Demokrasi dan Partisipasi
Antara Idealisme Politik dan Realitas Kewarganegaraan
Alihkan ke: Filsafat Politik.
Abstrak
Artikel ini membahas secara komprehensif dimensi
filosofis dari demokrasi dan partisipasi politik dengan pendekatan multidisipliner
yang mencakup aspek historis, ontologis, epistemologis, aksiologis, dan
sosial-praktis. Demokrasi tidak dipahami semata sebagai sistem pemerintahan
atau prosedur elektoral, tetapi sebagai modus eksistensial kehidupan
manusia dalam masyarakat—sebuah tatanan moral, rasional, dan sosial yang
menegaskan martabat manusia sebagai makhluk bebas dan bermoral.
Secara genealogis, demokrasi berakar dari polis
Yunani dan berkembang melalui pemikiran modern seperti Locke, Rousseau, dan
Habermas, yang menempatkan partisipasi sebagai inti dari legitimasi politik.
Dari segi ontologi, demokrasi diinterpretasikan sebagai keberadaan bersama (being-with)
yang mengandaikan hubungan intersubjektif dan pengakuan timbal balik
antarwarga. Secara epistemologis, partisipasi politik dipahami sebagai proses
pembentukan pengetahuan kolektif yang rasional dan deliberatif, di mana warga
menjadi agen epistemik yang aktif dalam ruang publik. Aksiologinya berpusat
pada nilai-nilai kebebasan, kesetaraan, keadilan, dan solidaritas yang
menjadikan demokrasi bukan hanya sistem politik, tetapi juga etika kemanusiaan.
Secara sosial-praktis, demokrasi diuji melalui
partisipasi nyata warga dalam konteks politik modern—baik dalam ruang
deliberatif tradisional maupun dalam ruang digital yang menghadirkan peluang
dan ancaman baru. Kritik dari Plato hingga Mouffe menunjukkan bahwa demokrasi
selalu berada dalam ketegangan antara idealisme dan faktisitas; namun,
ketegangan ini justru menjadi sumber kekuatan reflektif yang membuat demokrasi
terus berkembang. Dalam sintesis filosofisnya, demokrasi dipahami sebagai proyek
etis terbuka yang menuntut keseimbangan antara kebebasan dan tanggung
jawab, antara rasionalitas dan solidaritas, serta antara individu dan
komunitas.
Akhirnya, artikel ini menegaskan bahwa demokrasi
dan partisipasi adalah refleksi tertinggi dari kemampuan manusia untuk berpikir
bersama secara rasional dan bertindak bersama secara moral. Dalam era digital
dan global yang penuh ketidakpastian, demokrasi hanya dapat bertahan jika dipahami
sebagai perjalanan moral kolektif yang selalu terbuka terhadap koreksi,
dialog, dan pembaruan etis.
Kata Kunci: Demokrasi; Partisipasi Politik; Filsafat
Politik; Rasionalitas Komunikatif; Etika Kewargaan; Solidaritas; Ontologi
Sosial; Deliberasi Publik.
PEMBAHASAN
Demokrasi sebagai Bentuk Pemerintahan Terbaik sejauh Ia
Menjamin Partisipasi Sadar dan Bermoral
1.
Pendahuluan
Demokrasi, sebagai salah satu konsep paling
berpengaruh dalam sejarah politik manusia, telah mengalami perjalanan panjang dari
polis Athena hingga negara-bangsa modern. Dalam pengertian paling dasar,
demokrasi berarti pemerintahan oleh rakyat—sebuah gagasan yang
menempatkan kedaulatan tertinggi pada kehendak warga negara, bukan pada raja
atau elit tertentu.¹ Namun, di balik keagungan ide itu, demokrasi juga
menyimpan paradoks: bagaimana menjamin bahwa kehendak rakyat benar-benar
mencerminkan kebaikan bersama, bukan sekadar akumulasi kepentingan partikular
atau manipulasi opini publik.²
Pertanyaan mengenai apakah demokrasi merupakan
bentuk pemerintahan terbaik telah menjadi perdebatan klasik dalam filsafat
politik. Plato, dalam Politeia (Republic), justru menilai
demokrasi sebagai bentuk pemerintahan yang rapuh karena dikuasai oleh
orang-orang yang tidak memiliki pengetahuan sejati tentang kebaikan.³
Sebaliknya, Aristoteles memandang demokrasi sebagai salah satu bentuk
pemerintahan yang dapat diterima sejauh ia mengarah pada kepentingan umum,
bukan pada keuntungan segelintir pihak.⁴ Tradisi modern kemudian mengembangkan demokrasi
sebagai sistem rasional yang berbasis pada kontrak sosial, kebebasan individu,
dan kesetaraan politik, sebagaimana dikemukakan oleh John Locke, Jean-Jacques
Rousseau, dan Montesquieu.⁵
Dalam konteks kontemporer, demokrasi tidak hanya
dipahami sebagai sistem kelembagaan atau prosedur elektoral, tetapi juga
sebagai cara hidup bersama yang menuntut partisipasi aktif warga negara
dalam ruang publik.⁶ Partisipasi politik tidak lagi terbatas pada pemungutan
suara, melainkan mencakup keterlibatan dalam wacana, deliberasi, serta
pengawasan terhadap kekuasaan negara.⁷ Demokrasi yang sehat menuntut warga
negara yang kritis, rasional, dan bermoral—mereka yang menyadari bahwa
partisipasi politik bukan sekadar hak, tetapi juga tanggung jawab etis terhadap
sesama warga.⁸
Namun demikian, tantangan besar menghampiri praktik
demokrasi modern. Fenomena apatisme politik, politik uang, dan polarisasi
ideologis menunjukkan bahwa demokrasi sering kali gagal mewujudkan cita-cita
idealnya.⁹ Teknologi digital yang awalnya diharapkan memperluas partisipasi
justru kerap memperdalam disinformasi dan ujaran kebencian.¹⁰ Maka, dalam
kajian filsafat politik, demokrasi perlu dipahami secara reflektif: bukan hanya
sebagai sistem pemerintahan yang “terbaik,” melainkan sebagai proyek etis
dan epistemik yang menuntut pembelajaran terus-menerus tentang bagaimana
manusia hidup bersama secara adil dan rasional.¹¹
Kajian ini bertujuan menelusuri fondasi filosofis
demokrasi dan partisipasi dengan pendekatan historis, ontologis, epistemologis,
dan aksiologis. Melalui pembacaan kritis terhadap tradisi klasik dan pemikiran
modern, artikel ini berupaya menjawab dua pertanyaan utama: pertama, apakah
demokrasi layak disebut sebagai bentuk pemerintahan terbaik; dan kedua,
bagaimana seharusnya warga negara berpartisipasi dalam kehidupan politik secara
etis, kritis, dan produktif.¹²
Footnotes
[1]
John Dunn, Democracy: A History (New York:
Atlantic Monthly Press, 2005), 3.
[2]
David Held, Models of Democracy, 3rd ed.
(Cambridge: Polity Press, 2006), 5–7.
[3]
Plato, The Republic, trans. G. M. A. Grube
(Indianapolis: Hackett Publishing, 1992), 557a–562a.
[4]
Aristotle, Politics, trans. C. D. C. Reeve
(Indianapolis: Hackett Publishing, 1998), III.7–8.
[5]
Jean-Jacques Rousseau, The Social Contract,
trans. Maurice Cranston (London: Penguin, 1968), 50–55.
[6]
Jürgen Habermas, Between Facts and Norms:
Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy (Cambridge: MIT
Press, 1996), 299–302.
[7]
Robert A. Dahl, Democracy and Its Critics
(New Haven: Yale University Press, 1989), 221–224.
[8]
Amartya Sen, Development as Freedom (New
York: Alfred A. Knopf, 1999), 152–154.
[9]
Colin Crouch, Post-Democracy (Cambridge:
Polity Press, 2004), 19–23.
[10]
Cass R. Sunstein, #Republic: Divided Democracy
in the Age of Social Media (Princeton: Princeton University Press, 2017),
4–6.
[11]
Charles Taylor, Modern Social Imaginaries
(Durham: Duke University Press, 2004), 91–94.
[12]
John Rawls, Political Liberalism (New York:
Columbia University Press, 1993), 8–10.
2.
Landasan
Historis dan Genealogis
Gagasan tentang demokrasi memiliki akar yang dalam
dalam sejarah filsafat politik Barat. Secara etimologis, istilah demokratia
berasal dari bahasa Yunani, yang berarti pemerintahan oleh rakyat (demos
= rakyat, kratos = kekuasaan).¹ Dalam konteks polis Athena pada abad
ke-5 SM, demokrasi bukan sekadar sistem politik, tetapi juga cara hidup sosial
yang mengandaikan partisipasi langsung warga negara dalam pengambilan keputusan
publik.² Di sana, politik dipahami sebagai kegiatan luhur (bios politikos),
di mana manusia mewujudkan kodratnya sebagai makhluk rasional dan sosial.³
Namun, dari awal kelahirannya, demokrasi telah
memunculkan perdebatan filosofis yang tajam. Plato, melalui Politeia (Republic),
menolak demokrasi karena menurutnya sistem tersebut mudah jatuh pada kekacauan
akibat dominasi opini massa tanpa pengetahuan sejati tentang kebaikan.⁴ Ia
menggambarkan demokrasi sebagai “pasar kebebasan” yang pada akhirnya
melahirkan tirani, karena rakyat yang tidak terkendali akan memilih pemimpin
yang hanya pandai menyanjung.⁵ Sebaliknya, Aristoteles memberikan pendekatan
yang lebih moderat: baginya, demokrasi dapat diterima bila dijalankan demi kebaikan
bersama (common good), bukan kepentingan individu.⁶ Ia menempatkan
demokrasi dalam kategori politeia—bentuk pemerintahan campuran yang
menggabungkan unsur kebebasan rakyat dan tatanan hukum yang adil.⁷
Pada abad modern, warisan filsafat Yunani
dihidupkan kembali melalui gagasan kontrak sosial. John Locke menegaskan bahwa
legitimasi pemerintahan bersumber dari persetujuan rakyat (consent of the
governed) dan bahwa individu memiliki hak alamiah yang tidak dapat dicabut
oleh negara.⁸ Rousseau melangkah lebih jauh dengan memperkenalkan konsep volonté
générale (kehendak umum), yaitu kehendak kolektif yang mewujudkan kebebasan
sejati melalui partisipasi aktif semua warga negara.⁹ Montesquieu menambahkan
prinsip pembagian kekuasaan sebagai sarana menjaga kebebasan dan mencegah
tirani.¹⁰ Dari sinilah demokrasi modern memperoleh bentuk institusionalnya:
pemerintahan konstitusional, pemilihan umum, dan perlindungan hak-hak
individu.¹¹
Memasuki abad ke-19, demokrasi menghadapi
transformasi besar. Revolusi industri, urbanisasi, dan munculnya kelas pekerja
menuntut perluasan hak politik. Alexis de Tocqueville, dalam Democracy in
America, mengamati bahwa demokrasi tidak sekadar sistem politik, melainkan
sebuah “kondisi sosial” yang menumbuhkan kesetaraan dan
individualisme.¹² Ia juga memperingatkan tentang bahaya “tirani mayoritas”,
yakni ketika opini publik menekan kebebasan berpikir minoritas.¹³
Pada abad ke-20, perdebatan demokrasi berkembang
dalam dua arah besar. Pertama, tradisi liberal-prosedural, yang menekankan
mekanisme pemilihan, representasi, dan supremasi hukum—sebagaimana dijelaskan
oleh Joseph Schumpeter dan Robert Dahl.¹⁴ Kedua, tradisi partisipatoris dan
deliberatif, yang dikembangkan oleh Jürgen Habermas dan Benjamin Barber,
menekankan dimensi komunikatif demokrasi, yakni keterlibatan aktif warga dalam
pembentukan opini publik yang rasional.¹⁵ Demokrasi tidak lagi dilihat hanya
sebagai sistem pemerintahan, melainkan sebagai ruang diskursif di mana
kebenaran dan legitimasi politik dibangun melalui dialog.¹⁶
Dalam konteks kontemporer, genealoginya berlanjut
ke ranah digital. Demokrasi abad ke-21 ditandai oleh munculnya e-democracy
dan digital participation, di mana teknologi informasi membuka ruang
partisipasi baru, tetapi sekaligus melahirkan tantangan baru seperti
polarisasi, algoritmik bias, dan erosi privasi.¹⁷ Dengan demikian, memahami
demokrasi secara genealogis berarti menelusuri bagaimana konsep ini terus
berevolusi dari bentuk partisipasi langsung di polis Yunani hingga mekanisme
representatif dan digital saat ini. Demokrasi bukan entitas statis, melainkan
proses historis yang selalu menegosiasikan relasi antara kebebasan, kekuasaan,
dan pengetahuan.¹⁸
Footnotes
[1]
John Dunn, Democracy: A History (New York:
Atlantic Monthly Press, 2005), 10.
[2]
Josiah Ober, Democracy and Knowledge: Innovation
and Learning in Classical Athens (Princeton: Princeton University Press,
2008), 21–23.
[3]
Hannah Arendt, The Human Condition (Chicago:
University of Chicago Press, 1958), 23–25.
[4]
Plato, The Republic, trans. G. M. A. Grube
(Indianapolis: Hackett Publishing, 1992), 557b–558c.
[5]
Ibid., 562a–564a.
[6]
Aristotle, Politics, trans. C. D. C. Reeve
(Indianapolis: Hackett Publishing, 1998), III.7–8.
[7]
Ibid., IV.11–13.
[8]
John Locke, Two Treatises of Government, ed.
Peter Laslett (Cambridge: Cambridge University Press, 1988), II, §95–99.
[9]
Jean-Jacques Rousseau, The Social Contract,
trans. Maurice Cranston (London: Penguin, 1968), 60–65.
[10]
Montesquieu, The Spirit of the Laws, trans.
Anne M. Cohler, Basia C. Miller, and Harold S. Stone (Cambridge: Cambridge
University Press, 1989), XI.6.
[11]
David Held, Models of Democracy, 3rd ed.
(Cambridge: Polity Press, 2006), 71–75.
[12]
Alexis de Tocqueville, Democracy in America,
trans. Harvey C. Mansfield and Delba Winthrop (Chicago: University of Chicago
Press, 2000), 482–485.
[13]
Ibid., 246–248.
[14]
Joseph A. Schumpeter, Capitalism, Socialism and
Democracy (New York: Harper & Brothers, 1942), 250–252; Robert A. Dahl,
Polyarchy: Participation and Opposition (New Haven: Yale University
Press, 1971), 3–8.
[15]
Jürgen Habermas, Between Facts and Norms:
Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy (Cambridge: MIT
Press, 1996), 302–308; Benjamin R. Barber, Strong Democracy: Participatory
Politics for a New Age (Berkeley: University of California Press, 1984),
117–121.
[16]
Seyla Benhabib, The Claims of Culture: Equality
and Diversity in the Global Era (Princeton: Princeton University Press,
2002), 130–132.
[17]
Lincoln Dahlberg, “Re-Constructing Digital
Democracy: An Outline of Four ‘Positions’,” New Media & Society 13,
no. 6 (2011): 855–872.
[18]
Charles Taylor, Modern Social Imaginaries
(Durham: Duke University Press, 2004), 91–93.
3.
Ontologi
Demokrasi
Secara ontologis, demokrasi tidak dapat direduksi
hanya pada bentuk institusional pemerintahan atau sekadar mekanisme elektoral.
Ia merupakan modus eksistensial politik, yakni cara manusia menata
kehidupan bersama berdasarkan prinsip kebebasan, kesetaraan, dan rasionalitas.¹
Dalam kerangka ini, demokrasi bukan semata struktur pemerintahan, tetapi wujud
dari relasi ontologis antara warga negara dan kekuasaan. Kedaulatan rakyat
tidak berarti ketiadaan hierarki, melainkan pengakuan bahwa kekuasaan bersumber
dari eksistensi kolektif manusia yang memiliki martabat dan kehendak bebas.²
Demokrasi berakar pada asumsi ontologis bahwa
manusia adalah zoon politikon—makhluk yang hanya dapat mewujudkan dirinya
melalui kehidupan bersama dalam polis.³ Relasi antarindividu dalam demokrasi
mencerminkan struktur dasar ontologi sosial: manusia hidup dalam keterhubungan
(being-with), bukan dalam isolasi.⁴ Dengan demikian, demokrasi adalah
bentuk keberadaan yang menegaskan bahwa eksistensi manusia bersifat
intersubjektif; kebebasan pribadi hanya bermakna bila diakui dan dibatasi oleh
kebebasan orang lain.⁵
Selain itu, demokrasi menegaskan dimensi ontologis
kekuasaan sebagai sesuatu yang tidak absolut, melainkan relasional. Michel
Foucault menunjukkan bahwa kekuasaan bukan entitas yang dimiliki, tetapi
jejaring relasi yang beroperasi dalam ruang sosial.⁶ Dalam demokrasi, kekuasaan
bukan monopoli negara, melainkan tersebar melalui berbagai mekanisme sosial,
wacana publik, dan partisipasi warga negara.⁷ Hal ini berbeda secara radikal
dengan ontologi kekuasaan dalam sistem otoriter, di mana subjek politik
diposisikan secara pasif dan tunduk pada kehendak tunggal.
Ontologi demokrasi juga mencakup pemahaman tentang hukum
sebagai entitas pengatur yang tidak berdiri di luar rakyat, melainkan lahir
dari proses deliberatif warga.⁸ Dalam pandangan Jürgen Habermas, legitimasi
hukum dalam negara demokratis bersifat komunikatif: ia memperoleh validitas
bukan karena dipaksakan, tetapi karena diterima melalui proses diskursus yang
rasional dan inklusif.⁹ Maka, hukum dalam demokrasi bukan sekadar instrumen
kekuasaan, tetapi ekspresi dari “kebersamaan rasional” warga negara.¹⁰
Secara ontologis pula, demokrasi menghadirkan
ketegangan abadi antara idealitas dan faktisitas. Idealitas
demokrasi mengandung cita-cita tentang kesetaraan dan keadilan universal;
sedangkan faktisitasnya memperlihatkan keterbatasan manusia dalam mewujudkan
cita-cita tersebut di tengah realitas sosial yang kompleks.¹¹ Karena itu,
demokrasi adalah “proyek ontologis terbuka”—selalu dalam proses menjadi,
tidak pernah selesai.¹² Ia menuntut pemeliharaan terus-menerus terhadap ruang
dialog, tanggung jawab moral, dan kesadaran bahwa kehidupan politik merupakan
arena pencarian makna kolektif yang tak henti-henti.¹³
Dari perspektif ini, demokrasi dapat dipahami
sebagai cara berada bersama (being-together) yang berakar pada
pengakuan timbal balik atas martabat manusia. Ia bukan hanya sistem
pemerintahan terbaik dalam arti prosedural, melainkan bentuk keberadaan politik
yang paling menghormati kondisi ontologis manusia sebagai makhluk bebas dan
setara.¹⁴
Footnotes
[1]
Cornelius Castoriadis, Philosophy, Politics,
Autonomy: Essays in Political Philosophy (New York: Oxford University
Press, 1991), 112–114.
[2]
Charles Taylor, Sources of the Self: The Making
of the Modern Identity (Cambridge: Harvard University Press, 1989),
187–190.
[3]
Aristotle, Politics, trans. C. D. C. Reeve
(Indianapolis: Hackett Publishing, 1998), I.2.
[4]
Martin Heidegger, Being and Time, trans.
John Macquarrie and Edward Robinson (New York: Harper & Row, 1962),
155–158.
[5]
Emmanuel Levinas, Totality and Infinity: An
Essay on Exteriority, trans. Alphonso Lingis (Pittsburgh: Duquesne
University Press, 1969), 213–216.
[6]
Michel Foucault, The History of Sexuality, Vol.
1: An Introduction, trans. Robert Hurley (New York: Pantheon Books, 1978),
92–95.
[7]
Hannah Arendt, On Violence (New York:
Harcourt, Brace & World, 1970), 44–47.
[8]
Hans Kelsen, Pure Theory of Law, trans. Max
Knight (Berkeley: University of California Press, 1967), 204–206.
[9]
Jürgen Habermas, Between Facts and Norms:
Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy (Cambridge: MIT
Press, 1996), 449–453.
[10]
Ibid., 457–459.
[11]
Claude Lefort, Democracy and Political Theory,
trans. David Macey (Cambridge: Polity Press, 1988), 17–19.
[12]
Chantal Mouffe, The Democratic Paradox
(London: Verso, 2000), 15–18.
[13]
Paul Ricoeur, Oneself as Another, trans.
Kathleen Blamey (Chicago: University of Chicago Press, 1992), 249–252.
[14]
John Rawls, Political Liberalism (New York:
Columbia University Press, 1993), 27–28.
4.
Epistemologi
Partisipasi Politik
Epistemologi partisipasi politik berupaya menjawab
pertanyaan mendasar: bagaimana warga negara mengetahui, memahami, dan menilai
dunia politik yang mereka hidupi? Demokrasi menuntut tidak hanya kehadiran
formal warga dalam pemilihan umum, tetapi juga partisipasi yang didasarkan pada
pengetahuan rasional, kesadaran kritis, dan tanggung jawab moral.¹ Partisipasi
yang tidak berakar pada pengetahuan politik yang reflektif cenderung melahirkan
massa yang mudah dimanipulasi oleh propaganda, hoaks, atau kepentingan
oligarkis.² Karena itu, dimensi epistemik demokrasi menjadi landasan penting
bagi keberlangsungan sistem politik yang sehat.
Dalam kerangka filsafat pengetahuan, partisipasi
politik melibatkan tiga tingkat epistemik utama. Pertama, pengetahuan
faktual (factual knowledge) mengenai lembaga, hukum, dan proses
politik; ini merupakan bentuk literasi politik yang mendasar.³ Kedua, pengetahuan
reflektif, yaitu kemampuan warga untuk menilai dan mengkritisi kebijakan
berdasarkan rasionalitas publik dan nilai moral.⁴ Ketiga, pengetahuan
komunikatif, yang mengandaikan kemampuan berdialog secara rasional dan
terbuka dengan sesama warga dalam ruang publik.⁵ Tingkatan-tingkatan ini
menegaskan bahwa partisipasi politik bukan sekadar tindakan, tetapi juga hasil
dari proses kognitif dan komunikasi sosial yang kompleks.
Dalam tradisi pemikiran modern, Jürgen Habermas
memandang demokrasi sebagai proyek epistemik: legitimasi politik bergantung
pada proses pembentukan opini dan kehendak bersama (opinion- and
will-formation) yang berlangsung secara rasional dan bebas dari dominasi.⁶
Melalui komunikasi deliberatif, warga negara saling menguji klaim kebenaran,
kesesuaian, dan ketulusan (validity claims) demi mencapai kesepahaman
yang dapat diterima bersama.⁷ Dengan demikian, partisipasi politik adalah
bentuk praktik pengetahuan yang bersifat intersubjektif—pengetahuan yang tidak
lahir dari individu terisolasi, melainkan dari dialog yang berakar pada
rasionalitas komunikatif.⁸
John Dewey menambahkan bahwa demokrasi sejati
adalah *“a way of knowing as much as a way of life.”*⁹ Artinya,
partisipasi politik adalah proses pembelajaran sosial yang berkelanjutan. Warga
negara belajar dari pengalaman kolektif, dari keberhasilan maupun kegagalan
sistem politik mereka. Dalam konteks ini, demokrasi berfungsi sebagai
laboratorium moral dan intelektual bagi masyarakat.¹⁰ Proses belajar tersebut
menciptakan “pengetahuan praktis” (phronesis) yang menghubungkan
rasionalitas dengan kebajikan sosial.¹¹
Namun, epistemologi partisipasi politik juga
dihadapkan pada tantangan besar di era digital. Informasi yang melimpah tidak
otomatis menghasilkan pengetahuan; bahkan sering kali menimbulkan kebingungan
epistemik.¹² Fenomena echo chamber dan filter bubble mempersempit
ruang deliberasi rasional, karena warga hanya berinteraksi dengan pandangan
yang sejalan dengan keyakinan mereka sendiri.¹³ Dalam situasi demikian,
pengetahuan politik terfragmentasi, dan kebenaran menjadi relatif terhadap
opini mayoritas atau algoritma media sosial.¹⁴
Untuk mempertahankan rasionalitas publik,
diperlukan etika epistemik baru: kejujuran intelektual, keterbukaan terhadap
perbedaan, dan komitmen terhadap verifikasi fakta.¹⁵ Warga negara harus menjadi
epistemic agents—subjek yang bertanggung jawab atas kebenaran klaim
politik yang mereka dukung atau tolak.¹⁶ Dalam pengertian ini, partisipasi
politik adalah tindakan epistemik sekaligus moral: suatu keterlibatan aktif
dalam pencarian kebenaran dan keadilan bersama di ruang publik.¹⁷
Dengan demikian, epistemologi partisipasi politik
mengajarkan bahwa demokrasi tidak dapat dipisahkan dari upaya kolektif untuk
memahami dunia secara kritis dan komunikatif. Demokrasi yang tercerahkan
menuntut warganya untuk berpikir, berdialog, dan bertindak berdasarkan
pengetahuan yang sahih serta kesadaran etis.¹⁸
Footnotes
[1]
Jürgen Habermas, Between Facts and Norms:
Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy (Cambridge: MIT
Press, 1996), 298–302.
[2]
Hannah Arendt, The Origins of Totalitarianism
(New York: Harcourt, Brace & World, 1951), 315–317.
[3]
David Delli Carpini and Scott Keeter, What
Americans Know about Politics and Why It Matters (New Haven: Yale University
Press, 1996), 14–17.
[4]
Paulo Freire, Pedagogy of the Oppressed,
trans. Myra Bergman Ramos (New York: Continuum, 1970), 81–84.
[5]
Jürgen Habermas, The Theory of Communicative
Action, vol. 1 (Boston: Beacon Press, 1984), 285–287.
[6]
Jürgen Habermas, Between Facts and Norms,
304–306.
[7]
Ibid., 315–318.
[8]
Seyla Benhabib, Situating the Self: Gender,
Community and Postmodernism in Contemporary Ethics (New York: Routledge,
1992), 74–76.
[9]
John Dewey, The Public and Its Problems
(Athens: Ohio University Press, 1954 [1927]), 146.
[10]
Ibid., 152–154.
[11]
Aristotle, Nicomachean Ethics, trans.
Terence Irwin (Indianapolis: Hackett Publishing, 1985), VI.5–7.
[12]
Luciano Floridi, The Philosophy of Information
(Oxford: Oxford University Press, 2011), 257–259.
[13]
Cass R. Sunstein, #Republic: Divided Democracy
in the Age of Social Media (Princeton: Princeton University Press, 2017),
7–9.
[14]
Lee McIntyre, Post-Truth (Cambridge: MIT
Press, 2018), 39–41.
[15]
Miranda Fricker, Epistemic Injustice: Power and
the Ethics of Knowing (Oxford: Oxford University Press, 2007), 169–171.
[16]
Alvin I. Goldman, Knowledge in a Social World
(Oxford: Clarendon Press, 1999), 121–125.
[17]
Charles Taylor, Modern Social Imaginaries
(Durham: Duke University Press, 2004), 94–97.
[18]
John Rawls, Political Liberalism (New York:
Columbia University Press, 1993), 66–68.
5.
Aksiologi
Demokrasi dan Partisipasi
Jika ontologi demokrasi berbicara tentang apa
adanya realitas politik dan epistemologi menelaah bagaimana kita
mengetahui dan memahami kehidupan politik, maka aksiologi demokrasi
menyoroti untuk apa demokrasi itu ada — yakni nilai, tujuan, dan
orientasi moral yang memberi makna pada kehidupan politik bersama.¹ Demokrasi,
pada dasarnya, tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme pemerintahan, tetapi juga
sebagai tatanan nilai yang menegaskan martabat manusia, kebebasan,
kesetaraan, dan tanggung jawab sosial.²
5.1.
Nilai Dasar Demokrasi
Nilai-nilai yang menopang demokrasi tidak bersifat
instrumental, melainkan intrinsik. Kebebasan (liberty) memberi ruang
bagi setiap individu untuk berpikir dan bertindak sesuai dengan nuraninya,
sedangkan kesetaraan (equality) menjamin bahwa semua warga negara
memiliki hak dan suara yang sama dalam proses politik.³ Keadilan (justice)
menjadi prinsip pengarah agar kebebasan dan kesetaraan tidak berubah menjadi
anarki atau keseragaman yang menindas.⁴ Demokrasi yang baik adalah sistem yang
menyeimbangkan ketiga nilai ini dalam kerangka hukum dan moral yang
berkeadaban.
John Rawls menempatkan keadilan sebagai nilai tertinggi
dari sistem sosial-politik demokratis melalui konsep justice as fairness.⁵
Dalam pandangannya, nilai-nilai demokrasi tidak boleh tunduk pada efisiensi
atau utilitarianisme semata; ia harus berakar pada rasa hormat terhadap
martabat manusia dan hak dasar setiap individu.⁶ Dengan demikian, demokrasi
memiliki nilai moral universal: ia memanusiakan manusia melalui partisipasi
yang rasional dan setara.
5.2.
Etika Partisipasi Politik
Aksiologi demokrasi menuntut partisipasi warga
negara bukan hanya sebagai hak, melainkan sebagai kewajiban moral.⁷ Partisipasi
yang etis menuntut kesadaran bahwa setiap tindakan politik—dari memilih hingga
berdiskusi publik—berdampak pada kesejahteraan bersama.⁸ Hannah Arendt menyebut
tindakan politik sebagai bentuk tertinggi dari vita activa, di mana
manusia melampaui kepentingan pribadinya demi dunia bersama (common world).⁹
Dalam konteks ini, etika partisipasi menuntut sikap
jujur, terbuka terhadap perbedaan, dan bertanggung jawab atas konsekuensi dari
pilihan politik.¹⁰ Partisipasi politik yang didorong oleh kebencian,
disinformasi, atau kepentingan sempit justru menodai nilai demokrasi itu
sendiri.¹¹ Oleh karena itu, kebajikan kewarganegaraan (civic virtue)
harus menjadi landasan moral bagi setiap tindakan politik.¹²
5.3.
Solidaritas dan Tanggung Jawab
Sosial
Nilai demokrasi tidak dapat dilepaskan dari
solidaritas sosial. Amartya Sen menegaskan bahwa kebebasan sejati hanya
bermakna bila diwujudkan dalam kapasitas nyata untuk bertindak bersama demi
keadilan sosial.¹³ Solidaritas memperluas cakupan etika demokrasi dari hubungan
antarindividu menuju tanggung jawab kolektif.¹⁴ Dalam masyarakat plural,
solidaritas menjadi bentuk pengakuan bahwa kebebasan diri bergantung pada
kesejahteraan orang lain.
Nilai ini semakin penting di era modern ketika
demokrasi menghadapi fragmentasi sosial, ketimpangan ekonomi, dan polarisasi
politik.¹⁵ Demokrasi yang kehilangan dimensi solidaritas mudah terjebak dalam
formalisme prosedural tanpa ruh kemanusiaan.¹⁶ Oleh karena itu, demokrasi yang
bernilai adalah demokrasi yang mengintegrasikan rasionalitas publik dengan
empati sosial, deliberasi dengan kepedulian, dan kebebasan dengan tanggung
jawab.
Demokrasi
sebagai Proyek Moral
Akhirnya, aksiologi demokrasi mengajarkan bahwa
demokrasi bukanlah sistem yang “netral secara moral”. Ia menuntut orientasi
etis yang berkelanjutan — kesediaan untuk belajar dari perbedaan dan
memperbaiki struktur ketidakadilan yang masih tersisa.¹⁷ Demokrasi adalah proyek
moral terbuka, yang hanya dapat hidup melalui partisipasi warga yang sadar
nilai.¹⁸
Dengan demikian, demokrasi bernilai bukan karena ia
efisien, tetapi karena ia adil; bukan karena ia menjanjikan stabilitas,
melainkan karena ia menghormati martabat manusia. Partisipasi politik menjadi
cerminan nilai tertinggi kemanusiaan: keinginan untuk hidup bersama secara
rasional, adil, dan bermoral.¹⁹
Footnotes
[1]
Harold H. Titus, Living Issues in Philosophy,
9th ed. (Belmont: Wadsworth Publishing, 1995), 314–316.
[2]
Charles Taylor, The Ethics of Authenticity
(Cambridge: Harvard University Press, 1992), 25–27.
[3]
Isaiah Berlin, Two Concepts of Liberty
(Oxford: Clarendon Press, 1969), 121–123.
[4]
John Stuart Mill, On Liberty (London:
Longman, Roberts & Green, 1859), 102–105.
[5]
John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge:
Harvard University Press, 1971), 3–5.
[6]
Ibid., 52–55.
[7]
Robert A. Dahl, Democracy and Its Critics
(New Haven: Yale University Press, 1989), 338–340.
[8]
Martha C. Nussbaum, Creating Capabilities: The
Human Development Approach (Cambridge: Harvard University Press, 2011),
30–33.
[9]
Hannah Arendt, The Human Condition (Chicago:
University of Chicago Press, 1958), 175–180.
[10]
Alasdair MacIntyre, After Virtue: A Study in
Moral Theory, 3rd ed. (Notre Dame: University of Notre Dame Press, 2007),
222–224.
[11]
Chantal Mouffe, The Democratic Paradox
(London: Verso, 2000), 45–48.
[12]
Benjamin R. Barber, Strong Democracy:
Participatory Politics for a New Age (Berkeley: University of California
Press, 1984), 116–119.
[13]
Amartya Sen, Development as Freedom (New
York: Alfred A. Knopf, 1999), 36–39.
[14]
Axel Honneth, The Struggle for Recognition: The
Moral Grammar of Social Conflicts (Cambridge: Polity Press, 1995), 126–128.
[15]
Nancy Fraser, Justice Interruptus: Critical
Reflections on the “Post-Socialist” Condition (New York: Routledge, 1997),
79–81.
[16]
Colin Crouch, Post-Democracy (Cambridge:
Polity Press, 2004), 22–24.
[17]
Paul Ricoeur, Oneself as Another, trans.
Kathleen Blamey (Chicago: University of Chicago Press, 1992), 248–250.
[18]
Jürgen Habermas, Moral Consciousness and Communicative
Action, trans. Christian Lenhardt and Shierry Weber Nicholsen (Cambridge:
MIT Press, 1990), 198–200.
[19]
Charles Taylor, Modern Social Imaginaries
(Durham: Duke University Press, 2004), 104–106.
6.
Dimensi
Sosial dan Praktis
Demokrasi tidak hanya berakar pada prinsip-prinsip
normatif dan filsafat politik, tetapi juga beroperasi dalam konteks sosial yang
konkret. Ia hidup dalam kebiasaan warga negara, dalam struktur ekonomi dan
budaya, serta dalam praktik komunikasi publik sehari-hari.¹ Karena itu, dimensi
sosial dan praktis demokrasi menyoroti bagaimana nilai-nilai demokratis
diwujudkan melalui tindakan kolektif, lembaga sosial, dan sistem partisipasi
nyata dalam kehidupan bernegara.
6.1.
Bentuk-Bentuk Partisipasi Politik
Partisipasi politik dalam masyarakat demokratis
tidak bersifat tunggal, melainkan beragam sesuai dengan konteks sosial dan
tingkat keterlibatan warga.² Robert Dahl mengklasifikasikan partisipasi ke
dalam dua kategori utama: partisipasi elektoral (seperti memilih dalam
pemilu dan mengikuti kampanye) dan partisipasi nonelektoral (misalnya
bergabung dalam organisasi masyarakat sipil, demonstrasi, atau aksi sosial).³
Di era modern, partisipasi politik juga meluas ke
dalam bentuk partisipasi deliberatif — yakni keterlibatan warga dalam
proses diskusi publik, perumusan kebijakan, dan musyawarah kolektif.⁴ Demokrasi
deliberatif, sebagaimana dikembangkan oleh Habermas, menuntut ruang publik yang
rasional, di mana argumentasi dan dialog menggantikan dominasi kekuasaan.⁵
Selain itu, muncul pula bentuk partisipasi digital yang memungkinkan
warga berinteraksi politik melalui media sosial, online petition, dan
forum daring.⁶ Partisipasi ini memperluas akses politik, tetapi sekaligus
menimbulkan persoalan baru terkait disinformasi, manipulasi data, dan cyber
populism.⁷
6.2.
Tantangan Sosial dalam Partisipasi
Demokratis
Secara sosiologis, praktik demokrasi tidak dapat
dipisahkan dari struktur sosial yang melingkupinya. Ketimpangan ekonomi,
rendahnya pendidikan politik, dan lemahnya kepercayaan publik menjadi hambatan
bagi partisipasi yang bermakna.⁸ Dalam masyarakat yang terfragmentasi secara
sosial, partisipasi sering kali bersifat simbolik atau dikendalikan oleh elite
politik.⁹ Hal ini mengarah pada apa yang disebut Colin Crouch sebagai post-democracy,
yaitu kondisi di mana prosedur demokratis tetap berjalan, tetapi partisipasi
rakyat kehilangan daya substantifnya.¹⁰
Selain itu, budaya politik paternalistik—di mana
warga lebih pasif dan bergantung pada figur pemimpin—masih menjadi tantangan di
banyak negara berkembang.¹¹ Akibatnya, partisipasi tidak tumbuh dari kesadaran
kritis, melainkan dari loyalitas emosional.¹² Untuk membangun demokrasi yang
hidup, partisipasi harus bersumber dari civic engagement yang lahir dari
rasa tanggung jawab sosial, bukan sekadar dorongan ideologis atau material.¹³
6.3.
Peran Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan politik dan kewarganegaraan (civic
education) memiliki peran fundamental dalam memperkuat dimensi sosial
demokrasi.¹⁴ John Dewey menekankan bahwa demokrasi hanya dapat bertahan bila
warga negara dipersiapkan melalui proses pendidikan yang menumbuhkan kebiasaan
berpikir kritis, dialogis, dan empatik.¹⁵ Pendidikan demokratis bukan sekadar
transfer pengetahuan tentang lembaga negara, tetapi latihan moral dan sosial
untuk hidup bersama dalam perbedaan.¹⁶
Dalam konteks kontemporer, pendidikan
kewarganegaraan harus bertransformasi menjadi pendidikan partisipatif—di mana
siswa dan warga dilatih untuk terlibat aktif dalam pemecahan masalah sosial,
kegiatan komunitas, dan deliberasi publik.¹⁷ Proses ini membentuk habitus
demokratis, yaitu sikap dan nilai yang menumbuhkan kepercayaan,
keterbukaan, serta kesediaan untuk mendengar pandangan orang lain.¹⁸
6.4.
Modal Sosial dan Budaya Demokrasi
Partisipasi politik juga bergantung pada modal
sosial—jejaring kepercayaan dan solidaritas yang memungkinkan warga bekerja
sama untuk tujuan kolektif.¹⁹ Menurut Robert Putnam, modal sosial seperti
kepercayaan (trust) dan norma timbal balik (reciprocity) menjadi prasyarat bagi
efektivitas lembaga demokratis.²⁰ Tanpa fondasi kepercayaan sosial, demokrasi
hanya menjadi ritual tanpa substansi.²¹
Dalam hal ini, demokrasi yang sehat memerlukan
budaya publik yang menghargai pluralitas, etika komunikasi, dan empati
sosial.²² Masyarakat yang kuat secara sosial akan lebih mampu menahan godaan
otoritarianisme dan populisme.²³ Maka, dimensi sosial demokrasi tidak dapat
dilepaskan dari pembentukan karakter kewargaan (civic character) yang
berakar pada nilai-nilai moral dan solidaritas manusiawi.²⁴
6.5.
Praktik Demokrasi di Era Digital dan
Global
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah
wajah partisipasi politik secara global. Internet memperluas ruang publik,
memungkinkan munculnya gerakan sosial lintas batas seperti Arab Spring, Fridays
for Future, atau kampanye solidaritas digital.²⁵ Namun, demokrasi digital
juga menghadirkan tantangan baru: polarisasi ekstrem, komodifikasi data
pribadi, dan algoritmisasi opini publik.²⁶ Oleh karena itu, demokrasi abad
ke-21 membutuhkan literasi digital sebagai bentuk baru dari kesadaran
politik.²⁷
Dalam tataran praktis, demokrasi digital tidak bisa
menggantikan interaksi sosial langsung.²⁸ Ia harus dipahami sebagai pelengkap,
bukan pengganti, dari ruang deliberatif tradisional. Demokrasi yang
berkelanjutan memerlukan keseimbangan antara virtual engagement dan social
embodiment—antara partisipasi daring dan keterlibatan nyata dalam
komunitas.²⁹
Kesimpulan
Dimensi Sosial-Praktis
Dimensi sosial dan praktis demokrasi menunjukkan
bahwa partisipasi bukan sekadar tindakan individual, tetapi proses sosial yang
berakar pada budaya, pendidikan, dan solidaritas. Demokrasi akan hidup sejauh
masyarakatnya memiliki jaringan kepercayaan, ruang publik yang terbuka, dan
kesediaan untuk belajar bersama.³⁰ Demokrasi bukan hanya institusi politik,
melainkan gaya hidup sosial yang menuntut etika partisipatif, tanggung jawab
bersama, dan komitmen terhadap kebenaran publik.³¹
Footnotes
[1]
Charles Taylor, Modern Social Imaginaries
(Durham: Duke University Press, 2004), 98–100.
[2]
Gabriel A. Almond and Sidney Verba, The Civic
Culture: Political Attitudes and Democracy in Five Nations (Princeton:
Princeton University Press, 1963), 13–15.
[3]
Robert A. Dahl, Polyarchy: Participation and
Opposition (New Haven: Yale University Press, 1971), 16–19.
[4]
James S. Fishkin, When the People Speak:
Deliberative Democracy and Public Consultation (Oxford: Oxford University
Press, 2009), 22–24.
[5]
Jürgen Habermas, Between Facts and Norms:
Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy (Cambridge: MIT
Press, 1996), 307–310.
[6]
Lincoln Dahlberg, “The Internet and Democratic
Discourse: Exploring the Prospects of Online Deliberative Forums Extending the
Public Sphere,” Information, Communication & Society 4, no. 4
(2001): 615–633.
[7]
Cass R. Sunstein, #Republic: Divided Democracy
in the Age of Social Media (Princeton: Princeton University Press, 2017),
11–13.
[8]
Larry Diamond, Developing Democracy: Toward
Consolidation (Baltimore: Johns Hopkins University Press, 1999), 78–81.
[9]
Pierre Bourdieu, Practical Reason: On the Theory
of Action (Stanford: Stanford University Press, 1998), 46–48.
[10]
Colin Crouch, Post-Democracy (Cambridge:
Polity Press, 2004), 19–22.
[11]
Samuel P. Huntington, Political Order in
Changing Societies (New Haven: Yale University Press, 1968), 80–82.
[12]
Francis Fukuyama, Trust: The Social Virtues and
the Creation of Prosperity (New York: Free Press, 1995), 153–155.
[13]
Robert D. Putnam, Bowling Alone: The Collapse
and Revival of American Community (New York: Simon & Schuster, 2000),
67–70.
[14]
Joel Westheimer and Joseph Kahne, “What Kind of
Citizen? The Politics of Educating for Democracy,” American Educational
Research Journal 41, no. 2 (2004): 237–269.
[15]
John Dewey, Democracy and Education (New
York: Macmillan, 1916), 87–89.
[16]
Paulo Freire, Pedagogy of Freedom: Ethics,
Democracy, and Civic Courage (Lanham: Rowman & Littlefield, 1998),
40–42.
[17]
Ibid., 45–46.
[18]
Pierre Bourdieu, Outline of a Theory of Practice
(Cambridge: Cambridge University Press, 1977), 72–75.
[19]
Nan Lin, Social Capital: A Theory of Social
Structure and Action (Cambridge: Cambridge University Press, 2001), 29–31.
[20]
Robert D. Putnam, Making Democracy Work: Civic
Traditions in Modern Italy (Princeton: Princeton University Press, 1993),
163–165.
[21]
Ibid., 182–183.
[22]
Nancy Rosenblum and Robert Post, eds., Civil
Society and Government (Princeton: Princeton University Press, 2002),
19–21.
[23]
Fareed Zakaria, The Future of Freedom: Illiberal
Democracy at Home and Abroad (New York: W. W. Norton, 2003), 26–28.
[24]
Amartya Sen, The Idea of Justice (Cambridge:
Harvard University Press, 2009), 243–245.
[25]
Manuel Castells, Networks of Outrage and Hope:
Social Movements in the Internet Age, 2nd ed. (Cambridge: Polity Press,
2015), 10–13.
[26]
Shoshana Zuboff, The Age of Surveillance
Capitalism (New York: PublicAffairs, 2019), 38–41.
[27]
Henry Jenkins, Mizuko Ito, and dan boyd, Participatory
Culture in a Networked Era (Cambridge: Polity Press, 2016), 88–90.
[28]
Evgeny Morozov, The Net Delusion: The Dark Side
of Internet Freedom (New York: PublicAffairs, 2011), 120–122.
[29]
Jaron Lanier, Ten Arguments for Deleting Your
Social Media Accounts Right Now (New York: Henry Holt, 2018), 44–46.
[30]
Charles Taylor, The Ethics of Authenticity
(Cambridge: Harvard University Press, 1992), 38–39.
[31]
Jürgen Habermas, Moral Consciousness and
Communicative Action (Cambridge: MIT Press, 1990), 201–203.
7.
Kritik
dan Klarifikasi Filosofis
Setiap sistem politik yang mengklaim diri sebagai
manifestasi kedaulatan rakyat tidak pernah luput dari kritik filosofis. Demokrasi,
meskipun dipuji sebagai bentuk pemerintahan paling manusiawi, juga dipandang
oleh banyak pemikir sebagai sistem yang rentan terhadap irasionalitas massa,
manipulasi kekuasaan, dan degradasi nilai moral.¹ Kritik terhadap demokrasi
tidak selalu bersifat destruktif; sebaliknya, ia membuka ruang refleksi
filosofis yang memperkaya pemahaman kita tentang hakikat kebebasan,
partisipasi, dan kebenaran politik.²
7.1.
Kritik Klasik: Plato dan Aristoteles
Kritik terhadap demokrasi bermula dari tradisi
filsafat Yunani. Plato, dalam Republic, menilai demokrasi sebagai bentuk
pemerintahan yang berbahaya karena mengedepankan kebebasan tanpa batas dan
memberi kekuasaan pada rakyat yang tidak memiliki pengetahuan sejati tentang
kebaikan.³ Dalam pandangannya, demokrasi merupakan “tirani rakyat” yang pada
akhirnya melahirkan kekacauan dan membuka jalan bagi munculnya tiran yang
otoriter.⁴
Aristoteles menanggapi Plato dengan lebih moderat.
Ia mengakui bahwa demokrasi memiliki potensi positif, tetapi hanya bila
diimbangi dengan hukum dan akal sehat.⁵ Dalam Politics, ia
mengklasifikasikan demokrasi sebagai salah satu bentuk pemerintahan yang
“menyimpang” dari politeia — pemerintahan berdasarkan kepentingan
bersama — karena dalam praktiknya rakyat cenderung memperjuangkan kepentingan
kelompok tertentu.⁶ Kritik ini menegaskan persoalan epistemik demokrasi:
bagaimana memastikan bahwa kehendak mayoritas tidak menindas kebenaran dan
keadilan.⁷
7.2.
Kritik Modern: Elitisme dan Ekonomi
Politik
Di era modern, kritik terhadap demokrasi muncul
dalam konteks perubahan sosial dan ekonomi. Joseph Schumpeter, dalam Capitalism,
Socialism and Democracy, menolak pandangan ideal tentang kedaulatan rakyat
dan menafsirkan demokrasi secara minimalis: sebagai prosedur kompetisi
antar-elit untuk mendapatkan legitimasi kekuasaan melalui pemilu.⁸ Bagi
Schumpeter, rakyat tidak memerintah secara langsung; mereka hanya memilih siapa
yang akan memerintah.⁹ Kritik ini menyingkap kenyataan bahwa demokrasi sering
kali lebih berfungsi sebagai mekanisme legitimasi kekuasaan ketimbang wadah
partisipasi sejati.
Karl Marx menawarkan kritik yang lebih radikal. Ia
menilai demokrasi liberal hanyalah topeng bagi dominasi kelas borjuis yang
menguasai alat-alat produksi dan media kekuasaan.¹⁰ Menurut Marx, demokrasi
formal tanpa keadilan ekonomi adalah ilusi kebebasan; yang terjadi hanyalah
reproduksi ketimpangan melalui institusi negara.¹¹ Kritik Marx memperlihatkan
dimensi material demokrasi—bahwa partisipasi politik tidak mungkin sejati tanpa
pemerataan ekonomi dan penghapusan struktur dominasi kelas.¹²
7.3.
Kritik Kontemporer: Rasionalitas,
Konsensus, dan Konflik
Pemikir kontemporer seperti Chantal Mouffe dan
Jacques Rancière mengajukan kritik terhadap model demokrasi liberal yang
terlalu menekankan rasionalitas dan konsensus. Bagi Mouffe, demokrasi yang
menyingkirkan konflik justru kehilangan vitalitas politiknya.¹³ Ia
memperkenalkan gagasan agonistic democracy, yaitu demokrasi yang
menerima konflik sebagai unsur inheren dalam ruang publik, selama konflik
tersebut berlangsung dalam kerangka penghormatan terhadap “musuh sebagai
lawan, bukan sebagai musuh untuk dimusnahkan.”¹⁴
Rancière, sejalan dengan itu, memandang demokrasi
sebagai gangguan terhadap tatanan hierarkis yang mapan—the part of those who
have no part.¹⁵ Demokrasi baginya bukan sistem pemerintahan, melainkan
momen pembebasan ketika mereka yang tak diakui memaksa untuk diakui.¹⁶
Pandangan ini menegaskan bahwa demokrasi sejati bersifat subversif
terhadap kekuasaan yang menyingkirkan suara minoritas.
Selain itu, Jürgen Habermas juga menghadirkan
klarifikasi epistemik terhadap demokrasi: bahwa legitimasi politik bergantung
pada rasionalitas komunikatif, bukan pada kehendak mayoritas semata.¹⁷ Kritik
Habermas ditujukan kepada demokrasi yang kehilangan orientasi etis akibat
dominasi sistem ekonomi dan media. Ia mengingatkan bahwa tanpa ruang publik
yang rasional, demokrasi akan terjebak dalam kolonisasi kesadaran.¹⁸
Klarifikasi
Filosofis: Menuju Demokrasi yang Reflektif
Beragam kritik di atas menunjukkan bahwa demokrasi
tidak dapat dipahami sebagai konsep final, melainkan sebagai proses
reflektif yang terus dikoreksi. Claude Lefort menegaskan bahwa demokrasi
adalah “tempat kekuasaan yang kosong”—tidak ada otoritas tunggal yang
dapat mewakili kebenaran politik secara absolut.¹⁹ Kekuasaan dalam demokrasi
selalu bersifat sementara, terbuka, dan dapat dipertanyakan.²⁰
Klarifikasi ini penting agar demokrasi tidak jatuh
ke dalam dogmatisme baru. Demokrasi yang reflektif adalah demokrasi yang sadar
akan keterbatasannya, terbuka terhadap kritik, dan selalu berupaya memperbaiki
diri melalui diskursus publik yang etis.²¹ Ia bukan sistem yang sempurna,
melainkan sistem yang memungkinkan koreksi terus-menerus terhadap ketidakadilan
dan penyimpangan.²²
Dengan demikian, kritik filosofis terhadap
demokrasi justru menjadi sumber kekuatannya. Demokrasi yang mampu menampung
kritik tanpa kehilangan arah moralnya adalah demokrasi yang dewasa secara
intelektual dan etis.²³ Kritik bukanlah ancaman, melainkan energi epistemik
yang menjaga agar demokrasi tetap rasional, manusiawi, dan terbuka terhadap
pembaruan.²⁴
Footnotes
[1]
David Held, Models of Democracy, 3rd ed.
(Cambridge: Polity Press, 2006), 78–80.
[2]
Charles Taylor, Modern Social Imaginaries
(Durham: Duke University Press, 2004), 101–104.
[3]
Plato, The Republic, trans. G. M. A. Grube
(Indianapolis: Hackett Publishing, 1992), 557b–558c.
[4]
Ibid., 562a–564a.
[5]
Aristotle, Politics, trans. C. D. C. Reeve
(Indianapolis: Hackett Publishing, 1998), III.7–9.
[6]
Ibid., IV.4–5.
[7]
Bernard Crick, In Defence of Politics, 5th
ed. (London: Continuum, 2000), 37–39.
[8]
Joseph A. Schumpeter, Capitalism, Socialism and
Democracy (New York: Harper & Brothers, 1942), 250–252.
[9]
Ibid., 269–272.
[10]
Karl Marx, Critique of the Gotha Programme,
trans. Henry J. Stenning (New York: International Publishers, 1938), 12–14.
[11]
Karl Marx and Friedrich Engels, The German
Ideology, trans. C. J. Arthur (London: Lawrence & Wishart, 1970),
63–65.
[12]
David Harvey, A Brief History of Neoliberalism
(Oxford: Oxford University Press, 2005), 39–41.
[13]
Chantal Mouffe, The Democratic Paradox
(London: Verso, 2000), 80–82.
[14]
Ibid., 102–104.
[15]
Jacques Rancière, Disagreement: Politics and
Philosophy, trans. Julie Rose (Minneapolis: University of Minnesota Press,
1999), 10–12.
[16]
Ibid., 29–31.
[17]
Jürgen Habermas, Between Facts and Norms:
Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy (Cambridge: MIT
Press, 1996), 301–303.
[18]
Jürgen Habermas, The Theory of Communicative
Action, vol. 2 (Boston: Beacon Press, 1987), 356–358.
[19]
Claude Lefort, Democracy and Political Theory,
trans. David Macey (Cambridge: Polity Press, 1988), 17–19.
[20]
Ibid., 22–24.
[21]
John Rawls, Political Liberalism (New York:
Columbia University Press, 1993), 62–64.
[22]
Cornelius Castoriadis, Philosophy, Politics,
Autonomy: Essays in Political Philosophy (New York: Oxford University
Press, 1991), 125–128.
[23]
Hannah Arendt, Between Past and Future (New
York: Penguin, 1968), 227–229.
[24]
Paul Ricoeur, The Just, trans. David
Pellauer (Chicago: University of Chicago Press, 2000), 34–36.
8.
Relevansi
Kontemporer
Dalam konteks abad ke-21, demokrasi dan partisipasi
politik menghadapi transformasi yang mendalam. Globalisasi, kemajuan teknologi
digital, serta krisis sosial-ekonomi telah mengubah cara manusia berinteraksi
dengan kekuasaan dan kebenaran publik.¹ Demokrasi tidak lagi dapat dipahami
hanya dalam kerangka lembaga dan prosedur elektoral; ia kini berlangsung di
ruang yang lebih cair—melintasi batas negara, jaringan digital, dan komunitas
global yang saling terhubung.² Perubahan ini membuka peluang baru bagi
partisipasi politik yang lebih inklusif, sekaligus menimbulkan tantangan etis,
epistemik, dan moral yang serius.³
8.1.
Demokrasi Digital dan Partisipasi
Virtual
Salah satu perkembangan paling signifikan adalah
munculnya demokrasi digital (digital democracy), di mana
teknologi informasi digunakan untuk memperluas partisipasi warga dalam proses
politik.⁴ Melalui media sosial, petisi daring, dan platform deliberatif, warga
dapat mengekspresikan opini, mengawasi pemerintah, bahkan memobilisasi gerakan
sosial transnasional secara cepat.⁵ Fenomena seperti Arab Spring, Black
Lives Matter, dan #MeToo menunjukkan potensi teknologi digital
sebagai sarana demokratisasi kesadaran global.⁶
Namun, demokrasi digital juga membawa paradoks. Di
satu sisi, ia memperluas ruang partisipasi; di sisi lain, ia memunculkan echo
chambers, polarisasi ekstrem, serta penyebaran disinformasi yang merusak
rasionalitas publik.⁷ Shoshana Zuboff menyebut fenomena ini sebagai
“kapitalisme pengawasan” (surveillance capitalism), di mana data pribadi
warga dijadikan komoditas ekonomi dan alat kontrol politik.⁸ Akibatnya,
partisipasi digital yang semula membebaskan dapat berubah menjadi mekanisme
manipulatif yang mengancam kebebasan berpikir.⁹
Maka, relevansi demokrasi kontemporer bergantung
pada kemampuan masyarakat untuk membangun literasi digital politik—yakni
kemampuan untuk menggunakan teknologi secara kritis, etis, dan deliberatif.¹⁰
Teknologi harus dilihat bukan sebagai pengganti rasionalitas publik, tetapi
sebagai instrumen untuk memperkuatnya.
8.2.
Krisis Representasi dan Legitimasi
Politik
Selain tantangan digital, demokrasi kontemporer
juga menghadapi krisis representasi. Banyak warga merasa bahwa lembaga-lembaga
politik formal tidak lagi mencerminkan aspirasi rakyat.¹¹ Fenomena
populisme—baik kanan maupun kiri—muncul sebagai reaksi terhadap kesenjangan
antara elite politik dan warga biasa.¹² Dalam situasi ini, populisme sering
kali mengklaim berbicara atas nama “rakyat sejati”, namun dalam
praktiknya justru mempersempit ruang dialog dan memperkuat retorika emosional
yang anti-intelektual.¹³
Krisis representasi ini menunjukkan bahwa demokrasi
modern sedang kehilangan sumber legitimasi moralnya.¹⁴ Menurut Pierre
Rosanvallon, representasi politik tidak boleh dipahami hanya sebagai delegasi
kekuasaan, tetapi juga sebagai relasi kepercayaan.¹⁵ Ketika
kepercayaan publik terkikis oleh korupsi, oligarki media, dan politik uang,
demokrasi kehilangan fondasi etisnya.¹⁶ Untuk mengatasinya, diperlukan
pembaruan bentuk partisipasi politik yang lebih langsung, transparan, dan
deliberatif.¹⁷
8.3.
Demokrasi Deliberatif dan Warga yang
Reflektif
Model demokrasi deliberatif menawarkan jalan keluar
dari krisis representasi tersebut dengan menekankan rasionalitas komunikatif
dalam pengambilan keputusan politik.¹⁸ Dalam model ini, kebijakan publik yang
sah bukan hasil dominasi suara mayoritas, melainkan hasil dari proses
argumentasi yang terbuka dan inklusif.¹⁹ Jürgen Habermas dan Amy Gutmann
menegaskan bahwa deliberasi publik memperkuat keadilan prosedural sekaligus
menumbuhkan kesadaran moral warga negara.²⁰
Gerakan citizens’ assemblies di Irlandia,
Kanada, dan beberapa negara Eropa menunjukkan bagaimana deliberasi publik dapat
diinstitusionalisasi dalam bentuk partisipasi langsung yang rasional.²¹ Melalui
forum ini, warga bukan hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga subjek
pengetahuan politik yang berperan aktif dalam perumusan hukum dan norma
sosial.²²
8.4.
Open Government dan Transparansi
Politik
Relevansi demokrasi juga tampak dalam gerakan open
government—inisiatif global yang mempromosikan keterbukaan data,
transparansi kebijakan, dan kolaborasi antara pemerintah dan warga.²³ Dengan
akses terhadap informasi publik, warga dapat menilai kinerja pemerintah secara
langsung dan menuntut akuntabilitas.²⁴ Inisiatif seperti Open Government
Partnership (OGP) menunjukkan bahwa kolaborasi antara negara dan masyarakat
sipil dapat memperkuat integritas demokrasi dan kepercayaan sosial.²⁵
Namun, keterbukaan tanpa literasi politik hanya
akan menghasilkan kebingungan informasi.²⁶ Karenanya, demokrasi terbuka harus
diiringi oleh pendidikan publik yang berkelanjutan agar warga mampu
menginterpretasikan data secara kritis dan menggunakan informasi untuk
memperkuat tanggung jawab sosial.²⁷
8.5.
Demokrasi Global dan Etika Kewargaan
Dunia
Dalam tatanan global, demokrasi kini ditantang oleh
masalah lintas batas seperti krisis iklim, migrasi, dan ketimpangan global.²⁸
Isu-isu ini menuntut bentuk baru partisipasi yang melampaui batas nasional.²⁹
David Held dan Daniele Archibugi mengusulkan konsep cosmopolitan democracy—sebuah
sistem di mana prinsip demokrasi diterapkan pada tingkat global melalui
lembaga-lembaga internasional yang lebih akuntabel terhadap warga dunia.³⁰
Etika kewargaan global (global citizenship
ethics) menekankan bahwa partisipasi demokratis tidak hanya berarti
keterlibatan dalam urusan nasional, tetapi juga tanggung jawab terhadap
kemanusiaan universal.³¹ Dalam era interdependensi, demokrasi yang sejati harus
bertransformasi menjadi solidaritas planet—di mana keadilan tidak lagi berhenti
pada batas negara, tetapi mencakup seluruh umat manusia.³²
Refleksi
Akhir: Demokrasi dalam Era Ketidakpastian
Relevansi kontemporer demokrasi terletak pada
kemampuannya untuk menyesuaikan diri tanpa kehilangan fondasi etisnya.³³
Demokrasi yang matang bukanlah demokrasi tanpa konflik, tetapi demokrasi yang
mampu mengelola perbedaan dengan cara yang rasional dan manusiawi.³⁴ Dalam era
digital, global, dan post-truth, demokrasi hanya akan bertahan jika didukung
oleh warga negara yang reflektif—yang memahami bahwa kebebasan tanpa tanggung
jawab adalah kekosongan moral.³⁵
Oleh karena itu, tugas filsafat politik kontemporer
bukan hanya mempertahankan demokrasi secara institusional, tetapi juga
membangunnya kembali sebagai etos hidup bersama yang menuntut kesadaran,
solidaritas, dan keterbukaan terhadap koreksi terus-menerus.³⁶
Footnotes
[1]
Ulrich Beck, Risk Society: Towards a New
Modernity (London: Sage Publications, 1992), 21–24.
[2]
Anthony Giddens, Runaway World: How Globalisation
is Reshaping Our Lives (London: Profile Books, 1999), 64–66.
[3]
Manuel Castells, Communication Power
(Oxford: Oxford University Press, 2009), 55–58.
[4]
Lincoln Dahlberg, “Re-Constructing Digital
Democracy: An Outline of Four ‘Positions’,” New Media & Society 13,
no. 6 (2011): 855–872.
[5]
Zizi Papacharissi, A Private Sphere: Democracy
in a Digital Age (Cambridge: Polity Press, 2010), 90–93.
[6]
Manuel Castells, Networks of Outrage and Hope:
Social Movements in the Internet Age, 2nd ed. (Cambridge: Polity Press,
2015), 7–10.
[7]
Cass R. Sunstein, #Republic: Divided Democracy
in the Age of Social Media (Princeton: Princeton University Press, 2017),
11–14.
[8]
Shoshana Zuboff, The Age of Surveillance
Capitalism (New York: PublicAffairs, 2019), 82–85.
[9]
Evgeny Morozov, The Net Delusion: The Dark Side
of Internet Freedom (New York: PublicAffairs, 2011), 119–122.
[10]
Henry Jenkins, Mizuko Ito, and dan boyd, Participatory
Culture in a Networked Era (Cambridge: Polity Press, 2016), 85–88.
[11]
Pierre Rosanvallon, Counter-Democracy: Politics
in an Age of Distrust (Cambridge: Cambridge University Press, 2008), 1–3.
[12]
Jan-Werner Müller, What Is Populism?
(Philadelphia: University of Pennsylvania Press, 2016), 19–21.
[13]
Nadia Urbinati, Democracy Disfigured: Opinion,
Truth, and the People (Cambridge: Harvard University Press, 2014), 33–35.
[14]
Colin Crouch, Post-Democracy (Cambridge:
Polity Press, 2004), 22–24.
[15]
Pierre Rosanvallon, Democratic Legitimacy:
Impartiality, Reflexivity, Proximity (Princeton: Princeton University
Press, 2011), 56–58.
[16]
Larry Diamond, Ill Winds: Saving Democracy from
Russian Rage, Chinese Ambition, and American Complacency (New York: Penguin
Press, 2019), 44–47.
[17]
David Held, Models of Democracy, 3rd ed.
(Cambridge: Polity Press, 2006), 279–281.
[18]
Jürgen Habermas, Between Facts and Norms:
Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy (Cambridge: MIT
Press, 1996), 304–307.
[19]
Amy Gutmann and Dennis Thompson, Why
Deliberative Democracy? (Princeton: Princeton University Press, 2004),
12–15.
[20]
Ibid., 41–44.
[21]
Graham Smith, Democratic Innovations: Designing
Institutions for Citizen Participation (Cambridge: Cambridge University
Press, 2009), 67–70.
[22]
Archon Fung, Empowered Participation:
Reinventing Urban Democracy (Princeton: Princeton University Press, 2004),
22–24.
[23]
Beth Simone Noveck, Smart Citizens, Smarter
State: The Technologies of Expertise and the Future of Governing
(Cambridge: Harvard University Press, 2015), 4–7.
[24]
Stephen Goldsmith and Susan Crawford, The
Responsive City: Engaging Communities through Data-Smart Governance (San
Francisco: Jossey-Bass, 2014), 15–18.
[25]
Open Government Partnership, The Skeptic’s Guide
to Open Government (Washington, DC: OGP, 2021), 10–12.
[26]
Michael Schudson, The Good Citizen: A History of
American Civic Life, rev. ed. (Cambridge: Harvard University Press, 1998),
306–308.
[27]
Paulo Freire, Pedagogy of Freedom: Ethics,
Democracy, and Civic Courage (Lanham: Rowman & Littlefield, 1998),
44–46.
[28]
Thomas Pogge, World Poverty and Human Rights,
2nd ed. (Cambridge: Polity Press, 2008), 112–115.
[29]
Nancy Fraser, Scales of Justice: Reimagining
Political Space in a Globalizing World (New York: Columbia University
Press, 2008), 24–27.
[30]
David Held and Daniele Archibugi, Cosmopolitan
Democracy: An Agenda for a New World Order (Cambridge: Polity Press, 1995),
9–12.
[31]
Martha C. Nussbaum, Frontiers of Justice:
Disability, Nationality, Species Membership (Cambridge: Harvard University
Press, 2006), 312–315.
[32]
Kwame Anthony Appiah, Cosmopolitanism: Ethics in
a World of Strangers (New York: W. W. Norton, 2006), 145–147.
[33]
Claude Lefort, Democracy and Political Theory,
trans. David Macey (Cambridge: Polity Press, 1988), 26–28.
[34]
Chantal Mouffe, Agonistics: Thinking the World
Politically (London: Verso, 2013), 17–19.
[35]
Lee McIntyre, Post-Truth (Cambridge: MIT
Press, 2018), 69–71.
[36]
Paul Ricoeur, Reflections on the Just,
trans. David Pellauer (Chicago: University of Chicago Press, 2007), 94–96.
9.
Sintesis
Filosofis
Setelah menelusuri dimensi ontologis,
epistemologis, aksiologis, dan sosial-praktis demokrasi, kini kita tiba pada
tahap sintesis: bagaimana seluruh dimensi tersebut berpadu membentuk pemahaman
filosofis yang utuh tentang demokrasi sebagai modus eksistensi manusia
bersama. Demokrasi bukan hanya struktur politik, melainkan cara berada (modus
vivendi) yang menggabungkan kebebasan individu, rasionalitas kolektif, dan
tanggung jawab moral dalam satu horizon kemanusiaan.¹
9.1.
Integrasi Ontologis: Demokrasi
sebagai Keberadaan Bersama
Ontologisnya, demokrasi berpijak pada pengakuan
bahwa manusia adalah makhluk yang eksistensinya tidak dapat dipisahkan dari
keberadaan orang lain.² Relasi antarindividu merupakan fondasi dari tatanan
politik: kekuasaan dalam demokrasi bukanlah substansi yang dimiliki, melainkan
jaringan relasi yang terus dinegosiasikan.³ Karena itu, demokrasi
memanifestasikan being-with—sebuah kondisi di mana keberadaan seseorang
memperoleh makna hanya dalam kebersamaan yang saling menghargai.⁴
Dalam pengertian ini, demokrasi adalah bentuk
tertinggi dari keberadaan sosial yang mengakui pluralitas sebagai kodrat
eksistensial manusia.⁵ Ia tidak berusaha menghapus perbedaan, tetapi
merawatnya dalam keseimbangan dinamis. Demokrasi menjadi arena bagi manusia
untuk menegaskan kemanusiaannya secara terbuka, dialogis, dan saling mengakui.⁶
9.2.
Integrasi Epistemologis:
Rasionalitas Komunikatif dan Pengetahuan Publik
Secara epistemologis, demokrasi hidup dari dialog
dan pertukaran pengetahuan yang terbuka. Pengetahuan politik dalam demokrasi
bukan milik segelintir elit, melainkan hasil proses intersubjektif antara warga
negara yang saling belajar.⁷ Dalam kerangka Habermas, ini adalah bentuk rasionalitas
komunikatif, di mana kebenaran politik diuji melalui argumentasi, bukan
dominasi.⁸
Rasionalitas komunikatif mengajarkan bahwa
demokrasi sejati memerlukan kehadiran warga yang mampu berpikir kritis dan
mendengarkan secara etis.⁹ Setiap keputusan politik, agar sah secara moral,
harus dapat dipertanggungjawabkan di ruang publik melalui argumentasi
rasional.¹⁰ Dengan demikian, demokrasi menciptakan epistemologi
partisipatif—pengetahuan yang lahir dari keterlibatan, bukan dari penguasaan.¹¹
9.3.
Integrasi Aksiologis: Demokrasi
sebagai Etika Kemanusiaan
Secara aksiologis, demokrasi berakar pada
nilai-nilai universal seperti kebebasan, kesetaraan, keadilan, dan
solidaritas.¹² Nilai-nilai ini bukan sekadar prinsip normatif, melainkan
ekspresi moral dari kehendak manusia untuk hidup secara bermakna.¹³ Dalam
demokrasi, kebebasan tidak berarti melakukan apa pun tanpa batas, tetapi
kebebasan yang diatur oleh tanggung jawab terhadap sesama.¹⁴
Amartya Sen menegaskan bahwa kebebasan hanya
bernilai sejauh ia meningkatkan kemampuan (capabilities) manusia untuk
berbuat baik bagi dirinya dan masyarakat.¹⁵ Maka, demokrasi yang bernilai
adalah demokrasi yang berkeadilan substantif—yang menjamin setiap individu
memiliki ruang untuk berkembang sebagai subjek moral dan sosial.¹⁶
Demokrasi juga mengandung nilai etis reciprocity:
keinginan untuk diperlakukan dengan adil harus disertai kesediaan memperlakukan
orang lain dengan keadilan yang sama.¹⁷ Dalam hal ini, demokrasi menjadi bentuk
etika publik, di mana moralitas bukan sekadar urusan pribadi, tetapi
struktur normatif yang menopang kehidupan bersama.¹⁸
9.4.
Integrasi Sosial-Praktis:
Partisipasi sebagai Tindakan Moral dan Intelektual
Dimensi sosial dan praktis demokrasi menegaskan
bahwa partisipasi bukan sekadar tindakan politis, melainkan ekspresi moral dari
kesadaran eksistensial manusia.¹⁹ Melalui partisipasi, warga negara tidak hanya
menyuarakan kepentingannya, tetapi juga mengambil bagian dalam penciptaan makna
sosial.²⁰
Partisipasi politik yang sejati menuntut civic
virtue: kebajikan warga untuk berpikir rasional, bertindak adil, dan
berempati terhadap penderitaan orang lain.²¹ Dalam kerangka Aristoteles, ini
merupakan bentuk phronesis—kebijaksanaan praktis yang menghubungkan
pengetahuan dengan tindakan etis.²² Demokrasi yang hidup adalah demokrasi yang
menjadikan partisipasi sebagai proses pembelajaran moral yang tak
berkesudahan.²³
Sintesis:
Demokrasi sebagai Proyek Etis dan Eksistensial
Sintesis dari seluruh dimensi ini memperlihatkan
bahwa demokrasi merupakan proyek etis dan eksistensial manusia modern.²⁴ Ia
mengandaikan keutuhan antara rasionalitas dan spiritualitas, antara kebebasan
individu dan solidaritas sosial.²⁵ Demokrasi bukan hanya sistem pemerintahan
terbaik karena menjamin hak-hak politik, melainkan karena ia menegaskan
martabat manusia sebagai makhluk yang bebas, rasional, dan beretika.²⁶
Claude Lefort menyebut demokrasi sebagai “ruang
kosong kekuasaan” yang selalu terbuka terhadap tafsir baru.²⁷ Artinya,
demokrasi adalah proses tanpa titik akhir—ia selalu dalam perjalanan
menuju keadilan yang lebih baik.²⁸ Oleh karena itu, mempertahankan demokrasi
berarti memelihara kesadaran reflektif bahwa setiap tatanan politik hanyalah
bentuk sementara dari upaya manusia untuk hidup bersama secara bermartabat.²⁹
Akhirnya, sintesis filosofis ini menegaskan bahwa
demokrasi sejati adalah peradaban dialog—sebuah sistem yang berakar pada
pengakuan timbal balik, keterbukaan terhadap koreksi, dan komitmen terhadap
kebenaran serta keadilan.³⁰ Demokrasi yang demikian tidak hanya menjawab
pertanyaan politik, tetapi juga menjawab pertanyaan filosofis yang paling
mendasar: bagaimana manusia hidup bersama tanpa kehilangan kemanusiaannya
sendiri.³¹
Footnotes
[1]
Charles Taylor, Modern Social Imaginaries
(Durham: Duke University Press, 2004), 110–112.
[2]
Martin Heidegger, Being and Time, trans.
John Macquarrie and Edward Robinson (New York: Harper & Row, 1962),
155–158.
[3]
Michel Foucault, Power/Knowledge: Selected
Interviews and Other Writings, 1972–1977, ed. Colin Gordon (New York:
Pantheon Books, 1980), 98–100.
[4]
Emmanuel Levinas, Totality and Infinity: An Essay
on Exteriority, trans. Alphonso Lingis (Pittsburgh: Duquesne University
Press, 1969), 214–216.
[5]
Hannah Arendt, The Human Condition (Chicago:
University of Chicago Press, 1958), 175–177.
[6]
Cornelius Castoriadis, Philosophy, Politics,
Autonomy: Essays in Political Philosophy (New York: Oxford University
Press, 1991), 122–124.
[7]
Jürgen Habermas, The Theory of Communicative
Action, vol. 1 (Boston: Beacon Press, 1984), 285–288.
[8]
Jürgen Habermas, Between Facts and Norms:
Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy (Cambridge: MIT
Press, 1996), 304–306.
[9]
Seyla Benhabib, The Claims of Culture: Equality
and Diversity in the Global Era (Princeton: Princeton University Press,
2002), 130–132.
[10]
Amy Gutmann and Dennis Thompson, Why
Deliberative Democracy? (Princeton: Princeton University Press, 2004),
12–15.
[11]
John Dewey, The Public and Its Problems
(Athens: Ohio University Press, 1954 [1927]), 147–150.
[12]
John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge:
Harvard University Press, 1971), 3–5.
[13]
Martha C. Nussbaum, Creating Capabilities: The
Human Development Approach (Cambridge: Harvard University Press, 2011),
25–27.
[14]
Isaiah Berlin, Two Concepts of Liberty
(Oxford: Clarendon Press, 1969), 121–124.
[15]
Amartya Sen, Development as Freedom (New
York: Alfred A. Knopf, 1999), 36–39.
[16]
Ibid., 152–154.
[17]
Paul Ricoeur, The Just, trans. David
Pellauer (Chicago: University of Chicago Press, 2000), 34–36.
[18]
Jürgen Habermas, Moral Consciousness and
Communicative Action, trans. Christian Lenhardt and Shierry Weber Nicholsen
(Cambridge: MIT Press, 1990), 198–200.
[19]
Robert D. Putnam, Bowling Alone: The Collapse
and Revival of American Community (New York: Simon & Schuster, 2000),
65–67.
[20]
Benjamin R. Barber, Strong Democracy:
Participatory Politics for a New Age (Berkeley: University of California
Press, 1984), 115–118.
[21]
Alasdair MacIntyre, After Virtue: A Study in
Moral Theory, 3rd ed. (Notre Dame: University of Notre Dame Press, 2007),
223–225.
[22]
Aristotle, Nicomachean Ethics, trans.
Terence Irwin (Indianapolis: Hackett Publishing, 1985), VI.5–7.
[23]
Paulo Freire, Pedagogy of Freedom: Ethics,
Democracy, and Civic Courage (Lanham: Rowman & Littlefield, 1998),
42–45.
[24]
Claude Lefort, Democracy and Political Theory,
trans. David Macey (Cambridge: Polity Press, 1988), 27–30.
[25]
Chantal Mouffe, The Democratic Paradox
(London: Verso, 2000), 18–21.
[26]
Charles Taylor, The Ethics of Authenticity
(Cambridge: Harvard University Press, 1992), 38–40.
[27]
Lefort, Democracy and Political Theory,
31–33.
[28]
Cornelius Castoriadis, The Imaginary Institution
of Society, trans. Kathleen Blamey (Cambridge: Polity Press, 1987),
369–372.
[29]
Paul Ricoeur, Reflections on the Just,
trans. David Pellauer (Chicago: University of Chicago Press, 2007), 93–95.
[30]
Hannah Arendt, Between Past and Future (New
York: Penguin, 1968), 227–229.
[31]
Jürgen Habermas, Moral Consciousness and
Communicative Action, 201–203.
10. Kesimpulan
Dari keseluruhan kajian filsafat politik mengenai
demokrasi dan partisipasi, dapat disimpulkan bahwa demokrasi bukan sekadar
sistem pemerintahan, tetapi suatu proyek etis dan eksistensial yang
merepresentasikan upaya manusia untuk hidup bersama secara rasional, adil, dan
bermartabat.¹ Ia adalah proses yang terus berkembang, bukan bentuk politik yang
final. Demokrasi mengandaikan keterbukaan terhadap kritik, kemampuan untuk belajar
dari kesalahan, dan kesediaan untuk memperbarui diri berdasarkan prinsip
kebenaran dan keadilan publik.²
Demokrasi yang sejati berakar pada pengakuan akan
martabat manusia sebagai makhluk rasional dan bebas.³ Dalam pengertian ini,
kedaulatan rakyat bukan sekadar konsep yuridis, melainkan ekspresi ontologis
dari relasi manusia yang setara.⁴ Setiap individu berpartisipasi bukan karena
paksaan hukum, tetapi karena kesadaran moral bahwa keberadaannya hanya bermakna
dalam kebersamaan.⁵ Demokrasi menjadi ruang bagi manusia untuk menegaskan
kemanusiaannya melalui dialog, deliberasi, dan solidaritas.⁶
Epistemologinya menuntut warga negara yang
tercerahkan—mereka yang memiliki kemampuan berpikir kritis, reflektif, dan
komunikatif.⁷ Demokrasi yang sehat tidak dapat bertumpu pada opini yang
dibentuk oleh propaganda, melainkan pada proses pertukaran rasional yang
terbuka.⁸ Dalam hal ini, pendidikan politik, literasi digital, dan ruang publik
yang bebas dari dominasi menjadi prasyarat epistemik bagi keberlangsungan demokrasi.⁹
Secara aksiologis, demokrasi memperoleh nilainya
dari komitmen terhadap keadilan dan kebebasan yang bertanggung jawab.¹⁰
Kebebasan tanpa keadilan melahirkan anarki; keadilan tanpa kebebasan
menciptakan tirani.¹¹ Demokrasi yang bernilai adalah yang mampu menyeimbangkan
keduanya dalam kerangka etika publik.¹² Nilai-nilai demokratis seperti
kesetaraan, kejujuran, dan solidaritas bukan hanya prinsip normatif, tetapi
juga orientasi moral yang menuntun tindakan politik warga.¹³
Dalam tataran sosial dan praktis, demokrasi hanya
akan hidup jika partisipasi politik dijalankan sebagai bentuk tanggung jawab
sosial.¹⁴ Warga negara tidak cukup hadir sebagai pemilih, tetapi juga sebagai
subjek moral yang berperan aktif dalam mengoreksi kekuasaan dan merawat ruang
publik.¹⁵ Partisipasi yang sejati adalah partisipasi yang reflektif—yang
didorong oleh kesadaran, bukan sekadar kepentingan.¹⁶
Kritik filosofis terhadap demokrasi, mulai dari
Plato hingga Mouffe, memperlihatkan bahwa sistem ini selalu berada dalam ketegangan
antara idealisme dan realitas.¹⁷ Namun, di sinilah letak keunggulan moral
demokrasi: kemampuannya untuk memelihara konflik secara damai dan menjadikannya
sumber pembaruan sosial.¹⁸ Demokrasi yang matang bukanlah yang bebas dari
perbedaan, tetapi yang mampu mengelola perbedaan dalam semangat saling
menghargai.¹⁹
Di tengah tantangan kontemporer seperti krisis
representasi, polarisasi digital, dan ketimpangan global, demokrasi tetap
relevan sejauh ia dipahami sebagai etos hidup bersama—sebagai kesediaan
untuk berdialog, mendengarkan, dan memperbaiki diri secara kolektif.²⁰
Demokrasi adalah “keberanian untuk berpikir bersama,” keberanian yang menuntut
integritas intelektual dan kejujuran moral.²¹
Akhirnya, filsafat politik mengajarkan bahwa
demokrasi adalah perjalanan moral manusia menuju kematangan sosial.²² Ia
bukan sekadar sistem politik terbaik, tetapi cermin dari kapasitas manusia
untuk menata dunia berdasarkan akal budi dan cinta kasih.²³ Dengan demikian,
demokrasi dan partisipasi bukan tujuan akhir, melainkan proses abadi untuk
mempertahankan kemanusiaan di tengah perubahan zaman.²⁴
Footnotes
[1]
Charles Taylor, Modern Social Imaginaries
(Durham: Duke University Press, 2004), 111–113.
[2]
Cornelius Castoriadis, Philosophy, Politics,
Autonomy: Essays in Political Philosophy (New York: Oxford University
Press, 1991), 126–128.
[3]
Hannah Arendt, The Human Condition (Chicago:
University of Chicago Press, 1958), 175–177.
[4]
Claude Lefort, Democracy and Political Theory,
trans. David Macey (Cambridge: Polity Press, 1988), 17–19.
[5]
Emmanuel Levinas, Totality and Infinity: An
Essay on Exteriority, trans. Alphonso Lingis (Pittsburgh: Duquesne
University Press, 1969), 215–217.
[6]
Jürgen Habermas, Between Facts and Norms:
Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy (Cambridge: MIT
Press, 1996), 303–305.
[7]
Paulo Freire, Pedagogy of the Oppressed,
trans. Myra Bergman Ramos (New York: Continuum, 1970), 83–85.
[8]
Jürgen Habermas, The Theory of Communicative
Action, vol. 1 (Boston: Beacon Press, 1984), 286–289.
[9]
Cass R. Sunstein, #Republic: Divided Democracy
in the Age of Social Media (Princeton: Princeton University Press, 2017),
11–13.
[10]
John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge:
Harvard University Press, 1971), 52–55.
[11]
Isaiah Berlin, Two Concepts of Liberty
(Oxford: Clarendon Press, 1969), 124–126.
[12]
Martha C. Nussbaum, Creating Capabilities: The
Human Development Approach (Cambridge: Harvard University Press, 2011),
27–29.
[13]
Amartya Sen, Development as Freedom (New
York: Alfred A. Knopf, 1999), 37–39.
[14]
Robert A. Dahl, Democracy and Its Critics
(New Haven: Yale University Press, 1989), 338–340.
[15]
Benjamin R. Barber, Strong Democracy:
Participatory Politics for a New Age (Berkeley: University of California
Press, 1984), 116–118.
[16]
Alasdair MacIntyre, After Virtue: A Study in
Moral Theory, 3rd ed. (Notre Dame: University of Notre Dame Press, 2007),
223–225.
[17]
Plato, The Republic, trans. G. M. A. Grube
(Indianapolis: Hackett Publishing, 1992), 557b–558c; Chantal Mouffe, The
Democratic Paradox (London: Verso, 2000), 81–83.
[18]
Jürgen Habermas, Moral Consciousness and
Communicative Action, trans. Christian Lenhardt and Shierry Weber Nicholsen
(Cambridge: MIT Press, 1990), 198–200.
[19]
Chantal Mouffe, Agonistics: Thinking the World
Politically (London: Verso, 2013), 17–19.
[20]
David Held, Models of Democracy, 3rd ed.
(Cambridge: Polity Press, 2006), 280–283.
[21]
Paul Ricoeur, Reflections on the Just,
trans. David Pellauer (Chicago: University of Chicago Press, 2007), 94–96.
[22]
John Dewey, The Public and Its Problems
(Athens: Ohio University Press, 1954 [1927]), 151–153.
[23]
Charles Taylor, The Ethics of Authenticity
(Cambridge: Harvard University Press, 1992), 38–40.
[24]
Paul Ricoeur, The Just, trans. David
Pellauer (Chicago: University of Chicago Press, 2000), 35–37.
Daftar Pustaka
Almond, G. A., & Verba, S. (1963). The civic
culture: Political attitudes and democracy in five nations. Princeton
University Press.
Appiah, K. A. (2006). Cosmopolitanism: Ethics in
a world of strangers. W. W. Norton.
Arendt, H. (1951). The origins of
totalitarianism. Harcourt, Brace & World.
Arendt, H. (1958). The human condition.
University of Chicago Press.
Arendt, H. (1968). Between past and future.
Penguin.
Arendt, H. (1970). On violence. Harcourt,
Brace & World.
Aristotle. (1985). Nicomachean ethics (T.
Irwin, Trans.). Hackett Publishing.
Aristotle. (1998). Politics (C. D. C. Reeve,
Trans.). Hackett Publishing.
Barber, B. R. (1984). Strong democracy:
Participatory politics for a new age. University of California Press.
Beck, U. (1992). Risk society: Towards a new
modernity. Sage Publications.
Benhabib, S. (1992). Situating the self: Gender,
community and postmodernism in contemporary ethics. Routledge.
Benhabib, S. (2002). The claims of culture:
Equality and diversity in the global era. Princeton University Press.
Berlin, I. (1969). Two concepts of liberty.
Clarendon Press.
Bourdieu, P. (1977). Outline of a theory of
practice. Cambridge University Press.
Bourdieu, P. (1998). Practical reason: On the
theory of action. Stanford University Press.
Crouch, C. (2004). Post-democracy. Polity
Press.
Castells, M. (2009). Communication power.
Oxford University Press.
Castells, M. (2015). Networks of outrage and
hope: Social movements in the internet age (2nd ed.). Polity Press.
Castoriadis, C. (1987). The imaginary
institution of society (K. Blamey, Trans.). Polity Press.
Castoriadis, C. (1991). Philosophy, politics,
autonomy: Essays in political philosophy. Oxford University Press.
Crick, B. (2000). In defence of politics
(5th ed.). Continuum.
Dahl, R. A. (1971). Polyarchy: Participation and
opposition. Yale University Press.
Dahl, R. A. (1989). Democracy and its critics.
Yale University Press.
Dahlberg, L. (2001). The internet and democratic
discourse: Exploring the prospects of online deliberative forums extending the
public sphere. Information, Communication & Society, 4(4), 615–633.
Dahlberg, L. (2011). Re-constructing digital
democracy: An outline of four “positions.” New Media & Society, 13(6),
855–872.
Delli Carpini, D., & Keeter, S. (1996). What
Americans know about politics and why it matters. Yale University Press.
Dewey, J. (1916). Democracy and education.
Macmillan.
Dewey, J. (1954). The public and its problems
(Original work published 1927). Ohio University Press.
Diamond, L. (1999). Developing democracy: Toward
consolidation. Johns Hopkins University Press.
Diamond, L. (2019). Ill winds: Saving democracy
from Russian rage, Chinese ambition, and American complacency. Penguin
Press.
Dunn, J. (2005). Democracy: A history.
Atlantic Monthly Press.
Fishkin, J. S. (2009). When the people speak: Deliberative
democracy and public consultation. Oxford University Press.
Floridi, L. (2011). The philosophy of
information. Oxford University Press.
Foucault, M. (1978). The history of sexuality,
Vol. 1: An introduction (R. Hurley, Trans.). Pantheon Books.
Foucault, M. (1980). Power/knowledge: Selected
interviews and other writings, 1972–1977 (C. Gordon, Ed.). Pantheon Books.
Freire, P. (1970). Pedagogy of the oppressed
(M. B. Ramos, Trans.). Continuum.
Freire, P. (1998). Pedagogy of freedom: Ethics,
democracy, and civic courage. Rowman & Littlefield.
Fraser, N. (1997). Justice interruptus: Critical
reflections on the “post-socialist” condition. Routledge.
Fraser, N. (2008). Scales of justice:
Reimagining political space in a globalizing world. Columbia University
Press.
Fukuyama, F. (1995). Trust: The social virtues
and the creation of prosperity. Free Press.
Fung, A. (2004). Empowered participation:
Reinventing urban democracy. Princeton University Press.
Giddens, A. (1999). Runaway world: How
globalisation is reshaping our lives. Profile Books.
Goldman, A. I. (1999). Knowledge in a social
world. Clarendon Press.
Goldsmith, S., & Crawford, S. (2014). The
responsive city: Engaging communities through data-smart governance.
Jossey-Bass.
Gutmann, A., & Thompson, D. (2004). Why
deliberative democracy? Princeton University Press.
Habermas, J. (1984). The theory of communicative
action (Vol. 1). Beacon Press.
Habermas, J. (1987). The theory of communicative
action (Vol. 2). Beacon Press.
Habermas, J. (1990). Moral consciousness and
communicative action (C. Lenhardt & S. W. Nicholsen, Trans.). MIT
Press.
Habermas, J. (1996). Between facts and norms:
Contributions to a discourse theory of law and democracy. MIT Press.
Harvey, D. (2005). A brief history of
neoliberalism. Oxford University Press.
Held, D. (2006). Models of democracy (3rd
ed.). Polity Press.
Held, D., & Archibugi, D. (1995). Cosmopolitan
democracy: An agenda for a new world order. Polity Press.
Heidegger, M. (1962). Being and time (J.
Macquarrie & E. Robinson, Trans.). Harper & Row.
Honneth, A. (1995). The struggle for
recognition: The moral grammar of social conflicts. Polity Press.
Huntington, S. P. (1968). Political order in
changing societies. Yale University Press.
Jenkins, H., Ito, M., & boyd, d. (2016). Participatory
culture in a networked era. Polity Press.
Kelsen, H. (1967). Pure theory of law (M.
Knight, Trans.). University of California Press.
Lanier, J. (2018). Ten arguments for deleting
your social media accounts right now. Henry Holt.
Lefort, C. (1988). Democracy and political
theory (D. Macey, Trans.). Polity Press.
Levinas, E. (1969). Totality and infinity: An
essay on exteriority (A. Lingis, Trans.). Duquesne University Press.
Lin, N. (2001). Social capital: A theory of
social structure and action. Cambridge University Press.
Locke, J. (1988). Two treatises of government
(P. Laslett, Ed.). Cambridge University Press.
MacIntyre, A. (2007). After virtue: A study in
moral theory (3rd ed.). University of Notre Dame Press.
Marx, K. (1938). Critique of the Gotha programme
(H. J. Stenning, Trans.). International Publishers.
Marx, K., & Engels, F. (1970). The German
ideology (C. J. Arthur, Trans.). Lawrence & Wishart.
McIntyre, L. (2018). Post-truth. MIT Press.
Mill, J. S. (1859). On liberty. Longman,
Roberts & Green.
Montesquieu, C. (1989). The spirit of the laws
(A. M. Cohler, B. C. Miller, & H. S. Stone, Trans.). Cambridge University
Press.
Morozov, E. (2011). The net delusion: The dark
side of internet freedom. PublicAffairs.
Mouffe, C. (2000). The democratic paradox.
Verso.
Mouffe, C. (2013). Agonistics: Thinking the
world politically. Verso.
Noveck, B. S. (2015). Smart citizens, smarter
state: The technologies of expertise and the future of governing. Harvard
University Press.
Nussbaum, M. C. (2006). Frontiers of justice:
Disability, nationality, species membership. Harvard University Press.
Nussbaum, M. C. (2011). Creating capabilities:
The human development approach. Harvard University Press.
Ober, J. (2008). Democracy and knowledge:
Innovation and learning in classical Athens. Princeton University Press.
Open Government Partnership. (2021). The
skeptic’s guide to open government. OGP.
Papacharissi, Z. (2010). A private sphere:
Democracy in a digital age. Polity Press.
Pogge, T. (2008). World poverty and human rights
(2nd ed.). Polity Press.
Plato. (1992). The republic (G. M. A. Grube,
Trans.). Hackett Publishing.
Putnam, R. D. (1993). Making democracy work:
Civic traditions in modern Italy. Princeton University Press.
Putnam, R. D. (2000). Bowling alone: The
collapse and revival of American community. Simon & Schuster.
Rawls, J. (1971). A theory of justice.
Harvard University Press.
Rawls, J. (1993). Political liberalism.
Columbia University Press.
Rancière, J. (1999). Disagreement: Politics and
philosophy (J. Rose, Trans.). University of Minnesota Press.
Ricoeur, P. (1992). Oneself as another (K.
Blamey, Trans.). University of Chicago Press.
Ricoeur, P. (2000). The just (D. Pellauer,
Trans.). University of Chicago Press.
Ricoeur, P. (2007). Reflections on the just
(D. Pellauer, Trans.). University of Chicago Press.
Rosanvallon, P. (2008). Counter-democracy:
Politics in an age of distrust. Cambridge University Press.
Rosanvallon, P. (2011). Democratic legitimacy:
Impartiality, reflexivity, proximity. Princeton University Press.
Rousseau, J.-J. (1968). The social contract
(M. Cranston, Trans.). Penguin.
Schudson, M. (1998). The good citizen: A history
of American civic life (Rev. ed.). Harvard University Press.
Schumpeter, J. A. (1942). Capitalism, socialism
and democracy. Harper & Brothers.
Sen, A. (1999). Development as freedom.
Alfred A. Knopf.
Sen, A. (2009). The idea of justice. Harvard
University Press.
Smith, G. (2009). Democratic innovations:
Designing institutions for citizen participation. Cambridge University
Press.
Sunstein, C. R. (2017). #Republic: Divided
democracy in the age of social media. Princeton University Press.
Taylor, C. (1989). Sources of the self: The
making of the modern identity. Harvard University Press.
Taylor, C. (1992). The ethics of authenticity.
Harvard University Press.
Taylor, C. (2004). Modern social imaginaries.
Duke University Press.
Titus, H. H. (1995). Living issues in philosophy
(9th ed.). Wadsworth Publishing.
Tocqueville, A. de. (2000). Democracy in America
(H. C. Mansfield & D. Winthrop, Trans.). University of Chicago Press.
Urbinati, N. (2014). Democracy disfigured:
Opinion, truth, and the people. Harvard University Press.
Westheimer, J., & Kahne, J. (2004). What kind
of citizen? The politics of educating for democracy. American Educational
Research Journal, 41(2), 237–269.
Zakaria, F. (2003). The future of freedom:
Illiberal democracy at home and abroad. W. W. Norton.
Zuboff, S. (2019). The age of surveillance
capitalism. PublicAffairs.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar