Rabu, 26 November 2025

Demokrasi dan Partisipasi: Antara Idealisme Politik dan Realitas Kewarganegaraan

Demokrasi dan Partisipasi

Antara Idealisme Politik dan Realitas Kewarganegaraan


Alihkan ke: Filsafat Politik.

Populisme.


Abstrak

Artikel ini membahas secara komprehensif dimensi filosofis dari demokrasi dan partisipasi politik dengan pendekatan multidisipliner yang mencakup aspek historis, ontologis, epistemologis, aksiologis, dan sosial-praktis. Demokrasi tidak dipahami semata sebagai sistem pemerintahan atau prosedur elektoral, tetapi sebagai modus eksistensial kehidupan manusia dalam masyarakat—sebuah tatanan moral, rasional, dan sosial yang menegaskan martabat manusia sebagai makhluk bebas dan bermoral.

Secara genealogis, demokrasi berakar dari polis Yunani dan berkembang melalui pemikiran modern seperti Locke, Rousseau, dan Habermas, yang menempatkan partisipasi sebagai inti dari legitimasi politik. Dari segi ontologi, demokrasi diinterpretasikan sebagai keberadaan bersama (being-with) yang mengandaikan hubungan intersubjektif dan pengakuan timbal balik antarwarga. Secara epistemologis, partisipasi politik dipahami sebagai proses pembentukan pengetahuan kolektif yang rasional dan deliberatif, di mana warga menjadi agen epistemik yang aktif dalam ruang publik. Aksiologinya berpusat pada nilai-nilai kebebasan, kesetaraan, keadilan, dan solidaritas yang menjadikan demokrasi bukan hanya sistem politik, tetapi juga etika kemanusiaan.

Secara sosial-praktis, demokrasi diuji melalui partisipasi nyata warga dalam konteks politik modern—baik dalam ruang deliberatif tradisional maupun dalam ruang digital yang menghadirkan peluang dan ancaman baru. Kritik dari Plato hingga Mouffe menunjukkan bahwa demokrasi selalu berada dalam ketegangan antara idealisme dan faktisitas; namun, ketegangan ini justru menjadi sumber kekuatan reflektif yang membuat demokrasi terus berkembang. Dalam sintesis filosofisnya, demokrasi dipahami sebagai proyek etis terbuka yang menuntut keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab, antara rasionalitas dan solidaritas, serta antara individu dan komunitas.

Akhirnya, artikel ini menegaskan bahwa demokrasi dan partisipasi adalah refleksi tertinggi dari kemampuan manusia untuk berpikir bersama secara rasional dan bertindak bersama secara moral. Dalam era digital dan global yang penuh ketidakpastian, demokrasi hanya dapat bertahan jika dipahami sebagai perjalanan moral kolektif yang selalu terbuka terhadap koreksi, dialog, dan pembaruan etis.

Kata Kunci: Demokrasi; Partisipasi Politik; Filsafat Politik; Rasionalitas Komunikatif; Etika Kewargaan; Solidaritas; Ontologi Sosial; Deliberasi Publik.


PEMBAHASAN

Demokrasi sebagai Bentuk Pemerintahan Terbaik sejauh Ia Menjamin Partisipasi Sadar dan Bermoral


1.           Pendahuluan

Demokrasi, sebagai salah satu konsep paling berpengaruh dalam sejarah politik manusia, telah mengalami perjalanan panjang dari polis Athena hingga negara-bangsa modern. Dalam pengertian paling dasar, demokrasi berarti pemerintahan oleh rakyat—sebuah gagasan yang menempatkan kedaulatan tertinggi pada kehendak warga negara, bukan pada raja atau elit tertentu.¹ Namun, di balik keagungan ide itu, demokrasi juga menyimpan paradoks: bagaimana menjamin bahwa kehendak rakyat benar-benar mencerminkan kebaikan bersama, bukan sekadar akumulasi kepentingan partikular atau manipulasi opini publik.²

Pertanyaan mengenai apakah demokrasi merupakan bentuk pemerintahan terbaik telah menjadi perdebatan klasik dalam filsafat politik. Plato, dalam Politeia (Republic), justru menilai demokrasi sebagai bentuk pemerintahan yang rapuh karena dikuasai oleh orang-orang yang tidak memiliki pengetahuan sejati tentang kebaikan.³ Sebaliknya, Aristoteles memandang demokrasi sebagai salah satu bentuk pemerintahan yang dapat diterima sejauh ia mengarah pada kepentingan umum, bukan pada keuntungan segelintir pihak.⁴ Tradisi modern kemudian mengembangkan demokrasi sebagai sistem rasional yang berbasis pada kontrak sosial, kebebasan individu, dan kesetaraan politik, sebagaimana dikemukakan oleh John Locke, Jean-Jacques Rousseau, dan Montesquieu.⁵

Dalam konteks kontemporer, demokrasi tidak hanya dipahami sebagai sistem kelembagaan atau prosedur elektoral, tetapi juga sebagai cara hidup bersama yang menuntut partisipasi aktif warga negara dalam ruang publik.⁶ Partisipasi politik tidak lagi terbatas pada pemungutan suara, melainkan mencakup keterlibatan dalam wacana, deliberasi, serta pengawasan terhadap kekuasaan negara.⁷ Demokrasi yang sehat menuntut warga negara yang kritis, rasional, dan bermoral—mereka yang menyadari bahwa partisipasi politik bukan sekadar hak, tetapi juga tanggung jawab etis terhadap sesama warga.⁸

Namun demikian, tantangan besar menghampiri praktik demokrasi modern. Fenomena apatisme politik, politik uang, dan polarisasi ideologis menunjukkan bahwa demokrasi sering kali gagal mewujudkan cita-cita idealnya.⁹ Teknologi digital yang awalnya diharapkan memperluas partisipasi justru kerap memperdalam disinformasi dan ujaran kebencian.¹⁰ Maka, dalam kajian filsafat politik, demokrasi perlu dipahami secara reflektif: bukan hanya sebagai sistem pemerintahan yang “terbaik,” melainkan sebagai proyek etis dan epistemik yang menuntut pembelajaran terus-menerus tentang bagaimana manusia hidup bersama secara adil dan rasional.¹¹

Kajian ini bertujuan menelusuri fondasi filosofis demokrasi dan partisipasi dengan pendekatan historis, ontologis, epistemologis, dan aksiologis. Melalui pembacaan kritis terhadap tradisi klasik dan pemikiran modern, artikel ini berupaya menjawab dua pertanyaan utama: pertama, apakah demokrasi layak disebut sebagai bentuk pemerintahan terbaik; dan kedua, bagaimana seharusnya warga negara berpartisipasi dalam kehidupan politik secara etis, kritis, dan produktif.¹²


Footnotes

[1]                John Dunn, Democracy: A History (New York: Atlantic Monthly Press, 2005), 3.

[2]                David Held, Models of Democracy, 3rd ed. (Cambridge: Polity Press, 2006), 5–7.

[3]                Plato, The Republic, trans. G. M. A. Grube (Indianapolis: Hackett Publishing, 1992), 557a–562a.

[4]                Aristotle, Politics, trans. C. D. C. Reeve (Indianapolis: Hackett Publishing, 1998), III.7–8.

[5]                Jean-Jacques Rousseau, The Social Contract, trans. Maurice Cranston (London: Penguin, 1968), 50–55.

[6]                Jürgen Habermas, Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy (Cambridge: MIT Press, 1996), 299–302.

[7]                Robert A. Dahl, Democracy and Its Critics (New Haven: Yale University Press, 1989), 221–224.

[8]                Amartya Sen, Development as Freedom (New York: Alfred A. Knopf, 1999), 152–154.

[9]                Colin Crouch, Post-Democracy (Cambridge: Polity Press, 2004), 19–23.

[10]             Cass R. Sunstein, #Republic: Divided Democracy in the Age of Social Media (Princeton: Princeton University Press, 2017), 4–6.

[11]             Charles Taylor, Modern Social Imaginaries (Durham: Duke University Press, 2004), 91–94.

[12]             John Rawls, Political Liberalism (New York: Columbia University Press, 1993), 8–10.


2.           Landasan Historis dan Genealogis

Gagasan tentang demokrasi memiliki akar yang dalam dalam sejarah filsafat politik Barat. Secara etimologis, istilah demokratia berasal dari bahasa Yunani, yang berarti pemerintahan oleh rakyat (demos = rakyat, kratos = kekuasaan).¹ Dalam konteks polis Athena pada abad ke-5 SM, demokrasi bukan sekadar sistem politik, tetapi juga cara hidup sosial yang mengandaikan partisipasi langsung warga negara dalam pengambilan keputusan publik.² Di sana, politik dipahami sebagai kegiatan luhur (bios politikos), di mana manusia mewujudkan kodratnya sebagai makhluk rasional dan sosial.³

Namun, dari awal kelahirannya, demokrasi telah memunculkan perdebatan filosofis yang tajam. Plato, melalui Politeia (Republic), menolak demokrasi karena menurutnya sistem tersebut mudah jatuh pada kekacauan akibat dominasi opini massa tanpa pengetahuan sejati tentang kebaikan.⁴ Ia menggambarkan demokrasi sebagai “pasar kebebasan” yang pada akhirnya melahirkan tirani, karena rakyat yang tidak terkendali akan memilih pemimpin yang hanya pandai menyanjung.⁵ Sebaliknya, Aristoteles memberikan pendekatan yang lebih moderat: baginya, demokrasi dapat diterima bila dijalankan demi kebaikan bersama (common good), bukan kepentingan individu.⁶ Ia menempatkan demokrasi dalam kategori politeia—bentuk pemerintahan campuran yang menggabungkan unsur kebebasan rakyat dan tatanan hukum yang adil.⁷

Pada abad modern, warisan filsafat Yunani dihidupkan kembali melalui gagasan kontrak sosial. John Locke menegaskan bahwa legitimasi pemerintahan bersumber dari persetujuan rakyat (consent of the governed) dan bahwa individu memiliki hak alamiah yang tidak dapat dicabut oleh negara.⁸ Rousseau melangkah lebih jauh dengan memperkenalkan konsep volonté générale (kehendak umum), yaitu kehendak kolektif yang mewujudkan kebebasan sejati melalui partisipasi aktif semua warga negara.⁹ Montesquieu menambahkan prinsip pembagian kekuasaan sebagai sarana menjaga kebebasan dan mencegah tirani.¹⁰ Dari sinilah demokrasi modern memperoleh bentuk institusionalnya: pemerintahan konstitusional, pemilihan umum, dan perlindungan hak-hak individu.¹¹

Memasuki abad ke-19, demokrasi menghadapi transformasi besar. Revolusi industri, urbanisasi, dan munculnya kelas pekerja menuntut perluasan hak politik. Alexis de Tocqueville, dalam Democracy in America, mengamati bahwa demokrasi tidak sekadar sistem politik, melainkan sebuah “kondisi sosial” yang menumbuhkan kesetaraan dan individualisme.¹² Ia juga memperingatkan tentang bahaya “tirani mayoritas”, yakni ketika opini publik menekan kebebasan berpikir minoritas.¹³

Pada abad ke-20, perdebatan demokrasi berkembang dalam dua arah besar. Pertama, tradisi liberal-prosedural, yang menekankan mekanisme pemilihan, representasi, dan supremasi hukum—sebagaimana dijelaskan oleh Joseph Schumpeter dan Robert Dahl.¹⁴ Kedua, tradisi partisipatoris dan deliberatif, yang dikembangkan oleh Jürgen Habermas dan Benjamin Barber, menekankan dimensi komunikatif demokrasi, yakni keterlibatan aktif warga dalam pembentukan opini publik yang rasional.¹⁵ Demokrasi tidak lagi dilihat hanya sebagai sistem pemerintahan, melainkan sebagai ruang diskursif di mana kebenaran dan legitimasi politik dibangun melalui dialog.¹⁶

Dalam konteks kontemporer, genealoginya berlanjut ke ranah digital. Demokrasi abad ke-21 ditandai oleh munculnya e-democracy dan digital participation, di mana teknologi informasi membuka ruang partisipasi baru, tetapi sekaligus melahirkan tantangan baru seperti polarisasi, algoritmik bias, dan erosi privasi.¹⁷ Dengan demikian, memahami demokrasi secara genealogis berarti menelusuri bagaimana konsep ini terus berevolusi dari bentuk partisipasi langsung di polis Yunani hingga mekanisme representatif dan digital saat ini. Demokrasi bukan entitas statis, melainkan proses historis yang selalu menegosiasikan relasi antara kebebasan, kekuasaan, dan pengetahuan.¹⁸


Footnotes

[1]                John Dunn, Democracy: A History (New York: Atlantic Monthly Press, 2005), 10.

[2]                Josiah Ober, Democracy and Knowledge: Innovation and Learning in Classical Athens (Princeton: Princeton University Press, 2008), 21–23.

[3]                Hannah Arendt, The Human Condition (Chicago: University of Chicago Press, 1958), 23–25.

[4]                Plato, The Republic, trans. G. M. A. Grube (Indianapolis: Hackett Publishing, 1992), 557b–558c.

[5]                Ibid., 562a–564a.

[6]                Aristotle, Politics, trans. C. D. C. Reeve (Indianapolis: Hackett Publishing, 1998), III.7–8.

[7]                Ibid., IV.11–13.

[8]                John Locke, Two Treatises of Government, ed. Peter Laslett (Cambridge: Cambridge University Press, 1988), II, §95–99.

[9]                Jean-Jacques Rousseau, The Social Contract, trans. Maurice Cranston (London: Penguin, 1968), 60–65.

[10]             Montesquieu, The Spirit of the Laws, trans. Anne M. Cohler, Basia C. Miller, and Harold S. Stone (Cambridge: Cambridge University Press, 1989), XI.6.

[11]             David Held, Models of Democracy, 3rd ed. (Cambridge: Polity Press, 2006), 71–75.

[12]             Alexis de Tocqueville, Democracy in America, trans. Harvey C. Mansfield and Delba Winthrop (Chicago: University of Chicago Press, 2000), 482–485.

[13]             Ibid., 246–248.

[14]             Joseph A. Schumpeter, Capitalism, Socialism and Democracy (New York: Harper & Brothers, 1942), 250–252; Robert A. Dahl, Polyarchy: Participation and Opposition (New Haven: Yale University Press, 1971), 3–8.

[15]             Jürgen Habermas, Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy (Cambridge: MIT Press, 1996), 302–308; Benjamin R. Barber, Strong Democracy: Participatory Politics for a New Age (Berkeley: University of California Press, 1984), 117–121.

[16]             Seyla Benhabib, The Claims of Culture: Equality and Diversity in the Global Era (Princeton: Princeton University Press, 2002), 130–132.

[17]             Lincoln Dahlberg, “Re-Constructing Digital Democracy: An Outline of Four ‘Positions’,” New Media & Society 13, no. 6 (2011): 855–872.

[18]             Charles Taylor, Modern Social Imaginaries (Durham: Duke University Press, 2004), 91–93.


3.           Ontologi Demokrasi

Secara ontologis, demokrasi tidak dapat direduksi hanya pada bentuk institusional pemerintahan atau sekadar mekanisme elektoral. Ia merupakan modus eksistensial politik, yakni cara manusia menata kehidupan bersama berdasarkan prinsip kebebasan, kesetaraan, dan rasionalitas.¹ Dalam kerangka ini, demokrasi bukan semata struktur pemerintahan, tetapi wujud dari relasi ontologis antara warga negara dan kekuasaan. Kedaulatan rakyat tidak berarti ketiadaan hierarki, melainkan pengakuan bahwa kekuasaan bersumber dari eksistensi kolektif manusia yang memiliki martabat dan kehendak bebas.²

Demokrasi berakar pada asumsi ontologis bahwa manusia adalah zoon politikon—makhluk yang hanya dapat mewujudkan dirinya melalui kehidupan bersama dalam polis.³ Relasi antarindividu dalam demokrasi mencerminkan struktur dasar ontologi sosial: manusia hidup dalam keterhubungan (being-with), bukan dalam isolasi.⁴ Dengan demikian, demokrasi adalah bentuk keberadaan yang menegaskan bahwa eksistensi manusia bersifat intersubjektif; kebebasan pribadi hanya bermakna bila diakui dan dibatasi oleh kebebasan orang lain.⁵

Selain itu, demokrasi menegaskan dimensi ontologis kekuasaan sebagai sesuatu yang tidak absolut, melainkan relasional. Michel Foucault menunjukkan bahwa kekuasaan bukan entitas yang dimiliki, tetapi jejaring relasi yang beroperasi dalam ruang sosial.⁶ Dalam demokrasi, kekuasaan bukan monopoli negara, melainkan tersebar melalui berbagai mekanisme sosial, wacana publik, dan partisipasi warga negara.⁷ Hal ini berbeda secara radikal dengan ontologi kekuasaan dalam sistem otoriter, di mana subjek politik diposisikan secara pasif dan tunduk pada kehendak tunggal.

Ontologi demokrasi juga mencakup pemahaman tentang hukum sebagai entitas pengatur yang tidak berdiri di luar rakyat, melainkan lahir dari proses deliberatif warga.⁸ Dalam pandangan Jürgen Habermas, legitimasi hukum dalam negara demokratis bersifat komunikatif: ia memperoleh validitas bukan karena dipaksakan, tetapi karena diterima melalui proses diskursus yang rasional dan inklusif.⁹ Maka, hukum dalam demokrasi bukan sekadar instrumen kekuasaan, tetapi ekspresi dari “kebersamaan rasional” warga negara.¹⁰

Secara ontologis pula, demokrasi menghadirkan ketegangan abadi antara idealitas dan faktisitas. Idealitas demokrasi mengandung cita-cita tentang kesetaraan dan keadilan universal; sedangkan faktisitasnya memperlihatkan keterbatasan manusia dalam mewujudkan cita-cita tersebut di tengah realitas sosial yang kompleks.¹¹ Karena itu, demokrasi adalah “proyek ontologis terbuka”—selalu dalam proses menjadi, tidak pernah selesai.¹² Ia menuntut pemeliharaan terus-menerus terhadap ruang dialog, tanggung jawab moral, dan kesadaran bahwa kehidupan politik merupakan arena pencarian makna kolektif yang tak henti-henti.¹³

Dari perspektif ini, demokrasi dapat dipahami sebagai cara berada bersama (being-together) yang berakar pada pengakuan timbal balik atas martabat manusia. Ia bukan hanya sistem pemerintahan terbaik dalam arti prosedural, melainkan bentuk keberadaan politik yang paling menghormati kondisi ontologis manusia sebagai makhluk bebas dan setara.¹⁴


Footnotes

[1]                Cornelius Castoriadis, Philosophy, Politics, Autonomy: Essays in Political Philosophy (New York: Oxford University Press, 1991), 112–114.

[2]                Charles Taylor, Sources of the Self: The Making of the Modern Identity (Cambridge: Harvard University Press, 1989), 187–190.

[3]                Aristotle, Politics, trans. C. D. C. Reeve (Indianapolis: Hackett Publishing, 1998), I.2.

[4]                Martin Heidegger, Being and Time, trans. John Macquarrie and Edward Robinson (New York: Harper & Row, 1962), 155–158.

[5]                Emmanuel Levinas, Totality and Infinity: An Essay on Exteriority, trans. Alphonso Lingis (Pittsburgh: Duquesne University Press, 1969), 213–216.

[6]                Michel Foucault, The History of Sexuality, Vol. 1: An Introduction, trans. Robert Hurley (New York: Pantheon Books, 1978), 92–95.

[7]                Hannah Arendt, On Violence (New York: Harcourt, Brace & World, 1970), 44–47.

[8]                Hans Kelsen, Pure Theory of Law, trans. Max Knight (Berkeley: University of California Press, 1967), 204–206.

[9]                Jürgen Habermas, Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy (Cambridge: MIT Press, 1996), 449–453.

[10]             Ibid., 457–459.

[11]             Claude Lefort, Democracy and Political Theory, trans. David Macey (Cambridge: Polity Press, 1988), 17–19.

[12]             Chantal Mouffe, The Democratic Paradox (London: Verso, 2000), 15–18.

[13]             Paul Ricoeur, Oneself as Another, trans. Kathleen Blamey (Chicago: University of Chicago Press, 1992), 249–252.

[14]             John Rawls, Political Liberalism (New York: Columbia University Press, 1993), 27–28.


4.           Epistemologi Partisipasi Politik

Epistemologi partisipasi politik berupaya menjawab pertanyaan mendasar: bagaimana warga negara mengetahui, memahami, dan menilai dunia politik yang mereka hidupi? Demokrasi menuntut tidak hanya kehadiran formal warga dalam pemilihan umum, tetapi juga partisipasi yang didasarkan pada pengetahuan rasional, kesadaran kritis, dan tanggung jawab moral.¹ Partisipasi yang tidak berakar pada pengetahuan politik yang reflektif cenderung melahirkan massa yang mudah dimanipulasi oleh propaganda, hoaks, atau kepentingan oligarkis.² Karena itu, dimensi epistemik demokrasi menjadi landasan penting bagi keberlangsungan sistem politik yang sehat.

Dalam kerangka filsafat pengetahuan, partisipasi politik melibatkan tiga tingkat epistemik utama. Pertama, pengetahuan faktual (factual knowledge) mengenai lembaga, hukum, dan proses politik; ini merupakan bentuk literasi politik yang mendasar.³ Kedua, pengetahuan reflektif, yaitu kemampuan warga untuk menilai dan mengkritisi kebijakan berdasarkan rasionalitas publik dan nilai moral.⁴ Ketiga, pengetahuan komunikatif, yang mengandaikan kemampuan berdialog secara rasional dan terbuka dengan sesama warga dalam ruang publik.⁵ Tingkatan-tingkatan ini menegaskan bahwa partisipasi politik bukan sekadar tindakan, tetapi juga hasil dari proses kognitif dan komunikasi sosial yang kompleks.

Dalam tradisi pemikiran modern, Jürgen Habermas memandang demokrasi sebagai proyek epistemik: legitimasi politik bergantung pada proses pembentukan opini dan kehendak bersama (opinion- and will-formation) yang berlangsung secara rasional dan bebas dari dominasi.⁶ Melalui komunikasi deliberatif, warga negara saling menguji klaim kebenaran, kesesuaian, dan ketulusan (validity claims) demi mencapai kesepahaman yang dapat diterima bersama.⁷ Dengan demikian, partisipasi politik adalah bentuk praktik pengetahuan yang bersifat intersubjektif—pengetahuan yang tidak lahir dari individu terisolasi, melainkan dari dialog yang berakar pada rasionalitas komunikatif.⁸

John Dewey menambahkan bahwa demokrasi sejati adalah *“a way of knowing as much as a way of life.”*⁹ Artinya, partisipasi politik adalah proses pembelajaran sosial yang berkelanjutan. Warga negara belajar dari pengalaman kolektif, dari keberhasilan maupun kegagalan sistem politik mereka. Dalam konteks ini, demokrasi berfungsi sebagai laboratorium moral dan intelektual bagi masyarakat.¹⁰ Proses belajar tersebut menciptakan “pengetahuan praktis” (phronesis) yang menghubungkan rasionalitas dengan kebajikan sosial.¹¹

Namun, epistemologi partisipasi politik juga dihadapkan pada tantangan besar di era digital. Informasi yang melimpah tidak otomatis menghasilkan pengetahuan; bahkan sering kali menimbulkan kebingungan epistemik.¹² Fenomena echo chamber dan filter bubble mempersempit ruang deliberasi rasional, karena warga hanya berinteraksi dengan pandangan yang sejalan dengan keyakinan mereka sendiri.¹³ Dalam situasi demikian, pengetahuan politik terfragmentasi, dan kebenaran menjadi relatif terhadap opini mayoritas atau algoritma media sosial.¹⁴

Untuk mempertahankan rasionalitas publik, diperlukan etika epistemik baru: kejujuran intelektual, keterbukaan terhadap perbedaan, dan komitmen terhadap verifikasi fakta.¹⁵ Warga negara harus menjadi epistemic agents—subjek yang bertanggung jawab atas kebenaran klaim politik yang mereka dukung atau tolak.¹⁶ Dalam pengertian ini, partisipasi politik adalah tindakan epistemik sekaligus moral: suatu keterlibatan aktif dalam pencarian kebenaran dan keadilan bersama di ruang publik.¹⁷

Dengan demikian, epistemologi partisipasi politik mengajarkan bahwa demokrasi tidak dapat dipisahkan dari upaya kolektif untuk memahami dunia secara kritis dan komunikatif. Demokrasi yang tercerahkan menuntut warganya untuk berpikir, berdialog, dan bertindak berdasarkan pengetahuan yang sahih serta kesadaran etis.¹⁸


Footnotes

[1]                Jürgen Habermas, Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy (Cambridge: MIT Press, 1996), 298–302.

[2]                Hannah Arendt, The Origins of Totalitarianism (New York: Harcourt, Brace & World, 1951), 315–317.

[3]                David Delli Carpini and Scott Keeter, What Americans Know about Politics and Why It Matters (New Haven: Yale University Press, 1996), 14–17.

[4]                Paulo Freire, Pedagogy of the Oppressed, trans. Myra Bergman Ramos (New York: Continuum, 1970), 81–84.

[5]                Jürgen Habermas, The Theory of Communicative Action, vol. 1 (Boston: Beacon Press, 1984), 285–287.

[6]                Jürgen Habermas, Between Facts and Norms, 304–306.

[7]                Ibid., 315–318.

[8]                Seyla Benhabib, Situating the Self: Gender, Community and Postmodernism in Contemporary Ethics (New York: Routledge, 1992), 74–76.

[9]                John Dewey, The Public and Its Problems (Athens: Ohio University Press, 1954 [1927]), 146.

[10]             Ibid., 152–154.

[11]             Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin (Indianapolis: Hackett Publishing, 1985), VI.5–7.

[12]             Luciano Floridi, The Philosophy of Information (Oxford: Oxford University Press, 2011), 257–259.

[13]             Cass R. Sunstein, #Republic: Divided Democracy in the Age of Social Media (Princeton: Princeton University Press, 2017), 7–9.

[14]             Lee McIntyre, Post-Truth (Cambridge: MIT Press, 2018), 39–41.

[15]             Miranda Fricker, Epistemic Injustice: Power and the Ethics of Knowing (Oxford: Oxford University Press, 2007), 169–171.

[16]             Alvin I. Goldman, Knowledge in a Social World (Oxford: Clarendon Press, 1999), 121–125.

[17]             Charles Taylor, Modern Social Imaginaries (Durham: Duke University Press, 2004), 94–97.

[18]             John Rawls, Political Liberalism (New York: Columbia University Press, 1993), 66–68.


5.           Aksiologi Demokrasi dan Partisipasi

Jika ontologi demokrasi berbicara tentang apa adanya realitas politik dan epistemologi menelaah bagaimana kita mengetahui dan memahami kehidupan politik, maka aksiologi demokrasi menyoroti untuk apa demokrasi itu ada — yakni nilai, tujuan, dan orientasi moral yang memberi makna pada kehidupan politik bersama.¹ Demokrasi, pada dasarnya, tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme pemerintahan, tetapi juga sebagai tatanan nilai yang menegaskan martabat manusia, kebebasan, kesetaraan, dan tanggung jawab sosial.²

5.1.       Nilai Dasar Demokrasi

Nilai-nilai yang menopang demokrasi tidak bersifat instrumental, melainkan intrinsik. Kebebasan (liberty) memberi ruang bagi setiap individu untuk berpikir dan bertindak sesuai dengan nuraninya, sedangkan kesetaraan (equality) menjamin bahwa semua warga negara memiliki hak dan suara yang sama dalam proses politik.³ Keadilan (justice) menjadi prinsip pengarah agar kebebasan dan kesetaraan tidak berubah menjadi anarki atau keseragaman yang menindas.⁴ Demokrasi yang baik adalah sistem yang menyeimbangkan ketiga nilai ini dalam kerangka hukum dan moral yang berkeadaban.

John Rawls menempatkan keadilan sebagai nilai tertinggi dari sistem sosial-politik demokratis melalui konsep justice as fairness.⁵ Dalam pandangannya, nilai-nilai demokrasi tidak boleh tunduk pada efisiensi atau utilitarianisme semata; ia harus berakar pada rasa hormat terhadap martabat manusia dan hak dasar setiap individu.⁶ Dengan demikian, demokrasi memiliki nilai moral universal: ia memanusiakan manusia melalui partisipasi yang rasional dan setara.

5.2.       Etika Partisipasi Politik

Aksiologi demokrasi menuntut partisipasi warga negara bukan hanya sebagai hak, melainkan sebagai kewajiban moral.⁷ Partisipasi yang etis menuntut kesadaran bahwa setiap tindakan politik—dari memilih hingga berdiskusi publik—berdampak pada kesejahteraan bersama.⁸ Hannah Arendt menyebut tindakan politik sebagai bentuk tertinggi dari vita activa, di mana manusia melampaui kepentingan pribadinya demi dunia bersama (common world).⁹

Dalam konteks ini, etika partisipasi menuntut sikap jujur, terbuka terhadap perbedaan, dan bertanggung jawab atas konsekuensi dari pilihan politik.¹⁰ Partisipasi politik yang didorong oleh kebencian, disinformasi, atau kepentingan sempit justru menodai nilai demokrasi itu sendiri.¹¹ Oleh karena itu, kebajikan kewarganegaraan (civic virtue) harus menjadi landasan moral bagi setiap tindakan politik.¹²

5.3.       Solidaritas dan Tanggung Jawab Sosial

Nilai demokrasi tidak dapat dilepaskan dari solidaritas sosial. Amartya Sen menegaskan bahwa kebebasan sejati hanya bermakna bila diwujudkan dalam kapasitas nyata untuk bertindak bersama demi keadilan sosial.¹³ Solidaritas memperluas cakupan etika demokrasi dari hubungan antarindividu menuju tanggung jawab kolektif.¹⁴ Dalam masyarakat plural, solidaritas menjadi bentuk pengakuan bahwa kebebasan diri bergantung pada kesejahteraan orang lain.

Nilai ini semakin penting di era modern ketika demokrasi menghadapi fragmentasi sosial, ketimpangan ekonomi, dan polarisasi politik.¹⁵ Demokrasi yang kehilangan dimensi solidaritas mudah terjebak dalam formalisme prosedural tanpa ruh kemanusiaan.¹⁶ Oleh karena itu, demokrasi yang bernilai adalah demokrasi yang mengintegrasikan rasionalitas publik dengan empati sosial, deliberasi dengan kepedulian, dan kebebasan dengan tanggung jawab.


Demokrasi sebagai Proyek Moral

Akhirnya, aksiologi demokrasi mengajarkan bahwa demokrasi bukanlah sistem yang “netral secara moral”. Ia menuntut orientasi etis yang berkelanjutan — kesediaan untuk belajar dari perbedaan dan memperbaiki struktur ketidakadilan yang masih tersisa.¹⁷ Demokrasi adalah proyek moral terbuka, yang hanya dapat hidup melalui partisipasi warga yang sadar nilai.¹⁸

Dengan demikian, demokrasi bernilai bukan karena ia efisien, tetapi karena ia adil; bukan karena ia menjanjikan stabilitas, melainkan karena ia menghormati martabat manusia. Partisipasi politik menjadi cerminan nilai tertinggi kemanusiaan: keinginan untuk hidup bersama secara rasional, adil, dan bermoral.¹⁹


Footnotes

[1]                Harold H. Titus, Living Issues in Philosophy, 9th ed. (Belmont: Wadsworth Publishing, 1995), 314–316.

[2]                Charles Taylor, The Ethics of Authenticity (Cambridge: Harvard University Press, 1992), 25–27.

[3]                Isaiah Berlin, Two Concepts of Liberty (Oxford: Clarendon Press, 1969), 121–123.

[4]                John Stuart Mill, On Liberty (London: Longman, Roberts & Green, 1859), 102–105.

[5]                John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge: Harvard University Press, 1971), 3–5.

[6]                Ibid., 52–55.

[7]                Robert A. Dahl, Democracy and Its Critics (New Haven: Yale University Press, 1989), 338–340.

[8]                Martha C. Nussbaum, Creating Capabilities: The Human Development Approach (Cambridge: Harvard University Press, 2011), 30–33.

[9]                Hannah Arendt, The Human Condition (Chicago: University of Chicago Press, 1958), 175–180.

[10]             Alasdair MacIntyre, After Virtue: A Study in Moral Theory, 3rd ed. (Notre Dame: University of Notre Dame Press, 2007), 222–224.

[11]             Chantal Mouffe, The Democratic Paradox (London: Verso, 2000), 45–48.

[12]             Benjamin R. Barber, Strong Democracy: Participatory Politics for a New Age (Berkeley: University of California Press, 1984), 116–119.

[13]             Amartya Sen, Development as Freedom (New York: Alfred A. Knopf, 1999), 36–39.

[14]             Axel Honneth, The Struggle for Recognition: The Moral Grammar of Social Conflicts (Cambridge: Polity Press, 1995), 126–128.

[15]             Nancy Fraser, Justice Interruptus: Critical Reflections on the “Post-Socialist” Condition (New York: Routledge, 1997), 79–81.

[16]             Colin Crouch, Post-Democracy (Cambridge: Polity Press, 2004), 22–24.

[17]             Paul Ricoeur, Oneself as Another, trans. Kathleen Blamey (Chicago: University of Chicago Press, 1992), 248–250.

[18]             Jürgen Habermas, Moral Consciousness and Communicative Action, trans. Christian Lenhardt and Shierry Weber Nicholsen (Cambridge: MIT Press, 1990), 198–200.

[19]             Charles Taylor, Modern Social Imaginaries (Durham: Duke University Press, 2004), 104–106.


6.           Dimensi Sosial dan Praktis

Demokrasi tidak hanya berakar pada prinsip-prinsip normatif dan filsafat politik, tetapi juga beroperasi dalam konteks sosial yang konkret. Ia hidup dalam kebiasaan warga negara, dalam struktur ekonomi dan budaya, serta dalam praktik komunikasi publik sehari-hari.¹ Karena itu, dimensi sosial dan praktis demokrasi menyoroti bagaimana nilai-nilai demokratis diwujudkan melalui tindakan kolektif, lembaga sosial, dan sistem partisipasi nyata dalam kehidupan bernegara.

6.1.       Bentuk-Bentuk Partisipasi Politik

Partisipasi politik dalam masyarakat demokratis tidak bersifat tunggal, melainkan beragam sesuai dengan konteks sosial dan tingkat keterlibatan warga.² Robert Dahl mengklasifikasikan partisipasi ke dalam dua kategori utama: partisipasi elektoral (seperti memilih dalam pemilu dan mengikuti kampanye) dan partisipasi nonelektoral (misalnya bergabung dalam organisasi masyarakat sipil, demonstrasi, atau aksi sosial).³

Di era modern, partisipasi politik juga meluas ke dalam bentuk partisipasi deliberatif — yakni keterlibatan warga dalam proses diskusi publik, perumusan kebijakan, dan musyawarah kolektif.⁴ Demokrasi deliberatif, sebagaimana dikembangkan oleh Habermas, menuntut ruang publik yang rasional, di mana argumentasi dan dialog menggantikan dominasi kekuasaan.⁵ Selain itu, muncul pula bentuk partisipasi digital yang memungkinkan warga berinteraksi politik melalui media sosial, online petition, dan forum daring.⁶ Partisipasi ini memperluas akses politik, tetapi sekaligus menimbulkan persoalan baru terkait disinformasi, manipulasi data, dan cyber populism.⁷

6.2.       Tantangan Sosial dalam Partisipasi Demokratis

Secara sosiologis, praktik demokrasi tidak dapat dipisahkan dari struktur sosial yang melingkupinya. Ketimpangan ekonomi, rendahnya pendidikan politik, dan lemahnya kepercayaan publik menjadi hambatan bagi partisipasi yang bermakna.⁸ Dalam masyarakat yang terfragmentasi secara sosial, partisipasi sering kali bersifat simbolik atau dikendalikan oleh elite politik.⁹ Hal ini mengarah pada apa yang disebut Colin Crouch sebagai post-democracy, yaitu kondisi di mana prosedur demokratis tetap berjalan, tetapi partisipasi rakyat kehilangan daya substantifnya.¹⁰

Selain itu, budaya politik paternalistik—di mana warga lebih pasif dan bergantung pada figur pemimpin—masih menjadi tantangan di banyak negara berkembang.¹¹ Akibatnya, partisipasi tidak tumbuh dari kesadaran kritis, melainkan dari loyalitas emosional.¹² Untuk membangun demokrasi yang hidup, partisipasi harus bersumber dari civic engagement yang lahir dari rasa tanggung jawab sosial, bukan sekadar dorongan ideologis atau material.¹³

6.3.       Peran Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan politik dan kewarganegaraan (civic education) memiliki peran fundamental dalam memperkuat dimensi sosial demokrasi.¹⁴ John Dewey menekankan bahwa demokrasi hanya dapat bertahan bila warga negara dipersiapkan melalui proses pendidikan yang menumbuhkan kebiasaan berpikir kritis, dialogis, dan empatik.¹⁵ Pendidikan demokratis bukan sekadar transfer pengetahuan tentang lembaga negara, tetapi latihan moral dan sosial untuk hidup bersama dalam perbedaan.¹⁶

Dalam konteks kontemporer, pendidikan kewarganegaraan harus bertransformasi menjadi pendidikan partisipatif—di mana siswa dan warga dilatih untuk terlibat aktif dalam pemecahan masalah sosial, kegiatan komunitas, dan deliberasi publik.¹⁷ Proses ini membentuk habitus demokratis, yaitu sikap dan nilai yang menumbuhkan kepercayaan, keterbukaan, serta kesediaan untuk mendengar pandangan orang lain.¹⁸

6.4.       Modal Sosial dan Budaya Demokrasi

Partisipasi politik juga bergantung pada modal sosial—jejaring kepercayaan dan solidaritas yang memungkinkan warga bekerja sama untuk tujuan kolektif.¹⁹ Menurut Robert Putnam, modal sosial seperti kepercayaan (trust) dan norma timbal balik (reciprocity) menjadi prasyarat bagi efektivitas lembaga demokratis.²⁰ Tanpa fondasi kepercayaan sosial, demokrasi hanya menjadi ritual tanpa substansi.²¹

Dalam hal ini, demokrasi yang sehat memerlukan budaya publik yang menghargai pluralitas, etika komunikasi, dan empati sosial.²² Masyarakat yang kuat secara sosial akan lebih mampu menahan godaan otoritarianisme dan populisme.²³ Maka, dimensi sosial demokrasi tidak dapat dilepaskan dari pembentukan karakter kewargaan (civic character) yang berakar pada nilai-nilai moral dan solidaritas manusiawi.²⁴

6.5.       Praktik Demokrasi di Era Digital dan Global

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah wajah partisipasi politik secara global. Internet memperluas ruang publik, memungkinkan munculnya gerakan sosial lintas batas seperti Arab Spring, Fridays for Future, atau kampanye solidaritas digital.²⁵ Namun, demokrasi digital juga menghadirkan tantangan baru: polarisasi ekstrem, komodifikasi data pribadi, dan algoritmisasi opini publik.²⁶ Oleh karena itu, demokrasi abad ke-21 membutuhkan literasi digital sebagai bentuk baru dari kesadaran politik.²⁷

Dalam tataran praktis, demokrasi digital tidak bisa menggantikan interaksi sosial langsung.²⁸ Ia harus dipahami sebagai pelengkap, bukan pengganti, dari ruang deliberatif tradisional. Demokrasi yang berkelanjutan memerlukan keseimbangan antara virtual engagement dan social embodiment—antara partisipasi daring dan keterlibatan nyata dalam komunitas.²⁹


Kesimpulan Dimensi Sosial-Praktis

Dimensi sosial dan praktis demokrasi menunjukkan bahwa partisipasi bukan sekadar tindakan individual, tetapi proses sosial yang berakar pada budaya, pendidikan, dan solidaritas. Demokrasi akan hidup sejauh masyarakatnya memiliki jaringan kepercayaan, ruang publik yang terbuka, dan kesediaan untuk belajar bersama.³⁰ Demokrasi bukan hanya institusi politik, melainkan gaya hidup sosial yang menuntut etika partisipatif, tanggung jawab bersama, dan komitmen terhadap kebenaran publik.³¹


Footnotes

[1]                Charles Taylor, Modern Social Imaginaries (Durham: Duke University Press, 2004), 98–100.

[2]                Gabriel A. Almond and Sidney Verba, The Civic Culture: Political Attitudes and Democracy in Five Nations (Princeton: Princeton University Press, 1963), 13–15.

[3]                Robert A. Dahl, Polyarchy: Participation and Opposition (New Haven: Yale University Press, 1971), 16–19.

[4]                James S. Fishkin, When the People Speak: Deliberative Democracy and Public Consultation (Oxford: Oxford University Press, 2009), 22–24.

[5]                Jürgen Habermas, Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy (Cambridge: MIT Press, 1996), 307–310.

[6]                Lincoln Dahlberg, “The Internet and Democratic Discourse: Exploring the Prospects of Online Deliberative Forums Extending the Public Sphere,” Information, Communication & Society 4, no. 4 (2001): 615–633.

[7]                Cass R. Sunstein, #Republic: Divided Democracy in the Age of Social Media (Princeton: Princeton University Press, 2017), 11–13.

[8]                Larry Diamond, Developing Democracy: Toward Consolidation (Baltimore: Johns Hopkins University Press, 1999), 78–81.

[9]                Pierre Bourdieu, Practical Reason: On the Theory of Action (Stanford: Stanford University Press, 1998), 46–48.

[10]             Colin Crouch, Post-Democracy (Cambridge: Polity Press, 2004), 19–22.

[11]             Samuel P. Huntington, Political Order in Changing Societies (New Haven: Yale University Press, 1968), 80–82.

[12]             Francis Fukuyama, Trust: The Social Virtues and the Creation of Prosperity (New York: Free Press, 1995), 153–155.

[13]             Robert D. Putnam, Bowling Alone: The Collapse and Revival of American Community (New York: Simon & Schuster, 2000), 67–70.

[14]             Joel Westheimer and Joseph Kahne, “What Kind of Citizen? The Politics of Educating for Democracy,” American Educational Research Journal 41, no. 2 (2004): 237–269.

[15]             John Dewey, Democracy and Education (New York: Macmillan, 1916), 87–89.

[16]             Paulo Freire, Pedagogy of Freedom: Ethics, Democracy, and Civic Courage (Lanham: Rowman & Littlefield, 1998), 40–42.

[17]             Ibid., 45–46.

[18]             Pierre Bourdieu, Outline of a Theory of Practice (Cambridge: Cambridge University Press, 1977), 72–75.

[19]             Nan Lin, Social Capital: A Theory of Social Structure and Action (Cambridge: Cambridge University Press, 2001), 29–31.

[20]             Robert D. Putnam, Making Democracy Work: Civic Traditions in Modern Italy (Princeton: Princeton University Press, 1993), 163–165.

[21]             Ibid., 182–183.

[22]             Nancy Rosenblum and Robert Post, eds., Civil Society and Government (Princeton: Princeton University Press, 2002), 19–21.

[23]             Fareed Zakaria, The Future of Freedom: Illiberal Democracy at Home and Abroad (New York: W. W. Norton, 2003), 26–28.

[24]             Amartya Sen, The Idea of Justice (Cambridge: Harvard University Press, 2009), 243–245.

[25]             Manuel Castells, Networks of Outrage and Hope: Social Movements in the Internet Age, 2nd ed. (Cambridge: Polity Press, 2015), 10–13.

[26]             Shoshana Zuboff, The Age of Surveillance Capitalism (New York: PublicAffairs, 2019), 38–41.

[27]             Henry Jenkins, Mizuko Ito, and dan boyd, Participatory Culture in a Networked Era (Cambridge: Polity Press, 2016), 88–90.

[28]             Evgeny Morozov, The Net Delusion: The Dark Side of Internet Freedom (New York: PublicAffairs, 2011), 120–122.

[29]             Jaron Lanier, Ten Arguments for Deleting Your Social Media Accounts Right Now (New York: Henry Holt, 2018), 44–46.

[30]             Charles Taylor, The Ethics of Authenticity (Cambridge: Harvard University Press, 1992), 38–39.

[31]             Jürgen Habermas, Moral Consciousness and Communicative Action (Cambridge: MIT Press, 1990), 201–203.


7.           Kritik dan Klarifikasi Filosofis

Setiap sistem politik yang mengklaim diri sebagai manifestasi kedaulatan rakyat tidak pernah luput dari kritik filosofis. Demokrasi, meskipun dipuji sebagai bentuk pemerintahan paling manusiawi, juga dipandang oleh banyak pemikir sebagai sistem yang rentan terhadap irasionalitas massa, manipulasi kekuasaan, dan degradasi nilai moral.¹ Kritik terhadap demokrasi tidak selalu bersifat destruktif; sebaliknya, ia membuka ruang refleksi filosofis yang memperkaya pemahaman kita tentang hakikat kebebasan, partisipasi, dan kebenaran politik.²

7.1.       Kritik Klasik: Plato dan Aristoteles

Kritik terhadap demokrasi bermula dari tradisi filsafat Yunani. Plato, dalam Republic, menilai demokrasi sebagai bentuk pemerintahan yang berbahaya karena mengedepankan kebebasan tanpa batas dan memberi kekuasaan pada rakyat yang tidak memiliki pengetahuan sejati tentang kebaikan.³ Dalam pandangannya, demokrasi merupakan “tirani rakyat” yang pada akhirnya melahirkan kekacauan dan membuka jalan bagi munculnya tiran yang otoriter.⁴

Aristoteles menanggapi Plato dengan lebih moderat. Ia mengakui bahwa demokrasi memiliki potensi positif, tetapi hanya bila diimbangi dengan hukum dan akal sehat.⁵ Dalam Politics, ia mengklasifikasikan demokrasi sebagai salah satu bentuk pemerintahan yang “menyimpang” dari politeia — pemerintahan berdasarkan kepentingan bersama — karena dalam praktiknya rakyat cenderung memperjuangkan kepentingan kelompok tertentu.⁶ Kritik ini menegaskan persoalan epistemik demokrasi: bagaimana memastikan bahwa kehendak mayoritas tidak menindas kebenaran dan keadilan.⁷

7.2.       Kritik Modern: Elitisme dan Ekonomi Politik

Di era modern, kritik terhadap demokrasi muncul dalam konteks perubahan sosial dan ekonomi. Joseph Schumpeter, dalam Capitalism, Socialism and Democracy, menolak pandangan ideal tentang kedaulatan rakyat dan menafsirkan demokrasi secara minimalis: sebagai prosedur kompetisi antar-elit untuk mendapatkan legitimasi kekuasaan melalui pemilu.⁸ Bagi Schumpeter, rakyat tidak memerintah secara langsung; mereka hanya memilih siapa yang akan memerintah.⁹ Kritik ini menyingkap kenyataan bahwa demokrasi sering kali lebih berfungsi sebagai mekanisme legitimasi kekuasaan ketimbang wadah partisipasi sejati.

Karl Marx menawarkan kritik yang lebih radikal. Ia menilai demokrasi liberal hanyalah topeng bagi dominasi kelas borjuis yang menguasai alat-alat produksi dan media kekuasaan.¹⁰ Menurut Marx, demokrasi formal tanpa keadilan ekonomi adalah ilusi kebebasan; yang terjadi hanyalah reproduksi ketimpangan melalui institusi negara.¹¹ Kritik Marx memperlihatkan dimensi material demokrasi—bahwa partisipasi politik tidak mungkin sejati tanpa pemerataan ekonomi dan penghapusan struktur dominasi kelas.¹²

7.3.       Kritik Kontemporer: Rasionalitas, Konsensus, dan Konflik

Pemikir kontemporer seperti Chantal Mouffe dan Jacques Rancière mengajukan kritik terhadap model demokrasi liberal yang terlalu menekankan rasionalitas dan konsensus. Bagi Mouffe, demokrasi yang menyingkirkan konflik justru kehilangan vitalitas politiknya.¹³ Ia memperkenalkan gagasan agonistic democracy, yaitu demokrasi yang menerima konflik sebagai unsur inheren dalam ruang publik, selama konflik tersebut berlangsung dalam kerangka penghormatan terhadap “musuh sebagai lawan, bukan sebagai musuh untuk dimusnahkan.”¹⁴

Rancière, sejalan dengan itu, memandang demokrasi sebagai gangguan terhadap tatanan hierarkis yang mapan—the part of those who have no part.¹⁵ Demokrasi baginya bukan sistem pemerintahan, melainkan momen pembebasan ketika mereka yang tak diakui memaksa untuk diakui.¹⁶ Pandangan ini menegaskan bahwa demokrasi sejati bersifat subversif terhadap kekuasaan yang menyingkirkan suara minoritas.

Selain itu, Jürgen Habermas juga menghadirkan klarifikasi epistemik terhadap demokrasi: bahwa legitimasi politik bergantung pada rasionalitas komunikatif, bukan pada kehendak mayoritas semata.¹⁷ Kritik Habermas ditujukan kepada demokrasi yang kehilangan orientasi etis akibat dominasi sistem ekonomi dan media. Ia mengingatkan bahwa tanpa ruang publik yang rasional, demokrasi akan terjebak dalam kolonisasi kesadaran.¹⁸


Klarifikasi Filosofis: Menuju Demokrasi yang Reflektif

Beragam kritik di atas menunjukkan bahwa demokrasi tidak dapat dipahami sebagai konsep final, melainkan sebagai proses reflektif yang terus dikoreksi. Claude Lefort menegaskan bahwa demokrasi adalah “tempat kekuasaan yang kosong”—tidak ada otoritas tunggal yang dapat mewakili kebenaran politik secara absolut.¹⁹ Kekuasaan dalam demokrasi selalu bersifat sementara, terbuka, dan dapat dipertanyakan.²⁰

Klarifikasi ini penting agar demokrasi tidak jatuh ke dalam dogmatisme baru. Demokrasi yang reflektif adalah demokrasi yang sadar akan keterbatasannya, terbuka terhadap kritik, dan selalu berupaya memperbaiki diri melalui diskursus publik yang etis.²¹ Ia bukan sistem yang sempurna, melainkan sistem yang memungkinkan koreksi terus-menerus terhadap ketidakadilan dan penyimpangan.²²

Dengan demikian, kritik filosofis terhadap demokrasi justru menjadi sumber kekuatannya. Demokrasi yang mampu menampung kritik tanpa kehilangan arah moralnya adalah demokrasi yang dewasa secara intelektual dan etis.²³ Kritik bukanlah ancaman, melainkan energi epistemik yang menjaga agar demokrasi tetap rasional, manusiawi, dan terbuka terhadap pembaruan.²⁴


Footnotes

[1]                David Held, Models of Democracy, 3rd ed. (Cambridge: Polity Press, 2006), 78–80.

[2]                Charles Taylor, Modern Social Imaginaries (Durham: Duke University Press, 2004), 101–104.

[3]                Plato, The Republic, trans. G. M. A. Grube (Indianapolis: Hackett Publishing, 1992), 557b–558c.

[4]                Ibid., 562a–564a.

[5]                Aristotle, Politics, trans. C. D. C. Reeve (Indianapolis: Hackett Publishing, 1998), III.7–9.

[6]                Ibid., IV.4–5.

[7]                Bernard Crick, In Defence of Politics, 5th ed. (London: Continuum, 2000), 37–39.

[8]                Joseph A. Schumpeter, Capitalism, Socialism and Democracy (New York: Harper & Brothers, 1942), 250–252.

[9]                Ibid., 269–272.

[10]             Karl Marx, Critique of the Gotha Programme, trans. Henry J. Stenning (New York: International Publishers, 1938), 12–14.

[11]             Karl Marx and Friedrich Engels, The German Ideology, trans. C. J. Arthur (London: Lawrence & Wishart, 1970), 63–65.

[12]             David Harvey, A Brief History of Neoliberalism (Oxford: Oxford University Press, 2005), 39–41.

[13]             Chantal Mouffe, The Democratic Paradox (London: Verso, 2000), 80–82.

[14]             Ibid., 102–104.

[15]             Jacques Rancière, Disagreement: Politics and Philosophy, trans. Julie Rose (Minneapolis: University of Minnesota Press, 1999), 10–12.

[16]             Ibid., 29–31.

[17]             Jürgen Habermas, Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy (Cambridge: MIT Press, 1996), 301–303.

[18]             Jürgen Habermas, The Theory of Communicative Action, vol. 2 (Boston: Beacon Press, 1987), 356–358.

[19]             Claude Lefort, Democracy and Political Theory, trans. David Macey (Cambridge: Polity Press, 1988), 17–19.

[20]             Ibid., 22–24.

[21]             John Rawls, Political Liberalism (New York: Columbia University Press, 1993), 62–64.

[22]             Cornelius Castoriadis, Philosophy, Politics, Autonomy: Essays in Political Philosophy (New York: Oxford University Press, 1991), 125–128.

[23]             Hannah Arendt, Between Past and Future (New York: Penguin, 1968), 227–229.

[24]             Paul Ricoeur, The Just, trans. David Pellauer (Chicago: University of Chicago Press, 2000), 34–36.


8.           Relevansi Kontemporer

Dalam konteks abad ke-21, demokrasi dan partisipasi politik menghadapi transformasi yang mendalam. Globalisasi, kemajuan teknologi digital, serta krisis sosial-ekonomi telah mengubah cara manusia berinteraksi dengan kekuasaan dan kebenaran publik.¹ Demokrasi tidak lagi dapat dipahami hanya dalam kerangka lembaga dan prosedur elektoral; ia kini berlangsung di ruang yang lebih cair—melintasi batas negara, jaringan digital, dan komunitas global yang saling terhubung.² Perubahan ini membuka peluang baru bagi partisipasi politik yang lebih inklusif, sekaligus menimbulkan tantangan etis, epistemik, dan moral yang serius.³

8.1.       Demokrasi Digital dan Partisipasi Virtual

Salah satu perkembangan paling signifikan adalah munculnya demokrasi digital (digital democracy), di mana teknologi informasi digunakan untuk memperluas partisipasi warga dalam proses politik.⁴ Melalui media sosial, petisi daring, dan platform deliberatif, warga dapat mengekspresikan opini, mengawasi pemerintah, bahkan memobilisasi gerakan sosial transnasional secara cepat.⁵ Fenomena seperti Arab Spring, Black Lives Matter, dan #MeToo menunjukkan potensi teknologi digital sebagai sarana demokratisasi kesadaran global.⁶

Namun, demokrasi digital juga membawa paradoks. Di satu sisi, ia memperluas ruang partisipasi; di sisi lain, ia memunculkan echo chambers, polarisasi ekstrem, serta penyebaran disinformasi yang merusak rasionalitas publik.⁷ Shoshana Zuboff menyebut fenomena ini sebagai “kapitalisme pengawasan” (surveillance capitalism), di mana data pribadi warga dijadikan komoditas ekonomi dan alat kontrol politik.⁸ Akibatnya, partisipasi digital yang semula membebaskan dapat berubah menjadi mekanisme manipulatif yang mengancam kebebasan berpikir.⁹

Maka, relevansi demokrasi kontemporer bergantung pada kemampuan masyarakat untuk membangun literasi digital politik—yakni kemampuan untuk menggunakan teknologi secara kritis, etis, dan deliberatif.¹⁰ Teknologi harus dilihat bukan sebagai pengganti rasionalitas publik, tetapi sebagai instrumen untuk memperkuatnya.

8.2.       Krisis Representasi dan Legitimasi Politik

Selain tantangan digital, demokrasi kontemporer juga menghadapi krisis representasi. Banyak warga merasa bahwa lembaga-lembaga politik formal tidak lagi mencerminkan aspirasi rakyat.¹¹ Fenomena populisme—baik kanan maupun kiri—muncul sebagai reaksi terhadap kesenjangan antara elite politik dan warga biasa.¹² Dalam situasi ini, populisme sering kali mengklaim berbicara atas nama “rakyat sejati”, namun dalam praktiknya justru mempersempit ruang dialog dan memperkuat retorika emosional yang anti-intelektual.¹³

Krisis representasi ini menunjukkan bahwa demokrasi modern sedang kehilangan sumber legitimasi moralnya.¹⁴ Menurut Pierre Rosanvallon, representasi politik tidak boleh dipahami hanya sebagai delegasi kekuasaan, tetapi juga sebagai relasi kepercayaan.¹⁵ Ketika kepercayaan publik terkikis oleh korupsi, oligarki media, dan politik uang, demokrasi kehilangan fondasi etisnya.¹⁶ Untuk mengatasinya, diperlukan pembaruan bentuk partisipasi politik yang lebih langsung, transparan, dan deliberatif.¹⁷

8.3.       Demokrasi Deliberatif dan Warga yang Reflektif

Model demokrasi deliberatif menawarkan jalan keluar dari krisis representasi tersebut dengan menekankan rasionalitas komunikatif dalam pengambilan keputusan politik.¹⁸ Dalam model ini, kebijakan publik yang sah bukan hasil dominasi suara mayoritas, melainkan hasil dari proses argumentasi yang terbuka dan inklusif.¹⁹ Jürgen Habermas dan Amy Gutmann menegaskan bahwa deliberasi publik memperkuat keadilan prosedural sekaligus menumbuhkan kesadaran moral warga negara.²⁰

Gerakan citizens’ assemblies di Irlandia, Kanada, dan beberapa negara Eropa menunjukkan bagaimana deliberasi publik dapat diinstitusionalisasi dalam bentuk partisipasi langsung yang rasional.²¹ Melalui forum ini, warga bukan hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga subjek pengetahuan politik yang berperan aktif dalam perumusan hukum dan norma sosial.²²

8.4.       Open Government dan Transparansi Politik

Relevansi demokrasi juga tampak dalam gerakan open government—inisiatif global yang mempromosikan keterbukaan data, transparansi kebijakan, dan kolaborasi antara pemerintah dan warga.²³ Dengan akses terhadap informasi publik, warga dapat menilai kinerja pemerintah secara langsung dan menuntut akuntabilitas.²⁴ Inisiatif seperti Open Government Partnership (OGP) menunjukkan bahwa kolaborasi antara negara dan masyarakat sipil dapat memperkuat integritas demokrasi dan kepercayaan sosial.²⁵

Namun, keterbukaan tanpa literasi politik hanya akan menghasilkan kebingungan informasi.²⁶ Karenanya, demokrasi terbuka harus diiringi oleh pendidikan publik yang berkelanjutan agar warga mampu menginterpretasikan data secara kritis dan menggunakan informasi untuk memperkuat tanggung jawab sosial.²⁷

8.5.       Demokrasi Global dan Etika Kewargaan Dunia

Dalam tatanan global, demokrasi kini ditantang oleh masalah lintas batas seperti krisis iklim, migrasi, dan ketimpangan global.²⁸ Isu-isu ini menuntut bentuk baru partisipasi yang melampaui batas nasional.²⁹ David Held dan Daniele Archibugi mengusulkan konsep cosmopolitan democracy—sebuah sistem di mana prinsip demokrasi diterapkan pada tingkat global melalui lembaga-lembaga internasional yang lebih akuntabel terhadap warga dunia.³⁰

Etika kewargaan global (global citizenship ethics) menekankan bahwa partisipasi demokratis tidak hanya berarti keterlibatan dalam urusan nasional, tetapi juga tanggung jawab terhadap kemanusiaan universal.³¹ Dalam era interdependensi, demokrasi yang sejati harus bertransformasi menjadi solidaritas planet—di mana keadilan tidak lagi berhenti pada batas negara, tetapi mencakup seluruh umat manusia.³²


Refleksi Akhir: Demokrasi dalam Era Ketidakpastian

Relevansi kontemporer demokrasi terletak pada kemampuannya untuk menyesuaikan diri tanpa kehilangan fondasi etisnya.³³ Demokrasi yang matang bukanlah demokrasi tanpa konflik, tetapi demokrasi yang mampu mengelola perbedaan dengan cara yang rasional dan manusiawi.³⁴ Dalam era digital, global, dan post-truth, demokrasi hanya akan bertahan jika didukung oleh warga negara yang reflektif—yang memahami bahwa kebebasan tanpa tanggung jawab adalah kekosongan moral.³⁵

Oleh karena itu, tugas filsafat politik kontemporer bukan hanya mempertahankan demokrasi secara institusional, tetapi juga membangunnya kembali sebagai etos hidup bersama yang menuntut kesadaran, solidaritas, dan keterbukaan terhadap koreksi terus-menerus.³⁶


Footnotes

[1]                Ulrich Beck, Risk Society: Towards a New Modernity (London: Sage Publications, 1992), 21–24.

[2]                Anthony Giddens, Runaway World: How Globalisation is Reshaping Our Lives (London: Profile Books, 1999), 64–66.

[3]                Manuel Castells, Communication Power (Oxford: Oxford University Press, 2009), 55–58.

[4]                Lincoln Dahlberg, “Re-Constructing Digital Democracy: An Outline of Four ‘Positions’,” New Media & Society 13, no. 6 (2011): 855–872.

[5]                Zizi Papacharissi, A Private Sphere: Democracy in a Digital Age (Cambridge: Polity Press, 2010), 90–93.

[6]                Manuel Castells, Networks of Outrage and Hope: Social Movements in the Internet Age, 2nd ed. (Cambridge: Polity Press, 2015), 7–10.

[7]                Cass R. Sunstein, #Republic: Divided Democracy in the Age of Social Media (Princeton: Princeton University Press, 2017), 11–14.

[8]                Shoshana Zuboff, The Age of Surveillance Capitalism (New York: PublicAffairs, 2019), 82–85.

[9]                Evgeny Morozov, The Net Delusion: The Dark Side of Internet Freedom (New York: PublicAffairs, 2011), 119–122.

[10]             Henry Jenkins, Mizuko Ito, and dan boyd, Participatory Culture in a Networked Era (Cambridge: Polity Press, 2016), 85–88.

[11]             Pierre Rosanvallon, Counter-Democracy: Politics in an Age of Distrust (Cambridge: Cambridge University Press, 2008), 1–3.

[12]             Jan-Werner Müller, What Is Populism? (Philadelphia: University of Pennsylvania Press, 2016), 19–21.

[13]             Nadia Urbinati, Democracy Disfigured: Opinion, Truth, and the People (Cambridge: Harvard University Press, 2014), 33–35.

[14]             Colin Crouch, Post-Democracy (Cambridge: Polity Press, 2004), 22–24.

[15]             Pierre Rosanvallon, Democratic Legitimacy: Impartiality, Reflexivity, Proximity (Princeton: Princeton University Press, 2011), 56–58.

[16]             Larry Diamond, Ill Winds: Saving Democracy from Russian Rage, Chinese Ambition, and American Complacency (New York: Penguin Press, 2019), 44–47.

[17]             David Held, Models of Democracy, 3rd ed. (Cambridge: Polity Press, 2006), 279–281.

[18]             Jürgen Habermas, Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy (Cambridge: MIT Press, 1996), 304–307.

[19]             Amy Gutmann and Dennis Thompson, Why Deliberative Democracy? (Princeton: Princeton University Press, 2004), 12–15.

[20]             Ibid., 41–44.

[21]             Graham Smith, Democratic Innovations: Designing Institutions for Citizen Participation (Cambridge: Cambridge University Press, 2009), 67–70.

[22]             Archon Fung, Empowered Participation: Reinventing Urban Democracy (Princeton: Princeton University Press, 2004), 22–24.

[23]             Beth Simone Noveck, Smart Citizens, Smarter State: The Technologies of Expertise and the Future of Governing (Cambridge: Harvard University Press, 2015), 4–7.

[24]             Stephen Goldsmith and Susan Crawford, The Responsive City: Engaging Communities through Data-Smart Governance (San Francisco: Jossey-Bass, 2014), 15–18.

[25]             Open Government Partnership, The Skeptic’s Guide to Open Government (Washington, DC: OGP, 2021), 10–12.

[26]             Michael Schudson, The Good Citizen: A History of American Civic Life, rev. ed. (Cambridge: Harvard University Press, 1998), 306–308.

[27]             Paulo Freire, Pedagogy of Freedom: Ethics, Democracy, and Civic Courage (Lanham: Rowman & Littlefield, 1998), 44–46.

[28]             Thomas Pogge, World Poverty and Human Rights, 2nd ed. (Cambridge: Polity Press, 2008), 112–115.

[29]             Nancy Fraser, Scales of Justice: Reimagining Political Space in a Globalizing World (New York: Columbia University Press, 2008), 24–27.

[30]             David Held and Daniele Archibugi, Cosmopolitan Democracy: An Agenda for a New World Order (Cambridge: Polity Press, 1995), 9–12.

[31]             Martha C. Nussbaum, Frontiers of Justice: Disability, Nationality, Species Membership (Cambridge: Harvard University Press, 2006), 312–315.

[32]             Kwame Anthony Appiah, Cosmopolitanism: Ethics in a World of Strangers (New York: W. W. Norton, 2006), 145–147.

[33]             Claude Lefort, Democracy and Political Theory, trans. David Macey (Cambridge: Polity Press, 1988), 26–28.

[34]             Chantal Mouffe, Agonistics: Thinking the World Politically (London: Verso, 2013), 17–19.

[35]             Lee McIntyre, Post-Truth (Cambridge: MIT Press, 2018), 69–71.

[36]             Paul Ricoeur, Reflections on the Just, trans. David Pellauer (Chicago: University of Chicago Press, 2007), 94–96.


9.           Sintesis Filosofis

Setelah menelusuri dimensi ontologis, epistemologis, aksiologis, dan sosial-praktis demokrasi, kini kita tiba pada tahap sintesis: bagaimana seluruh dimensi tersebut berpadu membentuk pemahaman filosofis yang utuh tentang demokrasi sebagai modus eksistensi manusia bersama. Demokrasi bukan hanya struktur politik, melainkan cara berada (modus vivendi) yang menggabungkan kebebasan individu, rasionalitas kolektif, dan tanggung jawab moral dalam satu horizon kemanusiaan.¹

9.1.       Integrasi Ontologis: Demokrasi sebagai Keberadaan Bersama

Ontologisnya, demokrasi berpijak pada pengakuan bahwa manusia adalah makhluk yang eksistensinya tidak dapat dipisahkan dari keberadaan orang lain.² Relasi antarindividu merupakan fondasi dari tatanan politik: kekuasaan dalam demokrasi bukanlah substansi yang dimiliki, melainkan jaringan relasi yang terus dinegosiasikan.³ Karena itu, demokrasi memanifestasikan being-with—sebuah kondisi di mana keberadaan seseorang memperoleh makna hanya dalam kebersamaan yang saling menghargai.⁴

Dalam pengertian ini, demokrasi adalah bentuk tertinggi dari keberadaan sosial yang mengakui pluralitas sebagai kodrat eksistensial manusia.⁵ Ia tidak berusaha menghapus perbedaan, tetapi merawatnya dalam keseimbangan dinamis. Demokrasi menjadi arena bagi manusia untuk menegaskan kemanusiaannya secara terbuka, dialogis, dan saling mengakui.⁶

9.2.       Integrasi Epistemologis: Rasionalitas Komunikatif dan Pengetahuan Publik

Secara epistemologis, demokrasi hidup dari dialog dan pertukaran pengetahuan yang terbuka. Pengetahuan politik dalam demokrasi bukan milik segelintir elit, melainkan hasil proses intersubjektif antara warga negara yang saling belajar.⁷ Dalam kerangka Habermas, ini adalah bentuk rasionalitas komunikatif, di mana kebenaran politik diuji melalui argumentasi, bukan dominasi.⁸

Rasionalitas komunikatif mengajarkan bahwa demokrasi sejati memerlukan kehadiran warga yang mampu berpikir kritis dan mendengarkan secara etis.⁹ Setiap keputusan politik, agar sah secara moral, harus dapat dipertanggungjawabkan di ruang publik melalui argumentasi rasional.¹⁰ Dengan demikian, demokrasi menciptakan epistemologi partisipatif—pengetahuan yang lahir dari keterlibatan, bukan dari penguasaan.¹¹

9.3.       Integrasi Aksiologis: Demokrasi sebagai Etika Kemanusiaan

Secara aksiologis, demokrasi berakar pada nilai-nilai universal seperti kebebasan, kesetaraan, keadilan, dan solidaritas.¹² Nilai-nilai ini bukan sekadar prinsip normatif, melainkan ekspresi moral dari kehendak manusia untuk hidup secara bermakna.¹³ Dalam demokrasi, kebebasan tidak berarti melakukan apa pun tanpa batas, tetapi kebebasan yang diatur oleh tanggung jawab terhadap sesama.¹⁴

Amartya Sen menegaskan bahwa kebebasan hanya bernilai sejauh ia meningkatkan kemampuan (capabilities) manusia untuk berbuat baik bagi dirinya dan masyarakat.¹⁵ Maka, demokrasi yang bernilai adalah demokrasi yang berkeadilan substantif—yang menjamin setiap individu memiliki ruang untuk berkembang sebagai subjek moral dan sosial.¹⁶

Demokrasi juga mengandung nilai etis reciprocity: keinginan untuk diperlakukan dengan adil harus disertai kesediaan memperlakukan orang lain dengan keadilan yang sama.¹⁷ Dalam hal ini, demokrasi menjadi bentuk etika publik, di mana moralitas bukan sekadar urusan pribadi, tetapi struktur normatif yang menopang kehidupan bersama.¹⁸

9.4.       Integrasi Sosial-Praktis: Partisipasi sebagai Tindakan Moral dan Intelektual

Dimensi sosial dan praktis demokrasi menegaskan bahwa partisipasi bukan sekadar tindakan politis, melainkan ekspresi moral dari kesadaran eksistensial manusia.¹⁹ Melalui partisipasi, warga negara tidak hanya menyuarakan kepentingannya, tetapi juga mengambil bagian dalam penciptaan makna sosial.²⁰

Partisipasi politik yang sejati menuntut civic virtue: kebajikan warga untuk berpikir rasional, bertindak adil, dan berempati terhadap penderitaan orang lain.²¹ Dalam kerangka Aristoteles, ini merupakan bentuk phronesis—kebijaksanaan praktis yang menghubungkan pengetahuan dengan tindakan etis.²² Demokrasi yang hidup adalah demokrasi yang menjadikan partisipasi sebagai proses pembelajaran moral yang tak berkesudahan.²³


Sintesis: Demokrasi sebagai Proyek Etis dan Eksistensial

Sintesis dari seluruh dimensi ini memperlihatkan bahwa demokrasi merupakan proyek etis dan eksistensial manusia modern.²⁴ Ia mengandaikan keutuhan antara rasionalitas dan spiritualitas, antara kebebasan individu dan solidaritas sosial.²⁵ Demokrasi bukan hanya sistem pemerintahan terbaik karena menjamin hak-hak politik, melainkan karena ia menegaskan martabat manusia sebagai makhluk yang bebas, rasional, dan beretika.²⁶

Claude Lefort menyebut demokrasi sebagai “ruang kosong kekuasaan” yang selalu terbuka terhadap tafsir baru.²⁷ Artinya, demokrasi adalah proses tanpa titik akhir—ia selalu dalam perjalanan menuju keadilan yang lebih baik.²⁸ Oleh karena itu, mempertahankan demokrasi berarti memelihara kesadaran reflektif bahwa setiap tatanan politik hanyalah bentuk sementara dari upaya manusia untuk hidup bersama secara bermartabat.²⁹

Akhirnya, sintesis filosofis ini menegaskan bahwa demokrasi sejati adalah peradaban dialog—sebuah sistem yang berakar pada pengakuan timbal balik, keterbukaan terhadap koreksi, dan komitmen terhadap kebenaran serta keadilan.³⁰ Demokrasi yang demikian tidak hanya menjawab pertanyaan politik, tetapi juga menjawab pertanyaan filosofis yang paling mendasar: bagaimana manusia hidup bersama tanpa kehilangan kemanusiaannya sendiri.³¹


Footnotes

[1]                Charles Taylor, Modern Social Imaginaries (Durham: Duke University Press, 2004), 110–112.

[2]                Martin Heidegger, Being and Time, trans. John Macquarrie and Edward Robinson (New York: Harper & Row, 1962), 155–158.

[3]                Michel Foucault, Power/Knowledge: Selected Interviews and Other Writings, 1972–1977, ed. Colin Gordon (New York: Pantheon Books, 1980), 98–100.

[4]                Emmanuel Levinas, Totality and Infinity: An Essay on Exteriority, trans. Alphonso Lingis (Pittsburgh: Duquesne University Press, 1969), 214–216.

[5]                Hannah Arendt, The Human Condition (Chicago: University of Chicago Press, 1958), 175–177.

[6]                Cornelius Castoriadis, Philosophy, Politics, Autonomy: Essays in Political Philosophy (New York: Oxford University Press, 1991), 122–124.

[7]                Jürgen Habermas, The Theory of Communicative Action, vol. 1 (Boston: Beacon Press, 1984), 285–288.

[8]                Jürgen Habermas, Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy (Cambridge: MIT Press, 1996), 304–306.

[9]                Seyla Benhabib, The Claims of Culture: Equality and Diversity in the Global Era (Princeton: Princeton University Press, 2002), 130–132.

[10]             Amy Gutmann and Dennis Thompson, Why Deliberative Democracy? (Princeton: Princeton University Press, 2004), 12–15.

[11]             John Dewey, The Public and Its Problems (Athens: Ohio University Press, 1954 [1927]), 147–150.

[12]             John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge: Harvard University Press, 1971), 3–5.

[13]             Martha C. Nussbaum, Creating Capabilities: The Human Development Approach (Cambridge: Harvard University Press, 2011), 25–27.

[14]             Isaiah Berlin, Two Concepts of Liberty (Oxford: Clarendon Press, 1969), 121–124.

[15]             Amartya Sen, Development as Freedom (New York: Alfred A. Knopf, 1999), 36–39.

[16]             Ibid., 152–154.

[17]             Paul Ricoeur, The Just, trans. David Pellauer (Chicago: University of Chicago Press, 2000), 34–36.

[18]             Jürgen Habermas, Moral Consciousness and Communicative Action, trans. Christian Lenhardt and Shierry Weber Nicholsen (Cambridge: MIT Press, 1990), 198–200.

[19]             Robert D. Putnam, Bowling Alone: The Collapse and Revival of American Community (New York: Simon & Schuster, 2000), 65–67.

[20]             Benjamin R. Barber, Strong Democracy: Participatory Politics for a New Age (Berkeley: University of California Press, 1984), 115–118.

[21]             Alasdair MacIntyre, After Virtue: A Study in Moral Theory, 3rd ed. (Notre Dame: University of Notre Dame Press, 2007), 223–225.

[22]             Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin (Indianapolis: Hackett Publishing, 1985), VI.5–7.

[23]             Paulo Freire, Pedagogy of Freedom: Ethics, Democracy, and Civic Courage (Lanham: Rowman & Littlefield, 1998), 42–45.

[24]             Claude Lefort, Democracy and Political Theory, trans. David Macey (Cambridge: Polity Press, 1988), 27–30.

[25]             Chantal Mouffe, The Democratic Paradox (London: Verso, 2000), 18–21.

[26]             Charles Taylor, The Ethics of Authenticity (Cambridge: Harvard University Press, 1992), 38–40.

[27]             Lefort, Democracy and Political Theory, 31–33.

[28]             Cornelius Castoriadis, The Imaginary Institution of Society, trans. Kathleen Blamey (Cambridge: Polity Press, 1987), 369–372.

[29]             Paul Ricoeur, Reflections on the Just, trans. David Pellauer (Chicago: University of Chicago Press, 2007), 93–95.

[30]             Hannah Arendt, Between Past and Future (New York: Penguin, 1968), 227–229.

[31]             Jürgen Habermas, Moral Consciousness and Communicative Action, 201–203.


10.       Kesimpulan

Dari keseluruhan kajian filsafat politik mengenai demokrasi dan partisipasi, dapat disimpulkan bahwa demokrasi bukan sekadar sistem pemerintahan, tetapi suatu proyek etis dan eksistensial yang merepresentasikan upaya manusia untuk hidup bersama secara rasional, adil, dan bermartabat.¹ Ia adalah proses yang terus berkembang, bukan bentuk politik yang final. Demokrasi mengandaikan keterbukaan terhadap kritik, kemampuan untuk belajar dari kesalahan, dan kesediaan untuk memperbarui diri berdasarkan prinsip kebenaran dan keadilan publik.²

Demokrasi yang sejati berakar pada pengakuan akan martabat manusia sebagai makhluk rasional dan bebas.³ Dalam pengertian ini, kedaulatan rakyat bukan sekadar konsep yuridis, melainkan ekspresi ontologis dari relasi manusia yang setara.⁴ Setiap individu berpartisipasi bukan karena paksaan hukum, tetapi karena kesadaran moral bahwa keberadaannya hanya bermakna dalam kebersamaan.⁵ Demokrasi menjadi ruang bagi manusia untuk menegaskan kemanusiaannya melalui dialog, deliberasi, dan solidaritas.⁶

Epistemologinya menuntut warga negara yang tercerahkan—mereka yang memiliki kemampuan berpikir kritis, reflektif, dan komunikatif.⁷ Demokrasi yang sehat tidak dapat bertumpu pada opini yang dibentuk oleh propaganda, melainkan pada proses pertukaran rasional yang terbuka.⁸ Dalam hal ini, pendidikan politik, literasi digital, dan ruang publik yang bebas dari dominasi menjadi prasyarat epistemik bagi keberlangsungan demokrasi.⁹

Secara aksiologis, demokrasi memperoleh nilainya dari komitmen terhadap keadilan dan kebebasan yang bertanggung jawab.¹⁰ Kebebasan tanpa keadilan melahirkan anarki; keadilan tanpa kebebasan menciptakan tirani.¹¹ Demokrasi yang bernilai adalah yang mampu menyeimbangkan keduanya dalam kerangka etika publik.¹² Nilai-nilai demokratis seperti kesetaraan, kejujuran, dan solidaritas bukan hanya prinsip normatif, tetapi juga orientasi moral yang menuntun tindakan politik warga.¹³

Dalam tataran sosial dan praktis, demokrasi hanya akan hidup jika partisipasi politik dijalankan sebagai bentuk tanggung jawab sosial.¹⁴ Warga negara tidak cukup hadir sebagai pemilih, tetapi juga sebagai subjek moral yang berperan aktif dalam mengoreksi kekuasaan dan merawat ruang publik.¹⁵ Partisipasi yang sejati adalah partisipasi yang reflektif—yang didorong oleh kesadaran, bukan sekadar kepentingan.¹⁶

Kritik filosofis terhadap demokrasi, mulai dari Plato hingga Mouffe, memperlihatkan bahwa sistem ini selalu berada dalam ketegangan antara idealisme dan realitas.¹⁷ Namun, di sinilah letak keunggulan moral demokrasi: kemampuannya untuk memelihara konflik secara damai dan menjadikannya sumber pembaruan sosial.¹⁸ Demokrasi yang matang bukanlah yang bebas dari perbedaan, tetapi yang mampu mengelola perbedaan dalam semangat saling menghargai.¹⁹

Di tengah tantangan kontemporer seperti krisis representasi, polarisasi digital, dan ketimpangan global, demokrasi tetap relevan sejauh ia dipahami sebagai etos hidup bersama—sebagai kesediaan untuk berdialog, mendengarkan, dan memperbaiki diri secara kolektif.²⁰ Demokrasi adalah “keberanian untuk berpikir bersama,” keberanian yang menuntut integritas intelektual dan kejujuran moral.²¹

Akhirnya, filsafat politik mengajarkan bahwa demokrasi adalah perjalanan moral manusia menuju kematangan sosial.²² Ia bukan sekadar sistem politik terbaik, tetapi cermin dari kapasitas manusia untuk menata dunia berdasarkan akal budi dan cinta kasih.²³ Dengan demikian, demokrasi dan partisipasi bukan tujuan akhir, melainkan proses abadi untuk mempertahankan kemanusiaan di tengah perubahan zaman.²⁴


Footnotes

[1]                Charles Taylor, Modern Social Imaginaries (Durham: Duke University Press, 2004), 111–113.

[2]                Cornelius Castoriadis, Philosophy, Politics, Autonomy: Essays in Political Philosophy (New York: Oxford University Press, 1991), 126–128.

[3]                Hannah Arendt, The Human Condition (Chicago: University of Chicago Press, 1958), 175–177.

[4]                Claude Lefort, Democracy and Political Theory, trans. David Macey (Cambridge: Polity Press, 1988), 17–19.

[5]                Emmanuel Levinas, Totality and Infinity: An Essay on Exteriority, trans. Alphonso Lingis (Pittsburgh: Duquesne University Press, 1969), 215–217.

[6]                Jürgen Habermas, Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy (Cambridge: MIT Press, 1996), 303–305.

[7]                Paulo Freire, Pedagogy of the Oppressed, trans. Myra Bergman Ramos (New York: Continuum, 1970), 83–85.

[8]                Jürgen Habermas, The Theory of Communicative Action, vol. 1 (Boston: Beacon Press, 1984), 286–289.

[9]                Cass R. Sunstein, #Republic: Divided Democracy in the Age of Social Media (Princeton: Princeton University Press, 2017), 11–13.

[10]             John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge: Harvard University Press, 1971), 52–55.

[11]             Isaiah Berlin, Two Concepts of Liberty (Oxford: Clarendon Press, 1969), 124–126.

[12]             Martha C. Nussbaum, Creating Capabilities: The Human Development Approach (Cambridge: Harvard University Press, 2011), 27–29.

[13]             Amartya Sen, Development as Freedom (New York: Alfred A. Knopf, 1999), 37–39.

[14]             Robert A. Dahl, Democracy and Its Critics (New Haven: Yale University Press, 1989), 338–340.

[15]             Benjamin R. Barber, Strong Democracy: Participatory Politics for a New Age (Berkeley: University of California Press, 1984), 116–118.

[16]             Alasdair MacIntyre, After Virtue: A Study in Moral Theory, 3rd ed. (Notre Dame: University of Notre Dame Press, 2007), 223–225.

[17]             Plato, The Republic, trans. G. M. A. Grube (Indianapolis: Hackett Publishing, 1992), 557b–558c; Chantal Mouffe, The Democratic Paradox (London: Verso, 2000), 81–83.

[18]             Jürgen Habermas, Moral Consciousness and Communicative Action, trans. Christian Lenhardt and Shierry Weber Nicholsen (Cambridge: MIT Press, 1990), 198–200.

[19]             Chantal Mouffe, Agonistics: Thinking the World Politically (London: Verso, 2013), 17–19.

[20]             David Held, Models of Democracy, 3rd ed. (Cambridge: Polity Press, 2006), 280–283.

[21]             Paul Ricoeur, Reflections on the Just, trans. David Pellauer (Chicago: University of Chicago Press, 2007), 94–96.

[22]             John Dewey, The Public and Its Problems (Athens: Ohio University Press, 1954 [1927]), 151–153.

[23]             Charles Taylor, The Ethics of Authenticity (Cambridge: Harvard University Press, 1992), 38–40.

[24]             Paul Ricoeur, The Just, trans. David Pellauer (Chicago: University of Chicago Press, 2000), 35–37.


Daftar Pustaka

Almond, G. A., & Verba, S. (1963). The civic culture: Political attitudes and democracy in five nations. Princeton University Press.

Appiah, K. A. (2006). Cosmopolitanism: Ethics in a world of strangers. W. W. Norton.

Arendt, H. (1951). The origins of totalitarianism. Harcourt, Brace & World.

Arendt, H. (1958). The human condition. University of Chicago Press.

Arendt, H. (1968). Between past and future. Penguin.

Arendt, H. (1970). On violence. Harcourt, Brace & World.

Aristotle. (1985). Nicomachean ethics (T. Irwin, Trans.). Hackett Publishing.

Aristotle. (1998). Politics (C. D. C. Reeve, Trans.). Hackett Publishing.

Barber, B. R. (1984). Strong democracy: Participatory politics for a new age. University of California Press.

Beck, U. (1992). Risk society: Towards a new modernity. Sage Publications.

Benhabib, S. (1992). Situating the self: Gender, community and postmodernism in contemporary ethics. Routledge.

Benhabib, S. (2002). The claims of culture: Equality and diversity in the global era. Princeton University Press.

Berlin, I. (1969). Two concepts of liberty. Clarendon Press.

Bourdieu, P. (1977). Outline of a theory of practice. Cambridge University Press.

Bourdieu, P. (1998). Practical reason: On the theory of action. Stanford University Press.

Crouch, C. (2004). Post-democracy. Polity Press.

Castells, M. (2009). Communication power. Oxford University Press.

Castells, M. (2015). Networks of outrage and hope: Social movements in the internet age (2nd ed.). Polity Press.

Castoriadis, C. (1987). The imaginary institution of society (K. Blamey, Trans.). Polity Press.

Castoriadis, C. (1991). Philosophy, politics, autonomy: Essays in political philosophy. Oxford University Press.

Crick, B. (2000). In defence of politics (5th ed.). Continuum.

Dahl, R. A. (1971). Polyarchy: Participation and opposition. Yale University Press.

Dahl, R. A. (1989). Democracy and its critics. Yale University Press.

Dahlberg, L. (2001). The internet and democratic discourse: Exploring the prospects of online deliberative forums extending the public sphere. Information, Communication & Society, 4(4), 615–633.

Dahlberg, L. (2011). Re-constructing digital democracy: An outline of four “positions.” New Media & Society, 13(6), 855–872.

Delli Carpini, D., & Keeter, S. (1996). What Americans know about politics and why it matters. Yale University Press.

Dewey, J. (1916). Democracy and education. Macmillan.

Dewey, J. (1954). The public and its problems (Original work published 1927). Ohio University Press.

Diamond, L. (1999). Developing democracy: Toward consolidation. Johns Hopkins University Press.

Diamond, L. (2019). Ill winds: Saving democracy from Russian rage, Chinese ambition, and American complacency. Penguin Press.

Dunn, J. (2005). Democracy: A history. Atlantic Monthly Press.

Fishkin, J. S. (2009). When the people speak: Deliberative democracy and public consultation. Oxford University Press.

Floridi, L. (2011). The philosophy of information. Oxford University Press.

Foucault, M. (1978). The history of sexuality, Vol. 1: An introduction (R. Hurley, Trans.). Pantheon Books.

Foucault, M. (1980). Power/knowledge: Selected interviews and other writings, 1972–1977 (C. Gordon, Ed.). Pantheon Books.

Freire, P. (1970). Pedagogy of the oppressed (M. B. Ramos, Trans.). Continuum.

Freire, P. (1998). Pedagogy of freedom: Ethics, democracy, and civic courage. Rowman & Littlefield.

Fraser, N. (1997). Justice interruptus: Critical reflections on the “post-socialist” condition. Routledge.

Fraser, N. (2008). Scales of justice: Reimagining political space in a globalizing world. Columbia University Press.

Fukuyama, F. (1995). Trust: The social virtues and the creation of prosperity. Free Press.

Fung, A. (2004). Empowered participation: Reinventing urban democracy. Princeton University Press.

Giddens, A. (1999). Runaway world: How globalisation is reshaping our lives. Profile Books.

Goldman, A. I. (1999). Knowledge in a social world. Clarendon Press.

Goldsmith, S., & Crawford, S. (2014). The responsive city: Engaging communities through data-smart governance. Jossey-Bass.

Gutmann, A., & Thompson, D. (2004). Why deliberative democracy? Princeton University Press.

Habermas, J. (1984). The theory of communicative action (Vol. 1). Beacon Press.

Habermas, J. (1987). The theory of communicative action (Vol. 2). Beacon Press.

Habermas, J. (1990). Moral consciousness and communicative action (C. Lenhardt & S. W. Nicholsen, Trans.). MIT Press.

Habermas, J. (1996). Between facts and norms: Contributions to a discourse theory of law and democracy. MIT Press.

Harvey, D. (2005). A brief history of neoliberalism. Oxford University Press.

Held, D. (2006). Models of democracy (3rd ed.). Polity Press.

Held, D., & Archibugi, D. (1995). Cosmopolitan democracy: An agenda for a new world order. Polity Press.

Heidegger, M. (1962). Being and time (J. Macquarrie & E. Robinson, Trans.). Harper & Row.

Honneth, A. (1995). The struggle for recognition: The moral grammar of social conflicts. Polity Press.

Huntington, S. P. (1968). Political order in changing societies. Yale University Press.

Jenkins, H., Ito, M., & boyd, d. (2016). Participatory culture in a networked era. Polity Press.

Kelsen, H. (1967). Pure theory of law (M. Knight, Trans.). University of California Press.

Lanier, J. (2018). Ten arguments for deleting your social media accounts right now. Henry Holt.

Lefort, C. (1988). Democracy and political theory (D. Macey, Trans.). Polity Press.

Levinas, E. (1969). Totality and infinity: An essay on exteriority (A. Lingis, Trans.). Duquesne University Press.

Lin, N. (2001). Social capital: A theory of social structure and action. Cambridge University Press.

Locke, J. (1988). Two treatises of government (P. Laslett, Ed.). Cambridge University Press.

MacIntyre, A. (2007). After virtue: A study in moral theory (3rd ed.). University of Notre Dame Press.

Marx, K. (1938). Critique of the Gotha programme (H. J. Stenning, Trans.). International Publishers.

Marx, K., & Engels, F. (1970). The German ideology (C. J. Arthur, Trans.). Lawrence & Wishart.

McIntyre, L. (2018). Post-truth. MIT Press.

Mill, J. S. (1859). On liberty. Longman, Roberts & Green.

Montesquieu, C. (1989). The spirit of the laws (A. M. Cohler, B. C. Miller, & H. S. Stone, Trans.). Cambridge University Press.

Morozov, E. (2011). The net delusion: The dark side of internet freedom. PublicAffairs.

Mouffe, C. (2000). The democratic paradox. Verso.

Mouffe, C. (2013). Agonistics: Thinking the world politically. Verso.

Noveck, B. S. (2015). Smart citizens, smarter state: The technologies of expertise and the future of governing. Harvard University Press.

Nussbaum, M. C. (2006). Frontiers of justice: Disability, nationality, species membership. Harvard University Press.

Nussbaum, M. C. (2011). Creating capabilities: The human development approach. Harvard University Press.

Ober, J. (2008). Democracy and knowledge: Innovation and learning in classical Athens. Princeton University Press.

Open Government Partnership. (2021). The skeptic’s guide to open government. OGP.

Papacharissi, Z. (2010). A private sphere: Democracy in a digital age. Polity Press.

Pogge, T. (2008). World poverty and human rights (2nd ed.). Polity Press.

Plato. (1992). The republic (G. M. A. Grube, Trans.). Hackett Publishing.

Putnam, R. D. (1993). Making democracy work: Civic traditions in modern Italy. Princeton University Press.

Putnam, R. D. (2000). Bowling alone: The collapse and revival of American community. Simon & Schuster.

Rawls, J. (1971). A theory of justice. Harvard University Press.

Rawls, J. (1993). Political liberalism. Columbia University Press.

Rancière, J. (1999). Disagreement: Politics and philosophy (J. Rose, Trans.). University of Minnesota Press.

Ricoeur, P. (1992). Oneself as another (K. Blamey, Trans.). University of Chicago Press.

Ricoeur, P. (2000). The just (D. Pellauer, Trans.). University of Chicago Press.

Ricoeur, P. (2007). Reflections on the just (D. Pellauer, Trans.). University of Chicago Press.

Rosanvallon, P. (2008). Counter-democracy: Politics in an age of distrust. Cambridge University Press.

Rosanvallon, P. (2011). Democratic legitimacy: Impartiality, reflexivity, proximity. Princeton University Press.

Rousseau, J.-J. (1968). The social contract (M. Cranston, Trans.). Penguin.

Schudson, M. (1998). The good citizen: A history of American civic life (Rev. ed.). Harvard University Press.

Schumpeter, J. A. (1942). Capitalism, socialism and democracy. Harper & Brothers.

Sen, A. (1999). Development as freedom. Alfred A. Knopf.

Sen, A. (2009). The idea of justice. Harvard University Press.

Smith, G. (2009). Democratic innovations: Designing institutions for citizen participation. Cambridge University Press.

Sunstein, C. R. (2017). #Republic: Divided democracy in the age of social media. Princeton University Press.

Taylor, C. (1989). Sources of the self: The making of the modern identity. Harvard University Press.

Taylor, C. (1992). The ethics of authenticity. Harvard University Press.

Taylor, C. (2004). Modern social imaginaries. Duke University Press.

Titus, H. H. (1995). Living issues in philosophy (9th ed.). Wadsworth Publishing.

Tocqueville, A. de. (2000). Democracy in America (H. C. Mansfield & D. Winthrop, Trans.). University of Chicago Press.

Urbinati, N. (2014). Democracy disfigured: Opinion, truth, and the people. Harvard University Press.

Westheimer, J., & Kahne, J. (2004). What kind of citizen? The politics of educating for democracy. American Educational Research Journal, 41(2), 237–269.

Zakaria, F. (2003). The future of freedom: Illiberal democracy at home and abroad. W. W. Norton.

Zuboff, S. (2019). The age of surveillance capitalism. PublicAffairs.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar