Kunci Kerukunan
Analisis Tasamuh, Musawah, Tawasuth, dan Ukhuwwah bagi
Generasi Muda
Alihkan ke: CP Akidah Akhlak.
Abstrak
Artikel ini mengkaji secara komprehensif empat
nilai utama dalam etika sosial Islam—tasamuh (toleransi), musawah
(persamaan derajat), tawasuth (moderasi), dan ukhuwwah
(persaudaraan)—sebagai fondasi penting dalam pembentukan karakter dan peradaban
umat manusia. Melalui analisis teologis, historis, filosofis, dan pedagogis,
artikel ini menunjukkan bahwa nilai-nilai tersebut tidak hanya berfungsi
sebagai pedoman moral individual, tetapi juga menjadi dasar bagi tatanan sosial
yang inklusif, adil, dan berkeadaban. Pembahasan dimulai dari landasan
konseptual dalam akidah akhlak, kemudian mengulas genealogi masing-masing nilai
dalam tradisi Islam, serta menguraikan tantangan kontemporer berupa
intoleransi, diskriminasi, dan ekstremisme yang menuntut penguatan nilai-nilai
tersebut. Artikel ini juga menyajikan strategi pembentukan karakter di
lingkungan Madrasah Aliyah (MA) melalui pendekatan keteladanan, dialog,
pembelajaran berbasis pengalaman, literasi digital, dan budaya madrasah ramah.
Hasil analisis menegaskan bahwa integrasi keempat nilai akhlak sosial ini
memiliki relevansi kuat terhadap kehidupan sosial modern dan berpotensi besar
menjadi landasan kemajuan peradaban. Dengan demikian, artikel ini berkontribusi
dalam memperkuat pemahaman akademik maupun praktik pendidikan mengenai
pentingnya etika sosial Islam untuk membentuk generasi moderat, toleran, dan
berkeadaban.
Kata kunci: Tasamuh; Musawah; Tawasuth; Ukhuwwah; Akhlak
Sosial; Pendidikan MA; Moderasi Beragama; Etika Islam; Karakter Moderat;
Peradaban Islam.
PEMBAHASAN
Etos Moderasi dan Kemanusiaan dalam Akidah Akhlak
1.
Pendahuluan
Penguatan akhlak sosial menjadi salah satu agenda
paling mendesak dalam pendidikan Islam, terutama di tingkat Madrasah Aliyah
(MA) yang berhadapan langsung dengan dinamika perkembangan remaja dan tantangan
kehidupan modern. Nilai-nilai seperti tasamuh (toleransi), musawah
(persamaan derajat), tawasuth (moderat), dan ukhuwwah
(persaudaraan) bukan hanya konsep abstrak dalam kajian akidah dan akhlak,
melainkan merupakan etos peradaban Islam yang menegaskan keutuhan martabat
manusia dan harmonisasi kehidupan sosial.¹ Di tengah konteks global yang ditandai
oleh polarisasi identitas, meningkatnya intoleransi, serta pertarungan narasi
ekstremisme, nilai-nilai tersebut menjadi modal etis dan spiritual yang sangat
penting untuk dikaji secara mendalam.
Secara historis, ajaran Islam telah memposisikan
etika toleransi, kesetaraan, moderasi, dan persaudaraan sebagai fondasi relasi
sosial yang sehat. Praktik hidup Rasulullah di Madinah menunjukkan model
masyarakat yang inklusif, berkeadilan, serta mampu mengakomodasi keragaman
identitas dan budaya.² Karena itu, penguatan akhlak sosial bukan sekadar
pendidikan moral individual, melainkan juga proses rekonstruksi nilai-nilai
peradaban yang menghubungkan prinsip akidah dengan perilaku sosial umat. Hal
ini menjadi semakin relevan bagi peserta didik MA, yang hidup di era
keterhubungan digital dan rentan terhadap penyebaran wacana intoleransi dan
radikalisme melalui media sosial.³
Dari sudut pandang pedagogis, pendidikan nilai
seperti tasamuh, musawah, tawasuth, dan ukhuwwah menuntut
pendekatan yang integratif dan kontekstual. Remaja membutuhkan ruang belajar
yang menumbuhkan kesadaran kritis, kemampuan reflektif, serta pengalaman
langsung dalam menerapkan etika sosial yang diajarkan.⁴ Guru akidah akhlak
memegang peran strategis dalam memfasilitasi pemahaman mendalam terhadap
nilai-nilai tersebut, baik melalui pendekatan pembelajaran berbasis
keteladanan, dialog, maupun kolaborasi sosial. Dengan demikian, kajian tentang
empat nilai utama ini menjadi sangat penting bukan hanya secara teoretis,
tetapi juga dalam tataran implementasi pendidikan.
Artikel ini disusun untuk menganalisis makna,
urgensi, dan strategi internalisasi empat nilai akhlak sosial tersebut dalam
konteks kehidupan generasi muda Muslim. Melalui pendekatan normatif-teologis,
historis, dan pedagogis, diharapkan pembahasan ini mampu memberikan gambaran
komprehensif mengenai bagaimana nilai tasamuh, musawah, tawasuth, dan ukhuwwah
dapat membentuk karakter moderat, inklusif, dan berkeadaban dalam lingkungan
madrasah maupun masyarakat luas. Kajian ini juga diharapkan dapat menjadi
rujukan akademik dan praktis bagi pendidik, peneliti, dan lembaga pendidikan
Islam dalam merumuskan strategi penguatan akhlak sosial yang lebih efektif dan
berkelanjutan.
Footnotes
[1]
Khaled Abou El Fadl, The Great Theft: Wrestling
Islam from the Extremists (New York: HarperOne, 2005), 45–47.
[2]
Muhammad Hamidullah, The First Written
Constitution in the World (Lahore: Ashraf Press, 1981), 33–40.
[3]
Ahmad Najib Burhani, “Defining Indonesian Moderate
Islam: Networks, Ideas, and Contexts,” Studia Islamika 25, no. 3 (2018):
417–420.
[4]
Thomas Lickona, Educating for Character: How Our
Schools Can Teach Respect and Responsibility (New York: Bantam Books,
1991), 56–60.
2.
Landasan Konseptual dalam Akidah
Akhlak
Kajian mengenai tasamuh, musawah, tawasuth,
dan ukhuwwah berakar pada fondasi konseptual yang kuat dalam disiplin
Akidah Akhlak. Akidah sebagai sistem keyakinan merupakan pondasi teologis yang
membentuk orientasi hidup seorang Muslim, sedangkan akhlak adalah manifestasi
praktis dari keyakinan tersebut dalam relasi sosial maupun spiritual.¹ Relasi
organik antara akidah dan akhlak menegaskan bahwa moralitas Islam tidak berdiri
secara terpisah dari iman, tetapi merupakan ekspresi eksistensial dari hubungan
manusia dengan Allah dan manusia dengan sesamanya. Dengan demikian, pembentukan
nilai akhlak sosial harus dimulai dari pemahaman akidah yang lurus, yang
kemudian diterjemahkan menjadi perilaku etis yang mencerminkan karakter seorang
mukmin.
Secara konseptual, akhlak sosial dalam Islam dapat
dipahami dalam kerangka ḥablun minallāh dan ḥablun minannās.
Keduanya tidak dapat dipisahkan, karena kesalehan spiritual idealnya memancar
menjadi kesalehan sosial.² Nilai tasamuh lahir dari kesadaran tauhid
tentang kemuliaan ciptaan Allah yang beragam. Demikian pula, musawah
berangkat dari prinsip bahwa manusia diciptakan dari asal yang sama dan
memiliki derajat kemuliaan setara di hadapan Tuhan.³ Prinsip tawasuth
mencerminkan keseimbangan yang diajarkan Al-Qur’an dalam menyikapi perbedaan
dan mengelola emosi sosial, sementara ukhuwwah merupakan penguatan
struktur sosial yang menempatkan manusia sebagai makhluk sosial yang saling
membutuhkan dan saling mendukung.
Dalam sejarah pemikiran Islam, para ulama telah
memberikan kontribusi besar terhadap pembentukan kerangka konseptual akhlak.
Al-Ghazālī, misalnya, menjelaskan bahwa akhlak adalah kondisi batin yang
memengaruhi tindakan spontan manusia.⁴ Konsep ini menunjukkan bahwa pembentukan
akhlak tidak hanya bersifat eksternal melalui aturan, tetapi juga internal
melalui pembiasaan dan penyucian hati (tazkiyat an-nafs). Ibn Miskawayh
menambahkan bahwa akhlak terbaik adalah keadaan seimbang antara kekuatan
berpikir, keinginan, dan kemarahan, yang selaras dengan ajaran moderasi atau tawasuth.⁵
Dengan demikian, keempat nilai inti yang dikaji dalam artikel ini sesungguhnya
memiliki landasan filosofis dan psikologis yang kuat dalam tradisi etika Islam.
Di sisi lain, nilai-nilai sosial ini juga memiliki
legitimasi normatif dalam teks-teks keagamaan. Al-Qur’an dan hadis memberikan
arahan eksplisit mengenai perintah berlaku adil, bersikap moderat, menjaga
persaudaraan, dan menghormati perbedaan.⁶ Oleh karena itu, internalisasi nilai tasamuh,
musawah, tawasuth, dan ukhuwwah tidak hanya dipahami sebagai
respons moral terhadap lingkungan sosial, tetapi sebagai bagian integral dari
ketaatan seorang Muslim kepada Allah. Dalam konteks pendidikan, hal ini
menegaskan bahwa penguatan akhlak sosial harus dilakukan melalui pendekatan
yang memadukan pemahaman teologis, pembiasaan moral, dan pembelajaran berbasis
pengalaman.
Dengan memahami landasan konseptual tersebut,
peserta didik di MA diharapkan mampu melihat bahwa empat nilai utama ini tidak
lahir dari konteks budaya semata, melainkan berakar kuat dalam ajaran agama.
Pemahaman yang komprehensif akan membantu mereka menerapkan nilai-nilai
tersebut secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan
keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Selain itu, pengetahuan konseptual ini
juga memberi dasar bagi pembentukan karakter moderat dan inklusif, yang sangat
dibutuhkan dalam menghadapi dinamika sosial yang kompleks pada era kontemporer.
Footnotes
[1]
Muhammad Abū Zahrah, Uṣūl al-‘Aqīdah
al-Islāmiyyah (Cairo: Dār al-Fikr al-‘Arabī, 1957), 12–15.
[2]
Yusuf al-Qaradawi, Al-Īmān wa al-Ḥayāt
(Beirut: Mu’assasah al-Risālah, 1991), 44–47.
[3]
Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an
(Chicago: University of Chicago Press, 2009), 18–21.
[4]
Abū Ḥāmid al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn,
vol. 3 (Beirut: Dār al-Ma‘rifah, 1983), 51–53.
[5]
Ibn Miskawayh, Tahdhīb al-Akhlāq wa Taṭhīr
al-A‘rāq (Cairo: al-Maṭba‘ah al-Kubrā al-Amīriyyah, 1928), 27–31.
[6]
M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an: Tafsir
Maudhu‘i atas Pelbagai Persoalan Umat (Bandung: Mizan, 1996), 132–145.
3.
Pengertian dan Genealogi Konsep
Tasamuh (Toleransi)
Secara etimologis, istilah tasamuh berasal
dari akar kata Arab samaha–yasmuḥu yang bermakna kelapangan, kemudahan,
dan kemurahan hati.¹ Dalam konteks akhlak sosial, tasamuh dipahami
sebagai sikap lapang dada yang diwujudkan dalam penghormatan terhadap
keberagaman pendapat, keyakinan, budaya, maupun latar belakang sosial. Makna
kebahasaan ini menunjukkan bahwa toleransi bukan sekadar sikap pasif untuk
“membiarkan” perbedaan, tetapi merupakan tindakan aktif yang mengandung unsur kelapangan
jiwa, kearifan sosial, dan kesiapan hidup berdampingan secara damai. Pemahaman
ini sejalan dengan prinsip dasar Islam yang menjunjung tinggi kedamaian dan
mengakui fakta keragaman sebagai bagian dari kehendak Tuhan.
Secara konseptual, tasamuh memiliki
legitimasi kuat dalam ajaran Al-Qur’an. Ayat-ayat yang menegaskan prinsip
kebebasan beragama—seperti firman Allah, “lā ikrāha fī al-dīn” (tidak
ada paksaan dalam beragama)²—serta ayat yang menekankan keragaman sebagai
keniscayaan sosial³ menunjukkan bahwa Islam menghargai kebebasan dan pengakuan
terhadap eksistensi orang lain. Dalam hadis Nabi, toleransi diterjemahkan
melalui sikap beliau yang penuh kasih, tidak mudah menghakimi, serta
menghormati keragaman tradisi dan budaya yang ada di masyarakat Madinah.⁴ Oleh
karena itu, tasamuh bukanlah konsep baru dalam wacana Islam, melainkan
bagian integral dari ajaran etis dan misi kerasulan.
Dalam khazanah pemikiran Islam klasik, tasamuh
menjadi tema penting dalam karya-karya para filosof dan ulama besar. Al-Fārābī
menekankan perlunya harmoni sosial sebagai syarat terbentuknya “kota utama” (al-madīnah
al-fāḍilah).⁵ Ibn Rushd, melalui karya Faṣl al-Maqāl, menegaskan
bahwa perbedaan metode berpikir adalah sesuatu yang wajar dan tidak dapat
dipaksakan seragam.⁶ Sementara itu, al-Ghazālī mendorong adanya keseimbangan
antara ketegasan akidah dan kelapangan sikap sosial, serta memperingatkan
bahaya fanatisme berlebihan yang dapat merusak harmoni umat.⁷ Konsep-konsep
tersebut menunjukkan bahwa toleransi telah menjadi bagian dari dialog
intelektual Islam sejak masa awal perkembangan peradaban.
Dalam konteks sejarah sosial-politik Islam, praktik
tasamuh dapat dilihat secara jelas pada periode Madinah. Melalui Piagam
Madinah—yang dianggap sebagai salah satu dokumen konstitusional
tertua—Rasulullah membangun sistem masyarakat yang menjamin kebebasan,
keadilan, dan koeksistensi damai antar kelompok Muslim, Yahudi, dan suku-suku
Arab lainnya.⁸ Peristiwa sejarah ini menjadi bukti bahwa Islam mempromosikan
tatanan sosial inklusif yang memberikan ruang bagi perbedaan, tanpa
menghilangkan identitas keagamaan masing-masing kelompok.
Dalam konteks modern, gagasan tasamuh
memperoleh penafsiran yang lebih luas. Para pemikir kontemporer seperti
Muhammad Abduh dan Rashid Rida menekankan pentingnya toleransi sebagai respon
terhadap perubahan sosial dan tantangan modernitas.⁹ Sementara Khaled Abou El
Fadl menjelaskan bahwa toleransi merupakan inti dari moralitas Islam karena
mengandung penghormatan terhadap martabat manusia dan hak-hak asasi.¹⁰ Dalam
diskursus global tentang hubungan antaragama, tasamuh dipandang sebagai
jembatan yang memungkinkan dialog lintas iman dan kerja sama antar komunitas.
Melihat perjalanan historis dan intelektual
tersebut, konsep tasamuh bukan sekadar etika sosial, tetapi juga
merupakan refleksi dari dinamika pemikiran Islam yang selalu terbuka terhadap
pembaruan dan dialog. Genealogi panjang ini memperlihatkan bahwa toleransi
berakar kuat dalam ajaran normatif, pengalaman historis, serta pemikiran
filosofis Islam. Dengan demikian, tasamuh adalah nilai fundamental yang
harus terus diperkuat dalam kehidupan masyarakat Muslim, terutama bagi generasi
muda yang hidup di tengah keberagaman dan interaksi global yang semakin
kompleks.
Footnotes
[1]
Ibn Manẓūr, Lisān al-‘Arab, vol. 2 (Beirut:
Dār Ṣādir, 1990), 352.
[2]
QS. al-Baqarah 2:256.
[3]
QS. al-Ḥujurāt 49:13.
[4]
Muhammad al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitāb
al-Adab, no. 6030.
[5]
Abū Naṣr al-Fārābī, Arā’ Ahl al-Madīnah
al-Fāḍilah (Beirut: Dār al-Mashriq, 1986), 78–80.
[6]
Ibn Rushd, Faṣl al-Maqāl (Cairo: al-Maṭba‘ah
al-‘Āmiriyyah, 1325 H), 12–14.
[7]
Abū Ḥāmid al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn,
vol. 3 (Beirut: Dār al-Ma‘rifah, 1983), 121–125.
[8]
Muhammad Hamidullah, The First Written
Constitution in the World (Lahore: Ashraf Press, 1981), 17–25.
[9]
Albert Hourani, Arabic Thought in the Liberal
Age (Cambridge: Cambridge University Press, 1983), 147–155.
[10]
Khaled Abou El Fadl, The Place of Tolerance in
Islam (Boston: Beacon Press, 2002), 10–13.
4.
Makna dan Kedudukan Musawah
(Persamaan Derajat) dalam Islam
Secara etimologis, istilah musawah berasal
dari akar kata Arab sawā’ yang berarti setara, seimbang, dan tidak
berbeda dalam hak atau martabat.¹ Dalam perspektif akhlak Islam, musawah
dipahami sebagai prinsip bahwa semua manusia memiliki kedudukan yang sama di
hadapan Allah, tanpa memandang perbedaan suku, ras, status sosial, maupun latar
belakang ekonomi. Konsep ini menegaskan bahwa kemuliaan seseorang tidak
ditentukan oleh faktor biologis atau material, melainkan oleh kualitas ketakwaan
dan integritas moral. Pemahaman dasar ini sejalan dengan nilai universal Islam
yang menempatkan manusia sebagai makhluk yang memiliki martabat melekat (karāmah
insāniyyah).
Prinsip musawah memiliki fondasi normatif
yang kuat dalam Al-Qur’an. Ayat yang paling sering dijadikan rujukan adalah QS.
al-Ḥujurāt 49:13 yang menegaskan bahwa manusia diciptakan dari “seorang
laki-laki dan seorang perempuan” serta dijadikan berbangsa-bangsa agar saling
mengenal, bukan saling merendahkan.² Ayat ini mengandung pesan bahwa keragaman
bukan alasan untuk diskriminasi, melainkan dasar untuk membangun hubungan
sosial yang saling menghormati. Di sisi lain, hadis Nabi yang menyatakan bahwa
“manusia itu sama seperti gigi sisir”³ semakin memperkuat konsep persamaan hak
dan martabat di antara sesama umat manusia.
Dalam sejarah Islam awal, prinsip musawah
telah dipraktikkan secara nyata oleh Rasulullah dan para sahabat. Sejarah
mencatat bagaimana Bilal bin Rabah, seorang mantan budak dari Afrika, diangkat
menjadi muazin utama umat Muslim dan mendapatkan kehormatan tinggi dalam
komunitas Madinah.⁴ Pada masa Khulafā’ al-Rāsyidīn, Umar bin al-Khaṭṭāb
menunjukkan teladan kesetaraan ketika menolak perlakuan istimewa dan menegaskan
bahwa ia adalah “seorang manusia biasa di antara manusia lainnya.”⁵
Praktik-praktik historis ini menunjukkan bahwa persamaan derajat bukan sekadar
teori etis, tetapi telah menjadi struktur sosial yang hidup dalam masyarakat
Islam awal.
Dalam khazanah pemikiran Islam, para ulama dan
filosof juga memberikan landasan teoritis bagi konsep musawah.
Al-Māwardī dalam al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah menegaskan bahwa keadilan tidak
dapat ditegakkan tanpa mengakui persamaan hak seluruh warga negara.⁶ Ibn
Taymiyyah menambahkan bahwa kezaliman lahir ketika sebagian manusia merendahkan
atau menindas yang lain, sehingga prinsip kesetaraan merupakan syarat mutlak
bagi tegaknya keadilan.⁷ Sementara dalam tradisi tasawuf, konsep musawah
dijelaskan melalui pandangan bahwa semua manusia berasal dari satu ruh dan satu
sumber penciptaan, sehingga tidak layak seseorang merasa lebih mulia hanya
karena atribut duniawi.⁸
Dalam konteks kontemporer, prinsip musawah
memiliki peran yang semakin penting dalam menghadapi isu-isu modern seperti
diskriminasi, ketidaksetaraan gender, rasisme, dan ketimpangan sosial. Pemikir
Muslim modern seperti Fazlur Rahman menekankan bahwa nilai persamaan dalam
Islam bukanlah doktrin statis, tetapi prinsip dinamis yang harus diwujudkan
dalam tatanan sosial melalui kebijakan yang adil dan sistem yang inklusif.⁹ Gerakan
Musawah global yang didukung oleh berbagai cendekiawan Muslim turut
menegaskan kembali nilai kesetaraan sebagai inti dari reformasi sosial dan hak
asasi manusia dalam perspektif Islam.¹⁰
Dengan demikian, musawah merupakan nilai
fundamental yang mengatur hubungan sosial antarindividu dan menjadi pilar
penting dalam membangun masyarakat yang adil dan berkeadaban. Prinsip ini tidak
hanya bersumber dari ajaran normatif Islam, tetapi juga memiliki landasan
historis dan filosofis yang kuat. Bagi siswa Madrasah Aliyah, pemahaman tentang
musawah menjadi sangat penting untuk membentuk sikap anti-diskriminasi,
inklusif, dan menghargai keberagaman dalam kehidupan sosial mereka, terutama di
era globalisasi yang penuh dinamika dan kompleksitas.
Footnotes
[1]
Ibn Manẓūr, Lisān al-‘Arab, vol. 5 (Beirut:
Dār Ṣādir, 1990), 245.
[2]
QS. al-Ḥujurāt 49:13.
[3]
Muhammad al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitāb
al-Īmān, no. 15.
[4]
Tariq Ramadan, In the Footsteps of the Prophet
(Oxford: Oxford University Press, 2007), 57–60.
[5]
Hugh Kennedy, The Prophet and the Age of the
Caliphates (London: Longman, 1986), 85–86.
[6]
Al-Māwardī, al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah (Cairo:
Dār al-Ḥadīth, 1996), 102–104.
[7]
Ibn Taymiyyah, al-Siyāsah al-Shar‘iyyah (Riyadh:
Dār ‘Ālam al-Kutub, 1998), 19–21.
[8]
Al-Qushayrī, al-Risālah al-Qushayriyyah
(Cairo: Dār al-Sya‘b, 1989), 55–58.
[9]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity:
Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago
Press, 1982), 34–37.
[10]
Zainah Anwar, “Musawah and the Struggle for
Equality in Muslim Family Laws,” Hawwa 10, no. 2–3 (2012): 185–204.
5.
Konsep Tawasuth (Moderasi) sebagai
Jalan Tengah Perilaku Sosial
Konsep tawasuth (moderasi) merupakan salah
satu nilai fundamental dalam ajaran Islam yang menekankan keseimbangan,
keadilan, dan sikap tidak berlebihan dalam segala aspek kehidupan. Secara
etimologis, kata tawasuth berasal dari akar kata wasata yang
berarti tengah, seimbang, atau proporsional.¹ Dalam konteks akhlak sosial, tawasuth
dipahami sebagai upaya untuk menghindari ekstremitas—baik dalam bentuk sikap
keras (tanattu‘) maupun sikap terlalu longgar (tasāhul)—sehingga
tercipta harmoni dalam hubungan antarmanusia. Moderasi tidak hanya menuntut
keseimbangan dalam perilaku, tetapi juga dalam cara berpikir, mengambil
keputusan, dan merespon keragaman sosial.
Fondasi normatif dari moderasi dapat ditemukan
dalam Al-Qur’an, terutama dalam konsep ummatan wasaṭan sebagaimana
disebutkan dalam QS. al-Baqarah 2:143. Ayat ini menggambarkan umat Islam
sebagai komunitas yang berada di tengah, yakni adil, seimbang, dan menjadi
teladan bagi umat lain.² Para mufasir menjelaskan bahwa makna “tengah” tidak
hanya merujuk pada posisi geografis atau sosial, tetapi mencerminkan kualitas
moral berupa kemampuan menjaga keseimbangan antara kewajiban spiritual dan
tanggung jawab sosial.³ Dengan demikian, tawasuth adalah karakter utama
umat Islam yang diwariskan langsung oleh ajaran Al-Qur’an.
Dalam sejarah Rasulullah, konsep moderasi terwujud
dalam berbagai praktik kehidupan. Nabi selalu menghindari tindakan berlebihan
dalam ibadah, bahkan memperingatkan sahabat yang berpuasa tanpa henti atau
ingin meninggalkan kehidupan duniawi secara total.⁴ Demikian pula, beliau
menekankan pentingnya keseimbangan dalam relasi sosial, seperti menjaga hak
keluarga, hak masyarakat, serta hak diri sendiri. Teladan Nabi ini menunjukkan
bahwa moderasi merupakan prinsip universal yang membentuk karakter mukmin
sejati dan menjadi instrumen penting dalam menciptakan kehidupan sosial yang
harmonis.
Secara filosofis, tawasuth mendapat
perhatian serius dari para pemikir klasik Islam. Ibn Miskawayh, dalam karya
etika monumentalnya Tahdhīb al-Akhlāq, menegaskan bahwa kebajikan adalah
keadaan pertengahan antara dua ekstrem: misalnya, keberanian adalah titik
tengah antara sifat nekat dan sifat pengecut; kedermawanan berada di tengah
antara boros dan kikir.⁵ Pemikiran ini menunjukkan bahwa moderasi bukanlah
sikap kompromi yang lemah, tetapi justru puncak dari kebijaksanaan moral.
Al-Ghazālī juga menekankan pentingnya keseimbangan sebagai standar akhlak yang
baik, karena melampaui batas pada salah satu sisi akan merusak integritas moral
seseorang.⁶
Dalam konteks sosial-politik, tawasuth juga
memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan kerukunan masyarakat. Sikap
moderat diperlukan untuk meredam konflik identitas, menghindari polarisasi, dan
menciptakan ruang dialog yang sehat di tengah masyarakat yang multikultural.
Pemikir kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi menyebut moderasi sebagai “jalan
pertengahan” yang menolak kekerasan dan ekstremisme, sekaligus menghindari
liberalisme yang melemahkan prinsip-prinsip agama.⁷ Moderasi di sini berfungsi
sebagai pedoman moral yang mengutamakan dialog, musyawarah, serta penghormatan
terhadap martabat manusia.
Dalam era modern yang ditandai oleh percepatan
informasi, globalisasi, serta meningkatnya penyebaran ideologi ekstrem, tawasuth
menjadi nilai penting yang harus diperkuat di lingkungan pendidikan, termasuk
di Madrasah Aliyah. Remaja membutuhkan fondasi moral yang stabil agar tidak
mudah terpengaruh oleh narasi kebencian atau ajakan ekstremisme yang
memanipulasi teks-teks agama. Program moderasi beragama yang dikembangkan dalam
berbagai lembaga pendidikan Islam bertujuan membentuk generasi yang toleran,
kritis, dan mampu melihat perbedaan sebagai anugerah yang harus dikelola dengan
bijaksana.⁸
Dengan demikian, tawasuth merupakan nilai
integral dalam ajaran Islam yang mengarahkan umat manusia menuju kehidupan yang
berkeadilan, harmonis, dan jauh dari sikap ekstrem. Moderasi bukan hanya
prinsip teologis, tetapi juga pedoman praktis dalam membangun masyarakat yang
damai dan inklusif. Bagi generasi muda Muslim, terutama peserta didik di MA,
nilai tawasuth menjadi bekal penting dalam menghadapi dinamika sosial
yang kompleks dan beragam. Internaliasi prinsip moderasi akan membantu mereka
membangun karakter yang arif, bijaksana, serta mampu menjaga keseimbangan
antara identitas keagamaan dan keterbukaan sosial.
Footnotes
[1]
Ibn Manẓūr, Lisān al-‘Arab, vol. 7 (Beirut:
Dār Ṣādir, 1990), 435.
[2]
QS. al-Baqarah 2:143.
[3]
M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah, vol. 1
(Jakarta: Lentera Hati, 2002), 331–333.
[4]
Muslim ibn al-Ḥajjāj, Ṣaḥīḥ Muslim, Kitāb
al-Ṣiyām, no. 1159.
[5]
Ibn Miskawayh, Tahdhīb al-Akhlāq wa Taṭhīr
al-A‘rāq (Cairo: al-Maṭba‘ah al-Kubrā al-Amīriyyah, 1928), 43–48.
[6]
Abū Ḥāmid al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn,
vol. 3 (Beirut: Dār al-Ma‘rifah, 1983), 94–97.
[7]
Yusuf al-Qaradawi, al-Ṣaḥwah al-Islāmiyyah bayna
al-Juhūd wa al-Tatarruf (Cairo: Dār al-Shurūq, 1985), 12–18.
[8]
Azyumardi Azra, “Moderasi Islam Indonesia,” Studia
Islamika 24, no. 3 (2017): 615–620.
6.
Ukhuwwah (Persaudaraan) sebagai
Prinsip Relasi Sosial Islam
Konsep ukhuwwah (persaudaraan) merupakan
salah satu pilar utama ajaran Islam yang mengatur hubungan sosial antar sesama
manusia, terutama di antara kaum Muslim. Secara etimologis, kata ukhuwwah
berasal dari akar kata akh yang berarti saudara, yang menunjukkan adanya
ikatan emosional, moral, dan spiritual yang melampaui hubungan biologis.¹ Dalam
perspektif akhlak, ukhuwwah tidak hanya dimaknai sebagai hubungan sosial
yang harmonis, tetapi juga sebagai bentuk komitmen moral untuk saling
mendukung, menolong, dan menjaga kehormatan sesama manusia. Dengan demikian, ukhuwwah
merupakan ekspresi konkret dari nilai kasih sayang (raḥmah) yang menjadi
inti misi kerasulan Nabi Muhammad.
Landasan normatif ukhuwwah sangat kuat dalam
Al-Qur’an. Salah satu ayat yang menjadi dasar utama adalah QS. al-Ḥujurāt
49:10: “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, maka damaikanlah
antara saudara-saudaramu.”² Ayat ini tidak hanya mendefinisikan hubungan
antarumat Islam sebagai saudara, tetapi juga mengamanahkan kewajiban aktif
untuk menjaga perdamaian dan mencegah konflik. Dalam hadis, Nabi Muhammad menegaskan
bahwa seorang Muslim adalah “saudara bagi Muslim lainnya” dan oleh
karena itu tidak boleh menzalimi, merendahkan, atau menelantarkan saudaranya.³
Pernyataan ini menunjukkan bahwa persaudaraan dalam Islam adalah relasi etis
yang diwujudkan dalam tindakan konkret.
Dalam sejarah sosial Islam, konsep ukhuwwah
terwujud secara nyata melalui hubungan antara kaum Muhajirin dan Anshar setelah
hijrah ke Madinah. Rasulullah mempersaudarakan mereka dalam suatu ikatan sosial
yang tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga diwujudkan dalam solidaritas
sosial, ekonomi, dan emosional.⁴ Peristiwa ini menunjukkan bahwa ukhuwwah
dapat menjadi instrumen rekonstruksi sosial yang mampu mengatasi perpecahan dan
memperkuat kohesi masyarakat. Bahkan Piagam Madinah dapat dilihat sebagai
bentuk pelembagaan prinsip ukhuwwah insāniyyah (persaudaraan
kemanusiaan), karena memberikan perlindungan dan kesetaraan bagi seluruh
komunitas di Madinah, termasuk Yahudi dan suku-suku Arab non-Muslim.⁵
Dalam khazanah pemikiran Islam, ulama dan pemikir
klasik menempatkan ukhuwwah sebagai fondasi moral bagi tatanan sosial.
Al-Ghazālī menegaskan bahwa persaudaraan merupakan buah dari iman dan tidak
mungkin terwujud tanpa kesadaran spiritual yang mendalam.⁶ Sementara itu, Ibn
Qudāmah memandang ukhuwwah sebagai akhlak utama yang mengokohkan
komunitas dan menumbuhkan rasa empati serta solidaritas.⁷ Dalam perspektif
tasawuf, persaudaraan dipahami sebagai jalan penyucian diri yang menuntut
pelakunya untuk menyingkirkan egoisme dan mencari kebaikan bersama.⁸ Dengan
demikian, ukhuwwah bukan hanya relasi sosial, tetapi juga jalan
spiritual yang mengantarkan manusia pada derajat kesempurnaan akhlak.
Pada era kontemporer, konsep ukhuwwah
menjadi semakin relevan dalam konteks global yang diwarnai konflik identitas,
polarisasi politik, dan meningkatnya fenomena dehumanisasi. Gerakan sosial
Islam modern sering menjadikan ukhuwwah sebagai basis penguatan
solidaritas umat dan kerja sama lintas komunitas. Pemikir seperti Muhammad
‘Abduh dan Rashid Rida menekankan bahwa tanpa prinsip persaudaraan, umat Islam
akan kehilangan kekuatan historisnya sebagai komunitas yang mampu memimpin
peradaban.⁹ Selain itu, ukhuwwah insāniyyah menjadi landasan penting
untuk membangun dialog antaragama dan merawat keberagaman sebagai bagian dari
fitrah manusia.
Bagi peserta didik Madrasah Aliyah, nilai ukhuwwah
memiliki peran strategis dalam membentuk karakter sosial yang inklusif,
empatik, dan mampu hidup berdampingan dalam masyarakat yang plural. Penguatan ukhuwwah
membantu mereka mengembangkan kemampuan berkolaborasi, menyelesaikan konflik
tanpa kekerasan, dan membangun relasi yang harmonis. Nilai ini juga berfungsi
sebagai benteng terhadap budaya perundungan (bullying), kekerasan
verbal, dan konflik identitas yang sering terjadi di kalangan remaja. Oleh
karena itu, internalisasi ukhuwwah tidak hanya penting dalam kerangka
teologis, tetapi juga dalam pembentukan budaya madrasah yang ramah, aman, dan
saling menghargai.
Footnotes
[1]
Ibn Manẓūr, Lisān al-‘Arab, vol. 1 (Beirut:
Dār Ṣādir, 1990), 132.
[2]
QS. al-Ḥujurāt 49:10.
[3]
Muslim ibn al-Ḥajjāj, Ṣaḥīḥ Muslim, Kitāb
al-Birr wa al-Ṣilah, no. 2564.
[4]
Muhammad al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitāb
al-Manāqib, no. 3783.
[5]
Muhammad Hamidullah, The First Written
Constitution in the World (Lahore: Ashraf Press, 1981), 17–25.
[6]
Abū Ḥāmid al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn,
vol. 2 (Beirut: Dār al-Ma‘rifah, 1983), 229–233.
[7]
Ibn Qudāmah, Mukhtaṣar Minhāj al-Qāṣidīn
(Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1988), 87–91.
[8]
Al-Qushayrī, al-Risālah al-Qushayriyyah
(Cairo: Dār al-Sya‘b, 1989), 60–62.
[9]
Albert Hourani, Arabic Thought in the Liberal
Age (Cambridge: Cambridge University Press, 1983), 194–197.
7.
Integrasi Tasamuh, Musawah,
Tawasuth, dan Ukhuwwah sebagai Etika Sosial Islam
Keempat nilai utama dalam akhlak sosial—tasamuh
(toleransi), musawah (persamaan derajat), tawasuth (moderasi),
dan ukhuwwah (persaudaraan)—merupakan satu kesatuan etika yang saling
melengkapi dan tidak dapat dipahami secara terpisah. Masing-masing memiliki
karakteristik dan fungsi moral tertentu, namun secara bersama-sama membentuk
fondasi etika sosial Islam yang menekankan keharmonisan, keadilan, dan
kemanusiaan.¹ Integrasi nilai-nilai ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya
mengajarkan ibadah ritual, tetapi juga menawarkan kerangka etika yang
komprehensif dalam membangun kehidupan bermasyarakat yang damai dan inklusif.
Pertama, tasamuh memberikan landasan
keterbukaan dan penghormatan terhadap perbedaan. Sikap toleransi memungkinkan
manusia hidup berdampingan tanpa memaksakan keyakinan atau pandangan tertentu
kepada orang lain.² Nilai ini menjadi dasar bagi terciptanya ruang dialog yang
sehat dan konstruktif di antara kelompok yang beragam. Kedua, musawah
menjamin bahwa semua individu memiliki kedudukan yang sama dalam martabat dan
hak-hak fundamental.³ Kesetaraan ini mencegah munculnya praktik diskriminatif
dan menjaga keutuhan tatanan sosial berdasarkan prinsip keadilan.
Ketiga, tawasuth berfungsi sebagai
penyeimbang dalam mengelola perbedaan pandangan dan potensi konflik. Nilai
moderasi membantu individu dan komunitas mengambil langkah proporsional,
menghindari sikap ekstrem, dan menjaga ketenangan sosial.⁴ Moderasi menjadi
kunci untuk merawat keberagaman tanpa mengorbankan prinsip-prinsip agama maupun
hak-hak sosial. Keempat, ukhuwwah mengikat semua nilai tersebut dalam
ikatan emosional dan moral yang kuat. Persaudaraan membangun solidaritas,
kepedulian, dan kerja sama yang memungkinkan masyarakat berkembang secara
harmonis.⁵
Secara teologis, keempat nilai ini bersumber dari
spirit tauhid yang memandang seluruh manusia sebagai makhluk ciptaan Allah yang
memiliki martabat yang sama. Tauhid tidak hanya menuntut pengesaan Tuhan,
tetapi juga mengajarkan pentingnya memperlakukan sesama manusia dengan adil dan
penuh kasih.⁶ Integrasi nilai tasamuh, musawah, tawasuth,
dan ukhuwwah merupakan penerjemahan etis dari ajaran tauhid yang
menekankan harmoni antara relasi manusia dengan Tuhan dan relasi manusia dengan
sesamanya.
Dalam tradisi pemikiran Islam klasik, para ulama dan
filosof menekankan pentingnya kesatuan nilai-nilai etika sosial. Al-Fārābī,
misalnya, memandang masyarakat yang ideal (al-madīnah al-fāḍilah)
sebagai tatanan sosial yang dibangun atas kerja sama, harmoni, dan kesadaran
moral bersama.⁷ Ibn Khaldūn menambahkan konsep ‘aṣabiyyah—solidaritas
sosial—yang menjadi penggerak utama kemajuan suatu peradaban.⁸ Solidaritas ini
sejalan dengan prinsip ukhuwwah yang menekankan kebersamaan sebagai
kekuatan utama umat. Moderasi dan toleransi juga menjadi elemen penting dalam
menjaga stabilitas sosial, sebagaimana ditegaskan dalam banyak karya fikih dan
adab.
Dalam konteks kontemporer, integrasi keempat nilai
ini menjadi sangat penting untuk menghadapi tantangan global seperti
ekstremisme, intoleransi, polarisasi politik, dan krisis sosial lainnya. Nilai tasamuh
dan tawasuth membantu membangun masyarakat yang mampu menolak narasi
radikal dan menegakkan perdamaian. Musawah menjadi dasar perlindungan
terhadap hak asasi manusia dan penolakan terhadap segala bentuk diskriminasi.
Sementara ukhuwwah memungkinkan pembangunan jaringan sosial yang kokoh
di tengah fragmentasi masyarakat modern.⁹ Dengan demikian, keempat nilai ini
berfungsi sebagai pilar etika sosial yang diperlukan untuk membangun masyarakat
yang berkeadilan dan berkeadaban.
Dalam pendidikan, terutama di lingkungan Madrasah
Aliyah, integrasi nilai-nilai tersebut memberikan arah dalam pembentukan
karakter peserta didik. Guru akidah akhlak dapat mengembangkan model
pembelajaran berbasis dialog, kerja sama, dan refleksi untuk menanamkan keempat
nilai itu secara efektif. Implementasi nilai tasamuh, musawah, tawasuth,
dan ukhuwwah tidak hanya dilakukan melalui pengajaran kognitif, tetapi
juga melalui pembiasaan perilaku, keteladanan, dan budaya sekolah yang
inklusif. Dengan kerangka integratif ini, peserta didik diharapkan mampu
menjadi pribadi yang moderat, adil, dan peduli terhadap sesama, sekaligus siap
menghadapi tantangan sosial masa kini.
Footnotes
[1]
Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an
(Chicago: University of Chicago Press, 2009), 19–23.
[2]
QS. al-Baqarah 2:256.
[3]
QS. al-Ḥujurāt 49:13.
[4]
M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah, vol. 1
(Jakarta: Lentera Hati, 2002), 331–333.
[5]
Muslim ibn al-Ḥajjāj, Ṣaḥīḥ Muslim, Kitāb
al-Birr wa al-Ṣilah, no. 2564.
[6]
Seyyed Hossein Nasr, Islam and the Plight of
Modern Man (London: Routledge, 1975), 112–115.
[7]
Abū Naṣr al-Fārābī, Arā’ Ahl al-Madīnah
al-Fāḍilah (Beirut: Dār al-Mashriq, 1986), 84–90.
[8]
Ibn Khaldūn, al-Muqaddimah (Cairo: Dār
al-Fikr, 2004), 245–250.
[9]
Azyumardi Azra, “Moderasi Islam Indonesia,” Studia
Islamika 24, no. 3 (2017): 615–620.
8.
Analisis Filsafat Moral Islam
terhadap Empat Sikap Dasar
Kajian filsafat moral Islam terhadap empat nilai
utama—tasamuh (toleransi), musawah (persamaan derajat), tawasuth
(moderasi), dan ukhuwwah (persaudaraan)—berangkat dari prinsip
fundamental bahwa moralitas dalam Islam bersumber dari tauhid. Tauhid tidak
hanya mengajarkan keesaan Tuhan, tetapi juga menjadi dasar etis bagi relasi
manusia dengan sesamanya.¹ Dari perspektif ini, moralitas Islam tidak berdiri
di luar kehidupan spiritual, melainkan lahir dari integrasi antara iman, akal,
dan tindakan. Keempat nilai tersebut mencerminkan orientasi moral seorang
Muslim yang bertumpu pada pengakuan terhadap martabat manusia dan tuntutan
untuk mewujudkan harmoni sosial.
Dalam kerangka ontologis, filsafat moral Islam
memandang manusia sebagai makhluk yang memiliki martabat khas (karāmah
insāniyyah) karena diciptakan oleh Tuhan dengan potensi akal, kebebasan,
dan kemampuan memilih.² Nilai musawah dalam perspektif ini bukan sekadar
wacana kesetaraan sosial, melainkan pengakuan ontologis terhadap kedudukan
manusia yang setara di hadapan Tuhan sebagai ciptaan-Nya. Dengan demikian,
segala bentuk diskriminasi berbasis ras, suku, atau status sosial tidak
memiliki legitimasi moral dalam pandangan Islam. Ontologi manusia dalam Islam
menegaskan bahwa kesetaraan merupakan sifat dasar kemanusiaan, sedangkan
ketakwaan adalah dimensi pembeda yang bersifat moral, bukan biologis.
Secara epistemologis, nilai-nilai moral dalam Islam
bersumber dari wahyu dan akal. Wahyu memberikan kerangka normatif yang tegas
mengenai perintah berlaku adil, bersikap moderat, menghormati perbedaan, dan
menjaga solidaritas sosial.³ Sementara akal berfungsi sebagai instrumen untuk
memahami, menafsirkan, dan mengaplikasikan nilai-nilai tersebut dalam situasi
yang kompleks. Dalam hal ini, tawasuth menjadi wujud epistemologis dari
kemampuan akal manusia untuk menimbang berbagai kemungkinan, menolak sikap ekstrem,
dan memilih jalan tengah yang proporsional.⁴ Moderasi tidak lahir dari
relativisme moral, tetapi dari proses penalaran yang berakar pada ajaran wahyu
dan dipandu oleh kebijaksanaan.
Dimensi aksiologis filsafat moral Islam tampak
jelas dalam tujuan keempat nilai tersebut. Tujuan utama akhlak sosial dalam
Islam adalah mewujudkan kebaikan (maṣlaḥah), menghilangkan kerusakan
(mafsadah), dan menciptakan kemaslahatan umum (al-maṣlaḥah al-‘āmmah).⁵ Tasamuh
memberikan ruang bagi keragaman manusia yang merupakan bagian dari kehendak
Tuhan; musawah menjamin keadilan sosial; tawasuth menjaga
keseimbangan dalam pengambilan keputusan; dan ukhuwwah memperkuat
hubungan sosial yang sehat. Dari perspektif aksiologis, keempat nilai tersebut
berfungsi sebagai instrumen yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan utama
pendidikan moral: harmoni, keadilan, dan keberlanjutan sosial.
Dalam tradisi filsafat etika klasik Islam, pemikir
seperti Ibn Miskawayh dan al-Ghazālī memandang moralitas sebagai upaya mencapai
al-khayr (kebaikan) dan al-sa‘ādah (kebahagiaan). Ibn Miskawayh
menyatakan bahwa kebajikan adalah keseimbangan antara tiga kekuatan jiwa: akal,
emosi, dan keinginan.⁶ Konsep ini selaras dengan nilai tawasuth yang
menekankan pentingnya jalan tengah sebagai bentuk kebijaksanaan. Al-Ghazālī
menekankan bahwa akhlak mulia adalah hasil dari penyucian jiwa (tazkiyat
al-nafs), yang menumbuhkan sikap lapang hati, moderasi, dan kemampuan
menjaga persaudaraan.⁷ Tradisi filsafat etika ini menunjukkan kesinambungan
antara teori moral klasik Islam dengan nilai-nilai sosial yang relevan hingga
saat ini.
Dalam era kontemporer, pemikir seperti Fazlur
Rahman dan Seyyed Hossein Nasr menekankan bahwa moralitas Islam harus
dikontekstualisasikan dalam tantangan modern, termasuk pluralisme, globalisasi,
dan krisis kemanusiaan. Rahman memandang bahwa nilai-nilai toleransi dan
kesetaraan merupakan manifestasi dari prinsip keadilan Qur’ani yang fleksibel
diterapkan dalam berbagai situasi sosial.⁸ Nasr menambahkan bahwa persaudaraan
manusia merupakan nilai spiritual universal yang harus menjadi fondasi dialog
antaragama dan kerja sama global.⁹ Dengan demikian, filsafat moral Islam
memberikan landasan kuat untuk integrasi nilai tasamuh, musawah, tawasuth,
dan ukhuwwah sebagai fondasi etika sosial modern.
Secara keseluruhan, analisis filsafat moral Islam
menunjukkan bahwa keempat nilai tersebut saling berkaitan secara sistematis
dalam membentuk karakter moral seorang Muslim. Tasamuh menumbuhkan
kelapangan batin, musawah memberikan struktur keadilan, tawasuth
menjaga keseimbangan dalam tindakan, dan ukhuwwah mengikat semuanya
dalam kesatuan sosial. Analisis filosofis ini memperlihatkan bahwa Islam telah
menyediakan kerangka moral yang komprehensif dan berorientasi pada
kemaslahatan, sehingga nilai-nilai tersebut tetap relevan untuk membangun
kehidupan sosial yang damai, inklusif, dan manusiawi di tengah kompleksitas
dunia modern.
Footnotes
[1]
Seyyed Hossein Nasr, Ideals and Realities of
Islam (London: Unwin Paperbacks, 1973), 52–55.
[2]
Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an
(Chicago: University of Chicago Press, 2009), 17–20.
[3]
QS. al-Nisā’ 4:135; QS. al-Ḥujurāt 49:10–13.
[4]
Yusuf al-Qaradawi, al-Ṣaḥwah al-Islāmiyyah bayna
al-Juhūd wa al-Tatarruf (Cairo: Dār al-Shurūq, 1985), 12–15.
[5]
Abū Isḥāq al-Shāṭibī, al-Muwāfaqāt fī Uṣūl
al-Sharī‘ah, vol. 2 (Cairo: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1997), 8–11.
[6]
Ibn Miskawayh, Tahdhīb al-Akhlāq wa Taṭhīr
al-A‘rāq (Cairo: al-Maṭba‘ah al-Kubrā al-Amīriyyah, 1928), 43–48.
[7]
Abū Ḥāmid al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn,
vol. 3 (Beirut: Dār al-Ma‘rifah, 1983), 94–97.
[8]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity:
Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago
Press, 1982), 34–37.
[9]
Seyyed Hossein Nasr, The Heart of Islam:
Enduring Values for Humanity (New York: HarperCollins, 2002), 121–127.
9.
Tantangan Kontemporer: Intoleransi,
Diskriminasi, dan Ekstremisme
Perkembangan dunia modern menghadirkan tantangan
baru bagi kehidupan sosial umat manusia, termasuk bagi masyarakat Muslim. Di
antara tantangan terbesar yang dihadapi adalah meningkatnya fenomena
intoleransi, diskriminasi, dan ekstremisme. Ketiganya tidak hanya mengancam
kehidupan sosial dan harmoni masyarakat, tetapi juga bertolak belakang dengan
nilai-nilai fundamental Islam seperti tasamuh, musawah, tawasuth,
dan ukhuwwah.¹ Dalam konteks ini, pendidikan akhlak memiliki peran
krusial untuk membekali generasi muda dengan pemahaman moral yang benar agar
dapat menavigasi dinamika sosial yang penuh kompleksitas.
Fenomena intoleransi pada era kontemporer kerap
dipicu oleh misinterpretasi teks keagamaan, polarisasi politik, serta pengaruh
media digital yang mempercepat penyebaran ujaran kebencian.² Intoleransi tidak
hanya terjadi antarumat beragama, tetapi juga di dalam internal umat Islam
sendiri, ditandai dengan berkembangnya sikap saling menyesatkan (takfīr)
dan fanatisme mazhab.³ Fenomena ini bertolak belakang dengan ajaran tasamuh
yang menekankan penghormatan terhadap perbedaan dalam bingkai nilai-nilai
universal. Intoleransi yang tidak terkendali dapat memicu konflik horizontal,
merusak tatanan masyarakat, dan menghambat pembangunan sosial.
Diskriminasi juga menjadi tantangan serius yang
meluas di berbagai belahan dunia. Diskriminasi berbasis suku, ras, gender, dan
status sosial masih berlangsung meskipun berbagai instrumen hukum internasional
telah mengatur kesetaraan hak.⁴ Dalam konteks umat Islam, diskriminasi kerap
muncul dalam bentuk marginalisasi kelompok tertentu, ketidakadilan gender, atau
ketimpangan akses terhadap pendidikan dan ekonomi. Nilai musawah dalam
Islam secara tegas menolak segala bentuk diskriminasi tersebut. Islam memandang
bahwa manusia berasal dari asal yang sama dan memiliki martabat yang setara di
hadapan Tuhan, sehingga perlakuan tidak adil atas dasar identitas merupakan
pelanggaran etis dan moral.⁵
Sementara itu, ekstremisme menjadi ancaman global
yang semakin mencemaskan, terutama di kalangan generasi muda yang rentan
terpapar ideologi radikal melalui internet dan media sosial. Ekstremisme
menjadikan agama sebagai legitimasi untuk melakukan kekerasan, dehumanisasi,
dan penolakan terhadap keberagaman.⁶ Dalam pandangan Islam, ekstremisme
merupakan penyimpangan dari ajaran moderasi dan keseimbangan (tawasuth).
Para ulama dan cendekiawan Muslim telah menegaskan bahwa Islam menolak tindakan
ekstrem dan mengajarkan kehati-hatian dalam memahami teks-teks keagamaan agar
tidak terjebak pada interpretasi sempit yang berbahaya.⁷
Selain faktor ideologis, munculnya ekstremisme juga
dipengaruhi oleh faktor sosial-ekonomi seperti kemiskinan, ketidakadilan
struktural, dan lemahnya akses pendidikan.⁸ Situasi ini menciptakan kondisi
psikologis yang rentan terhadap manipulasi ideologi radikal. Dalam konteks ini,
pendidikan akhlak yang mengintegrasikan nilai tawasuth, tasamuh,
dan ukhuwwah menjadi sangat penting untuk membentuk kemampuan berpikir
kritis, kesadaran moral, dan daya tahan sosial remaja agar tidak mudah
terpengaruh oleh paham ekstrem.
Tantangan kontemporer ini juga berdampak langsung
pada dinamika kehidupan peserta didik Madrasah Aliyah. Pengaruh media digital
sering memunculkan konflik identitas, perundungan (bullying), dan
penyebaran informasi palsu (hoaks). Kurangnya literasi digital dan
pemahaman etika sosial menjadi pemicu meningkatnya perilaku intoleran dan
diskriminatif.⁹ Oleh karena itu, penguatan nilai-nilai akhlak sosial sangat
diperlukan untuk membentuk masyarakat yang lebih inklusif, adil, dan damai.
Secara keseluruhan, intoleransi, diskriminasi, dan
ekstremisme merupakan tantangan yang menuntut respons moral, intelektual, dan
sosial dari seluruh elemen masyarakat. Islam telah menyediakan kerangka etika
yang jelas untuk menghadapi berbagai tantangan tersebut, yaitu melalui
penguatan tasamuh, musawah, tawasuth, dan ukhuwwah.
Pendidikan memiliki posisi strategis dalam menanamkan nilai-nilai ini secara
sistematis, sehingga generasi muda dapat tumbuh sebagai pribadi yang moderat,
adil, dan mampu berkontribusi positif dalam kehidupan sosial. Dengan memahami
tantangan kontemporer ini, masyarakat diharapkan mampu membangun tatanan yang
lebih manusiawi dan berkeadaban dalam menghadapi perubahan zaman.
Footnotes
[1]
Azyumardi Azra, Jaringan Ulama Timur Tengah dan
Kepulauan Nusantara (Bandung: Mizan, 1994), 211–215.
[2]
Peter Mandaville, Global Political Islam
(London: Routledge, 2007), 287–290.
[3]
Khaled Abou El Fadl, The Great Theft: Wrestling
Islam from the Extremists (New York: HarperOne, 2005), 48–52.
[4]
Martha C. Nussbaum, Frontiers of Justice:
Disability, Nationality, Species Membership (Cambridge: Harvard University
Press, 2006), 97–100.
[5]
Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an
(Chicago: University of Chicago Press, 2009), 18–21.
[6]
Jessica Stern and J. M. Berger, ISIS: The State
of Terror (New York: HarperCollins, 2015), 28–33.
[7]
Yusuf al-Qaradawi, al-Ṣaḥwah al-Islāmiyyah bayna
al-Juhūd wa al-Tatarruf (Cairo: Dār al-Shurūq, 1985), 15–18.
[8]
Scott Atran, Talking to the Enemy: Faith,
Brotherhood, and the (Un)Making of Terrorists (New York: HarperCollins,
2010), 159–164.
[9]
Ahmad Najib Burhani, “Defining Indonesian Moderate
Islam: Networks, Ideas, and Contexts,” Studia Islamika 25, no. 3 (2018):
417–420.
10.
Strategi Pembentukan Sikap Tasamuh,
Musawah, Tawasuth, dan Ukhuwwah di Kalangan Remaja MA
Pembentukan sikap tasamuh, musawah, tawasuth,
dan ukhuwwah di kalangan peserta didik Madrasah Aliyah (MA) merupakan
kebutuhan mendesak dalam menghadapi dinamika sosial yang semakin kompleks.
Remaja berada pada tahap perkembangan psikologis yang penuh gejolak, pencarian
jati diri, dan keinginan untuk diakui—sehingga nilai-nilai akhlak sosial perlu
ditanamkan secara sistematis dan kontekstual.¹ Strategi pendidikan akhlak dalam
konteks ini tidak dapat hanya mengandalkan pembelajaran kognitif, tetapi
memerlukan pendekatan holistik yang menyentuh aspek spiritual, emosional, dan
sosial peserta didik.
Pertama, pendekatan keteladanan (uswah ḥasanah)
menjadi metode paling efektif dalam pembentukan karakter remaja. Peserta didik
lebih mudah menyerap nilai-nilai akhlak melalui contoh nyata yang diberikan
oleh guru, tenaga kependidikan, dan lingkungan sekolah.² Ketika guru
menampilkan sikap toleran, adil, moderat, dan penuh kasih, hal itu memberikan
pengalaman langsung yang dapat ditiru oleh peserta didik. Sebagaimana
ditegaskan dalam banyak kajian pendidikan Islam, akhlak tidak hanya diajarkan,
tetapi dicontohkan melalui perilaku.³
Kedua, penerapan model pembelajaran berbasis dialog
(dialogic learning) penting untuk melatih kemampuan peserta didik dalam
menghargai perbedaan, mengembangkan kapasitas berpikir kritis, dan membangun
empati. Pendekatan ini mendorong siswa untuk berdiskusi, bertukar pendapat, dan
menguji argumen tanpa bersikap konfrontatif.⁴ Diskusi kelas, debat terarah,
forum kelompok kecil, dan praktik musyawarah dapat menjadi ruang latihan untuk
menerapkan tasamuh, musawah, dan tawasuth dalam konteks
nyata. Melalui dialog, siswa belajar bahwa perbedaan pandangan merupakan hal
wajar dan dapat dikelola dengan sikap dewasa.
Ketiga, pembelajaran berbasis pengalaman (experiential
learning) dapat memperkuat internalisasi nilai melalui aktivitas yang
langsung melibatkan peserta didik. Kegiatan bakti sosial, kerja sama lintas
kelas, kunjungan lintas budaya atau lintas agama, dan program pengabdian
masyarakat menjadi sarana praktis membangun ukhuwwah dan kesadaran
sosial.⁵ Pengalaman langsung memberikan dampak emosional yang lebih kuat
dibandingkan pembelajaran teoritis, sekaligus menumbuhkan sikap empatik dan
solidaritas di antara remaja.
Keempat, literasi digital perlu diperkuat sebagai
strategi menghadapi tantangan intoleransi dan ekstremisme di era media sosial.
Remaja MA harus dibekali kemampuan untuk menilai informasi, mengidentifikasi
hoaks, memahami etika bermedia, dan menghindari konten ekstrem.⁶ Guru dapat
mengintegrasikan nilai moderasi dalam pembelajaran digital, seperti membuat
proyek “konten moderasi beragama”, kampanye anti-ujaran kebencian, dan
kegiatan refleksi daring. Langkah ini membantu peserta didik menjadi pengguna
media sosial yang bijak, kritis, dan beretika.
Kelima, penguatan budaya madrasah yang inklusif dan
ramah menjadi fondasi pembentukan karakter. Budaya sekolah harus mencerminkan
nilai tasamuh, musawah, tawasuth, dan ukhuwwah
dalam kegiatan harian—baik melalui tata tertib, layanan konseling, maupun
interaksi antarwarga sekolah.⁷ Lingkungan yang bebas perundungan (bullying),
menghargai perbedaan, dan mendorong kerja sama dapat membangun suasana belajar
yang aman dan kondusif bagi perkembangan karakter.
Keenam, peran organisasi siswa seperti OSIM, Rohis,
Pramuka, dan kelompok ekstrakurikuler sangat strategis untuk menumbuhkan
kepemimpinan berbasis nilai. Melalui kegiatan organisasi, siswa belajar
menjalankan prinsip kesetaraan, musyawarah, solidaritas, dan tanggung jawab
sosial.⁸ Guru pembina dapat mengarahkan program organisasi agar selaras dengan
nilai-nilai akhlak sosial, seperti kampanye toleransi, forum kajian moderasi,
atau kegiatan kolaboratif antarorganisasi.
Ketujuh, melibatkan orang tua dalam proses
pembentukan nilai juga sangat penting. Kepribadian remaja banyak dipengaruhi
oleh lingkungan keluarga, sehingga diperlukan komunikasi intens antara sekolah
dan orang tua melalui program parenting, seminar, atau buku panduan keluarga
tentang moderasi dan toleransi.⁹ Dengan sinergi antara madrasah dan keluarga,
nilai-nilai akhlak dapat ditanamkan secara konsisten di rumah dan sekolah.
Secara keseluruhan, strategi pembentukan sikap tasamuh,
musawah, tawasuth, dan ukhuwwah pada remaja MA menuntut
pendekatan komprehensif yang melibatkan keteladanan, dialog, pengalaman langsung,
literasi digital, budaya madrasah, organisasi siswa, dan peran keluarga.
Pendekatan ini tidak hanya menanamkan nilai pada tingkat kognitif, tetapi juga
membentuk karakter dan perilaku nyata dalam kehidupan sehari-hari. Melalui
strategi yang terintegrasi, madrasah dapat melahirkan generasi yang toleran,
berkeadilan, moderat, dan penuh kasih sayang—sesuai dengan nilai-nilai luhur
ajaran Islam.
Footnotes
[1]
Jean Piaget, The Moral Judgment of the Child
(New York: Free Press, 1965), 103–109.
[2]
Abū Ḥāmid al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn,
vol. 3 (Beirut: Dār al-Ma‘rifah, 1983), 62–65.
[3]
Muhammad Abdullah Darraz, Dustūr al-Akhlāq fī
al-Qur’ān (Cairo: Dār al-Kitāb al-‘Arabī, 1973), 48–52.
[4]
Paulo Freire, Pedagogy of the Oppressed (New
York: Continuum, 2000), 79–84.
[5]
David A. Kolb, Experiential Learning: Experience
as the Source of Learning and Development (Englewood Cliffs: Prentice-Hall,
1984), 41–45.
[6]
danah boyd, It's Complicated: The Social Lives
of Networked Teens (New Haven: Yale University Press, 2014), 113–120.
[7]
Thomas Lickona, Educating for Character (New
York: Bantam Books, 1991), 42–48.
[8]
James M. Kouzes and Barry Z. Posner, The
Leadership Challenge (San Francisco: Jossey-Bass, 2007), 92–99.
[9]
Diana Baumrind, “The Influence of Parenting Style
on Adolescent Competence,” Journal of Early Adolescence 11, no. 1
(1991): 56–59.
11.
Praktik Baik (Best Practices) di
Lingkungan Madrasah dan Masyarakat
Implementasi nilai tasamuh, musawah, tawasuth,
dan ukhuwwah membutuhkan pendekatan yang tidak hanya konseptual tetapi
juga aplikatif. Praktik baik di lingkungan madrasah dan masyarakat menjadi
jembatan penting antara teori dan perilaku nyata peserta didik.¹ Best practices
ini memberikan contoh konkret bagaimana prinsip-prinsip akhlak sosial dapat
dihidupkan dalam kehidupan sehari-hari melalui program, kegiatan, dan budaya
kelembagaan yang mendukung terbentuknya karakter moderat dan inklusif.
Pertama, pembiasaan budaya madrasah ramah (welcoming
school culture) menjadi fondasi penting. Budaya ini menekankan nilai
penghargaan terhadap keberagaman, kesetaraan perlakuan, serta penolakan
terhadap segala bentuk perundungan (bullying).² Setiap warga madrasah,
mulai dari guru, pegawai, hingga peserta didik, didorong untuk menampilkan
sikap toleran dalam interaksi harian. Penerapan salam sapa, layanan konseling,
penjagaan lingkungan yang aman, dan kebijakan anti-intoleransi menjadi bagian
integral dari budaya madrasah ramah. Rutinitas ini menumbuhkan rasa aman
emosional yang penting bagi perkembangan karakter peserta didik.
Kedua, program peer mentoring dan student
leadership dapat menjadi sarana latihan kepemimpinan berbasis nilai.
Melalui peer mentoring, siswa senior membimbing siswa baru atau siswa yang
mengalami kesulitan dalam pelajaran maupun pergaulan.³ Interaksi ini
menumbuhkan nilai ukhuwwah dan solidaritas antarsesama siswa. Organisasi
siswa seperti OSIM, Rohis, atau Pramuka juga dapat mengintegrasikan kampanye
toleransi, forum diskusi moderasi, serta gerakan solidaritas sosial dalam
program kerjanya. Dengan demikian, organisasi siswa tidak hanya menjadi wadah
kegiatan, tetapi juga laboratorium pembentukan karakter.
Ketiga, integrasi pembelajaran lintas budaya dan
lintas agama merupakan praktik baik yang semakin relevan dalam konteks
masyarakat plural. Kegiatan seperti kunjungan ke rumah ibadah lain, dialog
lintas iman, atau proyek kolaboratif dengan sekolah lain dapat memperkuat
pemahaman peserta didik terhadap nilai tasamuh.⁴ Kegiatan ini menghapus
stereotip negatif, menumbuhkan rasa hormat, dan melatih kemampuan berinteraksi
secara dewasa dengan kelompok berbeda. Lembaga pendidikan Islam yang berhasil
menerapkan program ini umumnya menunjukkan tingkat toleransi yang lebih tinggi
di kalangan peserta didiknya.
Keempat, penguatan kegiatan sosial menjadi sarana
praktis bagi siswa untuk menerapkan nilai kepedulian dan persaudaraan. Program
seperti bakti sosial, donasi untuk korban bencana, pengabdian masyarakat, dan
kegiatan berbasis lingkungan menumbuhkan sensibilitas sosial dan semangat
gotong royong.⁵ Melalui kegiatan ini, peserta didik merasakan langsung makna ukhuwwah
insāniyyah, yakni persaudaraan universal yang melampaui batas suku dan
agama. Pengalaman langsung ini menanamkan nilai yang sulit diperoleh hanya
melalui pembelajaran kognitif.
Kelima, dialog kebijakan internal madrasah menjadi
praktik yang memperkuat nilai musawah dan tawasuth. Melibatkan
siswa dalam musyawarah kelas, forum aspirasi, atau evaluasi kebijakan sekolah
memberikan mereka kesempatan untuk berpartisipasi secara setara.⁶ Proses ini
mengajarkan bahwa semua suara memiliki nilai, sekaligus memperkenalkan cara
penyelesaian masalah yang adil dan moderat. Dengan demikian, siswa belajar
bahwa prinsip kesetaraan dan moderasi dapat diterapkan dalam pengambilan
keputusan di tingkat kelembagaan.
Keenam, kerja sama madrasah dengan masyarakat dan
lembaga luar menjadi strategi yang memperluas cakrawala peserta didik. Madrasah
dapat bermitra dengan organisasi sosial, lembaga keagamaan, pemerintah daerah,
atau komunitas pemuda untuk mengadakan pelatihan moderasi, seminar tentang
keberagaman, atau kegiatan kolaboratif berbasis pengabdian masyarakat.⁷ Program
kemitraan ini membantu siswa memahami konteks pluralisme dalam kehidupan nyata,
memperkuat nilai toleransi, dan memupuk semangat kebangsaan yang inklusif.
Ketujuh, pemanfaatan teknologi sebagai alat
pendidikan nilai dapat menjadi inovasi penting. Guru dapat mengintegrasikan
pembuatan konten digital bertema moderasi atau toleransi, membuat kampanye
media sosial positif, atau menyelenggarakan kompetisi vlog pendidikan
karakter.⁸ Penggunaan media digital tidak hanya melatih kreativitas siswa,
tetapi juga menguatkan literasi kritis dan etika bermedia sehingga mereka mampu
menjadi agen penyebar nilai-nilai positif di ruang digital.
Secara keseluruhan, berbagai praktik baik ini
menunjukkan bahwa pendidikan akhlak tidak hanya bergantung pada transfer
pengetahuan, tetapi lebih pada pembentukan lingkungan, pengalaman, dan budaya
yang mendukung internalisasi nilai-nilai luhur Islam. Dengan menerapkan best
practices tersebut, madrasah dan masyarakat dapat bekerja sama dalam
menciptakan ekosistem sosial yang kuat, inklusif, dan moderat, sehingga
menghasilkan generasi muda Muslim yang siap menghadapi tantangan global dengan
karakter yang matang dan berkeadaban.
Footnotes
[1]
Thomas Lickona, Character Matters (New York:
Simon & Schuster, 2004), 26–29.
[2]
James A. Banks, Cultural Diversity and Education
(Boston: Pearson, 2010), 47–51.
[3]
John Hattie, Visible Learning (London:
Routledge, 2009), 117–120.
[4]
Leonard Swidler, Dialogue for Interreligious
Understanding (New York: Palgrave Macmillan, 2014), 31–36.
[5]
David A. Kolb, Experiential Learning
(Englewood Cliffs: Prentice-Hall, 1984), 49–52.
[6]
Paulo Freire, Pedagogy of Freedom (Lanham:
Rowman & Littlefield, 1998), 72–75.
[7]
Azyumardi Azra, “Moderasi Islam dalam Konteks
Indonesia,” Studia Islamika 24, no. 3 (2017): 615–620.
[8]
danah boyd, It's Complicated: The Social Lives
of Networked Teens (New Haven: Yale University Press, 2014), 125–130.
12.
Relevansi Nilai Tasamuh, Musawah,
Tawasuth, dan Ukhuwwah terhadap Kehidupan Sosial Modern
Dalam konteks kehidupan sosial modern yang ditandai
oleh peningkatan mobilitas manusia, pluralitas budaya, penetrasi teknologi
digital, serta arus globalisasi yang kian kuat, nilai-nilai tasamuh
(toleransi), musawah (persamaan derajat), tawasuth (moderasi),
dan ukhuwwah (persaudaraan) menjadi semakin relevan dan mendesak untuk
diaktualisasikan. Keempat nilai ini tidak hanya berfungsi sebagai pedoman etika
individual, tetapi juga merupakan fondasi bagi pembangunan tatanan sosial yang
inklusif, adil, dan harmonis.¹ Di tengah kompleksitas dunia modern,
ajaran-ajaran sosial Islam mampu memberikan kerangka moral yang menuntun
masyarakat menuju kehidupan yang lebih stabil dan berperadaban.
Pertama, relevansi tasamuh tampak jelas
dalam dinamika masyarakat multikultural dan multireligius. Globalisasi dan
teknologi informasi mempertemukan beragam identitas, keyakinan, dan praktik
budaya dalam ruang interaksi yang semakin intens.² Dalam situasi seperti ini,
toleransi menjadi syarat mutlak untuk menghindari konflik horizontal,
mengurangi prasangka, serta memupuk saling pengertian di antara kelompok yang
berbeda. Nilai tasamuh dalam Islam tidak hanya menuntut sikap menerima
keberagaman, tetapi juga mengajak umat untuk menciptakan dialog yang sehat dan
berorientasi pada perdamaian.³ Oleh karena itu, toleransi merupakan kekuatan
moral penting dalam membangun koeksistensi damai pada era global.
Kedua, prinsip musawah menjadi landasan etis
dalam menanggapi isu-isu kontemporer seperti ketidaksetaraan sosial,
diskriminasi rasial, dan ketimpangan gender. Dunia modern masih menghadapi
tantangan serius terkait marginalisasi kelompok minoritas, eksploitasi ekonomi,
dan akses layanan publik yang tidak merata.⁴ Perspektif Islam yang mengajarkan
kesetaraan martabat manusia dapat menjadi inspirasi dalam menyusun kebijakan
yang adil dan memperjuangkan hak-hak asasi setiap warga tanpa membedakan
identitas. Kesetaraan ini juga penting dalam membangun budaya kerja dan
pendidikan yang inklusif, yang menghargai potensi setiap individu.
Ketiga, nilai tawasuth memiliki relevansi
kuat dalam menghadapi fenomena polarisasi politik, ekstremisme ideologis, dan
radikalisasi digital. Di tengah derasnya arus informasi yang sering kali
bersifat provokatif, moderasi merupakan kemampuan penting yang membantu
individu mengambil posisi proporsional, tidak ekstrem, dan berbasis kajian yang
matang.⁵ Moderasi membantu masyarakat menghindari sikap reaktif, memperkuat
kemampuan analitis, dan membangun ruang dialog yang sehat. Dalam skala
sosial-politik, tawasuth menjadi prinsip penting dalam merawat persatuan
bangsa dan menjaga stabilitas sosial.
Keempat, nilai ukhuwwah relevan dalam
membangun solidaritas sosial, kerja sama lintas komunitas, dan kepedulian
terhadap masalah kemanusiaan global. Dunia modern menghadapi berbagai persoalan
besar seperti perubahan iklim, kemiskinan, konflik bersenjata, dan bencana
kemanusiaan yang menuntut kolaborasi lintas negara dan kelompok.⁶ Prinsip
persaudaraan dalam Islam mengajarkan pentingnya kepedulian terhadap penderitaan
orang lain serta komitmen terhadap penyelesaian masalah bersama. Ukhuwwah
insāniyyah menjadi landasan untuk membangun masyarakat global yang lebih berempati,
berdaya, dan saling mendukung.
Secara sosial, integrasi nilai-nilai ini mampu
memperkuat kohesi sosial dan ketahanan masyarakat dalam menghadapi disrupsi
modern. Keempat nilai tersebut tidak hanya relevan dalam tataran teoritis,
tetapi juga dapat diterapkan dalam berbagai sektor kehidupan seperti
pendidikan, kebijakan publik, dunia kerja, dan media.⁷ Di lingkungan
pendidikan, misalnya, nilai toleransi dan kesetaraan menjadi dasar pembentukan
budaya sekolah yang inklusif. Dalam kebijakan publik, moderasi diperlukan untuk
mengambil keputusan yang adil dan tidak partisan. Sementara dalam ruang
digital, sikap persaudaraan dapat mengurangi penyebaran kebencian dan
polarisasi.
Di tingkat individu, nilai tasamuh, musawah,
tawasuth, dan ukhuwwah membantu membentuk kepribadian yang
dewasa, empatik, serta mampu menghadapi perubahan dengan bijaksana. Generasi
muda yang menginternalisasi nilai-nilai ini akan lebih siap berkompetisi dalam
dunia modern tanpa kehilangan identitas moral dan spiritualnya. Mereka mampu
menjadi agen perubahan positif yang menebarkan kedamaian dan membangun hubungan
sosial yang sehat.
Secara keseluruhan, relevansi keempat nilai ini
menunjukkan bahwa ajaran sosial Islam memiliki daya adaptasi tinggi terhadap
perkembangan zaman. Nilai tasamuh membantu menjaga harmoni, musawah
menegakkan keadilan, tawasuth membentengi masyarakat dari ekstremisme,
dan ukhuwwah memperkuat solidaritas global. Dengan demikian, penerapan
nilai-nilai ini tidak hanya memperkokoh kehidupan sosial modern, tetapi juga
berkontribusi pada terciptanya peradaban yang lebih manusiawi, damai, dan
bermartabat.
Footnotes
[1]
Seyyed Hossein Nasr, The Heart of Islam:
Enduring Values for Humanity (New York: HarperCollins, 2002), 115–119.
[2]
Peter Beyer, Religion and Globalization
(London: Sage Publications, 1994), 34–38.
[3]
Leonard Swidler, Dialogue for Interreligious
Understanding (New York: Palgrave Macmillan, 2014), 42–45.
[4]
Martha C. Nussbaum, Creating Capabilities
(Cambridge: Harvard University Press, 2011), 66–70.
[5]
Khaled Abou El Fadl, The Place of Tolerance in
Islam (Boston: Beacon Press, 2002), 10–13.
[6]
Amartya Sen, Development as Freedom (New
York: Anchor Books, 1999), 88–93.
[7]
James A. Banks, Cultural Diversity and Education
(Boston: Pearson, 2010), 54–58.
13.
Sintesis: Etika Sosial Islam sebagai
Fondasi Kemajuan Peradaban
Etika sosial dalam Islam, yang berpijak pada nilai tasamuh
(toleransi), musawah (persamaan derajat), tawasuth (moderasi),
dan ukhuwwah (persaudaraan), merupakan fondasi penting bagi pembentukan
masyarakat yang berkeadaban. Keempat nilai tersebut tidak hanya
merepresentasikan prinsip moral individual, tetapi juga mengandung muatan
peradaban yang menentukan arah kemajuan suatu komunitas manusia.¹ Ketika
nilai-nilai ini terinternalisasi secara mendalam dalam kehidupan sosial, maka
lahirlah masyarakat yang inklusif, adil, harmonis, dan berorientasi pada
kemaslahatan bersama. Sintesis nilai-nilai ini memperlihatkan bahwa etika
sosial Islam memiliki peran strategis dalam membangun peradaban yang unggul
sekaligus manusiawi.
Sebagai langkah awal, tasamuh membentuk
landasan keterbukaan intelektual dan sosial yang memungkinkan masyarakat
menerima perbedaan sebagai keniscayaan. Toleransi memfasilitasi pertukaran
gagasan, kerja sama antar kelompok, dan terciptanya iklim pengetahuan yang
sehat.² Tanpa sikap toleran, masyarakat mudah terjebak dalam konflik
kepentingan, sektarianisme, dan tertutup terhadap inovasi. Dalam sejarah
peradaban Islam, masa keemasan (Golden Age) justru lahir dari suasana
intelektual yang terbuka, menghargai perbedaan mazhab, dan mendorong dialog
lintas budaya.³ Hal ini menunjukkan peran sentral tasamuh dalam
menciptakan ruang sosial yang produktif bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan
seni.
Sementara itu, musawah merupakan kerangka
moral yang menegakkan keadilan sosial. Prinsip kesetaraan memastikan bahwa
setiap individu memperoleh perlakuan yang adil dan memiliki kesempatan yang
sama untuk berkembang.⁴ Dalam kerangka peradaban, kesetaraan ini penting untuk
membangun institusi sosial yang berfungsi baik, mencegah tirani, serta
menghilangkan diskriminasi yang merusak tatanan masyarakat. Sejarah Islam
mencatat bagaimana nilai kesetaraan mendorong solidaritas sosial yang kuat pada
masa awal komunitas Nabi di Madinah, di mana kaum Muhajirin dan Anshar hidup
dalam semangat persamaan martabat.⁵ Sistem sosial yang berlandaskan kesetaraan
menciptakan stabilitas, meningkatkan kepercayaan publik, dan memperkuat fondasi
peradaban yang berkelanjutan.
Di sisi lain, tawasuth memainkan peran
sebagai penyeimbang dalam menghadapi dinamika kehidupan yang penuh perbedaan
nilai, ideologi, dan kepentingan. Moderasi mendorong masyarakat untuk memilih
pendekatan tengah yang adil, menghindari ekstremitas, dan tetap berpijak pada
prinsip rasionalitas serta kebijaksanaan.⁶ Dalam peradaban modern, moderasi
menjadi kebutuhan dalam menjaga stabilitas politik, mengelola konflik, dan
mencegah radikalisasi. Perspektif Islam tentang ummatan wasaṭan (umat
pertengahan) memberikan paradigma bagi masyarakat untuk mempertahankan sikap
proporsional dalam pengambilan keputusan, baik pada level individu maupun
kelembagaan.
Ukhuwwah, sebagai nilai persaudaraan, menjadi pengikat sosial yang memperkuat
solidaritas dan memudahkan masyarakat bekerja sama. Prinsip ini tidak hanya
berlaku pada hubungan internal umat Muslim, tetapi juga mencakup persaudaraan
kemanusiaan yang lebih luas.⁷ Persaudaraan menjadi energi moral bagi masyarakat
untuk saling membantu, membangun jejaring kolaboratif, dan merespons tantangan
global seperti krisis kemanusiaan, konflik, dan bencana alam. Tanpa
persaudaraan yang kuat, masyarakat mudah terpecah dan kehilangan kapasitas
untuk menghadapi tekanan eksternal.
Dalam sintesis keempat nilai tersebut, terlihat
bahwa etika sosial Islam mampu memberikan fondasi bagi pembentukan masyarakat
yang resilien dan adaptif terhadap perubahan zaman. Keempat nilai ini tidak
berdiri sendiri, tetapi satu sama lain saling menguatkan. Tasamuh
menyediakan ruang dialog, musawah memastikan keadilan, tawasuth
menjaga keseimbangan, dan ukhuwwah mengikat seluruh anggota masyarakat
dalam semangat solidaritas.⁸ Ketika nilai-nilai ini diterapkan secara terpadu,
mereka menghasilkan sistem sosial yang tidak hanya stabil, tetapi juga kreatif
dan produktif.
Dalam konteks global saat ini, dunia menghadapi
tantangan besar: polarisasi politik, intoleransi, ekstremisme, ketidaksetaraan
ekonomi, dan krisis empati. Etika sosial Islam dapat menawarkan solusi moral
dan filosofis yang relevan untuk menata ulang hubungan antar manusia.⁹
Penerapan nilai moderasi, keadilan, toleransi, dan persaudaraan dapat
memperkuat tata kelola masyarakat serta memberikan pedoman bagi pembangunan
sosial yang berkelanjutan.
Bagi peserta didik Madrasah Aliyah, sintesis
nilai-nilai ini menjadi sangat penting dalam membentuk karakter keislaman yang
utuh dan berorientasi pada kemajuan peradaban. Pendidikan akhlak yang
mengintegrasikan keempat nilai tersebut mampu mencetak generasi yang tidak
hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki kedewasaan moral, empati
sosial, dan kemampuan berkontribusi dalam struktur masyarakat yang lebih luas.
Pada akhirnya, etika sosial Islam menjadi katalis yang menjembatani dimensi
spiritual dan sosial untuk membangun masa depan yang lebih damai, adil, dan
berkebudayaan.
Footnotes
[1]
Seyyed Hossein Nasr, Islam and the Plight of
Modern Man (London: Routledge, 1975), 112–115.
[2]
Leonard Swidler, Dialogue for Interreligious
Understanding (New York: Palgrave Macmillan, 2014), 36–40.
[3]
George Saliba, Islamic Science and the Making of
the European Renaissance (Cambridge: MIT Press, 2007), 25–29.
[4]
Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an
(Chicago: University of Chicago Press, 2009), 17–21.
[5]
Muhammad Hamidullah, The First Written
Constitution in the World (Lahore: Ashraf Press, 1981), 18–21.
[6]
Yusuf al-Qaradawi, al-Ṣaḥwah al-Islāmiyyah bayna
al-Juhūd wa al-Tatarruf (Cairo: Dār al-Shurūq, 1985), 12–18.
[7]
Seyyed Hossein Nasr, The Heart of Islam: Enduring
Values for Humanity (New York: HarperCollins, 2002), 121–127.
[8]
Azyumardi Azra, “Moderasi Islam Indonesia,” Studia
Islamika 24, no. 3 (2017): 615–620.
[9]
Amartya Sen, The Idea of Justice (Cambridge:
Harvard University Press, 2009), 101–105.
14.
Kesimpulan
Keseluruhan pembahasan mengenai tasamuh
(toleransi), musawah (persamaan derajat), tawasuth (moderasi),
dan ukhuwwah (persaudaraan) menunjukkan bahwa nilai-nilai akhlak sosial
dalam Islam tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memiliki relevansi praktis
yang besar dalam kehidupan modern. Nilai-nilai tersebut merupakan manifestasi
etika Qur’ani yang bertujuan membentuk tatanan sosial yang adil, harmonis, dan
berkeadaban.¹ Keempat prinsip ini memberikan fondasi moral yang mampu menuntun
umat manusia menghadapi berbagai tantangan kontemporer, mulai dari polarisasi
identitas, intoleransi, hingga krisis solidaritas global.
Sebagai nilai fundamental, tasamuh
mengajarkan bahwa keberagaman merupakan fitrah yang harus dihormati. Sikap
toleran membuka ruang bagi dialog, kerja sama, dan kohesi sosial, sehingga
masyarakat dapat mengelola perbedaan secara konstruktif.² Musawah
mempertegas kedudukan manusia yang setara di hadapan Tuhan, sehingga segala
bentuk diskriminasi—rasial, gender, maupun sosial—tidak memiliki tempat dalam
masyarakat berperadaban.³ Nilai egalitarian ini menjadi syarat penting dalam
membangun masyarakat yang berkeadilan dan berorientasi pada penghargaan
terhadap martabat manusia.
Sementara itu, tawasuth berperan sebagai
prinsip keseimbangan yang mencegah sikap ekstrem dalam berpikir maupun
bertindak. Moderasi sangat diperlukan dalam konteks dunia yang sarat dengan
ketegangan ideologis, penyalahgunaan agama, dan penyebaran informasi yang tidak
terkontrol.⁴ Nilai ini membantu individu dan masyarakat untuk tetap berpijak
pada kebijaksanaan dan rasionalitas dalam menghadapi kompleksitas persoalan
kehidupan. Adapun ukhuwwah memberikan kekuatan sosial melalui ikatan
persaudaraan—baik dalam skala internal umat, nasional, maupun kemanusiaan
universal—yang menggerakkan solidaritas dan aksi kolektif untuk menghadapi
problematika global.⁵
Sintesis keempat nilai tersebut memperlihatkan
bahwa akhlak sosial Islam memiliki potensi besar untuk menjadi fondasi kemajuan
peradaban. Etika sosial Islam tidak hanya membentuk karakter personal yang
mulia, tetapi juga mengarahkan pembangunan masyarakat yang lebih damai,
inklusif, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama. Sejarah membuktikan bahwa
peradaban Islam mencapai masa keemasannya ketika nilai-nilai keterbukaan,
kesetaraan, moderasi, dan persaudaraan dijadikan prinsip dasar dalam kehidupan
intelektual dan sosial.⁶ Potensi ini tetap relevan untuk diaktualisasikan dalam
konteks modern, terutama dalam menghadapi tantangan global seperti konflik
identitas, ketidaksetaraan, dan krisis kemanusiaan.
Dalam konteks pendidikan, terutama di lingkungan
Madrasah Aliyah, internalisasi nilai-nilai tersebut harus menjadi bagian
integral dari proses pembelajaran. Guru, orang tua, dan seluruh ekosistem
sekolah memiliki peran strategis dalam memodelkan dan menumbuhkan sikap
toleran, adil, moderat, dan penuh kasih sayang.⁷ Melalui pendekatan pedagogis
yang sistematis dan aplikatif, peserta didik dapat berkembang menjadi generasi
yang tidak hanya beriman dan berakhlak mulia, tetapi juga mampu menjadi agen
perubahan positif dalam masyarakat yang plural.
Akhirnya, kajian ini menegaskan bahwa empat nilai
utama dalam akhlak sosial Islam merupakan kompas moral yang sangat diperlukan
dalam membangun kehidupan yang berkeadaban. Dengan memahami, mengintegrasikan,
dan mengimplementasikannya secara konsisten, umat manusia dapat melangkah
menuju masa depan yang lebih damai, adil, dan bermartabat—sejalan dengan ajaran
Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam.⁸
Footnotes
[1]
Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an
(Chicago: University of Chicago Press, 2009), 17–21.
[2]
Leonard Swidler, Dialogue for Interreligious
Understanding (New York: Palgrave Macmillan, 2014), 36–40.
[3]
M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an
(Bandung: Mizan, 1996), 140–145.
[4]
Yusuf al-Qaradawi, al-Ṣaḥwah al-Islāmiyyah bayna
al-Juhūd wa al-Tatarruf (Cairo: Dār al-Shurūq, 1985), 12–18.
[5]
Seyyed Hossein Nasr, The Heart of Islam:
Enduring Values for Humanity (New York: HarperCollins, 2002), 121–127.
[6]
George Saliba, Islamic Science and the Making of
the European Renaissance (Cambridge: MIT Press, 2007), 25–29.
[7]
Thomas Lickona, Educating for Character (New
York: Bantam Books, 1991), 43–48.
[8]
Seyyed Hossein Nasr, Ideals and Realities of
Islam (London: Unwin Paperbacks, 1973), 55–57.
Daftar
Pustaka
Abou El Fadl, K. (2002). The place of tolerance
in Islam. Beacon Press.
Abou El Fadl, K. (2005). The great theft:
Wrestling Islam from the extremists. HarperOne.
Azra, A. (1994). Jaringan ulama Timur Tengah dan
Kepulauan Nusantara. Mizan.
Azra, A. (2017). Moderasi Islam Indonesia. Studia
Islamika, 24(3), 615–620.
Banks, J. A. (2010). Cultural diversity and
education. Pearson.
Baumrind, D. (1991). The influence of parenting
style on adolescent competence. Journal of Early Adolescence, 11(1),
56–59.
Beyer, P. (1994). Religion and globalization.
Sage Publications.
Boyd, d. (2014). It’s complicated: The social
lives of networked teens. Yale University Press.
Burhani, A. N. (2018). Defining Indonesian moderate
Islam: Networks, ideas, and contexts. Studia Islamika, 25(3), 417–420.
Darraz, M. A. (1973). Dustūr al-Akhlāq fī
al-Qur’ān. Dār al-Kitāb al-‘Arabī.
El Fadl, K. A. (2005). The great theft:
Wrestling Islam from the extremists. HarperOne.
Freire, P. (1998). Pedagogy of freedom.
Rowman & Littlefield.
Freire, P. (2000). Pedagogy of the oppressed.
Continuum.
Ghazālī, A. H. (1983). Iḥyā’ ‘ulūm al-dīn
(Vols. 2–3). Dār al-Ma‘rifah.
Hamidullah, M. (1981). The first written
constitution in the world. Ashraf Press.
Hattie, J. (2009). Visible learning.
Routledge.
Hourani, A. (1983). Arabic thought in the
liberal age. Cambridge University Press.
Ibn Khaldūn. (2004). Al-muqaddimah. Dār
al-Fikr.
Ibn Manẓūr. (1990). Lisān al-‘Arab (Vols.
1–7). Dār Ṣādir.
Ibn Miskawayh. (1928). Tahdhīb al-akhlāq wa
taṭhīr al-a‘rāq. al-Maṭba‘ah al-Kubrā al-Amīriyyah.
Ibn Qudāmah. (1988). Mukhtaṣar minhāj al-qāṣidīn.
Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Ibn Rushd. (1325 H). Faṣl al-maqāl.
al-Maṭba‘ah al-‘Āmiriyyah.
Ibn Taymiyyah. (1998). Al-siyāsah al-shar‘iyyah.
Dār ‘Ālam al-Kutub.
Kolb, D. A. (1984). Experiential learning:
Experience as the source of learning and development. Prentice-Hall.
Kouzes, J. M., & Posner, B. Z. (2007). The
leadership challenge. Jossey-Bass.
Lickona, T. (1991). Educating for character.
Bantam Books.
Lickona, T. (2004). Character matters. Simon
& Schuster.
Manḍaville, P. (2007). Global political Islam.
Routledge.
Māwardī, A. (1996). Al-aḥkām al-sulṭāniyyah.
Dār al-Ḥadīth.
Nasr, S. H. (1973). Ideals and realities of
Islam. Unwin Paperbacks.
Nasr, S. H. (1975). Islam and the plight of
modern man. Routledge.
Nasr, S. H. (2002). The heart of Islam: Enduring
values for humanity. HarperCollins.
Nussbaum, M. C. (2006). Frontiers of justice:
Disability, nationality, species membership. Harvard University Press.
Nussbaum, M. C. (2011). Creating capabilities.
Harvard University Press.
Qaradawi, Y. (1985). Al-ṣaḥwah al-islāmiyyah
bayna al-juhūd wa al-tatarruf. Dār al-Shurūq.
Qarādawi, Y. (1991). Al-īmān wa al-ḥayāt.
Mu’assasah al-Risālah.
Qushayrī, A. (1989). Al-risālah al-qushayriyyah.
Dār al-Sya‘b.
Rahman, F. (1982). Islam and modernity:
Transformation of an intellectual tradition. University of Chicago Press.
Rahman, F. (2009). Major themes of the Qur’an.
University of Chicago Press.
Ramadan, T. (2007). In the footsteps of the
Prophet. Oxford University Press.
Saliba, G. (2007). Islamic science and the
making of the European Renaissance. MIT Press.
Sen, A. (1999). Development as freedom.
Anchor Books.
Sen, A. (2009). The idea of justice. Harvard
University Press.
Stern, J., & Berger, J. M. (2015). ISIS: The
state of terror. HarperCollins.
Swidler, L. (2014). Dialogue for interreligious
understanding. Palgrave Macmillan.
al-Bukhārī, M. (n.d.). Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Dār
Ṭūq al-Najāh.
al-Fārābī, A. N. (1986). Arā’ ahl al-madīnah
al-fāḍilah. Dār al-Mashriq.
al-Qaradawi, Y. (1985). Al-ṣaḥwah al-islāmiyyah
bayna al-juhūd wa al-tatarruf. Dār al-Shurūq.
al-Qur’an al-Karīm.
al-Qushayrī, A. (1989). Al-risālah
al-qushayriyyah. Dār al-Sya‘b.
al-Shāṭibī, A. I. (1997). Al-muwāfaqāt fī uṣūl
al-sharī‘ah (Vol. 2). Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Muslim ibn al-Ḥajjāj. (n.d.). Ṣaḥīḥ Muslim.
Dār Iḥyā’ al-Turāth al-‘Arabī.
Shihab, M. Q. (1996). Wawasan Al-Qur’an: Tafsir
maudhu‘i atas pelbagai persoalan umat. Mizan.
Swidler, L. (2014). Dialogue for interreligious
understanding. Palgrave Macmillan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar