Akhlak Tercela
Analisis Perbandingan Israf, Tabzir, dan Bakhil dalam
Perspektif Filsafat Moral Universal dan Tasawuf Islam
Alihkan ke: CP Akidah Akhlak.
Materi
Alternatif (Menghindari
Akhlak Tercela).
Abstrak
Artikel ini mengkaji secara komprehensif tiga
akhlak tercela terkait pengelolaan harta—israf (berlebih-lebihan), tabzir
(pemborosan), dan bakhil (kikir)—melalui pendekatan multidisipliner yang
menggabungkan perspektif normatif Islam, tradisi akhlak klasik, tiga arus
tasawuf (falsafi, akhlaki, dan sunni), serta filsafat moral universal. Kajian
dimulai dari fondasi konseptual al-Qur’an dan hadis, dilanjutkan dengan
genealogi pemikiran etika harta dalam sejarah intelektual Islam, serta
elaborasi mendalam tentang makna normatif ketiga perilaku tercela tersebut
menurut para mufasir, ulama akhlak, dan sufi. Artikel ini juga menghadirkan
analisis komparatif antara filsafat moral universal—meliputi etika kebajikan
Aristotelian, deontologi Kant, utilitarianisme, hingga etika lingkungan
modern—dan etika tasawuf Islam untuk menunjukkan titik temu dan perbedaan
orientasi dalam memahami moderasi harta.
Selain itu, artikel ini membahas dampak
multidimensional dari israf, tabzir, dan bakhil terhadap
individu, keluarga, masyarakat, dan lingkungan, serta menawarkan strategi
komprehensif untuk menghindarinya melalui integrasi prinsip spiritualitas Islam
dan rasionalitas etika universal. Model pendidikan Akidah Akhlak untuk Madrasah
Aliyah (MA) disusun dengan memasukkan pendekatan pedagogis holistik yang
mencakup pembelajaran reflektif, berbasis proyek, keteladanan, dan integrasi
nilai tasawuf dalam pembentukan karakter peserta didik. Melalui sintesis
teoretis yang mendalam, artikel ini menegaskan bahwa moderasi bukan sekadar
ajaran moral, tetapi merupakan identitas etis dan spiritual yang diperlukan
untuk menghadapi tantangan konsumtivisme modern dan menjaga keharmonisan
kehidupan manusia serta kelestarian lingkungan.
Kata Kunci: Moderasi; Israf; Tabzir; Bakhil; Etika Islam;
Tasawuf; Filsafat Moral Universal; Pendidikan Akidah Akhlak; Karakter;
Konsumerisme.
PEMBAHASAN
Etika Moderasi Harta dalam Akidah Akhlak
1.
Pendahuluan
Pembahasan mengenai etika
pengelolaan harta dalam Islam, khususnya terkait larangan atas israf, tabzir,
dan bakhil, menjadi semakin penting dalam konteks kehidupan modern
yang ditandai oleh budaya konsumerisme, kompetisi sosial-material, dan
ketimpangan distribusi kekayaan. Dalam masyarakat kontemporer, perilaku boros,
pemborosan sumber daya, serta sifat kikir tidak hanya berdampak pada individu,
tetapi juga memiliki implikasi sosial, ekonomi, dan ekologis yang luas. Oleh
karena itu, kajian mendalam tentang bagaimana Islam mengatur moderasi harta dan
bagaimana perilaku tercela ini dapat dihindari menjadi relevan bagi pendidikan
moral generasi muda, khususnya siswa Madrasah Aliyah yang berada pada fase
pembentukan nilai, karakter, dan identitas moral.¹
Dalam tradisi keilmuan Islam,
akhlak tidak dipahami sekadar sebagai norma perilaku, tetapi merupakan struktur
kepribadian yang mencerminkan kualitas batin seseorang. Ulama-ulama akhlak
klasik seperti al-Ghazali, Ibn Miskawayh, dan al-Muhasibi menekankan bahwa
penyimpangan moral seperti berlebih-lebihan (israf), pemborosan (tabzir),
dan kekikiran (bakhil) merupakan manifestasi ketidakseimbangan jiwa,
di mana hawa nafsu mengambil alih kendali dari akal dan nilai-nilai spiritual.²
Lebih jauh, Al-Qur’an secara eksplisit mengkritik perilaku boros sebagai
“saudara-saudara setan” dan memerintahkan umat manusia untuk berlaku seimbang
dalam membelanjakan harta, sebuah prinsip yang kemudian dikembangkan dalam
literatur tasawuf dan filsafat Islam sebagai konsep i‘tidal
(moderasi).³
Namun, perkembangan zaman
terus menghadirkan tantangan baru. Sistem ekonomi kapitalistik modern
menciptakan pola perilaku konsumtif yang kian jauh dari nilai moderasi. Di sisi
lain, penelitian ekonomi kontemporer menunjukkan bahwa perilaku bakhil dapat
menghasilkan ketimpangan sosial yang ekstrem dan melahirkan ketidakstabilan
sosial jangka panjang.⁴ Karena itu, diperlukan kerangka analitis yang tidak
hanya berakar pada sumber-sumber normatif Islam, tetapi juga mampu berdialog
dengan teori-teori etika modern untuk menghasilkan pemahaman yang integratif
dan kontekstual.
Untuk tujuan tersebut,
pembahasan dalam artikel ini akan memadukan dua pendekatan besar. Pertama,
filsafat moral universal yang mencakup etika kebajikan Aristoteles, etika
deontologis Immanuel Kant, serta perspektif moral utilitarian yang menekankan
kemanfaatan sosial dan efisiensi penggunaan sumber daya. Pendekatan ini
memberikan wawasan yang bersifat rasional-empiris tentang bagaimana perilaku
konsumsi dan penggunaan harta seharusnya diatur demi tercapainya kebaikan
bersama (common good). Kedua, tradisi tasawuf Islam—baik falsafi,
akhlaki, maupun sunni—yang memberikan kedalaman spiritual, psikologis, dan
metafisik dalam memaknai penggunaan harta sebagai bagian dari proses tazkiyatun-nafs
(penyucian jiwa).⁵
Dengan mengintegrasikan kedua
pendekatan ini, kajian ini bertujuan menghasilkan pemahaman yang lebih
komprehensif dan argumentatif mengenai bentuk, akar persoalan, serta cara
menghindari akhlak tercela israf, tabzir, dan bakhil.
Pendekatan interdisipliner ini juga memberikan relevansi langsung bagi
pendidikan Akidah Akhlak di Madrasah Aliyah, di mana peserta didik diarahkan
untuk mampu mengembangkan kecakapan analitis, spiritual, dan etik dalam
menghadapi realitas sosial yang kompleks. Melalui kajian ini, diharapkan lahir
suatu kerangka etika moderasi harta yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi
juga aplikatif untuk membangun karakter yang berkeadaban, seimbang, dan
berorientasi pada kemaslahatan.
Footnotes
[1]
Ziauddin Sardar, Reading the Qur’an: The Contemporary Relevance of
the Sacred Text of Islam (Oxford: Oxford University Press, 2011), 142.
[2]
Abu Hamid al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din, Juz III (Beirut: Dar
al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2005), 247–252.
[3]
M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah, Vol. 6 (Jakarta: Lentera
Hati, 2005), 186–187.
[4]
Amartya Sen, Development as Freedom (New York: Knopf, 1999),
88–92.
[5]
William Chittick, The Sufi Path of Knowledge: Ibn al-‘Arabi’s
Metaphysics of Imagination (Albany: SUNY Press, 1989), 31–39.
2.
Landasan Konseptual: Akhlak Tercela Terkait
Pengelolaan Harta
Pembahasan mengenai akhlak
tercela dalam pengelolaan harta menuntut pemahaman konseptual yang jelas
tentang relasi antara manusia, harta, dan nilai-nilai moral yang mengikat
keduanya. Dalam perspektif etika Islam, harta (māl) bukan semata-mata
aset ekonomi, melainkan amanah Ilahi yang harus digunakan untuk mencapai
kemaslahatan pribadi dan sosial.¹ Harta memiliki dimensi spiritual karena
keterikatannya pada konsep ‘ubudiyyah (penghambaan) dan khilāfah
(tanggung jawab manusia sebagai pemakmur bumi). Atas dasar itu, perilaku yang
menyimpang dalam penggunaannya dipandang sebagai bentuk kerusakan moral dan
penyimpangan fungsi eksistensial manusia.
Konsep akhlak tercela (al-akhlāq
al-madhmūmah) telah lama menjadi perhatian dalam literatur akhlak klasik.
Ulama seperti Ibn Miskawayh dan al-Ghazali memandang akhlak buruk bukan hanya
sebagai tindakan yang salah, tetapi juga sebagai kondisi batin yang tidak
seimbang, di mana kekuatan jiwa—akal, syahwat, dan ghadab—tidak berjalan dalam
harmoni.² Ketidakseimbangan ini melahirkan sifat-sifat tercela, termasuk dalam
pengelolaan harta, seperti israf (pengeluaran berlebihan), tabzir
(pemborosan terhadap hal yang tidak bernilai), dan bakhil (enggan
mengeluarkan harta pada tempatnya).
2.1.
Definisi Akhlak
Tercela dari Perspektif Ulama Klasik
Dalam kerangka etika Islam,
akhlak tercela tidak sekadar dipahami melalui perbuatan lahiriah, tetapi
terutama melalui sifat batin yang memotivasi tindakan tersebut. Al-Ghazali,
misalnya, menjelaskan bahwa akhlak buruk adalah kecenderungan jiwa yang menetap
dan mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan tercela tanpa memerlukan
pemikiran panjang.³ Dengan demikian, perilaku boros atau kikir bukan sekadar
masalah ekonomi atau gaya hidup, melainkan persoalan struktur kepribadian.
Ibn Miskawayh menegaskan
bahwa akhlak yang buruk merupakan bentuk “ketidakteraturan” atau “kelebihan”
dalam salah satu kekuatan jiwa. Bila syahwat menguasai manusia tanpa kendali
akal, muncullah sifat konsumtif, hedonistik, atau buruk dalam mengatur harta.⁴
Dalam kerangka inilah israf, tabzir, dan bakhil
dipahami sebagai manifestasi ketidakseimbangan etis yang perlu dikembalikan
kepada jalan moderasi (i‘tidāl).
2.2.
Konsep Harta dalam
Islam: Amanah, Ibadah, dan Instrumen Kemaslahatan
Islam memandang harta sebagai
amanah yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Al-Qur’an menyebut
bahwa harta adalah “perhiasan kehidupan dunia,” namun tetap terikat pada
prinsip keadilan, keseimbangan, dan prioritas moral.⁵ Sebagai amanah, harta
bukan milik mutlak manusia; pemilik hakiki adalah Allah, dan manusia berperan
sebagai pengelola. Karena itu, perilaku boros atau kikir dipandang sebagai
penyimpangan dari prinsip amanah.
Selain amanah, harta juga
berfungsi sebagai sarana ibadah. Menginfakkan sebagian harta, membantu yang
lemah, dan memastikan keseimbangan sosial merupakan bentuk ibadah
sosial-ekonomi yang bernilai tinggi.⁶ Sifat-sifat tercela seperti israf
dan bakhil bertentangan dengan tujuan ibadah ini karena menutup jalan
kemaslahatan.
Harta juga dipandang sebagai
instrumen pembangunan sosial. Etika Islam menekankan keseimbangan antara
pemenuhan kebutuhan pribadi dan kontribusi terhadap masyarakat. Karena itu,
perilaku tabzir—membuang harta untuk hal sia-sia—dipandang bukan hanya
sebagai perilaku pribadi yang salah, tetapi juga sebagai tindakan antisosial
karena mengurangi potensi kontribusi seseorang terhadap kemaslahatan umum.⁷
2.3.
Keterkaitan Etika
Harta dengan Tujuan Hidup (Maqāṣid al-Syarī‘ah)
Dalam perspektif maqāṣid
al-syarī‘ah, harta merupakan salah satu aspek yang wajib dijaga (hifẓ
al-māl). Menjaga harta bukan hanya berarti mengamankannya secara fisik,
tetapi juga memanfaatkannya secara proporsional sesuai prinsip maslahah
(kebaikan) dan ‘adl (keadilan).⁸ Perilaku israf, tabzir,
dan bakhil merupakan pelanggaran atas tujuan syariat ini karena
merusak keseimbangan antara pemeliharaan harta dan pemanfaatannya untuk
kepentingan yang benar.
Israf merusak tujuan menjaga
harta karena penggunaan yang berlebihan dapat menjerumuskan seseorang dalam
kebangkrutan, kemiskinan, atau gaya hidup yang tidak selaras dengan nilai
moderasi. Tabzir merusak tujuan tersebut dengan membuang harta tanpa manfaat,
sementara bakhil merusak struktur sosial karena menutup akses kebajikan yang
bisa menguatkan solidaritas dan kesejahteraan masyarakat.⁹
Dengan demikian, landasan
konseptual ini menunjukkan bahwa masalah israf, tabzir, dan bakhil
bukan sekadar masalah perilaku ekonomi, tetapi merupakan problem etika yang
berakar pada struktur kepribadian, relasi spiritual manusia dengan Allah, serta
tujuan sosial yang ingin diwujudkan oleh syariat Islam.
Footnotes
[1]
Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Zakah (Beirut: Muassasah
al-Risalah, 1997), 33–35.
[2]
Ibn Miskawayh, Tahdzīb al-Akhlāq wa Tathhīr al-A‘rāq (Beirut:
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1985), 25–27.
[3]
Abu Hamid al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din, Juz III (Beirut: Dar
al-Fikr, 1997), 53.
[4]
Ibn Miskawayh, Tahdzīb al-Akhlāq, 64–66.
[5]
M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah, Vol. 7 (Jakarta: Lentera
Hati, 2005), 115.
[6]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an
Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982),
85–87.
[7]
Muhammad Abu Zahrah, Al-Milkiyyah wa Nazariyyat al-‘Aqd
(Cairo: Dar al-Fikr al-‘Arabi, 1957), 112–114.
[8]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law
(London: IIIT, 2008), 34–39.
[9]
Wahbah al-Zuhaili, Tafsir al-Munir, Vol. 4 (Damascus: Dar
al-Fikr, 1991), 215–220.
3.
Genealogi dan Sejarah Pemikiran tentang Etika Harta
Pembentukan disiplin etika
harta dalam Islam tidak terjadi secara instan, melainkan melalui proses
historis yang panjang dan melibatkan interaksi antara teks-teks wahyu, tradisi
tafsir, disiplin akhlak, filsafat Islam, serta perkembangan tradisi tasawuf
dari masa ke masa. Genealogi ini memberikan kerangka epistemologis yang kuat
untuk memahami bagaimana konsep israf, tabzir, dan bakhil
berkembang dari prinsip-prinsip Qur’ani menjadi bangunan etika yang kompleks,
mendalam, dan berlapis.
3.1.
Fondasi Qur’ani:
Moderasi sebagai Prinsip Dasar
Al-Qur’an merupakan titik
awal pembentukan etika harta dalam Islam. Konsep moderasi (iqtiṣād
atau wasathiyah) muncul secara konsisten dalam berbagai ayat yang
mengatur perilaku konsumsi dan distribusi harta. Salah satu ayat yang paling
kuat menegaskan prinsip ini adalah QS. al-Furqan (25) ayat 67, yang
menggambarkan ciri hamba Allah sebagai “orang yang tidak boros dan tidak
pula kikir, tetapi berada di antara keduanya.”¹ Di ayat lain, QS. al-Isra’
(17) ayat 27, tabzir dikutuk sebagai perilaku “saudara-saudara
setan,” menandakan keseriusan moral dari tindakan pemborosan.²
Kedua ayat ini bukan hanya
memberikan larangan moral, tetapi juga menegaskan kerangka etika keseimbangan
yang menjadi fondasi bagi ulama tafsir dan pemikir Islam untuk mengembangkan
teori tentang penggunaan harta. Moderasi Qur’ani ini kemudian membentuk dasar
bagi seluruh perkembangan etika harta dalam tradisi Islam.
3.2.
Perkembangan Konsep
dalam Tafsir Klasik
Para mufasir awal memberikan
kontribusi penting dalam mengontekstualisasi konsep israf dan tabzir.
Al-Tabari, misalnya, menjelaskan israf sebagai “melampaui batas
yang ditetapkan Allah dalam membelanjakan harta,” sedangkan tabzir
dipahami sebagai “menghamburkan harta untuk hal-hal yang haram atau tanpa nilai.”³
Al-Qurtubi menambahkan bahwa keduanya merupakan bentuk kebodohan moral (jahl)
karena melanggar prinsip maslahat publik.⁴
Ibn Kathir menekankan aspek
sosial dalam pemborosan, yakni bahwa tabzir tidak hanya mengarah pada
kerugian individu, tetapi juga merusak struktur ekonomi masyarakat karena
memutus aliran manfaat harta.⁵ Penjelasan mufasir klasik ini menunjukkan bahwa
sejak awal, etika harta tidak hanya dipahami sebagai persoalan individual,
tetapi juga persoalan sosial yang berkaitan dengan keadilan dan kesejahteraan
masyarakat.
3.3.
Tradisi Etika dan
Filsafat Islam: Menuju Teori Moderasi (al-I‘tidāl)
Pada masa klasik keemasan
Islam, pemikiran etika tentang harta semakin berkembang melalui karya-karya
dalam filsafat dan akhlak. Salah satu tokoh paling berpengaruh adalah Ibn
Miskawayh, yang dalam Tahdzīb al-Akhlāq menggambarkan bahwa keburukan
seperti israf dan bakhil berasal dari ketidakseimbangan kekuatan jiwa, yaitu
dominannya syahwat atau lemahnya akal.⁶ Moderasi harta dipandang sebagai
ekspresi dari akhlak menengah (al-khulq al-wasaṭ)—konsep yang
terinspirasi dari etika kebajikan Aristoteles namun diadaptasi ke dalam
kerangka spiritual Islam.
Al-Farabi dan Ibn Sina juga
menekankan pentingnya moderasi sebagai prinsip dasar kehidupan etis. Dalam
pemikirannya, keutamaan dan keburukan selalu terkait dengan harmoni atau
disharmoni dalam jiwa, dan tindakan boros atau kikir dipandang sebagai bentuk
kegagalan manusia mencapai keseimbangan eksistensial.⁷ Filsafat Islam, dengan
demikian, memberikan dasar rasional dan psikologis bagi etika harta, sekaligus
menjembatani antara wahyu dan pemikiran etis universal.
3.4.
Tradisi Tasawuf: Harta
sebagai Ujian Spiritual
Tasawuf memberikan dimensi
yang lebih mendalam terhadap pemaknaan harta dengan menempatkannya sebagai
elemen penting dalam perjalanan spiritual (suluk). Al-Muhasibi, salah
satu tokoh awal tasawuf akhlaki, menekankan pentingnya muhasabah
(introspeksi) dalam penggunaan harta karena setiap tindakan konsumsi terkait
langsung dengan kondisi batin seseorang.⁸ Dalam al-Ri‘ayah li Huquq Allah,
ia menjelaskan bahwa sikap boros adalah tanda kurangnya kesadaran spiritual,
sementara kekikiran mencerminkan keterikatan berlebihan pada dunia.
Al-Qusyairi dan para sufi
sunni lainnya mengembangkan konsep zuhud sebagai bentuk pengendalian diri
terhadap kenikmatan dunia, tanpa menolak keberadaan harta. Zuhud yang moderat
ini memandang harta sebagai alat, bukan tujuan, sehingga menghilangkan ruang
bagi israf, tabzir, maupun bakhil.⁹
Al-Ghazali memainkan peran
besar dalam mengintegrasikan tasawuf, akhlak, dan syariat. Dalam Ihya’
‘Ulum al-Din, ia menjelaskan bahwa akar dari akhlak tercela terkait harta
adalah kecintaan berlebih kepada dunia (hubb al-dunya).¹⁰ Bagi
al-Ghazali, pengendalian diri terhadap harta merupakan bagian dari tazkiyatun-nafs
yang diperlukan untuk mencapai kedekatan dengan Allah. Pemikiran beliau
kemudian menjadi arus utama dalam pendidikan moral Islam selama berabad-abad.
3.5.
Perkembangan Pemikiran
Modern: Etika Harta dalam Konteks Global
Memasuki era modern, pemikir
Islam seperti Muhammad Abduh, Rashid Rida, dan Fazlur Rahman menekankan
pentingnya memahami etika harta dalam konteks pembangunan masyarakat dan
keadilan sosial. Rahman, misalnya, menyoroti bahwa prinsip moderasi Qur’ani
harus diterjemahkan ke dalam kebijakan sosial-ekonomi yang mampu mengurangi
kemiskinan dan ketimpangan.¹¹
Dalam diskursus kontemporer,
etika harta juga dikaitkan dengan isu keberlanjutan, ekologi, dan ekonomi
global. Perilaku israf dan tabzir tidak hanya dilihat sebagai
dosa pribadi, tetapi sebagai faktor yang berkontribusi terhadap eksploitasi
berlebihan, kerusakan lingkungan, dan ketidakadilan struktural.¹²
Dengan demikian, perkembangan
historis pemikiran etika harta memperlihatkan proses evolusi intelektual yang
terstruktur: dari prinsip dasar wahyu, menuju penjelasan tafsir, elaborasi
filsafat dan tasawuf, hingga reinterpretasi dalam konteks modern. Kerangka ini
memperkuat signifikansi kajian etika harta sebagai disiplin yang tidak hanya
normatif, tetapi juga analitis, spiritual, dan sosial.
Footnotes
[1]
M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah, Vol. 7 (Jakarta: Lentera
Hati, 2005), 115.
[2]
Ibid., 118.
[3]
Abu Ja‘far al-Tabari, Jāmi‘ al-Bayān ‘an Ta’wīl Āy al-Qur’ān,
Vol. 15 (Beirut: Dar al-Fikr, 1984), 76.
[4]
Al-Qurtubi, Al-Jāmi‘ li Ahkām al-Qur’ān, Vol. 10 (Beirut: Dar
al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2006), 243.
[5]
Ibn Kathir, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, Vol. 5 (Riyadh: Dar
Tayyibah, 1999), 103.
[6]
Ibn Miskawayh, Tahdzīb al-Akhlāq wa Tathhīr al-A‘rāq (Beirut:
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1985), 64–66.
[7]
Majid Fakhry, A History of Islamic Philosophy (New York:
Columbia University Press, 2004), 113–120.
[8]
Al-Harith al-Muhasibi, Al-Ri‘ayah li Huquq Allah (Cairo: Dar
al-Sahwah, 1986), 57–60.
[9]
Al-Qusyairi, Al-Risālah al-Qusyairiyyah (Cairo: Dar
al-Ma‘arif, 2006), 172–176.
[10]
Abu Hamid al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din, Juz III (Beirut: Dar
al-Fikr, 1997), 236–242.
[11]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an
Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982),
85–87.
[12]
Ziauddin Sardar, Reading the Qur’an (Oxford: Oxford University
Press, 2011), 142–145.
4.
Kajian Normatif: Konsep Israf, Tabzir, dan
Bakhil dalam Islam
Kajian normatif terhadap israf,
tabzir, dan bakhil memberikan fondasi teologis dan etis dalam
memahami bagaimana Islam mengatur penggunaan harta secara seimbang dan
bertanggung jawab. Ketiga konsep ini memiliki dasar yang kuat dalam al-Qur’an,
hadis, serta literatur tafsir dan akhlak klasik, yang bersama-sama membentuk
kerangka moral komprehensif mengenai perilaku konsumsi, kepemilikan, dan
distribusi harta. Kajian normatif ini tidak hanya memaparkan batasan perilaku,
tetapi juga mencerminkan visi Islam tentang keseimbangan (wasathiyah),
keadilan sosial (al-‘adl), dan spiritualitas dalam pengelolaan harta.
4.1.
Israf (الإسراف) ayat Melampaui Batas Moderasi
Secara bahasa, israf
berasal dari akar kata “س ر ف” yang berarti “melampaui
batas,” “berlebihan,” atau “melakukan sesuatu tanpa kendali.”¹
Dalam terminologi syariat, israf dipahami sebagai penggunaan harta
secara berlebih, baik untuk hal yang mubah maupun hal yang tidak mendatangkan
manfaat, selama pengeluaran tersebut melampaui batas kebutuhan wajar.
Al-Qur’an memberikan
perhatian khusus terhadap israf. Dalam QS. al-A‘raf (7) ayat 31, Allah
memerintahkan manusia agar makan dan minum tetapi tidak berlebih-lebihan,
karena Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.² Ayat ini
memberikan pesan moral bahwa berlebih-lebihan merupakan perilaku yang
bertentangan dengan kehendak Ilahi dan tidak sejalan dengan nilai moderasi.
Para ulama tafsir memberikan
elaborasi terhadap konsep ini. Al-Qurtubi menegaskan bahwa israf
mencakup segala bentuk pemborosan dalam konsumsi yang tidak diperlukan,
meskipun dilakukan pada hal-hal yang halal.³ Ibn Kathir menambahkan bahwa israf
mencerminkan sifat hedonistik dan tidak adanya wara‘, yakni sikap
kehati-hatian moral dalam menggunakan harta.⁴ Dengan demikian, konsep israf
tidak hanya menyentuh persoalan ekonomi, tetapi juga kondisi spiritual
seseorang.
4.2.
Tabzir (التبذير) ayat Pemborosan terhadap Hal yang Tidak Bermanfaat
Tabzir memiliki akar
makna dari kata “ب ذ ر” yang berarti “menyebarkan,”
“menghambur-hamburkan,” atau “mencampakkan sesuatu tanpa tujuan.”⁵
Dalam terminologi syariat, tabzir dipahami sebagai pemborosan harta
untuk hal-hal yang terlarang atau tidak memiliki manfaat sama sekali. Karena
itu, tabzir dipandang lebih buruk daripada israf karena
mengarah pada tindakan yang secara substansial sia-sia atau merugikan.
Al-Qur’an menjelaskan secara
tegas dalam QS. al-Isra’ (17) ayat 27 bahwa para pemboros adalah “saudara-saudara
setan,” menandakan tingkat penyimpangan moral yang sangat serius.⁶ Para
mufasir menafsirkan ayat ini sebagai peringatan bahwa tabzir merupakan
bentuk kerusakan moral dan sosial karena tidak memberikan manfaat apa pun
kepada masyarakat.
Al-Tabari menegaskan bahwa tabzir
mencakup penggunaan harta untuk maksiat dan hal-hal yang tidak memiliki nilai
manfaat.⁷ Al-Qurtubi memperluas makna ini dengan mengatakan bahwa tabzir
mencakup segala penggunaan harta yang tidak sejalan dengan tujuan syariat (maqasid
al-syari‘ah), termasuk tindakan yang merusak lingkungan atau melemahkan
kondisi sosial.⁸ Dengan demikian, tabzir dipandang sebagai bentuk
tindakan anti-kemaslahatan.
4.3.
Bakhil (البخل) ayat Enggan Mengeluarkan Harta pada Tempatnya
Secara bahasa, bakhil
berarti “kikir,” “pelit,” atau “enggan mengeluarkan sesuatu
yang seharusnya dikeluarkan.”⁹ Dalam Islam, bakhil tidak hanya
dipahami sebagai sifat enggan bersedekah, tetapi mencakup seluruh bentuk
penahanan harta yang seharusnya dialokasikan untuk kebaikan, termasuk menafkahi
keluarga, menolong fakir miskin, atau mendukung kepentingan publik.
Al-Qur’an mengkritik sifat
bakhil dalam berbagai ayat, seperti QS. Ali ‘Imran (3) ayat 180, yang
menyatakan bahwa orang yang menahan hartanya dari kewajiban akan menanggung
akibat berat pada hari akhir.¹⁰ Nabi Muhammad Saw juga menggambarkan bakhil
sebagai salah satu sifat destruktif yang menutup pintu kebaikan dan berkah.¹¹
Dalam literatur akhlak,
al-Ghazali menjelaskan bahwa bakhil berasal dari rasa takut kehilangan
harta yang berlebihan dan keyakinan yang lemah terhadap rezeki dari Allah.¹²
Bagi al-Ghazali, sifat bakhil merupakan penyakit hati yang harus diobati
melalui latihan spiritual seperti infak, zakat, dan tawakkul.
Sementara itu, Ibn Miskawayh
memandang bakhil sebagai ketidakseimbangan antara kekuatan jiwa
syahwat dan akal: syahwat menginginkan harta secara berlebihan, sementara akal
gagal mengarahkan pemilik harta menuju kebajikan.¹³ Ini menunjukkan hubungan
erat antara sifat bakhil dan ketidakseimbangan moral dalam diri manusia.
4.4.
Relasi Normatif Tiga
Akhlak Tercela dalam Kerangka Wasathiyah
Israf, tabzir,
dan bakhil memiliki relasi normatif yang menunjukkan struktur etika
Islam tentang harta. Ketiganya merupakan titik ekstrem yang menyimpang dari
prinsip keseimbangan (wasathiyah) yang menjadi ciri utama ajaran
Islam.
·
Israf dan tabzir
berada pada kutub “berlebihan” (ifrāt).
·
Bakhil berada pada
kutub “kekurangan dan penahanan berlebihan” (tafrīt).
·
Jalan mulia berada pada
moderasi (iqtiṣād), yakni sikap proporsional, wajar, dan adil dalam
mengelola harta.
Dalam kerangka maqāṣid
al-syarī‘ah, ketiga perilaku ini bertentangan dengan tujuan hifz
al-māl (pemeliharaan harta) dan hifz al-nafs (pemeliharaan
kehidupan). Manusia diperintahkan untuk menggunakan harta secara seimbang agar
tercapai kemaslahatan pribadi sekaligus kesejahteraan sosial.¹⁴
Dengan demikian, kajian
normatif ini menunjukkan bahwa israf, tabzir, dan bakhil
bukan hanya kesalahan konsumtif, tetapi juga penyimpangan moral dan spiritual
yang melanggar prinsip keseimbangan, keadilan, dan tanggung jawab sosial dalam
Islam.
Footnotes
[1]
Ibn Manzur, Lisan al-‘Arab, Vol. 6 (Beirut: Dar Sadir, 1990),
124.
[2]
M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah, Vol. 4 (Jakarta: Lentera
Hati, 2005), 203.
[3]
Al-Qurtubi, Al-Jāmi‘ li Ahkām al-Qur’ān, Vol. 10 (Beirut: Dar
al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2006), 243.
[4]
Ibn Kathir, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, Vol. 3 (Riyadh: Dar
Tayyibah, 1999), 144.
[5]
Al-Raghib al-Asfahani, Mufradat Alfaz al-Qur’ān (Beirut: Dar
al-Qalam, 2003), 72.
[6]
M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah, Vol. 6 (Jakarta: Lentera
Hati, 2005), 186–187.
[7]
Abu Ja‘far al-Tabari, Jāmi‘ al-Bayān, Vol. 15 (Beirut: Dar
al-Fikr, 1984), 76.
[8]
Al-Qurtubi, Al-Jāmi‘, Vol. 10, 244–245.
[9]
Ibn Manzur, Lisan al-‘Arab, Vol. 2, 312.
[10]
Wahbah al-Zuhaili, Tafsir al-Munir, Vol. 3 (Damascus: Dar
al-Fikr, 1991), 345–347.
[11]
Al-Nawawi, Riyadh al-Salihin (Beirut: Dar al-Fikr, 1998), 112.
[12]
Abu Hamid al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din, Juz III (Beirut: Dar
al-Fikr, 1997), 236–240.
[13]
Ibn Miskawayh, Tahdzīb al-Akhlāq, 64–66.
[14]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law
(London: IIIT, 2008), 34–39.
5.
Analisis Filsafat Moral Universal tentang
Moderasi Harta
Kajian mengenai moderasi
harta dalam perspektif filsafat moral universal memberikan ruang untuk memahami
persoalan israf, tabzir, dan bakhil melalui kerangka
rasional yang telah berkembang dalam tradisi pemikiran etis global. Pendekatan
ini menempatkan penggunaan harta sebagai bagian dari persoalan moral yang
terkait dengan keadilan, kebajikan, kesejahteraan sosial, dan keharmonisan
hidup manusia. Dengan meninjau beberapa aliran etika besar—termasuk etika
kebajikan Aristoteles, etika deontologis Kant, utilitarianisme, serta teori
ekonomi moral modern—dapat dibangun suatu gambaran komprehensif tentang
bagaimana moderasi harta memiliki relevansi universal, sekaligus bersinggungan
dengan nilai-nilai Islam.
5.1.
Etika Kebajikan
Aristoteles: Moderasi sebagai Jalan Tengah (Mesotes)
Aristoteles merupakan figur
sentral dalam tradisi etika kebajikan, dan pandangannya mengenai moderasi (mesotes)
memberikan kontribusi penting bagi analisis penggunaan harta. Dalam Nicomachean
Ethics, ia menjelaskan bahwa kebajikan bukanlah berada pada dua ekstrem,
melainkan di titik tengah yang rasional antara kekurangan dan kelebihan.¹
Jika diterapkan pada etika
harta, boros (extravagance) merupakan bentuk kelebihan, sedangkan
kikir (stinginess) merupakan bentuk kekurangan. Kebajikan yang berada
di tengah adalah kemurahan hati (generosity)—sebuah kualitas yang
mendorong seseorang menggunakan harta secara tepat, bermanfaat, dan tidak
berlebihan.²
Konsep ini memiliki kemiripan
struktural dengan prinsip moderasi dalam Islam: israf dan tabzir
adalah ekstrem berlebihan, sedangkan bakhil adalah ekstrem kekurangan.
Baik Islam maupun etika Aristotelian menilai bahwa keseimbangan merupakan
syarat utama bagi keluhuran moral.
5.2.
Etika Deontologis
Immanuel Kant: Kewajiban Moral dalam Penggunaan Harta
Immanuel Kant menekankan
prinsip kewajiban (duty) dan tindakan moral yang berdasarkan pada categorical
imperative—yaitu prinsip universal yang dapat diterapkan oleh semua
rasionalitas manusia.³ Dalam konteks pengelolaan harta, etika Kantian berfokus
pada niat moral (good will) dan prinsip universalitas: apakah tindakan
seseorang dalam menggunakan harta dapat dijadikan hukum universal yang berlaku
bagi semua manusia.
Penggunaan harta secara boros
atau pemborosan yang tidak bermanfaat tidak dapat dijustifikasi secara moral
karena tidak dapat dijadikan hukum universal—jika semua manusia melakukannya,
akan terjadi kerusakan sumber daya dan penderitaan sosial. Demikian pula sifat
bakhil melanggar kewajiban moral untuk membantu sesama dan menjaga martabat
manusia.⁴
Kant menyatakan bahwa manusia
wajib memperlakukan sesama bukan sebagai alat, tetapi sebagai tujuan pada
dirinya. Dalam konteks ini, penggunaan harta harus didasarkan pada penghormatan
terhadap martabat manusia dan kontribusi terhadap kebaikan umum.
5.3.
Utilitarianisme:
Moderasi Harta sebagai Optimalisasi Kemanfaatan
Dalam tradisi
utilitarianisme, terutama menurut Jeremy Bentham dan John Stuart Mill, tindakan
yang bermoral adalah tindakan yang menghasilkan manfaat terbesar bagi jumlah
orang yang paling banyak.⁵
Dilihat dari perspektif ini,
moderasi harta merupakan mekanisme rasional untuk memaksimalkan manfaat sosial.
·
Israf dan tabzir
mengurangi potensi harta untuk memberikan manfaat sosial karena harta
dihabiskan pada hal-hal yang tidak produktif.
·
Bakhil menghambat
aliran manfaat yang dapat meningkatkan kesejahteraan orang lain.
Utilitarianisme akan menilai
ketiga sifat ini sebagai tindakan yang tidak efisien secara moral dan ekonomi
karena tidak memenuhi asas the greatest happiness principle.⁶
Sebaliknya, distribusi harta yang proporsional, produktif, dan tidak berlebihan
dinilai lebih etis karena memaksimalkan manfaat sosial dan mengurangi risiko
kerugian kolektif.
5.4.
Ekonomi Moral Modern:
Keadilan Distribusi dan Konsumsi Berkelanjutan
Dalam pemikiran ekonomi moral
modern, moderasi harta terkait erat dengan isu keadilan distribusi,
sustainability, dan keseimbangan sosial. Amartya Sen, misalnya, berpendapat
bahwa pengelolaan harta dan sumber daya harus berorientasi pada perluasan capabilities
manusia, yaitu kemampuan seseorang untuk menjalani kehidupan yang mereka nilai
berharga.⁷
Perilaku israf dan tabzir
dianggap sebagai faktor yang memperburuk ketidakadilan sosial dan merusak
sistem ekonomi yang berkeadilan. Sementara itu, perilaku bakhil
menahan harta dari fungsi sosialnya, menghambat potensi peningkatan
kesejahteraan bersama.
Dalam diskursus kontemporer,
moderasi harta juga dipahami sebagai bagian dari konsumsi berkelanjutan (sustainable
consumption). Para pemikir etika lingkungan menekankan bahwa pemborosan
sumber daya merupakan penyebab utama kerusakan ekologi dan ketidakadilan
antargenerasi.⁸ Dengan demikian, moderasi harta bukan hanya persoalan moral
individu, tetapi juga terkait dengan masa depan planet dan struktur sosial
global.
5.5.
Relevansi Universal
dan Titik Temu dengan Etika Islam
Analisis filsafat moral
universal menunjukkan bahwa prinsip moderasi harta merupakan nilai yang
diterima secara luas, baik dalam tradisi Timur maupun Barat. Terdapat beberapa
titik temu penting antara etika universal dan etika Islam:
1)
Prinsip keseimbangan
—Etika Aristoteles sejalan dengan konsep i‘tidāl
dalam Islam.
2)
Keadilan sosial
—Utilitarianisme dan ekonomi moral modern sejalan
dengan prinsip maslahah dan zakat sebagai distribusi wajib
dalam Islam.
3)
Penghormatan terhadap
martabat manusia
—Etika Kant beririsan dengan ajaran Islam tentang
hak-hak sosial dan kewajiban solidaritas.
4)
Penghindaran dari
perbuatan merusak
—Etika lingkungan modern sejalan dengan larangan israf
dan tabzir dalam konteks kelestarian alam.
Dengan demikian, moderasi
harta dapat dipahami sebagai nilai moral yang memiliki legitimasi universal
sekaligus resonansi kuat dalam kerangka teologis Islam. Pendekatan filsafat
moral universal memperkaya pemahaman tentang israf, tabzir,
dan bakhil sebagai tindakan yang tidak hanya bertentangan dengan
ajaran agama, tetapi juga dengan prinsip-prinsip rasional dan etika global.
Footnotes
[1]
Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin
(Indianapolis: Hackett Publishing, 1999), 34–37.
[2]
Ibid., 72–75.
[3]
Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, trans.
Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 12–15.
[4]
Ibid., 37–40.
[5]
John Stuart Mill, Utilitarianism (London: Parker, Son, and
Bourn, 1863), 9–11.
[6]
Jeremy Bentham, An Introduction to the Principles of Morals and
Legislation (Oxford: Clarendon Press, 1907), 125–129.
[7]
Amartya Sen, Development as Freedom (New York: Knopf, 1999),
74–78.
[8]
Peter Singer, One World: The Ethics of Globalization (New
Haven: Yale University Press, 2002), 41–45.
6.
Pendekatan Tasawuf Falsafi: Kesadaran Ontologis
dan Penyucian Keinginan
Pendekatan tasawuf falsafi
memberikan dimensi metafisik yang mendalam dalam memahami perilaku manusia
terhadap harta, termasuk bagaimana israf, tabzir, dan bakhil
muncul sebagai bentuk ketidakseimbangan spiritual. Dalam tradisi ini, persoalan
etika harta tidak hanya dipahami sebagai masalah moral lahiriah, melainkan
sebagai gejala dari struktur eksistensial manusia, yaitu hubungan antara nafs,
ruh, dan realitas keberadaan (wujūd). Tasawuf falsafi
berusaha membongkar akar terdalam dari keinginan (syahwat) dengan
menempatkannya dalam kerangka ontologis yang menegaskan bahwa hakikat manusia
adalah makhluk yang selalu bergerak menuju Tuhan sebagai Sumber Keberadaan.
6.1.
Perspektif Ontologis:
Hubungan Manusia dan Harta dalam Struktur Wujūd
Salah satu gagasan kunci
dalam tasawuf falsafi adalah bahwa segala sesuatu di alam merupakan manifestasi
(tajallī) dari wujud Ilahi. Ibn ‘Arabi menegaskan bahwa realitas dunia
tidak memiliki keberadaan mandiri, melainkan sebagai “bayangan wujud” (ẓill
al-wujūd) yang bersumber dari Tuhan.¹ Dalam kerangka ini, harta tidak
dipahami sebagai entitas yang berdiri sendiri, tetapi sebagai bagian dari
jaringan simbolik yang menunjukkan keberlimpahan Ilahi.
Oleh karena itu, kecintaan
yang berlebihan kepada harta merupakan bentuk kekeliruan ontologis, karena ia
membuat manusia terjebak pada zhahir realitas dan gagal menyadari
bahwa harta hanyalah alat, bukan tujuan. Berlebih-lebihan (israf),
pemborosan (tabzir), dan kekikiran (bakhil) merupakan bukti
bahwa kesadaran manusia sedang terperangkap dalam dimensi material yang
ilusif.²
Tasawuf falsafi memandang
penyimpangan etika harta sebagai kegagalan manusia untuk melihat realitas
keberadaan secara benar. Dengan kata lain, masalah utama bukan pada harta itu
sendiri, tetapi pada cara pandang (ru’yah kauniyyah) yang keliru
terhadap hakikat eksistensi.
6.2.
Konsep Nafs dan
Penyimpangan Keinginan dalam Tasawuf Falsafi
Dalam tradisi sufi-falsafi,
struktur jiwa manusia terbagi ke dalam berbagai tingkat, mulai dari nafs
ammārah (jiwa yang memerintah kepada kejahatan), nafs lawwāmah
(jiwa yang mencela), hingga nafs muṭma’innah (jiwa yang tenang).³
Keinginan terhadap harta menjadi masalah etis ketika ia lahir dari nafs
ammārah, yang memandang dunia sebagai pusat nilai dan mengejar pemuasan
diri tanpa batas.
Dalam perspektif ini:
·
Israf adalah tanda
ketika syahwat menguasai jiwa sehingga kebutuhan berubah menjadi keinginan tak
terkendali.
·
Tabzir muncul
ketika keinginan kehilangan arah dan terlepas dari tujuan spiritual manusia.
·
Bakhil merupakan
manifestasi dari khauf (ketakutan hilang) dan wahm (ilusi
kebutuhan yang tak ada ujungnya).
Ibn Sina menggambarkan bahwa
ketidakseimbangan keinginan adalah bentuk kelemahan akal praktis (al-‘aql
al-‘amalī) dalam mengendalikan kekuatan syahwat.⁴ Dalam kerangka ini,
pembersihan jiwa bukan semata-mata latihan moral, tetapi juga proses
rasional-spiritual untuk mengembalikan keinginan kepada proporsi ontologisnya.
6.3.
Penyucian Keinginan
(Tazkiyah al-Iradah) dalam Tasawuf Falsafi
Tasawuf falsafi menempatkan
penyucian keinginan sebagai inti dari perjalanan spiritual. Bagi Suhrawardi,
pencerahan (ishrāq) terjadi ketika cahaya spiritual mengalahkan
kegelapan material dalam jiwa manusia.⁵ Keinginan terhadap harta yang
berlebihan dipandang sebagai bentuk “kegelapan jiwa,” sedangkan moderasi
adalah tanda bahwa seseorang telah menerima pancaran cahaya hikmah.
Dalam kerangka ini, penyucian
keinginan dilakukan melalui tiga tahapan:
1)
Tahap pelepasan (takhliyah)
ayat melepaskan diri dari
keterikatan berlebihan pada dunia, termasuk pola konsumsi yang tak terkendali.
2)
Tahap penghiasan (taḥliyah)
ayat membangun kualitas
spiritual seperti qana‘ah, syukur, dan cinta kebaikan.
3)
Tahap penyaksian (tajalliyah)
ayat mengenali bahwa segala
sesuatu berasal dari Allah sehingga tidak ada alasan untuk berlebihan atau
menahan harta secara egoistik.
Dalam pandangan ini,
seseorang yang terbebas dari israf dan tabzir telah berhasil
melampaui keinginan yang bersifat materialistik, sedangkan seseorang yang
terbebas dari sifat bakhil telah berhasil melepaskan egoisme spiritual
yang menghalangi pancaran kedermawanan Ilahi.
6.4.
Moderasi Harta sebagai
Jalan Menuju Kesempurnaan (Kamal)
Tujuan akhir tasawuf falsafi
adalah mencapai kesempurnaan manusia (al-insān al-kāmil), yakni
kondisi ketika seseorang hidup dalam harmoni antara akal, ruh, dan dunia
material. Ibn ‘Arabi menjelaskan bahwa manusia sempurna adalah mereka yang
mampu menempatkan segala sesuatu pada tempatnya, termasuk harta.⁶ Moderasi
harta menjadi bagian integral dari kesempurnaan ini karena ia mencerminkan
keseimbangan ontologis dalam diri manusia.
Moderasi bukan sekadar sikap
sosial-ekonomi, tetapi merupakan refleksi spiritual. Ia menunjukkan bahwa
manusia telah mengatasi ego, menundukkan syahwat, dan memurnikan cintanya
kepada Allah. Kedermawanan yang tulus, konsumsi yang wajar, serta sikap
selektif dalam membelanjakan harta adalah buah dari kedalaman spiritual, bukan
hanya hasil perhitungan rasional.
6.5.
Relevansi Tasawuf
Falsafi terhadap Etika Kontemporer
Meskipun berakar pada pemikiran
abad pertengahan, tasawuf falsafi tetap relevan untuk menjawab persoalan etika
modern: konsumerisme, hedonisme, budaya materialistik, dan ketimpangan sosial.
Pandangan ontologis tasawuf mengingatkan bahwa inti dari masalah ini bukan
hanya ekonomi, tetapi krisis spiritual manusia kontemporer—ketidakmampuan
menempatkan dunia secara proporsional dalam struktur eksistensi.
Dengan memberikan pemahaman
mendalam tentang hubungan antara keberadaan, keinginan, dan harta, tasawuf
falsafi menawarkan solusi yang tidak hanya normatif, tetapi juga
transformasional: membebaskan manusia dari dominasi hawa nafsu dan
mengembalikan mereka kepada kesadaran Ilahi.
Footnotes
[1]
Ibn ‘Arabi, Futuhat al-Makkiyyah, Vol. 2 (Beirut: Dar
al-Sadir, 1998), 112–115.
[2]
William Chittick, The Sufi Path of Knowledge: Ibn al-‘Arabi’s
Metaphysics of Imagination (Albany: SUNY Press, 1989), 44–47.
[3]
Al-Qushayri, Al-Risalah al-Qushayriyyah (Cairo: Dar
al-Ma‘arif, 2006), 108–112.
[4]
Lenn E. Goodman, Avicenna (London: Routledge, 1992), 98–103.
[5]
Shihab al-Din Suhrawardi, Hikmat al-Ishraq, ed. Henry Corbin
(Tehran: Institute of Islamic Studies, 1977), 55–63.
[6]
Ibn ‘Arabi, Fusūs al-Hikam, ed. Abu al-A‘la Afifi (Cairo: Dar
al-Kitab al-‘Arabi, 1946), 85–89.
7.
Pendekatan Tasawuf Akhlaki: Pembinaan Karakter
dan Penyucian Jiwa
Pendekatan tasawuf akhlaki
berfokus pada pembinaan karakter melalui pengendalian nafsu, penguatan
kesadaran spiritual, dan penataan perilaku moral. Berbeda dengan tasawuf
falsafi yang menekankan dimensi metafisik dan ontologis dari keberadaan,
tasawuf akhlaki menekankan praktik-praktik nyata untuk melatih diri sehingga
tercapai tazkiyatun-nafs (penyucian jiwa). Dalam kerangka ini,
penyimpangan perilaku terkait harta seperti israf, tabzir,
dan bakhil dilihat sebagai hasil dari kelemahan karakter yang dapat
diperbaiki melalui latihan-latihan etis, spiritual, dan psikologis.
Tasawuf akhlaki berkembang
kuat dalam karya-karya tokoh seperti al-Muhasibi, al-Ghazali, dan Ibn Miskawayh
yang menggabungkan antara psikologi moral, praktik ibadah, dan etika
pengendalian diri. Pendekatan ini relevan bagi pendidikan karakter karena
menyediakan metode yang sistematis dan aplikatif untuk membina perilaku mulia
dalam konteks modern.
7.1.
Al-Muhasibi dan
Pentingnya Muraqabah dalam Penggunaan Harta
Al-Muhasibi (w. 857 M), tokoh
sentral tasawuf akhlaki awal, menekankan konsep muraqabah (kesadaran
akan pengawasan Allah) sebagai fondasi pembinaan karakter.¹ Dalam konteks
pengelolaan harta, muraqabah berfungsi sebagai mekanisme pengendalian
internal yang membuat seseorang berhati-hati dalam membelanjakan atau menahan
harta.
Menurut al-Muhasibi, perilaku
berlebihan seperti israf muncul ketika seseorang gagal melakukan
pengawasan batin terhadap dorongan syahwatnya.² Tabzir, yang merupakan
bentuk pemborosan terhadap hal-hal yang tidak bermanfaat, dipandangnya sebagai
tanda lemahnya wara’ (kehati-hatian moral). Sedangkan bakhil
menandakan ketakutan yang berlebihan terhadap kemiskinan serta kurangnya
kepercayaan kepada Allah sebagai pemberi rezeki.
Al-Muhasibi menyarankan
latihan spiritual seperti:
·
muhasabah
(introspeksi diri),
·
wara’ dalam
memilih pengeluaran,
·
pembiasaan infaq,
·
membatasi keinginan,
sebagai cara praktis untuk memperbaiki penyakit
hati terkait harta.³
Pendekatan ini menjadikan
pengendalian diri sebagai proses bertahap yang membutuhkan kesadaran, latihan,
dan kejujuran spiritual.
7.2.
Al-Ghazali dan
Rekonsiliasi antara Syariat, Akhlak, dan Tasawuf
Al-Ghazali memberikan fondasi
yang komprehensif tentang penyucian jiwa melalui pendekatan yang sistematis
dalam Ihya’ ‘Ulum al-Din. Ia memandang bahwa akar persoalan israf,
tabzir, dan bakhil terletak pada dominasi hawa nafsu dan
ketidakseimbangan antara akal, hati, dan syahwat.⁴
Dalam kerangka al-Ghazali:
·
Israf adalah
ketergantungan berlebihan pada kenikmatan dunia yang mematikan sensitivitas
spiritual.
·
Tabzir adalah
bentuk “kegilaan moral” karena membuang potensial kebaikan dari harta.
·
Bakhil lahir dari
cinta dunia yang melampaui cinta kepada akhirat.⁵
Al-Ghazali menawarkan metode tazkiyah
yang terdiri dari:
1)
Takhliyah (mengosongkan
jiwa) dari sifat buruk seperti serakah dan cinta harta.
2)
Tahlīyah (menghias jiwa)
dengan sifat mulia seperti qana‘ah, syukur, dan tawadhu‘.
3)
Tajalliyah (penyaksian
spiritual) yang membuat seseorang merasakan kedekatan dengan Allah sehingga
harta tidak lagi menjadi pusat hidup.⁶
Metode ini merupakan
integrasi antara aspek teoretis dan praktis, menjadikan tasawuf akhlaki sebagai
pendekatan yang efektif dalam pendidikan karakter.
7.3.
Ibn Miskawayh dan
Psikologi Keseimbangan Jiwa dalam Pengelolaan Harta
Ibn Miskawayh merupakan salah
satu pemikir yang menggabungkan etika filsafat dan tasawuf akhlaki. Dalam Tahdzīb
al-Akhlāq, ia menjelaskan bahwa akar moralitas terletak pada keseimbangan
tiga kekuatan jiwa: quwwah al-ghadabiyyah (amarah), quwwah al-shahwah
(keinginan), dan quwwah al-‘aqliyyah (akal).⁷
·
Ketika syahwat menguasai
akal, muncullah israf dan tabzir.
·
Ketika rasa takut dan cinta
harta menundukkan akal, lahirlah bakhil.
·
Ketika akal menguasai kedua
kekuatan lainnya, tercapailah moderasi harta.
Menurut Miskawayh, pendidikan
karakter harus mengarahkan peserta didik untuk melatih akal dan menyeimbangkan
nafsu, sehingga tercapai perilaku moderat dalam penggunaan harta.
Latihan-latihan seperti kesederhanaan, derma, serta pengurangan keinginan merupakan
bagian inti dari pembinaan akhlak.⁸
Pendekatan Ibn Miskawayh
sangat relevan bagi konteks modern, terutama dalam menghadapi budaya
konsumerisme yang menguatkan syahwat dan melemahkan akal.
7.4.
Praktik Latihan Akhlak
(Riyāḍah al-Nafs) dalam Menghindari Israf, Tabzir, dan Bakhil
Tasawuf akhlaki menekankan
bahwa perubahan perilaku memerlukan latihan yang terus-menerus (riyāḍah
al-nafs). Latihan tersebut melibatkan:
1)
Pengendalian konsumsi:
membatasi pola makan, belanja, dan penggunaan sumber daya.
2)
Pembersihan batin melalui
ibadah: shalat malam, doa, dan dzikir untuk melemahkan dominasi
syahwat.
3)
Pembiasaan memberi:
sedekah sebagai terapi untuk sifat bakhil.
4)
Penguatan kesadaran etis:
memahami akibat sosial dari pemborosan dan kekikiran.
5)
Pengasuhan niat (tahdzīb
al-niyyah) ayat mengarahkan
penggunaan harta kepada tujuan-tujuan spiritual dan sosial.
Latihan ini tidak hanya
menciptakan perubahan perilaku, tetapi juga transformasi batin sehingga
seseorang mampu bersikap moderat karena kesadaran spiritual, bukan sekadar
norma sosial.
7.5.
Moderasi Harta sebagai
Tujuan Sentral dalam Tasawuf Akhlaki
Dalam tasawuf akhlaki,
moderasi harta bukan hanya perilaku ideal, tetapi merupakan tanda kematangan
moral seseorang. Mereka yang mencapai moderasi telah berhasil:
·
mengendalikan nafsu,
·
menyeimbangkan akal dan
syahwat,
·
mengembangkan sifat
qana‘ah, dan
·
menghilangkan cinta dunia
yang berlebihan.
Moderasi harta menunjukkan
bahwa seseorang telah menapaki jalan tazkiyah, yaitu proses pemurnian
yang menjadikan hati sebagai pusat pencarian makna hidup. Dengan demikian,
tasawuf akhlaki menyediakan kerangka praktis, psikologis, dan spiritual untuk
menghindari israf, tabzir, dan bakhil, sekaligus
membina karakter yang berakar pada kesadaran Ilahi.
Footnotes
[1]
Al-Harith al-Muhasibi, Al-Ri‘ayah li Huquq Allah (Cairo: Dar
al-Sahwah, 1986), 34–36.
[2]
Ibid., 57–60.
[3]
Ibid., 82–84.
[4]
Abu Hamid al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din, Juz III (Beirut: Dar
al-Fikr, 1997), 236–240.
[5]
Ibid., 241–246.
[6]
Ibid., 247–252.
[7]
Ibn Miskawayh, Tahdzīb al-Akhlāq wa Tathhīr al-A‘rāq (Beirut:
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1985), 47–52.
[8]
Ibid., 64–66.
8.
Pendekatan Tasawuf Sunni: Moderasi sebagai
Jalan Keselamatan
Pendekatan tasawuf sunni
menempatkan moderasi (i‘tidāl) sebagai inti dari perjalanan spiritual
dan keselamatan manusia. Berbeda dengan tasawuf falsafi yang cenderung bersifat
metafisik dan tasawuf akhlaki yang menekankan pembinaan karakter, tasawuf sunni
mengintegrasikan syariat, akhlak, dan spiritualitas secara harmonis. Dalam
tradisi ini, perilaku terkait harta seperti israf, tabzir,
dan bakhil dipahami bukan hanya sebagai kesalahan moral, melainkan
sebagai hambatan yang menghalangi jalan menuju kedekatan kepada Allah (qurb
ilallah). Moderasi harta menjadi bagian dari disiplin rohani yang menjaga
seseorang agar berjalan di atas jalan keselamatan (ṭarīq al-najāt).
8.1.
Integrasi Syariat,
Akhlak, dan Tasawuf dalam Moderasi Harta
Tasawuf sunni menekankan
prinsip bahwa jalan spiritual harus berlandaskan syariat. Al-Junayd
al-Baghdadi, tokoh penting dalam arus ini, menegaskan bahwa setiap perjalanan
spiritual harus mengikuti aturan syariat yang mengatur perilaku zahir dan
batin.¹ Dalam konteks harta, syariat telah menetapkan batasan-batasan yang
jelas: larangan pemborosan, kewajiban infak, dan penekanan terhadap sikap adil
dalam konsumsi.
Menurut al-Junayd, kelebihan
dalam menikmati dunia adalah awal dari kerusakan hati karena syahwat tidak
mengenal batas, sehingga diperlukan keteguhan mengikuti syariat agar tidak
jatuh kepada israf atau tabzir.² Pada saat yang sama, pengabaian
terhadap kewajiban sosial seperti memberi nafkah atau bersedekah merupakan
tanda lemahnya spiritualitas, yang masuk ke dalam sifat bakhil.
Tradisi tasawuf sunni mengajarkan bahwa keseimbangan antara kebutuhan pribadi
dan tanggung jawab sosial adalah bagian dari ketaatan kepada Allah.
8.2.
Konsep Zuhud
Realistis: Tidak Terikat Harta, Tetapi Tidak Meninggalkannya
Salah satu ciri khas tasawuf
sunni adalah pemaknaan zuhud yang realistis dan tidak ekstrem. Abu Hamid
al-Ghazali menjelaskan bahwa zuhud tidak berarti meninggalkan harta sama
sekali, tetapi menempatkan harta pada posisinya sebagai sarana, bukan tujuan.³
Seseorang dapat memiliki harta banyak tetapi tetap zuhud bila hatinya tidak
terikat pada harta tersebut. Sebaliknya, seseorang dapat miskin namun tidak
zuhud bila hatinya tergantung pada harta dunia.
Dalam konteks ini:
·
Israf mencerminkan
keterikatan batin terhadap kesenangan dan kemewahan.
·
Tabzir merupakan
pelampiasan ketidakterkendalian syahwat tanpa arah spiritual.
·
Bakhil menunjukkan
keterikatan batin yang sama kuatnya, namun dalam bentuk ketakutan dan cinta
berlebihan terhadap harta.
Zuhud yang benar berada pada
jalan moderasi: tidak menumpuk harta karena cinta dunia, tetapi juga tidak
meninggalkannya sehingga melalaikan tanggung jawab sosial.⁴ Pendekatan ini
menunjukkan bahwa moderasi harta adalah jalan tengah yang seimbang antara
syariat dan spiritualitas.
8.3.
Penyakit Hati dan
Pengaruhnya terhadap Perilaku Harta
Tasawuf sunni memberikan
perhatian besar terhadap pengobatan penyakit hati (amrāḍ al-qulūb).
Al-Qusyairi dalam Risalah Qusyairiyyah menekankan bahwa penyakit hati
seperti cinta dunia (ḥubb al-dunyā), riya’, dan ujub dapat merusak
akhlak seseorang, termasuk dalam penggunaan harta.⁵ Menurutnya, akar dari israf,
tabzir, dan bakhil adalah kondisi hati yang tidak terdidik.
Perilaku berlebih-lebihan
menggambarkan hati yang dikuasai syahwat; perilaku bakhil menunjukkan hati yang
tertutup dari cahaya tawakal dan rahmat Ilahi. Tasawuf sunni menekankan bahwa
jalan keselamatan adalah membersihkan hati melalui:
·
dzikir,
·
taubat,
·
muraqabah,
·
mujahadah, dan
·
shuhbah (pergaulan dengan
orang saleh).
Dengan hati yang bersih,
perilaku moderasi terhadap harta muncul secara alami, karena jiwa tidak lagi
dikendalikan oleh syahwat atau ketakutan.
8.4.
Moderasi sebagai
Prinsip Etis dan Spiritual
Tasawuf sunni menegaskan
bahwa moderasi bukan sekadar pilihan moral, tetapi merupakan prinsip spiritual
yang mengantar manusia kepada keselamatan. Ibn Taymiyyah, meski sering
dikategorikan sebagai kritikus tasawuf tertentu, turut menegaskan bahwa Islam
menekankan keseimbangan dalam segala urusan termasuk harta, dan sikap
berlebihan adalah pintu menuju kerusakan moral dan sosial.⁶
Moderasi dalam harta
mengandung beberapa dimensi:
1)
Dimensi spiritual
– menjaga hati dari ketergantungan dunia.
2)
Dimensi moral –
menahan diri dari tindakan yang merusak diri dan masyarakat.
3)
Dimensi sosial –
memastikan distribusi harta tidak terganggu oleh perilaku berlebihan atau
kikir.
4)
Dimensi ibadah –
karena setiap penggunaan harta dapat bernilai ibadah bila dilakukan secara
benar.
Dengan demikian, moderasi
menjadi jembatan antara syariat dan hakikat: penggunaan harta yang benar tidak
hanya mencerminkan ketaatan kepada perintah Allah tetapi juga menunjukkan
kedewasaan spiritual.
8.5.
Moderasi sebagai Jalan
Keselamatan (Ṭarīq al-Najāt)
Dalam tasawuf sunni,
keselamatan (najāt) diperoleh ketika seseorang mampu menata dirinya
sehingga berjalan pada jalan lurus (ṣirāṭ al-mustaqīm). Al-Ghazali
menjelaskan bahwa seseorang tidak akan mencapai keselamatan selama ia
diperbudak oleh dunia.⁷ Israf, tabzir, dan bakhil
merupakan indikator bahwa seseorang sedang berada di luar jalan lurus, karena
hatinya dikuasai oleh hawa nafsu dan khayalan duniawi.
Moderasi terhadap harta
menjadi jalan keselamatan karena ia:
·
memelihara keseimbangan
spiritual,
·
menjaga hubungan sosial
yang sehat,
·
menguatkan ketundukan pada
syariat,
·
serta menghindarkan
seseorang dari sifat-sifat yang membawa kehancuran moral.
Pendekatan tasawuf sunni
menjadikan moderasi bukan hanya sebagai kebiasaan hidup, tetapi sebagai prinsip
eksistensial yang membentuk kualitas ketakwaan dan keselamatan akhirat.
Footnotes
[1]
Al-Junayd al-Baghdadi, dalam Abdul Qadir al-Jilani, Futuh al-Ghayb
(Cairo: Dar al-Ma‘arif, 1966), 22–23.
[2]
Ibid., 34–36.
[3]
Abu Hamid al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din, Juz III (Beirut: Dar
al-Fikr, 1997), 236–240.
[4]
Ibid., 241–246.
[5]
Al-Qusyairi, Al-Risalah al-Qusyairiyyah (Cairo: Dar
al-Ma‘arif, 2006), 112–116.
[6]
Ibn Taymiyyah, Majmu‘ al-Fatawa, Vol. 10 (Riyadh: Dar
al-Watan, 1995), 34–38.
[7]
Abu Hamid al-Ghazali, Minhaj al-‘Abidin (Beirut: Dar al-Kutub
al-‘Ilmiyyah, 2004), 58–61.
9.
Analisis Perbandingan: Filsafat Moral Universal
vs Tasawuf Islam
Analisis perbandingan antara
filsafat moral universal dan tasawuf Islam membuka ruang dialog yang kaya
antara rasionalitas etis dan spiritualitas keagamaan. Keduanya menawarkan
landasan untuk memahami perilaku manusia terkait harta—khususnya israf,
tabzir, dan bakhil—dari sudut pandang yang berbeda namun
berpotensi saling melengkapi. Filsafat moral universal menekankan pendekatan
rasional, empiris, dan berbasis prinsip kemanusiaan, sementara tasawuf Islam
berfokus pada dimensi batin, penyucian jiwa, dan hubungan manusia dengan Tuhan.
Pada titik tertentu, keduanya bertemu dalam menegaskan nilai moderasi,
keadilan, dan tanggung jawab moral dalam pengelolaan harta.
9.1.
Titik Temu: Moderasi
dan Keseimbangan sebagai Prinsip Universal
Salah satu titik temu paling
mencolok adalah pengakuan kedua pendekatan terhadap nilai moderasi sebagai inti
etika. Etika kebajikan Aristoteles menempatkan jalan tengah (mesotes)
sebagai bentuk kebajikan yang ideal, berada di antara dua ekstrem: kikir dan
berlebihan.¹ Prinsip ini sejajar dengan konsep moderasi (i‘tidāl) yang
ditekankan dalam tasawuf Islam, baik dalam bentuk tasawuf akhlaki yang
menekankan keseimbangan akal dan syahwat, maupun tasawuf sunni yang
menghubungkan moderasi dengan jalan keselamatan.
Baik filsafat moral universal
maupun tasawuf Islam menolak sifat ekstrem—apakah itu konsumsi berlebihan (israf),
pemborosan tanpa tujuan (tabzir), atau penahanan harta yang melampaui
batas wajar (bakhil). Moderasi menjadi kunci bagi terciptanya
kehidupan yang harmonis, adil, dan bermakna.
9.2.
Perbedaan Orientasi:
Rasionalitas Etis vs Transendensi Spiritual
Walaupun memiliki titik temu,
kedua pendekatan ini berbeda secara mendasar dalam orientasi etisnya. Filsafat
moral universal membangun landasan etika melalui argumen rasional dan
universalitas manusia. Immanuel Kant, misalnya, menilai tindakan moral
berdasarkan categorical imperative, yakni apakah suatu tindakan dapat
dijadikan hukum universal tanpa kontradiksi.²
Tasawuf Islam, sebaliknya,
mendasarkan etika pada orientasi spiritual dan tujuan eksistensial manusia:
mendekat kepada Allah (tahqiq al-‘ubudiyyah). Dalam perspektif ini:
·
Israf dan tabzir
adalah bentuk ketidaktaatan batin karena menunjukkan dominasi syahwat.
·
Bakhil adalah
penyakit hati yang merusak hubungan manusia dengan Tuhan dan makhluk.³
Dengan demikian, tasawuf
Islam memandang etika bukan sekadar aturan rasional, tetapi sebagai proses
penyucian jiwa (tazkiyatun-nafs) yang membawa manusia menuju
kesempurnaan spiritual.
9.3.
Manusia sebagai Agen
Moral: Pengendalian Diri dalam Dua Tradisi
Filsafat moral universal
memandang manusia sebagai agen rasional yang mampu menentukan tindakan moral
melalui pertimbangan akal. Dalam etika utilitarianisme, pengelolaan harta
dinilai baik bila memaksimalkan manfaat sosial dan meminimalkan kerugian
kolektif.⁴
Tasawuf Islam, khususnya
tasawuf akhlaki, menekankan bahwa manusia adalah agen moral yang harus
menundukkan nafs melalui latihan spiritual, seperti muraqabah,
muhasabah, riyāḍah al-nafs, dan zuhud.⁵ Pengendalian
diri bukan hanya langkah rasional, tetapi juga langkah spiritual untuk
membebaskan jiwa dari dominasi hawa nafsu.
Dengan demikian, keduanya
mengakui pentingnya self-control, tetapi dengan dasar epistemologis yang
berbeda: rasional vs spiritual.
9.4.
Etika Sosial: Keadilan
dan Kemaslahatan sebagai Tujuan Bersama
Dalam dimensi sosial,
terdapat kesamaan yang signifikan antara dua pendekatan ini. Filsafat moral
universal, terutama dalam ekonomi moral modern, seperti dikemukakan Amartya
Sen, menekankan pentingnya memperluas capabilities manusia melalui
distribusi adil dan penggunaan sumber daya yang bertanggung jawab.⁶
Tasawuf Islam menekankan hal
yang sama melalui konsep ihsan, zakat, dan infak,
serta melihat kedermawanan sebagai bentuk kesempurnaan akhlak. Pemborosan (israf
dan tabzir) tidak hanya merugikan individu tetapi juga memutus potensi
kemaslahatan sosial. Sedangkan bakhil merusak jaringan solidaritas dan
merendahkan martabat orang lain.
Dengan demikian, baik
filsafat moral universal maupun tasawuf Islam menilai perilaku tidak moderat
sebagai ancaman terhadap keadilan dan kesejahteraan kolektif.
9.5.
Hubungan antara Etika
Pribadi dan Tatanan Kosmos
Dalam filsafat moral
universal, etika bersifat antropo-sentris: manusia menjadi pusat pertimbangan
moral. Meski demikian, etika lingkungan kontemporer mulai mengakomodasi
pandangan bahwa manusia harus menjaga keseimbangan ekosistem.⁷
Tasawuf Islam, terutama
tasawuf falsafi, menempatkan etika dalam kerangka kosmik. Segala tindakan
manusia harus sejalan dengan tatanan Ilahi, karena alam merupakan manifestasi
dari wujud Tuhan. Keborosan dan kekikiran merupakan bentuk disharmoni dengan
tatanan tersebut.⁸
Ini menunjukkan bahwa tasawuf
Islam memiliki cakupan etika yang lebih luas, yang tidak hanya mencakup
manusia, tetapi juga hubungan manusia dengan kosmos dan Penciptanya.
9.6.
Sintesis: Integrasi
Rasionalitas dan Spiritualitas dalam Moderasi Harta
Perbandingan ini menunjukkan
bahwa moderasi harta dapat dipahami lebih komprehensif melalui penggabungan dua
kerangka berikut:
·
Filsafat moral
universal: menyediakan kerangka rasional, analitis, dan empiris.
·
Tasawuf Islam:
memberikan kedalaman batin, makna spiritual, dan motivasi transendental.
Sintesis keduanya
menghasilkan paradigma etika yang integratif:
·
rasional dalam
mempertimbangkan manfaat dan keadilan,
·
spiritual dalam membentuk
karakter yang bebas dari syahwat dan egoisme,
·
sosial dalam menjaga
keseimbangan masyarakat, dan
·
kosmik dalam menjaga
harmoni dengan kehendak Ilahi.
Pendekatan integratif ini
tidak hanya membantu memahami israf, tabzir, dan bakhil
sebagai perilaku tercela, tetapi juga memperlihatkan bagaimana keduanya dapat
diatasi melalui kesadaran etis dan spiritual yang selaras.
Footnotes
[1]
Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin
(Indianapolis: Hackett Publishing, 1999), 34–37.
[2]
Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, trans.
Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 21–23.
[3]
Abu Hamid al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din, Juz III (Beirut: Dar
al-Fikr, 1997), 236–240.
[4]
John Stuart Mill, Utilitarianism (London: Parker, Son, and
Bourn, 1863), 9–11.
[5]
Al-Harith al-Muhasibi, Al-Ri‘ayah li Huquq Allah (Cairo: Dar
al-Sahwah, 1986), 34–36.
[6]
Amartya Sen, Development as Freedom (New York: Knopf, 1999),
74–78.
[7]
Peter Singer, One World: The Ethics of Globalization (New
Haven: Yale University Press, 2002), 41–45.
[8]
William Chittick, The Sufi Path of Knowledge: Ibn al-‘Arabi’s
Metaphysics of Imagination (Albany: SUNY Press, 1989), 44–47.
10.
Dampak Israf, Tabzir, dan Bakhil
terhadap Individu dan Masyarakat
Perilaku israf
(berlebih-lebihan), tabzir (pemborosan), dan bakhil
(kikir) bukan hanya merupakan penyimpangan moral dalam perspektif Islam, tetapi
juga membawa dampak signifikan bagi kehidupan individu, struktur keluarga, dan
kesejahteraan sosial secara luas. Ketiga perilaku tercela ini memengaruhi
dimensi psikologis, spiritual, ekonomi, serta hubungan sosial antarmanusia.
Pengkajian dampaknya penting untuk memahami bagaimana nilai moderasi berfungsi
sebagai fondasi kestabilan moral dan sosial dalam ajaran Islam dan dalam
kehidupan umat manusia secara umum.
10.1.
Dampak Psikologis dan
Spiritualitas terhadap Individu
Pada tingkat individu, israf,
tabzir, dan bakhil
membawa konsekuensi psikologis yang serius. Berlebih-lebihan dalam konsumsi,
misalnya, sering kali mengarah pada kecanduan gaya hidup konsumtif yang
menyebabkan kecemasan, depresi, dan ketidakpuasan yang berkelanjutan.¹
Konsumerisme ekstrem menciptakan pola pikir bahwa kebahagiaan bergantung pada
kepemilikan materi, padahal psikologi modern menunjukkan bahwa kebahagiaan
jangka panjang lebih ditentukan oleh relasi, makna hidup, dan kesehatan
mental.²
Dalam kerangka spiritual
Islam, israf dan tabzir
mematikan sensitivitas ruhani karena menumbuhkan dominasi syahwat dan
melemahkan kesadaran hati. Al-Ghazali menegaskan bahwa hati yang dipenuhi
kecintaan dunia akan tertutup dari cahaya ma‘rifat dan sulit merasakan
kedekatan dengan Allah.³ Sebaliknya, bakhil
menciptakan kondisi spiritual yang lebih parah: ia tidak hanya menunjukkan
lemahnya tawakal, tetapi juga mengerasnya hati akibat keterikatan yang intens
terhadap harta.⁴
Dengan demikian, dampak
psikologis dan spiritual dari ketiga sifat tercela ini adalah hilangnya
ketenangan batin, lemahnya kontrol diri, serta terputusnya relasi antara
manusia dengan nilai-nilai ilahiah.
10.2.
Dampak terhadap
Stabilitas Keluarga
Keluarga merupakan unit
sosial pertama yang merasakan dampak dari perilaku tidak moderat dalam
penggunaan harta. Israf dan tabzir
dapat menyebabkan instabilitas ekonomi keluarga, memicu pertengkaran, dan
mengganggu prioritas penting seperti pendidikan anak, kesehatan, atau kebutuhan
dasar lainnya.⁵
Di sisi lain, sifat bakhil
juga merusak keharmonisan keluarga. Enggan memenuhi nafkah atau kebutuhan
anggota keluarga dapat menimbulkan ketidakpercayaan, konflik emosional, dan
runtuhnya rasa tanggung jawab moral dalam rumah tangga. Nabi Muhammad Saw bahkan
menegaskan bahwa nafkah untuk keluarga merupakan amalan terbaik bila dilakukan
dengan niat yang benar.⁶
Dengan demikian, baik
berlebihan maupun kikir dalam penggunaan harta memiliki potensi destruktif
terhadap keseimbangan emosional dan material dalam keluarga.
10.3.
Dampak Sosial terhadap
Masyarakat
Di tingkat masyarakat,
perilaku israf, tabzir, dan
bakhil dapat melemahkan struktur sosial dan
menurunkan kualitas kehidupan kolektif. Pemborosan yang dilakukan oleh sebagian
individu berkontribusi pada terciptanya budaya konsumtif yang menekan kelompok
ekonomi lemah untuk mengikuti standar hidup yang tidak realistis.⁷
Sifat bakhil, terutama ketika
terjadi pada individu dengan sumber daya besar, menahan aliran manfaat sosial
yang seharusnya mengurangi kemiskinan dan ketimpangan. Ibn Khaldun menjelaskan
bahwa kurangnya solidaritas sosial dan lemahnya semangat berbagi
(al-‘asabiyyah) merupakan faktor kemunduran suatu peradaban.⁸ Sikap bakhil
melemahkan ikatan tersebut dan mendorong lahirnya individualisme ekstrem yang
merusak kohesi sosial.
Selain itu, budaya tabzir
sering kali berkorelasi dengan perilaku pamer (riya’) yang
menguatkan jurang sosial antar golongan, menciptakan kecemburuan, dan
memperbesar potensi konflik sosial.
10.4.
Dampak Ekonomi:
Ketidakstabilan dan Ketimpangan
Dalam ranah ekonomi, israf
dan tabzir memicu penggunaan sumber daya secara tidak
efisien yang dapat menyebabkan krisis ekonomi pada skala mikro maupun makro.
Pengeluaran berlebihan tanpa pertimbangan jangka panjang dapat menyebabkan
hutang, ketidakstabilan keuangan, dan kebangkrutan.⁹
Pada tingkat yang lebih luas,
budaya konsumtif yang tak terkendali dapat mengubah struktur ekonomi menjadi
tidak berkelanjutan, mendorong industri untuk menghasilkan produk secara masif
tanpa memperhatikan dampak ekologis dan sosial. Sementara itu, perilaku bakhil
dari individu kaya dapat menghambat redistribusi kekayaan secara sehat,
memperlebar ketimpangan, dan memperlambat pertumbuhan ekonomi yang inklusif.¹⁰
Ekonomi moral modern
menekankan bahwa ketimpangan ekstrem dan konsumsi berlebihan adalah dua
penyebab utama instabilitas ekonomi global.¹¹
10.5.
Dampak Ekologis:
Kerusakan Lingkungan dan Pemborosan Sumber Daya
Perilaku israf
dan tabzir memiliki implikasi ekologis yang nyata.
Konsumsi berlebihan meningkatkan jejak ekologis manusia (ecological footprint),
mempercepat eksploitasi sumber daya alam, serta memperbesar volume sampah dan
polusi.¹²
Banyak barang konsumtif
modern yang diproduksi melalui proses industri intensif yang menghasilkan emisi
karbon tinggi, merusak ekosistem, dan memperburuk krisis iklim. Perilaku tabzir,
terutama dalam bentuk pemborosan makanan, kini menjadi isu global yang
menyebabkan hilangnya miliaran ton pangan setiap tahun, sementara jutaan orang
masih mengalami kelaparan.¹³
Moderasi yang ditekankan
Islam berfungsi sebagai solusi ekologis yang menyeimbangkan kebutuhan manusia
dengan kelestarian alam.
10.6.
Dampak Moral dan
Peradaban
Ketiga sifat tercela tersebut
dapat merusak fondasi moral masyarakat. Pemborosan mengikis nilai tanggung
jawab, kesederhanaan, dan kepedulian; sedangkan kekikiran menggerus solidaritas
sosial. Dalam jangka panjang, masyarakat yang dikuasai budaya materialistik dan
individualistik akan kehilangan sensitivitas moral, empati, dan orientasi
spiritual.
Sejumlah pemikir peradaban,
seperti Toynbee dan Ibn Khaldun, menunjukkan bahwa kehancuran peradaban sering
kali bermula dari degradasi moral kelompok elite yang hidup berlebihan, boros,
dan enggan berbagi dengan masyarakat luas.¹⁴ Dengan demikian, israf,
tabzir, dan bakhil bukan
sekadar penyimpangan individu, tetapi faktor yang memengaruhi ketahanan
peradaban itu sendiri.
Kesimpulan:
Moderasi sebagai Pilar Keseimbangan Individual dan Sosial
Analisis dampak israf,
tabzir, dan bakhil
menunjukkan bahwa ketiga sifat tersebut membawa kerusakan multidimensi:
psikologis, spiritual, ekonomi, sosial, dan ekologis. Moderasi dalam harta
bukan hanya tuntutan moral-relijius, tetapi juga syarat untuk membangun
masyarakat yang stabil, adil, dan berkelanjutan. Islam memposisikan moderasi
sebagai mekanisme keselamatan individu sekaligus fondasi kesejahteraan sosial.
Dengan demikian, menghindari israf,
tabzir, dan bakhil
bukan hanya urusan etika personal, tetapi merupakan tugas kolektif untuk
menjaga harmoni hidup manusia dan keberlangsungan peradaban.
Footnotes
[1]
Erich Fromm, To Have or To Be? (New York: Harper & Row, 1976), 23–27.
[2]
Martin Seligman, Authentic Happiness (New York: Free Press, 2002), 45–48.
[3]
Abu Hamid al-Ghazali, Ihya’
‘Ulum al-Din, Juz III (Beirut: Dar
al-Fikr, 1997), 236–238.
[4]
Ibid., 241–242.
[5]
Gary Becker, A Treatise on the
Family (Cambridge: Harvard
University Press, 1981), 72–75.
[6]
Al-Nawawi, Riyadh al-Salihin (Beirut: Dar al-Fikr, 1998), 85.
[7]
Zygmunt Bauman, Consuming Life (Cambridge: Polity Press, 2007), 33–38.
[8]
Ibn Khaldun, Al-Muqaddimah, trans. Franz Rosenthal (Princeton: Princeton
University Press, 1967), 256–259.
[9]
Richard Thaler dan Cass Sunstein, Nudge (New Haven: Yale University Press, 2008), 112–116.
[10]
Thomas Piketty, Capital in the Twenty-First
Century (Cambridge: Harvard
University Press, 2014), 315–320.
[11]
Amartya Sen, Development as Freedom (New York: Knopf, 1999), 81–83.
[12]
Peter Singer, One World: The Ethics
of Globalization (New Haven: Yale
University Press, 2002), 41–45.
[13]
Food and Agriculture Organization (FAO), Food Loss and Waste Facts (Rome: FAO, 2019), 2–4.
[14]
Arnold Toynbee, A Study of History, Vol. 5 (Oxford: Oxford University Press, 1947),
245–249.
11.
Cara Menghindari Israf, Tabzir,
dan Bakhil dalam Perspektif Islam dan Etika Universal
Upaya menghindari perilaku israf
(berlebih-lebihan), tabzir (pemborosan), dan bakhil
(kikir) membutuhkan pendekatan komprehensif yang mencakup dimensi spiritual,
moral, rasional, dan sosial. Islam menekankan moderasi sebagai prinsip hidup
yang menjaga keseimbangan antara kebutuhan duniawi dan akhirat, sedangkan etika
universal menawarkan panduan rasional untuk meminimalkan kerusakan dan
memaksimalkan manfaat, baik bagi individu maupun masyarakat. Bagian ini
menyajikan langkah-langkah strategis yang bersifat aplikatif dan integratif,
menggabungkan ajaran Islam dengan prinsip etika moral universal untuk
menciptakan pola perilaku yang moderat dan bertanggung jawab.
11.1.
Penguatan Muhasabah
dan Kesadaran Diri
Dalam perspektif Islam,
langkah pertama untuk menghindari israf, tabzir,
dan bakhil adalah muhasabah—proses
refleksi diri yang dilakukan secara terus menerus. Al-Muhasibi menekankan bahwa
pengawasan batin (muraqabah) dan introspeksi
mendalam merupakan sarana penting untuk mengenali kecenderungan syahwat
terhadap harta.¹
Dalam etika universal,
refleksi diri juga dipandang sebagai fondasi moralitas. Dalam kerangka Kantian,
seseorang harus memeriksa apakah tindakannya dapat dijadikan prinsip
universal.² Dengan demikian, muhasabah bukan hanya praktik
spiritual, tetapi juga refleksi moral yang melatih manusia untuk bertindak
dengan kesadaran penuh.
Implementasi praktis:
·
Menulis catatan harian
pengeluaran.
·
Menilai motif pembelian:
kebutuhan atau keinginan?
·
Melakukan perenungan malam
sebelum tidur.
11.2.
Pengendalian Syahwat
dan Manajemen Keinginan
Islam mengajarkan
pengendalian syahwat melalui latihan rohani seperti puasa, dzikir, riyadhah,
dan pembiasaan hidup sederhana. Al-Ghazali menekankan bahwa syahwat hanya dapat
dikendalikan melalui pembiasaan menolak keinginan yang berlebihan.³
Dalam filsafat moral
universal, pengendalian diri merupakan bagian dari kebajikan (self-control)
yang mendukung kemampuan seseorang untuk bertindak dengan rasional dan tidak
impulsif. Aristoteles menyatakan bahwa moderasi lahir dari kebiasaan
menghindari ekstrem dan memilih jalan tengah yang rasional.⁴
Implementasi praktis:
·
Mengurangi konsumsi yang
tidak penting.
·
Menerapkan pola hidup
minimalis dan sadar konsumsi.
·
Melatih diri menunda
kepuasan (delayed gratification).
11.3.
Penyusunan Prioritas
dan Perencanaan Keuangan Beretika
Islam mengarahkan umat untuk
menggunakan harta secara teratur, proporsional, dan terencana. QS. al-Furqan
(25:67) menegaskan pentingnya tidak boros dan tidak kikir, tetapi mengambil
posisi moderat.⁵
Dari perspektif etika
universal, perencanaan keuangan dipandang sebagai tindakan moral yang
mencerminkan tanggung jawab individu terhadap kesejahteraan pribadi dan sosial.
Teori utilitarianisme mendorong pengambilan keputusan yang memaksimalkan
manfaat dan meminimalkan kerugian sosial.⁶
Implementasi praktis:
·
Membuat anggaran bulanan.
·
Menentukan porsi keuangan
untuk kebutuhan, tabungan, dan sedekah.
·
Menghindari gaya hidup
konsumtif yang didorong oleh media.
11.4.
Pembiasaan Sedekah,
Infak, dan Derma Sosial
Sifat bakhil
dapat dihapus melalui amal kedermawanan. Al-Ghazali menegaskan bahwa terapi
terbaik bagi bakhil adalah memaksa diri untuk memberi hingga sifat tersebut
hilang dari hati.⁷
Dari sisi etika universal,
tindakan memberi menciptakan hubungan sosial yang sehat, menumbuhkan empati,
serta meningkatkan kesejahteraan kolektif. Penelitian ekonomi perilaku
menunjukkan bahwa orang yang berbagi cenderung lebih bahagia dan memiliki
kualitas hubungan sosial lebih baik.⁸
Implementasi praktis:
·
Menetapkan sedekah rutin setiap
minggu.
·
Mengalokasikan dana sosial
dalam anggaran.
·
Mengikuti program
filantropi atau komunitas sosial.
11.5.
Pendidikan Nilai
Moderasi dalam Keluarga
Keluarga merupakan ruang
pertama pembentukan nilai. Islam menekankan pentingnya mendidik anak tentang
kesederhanaan, syukur, dan keadilan. Nabi SAW mengajarkan agar orang tua
menunaikan nafkah sebaik-baiknya, tanpa berlebihan maupun kekikiran.⁹
Dalam etika universal,
pendidikan moral memegang peranan penting dalam membentuk karakter dan
mengarahkan perilaku dalam jangka panjang. Teori perkembangan moral Lawrence
Kohlberg menunjukkan bahwa perilaku etis dibentuk melalui pembiasaan nilai dan
penalaran moral sejak dini.¹⁰
Implementasi praktis:
·
Mengajarkan anak cara
membedakan kebutuhan dan keinginan.
·
Mengajak anak berdiskusi
mengenai nilai kesederhanaan.
·
Menjadi teladan dalam
perilaku non-konsumtif.
11.6.
Memperkuat Rasa
Syukur, Qana‘ah, dan Tawakal
Dalam perspektif tasawuf,
rasa syukur (shukr) dan qana‘ah (kepuasan
hati) merupakan benteng spiritual terhadap israf dan tabzir.
Hati yang qana‘ah tidak membutuhkan kemewahan untuk bahagia, karena kebahagiaan
dipahami sebagai kedekatan dengan Allah.¹¹
Etika moral universal juga
menekankan pentingnya menghargai apa yang dimiliki. Seligman dalam psikologi
positif menyatakan bahwa rasa syukur adalah faktor kunci kesejahteraan
mental.¹²
Implementasi praktis:
·
Menuliskan daftar hal-hal
yang disyukuri setiap hari.
·
Membatasi perbandingan diri
dengan standar konsumsi orang lain.
·
Melatih diri menerima
rezeki dengan lapang hati.
11.7.
Kesadaran terhadap
Dampak Sosial dan Ekologis
Islam memandang kerusakan
lingkungan sebagai akibat dari perilaku berlebihan manusia (QS. al-Rum [30]
ayat 41). Kesadaran ekologis menjadi bagian dari ibadah sosial karena manusia
dipandang sebagai khalifah bumi.¹³
Dalam etika universal,
pendekatan ekologi moral menekankan bahwa konsumsi berlebihan adalah ancaman
terhadap keberlanjutan planet dan generasi mendatang.¹⁴
Implementasi praktis:
·
Menghindari pemborosan
energi dan makanan.
·
Memilih konsumsi yang
berkelanjutan.
·
Mengurangi sampah dan
mendaur ulang.
11.8.
Keterlibatan dalam
Aktivitas Sosial dan Komunitas Etis
Komunitas memiliki peran
penting dalam membentuk dan meneguhkan perilaku etis. Islam mendorong umat
untuk hidup dalam lingkungan yang mendukung amal salih, solidaritas, dan saling
mengingatkan dalam kebaikan.¹⁵
Etika universal juga
menegaskan bahwa lingkungan sosial memengaruhi perilaku moral; teori “norma
sosial” dalam psikologi sosial menunjukkan bahwa individu cenderung mengikuti
perilaku yang diterima kelompok.¹⁶
Implementasi praktis:
·
Mengikuti pengajian,
komunitas kedermawanan, atau forum anti-konsumtif.
·
Berpartisipasi dalam
kegiatan gotong-royong.
·
Menghadiri kegiatan edukasi
keuangan etis.
Integrasi
Spiritualitas dan Rasionalitas dalam Kehidupan Sehari-hari
Kunci menghindari israf,
tabzir, dan bakhil
adalah integrasi antara ajaran spiritual dengan prinsip rasionalitas etis.
Islam menawarkan landasan nilai yang kuat, sementara etika universal
menyediakan kerangka analitis yang membantu mengambil keputusan yang efektif.
Moderasi bukan hanya sikap
batin, tetapi strategi hidup yang memadukan:
·
kebijaksanaan spiritual,
·
pertimbangan rasional,
·
orientasi sosial, dan
·
kesadaran ekologis.
Integrasi ini menghasilkan
pola kehidupan yang seimbang, berkelanjutan, dan bermakna—fondasi bagi
pembentukan karakter mulia dan masyarakat yang adil.
Footnotes
[1]
Al-Harith al-Muhasibi, Al-Ri‘ayah
li Huquq Allah (Cairo: Dar
al-Sahwah, 1986), 34–36.
[2]
Immanuel Kant, Groundwork of the
Metaphysics of Morals, trans. Mary Gregor
(Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 21–23.
[3]
Abu Hamid al-Ghazali, Ihya’
‘Ulum al-Din, Juz III (Beirut: Dar
al-Fikr, 1997), 236–240.
[4]
Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin (Indianapolis: Hackett
Publishing, 1999), 34–37.
[5]
M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah, Vol. 6 (Jakarta: Lentera Hati, 2005), 186–187.
[6]
John Stuart Mill, Utilitarianism (London: Parker, Son, and Bourn, 1863), 9–11.
[7]
Abu Hamid al-Ghazali, Ihya’, 241–242.
[8]
Jonathan Haidt, The Happiness
Hypothesis (New York: Basic Books,
2006), 123–125.
[9]
Al-Nawawi, Riyadh al-Salihin (Beirut: Dar al-Fikr, 1998), 85.
[10]
Lawrence Kohlberg, Essays on Moral
Development, Vol. 1 (San Francisco:
Harper & Row, 1981), 72–80.
[11]
Al-Qusyairi, Al-Risalah
al-Qusyairiyyah (Cairo: Dar
al-Ma‘arif, 2006), 112–116.
[12]
Martin Seligman, Authentic Happiness (New York: Free Press, 2002), 45–48.
[13]
Wahbah al-Zuhaili, Tafsir al-Munir, Vol. 4 (Damascus: Dar al-Fikr, 1991), 215–220.
[14]
Peter Singer, One World: The Ethics
of Globalization (New Haven: Yale
University Press, 2002), 41–45.
[15]
Ibn Taymiyyah, Majmu‘ al-Fatawa, Vol. 10 (Riyadh: Dar al-Watan, 1995), 34–38.
[16]
Cristina Bicchieri, The
Grammar of Society (Cambridge:
Cambridge University Press, 2006), 22–27.
12.
Model Pendidikan Akidah Akhlak untuk MA
Model pendidikan Akidah
Akhlak di Madrasah Aliyah (MA) bertujuan membentuk peserta didik yang memiliki
karakter moderat, berkepribadian luhur, serta mampu menginternalisasi
nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari. Dalam konteks pembahasan israf,
tabzir, dan bakhil, pendidikan tidak cukup hanya menyampaikan
larangan normatif, tetapi harus menghadirkan pendekatan pedagogis yang
integratif, aplikatif, dan transformatif. Model pendidikan yang komprehensif
mencakup dimensi kognitif, afektif, dan psikomotorik, serta menggabungkan
nilai-nilai tasawuf akhlaki, tasawuf sunni, dan perspektif etika universal
untuk membentuk perilaku moderat pada peserta didik.
12.1.
Landasan Pedagogis:
Pendidikan yang Holistik dan Berorientasi Karakter
Pendidikan Akidah Akhlak
harus bersifat holistik, mencakup dimensi intelektual, spiritual, emosional,
dan sosial. Hal ini sejalan dengan pandangan al-Ghazali bahwa pendidikan adalah
proses menyucikan jiwa sekaligus membentuk akhlak yang benar.¹
Pendekatan ini menekankan
bahwa peserta didik tidak hanya memahami konsep israf, tabzir,
dan bakhil secara teoritis, tetapi mampu merasakan dampak negatifnya
dan termotivasi untuk menjauhinya. Pendidikan karakter dalam perspektif modern
(misalnya Lickona) juga menekankan pentingnya integrasi pengetahuan moral,
perasaan moral, dan tindakan moral.²
Dengan demikian, pendidikan
Akidah Akhlak harus menjadi sarana untuk membangun kesadaran moral yang
mendalam dan bukan sekadar menyampaikan materi ajar.
12.2.
Strategi Pembelajaran
Kontekstual dan Reflektif
Model pembelajaran
kontekstual membantu peserta didik menghubungkan materi dengan realitas
kehidupan sehari-hari. Dalam konteks israf, tabzir, dan bakhil,
guru dapat mengangkat contoh nyata seperti budaya konsumtif, pengeluaran
digital, fenomena food waste, atau kesenjangan sosial di lingkungan
sekitar.³
Pembelajaran reflektif
membantu peserta didik merenungkan pengalaman pribadi terkait penggunaan harta.
Metode seperti journaling, diskusi mendalam, dan self-assessment
dapat digunakan untuk mendorong kesadaran diri (self-awareness).
Penerapan strategi ini
sejalan dengan prinsip muhasabah dalam tasawuf yang mendorong
introspeksi moral.⁴
12.3.
Pembelajaran Berbasis
Proyek (Project-Based Learning) untuk Moderasi Harta
Model pembelajaran berbasis
proyek sangat efektif dalam menginternalisasi nilai-nilai moderasi. Peserta
didik dapat diminta membuat proyek seperti:
·
Audit konsumsi
pribadi (makanan, listrik, internet, pakaian).
·
Kampanye
anti-pemborosan di lingkungan sekolah.
·
Proyek sedekah
kreatif melalui penggalangan dana atau kegiatan sosial.
·
Pengolahan sampah
organik/non-organik untuk memahami dampak tabzir terhadap
lingkungan.
Pembelajaran berbasis proyek
tidak hanya melatih kemampuan analitis dan kolaboratif, tetapi juga mengasah
empati sosial serta tanggung jawab lingkungan. Model ini sejalan dengan
pendidikan karakter modern yang menekankan pembelajaran bermakna.⁵
12.4.
Integrasi Nilai
Tasawuf Akhlaki dalam Pembentukan Karakter
Nilai-nilai tasawuf akhlaki
seperti tazkiyatun-nafs, riyādah al-nafs, muhasabah,
wara’, dan zuhud dapat diintegrasikan ke dalam proses
pembelajaran untuk membentuk karakter moderat. Guru dapat mengajak peserta
didik:
·
melakukan latihan
kesederhanaan,
·
melatih empati melalui
sedekah rutin,
·
mengurangi keinginan
berlebih dengan puasa sunnah,
·
melatih fokus batin melalui
dzikir atau renungan harian.
Konsep-konsep tasawuf akhlaki
memberikan kedalaman spiritual yang tidak ditemukan pada pendekatan pedagogis
sekuler.⁶
12.5.
Penguatan Keteladanan
(Uswah) Guru sebagai Model Moderasi
Dalam pendidikan Islam, guru
bukan hanya penyampai materi, tetapi juga teladan moral. Al-Ghazali menegaskan
bahwa guru memiliki tanggung jawab untuk menunjukkan perilaku yang dapat ditiru
oleh peserta didik.⁷
Guru harus menunjukkan:
·
kesederhanaan dalam
berpenampilan dan gaya hidup,
·
kebiasaan memberi,
·
sikap tidak boros dalam
penggunaan fasilitas kelas,
·
perilaku yang mencerminkan
nilai moderasi.
Keteladanan memiliki kekuatan
pedagogis yang besar karena peserta didik cenderung meniru tindakan nyata
daripada sekadar mendengar nasihat.
12.6.
Penilaian Autentik
untuk Mengukur Nilai Moderasi
Model penilaian tradisional
sering kali hanya mengukur aspek kognitif. Pendidikan Akidah Akhlak memerlukan
penilaian autentik yang mencakup:
·
jurnal refleksi,
·
portofolio proyek,
·
observasi perilaku,
·
laporan kegiatan sosial,
·
wawancara pribadi untuk
mengukur perubahan karakter.
Penilaian autentik membantu
memastikan bahwa peserta didik tidak hanya memahami konsep, tetapi juga
menunjukkan perilaku nyata yang mencerminkan moderasi. Hal ini sejalan dengan
pendekatan pembelajaran karakter modern yang berorientasi pada tindakan moral.⁸
12.7.
Penguatan Lingkungan
Sekolah sebagai Komunitas Nilai
Sekolah harus menjadi
ekosistem etis yang menghidupkan nilai-nilai moderasi. Melalui kebijakan
sekolah yang ramah lingkungan, anti-pemborosan, dan berbasis berbagi, peserta
didik akan lebih mudah menyerap nilai-nilai tersebut.
Program seperti:
·
kantin sehat dan
anti-pemborosan,
·
gerakan hemat energi,
·
kegiatan sosial rutin,
·
budaya saling membantu dan
gotong-royong,
dapat menanamkan nilai
moderasi secara konsisten. Prinsip ini selaras dengan teori norma sosial yang
menekankan bahwa perilaku dipengaruhi oleh lingkungan kolektif.⁹
12.8.
Integrasi Etika
Universal sebagai Penguatan Rasional
Pendekatan etika universal
seperti etika kebajikan, deontologi, utilitarianisme, dan etika lingkungan
dapat melengkapi ajaran Islam. Pemahaman rasional tentang bahaya pemborosan,
kekikiran, dan ketidakadilan sosial membantu peserta didik membangun kerangka
logis selain kerangka religius.¹⁰
Integrasi ini memperkaya
pembelajaran dan membentuk karakter yang tidak hanya religius, tetapi juga
cerdas secara moral.
12.9.
Sinergi antara
Keluarga, Sekolah, dan Masyarakat
Pendidikan moderasi tidak
dapat berjalan optimal tanpa sinergi antara keluarga, sekolah, dan masyarakat. Keluarga
merupakan ruang utama pembentukan karakter, sekolah menyediakan pembinaan
sistematis, dan masyarakat memberikan konteks aktualisasi nilai. Nabi Saw menekankan
bahwa manusia akan mengikuti agama dan karakter sahabat dekatnya, menunjukkan
pentingnya lingkungan sosial.¹¹
Dengan demikian, pembangunan
karakter moderat memerlukan ekosistem pendidikan yang terintegrasi.
Tujuan
Akhir: Membentuk Insan Moderat, Berkarakter, dan Bertanggung Jawab
Model pendidikan Akidah
Akhlak untuk MA bertujuan menghasilkan peserta didik yang:
·
memiliki kesadaran
spiritual tinggi,
·
mampu mengendalikan diri
terhadap harta,
·
menjunjung moderasi dalam
perilaku,
·
berempati kepada sesama,
·
dan berkontribusi bagi
kemaslahatan sosial.
Model ini tidak hanya
membentuk moralitas individu, tetapi juga membangun budaya sekolah dan
masyarakat yang berkeadaban.
Footnotes
[1]
Abu Hamid al-Ghazali, Ayyuha al-Walad (Beirut: Dar al-Kutub
al-‘Ilmiyyah, 2004), 14–16.
[2]
Thomas Lickona, Educating for Character (New York: Bantam
Books, 1991), 27–31.
[3]
Zygmunt Bauman, Consuming Life (Cambridge: Polity Press,
2007), 33–38.
[4]
Al-Harith al-Muhasibi, Al-Ri‘ayah li Huquq Allah (Cairo: Dar
al-Sahwah, 1986), 34–36.
[5]
Markham & Aveyard, A Philosophy of Education for the 21st
Century (London: Routledge, 2019), 82–85.
[6]
Abu Hamid al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din, Juz III (Beirut: Dar
al-Fikr, 1997), 236–246.
[7]
Abu Hamid al-Ghazali, Ayyuha al-Walad, 23–25.
[8]
Grant Wiggins, Educative Assessment (San Francisco:
Jossey-Bass, 1998), 56–60.
[9]
Cristina Bicchieri, The Grammar of Society (Cambridge:
Cambridge University Press, 2006), 22–27.
[10]
John Stuart Mill, Utilitarianism (London: Parker, Son, and
Bourn, 1863), 9–11.
[11]
Al-Tirmidhi, Sunan al-Tirmidhi, Kitab al-Zuhd, no. 2378.
13.
Sintesis Teoretis
Sintesis teoretis dari kajian
tentang israf, tabzir, dan bakhil menuntut integrasi
harmonis antara berbagai landasan pemikiran: normatif Qur’ani, tradisi tafsir
dan akhlak klasik, pendekatan tasawuf (falsafi, akhlaki, dan sunni), serta
filsafat moral universal. Perpaduan ini menghasilkan kerangka etika yang kaya,
multidimensi, dan aplikatif untuk menjawab tantangan moral kontemporer terkait
penggunaan harta. Sintesis teoretis ini tidak hanya menyatukan aspek rasional
dan spiritual, tetapi juga menunjukkan bagaimana kedua dimensi tersebut saling
melengkapi dalam membentuk perilaku moderat yang seimbang, berkeadaban, dan
berorientasi pada kemaslahatan.
13.1.
Moderasi sebagai
Prinsip Universal dan Fondasi Etika Islam
Moderasi (wasathiyah,
i‘tidāl) muncul sebagai titik temu antara etika universal dan ajaran
Islam. Dalam tradisi Islam, moderasi merupakan prinsip moral yang ditegaskan
dalam al-Qur’an, seperti dalam QS. al-Furqan (25:67) yang memerintahkan agar
tidak boros dan tidak pula kikir.¹ Dalam filsafat moral universal, Aristoteles
menjelaskan bahwa kebajikan merupakan jalan tengah (mesotes) antara
dua ekstrem yang merusak: kelebihan dan kekurangan.²
Dengan demikian, moderasi
merupakan fondasi bagi perilaku etis dalam pengelolaan harta. Israf
dan tabzir mewakili ekstrem berlebihan, sedangkan bakhil
melambangkan ekstrem kekurangan. Kedua tradisi ini sepakat bahwa perilaku
ekstrem merusak keseimbangan jiwa, relasi sosial, dan tatanan moral.
13.2.
Integrasi Rasionalitas
Moral dan Spiritualitas Jiwa
Filsafat moral universal
memberikan kerangka rasional untuk memahami konsekuensi logis dari pemborosan
dan kekikiran, seperti kerusakan sosial, ketimpangan ekonomi, dan
ketidakadilan. Etika Kant, misalnya, menilai tindakan sebagai bermoral jika
dapat dijadikan hukum universal; tindakan boros atau kikir tidak memenuhi
kriteria tersebut.³
Tasawuf Islam, di sisi lain,
menghadirkan perspektif spiritual yang mendalam mengenai akar perilaku tidak
moderat. Tasawuf falsafi menekankan bahwa israf dan bakhil
adalah distorsi eksistensial yang lahir dari ketidaksadaran terhadap hakikat
wujud.⁴ Tasawuf akhlaki memandang keduanya sebagai penyakit jiwa yang
membutuhkan latihan spiritual (riyādah), sementara tasawuf sunni
menempatkannya sebagai hambatan dalam perjalanan menuju keselamatan rohani.⁵
Integrasi keduanya
menghasilkan pemahaman bahwa moderasi bukan hanya nilai moral, tetapi merupakan
kondisi batin yang mencerminkan keselarasan antara akal dan nafs, antara
syariat dan hakikat.
13.3.
Harmoni antara
Syariat, Akhlak, dan Hikmah
Syariat memberi batasan
normatif mengenai penggunaan harta, seperti larangan pemborosan dan kewajiban
berbagi. Akhlak memberi struktur karakter melalui sifat qana‘ah, syukur, dan
derma. Tasawuf memberi kedalaman melalui penyucian jiwa (tazkiyatun-nafs).
Ketiga dimensi ini—syariat,
akhlak, dan tasawuf—bekerja secara sinergis:
·
Syariat
membatasi tindakan lahiriah agar tidak melanggar perintah dan larangan Allah.
·
Akhlak
membentuk karakter batin yang mendukung perilaku moderat.
·
Tasawuf
menyucikan motivasi dan keinginan agar tindakan berada di jalur ketekunan
spiritual.
Sinergi ini menciptakan etika
komprehensif yang mengatasi reduksionisme moral dan menjadikan moderasi sebagai
nilai yang terinternalisasi secara mendalam.
13.4.
Penggunaan Harta
sebagai Sarana Kemaslahatan
Baik dalam etika universal
maupun Islam, harta tidak dipandang sebagai tujuan, tetapi sebagai sarana untuk
mencapai kebahagiaan dan kemaslahatan. Filsafat utilitarianisme menilai baik
suatu tindakan yang memaksimalkan manfaat sosial.⁶ Islam memandang harta
sebagai amanah dan mengajarkan pemanfaatannya untuk kebaikan melalui zakat,
infak, dan sedekah.
Dalam tasawuf, harta hanya
memiliki nilai sejauh tidak menghalangi perjalanan spiritual. Ibn ‘Arabi
menjelaskan bahwa harta menjadi hijab ketika manusia menjadikannya pusat ketergantungan.⁷
Namun, ia menjadi sarana mendekat kepada Allah bila digunakan untuk memberi,
menolong sesama, dan menegakkan keadilan sosial.
Dengan demikian, harta
dilihat dalam kerangka objektif yang menempatkan fungsi, bukan jumlah, sebagai
nilai esensial.
13.5.
Etika Moderasi sebagai
Solusi terhadap Tantangan Kontemporer
Dunia modern menghadirkan
berbagai tantangan: konsumerisme, krisis ekologis, ketimpangan sosial, serta
budaya individualisme ekstrem. Analisis teoretis menunjukkan bahwa perilaku israf
dan tabzir berkontribusi pada kerusakan lingkungan dan ketidakadilan
ekonomi, sedangkan bakhil memperburuk ketimpangan sosial.
Etika moderasi menawarkan
solusi:
·
Menghadapi krisis
ekologis melalui konsumsi berkelanjutan dan kesadaran bahwa pemborosan
adalah tindakan anti-kemaslahatan.⁸
·
Menghadapi budaya
konsumtif melalui kesederhanaan dan spiritualitas qana‘ah.
·
Menghadapi
ketimpangan sosial melalui kedermawanan dan redistribusi berbasis
solidaritas.
Moderasi menjadi nilai
universal yang dapat menjembatani kebutuhan spiritual dan tuntutan dunia
modern.
13.6.
Kerangka Etika
Integratif untuk Pendidikan Akidah Akhlak
Sintesis ini memberikan
landasan teoretis bagi pendidikan Akidah Akhlak di MA. Kerangka etika
integratif meliputi:
1)
Pengetahuan normatif
— memahami dalil-dalil tentang israf, tabzir, bakhil,
dan moderasi.
2)
Pembentukan karakter
— menginternalisasi sifat qana‘ah, ikhlas, syukur, dan empati.
3)
Pengembangan nalar kritis
— menggunakan etika rasional untuk menilai dampak perilaku konsumsi.
4)
Pendekatan spiritual
— menguatkan muhasabah, muraqabah, dan riyāḍah al-nafs untuk penyucian jiwa.
Model integratif ini sejalan
dengan misi pendidikan Islam: membentuk insan yang utuh, moderat, dan
berkeadaban.
Kesimpulan
Sintesis: Moderasi sebagai Identitas Etis dan Spiritual
Secara keseluruhan, sintesis
teoretis ini menunjukkan bahwa moderasi memiliki:
·
dimensi normatif
(syariat),
·
dimensi
moral-psikologis (akhlak),
·
dimensi spiritual
(tasawuf),
·
dimensi
rasional-universal (filsafat moral), dan
·
dimensi sosial-ekologis
(etika kontemporer).
Integrasi seluruh dimensi
tersebut menjadikan moderasi bukan sekadar konsep moral, tetapi identitas etis
dan spiritual yang harus menjadi ciri seorang Muslim, khususnya generasi muda
yang tengah dibina melalui pendidikan formal.
Kerangka teoretis ini
memosisikan moderasi sebagai nilai universal yang fleksibel, kontekstual, dan
mampu menjawab tantangan zaman—sebuah paradigma etika Islam yang relevan,
mendalam, dan transformatif.
Footnotes
[1]
M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah, Vol. 6 (Jakarta: Lentera
Hati, 2005), 186–187.
[2]
Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin
(Indianapolis: Hackett Publishing, 1999), 34–37.
[3]
Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, trans.
Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 21–23.
[4]
William Chittick, The Sufi Path of Knowledge (Albany: SUNY
Press, 1989), 44–47.
[5]
Al-Qusyairi, Al-Risalah al-Qusyairiyyah (Cairo: Dar
al-Ma‘arif, 2006), 112–116.
[6]
John Stuart Mill, Utilitarianism (London: Parker, Son, and
Bourn, 1863), 9–11.
[7]
Ibn ‘Arabi, Futuhat al-Makkiyyah, Vol. 2 (Beirut: Dar
al-Sadir, 1998), 112–115.
[8]
Peter Singer, One World: The Ethics of Globalization (New
Haven: Yale University Press, 2002), 41–45.
14.
Kesimpulan
Kajian mengenai israf,
tabzir, dan bakhil dalam perspektif Islam dan etika moral
universal menunjukkan bahwa ketiga sifat tercela ini tidak hanya merupakan
persoalan individu semata, tetapi juga memiliki implikasi luas terhadap
struktur moral, sosial, ekonomi, dan ekologis masyarakat. Integrasi analisis
normatif Qur’ani, tradisi tafsir, pemikiran akhlak klasik, pendekatan tasawuf
(falsafi, akhlaki, sunni), serta pandangan etika universal menghasilkan
kerangka etis yang komprehensif untuk memahami perilaku manusia dalam kaitannya
dengan harta dan penggunaannya.
14.1.
Moderasi sebagai Nilai
Inti dalam Kita Berinteraksi dengan Harta
Kesimpulan utama dari seluruh
kajian ini adalah bahwa moderasi (i‘tidāl, wasathiyah)
merupakan nilai kunci dalam pengelolaan harta menurut Islam maupun etika
universal. Al-Qur’an menegaskan larangan bersifat boros ataupun kikir,
sekaligus memerintahkan untuk bersikap adil di antara keduanya (QS. al-Furqan
[25] ayat 67).¹ Prinsip ini juga selaras dengan gagasan Aristoteles tentang
kebajikan sebagai jalan tengah antara dua ekstrem.²
Moderasi adalah prinsip etis
yang tidak hanya menghindarkan manusia dari perilaku destruktif, tetapi juga
mengantarkannya pada harmoni batin, ketenangan jiwa, dan keseimbangan hidup
secara menyeluruh.
14.2.
Akar Penyimpangan:
Ketidakseimbangan Jiwa dan Krisis Nilai
Penyimpangan berupa israf,
tabzir, dan bakhil mencerminkan kondisi batin yang tidak
seimbang. Tasawuf akhlaki menjelaskan bahwa akar dari perilaku tersebut adalah
dominasi syahwat dan lemahnya hati dalam menahan dorongan duniawi.³ Sementara
tasawuf falsafi menilai penyimpangan ini sebagai akibat dari ketidaksadaran
ontologis tentang hakikat harta sebagai manifestasi dari wujud Ilahi dan bukan
tujuan hidup.⁴
Etika universal turut
menguatkan pandangan ini dengan menunjukkan bahwa perilaku ekstrem lahir dari
kurangnya pengendalian diri, lemahnya kapasitas rasional, dan kegagalan untuk
mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang. Dengan demikian, penyucian jiwa (tazkiyatun-nafs)
dan penguatan rasionalitas moral merupakan dua pilar utama untuk mengatasi akar
penyimpangan tersebut.
14.3.
Dampak Multidimensi:
Individu, Keluarga, Masyarakat, dan Ekologi
Dampak negatif dari perilaku israf,
tabzir, dan bakhil bersifat multidimensi:
·
Dampak psikologis
berupa kecemasan, ketidakpuasan, dan hilangnya ketenangan batin.⁵
·
Dampak spiritual
berupa mengerasnya hati dan jauhnya seseorang dari Allah.
·
Dampak sosial
berupa melemahnya solidaritas, meningkatnya kesenjangan ekonomi, dan lahirnya
budaya konsumtif.⁶
·
Dampak ekologis
berupa konsumsi sumber daya yang berlebihan dan peningkatan polusi.⁷
Dengan demikian, moderasi
tidak hanya berkaitan dengan kecakapan pribadi, tetapi juga menjadi kebutuhan
struktural bagi keberlanjutan peradaban manusia.
14.4.
Peran Pendidikan:
Membangun Generasi Moderat dan Berkarakter
Pendidikan Akidah Akhlak di
MA memiliki tanggung jawab strategis dalam membentuk peserta didik yang
moderat, cerdas secara moral, dan berakhlak mulia. Pendidikan harus
mengintegrasikan syariat, akhlak, dan tasawuf, serta memanfaatkan kerangka
rasional etika universal agar pembelajaran lebih kontekstual dan bermakna.
Pendekatan pedagogis seperti
pembelajaran reflektif, pembelajaran berbasis proyek, pembiasaan amal sosial,
dan keteladanan guru menjadi penting untuk membentuk karakter moderat pada
peserta didik.⁸ Pendidikan semacam ini mendukung pembentukan insan yang siap
menghadapi tantangan global dengan integritas, kebijaksanaan, dan empati
sosial.
14.5.
Kontribusi Etika
Moderasi bagi Kehidupan Modern
Di tengah tantangan
modern—konsumerisme, materialisme, ketimpangan sosial, serta kerusakan
lingkungan—etika moderasi menawarkan solusi komprehensif dan berkelanjutan.
Moderasi membantu:
·
mengurangi dampak negatif
konsumsi;
·
mendorong distribusi yang
adil;
·
menghidupkan solidaritas
sosial;
·
mengembalikan nilai spiritualitas
di tengah hiruk-pikuk dunia modern.⁹
Dalam sintesisnya, Islam dan
etika universal sama-sama menegaskan bahwa moderasi bukan sekadar sikap, tetapi
identitas moral yang menciptakan keseimbangan antara kebebasan individu,
kemaslahatan sosial, dan keberlanjutan alam.
Penutup:
Moderasi sebagai Jalan Keutuhan Manusia dan Kemaslahatan Semesta
Kesimpulan akhir dari kajian
ini menegaskan bahwa moderasi adalah jalan tengah yang menyatukan dimensi
rasional, moral, spiritual, dan sosial manusia. Ia menjadikan seseorang lebih
bijak dalam mengelola harta, lebih peduli terhadap sesama, lebih sadar terhadap
dampak ekologis, dan lebih dekat kepada Allah.
Dengan menghindari israf,
tabzir, dan bakhil, manusia tidak hanya menyelamatkan dirinya
dari kerusakan moral, tetapi juga memberi kontribusi nyata bagi terciptanya
masyarakat yang berkeadaban dan dunia yang berkelanjutan.
Moderasi adalah jalan
kesempurnaan (jalan lurus) yang menyatukan akal, hati, dan
tindakan—sebuah fondasi peradaban yang adil, seimbang, dan berorientasi pada
kebaikan semesta.
Footnotes
[1]
M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah, Vol. 6 (Jakarta: Lentera
Hati, 2005), 186–187.
[2]
Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin
(Indianapolis: Hackett Publishing, 1999), 34–37.
[3]
Abu Hamid al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din, Juz III (Beirut: Dar
al-Fikr, 1997), 236–240.
[4]
Ibn ‘Arabi, Futuhat al-Makkiyyah, Vol. 2 (Beirut: Dar
al-Sadir, 1998), 112–115.
[5]
Martin Seligman, Authentic Happiness (New York: Free Press,
2002), 45–48.
[6]
Ibn Khaldun, Al-Muqaddimah, trans. Franz Rosenthal (Princeton:
Princeton University Press, 1967), 256–259.
[7]
Peter Singer, One World: The Ethics of Globalization (New
Haven: Yale University Press, 2002), 41–45.
[8]
Thomas Lickona, Educating for Character (New York: Bantam
Books, 1991), 27–31.
[9]
Amartya Sen, Development as Freedom (New York: Knopf, 1999),
74–78.
Daftar Pustaka
Al-Asfahani, A. R. (2003). Mufradat
alfaz al-Qur’an. Dar al-Qalam.
Al-Ghazali, A. H. (1997). Ihya’
‘ulum al-din (Juz III). Dar al-Fikr.
Al-Ghazali, A. H. (2004). Ayyuha
al-walad. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Jilani, A. Q. (1966). Futuh
al-ghayb. Dar al-Ma‘arif.
Al-Muhasibi, A. H. (1986). Al-ri‘ayah
li huquq Allah. Dar al-Sahwah.
Al-Nawawi. (1998). Riyadh
al-salihin. Dar al-Fikr.
Al-Qurtubi. (2006). Al-jami‘
li ahkam al-Qur’an (Vol. 10). Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Qusyairi. (2006). Al-risalah
al-qusyairiyyah. Dar al-Ma‘arif.
Al-Tabari, A. J. (1984). Jami‘
al-bayan ‘an ta’wil ay al-Qur’an (Vol. 15). Dar al-Fikr.
Al-Tirmidhi. (n.d.). Sunan
al-Tirmidhi.
Al-Zuhaili, W. (1991). Tafsir
al-munir (Vol. 3–4). Dar al-Fikr.
Aristotle. (1999). Nicomachean
ethics (T. Irwin, Trans.). Hackett Publishing.
Auda, J. (2008). Maqasid
al-shariah as philosophy of Islamic law. IIIT.
Bauman, Z. (2007). Consuming
life. Polity Press.
Becker, G. S. (1981). A
treatise on the family. Harvard University Press.
Bentham, J. (1907). An
introduction to the principles of morals and legislation. Clarendon Press.
Bicchieri, C. (2006). The
grammar of society. Cambridge University Press.
Chittick, W. (1989). The
sufi path of knowledge: Ibn al-‘Arabi’s metaphysics of imagination. SUNY
Press.
FAO. (2019). Food loss
and waste facts. Food and Agriculture Organization.
Fakhry, M. (2004). A
history of Islamic philosophy. Columbia University Press.
Fromm, E. (1976). To
have or to be? Harper & Row.
Goodman, L. E. (1992). Avicenna.
Routledge.
Haidt, J. (2006). The
happiness hypothesis. Basic Books.
Ibn ‘Arabi. (1946). Fusūs
al-hikam (A. A. Afifi, Ed.). Dar al-Kitab al-‘Arabi.
Ibn ‘Arabi. (1998). Futuhat
al-Makkiyyah (Vol. 2). Dar al-Sadir.
Ibn Kathir, I. (1999). Tafsir
al-Qur’an al-‘azim (Vol. 3–5). Dar Tayyibah.
Ibn Khaldun. (1967). Al-muqaddimah
(F. Rosenthal, Trans.). Princeton University Press.
Ibn Manzur. (1990). Lisan
al-‘arab (Vols. 2 & 6). Dar Sadir.
Ibn Miskawayh. (1985). Tahdzib
al-akhlaq wa tathhir al-a‘raq. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Ibn Taymiyyah. (1995). Majmu‘
al-fatawa (Vol. 10). Dar al-Watan.
Kant, I. (1998). Groundwork
of the metaphysics of morals (M. Gregor, Trans.). Cambridge University
Press.
Kohlberg, L. (1981). Essays
on moral development (Vol. 1). Harper & Row.
Lickona, T. (1991). Educating
for character. Bantam Books.
Markham, I., & Aveyard,
A. (2019). A philosophy of education for the 21st century. Routledge.
Mill, J. S. (1863). Utilitarianism.
Parker, Son, and Bourn.
Piketty, T. (2014). Capital
in the twenty-first century. Harvard University Press.
Qaradawi, Y. (1997). Fiqh
al-zakah. Muassasah al-Risalah.
Quraish Shihab, M. (2005). Tafsir
al-mishbah (Vols. 4, 6–7). Lentera Hati.
Rahman, F. (1982). Islam
and modernity: Transformation of an intellectual tradition. University of
Chicago Press.
Sardar, Z. (2011). Reading
the Qur’an: The contemporary relevance of the sacred text of Islam. Oxford
University Press.
Seligman, M. (2002). Authentic
happiness. Free Press.
Sen, A. (1999). Development
as freedom. Knopf.
Singer, P. (2002). One
world: The ethics of globalization. Yale University Press.
Suhrawardi, S. A. (1977). Hikmat
al-ishraq (H. Corbin, Ed.). Institute of Islamic Studies.
Thaler, R. H., &
Sunstein, C. (2008). Nudge. Yale University Press.
Toynbee, A. (1947). A
study of history (Vol. 5). Oxford University Press.
Wiggins, G. (1998). Educative
assessment. Jossey-Bass.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar