Sabtu, 22 November 2025

Ragam Sikap Tercela: Analisis Filosofis tentang Fitnah, Hoaks, Namimah, Tajassus, dan Ghibah

Ragam Sikap Tercela

Analisis Filosofis tentang Fitnah, Hoaks, Namimah, Tajassus, dan Ghibah


Alihkan ke: CP Akidah Akhlak.


Abstrak

Artikel ini membahas secara komprehensif lima perilaku tercela dalam etika komunikasi Islam—fitnah, hoaks, namimah, tajassus, dan ghibah—dengan memadukan perspektif normatif Islam dan analisis filsafat moral universal. Kajian dilakukan melalui pendekatan konseptual, komparatif, dan aplikatif untuk menyingkap bagaimana kelima perilaku tersebut merusak martabat manusia, mengganggu harmoni sosial, dan mengancam integritas informasi, khususnya dalam konteks remaja Madrasah Aliyah (MA) yang hidup di era digital yang cepat dan rentan distorsi. Melalui integrasi antara prinsip Qur’ani (tabayyun, qaulan sadīdan, ḥusnuzan, dan ḥifẓ al-‘irḏ), teori-teori etika (deontologi, utilitarianisme, etika kebajikan, dan etika komunikasi), serta studi kasus kontemporer, artikel ini menegaskan pentingnya penguatan karakter, literasi digital Islami, dan kesadaran moral sebagai strategi pencegahan perilaku tercela. Pembelajaran Akidah Akhlak di MA diposisikan sebagai sarana strategis dalam membentuk moderasi moral (wasatiyyah), pengendalian diri, dan tanggung jawab etika informasi bagi generasi muda. Sintesis filosofis ini menegaskan bahwa etika informasi bukan sekadar larangan moral, tetapi jalan menuju kematangan spiritual, rasionalitas kritis, dan kehidupan sosial yang berkeadaban.

Kata Kunci: Etika Informasi; Akhlak Islam; Fitnah; Hoaks; Namimah; Tajassus; Ghibah; Filsafat Moral; Moderasi Moral; Literasi Digital Islami; Remaja MA; Tabayyun.


PEMBAHASAN

Etika Informasi dan Pengendalian Lidah dalam Islam


1.          Pendahuluan

Fenomena merebaknya fitnah, berita bohong (hoaks), namimah, tajassus, dan ghibah merupakan salah satu gejala sosial yang semakin nyata dalam kehidupan masyarakat modern, terutama pada kalangan remaja yang hidup di tengah arus informasi digital yang cepat, instan, dan tanpa batas. Era media sosial menghadirkan ruang komunikasi yang terbuka, namun sekaligus rentan terhadap penyebaran informasi yang tidak terverifikasi, manipulatif, atau berniat merusak reputasi seseorang. Dalam konteks pendidikan menengah, khususnya di lingkungan Madrasah Aliyah (MA), problem etika informasi ini menjadi tantangan serius karena berkaitan langsung dengan pembentukan karakter, identitas moral, dan kedewasaan sosial peserta didik.¹

Dalam tradisi Islam, perilaku terkait penyimpangan lisan—seperti fitnah, hoaks, namimah, tajassus, dan ghibah—dikategorikan sebagai bagian dari al-akhlaq al-madhmūmah (akhlak tercela) yang dapat merusak tatanan sosial, kehormatan individu, serta kemurnian hubungan antar manusia. Al-Qur’an telah menegaskan prinsip qaulan sadīdan, qaulan ma‘rūfan, dan tabayyun, yang menempatkan kejujuran, kehati-hatian, dan integritas informasi sebagai fondasi akhlak komunikasi yang baik.² Prinsip-prinsip ini menunjukkan bahwa Islam memiliki kerangka etika informasi yang komprehensif dan relevan untuk menghadapi tantangan moral di era digital.

Di sisi lain, filsafat moral universal juga menaruh perhatian besar terhadap isu penyebaran informasi palsu dan perilaku merusak melalui komunikasi. Etika deontologis menekankan kewajiban moral untuk berkata benar; etika utilitarian menimbang dampak sosial destruktif dari penyesatan informasi; etika kebajikan memandang perilaku lisan tercela sebagai cacat karakter yang menggerus kebijaksanaan dan pengendalian diri; sementara etika komunikasi menegaskan pentingnya kejujuran diskursif dalam interaksi publik.³ Pendekatan komparatif antara etika Islam dan filsafat moral universal membuka ruang kajian yang lebih luas, kritis, dan dialogis terkait bagaimana masyarakat—terutama remaja—harus mengelola informasi dan komunikasi secara bermakna.

Urgensi pembahasan tema ini pada peserta didik MA tidak hanya terletak pada aspek moral, tetapi juga pada pengembangan kemampuan berpikir kritis, literasi digital, serta penguatan identitas religius mereka. Dengan memahami konsep, dampak, dan cara menghindari perilaku fitnah, hoaks, namimah, tajassus, dan ghibah melalui kacamata etika Islam dan filsafat moral universal, peserta didik dapat membentuk sikap bijak, reflektif, dan bertanggung jawab dalam mengelola setiap informasi yang mereka temui atau sampaikan.⁴

Rumusan masalah dalam artikel ini mencakup: (1) bagaimana konsep fitnah, hoaks, namimah, tajassus, dan ghibah dijelaskan dalam perspektif etika Islam; (2) bagaimana pemikiran filsafat moral universal memandang perilaku penyimpangan informasi tersebut; (3) apa titik temu dan perbedaan antara keduanya; serta (4) bagaimana strategi efektif untuk menghindari perilaku tersebut dalam konteks peserta didik MA. Tujuan kajian ini adalah memberikan kerangka analisis komprehensif yang dapat mendukung pembelajaran Akidah Akhlak dan membekali peserta didik dengan pemahaman moral yang kuat dan kontekstual.⁵

Dengan demikian, kajian ini diharapkan dapat memperkaya wacana etika informasi dalam perspektif pendidikan Islam serta menawarkan kontribusi konseptual dan praktis bagi pengembangan karakter peserta didik di era digital yang semakin kompleks.


Footnotes

[1]                Wahbah al-Zuḥaylī, Akhlāq al-Muslim (Damaskus: Dār al-Fikr, 1980), 55.

[2]                Al-Qur’an, QS. Al-Ahzāb (33) ayat 70; QS. An-Nisā’ (4) ayat 8; QS. Al-Hujurāt (49) ayat 6.

[3]                Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, terj. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1997), 37–40; John Stuart Mill, Utilitarianism (London: Parker, Son, and Bourn, 1863).

[4]                Jonathan Bergmann dan Aaron Sams, Flip Your Classroom: Reach Every Student in Every Class Every Day (Washington, DC: ISTE, 2012), 15.

[5]                Abu Hamid al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2011), 211.


2.          Landasan Konseptual: Etika Lisan dan Informasi dalam Perspektif Islam

Etika lisan merupakan salah satu pilar utama dalam ajaran akhlak Islam. Islam memandang ucapan bukan sekadar rangkaian kata, melainkan perbuatan moral yang memiliki konsekuensi spiritual dan sosial. Dalam perspektif ini, lisan dipahami sebagai amanah yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab.¹ Penggunaan lisan yang tidak terkendali dapat berubah menjadi sumber kerusakan moral, seperti fitnah, hoaks, namimah, tajassus, dan ghibah—semua merupakan bentuk penyimpangan akhlak yang memberi dampak negatif pada individu maupun masyarakat. Justru karena besarnya potensi bahaya lisan, Islam memberikan kerangka konseptual yang kuat tentang bagaimana manusia seharusnya berbicara, menyampaikan informasi, dan menjaga kehormatan sesama.

Al-Qur’an memberikan fondasi etika komunikasi melalui berbagai konsep qaulan, seperti qaulan sadīdan (perkataan yang benar dan lurus), qaulan ma‘rūfan (perkataan yang baik), qaulan karīman (perkataan yang mulia), qaulan layyinan (perkataan yang lembut), dan qaulan balīghan (perkataan yang efektif dan tepat sasaran).² Rangkaian konsep ini tidak sekadar menunjukkan gaya komunikasi, melainkan mengandung nilai etis yang menekankan kejujuran, kehati-hatian, kesantunan, empati, dan kebijaksanaan. Dengan demikian, etika berbicara dalam Islam bukan hanya persoalan apa yang dikatakan, tetapi juga bagaimana, kepada siapa, dan untuk tujuan apa suatu perkataan dilontarkan.

Salah satu prinsip terpenting dalam etika informasi Islam adalah tabayyun, yakni verifikasi terhadap kebenaran suatu kabar sebelum diterima atau disebarluaskan. Prinsip ini bersumber dari QS. Al-Hujurāt (49) ayat 6, yang menekankan kewajiban memeriksa berita, terutama ketika datang dari pihak yang tidak terpercaya.³ Dalam konteks komunikasi modern, konsep tabayyun memiliki relevansi luas sebagai dasar literasi informasi. Ia menuntut seseorang untuk tidak tergesa-gesa dalam menyimpulkan, tidak menyebarkan informasi tanpa validasi, dan selalu mempertimbangkan dampak sosial dari setiap pemberitaan.

Hadis Nabi juga memperkuat konsep etika lisan dan informasi. Dalam sebuah hadis masyhur, Rasulullah Saw menjelaskan bahwa keselamatan seorang mukmin sangat bergantung pada kemampuan mengendalikan lisan dan menjaga kehormatan manusia.⁴ Hadis lain menegaskan bahwa seseorang dapat terjerumus ke dalam neraka “karena hasil penuturannya,” yang mengindikasikan bahwa lisan merupakan instrumen moral yang sangat menentukan.⁵ Prinsip-prinsip ini menunjukkan bahwa Islam memandang ucapan sebagai bagian dari amal, bukan hanya ekspresi emosional atau sosial.

Selain dimensi normatif—apa yang boleh dan tidak boleh diucapkan—etika lisan dalam Islam juga memiliki dimensi spiritual. Perkataan seorang mukmin mencerminkan kondisi hati. Imam al-Ghazālī menjelaskan bahwa lisan merupakan “penerjemah hati,” sehingga kerusakan lisan merupakan cerminan kerusakan spiritual yang lebih dalam.⁶ Maka, menjaga ucapan bukan sekadar tindakan etis, tetapi juga bagian dari tazkiyat al-nafs (penyucian jiwa). Semakin seseorang mampu mengontrol lisannya, semakin ia mendekati kematangan moral dan spiritual.

Dalam perspektif sosial, etika lisan memainkan peran penting dalam menjaga kohesi masyarakat. Perilaku seperti ghibah, fitnah, dan namimah bukan hanya bentuk kesalahan individu, tetapi juga dapat memicu konflik, merusak persaudaraan, dan menciptakan budaya kecurigaan. Karenanya, etika lisan dalam Islam tidak hanya bertujuan memperbaiki individu, tetapi juga membangun masyarakat yang sehat, harmonis, dan berintegritas.

Dengan demikian, landasan konseptual etika lisan dalam Islam mencakup nilai kejujuran, kehati-hatian, kesantunan, tanggung jawab, dan empati dalam komunikasi, disertai prinsip verifikasi informasi serta kesadaran spiritual bahwa setiap ucapan adalah amal yang akan dimintai pertanggungjawaban. Kerangka inilah yang menjadi fondasi untuk menganalisis perilaku fitnah, hoaks, namimah, tajassus, dan ghibah dalam bagian-bagian selanjutnya.


Footnotes

[1]                Abu Bakr al-Jazā’irī, Minhāj al-Muslim (Kairo: Dār al-Salām, 2005), 320.

[2]                Al-Qur’an, QS. Al-Ahzāb (33) ayat 70; QS. An-Nisā’ (4) ayat 8; QS. Ṭāhā (20) ayat 44; QS. Al-Isrā’ (17) ayat 28.

[3]                Al-Qur’an, QS. Al-Hujurāt (49) ayat 6.

[4]                Muslim ibn al-Ḥajjāj, Ṣaḥīḥ Muslim, Kitāb al-Īmān, no. 47.

[5]                At-Tirmiżī, Sunan al-Tirmiżī, Kitāb al-Zuhd, no. 2616.

[6]                Abū Ḥāmid al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn (Beirut: Dār al-Ma‘rifah, 2011), 67–68.


3.          Tinjauan Filsafat Moral Universal tentang Informasi dan Tanggung Jawab Etis

Perkembangan teori etika dalam filsafat moral universal memberikan kerangka analitis yang kaya untuk memahami perilaku manusia dalam konteks penyampaian dan pengelolaan informasi. Meskipun berkembang dalam tradisi Barat, banyak prinsip yang sejalan dan dapat dibandingkan dengan nilai-nilai Islam terkait kejujuran, tanggung jawab, dan kehati-hatian dalam berbicara. Tinjauan ini mencakup pendekatan etika deontologis, utilitarian, kebajikan, serta etika komunikasi kontemporer, yang semuanya menawarkan perspektif berbeda tentang bagaimana manusia seharusnya memperlakukan informasi dengan benar dan bertanggung jawab.¹

3.1.       Etika Deontologi: Kejujuran sebagai Kewajiban Moral

Dalam kerangka etika deontologi, terutama sebagaimana dirumuskan oleh Immanuel Kant, tindakan moral ditentukan oleh kesesuaiannya dengan kewajiban dan prinsip universal, bukan oleh konsekuensinya. Kejujuran merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar karena prinsip moral harus bersifat categorical imperative, yaitu berlaku universal tanpa terkecuali.² Dalam konteks informasi, penyebaran fitnah, hoaks, atau dusta merupakan pelanggaran langsung terhadap prinsip tersebut karena tindakan tersebut tidak dapat dijadikan hukum universal tanpa merusak tatanan moral. Menurut Kant, berbohong merusak martabat manusia sebagai makhluk rasional dan melanggar prinsip memperlakukan orang lain sebagai tujuan, bukan sekadar alat.³ Kerangka ini menegaskan bahwa tindakan menyebarkan informasi palsu atau tidak terverifikasi adalah bentuk ketidakadilan moral yang esensial.

3.2.       Etika Utilitarianisme: Dampak Sosial dari Informasi

Berbeda dengan deontologi yang menekankan kewajiban, utilitarianisme menilai moralitas berdasarkan hasil atau dampak dari suatu tindakan. Jeremy Bentham dan John Stuart Mill berpendapat bahwa tindakan yang baik adalah tindakan yang menghasilkan “kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbesar.”⁴ Dalam konteks etika informasi, penyebaran fitnah, hoaks, dan namimah dianggap buruk karena menimbulkan ketidaknyamanan, penderitaan, keresahan sosial, dan perpecahan. Hoaks yang memicu kepanikan publik atau namimah yang menyebabkan pertikaian jelas menurunkan tingkat kesejahteraan kolektif. Pendekatan utilitarian memberikan penekanan pada tanggung jawab sosial sebagai dasar moralitas informasi: setiap informasi harus dipertimbangkan berdasarkan potensi dampaknya terhadap masyarakat.

3.3.       Etika Kebajikan (Virtue Ethics) ayat Karakter dan Pengendalian Diri

Etika kebajikan, yang berakar pada pemikiran Aristoteles, tidak memusatkan perhatian pada aturan atau konsekuensi semata, tetapi pada pembentukan karakter yang baik. Dalam kerangka ini, kejujuran, kearifan, dan pengendalian diri merupakan kebajikan yang harus dikembangkan.⁵ Penyebaran fitnah, tajassus, atau ghibah dipandang sebagai ekspresi dari karakter yang buruk—ketidaksabaran, kedengkian, ketidakmampuan mengontrol emosi atau lisān. Aristoteles menekankan pentingnya phronesis (kebijaksanaan praktis) sebagai kemampuan menimbang apakah suatu ucapan benar, baik, dan bermanfaat untuk disampaikan.⁶ Dengan demikian, etika kebajikan menawarkan orientasi moral yang lebih internal: seseorang menjadi baik bukan karena mematuhi aturan, tetapi karena memiliki karakter yang baik.

3.4.       Etika Komunikasi Kontemporer: Kejujuran Diskursif dan Rasionalitas Publik

Dalam perkembangan filsafat modern, Jürgen Habermas memperkenalkan discourse ethics, yang menekankan kejujuran, keterbukaan, dan rasionalitas dalam komunikasi publik.⁷ Suatu komunikasi dikatakan etis apabila dilakukan dalam kondisi “situasi tutur ideal,” yakni ketika semua pihak dapat menyampaikan pendapatnya secara bebas, jujur, dan tanpa manipulasi. Hoaks dan fitnah bertentangan langsung dengan prinsip ini karena mengganggu rasionalitas publik, merusak ruang diskursus, dan menimbulkan distorsi kebenaran. Etika komunikasi Habermas relevan dalam era digital, ketika informasi dapat menyebar secara masif dan cepat tanpa proses verifikasi. Ia menekankan bahwa komunikasi etis menuntut transparansi, integritas, dan tanggung jawab kolektif.

3.5.       Perbandingan Umum dengan Etika Islam

Meskipun lahir dari tradisi filosofis yang berbeda, keempat pendekatan ini memiliki titik temu dengan etika Islam, khususnya dalam hal larangan berdusta, pentingnya verifikasi informasi, dan kewajiban menjaga kehormatan orang lain. Dalam Islam, nilai-nilai seperti ṣidq (kejujuran), amānah (tanggung jawab), ḥilm (pengendalian diri), dan tabayyun (verifikasi) menjadi dasar moral informasi. Perbedaan terletak pada orientasi teologis: jika filsafat moral universal berangkat dari rasionalitas manusia, etika Islam menggabungkan rasionalitas dengan dimensi spiritual dan kesadaran Ilahi.

Secara keseluruhan, tinjauan filsafat moral universal memberikan wawasan penting bahwa penyimpangan informasi bukan sekadar kesalahan komunikasi, tetapi merupakan masalah etis yang mengancam keharmonisan sosial, merusak hubungan antar manusia, dan menunjukkan ketidakmatangan moral pelakunya. Melalui dialog antara etika universal dan etika Islam, pendidikan Akidah Akhlak dapat membekali peserta didik MA dengan kemampuan untuk berpikir kritis dan bertanggung jawab dalam mengelola informasi yang mereka terima ataupun sebarkan.


Footnotes

[1]                James Rachels and Stuart Rachels, The Elements of Moral Philosophy, 8th ed. (New York: McGraw-Hill, 2015), 2–4.

[2]                Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, terj. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1997), 31–34.

[3]                Ibid., 42–45.

[4]                John Stuart Mill, Utilitarianism (London: Parker, Son, and Bourn, 1863), 9–11.

[5]                Rosalind Hursthouse, “Normative Virtue Ethics,” dalam Virtue Ethics, ed. Daniel Statman (Edinburgh: Edinburgh University Press, 1997), 19–36.

[6]                Aristotle, Nicomachean Ethics, terj. Terence Irwin (Indianapolis: Hackett Publishing, 1999), 1140a–1140b.

[7]                Jürgen Habermas, The Theory of Communicative Action, vol. 1 (Boston: Beacon Press, 1984), 86–101.


4.          Fitnah dalam Perspektif Islam dan Filsafat Moral

Fitnah merupakan salah satu perilaku yang paling dikecam dalam ajaran Islam karena efek destruktifnya terhadap individu dan masyarakat. Dalam konteks akhlak, fitnah tidak hanya dipahami sebagai tuduhan palsu, tetapi juga mencakup segala bentuk distorsi kebenaran yang menimbulkan kerusakan, perpecahan, dan permusuhan.¹ Dalam masyarakat modern, fitnah dapat hadir dalam berbagai bentuk—baik melalui lisan langsung maupun melalui media digital seperti pesan instan, unggahan media sosial, atau konten anonim. Kelenturan bentuk ini membuat fitnah semakin berbahaya, terutama bagi remaja yang belum memiliki kematangan kritis dalam menyaring informasi.

4.1.       Definisi Terminologis Fitnah

Secara etimologis, istilah “fitnah” berasal dari akar kata fatana yang berarti “menguji,” “mengguncang,” atau “mengacaukan.” Dalam terminologi syariat, fitnah sering diartikan sebagai “tuduhan tidak berdasar yang merusak kehormatan seseorang,” atau “informasi salah yang menyebabkan kekacauan.”² Perbedaan mendasar antara fitnah dan sekadar kekeliruan informasi terletak pada unsur niat merusak dan efek sosialnya. Islam menempatkan kehormatan manusia sebagai hak yang wajib dijaga, sehingga fitnah termasuk kejahatan moral yang sangat berat.

4.2.       Dalil Qur’an dan Hadis tentang Bahaya Fitnah

Al-Qur’an menggambarkan fitnah sebagai kezaliman besar yang dapat menimbulkan kerusakan sosial dan moral. QS. Al-Baqarah (2) ayat 191 menyebutkan bahwa “fitnah lebih dahsyat daripada pembunuhan,” menunjukkan bahwa dampak psikologis dan sosial dari fitnah dapat menghancurkan struktur sosial dan hubungan antar manusia.³ Selain itu, hadis Nabi Saw menjelaskan bahwa seorang mukmin tidak boleh memfitnah, melaknat, atau mengeluarkan ucapan keji terhadap sesama.⁴ Fitnah digolongkan sebagai salah satu dosa besar karena mengandung unsur dusta, pengkhianatan, dan penghancuran kehormatan manusia.

Dalam konteks sosial keagamaan, fitnah juga dipandang sebagai ancaman terhadap stabilitas komunitas. Perpecahan yang diakibatkan fitnah dapat merusak persaudaraan (ukhuwwah), menumbuhkan kebencian, dan menciptakan budaya saling curiga. Karena itu, Islam mewajibkan prinsip tabayyun sebagai upaya preventif untuk mencegah fitnah berkembang melalui informasi yang tidak terverifikasi.

4.3.       Analisis Moral: Kezaliman, Distorsi Kebenaran, dan Kerusakan Sosial

Secara etis, fitnah merupakan bentuk kezaliman karena merampas hak seseorang untuk dihormati dan dinilai berdasarkan kebenaran. Fitnah memanipulasi persepsi publik sehingga korban harus menanggung konsekuensi sosial dari kesalahan yang tidak ia lakukan.⁵ Dalam banyak kasus, fitnah menyebabkan trauma psikologis, kehilangan kepercayaan diri, dan rusaknya reputasi sosial yang sulit dipulihkan.

Dari perspektif sosial, fitnah dapat menjadi pemicu konflik, permusuhan, dan polarisasi dalam kelompok. Fitnah yang berkembang dalam ruang digital bahkan dapat menyebar secara viral sehingga kerusakannya menjadi eksponensial. Banyak peristiwa kekerasan, perundungan siber, dan konflik komunal berawal dari isu fitnah yang tidak diklarifikasi.

4.4.       Perbandingan Perspektif Filsafat Moral: Etika Kewajiban, Konsekuensi, dan Karakter

Perilaku fitnah dapat dianalisis menggunakan kerangka filsafat moral universal. Dalam etika deontologi, fitnah merupakan pelanggaran terhadap kewajiban moral untuk berkata benar—sebuah imperatif yang bersifat absolut. Bagi Kant, berbohong dan menuduh tanpa dasar adalah bentuk tindakan tidak bermoral karena tidak dapat dijadikan hukum universal tanpa menghancurkan struktur moral masyarakat.⁶

Utilitarianisme menilai fitnah sebagai tindakan yang mengurangi kebahagiaan kolektif karena menyebabkan penderitaan psikologis, konflik sosial, dan ketidakstabilan komunitas. Dalam kerangka ini, fitnah jelas tidak memiliki nilai moral karena menghasilkan “kerugian terbesar bagi jumlah orang terbesar.”⁷

Dalam etika kebajikan Aristotelian, fitnah merupakan ekspresi karakter buruk yang muncul dari iri hati, dengki, atau kebutuhan akan dominasi sosial. Pelaku fitnah dipandang sebagai individu yang tidak memiliki phronesis—kebijaksanaan praktis untuk menahan diri dari tindakan merusak.⁸ Fitnah, dengan demikian, mencerminkan cacat karakter yang menunjukkan kurangnya kedewasaan moral.

4.5.       Relevansi Fitnah dalam Konteks Remaja MA

Di kalangan remaja MA, fitnah sering muncul dalam bentuk rumor, gosip digital, atau kedengkian sosial dalam kelompok. Remaja yang berada dalam fase pencarian identitas sangat rentan terlibat dalam dinamika ini, baik sebagai pelaku maupun korban. Ketiadaan literasi digital, tekanan kelompok sebaya, dan kurangnya pengendalian emosi sering memperburuk situasi. Oleh karena itu, pendidikan Akidah Akhlak harus memberi perhatian khusus pada pembangunan etika informasi dan kemampuan tabayyun, agar peserta didik mampu menghindari fitnah dan meminimalisasi dampaknya.


Footnotes

[1]                Wahbah al-Zuḥaylī, Akhlāq al-Muslim (Damaskus: Dār al-Fikr, 1980), 45–46.

[2]                Ibn Manẓūr, Lisān al-‘Arab, jilid 13 (Beirut: Dār Ṣādir, 1990), 245–246.

[3]                Al-Qur’an, QS. Al-Baqarah (2) ayat 191.

[4]                Muslim ibn al-Ḥajjāj, Ṣaḥīḥ Muslim, Kitāb al-Birr wa al-Ṣilah, no. 2598.

[5]                Abu Ḥāmid al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn (Beirut: Dār al-Ma‘rifah, 2011), 91–92.

[6]                Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, terj. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1997), 42–45.

[7]                John Stuart Mill, Utilitarianism (London: Parker, Son, and Bourn, 1863), 10–11.

[8]                Aristotle, Nicomachean Ethics, terj. Terence Irwin (Indianapolis: Hackett Publishing, 1999), 1127a–1127b.


5.          Berita Bohong (Hoaks) ayat Paradigma Etika Informasi dalam Islam dan Dunia Modern

Fenomena berita bohong (hoaks) merupakan salah satu tantangan moral terbesar dalam kehidupan informasi kontemporer. Hoaks tidak hanya merusak kualitas wacana publik, tetapi juga dapat memicu konflik sosial, ketidakpercayaan, dan kepanikan massal. Dalam konteks remaja, terutama peserta didik Madrasah Aliyah (MA), hoaks menjadi ancaman serius karena mereka berada dalam fase perkembangan kognitif yang belum sepenuhnya matang dalam kemampuan verifikasi informasi, sekaligus aktif dalam penggunaan media digital.¹ Oleh karena itu, hoaks harus dipahami secara menyeluruh, baik dari perspektif etika Islam maupun filsafat moral modern.

5.1.       Pengertian dan Karakteristik Hoaks

Hoaks pada dasarnya adalah informasi palsu yang sengaja dibuat untuk menyesatkan, memanipulasi opini, atau menimbulkan kekacauan.² Karakteristik utamanya mencakup:

(1)               ketidakakuratan atau kebohongan,

(2)               unsur manipulasi atau intensi menyesatkan,

(3)               penyebaran cepat melalui media digital, dan

(4)               tujuan meraih pengaruh atau keuntungan tertentu.

Berbeda dengan fitnah yang umumnya menyerang individu tertentu, hoaks dapat menargetkan kelompok sosial, peristiwa, bahkan isu moral atau politik yang luas.

5.2.       Prinsip Tabayyun dalam Al-Qur’an sebagai Fondasi Etika Verifikasi

Islam sangat tegas melarang penyebaran informasi yang tidak terverifikasi. QS. Al-Hujurāt (49) ayat 6 memerintahkan umat Islam untuk melakukan tabayyun ketika menerima kabar dari pihak yang tidak terpercaya, agar tidak mencederai pihak lain akibat kelalaian.³ Ayat ini menjadi prinsip fundamental dalam etika informasi Islam, menuntut kehati-hatian, verifikasi, dan tanggung jawab moral sebelum menyebarkan pesan apa pun. Dalam konteks era digital, tabayyun menjadi pijakan literasi digital bernuansa spiritual—setiap informasi harus diperiksa fakta, sumber, dan dampaknya.

Selain itu, Al-Qur’an menekankan pentingnya berkata benar (qaulan sadīdan) sebagai ciri keimanan (QS. Al-Ahzāb [33] ayat 70). Hadis Nabi Saw juga memperingatkan bahwa seseorang dapat dianggap “pendusta” apabila ia menyampaikan setiap berita yang ia dengar tanpa memeriksanya.⁴ Dengan demikian, Islam memandang hoaks sebagai bentuk pelanggaran moral yang menggabungkan unsur dusta, kecerobohan, dan pengabaian terhadap kebenaran.

5.3.       Hoaks sebagai Penyimpangan Epistemologis dan Moral

Dalam kerangka epistemologi Islam, hoaks merupakan bentuk deviasi dari prinsip al-ḥaqq (kebenaran). Informasi memiliki kedudukan epistemik yang harus dijaga, karena penyebaran informasi palsu mengaburkan batas antara realitas dan persepsi. Hoaks merusak kapasitas masyarakat untuk membangun penilaian rasional, dan ini berpotensi mengacaukan sistem sosial.⁵

Secara moral, hoaks mencerminkan ketidakpedulian terhadap kebenaran dan kesejahteraan orang lain. Penyebaran hoaks sering dipicu oleh emosi negatif seperti kemarahan, ketakutan, kesenangan menyebar sensasi, atau kebutuhan untuk mendapatkan perhatian sosial. Dalam hal ini, tindakan menyebarkan hoaks merupakan kegagalan dalam pengendalian diri, kedangkalan kebijaksanaan, dan ketidaktahuan terhadap dampak sosial yang ditimbulkan.

5.4.       Perspektif Filsafat Moral Modern: Deontologi, Utilitarianisme, dan Etika Komunikasi

Dalam etika deontologi Kantian, hoaks merupakan bentuk kebohongan yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Kant menegaskan bahwa berbohong menghancurkan struktur komunikasi sebagai institusi moral, karena jika semua orang berbohong, tidak akan ada kepercayaan yang tersisa dalam masyarakat.⁶ Oleh karena itu, hoaks dipandang sebagai pelanggaran terhadap kewajiban moral universal untuk berkata benar.

Pendekatan utilitarian menilai hoaks berdasarkan dampaknya terhadap kesejahteraan umum. Karena hoaks menghasilkan keresahan, kebingungan, ketakutan, dan konflik sosial, maka jelas ia termasuk tindakan yang imoral karena menurunkan tingkat kebahagiaan kolektif.⁷ Dalam konteks pandemi, bencana, atau isu politik, hoaks bahkan dapat menyebabkan kerugian besar seperti ancaman kesehatan, tindakan kekerasan, atau keruntuhan kepercayaan publik terhadap institusi.

Dalam etika komunikasi Habermas, hoaks merusak struktur diskursus publik karena menghalangi terciptanya komunikasi yang jujur dan rasional (ideal speech situation). Hoaks mengandung manipulasi, ketidaktransparanan, dan intensi menyimpang yang bertentangan dengan prinsip moralitas komunikasi.⁸ Karena itu, hoaks dianggap sebagai “noise” moral yang merusak ruang publik demokratis.

5.5.       Hoaks dalam Era Digital: Algoritma, Viralitas, dan Bias Kognitif

Fenomena hoaks tidak dapat dilepaskan dari konteks teknologi modern. Media sosial bekerja dengan algoritma yang memprioritaskan konten viral, emosional, atau kontroversial—jenis konten yang sering muncul bersama hoaks.⁹ Selain itu, manusia memiliki berbagai cognitive biases seperti confirmation bias (cenderung percaya informasi yang sesuai dengan prasangka) dan emotional bias yang mempercepat penyebaran hoaks tanpa evaluasi kritis.

Remaja, khususnya siswa MA, menjadi kelompok yang rentan karena tingginya intensitas penggunaan media digital, kebutuhan pengakuan sosial, dan minimnya literasi informasi. Tanpa bingkai etika Islam dan kemampuan kritis, mereka dapat dengan mudah menjadi korban atau pelaku penyebaran hoaks.

5.6.       Integrasi Nilai Islam dan Moral Universal sebagai Benteng Hoaks

Penggabungan prinsip tabayyun, ṣidq (kejujuran), dan amanah dalam etika Islam dengan pendekatan rasional-filosofis dari filsafat moral modern memberikan fondasi kokoh untuk mencegah penyebaran hoaks. Kombinasi etika normatif Islam dan analisis kritis modern menegaskan bahwa hoaks merupakan bentuk pelanggaran moral yang tidak dapat ditoleransi karena merusak ruang sosial, hubungan interpersonal, dan integritas spiritual manusia.

Bagi peserta didik MA, kesadaran ini menjadi bagian penting dari pembentukan karakter digital islami, sehingga mereka mampu menjadi agen kebenaran dan bukan penyebar kebohongan dalam masyarakat.


Footnotes

[1]                danah boyd, It's Complicated: The Social Lives of Networked Teens (New Haven: Yale University Press, 2014), 52–55.

[2]                Claire Wardle and Hossein Derakhshan, Information Disorder: Toward an Interdisciplinary Framework (Strasbourg: Council of Europe, 2017), 20–21.

[3]                Al-Qur’an, QS. Al-Hujurāt (49) ayat 6.

[4]                Abu Dawud, Sunan Abī Dāwūd, Kitāb al-Adab, no. 4992.

[5]                Ziauddin Sardar, Reading the Qur’an: The Contemporary Relevance of the Sacred Text of Islam (Oxford: Oxford University Press, 2011), 115–118.

[6]                Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, terj. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1997), 42–45.

[7]                John Stuart Mill, Utilitarianism (London: Parker, Son, and Bourn, 1863), 10–11.

[8]                Jürgen Habermas, The Theory of Communicative Action, vol. 1 (Boston: Beacon Press, 1984), 128–130.

[9]                Eli Pariser, The Filter Bubble: What the Internet Is Hiding from You (New York: Penguin Press, 2011), 98–103.


6.          Namimah (Adu Domba) sebagai Kerusakan Moral Sosial

Namimah atau adu domba merupakan salah satu bentuk perilaku tercela yang memiliki dampak sosial sangat destruktif. Dalam Islam, namimah termasuk dosa besar karena sifatnya yang merusak hubungan, memicu konflik, dan menciptakan ketidakpercayaan dalam masyarakat.¹ Berbeda dengan ghibah yang biasanya berfokus pada pembicaraan negatif tentang seseorang di belakangnya, namimah lebih bersifat aktif: membawa, memindahkan, atau mengedit informasi dengan tujuan menimbulkan perpecahan antarpihak. Dalam konteks sosial-remaja, terutama di lingkungan Madrasah Aliyah (MA), namimah dapat muncul dalam bentuk rumor, pesan berantai, atau komentar digital yang memprovokasi perpecahan dalam kelompok.

6.1.       Definisi Namimah dalam Perspektif Islam

Secara etimologis, namimah berasal dari kata namma yang berarti “menyampaikan informasi untuk merusak.”² Para ulama mendefinisikan namimah sebagai tindakan menyebarkan informasi antar individu atau kelompok dengan maksud merusak hubungan, bahkan sekalipun informasi tersebut benar. Dengan demikian, inti masalahnya bukan hanya kebenaran informasi, tetapi intensi merusak (qasdu al-ifsād) dan dampak sosial yang ditimbulkannya.

Hadis Nabi Saw menegaskan bahwa pelaku namimah akan mendapatkan hukuman berat. Dalam riwayat sahih, Rasulullah Saw menjelaskan bahwa salah satu penghuni kubur disiksa karena perilaku namimah.³ Hal ini menunjukkan bahwa adu domba bukan sekadar kesalahan sosial, melainkan dosa moral yang serius dalam pandangan Islam.

6.2.       Dampak Sosial Namimah: Perpecahan, Kecurigaan, dan Erosi Kepercayaan

Secara sosial, namimah bersifat destruktif karena menyerang fondasi hubungan kemanusiaan—yaitu kepercayaan. Ketika namimah tersebar dalam komunitas, ia dapat memicu konflik, permusuhan, dan keretakan relasi yang sebelumnya harmonis.⁴ Dalam lingkungan sekolah, adu domba dapat menyebabkan perselisihan antarkelompok siswa, kecemburuan sosial, bullying, hingga pembentukan kubu yang berlawanan.

Para ilmuwan sosial menjelaskan bahwa perilaku adu domba memiliki efek “fragmentasi sosial,” yaitu kecenderungan masyarakat terpecah menjadi unit-unit kecil yang saling curiga.⁵ Mekanisme namimah bekerja secara psikologis melalui provokasi emosi—misalnya kemarahan, kecemburuan, atau rasa dikhianati—sehingga korban cenderung bereaksi impulsif tanpa verifikasi.

Dalam konteks digital, namimah dapat diperparah oleh cepatnya penyebaran informasi melalui media sosial. Komentar atau pesan dapat dengan mudah dipotong, dimodifikasi, atau diambil di luar konteks untuk menciptakan konflik. Hal ini menjadikan namimah sebagai ancaman yang lebih berbahaya dalam era digital dibandingkan dengan tradisi lisan masa lalu.

6.3.       Perspektif Filsafat Moral: Namimah sebagai Pelanggaran Karakter dan Rasionalitas

Dalam kerangka etika kebajikan (virtue ethics), namimah merupakan manifestasi dari cacat karakter seperti iri, dengki, dan ketidakmampuan menahan diri. Aristoteles menjelaskan bahwa tindakan yang merusak harmoni sosial menunjukkan absennya kebajikan philia (persahabatan) dan phronesis (kebijaksanaan praktis).⁶ Pelaku namimah menunjukkan orientasi moral yang rusak karena lebih mengedepankan kepuasan emosional jangka pendek daripada stabilitas sosial jangka panjang.

Dalam etika deontologi, namimah merupakan pelanggaran terhadap prinsip kejujuran (truthfulness) dan kewajiban untuk memperlakukan manusia sebagai tujuan, bukan alat. Ketika seseorang menggunakan informasi untuk memanipulasi pihak lain, ia menjadikan sesama sebagai objek permainan sosial, yang bertentangan dengan prinsip moral Kantian.⁷

Utilitarianisme memandang namimah sebagai tindakan yang menghasilkan dampak negatif terbesar bagi mayoritas—yakni konflik, kehancuran hubungan, dan ketidakbahagiaan kolektif. Karena namimah berkontribusi pada turunnya kesejahteraan sosial, ia dianggap tindakan yang tidak bermoral.⁸

6.4.       Namimah dalam Konteks Pendidikan Remaja MA

Remaja termasuk kelompok yang rentan terhadap dinamika adu domba karena beberapa faktor: kebutuhan pengakuan sosial, kompetisi antarteman, dan emosi yang belum stabil. Dalam lingkungan sekolah, namimah dapat muncul dalam bentuk:

·                     mengirimkan chat yang memprovokasi antar teman,

·                     menyebarkan potongan percakapan yang “dipelintir,”

·                     menyampaikan komentar seseorang secara bias untuk menimbulkan konflik.

Dalam banyak kasus, namimah terjadi karena salah paham atau dorongan emosi, bukan karena niat jahat yang mendalam. Namun demikian, efeknya tetap serius. Guru dan pendidik MA perlu membekali peserta didik dengan strategi pencegahan seperti tabayyun, introspeksi diri, dan komunikasi terbuka untuk mencegah konflik yang tidak perlu.

6.5.       Namimah sebagai Ancaman Harmoni Sosial

Secara holistik, namimah adalah ancaman langsung terhadap ukhuwwah islāmiyyah. Islam menekankan pentingnya menjaga kehormatan, kerukunan, dan kasih sayang dalam masyarakat. Namimah menghancurkan ketiga nilai tersebut dengan menanamkan benih kecurigaan dan kebencian. Oleh karena itu, pencegahan namimah bukan hanya tugas individu, tetapi juga tanggung jawab kolektif untuk menjaga harmoni sosial yang menjadi syarat penting bagi keberlangsungan kehidupan beradab.


Footnotes

[1]                Wahbah al-Zuḥaylī, Akhlāq al-Muslim (Damaskus: Dār al-Fikr, 1980), 48–49.

[2]                Ibn Manẓūr, Lisān al-‘Arab, jilid 12 (Beirut: Dār Ṣādir, 1990), 621–622.

[3]                Al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitāb al-Janā’iz, no. 6056.

[4]                Al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn (Beirut: Dār al-Ma‘rifah, 2011), 94–95.

[5]                Emile Durkheim, The Division of Labor in Society, terj. W. D. Halls (New York: Free Press, 1997), 311–313.

[6]                Aristotle, Nicomachean Ethics, terj. Terence Irwin (Indianapolis: Hackett Publishing, 1999), 1155a–1155b.

[7]                Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, terj. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1997), 42–44.

[8]                John Stuart Mill, Utilitarianism (London: Parker, Son, and Bourn, 1863), 9–11.


7.          Tajassus (Mencari-cari Kesalahan) ayat Etika Privasi dalam Islam dan Moral Universal

Tajassus atau tindakan mencari-cari kesalahan orang lain merupakan perilaku tercela yang secara tegas dilarang dalam Islam. Aktivitas ini mencakup upaya sengaja untuk menelusuri, mengintai, atau menyelidiki aib seseorang tanpa hak atau kepentingan yang sah.¹ Dalam konteks sosial modern, tajassus tidak hanya dilakukan dengan cara tradisional seperti menguping atau mengintai, tetapi juga melalui teknologi digital seperti memeriksa pesan pribadi, membuka akun media sosial tanpa izin, hingga menyebarkan informasi privasi seseorang. Tajassus merupakan ancaman serius terhadap kehormatan, martabat, dan hak privasi manusia.

7.1.       Pengertian dan Larangan Tajassus dalam Islam

Secara linguistik, tajassus berasal dari kata jassa, yang berarti “menyelidiki” atau “mengintai.” Para ulama menegaskan bahwa tajassus adalah upaya mencari aib orang lain tanpa kebutuhan syar‘i.² Al-Qur’an secara tegas melarang tindakan ini dalam QS. Al-Hujurāt (49) ayat 12: “Janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain.”³ Ayat ini menekankan bahwa memelihara privasi merupakan bagian dari etika sosial Islam.

Hadis Nabi Saw menyatakan bahwa siapa pun yang menutupi aib saudaranya, Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat.⁴ Sebaliknya, siapa yang sengaja membuka aib saudaranya akan mendapat balasan yang berat. Prinsip ini menunjukkan bahwa Islam memandang privasi sebagai hak moral yang harus dihormati.

7.2.       Dimensi Etika Privasi dalam Islam

Islam memandang privasi sebagai bagian dari maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya perlindungan kehormatan (ḥifẓ al-‘irḏ). Menjaga kehormatan seseorang berarti menjaga batasan diri dan tidak melampaui ruang privat yang tidak boleh diketahui orang lain.⁵ Oleh karena itu, upaya mencari kesalahan orang lain dianggap sebagai pelanggaran etika sosial yang dapat merusak hubungan, mencederai kepercayaan, dan menimbulkan fitnah.

Etika privasi dalam Islam juga terkait dengan adab memasuki rumah orang lain, adab bertamu, dan larangan mengintip rumah, sebagaimana dijelaskan dalam QS. An-Nūr (24) ayat 27. Prinsip-prinsip ini mengajarkan bahwa ruang pribadi seseorang harus dihormati, baik dalam bentuk fisik maupun nonfisik, termasuk informasi digital dan percakapan pribadi.

7.3.       Tajassus dalam Era Digital: Pelanggaran Privasi yang Semakin Kompleks

Di era digital, tajassus mengalami transformasi sehingga lebih mudah dilakukan dan lebih sulit dideteksi. Bentuk-bentuk tajassus digital meliputi:

·                     membuka gawai atau akun media sosial orang lain tanpa izin,

·                     membaca pesan pribadi di aplikasi komunikasi,

·                     mengambil foto atau video seseorang tanpa persetujuan,

·                     menyebarkan informasi pribadi yang semestinya bersifat rahasia.

Teknologi memperluas ruang tindakan tajassus sehingga batas antara privasi dan informasi publik menjadi semakin kabur. Dalam kasus remaja MA, tajassus sering terjadi dalam konteks pertemanan, hubungan sosial, atau konflik antarkelompok. Remaja terkadang tidak mengetahui bahwa tindakan seperti mengintip percakapan grup atau memeriksa riwayat pencarian seseorang merupakan pelanggaran moral yang serius.

Dalam perspektif etika modern, perilaku ini termasuk pelanggaran terhadap hak privasi individu, yang merupakan salah satu nilai dasar hukum dan moral masyarakat demokratis.⁶ Ketiadaan penghormatan terhadap privasi dapat menimbulkan kecemasan, trauma psikologis, dan rusaknya hubungan antar teman.

7.4.       Perspektif Filsafat Moral Universal tentang Tajassus

Dalam etika deontologi Kantian, tajassus merupakan pelanggaran terhadap martabat manusia. Kant menyatakan bahwa setiap individu harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan sebagai alat; mencari-cari kesalahan berarti menjadikan orang lain sebagai objek kepuasan emosional atau alat kontrol sosial.⁷ Perilaku ini menghancurkan kepercayaan dan mengabaikan kewajiban moral untuk menghormati integritas pribadi seseorang.

Dalam etika utilitarianisme, tajassus menghasilkan lebih banyak penderitaan daripada manfaat. Tindakan ini memicu konflik, ketidaknyamanan, dan ketegangan dalam masyarakat sehingga tidak menghasilkan “kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbesar.”⁸ Namimah dan tajassus sering berinteraksi: hasil tajassus dapat menjadi bahan adu domba, sehingga dampaknya semakin destruktif.

Dalam etika kebajikan, tajassus mencerminkan kurangnya kebajikan ‘iffah (menjaga diri) dan ḥilm (pengendalian diri). Aristoteles menyatakan bahwa kebiasaan mencari keburukan orang lain menunjukkan karakter yang sarat kedengkian dan keburukan batin.⁹ Dengan demikian, tajassus bukan hanya kesalahan tindakan, tetapi juga tanda kerusakan moral internal.

7.5.       Relevansi Tajassus bagi Remaja MA

Remaja adalah kelompok yang rentan terhadap perilaku tajassus, terutama karena dinamika pertemanan yang intens, rasa ingin tahu yang tinggi, dan ketidakstabilan emosional. Tajassus sering muncul karena:

·                     rasa penasaran berlebihan,

·                     kecemburuan,

·                     konflik pertemanan,

·                     kebutuhan mendapatkan informasi “rahasia” sebagai alat sosial.

Namun, perilaku ini dapat merusak rasa saling percaya, memicu konflik, dan menghambat pembentukan lingkungan belajar yang sehat. Guru dan pendidik perlu menanamkan kesadaran bahwa menghormati privasi merupakan bagian dari akhlak mulia sekaligus aspek penting dalam kematangan moral.


Footnotes

[1]                Wahbah al-Zuḥaylī, Akhlāq al-Muslim (Damaskus: Dār al-Fikr, 1980), 52–53.

[2]                Ibn Manẓūr, Lisān al-‘Arab, jilid 6 (Beirut: Dār Ṣādir, 1990), 75–76.

[3]                Al-Qur’an, QS. Al-Hujurāt (49) ayat 12.

[4]                Muslim ibn al-Ḥajjāj, Ṣaḥīḥ Muslim, Kitāb al-Birr wa al-Ṣilah, no. 2590.

[5]                Yusuf al-Qaradawi, Al-Ḥalāl wa al-Ḥarām fī al-Islām (Kairo: Maktabah Wahbah, 1994), 234–236.

[6]                Judith DeCew, In Pursuit of Privacy: Law, Ethics, and the Rise of Technology (Ithaca: Cornell University Press, 1997), 19–21.

[7]                Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, terj. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1997), 42–45.

[8]                John Stuart Mill, Utilitarianism (London: Parker, Son, and Bourn, 1863), 10–11.

[9]                Aristotle, Nicomachean Ethics, terj. Terence Irwin (Indianapolis: Hackett Publishing, 1999), 1126a–1126b.


8.          Ghibah (Menggunjing) dan Analisis Etika Karakter

Ghibah atau menggunjing merupakan salah satu perilaku tercela yang secara eksplisit dilarang dalam Islam karena merusak kehormatan dan persaudaraan di antara sesama manusia. Ghibah didefinisikan sebagai menyebutkan sesuatu tentang seseorang yang tidak ia sukai jika mendengarnya, meskipun informasi itu benar.¹ Pembahasan ini menunjukkan bahwa ghibah adalah dosa yang berakar pada kelemahan karakter, ketidakmatangan moral, dan gangguan relasi sosial. Dalam era digital, praktik ghibah semakin mudah terjadi melalui pesan instan, komentar media sosial, atau forum daring yang anonim, sehingga memperluas dampaknya secara signifikan, terutama bagi remaja MA.

8.1.       Definisi Ghibah dalam Perspektif Islam

Secara terminologis, ghibah berarti “menggunjing” atau “membicarakan keburukan seseorang di belakangnya.” Para ulama mengutip definisi Nabi Saw ketika beliau menjelaskan kepada para sahabat bahwa ghibah adalah “engkau menyebutkan sesuatu tentang saudaramu yang ia tidak suka mendengarnya,” dan ketika ditanya tentang jika hal itu benar, beliau menjawab bahwa jika benar itulah ghibah, dan jika tidak benar maka itu adalah fitnah.²

Definisi ini menegaskan bahwa ghibah tidak bergantung pada kejujuran informasi, tetapi pada ketidaksukaan objek pembicaraan serta niat merendahkan. Karenanya, ghibah merupakan pelanggaran terhadap kehormatan, privasi, dan martabat individu.

Dalam QS. Al-Hujurāt (49) ayat 12, Al-Qur’an menggambarkan ghibah dengan metafora yang sangat kuat: memakan daging saudara sendiri yang telah mati, sebuah gambaran yang menunjukkan betapa keji dan menjijikkannya perbuatan tersebut secara moral dan spiritual.³

8.2.       Dimensi Psikologis Ghibah: Iri, Dengki, dan Inferioritas

Ghibah sering kali lahir dari motif psikologis yang kompleks, seperti iri hati, dengki, kesombongan, atau kebutuhan untuk membangun citra diri dengan merendahkan orang lain. Dalam analisis psikologi sosial, ghibah dapat menjadi mekanisme kompensasi untuk menutupi rasa tidak aman atau inferioritas individu.⁴

Al-Ghazālī menjelaskan bahwa ghibah bersumber dari penyakit hati seperti dendam, permusuhan, riya’, dan keinginan meraih simpati dari kelompok tertentu.⁵ Dalam konteks remaja MA, ghibah sering kali muncul sebagai bagian dari dinamika sosial—misalnya untuk mendapatkan penerimaan kelompok, mempertahankan status sosial, atau memicu drama sosial yang dianggap menghibur.

8.3.       Perspektif Etika Karakter: Ghibah sebagai Cacat Moral

Dalam kerangka etika kebajikan (virtue ethics), ghibah merupakan manifestasi dari karakter buruk. Aristoteles menekankan bahwa tindakan yang baik lahir dari karakter yang baik, yakni karakter yang dikembangkan melalui kebiasaan dan latihan moral.⁶ Sebaliknya, ghibah mencerminkan kurangnya kebajikan seperti ḥilm (ketenangan), ṣidq (kejujuran batin), ‘iffah (menjaga kehormatan), dan amānah (tanggung jawab).

Orang yang membicarakan aib orang lain menunjukkan bahwa ia belum memiliki kedisiplinan moral untuk mengontrol lisannya. Selain itu, ia menunjukkan kelemahan diri dalam bentuk:

·                     ketidakmampuan menahan emosi negatif,

·                     ketidakmampuan menjaga rahasia,

·                     ketidakmampuan menumbuhkan empati,

·                     dominasi sifat iri dan dengki.

Dalam etika karakter, ghibah tidak hanya dilihat sebagai tindakan salah, tetapi sebagai indikator cacat batin yang membutuhkan perbaikan melalui latihan moral seperti introspeksi, latihan diam, dan memperbanyak amal saleh.

8.4.       Perspektif Deontologi dan Utilitarianisme dalam Melihat Ghibah

Dalam etika deontologi Kantian, ghibah merupakan tindakan yang tidak dapat dijadikan hukum universal karena merusak kehormatan dan kepercayaan sosial. Kant berpendapat bahwa setiap manusia memiliki martabat yang tidak boleh dilanggar melalui ucapan atau tindakan apa pun.⁷ Dengan demikian, ghibah adalah pelanggaran moral mutlak karena memanfaatkan informasi tentang orang lain sebagai alat untuk kepentingan pribadi.

Dalam utilitarianisme, ghibah dipandang sebagai tindakan yang menghasilkan lebih banyak penderitaan daripada kebahagiaan. Ghibah dapat menimbulkan trauma psikologis, keretakan hubungan, dan memburuknya iklim sosial.⁸ Pada tingkat komunitas, ghibah menciptakan ketidakpercayaan dan kecemasan kolektif, sehingga bertentangan dengan konsep “kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbesar.”

8.5.       Ghibah dalam Era Digital: Cyberbullying dan Digital Shaming

Ghibah pada era modern tidak lagi terbatas pada pembicaraan lisan; ia menyebar secara masif melalui platform digital. Bentuk-bentuk ghibah digital meliputi:

·                     menyebarkan kekurangan seseorang melalui media sosial,

·                     menuliskan komentar negatif atau merendahkan,

·                     menyebarkan tangkapan layar percakapan pribadi,

·                     membuat meme yang merendahkan seseorang,

·                     melakukan cyberbullying dan digital shaming.

Dampaknya pun jauh lebih besar daripada ghibah tradisional, karena informasi digital dapat direkam, disebarkan ulang, dan tidak mudah dihapus. Remaja yang menjadi korban ghibah digital dapat mengalami stres berat, depresi, hilangnya kepercayaan diri, hingga trauma sosial.⁹

Karena itu, literasi etika digital perlu dikembangkan melalui kurikulum Akidah Akhlak agar peserta didik mampu menahan diri, memahami konsekuensi hukumnya, dan membangun perilaku komunikasi berbasis akhlak mulia.

8.6.       Dampak Sosial Ghibah: Keretakan Relasi dan Erosi Kepercayaan

Di tingkat sosial, ghibah menciptakan atmosfer ketidakpercayaan dan memicu konflik interpersonal. Ghibah dapat merusak reputasi seseorang, menggagalkan kerja sama, dan menurunkan kualitas hubungan sosial. Pada komunitas sekolah, ghibah dapat menciptakan kubu-kubu sosial yang bermusuhan dan mengganggu proses pembelajaran.

Islam menekankan pentingnya menjaga kehormatan sesama (ḥifẓ al-‘irḏ) sebagai bagian dari maqāṣid al-syarī‘ah. Karena itu, pencegahan ghibah tidak hanya bertujuan menjaga moral individu, tetapi juga mempertahankan stabilitas sosial dan keharmonisan komunitas.


Footnotes

[1]                Wahbah al-Zuḥaylī, Akhlāq al-Muslim (Damaskus: Dār al-Fikr, 1980), 56–57.

[2]                Muslim ibn al-Ḥajjāj, Ṣaḥīḥ Muslim, Kitāb al-Birr wa al-Ṣilah, no. 2589.

[3]                Al-Qur’an, QS. Al-Hujurāt (49) ayat 12.

[4]                Jean Twenge, iGen: Why Today’s Super-Connected Kids Are Growing Up Less Rebellious, More Tolerant, and Completely Unprepared (New York: Atria Books, 2017), 144–148.

[5]                Abū Ḥāmid al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn (Beirut: Dār al-Ma‘rifah, 2011), 97–99.

[6]                Aristotle, Nicomachean Ethics, terj. Terence Irwin (Indianapolis: Hackett Publishing, 1999), 1103a–1103b.

[7]                Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, terj. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1997), 36–40.

[8]                John Stuart Mill, Utilitarianism (London: Parker, Son, and Bourn, 1863), 15–16.

[9]                Sameer Hinduja and Justin W. Patchin, Bullying Beyond the Schoolyard: Preventing and Responding to Cyberbullying (Thousand Oaks: Sage Publications, 2015), 68–71.


9.          Komparasi Menyeluruh: Lima Perilaku Tercela dalam Kerangka Etika Islam dan Filsafat Moral

Analisis komparatif antara etika Islam dan filsafat moral universal terhadap lima perilaku tercela—fitnah, hoaks, namimah, tajassus, dan ghibah—menunjukkan bahwa kedua tradisi etika tersebut, meskipun lahir dari latar epistemologis berbeda, memiliki sejumlah titik temu yang kuat dalam menegaskan pentingnya kejujuran, integritas, dan penghormatan terhadap martabat manusia.¹ Pendekatan komparatif ini memberikan pemahaman yang komprehensif bagi peserta didik Madrasah Aliyah (MA) tentang bagaimana nilai etika dapat dirumuskan baik secara normatif (agama) maupun rasional (filsafat), sehingga membentuk kerangka moral yang lebih utuh dalam menghadapi tantangan dunia modern.

9.1.       Titik Temu: Kejujuran, Tanggung Jawab, dan Perlindungan Martabat

Etika Islam menekankan nilai ṣidq (kejujuran), amānah (tanggung jawab), dan ḥifẓ al-‘irḏ (perlindungan kehormatan) sebagai prinsip utama yang menolak segala bentuk penyimpangan informasi.² Prinsip ini sejalan dengan etika deontologi Kantian yang memandang kejujuran sebagai kewajiban moral universal.³

Semua perilaku tercela—fitnah, hoaks, namimah, tajassus, dan ghibah—merusak martabat manusia, baik dengan cara merusak reputasi (fitnah, ghibah), memanipulasi persepsi (hoaks), memecah-belah hubungan (namimah), maupun menginjak privasi (tajassus). Dalam perspektif Islam, merendahkan martabat sesama merupakan bentuk kezaliman. Hal yang sama juga ditegaskan oleh filsafat moral modern, yang menempatkan martabat manusia sebagai nilai moral absolut.

9.2.       Perbedaan Orientasi: Transendensi Islam vs. Rasionalitas Sekuler

Perbedaan paling mendasar antara dua tradisi etika ini terletak pada orientasinya. Etika Islam berlandaskan pada wahyu dan kesadaran transendental, sehingga pelarangan lima perilaku tercela didasarkan pada dua aspek: konsekuensi sosial dan pertanggungjawaban di hadapan Allah.⁴

Sementara itu, filsafat moral universal menggunakan landasan rasional tanpa dimensi ketuhanan. Dalam kerangka ini, perilaku tercela dipandang sebagai tindakan yang melanggar prinsip moral logis, misalnya:

·                     melanggar kewajiban moral (deontologi),

·                     menghasilkan dampak negatif (utilitarianisme),

·                     menunjukkan cacat karakter (etika kebajikan),

·                     mengganggu rasionalitas publik (etika komunikasi).

Perbedaan orientasi ini justru memberikan ruang dialog yang kaya bagi peserta didik: etika Islam memperkuat dimensi spiritual, sedangkan filsafat moral menguatkan rasionalitas kritis.

9.3.       Dimensi Epistemologis: Kebenaran sebagai Fondasi Moral

Fitnah dan hoaks secara langsung merusak epistemologi masyarakat dengan mencampuradukkan fakta dan ilusi. Baik Islam maupun filsafat moral universal menilai kebenaran sebagai fondasi moralitas. Dalam Al-Qur’an, al-ḥaqq merupakan nilai absolut, sedangkan tabayyun menjadi mekanisme etika verifikasi.⁵

Dalam filsafat moral:

·                     Kant menilai kebohongan sebagai penghancur rasionalitas manusia,

·                     Mill menganggap kebohongan sebagai ancaman kesejahteraan sosial,

·                     Habermas memasukkannya sebagai gangguan serius terhadap ideal speech situation.

Dengan demikian, perilaku seperti hoaks dan fitnah merupakan pelanggaran epistemologis yang berdampak moral.

9.4.       Dimensi Sosial: Keretakan Hubungan dan Disharmoni Komunitas

Namimah, tajassus, dan ghibah merusak kohesi sosial dan menyebabkan fragmentasi dalam masyarakat. Islam menekankan pentingnya ukhuwwah (persaudaraan) dan melarang tindakan yang merusak kepercayaan sosial.⁶

Hal ini beresonansi dengan teori-teori sosial modern seperti:

·                     Durkheim, yang menyatakan bahwa kepercayaan adalah fondasi kohesi sosial,⁷

·                     Etika utilitarian, yang mengukur moralitas berdasarkan manfaat sosial.

Perilaku seperti namimah jelas merugikan masyarakat secara keseluruhan, sehingga ditolak dalam semua sistem etika universal.

9.5.       Dimensi Karakter: Penyakit Hati dan Cacat Kebajikan

Islam memandang lima perilaku ini sebagai indikasi penyakit hati seperti iri, dengki, ketidaksabaran, atau dendam. Al-Ghazālī menjelaskan bahwa akhlak buruk tidak hanya muncul dalam tindakan, tetapi berasal dari kerusakan batin.⁸

Filsafat moral Aristotelian sejalan dengan hal ini melalui konsep etika kebajikan, yang menilai perilaku buruk sebagai cermin lemahnya karakter, bukan sekadar kesalahan tindakan.⁹

·                     Fitnah berasal dari kedengkian dan niat merusak,

·                     hoaks dari ketidakpedulian moral,

·                     namimah dari iri dan ego,

·                     tajassus dari rasa ingin tahu destruktif,

·                     ghibah dari kecenderungan merendahkan orang lain.

Dengan demikian, keduanya sepakat bahwa pengendalian diri dan pembentukan karakter adalah inti pencegahan.

9.6.       Komparasi Keseluruhan: Harmonisasi Etika Islam dan Moral Universal

Ketika dilihat secara menyeluruh, kelima perilaku tercela ini ditolak baik oleh etika Islam maupun filsafat moral universal, meskipun melalui argumentasi berbeda. Kerangka Islam memberikan dasar teologis—dosa, hukuman, dan dimensi spiritual—sementara filsafat moral universal memberikan analisis rasional, sosial, dan logis. Kombinasi keduanya melahirkan pemahaman yang kuat tentang:

·                     tanggung jawab pribadi,

·                     integritas informasi,

·                     penghormatan terhadap privasi,

·                     pentingnya martabat manusia,

·                     literasi moral dalam dunia digital.

Pendekatan komparatif ini sangat relevan dalam pembelajaran Akidah Akhlak MA karena membentuk keseimbangan antara iman dan nalar, antara moralitas religius dan etika rasional.


Footnotes

[1]                James Rachels and Stuart Rachels, The Elements of Moral Philosophy, 8th ed. (New York: McGraw-Hill, 2015), 12–15.

[2]                Wahbah al-Zuḥaylī, Akhlāq al-Muslim (Damaskus: Dār al-Fikr, 1980), 41–49.

[3]                Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, terj. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1997), 36–40.

[4]                Abū Ḥāmid al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn (Beirut: Dār al-Ma‘rifah, 2011), 91–100.

[5]                Al-Qur’an, QS. Al-Hujurāt (49) ayat 6.

[6]                Muslim ibn al-Ḥajjāj, Ṣaḥīḥ Muslim, Kitāb al-Birr wa al-Ṣilah, no. 2590–2598.

[7]                Emile Durkheim, The Division of Labor in Society, terj. W. D. Halls (New York: Free Press, 1997), 311–313.

[8]                Al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, 97–100.

[9]                Aristotle, Nicomachean Ethics, terj. Terence Irwin (Indianapolis: Hackett Publishing, 1999), 1103a–1105b.


10.      Faktor Penyebab: Analisis Psikologi, Sosial, Teknologi, dan Etika

Penyebaran fitnah, hoaks, namimah, tajassus, dan ghibah tidak terjadi dalam ruang hampa; tindakan tercela ini berakar pada interaksi kompleks antara faktor psikologis, sosial, teknologi, dan lemahnya fondasi etika individu.¹ Dengan memahami penyebab-penyebab ini secara mendalam, peserta didik MA dapat melihat bahwa perilaku tercela bukan hanya produk pilihan moral yang salah, tetapi juga hasil dari kondisi batin, tekanan sosial, dan dinamika digital yang mempengaruhi pengambilan keputusan. Analisis multidimensional ini membantu menjelaskan mengapa lima perilaku tercela tersebut berkembang dan bagaimana strategi pencegahannya dapat disusun.

10.1.    Faktor Psikologis: Emosi Negatif, Kebiasaan, dan Kebutuhan Eksistensial

Banyak perilaku tercela berakar pada kondisi emosional dan psikologis yang tidak stabil. Remaja, khususnya, cenderung lebih impulsif dalam merespons situasi sosial karena perkembangan kognitif dan emosional mereka belum matang sepenuhnya.²

Faktor psikologis yang berpengaruh meliputi:

10.1.1. Emosi negatif: iri, dengki, marah

Emosi ini mendorong seseorang untuk mencari atau menyebarkan informasi merusak demi mengekspresikan frustrasi.³ Ghibah dan fitnah sering muncul sebagai bentuk pelarian dari ketidakpuasan diri.

10.1.2. Rendahnya rasa percaya diri dan inferioritas

Remaja terkadang melakukan namimah atau ghibah untuk memperoleh penerimaan kelompok, menciptakan perhatian, atau menguatkan identitas sosial mereka.⁴

10.1.3. Impulsivitas dan kurangnya pengendalian diri

Impulsivitas menyebabkan seseorang cepat bereaksi, menyebarkan kabar tanpa verifikasi (tabayyun), atau membuka privasi orang lain. Dalam Islam, hal ini mencerminkan lemahnya mujāhadah al-nafs (pengendalian diri).⁵

10.2.    Faktor Sosial: Tekanan Kelompok, Budaya Komunikasi, dan Fragmentasi Relasi

Lingkungan sosial memiliki pengaruh signifikan dalam membentuk perilaku komunikasi buruk.

10.2.1. Tekanan teman sebaya (peer pressure)

Remaja sering mengikuti perilaku teman tanpa mempertimbangkan etika. Ketika lingkungan sekolah atau kelompok pertemanan normalisasikan ghibah atau namimah, individu akan cenderung meniru.⁶

10.2.2. Pola komunikasi keluarga

Keluarga yang terbiasa membicarakan keburukan orang lain secara tidak langsung mengajarkan perilaku ghibah pada anak-anak.⁷ Minimnya komunikasi terbuka dalam keluarga juga dapat mendorong tajassus sebagai kompensasi dalam memenuhi rasa ingin tahu.

10.2.3. Fragmentasi sosial dan konflik kelompok

Di sekolah, persaingan antarkelompok dapat memicu namimah, fitnah, dan hoaks sebagai alat untuk menjatuhkan pihak lain. Ini selaras dengan analisis Durkheim tentang menurunnya solidaritas sosial pada kelompok yang kompetitif.⁸

10.3.    Faktor Teknologi: Viralitas, Algoritma, dan Budaya Digital

Lingkungan digital memperkuat potensi perilaku tercela dengan memberikan ruang tanpa batas untuk penyebaran informasi.

10.3.1. Viralitas dan kecepatan informasi

Media sosial memungkinkan informasi, termasuk hoaks dan fitnah, menyebar secara masif dalam hitungan detik. Konten yang memicu emosi cenderung lebih cepat viral, sehingga memperbesar dampak moralnya.⁹

10.3.2. Algoritma yang memperkuat konten sensasional

Platform media digital dirancang untuk menunjukkan konten yang menarik perhatian tanpa mempertimbangkan kebenaran. Hal ini memperparah penyebaran hoaks dan ghibah digital.¹⁰

10.3.3. Anonimitas dan deindividuasi

Anonimitas membuat pelaku merasa tidak terikat norma sosial, sehingga lebih berani melakukan ghibah, fitnah, atau tajassus digital.¹¹

10.3.4. Kurangnya literasi digital

Tanpa kemampuan verifikasi informasi dan kesadaran akan jejak digital, remaja mudah terjebak dalam penyebaran hoaks dan rumor. Dalam Islam, hal ini melanggar prinsip tabayyun.¹²

10.4.    Faktor Etika: Lemahnya Integritas, Kurangnya Refleksi, dan Minimnya Pemahaman Akhlak

Akar terdalam dari perilaku tercela terletak pada lemahnya fondasi etika dan nilai moral seseorang.

10.4.1. Minimnya pemahaman konseptual tentang akhlak

Sebagian remaja tidak memahami dampak moral dan spiritual dari ghibah, tajassus, atau namimah. Mereka melihatnya sebagai “interaksi sosial biasa,” bukan sebagai bentuk kezaliman.¹³

10.4.2. Lemahnya kesadaran spiritual (ruḥāniyyah)

Kurangnya latihan tazkiyat al-nafs membuat individu tidak mampu mengontrol lisannya. Al-Ghazālī menegaskan bahwa lisan adalah cermin hati; jika hati rusak, lisan pun rusak.¹⁴

10.4.3. Tidak terbiasa melakukan refleksi moral

Filsafat moral modern menekankan pentingnya refleksi kritis untuk menilai konsekuensi tindakan. Ketidakbiasaan ini membuat remaja kurang mempertimbangkan efek jangka panjang dari perilakunya.

10.4.4. Normalisasi budaya negatif

Apabila lingkungan sosial membiasakan humor berbasis penghinaan atau pembicaraan buruk tentang orang lain, maka ghibah dan fitnah akan tampak “wajar” secara moral, meski secara prinsip tetap salah.

10.5.    Interaksi Multidimensional: Mengapa Perilaku Tercela Mudah Berakar

Lima perilaku tercela ini mudah berkembang karena adanya interaksi simultan antara:

·                     dorongan psikologis (emosi negatif),

·                     tekanan sosial,

·                     kemudahan teknologi, dan

·                     lemahnya integritas etika.

Model analisis ini menegaskan bahwa solusi pendidikan tidak dapat parsial, tetapi harus holistik—melibatkan pembinaan akhlak, literasi digital, pembiasaan etika komunikasi, dan penyembuhan penyakit hati.


Footnotes

[1]                James Rachels and Stuart Rachels, The Elements of Moral Philosophy, 8th ed. (New York: McGraw-Hill, 2015), 25–28.

[2]                Laurence Steinberg, “A Social Neuroscience Perspective on Adolescent Risk-Taking,” Developmental Review 28, no. 1 (2008) ayat 78–106.

[3]                Daniel Goleman, Emotional Intelligence (New York: Bantam Books, 1995), 112–115.

[4]                Jean Twenge, iGen (New York: Atria Books, 2017), 142–146.

[5]                Abū Ḥāmid al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn (Beirut: Dār al-Ma‘rifah, 2011), 91–97.

[6]                Robert Cialdini, Influence: The Psychology of Persuasion (New York: Harper Business, 2006), 116–118.

[7]                Albert Bandura, Social Learning Theory (Englewood Cliffs: Prentice Hall, 1977), 22–23.

[8]                Emile Durkheim, The Division of Labor in Society, terj. W. D. Halls (New York: Free Press, 1997), 310–312.

[9]                danah boyd, It's Complicated: The Social Lives of Networked Teens (New Haven: Yale University Press, 2014), 121–124.

[10]             Eli Pariser, The Filter Bubble (New York: Penguin Press, 2011), 98–103.

[11]             Philip Zimbardo, The Lucifer Effect (New York: Random House, 2007), 153–157.

[12]             Al-Qur’an, QS. Al-Hujurāt (49) ayat 6.

[13]             Yusuf al-Qaradawi, Al-Ḥalāl wa al-Ḥarām fī al-Islām (Kairo: Maktabah Wahbah, 1994), 237–238.

[14]             Al-Ghazālī, Iḥyā’, 97–99.


11.      Strategi Menghindari Fitnah, Hoaks, Namimah, Tajassus, dan Ghibah

Pencegahan terhadap perilaku fitnah, hoaks, namimah, tajassus, dan ghibah memerlukan pendekatan yang menyeluruh, yang mencakup landasan spiritual, penguatan moral, literasi informasi, serta pembiasaan perilaku sosial yang sehat.¹ Islam memberikan seperangkat prinsip yang sangat kuat sebagai panduan etika komunikasi, sementara filsafat moral menyediakan kerangka rasional untuk memperkuat kemampuan reflektif dan pengambilan keputusan dalam situasi moral yang kompleks. Strategi-strategi berikut disusun berdasarkan integrasi antara nilai-nilai keislaman dan etika universal, sehingga relevan untuk diterapkan dalam konteks peserta didik Madrasah Aliyah (MA).

11.1.    Pendekatan Qur’ani: Tabayyun, Husnuzan, dan Kontrol Lisan

Strategi paling fundamental dalam Islam dalam menjaga perilaku komunikasi adalah tabayyun, husnuzan, dan kontrol lisan.

11.1.1. Tabayyun: verifikasi sebelum menyampaikan informasi

QS. Al-Hujurāt (49) ayat 6 mewajibkan setiap Muslim memeriksa kebenaran suatu kabar sebelum menyebarkannya.² Prinsip ini merupakan dasar literasi digital Islami, yang menuntut peserta didik untuk:

þ memeriksa sumber,

þ mengevaluasi konteks,

þ memisahkan fakta dari opini,

þ menunda penyebaran informasi meragukan.

11.1.2. Husnuzan: berpikir baik terhadap sesama

Membangun persepsi positif mengurangi kecenderungan untuk menggunjing, memfitnah, atau melakukan tajassus. Husnuzan menuntut seseorang untuk mempertimbangkan kondisi orang lain secara bijak dan tidak tergesa-gesa menilai.³

11.1.3. Menjaga lisan sebagai amanah moral

Hadis Nabi Saw menyatakan bahwa keselamatan seseorang bergantung pada kemampuannya mengendalikan lisannya.⁴ Pengendalian diri dalam berbicara mencakup kemampuan untuk diam ketika tidak ada manfaat, menjauhi pembicaraan yang tidak perlu, dan menghindari komentar negatif meskipun benar.

11.2.    Penguatan Karakter: Tazkiyat al-Nafs, Empati, dan Etika Kebajikan

Perilaku tercela sering bermula dari kelemahan karakter seperti iri, dengki, dan kemarahan.

11.2.1. Tazkiyat al-Nafs: latihan menyucikan diri

Al-Ghazālī menegaskan bahwa penyakit lisan berakar dari penyakit hati.⁵ Latihan seperti muhasabah, dzikir, dan memperbaiki niat membantu membangun ketenangan batin yang mencegah tindakan impulsif seperti ghibah atau namimah.

11.2.2. Menumbuhkan empati sosial

Kemampuan merasakan perasaan orang lain akan menahan seseorang dari perilaku yang mencederai kehormatan sesiapa.⁶ Peserta didik MA perlu dilatih untuk membayangkan dampak emosional yang dirasakan korban fitnah atau ghibah.

11.2.3. Pembiasaan etika kebajikan

Filsafat moral klasik menekankan pembentukan kebiasaan baik (virtues) sebagai benteng moral.⁷ Melatih kejujuran, kedermawanan, kesabaran, dan phronesis (kebijaksanaan praktis) menekan kecenderungan melakukan perilaku merusak sosial.

11.3.    Literasi Digital Islami: Kritis, Selektif, dan Bertanggung Jawab

Era digital memerlukan etika komunikasi berbasis teknologi.

11.3.1. Keterampilan mengenali hoaks dan misinformasi

Peserta didik perlu mampu:

þ membaca informasi secara kritis,

þ menggunakan platform pemeriksa fakta (fact-checking),

þ memahami ciri-ciri berita palsu.⁸

11.3.2. Kesadaran jejak digital (digital footprint)

Mengingat bahwa informasi yang disebarkan sulit dihapus, kesadaran ini dapat meningkatkan rasa tanggung jawab digital.

11.3.3. Menghargai privasi digital

Tajassus digital sama berbahayanya dengan pengintipan fisik. Remaja harus memahami bahwa membuka akun teman tanpa izin atau menyebarkan tangkapan layar percakapan melanggar privasi dan etika Islam.⁹

11.4.    Strategi Komunikasi Sehat: Transparansi, Dialog, dan Penyelesaian Masalah

Banyak konflik sosial yang memicu fitnah dan namimah muncul karena kurangnya komunikasi sehat.

11.4.1. Transparansi dalam berkomunikasi

Berbicara langsung kepada pihak terkait menghindarkan kesalahpahaman. Islam menganjurkan cara dialogis dan qaulan balīghan—ucapan yang tepat dan efektif.¹⁰

11.4.2. Metode dialog dua arah

Nilai-nilai filsafat komunikasi Habermas menekankan kejujuran dan keterbukaan sebagai dasar interaksi etis.¹¹ Pendekatan ini menguatkan budaya musyawarah (shūrā) dalam Islam.

11.4.3. Penyelesaian konflik (conflict resolution)

Peserta didik harus diajarkan keterampilan untuk menyelesaikan konflik tanpa menggunakan fitnah atau namimah, seperti:

þ mediasi teman sebaya,

þ komunikasi asertif,

þ permintaan maaf yang sehat (healthy apology).

11.5.    Penguatan Peran Sekolah, Keluarga, dan Komunitas

Pencegahan perilaku tercela membutuhkan ekosistem etika yang kuat.

11.5.1. Peran guru sebagai teladan etika informasi

Guru Akidah Akhlak harus menunjukkan perilaku komunikasi yang santun sebagai model moral. Teladan lebih kuat daripada instruksi lisan.

11.5.2. Keluarga sebagai pusat pendidikan nilai

Pola komunikasi orang tua yang menghindari gosip dan menjaga privasi memberikan contoh langsung bagi anak.

11.5.3. Komunitas sekolah sebagai ruang aman

Lingkungan sekolah harus mempromosikan budaya saling percaya melalui kegiatan seperti:

þ kampanye anti-hoaks,

þ kelas literasi digital,

þ forum resolusi konflik.

11.6.    Integrasi Pendekatan Islam dan Filsafat Moral untuk Pembentukan Moralitas Utuh

Upaya menghindari lima perilaku tercela menjadi lebih efektif ketika dua pendekatan digabungkan:

·                     Islam: menyediakan landasan transendental, nilai ilahiah, dan ketetapan moral.

·                     Filsafat moral: menyediakan analisis rasional, reflektif, dan intelektual tentang dampak tindakan.

Kombinasi ini membantu remaja MA memahami bahwa menjauhi fitnah, hoaks, namimah, tajassus, dan ghibah bukan hanya kewajiban keagamaan, tetapi juga kebutuhan rasional untuk membangun kehidupan sosial yang sehat, aman, dan bermartabat.


Footnotes

[1]                James Rachels and Stuart Rachels, The Elements of Moral Philosophy, 8th ed. (New York: McGraw-Hill, 2015), 12–15.

[2]                Al-Qur’an, QS. Al-Hujurāt (49) ayat 6.

[3]                Wahbah al-Zuḥaylī, Akhlāq al-Muslim (Damaskus: Dār al-Fikr, 1980), 67–70.

[4]                Muslim ibn al-Ḥajjāj, Ṣaḥīḥ Muslim, Kitāb al-Īmān, no. 47.

[5]                Abū Ḥāmid al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn (Beirut: Dār al-Ma‘rifah, 2011), 91–100.

[6]                Martin L. Hoffman, Empathy and Moral Development (Cambridge: Cambridge University Press, 2000), 52–54.

[7]                Aristotle, Nicomachean Ethics, terj. Terence Irwin (Indianapolis: Hackett Publishing, 1999), 1103a–1105a.

[8]                Claire Wardle and Hossein Derakhshan, Information Disorder (Strasbourg: Council of Europe, 2017), 35–46.

[9]                Judith DeCew, In Pursuit of Privacy (Ithaca: Cornell University Press, 1997), 19–21.

[10]             Al-Qur’an, QS. Al-Baqarah (2) ayat 83 dan QS. An-Nisā’ (4) ayat 63.

[11]             Jürgen Habermas, The Theory of Communicative Action, vol. 1 (Boston: Beacon Press, 1984), 86–101.


12.      Integrasi Pembelajaran Akidah Akhlak di MA

Integrasi pembelajaran Akidah Akhlak di Madrasah Aliyah (MA) menjadi krusial untuk menanamkan pemahaman, sikap, dan keterampilan terkait pencegahan fitnah, hoaks, namimah, tajassus, dan ghibah. Sebagai mata pelajaran yang fokus pada pembentukan karakter dan pembiasaan moral, Akidah Akhlak tidak hanya bertujuan mengajarkan teori etika Islam, tetapi juga membangun kemampuan reflektif, sikap tanggung jawab informasi, serta kompetensi sosial peserta didik dalam menghadapi dinamika era digital.¹ Integrasi ini harus dilakukan secara sistematis melalui strategi pembelajaran, model penilaian, serta lingkungan sekolah yang mendukung.

12.1.    Pembelajaran Kontekstual dan Berbasis Masalah (Contextual & Problem-Based Learning)

Pendekatan kontekstual dan pembelajaran berbasis masalah membantu peserta didik memahami bagaimana fitnah, hoaks, namimah, tajassus, dan ghibah bekerja dalam situasi nyata.²

Guru dapat menyajikan studi kasus seperti:

·                     penyebaran hoaks di media sosial,

·                     konflik pertemanan akibat namimah,

·                     pelanggaran privasi digital,

·                     viralitas ghibah dalam grup kelas.

Melalui diskusi kasus, peserta didik diajak:

·                     mengidentifikasi masalah moral,

·                     membedakan fakta dan opini,

·                     mengaitkan fenomena dengan dalil Qur’an dan hadis,

·                     merumuskan solusi akhlak Islami.

Model ini mendorong pembelajaran aktif dan pembentukan akhlak berbasis kesadaran kritis, bukan sekadar hafalan.

12.2.    Integrasi Filsafat Moral untuk Mengembangkan Pemikiran Kritis dan Etis

Menghubungkan nilai-nilai akhlak dengan filsafat moral universal memperkuat kemampuan berpikir kritis peserta didik tanpa mengurangi karakter keislaman mata pelajaran. Pendekatan ini membimbing siswa memahami alasan logis mengapa perilaku tercela dilarang, sekaligus menyadari relevansi moral universal terhadap nilai-nilai Islam.³

Contoh integrasi:

·                     Kant (kejujuran sebagai kewajiban) → menguatkan larangan bohong dan fitnah.

·                     Utilitarianisme (dampak sosial) → relevan dalam menjelaskan hoaks dan namimah.

·                     Virtue ethics (karakter) → menguatkan konsep tazkiyat al-nafs dan penyakit hati dalam Islam.

Integrasi ini membantu peserta didik memandang akhlak sebagai ilmu rasional–spiritual yang dapat dipahami dan dipraktikkan dengan kesadaran penuh.

12.3.    Pemetaan KD, Indikator, Materi, dan Nilai-Nilai Qur'ani

Pembelajaran Akidah Akhlak di MA membutuhkan desain kurikulum yang jelas dan sistematis agar tujuan pembentukan karakter tercapai. Hal ini dilakukan melalui pemetaan:

·                     Kompetensi Dasar (KD) → menganalisis dan menghindari perilaku tercela,

·                     Indikator Pencapaian Kompetensi → kemampuan mengidentifikasi dalil, memahami dampak sosial, dan menerapkan cara pencegahan,

·                     Materi Pokok → fitnah, hoaks, namimah, tajassus, dan ghibah,

·                     Nilai Qur’anitabayyun, ḥusnuzan, qaulan sadīdan, ḥifẓ al-‘irḏ, tazkiyat al-nafs,

·                     Keterampilan Abad 21 → literasi digital, berpikir kritis, kolaborasi sosial, komunikasi etis.

Model pemetaan ini membantu guru menyusun pembelajaran yang relevan dan berpusat pada siswa.

12.4.    Penggunaan Media Digital Berbasis Etika Islam

Mengajarkan etika informasi harus dilakukan melalui media yang dekat dengan kehidupan remaja.

Guru dapat menggunakan:

·                     simulasi penyebaran hoaks,

·                     analisis konten media sosial,

·                     video tentang bahaya ghibah dan fitnah,

·                     pelatihan fact-checking sederhana,

·                     proyek "Jurnalisme Etis Islami" untuk membuat konten positif.

Media digital tidak hanya berfungsi sebagai sarana pembelajaran, tetapi juga sebagai instrumen literasi moral agar siswa mampu menjadi pengguna digital yang islami dan bertanggung jawab.⁴

12.5.    Pembiasaan Akhlak melalui Kultur Sekolah

Pembelajaran tidak berhenti di kelas; ia harus menjadi bagian dari kultur sekolah. Siswa belajar nilai akhlak melalui praktik sosial di lingkungan MA.

Beberapa strategi:

·                     membangun zona bebas ghibah,

·                     menerapkan sanksi edukatif bagi penyebaran informasi palsu,

·                     membuat Wall of Kindness berisi pesan positif,

·                     program “Gerakan Tabayyun Siswa”,

·                     pembimbingan konselor untuk kasus konflik akibat namimah.

Lingkungan sekolah yang mendukung akan memperkuat internalisasi akhlak mulia secara berkelanjutan.

12.6.    Peran Guru sebagai Teladan Etika Informasi

Guru berperan sebagai role model dalam perilaku komunikasi. Sikap dan ucapan guru menjadi rujukan etika bagi peserta didik.⁵

Guru harus:

·                     menghindari komentar negatif di depan siswa,

·                     menunjukkan sikap tabayyun ketika menerima informasi,

·                     menerapkan bahasa yang santun dan efektif,

·                     menciptakan ruang dialog yang terbuka dan empatik.

Kehadiran guru sebagai figur moral berpengaruh signifikan dalam pembentukan karakter siswa.

12.7.    Pembelajaran Reflektif: Muhasabah sebagai Metode Pendidikan Akhlak

Metode muhasabah (refleksi diri) dapat diintegrasikan dalam penilaian afektif. Guru dapat meminta siswa menulis jurnal moral mengenai:

·                     pengalaman menerima hoaks,

·                     konflik akibat ghibah,

·                     tantangan mengendalikan lisan,

·                     pengalaman pribadi melakukan atau menghindari perilaku tercela.

Refleksi ini membantu siswa mengenali dirinya dan membentuk kesadaran moral yang mendalam.⁶

12.8.    Penilaian Autentik: Observasi, Portofolio, dan Proyek Etika

Penilaian dalam Akidah Akhlak tidak hanya mengukur pengetahuan tetapi juga sikap dan perilaku.

Model penilaian autentik:

·                     observasi sikap (menghindari ghibah dalam interaksi),

·                     portofolio digital (rekam jejak perilaku etika),

·                     proyek kolaboratif seperti kampanye anti-hoaks berbasis nilai Islam,

·                     penilaian diri (self-assessment atas akhlak komunikasi).⁷

Penilaian ini memperkuat integrasi antara pembelajaran dan pengamalan nilai-nilai akhlak.


Kesimpulan Integratif

Integrasi pembelajaran Akidah Akhlak tidak hanya mengajarkan larangan terhadap perilaku tercela, tetapi membangun kesadaran kritis, kecerdasan moral, dan ketahanan spiritual peserta didik dalam menghadapi tantangan etika informasi. Dengan penggabungan nilai Qur’ani, pendekatan filsafat moral, dan strategi pedagogis modern, peserta didik MA dapat menjadi generasi yang bijaksana, jujur, dan bertanggung jawab dalam setiap ucapan serta informasi yang mereka kelola.


Footnotes

[1]                Abuddin Nata, Akhlak Tasawuf dan Karakter Mulia (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015), 56–59.

[2]                Elaine B. Johnson, Contextual Teaching and Learning (Thousand Oaks: Corwin Press, 2002), 33–36.

[3]                James Rachels and Stuart Rachels, The Elements of Moral Philosophy, 8th ed. (New York: McGraw-Hill, 2015), 12–15.

[4]                danah boyd, It's Complicated: The Social Lives of Networked Teens (New Haven: Yale University Press, 2014), 98–103.

[5]                Thomas Lickona, Educating for Character (New York: Bantam Books, 1991), 43–47.

[6]                Al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn (Beirut: Dār al-Ma‘rifah, 2011), 100–105.

[7]                Grant Wiggins and Jay McTighe, Understanding by Design, expanded 2nd ed. (Boston: Pearson, 2005), 145–152.


13.      Studi Kasus dan Analisis Aplikatif

Pembahasan teoretis tentang fitnah, hoaks, namimah, tajassus, dan ghibah menjadi lebih bermakna apabila diikuti oleh studi kasus aplikatif yang menggambarkan realitas sosial peserta didik Madrasah Aliyah (MA). Studi kasus memberikan ruang bagi peserta didik untuk menilai situasi nyata, menganalisis struktur moral, dan merumuskan solusi Islami berbasis prinsip tabayyun, ḥusnuzan, dan etika komunikasi.¹ Pendekatan ini memperkaya proses pembelajaran karena mengembang-kan keterampilan berpikir tinggi (HOTS), refleksi diri, dan kemampuan mengambil keputusan moral dalam situasi kompleks.

13.1.    Kasus Penyebaran Hoaks di Grup Kelas: Analisis Literasi Digital Islami

13.1.1. Deskripsi Kasus

Seorang siswa menerima pesan dari grup luar sekolah yang berisi kabar bahwa “salah satu guru terkena kasus pelanggaran etika dengan siswa.” Tanpa memeriksa sumber, siswa tersebut meneruskan pesan itu ke grup kelas. Informasi tersebut ternyata tidak benar, dan akibatnya menimbulkan keresahan, kecanggungan antara guru dan siswa, serta penurunan wibawa guru.

13.1.2. Analisis Aplikatif

·                     Etika Islam: Siswa melanggar perintah tabayyun (QS. Al-Hujurāt [49] ayat 6) karena menyebarkan informasi tanpa verifikasi.

·                     Filsafat Moral: Tindakan siswa bertentangan dengan etika deontologi karena menyampaikan kebohongan, walau tanpa niat jahat.²

·                     Dampak Sosial: Menurunkan kepercayaan terhadap institusi sekolah.

·                     Solusi Islami: Edukasi tentang tabayyun, latihan mengecek sumber berita, dan meminta maaf secara terbuka sebagai bentuk pemulihan etika.

13.2.    Kasus Namimah dalam Pergaulan Teman Sebaya

13.2.1. Deskripsi Kasus

Dua sahabat dekat bertengkar setelah seorang teman ketiga menyampaikan potongan percakapan yang sengaja diubah untuk memprovokasi konflik. Hal ini menyebabkan perpecahan kelompok dan saling membenci antarpihak.

13.2.2. Analisis Aplikatif

·                     Etika Islam: Perilaku teman ketiga termasuk namimah, yang telah diperingatkan oleh Rasulullah SAW sebagai salah satu penyebab siksa kubur.³

·                     Filsafat Moral:

þ Utilitarianisme: namimah menciptakan penderitaan kolektif yang jauh lebih besar dibanding manfaat pribadi.⁴

þ Etika Kebajikan: menandakan cacat karakter berupa rasa iri dan keinginan memecah belah.⁵

·                     Solusi Islami: Mediasi damai, klarifikasi fakta, dan pembinaan akhlak pada pelaku namimah.

13.3.    Kasus Tajassus Digital: Pelanggaran Privasi Teman

13.3.1. Deskripsi Kasus

Seorang siswa membuka ponsel temannya tanpa izin untuk melihat riwayat percakapan dan foto pribadi. Ia lalu menyebarkan tangkapan layar percakapan tersebut kepada teman-teman lain. Kejadian ini menimbulkan konflik besar dan rasa malu mendalam bagi korban.

13.3.2. Analisis Aplikatif

·                     Etika Islam: Melanggar larangan tajassus (QS. Al-Hujurāt [49] ayat 12), termasuk perbuatan keji yang merusak kehormatan orang lain.⁶

·                     Etika Universal:

þ Deontologi Kant: pelaku menjadikan orang lain sebagai alat hiburan sosial, melanggar martabat pribadi.⁷

þ Etika Komunikasi Habermas: pelanggaran kejujuran dan keterbukaan dalam interaksi sosial.⁸

·                     Solusi Islami: Edukasi kesucian privasi (ḥifẓ al-‘irḏ), sanksi edukatif, serta konseling bagi pelaku dan korban.

13.4.    Kasus Ghibah dalam Media Sosial Kelas

13.4.1. Deskripsi Kasus

Dalam forum Instagram kelas, beberapa siswa membuat komentar anonim yang berisi hinaan terhadap seorang siswa lain terkait penampilan dan keluarganya. Ghibah digital tersebut menyebar luas dan memicu cyberbullying.

13.4.2. Analisis Aplikatif

·                     Etika Islam: Ghibah dilarang keras, bahkan dianalogikan seperti memakan daging saudara yang telah mati (QS. Al-Hujurāt [49] ayat 12).⁹

·                     Filsafat Moral:

þ Virtue Ethics: tindakan ini mencerminkan kurangnya empati dan pengendalian diri.¹⁰

þ Utilitarianisme: menimbulkan penderitaan psikologis mendalam bagi korban.¹¹

·                     Solusi:

þ pembelajaran empati,

þ pelatihan literasi digital,

þ kampanye anti-cyberbullying berbasis nilai Islam,

þ pemulihan psikososial bagi korban.

13.5.    Kasus Fitnah yang Menyebabkan Konflik Keluarga

13.5.1. Deskripsi Kasus

Seorang siswa dituduh mencuri barang temannya berdasarkan rumor yang tidak jelas. Tudingan tersebut tersebar hingga ke orang tua siswa lain dan menimbulkan pertengkaran antarkeluarga.

13.5.2. Analisis Aplikatif

·                     Etika Islam: Fitnah tergolong kezaliman besar dan lebih kejam daripada pembunuhan (QS. Al-Baqarah [02] ayat 191).¹²

·                     Filsafat Moral:

þ Kant: penyebaran tuduhan palsu ini melanggar prinsip universal kejujuran.¹³

þ Etika Kebajikan: mengindikasikan ketiadaan keadilan dan integritas.

·                     Solusi:

þ klarifikasi data secara kolektif,

þ pendekatan persuasif orang tua,

þ program rekonsiliasi komunitas sekolah.


Makna Pedagogis dari Studi Kasus

Studi kasus tersebut menunjukkan bahwa lima perilaku tercela tidak hanya masalah individu, tetapi juga mengancam:

·                     hubungan pertemanan,

·                     kehormatan pribadi,

·                     kestabilan emosional,

·                     reputasi lembaga,

·                     dan kohesi sosial secara luas.

Oleh karena itu, pembelajaran Akidah Akhlak harus mengintegrasikan analisis kasus sebagai bagian dari upaya:

·                     membentuk pemikiran etis,

·                     memperkuat kesadaran moral,

·                     membangun kepekaan sosial,

·                     dan melatih mekanisme penyelesaian masalah.


Footnotes

[1]                Grant Wiggins and Jay McTighe, Understanding by Design, expanded 2nd ed. (Boston: Pearson, 2005), 147–150.

[2]                Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, terj. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1997), 36–40.

[3]                Al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitāb al-Janā’iz, no. 6056.

[4]                John Stuart Mill, Utilitarianism (London: Parker, Son, and Bourn, 1863), 9–11.

[5]                Aristotle, Nicomachean Ethics, terj. Terence Irwin (Indianapolis: Hackett Publishing, 1999), 1105a–1105b.

[6]                Al-Qur’an, QS. Al-Hujurāt (49) ayat 12.

[7]                Immanuel Kant, Groundwork, 42–45.

[8]                Jürgen Habermas, The Theory of Communicative Action, vol. 1 (Boston: Beacon Press, 1984), 86–89.

[9]                Al-Qur’an, QS. Al-Hujurāt (49) ayat 12.

[10]             Rosalind Hursthouse, “Normative Virtue Ethics,” dalam Virtue Ethics, ed. Daniel Statman (Edinburgh: Edinburgh University Press, 1997), 23–27.

[11]             Mill, Utilitarianism, 10.

[12]             Al-Qur’an, QS. Al-Baqarah (2) ayat 191.

[13]             Kant, Groundwork, 31–34.


14.      Relevansi Kontemporer bagi Remaja MA

Perilaku fitnah, hoaks, namimah, tajassus, dan ghibah memiliki relevansi yang sangat signifikan dalam kehidupan remaja Madrasah Aliyah (MA) pada era digital. Remaja hidup di tengah masyarakat informasi dengan akses terbuka dan cepat terhadap berbagai bentuk komunikasi, sehingga tantangan moral terkait penyebaran informasi dan etika lisan menjadi semakin kompleks.¹ Integrasi nilai-nilai akhlak Islam dan pemikiran etika modern menjadi amat penting untuk membekali mereka dengan ketahanan moral yang kuat, kemampuan berpikir kritis, serta kecerdasan sosial.

14.1.    Tantangan Dunia Digital: Informasi Tak Terbatas dan Minimnya Filter Moral

Remaja MA berada dalam lingkungan digital yang memungkinkan aliran informasi tidak terbatas. Media sosial, aplikasi pesan instan, dan platform hiburan menciptakan ruang komunikasi yang memudahkan terbentuknya fitnah, hoaks, dan ghibah.²

Dua karakter utama dunia digital adalah:

·                     kecepatan (informasi dapat tersebar dalam detik), dan

·                     aksesibilitas (siapa saja dapat menjadi produsen dan distributor informasi).

Hal ini menyebabkan remaja berpotensi melakukan kesalahan moral hanya dalam satu klik. Minimnya mekanisme kontrol sosial dan anonimitas online membuat perilaku seperti tajassus dan ghibah digital semakin marak.³ Dalam konteks ini, prinsip tabayyun dan qaulan sadīdan memiliki relevansi sangat besar sebagai benteng moral informasi.

14.2.    Krisis Identitas dan Kebutuhan Pengakuan Sosial

Masa remaja merupakan fase pencarian identitas, di mana individu sangat sensitif terhadap pandangan teman sebaya dan rentan terhadap tekanan sosial.⁴ Keinginan mendapatkan penerimaan dalam kelompok membuat remaja mudah terlibat dalam ghibah, namimah, atau penyebaran rumor demi memperkuat posisi sosialnya.

Faktor psikososial yang melatarbelakangi perilaku tersebut meliputi:

·                     keinginan tampil populer,

·                     kebutuhan diakui,

·                     kecemasan sosial,

·                     persaingan dalam jejaring pertemanan.

Bila tidak disertai pembinaan akhlak yang kuat, remaja akan menganggap perilaku merusak reputasi orang lain sebagai bagian dari dinamika sosial yang “wajar.” Padahal, dalam perspektif Islam, merendahkan martabat manusia termasuk bentuk kezaliman.⁵

14.3.    Perubahan Budaya Komunikasi: Dari Lisan ke Digital

Secara budaya, remaja kini lebih aktif berkomunikasi melalui media digital dibandingkan tatap muka. Komunikasi digital sering kali menghilangkan batas-batas etika interpersonal seperti empati, intonasi lembut, dan pengendalian diri. Hal ini menyebabkan:

·                     komentar yang lebih impulsif,

·                     ghibah dalam bentuk chat grup,

·                     fitnah melalui unggahan meme,

·                     namimah melalui potongan pesan,

·                     tajassus melalui akses akun teman tanpa izin.⁶

Dalam konteks ini, nilai-nilai Qur’ani tentang qaulan layyinan (ucapan lembut), qaulan ma‘rūfan (ucapan baik), dan qaulan balīghan (ucapan efektif dan tepat) harus diterjemahkan ulang menjadi etika komunikasi digital.

14.4.    Polarisasi Sosial dan Budaya Kompetitif

Remaja hidup dalam lingkungan sosial yang keras, kompetitif, dan polarisatif. Media digital menciptakan “ruang gema” (echo chambers) di mana individu hanya berinteraksi dengan informasi yang memperkuat pandangan mereka sendiri.⁷ Hal ini membuat hoaks, fitnah politik, dan konflik sosial lebih cepat menyebar bahkan di lingkungan sekolah.

Dalam kondisi seperti ini, etika Islam yang menekankan persaudaraan (ukhuwwah), keadilan, dan kesetaraan menjadi sangat relevan sebagai upaya menjaga stabilitas hubungan sosial.

14.5.    Risiko Psikologis: Stres, Depresi, dan Perundungan

Penyebaran ghibah, fitnah, dan hoaks memiliki dampak psikologis besar bagi remaja. Banyak kasus menunjukkan bahwa korban ghibah digital—terutama melalui media sosial—mengalami:

·                     tekanan mental,

·                     hilangnya rasa percaya diri,

·                     kecemasan sosial,

·                     depresi,

·                     bahkan keinginan untuk menarik diri dari lingkungan sekolah.⁸

Selain itu, pelaku namimah atau tajassus sendiri sering mengalami konflik batin dan ketidaktenangan spiritual karena bertentangan dengan nilai hati nurani dan ajaran Islam tentang akhlak mulia. Semua ini menunjukkan bahwa penyimpangan etika lisan dan informasi sangat terkait dengan kesehatan mental remaja.

14.6.    Relevansi Nilai Islam: Moderasi, Integritas, dan Pengendalian Diri

Islam menawarkan nilai-nilai yang sangat relevan untuk menghadapi tantangan kontemporer, di antaranya:

·                     moderasi komunikasi (wasatiyyah fī al-kalām),

·                     kejujuran (ṣidq),

·                     pengendalian diri (mujāhadah al-nafs),

·                     menjaga kehormatan (ḥifẓ al-‘irḏ),

·                     verifikasi (tabayyun),

·                     berpikir positif (ḥusnuzan).

Nilai-nilai tersebut bukan hanya pedoman moral, tetapi juga mekanisme perlindungan diri dari kekacauan digital, polarisasi sosial, dan kerusakan relasi.

14.7.    Kebutuhan Pembelajaran Akhlak yang Holistik dan Integratif

Pembelajaran Akidah Akhlak harus mengambil posisi strategis dalam membekali remaja menghadapi tantangan era digital. Kurikulum perlu menekankan:

·                     literasi digital Islami,

·                     metode resolusi konflik,

·                     dialog empatik,

·                     kemampuan refleksi moral,

·                     pembiasaan tazkiyat al-nafs,

·                     serta analisis etika kontemporer melalui studi kasus.

Dengan pendekatan ini, remaja MA dapat memahami bahwa menghindari fitnah, hoaks, namimah, tajassus, dan ghibah bukan hanya tuntutan agama, tetapi juga kebutuhan sosial dan psikologis untuk keberhasilan hidup mereka.


Kesimpulan Relevansi Kontemporer

Kajian ini menunjukkan bahwa permasalahan etika informasi menjadi semakin penting bagi remaja MA karena kompleksitas dunia digital dan dinamika psikososial yang menyertainya. Dengan mengintegrasikan perspektif Islam dan filsafat moral modern, pembelajaran Akidah Akhlak dapat menjadi sarana pembentukan karakter yang relevan, adaptif, dan kuat dalam menghadapi tantangan moral zaman ini.


Footnotes

[1]                Abuddin Nata, Akhlak Tasawuf dan Karakter Mulia (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2015), 73–77.

[2]                danah boyd, It's Complicated: The Social Lives of Networked Teens (New Haven: Yale University Press, 2014), 21–25.

[3]                Sherry Turkle, Alone Together: Why We Expect More from Technology and Less from Each Other (New York: Basic Books, 2011), 142–148.

[4]                Erik H. Erikson, Identity: Youth and Crisis (New York: W. W. Norton, 1968), 128–135.

[5]                Wahbah al-Zuḥaylī, Akhlāq al-Muslim (Damaskus: Dār al-Fikr, 1980), 46–49.

[6]                Nicholas Carr, The Shallows: What the Internet Is Doing to Our Brains (New York: W. W. Norton, 2010), 96–102.

[7]                Eli Pariser, The Filter Bubble: What the Internet Is Hiding from You (New York: Penguin Press, 2011), 83–87.

[8]                Sameer Hinduja and Justin W. Patchin, Bullying Beyond the Schoolyard: Preventing and Responding to Cyberbullying (Thousand Oaks: Sage Publications, 2015), 58–63.


15.      Sintesis Filosofis: Etika Informasi sebagai Jalan Moderasi Moral Islam

Sintesis antara ajaran etika Islam dan filsafat moral universal menghasilkan suatu kerangka berpikir yang komprehensif dan moderatif untuk menghadapi tantangan etika informasi modern. Dalam Islam, moralitas komunikasi tidak hanya menyandarkan diri pada dalil normatif, tetapi juga pada kesadaran spiritual, tanggung jawab sosial, dan pengendalian diri.¹ Ketika nilai-nilai tersebut dipadukan dengan analisis rasional filsafat moral, lahirlah suatu pendekatan etika informasi yang mendalam, seimbang, dan dapat diaplikasikan oleh remaja Madrasah Aliyah (MA) dalam kehidupan sehari-hari, khususnya di era digital.

15.1.    Integrasi Etika Normatif Islam dan Rasionalitas Filsafat Moral

Etika Islam menegaskan prinsip-prinsip yang menata perilaku komunikasi, seperti ṣidq (kejujuran), tabayyun (verifikasi), ḥusnuzan (berprasangka baik), dan hifẓ al-‘irḏ (menjaga kehormatan).² Prinsip-prinsip ini berasal dari kerangka wahyu yang bersifat absolut, namun tetap kompatibel dengan pendekatan filsafat moral:

·                     Deontologi → selaras dengan kewajiban berkata benar.

·                     Utilitarianisme → mendukung larangan hoaks dan fitnah karena dampak destruktifnya.

·                     Etika kebajikan → bersesuaian dengan konsep tazkiyat al-nafs dan pembinaan karakter.

·                     Etika komunikasi → relevan dengan nilai qaulan sadīdan dan qaulan ma‘rūfan

Dengan demikian, sintesis etika Islam dan filsafat moral menciptakan harmoni antara wahyu dan akal, antara kepastian moral dan pertimbangan rasional.

15.2.    Etika Informasi sebagai Jalan Moderasi (Wasatiyyah)

Islam menekankan jalan tengah (al-wasaṭiyyah) dalam setiap aspek kehidupan, termasuk komunikasi. Moderasi bukan berarti kompromi buta, melainkan sikap seimbang antara:

·                     kebebasan berpendapat dan tanggung jawab moral,

·                     hak privasi dan keterbukaan sosial,

·                     kehati-hatian dan keberanian menyampaikan kebenaran.⁴

Dalam konteks informasi, moderasi ini menghasilkan sikap bahwa seorang Muslim:

1)                  tidak tergesa menyebarkan berita,

2)                  tidak mudah menuduh tanpa bukti,

3)                  tidak mencampuri privasi orang lain,

4)                  tidak ghibah atau menjelekkan,

5)                  tidak terprovokasi namimah,

6)                  tetap berani menyampaikan kebenaran dengan cara yang santun.

Inilah bentuk moderasi yang dapat menjadi pedoman etika komunikasi kontemporer.

15.3.    Etika Informasi sebagai Fondasi Karakter Islami di Era Digital

Era digital menuntut kecerdasan etika yang lebih tinggi, karena informasi kini menyebar cepat, tidak terfilter, dan sering disertai distorsi. Etika Islam yang berbasis tazkiyat al-nafs dan pengendalian lisan menjadi relevan karena:

·                     hoaks menipu akal,

·                     fitnah merusak martabat,

·                     namimah memecah hubungan,

·                     tajassus melukai privasi,

·                     ghibah mematikan empati.⁵

Filsafat moral menambah kedalaman dengan menyediakan analisis psikologis dan sosial atas dampak tindakan tersebut. Ketika dua tradisi etika ini dipadukan, remaja dapat memahami:

·                     apa yang benar (aspek normatif),

·                     mengapa itu benar (aspek rasional), dan

·                     bagaimana menerapkannya (aspek praktis dan spiritual).

Sintesis ini memperkuat karakter Islami yang kontekstual terhadap tantangan abad ke-21.

15.4.    Keadilan, Martabat, dan Kebajikan sebagai Nilai Universal yang Berakar dalam Islam

Lima perilaku tercela tersebut memiliki struktur moral yang sama: semuanya merusak keadilan dan martabat manusia. Baik etika Islam maupun etika universal menegaskan hal tersebut:

·                     Fitnah dan hoaks → melanggar keadilan epistemik dan kejujuran.

·                     Namimah → merusak keamanan sosial.

·                     Tajassus → melanggar privasi dan integritas pribadi.

·                     Ghibah → menghancurkan martabat dan hubungan sosial.⁶

Kesamaan ini menunjukkan bahwa nilai-nilai moral yang ada dalam Islam bukan hanya religius, tetapi juga universal. Moderasi moral Islam menciptakan jembatan antara wahyu dan kemanusiaan, sehingga remaja MA dapat memandang akhlak sebagai bagian dari kehidupan modern, bukan hanya ritual keagamaan.

15.5.    Sintesis Etika: Kesadaran, Pengendalian, dan Tanggung Jawab

Sintes filosofis ini menegaskan bahwa etika informasi terdiri dari tiga pilar utama:

15.5.1. Kesadaran (awareness)

Remaja perlu memahami dampak moral, sosial, psikologis, dan spiritual dari setiap tindakan berbagi informasi.

15.5.2. Pengendalian diri (self-restraint)

Dalam etika Islam, pengendalian lisan merupakan bentuk tertinggi dari jihad al-nafs.⁷ Pengendalian ini sejalan dengan virtue ethics Aristotelian yang menuntut moderasi karakter.

15.5.3. Tanggung jawab (responsibility)

Informasi adalah amanah. Menyampaikan kebenaran dan menjaga kehormatan orang lain adalah bentuk tanggung jawab moral, spiritual, dan sosial.

Ketiga elemen ini menjadi kerangka pemikiran sintetik antara etika Islam dan filsafat moral universal.

15.6.    Moderasi Moral sebagai Arah Pendidikan Akidah Akhlak MA

Sintesis etika informasi memiliki implikasi besar bagi pembelajaran Akidah Akhlak di MA. Pendidikan akhlak harus:

·                     menguatkan spiritualitas (iman),

·                     mengasah kemampuan berpikir kritis moral (nalar),

·                     membangun kesehatan sosial (karakter),

·                     menanamkan akhlak komunikasi (adab).

Moderasi moral menjadi tujuan besar: remaja tidak ekstrem dalam menanggapi informasi, tidak mudah tersulut emosi, dan tidak pula acuh terhadap keadilan.

Dengan sintesis ini, remaja MA dapat menjadi generasi digital yang cerdas, beradab, damai, dan penuh tanggung jawab dalam penggunaan lisan dan media.


Kesimpulan Sintesis

Etika informasi dalam perspektif Islam, ketika dipadukan dengan filsafat moral universal, menghasilkan pendekatan moderatif yang memuliakan martabat manusia, menjaga keadilan sosial, dan membangun kebijaksanaan karakter. Sintesis ini menjadi jalan menuju pembentukan generasi Muslim yang matang secara spiritual, rasional, dan etis dalam menghadapi kompleksitas komunikasi modern.


Footnotes

[1]                Abuddin Nata, Akhlak Tasawuf dan Karakter Mulia (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2015), 81–83.

[2]                Al-Qur’an, QS. Al-Ahzāb (33) ayat 70; QS. Al-Hujurāt (49) ayat 6–12.

[3]                James Rachels and Stuart Rachels, The Elements of Moral Philosophy, 8th ed. (New York: McGraw-Hill, 2015), 12–19.

[4]                Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Wasatiyyah al-Islamiyyah (Kairo: Dār al-Shurūq, 2010), 33–35.

[5]                Abū Ḥāmid al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn (Beirut: Dār al-Ma‘rifah, 2011), 97–105.

[6]                Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, terj. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1997), 36–40.

[7]                Ibn Qayyim al-Jawziyyah, Madārij al-Sālikīn, jilid 1 (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1996), 127–129.


16.      Kesimpulan

Kajian mengenai fitnah, hoaks, namimah, tajassus, dan ghibah menunjukkan bahwa etika informasi dan etika lisan menjadi salah satu pilar terpenting dalam pembentukan moralitas seorang Muslim, terutama bagi remaja Madrasah Aliyah (MA) yang hidup di tengah arus informasi global yang cepat, terbuka, dan kompleks.¹ Tindakan-tindakan tercela tersebut tidak hanya dilarang secara eksplisit dalam ajaran Islam, tetapi juga dinilai sebagai pelanggaran berat menurut filsafat moral universal karena merusak kebenaran, martabat manusia, dan harmonisasi sosial.²

Islam, melalui prinsip-prinsip seperti ṣidq, qaulan sadīdan, tabayyun, ḥusnuzan, dan ḥifẓ al-‘irḏ, memberikan landasan normatif yang kuat untuk menjaga integritas komunikasi.³ Prinsip-prinsip tersebut tidak hanya melindungi individu, tetapi juga memelihara tatanan sosial agar tetap harmonis dan adil. Dalam kerangka filsafat moral, tindakan-tindakan tercela ini dipahami sebagai bentuk pelanggaran moral dari perspektif deontologi, utilitarianisme, etika kebajikan, dan etika komunikasi—kesemuanya menekankan bahwa penyimpangan informasi mengakibatkan kerusakan epistemik, emosional, dan sosial yang besar.⁴

Studi ini menemukan bahwa akar perilaku tercela bersifat multidimensi, yaitu melibatkan faktor psikologis (seperti emosi negatif dan impulsivitas), faktor sosial (seperti tekanan teman sebaya), faktor teknologi (seperti viralitas dan anonimitas digital), serta faktor etika (seperti lemahnya refleksi moral dan spiritualitas).⁵ Oleh karena itu, strategi pencegahannya harus bersifat komprehensif, mencakup pembinaan akhlak, penguatan karakter, literasi digital Islami, pembiasaan komunikasi sehat, serta stabilitas emosional.

Integrasi pembelajaran Akidah Akhlak di MA memainkan peran penting dalam memfasilitasi proses pembentukan karakter yang tidak hanya religius, tetapi juga rasional dan kontekstual. Melalui pendekatan analitis, studi kasus, dan pengembangan kompetensi abad ke-21, peserta didik dibimbing untuk memahami bahwa menghindari perilaku tercela bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga kebutuhan sosial dan psikologis dalam kehidupan modern.⁶

Pada akhirnya, sintesis antara etika Islam dan filsafat moral universal memberikan kerangka moderasi moral yang melandasi seluruh kajian. Pendekatan moderatif ini menuntun remaja MA untuk menjadi pribadi yang seimbang: kuat iman, jernih nalar, halus budi, dan bijaksana dalam menggunakan informasi. Etika informasi bukan hanya aturan komunikasi, tetapi merupakan jalan spiritual dan moral menuju kehidupan Islami yang matang, bertanggung jawab, dan berkeadaban.


Footnotes

[1]                Abuddin Nata, Akhlak Tasawuf dan Karakter Mulia (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2015), 81–83.

[2]                James Rachels and Stuart Rachels, The Elements of Moral Philosophy, 8th ed. (New York: McGraw-Hill, 2015), 12–19.

[3]                Al-Qur’an, QS. Al-Ahzāb (33) ayat 70; QS. Al-Hujurāt (49) ayat 6–12.

[4]                Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, terj. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1997), 36–40; John Stuart Mill, Utilitarianism (London: Parker, Son, and Bourn, 1863), 9–16.

[5]                Laurent Steinberg, “A Social Neuroscience Perspective on Adolescent Risk-Taking,” Developmental Review 28, no. 1 (2008) ayat 78–106.

[6]                Grant Wiggins and Jay McTighe, Understanding by Design, expanded 2nd ed. (Boston: Pearson, 2005), 147–150.


Daftar Pustaka

Al-Bukhari. (n.d.). Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Dār Ṭawq al-Najāh.

Al-Ghazālī, A. H. (2011). Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn. Dār al-Ma‘rifah.

Al-Jawziyyah, I. Q. (1996). Madārij al-Sālikīn (Vol. 1). Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Qaradawi, Y. (1994). Al-Ḥalāl wa al-Ḥarām fī al-Islām. Maktabah Wahbah.

Al-Qaradawi, Y. (2010). Fiqh al-Wasatiyyah al-Islāmiyyah. Dār al-Shurūq.

Al-Zuḥaylī, W. (1980). Akhlāq al-Muslim. Dār al-Fikr.

Aristotle. (1999). Nicomachean ethics (T. Irwin, Trans.). Hackett Publishing.

Bandura, A. (1977). Social learning theory. Prentice Hall.

boyd, d. (2014). It’s complicated: The social lives of networked teens. Yale University Press.

Carr, N. (2010). The shallows: What the Internet is doing to our brains. W. W. Norton.

Cialdini, R. B. (2006). Influence: The psychology of persuasion. Harper Business.

DeCew, J. (1997). In pursuit of privacy: Law, ethics, and the rise of technology. Cornell University Press.

Durkheim, E. (1997). The division of labor in society (W. D. Halls, Trans.). Free Press.

Erikson, E. H. (1968). Identity: Youth and crisis. W. W. Norton.

Ghazali, A. H. (2011). Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn. Dār al-Ma‘rifah.

Goleman, D. (1995). Emotional intelligence. Bantam Books.

Habermas, J. (1984). The theory of communicative action: Vol. 1. Reason and the rationalization of society. Beacon Press.

Hinduja, S., & Patchin, J. W. (2015). Bullying beyond the schoolyard: Preventing and responding to cyberbullying. Sage Publications.

Hoffman, M. L. (2000). Empathy and moral development. Cambridge University Press.

Hursthouse, R. (1997). Normative virtue ethics. In D. Statman (Ed.), Virtue ethics (pp. 19–36). Edinburgh University Press.

Johnson, E. B. (2002). Contextual teaching and learning. Corwin Press.

Kant, I. (1997). Groundwork of the metaphysics of morals (M. Gregor, Trans.). Cambridge University Press.

Lickona, T. (1991). Educating for character. Bantam Books.

Manẓūr, I. (1990). Lisān al-‘Arab (Vol. 6). Dār Ṣādir.

Mill, J. S. (1863). Utilitarianism. Parker, Son, and Bourn.

Muslim ibn al-Ḥajjāj. (n.d.). Ṣaḥīḥ Muslim. Dār Ihyā’ al-Kutub al-‘Arabiyyah.

Nata, A. (2015). Akhlak tasawuf dan karakter mulia. Rajagrafindo Persada.

Pariser, E. (2011). The filter bubble: What the Internet is hiding from you. Penguin Press.

Rachels, J., & Rachels, S. (2015). The elements of moral philosophy (8th ed.). McGraw-Hill.

Steinberg, L. (2008). A social neuroscience perspective on adolescent risk-taking. Developmental Review, 28(1), 78–106.

Turkle, S. (2011). Alone together: Why we expect more from technology and less from each other. Basic Books.

Twenge, J. (2017). iGen. Atria Books.

Wardle, C., & Derakhshan, H. (2017). Information disorder: Toward an interdisciplinary framework. Council of Europe.

Wiggins, G., & McTighe, J. (2005). Understanding by design (Expanded 2nd ed.). Pearson.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar