seperti kampanye anti-hoaks berbasis nilai Islam,
·
penilaian
diri (self-assessment atas akhlak komunikasi).⁷
Penilaian ini memperkuat
integrasi antara pembelajaran dan pengamalan nilai-nilai akhlak.
Kesimpulan Integratif
Integrasi pembelajaran Akidah
Akhlak tidak hanya mengajarkan larangan terhadap perilaku tercela, tetapi
membangun kesadaran kritis, kecerdasan moral, dan ketahanan spiritual peserta
didik dalam menghadapi tantangan etika informasi. Dengan penggabungan nilai
Qur’ani, pendekatan filsafat moral, dan strategi pedagogis modern, peserta
didik MA dapat menjadi generasi yang bijaksana, jujur, dan bertanggung jawab
dalam setiap ucapan serta informasi yang mereka kelola.
Footnotes
[1]
Abuddin Nata, Akhlak Tasawuf dan
Karakter Mulia (Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada, 2015), 56–59.
[2]
Elaine B. Johnson, Contextual Teaching and
Learning (Thousand Oaks: Corwin
Press, 2002), 33–36.
[3]
James Rachels and Stuart Rachels, The
Elements of Moral Philosophy, 8th
ed. (New York: McGraw-Hill, 2015), 12–15.
[4]
danah boyd, It's Complicated: The
Social Lives of Networked Teens (New
Haven: Yale University Press, 2014), 98–103.
[5]
Thomas Lickona, Educating for Character (New York: Bantam Books, 1991), 43–47.
[6]
Al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn (Beirut: Dār al-Ma‘rifah, 2011), 100–105.
[7]
Grant Wiggins and Jay McTighe, Understanding
by Design, expanded 2nd ed. (Boston:
Pearson, 2005), 145–152.
13.
Studi Kasus dan Analisis Aplikatif
Pembahasan teoretis tentang
fitnah, hoaks, namimah, tajassus, dan ghibah menjadi lebih bermakna apabila
diikuti oleh studi kasus aplikatif yang menggambarkan realitas sosial peserta
didik Madrasah Aliyah (MA). Studi kasus memberikan ruang bagi peserta didik
untuk menilai situasi nyata, menganalisis struktur moral, dan merumuskan solusi
Islami berbasis prinsip tabayyun, ḥusnuzan,
dan etika komunikasi.¹ Pendekatan ini memperkaya proses pembelajaran karena
mengembang-kan keterampilan berpikir tinggi (HOTS), refleksi diri, dan
kemampuan mengambil keputusan moral dalam situasi kompleks.
13.1.
Kasus Penyebaran Hoaks di Grup Kelas: Analisis
Literasi Digital Islami
13.1.1. Deskripsi Kasus
Seorang siswa menerima pesan
dari grup luar sekolah yang berisi kabar bahwa “salah satu guru terkena
kasus pelanggaran etika dengan siswa.” Tanpa memeriksa sumber, siswa
tersebut meneruskan pesan itu ke grup kelas. Informasi tersebut ternyata tidak
benar, dan akibatnya menimbulkan keresahan, kecanggungan antara guru dan siswa,
serta penurunan wibawa guru.
13.1.2. Analisis Aplikatif
·
Etika
Islam: Siswa melanggar perintah tabayyun
(QS. Al-Hujurāt [49] ayat 6) karena menyebarkan informasi tanpa verifikasi.
·
Filsafat
Moral: Tindakan siswa bertentangan dengan etika deontologi
karena menyampaikan kebohongan, walau tanpa niat jahat.²
·
Dampak
Sosial: Menurunkan kepercayaan terhadap institusi sekolah.
·
Solusi
Islami: Edukasi tentang tabayyun,
latihan mengecek sumber berita, dan meminta maaf secara terbuka sebagai bentuk
pemulihan etika.
13.2.
Kasus Namimah dalam Pergaulan Teman Sebaya
13.2.1. Deskripsi Kasus
Dua sahabat dekat bertengkar
setelah seorang teman ketiga menyampaikan potongan percakapan yang sengaja
diubah untuk memprovokasi konflik. Hal ini menyebabkan perpecahan kelompok dan
saling membenci antarpihak.
13.2.2. Analisis Aplikatif
·
Etika
Islam: Perilaku teman ketiga termasuk namimah, yang telah
diperingatkan oleh Rasulullah SAW sebagai salah satu penyebab siksa kubur.³
·
Filsafat
Moral:
þ
Utilitarianisme: namimah menciptakan penderitaan kolektif yang
jauh lebih besar dibanding manfaat pribadi.⁴
þ
Etika Kebajikan: menandakan cacat karakter berupa rasa iri dan
keinginan memecah belah.⁵
·
Solusi
Islami: Mediasi damai, klarifikasi fakta, dan pembinaan akhlak
pada pelaku namimah.
13.3.
Kasus Tajassus Digital: Pelanggaran Privasi
Teman
13.3.1. Deskripsi Kasus
Seorang siswa membuka ponsel
temannya tanpa izin untuk melihat riwayat percakapan dan foto pribadi. Ia lalu
menyebarkan tangkapan layar percakapan tersebut kepada teman-teman lain.
Kejadian ini menimbulkan konflik besar dan rasa malu mendalam bagi korban.
13.3.2. Analisis Aplikatif
·
Etika
Islam: Melanggar larangan tajassus (QS. Al-Hujurāt [49] ayat
12), termasuk perbuatan keji yang merusak kehormatan orang lain.⁶
·
Etika
Universal:
þ
Deontologi Kant: pelaku menjadikan orang lain sebagai alat
hiburan sosial, melanggar martabat pribadi.⁷
þ
Etika Komunikasi Habermas: pelanggaran kejujuran dan
keterbukaan dalam interaksi sosial.⁸
·
Solusi
Islami: Edukasi kesucian privasi (ḥifẓ al-‘irḏ),
sanksi edukatif, serta konseling bagi pelaku dan korban.
13.4.
Kasus Ghibah dalam Media Sosial Kelas
13.4.1. Deskripsi Kasus
Dalam forum Instagram kelas,
beberapa siswa membuat komentar anonim yang berisi hinaan terhadap seorang
siswa lain terkait penampilan dan keluarganya. Ghibah digital tersebut menyebar
luas dan memicu cyberbullying.
13.4.2. Analisis Aplikatif
·
Etika
Islam: Ghibah dilarang keras, bahkan dianalogikan seperti
memakan daging saudara yang telah mati (QS. Al-Hujurāt [49] ayat 12).⁹
·
Filsafat
Moral:
þ
Virtue Ethics: tindakan ini mencerminkan kurangnya empati dan
pengendalian diri.¹⁰
þ
Utilitarianisme: menimbulkan penderitaan psikologis mendalam
bagi korban.¹¹
·
Solusi:
þ
pembelajaran empati,
þ
pelatihan literasi digital,
þ
kampanye anti-cyberbullying berbasis nilai Islam,
þ
pemulihan psikososial bagi korban.
13.5.
Kasus Fitnah yang Menyebabkan Konflik Keluarga
13.5.1. Deskripsi Kasus
Seorang siswa dituduh mencuri
barang temannya berdasarkan rumor yang tidak jelas. Tudingan tersebut tersebar
hingga ke orang tua siswa lain dan menimbulkan pertengkaran antarkeluarga.
13.5.2. Analisis Aplikatif
·
Etika
Islam: Fitnah tergolong kezaliman besar dan lebih kejam
daripada pembunuhan (QS. Al-Baqarah [02] ayat 191).¹²
·
Filsafat
Moral:
þ
Kant: penyebaran tuduhan palsu ini melanggar prinsip universal
kejujuran.¹³
þ
Etika Kebajikan: mengindikasikan ketiadaan keadilan dan
integritas.
·
Solusi:
þ
klarifikasi data secara kolektif,
þ
pendekatan persuasif orang tua,
þ
program rekonsiliasi komunitas sekolah.
Makna Pedagogis dari Studi Kasus
Studi kasus tersebut
menunjukkan bahwa lima perilaku tercela tidak hanya masalah individu, tetapi
juga mengancam:
·
hubungan pertemanan,
·
kehormatan pribadi,
·
kestabilan emosional,
·
reputasi lembaga,
·
dan kohesi sosial secara
luas.
Oleh karena itu, pembelajaran
Akidah Akhlak harus mengintegrasikan analisis kasus sebagai bagian dari upaya:
·
membentuk pemikiran etis,
·
memperkuat kesadaran moral,
·
membangun kepekaan sosial,
·
dan melatih mekanisme
penyelesaian masalah.
Footnotes
[1]
Grant Wiggins and Jay McTighe, Understanding
by Design, expanded 2nd ed. (Boston:
Pearson, 2005), 147–150.
[2]
Immanuel Kant, Groundwork of the
Metaphysics of Morals, terj. Mary
Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1997), 36–40.
[3]
Al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitāb al-Janā’iz, no. 6056.
[4]
John Stuart Mill, Utilitarianism (London: Parker, Son, and Bourn, 1863), 9–11.
[5]
Aristotle, Nicomachean Ethics, terj. Terence Irwin (Indianapolis: Hackett
Publishing, 1999), 1105a–1105b.
[6]
Al-Qur’an, QS. Al-Hujurāt (49) ayat 12.
[7]
Immanuel Kant, Groundwork, 42–45.
[8]
Jürgen Habermas, The Theory of
Communicative Action, vol. 1
(Boston: Beacon Press, 1984), 86–89.
[9]
Al-Qur’an, QS. Al-Hujurāt (49) ayat 12.
[10]
Rosalind Hursthouse, “Normative Virtue Ethics,” dalam Virtue Ethics, ed.
Daniel Statman (Edinburgh: Edinburgh University Press, 1997), 23–27.
[11]
Mill, Utilitarianism, 10.
[12]
Al-Qur’an, QS. Al-Baqarah (2) ayat 191.
[13]
Kant, Groundwork, 31–34.
14.
Relevansi Kontemporer bagi Remaja MA
Perilaku fitnah, hoaks,
namimah, tajassus, dan ghibah memiliki relevansi yang sangat signifikan dalam
kehidupan remaja Madrasah Aliyah (MA) pada era digital. Remaja hidup di tengah
masyarakat informasi dengan akses terbuka dan cepat terhadap berbagai bentuk komunikasi,
sehingga tantangan moral terkait penyebaran informasi dan etika lisan menjadi
semakin kompleks.¹ Integrasi nilai-nilai akhlak Islam dan pemikiran etika
modern menjadi amat penting untuk membekali mereka dengan ketahanan moral yang
kuat, kemampuan berpikir kritis, serta kecerdasan sosial.
14.1.
Tantangan Dunia Digital: Informasi Tak Terbatas
dan Minimnya Filter Moral
Remaja MA berada dalam
lingkungan digital yang memungkinkan aliran informasi tidak terbatas. Media
sosial, aplikasi pesan instan, dan platform hiburan menciptakan ruang
komunikasi yang memudahkan terbentuknya fitnah, hoaks, dan ghibah.²
Dua karakter utama dunia
digital adalah:
·
kecepatan
(informasi dapat tersebar dalam detik), dan
·
aksesibilitas
(siapa saja dapat menjadi produsen dan distributor informasi).
Hal ini menyebabkan remaja
berpotensi melakukan kesalahan moral hanya dalam satu klik. Minimnya mekanisme
kontrol sosial dan anonimitas online membuat perilaku seperti tajassus dan
ghibah digital semakin marak.³ Dalam konteks ini, prinsip tabayyun
dan qaulan sadīdan memiliki relevansi sangat besar
sebagai benteng moral informasi.
14.2.
Krisis Identitas dan Kebutuhan Pengakuan Sosial
Masa remaja merupakan fase
pencarian identitas, di mana individu sangat sensitif terhadap pandangan teman
sebaya dan rentan terhadap tekanan sosial.⁴ Keinginan mendapatkan penerimaan
dalam kelompok membuat remaja mudah terlibat dalam ghibah, namimah, atau
penyebaran rumor demi memperkuat posisi sosialnya.
Faktor psikososial yang
melatarbelakangi perilaku tersebut meliputi:
·
keinginan tampil populer,
·
kebutuhan diakui,
·
kecemasan sosial,
·
persaingan dalam jejaring
pertemanan.
Bila tidak disertai pembinaan
akhlak yang kuat, remaja akan menganggap perilaku merusak reputasi orang lain
sebagai bagian dari dinamika sosial yang “wajar.” Padahal, dalam
perspektif Islam, merendahkan martabat manusia termasuk bentuk kezaliman.⁵
14.3.
Perubahan Budaya Komunikasi: Dari Lisan ke
Digital
Secara budaya, remaja kini
lebih aktif berkomunikasi melalui media digital dibandingkan tatap muka. Komunikasi
digital sering kali menghilangkan batas-batas etika interpersonal seperti
empati, intonasi lembut, dan pengendalian diri. Hal ini menyebabkan:
·
komentar yang lebih
impulsif,
·
ghibah dalam bentuk chat
grup,
·
fitnah melalui unggahan
meme,
·
namimah melalui potongan
pesan,
·
tajassus melalui akses akun
teman tanpa izin.⁶
Dalam konteks ini,
nilai-nilai Qur’ani tentang qaulan layyinan (ucapan
lembut), qaulan ma‘rūfan (ucapan baik), dan qaulan
balīghan (ucapan efektif dan tepat) harus diterjemahkan ulang menjadi
etika komunikasi digital.
14.4.
Polarisasi Sosial dan Budaya Kompetitif
Remaja hidup dalam lingkungan
sosial yang keras, kompetitif, dan polarisatif. Media digital menciptakan “ruang
gema” (echo chambers) di mana individu hanya berinteraksi dengan informasi yang
memperkuat pandangan mereka sendiri.⁷ Hal ini membuat hoaks, fitnah politik,
dan konflik sosial lebih cepat menyebar bahkan di lingkungan sekolah.
Dalam kondisi seperti ini,
etika Islam yang menekankan persaudaraan (ukhuwwah),
keadilan, dan kesetaraan menjadi sangat relevan sebagai upaya menjaga
stabilitas hubungan sosial.
14.5.
Risiko Psikologis: Stres, Depresi, dan
Perundungan
Penyebaran ghibah, fitnah,
dan hoaks memiliki dampak psikologis besar bagi remaja. Banyak kasus
menunjukkan bahwa korban ghibah digital—terutama melalui media
sosial—mengalami:
·
tekanan mental,
·
hilangnya rasa percaya
diri,
·
kecemasan sosial,
·
depresi,
·
bahkan keinginan untuk
menarik diri dari lingkungan sekolah.⁸
Selain itu, pelaku namimah
atau tajassus sendiri sering mengalami konflik batin dan ketidaktenangan
spiritual karena bertentangan dengan nilai hati nurani dan ajaran Islam tentang
akhlak mulia. Semua ini menunjukkan bahwa penyimpangan etika lisan dan
informasi sangat terkait dengan kesehatan mental remaja.
14.6.
Relevansi Nilai Islam: Moderasi, Integritas,
dan Pengendalian Diri
Islam menawarkan nilai-nilai
yang sangat relevan untuk menghadapi tantangan kontemporer, di antaranya:
·
moderasi
komunikasi (wasatiyyah fī al-kalām),
·
kejujuran
(ṣidq),
·
pengendalian
diri (mujāhadah al-nafs),
·
menjaga
kehormatan (ḥifẓ al-‘irḏ),
·
verifikasi
(tabayyun),
·
berpikir
positif (ḥusnuzan).
Nilai-nilai tersebut bukan
hanya pedoman moral, tetapi juga mekanisme perlindungan diri dari kekacauan
digital, polarisasi sosial, dan kerusakan relasi.
14.7.
Kebutuhan Pembelajaran Akhlak yang Holistik dan
Integratif
Pembelajaran Akidah Akhlak
harus mengambil posisi strategis dalam membekali remaja menghadapi tantangan
era digital. Kurikulum perlu menekankan:
·
literasi digital Islami,
·
metode resolusi konflik,
·
dialog empatik,
·
kemampuan refleksi moral,
·
pembiasaan tazkiyat
al-nafs,
·
serta analisis etika
kontemporer melalui studi kasus.
Dengan pendekatan ini, remaja
MA dapat memahami bahwa menghindari fitnah, hoaks, namimah, tajassus, dan
ghibah bukan hanya tuntutan agama, tetapi juga kebutuhan sosial dan psikologis
untuk keberhasilan hidup mereka.
Kesimpulan Relevansi Kontemporer
Kajian ini menunjukkan bahwa
permasalahan etika informasi menjadi semakin penting bagi remaja MA karena
kompleksitas dunia digital dan dinamika psikososial yang menyertainya. Dengan
mengintegrasikan perspektif Islam dan filsafat moral modern, pembelajaran
Akidah Akhlak dapat menjadi sarana pembentukan karakter yang relevan, adaptif,
dan kuat dalam menghadapi tantangan moral zaman ini.
Footnotes
[1]
Abuddin Nata, Akhlak Tasawuf dan
Karakter Mulia (Jakarta:
Rajagrafindo Persada, 2015), 73–77.
[2]
danah boyd, It's Complicated: The
Social Lives of Networked Teens (New
Haven: Yale University Press, 2014), 21–25.
[3]
Sherry Turkle, Alone Together: Why We
Expect More from Technology and Less from Each Other (New York: Basic Books, 2011), 142–148.
[4]
Erik H. Erikson, Identity: Youth and
Crisis (New York: W. W. Norton,
1968), 128–135.
[5]
Wahbah al-Zuḥaylī, Akhlāq al-Muslim (Damaskus: Dār al-Fikr, 1980), 46–49.
[6]
Nicholas Carr, The Shallows: What the
Internet Is Doing to Our Brains (New
York: W. W. Norton, 2010), 96–102.
[7]
Eli Pariser, The Filter Bubble: What
the Internet Is Hiding from You (New
York: Penguin Press, 2011), 83–87.
[8]
Sameer Hinduja and Justin W. Patchin, Bullying Beyond the Schoolyard: Preventing and Responding to
Cyberbullying (Thousand Oaks: Sage
Publications, 2015), 58–63.
15.
Sintesis Filosofis: Etika Informasi
sebagai Jalan Moderasi Moral Islam
Sintesis antara ajaran etika
Islam dan filsafat moral universal menghasilkan suatu kerangka berpikir yang
komprehensif dan moderatif untuk menghadapi tantangan etika informasi modern.
Dalam Islam, moralitas komunikasi tidak hanya menyandarkan diri pada dalil
normatif, tetapi juga pada kesadaran spiritual, tanggung jawab sosial, dan
pengendalian diri.¹ Ketika nilai-nilai tersebut dipadukan dengan analisis
rasional filsafat moral, lahirlah suatu pendekatan etika informasi yang
mendalam, seimbang, dan dapat diaplikasikan oleh remaja Madrasah Aliyah (MA)
dalam kehidupan sehari-hari, khususnya di era digital.
15.1.
Integrasi Etika Normatif Islam dan Rasionalitas
Filsafat Moral
Etika Islam menegaskan
prinsip-prinsip yang menata perilaku komunikasi, seperti ṣidq
(kejujuran), tabayyun (verifikasi), ḥusnuzan
(berprasangka baik), dan hifẓ al-‘irḏ (menjaga
kehormatan).² Prinsip-prinsip ini berasal dari kerangka wahyu yang bersifat
absolut, namun tetap kompatibel dengan pendekatan filsafat moral:
·
Deontologi
→ selaras dengan kewajiban berkata benar.
·
Utilitarianisme
→ mendukung larangan hoaks dan fitnah karena dampak destruktifnya.
·
Etika
kebajikan → bersesuaian dengan konsep tazkiyat
al-nafs dan pembinaan karakter.
·
Etika
komunikasi → relevan dengan nilai qaulan sadīdan
dan qaulan ma‘rūfan.³
Dengan demikian, sintesis
etika Islam dan filsafat moral menciptakan harmoni antara wahyu
dan akal, antara kepastian moral dan pertimbangan
rasional.
15.2.
Etika Informasi sebagai Jalan Moderasi
(Wasatiyyah)
Islam menekankan jalan tengah
(al-wasaṭiyyah) dalam setiap aspek kehidupan, termasuk komunikasi. Moderasi
bukan berarti kompromi buta, melainkan sikap seimbang antara:
·
kebebasan berpendapat dan
tanggung jawab moral,
·
hak privasi dan keterbukaan
sosial,
·
kehati-hatian dan
keberanian menyampaikan kebenaran.⁴
Dalam konteks informasi,
moderasi ini menghasilkan sikap bahwa seorang Muslim:
1)
tidak tergesa menyebarkan berita,
2)
tidak mudah menuduh tanpa bukti,
3)
tidak mencampuri privasi orang
lain,
4)
tidak ghibah atau menjelekkan,
5)
tidak terprovokasi namimah,
6)
tetap berani menyampaikan
kebenaran dengan cara yang santun.
Inilah bentuk moderasi yang
dapat menjadi pedoman etika komunikasi kontemporer.
15.3.
Etika Informasi sebagai Fondasi Karakter Islami
di Era Digital
Era digital menuntut
kecerdasan etika yang lebih tinggi, karena informasi kini menyebar cepat, tidak
terfilter, dan sering disertai distorsi. Etika Islam yang berbasis tazkiyat
al-nafs dan pengendalian lisan menjadi relevan karena:
·
hoaks menipu akal,
·
fitnah merusak martabat,
·
namimah memecah hubungan,
·
tajassus melukai privasi,
·
ghibah mematikan empati.⁵
Filsafat moral menambah
kedalaman dengan menyediakan analisis psikologis dan sosial atas dampak
tindakan tersebut. Ketika dua tradisi etika ini dipadukan, remaja dapat
memahami:
·
apa yang benar
(aspek normatif),
·
mengapa itu benar
(aspek rasional), dan
·
bagaimana menerapkannya
(aspek praktis dan spiritual).
Sintesis ini memperkuat
karakter Islami yang kontekstual terhadap tantangan abad ke-21.
15.4.
Keadilan, Martabat, dan Kebajikan sebagai Nilai
Universal yang Berakar dalam Islam
Lima perilaku tercela
tersebut memiliki struktur moral yang sama: semuanya merusak keadilan dan
martabat manusia. Baik etika Islam maupun etika universal menegaskan hal
tersebut:
·
Fitnah
dan hoaks → melanggar keadilan epistemik dan kejujuran.
·
Namimah
→ merusak keamanan sosial.
·
Tajassus
→ melanggar privasi dan integritas pribadi.
·
Ghibah
→ menghancurkan martabat dan hubungan sosial.⁶
Kesamaan ini menunjukkan
bahwa nilai-nilai moral yang ada dalam Islam bukan hanya religius, tetapi juga
universal. Moderasi moral Islam menciptakan jembatan antara wahyu dan
kemanusiaan, sehingga remaja MA dapat memandang akhlak sebagai bagian dari
kehidupan modern, bukan hanya ritual keagamaan.
15.5.
Sintesis Etika: Kesadaran, Pengendalian, dan
Tanggung Jawab
Sintes filosofis ini
menegaskan bahwa etika informasi terdiri dari tiga pilar utama:
15.5.1. Kesadaran (awareness)
Remaja perlu memahami dampak moral, sosial,
psikologis, dan spiritual dari setiap tindakan berbagi informasi.
15.5.2. Pengendalian diri
(self-restraint)
Dalam etika Islam, pengendalian lisan merupakan
bentuk tertinggi dari jihad al-nafs.⁷ Pengendalian
ini sejalan dengan virtue ethics Aristotelian yang menuntut moderasi karakter.
15.5.3. Tanggung jawab
(responsibility)
Informasi adalah amanah. Menyampaikan kebenaran
dan menjaga kehormatan orang lain adalah bentuk tanggung jawab moral,
spiritual, dan sosial.
Ketiga elemen ini menjadi
kerangka pemikiran sintetik antara etika Islam dan filsafat moral universal.
15.6.
Moderasi Moral sebagai Arah Pendidikan Akidah
Akhlak MA
Sintesis etika informasi memiliki
implikasi besar bagi pembelajaran Akidah Akhlak di MA. Pendidikan akhlak harus:
·
menguatkan spiritualitas
(iman),
·
mengasah kemampuan berpikir
kritis moral (nalar),
·
membangun kesehatan sosial
(karakter),
·
menanamkan akhlak
komunikasi (adab).
Moderasi moral menjadi tujuan
besar: remaja tidak ekstrem dalam menanggapi informasi, tidak mudah tersulut
emosi, dan tidak pula acuh terhadap keadilan.
Dengan sintesis ini, remaja
MA dapat menjadi generasi digital yang cerdas, beradab, damai, dan penuh tanggung
jawab dalam penggunaan lisan dan media.
Kesimpulan Sintesis
Etika informasi dalam
perspektif Islam, ketika dipadukan dengan filsafat moral universal,
menghasilkan pendekatan moderatif yang memuliakan martabat manusia, menjaga
keadilan sosial, dan membangun kebijaksanaan karakter. Sintesis ini menjadi
jalan menuju pembentukan generasi Muslim yang matang secara spiritual,
rasional, dan etis dalam menghadapi kompleksitas komunikasi modern.
Footnotes
[1]
Abuddin Nata, Akhlak Tasawuf dan
Karakter Mulia (Jakarta:
Rajagrafindo Persada, 2015), 81–83.
[2]
Al-Qur’an, QS. Al-Ahzāb (33) ayat 70; QS. Al-Hujurāt (49) ayat 6–12.
[3]
James Rachels and Stuart Rachels, The
Elements of Moral Philosophy, 8th
ed. (New York: McGraw-Hill, 2015), 12–19.
[4]
Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Wasatiyyah
al-Islamiyyah (Kairo: Dār al-Shurūq,
2010), 33–35.
[5]
Abū Ḥāmid al-Ghazālī, Iḥyā’
‘Ulūm al-Dīn (Beirut: Dār
al-Ma‘rifah, 2011), 97–105.
[6]
Immanuel Kant, Groundwork of the
Metaphysics of Morals, terj. Mary
Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1997), 36–40.
[7]
Ibn Qayyim al-Jawziyyah, Madārij
al-Sālikīn, jilid 1 (Beirut: Dār
al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1996), 127–129.
16.
Kesimpulan
Kajian mengenai fitnah,
hoaks, namimah, tajassus, dan ghibah menunjukkan bahwa etika informasi dan
etika lisan menjadi salah satu pilar terpenting dalam pembentukan moralitas
seorang Muslim, terutama bagi remaja Madrasah Aliyah (MA) yang hidup di tengah
arus informasi global yang cepat, terbuka, dan kompleks.¹ Tindakan-tindakan
tercela tersebut tidak hanya dilarang secara eksplisit dalam ajaran Islam,
tetapi juga dinilai sebagai pelanggaran berat menurut filsafat moral universal
karena merusak kebenaran, martabat manusia, dan harmonisasi sosial.²
Islam, melalui
prinsip-prinsip seperti ṣidq, qaulan
sadīdan, tabayyun, ḥusnuzan,
dan ḥifẓ al-‘irḏ, memberikan landasan normatif yang
kuat untuk menjaga integritas komunikasi.³ Prinsip-prinsip tersebut tidak hanya
melindungi individu, tetapi juga memelihara tatanan sosial agar tetap harmonis
dan adil. Dalam kerangka filsafat moral, tindakan-tindakan tercela ini dipahami
sebagai bentuk pelanggaran moral dari perspektif deontologi, utilitarianisme,
etika kebajikan, dan etika komunikasi—kesemuanya menekankan bahwa penyimpangan
informasi mengakibatkan kerusakan epistemik, emosional, dan sosial yang besar.⁴
Studi ini menemukan bahwa
akar perilaku tercela bersifat multidimensi, yaitu melibatkan faktor psikologis
(seperti emosi negatif dan impulsivitas), faktor sosial (seperti tekanan teman
sebaya), faktor teknologi (seperti viralitas dan anonimitas digital), serta
faktor etika (seperti lemahnya refleksi moral dan spiritualitas).⁵ Oleh karena
itu, strategi pencegahannya harus bersifat komprehensif, mencakup pembinaan
akhlak, penguatan karakter, literasi digital Islami, pembiasaan komunikasi
sehat, serta stabilitas emosional.
Integrasi pembelajaran Akidah
Akhlak di MA memainkan peran penting dalam memfasilitasi proses pembentukan
karakter yang tidak hanya religius, tetapi juga rasional dan kontekstual.
Melalui pendekatan analitis, studi kasus, dan pengembangan kompetensi abad
ke-21, peserta didik dibimbing untuk memahami bahwa menghindari perilaku
tercela bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga kebutuhan sosial dan
psikologis dalam kehidupan modern.⁶
Pada akhirnya, sintesis
antara etika Islam dan filsafat moral universal memberikan kerangka moderasi
moral yang melandasi seluruh kajian. Pendekatan moderatif ini menuntun remaja
MA untuk menjadi pribadi yang seimbang: kuat iman, jernih nalar, halus budi,
dan bijaksana dalam menggunakan informasi. Etika informasi bukan hanya aturan
komunikasi, tetapi merupakan jalan spiritual dan moral menuju kehidupan Islami
yang matang, bertanggung jawab, dan berkeadaban.
Footnotes
[1]
Abuddin Nata, Akhlak Tasawuf dan
Karakter Mulia (Jakarta:
Rajagrafindo Persada, 2015), 81–83.
[2]
James Rachels and Stuart Rachels, The
Elements of Moral Philosophy, 8th
ed. (New York: McGraw-Hill, 2015), 12–19.
[3]
Al-Qur’an, QS. Al-Ahzāb (33) ayat 70; QS. Al-Hujurāt (49) ayat 6–12.
[4]
Immanuel Kant, Groundwork of the
Metaphysics of Morals, terj. Mary
Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1997), 36–40; John Stuart Mill, Utilitarianism
(London: Parker, Son, and Bourn, 1863), 9–16.
[5]
Laurent Steinberg, “A Social Neuroscience Perspective on Adolescent
Risk-Taking,” Developmental Review 28, no. 1 (2008) ayat 78–106.
[6]
Grant Wiggins and Jay McTighe, Understanding
by Design, expanded 2nd ed. (Boston:
Pearson, 2005), 147–150.
Daftar
Pustaka
Al-Bukhari. (n.d.). Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Dār
Ṭawq al-Najāh.
Al-Ghazālī, A. H. (2011). Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn.
Dār al-Ma‘rifah.
Al-Jawziyyah, I. Q. (1996). Madārij al-Sālikīn
(Vol. 1). Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Qaradawi, Y. (1994). Al-Ḥalāl wa al-Ḥarām fī
al-Islām. Maktabah Wahbah.
Al-Qaradawi, Y. (2010). Fiqh al-Wasatiyyah
al-Islāmiyyah. Dār al-Shurūq.
Al-Zuḥaylī, W. (1980). Akhlāq al-Muslim. Dār
al-Fikr.
Aristotle. (1999). Nicomachean ethics (T.
Irwin, Trans.). Hackett Publishing.
Bandura, A. (1977). Social learning theory.
Prentice Hall.
boyd, d. (2014). It’s complicated: The social
lives of networked teens. Yale University Press.
Carr, N. (2010). The shallows: What the Internet
is doing to our brains. W. W. Norton.
Cialdini, R. B. (2006). Influence: The
psychology of persuasion. Harper Business.
DeCew, J. (1997). In pursuit of privacy: Law,
ethics, and the rise of technology. Cornell University Press.
Durkheim, E. (1997). The division of labor in
society (W. D. Halls, Trans.). Free Press.
Erikson, E. H. (1968). Identity: Youth and
crisis. W. W. Norton.
Ghazali, A. H. (2011). Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn.
Dār al-Ma‘rifah.
Goleman, D. (1995). Emotional intelligence.
Bantam Books.
Habermas, J. (1984). The theory of communicative
action: Vol. 1. Reason and the rationalization of society. Beacon Press.
Hinduja, S., & Patchin, J. W. (2015). Bullying
beyond the schoolyard: Preventing and responding to cyberbullying. Sage
Publications.
Hoffman, M. L. (2000). Empathy and moral
development. Cambridge University Press.
Hursthouse, R. (1997). Normative virtue ethics. In
D. Statman (Ed.), Virtue ethics (pp. 19–36). Edinburgh University Press.
Johnson, E. B. (2002). Contextual teaching and
learning. Corwin Press.
Kant, I. (1997). Groundwork of the metaphysics
of morals (M. Gregor, Trans.). Cambridge University Press.
Lickona, T. (1991). Educating for character.
Bantam Books.
Manẓūr, I. (1990). Lisān al-‘Arab (Vol. 6).
Dār Ṣādir.
Mill, J. S. (1863). Utilitarianism. Parker,
Son, and Bourn.
Muslim ibn al-Ḥajjāj. (n.d.). Ṣaḥīḥ Muslim.
Dār Ihyā’ al-Kutub al-‘Arabiyyah.
Nata, A. (2015). Akhlak tasawuf dan karakter
mulia. Rajagrafindo Persada.
Pariser, E. (2011). The filter bubble: What the
Internet is hiding from you. Penguin Press.
Rachels, J., & Rachels, S. (2015). The
elements of moral philosophy (8th ed.). McGraw-Hill.
Steinberg, L. (2008). A social neuroscience
perspective on adolescent risk-taking. Developmental Review, 28(1),
78–106.
Turkle, S. (2011). Alone together: Why we expect
more from technology and less from each other. Basic Books.
Twenge, J. (2017). iGen. Atria Books.
Wardle, C., & Derakhshan, H. (2017). Information
disorder: Toward an interdisciplinary framework. Council of Europe.
Wiggins, G., & McTighe, J. (2005). Understanding
by design (Expanded 2nd ed.). Pearson.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar