Konsep Ijtihad dan Bermazhab
Antara Otoritas Keilmuan dan Tantangan Zaman
Alihkan ke: CP Fiqih.
Abstrak
Bab ini membahas konsep ijtihad dan bermazhab
sebagai dua pilar utama dalam dinamika penetapan dan pelaksanaan hukum Islam.
Ijtihad dipahami sebagai aktivitas intelektual yang bertujuan menggali hukum
syar‘i dari sumber-sumber utama Islam melalui metodologi Ushul Fiqih, sementara
bermazhab diposisikan sebagai sistem metodologis yang menjaga kesinambungan dan
konsistensi hasil ijtihad para ulama. Pembahasan dalam bab ini mencakup
pengertian ijtihad, syarat-syarat mujtahid, bentuk-bentuk ijtihad, pengertian
dan tujuan bermazhab, sejarah singkat mazhab fiqih, konsep taqlid, ittiba‘, dan
talfiq, serta etika berbeda pendapat dalam fiqih. Melalui pendekatan analitis
dan evaluatif, bab ini menegaskan bahwa ijtihad dan bermazhab bukanlah dua
konsep yang saling bertentangan, melainkan saling melengkapi dalam menjaga
relevansi hukum Islam di tengah perubahan sosial dan perkembangan zaman. Selain
itu, bab ini menekankan pentingnya sikap moderat, rasional, dan toleran dalam
menyikapi perbedaan pendapat fiqih, sehingga hukum Islam dapat diterapkan
secara bertanggung jawab dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Bab ini
diharapkan mampu membekali peserta didik Madrasah Aliyah dengan pemahaman
konseptual dan sikap reflektif dalam memahami dinamika hukum Islam kontemporer.
Kata kunci: ijtihad;
bermazhab; Ushul Fiqih; hukum Islam; ikhtilaf; moderasi beragama.
PEMBAHASAN
Ijtihad dan Bermazhab dalam Dinamika Hukum Islam
1.
Pendahuluan
Ijtihad dan bermazhab merupakan dua konsep
fundamental dalam dinamika pelaksanaan hukum Islam. Keduanya lahir sebagai
respons intelektual umat Islam terhadap kebutuhan memahami dan menerapkan
ajaran syariat dalam konteks ruang dan waktu yang terus berubah. Setelah
wafatnya Rasulullah Saw, wahyu tidak lagi turun, sementara realitas sosial,
budaya, dan permasalahan hukum terus berkembang. Dalam kondisi tersebut,
ijtihad berfungsi sebagai mekanisme ilmiah untuk menggali hukum dari
sumber-sumber syariat, sedangkan bermazhab hadir sebagai sistem metodologis
yang menjaga konsistensi, kesinambungan, dan validitas hasil ijtihad para ulama
(Hallaq, 1997; Kamali, 2003).
Secara konseptual, ijtihad tidak dapat dipahami
sebagai kebebasan berpikir tanpa batas, melainkan sebagai aktivitas intelektual
yang tunduk pada kaidah dan metodologi Ushul Fiqih. Oleh karena itu, hanya
ulama yang memenuhi kualifikasi keilmuan tertentu yang berhak melakukan
ijtihad. Seiring dengan semakin kompleksnya persoalan hukum, praktik ijtihad
individual kemudian berkembang menjadi tradisi keilmuan yang
terinstitusionalisasi dalam mazhab-mazhab fiqih, seperti Mazhab Hanafi, Maliki,
Syafi‘i, dan Hanbali. Bermazhab, dalam pengertian ini, bukanlah bentuk fanatisme
buta, melainkan upaya mengikuti metodologi istinbath hukum yang telah teruji
secara ilmiah dan historis (Schacht, 1982; Zuhayli, 1996).
Namun demikian, dalam praktik keberagamaan umat
Islam, konsep ijtihad dan bermazhab sering kali dipahami secara simplistis dan
bahkan dipertentangkan. Ijtihad kerap disalahartikan sebagai kebebasan
menafsirkan agama tanpa otoritas keilmuan, sementara bermazhab dianggap sebagai
sikap jumud yang menghambat kemajuan pemikiran Islam. Pandangan semacam ini
tidak hanya mengaburkan hakikat kedua konsep tersebut, tetapi juga berpotensi
melahirkan sikap ekstrem, baik dalam bentuk liberalisme hukum yang tidak
terkendali maupun taqlid yang menafikan nalar kritis (Kamali, 2011).
Oleh karena itu, pembahasan dalam bab ini diarahkan
untuk mengevaluasi secara kritis konsep ijtihad dan bermazhab dengan pendekatan
analitis dan proporsional. Peserta didik diharapkan mampu memahami landasan
epistemologis ijtihad, tujuan dan fungsi bermazhab, serta relasi keduanya dalam
menjaga keseimbangan antara otoritas teks dan realitas sosial. Dengan pemahaman
yang komprehensif, konsep ijtihad dan bermazhab dapat diposisikan sebagai
instrumen ilmiah yang saling melengkapi dalam mewujudkan pelaksanaan hukum
Islam yang rasional, moderat, dan bertanggung jawab (Hallaq, 2009; Zuhayli,
2010).
2.
Pengertian
Ijtihad
Secara etimologis, istilah ijtihad berasal
dari akar kata jahada yang bermakna mengerahkan segenap kemampuan dan
kesungguhan dalam menghadapi suatu persoalan yang berat. Makna kebahasaan ini menunjukkan
bahwa ijtihad bukanlah aktivitas intelektual yang ringan atau serampangan,
melainkan suatu upaya maksimal yang menuntut keseriusan, kedalaman ilmu, dan
tanggung jawab moral. Dalam konteks hukum Islam, makna tersebut mengalami
pengkhususan menjadi usaha sungguh-sungguh untuk memperoleh hukum syar‘i dari
dalil-dalil yang terperinci (Zuhayli, 1996; Kamali, 2003).
Secara terminologis, para ulama Ushul Fiqih
mendefinisikan ijtihad sebagai pengerahan seluruh kemampuan intelektual seorang
mujtahid untuk menetapkan hukum syar‘i amali terhadap suatu permasalahan yang
tidak memiliki ketentuan hukum yang tegas dan eksplisit dalam Al-Qur’an dan
As-Sunnah. Definisi ini menegaskan bahwa objek ijtihad adalah
persoalan-persoalan furu‘ (cabang) yang bersifat praktis, bukan masalah akidah
yang bersifat qath‘i. Dengan demikian, ijtihad berfungsi sebagai mekanisme
ilmiah untuk menjembatani keterbatasan teks dengan dinamika realitas kehidupan
manusia (Hallaq, 1997; Schacht, 1982).
Lebih lanjut, ijtihad tidak dapat dilepaskan dari
kerangka metodologis Ushul Fiqih. Proses ijtihad meniscayakan penguasaan
terhadap sumber-sumber hukum Islam, kaidah kebahasaan Arab, prinsip qiyas,
serta pemahaman terhadap maqashid al-syari‘ah. Tanpa kerangka metodologis
tersebut, aktivitas penalaran hukum tidak dapat disebut sebagai ijtihad yang
sah, melainkan sekadar opini personal yang tidak memiliki legitimasi ilmiah.
Oleh karena itu, para ulama menegaskan bahwa ijtihad merupakan otoritas
keilmuan yang memiliki batasan-batasan tertentu (Kamali, 2011; Zuhayli, 2010).
Dari perspektif historis, ijtihad telah
dipraktikkan sejak masa sahabat Nabi Saw, khususnya ketika mereka menghadapi
persoalan-persoalan baru di luar wilayah Arab dan dalam konteks sosial yang
berbeda. Praktik ijtihad ini kemudian berkembang dan terlembagakan dalam
tradisi mazhab fiqih. Dengan demikian, ijtihad bukanlah konsep yang berdiri
terpisah dari tradisi keilmuan Islam, melainkan fondasi utama yang melahirkan
keragaman pemikiran hukum yang tetap berada dalam bingkai otoritas syariat
(Hallaq, 2009).
Berdasarkan uraian tersebut, ijtihad dapat dipahami
sebagai aktivitas intelektual yang bersifat metodologis, terbatas, dan
bertanggung jawab. Ia menjadi sarana penting dalam menjaga relevansi hukum
Islam sepanjang zaman, sekaligus memastikan bahwa penerapan hukum syariat tetap
berakar pada prinsip-prinsip dasar Islam dan nilai kemaslahatan umat. Pemahaman
yang tepat terhadap pengertian ijtihad ini menjadi landasan awal untuk
mengevaluasi hubungan antara ijtihad dan bermazhab dalam praktik hukum Islam
kontemporer.
3.
Syarat-syarat
Mujtahid
Ijtihad sebagai aktivitas ilmiah dalam penetapan
hukum Islam tidak dapat dilakukan oleh setiap orang, melainkan hanya oleh
individu yang memenuhi kualifikasi keilmuan dan moral tertentu. Ketentuan ini
bertujuan untuk menjaga validitas hasil ijtihad agar tetap sejalan dengan
prinsip-prinsip syariat dan tidak terjebak pada penalaran subjektif. Oleh
karena itu, para ulama Ushul Fiqih sejak awal telah merumuskan syarat-syarat
mujtahid sebagai standar akademik dan etis dalam melakukan istinbath hukum
(Zuhayli, 1996; Kamali, 2003).
Syarat utama seorang mujtahid adalah penguasaan
yang mendalam terhadap Al-Qur’an dan As-Sunnah, khususnya ayat-ayat dan
hadis-hadis yang berkaitan dengan hukum. Penguasaan ini tidak hanya bersifat
hafalan, tetapi juga mencakup pemahaman terhadap konteks turunnya ayat (asbab
al-nuzul), latar belakang munculnya hadis (asbab al-wurud), serta
kemampuan membedakan dalil yang bersifat qath‘i dan zhanni. Tanpa pemahaman
tersebut, seorang penalar hukum berisiko melakukan kekeliruan dalam menarik
kesimpulan hukum (Hallaq, 1997; Kamali, 2011).
Selain itu, seorang mujtahid harus menguasai ilmu
bahasa Arab secara komprehensif, meliputi nahwu, sharaf, balaghah, serta uslub
bahasa Arab klasik. Penguasaan bahasa Arab menjadi prasyarat penting karena
sumber utama hukum Islam diturunkan dalam bahasa Arab, dan perbedaan struktur
atau makna kebahasaan dapat berimplikasi langsung pada perbedaan hukum. Dalam
Ushul Fiqih, analisis kebahasaan merupakan instrumen utama dalam memahami makna
lafaz, baik yang bersifat umum, khusus, mutlak, maupun muqayyad (Zuhayli,
2010).
Syarat berikutnya adalah penguasaan Ushul Fiqih
sebagai metodologi istinbath hukum. Seorang mujtahid harus memahami
kaidah-kaidah penalaran hukum, seperti qiyas, istidlal, serta prinsip-prinsip
tarjih dalam menyelesaikan pertentangan dalil. Penguasaan terhadap maqashid
al-syari‘ah juga menjadi bagian penting, karena tujuan-tujuan syariat berfungsi
sebagai kerangka evaluatif dalam menilai kemaslahatan dan dampak penerapan
suatu hukum. Dengan demikian, ijtihad tidak hanya berorientasi pada teks,
tetapi juga pada tujuan dan hikmah syariat (Kamali, 2003; Hallaq, 2009).
Di samping kompetensi keilmuan, para ulama juga
menekankan syarat moral dan integritas pribadi seorang mujtahid. Seorang
mujtahid harus memiliki keadilan (‘adalah), ketakwaan, serta komitmen terhadap
nilai-nilai etika Islam. Integritas moral ini diperlukan agar ijtihad tidak
dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, tekanan sosial, atau kecenderungan
ideologis tertentu. Dengan kata lain, ijtihad menuntut keseimbangan antara
kecerdasan intelektual dan kedewasaan spiritual (Zuhayli, 1996; Schacht, 1982).
Berdasarkan uraian tersebut, syarat-syarat mujtahid
mencerminkan bahwa ijtihad merupakan otoritas ilmiah yang bersifat selektif dan
bertanggung jawab. Ketentuan ini sekaligus menegaskan bahwa praktik bermazhab
bagi mayoritas umat Islam bukanlah bentuk keterbelakangan intelektual,
melainkan pilihan rasional dalam menjaga keabsahan hukum. Pemahaman terhadap
syarat-syarat mujtahid menjadi fondasi penting dalam mengevaluasi posisi
ijtihad dan bermazhab secara proporsional dalam pelaksanaan hukum Islam.
4.
Bentuk-bentuk
Ijtihad
Dalam kajian Ushul Fiqih, ijtihad tidak dipahami
sebagai aktivitas tunggal yang seragam, melainkan memiliki beragam bentuk
sesuai dengan kapasitas pelakunya, ruang lingkup permasalahan, dan konteks
sosial yang melingkupinya. Klasifikasi bentuk-bentuk ijtihad ini penting untuk
menunjukkan bahwa ijtihad bersifat dinamis dan adaptif, namun tetap berada
dalam koridor metodologis yang ketat. Dengan memahami variasi bentuk ijtihad,
peserta didik dapat melihat bagaimana hukum Islam berkembang tanpa melepaskan
diri dari otoritas sumber-sumber syariat (Hallaq, 1997; Kamali, 2003).
Bentuk ijtihad yang paling mendasar adalah ijtihad
fardī, yaitu ijtihad yang dilakukan oleh seorang mujtahid secara
individual. Bentuk ini banyak ditemukan pada masa awal perkembangan hukum
Islam, terutama pada era sahabat dan tabi‘in, ketika para ulama menghadapi
persoalan-persoalan baru secara langsung di wilayah masing-masing. Ijtihad
fardī menuntut kualifikasi keilmuan yang sangat tinggi karena seluruh proses
penalaran hukum bertumpu pada kapasitas intelektual individu mujtahid. Dari
praktik ijtihad inilah kemudian lahir pandangan-pandangan hukum yang menjadi
fondasi mazhab fiqih klasik (Schacht, 1982; Zuhayli, 1996).
Seiring dengan semakin kompleksnya persoalan hukum
dan semakin luasnya wilayah umat Islam, berkembang bentuk ijtihad jamā‘ī,
yaitu ijtihad kolektif yang dilakukan oleh sekelompok ulama yang memiliki
kompetensi keilmuan di bidangnya masing-masing. Ijtihad jamā‘ī dipandang lebih
relevan dalam konteks modern karena memungkinkan pertimbangan multidisipliner,
seperti aspek sosial, ekonomi, medis, dan teknologi, untuk terlibat dalam
proses penetapan hukum. Melalui mekanisme musyawarah dan pertukaran argumen,
ijtihad jamā‘ī diharapkan menghasilkan keputusan hukum yang lebih komprehensif
dan minim bias personal (Kamali, 2011; Hallaq, 2009).
Selain pembagian berdasarkan pelaku, ijtihad juga
dapat diklasifikasikan berdasarkan ruang lingkupnya. Dalam hal ini dikenal ijtihad
mutlaq, yaitu ijtihad yang dilakukan oleh mujtahid independen dengan
metodologi sendiri, sebagaimana dilakukan oleh para imam mazhab. Di sisi lain,
terdapat ijtihad muqayyad atau ijtihad fi al-mazhab, yaitu
ijtihad yang dilakukan dalam kerangka metodologi mazhab tertentu. Bentuk
terakhir ini menunjukkan bahwa aktivitas ijtihad tetap terbuka meskipun berada
dalam tradisi bermazhab, selama tidak keluar dari prinsip-prinsip metodologis
yang telah disepakati (Zuhayli, 2010; Kamali, 2003).
Di samping itu, para ulama juga mengenal bentuk
ijtihad dalam konteks tarjih, yaitu upaya memilih pendapat hukum yang paling
kuat di antara beberapa pendapat yang ada berdasarkan kekuatan dalil dan
pertimbangan maslahat. Ijtihad tarjih berperan penting dalam menjaga
fleksibilitas hukum Islam, khususnya ketika dihadapkan pada perubahan kondisi
sosial yang menuntut penyesuaian penerapan hukum tanpa harus keluar dari
kerangka mazhab (Hallaq, 1997).
Berdasarkan uraian tersebut, bentuk-bentuk ijtihad
menunjukkan bahwa ijtihad bukanlah konsep statis, melainkan mekanisme ilmiah
yang berkembang sesuai kebutuhan zaman. Keberagaman bentuk ijtihad ini sekaligus
menegaskan bahwa tradisi ijtihad dan bermazhab bukanlah dua hal yang saling
meniadakan, melainkan saling melengkapi dalam menjaga kesinambungan dan
relevansi hukum Islam sepanjang sejarah.
5.
Pengertian
dan Tujuan Bermazhab
Dalam tradisi hukum Islam, bermazhab
merupakan konsekuensi logis dari berkembangnya praktik ijtihad dan kebutuhan
umat terhadap panduan hukum yang sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan.
Secara etimologis, istilah mazhab berasal dari kata dzahaba yang
berarti “jalan yang ditempuh”. Dalam konteks fiqih, mazhab dipahami sebagai
metode atau alur berpikir yang dirumuskan oleh seorang imam mujtahid dalam
memahami dalil-dalil syariat dan menetapkan hukum terhadap berbagai persoalan
praktis. Dengan demikian, bermazhab bukan sekadar mengikuti pendapat tertentu,
melainkan mengikuti metodologi istinbath hukum yang konsisten dan terstruktur
(Zuhayli, 1996; Kamali, 2003).
Secara terminologis, bermazhab dapat didefinisikan
sebagai sikap mengikuti hasil ijtihad dan metodologi hukum seorang imam
mujtahid yang telah memenuhi syarat keilmuan, baik secara langsung melalui
pemahaman dalil maupun secara tidak langsung melalui karya-karya fiqih yang
dikembangkan oleh para pengikutnya. Dalam pengertian ini, bermazhab berfungsi
sebagai mekanisme transmisi ilmu hukum Islam dari generasi ke generasi,
sehingga umat tidak harus memulai proses penalaran hukum dari titik nol setiap
kali menghadapi persoalan baru (Hallaq, 1997; Schacht, 1982).
Tujuan utama bermazhab adalah menjaga kesinambungan
dan stabilitas hukum Islam. Melalui mazhab, hasil ijtihad yang telah teruji
secara ilmiah dan historis dapat dijadikan rujukan yang relatif konsisten dalam
praktik keberagamaan. Hal ini penting untuk mencegah kekacauan hukum yang dapat
muncul apabila setiap individu merasa berhak menetapkan hukum sendiri tanpa
landasan metodologis yang memadai. Dengan kata lain, bermazhab berfungsi
sebagai sistem pengaman epistemologis dalam pelaksanaan hukum Islam (Kamali,
2011; Zuhayli, 2010).
Selain itu, bermazhab juga bertujuan untuk memudahkan
umat Islam dalam menjalankan ajaran agama. Mayoritas umat tidak memiliki
kapasitas keilmuan untuk melakukan ijtihad secara mandiri. Oleh karena itu,
mengikuti mazhab merupakan pilihan rasional dan proporsional agar pelaksanaan
ibadah dan mu‘amalah tetap sesuai dengan tuntunan syariat. Dalam konteks ini,
bermazhab tidak dapat disamakan dengan taqlid buta, selama dilakukan dengan
kesadaran bahwa pendapat mazhab bersifat ijtihadi dan terbuka untuk dikaji
serta dikritisi secara ilmiah (Hallaq, 2009).
Lebih jauh, tujuan bermazhab juga mencakup
pembinaan sikap toleran terhadap perbedaan pendapat dalam fiqih. Keberagaman
mazhab menunjukkan bahwa perbedaan dalam hasil ijtihad merupakan keniscayaan
ilmiah, bukan penyimpangan dari agama. Dengan memahami tujuan bermazhab secara
tepat, umat Islam diharapkan mampu bersikap moderat, menghargai keragaman
pendapat, serta menghindari fanatisme mazhab yang berlebihan (Zuhayli, 1996;
Kamali, 2003).
Dengan demikian, bermazhab dapat dipahami sebagai
sarana metodologis untuk mengimplementasikan hukum Islam secara tertib,
rasional, dan bertanggung jawab. Ia bukan antitesis dari ijtihad, melainkan
kelanjutan dan penjaga warisan ijtihad para ulama. Pemahaman yang utuh tentang
pengertian dan tujuan bermazhab menjadi kunci dalam mengevaluasi hubungan
harmonis antara tradisi keilmuan klasik dan tantangan hukum Islam kontemporer.
6.
Sejarah
Singkat Mazhab Fiqih
Sejarah mazhab fiqih tidak dapat dipisahkan dari
perkembangan ijtihad pada masa awal Islam. Setelah wafatnya Rasulullah Saw,
umat Islam menghadapi berbagai persoalan hukum baru yang tidak secara eksplisit
dijelaskan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Para sahabat dan tabi‘in merespons
tantangan tersebut dengan melakukan ijtihad berdasarkan pemahaman mereka
terhadap nash, konteks sosial, dan tujuan syariat. Dari proses inilah muncul
keragaman pandangan hukum yang kemudian menjadi fondasi lahirnya mazhab-mazhab
fiqih (Hallaq, 1997; Schacht, 1982).
Pada abad kedua dan ketiga Hijriah, ijtihad para
ulama besar mulai terlembagakan dalam bentuk mazhab. Salah satu mazhab tertua
adalah Mazhab Hanafi yang dirintis oleh Abu Hanifa (w. 150 H) di Kufah.
Mazhab ini dikenal dengan pendekatan rasional yang kuat, terutama dalam
penggunaan qiyas dan ra’yu, sebagai respons terhadap keterbatasan hadis di
wilayah Irak. Pendekatan tersebut menjadikan Mazhab Hanafi adaptif terhadap
persoalan sosial yang kompleks (Kamali, 2003; Zuhayli, 1996).
Mazhab Maliki berkembang di Madinah melalui
pemikiran Malik ibn Anas (w. 179 H). Ciri khas mazhab ini adalah penekanan
pada ‘amal ahl al-Madinah (praktik penduduk Madinah) sebagai sumber
hukum, karena Madinah dipandang sebagai pusat tradisi Nabi Saw. Pendekatan ini
menunjukkan upaya menjaga kontinuitas antara praktik sosial keagamaan dan
sumber normatif Islam (Hallaq, 2009).
Mazhab Syafi‘i dirumuskan oleh Muhammad ibn
Idris al-Shafi'i (w. 204 H), yang berperan penting dalam sistematisasi
Ushul Fiqih. Imam Syafi‘i menegaskan hierarki sumber hukum dan membatasi
penggunaan ra’yu secara ketat melalui kerangka metodologis yang jelas.
Kontribusinya menjadikan Ushul Fiqih sebagai disiplin ilmu yang mandiri dan
terstruktur, sehingga berpengaruh besar terhadap perkembangan mazhab-mazhab
setelahnya (Kamali, 2011; Zuhayli, 2010).
Sementara itu, Mazhab Hanbali dikembangkan oleh Ahmad
ibn Hanbal (w. 241 H), yang dikenal dengan pendekatan tekstual dan
kehati-hatian dalam menggunakan qiyas. Mazhab ini memberikan prioritas tinggi
pada hadis, termasuk hadis ahad, selama memenuhi kriteria keotentikan. Sikap
ini mencerminkan upaya menjaga kemurnian nash dalam penetapan hukum Islam
(Schacht, 1982; Hallaq, 1997).
Keempat mazhab fiqih tersebut berkembang melalui
kontribusi murid-murid dan ulama generasi berikutnya, sehingga membentuk
tradisi keilmuan yang mapan dan berkelanjutan. Meskipun memiliki perbedaan
metodologi dan hasil ijtihad, seluruh mazhab tersebut berangkat dari sumber
yang sama dan bertujuan menjaga pelaksanaan hukum Islam secara sahih. Dengan
demikian, sejarah mazhab fiqih menunjukkan bahwa keragaman pendapat hukum
merupakan keniscayaan ilmiah yang memperkaya khazanah pemikiran Islam, bukan
sumber perpecahan umat.
7.
Taqlid,
Ittiba‘, dan Talfiq
Dalam praktik keberagamaan umat Islam, konsep taqlid,
ittiba‘, dan talfiq merupakan istilah penting yang berkaitan erat
dengan hubungan antara ijtihad dan bermazhab. Ketiga konsep ini sering
digunakan untuk menjelaskan bagaimana seorang Muslim—terutama yang bukan
mujtahid—bersikap terhadap pendapat ulama dan mazhab fiqih. Pemahaman yang
tepat terhadap ketiganya diperlukan agar praktik beragama tidak terjebak pada
sikap ekstrem, baik berupa kebebasan tanpa metodologi maupun kepatuhan yang
tidak kritis (Zuhayli, 1996; Kamali, 2003).
Taqlid secara terminologis didefinisikan sebagai menerima dan mengamalkan
pendapat hukum seorang ulama tanpa mengetahui dalil dan metode istinbath yang
melatarbelakanginya. Dalam pandangan mayoritas ulama, taqlid dibolehkan—bahkan
dianggap niscaya—bagi orang awam yang tidak memiliki kapasitas keilmuan untuk
melakukan ijtihad. Kebolehan taqlid didasarkan pada prinsip keterbatasan
kemampuan manusia dan kebutuhan akan rujukan otoritatif dalam menjalankan hukum
Islam. Namun demikian, para ulama mengingatkan bahwa taqlid tidak boleh
berkembang menjadi fanatisme mazhab yang menutup ruang dialog dan evaluasi
ilmiah (Hallaq, 1997; Kamali, 2011).
Berbeda dengan taqlid, ittiba‘ merujuk pada
sikap mengikuti pendapat ulama dengan disertai pemahaman terhadap dalil dan
argumentasi yang digunakan, meskipun belum mencapai derajat ijtihad. Ittiba‘
dipandang sebagai sikap ideal dalam tradisi keilmuan Islam karena mencerminkan
keseimbangan antara kepatuhan terhadap otoritas ulama dan penggunaan nalar
kritis. Dalam konteks pendidikan fiqih, ittiba‘ menjadi tujuan pembelajaran
yang penting, karena mendorong peserta didik untuk memahami alasan hukum, bukan
sekadar menghafal ketentuan-ketentuannya (Zuhayli, 2010; Kamali, 2003).
Adapun talfiq adalah praktik menggabungkan
pendapat dari beberapa mazhab dalam satu kasus hukum tertentu. Talfiq menjadi
isu yang diperdebatkan di kalangan ulama, terutama ketika penggabungan tersebut
dilakukan secara selektif untuk mencari kemudahan tanpa dasar metodologis yang
jelas. Sebagian ulama membolehkan talfiq dengan syarat tidak bertentangan
dengan prinsip-prinsip syariat dan tidak menimbulkan inkonsistensi hukum,
sementara sebagian lain menolaknya karena dikhawatirkan merusak struktur
metodologis mazhab. Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa talfiq harus
dipahami secara hati-hati dan proporsional (Hallaq, 2009; Schacht, 1982).
Dalam kerangka evaluatif, ketiga konsep tersebut
menunjukkan spektrum sikap umat Islam terhadap hukum fiqih. Taqlid berfungsi
sebagai solusi praktis bagi keterbatasan keilmuan, ittiba‘ mendorong pemahaman
yang lebih rasional dan edukatif, sedangkan talfiq menuntut kehati-hatian
metodologis agar tidak menyimpang dari tujuan syariat. Dengan memahami
perbedaan dan relasi antara taqlid, ittiba‘, dan talfiq, peserta didik
diharapkan mampu bersikap moderat, toleran, dan bertanggung jawab dalam
menjalankan ajaran fiqih sesuai kapasitas keilmuannya.
8.
Relevansi
Ijtihad dan Bermazhab dalam Kehidupan Modern
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
dinamika sosial pada era modern menghadirkan berbagai persoalan baru yang tidak
secara eksplisit dibahas dalam literatur fiqih klasik. Fenomena seperti
transaksi digital, bioetika medis, globalisasi ekonomi, serta perubahan
struktur sosial menuntut adanya respons hukum Islam yang kontekstual dan
bertanggung jawab. Dalam konteks inilah ijtihad dan bermazhab memiliki
relevansi yang sangat signifikan sebagai instrumen ilmiah untuk menjaga
keberlanjutan dan aktualisasi hukum Islam di tengah perubahan zaman (Hallaq,
2009; Kamali, 2011).
Ijtihad berperan sebagai mekanisme intelektual yang
memungkinkan hukum Islam merespons persoalan-persoalan kontemporer secara
kreatif namun tetap berlandaskan pada sumber-sumber syariat. Melalui ijtihad,
prinsip-prinsip umum yang terkandung dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dapat
diterjemahkan ke dalam bentuk hukum yang aplikatif sesuai dengan konteks
kekinian. Dalam praktik modern, ijtihad tidak lagi didominasi oleh individu
semata, melainkan berkembang dalam bentuk ijtihad jama‘i yang melibatkan para
ulama dan pakar lintas disiplin. Pendekatan ini dinilai lebih mampu
menghasilkan keputusan hukum yang komprehensif dan relevan dengan realitas
sosial (Kamali, 2003; Hallaq, 1997).
Sementara itu, bermazhab tetap memiliki peran
penting sebagai kerangka metodologis yang menjaga stabilitas dan konsistensi
hukum Islam. Di tengah arus informasi yang cepat dan beragam, bermazhab
berfungsi sebagai rujukan ilmiah yang mencegah munculnya penafsiran hukum yang
serampangan dan tidak terkontrol. Dengan mengikuti mazhab, umat Islam memiliki
pijakan metodologis yang jelas dalam menjalankan ajaran agama, sekaligus terhindar
dari kecenderungan ekstrem, baik dalam bentuk liberalisasi hukum yang
berlebihan maupun konservatisme yang menolak perubahan (Zuhayli, 2010; Kamali,
2011).
Relevansi ijtihad dan bermazhab juga tampak dalam
upaya menjaga moderasi beragama. Ijtihad memungkinkan fleksibilitas hukum
berdasarkan prinsip kemaslahatan, sedangkan bermazhab menanamkan sikap disiplin
metodologis dan penghormatan terhadap otoritas keilmuan. Keduanya, apabila
dipahami secara proporsional, dapat membentuk sikap keberagamaan yang rasional,
toleran, dan inklusif terhadap perbedaan pendapat. Hal ini sangat penting dalam
masyarakat modern yang plural dan dinamis (Hallaq, 2009; Zuhayli, 1996).
Dengan demikian, ijtihad dan bermazhab tidak dapat
dipertentangkan sebagai dua konsep yang saling meniadakan. Justru keduanya
saling melengkapi dalam menjaga relevansi hukum Islam sepanjang zaman. Ijtihad
memberikan ruang inovasi dan adaptasi, sedangkan bermazhab menyediakan fondasi
metodologis yang kokoh. Pemahaman yang seimbang terhadap keduanya menjadi kunci
bagi umat Islam untuk menjalankan hukum Islam secara kontekstual, bertanggung
jawab, dan sesuai dengan tantangan kehidupan modern.
9.
Etika
Berbeda Pendapat dalam Fiqih
Perbedaan pendapat (ikhtilāf) dalam fiqih
merupakan keniscayaan ilmiah yang lahir dari perbedaan metode ijtihad,
pemahaman terhadap dalil, serta konteks sosial dan budaya yang melingkupi para
ulama. Sejak masa sahabat hingga berkembangnya mazhab-mazhab fiqih, ikhtilāf
telah menjadi bagian integral dari dinamika hukum Islam. Oleh karena itu,
perbedaan pendapat tidak seharusnya dipahami sebagai bentuk penyimpangan dari
agama, melainkan sebagai manifestasi kekayaan intelektual dan keluasan rahmat
dalam syariat Islam (Hallaq, 1997; Zuhayli, 1996).
Etika utama dalam menyikapi perbedaan pendapat
fiqih adalah pengakuan terhadap legitimasi ijtihad. Setiap pendapat fiqih yang
lahir dari proses ijtihad yang sah dan memenuhi kaidah Ushul Fiqih harus
dihormati, meskipun tidak diikuti. Prinsip ini berangkat dari kesadaran bahwa
hasil ijtihad bersifat zhanni dan terbuka terhadap kemungkinan benar maupun
salah. Oleh sebab itu, perbedaan pendapat tidak boleh dijadikan dasar untuk
saling menyalahkan, apalagi mengklaim kebenaran mutlak atas satu pendapat
tertentu (Kamali, 2003; Hallaq, 2009).
Etika berikutnya adalah menjaga adab dialog dan
sikap saling menghormati. Para ulama klasik memberikan teladan bagaimana
perbedaan pendapat disikapi dengan keluasan hati dan kerendahan intelektual.
Kritik terhadap pendapat lain disampaikan secara argumentatif dan berbasis
dalil, bukan dengan celaan atau penilaian personal. Sikap ini menunjukkan bahwa
etika ilmiah dalam fiqih menempatkan kebenaran sebagai tujuan bersama, bukan
sebagai alat untuk memenangkan perdebatan (Zuhayli, 2010).
Selain itu, etika berbeda pendapat juga menuntut
kemampuan membedakan antara masalah ushul dan furu‘. Perbedaan dalam masalah
furu‘ fiqih bersifat wajar dan dapat ditoleransi, sedangkan dalam masalah ushul
yang bersifat qath‘i, ruang perbedaan menjadi lebih terbatas. Pemahaman hierarki
masalah ini penting agar umat Islam tidak memperbesar perbedaan yang bersifat
cabang hingga menimbulkan konflik sosial dan perpecahan internal (Kamali,
2011).
Dalam konteks kehidupan modern yang plural, etika
berbeda pendapat dalam fiqih memiliki relevansi yang sangat besar. Sikap
toleran terhadap perbedaan mazhab dan pandangan hukum dapat memperkuat
persatuan umat Islam serta mencegah munculnya fanatisme sempit. Dengan
menjadikan adab ikhtilāf sebagai bagian dari kesadaran beragama, umat Islam
diharapkan mampu menjadikan perbedaan sebagai sarana pembelajaran dan
pendewasaan, bukan sebagai sumber konflik. Etika inilah yang menjadi pilar
penting dalam menjaga keberlangsungan tradisi fiqih yang moderat, rasional, dan
berorientasi pada kemaslahatan umat.
10. Penutup
Pembahasan mengenai ijtihad dan bermazhab dalam bab
ini menunjukkan bahwa keduanya merupakan pilar utama dalam dinamika hukum
Islam. Ijtihad berfungsi sebagai mekanisme intelektual untuk menggali dan
merespons persoalan-persoalan hukum yang terus berkembang, sementara bermazhab
hadir sebagai sistem metodologis yang menjaga kesinambungan, konsistensi, dan
validitas hasil penetapan hukum. Dengan memahami landasan, bentuk, serta
batasan ijtihad, dapat disimpulkan bahwa hukum Islam tidak bersifat statis,
tetapi senantiasa bergerak dalam koridor metodologi ilmiah yang ketat (Hallaq,
1997; Kamali, 2003).
Evaluasi terhadap konsep bermazhab memperlihatkan
bahwa bermazhab bukanlah bentuk penghambaan intelektual atau sikap jumud,
melainkan pilihan rasional dalam tradisi keilmuan Islam. Melalui mazhab, hasil
ijtihad para ulama terdahulu dapat diwariskan dan dikembangkan secara
bertanggung jawab. Dalam konteks umat Islam yang mayoritas bukan mujtahid,
bermazhab berperan sebagai jembatan antara otoritas keilmuan dan praktik
keberagamaan sehari-hari, sekaligus mencegah munculnya penafsiran hukum yang
serampangan (Zuhayli, 1996; Kamali, 2011).
Bab ini juga menegaskan bahwa taqlid, ittiba‘, dan
talfiq merupakan spektrum sikap dalam menyikapi otoritas hukum fiqih. Taqlid
memiliki fungsi praktis bagi orang awam, ittiba‘ mencerminkan sikap ideal yang
menggabungkan kepatuhan dan pemahaman, sedangkan talfiq menuntut kehati-hatian
metodologis agar tidak keluar dari tujuan syariat. Pemahaman proporsional
terhadap ketiga konsep tersebut menjadi kunci dalam membangun sikap
keberagamaan yang seimbang dan bertanggung jawab (Hallaq, 2009).
Lebih jauh, relevansi ijtihad dan bermazhab dalam
kehidupan modern menegaskan bahwa hukum Islam memiliki kemampuan adaptif
terhadap perubahan zaman. Ijtihad memberikan ruang inovasi hukum berbasis
kemaslahatan, sementara bermazhab memastikan bahwa inovasi tersebut tetap
berada dalam kerangka metodologi yang sahih. Keduanya, apabila dipahami secara
sinergis, dapat melahirkan praktik hukum Islam yang moderat, kontekstual, dan
tetap berakar pada nilai-nilai dasar syariat (Kamali, 2003; Zuhayli, 2010).
Dengan demikian, bab ini mengarahkan peserta didik
untuk memahami ijtihad dan bermazhab sebagai dua konsep yang saling melengkapi,
bukan saling meniadakan. Kesadaran terhadap etika berbeda pendapat dalam fiqih
juga menjadi penutup penting agar perbedaan pandangan hukum disikapi secara
dewasa, toleran, dan berorientasi pada persatuan umat. Pemahaman komprehensif
ini diharapkan dapat membekali peserta didik Madrasah Aliyah dengan sikap
kritis, moderat, dan bertanggung jawab dalam memahami serta mengamalkan hukum
Islam di tengah kompleksitas kehidupan kontemporer.
Daftar Pustaka
Hallaq, W. B. (1997). A history of Islamic legal
theories: An introduction to Sunni usul al-fiqh. Cambridge University
Press.
Hallaq, W. B. (2009). An introduction to Islamic
law. Cambridge University Press.
Kamali, M. H. (2003). Principles of Islamic
jurisprudence (3rd ed.). Islamic Texts Society.
Kamali, M. H. (2011). Shari‘ah law: An
introduction. Oneworld Publications.
Schacht, J. (1982). An introduction to Islamic
law. Oxford University Press.
Zuhayli, W. (1996). Ushul al-fiqh al-islami
(Vols. 1–2). Dar al-Fikr.
Zuhayli, W. (2010). Fiqh al-islami wa adillatuhu
(Rev. ed., Vols. 1–8). Dar al-Fikr.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar