Etika Anti-Kezaliman
Analisis Filosofis–Etis–Islamis tentang Perilaku Licik,
Tamak, Zhalim, dan Diskriminasi pada Remaja MA
Alihkan ke: CP Akidah Akhlak.
Abstrak
Artikel ini menganalisis empat perilaku
tercela—licik, tamak, zhalim, dan diskriminasi—melalui pendekatan integratif
yang menggabungkan filsafat moral universal dan etika Islam. Kajian dimulai
dengan penguraian kerangka konseptual untuk memahami dasar linguistik,
psikologis, dan etis dari setiap perilaku, kemudian menelusuri genealogi
pemikiran moral dalam tradisi filsafat Barat, mulai dari Aristoteles,
Stoikisme, Kantianisme, hingga teori keadilan Rawls. Perspektif tersebut
dibandingkan dengan epistemologi moral Islam yang bersumber dari Al-Qur’an,
Sunnah, dan pemikiran ulama klasik seperti al-Ghazālī, Ibn Miskawayh, dan Ibn Taymiyyah.
Artikel ini menemukan bahwa meskipun kedua tradisi memiliki perbedaan
epistemologis—rasionalitas antroposentris versus orientasi teologis—keduanya
sepakat bahwa empat perilaku tercela tersebut merusak integritas diri, keadilan
sosial, dan martabat manusia.
Analisis kemudian memperinci sebab-sebab
psikologis, sosial-budaya, digital, dan spiritual yang melahirkan perilaku
licik, tamak, zhalim, dan diskriminasi, serta menampilkan contoh-contoh empiris
yang relevan dengan kehidupan siswa MA. Dampak etis dari perilaku tersebut
dikaji melalui perspektif aksiologis yang menyoroti kerusakan pada individu,
relasi sosial, hingga struktur masyarakat. Sintesis filosofis–etis–Islamis
disajikan untuk menunjukkan potensi integrasi nilai rasional dan spiritual dalam
membangun karakter yang utuh. Artikel ini diakhiri dengan implikasi pedagogis
bagi pembelajaran Akidah Akhlak di MA, menekankan pentingnya pembelajaran
berbasis refleksi moral, keteladanan, spiritualitas, etika digital, dan
pembentukan lingkungan sekolah yang adil dan inklusif. Kajian ini menyimpulkan
bahwa pendidikan moral yang integratif adalah kunci untuk mencegah perilaku
tercela dan membangun insan yang berkarakter universal–Islamis.
Kata Kunci: Akhlak; Etika Islam; Filsafat Moral; Licik; Tamak;
Zhalim; Diskriminasi; Pendidikan MA; Karakter; Moral Universal.
PEMBAHASAN
Perilaku Tercela (Licik, Tamak, Zalim, dan
Diskriminasi)
1.
Pendahuluan
Pendidikan akhlak pada jenjang Madrasah Aliyah
memiliki posisi strategis dalam membentuk karakter remaja Muslim yang mampu
menghadapi dinamika moral di era modern. Salah satu fokus penting dalam
kurikulum Akidah Akhlak adalah penguatan kesadaran tentang bahaya perilaku
licik, tamak, zhalim, dan diskriminasi. Keempat perilaku tercela ini bukan
hanya bertentangan dengan nilai-nilai Qur’ani dan akhlak nabawi, tetapi juga
mencerminkan kegagalan dalam membangun keadilan sosial, integritas personal,
dan tanggung jawab moral dalam kehidupan kolektif. Dalam konteks remaja MA,
perilaku tersebut sering muncul dalam skala mikro seperti relasi pertemanan,
dinamika organisasi siswa, atau aktivitas digital sehari-hari; meski demikian,
dampaknya dapat menggerus kepercayaan sosial, merusak kultur kelas, dan
menghambat perkembangan moral peserta didik secara keseluruhan.¹
Fenomena licik, tamak, zhalim, dan diskriminasi
juga tidak dapat dilepaskan dari perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat
kontemporer. Budaya kompetitif, orientasi materialistik, serta meningkatnya
ruang interaksi digital mendorong lahirnya bentuk-bentuk baru perilaku
manipulatif maupun ketidakadilan yang lebih subtil. Remaja hidup dalam arus
informasi yang cepat, penuh tekanan performatif, serta ekspektasi sosial yang
kerap tidak realistis.² Dalam kondisi tersebut, perilaku licik dapat muncul
melalui manipulasi data atau penipuan akademik; tamak terlihat pada hasrat
berlebihan untuk memperoleh pengakuan; zhalim tampak dalam tindakan merugikan
teman sekelas; sedangkan diskriminasi berkembang melalui eksklusivisme
kelompok, stereotip, atau perundungan berbasis identitas.³ Pemahaman mendalam
terhadap akar persoalan ini diperlukan agar pendidikan akhlak tidak berhenti
pada level normatif, tetapi mampu menyentuh kompleksitas realitas psikologis
dan sosial peserta didik.
Untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut, kajian
filosofis menjadi relevan. Filsafat moral universal menawarkan perangkat
analitis yang kuat untuk memahami struktur kesalahan moral, motif manusia,
serta nilai-nilai universal yang mendasari kebajikan. Pemikiran Aristoteles
mengenai vice of excess, konsep deontologi Kant tentang perlakuan
manusia sebagai tujuan, hingga prinsip justice as fairness dari Rawls
membuka ruang refleksi kritis tentang penyimpangan moral seperti kelicikan,
kerakusan, dan ketidakadilan.⁴ Di sisi lain, etika Islam membangun landasannya
pada wahyu, rasionalitas, dan spiritualitas, sehingga memberikan perspektif
menyeluruh tentang moralitas manusia sebagai hamba Allah dan khalifah di bumi.
Al-Qur’an secara tegas melarang zhalim, menyeru pada keadilan, mencela sifat
tamak, dan mengangkat martabat manusia tanpa diskriminasi.⁵ Pemikiran ulama
seperti al-Ghazālī dan Ibn Miskawayh memperkaya diskursus dengan menekankan
hubungan antara akhlak, jiwa, dan kebahagiaan sejati.⁶
Pendekatan perbandingan antara filsafat moral
universal dan etika Islam memungkinkan terbentuknya pemahaman yang lebih
mendalam serta integratif. Pendekatan ini bukan untuk menegaskan superioritas
salah satu tradisi, melainkan memperlihatkan titik temu nilai-nilai moral
universal dengan tuntunan etika Islam. Dengan demikian, peserta didik dapat
melihat bahwa kejujuran, keadilan, empati, dan moderasi bukan hanya ajaran
agama, tetapi juga prinsip moral yang dihargai dalam peradaban global.
Integrasi pandangan filosofis dan Islamis akan memperkuat kesadaran moral siswa
bahwa menjauhi licik, tamak, zhalim, dan diskriminasi bukan sekadar kewajiban
normatif, tetapi merupakan bagian dari pembangunan karakter yang matang dan
rasional.⁷
Dari perspektif pedagogis, kajian yang berbasis
perbandingan ini bertujuan memberikan landasan teoritis yang kuat kepada guru
dan peserta didik untuk memahami hakikat perilaku tercela tersebut secara lebih
komprehensif. Pembahasan ini juga akan menjadi dasar bagi eksplorasi lebih
lanjut mengenai sebab-sebab munculnya perilaku tersebut, contoh-contoh konkret
yang relevan dengan kehidupan siswa MA, serta strategi efektif untuk
menghindarinya. Dengan demikian, pendahuluan ini menjadi pijakan penting dalam
membangun kajian akademik yang sistematis, kritis, dan bermakna bagi peserta
didik pada era yang penuh tantangan moral ini.
Footnotes
[1]
Muhammad Qutb, Manhaj al-Tarbiyah al-Islāmiyyah
(Beirut: Dār al-Shurūq, 1982), 45.
[2]
Zygmunt Bauman, Liquid Modernity (Cambridge:
Polity Press, 2000), 33–35.
[3]
Sameer Hinduja and Justin Patchin, Bullying
Beyond the Schoolyard: Preventing and Responding to Cyberbullying (Thousand
Oaks, CA: Sage, 2015), 41–48.
[4]
Immanuel Kant, Groundwork for the Metaphysics of
Morals, ed. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1998),
37–39; John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard
University Press, 1971), 10–12.
[5]
Al-Qur’an, al-Mā’idah 5:8; al-Ḥujurāt 49:13.
[6]
Abū Ḥāmid al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn
(Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2005), 3:55; Ibn Miskawayh, Tahdhīb
al-Akhlāq (Cairo: al-Maṭba‘ah al-Miṣriyyah, 1912), 12–14.
[7]
Seyyed Hossein Nasr, The Heart of Islam:
Enduring Values for Humanity (New York: HarperCollins, 2002), 71–72.
2.
Kerangka
Konseptual Empat Perilaku Tercela
Kerangka konseptual diperlukan untuk memberikan
pemahaman yang sistematis mengenai empat perilaku tercela yang menjadi fokus
kajian, yaitu licik (khid‘), tamak (ṭama‘), zhalim, dan
diskriminasi. Keempat perilaku ini memiliki akar linguistik, psikologis, etis,
sekaligus epistemologis yang kaya dalam tradisi Islam maupun dalam kajian moral
universal. Pemahaman yang mendalam terhadap konsep dasar ini menjadi fondasi
penting sebelum memasuki analisis sebab, contoh empiris, dan strategi
pencegahannya.
2.1.
Pengertian Licik (khid‘)
Dalam literatur akhlak klasik, perilaku licik
sering dikaitkan dengan tindakan menipu, memanipulasi, atau menyembunyikan niat
buruk di balik sikap luar yang tampak baik. Secara etimologis, kata khid‘
berasal dari akar kata Arab khada‘a, yang berarti memperdaya atau
membuat seseorang merasa aman padahal dirugikan.¹ Dalam tradisi moral Islam,
licik dianggap sebagai bagian dari makārim al-akhlāq yang rusak karena
bertentangan dengan sifat amanah dan shidq (kejujuran).²
Dalam perspektif filsafat moral universal,
kelicikan dipandang sebagai bentuk manipulasi yang melanggar prinsip kejujuran
dan keotentikan. Kant menegaskan bahwa tindakan manipulatif merendahkan
martabat manusia karena menjadikan orang lain sebagai alat, bukan tujuan.³
Aristoteles juga memandang kelicikan sebagai penyimpangan dari kebajikan phronesis
(kebijaksanaan praktis), karena melibatkan kompromi terhadap integritas
rasional seseorang.⁴ Konvergensi kedua tradisi ini menunjukkan bahwa licik
tidak sekadar tindak kriminal, tetapi penyimpangan moral yang mengikis
integritas diri.
2.2.
Pengertian Tamak (ṭama‘)
Tamak dalam bahasa Arab berasal dari ṭama‘a,
yang berarti menginginkan sesuatu secara berlebihan tanpa batas.⁵ Secara
psikologis, perilaku tamak ditandai dengan ketidakmampuan merasa cukup, rasa
takut kehilangan, dan dorongan untuk memperoleh lebih dari yang dibutuhkan.
Literatur tasawuf menjelaskan tamak sebagai penyakit hati yang melemahkan
ketenangan batin dan menjauhkan manusia dari sifat qana‘ah (merasa cukup).⁶
Al-Ghazālī menggolongkan tamak sebagai bentuk keterikatan nafsu yang
menyebabkan kerusakan akhlak, karena mengalihkan orientasi manusia dari
nilai-nilai spiritual menuju dominasi kepentingan material.⁷
Dalam perspektif moral universal, tamak dipahami
sebagai vice of excess, yaitu sifat berlebihan yang mengacaukan
keseimbangan moral manusia. Aristoteles menjelaskan bahwa keserakahan adalah
kebiasaan yang menolak moderasi dan merusak kemampuan individu untuk mencapai eudaimonia
(kebahagiaan moral).⁸ Para pemikir etika kontemporer melihat tamak sebagai akar
dari ketimpangan sosial dan ketidakadilan struktural.⁹ Dengan demikian, tamak
bukan hanya masalah pribadi, tetapi juga problem etis sosial yang berpotensi
memicu kerusakan kolektif.
2.3.
Pengertian Zhalim
Zhalim merupakan konsep yang sangat sentral dalam
etika Qur’ani. Secara linguistik berasal dari kata ẓalama, yang berarti
“meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya,” yaitu melanggar batas moral
dan merampas hak orang lain.¹⁰ Dalam Al-Qur’an, zhalim merupakan salah satu
sifat paling tercela dan dianggap sebagai lawan dari keadilan (‘adl). Bahkan,
syirik digambarkan sebagai “kezaliman yang besar” karena menempatkan
ibadah tidak pada tempatnya.¹¹
Konsep zhalim tidak hanya berkaitan dengan tindakan
fisik atau hukum, tetapi mencakup ketidakadilan sosial, pengabaian hak-hak
manusia, dan tindakan yang melukai martabat orang lain. Ibn Taymiyyah menyebut
zhalim sebagai salah satu faktor kehancuran peradaban.¹² Dalam teori keadilan
modern, Rawls menekankan bahwa struktur masyarakat yang tidak adil menciptakan
bentuk kezaliman sistemik.¹³ Baik etika Islam maupun moral universal sama-sama
menempatkan keadilan sebagai prinsip tertinggi yang tidak boleh dilanggar.
2.4.
Pengertian Diskriminasi
Diskriminasi merupakan tindakan memperlakukan
seseorang secara berbeda berdasarkan atribut yang tidak relevan seperti ras,
gender, etnis, status sosial, atau latar belakang ekonomi. Dalam perspektif
istilah modern, diskriminasi terkait dengan pelanggaran prinsip kesetaraan dan
penghormatan terhadap martabat manusia.¹⁴
Dalam etika Islam, diskriminasi bertentangan dengan
prinsip al-musāwah (persamaan) dan penghargaan terhadap keragaman
manusia. Al-Qur’an menegaskan bahwa kemuliaan manusia tidak ditentukan oleh
asal-usul, melainkan oleh ketakwaan.¹⁵ Nabi Muhammad Saw dalam khutbah
terakhirnya menegaskan bahwa tidak ada kelebihan antara Arab dan non-Arab
kecuali dengan ketakwaan.¹⁶
Dalam kajian etika dan filsafat moral universal,
diskriminasi dianggap sebagai bentuk ketidakadilan moral yang melanggar prinsip
impartiality (ketidakberpihakan).¹⁷ Teori etika diskursus Habermas juga
menekankan bahwa praktik diskriminatif mengancam struktur komunikasi rasional
yang menjadi fondasi masyarakat demokratis.¹⁸
Dengan demikian, diskriminasi merupakan tindakan
yang melukai keadilan, rasionalitas etis, dan ajaran spiritual Islam. Keempat
konsep tercela ini saling berkaitan dalam membentuk pemahaman yang utuh tentang
penyimpangan moral yang perlu diwaspadai para peserta didik MA, terutama dalam
konteks sosial dan digital saat ini.
Footnotes
[1]
Ibn Fāris, Mu‘jam Maqāyīs al-Lughah (Beirut:
Dār al-Fikr, 1979), 2:325.
[2]
Ibn Miskawayh, Tahdhīb al-Akhlāq (Cairo:
al-Maṭba‘ah al-Miṣriyyah, 1912), 14.
[3]
Immanuel Kant, Groundwork for the Metaphysics of
Morals, ed. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 37.
[4]
Aristotle, Nicomachean Ethics, trans.
Terence Irwin (Indianapolis: Hackett Publishing, 1999), 1107a–1110b.
[5]
Ibn Manẓūr, Lisān al-‘Arab (Beirut: Dār
Ṣādir, 1994), 4:273.
[6]
Al-Qushayrī, al-Risālah al-Qushayriyyah
(Cairo: Dār al-Ma‘ārif, 2002), 112.
[7]
Abū Ḥāmid al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn
(Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2005), 3:44.
[8]
Aristotle, Nicomachean Ethics, 1119b.
[9]
Peter Singer, Practical Ethics (Cambridge:
Cambridge University Press, 2011), 199–201.
[10]
Al-Rāghib al-Aṣfahānī, Mufradāt Alfāẓ al-Qur’ān
(Damascus: Dār al-Qalam, 2009), 344.
[11]
Al-Qur’an, Luqmān 31:13.
[12]
Ibn Taymiyyah, Majmū‘ Fatāwā (Riyadh: King
Fahd Complex, 1995), 28:146.
[13]
John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge,
MA: Harvard University Press, 1971), 52–55.
[14]
Stephen Law, Ethics (Cambridge: Cambridge
University Press, 2014), 87.
[15]
Al-Qur’an, al-Ḥujurāt 49:13.
[16]
Ibn Hishām, Sīrah al-Nabawiyyah (Beirut: Dār
al-Ma‘rifah, 2001), 4:274.
[17]
James Rachels and Stuart Rachels, The Elements
of Moral Philosophy (New York: McGraw-Hill, 2019), 78–81.
[18]
Jürgen Habermas, Moral Consciousness and
Communicative Action (Cambridge: MIT Press, 1990), 66–68.
3.
Genealogi
dalam Filsafat Moral Universal
Genealogi dalam filsafat moral universal memberikan
gambaran historis dan intelektual mengenai bagaimana manusia memahami perilaku
baik dan buruk, termasuk penyimpangan moral seperti kelicikan, kerakusan,
kezaliman, dan diskriminasi. Dengan menelusuri perkembangan ide-ide moral dari
masa Yunani kuno hingga pemikiran kontemporer, dapat dilihat bahwa problem etis
ini telah menjadi perhatian berbagai tradisi pemikiran. Genealogi ini tidak
hanya menyoroti perubahan teori moral, tetapi juga menunjukkan kesinambungan
nilai-nilai dasar kemanusiaan—seperti keadilan, kejujuran, dan penghormatan
terhadap martabat manusia—yang menjadi inti kritik terhadap perilaku tercela.¹
3.1.
Pemikiran Aristoteles: Moderasi,
Kebajikan, dan Penyimpangan Moral
Aristoteles memulai tradisi etika kebajikan (virtue
ethics) dengan berpusat pada pencapaian eudaimonia sebagai tujuan moral
manusia. Bagi Aristoteles, kebajikan merupakan titik tengah (mesotēs)
antara dua ekstrem sifat buruk.² Perilaku licik dan tamak termasuk dalam
kategori vices of excess, yaitu kecenderungan berlebihan yang merusak
kemampuan manusia untuk bertindak dengan kebijaksanaan praktis (phronesis).³
Aristoteles juga menegaskan bahwa ketidakadilan
(injustice) merupakan salah satu bentuk vice paling merusak, karena
secara langsung melanggar harmoni sosial dan struktur kebajikan dalam diri
pelakunya.⁴ Dalam kerangka ini, zhalim (injustice) merupakan bentuk
ketidakseimbangan moral yang tidak hanya merugikan orang lain, tetapi juga
mengacaukan keteraturan batin pelaku. Konsep-konsep ini menjadi dasar bagi
banyak teori etika pasca-Aristotelian.
3.2.
Epikurean–Stoik: Kecukupan Diri,
Pengendalian Diri, dan Kritik terhadap Keserakahan
Tradisi Epikurean mengajarkan bahwa kebahagiaan
sejati diperoleh melalui pengelolaan hasrat. Hasrat yang tidak terbatas—seperti
tamak—dipandang sebagai akar ketidaktenangan jiwa. Epikurus membedakan hasrat
alami yang perlu dipenuhi dan hasrat berlebihan yang menimbulkan penderitaan.⁵
Dalam pandangan ini, tamak merupakan bentuk kesalahan kalkulasi moral: manusia
mengira bahwa semakin banyak yang dimiliki, semakin bahagia ia akan menjadi,
padahal yang terjadi adalah sebaliknya.
Sementara itu, kaum Stoik menekankan pentingnya self-control,
kebijaksanaan, dan keteguhan moral untuk melepaskan diri dari dorongan
emosional yang destruktif.⁶ Stoisisme mengajarkan bahwa manusia harus
mengendalikan ambisi berlebihan, menghindari tipu muslihat, serta bersikap adil
dalam semua keadaan. Bagi para Stoik, moralitas berakar pada keselarasan dengan
hukum rasional alam semesta, sehingga ketidakadilan dan diskriminasi merupakan
ketidakwajaran moral yang merusak tatanan rasional kosmos.⁷
3.3.
Kant: Otonomi Moral, Imperatif
Kategoris, dan Larangan Manipulasi
Immanuel Kant membawa diskursus moral ke ranah
rasionalitas murni dengan menekankan otonomi dan kewajiban moral. Melalui imperative
catégorique, Kant menegaskan bahwa tindakan moral harus didasarkan pada
prinsip yang dapat berlaku universal.⁸ Kelicikan jelas bertentangan dengan
prinsip ini, karena tindakan licik tidak dapat dijadikan hukum universal tanpa
menimbulkan kontradiksi logis dan moral.
Kant juga mengajarkan bahwa manusia harus
diperlakukan sebagai tujuan (end in itself), bukan alat.⁹ Segala bentuk
manipulasi, eksploitasi, atau tindakan merugikan orang lain demi keuntungan
pribadi—seperti licik, tamak, atau zhalim—secara langsung melanggar prinsip
ini. Kant menolak diskriminasi atas dasar apapun, karena diskriminasi tidak
dapat dipertahankan secara rasional maupun universal.¹⁰
3.4.
John Rawls: Keadilan sebagai
Fairness dan Kritik terhadap Ketidakadilan Struktural
John Rawls menawarkan teori keadilan sebagai
fairness yang bersifat prosedural dan rasional. Menurut Rawls, struktur
masyarakat yang adil harus disusun berdasarkan prinsip ketidakberpihakan (veil
of ignorance) sehingga tidak ada kelompok yang mendapatkan keuntungan tidak
adil.¹¹
Dalam kerangka Rawlsian, kezaliman bukan hanya
tindakan individu, tetapi bisa menjadi bagian dari struktur sosial yang
timpang. Diskriminasi dipandang sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip
pemerataan kesempatan.¹² Dengan demikian, teori Rawls memberikan landasan
analitis yang kuat untuk menilai sistem yang menghasilkan ketidakadilan,
ketimpangan, atau diskriminasi.
3.5.
Teori Moral Kontemporer: Ethics of
Care, Utilitarianisme, dan Perspektif Kritis
Perkembangan teori moral modern menambah dimensi
baru dalam memahami keempat perilaku tercela tersebut. Ethics of care yang
dikembangkan oleh Carol Gilligan menekankan pentingnya empati, relasi, dan
kepedulian sebagai dasar moralitas.¹³ Dalam perspektif ini, kelicikan dan
kezaliman merusak hubungan antar-manusia dan menghilangkan kepekaan moral.
Utilitarianisme menilai perilaku baik dan buruk
berdasarkan dampaknya terhadap kebahagiaan kolektif.¹⁴ Tindakan tamak atau
diskriminatif secara umum mengurangi kesejahteraan sosial dan menciptakan
penderitaan yang tidak seharusnya.
Dalam tradisi filsafat sosial kritis, seperti
pemikiran Jürgen Habermas dan Axel Honneth, ketidakadilan dan diskriminasi
dipahami sebagai bentuk pelanggaran terhadap martabat manusia dan kegagalan
dalam komunikasi rasional.¹⁵ Perspektif ini membuka cara memahami bahwa
perilaku tercela tidak hanya masalah etika personal, tetapi juga persoalan
etika sosial.
Genealogi filsafat moral universal menunjukkan
bahwa licik, tamak, zhalim, dan diskriminasi merupakan penyimpangan moral yang
telah dibahas oleh berbagai tradisi sejak ribuan tahun lalu. Meskipun
pendekatan dan argumennya bervariasi, terdapat titik temu bahwa
perilaku-perilaku tersebut merusak martabat manusia, hubungan sosial, serta
keadilan. Kajian genealogis ini menjadi landasan penting untuk mengintegrasikan
pemikiran universal dengan etika Islam dalam pembahasan selanjutnya.
Footnotes
[1]
Alasdair MacIntyre, A Short History of Ethics
(London: Routledge, 2002), 3–5.
[2]
Aristotle, Nicomachean Ethics, trans.
Terence Irwin (Indianapolis: Hackett Publishing, 1999), 1106a.
[3]
Ibid., 1114a–1115b.
[4]
Ibid., 1130b–1131a.
[5]
Epicurus, Letter to Menoeceus, in The
Epicurus Reader, ed. Brad Inwood and L. P. Gerson (Indianapolis: Hackett
Publishing, 1994), 29–31.
[6]
Seneca, Letters from a Stoic, trans. Robin
Campbell (London: Penguin Books, 2004), 64–67.
[7]
Marcus Aurelius, Meditations, trans. Gregory
Hays (New York: Modern Library, 2003), 56–59.
[8]
Immanuel Kant, Groundwork for the Metaphysics of
Morals, ed. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1998),
31–36.
[9]
Ibid., 42.
[10]
Thomas Hill, “Kantian Perspective on Racism,”
in Kant’s Ethics and Practical
Philosophy, ed. Jens Timmermann (Cambridge: Cambridge University Press,
2014), 221–239.
[11]
John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge,
MA: Harvard University Press, 1971), 118–123.
[12]
Ibid., 75–77.
[13]
Carol Gilligan, In a Different Voice
(Cambridge, MA: Harvard University Press, 1982), 19–23.
[14]
Jeremy Bentham, An Introduction to the
Principles of Morals and Legislation (Oxford: Clarendon Press, 1907),
11–15.
[15]
Axel Honneth, The Struggle for Recognition
(Cambridge: Polity Press, 1996), 92–95; Jürgen Habermas, Moral Consciousness
and Communicative Action (Cambridge: MIT Press, 1990), 67–69.
4.
Epistemologi
Moral Islam tentang Empat Perilaku Tercela
Epistemologi moral Islam membahas bagaimana
pengetahuan tentang baik dan buruk diperoleh melalui kombinasi wahyu, akal,
tradisi kenabian, dan pemikiran ulama. Dalam kerangka ini, pemahaman terhadap
perilaku licik, tamak, zhalim, dan diskriminasi tidak sekadar berakar pada
norma sosial atau pengalaman empiris, tetapi bersumber pada sistem nilai yang
memiliki fondasi teologis, spiritual, dan rasional.¹ Perilaku tercela dalam
Islam dipandang bukan hanya sebagai kesalahan etis, melainkan juga penyimpangan
terhadap fitrah dan pelanggaran terhadap kehendak Ilahi. Karena itu,
epistemologi moral Islam menawarkan kerangka yang bersifat komprehensif dan
integratif untuk memahami empat perilaku tercela tersebut.
4.1.
Sumber Epistemik Moral: Al-Qur’an,
Sunnah, Akal, dan Hikmah Ulama
Al-Qur’an dan Sunnah merupakan sumber utama dalam
menentukan nilai moral dalam Islam. Al-Qur’an tidak hanya berisi perintah dan
larangan, tetapi juga menjelaskan motivasi, konsekuensi, dan struktur moral
dari tindakan manusia.² Sunnah menegaskan prinsip tersebut melalui teladan Nabi
Muhammad Saw, yang dikenal sebagai uswatun ḥasanah dalam akhlak dan
perilaku.³
Akal (‘aql) juga berperan sebagai sumber epistemik
yang penting. Ulama seperti al-Ghazālī dan al-Juwaynī menekankan bahwa akal
mampu mengenali kebaikan dan keburukan pada tingkat tertentu.⁴ Hal ini
menunjukkan bahwa dalam epistemologi moral Islam tidak terjadi dikotomi antara
wahyu dan rasionalitas, tetapi keduanya berinteraksi untuk menghasilkan
pemahaman moral yang utuh.
Sementara itu, hikmah ulama—yang terefleksikan
dalam literatur akhlak klasik—berfungsi sebagai upaya sistematis untuk
menganalisis sifat-sifat baik dan buruk, termasuk empat perilaku tercela yang
dibahas. Ibn Miskawayh, misalnya, mengaitkan perilaku buruk dengan ketidakseimbangan
kekuatan jiwa, sedangkan al-Rāghib al-Aṣfahānī memadukan pendekatan bahasa,
syariat, dan filsafat dalam memahami konsep moral.⁵ Hal ini menjadikan
epistemologi Islam bersifat multidimensional.
4.2.
Etika Qur’ani tentang Larangan
Licik, Tamak, Zhalim, dan Diskriminasi
Al-Qur’an memberikan perhatian besar terhadap
perilaku tercela yang merusak tatanan moral dan sosial. Larangan untuk berlaku
licik dan menipu ditegaskan dalam banyak ayat yang mengutuk perilaku khianat
dan manipulatif. Misalnya, QS al-Anfāl 8:58 mengecam tindakan kaum yang
mengkhianati perjanjian.⁶
Tamak dikritik sebagai salah satu bentuk penyakit
hati yang menghalangi manusia dari ketakwaan. QS al-Takāthur 102:1–2
menggambarkan bagaimana hasrat menumpuk kekayaan mengalihkan manusia dari tujuan
hidup yang hakiki.⁷ Perilaku tamak juga bertentangan dengan nilai qana‘ah,
yaitu rasa cukup yang merupakan prinsip spiritual dan moral penting dalam
Islam.
Zhalim merupakan konsep moral terbesar dalam
Al-Qur’an yang mencakup segala bentuk penindasan, ketidakadilan, dan
pelanggaran terhadap hak. Allah menyatakan bahwa Dia mengharamkan zhalim bagi
diri-Nya dan melarang hamba-hamba-Nya berbuat zhalim.⁸ Bahkan, syirik dianggap
sebagai kezaliman terbesar karena menempatkan penyembahan pada sesuatu yang
tidak pantas.⁹
Diskriminasi bertentangan dengan prinsip kesetaraan
kemanusiaan yang ditegaskan dalam QS al-Ḥujurāt 49:13, yang menyatakan bahwa
manusia diciptakan bersuku-suku dan berbangsa-bangsa agar saling mengenal,
bukan membedakan secara merendahkan.¹⁰ Ayat ini menjadi dasar moral Islam untuk
menolak segala bentuk perlakuan diskriminatif berbasis etnis, kelas, ataupun
status sosial.
Dengan demikian, etika Qur’ani membangun struktur
moral yang menekankan kejujuran, kesederhanaan, keadilan, dan persamaan
martabat.
4.3.
Etika Kenabian: Akhlak Nabi sebagai
Model Anti-Kelicikan, Anti-Tamak, Anti-Kezaliman, dan Anti-Diskriminasi
Nabi Muhammad Saw merupakan sumber otoritatif dalam
moralitas Islam melalui keteladanan akhlaknya. Hadis-hadis yang menegaskan larangan
menipu, merugikan orang lain, atau memperlakukan orang lain secara tidak adil
menunjukkan konsistensi beliau dalam membangun masyarakat yang berkeadilan.
Nabi bersabda, “Barang siapa menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami.”¹¹
Hadis ini menjadi dasar normatif bagi penolakan terhadap kelicikan dan
kecurangan.
Dalam soal tamak, Nabi menganjurkan zuhud
dan qana‘ah, serta memperingatkan bahwa hati yang tidak pernah merasa
cukup akan membawa manusia kepada dosa dan kesempitan hidup.¹² Beliau mencontohkan
gaya hidup sederhana meskipun memiliki peluang kekayaan besar.
Zhalim ditolak secara total oleh Nabi, baik dalam
skala pribadi maupun sosial. Nabi mengutuk perundungan, pengambilan hak, dan
segala bentuk ketidakadilan.¹³ Beliau juga memberikan perhatian khusus kepada
kelompok rentan seperti anak yatim, perempuan, dan orang miskin—sebuah tindakan
yang secara eksplisit menolak diskriminasi struktural.¹⁴
Dengan demikian, etika kenabian memperkuat
epistemologi Qur’ani melalui teladan praktis yang konkret.
4.4.
Pemikiran Ulama Klasik: Analisis
Zhalim, Tamak, dan Kelicikan sebagai Penyakit Jiwa
Dalam literatur filsafat akhlak Islam, ulama-ulama
klasik menguraikan empat perilaku tercela ini sebagai penyakit jiwa (amrāḍ
al-qulūb) yang menghalangi manusia mencapai kesempurnaan akhlak.
Al-Ghazālī memandang bahwa akar kelicikan adalah
jiwa yang dikuasai tipu daya setan dan lemahnya sifat amanah.¹⁵ Ia menjelaskan
bahwa tamak muncul dari ketidaksesuaian antara rasionalitas moral dan dorongan
nafsu.¹⁶
Ibn Miskawayh, dalam Tahdhīb al-Akhlāq,
menyatakan bahwa zhalim adalah manifestasi dari ketidakseimbangan kekuatan jiwa
irascible (quwwah ghaḍabiyyah) dan appetitive (quwwah shahwaniyyah)
yang tidak dikendalikan oleh akal.¹⁷ Dalam perspektif ini, zhalim bukan hanya
tindakan, tetapi kondisi psikologis yang rusak.
Al-Rāghib al-Aṣfahānī menambahkan bahwa
diskriminasi merupakan bentuk kedangkalan pemahaman manusia tentang nilai-nilai
kemuliaan. Menurutnya, memuliakan seseorang hanya karena status sosialnya
adalah bentuk kezaliman epistemik—meletakkan kehormatan bukan pada tempatnya.¹⁸
Pemikiran para ulama ini menjelaskan bahwa perilaku
tercela bukan sekadar penyimpangan etis, tetapi kondisi ontologis yang merusak
keseimbangan jiwa dan moralitas manusia.
4.5.
Integrasi Epistemologi: Harmoni
Wahyu, Akal, dan Moralitas Sosial
Epistemologi moral Islam bekerja melalui integrasi
tiga komponen:
1)
Wahyu, yang
memberikan dasar teologis nilai moral.
2)
Akal, yang
memungkinkan manusia memahami rasionalitas moral dan membedakan benar–salah.
3)
Tradisi akhlak dan sosial, yang menyediakan konteks historis serta pemahaman praktis.
Integrasi ini membuat moral Islam memiliki landasan
yang kokoh untuk menilai perilaku licik, tamak, zhalim, dan diskriminasi
sebagai bentuk penyimpangan yang harus dihindari demi keluhuran pribadi serta
keseimbangan sosial. Dalam perkembangan berikutnya, epistemologi ini menjadi
dasar bagi etika Islam yang bersifat rasional, spiritual, dan humanistik.
Footnotes
[1]
Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an
(Minneapolis: Bibliotheca Islamica, 1980), 23–24.
[2]
Muhammad Abdullah Draz, The Moral World of the
Qur’an, trans. Danielle Robinson (London: I. B. Tauris, 2008), 15–18.
[3]
Al-Qur’an, al-Aḥzāb 33:21.
[4]
Abū Ḥāmid al-Ghazālī, al-Mustaṣfā min ‘Ilm
al-Uṣūl (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1997), 1:33.
[5]
Ibn Miskawayh, Tahdhīb al-Akhlāq (Cairo:
al-Maṭba‘ah al-Miṣriyyah, 1912), 12–15.
[6]
Al-Qur’an, al-Anfāl 8:58.
[7]
Al-Qur’an, al-Takāthur 102:1–2.
[8]
Muslim, Ṣaḥīḥ Muslim, Kitāb al-Birr wa
al-Ṣilah, no. 2577.
[9]
Al-Qur’an, Luqmān 31:13.
[10]
Al-Qur’an, al-Ḥujurāt 49:13.
[11]
Muslim, Ṣaḥīḥ Muslim, Kitāb al-Īmān, no.
102.
[12]
Al-Tirmidhī, Sunan al-Tirmidhī, Kitāb
al-Zuhd, no. 2340.
[13]
Al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitāb
al-Maẓālim, no. 2447.
[14]
Ibn Hishām, Sīrah al-Nabawiyyah (Beirut: Dār
al-Ma‘rifah, 2001), 2:412–415.
[15]
Al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, 3:55.
[16]
Ibid., 3:44.
[17]
Ibn Miskawayh, Tahdhīb al-Akhlāq, 17–18.
[18]
Al-Rāghib al-Aṣfahānī, Mufradāt Alfāẓ al-Qur’ān
(Damascus: Dār al-Qalam, 2009), 344–345.
5.
Analisis
Perbandingan: Moral Universal vs Etika Islam
Analisis perbandingan antara moral universal dan
etika Islam memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang bagaimana
kedua tradisi moral ini menilai licik, tamak, zhalim, dan diskriminasi.
Meskipun keduanya berasal dari landasan ontologis dan epistemologis yang
berbeda, terdapat titik temu yang kuat dalam prinsip-prinsip dasar seperti
kejujuran, keadilan, moderasi, dan penghormatan terhadap martabat manusia.¹
Perbandingan ini bukan untuk mempertentangkan kedua sistem moral, tetapi untuk
menegaskan bahwa nilai-nilai etis yang luhur memiliki resonansi universal dan
sekaligus menemukan legitimasi spiritual dalam ajaran Islam.
5.1.
Titik Temu: Integritas, Keadilan,
Moderasi, dan Martabat Manusia
Dalam moral universal, integritas dipandang sebagai
unsur penting bagi karakter yang baik. Aristoteles menilai bahwa tindakan licik
merusak harmoni diri dan merendahkan akal praktis.² Kant menambahkan bahwa
manipulasi dan tipu daya melanggar martabat manusia karena memperlakukan
manusia sebagai alat, bukan tujuan.³
Etika Islam memiliki prinsip serupa melalui konsep ṣidq
(kejujuran), amānah (kepercayaan), dan larangan tegas terhadap penipuan.
Hadis Nabi, “Barang siapa menipu kami maka ia bukan golongan kami,”
menjadi fondasi moral yang menolak segala bentuk kelicikan.⁴ Titik temu ini
menunjukkan kesepakatan universal bahwa licik adalah tindakan yang merusak
hubungan sosial dan nilai intrinsik manusia.
Dalam hal tamak, Aristoteles menyebut keserakahan
sebagai vice of excess, sementara Etika Epikurean dan Stoik melihatnya
sebagai sumber penderitaan moral.⁵ Islam pun mengutuk tamak karena bertentangan
dengan qana‘ah dan ketakwaan.⁶ Kedua tradisi menekankan pentingnya
moderasi demi tercapainya keseimbangan batin.
Zhalim juga menjadi titik temu yang kuat. Rawls
menyatakan bahwa ketidakadilan merupakan pelanggaran paling serius terhadap
prinsip fairness.⁷ Etika Islam melihat zhalim sebagai tindakan yang
diharamkan Allah dan menjadi sebab kehancuran peradaban.⁸
Sementara itu, diskriminasi diakui sebagai tindakan
tidak bermoral dalam etika modern karena melanggar prinsip ketidakberpihakan.⁹
Etika Islam secara tegas menolak diskriminasi dengan landasan QS al-Ḥujurāt
49:13 yang menegaskan kesetaraan seluruh manusia.¹⁰
Dengan demikian, titik temu kedua tradisi ini
memperlihatkan bahwa nilai keadilan, kesederhanaan, integritas, dan kesetaraan
adalah nilai universal sekaligus ajaran fundamental dalam Islam.
5.2.
Titik Beda: Orientasi Teologis vs
Antroposentris dan Peran Niat
Meskipun terdapat titik temu yang kuat, moral
universal dan etika Islam memiliki perbedaan mendasar dalam basis metafisik dan
orientasi moral.
Dalam filsafat moral universal, kebaikan sering
didefinisikan berdasarkan rasionalitas manusia, kebahagiaan bersama, atau
keseimbangan sosial. Aristoteles mendasarkan kebajikan pada kemampuan akal
dalam mencapai eudaimonia, sedangkan Kant menjadikan rasionalitas
sebagai fondasi aturan moral.¹¹ Rawls menekankan kontrak sosial sebagai basis
keadilan dalam masyarakat plural.¹² Dengan demikian, moral universal cenderung
antroposentris dan berbasis rasio manusia.
Sebaliknya, etika Islam berakar pada orientasi
teologis. Kebaikan adalah apa yang mendekatkan manusia kepada Allah, dan
keburukan adalah apa yang menjauhkannya dari-Nya.¹³ Etika Islam melihat tindakan
moral sebagai bagian dari ibadah, bukan sekadar kewajiban sosial. Karena itu,
melanggar nilai moral seperti licik, tamak, zhalim, dan diskriminasi bukan
hanya salah secara sosial, tetapi juga merupakan pelanggaran spiritual.
Selain itu, perbedaan penting terletak pada konsep niyyah
(niat). Islam menekankan bahwa kualitas moral sangat ditentukan oleh niat batin
pelakunya. Hadis Nabi, “Sesungguhnya amal itu bergantung pada niatnya,”
memberikan dimensi moral yang lebih dalam daripada etika rasional Barat yang
cenderung menilai tindakan berdasarkan motif rasional atau akibatnya.¹⁴
Dalam moral universal, motif internal memang
diperhitungkan—misalnya dalam etika Kant—tetapi tidak memiliki dimensi
spiritual seperti dalam Islam. Dengan demikian, perbedaan ini menjadikan etika
Islam lebih transendental sekaligus lebih menyeluruh dalam menilai tindakan
moral.
5.3.
Orientasi Etika Islam pada Penyucian
Jiwa (Tazkiyah) dan Moral Universal pada Pembentukan Karakter Rasional
Moral universal, terutama etika kebajikan Aristoteles,
menekankan pembentukan karakter dan habituasi (kebiasaan) untuk mencapai
kebajikan.¹⁵ Etika Stoik menekankan ketenangan akal dan pengendalian diri.¹⁶
Artinya, pusat moralitas adalah pembentukan karakter rasional yang kuat.
Sementara itu, etika Islam tidak berhenti pada
pembentukan karakter, tetapi masuk ke ranah penyucian jiwa (tazkiyat al-nafs).
Al-Qur’an menegaskan bahwa kebahagiaan sejati diperoleh oleh orang yang
mensucikan jiwanya.¹⁷ Proses tazkiyah mencakup:
·
pembersihan jiwa dari sifat buruk (seperti tamak dan licik),
·
penanaman sifat baik (seperti qana‘ah, amanah, dan adil),
·
memperkuat kesadaran spiritual.
Dalam hal ini, etika Islam memiliki sifat
transformasional yang lebih kuat, karena perubahan moral tidak hanya diarahkan
pada hubungan manusia, tetapi juga hubungan dengan Tuhan.
5.4.
Konsekuensi Moral: Duniawi vs
Duniawi-Ukhrawi
Dalam moral universal, konsekuensi tindakan moral
biasanya dipahami dalam domain sosial dan psikologis, seperti kerusakan relasi,
ketidakadilan sosial, atau konsekuensi hukum. Utilitarianisme, misalnya,
menilai dampak tindakan berdasarkan kontribusinya terhadap kebahagiaan
kolektif.¹⁸
Etika Islam menambahkan dimensi ukhrawi. Setiap
tindakan moral akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Kezaliman,
misalnya, dapat membawa konsekuensi akhirat yang sangat berat, sebagaimana
ditegaskan hadis bahwa “kezaliman adalah kegelapan pada hari kiamat.”¹⁹
Ini memberikan bobot etis-spiritual yang lebih besar terhadap larangan perilaku
tercela.
Dengan demikian, moral Islam memiliki horizon
ganda—duniawi dan ukhrawi—yang memberikan kerangka motivasional yang lebih utuh
bagi perubahan moral individu.
5.5.
Sinergi Konseptual dan Peluang
Integrasi
Meskipun terdapat perbedaan mendasar, kedua tradisi
moral ini dapat dipadukan untuk menghasilkan pemahaman yang kuat. Moral
universal memberikan kerangka rasional, analitis, dan humanistik, sedangkan
etika Islam memberikan dimensi spiritual, teologis, dan pengendalian jiwa.
Sinergi ini sangat relevan dalam konteks pendidikan
Akidah Akhlak:
·
siswa dapat belajar untuk menilai tindakan secara rasional dan
spiritual,
·
memahami dampak sosial sekaligus tanggung jawab moral kepada Allah,
·
melihat bahwa nilai-nilai keadilan, kejujuran, moderasi, dan kesetaraan
memiliki dasar universal.
Dengan demikian, analisis perbandingan ini
memperlihatkan bahwa Islam bukan hanya sejalan dengan nilai-nilai moral
universal, tetapi melengkapinya dengan dimensi spiritual dan transendental yang
lebih utuh.
Footnotes
[1]
Alasdair MacIntyre, A Short History of Ethics
(London: Routledge, 2002), 8–10.
[2]
Aristotle, Nicomachean Ethics, trans.
Terence Irwin (Indianapolis: Hackett Publishing, 1999), 1106a–1107a.
[3]
Immanuel Kant, Groundwork for the Metaphysics of
Morals, ed. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1998),
37–42.
[4]
Muslim, Ṣaḥīḥ Muslim, Kitāb al-Īmān, no.
102.
[5]
Epicurus, Letter to Menoeceus, in The
Epicurus Reader, 29–31.
[6]
Al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn (Beirut: Dār
al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2005), 3:44.
[7]
John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge,
MA: Harvard University Press, 1971), 52–55.
[8]
Ibn Taymiyyah, Majmū‘ Fatāwā (Riyadh: King
Fahd Complex, 1995), 28:146.
[9]
James Rachels and Stuart Rachels, The Elements
of Moral Philosophy (New York: McGraw-Hill, 2019), 78–81.
[10]
Al-Qur’an, al-Ḥujurāt 49:13.
[11]
Aristotle, Nicomachean Ethics, 1098a–1100b.
[12]
Rawls, A Theory of Justice, 10–12.
[13]
Muhammad Abdullah Draz, The Moral World of the
Qur’an (London: I. B. Tauris, 2008), 20–21.
[14]
Al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitāb Bad’
al-Waḥy, no. 1.
[15]
Aristotle, Nicomachean Ethics, 1140a–1144a.
[16]
Seneca, Letters from a Stoic, 64–67.
[17]
Al-Qur’an, al-Shams 91:9–10.
[18]
Jeremy Bentham, Principles of Morals and
Legislation (Oxford: Clarendon Press, 1907), 11–15.
[19]
Muslim, Ṣaḥīḥ Muslim, Kitāb al-Birr wa
al-Ṣilah, no. 2579.
6.
Analisis
Sebab-Sebab Perilaku Licik, Tamak, Zhalim, dan Diskriminasi
Analisis sebab-sebab kemunculan perilaku licik,
tamak, zhalim, dan diskriminasi penting untuk memahami akar moral, psikologis,
sosial, dan spiritual dari penyimpangan akhlak tersebut. Dalam perspektif etika
Islam dan filsafat moral universal, perilaku tercela tidak muncul secara
tiba-tiba, melainkan melalui proses internal dan eksternal yang saling
mempengaruhi. Dengan memahami faktor-faktor ini secara komprehensif, pendidikan
akhlak dapat dirancang lebih efektif untuk mengantisipasi, mencegah, dan
merehabilitasi perilaku negatif pada peserta didik MA.
6.1.
Faktor Psikologis: Dominasi Nafsu,
Kecemasan, dan Ketidakmatangan Moral
Faktor psikologis memiliki kontribusi besar
terhadap munculnya perilaku moral yang menyimpang. Licik sering berakar dari
rasa takut kehilangan, kecemasan terhadap kegagalan, dan dorongan untuk
mengendalikan situasi melalui manipulasi.¹ Dalam perspektif moral universal,
sifat manipulatif tersebut terkait dengan ketidakdewasaan karakter dan
ketidakseimbangan antara rasionalitas dan hasrat.²
Tamak muncul dari ketidakmampuan mengendalikan
keinginan. Psikologi moral modern menyebut sifat tamak sebagai insatiability
syndrome, yaitu kondisi di mana seseorang tidak mampu merasa cukup meskipun
kebutuhannya telah terpenuhi.³ Dalam etika Islam, hal ini disebut dominasi
nafsu ammārah bi al-sū’, yaitu dorongan yang memerintahkan kepada
keburukan jika tidak dikendalikan.⁴
Zhalim dan diskriminasi juga sering berakar pada
psikologi superioritas—perasaan lebih berharga daripada orang lain—yang
berkembang pada jiwa yang tidak stabil. Ibn Miskawayh menjelaskan bahwa
perilaku zhalim muncul ketika kekuatan amarah dan syahwat menguasai jiwa
sehingga akal tidak berfungsi sebagaimana mestinya.⁵ Kondisi psikologis ini
berpotensi melahirkan tindakan merugikan orang lain, termasuk diskriminasi.
6.2.
Faktor Sosial-Budaya: Lingkungan
Kompetitif, Ketidakadilan Struktural, dan Normalisasi Kekerasan
Lingkungan sosial memiliki pengaruh signifikan
terhadap karakter moral individu. Budaya kompetitif yang berlebihan dapat
memicu perilaku licik sebagai strategi mempertahankan diri.⁶ Dalam masyarakat
modern, budaya pencapaian (achievement culture) sering menuntut hasil instan
sehingga memicu manipulasi data, mencontek, atau perilaku curang lainnya.
Tamak berkembang dalam lingkungan
sosial-materialistik yang mengukur nilai seseorang berdasarkan kepemilikan.
Zygmunt Bauman menyebut masyarakat modern sebagai consumption-driven society,
di mana individu merasa bahwa identitasnya ditentukan oleh apa yang ia miliki.⁷
Hal ini menciptakan tekanan yang mendorong perilaku serakah.
Zhalim sering tumbuh dalam lingkungan yang penuh
ketimpangan dan ketidakadilan struktural. Ketika struktur sosial tidak
memberikan ruang keadilan bagi semua pihak, maka praktik penindasan,
eksploitasi, dan diskriminasi menjadi lebih mudah berkembang. Rawls menjelaskan
bahwa ketidakadilan sosial dapat menciptakan pola perilaku zhalim yang
terstruktur, bukan hanya individual.⁸
Diskriminasi juga tumbuh dalam budaya yang
mengagungkan identitas tertentu dan merendahkan identitas lain. Stereotip
sosial, rasisme, atau polarisasi kelompok dapat diwariskan secara turun-temurun
melalui institusi sosial, pendidikan, atau media.⁹ Dalam konteks siswa MA, hal
ini dapat muncul dalam bentuk eksklusivisme kelompok belajar, peminggiran
sosial tertentu, atau perundungan (bullying).¹⁰
6.3.
Faktor Digital: Anonimitas,
Polarisasi Media Sosial, dan Normalisasi Manipulasi
Era digital memperkuat peluang munculnya perilaku
licik, tamak, zhalim, dan diskriminasi dalam bentuk baru. Anonimitas memberikan
ruang bagi individu untuk melakukan tindakan licik atau manipulatif tanpa takut
menanggung konsekuensi.¹¹ Cyberbullying, penyebaran informasi palsu, atau
manipulasi identitas adalah contoh bagaimana teknologi memperbesar cakupan
perilaku tercela.
Tamak muncul dalam bentuk digital consumerism,
yaitu segala dorongan konsumsi berlebihan yang digerakkan oleh algoritma dan
iklan digital.¹² Media sosial menciptakan budaya fear of missing out
(FOMO) yang mendorong individu untuk terus mengejar pengakuan dan materi.
Zhalim juga tampil dalam bentuk kekerasan digital,
seperti penghinaan publik, doxing, atau perundungan daring. Penelitian Hinduja
dan Patchin menunjukkan bahwa sifat anonim dan akses mudah membuat tindakan
merugikan orang lain menjadi lebih sering dilakukan.¹³
Diskriminasi digital muncul dalam bentuk ujaran
kebencian, stereotip berbasis etnis, gender, atau agama. Polarisasi algoritmik
memperkuat identitas kelompok sehingga menciptakan jurang sosial yang lebih
besar.¹⁴
6.4.
Faktor Spiritual: Lemahnya Kesadaran
Ketuhanan dan Penyakit Hati
Dalam etika Islam, akar terdalam dari perilaku
tercela adalah lemahnya kesadaran ketuhanan (ghaflah) dan dominasi
penyakit hati. Al-Ghazālī menggambarkan bahwa kelicikan timbul ketika manusia
melupakan bahwa Allah mengawasi setiap tindakannya.¹⁵ Tanpa kesadaran ini,
manusia lebih mudah tertarik pada cara instan untuk mendapatkan keuntungan.
Tamak dipandang sebagai akibat kurangnya tawakkul
dan qana‘ah serta dominasi cinta dunia (ḥubb al-dunyā).¹⁶ Zhalim
merupakan manifestasi dari kegelapan hati yang tidak lagi mampu merasakan
empati dan keadilan. Dalam QS al-Rūm 30:41, Allah mengingatkan bahwa kerusakan
(zhalim) terjadi karena perbuatan manusia sendiri.¹⁷
Diskriminasi muncul ketika manusia gagal memahami
nilai kesetaraan manusia di hadapan Allah sebagaimana ditegaskan dalam QS
al-Ḥujurāt 49:13.¹⁸ Penyakit hati berupa kesombongan (kibr) dan
fanatisme kelompok (‘aṣabiyyah) menjadi akar yang paling sering melahirkan
bias dan ketidakadilan.¹⁹
Dengan demikian, faktor spiritual merupakan dimensi
paling fundamental yang dijelaskan oleh Islam dalam memahami sebab-sebab
perilaku tercela.
6.5.
Interaksi Multifaktor dan
Kompleksitas Moral
Empat perilaku tercela ini tidak bersumber dari
satu faktor tunggal, melainkan interaksi kompleks antara kejiwaan, lingkungan
sosial, ruang digital, dan kondisi spiritual. Seorang individu mungkin
bertindak licik karena dorongan kecemasan psikologis, tetapi perilaku itu dapat
diperkuat oleh lingkungan yang permisif atau sistem yang tidak adil.
Dalam etika filosofis, interaksi faktor moral ini
disebut sebagai moral ecology, yaitu ekosistem yang membentuk moralitas
individu.²⁰ Dalam etika Islam, interaksi tersebut dipahami dalam kerangka tazkiyat
al-nafs, yaitu proses penyucian diri dari pengaruh eksternal dan internal
yang merusak akhlak.²¹
Dengan demikian, analisis sebab-sebab ini
menunjukkan perlunya pendekatan pendidikan akhlak yang tidak hanya menekankan
aturan normatif, tetapi juga pemberdayaan psikologis, sosial, spiritual, dan
digital pada peserta didik.
Footnotes
[1]
Jonathan Haidt, The Righteous Mind (New
York: Vintage Books, 2013), 45–47.
[2]
Aristotle, Nicomachean Ethics, trans.
Terence Irwin (Indianapolis: Hackett Publishing, 1999), 1107a–1109b.
[3]
Erich Fromm, To Have or To Be? (New York:
Harper & Row, 1976), 69–72.
[4]
Al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn (Beirut: Dār
al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2005), 3:55.
[5]
Ibn Miskawayh, Tahdhīb al-Akhlāq (Cairo:
al-Maṭba‘ah al-Miṣriyyah, 1912), 17–18.
[6]
Barry Schwartz, “Self-Interest and the Psychology
of Greed,” American Psychologist 45, no. 2 (1990): 77–78.
[7]
Zygmunt Bauman, Liquid Modernity (Cambridge:
Polity Press, 2000), 52–55.
[8]
John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge,
MA: Harvard University Press, 1971), 118–123.
[9]
Stephen Law, Ethics (Cambridge: Cambridge
University Press, 2014), 87–89.
[10]
Sameer Hinduja and Justin Patchin, Bullying
Beyond the Schoolyard (Thousand Oaks: Sage, 2015), 41–48.
[11]
Sherry Turkle, Alone Together (New York:
Basic Books, 2011), 155–160.
[12]
Jean Baudrillard, The Consumer Society
(London: Sage, 1998), 21–25.
[13]
Hinduja and Patchin, Bullying Beyond the
Schoolyard, 52–56.
[14]
Cass Sunstein, #Republic: Divided Democracy in
the Age of Social Media (Princeton: Princeton University Press, 2017),
45–47.
[15]
Al-Ghazālī, Iḥyā’, 3:58.
[16]
Ibid., 3:44.
[17]
Al-Qur’an, al-Rūm 30:41.
[18]
Al-Qur’an, al-Ḥujurāt 49:13.
[19]
Ibn Taymiyyah, Iqtiḍā’ al-Ṣirāṭ al-Mustaqīm
(Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1992), 123–125.
[20]
Philip Pettit, The Common Mind (New York:
Oxford University Press, 1996), 88–90.
[21]
Muhammad Abdullah Draz, The Moral World of the
Qur’an (London: I. B. Tauris, 2008), 30–32.
7.
Contoh-Contoh
Empirik dan Kontekstual bagi Siswa MA
Pembahasan tentang perilaku licik, tamak, zhalim,
dan diskriminasi akan lebih bermakna bagi peserta didik apabila dikaitkan
dengan realitas kehidupan mereka sehari-hari. Pada tahap ini, teori moral dan
nilai-nilai etika Islam diterjemahkan dalam contoh konkret yang memungkinkan
siswa memahami bagaimana perilaku tercela muncul dalam lingkungan sekolah, keluarga,
organisasi, maupun dunia digital yang mereka hadapi setiap hari.¹ Pendekatan
kontekstual ini penting agar pendidikan akhlak tidak berhenti pada tataran
abstrak, tetapi hadir sebagai pedoman praktis yang relevan dan aplikatif.
7.1.
Contoh Perilaku Licik dalam Konteks
Siswa MA
7.1.1.
Mencontek atau Mencari
Celah untuk Mengakali Aturan Akademik
Contoh
paling umum adalah tindakan mencontek atau menyembunyikan catatan kecil saat
ujian. Dalam konteks pembelajaran, ini merupakan bentuk manipulasi dan
pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan guru.² Etika Islam menilai
tindakan ini sebagai bentuk ghish (penipuan), yang dikecam keras oleh
Nabi.³
7.1.2.
Manipulasi Informasi
dalam Tugas Kelompok
Seseorang
yang mengklaim kontribusi lebih besar dalam laporan kelompok, padahal tidak
terlibat secara signifikan, menunjukkan perilaku licik. Dalam moral universal,
tindakan tersebut merusak integritas dan kejujuran akademik.⁴
7.1.3.
Menggunakan Identitas
Palsu di Media Sosial
Sebagian
siswa menggunakan akun anonim untuk memata-matai, mencuri data, atau
menyampaikan komentar menyakitkan tanpa bertanggung jawab. Ini menunjukkan
bentuk licik digital yang semakin marak.⁵
7.2.
Contoh Perilaku Tamak dalam
Kehidupan Remaja MA
7.2.1.
Persaingan Tidak Sehat
untuk Prestasi atau Jabatan OSIS
Dalam
pemilihan ketua OSIS atau lomba akademik, sifat tamak muncul ketika siswa
berusaha mencari dukungan dengan cara yang tidak jujur—seperti menyebarkan
rumor atau menjanjikan hadiah kepada pemilih.⁶
7.2.2.
Konsumerisme
Berlebihan
Remaja
sekolah menengah mudah terjebak dalam budaya brand-minded, membeli
barang hanya demi gengsi. Psikologi moral menyebut ini sebagai bentuk tamak
modern, yakni ketergantungan pada materi sebagai identitas diri.⁷
7.2.3.
Memonopoli Sumber
Belajar
Dalam
kegiatan belajar, ada siswa yang menahan informasi atau tidak mau berbagi
catatan agar dirinya memiliki keunggulan akademik. Islam memandang tindakan ini
sebagai bentuk ḥirṣ (keserakahan intelektual) yang bertentangan dengan
nilai tolong-menolong (ta‘āwun).⁸
7.3.
Contoh Perilaku Zhalim dalam Ruang
Sekolah dan Lingkungan Sosial Siswa
7.3.1.
Perundungan (Bullying)
Tindakan
mengejek, mendorong, menjatuhkan tas, atau menyebarkan foto teman tanpa izin
merupakan bentuk kezaliman fisik atau psikologis. Zhalim tidak selalu tampak
sebagai kekerasan berat; hinaan verbal pun termasuk kategori kezaliman menurut
etika Islam.⁹
7.3.2.
Menyalahgunakan Peran
atau Kewenangan
Ketua kelas
atau pengurus OSIS yang memanfaatkan jabatannya untuk membebankan tugas tidak
adil atau mengambil barang inventaris sekolah tanpa izin adalah contoh
kezaliman struktural pada tingkat siswa.¹⁰
7.3.3.
Merusak Fasilitas
Sekolah
Tindakan
seperti mencoret bangku, merusak mading, atau mengambil barang di laboratorium
tanpa izin termasuk bentuk zhalim terhadap institusi dan hak bersama.¹¹ Dalam
perspektif Islam, merusak fasilitas umum termasuk pelanggaran amanah dan bentuk
dosa sosial.
7.4.
Contoh Diskriminasi di Lingkungan MA
7.4.1.
Eksklusivisme Kelompok
Pertemanan
Siswa kerap
membentuk kelompok berdasarkan hobi, status ekonomi, atau latar belakang
daerah, kemudian menolak berinteraksi dengan kelompok lain. Tindakan ini
menciptakan polarisasi dan ketidaknyamanan sosial.¹² Etika Islam menolak
diskriminasi semacam ini karena bertentangan dengan prinsip ukhuwah.
7.4.2.
Merendahkan Siswa
Berdasarkan Fisik, Aksen, atau Latar Belakang Keluarga
Komentar
tentang warna kulit, aksen daerah, kondisi ekonomi, atau latar belakang orang
tua menunjukkan diskriminasi yang menyakiti martabat seseorang. Dalam QS
al-Ḥujurāt 49:11–13, perilaku merendahkan atau mengejek secara tegas
dilarang.¹³
7.4.3.
Perlakuan Tidak Adil
dalam Kegiatan Kelompok
Siswa yang
dianggap kurang pintar sering tidak diberi kesempatan untuk berkontribusi dalam
kelompok belajar. Ini menciptakan ketidaksetaraan dan menghilangkan kesempatan
partisipasi.¹⁴
7.4.4.
Diskriminasi Digital
Ujaran
kebencian berbasis agama, suku, atau gender melalui platform digital—misalnya
WhatsApp grup kelas atau media sosial—merupakan bentuk diskriminasi kontemporer
yang sangat relevan bagi siswa MA.¹⁵
7.5.
Relevansi Pedagogis: Dari Pengalaman
Empirik ke Pembentukan Akhlak
Contoh-contoh empiris di atas menunjukkan bahwa
pendidikan akhlak harus menyentuh pengalaman nyata siswa. Melalui analisis
kasus, refleksi nilai, dan dialog moral, peserta didik dapat:
·
memahami bahwa perilaku tercela bukan teori abstrak, tetapi realitas
sosial,
·
mengidentifikasi kondisi yang memicu perilaku tidak bermoral,
·
melatih kemampuan mengendalikan diri,
·
membangun sensitivitas moral terhadap tindakan yang merugikan orang
lain.
Pendekatan kontekstual ini memperkuat hubungan
antara teori etika Islam dan kehidupan nyata, sehingga nilai-nilai moral dapat
diinternalisasi lebih mendalam.
Footnotes
[1]
Nel Noddings, Educating Moral People (New
York: Teachers College Press, 2002), 14–17.
[2]
Barry Schwartz, The Costs of Living (New
York: W. W. Norton, 1994), 78.
[3]
Muslim, Ṣaḥīḥ Muslim, Kitāb al-Īmān, no.
102.
[4]
James Rachels and Stuart Rachels, The Elements
of Moral Philosophy (New York: McGraw-Hill, 2019), 67.
[5]
Sherry Turkle, Reclaiming Conversation (New
York: Penguin Press, 2015), 122–124.
[6]
Carol Gilligan, In a Different Voice
(Cambridge, MA: Harvard University Press, 1982), 19–23.
[7]
Erich Fromm, To Have or To Be? (New York:
Harper & Row, 1976), 35–40.
[8]
Al-Qur’an, al-Mā’idah 5:2.
[9]
Hinduja and Patchin, Bullying Beyond the
Schoolyard (Thousand Oaks: Sage, 2015), 41–48.
[10]
John Dewey, Human Nature and Conduct (New
York: Dover, 2002), 61–63.
[11]
Al-Rāghib al-Aṣfahānī, Mufradāt Alfāẓ al-Qur’ān
(Damascus: Dār al-Qalam, 2009), 344.
[12]
Stephen Law, Ethics (Cambridge: Cambridge
University Press, 2014), 87–89.
[13]
Al-Qur’an, al-Ḥujurāt 49:11–13.
[14]
Paulo Freire, Pedagogy of the Oppressed (New
York: Continuum, 2005), 72–74.
[15]
Cass Sunstein, #Republic (Princeton:
Princeton University Press, 2017), 45–47.
8.
Aksiologi:
Dampak Etis terhadap Individu dan Masyarakat
Aksiologi sebagai cabang filsafat yang mempelajari
nilai dan dampak etis memungkinkan analisis mendalam tentang bagaimana perilaku
licik, tamak, zhalim, dan diskriminasi memengaruhi kehidupan individu maupun
masyarakat. Dalam konteks pendidikan Akidah Akhlak, pemahaman aksilogis ini
memberi fondasi normatif bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi bernilai,
baik positif maupun negatif.¹ Oleh karena itu, perilaku tercela tidak hanya
dinilai dari pelanggaran normatifnya, tetapi juga dari dampaknya terhadap
harmoni sosial, integritas moral, dan kualitas peradaban manusia. Perspektif
moral universal dan etika Islam sama-sama menegaskan bahwa nilai moral tidak
berdiri sendiri; ia terwujud dalam konsekuensi nyata yang membentuk struktur
etis sebuah komunitas.
8.1.
Dampak Etis terhadap Individu:
Kerusakan Integritas, Gangguan Jiwa, dan Hilangnya Makna Moral
Perilaku licik—baik dalam konteks akademik, sosial,
maupun digital—merusak integritas diri. Individu yang terbiasa dengan
manipulasi kehilangan self-respect, karena tindakan tidak jujur
menggerogoti identitas moralnya.² Dalam etika Kantian, seseorang yang melanggar
prinsip kejujuran sesungguhnya menurunkan martabat dirinya sendiri.³ Sementara
dalam etika Islam, licik merusak nurani yang seharusnya menjadi kompas
moral batin.⁴
Tamak menyebabkan ketidaktenangan jiwa karena rasa
tidak pernah cukup mendorong individu selalu mengejar hal-hal eksternal. Erich
Fromm menggambarkan hal ini sebagai “mode memiliki” yang membuat manusia
terjerat dalam kecemasan eksistensial.⁵ Dalam Islam, tamak dikategorikan
sebagai penyakit hati yang menghalangi ketakwaan dan merusak tawakkul.⁶
Ketamakan juga dapat memicu kecemburuan, stres akademik, atau konflik sosial
dalam konteks remaja MA.
Zhalim, baik dalam bentuk perundungan maupun
penyalahgunaan kekuasaan, berdampak buruk pada pembentukan karakter. Individu
yang melakukan kezaliman perlahan kehilangan empati dan kepekaan moral,
sehingga menjadikan tindakan merugikan orang lain sebagai hal yang normal. Ibn
Miskawayh menyebut kondisi ini sebagai rusaknya keseimbangan jiwa rasional.⁷
Diskriminasi menciptakan bias psikologis yang
dalam. Seseorang yang terbiasa merendahkan pihak lain akan mengalami moral
blindness—ketidakmampuan melihat kesalahan etis dalam tindakannya.⁸
Diskriminasi menguatkan ego sektarian yang bertentangan dengan konsep
kesetaraan manusia.
Singkatnya, perilaku tercela melemahkan kesadaran
moral, merusak jiwa, dan menghilangkan makna hidup yang luhur menurut
perspektif etika Islam maupun filsafat moral universal.
8.2.
Dampak Etis terhadap Relasi Sosial:
Rusaknya Kepercayaan, Solidaritas, dan Struktur Keadilan
Pada tingkat relasi sosial, perilaku licik
menghancurkan kepercayaan (trust). Kepercayaan merupakan fondasi
komunitas moral, dan ketika hilang, hubungan manusia menjadi kering, penuh
kecurigaan, serta mudah konflik.⁹ Dalam pendidikan MA, perilaku curang dapat
melemahkan kohesi kelas dan menghambat budaya kolaboratif yang sehat.
Tamak menciptakan budaya persaingan tidak sehat.
Dalam lingkungan sekolah, hal ini dapat berupa saling sabotase antar teman atau
keengganan untuk berbagi sumber belajar. Menurut Bauman, masyarakat yang
terjebak dalam konsumerisme akan kehilangan kepedulian sosial dan hanya
mengejar kepentingan pribadi.¹⁰ Hal ini mengurangi solidaritas yang dibutuhkan
untuk membangun komunitas belajar yang inklusif.
Zhalim berdampak paling destruktif dalam relasi
antar-siswa. Perundungan, marginalisasi, dan tindakan merugikan menciptakan
trauma sosial dan ketidakamanan psikologis di lingkungan sekolah.¹¹ Dalam etika
Islam, kezaliman bahkan dianggap sebagai faktor utama kekacauan sosial (fasād
fī al-arḍ).¹²
Diskriminasi merusak keadilan sosial. Ketika siswa
mulai mengelompok berdasarkan etnis, status ekonomi, atau kemampuan akademik,
mereka secara tidak sadar menciptakan sistem sosial yang timpang. Diskriminasi
dapat memperkuat stereotip dan menggagalkan tujuan pendidikan sebagai pembentuk
karakter berkeadilan.¹³
Dampak etis pada relasi sosial ini memperlihatkan
bahwa perilaku buruk tidak pernah bersifat individual; ia selalu mengalir dan
memengaruhi struktur hubungan dalam komunitas.
8.3.
Dampak Etis terhadap Masyarakat:
Kemerosotan Moral, Ketidakadilan Struktural, dan Degradasi Peradaban
Perilaku licik, tamak, zhalim, dan diskriminasi,
jika dibiarkan berkembang, dapat mengarah pada keruntuhan moral masyarakat.
Dalam perspektif moral universal, masyarakat yang dipenuhi tindakan manipulatif
akan kehilangan legitimasi moral dan mengarah pada krisis kepercayaan publik.¹⁴
Tamak juga memiliki dampak besar pada struktur
ekonomi dan sosial. Di tingkat makro, sifat serakah individu dapat berkembang
menjadi sistem ekonomi yang tidak adil dan eksploitif.¹⁵ Perspektif Islam
melihat hal ini sebagai ketidakseimbangan maqāṣid al-sharī‘ah, terutama
dalam aspek keadilan sosial dan distribusi kekayaan.¹⁶
Zhalim, baik dalam bentuk perundungan kecil maupun
korupsi besar, merupakan akar kehancuran peradaban menurut banyak pemikir Islam.
Ibn Khaldūn menyatakan bahwa kezaliman merupakan penyebab utama runtuhnya
dinasti dan masyarakat.¹⁷ Karena itu, pendidikan moral menjadi salah satu
benteng terpenting untuk mencegah gejala kehancuran moral kolektif.
Diskriminasi memperkuat ketidakadilan struktural
dan menciptakan stratifikasi sosial yang tidak sehat. Dalam filsafat politik,
diskriminasi dianggap ancaman bagi demokrasi dan kohesi nasional.¹⁸ Islam pun
mengutamakan prinsip kesetaraan sebagai pilar peradaban yang damai, sebagaimana
ditegaskan dalam hadis khutbah terakhir Nabi.¹⁹
Dengan demikian, dampak etis dari empat perilaku
tercela ini melampaui lingkup pribadi; ia menyentuh jantung peradaban manusia
dan menentukan apakah masyarakat bergerak ke arah kemajuan atau kemunduran.
8.4.
Integrasi Perspektif Moral Universal
dan Etika Islam dalam Aksiologi
Aksiologi modern dan klasik, baik dalam filsafat
Barat maupun etika Islam, menunjukkan bahwa nilai etis selalu terikat dengan
akibat. Moral universal menilai dampak melalui keadilan, kebahagiaan, dan
harmoni sosial, sedangkan etika Islam menilai melalui kesalehan, keselamatan
moral, dan kemaslahatan. Integrasi keduanya mengajarkan siswa bahwa nilai moral
bukan hanya keyakinan, tetapi realitas yang membentuk kualitas hidup.
Melalui perspektif ini, pendidikan Akidah Akhlak
dapat menegakkan bahwa empat perilaku tercela tersebut bukan hanya “haram” atau
“dilarang”, tetapi berbahaya secara eksistensial, psikologis, sosial, dan
peradaban.
Footnotes
[1]
Alasdair MacIntyre, After Virtue (Notre
Dame: University of Notre Dame Press, 2007), 18–21.
[2]
Charles Taylor, Sources of the Self
(Cambridge: Harvard University Press, 1989), 47.
[3]
Immanuel Kant, Groundwork for the Metaphysics of
Morals, ed. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 39.
[4]
Al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn (Beirut: Dār
al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2005), 3:55.
[5]
Erich Fromm, To Have or To Be? (New York:
Harper & Row, 1976), 67–69.
[6]
Ibid., 35.
[7]
Ibn Miskawayh, Tahdhīb al-Akhlāq (Cairo:
al-Maṭba‘ah al-Miṣriyyah, 1912), 17.
[8]
Margaret Urban Walker, Moral Understandings
(New York: Routledge, 2007), 65–67.
[9]
Francis Fukuyama, Trust: The Social Virtues and
the Creation of Prosperity (New York: Free Press, 1995), 5–7.
[10]
Zygmunt Bauman, Liquid Modernity (Cambridge:
Polity Press, 2000), 52–55.
[11]
Hinduja and Patchin, Bullying Beyond the
Schoolyard (Thousand Oaks: Sage, 2015), 41–48.
[12]
Al-Qur’an, al-Rūm 30:41.
[13]
Paulo Freire, Pedagogy of the Oppressed (New
York: Continuum, 2005), 72–74.
[14]
James Rachels and Stuart Rachels, The Elements
of Moral Philosophy (New York: McGraw-Hill, 2019), 112–114.
[15]
Adam Smith, The Theory of Moral Sentiments
(Indianapolis: Liberty Fund, 1982), 212–214.
[16]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of
Islamic Law (London: IIIT, 2008), 45–47.
[17]
Ibn Khaldūn, al-Muqaddimah (Beirut: Dār
al-Fikr, 2001), 237–240.
[18]
John Rawls, Political Liberalism (New York:
Columbia University Press, 1993), 18–20.
[19]
Ibn Hishām, Sīrah al-Nabawiyyah (Beirut: Dār
al-Ma‘rifah, 2001), 4:274.
9.
Strategi
dan Cara Menghindari Empat Perilaku Tercela
Pembentukan akhlak
yang mulia bukan hanya menuntut pemahaman teoretis mengenai larangan perilaku
licik, tamak, zhalim, dan diskriminasi, tetapi juga strategi praktis untuk
menghindarinya dalam kehidupan sehari-hari. Dalam perspektif etika Islam dan
filsafat moral universal, pencegahan perilaku tercela mencakup dimensi
internal—seperti pembinaan jiwa, penguatan karakter, dan pengendalian
diri—serta dimensi eksternal, seperti reformasi lingkungan sosial, pendidikan,
dan sistem nilai.¹ Pendekatan komprehensif ini sangat relevan dalam konteks
remaja MA yang rentan terhadap tekanan sosial, kompetisi akademik, serta
pengaruh kuat media digital.
9.1.
Strategi Berdasarkan Filsafat Moral
Universal
9.1.1.
Moderasi Aristotelian
dan Pembiasaan Kebajikan (Virtue Habituation)
Dalam etika Aristoteles, kebajikan hanya bisa
dicapai melalui latihan dan kebiasaan (habituation).² Untuk
menghindari tamak dan licik, siswa perlu melatih diri dalam kejujuran,
keberanian moral, dan moderasi (sophrosyne). Guru dapat mendukung
melalui pembelajaran yang menanamkan disiplin, penghargaan terhadap proses, dan
refleksi rutin mengenai tindakan moral.³
9.1.2.
Prinsip Universal
Kantian: Bertindak Sesuai Nilai yang Dapat Dijadikan Hukum Umum
Prinsip imperatif kategoris Kant dapat menjadi
pedoman untuk menolak perilaku licik dan diskriminatif: seseorang hanya boleh
bertindak sesuai prinsip yang dapat diterapkan secara universal.⁴ Pertanyaan
reflektif seperti “Apa jadinya jika semua orang melakukan hal ini?” dapat membantu
siswa menolak manipulasi, ketidakadilan, dan prasangka.
9.1.3.
Teori Keadilan
Rawlsian dan Fairness dalam Lingkungan Sosial
Untuk menghindari zhalim dan diskriminasi, Rawls
menekankan pentingnya menciptakan situasi yang adil bagi semua individu.⁵ Dalam
konteks sekolah, hal ini dapat diterapkan melalui praktik keadilan dalam
pembagian tugas kelompok, perlakuan setara antarsiswa, serta pengakuan terhadap
keberagaman. Pendekatan ini membantu membangun struktur relasi yang menolak
segala bentuk ketidakadilan.
9.1.4.
Ethics of Care:
Membangun Empati dan Kepedulian
Pendekatan ethics of care menekankan
bahwa moralitas tumbuh melalui kepedulian dan hubungan yang penuh empati.⁶
Latihan empati, dialog hangat, dan kegiatan berbasis solidaritas membantu siswa
menghindari perilaku diskriminatif atau zhalim.
9.2.
Strategi Berdasarkan Etika Islam
9.2.1.
Tazkiyatun Nafs
(Penyucian Jiwa)
Islam menekankan bahwa akar segala perilaku buruk
adalah penyakit hati. Melalui tazkiyah—seperti memperbanyak doa, introspeksi (muhāsabah),
memperkuat dzikrullāh, dan menjauhi maksiat—siswa dapat memperkuat
kontrol diri dan mengurangi kecenderungan pada licik, tamak, dan zhalim.⁷
9.2.2.
Penanaman Akhlak
Qana‘ah, Amanah, dan ‘Adl
þ Qana‘ah
melawan tamak dengan rasa cukup dan kerendahan hati.
þ Amanah
menjadi lawan kelicikan melalui kejujuran dan tanggung jawab.
þ ‘Adl
(keadilan) menjadi pilar untuk mencegah zhalim dan diskriminasi.
Al-Ghazālī menegaskan bahwa akhlak-akhlak ini
tidak hanya normatif, tetapi harus dilatih melalui praktik dan kebiasaan baik.⁸
9.2.3.
Meneladani Akhlak Nabi
Muhammad Saw
Nabi melarang keras penipuan, perilaku menguasai,
atau merendahkan orang lain. Dengan meneladani cara Nabi menghargai semua
lapisan masyarakat, siswa dapat menerapkan nilai anti-diskriminasi dan
anti-zhalim dalam pergaulan.⁹ Praktik seperti salam yang ramah, menghormati
teman yang berbeda, dan mengutamakan keadilan menjadi bagian dari latihan
akhlak.
9.2.4.
Memahami Konsekuensi
Ukhrawi dan Duniawi
Kesadaran bahwa setiap tindakan dicatat oleh
Allah dan memiliki konsekuensi ukhrawi dapat menahan individu dari perilaku
buruk.¹⁰ Penguatan konsep muraqabah (pengawasan Allah) sangat efektif
membangun kejujuran dalam diri siswa.
9.2.5.
Mempraktikkan
Tolong-Menolong dan Keadilan Sosial
Etika Islam menekankan ta‘āwun ‘alā al-birr
wa al-taqwā (saling membantu dalam kebaikan).¹¹ Membiasakan kolaborasi,
solidaritas, dan kegiatan berbagi dapat menjadi langkah praktis untuk
menghindari egoisme dan diskriminasi.
9.3.
Strategi Praktis untuk Siswa MA
dalam Kehidupan Sehari-Hari
9.3.1.
Latihan Refleksi Moral
Harian
Siswa dapat menuliskan situasi moral yang mereka
alami setiap hari—misalnya kesempatan berbuat curang atau pengalaman melihat
diskriminasi—kemudian menganalisis alasan moral untuk bertindak benar.¹²
9.3.2.
Manajemen Emosi dan
Latihan Kesabaran
Mengendalikan amarah dan kecemasan mengurangi
kecenderungan zhalim. Teknik pernapasan, meditasi Islami (dzikir), dan
konsultasi dengan guru BK dapat membantu siswa menjaga stabilitas emosional.¹³
9.3.3.
Etika Digital (Digital
Civility)
Untuk mencegah kelicikan dan diskriminasi
digital, siswa perlu belajar prinsip etika digital: verifikasi informasi,
empati online, tidak menggunakan akun anonim untuk menyerang, dan menjaga jejak
digital.¹⁴
9.3.4.
Kolaborasi dan
Pembelajaran Berbasis Kelompok
Tugas kolaboratif yang dirancang dengan adil
membantu siswa belajar berbagi, menghargai pendapat, serta menghindari tamak
dalam konteks intelektual.¹⁵
9.3.5.
Membentuk Lingkungan
Sekolah Berbasis Keadilan
Guru dan sekolah dapat menciptakan aturan yang
menegakkan keadilan, seperti mekanisme anti-bullying, sistem penilaian
transparan, serta pembinaan keragaman.¹⁶ Ketika lingkungan adil, perilaku
zhalim dan diskriminatif berkurang secara signifikan.
9.3.6.
Penerapan Reward dan
Konsekuensi Etis
Lingkungan sekolah yang memberikan penghargaan
atas perilaku jujur dan adil, serta memberikan konsekuensi atas perilaku buruk,
membantu memperkuat internalisasi nilai moral pada siswa.¹⁷
9.4.
Sinergi Strategi Rasional dan
Spiritual
Strategi
rasional—seperti habituasi kebajikan, refleksi moral, dan penciptaan lingkungan
adil—tidak akan sepenuhnya efektif tanpa fondasi spiritual. Sebaliknya,
spiritualitas tanpa disiplin rasional dapat menjadi lemah dalam menghadapi
godaan sosial. Oleh karena itu, pendekatan ideal adalah integrasi keduanya:
·
rasionalitas untuk memahami
alasan moral,
·
spiritualitas untuk
memperkuat komitmen moral,
·
pengalaman sosial untuk
melatih penerapan moral,
·
komunitas yang adil sebagai
konteks pembiasaan moral.
Integrasi inilah
yang membentuk karakter insan kamil yang diharapkan oleh
pendidikan Akidah Akhlak.
Footnotes
[1]
Nel Noddings, Educating Moral People (New York: Teachers
College Press, 2002), 14–16.
[2]
Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin
(Indianapolis: Hackett, 1999), 1103a–1104b.
[3]
Thomas Lickona, Educating for Character (New York: Bantam
Books, 1991), 55–57.
[4]
Immanuel Kant, Groundwork for the Metaphysics of Morals, ed.
Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 31–36.
[5]
John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard
University Press, 1971), 72–75.
[6]
Carol Gilligan, In a Different Voice (Cambridge, MA: Harvard
University Press, 1982), 25–27.
[7]
Al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn (Beirut: Dār al-Kutub
al-‘Ilmiyyah, 2005), 3:44–45.
[8]
Ibid., 3:55.
[9]
Muslim, Ṣaḥīḥ Muslim, Kitāb al-Īmān, no. 102.
[10]
Al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitāb al-Riqāq, no. 6407.
[11]
Al-Qur’an, al-Mā’idah 5:2.
[12]
Lickona, Educating for Character, 98–101.
[13]
Daniel Goleman, Emotional Intelligence (New York: Bantam,
1995), 45–48.
[14]
Sherry Turkle, Reclaiming Conversation (New York: Penguin
Press, 2015), 122–124.
[15]
Paulo Freire, Pedagogy of the Oppressed (New York: Continuum,
2005), 72–74.
[16]
UNESCO, Global Citizenship Education (Paris: UNESCO
Publishing, 2014), 27–29.
[17]
Lickona, Educating for Character, 112–114.
10. Sintesis Filosofis–Etis–Islamis
Sintesis
filosofis–etis–Islamis berfungsi sebagai jembatan integratif antara filsafat
moral universal dan ajaran akhlak Islam. Sintesis ini penting untuk
menghasilkan pemahaman yang komprehensif tentang akar, bentuk, dan solusi terhadap
empat perilaku tercela—licik, tamak, zhalim, dan diskriminasi—yang menjadi
tantangan nyata di lingkungan sosial dan pendidikan.¹ Dalam pendekatan ini,
nilai-nilai rasional-etis dari tradisi filsafat universal dipertemukan dengan
prinsip-prinsip moral transendental dalam Islam, sehingga menghasilkan kerangka
moral yang lebih utuh, relevan, dan aplikatif bagi peserta didik MA.
10.1.
Penyatuan Rasionalitas Moral dan
Spiritualitas Islam
Filsafat moral
universal menekankan pentingnya rasionalitas dalam menilai tindakan moral.
Aristoteles, misalnya, menekankan peran akal praktis (phronesis),
sementara Kant menjadikan rasionalitas sebagai fondasi utama imperatif moral.²
Etika Islam tidak menolak rasionalitas; bahkan, akal dianggap sebagai anugerah
untuk membedakan benar dan salah.³ Namun, Islam melengkapi rasionalitas dengan
spiritualitas, yaitu kesadaran bahwa moralitas tidak hanya menyangkut hubungan
antarmanusia, tetapi juga hubungan dengan Allah. Integrasi ini menjadikan
moralitas bersifat holistik: benar secara rasional, baik secara spiritual, dan
bermanfaat secara sosial.
10.2.
Konsep Kebajikan Universal dan
Kebajikan Qur’ani
Kebajikan dalam
etika universal—seperti kejujuran, keadilan, moderasi, dan empati—ternyata
memiliki korespondensi erat dengan kebajikan dalam tradisi Islam seperti ṣidq,
‘adl,
i‘tidāl,
raḥmah,
dan qana‘ah.⁴
·
Kejujuran menolak
kelicikan.
·
Moderasi menolak tamak.
·
Keadilan menolak zhalim.
·
Kasih sayang dan
penghormatan martabat menolak diskriminasi.
Keselarasan ini
menunjukkan bahwa nilai-nilai moral tertinggi dalam ajaran Islam bersifat
universal, bukan partikular. Dalam QS al-Baqarah 2:143, umat Islam bahkan
disebut ummatan
wasaṭan (umat yang moderat), yang menegaskan bahwa moderasi dan
keseimbangan adalah prinsip etis yang diakui secara global.⁵
10.3.
Struktur Moral: Integrasi Tiga
Lapisan
Sintesis ini dapat
dipahami melalui tiga lapisan moral:
10.3.1. Moralitas
Rasional (Filosofis)
Lapisan ini membangun pemahaman tentang
sebab–akibat moral, seperti mengapa kelicikan merusak kepercayaan atau mengapa
diskriminasi menurunkan martabat manusia. Filsafat memberikan alat analisis
untuk memahami struktur etis tindakan manusia.⁶
10.3.2. Moralitas
Normatif (Islamis)
Lapisan ini memberi landasan nilai melalui wahyu.
Norma Islam bukan hanya larangan, tetapi juga pedoman moral yang memiliki
dimensi spiritual dan sosial. Prinsip la taẓlimūna wa lā tuẓlamūn
(jangan menzhalimi dan jangan dizhalimi) menjadi dasar etika keadilan.⁷
10.3.3. Moralitas
Transformasional (Psiko-Spiritual)
Lapisan ini menekankan proses transformasi batin
melalui tazkiyatun nafs. Al-Ghazālī menjelaskan bahwa perubahan moral sejati
terjadi ketika individu mengobati penyakit hati dan menguatkan jiwa rasional.⁸
Ketiga lapisan ini
saling melengkapi sehingga moralitas tidak berhenti pada pengetahuan abstrak,
tetapi menjadi karakter yang melekat pada diri siswa.
10.4.
Kesatuan Tujuan: Kemaslahatan
Manusia dan Kesalehan Diri
Baik filsafat moral
universal maupun etika Islam memiliki tujuan utama yang hampir serupa:
menciptakan manusia bermoral yang hidup dalam masyarakat adil dan harmonis.
Utilitarianisme, etika kebajikan, dan ethics of care sama-sama
berorientasi pada harmoni dan kesejahteraan kolektif.⁹ Islam pun mengedepankan
prinsip maṣlaḥah
sebagai tujuan syariat, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan
harta.¹⁰
Dalam konteks empat
perilaku tercela:
·
menghindari licik menjaga
kepercayaan,
·
menghindari tamak menjaga
keseimbangan sosial,
·
menghindari zhalim menjaga
keadilan,
·
menghindari diskriminasi
menjaga persaudaraan manusia.
Dengan demikian,
tujuan etika Islam dan filsafat moral universal bertemu dalam upaya membangun
masyarakat yang berkeadilan dan manusia yang bermartabat.
10.5.
Model Sintesis untuk Pendidikan
Akidah Akhlak
Sintesis ini dapat
diaplikasikan dalam pembelajaran melalui pendekatan yang mengintegrasikan:
1)
Analisis rasional,
seperti studi kasus tentang perilaku licik atau diskriminasi.
2)
Pembentukan akhlak,
melalui pembiasaan ibadah, adab sosial, dan latihan kejujuran.
3)
Refleksi spiritual,
seperti tadabbur ayat, renungan moral, dan muhasabah.
4)
Penguatan konteks sosial,
melalui pembelajaran kooperatif dan budaya anti-perundungan.¹¹
Pendekatan
integratif ini membantu siswa memahami bahwa setiap tindakan moral memiliki
dasar rasional (mengapa itu benar), dasar spiritual (mengapa Allah
memerintahkannya), dan dasar sosial (apa manfaat atau kerugiannya bagi
masyarakat).
10.6.
Penegasan Identitas Moral Muslim
yang Universalistik
Sintesis
filosofis–etis–Islamis membentuk identitas moral siswa sebagai Muslim yang:
·
berpikir kritis seperti
tradisi filsafat,
·
berakhlak mulia seperti
ajaran Islam,
·
peka terhadap ketidakadilan
seperti teori keadilan,
·
menghargai keberagaman
seperti prinsip kesetaraan Qur’ani.
Dengan model ini,
peserta didik dapat memahami bahwa menjadi Muslim berarti menjadi manusia yang
rasional, adil, jujur, moderat, dan penuh kasih. Sintesis ini menegaskan bahwa
etika Islam bukan saja selaras dengan nilai-nilai universal, tetapi bahkan
memperkaya dan menguatkannya melalui fondasi spiritual dan eskatologis.
Footnotes
[1]
Alasdair MacIntyre, After Virtue (Notre Dame: University of
Notre Dame Press, 2007), 18–21.
[2]
Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin
(Indianapolis: Hackett, 1999), 1103a–1105b.
[3]
Abū Ḥāmid al-Ghazālī, al-Mustaṣfā min ‘Ilm al-Uṣūl (Beirut:
Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1997), 1:33.
[4]
Ibn Miskawayh, Tahdhīb al-Akhlāq (Cairo: al-Maṭba‘ah
al-Miṣriyyah, 1912), 14–18.
[5]
Al-Qur’an, al-Baqarah 2:143.
[6]
James Rachels and Stuart Rachels, The Elements of Moral Philosophy
(New York: McGraw-Hill, 2019), 45–47.
[7]
Al-Qur’an, al-Baqarah 2:279.
[8]
Al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn (Beirut: Dār al-Kutub
al-‘Ilmiyyah, 2005), 3:55.
[9]
Carol Gilligan, In a Different Voice (Cambridge, MA: Harvard
University Press, 1982), 19–23.
[10]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law
(London: IIIT, 2008), 45–47.
[11]
Thomas Lickona, Educating for Character (New York: Bantam
Books, 1991), 98–101.
11. Implikasi Pedagogis bagi Pembelajaran Akidah Akhlak
Implikasi pedagogis merupakan aspek penting dalam
menerjemahkan sintesis filosofis–etis–Islamis ke dalam strategi pembelajaran
yang konkret dan efektif di jenjang Madrasah Aliyah. Pembelajaran Akidah Akhlak
tidak hanya bertujuan mentransmisikan pengetahuan normatif tentang baik dan
buruk, tetapi juga membentuk karakter, kesadaran moral, dan kecerdasan
spiritual peserta didik.¹ Oleh karena itu, integrasi antara moral universal dan
etika Islam harus diwujudkan dalam pendekatan pedagogis yang holistik,
kontekstual, dan transformatif. Bagian ini menguraikan bagaimana guru dapat
mendesain pembelajaran yang menumbuhkan pemahaman mendalam serta kemampuan
nyata untuk menghindari perilaku licik, tamak, zhalim, dan diskriminasi.
11.1.
Pendekatan Pembelajaran Berbasis
Refleksi Moral (Moral Inquiry Learning)
Model pembelajaran yang menekankan refleksi moral
mendorong peserta didik untuk berpikir kritis, memahami dilema moral, dan
mengevaluasi nilai-nilai yang melandasi tindakan mereka.²
Guru dapat:
·
Menghadirkan studi kasus yang menggambarkan perilaku licik, tamak, atau
diskriminatif di lingkungan sekolah.
·
Mengajak siswa mendiskusikan alasan moral yang tepat dalam menyikapi
situasi tersebut.
·
Menghubungkan alasan moral rasional dengan prinsip Islam seperti amanah,
qana‘ah, dan ‘adl.
Pendekatan ini mengembangkan kemampuan reasoned
judgment sekaligus memperkuat integritas spiritual.
11.2.
Kontekstualisasi Nilai-Nilai Akhlak
dalam Kehidupan Nyata
Agar pembelajaran akhlak membumi, guru perlu
mengaitkan materi dengan pengalaman harian siswa MA: pergaulan, penggunaan
media sosial, dinamika OSIS, dan kompetisi akademik.³
Melalui konteks tersebut, siswa dapat melihat:
·
bagaimana kelicikan muncul dalam bentuk mencontek, memanipulasi data,
atau membuat akun anonim;
·
bagaimana tamak muncul dalam bentuk persaingan tidak sehat atau
konsumerisme berlebih;
·
bagaimana zhalim hadir dalam perundungan (bullying) atau penyalahgunaan
peran;
·
bagaimana diskriminasi terjadi melalui eksklusivitas kelompok atau
stereotip sosial.
Pendekatan kontekstual mempercepat internalisasi
nilai karena siswa melihat relevansinya secara langsung.
11.3.
Pembelajaran Berbasis Keteladanan
(Modeling)
Dalam pedagogi Islam, keteladanan (uswah)
merupakan pilar utama pembentukan akhlak. Guru menjadi figur moral yang
menunjukkan kejujuran, kesederhanaan, keadilan, dan empati dalam interaksi
sehari-hari.⁴
Keteladanan ini merupakan cara paling efektif untuk
mencegah perilaku tercela karena siswa belajar melalui pengamatan (observational
learning).⁵
Sikap guru yang konsisten sangat berpengaruh dalam
menumbuhkan:
·
budaya anti-licik,
·
semangat berbagi untuk melawan tamak,
·
budaya anti-bullying,
·
penghargaan terhadap keragaman.
11.4.
Integrasi Spiritualitas dalam
Pembelajaran (Spiritual Pedagogy)
Etika Islam menekankan pentingnya dimensi spiritual
dalam pembentukan karakter. Guru dapat mengintegrasikan unsur spiritual dengan:
·
muhāsabah (refleksi
diri),
·
dzikir ringkas sebelum pelajaran,
·
tadabbur ayat-ayat terkait keadilan, amanah, dan kesederhanaan,
·
doa untuk keteguhan hati.⁶
Integrasi ini memperkuat muraqabah
(kesadaran bahwa Allah selalu mengawasi), sehingga menjadi benteng internal
yang ampuh terhadap perilaku licik dan zhalim.⁷
11.5.
Pembelajaran Kolaboratif untuk
Menanamkan Sikap Anti-Tamak dan Anti-Diskriminasi
Pembelajaran kooperatif (cooperative learning)
memberi ruang bagi peserta didik untuk belajar bersama, saling membantu, dan
menghargai kontribusi setiap individu.⁸
Dalam kerja kelompok, siswa dapat mengembangkan:
·
empati,
·
rasa keadilan,
·
keterbukaan terhadap perbedaan,
·
kemampuan mengelola konflik secara sehat.
Metode ini secara alami membangun karakter yang
menolak diskriminasi dan tamak karena setiap siswa dilatih menjadi bagian dari
komunitas inklusif.
11.6.
Pendidikan Etika Digital (Digital
Civility Education)
Karena banyak perilaku licik, zhalim, dan
diskriminatif muncul di ruang digital, guru Akidah Akhlak perlu memasukkan
etika digital sebagai bagian kurikulum.⁹
Elemen yang dapat diajarkan:
·
adab bermedia sosial,
·
verifikasi informasi,
·
menghindari ujaran kebencian,
·
tanggung jawab atas jejak digital,
·
larangan penggunaan akun anonim untuk menipu atau merugikan.
Penguatan etika digital membuat siswa memahami
bahwa akhlak berlaku di semua ruang, termasuk dunia maya.
11.7.
Evaluasi Pembelajaran Berbasis
Karakter (Authentic and Character-Based Assessment)
Evaluasi akhlak tidak hanya dapat dilakukan melalui
tes tertulis, tetapi melalui penilaian autentik seperti:
·
jurnal refleksi moral,
·
portofolio akhlak,
·
observasi perilaku,
·
proyek sosial,
·
keterlibatan dalam kegiatan keagamaan dan sosial.¹⁰
Model asesmen ini memberikan gambaran lebih akurat
tentang perkembangan karakter siswa dibandingkan evaluasi kognitif semata.
11.8.
Penguatan Lingkungan Sekolah yang
Adil dan Inklusif
Lingkungan sekolah yang menjunjung tinggi keadilan,
transparansi, dan inklusivitas secara signifikan mengurangi potensi perilaku
zhalim dan diskriminatif.¹¹
Upaya yang dapat dilakukan:
·
kebijakan anti-bullying,
·
forum dialog siswa-guru,
·
mekanisme pelaporan kerahasiaan,
·
pembinaan keberagaman dan toleransi.
Lingkungan yang sehat memperkuat internalisasi
nilai akhlak yang baik.
11.9.
Sinergi Guru, Orang Tua, dan
Komunitas
Pembentukan akhlak tidak dapat hanya mengandalkan
sekolah; perlu sinergi dengan keluarga dan masyarakat.¹²
Kolaborasi dapat dilakukan melalui:
·
komunikasi rutin antara guru dan orang tua,
·
kegiatan parenting,
·
program keagamaan berbasis komunitas (misal kajian akhlak remaja).
Sinergi ini menciptakan ekosistem moral yang
konsisten bagi peserta didik.
11.10. Implikasi
Jangka Panjang: Pembentukan Insan Kamil dan Warga Global yang Beretika
Integrasi filosofi moral universal dengan etika
Islam membantu membentuk peserta didik sebagai insan kamil—manusia yang
seimbang antara akal, moral, dan spiritual.¹³
Dalam jangka panjang, hal ini juga membentuk warga
global yang:
·
adil,
·
jujur,
·
moderat,
·
menghargai keberagaman,
·
mampu berkontribusi dalam tatanan sosial yang damai.
Pembelajaran Akidah Akhlak pada akhirnya berperan
sebagai fondasi etis bagi kemajuan masyarakat dan peradaban.
Footnotes
[1]
Thomas Lickona, Educating for Character (New
York: Bantam Books, 1991), 23–25.
[2]
Nel Noddings, Educating Moral People (New
York: Teachers College Press, 2002), 14–16.
[3]
Lawrence Kohlberg, Essays on Moral Development:
Vol. II (San Francisco: Harper & Row, 1984), 45.
[4]
Al-Qur’an, al-Aḥzāb 33:21.
[5]
Albert Bandura, Social Learning Theory
(Englewood Cliffs: Prentice-Hall, 1977), 22–27.
[6]
Abū Ḥāmid al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn
(Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2005), 3:42–45.
[7]
Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an
(Minneapolis: Bibliotheca Islamica, 1980), 31–32.
[8]
David W. Johnson and Roger T. Johnson, Cooperation
and Competition (Edina: Interaction Book Company, 1989), 12–14.
[9]
Sherry Turkle, Reclaiming Conversation (New
York: Penguin Press, 2015), 122–124.
[10]
Grant Wiggins, Educative Assessment (San
Francisco: Jossey-Bass, 1998), 89–92.
[11]
UNESCO, Learning to Live Together (Paris:
UNESCO Publishing, 2013), 18–21.
[12]
Joyce Epstein, School, Family, and Community
Partnerships (Boulder: Westview Press, 2001), 5–7.
[13]
Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred
(Albany: SUNY Press, 1989), 87–89.
12. Kesimpulan
Pembahasan mengenai empat perilaku tercela—licik,
tamak, zhalim, dan diskriminasi—menunjukkan bahwa moralitas manusia tidak dapat
dipahami secara parsial, melainkan harus dilihat dalam kerangka yang
komprehensif, menggabungkan dimensi filosofis, etis, psikologis, dan
spiritual.¹ Dengan pendekatan integratif yang menghubungkan filsafat moral
universal dan etika Islam, dapat disimpulkan bahwa perilaku tercela tersebut
merusak fondasi kehidupan personal dan sosial, sehingga pendidikan Akidah
Akhlak memiliki posisi strategis dalam membangun karakter peserta didik yang
berintegritas.
12.1.
Kesimpulan Teoretis: Universalitas
Nilai Moral dan Kedalaman Etika Islam
Analisis filsafat moral universal memperlihatkan
bahwa berbagai tradisi etika—mulai dari Aristoteles, Stoisisme, Kant, Rawls,
hingga etika kontemporer—sepakat bahwa perilaku licik, tamak, zhalim, dan
diskriminasi adalah penyimpangan dari nilai keadilan, kejujuran, moderasi, dan
penghormatan terhadap martabat manusia.²
Sementara itu, etika Islam tidak hanya menegaskan
hal tersebut secara normatif melalui wahyu dan sunnah, tetapi juga memberikan
landasan transendental yang memperkuat urgensinya.³
Keselarasan ini menunjukkan bahwa nilai moral
tertinggi dalam Islam sejalan dengan prinsip etika universal, dan bahkan
memperkaya pemahaman tentang moralitas melalui dimensi akhlak dan penyucian
jiwa.
12.2.
Kesimpulan Analitis: Akar
Psikologis, Sosial, Digital, dan Spiritual
Perilaku tercela bukan muncul secara tunggal,
tetapi melalui interaksi faktor internal dan eksternal:
·
dorongan nafsu dan kecemasan psikologis,
·
budaya kompetitif dan lingkungan sosial tidak adil,
·
dinamika digital yang membuka peluang manipulasi dan diskriminasi,
·
lemahnya spiritualitas yang mengikis kesadaran moral.⁴
Dengan demikian, solusi terhadap perilaku buruk
harus bersifat multidimensional, melibatkan penguatan jiwa, pembentukan
lingkungan sosial yang adil, serta pemahaman mendalam tentang nilai moral.
12.3.
Kesimpulan Aksiologis: Dampak Etis
terhadap Individu dan Masyarakat
Kajian ini menegaskan bahwa perilaku licik, tamak,
zhalim, dan diskriminasi membawa kerusakan besar pada tingkat pribadi maupun
sosial. Individu kehilangan integritas, ketenangan batin, dan keseimbangan
jiwa; masyarakat kehilangan kepercayaan, solidaritas, dan struktur keadilan.⁵
Dalam etika Islam, kezaliman bahkan dipandang sebagai sebab kerusakan peradaban
(fasād fī al-arḍ).⁶
Oleh karena itu, mencegah perilaku buruk bukan
hanya kewajiban moral, tetapi juga kebutuhan untuk menjaga keberlangsungan
peradaban yang sehat.
12.4.
Kesimpulan Pedagogis: Peran Sentral
Pendidikan Akidah Akhlak
Pembelajaran Akidah Akhlak memiliki tanggung jawab
besar dalam membekali peserta didik dengan kemampuan memahami, mengevaluasi,
dan menghindari perilaku tercela melalui:
·
pembelajaran berbasis refleksi moral,
·
pembiasaan kebajikan,
·
keteladanan guru,
·
integrasi spiritualitas,
·
pembelajaran kolaboratif,
·
pembinaan etika digital,
·
serta penciptaan lingkungan sekolah yang adil dan inklusif.⁷
Pendekatan pedagogis yang holistik ini memungkinkan
pendidikan Akidah Akhlak menjadi ruang pembentukan karakter yang efektif.
12.5.
Kesimpulan Sintesis: Mewujudkan
Insan Berakhlak Universal–Islamis
Pada akhirnya, sintesis filosofis–etis–Islamis
menunjukkan bahwa karakter ideal yang ingin dibangun adalah insan yang:
·
rasional dalam memahami benar dan salah,
·
spiritual dalam orientasi moralnya,
·
etis dalam tindakan sosialnya,
·
adil dalam relasinya,
·
dan moderat dalam seluruh aspek kehidupannya.⁸
Karakter inilah yang sejalan dengan konsep insan
kamil dalam ajaran Islam dan sekaligus merupakan tujuan pendidikan moral
universal. Dengan demikian, mempelajari dan menghindari perilaku licik, tamak,
zhalim, dan diskriminasi bukan hanya kewajiban normatif, tetapi jalan menuju
kemuliaan pribadi dan harmoni sosial yang berkelanjutan.
Footnotes
[1]
Alasdair MacIntyre, After Virtue (Notre
Dame: University of Notre Dame Press, 2007), 18–21.
[2]
James Rachels and Stuart Rachels, The Elements
of Moral Philosophy (New York: McGraw-Hill, 2019), 45–49.
[3]
Muhammad Abdullah Draz, The Moral World of the
Qur’an (London: I.B. Tauris, 2008), 20–22.
[4]
Jonathan Haidt, The Righteous Mind (New
York: Vintage Books, 2013), 112–118.
[5]
Francis Fukuyama, Trust (New York: Free
Press, 1995), 5–7.
[6]
Al-Qur’an, al-Rūm 30:41.
[7]
Thomas Lickona, Educating for Character (New
York: Bantam Books, 1991), 98–101.
[8]
Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred
(Albany: SUNY Press, 1989), 87–89.
Daftar Pustaka
Sumber
Buku dan Artikel Filsafat Moral Universal
Aristotle. (1999). Nicomachean ethics (T.
Irwin, Trans.). Hackett Publishing.
Bandura, A. (1977). Social learning theory.
Prentice-Hall.
Baudrillard, J. (1998). The consumer society.
Sage.
Bauman, Z. (2000). Liquid modernity. Polity
Press.
Bentham, J. (1907). An introduction to the
principles of morals and legislation. Clarendon Press.
Dewey, J. (2002). Human nature and conduct.
Dover.
Epicurus. (1994). The Epicurus reader (B.
Inwood & L. P. Gerson, Eds.). Hackett Publishing.
Epstein, J. (2001). School, family, and
community partnerships. Westview Press.
Freire, P. (2005). Pedagogy of the oppressed.
Continuum.
Fromm, E. (1976). To have or to be? Harper
& Row.
Fukuyama, F. (1995). Trust: The social virtues
and the creation of prosperity. Free Press.
Gilligan, C. (1982). In a different voice.
Harvard University Press.
Goleman, D. (1995). Emotional intelligence.
Bantam.
Ha dt, J. (2013). The righteous mind: Why good
people are divided by politics and religion. Vintage Books.
Habermas, J. (1990). Moral consciousness and
communicative action. MIT Press.
Hill, T. (2014). Kantian perspective on racism. In
J. Timmermann (Ed.), Kant’s ethics and practical philosophy (pp.
221–239). Cambridge University Press.
Honneth, A. (1996). The struggle for recognition.
Polity Press.
Johnson, D. W., & Johnson, R. T. (1989). Cooperation
and competition. Interaction Book Company.
Kant, I. (1998). Groundwork for the metaphysics
of morals (M. Gregor, Ed.). Cambridge University Press.
Kohlberg, L. (1984). Essays on moral
development: Vol. II. The nature and validity of moral stages. Harper &
Row.
Law, S. (2014). Ethics. Cambridge University
Press.
Lickona, T. (1991). Educating for character.
Bantam Books.
MacIntyre, A. (2002). A short history of ethics.
Routledge.
MacIntyre, A. (2007). After virtue.
University of Notre Dame Press.
Marcus Aurelius. (2003). Meditations (G.
Hays, Trans.). Modern Library.
Noddings, N. (2002). Educating moral people.
Teachers College Press.
Pettit, P. (1996). The common mind. Oxford
University Press.
Rachels, J., & Rachels, S. (2019). The
elements of moral philosophy. McGraw-Hill.
Rawls, J. (1971). A theory of justice.
Harvard University Press.
Rawls, J. (1993). Political liberalism.
Columbia University Press.
Schwartz, B. (1990). Self-interest and the
psychology of greed. American Psychologist, 45(2), 77–88.
Schwartz, B. (1994). The costs of living. W.
W. Norton.
Seneca. (2004). Letters from a stoic (R.
Campbell, Trans.). Penguin Books.
Singer, P. (2011). Practical ethics.
Cambridge University Press.
Smith, A. (1982). The theory of moral sentiments.
Liberty Fund.
Sunstein, C. R. (2017). #Republic: Divided
democracy in the age of social media. Princeton University Press.
Taylor, C. (1989). Sources of the self. Harvard
University Press.
Turkle, S. (2011). Alone together. Basic
Books.
Turkle, S. (2015). Reclaiming conversation.
Penguin Press.
Walker, M. U. (2007). Moral understandings.
Routledge.
Wiggins, G. (1998). Educative assessment.
Jossey-Bass.
Sumber
dalam Tradisi Islam: Tafsir, Hadis, Etika, dan Filsafat
Auda, J. (2008). Maqasid al-shariah as
philosophy of Islamic law. IIIT.
Al-Bukhārī. (n.d.). Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Dār
al-Fikr.
Al-Ghazālī, A. H. (2005). Iḥyā’ ‘ulūm al-dīn
(Vols. 1–4). Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Ghazālī, A. H. (1997). Al-mustaṣfā min ‘ilm
al-uṣūl. Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Qushayrī. (2002). Al-risālah al-qushayriyyah.
Dār al-Ma‘ārif.
Al-Rāghib al-Aṣfahānī. (2009). Mufradāt alfāẓ
al-Qur’ān. Dār al-Qalam.
Al-Tirmidhī. (n.d.). Sunan al-Tirmidhī. Dār
al-Fikr.
Draz, M. A. (2008). The moral world of the
Qur’an (D. Robinson, Trans.). I.B. Tauris.
Ibn Fāris. (1979). Mu‘jam maqāyīs al-lughah
(Vol. 2). Dār al-Fikr.
Ibn Hishām. (2001). Sīrah al-nabawiyyah
(Vols. 1–4). Dār al-Ma‘rifah.
Ibn Khaldūn. (2001). Al-muqaddimah. Dār
al-Fikr.
Ibn Manẓūr. (1994). Lisān al-‘Arab (Vol. 4).
Dār Ṣādir.
Ibn Miskawayh. (1912). Tahdhīb al-akhlāq.
Al-Maṭba‘ah al-Miṣriyyah.
Ibn Taymiyyah. (1992). Iqtiḍā’ al-ṣirāṭ
al-mustaqīm. Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Ibn Taymiyyah. (1995). Majmū‘ fatāwā (Vol.
28). King Fahd Complex.
Muslim, I. H. (n.d.). Ṣaḥīḥ Muslim. Dār
al-Fikr.
Nasr, S. H. (1989). Knowledge and the sacred.
SUNY Press.
Qur’an al-Karīm.
Qutb, M. (1982). Manhaj al-tarbiyah al-Islāmiyyah.
Dār al-Shurūq.
Rahman, F. (1980). Major themes of the Qur’an.
Bibliotheca Islamica.
Sumber
tentang Pendidikan, Psikologi, dan Sosial Remaja
Bandura, A. (1977). Social learning theory.
Prentice-Hall.
Dewey, J. (2002). Human nature and conduct.
Dover.
Epstein, J. (2001). School, family, and
community partnerships. Westview Press.
Freire, P. (2005). Pedagogy of the oppressed.
Continuum.
Goleman, D. (1995). Emotional intelligence.
Bantam.
Hinduja, S., & Patchin, J. W. (2015). Bullying
beyond the schoolyard. Sage.
Lickona, T. (1991). Educating for character.
Bantam Books.
Noddings, N. (2002). Educating moral people.
Teachers College Press.
UNESCO. (2013). Learning to live together.
UNESCO Publishing.
UNESCO. (2014). Global citizenship education.
UNESCO Publishing.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar