Determinisme Filosofis
Sejarah, Ragam Teoretis, dan Implikasinya terhadap
Kebebasan, Moralitas, dan Tanggung Jawab Manusia
Alihkan ke: Determinisme.
Abstrak
Artikel ini mengkaji determinisme filosofis sebagai
salah satu problem fundamental dalam filsafat yang berkaitan dengan kausalitas,
kebebasan kehendak, moralitas, dan tanggung jawab manusia. Kajian ini bertujuan
untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai konsep determinisme,
perkembangan historisnya, ragam bentuknya, serta implikasi teoretis dan
praktisnya dalam konteks klasik hingga kontemporer. Metode yang digunakan
adalah kajian pustaka dengan pendekatan konseptual, historis, dan
analitis-kritis terhadap karya-karya filsafat utama serta literatur ilmiah
relevan.
Hasil kajian menunjukkan bahwa determinisme tidak
merupakan doktrin tunggal yang bersifat monolitik, melainkan spektrum pandangan
yang mencakup determinisme fisik, biologis, psikologis, sosial, dan teologis.
Perdebatan antara determinisme dan kebebasan kehendak melahirkan posisi
inkompatibilisme dan kompatibilisme, yang masing-masing memiliki implikasi
berbeda terhadap konsep tanggung jawab moral. Dalam perspektif filsafat agama,
determinisme dipahami dalam relasi kompleks antara kehendak Tuhan, keteraturan
alam, dan agensi manusia, dengan berbagai upaya rekonsiliasi yang menolak
fatalisme.
Lebih lanjut, artikel ini menunjukkan bahwa
determinisme tetap relevan di era kontemporer, terutama dalam diskursus
neurosains, kecerdasan buatan, psikologi, dan kebijakan publik. Namun demikian,
berbagai kritik metafisis, epistemologis, ilmiah, dan eksistensial menegaskan
bahwa determinisme tidak dapat dipertahankan secara absolut. Oleh karena itu,
determinisme paling tepat dipahami sebagai kerangka reflektif yang bersifat
kontekstual, terbuka, dan dialogis dalam memahami keteraturan realitas
sekaligus keterbatasan dan tanggung jawab manusia.
Kata kunci: determinisme
filosofis, kausalitas, kebebasan kehendak, tanggung jawab moral, filsafat agama, filsafat kontemporer.
PEMBAHASAN
Kajian Determinisme Filosofis dan Implikasinya terhadap
Kebebasan, Moralitas, dan Tanggung Jawab Manusia
1.
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Masalah
Determinisme
filosofis merupakan salah satu persoalan paling mendasar dalam sejarah
filsafat, karena menyentuh inti pemahaman manusia tentang realitas, kausalitas,
dan kebebasan. Secara umum, determinisme dipahami sebagai pandangan bahwa
setiap peristiwa di alam semesta—termasuk tindakan dan keputusan
manusia—terjadi sebagai akibat yang niscaya dari sebab-sebab sebelumnya, sesuai
dengan hukum-hukum tertentu yang bersifat tetap dan universal.¹ Pandangan ini
telah menjadi fondasi penting dalam berbagai sistem filsafat, khususnya dalam
metafisika, filsafat alam, dan filsafat sains.
Sejak masa filsafat
Yunani Kuno, gagasan determinisme telah muncul dalam berbagai bentuk. Atomisme
Demokritos, misalnya, memandang realitas sebagai hasil gerak mekanistik
atom-atom dalam kehampaan, yang seluruhnya tunduk pada prinsip kausalitas.²
Dalam perkembangan selanjutnya, determinisme mencapai formulasi yang lebih
sistematis dalam filsafat modern, terutama melalui pemikiran Baruch Spinoza dan
determinisme mekanistik yang dikaitkan dengan fisika klasik Newtonian.
Pierre-Simon Laplace bahkan merumuskan determinisme secara ekstrem melalui
hipotesis intelek super yang mampu mengetahui seluruh kondisi alam semesta dan
dengan demikian memprediksi masa depan secara sempurna.³
Namun, determinisme
tidak hanya menjadi persoalan teoretis dalam metafisika dan filsafat alam. Ia
juga berimplikasi langsung pada pemahaman manusia tentang kebebasan kehendak,
tanggung jawab moral, dan legitimasi sistem etika maupun hukum. Jika setiap
tindakan manusia telah ditentukan oleh rangkaian sebab sebelumnya, maka muncul
pertanyaan mendasar: sejauh mana manusia dapat dikatakan bebas? Apakah pujian
dan celaan masih memiliki makna? Dan apakah konsep tanggung jawab moral dapat
dipertahankan dalam kerangka deterministik?⁴ Pertanyaan-pertanyaan ini
menjadikan determinisme sebagai isu lintas bidang yang melibatkan filsafat
moral, filsafat hukum, psikologi, hingga teologi.
Dalam konteks
kontemporer, problem determinisme semakin kompleks seiring dengan perkembangan
ilmu pengetahuan modern. Temuan-temuan dalam neurosains, psikologi kognitif,
dan kecerdasan buatan kembali menghidupkan perdebatan lama mengenai sejauh mana
perilaku dan keputusan manusia dapat dijelaskan secara kausal dan prediktif.⁵
Pada saat yang sama, fisika kuantum menantang pandangan determinisme klasik
dengan memperkenalkan unsur indeterminasi pada tingkat fundamental alam.
Situasi ini menunjukkan bahwa determinisme bukanlah doktrin yang statis,
melainkan konsep dinamis yang terus direinterpretasi dan diperdebatkan.
Berdasarkan latar
belakang tersebut, kajian tentang determinisme filosofis menjadi penting bukan
hanya untuk memahami sejarah pemikiran filsafat, tetapi juga untuk merumuskan
sikap reflektif terhadap persoalan kebebasan, moralitas, dan tanggung jawab
manusia dalam dunia modern yang semakin dipengaruhi oleh sains dan teknologi.
1.2.
Rumusan Masalah
Bertolak dari latar
belakang di atas, kajian ini dirumuskan dalam beberapa pertanyaan pokok sebagai
berikut:
1)
Apa yang dimaksud dengan
determinisme filosofis, dan bagaimana landasan metafisis serta
epistemologisnya?
2)
Bagaimana perkembangan historis
determinisme dalam tradisi filsafat klasik, modern, dan kontemporer?
3)
Apa saja ragam determinisme yang
berkembang dalam filsafat, sains, dan pemikiran teologis?
4)
Bagaimana relasi antara
determinisme dan kebebasan kehendak dalam perdebatan filsafat?
5)
Apa implikasi determinisme
terhadap konsep moralitas dan tanggung jawab manusia?
Rumusan masalah ini
dimaksudkan untuk membatasi ruang lingkup pembahasan sekaligus menjaga fokus
kajian agar tetap koheren dan sistematis.
1.3.
Tujuan dan Manfaat
Kajian
1.3.1. Tujuan Kajian
Secara umum, kajian
ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai determinisme
filosofis sebagai sebuah konsep dan problem filsafat. Secara khusus, tujuan
kajian ini adalah:
1)
Menjelaskan konsep dasar
determinisme filosofis beserta asumsi-asumsi utamanya.
2)
Menguraikan perkembangan historis
determinisme dalam berbagai tradisi pemikiran.
3)
Menganalisis hubungan determinisme
dengan kebebasan kehendak dan tanggung jawab moral.
4)
Mengkaji relevansi dan tantangan
determinisme dalam konteks pemikiran kontemporer.
1.3.2. Manfaat Kajian
Kajian ini
diharapkan memberikan manfaat teoretis dan praktis. Secara teoretis, tulisan
ini dapat memperkaya diskursus filsafat, khususnya dalam bidang metafisika dan
filsafat moral. Secara praktis, kajian ini diharapkan membantu pembaca
mengembangkan sikap reflektif dan kritis dalam memahami tindakan manusia, baik
dalam ranah personal, sosial, maupun institusional.
1.4.
Metodologi dan
Pendekatan Kajian
Penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kajian pustaka (library
research). Analisis dilakukan melalui penelusuran karya-karya filsafat klasik
dan kontemporer yang relevan dengan tema determinisme. Pendekatan yang
digunakan meliputi analisis konseptual untuk memperjelas istilah dan argumen,
pendekatan historis untuk menelusuri perkembangan pemikiran determinisme, serta
pendekatan komparatif untuk membandingkan berbagai posisi filosofis terkait
determinisme dan kebebasan kehendak.⁶
Metodologi ini
dipilih karena determinisme merupakan persoalan konseptual-normatif yang tidak
dapat diuji secara empiris semata, melainkan membutuhkan analisis rasional,
argumentatif, dan kritis. Dengan demikian, kajian ini bersifat terbuka terhadap
koreksi dan pengembangan lebih lanjut seiring dengan dinamika pemikiran
filsafat dan sains.
Footnotes
[1]
Carl Hoefer, “Causal Determinism,” The Stanford Encyclopedia of
Philosophy, ed. Edward N. Zalta (Stanford: Stanford University, 2020).
[2]
Aristotle, Metaphysics, trans. W. D. Ross (Oxford: Clarendon
Press, 1924), bk. I.
[3]
Pierre-Simon Laplace, A Philosophical Essay on Probabilities,
trans. Frederick Wilson Truscott and Frederick Lincoln Emory (New York: Dover
Publications, 1951), 4.
[4]
Peter van Inwagen, An Essay on Free Will (Oxford: Clarendon
Press, 1983), 16–25.
[5]
Sam Harris, Free Will (New York: Free Press, 2012), 5–12.
[6]
Baruch Spinoza, Ethics, trans. Edwin Curley (London: Penguin
Classics, 1996), Part I.
2.
KONSEP DASAR DETERMINISME FILOSOFIS
2.1.
Pengertian dan Ruang
Lingkup Determinisme Filosofis
Secara umum,
determinisme filosofis merujuk pada pandangan bahwa setiap peristiwa yang
terjadi di alam semesta berlangsung sebagai akibat yang niscaya dari
kondisi-kondisi sebelumnya, sesuai dengan hukum-hukum tertentu yang bersifat
tetap dan universal. Dalam kerangka ini, tidak ada peristiwa yang terjadi
secara kebetulan atau tanpa sebab, karena setiap kejadian dapat ditelusuri pada
rangkaian sebab-akibat yang mendahuluinya.¹ Determinisme dengan demikian
berfungsi sebagai tesis metafisis tentang struktur realitas, bukan sekadar
sebagai hipotesis ilmiah yang terbatas pada bidang tertentu.
Ruang lingkup
determinisme filosofis mencakup berbagai ranah pembahasan, mulai dari alam
fisik, proses biologis, kondisi psikologis, hingga tindakan dan keputusan
manusia. Dalam konteks filsafat, determinisme tidak hanya membicarakan
keteraturan alam, tetapi juga menyentuh persoalan agensi manusia, kebebasan
kehendak, serta tanggung jawab moral.² Oleh karena itu, determinisme filosofis
harus dibedakan dari determinisme ilmiah semata, karena ia mengandung implikasi
normatif dan eksistensial yang lebih luas.
Determinisme juga
sering dipahami sebagai klaim universal, yakni bahwa jika seluruh kondisi awal
alam semesta diketahui secara lengkap, maka seluruh peristiwa masa lalu, kini,
dan masa depan dapat ditentukan secara prinsip. Klaim ini menunjukkan bahwa
determinisme tidak bergantung pada keterbatasan epistemik manusia, melainkan
pada struktur ontologis realitas itu sendiri.³
2.2.
Determinisme dan
Prinsip Kausalitas
Prinsip kausalitas
merupakan fondasi utama determinisme filosofis. Kausalitas pada umumnya
dipahami sebagai relasi antara sebab dan akibat, di mana suatu peristiwa
(akibat) tidak dapat terjadi tanpa adanya peristiwa lain yang mendahuluinya
(sebab). Dalam determinisme, relasi kausal ini bersifat niscaya (necessary),
bukan sekadar kebetulan atau korelasi statistik.⁴
Dalam tradisi
filsafat klasik, khususnya pada Aristoteles, kausalitas dijelaskan melalui
konsep empat sebab: sebab material, formal, efisien, dan final.⁵ Meskipun
Aristoteles tidak sepenuhnya menganut determinisme dalam pengertian modern,
pemikirannya memberikan kerangka awal bagi pemahaman keteraturan dan penjelasan
rasional atas realitas. Determinisme modern kemudian menyederhanakan kausalitas
terutama pada sebab efisien, sejalan dengan perkembangan sains mekanistik.
Pada masa modern,
David Hume mengajukan kritik penting terhadap konsep kausalitas dengan
menekankan bahwa hubungan sebab-akibat tidak dapat diamati secara langsung,
melainkan disimpulkan dari kebiasaan (habit) dan keteraturan pengalaman.⁶
Kritik Hume ini menantang klaim metafisis determinisme, karena jika kausalitas
tidak memiliki dasar rasional yang kuat, maka determinisme sebagai tesis universal
juga menjadi problematis. Namun demikian, banyak filsuf kemudian berpendapat
bahwa meskipun pengetahuan manusia tentang kausalitas bersifat terbatas, hal
tersebut tidak serta-merta meniadakan keberadaan relasi kausal objektif dalam
realitas.
2.3.
Determinisme,
Fatalisme, dan Indeterminisme
Dalam diskursus
filsafat, determinisme sering kali disalahpahami atau disamakan dengan
fatalisme. Padahal, keduanya memiliki perbedaan konseptual yang signifikan.
Fatalisme adalah pandangan bahwa hasil akhir dari suatu peristiwa akan terjadi
apa pun yang dilakukan manusia, sehingga tindakan manusia tidak memiliki
pengaruh kausal terhadap hasil tersebut. Determinisme, sebaliknya, justru
menegaskan bahwa tindakan manusia merupakan bagian dari rantai kausal yang
berkontribusi terhadap terjadinya suatu peristiwa.⁷ Dengan demikian,
determinisme tidak menafikan peran tindakan manusia, melainkan menempatkannya
dalam jaringan sebab-akibat yang lebih luas.
Selain fatalisme,
determinisme juga perlu dibedakan dari indeterminisme. Indeterminisme adalah
pandangan bahwa tidak semua peristiwa ditentukan secara kausal; terdapat
peristiwa-peristiwa tertentu yang terjadi secara acak atau tidak dapat
diprediksi secara prinsip. Dalam filsafat dan sains modern, indeterminisme
sering dikaitkan dengan interpretasi tertentu atas fisika kuantum, yang
memperkenalkan unsur probabilitas pada tingkat fundamental alam.⁸ Perbedaan
antara determinisme dan indeterminisme menjadi penting karena berdampak
langsung pada perdebatan tentang kebebasan kehendak dan tanggung jawab moral.
2.4.
Determinisme sebagai
Tesis Metafisis
Sebagai tesis
metafisis, determinisme mengklaim bahwa struktur realitas pada dasarnya
bersifat tertutup secara kausal (causal closure). Artinya, setiap peristiwa
memiliki sebab yang cukup dalam sistem alam itu sendiri, tanpa memerlukan
intervensi eksternal yang tidak terjelaskan.⁹ Tesis ini sering digunakan untuk
mendukung pandangan naturalistik dalam filsafat, yang menolak penjelasan
supranatural dalam memahami dunia.
Namun, determinisme
metafisis tidak selalu identik dengan reduksionisme. Beberapa filsuf
berpendapat bahwa meskipun realitas bersifat deterministik, tingkat-tingkat
penjelasan yang berbeda—seperti fisik, biologis, dan mental—tetap memiliki
otonomi konseptual tertentu.¹⁰ Dengan kata lain, determinisme tidak harus
menghapus makna konsep seperti niat, alasan, dan pilihan, meskipun
konsep-konsep tersebut pada akhirnya berakar pada kondisi kausal sebelumnya.
Perdebatan mengenai
status metafisis determinisme menunjukkan bahwa determinisme bukanlah doktrin
tunggal yang monolitik, melainkan spektrum pandangan yang mencakup berbagai
tingkat kekuatan klaim kausal. Pemahaman terhadap determinisme sebagai tesis
metafisis ini menjadi penting sebagai landasan untuk membahas relasinya dengan
kebebasan kehendak, moralitas, dan tanggung jawab manusia pada bab-bab
selanjutnya.
Footnotes
[1]
Carl Hoefer, “Causal Determinism,” The Stanford Encyclopedia of
Philosophy, ed. Edward N. Zalta (Stanford: Stanford University, 2020).
[2]
Roderick Chisholm, “Human Freedom and the Self,” The Lindley
Lecture (Lawrence: University of Kansas, 1964), 3–6.
[3]
Pierre-Simon Laplace, A Philosophical Essay on Probabilities,
trans. Frederick Wilson Truscott and Frederick Lincoln Emory (New York: Dover
Publications, 1951), 4.
[4]
W. H. Walsh, Metaphysics (London: Hutchinson University
Library, 1963), 71–75.
[5]
Aristotle, Physics, trans. R. P. Hardie and R. K. Gaye
(Oxford: Clarendon Press, 1930), bk. II.
[6]
David Hume, An Enquiry Concerning Human Understanding, ed. Tom
L. Beauchamp (Oxford: Oxford University Press, 1999), sec. VII.
[7]
John Martin Fischer, The Metaphysics of Free Will (Oxford:
Blackwell, 1994), 23–27.
[8]
Werner Heisenberg, Physics and Philosophy: The Revolution in Modern
Science (New York: Harper & Row, 1958), 53–60.
[9]
Jaegwon Kim, Mind in a Physical World (Cambridge, MA: MIT
Press, 1998), 14–19.
[10]
Daniel C. Dennett, Freedom Evolves (New York: Viking, 2003),
56–61.
3.
SEJARAH PERKEMBANGAN DETERMINISME
3.1.
Determinisme dalam
Filsafat Yunani Kuno
Akar determinisme
filosofis dapat ditelusuri sejak filsafat Yunani Kuno, terutama dalam upaya
para filsuf awal menjelaskan keteraturan alam secara rasional tanpa merujuk
pada mitos. Salah satu bentuk awal determinisme muncul dalam atomisme
Demokritos, yang memandang realitas sebagai tersusun dari atom-atom yang
bergerak dalam kehampaan sesuai dengan hukum mekanistik. Dalam pandangan ini,
segala peristiwa, termasuk kehidupan manusia, merupakan konsekuensi dari
konfigurasi dan gerak atom-atom tersebut.¹
Selain atomisme,
aliran Stoa juga mengembangkan gagasan determinisme yang khas melalui konsep logos—prinsip
rasional kosmik yang mengatur seluruh realitas. Bagi kaum Stoa, alam semesta
bersifat sepenuhnya rasional dan deterministik, sehingga segala sesuatu terjadi
sesuai dengan tatanan kosmik yang tak terelakkan.² Namun, determinisme Stoa
tidak sepenuhnya meniadakan peran manusia, karena mereka membedakan antara
peristiwa eksternal yang tidak dapat dikendalikan dan sikap batin manusia dalam
merespons peristiwa tersebut.
Aristoteles
menempati posisi yang lebih moderat dalam sejarah determinisme. Meskipun ia
menegaskan pentingnya kausalitas dan keteraturan alam, Aristoteles menolak
determinisme ketat yang menafikan kontingensi dan kebetulan. Ia mengakui adanya
peristiwa yang bersifat accidental serta menekankan peran
pilihan rasional (prohairesis) dalam tindakan etis
manusia.³ Dengan demikian, filsafat Yunani Kuno memperlihatkan spektrum
pandangan deterministik, mulai dari mekanistik hingga teleologis dan moderat.
3.2.
Determinisme dalam
Filsafat Abad Pertengahan
Pada Abad
Pertengahan, diskursus determinisme mengalami transformasi signifikan seiring
dengan integrasinya ke dalam kerangka teologis. Persoalan determinisme tidak
lagi terbatas pada hukum alam, tetapi juga berkaitan erat dengan konsep
kehendak Tuhan, takdir, dan kebebasan manusia. Dalam tradisi Kristen,
perdebatan tentang predestinasi dan kehendak bebas menjadi isu sentral,
sebagaimana terlihat dalam pemikiran Agustinus dan Thomas Aquinas.⁴
Thomas Aquinas
berupaya merekonsiliasi keteraturan kausal alam dengan kebebasan kehendak
manusia melalui konsep sebab sekunder. Menurutnya, Tuhan sebagai sebab pertama
tidak meniadakan peran sebab-sebab alamiah dan kehendak manusia sebagai sebab
sekunder.⁵ Pendekatan ini memungkinkan penerimaan terhadap keteraturan alam
tanpa jatuh pada determinisme absolut.
Dalam tradisi
filsafat Islam, persoalan determinisme muncul dalam perdebatan teologis tentang
qadar
dan ikhtiar.
Aliran Jabariyah cenderung pada determinisme teologis, sementara Qadariyah
menekankan kebebasan manusia. Pemikir seperti Al-Ghazali dan Ibn Rushd mencoba
mengambil posisi yang lebih seimbang dengan mengakui keteraturan kausal alam
sembari tetap menegaskan tanggung jawab manusia.⁶ Diskursus abad pertengahan
ini menunjukkan bahwa determinisme tidak pernah berdiri sendiri, melainkan
selalu berinteraksi dengan kerangka teologis dan etis.
3.3.
Determinisme dalam
Filsafat Modern
Determinisme
mencapai formulasi paling sistematis dan eksplisit dalam filsafat modern,
terutama seiring dengan perkembangan sains alam. Baruch Spinoza merupakan salah
satu tokoh kunci determinisme modern. Dalam Ethics, Spinoza menegaskan bahwa
segala sesuatu terjadi secara niscaya berdasarkan kodrat Tuhan atau Substansi
Tunggal. Dalam kerangka ini, kebebasan bukanlah kemampuan untuk bertindak tanpa
sebab, melainkan pemahaman rasional atas keniscayaan kausal.⁷
Puncak determinisme
mekanistik modern sering dikaitkan dengan fisika klasik Newton dan formulasi
filosofisnya oleh Pierre-Simon Laplace. Laplace mengemukakan bahwa jika
terdapat suatu intelek yang mengetahui seluruh kondisi awal alam semesta dan
hukum-hukum alam secara lengkap, maka tidak ada satu pun peristiwa yang tidak
dapat diprediksi.⁸ Pandangan ini memperkuat keyakinan bahwa alam semesta
merupakan sistem tertutup yang sepenuhnya deterministik.
Namun, filsafat
modern juga menyaksikan kritik terhadap determinisme. Immanuel Kant, misalnya,
membedakan antara dunia fenomenal yang tunduk pada hukum kausalitas dan dunia
noumenal tempat kebebasan kehendak dimungkinkan.⁹ Meskipun solusi Kant bersifat
dualistik dan problematis, pendekatannya membuka ruang baru bagi perdebatan
tentang kompatibilitas antara determinisme dan kebebasan.
3.4.
Determinisme dalam
Filsafat Kontemporer
Memasuki abad ke-20
dan ke-21, determinisme mengalami tantangan serius dari perkembangan sains dan
filsafat. Dalam fisika, teori relativitas dan terutama mekanika kuantum
mengguncang pandangan determinisme klasik. Interpretasi tertentu dari mekanika
kuantum memperkenalkan unsur probabilitas dan ketidakpastian yang tampak
bertentangan dengan determinisme Laplacean.¹⁰
Dalam filsafat
analitik kontemporer, perdebatan determinisme berfokus pada masalah kebebasan
kehendak dan tanggung jawab moral. Tokoh-tokoh seperti Peter van Inwagen
mengembangkan argumen inkompatibilisme yang menegaskan bahwa determinisme tidak
dapat didamaikan dengan kebebasan kehendak sejati.¹¹ Sebaliknya, filsuf seperti
Daniel Dennett dan John Martin Fischer mengembangkan bentuk-bentuk
kompatibilisme yang lebih canggih, dengan menafsirkan kebebasan dalam kerangka
kausalitas alamiah.¹²
Selain itu,
perkembangan neurosains dan ilmu kognitif kembali memunculkan pertanyaan
deterministik dalam konteks baru, terutama terkait sejauh mana keputusan
manusia dapat dijelaskan melalui proses otak. Diskursus kontemporer ini
menunjukkan bahwa determinisme bukanlah doktrin usang, melainkan persoalan filosofis
yang terus berevolusi seiring dengan perkembangan pengetahuan manusia.
Footnotes
[1]
Democritus, fragmen dalam Jonathan Barnes, Early Greek Philosophy
(London: Penguin Books, 1987), 95–102.
[2]
Diogenes Laertius, Lives of Eminent Philosophers, trans. R. D.
Hicks (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1925), bk. VII.
[3]
Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin
(Indianapolis: Hackett Publishing, 1999), bk. III.
[4]
Augustine, On Free Choice of the Will, trans. Thomas Williams
(Indianapolis: Hackett Publishing, 1993), bk. I.
[5]
Thomas Aquinas, Summa Theologiae, trans. Fathers of the
English Dominican Province (New York: Benziger Brothers, 1947), I, q.83.
[6]
Majid Fakhry, A History of Islamic Philosophy (New York:
Columbia University Press, 2004), 66–78.
[7]
Baruch Spinoza, Ethics, trans. Edwin Curley (London: Penguin
Classics, 1996), Part I.
[8]
Pierre-Simon Laplace, A Philosophical Essay on Probabilities,
trans. Frederick Wilson Truscott and Frederick Lincoln Emory (New York: Dover
Publications, 1951), 4.
[9]
Immanuel Kant, Critique of Pure Reason, trans. Paul Guyer and
Allen W. Wood (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), A444/B472.
[10]
Werner Heisenberg, Physics and Philosophy: The Revolution in Modern
Science (New York: Harper & Row, 1958), 53–60.
[11]
Peter van Inwagen, An Essay on Free Will (Oxford: Clarendon
Press, 1983), 56–70.
[12]
Daniel C. Dennett, Freedom Evolves (New York: Viking, 2003),
56–75; John Martin Fischer, The Metaphysics of Free Will (Oxford:
Blackwell, 1994), 23–40.
4.
RAGAM-RAGAM DETERMINISME
4.1.
Determinisme Fisik
Determinisme fisik
merupakan bentuk determinisme yang paling klasik dan paling berpengaruh dalam
sejarah filsafat. Pandangan ini menyatakan bahwa seluruh peristiwa fisik di
alam semesta ditentukan sepenuhnya oleh kondisi fisik sebelumnya sesuai dengan
hukum-hukum alam. Dalam konteks ini, alam dipahami sebagai sistem tertutup yang
bekerja secara mekanistik dan prediktif.¹
Determinisme fisik
mencapai bentuk paradigmatik dalam fisika klasik Newtonian, di mana gerak benda
dan interaksi alam dapat dijelaskan melalui hukum-hukum matematis yang bersifat
universal. Formulasi ekstrem determinisme fisik sering dikaitkan dengan
hipotesis Laplace tentang intelek maha-tahu yang mampu memprediksi seluruh
keadaan masa depan jika mengetahui kondisi awal alam semesta secara sempurna.²
Pandangan ini memperkuat keyakinan bahwa ketidakpastian hanya bersumber dari
keterbatasan pengetahuan manusia, bukan dari struktur realitas itu sendiri.
Namun, determinisme
fisik menghadapi tantangan serius dari perkembangan fisika modern, khususnya
mekanika kuantum. Interpretasi tertentu dari teori kuantum memperkenalkan unsur
probabilitas dan ketidakpastian pada tingkat fundamental, yang tampaknya
bertentangan dengan determinisme klasik.³ Meskipun demikian, sebagian filsuf
dan fisikawan berpendapat bahwa indeterminasi kuantum tidak serta-merta
meniadakan determinisme pada tingkat makroskopik.
4.2.
Determinisme Biologis
Determinisme
biologis menyatakan bahwa karakteristik, perilaku, dan bahkan pilihan manusia pada
dasarnya ditentukan oleh faktor-faktor biologis, terutama genetika. Dalam
pandangan ini, gen dipahami sebagai penentu utama kecenderungan perilaku
individu, mulai dari kecerdasan hingga kecenderungan moral tertentu.⁴
Determinisme
biologis berkembang pesat seiring dengan kemajuan biologi molekuler dan
genetika modern. Penemuan struktur DNA dan pemetaan genom manusia memperkuat
keyakinan bahwa banyak aspek kehidupan manusia memiliki dasar biologis yang
kuat. Namun, pandangan ini sering dikritik karena cenderung reduksionistik,
yakni mereduksi kompleksitas perilaku manusia menjadi sekadar ekspresi
genetik.⁵
Kritik terhadap
determinisme biologis menekankan pentingnya interaksi antara faktor genetik dan
lingkungan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa meskipun faktor biologis memiliki
peran signifikan, perilaku manusia tidak dapat sepenuhnya dijelaskan tanpa
mempertimbangkan konteks sosial, budaya, dan psikologis. Dengan demikian,
determinisme biologis sering dipandang sebagai determinisme parsial, bukan
determinisme absolut.
4.3.
Determinisme
Psikologis
Determinisme
psikologis berangkat dari asumsi bahwa perilaku dan keputusan manusia
ditentukan oleh kondisi mental, pengalaman masa lalu, dan mekanisme psikologis
tertentu. Dalam tradisi behaviorisme, misalnya, tindakan manusia dipahami
sebagai respons terhadap rangsangan eksternal yang dapat diamati dan
diprediksi.⁶
Selain behaviorisme,
determinisme psikologis juga tampak dalam psikoanalisis Sigmund Freud, yang
menekankan peran dorongan bawah sadar dalam menentukan perilaku manusia.
Menurut Freud, banyak tindakan yang tampak rasional sebenarnya digerakkan oleh
konflik dan hasrat yang tidak disadari.⁷ Pandangan ini memperluas cakupan
determinisme dari ranah eksternal ke dimensi internal jiwa manusia.
Meskipun
determinisme psikologis memberikan kontribusi penting dalam memahami perilaku
manusia, ia juga menuai kritik karena berpotensi menafikan otonomi dan refleksi
rasional individu. Kritik ini mendorong munculnya pendekatan psikologi kognitif
dan humanistik yang memberikan ruang lebih besar bagi peran kesadaran dan
pilihan sadar dalam tindakan manusia.
4.4.
Determinisme Sosial
dan Kultural
Determinisme sosial
dan kultural memandang bahwa tindakan dan identitas individu sangat
dipengaruhi, bahkan ditentukan, oleh struktur sosial, norma budaya, dan kondisi
historis. Dalam pandangan ini, individu tidak dapat dipahami secara terpisah
dari konteks sosial tempat ia berada.⁸
Pemikiran Karl Marx
sering dikaitkan dengan determinisme sosial, terutama melalui tesis bahwa
kondisi material dan struktur ekonomi menentukan kesadaran dan relasi sosial.⁹
Selain itu, sosiologi klasik seperti Émile Durkheim menekankan kekuatan fakta
sosial yang bersifat memaksa individu. Pendekatan ini memperlihatkan bagaimana
struktur sosial membatasi ruang gerak individu, meskipun tidak sepenuhnya
menghapus agensi manusia.
Kritik terhadap
determinisme sosial menekankan bahwa individu tidak hanya dibentuk oleh
struktur, tetapi juga memiliki kemampuan untuk merefleksikan dan mengubah
struktur tersebut. Oleh karena itu, banyak teori sosial kontemporer mengadopsi
pendekatan dialektis yang melihat hubungan timbal balik antara agen dan
struktur.
4.5.
Determinisme Teologis
Determinisme
teologis berangkat dari keyakinan bahwa segala peristiwa terjadi sesuai dengan
kehendak atau pengetahuan Tuhan. Dalam bentuk ekstrem, pandangan ini menyatakan
bahwa setiap tindakan manusia telah ditetapkan sebelumnya oleh kehendak
ilahi.¹⁰ Determinisme teologis sering muncul dalam diskursus tentang takdir,
predestinasi, dan kehendak bebas.
Dalam tradisi
teologi Barat, perdebatan tentang determinisme teologis tampak jelas dalam
doktrin predestinasi, khususnya dalam pemikiran Agustinus dan kemudian John
Calvin. Sementara itu, dalam tradisi Islam, perdebatan tentang qadar
melahirkan berbagai posisi teologis, mulai dari Jabariyah yang cenderung
deterministik hingga Qadariyah yang menekankan kebebasan manusia.¹¹
Banyak teolog dan
filsuf agama berupaya mencari jalan tengah dengan mengembangkan model yang
mengakui kemahakuasaan dan kemahatahuan Tuhan tanpa meniadakan tanggung jawab
manusia. Upaya ini menunjukkan bahwa determinisme teologis bukanlah posisi
tunggal, melainkan spektrum pandangan yang terus diperdebatkan.
Footnotes
[1]
Carl Hoefer, “Causal Determinism,” The Stanford Encyclopedia of
Philosophy, ed. Edward N. Zalta (Stanford: Stanford University, 2020).
[2]
Pierre-Simon Laplace, A Philosophical Essay on Probabilities,
trans. Frederick Wilson Truscott and Frederick Lincoln Emory (New York: Dover
Publications, 1951), 4.
[3]
Werner Heisenberg, Physics and Philosophy: The Revolution in Modern
Science (New York: Harper & Row, 1958), 53–60.
[4]
Richard Dawkins, The Selfish Gene (Oxford: Oxford University
Press, 1976), 4–7.
[5]
Stephen Jay Gould, “Biological Determinism,” dalam Ever Since
Darwin (New York: W. W. Norton, 1977), 231–244.
[6]
B. F. Skinner, Science and Human Behavior (New York:
Macmillan, 1953), 35–45.
[7]
Sigmund Freud, An Outline of Psycho-Analysis, trans. James
Strachey (New York: W. W. Norton, 1949), 21–30.
[8]
Anthony Giddens, The Constitution of Society (Berkeley:
University of California Press, 1984), 1–14.
[9]
Karl Marx, A Contribution to the Critique of Political Economy,
trans. S. W. Ryazanskaya (Moscow: Progress Publishers, 1970), 20–21.
[10]
Augustine, On Free Choice of the Will, trans. Thomas Williams
(Indianapolis: Hackett Publishing, 1993), bk. I.
[11]
Majid Fakhry, A History of Islamic Philosophy (New York:
Columbia University Press, 2004), 66–78.
5.
DETERMINISME DAN MASALAH KEBEBASAN KEHENDAK
5.1.
Pengertian Kebebasan
Kehendak
Kebebasan kehendak (free
will) merupakan salah satu konsep paling kontroversial dalam
filsafat, karena berkaitan langsung dengan pertanyaan tentang agensi manusia
dan tanggung jawab moral. Secara umum, kebebasan kehendak dipahami sebagai
kemampuan manusia untuk memilih dan bertindak secara sadar, sehingga ia dapat
dianggap sebagai penyebab sejati dari tindakannya sendiri.¹ Konsep ini
mengandaikan bahwa manusia tidak sepenuhnya ditentukan oleh faktor-faktor
eksternal maupun internal yang berada di luar kendalinya.
Dalam tradisi
filsafat, kebebasan kehendak sering dibedakan menjadi kebebasan negatif dan
kebebasan positif. Kebebasan negatif merujuk pada ketiadaan paksaan atau
hambatan eksternal dalam bertindak, sedangkan kebebasan positif menekankan
kemampuan internal individu untuk menentukan diri sendiri melalui rasionalitas
dan refleksi.² Perbedaan ini menjadi penting dalam perdebatan determinisme,
karena sebagian pandangan menganggap kebebasan negatif masih dapat
dipertahankan dalam dunia deterministik, sementara kebebasan positif lebih
problematis.
Selain itu,
kebebasan kehendak juga dapat dipahami dalam dua kerangka berbeda, yakni
kebebasan metafisis dan kebebasan praktis. Kebebasan metafisis berkaitan dengan
apakah manusia benar-benar dapat bertindak secara alternatif dalam kondisi yang
sama, sedangkan kebebasan praktis lebih menekankan pada kapasitas manusia untuk
bertindak sesuai dengan alasan, nilai, dan tujuan yang ia akui.³ Distingsi ini
menjadi dasar bagi berbagai posisi dalam perdebatan determinisme dan kebebasan
kehendak.
5.2.
Inkompatibilisme:
Determinisme sebagai Ancaman terhadap Kebebasan
Inkompatibilisme
adalah pandangan bahwa determinisme tidak dapat didamaikan dengan kebebasan
kehendak sejati. Menurut pandangan ini, jika setiap tindakan manusia telah
ditentukan secara kausal oleh kondisi sebelumnya, maka manusia tidak memiliki
kemampuan untuk bertindak sebaliknya, dan dengan demikian tidak dapat disebut
bebas.⁴ Inkompatibilisme berangkat dari intuisi bahwa kebebasan mengandaikan
adanya kemungkinan alternatif yang nyata.
Salah satu bentuk
inkompatibilisme adalah hard determinism, yang menerima
determinisme dan sekaligus menolak keberadaan kebebasan kehendak. Pendukung
pandangan ini berargumen bahwa keyakinan akan kebebasan hanyalah ilusi
psikologis yang muncul dari ketidaktahuan manusia terhadap sebab-sebab yang
menentukan tindakannya.⁵ Dalam kerangka ini, konsep tanggung jawab moral
tradisional harus direvisi atau ditinggalkan.
Bentuk lain dari
inkompatibilisme adalah libertarianisme metafisis, yang mempertahankan
kebebasan kehendak dengan menolak determinisme. Libertarian berpendapat bahwa
setidaknya sebagian tindakan manusia bersifat tidak ditentukan (undetermined)
dan berasal dari agensi manusia itu sendiri.⁶ Namun, pandangan ini menghadapi
kesulitan dalam menjelaskan bagaimana tindakan yang tidak ditentukan dapat
tetap rasional dan tidak bersifat acak.
5.3.
Kompatibilisme:
Upaya Mendamaikan Determinisme dan Kebebasan
Berbeda dengan
inkompatibilisme, kompatibilisme berpendapat bahwa determinisme dan kebebasan
kehendak tidak harus saling meniadakan. Menurut kompatibilisme, kebebasan tidak
perlu dipahami sebagai kemampuan metafisis untuk bertindak sebaliknya dalam
kondisi yang sama, melainkan sebagai kemampuan untuk bertindak sesuai dengan
keinginan, alasan, dan nilai internal seseorang tanpa paksaan eksternal.⁷
Tokoh-tokoh klasik
kompatibilisme, seperti David Hume, menekankan bahwa kebebasan justru
mensyaratkan keteraturan kausal, karena tanpa keteraturan tersebut, tindakan
manusia tidak dapat dipahami sebagai ekspresi karakter dan niatnya.⁸ Dalam
konteks ini, determinisme bukanlah musuh kebebasan, melainkan prasyarat bagi
tindakan yang bermakna dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kompatibilisme
kontemporer mengembangkan pendekatan yang lebih canggih dengan menekankan
konsep tanggung jawab berbasis alasan (reasons-responsiveness). John
Martin Fischer, misalnya, berargumen bahwa seseorang dapat dianggap bebas dan
bertanggung jawab sejauh ia mampu merespons alasan-alasan moral secara
rasional, meskipun tindakannya berada dalam jaringan kausal deterministik.⁹
Pendekatan ini berupaya mempertahankan praktik moral dan hukum tanpa harus
berkomitmen pada kebebasan metafisis yang problematis.
Evaluasi Kritis dan Implikasi Filosofis
Perdebatan antara
inkompatibilisme dan kompatibilisme menunjukkan bahwa persoalan kebebasan
kehendak tidak dapat diselesaikan secara sederhana. Inkompatibilisme memiliki
kekuatan intuitif karena selaras dengan pengalaman subjektif kebebasan, tetapi
sering kali menghadapi kesulitan teoretis dalam menjelaskan agensi tanpa
kausalitas. Sebaliknya, kompatibilisme menawarkan kerangka yang lebih selaras
dengan pandangan ilmiah tentang dunia, namun kerap dikritik karena dianggap
mereduksi kebebasan menjadi sekadar ketiadaan paksaan.¹⁰
Implikasi filosofis
dari perdebatan ini sangat luas. Dalam ranah etika, pandangan tentang kebebasan
kehendak memengaruhi cara manusia memahami tanggung jawab moral, keadilan, dan
hukuman. Dalam ranah eksistensial, perdebatan ini juga memengaruhi cara manusia
memaknai dirinya sebagai agen yang bertindak di dunia yang teratur secara
kausal. Oleh karena itu, masalah kebebasan kehendak tidak hanya bersifat
teoretis, tetapi juga memiliki dampak praktis dan reflektif yang mendalam.
Footnotes
[1]
Robert Kane, A Contemporary Introduction to Free Will (Oxford:
Oxford University Press, 2005), 5–12.
[2]
Isaiah Berlin, “Two Concepts of Liberty,” dalam Four Essays on
Liberty (Oxford: Oxford University Press, 1969), 121–134.
[3]
Thomas Pink, Free Will: A Very Short Introduction (Oxford:
Oxford University Press, 2004), 7–15.
[4]
Peter van Inwagen, An Essay on Free Will (Oxford: Clarendon
Press, 1983), 55–70.
[5]
Derk Pereboom, Living without Free Will (Cambridge: Cambridge
University Press, 2001), 3–10.
[6]
Robert Kane, The Significance of Free Will (Oxford: Oxford
University Press, 1996), 35–48.
[7]
Daniel C. Dennett, Elbow Room: The Varieties of Free Will Worth
Wanting (Cambridge, MA: MIT Press, 1984), 54–67.
[8]
David Hume, An Enquiry Concerning Human Understanding, ed. Tom
L. Beauchamp (Oxford: Oxford University Press, 1999), sec. VIII.
[9]
John Martin Fischer and Mark Ravizza, Responsibility and Control
(Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 69–85.
[10]
Galen Strawson, “The Impossibility of Moral Responsibility,” Philosophical
Studies 75, no. 1–2 (1994): 5–24.
6.
IMPLIKASI DETERMINISME TERHADAP MORALITAS DAN
TANGGUNG JAWAB
6.1.
Determinisme dan
Dasar Moralitas
Salah satu implikasi
paling signifikan dari determinisme filosofis adalah dampaknya terhadap dasar
moralitas. Dalam kerangka deterministik, tindakan manusia dipahami sebagai
hasil dari rangkaian sebab yang melibatkan faktor biologis, psikologis, sosial,
dan lingkungan. Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai apakah
penilaian moral—seperti pujian dan celaan—masih memiliki legitimasi jika
individu tidak sepenuhnya bebas dalam menentukan tindakannya.¹
Sebagian filsuf
berpendapat bahwa determinisme mengancam objektivitas moralitas, karena jika
tindakan manusia sepenuhnya ditentukan, maka konsep kewajiban moral tampak
kehilangan maknanya. Pandangan ini sering dikaitkan dengan skeptisisme moral,
yang menyatakan bahwa norma-norma etis hanyalah konstruksi sosial tanpa dasar
metafisis yang kuat.² Namun, pandangan ini tidak diterima secara luas, karena
banyak teori etika justru berusaha menyesuaikan diri dengan pandangan
deterministik tentang dunia.
Dalam perspektif
kompatibilisme, determinisme tidak serta-merta meniadakan moralitas. Moralitas
dipahami bukan sebagai penilaian atas kemampuan metafisis untuk bertindak
sebaliknya, melainkan sebagai evaluasi terhadap karakter, niat, dan alasan di
balik tindakan seseorang.³ Dengan demikian, meskipun tindakan manusia berada
dalam jaringan kausal, penilaian moral tetap relevan sejauh individu bertindak
berdasarkan pertimbangan rasional dan nilai-nilai yang diakuinya.
6.2.
Tanggung Jawab Moral
dalam Dunia Deterministik
Konsep tanggung
jawab moral merupakan titik temu antara determinisme dan praktik etika
sehari-hari. Tanggung jawab moral umumnya dipahami sebagai kelayakan seseorang
untuk dipuji atau disalahkan atas tindakannya. Dalam konteks determinisme,
persoalan utamanya adalah apakah individu dapat dimintai pertanggungjawaban
jika tindakannya merupakan konsekuensi tak terelakkan dari sebab-sebab
sebelumnya.⁴
Pendukung
inkompatibilisme berpendapat bahwa tanggung jawab moral mensyaratkan kebebasan
kehendak yang kuat, yakni kemampuan untuk bertindak sebaliknya dalam kondisi
yang sama. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka praktik menyalahkan atau
menghukum individu dianggap tidak adil. Pandangan ini mendorong munculnya
gagasan untuk merevisi atau bahkan menghapus konsep tanggung jawab moral
tradisional.⁵
Sebaliknya,
pendekatan kompatibilis mempertahankan tanggung jawab moral dengan menekankan
aspek kontrol rasional dan responsivitas terhadap alasan. Menurut pandangan
ini, seseorang dapat dianggap bertanggung jawab sejauh tindakannya mencerminkan
kapasitas rasionalnya dan tidak dilakukan di bawah paksaan atau gangguan
serius.⁶ Pendekatan ini memungkinkan praktik moral dan hukum tetap
dipertahankan tanpa harus berkomitmen pada kebebasan metafisis yang
problematis.
6.3.
Determinisme,
Hukuman, dan Keadilan
Implikasi
determinisme terhadap sistem hukum dan konsep keadilan juga menjadi perhatian
penting. Dalam sistem hukum modern, tanggung jawab pidana sering kali
didasarkan pada asumsi bahwa pelaku kejahatan memiliki kapasitas untuk memilih
secara bebas antara tindakan yang benar dan salah. Determinisme menantang
asumsi ini dengan menunjukkan bahwa perilaku kriminal mungkin merupakan hasil
dari faktor-faktor kausal di luar kendali individu, seperti kondisi sosial,
psikologis, atau biologis.⁷
Sebagian pemikir
berpendapat bahwa determinisme mendorong pendekatan utilitarian terhadap
hukuman, yang menekankan pencegahan, rehabilitasi, dan perlindungan masyarakat,
alih-alih pembalasan. Dalam kerangka ini, hukuman tidak lagi dipahami sebagai
balasan moral atas kesalahan, melainkan sebagai sarana untuk mengurangi
penderitaan dan meningkatkan kesejahteraan sosial.⁸
Namun, pendekatan
ini juga menuai kritik karena dianggap berpotensi mengabaikan dimensi keadilan
retributif yang dirasakan penting dalam praktik sosial. Oleh karena itu, banyak
teori hukum kontemporer berusaha mengintegrasikan wawasan deterministik dengan
prinsip-prinsip keadilan yang menghormati martabat dan agensi manusia, meskipun
dalam batas-batas kausal tertentu.
Implikasi Etis dan Eksistensial
Selain implikasi
normatif dan institusional, determinisme juga memiliki dampak etis dan
eksistensial pada cara manusia memandang dirinya sendiri. Kesadaran akan
keterbatasan kausal yang membentuk tindakan manusia dapat mendorong sikap
empati dan toleransi yang lebih besar terhadap sesama, karena kesalahan dan
kelemahan dipahami dalam konteks sebab-sebab yang lebih luas.⁹
Pada saat yang sama,
determinisme menantang manusia untuk menemukan makna dan tanggung jawab dalam
dunia yang teratur secara kausal. Banyak filsuf berpendapat bahwa penerimaan
terhadap determinisme tidak harus berujung pada fatalisme atau keputusasaan,
melainkan dapat mendorong sikap reflektif yang lebih dewasa terhadap kehidupan
moral.¹⁰ Dalam pengertian ini, determinisme dapat berfungsi sebagai landasan
bagi etika yang lebih realistis dan manusiawi.
Footnotes
[1]
Derk Pereboom, Living without Free Will (Cambridge: Cambridge
University Press, 2001), 1–10.
[2]
J. L. Mackie, Ethics: Inventing Right and Wrong (London:
Penguin Books, 1977), 35–42.
[3]
Daniel C. Dennett, Freedom Evolves (New York: Viking, 2003),
131–145.
[4]
Peter Strawson, “Freedom and Resentment,” Proceedings of the
British Academy 48 (1962): 1–25.
[5]
Galen Strawson, “The Impossibility of Moral Responsibility,” Philosophical
Studies 75, no. 1–2 (1994): 5–24.
[6]
John Martin Fischer and Mark Ravizza, Responsibility and Control
(Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 69–85.
[7]
Stephen J. Morse, “Determinism and the Death of Folk Psychology,” Minnesota
Law Review 86 (2002): 1–33.
[8]
H. L. A. Hart, Punishment and Responsibility (Oxford: Oxford
University Press, 1968), 1–27.
[9]
Thomas Pink, Free Will: A Very Short Introduction (Oxford:
Oxford University Press, 2004), 91–99.
[10]
Susan Wolf, Freedom within Reason (Oxford: Oxford University
Press, 1990), 3–15.
7.
DETERMINISME DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT AGAMA
7.1.
Determinisme,
Ketuhanan, dan Keteraturan Alam
Dalam filsafat
agama, determinisme memperoleh dimensi metafisis dan teologis yang lebih dalam
karena berkaitan langsung dengan konsep Ketuhanan. Keyakinan akan Tuhan sebagai
pencipta dan pemelihara alam semesta sering kali diiringi dengan asumsi bahwa
realitas tunduk pada tatanan rasional yang bersumber dari kehendak ilahi. Dalam
kerangka ini, determinisme dapat dipahami sebagai manifestasi keteraturan
kosmik yang mencerminkan kebijaksanaan dan rasionalitas Tuhan.¹
Namun, determinisme
teologis tidak semata-mata identik dengan determinisme fisik atau kausal. Ia
mencakup keyakinan bahwa segala peristiwa terjadi dalam lingkup pengetahuan,
kehendak, atau izin Tuhan. Persoalan filosofis muncul ketika keteraturan ilahi
tersebut tampak bertentangan dengan kebebasan manusia, khususnya dalam konteks
tanggung jawab moral dan keadilan ilahi.² Oleh karena itu, determinisme dalam
filsafat agama selalu berada dalam ketegangan antara kemahakuasaan Tuhan dan
otonomi manusia.
7.2.
Determinisme dalam
Tradisi Teologi Barat
Dalam tradisi
teologi Barat, perdebatan tentang determinisme banyak dipengaruhi oleh
diskursus mengenai predestinasi dan kehendak bebas. Agustinus menekankan peran
rahmat ilahi dalam keselamatan manusia dan mengakui bahwa kehendak manusia
telah dilemahkan oleh dosa asal. Meskipun demikian, Agustinus tidak sepenuhnya
meniadakan kebebasan kehendak, melainkan menempatkannya dalam ketergantungan
pada rahmat Tuhan.³
Perdebatan ini
mencapai bentuk yang lebih deterministik dalam teologi Reformasi, khususnya
pada pemikiran John Calvin. Doktrin predestinasi ganda menyatakan bahwa Tuhan
telah menetapkan sejak kekekalan siapa yang akan diselamatkan dan siapa yang
akan ditolak. Pandangan ini sering dipahami sebagai bentuk determinisme
teologis yang kuat, karena keselamatan manusia tidak bergantung pada pilihan
bebasnya, melainkan sepenuhnya pada kehendak Tuhan.⁴
Sebaliknya, pemikir
skolastik seperti Thomas Aquinas berupaya merumuskan sintesis antara
determinasi ilahi dan kebebasan manusia. Aquinas mengembangkan konsep sebab
pertama dan sebab-sebab sekunder, di mana kehendak Tuhan sebagai sebab pertama
tidak meniadakan peran kausal kehendak manusia sebagai sebab sekunder.⁵
Pendekatan ini memberikan dasar filosofis bagi pandangan bahwa keteraturan
ilahi dan kebebasan manusia dapat dipahami secara koheren.
7.3.
Determinisme dalam
Pemikiran Islam: Takdir dan Ikhtiar
Dalam tradisi
filsafat dan teologi Islam, problem determinisme dibahas dalam kerangka konsep qadar
(takdir) dan ikhtiar (usaha atau pilihan
manusia). Perdebatan klasik antara Jabariyah dan Qadariyah mencerminkan
ketegangan antara determinisme teologis dan kebebasan kehendak. Jabariyah
cenderung menekankan bahwa seluruh tindakan manusia ditentukan sepenuhnya oleh
kehendak Allah, sedangkan Qadariyah menegaskan kebebasan manusia sebagai dasar
tanggung jawab moral.⁶
Pemikir teologi
Sunni kemudian berusaha mengambil posisi tengah. Al-Asy‘ari, misalnya,
mengembangkan doktrin kasb (perolehan), yang menyatakan
bahwa tindakan diciptakan oleh Allah, tetapi “diperoleh” oleh manusia melalui
kehendaknya. Meskipun doktrin ini sering dikritik karena dianggap ambigu, ia
menunjukkan upaya serius untuk mempertahankan kemahakuasaan Tuhan sekaligus
tanggung jawab manusia.⁷
Dalam ranah
filsafat, Ibn Rushd menolak determinisme teologis yang ekstrem dengan
menegaskan keteraturan kausal alam sebagai bagian dari sunnatullah. Menurutnya,
pengakuan terhadap sebab-akibat alamiah tidak mengurangi kekuasaan Tuhan,
melainkan justru menegaskan kebijaksanaan-Nya.⁸ Pendekatan ini memberikan dasar
rasional bagi pemahaman determinisme yang tidak menafikan peran manusia sebagai
agen moral.
Upaya Rekonsiliasi antara Determinisme dan Tanggung Jawab Manusia
Upaya rekonsiliasi
antara determinisme teologis dan tanggung jawab manusia menjadi tema sentral
dalam filsafat agama. Salah satu pendekatan yang banyak dibahas adalah
kompatibilisme teologis, yang menyatakan bahwa pengetahuan dan kehendak Tuhan
tidak menghapus kebebasan manusia, karena kebebasan dipahami sebagai bertindak
sesuai dengan kehendak dan karakter yang dimiliki individu.⁹
Pendekatan lain
menekankan perbedaan antara pengetahuan Tuhan dan penentuan kausal. Fakta bahwa
Tuhan mengetahui masa depan tidak berarti bahwa Tuhan secara kausal memaksa
tindakan manusia. Dengan demikian, pengetahuan ilahi dipahami sebagai
pengetahuan atemporal yang tidak meniadakan kontingensi tindakan manusia dari
sudut pandang temporal.¹⁰
Diskursus ini
menunjukkan bahwa determinisme dalam filsafat agama tidak harus berujung pada
fatalisme. Sebaliknya, ia dapat menjadi kerangka reflektif untuk memahami
relasi kompleks antara Tuhan, alam, dan manusia, serta untuk menegaskan makna tanggung
jawab moral dalam tatanan kosmik yang rasional dan bermakna.
Footnotes
[1]
Richard Swinburne, The Coherence of Theism (Oxford: Oxford
University Press, 1993), 154–165.
[2]
Brian Leftow, God and Necessity (Oxford: Oxford University
Press, 2012), 201–215.
[3]
Augustine, On Free Choice of the Will, trans. Thomas Williams
(Indianapolis: Hackett Publishing, 1993), bk. I.
[4]
John Calvin, Institutes of the Christian Religion, trans. Ford
Lewis Battles (Louisville: Westminster John Knox Press, 1960), III.21–24.
[5]
Thomas Aquinas, Summa Theologiae, trans. Fathers of the
English Dominican Province (New York: Benziger Brothers, 1947), I, q.83; I,
q.22.
[6]
Majid Fakhry, A History of Islamic Philosophy (New York:
Columbia University Press, 2004), 66–78.
[7]
Al-Ash‘ari, Kitab al-Luma‘, ed. dan trans. R. J. McCarthy
(Beirut: Imprimerie Catholique, 1953), 85–92.
[8]
Ibn Rushd, Tahafut al-Tahafut, trans. Simon van den Bergh
(London: Luzac, 1954), 317–330.
[9]
Eleonore Stump, Aquinas (London: Routledge, 2003), 252–265.
[10]
William Lane Craig, The Only Wise God (Grand Rapids: Baker
Academic, 1987), 57–75.
8.
KRITIK TERHADAP DETERMINISME
8.1.
Kritik Metafisis
terhadap Determinisme
Kritik metafisis
terhadap determinisme berangkat dari pertanyaan tentang status ontologis
kausalitas dan keniscayaan. Determinisme mengandaikan bahwa hubungan sebab-akibat
bersifat niscaya dan universal. Namun, sejumlah filsuf mempertanyakan apakah
keniscayaan tersebut benar-benar merupakan sifat realitas atau sekadar
konstruksi konseptual manusia dalam memahami dunia.¹
David Hume merupakan
tokoh sentral dalam kritik ini. Ia berargumen bahwa apa yang disebut sebagai
hubungan sebab-akibat tidak pernah dapat diamati secara langsung, melainkan
hanya disimpulkan dari kebiasaan melihat peristiwa yang berulang secara
konstan.² Jika kausalitas tidak memiliki dasar ontologis yang kuat, maka
determinisme sebagai tesis metafisis universal menjadi problematis. Kritik Hume
ini membuka ruang bagi skeptisisme terhadap klaim deterministik yang terlalu
kuat.
Selain itu,
determinisme juga dikritik karena cenderung mengasumsikan bahwa realitas
bersifat sepenuhnya tertutup secara kausal. Kritik metafisis kontemporer
menekankan bahwa asumsi causal closure tidak selalu dapat
dibenarkan secara apriori, terutama ketika mempertimbangkan kemungkinan adanya
tingkat realitas yang tidak sepenuhnya dapat direduksi pada hukum-hukum fisik.³
8.2.
Kritik
Epistemologis: Keterbatasan Pengetahuan Manusia
Dari perspektif
epistemologis, determinisme menghadapi tantangan serius terkait keterbatasan
pengetahuan manusia. Klaim deterministik sering kali menyatakan bahwa jika
seluruh kondisi awal diketahui secara lengkap, maka seluruh peristiwa dapat
diprediksi. Namun, secara praktis dan bahkan secara prinsip, pengetahuan
manusia tentang kondisi awal alam semesta selalu terbatas dan tidak sempurna.⁴
Kritik ini
menekankan perbedaan antara determinisme ontologis dan determinisme epistemik.
Bahkan jika realitas bersifat deterministik, manusia mungkin tidak pernah mampu
mengetahui atau memprediksi seluruh rangkaian sebab-akibat secara akurat.
Dengan demikian, determinisme kehilangan daya jelaskan praktisnya dalam
memahami tindakan manusia dan fenomena kompleks.⁵
Lebih jauh, teori
chaos menunjukkan bahwa sistem deterministik sekalipun dapat bersifat sangat
sensitif terhadap kondisi awal, sehingga prediksi jangka panjang menjadi
mustahil. Fakta ini menantang asumsi bahwa determinisme secara otomatis
berimplikasi pada prediktabilitas, dan dengan demikian melemahkan salah satu
daya tarik utama determinisme klasik.⁶
8.3.
Kritik Ilmiah:
Indeterminisme dan Kompleksitas Alam
Perkembangan ilmu
pengetahuan modern memberikan kritik empiris yang signifikan terhadap
determinisme, terutama melalui fisika kuantum. Interpretasi tertentu dari
mekanika kuantum menyatakan bahwa pada tingkat fundamental, peristiwa alam
tidak sepenuhnya ditentukan, melainkan hanya dapat dijelaskan secara
probabilistik.⁷ Temuan ini mengguncang pandangan determinisme Laplacean yang
menganggap alam semesta sepenuhnya prediktif.
Meskipun terdapat
perdebatan mengenai apakah indeterminisme kuantum bersifat ontologis atau
epistemik, kehadiran probabilitas fundamental tetap menjadi tantangan serius
bagi determinisme fisik yang ketat. Selain itu, ilmu kompleksitas dan teori
sistem nonlinier menunjukkan bahwa perilaku sistem alam dan sosial sering kali
bersifat emergen, sehingga tidak dapat direduksi secara sederhana pada
hukum-hukum deterministik tingkat mikro.⁸
Kritik ilmiah ini
menunjukkan bahwa determinisme tidak lagi dapat dipertahankan sebagai tesis
tunggal yang menjelaskan seluruh realitas, melainkan harus dipahami secara
lebih terbatas dan kontekstual.
8.4.
Kritik Eksistensial
dan Fenomenologis
Dari perspektif
eksistensial dan fenomenologis, determinisme dikritik karena dianggap gagal
menangkap pengalaman subjektif manusia sebagai agen yang memilih dan
bertanggung jawab. Filsuf eksistensialis seperti Jean-Paul Sartre menolak
determinisme dengan menegaskan bahwa manusia “dikutuk untuk bebas” dan senantiasa
bertanggung jawab atas pilihan-pilihannya.⁹ Dalam pandangan ini, determinisme
dipandang sebagai bentuk bad faith yang menghindari tanggung
jawab eksistensial.
Fenomenologi juga
menekankan bahwa pengalaman kesadaran manusia selalu melibatkan intensionalitas
dan makna, yang sulit direduksi menjadi rangkaian sebab-akibat objektif.¹⁰
Kritik ini menunjukkan bahwa determinisme mungkin memadai sebagai penjelasan
kausal, tetapi tidak cukup untuk memahami dimensi makna dan nilai dalam
kehidupan manusia.
Kritik eksistensial
dan fenomenologis ini tidak selalu menolak keteraturan kausal alam, tetapi
menegaskan bahwa penjelasan kausal tidak identik dengan pemahaman eksistensial.
Dengan demikian, determinisme dipandang sebagai pendekatan yang parsial dan
tidak komprehensif dalam menjelaskan realitas manusia.
Evaluasi Kritis terhadap Kritik Determinisme
Meskipun berbagai
kritik terhadap determinisme memiliki kekuatan argumentatif yang signifikan,
determinisme tidak serta-merta runtuh sebagai posisi filosofis. Banyak kritik
justru mendorong reformulasi determinisme menjadi pandangan yang lebih moderat
dan kontekstual, seperti determinisme lemah atau kompatibilisme.¹¹
Evaluasi kritis
menunjukkan bahwa determinisme tetap memiliki nilai heuristik dalam memahami
keteraturan alam dan perilaku manusia, selama ia tidak diklaim sebagai
penjelasan tunggal dan mutlak. Dengan demikian, kritik terhadap determinisme
tidak harus dipahami sebagai penolakan total, melainkan sebagai upaya untuk
menempatkan determinisme dalam kerangka filsafat yang lebih plural, terbuka,
dan reflektif.
Footnotes
[1]
W. H. Walsh, Metaphysics (London: Hutchinson University
Library, 1963), 71–78.
[2]
David Hume, An Enquiry Concerning Human Understanding, ed. Tom
L. Beauchamp (Oxford: Oxford University Press, 1999), sec. VII.
[3]
Jaegwon Kim, Mind in a Physical World (Cambridge, MA: MIT
Press, 1998), 14–19.
[4]
Karl Popper, The Open Universe: An Argument for Indeterminism
(London: Routledge, 1982), 1–10.
[5]
Carl Hoefer, “Causal Determinism,” The Stanford Encyclopedia of
Philosophy, ed. Edward N. Zalta (Stanford: Stanford University, 2020).
[6]
James Gleick, Chaos: Making a New Science (New York: Penguin
Books, 1987), 23–40.
[7]
Werner Heisenberg, Physics and Philosophy: The Revolution in Modern
Science (New York: Harper & Row, 1958), 53–60.
[8]
Ilya Prigogine, The End of Certainty (New York: Free Press,
1997), 45–67.
[9]
Jean-Paul Sartre, Being and Nothingness, trans. Hazel E.
Barnes (New York: Washington Square Press, 1992), 34–45.
[10]
Edmund Husserl, Ideas Pertaining to a Pure Phenomenology and to a
Phenomenological Philosophy, trans. F. Kersten (The Hague: Martinus
Nijhoff, 1983), 191–200.
[11]
Daniel C. Dennett, Freedom Evolves (New York: Viking, 2003),
56–75.
9.
RELEVANSI DETERMINISME DI ERA KONTEMPORER
9.1.
Determinisme dan
Neurosains
Perkembangan
neurosains modern telah menghidupkan kembali perdebatan determinisme dalam
konteks baru, khususnya terkait hubungan antara aktivitas otak dan keputusan
manusia. Penelitian-penelitian neurosains menunjukkan bahwa banyak proses
neural yang mendahului kesadaran reflektif individu dalam mengambil keputusan.
Temuan ini sering ditafsirkan sebagai dukungan empiris terhadap determinisme,
karena keputusan manusia tampak sebagai hasil dari proses biologis yang dapat
diidentifikasi secara kausal.¹
Eksperimen Benjamin
Libet, misalnya, menunjukkan adanya aktivitas otak (readiness potential) yang muncul
sebelum subjek secara sadar melaporkan niat untuk bertindak. Temuan ini memicu
perdebatan filosofis tentang apakah kesadaran benar-benar memiliki peran kausal
dalam tindakan manusia atau sekadar menjadi epifenomena.² Namun, banyak filsuf
dan ilmuwan berpendapat bahwa hasil eksperimen tersebut tidak serta-merta
meniadakan kebebasan kehendak, karena interpretasi data neurosains masih
bersifat terbuka dan bergantung pada kerangka filosofis yang digunakan.³
9.2.
Determinisme dan
Kecerdasan Buatan
Relevansi determinisme
juga semakin menonjol dalam diskursus tentang kecerdasan buatan (artificial
intelligence). Sistem AI modern bekerja berdasarkan algoritma yang memproses
data secara deterministik atau probabilistik, sehingga perilakunya dapat
dijelaskan melalui aturan dan model matematis. Hal ini menimbulkan pertanyaan
filosofis mengenai perbedaan antara keputusan manusia dan keputusan mesin.⁴
Jika perilaku
manusia dapat diprediksi secara statistik dengan tingkat akurasi tinggi,
sebagaimana perilaku sistem AI, maka muncul kekhawatiran bahwa manusia pada
dasarnya tidak berbeda secara prinsip dari mesin. Pandangan ini memperkuat
posisi deterministik yang melihat manusia sebagai sistem kompleks yang tunduk
pada hukum kausal. Namun, kritik terhadap pandangan ini menekankan bahwa
kesadaran, pemahaman makna, dan tanggung jawab moral manusia tidak dapat
direduksi pada pemrosesan algoritmik semata.⁵
Diskursus ini
menunjukkan bahwa determinisme tidak hanya menjadi isu teoretis, tetapi juga
memiliki implikasi etis dan praktis dalam pengembangan dan penggunaan teknologi
cerdas di masyarakat.
9.3.
Determinisme dalam
Psikologi dan Ilmu Sosial
Dalam psikologi dan
ilmu sosial kontemporer, determinisme tetap menjadi paradigma penting dalam
menjelaskan perilaku manusia. Teori-teori psikologi kognitif dan perilaku
sering kali mengasumsikan bahwa tindakan individu dipengaruhi secara signifikan
oleh faktor-faktor internal dan eksternal yang dapat dianalisis secara kausal.⁶
Dalam ilmu sosial,
pendekatan struktural dan sistemik menekankan peran kondisi ekonomi, politik,
dan budaya dalam membentuk pilihan individu. Meskipun pendekatan ini tidak
selalu bersifat deterministik secara ketat, ia menunjukkan bahwa kebebasan
individu selalu berada dalam batas-batas struktural tertentu.⁷ Relevansi
determinisme dalam konteks ini terletak pada kemampuannya menjelaskan pola-pola
sosial tanpa mengabaikan sepenuhnya agensi manusia.
9.4.
Implikasi Etis dan
Kebijakan Publik
Determinisme juga
memiliki implikasi penting dalam ranah kebijakan publik, khususnya dalam bidang
pendidikan, kesehatan, dan hukum. Pemahaman deterministik tentang perilaku
manusia mendorong pendekatan preventif dan rehabilitatif dalam menangani
masalah sosial, seperti kriminalitas dan kecanduan. Alih-alih menekankan
hukuman semata, pendekatan ini menekankan perbaikan kondisi kausal yang
melatarbelakangi perilaku menyimpang.⁸
Namun, penerapan
pandangan deterministik dalam kebijakan publik juga harus dilakukan secara hati-hati
agar tidak mengikis penghargaan terhadap martabat dan tanggung jawab individu.
Oleh karena itu, banyak pemikir kontemporer menekankan perlunya keseimbangan
antara pemahaman kausal dan pengakuan terhadap kapasitas reflektif manusia.⁹
Evaluasi Relevansi Kontemporer Determinisme
Evaluasi terhadap
relevansi determinisme di era kontemporer menunjukkan bahwa determinisme tetap
menjadi kerangka konseptual yang berpengaruh, meskipun tidak lagi dipahami
secara mutlak. Determinisme modern cenderung bersifat kontekstual dan plural,
mengakui peran indeterminasi, kompleksitas, dan emergensi dalam realitas.¹⁰
Dengan demikian,
determinisme di era kontemporer berfungsi bukan sebagai doktrin final,
melainkan sebagai alat analitis yang membantu manusia memahami keteraturan dan
keterbatasan dalam tindakan dan struktur sosialnya. Sikap filosofis yang
reflektif dan terbuka menjadi kunci dalam memanfaatkan determinisme tanpa
terjebak pada reduksionisme atau fatalisme.
Footnotes
[1]
Patricia S. Churchland, Braintrust: What Neuroscience Tells Us
about Morality (Princeton: Princeton University Press, 2011), 25–40.
[2]
Benjamin Libet et al., “Time of Conscious Intention to Act in Relation
to Onset of Cerebral Activity,” Brain 106, no. 3 (1983): 623–642.
[3]
Alfred R. Mele, Free Will and Luck (Oxford: Oxford University
Press, 2006), 45–60.
[4]
Stuart Russell and Peter Norvig, Artificial Intelligence: A Modern
Approach (Upper Saddle River, NJ: Prentice Hall, 2010), 1–10.
[5]
John Searle, Minds, Brains and Science (Cambridge, MA: Harvard
University Press, 1984), 28–41.
[6]
Steven Pinker, How the Mind Works (New York: W. W. Norton,
1997), 21–35.
[7]
Anthony Giddens, The Constitution of Society (Berkeley:
University of California Press, 1984), 14–28.
[8]
Derk Pereboom, Living without Free Will (Cambridge: Cambridge
University Press, 2001), 110–125.
[9]
Susan Wolf, Freedom within Reason (Oxford: Oxford University
Press, 1990), 3–15.
[10]
Ilya Prigogine, The End of Certainty (New York: Free Press,
1997), 67–85.
10.
PENUTUP
10.1.
Sintesis Temuan
Utama
Kajian ini
menunjukkan bahwa determinisme filosofis merupakan tesis yang kompleks dan
berlapis, dengan sejarah panjang serta ragam formulasi yang terus berkembang.
Secara konseptual, determinisme bertumpu pada prinsip kausalitas dan
keteraturan alam, namun penerapannya melampaui ranah fisik menuju wilayah
biologis, psikologis, sosial, dan teologis. Sejarah pemikiran memperlihatkan
bahwa determinisme tidak pernah menjadi doktrin tunggal yang monolitik,
melainkan spektrum pandangan yang berinteraksi dengan konteks intelektual,
ilmiah, dan religius di setiap zamannya.¹
Perdebatan
determinisme dengan kebebasan kehendak menjadi poros utama kajian ini.
Inkompatibilisme menegaskan ketegangan mendasar antara keniscayaan kausal dan
kebebasan metafisis, sementara kompatibilisme berupaya mendamaikan keduanya
dengan menafsirkan kebebasan sebagai kemampuan bertindak sesuai alasan dan
karakter tanpa paksaan. Analisis implikasi etis menunjukkan bahwa determinisme
tidak serta-merta meniadakan moralitas dan tanggung jawab, melainkan mendorong
pergeseran penekanan dari kebebasan metafisis menuju kontrol rasional,
responsivitas terhadap alasan, dan praktik sosial yang berkeadilan.²
Dalam perspektif
filsafat agama, determinisme menghadirkan problem relasi antara kehendak ilahi,
keteraturan alam, dan tanggung jawab manusia. Tradisi teologis—baik Barat
maupun Islam—menawarkan berbagai model rekonsiliasi yang menegaskan bahwa
keteraturan ilahi tidak identik dengan fatalisme. Di era kontemporer, temuan
neurosains, perkembangan kecerdasan buatan, serta ilmu kompleksitas memperbarui
diskursus determinisme dengan tantangan empiris dan konseptual yang menuntut
penafsiran lebih kontekstual dan plural.³
10.2.
Keterbatasan Kajian
Meskipun berupaya
menyajikan pembahasan yang komprehensif, kajian ini memiliki sejumlah
keterbatasan. Pertama, pendekatan yang digunakan bersifat kajian pustaka dan
analisis konseptual, sehingga tidak melibatkan penelitian empiris langsung yang
dapat memperkaya pemahaman tentang implikasi determinisme dalam praktik sosial
tertentu. Kedua, pembahasan determinisme dalam tradisi non-Barat selain
Islam—seperti filsafat Timur—belum dieksplorasi secara mendalam. Ketiga,
diskursus ilmiah mutakhir, khususnya dalam neurosains dan kecerdasan buatan,
berkembang sangat cepat, sehingga sebagian temuan dan interpretasi dapat
mengalami pembaruan dalam waktu relatif singkat.⁴
Keterbatasan-keterbatasan
ini menunjukkan bahwa determinisme sebagai tema kajian bersifat terbuka dan
dinamis, serta memerlukan pembacaan ulang seiring dengan perkembangan
pengetahuan dan konteks sosial-budaya.
10.3.
Arah Penelitian
Lanjutan
Berdasarkan temuan
dan keterbatasan tersebut, penelitian lanjutan dapat diarahkan pada beberapa
bidang. Pertama, kajian interdisipliner yang mengintegrasikan filsafat dengan
neurosains, psikologi moral, dan ilmu data untuk menilai secara kritis
klaim-klaim deterministik kontemporer. Kedua, pengembangan kompatibilisme
teologis dalam konteks Islam yang lebih sistematis, dengan dialog intensif antara
teologi klasik, filsafat Islam, dan filsafat analitik modern. Ketiga,
penelitian normatif-terapan mengenai implikasi determinisme terhadap kebijakan
publik, khususnya dalam pendidikan, hukum pidana, dan rehabilitasi sosial.⁵
Dengan arah
penelitian tersebut, determinisme dapat terus dikaji bukan sebagai doktrin
final, melainkan sebagai kerangka reflektif yang membantu manusia memahami
keteraturan, keterbatasan, dan tanggung jawabnya dalam dunia yang kompleks.
Sikap filosofis yang terbuka, kritis, dan dialogis menjadi prasyarat utama agar
determinisme berkontribusi secara konstruktif bagi pemahaman manusia tentang
dirinya dan realitas.
Footnotes
[1]
Carl Hoefer, “Causal Determinism,” The Stanford Encyclopedia of
Philosophy, ed. Edward N. Zalta (Stanford: Stanford University, 2020).
[2]
Daniel C. Dennett, Freedom Evolves (New York: Viking, 2003),
131–150; John Martin Fischer and Mark Ravizza, Responsibility and Control
(Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 69–85.
[3]
Ilya Prigogine, The End of Certainty (New York: Free Press,
1997), 67–85; Patricia S. Churchland, Braintrust: What Neuroscience Tells
Us about Morality (Princeton: Princeton University Press, 2011), 25–40.
[4]
Alfred R. Mele, Free Will and Luck (Oxford: Oxford University
Press, 2006), 45–60.
[5]
Derk Pereboom, Living without Free Will (Cambridge: Cambridge
University Press, 2001), 110–140.
Daftar Pustaka
Al-Ash‘ari. (1953). Kitab
al-Luma‘ (R. J. McCarthy, Ed. & Trans.). Beirut: Imprimerie
Catholique.
Aristotle. (1924). Metaphysics
(W. D. Ross, Trans.). Oxford: Clarendon Press.
Aristotle. (1930). Physics
(R. P. Hardie & R. K. Gaye, Trans.). Oxford: Clarendon Press.
Aristotle. (1999). Nicomachean
ethics (T. Irwin, Trans.). Indianapolis, IN: Hackett Publishing.
Augustine. (1993). On
free choice of the will (T. Williams, Trans.). Indianapolis, IN: Hackett
Publishing.
Barnes, J. (1987). Early
Greek philosophy. London: Penguin Books.
Berlin, I. (1969). Four
essays on liberty. Oxford: Oxford University Press.
Calvin, J. (1960). Institutes
of the Christian religion (F. L. Battles, Trans.). Louisville, KY:
Westminster John Knox Press.
Chisholm, R. (1964). Human
freedom and the self. Lawrence, KS: University of Kansas Press.
Churchland, P. S. (2011). Braintrust:
What neuroscience tells us about morality. Princeton, NJ: Princeton
University Press.
Craig, W. L. (1987). The
only wise God. Grand Rapids, MI: Baker Academic.
Dawkins, R. (1976). The
selfish gene. Oxford: Oxford University Press.
Dennett, D. C. (1984). Elbow
room: The varieties of free will worth wanting. Cambridge, MA: MIT Press.
Dennett, D. C. (2003). Freedom
evolves. New York, NY: Viking.
Diogenes Laertius. (1925). Lives
of eminent philosophers (R. D. Hicks, Trans.). Cambridge, MA: Harvard
University Press.
Fakhry, M. (2004). A
history of Islamic philosophy (3rd ed.). New York, NY: Columbia University
Press.
Fischer, J. M. (1994). The
metaphysics of free will. Oxford: Blackwell.
Fischer, J. M., &
Ravizza, M. (1998). Responsibility and control: A theory of moral
responsibility. Cambridge: Cambridge University Press.
Freud, S. (1949). An
outline of psycho-analysis (J. Strachey, Trans.). New York, NY: W. W.
Norton.
Giddens, A. (1984). The
constitution of society. Berkeley, CA: University of California Press.
Gleick, J. (1987). Chaos:
Making a new science. New York, NY: Penguin Books.
Gould, S. J. (1977). Ever
since Darwin. New York, NY: W. W. Norton.
Hart, H. L. A. (1968). Punishment
and responsibility. Oxford: Oxford University Press.
Heisenberg, W. (1958). Physics
and philosophy: The revolution in modern science. New York, NY: Harper
& Row.
Hoefer, C. (2020). Causal
determinism. In E. N. Zalta (Ed.), The Stanford encyclopedia of philosophy.
Stanford, CA: Stanford University Press. plato.stanford.edu
Hume, D. (1999). An
enquiry concerning human understanding (T. L. Beauchamp, Ed.). Oxford:
Oxford University Press.
Husserl, E. (1983). Ideas
pertaining to a pure phenomenology and to a phenomenological philosophy
(F. Kersten, Trans.). The Hague: Martinus Nijhoff.
Ibn Rushd. (1954). Tahafut
al-tahafut (S. van den Bergh, Trans.). London: Luzac.
Kane, R. (1996). The
significance of free will. Oxford: Oxford University Press.
Kane, R. (2005). A
contemporary introduction to free will. Oxford: Oxford University Press.
Kim, J. (1998). Mind in
a physical world. Cambridge, MA: MIT Press.
Laplace, P.-S. (1951). A
philosophical essay on probabilities (F. W. Truscott & F. L. Emory,
Trans.). New York, NY: Dover Publications.
Leftow, B. (2012). God
and necessity. Oxford: Oxford University Press.
Libet, B., Gleason, C. A.,
Wright, E. W., & Pearl, D. K. (1983). Time of conscious intention to act in
relation to onset of cerebral activity. Brain, 106(3), 623–642. doi.org/brain/
Mackie, J. L. (1977). Ethics:
Inventing right and wrong. London: Penguin Books.
Marx, K. (1970). A
contribution to the critique of political economy (S. W. Ryazanskaya,
Trans.). Moscow: Progress Publishers.
Mele, A. R. (2006). Free
will and luck. Oxford: Oxford University Press.
Morse, S. J. (2002).
Determinism and the death of folk psychology. Minnesota Law Review, 86,
1–33.
Pereboom, D. (2001). Living
without free will. Cambridge: Cambridge University Press.
Pinker, S. (1997). How
the mind works. New York, NY: W. W. Norton.
Pink, T. (2004). Free
will: A very short introduction. Oxford: Oxford University Press.
Popper, K. R. (1982). The
open universe: An argument for indeterminism. London: Routledge.
Prigogine, I. (1997). The
end of certainty. New York, NY: Free Press.
Russell, S., & Norvig,
P. (2010). Artificial intelligence: A modern approach (3rd ed.). Upper
Saddle River, NJ: Prentice Hall.
Sartre, J.-P. (1992). Being
and nothingness (H. E. Barnes, Trans.). New York, NY: Washington Square
Press.
Searle, J. (1984). Minds,
brains and science. Cambridge, MA: Harvard University Press.
Skinner, B. F. (1953). Science
and human behavior. New York, NY: Macmillan.
Spinoza, B. (1996). Ethics
(E. Curley, Trans.). London: Penguin Classics.
Strawson, G. (1994). The
impossibility of moral responsibility. Philosophical Studies, 75(1–2),
5–24.
Strawson, P. F. (1962). Freedom
and resentment. Proceedings of the British Academy, 48, 1–25.
Stump, E. (2003). Aquinas.
London: Routledge.
Swinburne, R. (1993). The
coherence of theism. Oxford: Oxford University Press.
van Inwagen, P. (1983). An
essay on free will. Oxford: Clarendon Press.
Walsh, W. H. (1963). Metaphysics.
London: Hutchinson University Library.
Wolf, S. (1990). Freedom
within reason. Oxford: Oxford University Press.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar