Empat Induk Kebajikan
Analisis Filosofis-Etis antara Moral Universal dan
Etika Islam tentang Hikmah, ‘Iffah, Syaja‘ah, dan ‘Adalah
Alihkan ke: CP Akidah Akhlak.
Abstrak
Artikel ini membahas empat induk kebajikan dalam
etika Islam—ḥikmah, ‘iffah, syaja‘ah, dan ‘adālah—melalui
pendekatan komparatif antara paradigma moral universal dan etika Islam. Kajian
dimulai dengan telaah historis atas empat kebajikan utama dalam filsafat Yunani
dan etika kebajikan modern, kemudian dilanjutkan dengan analisis mendalam
mengenai fondasi teologis dan filosofis empat kebajikan tersebut dalam tradisi
Islam. Pembahasan menunjukkan bahwa meskipun terdapat kesamaan struktural
antara dua paradigma etis tersebut, etika Islam memberikan dimensi
transendental melalui integrasi tauhid, tazkiyah al-nafs, dan orientasi
spiritual dalam setiap tindakan moral. Artikel ini juga mengeksplorasi
relevansi empat kebajikan tersebut dalam menghadapi tantangan kontemporer,
seperti krisis moral digital, ketidakadilan sosial, polarisasi politik, dan
tekanan psikologis modern. Selain itu, artikel ini menawarkan implikasi
pedagogis yang konkret bagi pembelajaran Akidah Akhlak di Madrasah Aliyah (MA),
terutama melalui pendekatan pendidikan berbasis kebajikan, pembelajaran
kontekstual, dialog reflektif, dan pembiasaan karakter. Hasil kajian ini
menegaskan bahwa empat kebajikan utama dapat berfungsi sebagai kerangka etika
komprehensif yang menghubungkan nilai-nilai universal dengan prinsip moral
Islam, serta mampu membentuk generasi yang bijaksana, berintegritas, berani,
dan berkeadilan dalam kehidupan modern.
Kata Kunci: Hikmah; ‘Iffah; Syaja‘ah; ‘Adālah; Etika Islam;
Moral Universal; Kebajikan; Pendidikan Akhlak; Madrasah Aliyah; Karakter.
PEMBAHASAN
Memahami Sifat-sifat Utama (Hikmah, Iffah, Syaja’ah,
‘Adalah)
1.
Pendahuluan
Kajian mengenai empat induk kebajikan—ḥikmah
(kebijaksanaan), ‘iffah (menjaga kehormatan diri), syaja‘ah
(keberanian moral), dan ‘adālah (keadilan)—memiliki posisi sangat
penting dalam bangunan etika Islam. Keempatnya tidak hanya menjadi fondasi
pembentukan akhlak mulia, tetapi juga berfungsi sebagai kerangka filosofis
untuk menilai perilaku manusia secara menyeluruh. Dalam tradisi Islam,
konsep-konsep tersebut dipandang sebagai integrasi harmonis antara potensi
akal, dorongan jiwa, dan tuntunan wahyu sehingga menghasilkan karakter yang
seimbang dan matang secara spiritual maupun moral.¹ Dalam konteks pendidikan
Akidah Akhlak di Madrasah Aliyah (MA), pemahaman terhadap empat induk kebajikan
ini tidak semata-mata bersifat teoritis, tetapi juga aplikatif sebagai bagian
dari pembinaan karakter generasi muslim yang beradab, moderat, dan berorientasi
kebaikan sosial.
Secara historis, konsep empat kebajikan ini tidak
hanya dikenal dalam khazanah pemikiran etika Islam, tetapi juga muncul dalam
tradisi filsafat moral universal. Pemikir Yunani seperti Plato dan Aristoteles
telah membahas empat kebajikan utama: wisdom, temperance, courage, dan justice,
yang secara struktural selaras dengan empat faḍīlah dalam Islam.² Kesamaan
struktur tersebut menunjukkan adanya titik temu dalam pandangan moral dasar
manusia—bahwa kebijaksanaan, pengendalian diri, keberanian, dan keadilan merupakan fondasi etika yang diperlukan untuk
mewujudkan kehidupan yang baik. Namun demikian, tradisi Islam memberikan
dimensi yang lebih komprehensif karena memasukkan aspek transendensi, tauhid,
dan orientasi spiritual yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam paradigma
etika universal Barat.
Dalam era globalisasi yang ditandai oleh dinamika
sosial, perkembangan teknologi, dan perubahan nilai, kajian perbandingan antara
moral universal dan etika Islam menjadi sangat relevan. Perbandingan tersebut
tidak dimaksudkan untuk menyamakan keduanya, tetapi untuk memahami bagaimana
nilai-nilai universal berinteraksi, beririsan, atau berbeda dengan
prinsip-prinsip etika Islam. Pendekatan ini penting agar peserta didik mampu
melihat akhlak Islam tidak hanya sebagai ajaran internal umat Islam, tetapi
juga sebagai bagian dari percakapan etis global yang lebih luas.³ Dengan
demikian, pembelajaran Akidah Akhlak dapat menghadirkan perspektif filosofis
yang kritis, kontekstual, dan berdaya bangun karakter.
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis makna dan
keutamaan ḥikmah, ‘iffah, syaja‘ah, dan ‘adālah, sekaligus membandingkannya dengan konsep kebajikan dalam moral universal.
Analisis dilakukan melalui pendekatan tekstual, filosofis, dan komparatif untuk
memahami titik temu, perbedaan, serta relevansinya bagi pembentukan karakter
generasi muda Muslim. Selain itu, artikel ini juga berupaya menunjukkan bagaimana
penguatan empat kebajikan tersebut dapat diintegrasikan ke dalam pembelajaran
Akidah Akhlak di MA secara sistematis dan kontekstual.
Footnotes
[1]
Al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Juz III
(Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2011), 53.
[2]
Julia Annas, The Morality of Happiness (New
York: Oxford University Press, 1993), 120–135.
[3]
Alasdair MacIntyre, After Virtue: A Study in
Moral Theory, 3rd ed. (Notre Dame: University of Notre Dame Press, 2007),
222–235.
2.
Landasan Konseptual: Empat Induk Kebajikan
dalam Moral Universal
Konsep empat induk kebajikan dalam moral universal
memiliki akar historis yang panjang, terutama dalam tradisi filsafat Yunani
Kuno yang menjadi fondasi bagi etika Barat. Dalam Republic, Plato
memformulasikan empat kebajikan utama—wisdom, courage, temperance, dan justice—sebagai
pilar yang membangun struktur moral individu dan polis.¹ Keempat kebajikan ini
bukan hanya kualitas personal, tetapi juga prinsip etis yang mengatur harmoni
sosial. Plato menekankan bahwa kebajikan tersebut saling terkait dan bekerja
secara integral dalam membentuk manusia yang unggul (virtuous). Kerangka konseptual ini
kemudian menjadi referensi utama dalam pembentukan etika kebajikan (virtue
ethics) dalam sejarah pemikiran Barat.
Aristoteles kemudian menyempurnakan pemahaman
tersebut melalui pendekatan empiris dan teleologis. Dalam Nicomachean Ethics,
ia mengembangkan konsep phronesis (kebijaksanaan praktis) sebagai inti
dari tindakan manusia yang baik.² Bagi Aristoteles, kebajikan terbentuk melalui
kebiasaan yang benar dan pengembangan karakter yang moderat—suatu posisi yang
ia sebut sebagai the doctrine of the mean. Pada titik ini, empat
kebajikan utama kembali memperoleh landasan yang lebih sistematis: wisdom
sebagai kemampuan menimbang dengan benar, temperance sebagai moderasi terhadap hasrat, courage sebagai keberanian
menghadapi bahaya secara rasional, dan justice sebagai keseimbangan
dalam relasi sosial.³ Landasan teleologis Aristoteles—bahwa setiap tindakan
diarahkan menuju eudaimonia (kebahagiaan atau kehidupan yang
baik)—mendorong etika kebajikan menjadi kerangka yang tidak hanya normatif,
tetapi juga psikologis dan praktis.
Dalam perkembangan modern, pemikiran tentang empat
kebajikan tidak berhenti pada etika Yunani. Alasdair MacIntyre, misalnya,
menghidupkan kembali etika kebajikan melalui kritiknya terhadap moralitas
modern yang dianggap terfragmentasi.⁴ Menurutnya, kebajikan tidak dapat
dilepaskan dari tradisi, praktik sosial, dan tujuan hidup yang bermakna.
Demikian pula Martha C. Nussbaum memperluas etika kebajikan melalui pendekatan capabilities,
yang menekankan bahwa manusia perlu mengembangkan kapasitas moral dan rasional
agar mampu hidup bermartabat.⁵
Pendekatan ini menunjukkan bahwa meskipun konteks historis berubah, empat kebajikan
utama tetap menjadi fondasi universal dalam mengembangkan manusia yang etis.
Pemikiran tentang kebajikan dalam etika global juga
mencerminkan keberlanjutan relevansi konsep ini. Dalam kajian moral
universalis, seperti yang dibahas oleh para pemikir kosmopolitan, empat
kebajikan utama sering muncul sebagai nilai inti yang melampaui batas budaya.⁶
Organisasi internasional seperti UNESCO pun mengusung nilai-nilai kebajikan
universal, termasuk kebijaksanaan, keadilan, moderasi, dan keberanian sebagai landasan
pendidikan karakter global. Hal ini memperkuat posisi bahwa empat induk kebajikan tersebut tidak hanya memiliki akar filosofis yang
kuat, tetapi juga relevansi kontemporer dalam membangun masyarakat yang adil,
damai, dan beradab.
Keseluruhan kerangka moral universal ini memberikan
dasar penting bagi pembahasan mengenai empat induk kebajikan dalam etika Islam.
Dengan memahami struktur kebajikan dalam filsafat moral universal, kita dapat
melihat bagaimana tradisi Islam mengembangkan, memperluas, dan mereinterpretasi empat kebajikan tersebut dalam
kerangka tauhid dan spiritualitas. Pemahaman perbandingan inilah yang nantinya
memperkaya analisis filosofis dan etis mengenai hikmah, ‘iffah, syaja‘ah, dan
‘adālah.
Footnotes
[1]
Plato, Republic, trans. C.D.C. Reeve
(Indianapolis: Hackett Publishing, 2004), 106–120.
[2]
Aristotle, Nicomachean Ethics, trans.
Terence Irwin (Indianapolis: Hackett Publishing, 1999), 89–110.
[3]
Ibid., 112–130.
[4]
Alasdair MacIntyre, After Virtue: A Study in
Moral Theory, 3rd ed. (Notre Dame: University of Notre Dame Press, 2007),
123–140.
[5]
Martha C. Nussbaum, Creating Capabilities: The
Human Development Approach (Cambridge: Harvard University Press, 2011),
25–45.
[6]
Kwame Anthony Appiah, Cosmopolitanism: Ethics in
a World of Strangers (New York: W.W. Norton, 2006), 152–167.
3.
Landasan Konseptual: Empat Induk
Kebajikan dalam Etika Islam
Dalam tradisi etika
Islam, empat induk kebajikan—ḥikmah (kebijaksanaan), ‘iffah
(penjagaan diri), syaja‘ah (keberanian moral), dan ‘adālah
(keadilan)—menduduki posisi yang sangat sentral sebagai kerangka pembentukan
akhlak yang seimbang. Pemikiran mengenai empat kebajikan ini berkembang dari
berbagai sumber utama Islam: al-Qur’an, hadis, serta tradisi pemikiran para
ulama yang mengembangkan sintesis antara wahyu, akal, dan praktik spiritual.
Keempat kebajikan tersebut dipandang sebagai manifestasi kesempurnaan moral
manusia yang terwujud ketika potensi akal, dorongan jiwa, dan dimensi spiritual
berfungsi dalam harmoni.¹
3.1. Sumber Normatif dalam Al-Qur’an dan Hadis
Al-Qur’an memberikan
landasan normatif bagi konsep empat induk kebajikan, meskipun tidak
merumuskannya secara sistematis seperti dalam filsafat Yunani. Ayat-ayat
tentang kebijaksanaan (ḥikmah) menegaskan bahwa nikmat
terbesar yang diberikan Allah kepada manusia adalah kemampuan menimbang dan
bertindak dengan benar.² Konsep ‘iffah tercermin dalam perintah
menjaga kehormatan dan menahan diri dari perilaku menyimpang.³ Sementara syaja‘ah
tercermin dalam dorongan untuk memiliki keberanian moral, keteguhan hati, serta
kesediaan membela kebenaran.⁴ Adapun ‘adālah disebut sebagai nilai
fundamental yang menjadi pijakan moral seluruh umat manusia.⁵ Hadis Nabi
Muhammad Saw juga memperkuat konsep ini melalui penekanan pada keseimbangan
emosi, kesucian jiwa, dan keadilan interpersonal.
3.2. Formulasi Empat Kebajikan oleh Ulama Klasik
Ulama etika klasik
seperti al-Fārābī, Ibn Miskawayh, dan al-Ghazālī mengembangkan empat induk
kebajikan ini secara sistematis, sekaligus mengintegrasikannya dengan tradisi
filsafat Yunani melalui pendekatan Islamisasi pengetahuan (tawḥīdī).
Ibn Miskawayh dalam Tahdhīb al-Akhlāq menjadi tokoh
pertama yang memformulasikan empat kebajikan tersebut secara eksplisit dalam
kerangka Islam, dengan menegaskan bahwa kebajikan muncul melalui pengendalian
jiwa dan orientasi kepada kebaikan yang bersumber dari Allah.⁶ Ia menyelaraskan
pembahasan tentang akal (yang melahirkan hikmah), nafs syahwaniyah (yang
mengharuskan iffah), nafs ghaḍabiyah (yang menuntut syaja‘ah), serta harmoni
keseluruhan jiwa (yang memanifestasikan ‘adālah).
Al-Ghazālī kemudian
memperkuat formulasi ini dalam Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, menekankan
bahwa empat kebajikan utama merupakan buah dari proses pendidikan rohani,
mujahadah, dan tazkiyah al-nafs.⁷ Baginya, kebajikan tidak sekadar kualitas psikologis,
tetapi juga orientasi spiritual yang mengantarkan manusia menuju kesempurnaan
moral (kamāl).
Ia menegaskan bahwa ‘adālah adalah pusat dari ketiga
kebajikan lainnya karena ia menyatukan hikmah, iffah, dan syaja‘ah dalam bentuk
keseimbangan yang diterima secara syar‘i.
3.3. Kesatuan Fitrah, Akal, dan Ruh dalam Kerangka
Kebajikan
Dalam pandangan
etika Islam, konsep empat kebajikan tidak dapat dipisahkan dari kesatuan fitrah
manusia. Manusia sebagai makhluk yang dianugerahi akal dan ruh memiliki
kecenderungan natural menuju kebaikan.⁸ Kebajikan—terutama empat induk
kebajikan—dipandang sebagai jalan untuk mengembalikan manusia kepada fitrah
kesuciannya. Pendekatan ini menegaskan bahwa kebajikan tidak hanya hasil dari
latihan moral, tetapi juga bentuk keberpihakan spiritual yang menghubungkan
manusia dengan Tuhannya. Dengan demikian, keempat kebajikan bukan sekadar etika
perilaku, melainkan refleksi dari tauhid yang mengatur seluruh aspek kehidupan
manusia.
Konsep ini juga
menunjukkan bahwa keempat kebajikan tersebut saling berkaitan. Hikmah
berfungsi sebagai panduan akal; ‘iffah mengatur nafsu syahwat; syaja‘ah
mengendalikan dorongan amarah; dan ‘adālah mengharmonikan ketiganya
dalam relasi individu dan sosial.⁹ Kesatuan tersebut memberikan kerangka etika
yang integral, berbeda dengan etika universal yang cenderung menekankan aspek
rasional saja. Etika Islam memadukan dimensi akal, syariat, dan spiritualitas
sebagai satu kesatuan moral.
Dengan memahami
fondasi konseptual empat induk kebajikan ini dalam etika Islam, kita dapat
melihat bagaimana tradisi Islam tidak hanya mengadopsi model kebajikan
universal, tetapi juga mentransformasikannya ke dalam kerangka teologis dan
spiritual yang lebih komprehensif. Hal ini menjadi dasar penting untuk memahami
perbandingan antara moral universal dan etika Islam pada bagian-bagian
berikutnya.
Footnotes
[1]
Syed Muhammad Naquib al-Attas, Prolegomena to the Metaphysics of
Islam (Kuala Lumpur: ISTAC, 1995), 84–86.
[2]
QS al-Baqarah [2] ayat 269.
[3]
QS an-Nūr [24] ayat 30–31.
[4]
QS Āli ‘Imrān [3] ayat 139.
[5]
QS an-Naḥl [16] ayat 90.
[6]
Ibn Miskawayh, Tahdhīb al-Akhlāq wa Taṭhīr al-A‘rāq, ed.
Constantin Zurayq (Beirut: Dār al-Kitāb al-Lubnānī, 1985), 41–55.
[7]
Al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Juz III (Beirut: Dār al-Kutub
al-‘Ilmiyyah, 2011), 52–58.
[8]
Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an, 2nd ed. (Chicago:
University of Chicago Press, 2009), 29–34.
[9]
Al-Fārābī, Ara’ Ahl al-Madīnah al-Fāḍilah, ed. al-Ahwānī
(Cairo: Dār al-Ma‘ārif, 1964), 112–118.
4.
Hikmah: Analisis Filosofis dan Etis
Hikmah
merupakan salah satu kebajikan paling fundamental dalam etika Islam. Secara
etimologis, kata ḥikmah berkaitan dengan makna
kebijaksanaan, ketepatan keputusan, dan kemampuan menempatkan sesuatu pada
tempatnya.¹ Dalam tradisi etika universal, kebajikan ini memiliki padanan
dengan konsep wisdom atau phronesis—kebijaksanaan
praktis yang memungkinkan seseorang bertindak secara benar dalam situasi moral
yang kompleks.² Baik dalam moral universal maupun dalam etika Islam, hikmah
dipandang sebagai kebajikan yang memadukan pengetahuan, intuisi, dan pengalaman
moral untuk menghasilkan tindakan yang bermakna.
4.1. Hikmah dalam Moral Universal
Dalam tradisi
filsafat Yunani, hikmah dipahami sebagai kebajikan intelektual yang menuntun
akal untuk mencapai keputusan moral yang tepat. Aristoteles menjelaskan phronesis
sebagai bentuk kebijaksanaan yang tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga
praktis—yakni kemampuan untuk menilai secara benar apa yang baik bagi manusia
dalam kehidupan sehari-hari.³ Kebijaksanaan ini tidak bersifat instan; ia
berkembang melalui pembiasaan, refleksi, dan kemampuan menimbang konsekuensi
tindakan. Dalam etika kebajikan modern, terutama yang dikembangkan oleh
Alasdair MacIntyre dan Martha Nussbaum, hikmah kembali dipandang sebagai pilar
utama pembentukan karakter moral yang stabil, rasional, dan manusiawi.⁴
Dalam konteks moral
kosmopolitan, hikmah berfungsi sebagai kemampuan untuk memahami perbedaan
budaya, mempertimbangkan nilai-nilai universal, dan mengambil keputusan yang
mengutamakan kemanusiaan.⁵ Dengan demikian, hikmah dalam moral universal
beroperasi sebagai kebajikan intelektual yang berorientasi pada kemaslahatan
individu dan masyarakat secara rasional.
4.2. Hikmah dalam Etika Islam
Dalam Islam, hikmah
memiliki makna yang lebih luas dan mendalam dibanding sekadar kebijaksanaan
rasional. Hikmah dipandang sebagai anugerah Ilahiah yang diberikan kepada para
nabi dan orang-orang saleh sebagai bentuk kesempurnaan akal dan jiwa. Al-Qur’an
menyebut hikmah sebagai karunia besar yang menjadi tanda kedewasaan spiritual
dan moral.⁶ Oleh karena itu, hikmah mencakup integrasi antara ilmu, ketakwaan,
pengalaman, dan kecermatan moral.
Ibn Miskawayh
menggambarkan hikmah sebagai kemampuan akal untuk mengenal hakikat segala
sesuatu dan mengarahkan tindakan sesuai dengan kebenaran tersebut.⁷ Al-Ghazālī
memperluasnya dengan menekankan bahwa hikmah bukan hanya kemampuan kognitif,
tetapi juga hasil dari penyucian hati dan pengendalian hawa nafsu.⁸ Dengan
demikian, hikmah dalam etika Islam mencerminkan kesatuan antara akal, hati, dan
bimbingan wahyu.
Salah satu aspek
kunci hikmah dalam Islam adalah keterikatannya dengan nilai tauhid.
Kebijaksanaan sejati tidak hanya mempertimbangkan aspek rasional suatu
tindakan, tetapi juga orientasi spiritualnya: apakah tindakan tersebut mengarah
kepada keridaan Allah dan kebaikan makhluk-Nya. Perspektif ini membedakan
hikmah Islam dari kebijaksanaan sekuler, karena hikmah Islam menuntut integrasi
dimensi transendental dalam setiap keputusan moral.⁹
4.3. Perbandingan Kritis antara Moral Universal dan
Etika Islam
Meskipun terdapat
kesamaan struktural antara hikmah dalam kedua tradisi, terdapat pula perbedaan
mendasar terkait fondasi epistemologis dan orientasi etisnya. Moral universal
terutama berlandaskan pada rasionalitas manusia dan pengalaman moral, sedangkan
etika Islam mendasarkan hikmah pada perpaduan akal, wahyu, dan tazkiyah
al-nafs. Kesamaan keduanya terletak pada kemampuan menilai, menganalisis, dan
memilih tindakan yang tepat dalam konteks moral yang kompleks.
Perbedaannya terlihat
pada orientasi akhir. Dalam etika universal, hikmah diarahkan pada eudaimonia
atau kebahagiaan manusia secara sekuler; sementara dalam tradisi Islam, hikmah
diarahkan pada kesempurnaan moral dan spiritual serta kedekatan dengan Allah.¹⁰
Dengan demikian, hikmah dalam Islam memiliki kedalaman spiritual yang
memperkaya konsep kebijaksanaan universal.
Integrasi antara
rasionalitas dan spiritualitas tersebut menjadikan hikmah sebagai kebajikan
yang unik dan sangat relevan dalam pendidikan akhlak. Ia tidak hanya membentuk
kecerdasan moral, tetapi juga mengarahkan peserta didik untuk mengembangkan
sensitivitas etis dan spiritual dalam menghadapi tantangan moral kontemporer.
Footnotes
[1]
Ibn Manẓūr, Lisān al-‘Arab, Juz XII (Beirut: Dār Ṣādir, 1990),
145.
[2]
Julia Annas, The Morality of Happiness (New York: Oxford
University Press, 1993), 125–130.
[3]
Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin
(Indianapolis: Hackett Publishing, 1999), 89–110.
[4]
Alasdair MacIntyre, After Virtue: A Study in Moral Theory, 3rd
ed. (Notre Dame: University of Notre Dame Press, 2007), 83–102.
[5]
Kwame Anthony Appiah, Cosmopolitanism: Ethics in a World of
Strangers (New York: W.W. Norton, 2006), 152–167.
[6]
QS al-Baqarah [2] ayat 269.
[7]
Ibn Miskawayh, Tahdhīb al-Akhlāq wa Taṭhīr al-A‘rāq, ed. Constantin
Zurayq (Beirut: Dār al-Kitāb al-Lubnānī, 1985), 41–45.
[8]
Al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Juz III (Beirut: Dār al-Kutub
al-‘Ilmiyyah, 2011), 52–56.
[9]
Syed Muhammad Naquib al-Attas, Prolegomena to the Metaphysics of
Islam (Kuala Lumpur: ISTAC, 1995), 92–99.
[10]
Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an, 2nd ed. (Chicago:
University of Chicago Press, 2009), 112–118.
5.
‘Iffah: Analisis Filosofis dan Etis
‘Iffah
merupakan salah satu kebajikan utama yang menempati posisi penting dalam
bangunan etika Islam. Secara bahasa, ‘iffah bermakna “menahan diri,”
“menjaga kesucian,” dan “memelihara kehormatan.”¹ Dalam perspektif moral
universal, kebajikan ini memiliki padanan dengan temperance atau moderasi, yaitu
kemampuan mengendalikan keinginan dan dorongan internal agar selaras dengan
prinsip moral.² Dalam tradisi Islam, ‘iffah memiliki cakupan yang lebih
luas: bukan hanya pengendalian diri secara fisik dan emosional, tetapi juga
bentuk disiplin spiritual dalam menjaga kehormatan diri sesuai tuntunan Allah.
5.1. ‘Iffah dalam Perspektif Moral Universal
Dalam etika Yunani, temperance
merupakan kebajikan yang mengatur hasrat dan keinginan agar tidak melampaui
batas. Aristoteles menegaskan bahwa temperance adalah kebajikan yang
memposisikan manusia dalam keadaan moderat—tidak tunduk pada hawa nafsu dan
tidak pula mematikannya secara total.³ Dalam tradisi ini, pengendalian diri
dipandang sebagai fondasi harmoni internal yang memungkinkan individu bertindak
rasional.
Filsafat moral
kontemporer memandang pengendalian diri sebagai kompetensi psikologis yang
penting bagi perkembangan karakter, terutama dalam menghadapi tuntutan sosial
dan godaan modern. Para pemikir seperti Charles Taylor dan Martha Nussbaum
menekankan bahwa kemampuan menunda kepuasan, mengendalikan impuls, dan menata
keinginan merupakan elemen krusial dalam hidup manusia yang bermoral.⁴ Oleh
karena itu, dalam moral universal, ‘iffah dipahami sebagai kebajikan
yang menjaga keseimbangan antara kebebasan dan disiplin diri.
5.2. ‘Iffah dalam Etika Islam
Dalam etika Islam, ‘iffah
memiliki makna yang lebih komprehensif karena mencakup aspek spiritual, moral,
dan sosial sekaligus. Al-Qur’an menegaskan pentingnya menjaga kehormatan diri,
menahan pandangan, dan mengontrol hawa nafsu sebagai bagian dari menjaga
kesucian jiwa.⁵ Ajaran ini tidak hanya ditujukan untuk menjaga stabilitas
psikologis, tetapi juga untuk melindungi martabat manusia sebagai makhluk yang
dimuliakan oleh Allah.
Ibn Miskawayh
menjelaskan bahwa ‘iffah merupakan hasil dari
kemampuan jiwa syahwat untuk tunduk kepada akal dan wahyu.⁶ Ia menggambarkan ‘iffah
sebagai moderasi keinginan yang memungkinkan individu mengarahkan dirinya
kepada kebaikan yang sejati. Al-Ghazālī kemudian mengembangkan konsep ini
dengan menekankan bahwa ‘iffah merupakan buah dari latihan
jiwa (riyāḍah
al-nafs) dan pengawasan diri (murāqabah), yang menjadikan
individu mampu mengendalikan dorongan-dorongan destruktif.⁷ Dengan demikian, ‘iffah
dalam Islam bukan hanya kontrol perilaku, melainkan juga upaya penyucian hati.
Aspek lain yang menonjol
dalam ‘iffah
adalah keterkaitannya dengan kehormatan diri (karāmah) dan rasa malu (ḥayā’).
Dalam hadis Nabi, rasa malu disebut sebagai bagian dari iman, sehingga
pengendalian diri terhadap perilaku menyimpang merupakan bentuk penguatan
spiritual.⁸ Keunikan ‘iffah dalam Islam terletak pada
orientasi transendentalnya: pengendalian diri dilakukan bukan sekadar demi
harmoni psikologis, tetapi demi kehormatan sebagai hamba Allah.
5.3. Perbandingan Kritis antara Moral Universal dan
Etika Islam
Meski terdapat titik
temu antara ‘iffah dan temperance
dalam moral universal—keduanya sama-sama berperan dalam menata keinginan dan
menjaga keseimbangan diri—etika Islam memberikan dimensi tambahan yang lebih
mendalam. Dalam moral universal, pengendalian diri umumnya berorientasi pada
kesejahteraan psikologis atau etika sosial. Sementara dalam etika Islam, ‘iffah
mengikatkan pengendalian diri kepada nilai tauhid dan orientasi akhirat. Hal
ini menjadikan ‘iffah bukan semata kebajikan
sosial, tetapi juga ibadah batin.
Selain itu, moral
universal cenderung memandang kontrol diri sebagai kemampuan individual dalam
merespons dorongan internal, sedangkan Islam memadukan aspek spiritual
(pengawasan Allah), syariat (aturan normatif), dan komunitas (lingkungan saleh)
dalam pembentukan ‘iffah. Perbedaan ini menunjukkan
bahwa ‘iffah
dalam Islam memiliki kerangka teologis yang lebih kaya dan mendalam.
Dalam konteks
pendidikan Akidah Akhlak, analisis perbandingan ini membantu peserta didik
memahami bahwa pengendalian diri bukan hanya persoalan etis, tetapi juga
spiritual dan moral. Pendidikan ‘iffah menuntut integrasi antara
rasionalitas, kesadaran spiritual, dan komitmen etis, sehingga menghasilkan
pribadi yang matang secara moral dan bersih secara spiritual (tazkiyah
al-nafs).
Footnotes
[1]
Ibn Manẓūr, Lisān al-‘Arab, Juz IX (Beirut: Dār Ṣādir, 1990),
458.
[2]
Julia Annas, The Morality of Happiness (New York: Oxford
University Press, 1993), 135–150.
[3]
Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin
(Indianapolis: Hackett Publishing, 1999), 110–125.
[4]
Martha C. Nussbaum, Upheavals of Thought: The Intelligence of
Emotions (Cambridge: Cambridge University Press, 2001), 54–60.
[5]
QS an-Nūr [24] ayat 30–31.
[6]
Ibn Miskawayh, Tahdhīb al-Akhlāq wa Taṭhīr al-A‘rāq, ed.
Constantin Zurayq (Beirut: Dār al-Kitāb al-Lubnānī, 1985), 55–62.
[7]
Al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Juz III (Beirut: Dār al-Kutub
al-‘Ilmiyyah, 2011), 56–60.
[8]
Muslim ibn al-Ḥajjāj, Ṣaḥīḥ Muslim, Kitāb al-Īmān, no. 36.
6.
Syaja‘ah: Analisis Filosofis dan
Etis
Syaja‘ah
merupakan kebajikan keberanian yang mengatur dorongan amarah (quwwah
al-ghaḍabiyyah) agar berfungsi sesuai dengan prinsip moral dan
syariat. Secara etimologis, syaja‘ah berarti keberanian,
keteguhan hati, dan kekuatan menghadapi bahaya atau tantangan.¹ Dalam tradisi etika
universal, kebajikan ini sejajar dengan courage, yaitu kemampuan menghadapi
rasa takut dan risiko demi suatu kebaikan yang lebih tinggi.² Dalam etika
Islam, syaja‘ah
tidak hanya dipahami sebagai keberanian fisik, tetapi juga sebagai keberanian
moral dan spiritual yang terukur, proporsional, dan berorientasi pada keridaan
Allah.
6.1. Syaja‘ah dalam Perspektif Moral Universal
Dalam filsafat
Yunani, Aristoteles mendefinisikan courage sebagai kebajikan moderat
yang berada di antara dua ekstrem: cowardice (pengecut) dan recklessness
(nekad).³ Keberanian adalah kemampuan menghadapi ketakutan dan ancaman secara
rasional, tanpa diliputi ketakutan berlebihan maupun keberanian yang membabi
buta. Aristoteles menempatkan keberanian sebagai kebajikan yang berfungsi menjaga
integritas diri ketika seseorang menghadapi situasi yang menuntut pengorbanan
demi kebaikan yang lebih besar.
Dalam etika modern,
konsep keberanian berkembang menjadi moral courage, yakni kemampuan
mempertahankan prinsip kebenaran meskipun menghadapi tekanan sosial, politik,
atau psikologis.⁴ Keberanian moral diperlukan dalam konteks kontemporer yang
dipenuhi kompleksitas nilai, pluralitas budaya, serta tantangan terhadap
integritas pribadi. Dalam diskursus kosmopolitanisme moral, keberanian juga
dilihat sebagai kemampuan mempertahankan nilai-nilai kemanusiaan universal di
tengah ketidakadilan struktural dan konflik global.⁵
6.2. Syaja‘ah dalam Etika Islam
Dalam etika Islam, syaja‘ah
mengandung dimensi yang lebih komprehensif. Al-Qur’an menegaskan pentingnya keteguhan
hati dan keberanian dalam menghadapi musuh, cobaan, serta tekanan sosial.⁶
Namun, keberanian yang dikehendaki Islam bukan keberanian buta, melainkan
keberanian yang dibangun atas dasar kesabaran, keadilan, dan empati. Dengan
demikian, syaja‘ah selalu terkait dengan hikmah dan pengendalian diri.
Ibn Miskawayh
menjelaskan bahwa syaja‘ah adalah kemampuan jiwa
untuk menghadapi rasa takut dan marah dengan cara yang terukur serta sesuai
dengan tuntunan akal.⁷ Bagi al-Ghazālī, keberanian bukan hanya kesiapan
berperang atau melawan bahaya fisik, tetapi juga keberanian melawan hawa nafsu,
mempertahankan kebenaran, dan bersabar menghadapi kesulitan.⁸ Ia menekankan
adanya keberanian spiritual (syaja‘ah rūḥiyyah), yaitu
keberanian untuk mengutamakan keridaan Allah di atas kepentingan pribadi,
meskipun harus menghadapi tekanan atau kerugian.
Tradisi hadis juga
menekankan bentuk keberanian yang berhubungan dengan integritas moral.
Rasulullah Saw bersabda bahwa orang kuat bukanlah yang mengalahkan orang lain
secara fisik, tetapi orang yang mampu mengendalikan amarahnya.⁹ Ini menunjukkan
bahwa dalam Islam, syaja‘ah mencakup dimensi internal, bukan sekadar ekspresi
fisik.
6.3. Perbandingan Kritis antara Moral Universal dan
Etika Islam
Baik dalam tradisi
moral universal maupun etika Islam, syaja‘ah dipandang sebagai kebajikan yang
menjaga stabilitas moral dalam menghadapi kerentanan manusia. Titik temu
keduanya terletak pada konsep keberanian yang proporsional, rasional, dan
diarahkan pada kebaikan. Namun, terdapat perbedaan mendasar dalam orientasi dan
landasan etisnya.
Etika universal
melihat syaja‘ah sebagai ekspresi integritas individu yang rasional, sementara
etika Islam menautkan keberanian kepada nilai tauhid dan tujuan spiritual.
Keberanian dalam Islam tidak dapat dipisahkan dari niat, niat dari keikhlasan,
dan keikhlasan dari keridaan Allah. Dengan demikian, keberanian bukan hanya
tindakan menghadapi bahaya, tetapi juga ibadah moral yang memerlukan
keseimbangan antara akal, jiwa, dan wahyu.¹⁰
Selain itu,
keberanian dalam Islam tidak boleh bertentangan dengan nilai kasih sayang dan
keadilan, sedangkan dalam etika universal, keberanian terkadang diposisikan
sebagai kebajikan yang berdiri sendiri. Islam menekankan bahwa keberanian harus
berada dalam kerangka keadilan, hikmah, dan kemaslahatan, sehingga syaja‘ah
menjadi kebajikan yang integral dalam membentuk karakter yang matang secara
spiritual dan moral.
Dalam pendidikan
Akidah Akhlak, pemahaman syaja‘ah sebagai keberanian moral dan spiritual sangat
penting untuk membentuk generasi yang mampu menghadapi tantangan etis, sosial,
dan intelektual di era modern. Syaja‘ah dalam Islam tidak sekadar keberanian
menghadapi bahaya fisik, tetapi juga keberanian untuk konsisten dalam
kebenaran, menolak kemungkaran, dan mempertahankan integritas diri dalam segala
situasi.
Footnotes
[1]
Ibn Manẓūr, Lisān al-‘Arab, Juz VIII (Beirut: Dār Ṣādir,
1990), 237–238.
[2]
C.S. Lewis, The Abolition of Man (New York: HarperOne, 2001),
25–28.
[3]
Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin
(Indianapolis: Hackett Publishing, 1999), 68–85.
[4]
Rushworth Kidder, Moral Courage (New York: HarperCollins,
2005), 7–12.
[5]
Kwame Anthony Appiah, Cosmopolitanism: Ethics in a World of
Strangers (New York: W.W. Norton, 2006), 171–185.
[6]
QS al-Baqarah [2] ayat 250; QS Āli ‘Imrān [3] ayat 139–173.
[7]
Ibn Miskawayh, Tahdhīb al-Akhlāq wa Taṭhīr al-A‘rāq, ed.
Constantin Zurayq (Beirut: Dār al-Kitāb al-Lubnānī, 1985), 63–70.
[8]
Al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Juz III (Beirut: Dār al-Kutub
al-‘Ilmiyyah, 2011), 60–64.
[9]
Muslim ibn al-Ḥajjāj, Ṣaḥīḥ Muslim, Kitāb al-Birr wa al-Ādāb,
no. 2609.
[10]
Syed Muhammad Naquib al-Attas, The Meaning and Experience of
Happiness in Islam (Kuala Lumpur: ISTAC, 1993), 45–52.
7.
‘Adālah: Analisis Filosofis dan Etis
‘Adālah
merupakan puncak dari seluruh kebajikan dan dianggap sebagai prinsip moral yang
menjaga keseimbangan antara kekuatan akal, nafsu syahwat, dan nafsu amarah.
Secara etimologis, ‘adālah berarti lurus, seimbang,
dan meletakkan sesuatu pada tempatnya.¹ Dalam diskursus etika universal,
kebajikan ini paralel dengan konsep justice yang menuntut perlakuan
yang wajar, tidak berat sebelah, serta memperhatikan hak-hak individu dan
masyarakat.² Dalam etika Islam, ‘adālah memiliki cakupan yang lebih
komprehensif karena menggabungkan aspek teologis, sosial, spiritual, dan moral
sekaligus.
7.1. ‘Adālah dalam Perspektif Moral Universal
Dalam filsafat
Yunani, khususnya dalam tradisi Platonic dan Aristotelian, justice
merupakan kebajikan tertinggi yang mengatur dan menyempurnakan seluruh kebajikan
lainnya. Plato memandang keadilan sebagai harmoni jiwa, yaitu ketika akal,
keberanian, dan keinginan bekerja sesuai dengan fungsi masing-masing.³
Aristoteles memandang keadilan sebagai kebajikan yang menyangkut hubungan
antarindividu dalam polis, baik dalam bentuk keadilan distributif maupun
keadilan korektif.⁴ Dengan demikian, dalam moral universal, keadilan dipahami
sebagai keseimbangan dalam relasi sosial dan psikologis.
Dalam perkembangan
modern, konsep keadilan berkembang melalui pemikiran John Rawls yang merumuskan
justice
as fairness, yaitu keadilan sebagai prinsip peluang setara dan
perlindungan terhadap hak-hak dasar setiap individu.⁵ Sementara itu, filsuf
kontemporer seperti Amartya Sen mengkritik pendekatan struktural Rawls dan
menekankan keadilan sebagai peningkatan nyata terhadap kemampuan manusia
menjalani kehidupan yang bermartabat.⁶ Dengan demikian, moral universal
menempatkan keadilan sebagai pilar utama etika publik dan pencapaian
kesejahteraan manusia.
7.2. ‘Adālah dalam Etika Islam
Dalam tradisi Islam,
‘adālah
bukan hanya pilar etika sosial, tetapi juga prinsip teologis yang terkait
langsung dengan tauhid. Al-Qur’an menegaskan bahwa Allah memerintahkan keadilan
sebagai bagian dari perintah moral tertinggi: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat ihsan.”⁷
Keadilan dalam Islam tidak hanya menyangkut relasi dengan manusia, tetapi juga
relasi dengan diri sendiri dan Allah. Dengan demikian, keadilan memiliki tiga
dimensi: keadilan spiritual, moral, dan sosial.
Ibn Miskawayh
menempatkan ‘adālah sebagai kebajikan yang
menyatukan hikmah, iffah, dan syaja‘ah.⁸ Baginya, keadilan adalah keseimbangan
seluruh kekuatan jiwa sehingga setiap potensi berfungsi sebagaimana mestinya.
Al-Ghazālī menegaskan bahwa ‘adālah merupakan kesempurnaan
akhlak karena ia menjadi hasil dari penyatuan tiga kebajikan utama lainnya.⁹
Tanpa hikmah, keberanian dan kesucian diri tidak memiliki arah; tanpa iffah dan
syaja‘ah, kebijaksanaan kehilangan daya aktualisasinya; dan tanpa semuanya itu,
keadilan tidak mungkin terwujud.
Dalam praktiknya, ‘adālah
dalam Islam mencakup tiga dimensi:
1)
Keadilan terhadap diri
sendiri – menempatkan diri pada jalan tengah, tidak melampaui
batas syariat, dan menjaga martabat.
2)
Keadilan antarindividu
– menunaikan hak, menjaga amanah, dan tidak berbuat zalim.
3)
Keadilan sosial
– menegakkan kebijakan dan tata kelola yang menyejahterakan seluruh
masyarakat.¹⁰
Dengan demikian,
keadilan dalam Islam tidak terbatas pada hukum atau sistem sosial, tetapi
merupakan prinsip hidup yang mengarahkan manusia menuju harmoni spiritual dan
sosial.
7.3. Perbandingan Kritis antara Moral Universal dan
Etika Islam
Keadilan dalam moral
universal dan etika Islam memiliki titik temu pada gagasan keseimbangan dan
perlakuan yang benar. Namun, landasan
epistemologis dan orientasi etisnya berbeda. Moral universal menempatkan
keadilan sebagai hasil konstruksi rasional manusia bagi kesejahteraan kolektif.
Sebaliknya, etika Islam menempatkan keadilan sebagai perintah Ilahi yang
berlaku universal, tetap, dan melekat pada fitrah manusia.
Selain itu, keadilan
dalam Islam memiliki sifat transendental: seseorang berlaku adil bukan hanya
karena tuntutan sosial, tetapi
juga sebagai bentuk penghambaan kepada Allah. Orientasi spiritual ini
memberikan kedalaman etis tersendiri yang tidak sepenuhnya ditemukan dalam
moral universal yang cenderung sekuler. Dalam Islam, keadilan merupakan jalan
menuju kebaikan yang komprehensif (al-khayr) dan merupakan syarat bagi
terwujudnya masyarakat yang makmur dan bermartabat.
Konsep ‘adālah
juga lebih integratif karena menggabungkan aspek akal, hati, dan syariat. Hal
ini membuatnya menjadi kebajikan puncak yang menyempurnakan tiga kebajikan
lainnya dan menjadi landasan bagi seluruh struktur moral. Pemahaman ini sangat
relevan dalam pembelajaran Akidah Akhlak untuk membentuk peserta didik yang
mampu berpikir etis secara rasional sekaligus berakar pada spiritualitas Islam.
Footnotes
[1]
Ibn Manẓūr, Lisān al-‘Arab, Juz XI (Beirut: Dār Ṣādir, 1990),
312.
[2]
Michael Sandel, Justice: What’s the Right Thing to Do? (New
York: Farrar, Straus and Giroux, 2009), 21–25.
[3]
Plato, Republic, trans. C.D.C. Reeve (Indianapolis: Hackett
Publishing, 2004), 106–120.
[4]
Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin
(Indianapolis: Hackett Publishing, 1999), 113–130.
[5]
John Rawls, A Theory of Justice, rev. ed. (Cambridge: Harvard
University Press, 1999), 52–65.
[6]
Amartya Sen, The Idea of Justice (Cambridge: Harvard
University Press, 2009), 26–30.
[7]
QS an-Naḥl [16] ayat 90.
[8]
Ibn Miskawayh, Tahdhīb al-Akhlāq wa Taṭhīr al-A‘rāq, ed.
Constantin Zurayq (Beirut: Dār al-Kitāb al-Lubnānī, 1985), 70–78.
[9]
Al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Juz III (Beirut: Dār al-Kutub
al-‘Ilmiyyah, 2011), 64–70.
[10]
Syed Muhammad Naquib al-Attas, Islam and Secularism (Kuala
Lumpur: ABIM, 1978), 112–119.
8.
Sintesis Perbandingan: Empat
Kebajikan dalam Paradigma Universal–Islam
Konsep empat
kebajikan utama—ḥikmah, ‘iffah, syaja‘ah, dan ‘adālah—menjadi
titik temu yang kaya antara tradisi moral universal dan etika Islam. Meskipun
keduanya berkembang dalam horizon epistemologis dan teologis yang berbeda,
kesamaan struktur kebajikan ini menunjukkan bahwa terdapat landasan nilai bersama dalam pembentukan karakter manusia
yang bermoral. Sintesis antara dua paradigma ini tidak bermaksud menghapus
perbedaan, melainkan memperkaya pemahaman tentang bagaimana kebajikan dapat
ditanamkan, dipraktikkan, dan dikembangkan dalam kehidupan manusia modern yang
kompleks.
8.1. Titik Temu: Rasionalitas, Moderasi, dan Kemanusiaan
Tradisi moral
universal dan etika Islam sama-sama menempatkan kebijaksanaan (ḥikmah /
wisdom) sebagai fondasi tindakan moral. Dalam etika universal,
kebijaksanaan dipahami sebagai kapasitas rasional untuk menilai tindakan yang
tepat berdasarkan situasi, pengalaman, dan konsekuensi.¹ Sementara dalam etika
Islam, ḥikmah
menggabungkan dimensi rasional dengan dimensi spiritual yang berakar pada wahyu.² Kedua pandangan menegaskan
pentingnya kemampuan menimbang secara bijak dalam menghadapi persoalan moral.
Moderasi (‘iffah /
temperance) juga menjadi titik temu penting. Dalam moral universal,
moderasi melatih individu untuk mengelola keinginan dan impuls secara
seimbang.³ Islam mengakui moderasi sebagai prinsip utama dalam perilaku
manusia, bahkan menjadikannya bagian dari misi pembentukan umat wasathiyah—umat
yang moderat dan seimbang.⁴ Kesamaan ini menunjukkan bahwa pengendalian diri
merupakan kebajikan yang dibutuhkan manusia lintas budaya.
Sedangkan keberanian
(syaja‘ah
/ courage) sama-sama dipahami sebagai kemampuan menahan rasa takut
dan mengambil tindakan demi kebaikan. Dalam moral universal, keberanian adalah
kebajikan rasional yang berada di tengah-tengah antara pengecut dan nekat.⁵
Dalam Islam, keberanian memiliki dimensi tambahan berupa keberanian spiritual, yaitu keberanian untuk
menegakkan kebenaran meski menghadapi tekanan sosial atau risiko pribadi.⁶
Keadilan (‘adālah
/ justice) menjadi puncak keselarasan etis dalam kedua tradisi.
Dalam moral universal, keadilan adalah fondasi etika sosial yang menentukan
kesetaraan hak dan kewajiban.⁷ Dalam Islam, keadilan merupakan perintah Ilahi
dan bagian dari fitrah manusia.⁸
Keduanya menekankan bahwa masyarakat yang baik dibangun di atas prinsip
keadilan yang berkelanjutan.
8.2. Titik Beda: Tauhid, Orientasi Akhirat, dan Dimensi
Transendensi
Meskipun terdapat
banyak kesamaan, perbedaan fundamental antara kedua paradigma tetap signifikan.
Moral universal umumnya berorientasi pada rasionalitas manusia dan
kesejahteraan sosial duniawi, sementara etika Islam berakar pada nilai tauhid
yang melekat pada setiap kebajikan.
Dalam moral
universal:
·
Kebajikan merupakan hasil
refleksi rasional dan pengalaman manusia.
·
Orientasi utamanya adalah eudaimonia
atau kehidupan yang baik.⁹
·
Keberlakuannya bersifat
sekuler dan tidak selalu bergantung pada prinsip metafisik.
Sementara dalam etika
Islam:
·
Kebajikan adalah
manifestasi dari kepatuhan kepada Allah.
·
Orientasinya mencakup
kehidupan dunia dan akhirat.¹⁰
·
Kebajikan terikat pada
dimensi spiritual seperti ihsan, tazkiyah al-nafs, dan niat.
Perbedaan orientasi
ini menghasilkan pendekatan yang berbeda terhadap motivasi moral: moral
universal menekankan utilitas rasional, sementara Islam menekankan keselarasan
antara akal, wahyu, dan hati.
8.3. Kerangka Etika Integratif: Model Karakter
Universal–Islam
Sintesis antara
moral universal dan etika Islam dapat dirumuskan dalam sebuah kerangka etika
integratif yang berfungsi sebagai pedoman pembentukan karakter pada era
kontemporer. Kerangka ini mencakup tiga aspek utama:
8.3.1.
Aspek Rasional–Spiritual
Kebajikan harus didasari oleh rasionalitas yang
sehat sekaligus kesadaran spiritual. Hikmah sebagai kebijaksanaan bertindak
menjadi kekuatan yang memadukan keduanya secara harmonis.¹¹
8.3.2.
Aspek Moderasi–Pengendalian Diri
‘Iffah dan temperance membentuk disiplin
etis yang berfungsi mengelola keinginan manusia. Integrasi dua pendekatan ini
menghasilkan pemahaman yang lebih kaya tentang moderasi dalam kehidupan modern.
8.3.3.
Aspek Keberanian–Keadilan Sosial
Keberanian moral dan keberanian spiritual dapat
bekerja bersama-sama untuk menghasilkan tindakan etis yang tidak hanya benar,
tetapi juga berkeadilan. Dengan demikian, syaja‘ah dan courage menjadi
alat bagi manusia untuk menegakkan prinsip keadilan sosial yang universal.
Dalam paradigma
integratif ini, ‘adālah berfungsi sebagai pusat
penyelarasan seluruh kebajikan. Ia mengarahkan hikmah, iffah, dan syaja‘ah agar
bekerja seimbang dan saling mendukung dalam menciptakan kehidupan bermoral.
8.4. Relevansi Sintesis dalam Konteks Kontemporer
Sintesis antara
moral universal dan etika Islam sangat relevan dalam menghadapi dunia modern
yang plural, kompleks, dan sering kali penuh konflik nilai. Perbandingan antara
kedua paradigma memungkinkan
terbentuknya model etika yang:
·
inklusif secara budaya,
·
kuat secara spiritual,
·
rasional dalam pengambilan
keputusan, dan
·
responsif terhadap tantangan
global.
Model ini sangat
penting dalam pendidikan Akidah Akhlak untuk membentuk generasi yang tidak
hanya memahami kebajikan Islam secara tekstual, tetapi juga mampu
mengartikulasikannya dalam dialog etis global.¹² Dengan demikian, sintesis ini
membuka ruang untuk mengembangkan akhlak yang mendalam, relevan, dan aplikatif.
Footnotes
[1]
Julia Annas, The Morality of Happiness (New York: Oxford
University Press, 1993), 119–130.
[2]
Al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Juz III (Beirut: Dār al-Kutub
al-‘Ilmiyyah, 2011), 52–60.
[3]
Martha C. Nussbaum, Upheavals of Thought: The Intelligence of
Emotions (Cambridge: Cambridge University Press, 2001), 58–65.
[4]
Syed Muhammad Naquib al-Attas, Islam and Secularism (Kuala
Lumpur: ABIM, 1978), 110–119.
[5]
Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin
(Indianapolis: Hackett Publishing, 1999), 68–85.
[6]
Ibn Miskawayh, Tahdhīb al-Akhlāq wa Taṭhīr al-A‘rāq, ed.
Constantin Zurayq (Beirut: Dār al-Kitāb al-Lubnānī, 1985), 63–70.
[7]
John Rawls, A Theory of Justice, rev. ed. (Cambridge: Harvard
University Press, 1999), 52–65.
[8]
QS an-Naḥl [16] ayat 90.
[9]
Alasdair MacIntyre, After Virtue, 3rd ed. (Notre Dame:
University of Notre Dame Press, 2007), 129–145.
[10]
Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an, 2nd ed. (Chicago:
University of Chicago Press, 2009), 112–118.
[11]
Al-Fārābī, Ara’ Ahl al-Madīnah al-Fāḍilah, ed. al-Ahwānī
(Cairo: Dār al-Ma‘ārif, 1964), 112–118.
[12]
Mohammad Hashim Kamali, The Middle Path of Moderation in Islam
(New York: Oxford University Press, 2015), 19–34.
9.
Relevansi Empat Kebajikan dalam
Kehidupan Kontemporer
Empat kebajikan
utama—ḥikmah,
‘iffah,
syaja‘ah,
dan ‘adālah—memiliki
relevansi yang sangat signifikan dalam kehidupan modern yang ditandai oleh
percepatan teknologi, kompleksitas sosial, dan perubahan nilai moral. Meskipun
berasal dari khazanah etika klasik, empat kebajikan ini tetap menjadi nilai
universal yang dibutuhkan untuk menjawab tantangan moral kontemporer. Di tengah
masyarakat global yang plural, kompetitif, dan sarat tekanan,
kebajikan-kebajikan tersebut berperan sebagai kompas moral yang membantu individu dan komunitas menjaga integritas,
stabilitas emosional, serta hubungan sosial yang sehat.
9.1. Tantangan Moral pada Era Teknologi dan Digital
Kemajuan teknologi
informasi telah membawa berbagai peluang, tetapi juga memunculkan dilema etis
baru. Di era digital, hikmah sangat diperlukan untuk
memilah informasi, menghindari misinformasi, dan mengambil keputusan yang
matang berdasarkan data yang
valid.¹ Kemampuan berpikir kritis dan reflektif menjadi bentuk aktualisasi ḥikmah
yang paling dibutuhkan dalam masyarakat yang penuh dengan distraksi dan
informasi yang berlimpah.
Di sisi lain, ‘iffah
menjadi landasan penting untuk menjaga martabat dan batasan diri dalam ruang
digital yang sering kali tanpa filter moral.² Eksposur konten negatif, perilaku
impulsif di media sosial, serta godaan penggunaan teknologi secara berlebihan
menuntut pengendalian diri yang
kuat. ‘Iffah
bukan hanya terkait dengan kesucian fisik, tetapi juga kesucian digital—menjaga
etika berkomunikasi, privasi, dan tanggung jawab dalam jejaring sosial.
9.2. Tantangan Sosial: Ketidakadilan, Konflik, dan
Polarisasi
Perubahan sosial dan
ekonomi global saat ini memunculkan berbagai bentuk ketidakadilan, baik dalam
distribusi sumber daya, akses pendidikan, maupun kesempatan kerja. Dalam
konteks ini, ‘adālah memiliki relevansi yang
sangat penting sebagai prinsip
yang menuntun kebijakan publik dan perilaku individu agar berpihak pada
keadilan sosial.³ Keadilan tidak hanya menjadi isu hukum, tetapi juga menjadi
aspek moral yang harus diperjuangkan dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu, konflik
sosial dan polarisasi politik yang semakin meningkat menuntut keberanian moral
(syaja‘ah)
untuk menjaga kebenaran, menolak ujaran kebencian, dan mempertahankan persatuan sosial.⁴ Keberanian dalam konteks
ini bukan tindakan agresif, tetapi keberanian untuk meredakan konflik, membela
kelompok rentan, dan menolak ketidakadilan dengan cara-cara yang etis.
9.3. Tantangan Psikologis: Kesehatan Mental dan
Keterasingan
Era modern juga
menghadirkan tantangan psikologis, seperti kecemasan, depresi, dan perasaan
keterasingan. Empat kebajikan
utama mampu berfungsi sebagai struktur pembentukan kepribadian yang seimbang. Hikmah
membantu individu memahami makna hidup secara rasional dan spiritual. ‘Iffah
membantu mengatur impuls dan emosi agar tidak mendominasi diri. Syaja‘ah
memberikan kekuatan untuk menghadapi tekanan hidup, sementara ‘adālah
mengarahkan seseorang untuk menjaga keseimbangan diri dalam relasi sosial.⁵
Model kebajikan ini dapat menjadi kerangka konseling etis dalam menghadapi
tekanan hidup modern.
9.4. Relevansi dalam Penguatan Moderasi Beragama
Dalam konteks umat
Islam kontemporer, empat kebajikan tersebut menjadi fondasi pembentukan
karakter wasathiyah—moderasi
beragama. Hikmah
memperkuat pemahaman agama yang dewasa dan kontekstual, ‘iffah
menjaga diri dari perilaku ekstrem yang melanggar etika, syaja‘ah
memberikan keberanian untuk menolak radikalisme dan intoleransi, sementara ‘adālah
mengajarkan perlakuan adil terhadap semua pihak tanpa diskriminasi.⁶ Dengan
demikian, empat kebajikan ini berperan dalam menciptakan masyarakat yang
harmonis, toleran, dan damai.
9.5. Relevansi dalam Pendidikan Karakter dan Generasi
Muda
Dalam dunia
pendidikan, terutama di lingkungan Madrasah Aliyah (MA), empat kebajikan ini
menjadi fondasi pembentukan karakter peserta didik. Pembelajaran berbasis
kebajikan membantu mengasah kemampuan berpikir kritis, kontrol diri, keberanian
moral, dan keadilan sosial.⁷ Pendidikan modern tidak cukup hanya mentransfer
pengetahuan; diperlukan pembentukan karakter yang tangguh secara moral dan spiritual. Dengan memperkenalkan empat
kebajikan dalam konteks kekinian, peserta didik dapat memahami bahwa nilai-nilai
Islam memiliki relevansi luas dalam dunia profesional, akademik, dan sosial.
9.6. Model Integrasi Kebajikan dalam Kehidupan
Kontemporer
Relevansi empat
kebajikan tersebut dapat diwujudkan dalam tindakan nyata melalui:
·
pengambilan keputusan etis
di dunia kerja (hikmah),
·
pengelolaan gaya hidup yang
seimbang (‘iffah),
·
keberanian dalam
memperjuangkan kebenaran (syaja‘ah),
·
keterlibatan aktif dalam
praktik keadilan sosial (‘adālah).
Dengan demikian,
empat kebajikan ini tidak hanya memiliki
nilai historis, tetapi juga nilai aplikatif yang mampu membimbing manusia
menuju kehidupan yang beradab dan bermakna di dunia modern.
Footnotes
[1]
Luciano Floridi, The Ethics of Information (Oxford: Oxford
University Press, 2013), 45–52.
[2]
Sherry Turkle, Alone Together: Why We Expect More from Technology
and Less from Each Other (New York: Basic Books, 2011), 112–119.
[3]
Amartya Sen, The Idea of Justice (Cambridge: Harvard
University Press, 2009), 112–130.
[4]
Rushworth Kidder, Moral Courage (New York: HarperCollins,
2005), 14–20.
[5]
Martha C. Nussbaum, Creating Capabilities: The Human Development
Approach (Cambridge: Harvard University Press, 2011), 29–34.
[6]
Mohammad Hashim Kamali, The Middle Path of Moderation in Islam
(New York: Oxford University Press, 2015), 22–41.
[7]
Thomas Lickona, Educating for Character: How Our Schools Can Teach
Respect and Responsibility (New York: Bantam Books, 2009), 87–95.
10.
Implikasi Pedagogis untuk
Pembelajaran Akidah Akhlak di MA
Integrasi empat
kebajikan utama—ḥikmah, ‘iffah, syaja‘ah, dan ‘adālah—dalam
pembelajaran Akidah Akhlak di Madrasah Aliyah (MA) memiliki peran strategis
dalam membentuk karakter peserta didik agar tidak hanya memahami nilai-nilai
Islam secara kognitif, tetapi juga mampu mewujudkannya dalam tindakan nyata.
Pembelajaran Akidah Akhlak sebagai bagian dari pendidikan karakter harus mampu
menjembatani nilai-nilai etika Islam dengan pendekatan pedagogis yang relevan
bagi tantangan kontemporer. Untuk itu, diperlukan strategi yang integratif,
dialogis, dan kontekstual, sehingga empat kebajikan tersebut berfungsi sebagai
pilar pembentukan akhlak mulia yang berkelanjutan.
10.1. Penguatan Pembelajaran Berbasis Kebajikan
(Virtue-Based Education)
Pembelajaran Akidah
Akhlak perlu mengadopsi pendekatan virtue-based education, yaitu model
pendidikan yang berfokus pada pembangunan karakter peserta didik melalui
penanaman kebajikan.¹ Dalam model ini, pendidik tidak hanya menyampaikan
konsep, tetapi juga memberikan contoh perilaku, membangun lingkungan yang
mendukung kebajikan, dan membantu siswa menginternalisasi nilai-nilai etis.
Dalam konteks MA,
penanaman ḥikmah
dapat dilakukan melalui pengembangan kemampuan berpikir kritis dan reflektif
dalam menilai persoalan moral di dunia nyata. ‘Iffah dapat diperkuat melalui
kegiatan pembiasaan menjaga adab, etika digital, dan disiplin diri. Syaja‘ah
dikembangkan lewat pelatihan keberanian moral, seperti diskusi isu-isu etis
yang menantang, sementara ‘adālah ditumbuhkan melalui proyek
kolaboratif yang mengembangkan rasa empati, kejujuran, dan integritas sosial.²
10.2. Pendekatan Kontekstual (Contextual Teaching and
Learning)
Agar peserta didik
merasakan relevansi empat kebajikan dalam kehidupan sehari-hari, pembelajaran
perlu mengutamakan pendekatan kontekstual.³ Guru perlu mengaitkan nilai-nilai
akhlak dengan fenomena sosial, budaya, dan teknologi yang dihadapi peserta
didik. Ini mencakup penggunaan studi kasus, problem-based learning, dan
analisis perbandingan antara moral universal dan etika Islam.
Misalnya, nilai ‘iffah
dapat diintegrasikan dalam diskusi tentang etika penggunaan media sosial; syaja‘ah
dikaitkan dengan keberanian menolak perundungan (bullying); ‘adālah
digabungkan dengan isu keadilan sosial dan lingkungan; sementara ḥikmah
diaplikasikan dalam kemampuan memilah informasi yang benar dari yang menipu.⁴
Pendekatan ini membantu siswa memahami bahwa kebajikan tidak bersifat abstrak,
tetapi harus diaktualisasikan dalam konteks kehidupan modern.
10.3. Model Pembelajaran Dialogis dan Reflektif
Pembelajaran Akidah
Akhlak harus membangun ruang dialog dan refleksi, karena empat kebajikan
tersebut berkaitan erat dengan kesadaran diri dan proses internalisasi nilai.
Model pembelajaran dialogis memungkinkan peserta didik mengungkapkan pandangan
moral mereka, menguji argumen, serta belajar menghargai perspektif yang
berbeda.⁵
Refleksi
pribadi—melalui jurnal harian, muḥāsabah, atau diskusi
kelompok—membantu siswa mengevaluasi tindakan mereka berdasarkan empat
kebajikan utama. Aktivitas reflektif ini selaras dengan konsep tazkiyah
al-nafs dalam etika Islam, di mana pengembangan karakter tidak
hanya terjadi melalui pemahaman kognitif, tetapi melalui kesadaran moral dan
spiritual yang mendalam.⁶
10.4. Pembiasaan dan Keteladanan dalam Lingkungan
Madrasah
Lingkungan madrasah
berperan penting dalam membentuk habitus kebajikan. Keteladanan guru (uswah ḥasanah)
merupakan faktor paling menentukan dalam proses pembentukan karakter, karena
siswa belajar tidak hanya dari apa yang diajarkan, tetapi juga dari apa yang
diteladankan.⁷ Guru perlu menunjukkan ḥikmah dalam mengambil keputusan, ‘iffah
dalam menjaga integritas diri, syaja‘ah dalam menghadapi masalah
etis, dan ‘adālah
dalam bersikap terhadap siswa.
Pembiasaan rutin
seperti kegiatan literasi moral, kultum, kegiatan sosial, dan layanan komunitas
dapat memperkuat formasi karakter.
Proyek sosial atau service-learning juga membantu
peserta didik menginternalisasi nilai keadilan sosial dan empati.⁸
10.5. Evaluasi dan Asesmen Karakter yang Holistik
Empat kebajikan
utama tidak dapat dievaluasi hanya dengan tes kognitif. Diperlukan asesmen
karakter yang mencakup penilaian:
·
sikap dan perilaku,
·
kemampuan reflektif,
·
indikator sosial seperti
empati dan kesadaran moral,
·
proyek-proyek kebajikan
yang menunjukkan aplikasi nyata.⁹
Asesmen autentik
seperti portofolio akhlak, observasi perilaku, self-assessment, dan peer
assessment dapat menjadi instrumen efektif untuk mengukur
perkembangan karakter peserta didik secara holistik. Hal ini selaras dengan
pendekatan etika Islam yang menekankan keseimbangan
antara tindakan lahiriah dan kesadaran batiniah.
10.6. Integrasi Empat Kebajikan dalam Kehidupan Berbasis
Moderasi Beragama
Empat kebajikan
utama merupakan fondasi untuk membentuk peserta didik yang moderat (wasathiyah)—yakni
pribadi yang bijaksana, mampu mengendalikan diri, berani dalam kebenaran, dan
adil dalam pergaulan.¹⁰ Integrasi kebajikan dalam pembelajaran MA membantu
peserta didik memahami bahwa menjadi seorang muslim tidak hanya berarti
mempelajari akidah dan ibadah, tetapi juga mengembangkan karakter yang mulia dan harmonis dengan nilai-nilai
kemanusiaan global.
Dengan demikian,
pembelajaran Akidah Akhlak yang mengintegrasikan empat kebajikan utama tidak
hanya memperkuat pemahaman siswa terhadap nilai-nilai Islam, tetapi juga
mempersiapkan mereka menjadi generasi yang mampu menghadapi tantangan etis,
sosial, dan spiritual pada era modern.
Footnotes
[1]
Thomas Lickona, Character Matters: How to Help Our Children Develop
Good Judgment, Integrity, and Other Essential Virtues (New York:
Touchstone, 2004), 31–38.
[2]
Muhammad Abul Quasem, Ethics of Al-Ghazali: A Composite Ethics in
Islam (Petaling Jaya: Malaysian Sociological Research Institute, 1975),
83–92.
[3]
Elaine B. Johnson, Contextual Teaching and Learning (Thousand
Oaks: Corwin Press, 2002), 21–30.
[4]
Sherry Turkle, Reclaiming Conversation: The Power of Talk in a
Digital Age (New York: Penguin, 2015), 98–112.
[5]
Paulo Freire, Pedagogy of Freedom (Lanham: Rowman &
Littlefield, 1998), 45–52.
[6]
Al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Juz III (Beirut: Dār al-Kutub
al-‘Ilmiyyah, 2011), 52–58.
[7]
Abdullah Saeed, Islamic Thought: An Introduction (New York:
Routledge, 2006), 161–168.
[8]
Barbara Jacoby, Service-Learning in Higher Education (San
Francisco: Jossey-Bass, 1996), 11–19.
[9]
Nel Noddings, Educating Moral People (New York: Teachers
College Press, 2002), 87–95.
[10]
Mohammad Hashim Kamali, The Middle Path of Moderation in Islam
(New York: Oxford University Press, 2015), 22–41.
11.
Kesimpulan
Empat kebajikan utama dalam etika Islam—ḥikmah,
‘iffah, syaja‘ah, dan ‘adālah—merupakan kerangka moral
yang tidak hanya memiliki signifikansi historis dalam tradisi intelektual
Islam, tetapi juga relevansi universal dalam pembentukan karakter manusia
modern. Kajian komparatif antara moral universal dan etika Islam menunjukkan
bahwa kedua tradisi etis tersebut memiliki kesamaan struktural dalam memandang
kebajikan sebagai fondasi integritas moral. Namun demikian, keduanya berbeda
dalam orientasi epistemologis, spiritual, dan tujuan akhir. Etika Islam
menempatkan kebajikan dalam kerangka tauhid dan tazkiyah al-nafs, sementara
moral universal cenderung bertumpu pada rasionalitas manusia dan kesejahteraan
sosial.
Kajian ini menegaskan bahwa ḥikmah sebagai
kebijaksanaan moral merupakan pondasi bagi pemahaman etis yang mendalam; ‘iffah
menjadi kekuatan dalam mengendalikan dorongan internal dan menjaga martabat
diri; syaja‘ah menjadi kebajikan keberanian moral dan spiritual dalam
menghadapi tantangan; dan ‘adālah merupakan puncak harmoni dari ketiga
kebajikan lainnya yang memastikan keadilan diri dan sosial.¹ Keempat kebajikan
ini bukan hanya konsep moral, tetapi juga mekanisme penyempurnaan diri yang
bekerja secara saling melengkapi.
Dalam konteks kehidupan kontemporer, empat
kebajikan tersebut menjadi kompas moral yang sangat diperlukan untuk menghadapi
tantangan teknologi, polarisasi sosial, serta krisis integritas yang melanda
masyarakat modern.² Kebijaksanaan diperlukan untuk memilah informasi dan
membuat keputusan yang tepat; pengendalian diri dibutuhkan dalam menghadapi
godaan digital dan gaya hidup konsumtif; keberanian moral diperlukan untuk
menolak ketidakadilan dan kekerasan; dan keadilan harus ditegakkan sebagai
prinsip universal dalam relasi sosial yang plural.³ Dengan demikian, empat
kebajikan tersebut memfasilitasi lahirnya individu yang matang secara etis,
stabil secara emosional, dan seimbang secara spiritual.
Dalam ranah pendidikan, khususnya pembelajaran
Akidah Akhlak di Madrasah Aliyah, integrasi empat kebajikan ini membuka peluang
besar bagi pembentukan generasi yang tidak hanya mengetahui nilai-nilai Islam,
tetapi juga mampu menginternalisasi dan mengamalkannya dalam kehidupan
sehari-hari. Pendidikan kebajikan yang menggabungkan rasionalitas,
spiritualitas, dan tindakan etis melahirkan pribadi wasathiyah yang
moderat, toleran, dan bertanggung jawab.⁴
Secara keseluruhan, empat kebajikan utama ini
berdiri sebagai model etika komprehensif yang menghubungkan tradisi Islam
dengan nilai-nilai moral universal. Keselarasan antara akal, hati, dan wahyu
yang terwujud dalam empat kebajikan tersebut menjadi landasan bagi terciptanya
masyarakat yang adil, beradab, dan bermartabat. Oleh karena itu, penguatan
empat kebajikan dalam pendidikan dan kehidupan sosial merupakan kebutuhan
mendasar bagi tercapainya keharmonisan moral pada era modern maupun masa
mendatang.
Footnotes
[1]
Ibn Miskawayh, Tahdhīb al-Akhlāq wa Taṭhīr
al-A‘rāq, ed. Constantin Zurayq (Beirut: Dār al-Kitāb al-Lubnānī, 1985),
70–78.
[2]
Sherry Turkle, Alone Together: Why We Expect
More from Technology and Less from Each Other (New York: Basic Books,
2011), 112–119.
[3]
Amartya Sen, The Idea of Justice (Cambridge:
Harvard University Press, 2009), 112–130.
[4]
Mohammad Hashim Kamali, The Middle Path of
Moderation in Islam (New York: Oxford University Press, 2015), 22–41.
Daftar
Pustaka
Al-Attas, S. M. N. (1978). Islam and secularism.
ABIM.
Al-Attas, S. M. N. (1993). The meaning and
experience of happiness in Islam. ISTAC.
Al-Attas, S. M. N. (1995). Prolegomena to the
metaphysics of Islam. ISTAC.
Al-Fārābī. (1964). Ara’ ahl al-madīnah
al-fāḍilah (al-Ahwānī, Ed.). Dār al-Ma‘ārif.
Al-Ghazālī. (2011). Iḥyā’ ‘ulūm al-dīn (Vol.
3). Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Annas, J. (1993). The morality of happiness.
Oxford University Press.
Appiah, K. A. (2006). Cosmopolitanism: Ethics in
a world of strangers. W. W. Norton.
Aristotle. (1999). Nicomachean ethics (T.
Irwin, Trans.). Hackett Publishing.
Floridi, L. (2013). The ethics of information.
Oxford University Press.
Freire, P. (1998). Pedagogy of freedom: Ethics,
democracy, and civic courage. Rowman & Littlefield.
Ibn Manẓūr. (1990). Lisān al-‘Arab (Vols.
8–12). Dār Ṣādir.
Ibn Miskawayh. (1985). Tahdhīb al-akhlāq wa
taṭhīr al-a‘ráq (C. Zurayq, Ed.). Dār al-Kitāb al-Lubnānī.
Jacoby, B. (1996). Service-learning in higher
education: Concepts and practices. Jossey-Bass.
Johnson, E. B. (2002). Contextual teaching and
learning: What it is and why it’s here to stay. Corwin Press.
Kamali, M. H. (2015). The middle path of
moderation in Islam: The Qur’anic principle of wasatiyyah. Oxford
University Press.
Kidder, R. M. (2005). Moral courage.
HarperCollins.
Lewis, C. S. (2001). The abolition of man.
HarperOne.
Lickona, T. (2004). Character matters: How to
help our children develop good judgment, integrity, and other essential virtues.
Touchstone.
Lickona, T. (2009). Educating for character: How
our schools can teach respect and responsibility. Bantam Books.
MacIntyre, A. (2007). After virtue: A study in
moral theory (3rd ed.). University of Notre Dame Press.
Muslim ibn al-Ḥajjāj. (n.d.). Ṣaḥīḥ Muslim.
(Rujukan hadis tanpa kota/penyunting mengikuti standar rujukan klasik).
Noddings, N. (2002). Educating moral people: A
caring alternative to character education. Teachers College Press.
Nussbaum, M. C. (2001). Upheavals of thought:
The intelligence of emotions. Cambridge University Press.
Nussbaum, M. C. (2011). Creating capabilities:
The human development approach. Harvard University Press.
Plato. (2004). Republic (C. D. C. Reeve,
Trans.). Hackett Publishing.
Quasem, M. A. (1975). Ethics of al-Ghazali: A
composite ethics in Islam. Malaysian Sociological Research Institute.
Rahman, F. (2009). Major themes of the Qur’an
(2nd ed.). University of Chicago Press.
Rawls, J. (1999). A theory of justice (Rev.
ed.). Harvard University Press.
Sandel, M. (2009). Justice: What’s the right
thing to do? Farrar, Straus and Giroux.
Sen, A. (2009). The idea of justice. Harvard
University Press.
Turkle, S. (2011). Alone together: Why we expect
more from technology and less from each other. Basic Books.
Turkle, S. (2015). Reclaiming conversation: The
power of talk in a digital age. Penguin Press.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar