Rabu, 26 November 2025

Kekuasaan dan Legitimasi: Fondasi Filsafat Politik tentang Otoritas dan Pemerintahan yang Sah

Kekuasaan dan Legitimasi

Fondasi Filsafat Politik tentang Otoritas dan Pemerintahan yang Sah


Alihkan ke: Filsafat Politik.


Abstrak

Artikel ini menguraikan analisis filosofis mendalam mengenai relasi antara kekuasaan dan legitimasi sebagai fondasi utama dalam filsafat politik. Kajian ini menelusuri asal-usul historis konsep kekuasaan dari masa klasik hingga modern, mulai dari pandangan Plato dan Aristoteles tentang pemerintahan yang berbasis kebaikan moral, hingga teori kontrak sosial Hobbes, Locke, dan Rousseau yang menekankan rasionalitas dan persetujuan publik sebagai dasar keabsahan politik. Pendekatan ontologis menyoroti kekuasaan sebagai relasi eksistensial yang imanen dalam struktur sosial, sementara dimensi epistemologis membahas bagaimana legitimasi dibangun melalui pengetahuan, wacana, dan rasionalitas publik.

Dari segi aksiologis, artikel ini menegaskan bahwa nilai keadilan, kebebasan, dan tanggung jawab moral merupakan tolok ukur utama bagi sah atau tidaknya kekuasaan. Pembahasan juga memperluas cakupan ke teori-teori legitimasi klasik dan kontemporer—dari teologis hingga posmodern—serta hubungan antara kekuasaan, hegemoni, dan ideologi sebagaimana dikemukakan oleh Gramsci, Althusser, dan Foucault. Dalam dimensi sosial-politik, legitimasi dipahami sebagai hasil konsensus dan kepercayaan publik yang diperkuat melalui partisipasi reflektif dan ruang publik deliberatif sebagaimana digagas oleh Habermas.

Artikel ini menutup pembahasannya dengan sintesis filosofis yang menempatkan legitimasi sebagai proses reflektif dan dialogis antara nalar, moralitas, dan kekuasaan. Di tengah krisis kepercayaan terhadap institusi politik modern, demokrasi digital, dan globalisasi kekuasaan, legitimasi politik yang sah hanya dapat ditegakkan melalui rasionalitas komunikatif, etika universal, dan kesadaran kritis. Dengan demikian, kekuasaan yang sah bukanlah yang menundukkan rakyat, tetapi yang memperoleh kepercayaan rasional mereka melalui komunikasi yang adil, transparan, dan bertanggung jawab.

Kata Kunci: Kekuasaan; Legitimasi; Filsafat Politik; Rasionalitas Komunikatif; Keadilan; Hegemoni; Etika Politik; Demokrasi Deliberatif.


PEMBAHASAN

Bagaimana Kekuasaan Diperoleh, Dibenarkan, dan Dijalankan secara Sah?


1.           Pendahuluan

Pertanyaan tentang kekuasaan dan legitimasi merupakan inti dari filsafat politik sejak zaman kuno hingga masa modern. Kekuasaan (power) tidak hanya berkaitan dengan kemampuan untuk memerintah, melainkan juga menyangkut hak moral dan rasional untuk ditaati. Dengan kata lain, problem utama dalam filsafat politik bukan semata siapa yang berkuasa, tetapi mengapa kekuasaan itu dianggap sah atau memiliki legitimasi.¹ Legitimasi menjadi elemen pembeda antara kekuasaan yang otoritatif dan kekuasaan yang bersifat koersif semata.

Dalam sejarah pemikiran politik, persoalan legitimasi selalu hadir dalam tiga konteks besar: teologis, kontraktual, dan rasional-legal. Pada masa klasik, kekuasaan dianggap bersumber dari tatanan ilahi atau kodrat alam, sebagaimana dikemukakan oleh Plato dan Aristoteles yang memandang negara sebagai pengejawantahan kebaikan tertinggi (summum bonum).² Dalam konteks abad pertengahan, legitimasi berakar pada kehendak Tuhan yang diwakilkan kepada raja sebagai wakil ilahi di bumi.³ Memasuki zaman modern, terutama melalui pemikiran Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau, muncul paradigma baru bahwa kekuasaan yang sah bersumber dari kesepakatan sosial antar manusia yang rasional, bukan dari otoritas transenden.⁴

Kekuasaan, dalam kerangka modern, kemudian dikaji tidak hanya dari segi sumbernya, tetapi juga dari mekanisme pembenaran rasional yang mendasarinya. Max Weber, misalnya, membedakan tiga bentuk legitimasi: tradisional, karismatik, dan legal-rasional.⁵ Sementara Michel Foucault memperluas cakupan analisis dengan menyoroti kekuasaan sebagai relasi pengetahuan dan wacana yang tersebar dalam seluruh jaringan sosial.⁶ Perkembangan ini menunjukkan bahwa studi tentang kekuasaan dan legitimasi tidak pernah tunggal, melainkan multidimensional—menyentuh aspek ontologis (hakikat kekuasaan), epistemologis (dasar pembenaran), dan aksiologis (nilai yang menopang otoritas).

Dalam konteks politik kontemporer, isu legitimasi menjadi semakin kompleks. Demokrasi yang selama ini dipandang sebagai bentuk pemerintahan paling sah, kini menghadapi krisis kepercayaan publik akibat korupsi, populisme, dan manipulasi digital.⁷ Maka, kajian tentang kekuasaan dan legitimasi bukan hanya bersifat teoretis, tetapi juga mendesak secara praktis: bagaimana membangun sistem politik yang tidak sekadar memegang kekuasaan, tetapi juga memperoleh penerimaan moral dan rasional dari rakyatnya.

Dengan demikian, tulisan ini berupaya menguraikan dasar-dasar filosofis dari kekuasaan dan legitimasi melalui pendekatan historis, ontologis, epistemologis, dan aksiologis. Tujuannya ialah untuk memahami bagaimana otoritas politik dapat dibenarkan secara rasional dan etis dalam kerangka pemerintahan modern.


Footnotes

[1]                John Plamenatz, Man and Society: Political and Social Theory, Volume 1 (London: Longman, 1963), 11.

[2]                Plato, The Republic, trans. G. M. A. Grube (Indianapolis: Hackett, 1992), 107.

[3]                Thomas Aquinas, On Kingship (Toronto: Pontifical Institute of Mediaeval Studies, 1949), 15.

[4]                John Locke, Two Treatises of Government, ed. Peter Laslett (Cambridge: Cambridge University Press, 1988), 287–290.

[5]                Max Weber, Economy and Society, ed. Guenther Roth and Claus Wittich (Berkeley: University of California Press, 1978), 215.

[6]                Michel Foucault, Power/Knowledge: Selected Interviews and Other Writings, 1972–1977, ed. Colin Gordon (New York: Pantheon Books, 1980), 98–99.

[7]                Jürgen Habermas, Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy (Cambridge, MA: MIT Press, 1996), 132–133.


2.           Landasan Historis dan Genealogis Kekuasaan

Kajian tentang kekuasaan memiliki sejarah panjang yang berakar sejak peradaban Yunani kuno hingga teori politik modern. Dalam tradisi klasik, kekuasaan dipahami bukan sekadar kemampuan memaksa, melainkan sebagai kemampuan moral dan rasional untuk menuntun masyarakat menuju kebaikan bersama (the common good). Plato dalam The Republic menegaskan bahwa penguasa sejati adalah “filsuf-raja,” yaitu individu yang menguasai pengetahuan tentang kebenaran dan keadilan, sehingga pantas memerintah karena kebijaksanaannya.¹ Aristoteles kemudian mengembangkan pandangan lebih empiris dengan membedakan berbagai bentuk pemerintahan—monarki, aristokrasi, dan politeia—seraya menegaskan bahwa legitimasi kekuasaan ditentukan oleh tujuan moralnya: apakah untuk kepentingan umum atau kepentingan pribadi.²

Memasuki Abad Pertengahan, konsep kekuasaan mengalami sakralisasi. Dalam teologi politik Kristen, terutama melalui pemikiran Santo Agustinus dan Thomas Aquinas, kekuasaan dianggap berasal dari Tuhan sebagai sumber tertinggi hukum moral dan tatanan kosmik.³ Raja dipandang sebagai perpanjangan kehendak ilahi, dan pemberontakan terhadap otoritas dianggap sebagai penolakan terhadap tatanan Tuhan.⁴ Di dunia Islam klasik, al-Farabi menafsirkan kekuasaan sebagai sarana untuk mencapai sa‘ādah (kebahagiaan sempurna), dengan pemimpin ideal yang mencerminkan akal aktif (al-‘aql al-fa‘‘āl) serta memimpin berdasarkan kebajikan dan hikmah.⁵

Zaman modern membawa perubahan besar dalam pemikiran politik. Thomas Hobbes, melalui Leviathan, menolak fondasi teologis kekuasaan dan menggantinya dengan teori kontrak sosial: manusia menyerahkan hak alaminya kepada penguasa demi menjaga ketertiban dan keamanan.⁶ John Locke kemudian menambahkan dimensi moral dengan menegaskan bahwa kekuasaan sah hanya jika didasarkan pada persetujuan rakyat dan melindungi hak-hak dasar manusia.⁷ Sementara Jean-Jacques Rousseau memperkenalkan gagasan volonté générale (kehendak umum) sebagai sumber legitimasi sejati negara.⁸

Pada abad ke-19 dan ke-20, kajian kekuasaan berkembang menjadi lebih sosiologis dan kritis. Max Weber menguraikan tiga bentuk legitimasi kekuasaan: tradisional, karismatik, dan legal-rasional, yang masing-masing mencerminkan cara masyarakat menjustifikasi otoritas.⁹ Karl Marx, di sisi lain, melihat kekuasaan sebagai ekspresi dominasi kelas yang dilembagakan melalui struktur ekonomi.¹⁰ Michel Foucault memperluas makna kekuasaan dengan melihatnya sebagai jaringan relasi yang menyebar di seluruh tubuh sosial—tidak hanya di tangan negara, tetapi juga dalam disiplin, wacana, dan pengetahuan.¹¹

Secara genealogis, perkembangan pemikiran ini menunjukkan pergeseran mendasar: dari kekuasaan yang dilihat sebagai karunia transenden menuju konstruksi sosial dan rasional. Kekuasaan tidak lagi semata-mata bersumber dari Tuhan atau tradisi, melainkan dari legitimasi publik yang dibangun melalui hukum, rasionalitas, dan partisipasi.¹² Dengan demikian, sejarah gagasan kekuasaan merupakan proses sekularisasi dan rasionalisasi otoritas—dari sakral menuju demokratis, dari mitos menuju legitimasi hukum dan moral.


Footnotes

[1]                Plato, The Republic, trans. G. M. A. Grube (Indianapolis: Hackett, 1992), 473–474.

[2]                Aristotle, Politics, trans. Benjamin Jowett (New York: Modern Library, 1943), 1279a–1281b.

[3]                Augustine, The City of God, trans. Henry Bettenson (London: Penguin Books, 1984), 19–21.

[4]                Thomas Aquinas, Summa Theologica, II-II, Q.42, art.2 (New York: Benziger Bros., 1947).

[5]                Al-Farabi, Al-Madina al-Fadilah (The Virtuous City), trans. Richard Walzer (Oxford: Clarendon Press, 1985), 87–90.

[6]                Thomas Hobbes, Leviathan, ed. C. B. Macpherson (London: Penguin Classics, 1985), 120–123.

[7]                John Locke, Two Treatises of Government, ed. Peter Laslett (Cambridge: Cambridge University Press, 1988), 350–355.

[8]                Jean-Jacques Rousseau, The Social Contract, trans. Maurice Cranston (London: Penguin Books, 1968), 61–63.

[9]                Max Weber, Economy and Society, ed. Guenther Roth and Claus Wittich (Berkeley: University of California Press, 1978), 215–216.

[10]             Karl Marx and Friedrich Engels, The German Ideology (New York: International Publishers, 1970), 67–68.

[11]             Michel Foucault, Discipline and Punish: The Birth of the Prison, trans. Alan Sheridan (New York: Vintage Books, 1979), 26–27.

[12]             Jürgen Habermas, The Theory of Communicative Action, Vol. 2: Lifeworld and System (Boston: Beacon Press, 1987), 69–70.


3.           Ontologi Kekuasaan

Secara ontologis, kekuasaan merupakan realitas sosial yang tidak dapat dipisahkan dari keberadaan manusia sebagai makhluk politik (zoon politikon). Aristoteles menyatakan bahwa kehidupan bernegara adalah bentuk tertinggi dari eksistensi manusia, karena di dalamnya manusia mengaktualisasikan rasionalitas dan kebajikan moralnya.¹ Dalam kerangka ini, kekuasaan bukanlah sekadar alat dominasi, melainkan kondisi ontologis yang memungkinkan terwujudnya keteraturan sosial dan pencapaian kebaikan bersama.² Dengan demikian, kekuasaan adalah dimensi inheren dari kehidupan manusia yang hidup dalam komunitas, bukan entitas eksternal yang dipaksakan dari luar.

Kekuasaan juga dapat dipahami sebagai relasi eksistensial—ia tidak berada dalam satu subjek tertentu, tetapi terwujud dalam hubungan antara individu dan struktur sosial. Michel Foucault menolak pandangan tradisional yang memusatkan kekuasaan pada penguasa atau institusi negara; baginya, kekuasaan tersebar dalam jaringan relasi, meresap ke dalam praktik sosial, bahasa, dan pengetahuan.³ Kekuasaan bukanlah “benda” yang dimiliki, melainkan dinamika yang terus mengalir dalam interaksi manusia. Hal ini menegaskan bahwa secara ontologis, kekuasaan bersifat imanen, bukan transenden.⁴

Dalam perspektif fenomenologis, Hannah Arendt membedakan antara power (kekuatan yang lahir dari tindakan bersama) dan violence (kekerasan yang memaksakan kehendak).⁵ Kekuasaan sejati, menurut Arendt, muncul ketika manusia berinteraksi secara deliberatif dalam ruang publik, menghasilkan kesepakatan rasional yang mencerminkan kebebasan kolektif.⁶ Artinya, kekuasaan memiliki ontologi komunikatif, bukan koersif. Pandangan ini menolak reduksi kekuasaan menjadi sekadar alat paksaan, dan justru menempatkannya sebagai ekspresi eksistensi bersama manusia dalam dunia politik.

Sementara itu, Max Weber menegaskan bahwa kekuasaan secara ontologis bersumber pada probabilitas seorang individu atau kelompok untuk melaksanakan kehendaknya dalam suatu relasi sosial, meskipun menghadapi perlawanan.⁷ Dengan demikian, kekuasaan merupakan potensi aktualisasi kehendak, bukan semata-mata hasil dari otoritas formal. Perspektif ini memperlihatkan dimensi dualistik kekuasaan: ia bersifat struktural sekaligus personal, objektif sekaligus subjektif.

Dalam pandangan kontemporer, Pierre Bourdieu menambahkan dimensi simbolik ke dalam ontologi kekuasaan. Ia melihat bahwa kekuasaan tidak hanya beroperasi secara fisik atau institusional, tetapi juga melalui simbol, bahasa, dan legitimasi kultural yang diinternalisasi oleh masyarakat.⁸ Kekuasaan bekerja melalui habitus dan field, yaitu struktur-struktur sosial yang membentuk persepsi dan tindakan tanpa disadari.⁹ Maka, kekuasaan ontologis bukan sekadar dominasi, tetapi juga reproduksi makna dan kepercayaan yang menjustifikasi dominasi itu sendiri.

Dari keseluruhan pandangan tersebut dapat disimpulkan bahwa secara ontologis, kekuasaan merupakan fenomena yang bersifat relasional, imanen, dan dinamis. Ia hadir di mana pun terdapat hubungan sosial, mengalir melalui jaringan tindakan, simbol, dan pengetahuan. Kekuasaan bukan sekadar instrumen politik, tetapi kondisi keberadaan manusia yang hidup dalam struktur intersubjektif—di mana eksistensi satu pihak selalu bergantung pada pengakuan pihak lain.¹⁰ Ontologi kekuasaan, dengan demikian, menyingkap bahwa dasar keberadaan politik adalah relasi antar-subjek yang terus menegosiasikan makna, legitimasi, dan otoritas.


Footnotes

[1]                Aristotle, Politics, trans. Benjamin Jowett (New York: Modern Library, 1943), 1253a–1254b.

[2]                Plato, The Republic, trans. G. M. A. Grube (Indianapolis: Hackett, 1992), 473.

[3]                Michel Foucault, The History of Sexuality, Vol. 1: An Introduction, trans. Robert Hurley (New York: Vintage Books, 1990), 93–95.

[4]                Ibid., 98.

[5]                Hannah Arendt, On Violence (New York: Harcourt, Brace & World, 1970), 44–45.

[6]                Hannah Arendt, The Human Condition (Chicago: University of Chicago Press, 1958), 198–199.

[7]                Max Weber, Economy and Society, ed. Guenther Roth and Claus Wittich (Berkeley: University of California Press, 1978), 53.

[8]                Pierre Bourdieu, Language and Symbolic Power, ed. John B. Thompson (Cambridge: Polity Press, 1991), 163.

[9]                Pierre Bourdieu, Outline of a Theory of Practice, trans. Richard Nice (Cambridge: Cambridge University Press, 1977), 72–73.

[10]             Jürgen Habermas, The Theory of Communicative Action, Vol. 1: Reason and the Rationalization of Society (Boston: Beacon Press, 1984), 88–90.


4.           Epistemologi Legitimasi

Epistemologi legitimasi berfokus pada pertanyaan: bagaimana kita mengetahui bahwa suatu kekuasaan itu sah dan dapat dibenarkan? Legitimasi bukan hanya persoalan faktual tentang siapa yang berkuasa, tetapi juga persoalan normatif mengenai dasar pengetahuan dan alasan rasional mengapa suatu kekuasaan pantas ditaati.¹ Dengan demikian, legitimasi selalu menuntut pembenaran rasional (rational justification), bukan sekadar penerimaan empiris (empirical acceptance).

Dalam sejarah pemikiran politik, legitimasi kerap dikaitkan dengan tiga sumber pengetahuan utama: kepercayaan teologis, rasionalitas filosofis, dan konsensus sosial. Pada masa klasik dan abad pertengahan, legitimasi didasarkan pada pengetahuan teologis yang menganggap kekuasaan sebagai manifestasi kehendak ilahi.² Otoritas politik dianggap sah sejauh mencerminkan tatanan kosmis dan moral yang ditentukan Tuhan. Namun, pendekatan ini bersifat dogmatis karena bergantung pada otoritas wahyu, bukan pada rasionalitas manusia.³

Zaman modern membawa pergeseran epistemologis yang signifikan. Melalui teori kontrak sosial, Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau memperkenalkan paradigma rasional bahwa legitimasi kekuasaan hanya dapat diketahui dan dibenarkan melalui kesepakatan manusia yang bebas dan setara.⁴ Menurut Locke, legitimasi politik bergantung pada consent of the governed—persetujuan warga negara yang lahir dari pengetahuan rasional tentang hak alamiah mereka.⁵ Dengan demikian, epistemologi legitimasi beralih dari dogma ke rasionalitas kritis: dari pengetahuan yang diterima karena otoritas menuju pengetahuan yang dibangun melalui nalar dan persetujuan publik.

Max Weber memperdalam aspek epistemik ini dengan mengklasifikasikan tiga dasar legitimasi yang dikenal masyarakat: tradisional, karismatik, dan legal-rasional.⁶ Dalam legitimasi tradisional, pengetahuan tentang keabsahan kekuasaan bersumber dari kebiasaan dan warisan historis. Dalam legitimasi karismatik, keabsahan didasarkan pada keyakinan subjektif terhadap keistimewaan pribadi pemimpin. Sementara dalam legitimasi legal-rasional, pengetahuan legitimasi berakar pada sistem hukum yang disusun secara rasional dan diakui secara universal.⁷ Tipe terakhir ini menjadi fondasi utama pemerintahan modern, karena bersandar pada otoritas hukum yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan secara rasional.

Dalam teori komunikasi modern, Jürgen Habermas menawarkan pendekatan epistemologis yang lebih reflektif melalui teori tindakan komunikatif.⁸ Ia menegaskan bahwa legitimasi sejati lahir dari proses diskursus yang bebas dari dominasi, di mana warga negara berpartisipasi secara rasional dalam pembentukan norma.⁹ Dengan kata lain, keabsahan kekuasaan hanya dapat diketahui dan diterima jika dihasilkan melalui komunikasi yang terbuka dan rasional antara penguasa dan rakyat.¹⁰ Hal ini menegaskan bahwa epistemologi legitimasi tidak bersifat monologis, melainkan dialogis—ia lahir dari ruang publik di mana klaim-klaim kebenaran diuji secara intersubjektif.

Michel Foucault menambahkan dimensi kritis dengan menunjukkan bahwa pengetahuan dan kekuasaan saling membentuk satu sama lain.¹¹ Tidak ada legitimasi yang sepenuhnya netral, karena setiap rezim pengetahuan selalu disertai oleh rezim kekuasaan yang menentukannya.¹² Pandangan ini menggugat anggapan bahwa legitimasi dapat didasarkan pada pengetahuan yang murni objektif; sebaliknya, pengetahuan itu sendiri sering kali menjadi instrumen untuk mempertahankan dominasi. Maka, epistemologi legitimasi harus bersifat reflektif—menyadari hubungan timbal balik antara pengetahuan, wacana, dan otoritas.

Dengan demikian, epistemologi legitimasi merupakan upaya untuk memahami bagaimana rasionalitas, norma, dan wacana membentuk dasar pengetahuan tentang keabsahan kekuasaan. Ia tidak berhenti pada pengetahuan tentang “siapa yang memerintah,” tetapi melangkah lebih jauh: bagaimana pengetahuan itu digunakan untuk menjustifikasi, mengoreksi, atau menentang kekuasaan. Dalam tataran ini, legitimasi yang sejati bukanlah hasil paksaan, melainkan hasil pengakuan rasional yang lahir dari proses refleksi dan komunikasi bebas antar-warga.


Footnotes

[1]                John Rawls, Political Liberalism (New York: Columbia University Press, 1993), 136.

[2]                Thomas Aquinas, On Kingship (Toronto: Pontifical Institute of Mediaeval Studies, 1949), 21–22.

[3]                Augustine, The City of God, trans. Henry Bettenson (London: Penguin Books, 1984), 19–20.

[4]                Thomas Hobbes, Leviathan, ed. C. B. Macpherson (London: Penguin Classics, 1985), 117–118.

[5]                John Locke, Two Treatises of Government, ed. Peter Laslett (Cambridge: Cambridge University Press, 1988), 287–288.

[6]                Max Weber, Economy and Society, ed. Guenther Roth and Claus Wittich (Berkeley: University of California Press, 1978), 215–216.

[7]                Ibid., 218.

[8]                Jürgen Habermas, The Theory of Communicative Action, Vol. 1: Reason and the Rationalization of Society (Boston: Beacon Press, 1984), 285–287.

[9]                Jürgen Habermas, Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy (Cambridge, MA: MIT Press, 1996), 107–109.

[10]             Ibid., 134.

[11]             Michel Foucault, Power/Knowledge: Selected Interviews and Other Writings, 1972–1977, ed. Colin Gordon (New York: Pantheon Books, 1980), 98–99.

[12]             Michel Foucault, The Archaeology of Knowledge, trans. A. M. Sheridan Smith (New York: Pantheon Books, 1972), 200–201.


5.           Aksiologi Kekuasaan dan Keadilan

Aksiologi kekuasaan berkaitan dengan dimensi nilai (value dimension) yang mendasari dan mengarahkan penggunaan kekuasaan dalam kehidupan politik. Kekuasaan tidak dapat dilepaskan dari orientasi moralnya, sebab setiap tindakan politik selalu mengandung pertanyaan etis: untuk apa kekuasaan digunakan, dan apakah penggunaannya adil?¹ Dengan demikian, kekuasaan yang tidak berpijak pada nilai keadilan akan berubah menjadi dominasi yang menindas, sementara kekuasaan yang berlandaskan moralitas dan keadilan akan menjadi sarana bagi terciptanya keteraturan sosial dan kesejahteraan bersama.

Dalam tradisi klasik, Plato menegaskan bahwa tujuan utama kekuasaan adalah untuk mewujudkan keadilan sebagai harmoni antara bagian-bagian dalam negara.² Bagi Plato, keadilan bukanlah sekadar pemberian hak, tetapi keseimbangan struktural di mana setiap individu dan kelas sosial menjalankan fungsinya sesuai kodrat dan kebajikan moralnya.³ Aristoteles melengkapi pandangan tersebut dengan membedakan antara keadilan distributif dan keadilan korektif.⁴ Kekuasaan, menurutnya, hanya sah sejauh ia mampu mengatur distribusi kesejahteraan dan hukuman secara proporsional—memberi kepada setiap orang sesuai dengan kontribusi dan kebutuhannya.⁵ Dalam kerangka ini, kekuasaan memiliki nilai etis ketika diarahkan untuk menjaga kesetimbangan moral dalam kehidupan publik.

Pemikiran modern kemudian menempatkan keadilan sebagai kriteria normatif yang membatasi kekuasaan. Thomas Hobbes menilai bahwa kekuasaan perlu untuk mencegah kekacauan, tetapi tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar individu.⁶ John Locke mempertegas hal ini dengan menempatkan keadilan sebagai fondasi legitimasi kekuasaan: penguasa wajib menjaga hak hidup, kebebasan, dan kepemilikan warga.⁷ Dalam kerangka kontraktualisme, kekuasaan yang melanggar prinsip-prinsip keadilan kehilangan dasar moralnya dan dapat digugat oleh rakyat.

Pada abad ke-20, John Rawls mengembangkan teori keadilan yang bersifat prosedural dan distributif. Dalam A Theory of Justice, ia menegaskan dua prinsip utama: (1) kebebasan yang setara bagi semua orang, dan (2) ketimpangan sosial-ekonomi hanya sah jika memberi keuntungan terbesar bagi yang paling tidak beruntung.⁸ Prinsip ini menegaskan bahwa nilai moral kekuasaan diukur bukan dari efisiensi politik, melainkan dari sejauh mana ia menegakkan keadilan sosial. Kekuasaan yang adil adalah kekuasaan yang digunakan untuk memperluas peluang dan memperkecil kesenjangan.⁹

Sementara itu, Hannah Arendt menyoroti aspek etis kekuasaan dari sudut tindakan kolektif. Ia membedakan antara kekuasaan yang lahir dari persetujuan bersama dan kekerasan yang menegasikan kebebasan.¹⁰ Kekuasaan yang bernilai moral adalah yang berakar pada kebersamaan dan komunikasi rasional antarwarga, bukan pada dominasi atau pemaksaan.¹¹ Dengan demikian, keadilan dalam konteks aksiologis bukan sekadar hasil dari lembaga hukum, tetapi ekspresi kebersamaan politik yang menghormati martabat manusia.

Dalam perspektif kritis, Michel Foucault dan Pierre Bourdieu mengingatkan bahwa nilai-nilai yang tampak adil sering kali menjadi alat legitimasi kekuasaan itu sendiri.¹² Mereka menekankan bahwa aksiologi kekuasaan harus disertai kesadaran reflektif terhadap relasi dominasi yang tersembunyi di balik wacana moral.¹³ Artinya, penilaian terhadap keadilan tidak cukup berhenti pada norma formal, tetapi juga harus menelaah struktur kekuasaan yang memproduksi dan mempertahankan makna “adil” di masyarakat.

Dengan demikian, secara aksiologis, kekuasaan memiliki dua arah: destruktif bila digunakan tanpa orientasi moral, dan konstruktif bila berlandaskan keadilan.¹⁴ Kekuasaan yang bernilai adalah kekuasaan yang menegakkan martabat manusia, menjamin kebebasan, serta mendistribusikan keadilan sosial secara proporsional.¹⁵ Dalam perspektif ini, keadilan bukan hanya tujuan akhir dari kekuasaan, tetapi juga sumber legitimasi etis yang membuat kekuasaan itu layak dipertahankan.


Footnotes

[1]                Harold Lasswell and Abraham Kaplan, Power and Society: A Framework for Political Inquiry (New Haven: Yale University Press, 1950), 76.

[2]                Plato, The Republic, trans. G. M. A. Grube (Indianapolis: Hackett, 1992), 433–435.

[3]                Ibid., 441–442.

[4]                Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin (Indianapolis: Hackett, 1985), 1130a–1131b.

[5]                Ibid., 1132a.

[6]                Thomas Hobbes, Leviathan, ed. C. B. Macpherson (London: Penguin Classics, 1985), 120–123.

[7]                John Locke, Two Treatises of Government, ed. Peter Laslett (Cambridge: Cambridge University Press, 1988), 350–355.

[8]                John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971), 60–65.

[9]                Ibid., 83–84.

[10]             Hannah Arendt, On Violence (New York: Harcourt, Brace & World, 1970), 44–45.

[11]             Hannah Arendt, The Human Condition (Chicago: University of Chicago Press, 1958), 198–199.

[12]             Michel Foucault, Power/Knowledge: Selected Interviews and Other Writings, 1972–1977, ed. Colin Gordon (New York: Pantheon Books, 1980), 98–99.

[13]             Pierre Bourdieu, Language and Symbolic Power, ed. John B. Thompson (Cambridge: Polity Press, 1991), 163.

[14]             Jürgen Habermas, Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy (Cambridge, MA: MIT Press, 1996), 107–109.

[15]             Amartya Sen, The Idea of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2009), 19–21.


6.           Teori-Teori Legitimasi dalam Filsafat Politik

Konsep legitimasi menempati posisi sentral dalam filsafat politik karena menjadi dasar normatif bagi keberlangsungan kekuasaan. Legitimasi bukan hanya pengakuan faktual terhadap otoritas, melainkan juga pembenaran moral dan rasional atas hak untuk memerintah.¹ Dalam sejarah pemikiran politik, terdapat berbagai teori yang mencoba menjawab pertanyaan: apa yang membuat kekuasaan menjadi sah? Jawaban atas pertanyaan ini membentuk spektrum teori legitimasi yang berkembang dari teologis ke kontraktual, dari rasional-legal ke demokratis, hingga ke kritik posmodern terhadap klaim-klaim keabsahan itu sendiri.

6.1.       Legitimasi Teologis

Pada tahap awal sejarah politik, legitimasi kekuasaan bersifat teosentris. Dalam tradisi Barat, Thomas Aquinas menyatakan bahwa semua otoritas berasal dari Tuhan, dan penguasa hanya sah sejauh ia memerintah sesuai hukum ilahi.² Kekuasaan raja dipandang sebagai perpanjangan kehendak Tuhan untuk menjaga keteraturan kosmik dan moral.³ Di dunia Islam klasik, pandangan serupa dikemukakan oleh al-Farabi dan al-Mawardi yang menempatkan kekuasaan sebagai instrumen untuk menegakkan keadilan ilahiah dan mencapai sa‘ādah (kebahagiaan akhir).⁴ Legitimasi teologis menekankan bahwa ketaatan kepada penguasa adalah bagian dari ketaatan kepada Tuhan, selama kekuasaan itu dijalankan dengan kebajikan dan hikmah.⁵

6.2.       Legitimasi Kontraktual

Modernitas menandai pergeseran paradigma dari teosentrisme ke antroposentrisme. Melalui teori kontrak sosial, Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau menolak legitimasi ilahi dan menggantinya dengan legitimasi berdasarkan persetujuan rasional antarindividu.⁶ Menurut Hobbes, kekuasaan sah karena muncul dari kesepakatan manusia untuk menyerahkan hak alaminya kepada penguasa demi menghindari kekacauan.⁷ Locke menambahkan bahwa kontrak sosial bersyarat: jika penguasa melanggar hak dasar warga (hidup, kebebasan, kepemilikan), rakyat berhak menggugat atau mengganti penguasa.⁸ Rousseau memperkenalkan gagasan volonté générale (kehendak umum), yang menjadikan legitimasi bersumber dari partisipasi kolektif seluruh warga negara.⁹ Dalam teori kontraktual, legitimasi bersifat sekuler, rasional, dan dinamis, karena bergantung pada kesepakatan sosial yang terus dapat diperbarui.

6.3.       Legitimasi Rasional-Legal

Max Weber mengembangkan kerangka tipologi legitimasi yang paling berpengaruh dalam ilmu sosial modern: tradisional, karismatik, dan legal-rasional.¹⁰ Legitimasi tradisional bertumpu pada kepercayaan terhadap kebiasaan lama; legitimasi karismatik muncul dari keyakinan terhadap kepribadian luar biasa seorang pemimpin; sedangkan legitimasi legal-rasional didasarkan pada sistem hukum yang disusun secara impersonal dan dijalankan oleh birokrasi rasional.¹¹ Bentuk terakhir menjadi fondasi negara modern karena menjamin kepastian, konsistensi, dan keteraturan hukum.¹² Weber menunjukkan bahwa legitimasi bukan hanya soal moral, tetapi juga struktur rasional yang memungkinkan kekuasaan berfungsi secara efisien dan dapat diprediksi.

6.4.       Legitimasi Demokratis dan Partisipatif

Dalam konteks kontemporer, legitimasi politik semakin dikaitkan dengan prinsip demokrasi dan partisipasi publik. Jürgen Habermas mengembangkan teori diskursus yang menegaskan bahwa legitimasi hanya dapat lahir dari komunikasi yang bebas dan rasional antara warga negara.¹³ Kekuasaan dianggap sah apabila keputusan politik dihasilkan melalui proses deliberatif yang menjamin kesetaraan partisipasi dan rasionalitas argumen.¹⁴ John Rawls menegaskan hal serupa melalui political liberalism, bahwa legitimasi pemerintahan demokratis bergantung pada penerimaan rasional dari semua warga yang bebas dan setara di bawah prinsip keadilan.¹⁵ Dengan demikian, legitimasi demokratis bersifat dialogis dan reflektif—ia menuntut keterbukaan, transparansi, serta penghormatan terhadap kebebasan berpendapat.

6.5.       Legitimasi Kritis dan Posmodern

Pemikir-pemikir kontemporer seperti Michel Foucault dan Jean-François Lyotard menolak gagasan legitimasi universal. Foucault menunjukkan bahwa setiap rezim kebenaran selalu terkait dengan struktur kekuasaan yang mendukungnya; pengetahuan tidak pernah netral, melainkan alat legitimasi itu sendiri.¹⁶ Lyotard, dalam The Postmodern Condition, menyoroti runtuhnya “narasi besar” yang selama ini menjadi dasar legitimasi rasional modern.¹⁷ Dalam masyarakat posmodern, legitimasi tidak lagi bersumber dari satu otoritas tunggal, tetapi dari pluralitas wacana dan perspektif.¹⁸ Teori kritis ini mengingatkan bahwa setiap klaim legitimasi harus senantiasa diuji terhadap kemungkinan dominasi yang tersembunyi di baliknya.


Sintesis Reflektif

Perkembangan berbagai teori di atas menunjukkan bahwa legitimasi tidak pernah bersifat absolut. Dari teologis hingga posmodern, semuanya mengandung asumsi nilai dan rasionalitas tertentu yang mencerminkan konteks zamannya. Secara filosofis, legitimasi ideal dapat dipahami sebagai pengakuan reflektif—yakni, penerimaan rasional dan etis dari warga terhadap kekuasaan yang dijalankan berdasarkan hukum, keadilan, dan partisipasi publik.¹⁹ Legitimasi demikian tidak hanya menuntut kepatuhan, tetapi juga kepercayaan; tidak hanya ketaatan hukum, tetapi juga pengakuan moral yang tumbuh dari kebebasan dan kesadaran bersama.²⁰


Footnotes

[1]                David Beetham, The Legitimation of Power (London: Macmillan, 1991), 3–5.

[2]                Thomas Aquinas, On Kingship (Toronto: Pontifical Institute of Mediaeval Studies, 1949), 15–16.

[3]                Augustine, The City of God, trans. Henry Bettenson (London: Penguin Books, 1984), 19–21.

[4]                Al-Farabi, Al-Madina al-Fadilah (The Virtuous City), trans. Richard Walzer (Oxford: Clarendon Press, 1985), 87–89.

[5]                Al-Mawardi, Al-Ahkam al-Sultaniyyah, trans. Wafaa H. Wahba (Reading: Garnet Publishing, 1996), 33–34.

[6]                Thomas Hobbes, Leviathan, ed. C. B. Macpherson (London: Penguin Classics, 1985), 117–118.

[7]                Ibid., 120–122.

[8]                John Locke, Two Treatises of Government, ed. Peter Laslett (Cambridge: Cambridge University Press, 1988), 350–355.

[9]                Jean-Jacques Rousseau, The Social Contract, trans. Maurice Cranston (London: Penguin Books, 1968), 60–63.

[10]             Max Weber, Economy and Society, ed. Guenther Roth and Claus Wittich (Berkeley: University of California Press, 1978), 215–216.

[11]             Ibid., 218–220.

[12]             Ibid., 222.

[13]             Jürgen Habermas, Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy (Cambridge, MA: MIT Press, 1996), 107–110.

[14]             Ibid., 136–138.

[15]             John Rawls, Political Liberalism (New York: Columbia University Press, 1993), 217–220.

[16]             Michel Foucault, Power/Knowledge: Selected Interviews and Other Writings, 1972–1977, ed. Colin Gordon (New York: Pantheon Books, 1980), 98–99.

[17]             Jean-François Lyotard, The Postmodern Condition: A Report on Knowledge, trans. Geoff Bennington and Brian Massumi (Minneapolis: University of Minnesota Press, 1984), xxiv–xxv.

[18]             Ibid., 36–38.

[19]             Jürgen Habermas, The Theory of Communicative Action, Vol. 2: Lifeworld and System (Boston: Beacon Press, 1987), 88–89.

[20]             David Held, Models of Democracy (Stanford: Stanford University Press, 2006), 276–278.


7.           Kekuasaan, Hegemoni, dan Ideologi

Pembahasan tentang kekuasaan tidak dapat dilepaskan dari konsep hegemoni dan ideologi. Ketiganya membentuk struktur yang saling menguatkan dalam menjelaskan bagaimana otoritas politik tidak hanya dipertahankan melalui paksaan (coercion), tetapi juga melalui persetujuan (consent).¹ Dalam kerangka ini, kekuasaan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga produktif—ia menciptakan tatanan makna, norma, dan keyakinan yang membuat dominasi tampak wajar dan diterima secara sosial.² Oleh karena itu, untuk memahami kekuasaan secara utuh, diperlukan analisis terhadap mekanisme hegemoni dan konstruksi ideologis yang menopang legitimasi sosialnya.

7.1.       Hegemoni sebagai Kekuasaan Kultural

Konsep hegemoni pertama kali diformulasikan secara sistematis oleh Antonio Gramsci dalam Prison Notebooks.³ Gramsci membedakan antara dominasi politik yang bersifat koersif dan hegemoni yang bersifat persuasif. Hegemoni merupakan bentuk kekuasaan kultural di mana kelas penguasa mempertahankan otoritasnya bukan hanya melalui kekuatan militer atau hukum, tetapi melalui penciptaan konsensus moral dan intelektual di masyarakat.⁴ Dalam masyarakat kapitalis, misalnya, ideologi borjuis berhasil menanamkan nilai-nilai seperti individualisme, kerja keras, dan meritokrasi sebagai kebenaran umum yang tak terbantahkan.⁵ Dengan demikian, rakyat tunduk bukan karena takut, tetapi karena menganggap tatanan yang ada sebagai sesuatu yang alami dan adil.⁶

Hegemoni, dalam pandangan Gramsci, dijalankan melalui institusi-institusi sosial seperti sekolah, gereja, media, dan keluarga—yang berfungsi sebagai “aparat ideologis” pembentuk kesadaran kolektif.⁷ Proses ini menjadikan kekuasaan bersifat “lunak,” karena ia bekerja melalui kesadaran dan kebiasaan, bukan semata melalui paksaan. Namun, hegemoni tidak bersifat statis; ia selalu ditantang oleh kekuatan sosial baru yang berusaha membangun counter-hegemony—suatu upaya untuk merebut makna dan menciptakan kesadaran alternatif.⁸

7.2.       Ideologi sebagai Instrumen Kekuasaan

Louis Althusser memperluas analisis Gramsci dengan memperkenalkan konsep Ideological State Apparatuses (ISA), yaitu lembaga-lembaga yang berfungsi memelihara ideologi dominan seperti pendidikan, media, dan agama.⁹ Menurut Althusser, ideologi bukanlah kebohongan sadar, tetapi struktur simbolik yang menempatkan individu dalam posisi sosial tertentu dan membuat mereka “mengenali diri” di dalam sistem kekuasaan.¹⁰ Dengan demikian, ideologi bekerja bukan dengan memaksa, tetapi dengan membentuk subjek yang patuh melalui proses interpelasi, yaitu pemanggilan simbolik yang menempatkan individu sebagai bagian dari tatanan sosial yang telah ditentukan.¹¹

Dalam perspektif Michel Foucault, kekuasaan dan ideologi tidak dapat dipisahkan dari wacana (discourse).¹² Kekuasaan beroperasi melalui produksi pengetahuan yang menentukan apa yang dianggap benar, normal, dan rasional dalam masyarakat.¹³ Dengan demikian, kekuasaan tidak hanya menindas, tetapi juga menciptakan realitas sosial melalui kontrol atas bahasa dan pengetahuan. Foucault menegaskan bahwa setiap bentuk kebenaran selalu terkait dengan rezim kekuasaan yang mendukungnya; di sinilah ideologi menjadi medan di mana kebenaran dikonstruksi dan dikontrol.¹⁴

7.3.       Kekuasaan Simbolik dan Reproduksi Sosial

Pierre Bourdieu menambahkan dimensi simbolik dalam analisis kekuasaan. Ia menekankan bahwa dominasi sosial tidak hanya dipertahankan melalui ekonomi dan hukum, tetapi juga melalui simbol dan kebiasaan yang menginternalisasi struktur sosial ke dalam kesadaran individu.¹⁵ Konsep habitus menjelaskan bagaimana nilai dan hierarki sosial tertanam secara tak sadar melalui praktik sehari-hari, menjadikan struktur dominasi tampak alami.¹⁶ Kekuasaan simbolik beroperasi ketika individu menerima struktur sosial tanpa menyadarinya sebagai hasil konstruksi sejarah—mereka hidup dalam apa yang Bourdieu sebut doxa, yaitu dunia yang diterima tanpa refleksi.¹⁷

Melalui kekuasaan simbolik, ideologi berfungsi bukan hanya sebagai alat justifikasi, tetapi sebagai mekanisme reproduksi sosial yang memperpanjang ketimpangan antar kelas.¹⁸ Dalam kerangka ini, legitimasi bukanlah sekadar penerimaan terhadap kekuasaan formal, tetapi juga hasil internalisasi nilai-nilai dominan yang membentuk kesadaran kolektif. Dengan kata lain, kekuasaan menjadi efektif ketika ia tidak lagi disadari sebagai kekuasaan.


Dialektika Kritik dan Emansipasi

Filsafat kritis, khususnya melalui Mazhab Frankfurt (Habermas, Adorno, dan Horkheimer), berupaya membongkar relasi antara kekuasaan, hegemoni, dan ideologi dengan tujuan emansipatoris.¹⁹ Habermas menegaskan pentingnya rasionalitas komunikatif untuk melawan hegemoni ideologis yang menutup ruang kritik.²⁰ Menurutnya, hanya melalui dialog yang bebas dan reflektif, masyarakat dapat membedakan antara legitimasi yang otentik dan manipulasi ideologis.²¹ Pendekatan ini berusaha mengembalikan politik kepada fungsi deliberatifnya—bukan dominasi wacana, melainkan pencarian kebenaran bersama melalui komunikasi rasional.

Dengan demikian, dalam perspektif aksiologis dan kritis, kekuasaan yang sah harus terbuka terhadap kritik dan memungkinkan partisipasi publik yang reflektif.²² Hegemoni dan ideologi tidak harus dihapus, tetapi disadari dan diolah secara rasional agar menjadi dasar kesadaran bersama yang emansipatif, bukan alat dominasi yang menindas.²³


Footnotes

[1]                Antonio Gramsci, Selections from the Prison Notebooks, ed. and trans. Quintin Hoare and Geoffrey Nowell Smith (New York: International Publishers, 1971), 12–13.

[2]                Michel Foucault, The History of Sexuality, Vol. 1: An Introduction, trans. Robert Hurley (New York: Vintage Books, 1990), 92–93.

[3]                Gramsci, Selections from the Prison Notebooks, 57–58.

[4]                Ibid., 161–162.

[5]                Ibid., 333–334.

[6]                Raymond Williams, Marxism and Literature (Oxford: Oxford University Press, 1977), 108–110.

[7]                Louis Althusser, Lenin and Philosophy and Other Essays, trans. Ben Brewster (New York: Monthly Review Press, 1971), 127.

[8]                Ibid., 136–138.

[9]                Louis Althusser, Ideology and Ideological State Apparatuses, in Lenin and Philosophy and Other Essays, 162–165.

[10]             Ibid., 170.

[11]             Ibid., 173–175.

[12]             Michel Foucault, Power/Knowledge: Selected Interviews and Other Writings, 1972–1977, ed. Colin Gordon (New York: Pantheon Books, 1980), 98–99.

[13]             Ibid., 113.

[14]             Michel Foucault, Discipline and Punish: The Birth of the Prison, trans. Alan Sheridan (New York: Vintage Books, 1979), 26–27.

[15]             Pierre Bourdieu, Language and Symbolic Power, ed. John B. Thompson (Cambridge: Polity Press, 1991), 163–165.

[16]             Pierre Bourdieu, Outline of a Theory of Practice, trans. Richard Nice (Cambridge: Cambridge University Press, 1977), 72–74.

[17]             Ibid., 164.

[18]             Pierre Bourdieu, Distinction: A Social Critique of the Judgement of Taste, trans. Richard Nice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1984), 471–473.

[19]             Max Horkheimer and Theodor W. Adorno, Dialectic of Enlightenment, trans. Edmund Jephcott (Stanford: Stanford University Press, 2002), 25–26.

[20]             Jürgen Habermas, The Theory of Communicative Action, Vol. 1: Reason and the Rationalization of Society (Boston: Beacon Press, 1984), 285–287.

[21]             Jürgen Habermas, Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy (Cambridge, MA: MIT Press, 1996), 107–109.

[22]             Seyla Benhabib, Critique, Norm, and Utopia: A Study of the Foundations of Critical Theory (New York: Columbia University Press, 1986), 56–57.

[23]             Nancy Fraser, Redistribution or Recognition? A Political-Philosophical Exchange (London: Verso, 2003), 79–81.


8.           Dimensi Sosial dan Politik Legitimasi

Legitimasi tidak hanya merupakan konsep normatif dalam filsafat politik, tetapi juga realitas sosial yang menentukan stabilitas dan keberlangsungan suatu sistem pemerintahan. Ia merupakan jembatan antara kekuasaan dan masyarakat, antara otoritas dan penerimaan publik.¹ Suatu pemerintahan tidak akan bertahan hanya dengan kekuatan koersif; ia membutuhkan pengakuan sosial yang berakar pada kepercayaan dan kesadaran kolektif warga negara.² Oleh karena itu, legitimasi harus dipahami tidak hanya sebagai persoalan hukum atau moral, tetapi juga sebagai fenomena sosial-politik yang hidup dalam kesadaran dan praktik masyarakat.

8.1.       Legitimasi sebagai Konsensus Sosial

Dalam konteks sosial, legitimasi muncul melalui pembentukan konsensus antara penguasa dan yang diperintah. Max Weber menyebut bahwa keberhasilan kekuasaan modern terletak pada kemampuannya membangun keyakinan kolektif terhadap keabsahan sistem hukum dan birokrasi.³ Otoritas legal-rasional memperoleh daya tahan bukan karena paksaan, tetapi karena warga percaya pada rasionalitas aturan dan keadilan proseduralnya.⁴ Dengan demikian, legitimasi sosial bertumpu pada kesadaran bahwa kekuasaan dijalankan secara sah, konsisten, dan berpihak pada kepentingan bersama.

Dalam masyarakat tradisional, legitimasi sering kali diperoleh melalui simbol, adat, dan agama.⁵ Sedangkan dalam masyarakat modern, legitimasi diperkuat melalui partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas publik.⁶ Oleh karena itu, legitimasi bersifat kontekstual: ia harus sesuai dengan nilai-nilai sosial yang hidup dalam masyarakat. Ketika sistem politik gagal membaca dinamika sosial atau kehilangan kepercayaan rakyat, krisis legitimasi pun tak terhindarkan.⁷

8.2.       Legitimasi Politik dalam Negara Modern

Secara politik, legitimasi menjadi dasar dari kewenangan negara untuk membuat dan menegakkan hukum. David Beetham menegaskan bahwa kekuasaan politik hanya sah jika memenuhi tiga syarat: (1) sesuai dengan aturan yang berlaku, (2) aturan tersebut dibenarkan berdasarkan keyakinan bersama, dan (3) ada bukti persetujuan nyata dari pihak yang diperintah.⁸ Tiga unsur ini menunjukkan bahwa legitimasi politik tidak hanya bertumpu pada legalitas formal, tetapi juga pada moralitas dan kepercayaan sosial.

Dalam demokrasi modern, legitimasi politik diperoleh melalui mekanisme representasi dan partisipasi.⁹ Pemilihan umum menjadi sarana utama bagi rakyat untuk memberi mandat kepada penguasa. Namun, legitimasi tidak berhenti pada proses elektoral semata; ia harus terus diperbarui melalui kinerja, tanggung jawab, dan dialog publik.¹⁰ Tanpa itu, demokrasi dapat berubah menjadi prosedural tanpa substansi—legal tetapi tidak legitim.¹¹

Sebaliknya, dalam sistem otoriter, legitimasi sering dibangun melalui ideologi nasionalisme, keamanan, atau pembangunan ekonomi.¹² Rezim semacam itu cenderung menggantikan persetujuan rakyat dengan stabilitas yang dipaksakan. Namun, sejarah menunjukkan bahwa legitimasi yang hanya bersandar pada performa material tanpa dasar moral cenderung rapuh, karena kehilangan fondasi sosial yang sejati: kepercayaan rakyat.¹³

8.3.       Legitimasi dalam Ruang Publik dan Masyarakat Sipil

Jürgen Habermas menekankan bahwa legitimasi dalam masyarakat modern sangat bergantung pada ruang publik (public sphere), yakni arena komunikasi bebas di mana warga dapat berpartisipasi dalam pembentukan opini dan kehendak politik.¹⁴ Dalam ruang ini, kekuasaan diuji secara rasional melalui argumen dan diskursus.¹⁵ Legitimasi yang kokoh hanya dapat tumbuh apabila pemerintah terbuka terhadap kritik dan komunikasi dua arah dengan masyarakat.¹⁶ Oleh karena itu, masyarakat sipil—melalui media, organisasi, dan gerakan sosial—berperan penting dalam menjaga keseimbangan antara negara dan warga negara.¹⁷

Michel Foucault menambahkan bahwa legitimasi juga terbentuk melalui jaringan kekuasaan yang tersebar dalam institusi sosial seperti sekolah, rumah sakit, dan media.¹⁸ Institusi-institusi ini berfungsi sebagai agen pembentuk kesadaran politik warga, sekaligus sarana pengawasan sosial. Legitimasi politik yang stabil, karenanya, membutuhkan distribusi kekuasaan yang merata dan partisipatif—bukan monopoli oleh negara.¹⁹


Krisis Legitimasi dan Tantangan Kontemporer

Dalam dunia kontemporer, krisis legitimasi menjadi fenomena global. Jean-François Lyotard menggambarkannya sebagai “runtuhnya narasi besar” yang dulu menjadi dasar kepercayaan publik terhadap institusi modern.²⁰ Populisme, korupsi, disinformasi digital, dan ketimpangan ekonomi menyebabkan runtuhnya kepercayaan terhadap lembaga politik tradisional.²¹ Masyarakat tidak lagi percaya bahwa pemerintah bertindak demi kepentingan umum, melainkan demi oligarki atau kelompok elite tertentu.

Solusi terhadap krisis ini, menurut Habermas, terletak pada revitalisasi rasionalitas komunikatif dan penguatan ruang publik deliberatif.²² Legitimasi di era digital menuntut transparansi, partisipasi aktif, dan akuntabilitas moral.²³ Pemerintah yang gagal membangun komunikasi reflektif dengan rakyat akan kehilangan keabsahan sosialnya, tak peduli seberapa kuat legalitas formal yang dimilikinya.²⁴

Dengan demikian, dimensi sosial dan politik legitimasi menunjukkan bahwa kekuasaan yang sah bukan hanya hasil hukum atau prosedur, melainkan hasil interaksi dinamis antara struktur politik, nilai sosial, dan kepercayaan publik.²⁵ Legitimasi sejati muncul ketika rakyat tidak sekadar patuh, tetapi percaya—ketika otoritas bukan hanya memerintah, tetapi juga dipahami sebagai representasi moral dari kehendak bersama.


Footnotes

[1]                David Beetham, The Legitimation of Power (London: Macmillan, 1991), 3–5.

[2]                Hannah Arendt, The Human Condition (Chicago: University of Chicago Press, 1958), 198.

[3]                Max Weber, Economy and Society, ed. Guenther Roth and Claus Wittich (Berkeley: University of California Press, 1978), 217.

[4]                Ibid., 218–220.

[5]                Clifford Geertz, The Interpretation of Cultures (New York: Basic Books, 1973), 125–127.

[6]                Robert A. Dahl, Polyarchy: Participation and Opposition (New Haven: Yale University Press, 1971), 3–6.

[7]                Samuel P. Huntington, Political Order in Changing Societies (New Haven: Yale University Press, 1968), 1–2.

[8]                Beetham, The Legitimation of Power, 16–18.

[9]                Dahl, Democracy and Its Critics (New Haven: Yale University Press, 1989), 37–39.

[10]             Ibid., 52–53.

[11]             Larry Diamond, The Spirit of Democracy (New York: Times Books, 2008), 10–12.

[12]             Guillermo O’Donnell, Modernization and Bureaucratic-Authoritarianism (Berkeley: University of California Press, 1973), 92–93.

[13]             Juan J. Linz, Totalitarian and Authoritarian Regimes (Boulder: Lynne Rienner Publishers, 2000), 159–160.

[14]             Jürgen Habermas, The Structural Transformation of the Public Sphere, trans. Thomas Burger (Cambridge, MA: MIT Press, 1989), 27–29.

[15]             Ibid., 52–53.

[16]             Jürgen Habermas, Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy (Cambridge, MA: MIT Press, 1996), 107–109.

[17]             John Keane, Civil Society: Old Images, New Visions (Cambridge: Polity Press, 1998), 36–38.

[18]             Michel Foucault, Power/Knowledge: Selected Interviews and Other Writings, 1972–1977, ed. Colin Gordon (New York: Pantheon Books, 1980), 98–99.

[19]             Ibid., 113.

[20]             Jean-François Lyotard, The Postmodern Condition: A Report on Knowledge, trans. Geoff Bennington and Brian Massumi (Minneapolis: University of Minnesota Press, 1984), xxiv–xxv.

[21]             Yascha Mounk, The People vs. Democracy: Why Our Freedom Is in Danger and How to Save It (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2018), 45–47.

[22]             Jürgen Habermas, The Theory of Communicative Action, Vol. 1: Reason and the Rationalization of Society (Boston: Beacon Press, 1984), 285–287.

[23]             David Held, Models of Democracy (Stanford: Stanford University Press, 2006), 275–277.

[24]             Manuel Castells, Networks of Outrage and Hope: Social Movements in the Internet Age (Cambridge: Polity Press, 2012), 4–6.

[25]             Beetham, The Legitimation of Power, 34–35.


9.           Kritik dan Klarifikasi Filosofis

Kajian tentang kekuasaan dan legitimasi tidak pernah lepas dari perdebatan filosofis mengenai hakikat otoritas, kebenaran moral, dan batas-batas rasionalitas politik. Setiap teori legitimasi membawa asumsi metafisis, epistemologis, dan aksiologis tertentu yang membuka peluang bagi kritik. Kritik filosofis terhadap legitimasi berfungsi bukan untuk meniadakan otoritas, tetapi untuk menyingkap dasar-dasar penalaran yang tersembunyi di balik klaim kebenaran dan kekuasaan.¹ Melalui kritik, filsafat politik berusaha menjaga agar legitimasi tidak membeku menjadi dogma atau ideologi yang menjustifikasi dominasi.

9.1.       Kritik terhadap Legitimasi Absolut dan Teologis

Model legitimasi teologis yang menempatkan kekuasaan sebagai derivasi kehendak Tuhan dikritik karena mengabsolutkan otoritas tanpa ruang bagi kebebasan dan rasionalitas manusia.² Jean-Jacques Rousseau menolak gagasan bahwa kekuasaan raja berasal dari Tuhan, sebab hal itu meniadakan kedaulatan rakyat sebagai sumber moral tertinggi dalam politik.³ Dalam konteks filsafat modern, Immanuel Kant juga menegaskan bahwa legitimasi harus didasarkan pada prinsip rasional otonomi moral, bukan pada perintah eksternal atau keharusan metafisis.⁴ Kritik ini menggiring perubahan besar dalam filsafat politik: dari legitimasi teologis menuju legitimasi etis yang bersumber dari nalar praktis manusia.

Namun demikian, penolakan total terhadap dasar transenden juga berisiko melahirkan nihilisme politik. Friedrich Nietzsche memperingatkan bahwa jika nilai-nilai moral lama runtuh tanpa ada fondasi baru, maka legitimasi politik akan kehilangan arah etis dan berubah menjadi perebutan kehendak untuk berkuasa (will to power).⁵ Oleh karena itu, kritik terhadap legitimasi teologis menuntut klarifikasi filosofis baru mengenai sumber nilai universal yang dapat menggantikan fondasi sakral tanpa jatuh ke dalam relativisme.

9.2.       Kritik terhadap Rasionalitas Modern dan Legitimasi Legal-Formal

Legitimasi legal-rasional, sebagaimana dijelaskan oleh Max Weber, sering dianggap sebagai bentuk otoritas yang paling objektif dan efisien.⁶ Namun, kritik dari aliran Mazhab Frankfurt—terutama oleh Max Horkheimer dan Theodor Adorno—menunjukkan bahwa rasionalitas modern sering kali berubah menjadi rasionalitas instrumental yang melayani kekuasaan teknokratis, bukan keadilan substantif.⁷ Legitimasi yang terlalu menekankan prosedur hukum dan efisiensi birokrasi berpotensi meniadakan dimensi moral dan kemanusiaan politik. Hannah Arendt menyoroti bahaya ini ketika menganalisis “banalitas kejahatan” dalam rezim totaliter: kejahatan bisa dilakukan bukan karena kebencian, tetapi karena kepatuhan terhadap sistem legal yang dianggap sah.⁸

Kritik ini mengingatkan bahwa legitimasi tidak boleh direduksi menjadi legalitas. Hukum dan prosedur hanya sah sejauh mereka mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kebebasan manusia.⁹ Dalam kerangka klarifikasi filosofis, ini berarti bahwa legitimasi harus mengandung rasionalitas ganda: rasionalitas formal (rule-based rationality) dan rasionalitas substantif (value-based rationality).¹⁰

9.3.       Kritik terhadap Ideologi dan Kekuasaan Wacana

Michel Foucault memberikan kritik radikal terhadap seluruh konsep legitimasi modern dengan menolak gagasan tentang sumber otoritas yang tetap dan rasional.¹¹ Menurutnya, kekuasaan selalu hadir dalam jaringan wacana dan pengetahuan yang saling membentuk. Tidak ada legitimasi yang netral; semua kebenaran politik adalah hasil konstruksi sosial yang melayani struktur dominasi tertentu.¹² Foucault mengubah fokus analisis dari “siapa yang berhak memerintah” menjadi “bagaimana kebenaran diproduksi dan dilegitimasi.” Kritik ini membuka ruang baru bagi analisis politik yang lebih reflektif terhadap praktik kekuasaan yang tersembunyi dalam wacana moral, hukum, dan ilmu pengetahuan.¹³

Namun, kritik Foucault juga menimbulkan problem baru: jika semua legitimasi bersifat relatif terhadap wacana, maka bagaimana mungkin kita membedakan antara kekuasaan yang sah dan yang menindas?¹⁴ Untuk menjawab ini, Jürgen Habermas menawarkan klarifikasi melalui teori tindakan komunikatif yang memulihkan rasionalitas intersubjektif.¹⁵ Menurutnya, legitimasi tetap mungkin sejauh ia dihasilkan melalui komunikasi bebas dari dominasi, di mana klaim kebenaran, norma, dan kejujuran diuji melalui argumentasi rasional.¹⁶

9.4.       Kritik terhadap Legitimasi Demokratis dan Krisis Kontemporer

Demokrasi modern sering dianggap sebagai puncak legitimasi politik karena didasarkan pada partisipasi dan persetujuan rakyat. Namun, banyak pemikir kontemporer seperti Chantal Mouffe dan Slavoj Žižek menunjukkan bahwa demokrasi pun tidak kebal terhadap krisis legitimasi.¹⁷ Ketika rasionalitas publik tergantikan oleh populisme, media digital, dan ekonomi politik global, partisipasi rakyat sering kali menjadi simbolik tanpa substansi deliberatif.¹⁸ Legitimasi demokratis dapat berubah menjadi sekadar ritual elektoral tanpa komunikasi reflektif.

Kritik ini menegaskan perlunya klarifikasi filosofis baru mengenai demokrasi deliberatif—bentuk demokrasi yang tidak hanya menghitung suara, tetapi juga mengutamakan argumen, kebajikan, dan dialog publik.¹⁹ Dalam konteks ini, legitimasi sejati bukan sekadar hasil dari jumlah mayoritas, melainkan hasil dari proses diskursif yang mengakui keberagaman rasionalitas dan nilai.²⁰


Klarifikasi Filosofis: Menuju Legitimasi Reflektif

Dari berbagai kritik di atas, dapat dirumuskan suatu klarifikasi filosofis bahwa legitimasi yang sah harus bersifat reflektif, komunikatif, dan etis.²¹ Ia tidak bergantung pada dogma transenden maupun pada prosedur legal semata, tetapi pada kesadaran rasional dan partisipasi moral manusia dalam ruang publik.²² Legitimasi reflektif menggabungkan tiga pilar utama:

1)                  Rasionalitas komunikatif – bahwa kekuasaan harus dapat dibenarkan melalui argumentasi yang dapat diterima oleh semua pihak secara bebas.

2)                  Etika universal – bahwa kekuasaan sah sejauh ia melindungi martabat dan kebebasan manusia.

3)                  Kesadaran kritis – bahwa setiap bentuk legitimasi harus terbuka terhadap revisi dan kritik.²³

Dengan demikian, filsafat politik kontemporer memandang legitimasi bukan sebagai status yang tetap, melainkan sebagai proses reflektif yang terus diperbarui melalui komunikasi rasional, koreksi moral, dan kesadaran kritis terhadap struktur kekuasaan yang ada.²⁴ Kritik filosofis tidak menghancurkan legitimasi, melainkan memurnikannya dari ideologisasi dan penyalahgunaan kekuasaan.


Footnotes

[1]                Karl Popper, The Open Society and Its Enemies, Vol. 1 (London: Routledge, 1945), 130–132.

[2]                Thomas Aquinas, On Kingship (Toronto: Pontifical Institute of Mediaeval Studies, 1949), 21–22.

[3]                Jean-Jacques Rousseau, The Social Contract, trans. Maurice Cranston (London: Penguin Books, 1968), 61–63.

[4]                Immanuel Kant, Groundwork for the Metaphysics of Morals, trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 36–38.

[5]                Friedrich Nietzsche, Beyond Good and Evil, trans. Walter Kaufmann (New York: Vintage Books, 1966), 203–205.

[6]                Max Weber, Economy and Society, ed. Guenther Roth and Claus Wittich (Berkeley: University of California Press, 1978), 215–216.

[7]                Max Horkheimer and Theodor W. Adorno, Dialectic of Enlightenment, trans. Edmund Jephcott (Stanford: Stanford University Press, 2002), 26–27.

[8]                Hannah Arendt, Eichmann in Jerusalem: A Report on the Banality of Evil (New York: Viking Press, 1963), 287–289.

[9]                Jürgen Habermas, Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy (Cambridge, MA: MIT Press, 1996), 110–112.

[10]             Ibid., 138–140.

[11]             Michel Foucault, Power/Knowledge: Selected Interviews and Other Writings, 1972–1977, ed. Colin Gordon (New York: Pantheon Books, 1980), 98–99.

[12]             Michel Foucault, The Archaeology of Knowledge, trans. A. M. Sheridan Smith (New York: Pantheon Books, 1972), 200–201.

[13]             Michel Foucault, Discipline and Punish: The Birth of the Prison, trans. Alan Sheridan (New York: Vintage Books, 1979), 26–27.

[14]             Nancy Fraser, Justice Interruptus: Critical Reflections on the “Postsocialist” Condition (New York: Routledge, 1997), 51–52.

[15]             Jürgen Habermas, The Theory of Communicative Action, Vol. 1: Reason and the Rationalization of Society (Boston: Beacon Press, 1984), 287–288.

[16]             Ibid., 290–292.

[17]             Chantal Mouffe, The Democratic Paradox (London: Verso, 2000), 98–100.

[18]             Slavoj Žižek, The Ticklish Subject: The Absent Centre of Political Ontology (London: Verso, 1999), 337–339.

[19]             Jürgen Habermas, Between Facts and Norms, 136–138.

[20]             Seyla Benhabib, Situating the Self: Gender, Community, and Postmodernism in Contemporary Ethics (New York: Routledge, 1992), 68–70.

[21]             Karl-Otto Apel, Towards a Transformation of Philosophy, trans. Glyn Adey and David Frisby (London: Routledge, 1980), 273–275.

[22]             Jürgen Habermas, The Inclusion of the Other: Studies in Political Theory (Cambridge, MA: MIT Press, 1998), 77–79.

[23]             Alasdair MacIntyre, After Virtue: A Study in Moral Theory (Notre Dame, IN: University of Notre Dame Press, 1981), 268–270.

[24]             David Held, Models of Democracy (Stanford: Stanford University Press, 2006), 276–278.


10.       Relevansi Kontemporer

Isu legitimasi kekuasaan dalam konteks kontemporer menjadi semakin kompleks seiring dengan transformasi sosial, politik, dan teknologi global. Legitimasi yang dahulu dapat ditegakkan melalui hukum, tradisi, atau ideologi kini menghadapi krisis mendalam akibat perubahan pola komunikasi, meningkatnya kesadaran kritis masyarakat, serta munculnya bentuk-bentuk baru kekuasaan yang bersifat non-negara.¹ Dalam dunia yang ditandai oleh globalisasi, digitalisasi, dan populisme, pertanyaan klasik “siapa yang berhak memerintah dan atas dasar apa?” memperoleh makna baru yang lebih mendesak dan multidimensional.

10.1.    Legitimasi dalam Era Demokrasi Digital

Kemajuan teknologi informasi telah mengubah cara masyarakat memahami dan menilai kekuasaan. Media sosial kini menjadi arena baru pembentukan opini publik, di mana legitimasi politik tidak lagi ditentukan semata oleh institusi formal, melainkan oleh persepsi digital yang terbentuk secara cepat dan masif.² Fenomena ini menciptakan bentuk legitimasi baru yang bersifat instan dan fluktuatif, bergantung pada citra, narasi, dan popularitas pemimpin di ruang maya.³ Manuel Castells menyebut fenomena ini sebagai “politik jaringan” (networked politics), di mana kekuasaan berpindah dari lembaga ke jaringan komunikasi.⁴

Namun, digitalisasi juga membawa risiko manipulasi legitimasi melalui disinformasi, algoritma bias, dan politik identitas daring.⁵ Dalam konteks ini, legitimasi tidak lagi sekadar hasil konsensus rasional, tetapi sering kali hasil konstruksi simbolik yang dikendalikan oleh kekuatan ekonomi dan teknologi.⁶ Hal ini menimbulkan kebutuhan baru akan etika komunikasi politik digital yang menegaskan tanggung jawab moral penguasa dan warga dalam ruang publik virtual.⁷

10.2.    Krisis Legitimasi dalam Demokrasi Liberal

Banyak negara demokrasi saat ini mengalami crisis of legitimacy, ditandai dengan menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga politik dan meningkatnya ketidakpuasan terhadap representasi parlementer.⁸ Populisme muncul sebagai respons terhadap keterasingan rakyat dari elit politik dan teknokrasi global.⁹ Pemimpin populis sering kali mengklaim diri sebagai suara “rakyat sejati,” namun dalam praktiknya justru melemahkan prinsip deliberatif dan supremasi hukum.¹⁰ Jean-François Lyotard menyebut fenomena ini sebagai “kehancuran narasi besar”—hilangnya kepercayaan terhadap rasionalitas universal dan lembaga modern.¹¹

Untuk mengatasi krisis ini, Jürgen Habermas menawarkan paradigma demokrasi deliberatif, di mana legitimasi tidak ditentukan oleh hasil pemilu semata, tetapi oleh kualitas komunikasi publik yang rasional, inklusif, dan reflektif.¹² Demokrasi hanya dapat bertahan jika warga negara berpartisipasi aktif dalam diskursus politik yang bebas dari dominasi ekonomi dan media.¹³

10.3.    Legitimasi dan Kekuasaan Global

Dalam dunia global yang saling terhubung, legitimasi tidak hanya menjadi urusan negara-bangsa, tetapi juga organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Bank Dunia, dan lembaga keuangan global.¹⁴ Kritik terhadap lembaga-lembaga tersebut menunjukkan bahwa legitimasi global sering kali bersifat asimetris: keputusan yang memengaruhi miliaran orang diambil oleh segelintir elite global tanpa partisipasi demokratis yang memadai.¹⁵ Hal ini memunculkan pertanyaan baru tentang dasar legitimasi dalam tata dunia yang plural dan transnasional.

David Held mengusulkan konsep cosmopolitan democracy, yaitu tatanan politik global yang memberikan ruang partisipasi lebih luas kepada masyarakat lintas negara melalui institusi internasional yang transparan dan akuntabel.¹⁶ Dalam kerangka ini, legitimasi tidak lagi bersifat teritorial, tetapi universal—berbasis pada prinsip keadilan global dan tanggung jawab moral antarbangsa.¹⁷

10.4.    Legitimasi, Ekologi, dan Tanggung Jawab Moral

Relevansi kontemporer legitimasi juga tampak dalam isu ekologis. Krisis iklim dan kerusakan lingkungan menimbulkan tuntutan terhadap legitimasi moral pemerintah dan korporasi dalam menjaga keberlanjutan bumi.¹⁸ Kekuasaan yang mengabaikan keberlanjutan ekologis kehilangan dasar etisnya, karena gagal memenuhi tanggung jawab terhadap generasi masa depan.¹⁹ Dalam perspektif etika planetar, sebagaimana dikemukakan oleh Hans Jonas, legitimasi kini mencakup tanggung jawab untuk melestarikan kehidupan sebagai nilai tertinggi dari tindakan politik.²⁰

Kekuasaan yang berorientasi ekologis bukan hanya bentuk pemerintahan, tetapi cara berpikir baru tentang tanggung jawab kolektif.²¹ Dengan demikian, legitimasi di era kontemporer tidak hanya menuntut keadilan sosial dan kebebasan politik, tetapi juga komitmen terhadap keberlanjutan dan solidaritas ekologis global.²²


Arah Baru Legitimasi: Transparansi dan Partisipasi Reflektif

Dari seluruh perkembangan di atas, dapat disimpulkan bahwa legitimasi kontemporer bergerak menuju paradigma reflektif—yakni legitimasi yang diperoleh melalui proses komunikasi, partisipasi, dan keterbukaan.²³ Pemerintah yang sah bukan lagi yang hanya berkuasa secara legal, tetapi yang mampu mempertanggungjawabkan kekuasaannya secara moral dan transparan di hadapan publik.²⁴

Dalam dunia yang penuh ketidakpastian dan pluralitas nilai, legitimasi sejati menuntut kepekaan etis, kemampuan dialog, serta komitmen terhadap kebenaran yang dapat diuji bersama.²⁵ Inilah makna baru legitimasi dalam abad ke-21: bukan sekadar izin untuk memerintah, tetapi kepercayaan reflektif yang terus diperbarui melalui kesadaran moral, komunikasi rasional, dan tanggung jawab global.²⁶


Footnotes

[1]                David Beetham, The Legitimation of Power (London: Macmillan, 1991), 3–5.

[2]                Manuel Castells, Communication Power (Oxford: Oxford University Press, 2009), 3–4.

[3]                Zizi Papacharissi, A Private Sphere: Democracy in a Digital Age (Cambridge: Polity Press, 2010), 41–42.

[4]                Castells, Networks of Outrage and Hope: Social Movements in the Internet Age (Cambridge: Polity Press, 2012), 7–9.

[5]                Shoshana Zuboff, The Age of Surveillance Capitalism (New York: PublicAffairs, 2019), 32–34.

[6]                Evgeny Morozov, The Net Delusion: The Dark Side of Internet Freedom (New York: PublicAffairs, 2011), 69–71.

[7]                Jürgen Habermas, The Structural Transformation of the Public Sphere, trans. Thomas Burger (Cambridge, MA: MIT Press, 1989), 52–53.

[8]                Larry Diamond, The Spirit of Democracy (New York: Times Books, 2008), 10–12.

[9]                Yascha Mounk, The People vs. Democracy: Why Our Freedom Is in Danger and How to Save It (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2018), 47–48.

[10]             Jan-Werner Müller, What Is Populism? (Philadelphia: University of Pennsylvania Press, 2016), 20–21.

[11]             Jean-François Lyotard, The Postmodern Condition: A Report on Knowledge, trans. Geoff Bennington and Brian Massumi (Minneapolis: University of Minnesota Press, 1984), xxiv–xxv.

[12]             Jürgen Habermas, Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy (Cambridge, MA: MIT Press, 1996), 107–109.

[13]             Ibid., 134–136.

[14]             Robert O. Keohane and Joseph S. Nye, Power and Interdependence, 4th ed. (Boston: Longman, 2011), 23–24.

[15]             Thomas Pogge, World Poverty and Human Rights (Cambridge: Polity Press, 2002), 45–47.

[16]             David Held, Democracy and the Global Order: From the Modern State to Cosmopolitan Governance (Stanford: Stanford University Press, 1995), 104–106.

[17]             Ibid., 109–110.

[18]             Bruno Latour, Facing Gaia: Eight Lectures on the New Climatic Regime, trans. Catherine Porter (Cambridge: Polity Press, 2017), 73–74.

[19]             Naomi Klein, This Changes Everything: Capitalism vs. The Climate (New York: Simon & Schuster, 2014), 6–8.

[20]             Hans Jonas, The Imperative of Responsibility: In Search of an Ethics for the Technological Age (Chicago: University of Chicago Press, 1984), 127–128.

[21]             Ulrich Beck, World at Risk (Cambridge: Polity Press, 2009), 45–46.

[22]             Andrew Dobson, Green Political Thought, 4th ed. (London: Routledge, 2007), 72–74.

[23]             Jürgen Habermas, The Inclusion of the Other: Studies in Political Theory (Cambridge, MA: MIT Press, 1998), 77–79.

[24]             Karl-Otto Apel, Towards a Transformation of Philosophy, trans. Glyn Adey and David Frisby (London: Routledge, 1980), 273–275.

[25]             Alasdair MacIntyre, Whose Justice? Which Rationality? (Notre Dame, IN: University of Notre Dame Press, 1988), 394–396.

[26]             David Held, Models of Democracy, 3rd ed. (Stanford: Stanford University Press, 2006), 278–280.


11.       Sintesis Filosofis

Sintesis filosofis mengenai kekuasaan dan legitimasi menuntut penyatuan antara dimensi historis, ontologis, epistemologis, dan aksiologis yang telah dibahas sebelumnya. Setiap teori memberikan kontribusi parsial terhadap pemahaman yang lebih utuh, namun tidak ada satu paradigma pun yang sepenuhnya memadai tanpa dikontekstualisasikan secara reflektif.¹ Oleh karena itu, filsafat politik modern menempatkan kekuasaan dan legitimasi sebagai dua sisi dari satu realitas: kekuasaan adalah energi sosial yang mengatur kehidupan bersama, sementara legitimasi adalah prinsip moral yang menuntun arah penggunaannya.²

11.1.    Sintesis antara Rasionalitas dan Moralitas

Secara filosofis, kekuasaan yang sah tidak dapat dilepaskan dari rasionalitas dan moralitas. Max Weber menunjukkan bahwa legitimasi legal-rasional menjadi ciri khas modernitas, tetapi rasionalitas prosedural saja tidak cukup tanpa orientasi etis.³ Dalam kerangka ini, Jürgen Habermas menawarkan rasionalitas komunikatif sebagai bentuk sintesis: kekuasaan menjadi sah bila lahir dari kesepakatan rasional melalui komunikasi yang bebas dari dominasi.⁴ Habermas memulihkan dimensi etis dalam politik dengan menegaskan bahwa hukum dan otoritas hanya sah jika diakui secara intersubjektif oleh warga negara yang bebas dan setara.⁵

Dengan demikian, legitimasi sejati menuntut kesatuan antara rasionalitas formal dan nilai moral substantif. Rasionalitas menjamin ketertiban; moralitas menjamin keadilan. Tanpa rasionalitas, kekuasaan kehilangan arah; tanpa moralitas, kekuasaan kehilangan makna.⁶ Sintesis ini mengembalikan politik kepada tujuannya yang klasik—yakni, bonum commune, kebaikan bersama.⁷

11.2.    Sintesis antara Struktur dan Subjektivitas

Filsafat kontemporer juga mempertemukan dua arus besar dalam memahami kekuasaan: strukturalisme dan humanisme. Michel Foucault melihat kekuasaan sebagai jaringan relasional yang bekerja di luar kehendak individu; ia tersebar dalam institusi dan wacana.⁸ Sebaliknya, Hannah Arendt menekankan dimensi tindakan kolektif manusia sebagai sumber kekuasaan yang sejati.⁹ Sintesis antara keduanya menghasilkan pandangan bahwa kekuasaan tidak hanya menguasai, tetapi juga memampukan (enabling power). Ia lahir dari tindakan sosial, namun terinstitusionalisasi dalam struktur simbolik dan hukum yang lebih luas.¹⁰

Dengan memadukan pandangan ini, kita dapat melihat kekuasaan bukan sekadar alat dominasi, tetapi kondisi eksistensial manusia untuk bertindak bersama.¹¹ Legitimasi kemudian muncul ketika relasi kuasa tersebut diatur secara adil dan reflektif, sehingga kebebasan individu dan struktur sosial saling menopang, bukan saling meniadakan.

11.3.    Sintesis antara Tradisi dan Kritik

Sintesis filosofis juga menuntut keseimbangan antara penghormatan terhadap tradisi dan semangat kritik terhadap status quo. Al-Farabi dan Thomas Aquinas memberikan fondasi normatif bahwa kekuasaan harus mengabdi pada kebaikan moral dan keteraturan ilahi, sementara pemikir modern seperti Locke, Rousseau, dan Kant menekankan otonomi rasional manusia sebagai dasar keabsahan politik.¹² Pemikir kritis seperti Marx, Gramsci, dan Foucault kemudian mengingatkan bahwa legitimasi sering kali disalahgunakan untuk melestarikan dominasi ideologis.¹³

Sintesis dari seluruh aliran ini adalah kesadaran reflektif bahwa legitimasi harus selalu bersifat terbuka terhadap kritik. Ia tidak boleh berhenti pada dogma moral atau legalitas prosedural, melainkan terus dikoreksi melalui dialog publik dan nalar kritis.¹⁴ Filsafat politik yang hidup bukan yang menjustifikasi kekuasaan, tetapi yang menjaga kekuasaan tetap dapat dipertanggungjawabkan.¹⁵

11.4.    Sintesis Aksiologis: Menuju Legitimasi Reflektif

Dari dimensi aksiologis, legitimasi reflektif dapat dipahami sebagai perpaduan antara keadilan, kebebasan, dan tanggung jawab. John Rawls menekankan prinsip keadilan sebagai kerangka normatif; Hannah Arendt menegaskan pentingnya kebebasan sebagai ruang tindakan politik; sedangkan Hans Jonas memperluas cakrawala etis menuju tanggung jawab antar-generasi dan ekologis.¹⁶ Ketiganya menunjukkan bahwa kekuasaan hanya bernilai sejauh ia memperluas martabat manusia dan menjamin kelangsungan kehidupan bersama.¹⁷

Dalam tataran ini, legitimasi reflektif tidak berhenti pada persetujuan rakyat (consent), tetapi juga pada kesadaran moral kolektif yang terus diperbarui melalui diskursus publik.¹⁸ Ia adalah proses, bukan status; ia adalah dialog yang tiada henti antara kekuasaan dan nalar, antara hukum dan nurani.


Sintesis Akhir: Legitimasi sebagai Kesadaran Kritis

Dari seluruh telaah tersebut, dapat disimpulkan bahwa sintesis filosofis legitimasi terletak pada kesadaran kritis. Legitimasi sejati bukanlah atribut kekuasaan, melainkan hasil refleksi rasional yang tumbuh dari interaksi sosial yang adil dan terbuka.¹⁹ Ia bukan milik penguasa, tetapi milik seluruh warga yang terlibat dalam pembentukan makna politik bersama.²⁰

Dengan demikian, legitimasi tidak bersifat absolut, melainkan dialogis dan dinamis—ia selalu bisa diuji, dikoreksi, dan diperbarui. Dalam dunia modern yang sarat kompleksitas, legitimasi yang berkelanjutan hanya dapat dijaga melalui kesadaran kritis, etika universal, dan rasionalitas komunikatif.²¹ Itulah inti sintesis filosofis: kekuasaan yang sah adalah kekuasaan yang selalu terbuka terhadap kebenaran.²²


Footnotes

[1]                Karl Popper, The Open Society and Its Enemies, Vol. 1 (London: Routledge, 1945), 130–132.

[2]                David Beetham, The Legitimation of Power (London: Macmillan, 1991), 8–10.

[3]                Max Weber, Economy and Society, ed. Guenther Roth and Claus Wittich (Berkeley: University of California Press, 1978), 215–216.

[4]                Jürgen Habermas, The Theory of Communicative Action, Vol. 1: Reason and the Rationalization of Society (Boston: Beacon Press, 1984), 285–287.

[5]                Jürgen Habermas, Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy (Cambridge, MA: MIT Press, 1996), 107–109.

[6]                John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971), 60–65.

[7]                Aristotle, Politics, trans. Benjamin Jowett (New York: Modern Library, 1943), 1253a–1254b.

[8]                Michel Foucault, Power/Knowledge: Selected Interviews and Other Writings, 1972–1977, ed. Colin Gordon (New York: Pantheon Books, 1980), 98–99.

[9]                Hannah Arendt, The Human Condition (Chicago: University of Chicago Press, 1958), 198–199.

[10]             Pierre Bourdieu, Language and Symbolic Power, ed. John B. Thompson (Cambridge: Polity Press, 1991), 163–165.

[11]             Foucault, Discipline and Punish: The Birth of the Prison, trans. Alan Sheridan (New York: Vintage Books, 1979), 26–27.

[12]             Al-Farabi, Al-Madina al-Fadilah (The Virtuous City), trans. Richard Walzer (Oxford: Clarendon Press, 1985), 87–90; Thomas Aquinas, On Kingship (Toronto: Pontifical Institute of Mediaeval Studies, 1949), 21–22.

[13]             Antonio Gramsci, Selections from the Prison Notebooks, ed. and trans. Quintin Hoare and Geoffrey Nowell Smith (New York: International Publishers, 1971), 161–162.

[14]             Michel Foucault, The Archaeology of Knowledge, trans. A. M. Sheridan Smith (New York: Pantheon Books, 1972), 200–201.

[15]             Karl-Otto Apel, Towards a Transformation of Philosophy, trans. Glyn Adey and David Frisby (London: Routledge, 1980), 273–275.

[16]             John Rawls, Political Liberalism (New York: Columbia University Press, 1993), 217–220; Hannah Arendt, On Revolution (New York: Viking Press, 1963), 30–32; Hans Jonas, The Imperative of Responsibility: In Search of an Ethics for the Technological Age (Chicago: University of Chicago Press, 1984), 127–128.

[17]             Amartya Sen, The Idea of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2009), 19–21.

[18]             Habermas, The Inclusion of the Other: Studies in Political Theory (Cambridge, MA: MIT Press, 1998), 77–79.

[19]             Chantal Mouffe, The Democratic Paradox (London: Verso, 2000), 99–101.

[20]             Seyla Benhabib, Situating the Self: Gender, Community, and Postmodernism in Contemporary Ethics (New York: Routledge, 1992), 68–70.

[21]             David Held, Models of Democracy, 3rd ed. (Stanford: Stanford University Press, 2006), 276–278.

[22]             Alasdair MacIntyre, After Virtue: A Study in Moral Theory (Notre Dame, IN: University of Notre Dame Press, 1981), 268–270.


12.       Kesimpulan

Kajian filosofis mengenai kekuasaan dan legitimasi menunjukkan bahwa keduanya merupakan dua konsep yang saling berkaitan secara ontologis, epistemologis, dan aksiologis. Kekuasaan tanpa legitimasi akan menjadi bentuk dominasi yang represif, sedangkan legitimasi tanpa kekuasaan akan kehilangan daya efektifnya dalam mengatur kehidupan bersama.¹ Oleh karena itu, tugas utama filsafat politik adalah menemukan dasar yang sah bagi kekuasaan—dasar yang tidak hanya legal secara formal, tetapi juga rasional dan moral secara substansial.²

Sejarah pemikiran politik memperlihatkan bahwa legitimasi kekuasaan mengalami transformasi mendalam: dari legitimasi teologis yang bersumber dari kehendak ilahi, menuju legitimasi kontraktual yang bersandar pada persetujuan manusia, hingga legitimasi demokratis yang dibangun atas dasar partisipasi publik dan rasionalitas komunikatif.³ Pergeseran ini menandai perjalanan manusia dari ketaatan metafisis menuju kesadaran reflektif—dari otoritas yang dipaksakan menuju otoritas yang disepakati secara rasional.

Secara ontologis, kekuasaan adalah realitas sosial yang melekat pada kehidupan manusia sebagai makhluk politik (zoon politikon). Ia tidak semata-mata kekuatan koersif, melainkan kondisi eksistensial yang memungkinkan kerja sama dan pembentukan tatanan sosial.⁴ Namun, agar kekuasaan tidak berubah menjadi dominasi, ia memerlukan pembenaran epistemik yang sahih dan moralitas aksiologis yang kokoh.⁵ Epistemologi legitimasi menuntut dasar pengetahuan yang rasional dan dapat diuji melalui diskursus publik, sedangkan aksiologi kekuasaan menuntut orientasi nilai pada keadilan, kebebasan, dan kesejahteraan bersama.⁶

Dalam konteks kontemporer, tantangan terhadap legitimasi semakin kompleks. Munculnya kekuasaan digital, populisme, dan krisis kepercayaan terhadap institusi demokratis menunjukkan bahwa legitimasi tidak lagi dapat dijaga hanya melalui legalitas formal.⁷ Legitimasi kini harus bersifat reflektif—yakni, terus diperbarui melalui komunikasi publik yang terbuka, partisipasi sosial yang bermakna, dan tanggung jawab moral terhadap kemanusiaan dan lingkungan.⁸

Dari keseluruhan pembahasan dapat disimpulkan bahwa legitimasi politik sejati memiliki tiga fondasi utama:

1)                  Rasionalitas komunikatif, yang menjamin keterbukaan diskursus antara penguasa dan rakyat.

2)                  Etika universal, yang menegakkan nilai keadilan, kebebasan, dan martabat manusia.

3)                  Kesadaran kritis, yang menjaga kekuasaan agar tetap dapat dipertanggungjawabkan dan terbuka terhadap koreksi.⁹

Kekuasaan yang sah bukanlah kekuasaan yang ditakuti, tetapi yang dipercaya; bukan yang menundukkan, tetapi yang mengundang partisipasi. Dalam pandangan ini, legitimasi bukanlah status yang diperoleh sekali untuk selamanya, melainkan proses reflektif yang hidup dan dinamis—hasil dari dialog antara nalar, moralitas, dan kehidupan sosial.¹⁰ Dengan demikian, filsafat politik tidak berhenti pada deskripsi tentang siapa yang berkuasa, tetapi terus mengajukan pertanyaan etis: bagaimana kekuasaan digunakan secara adil dan manusiawi?

Kekuasaan yang sah adalah kekuasaan yang terbuka terhadap kritik, berpihak pada keadilan, dan menghormati kebebasan.¹¹ Hanya melalui kekuasaan yang berlandaskan legitimasi moral dan rasional inilah politik dapat menjadi sarana perwujudan kebaikan bersama, bukan instrumen penindasan.¹² Inilah hakikat akhir dari filsafat kekuasaan dan legitimasi: menuntun manusia untuk memerintah dan diperintah secara etis, rasional, dan berkeadilan.¹³


Footnotes

[1]                David Beetham, The Legitimation of Power (London: Macmillan, 1991), 3–5.

[2]                Karl Popper, The Open Society and Its Enemies, Vol. 1 (London: Routledge, 1945), 130–132.

[3]                John Locke, Two Treatises of Government, ed. Peter Laslett (Cambridge: Cambridge University Press, 1988), 350–355; Jürgen Habermas, Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy (Cambridge, MA: MIT Press, 1996), 107–109.

[4]                Aristotle, Politics, trans. Benjamin Jowett (New York: Modern Library, 1943), 1253a–1254b.

[5]                Max Weber, Economy and Society, ed. Guenther Roth and Claus Wittich (Berkeley: University of California Press, 1978), 215–216.

[6]                John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971), 60–65.

[7]                Yascha Mounk, The People vs. Democracy: Why Our Freedom Is in Danger and How to Save It (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2018), 45–47.

[8]                Manuel Castells, Networks of Outrage and Hope: Social Movements in the Internet Age (Cambridge: Polity Press, 2012), 6–8.

[9]                Jürgen Habermas, The Theory of Communicative Action, Vol. 1: Reason and the Rationalization of Society (Boston: Beacon Press, 1984), 285–287.

[10]             Seyla Benhabib, Situating the Self: Gender, Community, and Postmodernism in Contemporary Ethics (New York: Routledge, 1992), 68–70.

[11]             Hannah Arendt, On Revolution (New York: Viking Press, 1963), 30–32.

[12]             Amartya Sen, The Idea of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2009), 19–21.

[13]             Alasdair MacIntyre, After Virtue: A Study in Moral Theory (Notre Dame, IN: University of Notre Dame Press, 1981), 268–270.


Daftar Pustaka

Al-Farabi. (1985). Al-Madina al-Fadilah (The Virtuous City) (R. Walzer, Trans.). Oxford: Clarendon Press.

Al-Mawardi. (1996). Al-Ahkam al-Sultaniyyah (W. H. Wahba, Trans.). Reading: Garnet Publishing.

Apel, K.-O. (1980). Towards a Transformation of Philosophy (G. Adey & D. Frisby, Trans.). London: Routledge.

Arendt, H. (1958). The Human Condition. Chicago, IL: University of Chicago Press.

Arendt, H. (1963). On Revolution. New York, NY: Viking Press.

Arendt, H. (1970). On Violence. New York, NY: Harcourt, Brace & World.

Arendt, H. (1963). Eichmann in Jerusalem: A Report on the Banality of Evil. New York, NY: Viking Press.

Aristotle. (1943). Politics (B. Jowett, Trans.). New York, NY: Modern Library.

Aristotle. (1985). Nicomachean Ethics (T. Irwin, Trans.). Indianapolis, IN: Hackett.

Augustine. (1984). The City of God (H. Bettenson, Trans.). London: Penguin Books.

Beck, U. (2009). World at Risk. Cambridge: Polity Press.

Beetham, D. (1991). The Legitimation of Power. London: Macmillan.

Benhabib, S. (1986). Critique, Norm, and Utopia: A Study of the Foundations of Critical Theory. New York, NY: Columbia University Press.

Benhabib, S. (1992). Situating the Self: Gender, Community, and Postmodernism in Contemporary Ethics. New York, NY: Routledge.

Bourdieu, P. (1977). Outline of a Theory of Practice (R. Nice, Trans.). Cambridge: Cambridge University Press.

Bourdieu, P. (1984). Distinction: A Social Critique of the Judgement of Taste (R. Nice, Trans.). Cambridge, MA: Harvard University Press.

Bourdieu, P. (1991). Language and Symbolic Power (J. B. Thompson, Ed.). Cambridge: Polity Press.

Castells, M. (2009). Communication Power. Oxford: Oxford University Press.

Castells, M. (2012). Networks of Outrage and Hope: Social Movements in the Internet Age. Cambridge: Polity Press.

Dahl, R. A. (1971). Polyarchy: Participation and Opposition. New Haven, CT: Yale University Press.

Dahl, R. A. (1989). Democracy and Its Critics. New Haven, CT: Yale University Press.

Diamond, L. (2008). The Spirit of Democracy. New York, NY: Times Books.

Dobson, A. (2007). Green Political Thought (4th ed.). London: Routledge.

Foucault, M. (1972). The Archaeology of Knowledge (A. M. Sheridan Smith, Trans.). New York, NY: Pantheon Books.

Foucault, M. (1979). Discipline and Punish: The Birth of the Prison (A. Sheridan, Trans.). New York, NY: Vintage Books.

Foucault, M. (1980). Power/Knowledge: Selected Interviews and Other Writings, 1972–1977 (C. Gordon, Ed.). New York, NY: Pantheon Books.

Foucault, M. (1990). The History of Sexuality, Vol. 1: An Introduction (R. Hurley, Trans.). New York, NY: Vintage Books.

Fraser, N. (1997). Justice Interruptus: Critical Reflections on the “Postsocialist” Condition. New York, NY: Routledge.

Geertz, C. (1973). The Interpretation of Cultures. New York, NY: Basic Books.

Gramsci, A. (1971). Selections from the Prison Notebooks (Q. Hoare & G. N. Smith, Eds. & Trans.). New York, NY: International Publishers.

Habermas, J. (1984). The Theory of Communicative Action, Vol. 1: Reason and the Rationalization of Society. Boston, MA: Beacon Press.

Habermas, J. (1987). The Theory of Communicative Action, Vol. 2: Lifeworld and System. Boston, MA: Beacon Press.

Habermas, J. (1989). The Structural Transformation of the Public Sphere (T. Burger, Trans.). Cambridge, MA: MIT Press.

Habermas, J. (1996). Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy. Cambridge, MA: MIT Press.

Habermas, J. (1998). The Inclusion of the Other: Studies in Political Theory. Cambridge, MA: MIT Press.

Held, D. (1995). Democracy and the Global Order: From the Modern State to Cosmopolitan Governance. Stanford, CA: Stanford University Press.

Held, D. (2006). Models of Democracy (3rd ed.). Stanford, CA: Stanford University Press.

Hobbes, T. (1985). Leviathan (C. B. Macpherson, Ed.). London: Penguin Classics.

Horkheimer, M., & Adorno, T. W. (2002). Dialectic of Enlightenment (E. Jephcott, Trans.). Stanford, CA: Stanford University Press.

Huntington, S. P. (1968). Political Order in Changing Societies. New Haven, CT: Yale University Press.

Jonas, H. (1984). The Imperative of Responsibility: In Search of an Ethics for the Technological Age. Chicago, IL: University of Chicago Press.

Kant, I. (1998). Groundwork for the Metaphysics of Morals (M. Gregor, Trans.). Cambridge: Cambridge University Press.

Keane, J. (1998). Civil Society: Old Images, New Visions. Cambridge: Polity Press.

Klein, N. (2014). This Changes Everything: Capitalism vs. The Climate. New York, NY: Simon & Schuster.

Latour, B. (2017). Facing Gaia: Eight Lectures on the New Climatic Regime (C. Porter, Trans.). Cambridge: Polity Press.

Lasswell, H., & Kaplan, A. (1950). Power and Society: A Framework for Political Inquiry. New Haven, CT: Yale University Press.

Linz, J. J. (2000). Totalitarian and Authoritarian Regimes. Boulder, CO: Lynne Rienner Publishers.

Locke, J. (1988). Two Treatises of Government (P. Laslett, Ed.). Cambridge: Cambridge University Press.

Lyotard, J.-F. (1984). The Postmodern Condition: A Report on Knowledge (G. Bennington & B. Massumi, Trans.). Minneapolis: University of Minnesota Press.

MacIntyre, A. (1981). After Virtue: A Study in Moral Theory. Notre Dame, IN: University of Notre Dame Press.

MacIntyre, A. (1988). Whose Justice? Which Rationality? Notre Dame, IN: University of Notre Dame Press.

Marx, K., & Engels, F. (1970). The German Ideology. New York, NY: International Publishers.

Morozov, E. (2011). The Net Delusion: The Dark Side of Internet Freedom. New York, NY: PublicAffairs.

Mouffe, C. (2000). The Democratic Paradox. London: Verso.

Mounk, Y. (2018). The People vs. Democracy: Why Our Freedom Is in Danger and How to Save It. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Müller, J.-W. (2016). What Is Populism? Philadelphia, PA: University of Pennsylvania Press.

Nietzsche, F. (1966). Beyond Good and Evil (W. Kaufmann, Trans.). New York, NY: Vintage Books.

O’Donnell, G. (1973). Modernization and Bureaucratic-Authoritarianism. Berkeley, CA: University of California Press.

Papacharissi, Z. (2010). A Private Sphere: Democracy in a Digital Age. Cambridge: Polity Press.

Plamenatz, J. (1963). Man and Society: Political and Social Theory (Vol. 1). London: Longman.

Plato. (1992). The Republic (G. M. A. Grube, Trans.). Indianapolis, IN: Hackett.

Pogge, T. (2002). World Poverty and Human Rights. Cambridge: Polity Press.

Popper, K. (1945). The Open Society and Its Enemies (Vol. 1). London: Routledge.

Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Rawls, J. (1993). Political Liberalism. New York, NY: Columbia University Press.

Rousseau, J.-J. (1968). The Social Contract (M. Cranston, Trans.). London: Penguin Books.

Sen, A. (2009). The Idea of Justice. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Weber, M. (1978). Economy and Society (G. Roth & C. Wittich, Eds.). Berkeley, CA: University of California Press.

Williams, R. (1977). Marxism and Literature. Oxford: Oxford University Press.

Žižek, S. (1999). The Ticklish Subject: The Absent Centre of Political Ontology. London: Verso.

Zuboff, S. (2019). The Age of Surveillance Capitalism. New York, NY: PublicAffairs.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar