Capaian Pembelajaran Fiqih
1.
Rasional Mata Pelajaran Fiqih
Pembelajaran Fikih
merupakan proses pembentukan pengetahuan, sikap, dan keterampilan oleh peserta
didik melalui kinerja kognitifnya yang berbasis fakta dan fenomena sosial keagamaan
yang kontekstual. Pembelajaran mengandung tiga karateristik utama yaitu: (a)
proses pembelajaran melibatkan proses mental secara maksimal yang menghendaki
aktivitas peserta didik untuk berpikir, (b) pembelajaran diarahkan untuk
memperbaiki dan meningkatkan kemampuan berpikir tingkat tinggi yang pada gilirannya
kegiatan berpikir itu dapat membantu peserta didik untuk memeroleh pengetahuan
yang mereka konstruksi sendiri, dan (c) pembelajaran Fikih yang berupa
ajaran-ajaran, prinsip-prinsip dan dogma-dogma agama Islam itu diupayakan
sekontekstual mungkin disesuaikan dengan fakta, fenomena sosial keagamaan dan perkembangan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), sehingga pemahaman agama tidak
tekstualis/kaku namun fleksibel dan tetap dalam koridor metodologi yang valid.
Dengan demikian fikih memiliki makna bagi kehidupan peserta didik karena
mewarnai cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam kehidupannya.
Oleh karena itu,
pembelajaran Fikih mengarusutamakan pada pembentukan sikap dan perilaku beragama
melalui kontekstualisasi ajaran agama, pembiasaan, pembudayaan, dan keteladanan
semua warga madrasah. Iklim akademis-religius perlu diciptakan sedemikian rupa
sehingga budaya madrasah menjadi wahana berseminya paham keagamaan yang
moderat, internalisasi akhlak mulia, budaya anti korupsi dan model kehidupan
beragama, berbangsa dan bernegara yang baik bagi masyarakat. Hubungan guru
dengan peserta didik dalam proses pembelajaran dibangun dengan ikatan kasih
sayang dan saling membantu, bekerja sama untuk menggapai rida Allah Swt.
2.
Tujuan Mata Pelajaran Fiqih
Pembelajaran Fikih di
madrasah secara bertahap dan holistik diarahkan untuk menyiapkan peserta didik
yang memiliki kompetensi memahami hukum-hukum Islam sehingga memungkinkan
peserta didik menjalankan kewajiban beragama dengan baik terkait hubungan
dengan Allah Swt., maupun sesama manusia dan alam semesta. Pemahaman keagamaan
tersebut terinternalisasi dalam diri peserta didik, sehingga nilai-nilai agama menjadi
pertimbangan dalam cara berpikir, bersikap dan bertindak untuk menyikapi
fenomena kehidupan. Selain itu, peserta didik diharapkan mampu mengekspresikan
pemahaman agamanya dalam hidup bersama yang multikultural,
multietnis, multipaham keagamaan dan kompleksitas kehidupan lainnya secara bertanggung
jawab, toleran, dan moderat dalam kerangka berbangsa dan bernegara Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3.
Karakteristik Mata Pelajaran Fiqih
Fikih merupakan sistem
atau seperangkat aturan syariat yang berkaitan dengan perbuatan manusia (mukallaf).
Aturan tersebut terkait hubungan manusia dengan Allah Swt. (hablum minallah),
sesama manusia (hablum minannas) dan dengan makhluk lainnya (hablum
ma’al ghair) dalam kehidupan sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan
manusia. Fikih menekankan pada pemahaman yang benar mengenai ketentuan hukum
dalam Islam serta implementasinya dalam ibadah dan muamalah dalam konteks keindonesiaan
sehingga semua perilaku sehari-hari sesuai aturan dan bernilai ibadah
serta memiliki dimensi ukhrawi.
4.
Elemen-elemen Mata Pelajaran Fiqih
Mata Pelajaran Fikih mencakup elemen keilmuan yang
meliputi fikih ibadah, fikih muamalah, dan ushul fikih, sebagai berikut:
4.1.
Eleman:
Fiqih Ibadah
Deskripsi: Mengulas hukum dan
tata cara pelaksanaan ritual ibadah yang memungkinkan peserta didik
melaksanakan kewajiban beragamanya dengan baik dan benar terkait hubungannya
dengan Allah Swt. sehingga tertanam spiritualitas dalam diri yang akan
mempengaruhi sikap dan perilaku sehari-hari dalam konteks berbangsa, bernegara,
dan bermasyarakat global.
4.2.
Eleman:
Fiqih Muamalah
Deskripsi: Mengulas hukum dan
tata cara interaksi dengan sesama manusia dan alam dalam rangka memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari, sehingga nilai-nilai agama menjadi pertimbangan
dalam cara berpikir, bersikap dan bertindak untuk menyikapi fenomena kehidupan
dalam konteks berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat global.
4.3.
Eleman:
Ushul Fiqih
Deskripsi: Memberikan pemahaman
konsep dan tata cara pengambilan hukum Islam dari sumbernya sehingga tindakan
kreatif dan inovatif dalam menyikapi situasi global tidak keluar dari aturan
syariat dalam konteks beragama, berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat global.
5.
Capaian Mata Pelajaran Bahasa Arab
5.1.
Fase A
(Kelas I dan II Madrasah Ibtidaiyah)
5.2.
Fase B
(Kelas III dan IV Madrasah Ibtidaiyah)
5.3.
Fase C
(Kelas V dan VI Madrasah Ibtidaiyah)
5.4.
Fase D
(Kelas VII, VIII, dan IX Madrasah Tsanawiyah)
5.5.
Fase E
(Kelas X Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan)
Pada akhir fase E, pada
elemen ibadah, peserta didik diperkenalkan dengan berbagai persoalan yang
muncul dalam pelaksanaan ibadah baik yang klasik maupun di masa modern serta
pendapat ulama tentang hal tersebut. Pengenalan terhadap berbagai pendapat ini diharapkan
akan menumbuhkan sikap moderat dalam beragama.
Pada elemen muamalah
lebih difokuskan pada pembahasan bidang muamalah yang belum dibahas pada fase
sebelumnya seperti konsep dan ketentuan akad muamalah, ihyaul mawat, jual beli,
mengindentifikasi transaksi mengandung riba, khiyar, salam, hajr, dan lainnya,
serta transaksi di era global mencakup: bank syariah dan konvensional, asuransi
syariah, pinjaman online, dan transaksi online lainnya.
5.5.1. Eleman:
Fiqih Ibadah
Capaian Pembelajaran: Memahami berbagai
masalah dalam pelaksanaan ibadah yang mencakup thaharah, salat dalam berbagai
situasi, puasa, zakat profesi dan wakaf beserta pengelolaannya, persoalan haji
dan umroh, praktik pemulasaraan jenazah, sertifikasi halal dan penyembelihan
hewan.
5.5.2. Eleman:
Fiqih Muamalah
Capaian Pembelajaran: Memahami konsep Islam
tentang kepemilikan dan perpindahannya, kerjasama dan permodalan, perbankan
syari'ah, dan transaksi online.
5.6.
Fase F
(Kelas XI dan XII Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan)
Pada akhir fase F, dalam elemen muamalah,
peserta didik diperkenalkan dengan konsep jinayah, hudud, bughat, riddah, peradilan dan munakahat serta
ilmu faraid. Sedangkan dalam elemen ushul fikih dibekali dengan pemahaman
terhadap konsep fikih dan ushul fikih, sumber hukum Islam, qowaidul fiqhiyyah
dan qawaid ushuliyyah sehingga akan terbangun sikap moderat dalam diri peserta
didik dalam menyikapi perbedaan dalam pemahaman keagamaan.
5.6.1. Eleman:
Fiqih Muamalah
Capaian Pembelajaran: Memahami konsep Islam
tentang jinayah, hudud, bughat, riddah, peradilan dan konsep Islam tentang perkawinan, talak, rujuk, waris,
wasiat dan ilmu faraid serta implementasinya dalam konteks keindonesiaan yang
majemuk.
5.6.2. Eleman:
Ushul Fiqih
Capaian Pembelajaran: Memahami konsep dasar
fikih dan ushul fikih, penerapan sumber hukum Islam yang muttafaq alaih (disepakati) dan mukhtalaf fihi
(tidak disepakati), berijtihad dan bermazhab, al-hakim, al-hukmu, al-mahkum
fih, dan al-mahkum 'alaih, al-qawa'idul fiqhiyyah dan al-qawa'idul ushuliyyah.
6.
Bahan Ajar Fiqih
6.1. Fiqih Kelas
10 Madrasah Aliyah
Semester 1
·
Bab 1: Fikih dan
Perkembangannya
·
Bab 2: Fikih Pemulasaraan
Jenazah
·
Bab 3: Fikih Zakat
·
Bab 4: Fikih Haji
dan Umroh
·
Bab 5: Fikih Qurban
& Aqiqah
Semester 2
·
Bab 6: Kepemilikan
(Milkiyyah) dalam Perspektif Fiqih
·
Bab 7: Transaksi
Jual Beli dalam Perspektif Fiqih
·
Bab 8: Muamalah
Perserikatan dalam Perspektif Fiqih
·
Bab 9: Pelepasan
dan Perubahan Kepemilikan Harta dalam Perspektif Fiqih
·
Bab 10: Riba,
Bank dan Asuransi dalam Perspektif Fiqih
6.2. Fiqih Kelas
11 Madrasah Aliyah
Semester 3
·
Bab 1: Jinayat
dan Hikmahnya
·
Bab 2: Hudud
dan Hikmahnya
·
Bab 3: Bugat
(Pembrontakan)
·
Bab 4: Peradilan
dan Hikmahnya
Semester 4
·
Bab 5: Pernikahan
dalam Islam
·
Bab 6: Perceraian
(Talak) dan Dampaknya
·
Bab 7: Hukum
Waris dalam Islam
6.3. Fiqih Kelas
12 Madrasah Aliyah
Semester 5
·
Bab 1: Konsep
Ushul Fikih
·
Bab 2: Sumber
Hukum Islam Yang Muttafaq (Disepakati) dan Mukhtalaf (Tidak Disepakati)
·
Bab 3: Konsep
Ijtihad dan Bermazhab
·
Bab 4: Hukum
Syara’ dan Pembagiannya
·
Bab 5: Al-Qowaidul
Khamsah
Semester 6
·
Bab 6: Kaidah
Amar dan Nahi
·
Bab 7: Kaidah
‘Am dan Khaash
·
Bab 8: Takhsish
dan Mukhasish
·
Bab 9: Kaidah
Mujmal dan Mubayyan
·
Bab 10: Kaidah
Muradif dan Musytarak
·
Bab 11: Kaidah
Mutlaq dan Muqayyad
·
Bab 12: Kaidah
Dhahir dan Takwil
·
Bab 13: Kaidah
Mantuq dan Mafhum
Referensi
Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3302
Tahun 2024 tentang Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab
Kurikulum Merdeka pada Madrasah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar