Prinsip Pencegahan
Fondasi Etis dan Epistemologis Pengelolaan Lingkungan
Modern
Alihkan ke: Etika Lingkungan.
Abstrak
Artikel ini mengkaji secara filosofis dan
interdisipliner Prinsip Pencegahan (Precautionary Principle)
sebagai fondasi etis, epistemologis, dan hukum dalam pengelolaan lingkungan
modern. Prinsip ini muncul sebagai respon terhadap ketidakpastian ilmiah yang
menyertai risiko ekologis global seperti perubahan iklim, degradasi
biodiversitas, serta dampak sosial dan teknologi kontemporer. Dengan menekankan
tindakan preventif sebelum kepastian ilmiah tercapai, prinsip ini menandai
pergeseran paradigmatik dari pendekatan reaktif menuju pendekatan proaktif dan
reflektif dalam etika lingkungan.
Kajian ini menelusuri akar historis dan genealogis
prinsip pencegahan dari konsep Vorsorgeprinzip di Jerman hingga
integrasinya dalam Rio Declaration (1992) dan berbagai perjanjian
internasional. Analisis ontologis menunjukkan bahwa prinsip ini berpijak pada
pandangan holistik terhadap alam sebagai sistem kompleks yang saling
bergantung, sedangkan secara epistemologis, ia menolak kepastian absolut dan
mengusulkan epistemologi rendah hati (epistemic humility) dalam
menghadapi kompleksitas ekologis. Dari sisi aksiologis, prinsip ini
berlandaskan pada nilai tanggung jawab, kehati-hatian, dan solidaritas
intergenerasional yang membentuk dasar moral bagi keberlanjutan planet.
Lebih jauh, pembahasan meluas ke dimensi sosial,
politik, ilmiah, dan hukum, yang menunjukkan bagaimana prinsip ini membentuk
paradigma baru dalam tata kelola lingkungan global (environmental governance).
Prinsip pencegahan mengintegrasikan ilmu pengetahuan, etika, dan kebijakan
publik dalam satu kerangka tanggung jawab kolektif. Sintesis filosofisnya
menghasilkan “Etika Pencegahan yang Integral dan Humanistik” — sebuah orientasi
moral yang menempatkan kehati-hatian sebagai bentuk kebijaksanaan dan tanggung
jawab ekologis tertinggi manusia terhadap keberlanjutan kehidupan.
Kata Kunci: Prinsip
Pencegahan, Etika Lingkungan, Tanggung Jawab Ekologis, Ketidakpastian Ilmiah,
Keberlanjutan, Etika Humanistik, Filsafat Lingkungan, Risiko Global, Keadilan
Intergenerasional, Etika Planet.
PEMBAHASAN
Prinsip Pencegahan (Precautionary Principle) dalam
Menghadapi Kompleksitas Ekologi Modern
1.
Pendahuluan
Krisis ekologis yang melanda dunia dewasa ini telah
mencapai skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban
manusia. Perubahan iklim global, hilangnya keanekaragaman hayati, pencemaran
lingkungan, dan eksploitasi sumber daya alam tanpa kendali menunjukkan bahwa
sistem bumi sedang berada pada ambang ketidakstabilan ekologis yang serius.¹
Dalam konteks inilah, muncul kebutuhan akan paradigma etis dan epistemologis
baru yang mampu menuntun tindakan manusia terhadap alam di tengah
ketidakpastian ilmiah. Salah satu prinsip fundamental yang kemudian menonjol
dalam wacana lingkungan kontemporer adalah Prinsip Pencegahan (Precautionary
Principle), yang menekankan pentingnya bertindak hati-hati bahkan ketika
bukti ilmiah tentang potensi bahaya belum sepenuhnya konklusif.²
Prinsip ini pertama kali memperoleh pengakuan luas
melalui Deklarasi Rio tentang Lingkungan dan Pembangunan tahun 1992,
khususnya dalam Prinsip 15 yang menyatakan bahwa “apabila terdapat ancaman
kerusakan serius atau tidak dapat diperbaiki, ketiadaan kepastian ilmiah yang
penuh tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda tindakan pencegahan yang
efektif dan hemat biaya.”³ Pernyataan tersebut merefleksikan perubahan mendasar
dalam cara manusia memandang hubungan antara pengetahuan ilmiah, kebijakan
publik, dan tanggung jawab moral terhadap lingkungan. Di sini, Precautionary
Principle tidak sekadar merupakan norma teknis atau hukum, melainkan sebuah
etos moral yang menuntut kehati-hatian, tanggung jawab, dan kesadaran
akan keterbatasan epistemologis manusia dalam memahami kompleksitas sistem
alam.⁴
Dalam filsafat lingkungan, prinsip pencegahan
berkaitan erat dengan pandangan etika tanggung jawab sebagaimana
dikemukakan Hans Jonas, yang menekankan kewajiban moral untuk bertindak dengan
mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang bagi kehidupan masa depan.⁵ Menurut
Jonas, tindakan manusia modern yang didorong oleh teknologi memiliki potensi
destruktif terhadap biosfer, sehingga memerlukan etika baru yang berpijak pada
tanggung jawab terhadap keberlanjutan kehidupan di planet ini.⁶ Dalam konteks
tersebut, prinsip pencegahan dapat dipahami sebagai artikulasi praktis dari ethics
of responsibility, yaitu etika yang tidak hanya bereaksi terhadap akibat
yang sudah terjadi, tetapi juga berorientasi pada pencegahan risiko sebelum
kerusakan terjadi.
Lebih jauh, prinsip ini mengandung dimensi
epistemologis yang kritis terhadap positivisme ilmiah. Ia menegaskan bahwa
ketidakpastian ilmiah bukan alasan untuk menunda tindakan, melainkan justru
dasar untuk memperluas cakrawala kehati-hatian dan kebijakan adaptif.⁷ Dengan
demikian, prinsip pencegahan mempersatukan antara etika, sains, dan kebijakan
publik dalam kerangka interdisipliner yang menuntut koordinasi antara ilmuwan,
pembuat kebijakan, dan masyarakat.⁸ Prinsip ini sekaligus menggugat paradigma
antroposentris yang menempatkan alam sebagai objek eksploitasi, dan mendorong
lahirnya paradigma ekologis baru yang lebih holistik, partisipatif, dan
berkeadilan.
Artikel ini bertujuan untuk menguraikan landasan
filosofis, historis, ontologis, epistemologis, dan aksiologis dari Prinsip
Pencegahan serta implikasinya terhadap pengelolaan lingkungan modern. Melalui
analisis yang sistematis dan interdisipliner, kajian ini berupaya menunjukkan
bahwa Precautionary Principle bukan hanya instrumen hukum, melainkan
juga fondasi etis dan reflektif bagi keberlanjutan ekologis global.
Footnotes
[1]
United Nations Environment Programme, Global
Environment Outlook 6: Healthy Planet, Healthy People (Cambridge: Cambridge
University Press, 2019), 4–6.
[2]
Carolyn Raffensperger and Joel Tickner, eds., Protecting
Public Health and the Environment: Implementing the Precautionary Principle
(Washington, D.C.: Island Press, 1999), 1–3.
[3]
United Nations, Rio Declaration on Environment
and Development (Rio de Janeiro: United Nations Conference on Environment
and Development, 1992), Principle 15.
[4]
Kristin Shrader-Frechette, “Ethical Theories and
the Precautionary Principle,” Environmental Ethics 24, no. 4 (2002):
377–394.
[5]
Hans Jonas, The Imperative of Responsibility: In
Search of an Ethics for the Technological Age (Chicago: University of
Chicago Press, 1984), 10–15.
[6]
Ibid., 28–31.
[7]
Silvio O. Funtowicz and Jerome R. Ravetz, “Science
for the Post-Normal Age,” Futures 25, no. 7 (1993): 739–755.
[8]
Brian Wynne, “Uncertainty and Environmental
Learning: Reconceiving Science and Policy in the Preventive Paradigm,” Global
Environmental Change 2, no. 2 (1992): 111–127.
2.
Landasan
Historis dan Genealogis
Prinsip Pencegahan (Precautionary Principle)
tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan berkembang melalui proses historis dan
genealogis yang panjang, berakar pada perubahan paradigma dalam hubungan
manusia dengan alam. Ia berawal dari kesadaran akan keterbatasan pengetahuan ilmiah
dalam menghadapi kompleksitas sistem ekologis dan dari pengalaman kolektif umat
manusia terhadap bencana lingkungan yang tak terduga.¹ Dalam sejarah hukum dan
kebijakan lingkungan internasional, prinsip ini lahir dari upaya untuk
menanggapi lag effect antara aktivitas manusia dan akibat
ekologisnya—yakni jeda waktu antara tindakan dan dampak yang baru terasa
setelah bertahun-tahun atau bahkan puluhan tahun kemudian.²
Akar awal prinsip ini dapat ditelusuri ke Jerman
Barat pada tahun 1970-an, di mana konsep Vorsorgeprinzip (Prinsip
Kehati-hatian) pertama kali diperkenalkan dalam kebijakan lingkungan Jerman.³ Vorsorgeprinzip
menekankan pentingnya pencegahan dini terhadap pencemaran dan degradasi
lingkungan, bahkan sebelum bukti ilmiah mengenai bahaya tersebut sepenuhnya
tersedia.⁴ Dalam konteks itu, ia mencerminkan etika Vorsorge, yaitu
tindakan yang berlandaskan tanggung jawab terhadap generasi mendatang.⁵ Dari
sinilah, gagasan pencegahan kemudian berkembang menjadi prinsip universal yang
diadopsi dalam berbagai konvensi internasional.
Selama dekade 1980-an dan 1990-an, Prinsip
Pencegahan mulai memperoleh legitimasi global melalui integrasinya dalam
sejumlah deklarasi dan perjanjian lingkungan internasional. Salah satu tonggak
utamanya adalah Deklarasi Dunia tentang Lingkungan dan Pembangunan di Rio de
Janeiro tahun 1992 (Prinsip 15), yang secara eksplisit menyatakan bahwa
ketidakpastian ilmiah tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda tindakan
pencegahan terhadap ancaman serius terhadap lingkungan.⁶ Rumusan ini
menunjukkan pergeseran besar dalam paradigma kebijakan internasional: dari reactive
approach yang hanya bertindak setelah kerusakan terjadi, menuju preventive
approach yang mendahulukan kewaspadaan dan tanggung jawab moral terhadap
potensi risiko.⁷
Selain itu, Deklarasi Wingspread (1998)
memberikan elaborasi yang lebih mendalam dengan menegaskan bahwa ketika
aktivitas menimbulkan ancaman terhadap kesehatan manusia atau lingkungan,
tindakan pencegahan harus diambil meskipun hubungan sebab-akibat ilmiah belum
sepenuhnya terbukti.⁸ Pernyataan ini memperluas makna prinsip pencegahan tidak
hanya sebagai instrumen hukum, tetapi juga sebagai norma etis global.
Dari perspektif genealogis, prinsip ini
mencerminkan transformasi dalam filsafat lingkungan dari paradigma antroposentris
ke eko-sentris. Paradigma antroposentris yang mendominasi era modern
berakar pada rasionalitas instrumental dan pemisahan tajam antara subjek
(manusia) dan objek (alam).⁹ Namun, sejak munculnya pemikiran ekologis abad
ke-20, seperti Arne Næss dengan Deep Ecology dan Hans Jonas dengan Ethics
of Responsibility, manusia mulai menyadari keterkaitannya yang inheren
dengan alam sebagai sistem kehidupan bersama.¹⁰ Prinsip Pencegahan menjadi
manifestasi konkret dari pergeseran ontologis tersebut—dari dominasi menuju
koeksistensi, dari kontrol menuju kehati-hatian.
Genealogi prinsip ini juga dipengaruhi oleh teori
risiko modern sebagaimana dijelaskan oleh Ulrich Beck dalam karyanya Risikogesellschaft
(Risk Society, 1986). Beck menegaskan bahwa masyarakat modern hidup
dalam lanskap risiko yang diproduksi oleh teknologi, di mana bahaya global
seperti radiasi nuklir, pencemaran industri, dan perubahan iklim merupakan
hasil dari kemajuan manusia itu sendiri.¹¹ Dalam kerangka itu, prinsip
pencegahan adalah bentuk “rasionalitas reflektif” yang berusaha menata ulang
hubungan antara sains, kebijakan, dan moralitas dalam menghadapi risiko buatan
manusia (manufactured risks).¹²
Dengan demikian, landasan historis dan genealogis
Prinsip Pencegahan memperlihatkan evolusi dari kebijakan lokal (Vorsorgeprinzip)
menjadi prinsip etika global yang mengintegrasikan dimensi ilmiah, politik, dan
moral. Ia merupakan buah dari refleksi panjang manusia atas keterbatasannya
sendiri—suatu kesadaran bahwa tindakan yang bijak terhadap alam harus
didasarkan pada sikap kehati-hatian, bukan sekadar pada kepastian pengetahuan.
Footnotes
[1]
Kristin Shrader-Frechette, Environmental
Justice: Creating Equality, Reclaiming Democracy (New York: Oxford
University Press, 2002), 41–43.
[2]
Bryan G. Norton, Toward Unity among
Environmentalists (New York: Oxford University Press, 1991), 58–59.
[3]
David Freestone and Ellen Hey, eds., The
Precautionary Principle and International Law: The Challenge of Implementation
(The Hague: Kluwer Law International, 1996), 15.
[4]
Konrad Ott, “The Case for Strong Sustainability,”
in Sustainability: The Challenge of Transition, ed. J. Proops and P.
Safonov (Cheltenham: Edward Elgar, 2001), 63–67.
[5]
Ernst von Weizsäcker, Earth Politics: Ecological
Communication in an Age of Globalization (London: Zed Books, 1994), 23.
[6]
United Nations, Rio Declaration on Environment
and Development (Rio de Janeiro: United Nations Conference on Environment
and Development, 1992), Principle 15.
[7]
Tim O’Riordan and James Cameron, eds., Interpreting
the Precautionary Principle (London: Earthscan, 1994), 9–12.
[8]
Carolyn Raffensperger and Joel Tickner, eds., Protecting
Public Health and the Environment: Implementing the Precautionary Principle
(Washington, D.C.: Island Press, 1999), xiii–xiv.
[9]
Val Plumwood, Feminism and the Mastery of Nature
(London: Routledge, 1993), 70–72.
[10]
Arne Næss, Ecology, Community and Lifestyle:
Outline of an Ecosophy, trans. David Rothenberg (Cambridge: Cambridge
University Press, 1989), 28–31.
[11]
Ulrich Beck, Risk Society: Towards a New
Modernity (London: Sage Publications, 1992), 21–25.
[12]
Ibid., 73–75.
3.
Ontologi
Prinsip Pencegahan
Ontologi dari Precautionary Principle
berakar pada pemahaman tentang hakikat relasi antara manusia, pengetahuan, dan
alam semesta dalam situasi ketidakpastian. Prinsip ini tidak hanya merupakan
konstruksi normatif, tetapi juga mencerminkan pandangan metafisik mengenai
dunia sebagai sistem kompleks yang saling terkait dan dinamis.¹ Secara ontologis,
prinsip pencegahan menolak pandangan mekanistik terhadap alam yang berakar pada
Cartesianisme dan positivisme abad ke-17, yang memandang alam sebagai objek
pasif yang dapat diprediksi dan dikendalikan melalui rasio manusia.²
Sebaliknya, prinsip ini berangkat dari pandangan bahwa alam adalah jaringan
kehidupan (web of life) yang otonom, rapuh, dan memiliki nilai
intrinsik, di mana tindakan manusia dapat menimbulkan efek berantai yang sulit
diprediksi.³
Pandangan ini memiliki akar filosofis dalam
pergeseran ontologis dari paradigma antropo-mekanistik menuju paradigma eko-relasional.
Dalam paradigma modern, manusia ditempatkan sebagai subjek rasional yang
menguasai alam demi tujuan instrumental.⁴ Namun, dalam kerangka prinsip
pencegahan, manusia dipandang sebagai bagian integral dari sistem ekologis yang
lebih luas—bukan sebagai penguasa, melainkan sebagai peserta dalam kosmos yang
memiliki tanggung jawab moral terhadap keseimbangannya.⁵ Ontologi semacam ini
berhubungan erat dengan konsep being-in-the-world (Heidegger), yang
menegaskan bahwa keberadaan manusia selalu berada dalam keterhubungan dengan
lingkungan dan bukan entitas terpisah dari realitas alam.⁶
Secara ontologis pula, prinsip pencegahan
menegaskan bahwa “risiko” bukan hanya persoalan probabilistik, melainkan
fenomena eksistensial yang mengungkapkan keterbatasan manusia dalam
mengantisipasi akibat tindakannya.⁷ Dalam dunia yang ditandai oleh kompleksitas
ekosistem dan interdependensi global, tindakan manusia memiliki nonlinear
consequences, yakni akibat yang tidak selalu sebanding dengan sebabnya.⁸
Oleh karena itu, prinsip pencegahan menuntut kesadaran ontologis terhadap sifat
dunia yang terbuka, tak pasti, dan tidak sepenuhnya dapat dikuasai. Pandangan
ini sejalan dengan pendekatan sistem kompleks dalam ekologi modern yang
memandang biosfer sebagai sistem adaptif yang berevolusi melalui interaksi dan
ketidakpastian.⁹
Dari perspektif etika ontologis, prinsip pencegahan
merupakan refleksi atas tanggung jawab manusia terhadap keberlanjutan
eksistensi kehidupan. Hans Jonas mengemukakan bahwa teknologi modern telah
memperluas jangkauan tindakan manusia hingga melampaui batas ruang dan waktu
moral tradisional, sehingga diperlukan “imperatif baru”: bertindak agar akibat
tindakan itu selaras dengan keberlangsungan kehidupan di bumi.¹⁰ Prinsip ini
menunjukkan bahwa tanggung jawab bukan hanya bersifat moral, tetapi juga
ontologis—karena menyangkut pemeliharaan keberadaan (Sein) itu sendiri.
Dengan demikian, Precautionary Principle dapat dipahami sebagai bentuk kesadaran
ontologis terhadap keberlanjutan (continuity of being) dan keterikatan
manusia dengan seluruh jaringan kehidupan.
Ontologi prinsip pencegahan juga menuntut
reinterpretasi terhadap konsep “kekuasaan” dalam relasi manusia dan alam.
Kekuasaan tidak lagi dipahami sebagai dominasi, melainkan sebagai care
atau pemeliharaan terhadap eksistensi kehidupan.¹¹ Pandangan ini sejalan dengan
filsafat deep ecology, yang menekankan bahwa nilai kehidupan tidak
bergantung pada manfaatnya bagi manusia, melainkan pada keberadaannya
sendiri.¹² Dengan mengakui otonomi dan nilai intrinsik alam, prinsip pencegahan
menjadi wujud kesadaran ontologis baru—sebuah eco-ontology yang
menempatkan “keberlanjutan eksistensi” sebagai horizon moral dan metafisik bagi
tindakan manusia di era ekologis global.
Footnotes
[1]
Fritjof Capra, The Web of Life: A New Scientific
Understanding of Living Systems (New York: Anchor Books, 1996), 27–30.
[2]
Carolyn Merchant, The Death of Nature: Women,
Ecology, and the Scientific Revolution (San Francisco: Harper & Row,
1980), 41–45.
[3]
James Lovelock, Gaia: A New Look at Life on
Earth (Oxford: Oxford University Press, 1979), 7–9.
[4]
René Descartes, Discourse on Method, trans.
Donald A. Cress (Indianapolis: Hackett, 1998), 33–35.
[5]
Arne Næss, Ecology, Community and Lifestyle:
Outline of an Ecosophy, trans. David Rothenberg (Cambridge: Cambridge
University Press, 1989), 163–165.
[6]
Martin Heidegger, Being and Time, trans.
John Macquarrie and Edward Robinson (New York: Harper & Row, 1962), 78–80.
[7]
Ulrich Beck, Risk Society: Towards a New
Modernity (London: Sage Publications, 1992), 19–23.
[8]
Brian Walker and David Salt, Resilience
Thinking: Sustaining Ecosystems and People in a Changing World (Washington,
D.C.: Island Press, 2006), 33–35.
[9]
C. S. Holling, “Understanding the Complexity of
Economic, Ecological, and Social Systems,” Ecosystems 4, no. 5 (2001):
390–405.
[10]
Hans Jonas, The Imperative of Responsibility: In
Search of an Ethics for the Technological Age (Chicago: University of
Chicago Press, 1984), 22–25.
[11]
Val Plumwood, Environmental Culture: The
Ecological Crisis of Reason (London: Routledge, 2002), 55–59.
[12]
Warwick Fox, Toward a Transpersonal Ecology:
Developing New Foundations for Environmentalism (Boston: Shambhala, 1990),
94–97.
4.
Epistemologi
Prinsip Pencegahan
Epistemologi Precautionary Principle berakar
pada kesadaran bahwa pengetahuan manusia tentang alam senantiasa bersifat
terbatas, tidak pasti, dan terikat pada konteks sosial serta nilai-nilai
normatif.¹ Prinsip ini lahir dari kritik terhadap keyakinan epistemologis
modern yang menempatkan kepastian ilmiah sebagai prasyarat utama bagi tindakan
rasional. Dalam kerangka positivisme klasik, kebijakan lingkungan hanya dapat
dibenarkan apabila didukung oleh bukti empiris yang jelas dan hubungan kausal
yang pasti antara tindakan dan akibatnya.² Namun, dalam menghadapi kompleksitas
sistem ekologis dan risiko global seperti perubahan iklim, kerangka tersebut
terbukti tidak memadai. Dunia yang dihadapi manusia modern bukan lagi dunia
yang dapat dipahami melalui linearitas sebab-akibat, melainkan dunia
ketidakpastian (uncertainty) yang menuntut epistemologi baru—sebuah cara
mengetahui yang bersifat reflektif, partisipatif, dan etis.³
Prinsip Pencegahan berangkat dari pengakuan bahwa
ketidakpastian ilmiah bukanlah kekurangan yang harus dihapus, melainkan kondisi
ontologis dan epistemologis yang melekat dalam setiap bentuk pengetahuan
manusia.⁴ Dalam konteks ini, precautionary thinking menolak dogma ilmiah
yang menganggap bahwa keputusan moral dan politik harus menunggu bukti empiris
yang lengkap.⁵ Sebaliknya, ia menegaskan bahwa tanggung jawab etis justru
menuntut tindakan meskipun dalam situasi di mana data ilmiah masih parsial atau
ambigu. Dengan demikian, prinsip ini mendefinisikan kembali hubungan antara knowing
dan acting: pengetahuan tidak lagi menjadi dasar tunggal tindakan,
tetapi bagian dari proses moral yang terbuka terhadap revisi, interpretasi, dan
dialog sosial.⁶
Epistemologi Precautionary Principle juga
bersifat post-normal, sebagaimana dijelaskan oleh Silvio Funtowicz dan
Jerome Ravetz, yang menandai pergeseran dari sains konvensional menuju post-normal
science (PNS).⁷ Dalam konteks ini, ketika fakta tidak pasti, nilai-nilai
dipertaruhkan, dan keputusan mendesak, maka sains harus bersifat inklusif dan
partisipatif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses produksi
pengetahuan.⁸ Artinya, pengetahuan ilmiah bukan entitas objektif yang berdiri
sendiri, melainkan hasil dari interaksi antara ilmuwan, pembuat kebijakan, dan
masyarakat yang memiliki nilai dan kepentingan berbeda.⁹ Dengan demikian,
prinsip pencegahan menolak klaim netralitas sains dan menggantinya dengan
paradigma epistemologis yang reflektif dan demokratis.
Lebih jauh, prinsip ini mengandung unsur epistemic
humility—kerendahan hati epistemik—yakni kesadaran akan keterbatasan
kemampuan manusia dalam memahami kompleksitas alam.¹⁰ Kesadaran ini menuntut
bentuk pengetahuan yang tidak hanya deskriptif, tetapi juga normatif dan
prospektif: ia tidak berhenti pada analisis sebab-akibat, melainkan
berorientasi pada pencegahan dampak yang belum sepenuhnya diketahui.¹¹ Dengan
demikian, prinsip pencegahan mengubah epistemologi dari sekadar pencarian
kebenaran faktual menjadi praksis tanggung jawab moral di tengah
ketidakpastian.
Epistemologi ini juga membuka ruang bagi pluralisme
metodologis dan integrasi ilmu pengetahuan lintas disiplin. Dalam konteks
lingkungan, pendekatan kuantitatif dan kualitatif, sains alam dan sains sosial,
analisis teknis dan penilaian etis harus saling melengkapi.¹² Prinsip
pencegahan tidak menolak sains, tetapi menuntut bentuk sains yang reflexive,
adaptive, dan value-sensitive.¹³ Ia menggeser epistemologi klasik
yang mengidealkan prediksi menuju epistemologi reflektif yang menekankan
kewaspadaan dan kesiapsiagaan.
Dengan demikian, epistemologi Precautionary
Principle adalah epistemologi tindakan dalam ketidakpastian—sebuah sintesis
antara pengetahuan dan tanggung jawab. Ia menegaskan bahwa pengetahuan ilmiah
harus diperlakukan sebagai sarana etis untuk memelihara kehidupan, bukan
sekadar sebagai alat prediksi atau eksploitasi alam. Prinsip ini mengubah cara
kita memahami hubungan antara sains, moralitas, dan kebijakan publik: dari
paradigma kepastian menuju paradigma kehati-hatian, dari klaim kebenaran menuju
komitmen terhadap keberlanjutan.¹⁴
Footnotes
[1]
Brian Wynne, “Uncertainty and Environmental
Learning: Reconceiving Science and Policy in the Preventive Paradigm,” Global
Environmental Change 2, no. 2 (1992): 111–127.
[2]
Karl Popper, The Logic of Scientific Discovery
(London: Routledge, 1959), 31–34.
[3]
Silvio O. Funtowicz and Jerome R. Ravetz, “Science
for the Post-Normal Age,” Futures 25, no. 7 (1993): 739–755.
[4]
Sheila Jasanoff, Designs on Nature: Science and
Democracy in Europe and the United States (Princeton: Princeton University
Press, 2005), 42–44.
[5]
Kristin Shrader-Frechette, “Environmental Justice
and the Precautionary Principle,” Environmental Science & Policy 5,
no. 1 (2002): 31–38.
[6]
Stephen Toulmin, Return to Reason
(Cambridge, MA: Harvard University Press, 2001), 70–72.
[7]
Funtowicz and Ravetz, “Science for the Post-Normal
Age,” 741–742.
[8]
Silvio O. Funtowicz, Jerome R. Ravetz, and Roger
Strand, “Emergent Complex Systems and Post-Normal Science,” Complexity and
Policy Studies 1, no. 2 (2005): 85–98.
[9]
Helga Nowotny, Peter Scott, and Michael Gibbons, Re-Thinking
Science: Knowledge and the Public in an Age of Uncertainty (Cambridge:
Polity Press, 2001), 46–48.
[10]
Lorraine Code, Ecological Thinking: The Politics
of Epistemic Location (Oxford: Oxford University Press, 2006), 57–59.
[11]
Hans Jonas, The Imperative of Responsibility: In
Search of an Ethics for the Technological Age (Chicago: University of
Chicago Press, 1984), 25–27.
[12]
Fritjof Capra and Pier Luigi Luisi, The Systems
View of Life: A Unifying Vision (Cambridge: Cambridge University Press,
2014), 287–290.
[13]
Andy Stirling, “Keep It Complex,” Nature 468
(2010): 1029–1031.
[14]
Tim O’Riordan and James Cameron, eds., Interpreting
the Precautionary Principle (London: Earthscan, 1994), 25–27.
5.
Aksiologi
Prinsip Pencegahan
Aksiologi Precautionary Principle berpusat
pada nilai-nilai moral yang mendasari kewajiban manusia untuk bertindak secara
hati-hati terhadap alam dan kehidupan. Prinsip ini tidak sekadar panduan teknis
dalam kebijakan lingkungan, tetapi merupakan ekspresi dari kesadaran etis
mengenai tanggung jawab manusia terhadap keberlanjutan biosfer dan generasi
mendatang.¹ Ia menempatkan kehati-hatian (precaution), tanggung jawab (responsibility),
dan solidaritas antar generasi sebagai nilai inti yang menopang etika ekologis
global. Dalam konteks ini, prinsip pencegahan bukan hanya “aturan
kehati-hatian”, melainkan imperatif moral yang berakar pada penghargaan
terhadap kehidupan sebagai nilai intrinsik.²
Prinsip pencegahan berangkat dari gagasan bahwa
tindakan manusia modern memiliki konsekuensi moral yang melampaui ruang dan
waktu tradisional. Hans Jonas menegaskan bahwa teknologi telah memperluas daya
jangkau tindakan manusia hingga ke skala planet, sehingga setiap keputusan yang
diambil kini berpotensi memengaruhi eksistensi kehidupan di masa depan.³ Oleh karena
itu, ia menyerukan “imperatif tanggung jawab” (imperative of responsibility),
yaitu kewajiban moral untuk bertindak sedemikian rupa agar akibat dari tindakan
itu selaras dengan keberlangsungan kehidupan di bumi.⁴ Dalam konteks ini,
prinsip pencegahan merupakan turunan langsung dari etika tanggung jawab
Jonasian—ia menuntut tindakan yang berpijak pada visi masa depan, bukan hanya
pada kepentingan masa kini.⁵
Dari perspektif aksiologis, prinsip pencegahan juga
merepresentasikan pergeseran dari nilai-nilai instrumental menuju
nilai-nilai intrinsik dalam hubungan manusia dan alam. Alam tidak lagi
dipandang semata-mata sebagai sarana bagi kesejahteraan manusia, melainkan
sebagai entitas yang memiliki martabat dan nilai pada dirinya sendiri.⁶
Pandangan ini sejalan dengan pendekatan deep ecology yang dirumuskan
Arne Næss, yang menekankan bahwa seluruh bentuk kehidupan memiliki hak untuk
hidup dan berkembang secara otonom.⁷ Dengan demikian, prinsip pencegahan tidak
hanya berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia, tetapi juga untuk
memelihara integritas ekosistem secara menyeluruh sebagai ekspresi moralitas
ekologis.
Selain nilai tanggung jawab, prinsip ini juga
mengandung dimensi keadilan ekologis dan intergenerasional. Dalam
konteks keadilan ekologis, prinsip pencegahan menegaskan bahwa dampak dari
aktivitas ekonomi, industri, dan teknologi tidak boleh dibebankan secara tidak
proporsional kepada komunitas atau wilayah tertentu, terutama yang paling
rentan.⁸ Sedangkan dalam perspektif intergenerasional, prinsip ini mengandung
kewajiban moral terhadap generasi mendatang yang belum memiliki suara dalam
keputusan sekarang.⁹ Dengan demikian, prinsip pencegahan menuntut penerapan
keadilan temporal—suatu bentuk solidaritas moral yang melintasi waktu.
Lebih jauh, prinsip ini memiliki nilai kebijaksanaan
ekologis (ecological prudence), yang memadukan rasionalitas etis dan
emosional. Kebijaksanaan ekologis mengandaikan kemampuan untuk menahan diri
dari eksploitasi, mengakui keterbatasan pengetahuan, serta menghormati ritme
alami bumi.¹⁰ Nilai ini berakar pada kesadaran bahwa keberlanjutan bukanlah
hasil dari dominasi manusia atas alam, tetapi dari kemampuan manusia untuk
hidup dalam harmoni dengannya.¹¹ Oleh karena itu, prinsip pencegahan bukan
hanya pedoman hukum atau kebijakan, melainkan perwujudan kebajikan moral yang
menuntut sikap rendah hati, empati ekologis, dan tanggung jawab kolektif.
Dalam konteks global, aksiologi prinsip pencegahan
juga mengandung dimensi etika solidaritas planet. Solidaritas ini
didasarkan pada pengakuan bahwa ancaman ekologis bersifat lintas batas—seperti
perubahan iklim, polusi laut, dan kerusakan biodiversitas—sehingga memerlukan
komitmen moral universal.¹² Dengan demikian, prinsip pencegahan mengandung
nilai persaudaraan ekologis (ecological fraternity) yang melampaui batas
negara, budaya, dan ekonomi. Nilai-nilai tersebut menegaskan bahwa tindakan
pencegahan bukan hanya urusan teknis, tetapi juga tindakan moral yang berakar
pada penghormatan terhadap kehidupan dalam segala bentuknya.¹³
Aksiologi Precautionary Principle dengan
demikian mengintegrasikan tanggung jawab individual dan kolektif, solidaritas
lintas generasi, dan penghormatan terhadap kehidupan sebagai pusat moralitas
ekologis. Ia mengajarkan bahwa moralitas sejati tidak diukur dari sejauh mana
manusia menguasai alam, tetapi dari sejauh mana manusia mampu menahan diri
untuk tidak merusaknya. Prinsip ini menuntut pembentukan kesadaran etis baru:
bahwa menjaga keberlanjutan adalah bentuk tertinggi dari keutamaan moral
manusia.¹⁴
Footnotes
[1]
Carolyn Raffensperger and Joel Tickner, eds., Protecting
Public Health and the Environment: Implementing the Precautionary Principle
(Washington, D.C.: Island Press, 1999), 4–6.
[2]
Kristin Shrader-Frechette, “Ethical Theories and
the Precautionary Principle,” Environmental Ethics 24, no. 4 (2002):
377–394.
[3]
Hans Jonas, The Imperative of Responsibility: In
Search of an Ethics for the Technological Age (Chicago: University of
Chicago Press, 1984), 7–10.
[4]
Ibid., 36–38.
[5]
Clive Hamilton, Defiant Earth: The Fate of
Humans in the Anthropocene (Cambridge: Polity Press, 2017), 89–90.
[6]
Holmes Rolston III, Environmental Ethics: Duties
to and Values in the Natural World (Philadelphia: Temple University Press,
1988), 125–127.
[7]
Arne Næss, Ecology, Community and Lifestyle:
Outline of an Ecosophy, trans. David Rothenberg (Cambridge: Cambridge
University Press, 1989), 164–166.
[8]
Andrew Dobson, Justice and the Environment:
Conceptions of Environmental Sustainability and Dimensions of Social Justice
(Oxford: Oxford University Press, 1998), 81–83.
[9]
Edith Brown Weiss, In Fairness to Future
Generations: International Law, Common Patrimony, and Intergenerational Equity
(Tokyo: United Nations University Press, 1989), 18–21.
[10]
Bryan G. Norton, Toward Unity among
Environmentalists (New York: Oxford University Press, 1991), 102–104.
[11]
Aldo Leopold, A Sand County Almanac (New
York: Oxford University Press, 1949), 201–203.
[12]
Leonardo Boff, Cry of the Earth, Cry of the Poor
(Maryknoll, NY: Orbis Books, 1997), 45–47.
[13]
Pope Francis, Laudato Si’: On Care for Our
Common Home (Vatican City: Libreria Editrice Vaticana, 2015), 67–70.
[14]
Mary Evelyn Tucker and John Grim, eds., Ecology
and Religion (Washington, D.C.: Island Press, 2014), 112–115.
6.
Dimensi
Sosial, Politik, dan Hukum
Prinsip Pencegahan (Precautionary
Principle) tidak hanya memiliki makna filosofis dan moral, tetapi
juga berdampak luas dalam ranah sosial, politik, dan hukum. Prinsip ini menjadi
titik temu antara kesadaran etis, kebijakan publik, dan tata kelola lingkungan
global, di mana nilai-nilai kehati-hatian dan tanggung jawab diterjemahkan
menjadi mekanisme normatif dalam pengambilan keputusan.¹ Ia berfungsi sebagai
jembatan antara moralitas ekologis dan realitas politik, menghadirkan paradigma
baru dalam hukum lingkungan internasional yang menempatkan pencegahan sebagai
prioritas utama dalam menghadapi risiko ketidakpastian.²
6.1. Dimensi Sosial: Partisipasi dan Kesadaran Ekologis
Secara sosial,
prinsip pencegahan mengandung implikasi yang mendalam terhadap pola hubungan
antara masyarakat, sains, dan kebijakan. Ia menuntut munculnya masyarakat
ekologis (ecological
citizenship), di mana warga negara tidak hanya menjadi penerima
kebijakan, tetapi juga aktor aktif dalam menentukan arah pembangunan yang
berkelanjutan.³ Prinsip ini mendorong partisipasi publik dalam proses
pengambilan keputusan, karena kebijakan lingkungan yang berlandaskan
ketidakpastian ilmiah tidak dapat hanya dipercayakan kepada teknokrat atau
ilmuwan semata.⁴ Dengan demikian, Precautionary Principle mengandung
dimensi demokratis yang memperluas ruang deliberatif antara warga, negara, dan
komunitas ilmiah.
Selain itu, secara
sosial prinsip ini membentuk budaya kewaspadaan kolektif (collective
prudence), yakni kesadaran bahwa setiap tindakan manusia—baik
individu maupun institusional—berdampak pada keberlangsungan sistem ekologis.⁵
Melalui pendidikan lingkungan, media, dan gerakan sosial, prinsip ini
memperkuat nilai solidaritas ekologis dan tanggung jawab sosial terhadap bumi
sebagai common
home.⁶
6.2. Dimensi Politik: Governance dan Keadilan Ekologis
Dalam konteks
politik, prinsip pencegahan menjadi dasar bagi pembentukan paradigma environmental
governance yang baru. Ia mengubah logika politik tradisional yang
berbasis pada pertumbuhan ekonomi menjadi politik tanggung jawab ekologis.⁷
Prinsip ini menegaskan bahwa kekuasaan politik harus disertai dengan kewajiban
moral untuk melindungi lingkungan dari ancaman yang meskipun belum terbukti
secara pasti, memiliki potensi kerusakan serius.⁸
Lebih dari itu, Precautionary
Principle berkaitan erat dengan gagasan keadilan
ekologis global. Negara-negara berkembang seringkali menjadi
pihak yang paling terdampak oleh degradasi lingkungan, meskipun kontribusinya
terhadap penyebabnya relatif kecil.⁹ Dalam hal ini, prinsip pencegahan dapat
dipahami sebagai bentuk solidaritas global yang menuntut redistribusi tanggung
jawab ekologis antara negara industri dan negara berkembang.¹⁰ Ia juga menolak
paradigma politik yang menjadikan lingkungan sebagai instrumen kekuasaan
ekonomi, dengan menekankan bahwa kebijakan ekologis harus melindungi hak-hak
ekologis setiap manusia dan komunitas hidup.¹¹
Prinsip ini
berimplikasi pada redefinisi konsep kedaulatan negara dalam era globalisasi.
Dalam isu-isu seperti perubahan iklim, pencemaran lintas batas, atau
bioteknologi, negara tidak dapat lagi bertindak secara unilateral karena
dampaknya bersifat global.¹² Prinsip pencegahan, dengan demikian, menegaskan
munculnya cosmopolitan
environmental governance—suatu tatanan politik yang menggabungkan
tanggung jawab nasional dengan solidaritas global.¹³
6.3. Dimensi Hukum: Legitimasi dan Implementasi
Dalam ranah hukum, Precautionary
Principle telah menjadi salah satu pilar utama dalam perkembangan
hukum lingkungan internasional modern. Sejak diadopsinya Prinsip
15 Deklarasi Rio (1992), prinsip ini memperoleh legitimasi
sebagai norma hukum internasional yang bersifat soft law namun memiliki kekuatan
moral dan yurisprudensial yang besar.¹⁴ Ia kemudian diintegrasikan ke dalam
berbagai perjanjian multilateral seperti Konvensi Keanekaragaman Hayati (1992),
Protokol
Cartagena tentang Keamanan Hayati (2000), dan Protokol
Kyoto (1997).¹⁵
Prinsip pencegahan
juga telah memengaruhi sistem hukum nasional di berbagai negara. Uni Eropa,
misalnya, menjadikan prinsip ini sebagai salah satu dasar hukum dalam kebijakan
lingkungan dan kesehatan masyarakatnya sebagaimana tercantum dalam Pasal
191 Traktat tentang Fungsi Uni Eropa (TFEU).¹⁶ Dalam
yurisprudensi internasional, kasus seperti European Communities — Hormones di
bawah Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menunjukkan bagaimana prinsip
pencegahan digunakan sebagai dasar pembenaran tindakan perlindungan ketika
terdapat ketidakpastian ilmiah.¹⁷
Meskipun demikian,
penerapan hukum atas prinsip ini tidak bebas dari tantangan. Salah satu
perdebatan utama adalah batas antara pencegahan yang wajar dan pembatasan yang
berlebihan terhadap inovasi teknologi atau perdagangan.¹⁸ Oleh karena itu,
hukum lingkungan modern berusaha menyeimbangkan antara hak atas pembangunan dan
kewajiban moral untuk melindungi lingkungan.¹⁹ Dalam kerangka itu, prinsip
pencegahan berfungsi sebagai kompas etis dan normatif yang mengarahkan
kebijakan hukum menuju keberlanjutan.
Dengan demikian,
dimensi sosial, politik, dan hukum dari Precautionary Principle menunjukkan
bahwa prinsip ini tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan alam, tetapi
juga menstrukturkan ulang cara masyarakat, negara, dan sistem hukum memahami
tanggung jawab ekologis. Ia menuntut paradigma baru dalam tata kelola dunia—di
mana kebijakan, hukum, dan tindakan sosial tidak lagi berlandaskan pada
kepastian, tetapi pada tanggung jawab dalam ketidakpastian demi keberlanjutan
kehidupan di planet bumi.²⁰
Footnotes
[1]
Tim O’Riordan and James Cameron, eds., Interpreting the
Precautionary Principle (London: Earthscan, 1994), 1–3.
[2]
David Freestone and Ellen Hey, eds., The Precautionary Principle
and International Law: The Challenge of Implementation (The Hague: Kluwer
Law International, 1996), 9–11.
[3]
Andrew Dobson and Derek Bell, Environmental Citizenship
(Cambridge: MIT Press, 2006), 56–59.
[4]
Brian Wynne, “Uncertainty and Environmental Learning: Reconceiving
Science and Policy in the Preventive Paradigm,” Global Environmental Change
2, no. 2 (1992): 111–127.
[5]
Mary Evelyn Tucker and John Grim, eds., Ecology and Religion
(Washington, D.C.: Island Press, 2014), 113–115.
[6]
Leonardo Boff, Cry of the Earth, Cry of the Poor (Maryknoll,
NY: Orbis Books, 1997), 48–50.
[7]
James Meadowcroft, “Greening Governance: Sustainable Development and
Policy Integration,” Environment and Planning C 25, no. 4 (2007):
487–503.
[8]
Ulrich Beck, World at Risk (Cambridge: Polity Press, 2009),
39–41.
[9]
Andrew Dobson, Justice and the Environment: Conceptions of
Environmental Sustainability and Dimensions of Social Justice (Oxford:
Oxford University Press, 1998), 82–85.
[10]
Peter Singer, One World: The Ethics of Globalization (New
Haven: Yale University Press, 2002), 15–17.
[11]
Vandana Shiva, Earth Democracy: Justice, Sustainability, and Peace
(Cambridge, MA: South End Press, 2005), 21–24.
[12]
Daniel Bodansky, The Art and Craft of International Environmental
Law (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2010), 73–75.
[13]
David Held, Global Covenant: The Social Democratic Alternative to
the Washington Consensus (Cambridge: Polity Press, 2004), 112–114.
[14]
United Nations, Rio Declaration on Environment and Development
(Rio de Janeiro: United Nations Conference on Environment and Development,
1992), Principle 15.
[15]
Philippe Sands and Jacqueline Peel, Principles of International
Environmental Law, 4th ed. (Cambridge: Cambridge University Press, 2018),
218–222.
[16]
European Union, Treaty on the Functioning of the European Union
(Brussels: Official Journal of the European Union, 2012), art. 191.
[17]
World Trade Organization, European Communities — Measures
Concerning Meat and Meat Products (Hormones), WT/DS26/AB/R (1998).
[18]
Cass R. Sunstein, Laws of Fear: Beyond the Precautionary Principle
(Cambridge: Cambridge University Press, 2005), 25–28.
[19]
Edith Brown Weiss, In Fairness to Future Generations: International
Law, Common Patrimony, and Intergenerational Equity (Tokyo: United Nations
University Press, 1989), 40–42.
[20]
Hans Jonas, The Imperative of Responsibility: In Search of an
Ethics for the Technological Age (Chicago: University of Chicago Press,
1984), 30–32.
7.
Dimensi
Ilmiah dan Interdisipliner
Prinsip Pencegahan (Precautionary
Principle) memiliki fondasi ilmiah yang kuat sekaligus menuntut
pendekatan interdisipliner dalam penerapannya. Prinsip ini lahir dari kesadaran
bahwa persoalan lingkungan tidak dapat diselesaikan hanya melalui satu disiplin
ilmu, karena kerusakan ekologis merupakan hasil interaksi kompleks antara
faktor biofisik, sosial, ekonomi, dan politik.¹ Dengan demikian, penerapan
prinsip pencegahan membutuhkan kolaborasi antara sains, etika, dan kebijakan
publik dalam kerangka transdisciplinary environmental governance.²
7.1. Ketidakpastian Ilmiah dan Kompleksitas Ekologis
Dalam ranah ilmiah,
prinsip pencegahan berakar pada pengakuan terhadap sifat kompleks
dan tidak pasti dari sistem ekologis. Ilmu ekologi modern
menunjukkan bahwa hubungan sebab-akibat dalam alam tidak bersifat linear,
melainkan dinamis dan saling tergantung.³ Fenomena seperti perubahan iklim,
hilangnya keanekaragaman hayati, atau degradasi tanah terjadi dalam jaringan
sistem kompleks di mana efek kecil dapat menimbulkan konsekuensi besar (nonlinear
feedback loops).⁴ Oleh karena itu, pendekatan ilmiah yang hanya
mengandalkan prediksi kuantitatif sering kali tidak memadai untuk memahami
risiko ekologis.
Dalam konteks ini,
prinsip pencegahan berfungsi sebagai epistemic safeguard—pelindung
epistemologis terhadap kesombongan sains yang mengklaim kepastian mutlak.⁵ Ia
mendorong penggunaan model-model ilmiah yang fleksibel dan adaptif, seperti
teori sistem kompleks (complex adaptive systems), analisis
ketahanan (resilience
analysis), dan manajemen adaptif (adaptive management), yang
memungkinkan kebijakan berubah seiring dengan bertambahnya pengetahuan.⁶
Pendekatan ini memperkuat pemahaman bahwa ilmu pengetahuan harus bersifat
terbuka, dinamis, dan berorientasi pada pembelajaran berkelanjutan.
7.2. Kolaborasi Sains dan Etika
Dimensi ilmiah dari
prinsip pencegahan tidak dapat dipisahkan dari dimensi etisnya. Setiap penelitian
ilmiah yang berkaitan dengan risiko ekologis harus berlandaskan prinsip moral
tanggung jawab dan kehati-hatian.⁷ Seperti dikemukakan oleh Fritjof Capra,
sistem kehidupan tidak dapat dipahami secara reduksionistik, karena setiap
tindakan terhadap satu bagian dari ekosistem berpotensi mengubah keseluruhan
jaringan kehidupan.⁸ Oleh karena itu, kolaborasi antara ilmuwan dan filsuf
diperlukan untuk menyeimbangkan rasionalitas empiris dengan refleksi moral.
Dalam praktiknya,
pendekatan interdisipliner ini diwujudkan melalui post-normal science (PNS), yaitu
model produksi pengetahuan di mana “fakta tidak pasti, nilai-nilai
dipertaruhkan, dan keputusan mendesak.”⁹ PNS menggabungkan dimensi ilmiah,
sosial, dan etika dalam pengambilan keputusan. Ia mendorong para ilmuwan untuk
bekerja bersama pembuat kebijakan dan masyarakat sipil dalam mengidentifikasi
risiko serta merumuskan strategi mitigasi.¹⁰ Dengan demikian, prinsip
pencegahan melahirkan sains yang partisipatif dan reflektif, bukan sekadar
deskriptif atau deterministik.
7.3. Integrasi Disiplin dan Kebijakan Publik
Pendekatan
interdisipliner juga tercermin dalam integrasi antara sains lingkungan, hukum,
ekonomi, dan politik. Dalam kebijakan publik, penerapan prinsip pencegahan
menuntut koordinasi lintas sektor antara ilmu pengetahuan alam, analisis
ekonomi, serta norma sosial dan hukum.¹¹ Misalnya, dalam pengelolaan risiko
bioteknologi, ilmuwan bekerja sama dengan ahli hukum dan etika untuk menilai
dampak potensial terhadap kesehatan dan keanekaragaman hayati.¹² Sementara
dalam konteks perubahan iklim, ekonom lingkungan mengembangkan instrumen
kebijakan berbasis prinsip pencegahan seperti carbon tax dan cap-and-trade
untuk menginternalisasi risiko ekologis ke dalam mekanisme pasar.¹³
Keterpaduan disiplin
ini menunjukkan bahwa Precautionary Principle bukan
sekadar aturan normatif, tetapi paradigma ilmiah baru yang menggeser cara
manusia memahami hubungan antara pengetahuan dan tanggung jawab. Ia menegaskan
bahwa sains harus melayani kehidupan dan keadilan ekologis, bukan hanya
efisiensi atau kemajuan teknologi.¹⁴ Pendekatan interdisipliner juga memperkuat
peran ecological
literacy—kemelekan ekologis—sebagai dasar bagi kebijakan publik
yang berkelanjutan dan inklusif.¹⁵
7.4. Menuju Ilmu yang Reflektif dan Transformatif
Pada akhirnya,
dimensi ilmiah dan interdisipliner dari prinsip pencegahan menandai pergeseran
paradigma menuju ilmu yang reflektif dan transformatif.
Ilmu pengetahuan tidak lagi dipahami sebagai pencari kepastian, melainkan
sebagai upaya kolektif untuk meminimalkan risiko dan menjaga keberlanjutan
sistem kehidupan.¹⁶ Pendekatan ini menghubungkan analisis ilmiah dengan
kebijaksanaan praktis (phronesis), yaitu kemampuan untuk
menilai dan bertindak secara etis dalam situasi yang kompleks.¹⁷
Prinsip pencegahan
dengan demikian mendorong lahirnya bentuk baru sains—sains yang rendah hati,
kolaboratif, dan berorientasi pada kehidupan. Ia mengubah paradigma pengetahuan
dari control
menuju care,
dari prediction
menuju prevention.¹⁸
Dengan keterpaduan antara ilmu, nilai, dan kebijakan, prinsip ini menghadirkan
model pengetahuan yang tidak hanya informatif, tetapi juga normatif:
pengetahuan yang berperan aktif dalam menjaga bumi sebagai rumah bersama.¹⁹
Footnotes
[1]
Bryan G. Norton, Toward Unity among Environmentalists (New
York: Oxford University Press, 1991), 60–62.
[2]
Tim O’Riordan and James Cameron, eds., Interpreting the
Precautionary Principle (London: Earthscan, 1994), 19–22.
[3]
C. S. Holling, “Understanding the Complexity of Economic, Ecological,
and Social Systems,” Ecosystems 4, no. 5 (2001): 390–405.
[4]
Fritjof Capra and Pier Luigi Luisi, The Systems View of Life: A
Unifying Vision (Cambridge: Cambridge University Press, 2014), 289–291.
[5]
Silvio O. Funtowicz and Jerome R. Ravetz, “Science for the Post-Normal
Age,” Futures 25, no. 7 (1993): 739–755.
[6]
Brian Walker and David Salt, Resilience Thinking: Sustaining
Ecosystems and People in a Changing World (Washington, D.C.: Island Press,
2006), 33–37.
[7]
Hans Jonas, The Imperative of Responsibility: In Search of an
Ethics for the Technological Age (Chicago: University of Chicago Press,
1984), 25–27.
[8]
Fritjof Capra, The Web of Life: A New Scientific Understanding of
Living Systems (New York: Anchor Books, 1996), 29–32.
[9]
Funtowicz and Ravetz, “Science for the Post-Normal Age,” 741–742.
[10]
Roger Strand and Silvio O. Funtowicz, “Post-Normal Science and the
Precautionary Principle,” in Implementing the Precautionary Principle:
Approaches from the Nordic Countries, ed. Joakim Zander (Copenhagen:
Nordic Council, 2007), 53–55.
[11]
Daniel Bodansky, The Art and Craft of International Environmental
Law (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2010), 76–79.
[12]
Philippe Sands and Jacqueline Peel, Principles of International
Environmental Law, 4th ed. (Cambridge: Cambridge University Press, 2018),
221–224.
[13]
Nicholas Stern, The Economics of Climate Change: The Stern Review
(Cambridge: Cambridge University Press, 2007), 43–46.
[14]
Andy Stirling, “Keep It Complex,” Nature 468 (2010):
1029–1031.
[15]
David Orr, Earth in Mind: On Education, Environment, and the Human
Prospect (Washington, D.C.: Island Press, 1994), 85–88.
[16]
Ulrich Beck, World at Risk (Cambridge: Polity Press, 2009),
74–77.
[17]
Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin
(Indianapolis: Hackett, 1999), 1138b–1141a.
[18]
Val Plumwood, Environmental Culture: The Ecological Crisis of
Reason (London: Routledge, 2002), 121–124.
[19]
Mary Evelyn Tucker and John Grim, eds., Ecology and Religion
(Washington, D.C.: Island Press, 2014), 114–116.
8.
Kritik
terhadap Prinsip Pencegahan
Sejak kemunculannya,
Precautionary
Principle telah menjadi salah satu konsep paling berpengaruh
sekaligus paling kontroversial dalam etika dan hukum lingkungan. Meskipun
banyak dipuji karena sifat moral dan kehati-hatiannya, prinsip ini juga
mendapat kritik dari berbagai sudut pandang—ilmiah, politik, ekonomi, dan
filosofis.¹ Kritik-kritik tersebut berpusat pada pertanyaan mendasar tentang
sejauh mana prinsip pencegahan dapat dioperasionalkan tanpa menghambat inovasi,
menimbulkan ketidakpastian hukum, atau menimbulkan bentuk baru dari
konservatisme teknologi.²
8.1. Kritik Ilmiah: Ketidakjelasan dan Ketidakpastian
Operasional
Dari perspektif
ilmiah, salah satu kritik utama terhadap prinsip pencegahan adalah sifatnya
yang dianggap terlalu kabur dan sulit dioperasionalkan.³
Cass R. Sunstein, misalnya, berargumen bahwa prinsip ini sering kali gagal
memberikan pedoman yang jelas dalam menentukan tingkat risiko yang dapat
diterima atau dalam menilai kapan tindakan pencegahan seharusnya diambil.⁴
Ketika bukti ilmiah tidak pasti, keputusan “berhati-hati” dapat berarti banyak
hal—mulai dari penundaan total hingga penerapan batas minimum risiko. Hal ini
menimbulkan ambiguitas epistemik yang dapat disalahgunakan baik untuk
menjustifikasi kebijakan proteksionis maupun untuk menolak inovasi yang
sebenarnya aman.⁵
Selain itu, kritik
ilmiah juga menyoroti potensi paradoks internal dalam prinsip pencegahan: jika
tindakan pencegahan diambil tanpa bukti kuat, maka setiap tindakan
baru—termasuk inovasi ramah lingkungan—dapat ditolak atas dasar ketidakpastian
yang sama.⁶ Dengan demikian, prinsip yang dimaksudkan untuk melindungi manusia
dan alam dapat berubah menjadi alat yang mengekang kemajuan ilmiah dan
teknologi.
8.2. Kritik Ekonomi dan Teknologis: Hambatan terhadap
Inovasi
Dari perspektif
ekonomi, para pendukung pasar bebas menilai bahwa prinsip pencegahan dapat
menimbulkan efek beku terhadap inovasi (chilling
effect on innovation).⁷ Dengan menuntut tingkat kepastian yang
tinggi sebelum suatu teknologi diizinkan, prinsip ini dianggap memperlambat
investasi riset, terutama dalam bioteknologi, energi alternatif, dan
nanoteknologi.⁸ Dalam sistem kapitalisme global, di mana kemajuan teknologi
dipandang sebagai motor pertumbuhan, prinsip pencegahan dianggap bertentangan
dengan logika efisiensi dan kompetisi.⁹
Namun demikian,
kritik semacam ini sering kali mengabaikan dimensi etis dan jangka panjang dari
keberlanjutan. Seperti dikemukakan oleh Vandana Shiva, ketakutan terhadap
“hambatan inovasi” justru lahir dari paradigma ekonomi yang menempatkan
keuntungan di atas kesejahteraan ekologis.¹⁰ Prinsip pencegahan tidak menolak
inovasi, melainkan menuntut bentuk inovasi yang beretika dan bertanggung jawab,
yang mempertimbangkan dampaknya terhadap kehidupan dan generasi mendatang.¹¹
8.3. Kritik Hukum dan Politik: Ketegangan antara
Kepastian dan Keadilan
Dalam ranah hukum
dan politik, prinsip pencegahan dikritik karena dianggap menyuburkan
ketidakpastian normatif.¹² Penerapannya yang fleksibel sering
kali menimbulkan perbedaan interpretasi antarnegara dan lembaga internasional,
sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik atau ekonomi
tertentu.¹³ Dalam konteks perdagangan internasional, misalnya, prinsip ini
pernah digunakan oleh Uni Eropa untuk membatasi impor produk pertanian yang
mengandung hormon dari Amerika Serikat—suatu kebijakan yang oleh sebagian pihak
dianggap sebagai proteksionisme terselubung.¹⁴
Lebih jauh, kritik
politik menyoroti bahwa prinsip pencegahan dapat menimbulkan bentuk baru dari
“biopolitik ketakutan”, di mana kebijakan publik didasarkan pada antisipasi
bahaya yang belum tentu nyata.¹⁵ Dalam kondisi semacam ini, negara atau lembaga
internasional dapat menggunakan prinsip pencegahan untuk mengontrol teknologi,
industri, bahkan perilaku sosial, atas nama perlindungan lingkungan.¹⁶ Kritik
ini menyoroti perlunya keseimbangan antara perlindungan ekologis dan kebebasan
ilmiah dalam kerangka demokrasi yang transparan.
8.4. Kritik Filosofis: Ketegangan antara Etika Tanggung
Jawab dan Etika Risiko
Secara filosofis,
prinsip pencegahan menghadapi ketegangan antara dua paradigma etika: etika
tanggung jawab (ethics of responsibility) dan etika
risiko (ethics of risk). Hans Jonas
menekankan tanggung jawab moral untuk bertindak demi masa depan, bahkan di
tengah ketidakpastian, sedangkan etika risiko—yang berkembang dalam ekonomi dan
sains—berupaya menilai probabilitas bahaya secara rasional dan kuantitatif.¹⁷
Prinsip pencegahan sering kali dianggap berpihak pada etika tanggung jawab,
tetapi mengorbankan elemen rasionalitas risiko, sehingga dikritik karena
cenderung moralistis dan tidak pragmatis.¹⁸
Namun, dalam
pembelaannya, prinsip ini justru menunjukkan bahwa etika dan sains tidak perlu
dipertentangkan, melainkan saling melengkapi. Seperti dinyatakan oleh Funtowicz
dan Ravetz, dalam era post-normal science, keputusan tidak
bisa hanya didasarkan pada fakta ilmiah, tetapi juga pada nilai-nilai moral dan
sosial yang menyertainya.¹⁹ Kritik filosofis terhadap prinsip pencegahan,
dengan demikian, memperkaya diskursusnya: ia memaksa filsafat untuk
merefleksikan batas antara rasionalitas, tanggung jawab, dan ketidakpastian
sebagai ruang etika baru bagi manusia modern.²⁰
Footnotes
[1]
Tim O’Riordan and James Cameron, eds., Interpreting the
Precautionary Principle (London: Earthscan, 1994), 29–32.
[2]
David Freestone and Ellen Hey, eds., The Precautionary Principle
and International Law: The Challenge of Implementation (The Hague: Kluwer
Law International, 1996), 17–19.
[3]
Kristin Shrader-Frechette, “Ethical Theories and the Precautionary
Principle,” Environmental Ethics 24, no. 4 (2002): 379–380.
[4]
Cass R. Sunstein, Laws of Fear: Beyond the Precautionary Principle
(Cambridge: Cambridge University Press, 2005), 13–15.
[5]
Ibid., 29–31.
[6]
Arie Trouwborst, Evolution and Status of the Precautionary
Principle in International Law (The Hague: Kluwer Law International,
2002), 88–90.
[7]
Julian Morris, ed., Rethinking Risk and the Precautionary Principle
(Oxford: Butterworth-Heinemann, 2000), 5–7.
[8]
Bjørn Lomborg, The Skeptical Environmentalist: Measuring the Real
State of the World (Cambridge: Cambridge University Press, 2001), 45–47.
[9]
William D. Nordhaus, The Climate Casino: Risk, Uncertainty, and
Economics for a Warming World (New Haven: Yale University Press, 2013),
56–58.
[10]
Vandana Shiva, Earth Democracy: Justice, Sustainability, and Peace
(Cambridge, MA: South End Press, 2005), 43–45.
[11]
Clive Hamilton, Defiant Earth: The Fate of Humans in the
Anthropocene (Cambridge: Polity Press, 2017), 91–92.
[12]
Philippe Sands and Jacqueline Peel, Principles of International
Environmental Law, 4th ed. (Cambridge: Cambridge University Press, 2018),
226–228.
[13]
Daniel Bodansky, The Art and Craft of International Environmental
Law (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2010), 97–99.
[14]
World Trade Organization, European Communities — Measures
Concerning Meat and Meat Products (Hormones), WT/DS26/AB/R (1998).
[15]
Ulrich Beck, World at Risk (Cambridge: Polity Press, 2009),
55–57.
[16]
Michel Foucault, The Birth of Biopolitics: Lectures at the Collège
de France, 1978–1979, trans. Graham Burchell (New York: Palgrave
Macmillan, 2008), 296–298.
[17]
Hans Jonas, The Imperative of Responsibility: In Search of an
Ethics for the Technological Age (Chicago: University of Chicago Press,
1984), 9–11.
[18]
Stephen Gardiner, “A Core Precautionary Principle,” Journal of
Political Philosophy 14, no. 1 (2006): 33–34.
[19]
Silvio O. Funtowicz and Jerome R. Ravetz, “Science for the Post-Normal
Age,” Futures 25, no. 7 (1993): 742–744.
[20]
Bryan G. Norton, Toward Unity among Environmentalists (New
York: Oxford University Press, 1991), 117–120.
9.
Relevansi
Kontemporer
Dalam konteks abad
ke-21 yang ditandai oleh krisis ekologi global dan percepatan teknologi, Precautionary
Principle memperoleh relevansi yang semakin mendalam dan mendesak.
Prinsip ini menjadi fondasi etis, ilmiah, dan politis bagi upaya umat manusia
menghadapi ancaman yang bersifat sistemik seperti perubahan
iklim, kehancuran biodiversitas, pencemaran
industri, dan bioteknologi berisiko tinggi.¹
Di tengah ketidakpastian ilmiah dan ketegangan antara kemajuan teknologi dan
keberlanjutan ekologis, prinsip pencegahan berfungsi sebagai pedoman moral yang
menuntun tindakan kolektif global agar tidak hanya berorientasi pada keuntungan
jangka pendek, tetapi juga pada keselamatan jangka panjang planet bumi.²
9.1. Krisis Iklim dan Prinsip Pencegahan Global
Krisis iklim
merupakan arena paling nyata bagi penerapan prinsip pencegahan. Meskipun model
ilmiah telah mengonfirmasi tren pemanasan global, masih terdapat ketidakpastian
terkait titik balik (tipping points) dan dampak sinergis
antara faktor atmosfer, laut, dan biosfer.³ Dalam situasi ini, prinsip
pencegahan menegaskan bahwa ketidakpastian bukan alasan untuk menunda tindakan,
melainkan justru dasar moral untuk mempercepat transisi menuju ekonomi rendah
karbon dan energi bersih.⁴ Dalam dokumen Paris Agreement (2015), semangat
prinsip ini tercermin dalam komitmen negara-negara untuk menahan kenaikan suhu
global di bawah 1,5°C—sebuah target yang merefleksikan kehati-hatian di tengah
ambiguitas ilmiah.⁵
Lebih jauh,
penerapan prinsip pencegahan dalam konteks iklim juga menyoroti aspek keadilan
iklim (climate justice), yakni tanggung
jawab moral negara-negara maju terhadap dampak yang lebih berat dialami
negara-negara berkembang.⁶ Dalam hal ini, prinsip pencegahan memperkuat
moralitas solidaritas global yang menuntut distribusi tanggung jawab
berdasarkan kapasitas dan kontribusi historis terhadap emisi karbon.⁷ Dengan
demikian, prinsip ini berperan bukan hanya dalam dimensi teknis mitigasi,
tetapi juga dalam pembentukan etika politik global yang berkeadilan.
9.2. Bioteknologi, Kesehatan, dan Kehidupan Digital
Selain isu iklim,
prinsip pencegahan juga relevan dalam menghadapi kemajuan bioteknologi dan
teknologi digital yang membawa potensi risiko baru terhadap kehidupan biologis
dan sosial. Dalam bidang bioteknologi, rekayasa genetik,
gene
editing, dan kloning manusia menimbulkan dilema etis yang belum
sepenuhnya dapat dipahami akibatnya.⁸ Prinsip pencegahan di sini menuntut
kehati-hatian moral dan regulasi yang ketat, mengingat setiap intervensi
terhadap sistem kehidupan dapat menimbulkan konsekuensi yang tidak dapat
dibalikkan (irreversible effects).⁹
Sementara itu, dalam
ekologi
digital, perkembangan kecerdasan buatan (artificial
intelligence) dan internet of things memperkenalkan
dimensi baru dari risiko ekologis dan sosial.¹⁰ Penggunaan energi besar dalam
pusat data, pembuangan limbah elektronik, serta potensi eksploitasi data
manusia menjadi isu yang menuntut penerapan prinsip pencegahan dalam bentuk digital
responsibility.¹¹ Prinsip ini menuntut agar inovasi teknologi
dilakukan dalam bingkai etika keberlanjutan dan perlindungan terhadap martabat
manusia.
9.3. Prinsip Pencegahan dalam Pembangunan Berkelanjutan
Secara global,
prinsip pencegahan kini terintegrasi dalam paradigma pembangunan
berkelanjutan (sustainable development). Agenda Sustainable
Development Goals (SDGs) yang dicanangkan oleh Perserikatan
Bangsa-Bangsa pada tahun 2015 menempatkan pencegahan risiko ekologis sebagai
bagian dari kebijakan lintas sektor, mulai dari energi, pangan, kesehatan,
hingga tata kota.¹² Dalam hal ini, prinsip pencegahan memperkuat orientasi
pembangunan yang tidak hanya “produktif”, tetapi juga “preventif”—yakni
memastikan bahwa proses pembangunan tidak menciptakan kerusakan yang harus
diperbaiki di masa depan.¹³
Di sisi lain, pendekatan
Green
Economy dan Circular Economy yang berkembang di
Eropa juga merupakan bentuk implementasi prinsip pencegahan dalam praktik
ekonomi.¹⁴ Kedua model tersebut menekankan efisiensi sumber daya, minimisasi
limbah, dan daur ulang sebagai strategi pencegahan terhadap degradasi ekologis.
Dengan demikian, prinsip pencegahan bukan hanya norma etis, melainkan juga
paradigma ekonomi yang menyeimbangkan antara inovasi dan tanggung jawab
ekologis.
9.4. Etika Global dan Tanggung Jawab Planet
Pada tataran
filosofis dan moral, prinsip pencegahan menjadi ekspresi dari etika
planet (planetary ethics), yaitu kesadaran
bahwa seluruh bentuk kehidupan di bumi saling terkait dan keberlanjutan manusia
tergantung pada kelestarian sistem bumi secara keseluruhan.¹⁵ Hans Jonas menyebut
hal ini sebagai perluasan etika tanggung jawab—dari hubungan antarmanusia
menuju hubungan manusia dengan seluruh biosfer.¹⁶ Relevansi prinsip pencegahan
dalam konteks ini terletak pada kemampuannya membangun kesadaran moral
universal: bahwa tindakan manusia kini memiliki konsekuensi global, dan bahwa
kehati-hatian adalah bentuk paling konkret dari kebijaksanaan ekologis.¹⁷
Dalam era
Antroposen, di mana manusia telah menjadi kekuatan geologis yang mengubah wajah
bumi, prinsip pencegahan menegaskan batas moral terhadap keserakahan teknologi
dan ekonomi.¹⁸ Ia mengajak umat manusia untuk menata ulang hubungan ontologis
dengan alam, menggantikan paradigma dominasi dengan paradigma co-existence.
Prinsip ini bukan sekadar pedoman kebijakan, melainkan refleksi moral atas
eksistensi manusia di tengah jaringan kehidupan planet yang rapuh.¹⁹
Footnotes
[1]
Ulrich Beck, World at Risk (Cambridge: Polity Press, 2009),
8–10.
[2]
Hans Jonas, The Imperative of Responsibility: In Search of an
Ethics for the Technological Age (Chicago: University of Chicago Press,
1984), 28–30.
[3]
Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC), Sixth Assessment
Report: Synthesis Report (Geneva: United Nations, 2023), 14–18.
[4]
Tim O’Riordan and James Cameron, eds., Interpreting the Precautionary
Principle (London: Earthscan, 1994), 45–47.
[5]
United Nations, Paris Agreement (Paris: UNFCCC, 2015), art.
2(1)(a).
[6]
Mary Robinson, Climate Justice: Hope, Resilience, and the Fight for
a Sustainable Future (New York: Bloomsbury, 2018), 21–24.
[7]
Peter Singer, One World: The Ethics of Globalization (New
Haven: Yale University Press, 2002), 30–33.
[8]
Sheila Jasanoff, Designs on Nature: Science and Democracy in Europe
and the United States (Princeton: Princeton University Press, 2005),
121–124.
[9]
Julian Savulescu and Ruud ter Meulen, eds., Enhancing Human
Capacities (Oxford: Wiley-Blackwell, 2011), 54–56.
[10]
Shoshana Zuboff, The Age of Surveillance Capitalism (New York:
PublicAffairs, 2019), 102–106.
[11]
Luciano Floridi, The Ethics of Information (Oxford: Oxford University
Press, 2013), 179–182.
[12]
United Nations, Transforming Our World: The 2030 Agenda for
Sustainable Development (New York: United Nations, 2015), Goals 12–15.
[13]
Bryan G. Norton, Sustainability: A Philosophy of Adaptive Ecosystem
Management (Chicago: University of Chicago Press, 2005), 91–94.
[14]
Ellen MacArthur Foundation, Towards the Circular Economy:
Accelerating the Scale-Up across Global Supply Chains (Cowes, UK: EMF,
2014), 6–8.
[15]
Mary Evelyn Tucker and John Grim, eds., Ecology and Religion (Washington,
D.C.: Island Press, 2014), 118–120.
[16]
Hans Jonas, The Imperative of Responsibility, 36–39.
[17]
Leonardo Boff, Cry of the Earth, Cry of the Poor (Maryknoll,
NY: Orbis Books, 1997), 65–68.
[18]
Clive Hamilton, Defiant Earth: The Fate of Humans in the Anthropocene
(Cambridge: Polity Press, 2017), 92–95.
[19]
Val Plumwood, Environmental Culture: The Ecological Crisis of
Reason (London: Routledge, 2002), 126–129.
10. Sintesis Filosofis: Menuju Etika Pencegahan yang
Integral dan Humanistik
Prinsip Pencegahan (Precautionary
Principle) pada hakikatnya merupakan pertemuan antara tiga dimensi
fundamental filsafat—ontologi, epistemologi, dan aksiologi—yang membentuk satu
kesatuan etika integral. Ia menegaskan bahwa tindakan manusia terhadap alam
tidak dapat dipisahkan dari pemahaman tentang keberadaan (being),
cara mengetahui (knowing), dan nilai-nilai moral (valuing).¹
Melalui sintesis ini, prinsip pencegahan tidak lagi hanya dipahami sebagai
norma hukum atau prosedur kebijakan, tetapi sebagai bentuk kesadaran filosofis
baru: kesadaran manusia akan keterbatasannya di tengah kompleksitas ekologis
dan tanggung jawabnya terhadap kehidupan yang lebih luas dari dirinya sendiri.²
10.1. Integrasi Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi
Secara ontologis,
prinsip pencegahan mengakui bahwa realitas ekologis bersifat kompleks, terbuka,
dan saling bergantung.³ Alam bukan entitas pasif yang dapat dikuasai, melainkan
sistem hidup yang memiliki dinamika dan nilai intrinsik. Dengan demikian,
prinsip ini menolak pandangan mekanistik yang memisahkan manusia dari alam, dan
menggantinya dengan paradigma koeksistensi.⁴
Secara
epistemologis, prinsip pencegahan menolak klaim kepastian absolut yang
diwariskan oleh positivisme ilmiah. Ia memperkenalkan epistemic
humility, yakni sikap rendah hati epistemik yang menyadari
keterbatasan pengetahuan manusia dalam memprediksi konsekuensi ekologis.⁵
Prinsip ini mengubah hubungan antara pengetahuan dan tindakan—dari tindakan
yang menunggu kepastian menuju tindakan yang didorong oleh tanggung jawab dalam
ketidakpastian.⁶
Sementara itu, dari
segi aksiologi, prinsip pencegahan mengajarkan nilai-nilai moral universal:
tanggung jawab, solidaritas, dan kebijaksanaan ekologis.⁷ Etika pencegahan
mengandung semangat caritas planetaria—cinta dan
kepedulian terhadap seluruh ciptaan—yang menempatkan kehidupan sebagai pusat
moralitas.⁸ Dalam sintesis ini, etika pencegahan menjadi bentuk konkret dari
etika keberlanjutan yang tidak hanya rasional, tetapi juga spiritual dan
humanistik.
10.2. Etika Pencegahan sebagai Etika Integral
Etika pencegahan
bersifat integral karena melampaui batas disiplin dan menggabungkan dimensi
moral, ilmiah, sosial, dan spiritual dalam satu horizon keberlanjutan.⁹ Ia
menuntut keseimbangan antara rasionalitas teknologis dan kebijaksanaan etis.
Seperti diungkapkan Hans Jonas, kemajuan teknologi menuntut imperatif
baru—yakni agar manusia bertindak sedemikian rupa sehingga akibat
tindakannya selaras dengan keberlanjutan kehidupan di bumi.¹⁰ Prinsip
pencegahan menjadi artikulasi praktis dari imperatif tersebut, karena ia
menuntun manusia untuk bertindak tidak hanya berdasarkan kemampuan, tetapi juga
berdasarkan tanggung jawab moral terhadap yang rapuh dan yang belum lahir.¹¹
Etika pencegahan
juga merupakan etika prudential, yakni etika
kebijaksanaan yang mendasarkan keputusan pada pertimbangan moral jangka
panjang.¹² Dalam hal ini, ia memulihkan dimensi phronesis
Aristotelian—kebijaksanaan praktis—yang menyeimbangkan antara akal dan
moralitas.¹³ Dengan mengintegrasikan sains dan etika, prinsip ini menegaskan
bahwa tindakan yang benar bukan hanya yang efektif secara teknis, tetapi juga
yang selaras dengan nilai keberlanjutan ekologis.
10.3. Dimensi Humanistik dan Kemanusiaan Ekologis
Etika pencegahan
bersifat humanistik bukan karena
berpusat pada manusia (anthropos), melainkan karena
memulihkan kemanusiaan dalam konteks ekologis.¹⁴ Ia menolak antroposentrisme
sempit dan mengusulkan antroposentrisme reflektif—pandangan
bahwa manusia memiliki posisi istimewa karena kapasitas moral dan reflektifnya,
bukan karena kekuasaan atas alam.¹⁵ Melalui kapasitas moral ini, manusia
dipanggil untuk menjadi penjaga (steward) bumi, bukan penguasanya.
Dimensi humanistik
juga terlihat dalam pengakuan terhadap martabat kehidupan—baik manusia maupun
non-manusia.¹⁶ Prinsip pencegahan menegaskan bahwa nilai kehidupan tidak
ditentukan oleh utilitasnya, tetapi oleh keberadaannya. Dengan demikian, etika
pencegahan mengandung semangat humanisme ekologis, yakni pandangan
yang memadukan cinta terhadap manusia dan hormat terhadap alam sebagai dua
wajah dari satu tanggung jawab etis.¹⁷
Lebih jauh, etika
pencegahan juga berperan dalam membentuk subjektivitas ekologis, yaitu
kesadaran diri manusia sebagai bagian dari jaringan kehidupan planet yang
luas.¹⁸ Dalam perspektif ini, tindakan moral bukan sekadar hasil dari kalkulasi
rasional, tetapi manifestasi dari kesadaran eksistensial bahwa keberlanjutan
bumi adalah keberlanjutan diri manusia sendiri.
10.4. Menuju Paradigma Etika Global Baru
Sintesis filosofis
dari prinsip pencegahan mengarah pada lahirnya paradigma etika global yang
integral dan reflektif. Dalam dunia yang ditandai oleh krisis
multidimensi—ekologis, sosial, dan spiritual—etika pencegahan menghadirkan visi
baru bagi peradaban: visi yang menempatkan kehati-hatian sebagai kebijaksanaan,
dan tanggung jawab sebagai kebebasan moral tertinggi.¹⁹
Dengan menggabungkan
dimensi ontologis tentang keberlanjutan kehidupan, dimensi epistemologis
tentang kerendahan hati pengetahuan, dan dimensi aksiologis tentang nilai
tanggung jawab, etika pencegahan menjadi basis moral bagi tatanan ekologis
global yang berkeadilan.²⁰ Dalam kerangka humanistik, ia memulihkan martabat
manusia sebagai makhluk yang mampu berpikir, merasa, dan bertindak untuk
kebaikan kehidupan itu sendiri. Prinsip pencegahan, dalam arti terdalamnya,
bukan sekadar strategi bertahan hidup, tetapi cara hidup etis yang memuliakan
keterkaitan seluruh makhluk di bawah satu kesadaran ekologis universal.²¹
Footnotes
[1]
Bryan G. Norton, Sustainability: A Philosophy of Adaptive Ecosystem
Management (Chicago: University of Chicago Press, 2005), 92–94.
[2]
Fritjof Capra and Pier Luigi Luisi, The Systems View of Life: A
Unifying Vision (Cambridge: Cambridge University Press, 2014), 285–287.
[3]
James Lovelock, Gaia: A New Look at Life on Earth (Oxford:
Oxford University Press, 1979), 11–13.
[4]
Val Plumwood, Environmental Culture: The Ecological Crisis of
Reason (London: Routledge, 2002), 112–115.
[5]
Sheila Jasanoff, Designs on Nature: Science and Democracy in Europe
and the United States (Princeton: Princeton University Press, 2005),
47–49.
[6]
Silvio O. Funtowicz and Jerome R. Ravetz, “Science for the Post-Normal
Age,” Futures 25, no. 7 (1993): 742–744.
[7]
Hans Jonas, The Imperative of Responsibility: In Search of an
Ethics for the Technological Age (Chicago: University of Chicago Press,
1984), 25–28.
[8]
Leonardo Boff, Cry of the Earth, Cry of the Poor (Maryknoll,
NY: Orbis Books, 1997), 63–65.
[9]
Tim O’Riordan and James Cameron, eds., Interpreting the
Precautionary Principle (London: Earthscan, 1994), 51–54.
[10]
Jonas, The Imperative of Responsibility, 30–32.
[11]
Clive Hamilton, Defiant Earth: The Fate of Humans in the
Anthropocene (Cambridge: Polity Press, 2017), 91–93.
[12]
Bryan G. Norton, Toward Unity among Environmentalists (New
York: Oxford University Press, 1991), 102–104.
[13]
Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin
(Indianapolis: Hackett, 1999), 1140a–1141b.
[14]
Mary Evelyn Tucker and John Grim, eds., Ecology and Religion
(Washington, D.C.: Island Press, 2014), 118–120.
[15]
Holmes Rolston III, Environmental Ethics: Duties to and Values in
the Natural World (Philadelphia: Temple University Press, 1988), 130–133.
[16]
Arne Næss, Ecology, Community and Lifestyle: Outline of an Ecosophy,
trans. David Rothenberg (Cambridge: Cambridge University Press, 1989), 165–167.
[17]
Warwick Fox, Toward a Transpersonal Ecology: Developing New
Foundations for Environmentalism (Boston: Shambhala, 1990), 96–98.
[18]
Ulrich Beck, World at Risk (Cambridge: Polity Press, 2009),
87–89.
[19]
Mary Midgley, Science and Poetry (London: Routledge, 2001),
145–147.
[20]
David Orr, Earth in Mind: On Education, Environment, and the Human
Prospect (Washington, D.C.: Island Press, 1994), 90–92.
[21]
Pope Francis, Laudato Si’: On Care for Our Common Home
(Vatican City: Libreria Editrice Vaticana, 2015), 159–162.
11. Kesimpulan
Prinsip Pencegahan (Precautionary Principle)
merupakan salah satu tonggak paling penting dalam evolusi etika dan kebijakan
lingkungan modern. Ia merepresentasikan pergeseran mendasar dari paradigma reactive
menuju paradigma proactive, dari logika “mengatasi akibat” menuju logika
“mencegah sebab”.¹ Lebih dari sekadar instrumen hukum atau kebijakan publik,
prinsip ini adalah ekspresi filosofis dari kesadaran moral manusia terhadap
keterbatasan pengetahuan dan tanggung jawab eksistensial terhadap masa depan
kehidupan di bumi.²
Secara ontologis, prinsip pencegahan berakar pada
pandangan bahwa alam adalah sistem kompleks yang saling bergantung dan rapuh.³
Hubungan manusia dengan alam bukan hubungan dominasi, tetapi koeksistensi dalam
jaringan kehidupan yang menuntut tanggung jawab dan kehati-hatian.⁴ Secara
epistemologis, prinsip ini menolak klaim kepastian ilmiah yang absolut,
menegaskan pentingnya epistemic humility, serta mengubah cara berpikir
manusia dari paradigma kontrol menuju paradigma kewaspadaan.⁵ Ia memadukan
sains dengan etika, rasionalitas dengan kebijaksanaan, dalam sebuah proses
pengetahuan yang reflektif dan terbuka terhadap koreksi.⁶
Dari segi aksiologi, prinsip pencegahan memancarkan
nilai-nilai universal—tanggung jawab, solidaritas, dan keberlanjutan—yang
membentuk landasan moral bagi etika lingkungan global.⁷ Ia menuntut agar setiap
keputusan manusia diukur tidak hanya dari manfaat langsung, tetapi juga dari
dampaknya terhadap generasi mendatang dan keseluruhan ekosistem.⁸ Dengan
demikian, prinsip pencegahan berfungsi sebagai imperatif moral bagi
keberlanjutan kehidupan: bertindak untuk mencegah kerusakan meskipun kepastian
ilmiah belum tercapai.
Dalam dimensi sosial dan politik, prinsip
pencegahan mengubah cara masyarakat memandang hubungan antara pengetahuan,
kekuasaan, dan tanggung jawab.⁹ Ia mendorong pembentukan tata kelola lingkungan
yang partisipatif dan demokratis, di mana keputusan tidak dimonopoli oleh
teknokrasi, melainkan dibangun melalui dialog antara ilmuwan, pembuat
kebijakan, dan masyarakat.¹⁰ Dalam ranah hukum internasional, prinsip ini telah
menjadi fondasi berbagai perjanjian lingkungan global, mencerminkan upaya umat
manusia untuk menegakkan keadilan ekologis lintas batas dan lintas generasi.¹¹
Lebih jauh, dalam konteks kontemporer yang ditandai
oleh perubahan iklim, bioteknologi, dan era digital, prinsip pencegahan
memperoleh relevansi baru sebagai panduan etis dalam menghadapi ketidakpastian
sistemik.¹² Ia menjadi jembatan antara sains dan moralitas, antara kemajuan
teknologi dan keberlanjutan ekologis, antara kebebasan manusia dan tanggung
jawab planet. Prinsip ini menunjukkan bahwa kemajuan sejati bukanlah percepatan
tanpa arah, melainkan perjalanan yang disertai kebijaksanaan.
Pada akhirnya, prinsip pencegahan menghadirkan visi
etika humanistik yang integral—sebuah cara hidup yang berakar pada
kesadaran ekologis dan kasih terhadap kehidupan.¹³ Etika ini tidak hanya
memelihara alam demi kelangsungan manusia, tetapi juga memuliakan seluruh
bentuk kehidupan sebagai bagian dari keutuhan kosmos. Dengan mengintegrasikan
dimensi ontologis, epistemologis, dan aksiologis, prinsip pencegahan menjadi
landasan bagi moralitas ekologis global yang reflektif, inklusif, dan
berkeadilan.¹⁴ Dalam dunia yang kian diwarnai ketidakpastian, prinsip ini
mengingatkan bahwa kehati-hatian bukanlah kelemahan, melainkan puncak
kebijaksanaan manusia dalam menjaga keberlanjutan bumi sebagai rumah bersama (common
home).¹⁵
Footnotes
[1]
Tim O’Riordan and James Cameron, eds., Interpreting
the Precautionary Principle (London: Earthscan, 1994), 3–5.
[2]
Hans Jonas, The Imperative of Responsibility: In
Search of an Ethics for the Technological Age (Chicago: University of
Chicago Press, 1984), 9–12.
[3]
Fritjof Capra and Pier Luigi Luisi, The Systems
View of Life: A Unifying Vision (Cambridge: Cambridge University Press,
2014), 285–288.
[4]
Val Plumwood, Environmental Culture: The
Ecological Crisis of Reason (London: Routledge, 2002), 118–120.
[5]
Silvio O. Funtowicz and Jerome R. Ravetz, “Science
for the Post-Normal Age,” Futures 25, no. 7 (1993): 742–744.
[6]
Sheila Jasanoff, Designs on Nature: Science and
Democracy in Europe and the United States (Princeton: Princeton University
Press, 2005), 53–55.
[7]
Carolyn Raffensperger and Joel Tickner, eds., Protecting
Public Health and the Environment: Implementing the Precautionary Principle
(Washington, D.C.: Island Press, 1999), 6–8.
[8]
Edith Brown Weiss, In Fairness to Future
Generations: International Law, Common Patrimony, and Intergenerational Equity
(Tokyo: United Nations University Press, 1989), 20–23.
[9]
Andrew Dobson and Derek Bell, Environmental
Citizenship (Cambridge: MIT Press, 2006), 57–59.
[10]
Brian Wynne, “Uncertainty and Environmental
Learning: Reconceiving Science and Policy in the Preventive Paradigm,” Global
Environmental Change 2, no. 2 (1992): 111–127.
[11]
Philippe Sands and Jacqueline Peel, Principles
of International Environmental Law, 4th ed. (Cambridge: Cambridge
University Press, 2018), 219–222.
[12]
Clive Hamilton, Defiant Earth: The Fate of
Humans in the Anthropocene (Cambridge: Polity Press, 2017), 91–93.
[13]
Leonardo Boff, Cry of the Earth, Cry of the Poor
(Maryknoll, NY: Orbis Books, 1997), 68–70.
[14]
Bryan G. Norton, Toward Unity among
Environmentalists (New York: Oxford University Press, 1991), 118–120.
[15]
Pope Francis, Laudato Si’: On Care for Our
Common Home (Vatican City: Libreria Editrice Vaticana, 2015), 158–160.
Daftar Pustaka
Boff, L. (1997). Cry of the Earth, Cry of the Poor. Maryknoll, NY: Orbis
Books.
Beck, U. (1992). Risk Society: Towards a New Modernity. London: Sage
Publications.
Beck, U. (2009). World at Risk. Cambridge: Polity Press.
Bodansky, D. (2010). The Art and Craft of International Environmental Law.
Cambridge, MA: Harvard University Press.
Brown Weiss, E. (1989). In Fairness to Future Generations: International Law, Common
Patrimony, and Intergenerational Equity. Tokyo: United Nations University
Press.
Capra, F. (1996). The Web of Life: A New Scientific Understanding of Living
Systems. New York: Anchor Books.
Capra, F., & Luisi, P. L. (2014). The Systems View of Life: A Unifying
Vision. Cambridge: Cambridge University Press.
Code, L. (2006). Ecological Thinking: The Politics of Epistemic Location.
Oxford: Oxford University Press.
Descartes, R. (1998). Discourse on Method (D. A. Cress, Trans.). Indianapolis:
Hackett.
Dobson, A. (1998). Justice and the Environment: Conceptions of Environmental
Sustainability and Dimensions of Social Justice. Oxford: Oxford University
Press.
Dobson, A., & Bell, D. (2006). Environmental Citizenship.
Cambridge: MIT Press.
Ellen MacArthur Foundation. (2014). Towards the Circular Economy:
Accelerating the Scale-Up across Global Supply Chains. Cowes, UK: EMF.
European Union. (2012). Treaty on the Functioning of the European Union.
Brussels: Official Journal of the European Union.
Floridi, L. (2013). The Ethics of Information. Oxford: Oxford University
Press.
Foucault, M. (2008). The Birth of Biopolitics: Lectures at the Collège de France,
1978–1979 (G. Burchell, Trans.). New York: Palgrave Macmillan.
Freestone, D., & Hey, E. (Eds.). (1996). The Precautionary Principle and
International Law: The Challenge of Implementation. The Hague: Kluwer Law
International.
Funtowicz, S. O., & Ravetz, J. R. (1993). Science for the post-normal age. Futures,
25(7), 739–755.
Funtowicz, S. O., Ravetz, J. R., & Strand, R. (2005). Emergent complex systems and post-normal
science. Complexity and Policy Studies, 1(2), 85–98.
Gardiner, S. (2006). A core precautionary principle. Journal of Political
Philosophy, 14(1), 33–34.
Hamilton, C. (2017). Defiant Earth: The Fate of Humans in the Anthropocene.
Cambridge: Polity Press.
Held, D. (2004). Global Covenant: The Social Democratic Alternative to the
Washington Consensus. Cambridge: Polity Press.
Heidegger, M. (1962). Being and Time (J. Macquarrie & E. Robinson,
Trans.). New York: Harper & Row.
Holling, C. S. (2001). Understanding the complexity of economic, ecological, and
social systems. Ecosystems, 4(5), 390–405.
Jonas, H. (1984). The Imperative of Responsibility: In Search of an Ethics for
the Technological Age. Chicago: University of Chicago Press.
Jasanoff, S. (2005). Designs on Nature: Science and Democracy in Europe and the
United States. Princeton: Princeton University Press.
Leopold, A. (1949). A Sand County Almanac. New York: Oxford University
Press.
Lomborg, B. (2001). The Skeptical Environmentalist: Measuring the Real State of
the World. Cambridge: Cambridge University Press.
Lovelock, J. (1979). Gaia: A New Look at Life on Earth. Oxford: Oxford
University Press.
MacArthur Foundation, E. (2014). Towards the Circular Economy:
Accelerating the Scale-Up across Global Supply Chains. Cowes, UK: Ellen
MacArthur Foundation.
Mary Evelyn Tucker & John Grim (Eds.). (2014). Ecology and Religion. Washington,
D.C.: Island Press.
Meadowcroft, J. (2007). Greening governance: Sustainable development and policy
integration. Environment and Planning C, 25(4), 487–503.
Merchant, C. (1980). The Death of Nature: Women, Ecology, and the Scientific
Revolution. San Francisco: Harper & Row.
Midgley, M. (2001). Science and Poetry. London: Routledge.
Morris, J. (Ed.). (2000). Rethinking Risk and the Precautionary Principle.
Oxford: Butterworth-Heinemann.
Næss, A. (1989). Ecology, Community and Lifestyle: Outline of an Ecosophy
(D. Rothenberg, Trans.). Cambridge: Cambridge University Press.
Nordhaus, W. D. (2013). The Climate Casino: Risk, Uncertainty, and Economics for a
Warming World. New Haven: Yale University Press.
Norton, B. G. (1991). Toward Unity among Environmentalists. New York: Oxford
University Press.
Norton, B. G. (2005). Sustainability: A Philosophy of Adaptive Ecosystem
Management. Chicago: University of Chicago Press.
Nowotny, H., Scott, P., & Gibbons, M. (2001). Re-thinking Science: Knowledge and the
Public in an Age of Uncertainty. Cambridge: Polity Press.
O’Riordan, T., & Cameron, J. (Eds.). (1994). Interpreting the Precautionary
Principle. London: Earthscan.
Orr, D. (1994). Earth in Mind: On Education, Environment, and the Human
Prospect. Washington, D.C.: Island Press.
Ott, K. (2001). The case for strong sustainability. In J. Proops & P.
Safonov (Eds.), Sustainability: The Challenge of Transition (pp. 63–67).
Cheltenham: Edward Elgar.
Plumwood, V. (1993). Feminism and the Mastery of Nature. London: Routledge.
Plumwood, V. (2002). Environmental Culture: The Ecological Crisis of Reason.
London: Routledge.
Popper, K. (1959). The Logic of Scientific Discovery. London: Routledge.
Raffensperger, C., & Tickner, J. (Eds.). (1999). Protecting Public Health and
the Environment: Implementing the Precautionary Principle. Washington,
D.C.: Island Press.
Robinson, M. (2018). Climate Justice: Hope, Resilience, and the Fight for a
Sustainable Future. New York: Bloomsbury.
Rolston, H. III. (1988). Environmental Ethics: Duties to and Values in the Natural
World. Philadelphia: Temple University Press.
Sands, P., & Peel, J. (2018). Principles of International
Environmental Law (4th ed.). Cambridge: Cambridge University Press.
Savulescu, J., & ter Meulen, R. (Eds.). (2011). Enhancing Human Capacities.
Oxford: Wiley-Blackwell.
Shiva, V. (2005). Earth Democracy: Justice, Sustainability, and Peace.
Cambridge, MA: South End Press.
Shrader-Frechette, K. (2002). Ethical theories and the precautionary
principle. Environmental Ethics, 24(4), 377–394.
Shrader-Frechette, K. (2002). Environmental Justice: Creating
Equality, Reclaiming Democracy. New York: Oxford University Press.
Singer, P. (2002). One World: The Ethics of Globalization. New Haven: Yale
University Press.
Stern, N. (2007). The Economics of Climate Change: The Stern Review.
Cambridge: Cambridge University Press.
Stirling, A. (2010). Keep it complex. Nature, 468, 1029–1031.
Sunstein, C. R. (2005). Laws of Fear: Beyond the Precautionary Principle.
Cambridge: Cambridge University Press.
Toulmin, S. (2001). Return to Reason. Cambridge, MA: Harvard University
Press.
Trouwborst, A. (2002). Evolution and Status of the Precautionary Principle in
International Law. The Hague: Kluwer Law International.
Tucker, M. E., & Grim, J. (Eds.). (2014). Ecology and Religion.
Washington, D.C.: Island Press.
United Nations. (1992). Rio Declaration on Environment and Development. Rio de
Janeiro: United Nations Conference on Environment and Development.
United Nations. (2015). Paris Agreement. Paris: UNFCCC.
United Nations. (2015). Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable
Development. New York: United Nations.
United Nations Environment Programme (UNEP). (2019). Global Environment Outlook 6: Healthy
Planet, Healthy People. Cambridge: Cambridge University Press.
Walker, B., & Salt, D. (2006). Resilience Thinking: Sustaining
Ecosystems and People in a Changing World. Washington, D.C.: Island Press.
Weizsäcker, E. von. (1994). Earth Politics: Ecological
Communication in an Age of Globalization. London: Zed Books.
Wynne, B. (1992). Uncertainty and environmental learning: Reconceiving science
and policy in the preventive paradigm. Global Environmental Change, 2(2),
111–127.
World Trade Organization. (1998). European Communities — Measures
Concerning Meat and Meat Products (Hormones), WT/DS26/AB/R.
Zuboff, S. (2019). The Age of Surveillance Capitalism. New York:
PublicAffairs.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar