Rabu, 26 November 2025

Negara dan Tujuannya: Antara Ketertiban, Keadilan, dan Kebaikan Kolektif

Negara dan Tujuannya

Antara Ketertiban, Keadilan, dan Kebaikan Kolektif


Alihkan ke: Filsafat Politik.


Abstrak

Artikel ini membahas secara komprehensif tema “Negara dan Tujuannya” dalam perspektif filsafat politik klasik, modern, dan kontemporer. Kajian ini menelusuri akar historis, landasan ontologis, epistemologis, aksiologis, serta dimensi sosial-politik dari ide tentang negara sebagai entitas moral, rasional, dan sosial. Secara ontologis, negara dipahami sebagai manifestasi kodrat manusia sebagai zoon politikon yang berupaya mewujudkan tatanan kehidupan yang baik (eudaimonia). Secara epistemologis, pengetahuan tentang tujuan negara diperoleh melalui rasionalitas moral, pengalaman sosial, serta refleksi transendental yang menghubungkan politik dengan etika. Sementara itu, secara aksiologis, negara berfungsi untuk menegakkan keadilan, kebebasan, dan kebaikan bersama (bonum commune), bukan sekadar menjaga ketertiban atau keamanan.

Dalam dimensi sosial-politik, negara dipahami sebagai ruang etis di mana warga negara berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan dan legitimasi kekuasaan melalui komunikasi rasional. Filsafat politik kontemporer menegaskan bahwa tujuan negara harus direvitalisasi dalam konteks globalisasi, krisis ekologis, digitalisasi, dan tantangan keadilan sosial yang baru. Negara yang ideal bukanlah instrumen kekuasaan, melainkan proyek moral yang selalu terbuka untuk pembaruan—suatu ruang di mana hukum, etika, dan kebebasan berpadu dalam membangun peradaban yang adil dan bermartabat. Dengan demikian, tujuan sejati negara adalah menjadikan kehidupan bersama sebagai perwujudan rasionalitas, keadilan, dan tanggung jawab moral manusia terhadap sesamanya dan alam semesta.

Kata Kunci: Negara, Tujuan Negara, Filsafat Politik, Keadilan, Kebebasan, Kebaikan Bersama, Legitimasi, Moralitas Publik, Etika Politik.


PEMBAHASAN

Makna dan Tujuan Sejati Negara dari Perspektif Filosofis


1.           Pendahuluan

Filsafat politik sejak awal kemunculannya selalu bergulat dengan pertanyaan mendasar tentang hakikat negara dan tujuan keberadaannya. Dalam pandangan klasik, negara tidak semata-mata dipahami sebagai struktur kekuasaan, melainkan sebagai bentuk tertinggi dari organisasi moral manusia dalam kehidupan sosial. Plato, misalnya, dalam Politeia (Republik), menegaskan bahwa negara merupakan cerminan dari jiwa manusia yang mencari harmoni antara akal, keberanian, dan keinginan, sehingga tujuan negara adalah menghadirkan keadilan sebagai keseimbangan moral dan sosial dalam tatanan politik yang ideal.¹ Pandangan ini menempatkan negara sebagai entitas etis yang tidak hanya berfungsi menjaga ketertiban, melainkan juga mewujudkan kehidupan yang baik (eudaimonia) bagi seluruh warga.

Di sisi lain, muncul pandangan yang lebih realistis dan pragmatis terhadap negara, sebagaimana dikemukakan oleh Thomas Hobbes dalam Leviathan (1651). Hobbes melihat negara sebagai hasil kontrak sosial yang dibentuk untuk menghindari “keadaan alamiah” (state of nature) yang ditandai oleh kekacauan dan perang semua melawan semua (bellum omnium contra omnes).² Dalam konteks ini, tujuan utama negara adalah menciptakan keamanan dan stabilitas agar manusia dapat hidup tanpa rasa takut. Konsep negara Hobbesian menekankan fungsi instrumental negara sebagai alat untuk menundukkan kekacauan, bukan sebagai sarana moral yang membawa manusia kepada kebaikan tertinggi.

John Locke dan Jean-Jacques Rousseau mengembangkan gagasan kontrak sosial dalam arah yang lebih normatif. Locke menegaskan bahwa negara ada untuk menjamin hak-hak alamiah manusia, yakni kehidupan, kebebasan, dan kepemilikan.³ Sedangkan Rousseau menekankan pentingnya volonté générale (kehendak umum) sebagai dasar tujuan negara yang menuntun pada kebaikan bersama, bukan sekadar kepentingan mayoritas atau individu.⁴ Dalam pandangan Rousseau, negara ideal adalah yang mampu menyeimbangkan kebebasan individu dengan kepentingan kolektif, sehingga negara menjadi medium moral dan politik bagi tercapainya kebajikan bersama.

Dalam tradisi Islam klasik, diskursus mengenai tujuan negara juga berakar pada upaya mewujudkan tatanan etis dan spiritual yang selaras dengan kehendak Ilahi. Al-Fārābī, dalam karyanya Ārā’ Ahl al-Madīnah al-Fāḍilah (Pemikiran Masyarakat Utama), memandang negara sebagai sarana bagi manusia untuk mencapai kebahagiaan sejati (sa‘ādah).⁵ Ia membedakan antara al-madīnah al-fāḍilah (negara utama) yang berlandaskan kebajikan dan pengetahuan, dengan al-madīnah al-jāhilah (negara bodoh) yang dikuasai oleh hawa nafsu dan kepentingan duniawi.⁶ Dalam kerangka ini, negara bukan hanya wadah politik, melainkan institusi moral dan spiritual yang berperan dalam pembentukan manusia yang berakhlak mulia dan berpengetahuan benar.

Pertanyaan tentang “apa tujuan negara” menjadi relevan kembali di era modern ketika negara menghadapi tantangan global seperti krisis legitimasi, ketimpangan sosial, dan degradasi moral publik. Apakah negara cukup berfungsi sebagai “penjaga malam” (night-watchman state) yang menjaga hukum dan ketertiban, sebagaimana diusulkan kaum libertarian seperti Robert Nozick?⁷ Ataukah negara harus aktif menjamin kesejahteraan sosial, keadilan distributif, dan solidaritas moral, sebagaimana dipertahankan oleh pemikir keadilan sosial seperti John Rawls dalam A Theory of Justice (1971)?⁸ Pertentangan antara negara minimal dan negara kesejahteraan menegaskan adanya dua orientasi besar dalam memahami tujuan negara: pertama, negara sebagai alat protektif terhadap hak-hak individu; dan kedua, negara sebagai sarana kolektif untuk mewujudkan kehidupan yang adil dan bermartabat bagi semua.

Dalam konteks Indonesia, perdebatan ini menemukan bentuknya dalam rumusan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945: “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.”⁹ Rumusan tersebut memadukan dimensi keamanan, kesejahteraan, dan moralitas kolektif dalam satu visi filosofis tentang negara. Dengan demikian, pemahaman tentang tujuan negara tidak bisa dilepaskan dari tiga dimensi utama: ontologis (apa hakikat negara itu sendiri), epistemologis (bagaimana kita memahami dan menalar tujuan tersebut), dan aksiologis (nilai-nilai apa yang menjadi orientasi dan ukuran keberhasilannya).

Kajian filsafat politik tentang negara dan tujuannya menuntut pendekatan yang tidak hanya normatif, tetapi juga reflektif dan kritis terhadap realitas sosial-politik. Negara harus dilihat sebagai ruang etis di mana manusia, melalui hukum dan kebijakan publik, berupaya mewujudkan kebaikan bersama (bonum commune).¹⁰ Dengan demikian, memahami tujuan negara berarti juga memahami cita-cita manusia tentang kehidupan bersama yang berkeadilan, beradab, dan bermartabat.


Footnotes

[1]                Plato, The Republic, trans. Allan Bloom (New York: Basic Books, 1968), 427e–434d.

[2]                Thomas Hobbes, Leviathan (London: Andrew Crooke, 1651), ch. XIII.

[3]                John Locke, Two Treatises of Government, ed. Peter Laslett (Cambridge: Cambridge University Press, 1988), 287–289.

[4]                Jean-Jacques Rousseau, The Social Contract, trans. Maurice Cranston (London: Penguin Books, 1968), 50–54.

[5]                Al-Fārābī, Ārā’ Ahl al-Madīnah al-Fāḍilah, ed. Albert N. Nader (Beirut: Dār al-Mashriq, 1968), 40–42.

[6]                Ibid., 67–69.

[7]                Robert Nozick, Anarchy, State, and Utopia (New York: Basic Books, 1974), 26–28.

[8]                John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971), 3–9.

[9]                Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pembukaan alinea keempat.

[10]             Charles Taylor, The Ethics of Authenticity (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1991), 42–45.


2.           Landasan Historis dan Genealogis

Gagasan tentang negara dan tujuannya memiliki akar yang sangat panjang dalam sejarah pemikiran manusia. Sejak masa Yunani Kuno, para filsuf telah berupaya menjawab pertanyaan tentang mengapa negara ada dan untuk apa ia didirikan. Dalam konteks historis, negara bukan hanya hasil dari kebutuhan praktis manusia untuk hidup bersama, tetapi juga merupakan refleksi dari pandangan filosofis tentang hakikat manusia, masyarakat, dan keadilan. Evolusi ide tentang negara menunjukkan bahwa setiap zaman melahirkan konsepsi yang berbeda mengenai fungsi dan tujuannya—bergantung pada sistem nilai, struktur kekuasaan, dan kondisi sosial yang melingkupinya.

Pada masa Yunani klasik, Plato dalam Politeia (Republik) mengajukan pandangan bahwa negara merupakan perwujudan dari struktur jiwa manusia. Ia menegaskan bahwa negara yang baik adalah negara yang memelihara keseimbangan antara tiga elemen utama: kelas penguasa (akal), kelas penjaga (keberanian), dan kelas pekerja (keinginan).¹ Tujuan negara, menurutnya, adalah mencapai keadilan, yakni suatu keadaan di mana setiap bagian menjalankan fungsinya secara harmonis. Pandangan ini mengandung dimensi moral yang kuat: negara menjadi cermin dari tatanan etis yang ideal.

Aristoteles, murid Plato, mengembangkan pemikiran yang lebih realistis dalam Politika. Ia mendefinisikan manusia sebagai zoon politikon—makhluk yang kodratnya hidup dalam polis.² Bagi Aristoteles, negara tidak sekadar alat untuk bertahan hidup, tetapi sarana untuk mencapai kehidupan yang baik (eudaimonia).³ Karena itu, negara harus berperan aktif dalam membentuk kebajikan moral warganya. Aristoteles juga menegaskan bahwa bentuk pemerintahan yang baik adalah yang mengabdi kepada kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi penguasa. Pandangan etis ini menjadi dasar bagi tradisi republikanisme dan konsep common good dalam filsafat politik selanjutnya.

Ketika memasuki masa Romawi, gagasan negara mulai diasosiasikan dengan res publica—urusan publik yang dikelola berdasarkan hukum (lex) dan rasionalitas hukum alam (jus naturale).⁴ Pemikiran Cicero menegaskan bahwa negara merupakan komunitas moral yang diikat oleh hukum dan keadilan, bukan sekadar kekuasaan.⁵ Ia menulis dalam De Re Publica bahwa hukum adalah “akal yang benar” yang diterapkan dalam masyarakat, sehingga negara harus menjadi penjaga keadilan universal. Pandangan ini kemudian memengaruhi teologi politik Kristen awal, terutama melalui sintesis yang dilakukan oleh Agustinus dalam De Civitate Dei (Kota Tuhan), yang membedakan antara civitas terrena (kota duniawi) dan civitas Dei (kota surgawi).⁶

Memasuki zaman modern, pergeseran besar terjadi melalui teori kontrak sosial. Thomas Hobbes memandang negara sebagai produk kesepakatan rasional di antara individu-individu yang berusaha keluar dari keadaan alamiah yang penuh konflik. Dalam Leviathan, Hobbes menyebut negara sebagai “manusia buatan” yang dibentuk untuk menjamin keamanan dan ketertiban.⁷ Tujuan utama negara menurutnya adalah melindungi manusia dari kekacauan dan ketakutan; aspek moral tidak menjadi pusat perhatian, melainkan stabilitas politik.

Berbeda dengan Hobbes, John Locke mengembangkan versi liberal dari teori kontrak sosial. Dalam Two Treatises of Government, ia menekankan bahwa negara dibentuk untuk melindungi hak-hak alamiah manusia—kehidupan, kebebasan, dan kepemilikan.⁸ Pemerintah yang gagal menjamin hak-hak tersebut kehilangan legitimasi moralnya. Locke meletakkan dasar bagi pandangan liberal tentang negara minimalis, di mana negara bertindak sebagai pelindung kebebasan individu.

Sementara itu, Jean-Jacques Rousseau dalam Du Contrat Social memperkenalkan konsep volonté générale (kehendak umum).⁹ Ia menolak pandangan yang melihat negara sebagai sekadar pelindung kepentingan individu; sebaliknya, negara menurut Rousseau adalah ekspresi moral dari kehendak bersama seluruh warga.¹⁰ Tujuan negara, dengan demikian, adalah mewujudkan kebajikan kolektif melalui partisipasi aktif rakyat. Pandangan ini menjadi dasar bagi tradisi demokrasi partisipatif dan republikanisme modern.

Dalam dunia Islam, refleksi tentang negara juga berkembang sejak abad pertengahan. Al-Fārābī dalam Ārā’ Ahl al-Madīnah al-Fāḍilah mengemukakan konsep madīnah fāḍilah (negara utama) yang berorientasi pada kebahagiaan sejati (sa‘ādah).¹¹ Negara ideal adalah yang dipimpin oleh seorang ra’īs (pemimpin) yang bijaksana dan berilmu, yang berperan seperti nabi dalam membimbing rakyat menuju kesempurnaan moral dan intelektual.¹² Gagasan ini menempatkan negara sebagai instrumen etis dan spiritual, bukan sekadar lembaga politik.

Selain Al-Fārābī, Ibn Khaldūn dalam Muqaddimah memperluas pemahaman tentang negara dengan pendekatan historis dan sosiologis.¹³ Ia melihat bahwa negara lahir dari kebutuhan manusia akan kerja sama (‘asabiyyah) dan perlindungan. Namun, negara juga memiliki siklus: dari kemunculan, kejayaan, hingga kemunduran.¹⁴ Tujuan negara, menurut Ibn Khaldūn, adalah menjaga keseimbangan antara kekuasaan, hukum, dan moralitas sosial agar peradaban tidak runtuh.

Dalam konteks modern, pemikiran tentang tujuan negara terus berkembang seiring munculnya ide-ide baru tentang keadilan, demokrasi, dan kesejahteraan sosial. Immanuel Kant dalam Perpetual Peace (1795) menganggap negara sebagai sarana menuju perdamaian universal melalui hukum rasional.¹⁵ Sedangkan John Rawls pada abad ke-20 mengartikulasikan kembali tujuan negara sebagai pencipta keadilan sosial yang berkeadilan sebagai fairness.¹⁶

Sejarah pemikiran tentang negara menunjukkan garis genealogis yang menghubungkan fungsi protektif, moral, dan kolektif dari negara. Dari Plato hingga Rawls, dari Al-Fārābī hingga Ibn Khaldūn, tujuan negara selalu dipahami sebagai upaya manusia untuk mengorganisasi kehidupan bersama secara adil, aman, dan bermartabat. Maka, memahami landasan historis ini berarti memahami akar filosofis dari ide-ide politik modern yang terus bertransformasi sesuai dinamika zaman.


Footnotes

[1]                Plato, The Republic, trans. Allan Bloom (New York: Basic Books, 1968), 427e–434d.

[2]                Aristotle, Politics, trans. Benjamin Jowett (Oxford: Clarendon Press, 1885), 1253a.

[3]                Ibid., 1280b–1281a.

[4]                Cicero, De Re Publica, trans. C. W. Keyes (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1928), 39–41.

[5]                Ibid., 68–72.

[6]                Augustine, The City of God, trans. Henry Bettenson (London: Penguin Books, 2003), 592–594.

[7]                Thomas Hobbes, Leviathan (London: Andrew Crooke, 1651), ch. XIII.

[8]                John Locke, Two Treatises of Government, ed. Peter Laslett (Cambridge: Cambridge University Press, 1988), 287–289.

[9]                Jean-Jacques Rousseau, The Social Contract, trans. Maurice Cranston (London: Penguin Books, 1968), 50–54.

[10]             Ibid., 60–63.

[11]             Al-Fārābī, Ārā’ Ahl al-Madīnah al-Fāḍilah, ed. Albert N. Nader (Beirut: Dār al-Mashriq, 1968), 40–42.

[12]             Ibid., 67–69.

[13]             Ibn Khaldūn, The Muqaddimah: An Introduction to History, trans. Franz Rosenthal (Princeton: Princeton University Press, 1967), 97–101.

[14]             Ibid., 122–127.

[15]             Immanuel Kant, Perpetual Peace: A Philosophical Sketch, trans. Ted Humphrey (Indianapolis: Hackett, 1983), 107–110.

[16]             John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971), 3–9.


3.           Ontologi Negara dan Tujuannya

Kajian ontologis terhadap negara berupaya menjawab pertanyaan fundamental mengenai hakikat dan esensi keberadaan negara. Dalam perspektif filsafat politik, negara bukan sekadar entitas legal atau lembaga administratif, tetapi sebuah realitas normatif dan moral yang memiliki tujuan tertentu. Ontologi negara menelusuri apa yang menjadikan sesuatu disebut “negara” dan mengapa entitas ini dianggap perlu bagi kehidupan manusia. Dengan demikian, kajian ini tidak berhenti pada deskripsi empiris, melainkan mencari dasar eksistensial dan makna terdalam dari keberadaan negara dalam tatanan hidup manusia.

3.1.       Hakikat Negara sebagai Entitas Moral dan Politik

Negara secara ontologis dapat dipahami sebagai hasil interaksi antara kodrat sosial manusia dan kebutuhan rasional akan keteraturan. Sejak Aristoteles, manusia dipahami sebagai zoon politikon—makhluk yang pada hakikatnya tidak dapat hidup sendiri tanpa polis.¹ Negara, dengan demikian, merupakan bentuk alami dari kecenderungan manusia untuk membangun kehidupan bersama demi mencapai kebaikan tertinggi (summum bonum). Ontologi negara Aristotelian menempatkan negara dalam ranah moral: ia bukan hanya alat kekuasaan, tetapi wadah bagi terwujudnya kehidupan yang baik dan berkeadilan (eudaimonia).²

Plato menambahkan dimensi etis terhadap pengertian ini. Dalam The Republic, ia menyamakan struktur negara dengan struktur jiwa manusia—yang terdiri dari akal (penguasa), semangat (penjaga), dan nafsu (pekerja).³ Negara yang adil adalah negara yang menjaga harmoni antara ketiga unsur ini, sebagaimana manusia yang adil adalah yang menyeimbangkan bagian-bagian jiwanya.⁴ Dengan demikian, secara ontologis, negara menjadi representasi makro dari tatanan moral mikro yang ada dalam diri manusia.

3.2.       Negara sebagai Struktur Hukum dan Keadilan

Dalam tradisi modern, hakikat negara dipahami melalui konsep hukum dan rasionalitas. Thomas Hobbes menegaskan bahwa negara merupakan persona artificialis—manusia buatan—yang diciptakan untuk menundukkan kekacauan alami (state of nature).⁵ Ontologi negara Hobbesian menekankan aspek institusional dan kontraktual: negara ada sejauh ia berfungsi menegakkan hukum dan menjamin keamanan. Namun, bagi Hobbes, negara tidak memiliki dimensi moral di luar kontrak; ia adalah konstruksi rasional semata untuk mempertahankan hidup.⁶

Berbeda dengan itu, John Locke memahami negara sebagai lembaga moral yang dibangun untuk melindungi hak-hak alamiah manusia: hidup, kebebasan, dan kepemilikan.⁷ Ontologi negara dalam pandangan Locke mengandung aspek normatif: negara tidak hanya ada karena kesepakatan, tetapi karena adanya kewajiban moral untuk menjaga martabat manusia. Rousseau melangkah lebih jauh dengan menegaskan bahwa negara merupakan ekspresi moral dari volonté générale (kehendak umum) yang merepresentasikan kebersamaan dan kesatuan kehendak rakyat.⁸ Tujuan negara, karenanya, tidak berhenti pada perlindungan, melainkan pada perwujudan kebaikan bersama (bien commun).

3.3.       Dimensi Ontologis dalam Filsafat Islam

Dalam filsafat Islam, hakikat negara tidak dipisahkan dari tujuan moral dan spiritual kehidupan manusia. Al-Fārābī dalam Ārā’ Ahl al-Madīnah al-Fāḍilah menegaskan bahwa negara merupakan perwujudan dari tatanan kosmik yang berorientasi pada kesempurnaan akal dan kebahagiaan sejati (sa‘ādah).⁹ Ia membedakan antara al-madīnah al-fāḍilah (negara utama) yang berlandaskan pengetahuan dan kebajikan, dan al-madīnah al-jāhilah (negara bodoh) yang dikuasai oleh hawa nafsu dan ketidaktahuan.¹⁰ Ontologi negara dalam pandangan ini bersifat hierarkis dan teleologis: negara eksis untuk mengantarkan manusia menuju kesempurnaan moral dan intelektual, sebagaimana akal aktif (al-‘aql al-fa‘‘āl) menuntun manusia menuju kebenaran tertinggi.

Pemikiran Al-Fārābī memberikan dimensi transenden terhadap ontologi politik. Negara bukan sekadar hasil kontrak sosial, melainkan bagian dari tatanan kosmos yang memiliki tujuan moral ilahiah.¹¹ Dengan demikian, keberadaan negara menjadi bagian dari perjalanan spiritual manusia menuju kebenaran dan keadilan. Tradisi ini kemudian dilanjutkan oleh Al-Māwardī dalam Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah, yang melihat negara sebagai instrumen untuk menegakkan maslahah (kemaslahatan) dan menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan keadilan.¹²

3.4.       Negara sebagai Ruang Etis dan Eksistensial

Secara ontologis, negara dapat dipandang sebagai ruang etis—yakni tempat di mana manusia berupaya mewujudkan nilai-nilai universal seperti keadilan, kebaikan, dan martabat manusia.¹³ Hegel, dalam Philosophy of Right, menyebut negara sebagai “roh objektif” (objective spirit) dari kehidupan etis (Sittlichkeit), di mana kebebasan individu menemukan realisasi rasionalnya dalam institusi publik.¹⁴ Dalam pengertian ini, negara bukan entitas eksternal yang menekan kebebasan individu, melainkan ekspresi rasional dari kebebasan itu sendiri.

Ontologi Hegelian tentang negara menempatkan hubungan dialektis antara individu dan masyarakat. Negara adalah bentuk tertinggi dari kesadaran moral manusia, karena di dalamnya kebebasan subjektif diintegrasikan ke dalam tatanan objektif.¹⁵ Dengan demikian, negara memiliki dimensi eksistensial—ia tidak hanya ada “di luar” manusia, melainkan “di dalam” kesadaran manusia yang mencari bentuk konkret dari kebebasannya.


Sintesis Ontologis

Dari berbagai pandangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa hakikat negara tidak tunggal. Secara ontologis, negara dapat dipahami melalui tiga lapisan makna:

(1)               Negara sebagai realitas natural, hasil kodrat sosial manusia yang membutuhkan keteraturan;

(2)               Negara sebagai realitas rasional, hasil kontrak sosial dan konstruksi hukum yang menjamin hak serta kebebasan; dan

(3)               Negara sebagai realitas moral-spiritual, wadah bagi manusia untuk mewujudkan kebaikan bersama dan kesempurnaan diri.

Dengan demikian, tujuan negara secara ontologis bukan hanya menjaga kelangsungan hidup, melainkan menegaskan eksistensi manusia sebagai makhluk moral dan rasional yang hidup dalam komunitas etis.¹⁶ Negara yang kehilangan orientasi moralnya akan tereduksi menjadi sekadar struktur kekuasaan tanpa makna, sementara negara yang menegakkan nilai-nilai moral dan keadilan menjadi cerminan tertinggi dari rasionalitas dan kemanusiaan itu sendiri.


Footnotes

[1]                Aristotle, Politics, trans. Benjamin Jowett (Oxford: Clarendon Press, 1885), 1253a.

[2]                Ibid., 1280b–1281a.

[3]                Plato, The Republic, trans. Allan Bloom (New York: Basic Books, 1968), 427e–434d.

[4]                Ibid., 441c–443c.

[5]                Thomas Hobbes, Leviathan (London: Andrew Crooke, 1651), ch. XVII.

[6]                Ibid., ch. XIII.

[7]                John Locke, Two Treatises of Government, ed. Peter Laslett (Cambridge: Cambridge University Press, 1988), 287–289.

[8]                Jean-Jacques Rousseau, The Social Contract, trans. Maurice Cranston (London: Penguin Books, 1968), 50–54.

[9]                Al-Fārābī, Ārā’ Ahl al-Madīnah al-Fāḍilah, ed. Albert N. Nader (Beirut: Dār al-Mashriq, 1968), 40–42.

[10]             Ibid., 67–69.

[11]             Mahdi Ha’iri Yazdi, The Principles of Epistemology in Islamic Philosophy: Knowledge by Presence (Albany: SUNY Press, 1992), 112–114.

[12]             Al-Māwardī, Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah wa al-Wilāyāt al-Dīniyyah (Cairo: Dār al-Ḥadīth, 1996), 15–17.

[13]             Charles Taylor, The Ethics of Authenticity (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1991), 42–45.

[14]             G. W. F. Hegel, Elements of the Philosophy of Right, trans. H. B. Nisbet (Cambridge: Cambridge University Press, 1991), §258–§260.

[15]             Ibid., §260 Remark.

[16]             John Rawls, Political Liberalism (New York: Columbia University Press, 1993), 19–21.


4.           Epistemologi Tujuan Negara

Epistemologi tujuan negara berusaha menjawab pertanyaan tentang bagaimana manusia mengetahui dan memahami tujuan negara, serta sumber dan legitimasi pengetahuan politik yang melandasinya. Jika ontologi menelusuri hakikat eksistensi negara, maka epistemologi menyoroti cara manusia memperoleh pengetahuan yang sahih mengenai fungsi dan arah negara. Dengan demikian, epistemologi politik tidak hanya membahas teori kekuasaan, melainkan juga dasar rasional, moral, dan spiritual yang menjelaskan mengapa negara memiliki tujuan tertentu.

4.1.       Rasionalitas sebagai Sumber Pengetahuan Politik

Dalam tradisi filsafat Barat, gagasan tentang tujuan negara sering lahir dari rasionalitas manusia yang berupaya mencari keteraturan sosial. Plato menegaskan bahwa pengetahuan tentang negara yang baik hanya dapat diperoleh oleh mereka yang telah mencapai pengetahuan tentang Idea Kebaikan (Form of the Good), yaitu bentuk tertinggi dari pengetahuan moral dan metafisis.¹ Bagi Plato, filsuf adalah penguasa sejati karena hanya dialah yang mengetahui tujuan sejati negara melalui kontemplasi rasional atas kebenaran universal. Pengetahuan politik, dengan demikian, bersumber dari rasio yang tercerahkan.

Aristoteles melanjutkan pendekatan ini dengan menempatkan pengetahuan politik (phronesis) sebagai kebijaksanaan praktis yang berbeda dari ilmu teoritis.² Phronesis tidak hanya berurusan dengan kebenaran universal, tetapi dengan kemampuan mengaplikasikan prinsip moral dalam situasi konkret kehidupan polis. Tujuan negara, dalam epistemologi Aristoteles, diketahui melalui proses deliberasi rasional dan pengalaman etis warga negara.³ Maka, negara ideal hanya dapat terwujud apabila warganya memiliki reasoned knowledge—pengetahuan yang menuntun tindakan moral.

4.2.       Empirisme dan Rasionalisme Politik Modern

Memasuki era modern, epistemologi politik berkembang melalui dua jalur besar: empirisme dan rasionalisme. Thomas Hobbes, dalam Leviathan, berpijak pada empirisme mekanistik: pengetahuan politik diperoleh dari observasi terhadap perilaku manusia dalam kondisi alamiah.⁴ Ia beranggapan bahwa karena manusia digerakkan oleh naluri takut dan dorongan mempertahankan diri, maka rasio empiris menunjukkan perlunya suatu kekuasaan tertinggi untuk mencegah kekacauan.⁵ Dalam konteks ini, tujuan negara diketahui secara a posteriori—yakni melalui pengalaman konkret tentang bahaya anarki.

Sementara John Locke menggabungkan empirisme dengan prinsip moral rasional. Dalam Two Treatises of Government, ia menegaskan bahwa pengetahuan tentang tujuan negara dapat diperoleh melalui refleksi terhadap hukum alam (natural law) yang ditanamkan Tuhan dalam akal manusia.⁶ Akal budi memberi manusia kesadaran bahwa mereka memiliki hak-hak kodrati yang tidak dapat dicabut, dan dari kesadaran inilah muncul justifikasi rasional atas keberadaan negara. Dengan demikian, epistemologi negara Locke bersifat empiris sekaligus teistik: pengalaman sosial dikonfirmasi oleh hukum moral yang rasional dan universal.

Jean-Jacques Rousseau memberikan dimensi epistemologis yang berbeda melalui konsep volonté générale (kehendak umum).⁷ Menurutnya, pengetahuan tentang tujuan negara bukan hasil kontemplasi rasional individual, melainkan hasil kesadaran kolektif masyarakat yang menemukan kebenaran moral melalui partisipasi politik.⁸ Pengetahuan politik dalam pandangan ini bersifat intersubjektif—ditemukan melalui dialog sosial yang melibatkan kehendak bersama, bukan monopoli elite intelektual atau penguasa.

4.3.       Epistemologi Politik dalam Filsafat Islam

Dalam tradisi Islam, epistemologi tujuan negara tidak terpisah dari konsep pengetahuan tentang kebenaran ilahi. Al-Fārābī menegaskan bahwa pemimpin negara ideal (ra’īs al-awwal) memperoleh pengetahuan tentang tujuan negara melalui ‘aql al-fa‘‘āl (akal aktif), yaitu sumber pengetahuan universal yang memancarkan kebenaran kepada akal manusia.⁹ Dengan demikian, pengetahuan politik tidak bersifat empiris semata, tetapi juga intuitif dan iluminatif. Negara hanya dapat mencapai tujuan moralnya apabila pemimpinnya memiliki ma‘rifah (pengetahuan hakiki) tentang keutamaan.¹⁰

Al-Ghazālī kemudian memperluas gagasan ini dengan menekankan bahwa pengetahuan politik yang benar harus bersumber dari wahyu dan syariat. Dalam Nasīhat al-Mulūk, ia menulis bahwa tugas negara adalah menegakkan agama dan mengatur dunia (ḥifẓ al-dīn wa siyāsat al-dunyā), dan bahwa kebenaran tujuan negara diketahui melalui bimbingan wahyu yang diinterpretasikan secara rasional oleh ulama dan pemimpin.¹¹ Epistemologi politik Islam, dengan demikian, bersifat wahyu-rasional, yaitu kombinasi antara pengetahuan ilahi dan penalaran manusia.

Sementara Ibn Khaldūn, melalui pendekatan historis-empirisnya dalam Muqaddimah, memberikan dimensi baru terhadap epistemologi politik Islam. Ia menegaskan bahwa pengetahuan tentang negara harus diperoleh dari pengamatan terhadap peradaban, kekuasaan, dan dinamika sosial.¹² Baginya, memahami tujuan negara berarti memahami hukum-hukum sosial (sunan al-‘umrān) yang mengatur naik-turunnya peradaban manusia.¹³ Dengan demikian, epistemologi politik Ibn Khaldūn bersifat induktif—pengetahuan diperoleh dari pengalaman kolektif sejarah.

4.4.       Legitimasi Pengetahuan dan Kebenaran Politik

Epistemologi tujuan negara juga menyangkut persoalan legitimasi: pengetahuan politik yang sah harus dapat diuji secara rasional, moral, dan sosial. Immanuel Kant menegaskan bahwa tujuan negara yang sejati hanya dapat diketahui melalui rasio praktis yang mengarahkan tindakan moral.¹⁴ Negara, menurut Kant, memiliki tujuan moral: menciptakan kondisi eksternal yang memungkinkan kebebasan setiap individu selaras dengan kebebasan orang lain.¹⁵ Oleh karena itu, pengetahuan tentang negara yang baik harus diuji melalui prinsip moralitas universal—yakni imperatif kategoris.

Dalam filsafat kontemporer, Jürgen Habermas memperkenalkan epistemologi komunikatif sebagai dasar pengetahuan politik. Menurutnya, tujuan negara harus dipahami melalui proses komunikasi rasional di ruang publik (öffentliche Sphäre), di mana legitimasi pengetahuan muncul melalui diskursus bebas antara warga negara.¹⁶ Pengetahuan politik tidak boleh menjadi monopoli elite teknokratik, melainkan hasil konsensus rasional yang terbuka terhadap kritik dan revisi.¹⁷


Sintesis Epistemologis

Dari perspektif historis dan filosofis, dapat disimpulkan bahwa epistemologi tujuan negara berakar pada tiga sumber utama pengetahuan:

(1)               Rasionalitas filosofis, yang menuntun pada pemahaman normatif tentang keadilan dan kebaikan;

(2)               Empirisme sosial, yang melihat negara sebagai hasil pengalaman historis dan interaksi manusia; dan

(3)               Transendensi moral, yang menempatkan pengetahuan politik dalam kerangka etis dan spiritual.

Ketiga dimensi tersebut berpadu untuk menjelaskan bagaimana manusia memahami dan memverifikasi tujuan negara. Pengetahuan tentang negara yang baik tidak lahir dari dogma kekuasaan, melainkan dari refleksi rasional, pengalaman sosial, dan kesadaran moral yang terus dikritisi. Dengan demikian, epistemologi tujuan negara adalah jembatan antara rasio dan moralitas—antara fakta empiris dan nilai normatif—yang menjadikan negara bukan hanya konstruksi politik, tetapi juga manifestasi pengetahuan tentang keadilan dan kemanusiaan.¹⁸


Footnotes

[1]                Plato, The Republic, trans. Allan Bloom (New York: Basic Books, 1968), 508e–509b.

[2]                Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. W. D. Ross (Oxford: Clarendon Press, 1908), 1140b–1141b.

[3]                Ibid., 1142a–1144b.

[4]                Thomas Hobbes, Leviathan (London: Andrew Crooke, 1651), ch. XIII.

[5]                Ibid., ch. XVII.

[6]                John Locke, Two Treatises of Government, ed. Peter Laslett (Cambridge: Cambridge University Press, 1988), 285–290.

[7]                Jean-Jacques Rousseau, The Social Contract, trans. Maurice Cranston (London: Penguin Books, 1968), 50–54.

[8]                Ibid., 60–63.

[9]                Al-Fārābī, Ārā’ Ahl al-Madīnah al-Fāḍilah, ed. Albert N. Nader (Beirut: Dār al-Mashriq, 1968), 42–44.

[10]             Ibid., 67–69.

[11]             Abū Ḥāmid al-Ghazālī, Nasīhat al-Mulūk, ed. Jalāl al-Dīn Humā’ī (Tehran: Dānishgāh Tihrān, 1964), 33–37.

[12]             Ibn Khaldūn, The Muqaddimah: An Introduction to History, trans. Franz Rosenthal (Princeton: Princeton University Press, 1967), 97–101.

[13]             Ibid., 122–127.

[14]             Immanuel Kant, The Metaphysics of Morals, trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1991), 230–235.

[15]             Ibid., 245–247.

[16]             Jürgen Habermas, The Theory of Communicative Action, trans. Thomas McCarthy (Boston: Beacon Press, 1984), 86–90.

[17]             Ibid., 112–114.

[18]             John Rawls, Political Liberalism (New York: Columbia University Press, 1993), 19–21.


5.           Aksiologi Negara

Aksiologi negara membahas dimensi nilai, tujuan moral, dan orientasi etis dari eksistensi negara. Jika ontologi menjawab “apa itu negara” dan epistemologi menjelaskan “bagaimana kita mengetahui tujuan negara,” maka aksiologi menjawab “untuk apa negara itu ada.” Dengan kata lain, aksiologi negara menyangkut sistem nilai yang menjadi dasar normatif bagi tindakan negara: keadilan, kebebasan, kesejahteraan, dan kebaikan bersama (bonum commune). Negara tidak dapat dipahami secara netral sebagai entitas administratif semata; ia mengandung muatan etis yang menentukan arah dan legitimasi keberadaannya.

5.1.       Nilai Keadilan sebagai Tujuan Fundamental Negara

Sejak zaman klasik, keadilan selalu dipandang sebagai nilai tertinggi dalam aksiologi negara. Plato dalam The Republic menyatakan bahwa keadilan adalah “jiwa negara” (the soul of the state), karena tanpanya tidak ada harmoni sosial.¹ Dalam pandangan Plato, negara yang adil bukanlah yang memberi kesetaraan absolut, melainkan yang menempatkan setiap warga pada posisi yang sesuai dengan kapasitasnya.² Sementara Aristoteles, dalam Politics dan Nicomachean Ethics, melihat keadilan sebagai kebajikan politik yang berfungsi untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban antarwarga.³ Menurutnya, negara yang baik bukan hanya menjaga ketertiban, tetapi memastikan distribusi kehormatan, kekayaan, dan kebajikan secara proporsional.

Dalam konteks modern, John Rawls memperbaharui konsep ini dengan prinsip “keadilan sebagai fairness.”⁴ Negara yang adil, menurut Rawls, adalah negara yang menata institusinya sedemikian rupa sehingga setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang, dengan memperhatikan mereka yang paling tidak beruntung.⁵ Aksiologi negara di sini berpijak pada prinsip moral rasional: keadilan bukan hasil konsensus kekuasaan, melainkan hasil penalaran etis yang dapat diterima oleh semua pihak yang rasional dan bebas.

5.2.       Kebebasan dan Martabat Manusia sebagai Nilai Dasar

Selain keadilan, kebebasan merupakan nilai aksiologis yang mendasari legitimasi negara. Bagi John Locke, negara dibentuk untuk menjamin kebebasan individu, bukan untuk menindasnya.⁶ Ia menegaskan bahwa negara kehilangan keabsahannya jika melanggar hak-hak alamiah manusia: hidup, kebebasan, dan kepemilikan.⁷ Kebebasan dalam hal ini bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang tunduk pada hukum moral dan rasional.

Immanuel Kant memperdalam gagasan tersebut dengan pandangan bahwa tujuan negara adalah menciptakan kondisi eksternal di mana kebebasan setiap orang dapat hidup berdampingan dengan kebebasan orang lain menurut hukum universal.⁸ Negara, dalam kerangka ini, adalah realisasi dari imperatif kategoris: mengatur masyarakat sehingga setiap tindakan sesuai dengan prinsip yang dapat dijadikan hukum umum.⁹ Dengan demikian, kebebasan menjadi dasar etis negara, sementara hukum adalah bentuk rasional dari kebebasan itu sendiri.

5.3.       Kesejahteraan dan Kebaikan Bersama (Bonum Commune)

Aksiologi negara tidak hanya berbicara tentang kebebasan individu, tetapi juga tentang kesejahteraan kolektif. Dalam filsafat klasik, Thomas Aquinas mengemukakan bahwa tujuan akhir negara adalah bonum commune, yakni kebaikan bersama yang mencakup aspek material dan spiritual.¹⁰ Negara wajib menjamin agar warganya dapat hidup dengan layak, adil, dan bermoral. Kebaikan bersama bukanlah agregasi kepentingan individu, melainkan kondisi di mana setiap individu dapat berpartisipasi dalam kehidupan sosial secara adil dan bermakna.¹¹

Dalam tradisi Islam, gagasan yang sepadan muncul dalam konsep maslahah ‘āmmah (kemaslahatan umum). Al-Māwardī dalam Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah menyebut bahwa kekuasaan negara bertujuan untuk menegakkan keadilan dan menjamin kebutuhan dasar masyarakat.¹² Negara, menurutnya, berfungsi sebagai ḥāris al-dīn wa siyāsat al-dunyā—penjaga agama dan pengatur urusan dunia—sehingga nilai moral dan kesejahteraan sosial menjadi dua pilar aksiologis yang tidak dapat dipisahkan.¹³

Pemikiran Al-Ghazālī juga menegaskan bahwa kemaslahatan adalah ukuran moral bagi tindakan politik.¹⁴ Ia menyatakan bahwa setiap kebijakan negara harus berorientasi pada lima tujuan syariat (maqāṣid al-sharī‘ah): menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.¹⁵ Prinsip ini menempatkan negara sebagai instrumen moral yang bertugas menjaga integritas kemanusiaan dan keseimbangan sosial.

5.4.       Solidaritas, Moralitas, dan Tanggung Jawab Sosial Negara

Aksiologi negara juga mencakup nilai solidaritas sosial yang memastikan keberlanjutan komunitas politik. Jean-Jacques Rousseau menekankan bahwa negara yang baik adalah yang didirikan atas dasar volonté générale (kehendak umum) yang mencerminkan moralitas kolektif masyarakat.¹⁶ Dengan demikian, tujuan negara bukan hanya melindungi individu, tetapi membentuk warga yang berkepribadian moral dan bertanggung jawab terhadap sesama.

Dalam pandangan Hegel, negara merupakan perwujudan tertinggi dari kehidupan etis (Sittlichkeit).¹⁷ Ia menggambarkan negara sebagai “roh objektif” yang menampung nilai-nilai moral masyarakat dalam bentuk hukum dan lembaga.¹⁸ Negara, bagi Hegel, tidak netral terhadap nilai, melainkan ekspresi konkret dari kebebasan dan kesadaran moral manusia. Dengan demikian, tanggung jawab negara adalah menumbuhkan kesadaran etis yang memungkinkan kebebasan menjadi nyata dalam kehidupan sosial.

Aksiologi politik kontemporer juga memperluas cakupan moral negara ke dalam isu-isu global seperti keadilan ekologis dan kesetaraan antarbangsa. Martha Nussbaum dan Amartya Sen melalui teori capability approach berargumen bahwa negara harus menilai keberhasilannya bukan dari pertumbuhan ekonomi semata, tetapi dari sejauh mana ia memungkinkan warganya mengembangkan kapasitas dasar mereka untuk hidup bermartabat.¹⁹ Ini menegaskan bahwa nilai moral negara adalah memfasilitasi perkembangan manusia, bukan hanya memelihara ketertiban.


Sintesis Aksiologis: Negara sebagai Entitas Etis

Dari berbagai pandangan tersebut dapat disimpulkan bahwa negara memiliki makna aksiologis yang kompleks dan multidimensional. Secara etis, negara adalah sarana untuk mewujudkan tiga tujuan utama:

(1)               Keadilan distributif – pembagian hak dan kewajiban secara adil;

(2)               Kebebasan moral – penghormatan terhadap martabat manusia; dan

(3)               Kebaikan bersama – penciptaan tatanan sosial yang sejahtera dan bermoral.

Negara yang kehilangan orientasi nilai akan tereduksi menjadi mesin kekuasaan yang dingin dan teknokratis. Sebaliknya, negara yang berlandaskan nilai-nilai moral akan menjadi ruang etis bagi aktualisasi manusia sebagai makhluk sosial dan rasional.²⁰ Dengan demikian, aksiologi negara bukan hanya menuntut negara yang efektif, tetapi juga negara yang baik—yakni negara yang mengintegrasikan hukum, moral, dan kemanusiaan ke dalam cita-cita keadilan dan kebaikan bersama.


Footnotes

[1]                Plato, The Republic, trans. Allan Bloom (New York: Basic Books, 1968), 427e–434d.

[2]                Ibid., 441c–443c.

[3]                Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. W. D. Ross (Oxford: Clarendon Press, 1908), 1129a–1131a.

[4]                John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971), 3–9.

[5]                Ibid., 60–65.

[6]                John Locke, Two Treatises of Government, ed. Peter Laslett (Cambridge: Cambridge University Press, 1988), 287–289.

[7]                Ibid., 293–296.

[8]                Immanuel Kant, The Metaphysics of Morals, trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1991), 230–235.

[9]                Ibid., 246–247.

[10]             Thomas Aquinas, Summa Theologica, trans. Fathers of the English Dominican Province (New York: Benziger Brothers, 1947), I-II, Q.90, a.2.

[11]             Ibid., I-II, Q.96, a.3.

[12]             Al-Māwardī, Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah wa al-Wilāyāt al-Dīniyyah (Cairo: Dār al-Ḥadīth, 1996), 15–17.

[13]             Ibid., 22–25.

[14]             Abū Ḥāmid al-Ghazālī, Al-Mustaṣfā min ‘Ilm al-Uṣūl, ed. Hamzah Ahmad Zayn (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1993), 286–288.

[15]             Ibid., 289–292.

[16]             Jean-Jacques Rousseau, The Social Contract, trans. Maurice Cranston (London: Penguin Books, 1968), 60–63.

[17]             G. W. F. Hegel, Elements of the Philosophy of Right, trans. H. B. Nisbet (Cambridge: Cambridge University Press, 1991), §257–§260.

[18]             Ibid., §261–§262.

[19]             Martha C. Nussbaum and Amartya Sen, The Quality of Life (Oxford: Clarendon Press, 1993), 30–34.

[20]             Charles Taylor, The Ethics of Authenticity (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1991), 42–45.


6.           Dimensi Sosial dan Politik Tujuan Negara

Dimensi sosial dan politik tujuan negara merupakan medan aktualisasi dari gagasan filosofis tentang negara. Jika pada tataran ontologis dan aksiologis negara berakar pada nilai-nilai moral seperti keadilan, kebebasan, dan kesejahteraan, maka pada dimensi sosial-politiknya nilai-nilai tersebut diwujudkan dalam struktur kekuasaan, hukum, kebijakan publik, serta hubungan antara negara dan warga negara. Dengan demikian, pembahasan ini berfokus pada bagaimana tujuan negara diartikulasikan dan dioperasionalkan melalui praktik sosial dan politik yang konkret. Negara tidak hanya menjadi konsep abstrak, tetapi hadir sebagai mekanisme yang mengatur relasi sosial, melegitimasi kekuasaan, dan membentuk moralitas publik.

6.1.       Legitimasi Kekuasaan dan Tujuan Negara

Dimensi politik dari tujuan negara tidak dapat dilepaskan dari persoalan legitimasi kekuasaan. Legitimasi menentukan sejauh mana kekuasaan politik diakui sebagai sah oleh masyarakat. Max Weber membedakan tiga tipe legitimasi: tradisional, karismatik, dan rasional-legal.¹ Dalam konteks modern, negara memperoleh legitimasi bukan dari warisan atau kepribadian pemimpin, melainkan dari sistem hukum dan prosedur yang rasional. Legitimasi inilah yang menjamin bahwa negara menjalankan kekuasaan sesuai tujuan moral dan hukum, bukan sekadar kepentingan pribadi penguasa.

Jean-Jacques Rousseau menegaskan bahwa legitimasi sejati hanya dapat muncul dari volonté générale (kehendak umum).² Dalam pandangan ini, negara sah sejauh ia merepresentasikan kehendak moral kolektif warga negara, bukan sekadar agregasi kepentingan individu. Dengan demikian, tujuan negara yang sejati adalah memastikan bahwa kekuasaan politik berakar pada kedaulatan rakyat dan mengabdi pada kebaikan bersama (bien commun).³ Pandangan ini kemudian menjadi landasan konseptual bagi demokrasi modern, di mana legitimasi politik bertumpu pada partisipasi warga dan supremasi hukum.

6.2.       Peran Hukum dan Konstitusi dalam Menuntun Tujuan Negara

Dalam dimensi sosial-politik, hukum menjadi instrumen utama negara untuk mewujudkan tujuan moralnya. Immanuel Kant melihat hukum sebagai syarat eksternal bagi kebebasan, yakni mekanisme yang memungkinkan kebebasan individu hidup berdampingan dengan kebebasan orang lain.⁴ Negara yang baik adalah negara hukum (Rechtsstaat)—bukan negara kekuasaan (Machtstaat).⁵ Dalam kerangka ini, hukum bukan sekadar alat pengendalian sosial, tetapi manifestasi rasional dari moralitas publik yang menata kehidupan bersama.

Konstitusi, sebagai hukum tertinggi, menjadi bentuk konkret dari rasionalitas moral negara. Hans Kelsen, dalam teori hukum murninya (Reine Rechtslehre), menekankan bahwa sistem hukum yang sah adalah yang berlandaskan norma dasar (Grundnorm) yang diakui oleh masyarakat.⁶ Konstitusi berfungsi sebagai fondasi etis dan legal yang mengarahkan seluruh kebijakan negara agar selaras dengan nilai-nilai dasar keadilan dan kemanusiaan. Dalam konteks Indonesia, Pembukaan UUD 1945 memuat prinsip-prinsip aksiologis yang menuntun arah tujuan negara: perlindungan bangsa, kesejahteraan umum, dan perdamaian dunia.⁷

6.3.       Negara, Masyarakat Sipil, dan Dinamika Kekuasaan

Dimensi sosial tujuan negara juga tercermin dalam hubungannya dengan masyarakat sipil (civil society). Dalam pandangan Hegel, masyarakat sipil merupakan ruang etis antara keluarga dan negara, tempat individu belajar hidup dalam kebebasan yang bertanggung jawab.⁸ Negara yang ideal tidak menekan masyarakat sipil, melainkan mengintegrasikan kebebasan warga ke dalam tatanan hukum dan institusi yang rasional.

Antonio Gramsci kemudian menyoroti aspek hegemonik dari hubungan ini. Menurutnya, negara mempertahankan kekuasaan bukan hanya melalui paksaan (coercion), tetapi juga melalui persetujuan (consent) yang dibangun lewat institusi sosial seperti pendidikan, agama, dan media.⁹ Dalam konteks ini, tujuan negara tidak dapat dicapai hanya melalui hukum dan kekuasaan, tetapi juga melalui pembentukan kesadaran kolektif yang berakar pada nilai-nilai moral dan budaya. Negara yang gagal mengharmonisasikan kekuasaan dan legitimasi sosial akan kehilangan daya moralnya dan berubah menjadi alat dominasi.

6.4.       Partisipasi Warga Negara dan Moralitas Publik

Tujuan negara juga bergantung pada partisipasi aktif warganya dalam kehidupan politik. Demokrasi, sebagaimana dipahami Alexis de Tocqueville, bukan sekadar sistem pemilihan, tetapi cara hidup bersama yang menumbuhkan kebiasaan kebebasan (habits of the heart).¹⁰ Partisipasi politik memperkuat rasa tanggung jawab moral warga terhadap negara dan sesama, menjadikan politik sebagai ruang pembelajaran etis.

Dalam konteks ini, Jürgen Habermas menawarkan konsep ruang publik komunikatif (öffentliche Sphäre), di mana warga negara berpartisipasi dalam diskursus rasional yang membentuk opini publik.¹¹ Legitimasi tujuan negara hanya dapat dipertahankan jika proses politik berlangsung secara komunikatif, transparan, dan inklusif.¹² Dengan demikian, partisipasi politik bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban moral warga negara dalam menjaga orientasi etis negara.

6.5.       Dimensi Sosial-Politik dalam Konteks Indonesia

Dalam konteks Indonesia, dimensi sosial dan politik tujuan negara termaktub dalam Pancasila sebagai dasar filosofis dan ideologis.¹³ Nilai-nilai seperti keadilan sosial, kemanusiaan, dan persatuan bangsa mencerminkan orientasi aksiologis negara yang menolak dominasi satu golongan atas yang lain.¹⁴ Negara diharapkan menjadi instrumen rekonsiliasi sosial dan moral, bukan alat represi. Pancasila dengan demikian menjadi panduan etis bagi praktik politik agar tetap berpihak pada martabat manusia dan kesejahteraan kolektif.

Selain itu, demokrasi Pancasila menegaskan bahwa kedaulatan rakyat dan keadilan sosial harus berjalan beriringan.¹⁵ Dalam praktiknya, ini berarti bahwa kebijakan publik, hukum, dan pembangunan nasional harus diarahkan untuk memperkuat solidaritas sosial, memperluas partisipasi politik, dan menegakkan keadilan distributif. Dengan demikian, tujuan negara Indonesia tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga moral dan humanistik—sebuah sintesis antara keadilan sosial, kebebasan, dan kesejahteraan bersama.


Sintesis Sosial dan Politik

Dimensi sosial dan politik tujuan negara memperlihatkan bahwa negara bukan entitas tunggal yang beroperasi di atas masyarakat, melainkan struktur dinamis yang tumbuh dari interaksi antara kekuasaan, hukum, dan moralitas publik. Tujuan negara hanya dapat tercapai apabila ketiganya berada dalam keseimbangan:

(1)               Kekuasaan memperoleh legitimasi moral;

(2)               Hukum menegakkan keadilan substantif; dan

(3)               Masyarakat sipil berpartisipasi aktif dalam menjaga moralitas publik.

Negara yang mengabaikan dimensi sosial akan terjebak dalam birokrasi yang kering nilai, sedangkan negara yang mengabaikan dimensi politik akan kehilangan arah dan legitimasi. Oleh karena itu, tujuan negara tidak cukup dirumuskan dalam teks konstitusi, tetapi harus hidup dalam praksis sosial-politik yang menegakkan nilai-nilai kemanusiaan, solidaritas, dan keadilan.¹⁶


Footnotes

[1]                Max Weber, Economy and Society, trans. Guenther Roth and Claus Wittich (Berkeley: University of California Press, 1978), 215–216.

[2]                Jean-Jacques Rousseau, The Social Contract, trans. Maurice Cranston (London: Penguin Books, 1968), 50–54.

[3]                Ibid., 60–63.

[4]                Immanuel Kant, The Metaphysics of Morals, trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1991), 230–235.

[5]                Ibid., 246–247.

[6]                Hans Kelsen, Pure Theory of Law, trans. Max Knight (Berkeley: University of California Press, 1967), 193–197.

[7]                Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pembukaan alinea keempat.

[8]                G. W. F. Hegel, Elements of the Philosophy of Right, trans. H. B. Nisbet (Cambridge: Cambridge University Press, 1991), §256–§258.

[9]                Antonio Gramsci, Selections from the Prison Notebooks, trans. Quintin Hoare and Geoffrey Nowell Smith (New York: International Publishers, 1971), 12–13.

[10]             Alexis de Tocqueville, Democracy in America, trans. Harvey Mansfield and Delba Winthrop (Chicago: University of Chicago Press, 2000), 282–286.

[11]             Jürgen Habermas, The Structural Transformation of the Public Sphere, trans. Thomas Burger (Cambridge, MA: MIT Press, 1989), 83–86.

[12]             Ibid., 90–92.

[13]             Notonagoro, Pancasila: Dasar Falsafah Negara Republik Indonesia (Jakarta: Bumi Aksara, 1983), 44–46.

[14]             Kaelan, Filsafat Pancasila: Pandangan Hidup Bangsa Indonesia (Yogyakarta: Paradigma, 2002), 58–61.

[15]             Soedjatmoko, Dimensi Manusia dalam Pembangunan (Jakarta: LP3ES, 1983), 117–120.

[16]             Charles Taylor, The Ethics of Authenticity (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1991), 42–45.


7.           Kritik dan Klarifikasi Filosofis

Kajian filsafat politik tentang negara dan tujuannya tidak pernah lepas dari kritik terhadap berbagai konsepsi klasik dan modern. Kritik dalam konteks ini bukan sekadar penolakan, melainkan upaya klarifikasi rasional terhadap dasar-dasar normatif dan konseptual dari ide tentang negara: apakah negara benar-benar berfungsi untuk mewujudkan keadilan dan kebaikan bersama, ataukah ia justru menjadi instrumen dominasi dan ketimpangan sosial. Dengan demikian, bagian ini menyoroti problem-problem filosofis yang muncul dalam sejarah pemikiran politik, serta menawarkan klarifikasi atas perdebatan antara idealisme moral dan realisme politik dalam memahami tujuan negara.

7.1.       Kritik terhadap Pandangan Instrumentalis tentang Negara

Salah satu kritik utama dalam filsafat politik modern ditujukan kepada pandangan yang melihat negara hanya sebagai alat untuk mempertahankan ketertiban dan keamanan. Pandangan ini berakar pada Thomas Hobbes, yang menganggap negara sebagai “manusia buatan” (Leviathan) yang dibentuk untuk menghindari kekacauan alamiah.¹ Meskipun teori Hobbes menekankan pentingnya stabilitas, para filsuf kemudian mengkritiknya karena mengabaikan dimensi moral dan keadilan.

John Locke dan Jean-Jacques Rousseau memandang bahwa teori Hobbes bersifat reduksionis: ia mengabaikan kodrat moral manusia yang rasional dan berakal budi.² Dalam pandangan mereka, negara bukan sekadar penjamin keamanan, tetapi lembaga moral yang harus menegakkan hak dan kebebasan manusia.³ Kritik ini membuka jalan bagi penafsiran baru bahwa negara bukan entitas teknokratis, melainkan realitas etis yang memiliki tanggung jawab moral.

Dalam abad ke-20, Hannah Arendt memperkuat kritik ini dengan menunjukkan bahwa pandangan instrumental terhadap negara dapat melahirkan totalitarianisme.⁴ Ketika negara hanya berfungsi sebagai alat untuk mencapai efisiensi dan ketertiban, ia berpotensi meniadakan ruang bagi kebebasan politik dan tanggung jawab moral. Oleh karena itu, Arendt menegaskan pentingnya vita activa—kehidupan publik yang partisipatif—sebagai syarat etis dari politik yang manusiawi.⁵

7.2.       Kritik terhadap Negara sebagai Entitas Absolut

Sebaliknya, filsafat politik idealis seperti yang dikemukakan oleh G. W. F. Hegel memandang negara sebagai perwujudan tertinggi dari “roh objektif” (objective spirit) dan moralitas universal.⁶ Pandangan ini dikritik oleh kaum liberal dan eksistensialis karena dianggap terlalu menempatkan negara sebagai entitas absolut yang mengatasi individu. Bagi Karl Popper, pandangan Hegel mengandung bahaya laten bagi lahirnya negara totalitarian, sebab ia menjustifikasi pengorbanan individu demi abstraksi yang disebut “kepentingan umum.”⁷

Herbert Marcuse juga mengkritik bentuk rasionalitas negara modern yang, meskipun mengklaim netral, justru menindas manusia melalui rasionalitas instrumental dan birokratik.⁸ Dalam masyarakat industri modern, menurutnya, negara telah kehilangan fungsi moralnya dan berubah menjadi mekanisme produksi dan konsumsi yang menindas kesadaran kritis warga.⁹ Kritik Marcuse ini menyingkap paradoks: ketika negara mengklaim rasionalitas teknis tertinggi, ia justru menjauh dari rasionalitas moral yang menjadi fondasinya.

Kritik yang sejalan datang dari Michel Foucault, yang menolak gagasan negara sebagai pusat tunggal kekuasaan. Ia menegaskan bahwa kekuasaan tidak hanya bersumber dari negara, melainkan tersebar melalui institusi sosial seperti pendidikan, kesehatan, dan media.¹⁰ Dalam konteks ini, “tujuan negara” tidak bisa dipahami hanya dari perspektif moral normatif, tetapi juga sebagai bagian dari relasi pengetahuan dan kekuasaan yang membentuk subjektivitas manusia.¹¹ Kritik Foucault membuka jalan bagi analisis baru tentang negara sebagai jaringan kekuasaan yang kompleks, bukan sekadar institusi moral tunggal.

7.3.       Kritik terhadap Reduksi Moral dan Etika Politik

Banyak pemikir juga menyoroti bahaya reduksi moral dalam pemikiran politik modern. Niccolò Machiavelli, misalnya, menghapus hubungan langsung antara etika dan politik, menekankan bahwa keberhasilan politik ditentukan oleh efektivitas, bukan kebenaran moral.¹² Pandangan realistik ini, meskipun berguna dalam memahami dinamika kekuasaan, sering dikritik karena mengabaikan dimensi kemanusiaan negara.

Sebaliknya, Immanuel Kant menolak pemisahan antara politik dan moral. Ia menegaskan bahwa tindakan politik hanya sah jika dapat digeneralisasikan secara moral melalui imperatif kategoris.¹³ Kritik Kant terhadap Machiavelli membuka klarifikasi penting: politik tidak boleh berdiri di luar moralitas, sebab negara yang abai terhadap etika akan kehilangan legitimasi.¹⁴

Leo Strauss kemudian menegaskan bahwa krisis modernitas politik terletak pada hilangnya fondasi etis dalam teori negara.¹⁵ Ia menuduh liberalisme modern terjebak dalam relativisme moral yang membuat negara kehilangan arah nilai. Bagi Strauss, tugas filsafat politik adalah mengembalikan dimensi moral dan kebajikan ke dalam ranah publik sebagai landasan tujuan negara.¹⁶

7.4.       Klarifikasi Filosofis: Negara antara Moralitas dan Realitas

Setelah melalui berbagai kritik, dapat diklarifikasi bahwa negara berada di antara dua kutub ekstrem: idealisme moral yang menuntut kesempurnaan etis, dan realisme politik yang menekankan efektivitas kekuasaan.¹⁷ Filsafat politik kontemporer berupaya menegaskan posisi antara keduanya. Negara tidak dapat direduksi menjadi alat kekuasaan, tetapi juga tidak mungkin diwujudkan sebagai utopia moral yang sempurna.

John Rawls dan Jürgen Habermas memberikan klarifikasi penting dalam hal ini. Rawls, melalui Political Liberalism, mengusulkan model keadilan yang berakar pada overlapping consensus—kesepakatan rasional lintas pandangan moral yang memungkinkan negara menjaga keadilan tanpa mendominasi nilai-nilai partikular.¹⁸ Habermas menambahkan bahwa legitimasi negara lahir dari komunikasi rasional antara warga negara dalam ruang publik.¹⁹ Dengan demikian, negara yang adil adalah negara yang terbuka terhadap kritik dan perbaikan berkelanjutan melalui diskursus publik.

Klarifikasi filosofis ini menunjukkan bahwa tujuan negara harus dipahami secara dinamis dan dialogis: ia bukan konsep tetap, tetapi proses reflektif yang mengintegrasikan moralitas, hukum, dan partisipasi sosial. Negara yang ideal adalah negara yang sadar akan keterbatasannya dan terbuka terhadap koreksi rasional.²⁰

7.5.       Kritik terhadap Rasionalitas Instrumental dan Teknokratisme Negara

Dalam masyarakat modern, negara sering dihadapkan pada bahaya teknokratisme, yaitu ketika kebijakan publik diputuskan berdasarkan efisiensi teknis, bukan pertimbangan etis. Jürgen Habermas menamakan gejala ini sebagai “kolonisasi dunia kehidupan” (colonization of the lifeworld), di mana rasionalitas komunikatif warga tergantikan oleh rasionalitas instrumental birokrasi dan pasar.²¹ Kritik ini penting karena menunjukkan bahwa negara dapat kehilangan orientasi moralnya ketika hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi dan stabilitas administratif.

Sebagai klarifikasi, negara yang sehat secara moral harus menyeimbangkan dua rasionalitas: rasionalitas instrumental (efektivitas) dan rasionalitas komunikatif (etika dan legitimasi).²² Negara yang hanya mengedepankan efisiensi akan terjebak dalam alienasi sosial, sementara negara yang mengabaikan efektivitas akan gagal menjalankan tanggung jawab praktisnya. Oleh karena itu, filsafat politik menuntut sintesis antara rasio teknis dan rasio moral dalam struktur pemerintahan modern.²³


Sintesis Kritik dan Klarifikasi

Dari seluruh perdebatan dan kritik yang telah dikemukakan, tampak bahwa filsafat politik modern menegaskan kembali peran reflektif negara sebagai ruang etis, bukan sekadar sistem kekuasaan. Negara harus senantiasa dikritisi agar tetap sadar pada tujuan moralnya. Kritik menjadi mekanisme epistemologis untuk menjaga negara dari absolutisme, sedangkan klarifikasi filosofis menjadi sarana untuk mengembalikan arah negara kepada cita-cita keadilan, kebebasan, dan kesejahteraan bersama.²⁴

Negara, dengan demikian, bukanlah entitas yang selesai, melainkan proyek moral yang terus berkembang. Kritik dan klarifikasi filosofis terhadap negara berfungsi bukan untuk meruntuhkan institusi politik, melainkan untuk memurnikan orientasinya: agar negara tetap menjadi sarana kemanusiaan yang berpihak pada martabat manusia, bukan alat kekuasaan yang kehilangan jiwa moralnya.²⁵


Footnotes

[1]                Thomas Hobbes, Leviathan (London: Andrew Crooke, 1651), ch. XIII–XVII.

[2]                John Locke, Two Treatises of Government, ed. Peter Laslett (Cambridge: Cambridge University Press, 1988), 287–289.

[3]                Jean-Jacques Rousseau, The Social Contract, trans. Maurice Cranston (London: Penguin Books, 1968), 50–54.

[4]                Hannah Arendt, The Origins of Totalitarianism (New York: Harcourt Brace, 1951), 468–470.

[5]                Hannah Arendt, The Human Condition (Chicago: University of Chicago Press, 1958), 7–10.

[6]                G. W. F. Hegel, Elements of the Philosophy of Right, trans. H. B. Nisbet (Cambridge: Cambridge University Press, 1991), §257–§260.

[7]                Karl Popper, The Open Society and Its Enemies, vol. 1 (London: Routledge, 1945), 31–33.

[8]                Herbert Marcuse, One-Dimensional Man (Boston: Beacon Press, 1964), 3–5.

[9]                Ibid., 13–15.

[10]             Michel Foucault, Discipline and Punish: The Birth of the Prison, trans. Alan Sheridan (New York: Vintage Books, 1977), 26–27.

[11]             Michel Foucault, Power/Knowledge: Selected Interviews and Other Writings, 1972–1977, ed. Colin Gordon (New York: Pantheon Books, 1980), 82–85.

[12]             Niccolò Machiavelli, The Prince, trans. Harvey Mansfield (Chicago: University of Chicago Press, 1985), ch. XV–XVIII.

[13]             Immanuel Kant, The Metaphysics of Morals, trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1991), 230–235.

[14]             Ibid., 245–247.

[15]             Leo Strauss, Natural Right and History (Chicago: University of Chicago Press, 1953), 9–11.

[16]             Ibid., 20–22.

[17]             Isaiah Berlin, Two Concepts of Liberty (Oxford: Clarendon Press, 1969), 118–121.

[18]             John Rawls, Political Liberalism (New York: Columbia University Press, 1993), 15–20.

[19]             Jürgen Habermas, Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy, trans. William Rehg (Cambridge, MA: MIT Press, 1996), 103–106.

[20]             Ibid., 107–110.

[21]             Jürgen Habermas, The Theory of Communicative Action, trans. Thomas McCarthy (Boston: Beacon Press, 1984), 318–321.

[22]             Ibid., 323–326.

[23]             Charles Taylor, Sources of the Self: The Making of the Modern Identity (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1989), 502–504.

[24]             Alasdair MacIntyre, After Virtue: A Study in Moral Theory (Notre Dame: University of Notre Dame Press, 1981), 259–262.

[25]             Martha C. Nussbaum, Creating Capabilities: The Human Development Approach (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2011), 117–120.


8.           Relevansi Kontemporer

Pembahasan tentang tujuan negara tidak hanya bersifat historis dan teoretis, melainkan juga memiliki urgensi praktis dalam konteks kontemporer. Dunia modern menghadirkan tantangan-tantangan baru bagi filsafat politik: globalisasi ekonomi, krisis ekologi, ketimpangan sosial, digitalisasi kekuasaan, dan melemahnya legitimasi politik tradisional. Dalam konteks ini, relevansi filsafat tentang tujuan negara menjadi sangat penting untuk menilai apakah negara masih berfungsi sebagai pelindung kebaikan bersama (bonum commune) atau justru terjebak dalam mekanisme kekuasaan dan pasar global yang mengabaikan nilai-nilai moral dan kemanusiaan.

8.1.       Krisis Legitimasi dan Moralitas Politik

Negara modern menghadapi krisis legitimasi yang kompleks. Di satu sisi, demokrasi prosedural telah menyebar luas; namun di sisi lain, kepercayaan publik terhadap negara justru menurun. Jürgen Habermas menyebut fenomena ini sebagai “krisis rasionalitas komunikatif,” di mana negara kehilangan kemampuan membangun legitimasi melalui dialog dan partisipasi warganya.¹ Dalam situasi ini, kebijakan publik sering ditentukan oleh logika teknokratis, bukan konsensus rasional. Akibatnya, warga negara menjadi pasif, dan ruang publik tereduksi menjadi arena opini yang dikuasai oleh media dan elite politik.²

Zygmunt Bauman menambahkan bahwa negara modern kini hidup dalam “modernitas cair” (liquid modernity), di mana struktur sosial-politik kehilangan kestabilannya akibat globalisasi dan deregulasi ekonomi.³ Dalam kondisi ini, negara cenderung kehilangan kapasitas moralnya untuk melindungi warga dari ketidakpastian dan ketimpangan. Kewajiban moral negara sebagai pelindung kesejahteraan berubah menjadi peran administratif dalam mengatur arus modal dan informasi global.⁴

Relevansi filsafat politik di sini adalah mengingatkan bahwa legitimasi negara tidak hanya bergantung pada efektivitas ekonomi atau prosedur hukum, tetapi juga pada kemampuannya menjaga keadilan, solidaritas sosial, dan partisipasi moral warganya.

8.2.       Globalisasi, Ketimpangan, dan Keadilan Sosial

Globalisasi ekonomi menciptakan interdependensi yang tinggi antarnegara, tetapi juga memperdalam ketimpangan antara pusat dan pinggiran. Thomas Piketty menunjukkan dalam Capital in the Twenty-First Century bahwa akumulasi kekayaan global kini melampaui pertumbuhan ekonomi, menciptakan jurang sosial yang berpotensi mengguncang fondasi moral negara.⁵ Dalam kondisi demikian, negara tidak dapat lagi bersikap netral; ia dituntut untuk menegakkan keadilan distributif melalui kebijakan publik yang berpihak pada kelompok rentan.

Filsafat politik kontemporer seperti yang dikembangkan oleh Martha Nussbaum dan Amartya Sen melalui capability approach mengajukan redefinisi tujuan negara: bukan sekadar meningkatkan produk domestik bruto, tetapi mengembangkan kemampuan dasar manusia (human capabilities) agar setiap warga dapat hidup bermartabat.⁶ Dengan pendekatan ini, keadilan dan kesejahteraan tidak lagi dilihat sebagai hasil akhir pembangunan ekonomi, melainkan sebagai prasyarat moral dari keberadaan negara itu sendiri.⁷

Dalam konteks Indonesia, relevansi ini terlihat dalam upaya negara mewujudkan “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” sebagaimana tercantum dalam sila kelima Pancasila. Prinsip tersebut menegaskan bahwa keadilan tidak boleh hanya dimaknai secara formal, tetapi harus diwujudkan secara substantif dalam pemerataan pendidikan, kesehatan, dan kesempatan ekonomi.⁸

8.3.       Negara dan Tantangan Ekologis Global

Krisis lingkungan merupakan tantangan aksiologis baru bagi filsafat negara. Negara tidak lagi hanya bertanggung jawab terhadap kesejahteraan manusia, tetapi juga terhadap kelestarian ekosistem. Hans Jonas, dalam The Imperative of Responsibility, menekankan bahwa etika politik modern harus memperluas tanggung jawab moral hingga mencakup generasi mendatang dan kehidupan non-manusia.⁹ Tujuan negara dalam perspektif ekologis adalah memastikan keberlanjutan hidup, bukan sekadar menjaga pertumbuhan ekonomi.

Bruno Latour menegaskan bahwa modernitas telah gagal memisahkan antara “alam” dan “politik.”¹⁰ Negara harus mengadopsi paradigma baru: bukan sebagai penguasa atas alam, melainkan sebagai mediator antara manusia dan ekosistem.¹¹ Dalam konteks ini, politik ekologis menjadi bagian dari tujuan negara yang baru—yakni menciptakan harmoni antara pembangunan dan keberlanjutan. Negara yang gagal mengintegrasikan dimensi ekologis akan kehilangan legitimasi moralnya di hadapan generasi masa depan.

8.4.       Digitalisasi, Kekuasaan, dan Kebebasan Publik

Era digital menghadirkan dimensi baru dalam politik kekuasaan. Negara kini berhadapan dengan kekuatan algoritmik dan kapitalisme digital yang mengendalikan perilaku sosial melalui data dan jaringan. Shoshana Zuboff menyebut fenomena ini sebagai “kapitalisme pengawasan” (surveillance capitalism), di mana kebebasan individu direduksi menjadi komoditas ekonomi.¹² Dalam konteks ini, negara dihadapkan pada dilema: bagaimana menyeimbangkan keamanan, privasi, dan kebebasan.

Relevansi filsafat politik adalah menuntun negara untuk menegakkan prinsip etis dalam pengelolaan data dan teknologi. Byung-Chul Han, dalam In the Swarm, memperingatkan bahwa masyarakat digital tanpa ruang refleksi akan kehilangan kedalaman moral dan kemampuan berpikir kritis.¹³ Negara, karenanya, harus melindungi bukan hanya hak politik formal warga, tetapi juga hak epistemik mereka untuk berpikir dan berkomunikasi secara bebas.¹⁴ Tujuan negara dalam era digital tidak cukup sebatas “mengatur,” tetapi juga “mendidik”—membentuk kesadaran digital yang etis dan rasional.

8.5.       Demokrasi, Multikulturalisme, dan Keadilan Global

Globalisasi juga membawa pluralitas identitas dan nilai. Tantangan utama negara kini adalah bagaimana mengelola perbedaan tanpa kehilangan kohesi sosial. Charles Taylor dalam The Politics of Recognition menekankan bahwa keadilan modern menuntut pengakuan (recognition) terhadap identitas budaya dan kelompok minoritas.¹⁵ Negara yang gagal memberikan pengakuan terhadap keragaman identitas akan melahirkan alienasi dan konflik sosial.

Will Kymlicka menambahkan bahwa negara demokratis modern harus menggabungkan prinsip kebebasan individual dengan hak-hak kolektif komunitas budaya.¹⁶ Dalam hal ini, tujuan negara melampaui sekadar menjamin kesetaraan formal; negara juga harus aktif memastikan kondisi sosial yang memungkinkan keberagaman hidup berdampingan secara adil.

Konteks Indonesia memberikan relevansi konkret terhadap persoalan ini. Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika mencerminkan filsafat politik yang menjunjung tinggi pluralitas sebagai dasar kesatuan.¹⁷ Dengan demikian, tujuan negara Indonesia dalam tataran kontemporer adalah menjaga keadilan dalam keberagaman, memperkuat kohesi sosial, dan menegakkan solidaritas lintas identitas.


Sintesis Relevansi Kontemporer

Dalam era globalisasi dan digitalisasi, negara dituntut untuk menegaskan kembali orientasi moralnya. Relevansi filsafat politik tentang tujuan negara dapat disintesis dalam tiga prinsip utama:

(1)               Rehumanisasi Politik – negara harus menolak reduksi manusia menjadi objek birokrasi atau data ekonomi, dengan mengembalikan kebijakan publik pada orientasi martabat manusia.

(2)               Etika Solidaritas Global – negara tidak boleh terkurung dalam kepentingan nasional sempit, tetapi harus berperan aktif dalam menciptakan tatanan dunia yang adil dan berkelanjutan.

(3)               Keadilan Transformatif – negara wajib mengubah struktur sosial yang menindas menjadi ruang partisipasi dan pemberdayaan warga.

Dengan demikian, filsafat tujuan negara tetap relevan sebagai dasar kritik dan arah pembaruan politik modern. Negara masa depan harus menjadi “entitas etis global” yang mampu menyeimbangkan kemajuan teknologi dengan tanggung jawab moral, serta mengintegrasikan keadilan sosial, ekologis, dan digital sebagai pilar peradaban yang berkelanjutan.¹⁸


Footnotes

[1]                Jürgen Habermas, Legitimation Crisis, trans. Thomas McCarthy (Boston: Beacon Press, 1975), 69–72.

[2]                Jürgen Habermas, The Theory of Communicative Action, trans. Thomas McCarthy (Boston: Beacon Press, 1984), 318–321.

[3]                Zygmunt Bauman, Liquid Modernity (Cambridge: Polity Press, 2000), 6–9.

[4]                Ibid., 12–15.

[5]                Thomas Piketty, Capital in the Twenty-First Century, trans. Arthur Goldhammer (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2014), 23–26.

[6]                Martha C. Nussbaum and Amartya Sen, The Quality of Life (Oxford: Clarendon Press, 1993), 30–34.

[7]                Martha C. Nussbaum, Creating Capabilities: The Human Development Approach (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2011), 33–36.

[8]                Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pembukaan alinea keempat.

[9]                Hans Jonas, The Imperative of Responsibility: In Search of an Ethics for the Technological Age (Chicago: University of Chicago Press, 1984), 8–10.

[10]             Bruno Latour, Politics of Nature: How to Bring the Sciences into Democracy, trans. Catherine Porter (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2004), 15–18.

[11]             Ibid., 25–27.

[12]             Shoshana Zuboff, The Age of Surveillance Capitalism (New York: PublicAffairs, 2019), 35–40.

[13]             Byung-Chul Han, In the Swarm: Digital Prospects, trans. Erik Butler (Cambridge, MA: MIT Press, 2017), 9–11.

[14]             Ibid., 25–27.

[15]             Charles Taylor, The Politics of Recognition (Princeton: Princeton University Press, 1994), 25–27.

[16]             Will Kymlicka, Multicultural Citizenship: A Liberal Theory of Minority Rights (Oxford: Oxford University Press, 1995), 76–80.

[17]             Kaelan, Filsafat Pancasila: Pandangan Hidup Bangsa Indonesia (Yogyakarta: Paradigma, 2002), 58–61.

[18]             Amartya Sen, Development as Freedom (New York: Alfred A. Knopf, 1999), 35–38.


9.           Sintesis Filosofis

Sintesis filosofis mengenai “Negara dan Tujuannya” berupaya merangkum serta mempertemukan beragam pandangan ontologis, epistemologis, aksiologis, dan sosial-politik yang telah berkembang sepanjang sejarah pemikiran politik. Tujuan dari sintesis ini bukanlah untuk menghasilkan kesimpulan tunggal, melainkan untuk mengungkapkan keterpaduan antara dimensi moral, rasional, dan sosial dalam keberadaan negara. Negara, dalam pandangan filosofis yang utuh, merupakan entitas yang menyatukan tiga orientasi utama: (1) sebagai realitas rasional hasil kesepakatan manusia, (2) sebagai realitas moral yang menuntun manusia menuju kebaikan bersama, dan (3) sebagai realitas sosial yang membentuk kehidupan kolektif berdasarkan keadilan dan kebebasan.

9.1.       Kesatuan antara Rasionalitas dan Moralitas Negara

Secara filosofis, negara hanya dapat dipahami melalui hubungan dialektis antara rasionalitas dan moralitas. Rasionalitas memberikan legitimasi prosedural bagi hukum dan kebijakan publik, sementara moralitas memberi arah normatif terhadap tujuan negara. Immanuel Kant menegaskan bahwa negara yang benar adalah negara yang “menggabungkan kebebasan setiap individu dengan hukum universal melalui prinsip moral.”¹ Artinya, negara bukan sekadar mekanisme legal, tetapi wujud konkret dari imperatif kategoris dalam kehidupan sosial.

Namun, rasionalitas negara tanpa orientasi moral berpotensi melahirkan kekuasaan teknokratis yang dingin dan tidak manusiawi. Oleh karena itu, filsafat politik kontemporer menuntut adanya keseimbangan antara instrumental rationality (efisiensi) dan communicative rationality (legitimasi moral). Jürgen Habermas menegaskan bahwa hanya melalui komunikasi rasional antara warga negara, tujuan moral negara dapat diwujudkan secara sah dan demokratis.² Dengan demikian, sintesis filosofis pertama menegaskan bahwa negara ideal harus mengintegrasikan rasionalitas hukum dan moralitas publik dalam satu kesatuan etis.

9.2.       Integrasi antara Kepentingan Individu dan Kebaikan Bersama

Salah satu dilema klasik dalam filsafat politik adalah ketegangan antara hak individu dan kepentingan kolektif. Sintesis filosofis memandang bahwa kedua hal ini tidak bersifat kontradiktif, melainkan komplementer. Aristoteles menyebut negara sebagai wadah di mana manusia menemukan kesempurnaan moralnya melalui kehidupan bersama (polis).³ Kebaikan individu hanya dapat tercapai dalam komunitas politik yang adil, sementara negara memperoleh legitimasi moralnya dengan menjamin kebebasan dan kesejahteraan setiap warga.

John Rawls mengembangkan pandangan ini dengan konsep “keadilan sebagai fairness,” di mana negara harus menciptakan struktur dasar masyarakat yang memungkinkan kebebasan individu berjalan selaras dengan keadilan sosial.⁴ Dalam konteks ini, negara yang adil adalah negara yang tidak memaksakan keseragaman, tetapi menciptakan kondisi institusional yang menyeimbangkan hak dan tanggung jawab warga negara.⁵

Sintesis ini juga tercermin dalam pemikiran Islam klasik, misalnya dalam gagasan Al-Fārābī tentang al-madīnah al-fāḍilah (negara utama), yang memadukan kebahagiaan individu dengan kebajikan kolektif.⁶ Negara yang ideal, menurutnya, adalah yang menuntun manusia kepada kesempurnaan akal dan kebajikan moral, bukan sekadar kesejahteraan material.⁷ Dengan demikian, integrasi antara kebebasan individu dan kebaikan bersama menjadi fondasi aksiologis dari tujuan negara yang seimbang.

9.3.       Sintesis antara Etika, Kekuasaan, dan Keadilan Sosial

Negara, sebagai entitas politik, tidak dapat dilepaskan dari kekuasaan. Namun, kekuasaan politik tanpa etika hanya akan melahirkan dominasi. Plato menegaskan bahwa hanya mereka yang mencintai kebijaksanaan (philosophos) yang layak memerintah, karena mereka memahami kebaikan tertinggi (the Form of the Good).⁸ Etika, dalam hal ini, bukan sekadar pedoman perilaku, melainkan prinsip ontologis yang menuntun eksistensi negara.

Max Weber menawarkan dua etika politik yang relevan untuk sintesis ini: ethic of conviction (etika keyakinan) dan ethic of responsibility (etika tanggung jawab).⁹ Seorang pemimpin negara harus mampu memadukan keduanya—memiliki prinsip moral yang kuat sekaligus kesadaran praktis terhadap realitas sosial. Dalam konteks ini, negara yang ideal bukan negara yang utopis, tetapi negara yang mempraktikkan etika tanggung jawab demi menjaga keadilan sosial.

Etika politik Islam juga memberikan kontribusi penting dalam sintesis ini. Al-Māwardī, dalam Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah, menegaskan bahwa kekuasaan adalah amanah (amānah), bukan hak istimewa.¹⁰ Oleh karena itu, penyelenggaraan negara harus diarahkan pada maslahah ‘āmmah (kemaslahatan umum), yang menjadi titik temu antara hukum, etika, dan keadilan sosial.¹¹

9.4.       Negara sebagai Ruang Etis dan Eksistensial Manusia

Sintesis filosofis juga menempatkan negara sebagai ruang etis di mana manusia mengekspresikan eksistensinya sebagai makhluk rasional dan moral. Hegel menggambarkan negara sebagai “roh objektif” (objective spirit) yang mewujudkan kebebasan dalam kehidupan etis (Sittlichkeit).¹² Artinya, negara bukan sekadar lembaga eksternal, tetapi perpanjangan dari kesadaran moral kolektif masyarakat.

Dalam konteks modern, pandangan ini diperluas oleh Charles Taylor, yang melihat negara sebagai arena bagi perjuangan identitas moral dan pengakuan (recognition).¹³ Negara yang baik adalah yang menyediakan ruang bagi pluralitas nilai dan identitas tanpa kehilangan arah moral universal.¹⁴ Dengan demikian, negara harus berfungsi sebagai wadah dialog etis, bukan dominasi ideologis.

Negara yang gagal menyediakan ruang etis bagi warga akan mengalami disenchantment (kehilangan makna moral), sebagaimana dikritik oleh Hannah Arendt, yang menekankan pentingnya vita activa—partisipasi warga dalam ranah publik.¹⁵ Hanya melalui keterlibatan aktif warga negara, tujuan moral negara dapat menjadi kenyataan.

9.5.       Sintesis Transendental: Negara sebagai Amanah Kemanusiaan

Dalam kerangka spiritual dan universal, negara dapat dipahami sebagai amanah kemanusiaan. Filsafat politik Islam, khususnya dalam pemikiran Ibn Khaldūn, menegaskan bahwa keberadaan negara berakar pada fitrah sosial manusia (‘asabiyyah), yang berkembang menjadi peradaban (‘umrān).¹⁶ Namun, peradaban hanya dapat bertahan jika ditopang oleh moralitas, keadilan, dan ilmu pengetahuan.¹⁷ Dengan demikian, tujuan negara tidak hanya bersifat pragmatis, melainkan juga transendental: mengantarkan manusia menuju kebahagiaan duniawi dan ukhrawi.

Dalam konteks ini, negara ideal adalah negara yang menjaga keseimbangan antara kekuasaan duniawi dan tanggung jawab moral-spiritual. Hans Jonas menyebut hal ini sebagai “imperatif tanggung jawab”—yakni kewajiban moral untuk menjaga keberlanjutan kehidupan bagi generasi mendatang.¹⁸ Negara yang baik bukan hanya melayani warganya hari ini, tetapi juga memastikan bahwa kehidupan manusia dan alam tetap lestari di masa depan.


Sintesis Akhir: Negara sebagai Proyek Etis yang Terbuka

Dari seluruh perenungan tersebut, dapat disimpulkan bahwa negara adalah proyek etis yang selalu terbuka untuk pembaruan. Negara ideal bukan entitas statis, melainkan proses dialektis antara nilai dan realitas, antara kebebasan dan keadilan, antara individu dan kolektivitas. Negara tidak pernah selesai, karena ia selalu menjadi ruang di mana manusia berupaya mewujudkan moralitas dalam sejarah.

Filsafat politik, dengan demikian, memberikan orientasi bahwa tujuan akhir negara bukanlah kekuasaan, kemakmuran, atau stabilitas semata, tetapi kemanusiaan itu sendiri—yakni penciptaan tatanan sosial yang memungkinkan setiap manusia hidup dengan martabat, kebebasan, dan tanggung jawab moral.¹⁹ Seperti ditegaskan oleh John Rawls, negara yang adil adalah “kerjasama sosial yang rasional antara manusia bebas dan setara.”²⁰ Maka, sintesis filosofis tentang negara menegaskan kembali hakikatnya sebagai ruang moral bersama di mana akal, kebebasan, dan kebaikan bertemu untuk membangun peradaban yang berkeadilan.


Footnotes

[1]                Immanuel Kant, The Metaphysics of Morals, trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1991), 230–235.

[2]                Jürgen Habermas, Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy, trans. William Rehg (Cambridge, MA: MIT Press, 1996), 103–106.

[3]                Aristotle, Politics, trans. Benjamin Jowett (Oxford: Clarendon Press, 1885), 1253a–1255b.

[4]                John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971), 3–9.

[5]                Ibid., 60–65.

[6]                Al-Fārābī, Ārā’ Ahl al-Madīnah al-Fāḍilah, ed. Albert N. Nader (Beirut: Dār al-Mashriq, 1968), 40–42.

[7]                Ibid., 67–69.

[8]                Plato, The Republic, trans. Allan Bloom (New York: Basic Books, 1968), 508e–509b.

[9]                Max Weber, Politics as a Vocation, trans. H. H. Gerth and C. Wright Mills (Philadelphia: Fortress Press, 1972), 77–79.

[10]             Al-Māwardī, Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah wa al-Wilāyāt al-Dīniyyah (Cairo: Dār al-Ḥadīth, 1996), 15–17.

[11]             Ibid., 22–25.

[12]             G. W. F. Hegel, Elements of the Philosophy of Right, trans. H. B. Nisbet (Cambridge: Cambridge University Press, 1991), §257–§260.

[13]             Charles Taylor, The Politics of Recognition (Princeton: Princeton University Press, 1994), 25–27.

[14]             Ibid., 50–52.

[15]             Hannah Arendt, The Human Condition (Chicago: University of Chicago Press, 1958), 7–10.

[16]             Ibn Khaldūn, The Muqaddimah: An Introduction to History, trans. Franz Rosenthal (Princeton: Princeton University Press, 1967), 97–101.

[17]             Ibid., 122–127.

[18]             Hans Jonas, The Imperative of Responsibility: In Search of an Ethics for the Technological Age (Chicago: University of Chicago Press, 1984), 8–10.

[19]             Martha C. Nussbaum, Creating Capabilities: The Human Development Approach (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2011), 33–36.

[20]             John Rawls, Political Liberalism (New York: Columbia University Press, 1993), 19–21.


10.       Kesimpulan

Kajian filosofis tentang “Negara dan Tujuannya” menunjukkan bahwa negara bukan sekadar struktur politik atau lembaga administratif, melainkan sebuah entitas moral dan rasional yang berakar dalam kodrat sosial manusia. Dalam sejarah pemikiran, mulai dari Plato dan Aristoteles hingga John Rawls dan Jürgen Habermas, negara selalu dipahami sebagai wadah etis tempat manusia berupaya mewujudkan kehidupan yang baik (eudaimonia), keadilan, dan kesejahteraan kolektif.¹ Hakikat negara, dengan demikian, tidak hanya terletak pada keberadaannya sebagai alat kekuasaan, tetapi pada kemampuannya untuk menjadi sarana bagi aktualisasi nilai-nilai moral dan rasional yang memuliakan martabat manusia.

10.1.    Negara sebagai Entitas Moral dan Rasional

Secara ontologis, negara berakar pada kodrat manusia sebagai zoon politikon, makhluk yang secara alamiah hidup dalam komunitas politik untuk mencapai kebaikan tertinggi.² Dalam kerangka ini, negara tidak dapat dilepaskan dari dimensi moralitas; ia bukan entitas netral, melainkan wujud konkret dari cita-cita etis manusia untuk hidup adil, tertib, dan beradab.³ Sebagaimana ditegaskan oleh Immanuel Kant, negara yang sah adalah negara yang menyatukan kebebasan individu dengan hukum universal melalui prinsip moral yang rasional.⁴ Dengan kata lain, rasionalitas politik tanpa dasar moral adalah nihil, sementara moralitas tanpa struktur rasional tidak akan efektif dalam mengatur kehidupan sosial.

10.2.    Tujuan Negara: Keadilan, Kebebasan, dan Kebaikan Bersama

Dari sisi aksiologi, filsafat politik menegaskan bahwa tujuan utama negara adalah keadilan. Plato menempatkan keadilan sebagai puncak dari seluruh kebajikan politik,⁵ sementara Aristoteles memahami negara sebagai ruang etis yang memungkinkan warga mencapai kebajikan dan kebahagiaan sejati.⁶ Dalam konteks modern, John Rawls merumuskan prinsip keadilan sebagai fairness, yaitu kondisi di mana kebebasan individu selaras dengan kesejahteraan kolektif.⁷

Selain keadilan, kebebasan merupakan pilar moral negara. Kebebasan bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang hidup dalam kerangka hukum dan tanggung jawab sosial.⁸ Jean-Jacques Rousseau menegaskan bahwa kebebasan sejati hanya dapat ditemukan ketika manusia hidup menurut hukum yang ia tetapkan sendiri sebagai bagian dari volonté générale (kehendak umum).⁹ Dalam konteks ini, negara berfungsi bukan untuk menindas, tetapi untuk membebaskan manusia dari dominasi, baik oleh individu maupun oleh struktur sosial yang tidak adil.

Adapun kebaikan bersama (bonum commune) menjadi arah teleologis dari seluruh kehidupan politik. Thomas Aquinas mengajarkan bahwa negara tidak hanya berperan dalam menjaga ketertiban eksternal, tetapi juga dalam menuntun manusia menuju kesempurnaan moral.¹⁰ Dalam tradisi Islam, Al-Fārābī menyebut negara utama (al-madīnah al-fāḍilah) sebagai tatanan politik yang memungkinkan manusia mencapai kebahagiaan sejati (sa‘ādah).¹¹ Maka, negara yang ideal bukan sekadar kuat dan makmur, tetapi juga adil, manusiawi, dan berorientasi pada kesejahteraan moral-spiritual.

10.3.    Negara sebagai Ruang Etis dan Partisipatif

Secara sosial-politik, negara merupakan arena bagi partisipasi rasional warga negara dalam menegakkan keadilan dan moralitas publik. Jürgen Habermas menegaskan bahwa legitimasi negara hanya dapat diperoleh melalui proses komunikasi rasional di ruang publik yang bebas dan setara.¹² Dengan demikian, negara yang demokratis sejati bukan sekadar menjalankan prosedur formal, melainkan membangun diskursus moral yang melibatkan seluruh warganya dalam menentukan arah kebijakan.

Dalam konteks Indonesia, hal ini tercermin dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa tujuan negara adalah “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.”¹³ Nilai-nilai ini mengandung keseimbangan antara kebebasan individu, tanggung jawab sosial, dan orientasi moral yang berakar pada kemanusiaan yang adil dan beradab.


Sintesis Akhir: Negara sebagai Proyek Kemanusiaan yang Terbuka

Pada akhirnya, sintesis filosofis mengenai tujuan negara menempatkan negara sebagai proyek kemanusiaan yang terus berkembang (open moral project). Negara tidak pernah selesai; ia selalu menjadi proses reflektif di mana manusia berusaha menyeimbangkan antara ideal moral dan realitas politik. Negara yang baik bukanlah yang sempurna, tetapi yang senantiasa terbuka terhadap kritik, perubahan, dan penyempurnaan moral.¹⁴

Sebagaimana ditegaskan oleh Charles Taylor, politik sejati adalah politik pengakuan—yakni pengakuan terhadap martabat dan nilai manusia dalam seluruh keragamannya.¹⁵ Dengan demikian, negara yang ideal adalah negara yang mengakui dan melindungi pluralitas, memperjuangkan keadilan sosial, dan memelihara kebebasan moral warga. Negara yang kehilangan orientasi moralnya akan merosot menjadi kekuasaan tanpa jiwa, sedangkan negara yang menegakkan nilai-nilai etisnya akan menjadi manifestasi rasionalitas dan kemanusiaan itu sendiri.

Kesimpulannya, tujuan negara yang sejati bersifat ganda dan harmonis: menjaga ketertiban dan keamanan (order), sekaligus mewujudkan keadilan dan kebaikan bersama (justice and common good).¹⁶ Dengan menegakkan prinsip keadilan, kebebasan, solidaritas, dan tanggung jawab moral, negara bukan hanya menjadi pelindung kehidupan sosial, tetapi juga wahana bagi realisasi nilai-nilai tertinggi kemanusiaan—tempat di mana etika, rasionalitas, dan politik berpadu dalam satu kesatuan yang dinamis dan berkeadilan.¹⁷


Footnotes

[1]                John Rawls, Political Liberalism (New York: Columbia University Press, 1993), 19–21.

[2]                Aristotle, Politics, trans. Benjamin Jowett (Oxford: Clarendon Press, 1885), 1253a–1255b.

[3]                G. W. F. Hegel, Elements of the Philosophy of Right, trans. H. B. Nisbet (Cambridge: Cambridge University Press, 1991), §257–§260.

[4]                Immanuel Kant, The Metaphysics of Morals, trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1991), 230–235.

[5]                Plato, The Republic, trans. Allan Bloom (New York: Basic Books, 1968), 427e–434d.

[6]                Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. W. D. Ross (Oxford: Clarendon Press, 1908), 1140b–1141b.

[7]                John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971), 3–9.

[8]                Isaiah Berlin, Two Concepts of Liberty (Oxford: Clarendon Press, 1969), 118–121.

[9]                Jean-Jacques Rousseau, The Social Contract, trans. Maurice Cranston (London: Penguin Books, 1968), 50–54.

[10]             Thomas Aquinas, Summa Theologica, trans. Fathers of the English Dominican Province (New York: Benziger Brothers, 1947), I-II, Q.90, a.2.

[11]             Al-Fārābī, Ārā’ Ahl al-Madīnah al-Fāḍilah, ed. Albert N. Nader (Beirut: Dār al-Mashriq, 1968), 40–42.

[12]             Jürgen Habermas, Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy, trans. William Rehg (Cambridge, MA: MIT Press, 1996), 103–106.

[13]             Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pembukaan alinea keempat.

[14]             Alasdair MacIntyre, After Virtue: A Study in Moral Theory (Notre Dame: University of Notre Dame Press, 1981), 259–262.

[15]             Charles Taylor, The Politics of Recognition (Princeton: Princeton University Press, 1994), 25–27.

[16]             Martha C. Nussbaum, Creating Capabilities: The Human Development Approach (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2011), 33–36.

[17]             Hans Jonas, The Imperative of Responsibility: In Search of an Ethics for the Technological Age (Chicago: University of Chicago Press, 1984), 8–10.


Daftar Pustaka

Aquinas, T. (1947). Summa Theologica (Trans. Fathers of the English Dominican Province). New York, NY: Benziger Brothers.

Arendt, H. (1951). The origins of totalitarianism. New York, NY: Harcourt Brace.

Arendt, H. (1958). The human condition. Chicago, IL: University of Chicago Press.

Aristotle. (1885). Politics (Trans. B. Jowett). Oxford, England: Clarendon Press.

Aristotle. (1908). Nicomachean ethics (Trans. W. D. Ross). Oxford, England: Clarendon Press.

Bauman, Z. (2000). Liquid modernity. Cambridge, England: Polity Press.

Berlin, I. (1969). Two concepts of liberty. Oxford, England: Clarendon Press.

Byung-Chul Han. (2017). In the swarm: Digital prospects (Trans. E. Butler). Cambridge, MA: MIT Press.

Charles Taylor. (1994). The politics of recognition. Princeton, NJ: Princeton University Press.

Charles Taylor. (1989). Sources of the self: The making of the modern identity. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Charles Taylor. (1991). The ethics of authenticity. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Cicero. (1928). De re publica (Trans. C. W. Keyes). Cambridge, MA: Harvard University Press.

Foucault, M. (1977). Discipline and punish: The birth of the prison (Trans. A. Sheridan). New York, NY: Vintage Books.

Foucault, M. (1980). Power/knowledge: Selected interviews and other writings, 1972–1977 (Ed. C. Gordon). New York, NY: Pantheon Books.

Gramsci, A. (1971). Selections from the prison notebooks (Trans. Q. Hoare & G. Nowell Smith). New York, NY: International Publishers.

Habermas, J. (1975). Legitimation crisis (Trans. T. McCarthy). Boston, MA: Beacon Press.

Habermas, J. (1984). The theory of communicative action (Trans. T. McCarthy). Boston, MA: Beacon Press.

Habermas, J. (1989). The structural transformation of the public sphere (Trans. T. Burger). Cambridge, MA: MIT Press.

Habermas, J. (1996). Between facts and norms: Contributions to a discourse theory of law and democracy (Trans. W. Rehg). Cambridge, MA: MIT Press.

Hannah Arendt. (1958). The human condition. Chicago, IL: University of Chicago Press.

Hegel, G. W. F. (1991). Elements of the philosophy of right (Trans. H. B. Nisbet). Cambridge, England: Cambridge University Press.

Hobbes, T. (1651). Leviathan. London, England: Andrew Crooke.

Ibn Khaldūn. (1967). The Muqaddimah: An introduction to history (Trans. F. Rosenthal). Princeton, NJ: Princeton University Press.

Immanuel Kant. (1991). The metaphysics of morals (Trans. M. Gregor). Cambridge, England: Cambridge University Press.

Jonas, H. (1984). The imperative of responsibility: In search of an ethics for the technological age. Chicago, IL: University of Chicago Press.

Kaelan. (2002). Filsafat Pancasila: Pandangan hidup bangsa Indonesia. Yogyakarta, Indonesia: Paradigma.

Kant, I. (1983). Perpetual peace: A philosophical sketch (Trans. T. Humphrey). Indianapolis, IN: Hackett.

Kelsen, H. (1967). Pure theory of law (Trans. M. Knight). Berkeley, CA: University of California Press.

Kymlicka, W. (1995). Multicultural citizenship: A liberal theory of minority rights. Oxford, England: Oxford University Press.

Latour, B. (2004). Politics of nature: How to bring the sciences into democracy (Trans. C. Porter). Cambridge, MA: Harvard University Press.

Locke, J. (1988). Two treatises of government (Ed. P. Laslett). Cambridge, England: Cambridge University Press.

MacIntyre, A. (1981). After virtue: A study in moral theory. Notre Dame, IN: University of Notre Dame Press.

Marcuse, H. (1964). One-dimensional man. Boston, MA: Beacon Press.

Machiavelli, N. (1985). The prince (Trans. H. Mansfield). Chicago, IL: University of Chicago Press.

Māwardī, A. (1996). Al-Aḥkām al-sulṭāniyyah wa al-wilāyāt al-dīniyyah. Cairo, Egypt: Dār al-Ḥadīth.

Nussbaum, M. C. (2011). Creating capabilities: The human development approach. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Nussbaum, M. C., & Sen, A. (1993). The quality of life. Oxford, England: Clarendon Press.

Notonagoro. (1983). Pancasila: Dasar falsafah negara Republik Indonesia. Jakarta, Indonesia: Bumi Aksara.

Piketty, T. (2014). Capital in the twenty-first century (Trans. A. Goldhammer). Cambridge, MA: Harvard University Press.

Plato. (1968). The Republic (Trans. A. Bloom). New York, NY: Basic Books.

Popper, K. (1945). The open society and its enemies (Vol. 1). London, England: Routledge.

Rawls, J. (1971). A theory of justice. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Rawls, J. (1993). Political liberalism. New York, NY: Columbia University Press.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta, Indonesia: Sekretariat Negara.

Rousseau, J.-J. (1968). The social contract (Trans. M. Cranston). London, England: Penguin Books.

Sen, A. (1999). Development as freedom. New York, NY: Alfred A. Knopf.

Soedjatmoko. (1983). Dimensi manusia dalam pembangunan. Jakarta, Indonesia: LP3ES.

Strauss, L. (1953). Natural right and history. Chicago, IL: University of Chicago Press.

Taylor, C. (1991). The ethics of authenticity. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Thomas Aquinas. (1947). Summa Theologica (Trans. Fathers of the English Dominican Province). New York, NY: Benziger Brothers.

Tocqueville, A. de. (2000). Democracy in America (Trans. H. Mansfield & D. Winthrop). Chicago, IL: University of Chicago Press.

Weber, M. (1972). Politics as a vocation (Trans. H. H. Gerth & C. Wright Mills). Philadelphia, PA: Fortress Press.

Weber, M. (1978). Economy and society (Trans. G. Roth & C. Wittich). Berkeley, CA: University of California Press.

Zuboff, S. (2019). The age of surveillance capitalism: The fight for a human future at the new frontier of power. New York, NY: PublicAffairs.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar