Rabu, 26 November 2025

Keadilan dan Distribusi: Telaah Filosofis atas Prinsip Distributif dan Retributif dalam Filsafat Politik

Keadilan dan Distribusi

Telaah Filosofis atas Prinsip Distributif dan Retributif dalam Filsafat Politik


Alihkan ke: Filsafat Politik.


Abstrak

Artikel ini menguraikan kajian komprehensif mengenai konsep keadilan dan distribusi dalam ruang lingkup filsafat politik, dengan menelusuri dimensi historis, ontologis, epistemologis, aksiologis, serta relevansi kontemporernya. Pembahasan diawali dengan telaah genealogis dari pemikiran klasik — mulai dari Plato dan Aristoteles hingga pemikir modern seperti Locke, Kant, Rawls, dan Nozick — yang menampilkan evolusi gagasan keadilan dari tataran metafisis menuju praksis sosial. Secara ontologis, keadilan dipahami sebagai struktur moral yang menegakkan keseimbangan antara kebebasan, kesetaraan, dan tanggung jawab manusia. Sementara secara epistemologis, keadilan berakar pada rasionalitas praktis dan dialog sosial yang memungkinkan pengetahuan moral dibentuk melalui konsensus dan refleksi rasional.

Artikel ini juga menelaah dua prinsip utama dalam filsafat politik: keadilan distributif, yang menyoroti pembagian hak, sumber daya, dan peluang secara proporsional; serta keadilan retributif, yang berfokus pada tanggung jawab moral dan pemberian hukuman secara proporsional terhadap pelanggaran. Melalui analisis aksiologis, keadilan dipahami bukan hanya sebagai norma legal, tetapi sebagai nilai moral dan sosial yang menegakkan solidaritas dan martabat manusia. Dimensi sosial-politiknya memperlihatkan bahwa keadilan menjadi dasar legitimasi bagi negara hukum, demokrasi partisipatif, dan kebijakan publik yang berkeadilan sosial.

Dalam konteks kontemporer, artikel ini menegaskan relevansi keadilan terhadap isu-isu global seperti ketimpangan ekonomi, krisis ekologi, digitalisasi, serta pluralitas budaya. Keadilan tidak lagi hanya bersifat nasional, tetapi juga global dan ekologis, menuntut tanggung jawab lintas batas dan antargenerasi. Sintesis filosofis yang ditawarkan dalam tulisan ini mempertemukan antara rasionalitas dan empati, antara kebebasan individu dan solidaritas sosial, serta antara hukum dan moralitas. Dengan demikian, keadilan muncul sebagai prinsip universal yang dinamis — bukan sekadar teori normatif, melainkan fondasi etis bagi peradaban manusia yang beradab, setara, dan berkelanjutan.

Kata Kunci: keadilan distributif, keadilan retributif, filsafat politik, solidaritas sosial, kebebasan, kesetaraan, tanggung jawab moral, keadilan global, etika sosial, rasionalitas praktis.


PEMBAHASAN

Kajian Filsafat Politik dalam Memahami Prinsip Keadilan


1.           Pendahuluan

Keadilan merupakan salah satu konsep paling mendasar dan abadi dalam filsafat politik. Sejak masa Yunani Kuno hingga wacana politik modern, keadilan selalu menjadi ukuran utama bagi keteraturan sosial dan legitimasi kekuasaan. Aristoteles menyebut keadilan sebagai “kebajikan yang sempurna,” karena mencakup hubungan etis antara individu dengan masyarakat secara keseluruhan, di mana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya sesuai dengan proporsi moral dan sosialnya.¹ Dalam konteks politik, keadilan tidak hanya berbicara tentang kesetaraan formal di hadapan hukum, tetapi juga menyangkut bagaimana sumber daya, hak, dan tanggung jawab didistribusikan secara adil dalam kehidupan bersama.

Persoalan distribusi menjadi jantung dari perdebatan keadilan politik. Bagaimana menentukan pembagian sumber daya ekonomi, kesempatan, serta beban sosial secara adil? Pertanyaan ini menuntun kita pada dua prinsip utama: keadilan distributif dan keadilan retributif.² Keadilan distributif berkaitan dengan bagaimana kekayaan, hak, dan peluang dibagi, sedangkan keadilan retributif berhubungan dengan bagaimana hukuman, ganjaran, dan tanggung jawab moral diberlakukan secara proporsional.³ Kedua prinsip ini, meskipun berbeda dalam orientasi, sama-sama menuntut keseimbangan antara hak individu dan kepentingan kolektif.

Dalam perkembangan modern, teori keadilan mengalami pergeseran signifikan. John Rawls, dalam karyanya A Theory of Justice (1971), mengusulkan prinsip “keadilan sebagai kewajaran” (justice as fairness), yang menekankan distribusi manfaat sosial sedemikian rupa agar menguntungkan kelompok yang paling tidak beruntung.⁴ Sebaliknya, Robert Nozick dalam Anarchy, State, and Utopia (1974) menegaskan bahwa keadilan bukan soal hasil distribusi, melainkan tentang legitimasi proses perolehan hak individu.⁵ Pertentangan keduanya menunjukkan bahwa keadilan politik tidak dapat dipahami hanya sebagai pembagian materi, tetapi juga sebagai persoalan moral tentang hak, tanggung jawab, dan kebebasan.

Dalam konteks kontemporer, keadilan dan distribusi menjadi semakin kompleks karena munculnya ketimpangan global, kapitalisme digital, dan krisis ekologis.⁶ Pertanyaan tentang siapa yang berhak atas sumber daya tertentu, bagaimana hak tersebut dijaga, dan sejauh mana tanggung jawab sosial harus dibagi, menjadi relevan tidak hanya dalam lingkup negara, tetapi juga dalam tatanan global. Dengan demikian, kajian filosofis tentang keadilan distributif dan retributif menjadi fondasi penting untuk menimbang struktur moral masyarakat dan arah pembangunan politik yang berkeadilan.


Footnotes

[1]                ¹ Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. W. D. Ross (Oxford: Oxford University Press, 1998), 1129b25–30.

[2]                ² Brian Barry, Justice as Impartiality (Oxford: Clarendon Press, 1995), 18–22.

[3]                ³ Nicholas Rescher, Fairness: Theory and Practice of Distributive Justice (New Brunswick: Transaction Publishers, 2002), 11–15.

[4]                ⁴ John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971), 52–60.

[5]                ⁵ Robert Nozick, Anarchy, State, and Utopia (New York: Basic Books, 1974), 151–160.

[6]                ⁶ Amartya Sen, Development as Freedom (New York: Alfred A. Knopf, 1999), 87–93.


2.           Landasan Historis dan Genealogis

Konsep keadilan memiliki akar historis yang panjang dan kompleks dalam tradisi filsafat politik Barat maupun Timur. Dalam filsafat Yunani Kuno, keadilan (dikaiosyne) dipandang sebagai prinsip keteraturan moral dan sosial yang menjamin harmoni antara individu dan negara. Plato dalam Republic menggambarkan keadilan sebagai kondisi di mana setiap bagian dari jiwa maupun kelas sosial melaksanakan fungsinya sesuai dengan kodratnya, tanpa melampaui batas kewenangan masing-masing.¹ Bagi Plato, keadilan bukan semata persoalan distribusi materi, tetapi keseimbangan struktural antara rasio, hasrat, dan keberanian sebagai fondasi tatanan ideal negara. Aristoteles kemudian memformulasikan konsep keadilan distributif dan retributif secara lebih sistematis dalam Nicomachean Ethics, dengan menekankan bahwa keadilan distributif menuntut proporsi sesuai dengan jasa dan peran sosial, sedangkan keadilan retributif mengatur keseimbangan dalam pemberian hukuman atau ganjaran.²

Dalam tradisi Romawi, gagasan keadilan mengalami pergeseran dari dimensi etis ke dimensi hukum. Cicero dalam De Legibus menekankan bahwa keadilan adalah “kehendak yang tetap dan abadi untuk memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya” (constans et perpetua voluntas ius suum cuique tribuendi).³ Rumusan ini kelak menjadi dasar bagi pengembangan hukum alam (natural law) dan filsafat politik Kristen abad pertengahan. Thomas Aquinas, melalui Summa Theologica, menyatukan pandangan Aristoteles dengan teologi Kristen: keadilan adalah kebajikan moral yang mengatur hubungan sosial dalam terang hukum ilahi, dan setiap tindakan manusia harus diarahkan pada kebaikan bersama (bonum commune).⁴

Pada masa modern, konsep keadilan berevolusi seiring munculnya negara-bangsa dan filsafat politik rasionalis. Thomas Hobbes dalam Leviathan menafsirkan keadilan sebagai kepatuhan terhadap perjanjian sosial yang menjamin keamanan individu.⁵ Bagi Hobbes, dalam keadaan alamiah manusia tidak mengenal keadilan, karena “yang benar dan salah” baru ada setelah terbentuknya kekuasaan politik yang sah. John Locke, di sisi lain, memandang keadilan sebagai perlindungan terhadap hak-hak alamiah (life, liberty, property), dan tugas utama negara adalah menjamin hak tersebut.⁶ Jean-Jacques Rousseau mengkritik pandangan liberal ini dengan mengajukan kehendak umum (volonté générale) sebagai dasar keadilan sosial yang berpijak pada kesetaraan moral warga negara.⁷

Filsafat Kant menandai tonggak penting dalam evolusi konsep keadilan. Melalui prinsip otonomi dan imperatif kategoris, Immanuel Kant menegaskan bahwa keadilan adalah kewajiban rasional yang menuntut penghormatan terhadap martabat manusia sebagai tujuan, bukan sarana.⁸ Pandangan ini menghubungkan keadilan dengan moralitas universal, di mana hukum moral dan hukum politik bertemu dalam kerangka rasionalitas praktis.

Pada abad ke-20, wacana keadilan distributif dan retributif memperoleh bentuk modernnya. John Rawls memperkenalkan teori “keadilan sebagai kewajaran” (justice as fairness) yang berakar pada tradisi kontrak sosial, menegaskan bahwa ketidaksetaraan sosial hanya dapat dibenarkan jika menguntungkan pihak yang paling lemah.⁹ Sebaliknya, Robert Nozick mengembangkan teori keadilan libertarian yang menolak redistribusi paksa oleh negara, dengan menekankan hak kepemilikan individu sebagai hasil dari proses perolehan yang sah.¹⁰ Amartya Sen kemudian memperluas wacana keadilan dengan pendekatan capability, yang menilai keadilan bukan hanya dari distribusi sumber daya, tetapi dari sejauh mana individu memiliki kemampuan nyata untuk mencapai kesejahteraan.¹¹

Dengan demikian, secara genealogis, konsep keadilan dan distribusi berevolusi dari pemahaman metafisis menuju pemahaman normatif dan empiris. Keadilan tidak lagi sekadar ideal moral yang abstrak, tetapi juga menjadi instrumen politik untuk menilai legitimasi sistem sosial dan hukum. Tradisi ini menunjukkan bahwa perdebatan tentang keadilan—baik distributif maupun retributif—merupakan refleksi historis dari perubahan struktur masyarakat dan pandangan manusia tentang kebebasan, hak, serta tanggung jawabnya dalam kehidupan bersama.


Footnotes

[1]                ¹ Plato, Republic, trans. G. M. A. Grube, rev. C. D. C. Reeve (Indianapolis: Hackett Publishing, 1992), 433a–434c.

[2]                ² Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. W. D. Ross (Oxford: Oxford University Press, 1998), 1131a10–25.

[3]                ³ Marcus Tullius Cicero, De Legibus, trans. Clinton W. Keyes (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1928), II.10.

[4]                ⁴ Thomas Aquinas, Summa Theologica, II-II, q.58, a.1–5 (New York: Benziger Brothers, 1947).

[5]                ⁵ Thomas Hobbes, Leviathan, ed. Richard Tuck (Cambridge: Cambridge University Press, 1996), ch. XV.

[6]                ⁶ John Locke, Two Treatises of Government (Cambridge: Cambridge University Press, 1988), II, §87–94.

[7]                ⁷ Jean-Jacques Rousseau, The Social Contract, trans. Maurice Cranston (London: Penguin Books, 1968), Book I, ch. 6.

[8]                ⁸ Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 4:429–432.

[9]                ⁹ John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971), 75–83.

[10]             ¹⁰ Robert Nozick, Anarchy, State, and Utopia (New York: Basic Books, 1974), 150–160.

[11]             ¹¹ Amartya Sen, The Idea of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2009), 231–237.


3.           Ontologi Keadilan

Dalam ranah filsafat politik, pembahasan ontologi keadilan menyoroti hakikat dan keberadaan konsep keadilan itu sendiri. Ontologi bertanya bukan hanya apa itu keadilan, tetapi juga bagaimana keadilan ada—apakah ia merupakan entitas objektif yang berdiri sendiri dalam tatanan moral semesta, ataukah konstruksi sosial yang lahir dari kesepakatan manusia.¹ Dengan demikian, keadilan tidak hanya dipahami sebagai norma atau kebijakan, melainkan sebagai struktur ontologis yang menopang eksistensi kehidupan bersama.

Secara klasik, Plato memandang keadilan sebagai bentuk (eidos) ideal yang ada secara independen dari dunia empiris. Dalam Republic, ia menggambarkan keadilan sebagai keharmonisan antara bagian-bagian jiwa dan kelas sosial dalam negara ideal, di mana masing-masing unsur menjalankan fungsi kodratinya.² Ontologi keadilan di sini bersifat transendental: keadilan adalah realitas moral yang abadi dan tidak bergantung pada pengalaman manusia. Aristoteles, sebaliknya, memandang keadilan sebagai habitus atau kebajikan moral yang melekat pada tindakan manusia dalam konteks sosial.³ Dengan demikian, keadilan tidak berada di luar manusia, tetapi eksis melalui relasi antarindividu dalam masyarakat.

Dalam perkembangan pemikiran modern, pandangan ontologis ini mengalami transformasi. Thomas Hobbes menolak keberadaan keadilan sebagai entitas moral di luar kesepakatan politik; baginya, keadilan hanya mungkin ada setelah terbentuknya kontrak sosial yang menetapkan norma dan hukum.⁴ John Locke menempatkan keadilan dalam kerangka hak alamiah (natural rights) yang melekat pada eksistensi manusia.⁵ Artinya, keadilan bukanlah hasil konsensus politik, tetapi realitas normatif yang bersumber dari kodrat manusia sebagai makhluk rasional dan bebas.

Immanuel Kant memberikan dasar ontologis yang baru bagi keadilan dengan mengaitkannya pada otonomi rasional.⁶ Dalam Groundwork of the Metaphysics of Morals, Kant menegaskan bahwa keadilan berakar pada martabat manusia sebagai tujuan pada dirinya sendiri (end in itself). Ontologi keadilan di sini bersifat apriori: ia hadir sebagai prinsip moral universal yang tidak bergantung pada pengalaman empiris, tetapi pada rasionalitas praktis. Dengan demikian, keadilan adalah struktur rasional dari kebebasan moral manusia yang menuntut perlakuan setara terhadap setiap pribadi.

Sementara itu, dalam tradisi kontemporer, terutama setelah Rawls, keadilan dipandang sebagai konstruksi normatif yang berakar pada kondisi sosial dan kontraktual. John Rawls memformulasikan keadilan sebagai “kewajaran” (fairness), suatu prinsip yang muncul dari situasi awal hipotetis (original position) di mana individu memilih aturan dasar tanpa mengetahui posisi sosial mereka.⁷ Ontologi keadilan dalam kerangka ini bersifat intersubjektif—bukan lagi metafisis, tetapi hasil refleksi rasional antarindividu yang otonom dan setara.

Sebaliknya, pendekatan komunitarian dan postmodern menantang klaim universalitas ini. Michael Sandel berpendapat bahwa keadilan tidak dapat dilepaskan dari konteks historis, budaya, dan nilai-nilai komunal yang membentuk identitas moral manusia.⁸ Dengan kata lain, keadilan adalah fenomena eksistensial yang tumbuh dalam kehidupan bersama, bukan entitas rasional yang berdiri di luar pengalaman sosial.

Dari berbagai pandangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa ontologi keadilan mencerminkan ketegangan antara dua arus besar: pertama, pandangan realistis-transendental yang melihat keadilan sebagai entitas objektif dan universal; kedua, pandangan konstruktivis-relasional yang menempatkan keadilan sebagai hasil interaksi sosial dan praksis historis. Dalam tataran praksis, kedua pendekatan ini saling melengkapi: keadilan perlu memiliki landasan normatif yang tetap, namun juga harus terbuka terhadap perubahan sosial dan kondisi historis.⁹

Dengan demikian, secara ontologis, keadilan dapat dipahami sebagai prinsip eksistensial yang menegaskan hubungan harmonis antara hak, tanggung jawab, dan kebebasan manusia. Ia bukan sekadar norma yuridis, melainkan dimensi keberadaan moral yang memungkinkan tatanan sosial yang bermartabat dan beradab.¹⁰


Footnotes

[1]                ¹ Jacques Maritain, The Range of Reason (New York: Charles Scribner’s Sons, 1952), 85–87.

[2]                ² Plato, Republic, trans. G. M. A. Grube, rev. C. D. C. Reeve (Indianapolis: Hackett Publishing, 1992), 433a–434d.

[3]                ³ Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. W. D. Ross (Oxford: Oxford University Press, 1998), 1134a10–25.

[4]                ⁴ Thomas Hobbes, Leviathan, ed. Richard Tuck (Cambridge: Cambridge University Press, 1996), ch. XV.

[5]                ⁵ John Locke, Two Treatises of Government (Cambridge: Cambridge University Press, 1988), II, §87–94.

[6]                ⁶ Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 4:428–435.

[7]                ⁷ John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971), 12–17.

[8]                ⁸ Michael Sandel, Justice: What’s the Right Thing to Do? (New York: Farrar, Straus and Giroux, 2009), 176–183.

[9]                ⁹ Charles Taylor, Sources of the Self: The Making of the Modern Identity (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1989), 517–520.

[10]             ¹⁰ Martha C. Nussbaum, Creating Capabilities: The Human Development Approach (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2011), 34–37.


4.           Epistemologi Keadilan

Epistemologi keadilan membahas bagaimana manusia mengetahui, memahami, dan membenarkan konsep serta prinsip keadilan. Dengan kata lain, ia mengkaji dasar pengetahuan moral dan politik yang memungkinkan manusia menilai sesuatu sebagai “adil” atau “tidak adil.”¹ Dalam ranah filsafat politik, pertanyaan epistemologis tentang keadilan berkisar pada sumber dan validitas pengetahuan moral: apakah keadilan diketahui melalui rasio, pengalaman, konsensus sosial, atau melalui intuisi moral yang melekat dalam diri manusia?

Dalam tradisi rasionalis klasik, seperti Plato dan Kant, keadilan dipahami sebagai pengetahuan apriori—yakni pengetahuan yang dapat diketahui melalui akal budi tanpa bergantung pada pengalaman empiris. Plato dalam Republic menegaskan bahwa ide keadilan merupakan bentuk tertinggi dari kebenaran yang hanya dapat dicapai melalui proses dialektis dan kontemplatif.² Keadilan tidak bersumber dari kebiasaan sosial, melainkan dari pengenalan rasional terhadap tatanan ideal yang ada di dunia ide. Demikian pula, Immanuel Kant berpendapat bahwa prinsip keadilan berakar pada rasionalitas praktis manusia; pengetahuan moral tentang keadilan muncul dari kemampuan akal untuk menetapkan hukum moral universal, yang menuntut agar setiap tindakan memperlakukan manusia sebagai tujuan, bukan sarana.³

Sebaliknya, tradisi empiris dan utilitarian, seperti yang dikembangkan oleh David Hume dan Jeremy Bentham, menempatkan pengalaman dan konsekuensi tindakan sebagai dasar pengetahuan moral.⁴ Hume menolak gagasan bahwa akal budi semata dapat menentukan keadilan; baginya, pengetahuan moral berasal dari sentimen dan kebiasaan sosial yang terbentuk melalui pengalaman kolektif. Bentham kemudian menambahkan dimensi kalkulatif: keadilan dapat diketahui dengan menilai sejauh mana suatu kebijakan meningkatkan kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak.⁵ Dengan demikian, epistemologi keadilan dalam kerangka empiris bersifat konsekuensialis—pengetahuan moral diperoleh melalui pengamatan terhadap akibat nyata dari tindakan dan kebijakan.

Pada abad ke-20, John Rawls mencoba menyintesiskan pendekatan rasional dan empiris melalui kerangka kontrak sosial. Ia mengajukan original position sebagai situasi hipotetis di mana individu, dalam kondisi ketidaktahuan terhadap status sosialnya (veil of ignorance), merumuskan prinsip keadilan secara rasional dan bebas.⁶ Pengetahuan tentang keadilan di sini bersifat reflektif dan intersubjektif: ia lahir dari dialog rasional antarindividu yang otonom dan setara. Rawls juga memperkenalkan metode reflective equilibrium, yakni proses penyeimbangan antara prinsip moral umum dan intuisi keadilan dalam kasus konkret, yang memungkinkan teori keadilan diuji secara rasional dan empiris sekaligus.⁷

Sementara itu, Amartya Sen menolak klaim epistemologis yang terlalu idealistik dalam teori keadilan. Menurutnya, pengetahuan tentang keadilan tidak dapat hanya didasarkan pada model hipotetis, tetapi harus berakar pada realitas empiris ketidakadilan yang konkret.⁸ Sen mengusulkan pendekatan comparative justice, di mana pengetahuan keadilan diperoleh melalui perbandingan antara situasi aktual ketidakadilan dan kemungkinan perbaikannya. Pendekatan ini menekankan dimensi praktis dan terbuka dari epistemologi keadilan: mengetahui keadilan berarti mengenali dan mengoreksi ketidakadilan yang nyata dalam masyarakat.⁹

Di sisi lain, teori komunitarian dan hermeneutik menegaskan bahwa pengetahuan tentang keadilan tidak pernah netral, karena selalu dibentuk oleh bahasa, tradisi, dan nilai-nilai komunal. Charles Taylor berargumen bahwa keadilan hanya dapat dimengerti dalam horizon makna historis yang memberi konteks bagi penilaian moral.¹⁰ Pengetahuan keadilan, dalam perspektif ini, bersifat dialogis dan kontekstual, bukan universal dan mutlak.

Dari berbagai pendekatan tersebut, dapat disimpulkan bahwa epistemologi keadilan mencakup dua dimensi utama: pertama, dimensi rasional-normatif, yang menekankan kemampuan akal dalam menetapkan prinsip moral universal; dan kedua, dimensi empiris-dialogis, yang menekankan pengalaman sosial, bahasa, dan interaksi sebagai sumber pengetahuan moral.¹¹ Kedua dimensi ini saling melengkapi: rasio memberikan arah normatif, sedangkan pengalaman dan dialog sosial memberi konkretisasi bagi penerapan keadilan dalam kehidupan nyata. Dengan demikian, epistemologi keadilan tidak berhenti pada tataran teoritis, tetapi juga menjadi dasar praksis politik dan etika publik yang reflektif, terbuka, dan terus berkembang.¹²


Footnotes

[1]                ¹ Nicholas Wolterstorff, Justice: Rights and Wrongs (Princeton: Princeton University Press, 2008), 32–36.

[2]                ² Plato, Republic, trans. G. M. A. Grube, rev. C. D. C. Reeve (Indianapolis: Hackett Publishing, 1992), 505a–509c.

[3]                ³ Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 4:429–432.

[4]                ⁴ David Hume, A Treatise of Human Nature, ed. L. A. Selby-Bigge (Oxford: Clarendon Press, 1888), 469–472.

[5]                ⁵ Jeremy Bentham, An Introduction to the Principles of Morals and Legislation (Oxford: Clarendon Press, 1907), 12–17.

[6]                ⁶ John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971), 11–22.

[7]                ⁷ John Rawls, Justice as Fairness: A Restatement, ed. Erin Kelly (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2001), 28–31.

[8]                ⁸ Amartya Sen, The Idea of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2009), 9–15.

[9]                ⁹ Ibid., 90–94.

[10]             ¹⁰ Charles Taylor, Philosophical Arguments (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1995), 257–263.

[11]             ¹¹ Martha C. Nussbaum, Frontiers of Justice: Disability, Nationality, Species Membership (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2006), 83–87.

[12]             ¹² Paul Ricoeur, The Just, trans. David Pellauer (Chicago: University of Chicago Press, 2000), 3–8.


5.           Prinsip Keadilan Distributif

Keadilan distributif merupakan salah satu cabang utama dalam filsafat politik yang membahas bagaimana sumber daya, hak, dan kesempatan harus dibagi di antara anggota masyarakat. Secara etimologis, istilah ini berasal dari bahasa Latin distributio, yang berarti “pembagian.” Aristoteles adalah tokoh pertama yang secara sistematis memformulasikan prinsip keadilan distributif dalam Nicomachean Ethics, di mana ia menyatakan bahwa keadilan distributif berhubungan dengan pemberian yang proporsional terhadap jasa atau kontribusi individu dalam masyarakat.¹ Bagi Aristoteles, keadilan bukan berarti kesetaraan absolut, melainkan keseimbangan yang proporsional (to ison kata axian)—memberi kepada setiap orang sesuai dengan nilai dan perannya.²

Dalam pandangan klasik ini, keadilan distributif berakar pada struktur hierarkis masyarakat polis, di mana setiap warga memiliki fungsi yang berbeda namun saling melengkapi. Pembagian sumber daya bersifat moral dan teleologis: keadilan diukur berdasarkan tujuan etis dari kehidupan bersama, yaitu eudaimonia (kebahagiaan bersama).³ Model ini berbeda dari pandangan modern, yang cenderung menekankan kesetaraan formal dan hak individu sebagai dasar pembagian.

Transformasi besar dalam pemikiran keadilan distributif terjadi pada masa modern, terutama melalui teori kontrak sosial. John Locke menegaskan bahwa hak kepemilikan adalah hak alamiah yang lahir dari kerja manusia.⁴ Dalam kerangka ini, distribusi yang adil berarti menghormati hak kepemilikan yang sah tanpa campur tangan negara berlebihan. Namun, teori ini menimbulkan masalah ketika perbedaan kekayaan menjadi sangat tajam, sebab keadilan kemudian cenderung berpihak pada mereka yang telah memiliki sumber daya lebih dulu.

Sebagai respons terhadap persoalan tersebut, John Rawls mengembangkan teori keadilan distributif yang sangat berpengaruh dalam A Theory of Justice (1971). Rawls mengajukan dua prinsip utama: (1) prinsip kebebasan yang sama bagi semua, dan (2) prinsip perbedaan (difference principle) yang memperbolehkan ketimpangan sosial-ekonomi hanya jika menguntungkan pihak yang paling kurang beruntung.⁵ Dengan demikian, distribusi yang adil tidak identik dengan pemerataan total, melainkan pengaturan struktural yang meningkatkan kesejahteraan kelompok paling rentan. Prinsip ini menempatkan keadilan distributif dalam kerangka moral yang berorientasi pada solidaritas dan kewajaran (fairness).⁶

Berbeda dengan Rawls, Robert Nozick mengajukan kritik tajam terhadap prinsip redistributif melalui pendekatan libertarian dalam Anarchy, State, and Utopia (1974). Nozick berargumen bahwa setiap individu berhak atas hasil dari tindakan sahnya (entitlement theory), dan setiap intervensi negara untuk meredistribusikan kekayaan dianggap melanggar hak kepemilikan pribadi.⁷ Dalam kerangka ini, keadilan distributif bukan soal hasil akhir (patterned distribution), melainkan soal proses yang adil: apakah seseorang memperoleh sesuatu melalui cara yang sah (acquisition), transfer yang sah, dan perbaikan terhadap ketidakadilan masa lalu.⁸ Dengan demikian, keadilan bagi Nozick bersifat historis dan prosedural, bukan teleologis.

Sementara itu, Amartya Sen dan Martha Nussbaum memperluas konsep keadilan distributif dengan pendekatan capability (kemampuan). Menurut mereka, keadilan tidak dapat hanya diukur dari distribusi sumber daya, melainkan dari sejauh mana individu memiliki kemampuan nyata untuk mengembangkan potensi dirinya dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial.⁹ Pendekatan ini menggeser fokus dari what people have ke what people can do or be.¹⁰ Misalnya, distribusi pendapatan yang setara tidak menjamin keadilan jika sebagian warga tidak memiliki akses pendidikan atau kesehatan untuk mengaktualisasikan kemampuannya.

Selain teori-teori besar tersebut, dalam ranah etika sosial juga berkembang berbagai model keadilan distributif lainnya: egalitarianisme, yang menekankan kesetaraan hasil; utilitarianisme, yang mengutamakan kebahagiaan terbesar bagi sebanyak mungkin orang; meritokrasi, yang menilai distribusi berdasarkan usaha dan prestasi; serta komunitarianisme, yang memandang keadilan dalam konteks nilai-nilai komunal.¹¹ Masing-masing model mencerminkan pandangan berbeda tentang manusia, kebebasan, dan tujuan sosial, namun semuanya berupaya menjawab pertanyaan mendasar: bagaimana keseimbangan antara hak individu dan kebaikan bersama dapat diwujudkan dalam pembagian sumber daya yang adil.

Dalam konteks empiris, prinsip keadilan distributif tidak dapat dilepaskan dari kebijakan publik, seperti sistem perpajakan progresif, subsidi sosial, jaminan kesehatan, dan pendidikan.¹² Kebijakan-kebijakan tersebut mencerminkan upaya negara untuk menerjemahkan prinsip keadilan moral ke dalam struktur sosial-ekonomi yang nyata. Dalam era globalisasi dan ekonomi digital, tantangan baru muncul ketika ketimpangan ekonomi global meningkat dan akses terhadap sumber daya digital tidak merata.¹³ Oleh karena itu, keadilan distributif harus senantiasa dipahami secara dinamis—bukan hanya sebagai prinsip normatif, tetapi juga sebagai proyek moral-politik yang menuntut refleksi dan adaptasi berkelanjutan terhadap perubahan sosial.¹⁴


Footnotes

[1]                ¹ Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. W. D. Ross (Oxford: Oxford University Press, 1998), 1131a10–25.

[2]                ² Ibid., 1131b15–30.

[3]                ³ Fred D. Miller Jr., Nature, Justice, and Rights in Aristotle’s Politics (Oxford: Clarendon Press, 1995), 77–83.

[4]                ⁴ John Locke, Two Treatises of Government (Cambridge: Cambridge University Press, 1988), II, §25–51.

[5]                ⁵ John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971), 60–65.

[6]                ⁶ Brian Barry, Theories of Justice (Berkeley: University of California Press, 1989), 89–94.

[7]                ⁷ Robert Nozick, Anarchy, State, and Utopia (New York: Basic Books, 1974), 150–160.

[8]                ⁸ Ibid., 160–164.

[9]                ⁹ Amartya Sen, Development as Freedom (New York: Alfred A. Knopf, 1999), 73–78.

[10]             ¹⁰ Martha C. Nussbaum, Creating Capabilities: The Human Development Approach (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2011), 19–25.

[11]             ¹¹ Will Kymlicka, Contemporary Political Philosophy: An Introduction, 2nd ed. (Oxford: Oxford University Press, 2002), 56–62.

[12]             ¹² Joseph Stiglitz, The Price of Inequality (New York: W. W. Norton, 2012), 210–218.

[13]             ¹³ Thomas Piketty, Capital in the Twenty-First Century, trans. Arthur Goldhammer (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2014), 263–270.

[14]             ¹⁴ Nancy Fraser, Justice Interruptus: Critical Reflections on the “Postsocialist” Condition (New York: Routledge, 1997), 41–46.


6.           Prinsip Keadilan Retributif

Keadilan retributif berfokus pada prinsip pemberian hukuman atau ganjaran yang setimpal terhadap tindakan seseorang, terutama dalam konteks pelanggaran moral dan hukum. Secara etimologis, istilah retribution berasal dari bahasa Latin retribuere, yang berarti “memberikan kembali.”¹ Keadilan retributif, dengan demikian, tidak berkaitan dengan distribusi sumber daya seperti pada keadilan distributif, tetapi dengan pemulihan keseimbangan moral yang terganggu akibat perbuatan salah. Tujuan utamanya bukanlah sekadar pembalasan, melainkan pemulihan tatanan etis dalam masyarakat melalui tanggung jawab dan konsekuensi yang proporsional terhadap pelanggaran.

Dalam pandangan klasik, Aristoteles membedakan keadilan distributif (distributive justice) dan keadilan korektif (corrective justice), yang kemudian menjadi dasar konseptual bagi keadilan retributif.² Dalam Nicomachean Ethics, Aristoteles menjelaskan bahwa keadilan korektif berfungsi “menyeimbangkan kembali” (to restore equality) hubungan yang rusak akibat tindakan tidak adil, baik dalam transaksi sukarela maupun pelanggaran hukum.³ Dengan kata lain, keadilan retributif bersifat aritmetis: pelanggaran mengurangi keseimbangan moral, dan hukuman berfungsi mengembalikannya.

Dalam tradisi modern, gagasan keadilan retributif dikembangkan lebih jauh oleh filsafat moral Immanuel Kant. Kant berpendapat bahwa hukuman harus didasarkan pada prinsip rasional dan moral, bukan pada pertimbangan utilitarian semata. Dalam Metaphysics of Morals, Kant menulis bahwa seseorang harus dihukum bukan untuk mencegah kejahatan di masa depan, tetapi karena ia telah melakukan kesalahan dan pantas menerima konsekuensi atas tindakannya.⁴ Dengan demikian, keadilan retributif bersifat kategoris: hukuman menjadi tuntutan moral dari otonomi rasional manusia. Pandangan ini dikenal sebagai retributivisme murni, yang menolak segala bentuk instrumentalitas dalam pemberian hukuman.

Sebaliknya, teori utilitarian seperti yang dikembangkan oleh Jeremy Bentham dan John Stuart Mill melihat hukuman dari sisi konsekuensialis.⁵ Hukuman dipandang sah sejauh mampu menimbulkan manfaat sosial—misalnya, mencegah kejahatan atau merehabilitasi pelaku. Dalam kerangka ini, keadilan retributif dipertautkan dengan keadilan preventif dan edukatif. Akan tetapi, pendekatan utilitarian sering dikritik karena berpotensi mengorbankan keadilan individual demi tujuan kolektif, misalnya ketika seseorang dihukum lebih berat untuk memberikan efek jera bagi masyarakat.⁶

Filsuf kontemporer seperti Herbert Morris dan Michael Moore berupaya memperbarui fondasi keadilan retributif dengan menegaskan kembali nilai moral tanggung jawab pribadi. Morris menekankan bahwa keadilan retributif didasarkan pada penghormatan terhadap otonomi moral manusia: ketika seseorang dihukum, ia diakui sebagai subjek moral yang bertanggung jawab atas pilihannya sendiri.⁷ Sementara itu, Michael Moore menegaskan bahwa hukuman adalah “respon moral terhadap kesalahan” (moral response to wrongdoing) yang memiliki nilai intrinsik, bukan semata fungsi sosial.⁸

Dari perspektif sosial-politik, keadilan retributif memiliki fungsi ganda: pertama, sebagai bentuk penegakan norma moral yang menjaga stabilitas sosial; kedua, sebagai ekspresi etika publik yang menegaskan kesetaraan di hadapan hukum.⁹ Ketika pelanggaran terjadi, keadilan retributif memastikan bahwa tidak ada individu yang berada di atas hukum, dan bahwa tindakan salah memperoleh konsekuensi proporsional. Dengan demikian, prinsip ini mengandung elemen egalitarian yang penting bagi legitimasi negara hukum (rule of law).¹⁰

Namun demikian, kritik terhadap keadilan retributif juga muncul dari berbagai aliran pemikiran kontemporer. Pendekatan restorative justice menilai bahwa model retributif terlalu menekankan pembalasan dan gagal memulihkan relasi sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.¹¹ Teori feminis dan postkolonial juga menyoroti bahwa sistem keadilan retributif sering beroperasi dalam struktur kekuasaan yang tidak setara, sehingga hukuman tidak selalu mencerminkan keadilan substantif.¹² Pandangan kritis ini mendorong reinterpretasi keadilan retributif sebagai bagian dari proses moral yang lebih luas, yang menuntut keseimbangan antara tanggung jawab, empati, dan rekonsiliasi sosial.¹³

Dengan demikian, keadilan retributif pada hakikatnya tidak dapat dipahami hanya sebagai mekanisme legal, melainkan sebagai manifestasi dari prinsip moral yang mengakui manusia sebagai makhluk rasional, bebas, dan bertanggung jawab.¹⁴ Hukuman yang adil tidak bertujuan untuk membalas penderitaan, tetapi untuk memulihkan keteraturan moral dan mengafirmasi nilai kemanusiaan yang terkandung dalam setiap tindakan.¹⁵ Dalam pengertian ini, keadilan retributif tetap menjadi komponen integral dalam sistem etika politik modern, namun harus senantiasa diimbangi dengan dimensi restoratif dan humanistik agar tidak terjebak dalam formalitas hukum yang kaku.


Footnotes

[1]                ¹ John Finnis, Natural Law and Natural Rights (Oxford: Clarendon Press, 1980), 262–265.

[2]                ² Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. W. D. Ross (Oxford: Oxford University Press, 1998), 1132a10–30.

[3]                ³ Ibid., 1132b15–25.

[4]                ⁴ Immanuel Kant, The Metaphysics of Morals, trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1996), 6:331–333.

[5]                ⁵ Jeremy Bentham, An Introduction to the Principles of Morals and Legislation (Oxford: Clarendon Press, 1907), 170–175.

[6]                ⁶ John Stuart Mill, Utilitarianism (Indianapolis: Hackett Publishing, 1979), 47–50.

[7]                ⁷ Herbert Morris, “Persons and Punishment,” The Monist 52, no. 4 (1968): 475–501.

[8]                ⁸ Michael S. Moore, Placing Blame: A Theory of the Criminal Law (Oxford: Oxford University Press, 1997), 88–92.

[9]                ⁹ Joel Feinberg, Doing and Deserving: Essays in the Theory of Responsibility (Princeton: Princeton University Press, 1970), 95–100.

[10]             ¹⁰ Ronald Dworkin, Law’s Empire (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1986), 205–210.

[11]             ¹¹ Howard Zehr, Changing Lenses: Restorative Justice for Our Times, 3rd ed. (Scottdale, PA: Herald Press, 2015), 23–30.

[12]             ¹² Drucilla Cornell, Beyond Accommodation: Ethical Feminism, Deconstruction, and the Law (New York: Routledge, 1991), 145–148.

[13]             ¹³ Nancy Fraser, Justice Interruptus: Critical Reflections on the “Postsocialist” Condition (New York: Routledge, 1997), 67–70.

[14]             ¹⁴ Michael S. Moore, The Moral Worth of Retribution, Punishment and Society 5, no. 1 (2003): 23–35.

[15]             ¹⁵ Antony Duff, Punishment, Communication, and Community (Oxford: Oxford University Press, 2001), 79–83.


7.           Aksiologi Keadilan dan Distribusi

Aksiologi keadilan membahas nilai-nilai moral, sosial, dan politik yang mendasari serta menjadi tujuan dari praktik keadilan itu sendiri. Dalam konteks filsafat politik, keadilan bukan hanya masalah norma atau struktur hukum, melainkan persoalan nilai (value-laden) yang menyangkut makna kebaikan, kemanusiaan, dan kesejahteraan bersama.¹ Aksiologi keadilan distributif menyoroti pertanyaan etis: mengapa keadilan itu bernilai?, apa tujuan moral dari distribusi sumber daya yang adil?, dan nilai-nilai apa yang seharusnya menuntun masyarakat dalam mengatur pembagiannya?

Secara historis, Aristoteles mengaitkan keadilan dengan telos (tujuan moral) dari kehidupan bersama. Ia menegaskan bahwa keadilan adalah kebajikan tertinggi karena mengarahkan individu untuk berbuat demi kebaikan bersama (to koinon sympheron).² Dalam kerangka ini, nilai keadilan terletak pada kemampuannya menjaga harmoni sosial dan memungkinkan setiap orang mewujudkan potensi terbaiknya. Keadilan distributif, dengan demikian, bernilai bukan hanya karena menjamin keseimbangan materi, tetapi karena memelihara keteraturan moral dan solidaritas sosial yang menjadi fondasi polis

Dalam tradisi modern, nilai keadilan bergeser dari kebaikan komunal menuju penghargaan terhadap hak individu. Thomas Hobbes dan John Locke menempatkan keadilan dalam kerangka kontraktual, di mana nilai utama yang dijaga adalah keamanan dan kebebasan.⁴ Namun, reduksi nilai keadilan pada hak kepemilikan pribadi sering mengabaikan aspek etis solidaritas dan empati sosial. Pandangan ini kemudian dikoreksi oleh pemikir-pemikir egalitarian seperti Jean-Jacques Rousseau dan John Rawls. Rousseau menekankan bahwa keadilan harus mencerminkan kehendak umum (volonté générale) yang berpihak pada kepentingan bersama, bukan hanya kepentingan individu.⁵ Rawls, di sisi lain, menegaskan bahwa nilai keadilan terletak pada kewajaran (fairness)—yakni kesediaan untuk menata struktur sosial sedemikian rupa agar menguntungkan pihak yang paling kurang beruntung.⁶

Aksiologi keadilan distributif dalam kerangka Rawls mencerminkan perpaduan antara dua nilai utama: kebebasan dan kesetaraan. Keduanya bukanlah nilai yang bertentangan, melainkan saling memperkuat dalam mewujudkan masyarakat yang bermartabat. Kebebasan tanpa kesetaraan akan melahirkan dominasi, sedangkan kesetaraan tanpa kebebasan akan mengarah pada tirani.⁷ Oleh karena itu, nilai-nilai moral dalam keadilan distributif menuntut keseimbangan dinamis antara kebebasan individu, tanggung jawab sosial, dan solidaritas kolektif.

Amartya Sen dan Martha Nussbaum memperluas dimensi aksiologis keadilan dengan menekankan nilai kapabilitas manusia (human capabilities).⁸ Bagi mereka, keadilan bernilai sejauh memungkinkan individu hidup bermartabat dan mengembangkan potensinya sebagai manusia. Distribusi yang adil bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk mengaktualisasikan nilai-nilai kemanusiaan seperti kebebasan, partisipasi, dan kesetaraan substantif.⁹ Nilai keadilan di sini tidak hanya bersifat moral, tetapi juga eksistensial—karena menyentuh hakikat manusia sebagai makhluk yang berakal, berperasaan, dan hidup dalam relasi sosial.

Dalam konteks sosial-politik, aksiologi keadilan distributif juga berfungsi sebagai pedoman normatif bagi kebijakan publik. Joseph Stiglitz menegaskan bahwa nilai keadilan sosial harus menjadi acuan dalam kebijakan ekonomi, karena ketimpangan ekstrem bukan hanya masalah efisiensi, tetapi pelanggaran terhadap nilai moral kesetaraan dan kesempatan.¹⁰ Dengan demikian, keadilan distributif bernilai karena menopang legitimasi moral dari sistem politik dan ekonomi. Tanpa dimensi aksiologis ini, distribusi hanya menjadi mekanisme teknokratis yang kehilangan arah etis.

Lebih jauh, keadilan juga memiliki nilai simbolik dan spiritual. Dalam banyak tradisi, termasuk Islam, keadilan (al-‘adl) dipandang sebagai prinsip moral tertinggi yang mencerminkan keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara manusia dan Tuhan, serta antara individu dan masyarakat.¹¹ Keadilan bernilai karena ia menjaga keseimbangan kosmik dan moral yang menjadi dasar kehidupan sosial yang harmonis.

Akhirnya, dalam konteks kontemporer yang diwarnai oleh globalisasi dan krisis ekologis, nilai-nilai keadilan distributif harus diperluas ke ranah lintas batas.¹² Keadilan tidak lagi hanya persoalan distribusi nasional, tetapi juga global: bagaimana sumber daya alam, peluang ekonomi, dan tanggung jawab lingkungan dibagi secara adil di antara bangsa-bangsa dan generasi yang berbeda.¹³ Dengan demikian, aksiologi keadilan mengandung nilai-nilai transformatif—yakni pengakuan atas kesetaraan universal dan tanggung jawab kolektif terhadap kemanusiaan dan bumi sebagai rumah bersama.¹⁴

Secara keseluruhan, keadilan distributif bernilai karena ia mengintegrasikan tiga dimensi utama: etis (menegakkan kebaikan moral), sosial (menjaga kohesi dan solidaritas), dan eksistensial (memungkinkan manusia hidup bermartabat). Nilai-nilai inilah yang menjadikan keadilan bukan sekadar instrumen hukum, tetapi prinsip moral yang memandu arah peradaban manusia menuju keseimbangan dan kemanusiaan sejati.¹⁵


Footnotes

[1]                ¹ Henry Sidgwick, The Methods of Ethics, 7th ed. (London: Macmillan, 1907), 411–414.

[2]                ² Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. W. D. Ross (Oxford: Oxford University Press, 1998), 1129b25–30.

[3]                ³ Alasdair MacIntyre, After Virtue (Notre Dame, IN: University of Notre Dame Press, 1981), 149–153.

[4]                ⁴ John Locke, Two Treatises of Government (Cambridge: Cambridge University Press, 1988), II, §87–94.

[5]                ⁵ Jean-Jacques Rousseau, The Social Contract, trans. Maurice Cranston (London: Penguin Books, 1968), Book II, ch. 3–4.

[6]                ⁶ John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971), 52–60.

[7]                ⁷ Brian Barry, Justice as Impartiality (Oxford: Clarendon Press, 1995), 110–115.

[8]                ⁸ Amartya Sen, Development as Freedom (New York: Alfred A. Knopf, 1999), 72–75.

[9]                ⁹ Martha C. Nussbaum, Creating Capabilities: The Human Development Approach (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2011), 18–22.

[10]             ¹⁰ Joseph Stiglitz, The Price of Inequality (New York: W. W. Norton, 2012), 214–218.

[11]             ¹¹ Syed Muhammad Naquib al-Attas, Prolegomena to the Metaphysics of Islam (Kuala Lumpur: International Institute of Islamic Thought and Civilization, 1995), 45–49.

[12]             ¹² Thomas Pogge, World Poverty and Human Rights (Cambridge: Polity Press, 2002), 89–93.

[13]             ¹³ Peter Singer, One World: The Ethics of Globalization, 2nd ed. (New Haven: Yale University Press, 2004), 95–101.

[14]             ¹⁴ Nancy Fraser, Scales of Justice: Reimagining Political Space in a Globalizing World (New York: Columbia University Press, 2008), 17–22.

[15]             ¹⁵ Paul Ricoeur, The Just, trans. David Pellauer (Chicago: University of Chicago Press, 2000), 12–16.


8.           Dimensi Sosial dan Politik

Dimensi sosial dan politik keadilan mengungkapkan bagaimana prinsip keadilan — baik distributif maupun retributif — diterapkan dalam kehidupan masyarakat dan dalam sistem kekuasaan yang mengaturnya. Keadilan, dalam konteks sosial, bukan sekadar konsep normatif, melainkan praktik yang menentukan legitimasi institusi, relasi antarwarga, serta arah kebijakan publik.¹ Dengan demikian, keadilan tidak hanya menjadi urusan etika pribadi, tetapi juga menjadi fondasi politik bagi tatanan sosial yang beradab dan demokratis.

Dalam ranah sosial, keadilan berfungsi sebagai mekanisme moral yang mengatur interaksi antarindividu dan kelompok. Aristoteles menekankan bahwa manusia adalah zoon politikon — makhluk sosial yang hanya dapat mencapai kebaikan tertinggi (eudaimonia) dalam komunitas politik yang adil.² Dalam konteks ini, keadilan bertugas menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara serta mencegah dominasi satu kelompok atas kelompok lain.³ Masyarakat yang adil, menurut Aristoteles, adalah masyarakat yang setiap anggotanya mendapatkan porsi peran sosial yang sesuai dengan kemampuannya, dan negara berfungsi untuk memelihara keseimbangan tersebut.

Di era modern, pandangan ini berkembang menjadi teori politik tentang hak dan kewarganegaraan. John Locke menegaskan bahwa negara dibentuk melalui kontrak sosial demi melindungi hak-hak alamiah manusia — kehidupan, kebebasan, dan kepemilikan.⁴ Namun, konsep keadilan sosial tidak berhenti pada perlindungan hak individu. Jean-Jacques Rousseau memperluasnya dengan gagasan kehendak umum (volonté générale), di mana keadilan hanya dapat terwujud apabila hukum mencerminkan kehendak kolektif yang berpihak pada kebaikan bersama.⁵ Rousseau menolak individualisme ekstrem dan menegaskan bahwa keadilan sosial merupakan hasil partisipasi politik seluruh warga negara dalam menentukan aturan yang mengikat mereka.

John Rawls kemudian mengintegrasikan dimensi sosial dan politik ke dalam teori keadilan kontemporer dengan gagasan justice as fairness. Ia berpendapat bahwa keadilan sosial tercapai ketika struktur dasar masyarakat diatur sedemikian rupa agar semua warga memiliki kesempatan yang setara, dan ketimpangan sosial hanya dibenarkan jika bermanfaat bagi yang paling lemah.⁶ Prinsip ini menjadi dasar bagi kebijakan redistributif modern, seperti pajak progresif, jaminan sosial, dan pendidikan publik, yang bertujuan menciptakan keseimbangan antara kebebasan dan kesetaraan. Dalam hal ini, keadilan distributif memiliki dimensi politik yang jelas — ia menuntut negara untuk berperan aktif dalam memastikan pemerataan kesempatan dan kesejahteraan.⁷

Namun, keadilan juga mencakup dimensi retributif dalam kehidupan sosial-politik. Negara, sebagai pemegang otoritas hukum, memiliki tanggung jawab menegakkan hukum secara adil dan proporsional.⁸ Menurut Immanuel Kant, fungsi hukum bukan untuk menghukum demi manfaat pragmatis, melainkan untuk menegakkan prinsip moral tentang tanggung jawab dan kebebasan.⁹ Dengan demikian, sistem hukum yang adil merupakan syarat utama bagi stabilitas politik dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.

Dalam tataran sosial, keadilan juga berhubungan dengan struktur kekuasaan dan akses terhadap sumber daya. Karl Marx menilai bahwa ketidakadilan sosial muncul dari kepemilikan alat produksi yang timpang, yang memungkinkan eksploitasi kelas pekerja.¹⁰ Ia melihat keadilan bukan sebagai kategori moral abstrak, melainkan sebagai refleksi dari relasi produksi yang konkret dalam masyarakat. Teori Marx mengingatkan bahwa keadilan politik tidak dapat dipisahkan dari struktur ekonomi yang mendasarinya. Dalam kerangka ini, perjuangan keadilan sosial adalah perjuangan untuk mengubah sistem yang menindas dan mengkonsentrasikan kekuasaan pada segelintir elit ekonomi.¹¹

Kritik kontemporer terhadap keadilan sosial juga dikemukakan oleh Nancy Fraser dan Iris Marion Young, yang menyoroti dimensi pengakuan (recognition) dan representasi (representation).¹² Fraser menegaskan bahwa keadilan sosial tidak hanya menuntut redistribusi ekonomi, tetapi juga pengakuan terhadap identitas kultural, gender, dan etnis.¹³ Sementara Young berpendapat bahwa keadilan politik sejati hanya dapat tercapai ketika semua kelompok memiliki representasi yang setara dalam proses pengambilan keputusan.¹⁴ Dengan demikian, keadilan sosial-politik modern harus mencakup dimensi partisipatif dan inklusif, bukan sekadar distributif.

Dalam konteks global, dimensi sosial dan politik keadilan semakin kompleks. Thomas Pogge menunjukkan bahwa ketidakadilan global bukan sekadar akibat kebijakan domestik yang salah, tetapi juga hasil dari sistem ekonomi internasional yang tidak setara.¹⁵ Prinsip keadilan kini harus diperluas ke tingkat antarbangsa — termasuk isu perdagangan, lingkungan, dan migrasi.¹⁶ Dalam era globalisasi dan perubahan iklim, keadilan sosial-politik harus mempertimbangkan tanggung jawab kolektif lintas negara terhadap generasi mendatang.¹⁷

Dengan demikian, keadilan sosial dan politik berperan sebagai pilar moral dan institusional bagi peradaban. Secara sosial, keadilan menumbuhkan solidaritas, mengatasi diskriminasi, dan memperkuat kohesi antarwarga. Secara politik, keadilan menegakkan legitimasi kekuasaan, memastikan partisipasi publik, dan menjaga keseimbangan antara kebebasan serta kesetaraan. Dalam arti yang paling luas, keadilan adalah jantung kehidupan bersama — fondasi etis yang menyatukan struktur sosial, sistem hukum, dan praksis politik dalam satu kesatuan yang bermartabat.¹⁸


Footnotes

[1]                ¹ Paul Ricoeur, The Just, trans. David Pellauer (Chicago: University of Chicago Press, 2000), 45–49.

[2]                ² Aristotle, Politics, trans. Benjamin Jowett (Oxford: Clarendon Press, 1885), 1253a1–5.

[3]                ³ Fred D. Miller Jr., Nature, Justice, and Rights in Aristotle’s Politics (Oxford: Clarendon Press, 1995), 114–118.

[4]                ⁴ John Locke, Two Treatises of Government (Cambridge: Cambridge University Press, 1988), II, §87–94.

[5]                ⁵ Jean-Jacques Rousseau, The Social Contract, trans. Maurice Cranston (London: Penguin Books, 1968), Book II, ch. 3–4.

[6]                ⁶ John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971), 72–75.

[7]                ⁷ Brian Barry, Theories of Justice (Berkeley: University of California Press, 1989), 90–94.

[8]                ⁸ Joel Feinberg, Doing and Deserving: Essays in the Theory of Responsibility (Princeton: Princeton University Press, 1970), 109–112.

[9]                ⁹ Immanuel Kant, The Metaphysics of Morals, trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1996), 6:331–333.

[10]             ¹⁰ Karl Marx, Critique of the Gotha Program, trans. Henry J. Stenning (Chicago: Charles H. Kerr, 1918), 9–12.

[11]             ¹¹ Karl Marx and Friedrich Engels, The Communist Manifesto (London: Penguin Classics, 2002), 45–47.

[12]             ¹² Iris Marion Young, Justice and the Politics of Difference (Princeton: Princeton University Press, 1990), 15–20.

[13]             ¹³ Nancy Fraser, Justice Interruptus: Critical Reflections on the “Postsocialist” Condition (New York: Routledge, 1997), 14–19.

[14]             ¹⁴ Iris Marion Young, Inclusion and Democracy (Oxford: Oxford University Press, 2000), 35–38.

[15]             ¹⁵ Thomas Pogge, World Poverty and Human Rights (Cambridge: Polity Press, 2002), 86–91.

[16]             ¹⁶ Peter Singer, One World: The Ethics of Globalization, 2nd ed. (New Haven: Yale University Press, 2004), 92–96.

[17]             ¹⁷ Amartya Sen, The Idea of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2009), 260–265.

[18]             ¹⁸ Martha C. Nussbaum, Creating Capabilities: The Human Development Approach (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2011), 32–37.


9.           Kritik dan Klarifikasi Filosofis

Keadilan, baik dalam dimensi distributif maupun retributif, merupakan konsep yang kaya dan kompleks, tetapi juga penuh ketegangan teoretis. Sejarah filsafat politik menunjukkan bahwa setiap teori keadilan memunculkan kritik dan klarifikasi filosofis baru yang memperluas pemahaman manusia tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab moral. Kritik-kritik ini tidak hanya bersifat konseptual, tetapi juga etis dan sosial, karena berhubungan langsung dengan bagaimana keadilan diimplementasikan dalam kehidupan nyata.¹

9.1.       Kritik terhadap Keadilan Distributif Liberal

Teori keadilan distributif yang paling berpengaruh pada abad ke-20 — yakni justice as fairness John Rawls — tidak luput dari kritik mendalam. Robert Nozick, dalam Anarchy, State, and Utopia, menilai bahwa teori Rawls bersifat terlalu “paternalistik” karena membenarkan intervensi negara dalam mendistribusikan kekayaan atas nama keadilan sosial.² Menurut Nozick, keadilan bukan persoalan hasil akhir (end-state), melainkan persoalan proses: apakah seseorang memperoleh sesuatu melalui cara yang sah dan sukarela.³ Kritik Nozick mengembalikan keadilan pada prinsip kebebasan individual, bukan pada struktur sosial. Dengan demikian, klaim Rawls bahwa ketimpangan hanya sah bila menguntungkan pihak yang paling lemah dianggap tidak menghormati hak kepemilikan yang sah.⁴

Kritik serupa datang dari kalangan komunitarian seperti Michael Sandel dan Alasdair MacIntyre, yang menuduh Rawls mengabaikan konteks sosial dan moral manusia. Sandel menyatakan bahwa individu Rawlsian bersifat “terlepas dari segala keterikatan moral” (unencumbered self), seolah-olah manusia dapat mengambil keputusan moral tanpa mempertimbangkan ikatan budaya, sejarah, dan komunitas.⁵ Sementara MacIntyre menegaskan bahwa keadilan tidak dapat dipisahkan dari tradisi moral suatu masyarakat; setiap masyarakat memiliki telos (tujuan moral) yang memberi makna pada prinsip keadilan.⁶ Kritik komunitarian ini menekankan bahwa keadilan sejati harus berakar pada kebajikan sosial dan tradisi, bukan pada kontrak rasional yang ahistoris.

9.2.       Kritik terhadap Keadilan Retributif

Keadilan retributif juga menghadapi tantangan filosofis yang serius. Kritik utama datang dari pendekatan utilitarian dan restorative justice, yang menilai bahwa paradigma pembalasan (retribution) terlalu menekankan hukuman, bukan perbaikan hubungan sosial. Jeremy Bentham berargumen bahwa hukuman hanya dibenarkan jika menghasilkan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat; hukuman tanpa tujuan utilitas dianggap tidak bermoral.⁷ Dalam perspektif ini, keadilan retributif yang berorientasi pada “pembalasan yang pantas” dapat kehilangan nilai moralnya ketika tidak membawa perubahan positif.

Selain itu, pendekatan restorative justice seperti yang dikembangkan oleh Howard Zehr menekankan bahwa keadilan harus berorientasi pada pemulihan (restoration) — memperbaiki hubungan antara pelaku, korban, dan komunitas — bukan sekadar menegakkan hukuman.⁸ Kritik ini tidak menolak tanggung jawab moral pelaku, tetapi menegaskan bahwa keadilan tanpa empati akan memperpanjang lingkaran kekerasan dan alienasi sosial. Dalam konteks inilah muncul klarifikasi filosofis bahwa keadilan retributif perlu dilengkapi dengan nilai rekonsiliasi dan rehabilitasi, agar tetap humanistik.⁹

9.3.       Klarifikasi terhadap Relasi antara Kebebasan dan Keadilan

Salah satu perdebatan filosofis paling mendasar adalah relasi antara kebebasan dan keadilan. Libertarian berpendapat bahwa kebebasan individu merupakan nilai tertinggi yang tidak boleh dikorbankan demi kesetaraan, sedangkan kaum egalitarian menegaskan bahwa tanpa kesetaraan, kebebasan hanyalah hak istimewa bagi segelintir orang.¹⁰ Klarifikasi filosofis diperlukan untuk memahami bahwa kedua nilai ini tidak bersifat kontradiktif, melainkan saling melengkapi. Amartya Sen, misalnya, menunjukkan bahwa kebebasan substantif mencakup dimensi sosial dan ekonomi: seseorang baru benar-benar bebas jika memiliki kemampuan (capability) untuk menjalankan pilihannya secara bermartabat.¹¹ Dengan demikian, kebebasan bukanlah kondisi yang netral dari konteks sosial, tetapi buah dari struktur keadilan yang memberi ruang bagi pengembangan diri.

9.4.       Kritik atas Bias Barat dan Klarifikasi Interkultural

Banyak kritik juga diarahkan terhadap dominasi paradigma Barat dalam teori keadilan. Pemikir postkolonial seperti Boaventura de Sousa Santos dan Ashis Nandy berpendapat bahwa konsep keadilan liberal sering mengabaikan nilai-nilai lokal, spiritual, dan komunal dari masyarakat non-Barat.¹² Dalam pandangan ini, teori keadilan Rawlsian yang berbasis kontrak rasional abstrak tidak cukup untuk memahami masyarakat yang nilai-nilainya berpijak pada harmoni, keseimbangan, dan solidaritas spiritual. Perspektif Islam, misalnya, memandang keadilan (al-‘adl) sebagai keseimbangan antara hak individu dan kewajiban sosial di bawah kerangka moral ilahi, bukan sekadar hasil konsensus manusia.¹³

Klarifikasi filosofis yang muncul dari dialog lintas budaya ini menunjukkan bahwa keadilan bersifat pluriversal — memiliki bentuk dan ekspresi yang beragam, namun tetap berakar pada nilai universal tentang martabat manusia.¹⁴ Dengan membuka ruang bagi pluralitas moral dan epistemologis, filsafat keadilan dapat berkembang secara lebih inklusif tanpa kehilangan fondasi rasionalnya.


Klarifikasi Moral: Dari Struktur ke Relasi

Akhirnya, kritik kontemporer seperti yang dikemukakan oleh Nancy Fraser menekankan bahwa teori keadilan tidak boleh hanya terfokus pada struktur institusional (redistribusi), tetapi juga harus memperhatikan dimensi pengakuan (recognition) dan representasi (representation).¹⁵ Artinya, keadilan harus mencakup dimensi relasional: pengakuan atas identitas, suara, dan pengalaman hidup yang berbeda dalam masyarakat plural. Dalam kerangka ini, keadilan bukan sekadar pembagian sumber daya, tetapi pengakuan terhadap kemanusiaan yang setara dalam ruang sosial dan politik.¹⁶


Footnotes

[1]                ¹ Paul Ricoeur, The Just, trans. David Pellauer (Chicago: University of Chicago Press, 2000), 61–64.

[2]                ² Robert Nozick, Anarchy, State, and Utopia (New York: Basic Books, 1974), 151–160.

[3]                ³ Ibid., 160–164.

[4]                ⁴ John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971), 75–83.

[5]                ⁵ Michael J. Sandel, Liberalism and the Limits of Justice (Cambridge: Cambridge University Press, 1982), 13–16.

[6]                ⁶ Alasdair MacIntyre, After Virtue (Notre Dame, IN: University of Notre Dame Press, 1981), 204–208.

[7]                ⁷ Jeremy Bentham, An Introduction to the Principles of Morals and Legislation (Oxford: Clarendon Press, 1907), 175–179.

[8]                ⁸ Howard Zehr, Changing Lenses: Restorative Justice for Our Times, 3rd ed. (Scottdale, PA: Herald Press, 2015), 26–30.

[9]                ⁹ Antony Duff, Punishment, Communication, and Community (Oxford: Oxford University Press, 2001), 78–81.

[10]             ¹⁰ Isaiah Berlin, Two Concepts of Liberty (Oxford: Clarendon Press, 1969), 118–122.

[11]             ¹¹ Amartya Sen, Development as Freedom (New York: Alfred A. Knopf, 1999), 36–39.

[12]             ¹² Boaventura de Sousa Santos, Epistemologies of the South: Justice against Epistemicide (Boulder, CO: Paradigm Publishers, 2014), 45–51.

[13]             ¹³ Syed Muhammad Naquib al-Attas, Prolegomena to the Metaphysics of Islam (Kuala Lumpur: International Institute of Islamic Thought and Civilization, 1995), 41–44.

[14]             ¹⁴ Raimon Panikkar, Cultural Disarmament: The Way to Peace (Louisville, KY: Westminster John Knox Press, 1995), 97–100.

[15]             ¹⁵ Nancy Fraser, Scales of Justice: Reimagining Political Space in a Globalizing World (New York: Columbia University Press, 2008), 12–15.

[16]             ¹⁶ Iris Marion Young, Inclusion and Democracy (Oxford: Oxford University Press, 2000), 22–27.


10.       Relevansi Kontemporer

Dalam konteks dunia modern yang ditandai oleh globalisasi, krisis ekologis, digitalisasi ekonomi, dan meningkatnya ketimpangan sosial, pembahasan tentang keadilan — khususnya keadilan distributif dan retributif — memperoleh urgensi baru. Keadilan tidak lagi dipahami semata sebagai prinsip moral abstrak atau teori normatif, tetapi sebagai landasan praksis sosial dan politik yang menentukan arah peradaban manusia.¹ Relevansi keadilan kontemporer terletak pada kemampuannya menjawab tantangan struktural yang mengancam martabat manusia, solidaritas sosial, dan kelestarian planet.

10.1.    Keadilan dalam Era Globalisasi Ekonomi

Globalisasi ekonomi telah menciptakan keterhubungan antarbangsa yang belum pernah terjadi sebelumnya, tetapi juga memperlebar jurang ketimpangan antara negara maju dan negara berkembang.² Thomas Piketty menunjukkan bahwa konsentrasi kekayaan global terus meningkat, sementara pertumbuhan pendapatan kelas pekerja stagnan.³ Dalam kondisi ini, keadilan distributif menjadi prinsip etis yang sangat penting untuk mengoreksi ketimpangan struktural dan mencegah dominasi oligarki ekonomi global.

John Rawls, dalam The Law of Peoples, mencoba memperluas teori keadilannya ke ranah internasional, dengan menegaskan bahwa masyarakat global yang adil menuntut negara-negara kaya untuk membantu masyarakat yang “tidak adil secara parah” (burdened societies).⁴ Namun, para pemikir seperti Thomas Pogge mengkritik bahwa teori Rawls belum cukup radikal, karena tidak menyinggung secara langsung tanggung jawab negara-negara kaya terhadap sistem ekonomi global yang eksploitatif.⁵ Dalam kerangka kontemporer, keadilan distributif harus melampaui batas nasional untuk menjadi global justice — suatu prinsip solidaritas lintas negara yang menuntut pembagian sumber daya, peluang ekonomi, dan tanggung jawab ekologis secara proporsional.⁶

10.2.    Keadilan Sosial dan Transformasi Digital

Era digital membawa tantangan baru bagi keadilan sosial. Ketimpangan akses terhadap teknologi dan data — yang disebut digital divide — menciptakan bentuk baru dari eksklusi sosial.⁷ Mereka yang tidak memiliki akses terhadap teknologi informasi, infrastruktur digital, atau literasi media yang memadai cenderung tertinggal dalam pendidikan, ekonomi, dan politik. Dalam hal ini, prinsip keadilan distributif menuntut negara dan masyarakat global untuk memastikan bahwa inovasi teknologi tidak hanya menguntungkan segelintir korporasi digital, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan kolektif.⁸

Selain itu, keadilan retributif juga menghadapi tantangan baru dalam dunia digital. Isu seperti penyalahgunaan data pribadi, kejahatan siber, dan algorithmic bias menunjukkan bahwa sistem hukum tradisional belum sepenuhnya siap menghadapi kejahatan dalam ruang maya.⁹ Oleh karena itu, keadilan kontemporer memerlukan adaptasi epistemologis dan normatif yang mampu menilai tanggung jawab moral di dunia digital — di mana batas antara pelaku, korban, dan algoritma semakin kabur.¹⁰

10.3.    Keadilan Ekologis dan Antargenerasi

Relevansi paling mendesak dari keadilan kontemporer adalah persoalan lingkungan dan tanggung jawab antargenerasi.¹¹ Krisis iklim dan kerusakan ekosistem global menimbulkan pertanyaan etis mendasar: bagaimana keadilan dapat diwujudkan tidak hanya antarindividu dan antarnegara, tetapi juga antar generasi manusia? Prinsip keadilan distributif kini diperluas menjadi keadilan ekologis (ecological justice), yang menuntut distribusi yang adil atas sumber daya alam, serta pembagian tanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan.¹²

Filsuf seperti John O’Neill dan Andrew Dobson menekankan bahwa keadilan ekologis memerlukan pergeseran paradigma dari antroposentrisme menuju ekosentrisme: manusia bukan penguasa alam, melainkan bagian integral dari komunitas ekologis.¹³ Dalam pandangan ini, tanggung jawab moral tidak lagi terbatas pada sesama manusia, tetapi juga mencakup makhluk hidup dan sistem alam yang menopang kehidupan.¹⁴ Maka, keadilan ekologis merupakan wujud konkret dari etika keberlanjutan (ethics of sustainability), yang berupaya menyeimbangkan kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan masa depan.¹⁵

10.4.    Keadilan dalam Masyarakat Multikultural dan Demokratis

Masyarakat kontemporer juga ditandai oleh pluralitas budaya, agama, dan identitas. Dalam kondisi ini, keadilan menuntut pengakuan terhadap perbedaan tanpa kehilangan prinsip kesetaraan.¹⁶ Iris Marion Young menegaskan bahwa keadilan dalam masyarakat multikultural tidak hanya menyoal distribusi materi, tetapi juga representasi politik dan pengakuan identitas.¹⁷ Nancy Fraser menambahkan bahwa ketidakadilan modern sering muncul dari “ketidaksetaraan pengakuan” (misrecognition), di mana kelompok minoritas disingkirkan dari ruang wacana publik dan pengambilan keputusan.¹⁸

Keadilan sosial yang relevan bagi dunia kontemporer, karenanya, harus bersifat partisipatif dan inklusif. Demokrasi tidak cukup hanya menjamin hak suara, tetapi harus menjamin akses yang setara terhadap ruang deliberasi dan kebijakan publik.¹⁹ Dengan demikian, keadilan menjadi landasan etis bagi demokrasi deliberatif — di mana keputusan politik dihasilkan melalui dialog rasional antarwarga yang saling menghormati.²⁰


Relevansi Moral dan Spiritualitas Keadilan

Akhirnya, keadilan kontemporer juga memerlukan landasan moral dan spiritual yang meneguhkan nilai kemanusiaan.²¹ Dalam dunia yang diwarnai oleh pragmatisme ekonomi dan relativisme moral, keadilan berperan sebagai prinsip universal yang mengingatkan manusia pada martabat dan tanggung jawabnya. Tradisi Islam, misalnya, menempatkan keadilan (al-‘adl) sebagai refleksi dari keseimbangan ilahi dalam ciptaan, di mana setiap makhluk memiliki hak dan posisi moralnya.²² Prinsip ini memberikan dimensi spiritual bagi keadilan modern — bahwa keseimbangan sosial dan ekologis hanya dapat tercapai jika berpijak pada kesadaran moral yang lebih tinggi.²³

Dengan demikian, relevansi kontemporer keadilan terletak pada kemampuannya menjembatani persoalan etika global, teknologi, lingkungan, dan identitas. Keadilan tidak lagi dapat dipahami secara sempit sebagai urusan hukum atau ekonomi, tetapi sebagai paradigma moral yang mengikat seluruh dimensi kehidupan manusia.²⁴ Ia menuntut pembaruan terus-menerus — baik dalam institusi, hukum, maupun kesadaran sosial — agar tetap menjadi dasar normatif bagi tatanan dunia yang lebih manusiawi, setara, dan berkelanjutan.²⁵


Footnotes

[1]                ¹ Paul Ricoeur, The Just, trans. David Pellauer (Chicago: University of Chicago Press, 2000), 85–88.

[2]                ² Joseph E. Stiglitz, Globalization and Its Discontents Revisited: Anti-Globalization in the Era of Trump (New York: W. W. Norton, 2018), 14–18.

[3]                ³ Thomas Piketty, Capital in the Twenty-First Century, trans. Arthur Goldhammer (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2014), 263–270.

[4]                ⁴ John Rawls, The Law of Peoples (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1999), 105–109.

[5]                ⁵ Thomas Pogge, World Poverty and Human Rights (Cambridge: Polity Press, 2002), 43–49.

[6]                ⁶ David Held, Global Covenant: The Social Democratic Alternative to the Washington Consensus (Cambridge: Polity Press, 2004), 52–57.

[7]                ⁷ Mark Warschauer, Technology and Social Inclusion: Rethinking the Digital Divide (Cambridge, MA: MIT Press, 2003), 9–13.

[8]                ⁸ Shoshana Zuboff, The Age of Surveillance Capitalism (New York: PublicAffairs, 2019), 68–74.

[9]                ⁹ Luciano Floridi, The Ethics of Information (Oxford: Oxford University Press, 2013), 126–131.

[10]             ¹⁰ Virginia Eubanks, Automating Inequality: How High-Tech Tools Profile, Police, and Punish the Poor (New York: St. Martin’s Press, 2018), 23–27.

[11]             ¹¹ Edith Brown Weiss, In Fairness to Future Generations: International Law, Common Patrimony, and Intergenerational Equity (Tokyo: United Nations University Press, 1989), 4–8.

[12]             ¹² John O’Neill, Ecology, Policy, and Politics: Human Well-Being and the Natural World (London: Routledge, 1993), 81–85.

[13]             ¹³ Andrew Dobson, Justice and the Environment: Conceptions of Environmental Sustainability and Dimensions of Social Justice (Oxford: Oxford University Press, 1998), 41–46.

[14]             ¹⁴ Holmes Rolston III, Environmental Ethics: Duties to and Values in the Natural World (Philadelphia: Temple University Press, 1988), 94–99.

[15]             ¹⁵ Bryan G. Norton, Sustainability: A Philosophy of Adaptive Ecosystem Management (Chicago: University of Chicago Press, 2005), 17–21.

[16]             ¹⁶ Will Kymlicka, Multicultural Citizenship: A Liberal Theory of Minority Rights (Oxford: Clarendon Press, 1995), 1–6.

[17]             ¹⁷ Iris Marion Young, Justice and the Politics of Difference (Princeton: Princeton University Press, 1990), 166–172.

[18]             ¹⁸ Nancy Fraser, Reframing Justice in a Globalizing World (New York: Columbia University Press, 2008), 14–18.

[19]             ¹⁹ Jürgen Habermas, Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy, trans. William Rehg (Cambridge, MA: MIT Press, 1996), 305–310.

[20]             ²⁰ Seyla Benhabib, The Claims of Culture: Equality and Diversity in the Global Era (Princeton: Princeton University Press, 2002), 47–53.

[21]             ²¹ Martha C. Nussbaum, Creating Capabilities: The Human Development Approach (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2011), 74–78.

[22]             ²² Syed Muhammad Naquib al-Attas, Prolegomena to the Metaphysics of Islam (Kuala Lumpur: International Institute of Islamic Thought and Civilization, 1995), 55–59.

[23]             ²³ Fethullah Gülen, Toward a Global Civilization of Love and Tolerance (Somerset, NJ: The Light, 2004), 112–117.

[24]             ²⁴ Paul Ricoeur, Reflections on the Just, trans. David Pellauer (Chicago: University of Chicago Press, 2007), 95–99.

[25]             ²⁵ Amartya Sen, The Idea of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2009), 261–265.


11.       Sintesis Filosofis

Sintesis filosofis mengenai keadilan dan distribusi bertujuan untuk memadukan berbagai pendekatan — klasik, modern, dan kontemporer — ke dalam suatu pemahaman yang utuh dan reflektif. Keadilan, dalam tataran ini, tidak lagi dipahami secara terpisah antara dimensi distributif dan retributif, tetapi sebagai prinsip komprehensif yang mengatur hubungan manusia dengan sesama, negara, dan dunia secara etis dan rasional.¹ Sintesis ini memungkinkan kita melihat bahwa keadilan bukan hanya konsep normatif yang diperdebatkan dalam teori, melainkan juga struktur moral yang menjadi dasar kehidupan sosial dan politik.

11.1.    Keadilan sebagai Kesatuan Etis antara Distribusi dan Retribusi

Keadilan distributif dan retributif sering kali dianggap berseberangan: yang satu berfokus pada pembagian manfaat sosial, yang lain pada pemberian konsekuensi terhadap kesalahan moral. Namun, keduanya sesungguhnya saling melengkapi dalam tatanan moral masyarakat. Aristoteles dalam Nicomachean Ethics menunjukkan bahwa kedua bentuk keadilan tersebut merupakan ekspresi dari satu prinsip yang sama — yakni to ison, atau kesetaraan proporsional.² Distribusi tanpa tanggung jawab akan melahirkan ketergantungan dan ketidakseimbangan sosial, sedangkan retribusi tanpa belas kasih akan menghasilkan kekerasan dan ketidakmanusiawian. Maka, keadilan yang sejati menuntut keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara ganjaran dan pembagian.³

John Rawls dan Immanuel Kant secara filosofis membantu memperkuat kesatuan ini. Kant menegaskan bahwa setiap tindakan moral harus berakar pada prinsip otonomi dan martabat manusia; karena itu, baik dalam konteks distribusi maupun retribusi, manusia harus diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri, bukan sarana.⁴ Rawls kemudian menurunkan prinsip ini ke ranah sosial, di mana keadilan menjadi kerangka institusional bagi kebebasan dan kesetaraan.⁵ Dengan demikian, keadilan yang menyatukan dimensi distributif dan retributif bukan sekadar keseimbangan eksternal, melainkan integrasi etis yang berpijak pada penghormatan terhadap nilai kemanusiaan.

11.2.    Dialektika antara Kebebasan, Kesetaraan, dan Tanggung Jawab

Dalam sintesis filsafat politik, keadilan merupakan hasil dialektika antara tiga nilai utama: kebebasan, kesetaraan, dan tanggung jawab.⁶ Ketiganya tidak dapat dipisahkan tanpa merusak fondasi moral masyarakat. Kebebasan tanpa kesetaraan akan menimbulkan dominasi; kesetaraan tanpa kebebasan akan melahirkan otoritarianisme; sementara tanggung jawab tanpa keadilan akan menjadi beban moral yang tidak terarah. Amartya Sen, melalui pendekatan capability, menegaskan bahwa keadilan harus menjamin kemampuan setiap individu untuk menggunakan kebebasannya secara bermartabat, tanpa dihambat oleh ketimpangan struktural.⁷

Dalam kerangka ini, tanggung jawab moral menjadi poros dari keadilan sosial. Keberadaan hak individu selalu diimbangi oleh kewajiban sosial untuk menjaga keseimbangan bersama. Filsafat Islam klasik juga menekankan hubungan timbal balik ini: keadilan (al-‘adl) berarti menempatkan segala sesuatu pada tempat yang semestinya (wad‘u al-syai’ fi mawdi‘ihi), di mana kebebasan individu dan harmoni sosial beroperasi dalam keseimbangan moral.⁸ Sintesis ini menunjukkan bahwa kebebasan dan tanggung jawab bukan dua kutub yang bertentangan, melainkan dua sisi dari satu realitas etis yang saling melengkapi.

11.3.    Integrasi Rasionalitas dan Empati dalam Epistemologi Keadilan

Sintesis filosofis juga menuntut integrasi antara rasionalitas dan empati dalam memahami keadilan. Tradisi rasionalis menekankan universalitas prinsip moral, sementara pendekatan hermeneutik dan komunitarian menegaskan konteks sosial serta pengalaman manusia yang konkret.⁹ Gabriel Marcel menyebut hal ini sebagai “dialektika antara abstraksi dan kehadiran” (presence), yakni upaya untuk menjaga keseimbangan antara kebenaran rasional dan penghayatan eksistensial.¹⁰

Keadilan yang sejati, karena itu, tidak hanya menuntut konsistensi logis, tetapi juga kepekaan terhadap penderitaan dan kerentanan manusia.¹¹ Paul Ricoeur menguraikan bahwa keadilan sejati adalah keadilan “yang berbelas kasih tanpa kehilangan ketegasan,” sebuah bentuk sintesis moral antara hukum dan kasih.¹² Dengan demikian, integrasi epistemik antara rasionalitas dan empati menjadikan keadilan tidak kaku, melainkan terbuka terhadap koreksi, pengalaman, dan perkembangan moral manusia.

11.4.    Keadilan sebagai Prinsip Dialogis dan Universal

Sintesis keadilan juga memerlukan dimensi dialogis — yaitu pengakuan bahwa kebenaran moral hanya dapat dibangun melalui komunikasi dan pertukaran argumentasi di antara subjek yang otonom dan setara. Jürgen Habermas, melalui teori tindakan komunikatifnya, menegaskan bahwa legitimasi norma keadilan hanya dapat dicapai melalui diskursus rasional yang bebas dari dominasi.¹³ Prinsip ini memperluas keadilan dari sekadar hasil institusional menjadi proses komunikatif yang melibatkan partisipasi moral warga.

Namun, dialog tidak berarti relativisme. Seperti ditunjukkan oleh Martha Nussbaum, keadilan tetap harus berakar pada nilai-nilai universal tentang martabat manusia yang dapat diterima lintas budaya, seperti kebebasan, persamaan, dan penghormatan terhadap kehidupan.¹⁴ Dalam konteks globalisasi, sintesis filosofis ini membangun jembatan antara partikularitas budaya dan prinsip moral universal — antara keadilan yang kontekstual dan keadilan yang bersifat kosmopolit.¹⁵


Keadilan sebagai Proyek Etis dan Transformatif

Akhirnya, keadilan sebagai sintesis filosofis tidak berhenti pada tataran teori, tetapi menuntut transformasi praksis sosial dan politik.¹⁶ Nancy Fraser dan Axel Honneth mengingatkan bahwa teori keadilan harus memiliki daya kritis terhadap struktur sosial yang menindas, sekaligus memberi inspirasi bagi perubahan menuju kondisi yang lebih manusiawi.¹⁷ Keadilan bukan keadaan statis, melainkan proses dinamis menuju kesempurnaan moral yang terus diperjuangkan.

Dalam pandangan aksiologis, keadilan memiliki nilai intrinsik karena ia memelihara martabat manusia, dan nilai instrumental karena ia memungkinkan terciptanya masyarakat yang damai, setara, dan berkelanjutan.¹⁸ Maka, keadilan dalam makna filosofis tertinggi adalah sintesis antara rasio dan nurani, antara struktur dan nilai, antara individu dan komunitas, antara hukum dan kasih.¹⁹

Dengan demikian, sintesis filosofis dari keadilan dan distribusi membawa kita pada kesimpulan bahwa keadilan bukanlah sekadar hasil dari kesepakatan sosial atau kalkulasi moral, melainkan ekspresi dari rasionalitas etis manusia yang terus mencari keseimbangan antara kebebasan, kesetaraan, dan kemanusiaan.²⁰


Footnotes

[1]                ¹ Paul Ricoeur, Reflections on the Just, trans. David Pellauer (Chicago: University of Chicago Press, 2007), 101–104.

[2]                ² Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. W. D. Ross (Oxford: Oxford University Press, 1998), 1132b20–30.

[3]                ³ Fred D. Miller Jr., Nature, Justice, and Rights in Aristotle’s Politics (Oxford: Clarendon Press, 1995), 115–118.

[4]                ⁴ Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 4:429–433.

[5]                ⁵ John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971), 75–80.

[6]                ⁶ Isaiah Berlin, Two Concepts of Liberty (Oxford: Clarendon Press, 1969), 123–126.

[7]                ⁷ Amartya Sen, The Idea of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2009), 228–232.

[8]                ⁸ Syed Muhammad Naquib al-Attas, Prolegomena to the Metaphysics of Islam (Kuala Lumpur: International Institute of Islamic Thought and Civilization, 1995), 45–49.

[9]                ⁹ Charles Taylor, Sources of the Self: The Making of the Modern Identity (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1989), 512–515.

[10]             ¹⁰ Gabriel Marcel, Being and Having, trans. Katharine Farrer (Westminster, London: Dacre Press, 1949), 117–120.

[11]             ¹¹ Emmanuel Levinas, Totality and Infinity: An Essay on Exteriority, trans. Alphonso Lingis (Pittsburgh: Duquesne University Press, 1969), 198–202.

[12]             ¹² Paul Ricoeur, The Just, trans. David Pellauer (Chicago: University of Chicago Press, 2000), 92–96.

[13]             ¹³ Jürgen Habermas, Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy, trans. William Rehg (Cambridge, MA: MIT Press, 1996), 310–315.

[14]             ¹⁴ Martha C. Nussbaum, Creating Capabilities: The Human Development Approach (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2011), 90–94.

[15]             ¹⁵ Seyla Benhabib, The Rights of Others: Aliens, Residents, and Citizens (Cambridge: Cambridge University Press, 2004), 12–16.

[16]             ¹⁶ Paul Tillich, Morality and Beyond (New York: Harper & Row, 1963), 87–91.

[17]             ¹⁷ Nancy Fraser and Axel Honneth, Redistribution or Recognition? A Political-Philosophical Exchange (London: Verso, 2003), 202–207.

[18]             ¹⁸ Alasdair MacIntyre, Dependent Rational Animals: Why Human Beings Need the Virtues (Chicago: Open Court, 1999), 82–86.

[19]             ¹⁹ Paul Ricoeur, Oneself as Another, trans. Kathleen Blamey (Chicago: University of Chicago Press, 1992), 355–360.

[20]             ²⁰ Martha C. Nussbaum, Frontiers of Justice: Disability, Nationality, Species Membership (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2006), 273–278.


12.       Kesimpulan

Keadilan, baik dalam dimensi distributif maupun retributif, merupakan inti moral dan rasional dari kehidupan sosial dan politik manusia. Dari perspektif filosofis, keadilan bukan sekadar norma hukum atau kebijakan ekonomi, melainkan prinsip eksistensial yang menata relasi antara individu, masyarakat, dan negara.¹ Ia menjadi fondasi legitimasi politik sekaligus ukuran moral bagi setiap tindakan publik dan kebijakan sosial. Dalam keseluruhan pembahasan ini, tampak bahwa keadilan bersifat multidimensional: memiliki akar ontologis dalam struktur moral manusia, dasar epistemologis dalam rasionalitas praktis, dan orientasi aksiologis dalam nilai kemanusiaan dan solidaritas sosial.²

Secara historis, konsep keadilan berkembang dari gagasan klasik Aristoteles tentang proporsionalitas dan keseimbangan moral, menuju teori modern John Locke dan Kant yang menekankan kebebasan individu, hingga teori kontemporer seperti Rawls dan Sen yang menyoroti kesetaraan dan kapabilitas manusia.³ Evolusi ini menunjukkan bahwa keadilan selalu menjadi refleksi atas perubahan struktur sosial dan kesadaran moral zaman. Aristoteles menegaskan bahwa keadilan adalah “kebajikan yang sempurna,” sebab ia mengatur hubungan etis antara manusia dalam komunitas politik.⁴ Rawls kemudian menyusun kembali gagasan itu dalam kerangka modern dengan prinsip justice as fairness, menempatkan keadilan sebagai kerangka dasar untuk mengatur distribusi hak dan peluang dalam masyarakat demokratis.⁵

Sementara itu, Nozick, Sandel, dan MacIntyre mengingatkan bahwa keadilan tidak dapat dilepaskan dari konteks moral dan sosial. Kritik mereka memperkaya pemahaman kita bahwa keadilan yang ideal harus mempertimbangkan baik otonomi individu maupun nilai komunal.⁶ Dalam konteks ini, keadilan distributif dan retributif tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan dua sisi dari sistem etis yang sama: keadilan distributif menata pembagian manfaat dan tanggung jawab sosial, sedangkan keadilan retributif menjaga keseimbangan moral melalui akuntabilitas atas tindakan.⁷ Keduanya bersatu dalam tujuan yang sama — memelihara harmoni moral dan menjamin martabat manusia dalam kehidupan bersama.

Dalam ranah kontemporer, relevansi keadilan semakin nyata ketika dunia dihadapkan pada ketimpangan global, krisis ekologi, dan disrupsi digital.⁸ Prinsip-prinsip klasik keadilan kini harus diterjemahkan ke dalam konteks baru: pemerataan akses teknologi, tanggung jawab terhadap generasi mendatang, dan solidaritas lintas bangsa. Pemikiran Amartya Sen dan Martha Nussbaum tentang capability approach menegaskan bahwa keadilan tidak hanya menyangkut distribusi sumber daya, tetapi juga kapasitas nyata manusia untuk menjalani kehidupan yang bernilai.⁹

Di sisi lain, perkembangan teori restorative justice menunjukkan bahwa keadilan retributif harus dilengkapi dengan dimensi pemulihan sosial dan empati moral.¹⁰ Hukuman yang adil tidak semata bertujuan menghukum pelaku, melainkan memulihkan keseimbangan relasional antara korban, pelaku, dan masyarakat. Dengan demikian, keadilan menjadi proses moral yang bersifat dinamis dan dialogis — bukan sistem tertutup, melainkan ruang refleksi yang selalu terbuka terhadap revisi dan penyempurnaan.¹¹

Dari keseluruhan pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa keadilan adalah nilai integratif yang menyatukan rasionalitas, empati, dan tanggung jawab. Ia menjadi dasar bagi tatanan sosial yang menjunjung martabat manusia, menyeimbangkan kebebasan dengan kesetaraan, serta mengarahkan kehidupan politik menuju kebaikan bersama (common good).¹² Dalam kerangka ini, keadilan tidak lagi sekadar instrumen hukum, melainkan orientasi moral yang harus mewarnai setiap aspek kehidupan — dari kebijakan publik, ekonomi global, hingga kesadaran ekologis.¹³

Akhirnya, keadilan adalah cita etis yang tak pernah selesai. Ia menuntut refleksi terus-menerus, karena masyarakat dan moralitas manusia senantiasa berubah.¹⁴ Seperti ditegaskan Paul Ricoeur, “keadilan sejati bukanlah keseimbangan yang sudah tercapai, tetapi perjalanan tanpa akhir menuju pengakuan timbal balik.”¹⁵ Dalam pengertian ini, keadilan menjadi ekspresi tertinggi dari kemanusiaan — sebuah perjuangan abadi untuk menegakkan kebenaran, menghormati kebebasan, dan menjaga keseimbangan kehidupan dalam tatanan yang bermartabat.¹⁶


Footnotes

[1]                ¹ Paul Ricoeur, The Just, trans. David Pellauer (Chicago: University of Chicago Press, 2000), 61–64.

[2]                ² Jacques Maritain, The Range of Reason (New York: Charles Scribner’s Sons, 1952), 85–87.

[3]                ³ John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971), 52–60.

[4]                ⁴ Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. W. D. Ross (Oxford: Oxford University Press, 1998), 1129b25–30.

[5]                ⁵ John Rawls, Justice as Fairness: A Restatement, ed. Erin Kelly (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2001), 15–18.

[6]                ⁶ Michael J. Sandel, Liberalism and the Limits of Justice (Cambridge: Cambridge University Press, 1982), 13–16; Alasdair MacIntyre, After Virtue (Notre Dame, IN: University of Notre Dame Press, 1981), 204–208.

[7]                ⁷ Fred D. Miller Jr., Nature, Justice, and Rights in Aristotle’s Politics (Oxford: Clarendon Press, 1995), 117–120.

[8]                ⁸ Joseph E. Stiglitz, Globalization and Its Discontents Revisited: Anti-Globalization in the Era of Trump (New York: W. W. Norton, 2018), 14–18.

[9]                ⁹ Martha C. Nussbaum, Creating Capabilities: The Human Development Approach (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2011), 18–22.

[10]             ¹⁰ Howard Zehr, Changing Lenses: Restorative Justice for Our Times, 3rd ed. (Scottdale, PA: Herald Press, 2015), 25–30.

[11]             ¹¹ Antony Duff, Punishment, Communication, and Community (Oxford: Oxford University Press, 2001), 79–83.

[12]             ¹² Amartya Sen, The Idea of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2009), 9–15.

[13]             ¹³ Nancy Fraser, Scales of Justice: Reimagining Political Space in a Globalizing World (New York: Columbia University Press, 2008), 17–22.

[14]             ¹⁴ Charles Taylor, Philosophical Arguments (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1995), 257–263.

[15]             ¹⁵ Paul Ricoeur, Reflections on the Just, trans. David Pellauer (Chicago: University of Chicago Press, 2007), 101–104.

[16]             ¹⁶ Emmanuel Levinas, Totality and Infinity: An Essay on Exteriority, trans. Alphonso Lingis (Pittsburgh: Duquesne University Press, 1969), 198–202.


Daftar Pustaka

Aristotle. (1998). Nicomachean ethics (W. D. Ross, Trans.). Oxford University Press.

Barry, B. (1989). Theories of justice. University of California Press.

Barry, B. (1995). Justice as impartiality. Clarendon Press.

Benhabib, S. (2002). The claims of culture: Equality and diversity in the global era. Princeton University Press.

Benhabib, S. (2004). The rights of others: Aliens, residents, and citizens. Cambridge University Press.

Bentham, J. (1907). An introduction to the principles of morals and legislation. Clarendon Press.

Berlin, I. (1969). Two concepts of liberty. Clarendon Press.

Brown Weiss, E. (1989). In fairness to future generations: International law, common patrimony, and intergenerational equity. United Nations University Press.

Cicero, M. T. (1928). De legibus (C. W. Keyes, Trans.). Harvard University Press.

Cornell, D. (1991). Beyond accommodation: Ethical feminism, deconstruction, and the law. Routledge.

Dobson, A. (1998). Justice and the environment: Conceptions of environmental sustainability and dimensions of social justice. Oxford University Press.

Dworkin, R. (1986). Law’s empire. Harvard University Press.

Duff, A. (2001). Punishment, communication, and community. Oxford University Press.

Eubanks, V. (2018). Automating inequality: How high-tech tools profile, police, and punish the poor. St. Martin’s Press.

Feinberg, J. (1970). Doing and deserving: Essays in the theory of responsibility. Princeton University Press.

Finnis, J. (1980). Natural law and natural rights. Clarendon Press.

Floridi, L. (2013). The ethics of information. Oxford University Press.

Fraser, N. (1997). Justice interruptus: Critical reflections on the “postsocialist” condition. Routledge.

Fraser, N. (2008). Scales of justice: Reimagining political space in a globalizing world. Columbia University Press.

Fraser, N., & Honneth, A. (2003). Redistribution or recognition? A political-philosophical exchange. Verso.

Gülen, F. (2004). Toward a global civilization of love and tolerance. The Light.

Habermas, J. (1996). Between facts and norms: Contributions to a discourse theory of law and democracy (W. Rehg, Trans.). MIT Press.

Held, D. (2004). Global covenant: The social democratic alternative to the Washington consensus. Polity Press.

Hobbes, T. (1996). Leviathan (R. Tuck, Ed.). Cambridge University Press.

Honneth, A. (2003). Redistribution or recognition? A political-philosophical exchange. Verso.

Hume, D. (1888). A treatise of human nature (L. A. Selby-Bigge, Ed.). Clarendon Press.

Kant, I. (1996). The metaphysics of morals (M. Gregor, Trans.). Cambridge University Press.

Kant, I. (1998). Groundwork of the metaphysics of morals (M. Gregor, Trans.). Cambridge University Press.

Kymlicka, W. (1995). Multicultural citizenship: A liberal theory of minority rights. Clarendon Press.

Kymlicka, W. (2002). Contemporary political philosophy: An introduction (2nd ed.). Oxford University Press.

Levinas, E. (1969). Totality and infinity: An essay on exteriority (A. Lingis, Trans.). Duquesne University Press.

Locke, J. (1988). Two treatises of government. Cambridge University Press.

MacIntyre, A. (1981). After virtue. University of Notre Dame Press.

MacIntyre, A. (1999). Dependent rational animals: Why human beings need the virtues. Open Court.

Marcel, G. (1949). Being and having (K. Farrer, Trans.). Dacre Press.

Maritain, J. (1952). The range of reason. Charles Scribner’s Sons.

Marx, K. (1918). Critique of the Gotha program (H. J. Stenning, Trans.). Charles H. Kerr.

Marx, K., & Engels, F. (2002). The communist manifesto. Penguin Classics.

Miller, F. D., Jr. (1995). Nature, justice, and rights in Aristotle’s politics. Clarendon Press.

Mill, J. S. (1979). Utilitarianism. Hackett Publishing.

Moore, M. S. (1997). Placing blame: A theory of the criminal law. Oxford University Press.

Moore, M. S. (2003). The moral worth of retribution. Punishment and Society, 5(1), 23–35.

Morris, H. (1968). Persons and punishment. The Monist, 52(4), 475–501.

Nandy, A. (1983). The intimate enemy: Loss and recovery of self under colonialism. Oxford University Press.

Nozick, R. (1974). Anarchy, state, and utopia. Basic Books.

Norton, B. G. (2005). Sustainability: A philosophy of adaptive ecosystem management. University of Chicago Press.

Nussbaum, M. C. (2006). Frontiers of justice: Disability, nationality, species membership. Harvard University Press.

Nussbaum, M. C. (2011). Creating capabilities: The human development approach. Harvard University Press.

O’Neill, J. (1993). Ecology, policy, and politics: Human well-being and the natural world. Routledge.

Panikkar, R. (1995). Cultural disarmament: The way to peace. Westminster John Knox Press.

Piketty, T. (2014). Capital in the twenty-first century (A. Goldhammer, Trans.). Harvard University Press.

Pogge, T. (2002). World poverty and human rights. Polity Press.

Rawls, J. (1971). A theory of justice. Harvard University Press.

Rawls, J. (1999). The law of peoples. Harvard University Press.

Rawls, J. (2001). Justice as fairness: A restatement (E. Kelly, Ed.). Harvard University Press.

Rescher, N. (2002). Fairness: Theory and practice of distributive justice. Transaction Publishers.

Ricoeur, P. (1992). Oneself as another (K. Blamey, Trans.). University of Chicago Press.

Ricoeur, P. (2000). The just (D. Pellauer, Trans.). University of Chicago Press.

Ricoeur, P. (2007). Reflections on the just (D. Pellauer, Trans.). University of Chicago Press.

Rolston, H., III. (1988). Environmental ethics: Duties to and values in the natural world. Temple University Press.

Rousseau, J.-J. (1968). The social contract (M. Cranston, Trans.). Penguin Books.

Sandel, M. J. (1982). Liberalism and the limits of justice. Cambridge University Press.

Sandel, M. J. (2009). Justice: What’s the right thing to do? Farrar, Straus and Giroux.

Sen, A. (1999). Development as freedom. Alfred A. Knopf.

Sen, A. (2009). The idea of justice. Harvard University Press.

Sidgwick, H. (1907). The methods of ethics (7th ed.). Macmillan.

Singer, P. (2004). One world: The ethics of globalization (2nd ed.). Yale University Press.

Santos, B. de S. (2014). Epistemologies of the South: Justice against epistemicide. Paradigm Publishers.

Stiglitz, J. E. (2012). The price of inequality. W. W. Norton.

Stiglitz, J. E. (2018). Globalization and its discontents revisited: Anti-globalization in the era of Trump. W. W. Norton.

Taylor, C. (1989). Sources of the self: The making of the modern identity. Harvard University Press.

Taylor, C. (1995). Philosophical arguments. Harvard University Press.

Tillich, P. (1963). Morality and beyond. Harper & Row.

Weiss, E. B. (1989). In fairness to future generations: International law, common patrimony, and intergenerational equity. United Nations University Press.

Warschauer, M. (2003). Technology and social inclusion: Rethinking the digital divide. MIT Press.

Wolterstorff, N. (2008). Justice: Rights and wrongs. Princeton University Press.

Young, I. M. (1990). Justice and the politics of difference. Princeton University Press.

Young, I. M. (2000). Inclusion and democracy. Oxford University Press.

Zehr, H. (2015). Changing lenses: Restorative justice for our times (3rd ed.). Herald Press.

Zuboff, S. (2019). The age of surveillance capitalism. PublicAffairs.

al-Attas, S. M. N. (1995). Prolegomena to the metaphysics of Islam. International Institute of Islamic Thought and Civilization.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar