Sabtu, 29 November 2025

Moral Hazard: Genealogi, Teori, Dinamika Sosio-Ekonomi, dan Implikasi Etis dalam Masyarakat Kontemporer

Moral Hazard

Genealogi, Teori, Dinamika Sosio-Ekonomi, dan Implikasi Etis dalam Masyarakat Kontemporer


Alihkan ke: Ekonomi, Etika, Kebijakan Publik.


Abstrak

Artikel ini membahas moral hazard sebagai fenomena multidimensional yang melintasi batas ekonomi, etika, dan kebijakan publik. Melalui pendekatan historis, konseptual, dan empiris, artikel ini menjelaskan bahwa moral hazard bukan sekadar akibat dari asimetri informasi, tetapi juga merupakan refleksi dari insentif yang salah, kelemahan tata kelola, dan kegagalan moral individu dalam berbagai konteks. Kajian ini mencakup perkembangan teoretis mulai dari teori principal–agent, analisis kontrak optimal, hingga perkembangan modern dalam ekonomi digital dan fintech. Pembahasan sektor-sektor kunci seperti keuangan, perbankan, asuransi, birokrasi publik, korporasi, dan hubungan sosial menunjukkan bahwa moral hazard muncul ketika risiko dipisahkan dari konsekuensi, menciptakan perilaku oportunistik yang merugikan banyak pihak.

Selain itu, artikel ini memberikan analisis komprehensif terhadap studi kasus internasional dan nasional untuk menunjukkan bagaimana kegagalan kebijakan, kelemahan pengawasan, dan intervensi negara yang tidak tepat dapat memperbesar moral hazard dalam masyarakat. Pendekatan integratif yang menggabungkan perspektif ekonomi, etika, dan kebijakan publik digunakan untuk memahami akar permasalahan sekaligus merumuskan strategi mitigasi yang lebih efektif, seperti penguatan insentif, transparansi, akuntabilitas, reformasi kelembagaan, serta etika digital. Dengan menyoroti relevansi moral hazard dalam era digital—yang memunculkan bentuk-bentuk baru penyimpangan melalui platform, algoritma, dan teknologi finansial—artikel ini menegaskan bahwa pencegahan moral hazard harus bersifat sistemik, adaptif, dan berkelanjutan. Kesimpulannya, artikel ini menekankan pentingnya sinergi antara desain insentif ekonomi, nilai moral, dan tata kelola kebijakan publik untuk membangun masyarakat yang lebih adil, stabil, dan berintegritas.

Kata kunci: Moral hazard; asimetri informasi; principal–agent; etika; kebijakan publik; tata kelola; ekonomi digital; regulasi; insentif; teknologi.


PEMBAHASAN

Kajian Moral Hazard dalam Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Etika


1.          Pendahuluan

Konsep moral hazard menempati posisi sentral dalam kajian ekonomi modern, manajemen risiko, dan desain kebijakan publik. Istilah ini merujuk pada kondisi ketika seseorang atau suatu pihak bertindak lebih berisiko karena tidak sepenuhnya menanggung konsekuensi dari perilakunya. Fenomena tersebut muncul terutama ketika terdapat ketidakseimbangan informasi antara pihak yang mengambil keputusan dan pihak yang menanggung akibatnya, sehingga mendorong perilaku oportunistik yang berpotensi mengakibatkan kerugian ekonomi maupun sosial.¹ Dalam berbagai konteks, moral hazard bukan hanya problem mikroekonomi, tetapi juga isu etis yang berkaitan dengan integritas, tanggung jawab, dan tata kelola.

Secara historis, gagasan tentang moral hazard mulai mendapatkan perhatian serius dalam kajian asuransi pada abad ke-18, ketika para ekonom dan praktisi menyadari bahwa perlindungan finansial dapat meningkatkan kecenderungan individu untuk mengambil risiko lebih besar.² Sejak saat itu, teori moral hazard berkembang menjadi kerangka analitis yang komprehensif dalam memahami interaksi antara insentif, perilaku, dan struktur informasi. Perkembangan ini semakin signifikan ketika teori principal–agent dan ekonomi informasi diperkenalkan oleh para ekonom seperti Kenneth Arrow dan Joseph Stiglitz, yang menekankan pentingnya mekanisme pemantauan dan insentif untuk mengurangi penyimpangan perilaku agen.³

Relevansi moral hazard semakin menguat dalam berbagai peristiwa ekonomi kontemporer, terutama krisis keuangan global tahun 2008, ketika praktik penyelamatan (bailout) terhadap lembaga keuangan besar memunculkan perdebatan mengenai insentif buruk yang diciptakan oleh intervensi pemerintah.⁴ Dalam konteks negara berkembang seperti Indonesia, isu moral hazard juga tampak dalam berbagai program publik seperti subsidi energi, bantuan sosial, dan sistem jaminan kesehatan yang menghadapi tantangan besar dalam mekanisme pengawasan dan efisiensi.⁵ Karena itu, kajian ini penting bukan hanya untuk memahami dinamika ekonomi, tetapi juga untuk merumuskan strategi kebijakan dan etika publik yang lebih bertanggung jawab.

Pada akhirnya, pembahasan mengenai moral hazard perlu mencakup analisis multidisipliner yang memadukan perspektif ekonomi, etika, kebijakan publik, dan perilaku sosial. Pendekatan integratif semacam ini memungkinkan kajian yang lebih komprehensif dalam mengidentifikasi akar persoalan, mekanisme penyebab, serta strategi mitigasi yang dapat diterapkan di berbagai sektor. Dengan demikian, kajian tentang moral hazard tidak hanya bersifat teoretis, tetapi juga memiliki relevansi praktis dalam merespons berbagai tantangan tata kelola dan pembangunan di era modern.


Footnotes

[1]                Paul Krugman, The Return of Depression Economics and the Crisis of 2008 (New York: W. W. Norton & Company, 2009), 65.

[2]                Tom Baker, “On the Genealogy of Moral Hazard,” Texas Law Review 75, no. 2 (1996): 240–55.

[3]                Kenneth J. Arrow, “Uncertainty and the Welfare Economics of Medical Care,” American Economic Review 53, no. 5 (1963): 941–73; Joseph E. Stiglitz, “Principal and Agent,” in The New Palgrave: A Dictionary of Economics, ed. John Eatwell, Murray Milgate, and Peter Newman (London: Palgrave Macmillan, 1987), 241–53.

[4]                Ben S. Bernanke, The Courage to Act: A Memoir of a Crisis and Its Aftermath (New York: W. W. Norton & Company, 2015), 89–95.

[5]                Sri Mulyani Indrawati, “Reformasi Subsidi Energi dan Tantangan Kebijakan Fiskal di Indonesia,” Jurnal Kebijakan Ekonomi 12, no. 1 (2017): 15–30.


2.          Landasan Konseptual Moral Hazard

Konsep moral hazard berakar pada kajian ekonomi informasi (information economics) yang menyoroti bagaimana ketidakseimbangan informasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam suatu transaksi dapat menghasilkan perilaku oportunistik.¹ Dalam konteks umum, moral hazard didefinisikan sebagai kecenderungan individu atau institusi untuk meningkatkan perilaku berisiko ketika mereka mengetahui bahwa sebagian atau seluruh konsekuensi dari tindakan tersebut akan ditanggung oleh pihak lain.² Definisi ini menekankan dua elemen utama: adanya perlindungan atau jaminan dari risiko, dan perubahan perilaku akibat jaminan tersebut.

Salah satu konsep penting dalam memahami moral hazard adalah asymmetric information, yaitu kondisi ketika salah satu pihak dalam transaksi memiliki informasi lebih banyak atau lebih relevan dibanding pihak lainnya.³ Asimetri informasi menciptakan ketidakseimbangan insentif yang membuka ruang bagi agen untuk bertindak tidak sesuai dengan kepentingan principal. Dalam teori principal–agent, moral hazard muncul ketika agen memiliki ruang gerak untuk menyimpang dari kontrak atau bekerja kurang optimal karena principal tidak dapat mengamati tindakan mereka secara sempurna.⁴ Ketidakmampuan pengawasan total ini menimbulkan “biaya keagenan” yang harus ditanggung oleh principal.

Berbeda dengan adverse selection, yang terjadi sebelum transaksi dan berkaitan dengan pemilihan agen atau objek yang salah akibat informasi tersembunyi (hidden information), moral hazard beroperasi setelah kontrak terjadi dan berkaitan dengan perilaku tersembunyi (hidden action) yang mengubah kualitas hasil.⁵ Perbedaannya penting untuk merumuskan mekanisme kontrak dan kebijakan yang tepat, karena strategi pencegahan adverse selection tidak selalu efektif untuk mengatasi moral hazard.

Dalam literatur ekonomi, moral hazard juga dipahami melalui dua bentuk utama: ex-ante moral hazard dan ex-post moral hazard. Ex-ante merujuk pada peningkatan kecenderungan mengambil risiko sebelum kejadian, sementara ex-post merujuk pada perilaku setelah kejadian, seperti pengajuan klaim berlebihan dalam asuransi.⁶ Klasifikasi ini berguna untuk menganalisis strategi mitigasi yang diperlukan pada setiap fase interaksi antara agen dan principal.

Selain itu, terdapat dimensi etis dan normatif yang tidak dapat dipisahkan dari fenomena ini. Ketika individu menyalahgunakan perlindungan atau informasi untuk keuntungan pribadi, tindakan tersebut dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap prinsip tanggung jawab moral dan integritas. Beberapa pemikir menekankan bahwa moral hazard bukan hanya kegagalan sistem insentif, tetapi juga kegagalan karakter moral di tingkat individu maupun institusional.⁷ Karena itu, kajian moral hazard perlu mempertimbangkan bukan hanya mekanisme ekonomi, tetapi juga struktur nilai yang mendasari perilaku para aktor.

Dengan demikian, landasan konseptual moral hazard mencakup hubungan antara informasi, insentif, dan perilaku dalam konteks ekonomi dan sosial. Pemahaman konseptual ini menjadi dasar untuk menganalisis bagaimana moral hazard muncul dalam berbagai sektor—mulai dari keuangan dan asuransi hingga kebijakan publik dan tata kelola organisasi—serta bagaimana strategi mitigasi perlu dirancang untuk mengurangi distorsi perilaku yang ditimbulkannya.


Footnotes

[1]                Joseph E. Stiglitz, “Information and Economic Analysis,” Economic Journal 95 (1985): 21–41.

[2]                Paul Milgrom dan John Roberts, Economics, Organization and Management (Englewood Cliffs, NJ: Prentice Hall, 1992), 167.

[3]                George Akerlof, “The Market for ‘Lemons’: Quality Uncertainty and the Market Mechanism,” Quarterly Journal of Economics 84, no. 3 (1970): 488–500.

[4]                Bengt Holmström, “Moral Hazard and Observability,” Bell Journal of Economics 10, no. 1 (1979): 74–91.

[5]                Michael Spence, Market Signaling: Informational Transfer in Hiring and Related Screening Processes (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1974), 12–15.

[6]                Mark V. Pauly, “The Economics of Moral Hazard: Comment,” American Economic Review 58, no. 3 (1968): 531–37.

[7]                Amartya Sen, On Ethics and Economics (Oxford: Blackwell, 1987), 45–47.


3.          Genealogi dan Perkembangan Historis

Konsep moral hazard memiliki akar historis yang panjang dan berkembang melalui dinamika ekonomi, asuransi, serta teori informasi. Meskipun istilah “moral hazard” mulai dikenal secara formal pada abad ke-18, gagasan mengenai perilaku oportunistik yang dipicu oleh pelindungan risiko telah tersirat dalam praktik ekonomi jauh sebelumnya.¹ Dalam konteks pra-modern, para pedagang, pemilik kapal, dan penanggung risiko di Eropa telah menyadari bahwa jaminan atau proteksi berpotensi mengubah insentif individu dalam menghadapi risiko. Namun, konsep tersebut belum terformulasi secara teoritis.

Pada abad ke-18 dan 19, ketika industri asuransi mulai berkembang pesat di Inggris dan Amerika Serikat, istilah moral hazard mulai digunakan untuk menjelaskan kecenderungan pemegang polis bertindak lebih berisiko setelah memperoleh pertanggungan.² Pada masa ini, para ahli hukum dan praktisi asuransi menyoroti perilaku seperti pembiaran aset, pembengkakan klaim, dan penyalahgunaan kontrak asuransi. Diskusi tersebut menjadi fondasi awal bagi teori moral hazard yang lebih sistematis, sekaligus menandai pergeseran dari analisis moral ke analisis ekonomis.

Perkembangan penting terjadi pada abad ke-20, ketika para ekonom mulai mengembangkan kerangka formal mengenai masalah informasi dan insentif. Kenneth Arrow menjadi tokoh penting dalam mengangkat moral hazard dari isu praktis menjadi konsep teoritis dalam ekonomi kesejahteraan.³ Arrow menekankan bahwa ketidaksempurnaan informasi menyebabkan ketidakefisienan dalam pasar dan memengaruhi fungsi jaminan sosial, terutama dalam bidang kesehatan. Pemikiran ini membuka ruang bagi model matematis dan ekonomi neo-klasik untuk mengkaji perilaku agen dalam kondisi informasi tidak sempurna.

Selanjutnya, teori principal–agent yang berkembang pesat pada 1970–1980-an memperkuat posisi moral hazard dalam ekonomi mikro modern. Bengt Holmström merumuskan model analitis yang menjelaskan bagaimana tindakan agen yang tidak dapat diamati secara sempurna menghasilkan distorsi insentif dan ketidakefisienan kontraktual.⁴ Inovasi teoretis ini memungkinkan para ekonom menganalisis moral hazard secara kuantitatif dan mengembangkan strategi desain kontrak, kompensasi, dan pengawasan.

Memasuki akhir abad ke-20, para ekonom seperti Joseph Stiglitz dan George Akerlof memperluas pembahasan moral hazard dalam paradigma ekonomi informasi. Karya Akerlof tentang pasar “lemons” dan kontribusi Stiglitz terhadap teori asimetri informasi menunjukkan bahwa kegagalan pasar tidak hanya berasal dari distorsi harga, tetapi juga struktur informasi yang timpang.⁵ Pemikiran mereka membentuk suatu fondasi intelektual yang menjadikan moral hazard sebagai bagian integral dari analisis ekonomi kontemporer, termasuk dalam kebijakan publik, asuransi, dan keuangan.

Peristiwa besar seperti krisis keuangan Asia (1997) dan krisis finansial global (2008) semakin menegaskan relevansi historis moral hazard. Intervensi negara berupa bailout terhadap lembaga keuangan, meskipun bertujuan menstabilkan perekonomian, juga menimbulkan kekhawatiran tentang insentif buruk bagi institusi besar yang dianggap terlalu penting untuk gagal (too big to fail).⁶ Dalam konteks ini, moral hazard tidak lagi hanya menjadi isu teori, tetapi menjadi persoalan kebijakan global yang menyangkut stabilitas sistem keuangan internasional.

Secara keseluruhan, genealoginya menunjukkan bahwa moral hazard telah mengalami transformasi dari konsep moral dalam industri asuransi menjadi perangkat analitis dalam ekonomi informasi dan studi perilaku. Perkembangan historis ini memperlihatkan bahwa moral hazard bukan sekadar anomali pasar, tetapi fenomena kompleks yang melibatkan dimensi ekonomi, sosial, hukum, dan etika. Perubahan tersebut juga mencerminkan semakin pentingnya pemahaman mengenai struktur insentif dan asimetri informasi dalam desain kebijakan dan tata kelola institusi modern.


Footnotes

[1]                Tom Baker, “On the Genealogy of Moral Hazard,” Texas Law Review 75, no. 2 (1996): 237–92.

[2]                Ibid., 245–50.

[3]                Kenneth J. Arrow, “Uncertainty and the Welfare Economics of Medical Care,” American Economic Review 53, no. 5 (1963): 941–73.

[4]                Bengt Holmström, “Moral Hazard and Observability,” Bell Journal of Economics 10, no. 1 (1979): 74–91.

[5]                Joseph E. Stiglitz, “Principal and Agent,” dalam The New Palgrave: A Dictionary of Economics, ed. John Eatwell, Murray Milgate, dan Peter Newman (London: Palgrave Macmillan, 1987), 241–53; George A. Akerlof, “The Market for ‘Lemons’: Quality Uncertainty and the Market Mechanism,” Quarterly Journal of Economics 84, no. 3 (1970): 488–500.

[6]                Ben S. Bernanke, The Courage to Act: A Memoir of a Crisis and Its Aftermath (New York: W. W. Norton & Company, 2015), 112–25.


4.          Model dan Teori Analitis Moral Hazard

Pembahasan mengenai moral hazard dalam ekonomi modern tidak dapat dilepaskan dari berbagai model teoretis yang dirancang untuk menjelaskan bagaimana perilaku agen berubah ketika terdapat informasi yang tidak simetris. Model-model ini berfungsi sebagai alat analitis untuk memahami struktur insentif, mekanisme kontrak, dan potensi penyimpangan perilaku dalam hubungan ekonomi. Secara umum, teori analitis moral hazard dapat dikelompokkan ke dalam beberapa pendekatan utama: model principal–agent, teori kontrak optimal, teori insentif, dan pendekatan teori permainan.

4.1.       Model Principal–Agent

Model principal–agent merupakan kerangka teoritis paling berpengaruh dalam menjelaskan moral hazard. Dalam model ini, principal (pemilik modal, pemberi kerja, pemegang polis, atau regulator) tidak mampu mengamati tindakan agen secara langsung. Ketidakmampuan observasi tersebut menciptakan ruang bagi agen untuk bertindak tidak sesuai dengan kepentingan principal.¹

Holmström menunjukkan bahwa masalah utama dalam hubungan principal–agent adalah bagaimana merancang kontrak yang dapat menyelaraskan kepentingan kedua belah pihak melalui skema kompensasi berbasis kinerja.² Model ini menekankan pentingnya monitoring dan insentif, serta menjelaskan mengapa kontrak sering kali bersifat tidak lengkap (incomplete contracts) akibat keterbatasan informasi.

4.2.       Model Kontrak Optimal

Teori kontrak optimal berupaya menentukan bentuk kontrak terbaik yang mampu meminimalkan biaya keagenan (agency cost) dan mengurangi kemungkinan perilaku oportunistik. Dalam konteks ini, kontrak optimal mengandung dua elemen kunci:

(1)               insentif positif untuk mendorong agen bertindak sesuai tujuan principal, dan

(2)               batasan risiko yang proporsional dengan kondisi agen.³

Model kontrak optimal sering menggunakan pendekatan matematis untuk menentukan besaran bonus, penalti, dan mekanisme monitor yang efisien. Mirrlees dan Holmström mengembangkan model formal mengenai bagaimana risiko dan insentif harus dityeimbang-kan agar principal memperoleh hasil terbaik tanpa membebani agen secara berlebihan.⁴ Pendekatan ini kemudian menjadi fondasi ekonomi informasi dan kebijakan pengawasan dalam berbagai sektor.

4.3.       Teori Insentif dan Monitoring

Teori insentif menekankan bahwa perilaku agen dapat diarahkan melalui sistem reward dan punishment yang dirancang secara tepat. Struktur insentif yang buruk akan memperbesar risiko moral hazard, sementara insentif yang efektif mampu mengurangi perilaku oportunistik.⁵

Selain insentif, mekanisme monitoring juga memainkan peran penting. Monitoring dapat bersifat langsung (pengawasan rutin, audit, laporan kinerja) maupun tidak langsung (indikator output, reputasi, dan mekanisme pasar). Namun demikian, monitoring bersifat mahal (costly), dan terdapat batasan sejauh mana suatu organisasi dapat melaksanakan pengawasan secara efektif.⁶ Karena itu, keseimbangan antara biaya monitoring dan kebutuhan insentif menjadi salah satu aspek paling kompleks dalam analisis moral hazard.

4.4.       Teori Permainan (Game Theory)

Pendekatan game theory digunakan untuk menganalisis interaksi strategis antara principal dan agen ketika keduanya rasional dan memiliki tujuan berbeda. Dalam model permainan sekuensial, agen memilih tindakan terlebih dahulu (yang tidak teramati), lalu principal mengatur respons berdasarkan hasil yang tampak.⁷ Situasi ini menciptakan strategic misalignment yang dapat menghasilkan equilibria tidak efisien.

Model Bayesian game memperluas analisis ini dengan memasukkan ketidakpastian informasi mengenai tipe agen (misalnya agen jujur vs. agen oportunistik). Teori ini relevan dalam analisis kontrak publik, pasar tenaga kerja, dan asuransi, di mana perilaku agen dapat berubah sesuai struktur imbalan dan pengawasan. Aplikasi game theory membantu menjelaskan mengapa beberapa mekanisme kontrak tetap gagal meskipun telah dirancang secara komprehensif.

4.5.       Perilaku Agen dalam Kondisi Informasi Tidak Sempurna

Model perilaku dalam kondisi informasi tidak sempurna menekankan bahwa moral hazard tidak hanya disebabkan oleh insentif ekonomi, tetapi juga faktor psikologis dan sosial. Becker menunjukkan bahwa pelanggaran aturan sering kali merupakan hasil perhitungan rasional antara manfaat dan risiko sanksi.⁸ Namun, perkembangan ekonomi perilaku (behavioral economics) memperluas pandangan ini dengan menunjukkan bahwa faktor seperti norma sosial, preferensi keadilan, dan bias kognitif turut memengaruhi keputusan agen.⁹

Dalam konteks ini, moral hazard tidak hanya merupakan persoalan struktural, tetapi juga cerminan interaksi antara rasionalitas terbatas (bounded rationality), persepsi risiko, dan tekanan sosial. Pendekatan ini penting terutama ketika menganalisis moral hazard pada sektor publik, kesehatan, dan keuangan yang melibatkan banyak faktor non-ekonomis.


Footnotes

[1]                Michael C. Jensen dan William H. Meckling, “Theory of the Firm: Managerial Behavior, Agency Costs and Ownership Structure,” Journal of Financial Economics 3, no. 4 (1976): 305–60.

[2]                Bengt Holmström, “Moral Hazard and Observability,” Bell Journal of Economics 10, no. 1 (1979): 74–91.

[3]                Paul Milgrom dan John Roberts, Economics, Organization and Management (Englewood Cliffs, NJ: Prentice Hall, 1992), 170–75.

[4]                James Mirrlees, “An Exploration in the Theory of Optimum Income Taxation,” Review of Economic Studies 38, no. 2 (1971): 175–208; Holmström, “Moral Hazard and Observability,” 80–83.

[5]                Jean-Jacques Laffont dan David Martimort, The Theory of Incentives: The Principal–Agent Model (Princeton: Princeton University Press, 2002), 55–60.

[6]                Oliver E. Williamson, The Economic Institutions of Capitalism (New York: Free Press, 1985), 248–52.

[7]                Drew Fudenberg dan Jean Tirole, Game Theory (Cambridge, MA: MIT Press, 1991), 86–92.

[8]                Gary Becker, “Crime and Punishment: An Economic Approach,” Journal of Political Economy 76, no. 2 (1968): 169–217.

[9]                Daniel Kahneman dan Amos Tversky, “Prospect Theory: An Analysis of Decision under Risk,” Econometrica 47, no. 2 (1979): 263–91.


5.          Moral Hazard dalam Sektor Keuangan dan Perbankan

Sektor keuangan merupakan salah satu arena paling rentan terhadap moral hazard akibat struktur insentif yang kompleks, tingkat leverage yang tinggi, dan peran sistemik lembaga keuangan dalam perekonomian. Ketika bank atau institusi keuangan mengetahui bahwa kegagalan mereka berpotensi memicu gangguan makroekonomi, mereka cenderung mempersepsikan bahwa pemerintah atau otoritas moneter akan melakukan intervensi untuk mencegah keruntuhan.¹ Persepsi ini menciptakan ruang bagi perilaku pengambilan risiko berlebihan. Dalam kondisi demikian, moral hazard tidak hanya berdampak pada pemilik modal dan nasabah, tetapi juga menimbulkan implikasi luas terhadap stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

5.1.       Risiko dalam Lembaga Keuangan

Bank dan lembaga keuangan menjalankan fungsi utama sebagai intermediary yang menyalurkan dana dari pihak surplus ke pihak defisit. Fungsi ini menuntut penggunaan leverage dan pengelolaan risiko yang ketat. Namun, asimetri informasi antara manajemen bank dan deposan, ditambah dengan keterbatasan pengawasan regulator, membuka peluang terjadinya moral hazard.² Manajemen bank sering memiliki insentif untuk meningkatkan laba jangka pendek melalui investasi berisiko tinggi, sementara deposan dan penjamin pemerintah (melalui skema penjaminan simpanan) menanggung sebagian besar risikonya.

Kajian Jensen dan Meckling menunjukkan bahwa struktur kepemilikan dan pengawasan yang lemah dapat mendorong manajer bertindak tidak sejalan dengan kepentingan pemegang saham maupun masyarakat.³ Hal ini menjelaskan mengapa governance menjadi faktor penting dalam mitigasi moral hazard.

5.2.       Moral Hazard pada Bank “Too Big to Fail”

Fenomena too big to fail (TBTF) adalah salah satu bentuk moral hazard paling terkenal. Bank atau perusahaan keuangan yang dianggap terlalu besar atau terlalu terhubung (too interconnected) diyakini tidak akan dibiarkan gagal oleh pemerintah karena potensi dampaknya terhadap sistem keuangan nasional maupun global.⁴

Kondisi ini menciptakan implicit guarantee yang mendorong institusi TBTF untuk mengambil risiko lebih tinggi, dengan asumsi bahwa pihak regulator akan menyediakan bailout jika krisis terjadi. Beberapa studi menunjukkan bahwa perusahaan yang termasuk kategori TBTF memiliki leverage lebih besar dan portofolio aset lebih berisiko dibanding perusahaan kecil.⁵ Dengan demikian, moral hazard menjadi bukan hanya masalah individu atau institusi, melainkan masalah struktural dalam arsitektur keuangan.

5.3.       Bailout dan Implikasinya terhadap Moral Hazard

Bailout merupakan intervensi pemerintah yang memberikan bantuan likuiditas atau modal kepada lembaga keuangan yang mengalami kesulitan. Meskipun bailout sering dilaksanakan untuk mencegah krisis sistemik, langkah tersebut juga berpotensi memperkuat moral hazard.⁶

Krisis keuangan global 2008 menjadi contoh paling jelas. Pemerintah Amerika Serikat melalui program TARP (Troubled Asset Relief Program) memberikan bantuan kepada bank-bank besar, perusahaan asuransi, dan lembaga pembiayaan.⁷ Intervensi tersebut menstabilkan pasar, tetapi juga menimbulkan kritik karena dianggap memberikan sinyal bahwa kegagalan akibat tindakan berisiko akan tetap ditanggung publik.

Sebagian ekonom berpendapat bahwa bailout menciptakan insentif buruk yang melemahkan disiplin pasar.⁸ Ketika manajer tahu bahwa risiko ekstrem tidak sepenuhnya ditanggung institusinya, mereka kurang berupaya untuk membatasi pengambilan risiko. Inilah bentuk moral hazard yang memengaruhi stabilitas jangka panjang sektor keuangan.

5.4.       Krisis Keuangan Global sebagai Studi Empiris Moral Hazard

Krisis yang terjadi pada tahun 1997 (Asia) dan 2008 (global) memperlihatkan bagaimana moral hazard dapat memperburuk gelembung aset, meningkatkan leverage, dan memperbesar ketidakstabilan sistem keuangan. Dalam krisis Asia 1997, tekanan moral hazard tercermin dalam kebijakan kredit jangka pendek dan lemahnya pengawasan bank.⁹ Sementara itu, krisis 2008 dipicu oleh penggunaan instrumen keuangan kompleks seperti mortgage-backed securities dan credit default swaps, di mana banyak pelaku pasar mengasumsikan bahwa kerugian akan tersebar dan ditanggung seluruh sistem, bukan individu lembaga.¹⁰

Pada kedua peristiwa tersebut, moral hazard tidak hanya bersifat mikro—melibatkan manajer, investor, dan nasabah—tetapi juga makro, terkait dengan struktur kelembagaan, regulasi, dan respons pemerintah. Dengan demikian, moral hazard menjadi faktor penting dalam analisis krisis keuangan.

5.5.       Regulasi untuk Mitigasi Moral Hazard

Untuk mengurangi risiko moral hazard, regulator keuangan mengembangkan berbagai kebijakan, termasuk persyaratan modal minimum (misalnya melalui Basel II dan Basel III), peningkatan pengawasan likuiditas, pembatasan aktivitas berisiko, dan penerapan stress test bagi bank besar.¹¹

Di Indonesia, peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sangat penting dalam memastikan tata kelola risiko yang sehat. Penjaminan simpanan, meskipun berpotensi menciptakan moral hazard deposan, diimbangi dengan regulasi ketat mengenai permodalan, manajemen risiko, dan pengawasan bank.¹²

Dengan demikian, regulasi menjadi alat penting untuk mengatasi insentif buruk yang muncul akibat asimetri informasi dan struktur pasar yang kompleks. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada konsistensi implementasi, independensi regulator, dan integritas institusi keuangan itu sendiri.


Footnotes

[1]                Frederic S. Mishkin, The Economics of Money, Banking, and Financial Markets (Boston: Pearson, 2013), 270–73.

[2]                Anthony Saunders dan Marcia Millon Cornett, Financial Institutions Management: A Risk Management Approach (New York: McGraw-Hill, 2018), 145–50.

[3]                Michael C. Jensen dan William H. Meckling, “Theory of the Firm: Managerial Behavior, Agency Costs and Ownership Structure,” Journal of Financial Economics 3, no. 4 (1976): 312–18.

[4]                Ben S. Bernanke, The Courage to Act: A Memoir of a Crisis and Its Aftermath (New York: W. W. Norton & Company, 2015), 105–12.

[5]                Gary H. Stern dan Ron J. Feldman, Too Big to Fail: The Hazards of Bank Bailouts (Washington, DC: Brookings Institution Press, 2004), 47–51.

[6]                Allan H. Meltzer, “Reflections on the Bailout,” Cato Journal 29, no. 1 (2009): 15–25.

[7]                U.S. Department of the Treasury, Troubled Asset Relief Program Quarterly Report (Washington, DC, 2009), 3–10.

[8]                Charles W. Calomiris, “The Political Lessons of Depression-Era Banking Reform,” Oxford Review of Economic Policy 26, no. 3 (2010): 540–60.

[9]                Masahiro Kawai, “The East Asian Currency Crisis: Causes and Lessons,” Contemporary Economic Policy 16, no. 2 (1998): 157–72.

[10]             Joseph Stiglitz, Freefall: America, Free Markets, and the Sinking of the World Economy (New York: W. W. Norton & Company, 2010), 98–114.

[11]             Basel Committee on Banking Supervision, Basel III: A Global Regulatory Framework for More Resilient Banks and Banking Systems (Basel: Bank for International Settlements, 2011), 1–23.

[12]             Otoritas Jasa Keuangan, Roadmap Perbankan Indonesia 2020–2025 (Jakarta: OJK, 2020), 12–19.


6.          Moral Hazard dalam Sistem Asuransi

Sistem asuransi merupakan salah satu konteks paling klasik dalam pembahasan moral hazard. Konsep ini pertama kali mendapatkan formulasi teoretis melalui analisis mengenai perilaku pemegang polis yang berubah setelah risiko mereka dialihkan sebagian atau sepenuhnya kepada perusahaan asuransi.¹ Karena itu, hubungan antara asuransi dan moral hazard tidak hanya bersifat historis, tetapi juga struktural, mengingat mekanisme dasar asuransi melibatkan pengalihan risiko (risk transfer) yang secara inheren berpotensi mengubah insentif perilaku.

6.1.       Asuransi Kesehatan dan Moral Hazard

Asuransi kesehatan sering dianggap sebagai sektor yang paling rentan terhadap moral hazard, baik dalam bentuk ex-ante maupun ex-post. Ex-ante moral hazard terjadi ketika pemegang polis mengurangi upaya pencegahan penyakit karena merasa risiko finansial telah ditanggung oleh asuransi.² Sebaliknya, ex-post moral hazard muncul ketika individu cenderung menggunakan layanan kesehatan secara berlebihan atau mengajukan klaim melebihi kebutuhan medis yang sebenarnya.

Pauly dalam kajian klasiknya menunjukkan bahwa premi asuransi yang tidak mencerminkan perilaku risiko individu dapat mendorong konsumsi layanan kesehatan yang tidak efisien, sehingga meningkatkan biaya keseluruhan sistem.³ Hal inilah yang mendasari berbagai intervensi kebijakan seperti co-payment, deductible, dan coinsurance untuk menjaga disiplin penggunaan layanan kesehatan.

Dalam konteks Indonesia, fenomena serupa terlihat pada sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di mana tingkat klaim yang tinggi dan kendala pengawasan menimbulkan kekhawatiran mengenai terjadinya moral hazard baik di pihak pasien maupun fasilitas kesehatan.⁴

6.2.       Asuransi Kendaraan dan Properti

Asuransi kendaraan dan properti juga menghadapi moral hazard yang signifikan. Karena risiko kerusakan atau kehilangan ditanggung oleh perusahaan asuransi, sebagian pemegang polis mungkin menjadi kurang berhati-hati dalam merawat aset mereka. Bahkan, dalam kasus ekstrem, terdapat tindakan penipuan seperti klaim fiktif atau rekayasa kecelakaan.⁵

Perusahaan asuransi menerapkan berbagai mekanisme pengendalian, termasuk survei lapangan, verifikasi independen, dan penggunaan data historis untuk menilai profil risiko nasabah. Selain itu, premi berbasis risiko (risk-based premium) menjadi instrumen penting untuk menyeimbangkan insentif agar nasabah tetap menjaga aset mereka.

6.3.       Perilaku Klaim Berlebihan dan Fraud Asuransi

Salah satu bentuk moral hazard paling serius adalah fraud atau klaim berlebihan (excessive claiming). Fraud asuransi terjadi ketika tertanggung secara sengaja memanipulasi informasi untuk mendapatkan kompensasi lebih besar, atau perusahaan jasa (seperti bengkel, rumah sakit) menaikkan biaya layanan karena mengetahui bahwa pembayaran ditanggung asuransi.⁶

Studi Derrig menunjukkan bahwa fraud dalam asuransi dapat menyumbang kerugian hingga miliaran dolar setiap tahun, dan fenomena ini sulit diidentifikasi karena berada pada wilayah abu-abu antara klaim sah dan penipuan sistematis.⁷ Perkembangan teknologi seperti big data analytics dan predictive modeling membantu perusahaan asuransi mendeteksi pola klaim yang mencurigakan, meskipun tantangan etis dan privasi tetap menjadi perdebatan.

6.4.       Strategi Mitigasi: Deductible, Co-Payment, dan Monitoring

Untuk mengurangi moral hazard, perusahaan asuransi menerapkan berbagai strategi kontrak, di antaranya:

6.4.1.    Deductible

Pemegang polis diwajibkan membayar sejumlah biaya awal sebelum asuransi menanggung sisanya. Kebijakan ini membuat individu tetap memiliki “skin in the game” sehingga mengurangi kecenderungan perilaku tidak hati-hati.⁸

6.4.2.    Co-payment dan Coinsurance

Tertanggung turut membayar sebagian dari total biaya layanan. Dengan demikian, insentif untuk menggunakan layanan secara berlebihan menjadi berkurang karena terdapat biaya marginal yang harus ditanggung sendiri.

6.4.3.    Monitoring dan Audit

Monitoring dilakukan baik terhadap tertanggung maupun penyedia layanan. Audit rutin membantu menekan fraud, sementara penggunaan rekam medis elektronik atau foto bukti kerusakan membantu meningkatkan akurasi klaim.

6.4.4.    Penerapan No-Claim Bonus

Insentif berupa penurunan premi jika pemegang polis tidak mengajukan klaim pada periode tertentu terbukti efektif dalam mengurangi moral hazard di sektor kendaraan.⁹

6.5.       Asuransi sebagai Studi Kasus Utama Moral Hazard

Hubungan antara asuransi dan moral hazard telah menjadikannya wadah empiris utama bagi teori ekonomi informasi. Banyak model klasik moral hazard—mulai dari model kontrak optimal, teori insentif, hingga analisis game teoritis—berakar dari studi tentang perilaku tertanggung dan perusahaan asuransi. Dalam perspektif lebih luas, sektor asuransi menunjukkan bahwa moral hazard bukan hanya kegagalan individual, tetapi juga konsekuensi logis dari struktur insentif yang tidak dirancang secara tepat.

Melalui pembelajaran dari industri asuransi, konsep moral hazard diperluas ke sektor keuangan, pasar tenaga kerja, dan kebijakan publik. Dengan demikian, sektor ini tidak hanya menjadi objek kajian, tetapi juga laboratorium bagi pengembangan teori dan regulasi terkait perilaku risiko.


Footnotes

[1]                Tom Baker, “On the Genealogy of Moral Hazard,” Texas Law Review 75, no. 2 (1996): 240–55.

[2]                Mark V. Pauly, “The Economics of Moral Hazard: Comment,” American Economic Review 58, no. 3 (1968): 531–37.

[3]                Ibid., 533–35.

[4]                Dewi Hartaty Surbakti, “Tantangan Pengelolaan JKN dan Risiko Moral Hazard,” Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia 8, no. 2 (2019): 65–74.

[5]                Richard D. Phillips, “Insurance Fraud,” dalam Handbook of Insurance, ed. Georges Dionne (New York: Springer, 2013), 835–56.

[6]                Ibid., 842–46.

[7]                Richard Derrig, “Insurance Fraud,” Journal of Risk and Insurance 69, no. 3 (2002): 271–87.

[8]                Milgrom dan Roberts, Economics, Organization and Management (Englewood Cliffs, NJ: Prentice Hall, 1992), 171–75.

[9]                David Cummins dan Sharon Tennyson, “Moral Hazard in Insurance Markets,” Journal of Risk and Insurance 59, no. 2 (1992): 185–201.


7.          Moral Hazard dalam Kebijakan Publik dan Pemerintahan

Moral hazard dalam kebijakan publik dan pemerintahan merupakan fenomena yang kompleks karena melibatkan hubungan antara warga negara, birokrasi, institusi politik, serta pemerintah sebagai penyedia layanan, sumber daya, dan regulasi. Berbeda dari sektor keuangan dan asuransi yang beroperasi dalam struktur kontraktual yang relatif jelas, moral hazard dalam pemerintahan berkaitan dengan insentif dan perilaku aktor publik yang sering kali berada dalam kondisi informasi yang tidak simetris dan mekanisme akuntabilitas yang tidak sempurna.¹ Fenomena ini dapat terjadi pada berbagai tingkatan—baik pada individu penerima manfaat, birokrasi pelaksana, maupun aktor politik yang merancang dan mengawasi kebijakan.

7.1.       Penyediaan Bantuan Sosial dan Subsidi

Program bantuan sosial (bansos) dan subsidi sering dipandang sebagai kebijakan yang rawan moral hazard. Ketika pemerintah menyediakan bantuan tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, penerima manfaat mungkin menunjukkan perilaku ketergantungan atau tidak berupaya meningkatkan kesejahteraan secara mandiri.² Hal ini sering terjadi pada program subsidi energi, bantuan langsung tunai, dan jaminan sosial lain yang tidak disertai syarat perilaku (conditionality). Sebagai contoh, subsidi energi di banyak negara berkembang cenderung mendorong konsumsi berlebihan dan tidak efisien karena harga tidak mencerminkan biaya sebenarnya.³

Selain perilaku penerima, penyedia layanan atau aparat pelaksana juga berpotensi melakukan penyimpangan, seperti manipulasi data penerima manfaat atau penyelewengan bantuan. Situasi ini memperlihatkan bahwa moral hazard dalam kebijakan sosial bersifat dua arah: pada warga sebagai penerima dan pada birokrasi sebagai penyalur.

7.2.       Korupsi, Penyalahgunaan Anggaran, dan Perilaku Oportunistik Birokrasi

Birokrasi menghadapi risiko moral hazard ketika pengawasan terhadap penggunaan dana publik lemah atau ketika mekanisme insentif tidak dirancang dengan baik.⁴ Pejabat publik yang memiliki akses terhadap sumber daya negara dapat mengambil keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau kelompoknya, meskipun keputusan tersebut merugikan kepentingan publik.

Rose-Ackerman menunjukkan bahwa korupsi sering berakar pada kombinasi antara monopoli kekuasaan, diskresi yang tinggi, dan akuntabilitas yang lemah—ketiga kondisi ini menciptakan ruang bagi moral hazard birokrasi.⁵ Dengan kata lain, perilaku koruptif dapat dipahami sebagai bentuk penyimpangan agen (birokrasi) dalam hubungan principal–agent antara rakyat sebagai pemilik sumber daya dan pemerintah sebagai pengelola.

7.3.       Ketergantungan terhadap Negara (Welfare Dependency)

Fenomena welfare dependency terjadi ketika masyarakat terlalu mengandalkan program bantuan atau proteksi negara hingga mengurangi insentif untuk bekerja, berusaha, atau meningkatkan kualitas hidup.⁶ Di beberapa negara maju, perdebatan mengenai efektivitas sistem kesejahteraan sering kali berkaitan dengan risiko moral hazard pada individu yang menerima manfaat jangka panjang.

Dalam konteks negara berkembang, program perlindungan sosial tetap penting untuk mengurangi kemiskinan struktural, namun desain kebijakan yang tidak disertai mekanisme pengawasan atau insentif perilaku dapat memunculkan ketergantungan jangka panjang.⁷ Oleh karena itu, banyak negara mulai menerapkan conditional cash transfers (CCT) yang mengaitkan bantuan dengan perilaku produktif seperti kehadiran sekolah atau pemeriksaan kesehatan rutin.

7.4.       Desentralisasi dan Tantangan Pengawasan Fiskal

Desentralisasi fiskal memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mengelola anggaran, namun juga membuka peluang moral hazard baru. Pemerintah pusat sering kali tidak dapat mengamati seluruh keputusan fiskal daerah secara langsung, sementara daerah memiliki insentif untuk meningkatkan belanja atau menunda reformasi karena mengandalkan dana transfer pusat.⁸

Fenomena soft budget constraint—di mana pemerintah daerah berasumsi bahwa defisit mereka akan ditutupi oleh pemerintah pusat—menjadi salah satu bentuk moral hazard fiskal yang cukup sering terjadi.⁹ Hal ini dapat menyebabkan pemborosan anggaran, penyalahgunaan belanja, dan lemahnya akuntabilitas publik pada tingkat lokal.

7.5.       Kompleksitas Akuntabilitas dalam Kebijakan Publik

Kebijakan publik sering melibatkan banyak aktor dengan kepentingan berbeda, sehingga prinsip akuntabilitas menjadi lebih kompleks. Ketika tujuan kebijakan tidak jelas atau pengawasan dilimpahkan ke banyak lembaga, ruang moral hazard semakin besar.¹⁰ Dalam tata kelola pemerintahan modern, transparansi informasi, partisipasi publik, dan digitalisasi birokrasi menjadi elemen penting untuk mengurangi risiko tersebut.

Reformasi kebijakan publik yang efektif memerlukan kombinasi antara mekanisme insentif yang benar, penguatan sistem pengawasan, serta budaya organisasi yang berorientasi pada integritas. Tanpa itu, moral hazard akan tetap menjadi tantangan utama yang menggerogoti efektivitas kebijakan dan kepercayaan publik.


Footnotes

[1]                Jean-Jacques Laffont dan David Martimort, The Theory of Incentives: The Principal–Agent Model (Princeton: Princeton University Press, 2002), 321–25.

[2]                Martin Ravallion, The Economics of Poverty: History, Measurement, and Policy (Oxford: Oxford University Press, 2016), 389–91.

[3]                Sri Mulyani Indrawati, “Reformasi Subsidi Energi dan Tantangan Kebijakan Fiskal di Indonesia,” Jurnal Kebijakan Ekonomi 12, no. 1 (2017): 15–30.

[4]                Mushtaq Khan, “Governance, Economic Growth, and Development since the 1960s,” dalam Progress in Development Studies 15, no. 1 (2015): 1–28.

[5]                Susan Rose-Ackerman, Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform (Cambridge: Cambridge University Press, 1999), 91–112.

[6]                Robert Moffitt, “The Economics of Welfare Programs,” dalam Handbook of Public Economics, ed. Alan Auerbach dan Martin Feldstein (Amsterdam: North-Holland, 2002), 299–302.

[7]                Armando Barrientos, Social Protection for the Poor and Poorest (London: Palgrave Macmillan, 2008), 47–53.

[8]                Robin Boadway dan Anwar Shah, Fiscal Federalism (Cambridge: Cambridge University Press, 2009), 257–62.

[9]                János Kornai, Eric Maskin, dan Gérard Roland, “Understanding the Soft Budget Constraint,” Journal of Economic Literature 41, no. 4 (2003): 1095–1136.

[10]             Mark Bovens, “Analysing and Assessing Accountability: A Conceptual Framework,” European Law Journal 13, no. 4 (2007): 447–68.


8.          Moral Hazard dalam Bisnis dan Korporasi

Moral hazard dalam dunia bisnis dan korporasi merupakan fenomena yang muncul ketika manajer, pemegang saham, atau pihak internal lainnya memiliki peluang untuk mengambil keputusan yang menguntungkan diri mereka sendiri tetapi menimbulkan risiko atau kerugian bagi pemilik modal, pekerja, atau publik.¹ Fenomena ini dapat terjadi karena struktur organisasi yang kompleks, asimetri informasi antara manajemen dan pemilik, serta lemahnya mekanisme pengawasan internal. Dalam konteks korporasi modern, moral hazard sering menjadi salah satu penyebab utama kegagalan tata kelola dan krisis etika.

8.1.       Penyimpangan Etika Manajerial

Manajer korporasi sering kali memiliki akses istimewa terhadap informasi mengenai kondisi keuangan perusahaan. Ketika insentif kompensasi mereka terkait dengan laba jangka pendek atau harga saham, mereka mungkin terdorong untuk mengambil risiko berlebih demi mencapai target tertentu.² Tekanan ini dapat menghasilkan perilaku oportunistik seperti memaksakan ekspansi yang tidak berkelanjutan, memanipulasi laporan keuangan, atau melakukan strategi bisnis berisiko tinggi yang dapat membahayakan stabilitas perusahaan.

Dalam beberapa kasus, insentif yang berorientasi pada jangka pendek menyebabkan manajer mengabaikan keberlanjutan jangka panjang, kualitas produk, dan kesejahteraan pekerja.³ Hal ini menunjukkan bahwa struktur insentif yang buruk dapat memperbesar peluang terjadinya moral hazard.

8.2.       Manipulasi Laporan Keuangan

Salah satu bentuk paling serius dari moral hazard korporasi adalah manipulasi laporan keuangan. Fenomena ini terjadi ketika manajemen secara sengaja menyembunyikan kerugian, melebihkan keuntungan, atau merekayasa informasi akuntansi untuk menjaga reputasi perusahaan atau meningkatkan nilai saham.⁴

Kasus Enron, WorldCom, dan skandal keuangan lainnya menunjukkan bagaimana manipulasi akuntansi dapat mengakibatkan kerugian sistemik yang besar dan hilangnya kepercayaan publik terhadap pasar modal.⁵ Dalam kasus-kasus tersebut, manajemen memanfaatkan informasi yang tidak dapat diakses oleh pemegang saham (informasi privat) untuk memenuhi kepentingan pribadi, sementara risiko finansial akhirnya ditanggung oleh investor dan masyarakat.

Regulasi seperti Sarbanes–Oxley Act (2002) di Amerika Serikat lahir sebagai respons terhadap skandal-skandal tersebut, dengan memperketat standar transparansi, audit independen, dan akuntabilitas manajer.⁶

8.3.       Konflik Kepentingan dalam Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance)

Konflik kepentingan merupakan sumber utama lainnya dari moral hazard. Dalam banyak perusahaan besar, pemilik modal tidak terlibat langsung dalam pengelolaan perusahaan. Kondisi ini menciptakan hubungan principal–agent yang rawan penyimpangan.⁷

Misalnya:

·                     Manajer dapat melakukan self-dealing, yaitu mengambil keputusan yang menguntungkan dirinya sendiri.

·                     Direksi dapat menyetujui paket kompensasi yang tidak proporsional dengan kinerja.

·                     Pemegang saham mayoritas dapat mengeksploitasi pemegang saham minoritas melalui transaksi afiliasi.

Tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) menuntut adanya mekanisme pengawasan seperti dewan komisaris independen, audit eksternal, transparansi informasi, dan perlindungan hak pemegang saham minoritas.⁸ Namun, jika struktur ini lemah, moral hazard dapat berkembang dan menjadi penyebab utama ketidakstabilan korporasi.

8.4.       Bonus, Insentif, dan Budaya Organisasi

Skema bonus dan insentif merupakan salah satu alat yang paling sering digunakan untuk memotivasi karyawan dan manajer. Namun, ketika dirancang tanpa mempertimbangkan risiko jangka panjang, insentif dapat memicu perilaku yang bertentangan dengan kepentingan perusahaan.⁹

Dalam banyak kasus, manajer diberikan bonus berbasis kinerja jangka pendek yang dapat dicapai dengan meningkatkan leverage atau melakukan ekspansi agresif. Hal ini meningkatkan risiko perusahaan, tetapi manajer tidak menanggung konsekuensi penuh jika strategi tersebut gagal.¹⁰

Selain insentif finansial, budaya organisasi juga memainkan peran penting. Budaya yang terlalu menekankan pencapaian target tanpa memperhatikan etika kerja, transparansi, atau keseimbangan risiko sering kali memperkuat moral hazard. Banyak skandal besar perusahaan berakar pada budaya internal yang permisif terhadap manipulasi, pelanggaran, atau kompetisi tidak sehat.

8.5.       Risiko Sistemik dan Tanggung Jawab Sosial Korporasi

Dalam konteks bisnis global, moral hazard memiliki implikasi yang lebih luas. Ketika perusahaan besar gagal, dampaknya dapat menyebar ke seluruh sistem ekonomi, memengaruhi pekerja, pemasok, konsumen, bahkan negara.¹¹ Karena itu, perusahaan modern dituntut untuk tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga mengelola risiko sosial dan lingkungan secara bertanggung jawab.

Konsep tanggung jawab sosial korporasi (CSR) muncul sebagai respons terhadap berbagai bentuk moral hazard yang merugikan publik.¹² CSR menekankan bahwa perusahaan harus mempertimbangkan dampak jangka panjang dan kepentingan para pemangku kepentingan (stakeholders), bukan hanya pemegang saham. Meskipun CSR tidak sepenuhnya menghilangkan moral hazard, pendekatan ini dapat mengurangi insentif untuk melakukan perilaku yang merugikan masyarakat dan lingkungan.


Footnotes

[1]                Michael C. Jensen dan William H. Meckling, “Theory of the Firm: Managerial Behavior, Agency Costs and Ownership Structure,” Journal of Financial Economics 3, no. 4 (1976): 305–60.

[2]                Lucian Bebchuk dan Jesse Fried, Pay Without Performance: The Unfulfilled Promise of Executive Compensation (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2004), 31–38.

[3]                Ibid., 45–57.

[4]                William R. Scott, Financial Accounting Theory (Toronto: Pearson Prentice Hall, 2009), 203–12.

[5]                Bethany McLean dan Peter Elkind, The Smartest Guys in the Room: The Amazing Rise and Scandalous Fall of Enron (New York: Portfolio, 2003), 89–154.

[6]                John C. Coffee Jr., “Understanding Enron: ‘It’s About the Gatekeepers, Stupid’,” Business Lawyer 57, no. 4 (2002): 1403–42.

[7]                Jean Tirole, The Theory of Corporate Finance (Princeton: Princeton University Press, 2006), 15–18.

[8]                Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Principles of Corporate Governance (Paris: OECD Publishing, 2015), 21–34.

[9]                Bengt Holmström dan Paul Milgrom, “Multitask Principal–Agent Analyses: Incentive Contracts, Asset Ownership, and Job Design,” Journal of Law, Economics, & Organization 7 (1991): 24–52.

[10]             Raghuram Rajan, “Why Bank Risk-Taking Is Rampant and What to Do about It,” Milken Institute Review 22, no. 2 (2020): 36–45.

[11]             Joseph E. Stiglitz, Freefall: America, Free Markets, and the Sinking of the World Economy (New York: W. W. Norton & Company, 2010), 98–114.

[12]             Archie B. Carroll, “Corporate Social Responsibility: Evolution of a Definitional Construct,” Business & Society 38, no. 3 (1999): 268–95.


9.          Moral Hazard dalam Hubungan Sosial

Moral hazard tidak hanya muncul dalam konteks ekonomi formal seperti keuangan, asuransi, atau korporasi, tetapi juga hadir dalam hubungan sosial sehari-hari. Dalam interaksi sosial, moral hazard terjadi ketika individu atau kelompok memanfaatkan kepercayaan, norma, atau solidaritas sosial demi keuntungan pribadi, sementara risiko atau beban ditanggung oleh pihak lain.¹ Fenomena ini menunjukkan bahwa moral hazard merupakan persoalan universal yang mencerminkan ketidakseimbangan insentif dan informasi dalam berbagai bentuk hubungan—baik dalam keluarga, komunitas, maupun organisasi sosial.

9.1.       Hubungan Kerja (Employer–Employee)

Dalam hubungan kerja, moral hazard muncul ketika karyawan tidak bekerja secara optimal karena pengawasan atasan terbatas atau tidak sempurna.² Fenomena ini dikenal dengan istilah shirking, yaitu mengurangi usaha atau kinerja tanpa sepengetahuan pemberi kerja. Teori principal–agent menjelaskan bahwa pekerja memiliki insentif untuk menyembunyikan tingkat usaha yang sesungguhnya, terutama ketika output pekerjaan sulit diukur atau pemantauan sangat mahal.³

Di sisi lain, pemberi kerja juga dapat melakukan moral hazard dengan menyembunyikan informasi mengenai prospek perusahaan, menunda pembayaran insentif, atau menetapkan beban kerja yang tidak sesuai dengan kontrak. Hubungan kerja, dengan demikian, menjadi arena dua arah di mana moral hazard dapat dilakukan oleh kedua belah pihak.

9.2.       Perilaku Oportunistik dalam Kontrak Sosial Informal

Banyak interaksi sosial berlangsung melalui kontrak informal seperti kesepakatan lisan, janji kepercayaan, atau norma budaya yang mengatur perilaku. Tidak adanya alat penegakan hukum formal menyebabkan ruang moral hazard semakin besar. Ketika seseorang memanfaatkan kepercayaan tersebut, masyarakat menanggung biaya sosial berupa hilangnya solidaritas atau rusaknya jaringan sosial.

Williamson menekankan bahwa dalam transaksi informal, governance berbasis kepercayaan (trust-based governance) sering kali lebih rentan terhadap opportunism—perilaku memanfaatkan kesepakatan demi keuntungan pribadi.⁴ Contohnya termasuk meminjam barang tetapi tidak mengembalikan tepat waktu, memanfaatkan kemurahan hati tetangga, atau membatalkan kesepakatan secara sepihak ketika insentif berubah.

Dalam masyarakat dengan kohesi sosial kuat, norma informal dapat mengurangi moral hazard. Namun dalam komunitas dengan penegakan norma lemah atau ketidaksetaraan kekuasaan tinggi, risiko penyalahgunaan semakin meningkat.

9.3.       Perilaku Free Rider dalam Organisasi Sosial

Free riding merupakan bentuk klasik moral hazard dalam organisasi sosial dan kegiatan kolektif. Ketika manfaat dari suatu kegiatan bersifat publik (misalnya kebersihan lingkungan, keamanan kampung, kegiatan gotong royong), individu memiliki insentif untuk menikmati manfaat tanpa berkontribusi.⁵

Fenomena ini dijelaskan dalam teori barang publik (public goods theory), di mana kontribusi sukarela sering kali tidak mencukupi karena setiap individu memilih untuk menghindari biaya pribadi dengan harapan orang lain akan menggantikan kontribusinya.⁶ Dalam konteks ini, moral hazard menjadi masalah struktural yang melemahkan kapasitas organisasi sosial untuk menghasilkan manfaat bersama.

Beberapa komunitas mengatasi masalah ini melalui mekanisme sosial seperti sanksi informal, reputasi, dan insentif simbolik. Pendekatan ini menunjukkan bahwa institusi sosial dapat memainkan peran penting dalam mitigasi moral hazard.

9.4.       Moral Hazard dalam Hubungan Keluarga

Hubungan keluarga juga dapat menjadi ruang munculnya moral hazard, terutama ketika hubungan tersebut melibatkan pengorbanan, dukungan emosional, atau sumber daya finansial yang tidak selalu disertai mekanisme pengawasan.

Beberapa bentuk moral hazard dalam keluarga meliputi:

·                     anggota keluarga yang terus meminta bantuan finansial tanpa upaya memperbaiki kondisi,

·                     orang tua yang terlalu melindungi anak hingga menghambat pembentukan tanggung jawab,

·                     ketergantungan ekonomi antaranggota keluarga yang tidak seimbang.

Becker menjelaskan bahwa perilaku dalam keluarga sering kali mengikuti prinsip altruism, namun altruism dapat menciptakan insentif negatif apabila penerima bantuan tidak memiliki konsekuensi atas perilakunya.⁷ Fenomena ini menunjukkan bahwa moral hazard dalam keluarga berkaitan dengan dinamika emosional dan struktur kekuasaan yang unik.

9.5.       Komunitas dan Solidaritas Sosial

Dalam masyarakat berbasis nilai gotong royong, moral hazard muncul ketika individu menyalahgunakan solidaritas untuk memperoleh keuntungan pribadi tanpa memberikan kontribusi timbal balik. Misalnya dalam komunitas pedesaan, beberapa anggota mungkin tidak ikut serta dalam kerja bakti namun tetap menikmati hasilnya. Fenomena ini menggerogoti kohesi sosial dan menurunkan kepercayaan antaranggota masyarakat.

Ostrom menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan sumber daya bersama sangat bergantung pada adanya aturan informal, mekanisme pengawasan komunitas, dan sanksi sosial yang proporsional.⁸ Ketika elemen-elemen tersebut tidak berfungsi, moral hazard menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan kolektivitas.


Footnotes

[1]                Elinor Ostrom, Governing the Commons: The Evolution of Institutions for Collective Action (Cambridge: Cambridge University Press, 1990), 15–23.

[2]                Bengt Holmström, “Moral Hazard and Observability,” Bell Journal of Economics 10, no. 1 (1979): 74–91.

[3]                Michael C. Jensen dan William H. Meckling, “Theory of the Firm: Managerial Behavior, Agency Costs and Ownership Structure,” Journal of Financial Economics 3, no. 4 (1976): 305–60.

[4]                Oliver Williamson, The Economic Institutions of Capitalism (New York: Free Press, 1985), 45–52.

[5]                Mancur Olson, The Logic of Collective Action: Public Goods and the Theory of Groups (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1965), 13–24.

[6]                Ibid., 53–59.

[7]                Gary Becker, A Treatise on the Family (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1981), 112–19.

[8]                Elinor Ostrom, Governing the Commons, 56–78.


10.      Perspektif Filsafat dan Etika

Pembahasan mengenai moral hazard tidak dapat dipahami secara komprehensif tanpa menelaah dimensi etis dan filosofis yang melatarbelakanginya. Dalam ekonomi, moral hazard sering dipandang sebagai penyimpangan perilaku akibat struktur insentif yang tidak tepat. Namun dalam filsafat moral, fenomena ini mencerminkan ketegangan antara kebebasan, tanggung jawab, niat, dan konsekuensi tindakan.¹ Dengan demikian, analisis filosofis membuka cakrawala lebih luas untuk memahami moral hazard tidak sekadar sebagai kegagalan mekanisme pasar, tetapi juga sebagai persoalan yang menyentuh integritas manusia, relasi sosial, dan nilai-nilai moral.

10.1.    Etika Deontologis: Tanggung Jawab dan Kewajiban Moral

Dalam etika deontologis yang dipelopori Immanuel Kant, tindakan moral ditentukan oleh kesesuaian dengan kewajiban moral dan prinsip universal, bukan oleh hasil atau keuntungan.² Dari perspektif ini, moral hazard terjadi ketika individu atau institusi melanggar kewajiban moral dengan memanfaatkan sistem demi keuntungan pribadi, sekalipun tindakan tersebut tidak secara eksplisit melanggar hukum.

Bagi deontologis, inti persoalan moral hazard bukan pada risiko ekonomi, tetapi pada kegagalan individu untuk bertindak berdasarkan prinsip kejujuran dan tanggung jawab.³ Misalnya, memanfaatkan celah polis asuransi untuk keuntungan pribadi dianggap sebagai bentuk ketidakjujuran yang bertentangan dengan prinsip moral universal.

10.2.    Utilitarianisme: Konsekuensi dan Efisiensi Kesejahteraan

Dalam tradisi utilitarian, nilai moral suatu tindakan dinilai berdasarkan kontribusinya terhadap kebahagiaan atau kesejahteraan terbesar bagi sebanyak mungkin orang.⁴ Dari perspektif ini, moral hazard merupakan persoalan karena perilaku oportunistik yang didorong insentif buruk dapat menciptakan ketidakefisienan dan merugikan kesejahteraan kolektif.

Sebagai contoh, perilaku perusahaan yang mengambil risiko berlebihan karena yakin akan diselamatkan pemerintah pada akhirnya membebani masyarakat luas, sehingga secara utilitarian merupakan tindakan tidak moral.⁵ Dengan demikian, utilitarianisme menekankan pentingnya desain insentif dan regulasi yang meminimalkan total kerugian sosial.

10.3.    Etika Kebajikan (Virtue Ethics): Karakter Moral dan Pembiasaan

Etika kebajikan, yang berakar pada pemikiran Aristoteles, menekankan bahwa moralitas bergantung pada karakter dan kebiasaan yang membentuk tindakan seseorang.⁶ Dari perspektif ini, moral hazard muncul bukan sekadar akibat struktur insentif eksternal, tetapi karena kelemahan karakter seperti ketidakjujuran, ketamakan, atau kurangnya rasa tanggung jawab.

Virtue ethics melihat bahwa individu yang memiliki integritas dan practical wisdom (phronesis) tidak akan memanfaatkan perlindungan hukum, jaminan, atau kepercayaan sosial untuk bertindak opportunistik meskipun sistem memungkinkan hal tersebut.⁷ Dengan demikian, pembentukan karakter menjadi pendekatan penting dalam mencegah moral hazard di tingkat mikro maupun makro.

10.4.    Perspektif Nilai-Nilai Religius dan Norma Sosial

Dalam tradisi keagamaan, moral hazard dipahami sebagai penyimpangan dari nilai-nilai moral seperti amanah, kejujuran, dan tanggung jawab. Banyak tradisi agama menekankan larangan terhadap tindakan mengambil keuntungan dengan cara yang merugikan orang lain, bahkan jika tindakan tersebut secara hukum dibenarkan.

Dalam konteks ini, moral hazard dipandang sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan pelanggaran terhadap prinsip keadilan sosial. Misalnya, dalam etika Islam, tindakan menyalahgunakan kepercayaan (khiyānah) atau memanfaatkan perlindungan untuk keuntungan pribadi dianggap bertentangan dengan prinsip al-‘adālah (keadilan) dan al-amānah (kepercayaan).⁸ Dengan demikian, etika religius memandang moral hazard sebagai konsekuensi penyimpangan moral yang harus dicegah melalui pembentukan akhlak dan penguatan nilai-nilai sosial.

10.5.    Moral Hazard sebagai Masalah Integritas dan Akuntabilitas

Secara filosofis, moral hazard dapat dipahami sebagai kaburnya batas antara kebebasan dan tanggung jawab. Ketika individu diberikan kebebasan bertindak tanpa konsekuensi yang jelas, integritas moral menjadi faktor penentu apakah tindakan tersebut akan merugikan pihak lain atau tidak. Amartya Sen menegaskan bahwa ekonomi harus dipahami sebagai ilmu moral yang mempertimbangkan kebebasan, keadilan, dan tanggung jawab etis.⁹

Perspektif ini menunjukkan bahwa moral hazard merupakan manifestasi dari kegagalan akuntabilitas moral. Akuntabilitas tidak hanya bersifat eksternal (melalui regulasi), tetapi juga internal, yaitu melalui komitmen individu terhadap nilai-nilai moral dan integritas pribadi.

10.6.    Pendekatan Etika Diskursif dan Solidaritas Sosial

Dalam pandangan etika diskursif (Habermas), moralitas dibentuk melalui proses dialog dan musyawarah yang mengedepankan rasionalitas komunikatif.¹⁰ Dari perspektif ini, moral hazard terjadi ketika aktor melanggar norma musyawarah dan bertindak secara egoistik, mengabaikan kepentingan kolektif. Etika diskursif menekankan pentingnya transparansi, kejujuran, dan partisipasi sebagai landasan untuk mencegah perilaku oportunistik dalam masyarakat.

Dengan demikian, perspektif filosofis memperkaya pemahaman tentang moral hazard dengan menunjukkan bahwa fenomena ini tidak hanya berakar pada struktur pasar atau insentif ekonomi, tetapi juga pada kualitas moral individu, nilai-nilai sosial, dan bentuk-bentuk relasi etis dalam masyarakat.


Footnotes

[1]                Amartya Sen, On Ethics and Economics (Oxford: Blackwell, 1987), 1–10.

[2]                Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, terj. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 20–25.

[3]                Ibid., 35–38.

[4]                John Stuart Mill, Utilitarianism (London: Parker, Son, and Bourn, 1863), 16–22.

[5]                Joseph E. Stiglitz, Freefall: America, Free Markets, and the Sinking of the World Economy (New York: W. W. Norton & Company, 2010), 98–114.

[6]                Aristotle, Nicomachean Ethics, terj. Terence Irwin (Indianapolis: Hackett Publishing, 1999), 26–34.

[7]                Rosalind Hursthouse, On Virtue Ethics (Oxford: Oxford University Press, 1999), 124–41.

[8]                M. Fakhry, Ethical Theories in Islam (Leiden: Brill, 1991), 112–18.

[9]                Sen, On Ethics and Economics, 45–50.

[10]             Jürgen Habermas, Moral Consciousness and Communicative Action (Cambridge: MIT Press, 1990), 43–65.


11.      Studi Kasus Internasional dan Nasional

Analisis empiris tentang moral hazard dapat dipahami secara lebih konkret melalui studi kasus yang terjadi di berbagai negara. Studi kasus ini menunjukkan bahwa moral hazard tidak hanya beroperasi dalam ruang abstrak teori ekonomi, tetapi juga merupakan fenomena nyata yang muncul ketika struktur insentif, regulasi, dan perilaku aktor tidak selaras. Dengan menelaah contoh-contoh internasional dan nasional, dapat dipahami bagaimana moral hazard memiliki dampak luas terhadap stabilitas ekonomi, keuangan publik, dan tata kelola pemerintahan.

11.1.    Kasus Internasional

11.1.1. Bailout Industri Otomotif Amerika Serikat (2008–2009)

Krisis keuangan 2008 menghasilkan gelombang bailout besar-besaran oleh pemerintah Amerika Serikat, termasuk penyelamatan perusahaan otomotif seperti General Motors (GM) dan Chrysler. Pemerintah menyediakan lebih dari USD 80 miliar melalui program TARP untuk menstabilkan industri otomotif yang dianggap terlalu penting untuk dibiarkan gagal.¹

Meskipun bailout berhasil menyelamatkan jutaan pekerjaan dan memulihkan sektor industri strategis, banyak ekonom mengkritik bahwa bantuan tersebut menciptakan moral hazard karena perusahaan mengetahui bahwa risiko kegagalan sistemik akan ditanggung oleh negara.² Perusahaan otomotif dianggap tidak memiliki insentif kuat untuk memperbaiki disiplin keuangan karena adanya implicit guarantee dari pemerintah.

11.1.2. Skandal Enron dan Krisis Tata Kelola (2001)

Skandal Enron merupakan salah satu contoh paling terkenal mengenai moral hazard dalam korporasi modern. Manajemen Enron memanipulasi laporan keuangan melalui praktik mark-to-market accounting, membentuk perusahaan cangkang (special purpose entities), serta menyembunyikan utang dalam jumlah besar.³

Karena manajemen mendapatkan bonus berdasarkan harga saham dan laba jangka pendek, mereka memiliki insentif kuat untuk memalsukan informasi, sementara risiko keruntuhan perusahaan sepenuhnya ditanggung oleh investor dan karyawan.⁴ Skandal ini memicu reformasi regulasi besar di AS, termasuk lahirnya Sarbanes–Oxley Act, yang bertujuan memperkuat pengawasan dan akuntabilitas korporasi.

11.1.3. Krisis Finansial Asia 1997

Krisis keuangan Asia menunjukkan bagaimana moral hazard dapat muncul akibat hubungan erat antara pemerintah, perbankan, dan sektor swasta. Banyak pelaku pasar percaya bahwa pemerintah akan terus mendukung bank dan perusahaan besar, sehingga mendorong pengambilan risiko berlebihan.⁵

Selain itu, lembaga keuangan internasional seperti IMF memberikan paket bailout besar kepada negara-negara terdampak. Walaupun diperlukan untuk stabilisasi ekonomi, bantuan tersebut dikritik karena memperpanjang pola ketergantungan dan memungkinkan para pelaku keuangan mengambil risiko tanpa mempertimbangkan konsekuensi.⁶

11.1.4. Krisis Subprime Mortgage di Amerika Serikat (2008)

Pasar kredit perumahan AS dipenuhi oleh praktik pemberian pinjaman kepada peminjam berisiko tinggi (subprime borrowers) karena lembaga keuangan merasa terlindungi oleh sekuritisasi aset dan instrumen derivatif. Para pemberi pinjaman tidak menanggung penuh risiko gagal bayar karena pinjaman dijual kembali dalam bentuk surat berharga.⁷

Perilaku ini merupakan bentuk moral hazard yang memperparah krisis finansial global. Banyak pelaku pasar mengasumsikan bahwa risiko telah “disebar” di seluruh sistem, sehingga tidak ada satu institusi pun yang akan menanggung dampak penuh.⁸

11.2.    Kasus Nasional (Indonesia)

11.2.1. Tantangan Moral Hazard dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Program JKN menghadirkan tantangan besar terkait moral hazard, baik di pihak peserta maupun fasilitas kesehatan. Beberapa bentuknya meliputi:

þ peserta menggunakan layanan kesehatan secara berlebihan karena biaya ditanggung BPJS,

þ rumah sakit meningkatkan klaim atau memilih tindakan yang lebih mahal,

þ praktik klaim fiktif atau upcoding diagnosis.⁹

Fenomena ini menyebabkan defisit keuangan BPJS Kesehatan dan menunjukkan perlunya penguatan mekanisme pengawasan serta desain insentif yang lebih tepat.

11.2.2. Penyalahgunaan Subsidi Energi

Selama bertahun-tahun, Indonesia memberikan subsidi besar dalam sektor energi, terutama BBM. Subsidi ini sering dinikmati oleh kelompok yang sebenarnya tidak berhak, sementara pelaku industri tertentu memanfaatkan harga energi murah untuk keuntungan pribadi.¹⁰

Moral hazard muncul ketika konsumen mengonsumsi energi secara berlebihan atau pelaku usaha memilih teknologi tidak efisien karena biaya energi disubsidi. Pemerintah telah melakukan reformasi subsidi untuk mengurangi distorsi perilaku tersebut.

11.2.3. Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Risiko Moral Hazard

Program KUR bertujuan mendukung usaha kecil dan mikro dengan bunga rendah dan jaminan pemerintah. Namun, jaminan penyaluran kredit oleh negara dapat mendorong perbankan untuk memperlonggar standar penilaian kredit (credit screening), atau mendorong debitur untuk tidak serius dalam pembayaran pinjaman karena merasa terlindungi.¹¹

Kondisi ini dapat meningkatkan risiko kredit macet jika tidak disertai pengawasan ketat.

11.2.4. Bantuan Sosial (Bansos) dan Manipulasi Data

Dalam penyaluran bantuan sosial, moral hazard terjadi ketika aparat desa atau pejabat lokal memanipulasi data penerima dengan memasukkan anggota keluarga atau kelompok tertentu sebagai penerima manfaat.¹²

Selain itu, penerima bantuan juga berpotensi menyalahgunakan atau mengharapkan bantuan berkelanjutan tanpa upaya meningkatkan kesejahteraan secara mandiri.


Makna Analitis dari Studi Kasus

Studi kasus internasional dan nasional menunjukkan pola yang konsisten:

1)                  Moral hazard muncul ketika risiko dipisahkan dari konsekuensi.

2)                  Struktur insentif yang salah mendorong perilaku oportunistik.

3)                  Ketidaksempurnaan informasi memperkuat ruang penyimpangan.

4)                  Intervensi pemerintah—terutama bailout, subsidi, dan jaminan—sering menjadi pedang bermata dua.

5)                  Pengawasan dan tata kelola yang kuat merupakan kunci mitigasi.

Dengan demikian, studi kasus empiris memberikan bukti kuat bahwa moral hazard tidak hanya merupakan konsep teoritis, tetapi fenomena nyata yang dapat memengaruhi stabilitas ekonomi, politik, dan sosial.


Footnotes

[1]                U.S. Department of the Treasury, Troubled Asset Relief Program (TARP) Summary (Washington, DC, 2010), 3–11.

[2]                Ben S. Bernanke, The Courage to Act: A Memoir of a Crisis and Its Aftermath (New York: W. W. Norton & Company, 2015), 112–18.

[3]                Bethany McLean dan Peter Elkind, The Smartest Guys in the Room: The Amazing Rise and Scandalous Fall of Enron (New York: Portfolio, 2003), 89–154.

[4]                John C. Coffee Jr., “What Caused Enron? A Capsule Social and Economic History of the 1990s,” Columbia Law Review 89, no. 2 (2003): 272–78.

[5]                Masahiro Kawai, “The East Asian Currency Crisis: Lessons Learned,” International Economics 45, no. 2 (1998): 153–70.

[6]                Joseph E. Stiglitz, Globalization and Its Discontents (New York: W. W. Norton & Company, 2002), 98–115.

[7]                Nouriel Roubini dan Stephen Mihm, Crisis Economics: A Crash Course in the Future of Finance (New York: Penguin, 2010), 54–67.

[8]                Paul Krugman, The Return of Depression Economics and the Crisis of 2008 (New York: W. W. Norton & Company, 2009), 145–52.

[9]                Dewi Hartaty Surbakti, “Tantangan Pengelolaan JKN dan Risiko Moral Hazard,” Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia 8, no. 2 (2019): 65–74.

[10]             Sri Mulyani Indrawati, “Reformasi Subsidi Energi dan Kebijakan Fiskal di Indonesia,” Jurnal Kebijakan Ekonomi 12, no. 1 (2017): 15–30.

[11]             Bank Indonesia, Evaluasi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) (Jakarta: BI, 2018), 10–18.

[12]             Human Rights Watch, Like Sending Money into a Black Hole: Indonesia’s Poor Distribution of Social Assistance (New York: HRW, 2021), 7–14.


12.      Dampak Sosial, Ekonomi, dan Politik

Fenomena moral hazard memiliki dampak yang luas dan multidimensional. Efeknya tidak hanya terlihat dalam ketidakefisienan ekonomi, tetapi juga dalam ketidakstabilan sosial, krisis kepercayaan publik, dan dinamika politik yang melemahkan legitimasi pemerintah. Analisis multidisipliner diperlukan untuk memahami bagaimana perilaku oportunistik yang muncul akibat struktur insentif yang tidak tepat dapat mengganggu tatanan sosial dan kebijakan publik.¹ Dengan melihat dampaknya secara holistik, dapat dipahami bahwa moral hazard merupakan persoalan struktural yang memengaruhi stabilitas dan keberlanjutan masyarakat modern.

12.1.    Dampak Sosial: Ketidakpercayaan dan Erosi Solidaritas Komunitas

Dampak sosial moral hazard tampak dalam menurunnya kepercayaan antarindividu dan melemahnya solidaritas sosial. Ketika masyarakat menyaksikan individu atau kelompok tertentu menyalahgunakan program publik, perlindungan sosial, atau kepercayaan komunitas, hal ini menimbulkan persepsi ketidakadilan.²

Perilaku free-rider, manipulasi klaim bantuan, atau penyalahgunaan fasilitas publik menciptakan ketegangan sosial karena pihak yang patuh merasa dirugikan oleh perilaku oportunistik pihak lain.³ Seiring waktu, kondisi ini dapat memicu penurunan partisipasi masyarakat dalam kegiatan kolektif, mengurangi kohesi sosial, dan melemahkan budaya tolong-menolong yang menjadi landasan kehidupan komunitas.⁴

Moral hazard juga memengaruhi persepsi publik terhadap kebijakan sosial. Ketika bantuan dianggap rawan penyalahgunaan, muncul stigma terhadap penerima bantuan, menciptakan ketidakharmonisan antara kelompok sosial. Dengan demikian, dampak sosial moral hazard mencakup kerusakan kepercayaan, runtuhnya solidaritas, dan menguatnya fragmentasi sosial.

12.2.    Dampak Ekonomi: Inefisiensi, Pemborosan Sumber Daya, dan Krisis Keuangan

Dampak ekonomi moral hazard paling jelas tampak dalam bentuk inefisiensi dan pemborosan sumber daya. Ketika individu atau institusi tidak menanggung konsekuensi penuh atas tindakan mereka, mereka cenderung mengambil risiko lebih besar, meningkatkan konsumsi tidak produktif, atau melakukan praktik bisnis yang tidak berkelanjutan.⁵

Beberapa dampak ekonomis utama meliputi:

12.2.1. Inefisiensi Alokasi Sumber Daya

Ketika subsidi atau jaminan pemerintah menciptakan sinyal harga yang salah, konsumen dan produsen dapat mengalokasikan sumber daya secara tidak optimal. Misalnya, subsidi energi yang berlebihan mendorong konsumsi energi berlebih, menyebabkan distorsi pasar, dan menimbulkan beban fiskal besar.⁶

12.2.2. Pembengkakan Biaya Program Publik

Program jaminan kesehatan, bantuan sosial, dan kredit bersubsidi rentan mengalami pembengkakan biaya akibat klaim berlebihan, fraud, atau perilaku oportunistik lainnya.⁷ Hal ini membebani anggaran negara dan mengurangi ruang fiskal untuk program pembangunan lain.

12.2.3. Krisis Keuangan dan Risiko Sistemik

Dalam sektor keuangan, moral hazard merupakan salah satu penyebab utama krisis. Ketika lembaga keuangan mengambil risiko berlebih dengan asumsi adanya bailout, hal ini dapat memicu gelembung aset dan instabilitas makroekonomi.⁸

Krisis 2008 adalah contoh paling mencolok ketika perilaku berisiko lembaga keuangan menyebabkan keruntuhan sistem global.⁹ Dengan demikian, dampak ekonomi moral hazard tidak hanya bersifat mikro, tetapi juga dapat mengguncang stabilitas ekonomi nasional maupun internasional.

12.3.    Dampak Politik: Delegitimasi Pemerintah dan Politisasi Kebijakan Publik

Dampak politik moral hazard muncul ketika publik melihat bahwa pemerintah gagal mengawasi atau memperbaiki struktur insentif yang buruk, sehingga terjadi penyalahgunaan sumber daya publik atau kegagalan kebijakan.ⁱ⁰ Keadaan ini menurunkan legitimasi pemerintah dan mengikis kepercayaan politik masyarakat.

12.3.1. Menurunnya Kepercayaan terhadap Pemerintah

Ketika masyarakat melihat korupsi, distribusi bantuan yang tidak tepat sasaran, atau penyalahgunaan kekuasaan, kepercayaan terhadap institusi publik menurun drastis.ⁱ¹ Kepercayaan adalah modal sosial penting dalam pemerintahan, sehingga kerusakannya berdampak langsung terhadap efektivitas kebijakan.

12.3.2. Politisasi Program Publik

Program subsidi, bansos, dan kredit sering menjadi objek politisasi, terutama ketika elite politik memanfaatkan program tersebut untuk mendapatkan dukungan elektoral. Ketika hal ini terjadi, moral hazard meningkat karena insentif ekonomi bercampur dengan insentif politik yang tidak produktif.ⁱ²

12.3.3. Resistensi dan Ketidakpatuhan terhadap Kebijakan

Ketika publik merasa kebijakan tidak adil akibat adanya praktik oportunistik, mereka lebih mungkin menolak atau tidak mematuhi peraturan pemerintah. Dalam jangka panjang, hal ini melemahkan kapasitas negara dalam menegakkan hukum dan mengimplementasikan kebijakan strategis.


Implikasi Struktural bagi Pembangunan Nasional

Dampak sosial, ekonomi, dan politik moral hazard membentuk hambatan besar bagi pembangunan. Ketika perilaku oportunistik tidak terkendali, kapasitas pemerintah menurun, sumber daya terbuang, dan stabilitas sosial-politik terganggu.ⁱ³

Hal ini berdampak pada:

·                     melemahnya tata kelola pemerintahan,

·                     berkurangnya efektivitas program pembangunan,

·                     meningkatnya kesenjangan sosial,

·                     menurunnya daya saing ekonomi,

·                     memburuknya kualitas demokrasi.

Dengan demikian, moral hazard merupakan ancaman struktural yang harus ditangani melalui kombinasi kebijakan regulatif, etika publik, dan penguatan institusi.


Footnotes

[1]                Amartya Sen, On Ethics and Economics (Oxford: Blackwell, 1987), 1–10.

[2]                Robert Putnam, Bowling Alone: The Collapse and Revival of American Community (New York: Simon & Schuster, 2000), 138–44.

[3]                Mancur Olson, The Logic of Collective Action (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1965), 53–59.

[4]                Elinor Ostrom, Governing the Commons (Cambridge: Cambridge University Press, 1990), 56–78.

[5]                Paul Milgrom dan John Roberts, Economics, Organization and Management (Englewood Cliffs, NJ: Prentice Hall, 1992), 167–75.

[6]                Sri Mulyani Indrawati, “Reformasi Subsidi Energi dan Kebijakan Fiskal di Indonesia,” Jurnal Kebijakan Ekonomi 12, no. 1 (2017): 15–30.

[7]                Dewi Hartaty Surbakti, “Tantangan Pengelolaan JKN dan Risiko Moral Hazard,” Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia 8, no. 2 (2019): 65–74.

[8]                Joseph Stiglitz, Freefall: America, Free Markets, and the Sinking of the World Economy (New York: W. W. Norton & Company, 2010), 98–114.

[9]                Nouriel Roubini dan Stephen Mihm, Crisis Economics: A Crash Course in the Future of Finance (New York: Penguin, 2010), 54–67.

[10]             Mark Bovens, “Analysing and Assessing Accountability: A Conceptual Framework,” European Law Journal 13, no. 4 (2007): 447–68.

[11]             Susan Rose-Ackerman, Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform (Cambridge: Cambridge University Press, 1999), 91–112.

[12]             Robin Boadway dan Anwar Shah, Fiscal Federalism (Cambridge: Cambridge University Press, 2009), 257–62.

[13]             Mushtaq Khan, “Governance, Economic Growth, and Development since the 1960s,” Progress in Development Studies 15, no. 1 (2015): 1–28.


13.      Strategi Mitigasi Moral Hazard

Mitigasi moral hazard memerlukan pendekatan multidimensional yang mencakup instrumen ekonomi, kebijakan regulatif, inovasi kelembagaan, serta pembentukan nilai etis di tingkat individu dan sosial. Tidak ada satu mekanisme tunggal yang dapat mengatasi seluruh bentuk perilaku oportunistik, sebab setiap sektor menghadirkan struktur insentif dan tantangan pengawasan yang berbeda.¹ Oleh karena itu, strategi mitigasi harus dirancang secara kontekstual dan mempertimbangkan dinamika antara principal dan agent, kondisi informasi yang tersedia, serta kapasitas institusi.

13.1.    Mekanisme Insentif: Menyelaraskan Kepentingan Principal dan Agent

Strategi pertama dan paling fundamental adalah memastikan bahwa struktur insentif dirancang sedemikian rupa sehingga kepentingan agent sejalan dengan principal. Hal ini dapat dilakukan melalui:

13.1.1. Insentif Berbasis Kinerja (Performance-Based Incentives)

Insentif yang terkait dengan hasil atau kinerja terbukti dapat mengurangi shirking dan menyelaraskan tujuan organisasi.² Namun, desain insentif harus berhati-hati agar tidak mendorong manipulasi atau orientasi jangka pendek.

13.1.2. Kontrak Kompensasi yang Menyeimbangkan Risiko

Dalam teori kontrak optimal, keseimbangan antara insentif dan risiko harus diperhatikan agar agent tidak terbebani risiko berlebihan, namun tetap memiliki tanggung jawab terhadap konsekuensi tindakan.³

13.1.3. Penerapan Bonus dan Penalti

Model reward and punishment memberikan sinyal yang jelas terhadap perilaku yang diharapkan. Tetapi, efektivitasnya bergantung pada konsistensi implementasi dan kejelasan aturan.⁴

13.2.    Transparansi dan Akuntabilitas

Keterbukaan informasi merupakan strategi kunci dalam mengurangi asimetri informasi yang menjadi akar moral hazard.⁵

13.2.1. Transparansi Laporan Keuangan dan Audit Independen

Laporan keuangan yang dapat diaudit secara independen mencegah manipulasi dan meningkatkan kepercayaan publik. Regulasi seperti Sarbanes–Oxley Act di AS menunjukkan peran penting audit dalam mencegah corporate moral hazard.⁶

13.2.2. Open Government dan Akses Informasi Publik

Pemerintahan yang transparan mengurangi peluang penyalahgunaan wewenang dan memudahkan publik dalam memantau penggunaan anggaran.⁷

13.2.3. Teknologi Digital untuk Pemantauan

Digitalisasi layanan publik, e-governance, dan data analytics dapat meningkatkan efisiensi sekaligus mengurangi ruang penyimpangan.⁸ Teknologi memungkinkan deteksi dini terhadap pola yang mencurigakan dalam klaim asuransi, transaksi keuangan, atau distribusi bantuan sosial.

13.3.    Regulasi dan Pengawasan Eksternal

Regulasi berfungsi sebagai external constraint terhadap perilaku yang berisiko atau oportunistik. Efektivitasnya bergantung pada kekuatan institusi pengawas serta kapasitas penegakan hukum.

13.3.1. Regulasi yang Ketat dalam Sektor Keuangan

Basel III, stress test, dan persyaratan modal minimum dirancang untuk mengurangi risiko sistemik akibat perilaku berlebih lembaga keuangan.⁹

13.3.2. Penguatan Lembaga Pengawas

Otoritas seperti OJK, LPS, KPPU, dan lembaga audit negara memiliki peran krusial dalam memastikan akuntabilitas. Penguatan kapasitas SDM, anggaran, dan independensi sangat penting untuk mengurangi moral hazard birokrasi dan korporasi.¹⁰

13.3.3. Penegakan Hukum dan Sanksi

Sanksi tegas terhadap fraud, korupsi, atau manipulasi laporan adalah bagian penting dari mitigasi. Tanpa penegakan hukum konsisten, insentif buruk akan tetap bertahan.

13.4.    Edukasi Publik dan Pembentukan Etika Sosial

Mitigasi moral hazard tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pembentukan karakter dan nilai moral dalam masyarakat.

13.4.1. Pendidikan Etika dan Integritas

Etika profesional, integritas birokrasi, dan pendidikan moral di sekolah merupakan instrumen penting untuk membangun budaya anti-moral hazard.¹¹

13.4.2. Kampanye Publik dan Literasi Kebijakan

Pemahaman masyarakat tentang fungsi kebijakan publik dan dampak penyalahgunaan dapat menciptakan norma sosial yang menekan perilaku oportunistik.

13.4.3. Penguatan Nilai Gotong Royong dan Solidaritas

Norma sosial yang kuat dapat mengurangi free-riding dan memperkuat pengawasan informal dalam komunitas.¹²

13.5.    Desain Kebijakan dan Reformasi Kelembagaan

Kebijakan publik harus dirancang sedemikian rupa agar tidak menciptakan insentif negatif.

13.5.1. Conditionality dalam Bantuan Sosial

Pembatasan syarat seperti kehadiran sekolah, pemeriksaan kesehatan, atau kewajiban kerja dapat mengurangi ketergantungan dan meningkatkan efektivitas kebijakan sosial.¹³

13.5.2. Penerapan Target yang Jelas dan Terukur

Target kebijakan yang ambigu menciptakan ruang bagi birokrasi untuk bertindak oportunistik. Target yang terukur memperkuat akuntabilitas.

13.5.3. Desentralisasi dengan Mekanisme Akuntabilitas

Desentralisasi memerlukan sistem pengawasan berlapis agar pemerintah daerah tidak mengambil risiko fiskal berlebihan (soft budget constraint).¹⁴

13.6.    Kolaborasi Institusional dan Partisipasi Publik

Partisipasi masyarakat dan kolaborasi antar-institusi dapat menciptakan pengawasan yang lebih kuat.

13.6.1. Peran Masyarakat Sipil

LSM, media, dan komunitas lokal dapat menjadi watchdog terhadap kebijakan publik.

13.6.2. Public–Private Partnership (PPP) yang Transparan

Kolaborasi pemerintah dan swasta memerlukan mekanisme pengawasan yang jelas untuk mencegah konflik kepentingan dan state capture.¹⁵

13.6.3. Platform Lapor Publik

Aplikasi pelaporan, mekanisme pengaduan, dan whistleblowing membantu mendeteksi penyimpangan sejak dini.


Integrasi Pendekatan Moral dan Ekonomi

Teori ekonomi memberikan dasar struktural untuk mitigasi moral hazard, tetapi nilai moral dan integritas personal tetap menjadi faktor penentu. Sinergi keduanya menciptakan sistem yang tidak hanya efisien tetapi juga adil dan berkelanjutan.

Scholz berpendapat bahwa kepatuhan tidak hanya didorong oleh sanksi hukum, tetapi juga oleh legitimasi moral dan kepercayaan pada otoritas.¹⁶ Dengan demikian, strategi mitigasi yang efektif harus menyentuh aspek struktural dan psikologis sekaligus.


Footnotes

[1]                Jean-Jacques Laffont dan David Martimort, The Theory of Incentives: The Principal–Agent Model (Princeton: Princeton University Press, 2002), 321–25.

[2]                Bengt Holmström dan Paul Milgrom, “Multitask Principal–Agent Analyses,” Journal of Law, Economics, & Organization 7 (1991): 24–52.

[3]                James Mirrlees, “An Exploration in the Theory of Optimum Income Taxation,” Review of Economic Studies 38, no. 2 (1971): 175–208.

[4]                Paul Milgrom dan John Roberts, Economics, Organization and Management (Englewood Cliffs, NJ: Prentice Hall, 1992), 170–75.

[5]                Oliver E. Williamson, The Economic Institutions of Capitalism (New York: Free Press, 1985), 45–52.

[6]                John C. Coffee Jr., “Understanding Enron: ‘It’s About the Gatekeepers, Stupid’,” Business Lawyer 57, no. 4 (2002): 1403–42.

[7]                Mark Bovens, “Analysing and Assessing Accountability: A Conceptual Framework,” European Law Journal 13, no. 4 (2007): 447–68.

[8]                OECD, Digital Government Review (Paris: OECD Publishing, 2019), 51–62.

[9]                Basel Committee on Banking Supervision, Basel III: A Global Regulatory Framework (Basel: Bank for International Settlements, 2011), 1–23.

[10]             Otoritas Jasa Keuangan, Roadmap Perbankan Indonesia 2020–2025 (Jakarta: OJK, 2020), 12–19.

[11]             M. Fakhry, Ethical Theories in Islam (Leiden: Brill, 1991), 112–18.

[12]             Elinor Ostrom, Governing the Commons (Cambridge: Cambridge University Press, 1990), 56–78.

[13]             Armando Barrientos, Social Protection for the Poor and Poorest (London: Palgrave Macmillan, 2008), 47–53.

[14]             János Kornai, Eric Maskin, dan Gérard Roland, “Understanding the Soft Budget Constraint,” Journal of Economic Literature 41, no. 4 (2003): 1095–1136.

[15]             Susan Rose-Ackerman dan Bonnie Palifka, Corruption and Government (Cambridge: Cambridge University Press, 2016), 260–78.

[16]             John T. Scholz, “Trust, Taxes, and Compliance,” American Journal of Political Science 43, no. 2 (1999): 398–417.


14.      Analisis Integratif: Ekonomi, Etika, dan Kebijakan

Fenomena moral hazard tidak dapat dipahami secara utuh melalui satu perspektif saja. Ia merupakan hasil interaksi kompleks antara struktur insentif ekonomi, norma etis, serta desain kebijakan yang mengatur perilaku individu dan institusi.¹ Dengan mengintegrasikan perspektif ekonomi, etika, dan kebijakan publik, pembahasan ini bertujuan menawarkan kerangka teoritis yang lebih komprehensif untuk melihat moral hazard sebagai persoalan multidimensional yang membutuhkan solusi holistik.

14.1.    Perspektif Ekonomi: Insentif, Informasi, dan Efisiensi

Dalam ekonomi, moral hazard muncul karena asimetri informasi dan struktur insentif yang tidak selaras antara principal dan agent.² Teori principal–agent menunjukkan bahwa perilaku agen sangat dipengaruhi oleh desain kontrak, monitoring, dan sistem insentif. Ketika insentif dirancang tanpa memperhatikan konsekuensi jangka panjang, agen cenderung mengambil risiko berlebihan atau bertindak oportunistik.

Namun demikian, pendekatan ekonomi murni sering kali terlalu fokus pada optimalisasi rasional sehingga mengabaikan dimensi moral dan sosial.³ Walaupun model matematis dapat menjelaskan kondisi struktural moral hazard, ia tidak sepenuhnya menangkap motivasi seperti integritas, solidaritas, atau kepedulian sosial yang memengaruhi perilaku dalam konteks nyata.

14.2.    Perspektif Etika: Tanggung Jawab, Integritas, dan Kebajikan

Perspektif etika memperluas analisis ekonomi dengan menekankan bahwa perilaku manusia tidak hanya ditentukan oleh insentif material, tetapi juga oleh nilai moral yang dianut individu dan masyarakat. Etika deontologis menekankan kewajiban moral untuk bertindak jujur dan bertanggung jawab, terlepas dari insentif eksternal.⁴ Etika kebajikan (virtue ethics) menyoroti peran karakter, integritas, dan kebiasaan moral sebagai landasan perilaku yang baik.

Melalui perspektif etika, moral hazard dipahami sebagai kegagalan moral ketika seseorang memanfaatkan sistem demi keuntungan pribadi dengan mengabaikan dampaknya terhadap orang lain.⁵ Perspektif ini menyadarkan bahwa penguatan integritas individu dan budaya organisasi yang etis adalah bagian integral dari mitigasi moral hazard.

14.3.    Perspektif Kebijakan Publik: Regulasi, Tata Kelola, dan Akuntabilitas

Kebijakan publik berfungsi sebagai jembatan antara insentif ekonomi dan nilai etis dalam masyarakat. Kebijakan yang efektif adalah kebijakan yang mampu menyelaraskan insentif dengan tujuan etis kolektif, yaitu kesejahteraan umum.⁶ Regulasi diperlukan untuk membatasi ruang perilaku oportunistik, sementara tata kelola (governance) menjadi mekanisme untuk memastikan kepatuhan.

Namun kebijakan publik sering menghadapi dilema: kebijakan yang terlalu ketat mengurangi efisiensi ekonomi, sedangkan kebijakan yang terlalu longgar membuka peluang moral hazard. Karenanya, desain kebijakan memerlukan keseimbangan antara fleksibilitas dan kontrol.⁷

14.4.    Sinergi antara Ekonomi, Etika, dan Kebijakan

Pendekatan integratif menekankan bahwa ekonomi, etika, dan kebijakan tidak boleh dipandang sebagai domain yang terpisah, tetapi sebagai sistem yang saling memengaruhi.

14.4.1. Ekonomi memberikan dasar struktural

Ekonomi membantu memahami bagaimana insentif mendorong perilaku dan bagaimana struktur pasar dapat diperbaiki untuk meminimalkan distorsi.⁸

14.4.2. Etika memberi orientasi normatif

Etika memastikan bahwa tujuan kebijakan tidak hanya efisien, tetapi juga adil dan bermoral. Nilai moral mencegah kebijakan sekadar menjadi instrumen teknokratis.⁹

14.4.3. Kebijakan publik mewujudkan keseimbangan

Kebijakan merancang mekanisme insentif dan pengawasan yang menghormati prinsip etis dan mendukung efisiensi ekonomi.¹⁰

Sinergi ketiganya menciptakan kerangka tata kelola yang komprehensif dan berkelanjutan.

14.5.    Kerangka Analisis Integratif Moral Hazard

Berdasarkan perspektif multidisipliner tersebut, dapat dirumuskan kerangka integratif sebagai berikut:

1)                  Identifikasi insentif ekonomi yang memunculkan perilaku oportunistik.

2)                  Analisis nilai moral yang dilanggar atau terancam oleh perilaku tersebut.

3)                  Evaluasi kebijakan untuk memastikan apakah desain regulatif memperkuat atau melemahkan insentif yang tepat.

4)                  Penguatan kapasitas kelembagaan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.

5)                  Pengembangan budaya etis organisasi dan masyarakat untuk mengatasi akar moral moral hazard.

Kerangka ini menempatkan moral hazard sebagai fenomena sosial-ekonomi-etis yang saling terkait, sehingga strategi mitigasinya harus bersifat sistemik dan bertahap.¹¹

14.6.    Implementasi Integratif dalam Praktik

Penerapan pendekatan integratif dapat dilihat dalam berbagai konteks pemerintahan dan korporasi:

·                     regulasi keuangan yang menggabungkan persyaratan modal dengan standar etika perilaku,

·                     sistem jaminan kesehatan yang mengombinasikan insentif biaya dengan edukasi moral bagi pengguna,

·                     program bantuan sosial yang memasukkan syarat perilaku (conditionality) sekaligus penguatan nilai solidaritas,

·                     tata kelola perusahaan yang menyelaraskan strategi bisnis dengan tanggung jawab sosial korporasi.¹²

Dengan demikian, implementasi integratif menunjukkan bahwa moral hazard dapat dikurangi ketika ekonomi, etika, dan kebijakan publik bekerja secara harmonis dalam satu kerangka tata kelola.


Kesimpulan Analitis

Analisis integratif menunjukkan bahwa moral hazard bukan sekadar kegagalan pasar atau perilaku individual, tetapi persoalan sistemik yang melibatkan struktur insentif, kapasitas institusi, dan kualitas moral masyarakat. Ketika ketiga aspek tersebut selaras, risiko moral hazard menurun. Namun ketika salah satu di antaranya lemah—misalnya regulasi longgar atau nilai moral merosot—maka peluang perilaku oportunistik meningkat.

Pendekatan integratif ini menjadi dasar penting bagi perumusan kebijakan yang tidak hanya efisien secara ekonomi, tetapi juga berkeadilan, bermoral, dan berkelanjutan.


Footnotes

[1]                Amartya Sen, On Ethics and Economics (Oxford: Blackwell, 1987), 1–10.

[2]                Jean-Jacques Laffont dan David Martimort, The Theory of Incentives: The Principal–Agent Model (Princeton: Princeton University Press, 2002), 321–25.

[3]                Joseph Stiglitz, “Information and Economic Analysis,” Economic Journal 95 (1985): 21–41.

[4]                Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, terj. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 20–25.

[5]                Rosalind Hursthouse, On Virtue Ethics (Oxford: Oxford University Press, 1999), 124–41.

[6]                Mark Bovens, “Analysing and Assessing Accountability: A Conceptual Framework,” European Law Journal 13, no. 4 (2007): 447–68.

[7]                Robin Boadway dan Anwar Shah, Fiscal Federalism (Cambridge: Cambridge University Press, 2009), 257–62.

[8]                Paul Milgrom dan John Roberts, Economics, Organization and Management (Englewood Cliffs, NJ: Prentice Hall, 1992), 167–75.

[9]                John Stuart Mill, Utilitarianism (London: Parker, Son, and Bourn, 1863), 16–22.

[10]             Susan Rose-Ackerman dan Bonnie Palifka, Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform (Cambridge: Cambridge University Press, 2016), 260–78.

[11]             Oliver Williamson, The Economic Institutions of Capitalism (New York: Free Press, 1985), 45–52.

[12]             Archie B. Carroll, “Corporate Social Responsibility: Evolution of a Definitional Construct,” Business & Society 38, no. 3 (1999): 268–95.


15.      Relevansi Moral Hazard di Era Digital

Perkembangan teknologi digital, ekonomi platform, dan sistem informasi modern telah mengubah secara fundamental cara individu, perusahaan, dan lembaga publik berinteraksi. Transformasi ini turut membawa bentuk-bentuk baru moral hazard yang lebih kompleks dan sulit dideteksi.¹ Dalam era digital, hubungan principal–agent menjadi semakin kabur, asimetri informasi semakin tajam, dan insentif baru bermunculan melalui mekanisme algoritmik serta struktur bisnis berbasis data. Fenomena ini menunjukkan bahwa moral hazard tetap relevan, bahkan menjadi lebih signifikan di tengah digitalisasi ekonomi dan pemerintahan modern.

15.1.    Moral Hazard dalam Ekonomi Digital dan Platform

Platform digital seperti marketplace, aplikasi ride-hailing, dan layanan finansial berbasis aplikasi menciptakan interaksi multi-sisi di mana pengawasan langsung sangat terbatas. Hal ini membuka peluang moral hazard bagi para pengguna maupun penyedia layanan.

15.1.1. Pengemudi dan Mitra Platform

Dalam model gig economy, mitra pengemudi atau kurir memiliki keleluasaan tinggi dalam menentukan perilaku kerja, sementara platform tidak selalu dapat mengawasi secara langsung.² Misalnya:

þ manipulasi lokasi (GPS spoofing),

þ penyalahgunaan insentif,

þ sengaja membatalkan pesanan untuk keuntungan pribadi.

Karena risiko finansial sebagian besar ditanggung platform, mitra memiliki insentif untuk memanfaatkan celah sistem.

15.1.2. Konsumen dan Penyalahgunaan Layanan

Konsumen dapat memanfaatkan kebijakan pengembalian barang, promosi, atau sistem ulasan untuk keuntungan sepihak. Praktik seperti return fraud dan fake reviews merupakan bentuk moral hazard yang merugikan penjual dan platform.³

15.1.3. Pedagang dan Manipulasi Algoritma

Penjual sering memanfaatkan celah algoritma dengan cara meningkatkan rating secara tidak jujur, memalsukan identitas, atau melakukan price manipulation demi menaikkan posisi produk.⁴

15.2.    Moral Hazard dalam Sektor Fintech, Kripto, dan Keuangan Digital

Bergesernya layanan keuangan ke ranah digital meningkatkan risiko baru bagi konsumen, investor, dan regulator.

15.2.1. Pinjaman Digital

Fintech lending menghadirkan risiko moral hazard pada dua sisi:

þ peminjam yang merasa tidak diawasi dapat dengan mudah melakukan default,

þ pemberi pinjaman dapat memperlonggar seleksi kredit untuk mengejar volume, terutama ketika pinjaman dijual kembali ke pihak lain.⁵

15.2.2. Investasi Kripto dan DeFi

Dalam dunia kripto dan decentralized finance (DeFi), ketiadaan lembaga pengawas formal menciptakan ruang luas bagi perilaku oportunistik seperti:

þ rug pull (pengembang melarikan dana),

þ manipulasi harga token,

þ penggunaan leverage ekstrem tanpa perlindungan sistemik.⁶

Karena risiko sering dipersepsikan tersebar di jaringan blokchain, banyak pelaku merasa bebas mengambil risiko yang seharusnya tidak ditanggung pihak lain.

15.2.3. Fraud Digital dan Cyber Moral Hazard

Ketika konsumen tahu bahwa bank atau platform akan mengganti kerugian akibat penipuan digital, sebagian individu menjadi kurang berhati-hati dalam menjaga keamanan akun atau data pribadi.⁷ Hal ini menciptakan bentuk cyber moral hazard yang semakin umum di era digital.

15.3.    Moral Hazard dalam E-Commerce dan Data Privacy

Di era digital, data menjadi aset yang sangat berharga. Perusahaan teknologi memiliki kontrol signifikan atas data pengguna, sementara pengguna sangat bergantung pada kebijakan privasi yang sering kali tidak transparan.

15.3.1. Penyalahgunaan Data oleh Perusahaan

Perusahaan dapat memanfaatkan data konsumen untuk tujuan komersial tanpa persetujuan eksplisit, atau membagikan data kepada pihak ketiga, menimbulkan bentuk moral hazard perusahaan.⁸

15.3.2. Konsumen dan Ketidakpedulian terhadap Privasi

Sebaliknya, konsumen sering memberikan data pribadi secara sembarangan, mengasumsikan platform akan selalu menjaga keamanan data. Kurangnya kewaspadaan ini memperbesar risiko pelanggaran data dan eksploitasi digital.⁹

15.4.    Otomasi, Kecerdasan Buatan, dan Perubahan Pola Pengawasan

Dengan meningkatnya penggunaan artificial intelligence (AI) dan automasi, mekanisme pengawasan tradisional berubah secara drastis.

15.4.1. Delegasi Keputusan ke Algoritma

Ketika keputusan penting—seperti pemeringkatan risiko kredit atau rekomendasi medis—diserahkan kepada algoritma, muncul moral hazard pada pihak pengembang atau penyedia teknologi yang tidak terdorong untuk memastikan akurasi dan keadilan sistem.¹⁰

15.4.2. Bounded Transparency

Algoritma yang tidak transparan (black box) membuat pengguna dan regulator sulit mengevaluasi apakah keputusan sistem mengandung bias atau potensi penyimpangan insentif.¹¹

15.4.3. Pengawasan yang Melemah

Automasi dapat memberikan rasa aman palsu, sehingga institusi mengurangi pengawasan manusia dan menciptakan potensi moral hazard baru ketika algoritma gagal berfungsi.

15.5.    Pemerintahan Digital dan Moral Hazard Birokrasi

Digitalisasi pemerintah melalui e-government menghadirkan manfaat besar, namun juga risiko moral hazard baru.

15.5.1. Manipulasi Data Administratif

Pegawai dapat memanfaatkan celah digital untuk memanipulasi data, memperlambat layanan, atau memodifikasi informasi demi kepentingan pribadi.¹²

15.5.2. Sistem Birokrasi yang Bergantung pada Teknologi

Ketika pemerintah terlalu bergantung pada teknologi, birokrasi mungkin mengabaikan tanggung jawab manual atau etis karena “sistem akan menanggung semuanya”—sebuah bentuk moral hazard institusional.

15.6.    Tantangan Regulasi di Era Digital

Regulasi sering tertinggal dibanding kecepatan inovasi teknologi.¹³ Ketika regulasi tidak mampu mengikuti perubahan, ruang moral hazard semakin besar.

Tantangan utama meliputi:

þ kesulitan memantau aktivitas lintas negara,

þ kompleksitas sistem algoritmik,

þ meningkatnya asimetri informasi antara regulator dan perusahaan teknologi,

þ lemahnya standar akuntabilitas pada layanan digital.

Solusi regulatif harus melibatkan pendekatan multidisipliner, termasuk tata kelola algoritma, audit teknologi, serta prinsip-prinsip privasi dan keamanan yang kuat.


Kesimpulan: Moral Hazard dalam Ruang Digital yang Semakin Kompleks

Era digital tidak menghilangkan moral hazard; justru memperluas bentuk dan jangkauannya. Dengan meningkatnya ketergantungan pada teknologi, data, dan algoritma, risiko moral hazard tidak hanya berada pada individu, tetapi juga perusahaan teknologi global dan regulator.

Mitigasi moral hazard di era ini membutuhkan:

·                     tata kelola digital yang kuat,

·                     transparansi algoritmik,

·                     literasi digital masyarakat,

·                     etika teknologi,

·                     penguatan regulasi internasional.

Tantangan ini menunjukkan bahwa moral hazard tetap menjadi konsep penting untuk memahami dinamika risiko, tanggung jawab, dan perilaku dalam dunia digital modern.


Footnotes

[1]                Luciano Floridi, The Fourth Revolution: How the Infosphere Is Reshaping Human Reality (Oxford: Oxford University Press, 2014), 85–96.

[2]                Juliet Schor, After the Gig: How the Sharing Economy Got Hijacked (Berkeley: University of California Press, 2020), 52–61.

[3]                Chris Jay Hoofnagle dan Jan Whittington, “Free: Accounting for the Costs of the Internet’s Most Popular Price,” UCLA Law Review 61 (2014): 606–56.

[4]                Shoshana Zuboff, The Age of Surveillance Capitalism (New York: PublicAffairs, 2019), 131–39.

[5]                Zetzsche, Dirk, Ross Buckley, dan Douglas Arner, “The Rise of FinTech,” University of New South Wales Law Journal 39, no. 3 (2016): 1223–71.

[6]                Aaron Wright and Primavera De Filippi, “Decentralized Blockchain Technology and the Rise of Lex Cryptographia,” SSRN (2015): 2–18.

[7]                James Griffin, “Cyber Risk and Consumer Responsibility,” Journal of Cybersecurity 4, no. 2 (2018): 75–88.

[8]                Zuboff, The Age of Surveillance Capitalism, 181–213.

[9]                Daniel J. Solove, Understanding Privacy (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2008), 35–45.

[10]             Brent Mittelstadt et al., “The Ethics of Algorithms: Mapping the Debate,” Big Data & Society 3, no. 2 (2016): 1–21.

[11]             Frank Pasquale, The Black Box Society (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2015), 3–15.

[12]             Richard Heeks, Implementing and Managing eGovernment (London: SAGE Publications, 2006), 88–94.

[13]             Karen Yeung, “A Study of Algorithmic Regulation,” Law and Policy 38, no. 4 (2016): 505–33.


16.      Kesimpulan

Fenomena moral hazard merupakan persoalan multidimensional yang berada pada pertemuan antara insentif ekonomi, nilai etika, serta perumusan kebijakan publik. Kajian yang telah dipaparkan menunjukkan bahwa moral hazard tidak dapat dipahami hanya sebagai kegagalan mekanisme pasar atau penyimpangan individu semata, melainkan sebagai interaksi kompleks yang melibatkan struktur insentif, kapasitas kelembagaan, dan karakter moral masyarakat.¹ Konsep ini terus relevan dalam berbagai konteks—mulai dari sektor keuangan, asuransi, kebijakan sosial, korporasi, hingga dinamika digital era modern.

Dari perspektif ekonomi, moral hazard muncul akibat asimetri informasi yang memungkinkan agen mengambil risiko berlebih atau bertindak oportunistik tanpa menanggung konsekuensi penuh.² Teori principal–agent, model kontrak optimal, serta mekanisme insentif dan monitoring memberikan kerangka analitis untuk memahami bagaimana perilaku tersebut terbentuk serta bagaimana ia dapat diatasi. Namun perspektif ekonomi saja tidak cukup, sebab perilaku manusia tidak sepenuhnya dapat direduksi menjadi kalkulasi utilitarian atau respon terhadap insentif finansial.

Dimensi etika, sebagaimana dikemukakan oleh tradisi deontologis, utilitarianisme, dan etika kebajikan, menekankan bahwa moral hazard juga berakar pada kegagalan tanggung jawab moral dan kerapuhan karakter.³ Integritas pribadi, kejujuran, dan rasa tanggung jawab sosial menjadi fondasi yang mencegah penyalahgunaan kepercayaan sekalipun tidak ada pengawasan ketat. Perspektif ini menunjukkan bahwa pembentukan budaya etis di masyarakat dan institusi sama pentingnya dengan desain insentif struktural.

Konteks kebijakan publik menegaskan bahwa moral hazard merupakan fenomena institusional yang sering muncul ketika kebijakan tidak dirancang secara tepat atau ketika mekanisme pengawasan lemah.⁴ Program bantuan sosial, subsidi energi, jaminan kesehatan, serta kebijakan fiskal desentralisasi merupakan contoh nyata bagaimana intervensi negara dapat menjadi pedang bermata dua: di satu sisi melindungi masyarakat, di sisi lain berpotensi menciptakan perilaku oportunistik baru. Oleh karena itu, tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas menjadi pilar penting dalam mitigasi moral hazard di sektor publik.

Dalam era digital, relevansi moral hazard semakin meningkat karena teknologi menciptakan bentuk-bentuk baru perilaku oportunistik yang sulit dideteksi. Algoritma, platform digital, fintech, dan data pribadi menjadi arena baru di mana insentif, informasi, dan pengawasan mengalami transformasi.⁵ Digitalisasi bukan hanya mempercepat aktivitas ekonomi dan sosial, tetapi juga memperluas ruang bagi penyalahgunaan sistem, baik oleh individu, korporasi, maupun institusi.

Melalui analisis integratif ekonomi–etika–kebijakan, dapat disimpulkan bahwa mitigasi moral hazard harus bersifat sistemik dan multidisipliner. Tidak ada solusi tunggal yang dapat menghilangkan fenomena ini secara keseluruhan. Pendekatan terbaik melibatkan:

1)                  Desain insentif yang tepat untuk menyelaraskan kepentingan pihak-pihak yang terlibat.

2)                  Transparansi dan pengawasan yang memastikan perilaku dapat diamati dan dievaluasi.

3)                  Reformasi kelembagaan untuk memperkuat kapasitas regulasi, penegakan hukum, dan tata kelola.

4)                  Pendidikan moral dan pembentukan karakter untuk menumbuhkan tanggung jawab sosial.

5)                  Tata kelola digital dan etika teknologi untuk menjawab tantangan era informasi.

Kesimpulan dari kajian ini menegaskan bahwa moral hazard adalah masalah yang harus dihadapi secara berkelanjutan. Sebagai fenomena yang bersifat adaptif dan lintas sektor, moral hazard menuntut respons yang dinamis, berbasis bukti, serta sensitif terhadap nilai moral dan konteks sosial.⁶ Oleh karena itu, integrasi antara analisis ekonomi, etika, dan kebijakan publik merupakan pendekatan paling efektif untuk membangun masyarakat yang stabil, adil, dan berkeadilan.


Footnotes

[1]                Amartya Sen, On Ethics and Economics (Oxford: Blackwell, 1987), 1–10.

[2]                Jean-Jacques Laffont dan David Martimort, The Theory of Incentives: The Principal–Agent Model (Princeton: Princeton University Press, 2002), 321–25.

[3]                Rosalind Hursthouse, On Virtue Ethics (Oxford: Oxford University Press, 1999), 124–41.

[4]                Mark Bovens, “Analysing and Assessing Accountability: A Conceptual Framework,” European Law Journal 13, no. 4 (2007): 447–68.

[5]                Shoshana Zuboff, The Age of Surveillance Capitalism (New York: PublicAffairs, 2019), 131–39.

[6]                Joseph E. Stiglitz, Globalization and Its Discontents (New York: W. W. Norton & Company, 2002), 98–115.


Daftar Pustaka

Akerlof, G. A. (1970). The market for “lemons”: Quality uncertainty and the market mechanism. The Quarterly Journal of Economics, 84(3), 488–500.

Arrow, K. J. (1963). Uncertainty and the welfare economics of medical care. American Economic Review, 53(5), 941–973.

Baker, T. (1996). On the genealogy of moral hazard. Texas Law Review, 75(2), 237–292.

Bank Indonesia. (2018). Evaluasi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Bank Indonesia.

Barrientos, A. (2008). Social protection for the poor and poorest. Palgrave Macmillan.

Basel Committee on Banking Supervision. (2011). Basel III: A global regulatory framework for more resilient banks and banking systems. Bank for International Settlements.

Becker, G. (1968). Crime and punishment: An economic approach. Journal of Political Economy, 76(2), 169–217.

Becker, G. S. (1981). A treatise on the family. Harvard University Press.

Bebchuk, L., & Fried, J. (2004). Pay without performance: The unfulfilled promise of executive compensation. Harvard University Press.

Bernanke, B. S. (2015). The courage to act: A memoir of a crisis and its aftermath. W. W. Norton & Company.

Boadway, R., & Shah, A. (2009). Fiscal federalism. Cambridge University Press.

Bovens, M. (2007). Analysing and assessing accountability: A conceptual framework. European Law Journal, 13(4), 447–468.

Calomiris, C. W. (2010). The political lessons of Depression-era banking reform. Oxford Review of Economic Policy, 26(3), 540–560.

Carroll, A. B. (1999). Corporate social responsibility: Evolution of a definitional construct. Business & Society, 38(3), 268–295.

Coffee, J. C., Jr. (2002). Understanding Enron: “It’s about the gatekeepers, stupid”. The Business Lawyer, 57(4), 1403–1442.

Coffee, J. C., Jr. (2003). What caused Enron? A capsule social and economic history of the 1990s. Columbia Law Review, 89(2), 272–278.

Committee on Auditing and Assurance Standards. (2002). Sarbanes–Oxley Act. U.S. Congress.

Cummins, D., & Tennyson, S. (1992). Moral hazard in insurance markets. Journal of Risk and Insurance, 59(2), 185–201.

Derrig, R. (2002). Insurance fraud. Journal of Risk and Insurance, 69(3), 271–287.

De Filippi, P., & Wright, A. (2015). Blockchain technology and decentralized governance. SSRN.

Fakhry, M. (1991). Ethical theories in Islam. Brill.

Floridi, L. (2014). The fourth revolution: How the infosphere is reshaping human reality. Oxford University Press.

Fudenberg, D., & Tirole, J. (1991). Game theory. MIT Press.

Griffin, J. (2018). Cyber risk and consumer responsibility. Journal of Cybersecurity, 4(2), 75–88.

Habermas, J. (1990). Moral consciousness and communicative action. MIT Press.

Heeks, R. (2006). Implementing and managing eGovernment. SAGE Publications.

Holmström, B. (1979). Moral hazard and observability. Bell Journal of Economics, 10(1), 74–91.

Holmström, B., & Milgrom, P. (1991). Multitask principal–agent analyses. Journal of Law, Economics, & Organization, 7, 24–52.

Hoofnagle, C. J., & Whittington, J. (2014). Free: Accounting for the costs of the internet’s most popular price. UCLA Law Review, 61, 606–656.

Human Rights Watch. (2021). Like sending money into a black hole: Indonesia’s poor distribution of social assistance. HRW.

Indrawati, S. M. (2017). Reformasi subsidi energi dan tantangan kebijakan fiskal di Indonesia. Jurnal Kebijakan Ekonomi, 12(1), 15–30.

Jensen, M. C., & Meckling, W. H. (1976). Theory of the firm: Managerial behavior, agency costs and ownership structure. Journal of Financial Economics, 3(4), 305–360.

Kahneman, D., & Tversky, A. (1979). Prospect theory: An analysis of decision under risk. Econometrica, 47(2), 263–291.

Kant, I. (1998). Groundwork of the metaphysics of morals (M. Gregor, Trans.). Cambridge University Press.

Kawai, M. (1998). The East Asian currency crisis: Causes and lessons. Contemporary Economic Policy, 16(2), 157–172.

Khan, M. (2015). Governance, economic growth, and development since the 1960s. Progress in Development Studies, 15(1), 1–28.

Kornai, J., Maskin, E., & Roland, G. (2003). Understanding the soft budget constraint. Journal of Economic Literature, 41(4), 1095–1136.

Krugman, P. (2009). The return of depression economics and the crisis of 2008. W. W. Norton & Company.

Laffont, J. J., & Martimort, D. (2002). The theory of incentives: The principal–agent model. Princeton University Press.

McLean, B., & Elkind, P. (2003). The smartest guys in the room: The amazing rise and scandalous fall of Enron. Portfolio.

Meltzer, A. H. (2009). Reflections on the bailout. Cato Journal, 29(1), 15–25.

Mill, J. S. (1863). Utilitarianism. Parker, Son, and Bourn.

Milgrom, P., & Roberts, J. (1992). Economics, organization and management. Prentice Hall.

Mittelstadt, B., Allo, P., Taddeo, M., Wachter, S., & Floridi, L. (2016). The ethics of algorithms: Mapping the debate. Big Data & Society, 3(2), 1–21.

Mirrlees, J. (1971). An exploration in the theory of optimum income taxation. Review of Economic Studies, 38(2), 175–208.

Moffitt, R. (2002). The economics of welfare programs. In A. Auerbach & M. Feldstein (Eds.), Handbook of Public Economics (pp. 299–302). North-Holland.

OECD. (2015). Principles of corporate governance. OECD Publishing.

OECD. (2019). Digital government review. OECD Publishing.

Olson, M. (1965). The logic of collective action: Public goods and the theory of groups. Harvard University Press.

Ostrom, E. (1990). Governing the commons: The evolution of institutions for collective action. Cambridge University Press.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2020). Roadmap Perbankan Indonesia 2020–2025. OJK.

Pasquale, F. (2015). The black box society. Harvard University Press.

Pauly, M. V. (1968). The economics of moral hazard: Comment. American Economic Review, 58(3), 531–537.

Phillips, R. D. (2013). Insurance fraud. In G. Dionne (Ed.), Handbook of insurance (pp. 835–856). Springer.

Putnam, R. D. (2000). Bowling alone: The collapse and revival of American community. Simon & Schuster.

Rajan, R. (2020). Why bank risk-taking is rampant and what to do about it. Milken Institute Review, 22(2), 36–45.

Ravallion, M. (2016). The economics of poverty: History, measurement, and policy. Oxford University Press.

Rose-Ackerman, S. (1999). Corruption and government: Causes, consequences, and reform. Cambridge University Press.

Rose-Ackerman, S., & Palifka, B. (2016). Corruption and government: Causes, consequences, and reform (2nd ed.). Cambridge University Press.

Roubini, N., & Mihm, S. (2010). Crisis economics: A crash course in the future of finance. Penguin.

Saunders, A., & Cornett, M. M. (2018). Financial institutions management: A risk management approach. McGraw-Hill.

Scholz, J. T. (1999). Trust, taxes, and compliance. American Journal of Political Science, 43(2), 398–417.

Schor, J. (2020). After the gig: How the sharing economy got hijacked. University of California Press.

Scott, W. R. (2009). Financial accounting theory. Pearson.

Sen, A. (1987). On ethics and economics. Blackwell.

Stern, G. H., & Feldman, R. J. (2004). Too big to fail: The hazards of bank bailouts. Brookings Institution Press.

Stiglitz, J. E. (1985). Information and economic analysis. Economic Journal, 95, 21–41.

Stiglitz, J. E. (2002). Globalization and its discontents. W. W. Norton & Company.

Stiglitz, J. E. (2010). Freefall: America, free markets, and the sinking of the world economy. W. W. Norton & Company.

Tirole, J. (2006). The theory of corporate finance. Princeton University Press.

U.S. Department of the Treasury. (2010). Troubled Asset Relief Program (TARP) summary. U.S. Government Publishing Office.

Williamson, O. E. (1985). The economic institutions of capitalism. Free Press.

Wright, A., & De Filippi, P. (2015). Decentralized blockchain technology and the rise of lex cryptographia. SSRN, 1–18.

Yeung, K. (2016). A study of algorithmic regulation. Law and Policy, 38(4), 505–533.

Zuboff, S. (2019). The age of surveillance capitalism. PublicAffairs.

Zetzsche, D., Buckley, R., & Arner, D. (2016). The rise of FinTech. University of New South Wales Law Journal, 39(3), 1223–1271.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar