Moral Hazard
Genealogi, Teori, Dinamika Sosio-Ekonomi, dan Implikasi
Etis dalam Masyarakat Kontemporer
Alihkan ke: Ekonomi, Etika, Kebijakan Publik.
Abstrak
Artikel ini membahas moral hazard sebagai
fenomena multidimensional yang melintasi batas ekonomi, etika, dan kebijakan
publik. Melalui pendekatan historis, konseptual, dan empiris, artikel ini
menjelaskan bahwa moral hazard bukan sekadar akibat dari asimetri
informasi, tetapi juga merupakan refleksi dari insentif yang salah, kelemahan
tata kelola, dan kegagalan moral individu dalam berbagai konteks. Kajian ini
mencakup perkembangan teoretis mulai dari teori principal–agent, analisis
kontrak optimal, hingga perkembangan modern dalam ekonomi digital dan fintech.
Pembahasan sektor-sektor kunci seperti keuangan, perbankan, asuransi, birokrasi
publik, korporasi, dan hubungan sosial menunjukkan bahwa moral hazard
muncul ketika risiko dipisahkan dari konsekuensi, menciptakan perilaku
oportunistik yang merugikan banyak pihak.
Selain itu, artikel ini memberikan analisis
komprehensif terhadap studi kasus internasional dan nasional untuk menunjukkan
bagaimana kegagalan kebijakan, kelemahan pengawasan, dan intervensi negara yang
tidak tepat dapat memperbesar moral hazard dalam masyarakat. Pendekatan
integratif yang menggabungkan perspektif ekonomi, etika, dan kebijakan publik
digunakan untuk memahami akar permasalahan sekaligus merumuskan strategi
mitigasi yang lebih efektif, seperti penguatan insentif, transparansi,
akuntabilitas, reformasi kelembagaan, serta etika digital. Dengan menyoroti relevansi
moral hazard dalam era digital—yang memunculkan bentuk-bentuk baru
penyimpangan melalui platform, algoritma, dan teknologi finansial—artikel ini
menegaskan bahwa pencegahan moral hazard harus bersifat sistemik,
adaptif, dan berkelanjutan. Kesimpulannya, artikel ini menekankan pentingnya
sinergi antara desain insentif ekonomi, nilai moral, dan tata kelola kebijakan
publik untuk membangun masyarakat yang lebih adil, stabil, dan berintegritas.
Kata kunci: Moral hazard; asimetri informasi; principal–agent;
etika; kebijakan publik; tata kelola; ekonomi digital; regulasi; insentif;
teknologi.
PEMBAHASAN
Kajian Moral Hazard dalam Ekonomi, Kebijakan Publik,
dan Etika
1.
Pendahuluan
Konsep moral hazard menempati posisi sentral
dalam kajian ekonomi modern, manajemen risiko, dan desain kebijakan publik.
Istilah ini merujuk pada kondisi ketika seseorang atau suatu pihak bertindak
lebih berisiko karena tidak sepenuhnya menanggung konsekuensi dari perilakunya.
Fenomena tersebut muncul terutama ketika terdapat ketidakseimbangan informasi
antara pihak yang mengambil keputusan dan pihak yang menanggung akibatnya,
sehingga mendorong perilaku oportunistik yang berpotensi mengakibatkan kerugian
ekonomi maupun sosial.¹ Dalam berbagai konteks, moral hazard bukan hanya
problem mikroekonomi, tetapi juga isu etis yang berkaitan dengan integritas,
tanggung jawab, dan tata kelola.
Secara historis, gagasan tentang moral hazard
mulai mendapatkan perhatian serius dalam kajian asuransi pada abad ke-18, ketika
para ekonom dan praktisi menyadari bahwa perlindungan finansial dapat
meningkatkan kecenderungan individu untuk mengambil risiko lebih besar.² Sejak
saat itu, teori moral hazard berkembang menjadi kerangka analitis yang
komprehensif dalam memahami interaksi antara insentif, perilaku, dan struktur
informasi. Perkembangan ini semakin signifikan ketika teori principal–agent dan
ekonomi informasi diperkenalkan oleh para ekonom seperti Kenneth Arrow dan
Joseph Stiglitz, yang menekankan pentingnya mekanisme pemantauan dan insentif
untuk mengurangi penyimpangan perilaku agen.³
Relevansi moral hazard semakin menguat dalam
berbagai peristiwa ekonomi kontemporer, terutama krisis keuangan global tahun
2008, ketika praktik penyelamatan (bailout) terhadap lembaga keuangan
besar memunculkan perdebatan mengenai insentif buruk yang diciptakan oleh
intervensi pemerintah.⁴ Dalam konteks negara berkembang seperti Indonesia, isu moral
hazard juga tampak dalam berbagai program publik seperti subsidi energi,
bantuan sosial, dan sistem jaminan kesehatan yang menghadapi tantangan besar
dalam mekanisme pengawasan dan efisiensi.⁵ Karena itu, kajian ini penting bukan
hanya untuk memahami dinamika ekonomi, tetapi juga untuk merumuskan strategi
kebijakan dan etika publik yang lebih bertanggung jawab.
Pada akhirnya, pembahasan mengenai moral hazard
perlu mencakup analisis multidisipliner yang memadukan perspektif ekonomi,
etika, kebijakan publik, dan perilaku sosial. Pendekatan integratif semacam ini
memungkinkan kajian yang lebih komprehensif dalam mengidentifikasi akar
persoalan, mekanisme penyebab, serta strategi mitigasi yang dapat diterapkan di
berbagai sektor. Dengan demikian, kajian tentang moral hazard tidak
hanya bersifat teoretis, tetapi juga memiliki relevansi praktis dalam merespons
berbagai tantangan tata kelola dan pembangunan di era modern.
Footnotes
[1]
Paul Krugman, The Return of Depression Economics
and the Crisis of 2008 (New York: W. W. Norton & Company, 2009), 65.
[2]
Tom Baker, “On the Genealogy of Moral Hazard,” Texas
Law Review 75, no. 2 (1996): 240–55.
[3]
Kenneth J. Arrow, “Uncertainty and the Welfare
Economics of Medical Care,” American Economic Review 53, no. 5 (1963):
941–73; Joseph E. Stiglitz, “Principal and Agent,” in The New Palgrave: A
Dictionary of Economics, ed. John Eatwell, Murray Milgate, and Peter Newman
(London: Palgrave Macmillan, 1987), 241–53.
[4]
Ben S. Bernanke, The Courage to Act: A Memoir of
a Crisis and Its Aftermath (New York: W. W. Norton & Company, 2015),
89–95.
[5]
Sri Mulyani Indrawati, “Reformasi Subsidi Energi
dan Tantangan Kebijakan Fiskal di Indonesia,” Jurnal Kebijakan Ekonomi
12, no. 1 (2017): 15–30.
2.
Landasan Konseptual Moral Hazard
Konsep moral hazard berakar pada kajian
ekonomi informasi (information economics) yang menyoroti bagaimana
ketidakseimbangan informasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam suatu
transaksi dapat menghasilkan perilaku oportunistik.¹ Dalam konteks umum, moral
hazard didefinisikan sebagai kecenderungan individu atau institusi untuk
meningkatkan perilaku berisiko ketika mereka mengetahui bahwa sebagian atau
seluruh konsekuensi dari tindakan tersebut akan ditanggung oleh pihak lain.²
Definisi ini menekankan dua elemen utama: adanya perlindungan atau jaminan dari
risiko, dan perubahan perilaku akibat jaminan tersebut.
Salah satu konsep penting dalam memahami moral
hazard adalah asymmetric information, yaitu kondisi ketika salah
satu pihak dalam transaksi memiliki informasi lebih banyak atau lebih relevan
dibanding pihak lainnya.³ Asimetri informasi menciptakan ketidakseimbangan
insentif yang membuka ruang bagi agen untuk bertindak tidak sesuai dengan
kepentingan principal. Dalam teori principal–agent, moral hazard muncul
ketika agen memiliki ruang gerak untuk menyimpang dari kontrak atau bekerja
kurang optimal karena principal tidak dapat mengamati tindakan mereka secara
sempurna.⁴ Ketidakmampuan pengawasan total ini menimbulkan “biaya keagenan”
yang harus ditanggung oleh principal.
Berbeda dengan adverse selection, yang
terjadi sebelum transaksi dan berkaitan dengan pemilihan agen atau objek yang
salah akibat informasi tersembunyi (hidden information), moral hazard
beroperasi setelah kontrak terjadi dan berkaitan dengan perilaku tersembunyi (hidden
action) yang mengubah kualitas hasil.⁵ Perbedaannya penting untuk
merumuskan mekanisme kontrak dan kebijakan yang tepat, karena strategi
pencegahan adverse selection tidak selalu efektif untuk mengatasi moral
hazard.
Dalam literatur ekonomi, moral hazard juga
dipahami melalui dua bentuk utama: ex-ante moral hazard dan ex-post
moral hazard. Ex-ante merujuk pada peningkatan kecenderungan mengambil
risiko sebelum kejadian, sementara ex-post merujuk pada perilaku setelah
kejadian, seperti pengajuan klaim berlebihan dalam asuransi.⁶ Klasifikasi ini
berguna untuk menganalisis strategi mitigasi yang diperlukan pada setiap fase
interaksi antara agen dan principal.
Selain itu, terdapat dimensi etis dan normatif yang
tidak dapat dipisahkan dari fenomena ini. Ketika individu menyalahgunakan
perlindungan atau informasi untuk keuntungan pribadi, tindakan tersebut dapat
dipandang sebagai pelanggaran terhadap prinsip tanggung jawab moral dan
integritas. Beberapa pemikir menekankan bahwa moral hazard bukan hanya
kegagalan sistem insentif, tetapi juga kegagalan karakter moral di tingkat
individu maupun institusional.⁷ Karena itu, kajian moral hazard perlu
mempertimbangkan bukan hanya mekanisme ekonomi, tetapi juga struktur nilai yang
mendasari perilaku para aktor.
Dengan demikian, landasan konseptual moral
hazard mencakup hubungan antara informasi, insentif, dan perilaku dalam
konteks ekonomi dan sosial. Pemahaman konseptual ini menjadi dasar untuk
menganalisis bagaimana moral hazard muncul dalam berbagai sektor—mulai
dari keuangan dan asuransi hingga kebijakan publik dan tata kelola
organisasi—serta bagaimana strategi mitigasi perlu dirancang untuk mengurangi
distorsi perilaku yang ditimbulkannya.
Footnotes
[1]
Joseph E. Stiglitz, “Information and Economic
Analysis,” Economic Journal 95 (1985): 21–41.
[2]
Paul Milgrom dan John Roberts, Economics,
Organization and Management (Englewood Cliffs, NJ: Prentice Hall, 1992),
167.
[3]
George Akerlof, “The Market for ‘Lemons’: Quality
Uncertainty and the Market Mechanism,” Quarterly Journal of Economics
84, no. 3 (1970): 488–500.
[4]
Bengt Holmström, “Moral Hazard and Observability,” Bell
Journal of Economics 10, no. 1 (1979): 74–91.
[5]
Michael Spence, Market Signaling: Informational
Transfer in Hiring and Related Screening Processes (Cambridge, MA: Harvard
University Press, 1974), 12–15.
[6]
Mark V. Pauly, “The Economics of Moral Hazard:
Comment,” American Economic Review 58, no. 3 (1968): 531–37.
[7]
Amartya Sen, On Ethics and Economics
(Oxford: Blackwell, 1987), 45–47.
3.
Genealogi dan Perkembangan Historis
Konsep moral hazard memiliki akar historis
yang panjang dan berkembang melalui dinamika ekonomi, asuransi, serta teori
informasi. Meskipun istilah “moral hazard” mulai dikenal secara formal
pada abad ke-18, gagasan mengenai perilaku oportunistik yang dipicu oleh
pelindungan risiko telah tersirat dalam praktik ekonomi jauh sebelumnya.¹ Dalam
konteks pra-modern, para pedagang, pemilik kapal, dan penanggung risiko di
Eropa telah menyadari bahwa jaminan atau proteksi berpotensi mengubah insentif
individu dalam menghadapi risiko. Namun, konsep tersebut belum terformulasi
secara teoritis.
Pada abad ke-18 dan 19, ketika industri asuransi
mulai berkembang pesat di Inggris dan Amerika Serikat, istilah moral hazard
mulai digunakan untuk menjelaskan kecenderungan pemegang polis bertindak lebih
berisiko setelah memperoleh pertanggungan.² Pada masa ini, para ahli hukum dan
praktisi asuransi menyoroti perilaku seperti pembiaran aset, pembengkakan
klaim, dan penyalahgunaan kontrak asuransi. Diskusi tersebut menjadi fondasi
awal bagi teori moral hazard yang lebih sistematis, sekaligus menandai
pergeseran dari analisis moral ke analisis ekonomis.
Perkembangan penting terjadi pada abad ke-20,
ketika para ekonom mulai mengembangkan kerangka formal mengenai masalah
informasi dan insentif. Kenneth Arrow menjadi tokoh penting dalam mengangkat moral
hazard dari isu praktis menjadi konsep teoritis dalam ekonomi
kesejahteraan.³ Arrow menekankan bahwa ketidaksempurnaan informasi menyebabkan
ketidakefisienan dalam pasar dan memengaruhi fungsi jaminan sosial, terutama
dalam bidang kesehatan. Pemikiran ini membuka ruang bagi model matematis dan
ekonomi neo-klasik untuk mengkaji perilaku agen dalam kondisi informasi tidak
sempurna.
Selanjutnya, teori principal–agent yang berkembang
pesat pada 1970–1980-an memperkuat posisi moral hazard dalam ekonomi
mikro modern. Bengt Holmström merumuskan model analitis yang menjelaskan
bagaimana tindakan agen yang tidak dapat diamati secara sempurna menghasilkan
distorsi insentif dan ketidakefisienan kontraktual.⁴ Inovasi teoretis ini
memungkinkan para ekonom menganalisis moral hazard secara kuantitatif
dan mengembangkan strategi desain kontrak, kompensasi, dan pengawasan.
Memasuki akhir abad ke-20, para ekonom seperti
Joseph Stiglitz dan George Akerlof memperluas pembahasan moral hazard
dalam paradigma ekonomi informasi. Karya Akerlof tentang pasar “lemons”
dan kontribusi Stiglitz terhadap teori asimetri informasi menunjukkan bahwa
kegagalan pasar tidak hanya berasal dari distorsi harga, tetapi juga struktur
informasi yang timpang.⁵ Pemikiran mereka membentuk suatu fondasi intelektual
yang menjadikan moral hazard sebagai bagian integral dari analisis
ekonomi kontemporer, termasuk dalam kebijakan publik, asuransi, dan keuangan.
Peristiwa besar seperti krisis keuangan Asia (1997)
dan krisis finansial global (2008) semakin menegaskan relevansi historis moral
hazard. Intervensi negara berupa bailout terhadap lembaga keuangan,
meskipun bertujuan menstabilkan perekonomian, juga menimbulkan kekhawatiran
tentang insentif buruk bagi institusi besar yang dianggap terlalu penting untuk
gagal (too big to fail).⁶ Dalam konteks ini, moral hazard tidak
lagi hanya menjadi isu teori, tetapi menjadi persoalan kebijakan global yang
menyangkut stabilitas sistem keuangan internasional.
Secara keseluruhan, genealoginya menunjukkan bahwa moral
hazard telah mengalami transformasi dari konsep moral dalam industri
asuransi menjadi perangkat analitis dalam ekonomi informasi dan studi perilaku.
Perkembangan historis ini memperlihatkan bahwa moral hazard bukan
sekadar anomali pasar, tetapi fenomena kompleks yang melibatkan dimensi
ekonomi, sosial, hukum, dan etika. Perubahan tersebut juga mencerminkan semakin
pentingnya pemahaman mengenai struktur insentif dan asimetri informasi dalam
desain kebijakan dan tata kelola institusi modern.
Footnotes
[1]
Tom Baker, “On the Genealogy of Moral Hazard,” Texas
Law Review 75, no. 2 (1996): 237–92.
[2]
Ibid., 245–50.
[3]
Kenneth J. Arrow, “Uncertainty and the Welfare
Economics of Medical Care,” American Economic Review 53, no. 5 (1963):
941–73.
[4]
Bengt Holmström, “Moral Hazard and Observability,” Bell
Journal of Economics 10, no. 1 (1979): 74–91.
[5]
Joseph E. Stiglitz, “Principal and Agent,” dalam The
New Palgrave: A Dictionary of Economics, ed. John Eatwell, Murray Milgate,
dan Peter Newman (London: Palgrave Macmillan, 1987), 241–53; George A. Akerlof,
“The Market for ‘Lemons’: Quality Uncertainty and the Market Mechanism,” Quarterly
Journal of Economics 84, no. 3 (1970): 488–500.
[6]
Ben S. Bernanke, The Courage to Act: A Memoir of
a Crisis and Its Aftermath (New York: W. W. Norton & Company, 2015),
112–25.
4.
Model dan Teori Analitis Moral
Hazard
Pembahasan mengenai moral
hazard dalam ekonomi modern tidak dapat dilepaskan dari berbagai
model teoretis yang dirancang untuk menjelaskan bagaimana perilaku agen berubah
ketika terdapat informasi yang tidak simetris. Model-model ini berfungsi
sebagai alat analitis untuk memahami struktur insentif, mekanisme kontrak, dan
potensi penyimpangan perilaku dalam hubungan ekonomi. Secara umum, teori
analitis moral
hazard dapat dikelompokkan ke dalam beberapa pendekatan utama:
model principal–agent, teori kontrak optimal, teori insentif, dan pendekatan
teori permainan.
4.1. Model Principal–Agent
Model principal–agent
merupakan kerangka teoritis paling berpengaruh dalam menjelaskan moral
hazard. Dalam model ini, principal (pemilik modal, pemberi kerja,
pemegang polis, atau regulator) tidak mampu mengamati tindakan agen secara
langsung. Ketidakmampuan observasi tersebut menciptakan ruang bagi agen untuk
bertindak tidak sesuai dengan kepentingan principal.¹
Holmström
menunjukkan bahwa masalah utama dalam hubungan principal–agent adalah bagaimana
merancang kontrak yang dapat menyelaraskan kepentingan kedua belah pihak
melalui skema kompensasi berbasis kinerja.² Model ini menekankan pentingnya
monitoring dan insentif, serta menjelaskan mengapa kontrak sering kali bersifat
tidak lengkap (incomplete contracts) akibat
keterbatasan informasi.
4.2. Model Kontrak Optimal
Teori kontrak
optimal berupaya menentukan bentuk kontrak terbaik yang mampu
meminimalkan biaya keagenan (agency cost) dan mengurangi
kemungkinan perilaku oportunistik. Dalam konteks ini, kontrak optimal
mengandung dua elemen kunci:
(1)
insentif positif untuk mendorong
agen bertindak sesuai tujuan principal, dan
(2)
batasan risiko yang proporsional
dengan kondisi agen.³
Model kontrak
optimal sering menggunakan pendekatan matematis untuk menentukan besaran bonus,
penalti, dan mekanisme monitor yang efisien. Mirrlees dan Holmström
mengembangkan model formal mengenai bagaimana risiko dan insentif harus
dityeimbang-kan agar principal memperoleh hasil terbaik tanpa membebani agen
secara berlebihan.⁴ Pendekatan ini kemudian menjadi fondasi ekonomi informasi
dan kebijakan pengawasan dalam berbagai sektor.
4.3. Teori Insentif dan Monitoring
Teori insentif
menekankan bahwa perilaku agen dapat diarahkan melalui sistem reward dan
punishment yang dirancang secara tepat. Struktur insentif yang buruk akan
memperbesar risiko moral hazard, sementara insentif
yang efektif mampu mengurangi perilaku oportunistik.⁵
Selain insentif,
mekanisme monitoring juga memainkan peran
penting. Monitoring dapat bersifat langsung (pengawasan rutin, audit, laporan
kinerja) maupun tidak langsung (indikator output, reputasi, dan mekanisme
pasar). Namun demikian, monitoring bersifat mahal (costly), dan terdapat batasan
sejauh mana suatu organisasi dapat melaksanakan pengawasan secara efektif.⁶ Karena
itu, keseimbangan antara biaya monitoring dan kebutuhan insentif menjadi salah
satu aspek paling kompleks dalam analisis moral hazard.
4.4. Teori Permainan (Game Theory)
Pendekatan game
theory digunakan untuk menganalisis interaksi strategis antara
principal dan agen ketika keduanya rasional dan memiliki tujuan berbeda. Dalam
model permainan sekuensial, agen memilih tindakan terlebih dahulu (yang tidak
teramati), lalu principal mengatur respons berdasarkan hasil yang tampak.⁷
Situasi ini menciptakan strategic misalignment yang dapat
menghasilkan equilibria tidak efisien.
Model Bayesian
game memperluas analisis ini dengan memasukkan ketidakpastian
informasi mengenai tipe agen (misalnya agen jujur vs. agen oportunistik). Teori
ini relevan dalam analisis kontrak publik, pasar tenaga kerja, dan asuransi, di
mana perilaku agen dapat berubah sesuai struktur imbalan dan pengawasan.
Aplikasi game
theory membantu menjelaskan mengapa beberapa mekanisme kontrak
tetap gagal meskipun telah dirancang secara komprehensif.
4.5. Perilaku Agen dalam Kondisi Informasi Tidak
Sempurna
Model perilaku dalam
kondisi informasi tidak sempurna menekankan bahwa moral hazard tidak hanya disebabkan
oleh insentif ekonomi, tetapi juga faktor psikologis dan sosial. Becker
menunjukkan bahwa pelanggaran aturan sering kali merupakan hasil perhitungan
rasional antara manfaat dan risiko sanksi.⁸ Namun, perkembangan ekonomi
perilaku (behavioral economics) memperluas pandangan ini dengan menunjukkan
bahwa faktor seperti norma sosial, preferensi keadilan, dan bias kognitif turut
memengaruhi keputusan agen.⁹
Dalam konteks ini, moral
hazard tidak hanya merupakan persoalan struktural, tetapi juga
cerminan interaksi antara rasionalitas terbatas (bounded rationality), persepsi
risiko, dan tekanan sosial. Pendekatan ini penting terutama ketika menganalisis
moral
hazard pada sektor publik, kesehatan, dan keuangan yang melibatkan
banyak faktor non-ekonomis.
Footnotes
[1]
Michael C. Jensen dan William H. Meckling, “Theory of the Firm:
Managerial Behavior, Agency Costs and Ownership Structure,” Journal of
Financial Economics 3, no. 4 (1976): 305–60.
[2]
Bengt Holmström, “Moral Hazard and Observability,” Bell Journal of
Economics 10, no. 1 (1979): 74–91.
[3]
Paul Milgrom dan John Roberts, Economics, Organization and Management
(Englewood Cliffs, NJ: Prentice Hall, 1992), 170–75.
[4]
James Mirrlees, “An Exploration in the Theory of Optimum Income
Taxation,” Review of Economic Studies 38, no. 2 (1971): 175–208;
Holmström, “Moral Hazard and Observability,” 80–83.
[5]
Jean-Jacques Laffont dan David Martimort, The Theory of Incentives:
The Principal–Agent Model (Princeton: Princeton University Press, 2002),
55–60.
[6]
Oliver E. Williamson, The Economic Institutions of Capitalism
(New York: Free Press, 1985), 248–52.
[7]
Drew Fudenberg dan Jean Tirole, Game Theory (Cambridge, MA:
MIT Press, 1991), 86–92.
[8]
Gary Becker, “Crime and Punishment: An Economic Approach,” Journal
of Political Economy 76, no. 2 (1968): 169–217.
[9]
Daniel Kahneman dan Amos Tversky, “Prospect Theory: An Analysis of
Decision under Risk,” Econometrica 47, no. 2 (1979): 263–91.
5.
Moral Hazard dalam Sektor Keuangan
dan Perbankan
Sektor keuangan
merupakan salah satu arena paling rentan terhadap moral hazard akibat struktur
insentif yang kompleks, tingkat leverage yang tinggi, dan peran sistemik
lembaga keuangan dalam perekonomian. Ketika bank atau institusi keuangan
mengetahui bahwa kegagalan mereka berpotensi memicu gangguan makroekonomi,
mereka cenderung mempersepsikan bahwa pemerintah atau otoritas moneter akan
melakukan intervensi untuk mencegah keruntuhan.¹ Persepsi ini menciptakan ruang
bagi perilaku pengambilan risiko berlebihan. Dalam kondisi demikian, moral
hazard tidak hanya berdampak pada pemilik modal dan nasabah, tetapi
juga menimbulkan implikasi luas terhadap stabilitas sistem keuangan secara
keseluruhan.
5.1. Risiko dalam Lembaga Keuangan
Bank dan lembaga
keuangan menjalankan fungsi utama sebagai intermediary yang menyalurkan dana
dari pihak surplus ke pihak defisit. Fungsi ini menuntut penggunaan leverage
dan pengelolaan risiko yang ketat. Namun, asimetri informasi antara manajemen
bank dan deposan, ditambah dengan keterbatasan pengawasan regulator, membuka
peluang terjadinya moral hazard.² Manajemen bank
sering memiliki insentif untuk meningkatkan laba jangka pendek melalui
investasi berisiko tinggi, sementara deposan dan penjamin pemerintah (melalui
skema penjaminan simpanan) menanggung sebagian besar risikonya.
Kajian Jensen dan
Meckling menunjukkan bahwa struktur kepemilikan dan pengawasan yang lemah dapat
mendorong manajer bertindak tidak sejalan dengan kepentingan pemegang saham
maupun masyarakat.³ Hal ini menjelaskan mengapa governance menjadi faktor
penting dalam mitigasi moral hazard.
5.2. Moral Hazard pada Bank “Too Big to Fail”
Fenomena too big
to fail (TBTF) adalah salah satu bentuk moral
hazard paling terkenal. Bank atau perusahaan keuangan yang dianggap
terlalu besar atau terlalu terhubung (too interconnected) diyakini tidak
akan dibiarkan gagal oleh pemerintah karena potensi dampaknya terhadap sistem
keuangan nasional maupun global.⁴
Kondisi ini
menciptakan implicit guarantee yang mendorong
institusi TBTF untuk mengambil risiko lebih tinggi, dengan asumsi bahwa pihak
regulator akan menyediakan bailout jika krisis terjadi.
Beberapa studi menunjukkan bahwa perusahaan yang termasuk kategori TBTF
memiliki leverage lebih besar dan portofolio aset lebih berisiko dibanding
perusahaan kecil.⁵ Dengan demikian, moral hazard menjadi bukan hanya
masalah individu atau institusi, melainkan masalah struktural dalam arsitektur
keuangan.
5.3. Bailout dan Implikasinya terhadap Moral Hazard
Bailout
merupakan intervensi pemerintah yang memberikan bantuan likuiditas atau modal
kepada lembaga keuangan yang mengalami kesulitan. Meskipun bailout
sering dilaksanakan untuk mencegah krisis sistemik, langkah tersebut juga
berpotensi memperkuat moral hazard.⁶
Krisis keuangan
global 2008 menjadi contoh paling jelas. Pemerintah Amerika Serikat melalui
program TARP (Troubled Asset Relief Program) memberikan bantuan kepada
bank-bank besar, perusahaan asuransi, dan lembaga pembiayaan.⁷ Intervensi
tersebut menstabilkan pasar, tetapi juga menimbulkan kritik karena dianggap
memberikan sinyal bahwa kegagalan akibat tindakan berisiko akan tetap
ditanggung publik.
Sebagian ekonom
berpendapat bahwa bailout menciptakan insentif buruk
yang melemahkan disiplin pasar.⁸ Ketika manajer tahu bahwa risiko ekstrem tidak
sepenuhnya ditanggung institusinya, mereka kurang berupaya untuk membatasi
pengambilan risiko. Inilah bentuk moral hazard yang memengaruhi
stabilitas jangka panjang sektor keuangan.
5.4. Krisis Keuangan Global sebagai Studi Empiris Moral
Hazard
Krisis yang terjadi
pada tahun 1997 (Asia) dan 2008 (global) memperlihatkan bagaimana moral
hazard dapat memperburuk gelembung aset, meningkatkan leverage, dan
memperbesar ketidakstabilan sistem keuangan. Dalam krisis Asia 1997, tekanan moral
hazard tercermin dalam kebijakan kredit jangka pendek dan lemahnya
pengawasan bank.⁹ Sementara itu, krisis 2008 dipicu oleh penggunaan instrumen
keuangan kompleks seperti mortgage-backed securities dan credit
default swaps, di mana banyak pelaku pasar mengasumsikan bahwa
kerugian akan tersebar dan ditanggung seluruh sistem, bukan individu lembaga.¹⁰
Pada kedua peristiwa
tersebut, moral
hazard tidak hanya bersifat mikro—melibatkan manajer, investor, dan
nasabah—tetapi juga makro, terkait dengan struktur kelembagaan, regulasi, dan
respons pemerintah. Dengan demikian, moral hazard menjadi faktor penting
dalam analisis krisis keuangan.
5.5. Regulasi untuk Mitigasi Moral Hazard
Untuk mengurangi
risiko moral
hazard, regulator keuangan mengembangkan berbagai kebijakan,
termasuk persyaratan modal minimum (misalnya melalui Basel II dan Basel III),
peningkatan pengawasan likuiditas, pembatasan aktivitas berisiko, dan penerapan
stress
test bagi bank besar.¹¹
Di Indonesia, peran
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sangat penting
dalam memastikan tata kelola risiko yang sehat. Penjaminan simpanan, meskipun
berpotensi menciptakan moral hazard deposan, diimbangi
dengan regulasi ketat mengenai permodalan, manajemen risiko, dan pengawasan
bank.¹²
Dengan demikian,
regulasi menjadi alat penting untuk mengatasi insentif buruk yang muncul akibat
asimetri informasi dan struktur pasar yang kompleks. Namun, efektivitasnya
sangat bergantung pada konsistensi implementasi, independensi regulator, dan
integritas institusi keuangan itu sendiri.
Footnotes
[1]
Frederic S. Mishkin, The Economics of Money, Banking, and Financial
Markets (Boston: Pearson, 2013), 270–73.
[2]
Anthony Saunders dan Marcia Millon Cornett, Financial Institutions
Management: A Risk Management Approach (New York: McGraw-Hill, 2018),
145–50.
[3]
Michael C. Jensen dan William H. Meckling, “Theory of the Firm:
Managerial Behavior, Agency Costs and Ownership Structure,” Journal of
Financial Economics 3, no. 4 (1976): 312–18.
[4]
Ben S. Bernanke, The Courage to Act: A Memoir of a Crisis and Its
Aftermath (New York: W. W. Norton & Company, 2015), 105–12.
[5]
Gary H. Stern dan Ron J. Feldman, Too Big to Fail: The Hazards of
Bank Bailouts (Washington, DC: Brookings Institution Press, 2004), 47–51.
[6]
Allan H. Meltzer, “Reflections on the Bailout,” Cato Journal
29, no. 1 (2009): 15–25.
[7]
U.S. Department of the Treasury, Troubled Asset Relief Program
Quarterly Report (Washington, DC, 2009), 3–10.
[8]
Charles W. Calomiris, “The Political Lessons of Depression-Era Banking
Reform,” Oxford Review of Economic Policy 26, no. 3 (2010): 540–60.
[9]
Masahiro Kawai, “The East Asian Currency Crisis: Causes and Lessons,” Contemporary
Economic Policy 16, no. 2 (1998): 157–72.
[10]
Joseph Stiglitz, Freefall: America, Free Markets, and the Sinking
of the World Economy (New York: W. W. Norton & Company, 2010), 98–114.
[11]
Basel Committee on Banking Supervision, Basel III: A Global
Regulatory Framework for More Resilient Banks and Banking Systems (Basel:
Bank for International Settlements, 2011), 1–23.
[12]
Otoritas Jasa Keuangan, Roadmap Perbankan Indonesia 2020–2025
(Jakarta: OJK, 2020), 12–19.
6.
Moral Hazard dalam Sistem Asuransi
Sistem asuransi
merupakan salah satu konteks paling klasik dalam pembahasan moral
hazard. Konsep ini pertama kali mendapatkan formulasi teoretis
melalui analisis mengenai perilaku pemegang polis yang berubah setelah risiko
mereka dialihkan sebagian atau sepenuhnya kepada perusahaan asuransi.¹ Karena
itu, hubungan antara asuransi dan moral hazard tidak hanya bersifat
historis, tetapi juga struktural, mengingat mekanisme dasar asuransi melibatkan
pengalihan risiko (risk transfer) yang secara inheren
berpotensi mengubah insentif perilaku.
6.1. Asuransi Kesehatan dan Moral Hazard
Asuransi kesehatan
sering dianggap sebagai sektor yang paling rentan terhadap moral
hazard, baik dalam bentuk ex-ante maupun ex-post.
Ex-ante moral
hazard terjadi ketika pemegang polis mengurangi upaya pencegahan penyakit
karena merasa risiko finansial telah ditanggung oleh asuransi.² Sebaliknya,
ex-post moral
hazard muncul ketika individu cenderung menggunakan layanan
kesehatan secara berlebihan atau mengajukan klaim melebihi kebutuhan medis yang
sebenarnya.
Pauly dalam kajian
klasiknya menunjukkan bahwa premi asuransi yang tidak mencerminkan perilaku
risiko individu dapat mendorong konsumsi layanan kesehatan yang tidak efisien,
sehingga meningkatkan biaya keseluruhan sistem.³ Hal inilah yang mendasari
berbagai intervensi kebijakan seperti co-payment, deductible,
dan coinsurance
untuk menjaga disiplin penggunaan layanan kesehatan.
Dalam konteks
Indonesia, fenomena serupa terlihat pada sistem Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN), di mana tingkat klaim yang tinggi dan kendala pengawasan menimbulkan
kekhawatiran mengenai terjadinya moral hazard baik di pihak pasien
maupun fasilitas kesehatan.⁴
6.2. Asuransi Kendaraan dan Properti
Asuransi kendaraan
dan properti juga menghadapi moral hazard yang signifikan.
Karena risiko kerusakan atau kehilangan ditanggung oleh perusahaan asuransi,
sebagian pemegang polis mungkin menjadi kurang berhati-hati dalam merawat aset
mereka. Bahkan, dalam kasus ekstrem, terdapat tindakan penipuan seperti klaim
fiktif atau rekayasa kecelakaan.⁵
Perusahaan asuransi
menerapkan berbagai mekanisme pengendalian, termasuk survei lapangan,
verifikasi independen, dan penggunaan data historis untuk menilai profil risiko
nasabah. Selain itu, premi berbasis risiko (risk-based premium) menjadi
instrumen penting untuk menyeimbangkan insentif agar nasabah tetap menjaga aset
mereka.
6.3. Perilaku Klaim Berlebihan dan Fraud Asuransi
Salah satu bentuk moral
hazard paling serius adalah fraud atau klaim berlebihan (excessive
claiming). Fraud asuransi terjadi ketika tertanggung secara sengaja
memanipulasi informasi untuk mendapatkan kompensasi lebih besar, atau
perusahaan jasa (seperti bengkel, rumah sakit) menaikkan biaya layanan karena
mengetahui bahwa pembayaran ditanggung asuransi.⁶
Studi Derrig
menunjukkan bahwa fraud dalam asuransi dapat menyumbang kerugian hingga
miliaran dolar setiap tahun, dan fenomena ini sulit diidentifikasi karena
berada pada wilayah abu-abu antara klaim sah dan penipuan sistematis.⁷
Perkembangan teknologi seperti big data analytics dan predictive
modeling membantu perusahaan asuransi mendeteksi pola klaim yang
mencurigakan, meskipun tantangan etis dan privasi tetap menjadi perdebatan.
6.4. Strategi Mitigasi: Deductible, Co-Payment, dan
Monitoring
Untuk mengurangi moral
hazard, perusahaan asuransi menerapkan berbagai strategi kontrak,
di antaranya:
6.4.1.
Deductible
Pemegang polis diwajibkan membayar sejumlah biaya
awal sebelum asuransi menanggung sisanya. Kebijakan ini membuat individu tetap
memiliki “skin in the game” sehingga mengurangi kecenderungan perilaku tidak
hati-hati.⁸
6.4.2. Co-payment dan Coinsurance
Tertanggung turut membayar sebagian dari total
biaya layanan. Dengan demikian, insentif untuk menggunakan layanan secara
berlebihan menjadi berkurang karena terdapat biaya marginal yang harus
ditanggung sendiri.
6.4.3. Monitoring dan Audit
Monitoring dilakukan baik terhadap tertanggung
maupun penyedia layanan. Audit rutin membantu menekan fraud, sementara
penggunaan rekam medis elektronik atau foto bukti kerusakan membantu
meningkatkan akurasi klaim.
6.4.4. Penerapan No-Claim Bonus
Insentif berupa penurunan premi jika pemegang
polis tidak mengajukan klaim pada periode tertentu terbukti efektif dalam
mengurangi moral hazard di sektor kendaraan.⁹
6.5. Asuransi sebagai Studi Kasus Utama Moral Hazard
Hubungan antara
asuransi dan moral hazard telah menjadikannya
wadah empiris utama bagi teori ekonomi informasi. Banyak model klasik moral
hazard—mulai dari model kontrak optimal, teori insentif, hingga
analisis game teoritis—berakar dari studi tentang perilaku tertanggung dan
perusahaan asuransi. Dalam perspektif lebih luas, sektor asuransi menunjukkan
bahwa moral
hazard bukan hanya kegagalan individual, tetapi juga konsekuensi
logis dari struktur insentif yang tidak dirancang secara tepat.
Melalui pembelajaran
dari industri asuransi, konsep moral hazard diperluas ke sektor
keuangan, pasar tenaga kerja, dan kebijakan publik. Dengan demikian, sektor ini
tidak hanya menjadi objek kajian, tetapi juga laboratorium bagi pengembangan
teori dan regulasi terkait perilaku risiko.
Footnotes
[1]
Tom Baker, “On the Genealogy of Moral Hazard,” Texas Law Review
75, no. 2 (1996): 240–55.
[2]
Mark V. Pauly, “The Economics of Moral Hazard: Comment,” American
Economic Review 58, no. 3 (1968): 531–37.
[3]
Ibid., 533–35.
[4]
Dewi Hartaty Surbakti, “Tantangan Pengelolaan JKN dan Risiko Moral
Hazard,” Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia 8, no. 2 (2019): 65–74.
[5]
Richard D. Phillips, “Insurance Fraud,” dalam Handbook of Insurance,
ed. Georges Dionne (New York: Springer, 2013), 835–56.
[6]
Ibid., 842–46.
[7]
Richard Derrig, “Insurance Fraud,” Journal of Risk and Insurance
69, no. 3 (2002): 271–87.
[8]
Milgrom dan Roberts, Economics, Organization and Management
(Englewood Cliffs, NJ: Prentice Hall, 1992), 171–75.
[9]
David Cummins dan Sharon Tennyson, “Moral Hazard in Insurance Markets,”
Journal of Risk and Insurance 59, no. 2 (1992): 185–201.
7.
Moral Hazard dalam Kebijakan Publik
dan Pemerintahan
Moral
hazard dalam kebijakan publik dan pemerintahan merupakan fenomena
yang kompleks karena melibatkan hubungan antara warga negara, birokrasi,
institusi politik, serta pemerintah sebagai penyedia layanan, sumber daya, dan
regulasi. Berbeda dari sektor keuangan dan asuransi yang beroperasi dalam
struktur kontraktual yang relatif jelas, moral hazard dalam pemerintahan
berkaitan dengan insentif dan perilaku aktor publik yang sering kali berada
dalam kondisi informasi yang tidak simetris dan mekanisme akuntabilitas yang
tidak sempurna.¹ Fenomena ini dapat terjadi pada berbagai tingkatan—baik pada
individu penerima manfaat, birokrasi pelaksana, maupun aktor politik yang
merancang dan mengawasi kebijakan.
7.1. Penyediaan Bantuan Sosial dan Subsidi
Program bantuan
sosial (bansos) dan subsidi sering dipandang sebagai kebijakan yang rawan moral
hazard. Ketika pemerintah menyediakan bantuan tanpa mekanisme
pengawasan yang memadai, penerima manfaat mungkin menunjukkan perilaku
ketergantungan atau tidak berupaya meningkatkan kesejahteraan secara mandiri.²
Hal ini sering terjadi pada program subsidi energi, bantuan langsung tunai, dan
jaminan sosial lain yang tidak disertai syarat perilaku (conditionality).
Sebagai contoh, subsidi energi di banyak negara berkembang cenderung mendorong
konsumsi berlebihan dan tidak efisien karena harga tidak mencerminkan biaya
sebenarnya.³
Selain perilaku
penerima, penyedia layanan atau aparat pelaksana juga berpotensi melakukan
penyimpangan, seperti manipulasi data penerima manfaat atau penyelewengan
bantuan. Situasi ini memperlihatkan bahwa moral hazard dalam kebijakan sosial
bersifat dua arah: pada warga sebagai penerima dan pada birokrasi sebagai
penyalur.
7.2. Korupsi, Penyalahgunaan Anggaran, dan Perilaku
Oportunistik Birokrasi
Birokrasi menghadapi
risiko moral
hazard ketika pengawasan terhadap penggunaan dana publik lemah atau
ketika mekanisme insentif tidak dirancang dengan baik.⁴ Pejabat publik yang
memiliki akses terhadap sumber daya negara dapat mengambil keputusan yang
menguntungkan diri sendiri atau kelompoknya, meskipun keputusan tersebut
merugikan kepentingan publik.
Rose-Ackerman
menunjukkan bahwa korupsi sering berakar pada kombinasi antara monopoli
kekuasaan, diskresi yang tinggi, dan akuntabilitas yang lemah—ketiga kondisi
ini menciptakan ruang bagi moral hazard birokrasi.⁵ Dengan
kata lain, perilaku koruptif dapat dipahami sebagai bentuk penyimpangan agen
(birokrasi) dalam hubungan principal–agent antara rakyat sebagai pemilik sumber
daya dan pemerintah sebagai pengelola.
7.3. Ketergantungan terhadap Negara (Welfare Dependency)
Fenomena welfare
dependency terjadi ketika masyarakat terlalu mengandalkan program
bantuan atau proteksi negara hingga mengurangi insentif untuk bekerja,
berusaha, atau meningkatkan kualitas hidup.⁶ Di beberapa negara maju,
perdebatan mengenai efektivitas sistem kesejahteraan sering kali berkaitan
dengan risiko moral hazard pada individu yang
menerima manfaat jangka panjang.
Dalam konteks negara
berkembang, program perlindungan sosial tetap penting untuk mengurangi
kemiskinan struktural, namun desain kebijakan yang tidak disertai mekanisme
pengawasan atau insentif perilaku dapat memunculkan ketergantungan jangka
panjang.⁷ Oleh karena itu, banyak negara mulai menerapkan conditional
cash transfers (CCT) yang mengaitkan bantuan dengan perilaku
produktif seperti kehadiran sekolah atau pemeriksaan kesehatan rutin.
7.4. Desentralisasi dan Tantangan Pengawasan Fiskal
Desentralisasi
fiskal memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah untuk
mengelola anggaran, namun juga membuka peluang moral hazard baru. Pemerintah pusat
sering kali tidak dapat mengamati seluruh keputusan fiskal daerah secara
langsung, sementara daerah memiliki insentif untuk meningkatkan belanja atau
menunda reformasi karena mengandalkan dana transfer pusat.⁸
Fenomena soft
budget constraint—di mana pemerintah daerah berasumsi bahwa defisit
mereka akan ditutupi oleh pemerintah pusat—menjadi salah satu bentuk moral
hazard fiskal yang cukup sering terjadi.⁹ Hal ini dapat menyebabkan
pemborosan anggaran, penyalahgunaan belanja, dan lemahnya akuntabilitas publik
pada tingkat lokal.
7.5. Kompleksitas Akuntabilitas dalam Kebijakan Publik
Kebijakan publik
sering melibatkan banyak aktor dengan kepentingan berbeda, sehingga prinsip
akuntabilitas menjadi lebih kompleks. Ketika tujuan kebijakan tidak jelas atau
pengawasan dilimpahkan ke banyak lembaga, ruang moral hazard semakin besar.¹⁰ Dalam
tata kelola pemerintahan modern, transparansi informasi, partisipasi publik,
dan digitalisasi birokrasi menjadi elemen penting untuk mengurangi risiko
tersebut.
Reformasi kebijakan
publik yang efektif memerlukan kombinasi antara mekanisme insentif yang benar,
penguatan sistem pengawasan, serta budaya organisasi yang berorientasi pada
integritas. Tanpa itu, moral hazard akan tetap menjadi
tantangan utama yang menggerogoti efektivitas kebijakan dan kepercayaan publik.
Footnotes
[1]
Jean-Jacques Laffont dan David Martimort, The Theory of Incentives:
The Principal–Agent Model (Princeton: Princeton University Press, 2002),
321–25.
[2]
Martin Ravallion, The Economics of Poverty: History, Measurement,
and Policy (Oxford: Oxford University Press, 2016), 389–91.
[3]
Sri Mulyani Indrawati, “Reformasi Subsidi Energi dan Tantangan
Kebijakan Fiskal di Indonesia,” Jurnal Kebijakan Ekonomi 12, no. 1
(2017): 15–30.
[4]
Mushtaq Khan, “Governance, Economic Growth, and Development since the
1960s,” dalam Progress in Development Studies 15, no. 1 (2015): 1–28.
[5]
Susan Rose-Ackerman, Corruption and Government: Causes,
Consequences, and Reform (Cambridge: Cambridge University Press, 1999),
91–112.
[6]
Robert Moffitt, “The Economics of Welfare Programs,” dalam Handbook
of Public Economics, ed. Alan Auerbach dan Martin Feldstein (Amsterdam:
North-Holland, 2002), 299–302.
[7]
Armando Barrientos, Social Protection for the Poor and Poorest
(London: Palgrave Macmillan, 2008), 47–53.
[8]
Robin Boadway dan Anwar Shah, Fiscal Federalism (Cambridge:
Cambridge University Press, 2009), 257–62.
[9]
János Kornai, Eric Maskin, dan Gérard Roland, “Understanding the Soft
Budget Constraint,” Journal of Economic Literature 41, no. 4 (2003):
1095–1136.
[10]
Mark Bovens, “Analysing and Assessing Accountability: A Conceptual
Framework,” European Law Journal 13, no. 4 (2007): 447–68.
8.
Moral Hazard dalam Bisnis dan
Korporasi
Moral
hazard dalam dunia bisnis dan korporasi merupakan fenomena yang
muncul ketika manajer, pemegang saham, atau pihak internal lainnya memiliki
peluang untuk mengambil keputusan yang menguntungkan diri mereka sendiri tetapi
menimbulkan risiko atau kerugian bagi pemilik modal, pekerja, atau publik.¹
Fenomena ini dapat terjadi karena struktur organisasi yang kompleks, asimetri
informasi antara manajemen dan pemilik, serta lemahnya mekanisme pengawasan
internal. Dalam konteks korporasi modern, moral hazard sering menjadi salah
satu penyebab utama kegagalan tata kelola dan krisis etika.
8.1. Penyimpangan Etika Manajerial
Manajer korporasi
sering kali memiliki akses istimewa terhadap informasi mengenai kondisi
keuangan perusahaan. Ketika insentif kompensasi mereka terkait dengan laba
jangka pendek atau harga saham, mereka mungkin terdorong untuk mengambil risiko
berlebih demi mencapai target tertentu.² Tekanan ini dapat menghasilkan
perilaku oportunistik seperti memaksakan ekspansi yang tidak berkelanjutan,
memanipulasi laporan keuangan, atau melakukan strategi bisnis berisiko tinggi
yang dapat membahayakan stabilitas perusahaan.
Dalam beberapa
kasus, insentif yang berorientasi pada jangka pendek menyebabkan manajer
mengabaikan keberlanjutan jangka panjang, kualitas produk, dan kesejahteraan
pekerja.³ Hal ini menunjukkan bahwa struktur insentif yang buruk dapat
memperbesar peluang terjadinya moral hazard.
8.2. Manipulasi Laporan Keuangan
Salah satu bentuk
paling serius dari moral hazard korporasi adalah
manipulasi laporan keuangan. Fenomena ini terjadi ketika manajemen secara
sengaja menyembunyikan kerugian, melebihkan keuntungan, atau merekayasa
informasi akuntansi untuk menjaga reputasi perusahaan atau meningkatkan nilai
saham.⁴
Kasus Enron,
WorldCom, dan skandal keuangan lainnya menunjukkan bagaimana manipulasi
akuntansi dapat mengakibatkan kerugian sistemik yang besar dan hilangnya
kepercayaan publik terhadap pasar modal.⁵ Dalam kasus-kasus tersebut, manajemen
memanfaatkan informasi yang tidak dapat diakses oleh pemegang saham (informasi
privat) untuk memenuhi kepentingan pribadi, sementara risiko finansial akhirnya
ditanggung oleh investor dan masyarakat.
Regulasi seperti
Sarbanes–Oxley Act (2002) di Amerika Serikat lahir sebagai respons terhadap
skandal-skandal tersebut, dengan memperketat standar transparansi, audit
independen, dan akuntabilitas manajer.⁶
8.3. Konflik Kepentingan dalam Tata Kelola Perusahaan (Corporate
Governance)
Konflik kepentingan
merupakan sumber utama lainnya dari moral hazard. Dalam banyak
perusahaan besar, pemilik modal tidak terlibat langsung dalam pengelolaan
perusahaan. Kondisi ini menciptakan hubungan principal–agent yang rawan penyimpangan.⁷
Misalnya:
·
Manajer dapat melakukan self-dealing,
yaitu mengambil keputusan yang menguntungkan dirinya sendiri.
·
Direksi dapat menyetujui
paket kompensasi yang tidak proporsional dengan kinerja.
·
Pemegang saham mayoritas
dapat mengeksploitasi pemegang saham minoritas melalui transaksi afiliasi.
Tata kelola
perusahaan yang baik (good corporate governance) menuntut
adanya mekanisme pengawasan seperti dewan komisaris independen, audit
eksternal, transparansi informasi, dan perlindungan hak pemegang saham
minoritas.⁸ Namun, jika struktur ini lemah, moral hazard dapat berkembang dan
menjadi penyebab utama ketidakstabilan korporasi.
8.4. Bonus, Insentif, dan Budaya Organisasi
Skema bonus dan
insentif merupakan salah satu alat yang paling sering digunakan untuk memotivasi
karyawan dan manajer. Namun, ketika dirancang tanpa mempertimbangkan risiko
jangka panjang, insentif dapat memicu perilaku yang bertentangan dengan
kepentingan perusahaan.⁹
Dalam banyak kasus,
manajer diberikan bonus berbasis kinerja jangka pendek yang dapat dicapai
dengan meningkatkan leverage atau melakukan ekspansi agresif. Hal ini
meningkatkan risiko perusahaan, tetapi manajer tidak menanggung konsekuensi
penuh jika strategi tersebut gagal.¹⁰
Selain insentif
finansial, budaya organisasi juga memainkan peran penting. Budaya yang terlalu
menekankan pencapaian target tanpa memperhatikan etika kerja, transparansi,
atau keseimbangan risiko sering kali memperkuat moral hazard. Banyak skandal besar
perusahaan berakar pada budaya internal yang permisif terhadap manipulasi,
pelanggaran, atau kompetisi tidak sehat.
8.5. Risiko Sistemik dan Tanggung Jawab Sosial Korporasi
Dalam konteks bisnis
global, moral
hazard memiliki implikasi yang lebih luas. Ketika perusahaan besar
gagal, dampaknya dapat menyebar ke seluruh sistem ekonomi, memengaruhi pekerja,
pemasok, konsumen, bahkan negara.¹¹ Karena itu, perusahaan modern dituntut
untuk tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga mengelola risiko sosial dan
lingkungan secara bertanggung jawab.
Konsep tanggung jawab
sosial korporasi (CSR) muncul sebagai respons terhadap berbagai bentuk moral
hazard yang merugikan publik.¹² CSR menekankan bahwa perusahaan
harus mempertimbangkan dampak jangka panjang dan kepentingan para pemangku
kepentingan (stakeholders), bukan hanya pemegang
saham. Meskipun CSR tidak sepenuhnya menghilangkan moral hazard, pendekatan ini dapat
mengurangi insentif untuk melakukan perilaku yang merugikan masyarakat dan
lingkungan.
Footnotes
[1]
Michael C. Jensen dan William H. Meckling, “Theory of the Firm:
Managerial Behavior, Agency Costs and Ownership Structure,” Journal of
Financial Economics 3, no. 4 (1976): 305–60.
[2]
Lucian Bebchuk dan Jesse Fried, Pay Without Performance: The
Unfulfilled Promise of Executive Compensation (Cambridge, MA: Harvard
University Press, 2004), 31–38.
[3]
Ibid., 45–57.
[4]
William R. Scott, Financial Accounting Theory (Toronto:
Pearson Prentice Hall, 2009), 203–12.
[5]
Bethany McLean dan Peter Elkind, The Smartest Guys in the Room: The
Amazing Rise and Scandalous Fall of Enron (New York: Portfolio, 2003),
89–154.
[6]
John C. Coffee Jr., “Understanding Enron: ‘It’s About the Gatekeepers,
Stupid’,” Business Lawyer 57, no. 4 (2002): 1403–42.
[7]
Jean Tirole, The Theory of Corporate Finance (Princeton:
Princeton University Press, 2006), 15–18.
[8]
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Principles
of Corporate Governance (Paris: OECD Publishing, 2015), 21–34.
[9]
Bengt Holmström dan Paul Milgrom, “Multitask Principal–Agent Analyses:
Incentive Contracts, Asset Ownership, and Job Design,” Journal of Law,
Economics, & Organization 7 (1991): 24–52.
[10]
Raghuram Rajan, “Why Bank Risk-Taking Is Rampant and What to Do about
It,” Milken Institute Review 22, no. 2 (2020): 36–45.
[11]
Joseph E. Stiglitz, Freefall: America, Free Markets, and the
Sinking of the World Economy (New York: W. W. Norton & Company, 2010),
98–114.
[12]
Archie B. Carroll, “Corporate Social Responsibility: Evolution of a
Definitional Construct,” Business & Society 38, no. 3 (1999):
268–95.
9.
Moral Hazard dalam Hubungan Sosial
Moral
hazard tidak hanya muncul dalam konteks ekonomi formal seperti
keuangan, asuransi, atau korporasi, tetapi juga hadir dalam hubungan sosial
sehari-hari. Dalam interaksi sosial, moral hazard terjadi ketika
individu atau kelompok memanfaatkan kepercayaan, norma, atau solidaritas sosial
demi keuntungan pribadi, sementara risiko atau beban ditanggung oleh pihak
lain.¹ Fenomena ini menunjukkan bahwa moral hazard merupakan persoalan
universal yang mencerminkan ketidakseimbangan insentif dan informasi dalam
berbagai bentuk hubungan—baik dalam keluarga, komunitas, maupun organisasi
sosial.
9.1. Hubungan Kerja (Employer–Employee)
Dalam hubungan
kerja, moral
hazard muncul ketika karyawan tidak bekerja secara optimal karena
pengawasan atasan terbatas atau tidak sempurna.² Fenomena ini dikenal dengan
istilah shirking,
yaitu mengurangi usaha atau kinerja tanpa sepengetahuan pemberi kerja. Teori
principal–agent menjelaskan bahwa pekerja memiliki insentif untuk
menyembunyikan tingkat usaha yang sesungguhnya, terutama ketika output
pekerjaan sulit diukur atau pemantauan sangat mahal.³
Di sisi lain,
pemberi kerja juga dapat melakukan moral hazard dengan menyembunyikan
informasi mengenai prospek perusahaan, menunda pembayaran insentif, atau menetapkan
beban kerja yang tidak sesuai dengan kontrak. Hubungan kerja, dengan demikian,
menjadi arena dua arah di mana moral hazard dapat dilakukan oleh
kedua belah pihak.
9.2. Perilaku Oportunistik dalam Kontrak Sosial Informal
Banyak interaksi
sosial berlangsung melalui kontrak informal seperti kesepakatan lisan, janji
kepercayaan, atau norma budaya yang mengatur perilaku. Tidak adanya alat
penegakan hukum formal menyebabkan ruang moral hazard semakin besar. Ketika
seseorang memanfaatkan kepercayaan tersebut, masyarakat menanggung biaya sosial
berupa hilangnya solidaritas atau rusaknya jaringan sosial.
Williamson
menekankan bahwa dalam transaksi informal, governance berbasis kepercayaan (trust-based
governance) sering kali lebih rentan terhadap opportunism—perilaku
memanfaatkan kesepakatan demi keuntungan pribadi.⁴ Contohnya termasuk meminjam
barang tetapi tidak mengembalikan tepat waktu, memanfaatkan kemurahan hati
tetangga, atau membatalkan kesepakatan secara sepihak ketika insentif berubah.
Dalam masyarakat dengan
kohesi sosial kuat, norma informal dapat mengurangi moral hazard. Namun dalam komunitas
dengan penegakan norma lemah atau ketidaksetaraan kekuasaan tinggi, risiko
penyalahgunaan semakin meningkat.
9.3. Perilaku Free Rider dalam Organisasi Sosial
Free riding
merupakan bentuk klasik moral hazard dalam organisasi
sosial dan kegiatan kolektif. Ketika manfaat dari suatu kegiatan bersifat
publik (misalnya kebersihan lingkungan, keamanan kampung, kegiatan gotong
royong), individu memiliki insentif untuk menikmati manfaat tanpa
berkontribusi.⁵
Fenomena ini
dijelaskan dalam teori barang publik (public goods theory), di mana
kontribusi sukarela sering kali tidak mencukupi karena setiap individu memilih
untuk menghindari biaya pribadi dengan harapan orang lain akan menggantikan
kontribusinya.⁶ Dalam konteks ini, moral hazard menjadi masalah
struktural yang melemahkan kapasitas organisasi sosial untuk menghasilkan
manfaat bersama.
Beberapa komunitas
mengatasi masalah ini melalui mekanisme sosial seperti sanksi informal,
reputasi, dan insentif simbolik. Pendekatan ini menunjukkan bahwa institusi
sosial dapat memainkan peran penting dalam mitigasi moral hazard.
9.4. Moral Hazard dalam Hubungan Keluarga
Hubungan keluarga
juga dapat menjadi ruang munculnya moral hazard, terutama ketika
hubungan tersebut melibatkan pengorbanan, dukungan emosional, atau sumber daya
finansial yang tidak selalu disertai mekanisme pengawasan.
Beberapa bentuk moral
hazard dalam keluarga meliputi:
·
anggota keluarga yang terus
meminta bantuan finansial tanpa upaya memperbaiki kondisi,
·
orang tua yang terlalu
melindungi anak hingga menghambat pembentukan tanggung jawab,
·
ketergantungan ekonomi
antaranggota keluarga yang tidak seimbang.
Becker menjelaskan
bahwa perilaku dalam keluarga sering kali mengikuti prinsip altruism,
namun altruism dapat menciptakan insentif negatif apabila penerima bantuan
tidak memiliki konsekuensi atas perilakunya.⁷ Fenomena ini menunjukkan bahwa moral
hazard dalam keluarga berkaitan dengan dinamika emosional dan struktur
kekuasaan yang unik.
9.5. Komunitas dan Solidaritas Sosial
Dalam masyarakat
berbasis nilai gotong royong, moral hazard muncul ketika individu
menyalahgunakan solidaritas untuk memperoleh keuntungan pribadi tanpa
memberikan kontribusi timbal balik. Misalnya dalam komunitas pedesaan, beberapa
anggota mungkin tidak ikut serta dalam kerja bakti namun tetap menikmati
hasilnya. Fenomena ini menggerogoti kohesi sosial dan menurunkan kepercayaan
antaranggota masyarakat.
Ostrom menekankan
bahwa keberhasilan pengelolaan sumber daya bersama sangat bergantung pada
adanya aturan informal, mekanisme pengawasan komunitas, dan sanksi sosial yang
proporsional.⁸ Ketika elemen-elemen tersebut tidak berfungsi, moral
hazard menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan kolektivitas.
Footnotes
[1]
Elinor Ostrom, Governing the Commons: The Evolution of Institutions
for Collective Action (Cambridge: Cambridge University Press, 1990),
15–23.
[2]
Bengt Holmström, “Moral Hazard and Observability,” Bell Journal of
Economics 10, no. 1 (1979): 74–91.
[3]
Michael C. Jensen dan William H. Meckling, “Theory of the Firm:
Managerial Behavior, Agency Costs and Ownership Structure,” Journal of
Financial Economics 3, no. 4 (1976): 305–60.
[4]
Oliver Williamson, The Economic Institutions of Capitalism
(New York: Free Press, 1985), 45–52.
[5]
Mancur Olson, The Logic of Collective Action: Public Goods and the
Theory of Groups (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1965), 13–24.
[6]
Ibid., 53–59.
[7]
Gary Becker, A Treatise on the Family (Cambridge, MA: Harvard
University Press, 1981), 112–19.
[8]
Elinor Ostrom, Governing the Commons, 56–78.
10.
Perspektif Filsafat dan Etika
Pembahasan mengenai moral
hazard tidak dapat dipahami secara komprehensif tanpa menelaah
dimensi etis dan filosofis yang melatarbelakanginya. Dalam ekonomi, moral
hazard sering dipandang sebagai penyimpangan perilaku akibat
struktur insentif yang tidak tepat. Namun dalam filsafat moral, fenomena ini
mencerminkan ketegangan antara kebebasan, tanggung jawab, niat, dan konsekuensi
tindakan.¹ Dengan demikian, analisis filosofis membuka cakrawala lebih luas
untuk memahami moral hazard tidak sekadar sebagai
kegagalan mekanisme pasar, tetapi juga sebagai persoalan yang menyentuh
integritas manusia, relasi sosial, dan nilai-nilai moral.
10.1. Etika Deontologis: Tanggung Jawab dan Kewajiban
Moral
Dalam etika
deontologis yang dipelopori Immanuel Kant, tindakan moral ditentukan oleh
kesesuaian dengan kewajiban moral dan prinsip universal, bukan oleh hasil atau
keuntungan.² Dari perspektif ini, moral hazard terjadi ketika
individu atau institusi melanggar kewajiban moral dengan memanfaatkan sistem
demi keuntungan pribadi, sekalipun tindakan tersebut tidak secara eksplisit
melanggar hukum.
Bagi deontologis,
inti persoalan moral hazard bukan pada risiko
ekonomi, tetapi pada kegagalan individu untuk bertindak berdasarkan prinsip
kejujuran dan tanggung jawab.³ Misalnya, memanfaatkan celah polis asuransi
untuk keuntungan pribadi dianggap sebagai bentuk ketidakjujuran yang
bertentangan dengan prinsip moral universal.
10.2. Utilitarianisme: Konsekuensi dan Efisiensi
Kesejahteraan
Dalam tradisi
utilitarian, nilai moral suatu tindakan dinilai berdasarkan kontribusinya
terhadap kebahagiaan atau kesejahteraan terbesar bagi sebanyak mungkin orang.⁴
Dari perspektif ini, moral hazard merupakan persoalan
karena perilaku oportunistik yang didorong insentif buruk dapat menciptakan
ketidakefisienan dan merugikan kesejahteraan kolektif.
Sebagai contoh,
perilaku perusahaan yang mengambil risiko berlebihan karena yakin akan
diselamatkan pemerintah pada akhirnya membebani masyarakat luas, sehingga
secara utilitarian merupakan tindakan tidak moral.⁵ Dengan demikian,
utilitarianisme menekankan pentingnya desain insentif dan regulasi yang
meminimalkan total kerugian sosial.
10.3. Etika Kebajikan (Virtue Ethics): Karakter Moral dan
Pembiasaan
Etika kebajikan,
yang berakar pada pemikiran Aristoteles, menekankan bahwa moralitas bergantung
pada karakter dan kebiasaan yang membentuk tindakan seseorang.⁶ Dari perspektif
ini, moral
hazard muncul bukan sekadar akibat struktur insentif eksternal,
tetapi karena kelemahan karakter seperti ketidakjujuran, ketamakan, atau
kurangnya rasa tanggung jawab.
Virtue ethics
melihat bahwa individu yang memiliki integritas dan practical wisdom (phronesis)
tidak akan memanfaatkan perlindungan hukum, jaminan, atau kepercayaan sosial
untuk bertindak opportunistik meskipun sistem memungkinkan hal tersebut.⁷
Dengan demikian, pembentukan karakter menjadi pendekatan penting dalam mencegah
moral
hazard di tingkat mikro maupun makro.
10.4. Perspektif Nilai-Nilai Religius dan Norma Sosial
Dalam tradisi
keagamaan, moral
hazard dipahami sebagai penyimpangan dari nilai-nilai moral seperti
amanah, kejujuran, dan tanggung jawab. Banyak tradisi agama menekankan larangan
terhadap tindakan mengambil keuntungan dengan cara yang merugikan orang lain,
bahkan jika tindakan tersebut secara hukum dibenarkan.
Dalam konteks ini, moral
hazard dipandang sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan
pelanggaran terhadap prinsip keadilan sosial. Misalnya, dalam etika Islam,
tindakan menyalahgunakan kepercayaan (khiyānah) atau memanfaatkan
perlindungan untuk keuntungan pribadi dianggap bertentangan dengan prinsip al-‘adālah
(keadilan) dan al-amānah (kepercayaan).⁸ Dengan
demikian, etika religius memandang moral hazard sebagai konsekuensi
penyimpangan moral yang harus dicegah melalui pembentukan akhlak dan penguatan
nilai-nilai sosial.
10.5. Moral Hazard sebagai Masalah Integritas dan
Akuntabilitas
Secara filosofis, moral
hazard dapat dipahami sebagai kaburnya batas antara kebebasan dan
tanggung jawab. Ketika individu diberikan kebebasan bertindak tanpa konsekuensi
yang jelas, integritas moral menjadi faktor penentu apakah tindakan tersebut
akan merugikan pihak lain atau tidak. Amartya Sen menegaskan bahwa ekonomi
harus dipahami sebagai ilmu moral yang mempertimbangkan kebebasan, keadilan,
dan tanggung jawab etis.⁹
Perspektif ini
menunjukkan bahwa moral hazard merupakan manifestasi
dari kegagalan akuntabilitas moral. Akuntabilitas tidak hanya bersifat
eksternal (melalui regulasi), tetapi juga internal, yaitu melalui komitmen
individu terhadap nilai-nilai moral dan integritas pribadi.
10.6. Pendekatan Etika Diskursif dan Solidaritas Sosial
Dalam pandangan
etika diskursif (Habermas), moralitas dibentuk melalui proses dialog dan musyawarah
yang mengedepankan rasionalitas komunikatif.¹⁰ Dari perspektif ini, moral
hazard terjadi ketika aktor melanggar norma musyawarah dan
bertindak secara egoistik, mengabaikan kepentingan kolektif. Etika diskursif
menekankan pentingnya transparansi, kejujuran, dan partisipasi sebagai landasan
untuk mencegah perilaku oportunistik dalam masyarakat.
Dengan demikian,
perspektif filosofis memperkaya pemahaman tentang moral hazard dengan menunjukkan
bahwa fenomena ini tidak hanya berakar pada struktur pasar atau insentif
ekonomi, tetapi juga pada kualitas moral individu, nilai-nilai sosial, dan
bentuk-bentuk relasi etis dalam masyarakat.
Footnotes
[1]
Amartya Sen, On Ethics and Economics (Oxford: Blackwell,
1987), 1–10.
[2]
Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, terj.
Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 20–25.
[3]
Ibid., 35–38.
[4]
John Stuart Mill, Utilitarianism (London: Parker, Son, and
Bourn, 1863), 16–22.
[5]
Joseph E. Stiglitz, Freefall: America, Free Markets, and the Sinking
of the World Economy (New York: W. W. Norton & Company, 2010), 98–114.
[6]
Aristotle, Nicomachean Ethics, terj. Terence Irwin
(Indianapolis: Hackett Publishing, 1999), 26–34.
[7]
Rosalind Hursthouse, On Virtue Ethics (Oxford: Oxford
University Press, 1999), 124–41.
[8]
M. Fakhry, Ethical Theories in Islam (Leiden: Brill, 1991),
112–18.
[9]
Sen, On Ethics and Economics, 45–50.
[10]
Jürgen Habermas, Moral Consciousness and Communicative Action
(Cambridge: MIT Press, 1990), 43–65.
11.
Studi Kasus Internasional dan
Nasional
Analisis empiris
tentang moral
hazard dapat dipahami secara lebih konkret melalui studi kasus yang
terjadi di berbagai negara. Studi kasus ini menunjukkan bahwa moral
hazard tidak hanya beroperasi dalam ruang abstrak teori ekonomi,
tetapi juga merupakan fenomena nyata yang muncul ketika struktur insentif,
regulasi, dan perilaku aktor tidak selaras. Dengan menelaah contoh-contoh
internasional dan nasional, dapat dipahami bagaimana moral
hazard memiliki dampak luas terhadap stabilitas ekonomi, keuangan
publik, dan tata kelola pemerintahan.
11.1. Kasus Internasional
11.1.1. Bailout Industri Otomotif Amerika Serikat
(2008–2009)
Krisis keuangan 2008 menghasilkan gelombang bailout
besar-besaran oleh pemerintah Amerika Serikat, termasuk penyelamatan perusahaan
otomotif seperti General Motors (GM) dan Chrysler. Pemerintah menyediakan lebih
dari USD 80 miliar melalui program TARP untuk menstabilkan industri otomotif
yang dianggap terlalu penting untuk dibiarkan gagal.¹
Meskipun bailout berhasil menyelamatkan
jutaan pekerjaan dan memulihkan sektor industri strategis, banyak ekonom
mengkritik bahwa bantuan tersebut menciptakan moral hazard karena
perusahaan mengetahui bahwa risiko kegagalan sistemik akan ditanggung oleh
negara.² Perusahaan otomotif dianggap tidak memiliki insentif kuat untuk
memperbaiki disiplin keuangan karena adanya implicit guarantee dari
pemerintah.
11.1.2. Skandal Enron dan Krisis Tata Kelola (2001)
Skandal Enron merupakan salah satu contoh paling
terkenal mengenai moral hazard dalam korporasi modern. Manajemen Enron
memanipulasi laporan keuangan melalui praktik mark-to-market accounting,
membentuk perusahaan cangkang (special purpose entities), serta
menyembunyikan utang dalam jumlah besar.³
Karena manajemen mendapatkan bonus berdasarkan
harga saham dan laba jangka pendek, mereka memiliki insentif kuat untuk
memalsukan informasi, sementara risiko keruntuhan perusahaan sepenuhnya
ditanggung oleh investor dan karyawan.⁴ Skandal ini memicu reformasi regulasi
besar di AS, termasuk lahirnya Sarbanes–Oxley Act, yang bertujuan memperkuat
pengawasan dan akuntabilitas korporasi.
11.1.3. Krisis Finansial Asia 1997
Krisis keuangan Asia menunjukkan bagaimana moral
hazard dapat muncul akibat hubungan erat antara pemerintah, perbankan, dan
sektor swasta. Banyak pelaku pasar percaya bahwa pemerintah akan terus
mendukung bank dan perusahaan besar, sehingga mendorong pengambilan risiko
berlebihan.⁵
Selain itu, lembaga keuangan internasional
seperti IMF memberikan paket bailout besar kepada negara-negara
terdampak. Walaupun diperlukan untuk stabilisasi ekonomi, bantuan tersebut
dikritik karena memperpanjang pola ketergantungan dan memungkinkan para pelaku
keuangan mengambil risiko tanpa mempertimbangkan konsekuensi.⁶
11.1.4. Krisis Subprime Mortgage di Amerika Serikat (2008)
Pasar kredit perumahan AS dipenuhi oleh praktik
pemberian pinjaman kepada peminjam berisiko tinggi (subprime borrowers)
karena lembaga keuangan merasa terlindungi oleh sekuritisasi aset dan instrumen
derivatif. Para pemberi pinjaman tidak menanggung penuh risiko gagal bayar
karena pinjaman dijual kembali dalam bentuk surat berharga.⁷
Perilaku ini merupakan bentuk moral hazard
yang memperparah krisis finansial global. Banyak pelaku pasar mengasumsikan
bahwa risiko telah “disebar” di seluruh sistem, sehingga tidak ada satu
institusi pun yang akan menanggung dampak penuh.⁸
11.2. Kasus Nasional (Indonesia)
11.2.1. Tantangan Moral Hazard dalam Program Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN)
Program JKN menghadirkan tantangan besar terkait moral
hazard, baik di pihak peserta maupun fasilitas kesehatan. Beberapa
bentuknya meliputi:
þ peserta menggunakan layanan kesehatan secara
berlebihan karena biaya ditanggung BPJS,
þ rumah sakit meningkatkan klaim atau memilih tindakan
yang lebih mahal,
þ praktik klaim fiktif atau upcoding diagnosis.⁹
Fenomena ini menyebabkan defisit keuangan BPJS
Kesehatan dan menunjukkan perlunya penguatan mekanisme pengawasan serta desain
insentif yang lebih tepat.
11.2.2. Penyalahgunaan Subsidi Energi
Selama bertahun-tahun, Indonesia memberikan subsidi
besar dalam sektor energi, terutama BBM. Subsidi ini sering dinikmati oleh
kelompok yang sebenarnya tidak berhak, sementara pelaku industri tertentu
memanfaatkan harga energi murah untuk keuntungan pribadi.¹⁰
Moral hazard muncul ketika konsumen mengonsumsi
energi secara berlebihan atau pelaku usaha memilih teknologi tidak efisien
karena biaya energi disubsidi. Pemerintah telah melakukan reformasi subsidi
untuk mengurangi distorsi perilaku tersebut.
11.2.3. Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Risiko Moral
Hazard
Program KUR bertujuan mendukung usaha kecil dan
mikro dengan bunga rendah dan jaminan pemerintah. Namun, jaminan penyaluran
kredit oleh negara dapat mendorong perbankan untuk memperlonggar standar
penilaian kredit (credit screening), atau mendorong debitur untuk
tidak serius dalam pembayaran pinjaman karena merasa terlindungi.¹¹
Kondisi ini dapat meningkatkan risiko kredit
macet jika tidak disertai pengawasan ketat.
11.2.4. Bantuan Sosial (Bansos) dan Manipulasi Data
Dalam penyaluran bantuan sosial, moral hazard
terjadi ketika aparat desa atau pejabat lokal memanipulasi data penerima dengan
memasukkan anggota keluarga atau kelompok tertentu sebagai penerima manfaat.¹²
Selain itu, penerima bantuan juga berpotensi
menyalahgunakan atau mengharapkan bantuan berkelanjutan tanpa upaya
meningkatkan kesejahteraan secara mandiri.
Makna Analitis dari Studi Kasus
Studi kasus
internasional dan nasional menunjukkan pola yang konsisten:
1)
Moral hazard muncul
ketika risiko dipisahkan dari konsekuensi.
2)
Struktur insentif yang salah
mendorong perilaku oportunistik.
3)
Ketidaksempurnaan informasi
memperkuat ruang penyimpangan.
4)
Intervensi pemerintah—terutama bailout,
subsidi, dan jaminan—sering menjadi pedang bermata dua.
5)
Pengawasan dan tata kelola yang
kuat merupakan kunci mitigasi.
Dengan demikian,
studi kasus empiris memberikan bukti kuat bahwa moral hazard tidak hanya merupakan
konsep teoritis, tetapi fenomena nyata yang dapat memengaruhi stabilitas
ekonomi, politik, dan sosial.
Footnotes
[1]
U.S. Department of the Treasury, Troubled Asset Relief Program
(TARP) Summary (Washington, DC, 2010), 3–11.
[2]
Ben S. Bernanke, The Courage to Act: A Memoir of a Crisis and Its
Aftermath (New York: W. W. Norton & Company, 2015), 112–18.
[3]
Bethany McLean dan Peter Elkind, The Smartest Guys in the Room: The
Amazing Rise and Scandalous Fall of Enron (New York: Portfolio, 2003),
89–154.
[4]
John C. Coffee Jr., “What Caused Enron? A Capsule Social and Economic
History of the 1990s,” Columbia Law Review 89, no. 2 (2003): 272–78.
[5]
Masahiro Kawai, “The East Asian Currency Crisis: Lessons Learned,” International
Economics 45, no. 2 (1998): 153–70.
[6]
Joseph E. Stiglitz, Globalization and Its Discontents (New
York: W. W. Norton & Company, 2002), 98–115.
[7]
Nouriel Roubini dan Stephen Mihm, Crisis Economics: A Crash Course
in the Future of Finance (New York: Penguin, 2010), 54–67.
[8]
Paul Krugman, The Return of Depression Economics and the Crisis of
2008 (New York: W. W. Norton & Company, 2009), 145–52.
[9]
Dewi Hartaty Surbakti, “Tantangan Pengelolaan JKN dan Risiko Moral
Hazard,” Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia 8, no. 2 (2019): 65–74.
[10]
Sri Mulyani Indrawati, “Reformasi Subsidi Energi dan Kebijakan Fiskal
di Indonesia,” Jurnal Kebijakan Ekonomi 12, no. 1 (2017): 15–30.
[11]
Bank Indonesia, Evaluasi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR)
(Jakarta: BI, 2018), 10–18.
[12]
Human Rights Watch, Like Sending Money into a Black Hole:
Indonesia’s Poor Distribution of Social Assistance (New York: HRW, 2021),
7–14.
12.
Dampak Sosial, Ekonomi, dan Politik
Fenomena moral
hazard memiliki dampak yang luas dan multidimensional. Efeknya
tidak hanya terlihat dalam ketidakefisienan ekonomi, tetapi juga dalam
ketidakstabilan sosial, krisis kepercayaan publik, dan dinamika politik yang
melemahkan legitimasi pemerintah. Analisis multidisipliner diperlukan untuk
memahami bagaimana perilaku oportunistik yang muncul akibat struktur insentif
yang tidak tepat dapat mengganggu tatanan sosial dan kebijakan publik.¹ Dengan
melihat dampaknya secara holistik, dapat dipahami bahwa moral
hazard merupakan persoalan struktural yang memengaruhi stabilitas
dan keberlanjutan masyarakat modern.
12.1. Dampak Sosial: Ketidakpercayaan dan Erosi
Solidaritas Komunitas
Dampak sosial moral
hazard tampak dalam menurunnya kepercayaan antarindividu dan
melemahnya solidaritas sosial. Ketika masyarakat menyaksikan individu atau
kelompok tertentu menyalahgunakan program publik, perlindungan sosial, atau
kepercayaan komunitas, hal ini menimbulkan persepsi ketidakadilan.²
Perilaku free-rider,
manipulasi klaim bantuan, atau penyalahgunaan fasilitas publik menciptakan
ketegangan sosial karena pihak yang patuh merasa dirugikan oleh perilaku
oportunistik pihak lain.³ Seiring waktu, kondisi ini dapat memicu penurunan
partisipasi masyarakat dalam kegiatan kolektif, mengurangi kohesi sosial, dan
melemahkan budaya tolong-menolong yang menjadi landasan kehidupan komunitas.⁴
Moral
hazard juga memengaruhi persepsi publik terhadap kebijakan sosial.
Ketika bantuan dianggap rawan penyalahgunaan, muncul stigma terhadap penerima
bantuan, menciptakan ketidakharmonisan antara kelompok sosial. Dengan demikian,
dampak sosial moral hazard mencakup kerusakan
kepercayaan, runtuhnya solidaritas, dan menguatnya fragmentasi sosial.
12.2. Dampak Ekonomi: Inefisiensi, Pemborosan Sumber
Daya, dan Krisis Keuangan
Dampak ekonomi moral
hazard paling jelas tampak dalam bentuk inefisiensi dan pemborosan
sumber daya. Ketika individu atau institusi tidak menanggung konsekuensi penuh
atas tindakan mereka, mereka cenderung mengambil risiko lebih besar,
meningkatkan konsumsi tidak produktif, atau melakukan praktik bisnis yang tidak
berkelanjutan.⁵
Beberapa dampak
ekonomis utama meliputi:
12.2.1. Inefisiensi Alokasi Sumber Daya
Ketika subsidi atau jaminan pemerintah
menciptakan sinyal harga yang salah, konsumen dan produsen dapat mengalokasikan
sumber daya secara tidak optimal. Misalnya, subsidi energi yang berlebihan
mendorong konsumsi energi berlebih, menyebabkan distorsi pasar, dan menimbulkan
beban fiskal besar.⁶
12.2.2. Pembengkakan Biaya Program Publik
Program jaminan kesehatan, bantuan sosial, dan
kredit bersubsidi rentan mengalami pembengkakan biaya akibat klaim berlebihan,
fraud, atau perilaku oportunistik lainnya.⁷ Hal ini membebani anggaran negara
dan mengurangi ruang fiskal untuk program pembangunan lain.
12.2.3. Krisis Keuangan dan Risiko Sistemik
Dalam sektor keuangan, moral hazard
merupakan salah satu penyebab utama krisis. Ketika lembaga keuangan mengambil
risiko berlebih dengan asumsi adanya bailout, hal ini dapat memicu
gelembung aset dan instabilitas makroekonomi.⁸
Krisis 2008 adalah
contoh paling mencolok ketika perilaku berisiko lembaga keuangan menyebabkan
keruntuhan sistem global.⁹ Dengan demikian, dampak ekonomi moral
hazard tidak hanya bersifat mikro, tetapi juga dapat mengguncang
stabilitas ekonomi nasional maupun internasional.
12.3. Dampak Politik: Delegitimasi Pemerintah dan
Politisasi Kebijakan Publik
Dampak politik moral
hazard muncul ketika publik melihat bahwa pemerintah gagal
mengawasi atau memperbaiki struktur insentif yang buruk, sehingga terjadi penyalahgunaan
sumber daya publik atau kegagalan kebijakan.ⁱ⁰ Keadaan ini menurunkan
legitimasi pemerintah dan mengikis kepercayaan politik masyarakat.
12.3.1. Menurunnya Kepercayaan terhadap Pemerintah
Ketika masyarakat melihat korupsi, distribusi
bantuan yang tidak tepat sasaran, atau penyalahgunaan kekuasaan, kepercayaan
terhadap institusi publik menurun drastis.ⁱ¹ Kepercayaan adalah modal sosial
penting dalam pemerintahan, sehingga kerusakannya berdampak langsung terhadap
efektivitas kebijakan.
12.3.2. Politisasi Program Publik
Program subsidi, bansos, dan kredit sering
menjadi objek politisasi, terutama ketika elite politik memanfaatkan program
tersebut untuk mendapatkan dukungan elektoral. Ketika hal ini terjadi, moral
hazard meningkat karena insentif ekonomi bercampur dengan insentif politik
yang tidak produktif.ⁱ²
12.3.3. Resistensi dan Ketidakpatuhan terhadap Kebijakan
Ketika publik merasa kebijakan tidak adil akibat
adanya praktik oportunistik, mereka lebih mungkin menolak atau tidak mematuhi
peraturan pemerintah. Dalam jangka panjang, hal ini melemahkan kapasitas negara
dalam menegakkan hukum dan mengimplementasikan kebijakan strategis.
Implikasi Struktural bagi Pembangunan Nasional
Dampak sosial,
ekonomi, dan politik moral hazard membentuk hambatan
besar bagi pembangunan. Ketika perilaku oportunistik tidak terkendali,
kapasitas pemerintah menurun, sumber daya terbuang, dan stabilitas
sosial-politik terganggu.ⁱ³
Hal ini berdampak
pada:
·
melemahnya tata kelola
pemerintahan,
·
berkurangnya efektivitas
program pembangunan,
·
meningkatnya kesenjangan
sosial,
·
menurunnya daya saing
ekonomi,
·
memburuknya kualitas
demokrasi.
Dengan demikian, moral
hazard merupakan ancaman struktural yang harus ditangani melalui
kombinasi kebijakan regulatif, etika publik, dan penguatan institusi.
Footnotes
[1]
Amartya Sen, On Ethics and Economics (Oxford: Blackwell,
1987), 1–10.
[2]
Robert Putnam, Bowling Alone: The Collapse and Revival of American
Community (New York: Simon & Schuster, 2000), 138–44.
[3]
Mancur Olson, The Logic of Collective Action (Cambridge, MA:
Harvard University Press, 1965), 53–59.
[4]
Elinor Ostrom, Governing the Commons (Cambridge: Cambridge
University Press, 1990), 56–78.
[5]
Paul Milgrom dan John Roberts, Economics, Organization and
Management (Englewood Cliffs, NJ: Prentice Hall, 1992), 167–75.
[6]
Sri Mulyani Indrawati, “Reformasi Subsidi Energi dan Kebijakan Fiskal
di Indonesia,” Jurnal Kebijakan Ekonomi 12, no. 1 (2017): 15–30.
[7]
Dewi Hartaty Surbakti, “Tantangan Pengelolaan JKN dan Risiko Moral
Hazard,” Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia 8, no. 2 (2019): 65–74.
[8]
Joseph Stiglitz, Freefall: America, Free Markets, and the Sinking
of the World Economy (New York: W. W. Norton & Company, 2010), 98–114.
[9]
Nouriel Roubini dan Stephen Mihm, Crisis Economics: A Crash Course
in the Future of Finance (New York: Penguin, 2010), 54–67.
[10]
Mark Bovens, “Analysing and Assessing Accountability: A Conceptual
Framework,” European Law Journal 13, no. 4 (2007): 447–68.
[11]
Susan Rose-Ackerman, Corruption and Government: Causes,
Consequences, and Reform (Cambridge: Cambridge University Press, 1999),
91–112.
[12]
Robin Boadway dan Anwar Shah, Fiscal Federalism (Cambridge:
Cambridge University Press, 2009), 257–62.
[13]
Mushtaq Khan, “Governance, Economic Growth, and Development since the
1960s,” Progress in Development Studies 15, no. 1 (2015): 1–28.
13.
Strategi Mitigasi Moral Hazard
Mitigasi moral
hazard memerlukan pendekatan multidimensional yang mencakup
instrumen ekonomi, kebijakan regulatif, inovasi kelembagaan, serta pembentukan
nilai etis di tingkat individu dan sosial. Tidak ada satu mekanisme tunggal
yang dapat mengatasi seluruh bentuk perilaku oportunistik, sebab setiap sektor
menghadirkan struktur insentif dan tantangan pengawasan yang berbeda.¹ Oleh
karena itu, strategi mitigasi harus dirancang secara kontekstual dan
mempertimbangkan dinamika antara principal dan agent, kondisi informasi yang
tersedia, serta kapasitas institusi.
13.1. Mekanisme Insentif: Menyelaraskan Kepentingan
Principal dan Agent
Strategi pertama dan
paling fundamental adalah memastikan bahwa struktur insentif dirancang
sedemikian rupa sehingga kepentingan agent sejalan dengan principal. Hal ini
dapat dilakukan melalui:
13.1.1. Insentif Berbasis Kinerja (Performance-Based
Incentives)
Insentif yang terkait dengan hasil atau kinerja
terbukti dapat mengurangi shirking dan menyelaraskan tujuan
organisasi.² Namun, desain insentif harus berhati-hati agar tidak mendorong
manipulasi atau orientasi jangka pendek.
13.1.2. Kontrak Kompensasi yang Menyeimbangkan Risiko
Dalam teori kontrak optimal, keseimbangan antara insentif
dan risiko harus diperhatikan agar agent tidak terbebani risiko berlebihan,
namun tetap memiliki tanggung jawab terhadap konsekuensi tindakan.³
13.1.3. Penerapan Bonus dan Penalti
Model reward and punishment memberikan sinyal
yang jelas terhadap perilaku yang diharapkan. Tetapi, efektivitasnya bergantung
pada konsistensi implementasi dan kejelasan aturan.⁴
13.2. Transparansi dan Akuntabilitas
Keterbukaan
informasi merupakan strategi kunci dalam mengurangi asimetri informasi yang
menjadi akar moral hazard.⁵
13.2.1. Transparansi Laporan Keuangan dan Audit Independen
Laporan keuangan yang dapat diaudit secara
independen mencegah manipulasi dan meningkatkan kepercayaan publik. Regulasi
seperti Sarbanes–Oxley Act di AS menunjukkan peran penting audit dalam mencegah
corporate moral hazard.⁶
13.2.2. Open Government dan Akses Informasi Publik
Pemerintahan yang transparan mengurangi peluang
penyalahgunaan wewenang dan memudahkan publik dalam memantau penggunaan
anggaran.⁷
13.2.3. Teknologi Digital untuk Pemantauan
Digitalisasi layanan publik, e-governance, dan
data analytics dapat meningkatkan efisiensi sekaligus mengurangi ruang
penyimpangan.⁸ Teknologi memungkinkan deteksi dini terhadap pola yang
mencurigakan dalam klaim asuransi, transaksi keuangan, atau distribusi bantuan
sosial.
13.3. Regulasi dan Pengawasan Eksternal
Regulasi berfungsi
sebagai external
constraint terhadap perilaku yang berisiko atau oportunistik.
Efektivitasnya bergantung pada kekuatan institusi pengawas serta kapasitas
penegakan hukum.
13.3.1. Regulasi yang Ketat dalam Sektor Keuangan
Basel III, stress test, dan persyaratan modal
minimum dirancang untuk mengurangi risiko sistemik akibat perilaku berlebih
lembaga keuangan.⁹
13.3.2. Penguatan Lembaga Pengawas
Otoritas seperti OJK, LPS, KPPU, dan lembaga
audit negara memiliki peran krusial dalam memastikan akuntabilitas. Penguatan
kapasitas SDM, anggaran, dan independensi sangat penting untuk mengurangi moral
hazard birokrasi dan korporasi.¹⁰
13.3.3. Penegakan Hukum dan Sanksi
Sanksi tegas terhadap fraud, korupsi, atau
manipulasi laporan adalah bagian penting dari mitigasi. Tanpa penegakan hukum
konsisten, insentif buruk akan tetap bertahan.
13.4. Edukasi Publik dan Pembentukan Etika Sosial
Mitigasi moral
hazard tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga
pembentukan karakter dan nilai moral dalam masyarakat.
13.4.1. Pendidikan Etika dan Integritas
Etika profesional, integritas birokrasi, dan
pendidikan moral di sekolah merupakan instrumen penting untuk membangun budaya
anti-moral hazard.¹¹
13.4.2. Kampanye Publik dan Literasi Kebijakan
Pemahaman masyarakat tentang fungsi kebijakan
publik dan dampak penyalahgunaan dapat menciptakan norma sosial yang menekan
perilaku oportunistik.
13.4.3. Penguatan Nilai Gotong Royong dan Solidaritas
Norma sosial yang kuat dapat mengurangi free-riding
dan memperkuat pengawasan informal dalam komunitas.¹²
13.5. Desain Kebijakan dan Reformasi Kelembagaan
Kebijakan publik
harus dirancang sedemikian rupa agar tidak menciptakan insentif negatif.
13.5.1. Conditionality dalam Bantuan Sosial
Pembatasan syarat seperti kehadiran sekolah,
pemeriksaan kesehatan, atau kewajiban kerja dapat mengurangi ketergantungan dan
meningkatkan efektivitas kebijakan sosial.¹³
13.5.2. Penerapan Target yang Jelas dan Terukur
Target kebijakan yang ambigu menciptakan ruang
bagi birokrasi untuk bertindak oportunistik. Target yang terukur memperkuat
akuntabilitas.
13.5.3. Desentralisasi dengan Mekanisme Akuntabilitas
Desentralisasi memerlukan sistem pengawasan
berlapis agar pemerintah daerah tidak mengambil risiko fiskal berlebihan (soft
budget constraint).¹⁴
13.6. Kolaborasi Institusional dan Partisipasi Publik
Partisipasi
masyarakat dan kolaborasi antar-institusi dapat menciptakan pengawasan yang
lebih kuat.
13.6.1. Peran Masyarakat Sipil
LSM, media, dan komunitas lokal dapat menjadi
watchdog terhadap kebijakan publik.
13.6.2. Public–Private Partnership (PPP) yang Transparan
Kolaborasi pemerintah dan swasta memerlukan
mekanisme pengawasan yang jelas untuk mencegah konflik kepentingan dan state
capture.¹⁵
13.6.3. Platform Lapor Publik
Aplikasi pelaporan, mekanisme pengaduan, dan
whistleblowing membantu mendeteksi penyimpangan sejak dini.
Integrasi Pendekatan Moral dan Ekonomi
Teori ekonomi
memberikan dasar struktural untuk mitigasi moral hazard, tetapi nilai moral
dan integritas personal tetap menjadi faktor penentu. Sinergi keduanya
menciptakan sistem yang tidak hanya efisien tetapi juga adil dan berkelanjutan.
Scholz berpendapat
bahwa kepatuhan tidak hanya didorong oleh sanksi hukum, tetapi juga oleh
legitimasi moral dan kepercayaan pada otoritas.¹⁶ Dengan demikian, strategi
mitigasi yang efektif harus menyentuh aspek struktural dan psikologis
sekaligus.
Footnotes
[1]
Jean-Jacques Laffont dan David Martimort, The Theory of Incentives:
The Principal–Agent Model (Princeton: Princeton University Press, 2002),
321–25.
[2]
Bengt Holmström dan Paul Milgrom, “Multitask Principal–Agent Analyses,”
Journal of Law, Economics, & Organization 7 (1991): 24–52.
[3]
James Mirrlees, “An Exploration in the Theory of Optimum Income
Taxation,” Review of Economic Studies 38, no. 2 (1971): 175–208.
[4]
Paul Milgrom dan John Roberts, Economics, Organization and Management
(Englewood Cliffs, NJ: Prentice Hall, 1992), 170–75.
[5]
Oliver E. Williamson, The Economic Institutions of Capitalism
(New York: Free Press, 1985), 45–52.
[6]
John C. Coffee Jr., “Understanding Enron: ‘It’s About the Gatekeepers,
Stupid’,” Business Lawyer 57, no. 4 (2002): 1403–42.
[7]
Mark Bovens, “Analysing and Assessing Accountability: A Conceptual
Framework,” European Law Journal 13, no. 4 (2007): 447–68.
[8]
OECD, Digital Government Review (Paris: OECD Publishing,
2019), 51–62.
[9]
Basel Committee on Banking Supervision, Basel III: A Global
Regulatory Framework (Basel: Bank for International Settlements, 2011),
1–23.
[10]
Otoritas Jasa Keuangan, Roadmap Perbankan Indonesia 2020–2025
(Jakarta: OJK, 2020), 12–19.
[11]
M. Fakhry, Ethical Theories in Islam (Leiden: Brill, 1991),
112–18.
[12]
Elinor Ostrom, Governing the Commons (Cambridge: Cambridge
University Press, 1990), 56–78.
[13]
Armando Barrientos, Social Protection for the Poor and Poorest
(London: Palgrave Macmillan, 2008), 47–53.
[14]
János Kornai, Eric Maskin, dan Gérard Roland, “Understanding the Soft
Budget Constraint,” Journal of Economic Literature 41, no. 4 (2003):
1095–1136.
[15]
Susan Rose-Ackerman dan Bonnie Palifka, Corruption and Government
(Cambridge: Cambridge University Press, 2016), 260–78.
[16]
John T. Scholz, “Trust, Taxes, and Compliance,” American Journal of
Political Science 43, no. 2 (1999): 398–417.
14.
Analisis Integratif: Ekonomi, Etika,
dan Kebijakan
Fenomena moral
hazard tidak dapat dipahami secara utuh melalui satu perspektif
saja. Ia merupakan hasil interaksi kompleks antara struktur insentif ekonomi,
norma etis, serta desain kebijakan yang mengatur perilaku individu dan
institusi.¹ Dengan mengintegrasikan perspektif ekonomi, etika, dan kebijakan
publik, pembahasan ini bertujuan menawarkan kerangka teoritis yang lebih
komprehensif untuk melihat moral hazard sebagai persoalan
multidimensional yang membutuhkan solusi holistik.
14.1. Perspektif Ekonomi: Insentif, Informasi, dan
Efisiensi
Dalam ekonomi, moral
hazard muncul karena asimetri informasi dan struktur insentif yang
tidak selaras antara principal dan agent.² Teori principal–agent menunjukkan
bahwa perilaku agen sangat dipengaruhi oleh desain kontrak, monitoring, dan
sistem insentif. Ketika insentif dirancang tanpa memperhatikan konsekuensi
jangka panjang, agen cenderung mengambil risiko berlebihan atau bertindak
oportunistik.
Namun demikian,
pendekatan ekonomi murni sering kali terlalu fokus pada optimalisasi rasional
sehingga mengabaikan dimensi moral dan sosial.³ Walaupun model matematis dapat
menjelaskan kondisi struktural moral hazard, ia tidak sepenuhnya
menangkap motivasi seperti integritas, solidaritas, atau kepedulian sosial yang
memengaruhi perilaku dalam konteks nyata.
14.2. Perspektif Etika: Tanggung Jawab, Integritas, dan
Kebajikan
Perspektif etika memperluas
analisis ekonomi dengan menekankan bahwa perilaku manusia tidak hanya
ditentukan oleh insentif material, tetapi juga oleh nilai moral yang dianut
individu dan masyarakat. Etika deontologis menekankan kewajiban moral untuk
bertindak jujur dan bertanggung jawab, terlepas dari insentif eksternal.⁴ Etika
kebajikan (virtue ethics) menyoroti peran karakter, integritas, dan kebiasaan
moral sebagai landasan perilaku yang baik.
Melalui perspektif
etika, moral
hazard dipahami sebagai kegagalan moral ketika seseorang
memanfaatkan sistem demi keuntungan pribadi dengan mengabaikan dampaknya
terhadap orang lain.⁵ Perspektif ini menyadarkan bahwa penguatan integritas
individu dan budaya organisasi yang etis adalah bagian integral dari mitigasi moral
hazard.
14.3. Perspektif Kebijakan Publik: Regulasi, Tata Kelola,
dan Akuntabilitas
Kebijakan publik
berfungsi sebagai jembatan antara insentif ekonomi dan nilai etis dalam
masyarakat. Kebijakan yang efektif adalah kebijakan yang mampu menyelaraskan
insentif dengan tujuan etis kolektif, yaitu kesejahteraan umum.⁶ Regulasi
diperlukan untuk membatasi ruang perilaku oportunistik, sementara tata kelola
(governance) menjadi mekanisme untuk memastikan kepatuhan.
Namun kebijakan
publik sering menghadapi dilema: kebijakan yang terlalu ketat mengurangi
efisiensi ekonomi, sedangkan kebijakan yang terlalu longgar membuka peluang moral
hazard. Karenanya, desain kebijakan memerlukan keseimbangan antara
fleksibilitas dan kontrol.⁷
14.4. Sinergi antara Ekonomi, Etika, dan Kebijakan
Pendekatan integratif
menekankan bahwa ekonomi, etika, dan kebijakan tidak boleh dipandang sebagai
domain yang terpisah, tetapi sebagai sistem yang saling memengaruhi.
14.4.1. Ekonomi memberikan dasar struktural
Ekonomi membantu memahami bagaimana insentif
mendorong perilaku dan bagaimana struktur pasar dapat diperbaiki untuk
meminimalkan distorsi.⁸
14.4.2. Etika memberi orientasi normatif
Etika memastikan bahwa tujuan kebijakan tidak
hanya efisien, tetapi juga adil dan bermoral. Nilai moral mencegah kebijakan
sekadar menjadi instrumen teknokratis.⁹
14.4.3. Kebijakan publik mewujudkan keseimbangan
Kebijakan merancang mekanisme insentif dan
pengawasan yang menghormati prinsip etis dan mendukung efisiensi ekonomi.¹⁰
Sinergi ketiganya
menciptakan kerangka tata kelola yang komprehensif dan berkelanjutan.
14.5. Kerangka Analisis Integratif Moral Hazard
Berdasarkan
perspektif multidisipliner tersebut, dapat dirumuskan kerangka integratif
sebagai berikut:
1)
Identifikasi insentif
ekonomi yang memunculkan perilaku oportunistik.
2)
Analisis nilai moral
yang dilanggar atau terancam oleh perilaku tersebut.
3)
Evaluasi kebijakan
untuk memastikan apakah desain regulatif memperkuat atau melemahkan insentif
yang tepat.
4)
Penguatan kapasitas
kelembagaan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan
efektif.
5)
Pengembangan budaya
etis organisasi dan masyarakat untuk mengatasi akar moral moral
hazard.
Kerangka ini
menempatkan moral hazard sebagai fenomena
sosial-ekonomi-etis yang saling terkait, sehingga strategi mitigasinya harus
bersifat sistemik dan bertahap.¹¹
14.6. Implementasi Integratif dalam Praktik
Penerapan pendekatan
integratif dapat dilihat dalam berbagai konteks pemerintahan dan korporasi:
·
regulasi keuangan yang
menggabungkan persyaratan modal dengan standar etika perilaku,
·
sistem jaminan kesehatan
yang mengombinasikan insentif biaya dengan edukasi moral bagi pengguna,
·
program bantuan sosial yang
memasukkan syarat perilaku (conditionality) sekaligus penguatan nilai
solidaritas,
·
tata kelola perusahaan yang
menyelaraskan strategi bisnis dengan tanggung jawab sosial korporasi.¹²
Dengan demikian,
implementasi integratif menunjukkan bahwa moral hazard dapat dikurangi ketika
ekonomi, etika, dan kebijakan publik bekerja secara harmonis dalam satu
kerangka tata kelola.
Kesimpulan Analitis
Analisis integratif menunjukkan
bahwa moral
hazard bukan sekadar kegagalan pasar atau perilaku individual,
tetapi persoalan sistemik yang melibatkan struktur insentif, kapasitas
institusi, dan kualitas moral masyarakat. Ketika ketiga aspek tersebut selaras,
risiko moral
hazard menurun. Namun ketika salah satu di antaranya lemah—misalnya
regulasi longgar atau nilai moral merosot—maka peluang perilaku oportunistik
meningkat.
Pendekatan
integratif ini menjadi dasar penting bagi perumusan kebijakan yang tidak hanya
efisien secara ekonomi, tetapi juga berkeadilan, bermoral, dan berkelanjutan.
Footnotes
[1]
Amartya Sen, On Ethics and Economics (Oxford: Blackwell,
1987), 1–10.
[2]
Jean-Jacques Laffont dan David Martimort, The Theory of Incentives:
The Principal–Agent Model (Princeton: Princeton University Press, 2002),
321–25.
[3]
Joseph Stiglitz, “Information and Economic Analysis,” Economic
Journal 95 (1985): 21–41.
[4]
Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, terj.
Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 20–25.
[5]
Rosalind Hursthouse, On Virtue Ethics (Oxford: Oxford
University Press, 1999), 124–41.
[6]
Mark Bovens, “Analysing and Assessing Accountability: A Conceptual
Framework,” European Law Journal 13, no. 4 (2007): 447–68.
[7]
Robin Boadway dan Anwar Shah, Fiscal Federalism (Cambridge:
Cambridge University Press, 2009), 257–62.
[8]
Paul Milgrom dan John Roberts, Economics, Organization and
Management (Englewood Cliffs, NJ: Prentice Hall, 1992), 167–75.
[9]
John Stuart Mill, Utilitarianism (London: Parker, Son, and
Bourn, 1863), 16–22.
[10]
Susan Rose-Ackerman dan Bonnie Palifka, Corruption and Government:
Causes, Consequences, and Reform (Cambridge: Cambridge University Press,
2016), 260–78.
[11]
Oliver Williamson, The Economic Institutions of Capitalism
(New York: Free Press, 1985), 45–52.
[12]
Archie B. Carroll, “Corporate Social Responsibility: Evolution of a
Definitional Construct,” Business & Society 38, no. 3 (1999):
268–95.
15.
Relevansi Moral Hazard di Era
Digital
Perkembangan
teknologi digital, ekonomi platform, dan sistem informasi modern telah mengubah
secara fundamental cara individu, perusahaan, dan lembaga publik berinteraksi.
Transformasi ini turut membawa bentuk-bentuk baru moral hazard yang lebih kompleks
dan sulit dideteksi.¹ Dalam era digital, hubungan principal–agent menjadi
semakin kabur, asimetri informasi semakin tajam, dan insentif baru bermunculan
melalui mekanisme algoritmik serta struktur bisnis berbasis data. Fenomena ini
menunjukkan bahwa moral hazard tetap relevan, bahkan
menjadi lebih signifikan di tengah digitalisasi ekonomi dan pemerintahan
modern.
15.1. Moral Hazard dalam Ekonomi Digital dan Platform
Platform digital
seperti marketplace, aplikasi ride-hailing, dan layanan finansial berbasis
aplikasi menciptakan interaksi multi-sisi di mana pengawasan langsung sangat
terbatas. Hal ini membuka peluang moral hazard bagi para pengguna
maupun penyedia layanan.
15.1.1. Pengemudi dan Mitra Platform
Dalam model gig economy, mitra pengemudi
atau kurir memiliki keleluasaan tinggi dalam menentukan perilaku kerja,
sementara platform tidak selalu dapat mengawasi secara langsung.² Misalnya:
þ manipulasi lokasi (GPS spoofing),
þ penyalahgunaan insentif,
þ sengaja membatalkan pesanan untuk keuntungan
pribadi.
Karena risiko finansial sebagian besar ditanggung
platform, mitra memiliki insentif untuk memanfaatkan celah sistem.
15.1.2. Konsumen dan Penyalahgunaan Layanan
Konsumen dapat memanfaatkan kebijakan
pengembalian barang, promosi, atau sistem ulasan untuk keuntungan sepihak.
Praktik seperti return fraud dan fake reviews merupakan
bentuk moral hazard yang merugikan penjual dan platform.³
15.1.3. Pedagang dan Manipulasi Algoritma
Penjual sering memanfaatkan celah algoritma
dengan cara meningkatkan rating secara tidak jujur, memalsukan identitas, atau
melakukan price manipulation demi menaikkan posisi produk.⁴
15.2. Moral Hazard dalam Sektor Fintech, Kripto, dan
Keuangan Digital
Bergesernya layanan
keuangan ke ranah digital meningkatkan risiko baru bagi konsumen, investor, dan
regulator.
15.2.1. Pinjaman Digital
Fintech lending menghadirkan risiko moral
hazard pada dua sisi:
þ peminjam yang merasa tidak diawasi dapat dengan
mudah melakukan default,
þ pemberi pinjaman dapat memperlonggar seleksi kredit
untuk mengejar volume, terutama ketika pinjaman dijual kembali ke pihak lain.⁵
15.2.2. Investasi Kripto dan DeFi
Dalam dunia kripto dan decentralized finance
(DeFi), ketiadaan lembaga pengawas formal menciptakan ruang luas bagi
perilaku oportunistik seperti:
þ rug pull (pengembang melarikan dana),
þ manipulasi harga token,
þ penggunaan leverage ekstrem tanpa perlindungan
sistemik.⁶
Karena risiko sering dipersepsikan tersebar di
jaringan blokchain, banyak pelaku merasa bebas mengambil risiko yang seharusnya
tidak ditanggung pihak lain.
15.2.3. Fraud Digital dan Cyber Moral Hazard
Ketika konsumen tahu bahwa bank atau platform
akan mengganti kerugian akibat penipuan digital, sebagian individu menjadi
kurang berhati-hati dalam menjaga keamanan akun atau data pribadi.⁷ Hal ini
menciptakan bentuk cyber moral hazard yang semakin umum di era
digital.
15.3. Moral Hazard dalam E-Commerce dan Data Privacy
Di era digital, data
menjadi aset yang sangat berharga. Perusahaan teknologi memiliki kontrol
signifikan atas data pengguna, sementara pengguna sangat bergantung pada
kebijakan privasi yang sering kali tidak transparan.
15.3.1. Penyalahgunaan Data oleh Perusahaan
Perusahaan dapat memanfaatkan data konsumen untuk
tujuan komersial tanpa persetujuan eksplisit, atau membagikan data kepada pihak
ketiga, menimbulkan bentuk moral hazard perusahaan.⁸
15.3.2. Konsumen dan Ketidakpedulian terhadap Privasi
Sebaliknya, konsumen sering memberikan data
pribadi secara sembarangan, mengasumsikan platform akan selalu menjaga keamanan
data. Kurangnya kewaspadaan ini memperbesar risiko pelanggaran data dan
eksploitasi digital.⁹
15.4. Otomasi, Kecerdasan Buatan, dan Perubahan Pola
Pengawasan
Dengan meningkatnya
penggunaan artificial intelligence (AI) dan automasi, mekanisme pengawasan
tradisional berubah secara drastis.
15.4.1. Delegasi Keputusan ke Algoritma
Ketika keputusan penting—seperti pemeringkatan
risiko kredit atau rekomendasi medis—diserahkan kepada algoritma, muncul moral
hazard pada pihak pengembang atau penyedia teknologi yang tidak terdorong
untuk memastikan akurasi dan keadilan sistem.¹⁰
15.4.2. Bounded Transparency
Algoritma yang tidak transparan (black box)
membuat pengguna dan regulator sulit mengevaluasi apakah keputusan sistem
mengandung bias atau potensi penyimpangan insentif.¹¹
15.4.3. Pengawasan yang Melemah
Automasi dapat memberikan rasa aman palsu,
sehingga institusi mengurangi pengawasan manusia dan menciptakan potensi moral
hazard baru ketika algoritma gagal berfungsi.
15.5. Pemerintahan Digital dan Moral Hazard Birokrasi
Digitalisasi
pemerintah melalui e-government menghadirkan manfaat besar, namun juga risiko moral
hazard baru.
15.5.1. Manipulasi Data Administratif
Pegawai dapat memanfaatkan celah digital untuk
memanipulasi data, memperlambat layanan, atau memodifikasi informasi demi
kepentingan pribadi.¹²
15.5.2. Sistem Birokrasi yang Bergantung pada Teknologi
Ketika pemerintah terlalu bergantung pada teknologi,
birokrasi mungkin mengabaikan tanggung jawab manual atau etis karena “sistem
akan menanggung semuanya”—sebuah bentuk moral hazard institusional.
15.6. Tantangan Regulasi di Era Digital
Regulasi sering tertinggal dibanding kecepatan
inovasi teknologi.¹³ Ketika regulasi tidak mampu mengikuti perubahan, ruang moral
hazard semakin besar.
Tantangan utama meliputi:
þ kesulitan memantau aktivitas lintas negara,
þ kompleksitas sistem algoritmik,
þ meningkatnya asimetri informasi antara regulator dan
perusahaan teknologi,
þ lemahnya standar akuntabilitas pada layanan digital.
Solusi regulatif
harus melibatkan pendekatan multidisipliner, termasuk tata kelola algoritma,
audit teknologi, serta prinsip-prinsip privasi dan keamanan yang kuat.
Kesimpulan: Moral Hazard dalam Ruang Digital yang Semakin Kompleks
Era digital tidak
menghilangkan moral hazard; justru memperluas
bentuk dan jangkauannya. Dengan meningkatnya ketergantungan pada teknologi,
data, dan algoritma, risiko moral hazard tidak hanya berada
pada individu, tetapi juga perusahaan teknologi global dan regulator.
Mitigasi moral
hazard di era ini membutuhkan:
·
tata kelola digital yang
kuat,
·
transparansi algoritmik,
·
literasi digital
masyarakat,
·
etika teknologi,
·
penguatan regulasi internasional.
Tantangan ini
menunjukkan bahwa moral hazard tetap menjadi konsep
penting untuk memahami dinamika risiko, tanggung jawab, dan perilaku dalam
dunia digital modern.
Footnotes
[1]
Luciano Floridi, The Fourth Revolution: How the Infosphere Is
Reshaping Human Reality (Oxford: Oxford University Press, 2014), 85–96.
[2]
Juliet Schor, After the Gig: How the Sharing Economy Got Hijacked
(Berkeley: University of California Press, 2020), 52–61.
[3]
Chris Jay Hoofnagle dan Jan Whittington, “Free: Accounting for the
Costs of the Internet’s Most Popular Price,” UCLA Law Review 61
(2014): 606–56.
[4]
Shoshana Zuboff, The Age of Surveillance Capitalism (New York:
PublicAffairs, 2019), 131–39.
[5]
Zetzsche, Dirk, Ross Buckley, dan Douglas Arner, “The Rise of FinTech,”
University of New South Wales Law Journal 39, no. 3 (2016): 1223–71.
[6]
Aaron Wright and Primavera De Filippi, “Decentralized Blockchain
Technology and the Rise of Lex Cryptographia,” SSRN (2015): 2–18.
[7]
James Griffin, “Cyber Risk and Consumer Responsibility,” Journal of
Cybersecurity 4, no. 2 (2018): 75–88.
[8]
Zuboff, The Age of Surveillance Capitalism, 181–213.
[9]
Daniel J. Solove, Understanding Privacy (Cambridge, MA:
Harvard University Press, 2008), 35–45.
[10]
Brent Mittelstadt et al., “The Ethics of Algorithms: Mapping the
Debate,” Big Data & Society 3, no. 2 (2016): 1–21.
[11]
Frank Pasquale, The Black Box Society (Cambridge, MA: Harvard
University Press, 2015), 3–15.
[12]
Richard Heeks, Implementing and Managing eGovernment (London:
SAGE Publications, 2006), 88–94.
[13]
Karen Yeung, “A Study of Algorithmic Regulation,” Law and Policy
38, no. 4 (2016): 505–33.
16.
Kesimpulan
Fenomena moral hazard merupakan persoalan
multidimensional yang berada pada pertemuan antara insentif ekonomi, nilai
etika, serta perumusan kebijakan publik. Kajian yang telah dipaparkan
menunjukkan bahwa moral hazard tidak dapat dipahami hanya sebagai
kegagalan mekanisme pasar atau penyimpangan individu semata, melainkan sebagai
interaksi kompleks yang melibatkan struktur insentif, kapasitas kelembagaan,
dan karakter moral masyarakat.¹ Konsep ini terus relevan dalam berbagai
konteks—mulai dari sektor keuangan, asuransi, kebijakan sosial, korporasi, hingga
dinamika digital era modern.
Dari perspektif ekonomi, moral hazard muncul
akibat asimetri informasi yang memungkinkan agen mengambil risiko berlebih atau
bertindak oportunistik tanpa menanggung konsekuensi penuh.² Teori
principal–agent, model kontrak optimal, serta mekanisme insentif dan monitoring
memberikan kerangka analitis untuk memahami bagaimana perilaku tersebut
terbentuk serta bagaimana ia dapat diatasi. Namun perspektif ekonomi saja tidak
cukup, sebab perilaku manusia tidak sepenuhnya dapat direduksi menjadi
kalkulasi utilitarian atau respon terhadap insentif finansial.
Dimensi etika, sebagaimana dikemukakan oleh tradisi
deontologis, utilitarianisme, dan etika kebajikan, menekankan bahwa moral
hazard juga berakar pada kegagalan tanggung jawab moral dan kerapuhan
karakter.³ Integritas pribadi, kejujuran, dan rasa tanggung jawab sosial
menjadi fondasi yang mencegah penyalahgunaan kepercayaan sekalipun tidak ada
pengawasan ketat. Perspektif ini menunjukkan bahwa pembentukan budaya etis di
masyarakat dan institusi sama pentingnya dengan desain insentif struktural.
Konteks kebijakan publik menegaskan bahwa moral
hazard merupakan fenomena institusional yang sering muncul ketika kebijakan
tidak dirancang secara tepat atau ketika mekanisme pengawasan lemah.⁴ Program
bantuan sosial, subsidi energi, jaminan kesehatan, serta kebijakan fiskal
desentralisasi merupakan contoh nyata bagaimana intervensi negara dapat menjadi
pedang bermata dua: di satu sisi melindungi masyarakat, di sisi lain berpotensi
menciptakan perilaku oportunistik baru. Oleh karena itu, tata kelola yang baik,
transparansi, dan akuntabilitas menjadi pilar penting dalam mitigasi moral
hazard di sektor publik.
Dalam era digital, relevansi moral hazard
semakin meningkat karena teknologi menciptakan bentuk-bentuk baru perilaku
oportunistik yang sulit dideteksi. Algoritma, platform digital, fintech, dan
data pribadi menjadi arena baru di mana insentif, informasi, dan pengawasan
mengalami transformasi.⁵ Digitalisasi bukan hanya mempercepat aktivitas ekonomi
dan sosial, tetapi juga memperluas ruang bagi penyalahgunaan sistem, baik oleh
individu, korporasi, maupun institusi.
Melalui analisis integratif
ekonomi–etika–kebijakan, dapat disimpulkan bahwa mitigasi moral hazard
harus bersifat sistemik dan multidisipliner. Tidak ada solusi tunggal yang
dapat menghilangkan fenomena ini secara keseluruhan. Pendekatan terbaik
melibatkan:
1)
Desain insentif yang tepat untuk menyelaraskan kepentingan pihak-pihak yang terlibat.
2)
Transparansi dan pengawasan yang memastikan perilaku dapat diamati dan dievaluasi.
3)
Reformasi kelembagaan untuk
memperkuat kapasitas regulasi, penegakan hukum, dan tata kelola.
4)
Pendidikan moral dan pembentukan karakter untuk menumbuhkan tanggung jawab sosial.
5)
Tata kelola digital dan etika teknologi untuk menjawab tantangan era informasi.
Kesimpulan dari kajian ini menegaskan bahwa moral
hazard adalah masalah yang harus dihadapi secara berkelanjutan. Sebagai
fenomena yang bersifat adaptif dan lintas sektor, moral hazard menuntut respons
yang dinamis, berbasis bukti, serta sensitif terhadap nilai moral dan konteks
sosial.⁶ Oleh karena itu, integrasi antara analisis ekonomi, etika, dan
kebijakan publik merupakan pendekatan paling efektif untuk membangun masyarakat
yang stabil, adil, dan berkeadilan.
Footnotes
[1]
Amartya Sen, On Ethics and Economics
(Oxford: Blackwell, 1987), 1–10.
[2]
Jean-Jacques Laffont dan David Martimort, The
Theory of Incentives: The Principal–Agent Model (Princeton: Princeton
University Press, 2002), 321–25.
[3]
Rosalind Hursthouse, On Virtue Ethics
(Oxford: Oxford University Press, 1999), 124–41.
[4]
Mark Bovens, “Analysing and Assessing
Accountability: A Conceptual Framework,” European Law Journal 13, no. 4
(2007): 447–68.
[5]
Shoshana Zuboff, The Age of Surveillance
Capitalism (New York: PublicAffairs, 2019), 131–39.
[6]
Joseph E. Stiglitz, Globalization and Its
Discontents (New York: W. W. Norton & Company, 2002), 98–115.
Daftar
Pustaka
Akerlof, G. A. (1970). The market for “lemons”:
Quality uncertainty and the market mechanism. The Quarterly Journal of
Economics, 84(3), 488–500.
Arrow, K. J. (1963). Uncertainty and the welfare
economics of medical care. American Economic Review, 53(5), 941–973.
Baker, T. (1996). On the genealogy of moral hazard.
Texas Law Review, 75(2), 237–292.
Bank Indonesia. (2018). Evaluasi Penyaluran
Kredit Usaha Rakyat (KUR). Bank Indonesia.
Barrientos, A. (2008). Social protection for the
poor and poorest. Palgrave Macmillan.
Basel Committee on Banking Supervision. (2011). Basel
III: A global regulatory framework for more resilient banks and banking systems.
Bank for International Settlements.
Becker, G. (1968). Crime and punishment: An
economic approach. Journal of Political Economy, 76(2), 169–217.
Becker, G. S. (1981). A treatise on the family.
Harvard University Press.
Bebchuk, L., & Fried, J. (2004). Pay without
performance: The unfulfilled promise of executive compensation. Harvard
University Press.
Bernanke, B. S. (2015). The courage to act: A
memoir of a crisis and its aftermath. W. W. Norton & Company.
Boadway, R., & Shah, A. (2009). Fiscal
federalism. Cambridge University Press.
Bovens, M. (2007). Analysing and assessing
accountability: A conceptual framework. European Law Journal, 13(4),
447–468.
Calomiris, C. W. (2010). The political lessons of
Depression-era banking reform. Oxford Review of Economic Policy, 26(3),
540–560.
Carroll, A. B. (1999). Corporate social
responsibility: Evolution of a definitional construct. Business &
Society, 38(3), 268–295.
Coffee, J. C., Jr. (2002). Understanding Enron:
“It’s about the gatekeepers, stupid”. The Business Lawyer, 57(4),
1403–1442.
Coffee, J. C., Jr. (2003). What caused Enron? A
capsule social and economic history of the 1990s. Columbia Law Review, 89(2),
272–278.
Committee on Auditing and Assurance Standards.
(2002). Sarbanes–Oxley Act. U.S. Congress.
Cummins, D., & Tennyson, S. (1992). Moral hazard
in insurance markets. Journal of Risk and Insurance, 59(2), 185–201.
Derrig, R. (2002). Insurance fraud. Journal of
Risk and Insurance, 69(3), 271–287.
De Filippi, P., & Wright, A. (2015). Blockchain
technology and decentralized governance. SSRN.
Fakhry, M. (1991). Ethical theories in Islam.
Brill.
Floridi, L. (2014). The fourth revolution: How
the infosphere is reshaping human reality. Oxford University Press.
Fudenberg, D., & Tirole, J. (1991). Game
theory. MIT Press.
Griffin, J. (2018). Cyber risk and consumer
responsibility. Journal of Cybersecurity, 4(2), 75–88.
Habermas, J. (1990). Moral consciousness and
communicative action. MIT Press.
Heeks, R. (2006). Implementing and managing
eGovernment. SAGE Publications.
Holmström, B. (1979). Moral hazard and
observability. Bell Journal of Economics, 10(1), 74–91.
Holmström, B., & Milgrom, P. (1991). Multitask
principal–agent analyses. Journal of Law, Economics, & Organization, 7,
24–52.
Hoofnagle, C. J., & Whittington, J. (2014).
Free: Accounting for the costs of the internet’s most popular price. UCLA
Law Review, 61, 606–656.
Human Rights Watch. (2021). Like sending money
into a black hole: Indonesia’s poor distribution of social assistance. HRW.
Indrawati, S. M. (2017). Reformasi subsidi energi
dan tantangan kebijakan fiskal di Indonesia. Jurnal Kebijakan Ekonomi, 12(1),
15–30.
Jensen, M. C., & Meckling, W. H. (1976). Theory
of the firm: Managerial behavior, agency costs and ownership structure. Journal
of Financial Economics, 3(4), 305–360.
Kahneman, D., & Tversky, A. (1979). Prospect
theory: An analysis of decision under risk. Econometrica, 47(2),
263–291.
Kant, I. (1998). Groundwork of the metaphysics
of morals (M. Gregor, Trans.). Cambridge University Press.
Kawai, M. (1998). The East Asian currency crisis:
Causes and lessons. Contemporary Economic Policy, 16(2), 157–172.
Khan, M. (2015). Governance, economic growth, and
development since the 1960s. Progress in Development Studies, 15(1),
1–28.
Kornai, J., Maskin, E., & Roland, G. (2003).
Understanding the soft budget constraint. Journal of Economic Literature, 41(4),
1095–1136.
Krugman, P. (2009). The return of depression
economics and the crisis of 2008. W. W. Norton & Company.
Laffont, J. J., & Martimort, D. (2002). The
theory of incentives: The principal–agent model. Princeton University
Press.
McLean, B., & Elkind, P. (2003). The
smartest guys in the room: The amazing rise and scandalous fall of Enron.
Portfolio.
Meltzer, A. H. (2009). Reflections on the bailout. Cato
Journal, 29(1), 15–25.
Mill, J. S. (1863). Utilitarianism. Parker,
Son, and Bourn.
Milgrom, P., & Roberts, J. (1992). Economics,
organization and management. Prentice Hall.
Mittelstadt, B., Allo, P., Taddeo, M., Wachter, S.,
& Floridi, L. (2016). The ethics of algorithms: Mapping the debate. Big
Data & Society, 3(2), 1–21.
Mirrlees, J. (1971). An exploration in the theory
of optimum income taxation. Review of Economic Studies, 38(2), 175–208.
Moffitt, R. (2002). The economics of welfare
programs. In A. Auerbach & M. Feldstein (Eds.), Handbook of Public
Economics (pp. 299–302). North-Holland.
OECD. (2015). Principles of corporate governance.
OECD Publishing.
OECD. (2019). Digital government review.
OECD Publishing.
Olson, M. (1965). The logic of collective
action: Public goods and the theory of groups. Harvard University Press.
Ostrom, E. (1990). Governing the commons: The
evolution of institutions for collective action. Cambridge University
Press.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2020). Roadmap
Perbankan Indonesia 2020–2025. OJK.
Pasquale, F. (2015). The black box society.
Harvard University Press.
Pauly, M. V. (1968). The economics of moral hazard:
Comment. American Economic Review, 58(3), 531–537.
Phillips, R. D. (2013). Insurance fraud. In G.
Dionne (Ed.), Handbook of insurance (pp. 835–856). Springer.
Putnam, R. D. (2000). Bowling alone: The
collapse and revival of American community. Simon & Schuster.
Rajan, R. (2020). Why bank risk-taking is rampant
and what to do about it. Milken Institute Review, 22(2), 36–45.
Ravallion, M. (2016). The economics of poverty:
History, measurement, and policy. Oxford University Press.
Rose-Ackerman, S. (1999). Corruption and
government: Causes, consequences, and reform. Cambridge University Press.
Rose-Ackerman, S., & Palifka, B. (2016). Corruption
and government: Causes, consequences, and reform (2nd ed.). Cambridge
University Press.
Roubini, N., & Mihm, S. (2010). Crisis
economics: A crash course in the future of finance. Penguin.
Saunders, A., & Cornett, M. M. (2018). Financial
institutions management: A risk management approach. McGraw-Hill.
Scholz, J. T. (1999). Trust, taxes, and compliance.
American Journal of Political Science, 43(2), 398–417.
Schor, J. (2020). After the gig: How the sharing
economy got hijacked. University of California Press.
Scott, W. R. (2009). Financial accounting theory.
Pearson.
Sen, A. (1987). On ethics and economics.
Blackwell.
Stern, G. H., & Feldman, R. J. (2004). Too
big to fail: The hazards of bank bailouts. Brookings Institution Press.
Stiglitz, J. E. (1985). Information and economic
analysis. Economic Journal, 95, 21–41.
Stiglitz, J. E. (2002). Globalization and its
discontents. W. W. Norton & Company.
Stiglitz, J. E. (2010). Freefall: America, free
markets, and the sinking of the world economy. W. W. Norton & Company.
Tirole, J. (2006). The theory of corporate
finance. Princeton University Press.
U.S. Department of the Treasury. (2010). Troubled
Asset Relief Program (TARP) summary. U.S. Government Publishing Office.
Williamson, O. E. (1985). The economic
institutions of capitalism. Free Press.
Wright, A., & De Filippi, P. (2015).
Decentralized blockchain technology and the rise of lex cryptographia. SSRN,
1–18.
Yeung, K. (2016). A study of algorithmic
regulation. Law and Policy, 38(4), 505–533.
Zuboff, S. (2019). The age of surveillance
capitalism. PublicAffairs.
Zetzsche, D., Buckley, R., & Arner, D. (2016).
The rise of FinTech. University of New South Wales Law Journal, 39(3),
1223–1271.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar