Absolutisme Moral
Prinsip Etika Universal di Sepanjang Ruang dan Waktu
Alihkan ke: Filsafat Moral.
Abstrak
Artikel ini mengkaji secara sistematis konsep absolutisme
moral, yakni keyakinan bahwa terdapat prinsip-prinsip moral universal yang
berlaku bagi seluruh umat manusia tanpa terikat ruang dan waktu. Melalui
pendekatan filosofis-analitis, kajian ini menelusuri landasan historis,
ontologis, epistemologis, dan aksiologis dari absolutisme moral, serta
menyoroti relevansinya dalam konteks sosial, politik, hukum, dan ilmiah
kontemporer. Secara ontologis, absolutisme moral berpijak pada pandangan bahwa
nilai-nilai moral bersifat objektif dan inheren dalam kodrat rasional manusia.
Secara epistemologis, ia menegaskan kemampuan akal budi untuk mengenali hukum
moral universal melalui refleksi rasional dan kesadaran intersubjektif. Dalam
dimensi aksiologis, prinsip-prinsip seperti keadilan, kebebasan, dan martabat
manusia dipahami sebagai nilai intrinsik yang membimbing tindakan moral.
Artikel ini juga membahas kritik dari relativisme, eksistensialisme,
emotivisme, dan postmodernisme yang menantang klaim universalitas moral, serta
merumuskan sintesis reflektif menuju universalitas moral yang komunikatif
dan humanistik. Dengan memadukan rasionalitas etis dan keterbukaan
dialogis, absolutisme moral ditampilkan bukan sebagai dogma metafisik yang
tertutup, melainkan sebagai horizon etika universal yang terus berkembang
melalui refleksi, argumentasi, dan tanggung jawab global. Dalam dunia modern
yang sarat krisis nilai, absolutisme moral yang reflektif menyediakan kerangka
normatif bagi pembangunan etika global yang rasional, adil, dan berorientasi
pada keluhuran martabat manusia.
Kata kunci: absolutisme
moral, prinsip moral universal, etika universal, rasionalitas moral,
relativisme etis, etika global, humanisme reflektif.
PEMBAHASAN
Kontribusi Absolutisme Moral terhadap Filsafat Etika
Modern dan Praktik Sosial
1.
Pendahuluan
Dalam sejarah filsafat moral, gagasan mengenai
prinsip moral universal yang berlaku bagi seluruh umat manusia di setiap tempat
dan waktu menempati posisi sentral dalam perdebatan etis dan metaetis.
Pandangan ini dikenal sebagai absolutisme moral, yakni keyakinan bahwa
terdapat norma atau prinsip moral yang bersifat objektif, tetap, dan tidak
bergantung pada perubahan budaya, sejarah, atau kondisi sosial tertentu.
Prinsip-prinsip tersebut dipandang mengikat setiap individu semata-mata karena
sifatnya yang rasional atau karena bersumber dari tatanan moral yang melampaui
relativitas manusia. Dengan demikian, absolutisme moral menolak pandangan
relativistik yang menyatakan bahwa moralitas semata-mata merupakan konstruksi
sosial atau produk kebiasaan suatu masyarakat tertentu.¹
Kepercayaan terhadap adanya prinsip moral yang
universal telah menjadi fondasi banyak sistem etika besar dalam sejarah
pemikiran. Dari etika rasionalisme Plato dan Aristoteles hingga moralitas
deontologis Kant, filsafat moral klasik berupaya menegaskan bahwa kebaikan dan
kewajiban tidak dapat direduksi menjadi sekadar preferensi subjektif atau
kesepakatan sosial.² Pandangan ini mengandaikan bahwa terdapat tatanan moral
yang bersifat logos universal, suatu rasionalitas moral yang dapat
diakses oleh akal budi manusia dan menjadi dasar bagi penilaian benar-salah
secara objektif.³ Dalam konteks modern, absolutisme moral sering dikaitkan
dengan upaya mempertahankan nilai-nilai universal seperti keadilan, kejujuran,
martabat manusia, dan kebebasan, di tengah munculnya relativisme budaya dan
pluralisme nilai yang kian kompleks.
Namun demikian, keberadaan prinsip moral universal
juga tidak lepas dari kritik. Para pendukung relativisme menilai bahwa klaim
terhadap moralitas universal sering kali menyembunyikan bias budaya, ideologis,
atau teologis yang bersifat hegemonik.⁴ Sementara itu, pemikir postmodern
seperti Michel Foucault dan Jacques Derrida menunjukkan bahwa konsep
“universalitas moral” kerap menjadi alat legitimasi kekuasaan yang menindas keragaman
dan perbedaan.⁵ Dengan demikian, persoalan absolutisme moral bukan hanya
persoalan normatif tentang apa yang seharusnya benar, melainkan juga persoalan
epistemologis dan politis tentang bagaimana kebenaran moral dibentuk, diakui,
dan diberlakukan.
Dalam konteks global kontemporer, perdebatan
mengenai absolutisme moral semakin relevan. Dunia yang ditandai oleh pluralitas
budaya, kemajuan teknologi, serta tantangan etika global seperti krisis
lingkungan, bioetika, dan kecerdasan buatan menuntut kerangka moral yang tidak
hanya bersifat kontekstual, tetapi juga memiliki daya ikat universal.⁶
Prinsip-prinsip moral universal menjadi penting sebagai dasar bagi penyusunan
hukum internasional, hak asasi manusia, dan etika global yang melampaui batas
etnosentrisme.⁷ Namun, untuk menghindari bahaya dogmatisme, perlu ada refleksi
kritis terhadap bagaimana prinsip universal tersebut dikonstruksikan, agar
tetap menghormati pluralitas nilai dan pengalaman manusia.
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara
mendalam konsep absolutisme moral dengan menelaah fondasi ontologis,
epistemologis, dan aksiologisnya, serta menganalisis relevansi dan tantangan
yang dihadapi dalam konteks dunia modern yang majemuk. Pendekatan yang
digunakan bersifat filosofis-analitis dengan menelusuri gagasan para pemikir
utama dalam sejarah filsafat moral dan memperbandingkannya dengan kritik-kritik
kontemporer terhadap universalitas etika. Kajian ini diharapkan dapat
memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang posisi absolutisme moral dalam
lanskap etika modern, sekaligus membuka ruang bagi rekonstruksi konsep moral
universal yang bersifat reflektif, rasional, dan humanistik.
Footnotes
[1]
¹ Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics
of Morals, trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press,
1998), 27.
[2]
² Aristotle, Nicomachean Ethics, trans.
Terence Irwin (Indianapolis: Hackett, 1999), 1103b.
[3]
³ Thomas Aquinas, Summa Theologica, I-II,
Q.94, Art.2.
[4]
⁴ Ruth Benedict, Patterns of Culture
(Boston: Houghton Mifflin, 1934), 35–37.
[5]
⁵ Michel Foucault, Power/Knowledge: Selected
Interviews and Other Writings, 1972–1977, ed. Colin Gordon (New York:
Pantheon Books, 1980), 98–101.
[6]
⁶ Martha C. Nussbaum, Frontiers of Justice:
Disability, Nationality, Species Membership (Cambridge, MA: Harvard
University Press, 2006), 3–7.
[7]
⁷ Jürgen Habermas, Moral Consciousness and
Communicative Action, trans. Christian Lenhardt and Shierry Weber Nicholsen
(Cambridge, MA: MIT Press, 1990), 116–119.
2.
Landasan
Historis dan Genealogis Absolutisme Moral
Pemahaman mengenai
absolutisme moral memiliki akar historis yang panjang dan kompleks,
mencerminkan pergulatan manusia dalam mencari dasar yang tetap bagi perilaku
etis di tengah perubahan sosial, politik, dan kebudayaan. Sejak zaman Yunani
kuno, persoalan mengenai apakah nilai moral bersifat universal atau relatif
telah menjadi perdebatan filosofis yang mendalam. Dalam konteks ini, gagasan
tentang kebenaran moral yang bersifat mutlak muncul bukan semata sebagai dogma,
melainkan sebagai hasil refleksi rasional atas kebutuhan manusia akan
ketertiban moral yang melampaui kepentingan partikular.¹
2.1. Filsafat Yunani Kuno: Fondasi Ontologis
Universalitas Moral
Socrates merupakan
salah satu tokoh pertama yang menegaskan bahwa kebaikan moral tidak dapat
direduksi menjadi sekadar konvensi sosial. Melalui dialog-dialognya, ia
menunjukkan bahwa terdapat kriteria rasional bagi tindakan yang baik dan benar,
yang bersifat universal serta dapat dipertanggungjawabkan oleh akal budi.²
Plato kemudian mengembangkan gagasan tersebut melalui konsep Idea of
the Good, yakni bentuk kebaikan yang bersifat transenden, abadi,
dan menjadi sumber bagi seluruh nilai moral.³ Menurut Plato, manusia yang
bermoral adalah mereka yang mampu menyesuaikan tindakan mereka dengan tatanan
kosmis rasional yang mencerminkan “Yang Baik pada dirinya sendiri.”⁴
Aristoteles,
meskipun lebih empiris, tetap mempertahankan unsur universalitas moral dalam
kerangka teleologisnya. Dalam Nicomachean Ethics, ia menyatakan
bahwa tujuan akhir (telos) setiap manusia adalah mencapai eudaimonia—kehidupan
yang baik—melalui pengembangan kebajikan (virtue) yang berakar pada
rasionalitas.⁵ Dengan demikian, meskipun Aristoteles menekankan pentingnya
konteks sosial dan habituasi, ia tetap memandang bahwa prinsip kebajikan
memiliki dasar rasional yang dapat diterima secara universal oleh semua makhluk
berakal.
2.2. Tradisi Skolastik dan Teologi Moral Abad
Pertengahan
Periode skolastik
menandai upaya sistematis untuk menyatukan filsafat Yunani, khususnya
Aristotelianisme, dengan teologi Kristen. Thomas Aquinas menjadi tokoh utama
dalam usaha ini melalui pengembangan teori lex naturalis atau hukum kodrat.⁶
Bagi Aquinas, hukum moral bersumber dari lex aeterna—tatanan rasional ilahi
yang mencerminkan kehendak Tuhan dan dapat diketahui oleh akal manusia.⁷ Karena
rasio manusia merupakan partisipasi dalam rasionalitas ilahi, maka hukum kodrat
memiliki sifat universal dan berlaku bagi semua makhluk rasional tanpa
terkecuali.⁸
Dalam kerangka ini,
moralitas tidak lagi dipahami semata sebagai hasil kesepakatan sosial,
melainkan sebagai refleksi manusia terhadap hukum abadi yang tertanam dalam
ciptaan. Absolutisme moral pada masa ini memperoleh legitimasi teologis yang
kuat: kebaikan moral adalah cerminan dari kebaikan Tuhan itu sendiri. Namun,
karena juga bersifat rasional, hukum moral tetap dapat dipahami oleh manusia
tanpa memerlukan wahyu khusus.⁹ Dengan demikian, Aquinas memberikan dasar bagi
sintesis antara iman dan rasio, antara moralitas universal dan partikularitas
konteks manusiawi.
2.3. Rasionalisme Modern dan Etika Deontologis
Memasuki abad
pencerahan, muncul dorongan kuat untuk menegaskan otonomi moral manusia di luar
kerangka teologis. Immanuel Kant menjadi figur sentral dalam membangun fondasi
baru bagi absolutisme moral dalam ranah rasionalitas praktis.¹⁰ Melalui konsep imperatif
kategoris, Kant menyatakan bahwa tindakan moral yang sejati adalah
tindakan yang dapat dijadikan hukum universal bagi semua makhluk rasional.¹¹
Prinsip moral yang benar, menurutnya, bukan bergantung pada akibat atau tujuan
tertentu, melainkan pada kesesuaian tindakan dengan kewajiban yang bersumber
dari akal praktis murni.¹² Dengan demikian, Kant menggantikan fondasi teologis
dengan fondasi rasional, tetapi tetap mempertahankan sifat universal dan mutlak
dari prinsip moral.
Etika Kantian
menandai puncak formalisasi absolutisme moral: moralitas ditentukan oleh
struktur rasionalitas itu sendiri, bukan oleh pengalaman empiris atau tradisi
kultural.¹³ Pandangan ini berpengaruh besar terhadap perkembangan etika modern,
termasuk dalam pembentukan gagasan tentang hak asasi manusia dan hukum
internasional yang mengandaikan kesetaraan moral semua individu.¹⁴
2.4. Kritik Modern dan Pergeseran Genealogis
Absolutisme moral
tidak luput dari kritik yang muncul pada abad ke-19 dan ke-20. Friedrich
Nietzsche, melalui analisis genealogi moralnya, menolak konsep nilai universal
dan menafsirkan moralitas sebagai produk kehendak untuk berkuasa (will to
power).¹⁵ Menurutnya, klaim universalitas moral adalah bentuk
penyamaran dari moralitas budak (slave morality) yang menolak
vitalitas dan kreativitas manusia.¹⁶ Kritik Nietzsche membuka jalan bagi
relativisme moral dan pendekatan historis terhadap etika, yang menyoroti bahwa
nilai-nilai moral selalu berakar pada konteks sosial dan relasi kekuasaan
tertentu.
Dalam abad ke-20,
tradisi positivisme logis dan emotivisme menantang dasar rasional absolutisme
moral dengan menyatakan bahwa pernyataan moral hanyalah ekspresi emosional,
bukan proposisi yang dapat diuji kebenarannya.¹⁷ Sementara itu, para pemikir
postmodern seperti Michel Foucault dan Richard Rorty menolak klaim objektivitas
moral dengan menunjukkan bahwa setiap rezim kebenaran etis selalu terkait
dengan praktik diskursif dan institusional yang historis.¹⁸
Meskipun demikian,
warisan absolutisme moral tidak sepenuhnya ditinggalkan. Para filsuf seperti
Jürgen Habermas dan Martha Nussbaum berupaya mengembalikan semangat
universalitas moral dalam bentuk yang lebih reflektif dan komunikatif, yakni
melalui rasionalitas intersubjektif dan prinsip kemampuan manusia universal.¹⁹
Dengan demikian, genealogi absolutisme moral menunjukkan dinamika panjang
antara pencarian kepastian moral dan kesadaran terhadap pluralitas nilai
manusia.
Footnotes
[1]
¹ W. K. C. Guthrie, A History of Greek Philosophy, Vol. IV: Plato:
The Man and His Dialogues (Cambridge: Cambridge University Press, 1975),
162–164.
[2]
² Plato, Euthyphro, trans. G. M. A. Grube (Indianapolis:
Hackett, 1981), 10a–12e.
[3]
³ Plato, Republic, trans. G. M. A. Grube and C. D. C. Reeve
(Indianapolis: Hackett, 1992), 508e–509b.
[4]
⁴ Julia Annas, An Introduction to Plato’s Republic (Oxford:
Oxford University Press, 1981), 132–135.
[5]
⁵ Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin
(Indianapolis: Hackett, 1999), 1097a–1098a.
[6]
⁶ Servais-Théodore Pinckaers, The Sources of Christian Ethics
(Washington, D.C.: Catholic University of America Press, 1995), 201–206.
[7]
⁷ Thomas Aquinas, Summa Theologica, I-II, Q.91, Art.1.
[8]
⁸ Ralph McInerny, Ethica Thomistica: The Moral Philosophy of Thomas
Aquinas (Washington, D.C.: Catholic University of America Press, 1997),
42–46.
[9]
⁹ John Finnis, Natural Law and Natural Rights (Oxford:
Clarendon Press, 1980), 23–26.
[10]
¹⁰ Roger J. Sullivan, An Introduction to Kant’s Ethics
(Cambridge: Cambridge University Press, 1994), 51–54.
[11]
¹¹ Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals,
trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 30–32.
[12]
¹² Allen W. Wood, Kant’s Ethical Thought (Cambridge: Cambridge
University Press, 1999), 91–93.
[13]
¹³ Onora O’Neill, Constructions of Reason: Explorations of Kant’s
Practical Philosophy (Cambridge: Cambridge University Press, 1989), 84–88.
[14]
¹⁴ Charles Taylor, Sources of the Self: The Making of the Modern
Identity (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1989), 350–353.
[15]
¹⁵ Friedrich Nietzsche, On the Genealogy of Morality, trans.
Carol Diethe (Cambridge: Cambridge University Press, 2006), II.12–13.
[16]
¹⁶ Brian Leiter, Nietzsche on Morality (London: Routledge,
2002), 76–80.
[17]
¹⁷ A. J. Ayer, Language, Truth and Logic (London: Gollancz,
1936), 107–109.
[18]
¹⁸ Michel Foucault, Discipline and Punish: The Birth of the Prison,
trans. Alan Sheridan (New York: Vintage Books, 1977), 194–196.
[19]
¹⁹ Jürgen Habermas, Moral Consciousness and Communicative Action,
trans. Christian Lenhardt and Shierry Weber Nicholsen (Cambridge, MA: MIT
Press, 1990), 115–118; Martha C. Nussbaum, Creating Capabilities: The Human
Development Approach (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2011),
28–31.
3.
Ontologi
Absolutisme Moral
Pembahasan mengenai ontologi
absolutisme moral berfokus pada hakikat keberadaan nilai-nilai
moral dan dasar metafisik yang menopang klaim universalitasnya. Ontologi moral
tidak hanya menanyakan apa itu moralitas, tetapi juga apa
status ontologis dari nilai-nilai moral—apakah nilai moral memiliki
eksistensi yang objektif di luar manusia, ataukah hanya konstruksi subjektif
yang lahir dari kesadaran sosial dan psikologis manusia. Dalam kerangka
absolutisme moral, nilai moral dipandang memiliki status ontologis yang
independen dari preferensi individu dan kondisi historis. Ia merupakan bagian
dari struktur realitas itu sendiri, dapat diketahui oleh akal budi, dan
bersifat mengikat bagi semua makhluk rasional.¹
3.1. Realitas Moral sebagai Entitas Objektif
Absolutisme moral
berpijak pada asumsi bahwa terdapat tatanan moral yang bersifat objektif dan
universal—suatu ordo boni yang eksis secara
independen dari opini manusia.² Dalam tradisi Platonik, nilai-nilai moral
dipahami sebagai bentuk-bentuk ideal (Forms) yang memiliki eksistensi
metafisik dalam dunia ide. “Kebaikan pada dirinya sendiri” (the Good
itself) adalah realitas tertinggi yang menjadi sumber dan ukuran
segala tindakan moral.³ Nilai moral bukanlah hasil kesepakatan sosial,
melainkan manifestasi dari tatanan rasional kosmos yang tetap dan tidak
berubah.⁴
Pandangan ini
kemudian memengaruhi teori realisme moral, yang menegaskan bahwa proposisi
moral memiliki nilai kebenaran objektif.⁵ Dengan kata lain, pernyataan seperti
“membunuh tanpa alasan yang sah adalah salah” tidak hanya mencerminkan sikap
emosional atau kebiasaan sosial, tetapi merupakan kebenaran moral yang dapat
dinilai benar atau salah secara rasional. Realisme moral ini menjadi dasar bagi
absolutisme: moralitas tidak bergantung pada waktu, tempat, atau budaya,
melainkan pada struktur realitas yang rasional dan universal.⁶
3.2. Moralitas dan Hukum Alam Semesta
Dalam filsafat
skolastik, khususnya pada Thomas Aquinas, ontologi moral terkait erat dengan
konsep lex
naturalis (hukum kodrat). Aquinas menegaskan bahwa hukum kodrat
merupakan partisipasi akal manusia dalam lex aeterna—hukum abadi yang
merefleksikan tatanan rasional ciptaan Tuhan.⁷ Dengan demikian, nilai moral
tidak berdiri sendiri, tetapi mengakar pada struktur ontologis ciptaan itu
sendiri. Moralitas universal adalah ekspresi dari tatanan kosmis yang telah
diatur oleh Tuhan sebagai Prima Causa.⁸
Aquinas menulis
bahwa “hukum kodrat bersifat sama bagi semua manusia dan abadi,” yang berarti
prinsip-prinsip moral utama seperti keadilan, kebaikan, dan kebenaran melekat
pada hakikat manusia sebagai makhluk rasional.⁹ Ontologi moral dalam tradisi
ini bersifat teosentris: kebaikan memiliki eksistensi karena Tuhan adalah
sumbernya. Namun, karena manusia memiliki akal yang merupakan partisipasi dalam
rasionalitas ilahi, maka manusia dapat memahami kebenaran moral tanpa harus
bergantung sepenuhnya pada wahyu.¹⁰ Dengan demikian, absolutisme moral
mendapatkan dasar ontologis yang kokoh: ia bersumber dari tatanan realitas yang
ilahi dan rasional sekaligus.
3.3. Rasionalitas Moral dan Otonomi Akal Budi
Memasuki era modern,
Immanuel Kant menawarkan ontologi moral yang rasionalistik dan non-teologis,
tetapi tetap mempertahankan sifat universal dari hukum moral.¹¹ Kant menolak
pandangan bahwa nilai moral bersumber dari pengalaman empiris atau dari
kehendak ilahi eksternal. Bagi Kant, moralitas lahir dari struktur rasionalitas
manusia itu sendiri.¹² Prinsip moral universal, yang diwujudkan dalam imperatif
kategoris, merupakan ekspresi dari otonomi akal budi yang menetapkan
hukum bagi dirinya sendiri.¹³
Dalam kerangka ini,
moralitas bukan sesuatu yang ditemukan di luar diri manusia, melainkan tertanam
dalam kemampuan rasional manusia yang bersifat universal. Semua makhluk
rasional, karena memiliki akal praktis, tunduk pada hukum moral yang sama.¹⁴
Ontologi moral versi Kantian ini tidak mengandaikan adanya entitas metafisik
seperti dunia ide Plato atau hukum ilahi Aquinas, melainkan mendasarkan
universalitas moral pada struktur rasionalitas transendental.¹⁵ Dengan demikian,
absolutisme moral mendapatkan bentuk sekuler yang baru: nilai moral bersifat
absolut bukan karena ditetapkan oleh otoritas eksternal, tetapi karena
bersumber dari rasionalitas otonom yang berlaku bagi setiap subjek moral.¹⁶
3.4. Moral Realism dan Anti-Realism: Perdebatan
Ontologis Kontemporer
Dalam filsafat moral
kontemporer, perdebatan tentang ontologi nilai moral banyak berpusat pada
perbedaan antara moral realism dan anti-realism.
Moral realis seperti Derek Parfit dan David Brink berargumen bahwa fakta moral
memiliki status ontologis yang sama sahihnya dengan fakta empiris, meskipun
bersifat non-natural.¹⁷ Parfit menegaskan bahwa “ada kebenaran moral tanpa
Tuhan dan tanpa konvensi sosial,” menandakan bentuk modern dari absolutisme
moral yang sekuler.¹⁸
Sebaliknya, kaum
anti-realis seperti J. L. Mackie melalui teori error theory berpendapat bahwa
klaim moral tentang objektivitas adalah keliru, sebab tidak ada entitas atau
fakta moral yang benar-benar eksis.¹⁹ Moralitas, dalam pandangan ini, hanyalah
proyeksi emosional atau kebiasaan sosial yang kita anggap objektif.²⁰ Namun,
bagi absolutis moral, pandangan semacam ini melemahkan dasar normatif tindakan
manusia dan mengancam rasionalitas etis yang menjadi syarat kehidupan moral
bersama.²¹
Dengan demikian,
perdebatan ontologis ini menunjukkan bahwa absolutisme moral tetap relevan
karena ia menyediakan fondasi metafisik yang memungkinkan adanya tanggung jawab
moral universal. Tanpa keyakinan pada eksistensi objektif nilai moral, etika
berisiko terjerumus dalam relativisme radikal yang meniadakan standar penilaian
universal atas tindakan manusia.²²
3.5. Ontologi Moral dalam Perspektif Humanistik
Kontemporer
Sebagian pemikir
modern mencoba mengembangkan ontologi moral yang tidak bergantung pada
metafisika klasik atau teologi, tetapi tetap mempertahankan unsur
universalitas. Martha Nussbaum, misalnya, melalui pendekatan capabilities,
berupaya membangun konsep moral universal berdasarkan potensi manusiawi yang
melekat pada setiap individu.²³ Dalam pendekatan ini, universalitas moral
berakar bukan pada Tuhan atau ide metafisik, melainkan pada martabat manusia
dan kemampuan rasional yang sama pada semua manusia.²⁴
Dengan demikian,
ontologi absolutisme moral dapat direkonstruksi dalam bentuk ontologi
humanistik, di mana nilai-nilai moral universal bersumber dari
hakikat manusia itu sendiri sebagai makhluk rasional, sosial, dan berkesadaran
etis.²⁵ Ini menandai pergeseran dari ontologi transenden menuju ontologi
reflektif—dari dunia ide ke dunia manusia—tanpa kehilangan komitmen terhadap
prinsip-prinsip moral yang tetap dan universal.
Footnotes
[1]
¹ David O. Brink, Moral Realism and the Foundations of Ethics
(Cambridge: Cambridge University Press, 1989), 12–14.
[2]
² Thomas Nagel, The View from Nowhere (New York: Oxford
University Press, 1986), 136–138.
[3]
³ Plato, Republic, trans. G. M. A. Grube and C. D. C. Reeve
(Indianapolis: Hackett, 1992), 508e–509b.
[4]
⁴ Julia Annas, An Introduction to Plato’s Republic (Oxford:
Oxford University Press, 1981), 132–135.
[5]
⁵ Russ Shafer-Landau, Moral Realism: A Defence (Oxford:
Clarendon Press, 2003), 1–3.
[6]
⁶ Thomas Nagel, The Possibility of Altruism (Princeton:
Princeton University Press, 1970), 78–80.
[7]
⁷ Thomas Aquinas, Summa Theologica, I-II, Q.91, Art.2.
[8]
⁸ Ralph McInerny, Ethica Thomistica: The Moral Philosophy of Thomas
Aquinas (Washington, D.C.: Catholic University of America Press, 1997),
45–48.
[9]
⁹ John Finnis, Natural Law and Natural Rights (Oxford:
Clarendon Press, 1980), 23–27.
[10]
¹⁰ Servais-Théodore Pinckaers, The Sources of Christian Ethics
(Washington, D.C.: Catholic University of America Press, 1995), 210–213.
[11]
¹¹ Roger J. Sullivan, An Introduction to Kant’s Ethics
(Cambridge: Cambridge University Press, 1994), 51–53.
[12]
¹² Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals,
trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 27–29.
[13]
¹³ Allen W. Wood, Kant’s Ethical Thought (Cambridge: Cambridge
University Press, 1999), 91–94.
[14]
¹⁴ Onora O’Neill, Constructions of Reason: Explorations of Kant’s
Practical Philosophy (Cambridge: Cambridge University Press, 1989), 82–85.
[15]
¹⁵ Christine Korsgaard, The Sources of Normativity (Cambridge:
Cambridge University Press, 1996), 98–102.
[16]
¹⁶ Henry E. Allison, Kant’s Theory of Freedom (Cambridge:
Cambridge University Press, 1990), 130–133.
[17]
¹⁷ Derek Parfit, On What Matters, Vol. I (Oxford: Oxford
University Press, 2011), 435–437.
[18]
¹⁸ Derek Parfit, Reasons and Persons (Oxford: Clarendon Press,
1984), 453–455.
[19]
¹⁹ J. L. Mackie, Ethics: Inventing Right and Wrong
(Harmondsworth: Penguin, 1977), 15–18.
[20]
²⁰ Simon Blackburn, Essays in Quasi-Realism (Oxford: Oxford
University Press, 1993), 105–107.
[21]
²¹ Thomas Scanlon, What We Owe to Each Other (Cambridge, MA:
Harvard University Press, 1998), 149–152.
[22]
²² Alasdair MacIntyre, After Virtue: A Study in Moral Theory
(Notre Dame, IN: University of Notre Dame Press, 1981), 111–113.
[23]
²³ Martha C. Nussbaum, Creating Capabilities: The Human Development
Approach (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2011), 28–31.
[24]
²⁴ Amartya Sen, Development as Freedom (New York: Knopf,
1999), 73–76.
[25]
²⁵ Charles Taylor, Sources of the Self: The Making of the Modern
Identity (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1989), 356–358.
4.
Epistemologi
Absolutisme Moral
Epistemologi
absolutisme moral berfokus pada pertanyaan mendasar: bagaimana
manusia mengetahui prinsip-prinsip moral universal yang bersifat mutlak dan
mengikat? Jika ontologi absolutisme moral menegaskan keberadaan
objektif nilai-nilai etis, maka epistemologi membahas cara nilai-nilai tersebut
dapat dipahami, diakses, dan dibenarkan secara rasional. Dalam konteks ini,
epistemologi absolutisme moral berusaha menjawab tiga persoalan utama: (1)
sumber pengetahuan moral, (2) metode pembenaran moral, dan (3) kemungkinan
kesalahan dalam pengetahuan moral manusia.¹
Absolutisme moral
berangkat dari keyakinan bahwa pengetahuan moral tidak bersifat relatif
terhadap budaya atau pengalaman, melainkan bersumber pada prinsip rasional dan
universal yang melekat pada kodrat manusia. Pandangan ini menolak skeptisisme
moral yang menganggap bahwa kebenaran etis tidak dapat diketahui secara pasti.²
Sebaliknya, absolutisme moral menegaskan bahwa manusia memiliki kapasitas
kognitif dan rasional yang memungkinkannya mengenali hukum moral yang bersifat
objektif dan universal.
4.1. Rasionalisme Etis: Moralitas sebagai Pengetahuan A
Priori
Salah satu fondasi
epistemologis utama absolutisme moral adalah rasionalisme etis, yaitu
pandangan bahwa pengetahuan moral diperoleh melalui rasio, bukan melalui
pengalaman empiris. Dalam tradisi ini, moralitas bersifat a priori,
artinya dapat diketahui melalui refleksi rasional tanpa harus bergantung pada
pengamatan empiris.³
Immanuel Kant
merupakan representasi paling jelas dari pendekatan ini. Ia menegaskan bahwa
“akal praktis murni” memiliki kapasitas untuk menghasilkan hukum moral yang
universal, tanpa harus didasarkan pada pengalaman atau akibat dari tindakan.⁴
Prinsip imperatif
kategoris—“bertindaklah hanya menurut maksim yang dapat engkau
kehendaki menjadi hukum universal”—merupakan bentuk pengetahuan moral a priori,
karena bersumber dari struktur rasionalitas itu sendiri.⁵ Dalam kerangka
Kantian, kebenaran moral tidak ditemukan melalui observasi dunia empiris,
tetapi melalui kesadaran reflektif atas kewajiban yang muncul dari otonomi akal
budi.⁶
Rasionalisme etis
menegaskan bahwa hukum moral universal dapat diakses oleh setiap makhluk
rasional. Dengan demikian, perbedaan budaya dan konteks sosial tidak mengubah
kebenaran moral itu sendiri, karena prinsip moral yang sejati bersifat
transhistoris dan transkultural.⁷
4.2. Intuisionisme Moral: Pengetahuan Etis melalui
Kesadaran Langsung
Selain rasionalisme,
epistemologi absolutisme moral juga memiliki akar kuat dalam intuisionisme
moral, yang menekankan bahwa manusia dapat mengetahui kebenaran
moral melalui intuisi rasional atau kesadaran langsung terhadap nilai-nilai
tertentu. Tokoh seperti Samuel Clarke dan G. E. Moore berpendapat bahwa
“kebaikan” adalah kualitas dasar yang dapat dikenali secara intuitif tanpa
perlu definisi lebih lanjut.⁸
Dalam Principia
Ethica, Moore menyatakan bahwa upaya mendefinisikan “baik” dalam
istilah non-moral adalah kesalahan logis yang disebut naturalistic
fallacy.⁹ Kebaikan, menurutnya, adalah sifat non-natural yang hanya
dapat ditangkap oleh intuisi intelektual.¹⁰ Dengan demikian, intuisionisme
memberikan dasar epistemologis bagi absolutisme moral: nilai moral tidak
bergantung pada konsekuensi empiris atau konvensi sosial, melainkan dapat
diketahui secara langsung oleh akal budi manusia.
Namun, intuisionisme
tidak menolak rasionalitas. Intuisi moral dipahami bukan sebagai perasaan
emosional yang subyektif, melainkan sebagai pengenalan rasional terhadap
kebenaran moral yang obyektif.¹¹ Intuisionisme menegaskan bahwa manusia memiliki
kemampuan bawaan untuk membedakan yang baik dari yang jahat, kemampuan yang
bersifat universal karena merupakan bagian dari struktur kesadaran moral
manusia itu sendiri.¹²
4.3. Empirisme Moral: Pengetahuan Etis dari Pengalaman
dan Alam Manusia
Meskipun absolutisme
moral umumnya diasosiasikan dengan rasionalisme, terdapat pula pendekatan
epistemologis yang mencoba menghubungkan universalitas moral dengan pengalaman
empiris. Dalam tradisi empiris, seperti pada pemikiran Aristoteles dan Thomas
Aquinas, kebenaran moral dapat ditemukan melalui refleksi terhadap kodrat
manusia dan tujuan alamiahnya (telos).¹³
Bagi Aristoteles,
pengetahuan moral diperoleh melalui pengalaman hidup yang diolah oleh akal
praktis (phronesis).¹⁴
Dengan mengamati pola kehidupan yang baik dalam komunitas manusia, seseorang
dapat menemukan prinsip moral yang bersifat umum dan rasional.¹⁵ Demikian pula,
Aquinas memandang hukum moral sebagai sesuatu yang dapat diketahui oleh akal
manusia melalui pengamatan terhadap tatanan ciptaan Tuhan.¹⁶
Empirisme moral
dalam bentuk ini tidak meniadakan universalitas moral, melainkan menegaskan
bahwa pengalaman konkret manusia merupakan sarana untuk menemukan prinsip moral
yang sudah tertanam dalam struktur realitas.¹⁷ Dengan kata lain, manusia tidak
“menciptakan” nilai moral, tetapi “menemukan” nilai tersebut melalui refleksi
atas pengalamannya sebagai makhluk rasional yang memiliki kecenderungan kodrati
terhadap kebaikan.¹⁸
4.4. Kritik terhadap Skeptisisme Moral dan Relativisme
Kognitif
Epistemologi
absolutisme moral juga berfungsi sebagai kritik terhadap skeptisisme moral dan
relativisme kognitif yang menyangkal kemungkinan pengetahuan moral yang
universal. Para skeptis moral, seperti J. L. Mackie, menolak realitas objektif
nilai moral dengan alasan bahwa perbedaan budaya dan sejarah menunjukkan bahwa
moralitas hanyalah konstruksi sosial.¹⁹ Namun, bagi kaum absolutis, perbedaan
praktik moral tidak membuktikan bahwa kebenaran moral itu sendiri relatif,
melainkan hanya menunjukkan bahwa persepsi manusia terhadap kebenaran tersebut
bervariasi.²⁰
Kritik terhadap
relativisme kognitif juga disampaikan oleh Jürgen Habermas, yang berargumen
bahwa rasionalitas komunikatif memungkinkan konsensus moral universal yang
tidak bergantung pada otoritas eksternal.²¹ Melalui dialog rasional dan
intersubjektif, manusia dapat mencapai pemahaman bersama tentang norma moral
yang dapat diterima oleh semua pihak yang rasional.²² Dengan demikian, meskipun
konteks sosial dan budaya memengaruhi pemahaman moral, prinsip-prinsip dasar
yang menopang moralitas tetap dapat dibenarkan secara universal melalui
komunikasi rasional.²³
4.5. Sumber Pengetahuan Moral: Rasio, Kesadaran, dan
Transendensi
Absolutisme moral
mengakui bahwa sumber pengetahuan moral tidak tunggal, tetapi bersifat
hierarkis dan komplementer. Rasio menjadi sumber utama karena ia berfungsi
sebagai alat untuk mengenali hukum moral yang universal. Namun, kesadaran moral
(moral
conscience) juga memiliki peran penting sebagai wadah reflektif di
mana prinsip-prinsip moral universal diterapkan secara konkret dalam kehidupan
manusia.²⁴
Dalam tradisi
teologis, sumber pengetahuan moral juga mencakup dimensi transendental—yaitu
wahyu ilahi yang menyingkapkan kehendak moral Tuhan kepada manusia.²⁵ Akan
tetapi, wahyu ini tidak meniadakan peran rasio, karena akal budi manusia
dianggap mampu memahami dan meneguhkan kebenaran moral yang diwahyukan.²⁶ Oleh
karena itu, epistemologi absolutisme moral berdiri di atas prinsip bahwa
rasionalitas dan transendensi saling melengkapi dalam proses pengetahuan moral:
akal manusia adalah instrumen untuk mengenali tatanan moral yang bersumber dari
realitas yang lebih tinggi dan universal.²⁷
Pengetahuan Moral sebagai Refleksi Intersubjektif
Dalam
perkembangannya, epistemologi absolutisme moral tidak hanya berpusat pada
subjek individu, tetapi juga melibatkan dimensi intersubjektif. Habermas dan
Karl-Otto Apel mengembangkan konsep bahwa validitas moral dapat diuji melalui
komunikasi rasional yang melibatkan semua pihak yang terkena dampak suatu
norma.²⁸ Dengan demikian, pengetahuan moral tidak bersifat dogmatis, melainkan
hasil dari refleksi bersama dalam ranah publik rasional.²⁹
Pendekatan ini
memperluas epistemologi absolutisme moral dari rasionalitas soliter menuju
rasionalitas dialogis. Prinsip moral tetap bersifat universal, tetapi
pemahamannya bersifat dinamis karena terus diuji melalui argumentasi
rasional.³⁰ Inilah bentuk epistemologi moral yang bersifat absolut
tetapi terbuka—mengakui adanya kebenaran moral universal, namun
membiarkan ruang bagi revisi melalui proses dialog reflektif dan
argumentatif.³¹
Footnotes
[1]
¹ William Frankena, Ethics (Englewood Cliffs, NJ: Prentice
Hall, 1973), 48–50.
[2]
² Thomas Nagel, The View from Nowhere (New York: Oxford
University Press, 1986), 143–146.
[3]
³ R. M. Hare, The Language of Morals (Oxford: Clarendon Press,
1952), 18–20.
[4]
⁴ Immanuel Kant, Critique of Practical Reason, trans. Mary
Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1997), 42–45.
[5]
⁵ Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals,
trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 31–33.
[6]
⁶ Allen W. Wood, Kant’s Ethical Thought (Cambridge: Cambridge
University Press, 1999), 90–93.
[7]
⁷ Christine Korsgaard, The Sources of Normativity (Cambridge:
Cambridge University Press, 1996), 98–100.
[8]
⁸ Samuel Clarke, A Discourse Concerning the Unchangeable
Obligations of Natural Religion (London: 1706), 12–14.
[9]
⁹ G. E. Moore, Principia Ethica (Cambridge: Cambridge
University Press, 1903), 10–13.
[10]
¹⁰ Roger Crisp and Michael Slote, eds., Virtue Ethics (Oxford:
Oxford University Press, 1997), 21–24.
[11]
¹¹ Henry Sidgwick, The Methods of Ethics (Indianapolis:
Hackett, 1981), 373–376.
[12]
¹² David O. Brink, Moral Realism and the Foundations of Ethics
(Cambridge: Cambridge University Press, 1989), 13–16.
[13]
¹³ Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin
(Indianapolis: Hackett, 1999), 1097b–1102a.
[14]
¹⁴ John Cooper, Reason and Human Good in Aristotle (Cambridge,
MA: Harvard University Press, 1986), 122–125.
[15]
¹⁵ Rosalind Hursthouse, On Virtue Ethics (Oxford: Oxford
University Press, 1999), 45–48.
[16]
¹⁶ Thomas Aquinas, Summa Theologica, I-II, Q.94, Art.2.
[17]
¹⁷ Ralph McInerny, Ethica Thomistica: The Moral Philosophy of
Thomas Aquinas (Washington, D.C.: Catholic University of America Press,
1997), 49–52.
[18]
¹⁸ John Finnis, Natural Law and Natural Rights (Oxford:
Clarendon Press, 1980), 28–32.
[19]
¹⁹ J. L. Mackie, Ethics: Inventing Right and Wrong
(Harmondsworth: Penguin, 1977), 25–28.
[20]
²⁰ Russ Shafer-Landau, Moral Realism: A Defence (Oxford:
Clarendon Press, 2003), 5–8.
[21]
²¹ Jürgen Habermas, Moral Consciousness and Communicative Action,
trans. Christian Lenhardt and Shierry Weber Nicholsen (Cambridge, MA: MIT
Press, 1990), 66–69.
[22]
²² Karl-Otto Apel, Towards a Transformation of Philosophy
(London: Routledge & Kegan Paul, 1980), 273–275.
[23]
²³ Seyla Benhabib, Situating the Self: Gender, Community and
Postmodernism in Contemporary Ethics (New York: Routledge, 1992), 41–44.
[24]
²⁴ Bernard Lonergan, Method in Theology (Toronto: University
of Toronto Press, 1990), 33–36.
[25]
²⁵ Thomas Aquinas, Summa Contra Gentiles, III, c.117.
[26]
²⁶ Servais-Théodore Pinckaers, The Sources of Christian Ethics
(Washington, D.C.: Catholic University of America Press, 1995), 216–220.
[27]
²⁷ Alasdair MacIntyre, After Virtue (Notre Dame, IN:
University of Notre Dame Press, 1981), 120–123.
[28]
²⁸ Jürgen Habermas, Between Facts and Norms (Cambridge: Polity
Press, 1996), 104–108.
[29]
²⁹ Rainer Forst, Context of Justice (Berkeley: University of
California Press, 2002), 85–89.
[30]
³⁰ Axel Honneth, Freedom’s Right: The Social Foundations of
Democratic Life (New York: Columbia University Press, 2014), 92–95.
[31]
³¹ Jürgen Habermas, Truth and Justification (Cambridge, MA:
MIT Press, 2003), 214–217.
5.
Aksiologi
dan Prinsip Moral Universal
Dimensi aksiologis
absolutisme moral menyoroti hakikat nilai-nilai yang dianggap baik pada dirinya
sendiri (good in
itself) dan menguraikan bagaimana nilai-nilai tersebut membentuk
prinsip moral universal yang mengikat semua manusia. Aksiologi dalam konteks
ini tidak sekadar membahas hierarki nilai, tetapi juga menelaah mengapa
dan bagaimana
nilai-nilai tertentu memiliki status universal yang melebihi batas ruang,
waktu, dan budaya.¹ Dengan demikian, aksiologi absolutisme moral berupaya
menemukan dasar normatif yang memungkinkan prinsip etika yang bersifat
objektif, rasional, dan berlaku universal.
5.1. Hakikat Nilai Moral dan Kebaikan pada Dirinya
Sendiri
Absolutisme moral
berpijak pada asumsi bahwa terdapat nilai-nilai yang memiliki kebaikan
intrinsik (intrinsic
goods), yaitu nilai-nilai yang baik bukan karena tujuan atau
akibatnya, tetapi karena keberadaannya sendiri.² Dalam tradisi Plato, “Yang
Baik” (the Good)
menempati posisi tertinggi dalam hierarki nilai—sebagai sumber dan ukuran bagi
segala sesuatu yang lain.³ Kebaikan ini bersifat metafisik, transenden, dan
menjadi tolok ukur bagi tindakan manusia yang bermoral.⁴
Aristoteles
menurunkan konsep kebaikan dari level metafisik ke level etis, dengan
menyatakan bahwa kebaikan tertinggi (summum bonum) adalah eudaimonia—kehidupan
yang penuh kebajikan sesuai dengan rasionalitas manusia.⁵ Dalam kerangka ini,
kebaikan moral memiliki nilai universal karena ia berakar pada hakikat manusia
sebagai makhluk rasional. Apa yang baik bagi satu manusia sebagai manusia, pada
dasarnya baik bagi seluruh manusia.⁶ Dengan demikian, universalitas moral
berakar pada kodrat rasionalitas manusia, bukan pada konvensi sosial atau
preferensi budaya.
5.2. Nilai Intrinsik dan Instrumental: Hirarki Etis
dalam Absolutisme
Absolutisme moral
membedakan antara nilai intrinsik (nilai yang baik pada dirinya sendiri)
dan nilai instrumental (nilai yang baik karena mengarah pada sesuatu
yang lain).⁷ Misalnya, keadilan, kejujuran, dan kasih sayang
dianggap bernilai intrinsik karena keberadaannya sendiri sudah mencerminkan
kebaikan, sedangkan kekayaan atau kekuasaan hanya memiliki nilai instrumental
sejauh mendukung tercapainya kebajikan.⁸
Pandangan ini
mengasumsikan bahwa terdapat tatanan hierarkis dalam sistem nilai moral, di
mana nilai-nilai tertinggi memiliki daya normatif universal.⁹ Menurut Immanuel
Kant, nilai tertinggi dalam ranah moral bukan terletak pada akibat tindakan (consequences),
tetapi pada kehendak baik (good will)—yakni kehendak yang
bertindak berdasarkan prinsip kewajiban moral yang universal.¹⁰ Prinsip moral
yang baik, bagi Kant, adalah yang “dapat dijadikan hukum universal bagi semua
makhluk rasional.”¹¹ Oleh karena itu, nilai moral tertinggi adalah kehendak
yang menuruti hukum moral bukan karena takut hukuman atau mengharapkan pahala,
melainkan karena menghormati nilai moral itu sendiri.¹²
5.3. Prinsip Kewajiban dan Imperatif Moral
Prinsip moral
universal dalam absolutisme umumnya dirumuskan dalam bentuk kewajiban yang
tidak bersyarat (categorical imperative).¹³ Prinsip
ini menolak relativisme etis yang mendasarkan moralitas pada akibat atau
kesepakatan sosial, dengan menegaskan bahwa tindakan moral sejati harus tunduk
pada norma rasional yang berlaku bagi semua orang dalam semua situasi.¹⁴
Dalam kerangka
Kantian, tindakan moral yang bernilai universal adalah tindakan yang didorong
oleh prinsip otonomi akal budi: manusia sebagai makhluk rasional adalah
legislator moral bagi dirinya sendiri.¹⁵ Oleh sebab itu, hukum moral tidak
bergantung pada otoritas eksternal, tetapi bersumber dari kesadaran rasional
yang universal.¹⁶ Prinsip-prinsip seperti “jangan berbohong,” “jangan membunuh
tanpa alasan yang sah,” dan “hormatilah martabat setiap manusia” menjadi contoh
konkret dari norma-norma yang dianggap bersifat mutlak dalam semua konteks.¹⁷
Kewajiban moral
dalam absolutisme bersifat deontologis, artinya nilai
moral tindakan ditentukan oleh kesesuaiannya dengan prinsip kewajiban, bukan
oleh hasil atau manfaatnya.¹⁸ Dengan demikian, tindakan benar tidak diukur
berdasarkan akibatnya, melainkan berdasarkan kesetiaannya terhadap prinsip
moral yang tidak berubah.¹⁹
5.4. Prinsip Universalitas: Rasionalitas, Martabat, dan
Kemanusiaan
Prinsip
universalitas dalam absolutisme moral didasarkan pada pandangan bahwa semua
manusia memiliki rasionalitas dan martabat yang sama, sehingga tunduk pada
norma moral yang sama pula.²⁰ Kant merumuskan prinsip ini melalui konsep Formula
of Humanity: “Bertindaklah sedemikian rupa sehingga engkau
memperlakukan kemanusiaan, baik dalam dirimu sendiri maupun dalam diri orang
lain, selalu sebagai tujuan dan tidak semata-mata sebagai sarana.”²¹
Dalam konteks
aksiologi, prinsip ini menegaskan bahwa martabat manusia memiliki nilai
intrinsik yang tidak dapat digantikan.²² Semua manusia, karena status
rasionalitasnya, merupakan tujuan pada dirinya sendiri, bukan alat untuk
mencapai tujuan lain.²³ Dengan demikian, penghormatan terhadap martabat manusia
menjadi inti dari prinsip moral universal yang mendasari etika, hukum, dan hak
asasi manusia.²⁴
Pendekatan ini juga
melahirkan gagasan tentang moral equality—bahwa setiap
individu, tanpa memandang latar belakang sosial, budaya, atau agama, memiliki
nilai moral yang sama dan layak diperlakukan secara adil.²⁵ Oleh karena itu,
prinsip keadilan dan penghormatan terhadap manusia bersifat universal karena
didasarkan pada rasionalitas dan kesetaraan ontologis manusia itu sendiri.²⁶
5.5. Nilai Universal dalam Etika Global
Dalam perkembangan
modern, absolutisme moral menemukan relevansinya dalam wacana etika
global yang berupaya mencari dasar moral universal di tengah
keragaman budaya.²⁷ Penerapan prinsip-prinsip moral universal dapat ditemukan
dalam deklarasi Universal Declaration of Human Rights
(1948), yang mencerminkan konsensus global atas nilai-nilai seperti kebebasan,
kesetaraan, dan martabat manusia.²⁸
Martha Nussbaum
melalui teori capabilities mengusulkan daftar
nilai-nilai fundamental yang harus dijamin bagi setiap manusia agar dapat hidup
secara bermartabat—seperti kemampuan berpikir, kebebasan berkeyakinan,
integritas tubuh, dan partisipasi sosial.²⁹ Meskipun dirumuskan dalam konteks
modern, gagasan ini tetap mencerminkan semangat absolutisme moral karena
menegaskan keberlakuan universal prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan.³⁰
Etika global yang
berakar pada nilai-nilai universal berperan penting dalam membangun tatanan
dunia yang berkeadilan dan damai.³¹ Dengan demikian, aksiologi absolutisme
moral berfungsi tidak hanya sebagai teori normatif, tetapi juga sebagai fondasi
praksis bagi tata kehidupan manusia yang lebih beradab dan berorientasi pada
kebaikan universal.³²
5.6. Keseimbangan antara Universalitas dan Konteks
Meskipun absolutisme
moral menekankan prinsip universal, ia juga harus memperhatikan konteks
penerapan agar tidak jatuh pada dogmatisme atau “imperialisme moral.”³³ Prinsip
moral universal tidak meniadakan keragaman budaya, tetapi menuntut interpretasi
yang dialogis dan reflektif.³⁴ Dalam pandangan Jürgen Habermas, universalitas
moral sebaiknya dipahami sebagai hasil konsensus rasional antar-subjek dalam
ruang komunikasi bebas dominasi.³⁵
Dengan demikian,
nilai-nilai seperti keadilan, kebebasan, dan kebaikan bersifat universal dalam
norma dasarnya, namun penerapannya memerlukan penyesuaian terhadap kondisi
konkret manusia.³⁶ Aksiologi absolutisme moral yang reflektif menghindari
ekstremitas: tidak bersikap relativistik, tetapi juga tidak tertutup terhadap
dinamika kontekstual dan historis.³⁷
Konklusi Aksiologis
Aksiologi
absolutisme moral menunjukkan bahwa nilai-nilai seperti kebaikan, keadilan, dan
martabat manusia memiliki status normatif yang melampaui preferensi subjektif
dan relativitas budaya. Nilai-nilai ini membentuk prinsip
moral universal yang mengikat secara rasional semua manusia
sebagai makhluk bermartabat.³⁸ Dalam era globalisasi yang ditandai pluralisme
moral, prinsip-prinsip ini menjadi fondasi bagi pembentukan etika universal
yang humanistik, reflektif, dan terbuka terhadap dialog antarbudaya.³⁹
Footnotes
[1]
¹ Richard B. Brandt, A Theory of the Good and the Right
(Oxford: Clarendon Press, 1979), 11–13.
[2]
² W. D. Ross, The Right and the Good (Oxford: Clarendon Press,
1930), 1–3.
[3]
³ Plato, Republic, trans. G. M. A. Grube and C. D. C. Reeve (Indianapolis:
Hackett, 1992), 508e–509b.
[4]
⁴ Julia Annas, An Introduction to Plato’s Republic (Oxford:
Oxford University Press, 1981), 131–134.
[5]
⁵ Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin
(Indianapolis: Hackett, 1999), 1097a–1101a.
[6]
⁶ John Cooper, Reason and Human Good in Aristotle (Cambridge,
MA: Harvard University Press, 1986), 123–125.
[7]
⁷ G. E. Moore, Principia Ethica (Cambridge: Cambridge
University Press, 1903), 10–13.
[8]
⁸ W. K. Frankena, Ethics (Englewood Cliffs, NJ: Prentice-Hall,
1973), 45–47.
[9]
⁹ Nicolai Hartmann, Ethics, trans. Stanton Coit (London: Allen
& Unwin, 1932), 89–92.
[10]
¹⁰ Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals,
trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 29–31.
[11]
¹¹ Allen W. Wood, Kant’s Ethical Thought (Cambridge: Cambridge
University Press, 1999), 93–95.
[12]
¹² Onora O’Neill, Constructions of Reason: Explorations of Kant’s
Practical Philosophy (Cambridge: Cambridge University Press, 1989), 87–89.
[13]
¹³ Immanuel Kant, Critique of Practical Reason, trans. Mary
Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1997), 41–44.
[14]
¹⁴ Christine Korsgaard, The Sources of Normativity (Cambridge:
Cambridge University Press, 1996), 102–105.
[15]
¹⁵ Henry E. Allison, Kant’s Theory of Freedom (Cambridge:
Cambridge University Press, 1990), 128–131.
[16]
¹⁶ Roger J. Sullivan, An Introduction to Kant’s Ethics
(Cambridge: Cambridge University Press, 1994), 57–59.
[17]
¹⁷ Thomas Nagel, The View from Nowhere (New York: Oxford
University Press, 1986), 142–145.
[18]
¹⁸ W. D. Ross, Foundations of Ethics (Oxford: Clarendon Press,
1939), 99–102.
[19]
¹⁹ Philippa Foot, Virtues and Vices (Oxford: Basil Blackwell,
1978), 107–110.
[20]
²⁰ John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard
University Press, 1971), 118–122.
[21]
²¹ Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals,
36–37.
[22]
²² Alan Gewirth, Reason and Morality (Chicago: University of
Chicago Press, 1978), 45–48.
[23]
²³ Thomas Hill, Dignity and Practical Reason in Kant’s Moral Theory
(Ithaca: Cornell University Press, 1992), 71–73.
[24]
²⁴ Martha C. Nussbaum, Creating Capabilities: The Human Development
Approach (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2011), 30–33.
[25]
²⁵ Charles Taylor, Sources of the Self: The Making of the Modern
Identity (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1989), 351–354.
[26]
²⁶ Jürgen Habermas, Between Facts and Norms (Cambridge: Polity
Press, 1996), 98–101.
[27]
²⁷ Hans Küng, Global Responsibility: In Search of a New World Ethic
(New York: Crossroad, 1991), 27–30.
[28]
²⁸ United Nations, Universal Declaration of Human Rights
(Paris: United Nations, 1948), Preamble and Articles 1–3.
[29]
²⁹ Martha C. Nussbaum, Frontiers of Justice: Disability,
Nationality, Species Membership (Cambridge, MA: Harvard University Press,
2006), 70–73.
[30]
³⁰ Amartya Sen, Development as Freedom (New York: Knopf,
1999), 73–77.
[31]
³¹ Seyla Benhabib, The Rights of Others: Aliens, Residents, and
Citizens (Cambridge: Cambridge University Press, 2004), 40–42.
[32]
³² Charles Beitz, The Idea of Human Rights (Oxford: Oxford
University Press, 2009), 99–103.
[33]
³³ Kwame Anthony Appiah, Cosmopolitanism: Ethics in a World of
Strangers (New York: Norton, 2006), 58–61.
[34]
³⁴ Richard Shapcott, International Ethics: A Critical Introduction
(Cambridge: Polity Press, 2010), 82–85.
[35]
³⁵ Jürgen Habermas, Moral Consciousness and Communicative Action
(Cambridge, MA: MIT Press, 1990), 119–122.
[36]
³⁶ Axel Honneth, Freedom’s Right: The Social Foundations of
Democratic Life (New York: Columbia University Press, 2014), 94–96.
[37]
³⁷ Rainer Forst, Context of Justice (Berkeley: University of
California Press, 2002), 92–95.
[38]
³⁸ Alasdair MacIntyre, After Virtue: A Study in Moral Theory
(Notre Dame, IN: University of Notre Dame Press, 1981), 114–118.
[39]
³⁹ Martha C. Nussbaum, Creating Capabilities, 41–45.
6.
Dimensi
Sosial, Politik, dan Hukum dari Absolutisme Moral
Absolutisme moral,
sebagai pandangan bahwa terdapat prinsip moral universal yang berlaku di segala
tempat dan waktu, tidak hanya berfungsi sebagai teori etis abstrak, tetapi juga
memiliki implikasi yang luas terhadap tatanan sosial, politik, dan hukum. Dalam
ranah praksis sosial, absolutisme moral berperan sebagai fondasi normatif bagi
keadilan, hak asasi manusia, dan struktur kelembagaan yang menuntut legitimasi
etis.¹ Ia menyediakan dasar yang objektif bagi kehidupan bersama dengan
menegaskan bahwa ada nilai-nilai moral yang tidak dapat digugat oleh
relativitas budaya maupun kepentingan politik sesaat.² Dengan demikian, dimensi
sosial-politik dan hukum dari absolutisme moral merefleksikan penerapan prinsip
etika universal dalam konteks masyarakat plural yang berupaya menegakkan
kebaikan bersama (bonum commune).
6.1. Moralitas dan Tatanan Sosial: Dasar Etika bagi
Solidaritas dan Keadilan
Dalam konteks
sosial, absolutisme moral berfungsi sebagai kerangka normatif yang menjamin
kohesi dan stabilitas masyarakat.³ Prinsip-prinsip moral universal seperti
keadilan, kejujuran, dan penghormatan terhadap martabat manusia menjadi pilar
etis yang memungkinkan kehidupan sosial berlangsung secara tertib dan
bermakna.⁴ Aristoteles telah menekankan bahwa masyarakat yang baik tidak hanya
bertumpu pada hukum positif, tetapi juga pada kesepahaman moral tentang apa
yang dianggap adil dan baik.⁵
Tanpa dasar moral
yang bersifat universal, struktur sosial berisiko terjebak dalam relativisme
nilai, di mana keadilan menjadi sekadar hasil kompromi kekuasaan.⁶ Absolutisme
moral menawarkan prinsip yang melampaui kepentingan kelompok—mendasarkan
legitimasi sosial pada rasionalitas moral yang dapat dipertanggungjawabkan oleh
semua individu secara setara.⁷ Dalam konteks ini, keadilan sosial (social
justice) bukanlah sekadar kebijakan distributif, tetapi manifestasi
dari prinsip moral universal tentang kesetaraan dan martabat manusia.⁸
Jürgen Habermas
menegaskan bahwa legitimasi norma sosial harus berasal dari konsensus rasional
yang melibatkan semua subjek yang terdampak, bukan dari dominasi kekuasaan.⁹
Dengan demikian, nilai-nilai universal seperti kebebasan, solidaritas, dan keadilan
berfungsi sebagai pra-kondisi komunikatif bagi
keberlangsungan masyarakat yang demokratis dan beradab.¹⁰
6.2. Dimensi Politik: Absolutisme Moral dan Legitimasi
Kekuasaan
Dalam dimensi
politik, absolutisme moral menjadi landasan etika bagi penyelenggaraan kekuasaan
yang adil dan rasional.¹¹ Filsafat politik klasik, seperti yang dikembangkan
oleh Cicero dan Aquinas, mengajarkan bahwa hukum dan pemerintahan yang sah
harus tunduk pada lex naturalis—hukum moral yang
bersumber dari tatanan rasional dan universal.¹² Hukum positif yang
bertentangan dengan prinsip moral universal kehilangan legitimasi moralnya,
karena bertentangan dengan rasionalitas dan keadilan yang bersifat kodrati.¹³
Pemikiran ini
diteruskan dalam tradisi modern melalui gagasan kontrak sosial. John Locke dan
Immanuel Kant, misalnya, menegaskan bahwa negara yang sah adalah negara yang
menghormati otonomi dan kebebasan moral individu.¹⁴ Kekuasaan politik, dalam
pandangan absolutis, harus dibatasi oleh hukum moral universal agar tidak
berubah menjadi tirani.¹⁵ Kant menyebutnya sebagai “kingdom of ends”—tatanan politik di
mana setiap individu diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri, bukan
alat bagi kepentingan kekuasaan.¹⁶
Dalam konteks
kontemporer, prinsip absolutisme moral tampak dalam norma-norma universal yang
menjadi dasar demokrasi liberal dan hukum internasional.¹⁷ Nilai-nilai seperti
kebebasan, kesetaraan, dan keadilan bukan hanya produk kesepakatan politik,
melainkan cerminan dari prinsip moral yang melekat pada martabat manusia.¹⁸
6.3. Dimensi Hukum: Hukum Kodrat dan Prinsip
Universalitas
Absolutisme moral
memberikan dasar filosofis bagi teori hukum kodrat (natural law),
yang menegaskan bahwa hukum yang adil harus selaras dengan prinsip moral
universal.¹⁹ Thomas Aquinas menyatakan bahwa hukum manusia (lex
humana) hanya sah sejauh ia berakar pada hukum kodrat (lex
naturalis) yang merefleksikan tatanan rasional ciptaan.²⁰ Dengan
demikian, hukum positif tidak memiliki legitimasi apabila bertentangan dengan
hukum moral yang lebih tinggi.²¹
Tradisi ini terus
berpengaruh hingga zaman modern, terutama dalam teori hukum hak asasi
manusia.²² Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948) merefleksikan keyakinan
bahwa terdapat hak-hak moral yang tidak dapat dicabut karena bersumber dari
martabat manusia yang melekat.²³ Pandangan ini mencerminkan penerapan konkret
absolutisme moral dalam ranah hukum internasional: keadilan bukanlah hasil
kesepakatan politik, melainkan tuntutan moral yang bersifat universal dan
rasional.²⁴
John Finnis
memperbarui teori hukum kodrat dengan menyatakan bahwa prinsip-prinsip moral
seperti keadilan, integritas, dan kesejahteraan bersama (common
good) merupakan dasar bagi sistem hukum yang sah.²⁵ Tanpa dasar
moral yang objektif, hukum berisiko menjadi instrumen kekuasaan semata (positivistic
legalism).²⁶ Oleh karena itu, absolutisme moral menegaskan bahwa
supremasi hukum sejati bergantung pada supremasi moralitas universal.²⁷
6.4. Ketegangan antara Universalisme Moral dan
Pluralisme Budaya
Meskipun absolutisme
moral mengklaim universalitas, penerapannya dalam masyarakat plural sering
menimbulkan ketegangan dengan relativisme budaya dan nilai lokal.²⁸ Tantangan
ini tampak dalam perdebatan tentang hak asasi manusia di berbagai konteks
budaya, di mana sebagian pihak menilai bahwa prinsip-prinsip moral universal
mencerminkan bias Barat atau kolonialisme etis.²⁹
Namun, bagi para
pembela absolutisme moral, keberlakuan prinsip moral universal tidak berarti
penolakan terhadap keberagaman budaya, melainkan pengakuan terhadap nilai dasar
yang sama dalam setiap kebudayaan—yakni penghormatan terhadap martabat manusia
dan keadilan.³⁰ Martha Nussbaum, misalnya, menegaskan bahwa pluralisme budaya
tidak meniadakan universalitas nilai moral tertentu, tetapi justru memperkaya
pemahaman kita tentang bagaimana nilai-nilai tersebut diwujudkan dalam berbagai
konteks.³¹
Dalam konteks ini,
absolutisme moral perlu direkonstruksi menjadi universalisme reflektif, yaitu
bentuk universalisme yang terbuka terhadap dialog lintas budaya tanpa
kehilangan fondasi rasional dan normatifnya.³² Pendekatan ini sejalan dengan
gagasan Habermas tentang universal pragmatics, di mana
prinsip moral universal divalidasi melalui komunikasi rasional antar-subjek
yang setara.³³
6.5. Etika Global dan Tanggung Jawab Universal
Dalam era globalisasi,
absolutisme moral memperoleh relevansi baru dalam membentuk etika global yang
menanggapi tantangan kemanusiaan lintas batas: krisis lingkungan, ketimpangan
sosial, migrasi, serta perkembangan teknologi yang mengancam nilai
kemanusiaan.³⁴ Prinsip moral universal seperti keadilan, tanggung jawab, dan
solidaritas antar-manusia menjadi dasar bagi tata dunia yang berkelanjutan dan
berperikemanusiaan.³⁵
Hans Küng melalui Global
Ethic Project menegaskan bahwa tanpa nilai moral universal,
peradaban dunia akan kehilangan arah etis dan rentan terhadap konflik
destruktif.³⁶ Etika global, dalam hal ini, merupakan aplikasi dari absolutisme
moral pada level internasional, menuntut tanggung jawab bersama untuk
melindungi kehidupan dan martabat manusia di seluruh dunia.³⁷
Absolutisme moral
juga menjadi dasar bagi gagasan cosmopolitan ethics, seperti yang
dikembangkan oleh Kwame Anthony Appiah, yang menegaskan pentingnya solidaritas
global tanpa meniadakan perbedaan lokal.³⁸ Dalam konteks hukum internasional,
prinsip non-diskriminasi, hak asasi, dan keadilan universal mencerminkan
semangat absolutisme moral yang menolak relativisme etis dalam hubungan
antarnegara.³⁹
Sintesis: Moralitas Universal sebagai Basis Etika Sosial dan Politik
Dimensi sosial,
politik, dan hukum dari absolutisme moral menunjukkan bahwa moralitas tidak
dapat direduksi menjadi produk kesepakatan sosial atau hasil kalkulasi
pragmatis. Ia merupakan prasyarat normatif bagi keberlangsungan masyarakat yang
adil dan manusiawi.⁴⁰ Nilai-nilai seperti keadilan, kebebasan, dan martabat
manusia memiliki daya normatif yang melampaui batas historis dan geografis.
Dalam konteks ini,
absolutisme moral menjadi landasan bagi etika publik universal, yaitu
tatanan moral yang memungkinkan terwujudnya keadilan sosial, pemerintahan yang
sah, dan sistem hukum yang bermartabat.⁴¹ Masyarakat yang adil bukan sekadar
masyarakat yang efisien, tetapi masyarakat yang selaras dengan prinsip moral
yang universal dan rasional.⁴²
Dengan demikian,
absolutisme moral berfungsi sebagai penghubung antara filsafat moral dan
praksis sosial-politik, antara rasionalitas etis dan struktur kelembagaan. Ia
menegaskan bahwa keadilan, hukum, dan kebebasan hanya dapat memiliki legitimasi
sejauh berakar pada nilai-nilai moral yang tak tergantung pada waktu dan
tempat—nilai-nilai yang berakar pada hakikat manusia sebagai makhluk rasional
dan bermartabat.⁴³
Footnotes
[1]
¹ John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard
University Press, 1971), 3–5.
[2]
² Charles Taylor, Sources of the Self: The Making of the Modern
Identity (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1989), 352–354.
[3]
³ Alasdair MacIntyre, After Virtue (Notre Dame, IN: University
of Notre Dame Press, 1981), 145–147.
[4]
⁴ W. D. Ross, The Right and the Good (Oxford: Clarendon Press,
1930), 38–41.
[5]
⁵ Aristotle, Politics, trans. Benjamin Jowett (Oxford:
Clarendon Press, 1885), 1252a–1254b.
[6]
⁶ Isaiah Berlin, Two Concepts of Liberty (Oxford: Clarendon
Press, 1969), 124–126.
[7]
⁷ Thomas Nagel, The View from Nowhere (New York: Oxford
University Press, 1986), 141–143.
[8]
⁸ John Finnis, Natural Law and Natural Rights (Oxford:
Clarendon Press, 1980), 23–25.
[9]
⁹ Jürgen Habermas, Between Facts and Norms (Cambridge: Polity
Press, 1996), 107–109.
[10]
¹⁰ Axel Honneth, Freedom’s Right: The Social Foundations of
Democratic Life (New York: Columbia University Press, 2014), 95–97.
[11]
¹¹ Hannah Arendt, The Human Condition (Chicago: University of
Chicago Press, 1958), 190–192.
[12]
¹² Cicero, De Legibus, trans. Clinton Keyes (Cambridge, MA:
Harvard University Press, 1928), I.18–20.
[13]
¹³ Thomas Aquinas, Summa Theologica, I-II, Q.95, Art.2.
[14]
¹⁴ John Locke, Second Treatise of Government (Indianapolis:
Hackett, 1980), 4–6.
[15]
¹⁵ Immanuel Kant, Perpetual Peace, trans. Ted Humphrey
(Indianapolis: Hackett, 1983), 17–20.
[16]
¹⁶ Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals,
trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 41–43.
[17]
¹⁷ Charles Beitz, Political Theory and International Relations
(Princeton: Princeton University Press, 1979), 110–113.
[18]
¹⁸ Martha C. Nussbaum, Frontiers of Justice: Disability,
Nationality, Species Membership (Cambridge, MA: Harvard University Press,
2006), 66–70.
[19]
¹⁹ Ralph McInerny, Ethica Thomistica: The Moral Philosophy of
Thomas Aquinas (Washington, D.C.: Catholic University of America Press,
1997), 52–54.
[20]
²⁰ Thomas Aquinas, Summa Theologica, I-II, Q.91, Art.2.
[21]
²¹ Servais-Théodore Pinckaers, The Sources of Christian Ethics
(Washington, D.C.: Catholic University of America Press, 1995), 211–213.
[22]
²² Brian Tierney, The Idea of Natural Rights (Atlanta:
Scholars Press, 1997), 275–279.
[23]
²³ United Nations, Universal Declaration of Human Rights
(Paris: United Nations, 1948), Arts. 1–3.
[24]
²⁴ Alan Gewirth, Reason and Morality (Chicago: University of
Chicago Press, 1978), 56–59.
[25]
²⁵ John Finnis, Natural Law and Natural Rights, 29–31.
[26]
²⁶ H. L. A. Hart, The Concept of Law (Oxford: Clarendon Press,
1961), 207–210.
[27]
²⁷ Robert P. George, In Defense of Natural Law (Oxford:
Clarendon Press, 1999), 33–36.
[28]
²⁸ Ruth Benedict, Patterns of Culture (Boston: Houghton
Mifflin, 1934), 34–36.
[29]
²⁹ Clifford Geertz, The Interpretation of Cultures (New York:
Basic Books, 1973), 125–128.
[30]
³⁰ Richard Shapcott, International Ethics: A Critical Introduction
(Cambridge: Polity Press, 2010), 80–82.
[31]
³¹ Martha C. Nussbaum, Creating Capabilities: The Human Development
Approach (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2011), 30–33.
[32]
³² Kwame Anthony Appiah, Cosmopolitanism: Ethics in a World of
Strangers (New York: Norton, 2006), 56–59.
[33]
³³ Jürgen Habermas, Moral Consciousness and Communicative Action
(Cambridge, MA: MIT Press, 1990), 116–119.
[34]
³⁴ Hans Küng, Global Responsibility: In Search of a New World Ethic
(New York: Crossroad, 1991), 21–24.
[35]
³⁵ Amartya Sen, Development as Freedom (New York: Knopf,
1999), 72–76.
[36]
³⁶ Hans Küng and Karl-Josef Kuschel, eds., A Global Ethic: The
Declaration of the Parliament of the World’s Religions (London: SCM Press,
1993), 12–15.
[37]
³⁷ Seyla Benhabib, The Rights of Others: Aliens, Residents, and
Citizens (Cambridge: Cambridge University Press, 2004), 47–50.
[38]
³⁸ Kwame Anthony Appiah, Cosmopolitanism, 60–63.
[39]
³⁹ Charles Beitz, The Idea of Human Rights (Oxford: Oxford
University Press, 2009), 101–103.
[40]
⁴⁰ John Rawls, Justice as Fairness: A Restatement (Cambridge,
MA: Harvard University Press, 2001), 10–13.
[41]
⁴¹ Habermas, Between Facts and Norms, 124–127.
[42]
⁴² Thomas Nagel, Equality and Partiality (Oxford: Oxford
University Press, 1991), 110–113.
[43]
⁴³ Martha C. Nussbaum, Frontiers of Justice, 72–75.
7.
Dimensi
Ilmiah dan Interdisipliner
Absolutisme moral,
sebagai pandangan filosofis yang menegaskan adanya prinsip moral universal dan
objektif, tidak hanya relevan dalam ranah etika normatif, tetapi juga memiliki
implikasi ilmiah dan interdisipliner yang luas. Dimensi ilmiah di sini mengacu pada
cara berbagai disiplin ilmu—baik humaniora maupun sains—menafsirkan, menguji,
dan mendukung atau menantang klaim-klaim tentang universalitas moral.¹
Sementara dimensi interdisipliner menunjukkan keterkaitan antara filsafat moral
dengan bidang-bidang seperti psikologi, antropologi, biologi evolusioner,
sosiologi, hukum, dan ilmu politik.² Melalui pendekatan ini, absolutisme moral
tidak hanya dipahami sebagai konstruksi metafisik atau normatif, tetapi juga
sebagai fenomena empiris yang dapat dianalisis secara sistematis dalam konteks
perilaku dan struktur sosial manusia.
7.1. Psikologi Moral: Universalitas dalam Struktur
Kesadaran Etis
Psikologi moral
modern memberikan kontribusi penting bagi pembahasan absolutisme moral melalui
kajian tentang perkembangan moral dan kapasitas universal manusia untuk
membedakan benar dan salah. Lawrence Kohlberg, dalam teorinya tentang tahapan
perkembangan moral, menunjukkan bahwa individu melalui proses perkembangan
menuju tahap post-conventional, di mana
keputusan moral didasarkan pada prinsip universal tentang keadilan dan hak
asasi manusia.³ Menurut Kohlberg, tahap tertinggi perkembangan moral menunjukkan
kesadaran etis yang tidak bergantung pada norma sosial lokal, melainkan pada
prinsip-prinsip moral rasional yang bersifat universal.⁴
Penelitian-penelitian
lanjutan oleh psikolog moral kontemporer seperti Jonathan Haidt menambahkan
perspektif evolusioner dan sosial terhadap pemahaman ini. Haidt berargumen
bahwa moralitas manusia memiliki basis biologis yang mendukung keberlangsungan
kelompok sosial, dengan moral foundations seperti keadilan,
kebajikan, dan kebebasan yang muncul lintas budaya.⁵ Temuan ini memperkuat
klaim bahwa moralitas memiliki unsur universal yang tertanam dalam struktur
psikologis manusia, meskipun ekspresinya dapat berbeda secara kultural.⁶ Dengan
demikian, psikologi moral memberikan dimensi empiris bagi absolutisme moral,
menunjukkan bahwa universalisme etis memiliki akar dalam kapasitas kognitif dan
emosional manusia.
7.2. Antropologi dan Tantangan Relativisme Budaya
Bidang antropologi
sering menjadi medan perdebatan antara absolutisme moral dan relativisme. Ruth
Benedict dan Melville Herskovits, sebagai tokoh relativis, menolak klaim
universalitas moral dengan menunjukkan variasi besar dalam sistem nilai
antarbudaya.⁷ Namun, penelitian antropologis kontemporer menemukan bahwa di
balik perbedaan ekspresi moral terdapat kesamaan nilai-nilai dasar, seperti
larangan pembunuhan tanpa alasan, penghargaan terhadap kejujuran, dan
kepedulian terhadap sesama.⁸ Donald Brown dalam karyanya Human
Universals menunjukkan bahwa sejumlah prinsip moral bersifat lintas
budaya dan mungkin bersumber dari struktur sosial serta biologis manusia yang
sama.⁹
Antropologi moral
modern, terutama melalui pendekatan yang lebih reflektif, cenderung mengakui
adanya lapisan ganda dalam moralitas: dimensi universal (fondasi moral manusia)
dan dimensi partikular (manifestasi kulturalnya).¹⁰ Hal ini menunjukkan bahwa
absolutisme moral tidak perlu dipahami sebagai penolakan terhadap keragaman
budaya, melainkan sebagai pengakuan atas struktur moral dasar yang menjadi
prasyarat keberlangsungan komunitas manusia di manapun.¹¹
7.3. Biologi Evolusioner dan Asal-Usul Moralitas
Universal
Dalam ranah biologi
evolusioner, moralitas dipahami sebagai hasil adaptasi evolutif yang
meningkatkan kelangsungan hidup spesies sosial seperti manusia.¹² Teori reciprocal
altruism yang diajukan oleh Robert Trivers menjelaskan bahwa
perilaku moral seperti keadilan, kerja sama, dan empati dapat muncul sebagai
mekanisme biologis untuk memelihara stabilitas sosial dan keuntungan
kolektif.¹³ Frans de Waal, melalui studi etologi terhadap primata, menemukan
bahwa perilaku seperti empati, kerja sama, dan solidaritas sudah muncul pada
hewan sosial, yang mengindikasikan adanya akar evolusioner bagi nilai-nilai
moral universal.¹⁴
Temuan-temuan ini
memberikan dukungan ilmiah bagi absolutisme moral dengan menunjukkan bahwa
prinsip moral tidak semata hasil konstruksi budaya, melainkan memiliki basis
biologis yang universal.¹⁵ Namun, pendekatan ini juga menimbulkan pertanyaan
epistemologis: apakah fakta biologis cukup untuk menjelaskan normativitas
moral, ataukah diperlukan fondasi rasional yang melampaui biologi?¹⁶ Dengan
demikian, biologi evolusioner memperluas perdebatan absolutisme moral dari
dimensi metafisik menuju dimensi empiris, tanpa meniadakan kedalaman
reflektifnya.
7.4. Ilmu Hukum dan Etika Normatif
Dalam ranah hukum,
absolutisme moral menjadi dasar bagi teori hukum kodrat (natural
law theory), yang menyatakan bahwa hukum positif hanya sah jika
sesuai dengan prinsip moral universal.¹⁷ John Finnis menekankan bahwa
prinsip-prinsip moral seperti keadilan, kebenaran, dan kesejahteraan bersama
memiliki rasionalitas intrinsik yang dapat diterima oleh semua manusia
rasional.¹⁸ Perspektif ini kemudian diintegrasikan dalam hukum internasional
modern, terutama dalam konsep hak asasi manusia dan jus cogens, yaitu norma-norma hukum
internasional yang tidak dapat diganggu gugat.¹⁹
Dalam bidang hukum
kontemporer, absolutisme moral berfungsi sebagai penyeimbang terhadap
relativisme hukum dan positivisme yuridis.²⁰ Ia memastikan bahwa sistem hukum
tetap berakar pada nilai moral yang melampaui konsensus politik atau ideologi
nasional.²¹ Dengan demikian, ilmu hukum berperan sebagai jembatan antara
filsafat moral dan praktik sosial, memperlihatkan bagaimana prinsip moral
universal dapat diinstitusionalisasi dalam norma-norma yang mengatur kehidupan
bersama.
7.5. Dimensi Sosiologis dan Ekonomi: Moralitas dalam
Struktur Sosial
Sosiologi moral
menelaah bagaimana prinsip moral universal beroperasi dalam jaringan sosial dan
struktur ekonomi masyarakat. Émile Durkheim, misalnya, menegaskan bahwa moralitas
berfungsi sebagai mekanisme integratif yang mempersatukan individu dalam
komunitas.²² Ia menyebut “fakta moral” sebagai realitas sosial yang bersifat
mengikat dan bersumber dari kesadaran kolektif masyarakat.²³ Dalam kerangka
ini, prinsip-prinsip moral universal bertindak sebagai fondasi normatif yang
menstabilkan kehidupan sosial, sekaligus mencegah anomie atau kekacauan
moral.²⁴
Sementara itu, dalam
ilmu ekonomi dan teori pilihan rasional, prinsip moral universal berfungsi
sebagai korektif terhadap reduksi moralitas menjadi kalkulasi utilitarian.²⁵
Amartya Sen mengkritik pendekatan ekonomi murni yang mengabaikan dimensi etika,
dengan menegaskan bahwa rasionalitas ekonomi harus disertai dengan commitment
terhadap nilai-nilai moral universal seperti keadilan, kebebasan, dan
solidaritas sosial.²⁶
7.6. Dimensi Teknologi dan Bioetika: Tantangan Moral
Baru
Kemajuan teknologi
dan bioteknologi menimbulkan persoalan etis baru yang menuntut rujukan pada
prinsip moral universal. Dalam bioetika, misalnya, empat prinsip dasar—autonomy,
beneficence,
non-maleficence,
dan justice—dianggap
sebagai nilai-nilai universal yang harus dihormati dalam praktik medis di
seluruh dunia.²⁷ Prinsip-prinsip ini mencerminkan penerapan konkret absolutisme
moral dalam konteks ilmiah dan profesional yang melampaui perbedaan budaya dan
agama.²⁸
Demikian pula, dalam
etika digital dan teknologi kecerdasan buatan, prinsip-prinsip seperti
transparansi, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap martabat manusia
menjadi dasar normatif universal yang mencegah penyalahgunaan teknologi.²⁹ Hal
ini memperlihatkan bahwa bahkan dalam ranah ilmu terapan modern, keberadaan
prinsip moral universal tetap menjadi pedoman bagi tindakan ilmiah yang etis
dan berkeadilan.³⁰
Sintesis Interdisipliner: Menuju Etika Ilmiah Universal
Dimensi ilmiah dan
interdisipliner absolutisme moral menunjukkan bahwa moralitas universal bukan
sekadar doktrin metafisik, tetapi juga fenomena empiris dan sosial yang dapat
dianalisis dari berbagai perspektif ilmiah.³¹ Integrasi antara filsafat, sains,
dan ilmu sosial membuka peluang bagi pembentukan etika
ilmiah universal—yakni sistem etika yang berakar pada
rasionalitas, didukung oleh bukti empiris, dan dapat diterapkan lintas
disiplin.³²
Dengan demikian,
absolutisme moral tidak bertentangan dengan perkembangan ilmu pengetahuan
modern; sebaliknya, ia menyediakan kerangka normatif yang mengarahkan kemajuan
ilmiah agar tetap selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan yang universal.³³
Dalam era global dan teknologis, sinergi antara sains dan etika universal
menjadi prasyarat bagi keberlanjutan moral umat manusia.³⁴
Footnotes
[1]
¹ William K. Frankena, Ethics (Englewood Cliffs, NJ: Prentice
Hall, 1973), 46–48.
[2]
² Jürgen Habermas, Between Facts and Norms (Cambridge: Polity
Press, 1996), 94–96.
[3]
³ Lawrence Kohlberg, Essays on Moral Development, Vol. I: The
Philosophy of Moral Development (San Francisco: Harper & Row, 1981),
173–175.
[4]
⁴ John Gibbs, Moral Development and Reality (New York: Oxford
University Press, 2019), 82–85.
[5]
⁵ Jonathan Haidt, The Righteous Mind: Why Good People Are Divided
by Politics and Religion (New York: Pantheon Books, 2012), 123–127.
[6]
⁶ Jesse Graham et al., “Moral Foundations Theory: The Pragmatic
Validity of Moral Pluralism,” Advances in Experimental Social Psychology
47 (2013): 55–130.
[7]
⁷ Ruth Benedict, Patterns of Culture (Boston: Houghton
Mifflin, 1934), 35–37.
[8]
⁸ Donald Brown, Human Universals (New York: McGraw-Hill,
1991), 128–132.
[9]
⁹ Ibid., 144–147.
[10]
¹⁰ Richard A. Shweder et al., “The ‘Big Three’ of Morality (Autonomy,
Community, Divinity) and the ‘Big Three’ Explanations of Suffering,” in Morality
and Health, ed. Allan Brandt and Paul Rozin (New York: Routledge, 1997),
119–120.
[11]
¹¹ Martha C. Nussbaum, Women and Human Development: The Capabilities
Approach (Cambridge: Cambridge University Press, 2000), 45–47.
[12]
¹² Edward O. Wilson, The Social Conquest of Earth (New York:
Liveright, 2012), 102–106.
[13]
¹³ Robert Trivers, “The Evolution of Reciprocal Altruism,” The
Quarterly Review of Biology 46, no. 1 (1971): 35–57.
[14]
¹⁴ Frans de Waal, Primates and Philosophers: How Morality Evolved
(Princeton: Princeton University Press, 2006), 23–27.
[15]
¹⁵ Patricia Churchland, Braintrust: What Neuroscience Tells Us
about Morality (Princeton: Princeton University Press, 2011), 92–96.
[16]
¹⁶ Thomas Nagel, The View from Nowhere (New York: Oxford
University Press, 1986), 150–153.
[17]
¹⁷ Thomas Aquinas, Summa Theologica, I-II, Q.91, Art.2.
[18]
¹⁸ John Finnis, Natural Law and Natural Rights (Oxford:
Clarendon Press, 1980), 25–27.
[19]
¹⁹ Hersch Lauterpacht, International Law and Human Rights (New
York: Praeger, 1950), 69–72.
[20]
²⁰ H. L. A. Hart, The Concept of Law (Oxford: Clarendon Press,
1961), 210–213.
[21]
²¹ Robert P. George, In Defense of Natural Law (Oxford:
Clarendon Press, 1999), 55–58.
[22]
²² Émile Durkheim, The Division of Labor in Society, trans. W.
D. Halls (New York: Free Press, 1997), 203–206.
[23]
²³ Ibid., 211–214.
[24]
²⁴ Talcott Parsons, The Structure of Social Action (New York:
Free Press, 1968), 118–121.
[25]
²⁵ Gary Becker, The Economic Approach to Human Behavior
(Chicago: University of Chicago Press, 1976), 4–6.
[26]
²⁶ Amartya Sen, On Ethics and Economics (Oxford: Blackwell,
1987), 28–31.
[27]
²⁷ Tom L. Beauchamp and James F. Childress, Principles of
Biomedical Ethics, 7th ed. (New York: Oxford University Press, 2013),
13–17.
[28]
²⁸ Edmund Pellegrino, The Philosophy of Medicine Reborn (Notre
Dame, IN: University of Notre Dame Press, 2008), 91–94.
[29]
²⁹ Luciano Floridi, The Ethics of Information (Oxford: Oxford
University Press, 2013), 85–88.
[30]
³⁰ Shannon Vallor, Technology and the Virtues (Oxford: Oxford
University Press, 2016), 97–100.
[31]
³¹ Jürgen Habermas, Knowledge and Human Interests (Boston:
Beacon Press, 1972), 308–311.
[32]
³² Martha C. Nussbaum, Frontiers of Justice: Disability,
Nationality, Species Membership (Cambridge, MA: Harvard University Press,
2006), 71–74.
[33]
³³ Karl Popper, The Open Society and Its Enemies, Vol. I
(Princeton: Princeton University Press, 1966), 235–238.
[34]
³⁴ Hans Küng, Global Responsibility: In Search of a New World Ethic
(New York: Crossroad, 1991), 42–44.
8.
Kritik
terhadap Absolutisme Moral
Meskipun absolutisme
moral menawarkan kerangka normatif yang kokoh bagi universalitas etika, pandangan
ini telah menjadi sasaran kritik tajam dari berbagai aliran filsafat modern dan
kontemporer. Kritik-kritik tersebut berakar pada keraguan terhadap klaim
universalitas nilai, problem epistemologis tentang dasar pengetahuan moral, dan
konsekuensi sosial-politik dari penerapan prinsip moral yang mutlak.¹ Beberapa
aliran yang paling berpengaruh dalam mengkritik absolutisme moral meliputi
relativisme budaya, eksistensialisme, emotivisme, postmodernisme, dan
dekonstruksionisme etis. Kajian terhadap kritik-kritik ini penting, bukan untuk
menolak absolutisme secara total, tetapi untuk memperluas pemahamannya agar
lebih reflektif dan terbuka terhadap pluralitas manusia.²
8.1. Kritik Relativisme Budaya: Penolakan terhadap
Universalitas Nilai
Salah satu tantangan
paling klasik terhadap absolutisme moral datang dari relativisme
budaya, yang berpendapat bahwa moralitas merupakan produk
konstruksi sosial dan kebudayaan, bukan kebenaran yang bersifat universal.³
Tokoh seperti Ruth Benedict dan Melville Herskovits menegaskan bahwa setiap
masyarakat memiliki sistem nilai sendiri yang tidak dapat diukur dengan standar
moral eksternal.⁴ Menurut mereka, mengklaim adanya prinsip moral universal
berarti mengabaikan konteks budaya yang membentuk makna tindakan moral.⁵
Relativisme menuduh
absolutisme moral bersifat etnosentris, karena cenderung
memaksakan nilai-nilai dari satu tradisi moral tertentu (sering kali Barat)
sebagai norma universal.⁶ Dalam kerangka antropologi etis, moralitas dipahami
secara deskriptif, bukan normatif: yang penting bukan apakah suatu tindakan
benar atau salah secara universal, tetapi bagaimana masyarakat tertentu
memaknai kebenaran moral itu sendiri.⁷
Namun, kritik ini
memiliki keterbatasan epistemologis. Jika semua nilai relatif terhadap budaya,
maka tidak mungkin mengkritik praktik-praktik yang secara moral problematis
seperti perbudakan atau genosida.⁸ Dalam hal ini, relativisme menghadapi
paradoksnya sendiri: untuk menolak absolutisme, ia harus mengandaikan adanya
nilai universal tentang toleransi dan penghormatan terhadap budaya lain.⁹
8.2. Kritik Eksistensialis: Moralitas tanpa Hakikat
Universal
Dari perspektif eksistensialisme,
absolutisme moral ditolak karena dianggap meniadakan kebebasan dan keotentikan
individu. Jean-Paul Sartre menegaskan bahwa “eksistensi mendahului esensi”;
manusia tidak memiliki hakikat moral yang telah ditentukan sebelumnya,
melainkan menciptakan nilai-nilainya sendiri melalui tindakan bebas.¹⁰ Dengan
demikian, setiap klaim tentang prinsip moral universal adalah bentuk “penipuan
diri” (mauvaise
foi) yang menutupi kenyataan kebebasan radikal manusia.¹¹
Friedrich Nietzsche
bahkan melangkah lebih jauh dengan menyatakan bahwa moralitas universal adalah
bentuk moralitas “budak” (slave morality) yang menundukkan
kehendak kreatif manusia kepada nilai-nilai dekaden.¹² Ia menolak pandangan
bahwa kebaikan dan kejahatan memiliki eksistensi objektif, dan menggantinya
dengan prinsip will to power sebagai sumber
nilai.¹³ Dalam kerangka ini, absolutisme moral dianggap menghambat vitalitas
dan keberanian untuk mencipta nilai baru sesuai dengan kehendak manusia yang
bebas.¹⁴
Namun, meskipun
eksistensialisme menolak absolutisme, ia tetap menyadari perlunya tanggung
jawab etis dalam kebebasan manusia. Sartre, misalnya, menegaskan bahwa dalam bertindak,
manusia tidak hanya memilih bagi dirinya, tetapi juga bagi seluruh umat
manusia.¹⁵ Ini menunjukkan bahwa, meskipun anti-absolutis, eksistensialisme
masih menyisakan kesadaran akan tanggung jawab universal yang justru secara
implisit mendekati prinsip moral universal.¹⁶
8.3. Kritik Emotivisme dan Non-Kognitivisme: Moralitas
sebagai Ekspresi Perasaan
Kritik lain datang
dari tradisi emotivisme dan non-kognitivisme,
yang menolak klaim kognitif dalam moralitas. A. J. Ayer dalam Language,
Truth and Logic menyatakan bahwa pernyataan moral tidak memiliki
nilai kebenaran karena tidak dapat diverifikasi secara empiris; moralitas
hanyalah ekspresi emosi.¹⁷ Pernyataan seperti “membunuh itu salah” berarti
tidak lebih dari “saya tidak menyukai pembunuhan.”¹⁸
C. L. Stevenson
mengembangkan gagasan ini lebih jauh dengan menyatakan bahwa bahasa moral
berfungsi untuk memengaruhi sikap dan tindakan, bukan untuk menyatakan fakta.¹⁹
Dalam kerangka ini, absolutisme moral kehilangan dasar epistemologisnya, sebab
klaim moral universal tidak dapat dibuktikan kebenarannya secara ilmiah atau
logis.²⁰
Namun, pendekatan
ini dikritik karena mengabaikan rasionalitas moral dan dimensi argumentatif
etika.²¹ Jika moralitas hanyalah ekspresi emosi, maka tidak ada ruang bagi
perdebatan moral yang rasional.²² Habermas menolak pandangan ini dengan
mengusulkan teori etika diskursus, di mana validitas moral diuji melalui
argumentasi rasional antar-subjek, bukan melalui emosi atau preferensi
pribadi.²³
8.4. Kritik Postmodern: Dekonstruksi atas “Kebenaran
Moral Universal”
Kaum postmodernis
seperti Michel Foucault dan Jacques Derrida menolak absolutisme moral dengan
alasan bahwa setiap klaim universalitas moral sebenarnya adalah bentuk
kekuasaan yang menyamar sebagai kebenaran.²⁴ Bagi Foucault, moralitas universal
sering berfungsi sebagai instrumen disciplinary power—alat untuk
menormalisasi perilaku dan mengontrol tubuh sosial.²⁵ Ia menegaskan bahwa
moralitas bukanlah tatanan rasional yang netral, tetapi hasil dari konstruksi
historis dan praktik diskursif yang sarat relasi kuasa.²⁶
Derrida, melalui
gagasan différance
dan deconstruction,
berargumen bahwa tidak ada kebenaran moral yang final; setiap klaim universal
harus selalu terbuka terhadap penundaan makna dan interpretasi baru.²⁷ Ia
menolak “metafisika kehadiran” yang mendasari absolutisme moral, dengan
menegaskan bahwa etika sejati justru terletak pada responsibility without foundation—tanggung
jawab tanpa dasar universal yang pasti.²⁸
Kritik postmodern
ini membuka ruang bagi etika plural dan dialogis, namun sekaligus menghadirkan
bahaya relativisme ekstrem yang meniadakan kriteria rasional bagi penilaian
moral.²⁹ Oleh karena itu, beberapa pemikir seperti Habermas dan Nussbaum
berupaya mengajukan bentuk universalisme reflektif, yang mempertahankan prinsip
moral universal tetapi terbuka terhadap kritik dan konteks historis.³⁰
8.5. Kritik Pragmatistik dan Kontekstual: Moralitas
sebagai Proses Sosial
Dalam tradisi pragmatisme,
tokoh seperti John Dewey menolak gagasan prinsip moral yang tetap dan abadi.³¹
Moralitas, menurutnya, merupakan hasil dari proses sosial yang terus berkembang
melalui pengalaman kolektif dan eksperimentasi etis.³² Dewey menekankan bahwa
nilai moral harus dievaluasi berdasarkan akibatnya terhadap kesejahteraan
manusia, bukan berdasarkan kepatuhan terhadap prinsip abstrak.³³ Dengan
demikian, absolutisme moral dianggap kaku dan tidak mampu menanggapi perubahan
sosial yang dinamis.³⁴
Namun, pragmatisme
tidak serta-merta menolak moralitas universal; ia hanya menolak bentuknya yang
dogmatis.³⁵ Prinsip moral, menurut Dewey, harus dipahami secara kontekstual dan
terbuka terhadap revisi, sejalan dengan pengalaman manusia yang terus
berubah.³⁶ Kritik ini memperkaya absolutisme moral dengan menunjukkan perlunya
keseimbangan antara normativitas rasional dan sensitivitas kontekstual.³⁷
8.6. Kritik Teologis dan Pluralisme Agama
Dari perspektif
teologis, beberapa pemikir juga mengkritik absolutisme moral karena cenderung
meniadakan dimensi wahyu dan keanekaragaman agama.³⁸ Reinhold Niebuhr
menegaskan bahwa manusia, karena keterbatasan dan dosa asal, tidak dapat secara
sempurna memahami hukum moral ilahi.³⁹ Karenanya, setiap klaim tentang
moralitas universal yang dihasilkan oleh akal manusia perlu disertai dengan
kesadaran akan keterbatasan dan kebutuhan akan kasih karunia.⁴⁰
Selain itu,
pluralisme agama modern memperingatkan bahaya absolutisme moral yang bersifat
eksklusif dan menindas.⁴¹ Dalam masyarakat multikultural, klaim bahwa hanya
satu sistem moral yang benar dapat menyebabkan konflik antartradisi keagamaan.⁴²
Oleh karena itu, para teolog seperti Hans Küng mengusulkan konsep global
ethic, yaitu etika universal yang tidak dogmatis dan dapat diterima
oleh semua tradisi agama besar di dunia.⁴³
Sintesis Kritis: Menuju Absolutisme Moral yang Reflektif
Kritik-kritik
terhadap absolutisme moral, meskipun beragam, tidak semestinya dipahami sebagai
penolakan total terhadap ide moral universal. Sebaliknya, kritik tersebut
menuntut rekonstruksi epistemologis dan hermeneutik
terhadap konsep absolutisme agar lebih reflektif, inklusif, dan responsif
terhadap realitas manusia yang plural.⁴⁴
Melalui sintesis
ini, dapat disimpulkan bahwa prinsip moral universal tetap diperlukan sebagai
dasar keadilan dan kemanusiaan global, namun harus dipahami sebagai hasil dari
rasionalitas komunikatif dan kesadaran intersubjektif, bukan sebagai dogma
metafisik yang tertutup terhadap kritik.⁴⁵ Dengan demikian, absolutisme moral
yang reflektif menggabungkan kekuatan normatif nilai universal dengan
keterbukaan terhadap dialog, konteks historis, dan dinamika kehidupan
manusia.⁴⁶
Footnotes
[1]
¹ William Frankena, Ethics (Englewood Cliffs, NJ: Prentice
Hall, 1973), 52–55.
[2]
² Alasdair MacIntyre, After Virtue: A Study in Moral Theory
(Notre Dame, IN: University of Notre Dame Press, 1981), 111–113.
[3]
³ James Rachels, The Elements of Moral Philosophy, 3rd ed.
(New York: McGraw-Hill, 1999), 21–24.
[4]
⁴ Ruth Benedict, Patterns of Culture (Boston: Houghton
Mifflin, 1934), 35–37.
[5]
⁵ Melville J. Herskovits, Cultural Relativism: Perspectives in
Cultural Pluralism (New York: Random House, 1972), 25–28.
[6]
⁶ Clifford Geertz, The Interpretation of Cultures (New York:
Basic Books, 1973), 125–127.
[7]
⁷ Edward Westermarck, The Origin and Development of the Moral Ideas
(London: Macmillan, 1906), 3–5.
[8]
⁸ Rachels, The Elements of Moral Philosophy, 25.
[9]
⁹ Bernard Williams, Ethics and the Limits of Philosophy
(Cambridge, MA: Harvard University Press, 1985), 149–151.
[10]
¹⁰ Jean-Paul Sartre, Existentialism Is a Humanism, trans.
Carol Macomber (New Haven: Yale University Press, 2007), 26–29.
[11]
¹¹ Ibid., 41–43.
[12]
¹² Friedrich Nietzsche, On the Genealogy of Morality, trans.
Carol Diethe (Cambridge: Cambridge University Press, 2006), II.12–13.
[13]
¹³ Brian Leiter, Nietzsche on Morality (London: Routledge,
2002), 76–78.
[14]
¹⁴ Friedrich Nietzsche, Beyond Good and Evil, trans. Walter
Kaufmann (New York: Vintage, 1966), 203–205.
[15]
¹⁵ Sartre, Existentialism Is a Humanism, 52.
[16]
¹⁶ Thomas Nagel, The View from Nowhere (New York: Oxford
University Press, 1986), 141–143.
[17]
¹⁷ A. J. Ayer, Language, Truth and Logic (London: Gollancz,
1936), 107–109.
[18]
¹⁸ Ibid., 108.
[19]
¹⁹ C. L. Stevenson, Ethics and Language (New Haven: Yale
University Press, 1944), 21–23.
[20]
²⁰ R. M. Hare, The Language of Morals (Oxford: Clarendon Press,
1952), 15–17.
[21]
²¹ Simon Blackburn, Essays in Quasi-Realism (Oxford: Oxford
University Press, 1993), 105–107.
[22]
²² John Finnis, Natural Law and Natural Rights (Oxford:
Clarendon Press, 1980), 27–30.
[23]
²³ Jürgen Habermas, Moral Consciousness and Communicative Action,
trans. Christian Lenhardt and Shierry Weber Nicholsen (Cambridge, MA: MIT
Press, 1990), 67–69.
[24]
²⁴ Michel Foucault, Discipline and Punish: The Birth of the Prison,
trans. Alan Sheridan (New York: Vintage, 1977), 194–196.
[25]
²⁵ Michel Foucault, Power/Knowledge: Selected Interviews and Other
Writings, 1972–1977, ed. Colin Gordon (New York: Pantheon, 1980), 98–100.
[26]
²⁶ Ibid., 101–103.
[27]
²⁷ Jacques Derrida, Writing and Difference, trans. Alan Bass
(Chicago: University of Chicago Press, 1978), 278–281.
[28]
²⁸ Jacques Derrida, The Gift of Death, trans. David Wills
(Chicago: University of Chicago Press, 1995), 50–53.
[29]
²⁹ Richard Rorty, Contingency, Irony, and Solidarity
(Cambridge: Cambridge University Press, 1989), 44–46.
[30]
³⁰ Martha C. Nussbaum, Frontiers of Justice: Disability,
Nationality, Species Membership (Cambridge, MA: Harvard University Press,
2006), 72–74.
[31]
³¹ John Dewey, Human Nature and Conduct (New York: Henry Holt,
1922), 93–96.
[32]
³² Richard J. Bernstein, Pragmatism, Critique, Judgment
(Cambridge, MA: MIT Press, 2010), 45–47.
[33]
³³ Dewey, Human Nature and Conduct, 97–99.
[34]
³⁴ Hilary Putnam, The Collapse of the Fact/Value Dichotomy
(Cambridge, MA: Harvard University Press, 2002), 28–30.
[35]
³⁵ John Dewey, The Quest for Certainty (New York: Minton,
Balch & Co., 1929), 131–133.
[36]
³⁶ Bernstein, Pragmatism, Critique, Judgment, 49–51.
[37]
³⁷ Thomas Scanlon, What We Owe to Each Other (Cambridge, MA:
Harvard University Press, 1998), 115–118.
[38]
³⁸ Reinhold Niebuhr, Moral Man and Immoral Society (New York:
Scribner, 1932), 37–39.
[39]
³⁹ Reinhold Niebuhr, The Nature and Destiny of Man, Vol. I
(New York: Scribner, 1941), 98–100.
[40]
⁴⁰ Ibid., 101–103.
[41]
⁴¹ Hans Küng, Global Responsibility: In Search of a New World Ethic
(New York: Crossroad, 1991), 27–30.
[42]
⁴² Paul Knitter, One Earth, Many Religions: Multifaith Dialogue and
Global Responsibility (Maryknoll, NY: Orbis Books, 1995), 45–48.
[43]
⁴³ Hans Küng and Karl-Josef Kuschel, eds., A Global Ethic: The
Declaration of the Parliament of the World’s Religions (London: SCM Press,
1993), 11–13.
[44]
⁴⁴ Jürgen Habermas, Truth and Justification (Cambridge, MA:
MIT Press, 2003), 211–214.
[45]
⁴⁵ Seyla Benhabib, Situating the Self: Gender, Community, and
Postmodernism in Contemporary Ethics (New York: Routledge, 1992), 42–44.
[46]
⁴⁶ Axel Honneth, Freedom’s Right: The Social Foundations of
Democratic Life (New York: Columbia University Press, 2014), 97–100.
9.
Relevansi
Kontemporer
Absolutisme moral,
meskipun berakar dalam tradisi filsafat klasik, tetap memiliki signifikansi
yang mendalam dalam konteks etika dan kehidupan global kontemporer. Di tengah
dunia yang ditandai oleh pluralisme nilai, relativisme budaya, dan krisis moral
akibat kemajuan teknologi, absolutisme moral menawarkan orientasi normatif yang
stabil.¹ Dalam situasi di mana batas antara benar dan salah sering kabur karena
pragmatisme politik, komersialisasi nilai, serta disrupsi digital, gagasan
tentang prinsip moral universal menjadi semakin relevan untuk mempertahankan
integritas kemanusiaan dan rasionalitas moral bersama.²
9.1. Tantangan Pluralisme dan Krisis Relativisme Moral
Dunia modern dan
pascamodern ditandai oleh pluralitas nilai yang luas, di
mana berbagai sistem kepercayaan dan pandangan etis saling berdampingan.³
Sementara pluralitas ini memperkaya kehidupan moral manusia, ia juga
menimbulkan risiko relativisme ekstrem yang melemahkan otoritas normatif
etika.⁴ Dalam konteks ini, absolutisme moral berperan sebagai penyeimbang
dengan menegaskan adanya prinsip-prinsip dasar yang tidak bergantung pada
konteks budaya, seperti penghormatan terhadap martabat manusia, keadilan, dan
kebebasan.⁵
Di era
pascakebenaran (post-truth), di mana opini
subjektif sering menggantikan rasionalitas dan bukti, klaim absolutisme moral
tentang objektivitas etika menjadi penting untuk menjaga standar moral publik.⁶
Tanpa kerangka moral universal, masyarakat berisiko terjebak dalam relativisme
pragmatis yang mengorbankan nilai kebenaran demi kepentingan politik atau
ekonomi.⁷ Oleh karena itu, absolutisme moral berfungsi sebagai fondasi
epistemik bagi etika global yang menolak dominasi relativisme nihilistik.⁸
9.2. Etika Global dan Hak Asasi Manusia
Relevansi paling
nyata absolutisme moral tampak dalam kerangka hak asasi manusia (HAM) dan etika
global. Sejak adopsi Universal Declaration of Human Rights
tahun 1948, dunia internasional telah mengakui adanya nilai-nilai moral
universal yang menjadi dasar hukum internasional, seperti keadilan, kesetaraan,
dan kebebasan berkeyakinan.⁹ Dokumen ini tidak lahir dari satu tradisi budaya,
tetapi dari kesadaran bersama tentang nilai-nilai moral yang melekat pada
hakikat manusia.¹⁰
Martha Nussbaum
menegaskan bahwa etika global modern harus berakar pada capabilities
approach, yaitu pengakuan terhadap potensi manusia universal untuk
berkembang dalam kebebasan dan martabat.¹¹ Pendekatan ini merupakan aktualisasi
dari semangat absolutisme moral dalam konteks dunia plural: ia mempertahankan
nilai-nilai universal, tetapi menolak dominasi satu budaya atas yang lain.¹²
Lebih jauh,
absolutisme moral menjadi penting dalam menanggapi tantangan global seperti
perubahan iklim, ketimpangan ekonomi, dan kejahatan lintas negara.¹³
Prinsip-prinsip universal seperti tanggung jawab, keadilan distributif, dan
solidaritas antarbangsa diperlukan untuk menciptakan tata dunia yang adil dan
berkelanjutan.¹⁴ Dalam konteks ini, absolutisme moral menyediakan dasar
rasional dan normatif bagi cosmopolitan ethics, yang
menegaskan kesatuan moral umat manusia di atas batas nasional dan ideologis.¹⁵
9.3. Relevansi dalam Dunia Teknologi dan Etika Digital
Kemajuan teknologi
digital, kecerdasan buatan (AI), dan bioteknologi menghadirkan dilema etis baru
yang menuntut kejelasan moral universal.¹⁶ Dalam ekosistem digital, tindakan
manusia sering kali dimediasi oleh algoritma dan sistem otomatis yang tidak
memiliki kesadaran moral.¹⁷ Di sinilah prinsip-prinsip absolutisme moral
seperti tanggung jawab, kejujuran, dan penghormatan terhadap martabat manusia
menjadi kunci untuk membimbing perilaku digital dan desain teknologi.¹⁸
Luciano Floridi
mengusulkan konsep information ethics, yaitu etika
universal berbasis prinsip moral yang mengatur hubungan antara manusia,
teknologi, dan lingkungan informasi.¹⁹ Menurutnya, prinsip-prinsip moral
universal seperti non-maleficence (tidak merugikan) dan beneficence (berbuat
baik) harus diterapkan dalam pengembangan sistem teknologi global.²⁰
Absolutisme moral memberikan dasar teoretis bagi etika ini dengan menegaskan
bahwa prinsip moral bukan hasil dari kesepakatan pragmatis, tetapi bersumber
dari rasionalitas etis yang berlaku universal.²¹
Selain itu, dalam
dunia yang semakin terotomatisasi, absolutisme moral membantu menjaga posisi
manusia sebagai subjek moral yang otonom.²² Prinsip bahwa manusia tidak boleh
diperlakukan semata-mata sebagai sarana (means) melainkan sebagai tujuan (end in
itself) tetap relevan dalam membatasi eksploitasi teknologi
terhadap kehidupan manusia.²³ Dengan demikian, absolutisme moral menjadi
benteng terhadap dehumanisasi yang muncul dalam era digital dan
bioteknologis.²⁴
9.4. Bioetika dan Tanggung Jawab terhadap Kehidupan
Bidang bioetika
modern menunjukkan secara konkret bagaimana prinsip moral universal masih
menjadi landasan bagi keputusan etis yang melibatkan kehidupan manusia.²⁵
Prinsip-prinsip seperti autonomy, justice,
beneficence,
dan non-maleficence
sebagaimana dirumuskan oleh Beauchamp dan Childress diterima secara luas di
seluruh dunia sebagai norma universal dalam praktik kedokteran.²⁶
Meskipun terdapat
variasi budaya dan agama, prinsip-prinsip tersebut mencerminkan komitmen moral
yang sama terhadap penghargaan atas kehidupan manusia dan pencegahan
penderitaan.²⁷ Dalam hal ini, absolutisme moral tetap relevan sebagai fondasi
bioetika lintas budaya, karena menawarkan prinsip-prinsip dasar yang dapat
diterapkan tanpa kehilangan sensitivitas kontekstual.²⁸
Lebih jauh, dalam
isu seperti euthanasia, rekayasa genetika, dan penggunaan AI dalam pelayanan
kesehatan, absolutisme moral membantu menegaskan batas moral yang tidak dapat
dinegosiasikan.²⁹ Nilai-nilai seperti kesucian hidup dan martabat manusia
menjadi standar etis yang menjaga agar inovasi medis tetap berpihak pada
kemanusiaan.³⁰
9.5. Relevansi Sosial dan Politik: Etika Publik di Era
Krisis
Dalam ranah sosial
dan politik, absolutisme moral berperan sebagai koreksi terhadap pragmatisme
kekuasaan dan relativisme politik.³¹ Dalam dunia yang sarat konflik ideologis,
disinformasi, dan krisis kepercayaan publik, prinsip-prinsip moral universal
menjadi dasar etika publik yang menegaskan pentingnya kejujuran, tanggung
jawab, dan keadilan.³²
Habermas menekankan
perlunya rasionalitas komunikatif sebagai mekanisme moral dalam ruang publik
demokratis, di mana norma-norma universal diuji melalui dialog rasional
antarwarga.³³ Prinsip moral universal dengan demikian bukanlah instrumen
kekuasaan, tetapi prasyarat bagi legitimasi etis sistem politik dan hukum.³⁴
Di sisi lain,
absolutisme moral juga menawarkan orientasi etis bagi pembangunan sosial
berkelanjutan. Amartya Sen menegaskan bahwa kebebasan dan keadilan sosial
merupakan nilai universal yang harus menjadi dasar kebijakan ekonomi global.³⁵
Prinsip-prinsip ini menegaskan bahwa kemajuan material tanpa keadilan moral
hanya akan menghasilkan ketimpangan dan alienasi sosial.³⁶
9.6. Menuju Rekonstruksi Etika Universal yang Reflektif
Relevansi
absolutisme moral pada masa kini menuntut bentuk yang reflektif
dan dialogis, bukan dogmatis.³⁷ Dalam konteks global yang
kompleks, universalitas moral harus dipahami bukan sebagai paksaan
homogenisasi, melainkan sebagai hasil komunikasi rasional yang menghormati
keberagaman manusia.³⁸ Habermas menyebutnya universal pragmatics—suatu bentuk
universalisme yang terbuka terhadap kritik dan perbaikan.³⁹
Etika universal yang
reflektif dapat berfungsi sebagai jembatan antara tradisi moral yang berbeda,
memberikan ruang bagi kolaborasi global dalam menghadapi tantangan kemanusiaan
bersama.⁴⁰ Dalam konteks ini, absolutisme moral bertransformasi menjadi etika
universal humanistik—yakni sistem nilai yang menegaskan prinsip moral yang
tetap, namun selalu terbuka terhadap dialog dan revisi rasional.⁴¹
Kesimpulan Relevansi Kontemporer
Dalam lanskap global
yang penuh ketidakpastian moral, absolutisme moral tetap menawarkan fondasi
yang tak tergantikan. Ia memberikan arah normatif bagi kehidupan manusia yang
plural dan dinamis tanpa terjerumus ke dalam relativisme. Prinsip-prinsip moral
universal seperti keadilan, kebebasan, dan penghormatan terhadap martabat
manusia membentuk etika global yang diperlukan untuk menghadapi tantangan abad
ke-21.⁴²
Absolutisme moral,
dalam bentuknya yang reflektif dan komunikatif, dapat menjadi sumber integrasi
etika antarbudaya, panduan bagi teknologi yang beretika, dan dasar bagi
solidaritas kemanusiaan lintas batas.⁴³ Dalam dunia yang terus berubah,
universalitas moral bukanlah beban dogmatis, melainkan cahaya normatif yang
menuntun arah kemanusiaan menuju kehidupan yang lebih rasional, adil, dan
bermartabat.⁴⁴
Footnotes
[1]
¹ Charles Taylor, Sources of the Self: The Making of the Modern
Identity (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1989), 357–359.
[2]
² Thomas Nagel, The View from Nowhere (New York: Oxford
University Press, 1986), 151–153.
[3]
³ Isaiah Berlin, Two Concepts of Liberty (Oxford: Clarendon
Press, 1969), 124–127.
[4]
⁴ Richard Shapcott, International Ethics: A Critical Introduction
(Cambridge: Polity Press, 2010), 82–85.
[5]
⁵ John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard
University Press, 1971), 3–5.
[6]
⁶ Lee McIntyre, Post-Truth (Cambridge, MA: MIT Press, 2018),
9–12.
[7]
⁷ Alasdair MacIntyre, After Virtue (Notre Dame, IN: University
of Notre Dame Press, 1981), 121–124.
[8]
⁸ Habermas, Moral Consciousness and Communicative Action,
72–75.
[9]
⁹ United Nations, Universal Declaration of Human Rights
(Paris: United Nations, 1948), Preamble.
[10]
¹⁰ Hans Küng, Global Responsibility: In Search of a New World Ethic
(New York: Crossroad, 1991), 29–32.
[11]
¹¹ Martha C. Nussbaum, Creating Capabilities: The Human Development
Approach (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2011), 31–34.
[12]
¹² Amartya Sen, Development as Freedom (New York: Knopf,
1999), 72–74.
[13]
¹³ Seyla Benhabib, The Rights of Others: Aliens, Residents, and
Citizens (Cambridge: Cambridge University Press, 2004), 45–48.
[14]
¹⁴ Thomas Pogge, World Poverty and Human Rights (Cambridge:
Polity Press, 2002), 70–73.
[15]
¹⁵ Kwame Anthony Appiah, Cosmopolitanism: Ethics in a World of
Strangers (New York: Norton, 2006), 60–62.
[16]
¹⁶ Luciano Floridi, The Ethics of Information (Oxford: Oxford
University Press, 2013), 85–88.
[17]
¹⁷ Shoshana Zuboff, The Age of Surveillance Capitalism (New
York: PublicAffairs, 2019), 41–45.
[18]
¹⁸ Shannon Vallor, Technology and the Virtues (Oxford: Oxford
University Press, 2016), 97–100.
[19]
¹⁹ Floridi, The Ethics of Information, 91–93.
[20]
²⁰ Luciano Floridi and Mariarosaria Taddeo, “What Is Data Ethics?” Philosophical
Transactions of the Royal Society A 374, no. 2083 (2016): 1–8.
[21]
²¹ Thomas Metzinger, “Ethics Washing Made in Europe,” Der
Tagesspiegel, April 8, 2019.
[22]
²² Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals,
trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 37–39.
[23]
²³ Ibid., 41.
[24]
²⁴ Martha C. Nussbaum, Frontiers of Justice: Disability,
Nationality, Species Membership (Cambridge, MA: Harvard University Press,
2006), 71–74.
[25]
²⁵ Tom L. Beauchamp and James F. Childress, Principles of
Biomedical Ethics, 7th ed. (New York: Oxford University Press, 2013),
13–17.
[26]
²⁶ Edmund Pellegrino, The Philosophy of Medicine Reborn (Notre
Dame, IN: University of Notre Dame Press, 2008), 91–94.
[27]
²⁷ Beauchamp and Childress, Principles of Biomedical Ethics,
19–21.
[28]
²⁸ Hans Jonas, The Imperative of Responsibility (Chicago:
University of Chicago Press, 1984), 8–11.
[29]
²⁹ Ibid., 12–14.
[30]
³⁰ Daniel Callahan, The Troubled Dream of Life: Living with
Mortality (Washington, D.C.: Georgetown University Press, 2000), 51–53.
[31]
³¹ Hannah Arendt, The Human Condition (Chicago: University of
Chicago Press, 1958), 190–192.
[32]
³² Habermas, Between Facts and Norms (Cambridge: Polity Press,
1996), 107–109.
[33]
³³ Ibid., 110–113.
[34]
³⁴ Axel Honneth, Freedom’s Right: The Social Foundations of
Democratic Life (New York: Columbia University Press, 2014), 97–99.
[35]
³⁵ Amartya Sen, On Ethics and Economics (Oxford: Blackwell,
1987), 28–31.
[36]
³⁶ Sen, Development as Freedom, 80–83.
[37]
³⁷ Richard Bernstein, Pragmatism, Critique, Judgment
(Cambridge, MA: MIT Press, 2010), 49–51.
[38]
³⁸ Seyla Benhabib, Situating the Self: Gender, Community, and Postmodernism
in Contemporary Ethics (New York: Routledge, 1992), 43–46.
[39]
³⁹ Jürgen Habermas, Truth and Justification (Cambridge, MA:
MIT Press, 2003), 211–214.
[40]
⁴⁰ Hans Küng and Karl-Josef Kuschel, eds., A Global Ethic: The
Declaration of the Parliament of the World’s Religions (London: SCM Press,
1993), 15–17.
[41]
⁴¹ Charles Taylor, Modern Social Imaginaries (Durham, NC: Duke
University Press, 2004), 101–104.
[42]
⁴² Rawls, Justice as Fairness: A Restatement (Cambridge, MA:
Harvard University Press, 2001), 10–13.
[43]
⁴³ Appiah, Cosmopolitanism, 64–67.
[44]
⁴⁴ Nussbaum, Creating Capabilities, 40–44.
10. Sintesis Filosofis: Menuju Universalitas Moral yang
Reflektif
Upaya untuk
mensintesiskan berbagai pandangan dalam perdebatan absolutisme moral menuntut
pendekatan yang lebih reflektif, dialogis, dan intersubjektif. Sintesis
filosofis ini tidak dimaksudkan untuk mempertahankan bentuk absolutisme yang
kaku dan dogmatis, melainkan untuk merekonstruksi gagasan tentang universalitas
moral dalam kerangka rasionalitas yang terbuka dan
komunikatif.¹ Universalitas moral yang reflektif berupaya mempertahankan inti
normatif dari absolutisme—yakni keyakinan bahwa terdapat prinsip moral yang
berlaku bagi semua manusia—namun dengan kesadaran epistemologis bahwa pemahaman
terhadap prinsip-prinsip tersebut selalu bersifat historis, kontekstual, dan
dapat direvisi melalui dialog rasional.²
10.1. Rekonsiliasi antara Absolutisme dan Relativisme
Perdebatan klasik
antara absolutisme dan relativisme tidak harus berakhir dengan dikotomi yang
buntu.³ Sintesis reflektif berusaha menunjukkan bahwa di balik relativitas
ekspresi moral terdapat fondasi rasional yang bersifat universal.⁴ Clifford
Geertz dan Donald Brown, misalnya, menunjukkan bahwa meskipun bentuk moralitas
berbeda-beda antarbudaya, nilai-nilai seperti keadilan, kasih sayang, dan
larangan terhadap kekerasan tetap hadir dalam semua masyarakat.⁵ Dengan
demikian, dapat dibedakan antara universalitas prinsip moral dan
relativitas
praktik moral.
Dalam kerangka ini,
universalitas moral tidak meniadakan keberagaman, tetapi menjadi dasar bagi
dialog antarbudaya.⁶ Pandangan ini sejalan dengan gagasan Martha Nussbaum
tentang partial
universalism—suatu bentuk universalisme yang menerima variasi lokal
tetapi menegaskan nilai-nilai inti yang tak dapat digantikan, seperti martabat
dan kebebasan manusia.⁷ Oleh karena itu, sintesis reflektif mengubah
absolutisme moral dari sistem normatif yang tertutup menjadi prinsip etis yang
hidup dan terus diperbarui melalui interaksi manusia.⁸
10.2. Rasionalitas Komunikatif sebagai Dasar Etika
Universal
Jürgen Habermas
memberikan kontribusi penting dalam membangun bentuk absolutisme
moral komunikatif, di mana validitas moral tidak lagi
ditentukan oleh otoritas metafisik, melainkan oleh kesepakatan rasional
antar-subjek yang otonom.⁹ Melalui teori tindakan komunikatif, Habermas
menegaskan bahwa norma moral yang sah adalah norma yang dapat diterima secara
universal oleh semua pihak yang terlibat dalam wacana bebas dominasi.¹⁰
Pendekatan ini
mempertahankan universalitas moral tanpa jatuh pada dogmatisme, sebab ia
menempatkan proses komunikasi sebagai medan pembentukan kebenaran moral.¹¹
Habermas menyebutnya universal pragmatics, yaitu
kerangka etika di mana norma moral harus memenuhi tuntutan rasionalitas
komunikatif agar dapat diakui universal.¹²
Dalam sintesis ini,
absolutisme moral direformulasi menjadi rasionalitas etis dialogis:
prinsip moral tetap bersifat universal, tetapi pemahaman dan penerapannya
terbuka terhadap revisi melalui argumen rasional.¹³ Dengan demikian,
universalisme moral tidak lagi diandaikan sebagai sistem nilai yang sudah
final, melainkan sebagai proses dialogis yang terus bergerak menuju konsensus
reflektif.¹⁴
10.3. Dimensi Ontologis: Nilai Moral sebagai Struktur
Rasional dan Relasional
Secara ontologis,
sintesis filosofis ini berangkat dari pandangan bahwa nilai moral tidak hanya
bersifat metafisik atau transenden, tetapi juga inheren dalam relasi manusia.¹⁵
Emmanuel Levinas menegaskan bahwa etika bermula dari pertemuan dengan wajah
yang lain (the face of the Other), di mana
tanggung jawab moral muncul bukan dari prinsip abstrak, melainkan dari
kesadaran akan kemanusiaan yang saling mengikat.¹⁶ Dalam konteks ini,
absolutisme moral direvitalisasi menjadi relasional universalism, yaitu
pandangan bahwa universalitas moral lahir dari struktur relasi etis
antar-manusia.¹⁷
Dengan demikian,
nilai moral universal bukanlah entitas yang berada di luar manusia, melainkan
tatanan yang tumbuh dari pengalaman intersubjektif dan solidaritas rasional.¹⁸
Hal ini menegaskan bahwa moralitas yang sejati bukan sekadar kepatuhan terhadap
hukum universal, tetapi keterlibatan reflektif dalam komunitas rasional yang
menghargai martabat setiap individu.¹⁹
10.4. Sintesis Epistemologis: Antara Rasio dan Pengalaman
Moral
Secara
epistemologis, sintesis reflektif mengakui bahwa pengetahuan moral bersifat
ganda: ia bersumber dari rasio universal sekaligus dari pengalaman konkret
manusia.²⁰ Kant menekankan pentingnya rasionalitas moral sebagai sumber hukum
universal, sementara Aristoteles dan Aquinas menegaskan bahwa pengetahuan moral
juga berakar pada phronesis (kebijaksanaan praktis)
yang diperoleh melalui pengalaman hidup.²¹
Pendekatan
interdisipliner modern, seperti psikologi moral dan biologi evolusioner,
menunjukkan bahwa kapasitas moral manusia merupakan hasil sintesis antara
struktur rasional dan potensi alami untuk empati.²² Dengan demikian,
absolutisme moral yang reflektif tidak memisahkan rasio dari pengalaman, tetapi
memandang keduanya sebagai dimensi yang saling melengkapi dalam memahami
kebenaran moral universal.²³
10.5. Aksiologi Universal Humanistik
Dalam dimensi
aksiologis, sintesis ini menegaskan bahwa nilai-nilai seperti keadilan,
kebebasan, dan martabat manusia tetap menjadi prinsip moral yang universal,
tetapi harus dipahami dalam semangat humanisme integral.²⁴ Charles
Taylor dan Paul Ricoeur menekankan bahwa etika universal harus berakar pada
pengakuan terhadap identitas manusia yang kompleks—rasional, historis, dan
relasional.²⁵
Dengan demikian,
universalisme moral yang reflektif tidak mengabsolutkan satu sistem nilai
tertentu, tetapi berusaha mengungkap “nilai-nilai dasar kemanusiaan” yang dapat
diterima secara rasional oleh semua tradisi moral.²⁶ Humanisme integral ini
tidak hanya menuntut penghormatan terhadap manusia sebagai individu, tetapi
juga terhadap solidaritas sosial, keseimbangan ekologis, dan tanggung jawab
antar generasi.²⁷
10.6. Etika Intersubjektif dan Global: Moralitas di Era
Dunia Terhubung
Dalam era
globalisasi dan teknologi digital, absolutisme moral yang reflektif menuntut
perwujudan dalam bentuk etika intersubjektif global.²⁸
Etika semacam ini mengandaikan adanya prinsip moral universal yang menjadi
dasar bagi interaksi lintas budaya dan lintas teknologi.²⁹ Nilai-nilai
universal seperti keadilan global, kejujuran informasi, dan tanggung jawab
ekologis menjadi pilar baru bagi moralitas manusia yang terhubung secara
global.³⁰
Etika global ini
menuntut keseimbangan antara prinsip universal dan konteks lokal—sebuah
sintesis antara universal norms dan situated
ethics.³¹ Pandangan ini sejalan dengan pemikiran Hans Küng dalam Global
Responsibility, yang menegaskan bahwa etika dunia hanya dapat
bertahan apabila didasarkan pada nilai-nilai moral universal yang diakui oleh
semua tradisi keagamaan dan budaya besar.³²
Rekonstruksi Universalitas Moral: Dari Dogma ke Dialog
Sintesis filosofis
menuju universalitas moral yang reflektif menuntut pergeseran paradigma dari
“absolutisme dogmatis” menuju absolutisme dialogis.³³ Dalam
bentuk ini, prinsip moral universal tetap diakui, namun maknanya terus
direkonstruksi melalui proses dialog antartradisi, antara rasio dan pengalaman,
antara individu dan komunitas.³⁴
Dengan demikian,
moralitas universal tidak lagi dipahami sebagai struktur yang tertutup,
melainkan sebagai horizon terbuka bagi perkembangan rasionalitas manusia.³⁵
Universalitas yang reflektif ini menuntun etika ke arah yang lebih humanistik
dan komunikatif—di mana kebenaran moral bersifat objektif, tetapi tetap dapat
diuji, dikritik, dan dikembangkan bersama.³⁶
Akhirnya, bentuk
etika seperti ini menegaskan bahwa universalitas moral sejati bukanlah kepastian
metafisik, melainkan komitmen reflektif terhadap kemanusiaan universal—komitmen
untuk terus mencari, melalui rasio dan dialog, dasar moral yang dapat mengikat
semua manusia sebagai satu komunitas etis global.³⁷
Footnotes
[1]
¹ William K. Frankena, Ethics (Englewood Cliffs, NJ: Prentice Hall,
1973), 51–53.
[2]
² Alasdair MacIntyre, After Virtue: A Study in Moral Theory
(Notre Dame, IN: University of Notre Dame Press, 1981), 118–120.
[3]
³ James Rachels, The Elements of Moral Philosophy (New York:
McGraw-Hill, 1999), 24–26.
[4]
⁴ Thomas Nagel, The View from Nowhere (New York: Oxford
University Press, 1986), 153–156.
[5]
⁵ Clifford Geertz, The Interpretation of Cultures (New York:
Basic Books, 1973), 127–130; Donald E. Brown, Human Universals (New
York: McGraw-Hill, 1991), 144–147.
[6]
⁶ Seyla Benhabib, Situating the Self: Gender, Community, and
Postmodernism in Contemporary Ethics (New York: Routledge, 1992), 42–45.
[7]
⁷ Martha C. Nussbaum, Creating Capabilities: The Human Development
Approach (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2011), 34–36.
[8]
⁸ Hans Küng, Global Responsibility: In Search of a New World Ethic
(New York: Crossroad, 1991), 28–31.
[9]
⁹ Jürgen Habermas, Moral Consciousness and Communicative Action,
trans. Christian Lenhardt and Shierry Weber Nicholsen (Cambridge, MA: MIT
Press, 1990), 67–70.
[10]
¹⁰ Habermas, Between Facts and Norms (Cambridge: Polity Press,
1996), 108–111.
[11]
¹¹ Karl-Otto Apel, Towards a Transformation of Philosophy
(London: Routledge & Kegan Paul, 1980), 273–275.
[12]
¹² Jürgen Habermas, Truth and Justification (Cambridge, MA:
MIT Press, 2003), 211–214.
[13]
¹³ Axel Honneth, Freedom’s Right: The Social Foundations of
Democratic Life (New York: Columbia University Press, 2014), 94–96.
[14]
¹⁴ Rainer Forst, Context of Justice (Berkeley: University of
California Press, 2002), 82–85.
[15]
¹⁵ Paul Ricoeur, Oneself as Another, trans. Kathleen Blamey
(Chicago: University of Chicago Press, 1992), 331–334.
[16]
¹⁶ Emmanuel Levinas, Totality and Infinity, trans. Alphonso
Lingis (Pittsburgh: Duquesne University Press, 1969), 199–201.
[17]
¹⁷ Ibid., 205–207.
[18]
¹⁸ Charles Taylor, Sources of the Self: The Making of the Modern
Identity (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1989), 358–361.
[19]
¹⁹ Richard Kearney, The Wake of Imagination (Minneapolis:
University of Minnesota Press, 1988), 279–282.
[20]
²⁰ Roger J. Sullivan, An Introduction to Kant’s Ethics
(Cambridge: Cambridge University Press, 1994), 55–57.
[21]
²¹ Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin
(Indianapolis: Hackett, 1999), 1103a–1106a; Thomas Aquinas, Summa
Theologica, I-II, Q.94, Art.2.
[22]
²² Lawrence Kohlberg, Essays on Moral Development, Vol. I (San
Francisco: Harper & Row, 1981), 173–175.
[23]
²³ Jonathan Haidt, The Righteous Mind: Why Good People Are Divided
by Politics and Religion (New York: Pantheon Books, 2012), 127–130.
[24]
²⁴ Charles Taylor, Modern Social Imaginaries (Durham, NC: Duke
University Press, 2004), 101–103.
[25]
²⁵ Paul Ricoeur, Reflections on the Just, trans. David
Pellauer (Chicago: University of Chicago Press, 2007), 92–94.
[26]
²⁶ Nussbaum, Frontiers of Justice: Disability, Nationality, Species
Membership (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2006), 73–76.
[27]
²⁷ Amartya Sen, Development as Freedom (New York: Knopf,
1999), 80–83.
[28]
²⁸ Hans Küng and Karl-Josef Kuschel, eds., A Global Ethic: The
Declaration of the Parliament of the World’s Religions (London: SCM Press,
1993), 14–16.
[29]
²⁹ Luciano Floridi, The Ethics of Information (Oxford: Oxford
University Press, 2013), 87–89.
[30]
³⁰ Kwame Anthony Appiah, Cosmopolitanism: Ethics in a World of
Strangers (New York: Norton, 2006), 64–67.
[31]
³¹ Seyla Benhabib, The Rights of Others (Cambridge: Cambridge
University Press, 2004), 48–50.
[32]
³² Küng, Global Responsibility, 33–36.
[33]
³³ Richard J. Bernstein, Pragmatism, Critique, Judgment
(Cambridge, MA: MIT Press, 2010), 49–51.
[34]
³⁴ Habermas, Truth and Justification, 214–217.
[35]
³⁵ MacIntyre, After Virtue, 119–121.
[36]
³⁶ Honneth, Freedom’s Right, 97–100.
[37]
³⁷ Martha C. Nussbaum, Creating Capabilities, 40–42.
11. Kesimpulan
Absolutisme moral, sebagai keyakinan bahwa terdapat
prinsip-prinsip etis yang bersifat universal, tetap menjadi salah satu pilar
terpenting dalam refleksi filsafat moral klasik maupun kontemporer. Ia
menawarkan fondasi normatif yang kuat bagi kehidupan manusia yang plural dan
kompleks, dengan menegaskan bahwa di balik keragaman budaya, sejarah, dan
konteks sosial terdapat nilai-nilai moral yang mengikat seluruh umat manusia.¹
Dalam menghadapi relativisme moral yang mengaburkan batas antara benar dan
salah, absolutisme moral memberikan orientasi rasional dan etis yang menegakkan
prinsip kebenaran, keadilan, dan martabat manusia sebagai ukuran universal
tindakan moral.²
Secara ontologis, absolutisme moral berpijak
pada pandangan bahwa nilai-nilai moral memiliki keberadaan objektif yang tidak tergantung
pada opini subjektif atau konstruksi sosial.³ Nilai-nilai seperti kebaikan,
keadilan, dan kemanusiaan dipahami sebagai realitas normatif yang melekat pada
hakikat manusia sebagai makhluk rasional.⁴ Dengan demikian, tindakan moral
memperoleh legitimasi bukan dari konsensus sosial, melainkan dari kesesuaiannya
dengan hukum moral yang bersifat universal dan rasional.⁵
Dari sisi epistemologis, absolutisme moral
menegaskan bahwa akal budi manusia memiliki kemampuan untuk mengenali dan
menilai prinsip moral universal melalui refleksi rasional dan dialog
intersubjektif.⁶ Rasionalitas moral ini bukanlah milik budaya atau agama
tertentu, melainkan merupakan struktur kesadaran manusia yang memungkinkan
munculnya kesepakatan etis lintas perbedaan.⁷ Di sinilah universalitas moral
memperoleh dasar empiris sekaligus normatif: ia dapat dikenali melalui
pengalaman manusia yang sama, dan dipertahankan melalui argumentasi rasional
yang terbuka.⁸
Dalam dimensi aksiologis, absolutisme moral
menekankan nilai intrinsik dari kebaikan moral. Nilai-nilai seperti keadilan,
kasih sayang, dan kebenaran bukan sekadar instrumen sosial, melainkan tujuan
pada dirinya sendiri (good in itself).⁹ Prinsip moral universal
berfungsi sebagai penuntun tindakan manusia menuju realisasi martabat dan
kebahagiaan sejati, melampaui kepentingan instrumental atau utilitarian.¹⁰
Dengan demikian, nilai-nilai universal menjadi fondasi bagi keutuhan kehidupan
moral yang berakar pada kemanusiaan dan rasionalitas.
Absolutisme moral juga memiliki relevansi besar
dalam dimensi sosial, politik, dan hukum. Prinsip moral universal
menjadi dasar bagi legitimasi hukum, hak asasi manusia, dan keadilan sosial.¹¹
Ia menegaskan bahwa tidak ada sistem politik atau hukum yang sah apabila
bertentangan dengan nilai-nilai moral yang menjamin martabat manusia.¹² Dalam
konteks global, pandangan ini menjadi fondasi bagi etika publik universal yang
menolak dominasi kekuasaan atas kebenaran moral.¹³
Lebih jauh, dari perspektif ilmiah dan
interdisipliner, absolutisme moral berinteraksi dengan berbagai
disiplin—psikologi, biologi evolusioner, sosiologi, dan teknologi—yang
menunjukkan bahwa moralitas memiliki dasar rasional dan biologis yang bersifat
universal.¹⁴ Penemuan-penemuan dalam psikologi moral dan bioteknologi menunjukkan
bahwa manusia secara kodrati memiliki kecenderungan empati, keadilan, dan
solidaritas, yang memperkuat gagasan universalitas moral sebagai bagian dari
struktur eksistensial manusia.¹⁵
Namun demikian, absolutisme moral tidak luput dari kritik.
Kaum relativis menilai bahwa klaim universalitas sering menyembunyikan bias
budaya, sementara postmodernisme menuduh absolutisme sebagai bentuk hegemoni
nilai.¹⁶ Eksistensialis menolak keberadaan hukum moral yang tetap, dengan
menegaskan kebebasan individu sebagai sumber nilai.¹⁷ Kritik-kritik ini
menantang absolutisme moral untuk berevolusi menjadi lebih reflektif, agar
tidak jatuh pada dogmatisme metafisik yang tertutup terhadap pluralitas
manusia.¹⁸
Sebagai respons, muncul gagasan universalitas
moral yang reflektif—bentuk baru absolutisme yang menggabungkan kekuatan
normatif nilai universal dengan kesadaran epistemologis akan keterbatasan dan
kontekstualitas manusia.¹⁹ Melalui teori rasionalitas komunikatif (Habermas), capabilities
approach (Nussbaum), dan global ethic (Küng), universalitas moral
dipahami bukan sebagai sistem nilai yang memaksa, melainkan sebagai horizon
dialogis yang terbuka bagi semua manusia yang rasional.²⁰
Dengan demikian, sintesis filosofis absolutisme
moral yang reflektif menghasilkan etika yang universal sekaligus humanistik—etika
yang menegaskan nilai-nilai universal, namun tetap terbuka terhadap kritik,
perubahan, dan keragaman budaya.²¹ Dalam bentuk ini, absolutisme moral menjadi
sumber integrasi antara rasio dan empati, antara norma universal dan pengalaman
partikular, antara keutuhan moral dan pluralitas manusia.²²
Akhirnya, di tengah krisis moral global—dari
kerusakan lingkungan, ketidakadilan sosial, hingga disrupsi
teknologi—absolutisme moral tetap berfungsi sebagai kompas etis umat manusia.²³
Prinsip moral universal seperti keadilan, kebebasan, dan penghormatan terhadap
martabat manusia menjadi dasar bagi pembentukan etika global reflektif,
yaitu sistem moral yang mengarahkan peradaban menuju keseimbangan antara
rasionalitas, keadilan sosial, dan tanggung jawab ekologis.²⁴ Dalam horizon
ini, absolutisme moral tidak lagi sekadar sistem normatif abstrak, melainkan
wujud komitmen rasional manusia terhadap kebaikan universal dan keluhuran
martabat kehidupan.²⁵
Footnotes
[1]
¹ Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics
of Morals, trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press,
1998), 27–29.
[2]
² Alasdair MacIntyre, After Virtue: A Study in
Moral Theory (Notre Dame, IN: University of Notre Dame Press, 1981),
118–120.
[3]
³ Thomas Aquinas, Summa Theologica, I-II,
Q.94, Art.2.
[4]
⁴ Aristotle, Nicomachean Ethics, trans.
Terence Irwin (Indianapolis: Hackett, 1999), 1097a–1098a.
[5]
⁵ Roger J. Sullivan, An Introduction to Kant’s
Ethics (Cambridge: Cambridge University Press, 1994), 55–57.
[6]
⁶ Jürgen Habermas, Moral Consciousness and
Communicative Action (Cambridge, MA: MIT Press, 1990), 67–69.
[7]
⁷ Thomas Nagel, The View from Nowhere (New
York: Oxford University Press, 1986), 141–143.
[8]
⁸ Karl-Otto Apel, Towards a Transformation of
Philosophy (London: Routledge & Kegan Paul, 1980), 273–275.
[9]
⁹ W. D. Ross, The Right and the Good
(Oxford: Clarendon Press, 1930), 38–41.
[10]
¹⁰ G. E. Moore, Principia Ethica (Cambridge:
Cambridge University Press, 1903), 10–13.
[11]
¹¹ John Finnis, Natural Law and Natural Rights
(Oxford: Clarendon Press, 1980), 23–25.
[12]
¹² Charles Beitz, The Idea of Human Rights
(Oxford: Oxford University Press, 2009), 99–103.
[13]
¹³ Habermas, Between Facts and Norms
(Cambridge: Polity Press, 1996), 107–109.
[14]
¹⁴ Lawrence Kohlberg, Essays on Moral Development,
Vol. I (San Francisco: Harper & Row, 1981), 173–175.
[15]
¹⁵ Frans de Waal, Primates and Philosophers: How
Morality Evolved (Princeton: Princeton University Press, 2006), 25–27.
[16]
¹⁶ Ruth Benedict, Patterns of Culture
(Boston: Houghton Mifflin, 1934), 35–37.
[17]
¹⁷ Jean-Paul Sartre, Existentialism Is a
Humanism, trans. Carol Macomber (New Haven: Yale University Press, 2007),
26–29.
[18]
¹⁸ Michel Foucault, Power/Knowledge: Selected
Interviews and Other Writings, 1972–1977, ed. Colin Gordon (New York:
Pantheon Books, 1980), 98–101.
[19]
¹⁹ Seyla Benhabib, Situating the Self: Gender,
Community, and Postmodernism in Contemporary Ethics (New York: Routledge,
1992), 42–44.
[20]
²⁰ Martha C. Nussbaum, Frontiers of Justice:
Disability, Nationality, Species Membership (Cambridge, MA: Harvard
University Press, 2006), 71–74; Hans Küng, Global Responsibility: In Search
of a New World Ethic (New York: Crossroad, 1991), 27–30.
[21]
²¹ Charles Taylor, Modern Social Imaginaries
(Durham, NC: Duke University Press, 2004), 101–103.
[22]
²² Axel Honneth, Freedom’s Right: The Social
Foundations of Democratic Life (New York: Columbia University Press, 2014),
97–100.
[23]
²³ Hans Jonas, The Imperative of Responsibility
(Chicago: University of Chicago Press, 1984), 8–11.
[24]
²⁴ Amartya Sen, Development as Freedom (New
York: Knopf, 1999), 80–83.
[25]
²⁵ Martha C. Nussbaum, Creating Capabilities:
The Human Development Approach (Cambridge, MA: Harvard University Press,
2011), 40–42.
Daftar Pustaka
Allison, H. E. (1990). Kant’s
theory of freedom. Cambridge University Press.
Annas, J. (1981). An
introduction to Plato’s Republic. Oxford University Press.
Appiah, K. A. (2006). Cosmopolitanism:
Ethics in a world of strangers. W. W. Norton.
Aquinas, T. (1947). Summa
Theologica (Fathers of the English Dominican Province, Trans.). Benziger
Bros.
Arendt, H. (1958). The
human condition. University of Chicago Press.
Aristotle. (1999). Nicomachean
ethics (T. Irwin, Trans.). Hackett Publishing.
Ayer, A. J. (1936). Language,
truth and logic. Gollancz.
Beauchamp, T. L., &
Childress, J. F. (2013). Principles of biomedical ethics (7th ed.).
Oxford University Press.
Becker, G. (1976). The
economic approach to human behavior. University of Chicago Press.
Benhabib, S. (1992). Situating
the self: Gender, community, and postmodernism in contemporary ethics.
Routledge.
Benhabib, S. (2004). The
rights of others: Aliens, residents, and citizens. Cambridge University
Press.
Benedict, R. (1934). Patterns
of culture. Houghton Mifflin.
Berlin, I. (1969). Two
concepts of liberty. Clarendon Press.
Bernstein, R. J. (2010). Pragmatism,
critique, judgment. MIT Press.
Beitz, C. (1979). Political
theory and international relations. Princeton University Press.
Beitz, C. (2009). The
idea of human rights. Oxford University Press.
Brandt, R. B. (1979). A
theory of the good and the right. Clarendon Press.
Brown, D. (1991). Human
universals. McGraw-Hill.
Callahan, D. (2000). The
troubled dream of life: Living with mortality. Georgetown University
Press.
Cicero. (1928). De
legibus (C. Keyes, Trans.). Harvard University Press.
Cooper, J. (1986). Reason
and human good in Aristotle. Harvard University Press.
Derrida, J. (1978). Writing
and difference (A. Bass, Trans.). University of Chicago Press.
Derrida, J. (1995). The
gift of death (D. Wills, Trans.). University of Chicago Press.
Dewey, J. (1922). Human
nature and conduct. Henry Holt.
Dewey, J. (1929). The
quest for certainty. Minton, Balch & Co.
Durkheim, É. (1997). The
division of labor in society (W. D. Halls, Trans.). Free Press.
Finnis, J. (1980). Natural
law and natural rights. Clarendon Press.
Floridi, L. (2013). The
ethics of information. Oxford University Press.
Floridi, L., & Taddeo,
M. (2016). What is data ethics? Philosophical Transactions of the Royal
Society A, 374(2083), 1–8.
Foot, P. (1978). Virtues
and vices. Basil Blackwell.
Forst, R. (2002). Context
of justice. University of California Press.
Foucault, M. (1977). Discipline
and punish: The birth of the prison (A. Sheridan, Trans.). Vintage Books.
Foucault, M. (1980). Power/knowledge:
Selected interviews and other writings, 1972–1977 (C. Gordon, Ed.).
Pantheon Books.
Frankena, W. K. (1973). Ethics.
Prentice Hall.
de Waal, F. (2006). Primates
and philosophers: How morality evolved. Princeton University Press.
Geertz, C. (1973). The
interpretation of cultures. Basic Books.
George, R. P. (1999). In
defense of natural law. Clarendon Press.
Gewirth, A. (1978). Reason
and morality. University of Chicago Press.
Gibbs, J. C. (2019). Moral
development and reality. Oxford University Press.
Habermas, J. (1972). Knowledge
and human interests. Beacon Press.
Habermas, J. (1990). Moral
consciousness and communicative action (C. Lenhardt & S. W. Nicholsen,
Trans.). MIT Press.
Habermas, J. (1996). Between
facts and norms. Polity Press.
Habermas, J. (2003). Truth
and justification. MIT Press.
Haidt, J. (2012). The
righteous mind: Why good people are divided by politics and religion.
Pantheon Books.
Hart, H. L. A. (1961). The
concept of law. Clarendon Press.
Hill, T. E. (1992). Dignity
and practical reason in Kant’s moral theory. Cornell University Press.
Honneth, A. (2014). Freedom’s
right: The social foundations of democratic life. Columbia University
Press.
Jonas, H. (1984). The
imperative of responsibility. University of Chicago Press.
Kant, I. (1997). Critique
of practical reason (M. Gregor, Trans.). Cambridge University Press.
Kant, I. (1998). Groundwork
of the metaphysics of morals (M. Gregor, Trans.). Cambridge University
Press.
Kant, I. (1983). Perpetual
peace (T. Humphrey, Trans.). Hackett.
Kearney, R. (1988). The
wake of imagination. University of Minnesota Press.
Knitter, P. (1995). One
earth, many religions: Multifaith dialogue and global responsibility.
Orbis Books.
Kohlberg, L. (1981). Essays
on moral development, Vol. I: The philosophy of moral development. Harper
& Row.
Korsgaard, C. M. (1996). The
sources of normativity. Cambridge University Press.
Küng, H. (1991). Global
responsibility: In search of a new world ethic. Crossroad.
Küng, H., & Kuschel,
K.-J. (Eds.). (1993). A global ethic: The declaration of the Parliament of
the World’s Religions. SCM Press.
Leiter, B. (2002). Nietzsche
on morality. Routledge.
Levinas, E. (1969). Totality
and infinity (A. Lingis, Trans.). Duquesne University Press.
Locke, J. (1980). Second
treatise of government. Hackett.
MacIntyre, A. (1981). After
virtue: A study in moral theory. University of Notre Dame Press.
McInerny, R. (1997). Ethica
Thomistica: The moral philosophy of Thomas Aquinas. Catholic University of
America Press.
McIntyre, L. (2018). Post-truth.
MIT Press.
Moore, G. E. (1903). Principia
ethica. Cambridge University Press.
Nagel, T. (1986). The
view from nowhere. Oxford University Press.
Nagel, T. (1991). Equality
and partiality. Oxford University Press.
Niebuhr, R. (1932). Moral
man and immoral society. Scribner.
Niebuhr, R. (1941). The
nature and destiny of man (Vol. 1). Scribner.
Nussbaum, M. C. (2000). Women
and human development: The capabilities approach. Cambridge University
Press.
Nussbaum, M. C. (2006). Frontiers
of justice: Disability, nationality, species membership. Harvard
University Press.
Nussbaum, M. C. (2011). Creating
capabilities: The human development approach. Harvard University Press.
Parsons, T. (1968). The
structure of social action. Free Press.
Pellegrino, E. (2008). The
philosophy of medicine reborn. University of Notre Dame Press.
Pinckaers, S.-T. (1995). The
sources of Christian ethics. Catholic University of America Press.
Plato. (1992). Republic
(G. M. A. Grube & C. D. C. Reeve, Trans.). Hackett Publishing.
Popper, K. (1966). The
open society and its enemies (Vol. 1). Princeton University Press.
Putnam, H. (2002). The
collapse of the fact/value dichotomy. Harvard University Press.
Rachels, J. (1999). The
elements of moral philosophy (3rd ed.). McGraw-Hill.
Rawls, J. (1971). A
theory of justice. Harvard University Press.
Rawls, J. (2001). Justice
as fairness: A restatement. Harvard University Press.
Ricoeur, P. (1992). Oneself
as another (K. Blamey, Trans.). University of Chicago Press.
Ricoeur, P. (2007). Reflections
on the just (D. Pellauer, Trans.). University of Chicago Press.
Ross, W. D. (1930). The
right and the good. Clarendon Press.
Ross, W. D. (1939). Foundations
of ethics. Clarendon Press.
Rorty, R. (1989). Contingency,
irony, and solidarity. Cambridge University Press.
Scanlon, T. M. (1998). What
we owe to each other. Harvard University Press.
Sen, A. (1987). On
ethics and economics. Blackwell.
Sen, A. (1999). Development
as freedom. Knopf.
Shapcott, R. (2010). International
ethics: A critical introduction. Polity Press.
Sartre, J.-P. (2007). Existentialism
is a humanism (C. Macomber, Trans.). Yale University Press.
Stevenson, C. L. (1944). Ethics
and language. Yale University Press.
Sullivan, R. J. (1994). An
introduction to Kant’s ethics. Cambridge University Press.
Taylor, C. (1989). Sources
of the self: The making of the modern identity. Harvard University Press.
Taylor, C. (2004). Modern
social imaginaries. Duke University Press.
Tierney, B. (1997). The
idea of natural rights. Scholars Press.
Trivers, R. (1971). The evolution
of reciprocal altruism. The Quarterly Review of Biology, 46(1), 35–57.
United Nations. (1948). Universal
Declaration of Human Rights. United Nations.
Vallor, S. (2016). Technology
and the virtues. Oxford University Press.
Westermarck, E. (1906). The
origin and development of the moral ideas. Macmillan.
Williams, B. (1985). Ethics
and the limits of philosophy. Harvard University Press.
Wilson, E. O. (2012). The
social conquest of earth. Liveright.
Wood, A. W. (1999). Kant’s
ethical thought. Cambridge University Press.
Zuboff, S. (2019). The
age of surveillance capitalism. PublicAffairs.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar