Minggu, 09 Maret 2025

Capaian Pembelajaran Fiqih

Capaian Pembelajaran Fiqih


1.           Rasional Mata Pelajaran Fiqih

Pembelajaran Fikih merupakan proses pembentukan pengetahuan, sikap, dan keterampilan oleh peserta didik melalui kinerja kognitifnya yang berbasis fakta dan fenomena sosial keagamaan yang kontekstual. Pembelajaran mengandung tiga karateristik utama yaitu: (a) proses pembelajaran melibatkan proses mental secara maksimal yang menghendaki aktivitas peserta didik untuk berpikir, (b) pembelajaran diarahkan untuk memperbaiki dan meningkatkan kemampuan berpikir tingkat tinggi yang pada gilirannya kegiatan berpikir itu dapat membantu peserta didik untuk memeroleh pengetahuan yang mereka konstruksi sendiri, dan (c) pembelajaran Fikih yang berupa ajaran-ajaran, prinsip-prinsip dan dogma-dogma agama Islam itu diupayakan sekontekstual mungkin disesuaikan dengan fakta, fenomena sosial keagamaan dan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), sehingga pemahaman agama tidak tekstualis/kaku namun fleksibel dan tetap dalam koridor metodologi yang valid. Dengan demikian fikih memiliki makna bagi kehidupan peserta didik karena mewarnai cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam kehidupannya.

Oleh karena itu, pembelajaran Fikih mengarusutamakan pada pembentukan sikap dan perilaku beragama melalui kontekstualisasi ajaran agama, pembiasaan, pembudayaan, dan keteladanan semua warga madrasah. Iklim akademis-religius perlu diciptakan sedemikian rupa sehingga budaya madrasah menjadi wahana berseminya paham keagamaan yang moderat, internalisasi akhlak mulia, budaya anti korupsi dan model kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara yang baik bagi masyarakat. Hubungan guru dengan peserta didik dalam proses pembelajaran dibangun dengan ikatan kasih sayang dan saling membantu, bekerja sama untuk menggapai rida Allah Swt.


2.           Tujuan Mata Pelajaran Fiqih

Pembelajaran Fikih di madrasah secara bertahap dan holistik diarahkan untuk menyiapkan peserta didik yang memiliki kompetensi memahami hukum-hukum Islam sehingga memungkinkan peserta didik menjalankan kewajiban beragama dengan baik terkait hubungan dengan Allah Swt., maupun sesama manusia dan alam semesta. Pemahaman keagamaan tersebut terinternalisasi dalam diri peserta didik, sehingga nilai-nilai agama menjadi pertimbangan dalam cara berpikir, bersikap dan bertindak untuk menyikapi fenomena kehidupan. Selain itu, peserta didik diharapkan mampu mengekspresikan pemahaman agamanya dalam hidup bersama yang multikultural, multietnis, multipaham keagamaan dan kompleksitas kehidupan lainnya secara bertanggung jawab, toleran, dan moderat dalam kerangka berbangsa dan bernegara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


3.           Karakteristik Mata Pelajaran Fiqih

Fikih merupakan sistem atau seperangkat aturan syariat yang berkaitan dengan perbuatan manusia (mukallaf). Aturan tersebut terkait hubungan manusia dengan Allah Swt. (hablum minallah), sesama manusia (hablum minannas) dan dengan makhluk lainnya (hablum ma’al ghair) dalam kehidupan sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan manusia. Fikih menekankan pada pemahaman yang benar mengenai ketentuan hukum dalam Islam serta implementasinya dalam ibadah dan muamalah dalam konteks keindonesiaan sehingga semua perilaku sehari-hari sesuai aturan dan bernilai ibadah serta memiliki dimensi ukhrawi.


4.           Elemen-elemen Mata Pelajaran Fiqih

Mata Pelajaran Fikih mencakup elemen keilmuan yang meliputi fikih ibadah, fikih muamalah, dan ushul fikih, sebagai berikut:

4.1.       Eleman: Fiqih Ibadah

Deskripsi: Mengulas hukum dan tata cara pelaksanaan ritual ibadah yang memungkinkan peserta didik melaksanakan kewajiban beragamanya dengan baik dan benar terkait hubungannya dengan Allah Swt. sehingga tertanam spiritualitas dalam diri yang akan mempengaruhi sikap dan perilaku sehari-hari dalam konteks berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat global.

4.2.       Eleman: Fiqih Muamalah

Deskripsi: Mengulas hukum dan tata cara interaksi dengan sesama manusia dan alam dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sehingga nilai-nilai agama menjadi pertimbangan dalam cara berpikir, bersikap dan bertindak untuk menyikapi fenomena kehidupan dalam konteks berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat global.

4.3.       Eleman: Ushul Fiqih

Deskripsi: Memberikan pemahaman konsep dan tata cara pengambilan hukum Islam dari sumbernya sehingga tindakan kreatif dan inovatif dalam menyikapi situasi global tidak keluar dari aturan syariat dalam konteks beragama, berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat global.


5.           Capaian Mata Pelajaran Bahasa Arab

5.1.       Fase A (Kelas I dan II Madrasah Ibtidaiyah)

 

5.2.       Fase B (Kelas III dan IV Madrasah Ibtidaiyah)

 

5.3.       Fase C (Kelas V dan VI Madrasah Ibtidaiyah)

 

5.4.       Fase D (Kelas VII, VIII, dan IX Madrasah Tsanawiyah)

 

5.5.       Fase E (Kelas X Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan)

Pada akhir fase E, pada elemen ibadah, peserta didik diperkenalkan dengan berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan ibadah baik yang klasik maupun di masa modern serta pendapat ulama tentang hal tersebut. Pengenalan terhadap berbagai pendapat ini diharapkan akan menumbuhkan sikap moderat dalam beragama.

Pada elemen muamalah lebih difokuskan pada pembahasan bidang muamalah yang belum dibahas pada fase sebelumnya seperti konsep dan ketentuan akad muamalah, ihyaul mawat, jual beli, mengindentifikasi transaksi mengandung riba, khiyar, salam, hajr, dan lainnya, serta transaksi di era global mencakup: bank syariah dan konvensional, asuransi syariah, pinjaman online, dan transaksi online lainnya.

5.5.1.    Eleman: Fiqih Ibadah

Capaian Pembelajaran: Memahami berbagai masalah dalam pelaksanaan ibadah yang mencakup thaharah, salat dalam berbagai situasi, puasa, zakat profesi dan wakaf beserta pengelolaannya, persoalan haji dan umroh, praktik pemulasaraan jenazah, sertifikasi halal dan penyembelihan hewan.

5.5.2.    Eleman: Fiqih Muamalah

Capaian Pembelajaran: Memahami konsep Islam tentang kepemilikan dan perpindahannya, kerjasama dan permodalan, perbankan syari'ah, dan transaksi online.

5.6.       Fase F (Kelas XI dan XII Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan)

Pada akhir fase F, dalam elemen muamalah, peserta didik diperkenalkan dengan konsep jinayah, hudud, bughat, riddah, peradilan dan munakahat serta ilmu faraid. Sedangkan dalam elemen ushul fikih dibekali dengan pemahaman terhadap konsep fikih dan ushul fikih, sumber hukum Islam, qowaidul fiqhiyyah dan qawaid ushuliyyah sehingga akan terbangun sikap moderat dalam diri peserta didik dalam menyikapi perbedaan dalam pemahaman keagamaan.

5.6.1.    Eleman: Fiqih Muamalah

Capaian Pembelajaran: Memahami konsep Islam tentang jinayah, hudud, bughat, riddah, peradilan dan konsep Islam tentang perkawinan, talak, rujuk, waris, wasiat dan ilmu faraid serta implementasinya dalam konteks keindonesiaan yang majemuk.

5.6.2.    Eleman: Ushul Fiqih

Capaian Pembelajaran: Memahami konsep dasar fikih dan ushul fikih, penerapan sumber hukum Islam yang muttafaq alaih (disepakati) dan mukhtalaf fihi (tidak disepakati), berijtihad dan bermazhab, al-hakim, al-hukmu, al-mahkum fih, dan al-mahkum 'alaih, al-qawa'idul fiqhiyyah dan al-qawa'idul ushuliyyah.


6.           Bahan Ajar Fiqih

6.1.       Fiqih Kelas 10 Madrasah Aliyah

Semester 1

·                     Bab 1: Fikih dan Perkembangannya

·                     Bab 2: Fikih Pemulasaraan Jenazah

·                     Bab 3: Fikih Zakat

·                     Bab 4: Fikih Haji dan Umroh

·                     Bab 5: Fikih Qurban & Aqiqah

Semester 2

·                     Bab 6: Kepemilikan (Milkiyyah) dalam Perspektif Fiqih

·                     Bab 7: Transaksi Jual Beli dalam Perspektif Fiqih

·                     Bab 8: Muamalah Perserikatan dalam Perspektif Fiqih

·                     Bab 9: Pelepasan dan Perubahan Kepemilikan Harta dalam Perspektif Fiqih

·                     Bab 10: Riba, Bank dan Asuransi dalam Perspektif Fiqih

6.2.       Fiqih Kelas 11 Madrasah Aliyah

Semester 3

·                     Bab 1: Jinayat dan Hikmahnya

·                     Bab 2: Hudud dan Hikmahnya

·                     Bab 3: Bugat (Pembrontakan)

·                     Bab 4: Peradilan dan Hikmahnya

Semester 4

·                     Bab 5: Pernikahan dalam Islam

·                     Bab 6: Perceraian (Talak) dan Dampaknya

·                     Bab 7: Hukum Waris dalam Islam

6.3.       Fiqih Kelas 12 Madrasah Aliyah

Semester 5

·                     Bab 1: Konsep Ushul Fikih

·                     Bab 2: Sumber Hukum Islam Yang Muttafaq (Disepakati) dan Mukhtalaf (Tidak Disepakati)

·                     Bab 3: Konsep Ijtihad dan Bermazhab

·                     Bab 4: Hukum Syara’ dan Pembagiannya

·                     Bab 5: Al-Qowaidul Khamsah

Semester 6

·                     Bab 6: Kaidah Amar dan Nahi

·                     Bab 7: Kaidah ‘Am dan Khaash

·                     Bab 8: Takhsish dan Mukhasish

·                     Bab 9: Kaidah Mujmal dan Mubayyan

·                     Bab 10: Kaidah Muradif dan Musytarak

·                     Bab 11: Kaidah Mutlaq dan Muqayyad

·                     Bab 12: Kaidah Dhahir dan Takwil

·                     Bab 13: Kaidah Mantuq dan Mafhum


Referensi

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3302 Tahun 2024 tentang Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Kurikulum Merdeka pada Madrasah


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar