Sabtu, 22 November 2025

Kunci Kerukunan: Etos Moderasi dan Kemanusiaan dalam Akidah Akhlak

Kunci Kerukunan

Analisis Tasamuh, Musawah, Tawasuth, dan Ukhuwwah bagi Generasi Muda


Alihkan ke: CP Akidah Akhlak.


Abstrak

Artikel ini mengkaji secara komprehensif empat nilai utama dalam etika sosial Islam—tasamuh (toleransi), musawah (persamaan derajat), tawasuth (moderasi), dan ukhuwwah (persaudaraan)—sebagai fondasi penting dalam pembentukan karakter dan peradaban umat manusia. Melalui analisis teologis, historis, filosofis, dan pedagogis, artikel ini menunjukkan bahwa nilai-nilai tersebut tidak hanya berfungsi sebagai pedoman moral individual, tetapi juga menjadi dasar bagi tatanan sosial yang inklusif, adil, dan berkeadaban. Pembahasan dimulai dari landasan konseptual dalam akidah akhlak, kemudian mengulas genealogi masing-masing nilai dalam tradisi Islam, serta menguraikan tantangan kontemporer berupa intoleransi, diskriminasi, dan ekstremisme yang menuntut penguatan nilai-nilai tersebut. Artikel ini juga menyajikan strategi pembentukan karakter di lingkungan Madrasah Aliyah (MA) melalui pendekatan keteladanan, dialog, pembelajaran berbasis pengalaman, literasi digital, dan budaya madrasah ramah. Hasil analisis menegaskan bahwa integrasi keempat nilai akhlak sosial ini memiliki relevansi kuat terhadap kehidupan sosial modern dan berpotensi besar menjadi landasan kemajuan peradaban. Dengan demikian, artikel ini berkontribusi dalam memperkuat pemahaman akademik maupun praktik pendidikan mengenai pentingnya etika sosial Islam untuk membentuk generasi moderat, toleran, dan berkeadaban.

Kata kunci: Tasamuh; Musawah; Tawasuth; Ukhuwwah; Akhlak Sosial; Pendidikan MA; Moderasi Beragama; Etika Islam; Karakter Moderat; Peradaban Islam.


PEMBAHASAN

Etos Moderasi dan Kemanusiaan dalam Akidah Akhlak


1.          Pendahuluan

Penguatan akhlak sosial menjadi salah satu agenda paling mendesak dalam pendidikan Islam, terutama di tingkat Madrasah Aliyah (MA) yang berhadapan langsung dengan dinamika perkembangan remaja dan tantangan kehidupan modern. Nilai-nilai seperti tasamuh (toleransi), musawah (persamaan derajat), tawasuth (moderat), dan ukhuwwah (persaudaraan) bukan hanya konsep abstrak dalam kajian akidah dan akhlak, melainkan merupakan etos peradaban Islam yang menegaskan keutuhan martabat manusia dan harmonisasi kehidupan sosial.¹ Di tengah konteks global yang ditandai oleh polarisasi identitas, meningkatnya intoleransi, serta pertarungan narasi ekstremisme, nilai-nilai tersebut menjadi modal etis dan spiritual yang sangat penting untuk dikaji secara mendalam.

Secara historis, ajaran Islam telah memposisikan etika toleransi, kesetaraan, moderasi, dan persaudaraan sebagai fondasi relasi sosial yang sehat. Praktik hidup Rasulullah di Madinah menunjukkan model masyarakat yang inklusif, berkeadilan, serta mampu mengakomodasi keragaman identitas dan budaya.² Karena itu, penguatan akhlak sosial bukan sekadar pendidikan moral individual, melainkan juga proses rekonstruksi nilai-nilai peradaban yang menghubungkan prinsip akidah dengan perilaku sosial umat. Hal ini menjadi semakin relevan bagi peserta didik MA, yang hidup di era keterhubungan digital dan rentan terhadap penyebaran wacana intoleransi dan radikalisme melalui media sosial.³

Dari sudut pandang pedagogis, pendidikan nilai seperti tasamuh, musawah, tawasuth, dan ukhuwwah menuntut pendekatan yang integratif dan kontekstual. Remaja membutuhkan ruang belajar yang menumbuhkan kesadaran kritis, kemampuan reflektif, serta pengalaman langsung dalam menerapkan etika sosial yang diajarkan.⁴ Guru akidah akhlak memegang peran strategis dalam memfasilitasi pemahaman mendalam terhadap nilai-nilai tersebut, baik melalui pendekatan pembelajaran berbasis keteladanan, dialog, maupun kolaborasi sosial. Dengan demikian, kajian tentang empat nilai utama ini menjadi sangat penting bukan hanya secara teoretis, tetapi juga dalam tataran implementasi pendidikan.

Artikel ini disusun untuk menganalisis makna, urgensi, dan strategi internalisasi empat nilai akhlak sosial tersebut dalam konteks kehidupan generasi muda Muslim. Melalui pendekatan normatif-teologis, historis, dan pedagogis, diharapkan pembahasan ini mampu memberikan gambaran komprehensif mengenai bagaimana nilai tasamuh, musawah, tawasuth, dan ukhuwwah dapat membentuk karakter moderat, inklusif, dan berkeadaban dalam lingkungan madrasah maupun masyarakat luas. Kajian ini juga diharapkan dapat menjadi rujukan akademik dan praktis bagi pendidik, peneliti, dan lembaga pendidikan Islam dalam merumuskan strategi penguatan akhlak sosial yang lebih efektif dan berkelanjutan.


Footnotes

[1]                Khaled Abou El Fadl, The Great Theft: Wrestling Islam from the Extremists (New York: HarperOne, 2005), 45–47.

[2]                Muhammad Hamidullah, The First Written Constitution in the World (Lahore: Ashraf Press, 1981), 33–40.

[3]                Ahmad Najib Burhani, “Defining Indonesian Moderate Islam: Networks, Ideas, and Contexts,” Studia Islamika 25, no. 3 (2018): 417–420.

[4]                Thomas Lickona, Educating for Character: How Our Schools Can Teach Respect and Responsibility (New York: Bantam Books, 1991), 56–60.


2.          Landasan Konseptual dalam Akidah Akhlak

Kajian mengenai tasamuh, musawah, tawasuth, dan ukhuwwah berakar pada fondasi konseptual yang kuat dalam disiplin Akidah Akhlak. Akidah sebagai sistem keyakinan merupakan pondasi teologis yang membentuk orientasi hidup seorang Muslim, sedangkan akhlak adalah manifestasi praktis dari keyakinan tersebut dalam relasi sosial maupun spiritual.¹ Relasi organik antara akidah dan akhlak menegaskan bahwa moralitas Islam tidak berdiri secara terpisah dari iman, tetapi merupakan ekspresi eksistensial dari hubungan manusia dengan Allah dan manusia dengan sesamanya. Dengan demikian, pembentukan nilai akhlak sosial harus dimulai dari pemahaman akidah yang lurus, yang kemudian diterjemahkan menjadi perilaku etis yang mencerminkan karakter seorang mukmin.

Secara konseptual, akhlak sosial dalam Islam dapat dipahami dalam kerangka ḥablun minallāh dan ḥablun minannās. Keduanya tidak dapat dipisahkan, karena kesalehan spiritual idealnya memancar menjadi kesalehan sosial.² Nilai tasamuh lahir dari kesadaran tauhid tentang kemuliaan ciptaan Allah yang beragam. Demikian pula, musawah berangkat dari prinsip bahwa manusia diciptakan dari asal yang sama dan memiliki derajat kemuliaan setara di hadapan Tuhan.³ Prinsip tawasuth mencerminkan keseimbangan yang diajarkan Al-Qur’an dalam menyikapi perbedaan dan mengelola emosi sosial, sementara ukhuwwah merupakan penguatan struktur sosial yang menempatkan manusia sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan dan saling mendukung.

Dalam sejarah pemikiran Islam, para ulama telah memberikan kontribusi besar terhadap pembentukan kerangka konseptual akhlak. Al-Ghazālī, misalnya, menjelaskan bahwa akhlak adalah kondisi batin yang memengaruhi tindakan spontan manusia.⁴ Konsep ini menunjukkan bahwa pembentukan akhlak tidak hanya bersifat eksternal melalui aturan, tetapi juga internal melalui pembiasaan dan penyucian hati (tazkiyat an-nafs). Ibn Miskawayh menambahkan bahwa akhlak terbaik adalah keadaan seimbang antara kekuatan berpikir, keinginan, dan kemarahan, yang selaras dengan ajaran moderasi atau tawasuth.⁵ Dengan demikian, keempat nilai inti yang dikaji dalam artikel ini sesungguhnya memiliki landasan filosofis dan psikologis yang kuat dalam tradisi etika Islam.

Di sisi lain, nilai-nilai sosial ini juga memiliki legitimasi normatif dalam teks-teks keagamaan. Al-Qur’an dan hadis memberikan arahan eksplisit mengenai perintah berlaku adil, bersikap moderat, menjaga persaudaraan, dan menghormati perbedaan.⁶ Oleh karena itu, internalisasi nilai tasamuh, musawah, tawasuth, dan ukhuwwah tidak hanya dipahami sebagai respons moral terhadap lingkungan sosial, tetapi sebagai bagian integral dari ketaatan seorang Muslim kepada Allah. Dalam konteks pendidikan, hal ini menegaskan bahwa penguatan akhlak sosial harus dilakukan melalui pendekatan yang memadukan pemahaman teologis, pembiasaan moral, dan pembelajaran berbasis pengalaman.

Dengan memahami landasan konseptual tersebut, peserta didik di MA diharapkan mampu melihat bahwa empat nilai utama ini tidak lahir dari konteks budaya semata, melainkan berakar kuat dalam ajaran agama. Pemahaman yang komprehensif akan membantu mereka menerapkan nilai-nilai tersebut secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Selain itu, pengetahuan konseptual ini juga memberi dasar bagi pembentukan karakter moderat dan inklusif, yang sangat dibutuhkan dalam menghadapi dinamika sosial yang kompleks pada era kontemporer.


Footnotes

[1]                Muhammad Abū Zahrah, Uṣūl al-‘Aqīdah al-Islāmiyyah (Cairo: Dār al-Fikr al-‘Arabī, 1957), 12–15.

[2]                Yusuf al-Qaradawi, Al-Īmān wa al-Ḥayāt (Beirut: Mu’assasah al-Risālah, 1991), 44–47.

[3]                Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an (Chicago: University of Chicago Press, 2009), 18–21.

[4]                Abū Ḥāmid al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, vol. 3 (Beirut: Dār al-Ma‘rifah, 1983), 51–53.

[5]                Ibn Miskawayh, Tahdhīb al-Akhlāq wa Taṭhīr al-A‘rāq (Cairo: al-Maṭba‘ah al-Kubrā al-Amīriyyah, 1928), 27–31.

[6]                M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu‘i atas Pelbagai Persoalan Umat (Bandung: Mizan, 1996), 132–145.


3.          Pengertian dan Genealogi Konsep Tasamuh (Toleransi)

Secara etimologis, istilah tasamuh berasal dari akar kata Arab samaha–yasmuḥu yang bermakna kelapangan, kemudahan, dan kemurahan hati.¹ Dalam konteks akhlak sosial, tasamuh dipahami sebagai sikap lapang dada yang diwujudkan dalam penghormatan terhadap keberagaman pendapat, keyakinan, budaya, maupun latar belakang sosial. Makna kebahasaan ini menunjukkan bahwa toleransi bukan sekadar sikap pasif untuk “membiarkan” perbedaan, tetapi merupakan tindakan aktif yang mengandung unsur kelapangan jiwa, kearifan sosial, dan kesiapan hidup berdampingan secara damai. Pemahaman ini sejalan dengan prinsip dasar Islam yang menjunjung tinggi kedamaian dan mengakui fakta keragaman sebagai bagian dari kehendak Tuhan.

Secara konseptual, tasamuh memiliki legitimasi kuat dalam ajaran Al-Qur’an. Ayat-ayat yang menegaskan prinsip kebebasan beragama—seperti firman Allah, “lā ikrāha fī al-dīn” (tidak ada paksaan dalam beragama)²—serta ayat yang menekankan keragaman sebagai keniscayaan sosial³ menunjukkan bahwa Islam menghargai kebebasan dan pengakuan terhadap eksistensi orang lain. Dalam hadis Nabi, toleransi diterjemahkan melalui sikap beliau yang penuh kasih, tidak mudah menghakimi, serta menghormati keragaman tradisi dan budaya yang ada di masyarakat Madinah.⁴ Oleh karena itu, tasamuh bukanlah konsep baru dalam wacana Islam, melainkan bagian integral dari ajaran etis dan misi kerasulan.

Dalam khazanah pemikiran Islam klasik, tasamuh menjadi tema penting dalam karya-karya para filosof dan ulama besar. Al-Fārābī menekankan perlunya harmoni sosial sebagai syarat terbentuknya “kota utama” (al-madīnah al-fāḍilah).⁵ Ibn Rushd, melalui karya Faṣl al-Maqāl, menegaskan bahwa perbedaan metode berpikir adalah sesuatu yang wajar dan tidak dapat dipaksakan seragam.⁶ Sementara itu, al-Ghazālī mendorong adanya keseimbangan antara ketegasan akidah dan kelapangan sikap sosial, serta memperingatkan bahaya fanatisme berlebihan yang dapat merusak harmoni umat.⁷ Konsep-konsep tersebut menunjukkan bahwa toleransi telah menjadi bagian dari dialog intelektual Islam sejak masa awal perkembangan peradaban.

Dalam konteks sejarah sosial-politik Islam, praktik tasamuh dapat dilihat secara jelas pada periode Madinah. Melalui Piagam Madinah—yang dianggap sebagai salah satu dokumen konstitusional tertua—Rasulullah membangun sistem masyarakat yang menjamin kebebasan, keadilan, dan koeksistensi damai antar kelompok Muslim, Yahudi, dan suku-suku Arab lainnya.⁸ Peristiwa sejarah ini menjadi bukti bahwa Islam mempromosikan tatanan sosial inklusif yang memberikan ruang bagi perbedaan, tanpa menghilangkan identitas keagamaan masing-masing kelompok.

Dalam konteks modern, gagasan tasamuh memperoleh penafsiran yang lebih luas. Para pemikir kontemporer seperti Muhammad Abduh dan Rashid Rida menekankan pentingnya toleransi sebagai respon terhadap perubahan sosial dan tantangan modernitas.⁹ Sementara Khaled Abou El Fadl menjelaskan bahwa toleransi merupakan inti dari moralitas Islam karena mengandung penghormatan terhadap martabat manusia dan hak-hak asasi.¹⁰ Dalam diskursus global tentang hubungan antaragama, tasamuh dipandang sebagai jembatan yang memungkinkan dialog lintas iman dan kerja sama antar komunitas.

Melihat perjalanan historis dan intelektual tersebut, konsep tasamuh bukan sekadar etika sosial, tetapi juga merupakan refleksi dari dinamika pemikiran Islam yang selalu terbuka terhadap pembaruan dan dialog. Genealogi panjang ini memperlihatkan bahwa toleransi berakar kuat dalam ajaran normatif, pengalaman historis, serta pemikiran filosofis Islam. Dengan demikian, tasamuh adalah nilai fundamental yang harus terus diperkuat dalam kehidupan masyarakat Muslim, terutama bagi generasi muda yang hidup di tengah keberagaman dan interaksi global yang semakin kompleks.


Footnotes

[1]                Ibn Manẓūr, Lisān al-‘Arab, vol. 2 (Beirut: Dār Ṣādir, 1990), 352.

[2]                QS. al-Baqarah 2:256.

[3]                QS. al-Ḥujurāt 49:13.

[4]                Muhammad al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitāb al-Adab, no. 6030.

[5]                Abū Naṣr al-Fārābī, Arā’ Ahl al-Madīnah al-Fāḍilah (Beirut: Dār al-Mashriq, 1986), 78–80.

[6]                Ibn Rushd, Faṣl al-Maqāl (Cairo: al-Maṭba‘ah al-‘Āmiriyyah, 1325 H), 12–14.

[7]                Abū Ḥāmid al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, vol. 3 (Beirut: Dār al-Ma‘rifah, 1983), 121–125.

[8]                Muhammad Hamidullah, The First Written Constitution in the World (Lahore: Ashraf Press, 1981), 17–25.

[9]                Albert Hourani, Arabic Thought in the Liberal Age (Cambridge: Cambridge University Press, 1983), 147–155.

[10]             Khaled Abou El Fadl, The Place of Tolerance in Islam (Boston: Beacon Press, 2002), 10–13.


4.          Makna dan Kedudukan Musawah (Persamaan Derajat) dalam Islam

Secara etimologis, istilah musawah berasal dari akar kata Arab sawā’ yang berarti setara, seimbang, dan tidak berbeda dalam hak atau martabat.¹ Dalam perspektif akhlak Islam, musawah dipahami sebagai prinsip bahwa semua manusia memiliki kedudukan yang sama di hadapan Allah, tanpa memandang perbedaan suku, ras, status sosial, maupun latar belakang ekonomi. Konsep ini menegaskan bahwa kemuliaan seseorang tidak ditentukan oleh faktor biologis atau material, melainkan oleh kualitas ketakwaan dan integritas moral. Pemahaman dasar ini sejalan dengan nilai universal Islam yang menempatkan manusia sebagai makhluk yang memiliki martabat melekat (karāmah insāniyyah).

Prinsip musawah memiliki fondasi normatif yang kuat dalam Al-Qur’an. Ayat yang paling sering dijadikan rujukan adalah QS. al-Ḥujurāt 49:13 yang menegaskan bahwa manusia diciptakan dari “seorang laki-laki dan seorang perempuan” serta dijadikan berbangsa-bangsa agar saling mengenal, bukan saling merendahkan.² Ayat ini mengandung pesan bahwa keragaman bukan alasan untuk diskriminasi, melainkan dasar untuk membangun hubungan sosial yang saling menghormati. Di sisi lain, hadis Nabi yang menyatakan bahwa “manusia itu sama seperti gigi sisir”³ semakin memperkuat konsep persamaan hak dan martabat di antara sesama umat manusia.

Dalam sejarah Islam awal, prinsip musawah telah dipraktikkan secara nyata oleh Rasulullah dan para sahabat. Sejarah mencatat bagaimana Bilal bin Rabah, seorang mantan budak dari Afrika, diangkat menjadi muazin utama umat Muslim dan mendapatkan kehormatan tinggi dalam komunitas Madinah.⁴ Pada masa Khulafā’ al-Rāsyidīn, Umar bin al-Khaṭṭāb menunjukkan teladan kesetaraan ketika menolak perlakuan istimewa dan menegaskan bahwa ia adalah “seorang manusia biasa di antara manusia lainnya.”⁵ Praktik-praktik historis ini menunjukkan bahwa persamaan derajat bukan sekadar teori etis, tetapi telah menjadi struktur sosial yang hidup dalam masyarakat Islam awal.

Dalam khazanah pemikiran Islam, para ulama dan filosof juga memberikan landasan teoritis bagi konsep musawah. Al-Māwardī dalam al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah menegaskan bahwa keadilan tidak dapat ditegakkan tanpa mengakui persamaan hak seluruh warga negara.⁶ Ibn Taymiyyah menambahkan bahwa kezaliman lahir ketika sebagian manusia merendahkan atau menindas yang lain, sehingga prinsip kesetaraan merupakan syarat mutlak bagi tegaknya keadilan.⁷ Sementara dalam tradisi tasawuf, konsep musawah dijelaskan melalui pandangan bahwa semua manusia berasal dari satu ruh dan satu sumber penciptaan, sehingga tidak layak seseorang merasa lebih mulia hanya karena atribut duniawi.⁸

Dalam konteks kontemporer, prinsip musawah memiliki peran yang semakin penting dalam menghadapi isu-isu modern seperti diskriminasi, ketidaksetaraan gender, rasisme, dan ketimpangan sosial. Pemikir Muslim modern seperti Fazlur Rahman menekankan bahwa nilai persamaan dalam Islam bukanlah doktrin statis, tetapi prinsip dinamis yang harus diwujudkan dalam tatanan sosial melalui kebijakan yang adil dan sistem yang inklusif.⁹ Gerakan Musawah global yang didukung oleh berbagai cendekiawan Muslim turut menegaskan kembali nilai kesetaraan sebagai inti dari reformasi sosial dan hak asasi manusia dalam perspektif Islam.¹⁰

Dengan demikian, musawah merupakan nilai fundamental yang mengatur hubungan sosial antarindividu dan menjadi pilar penting dalam membangun masyarakat yang adil dan berkeadaban. Prinsip ini tidak hanya bersumber dari ajaran normatif Islam, tetapi juga memiliki landasan historis dan filosofis yang kuat. Bagi siswa Madrasah Aliyah, pemahaman tentang musawah menjadi sangat penting untuk membentuk sikap anti-diskriminasi, inklusif, dan menghargai keberagaman dalam kehidupan sosial mereka, terutama di era globalisasi yang penuh dinamika dan kompleksitas.


Footnotes

[1]                Ibn Manẓūr, Lisān al-‘Arab, vol. 5 (Beirut: Dār Ṣādir, 1990), 245.

[2]                QS. al-Ḥujurāt 49:13.

[3]                Muhammad al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitāb al-Īmān, no. 15.

[4]                Tariq Ramadan, In the Footsteps of the Prophet (Oxford: Oxford University Press, 2007), 57–60.

[5]                Hugh Kennedy, The Prophet and the Age of the Caliphates (London: Longman, 1986), 85–86.

[6]                Al-Māwardī, al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah (Cairo: Dār al-Ḥadīth, 1996), 102–104.

[7]                Ibn Taymiyyah, al-Siyāsah al-Shar‘iyyah (Riyadh: Dār ‘Ālam al-Kutub, 1998), 19–21.

[8]                Al-Qushayrī, al-Risālah al-Qushayriyyah (Cairo: Dār al-Sya‘b, 1989), 55–58.

[9]                Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 34–37.

[10]             Zainah Anwar, “Musawah and the Struggle for Equality in Muslim Family Laws,” Hawwa 10, no. 2–3 (2012): 185–204.


5.          Konsep Tawasuth (Moderasi) sebagai Jalan Tengah Perilaku Sosial

Konsep tawasuth (moderasi) merupakan salah satu nilai fundamental dalam ajaran Islam yang menekankan keseimbangan, keadilan, dan sikap tidak berlebihan dalam segala aspek kehidupan. Secara etimologis, kata tawasuth berasal dari akar kata wasata yang berarti tengah, seimbang, atau proporsional.¹ Dalam konteks akhlak sosial, tawasuth dipahami sebagai upaya untuk menghindari ekstremitas—baik dalam bentuk sikap keras (tanattu‘) maupun sikap terlalu longgar (tasāhul)—sehingga tercipta harmoni dalam hubungan antarmanusia. Moderasi tidak hanya menuntut keseimbangan dalam perilaku, tetapi juga dalam cara berpikir, mengambil keputusan, dan merespon keragaman sosial.

Fondasi normatif dari moderasi dapat ditemukan dalam Al-Qur’an, terutama dalam konsep ummatan wasaṭan sebagaimana disebutkan dalam QS. al-Baqarah 2:143. Ayat ini menggambarkan umat Islam sebagai komunitas yang berada di tengah, yakni adil, seimbang, dan menjadi teladan bagi umat lain.² Para mufasir menjelaskan bahwa makna “tengah” tidak hanya merujuk pada posisi geografis atau sosial, tetapi mencerminkan kualitas moral berupa kemampuan menjaga keseimbangan antara kewajiban spiritual dan tanggung jawab sosial.³ Dengan demikian, tawasuth adalah karakter utama umat Islam yang diwariskan langsung oleh ajaran Al-Qur’an.

Dalam sejarah Rasulullah, konsep moderasi terwujud dalam berbagai praktik kehidupan. Nabi selalu menghindari tindakan berlebihan dalam ibadah, bahkan memperingatkan sahabat yang berpuasa tanpa henti atau ingin meninggalkan kehidupan duniawi secara total.⁴ Demikian pula, beliau menekankan pentingnya keseimbangan dalam relasi sosial, seperti menjaga hak keluarga, hak masyarakat, serta hak diri sendiri. Teladan Nabi ini menunjukkan bahwa moderasi merupakan prinsip universal yang membentuk karakter mukmin sejati dan menjadi instrumen penting dalam menciptakan kehidupan sosial yang harmonis.

Secara filosofis, tawasuth mendapat perhatian serius dari para pemikir klasik Islam. Ibn Miskawayh, dalam karya etika monumentalnya Tahdhīb al-Akhlāq, menegaskan bahwa kebajikan adalah keadaan pertengahan antara dua ekstrem: misalnya, keberanian adalah titik tengah antara sifat nekat dan sifat pengecut; kedermawanan berada di tengah antara boros dan kikir.⁵ Pemikiran ini menunjukkan bahwa moderasi bukanlah sikap kompromi yang lemah, tetapi justru puncak dari kebijaksanaan moral. Al-Ghazālī juga menekankan pentingnya keseimbangan sebagai standar akhlak yang baik, karena melampaui batas pada salah satu sisi akan merusak integritas moral seseorang.⁶

Dalam konteks sosial-politik, tawasuth juga memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan kerukunan masyarakat. Sikap moderat diperlukan untuk meredam konflik identitas, menghindari polarisasi, dan menciptakan ruang dialog yang sehat di tengah masyarakat yang multikultural. Pemikir kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi menyebut moderasi sebagai “jalan pertengahan” yang menolak kekerasan dan ekstremisme, sekaligus menghindari liberalisme yang melemahkan prinsip-prinsip agama.⁷ Moderasi di sini berfungsi sebagai pedoman moral yang mengutamakan dialog, musyawarah, serta penghormatan terhadap martabat manusia.

Dalam era modern yang ditandai oleh percepatan informasi, globalisasi, serta meningkatnya penyebaran ideologi ekstrem, tawasuth menjadi nilai penting yang harus diperkuat di lingkungan pendidikan, termasuk di Madrasah Aliyah. Remaja membutuhkan fondasi moral yang stabil agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi kebencian atau ajakan ekstremisme yang memanipulasi teks-teks agama. Program moderasi beragama yang dikembangkan dalam berbagai lembaga pendidikan Islam bertujuan membentuk generasi yang toleran, kritis, dan mampu melihat perbedaan sebagai anugerah yang harus dikelola dengan bijaksana.⁸

Dengan demikian, tawasuth merupakan nilai integral dalam ajaran Islam yang mengarahkan umat manusia menuju kehidupan yang berkeadilan, harmonis, dan jauh dari sikap ekstrem. Moderasi bukan hanya prinsip teologis, tetapi juga pedoman praktis dalam membangun masyarakat yang damai dan inklusif. Bagi generasi muda Muslim, terutama peserta didik di MA, nilai tawasuth menjadi bekal penting dalam menghadapi dinamika sosial yang kompleks dan beragam. Internaliasi prinsip moderasi akan membantu mereka membangun karakter yang arif, bijaksana, serta mampu menjaga keseimbangan antara identitas keagamaan dan keterbukaan sosial.


Footnotes

[1]                Ibn Manẓūr, Lisān al-‘Arab, vol. 7 (Beirut: Dār Ṣādir, 1990), 435.

[2]                QS. al-Baqarah 2:143.

[3]                M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah, vol. 1 (Jakarta: Lentera Hati, 2002), 331–333.

[4]                Muslim ibn al-Ḥajjāj, Ṣaḥīḥ Muslim, Kitāb al-Ṣiyām, no. 1159.

[5]                Ibn Miskawayh, Tahdhīb al-Akhlāq wa Taṭhīr al-A‘rāq (Cairo: al-Maṭba‘ah al-Kubrā al-Amīriyyah, 1928), 43–48.

[6]                Abū Ḥāmid al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, vol. 3 (Beirut: Dār al-Ma‘rifah, 1983), 94–97.

[7]                Yusuf al-Qaradawi, al-Ṣaḥwah al-Islāmiyyah bayna al-Juhūd wa al-Tatarruf (Cairo: Dār al-Shurūq, 1985), 12–18.

[8]                Azyumardi Azra, “Moderasi Islam Indonesia,” Studia Islamika 24, no. 3 (2017): 615–620.


6.          Ukhuwwah (Persaudaraan) sebagai Prinsip Relasi Sosial Islam

Konsep ukhuwwah (persaudaraan) merupakan salah satu pilar utama ajaran Islam yang mengatur hubungan sosial antar sesama manusia, terutama di antara kaum Muslim. Secara etimologis, kata ukhuwwah berasal dari akar kata akh yang berarti saudara, yang menunjukkan adanya ikatan emosional, moral, dan spiritual yang melampaui hubungan biologis.¹ Dalam perspektif akhlak, ukhuwwah tidak hanya dimaknai sebagai hubungan sosial yang harmonis, tetapi juga sebagai bentuk komitmen moral untuk saling mendukung, menolong, dan menjaga kehormatan sesama manusia. Dengan demikian, ukhuwwah merupakan ekspresi konkret dari nilai kasih sayang (raḥmah) yang menjadi inti misi kerasulan Nabi Muhammad.

Landasan normatif ukhuwwah sangat kuat dalam Al-Qur’an. Salah satu ayat yang menjadi dasar utama adalah QS. al-Ḥujurāt 49:10: “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, maka damaikanlah antara saudara-saudaramu.”² Ayat ini tidak hanya mendefinisikan hubungan antarumat Islam sebagai saudara, tetapi juga mengamanahkan kewajiban aktif untuk menjaga perdamaian dan mencegah konflik. Dalam hadis, Nabi Muhammad menegaskan bahwa seorang Muslim adalah “saudara bagi Muslim lainnya” dan oleh karena itu tidak boleh menzalimi, merendahkan, atau menelantarkan saudaranya.³ Pernyataan ini menunjukkan bahwa persaudaraan dalam Islam adalah relasi etis yang diwujudkan dalam tindakan konkret.

Dalam sejarah sosial Islam, konsep ukhuwwah terwujud secara nyata melalui hubungan antara kaum Muhajirin dan Anshar setelah hijrah ke Madinah. Rasulullah mempersaudarakan mereka dalam suatu ikatan sosial yang tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga diwujudkan dalam solidaritas sosial, ekonomi, dan emosional.⁴ Peristiwa ini menunjukkan bahwa ukhuwwah dapat menjadi instrumen rekonstruksi sosial yang mampu mengatasi perpecahan dan memperkuat kohesi masyarakat. Bahkan Piagam Madinah dapat dilihat sebagai bentuk pelembagaan prinsip ukhuwwah insāniyyah (persaudaraan kemanusiaan), karena memberikan perlindungan dan kesetaraan bagi seluruh komunitas di Madinah, termasuk Yahudi dan suku-suku Arab non-Muslim.⁵

Dalam khazanah pemikiran Islam, ulama dan pemikir klasik menempatkan ukhuwwah sebagai fondasi moral bagi tatanan sosial. Al-Ghazālī menegaskan bahwa persaudaraan merupakan buah dari iman dan tidak mungkin terwujud tanpa kesadaran spiritual yang mendalam.⁶ Sementara itu, Ibn Qudāmah memandang ukhuwwah sebagai akhlak utama yang mengokohkan komunitas dan menumbuhkan rasa empati serta solidaritas.⁷ Dalam perspektif tasawuf, persaudaraan dipahami sebagai jalan penyucian diri yang menuntut pelakunya untuk menyingkirkan egoisme dan mencari kebaikan bersama.⁸ Dengan demikian, ukhuwwah bukan hanya relasi sosial, tetapi juga jalan spiritual yang mengantarkan manusia pada derajat kesempurnaan akhlak.

Pada era kontemporer, konsep ukhuwwah menjadi semakin relevan dalam konteks global yang diwarnai konflik identitas, polarisasi politik, dan meningkatnya fenomena dehumanisasi. Gerakan sosial Islam modern sering menjadikan ukhuwwah sebagai basis penguatan solidaritas umat dan kerja sama lintas komunitas. Pemikir seperti Muhammad ‘Abduh dan Rashid Rida menekankan bahwa tanpa prinsip persaudaraan, umat Islam akan kehilangan kekuatan historisnya sebagai komunitas yang mampu memimpin peradaban.⁹ Selain itu, ukhuwwah insāniyyah menjadi landasan penting untuk membangun dialog antaragama dan merawat keberagaman sebagai bagian dari fitrah manusia.

Bagi peserta didik Madrasah Aliyah, nilai ukhuwwah memiliki peran strategis dalam membentuk karakter sosial yang inklusif, empatik, dan mampu hidup berdampingan dalam masyarakat yang plural. Penguatan ukhuwwah membantu mereka mengembangkan kemampuan berkolaborasi, menyelesaikan konflik tanpa kekerasan, dan membangun relasi yang harmonis. Nilai ini juga berfungsi sebagai benteng terhadap budaya perundungan (bullying), kekerasan verbal, dan konflik identitas yang sering terjadi di kalangan remaja. Oleh karena itu, internalisasi ukhuwwah tidak hanya penting dalam kerangka teologis, tetapi juga dalam pembentukan budaya madrasah yang ramah, aman, dan saling menghargai.


Footnotes

[1]                Ibn Manẓūr, Lisān al-‘Arab, vol. 1 (Beirut: Dār Ṣādir, 1990), 132.

[2]                QS. al-Ḥujurāt 49:10.

[3]                Muslim ibn al-Ḥajjāj, Ṣaḥīḥ Muslim, Kitāb al-Birr wa al-Ṣilah, no. 2564.

[4]                Muhammad al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitāb al-Manāqib, no. 3783.

[5]                Muhammad Hamidullah, The First Written Constitution in the World (Lahore: Ashraf Press, 1981), 17–25.

[6]                Abū Ḥāmid al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, vol. 2 (Beirut: Dār al-Ma‘rifah, 1983), 229–233.

[7]                Ibn Qudāmah, Mukhtaṣar Minhāj al-Qāṣidīn (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1988), 87–91.

[8]                Al-Qushayrī, al-Risālah al-Qushayriyyah (Cairo: Dār al-Sya‘b, 1989), 60–62.

[9]                Albert Hourani, Arabic Thought in the Liberal Age (Cambridge: Cambridge University Press, 1983), 194–197.


7.          Integrasi Tasamuh, Musawah, Tawasuth, dan Ukhuwwah sebagai Etika Sosial Islam

Keempat nilai utama dalam akhlak sosial—tasamuh (toleransi), musawah (persamaan derajat), tawasuth (moderasi), dan ukhuwwah (persaudaraan)—merupakan satu kesatuan etika yang saling melengkapi dan tidak dapat dipahami secara terpisah. Masing-masing memiliki karakteristik dan fungsi moral tertentu, namun secara bersama-sama membentuk fondasi etika sosial Islam yang menekankan keharmonisan, keadilan, dan kemanusiaan.¹ Integrasi nilai-nilai ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mengajarkan ibadah ritual, tetapi juga menawarkan kerangka etika yang komprehensif dalam membangun kehidupan bermasyarakat yang damai dan inklusif.

Pertama, tasamuh memberikan landasan keterbukaan dan penghormatan terhadap perbedaan. Sikap toleransi memungkinkan manusia hidup berdampingan tanpa memaksakan keyakinan atau pandangan tertentu kepada orang lain.² Nilai ini menjadi dasar bagi terciptanya ruang dialog yang sehat dan konstruktif di antara kelompok yang beragam. Kedua, musawah menjamin bahwa semua individu memiliki kedudukan yang sama dalam martabat dan hak-hak fundamental.³ Kesetaraan ini mencegah munculnya praktik diskriminatif dan menjaga keutuhan tatanan sosial berdasarkan prinsip keadilan.

Ketiga, tawasuth berfungsi sebagai penyeimbang dalam mengelola perbedaan pandangan dan potensi konflik. Nilai moderasi membantu individu dan komunitas mengambil langkah proporsional, menghindari sikap ekstrem, dan menjaga ketenangan sosial.⁴ Moderasi menjadi kunci untuk merawat keberagaman tanpa mengorbankan prinsip-prinsip agama maupun hak-hak sosial. Keempat, ukhuwwah mengikat semua nilai tersebut dalam ikatan emosional dan moral yang kuat. Persaudaraan membangun solidaritas, kepedulian, dan kerja sama yang memungkinkan masyarakat berkembang secara harmonis.⁵

Secara teologis, keempat nilai ini bersumber dari spirit tauhid yang memandang seluruh manusia sebagai makhluk ciptaan Allah yang memiliki martabat yang sama. Tauhid tidak hanya menuntut pengesaan Tuhan, tetapi juga mengajarkan pentingnya memperlakukan sesama manusia dengan adil dan penuh kasih.⁶ Integrasi nilai tasamuh, musawah, tawasuth, dan ukhuwwah merupakan penerjemahan etis dari ajaran tauhid yang menekankan harmoni antara relasi manusia dengan Tuhan dan relasi manusia dengan sesamanya.

Dalam tradisi pemikiran Islam klasik, para ulama dan filosof menekankan pentingnya kesatuan nilai-nilai etika sosial. Al-Fārābī, misalnya, memandang masyarakat yang ideal (al-madīnah al-fāḍilah) sebagai tatanan sosial yang dibangun atas kerja sama, harmoni, dan kesadaran moral bersama.⁷ Ibn Khaldūn menambahkan konsep ‘aṣabiyyah—solidaritas sosial—yang menjadi penggerak utama kemajuan suatu peradaban.⁸ Solidaritas ini sejalan dengan prinsip ukhuwwah yang menekankan kebersamaan sebagai kekuatan utama umat. Moderasi dan toleransi juga menjadi elemen penting dalam menjaga stabilitas sosial, sebagaimana ditegaskan dalam banyak karya fikih dan adab.

Dalam konteks kontemporer, integrasi keempat nilai ini menjadi sangat penting untuk menghadapi tantangan global seperti ekstremisme, intoleransi, polarisasi politik, dan krisis sosial lainnya. Nilai tasamuh dan tawasuth membantu membangun masyarakat yang mampu menolak narasi radikal dan menegakkan perdamaian. Musawah menjadi dasar perlindungan terhadap hak asasi manusia dan penolakan terhadap segala bentuk diskriminasi. Sementara ukhuwwah memungkinkan pembangunan jaringan sosial yang kokoh di tengah fragmentasi masyarakat modern.⁹ Dengan demikian, keempat nilai ini berfungsi sebagai pilar etika sosial yang diperlukan untuk membangun masyarakat yang berkeadilan dan berkeadaban.

Dalam pendidikan, terutama di lingkungan Madrasah Aliyah, integrasi nilai-nilai tersebut memberikan arah dalam pembentukan karakter peserta didik. Guru akidah akhlak dapat mengembangkan model pembelajaran berbasis dialog, kerja sama, dan refleksi untuk menanamkan keempat nilai itu secara efektif. Implementasi nilai tasamuh, musawah, tawasuth, dan ukhuwwah tidak hanya dilakukan melalui pengajaran kognitif, tetapi juga melalui pembiasaan perilaku, keteladanan, dan budaya sekolah yang inklusif. Dengan kerangka integratif ini, peserta didik diharapkan mampu menjadi pribadi yang moderat, adil, dan peduli terhadap sesama, sekaligus siap menghadapi tantangan sosial masa kini.


Footnotes

[1]                Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an (Chicago: University of Chicago Press, 2009), 19–23.

[2]                QS. al-Baqarah 2:256.

[3]                QS. al-Ḥujurāt 49:13.

[4]                M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah, vol. 1 (Jakarta: Lentera Hati, 2002), 331–333.

[5]                Muslim ibn al-Ḥajjāj, Ṣaḥīḥ Muslim, Kitāb al-Birr wa al-Ṣilah, no. 2564.

[6]                Seyyed Hossein Nasr, Islam and the Plight of Modern Man (London: Routledge, 1975), 112–115.

[7]                Abū Naṣr al-Fārābī, Arā’ Ahl al-Madīnah al-Fāḍilah (Beirut: Dār al-Mashriq, 1986), 84–90.

[8]                Ibn Khaldūn, al-Muqaddimah (Cairo: Dār al-Fikr, 2004), 245–250.

[9]                Azyumardi Azra, “Moderasi Islam Indonesia,” Studia Islamika 24, no. 3 (2017): 615–620.


8.          Analisis Filsafat Moral Islam terhadap Empat Sikap Dasar

Kajian filsafat moral Islam terhadap empat nilai utama—tasamuh (toleransi), musawah (persamaan derajat), tawasuth (moderasi), dan ukhuwwah (persaudaraan)—berangkat dari prinsip fundamental bahwa moralitas dalam Islam bersumber dari tauhid. Tauhid tidak hanya mengajarkan keesaan Tuhan, tetapi juga menjadi dasar etis bagi relasi manusia dengan sesamanya.¹ Dari perspektif ini, moralitas Islam tidak berdiri di luar kehidupan spiritual, melainkan lahir dari integrasi antara iman, akal, dan tindakan. Keempat nilai tersebut mencerminkan orientasi moral seorang Muslim yang bertumpu pada pengakuan terhadap martabat manusia dan tuntutan untuk mewujudkan harmoni sosial.

Dalam kerangka ontologis, filsafat moral Islam memandang manusia sebagai makhluk yang memiliki martabat khas (karāmah insāniyyah) karena diciptakan oleh Tuhan dengan potensi akal, kebebasan, dan kemampuan memilih.² Nilai musawah dalam perspektif ini bukan sekadar wacana kesetaraan sosial, melainkan pengakuan ontologis terhadap kedudukan manusia yang setara di hadapan Tuhan sebagai ciptaan-Nya. Dengan demikian, segala bentuk diskriminasi berbasis ras, suku, atau status sosial tidak memiliki legitimasi moral dalam pandangan Islam. Ontologi manusia dalam Islam menegaskan bahwa kesetaraan merupakan sifat dasar kemanusiaan, sedangkan ketakwaan adalah dimensi pembeda yang bersifat moral, bukan biologis.

Secara epistemologis, nilai-nilai moral dalam Islam bersumber dari wahyu dan akal. Wahyu memberikan kerangka normatif yang tegas mengenai perintah berlaku adil, bersikap moderat, menghormati perbedaan, dan menjaga solidaritas sosial.³ Sementara akal berfungsi sebagai instrumen untuk memahami, menafsirkan, dan mengaplikasikan nilai-nilai tersebut dalam situasi yang kompleks. Dalam hal ini, tawasuth menjadi wujud epistemologis dari kemampuan akal manusia untuk menimbang berbagai kemungkinan, menolak sikap ekstrem, dan memilih jalan tengah yang proporsional.⁴ Moderasi tidak lahir dari relativisme moral, tetapi dari proses penalaran yang berakar pada ajaran wahyu dan dipandu oleh kebijaksanaan.

Dimensi aksiologis filsafat moral Islam tampak jelas dalam tujuan keempat nilai tersebut. Tujuan utama akhlak sosial dalam Islam adalah mewujudkan kebaikan (maṣlaḥah), menghilangkan kerusakan (mafsadah), dan menciptakan kemaslahatan umum (al-maṣlaḥah al-‘āmmah).⁵ Tasamuh memberikan ruang bagi keragaman manusia yang merupakan bagian dari kehendak Tuhan; musawah menjamin keadilan sosial; tawasuth menjaga keseimbangan dalam pengambilan keputusan; dan ukhuwwah memperkuat hubungan sosial yang sehat. Dari perspektif aksiologis, keempat nilai tersebut berfungsi sebagai instrumen yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan utama pendidikan moral: harmoni, keadilan, dan keberlanjutan sosial.

Dalam tradisi filsafat etika klasik Islam, pemikir seperti Ibn Miskawayh dan al-Ghazālī memandang moralitas sebagai upaya mencapai al-khayr (kebaikan) dan al-sa‘ādah (kebahagiaan). Ibn Miskawayh menyatakan bahwa kebajikan adalah keseimbangan antara tiga kekuatan jiwa: akal, emosi, dan keinginan.⁶ Konsep ini selaras dengan nilai tawasuth yang menekankan pentingnya jalan tengah sebagai bentuk kebijaksanaan. Al-Ghazālī menekankan bahwa akhlak mulia adalah hasil dari penyucian jiwa (tazkiyat al-nafs), yang menumbuhkan sikap lapang hati, moderasi, dan kemampuan menjaga persaudaraan.⁷ Tradisi filsafat etika ini menunjukkan kesinambungan antara teori moral klasik Islam dengan nilai-nilai sosial yang relevan hingga saat ini.

Dalam era kontemporer, pemikir seperti Fazlur Rahman dan Seyyed Hossein Nasr menekankan bahwa moralitas Islam harus dikontekstualisasikan dalam tantangan modern, termasuk pluralisme, globalisasi, dan krisis kemanusiaan. Rahman memandang bahwa nilai-nilai toleransi dan kesetaraan merupakan manifestasi dari prinsip keadilan Qur’ani yang fleksibel diterapkan dalam berbagai situasi sosial.⁸ Nasr menambahkan bahwa persaudaraan manusia merupakan nilai spiritual universal yang harus menjadi fondasi dialog antaragama dan kerja sama global.⁹ Dengan demikian, filsafat moral Islam memberikan landasan kuat untuk integrasi nilai tasamuh, musawah, tawasuth, dan ukhuwwah sebagai fondasi etika sosial modern.

Secara keseluruhan, analisis filsafat moral Islam menunjukkan bahwa keempat nilai tersebut saling berkaitan secara sistematis dalam membentuk karakter moral seorang Muslim. Tasamuh menumbuhkan kelapangan batin, musawah memberikan struktur keadilan, tawasuth menjaga keseimbangan dalam tindakan, dan ukhuwwah mengikat semuanya dalam kesatuan sosial. Analisis filosofis ini memperlihatkan bahwa Islam telah menyediakan kerangka moral yang komprehensif dan berorientasi pada kemaslahatan, sehingga nilai-nilai tersebut tetap relevan untuk membangun kehidupan sosial yang damai, inklusif, dan manusiawi di tengah kompleksitas dunia modern.


Footnotes

[1]                Seyyed Hossein Nasr, Ideals and Realities of Islam (London: Unwin Paperbacks, 1973), 52–55.

[2]                Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an (Chicago: University of Chicago Press, 2009), 17–20.

[3]                QS. al-Nisā’ 4:135; QS. al-Ḥujurāt 49:10–13.

[4]                Yusuf al-Qaradawi, al-Ṣaḥwah al-Islāmiyyah bayna al-Juhūd wa al-Tatarruf (Cairo: Dār al-Shurūq, 1985), 12–15.

[5]                Abū Isḥāq al-Shāṭibī, al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Sharī‘ah, vol. 2 (Cairo: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1997), 8–11.

[6]                Ibn Miskawayh, Tahdhīb al-Akhlāq wa Taṭhīr al-A‘rāq (Cairo: al-Maṭba‘ah al-Kubrā al-Amīriyyah, 1928), 43–48.

[7]                Abū Ḥāmid al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, vol. 3 (Beirut: Dār al-Ma‘rifah, 1983), 94–97.

[8]                Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 34–37.

[9]                Seyyed Hossein Nasr, The Heart of Islam: Enduring Values for Humanity (New York: HarperCollins, 2002), 121–127.


9.          Tantangan Kontemporer: Intoleransi, Diskriminasi, dan Ekstremisme

Perkembangan dunia modern menghadirkan tantangan baru bagi kehidupan sosial umat manusia, termasuk bagi masyarakat Muslim. Di antara tantangan terbesar yang dihadapi adalah meningkatnya fenomena intoleransi, diskriminasi, dan ekstremisme. Ketiganya tidak hanya mengancam kehidupan sosial dan harmoni masyarakat, tetapi juga bertolak belakang dengan nilai-nilai fundamental Islam seperti tasamuh, musawah, tawasuth, dan ukhuwwah.¹ Dalam konteks ini, pendidikan akhlak memiliki peran krusial untuk membekali generasi muda dengan pemahaman moral yang benar agar dapat menavigasi dinamika sosial yang penuh kompleksitas.

Fenomena intoleransi pada era kontemporer kerap dipicu oleh misinterpretasi teks keagamaan, polarisasi politik, serta pengaruh media digital yang mempercepat penyebaran ujaran kebencian.² Intoleransi tidak hanya terjadi antarumat beragama, tetapi juga di dalam internal umat Islam sendiri, ditandai dengan berkembangnya sikap saling menyesatkan (takfīr) dan fanatisme mazhab.³ Fenomena ini bertolak belakang dengan ajaran tasamuh yang menekankan penghormatan terhadap perbedaan dalam bingkai nilai-nilai universal. Intoleransi yang tidak terkendali dapat memicu konflik horizontal, merusak tatanan masyarakat, dan menghambat pembangunan sosial.

Diskriminasi juga menjadi tantangan serius yang meluas di berbagai belahan dunia. Diskriminasi berbasis suku, ras, gender, dan status sosial masih berlangsung meskipun berbagai instrumen hukum internasional telah mengatur kesetaraan hak.⁴ Dalam konteks umat Islam, diskriminasi kerap muncul dalam bentuk marginalisasi kelompok tertentu, ketidakadilan gender, atau ketimpangan akses terhadap pendidikan dan ekonomi. Nilai musawah dalam Islam secara tegas menolak segala bentuk diskriminasi tersebut. Islam memandang bahwa manusia berasal dari asal yang sama dan memiliki martabat yang setara di hadapan Tuhan, sehingga perlakuan tidak adil atas dasar identitas merupakan pelanggaran etis dan moral.⁵

Sementara itu, ekstremisme menjadi ancaman global yang semakin mencemaskan, terutama di kalangan generasi muda yang rentan terpapar ideologi radikal melalui internet dan media sosial. Ekstremisme menjadikan agama sebagai legitimasi untuk melakukan kekerasan, dehumanisasi, dan penolakan terhadap keberagaman.⁶ Dalam pandangan Islam, ekstremisme merupakan penyimpangan dari ajaran moderasi dan keseimbangan (tawasuth). Para ulama dan cendekiawan Muslim telah menegaskan bahwa Islam menolak tindakan ekstrem dan mengajarkan kehati-hatian dalam memahami teks-teks keagamaan agar tidak terjebak pada interpretasi sempit yang berbahaya.⁷

Selain faktor ideologis, munculnya ekstremisme juga dipengaruhi oleh faktor sosial-ekonomi seperti kemiskinan, ketidakadilan struktural, dan lemahnya akses pendidikan.⁸ Situasi ini menciptakan kondisi psikologis yang rentan terhadap manipulasi ideologi radikal. Dalam konteks ini, pendidikan akhlak yang mengintegrasikan nilai tawasuth, tasamuh, dan ukhuwwah menjadi sangat penting untuk membentuk kemampuan berpikir kritis, kesadaran moral, dan daya tahan sosial remaja agar tidak mudah terpengaruh oleh paham ekstrem.

Tantangan kontemporer ini juga berdampak langsung pada dinamika kehidupan peserta didik Madrasah Aliyah. Pengaruh media digital sering memunculkan konflik identitas, perundungan (bullying), dan penyebaran informasi palsu (hoaks). Kurangnya literasi digital dan pemahaman etika sosial menjadi pemicu meningkatnya perilaku intoleran dan diskriminatif.⁹ Oleh karena itu, penguatan nilai-nilai akhlak sosial sangat diperlukan untuk membentuk masyarakat yang lebih inklusif, adil, dan damai.

Secara keseluruhan, intoleransi, diskriminasi, dan ekstremisme merupakan tantangan yang menuntut respons moral, intelektual, dan sosial dari seluruh elemen masyarakat. Islam telah menyediakan kerangka etika yang jelas untuk menghadapi berbagai tantangan tersebut, yaitu melalui penguatan tasamuh, musawah, tawasuth, dan ukhuwwah. Pendidikan memiliki posisi strategis dalam menanamkan nilai-nilai ini secara sistematis, sehingga generasi muda dapat tumbuh sebagai pribadi yang moderat, adil, dan mampu berkontribusi positif dalam kehidupan sosial. Dengan memahami tantangan kontemporer ini, masyarakat diharapkan mampu membangun tatanan yang lebih manusiawi dan berkeadaban dalam menghadapi perubahan zaman.


Footnotes

[1]                Azyumardi Azra, Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara (Bandung: Mizan, 1994), 211–215.

[2]                Peter Mandaville, Global Political Islam (London: Routledge, 2007), 287–290.

[3]                Khaled Abou El Fadl, The Great Theft: Wrestling Islam from the Extremists (New York: HarperOne, 2005), 48–52.

[4]                Martha C. Nussbaum, Frontiers of Justice: Disability, Nationality, Species Membership (Cambridge: Harvard University Press, 2006), 97–100.

[5]                Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an (Chicago: University of Chicago Press, 2009), 18–21.

[6]                Jessica Stern and J. M. Berger, ISIS: The State of Terror (New York: HarperCollins, 2015), 28–33.

[7]                Yusuf al-Qaradawi, al-Ṣaḥwah al-Islāmiyyah bayna al-Juhūd wa al-Tatarruf (Cairo: Dār al-Shurūq, 1985), 15–18.

[8]                Scott Atran, Talking to the Enemy: Faith, Brotherhood, and the (Un)Making of Terrorists (New York: HarperCollins, 2010), 159–164.

[9]                Ahmad Najib Burhani, “Defining Indonesian Moderate Islam: Networks, Ideas, and Contexts,” Studia Islamika 25, no. 3 (2018): 417–420.


10.      Strategi Pembentukan Sikap Tasamuh, Musawah, Tawasuth, dan Ukhuwwah di Kalangan Remaja MA

Pembentukan sikap tasamuh, musawah, tawasuth, dan ukhuwwah di kalangan peserta didik Madrasah Aliyah (MA) merupakan kebutuhan mendesak dalam menghadapi dinamika sosial yang semakin kompleks. Remaja berada pada tahap perkembangan psikologis yang penuh gejolak, pencarian jati diri, dan keinginan untuk diakui—sehingga nilai-nilai akhlak sosial perlu ditanamkan secara sistematis dan kontekstual.¹ Strategi pendidikan akhlak dalam konteks ini tidak dapat hanya mengandalkan pembelajaran kognitif, tetapi memerlukan pendekatan holistik yang menyentuh aspek spiritual, emosional, dan sosial peserta didik.

Pertama, pendekatan keteladanan (uswah ḥasanah) menjadi metode paling efektif dalam pembentukan karakter remaja. Peserta didik lebih mudah menyerap nilai-nilai akhlak melalui contoh nyata yang diberikan oleh guru, tenaga kependidikan, dan lingkungan sekolah.² Ketika guru menampilkan sikap toleran, adil, moderat, dan penuh kasih, hal itu memberikan pengalaman langsung yang dapat ditiru oleh peserta didik. Sebagaimana ditegaskan dalam banyak kajian pendidikan Islam, akhlak tidak hanya diajarkan, tetapi dicontohkan melalui perilaku.³

Kedua, penerapan model pembelajaran berbasis dialog (dialogic learning) penting untuk melatih kemampuan peserta didik dalam menghargai perbedaan, mengembangkan kapasitas berpikir kritis, dan membangun empati. Pendekatan ini mendorong siswa untuk berdiskusi, bertukar pendapat, dan menguji argumen tanpa bersikap konfrontatif.⁴ Diskusi kelas, debat terarah, forum kelompok kecil, dan praktik musyawarah dapat menjadi ruang latihan untuk menerapkan tasamuh, musawah, dan tawasuth dalam konteks nyata. Melalui dialog, siswa belajar bahwa perbedaan pandangan merupakan hal wajar dan dapat dikelola dengan sikap dewasa.

Ketiga, pembelajaran berbasis pengalaman (experiential learning) dapat memperkuat internalisasi nilai melalui aktivitas yang langsung melibatkan peserta didik. Kegiatan bakti sosial, kerja sama lintas kelas, kunjungan lintas budaya atau lintas agama, dan program pengabdian masyarakat menjadi sarana praktis membangun ukhuwwah dan kesadaran sosial.⁵ Pengalaman langsung memberikan dampak emosional yang lebih kuat dibandingkan pembelajaran teoritis, sekaligus menumbuhkan sikap empatik dan solidaritas di antara remaja.

Keempat, literasi digital perlu diperkuat sebagai strategi menghadapi tantangan intoleransi dan ekstremisme di era media sosial. Remaja MA harus dibekali kemampuan untuk menilai informasi, mengidentifikasi hoaks, memahami etika bermedia, dan menghindari konten ekstrem.⁶ Guru dapat mengintegrasikan nilai moderasi dalam pembelajaran digital, seperti membuat proyek “konten moderasi beragama”, kampanye anti-ujaran kebencian, dan kegiatan refleksi daring. Langkah ini membantu peserta didik menjadi pengguna media sosial yang bijak, kritis, dan beretika.

Kelima, penguatan budaya madrasah yang inklusif dan ramah menjadi fondasi pembentukan karakter. Budaya sekolah harus mencerminkan nilai tasamuh, musawah, tawasuth, dan ukhuwwah dalam kegiatan harian—baik melalui tata tertib, layanan konseling, maupun interaksi antarwarga sekolah.⁷ Lingkungan yang bebas perundungan (bullying), menghargai perbedaan, dan mendorong kerja sama dapat membangun suasana belajar yang aman dan kondusif bagi perkembangan karakter.

Keenam, peran organisasi siswa seperti OSIM, Rohis, Pramuka, dan kelompok ekstrakurikuler sangat strategis untuk menumbuhkan kepemimpinan berbasis nilai. Melalui kegiatan organisasi, siswa belajar menjalankan prinsip kesetaraan, musyawarah, solidaritas, dan tanggung jawab sosial.⁸ Guru pembina dapat mengarahkan program organisasi agar selaras dengan nilai-nilai akhlak sosial, seperti kampanye toleransi, forum kajian moderasi, atau kegiatan kolaboratif antarorganisasi.

Ketujuh, melibatkan orang tua dalam proses pembentukan nilai juga sangat penting. Kepribadian remaja banyak dipengaruhi oleh lingkungan keluarga, sehingga diperlukan komunikasi intens antara sekolah dan orang tua melalui program parenting, seminar, atau buku panduan keluarga tentang moderasi dan toleransi.⁹ Dengan sinergi antara madrasah dan keluarga, nilai-nilai akhlak dapat ditanamkan secara konsisten di rumah dan sekolah.

Secara keseluruhan, strategi pembentukan sikap tasamuh, musawah, tawasuth, dan ukhuwwah pada remaja MA menuntut pendekatan komprehensif yang melibatkan keteladanan, dialog, pengalaman langsung, literasi digital, budaya madrasah, organisasi siswa, dan peran keluarga. Pendekatan ini tidak hanya menanamkan nilai pada tingkat kognitif, tetapi juga membentuk karakter dan perilaku nyata dalam kehidupan sehari-hari. Melalui strategi yang terintegrasi, madrasah dapat melahirkan generasi yang toleran, berkeadilan, moderat, dan penuh kasih sayang—sesuai dengan nilai-nilai luhur ajaran Islam.


Footnotes

[1]                Jean Piaget, The Moral Judgment of the Child (New York: Free Press, 1965), 103–109.

[2]                Abū Ḥāmid al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, vol. 3 (Beirut: Dār al-Ma‘rifah, 1983), 62–65.

[3]                Muhammad Abdullah Darraz, Dustūr al-Akhlāq fī al-Qur’ān (Cairo: Dār al-Kitāb al-‘Arabī, 1973), 48–52.

[4]                Paulo Freire, Pedagogy of the Oppressed (New York: Continuum, 2000), 79–84.

[5]                David A. Kolb, Experiential Learning: Experience as the Source of Learning and Development (Englewood Cliffs: Prentice-Hall, 1984), 41–45.

[6]                danah boyd, It's Complicated: The Social Lives of Networked Teens (New Haven: Yale University Press, 2014), 113–120.

[7]                Thomas Lickona, Educating for Character (New York: Bantam Books, 1991), 42–48.

[8]                James M. Kouzes and Barry Z. Posner, The Leadership Challenge (San Francisco: Jossey-Bass, 2007), 92–99.

[9]                Diana Baumrind, “The Influence of Parenting Style on Adolescent Competence,” Journal of Early Adolescence 11, no. 1 (1991): 56–59.


11.      Praktik Baik (Best Practices) di Lingkungan Madrasah dan Masyarakat

Implementasi nilai tasamuh, musawah, tawasuth, dan ukhuwwah membutuhkan pendekatan yang tidak hanya konseptual tetapi juga aplikatif. Praktik baik di lingkungan madrasah dan masyarakat menjadi jembatan penting antara teori dan perilaku nyata peserta didik.¹ Best practices ini memberikan contoh konkret bagaimana prinsip-prinsip akhlak sosial dapat dihidupkan dalam kehidupan sehari-hari melalui program, kegiatan, dan budaya kelembagaan yang mendukung terbentuknya karakter moderat dan inklusif.

Pertama, pembiasaan budaya madrasah ramah (welcoming school culture) menjadi fondasi penting. Budaya ini menekankan nilai penghargaan terhadap keberagaman, kesetaraan perlakuan, serta penolakan terhadap segala bentuk perundungan (bullying).² Setiap warga madrasah, mulai dari guru, pegawai, hingga peserta didik, didorong untuk menampilkan sikap toleran dalam interaksi harian. Penerapan salam sapa, layanan konseling, penjagaan lingkungan yang aman, dan kebijakan anti-intoleransi menjadi bagian integral dari budaya madrasah ramah. Rutinitas ini menumbuhkan rasa aman emosional yang penting bagi perkembangan karakter peserta didik.

Kedua, program peer mentoring dan student leadership dapat menjadi sarana latihan kepemimpinan berbasis nilai. Melalui peer mentoring, siswa senior membimbing siswa baru atau siswa yang mengalami kesulitan dalam pelajaran maupun pergaulan.³ Interaksi ini menumbuhkan nilai ukhuwwah dan solidaritas antarsesama siswa. Organisasi siswa seperti OSIM, Rohis, atau Pramuka juga dapat mengintegrasikan kampanye toleransi, forum diskusi moderasi, serta gerakan solidaritas sosial dalam program kerjanya. Dengan demikian, organisasi siswa tidak hanya menjadi wadah kegiatan, tetapi juga laboratorium pembentukan karakter.

Ketiga, integrasi pembelajaran lintas budaya dan lintas agama merupakan praktik baik yang semakin relevan dalam konteks masyarakat plural. Kegiatan seperti kunjungan ke rumah ibadah lain, dialog lintas iman, atau proyek kolaboratif dengan sekolah lain dapat memperkuat pemahaman peserta didik terhadap nilai tasamuh.⁴ Kegiatan ini menghapus stereotip negatif, menumbuhkan rasa hormat, dan melatih kemampuan berinteraksi secara dewasa dengan kelompok berbeda. Lembaga pendidikan Islam yang berhasil menerapkan program ini umumnya menunjukkan tingkat toleransi yang lebih tinggi di kalangan peserta didiknya.

Keempat, penguatan kegiatan sosial menjadi sarana praktis bagi siswa untuk menerapkan nilai kepedulian dan persaudaraan. Program seperti bakti sosial, donasi untuk korban bencana, pengabdian masyarakat, dan kegiatan berbasis lingkungan menumbuhkan sensibilitas sosial dan semangat gotong royong.⁵ Melalui kegiatan ini, peserta didik merasakan langsung makna ukhuwwah insāniyyah, yakni persaudaraan universal yang melampaui batas suku dan agama. Pengalaman langsung ini menanamkan nilai yang sulit diperoleh hanya melalui pembelajaran kognitif.

Kelima, dialog kebijakan internal madrasah menjadi praktik yang memperkuat nilai musawah dan tawasuth. Melibatkan siswa dalam musyawarah kelas, forum aspirasi, atau evaluasi kebijakan sekolah memberikan mereka kesempatan untuk berpartisipasi secara setara.⁶ Proses ini mengajarkan bahwa semua suara memiliki nilai, sekaligus memperkenalkan cara penyelesaian masalah yang adil dan moderat. Dengan demikian, siswa belajar bahwa prinsip kesetaraan dan moderasi dapat diterapkan dalam pengambilan keputusan di tingkat kelembagaan.

Keenam, kerja sama madrasah dengan masyarakat dan lembaga luar menjadi strategi yang memperluas cakrawala peserta didik. Madrasah dapat bermitra dengan organisasi sosial, lembaga keagamaan, pemerintah daerah, atau komunitas pemuda untuk mengadakan pelatihan moderasi, seminar tentang keberagaman, atau kegiatan kolaboratif berbasis pengabdian masyarakat.⁷ Program kemitraan ini membantu siswa memahami konteks pluralisme dalam kehidupan nyata, memperkuat nilai toleransi, dan memupuk semangat kebangsaan yang inklusif.

Ketujuh, pemanfaatan teknologi sebagai alat pendidikan nilai dapat menjadi inovasi penting. Guru dapat mengintegrasikan pembuatan konten digital bertema moderasi atau toleransi, membuat kampanye media sosial positif, atau menyelenggarakan kompetisi vlog pendidikan karakter.⁸ Penggunaan media digital tidak hanya melatih kreativitas siswa, tetapi juga menguatkan literasi kritis dan etika bermedia sehingga mereka mampu menjadi agen penyebar nilai-nilai positif di ruang digital.

Secara keseluruhan, berbagai praktik baik ini menunjukkan bahwa pendidikan akhlak tidak hanya bergantung pada transfer pengetahuan, tetapi lebih pada pembentukan lingkungan, pengalaman, dan budaya yang mendukung internalisasi nilai-nilai luhur Islam. Dengan menerapkan best practices tersebut, madrasah dan masyarakat dapat bekerja sama dalam menciptakan ekosistem sosial yang kuat, inklusif, dan moderat, sehingga menghasilkan generasi muda Muslim yang siap menghadapi tantangan global dengan karakter yang matang dan berkeadaban.


Footnotes

[1]                Thomas Lickona, Character Matters (New York: Simon & Schuster, 2004), 26–29.

[2]                James A. Banks, Cultural Diversity and Education (Boston: Pearson, 2010), 47–51.

[3]                John Hattie, Visible Learning (London: Routledge, 2009), 117–120.

[4]                Leonard Swidler, Dialogue for Interreligious Understanding (New York: Palgrave Macmillan, 2014), 31–36.

[5]                David A. Kolb, Experiential Learning (Englewood Cliffs: Prentice-Hall, 1984), 49–52.

[6]                Paulo Freire, Pedagogy of Freedom (Lanham: Rowman & Littlefield, 1998), 72–75.

[7]                Azyumardi Azra, “Moderasi Islam dalam Konteks Indonesia,” Studia Islamika 24, no. 3 (2017): 615–620.

[8]                danah boyd, It's Complicated: The Social Lives of Networked Teens (New Haven: Yale University Press, 2014), 125–130.


12.      Relevansi Nilai Tasamuh, Musawah, Tawasuth, dan Ukhuwwah terhadap Kehidupan Sosial Modern

Dalam konteks kehidupan sosial modern yang ditandai oleh peningkatan mobilitas manusia, pluralitas budaya, penetrasi teknologi digital, serta arus globalisasi yang kian kuat, nilai-nilai tasamuh (toleransi), musawah (persamaan derajat), tawasuth (moderasi), dan ukhuwwah (persaudaraan) menjadi semakin relevan dan mendesak untuk diaktualisasikan. Keempat nilai ini tidak hanya berfungsi sebagai pedoman etika individual, tetapi juga merupakan fondasi bagi pembangunan tatanan sosial yang inklusif, adil, dan harmonis.¹ Di tengah kompleksitas dunia modern, ajaran-ajaran sosial Islam mampu memberikan kerangka moral yang menuntun masyarakat menuju kehidupan yang lebih stabil dan berperadaban.

Pertama, relevansi tasamuh tampak jelas dalam dinamika masyarakat multikultural dan multireligius. Globalisasi dan teknologi informasi mempertemukan beragam identitas, keyakinan, dan praktik budaya dalam ruang interaksi yang semakin intens.² Dalam situasi seperti ini, toleransi menjadi syarat mutlak untuk menghindari konflik horizontal, mengurangi prasangka, serta memupuk saling pengertian di antara kelompok yang berbeda. Nilai tasamuh dalam Islam tidak hanya menuntut sikap menerima keberagaman, tetapi juga mengajak umat untuk menciptakan dialog yang sehat dan berorientasi pada perdamaian.³ Oleh karena itu, toleransi merupakan kekuatan moral penting dalam membangun koeksistensi damai pada era global.

Kedua, prinsip musawah menjadi landasan etis dalam menanggapi isu-isu kontemporer seperti ketidaksetaraan sosial, diskriminasi rasial, dan ketimpangan gender. Dunia modern masih menghadapi tantangan serius terkait marginalisasi kelompok minoritas, eksploitasi ekonomi, dan akses layanan publik yang tidak merata.⁴ Perspektif Islam yang mengajarkan kesetaraan martabat manusia dapat menjadi inspirasi dalam menyusun kebijakan yang adil dan memperjuangkan hak-hak asasi setiap warga tanpa membedakan identitas. Kesetaraan ini juga penting dalam membangun budaya kerja dan pendidikan yang inklusif, yang menghargai potensi setiap individu.

Ketiga, nilai tawasuth memiliki relevansi kuat dalam menghadapi fenomena polarisasi politik, ekstremisme ideologis, dan radikalisasi digital. Di tengah derasnya arus informasi yang sering kali bersifat provokatif, moderasi merupakan kemampuan penting yang membantu individu mengambil posisi proporsional, tidak ekstrem, dan berbasis kajian yang matang.⁵ Moderasi membantu masyarakat menghindari sikap reaktif, memperkuat kemampuan analitis, dan membangun ruang dialog yang sehat. Dalam skala sosial-politik, tawasuth menjadi prinsip penting dalam merawat persatuan bangsa dan menjaga stabilitas sosial.

Keempat, nilai ukhuwwah relevan dalam membangun solidaritas sosial, kerja sama lintas komunitas, dan kepedulian terhadap masalah kemanusiaan global. Dunia modern menghadapi berbagai persoalan besar seperti perubahan iklim, kemiskinan, konflik bersenjata, dan bencana kemanusiaan yang menuntut kolaborasi lintas negara dan kelompok.⁶ Prinsip persaudaraan dalam Islam mengajarkan pentingnya kepedulian terhadap penderitaan orang lain serta komitmen terhadap penyelesaian masalah bersama. Ukhuwwah insāniyyah menjadi landasan untuk membangun masyarakat global yang lebih berempati, berdaya, dan saling mendukung.

Secara sosial, integrasi nilai-nilai ini mampu memperkuat kohesi sosial dan ketahanan masyarakat dalam menghadapi disrupsi modern. Keempat nilai tersebut tidak hanya relevan dalam tataran teoritis, tetapi juga dapat diterapkan dalam berbagai sektor kehidupan seperti pendidikan, kebijakan publik, dunia kerja, dan media.⁷ Di lingkungan pendidikan, misalnya, nilai toleransi dan kesetaraan menjadi dasar pembentukan budaya sekolah yang inklusif. Dalam kebijakan publik, moderasi diperlukan untuk mengambil keputusan yang adil dan tidak partisan. Sementara dalam ruang digital, sikap persaudaraan dapat mengurangi penyebaran kebencian dan polarisasi.

Di tingkat individu, nilai tasamuh, musawah, tawasuth, dan ukhuwwah membantu membentuk kepribadian yang dewasa, empatik, serta mampu menghadapi perubahan dengan bijaksana. Generasi muda yang menginternalisasi nilai-nilai ini akan lebih siap berkompetisi dalam dunia modern tanpa kehilangan identitas moral dan spiritualnya. Mereka mampu menjadi agen perubahan positif yang menebarkan kedamaian dan membangun hubungan sosial yang sehat.

Secara keseluruhan, relevansi keempat nilai ini menunjukkan bahwa ajaran sosial Islam memiliki daya adaptasi tinggi terhadap perkembangan zaman. Nilai tasamuh membantu menjaga harmoni, musawah menegakkan keadilan, tawasuth membentengi masyarakat dari ekstremisme, dan ukhuwwah memperkuat solidaritas global. Dengan demikian, penerapan nilai-nilai ini tidak hanya memperkokoh kehidupan sosial modern, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya peradaban yang lebih manusiawi, damai, dan bermartabat.


Footnotes

[1]                Seyyed Hossein Nasr, The Heart of Islam: Enduring Values for Humanity (New York: HarperCollins, 2002), 115–119.

[2]                Peter Beyer, Religion and Globalization (London: Sage Publications, 1994), 34–38.

[3]                Leonard Swidler, Dialogue for Interreligious Understanding (New York: Palgrave Macmillan, 2014), 42–45.

[4]                Martha C. Nussbaum, Creating Capabilities (Cambridge: Harvard University Press, 2011), 66–70.

[5]                Khaled Abou El Fadl, The Place of Tolerance in Islam (Boston: Beacon Press, 2002), 10–13.

[6]                Amartya Sen, Development as Freedom (New York: Anchor Books, 1999), 88–93.

[7]                James A. Banks, Cultural Diversity and Education (Boston: Pearson, 2010), 54–58.


13.      Sintesis: Etika Sosial Islam sebagai Fondasi Kemajuan Peradaban

Etika sosial dalam Islam, yang berpijak pada nilai tasamuh (toleransi), musawah (persamaan derajat), tawasuth (moderasi), dan ukhuwwah (persaudaraan), merupakan fondasi penting bagi pembentukan masyarakat yang berkeadaban. Keempat nilai tersebut tidak hanya merepresentasikan prinsip moral individual, tetapi juga mengandung muatan peradaban yang menentukan arah kemajuan suatu komunitas manusia.¹ Ketika nilai-nilai ini terinternalisasi secara mendalam dalam kehidupan sosial, maka lahirlah masyarakat yang inklusif, adil, harmonis, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama. Sintesis nilai-nilai ini memperlihatkan bahwa etika sosial Islam memiliki peran strategis dalam membangun peradaban yang unggul sekaligus manusiawi.

Sebagai langkah awal, tasamuh membentuk landasan keterbukaan intelektual dan sosial yang memungkinkan masyarakat menerima perbedaan sebagai keniscayaan. Toleransi memfasilitasi pertukaran gagasan, kerja sama antar kelompok, dan terciptanya iklim pengetahuan yang sehat.² Tanpa sikap toleran, masyarakat mudah terjebak dalam konflik kepentingan, sektarianisme, dan tertutup terhadap inovasi. Dalam sejarah peradaban Islam, masa keemasan (Golden Age) justru lahir dari suasana intelektual yang terbuka, menghargai perbedaan mazhab, dan mendorong dialog lintas budaya.³ Hal ini menunjukkan peran sentral tasamuh dalam menciptakan ruang sosial yang produktif bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan seni.

Sementara itu, musawah merupakan kerangka moral yang menegakkan keadilan sosial. Prinsip kesetaraan memastikan bahwa setiap individu memperoleh perlakuan yang adil dan memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang.⁴ Dalam kerangka peradaban, kesetaraan ini penting untuk membangun institusi sosial yang berfungsi baik, mencegah tirani, serta menghilangkan diskriminasi yang merusak tatanan masyarakat. Sejarah Islam mencatat bagaimana nilai kesetaraan mendorong solidaritas sosial yang kuat pada masa awal komunitas Nabi di Madinah, di mana kaum Muhajirin dan Anshar hidup dalam semangat persamaan martabat.⁵ Sistem sosial yang berlandaskan kesetaraan menciptakan stabilitas, meningkatkan kepercayaan publik, dan memperkuat fondasi peradaban yang berkelanjutan.

Di sisi lain, tawasuth memainkan peran sebagai penyeimbang dalam menghadapi dinamika kehidupan yang penuh perbedaan nilai, ideologi, dan kepentingan. Moderasi mendorong masyarakat untuk memilih pendekatan tengah yang adil, menghindari ekstremitas, dan tetap berpijak pada prinsip rasionalitas serta kebijaksanaan.⁶ Dalam peradaban modern, moderasi menjadi kebutuhan dalam menjaga stabilitas politik, mengelola konflik, dan mencegah radikalisasi. Perspektif Islam tentang ummatan wasaṭan (umat pertengahan) memberikan paradigma bagi masyarakat untuk mempertahankan sikap proporsional dalam pengambilan keputusan, baik pada level individu maupun kelembagaan.

Ukhuwwah, sebagai nilai persaudaraan, menjadi pengikat sosial yang memperkuat solidaritas dan memudahkan masyarakat bekerja sama. Prinsip ini tidak hanya berlaku pada hubungan internal umat Muslim, tetapi juga mencakup persaudaraan kemanusiaan yang lebih luas.⁷ Persaudaraan menjadi energi moral bagi masyarakat untuk saling membantu, membangun jejaring kolaboratif, dan merespons tantangan global seperti krisis kemanusiaan, konflik, dan bencana alam. Tanpa persaudaraan yang kuat, masyarakat mudah terpecah dan kehilangan kapasitas untuk menghadapi tekanan eksternal.

Dalam sintesis keempat nilai tersebut, terlihat bahwa etika sosial Islam mampu memberikan fondasi bagi pembentukan masyarakat yang resilien dan adaptif terhadap perubahan zaman. Keempat nilai ini tidak berdiri sendiri, tetapi satu sama lain saling menguatkan. Tasamuh menyediakan ruang dialog, musawah memastikan keadilan, tawasuth menjaga keseimbangan, dan ukhuwwah mengikat seluruh anggota masyarakat dalam semangat solidaritas.⁸ Ketika nilai-nilai ini diterapkan secara terpadu, mereka menghasilkan sistem sosial yang tidak hanya stabil, tetapi juga kreatif dan produktif.

Dalam konteks global saat ini, dunia menghadapi tantangan besar: polarisasi politik, intoleransi, ekstremisme, ketidaksetaraan ekonomi, dan krisis empati. Etika sosial Islam dapat menawarkan solusi moral dan filosofis yang relevan untuk menata ulang hubungan antar manusia.⁹ Penerapan nilai moderasi, keadilan, toleransi, dan persaudaraan dapat memperkuat tata kelola masyarakat serta memberikan pedoman bagi pembangunan sosial yang berkelanjutan.

Bagi peserta didik Madrasah Aliyah, sintesis nilai-nilai ini menjadi sangat penting dalam membentuk karakter keislaman yang utuh dan berorientasi pada kemajuan peradaban. Pendidikan akhlak yang mengintegrasikan keempat nilai tersebut mampu mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki kedewasaan moral, empati sosial, dan kemampuan berkontribusi dalam struktur masyarakat yang lebih luas. Pada akhirnya, etika sosial Islam menjadi katalis yang menjembatani dimensi spiritual dan sosial untuk membangun masa depan yang lebih damai, adil, dan berkebudayaan.


Footnotes

[1]                Seyyed Hossein Nasr, Islam and the Plight of Modern Man (London: Routledge, 1975), 112–115.

[2]                Leonard Swidler, Dialogue for Interreligious Understanding (New York: Palgrave Macmillan, 2014), 36–40.

[3]                George Saliba, Islamic Science and the Making of the European Renaissance (Cambridge: MIT Press, 2007), 25–29.

[4]                Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an (Chicago: University of Chicago Press, 2009), 17–21.

[5]                Muhammad Hamidullah, The First Written Constitution in the World (Lahore: Ashraf Press, 1981), 18–21.

[6]                Yusuf al-Qaradawi, al-Ṣaḥwah al-Islāmiyyah bayna al-Juhūd wa al-Tatarruf (Cairo: Dār al-Shurūq, 1985), 12–18.

[7]                Seyyed Hossein Nasr, The Heart of Islam: Enduring Values for Humanity (New York: HarperCollins, 2002), 121–127.

[8]                Azyumardi Azra, “Moderasi Islam Indonesia,” Studia Islamika 24, no. 3 (2017): 615–620.

[9]                Amartya Sen, The Idea of Justice (Cambridge: Harvard University Press, 2009), 101–105.


14.      Kesimpulan

Keseluruhan pembahasan mengenai tasamuh (toleransi), musawah (persamaan derajat), tawasuth (moderasi), dan ukhuwwah (persaudaraan) menunjukkan bahwa nilai-nilai akhlak sosial dalam Islam tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memiliki relevansi praktis yang besar dalam kehidupan modern. Nilai-nilai tersebut merupakan manifestasi etika Qur’ani yang bertujuan membentuk tatanan sosial yang adil, harmonis, dan berkeadaban.¹ Keempat prinsip ini memberikan fondasi moral yang mampu menuntun umat manusia menghadapi berbagai tantangan kontemporer, mulai dari polarisasi identitas, intoleransi, hingga krisis solidaritas global.

Sebagai nilai fundamental, tasamuh mengajarkan bahwa keberagaman merupakan fitrah yang harus dihormati. Sikap toleran membuka ruang bagi dialog, kerja sama, dan kohesi sosial, sehingga masyarakat dapat mengelola perbedaan secara konstruktif.² Musawah mempertegas kedudukan manusia yang setara di hadapan Tuhan, sehingga segala bentuk diskriminasi—rasial, gender, maupun sosial—tidak memiliki tempat dalam masyarakat berperadaban.³ Nilai egalitarian ini menjadi syarat penting dalam membangun masyarakat yang berkeadilan dan berorientasi pada penghargaan terhadap martabat manusia.

Sementara itu, tawasuth berperan sebagai prinsip keseimbangan yang mencegah sikap ekstrem dalam berpikir maupun bertindak. Moderasi sangat diperlukan dalam konteks dunia yang sarat dengan ketegangan ideologis, penyalahgunaan agama, dan penyebaran informasi yang tidak terkontrol.⁴ Nilai ini membantu individu dan masyarakat untuk tetap berpijak pada kebijaksanaan dan rasionalitas dalam menghadapi kompleksitas persoalan kehidupan. Adapun ukhuwwah memberikan kekuatan sosial melalui ikatan persaudaraan—baik dalam skala internal umat, nasional, maupun kemanusiaan universal—yang menggerakkan solidaritas dan aksi kolektif untuk menghadapi problematika global.⁵

Sintesis keempat nilai tersebut memperlihatkan bahwa akhlak sosial Islam memiliki potensi besar untuk menjadi fondasi kemajuan peradaban. Etika sosial Islam tidak hanya membentuk karakter personal yang mulia, tetapi juga mengarahkan pembangunan masyarakat yang lebih damai, inklusif, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama. Sejarah membuktikan bahwa peradaban Islam mencapai masa keemasannya ketika nilai-nilai keterbukaan, kesetaraan, moderasi, dan persaudaraan dijadikan prinsip dasar dalam kehidupan intelektual dan sosial.⁶ Potensi ini tetap relevan untuk diaktualisasikan dalam konteks modern, terutama dalam menghadapi tantangan global seperti konflik identitas, ketidaksetaraan, dan krisis kemanusiaan.

Dalam konteks pendidikan, terutama di lingkungan Madrasah Aliyah, internalisasi nilai-nilai tersebut harus menjadi bagian integral dari proses pembelajaran. Guru, orang tua, dan seluruh ekosistem sekolah memiliki peran strategis dalam memodelkan dan menumbuhkan sikap toleran, adil, moderat, dan penuh kasih sayang.⁷ Melalui pendekatan pedagogis yang sistematis dan aplikatif, peserta didik dapat berkembang menjadi generasi yang tidak hanya beriman dan berakhlak mulia, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan positif dalam masyarakat yang plural.

Akhirnya, kajian ini menegaskan bahwa empat nilai utama dalam akhlak sosial Islam merupakan kompas moral yang sangat diperlukan dalam membangun kehidupan yang berkeadaban. Dengan memahami, mengintegrasikan, dan mengimplementasikannya secara konsisten, umat manusia dapat melangkah menuju masa depan yang lebih damai, adil, dan bermartabat—sejalan dengan ajaran Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam.⁸


Footnotes

[1]                Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an (Chicago: University of Chicago Press, 2009), 17–21.

[2]                Leonard Swidler, Dialogue for Interreligious Understanding (New York: Palgrave Macmillan, 2014), 36–40.

[3]                M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an (Bandung: Mizan, 1996), 140–145.

[4]                Yusuf al-Qaradawi, al-Ṣaḥwah al-Islāmiyyah bayna al-Juhūd wa al-Tatarruf (Cairo: Dār al-Shurūq, 1985), 12–18.

[5]                Seyyed Hossein Nasr, The Heart of Islam: Enduring Values for Humanity (New York: HarperCollins, 2002), 121–127.

[6]                George Saliba, Islamic Science and the Making of the European Renaissance (Cambridge: MIT Press, 2007), 25–29.

[7]                Thomas Lickona, Educating for Character (New York: Bantam Books, 1991), 43–48.

[8]                Seyyed Hossein Nasr, Ideals and Realities of Islam (London: Unwin Paperbacks, 1973), 55–57.


Daftar Pustaka

Abou El Fadl, K. (2002). The place of tolerance in Islam. Beacon Press.

Abou El Fadl, K. (2005). The great theft: Wrestling Islam from the extremists. HarperOne.

Azra, A. (1994). Jaringan ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara. Mizan.

Azra, A. (2017). Moderasi Islam Indonesia. Studia Islamika, 24(3), 615–620.

Banks, J. A. (2010). Cultural diversity and education. Pearson.

Baumrind, D. (1991). The influence of parenting style on adolescent competence. Journal of Early Adolescence, 11(1), 56–59.

Beyer, P. (1994). Religion and globalization. Sage Publications.

Boyd, d. (2014). It’s complicated: The social lives of networked teens. Yale University Press.

Burhani, A. N. (2018). Defining Indonesian moderate Islam: Networks, ideas, and contexts. Studia Islamika, 25(3), 417–420.

Darraz, M. A. (1973). Dustūr al-Akhlāq fī al-Qur’ān. Dār al-Kitāb al-‘Arabī.

El Fadl, K. A. (2005). The great theft: Wrestling Islam from the extremists. HarperOne.

Freire, P. (1998). Pedagogy of freedom. Rowman & Littlefield.

Freire, P. (2000). Pedagogy of the oppressed. Continuum.

Ghazālī, A. H. (1983). Iḥyā’ ‘ulūm al-dīn (Vols. 2–3). Dār al-Ma‘rifah.

Hamidullah, M. (1981). The first written constitution in the world. Ashraf Press.

Hattie, J. (2009). Visible learning. Routledge.

Hourani, A. (1983). Arabic thought in the liberal age. Cambridge University Press.

Ibn Khaldūn. (2004). Al-muqaddimah. Dār al-Fikr.

Ibn Manẓūr. (1990). Lisān al-‘Arab (Vols. 1–7). Dār Ṣādir.

Ibn Miskawayh. (1928). Tahdhīb al-akhlāq wa taṭhīr al-a‘rāq. al-Maṭba‘ah al-Kubrā al-Amīriyyah.

Ibn Qudāmah. (1988). Mukhtaṣar minhāj al-qāṣidīn. Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Ibn Rushd. (1325 H). Faṣl al-maqāl. al-Maṭba‘ah al-‘Āmiriyyah.

Ibn Taymiyyah. (1998). Al-siyāsah al-shar‘iyyah. Dār ‘Ālam al-Kutub.

Kolb, D. A. (1984). Experiential learning: Experience as the source of learning and development. Prentice-Hall.

Kouzes, J. M., & Posner, B. Z. (2007). The leadership challenge. Jossey-Bass.

Lickona, T. (1991). Educating for character. Bantam Books.

Lickona, T. (2004). Character matters. Simon & Schuster.

Manḍaville, P. (2007). Global political Islam. Routledge.

Māwardī, A. (1996). Al-aḥkām al-sulṭāniyyah. Dār al-Ḥadīth.

Nasr, S. H. (1973). Ideals and realities of Islam. Unwin Paperbacks.

Nasr, S. H. (1975). Islam and the plight of modern man. Routledge.

Nasr, S. H. (2002). The heart of Islam: Enduring values for humanity. HarperCollins.

Nussbaum, M. C. (2006). Frontiers of justice: Disability, nationality, species membership. Harvard University Press.

Nussbaum, M. C. (2011). Creating capabilities. Harvard University Press.

Qaradawi, Y. (1985). Al-ṣaḥwah al-islāmiyyah bayna al-juhūd wa al-tatarruf. Dār al-Shurūq.

Qarādawi, Y. (1991). Al-īmān wa al-ḥayāt. Mu’assasah al-Risālah.

Qushayrī, A. (1989). Al-risālah al-qushayriyyah. Dār al-Sya‘b.

Rahman, F. (1982). Islam and modernity: Transformation of an intellectual tradition. University of Chicago Press.

Rahman, F. (2009). Major themes of the Qur’an. University of Chicago Press.

Ramadan, T. (2007). In the footsteps of the Prophet. Oxford University Press.

Saliba, G. (2007). Islamic science and the making of the European Renaissance. MIT Press.

Sen, A. (1999). Development as freedom. Anchor Books.

Sen, A. (2009). The idea of justice. Harvard University Press.

Stern, J., & Berger, J. M. (2015). ISIS: The state of terror. HarperCollins.

Swidler, L. (2014). Dialogue for interreligious understanding. Palgrave Macmillan.

al-Bukhārī, M. (n.d.). Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Dār Ṭūq al-Najāh.

al-Fārābī, A. N. (1986). Arā’ ahl al-madīnah al-fāḍilah. Dār al-Mashriq.

al-Qaradawi, Y. (1985). Al-ṣaḥwah al-islāmiyyah bayna al-juhūd wa al-tatarruf. Dār al-Shurūq.

al-Qur’an al-Karīm.

al-Qushayrī, A. (1989). Al-risālah al-qushayriyyah. Dār al-Sya‘b.

al-Shāṭibī, A. I. (1997). Al-muwāfaqāt fī uṣūl al-sharī‘ah (Vol. 2). Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Muslim ibn al-Ḥajjāj. (n.d.). Ṣaḥīḥ Muslim. Dār Iḥyā’ al-Turāth al-‘Arabī.

Shihab, M. Q. (1996). Wawasan Al-Qur’an: Tafsir maudhu‘i atas pelbagai persoalan umat. Mizan.

Swidler, L. (2014). Dialogue for interreligious understanding. Palgrave Macmillan.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar