Jumat, 21 November 2025

Empat Induk Kebajikan: Hikmah, Iffah, Syaja’ah, ‘Adalah

Empat Induk Kebajikan

Analisis Filosofis-Etis antara Moral Universal dan Etika Islam tentang Hikmah, ‘Iffah, Syaja‘ah, dan ‘Adalah


Alihkan ke: CP Akidah Akhlak.


Abstrak

Artikel ini membahas empat induk kebajikan dalam etika Islam—ḥikmah, ‘iffah, syaja‘ah, dan ‘adālah—melalui pendekatan komparatif antara paradigma moral universal dan etika Islam. Kajian dimulai dengan telaah historis atas empat kebajikan utama dalam filsafat Yunani dan etika kebajikan modern, kemudian dilanjutkan dengan analisis mendalam mengenai fondasi teologis dan filosofis empat kebajikan tersebut dalam tradisi Islam. Pembahasan menunjukkan bahwa meskipun terdapat kesamaan struktural antara dua paradigma etis tersebut, etika Islam memberikan dimensi transendental melalui integrasi tauhid, tazkiyah al-nafs, dan orientasi spiritual dalam setiap tindakan moral. Artikel ini juga mengeksplorasi relevansi empat kebajikan tersebut dalam menghadapi tantangan kontemporer, seperti krisis moral digital, ketidakadilan sosial, polarisasi politik, dan tekanan psikologis modern. Selain itu, artikel ini menawarkan implikasi pedagogis yang konkret bagi pembelajaran Akidah Akhlak di Madrasah Aliyah (MA), terutama melalui pendekatan pendidikan berbasis kebajikan, pembelajaran kontekstual, dialog reflektif, dan pembiasaan karakter. Hasil kajian ini menegaskan bahwa empat kebajikan utama dapat berfungsi sebagai kerangka etika komprehensif yang menghubungkan nilai-nilai universal dengan prinsip moral Islam, serta mampu membentuk generasi yang bijaksana, berintegritas, berani, dan berkeadilan dalam kehidupan modern.

Kata Kunci: Hikmah; ‘Iffah; Syaja‘ah; ‘Adālah; Etika Islam; Moral Universal; Kebajikan; Pendidikan Akhlak; Madrasah Aliyah; Karakter.


PEMBAHASAN

Memahami Sifat-sifat Utama (Hikmah, Iffah, Syaja’ah, ‘Adalah)


1.          Pendahuluan

Kajian mengenai empat induk kebajikan—ḥikmah (kebijaksanaan), ‘iffah (menjaga kehormatan diri), syaja‘ah (keberanian moral), dan ‘adālah (keadilan)—memiliki posisi sangat penting dalam bangunan etika Islam. Keempatnya tidak hanya menjadi fondasi pembentukan akhlak mulia, tetapi juga berfungsi sebagai kerangka filosofis untuk menilai perilaku manusia secara menyeluruh. Dalam tradisi Islam, konsep-konsep tersebut dipandang sebagai integrasi harmonis antara potensi akal, dorongan jiwa, dan tuntunan wahyu sehingga menghasilkan karakter yang seimbang dan matang secara spiritual maupun moral.¹ Dalam konteks pendidikan Akidah Akhlak di Madrasah Aliyah (MA), pemahaman terhadap empat induk kebajikan ini tidak semata-mata bersifat teoritis, tetapi juga aplikatif sebagai bagian dari pembinaan karakter generasi muslim yang beradab, moderat, dan berorientasi kebaikan sosial.

Secara historis, konsep empat kebajikan ini tidak hanya dikenal dalam khazanah pemikiran etika Islam, tetapi juga muncul dalam tradisi filsafat moral universal. Pemikir Yunani seperti Plato dan Aristoteles telah membahas empat kebajikan utama: wisdom, temperance, courage, dan justice, yang secara struktural selaras dengan empat faḍīlah dalam Islam.² Kesamaan struktur tersebut menunjukkan adanya titik temu dalam pandangan moral dasar manusia—bahwa kebijaksanaan, pengendalian diri, keberanian, dan keadilan merupakan fondasi etika yang diperlukan untuk mewujudkan kehidupan yang baik. Namun demikian, tradisi Islam memberikan dimensi yang lebih komprehensif karena memasukkan aspek transendensi, tauhid, dan orientasi spiritual yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam paradigma etika universal Barat.

Dalam era globalisasi yang ditandai oleh dinamika sosial, perkembangan teknologi, dan perubahan nilai, kajian perbandingan antara moral universal dan etika Islam menjadi sangat relevan. Perbandingan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyamakan keduanya, tetapi untuk memahami bagaimana nilai-nilai universal berinteraksi, beririsan, atau berbeda dengan prinsip-prinsip etika Islam. Pendekatan ini penting agar peserta didik mampu melihat akhlak Islam tidak hanya sebagai ajaran internal umat Islam, tetapi juga sebagai bagian dari percakapan etis global yang lebih luas.³ Dengan demikian, pembelajaran Akidah Akhlak dapat menghadirkan perspektif filosofis yang kritis, kontekstual, dan berdaya bangun karakter.

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis makna dan keutamaan ḥikmah, ‘iffah, syaja‘ah, dan ‘adālah, sekaligus membandingkannya dengan konsep kebajikan dalam moral universal. Analisis dilakukan melalui pendekatan tekstual, filosofis, dan komparatif untuk memahami titik temu, perbedaan, serta relevansinya bagi pembentukan karakter generasi muda Muslim. Selain itu, artikel ini juga berupaya menunjukkan bagaimana penguatan empat kebajikan tersebut dapat diintegrasikan ke dalam pembelajaran Akidah Akhlak di MA secara sistematis dan kontekstual.


Footnotes

[1]                Al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Juz III (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2011), 53.

[2]                Julia Annas, The Morality of Happiness (New York: Oxford University Press, 1993), 120–135.

[3]                Alasdair MacIntyre, After Virtue: A Study in Moral Theory, 3rd ed. (Notre Dame: University of Notre Dame Press, 2007), 222–235.


2.          Landasan Konseptual: Empat Induk Kebajikan dalam Moral Universal

Konsep empat induk kebajikan dalam moral universal memiliki akar historis yang panjang, terutama dalam tradisi filsafat Yunani Kuno yang menjadi fondasi bagi etika Barat. Dalam Republic, Plato memformulasikan empat kebajikan utama—wisdom, courage, temperance, dan justice—sebagai pilar yang membangun struktur moral individu dan polis.¹ Keempat kebajikan ini bukan hanya kualitas personal, tetapi juga prinsip etis yang mengatur harmoni sosial. Plato menekankan bahwa kebajikan tersebut saling terkait dan bekerja secara integral dalam membentuk manusia yang unggul (virtuous). Kerangka konseptual ini kemudian menjadi referensi utama dalam pembentukan etika kebajikan (virtue ethics) dalam sejarah pemikiran Barat.

Aristoteles kemudian menyempurnakan pemahaman tersebut melalui pendekatan empiris dan teleologis. Dalam Nicomachean Ethics, ia mengembangkan konsep phronesis (kebijaksanaan praktis) sebagai inti dari tindakan manusia yang baik.² Bagi Aristoteles, kebajikan terbentuk melalui kebiasaan yang benar dan pengembangan karakter yang moderat—suatu posisi yang ia sebut sebagai the doctrine of the mean. Pada titik ini, empat kebajikan utama kembali memperoleh landasan yang lebih sistematis: wisdom sebagai kemampuan menimbang dengan benar, temperance sebagai moderasi terhadap hasrat, courage sebagai keberanian menghadapi bahaya secara rasional, dan justice sebagai keseimbangan dalam relasi sosial.³ Landasan teleologis Aristoteles—bahwa setiap tindakan diarahkan menuju eudaimonia (kebahagiaan atau kehidupan yang baik)—mendorong etika kebajikan menjadi kerangka yang tidak hanya normatif, tetapi juga psikologis dan praktis.

Dalam perkembangan modern, pemikiran tentang empat kebajikan tidak berhenti pada etika Yunani. Alasdair MacIntyre, misalnya, menghidupkan kembali etika kebajikan melalui kritiknya terhadap moralitas modern yang dianggap terfragmentasi.⁴ Menurutnya, kebajikan tidak dapat dilepaskan dari tradisi, praktik sosial, dan tujuan hidup yang bermakna. Demikian pula Martha C. Nussbaum memperluas etika kebajikan melalui pendekatan capabilities, yang menekankan bahwa manusia perlu mengembangkan kapasitas moral dan rasional agar mampu hidup bermartabat.⁵ Pendekatan ini menunjukkan bahwa meskipun konteks historis berubah, empat kebajikan utama tetap menjadi fondasi universal dalam mengembangkan manusia yang etis.

Pemikiran tentang kebajikan dalam etika global juga mencerminkan keberlanjutan relevansi konsep ini. Dalam kajian moral universalis, seperti yang dibahas oleh para pemikir kosmopolitan, empat kebajikan utama sering muncul sebagai nilai inti yang melampaui batas budaya.⁶ Organisasi internasional seperti UNESCO pun mengusung nilai-nilai kebajikan universal, termasuk kebijaksanaan, keadilan, moderasi, dan keberanian sebagai landasan pendidikan karakter global. Hal ini memperkuat posisi bahwa empat induk kebajikan tersebut tidak hanya memiliki akar filosofis yang kuat, tetapi juga relevansi kontemporer dalam membangun masyarakat yang adil, damai, dan beradab.

Keseluruhan kerangka moral universal ini memberikan dasar penting bagi pembahasan mengenai empat induk kebajikan dalam etika Islam. Dengan memahami struktur kebajikan dalam filsafat moral universal, kita dapat melihat bagaimana tradisi Islam mengembangkan, memperluas, dan mereinterpretasi empat kebajikan tersebut dalam kerangka tauhid dan spiritualitas. Pemahaman perbandingan inilah yang nantinya memperkaya analisis filosofis dan etis mengenai hikmah, ‘iffah, syaja‘ah, dan ‘adālah.


Footnotes

[1]                Plato, Republic, trans. C.D.C. Reeve (Indianapolis: Hackett Publishing, 2004), 106–120.

[2]                Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin (Indianapolis: Hackett Publishing, 1999), 89–110.

[3]                Ibid., 112–130.

[4]                Alasdair MacIntyre, After Virtue: A Study in Moral Theory, 3rd ed. (Notre Dame: University of Notre Dame Press, 2007), 123–140.

[5]                Martha C. Nussbaum, Creating Capabilities: The Human Development Approach (Cambridge: Harvard University Press, 2011), 25–45.

[6]                Kwame Anthony Appiah, Cosmopolitanism: Ethics in a World of Strangers (New York: W.W. Norton, 2006), 152–167.


3.          Landasan Konseptual: Empat Induk Kebajikan dalam Etika Islam

Dalam tradisi etika Islam, empat induk kebajikan—ḥikmah (kebijaksanaan), ‘iffah (penjagaan diri), syaja‘ah (keberanian moral), dan ‘adālah (keadilan)—menduduki posisi yang sangat sentral sebagai kerangka pembentukan akhlak yang seimbang. Pemikiran mengenai empat kebajikan ini berkembang dari berbagai sumber utama Islam: al-Qur’an, hadis, serta tradisi pemikiran para ulama yang mengembangkan sintesis antara wahyu, akal, dan praktik spiritual. Keempat kebajikan tersebut dipandang sebagai manifestasi kesempurnaan moral manusia yang terwujud ketika potensi akal, dorongan jiwa, dan dimensi spiritual berfungsi dalam harmoni.¹

3.1.       Sumber Normatif dalam Al-Qur’an dan Hadis

Al-Qur’an memberikan landasan normatif bagi konsep empat induk kebajikan, meskipun tidak merumuskannya secara sistematis seperti dalam filsafat Yunani. Ayat-ayat tentang kebijaksanaan (ḥikmah) menegaskan bahwa nikmat terbesar yang diberikan Allah kepada manusia adalah kemampuan menimbang dan bertindak dengan benar.² Konsep ‘iffah tercermin dalam perintah menjaga kehormatan dan menahan diri dari perilaku menyimpang.³ Sementara syaja‘ah tercermin dalam dorongan untuk memiliki keberanian moral, keteguhan hati, serta kesediaan membela kebenaran.⁴ Adapun ‘adālah disebut sebagai nilai fundamental yang menjadi pijakan moral seluruh umat manusia.⁵ Hadis Nabi Muhammad Saw juga memperkuat konsep ini melalui penekanan pada keseimbangan emosi, kesucian jiwa, dan keadilan interpersonal.

3.2.       Formulasi Empat Kebajikan oleh Ulama Klasik

Ulama etika klasik seperti al-Fārābī, Ibn Miskawayh, dan al-Ghazālī mengembangkan empat induk kebajikan ini secara sistematis, sekaligus mengintegrasikannya dengan tradisi filsafat Yunani melalui pendekatan Islamisasi pengetahuan (tawḥīdī). Ibn Miskawayh dalam Tahdhīb al-Akhlāq menjadi tokoh pertama yang memformulasikan empat kebajikan tersebut secara eksplisit dalam kerangka Islam, dengan menegaskan bahwa kebajikan muncul melalui pengendalian jiwa dan orientasi kepada kebaikan yang bersumber dari Allah.⁶ Ia menyelaraskan pembahasan tentang akal (yang melahirkan hikmah), nafs syahwaniyah (yang mengharuskan iffah), nafs ghaḍabiyah (yang menuntut syaja‘ah), serta harmoni keseluruhan jiwa (yang memanifestasikan ‘adālah).

Al-Ghazālī kemudian memperkuat formulasi ini dalam Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, menekankan bahwa empat kebajikan utama merupakan buah dari proses pendidikan rohani, mujahadah, dan tazkiyah al-nafs.⁷ Baginya, kebajikan tidak sekadar kualitas psikologis, tetapi juga orientasi spiritual yang mengantarkan manusia menuju kesempurnaan moral (kamāl). Ia menegaskan bahwa ‘adālah adalah pusat dari ketiga kebajikan lainnya karena ia menyatukan hikmah, iffah, dan syaja‘ah dalam bentuk keseimbangan yang diterima secara syar‘i.

3.3.       Kesatuan Fitrah, Akal, dan Ruh dalam Kerangka Kebajikan

Dalam pandangan etika Islam, konsep empat kebajikan tidak dapat dipisahkan dari kesatuan fitrah manusia. Manusia sebagai makhluk yang dianugerahi akal dan ruh memiliki kecenderungan natural menuju kebaikan.⁸ Kebajikan—terutama empat induk kebajikan—dipandang sebagai jalan untuk mengembalikan manusia kepada fitrah kesuciannya. Pendekatan ini menegaskan bahwa kebajikan tidak hanya hasil dari latihan moral, tetapi juga bentuk keberpihakan spiritual yang menghubungkan manusia dengan Tuhannya. Dengan demikian, keempat kebajikan bukan sekadar etika perilaku, melainkan refleksi dari tauhid yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia.

Konsep ini juga menunjukkan bahwa keempat kebajikan tersebut saling berkaitan. Hikmah berfungsi sebagai panduan akal; ‘iffah mengatur nafsu syahwat; syaja‘ah mengendalikan dorongan amarah; dan ‘adālah mengharmonikan ketiganya dalam relasi individu dan sosial.⁹ Kesatuan tersebut memberikan kerangka etika yang integral, berbeda dengan etika universal yang cenderung menekankan aspek rasional saja. Etika Islam memadukan dimensi akal, syariat, dan spiritualitas sebagai satu kesatuan moral.

Dengan memahami fondasi konseptual empat induk kebajikan ini dalam etika Islam, kita dapat melihat bagaimana tradisi Islam tidak hanya mengadopsi model kebajikan universal, tetapi juga mentransformasikannya ke dalam kerangka teologis dan spiritual yang lebih komprehensif. Hal ini menjadi dasar penting untuk memahami perbandingan antara moral universal dan etika Islam pada bagian-bagian berikutnya.


Footnotes

[1]                Syed Muhammad Naquib al-Attas, Prolegomena to the Metaphysics of Islam (Kuala Lumpur: ISTAC, 1995), 84–86.

[2]                QS al-Baqarah [2] ayat 269.

[3]                QS an-Nūr [24] ayat 30–31.

[4]                QS Āli ‘Imrān [3] ayat 139.

[5]                QS an-Naḥl [16] ayat 90.

[6]                Ibn Miskawayh, Tahdhīb al-Akhlāq wa Taṭhīr al-A‘rāq, ed. Constantin Zurayq (Beirut: Dār al-Kitāb al-Lubnānī, 1985), 41–55.

[7]                Al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Juz III (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2011), 52–58.

[8]                Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an, 2nd ed. (Chicago: University of Chicago Press, 2009), 29–34.

[9]                Al-Fārābī, Ara’ Ahl al-Madīnah al-Fāḍilah, ed. al-Ahwānī (Cairo: Dār al-Ma‘ārif, 1964), 112–118.


4.          Hikmah: Analisis Filosofis dan Etis

Hikmah merupakan salah satu kebajikan paling fundamental dalam etika Islam. Secara etimologis, kata ḥikmah berkaitan dengan makna kebijaksanaan, ketepatan keputusan, dan kemampuan menempatkan sesuatu pada tempatnya.¹ Dalam tradisi etika universal, kebajikan ini memiliki padanan dengan konsep wisdom atau phronesis—kebijaksanaan praktis yang memungkinkan seseorang bertindak secara benar dalam situasi moral yang kompleks.² Baik dalam moral universal maupun dalam etika Islam, hikmah dipandang sebagai kebajikan yang memadukan pengetahuan, intuisi, dan pengalaman moral untuk menghasilkan tindakan yang bermakna.

4.1.       Hikmah dalam Moral Universal

Dalam tradisi filsafat Yunani, hikmah dipahami sebagai kebajikan intelektual yang menuntun akal untuk mencapai keputusan moral yang tepat. Aristoteles menjelaskan phronesis sebagai bentuk kebijaksanaan yang tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga praktis—yakni kemampuan untuk menilai secara benar apa yang baik bagi manusia dalam kehidupan sehari-hari.³ Kebijaksanaan ini tidak bersifat instan; ia berkembang melalui pembiasaan, refleksi, dan kemampuan menimbang konsekuensi tindakan. Dalam etika kebajikan modern, terutama yang dikembangkan oleh Alasdair MacIntyre dan Martha Nussbaum, hikmah kembali dipandang sebagai pilar utama pembentukan karakter moral yang stabil, rasional, dan manusiawi.⁴

Dalam konteks moral kosmopolitan, hikmah berfungsi sebagai kemampuan untuk memahami perbedaan budaya, mempertimbangkan nilai-nilai universal, dan mengambil keputusan yang mengutamakan kemanusiaan.⁵ Dengan demikian, hikmah dalam moral universal beroperasi sebagai kebajikan intelektual yang berorientasi pada kemaslahatan individu dan masyarakat secara rasional.

4.2.       Hikmah dalam Etika Islam

Dalam Islam, hikmah memiliki makna yang lebih luas dan mendalam dibanding sekadar kebijaksanaan rasional. Hikmah dipandang sebagai anugerah Ilahiah yang diberikan kepada para nabi dan orang-orang saleh sebagai bentuk kesempurnaan akal dan jiwa. Al-Qur’an menyebut hikmah sebagai karunia besar yang menjadi tanda kedewasaan spiritual dan moral.⁶ Oleh karena itu, hikmah mencakup integrasi antara ilmu, ketakwaan, pengalaman, dan kecermatan moral.

Ibn Miskawayh menggambarkan hikmah sebagai kemampuan akal untuk mengenal hakikat segala sesuatu dan mengarahkan tindakan sesuai dengan kebenaran tersebut.⁷ Al-Ghazālī memperluasnya dengan menekankan bahwa hikmah bukan hanya kemampuan kognitif, tetapi juga hasil dari penyucian hati dan pengendalian hawa nafsu.⁸ Dengan demikian, hikmah dalam etika Islam mencerminkan kesatuan antara akal, hati, dan bimbingan wahyu.

Salah satu aspek kunci hikmah dalam Islam adalah keterikatannya dengan nilai tauhid. Kebijaksanaan sejati tidak hanya mempertimbangkan aspek rasional suatu tindakan, tetapi juga orientasi spiritualnya: apakah tindakan tersebut mengarah kepada keridaan Allah dan kebaikan makhluk-Nya. Perspektif ini membedakan hikmah Islam dari kebijaksanaan sekuler, karena hikmah Islam menuntut integrasi dimensi transendental dalam setiap keputusan moral.⁹

4.3.       Perbandingan Kritis antara Moral Universal dan Etika Islam

Meskipun terdapat kesamaan struktural antara hikmah dalam kedua tradisi, terdapat pula perbedaan mendasar terkait fondasi epistemologis dan orientasi etisnya. Moral universal terutama berlandaskan pada rasionalitas manusia dan pengalaman moral, sedangkan etika Islam mendasarkan hikmah pada perpaduan akal, wahyu, dan tazkiyah al-nafs. Kesamaan keduanya terletak pada kemampuan menilai, menganalisis, dan memilih tindakan yang tepat dalam konteks moral yang kompleks.

Perbedaannya terlihat pada orientasi akhir. Dalam etika universal, hikmah diarahkan pada eudaimonia atau kebahagiaan manusia secara sekuler; sementara dalam tradisi Islam, hikmah diarahkan pada kesempurnaan moral dan spiritual serta kedekatan dengan Allah.¹⁰ Dengan demikian, hikmah dalam Islam memiliki kedalaman spiritual yang memperkaya konsep kebijaksanaan universal.

Integrasi antara rasionalitas dan spiritualitas tersebut menjadikan hikmah sebagai kebajikan yang unik dan sangat relevan dalam pendidikan akhlak. Ia tidak hanya membentuk kecerdasan moral, tetapi juga mengarahkan peserta didik untuk mengembangkan sensitivitas etis dan spiritual dalam menghadapi tantangan moral kontemporer.


Footnotes

[1]                Ibn Manẓūr, Lisān al-‘Arab, Juz XII (Beirut: Dār Ṣādir, 1990), 145.

[2]                Julia Annas, The Morality of Happiness (New York: Oxford University Press, 1993), 125–130.

[3]                Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin (Indianapolis: Hackett Publishing, 1999), 89–110.

[4]                Alasdair MacIntyre, After Virtue: A Study in Moral Theory, 3rd ed. (Notre Dame: University of Notre Dame Press, 2007), 83–102.

[5]                Kwame Anthony Appiah, Cosmopolitanism: Ethics in a World of Strangers (New York: W.W. Norton, 2006), 152–167.

[6]                QS al-Baqarah [2] ayat 269.

[7]                Ibn Miskawayh, Tahdhīb al-Akhlāq wa Taṭhīr al-A‘rāq, ed. Constantin Zurayq (Beirut: Dār al-Kitāb al-Lubnānī, 1985), 41–45.

[8]                Al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Juz III (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2011), 52–56.

[9]                Syed Muhammad Naquib al-Attas, Prolegomena to the Metaphysics of Islam (Kuala Lumpur: ISTAC, 1995), 92–99.

[10]             Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an, 2nd ed. (Chicago: University of Chicago Press, 2009), 112–118.


5.          ‘Iffah: Analisis Filosofis dan Etis

‘Iffah merupakan salah satu kebajikan utama yang menempati posisi penting dalam bangunan etika Islam. Secara bahasa, ‘iffah bermakna “menahan diri,” “menjaga kesucian,” dan “memelihara kehormatan.”¹ Dalam perspektif moral universal, kebajikan ini memiliki padanan dengan temperance atau moderasi, yaitu kemampuan mengendalikan keinginan dan dorongan internal agar selaras dengan prinsip moral.² Dalam tradisi Islam, ‘iffah memiliki cakupan yang lebih luas: bukan hanya pengendalian diri secara fisik dan emosional, tetapi juga bentuk disiplin spiritual dalam menjaga kehormatan diri sesuai tuntunan Allah.

5.1.       ‘Iffah dalam Perspektif Moral Universal

Dalam etika Yunani, temperance merupakan kebajikan yang mengatur hasrat dan keinginan agar tidak melampaui batas. Aristoteles menegaskan bahwa temperance adalah kebajikan yang memposisikan manusia dalam keadaan moderat—tidak tunduk pada hawa nafsu dan tidak pula mematikannya secara total.³ Dalam tradisi ini, pengendalian diri dipandang sebagai fondasi harmoni internal yang memungkinkan individu bertindak rasional.

Filsafat moral kontemporer memandang pengendalian diri sebagai kompetensi psikologis yang penting bagi perkembangan karakter, terutama dalam menghadapi tuntutan sosial dan godaan modern. Para pemikir seperti Charles Taylor dan Martha Nussbaum menekankan bahwa kemampuan menunda kepuasan, mengendalikan impuls, dan menata keinginan merupakan elemen krusial dalam hidup manusia yang bermoral.⁴ Oleh karena itu, dalam moral universal, ‘iffah dipahami sebagai kebajikan yang menjaga keseimbangan antara kebebasan dan disiplin diri.

5.2.       ‘Iffah dalam Etika Islam

Dalam etika Islam, ‘iffah memiliki makna yang lebih komprehensif karena mencakup aspek spiritual, moral, dan sosial sekaligus. Al-Qur’an menegaskan pentingnya menjaga kehormatan diri, menahan pandangan, dan mengontrol hawa nafsu sebagai bagian dari menjaga kesucian jiwa.⁵ Ajaran ini tidak hanya ditujukan untuk menjaga stabilitas psikologis, tetapi juga untuk melindungi martabat manusia sebagai makhluk yang dimuliakan oleh Allah.

Ibn Miskawayh menjelaskan bahwa ‘iffah merupakan hasil dari kemampuan jiwa syahwat untuk tunduk kepada akal dan wahyu.⁶ Ia menggambarkan ‘iffah sebagai moderasi keinginan yang memungkinkan individu mengarahkan dirinya kepada kebaikan yang sejati. Al-Ghazālī kemudian mengembangkan konsep ini dengan menekankan bahwa ‘iffah merupakan buah dari latihan jiwa (riyāḍah al-nafs) dan pengawasan diri (murāqabah), yang menjadikan individu mampu mengendalikan dorongan-dorongan destruktif.⁷ Dengan demikian, ‘iffah dalam Islam bukan hanya kontrol perilaku, melainkan juga upaya penyucian hati.

Aspek lain yang menonjol dalam ‘iffah adalah keterkaitannya dengan kehormatan diri (karāmah) dan rasa malu (ḥayā’). Dalam hadis Nabi, rasa malu disebut sebagai bagian dari iman, sehingga pengendalian diri terhadap perilaku menyimpang merupakan bentuk penguatan spiritual.⁸ Keunikan ‘iffah dalam Islam terletak pada orientasi transendentalnya: pengendalian diri dilakukan bukan sekadar demi harmoni psikologis, tetapi demi kehormatan sebagai hamba Allah.

5.3.       Perbandingan Kritis antara Moral Universal dan Etika Islam

Meski terdapat titik temu antara ‘iffah dan temperance dalam moral universal—keduanya sama-sama berperan dalam menata keinginan dan menjaga keseimbangan diri—etika Islam memberikan dimensi tambahan yang lebih mendalam. Dalam moral universal, pengendalian diri umumnya berorientasi pada kesejahteraan psikologis atau etika sosial. Sementara dalam etika Islam, ‘iffah mengikatkan pengendalian diri kepada nilai tauhid dan orientasi akhirat. Hal ini menjadikan ‘iffah bukan semata kebajikan sosial, tetapi juga ibadah batin.

Selain itu, moral universal cenderung memandang kontrol diri sebagai kemampuan individual dalam merespons dorongan internal, sedangkan Islam memadukan aspek spiritual (pengawasan Allah), syariat (aturan normatif), dan komunitas (lingkungan saleh) dalam pembentukan ‘iffah. Perbedaan ini menunjukkan bahwa ‘iffah dalam Islam memiliki kerangka teologis yang lebih kaya dan mendalam.

Dalam konteks pendidikan Akidah Akhlak, analisis perbandingan ini membantu peserta didik memahami bahwa pengendalian diri bukan hanya persoalan etis, tetapi juga spiritual dan moral. Pendidikan ‘iffah menuntut integrasi antara rasionalitas, kesadaran spiritual, dan komitmen etis, sehingga menghasilkan pribadi yang matang secara moral dan bersih secara spiritual (tazkiyah al-nafs).


Footnotes

[1]                Ibn Manẓūr, Lisān al-‘Arab, Juz IX (Beirut: Dār Ṣādir, 1990), 458.

[2]                Julia Annas, The Morality of Happiness (New York: Oxford University Press, 1993), 135–150.

[3]                Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin (Indianapolis: Hackett Publishing, 1999), 110–125.

[4]                Martha C. Nussbaum, Upheavals of Thought: The Intelligence of Emotions (Cambridge: Cambridge University Press, 2001), 54–60.

[5]                QS an-Nūr [24] ayat 30–31.

[6]                Ibn Miskawayh, Tahdhīb al-Akhlāq wa Taṭhīr al-A‘rāq, ed. Constantin Zurayq (Beirut: Dār al-Kitāb al-Lubnānī, 1985), 55–62.

[7]                Al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Juz III (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2011), 56–60.

[8]                Muslim ibn al-Ḥajjāj, Ṣaḥīḥ Muslim, Kitāb al-Īmān, no. 36.


6.          Syaja‘ah: Analisis Filosofis dan Etis

Syaja‘ah merupakan kebajikan keberanian yang mengatur dorongan amarah (quwwah al-ghaḍabiyyah) agar berfungsi sesuai dengan prinsip moral dan syariat. Secara etimologis, syaja‘ah berarti keberanian, keteguhan hati, dan kekuatan menghadapi bahaya atau tantangan.¹ Dalam tradisi etika universal, kebajikan ini sejajar dengan courage, yaitu kemampuan menghadapi rasa takut dan risiko demi suatu kebaikan yang lebih tinggi.² Dalam etika Islam, syaja‘ah tidak hanya dipahami sebagai keberanian fisik, tetapi juga sebagai keberanian moral dan spiritual yang terukur, proporsional, dan berorientasi pada keridaan Allah.

6.1.       Syaja‘ah dalam Perspektif Moral Universal

Dalam filsafat Yunani, Aristoteles mendefinisikan courage sebagai kebajikan moderat yang berada di antara dua ekstrem: cowardice (pengecut) dan recklessness (nekad).³ Keberanian adalah kemampuan menghadapi ketakutan dan ancaman secara rasional, tanpa diliputi ketakutan berlebihan maupun keberanian yang membabi buta. Aristoteles menempatkan keberanian sebagai kebajikan yang berfungsi menjaga integritas diri ketika seseorang menghadapi situasi yang menuntut pengorbanan demi kebaikan yang lebih besar.

Dalam etika modern, konsep keberanian berkembang menjadi moral courage, yakni kemampuan mempertahankan prinsip kebenaran meskipun menghadapi tekanan sosial, politik, atau psikologis.⁴ Keberanian moral diperlukan dalam konteks kontemporer yang dipenuhi kompleksitas nilai, pluralitas budaya, serta tantangan terhadap integritas pribadi. Dalam diskursus kosmopolitanisme moral, keberanian juga dilihat sebagai kemampuan mempertahankan nilai-nilai kemanusiaan universal di tengah ketidakadilan struktural dan konflik global.⁵

6.2.       Syaja‘ah dalam Etika Islam

Dalam etika Islam, syaja‘ah mengandung dimensi yang lebih komprehensif. Al-Qur’an menegaskan pentingnya keteguhan hati dan keberanian dalam menghadapi musuh, cobaan, serta tekanan sosial.⁶ Namun, keberanian yang dikehendaki Islam bukan keberanian buta, melainkan keberanian yang dibangun atas dasar kesabaran, keadilan, dan empati. Dengan demikian, syaja‘ah selalu terkait dengan hikmah dan pengendalian diri.

Ibn Miskawayh menjelaskan bahwa syaja‘ah adalah kemampuan jiwa untuk menghadapi rasa takut dan marah dengan cara yang terukur serta sesuai dengan tuntunan akal.⁷ Bagi al-Ghazālī, keberanian bukan hanya kesiapan berperang atau melawan bahaya fisik, tetapi juga keberanian melawan hawa nafsu, mempertahankan kebenaran, dan bersabar menghadapi kesulitan.⁸ Ia menekankan adanya keberanian spiritual (syaja‘ah rūḥiyyah), yaitu keberanian untuk mengutamakan keridaan Allah di atas kepentingan pribadi, meskipun harus menghadapi tekanan atau kerugian.

Tradisi hadis juga menekankan bentuk keberanian yang berhubungan dengan integritas moral. Rasulullah Saw bersabda bahwa orang kuat bukanlah yang mengalahkan orang lain secara fisik, tetapi orang yang mampu mengendalikan amarahnya.⁹ Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, syaja‘ah mencakup dimensi internal, bukan sekadar ekspresi fisik.

6.3.       Perbandingan Kritis antara Moral Universal dan Etika Islam

Baik dalam tradisi moral universal maupun etika Islam, syaja‘ah dipandang sebagai kebajikan yang menjaga stabilitas moral dalam menghadapi kerentanan manusia. Titik temu keduanya terletak pada konsep keberanian yang proporsional, rasional, dan diarahkan pada kebaikan. Namun, terdapat perbedaan mendasar dalam orientasi dan landasan etisnya.

Etika universal melihat syaja‘ah sebagai ekspresi integritas individu yang rasional, sementara etika Islam menautkan keberanian kepada nilai tauhid dan tujuan spiritual. Keberanian dalam Islam tidak dapat dipisahkan dari niat, niat dari keikhlasan, dan keikhlasan dari keridaan Allah. Dengan demikian, keberanian bukan hanya tindakan menghadapi bahaya, tetapi juga ibadah moral yang memerlukan keseimbangan antara akal, jiwa, dan wahyu.¹⁰

Selain itu, keberanian dalam Islam tidak boleh bertentangan dengan nilai kasih sayang dan keadilan, sedangkan dalam etika universal, keberanian terkadang diposisikan sebagai kebajikan yang berdiri sendiri. Islam menekankan bahwa keberanian harus berada dalam kerangka keadilan, hikmah, dan kemaslahatan, sehingga syaja‘ah menjadi kebajikan yang integral dalam membentuk karakter yang matang secara spiritual dan moral.

Dalam pendidikan Akidah Akhlak, pemahaman syaja‘ah sebagai keberanian moral dan spiritual sangat penting untuk membentuk generasi yang mampu menghadapi tantangan etis, sosial, dan intelektual di era modern. Syaja‘ah dalam Islam tidak sekadar keberanian menghadapi bahaya fisik, tetapi juga keberanian untuk konsisten dalam kebenaran, menolak kemungkaran, dan mempertahankan integritas diri dalam segala situasi.


Footnotes

[1]                Ibn Manẓūr, Lisān al-‘Arab, Juz VIII (Beirut: Dār Ṣādir, 1990), 237–238.

[2]                C.S. Lewis, The Abolition of Man (New York: HarperOne, 2001), 25–28.

[3]                Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin (Indianapolis: Hackett Publishing, 1999), 68–85.

[4]                Rushworth Kidder, Moral Courage (New York: HarperCollins, 2005), 7–12.

[5]                Kwame Anthony Appiah, Cosmopolitanism: Ethics in a World of Strangers (New York: W.W. Norton, 2006), 171–185.

[6]                QS al-Baqarah [2] ayat 250; QS Āli ‘Imrān [3] ayat 139–173.

[7]                Ibn Miskawayh, Tahdhīb al-Akhlāq wa Taṭhīr al-A‘rāq, ed. Constantin Zurayq (Beirut: Dār al-Kitāb al-Lubnānī, 1985), 63–70.

[8]                Al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Juz III (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2011), 60–64.

[9]                Muslim ibn al-Ḥajjāj, Ṣaḥīḥ Muslim, Kitāb al-Birr wa al-Ādāb, no. 2609.

[10]             Syed Muhammad Naquib al-Attas, The Meaning and Experience of Happiness in Islam (Kuala Lumpur: ISTAC, 1993), 45–52.


7.          ‘Adālah: Analisis Filosofis dan Etis

‘Adālah merupakan puncak dari seluruh kebajikan dan dianggap sebagai prinsip moral yang menjaga keseimbangan antara kekuatan akal, nafsu syahwat, dan nafsu amarah. Secara etimologis, ‘adālah berarti lurus, seimbang, dan meletakkan sesuatu pada tempatnya.¹ Dalam diskursus etika universal, kebajikan ini paralel dengan konsep justice yang menuntut perlakuan yang wajar, tidak berat sebelah, serta memperhatikan hak-hak individu dan masyarakat.² Dalam etika Islam, ‘adālah memiliki cakupan yang lebih komprehensif karena menggabungkan aspek teologis, sosial, spiritual, dan moral sekaligus.

7.1.       ‘Adālah dalam Perspektif Moral Universal

Dalam filsafat Yunani, khususnya dalam tradisi Platonic dan Aristotelian, justice merupakan kebajikan tertinggi yang mengatur dan menyempurnakan seluruh kebajikan lainnya. Plato memandang keadilan sebagai harmoni jiwa, yaitu ketika akal, keberanian, dan keinginan bekerja sesuai dengan fungsi masing-masing.³ Aristoteles memandang keadilan sebagai kebajikan yang menyangkut hubungan antarindividu dalam polis, baik dalam bentuk keadilan distributif maupun keadilan korektif.⁴ Dengan demikian, dalam moral universal, keadilan dipahami sebagai keseimbangan dalam relasi sosial dan psikologis.

Dalam perkembangan modern, konsep keadilan berkembang melalui pemikiran John Rawls yang merumuskan justice as fairness, yaitu keadilan sebagai prinsip peluang setara dan perlindungan terhadap hak-hak dasar setiap individu.⁵ Sementara itu, filsuf kontemporer seperti Amartya Sen mengkritik pendekatan struktural Rawls dan menekankan keadilan sebagai peningkatan nyata terhadap kemampuan manusia menjalani kehidupan yang bermartabat.⁶ Dengan demikian, moral universal menempatkan keadilan sebagai pilar utama etika publik dan pencapaian kesejahteraan manusia.

7.2.       ‘Adālah dalam Etika Islam

Dalam tradisi Islam, ‘adālah bukan hanya pilar etika sosial, tetapi juga prinsip teologis yang terkait langsung dengan tauhid. Al-Qur’an menegaskan bahwa Allah memerintahkan keadilan sebagai bagian dari perintah moral tertinggi: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat ihsan.”⁷ Keadilan dalam Islam tidak hanya menyangkut relasi dengan manusia, tetapi juga relasi dengan diri sendiri dan Allah. Dengan demikian, keadilan memiliki tiga dimensi: keadilan spiritual, moral, dan sosial.

Ibn Miskawayh menempatkan ‘adālah sebagai kebajikan yang menyatukan hikmah, iffah, dan syaja‘ah.⁸ Baginya, keadilan adalah keseimbangan seluruh kekuatan jiwa sehingga setiap potensi berfungsi sebagaimana mestinya. Al-Ghazālī menegaskan bahwa ‘adālah merupakan kesempurnaan akhlak karena ia menjadi hasil dari penyatuan tiga kebajikan utama lainnya.⁹ Tanpa hikmah, keberanian dan kesucian diri tidak memiliki arah; tanpa iffah dan syaja‘ah, kebijaksanaan kehilangan daya aktualisasinya; dan tanpa semuanya itu, keadilan tidak mungkin terwujud.

Dalam praktiknya, ‘adālah dalam Islam mencakup tiga dimensi:

1)                  Keadilan terhadap diri sendiri – menempatkan diri pada jalan tengah, tidak melampaui batas syariat, dan menjaga martabat.

2)                  Keadilan antarindividu – menunaikan hak, menjaga amanah, dan tidak berbuat zalim.

3)                  Keadilan sosial – menegakkan kebijakan dan tata kelola yang menyejahterakan seluruh masyarakat.¹⁰

Dengan demikian, keadilan dalam Islam tidak terbatas pada hukum atau sistem sosial, tetapi merupakan prinsip hidup yang mengarahkan manusia menuju harmoni spiritual dan sosial.

7.3.       Perbandingan Kritis antara Moral Universal dan Etika Islam

Keadilan dalam moral universal dan etika Islam memiliki titik temu pada gagasan keseimbangan dan perlakuan yang benar. Namun, landasan epistemologis dan orientasi etisnya berbeda. Moral universal menempatkan keadilan sebagai hasil konstruksi rasional manusia bagi kesejahteraan kolektif. Sebaliknya, etika Islam menempatkan keadilan sebagai perintah Ilahi yang berlaku universal, tetap, dan melekat pada fitrah manusia.

Selain itu, keadilan dalam Islam memiliki sifat transendental: seseorang berlaku adil bukan hanya karena tuntutan sosial, tetapi juga sebagai bentuk penghambaan kepada Allah. Orientasi spiritual ini memberikan kedalaman etis tersendiri yang tidak sepenuhnya ditemukan dalam moral universal yang cenderung sekuler. Dalam Islam, keadilan merupakan jalan menuju kebaikan yang komprehensif (al-khayr) dan merupakan syarat bagi terwujudnya masyarakat yang makmur dan bermartabat.

Konsep ‘adālah juga lebih integratif karena menggabungkan aspek akal, hati, dan syariat. Hal ini membuatnya menjadi kebajikan puncak yang menyempurnakan tiga kebajikan lainnya dan menjadi landasan bagi seluruh struktur moral. Pemahaman ini sangat relevan dalam pembelajaran Akidah Akhlak untuk membentuk peserta didik yang mampu berpikir etis secara rasional sekaligus berakar pada spiritualitas Islam.


Footnotes

[1]                Ibn Manẓūr, Lisān al-‘Arab, Juz XI (Beirut: Dār Ṣādir, 1990), 312.

[2]                Michael Sandel, Justice: What’s the Right Thing to Do? (New York: Farrar, Straus and Giroux, 2009), 21–25.

[3]                Plato, Republic, trans. C.D.C. Reeve (Indianapolis: Hackett Publishing, 2004), 106–120.

[4]                Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin (Indianapolis: Hackett Publishing, 1999), 113–130.

[5]                John Rawls, A Theory of Justice, rev. ed. (Cambridge: Harvard University Press, 1999), 52–65.

[6]                Amartya Sen, The Idea of Justice (Cambridge: Harvard University Press, 2009), 26–30.

[7]                QS an-Naḥl [16] ayat 90.

[8]                Ibn Miskawayh, Tahdhīb al-Akhlāq wa Taṭhīr al-A‘rāq, ed. Constantin Zurayq (Beirut: Dār al-Kitāb al-Lubnānī, 1985), 70–78.

[9]                Al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Juz III (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2011), 64–70.

[10]             Syed Muhammad Naquib al-Attas, Islam and Secularism (Kuala Lumpur: ABIM, 1978), 112–119.


8.          Sintesis Perbandingan: Empat Kebajikan dalam Paradigma Universal–Islam

Konsep empat kebajikan utama—ḥikmah, ‘iffah, syaja‘ah, dan ‘adālah—menjadi titik temu yang kaya antara tradisi moral universal dan etika Islam. Meskipun keduanya berkembang dalam horizon epistemologis dan teologis yang berbeda, kesamaan struktur kebajikan ini menunjukkan bahwa terdapat landasan nilai bersama dalam pembentukan karakter manusia yang bermoral. Sintesis antara dua paradigma ini tidak bermaksud menghapus perbedaan, melainkan memperkaya pemahaman tentang bagaimana kebajikan dapat ditanamkan, dipraktikkan, dan dikembangkan dalam kehidupan manusia modern yang kompleks.

8.1.       Titik Temu: Rasionalitas, Moderasi, dan Kemanusiaan

Tradisi moral universal dan etika Islam sama-sama menempatkan kebijaksanaan (ḥikmah / wisdom) sebagai fondasi tindakan moral. Dalam etika universal, kebijaksanaan dipahami sebagai kapasitas rasional untuk menilai tindakan yang tepat berdasarkan situasi, pengalaman, dan konsekuensi.¹ Sementara dalam etika Islam, ḥikmah menggabungkan dimensi rasional dengan dimensi spiritual yang berakar pada wahyu.² Kedua pandangan menegaskan pentingnya kemampuan menimbang secara bijak dalam menghadapi persoalan moral.

Moderasi (‘iffah / temperance) juga menjadi titik temu penting. Dalam moral universal, moderasi melatih individu untuk mengelola keinginan dan impuls secara seimbang.³ Islam mengakui moderasi sebagai prinsip utama dalam perilaku manusia, bahkan menjadikannya bagian dari misi pembentukan umat wasathiyah—umat yang moderat dan seimbang.⁴ Kesamaan ini menunjukkan bahwa pengendalian diri merupakan kebajikan yang dibutuhkan manusia lintas budaya.

Sedangkan keberanian (syaja‘ah / courage) sama-sama dipahami sebagai kemampuan menahan rasa takut dan mengambil tindakan demi kebaikan. Dalam moral universal, keberanian adalah kebajikan rasional yang berada di tengah-tengah antara pengecut dan nekat.⁵ Dalam Islam, keberanian memiliki dimensi tambahan berupa keberanian spiritual, yaitu keberanian untuk menegakkan kebenaran meski menghadapi tekanan sosial atau risiko pribadi.⁶

Keadilan (‘adālah / justice) menjadi puncak keselarasan etis dalam kedua tradisi. Dalam moral universal, keadilan adalah fondasi etika sosial yang menentukan kesetaraan hak dan kewajiban.⁷ Dalam Islam, keadilan merupakan perintah Ilahi dan bagian dari fitrah manusia.⁸ Keduanya menekankan bahwa masyarakat yang baik dibangun di atas prinsip keadilan yang berkelanjutan.

8.2.       Titik Beda: Tauhid, Orientasi Akhirat, dan Dimensi Transendensi

Meskipun terdapat banyak kesamaan, perbedaan fundamental antara kedua paradigma tetap signifikan. Moral universal umumnya berorientasi pada rasionalitas manusia dan kesejahteraan sosial duniawi, sementara etika Islam berakar pada nilai tauhid yang melekat pada setiap kebajikan.

Dalam moral universal:

·                     Kebajikan merupakan hasil refleksi rasional dan pengalaman manusia.

·                     Orientasi utamanya adalah eudaimonia atau kehidupan yang baik.⁹

·                     Keberlakuannya bersifat sekuler dan tidak selalu bergantung pada prinsip metafisik.

Sementara dalam etika Islam:

·                     Kebajikan adalah manifestasi dari kepatuhan kepada Allah.

·                     Orientasinya mencakup kehidupan dunia dan akhirat.¹⁰

·                     Kebajikan terikat pada dimensi spiritual seperti ihsan, tazkiyah al-nafs, dan niat.

Perbedaan orientasi ini menghasilkan pendekatan yang berbeda terhadap motivasi moral: moral universal menekankan utilitas rasional, sementara Islam menekankan keselarasan antara akal, wahyu, dan hati.

8.3.       Kerangka Etika Integratif: Model Karakter Universal–Islam

Sintesis antara moral universal dan etika Islam dapat dirumuskan dalam sebuah kerangka etika integratif yang berfungsi sebagai pedoman pembentukan karakter pada era kontemporer. Kerangka ini mencakup tiga aspek utama:

8.3.1.    Aspek Rasional–Spiritual

Kebajikan harus didasari oleh rasionalitas yang sehat sekaligus kesadaran spiritual. Hikmah sebagai kebijaksanaan bertindak menjadi kekuatan yang memadukan keduanya secara harmonis.¹¹

8.3.2.    Aspek Moderasi–Pengendalian Diri

‘Iffah dan temperance membentuk disiplin etis yang berfungsi mengelola keinginan manusia. Integrasi dua pendekatan ini menghasilkan pemahaman yang lebih kaya tentang moderasi dalam kehidupan modern.

8.3.3.    Aspek Keberanian–Keadilan Sosial

Keberanian moral dan keberanian spiritual dapat bekerja bersama-sama untuk menghasilkan tindakan etis yang tidak hanya benar, tetapi juga berkeadilan. Dengan demikian, syaja‘ah dan courage menjadi alat bagi manusia untuk menegakkan prinsip keadilan sosial yang universal.

Dalam paradigma integratif ini, ‘adālah berfungsi sebagai pusat penyelarasan seluruh kebajikan. Ia mengarahkan hikmah, iffah, dan syaja‘ah agar bekerja seimbang dan saling mendukung dalam menciptakan kehidupan bermoral.

8.4.       Relevansi Sintesis dalam Konteks Kontemporer

Sintesis antara moral universal dan etika Islam sangat relevan dalam menghadapi dunia modern yang plural, kompleks, dan sering kali penuh konflik nilai. Perbandingan antara kedua paradigma memungkinkan terbentuknya model etika yang:

·                     inklusif secara budaya,

·                     kuat secara spiritual,

·                     rasional dalam pengambilan keputusan, dan

·                     responsif terhadap tantangan global.

Model ini sangat penting dalam pendidikan Akidah Akhlak untuk membentuk generasi yang tidak hanya memahami kebajikan Islam secara tekstual, tetapi juga mampu mengartikulasikannya dalam dialog etis global.¹² Dengan demikian, sintesis ini membuka ruang untuk mengembangkan akhlak yang mendalam, relevan, dan aplikatif.


Footnotes

[1]                Julia Annas, The Morality of Happiness (New York: Oxford University Press, 1993), 119–130.

[2]                Al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Juz III (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2011), 52–60.

[3]                Martha C. Nussbaum, Upheavals of Thought: The Intelligence of Emotions (Cambridge: Cambridge University Press, 2001), 58–65.

[4]                Syed Muhammad Naquib al-Attas, Islam and Secularism (Kuala Lumpur: ABIM, 1978), 110–119.

[5]                Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin (Indianapolis: Hackett Publishing, 1999), 68–85.

[6]                Ibn Miskawayh, Tahdhīb al-Akhlāq wa Taṭhīr al-A‘rāq, ed. Constantin Zurayq (Beirut: Dār al-Kitāb al-Lubnānī, 1985), 63–70.

[7]                John Rawls, A Theory of Justice, rev. ed. (Cambridge: Harvard University Press, 1999), 52–65.

[8]                QS an-Naḥl [16] ayat 90.

[9]                Alasdair MacIntyre, After Virtue, 3rd ed. (Notre Dame: University of Notre Dame Press, 2007), 129–145.

[10]             Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an, 2nd ed. (Chicago: University of Chicago Press, 2009), 112–118.

[11]             Al-Fārābī, Ara’ Ahl al-Madīnah al-Fāḍilah, ed. al-Ahwānī (Cairo: Dār al-Ma‘ārif, 1964), 112–118.

[12]             Mohammad Hashim Kamali, The Middle Path of Moderation in Islam (New York: Oxford University Press, 2015), 19–34.


9.          Relevansi Empat Kebajikan dalam Kehidupan Kontemporer

Empat kebajikan utama—ḥikmah, ‘iffah, syaja‘ah, dan ‘adālah—memiliki relevansi yang sangat signifikan dalam kehidupan modern yang ditandai oleh percepatan teknologi, kompleksitas sosial, dan perubahan nilai moral. Meskipun berasal dari khazanah etika klasik, empat kebajikan ini tetap menjadi nilai universal yang dibutuhkan untuk menjawab tantangan moral kontemporer. Di tengah masyarakat global yang plural, kompetitif, dan sarat tekanan, kebajikan-kebajikan tersebut berperan sebagai kompas moral yang membantu individu dan komunitas menjaga integritas, stabilitas emosional, serta hubungan sosial yang sehat.

9.1.       Tantangan Moral pada Era Teknologi dan Digital

Kemajuan teknologi informasi telah membawa berbagai peluang, tetapi juga memunculkan dilema etis baru. Di era digital, hikmah sangat diperlukan untuk memilah informasi, menghindari misinformasi, dan mengambil keputusan yang matang berdasarkan data yang valid.¹ Kemampuan berpikir kritis dan reflektif menjadi bentuk aktualisasi ḥikmah yang paling dibutuhkan dalam masyarakat yang penuh dengan distraksi dan informasi yang berlimpah.

Di sisi lain, ‘iffah menjadi landasan penting untuk menjaga martabat dan batasan diri dalam ruang digital yang sering kali tanpa filter moral.² Eksposur konten negatif, perilaku impulsif di media sosial, serta godaan penggunaan teknologi secara berlebihan menuntut pengendalian diri yang kuat. ‘Iffah bukan hanya terkait dengan kesucian fisik, tetapi juga kesucian digital—menjaga etika berkomunikasi, privasi, dan tanggung jawab dalam jejaring sosial.

9.2.       Tantangan Sosial: Ketidakadilan, Konflik, dan Polarisasi

Perubahan sosial dan ekonomi global saat ini memunculkan berbagai bentuk ketidakadilan, baik dalam distribusi sumber daya, akses pendidikan, maupun kesempatan kerja. Dalam konteks ini, ‘adālah memiliki relevansi yang sangat penting sebagai prinsip yang menuntun kebijakan publik dan perilaku individu agar berpihak pada keadilan sosial.³ Keadilan tidak hanya menjadi isu hukum, tetapi juga menjadi aspek moral yang harus diperjuangkan dalam kehidupan sehari-hari.

Selain itu, konflik sosial dan polarisasi politik yang semakin meningkat menuntut keberanian moral (syaja‘ah) untuk menjaga kebenaran, menolak ujaran kebencian, dan mempertahankan persatuan sosial.⁴ Keberanian dalam konteks ini bukan tindakan agresif, tetapi keberanian untuk meredakan konflik, membela kelompok rentan, dan menolak ketidakadilan dengan cara-cara yang etis.

9.3.       Tantangan Psikologis: Kesehatan Mental dan Keterasingan

Era modern juga menghadirkan tantangan psikologis, seperti kecemasan, depresi, dan perasaan keterasingan. Empat kebajikan utama mampu berfungsi sebagai struktur pembentukan kepribadian yang seimbang. Hikmah membantu individu memahami makna hidup secara rasional dan spiritual. ‘Iffah membantu mengatur impuls dan emosi agar tidak mendominasi diri. Syaja‘ah memberikan kekuatan untuk menghadapi tekanan hidup, sementara ‘adālah mengarahkan seseorang untuk menjaga keseimbangan diri dalam relasi sosial.⁵ Model kebajikan ini dapat menjadi kerangka konseling etis dalam menghadapi tekanan hidup modern.

9.4.       Relevansi dalam Penguatan Moderasi Beragama

Dalam konteks umat Islam kontemporer, empat kebajikan tersebut menjadi fondasi pembentukan karakter wasathiyah—moderasi beragama. Hikmah memperkuat pemahaman agama yang dewasa dan kontekstual, ‘iffah menjaga diri dari perilaku ekstrem yang melanggar etika, syaja‘ah memberikan keberanian untuk menolak radikalisme dan intoleransi, sementara ‘adālah mengajarkan perlakuan adil terhadap semua pihak tanpa diskriminasi.⁶ Dengan demikian, empat kebajikan ini berperan dalam menciptakan masyarakat yang harmonis, toleran, dan damai.

9.5.       Relevansi dalam Pendidikan Karakter dan Generasi Muda

Dalam dunia pendidikan, terutama di lingkungan Madrasah Aliyah (MA), empat kebajikan ini menjadi fondasi pembentukan karakter peserta didik. Pembelajaran berbasis kebajikan membantu mengasah kemampuan berpikir kritis, kontrol diri, keberanian moral, dan keadilan sosial.⁷ Pendidikan modern tidak cukup hanya mentransfer pengetahuan; diperlukan pembentukan karakter yang tangguh secara moral dan spiritual. Dengan memperkenalkan empat kebajikan dalam konteks kekinian, peserta didik dapat memahami bahwa nilai-nilai Islam memiliki relevansi luas dalam dunia profesional, akademik, dan sosial.

9.6.       Model Integrasi Kebajikan dalam Kehidupan Kontemporer

Relevansi empat kebajikan tersebut dapat diwujudkan dalam tindakan nyata melalui:

·                     pengambilan keputusan etis di dunia kerja (hikmah),

·                     pengelolaan gaya hidup yang seimbang (‘iffah),

·                     keberanian dalam memperjuangkan kebenaran (syaja‘ah),

·                     keterlibatan aktif dalam praktik keadilan sosial (‘adālah).

Dengan demikian, empat kebajikan ini tidak hanya memiliki nilai historis, tetapi juga nilai aplikatif yang mampu membimbing manusia menuju kehidupan yang beradab dan bermakna di dunia modern.


Footnotes

[1]                Luciano Floridi, The Ethics of Information (Oxford: Oxford University Press, 2013), 45–52.

[2]                Sherry Turkle, Alone Together: Why We Expect More from Technology and Less from Each Other (New York: Basic Books, 2011), 112–119.

[3]                Amartya Sen, The Idea of Justice (Cambridge: Harvard University Press, 2009), 112–130.

[4]                Rushworth Kidder, Moral Courage (New York: HarperCollins, 2005), 14–20.

[5]                Martha C. Nussbaum, Creating Capabilities: The Human Development Approach (Cambridge: Harvard University Press, 2011), 29–34.

[6]                Mohammad Hashim Kamali, The Middle Path of Moderation in Islam (New York: Oxford University Press, 2015), 22–41.

[7]                Thomas Lickona, Educating for Character: How Our Schools Can Teach Respect and Responsibility (New York: Bantam Books, 2009), 87–95.


10.      Implikasi Pedagogis untuk Pembelajaran Akidah Akhlak di MA

Integrasi empat kebajikan utama—ḥikmah, ‘iffah, syaja‘ah, dan ‘adālah—dalam pembelajaran Akidah Akhlak di Madrasah Aliyah (MA) memiliki peran strategis dalam membentuk karakter peserta didik agar tidak hanya memahami nilai-nilai Islam secara kognitif, tetapi juga mampu mewujudkannya dalam tindakan nyata. Pembelajaran Akidah Akhlak sebagai bagian dari pendidikan karakter harus mampu menjembatani nilai-nilai etika Islam dengan pendekatan pedagogis yang relevan bagi tantangan kontemporer. Untuk itu, diperlukan strategi yang integratif, dialogis, dan kontekstual, sehingga empat kebajikan tersebut berfungsi sebagai pilar pembentukan akhlak mulia yang berkelanjutan.

10.1.    Penguatan Pembelajaran Berbasis Kebajikan (Virtue-Based Education)

Pembelajaran Akidah Akhlak perlu mengadopsi pendekatan virtue-based education, yaitu model pendidikan yang berfokus pada pembangunan karakter peserta didik melalui penanaman kebajikan.¹ Dalam model ini, pendidik tidak hanya menyampaikan konsep, tetapi juga memberikan contoh perilaku, membangun lingkungan yang mendukung kebajikan, dan membantu siswa menginternalisasi nilai-nilai etis.

Dalam konteks MA, penanaman ḥikmah dapat dilakukan melalui pengembangan kemampuan berpikir kritis dan reflektif dalam menilai persoalan moral di dunia nyata. ‘Iffah dapat diperkuat melalui kegiatan pembiasaan menjaga adab, etika digital, dan disiplin diri. Syaja‘ah dikembangkan lewat pelatihan keberanian moral, seperti diskusi isu-isu etis yang menantang, sementara ‘adālah ditumbuhkan melalui proyek kolaboratif yang mengembangkan rasa empati, kejujuran, dan integritas sosial.²

10.2.    Pendekatan Kontekstual (Contextual Teaching and Learning)

Agar peserta didik merasakan relevansi empat kebajikan dalam kehidupan sehari-hari, pembelajaran perlu mengutamakan pendekatan kontekstual.³ Guru perlu mengaitkan nilai-nilai akhlak dengan fenomena sosial, budaya, dan teknologi yang dihadapi peserta didik. Ini mencakup penggunaan studi kasus, problem-based learning, dan analisis perbandingan antara moral universal dan etika Islam.

Misalnya, nilai ‘iffah dapat diintegrasikan dalam diskusi tentang etika penggunaan media sosial; syaja‘ah dikaitkan dengan keberanian menolak perundungan (bullying); ‘adālah digabungkan dengan isu keadilan sosial dan lingkungan; sementara ḥikmah diaplikasikan dalam kemampuan memilah informasi yang benar dari yang menipu.⁴ Pendekatan ini membantu siswa memahami bahwa kebajikan tidak bersifat abstrak, tetapi harus diaktualisasikan dalam konteks kehidupan modern.

10.3.    Model Pembelajaran Dialogis dan Reflektif

Pembelajaran Akidah Akhlak harus membangun ruang dialog dan refleksi, karena empat kebajikan tersebut berkaitan erat dengan kesadaran diri dan proses internalisasi nilai. Model pembelajaran dialogis memungkinkan peserta didik mengungkapkan pandangan moral mereka, menguji argumen, serta belajar menghargai perspektif yang berbeda.⁵

Refleksi pribadi—melalui jurnal harian, muḥāsabah, atau diskusi kelompok—membantu siswa mengevaluasi tindakan mereka berdasarkan empat kebajikan utama. Aktivitas reflektif ini selaras dengan konsep tazkiyah al-nafs dalam etika Islam, di mana pengembangan karakter tidak hanya terjadi melalui pemahaman kognitif, tetapi melalui kesadaran moral dan spiritual yang mendalam.⁶

10.4.    Pembiasaan dan Keteladanan dalam Lingkungan Madrasah

Lingkungan madrasah berperan penting dalam membentuk habitus kebajikan. Keteladanan guru (uswah ḥasanah) merupakan faktor paling menentukan dalam proses pembentukan karakter, karena siswa belajar tidak hanya dari apa yang diajarkan, tetapi juga dari apa yang diteladankan.⁷ Guru perlu menunjukkan ḥikmah dalam mengambil keputusan, ‘iffah dalam menjaga integritas diri, syaja‘ah dalam menghadapi masalah etis, dan ‘adālah dalam bersikap terhadap siswa.

Pembiasaan rutin seperti kegiatan literasi moral, kultum, kegiatan sosial, dan layanan komunitas dapat memperkuat formasi karakter. Proyek sosial atau service-learning juga membantu peserta didik menginternalisasi nilai keadilan sosial dan empati.⁸

10.5.    Evaluasi dan Asesmen Karakter yang Holistik

Empat kebajikan utama tidak dapat dievaluasi hanya dengan tes kognitif. Diperlukan asesmen karakter yang mencakup penilaian:

·                     sikap dan perilaku,

·                     kemampuan reflektif,

·                     indikator sosial seperti empati dan kesadaran moral,

·                     proyek-proyek kebajikan yang menunjukkan aplikasi nyata.⁹

Asesmen autentik seperti portofolio akhlak, observasi perilaku, self-assessment, dan peer assessment dapat menjadi instrumen efektif untuk mengukur perkembangan karakter peserta didik secara holistik. Hal ini selaras dengan pendekatan etika Islam yang menekankan keseimbangan antara tindakan lahiriah dan kesadaran batiniah.

10.6.    Integrasi Empat Kebajikan dalam Kehidupan Berbasis Moderasi Beragama

Empat kebajikan utama merupakan fondasi untuk membentuk peserta didik yang moderat (wasathiyah)—yakni pribadi yang bijaksana, mampu mengendalikan diri, berani dalam kebenaran, dan adil dalam pergaulan.¹⁰ Integrasi kebajikan dalam pembelajaran MA membantu peserta didik memahami bahwa menjadi seorang muslim tidak hanya berarti mempelajari akidah dan ibadah, tetapi juga mengembangkan karakter yang mulia dan harmonis dengan nilai-nilai kemanusiaan global.

Dengan demikian, pembelajaran Akidah Akhlak yang mengintegrasikan empat kebajikan utama tidak hanya memperkuat pemahaman siswa terhadap nilai-nilai Islam, tetapi juga mempersiapkan mereka menjadi generasi yang mampu menghadapi tantangan etis, sosial, dan spiritual pada era modern.


Footnotes

[1]                Thomas Lickona, Character Matters: How to Help Our Children Develop Good Judgment, Integrity, and Other Essential Virtues (New York: Touchstone, 2004), 31–38.

[2]                Muhammad Abul Quasem, Ethics of Al-Ghazali: A Composite Ethics in Islam (Petaling Jaya: Malaysian Sociological Research Institute, 1975), 83–92.

[3]                Elaine B. Johnson, Contextual Teaching and Learning (Thousand Oaks: Corwin Press, 2002), 21–30.

[4]                Sherry Turkle, Reclaiming Conversation: The Power of Talk in a Digital Age (New York: Penguin, 2015), 98–112.

[5]                Paulo Freire, Pedagogy of Freedom (Lanham: Rowman & Littlefield, 1998), 45–52.

[6]                Al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Juz III (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2011), 52–58.

[7]                Abdullah Saeed, Islamic Thought: An Introduction (New York: Routledge, 2006), 161–168.

[8]                Barbara Jacoby, Service-Learning in Higher Education (San Francisco: Jossey-Bass, 1996), 11–19.

[9]                Nel Noddings, Educating Moral People (New York: Teachers College Press, 2002), 87–95.

[10]             Mohammad Hashim Kamali, The Middle Path of Moderation in Islam (New York: Oxford University Press, 2015), 22–41.


11.      Kesimpulan

Empat kebajikan utama dalam etika Islam—ḥikmah, ‘iffah, syaja‘ah, dan ‘adālah—merupakan kerangka moral yang tidak hanya memiliki signifikansi historis dalam tradisi intelektual Islam, tetapi juga relevansi universal dalam pembentukan karakter manusia modern. Kajian komparatif antara moral universal dan etika Islam menunjukkan bahwa kedua tradisi etis tersebut memiliki kesamaan struktural dalam memandang kebajikan sebagai fondasi integritas moral. Namun demikian, keduanya berbeda dalam orientasi epistemologis, spiritual, dan tujuan akhir. Etika Islam menempatkan kebajikan dalam kerangka tauhid dan tazkiyah al-nafs, sementara moral universal cenderung bertumpu pada rasionalitas manusia dan kesejahteraan sosial.

Kajian ini menegaskan bahwa ḥikmah sebagai kebijaksanaan moral merupakan pondasi bagi pemahaman etis yang mendalam; ‘iffah menjadi kekuatan dalam mengendalikan dorongan internal dan menjaga martabat diri; syaja‘ah menjadi kebajikan keberanian moral dan spiritual dalam menghadapi tantangan; dan ‘adālah merupakan puncak harmoni dari ketiga kebajikan lainnya yang memastikan keadilan diri dan sosial.¹ Keempat kebajikan ini bukan hanya konsep moral, tetapi juga mekanisme penyempurnaan diri yang bekerja secara saling melengkapi.

Dalam konteks kehidupan kontemporer, empat kebajikan tersebut menjadi kompas moral yang sangat diperlukan untuk menghadapi tantangan teknologi, polarisasi sosial, serta krisis integritas yang melanda masyarakat modern.² Kebijaksanaan diperlukan untuk memilah informasi dan membuat keputusan yang tepat; pengendalian diri dibutuhkan dalam menghadapi godaan digital dan gaya hidup konsumtif; keberanian moral diperlukan untuk menolak ketidakadilan dan kekerasan; dan keadilan harus ditegakkan sebagai prinsip universal dalam relasi sosial yang plural.³ Dengan demikian, empat kebajikan tersebut memfasilitasi lahirnya individu yang matang secara etis, stabil secara emosional, dan seimbang secara spiritual.

Dalam ranah pendidikan, khususnya pembelajaran Akidah Akhlak di Madrasah Aliyah, integrasi empat kebajikan ini membuka peluang besar bagi pembentukan generasi yang tidak hanya mengetahui nilai-nilai Islam, tetapi juga mampu menginternalisasi dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Pendidikan kebajikan yang menggabungkan rasionalitas, spiritualitas, dan tindakan etis melahirkan pribadi wasathiyah yang moderat, toleran, dan bertanggung jawab.⁴

Secara keseluruhan, empat kebajikan utama ini berdiri sebagai model etika komprehensif yang menghubungkan tradisi Islam dengan nilai-nilai moral universal. Keselarasan antara akal, hati, dan wahyu yang terwujud dalam empat kebajikan tersebut menjadi landasan bagi terciptanya masyarakat yang adil, beradab, dan bermartabat. Oleh karena itu, penguatan empat kebajikan dalam pendidikan dan kehidupan sosial merupakan kebutuhan mendasar bagi tercapainya keharmonisan moral pada era modern maupun masa mendatang.


Footnotes

[1]                Ibn Miskawayh, Tahdhīb al-Akhlāq wa Taṭhīr al-A‘rāq, ed. Constantin Zurayq (Beirut: Dār al-Kitāb al-Lubnānī, 1985), 70–78.

[2]                Sherry Turkle, Alone Together: Why We Expect More from Technology and Less from Each Other (New York: Basic Books, 2011), 112–119.

[3]                Amartya Sen, The Idea of Justice (Cambridge: Harvard University Press, 2009), 112–130.

[4]                Mohammad Hashim Kamali, The Middle Path of Moderation in Islam (New York: Oxford University Press, 2015), 22–41.


Daftar Pustaka

Al-Attas, S. M. N. (1978). Islam and secularism. ABIM.

Al-Attas, S. M. N. (1993). The meaning and experience of happiness in Islam. ISTAC.

Al-Attas, S. M. N. (1995). Prolegomena to the metaphysics of Islam. ISTAC.

Al-Fārābī. (1964). Ara’ ahl al-madīnah al-fāḍilah (al-Ahwānī, Ed.). Dār al-Ma‘ārif.

Al-Ghazālī. (2011). Iḥyā’ ‘ulūm al-dīn (Vol. 3). Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Annas, J. (1993). The morality of happiness. Oxford University Press.

Appiah, K. A. (2006). Cosmopolitanism: Ethics in a world of strangers. W. W. Norton.

Aristotle. (1999). Nicomachean ethics (T. Irwin, Trans.). Hackett Publishing.

Floridi, L. (2013). The ethics of information. Oxford University Press.

Freire, P. (1998). Pedagogy of freedom: Ethics, democracy, and civic courage. Rowman & Littlefield.

Ibn Manẓūr. (1990). Lisān al-‘Arab (Vols. 8–12). Dār Ṣādir.

Ibn Miskawayh. (1985). Tahdhīb al-akhlāq wa taṭhīr al-a‘ráq (C. Zurayq, Ed.). Dār al-Kitāb al-Lubnānī.

Jacoby, B. (1996). Service-learning in higher education: Concepts and practices. Jossey-Bass.

Johnson, E. B. (2002). Contextual teaching and learning: What it is and why it’s here to stay. Corwin Press.

Kamali, M. H. (2015). The middle path of moderation in Islam: The Qur’anic principle of wasatiyyah. Oxford University Press.

Kidder, R. M. (2005). Moral courage. HarperCollins.

Lewis, C. S. (2001). The abolition of man. HarperOne.

Lickona, T. (2004). Character matters: How to help our children develop good judgment, integrity, and other essential virtues. Touchstone.

Lickona, T. (2009). Educating for character: How our schools can teach respect and responsibility. Bantam Books.

MacIntyre, A. (2007). After virtue: A study in moral theory (3rd ed.). University of Notre Dame Press.

Muslim ibn al-Ḥajjāj. (n.d.). Ṣaḥīḥ Muslim. (Rujukan hadis tanpa kota/penyunting mengikuti standar rujukan klasik).

Noddings, N. (2002). Educating moral people: A caring alternative to character education. Teachers College Press.

Nussbaum, M. C. (2001). Upheavals of thought: The intelligence of emotions. Cambridge University Press.

Nussbaum, M. C. (2011). Creating capabilities: The human development approach. Harvard University Press.

Plato. (2004). Republic (C. D. C. Reeve, Trans.). Hackett Publishing.

Quasem, M. A. (1975). Ethics of al-Ghazali: A composite ethics in Islam. Malaysian Sociological Research Institute.

Rahman, F. (2009). Major themes of the Qur’an (2nd ed.). University of Chicago Press.

Rawls, J. (1999). A theory of justice (Rev. ed.). Harvard University Press.

Sandel, M. (2009). Justice: What’s the right thing to do? Farrar, Straus and Giroux.

Sen, A. (2009). The idea of justice. Harvard University Press.

Turkle, S. (2011). Alone together: Why we expect more from technology and less from each other. Basic Books.

Turkle, S. (2015). Reclaiming conversation: The power of talk in a digital age. Penguin Press.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar