Rabu, 26 November 2025

Kebebasan dan Hak Individu: Batas Moral antara Otonomi Pribadi dan Kepentingan Kolektif

Kebebasan dan Hak Individu

Batas Moral antara Otonomi Pribadi dan Kepentingan Kolektif


Alihkan ke: Filsafat Politik.


Abstrak

Artikel ini membahas secara komprehensif tema “Kebebasan dan Hak Individu: Batas Moral antara Otonomi Pribadi dan Kepentingan Kolektif” dalam kerangka filsafat politik modern dan kontemporer. Kajian ini berangkat dari pertanyaan fundamental mengenai bagaimana kebebasan individu dapat dijaga tanpa mengabaikan tanggung jawab sosial dan kepentingan bersama. Melalui pendekatan sistematis yang mencakup dimensi ontologis, epistemologis, aksiologis, sosial, dan politik, artikel ini menelusuri akar historis gagasan kebebasan dari masa Yunani Kuno hingga era digital saat ini.

Analisis ontologis menunjukkan bahwa kebebasan merupakan bagian esensial dari eksistensi manusia sebagai makhluk rasional dan moral, sementara hak individu merupakan ekspresi konkret dari martabat tersebut. Dari sisi epistemologis, kebebasan dipahami bukan sebagai kondisi absolut, melainkan sebagai kesadaran reflektif yang dibentuk melalui rasionalitas dan dialog intersubjektif. Secara aksiologis, kebebasan memperoleh nilai moral sejati ketika diarahkan untuk menegakkan keadilan, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap hak orang lain. Dalam dimensi sosial-politik, kebebasan dan hak individu menemukan realisasinya melalui tatanan demokrasi deliberatif, yang menjamin partisipasi warga dan perlindungan terhadap tirani mayoritas.

Artikel ini juga menyoroti relevansi kontemporer kebebasan di tengah tantangan global — seperti kapitalisme digital, populisme politik, ketimpangan sosial, dan krisis ekologis — yang menuntut redefinisi kebebasan sebagai tanggung jawab moral universal. Akhirnya, melalui sintesis filosofis, artikel ini menyimpulkan bahwa kebebasan sejati bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang disadari secara etis: kebebasan yang berpihak pada kemanusiaan, keadilan, dan solidaritas. Dengan demikian, filsafat kebebasan dan hak individu tetap menjadi pilar normatif bagi pembangunan masyarakat yang adil, inklusif, dan berperadaban.

Kata Kunci: Kebebasan, Hak Individu, Keadilan, Tanggung Jawab Moral, Filsafat Politik, Otonomi, Solidaritas, Etika Sosial, Demokrasi, Martabat Manusia.


PEMBAHASAN

Konsep Kebebasan dan Hak Individu dalam Filsafat Politik


1.           Pendahuluan

Kebebasan dan hak individu merupakan dua pilar fundamental dalam filsafat politik modern yang menentukan arah hubungan antara manusia dan negara. Keduanya menjadi dasar bagi penyusunan tatanan sosial yang berkeadilan dan menghargai martabat manusia. Dalam konteks historis, gagasan kebebasan individu muncul sebagai reaksi terhadap absolutisme kekuasaan dan penindasan kolektif yang meniadakan otonomi pribadi manusia. Pemikiran ini mendapat artikulasi kuat sejak era Pencerahan, terutama melalui karya-karya tokoh seperti John Locke, Jean-Jacques Rousseau, dan John Stuart Mill, yang mengajukan kebebasan sebagai hak kodrati yang melekat pada eksistensi manusia sebelum adanya institusi negara atau hukum positif.¹

Persoalan mendasar yang terus mengiringi pembahasan ini adalah batas antara kebebasan individu dan kepentingan kolektif. Sejauh mana individu bebas menentukan nasibnya tanpa mengorbankan keteraturan sosial? Apakah negara berhak membatasi kebebasan dengan alasan menjaga ketertiban umum atau moralitas sosial? Pertanyaan-pertanyaan ini menandai problem klasik dalam filsafat politik yang berakar pada dialektika antara liberty dan authority.² Dalam pandangan liberalisme klasik, negara idealnya menjadi “penjaga malam” yang tugas utamanya adalah melindungi hak-hak individu dari pelanggaran, baik oleh sesama warga maupun oleh penguasa itu sendiri.³ Namun, dalam perkembangan masyarakat modern yang semakin kompleks, muncul kesadaran bahwa kebebasan tidak dapat dipahami semata sebagai ketiadaan paksaan, melainkan juga harus dilihat dari kemampuan individu untuk mengaktualisasikan dirinya di tengah tatanan sosial.⁴

Kebebasan tanpa batas akan berpotensi melahirkan anarki, sementara pembatasan yang berlebihan dapat menimbulkan tirani mayoritas.⁵ Karena itu, pencarian keseimbangan antara hak individu dan kepentingan kolektif menjadi agenda utama filsafat politik kontemporer. Isu ini semakin relevan di era globalisasi dan digitalisasi, ketika kebebasan berekspresi, privasi data, dan partisipasi politik warga negara dihadapkan pada intervensi negara maupun korporasi transnasional.⁶ Oleh sebab itu, memahami landasan filosofis kebebasan dan hak individu bukan hanya persoalan teoretis, melainkan juga keharusan moral dan praktis untuk menata kehidupan politik yang adil, inklusif, dan manusiawi.⁷


Footnotes

[1]                John Locke, Two Treatises of Government (London: Awnsham Churchill, 1689), 287.

[2]                Isaiah Berlin, “Two Concepts of Liberty,” dalam Four Essays on Liberty (Oxford: Oxford University Press, 1969), 121–22.

[3]                Robert Nozick, Anarchy, State, and Utopia (New York: Basic Books, 1974), 26–27.

[4]                Charles Taylor, “What’s Wrong with Negative Liberty?” dalam Philosophy and the Human Sciences: Philosophical Papers, Vol. 2 (Cambridge: Cambridge University Press, 1985), 211.

[5]                Alexis de Tocqueville, Democracy in America, trans. Harvey Mansfield and Delba Winthrop (Chicago: University of Chicago Press, 2000), 243.

[6]                Shoshana Zuboff, The Age of Surveillance Capitalism (New York: PublicAffairs, 2019), 54.

[7]                Martha C. Nussbaum, Creating Capabilities: The Human Development Approach (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2011), 19–20.


2.           Landasan Historis dan Genealogis

Gagasan tentang kebebasan dan hak individu memiliki akar yang panjang dalam sejarah pemikiran manusia. Dalam peradaban Yunani Kuno, konsep kebebasan (eleutheria) belum dimaknai secara individualistik sebagaimana dalam tradisi modern, melainkan berkaitan dengan kebebasan warga polis untuk berpartisipasi dalam urusan publik. Dalam pandangan Aristoteles, manusia adalah zoon politikon — makhluk yang hanya dapat mewujudkan potensinya dalam kehidupan bernegara.¹ Kebebasan, bagi warga polis, berarti partisipasi aktif dalam menentukan kebijakan yang menyangkut kepentingan bersama, bukan sekadar kebebasan pribadi dari campur tangan pihak lain.² Sementara itu, filsafat Stoa memperkenalkan dimensi moral kebebasan melalui gagasan tentang autarkeia, yakni kemandirian batin manusia terhadap tekanan eksternal.³

Memasuki era modern, terutama sejak abad ke-17, konsep kebebasan mengalami transformasi mendasar melalui pemikiran filsuf-filsuf Pencerahan. John Locke menegaskan bahwa manusia memiliki hak kodrati (natural rights) yang melekat pada dirinya bahkan sebelum terbentuknya negara. Menurutnya, hak-hak ini mencakup hak hidup, kebebasan, dan kepemilikan.⁴ Negara hanya sah sejauh berfungsi melindungi hak-hak tersebut; bila melanggarnya, rakyat berhak melakukan perlawanan.⁵ Gagasan ini menjadi dasar bagi teori liberalisme klasik dan meletakkan fondasi bagi deklarasi politik modern seperti Declaration of Independence Amerika Serikat (1776) dan Déclaration des Droits de l’Homme et du Citoyen Prancis (1789).⁶

Sementara itu, Jean-Jacques Rousseau mengembangkan konsep kontrak sosial yang berbeda dari Locke. Bagi Rousseau, manusia memang dilahirkan bebas, tetapi peradaban menciptakan ketimpangan yang membelenggu kebebasannya.⁷ Melalui volonté générale (kehendak umum), kebebasan individu justru dapat dijamin karena setiap warga menjadi bagian dari kedaulatan kolektif yang ia sendiri ciptakan.⁸ Dalam kerangka ini, kebebasan bukan lagi sekadar kebebasan dari intervensi, tetapi kebebasan untuk ikut menentukan hukum yang mengikat diri sendiri.⁹

John Stuart Mill kemudian memperdalam konsep kebebasan dalam karyanya On Liberty (1859), di mana ia merumuskan prinsip bahwa batas kebebasan individu adalah sejauh tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain (harm principle).¹⁰ Mill menentang tirani negara sekaligus “tirani opini publik” yang dapat menekan ekspresi individu.¹¹ Ia memandang kebebasan berpikir dan berpendapat sebagai sarana utama kemajuan intelektual dan moral manusia, karena dari perbedaan pandanganlah lahir kebenaran yang lebih utuh.¹²

Pada abad ke-20, perdebatan tentang kebebasan dan hak individu semakin kompleks. Isaiah Berlin membedakan antara negative liberty (kebebasan dari paksaan) dan positive liberty (kebebasan untuk bertindak berdasarkan kehendak rasional sendiri).¹³ Distingsi ini mengungkapkan ketegangan abadi antara otonomi individu dan tanggung jawab sosial. Sementara itu, pemikir seperti Hannah Arendt mengkritik reduksi kebebasan menjadi sekadar otonomi privat. Ia menegaskan bahwa kebebasan sejati hanya dapat ditemukan dalam tindakan politik yang partisipatif di ruang publik.¹⁴

Di sisi lain, genealoginya juga harus dibaca melalui konteks perkembangan hukum dan hak asasi manusia. Setelah tragedi Perang Dunia II, lahirlah Universal Declaration of Human Rights (1948) yang menegaskan bahwa setiap manusia memiliki hak dasar yang tidak dapat dicabut oleh negara, termasuk hak hidup, kebebasan beragama, kebebasan berekspresi, dan hak untuk bebas dari penyiksaan.¹⁵ Dokumen ini bukan hanya refleksi moral, tetapi juga hasil dari sejarah panjang perjuangan melawan absolutisme, kolonialisme, dan totalitarianisme yang mengingkari martabat manusia.

Dengan demikian, jejak historis dan genealogis kebebasan serta hak individu menunjukkan proses dialektis antara tuntutan moral, kondisi sosial, dan struktur politik. Dari polis Yunani hingga era digital, kebebasan selalu menjadi medan pertempuran antara otonomi pribadi dan kekuasaan publik. Ia tidak pernah bersifat final, melainkan senantiasa terbuka terhadap reinterpretasi sesuai konteks zaman dan nilai kemanusiaan yang berkembang.¹⁶


Footnotes

[1]                Aristotle, Politics, trans. C. D. C. Reeve (Indianapolis: Hackett Publishing, 1998), 3.

[2]                Hannah Arendt, The Human Condition (Chicago: University of Chicago Press, 1958), 29.

[3]                A. A. Long, Hellenistic Philosophy: Stoics, Epicureans, Sceptics (Berkeley: University of California Press, 1986), 162.

[4]                John Locke, Two Treatises of Government (London: Awnsham Churchill, 1689), 287.

[5]                Ibid., 290.

[6]                Lynn Hunt, Inventing Human Rights: A History (New York: W. W. Norton, 2007), 114–15.

[7]                Jean-Jacques Rousseau, The Social Contract, trans. Maurice Cranston (London: Penguin Books, 1968), 41.

[8]                Ibid., 60.

[9]                Ibid., 62.

[10]             John Stuart Mill, On Liberty (London: John W. Parker and Son, 1859), 14.

[11]             Ibid., 22.

[12]             Ibid., 45–46.

[13]             Isaiah Berlin, Four Essays on Liberty (Oxford: Oxford University Press, 1969), 121–22.

[14]             Hannah Arendt, Between Past and Future (New York: Viking Press, 1961), 146.

[15]             United Nations, Universal Declaration of Human Rights (New York: United Nations, 1948), art. 3–19.

[16]             Charles Taylor, “What’s Wrong with Negative Liberty?” dalam Philosophy and the Human Sciences: Philosophical Papers, Vol. 2 (Cambridge: Cambridge University Press, 1985), 211.


3.           Ontologi Kebebasan dan Hak Individu

Ontologi kebebasan dan hak individu berupaya menjelaskan hakikat terdalam dari keberadaan manusia sebagai makhluk yang bebas sekaligus bermoral. Secara ontologis, kebebasan tidak hanya dipahami sebagai kondisi eksternal berupa ketiadaan paksaan, tetapi sebagai dimensi eksistensial yang melekat pada struktur keberadaan manusia itu sendiri. Manusia adalah makhluk yang sadar akan dirinya dan tindakannya, memiliki kemampuan reflektif untuk menentukan arah hidupnya, serta bertanggung jawab atas pilihannya.¹ Dengan demikian, kebebasan bukan semata kebebasan dari kekuasaan eksternal (freedom from), tetapi juga kebebasan untuk mewujudkan potensi rasional dan moralnya (freedom to).²

Dalam tradisi filsafat modern, Immanuel Kant menegaskan bahwa kebebasan adalah dasar moralitas, sebab tanpa kebebasan, tindakan manusia tidak dapat dinilai baik atau buruk.³ Ia memandang kebebasan sebagai otonomi kehendak, yaitu kemampuan rasional manusia untuk menentukan hukum moral bagi dirinya sendiri.⁴ Dengan kata lain, kebebasan sejati bukanlah kebebasan untuk bertindak sesuka hati, melainkan kebebasan untuk tunduk pada hukum moral yang ditetapkan oleh akal praktis.⁵ Dalam kerangka ini, kebebasan menjadi kondisi apriori bagi eksistensi etis manusia, dan karenanya, hak-hak individu memiliki dasar ontologis pada martabat rasional manusia sebagai tujuan, bukan alat.⁶

Hak individu sendiri, dalam pandangan ontologis, merupakan manifestasi konkret dari martabat manusia tersebut. Thomas Aquinas menyatakan bahwa hak (ius) adalah bagian dari tatanan moral yang bersumber pada hukum kodrati (lex naturalis).⁷ Karena manusia diciptakan dengan rasio dan kehendak bebas, ia memiliki hak untuk bertindak sesuai dengan kodratnya menuju kebaikan tertinggi.⁸ Hak-hak dasar seperti hak hidup, hak berpikir, dan hak untuk mencari kebenaran bukanlah pemberian negara, melainkan konsekuensi langsung dari eksistensi manusia sebagai makhluk rasional dan bebas.⁹ Maka, ketika negara melanggar hak-hak ini, ia sesungguhnya bertentangan dengan dasar ontologis eksistensinya sendiri sebagai institusi yang dibentuk untuk menjaga martabat manusia.¹⁰

Di sisi lain, filsafat eksistensialis memberikan dimensi yang lebih personal terhadap ontologi kebebasan. Jean-Paul Sartre menegaskan bahwa “manusia dikutuk untuk bebas” karena keberadaannya selalu mendahului esensinya.¹¹ Bagi Sartre, tidak ada kodrat atau hakikat tetap yang menentukan manusia; ia sendiri yang menciptakan maknanya melalui pilihan-pilihan eksistensial.¹² Namun, kebebasan semacam ini bukan kebebasan yang nihilistik, sebab setiap pilihan membawa tanggung jawab universal—setiap tindakan individu sekaligus menjadi pernyataan tentang kemanusiaan.¹³ Dalam pengertian ini, kebebasan adalah beban moral yang melekat pada eksistensi manusia.

Sementara itu, Hannah Arendt mengajukan pembacaan politik atas kebebasan. Menurutnya, kebebasan bukan hanya soal kehendak batin, melainkan kemampuan untuk bertindak di ruang publik bersama orang lain.¹⁴ Kebebasan sejati terwujud ketika individu memiliki ruang untuk mengawali sesuatu yang baru, untuk bertindak dan berbicara tanpa rasa takut dalam komunitas politik.¹⁵ Pandangan ini menunjukkan bahwa kebebasan memiliki dimensi relasional dan tidak dapat direduksi menjadi sekadar kemandirian individual. Ia adalah kondisi ontologis yang hanya dapat terwujud dalam kehidupan bersama yang menghormati kesetaraan dan pluralitas.

Dengan demikian, secara ontologis, kebebasan dan hak individu merupakan dua sisi dari satu realitas yang sama: martabat manusia. Kebebasan adalah inti dari eksistensi manusia sebagai makhluk rasional dan moral, sementara hak individu adalah struktur normatif yang melindungi kebebasan itu dari perusakan oleh kekuasaan eksternal. Hak-hak tersebut tidak bersumber dari konsensus sosial semata, melainkan dari kenyataan ontologis bahwa manusia memiliki nilai intrinsik sebagai pribadi yang sadar, rasional, dan otonom.¹⁶ Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan terhadap hak dan kebebasan individu harus didasarkan pada alasan moral dan rasional yang sepadan dengan nilai dasar kemanusiaan itu sendiri.¹⁷


Footnotes

[1]                Martin Heidegger, Being and Time, trans. John Macquarrie and Edward Robinson (New York: Harper & Row, 1962), 67.

[2]                Isaiah Berlin, Four Essays on Liberty (Oxford: Oxford University Press, 1969), 131.

[3]                Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 52.

[4]                Ibid., 58.

[5]                Immanuel Kant, Critique of Practical Reason, trans. Lewis White Beck (New York: Macmillan, 1956), 43.

[6]                Christine Korsgaard, Creating the Kingdom of Ends (Cambridge: Cambridge University Press, 1996), 112.

[7]                Thomas Aquinas, Summa Theologica, trans. Fathers of the English Dominican Province (New York: Benziger Bros., 1947), I–II, Q. 94, Art. 2.

[8]                Ibid., I–II, Q. 90, Art. 4.

[9]                John Finnis, Natural Law and Natural Rights (Oxford: Clarendon Press, 1980), 86.

[10]             Jacques Maritain, The Rights of Man and Natural Law (New York: Charles Scribner’s Sons, 1943), 34.

[11]             Jean-Paul Sartre, Being and Nothingness, trans. Hazel E. Barnes (New York: Philosophical Library, 1956), 553.

[12]             Ibid., 556.

[13]             Jean-Paul Sartre, Existentialism Is a Humanism, trans. Carol Macomber (New Haven: Yale University Press, 2007), 24.

[14]             Hannah Arendt, The Human Condition (Chicago: University of Chicago Press, 1958), 177.

[15]             Ibid., 180–81.

[16]             Martha C. Nussbaum, Frontiers of Justice: Disability, Nationality, Species Membership (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2006), 162.

[17]             Charles Taylor, “What’s Wrong with Negative Liberty?” dalam Philosophy and the Human Sciences: Philosophical Papers, Vol. 2 (Cambridge: Cambridge University Press, 1985), 221.


4.           Epistemologi Kebebasan

Epistemologi kebebasan berfokus pada sumber, dasar, dan cara manusia memahami makna kebebasan serta menilai batas-batasnya secara rasional. Dalam kerangka ini, kebebasan tidak hanya menjadi persoalan metafisis tentang “apa adanya manusia,” tetapi juga persoalan pengetahuan: bagaimana kita mengetahui bahwa kita bebas, dan dengan dasar apa kebebasan itu dibenarkan secara epistemik.¹ Pertanyaan ini menghubungkan filsafat kebebasan dengan teori pengetahuan, etika, dan politik, karena setiap klaim tentang kebebasan selalu melibatkan asumsi epistemologis tentang rasio, kesadaran, dan kebenaran.

Dalam tradisi rasionalisme klasik, kebebasan dipahami sebagai hasil dari kemampuan akal untuk menentukan diri secara otonom. Bagi René Descartes, kebebasan berakar pada res cogitans — subjek yang berpikir dan menyadari dirinya sebagai makhluk yang mampu memilih.² Ia menegaskan bahwa kehendak bebas merupakan ciri utama keserupaan manusia dengan Tuhan, sebab hanya melalui kehendak yang bebas manusia dapat menilai dan menegaskan kebenaran.³ Pandangan ini menempatkan kebebasan dalam horizon rasional: manusia bebas sejauh ia mampu berpikir jernih dan mengarahkan kehendaknya sesuai dengan pengetahuan yang benar. Dengan demikian, kesalahan dan perbudakan muncul bukan karena ketiadaan kebebasan, melainkan karena ketidaktahuan dan kekeliruan penalaran.⁴

Sementara itu, empirisme modern — terutama dalam pemikiran David Hume — menantang gagasan kebebasan sebagai kehendak otonom. Hume memandang bahwa segala tindakan manusia ditentukan oleh rangkaian sebab-akibat psikologis yang dapat diamati secara empiris.⁵ Ia memperkenalkan konsep compatibilism, yakni gagasan bahwa kebebasan dan determinisme dapat berdampingan: manusia dianggap bebas bukan karena lepas dari kausalitas, tetapi karena tindakannya sesuai dengan keinginannya sendiri tanpa paksaan eksternal.⁶ Dalam kerangka epistemologis ini, kebebasan dipahami bukan sebagai metafisika kehendak, melainkan sebagai pengalaman kesadaran akan pilihan yang selaras dengan dorongan batin yang dikenali secara reflektif.⁷

Berbeda dengan rasionalisme dan empirisme, tradisi idealisme Jerman — terutama melalui Immanuel Kant — menyatukan keduanya dalam sintesis kritis. Kant menyatakan bahwa kebebasan adalah ide rasional yang tidak dapat dibuktikan secara empiris, tetapi niscaya bagi hukum moral dan pengetahuan praktis.⁸ Ia menyebut kebebasan sebagai “fakta rasio” (factum rationis), yaitu kesadaran langsung manusia akan kewajiban moral yang menuntutnya untuk bertindak seolah-olah ia bebas.⁹ Dengan demikian, pengetahuan tentang kebebasan bukan hasil observasi, melainkan konsekuensi dari kesadaran normatif yang bersumber dari akal praktis.¹⁰ Dalam perspektif Kant, mengetahui bahwa manusia bebas berarti mengakui bahwa setiap individu memiliki martabat dan otonomi sebagai makhluk rasional.

Epistemologi kebebasan juga berkembang dalam horizon hermeneutik dan fenomenologis. Edmund Husserl dan kemudian Maurice Merleau-Ponty menolak pandangan bahwa kebebasan hanya merupakan hasil penalaran abstrak. Bagi mereka, kebebasan dialami secara langsung dalam kesadaran intensional yang mengarah kepada dunia.¹¹ Kebebasan bukanlah konsep yang ditarik dari refleksi rasional semata, melainkan suatu cara berada (mode of being) yang menyatu dengan pengalaman tubuh, dunia, dan relasi antar-subjektif.¹² Dengan demikian, epistemologi kebebasan tidak lagi berpusat pada “subjek terisolasi” ala Descartes, tetapi pada kesadaran yang terlibat dalam jaringan makna sosial dan historis.¹³

Pada abad ke-20, Michel Foucault menggeser epistemologi kebebasan ke wilayah kekuasaan dan wacana. Ia mengkritik pandangan humanistik tentang kebebasan sebagai sesuatu yang “alami” dan “universal.” Bagi Foucault, apa yang disebut “kebebasan” selalu dibentuk oleh rezim pengetahuan dan praktik diskursif tertentu.¹⁴ Dengan kata lain, cara manusia memahami dirinya sebagai subjek bebas adalah hasil konstruksi historis dari relasi kuasa-pengetahuan (power/knowledge).¹⁵ Namun, Foucault tidak menolak kebebasan secara total; ia justru menegaskan bahwa kesadaran akan keterbatasan ini membuka ruang bagi resistensi — bentuk pengetahuan diri yang memungkinkan manusia merefleksikan dan menegosiasikan posisi subjektifnya dalam tatanan sosial.¹⁶

Dengan demikian, epistemologi kebebasan menunjukkan bahwa pemahaman tentang kebebasan selalu bersifat ganda: rasional dan empiris, individual dan sosial, universal dan historis. Tidak ada pengetahuan yang sepenuhnya netral tentang kebebasan, sebab setiap cara mengetahui selalu membawa horizon nilai tertentu. Kebebasan diketahui bukan hanya melalui argumen rasional atau pengamatan empiris, tetapi juga melalui pengalaman eksistensial dan refleksi moral.¹⁷ Maka, tugas epistemologi kebebasan adalah menjaga kesadaran kritis atas dasar-dasar pengetahuan kita tentang kebebasan, agar ia tidak terjerumus menjadi ideologi yang membenarkan dominasi atau relativisme yang meniadakan kebenaran moral.¹⁸


Footnotes

[1]                Robert Audi, Epistemology: A Contemporary Introduction to the Theory of Knowledge (New York: Routledge, 2011), 217.

[2]                René Descartes, Meditations on First Philosophy, trans. Donald A. Cress (Indianapolis: Hackett Publishing, 1993), 47.

[3]                Ibid., 54.

[4]                John Cottingham, Descartes: A Very Short Introduction (Oxford: Oxford University Press, 1986), 89.

[5]                David Hume, An Enquiry Concerning Human Understanding (Oxford: Oxford University Press, 2000), 96–98.

[6]                Ibid., 102.

[7]                Peter Strawson, Freedom and Resentment and Other Essays (London: Methuen, 1974), 9.

[8]                Immanuel Kant, Critique of Practical Reason, trans. Lewis White Beck (New York: Macmillan, 1956), 42.

[9]                Ibid., 45.

[10]             Christine Korsgaard, Self-Constitution: Agency, Identity, and Integrity (Oxford: Oxford University Press, 2009), 118.

[11]             Edmund Husserl, Ideas Pertaining to a Pure Phenomenology and to a Phenomenological Philosophy, trans. F. Kersten (The Hague: Martinus Nijhoff, 1982), 112.

[12]             Maurice Merleau-Ponty, Phenomenology of Perception, trans. Colin Smith (London: Routledge, 1962), 441.

[13]             Paul Ricoeur, Freedom and Nature: The Voluntary and the Involuntary, trans. Erazim Kohák (Evanston, IL: Northwestern University Press, 1966), 67.

[14]             Michel Foucault, Discipline and Punish: The Birth of the Prison, trans. Alan Sheridan (New York: Pantheon Books, 1977), 194.

[15]             Michel Foucault, The History of Sexuality, Vol. 1: An Introduction, trans. Robert Hurley (New York: Vintage Books, 1990), 94.

[16]             Amy Allen, The Politics of Our Selves: Power, Autonomy, and Gender in Contemporary Critical Theory (New York: Columbia University Press, 2008), 33.

[17]             Charles Taylor, “What’s Wrong with Negative Liberty?” dalam Philosophy and the Human Sciences: Philosophical Papers, Vol. 2 (Cambridge: Cambridge University Press, 1985), 220–21.

[18]             Jürgen Habermas, Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy, trans. William Rehg (Cambridge, MA: MIT Press, 1996), 124.


5.           Aksiologi: Nilai Moral Kebebasan dan Hak

Aksiologi kebebasan dan hak individu menyoroti dimensi nilai dan tujuan moral yang melandasi konsep kebebasan itu sendiri. Jika ontologi menjawab apa hakikat kebebasan dan epistemologi menjelaskan bagaimana manusia mengetahui kebebasan, maka aksiologi berupaya menjawab mengapa kebebasan itu bernilai dan bagaimana ia harus digunakan secara etis.¹ Dalam kerangka filsafat politik dan etika, kebebasan bukan hanya kondisi netral, tetapi mengandung nilai intrinsik sebagai sarana mewujudkan kebaikan manusiawi dan keadilan sosial.²

Secara moral, kebebasan memiliki nilai karena ia merupakan prasyarat bagi tanggung jawab. Seorang individu hanya dapat dianggap bermoral apabila tindakannya dilakukan dengan kesadaran dan kebebasan.³ Dalam pandangan Immanuel Kant, kebebasan adalah conditio sine qua non dari moralitas, sebab hanya tindakan yang lahir dari kehendak otonom — tunduk pada hukum moral universal yang ditetapkan oleh akal praktis — yang memiliki nilai etis.⁴ Maka, kebebasan bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana bagi pelaksanaan kewajiban moral.⁵ Kebebasan tanpa tanggung jawab akan berubah menjadi kebebasan kosong (license), yaitu kebebasan yang lepas dari orientasi moral dan melahirkan tindakan destruktif terhadap diri maupun masyarakat.⁶

Dari sudut pandang aksiologis, hak individu juga memiliki nilai moral yang tidak terpisahkan dari martabat manusia. Hak-hak tersebut bukan hanya alat untuk melindungi kepentingan pribadi, tetapi juga cerminan dari nilai-nilai kemanusiaan yang universal seperti keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap kehidupan.⁷ Jacques Maritain menyatakan bahwa hak-hak manusia bersumber pada hukum moral kodrati yang menegaskan nilai setiap pribadi sebagai tujuan pada dirinya sendiri, bukan sarana bagi kepentingan kolektif.⁸ Dalam kerangka ini, penghormatan terhadap hak individu menjadi bentuk pengakuan atas nilai intrinsik manusia sebagai makhluk bermartabat.

Nilai kebebasan juga dapat dipahami dalam konteks teleologis, yakni sejauh mana ia mengarahkan manusia menuju kehidupan yang bermakna. Aristoteles, dalam kerangka etika kebajikan (virtue ethics), menilai bahwa kebebasan sejati adalah kebebasan yang digunakan untuk mencapai eudaimonia — kebahagiaan yang bersumber dari kesempurnaan moral dan rasional.⁹ Manusia bebas ketika ia mampu memilih yang baik, bukan ketika ia sekadar bebas dari larangan. Dengan demikian, nilai moral kebebasan terletak pada kemampuan untuk menata kehendak sesuai dengan kebajikan, bukan pada pelepasan diri dari norma-norma moral.¹⁰

Dalam tradisi modern, John Stuart Mill menekankan bahwa kebebasan memiliki nilai instrumental dan intrinsik sekaligus.¹¹ Secara instrumental, kebebasan memungkinkan individu mengembangkan potensi intelektual dan moralnya melalui eksperimen kehidupan.¹² Secara intrinsik, kebebasan menjadi nilai yang melekat pada martabat manusia karena ia menumbuhkan otonomi dan keaslian diri (authenticity).¹³ Kebebasan berpikir dan berbicara, misalnya, bukan sekadar hak politik, tetapi juga sarana untuk mendekati kebenaran moral melalui pertukaran gagasan.¹⁴ Oleh sebab itu, pembatasan kebebasan hanya dapat dibenarkan jika secara moral mencegah bahaya nyata terhadap hak dan kebebasan orang lain — prinsip yang dikenal sebagai harm principle.¹⁵

Aksiologi kebebasan juga menyentuh dimensi sosial dan solidaritas. Kebebasan individu yang sejati tidak dapat dilepaskan dari pengakuan terhadap kebebasan orang lain. Emmanuel Levinas menegaskan bahwa etika mendahului ontologi — tanggung jawab terhadap “yang lain” menjadi fondasi setiap tindakan bebas.¹⁶ Dengan demikian, nilai kebebasan tidak dapat dilepaskan dari relasi etis: kebebasan saya memperoleh makna sejauh ia menghormati keberadaan orang lain sebagai subjek moral yang setara. Dalam kerangka ini, kebebasan tidak bertentangan dengan keadilan sosial, melainkan menjadi syarat terwujudnya masyarakat yang menghargai perbedaan dan pluralitas.¹⁷

Dari perspektif aksiologis, hak-hak dasar manusia seperti hak hidup, hak berpendapat, hak beragama, dan hak atas keadilan hukum adalah pengejawantahan dari nilai moral universal yang disebut dignity of the person.¹⁸ Nilai-nilai ini tidak dapat dicabut oleh otoritas mana pun karena bersumber dari martabat manusia itu sendiri, bukan dari kontrak sosial atau persetujuan politik.¹⁹ Oleh karena itu, setiap kebijakan publik, hukum, atau keputusan politik harus dinilai berdasarkan sejauh mana ia menghormati dan memajukan nilai-nilai kebebasan moral tersebut.²⁰

Dengan demikian, aksiologi kebebasan dan hak individu mengarahkan manusia pada kesadaran bahwa kebebasan sejati tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab, keadilan, dan penghormatan terhadap sesama. Kebebasan tanpa nilai moral akan kehilangan substansinya, sementara nilai moral tanpa kebebasan akan berubah menjadi dogma yang menindas.²¹ Kebebasan yang bernilai adalah kebebasan yang memuliakan kemanusiaan — kebebasan yang digunakan untuk menegakkan kebenaran, membela keadilan, dan memperluas ruang kemanusiaan bagi semua.²²


Footnotes

[1]                Louis O. Kattsoff, Elements of Philosophy: An Introduction to the Study of Wisdom (New York: Ronald Press, 1953), 289.

[2]                Max Scheler, Formalism in Ethics and Non-Formal Ethics of Values, trans. Manfred Frings and Roger Funk (Evanston, IL: Northwestern University Press, 1973), 11.

[3]                Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 52.

[4]                Ibid., 58.

[5]                Christine Korsgaard, Creating the Kingdom of Ends (Cambridge: Cambridge University Press, 1996), 112.

[6]                Isaiah Berlin, Four Essays on Liberty (Oxford: Oxford University Press, 1969), 133.

[7]                John Finnis, Natural Law and Natural Rights (Oxford: Clarendon Press, 1980), 86.

[8]                Jacques Maritain, The Rights of Man and Natural Law (New York: Charles Scribner’s Sons, 1943), 33–34.

[9]                Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin (Indianapolis: Hackett Publishing, 1999), 1097b.

[10]             Alasdair MacIntyre, After Virtue: A Study in Moral Theory (Notre Dame, IN: University of Notre Dame Press, 1981), 69.

[11]             John Stuart Mill, On Liberty (London: John W. Parker and Son, 1859), 14.

[12]             Ibid., 46.

[13]             Charles Taylor, The Ethics of Authenticity (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1992), 25.

[14]             Mill, On Liberty, 48.

[15]             Ibid., 70.

[16]             Emmanuel Levinas, Totality and Infinity: An Essay on Exteriority, trans. Alphonso Lingis (Pittsburgh: Duquesne University Press, 1969), 83.

[17]             Paul Ricoeur, Oneself as Another, trans. Kathleen Blamey (Chicago: University of Chicago Press, 1992), 194.

[18]             Martha C. Nussbaum, Creating Capabilities: The Human Development Approach (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2011), 31.

[19]             Michael J. Sandel, Justice: What’s the Right Thing to Do? (New York: Farrar, Straus and Giroux, 2009), 70.

[20]             Amartya Sen, Development as Freedom (New York: Alfred A. Knopf, 1999), 36.

[21]             Charles Taylor, “What’s Wrong with Negative Liberty?” dalam Philosophy and the Human Sciences: Philosophical Papers, Vol. 2 (Cambridge: Cambridge University Press, 1985), 222.

[22]             Jürgen Habermas, Moral Consciousness and Communicative Action, trans. Christian Lenhardt and Shierry Weber Nicholsen (Cambridge, MA: MIT Press, 1990), 121.


6.           Batas antara Kebebasan Individu dan Kepentingan Kolektif

Masalah batas antara kebebasan individu dan kepentingan kolektif merupakan persoalan klasik dalam filsafat politik dan etika sosial. Ia menandai titik ketegangan antara dua prinsip normatif yang sama-sama sah: hak individu atas otonomi pribadi dan hak masyarakat atas keteraturan serta kesejahteraan bersama.¹ Dalam konteks ini, batas kebebasan bukan hanya bersifat yuridis, tetapi juga etis dan filosofis — ia tidak dapat ditentukan semata oleh hukum positif, melainkan harus berakar pada prinsip keadilan dan tanggung jawab moral.²

Secara historis, perdebatan mengenai batas kebebasan individu menemukan artikulasi awalnya dalam gagasan harm principle John Stuart Mill. Dalam On Liberty (1859), Mill menegaskan bahwa satu-satunya alasan sah bagi masyarakat atau negara untuk membatasi kebebasan individu adalah guna mencegah kerugian terhadap orang lain.³ Prinsip ini menolak pembatasan atas dasar moralitas subjektif atau paternalistik; individu berhak melakukan apa pun yang tidak merugikan sesamanya.⁴ Mill berusaha menegaskan bahwa kebebasan berpikir, berekspresi, dan bertindak adalah fondasi kemajuan moral dan intelektual manusia, namun kebebasan tersebut tidak absolut, melainkan berhenti di titik di mana hak orang lain dimulai.⁵

Pandangan ini menjadi dasar dari paradigma liberal modern yang menempatkan individu sebagai pusat tatanan politik. Namun, paradigma tersebut kemudian dikritik karena dianggap terlalu atomistik, mengabaikan dimensi sosial dari kebebasan.⁶ Dalam tradisi komunitarian, seperti yang dikemukakan oleh Michael Sandel dan Charles Taylor, kebebasan tidak dapat dipahami tanpa konteks komunitas moral di mana individu hidup.⁷ Identitas, nilai, dan bahkan pilihan individu dibentuk melalui hubungan sosial dan kebudayaan; karenanya, batas kebebasan harus mempertimbangkan tanggung jawab terhadap kesejahteraan kolektif.⁸

Jean-Jacques Rousseau memberikan alternatif melalui gagasan volonté générale (kehendak umum), yang berupaya mendamaikan kebebasan individu dengan kepentingan sosial.⁹ Menurutnya, manusia memang lahir bebas, tetapi dalam kehidupan bersama ia harus menyesuaikan kebebasannya dengan kehendak umum yang bertujuan pada kebaikan bersama.¹⁰ Dalam kerangka kontrak sosial ini, pembatasan kebebasan bukanlah bentuk penindasan, melainkan ekspresi rasional dari kehendak warga yang memilih untuk hidup di bawah hukum yang mereka buat sendiri.¹¹ Dengan demikian, individu tetap bebas karena tunduk pada hukum yang lahir dari otonomi kolektif yang rasional.

Dari perspektif Kantian, batas kebebasan ditentukan oleh prinsip moral universal yang dapat dijadikan hukum umum tanpa kontradiksi.¹² Setiap individu bebas sejauh ia tidak menjadikan kebebasannya sebagai alat untuk meniadakan kebebasan orang lain.¹³ Prinsip ini dikenal sebagai asas universalizability, yang menghubungkan kebebasan dengan keadilan. Dalam masyarakat rasional, setiap tindakan bebas harus tunduk pada imperatif moral yang menghormati otonomi semua individu.¹⁴ Oleh karena itu, negara yang adil bukanlah yang membatasi kebebasan semaunya, melainkan yang mengatur kebebasan agar setiap orang dapat menikmati hak yang sama.

Hannah Arendt menambahkan dimensi politik terhadap persoalan ini. Menurutnya, kebebasan tidak berarti kebebasan dari masyarakat, melainkan kebebasan untuk berpartisipasi di ruang publik.¹⁵ Kebebasan yang sepenuhnya privat kehilangan maknanya karena terlepas dari dunia tindakan dan tanggung jawab bersama.¹⁶ Dalam pandangan Arendt, ruang politik adalah arena di mana kebebasan individu diuji melalui interaksi dengan orang lain; di sanalah batas-batas kebebasan dikonstruksi melalui dialog, konsensus, dan kebersamaan.¹⁷

Dalam konteks kontemporer, batas kebebasan individu semakin kompleks karena melibatkan dimensi global dan digital. Misalnya, kebebasan berekspresi di dunia maya sering kali berbenturan dengan tanggung jawab untuk mencegah ujaran kebencian, disinformasi, atau pelanggaran privasi.¹⁸ Di sisi lain, kepentingan kolektif yang digunakan untuk membatasi kebebasan kadang dimanfaatkan secara politis untuk memperkuat otoritarianisme negara.¹⁹ Maka, diperlukan prinsip etika publik yang menyeimbangkan antara perlindungan hak individu dan keamanan sosial, dengan tetap berpegang pada asas proporsionalitas dan rasionalitas moral.²⁰

Akhirnya, batas kebebasan individu tidak dapat ditentukan secara absolut, melainkan harus bersifat dialogis dan kontekstual.²¹ Ia bergantung pada dinamika moral masyarakat, struktur hukum, serta perkembangan kesadaran etis manusia. Namun, prinsip dasarnya tetap sama: kebebasan individu hanya dapat dibatasi sejauh diperlukan untuk melindungi kebebasan orang lain dan menjamin keadilan sosial.²² Dengan demikian, kebebasan dan kepentingan kolektif bukanlah dua kutub yang saling meniadakan, melainkan dua prinsip yang harus disintesiskan dalam tatanan politik yang menghormati martabat setiap manusia.²³


Footnotes

[1]                Isaiah Berlin, Four Essays on Liberty (Oxford: Oxford University Press, 1969), 121.

[2]                John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971), 203.

[3]                John Stuart Mill, On Liberty (London: John W. Parker and Son, 1859), 14.

[4]                Ibid., 70.

[5]                Ibid., 88.

[6]                Robert Nozick, Anarchy, State, and Utopia (New York: Basic Books, 1974), 33.

[7]                Michael J. Sandel, Liberalism and the Limits of Justice (Cambridge: Cambridge University Press, 1982), 10.

[8]                Charles Taylor, “Atomism,” dalam Philosophy and the Human Sciences: Philosophical Papers, Vol. 2 (Cambridge: Cambridge University Press, 1985), 195.

[9]                Jean-Jacques Rousseau, The Social Contract, trans. Maurice Cranston (London: Penguin Books, 1968), 56.

[10]             Ibid., 62.

[11]             Ibid., 70.

[12]             Immanuel Kant, Critique of Practical Reason, trans. Lewis White Beck (New York: Macmillan, 1956), 42.

[13]             Ibid., 43.

[14]             Christine Korsgaard, Creating the Kingdom of Ends (Cambridge: Cambridge University Press, 1996), 131.

[15]             Hannah Arendt, The Human Condition (Chicago: University of Chicago Press, 1958), 176.

[16]             Ibid., 182.

[17]             Hannah Arendt, Between Past and Future (New York: Viking Press, 1961), 145.

[18]             Shoshana Zuboff, The Age of Surveillance Capitalism (New York: PublicAffairs, 2019), 212.

[19]             Amartya Sen, Development as Freedom (New York: Alfred A. Knopf, 1999), 36.

[20]             Jürgen Habermas, Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy, trans. William Rehg (Cambridge, MA: MIT Press, 1996), 128.

[21]             Charles Taylor, “What’s Wrong with Negative Liberty?” dalam Philosophy and the Human Sciences: Philosophical Papers, Vol. 2 (Cambridge: Cambridge University Press, 1985), 223.

[22]             Rawls, A Theory of Justice, 214.

[23]             Martha C. Nussbaum, Frontiers of Justice: Disability, Nationality, Species Membership (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2006), 158.


7.           Hak Dasar yang Tidak Boleh Diganggu oleh Negara

Hak dasar yang tidak boleh diganggu oleh negara merupakan inti dari filsafat politik normatif yang berorientasi pada perlindungan martabat manusia. Hak-hak tersebut dipandang sebagai hak inalienable — tidak dapat dicabut atau dialihkan oleh otoritas mana pun, karena bersumber langsung dari kodrat manusia sebagai makhluk rasional, bermoral, dan bebas.¹ Dalam pandangan ini, negara bukanlah pencipta hak, melainkan penjaga dan pelindungnya. Ketika negara melanggar hak-hak dasar tersebut, ia tidak hanya melakukan pelanggaran hukum, tetapi juga mengkhianati dasar moral keberadaannya sebagai lembaga politik.²

Secara filosofis, gagasan hak dasar berakar pada teori hukum kodrati (natural law) yang berkembang sejak zaman klasik hingga modern. Thomas Aquinas memandang bahwa hak bersumber pada hukum kodrati yang ditanamkan Tuhan dalam rasio manusia, yang mengarahkan manusia untuk mengejar kebaikan dan menghindari kejahatan.³ Dalam kerangka ini, hak hidup, kebebasan berpikir, dan kehendak moral bukanlah produk kontrak sosial, tetapi bagian dari tatanan moral semesta (lex aeterna) yang tidak tunduk pada otoritas duniawi.⁴ Tradisi ini kemudian dihidupkan kembali oleh pemikir modern seperti John Locke, yang menegaskan bahwa manusia secara alamiah memiliki hak atas hidup, kebebasan, dan kepemilikan (life, liberty, and property).⁵ Locke menekankan bahwa negara hanya sah sejauh ia menjaga hak-hak tersebut; ketika negara menjadi pelanggar hak, rakyat memiliki hak untuk menggantinya.⁶

Hak-hak dasar yang tidak boleh diganggu negara mencakup beberapa dimensi fundamental. Pertama, hak hidup (right to life), yang merupakan syarat bagi keberadaan seluruh hak lainnya.⁷ Tanpa perlindungan terhadap kehidupan, kebebasan dan keadilan kehilangan maknanya. Hak ini meliputi perlindungan terhadap kekerasan, penyiksaan, dan hukuman yang tidak manusiawi. Kedua, hak kebebasan berpikir, hati nurani, dan beragama, yang melindungi dimensi spiritual manusia dari dominasi ideologis negara.⁸ Sebagaimana diakui dalam Universal Declaration of Human Rights (1948), hak ini termasuk kebebasan untuk meyakini, mengubah, dan mengamalkan kepercayaan tanpa paksaan.⁹ Ketiga, hak kebebasan berekspresi dan berpendapat, yang merupakan dasar dari kehidupan demokratis dan kemajuan pengetahuan.¹⁰ Tanpa kebebasan berbicara, masyarakat kehilangan kemampuan untuk mengoreksi kekuasaan dan menegakkan kebenaran moral.¹¹

Selain itu, terdapat hak atas keadilan hukum dan perlakuan yang adil di depan hukum (due process of law).¹² Prinsip ini menegaskan bahwa negara tidak dapat menahan, menghukum, atau merampas hak warga tanpa dasar hukum yang sah dan adil.¹³ Hak ini menjadi pilar utama negara hukum (rule of law), di mana kekuasaan tunduk pada norma, bukan sebaliknya.¹⁴ Dalam konteks modern, hak atas perlindungan privasi juga menjadi bagian dari hak dasar yang tak dapat diganggu, terutama di era digital.¹⁵ Pengawasan massal dan penyalahgunaan data pribadi oleh negara atau korporasi besar mengancam kebebasan individu secara halus namun mendalam.¹⁶ Oleh karena itu, pembatasan terhadap privasi harus melalui uji kepentingan publik yang ketat, transparan, dan proporsional.¹⁷

Dari sudut pandang etika politik, pelanggaran terhadap hak dasar tidak dapat dibenarkan atas nama mayoritas atau kepentingan kolektif. John Stuart Mill menentang gagasan “tirani mayoritas” yang sering kali menjustifikasi pembatasan terhadap hak minoritas dengan alasan moral publik.¹⁸ Dalam kerangka liberal, setiap individu memiliki nilai moral yang setara dan tidak boleh dijadikan sarana bagi tujuan sosial tertentu.¹⁹ Namun demikian, kebebasan individu tetap harus disertai dengan tanggung jawab sosial. Immanuel Kant menekankan bahwa kebebasan yang rasional adalah kebebasan yang dapat hidup berdampingan dengan kebebasan semua orang menurut hukum universal.²⁰ Maka, negara yang beretika adalah negara yang mampu menyeimbangkan perlindungan terhadap hak individu dengan tanggung jawab untuk menjaga tatanan moral masyarakat tanpa jatuh pada despotisme.

Dalam kerangka hukum internasional, hak-hak yang bersifat non-derogable — tidak dapat ditangguhkan bahkan dalam keadaan darurat — mencakup hak hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan, perbudakan, dan diskriminasi, serta hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum.²¹ Prinsip ini menegaskan bahwa terdapat batas moral yang tidak dapat dilanggar oleh negara atas nama keamanan atau stabilitas.²² Pandangan ini memperkuat asumsi filosofis bahwa martabat manusia adalah nilai tertinggi yang menjadi dasar legitimasi setiap bentuk kekuasaan politik.²³

Dengan demikian, hak dasar yang tidak boleh diganggu oleh negara berfungsi sebagai “batas moral kekuasaan.” Ia merupakan ekspresi dari kesadaran bahwa negara diciptakan untuk manusia, bukan sebaliknya.²⁴ Pelanggaran terhadap hak-hak tersebut berarti pengingkaran terhadap esensi kemanusiaan itu sendiri. Dalam konteks filsafat politik kontemporer, tantangannya bukan lagi sekadar menjamin pengakuan formal atas hak-hak ini, melainkan memastikan keberlakuan nyatanya dalam struktur sosial, politik, dan digital.²⁵ Oleh sebab itu, pertahanan atas hak dasar bukan hanya tugas hukum, melainkan panggilan etis yang mendefinisikan makna kebebasan dan keadilan dalam peradaban manusia.²⁶


Footnotes

[1]                Robert Nozick, Anarchy, State, and Utopia (New York: Basic Books, 1974), 30.

[2]                John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971), 203.

[3]                Thomas Aquinas, Summa Theologica, trans. Fathers of the English Dominican Province (New York: Benziger Bros., 1947), I–II, Q. 94, Art. 2.

[4]                Ibid., I–II, Q. 91, Art. 1.

[5]                John Locke, Two Treatises of Government (London: Awnsham Churchill, 1689), 287.

[6]                Ibid., 293.

[7]                Jacques Maritain, The Rights of Man and Natural Law (New York: Charles Scribner’s Sons, 1943), 33.

[8]                Isaiah Berlin, Four Essays on Liberty (Oxford: Oxford University Press, 1969), 133.

[9]                United Nations, Universal Declaration of Human Rights (New York: United Nations, 1948), art. 18.

[10]             John Stuart Mill, On Liberty (London: John W. Parker and Son, 1859), 14.

[11]             Ibid., 45.

[12]             Ronald Dworkin, Taking Rights Seriously (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1977), 190.

[13]             Ibid., 195.

[14]             A. V. Dicey, Introduction to the Study of the Law of the Constitution (London: Macmillan, 1885), 110.

[15]             Shoshana Zuboff, The Age of Surveillance Capitalism (New York: PublicAffairs, 2019), 94.

[16]             Ibid., 106.

[17]             Jürgen Habermas, Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy, trans. William Rehg (Cambridge, MA: MIT Press, 1996), 128.

[18]             Mill, On Liberty, 88.

[19]             Michael J. Sandel, Justice: What’s the Right Thing to Do? (New York: Farrar, Straus and Giroux, 2009), 79.

[20]             Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 53.

[21]             United Nations, International Covenant on Civil and Political Rights (New York: United Nations, 1966), art. 4(2).

[22]             Louis Henkin, The Age of Rights (New York: Columbia University Press, 1990), 19.

[23]             Martha C. Nussbaum, Creating Capabilities: The Human Development Approach (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2011), 32.

[24]             John Finnis, Natural Law and Natural Rights (Oxford: Clarendon Press, 1980), 86.

[25]             Amartya Sen, Development as Freedom (New York: Alfred A. Knopf, 1999), 35.

[26]             Paul Ricoeur, The Just, trans. David Pellauer (Chicago: University of Chicago Press, 2000), 77.


8.           Dimensi Sosial dan Politik

Kebebasan dan hak individu tidak hanya berakar pada refleksi moral atau metafisis, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan politik yang menentukan keberlanjutan kehidupan bersama. Secara sosial, kebebasan bukanlah milik individu yang terisolasi; ia merupakan hasil interaksi dan pengakuan timbal balik di antara manusia.¹ Sementara secara politik, kebebasan menjadi dasar legitimasi kekuasaan dan ciri utama masyarakat demokratis.² Dengan demikian, dimensi sosial dan politik kebebasan menekankan bahwa otonomi individu hanya dapat berkembang dalam tatanan sosial yang menjamin ruang partisipasi, keadilan, dan solidaritas.³

Secara sosial, kebebasan individu menemukan maknanya dalam relasi intersubjektif — hubungan antarpribadi yang saling mengakui keberadaan dan martabat masing-masing.⁴ Hegel dalam Phenomenology of Spirit menyatakan bahwa kebebasan bukanlah kondisi natural, melainkan hasil dari proses pengakuan (recognition) yang lahir dari perjuangan antara diri dan yang lain.⁵ Tanpa pengakuan sosial, kebebasan kehilangan realitasnya dan berubah menjadi ilusi individualistik. Oleh karena itu, kebebasan harus dipahami sebagai kondisi sosial yang dibangun melalui norma, nilai, dan institusi yang menjamin penghormatan timbal balik.⁶ Dalam konteks ini, kebebasan dan keadilan sosial bukanlah dua tujuan yang bertentangan, melainkan saling mengandaikan: kebebasan sejati hanya mungkin jika setiap orang memiliki kesempatan yang adil untuk mengaktualisasikan dirinya.⁷

Di tingkat politik, kebebasan menjadi landasan bagi legitimasi kekuasaan dan tatanan demokrasi. Hannah Arendt menegaskan bahwa kebebasan sejati hanya terwujud dalam tindakan politik — kemampuan manusia untuk bertindak dan berbicara di ruang publik bersama yang lain.⁸ Kebebasan bukan semata kebebasan pribadi, melainkan kebebasan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan bersama yang menentukan masa depan kolektif.⁹ Arendt memandang ruang publik sebagai arena di mana manusia menjadi “makhluk politik” yang autentik: bukan karena ia tunduk pada hukum, tetapi karena ia berpartisipasi dalam pembentukannya.¹⁰

Tradisi demokrasi modern memformalkan prinsip ini melalui konsep civic freedom — kebebasan warga negara untuk ikut menentukan arah kebijakan publik melalui partisipasi politik yang setara.¹¹ John Rawls, dalam kerangka justice as fairness, menegaskan bahwa keadilan sosial mensyaratkan perlindungan terhadap kebebasan dasar yang sama bagi semua warga.¹² Namun, kebebasan ini harus diatur oleh prinsip kesetaraan kesempatan agar tidak menjadi monopoli kelas sosial tertentu.¹³ Dalam sistem politik yang adil, setiap individu memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam diskursus publik, memilih pemimpin, dan menyuarakan pendapat tanpa rasa takut.¹⁴

Dalam masyarakat pluralistik, dimensi sosial kebebasan menuntut adanya toleransi dan penghargaan terhadap perbedaan.¹⁵ Isaiah Berlin mengingatkan bahwa pluralisme nilai merupakan fakta moral dasar kehidupan manusia: nilai-nilai kebebasan, keadilan, dan kebajikan tidak selalu dapat didamaikan secara sempurna.¹⁶ Oleh karena itu, kebebasan politik harus dibangun di atas prinsip kompromi dan pengakuan, bukan dominasi satu nilai atas yang lain. Dalam kerangka ini, negara berperan sebagai penjaga ruang perbedaan — bukan pemaksaan keseragaman moral.¹⁷

Selain itu, dimensi sosial kebebasan juga menyangkut keadilan ekonomi dan kesejahteraan. Amartya Sen dan Martha Nussbaum mengembangkan konsep capabilities approach, yang menegaskan bahwa kebebasan sejati tidak cukup dijamin melalui hak formal, tetapi juga melalui kemampuan nyata individu untuk menjalani kehidupan yang bernilai.¹⁸ Misalnya, hak untuk hidup tidak bermakna jika seseorang tidak memiliki akses terhadap pangan, kesehatan, atau pendidikan. Oleh sebab itu, kebijakan sosial yang menjamin kesejahteraan bukanlah bentuk pembatasan kebebasan, melainkan prasyarat bagi realisasinya.¹⁹

Dalam konteks global kontemporer, dimensi sosial-politik kebebasan menghadapi tantangan baru, terutama akibat ekspansi teknologi dan ekonomi digital.²⁰ Kebebasan berekspresi, hak privasi, dan partisipasi politik kini berhadapan dengan kekuatan ekonomi yang melampaui batas negara-bangsa.²¹ Di sisi lain, muncul ancaman baru berupa otoritarianisme digital dan manipulasi informasi yang menekan kebebasan berpikir.²² Oleh karena itu, tanggung jawab kolektif diperlukan untuk membangun tata kelola digital yang berkeadilan dan transparan, agar kebebasan individu tidak dikorbankan di bawah dalih keamanan atau efisiensi ekonomi.²³

Dengan demikian, dimensi sosial dan politik kebebasan menunjukkan bahwa kebebasan bukanlah hak privat yang terlepas dari dunia, tetapi sebuah kondisi dialogis yang tumbuh dalam masyarakat yang menghormati pluralitas dan menjamin partisipasi publik.²⁴ Kebebasan sejati hanya mungkin dalam masyarakat yang adil, di mana setiap individu diakui sebagai subjek moral dan politik yang otonom.²⁵ Negara, sebagai wadah kehidupan bersama, tidak boleh menjadi penguasa atas kebebasan, tetapi fasilitator bagi pemenuhannya.²⁶


Footnotes

[1]                Paul Ricoeur, Freedom and Nature: The Voluntary and the Involuntary, trans. Erazim Kohák (Evanston, IL: Northwestern University Press, 1966), 58.

[2]                Hannah Arendt, The Human Condition (Chicago: University of Chicago Press, 1958), 176.

[3]                Jürgen Habermas, Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy, trans. William Rehg (Cambridge, MA: MIT Press, 1996), 122.

[4]                Axel Honneth, The Struggle for Recognition: The Moral Grammar of Social Conflicts, trans. Joel Anderson (Cambridge: Polity Press, 1995), 92.

[5]                G. W. F. Hegel, Phenomenology of Spirit, trans. A. V. Miller (Oxford: Oxford University Press, 1977), 111.

[6]                Ibid., 118.

[7]                Charles Taylor, “The Politics of Recognition,” dalam Multiculturalism: Examining the Politics of Recognition, ed. Amy Gutmann (Princeton, NJ: Princeton University Press, 1994), 25.

[8]                Arendt, The Human Condition, 180.

[9]                Ibid., 184.

[10]             Hannah Arendt, Between Past and Future (New York: Viking Press, 1961), 145.

[11]             Quentin Skinner, Liberty before Liberalism (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 32.

[12]             John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971), 53.

[13]             Ibid., 82.

[14]             Robert A. Dahl, Democracy and Its Critics (New Haven: Yale University Press, 1989), 108.

[15]             Isaiah Berlin, Four Essays on Liberty (Oxford: Oxford University Press, 1969), 171.

[16]             Ibid., 179.

[17]             Michael Walzer, Spheres of Justice: A Defense of Pluralism and Equality (New York: Basic Books, 1983), 313.

[18]             Amartya Sen, Development as Freedom (New York: Alfred A. Knopf, 1999), 36.

[19]             Martha C. Nussbaum, Creating Capabilities: The Human Development Approach (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2011), 32.

[20]             Shoshana Zuboff, The Age of Surveillance Capitalism (New York: PublicAffairs, 2019), 87.

[21]             Ibid., 94.

[22]             Yuval Noah Harari, 21 Lessons for the 21st Century (London: Jonathan Cape, 2018), 65.

[23]             Evgeny Morozov, The Net Delusion: The Dark Side of Internet Freedom (New York: PublicAffairs, 2011), 120.

[24]             Habermas, Between Facts and Norms, 134.

[25]             Charles Taylor, The Ethics of Authenticity (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1992), 38.

[26]             John Dewey, The Public and Its Problems (Athens, OH: Swallow Press, 1954), 166.


9.           Kritik dan Klarifikasi Filosofis

Kajian tentang kebebasan dan hak individu tidak luput dari kritik yang mendalam, baik dari sisi konseptual maupun praksis sosial-politiknya. Kritik tersebut berakar pada kenyataan bahwa gagasan kebebasan sering kali disalahpahami — entah direduksi menjadi kebebasan tanpa tanggung jawab, atau dibatasi secara berlebihan atas nama kepentingan kolektif.¹ Maka, diperlukan klarifikasi filosofis untuk menegaskan kembali hakikat kebebasan dan hak individu dalam relasinya dengan moralitas, keadilan, dan kemanusiaan.

9.1.       Kritik terhadap Liberalisme Individualistik

Salah satu kritik utama datang dari para pemikir komunitarian terhadap liberalisme klasik yang menekankan otonomi individu sebagai pusat moral dan politik.² Michael Sandel, misalnya, menuduh liberalisme ala John Rawls maupun Robert Nozick mengabstraksikan individu dari konteks sosial dan budaya yang membentuk identitasnya.³ Dalam pandangan ini, kebebasan dianggap sebagai hak terpisah dari tanggung jawab sosial, sehingga melahirkan “atomisme moral” — individu yang berdiri sendiri tanpa ikatan komunal.⁴ Kritik ini menunjukkan bahwa kebebasan tanpa orientasi terhadap kebaikan bersama berisiko menimbulkan alienasi sosial dan fragmentasi moral.⁵

Charles Taylor juga mengkritik pemahaman kebebasan negatif yang hanya menekankan “bebas dari paksaan,” tanpa memperhatikan kemampuan substantif individu untuk menjalani kehidupan bermakna.⁶ Menurutnya, kebebasan sejati bukan hanya soal tidak dihalangi, tetapi juga soal memiliki kapasitas dan kesempatan untuk mengaktualisasikan potensi moral dan sosial.⁷ Maka, pembebasan politik tidak cukup diwujudkan dengan penghapusan hambatan eksternal, melainkan juga dengan pemberdayaan internal yang memungkinkan individu menjadi subjek moral yang utuh.⁸

9.2.       Kritik terhadap Kolektivisme dan Relativisme Sosial

Di sisi lain, pandangan yang menempatkan kepentingan kolektif di atas segalanya juga menghadapi kritik tajam. Jean-Paul Sartre memperingatkan bahaya ketika kebebasan manusia dilebur dalam totalitas sosial yang meniadakan keunikan individu.⁹ Ketika negara atau komunitas memonopoli definisi kebaikan, kebebasan berubah menjadi alat kontrol ideologis. Hannah Arendt menyebut fenomena ini sebagai “tirani keseragaman,” di mana kebebasan publik direduksi menjadi kepatuhan terhadap norma mayoritas.¹⁰ Dalam sistem seperti ini, hak individu mudah dikorbankan atas nama stabilitas atau moralitas publik, sebuah gejala yang tampak jelas dalam rezim totalitarian abad ke-20.¹¹

Kritik serupa juga diarahkan terhadap relativisme budaya yang menolak universalitas hak asasi manusia.¹² Argumen bahwa setiap masyarakat memiliki standar moralnya sendiri sering kali digunakan untuk menjustifikasi pelanggaran terhadap kebebasan dan martabat manusia. Namun, sebagaimana ditegaskan oleh Martha Nussbaum, pluralisme nilai tidak berarti relativisme etis; justru pengakuan terhadap martabat universal manusia menjadi dasar bagi penghormatan terhadap keragaman.¹³

9.3.       Klarifikasi Filosofis tentang Kebebasan dan Hak

Klarifikasi filosofis diperlukan untuk menengahi dua ekstrem tersebut. Secara ontologis, kebebasan harus dipahami sebagai struktur eksistensial manusia yang bersifat relasional — kebebasan yang mengandaikan keberadaan orang lain.¹⁴ Kebebasan individu tidak meniadakan keberadaan masyarakat, melainkan menemukan maknanya melalui interaksi etis dan sosial. Emmanuel Levinas menegaskan bahwa kebebasan sejati dimulai ketika seseorang menyadari tanggung jawabnya terhadap “yang lain.”¹⁵ Dengan demikian, kebebasan bukanlah kemandirian tanpa batas, tetapi kesadaran akan keterikatan moral yang memanusiakan.

Secara epistemologis, klarifikasi kebebasan menuntut refleksi rasional atas batas-batasnya. Kant telah menekankan bahwa kebebasan hanya bermakna ketika dikaitkan dengan hukum moral universal.¹⁶ Kebebasan yang tidak tunduk pada rasio etis akan terjerumus pada anarki moral atau tirani kehendak pribadi. Oleh sebab itu, kebebasan dan hukum bukan dua hal yang bertentangan, melainkan dua dimensi yang saling melengkapi dalam struktur tindakan rasional.¹⁷

Dalam dimensi aksiologis, hak individu harus dipahami bukan sekadar sebagai klaim terhadap negara, tetapi sebagai tanggung jawab moral untuk menghormati hak orang lain.¹⁸ Hak tanpa tanggung jawab akan kehilangan legitimasi moral, sedangkan tanggung jawab tanpa hak akan berubah menjadi penindasan. Karenanya, keseimbangan antara keduanya merupakan dasar bagi tatanan sosial yang adil.¹⁹

9.4.       Kritik terhadap Konsep Kebebasan di Era Digital

Konteks kontemporer menghadirkan medan baru bagi perdebatan tentang kebebasan: dunia digital. Kebebasan berekspresi kini dihadapkan pada paradoks baru — di satu sisi memberikan ruang partisipasi luas, namun di sisi lain menciptakan bentuk-bentuk baru dari kontrol sosial melalui algoritma, pengawasan, dan manipulasi informasi.²⁰ Shoshana Zuboff menyebut fenomena ini sebagai “kapitalisme pengawasan,” di mana kebebasan individu dieksploitasi menjadi sumber data dan komoditas ekonomi.²¹ Dalam situasi ini, kebebasan tanpa kesadaran kritis terhadap struktur kekuasaan digital justru memperkuat bentuk baru dari perbudakan epistemik.²²

Maka, klarifikasi filosofis terhadap kebebasan modern menuntut redefinisi dalam konteks teknologi.²³ Kebebasan harus mencakup hak atas privasi, akses terhadap informasi yang benar, serta kemampuan kritis untuk menilai realitas digital.²⁴ Tanpa dimensi epistemik ini, kebebasan kehilangan daya moralnya dan berubah menjadi sekadar ilusi kebebasan formal.


Sintesis Kritik dan Klarifikasi

Melalui berbagai kritik dan klarifikasi tersebut, tampak bahwa kebebasan dan hak individu bukanlah entitas absolut, melainkan konstruksi normatif yang harus terus diperbarui melalui refleksi rasional dan pengalaman historis.²⁵ Filsafat politik modern menuntut kita untuk memahami kebebasan tidak sebagai “kemerdekaan dari,” melainkan sebagai “kemerdekaan untuk” — untuk membangun tatanan kehidupan yang adil dan manusiawi.²⁶ Dalam pandangan ini, kebebasan bukan sekadar hak untuk memilih, tetapi kemampuan moral untuk memilih yang benar.²⁷

Dengan demikian, kritik dan klarifikasi filosofis terhadap kebebasan mengembalikan konsep ini ke akar moralnya: kebebasan yang berpihak pada kemanusiaan.²⁸ Ia bukan kebebasan yang meniadakan batas, melainkan kebebasan yang menyadari batasnya sebagai ruang tanggung jawab.²⁹ Dalam dialektika antara individu dan kolektif, kebebasan sejati hanya mungkin terwujud melalui kesadaran akan martabat manusia sebagai pusat nilai yang tak dapat ditawar.³⁰


Footnotes

[1]                Isaiah Berlin, Four Essays on Liberty (Oxford: Oxford University Press, 1969), 121.

[2]                Michael J. Sandel, Liberalism and the Limits of Justice (Cambridge: Cambridge University Press, 1982), 4.

[3]                Ibid., 9.

[4]                Charles Taylor, “Atomism,” dalam Philosophy and the Human Sciences: Philosophical Papers, Vol. 2 (Cambridge: Cambridge University Press, 1985), 189.

[5]                Alasdair MacIntyre, After Virtue: A Study in Moral Theory (Notre Dame, IN: University of Notre Dame Press, 1981), 85.

[6]                Taylor, “What’s Wrong with Negative Liberty?” dalam Philosophy and the Human Sciences: Philosophical Papers, Vol. 2, 218.

[7]                Ibid., 220.

[8]                Ibid., 223.

[9]                Jean-Paul Sartre, Being and Nothingness, trans. Hazel E. Barnes (New York: Philosophical Library, 1956), 560.

[10]             Hannah Arendt, The Origins of Totalitarianism (New York: Harcourt, Brace & Company, 1951), 325.

[11]             Ibid., 340.

[12]             Jack Donnelly, Universal Human Rights in Theory and Practice (Ithaca, NY: Cornell University Press, 2013), 73.

[13]             Martha C. Nussbaum, Women and Human Development: The Capabilities Approach (Cambridge: Cambridge University Press, 2000), 41.

[14]             Paul Ricoeur, Oneself as Another, trans. Kathleen Blamey (Chicago: University of Chicago Press, 1992), 190.

[15]             Emmanuel Levinas, Totality and Infinity: An Essay on Exteriority, trans. Alphonso Lingis (Pittsburgh: Duquesne University Press, 1969), 83.

[16]             Immanuel Kant, Critique of Practical Reason, trans. Lewis White Beck (New York: Macmillan, 1956), 43.

[17]             Ibid., 47.

[18]             John Finnis, Natural Law and Natural Rights (Oxford: Clarendon Press, 1980), 87.

[19]             Jürgen Habermas, Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy, trans. William Rehg (Cambridge, MA: MIT Press, 1996), 131.

[20]             Byung-Chul Han, Psychopolitics: Neoliberalism and New Technologies of Power (London: Verso, 2017), 9.

[21]             Shoshana Zuboff, The Age of Surveillance Capitalism (New York: PublicAffairs, 2019), 112.

[22]             Ibid., 117.

[23]             Evgeny Morozov, The Net Delusion: The Dark Side of Internet Freedom (New York: PublicAffairs, 2011), 121.

[24]             Jürgen Habermas, The Structural Transformation of the Public Sphere, trans. Thomas Burger (Cambridge, MA: MIT Press, 1989), 92.

[25]             Charles Taylor, The Ethics of Authenticity (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1992), 28.

[26]             John Stuart Mill, On Liberty (London: John W. Parker and Son, 1859), 14.

[27]             Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 53.

[28]             Paul Ricoeur, The Just, trans. David Pellauer (Chicago: University of Chicago Press, 2000), 77.

[29]             Alasdair MacIntyre, Dependent Rational Animals: Why Human Beings Need the Virtues (Chicago: Open Court, 1999), 102.

[30]             Martha C. Nussbaum, Frontiers of Justice: Disability, Nationality, Species Membership (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2006), 162.


10.       Relevansi Kontemporer

Dalam konteks abad ke-21, konsep kebebasan dan hak individu menghadapi tantangan baru yang kompleks, baik dari segi politik, sosial, ekonomi, maupun teknologi. Kebebasan yang dahulu diperjuangkan untuk membebaskan manusia dari penindasan negara kini harus diartikulasikan ulang di tengah tatanan global yang diwarnai oleh digitalisasi, neoliberalisme, populisme, dan krisis ekologis.¹ Relevansi filsafat kebebasan dan hak individu terletak pada kemampuannya untuk menjadi kerangka reflektif dalam menjawab problem-problem kemanusiaan modern yang semakin berlapis dan saling berhubungan.²

10.1.    Kebebasan di Era Digital dan Informasi

Perkembangan teknologi digital mengubah cara manusia memahami kebebasan. Di satu sisi, internet memperluas ruang kebebasan berekspresi, partisipasi politik, dan akses terhadap pengetahuan. Namun di sisi lain, muncul bentuk-bentuk baru dari pengawasan dan kontrol yang mengancam otonomi individu.³ Michel Foucault dalam analisisnya tentang kekuasaan menegaskan bahwa kekuasaan modern bekerja melalui mekanisme pengawasan yang halus, bukan melalui paksaan langsung.⁴ Dalam dunia digital, kekuasaan itu dimanifestasikan dalam bentuk surveillance capitalism, di mana data pribadi menjadi komoditas ekonomi dan alat prediksi perilaku manusia.⁵

Shoshana Zuboff menyebut fenomena ini sebagai “kapitalisme pengawasan” (surveillance capitalism), di mana kebebasan individu dikompromikan oleh sistem algoritmik yang memantau, memprofilkan, dan memanipulasi tindakan manusia.⁶ Dengan demikian, pembelaan terhadap kebebasan kini menuntut perlindungan atas hak privasi, transparansi algoritma, dan kedaulatan digital. Kebebasan di era ini tidak lagi hanya persoalan politik negara, tetapi juga ekonomi data global yang menentukan struktur pilihan individu tanpa disadari.⁷

10.2.    Hak Individu dan Tantangan Demokrasi

Kebebasan dan hak individu juga diuji dalam konteks politik kontemporer yang ditandai oleh kemunculan populisme, disinformasi, dan kemunduran demokrasi (democratic backsliding).⁸ Di banyak negara, retorika “kepentingan rakyat” digunakan untuk membenarkan pembatasan kebebasan sipil, sensor media, atau penyingkiran oposisi. Hannah Arendt telah mengingatkan bahwa hilangnya ruang publik yang bebas akan membuka jalan bagi totalitarianisme baru — sebuah kondisi di mana warga kehilangan kemampuan untuk berpikir dan bertindak bersama.⁹ Dalam masyarakat informasi, tantangan ini semakin berat karena manipulasi wacana publik kini dilakukan melalui algoritma media sosial yang mempersempit ruang deliberasi rasional.¹⁰

Untuk itu, revitalisasi kebebasan politik menuntut penguatan pendidikan kewargaan, literasi digital, dan partisipasi deliberatif yang berakar pada penghormatan terhadap martabat manusia.¹¹ Jürgen Habermas menekankan pentingnya “rasionalitas komunikatif” — kebebasan yang berfungsi melalui dialog dan argumentasi publik yang inklusif.¹² Demokrasi hanya dapat bertahan jika kebebasan dipraktikkan sebagai tanggung jawab kolektif, bukan sekadar hak formal.¹³

10.3.    Kebebasan dan Keadilan Sosial di Tengah Krisis Ekonomi Global

Krisis ekonomi global dan ketimpangan struktural juga menantang relevansi kebebasan. Dalam sistem neoliberalisme, kebebasan sering dimaknai secara sempit sebagai kebebasan pasar, yang justru memperkuat ketidaksetaraan dan menggerus hak-hak sosial warga negara.¹⁴ Amartya Sen menolak pandangan ini melalui konsep development as freedom, dengan menegaskan bahwa kebebasan sejati mencakup kemampuan substantif untuk hidup bermartabat — termasuk akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan keadilan ekonomi.¹⁵ Tanpa dimensi sosial ini, kebebasan hanya menjadi privilese bagi segelintir orang.

Dalam kerangka keadilan distributif, John Rawls menyatakan bahwa ketimpangan ekonomi hanya dapat dibenarkan jika menguntungkan kelompok yang paling lemah.¹⁶ Prinsip ini memperlihatkan bahwa kebebasan ekonomi tidak boleh berdiri sendiri, melainkan harus diimbangi oleh kebijakan sosial yang menjamin keseimbangan hak dan kesempatan. Dengan demikian, kebebasan dan keadilan tidak berlawanan, melainkan saling meneguhkan dalam membangun tatanan sosial yang beradab.¹⁷

10.4.    Kebebasan, Hak, dan Krisis Ekologis

Dalam konteks ekologis, kebebasan manusia kini dihadapkan pada batas planet yang menuntut tanggung jawab baru. Filsafat kebebasan klasik sering diasumsikan dalam kerangka antroposentris, yakni kebebasan manusia atas alam. Namun, krisis iklim menunjukkan bahwa kebebasan tersebut memiliki konsekuensi destruktif terhadap kehidupan kolektif global.¹⁸ Ulrich Beck memperkenalkan konsep risk society, yang menggambarkan bagaimana modernitas menghasilkan risiko global akibat tindakan bebas manusia yang tidak terkendali.¹⁹

Relevansi kontemporer kebebasan, dengan demikian, menuntut redefinisi ontologis: kebebasan sebagai partisipasi dalam menjaga keberlanjutan hidup bersama, bukan dominasi atas alam.²⁰ Dalam paradigma ekologis, kebebasan individu harus diikat dengan etika tanggung jawab universal terhadap kehidupan (ethics of responsibility), sebagaimana ditegaskan oleh Hans Jonas.²¹ Ini berarti hak individu untuk hidup di dunia yang layak tidak dapat dilepaskan dari kewajiban untuk melindungi ekosistem yang menopang kehidupan itu sendiri.²²


Relevansi Filosofis: Kebebasan sebagai Tanggung Jawab Global

Dalam dunia yang saling terhubung secara digital, ekonomi, dan ekologis, kebebasan dan hak individu memiliki dimensi global yang semakin penting.²³ Filsafat kebebasan kini harus melampaui batas-batas negara-bangsa menuju etika kosmopolitik yang mengakui tanggung jawab terhadap seluruh umat manusia.²⁴ Martha Nussbaum mengusulkan pendekatan capabilities yang bersifat universal — hak untuk hidup, berpikir, berpartisipasi, dan berkembang — sebagai dasar moral bagi keadilan global.²⁵

Relevansi kontemporer kebebasan terletak pada kemampuan manusia untuk memaknai ulang otonominya dalam dunia yang saling tergantung.²⁶ Kebebasan tidak lagi semata hak untuk bertindak, tetapi kemampuan untuk hidup bersama dalam keadilan, kebenaran, dan solidaritas global.²⁷ Filsafat kebebasan yang berakar pada martabat manusia tetap menjadi panduan etis bagi dunia modern yang terus mencari keseimbangan antara hak individu dan tanggung jawab kolektif.²⁸


Footnotes

[1]                Ulrich Beck, Risk Society: Towards a New Modernity, trans. Mark Ritter (London: Sage Publications, 1992), 19.

[2]                Charles Taylor, The Ethics of Authenticity (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1992), 42.

[3]                Jürgen Habermas, The Structural Transformation of the Public Sphere, trans. Thomas Burger (Cambridge, MA: MIT Press, 1989), 74.

[4]                Michel Foucault, Discipline and Punish: The Birth of the Prison, trans. Alan Sheridan (New York: Pantheon Books, 1977), 195.

[5]                Ibid., 201.

[6]                Shoshana Zuboff, The Age of Surveillance Capitalism (New York: PublicAffairs, 2019), 54.

[7]                Evgeny Morozov, The Net Delusion: The Dark Side of Internet Freedom (New York: PublicAffairs, 2011), 117.

[8]                Yascha Mounk, The People vs. Democracy: Why Our Freedom Is in Danger and How to Save It (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2018), 28.

[9]                Hannah Arendt, The Origins of Totalitarianism (New York: Harcourt, Brace & Company, 1951), 336.

[10]             Zeynep Tufekci, Twitter and Tear Gas: The Power and Fragility of Networked Protest (New Haven: Yale University Press, 2017), 73.

[11]             Amartya Sen, Identity and Violence: The Illusion of Destiny (New York: W. W. Norton, 2006), 88.

[12]             Habermas, Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy, trans. William Rehg (Cambridge, MA: MIT Press, 1996), 128.

[13]             John Dewey, Democracy and Education (New York: Macmillan, 1916), 345.

[14]             David Harvey, A Brief History of Neoliberalism (Oxford: Oxford University Press, 2005), 64.

[15]             Amartya Sen, Development as Freedom (New York: Alfred A. Knopf, 1999), 36.

[16]             John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971), 87.

[17]             Michael Walzer, Spheres of Justice: A Defense of Pluralism and Equality (New York: Basic Books, 1983), 314.

[18]             Val Plumwood, Environmental Culture: The Ecological Crisis of Reason (London: Routledge, 2002), 45.

[19]             Beck, Risk Society, 32.

[20]             Bruno Latour, Politics of Nature: How to Bring the Sciences into Democracy, trans. Catherine Porter (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2004), 9.

[21]             Hans Jonas, The Imperative of Responsibility: In Search of an Ethics for the Technological Age (Chicago: University of Chicago Press, 1984), 123.

[22]             Ibid., 131.

[23]             Seyla Benhabib, Another Cosmopolitanism (Oxford: Oxford University Press, 2006), 15.

[24]             Kwame Anthony Appiah, Cosmopolitanism: Ethics in a World of Strangers (New York: W. W. Norton, 2007), 58.

[25]             Martha C. Nussbaum, Frontiers of Justice: Disability, Nationality, Species Membership (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2006), 163.

[26]             Taylor, The Ethics of Authenticity, 49.

[27]             Paul Ricoeur, The Just, trans. David Pellauer (Chicago: University of Chicago Press, 2000), 77.

[28]             Habermas, Moral Consciousness and Communicative Action, trans. Christian Lenhardt and Shierry Weber Nicholsen (Cambridge, MA: MIT Press, 1990), 128.


11.       Sintesis Filosofis

Sintesis filosofis mengenai kebebasan dan hak individu menuntut suatu upaya integratif untuk memahami keduanya bukan sebagai dua entitas yang berseberangan, melainkan sebagai dua aspek dari satu realitas kemanusiaan.¹ Dalam tradisi filsafat politik, dialektika antara kebebasan individu dan kepentingan kolektif selalu menjadi medan ketegangan antara otonomi dan keterikatan, antara martabat pribadi dan solidaritas sosial.² Namun, dari perspektif sintesis filosofis, keduanya dapat dipadukan dalam sebuah kerangka etik-rasional yang menempatkan manusia sebagai pusat nilai dan tujuan moral tertinggi.³

Kebebasan individu, secara ontologis, merupakan kondisi dasar eksistensi manusia sebagai makhluk rasional dan moral.⁴ Namun, kebebasan ini tidak dapat dipahami secara absolut, karena eksistensi manusia selalu bersifat being-with-others — berada bersama yang lain.⁵ Jean-Paul Sartre mengakui bahwa kebebasan adalah hakikat manusia, tetapi Emmanuel Levinas melengkapi pandangan tersebut dengan menegaskan bahwa kebebasan sejati baru lahir ketika manusia menanggapi “yang lain” dengan tanggung jawab etis.⁶ Dengan demikian, sintesis kebebasan memerlukan transformasi dari otonomi egoistik menjadi otonomi dialogis — kebebasan yang menyadari keterikatannya dalam relasi kemanusiaan.⁷

Dari segi epistemologis, kebebasan dan hak individu hanya bermakna sejauh mereka dipahami dalam horizon rasionalitas komunikatif. Jürgen Habermas menunjukkan bahwa tindakan rasional tidak dapat dilepaskan dari proses komunikasi intersubjektif di mana legitimasi moral dan politik dibentuk melalui dialog yang terbuka dan bebas dari dominasi.⁸ Dalam kerangka ini, kebebasan individu bukanlah kebebasan untuk memaksakan kehendak, tetapi kebebasan untuk berpartisipasi dalam pencarian kebenaran bersama.⁹ Sintesis epistemologis ini menghubungkan kebebasan dengan rasionalitas praktis: kebebasan yang tercerahkan oleh akal budi dan diarahkan pada kebaikan universal.¹⁰

Secara aksiologis, kebebasan dan hak individu memperoleh nilai sejatinya ketika diorientasikan pada pemeliharaan martabat manusia dan pencapaian keadilan.¹¹ John Rawls menegaskan bahwa keadilan adalah “keutamaan utama dari struktur sosial,” dan bahwa kebebasan individu harus diatur oleh prinsip keadilan agar tidak menjadi alat ketimpangan sosial.¹² Dengan demikian, nilai kebebasan bukan terletak pada kebebasan itu sendiri, tetapi pada kemampuannya untuk memperluas ruang kemanusiaan dan solidaritas. Martha Nussbaum memperdalam pandangan ini melalui capabilities approach, bahwa kebebasan sejati adalah kemampuan aktual untuk hidup secara bermartabat dan berperan dalam kehidupan publik.¹³ Maka, hak individu dan keadilan sosial tidak dapat dipisahkan: yang satu melengkapi dan menegaskan yang lain dalam tatanan moral universal.¹⁴

Dalam tataran politik, sintesis antara kebebasan individu dan kepentingan kolektif diwujudkan melalui prinsip republican freedom, sebagaimana dijelaskan oleh Philip Pettit — kebebasan sebagai “non-domination” atau kebebasan dari ketundukan sewenang-wenang.¹⁵ Prinsip ini mengatasi dikotomi liberalisme dan komunitarianisme dengan menegaskan bahwa individu bebas sejauh mereka tidak tunduk pada kekuasaan yang tak dapat dipertanggungjawabkan.¹⁶ Dengan demikian, negara ideal bukan sekadar pelindung kebebasan negatif, tetapi juga penggerak kondisi sosial yang memungkinkan kebebasan substantif.¹⁷

Selain itu, sintesis filosofis kebebasan juga mencakup dimensi kosmopolitik. Di era globalisasi dan digitalisasi, kebebasan tidak dapat dibatasi oleh teritorial negara-bangsa. Seyla Benhabib dan Kwame Anthony Appiah menekankan pentingnya etika kosmopolitan — kebebasan yang diiringi tanggung jawab lintas batas terhadap kemanusiaan universal.¹⁸ Prinsip ini menuntut redefinisi hak asasi manusia sebagai hak global yang melekat pada semua individu, terlepas dari kebangsaan, agama, atau kelas sosial.¹⁹ Dalam sintesis ini, kebebasan menjadi dasar solidaritas global yang menghubungkan manusia dalam kesadaran moral bersama.²⁰

Secara ontologis, epistemologis, aksiologis, dan politis, sintesis kebebasan dan hak individu berpuncak pada kesadaran bahwa kebebasan sejati bukanlah ketiadaan batas, melainkan kemampuan moral untuk menentukan batasnya secara rasional dan etis.²¹ Kebebasan tanpa nilai berubah menjadi anarki; nilai tanpa kebebasan menjadi tirani.²² Oleh karena itu, filsafat kebebasan harus berdiri di antara dua ekstrem itu — sebagai jalan tengah yang mengakui otonomi individu sekaligus meneguhkan tanggung jawab sosialnya.²³

Dengan demikian, sintesis filosofis kebebasan dapat dirumuskan dalam tiga prinsip utama: (1) ontologis — manusia bebas karena memiliki rasionalitas dan tanggung jawab; (2) etis — kebebasan bernilai sejauh ia digunakan untuk menghormati martabat sesama; dan (3) politiko-sosial — kebebasan individu hanya dapat bertahan dalam struktur sosial yang adil dan partisipatif.²⁴ Dalam pengertian ini, kebebasan bukanlah milik individu semata, melainkan milik seluruh umat manusia sebagai ekspresi tertinggi dari eksistensi yang bermartabat.²⁵


Footnotes

[1]                Paul Ricoeur, The Just, trans. David Pellauer (Chicago: University of Chicago Press, 2000), 77.

[2]                Isaiah Berlin, Four Essays on Liberty (Oxford: Oxford University Press, 1969), 121.

[3]                Charles Taylor, The Ethics of Authenticity (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1992), 36.

[4]                Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 52.

[5]                Martin Heidegger, Being and Time, trans. John Macquarrie and Edward Robinson (New York: Harper & Row, 1962), 149.

[6]                Emmanuel Levinas, Totality and Infinity: An Essay on Exteriority, trans. Alphonso Lingis (Pittsburgh: Duquesne University Press, 1969), 83.

[7]                Levinas, Ethics and Infinity, trans. Richard Cohen (Pittsburgh: Duquesne University Press, 1985), 93.

[8]                Jürgen Habermas, Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy, trans. William Rehg (Cambridge, MA: MIT Press, 1996), 129.

[9]                Ibid., 135.

[10]             Habermas, Moral Consciousness and Communicative Action, trans. Christian Lenhardt and Shierry Weber Nicholsen (Cambridge, MA: MIT Press, 1990), 123.

[11]             John Finnis, Natural Law and Natural Rights (Oxford: Clarendon Press, 1980), 85.

[12]             John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971), 87.

[13]             Martha C. Nussbaum, Creating Capabilities: The Human Development Approach (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2011), 25.

[14]             Amartya Sen, Development as Freedom (New York: Alfred A. Knopf, 1999), 36.

[15]             Philip Pettit, Republicanism: A Theory of Freedom and Government (Oxford: Oxford University Press, 1997), 55.

[16]             Ibid., 62.

[17]             Quentin Skinner, Liberty before Liberalism (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 34.

[18]             Seyla Benhabib, Another Cosmopolitanism (Oxford: Oxford University Press, 2006), 16.

[19]             Kwame Anthony Appiah, Cosmopolitanism: Ethics in a World of Strangers (New York: W. W. Norton, 2007), 58.

[20]             Martha C. Nussbaum, Frontiers of Justice: Disability, Nationality, Species Membership (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2006), 167.

[21]             Kant, Critique of Practical Reason, trans. Lewis White Beck (New York: Macmillan, 1956), 43.

[22]             Alasdair MacIntyre, After Virtue: A Study in Moral Theory (Notre Dame, IN: University of Notre Dame Press, 1981), 69.

[23]             Ricoeur, Freedom and Nature: The Voluntary and the Involuntary, trans. Erazim Kohák (Evanston, IL: Northwestern University Press, 1966), 59.

[24]             Habermas, Between Facts and Norms, 142.

[25]             Paul Tillich, Love, Power, and Justice: Ontological Analyses and Ethical Applications (Oxford: Oxford University Press, 1954), 73.


12.       Kesimpulan

Kebebasan dan hak individu, dalam seluruh dimensi ontologis, epistemologis, aksiologis, sosial, dan politiknya, membentuk fondasi filsafat politik yang menegaskan martabat manusia sebagai pusat nilai tertinggi.¹ Seluruh pembahasan sebelumnya menunjukkan bahwa kebebasan bukanlah kondisi tanpa batas, melainkan realitas eksistensial yang menuntut tanggung jawab moral, keadilan sosial, serta penghormatan terhadap keberadaan orang lain.² Hak individu, pada gilirannya, bukan semata klaim terhadap negara, tetapi struktur normatif yang melindungi potensi manusia untuk hidup bermartabat dan berpartisipasi dalam kehidupan bersama.³

Secara ontologis, manusia bebas karena memiliki kesadaran reflektif dan rasionalitas moral.⁴ Namun kebebasan itu baru bermakna ketika dijalankan dalam konteks sosial yang memungkinkan individu dan komunitas berkembang bersama.⁵ Dalam hal ini, kebebasan bukan hanya hak alami yang melekat pada manusia, tetapi juga tanggung jawab terhadap sesama dan terhadap dunia. Emmanuel Levinas menekankan bahwa kebebasan sejati terwujud dalam relasi etis dengan “yang lain,” di mana tindakan bebas senantiasa disertai dengan kesadaran akan kewajiban moral.⁶ Dengan demikian, kebebasan tidak dapat dilepaskan dari kasih, solidaritas, dan pengakuan timbal balik yang menjadikan manusia sebagai makhluk moral dan sosial.⁷

Secara epistemologis, kebebasan berakar pada rasionalitas komunikatif yang mengandaikan dialog dan konsensus moral.⁸ Jürgen Habermas menegaskan bahwa kebebasan sejati hanya dapat dipelihara dalam masyarakat yang rasional, di mana norma-norma moral disahkan melalui proses diskursif yang inklusif dan bebas dari dominasi.⁹ Kebebasan tidak dapat dipertahankan oleh kekuatan, tetapi oleh kesepakatan rasional yang menghormati argumen setiap individu.¹⁰ Di sini, filsafat kebebasan menjadi dasar bagi demokrasi deliberatif yang menuntut partisipasi sadar, tanggung jawab kolektif, dan penghargaan terhadap pluralitas pandangan.¹¹

Dari sudut aksiologi, kebebasan memiliki nilai moral sejauh digunakan untuk menegakkan keadilan dan memperluas kemanusiaan.¹² John Rawls menempatkan keadilan sebagai prinsip utama yang menyeimbangkan kebebasan individu dengan kesejahteraan sosial.¹³ Kebebasan yang tidak terarah pada nilai moral dan keadilan berpotensi melahirkan ketimpangan dan tirani ekonomi, sebagaimana dikritik oleh Amartya Sen dan Martha Nussbaum.¹⁴ Karenanya, kebebasan sejati harus dimaknai sebagai kemampuan substantif (capability) untuk mewujudkan kehidupan yang bernilai dan berkeadilan bagi semua.¹⁵

Secara politik, sintesis antara kebebasan individu dan kepentingan kolektif hanya dapat terwujud dalam negara yang menjunjung prinsip non-domination — kebebasan dari kekuasaan sewenang-wenang.¹⁶ Negara yang adil adalah negara yang menjamin otonomi warga sekaligus menciptakan kondisi sosial yang mendukung kesetaraan dan partisipasi publik.¹⁷ Dalam pandangan ini, negara bukanlah penguasa atas kebebasan, melainkan fasilitator bagi perwujudan kebebasan yang bertanggung jawab.¹⁸

Dalam konteks global kontemporer, relevansi kebebasan dan hak individu semakin meluas: dari persoalan demokrasi dan keadilan sosial hingga etika digital dan krisis ekologis.¹⁹ Kebebasan di era modern menuntut kesadaran baru bahwa tanggung jawab terhadap “yang lain” tidak hanya mencakup sesama manusia, tetapi juga seluruh makhluk hidup dan planet bumi.²⁰ Sebagaimana ditegaskan oleh Hans Jonas, kebebasan modern harus dituntun oleh ethics of responsibility — etika tanggung jawab terhadap keberlanjutan kehidupan.²¹

Akhirnya, sintesis filsafat kebebasan dan hak individu menunjukkan bahwa kebebasan sejati adalah kebebasan yang bermartabat: kebebasan yang tunduk pada akal budi, berakar pada keadilan, dan berbuah pada kasih.²² Ia bukan sekadar hak untuk bertindak, tetapi kemampuan moral untuk bertindak dengan benar.²³ Dalam kesadaran ini, kebebasan dan hak individu tidak lagi dilihat sebagai tuntutan egoistik, melainkan sebagai panggilan etis untuk memanusiakan manusia, memperjuangkan keadilan, dan menjaga keseimbangan kehidupan bersama.²⁴ Dengan demikian, filsafat kebebasan bukanlah akhir dari refleksi politik, melainkan titik tolak bagi pembentukan dunia yang lebih rasional, etis, dan manusiawi.²⁵


Footnotes

[1]                Paul Ricoeur, The Just, trans. David Pellauer (Chicago: University of Chicago Press, 2000), 77.

[2]                Isaiah Berlin, Four Essays on Liberty (Oxford: Oxford University Press, 1969), 122.

[3]                John Finnis, Natural Law and Natural Rights (Oxford: Clarendon Press, 1980), 86.

[4]                Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 52.

[5]                Martin Heidegger, Being and Time, trans. John Macquarrie and Edward Robinson (New York: Harper & Row, 1962), 149.

[6]                Emmanuel Levinas, Totality and Infinity: An Essay on Exteriority, trans. Alphonso Lingis (Pittsburgh: Duquesne University Press, 1969), 83.

[7]                Paul Ricoeur, Freedom and Nature: The Voluntary and the Involuntary, trans. Erazim Kohák (Evanston, IL: Northwestern University Press, 1966), 59.

[8]                Jürgen Habermas, Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy, trans. William Rehg (Cambridge, MA: MIT Press, 1996), 131.

[9]                Ibid., 134.

[10]             Habermas, Moral Consciousness and Communicative Action, trans. Christian Lenhardt and Shierry Weber Nicholsen (Cambridge, MA: MIT Press, 1990), 123.

[11]             John Dewey, The Public and Its Problems (Athens, OH: Swallow Press, 1954), 167.

[12]             Alasdair MacIntyre, After Virtue: A Study in Moral Theory (Notre Dame, IN: University of Notre Dame Press, 1981), 69.

[13]             John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971), 87.

[14]             Amartya Sen, Development as Freedom (New York: Alfred A. Knopf, 1999), 36.

[15]             Martha C. Nussbaum, Creating Capabilities: The Human Development Approach (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2011), 31.

[16]             Philip Pettit, Republicanism: A Theory of Freedom and Government (Oxford: Oxford University Press, 1997), 55.

[17]             Quentin Skinner, Liberty before Liberalism (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 34.

[18]             Hannah Arendt, The Human Condition (Chicago: University of Chicago Press, 1958), 180.

[19]             Ulrich Beck, Risk Society: Towards a New Modernity, trans. Mark Ritter (London: Sage Publications, 1992), 19.

[20]             Val Plumwood, Environmental Culture: The Ecological Crisis of Reason (London: Routledge, 2002), 45.

[21]             Hans Jonas, The Imperative of Responsibility: In Search of an Ethics for the Technological Age (Chicago: University of Chicago Press, 1984), 123.

[22]             Charles Taylor, The Ethics of Authenticity (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1992), 43.

[23]             Kant, Critique of Practical Reason, trans. Lewis White Beck (New York: Macmillan, 1956), 43.

[24]             Martha C. Nussbaum, Frontiers of Justice: Disability, Nationality, Species Membership (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2006), 162.

[25]             Paul Tillich, Love, Power, and Justice: Ontological Analyses and Ethical Applications (Oxford: Oxford University Press, 1954), 73.


Daftar Pustaka

Arendt, H. (1951). The origins of totalitarianism. New York, NY: Harcourt, Brace & Company.

Arendt, H. (1958). The human condition. Chicago, IL: University of Chicago Press.

Arendt, H. (1961). Between past and future. New York, NY: Viking Press.

Appiah, K. A. (2007). Cosmopolitanism: Ethics in a world of strangers. New York, NY: W. W. Norton.

Aquinas, T. (1947). Summa theologica (Trans. Fathers of the English Dominican Province). New York, NY: Benziger Bros.

Beck, U. (1992). Risk society: Towards a new modernity (M. Ritter, Trans.). London, UK: Sage Publications.

Benhabib, S. (2006). Another cosmopolitanism. Oxford, UK: Oxford University Press.

Berlin, I. (1969). Four essays on liberty. Oxford, UK: Oxford University Press.

Cottingham, J. (1986). Descartes: A very short introduction. Oxford, UK: Oxford University Press.

Dahl, R. A. (1989). Democracy and its critics. New Haven, CT: Yale University Press.

Descartes, R. (1993). Meditations on first philosophy (D. A. Cress, Trans.). Indianapolis, IN: Hackett Publishing.

Dewey, J. (1916). Democracy and education. New York, NY: Macmillan.

Dewey, J. (1954). The public and its problems. Athens, OH: Swallow Press.

Dicey, A. V. (1885). Introduction to the study of the law of the constitution. London, UK: Macmillan.

Donnelly, J. (2013). Universal human rights in theory and practice (3rd ed.). Ithaca, NY: Cornell University Press.

Dworkin, R. (1977). Taking rights seriously. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Finnis, J. (1980). Natural law and natural rights. Oxford, UK: Clarendon Press.

Foucault, M. (1977). Discipline and punish: The birth of the prison (A. Sheridan, Trans.). New York, NY: Pantheon Books.

Foucault, M. (1990). The history of sexuality, Vol. 1: An introduction (R. Hurley, Trans.). New York, NY: Vintage Books.

Habermas, J. (1989). The structural transformation of the public sphere (T. Burger, Trans.). Cambridge, MA: MIT Press.

Habermas, J. (1990). Moral consciousness and communicative action (C. Lenhardt & S. W. Nicholsen, Trans.). Cambridge, MA: MIT Press.

Habermas, J. (1996). Between facts and norms: Contributions to a discourse theory of law and democracy (W. Rehg, Trans.). Cambridge, MA: MIT Press.

Han, B.-C. (2017). Psychopolitics: Neoliberalism and new technologies of power. London, UK: Verso.

Harari, Y. N. (2018). 21 lessons for the 21st century. London, UK: Jonathan Cape.

Harvey, D. (2005). A brief history of neoliberalism. Oxford, UK: Oxford University Press.

Hegel, G. W. F. (1977). Phenomenology of spirit (A. V. Miller, Trans.). Oxford, UK: Oxford University Press.

Heidegger, M. (1962). Being and time (J. Macquarrie & E. Robinson, Trans.). New York, NY: Harper & Row.

Henkin, L. (1990). The age of rights. New York, NY: Columbia University Press.

Honneth, A. (1995). The struggle for recognition: The moral grammar of social conflicts (J. Anderson, Trans.). Cambridge, UK: Polity Press.

Hume, D. (2000). An enquiry concerning human understanding. Oxford, UK: Oxford University Press.

Hunt, L. (2007). Inventing human rights: A history. New York, NY: W. W. Norton.

Jonas, H. (1984). The imperative of responsibility: In search of an ethics for the technological age. Chicago, IL: University of Chicago Press.

Kant, I. (1956). Critique of practical reason (L. W. Beck, Trans.). New York, NY: Macmillan.

Kant, I. (1998). Groundwork of the metaphysics of morals (M. Gregor, Trans.). Cambridge, UK: Cambridge University Press.

Kattsoff, L. O. (1953). Elements of philosophy: An introduction to the study of wisdom. New York, NY: Ronald Press.

Korsgaard, C. M. (1996). Creating the kingdom of ends. Cambridge, UK: Cambridge University Press.

Korsgaard, C. M. (2009). Self-constitution: Agency, identity, and integrity. Oxford, UK: Oxford University Press.

Latour, B. (2004). Politics of nature: How to bring the sciences into democracy (C. Porter, Trans.). Cambridge, MA: Harvard University Press.

Levinas, E. (1969). Totality and infinity: An essay on exteriority (A. Lingis, Trans.). Pittsburgh, PA: Duquesne University Press.

Levinas, E. (1985). Ethics and infinity (R. Cohen, Trans.). Pittsburgh, PA: Duquesne University Press.

Locke, J. (1689). Two treatises of government. London, UK: Awnsham Churchill.

Long, A. A. (1986). Hellenistic philosophy: Stoics, Epicureans, sceptics. Berkeley, CA: University of California Press.

MacIntyre, A. (1981). After virtue: A study in moral theory. Notre Dame, IN: University of Notre Dame Press.

MacIntyre, A. (1999). Dependent rational animals: Why human beings need the virtues. Chicago, IL: Open Court.

Maritain, J. (1943). The rights of man and natural law. New York, NY: Charles Scribner’s Sons.

Merleau-Ponty, M. (1962). Phenomenology of perception (C. Smith, Trans.). London, UK: Routledge.

Mill, J. S. (1859). On liberty. London, UK: John W. Parker and Son.

Morozov, E. (2011). The net delusion: The dark side of internet freedom. New York, NY: PublicAffairs.

Mounk, Y. (2018). The people vs. democracy: Why our freedom is in danger and how to save it. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Nussbaum, M. C. (2000). Women and human development: The capabilities approach. Cambridge, UK: Cambridge University Press.

Nussbaum, M. C. (2006). Frontiers of justice: Disability, nationality, species membership. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Nussbaum, M. C. (2011). Creating capabilities: The human development approach. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Nozick, R. (1974). Anarchy, state, and utopia. New York, NY: Basic Books.

Pettit, P. (1997). Republicanism: A theory of freedom and government. Oxford, UK: Oxford University Press.

Plumwood, V. (2002). Environmental culture: The ecological crisis of reason. London, UK: Routledge.

Rawls, J. (1971). A theory of justice. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Ricoeur, P. (1966). Freedom and nature: The voluntary and the involuntary (E. Kohák, Trans.). Evanston, IL: Northwestern University Press.

Ricoeur, P. (1992). Oneself as another (K. Blamey, Trans.). Chicago, IL: University of Chicago Press.

Ricoeur, P. (2000). The just (D. Pellauer, Trans.). Chicago, IL: University of Chicago Press.

Rousseau, J.-J. (1968). The social contract (M. Cranston, Trans.). London, UK: Penguin Books.

Sandel, M. J. (1982). Liberalism and the limits of justice. Cambridge, UK: Cambridge University Press.

Sandel, M. J. (2009). Justice: What’s the right thing to do?. New York, NY: Farrar, Straus and Giroux.

Sartre, J.-P. (1956). Being and nothingness (H. E. Barnes, Trans.). New York, NY: Philosophical Library.

Sartre, J.-P. (2007). Existentialism is a humanism (C. Macomber, Trans.). New Haven, CT: Yale University Press.

Scheler, M. (1973). Formalism in ethics and non-formal ethics of values (M. Frings & R. Funk, Trans.). Evanston, IL: Northwestern University Press.

Sen, A. (1999). Development as freedom. New York, NY: Alfred A. Knopf.

Sen, A. (2006). Identity and violence: The illusion of destiny. New York, NY: W. W. Norton.

Skinner, Q. (1998). Liberty before liberalism. Cambridge, UK: Cambridge University Press.

Strawson, P. (1974). Freedom and resentment and other essays. London, UK: Methuen.

Taylor, C. (1985). Philosophy and the human sciences: Philosophical papers (Vol. 2). Cambridge, UK: Cambridge University Press.

Taylor, C. (1992). The ethics of authenticity. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Tillich, P. (1954). Love, power, and justice: Ontological analyses and ethical applications. Oxford, UK: Oxford University Press.

Tocqueville, A. de. (2000). Democracy in America (H. Mansfield & D. Winthrop, Trans.). Chicago, IL: University of Chicago Press.

Tufekci, Z. (2017). Twitter and tear gas: The power and fragility of networked protest. New Haven, CT: Yale University Press.

United Nations. (1948). Universal Declaration of Human Rights. New York, NY: United Nations.

United Nations. (1966). International Covenant on Civil and Political Rights. New York, NY: United Nations.

Walzer, M. (1983). Spheres of justice: A defense of pluralism and equality. New York, NY: Basic Books.

Zuboff, S. (2019). The age of surveillance capitalism. New York, NY: PublicAffairs.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar