Sabtu, 29 November 2025

Absolutisme Moral: Prinsip Etika Universal di Sepanjang Ruang dan Waktu

Absolutisme Moral

Prinsip Etika Universal di Sepanjang Ruang dan Waktu


Alihkan ke: Filsafat Moral.


Abstrak

Artikel ini mengkaji secara sistematis konsep absolutisme moral, yakni keyakinan bahwa terdapat prinsip-prinsip moral universal yang berlaku bagi seluruh umat manusia tanpa terikat ruang dan waktu. Melalui pendekatan filosofis-analitis, kajian ini menelusuri landasan historis, ontologis, epistemologis, dan aksiologis dari absolutisme moral, serta menyoroti relevansinya dalam konteks sosial, politik, hukum, dan ilmiah kontemporer. Secara ontologis, absolutisme moral berpijak pada pandangan bahwa nilai-nilai moral bersifat objektif dan inheren dalam kodrat rasional manusia. Secara epistemologis, ia menegaskan kemampuan akal budi untuk mengenali hukum moral universal melalui refleksi rasional dan kesadaran intersubjektif. Dalam dimensi aksiologis, prinsip-prinsip seperti keadilan, kebebasan, dan martabat manusia dipahami sebagai nilai intrinsik yang membimbing tindakan moral. Artikel ini juga membahas kritik dari relativisme, eksistensialisme, emotivisme, dan postmodernisme yang menantang klaim universalitas moral, serta merumuskan sintesis reflektif menuju universalitas moral yang komunikatif dan humanistik. Dengan memadukan rasionalitas etis dan keterbukaan dialogis, absolutisme moral ditampilkan bukan sebagai dogma metafisik yang tertutup, melainkan sebagai horizon etika universal yang terus berkembang melalui refleksi, argumentasi, dan tanggung jawab global. Dalam dunia modern yang sarat krisis nilai, absolutisme moral yang reflektif menyediakan kerangka normatif bagi pembangunan etika global yang rasional, adil, dan berorientasi pada keluhuran martabat manusia.

Kata kunci: absolutisme moral, prinsip moral universal, etika universal, rasionalitas moral, relativisme etis, etika global, humanisme reflektif.


PEMBAHASAN

Kontribusi Absolutisme Moral terhadap Filsafat Etika Modern dan Praktik Sosial


1.           Pendahuluan

Dalam sejarah filsafat moral, gagasan mengenai prinsip moral universal yang berlaku bagi seluruh umat manusia di setiap tempat dan waktu menempati posisi sentral dalam perdebatan etis dan metaetis. Pandangan ini dikenal sebagai absolutisme moral, yakni keyakinan bahwa terdapat norma atau prinsip moral yang bersifat objektif, tetap, dan tidak bergantung pada perubahan budaya, sejarah, atau kondisi sosial tertentu. Prinsip-prinsip tersebut dipandang mengikat setiap individu semata-mata karena sifatnya yang rasional atau karena bersumber dari tatanan moral yang melampaui relativitas manusia. Dengan demikian, absolutisme moral menolak pandangan relativistik yang menyatakan bahwa moralitas semata-mata merupakan konstruksi sosial atau produk kebiasaan suatu masyarakat tertentu.¹

Kepercayaan terhadap adanya prinsip moral yang universal telah menjadi fondasi banyak sistem etika besar dalam sejarah pemikiran. Dari etika rasionalisme Plato dan Aristoteles hingga moralitas deontologis Kant, filsafat moral klasik berupaya menegaskan bahwa kebaikan dan kewajiban tidak dapat direduksi menjadi sekadar preferensi subjektif atau kesepakatan sosial.² Pandangan ini mengandaikan bahwa terdapat tatanan moral yang bersifat logos universal, suatu rasionalitas moral yang dapat diakses oleh akal budi manusia dan menjadi dasar bagi penilaian benar-salah secara objektif.³ Dalam konteks modern, absolutisme moral sering dikaitkan dengan upaya mempertahankan nilai-nilai universal seperti keadilan, kejujuran, martabat manusia, dan kebebasan, di tengah munculnya relativisme budaya dan pluralisme nilai yang kian kompleks.

Namun demikian, keberadaan prinsip moral universal juga tidak lepas dari kritik. Para pendukung relativisme menilai bahwa klaim terhadap moralitas universal sering kali menyembunyikan bias budaya, ideologis, atau teologis yang bersifat hegemonik.⁴ Sementara itu, pemikir postmodern seperti Michel Foucault dan Jacques Derrida menunjukkan bahwa konsep “universalitas moral” kerap menjadi alat legitimasi kekuasaan yang menindas keragaman dan perbedaan.⁵ Dengan demikian, persoalan absolutisme moral bukan hanya persoalan normatif tentang apa yang seharusnya benar, melainkan juga persoalan epistemologis dan politis tentang bagaimana kebenaran moral dibentuk, diakui, dan diberlakukan.

Dalam konteks global kontemporer, perdebatan mengenai absolutisme moral semakin relevan. Dunia yang ditandai oleh pluralitas budaya, kemajuan teknologi, serta tantangan etika global seperti krisis lingkungan, bioetika, dan kecerdasan buatan menuntut kerangka moral yang tidak hanya bersifat kontekstual, tetapi juga memiliki daya ikat universal.⁶ Prinsip-prinsip moral universal menjadi penting sebagai dasar bagi penyusunan hukum internasional, hak asasi manusia, dan etika global yang melampaui batas etnosentrisme.⁷ Namun, untuk menghindari bahaya dogmatisme, perlu ada refleksi kritis terhadap bagaimana prinsip universal tersebut dikonstruksikan, agar tetap menghormati pluralitas nilai dan pengalaman manusia.

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam konsep absolutisme moral dengan menelaah fondasi ontologis, epistemologis, dan aksiologisnya, serta menganalisis relevansi dan tantangan yang dihadapi dalam konteks dunia modern yang majemuk. Pendekatan yang digunakan bersifat filosofis-analitis dengan menelusuri gagasan para pemikir utama dalam sejarah filsafat moral dan memperbandingkannya dengan kritik-kritik kontemporer terhadap universalitas etika. Kajian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang posisi absolutisme moral dalam lanskap etika modern, sekaligus membuka ruang bagi rekonstruksi konsep moral universal yang bersifat reflektif, rasional, dan humanistik.


Footnotes

[1]                ¹ Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 27.

[2]                ² Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin (Indianapolis: Hackett, 1999), 1103b.

[3]                ³ Thomas Aquinas, Summa Theologica, I-II, Q.94, Art.2.

[4]                ⁴ Ruth Benedict, Patterns of Culture (Boston: Houghton Mifflin, 1934), 35–37.

[5]                ⁵ Michel Foucault, Power/Knowledge: Selected Interviews and Other Writings, 1972–1977, ed. Colin Gordon (New York: Pantheon Books, 1980), 98–101.

[6]                ⁶ Martha C. Nussbaum, Frontiers of Justice: Disability, Nationality, Species Membership (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2006), 3–7.

[7]                ⁷ Jürgen Habermas, Moral Consciousness and Communicative Action, trans. Christian Lenhardt and Shierry Weber Nicholsen (Cambridge, MA: MIT Press, 1990), 116–119.


2.           Landasan Historis dan Genealogis Absolutisme Moral

Pemahaman mengenai absolutisme moral memiliki akar historis yang panjang dan kompleks, mencerminkan pergulatan manusia dalam mencari dasar yang tetap bagi perilaku etis di tengah perubahan sosial, politik, dan kebudayaan. Sejak zaman Yunani kuno, persoalan mengenai apakah nilai moral bersifat universal atau relatif telah menjadi perdebatan filosofis yang mendalam. Dalam konteks ini, gagasan tentang kebenaran moral yang bersifat mutlak muncul bukan semata sebagai dogma, melainkan sebagai hasil refleksi rasional atas kebutuhan manusia akan ketertiban moral yang melampaui kepentingan partikular.¹

2.1.       Filsafat Yunani Kuno: Fondasi Ontologis Universalitas Moral

Socrates merupakan salah satu tokoh pertama yang menegaskan bahwa kebaikan moral tidak dapat direduksi menjadi sekadar konvensi sosial. Melalui dialog-dialognya, ia menunjukkan bahwa terdapat kriteria rasional bagi tindakan yang baik dan benar, yang bersifat universal serta dapat dipertanggungjawabkan oleh akal budi.² Plato kemudian mengembangkan gagasan tersebut melalui konsep Idea of the Good, yakni bentuk kebaikan yang bersifat transenden, abadi, dan menjadi sumber bagi seluruh nilai moral.³ Menurut Plato, manusia yang bermoral adalah mereka yang mampu menyesuaikan tindakan mereka dengan tatanan kosmis rasional yang mencerminkan “Yang Baik pada dirinya sendiri.”⁴

Aristoteles, meskipun lebih empiris, tetap mempertahankan unsur universalitas moral dalam kerangka teleologisnya. Dalam Nicomachean Ethics, ia menyatakan bahwa tujuan akhir (telos) setiap manusia adalah mencapai eudaimonia—kehidupan yang baik—melalui pengembangan kebajikan (virtue) yang berakar pada rasionalitas.⁵ Dengan demikian, meskipun Aristoteles menekankan pentingnya konteks sosial dan habituasi, ia tetap memandang bahwa prinsip kebajikan memiliki dasar rasional yang dapat diterima secara universal oleh semua makhluk berakal.

2.2.       Tradisi Skolastik dan Teologi Moral Abad Pertengahan

Periode skolastik menandai upaya sistematis untuk menyatukan filsafat Yunani, khususnya Aristotelianisme, dengan teologi Kristen. Thomas Aquinas menjadi tokoh utama dalam usaha ini melalui pengembangan teori lex naturalis atau hukum kodrat.⁶ Bagi Aquinas, hukum moral bersumber dari lex aeterna—tatanan rasional ilahi yang mencerminkan kehendak Tuhan dan dapat diketahui oleh akal manusia.⁷ Karena rasio manusia merupakan partisipasi dalam rasionalitas ilahi, maka hukum kodrat memiliki sifat universal dan berlaku bagi semua makhluk rasional tanpa terkecuali.⁸

Dalam kerangka ini, moralitas tidak lagi dipahami semata sebagai hasil kesepakatan sosial, melainkan sebagai refleksi manusia terhadap hukum abadi yang tertanam dalam ciptaan. Absolutisme moral pada masa ini memperoleh legitimasi teologis yang kuat: kebaikan moral adalah cerminan dari kebaikan Tuhan itu sendiri. Namun, karena juga bersifat rasional, hukum moral tetap dapat dipahami oleh manusia tanpa memerlukan wahyu khusus.⁹ Dengan demikian, Aquinas memberikan dasar bagi sintesis antara iman dan rasio, antara moralitas universal dan partikularitas konteks manusiawi.

2.3.       Rasionalisme Modern dan Etika Deontologis

Memasuki abad pencerahan, muncul dorongan kuat untuk menegaskan otonomi moral manusia di luar kerangka teologis. Immanuel Kant menjadi figur sentral dalam membangun fondasi baru bagi absolutisme moral dalam ranah rasionalitas praktis.¹⁰ Melalui konsep imperatif kategoris, Kant menyatakan bahwa tindakan moral yang sejati adalah tindakan yang dapat dijadikan hukum universal bagi semua makhluk rasional.¹¹ Prinsip moral yang benar, menurutnya, bukan bergantung pada akibat atau tujuan tertentu, melainkan pada kesesuaian tindakan dengan kewajiban yang bersumber dari akal praktis murni.¹² Dengan demikian, Kant menggantikan fondasi teologis dengan fondasi rasional, tetapi tetap mempertahankan sifat universal dan mutlak dari prinsip moral.

Etika Kantian menandai puncak formalisasi absolutisme moral: moralitas ditentukan oleh struktur rasionalitas itu sendiri, bukan oleh pengalaman empiris atau tradisi kultural.¹³ Pandangan ini berpengaruh besar terhadap perkembangan etika modern, termasuk dalam pembentukan gagasan tentang hak asasi manusia dan hukum internasional yang mengandaikan kesetaraan moral semua individu.¹⁴

2.4.       Kritik Modern dan Pergeseran Genealogis

Absolutisme moral tidak luput dari kritik yang muncul pada abad ke-19 dan ke-20. Friedrich Nietzsche, melalui analisis genealogi moralnya, menolak konsep nilai universal dan menafsirkan moralitas sebagai produk kehendak untuk berkuasa (will to power).¹⁵ Menurutnya, klaim universalitas moral adalah bentuk penyamaran dari moralitas budak (slave morality) yang menolak vitalitas dan kreativitas manusia.¹⁶ Kritik Nietzsche membuka jalan bagi relativisme moral dan pendekatan historis terhadap etika, yang menyoroti bahwa nilai-nilai moral selalu berakar pada konteks sosial dan relasi kekuasaan tertentu.

Dalam abad ke-20, tradisi positivisme logis dan emotivisme menantang dasar rasional absolutisme moral dengan menyatakan bahwa pernyataan moral hanyalah ekspresi emosional, bukan proposisi yang dapat diuji kebenarannya.¹⁷ Sementara itu, para pemikir postmodern seperti Michel Foucault dan Richard Rorty menolak klaim objektivitas moral dengan menunjukkan bahwa setiap rezim kebenaran etis selalu terkait dengan praktik diskursif dan institusional yang historis.¹⁸

Meskipun demikian, warisan absolutisme moral tidak sepenuhnya ditinggalkan. Para filsuf seperti Jürgen Habermas dan Martha Nussbaum berupaya mengembalikan semangat universalitas moral dalam bentuk yang lebih reflektif dan komunikatif, yakni melalui rasionalitas intersubjektif dan prinsip kemampuan manusia universal.¹⁹ Dengan demikian, genealogi absolutisme moral menunjukkan dinamika panjang antara pencarian kepastian moral dan kesadaran terhadap pluralitas nilai manusia.


Footnotes

[1]                ¹ W. K. C. Guthrie, A History of Greek Philosophy, Vol. IV: Plato: The Man and His Dialogues (Cambridge: Cambridge University Press, 1975), 162–164.

[2]                ² Plato, Euthyphro, trans. G. M. A. Grube (Indianapolis: Hackett, 1981), 10a–12e.

[3]                ³ Plato, Republic, trans. G. M. A. Grube and C. D. C. Reeve (Indianapolis: Hackett, 1992), 508e–509b.

[4]                ⁴ Julia Annas, An Introduction to Plato’s Republic (Oxford: Oxford University Press, 1981), 132–135.

[5]                ⁵ Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin (Indianapolis: Hackett, 1999), 1097a–1098a.

[6]                ⁶ Servais-Théodore Pinckaers, The Sources of Christian Ethics (Washington, D.C.: Catholic University of America Press, 1995), 201–206.

[7]                ⁷ Thomas Aquinas, Summa Theologica, I-II, Q.91, Art.1.

[8]                ⁸ Ralph McInerny, Ethica Thomistica: The Moral Philosophy of Thomas Aquinas (Washington, D.C.: Catholic University of America Press, 1997), 42–46.

[9]                ⁹ John Finnis, Natural Law and Natural Rights (Oxford: Clarendon Press, 1980), 23–26.

[10]             ¹⁰ Roger J. Sullivan, An Introduction to Kant’s Ethics (Cambridge: Cambridge University Press, 1994), 51–54.

[11]             ¹¹ Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 30–32.

[12]             ¹² Allen W. Wood, Kant’s Ethical Thought (Cambridge: Cambridge University Press, 1999), 91–93.

[13]             ¹³ Onora O’Neill, Constructions of Reason: Explorations of Kant’s Practical Philosophy (Cambridge: Cambridge University Press, 1989), 84–88.

[14]             ¹⁴ Charles Taylor, Sources of the Self: The Making of the Modern Identity (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1989), 350–353.

[15]             ¹⁵ Friedrich Nietzsche, On the Genealogy of Morality, trans. Carol Diethe (Cambridge: Cambridge University Press, 2006), II.12–13.

[16]             ¹⁶ Brian Leiter, Nietzsche on Morality (London: Routledge, 2002), 76–80.

[17]             ¹⁷ A. J. Ayer, Language, Truth and Logic (London: Gollancz, 1936), 107–109.

[18]             ¹⁸ Michel Foucault, Discipline and Punish: The Birth of the Prison, trans. Alan Sheridan (New York: Vintage Books, 1977), 194–196.

[19]             ¹⁹ Jürgen Habermas, Moral Consciousness and Communicative Action, trans. Christian Lenhardt and Shierry Weber Nicholsen (Cambridge, MA: MIT Press, 1990), 115–118; Martha C. Nussbaum, Creating Capabilities: The Human Development Approach (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2011), 28–31.


3.           Ontologi Absolutisme Moral

Pembahasan mengenai ontologi absolutisme moral berfokus pada hakikat keberadaan nilai-nilai moral dan dasar metafisik yang menopang klaim universalitasnya. Ontologi moral tidak hanya menanyakan apa itu moralitas, tetapi juga apa status ontologis dari nilai-nilai moral—apakah nilai moral memiliki eksistensi yang objektif di luar manusia, ataukah hanya konstruksi subjektif yang lahir dari kesadaran sosial dan psikologis manusia. Dalam kerangka absolutisme moral, nilai moral dipandang memiliki status ontologis yang independen dari preferensi individu dan kondisi historis. Ia merupakan bagian dari struktur realitas itu sendiri, dapat diketahui oleh akal budi, dan bersifat mengikat bagi semua makhluk rasional.¹

3.1.       Realitas Moral sebagai Entitas Objektif

Absolutisme moral berpijak pada asumsi bahwa terdapat tatanan moral yang bersifat objektif dan universal—suatu ordo boni yang eksis secara independen dari opini manusia.² Dalam tradisi Platonik, nilai-nilai moral dipahami sebagai bentuk-bentuk ideal (Forms) yang memiliki eksistensi metafisik dalam dunia ide. “Kebaikan pada dirinya sendiri” (the Good itself) adalah realitas tertinggi yang menjadi sumber dan ukuran segala tindakan moral.³ Nilai moral bukanlah hasil kesepakatan sosial, melainkan manifestasi dari tatanan rasional kosmos yang tetap dan tidak berubah.⁴

Pandangan ini kemudian memengaruhi teori realisme moral, yang menegaskan bahwa proposisi moral memiliki nilai kebenaran objektif.⁵ Dengan kata lain, pernyataan seperti “membunuh tanpa alasan yang sah adalah salah” tidak hanya mencerminkan sikap emosional atau kebiasaan sosial, tetapi merupakan kebenaran moral yang dapat dinilai benar atau salah secara rasional. Realisme moral ini menjadi dasar bagi absolutisme: moralitas tidak bergantung pada waktu, tempat, atau budaya, melainkan pada struktur realitas yang rasional dan universal.⁶

3.2.       Moralitas dan Hukum Alam Semesta

Dalam filsafat skolastik, khususnya pada Thomas Aquinas, ontologi moral terkait erat dengan konsep lex naturalis (hukum kodrat). Aquinas menegaskan bahwa hukum kodrat merupakan partisipasi akal manusia dalam lex aeterna—hukum abadi yang merefleksikan tatanan rasional ciptaan Tuhan.⁷ Dengan demikian, nilai moral tidak berdiri sendiri, tetapi mengakar pada struktur ontologis ciptaan itu sendiri. Moralitas universal adalah ekspresi dari tatanan kosmis yang telah diatur oleh Tuhan sebagai Prima Causa.⁸

Aquinas menulis bahwa “hukum kodrat bersifat sama bagi semua manusia dan abadi,” yang berarti prinsip-prinsip moral utama seperti keadilan, kebaikan, dan kebenaran melekat pada hakikat manusia sebagai makhluk rasional.⁹ Ontologi moral dalam tradisi ini bersifat teosentris: kebaikan memiliki eksistensi karena Tuhan adalah sumbernya. Namun, karena manusia memiliki akal yang merupakan partisipasi dalam rasionalitas ilahi, maka manusia dapat memahami kebenaran moral tanpa harus bergantung sepenuhnya pada wahyu.¹⁰ Dengan demikian, absolutisme moral mendapatkan dasar ontologis yang kokoh: ia bersumber dari tatanan realitas yang ilahi dan rasional sekaligus.

3.3.       Rasionalitas Moral dan Otonomi Akal Budi

Memasuki era modern, Immanuel Kant menawarkan ontologi moral yang rasionalistik dan non-teologis, tetapi tetap mempertahankan sifat universal dari hukum moral.¹¹ Kant menolak pandangan bahwa nilai moral bersumber dari pengalaman empiris atau dari kehendak ilahi eksternal. Bagi Kant, moralitas lahir dari struktur rasionalitas manusia itu sendiri.¹² Prinsip moral universal, yang diwujudkan dalam imperatif kategoris, merupakan ekspresi dari otonomi akal budi yang menetapkan hukum bagi dirinya sendiri.¹³

Dalam kerangka ini, moralitas bukan sesuatu yang ditemukan di luar diri manusia, melainkan tertanam dalam kemampuan rasional manusia yang bersifat universal. Semua makhluk rasional, karena memiliki akal praktis, tunduk pada hukum moral yang sama.¹⁴ Ontologi moral versi Kantian ini tidak mengandaikan adanya entitas metafisik seperti dunia ide Plato atau hukum ilahi Aquinas, melainkan mendasarkan universalitas moral pada struktur rasionalitas transendental.¹⁵ Dengan demikian, absolutisme moral mendapatkan bentuk sekuler yang baru: nilai moral bersifat absolut bukan karena ditetapkan oleh otoritas eksternal, tetapi karena bersumber dari rasionalitas otonom yang berlaku bagi setiap subjek moral.¹⁶

3.4.       Moral Realism dan Anti-Realism: Perdebatan Ontologis Kontemporer

Dalam filsafat moral kontemporer, perdebatan tentang ontologi nilai moral banyak berpusat pada perbedaan antara moral realism dan anti-realism. Moral realis seperti Derek Parfit dan David Brink berargumen bahwa fakta moral memiliki status ontologis yang sama sahihnya dengan fakta empiris, meskipun bersifat non-natural.¹⁷ Parfit menegaskan bahwa “ada kebenaran moral tanpa Tuhan dan tanpa konvensi sosial,” menandakan bentuk modern dari absolutisme moral yang sekuler.¹⁸

Sebaliknya, kaum anti-realis seperti J. L. Mackie melalui teori error theory berpendapat bahwa klaim moral tentang objektivitas adalah keliru, sebab tidak ada entitas atau fakta moral yang benar-benar eksis.¹⁹ Moralitas, dalam pandangan ini, hanyalah proyeksi emosional atau kebiasaan sosial yang kita anggap objektif.²⁰ Namun, bagi absolutis moral, pandangan semacam ini melemahkan dasar normatif tindakan manusia dan mengancam rasionalitas etis yang menjadi syarat kehidupan moral bersama.²¹

Dengan demikian, perdebatan ontologis ini menunjukkan bahwa absolutisme moral tetap relevan karena ia menyediakan fondasi metafisik yang memungkinkan adanya tanggung jawab moral universal. Tanpa keyakinan pada eksistensi objektif nilai moral, etika berisiko terjerumus dalam relativisme radikal yang meniadakan standar penilaian universal atas tindakan manusia.²²

3.5.       Ontologi Moral dalam Perspektif Humanistik Kontemporer

Sebagian pemikir modern mencoba mengembangkan ontologi moral yang tidak bergantung pada metafisika klasik atau teologi, tetapi tetap mempertahankan unsur universalitas. Martha Nussbaum, misalnya, melalui pendekatan capabilities, berupaya membangun konsep moral universal berdasarkan potensi manusiawi yang melekat pada setiap individu.²³ Dalam pendekatan ini, universalitas moral berakar bukan pada Tuhan atau ide metafisik, melainkan pada martabat manusia dan kemampuan rasional yang sama pada semua manusia.²⁴

Dengan demikian, ontologi absolutisme moral dapat direkonstruksi dalam bentuk ontologi humanistik, di mana nilai-nilai moral universal bersumber dari hakikat manusia itu sendiri sebagai makhluk rasional, sosial, dan berkesadaran etis.²⁵ Ini menandai pergeseran dari ontologi transenden menuju ontologi reflektif—dari dunia ide ke dunia manusia—tanpa kehilangan komitmen terhadap prinsip-prinsip moral yang tetap dan universal.


Footnotes

[1]                ¹ David O. Brink, Moral Realism and the Foundations of Ethics (Cambridge: Cambridge University Press, 1989), 12–14.

[2]                ² Thomas Nagel, The View from Nowhere (New York: Oxford University Press, 1986), 136–138.

[3]                ³ Plato, Republic, trans. G. M. A. Grube and C. D. C. Reeve (Indianapolis: Hackett, 1992), 508e–509b.

[4]                ⁴ Julia Annas, An Introduction to Plato’s Republic (Oxford: Oxford University Press, 1981), 132–135.

[5]                ⁵ Russ Shafer-Landau, Moral Realism: A Defence (Oxford: Clarendon Press, 2003), 1–3.

[6]                ⁶ Thomas Nagel, The Possibility of Altruism (Princeton: Princeton University Press, 1970), 78–80.

[7]                ⁷ Thomas Aquinas, Summa Theologica, I-II, Q.91, Art.2.

[8]                ⁸ Ralph McInerny, Ethica Thomistica: The Moral Philosophy of Thomas Aquinas (Washington, D.C.: Catholic University of America Press, 1997), 45–48.

[9]                ⁹ John Finnis, Natural Law and Natural Rights (Oxford: Clarendon Press, 1980), 23–27.

[10]             ¹⁰ Servais-Théodore Pinckaers, The Sources of Christian Ethics (Washington, D.C.: Catholic University of America Press, 1995), 210–213.

[11]             ¹¹ Roger J. Sullivan, An Introduction to Kant’s Ethics (Cambridge: Cambridge University Press, 1994), 51–53.

[12]             ¹² Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 27–29.

[13]             ¹³ Allen W. Wood, Kant’s Ethical Thought (Cambridge: Cambridge University Press, 1999), 91–94.

[14]             ¹⁴ Onora O’Neill, Constructions of Reason: Explorations of Kant’s Practical Philosophy (Cambridge: Cambridge University Press, 1989), 82–85.

[15]             ¹⁵ Christine Korsgaard, The Sources of Normativity (Cambridge: Cambridge University Press, 1996), 98–102.

[16]             ¹⁶ Henry E. Allison, Kant’s Theory of Freedom (Cambridge: Cambridge University Press, 1990), 130–133.

[17]             ¹⁷ Derek Parfit, On What Matters, Vol. I (Oxford: Oxford University Press, 2011), 435–437.

[18]             ¹⁸ Derek Parfit, Reasons and Persons (Oxford: Clarendon Press, 1984), 453–455.

[19]             ¹⁹ J. L. Mackie, Ethics: Inventing Right and Wrong (Harmondsworth: Penguin, 1977), 15–18.

[20]             ²⁰ Simon Blackburn, Essays in Quasi-Realism (Oxford: Oxford University Press, 1993), 105–107.

[21]             ²¹ Thomas Scanlon, What We Owe to Each Other (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1998), 149–152.

[22]             ²² Alasdair MacIntyre, After Virtue: A Study in Moral Theory (Notre Dame, IN: University of Notre Dame Press, 1981), 111–113.

[23]             ²³ Martha C. Nussbaum, Creating Capabilities: The Human Development Approach (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2011), 28–31.

[24]             ²⁴ Amartya Sen, Development as Freedom (New York: Knopf, 1999), 73–76.

[25]             ²⁵ Charles Taylor, Sources of the Self: The Making of the Modern Identity (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1989), 356–358.


4.           Epistemologi Absolutisme Moral

Epistemologi absolutisme moral berfokus pada pertanyaan mendasar: bagaimana manusia mengetahui prinsip-prinsip moral universal yang bersifat mutlak dan mengikat? Jika ontologi absolutisme moral menegaskan keberadaan objektif nilai-nilai etis, maka epistemologi membahas cara nilai-nilai tersebut dapat dipahami, diakses, dan dibenarkan secara rasional. Dalam konteks ini, epistemologi absolutisme moral berusaha menjawab tiga persoalan utama: (1) sumber pengetahuan moral, (2) metode pembenaran moral, dan (3) kemungkinan kesalahan dalam pengetahuan moral manusia.¹

Absolutisme moral berangkat dari keyakinan bahwa pengetahuan moral tidak bersifat relatif terhadap budaya atau pengalaman, melainkan bersumber pada prinsip rasional dan universal yang melekat pada kodrat manusia. Pandangan ini menolak skeptisisme moral yang menganggap bahwa kebenaran etis tidak dapat diketahui secara pasti.² Sebaliknya, absolutisme moral menegaskan bahwa manusia memiliki kapasitas kognitif dan rasional yang memungkinkannya mengenali hukum moral yang bersifat objektif dan universal.

4.1.       Rasionalisme Etis: Moralitas sebagai Pengetahuan A Priori

Salah satu fondasi epistemologis utama absolutisme moral adalah rasionalisme etis, yaitu pandangan bahwa pengetahuan moral diperoleh melalui rasio, bukan melalui pengalaman empiris. Dalam tradisi ini, moralitas bersifat a priori, artinya dapat diketahui melalui refleksi rasional tanpa harus bergantung pada pengamatan empiris.³

Immanuel Kant merupakan representasi paling jelas dari pendekatan ini. Ia menegaskan bahwa “akal praktis murni” memiliki kapasitas untuk menghasilkan hukum moral yang universal, tanpa harus didasarkan pada pengalaman atau akibat dari tindakan.⁴ Prinsip imperatif kategoris—“bertindaklah hanya menurut maksim yang dapat engkau kehendaki menjadi hukum universal”—merupakan bentuk pengetahuan moral a priori, karena bersumber dari struktur rasionalitas itu sendiri.⁵ Dalam kerangka Kantian, kebenaran moral tidak ditemukan melalui observasi dunia empiris, tetapi melalui kesadaran reflektif atas kewajiban yang muncul dari otonomi akal budi.⁶

Rasionalisme etis menegaskan bahwa hukum moral universal dapat diakses oleh setiap makhluk rasional. Dengan demikian, perbedaan budaya dan konteks sosial tidak mengubah kebenaran moral itu sendiri, karena prinsip moral yang sejati bersifat transhistoris dan transkultural.⁷

4.2.       Intuisionisme Moral: Pengetahuan Etis melalui Kesadaran Langsung

Selain rasionalisme, epistemologi absolutisme moral juga memiliki akar kuat dalam intuisionisme moral, yang menekankan bahwa manusia dapat mengetahui kebenaran moral melalui intuisi rasional atau kesadaran langsung terhadap nilai-nilai tertentu. Tokoh seperti Samuel Clarke dan G. E. Moore berpendapat bahwa “kebaikan” adalah kualitas dasar yang dapat dikenali secara intuitif tanpa perlu definisi lebih lanjut.⁸

Dalam Principia Ethica, Moore menyatakan bahwa upaya mendefinisikan “baik” dalam istilah non-moral adalah kesalahan logis yang disebut naturalistic fallacy.⁹ Kebaikan, menurutnya, adalah sifat non-natural yang hanya dapat ditangkap oleh intuisi intelektual.¹⁰ Dengan demikian, intuisionisme memberikan dasar epistemologis bagi absolutisme moral: nilai moral tidak bergantung pada konsekuensi empiris atau konvensi sosial, melainkan dapat diketahui secara langsung oleh akal budi manusia.

Namun, intuisionisme tidak menolak rasionalitas. Intuisi moral dipahami bukan sebagai perasaan emosional yang subyektif, melainkan sebagai pengenalan rasional terhadap kebenaran moral yang obyektif.¹¹ Intuisionisme menegaskan bahwa manusia memiliki kemampuan bawaan untuk membedakan yang baik dari yang jahat, kemampuan yang bersifat universal karena merupakan bagian dari struktur kesadaran moral manusia itu sendiri.¹²

4.3.       Empirisme Moral: Pengetahuan Etis dari Pengalaman dan Alam Manusia

Meskipun absolutisme moral umumnya diasosiasikan dengan rasionalisme, terdapat pula pendekatan epistemologis yang mencoba menghubungkan universalitas moral dengan pengalaman empiris. Dalam tradisi empiris, seperti pada pemikiran Aristoteles dan Thomas Aquinas, kebenaran moral dapat ditemukan melalui refleksi terhadap kodrat manusia dan tujuan alamiahnya (telos).¹³

Bagi Aristoteles, pengetahuan moral diperoleh melalui pengalaman hidup yang diolah oleh akal praktis (phronesis).¹⁴ Dengan mengamati pola kehidupan yang baik dalam komunitas manusia, seseorang dapat menemukan prinsip moral yang bersifat umum dan rasional.¹⁵ Demikian pula, Aquinas memandang hukum moral sebagai sesuatu yang dapat diketahui oleh akal manusia melalui pengamatan terhadap tatanan ciptaan Tuhan.¹⁶

Empirisme moral dalam bentuk ini tidak meniadakan universalitas moral, melainkan menegaskan bahwa pengalaman konkret manusia merupakan sarana untuk menemukan prinsip moral yang sudah tertanam dalam struktur realitas.¹⁷ Dengan kata lain, manusia tidak “menciptakan” nilai moral, tetapi “menemukan” nilai tersebut melalui refleksi atas pengalamannya sebagai makhluk rasional yang memiliki kecenderungan kodrati terhadap kebaikan.¹⁸

4.4.       Kritik terhadap Skeptisisme Moral dan Relativisme Kognitif

Epistemologi absolutisme moral juga berfungsi sebagai kritik terhadap skeptisisme moral dan relativisme kognitif yang menyangkal kemungkinan pengetahuan moral yang universal. Para skeptis moral, seperti J. L. Mackie, menolak realitas objektif nilai moral dengan alasan bahwa perbedaan budaya dan sejarah menunjukkan bahwa moralitas hanyalah konstruksi sosial.¹⁹ Namun, bagi kaum absolutis, perbedaan praktik moral tidak membuktikan bahwa kebenaran moral itu sendiri relatif, melainkan hanya menunjukkan bahwa persepsi manusia terhadap kebenaran tersebut bervariasi.²⁰

Kritik terhadap relativisme kognitif juga disampaikan oleh Jürgen Habermas, yang berargumen bahwa rasionalitas komunikatif memungkinkan konsensus moral universal yang tidak bergantung pada otoritas eksternal.²¹ Melalui dialog rasional dan intersubjektif, manusia dapat mencapai pemahaman bersama tentang norma moral yang dapat diterima oleh semua pihak yang rasional.²² Dengan demikian, meskipun konteks sosial dan budaya memengaruhi pemahaman moral, prinsip-prinsip dasar yang menopang moralitas tetap dapat dibenarkan secara universal melalui komunikasi rasional.²³

4.5.       Sumber Pengetahuan Moral: Rasio, Kesadaran, dan Transendensi

Absolutisme moral mengakui bahwa sumber pengetahuan moral tidak tunggal, tetapi bersifat hierarkis dan komplementer. Rasio menjadi sumber utama karena ia berfungsi sebagai alat untuk mengenali hukum moral yang universal. Namun, kesadaran moral (moral conscience) juga memiliki peran penting sebagai wadah reflektif di mana prinsip-prinsip moral universal diterapkan secara konkret dalam kehidupan manusia.²⁴

Dalam tradisi teologis, sumber pengetahuan moral juga mencakup dimensi transendental—yaitu wahyu ilahi yang menyingkapkan kehendak moral Tuhan kepada manusia.²⁵ Akan tetapi, wahyu ini tidak meniadakan peran rasio, karena akal budi manusia dianggap mampu memahami dan meneguhkan kebenaran moral yang diwahyukan.²⁶ Oleh karena itu, epistemologi absolutisme moral berdiri di atas prinsip bahwa rasionalitas dan transendensi saling melengkapi dalam proses pengetahuan moral: akal manusia adalah instrumen untuk mengenali tatanan moral yang bersumber dari realitas yang lebih tinggi dan universal.²⁷


Pengetahuan Moral sebagai Refleksi Intersubjektif

Dalam perkembangannya, epistemologi absolutisme moral tidak hanya berpusat pada subjek individu, tetapi juga melibatkan dimensi intersubjektif. Habermas dan Karl-Otto Apel mengembangkan konsep bahwa validitas moral dapat diuji melalui komunikasi rasional yang melibatkan semua pihak yang terkena dampak suatu norma.²⁸ Dengan demikian, pengetahuan moral tidak bersifat dogmatis, melainkan hasil dari refleksi bersama dalam ranah publik rasional.²⁹

Pendekatan ini memperluas epistemologi absolutisme moral dari rasionalitas soliter menuju rasionalitas dialogis. Prinsip moral tetap bersifat universal, tetapi pemahamannya bersifat dinamis karena terus diuji melalui argumentasi rasional.³⁰ Inilah bentuk epistemologi moral yang bersifat absolut tetapi terbuka—mengakui adanya kebenaran moral universal, namun membiarkan ruang bagi revisi melalui proses dialog reflektif dan argumentatif.³¹


Footnotes

[1]                ¹ William Frankena, Ethics (Englewood Cliffs, NJ: Prentice Hall, 1973), 48–50.

[2]                ² Thomas Nagel, The View from Nowhere (New York: Oxford University Press, 1986), 143–146.

[3]                ³ R. M. Hare, The Language of Morals (Oxford: Clarendon Press, 1952), 18–20.

[4]                ⁴ Immanuel Kant, Critique of Practical Reason, trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1997), 42–45.

[5]                ⁵ Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 31–33.

[6]                ⁶ Allen W. Wood, Kant’s Ethical Thought (Cambridge: Cambridge University Press, 1999), 90–93.

[7]                ⁷ Christine Korsgaard, The Sources of Normativity (Cambridge: Cambridge University Press, 1996), 98–100.

[8]                ⁸ Samuel Clarke, A Discourse Concerning the Unchangeable Obligations of Natural Religion (London: 1706), 12–14.

[9]                ⁹ G. E. Moore, Principia Ethica (Cambridge: Cambridge University Press, 1903), 10–13.

[10]             ¹⁰ Roger Crisp and Michael Slote, eds., Virtue Ethics (Oxford: Oxford University Press, 1997), 21–24.

[11]             ¹¹ Henry Sidgwick, The Methods of Ethics (Indianapolis: Hackett, 1981), 373–376.

[12]             ¹² David O. Brink, Moral Realism and the Foundations of Ethics (Cambridge: Cambridge University Press, 1989), 13–16.

[13]             ¹³ Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin (Indianapolis: Hackett, 1999), 1097b–1102a.

[14]             ¹⁴ John Cooper, Reason and Human Good in Aristotle (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1986), 122–125.

[15]             ¹⁵ Rosalind Hursthouse, On Virtue Ethics (Oxford: Oxford University Press, 1999), 45–48.

[16]             ¹⁶ Thomas Aquinas, Summa Theologica, I-II, Q.94, Art.2.

[17]             ¹⁷ Ralph McInerny, Ethica Thomistica: The Moral Philosophy of Thomas Aquinas (Washington, D.C.: Catholic University of America Press, 1997), 49–52.

[18]             ¹⁸ John Finnis, Natural Law and Natural Rights (Oxford: Clarendon Press, 1980), 28–32.

[19]             ¹⁹ J. L. Mackie, Ethics: Inventing Right and Wrong (Harmondsworth: Penguin, 1977), 25–28.

[20]             ²⁰ Russ Shafer-Landau, Moral Realism: A Defence (Oxford: Clarendon Press, 2003), 5–8.

[21]             ²¹ Jürgen Habermas, Moral Consciousness and Communicative Action, trans. Christian Lenhardt and Shierry Weber Nicholsen (Cambridge, MA: MIT Press, 1990), 66–69.

[22]             ²² Karl-Otto Apel, Towards a Transformation of Philosophy (London: Routledge & Kegan Paul, 1980), 273–275.

[23]             ²³ Seyla Benhabib, Situating the Self: Gender, Community and Postmodernism in Contemporary Ethics (New York: Routledge, 1992), 41–44.

[24]             ²⁴ Bernard Lonergan, Method in Theology (Toronto: University of Toronto Press, 1990), 33–36.

[25]             ²⁵ Thomas Aquinas, Summa Contra Gentiles, III, c.117.

[26]             ²⁶ Servais-Théodore Pinckaers, The Sources of Christian Ethics (Washington, D.C.: Catholic University of America Press, 1995), 216–220.

[27]             ²⁷ Alasdair MacIntyre, After Virtue (Notre Dame, IN: University of Notre Dame Press, 1981), 120–123.

[28]             ²⁸ Jürgen Habermas, Between Facts and Norms (Cambridge: Polity Press, 1996), 104–108.

[29]             ²⁹ Rainer Forst, Context of Justice (Berkeley: University of California Press, 2002), 85–89.

[30]             ³⁰ Axel Honneth, Freedom’s Right: The Social Foundations of Democratic Life (New York: Columbia University Press, 2014), 92–95.

[31]             ³¹ Jürgen Habermas, Truth and Justification (Cambridge, MA: MIT Press, 2003), 214–217.


5.           Aksiologi dan Prinsip Moral Universal

Dimensi aksiologis absolutisme moral menyoroti hakikat nilai-nilai yang dianggap baik pada dirinya sendiri (good in itself) dan menguraikan bagaimana nilai-nilai tersebut membentuk prinsip moral universal yang mengikat semua manusia. Aksiologi dalam konteks ini tidak sekadar membahas hierarki nilai, tetapi juga menelaah mengapa dan bagaimana nilai-nilai tertentu memiliki status universal yang melebihi batas ruang, waktu, dan budaya.¹ Dengan demikian, aksiologi absolutisme moral berupaya menemukan dasar normatif yang memungkinkan prinsip etika yang bersifat objektif, rasional, dan berlaku universal.

5.1.       Hakikat Nilai Moral dan Kebaikan pada Dirinya Sendiri

Absolutisme moral berpijak pada asumsi bahwa terdapat nilai-nilai yang memiliki kebaikan intrinsik (intrinsic goods), yaitu nilai-nilai yang baik bukan karena tujuan atau akibatnya, tetapi karena keberadaannya sendiri.² Dalam tradisi Plato, “Yang Baik” (the Good) menempati posisi tertinggi dalam hierarki nilai—sebagai sumber dan ukuran bagi segala sesuatu yang lain.³ Kebaikan ini bersifat metafisik, transenden, dan menjadi tolok ukur bagi tindakan manusia yang bermoral.⁴

Aristoteles menurunkan konsep kebaikan dari level metafisik ke level etis, dengan menyatakan bahwa kebaikan tertinggi (summum bonum) adalah eudaimonia—kehidupan yang penuh kebajikan sesuai dengan rasionalitas manusia.⁵ Dalam kerangka ini, kebaikan moral memiliki nilai universal karena ia berakar pada hakikat manusia sebagai makhluk rasional. Apa yang baik bagi satu manusia sebagai manusia, pada dasarnya baik bagi seluruh manusia.⁶ Dengan demikian, universalitas moral berakar pada kodrat rasionalitas manusia, bukan pada konvensi sosial atau preferensi budaya.

5.2.       Nilai Intrinsik dan Instrumental: Hirarki Etis dalam Absolutisme

Absolutisme moral membedakan antara nilai intrinsik (nilai yang baik pada dirinya sendiri) dan nilai instrumental (nilai yang baik karena mengarah pada sesuatu yang lain).⁷ Misalnya, keadilan, kejujuran, dan kasih sayang dianggap bernilai intrinsik karena keberadaannya sendiri sudah mencerminkan kebaikan, sedangkan kekayaan atau kekuasaan hanya memiliki nilai instrumental sejauh mendukung tercapainya kebajikan.⁸

Pandangan ini mengasumsikan bahwa terdapat tatanan hierarkis dalam sistem nilai moral, di mana nilai-nilai tertinggi memiliki daya normatif universal.⁹ Menurut Immanuel Kant, nilai tertinggi dalam ranah moral bukan terletak pada akibat tindakan (consequences), tetapi pada kehendak baik (good will)—yakni kehendak yang bertindak berdasarkan prinsip kewajiban moral yang universal.¹⁰ Prinsip moral yang baik, bagi Kant, adalah yang “dapat dijadikan hukum universal bagi semua makhluk rasional.”¹¹ Oleh karena itu, nilai moral tertinggi adalah kehendak yang menuruti hukum moral bukan karena takut hukuman atau mengharapkan pahala, melainkan karena menghormati nilai moral itu sendiri.¹²

5.3.       Prinsip Kewajiban dan Imperatif Moral

Prinsip moral universal dalam absolutisme umumnya dirumuskan dalam bentuk kewajiban yang tidak bersyarat (categorical imperative).¹³ Prinsip ini menolak relativisme etis yang mendasarkan moralitas pada akibat atau kesepakatan sosial, dengan menegaskan bahwa tindakan moral sejati harus tunduk pada norma rasional yang berlaku bagi semua orang dalam semua situasi.¹⁴

Dalam kerangka Kantian, tindakan moral yang bernilai universal adalah tindakan yang didorong oleh prinsip otonomi akal budi: manusia sebagai makhluk rasional adalah legislator moral bagi dirinya sendiri.¹⁵ Oleh sebab itu, hukum moral tidak bergantung pada otoritas eksternal, tetapi bersumber dari kesadaran rasional yang universal.¹⁶ Prinsip-prinsip seperti “jangan berbohong,” “jangan membunuh tanpa alasan yang sah,” dan “hormatilah martabat setiap manusia” menjadi contoh konkret dari norma-norma yang dianggap bersifat mutlak dalam semua konteks.¹⁷

Kewajiban moral dalam absolutisme bersifat deontologis, artinya nilai moral tindakan ditentukan oleh kesesuaiannya dengan prinsip kewajiban, bukan oleh hasil atau manfaatnya.¹⁸ Dengan demikian, tindakan benar tidak diukur berdasarkan akibatnya, melainkan berdasarkan kesetiaannya terhadap prinsip moral yang tidak berubah.¹⁹

5.4.       Prinsip Universalitas: Rasionalitas, Martabat, dan Kemanusiaan

Prinsip universalitas dalam absolutisme moral didasarkan pada pandangan bahwa semua manusia memiliki rasionalitas dan martabat yang sama, sehingga tunduk pada norma moral yang sama pula.²⁰ Kant merumuskan prinsip ini melalui konsep Formula of Humanity: “Bertindaklah sedemikian rupa sehingga engkau memperlakukan kemanusiaan, baik dalam dirimu sendiri maupun dalam diri orang lain, selalu sebagai tujuan dan tidak semata-mata sebagai sarana.”²¹

Dalam konteks aksiologi, prinsip ini menegaskan bahwa martabat manusia memiliki nilai intrinsik yang tidak dapat digantikan.²² Semua manusia, karena status rasionalitasnya, merupakan tujuan pada dirinya sendiri, bukan alat untuk mencapai tujuan lain.²³ Dengan demikian, penghormatan terhadap martabat manusia menjadi inti dari prinsip moral universal yang mendasari etika, hukum, dan hak asasi manusia.²⁴

Pendekatan ini juga melahirkan gagasan tentang moral equality—bahwa setiap individu, tanpa memandang latar belakang sosial, budaya, atau agama, memiliki nilai moral yang sama dan layak diperlakukan secara adil.²⁵ Oleh karena itu, prinsip keadilan dan penghormatan terhadap manusia bersifat universal karena didasarkan pada rasionalitas dan kesetaraan ontologis manusia itu sendiri.²⁶

5.5.       Nilai Universal dalam Etika Global

Dalam perkembangan modern, absolutisme moral menemukan relevansinya dalam wacana etika global yang berupaya mencari dasar moral universal di tengah keragaman budaya.²⁷ Penerapan prinsip-prinsip moral universal dapat ditemukan dalam deklarasi Universal Declaration of Human Rights (1948), yang mencerminkan konsensus global atas nilai-nilai seperti kebebasan, kesetaraan, dan martabat manusia.²⁸

Martha Nussbaum melalui teori capabilities mengusulkan daftar nilai-nilai fundamental yang harus dijamin bagi setiap manusia agar dapat hidup secara bermartabat—seperti kemampuan berpikir, kebebasan berkeyakinan, integritas tubuh, dan partisipasi sosial.²⁹ Meskipun dirumuskan dalam konteks modern, gagasan ini tetap mencerminkan semangat absolutisme moral karena menegaskan keberlakuan universal prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan.³⁰

Etika global yang berakar pada nilai-nilai universal berperan penting dalam membangun tatanan dunia yang berkeadilan dan damai.³¹ Dengan demikian, aksiologi absolutisme moral berfungsi tidak hanya sebagai teori normatif, tetapi juga sebagai fondasi praksis bagi tata kehidupan manusia yang lebih beradab dan berorientasi pada kebaikan universal.³²

5.6.       Keseimbangan antara Universalitas dan Konteks

Meskipun absolutisme moral menekankan prinsip universal, ia juga harus memperhatikan konteks penerapan agar tidak jatuh pada dogmatisme atau “imperialisme moral.”³³ Prinsip moral universal tidak meniadakan keragaman budaya, tetapi menuntut interpretasi yang dialogis dan reflektif.³⁴ Dalam pandangan Jürgen Habermas, universalitas moral sebaiknya dipahami sebagai hasil konsensus rasional antar-subjek dalam ruang komunikasi bebas dominasi.³⁵

Dengan demikian, nilai-nilai seperti keadilan, kebebasan, dan kebaikan bersifat universal dalam norma dasarnya, namun penerapannya memerlukan penyesuaian terhadap kondisi konkret manusia.³⁶ Aksiologi absolutisme moral yang reflektif menghindari ekstremitas: tidak bersikap relativistik, tetapi juga tidak tertutup terhadap dinamika kontekstual dan historis.³⁷


Konklusi Aksiologis

Aksiologi absolutisme moral menunjukkan bahwa nilai-nilai seperti kebaikan, keadilan, dan martabat manusia memiliki status normatif yang melampaui preferensi subjektif dan relativitas budaya. Nilai-nilai ini membentuk prinsip moral universal yang mengikat secara rasional semua manusia sebagai makhluk bermartabat.³⁸ Dalam era globalisasi yang ditandai pluralisme moral, prinsip-prinsip ini menjadi fondasi bagi pembentukan etika universal yang humanistik, reflektif, dan terbuka terhadap dialog antarbudaya.³⁹


Footnotes

[1]                ¹ Richard B. Brandt, A Theory of the Good and the Right (Oxford: Clarendon Press, 1979), 11–13.

[2]                ² W. D. Ross, The Right and the Good (Oxford: Clarendon Press, 1930), 1–3.

[3]                ³ Plato, Republic, trans. G. M. A. Grube and C. D. C. Reeve (Indianapolis: Hackett, 1992), 508e–509b.

[4]                ⁴ Julia Annas, An Introduction to Plato’s Republic (Oxford: Oxford University Press, 1981), 131–134.

[5]                ⁵ Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin (Indianapolis: Hackett, 1999), 1097a–1101a.

[6]                ⁶ John Cooper, Reason and Human Good in Aristotle (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1986), 123–125.

[7]                ⁷ G. E. Moore, Principia Ethica (Cambridge: Cambridge University Press, 1903), 10–13.

[8]                ⁸ W. K. Frankena, Ethics (Englewood Cliffs, NJ: Prentice-Hall, 1973), 45–47.

[9]                ⁹ Nicolai Hartmann, Ethics, trans. Stanton Coit (London: Allen & Unwin, 1932), 89–92.

[10]             ¹⁰ Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 29–31.

[11]             ¹¹ Allen W. Wood, Kant’s Ethical Thought (Cambridge: Cambridge University Press, 1999), 93–95.

[12]             ¹² Onora O’Neill, Constructions of Reason: Explorations of Kant’s Practical Philosophy (Cambridge: Cambridge University Press, 1989), 87–89.

[13]             ¹³ Immanuel Kant, Critique of Practical Reason, trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1997), 41–44.

[14]             ¹⁴ Christine Korsgaard, The Sources of Normativity (Cambridge: Cambridge University Press, 1996), 102–105.

[15]             ¹⁵ Henry E. Allison, Kant’s Theory of Freedom (Cambridge: Cambridge University Press, 1990), 128–131.

[16]             ¹⁶ Roger J. Sullivan, An Introduction to Kant’s Ethics (Cambridge: Cambridge University Press, 1994), 57–59.

[17]             ¹⁷ Thomas Nagel, The View from Nowhere (New York: Oxford University Press, 1986), 142–145.

[18]             ¹⁸ W. D. Ross, Foundations of Ethics (Oxford: Clarendon Press, 1939), 99–102.

[19]             ¹⁹ Philippa Foot, Virtues and Vices (Oxford: Basil Blackwell, 1978), 107–110.

[20]             ²⁰ John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971), 118–122.

[21]             ²¹ Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, 36–37.

[22]             ²² Alan Gewirth, Reason and Morality (Chicago: University of Chicago Press, 1978), 45–48.

[23]             ²³ Thomas Hill, Dignity and Practical Reason in Kant’s Moral Theory (Ithaca: Cornell University Press, 1992), 71–73.

[24]             ²⁴ Martha C. Nussbaum, Creating Capabilities: The Human Development Approach (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2011), 30–33.

[25]             ²⁵ Charles Taylor, Sources of the Self: The Making of the Modern Identity (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1989), 351–354.

[26]             ²⁶ Jürgen Habermas, Between Facts and Norms (Cambridge: Polity Press, 1996), 98–101.

[27]             ²⁷ Hans Küng, Global Responsibility: In Search of a New World Ethic (New York: Crossroad, 1991), 27–30.

[28]             ²⁸ United Nations, Universal Declaration of Human Rights (Paris: United Nations, 1948), Preamble and Articles 1–3.

[29]             ²⁹ Martha C. Nussbaum, Frontiers of Justice: Disability, Nationality, Species Membership (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2006), 70–73.

[30]             ³⁰ Amartya Sen, Development as Freedom (New York: Knopf, 1999), 73–77.

[31]             ³¹ Seyla Benhabib, The Rights of Others: Aliens, Residents, and Citizens (Cambridge: Cambridge University Press, 2004), 40–42.

[32]             ³² Charles Beitz, The Idea of Human Rights (Oxford: Oxford University Press, 2009), 99–103.

[33]             ³³ Kwame Anthony Appiah, Cosmopolitanism: Ethics in a World of Strangers (New York: Norton, 2006), 58–61.

[34]             ³⁴ Richard Shapcott, International Ethics: A Critical Introduction (Cambridge: Polity Press, 2010), 82–85.

[35]             ³⁵ Jürgen Habermas, Moral Consciousness and Communicative Action (Cambridge, MA: MIT Press, 1990), 119–122.

[36]             ³⁶ Axel Honneth, Freedom’s Right: The Social Foundations of Democratic Life (New York: Columbia University Press, 2014), 94–96.

[37]             ³⁷ Rainer Forst, Context of Justice (Berkeley: University of California Press, 2002), 92–95.

[38]             ³⁸ Alasdair MacIntyre, After Virtue: A Study in Moral Theory (Notre Dame, IN: University of Notre Dame Press, 1981), 114–118.

[39]             ³⁹ Martha C. Nussbaum, Creating Capabilities, 41–45.


6.           Dimensi Sosial, Politik, dan Hukum dari Absolutisme Moral

Absolutisme moral, sebagai pandangan bahwa terdapat prinsip moral universal yang berlaku di segala tempat dan waktu, tidak hanya berfungsi sebagai teori etis abstrak, tetapi juga memiliki implikasi yang luas terhadap tatanan sosial, politik, dan hukum. Dalam ranah praksis sosial, absolutisme moral berperan sebagai fondasi normatif bagi keadilan, hak asasi manusia, dan struktur kelembagaan yang menuntut legitimasi etis.¹ Ia menyediakan dasar yang objektif bagi kehidupan bersama dengan menegaskan bahwa ada nilai-nilai moral yang tidak dapat digugat oleh relativitas budaya maupun kepentingan politik sesaat.² Dengan demikian, dimensi sosial-politik dan hukum dari absolutisme moral merefleksikan penerapan prinsip etika universal dalam konteks masyarakat plural yang berupaya menegakkan kebaikan bersama (bonum commune).

6.1.       Moralitas dan Tatanan Sosial: Dasar Etika bagi Solidaritas dan Keadilan

Dalam konteks sosial, absolutisme moral berfungsi sebagai kerangka normatif yang menjamin kohesi dan stabilitas masyarakat.³ Prinsip-prinsip moral universal seperti keadilan, kejujuran, dan penghormatan terhadap martabat manusia menjadi pilar etis yang memungkinkan kehidupan sosial berlangsung secara tertib dan bermakna.⁴ Aristoteles telah menekankan bahwa masyarakat yang baik tidak hanya bertumpu pada hukum positif, tetapi juga pada kesepahaman moral tentang apa yang dianggap adil dan baik.⁵

Tanpa dasar moral yang bersifat universal, struktur sosial berisiko terjebak dalam relativisme nilai, di mana keadilan menjadi sekadar hasil kompromi kekuasaan.⁶ Absolutisme moral menawarkan prinsip yang melampaui kepentingan kelompok—mendasarkan legitimasi sosial pada rasionalitas moral yang dapat dipertanggungjawabkan oleh semua individu secara setara.⁷ Dalam konteks ini, keadilan sosial (social justice) bukanlah sekadar kebijakan distributif, tetapi manifestasi dari prinsip moral universal tentang kesetaraan dan martabat manusia.⁸

Jürgen Habermas menegaskan bahwa legitimasi norma sosial harus berasal dari konsensus rasional yang melibatkan semua subjek yang terdampak, bukan dari dominasi kekuasaan.⁹ Dengan demikian, nilai-nilai universal seperti kebebasan, solidaritas, dan keadilan berfungsi sebagai pra-kondisi komunikatif bagi keberlangsungan masyarakat yang demokratis dan beradab.¹⁰

6.2.       Dimensi Politik: Absolutisme Moral dan Legitimasi Kekuasaan

Dalam dimensi politik, absolutisme moral menjadi landasan etika bagi penyelenggaraan kekuasaan yang adil dan rasional.¹¹ Filsafat politik klasik, seperti yang dikembangkan oleh Cicero dan Aquinas, mengajarkan bahwa hukum dan pemerintahan yang sah harus tunduk pada lex naturalis—hukum moral yang bersumber dari tatanan rasional dan universal.¹² Hukum positif yang bertentangan dengan prinsip moral universal kehilangan legitimasi moralnya, karena bertentangan dengan rasionalitas dan keadilan yang bersifat kodrati.¹³

Pemikiran ini diteruskan dalam tradisi modern melalui gagasan kontrak sosial. John Locke dan Immanuel Kant, misalnya, menegaskan bahwa negara yang sah adalah negara yang menghormati otonomi dan kebebasan moral individu.¹⁴ Kekuasaan politik, dalam pandangan absolutis, harus dibatasi oleh hukum moral universal agar tidak berubah menjadi tirani.¹⁵ Kant menyebutnya sebagai “kingdom of ends”—tatanan politik di mana setiap individu diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri, bukan alat bagi kepentingan kekuasaan.¹⁶

Dalam konteks kontemporer, prinsip absolutisme moral tampak dalam norma-norma universal yang menjadi dasar demokrasi liberal dan hukum internasional.¹⁷ Nilai-nilai seperti kebebasan, kesetaraan, dan keadilan bukan hanya produk kesepakatan politik, melainkan cerminan dari prinsip moral yang melekat pada martabat manusia.¹⁸

6.3.       Dimensi Hukum: Hukum Kodrat dan Prinsip Universalitas

Absolutisme moral memberikan dasar filosofis bagi teori hukum kodrat (natural law), yang menegaskan bahwa hukum yang adil harus selaras dengan prinsip moral universal.¹⁹ Thomas Aquinas menyatakan bahwa hukum manusia (lex humana) hanya sah sejauh ia berakar pada hukum kodrat (lex naturalis) yang merefleksikan tatanan rasional ciptaan.²⁰ Dengan demikian, hukum positif tidak memiliki legitimasi apabila bertentangan dengan hukum moral yang lebih tinggi.²¹

Tradisi ini terus berpengaruh hingga zaman modern, terutama dalam teori hukum hak asasi manusia.²² Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948) merefleksikan keyakinan bahwa terdapat hak-hak moral yang tidak dapat dicabut karena bersumber dari martabat manusia yang melekat.²³ Pandangan ini mencerminkan penerapan konkret absolutisme moral dalam ranah hukum internasional: keadilan bukanlah hasil kesepakatan politik, melainkan tuntutan moral yang bersifat universal dan rasional.²⁴

John Finnis memperbarui teori hukum kodrat dengan menyatakan bahwa prinsip-prinsip moral seperti keadilan, integritas, dan kesejahteraan bersama (common good) merupakan dasar bagi sistem hukum yang sah.²⁵ Tanpa dasar moral yang objektif, hukum berisiko menjadi instrumen kekuasaan semata (positivistic legalism).²⁶ Oleh karena itu, absolutisme moral menegaskan bahwa supremasi hukum sejati bergantung pada supremasi moralitas universal.²⁷

6.4.       Ketegangan antara Universalisme Moral dan Pluralisme Budaya

Meskipun absolutisme moral mengklaim universalitas, penerapannya dalam masyarakat plural sering menimbulkan ketegangan dengan relativisme budaya dan nilai lokal.²⁸ Tantangan ini tampak dalam perdebatan tentang hak asasi manusia di berbagai konteks budaya, di mana sebagian pihak menilai bahwa prinsip-prinsip moral universal mencerminkan bias Barat atau kolonialisme etis.²⁹

Namun, bagi para pembela absolutisme moral, keberlakuan prinsip moral universal tidak berarti penolakan terhadap keberagaman budaya, melainkan pengakuan terhadap nilai dasar yang sama dalam setiap kebudayaan—yakni penghormatan terhadap martabat manusia dan keadilan.³⁰ Martha Nussbaum, misalnya, menegaskan bahwa pluralisme budaya tidak meniadakan universalitas nilai moral tertentu, tetapi justru memperkaya pemahaman kita tentang bagaimana nilai-nilai tersebut diwujudkan dalam berbagai konteks.³¹

Dalam konteks ini, absolutisme moral perlu direkonstruksi menjadi universalisme reflektif, yaitu bentuk universalisme yang terbuka terhadap dialog lintas budaya tanpa kehilangan fondasi rasional dan normatifnya.³² Pendekatan ini sejalan dengan gagasan Habermas tentang universal pragmatics, di mana prinsip moral universal divalidasi melalui komunikasi rasional antar-subjek yang setara.³³

6.5.       Etika Global dan Tanggung Jawab Universal

Dalam era globalisasi, absolutisme moral memperoleh relevansi baru dalam membentuk etika global yang menanggapi tantangan kemanusiaan lintas batas: krisis lingkungan, ketimpangan sosial, migrasi, serta perkembangan teknologi yang mengancam nilai kemanusiaan.³⁴ Prinsip moral universal seperti keadilan, tanggung jawab, dan solidaritas antar-manusia menjadi dasar bagi tata dunia yang berkelanjutan dan berperikemanusiaan.³⁵

Hans Küng melalui Global Ethic Project menegaskan bahwa tanpa nilai moral universal, peradaban dunia akan kehilangan arah etis dan rentan terhadap konflik destruktif.³⁶ Etika global, dalam hal ini, merupakan aplikasi dari absolutisme moral pada level internasional, menuntut tanggung jawab bersama untuk melindungi kehidupan dan martabat manusia di seluruh dunia.³⁷

Absolutisme moral juga menjadi dasar bagi gagasan cosmopolitan ethics, seperti yang dikembangkan oleh Kwame Anthony Appiah, yang menegaskan pentingnya solidaritas global tanpa meniadakan perbedaan lokal.³⁸ Dalam konteks hukum internasional, prinsip non-diskriminasi, hak asasi, dan keadilan universal mencerminkan semangat absolutisme moral yang menolak relativisme etis dalam hubungan antarnegara.³⁹


Sintesis: Moralitas Universal sebagai Basis Etika Sosial dan Politik

Dimensi sosial, politik, dan hukum dari absolutisme moral menunjukkan bahwa moralitas tidak dapat direduksi menjadi produk kesepakatan sosial atau hasil kalkulasi pragmatis. Ia merupakan prasyarat normatif bagi keberlangsungan masyarakat yang adil dan manusiawi.⁴⁰ Nilai-nilai seperti keadilan, kebebasan, dan martabat manusia memiliki daya normatif yang melampaui batas historis dan geografis.

Dalam konteks ini, absolutisme moral menjadi landasan bagi etika publik universal, yaitu tatanan moral yang memungkinkan terwujudnya keadilan sosial, pemerintahan yang sah, dan sistem hukum yang bermartabat.⁴¹ Masyarakat yang adil bukan sekadar masyarakat yang efisien, tetapi masyarakat yang selaras dengan prinsip moral yang universal dan rasional.⁴²

Dengan demikian, absolutisme moral berfungsi sebagai penghubung antara filsafat moral dan praksis sosial-politik, antara rasionalitas etis dan struktur kelembagaan. Ia menegaskan bahwa keadilan, hukum, dan kebebasan hanya dapat memiliki legitimasi sejauh berakar pada nilai-nilai moral yang tak tergantung pada waktu dan tempat—nilai-nilai yang berakar pada hakikat manusia sebagai makhluk rasional dan bermartabat.⁴³


Footnotes

[1]                ¹ John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971), 3–5.

[2]                ² Charles Taylor, Sources of the Self: The Making of the Modern Identity (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1989), 352–354.

[3]                ³ Alasdair MacIntyre, After Virtue (Notre Dame, IN: University of Notre Dame Press, 1981), 145–147.

[4]                ⁴ W. D. Ross, The Right and the Good (Oxford: Clarendon Press, 1930), 38–41.

[5]                ⁵ Aristotle, Politics, trans. Benjamin Jowett (Oxford: Clarendon Press, 1885), 1252a–1254b.

[6]                ⁶ Isaiah Berlin, Two Concepts of Liberty (Oxford: Clarendon Press, 1969), 124–126.

[7]                ⁷ Thomas Nagel, The View from Nowhere (New York: Oxford University Press, 1986), 141–143.

[8]                ⁸ John Finnis, Natural Law and Natural Rights (Oxford: Clarendon Press, 1980), 23–25.

[9]                ⁹ Jürgen Habermas, Between Facts and Norms (Cambridge: Polity Press, 1996), 107–109.

[10]             ¹⁰ Axel Honneth, Freedom’s Right: The Social Foundations of Democratic Life (New York: Columbia University Press, 2014), 95–97.

[11]             ¹¹ Hannah Arendt, The Human Condition (Chicago: University of Chicago Press, 1958), 190–192.

[12]             ¹² Cicero, De Legibus, trans. Clinton Keyes (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1928), I.18–20.

[13]             ¹³ Thomas Aquinas, Summa Theologica, I-II, Q.95, Art.2.

[14]             ¹⁴ John Locke, Second Treatise of Government (Indianapolis: Hackett, 1980), 4–6.

[15]             ¹⁵ Immanuel Kant, Perpetual Peace, trans. Ted Humphrey (Indianapolis: Hackett, 1983), 17–20.

[16]             ¹⁶ Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 41–43.

[17]             ¹⁷ Charles Beitz, Political Theory and International Relations (Princeton: Princeton University Press, 1979), 110–113.

[18]             ¹⁸ Martha C. Nussbaum, Frontiers of Justice: Disability, Nationality, Species Membership (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2006), 66–70.

[19]             ¹⁹ Ralph McInerny, Ethica Thomistica: The Moral Philosophy of Thomas Aquinas (Washington, D.C.: Catholic University of America Press, 1997), 52–54.

[20]             ²⁰ Thomas Aquinas, Summa Theologica, I-II, Q.91, Art.2.

[21]             ²¹ Servais-Théodore Pinckaers, The Sources of Christian Ethics (Washington, D.C.: Catholic University of America Press, 1995), 211–213.

[22]             ²² Brian Tierney, The Idea of Natural Rights (Atlanta: Scholars Press, 1997), 275–279.

[23]             ²³ United Nations, Universal Declaration of Human Rights (Paris: United Nations, 1948), Arts. 1–3.

[24]             ²⁴ Alan Gewirth, Reason and Morality (Chicago: University of Chicago Press, 1978), 56–59.

[25]             ²⁵ John Finnis, Natural Law and Natural Rights, 29–31.

[26]             ²⁶ H. L. A. Hart, The Concept of Law (Oxford: Clarendon Press, 1961), 207–210.

[27]             ²⁷ Robert P. George, In Defense of Natural Law (Oxford: Clarendon Press, 1999), 33–36.

[28]             ²⁸ Ruth Benedict, Patterns of Culture (Boston: Houghton Mifflin, 1934), 34–36.

[29]             ²⁹ Clifford Geertz, The Interpretation of Cultures (New York: Basic Books, 1973), 125–128.

[30]             ³⁰ Richard Shapcott, International Ethics: A Critical Introduction (Cambridge: Polity Press, 2010), 80–82.

[31]             ³¹ Martha C. Nussbaum, Creating Capabilities: The Human Development Approach (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2011), 30–33.

[32]             ³² Kwame Anthony Appiah, Cosmopolitanism: Ethics in a World of Strangers (New York: Norton, 2006), 56–59.

[33]             ³³ Jürgen Habermas, Moral Consciousness and Communicative Action (Cambridge, MA: MIT Press, 1990), 116–119.

[34]             ³⁴ Hans Küng, Global Responsibility: In Search of a New World Ethic (New York: Crossroad, 1991), 21–24.

[35]             ³⁵ Amartya Sen, Development as Freedom (New York: Knopf, 1999), 72–76.

[36]             ³⁶ Hans Küng and Karl-Josef Kuschel, eds., A Global Ethic: The Declaration of the Parliament of the World’s Religions (London: SCM Press, 1993), 12–15.

[37]             ³⁷ Seyla Benhabib, The Rights of Others: Aliens, Residents, and Citizens (Cambridge: Cambridge University Press, 2004), 47–50.

[38]             ³⁸ Kwame Anthony Appiah, Cosmopolitanism, 60–63.

[39]             ³⁹ Charles Beitz, The Idea of Human Rights (Oxford: Oxford University Press, 2009), 101–103.

[40]             ⁴⁰ John Rawls, Justice as Fairness: A Restatement (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2001), 10–13.

[41]             ⁴¹ Habermas, Between Facts and Norms, 124–127.

[42]             ⁴² Thomas Nagel, Equality and Partiality (Oxford: Oxford University Press, 1991), 110–113.

[43]             ⁴³ Martha C. Nussbaum, Frontiers of Justice, 72–75.


7.           Dimensi Ilmiah dan Interdisipliner

Absolutisme moral, sebagai pandangan filosofis yang menegaskan adanya prinsip moral universal dan objektif, tidak hanya relevan dalam ranah etika normatif, tetapi juga memiliki implikasi ilmiah dan interdisipliner yang luas. Dimensi ilmiah di sini mengacu pada cara berbagai disiplin ilmu—baik humaniora maupun sains—menafsirkan, menguji, dan mendukung atau menantang klaim-klaim tentang universalitas moral.¹ Sementara dimensi interdisipliner menunjukkan keterkaitan antara filsafat moral dengan bidang-bidang seperti psikologi, antropologi, biologi evolusioner, sosiologi, hukum, dan ilmu politik.² Melalui pendekatan ini, absolutisme moral tidak hanya dipahami sebagai konstruksi metafisik atau normatif, tetapi juga sebagai fenomena empiris yang dapat dianalisis secara sistematis dalam konteks perilaku dan struktur sosial manusia.

7.1.       Psikologi Moral: Universalitas dalam Struktur Kesadaran Etis

Psikologi moral modern memberikan kontribusi penting bagi pembahasan absolutisme moral melalui kajian tentang perkembangan moral dan kapasitas universal manusia untuk membedakan benar dan salah. Lawrence Kohlberg, dalam teorinya tentang tahapan perkembangan moral, menunjukkan bahwa individu melalui proses perkembangan menuju tahap post-conventional, di mana keputusan moral didasarkan pada prinsip universal tentang keadilan dan hak asasi manusia.³ Menurut Kohlberg, tahap tertinggi perkembangan moral menunjukkan kesadaran etis yang tidak bergantung pada norma sosial lokal, melainkan pada prinsip-prinsip moral rasional yang bersifat universal.⁴

Penelitian-penelitian lanjutan oleh psikolog moral kontemporer seperti Jonathan Haidt menambahkan perspektif evolusioner dan sosial terhadap pemahaman ini. Haidt berargumen bahwa moralitas manusia memiliki basis biologis yang mendukung keberlangsungan kelompok sosial, dengan moral foundations seperti keadilan, kebajikan, dan kebebasan yang muncul lintas budaya.⁵ Temuan ini memperkuat klaim bahwa moralitas memiliki unsur universal yang tertanam dalam struktur psikologis manusia, meskipun ekspresinya dapat berbeda secara kultural.⁶ Dengan demikian, psikologi moral memberikan dimensi empiris bagi absolutisme moral, menunjukkan bahwa universalisme etis memiliki akar dalam kapasitas kognitif dan emosional manusia.

7.2.       Antropologi dan Tantangan Relativisme Budaya

Bidang antropologi sering menjadi medan perdebatan antara absolutisme moral dan relativisme. Ruth Benedict dan Melville Herskovits, sebagai tokoh relativis, menolak klaim universalitas moral dengan menunjukkan variasi besar dalam sistem nilai antarbudaya.⁷ Namun, penelitian antropologis kontemporer menemukan bahwa di balik perbedaan ekspresi moral terdapat kesamaan nilai-nilai dasar, seperti larangan pembunuhan tanpa alasan, penghargaan terhadap kejujuran, dan kepedulian terhadap sesama.⁸ Donald Brown dalam karyanya Human Universals menunjukkan bahwa sejumlah prinsip moral bersifat lintas budaya dan mungkin bersumber dari struktur sosial serta biologis manusia yang sama.⁹

Antropologi moral modern, terutama melalui pendekatan yang lebih reflektif, cenderung mengakui adanya lapisan ganda dalam moralitas: dimensi universal (fondasi moral manusia) dan dimensi partikular (manifestasi kulturalnya).¹⁰ Hal ini menunjukkan bahwa absolutisme moral tidak perlu dipahami sebagai penolakan terhadap keragaman budaya, melainkan sebagai pengakuan atas struktur moral dasar yang menjadi prasyarat keberlangsungan komunitas manusia di manapun.¹¹

7.3.       Biologi Evolusioner dan Asal-Usul Moralitas Universal

Dalam ranah biologi evolusioner, moralitas dipahami sebagai hasil adaptasi evolutif yang meningkatkan kelangsungan hidup spesies sosial seperti manusia.¹² Teori reciprocal altruism yang diajukan oleh Robert Trivers menjelaskan bahwa perilaku moral seperti keadilan, kerja sama, dan empati dapat muncul sebagai mekanisme biologis untuk memelihara stabilitas sosial dan keuntungan kolektif.¹³ Frans de Waal, melalui studi etologi terhadap primata, menemukan bahwa perilaku seperti empati, kerja sama, dan solidaritas sudah muncul pada hewan sosial, yang mengindikasikan adanya akar evolusioner bagi nilai-nilai moral universal.¹⁴

Temuan-temuan ini memberikan dukungan ilmiah bagi absolutisme moral dengan menunjukkan bahwa prinsip moral tidak semata hasil konstruksi budaya, melainkan memiliki basis biologis yang universal.¹⁵ Namun, pendekatan ini juga menimbulkan pertanyaan epistemologis: apakah fakta biologis cukup untuk menjelaskan normativitas moral, ataukah diperlukan fondasi rasional yang melampaui biologi?¹⁶ Dengan demikian, biologi evolusioner memperluas perdebatan absolutisme moral dari dimensi metafisik menuju dimensi empiris, tanpa meniadakan kedalaman reflektifnya.

7.4.       Ilmu Hukum dan Etika Normatif

Dalam ranah hukum, absolutisme moral menjadi dasar bagi teori hukum kodrat (natural law theory), yang menyatakan bahwa hukum positif hanya sah jika sesuai dengan prinsip moral universal.¹⁷ John Finnis menekankan bahwa prinsip-prinsip moral seperti keadilan, kebenaran, dan kesejahteraan bersama memiliki rasionalitas intrinsik yang dapat diterima oleh semua manusia rasional.¹⁸ Perspektif ini kemudian diintegrasikan dalam hukum internasional modern, terutama dalam konsep hak asasi manusia dan jus cogens, yaitu norma-norma hukum internasional yang tidak dapat diganggu gugat.¹⁹

Dalam bidang hukum kontemporer, absolutisme moral berfungsi sebagai penyeimbang terhadap relativisme hukum dan positivisme yuridis.²⁰ Ia memastikan bahwa sistem hukum tetap berakar pada nilai moral yang melampaui konsensus politik atau ideologi nasional.²¹ Dengan demikian, ilmu hukum berperan sebagai jembatan antara filsafat moral dan praktik sosial, memperlihatkan bagaimana prinsip moral universal dapat diinstitusionalisasi dalam norma-norma yang mengatur kehidupan bersama.

7.5.       Dimensi Sosiologis dan Ekonomi: Moralitas dalam Struktur Sosial

Sosiologi moral menelaah bagaimana prinsip moral universal beroperasi dalam jaringan sosial dan struktur ekonomi masyarakat. Émile Durkheim, misalnya, menegaskan bahwa moralitas berfungsi sebagai mekanisme integratif yang mempersatukan individu dalam komunitas.²² Ia menyebut “fakta moral” sebagai realitas sosial yang bersifat mengikat dan bersumber dari kesadaran kolektif masyarakat.²³ Dalam kerangka ini, prinsip-prinsip moral universal bertindak sebagai fondasi normatif yang menstabilkan kehidupan sosial, sekaligus mencegah anomie atau kekacauan moral.²⁴

Sementara itu, dalam ilmu ekonomi dan teori pilihan rasional, prinsip moral universal berfungsi sebagai korektif terhadap reduksi moralitas menjadi kalkulasi utilitarian.²⁵ Amartya Sen mengkritik pendekatan ekonomi murni yang mengabaikan dimensi etika, dengan menegaskan bahwa rasionalitas ekonomi harus disertai dengan commitment terhadap nilai-nilai moral universal seperti keadilan, kebebasan, dan solidaritas sosial.²⁶

7.6.       Dimensi Teknologi dan Bioetika: Tantangan Moral Baru

Kemajuan teknologi dan bioteknologi menimbulkan persoalan etis baru yang menuntut rujukan pada prinsip moral universal. Dalam bioetika, misalnya, empat prinsip dasar—autonomy, beneficence, non-maleficence, dan justice—dianggap sebagai nilai-nilai universal yang harus dihormati dalam praktik medis di seluruh dunia.²⁷ Prinsip-prinsip ini mencerminkan penerapan konkret absolutisme moral dalam konteks ilmiah dan profesional yang melampaui perbedaan budaya dan agama.²⁸

Demikian pula, dalam etika digital dan teknologi kecerdasan buatan, prinsip-prinsip seperti transparansi, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap martabat manusia menjadi dasar normatif universal yang mencegah penyalahgunaan teknologi.²⁹ Hal ini memperlihatkan bahwa bahkan dalam ranah ilmu terapan modern, keberadaan prinsip moral universal tetap menjadi pedoman bagi tindakan ilmiah yang etis dan berkeadilan.³⁰


Sintesis Interdisipliner: Menuju Etika Ilmiah Universal

Dimensi ilmiah dan interdisipliner absolutisme moral menunjukkan bahwa moralitas universal bukan sekadar doktrin metafisik, tetapi juga fenomena empiris dan sosial yang dapat dianalisis dari berbagai perspektif ilmiah.³¹ Integrasi antara filsafat, sains, dan ilmu sosial membuka peluang bagi pembentukan etika ilmiah universal—yakni sistem etika yang berakar pada rasionalitas, didukung oleh bukti empiris, dan dapat diterapkan lintas disiplin.³²

Dengan demikian, absolutisme moral tidak bertentangan dengan perkembangan ilmu pengetahuan modern; sebaliknya, ia menyediakan kerangka normatif yang mengarahkan kemajuan ilmiah agar tetap selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan yang universal.³³ Dalam era global dan teknologis, sinergi antara sains dan etika universal menjadi prasyarat bagi keberlanjutan moral umat manusia.³⁴


Footnotes

[1]                ¹ William K. Frankena, Ethics (Englewood Cliffs, NJ: Prentice Hall, 1973), 46–48.

[2]                ² Jürgen Habermas, Between Facts and Norms (Cambridge: Polity Press, 1996), 94–96.

[3]                ³ Lawrence Kohlberg, Essays on Moral Development, Vol. I: The Philosophy of Moral Development (San Francisco: Harper & Row, 1981), 173–175.

[4]                ⁴ John Gibbs, Moral Development and Reality (New York: Oxford University Press, 2019), 82–85.

[5]                ⁵ Jonathan Haidt, The Righteous Mind: Why Good People Are Divided by Politics and Religion (New York: Pantheon Books, 2012), 123–127.

[6]                ⁶ Jesse Graham et al., “Moral Foundations Theory: The Pragmatic Validity of Moral Pluralism,” Advances in Experimental Social Psychology 47 (2013): 55–130.

[7]                ⁷ Ruth Benedict, Patterns of Culture (Boston: Houghton Mifflin, 1934), 35–37.

[8]                ⁸ Donald Brown, Human Universals (New York: McGraw-Hill, 1991), 128–132.

[9]                ⁹ Ibid., 144–147.

[10]             ¹⁰ Richard A. Shweder et al., “The ‘Big Three’ of Morality (Autonomy, Community, Divinity) and the ‘Big Three’ Explanations of Suffering,” in Morality and Health, ed. Allan Brandt and Paul Rozin (New York: Routledge, 1997), 119–120.

[11]             ¹¹ Martha C. Nussbaum, Women and Human Development: The Capabilities Approach (Cambridge: Cambridge University Press, 2000), 45–47.

[12]             ¹² Edward O. Wilson, The Social Conquest of Earth (New York: Liveright, 2012), 102–106.

[13]             ¹³ Robert Trivers, “The Evolution of Reciprocal Altruism,” The Quarterly Review of Biology 46, no. 1 (1971): 35–57.

[14]             ¹⁴ Frans de Waal, Primates and Philosophers: How Morality Evolved (Princeton: Princeton University Press, 2006), 23–27.

[15]             ¹⁵ Patricia Churchland, Braintrust: What Neuroscience Tells Us about Morality (Princeton: Princeton University Press, 2011), 92–96.

[16]             ¹⁶ Thomas Nagel, The View from Nowhere (New York: Oxford University Press, 1986), 150–153.

[17]             ¹⁷ Thomas Aquinas, Summa Theologica, I-II, Q.91, Art.2.

[18]             ¹⁸ John Finnis, Natural Law and Natural Rights (Oxford: Clarendon Press, 1980), 25–27.

[19]             ¹⁹ Hersch Lauterpacht, International Law and Human Rights (New York: Praeger, 1950), 69–72.

[20]             ²⁰ H. L. A. Hart, The Concept of Law (Oxford: Clarendon Press, 1961), 210–213.

[21]             ²¹ Robert P. George, In Defense of Natural Law (Oxford: Clarendon Press, 1999), 55–58.

[22]             ²² Émile Durkheim, The Division of Labor in Society, trans. W. D. Halls (New York: Free Press, 1997), 203–206.

[23]             ²³ Ibid., 211–214.

[24]             ²⁴ Talcott Parsons, The Structure of Social Action (New York: Free Press, 1968), 118–121.

[25]             ²⁵ Gary Becker, The Economic Approach to Human Behavior (Chicago: University of Chicago Press, 1976), 4–6.

[26]             ²⁶ Amartya Sen, On Ethics and Economics (Oxford: Blackwell, 1987), 28–31.

[27]             ²⁷ Tom L. Beauchamp and James F. Childress, Principles of Biomedical Ethics, 7th ed. (New York: Oxford University Press, 2013), 13–17.

[28]             ²⁸ Edmund Pellegrino, The Philosophy of Medicine Reborn (Notre Dame, IN: University of Notre Dame Press, 2008), 91–94.

[29]             ²⁹ Luciano Floridi, The Ethics of Information (Oxford: Oxford University Press, 2013), 85–88.

[30]             ³⁰ Shannon Vallor, Technology and the Virtues (Oxford: Oxford University Press, 2016), 97–100.

[31]             ³¹ Jürgen Habermas, Knowledge and Human Interests (Boston: Beacon Press, 1972), 308–311.

[32]             ³² Martha C. Nussbaum, Frontiers of Justice: Disability, Nationality, Species Membership (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2006), 71–74.

[33]             ³³ Karl Popper, The Open Society and Its Enemies, Vol. I (Princeton: Princeton University Press, 1966), 235–238.

[34]             ³⁴ Hans Küng, Global Responsibility: In Search of a New World Ethic (New York: Crossroad, 1991), 42–44.


8.           Kritik terhadap Absolutisme Moral

Meskipun absolutisme moral menawarkan kerangka normatif yang kokoh bagi universalitas etika, pandangan ini telah menjadi sasaran kritik tajam dari berbagai aliran filsafat modern dan kontemporer. Kritik-kritik tersebut berakar pada keraguan terhadap klaim universalitas nilai, problem epistemologis tentang dasar pengetahuan moral, dan konsekuensi sosial-politik dari penerapan prinsip moral yang mutlak.¹ Beberapa aliran yang paling berpengaruh dalam mengkritik absolutisme moral meliputi relativisme budaya, eksistensialisme, emotivisme, postmodernisme, dan dekonstruksionisme etis. Kajian terhadap kritik-kritik ini penting, bukan untuk menolak absolutisme secara total, tetapi untuk memperluas pemahamannya agar lebih reflektif dan terbuka terhadap pluralitas manusia.²

8.1.       Kritik Relativisme Budaya: Penolakan terhadap Universalitas Nilai

Salah satu tantangan paling klasik terhadap absolutisme moral datang dari relativisme budaya, yang berpendapat bahwa moralitas merupakan produk konstruksi sosial dan kebudayaan, bukan kebenaran yang bersifat universal.³ Tokoh seperti Ruth Benedict dan Melville Herskovits menegaskan bahwa setiap masyarakat memiliki sistem nilai sendiri yang tidak dapat diukur dengan standar moral eksternal.⁴ Menurut mereka, mengklaim adanya prinsip moral universal berarti mengabaikan konteks budaya yang membentuk makna tindakan moral.⁵

Relativisme menuduh absolutisme moral bersifat etnosentris, karena cenderung memaksakan nilai-nilai dari satu tradisi moral tertentu (sering kali Barat) sebagai norma universal.⁶ Dalam kerangka antropologi etis, moralitas dipahami secara deskriptif, bukan normatif: yang penting bukan apakah suatu tindakan benar atau salah secara universal, tetapi bagaimana masyarakat tertentu memaknai kebenaran moral itu sendiri.⁷

Namun, kritik ini memiliki keterbatasan epistemologis. Jika semua nilai relatif terhadap budaya, maka tidak mungkin mengkritik praktik-praktik yang secara moral problematis seperti perbudakan atau genosida.⁸ Dalam hal ini, relativisme menghadapi paradoksnya sendiri: untuk menolak absolutisme, ia harus mengandaikan adanya nilai universal tentang toleransi dan penghormatan terhadap budaya lain.⁹

8.2.       Kritik Eksistensialis: Moralitas tanpa Hakikat Universal

Dari perspektif eksistensialisme, absolutisme moral ditolak karena dianggap meniadakan kebebasan dan keotentikan individu. Jean-Paul Sartre menegaskan bahwa “eksistensi mendahului esensi”; manusia tidak memiliki hakikat moral yang telah ditentukan sebelumnya, melainkan menciptakan nilai-nilainya sendiri melalui tindakan bebas.¹⁰ Dengan demikian, setiap klaim tentang prinsip moral universal adalah bentuk “penipuan diri” (mauvaise foi) yang menutupi kenyataan kebebasan radikal manusia.¹¹

Friedrich Nietzsche bahkan melangkah lebih jauh dengan menyatakan bahwa moralitas universal adalah bentuk moralitas “budak” (slave morality) yang menundukkan kehendak kreatif manusia kepada nilai-nilai dekaden.¹² Ia menolak pandangan bahwa kebaikan dan kejahatan memiliki eksistensi objektif, dan menggantinya dengan prinsip will to power sebagai sumber nilai.¹³ Dalam kerangka ini, absolutisme moral dianggap menghambat vitalitas dan keberanian untuk mencipta nilai baru sesuai dengan kehendak manusia yang bebas.¹⁴

Namun, meskipun eksistensialisme menolak absolutisme, ia tetap menyadari perlunya tanggung jawab etis dalam kebebasan manusia. Sartre, misalnya, menegaskan bahwa dalam bertindak, manusia tidak hanya memilih bagi dirinya, tetapi juga bagi seluruh umat manusia.¹⁵ Ini menunjukkan bahwa, meskipun anti-absolutis, eksistensialisme masih menyisakan kesadaran akan tanggung jawab universal yang justru secara implisit mendekati prinsip moral universal.¹⁶

8.3.       Kritik Emotivisme dan Non-Kognitivisme: Moralitas sebagai Ekspresi Perasaan

Kritik lain datang dari tradisi emotivisme dan non-kognitivisme, yang menolak klaim kognitif dalam moralitas. A. J. Ayer dalam Language, Truth and Logic menyatakan bahwa pernyataan moral tidak memiliki nilai kebenaran karena tidak dapat diverifikasi secara empiris; moralitas hanyalah ekspresi emosi.¹⁷ Pernyataan seperti “membunuh itu salah” berarti tidak lebih dari “saya tidak menyukai pembunuhan.”¹⁸

C. L. Stevenson mengembangkan gagasan ini lebih jauh dengan menyatakan bahwa bahasa moral berfungsi untuk memengaruhi sikap dan tindakan, bukan untuk menyatakan fakta.¹⁹ Dalam kerangka ini, absolutisme moral kehilangan dasar epistemologisnya, sebab klaim moral universal tidak dapat dibuktikan kebenarannya secara ilmiah atau logis.²⁰

Namun, pendekatan ini dikritik karena mengabaikan rasionalitas moral dan dimensi argumentatif etika.²¹ Jika moralitas hanyalah ekspresi emosi, maka tidak ada ruang bagi perdebatan moral yang rasional.²² Habermas menolak pandangan ini dengan mengusulkan teori etika diskursus, di mana validitas moral diuji melalui argumentasi rasional antar-subjek, bukan melalui emosi atau preferensi pribadi.²³

8.4.       Kritik Postmodern: Dekonstruksi atas “Kebenaran Moral Universal”

Kaum postmodernis seperti Michel Foucault dan Jacques Derrida menolak absolutisme moral dengan alasan bahwa setiap klaim universalitas moral sebenarnya adalah bentuk kekuasaan yang menyamar sebagai kebenaran.²⁴ Bagi Foucault, moralitas universal sering berfungsi sebagai instrumen disciplinary power—alat untuk menormalisasi perilaku dan mengontrol tubuh sosial.²⁵ Ia menegaskan bahwa moralitas bukanlah tatanan rasional yang netral, tetapi hasil dari konstruksi historis dan praktik diskursif yang sarat relasi kuasa.²⁶

Derrida, melalui gagasan différance dan deconstruction, berargumen bahwa tidak ada kebenaran moral yang final; setiap klaim universal harus selalu terbuka terhadap penundaan makna dan interpretasi baru.²⁷ Ia menolak “metafisika kehadiran” yang mendasari absolutisme moral, dengan menegaskan bahwa etika sejati justru terletak pada responsibility without foundation—tanggung jawab tanpa dasar universal yang pasti.²⁸

Kritik postmodern ini membuka ruang bagi etika plural dan dialogis, namun sekaligus menghadirkan bahaya relativisme ekstrem yang meniadakan kriteria rasional bagi penilaian moral.²⁹ Oleh karena itu, beberapa pemikir seperti Habermas dan Nussbaum berupaya mengajukan bentuk universalisme reflektif, yang mempertahankan prinsip moral universal tetapi terbuka terhadap kritik dan konteks historis.³⁰

8.5.       Kritik Pragmatistik dan Kontekstual: Moralitas sebagai Proses Sosial

Dalam tradisi pragmatisme, tokoh seperti John Dewey menolak gagasan prinsip moral yang tetap dan abadi.³¹ Moralitas, menurutnya, merupakan hasil dari proses sosial yang terus berkembang melalui pengalaman kolektif dan eksperimentasi etis.³² Dewey menekankan bahwa nilai moral harus dievaluasi berdasarkan akibatnya terhadap kesejahteraan manusia, bukan berdasarkan kepatuhan terhadap prinsip abstrak.³³ Dengan demikian, absolutisme moral dianggap kaku dan tidak mampu menanggapi perubahan sosial yang dinamis.³⁴

Namun, pragmatisme tidak serta-merta menolak moralitas universal; ia hanya menolak bentuknya yang dogmatis.³⁵ Prinsip moral, menurut Dewey, harus dipahami secara kontekstual dan terbuka terhadap revisi, sejalan dengan pengalaman manusia yang terus berubah.³⁶ Kritik ini memperkaya absolutisme moral dengan menunjukkan perlunya keseimbangan antara normativitas rasional dan sensitivitas kontekstual.³⁷

8.6.       Kritik Teologis dan Pluralisme Agama

Dari perspektif teologis, beberapa pemikir juga mengkritik absolutisme moral karena cenderung meniadakan dimensi wahyu dan keanekaragaman agama.³⁸ Reinhold Niebuhr menegaskan bahwa manusia, karena keterbatasan dan dosa asal, tidak dapat secara sempurna memahami hukum moral ilahi.³⁹ Karenanya, setiap klaim tentang moralitas universal yang dihasilkan oleh akal manusia perlu disertai dengan kesadaran akan keterbatasan dan kebutuhan akan kasih karunia.⁴⁰

Selain itu, pluralisme agama modern memperingatkan bahaya absolutisme moral yang bersifat eksklusif dan menindas.⁴¹ Dalam masyarakat multikultural, klaim bahwa hanya satu sistem moral yang benar dapat menyebabkan konflik antartradisi keagamaan.⁴² Oleh karena itu, para teolog seperti Hans Küng mengusulkan konsep global ethic, yaitu etika universal yang tidak dogmatis dan dapat diterima oleh semua tradisi agama besar di dunia.⁴³


Sintesis Kritis: Menuju Absolutisme Moral yang Reflektif

Kritik-kritik terhadap absolutisme moral, meskipun beragam, tidak semestinya dipahami sebagai penolakan total terhadap ide moral universal. Sebaliknya, kritik tersebut menuntut rekonstruksi epistemologis dan hermeneutik terhadap konsep absolutisme agar lebih reflektif, inklusif, dan responsif terhadap realitas manusia yang plural.⁴⁴

Melalui sintesis ini, dapat disimpulkan bahwa prinsip moral universal tetap diperlukan sebagai dasar keadilan dan kemanusiaan global, namun harus dipahami sebagai hasil dari rasionalitas komunikatif dan kesadaran intersubjektif, bukan sebagai dogma metafisik yang tertutup terhadap kritik.⁴⁵ Dengan demikian, absolutisme moral yang reflektif menggabungkan kekuatan normatif nilai universal dengan keterbukaan terhadap dialog, konteks historis, dan dinamika kehidupan manusia.⁴⁶


Footnotes

[1]                ¹ William Frankena, Ethics (Englewood Cliffs, NJ: Prentice Hall, 1973), 52–55.

[2]                ² Alasdair MacIntyre, After Virtue: A Study in Moral Theory (Notre Dame, IN: University of Notre Dame Press, 1981), 111–113.

[3]                ³ James Rachels, The Elements of Moral Philosophy, 3rd ed. (New York: McGraw-Hill, 1999), 21–24.

[4]                ⁴ Ruth Benedict, Patterns of Culture (Boston: Houghton Mifflin, 1934), 35–37.

[5]                ⁵ Melville J. Herskovits, Cultural Relativism: Perspectives in Cultural Pluralism (New York: Random House, 1972), 25–28.

[6]                ⁶ Clifford Geertz, The Interpretation of Cultures (New York: Basic Books, 1973), 125–127.

[7]                ⁷ Edward Westermarck, The Origin and Development of the Moral Ideas (London: Macmillan, 1906), 3–5.

[8]                ⁸ Rachels, The Elements of Moral Philosophy, 25.

[9]                ⁹ Bernard Williams, Ethics and the Limits of Philosophy (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1985), 149–151.

[10]             ¹⁰ Jean-Paul Sartre, Existentialism Is a Humanism, trans. Carol Macomber (New Haven: Yale University Press, 2007), 26–29.

[11]             ¹¹ Ibid., 41–43.

[12]             ¹² Friedrich Nietzsche, On the Genealogy of Morality, trans. Carol Diethe (Cambridge: Cambridge University Press, 2006), II.12–13.

[13]             ¹³ Brian Leiter, Nietzsche on Morality (London: Routledge, 2002), 76–78.

[14]             ¹⁴ Friedrich Nietzsche, Beyond Good and Evil, trans. Walter Kaufmann (New York: Vintage, 1966), 203–205.

[15]             ¹⁵ Sartre, Existentialism Is a Humanism, 52.

[16]             ¹⁶ Thomas Nagel, The View from Nowhere (New York: Oxford University Press, 1986), 141–143.

[17]             ¹⁷ A. J. Ayer, Language, Truth and Logic (London: Gollancz, 1936), 107–109.

[18]             ¹⁸ Ibid., 108.

[19]             ¹⁹ C. L. Stevenson, Ethics and Language (New Haven: Yale University Press, 1944), 21–23.

[20]             ²⁰ R. M. Hare, The Language of Morals (Oxford: Clarendon Press, 1952), 15–17.

[21]             ²¹ Simon Blackburn, Essays in Quasi-Realism (Oxford: Oxford University Press, 1993), 105–107.

[22]             ²² John Finnis, Natural Law and Natural Rights (Oxford: Clarendon Press, 1980), 27–30.

[23]             ²³ Jürgen Habermas, Moral Consciousness and Communicative Action, trans. Christian Lenhardt and Shierry Weber Nicholsen (Cambridge, MA: MIT Press, 1990), 67–69.

[24]             ²⁴ Michel Foucault, Discipline and Punish: The Birth of the Prison, trans. Alan Sheridan (New York: Vintage, 1977), 194–196.

[25]             ²⁵ Michel Foucault, Power/Knowledge: Selected Interviews and Other Writings, 1972–1977, ed. Colin Gordon (New York: Pantheon, 1980), 98–100.

[26]             ²⁶ Ibid., 101–103.

[27]             ²⁷ Jacques Derrida, Writing and Difference, trans. Alan Bass (Chicago: University of Chicago Press, 1978), 278–281.

[28]             ²⁸ Jacques Derrida, The Gift of Death, trans. David Wills (Chicago: University of Chicago Press, 1995), 50–53.

[29]             ²⁹ Richard Rorty, Contingency, Irony, and Solidarity (Cambridge: Cambridge University Press, 1989), 44–46.

[30]             ³⁰ Martha C. Nussbaum, Frontiers of Justice: Disability, Nationality, Species Membership (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2006), 72–74.

[31]             ³¹ John Dewey, Human Nature and Conduct (New York: Henry Holt, 1922), 93–96.

[32]             ³² Richard J. Bernstein, Pragmatism, Critique, Judgment (Cambridge, MA: MIT Press, 2010), 45–47.

[33]             ³³ Dewey, Human Nature and Conduct, 97–99.

[34]             ³⁴ Hilary Putnam, The Collapse of the Fact/Value Dichotomy (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2002), 28–30.

[35]             ³⁵ John Dewey, The Quest for Certainty (New York: Minton, Balch & Co., 1929), 131–133.

[36]             ³⁶ Bernstein, Pragmatism, Critique, Judgment, 49–51.

[37]             ³⁷ Thomas Scanlon, What We Owe to Each Other (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1998), 115–118.

[38]             ³⁸ Reinhold Niebuhr, Moral Man and Immoral Society (New York: Scribner, 1932), 37–39.

[39]             ³⁹ Reinhold Niebuhr, The Nature and Destiny of Man, Vol. I (New York: Scribner, 1941), 98–100.

[40]             ⁴⁰ Ibid., 101–103.

[41]             ⁴¹ Hans Küng, Global Responsibility: In Search of a New World Ethic (New York: Crossroad, 1991), 27–30.

[42]             ⁴² Paul Knitter, One Earth, Many Religions: Multifaith Dialogue and Global Responsibility (Maryknoll, NY: Orbis Books, 1995), 45–48.

[43]             ⁴³ Hans Küng and Karl-Josef Kuschel, eds., A Global Ethic: The Declaration of the Parliament of the World’s Religions (London: SCM Press, 1993), 11–13.

[44]             ⁴⁴ Jürgen Habermas, Truth and Justification (Cambridge, MA: MIT Press, 2003), 211–214.

[45]             ⁴⁵ Seyla Benhabib, Situating the Self: Gender, Community, and Postmodernism in Contemporary Ethics (New York: Routledge, 1992), 42–44.

[46]             ⁴⁶ Axel Honneth, Freedom’s Right: The Social Foundations of Democratic Life (New York: Columbia University Press, 2014), 97–100.


9.           Relevansi Kontemporer

Absolutisme moral, meskipun berakar dalam tradisi filsafat klasik, tetap memiliki signifikansi yang mendalam dalam konteks etika dan kehidupan global kontemporer. Di tengah dunia yang ditandai oleh pluralisme nilai, relativisme budaya, dan krisis moral akibat kemajuan teknologi, absolutisme moral menawarkan orientasi normatif yang stabil.¹ Dalam situasi di mana batas antara benar dan salah sering kabur karena pragmatisme politik, komersialisasi nilai, serta disrupsi digital, gagasan tentang prinsip moral universal menjadi semakin relevan untuk mempertahankan integritas kemanusiaan dan rasionalitas moral bersama.²

9.1.       Tantangan Pluralisme dan Krisis Relativisme Moral

Dunia modern dan pascamodern ditandai oleh pluralitas nilai yang luas, di mana berbagai sistem kepercayaan dan pandangan etis saling berdampingan.³ Sementara pluralitas ini memperkaya kehidupan moral manusia, ia juga menimbulkan risiko relativisme ekstrem yang melemahkan otoritas normatif etika.⁴ Dalam konteks ini, absolutisme moral berperan sebagai penyeimbang dengan menegaskan adanya prinsip-prinsip dasar yang tidak bergantung pada konteks budaya, seperti penghormatan terhadap martabat manusia, keadilan, dan kebebasan.⁵

Di era pascakebenaran (post-truth), di mana opini subjektif sering menggantikan rasionalitas dan bukti, klaim absolutisme moral tentang objektivitas etika menjadi penting untuk menjaga standar moral publik.⁶ Tanpa kerangka moral universal, masyarakat berisiko terjebak dalam relativisme pragmatis yang mengorbankan nilai kebenaran demi kepentingan politik atau ekonomi.⁷ Oleh karena itu, absolutisme moral berfungsi sebagai fondasi epistemik bagi etika global yang menolak dominasi relativisme nihilistik.⁸

9.2.       Etika Global dan Hak Asasi Manusia

Relevansi paling nyata absolutisme moral tampak dalam kerangka hak asasi manusia (HAM) dan etika global. Sejak adopsi Universal Declaration of Human Rights tahun 1948, dunia internasional telah mengakui adanya nilai-nilai moral universal yang menjadi dasar hukum internasional, seperti keadilan, kesetaraan, dan kebebasan berkeyakinan.⁹ Dokumen ini tidak lahir dari satu tradisi budaya, tetapi dari kesadaran bersama tentang nilai-nilai moral yang melekat pada hakikat manusia.¹⁰

Martha Nussbaum menegaskan bahwa etika global modern harus berakar pada capabilities approach, yaitu pengakuan terhadap potensi manusia universal untuk berkembang dalam kebebasan dan martabat.¹¹ Pendekatan ini merupakan aktualisasi dari semangat absolutisme moral dalam konteks dunia plural: ia mempertahankan nilai-nilai universal, tetapi menolak dominasi satu budaya atas yang lain.¹²

Lebih jauh, absolutisme moral menjadi penting dalam menanggapi tantangan global seperti perubahan iklim, ketimpangan ekonomi, dan kejahatan lintas negara.¹³ Prinsip-prinsip universal seperti tanggung jawab, keadilan distributif, dan solidaritas antarbangsa diperlukan untuk menciptakan tata dunia yang adil dan berkelanjutan.¹⁴ Dalam konteks ini, absolutisme moral menyediakan dasar rasional dan normatif bagi cosmopolitan ethics, yang menegaskan kesatuan moral umat manusia di atas batas nasional dan ideologis.¹⁵

9.3.       Relevansi dalam Dunia Teknologi dan Etika Digital

Kemajuan teknologi digital, kecerdasan buatan (AI), dan bioteknologi menghadirkan dilema etis baru yang menuntut kejelasan moral universal.¹⁶ Dalam ekosistem digital, tindakan manusia sering kali dimediasi oleh algoritma dan sistem otomatis yang tidak memiliki kesadaran moral.¹⁷ Di sinilah prinsip-prinsip absolutisme moral seperti tanggung jawab, kejujuran, dan penghormatan terhadap martabat manusia menjadi kunci untuk membimbing perilaku digital dan desain teknologi.¹⁸

Luciano Floridi mengusulkan konsep information ethics, yaitu etika universal berbasis prinsip moral yang mengatur hubungan antara manusia, teknologi, dan lingkungan informasi.¹⁹ Menurutnya, prinsip-prinsip moral universal seperti non-maleficence (tidak merugikan) dan beneficence (berbuat baik) harus diterapkan dalam pengembangan sistem teknologi global.²⁰ Absolutisme moral memberikan dasar teoretis bagi etika ini dengan menegaskan bahwa prinsip moral bukan hasil dari kesepakatan pragmatis, tetapi bersumber dari rasionalitas etis yang berlaku universal.²¹

Selain itu, dalam dunia yang semakin terotomatisasi, absolutisme moral membantu menjaga posisi manusia sebagai subjek moral yang otonom.²² Prinsip bahwa manusia tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai sarana (means) melainkan sebagai tujuan (end in itself) tetap relevan dalam membatasi eksploitasi teknologi terhadap kehidupan manusia.²³ Dengan demikian, absolutisme moral menjadi benteng terhadap dehumanisasi yang muncul dalam era digital dan bioteknologis.²⁴

9.4.       Bioetika dan Tanggung Jawab terhadap Kehidupan

Bidang bioetika modern menunjukkan secara konkret bagaimana prinsip moral universal masih menjadi landasan bagi keputusan etis yang melibatkan kehidupan manusia.²⁵ Prinsip-prinsip seperti autonomy, justice, beneficence, dan non-maleficence sebagaimana dirumuskan oleh Beauchamp dan Childress diterima secara luas di seluruh dunia sebagai norma universal dalam praktik kedokteran.²⁶

Meskipun terdapat variasi budaya dan agama, prinsip-prinsip tersebut mencerminkan komitmen moral yang sama terhadap penghargaan atas kehidupan manusia dan pencegahan penderitaan.²⁷ Dalam hal ini, absolutisme moral tetap relevan sebagai fondasi bioetika lintas budaya, karena menawarkan prinsip-prinsip dasar yang dapat diterapkan tanpa kehilangan sensitivitas kontekstual.²⁸

Lebih jauh, dalam isu seperti euthanasia, rekayasa genetika, dan penggunaan AI dalam pelayanan kesehatan, absolutisme moral membantu menegaskan batas moral yang tidak dapat dinegosiasikan.²⁹ Nilai-nilai seperti kesucian hidup dan martabat manusia menjadi standar etis yang menjaga agar inovasi medis tetap berpihak pada kemanusiaan.³⁰

9.5.       Relevansi Sosial dan Politik: Etika Publik di Era Krisis

Dalam ranah sosial dan politik, absolutisme moral berperan sebagai koreksi terhadap pragmatisme kekuasaan dan relativisme politik.³¹ Dalam dunia yang sarat konflik ideologis, disinformasi, dan krisis kepercayaan publik, prinsip-prinsip moral universal menjadi dasar etika publik yang menegaskan pentingnya kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan.³²

Habermas menekankan perlunya rasionalitas komunikatif sebagai mekanisme moral dalam ruang publik demokratis, di mana norma-norma universal diuji melalui dialog rasional antarwarga.³³ Prinsip moral universal dengan demikian bukanlah instrumen kekuasaan, tetapi prasyarat bagi legitimasi etis sistem politik dan hukum.³⁴

Di sisi lain, absolutisme moral juga menawarkan orientasi etis bagi pembangunan sosial berkelanjutan. Amartya Sen menegaskan bahwa kebebasan dan keadilan sosial merupakan nilai universal yang harus menjadi dasar kebijakan ekonomi global.³⁵ Prinsip-prinsip ini menegaskan bahwa kemajuan material tanpa keadilan moral hanya akan menghasilkan ketimpangan dan alienasi sosial.³⁶

9.6.       Menuju Rekonstruksi Etika Universal yang Reflektif

Relevansi absolutisme moral pada masa kini menuntut bentuk yang reflektif dan dialogis, bukan dogmatis.³⁷ Dalam konteks global yang kompleks, universalitas moral harus dipahami bukan sebagai paksaan homogenisasi, melainkan sebagai hasil komunikasi rasional yang menghormati keberagaman manusia.³⁸ Habermas menyebutnya universal pragmatics—suatu bentuk universalisme yang terbuka terhadap kritik dan perbaikan.³⁹

Etika universal yang reflektif dapat berfungsi sebagai jembatan antara tradisi moral yang berbeda, memberikan ruang bagi kolaborasi global dalam menghadapi tantangan kemanusiaan bersama.⁴⁰ Dalam konteks ini, absolutisme moral bertransformasi menjadi etika universal humanistik—yakni sistem nilai yang menegaskan prinsip moral yang tetap, namun selalu terbuka terhadap dialog dan revisi rasional.⁴¹


Kesimpulan Relevansi Kontemporer

Dalam lanskap global yang penuh ketidakpastian moral, absolutisme moral tetap menawarkan fondasi yang tak tergantikan. Ia memberikan arah normatif bagi kehidupan manusia yang plural dan dinamis tanpa terjerumus ke dalam relativisme. Prinsip-prinsip moral universal seperti keadilan, kebebasan, dan penghormatan terhadap martabat manusia membentuk etika global yang diperlukan untuk menghadapi tantangan abad ke-21.⁴²

Absolutisme moral, dalam bentuknya yang reflektif dan komunikatif, dapat menjadi sumber integrasi etika antarbudaya, panduan bagi teknologi yang beretika, dan dasar bagi solidaritas kemanusiaan lintas batas.⁴³ Dalam dunia yang terus berubah, universalitas moral bukanlah beban dogmatis, melainkan cahaya normatif yang menuntun arah kemanusiaan menuju kehidupan yang lebih rasional, adil, dan bermartabat.⁴⁴


Footnotes

[1]                ¹ Charles Taylor, Sources of the Self: The Making of the Modern Identity (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1989), 357–359.

[2]                ² Thomas Nagel, The View from Nowhere (New York: Oxford University Press, 1986), 151–153.

[3]                ³ Isaiah Berlin, Two Concepts of Liberty (Oxford: Clarendon Press, 1969), 124–127.

[4]                ⁴ Richard Shapcott, International Ethics: A Critical Introduction (Cambridge: Polity Press, 2010), 82–85.

[5]                ⁵ John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971), 3–5.

[6]                ⁶ Lee McIntyre, Post-Truth (Cambridge, MA: MIT Press, 2018), 9–12.

[7]                ⁷ Alasdair MacIntyre, After Virtue (Notre Dame, IN: University of Notre Dame Press, 1981), 121–124.

[8]                ⁸ Habermas, Moral Consciousness and Communicative Action, 72–75.

[9]                ⁹ United Nations, Universal Declaration of Human Rights (Paris: United Nations, 1948), Preamble.

[10]             ¹⁰ Hans Küng, Global Responsibility: In Search of a New World Ethic (New York: Crossroad, 1991), 29–32.

[11]             ¹¹ Martha C. Nussbaum, Creating Capabilities: The Human Development Approach (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2011), 31–34.

[12]             ¹² Amartya Sen, Development as Freedom (New York: Knopf, 1999), 72–74.

[13]             ¹³ Seyla Benhabib, The Rights of Others: Aliens, Residents, and Citizens (Cambridge: Cambridge University Press, 2004), 45–48.

[14]             ¹⁴ Thomas Pogge, World Poverty and Human Rights (Cambridge: Polity Press, 2002), 70–73.

[15]             ¹⁵ Kwame Anthony Appiah, Cosmopolitanism: Ethics in a World of Strangers (New York: Norton, 2006), 60–62.

[16]             ¹⁶ Luciano Floridi, The Ethics of Information (Oxford: Oxford University Press, 2013), 85–88.

[17]             ¹⁷ Shoshana Zuboff, The Age of Surveillance Capitalism (New York: PublicAffairs, 2019), 41–45.

[18]             ¹⁸ Shannon Vallor, Technology and the Virtues (Oxford: Oxford University Press, 2016), 97–100.

[19]             ¹⁹ Floridi, The Ethics of Information, 91–93.

[20]             ²⁰ Luciano Floridi and Mariarosaria Taddeo, “What Is Data Ethics?” Philosophical Transactions of the Royal Society A 374, no. 2083 (2016): 1–8.

[21]             ²¹ Thomas Metzinger, “Ethics Washing Made in Europe,” Der Tagesspiegel, April 8, 2019.

[22]             ²² Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 37–39.

[23]             ²³ Ibid., 41.

[24]             ²⁴ Martha C. Nussbaum, Frontiers of Justice: Disability, Nationality, Species Membership (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2006), 71–74.

[25]             ²⁵ Tom L. Beauchamp and James F. Childress, Principles of Biomedical Ethics, 7th ed. (New York: Oxford University Press, 2013), 13–17.

[26]             ²⁶ Edmund Pellegrino, The Philosophy of Medicine Reborn (Notre Dame, IN: University of Notre Dame Press, 2008), 91–94.

[27]             ²⁷ Beauchamp and Childress, Principles of Biomedical Ethics, 19–21.

[28]             ²⁸ Hans Jonas, The Imperative of Responsibility (Chicago: University of Chicago Press, 1984), 8–11.

[29]             ²⁹ Ibid., 12–14.

[30]             ³⁰ Daniel Callahan, The Troubled Dream of Life: Living with Mortality (Washington, D.C.: Georgetown University Press, 2000), 51–53.

[31]             ³¹ Hannah Arendt, The Human Condition (Chicago: University of Chicago Press, 1958), 190–192.

[32]             ³² Habermas, Between Facts and Norms (Cambridge: Polity Press, 1996), 107–109.

[33]             ³³ Ibid., 110–113.

[34]             ³⁴ Axel Honneth, Freedom’s Right: The Social Foundations of Democratic Life (New York: Columbia University Press, 2014), 97–99.

[35]             ³⁵ Amartya Sen, On Ethics and Economics (Oxford: Blackwell, 1987), 28–31.

[36]             ³⁶ Sen, Development as Freedom, 80–83.

[37]             ³⁷ Richard Bernstein, Pragmatism, Critique, Judgment (Cambridge, MA: MIT Press, 2010), 49–51.

[38]             ³⁸ Seyla Benhabib, Situating the Self: Gender, Community, and Postmodernism in Contemporary Ethics (New York: Routledge, 1992), 43–46.

[39]             ³⁹ Jürgen Habermas, Truth and Justification (Cambridge, MA: MIT Press, 2003), 211–214.

[40]             ⁴⁰ Hans Küng and Karl-Josef Kuschel, eds., A Global Ethic: The Declaration of the Parliament of the World’s Religions (London: SCM Press, 1993), 15–17.

[41]             ⁴¹ Charles Taylor, Modern Social Imaginaries (Durham, NC: Duke University Press, 2004), 101–104.

[42]             ⁴² Rawls, Justice as Fairness: A Restatement (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2001), 10–13.

[43]             ⁴³ Appiah, Cosmopolitanism, 64–67.

[44]             ⁴⁴ Nussbaum, Creating Capabilities, 40–44.


10.       Sintesis Filosofis: Menuju Universalitas Moral yang Reflektif

Upaya untuk mensintesiskan berbagai pandangan dalam perdebatan absolutisme moral menuntut pendekatan yang lebih reflektif, dialogis, dan intersubjektif. Sintesis filosofis ini tidak dimaksudkan untuk mempertahankan bentuk absolutisme yang kaku dan dogmatis, melainkan untuk merekonstruksi gagasan tentang universalitas moral dalam kerangka rasionalitas yang terbuka dan komunikatif.¹ Universalitas moral yang reflektif berupaya mempertahankan inti normatif dari absolutisme—yakni keyakinan bahwa terdapat prinsip moral yang berlaku bagi semua manusia—namun dengan kesadaran epistemologis bahwa pemahaman terhadap prinsip-prinsip tersebut selalu bersifat historis, kontekstual, dan dapat direvisi melalui dialog rasional.²

10.1.    Rekonsiliasi antara Absolutisme dan Relativisme

Perdebatan klasik antara absolutisme dan relativisme tidak harus berakhir dengan dikotomi yang buntu.³ Sintesis reflektif berusaha menunjukkan bahwa di balik relativitas ekspresi moral terdapat fondasi rasional yang bersifat universal.⁴ Clifford Geertz dan Donald Brown, misalnya, menunjukkan bahwa meskipun bentuk moralitas berbeda-beda antarbudaya, nilai-nilai seperti keadilan, kasih sayang, dan larangan terhadap kekerasan tetap hadir dalam semua masyarakat.⁵ Dengan demikian, dapat dibedakan antara universalitas prinsip moral dan relativitas praktik moral.

Dalam kerangka ini, universalitas moral tidak meniadakan keberagaman, tetapi menjadi dasar bagi dialog antarbudaya.⁶ Pandangan ini sejalan dengan gagasan Martha Nussbaum tentang partial universalism—suatu bentuk universalisme yang menerima variasi lokal tetapi menegaskan nilai-nilai inti yang tak dapat digantikan, seperti martabat dan kebebasan manusia.⁷ Oleh karena itu, sintesis reflektif mengubah absolutisme moral dari sistem normatif yang tertutup menjadi prinsip etis yang hidup dan terus diperbarui melalui interaksi manusia.⁸

10.2.    Rasionalitas Komunikatif sebagai Dasar Etika Universal

Jürgen Habermas memberikan kontribusi penting dalam membangun bentuk absolutisme moral komunikatif, di mana validitas moral tidak lagi ditentukan oleh otoritas metafisik, melainkan oleh kesepakatan rasional antar-subjek yang otonom.⁹ Melalui teori tindakan komunikatif, Habermas menegaskan bahwa norma moral yang sah adalah norma yang dapat diterima secara universal oleh semua pihak yang terlibat dalam wacana bebas dominasi.¹⁰

Pendekatan ini mempertahankan universalitas moral tanpa jatuh pada dogmatisme, sebab ia menempatkan proses komunikasi sebagai medan pembentukan kebenaran moral.¹¹ Habermas menyebutnya universal pragmatics, yaitu kerangka etika di mana norma moral harus memenuhi tuntutan rasionalitas komunikatif agar dapat diakui universal.¹²

Dalam sintesis ini, absolutisme moral direformulasi menjadi rasionalitas etis dialogis: prinsip moral tetap bersifat universal, tetapi pemahaman dan penerapannya terbuka terhadap revisi melalui argumen rasional.¹³ Dengan demikian, universalisme moral tidak lagi diandaikan sebagai sistem nilai yang sudah final, melainkan sebagai proses dialogis yang terus bergerak menuju konsensus reflektif.¹⁴

10.3.    Dimensi Ontologis: Nilai Moral sebagai Struktur Rasional dan Relasional

Secara ontologis, sintesis filosofis ini berangkat dari pandangan bahwa nilai moral tidak hanya bersifat metafisik atau transenden, tetapi juga inheren dalam relasi manusia.¹⁵ Emmanuel Levinas menegaskan bahwa etika bermula dari pertemuan dengan wajah yang lain (the face of the Other), di mana tanggung jawab moral muncul bukan dari prinsip abstrak, melainkan dari kesadaran akan kemanusiaan yang saling mengikat.¹⁶ Dalam konteks ini, absolutisme moral direvitalisasi menjadi relasional universalism, yaitu pandangan bahwa universalitas moral lahir dari struktur relasi etis antar-manusia.¹⁷

Dengan demikian, nilai moral universal bukanlah entitas yang berada di luar manusia, melainkan tatanan yang tumbuh dari pengalaman intersubjektif dan solidaritas rasional.¹⁸ Hal ini menegaskan bahwa moralitas yang sejati bukan sekadar kepatuhan terhadap hukum universal, tetapi keterlibatan reflektif dalam komunitas rasional yang menghargai martabat setiap individu.¹⁹

10.4.    Sintesis Epistemologis: Antara Rasio dan Pengalaman Moral

Secara epistemologis, sintesis reflektif mengakui bahwa pengetahuan moral bersifat ganda: ia bersumber dari rasio universal sekaligus dari pengalaman konkret manusia.²⁰ Kant menekankan pentingnya rasionalitas moral sebagai sumber hukum universal, sementara Aristoteles dan Aquinas menegaskan bahwa pengetahuan moral juga berakar pada phronesis (kebijaksanaan praktis) yang diperoleh melalui pengalaman hidup.²¹

Pendekatan interdisipliner modern, seperti psikologi moral dan biologi evolusioner, menunjukkan bahwa kapasitas moral manusia merupakan hasil sintesis antara struktur rasional dan potensi alami untuk empati.²² Dengan demikian, absolutisme moral yang reflektif tidak memisahkan rasio dari pengalaman, tetapi memandang keduanya sebagai dimensi yang saling melengkapi dalam memahami kebenaran moral universal.²³

10.5.    Aksiologi Universal Humanistik

Dalam dimensi aksiologis, sintesis ini menegaskan bahwa nilai-nilai seperti keadilan, kebebasan, dan martabat manusia tetap menjadi prinsip moral yang universal, tetapi harus dipahami dalam semangat humanisme integral.²⁴ Charles Taylor dan Paul Ricoeur menekankan bahwa etika universal harus berakar pada pengakuan terhadap identitas manusia yang kompleks—rasional, historis, dan relasional.²⁵

Dengan demikian, universalisme moral yang reflektif tidak mengabsolutkan satu sistem nilai tertentu, tetapi berusaha mengungkap “nilai-nilai dasar kemanusiaan” yang dapat diterima secara rasional oleh semua tradisi moral.²⁶ Humanisme integral ini tidak hanya menuntut penghormatan terhadap manusia sebagai individu, tetapi juga terhadap solidaritas sosial, keseimbangan ekologis, dan tanggung jawab antar generasi.²⁷

10.6.    Etika Intersubjektif dan Global: Moralitas di Era Dunia Terhubung

Dalam era globalisasi dan teknologi digital, absolutisme moral yang reflektif menuntut perwujudan dalam bentuk etika intersubjektif global.²⁸ Etika semacam ini mengandaikan adanya prinsip moral universal yang menjadi dasar bagi interaksi lintas budaya dan lintas teknologi.²⁹ Nilai-nilai universal seperti keadilan global, kejujuran informasi, dan tanggung jawab ekologis menjadi pilar baru bagi moralitas manusia yang terhubung secara global.³⁰

Etika global ini menuntut keseimbangan antara prinsip universal dan konteks lokal—sebuah sintesis antara universal norms dan situated ethics.³¹ Pandangan ini sejalan dengan pemikiran Hans Küng dalam Global Responsibility, yang menegaskan bahwa etika dunia hanya dapat bertahan apabila didasarkan pada nilai-nilai moral universal yang diakui oleh semua tradisi keagamaan dan budaya besar.³²


Rekonstruksi Universalitas Moral: Dari Dogma ke Dialog

Sintesis filosofis menuju universalitas moral yang reflektif menuntut pergeseran paradigma dari “absolutisme dogmatis” menuju absolutisme dialogis.³³ Dalam bentuk ini, prinsip moral universal tetap diakui, namun maknanya terus direkonstruksi melalui proses dialog antartradisi, antara rasio dan pengalaman, antara individu dan komunitas.³⁴

Dengan demikian, moralitas universal tidak lagi dipahami sebagai struktur yang tertutup, melainkan sebagai horizon terbuka bagi perkembangan rasionalitas manusia.³⁵ Universalitas yang reflektif ini menuntun etika ke arah yang lebih humanistik dan komunikatif—di mana kebenaran moral bersifat objektif, tetapi tetap dapat diuji, dikritik, dan dikembangkan bersama.³⁶

Akhirnya, bentuk etika seperti ini menegaskan bahwa universalitas moral sejati bukanlah kepastian metafisik, melainkan komitmen reflektif terhadap kemanusiaan universal—komitmen untuk terus mencari, melalui rasio dan dialog, dasar moral yang dapat mengikat semua manusia sebagai satu komunitas etis global.³⁷


Footnotes

[1]                ¹ William K. Frankena, Ethics (Englewood Cliffs, NJ: Prentice Hall, 1973), 51–53.

[2]                ² Alasdair MacIntyre, After Virtue: A Study in Moral Theory (Notre Dame, IN: University of Notre Dame Press, 1981), 118–120.

[3]                ³ James Rachels, The Elements of Moral Philosophy (New York: McGraw-Hill, 1999), 24–26.

[4]                ⁴ Thomas Nagel, The View from Nowhere (New York: Oxford University Press, 1986), 153–156.

[5]                ⁵ Clifford Geertz, The Interpretation of Cultures (New York: Basic Books, 1973), 127–130; Donald E. Brown, Human Universals (New York: McGraw-Hill, 1991), 144–147.

[6]                ⁶ Seyla Benhabib, Situating the Self: Gender, Community, and Postmodernism in Contemporary Ethics (New York: Routledge, 1992), 42–45.

[7]                ⁷ Martha C. Nussbaum, Creating Capabilities: The Human Development Approach (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2011), 34–36.

[8]                ⁸ Hans Küng, Global Responsibility: In Search of a New World Ethic (New York: Crossroad, 1991), 28–31.

[9]                ⁹ Jürgen Habermas, Moral Consciousness and Communicative Action, trans. Christian Lenhardt and Shierry Weber Nicholsen (Cambridge, MA: MIT Press, 1990), 67–70.

[10]             ¹⁰ Habermas, Between Facts and Norms (Cambridge: Polity Press, 1996), 108–111.

[11]             ¹¹ Karl-Otto Apel, Towards a Transformation of Philosophy (London: Routledge & Kegan Paul, 1980), 273–275.

[12]             ¹² Jürgen Habermas, Truth and Justification (Cambridge, MA: MIT Press, 2003), 211–214.

[13]             ¹³ Axel Honneth, Freedom’s Right: The Social Foundations of Democratic Life (New York: Columbia University Press, 2014), 94–96.

[14]             ¹⁴ Rainer Forst, Context of Justice (Berkeley: University of California Press, 2002), 82–85.

[15]             ¹⁵ Paul Ricoeur, Oneself as Another, trans. Kathleen Blamey (Chicago: University of Chicago Press, 1992), 331–334.

[16]             ¹⁶ Emmanuel Levinas, Totality and Infinity, trans. Alphonso Lingis (Pittsburgh: Duquesne University Press, 1969), 199–201.

[17]             ¹⁷ Ibid., 205–207.

[18]             ¹⁸ Charles Taylor, Sources of the Self: The Making of the Modern Identity (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1989), 358–361.

[19]             ¹⁹ Richard Kearney, The Wake of Imagination (Minneapolis: University of Minnesota Press, 1988), 279–282.

[20]             ²⁰ Roger J. Sullivan, An Introduction to Kant’s Ethics (Cambridge: Cambridge University Press, 1994), 55–57.

[21]             ²¹ Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin (Indianapolis: Hackett, 1999), 1103a–1106a; Thomas Aquinas, Summa Theologica, I-II, Q.94, Art.2.

[22]             ²² Lawrence Kohlberg, Essays on Moral Development, Vol. I (San Francisco: Harper & Row, 1981), 173–175.

[23]             ²³ Jonathan Haidt, The Righteous Mind: Why Good People Are Divided by Politics and Religion (New York: Pantheon Books, 2012), 127–130.

[24]             ²⁴ Charles Taylor, Modern Social Imaginaries (Durham, NC: Duke University Press, 2004), 101–103.

[25]             ²⁵ Paul Ricoeur, Reflections on the Just, trans. David Pellauer (Chicago: University of Chicago Press, 2007), 92–94.

[26]             ²⁶ Nussbaum, Frontiers of Justice: Disability, Nationality, Species Membership (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2006), 73–76.

[27]             ²⁷ Amartya Sen, Development as Freedom (New York: Knopf, 1999), 80–83.

[28]             ²⁸ Hans Küng and Karl-Josef Kuschel, eds., A Global Ethic: The Declaration of the Parliament of the World’s Religions (London: SCM Press, 1993), 14–16.

[29]             ²⁹ Luciano Floridi, The Ethics of Information (Oxford: Oxford University Press, 2013), 87–89.

[30]             ³⁰ Kwame Anthony Appiah, Cosmopolitanism: Ethics in a World of Strangers (New York: Norton, 2006), 64–67.

[31]             ³¹ Seyla Benhabib, The Rights of Others (Cambridge: Cambridge University Press, 2004), 48–50.

[32]             ³² Küng, Global Responsibility, 33–36.

[33]             ³³ Richard J. Bernstein, Pragmatism, Critique, Judgment (Cambridge, MA: MIT Press, 2010), 49–51.

[34]             ³⁴ Habermas, Truth and Justification, 214–217.

[35]             ³⁵ MacIntyre, After Virtue, 119–121.

[36]             ³⁶ Honneth, Freedom’s Right, 97–100.

[37]             ³⁷ Martha C. Nussbaum, Creating Capabilities, 40–42.


11.       Kesimpulan

Absolutisme moral, sebagai keyakinan bahwa terdapat prinsip-prinsip etis yang bersifat universal, tetap menjadi salah satu pilar terpenting dalam refleksi filsafat moral klasik maupun kontemporer. Ia menawarkan fondasi normatif yang kuat bagi kehidupan manusia yang plural dan kompleks, dengan menegaskan bahwa di balik keragaman budaya, sejarah, dan konteks sosial terdapat nilai-nilai moral yang mengikat seluruh umat manusia.¹ Dalam menghadapi relativisme moral yang mengaburkan batas antara benar dan salah, absolutisme moral memberikan orientasi rasional dan etis yang menegakkan prinsip kebenaran, keadilan, dan martabat manusia sebagai ukuran universal tindakan moral.²

Secara ontologis, absolutisme moral berpijak pada pandangan bahwa nilai-nilai moral memiliki keberadaan objektif yang tidak tergantung pada opini subjektif atau konstruksi sosial.³ Nilai-nilai seperti kebaikan, keadilan, dan kemanusiaan dipahami sebagai realitas normatif yang melekat pada hakikat manusia sebagai makhluk rasional.⁴ Dengan demikian, tindakan moral memperoleh legitimasi bukan dari konsensus sosial, melainkan dari kesesuaiannya dengan hukum moral yang bersifat universal dan rasional.⁵

Dari sisi epistemologis, absolutisme moral menegaskan bahwa akal budi manusia memiliki kemampuan untuk mengenali dan menilai prinsip moral universal melalui refleksi rasional dan dialog intersubjektif.⁶ Rasionalitas moral ini bukanlah milik budaya atau agama tertentu, melainkan merupakan struktur kesadaran manusia yang memungkinkan munculnya kesepakatan etis lintas perbedaan.⁷ Di sinilah universalitas moral memperoleh dasar empiris sekaligus normatif: ia dapat dikenali melalui pengalaman manusia yang sama, dan dipertahankan melalui argumentasi rasional yang terbuka.⁸

Dalam dimensi aksiologis, absolutisme moral menekankan nilai intrinsik dari kebaikan moral. Nilai-nilai seperti keadilan, kasih sayang, dan kebenaran bukan sekadar instrumen sosial, melainkan tujuan pada dirinya sendiri (good in itself).⁹ Prinsip moral universal berfungsi sebagai penuntun tindakan manusia menuju realisasi martabat dan kebahagiaan sejati, melampaui kepentingan instrumental atau utilitarian.¹⁰ Dengan demikian, nilai-nilai universal menjadi fondasi bagi keutuhan kehidupan moral yang berakar pada kemanusiaan dan rasionalitas.

Absolutisme moral juga memiliki relevansi besar dalam dimensi sosial, politik, dan hukum. Prinsip moral universal menjadi dasar bagi legitimasi hukum, hak asasi manusia, dan keadilan sosial.¹¹ Ia menegaskan bahwa tidak ada sistem politik atau hukum yang sah apabila bertentangan dengan nilai-nilai moral yang menjamin martabat manusia.¹² Dalam konteks global, pandangan ini menjadi fondasi bagi etika publik universal yang menolak dominasi kekuasaan atas kebenaran moral.¹³

Lebih jauh, dari perspektif ilmiah dan interdisipliner, absolutisme moral berinteraksi dengan berbagai disiplin—psikologi, biologi evolusioner, sosiologi, dan teknologi—yang menunjukkan bahwa moralitas memiliki dasar rasional dan biologis yang bersifat universal.¹⁴ Penemuan-penemuan dalam psikologi moral dan bioteknologi menunjukkan bahwa manusia secara kodrati memiliki kecenderungan empati, keadilan, dan solidaritas, yang memperkuat gagasan universalitas moral sebagai bagian dari struktur eksistensial manusia.¹⁵

Namun demikian, absolutisme moral tidak luput dari kritik. Kaum relativis menilai bahwa klaim universalitas sering menyembunyikan bias budaya, sementara postmodernisme menuduh absolutisme sebagai bentuk hegemoni nilai.¹⁶ Eksistensialis menolak keberadaan hukum moral yang tetap, dengan menegaskan kebebasan individu sebagai sumber nilai.¹⁷ Kritik-kritik ini menantang absolutisme moral untuk berevolusi menjadi lebih reflektif, agar tidak jatuh pada dogmatisme metafisik yang tertutup terhadap pluralitas manusia.¹⁸

Sebagai respons, muncul gagasan universalitas moral yang reflektif—bentuk baru absolutisme yang menggabungkan kekuatan normatif nilai universal dengan kesadaran epistemologis akan keterbatasan dan kontekstualitas manusia.¹⁹ Melalui teori rasionalitas komunikatif (Habermas), capabilities approach (Nussbaum), dan global ethic (Küng), universalitas moral dipahami bukan sebagai sistem nilai yang memaksa, melainkan sebagai horizon dialogis yang terbuka bagi semua manusia yang rasional.²⁰

Dengan demikian, sintesis filosofis absolutisme moral yang reflektif menghasilkan etika yang universal sekaligus humanistik—etika yang menegaskan nilai-nilai universal, namun tetap terbuka terhadap kritik, perubahan, dan keragaman budaya.²¹ Dalam bentuk ini, absolutisme moral menjadi sumber integrasi antara rasio dan empati, antara norma universal dan pengalaman partikular, antara keutuhan moral dan pluralitas manusia.²²

Akhirnya, di tengah krisis moral global—dari kerusakan lingkungan, ketidakadilan sosial, hingga disrupsi teknologi—absolutisme moral tetap berfungsi sebagai kompas etis umat manusia.²³ Prinsip moral universal seperti keadilan, kebebasan, dan penghormatan terhadap martabat manusia menjadi dasar bagi pembentukan etika global reflektif, yaitu sistem moral yang mengarahkan peradaban menuju keseimbangan antara rasionalitas, keadilan sosial, dan tanggung jawab ekologis.²⁴ Dalam horizon ini, absolutisme moral tidak lagi sekadar sistem normatif abstrak, melainkan wujud komitmen rasional manusia terhadap kebaikan universal dan keluhuran martabat kehidupan.²⁵


Footnotes

[1]                ¹ Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 27–29.

[2]                ² Alasdair MacIntyre, After Virtue: A Study in Moral Theory (Notre Dame, IN: University of Notre Dame Press, 1981), 118–120.

[3]                ³ Thomas Aquinas, Summa Theologica, I-II, Q.94, Art.2.

[4]                ⁴ Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin (Indianapolis: Hackett, 1999), 1097a–1098a.

[5]                ⁵ Roger J. Sullivan, An Introduction to Kant’s Ethics (Cambridge: Cambridge University Press, 1994), 55–57.

[6]                ⁶ Jürgen Habermas, Moral Consciousness and Communicative Action (Cambridge, MA: MIT Press, 1990), 67–69.

[7]                ⁷ Thomas Nagel, The View from Nowhere (New York: Oxford University Press, 1986), 141–143.

[8]                ⁸ Karl-Otto Apel, Towards a Transformation of Philosophy (London: Routledge & Kegan Paul, 1980), 273–275.

[9]                ⁹ W. D. Ross, The Right and the Good (Oxford: Clarendon Press, 1930), 38–41.

[10]             ¹⁰ G. E. Moore, Principia Ethica (Cambridge: Cambridge University Press, 1903), 10–13.

[11]             ¹¹ John Finnis, Natural Law and Natural Rights (Oxford: Clarendon Press, 1980), 23–25.

[12]             ¹² Charles Beitz, The Idea of Human Rights (Oxford: Oxford University Press, 2009), 99–103.

[13]             ¹³ Habermas, Between Facts and Norms (Cambridge: Polity Press, 1996), 107–109.

[14]             ¹⁴ Lawrence Kohlberg, Essays on Moral Development, Vol. I (San Francisco: Harper & Row, 1981), 173–175.

[15]             ¹⁵ Frans de Waal, Primates and Philosophers: How Morality Evolved (Princeton: Princeton University Press, 2006), 25–27.

[16]             ¹⁶ Ruth Benedict, Patterns of Culture (Boston: Houghton Mifflin, 1934), 35–37.

[17]             ¹⁷ Jean-Paul Sartre, Existentialism Is a Humanism, trans. Carol Macomber (New Haven: Yale University Press, 2007), 26–29.

[18]             ¹⁸ Michel Foucault, Power/Knowledge: Selected Interviews and Other Writings, 1972–1977, ed. Colin Gordon (New York: Pantheon Books, 1980), 98–101.

[19]             ¹⁹ Seyla Benhabib, Situating the Self: Gender, Community, and Postmodernism in Contemporary Ethics (New York: Routledge, 1992), 42–44.

[20]             ²⁰ Martha C. Nussbaum, Frontiers of Justice: Disability, Nationality, Species Membership (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2006), 71–74; Hans Küng, Global Responsibility: In Search of a New World Ethic (New York: Crossroad, 1991), 27–30.

[21]             ²¹ Charles Taylor, Modern Social Imaginaries (Durham, NC: Duke University Press, 2004), 101–103.

[22]             ²² Axel Honneth, Freedom’s Right: The Social Foundations of Democratic Life (New York: Columbia University Press, 2014), 97–100.

[23]             ²³ Hans Jonas, The Imperative of Responsibility (Chicago: University of Chicago Press, 1984), 8–11.

[24]             ²⁴ Amartya Sen, Development as Freedom (New York: Knopf, 1999), 80–83.

[25]             ²⁵ Martha C. Nussbaum, Creating Capabilities: The Human Development Approach (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2011), 40–42.


Daftar Pustaka

Allison, H. E. (1990). Kant’s theory of freedom. Cambridge University Press.

Annas, J. (1981). An introduction to Plato’s Republic. Oxford University Press.

Appiah, K. A. (2006). Cosmopolitanism: Ethics in a world of strangers. W. W. Norton.

Aquinas, T. (1947). Summa Theologica (Fathers of the English Dominican Province, Trans.). Benziger Bros.

Arendt, H. (1958). The human condition. University of Chicago Press.

Aristotle. (1999). Nicomachean ethics (T. Irwin, Trans.). Hackett Publishing.

Ayer, A. J. (1936). Language, truth and logic. Gollancz.

Beauchamp, T. L., & Childress, J. F. (2013). Principles of biomedical ethics (7th ed.). Oxford University Press.

Becker, G. (1976). The economic approach to human behavior. University of Chicago Press.

Benhabib, S. (1992). Situating the self: Gender, community, and postmodernism in contemporary ethics. Routledge.

Benhabib, S. (2004). The rights of others: Aliens, residents, and citizens. Cambridge University Press.

Benedict, R. (1934). Patterns of culture. Houghton Mifflin.

Berlin, I. (1969). Two concepts of liberty. Clarendon Press.

Bernstein, R. J. (2010). Pragmatism, critique, judgment. MIT Press.

Beitz, C. (1979). Political theory and international relations. Princeton University Press.

Beitz, C. (2009). The idea of human rights. Oxford University Press.

Brandt, R. B. (1979). A theory of the good and the right. Clarendon Press.

Brown, D. (1991). Human universals. McGraw-Hill.

Callahan, D. (2000). The troubled dream of life: Living with mortality. Georgetown University Press.

Cicero. (1928). De legibus (C. Keyes, Trans.). Harvard University Press.

Cooper, J. (1986). Reason and human good in Aristotle. Harvard University Press.

Derrida, J. (1978). Writing and difference (A. Bass, Trans.). University of Chicago Press.

Derrida, J. (1995). The gift of death (D. Wills, Trans.). University of Chicago Press.

Dewey, J. (1922). Human nature and conduct. Henry Holt.

Dewey, J. (1929). The quest for certainty. Minton, Balch & Co.

Durkheim, É. (1997). The division of labor in society (W. D. Halls, Trans.). Free Press.

Finnis, J. (1980). Natural law and natural rights. Clarendon Press.

Floridi, L. (2013). The ethics of information. Oxford University Press.

Floridi, L., & Taddeo, M. (2016). What is data ethics? Philosophical Transactions of the Royal Society A, 374(2083), 1–8.

Foot, P. (1978). Virtues and vices. Basil Blackwell.

Forst, R. (2002). Context of justice. University of California Press.

Foucault, M. (1977). Discipline and punish: The birth of the prison (A. Sheridan, Trans.). Vintage Books.

Foucault, M. (1980). Power/knowledge: Selected interviews and other writings, 1972–1977 (C. Gordon, Ed.). Pantheon Books.

Frankena, W. K. (1973). Ethics. Prentice Hall.

de Waal, F. (2006). Primates and philosophers: How morality evolved. Princeton University Press.

Geertz, C. (1973). The interpretation of cultures. Basic Books.

George, R. P. (1999). In defense of natural law. Clarendon Press.

Gewirth, A. (1978). Reason and morality. University of Chicago Press.

Gibbs, J. C. (2019). Moral development and reality. Oxford University Press.

Habermas, J. (1972). Knowledge and human interests. Beacon Press.

Habermas, J. (1990). Moral consciousness and communicative action (C. Lenhardt & S. W. Nicholsen, Trans.). MIT Press.

Habermas, J. (1996). Between facts and norms. Polity Press.

Habermas, J. (2003). Truth and justification. MIT Press.

Haidt, J. (2012). The righteous mind: Why good people are divided by politics and religion. Pantheon Books.

Hart, H. L. A. (1961). The concept of law. Clarendon Press.

Hill, T. E. (1992). Dignity and practical reason in Kant’s moral theory. Cornell University Press.

Honneth, A. (2014). Freedom’s right: The social foundations of democratic life. Columbia University Press.

Jonas, H. (1984). The imperative of responsibility. University of Chicago Press.

Kant, I. (1997). Critique of practical reason (M. Gregor, Trans.). Cambridge University Press.

Kant, I. (1998). Groundwork of the metaphysics of morals (M. Gregor, Trans.). Cambridge University Press.

Kant, I. (1983). Perpetual peace (T. Humphrey, Trans.). Hackett.

Kearney, R. (1988). The wake of imagination. University of Minnesota Press.

Knitter, P. (1995). One earth, many religions: Multifaith dialogue and global responsibility. Orbis Books.

Kohlberg, L. (1981). Essays on moral development, Vol. I: The philosophy of moral development. Harper & Row.

Korsgaard, C. M. (1996). The sources of normativity. Cambridge University Press.

Küng, H. (1991). Global responsibility: In search of a new world ethic. Crossroad.

Küng, H., & Kuschel, K.-J. (Eds.). (1993). A global ethic: The declaration of the Parliament of the World’s Religions. SCM Press.

Leiter, B. (2002). Nietzsche on morality. Routledge.

Levinas, E. (1969). Totality and infinity (A. Lingis, Trans.). Duquesne University Press.

Locke, J. (1980). Second treatise of government. Hackett.

MacIntyre, A. (1981). After virtue: A study in moral theory. University of Notre Dame Press.

McInerny, R. (1997). Ethica Thomistica: The moral philosophy of Thomas Aquinas. Catholic University of America Press.

McIntyre, L. (2018). Post-truth. MIT Press.

Moore, G. E. (1903). Principia ethica. Cambridge University Press.

Nagel, T. (1986). The view from nowhere. Oxford University Press.

Nagel, T. (1991). Equality and partiality. Oxford University Press.

Niebuhr, R. (1932). Moral man and immoral society. Scribner.

Niebuhr, R. (1941). The nature and destiny of man (Vol. 1). Scribner.

Nussbaum, M. C. (2000). Women and human development: The capabilities approach. Cambridge University Press.

Nussbaum, M. C. (2006). Frontiers of justice: Disability, nationality, species membership. Harvard University Press.

Nussbaum, M. C. (2011). Creating capabilities: The human development approach. Harvard University Press.

Parsons, T. (1968). The structure of social action. Free Press.

Pellegrino, E. (2008). The philosophy of medicine reborn. University of Notre Dame Press.

Pinckaers, S.-T. (1995). The sources of Christian ethics. Catholic University of America Press.

Plato. (1992). Republic (G. M. A. Grube & C. D. C. Reeve, Trans.). Hackett Publishing.

Popper, K. (1966). The open society and its enemies (Vol. 1). Princeton University Press.

Putnam, H. (2002). The collapse of the fact/value dichotomy. Harvard University Press.

Rachels, J. (1999). The elements of moral philosophy (3rd ed.). McGraw-Hill.

Rawls, J. (1971). A theory of justice. Harvard University Press.

Rawls, J. (2001). Justice as fairness: A restatement. Harvard University Press.

Ricoeur, P. (1992). Oneself as another (K. Blamey, Trans.). University of Chicago Press.

Ricoeur, P. (2007). Reflections on the just (D. Pellauer, Trans.). University of Chicago Press.

Ross, W. D. (1930). The right and the good. Clarendon Press.

Ross, W. D. (1939). Foundations of ethics. Clarendon Press.

Rorty, R. (1989). Contingency, irony, and solidarity. Cambridge University Press.

Scanlon, T. M. (1998). What we owe to each other. Harvard University Press.

Sen, A. (1987). On ethics and economics. Blackwell.

Sen, A. (1999). Development as freedom. Knopf.

Shapcott, R. (2010). International ethics: A critical introduction. Polity Press.

Sartre, J.-P. (2007). Existentialism is a humanism (C. Macomber, Trans.). Yale University Press.

Stevenson, C. L. (1944). Ethics and language. Yale University Press.

Sullivan, R. J. (1994). An introduction to Kant’s ethics. Cambridge University Press.

Taylor, C. (1989). Sources of the self: The making of the modern identity. Harvard University Press.

Taylor, C. (2004). Modern social imaginaries. Duke University Press.

Tierney, B. (1997). The idea of natural rights. Scholars Press.

Trivers, R. (1971). The evolution of reciprocal altruism. The Quarterly Review of Biology, 46(1), 35–57.

United Nations. (1948). Universal Declaration of Human Rights. United Nations.

Vallor, S. (2016). Technology and the virtues. Oxford University Press.

Westermarck, E. (1906). The origin and development of the moral ideas. Macmillan.

Williams, B. (1985). Ethics and the limits of philosophy. Harvard University Press.

Wilson, E. O. (2012). The social conquest of earth. Liveright.

Wood, A. W. (1999). Kant’s ethical thought. Cambridge University Press.

Zuboff, S. (2019). The age of surveillance capitalism. PublicAffairs.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar