Senin, 29 Desember 2025

Konsep Ijtihad dan Bermazhab: Antara Otoritas Keilmuan dan Tantangan Zaman

Konsep Ijtihad dan Bermazhab

Antara Otoritas Keilmuan dan Tantangan Zaman


Alihkan ke: CP Fiqih.


Abstrak

Bab ini membahas konsep ijtihad dan bermazhab sebagai dua pilar utama dalam dinamika penetapan dan pelaksanaan hukum Islam. Ijtihad dipahami sebagai aktivitas intelektual yang bertujuan menggali hukum syar‘i dari sumber-sumber utama Islam melalui metodologi Ushul Fiqih, sementara bermazhab diposisikan sebagai sistem metodologis yang menjaga kesinambungan dan konsistensi hasil ijtihad para ulama. Pembahasan dalam bab ini mencakup pengertian ijtihad, syarat-syarat mujtahid, bentuk-bentuk ijtihad, pengertian dan tujuan bermazhab, sejarah singkat mazhab fiqih, konsep taqlid, ittiba‘, dan talfiq, serta etika berbeda pendapat dalam fiqih. Melalui pendekatan analitis dan evaluatif, bab ini menegaskan bahwa ijtihad dan bermazhab bukanlah dua konsep yang saling bertentangan, melainkan saling melengkapi dalam menjaga relevansi hukum Islam di tengah perubahan sosial dan perkembangan zaman. Selain itu, bab ini menekankan pentingnya sikap moderat, rasional, dan toleran dalam menyikapi perbedaan pendapat fiqih, sehingga hukum Islam dapat diterapkan secara bertanggung jawab dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Bab ini diharapkan mampu membekali peserta didik Madrasah Aliyah dengan pemahaman konseptual dan sikap reflektif dalam memahami dinamika hukum Islam kontemporer.

Kata kunci: ijtihad; bermazhab; Ushul Fiqih; hukum Islam; ikhtilaf; moderasi beragama.


PEMBAHASAN

Ijtihad dan Bermazhab dalam Dinamika Hukum Islam


1.           Pendahuluan

Ijtihad dan bermazhab merupakan dua konsep fundamental dalam dinamika pelaksanaan hukum Islam. Keduanya lahir sebagai respons intelektual umat Islam terhadap kebutuhan memahami dan menerapkan ajaran syariat dalam konteks ruang dan waktu yang terus berubah. Setelah wafatnya Rasulullah Saw, wahyu tidak lagi turun, sementara realitas sosial, budaya, dan permasalahan hukum terus berkembang. Dalam kondisi tersebut, ijtihad berfungsi sebagai mekanisme ilmiah untuk menggali hukum dari sumber-sumber syariat, sedangkan bermazhab hadir sebagai sistem metodologis yang menjaga konsistensi, kesinambungan, dan validitas hasil ijtihad para ulama (Hallaq, 1997; Kamali, 2003).

Secara konseptual, ijtihad tidak dapat dipahami sebagai kebebasan berpikir tanpa batas, melainkan sebagai aktivitas intelektual yang tunduk pada kaidah dan metodologi Ushul Fiqih. Oleh karena itu, hanya ulama yang memenuhi kualifikasi keilmuan tertentu yang berhak melakukan ijtihad. Seiring dengan semakin kompleksnya persoalan hukum, praktik ijtihad individual kemudian berkembang menjadi tradisi keilmuan yang terinstitusionalisasi dalam mazhab-mazhab fiqih, seperti Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali. Bermazhab, dalam pengertian ini, bukanlah bentuk fanatisme buta, melainkan upaya mengikuti metodologi istinbath hukum yang telah teruji secara ilmiah dan historis (Schacht, 1982; Zuhayli, 1996).

Namun demikian, dalam praktik keberagamaan umat Islam, konsep ijtihad dan bermazhab sering kali dipahami secara simplistis dan bahkan dipertentangkan. Ijtihad kerap disalahartikan sebagai kebebasan menafsirkan agama tanpa otoritas keilmuan, sementara bermazhab dianggap sebagai sikap jumud yang menghambat kemajuan pemikiran Islam. Pandangan semacam ini tidak hanya mengaburkan hakikat kedua konsep tersebut, tetapi juga berpotensi melahirkan sikap ekstrem, baik dalam bentuk liberalisme hukum yang tidak terkendali maupun taqlid yang menafikan nalar kritis (Kamali, 2011).

Oleh karena itu, pembahasan dalam bab ini diarahkan untuk mengevaluasi secara kritis konsep ijtihad dan bermazhab dengan pendekatan analitis dan proporsional. Peserta didik diharapkan mampu memahami landasan epistemologis ijtihad, tujuan dan fungsi bermazhab, serta relasi keduanya dalam menjaga keseimbangan antara otoritas teks dan realitas sosial. Dengan pemahaman yang komprehensif, konsep ijtihad dan bermazhab dapat diposisikan sebagai instrumen ilmiah yang saling melengkapi dalam mewujudkan pelaksanaan hukum Islam yang rasional, moderat, dan bertanggung jawab (Hallaq, 2009; Zuhayli, 2010).


2.           Pengertian Ijtihad

Secara etimologis, istilah ijtihad berasal dari akar kata jahada yang bermakna mengerahkan segenap kemampuan dan kesungguhan dalam menghadapi suatu persoalan yang berat. Makna kebahasaan ini menunjukkan bahwa ijtihad bukanlah aktivitas intelektual yang ringan atau serampangan, melainkan suatu upaya maksimal yang menuntut keseriusan, kedalaman ilmu, dan tanggung jawab moral. Dalam konteks hukum Islam, makna tersebut mengalami pengkhususan menjadi usaha sungguh-sungguh untuk memperoleh hukum syar‘i dari dalil-dalil yang terperinci (Zuhayli, 1996; Kamali, 2003).

Secara terminologis, para ulama Ushul Fiqih mendefinisikan ijtihad sebagai pengerahan seluruh kemampuan intelektual seorang mujtahid untuk menetapkan hukum syar‘i amali terhadap suatu permasalahan yang tidak memiliki ketentuan hukum yang tegas dan eksplisit dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Definisi ini menegaskan bahwa objek ijtihad adalah persoalan-persoalan furu‘ (cabang) yang bersifat praktis, bukan masalah akidah yang bersifat qath‘i. Dengan demikian, ijtihad berfungsi sebagai mekanisme ilmiah untuk menjembatani keterbatasan teks dengan dinamika realitas kehidupan manusia (Hallaq, 1997; Schacht, 1982).

Lebih lanjut, ijtihad tidak dapat dilepaskan dari kerangka metodologis Ushul Fiqih. Proses ijtihad meniscayakan penguasaan terhadap sumber-sumber hukum Islam, kaidah kebahasaan Arab, prinsip qiyas, serta pemahaman terhadap maqashid al-syari‘ah. Tanpa kerangka metodologis tersebut, aktivitas penalaran hukum tidak dapat disebut sebagai ijtihad yang sah, melainkan sekadar opini personal yang tidak memiliki legitimasi ilmiah. Oleh karena itu, para ulama menegaskan bahwa ijtihad merupakan otoritas keilmuan yang memiliki batasan-batasan tertentu (Kamali, 2011; Zuhayli, 2010).

Dari perspektif historis, ijtihad telah dipraktikkan sejak masa sahabat Nabi Saw, khususnya ketika mereka menghadapi persoalan-persoalan baru di luar wilayah Arab dan dalam konteks sosial yang berbeda. Praktik ijtihad ini kemudian berkembang dan terlembagakan dalam tradisi mazhab fiqih. Dengan demikian, ijtihad bukanlah konsep yang berdiri terpisah dari tradisi keilmuan Islam, melainkan fondasi utama yang melahirkan keragaman pemikiran hukum yang tetap berada dalam bingkai otoritas syariat (Hallaq, 2009).

Berdasarkan uraian tersebut, ijtihad dapat dipahami sebagai aktivitas intelektual yang bersifat metodologis, terbatas, dan bertanggung jawab. Ia menjadi sarana penting dalam menjaga relevansi hukum Islam sepanjang zaman, sekaligus memastikan bahwa penerapan hukum syariat tetap berakar pada prinsip-prinsip dasar Islam dan nilai kemaslahatan umat. Pemahaman yang tepat terhadap pengertian ijtihad ini menjadi landasan awal untuk mengevaluasi hubungan antara ijtihad dan bermazhab dalam praktik hukum Islam kontemporer.


3.           Syarat-syarat Mujtahid

Ijtihad sebagai aktivitas ilmiah dalam penetapan hukum Islam tidak dapat dilakukan oleh setiap orang, melainkan hanya oleh individu yang memenuhi kualifikasi keilmuan dan moral tertentu. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga validitas hasil ijtihad agar tetap sejalan dengan prinsip-prinsip syariat dan tidak terjebak pada penalaran subjektif. Oleh karena itu, para ulama Ushul Fiqih sejak awal telah merumuskan syarat-syarat mujtahid sebagai standar akademik dan etis dalam melakukan istinbath hukum (Zuhayli, 1996; Kamali, 2003).

Syarat utama seorang mujtahid adalah penguasaan yang mendalam terhadap Al-Qur’an dan As-Sunnah, khususnya ayat-ayat dan hadis-hadis yang berkaitan dengan hukum. Penguasaan ini tidak hanya bersifat hafalan, tetapi juga mencakup pemahaman terhadap konteks turunnya ayat (asbab al-nuzul), latar belakang munculnya hadis (asbab al-wurud), serta kemampuan membedakan dalil yang bersifat qath‘i dan zhanni. Tanpa pemahaman tersebut, seorang penalar hukum berisiko melakukan kekeliruan dalam menarik kesimpulan hukum (Hallaq, 1997; Kamali, 2011).

Selain itu, seorang mujtahid harus menguasai ilmu bahasa Arab secara komprehensif, meliputi nahwu, sharaf, balaghah, serta uslub bahasa Arab klasik. Penguasaan bahasa Arab menjadi prasyarat penting karena sumber utama hukum Islam diturunkan dalam bahasa Arab, dan perbedaan struktur atau makna kebahasaan dapat berimplikasi langsung pada perbedaan hukum. Dalam Ushul Fiqih, analisis kebahasaan merupakan instrumen utama dalam memahami makna lafaz, baik yang bersifat umum, khusus, mutlak, maupun muqayyad (Zuhayli, 2010).

Syarat berikutnya adalah penguasaan Ushul Fiqih sebagai metodologi istinbath hukum. Seorang mujtahid harus memahami kaidah-kaidah penalaran hukum, seperti qiyas, istidlal, serta prinsip-prinsip tarjih dalam menyelesaikan pertentangan dalil. Penguasaan terhadap maqashid al-syari‘ah juga menjadi bagian penting, karena tujuan-tujuan syariat berfungsi sebagai kerangka evaluatif dalam menilai kemaslahatan dan dampak penerapan suatu hukum. Dengan demikian, ijtihad tidak hanya berorientasi pada teks, tetapi juga pada tujuan dan hikmah syariat (Kamali, 2003; Hallaq, 2009).

Di samping kompetensi keilmuan, para ulama juga menekankan syarat moral dan integritas pribadi seorang mujtahid. Seorang mujtahid harus memiliki keadilan (‘adalah), ketakwaan, serta komitmen terhadap nilai-nilai etika Islam. Integritas moral ini diperlukan agar ijtihad tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, tekanan sosial, atau kecenderungan ideologis tertentu. Dengan kata lain, ijtihad menuntut keseimbangan antara kecerdasan intelektual dan kedewasaan spiritual (Zuhayli, 1996; Schacht, 1982).

Berdasarkan uraian tersebut, syarat-syarat mujtahid mencerminkan bahwa ijtihad merupakan otoritas ilmiah yang bersifat selektif dan bertanggung jawab. Ketentuan ini sekaligus menegaskan bahwa praktik bermazhab bagi mayoritas umat Islam bukanlah bentuk keterbelakangan intelektual, melainkan pilihan rasional dalam menjaga keabsahan hukum. Pemahaman terhadap syarat-syarat mujtahid menjadi fondasi penting dalam mengevaluasi posisi ijtihad dan bermazhab secara proporsional dalam pelaksanaan hukum Islam.


4.           Bentuk-bentuk Ijtihad

Dalam kajian Ushul Fiqih, ijtihad tidak dipahami sebagai aktivitas tunggal yang seragam, melainkan memiliki beragam bentuk sesuai dengan kapasitas pelakunya, ruang lingkup permasalahan, dan konteks sosial yang melingkupinya. Klasifikasi bentuk-bentuk ijtihad ini penting untuk menunjukkan bahwa ijtihad bersifat dinamis dan adaptif, namun tetap berada dalam koridor metodologis yang ketat. Dengan memahami variasi bentuk ijtihad, peserta didik dapat melihat bagaimana hukum Islam berkembang tanpa melepaskan diri dari otoritas sumber-sumber syariat (Hallaq, 1997; Kamali, 2003).

Bentuk ijtihad yang paling mendasar adalah ijtihad fardī, yaitu ijtihad yang dilakukan oleh seorang mujtahid secara individual. Bentuk ini banyak ditemukan pada masa awal perkembangan hukum Islam, terutama pada era sahabat dan tabi‘in, ketika para ulama menghadapi persoalan-persoalan baru secara langsung di wilayah masing-masing. Ijtihad fardī menuntut kualifikasi keilmuan yang sangat tinggi karena seluruh proses penalaran hukum bertumpu pada kapasitas intelektual individu mujtahid. Dari praktik ijtihad inilah kemudian lahir pandangan-pandangan hukum yang menjadi fondasi mazhab fiqih klasik (Schacht, 1982; Zuhayli, 1996).

Seiring dengan semakin kompleksnya persoalan hukum dan semakin luasnya wilayah umat Islam, berkembang bentuk ijtihad jamā‘ī, yaitu ijtihad kolektif yang dilakukan oleh sekelompok ulama yang memiliki kompetensi keilmuan di bidangnya masing-masing. Ijtihad jamā‘ī dipandang lebih relevan dalam konteks modern karena memungkinkan pertimbangan multidisipliner, seperti aspek sosial, ekonomi, medis, dan teknologi, untuk terlibat dalam proses penetapan hukum. Melalui mekanisme musyawarah dan pertukaran argumen, ijtihad jamā‘ī diharapkan menghasilkan keputusan hukum yang lebih komprehensif dan minim bias personal (Kamali, 2011; Hallaq, 2009).

Selain pembagian berdasarkan pelaku, ijtihad juga dapat diklasifikasikan berdasarkan ruang lingkupnya. Dalam hal ini dikenal ijtihad mutlaq, yaitu ijtihad yang dilakukan oleh mujtahid independen dengan metodologi sendiri, sebagaimana dilakukan oleh para imam mazhab. Di sisi lain, terdapat ijtihad muqayyad atau ijtihad fi al-mazhab, yaitu ijtihad yang dilakukan dalam kerangka metodologi mazhab tertentu. Bentuk terakhir ini menunjukkan bahwa aktivitas ijtihad tetap terbuka meskipun berada dalam tradisi bermazhab, selama tidak keluar dari prinsip-prinsip metodologis yang telah disepakati (Zuhayli, 2010; Kamali, 2003).

Di samping itu, para ulama juga mengenal bentuk ijtihad dalam konteks tarjih, yaitu upaya memilih pendapat hukum yang paling kuat di antara beberapa pendapat yang ada berdasarkan kekuatan dalil dan pertimbangan maslahat. Ijtihad tarjih berperan penting dalam menjaga fleksibilitas hukum Islam, khususnya ketika dihadapkan pada perubahan kondisi sosial yang menuntut penyesuaian penerapan hukum tanpa harus keluar dari kerangka mazhab (Hallaq, 1997).

Berdasarkan uraian tersebut, bentuk-bentuk ijtihad menunjukkan bahwa ijtihad bukanlah konsep statis, melainkan mekanisme ilmiah yang berkembang sesuai kebutuhan zaman. Keberagaman bentuk ijtihad ini sekaligus menegaskan bahwa tradisi ijtihad dan bermazhab bukanlah dua hal yang saling meniadakan, melainkan saling melengkapi dalam menjaga kesinambungan dan relevansi hukum Islam sepanjang sejarah.


5.           Pengertian dan Tujuan Bermazhab

Dalam tradisi hukum Islam, bermazhab merupakan konsekuensi logis dari berkembangnya praktik ijtihad dan kebutuhan umat terhadap panduan hukum yang sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan. Secara etimologis, istilah mazhab berasal dari kata dzahaba yang berarti “jalan yang ditempuh”. Dalam konteks fiqih, mazhab dipahami sebagai metode atau alur berpikir yang dirumuskan oleh seorang imam mujtahid dalam memahami dalil-dalil syariat dan menetapkan hukum terhadap berbagai persoalan praktis. Dengan demikian, bermazhab bukan sekadar mengikuti pendapat tertentu, melainkan mengikuti metodologi istinbath hukum yang konsisten dan terstruktur (Zuhayli, 1996; Kamali, 2003).

Secara terminologis, bermazhab dapat didefinisikan sebagai sikap mengikuti hasil ijtihad dan metodologi hukum seorang imam mujtahid yang telah memenuhi syarat keilmuan, baik secara langsung melalui pemahaman dalil maupun secara tidak langsung melalui karya-karya fiqih yang dikembangkan oleh para pengikutnya. Dalam pengertian ini, bermazhab berfungsi sebagai mekanisme transmisi ilmu hukum Islam dari generasi ke generasi, sehingga umat tidak harus memulai proses penalaran hukum dari titik nol setiap kali menghadapi persoalan baru (Hallaq, 1997; Schacht, 1982).

Tujuan utama bermazhab adalah menjaga kesinambungan dan stabilitas hukum Islam. Melalui mazhab, hasil ijtihad yang telah teruji secara ilmiah dan historis dapat dijadikan rujukan yang relatif konsisten dalam praktik keberagamaan. Hal ini penting untuk mencegah kekacauan hukum yang dapat muncul apabila setiap individu merasa berhak menetapkan hukum sendiri tanpa landasan metodologis yang memadai. Dengan kata lain, bermazhab berfungsi sebagai sistem pengaman epistemologis dalam pelaksanaan hukum Islam (Kamali, 2011; Zuhayli, 2010).

Selain itu, bermazhab juga bertujuan untuk memudahkan umat Islam dalam menjalankan ajaran agama. Mayoritas umat tidak memiliki kapasitas keilmuan untuk melakukan ijtihad secara mandiri. Oleh karena itu, mengikuti mazhab merupakan pilihan rasional dan proporsional agar pelaksanaan ibadah dan mu‘amalah tetap sesuai dengan tuntunan syariat. Dalam konteks ini, bermazhab tidak dapat disamakan dengan taqlid buta, selama dilakukan dengan kesadaran bahwa pendapat mazhab bersifat ijtihadi dan terbuka untuk dikaji serta dikritisi secara ilmiah (Hallaq, 2009).

Lebih jauh, tujuan bermazhab juga mencakup pembinaan sikap toleran terhadap perbedaan pendapat dalam fiqih. Keberagaman mazhab menunjukkan bahwa perbedaan dalam hasil ijtihad merupakan keniscayaan ilmiah, bukan penyimpangan dari agama. Dengan memahami tujuan bermazhab secara tepat, umat Islam diharapkan mampu bersikap moderat, menghargai keragaman pendapat, serta menghindari fanatisme mazhab yang berlebihan (Zuhayli, 1996; Kamali, 2003).

Dengan demikian, bermazhab dapat dipahami sebagai sarana metodologis untuk mengimplementasikan hukum Islam secara tertib, rasional, dan bertanggung jawab. Ia bukan antitesis dari ijtihad, melainkan kelanjutan dan penjaga warisan ijtihad para ulama. Pemahaman yang utuh tentang pengertian dan tujuan bermazhab menjadi kunci dalam mengevaluasi hubungan harmonis antara tradisi keilmuan klasik dan tantangan hukum Islam kontemporer.


6.           Sejarah Singkat Mazhab Fiqih

Sejarah mazhab fiqih tidak dapat dipisahkan dari perkembangan ijtihad pada masa awal Islam. Setelah wafatnya Rasulullah Saw, umat Islam menghadapi berbagai persoalan hukum baru yang tidak secara eksplisit dijelaskan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Para sahabat dan tabi‘in merespons tantangan tersebut dengan melakukan ijtihad berdasarkan pemahaman mereka terhadap nash, konteks sosial, dan tujuan syariat. Dari proses inilah muncul keragaman pandangan hukum yang kemudian menjadi fondasi lahirnya mazhab-mazhab fiqih (Hallaq, 1997; Schacht, 1982).

Pada abad kedua dan ketiga Hijriah, ijtihad para ulama besar mulai terlembagakan dalam bentuk mazhab. Salah satu mazhab tertua adalah Mazhab Hanafi yang dirintis oleh Abu Hanifa (w. 150 H) di Kufah. Mazhab ini dikenal dengan pendekatan rasional yang kuat, terutama dalam penggunaan qiyas dan ra’yu, sebagai respons terhadap keterbatasan hadis di wilayah Irak. Pendekatan tersebut menjadikan Mazhab Hanafi adaptif terhadap persoalan sosial yang kompleks (Kamali, 2003; Zuhayli, 1996).

Mazhab Maliki berkembang di Madinah melalui pemikiran Malik ibn Anas (w. 179 H). Ciri khas mazhab ini adalah penekanan pada ‘amal ahl al-Madinah (praktik penduduk Madinah) sebagai sumber hukum, karena Madinah dipandang sebagai pusat tradisi Nabi Saw. Pendekatan ini menunjukkan upaya menjaga kontinuitas antara praktik sosial keagamaan dan sumber normatif Islam (Hallaq, 2009).

Mazhab Syafi‘i dirumuskan oleh Muhammad ibn Idris al-Shafi'i (w. 204 H), yang berperan penting dalam sistematisasi Ushul Fiqih. Imam Syafi‘i menegaskan hierarki sumber hukum dan membatasi penggunaan ra’yu secara ketat melalui kerangka metodologis yang jelas. Kontribusinya menjadikan Ushul Fiqih sebagai disiplin ilmu yang mandiri dan terstruktur, sehingga berpengaruh besar terhadap perkembangan mazhab-mazhab setelahnya (Kamali, 2011; Zuhayli, 2010).

Sementara itu, Mazhab Hanbali dikembangkan oleh Ahmad ibn Hanbal (w. 241 H), yang dikenal dengan pendekatan tekstual dan kehati-hatian dalam menggunakan qiyas. Mazhab ini memberikan prioritas tinggi pada hadis, termasuk hadis ahad, selama memenuhi kriteria keotentikan. Sikap ini mencerminkan upaya menjaga kemurnian nash dalam penetapan hukum Islam (Schacht, 1982; Hallaq, 1997).

Keempat mazhab fiqih tersebut berkembang melalui kontribusi murid-murid dan ulama generasi berikutnya, sehingga membentuk tradisi keilmuan yang mapan dan berkelanjutan. Meskipun memiliki perbedaan metodologi dan hasil ijtihad, seluruh mazhab tersebut berangkat dari sumber yang sama dan bertujuan menjaga pelaksanaan hukum Islam secara sahih. Dengan demikian, sejarah mazhab fiqih menunjukkan bahwa keragaman pendapat hukum merupakan keniscayaan ilmiah yang memperkaya khazanah pemikiran Islam, bukan sumber perpecahan umat.


7.           Taqlid, Ittiba‘, dan Talfiq

Dalam praktik keberagamaan umat Islam, konsep taqlid, ittiba‘, dan talfiq merupakan istilah penting yang berkaitan erat dengan hubungan antara ijtihad dan bermazhab. Ketiga konsep ini sering digunakan untuk menjelaskan bagaimana seorang Muslim—terutama yang bukan mujtahid—bersikap terhadap pendapat ulama dan mazhab fiqih. Pemahaman yang tepat terhadap ketiganya diperlukan agar praktik beragama tidak terjebak pada sikap ekstrem, baik berupa kebebasan tanpa metodologi maupun kepatuhan yang tidak kritis (Zuhayli, 1996; Kamali, 2003).

Taqlid secara terminologis didefinisikan sebagai menerima dan mengamalkan pendapat hukum seorang ulama tanpa mengetahui dalil dan metode istinbath yang melatarbelakanginya. Dalam pandangan mayoritas ulama, taqlid dibolehkan—bahkan dianggap niscaya—bagi orang awam yang tidak memiliki kapasitas keilmuan untuk melakukan ijtihad. Kebolehan taqlid didasarkan pada prinsip keterbatasan kemampuan manusia dan kebutuhan akan rujukan otoritatif dalam menjalankan hukum Islam. Namun demikian, para ulama mengingatkan bahwa taqlid tidak boleh berkembang menjadi fanatisme mazhab yang menutup ruang dialog dan evaluasi ilmiah (Hallaq, 1997; Kamali, 2011).

Berbeda dengan taqlid, ittiba‘ merujuk pada sikap mengikuti pendapat ulama dengan disertai pemahaman terhadap dalil dan argumentasi yang digunakan, meskipun belum mencapai derajat ijtihad. Ittiba‘ dipandang sebagai sikap ideal dalam tradisi keilmuan Islam karena mencerminkan keseimbangan antara kepatuhan terhadap otoritas ulama dan penggunaan nalar kritis. Dalam konteks pendidikan fiqih, ittiba‘ menjadi tujuan pembelajaran yang penting, karena mendorong peserta didik untuk memahami alasan hukum, bukan sekadar menghafal ketentuan-ketentuannya (Zuhayli, 2010; Kamali, 2003).

Adapun talfiq adalah praktik menggabungkan pendapat dari beberapa mazhab dalam satu kasus hukum tertentu. Talfiq menjadi isu yang diperdebatkan di kalangan ulama, terutama ketika penggabungan tersebut dilakukan secara selektif untuk mencari kemudahan tanpa dasar metodologis yang jelas. Sebagian ulama membolehkan talfiq dengan syarat tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat dan tidak menimbulkan inkonsistensi hukum, sementara sebagian lain menolaknya karena dikhawatirkan merusak struktur metodologis mazhab. Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa talfiq harus dipahami secara hati-hati dan proporsional (Hallaq, 2009; Schacht, 1982).

Dalam kerangka evaluatif, ketiga konsep tersebut menunjukkan spektrum sikap umat Islam terhadap hukum fiqih. Taqlid berfungsi sebagai solusi praktis bagi keterbatasan keilmuan, ittiba‘ mendorong pemahaman yang lebih rasional dan edukatif, sedangkan talfiq menuntut kehati-hatian metodologis agar tidak menyimpang dari tujuan syariat. Dengan memahami perbedaan dan relasi antara taqlid, ittiba‘, dan talfiq, peserta didik diharapkan mampu bersikap moderat, toleran, dan bertanggung jawab dalam menjalankan ajaran fiqih sesuai kapasitas keilmuannya.


8.           Relevansi Ijtihad dan Bermazhab dalam Kehidupan Modern

Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan dinamika sosial pada era modern menghadirkan berbagai persoalan baru yang tidak secara eksplisit dibahas dalam literatur fiqih klasik. Fenomena seperti transaksi digital, bioetika medis, globalisasi ekonomi, serta perubahan struktur sosial menuntut adanya respons hukum Islam yang kontekstual dan bertanggung jawab. Dalam konteks inilah ijtihad dan bermazhab memiliki relevansi yang sangat signifikan sebagai instrumen ilmiah untuk menjaga keberlanjutan dan aktualisasi hukum Islam di tengah perubahan zaman (Hallaq, 2009; Kamali, 2011).

Ijtihad berperan sebagai mekanisme intelektual yang memungkinkan hukum Islam merespons persoalan-persoalan kontemporer secara kreatif namun tetap berlandaskan pada sumber-sumber syariat. Melalui ijtihad, prinsip-prinsip umum yang terkandung dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dapat diterjemahkan ke dalam bentuk hukum yang aplikatif sesuai dengan konteks kekinian. Dalam praktik modern, ijtihad tidak lagi didominasi oleh individu semata, melainkan berkembang dalam bentuk ijtihad jama‘i yang melibatkan para ulama dan pakar lintas disiplin. Pendekatan ini dinilai lebih mampu menghasilkan keputusan hukum yang komprehensif dan relevan dengan realitas sosial (Kamali, 2003; Hallaq, 1997).

Sementara itu, bermazhab tetap memiliki peran penting sebagai kerangka metodologis yang menjaga stabilitas dan konsistensi hukum Islam. Di tengah arus informasi yang cepat dan beragam, bermazhab berfungsi sebagai rujukan ilmiah yang mencegah munculnya penafsiran hukum yang serampangan dan tidak terkontrol. Dengan mengikuti mazhab, umat Islam memiliki pijakan metodologis yang jelas dalam menjalankan ajaran agama, sekaligus terhindar dari kecenderungan ekstrem, baik dalam bentuk liberalisasi hukum yang berlebihan maupun konservatisme yang menolak perubahan (Zuhayli, 2010; Kamali, 2011).

Relevansi ijtihad dan bermazhab juga tampak dalam upaya menjaga moderasi beragama. Ijtihad memungkinkan fleksibilitas hukum berdasarkan prinsip kemaslahatan, sedangkan bermazhab menanamkan sikap disiplin metodologis dan penghormatan terhadap otoritas keilmuan. Keduanya, apabila dipahami secara proporsional, dapat membentuk sikap keberagamaan yang rasional, toleran, dan inklusif terhadap perbedaan pendapat. Hal ini sangat penting dalam masyarakat modern yang plural dan dinamis (Hallaq, 2009; Zuhayli, 1996).

Dengan demikian, ijtihad dan bermazhab tidak dapat dipertentangkan sebagai dua konsep yang saling meniadakan. Justru keduanya saling melengkapi dalam menjaga relevansi hukum Islam sepanjang zaman. Ijtihad memberikan ruang inovasi dan adaptasi, sedangkan bermazhab menyediakan fondasi metodologis yang kokoh. Pemahaman yang seimbang terhadap keduanya menjadi kunci bagi umat Islam untuk menjalankan hukum Islam secara kontekstual, bertanggung jawab, dan sesuai dengan tantangan kehidupan modern.


9.           Etika Berbeda Pendapat dalam Fiqih

Perbedaan pendapat (ikhtilāf) dalam fiqih merupakan keniscayaan ilmiah yang lahir dari perbedaan metode ijtihad, pemahaman terhadap dalil, serta konteks sosial dan budaya yang melingkupi para ulama. Sejak masa sahabat hingga berkembangnya mazhab-mazhab fiqih, ikhtilāf telah menjadi bagian integral dari dinamika hukum Islam. Oleh karena itu, perbedaan pendapat tidak seharusnya dipahami sebagai bentuk penyimpangan dari agama, melainkan sebagai manifestasi kekayaan intelektual dan keluasan rahmat dalam syariat Islam (Hallaq, 1997; Zuhayli, 1996).

Etika utama dalam menyikapi perbedaan pendapat fiqih adalah pengakuan terhadap legitimasi ijtihad. Setiap pendapat fiqih yang lahir dari proses ijtihad yang sah dan memenuhi kaidah Ushul Fiqih harus dihormati, meskipun tidak diikuti. Prinsip ini berangkat dari kesadaran bahwa hasil ijtihad bersifat zhanni dan terbuka terhadap kemungkinan benar maupun salah. Oleh sebab itu, perbedaan pendapat tidak boleh dijadikan dasar untuk saling menyalahkan, apalagi mengklaim kebenaran mutlak atas satu pendapat tertentu (Kamali, 2003; Hallaq, 2009).

Etika berikutnya adalah menjaga adab dialog dan sikap saling menghormati. Para ulama klasik memberikan teladan bagaimana perbedaan pendapat disikapi dengan keluasan hati dan kerendahan intelektual. Kritik terhadap pendapat lain disampaikan secara argumentatif dan berbasis dalil, bukan dengan celaan atau penilaian personal. Sikap ini menunjukkan bahwa etika ilmiah dalam fiqih menempatkan kebenaran sebagai tujuan bersama, bukan sebagai alat untuk memenangkan perdebatan (Zuhayli, 2010).

Selain itu, etika berbeda pendapat juga menuntut kemampuan membedakan antara masalah ushul dan furu‘. Perbedaan dalam masalah furu‘ fiqih bersifat wajar dan dapat ditoleransi, sedangkan dalam masalah ushul yang bersifat qath‘i, ruang perbedaan menjadi lebih terbatas. Pemahaman hierarki masalah ini penting agar umat Islam tidak memperbesar perbedaan yang bersifat cabang hingga menimbulkan konflik sosial dan perpecahan internal (Kamali, 2011).

Dalam konteks kehidupan modern yang plural, etika berbeda pendapat dalam fiqih memiliki relevansi yang sangat besar. Sikap toleran terhadap perbedaan mazhab dan pandangan hukum dapat memperkuat persatuan umat Islam serta mencegah munculnya fanatisme sempit. Dengan menjadikan adab ikhtilāf sebagai bagian dari kesadaran beragama, umat Islam diharapkan mampu menjadikan perbedaan sebagai sarana pembelajaran dan pendewasaan, bukan sebagai sumber konflik. Etika inilah yang menjadi pilar penting dalam menjaga keberlangsungan tradisi fiqih yang moderat, rasional, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.


10.       Penutup

Pembahasan mengenai ijtihad dan bermazhab dalam bab ini menunjukkan bahwa keduanya merupakan pilar utama dalam dinamika hukum Islam. Ijtihad berfungsi sebagai mekanisme intelektual untuk menggali dan merespons persoalan-persoalan hukum yang terus berkembang, sementara bermazhab hadir sebagai sistem metodologis yang menjaga kesinambungan, konsistensi, dan validitas hasil penetapan hukum. Dengan memahami landasan, bentuk, serta batasan ijtihad, dapat disimpulkan bahwa hukum Islam tidak bersifat statis, tetapi senantiasa bergerak dalam koridor metodologi ilmiah yang ketat (Hallaq, 1997; Kamali, 2003).

Evaluasi terhadap konsep bermazhab memperlihatkan bahwa bermazhab bukanlah bentuk penghambaan intelektual atau sikap jumud, melainkan pilihan rasional dalam tradisi keilmuan Islam. Melalui mazhab, hasil ijtihad para ulama terdahulu dapat diwariskan dan dikembangkan secara bertanggung jawab. Dalam konteks umat Islam yang mayoritas bukan mujtahid, bermazhab berperan sebagai jembatan antara otoritas keilmuan dan praktik keberagamaan sehari-hari, sekaligus mencegah munculnya penafsiran hukum yang serampangan (Zuhayli, 1996; Kamali, 2011).

Bab ini juga menegaskan bahwa taqlid, ittiba‘, dan talfiq merupakan spektrum sikap dalam menyikapi otoritas hukum fiqih. Taqlid memiliki fungsi praktis bagi orang awam, ittiba‘ mencerminkan sikap ideal yang menggabungkan kepatuhan dan pemahaman, sedangkan talfiq menuntut kehati-hatian metodologis agar tidak keluar dari tujuan syariat. Pemahaman proporsional terhadap ketiga konsep tersebut menjadi kunci dalam membangun sikap keberagamaan yang seimbang dan bertanggung jawab (Hallaq, 2009).

Lebih jauh, relevansi ijtihad dan bermazhab dalam kehidupan modern menegaskan bahwa hukum Islam memiliki kemampuan adaptif terhadap perubahan zaman. Ijtihad memberikan ruang inovasi hukum berbasis kemaslahatan, sementara bermazhab memastikan bahwa inovasi tersebut tetap berada dalam kerangka metodologi yang sahih. Keduanya, apabila dipahami secara sinergis, dapat melahirkan praktik hukum Islam yang moderat, kontekstual, dan tetap berakar pada nilai-nilai dasar syariat (Kamali, 2003; Zuhayli, 2010).

Dengan demikian, bab ini mengarahkan peserta didik untuk memahami ijtihad dan bermazhab sebagai dua konsep yang saling melengkapi, bukan saling meniadakan. Kesadaran terhadap etika berbeda pendapat dalam fiqih juga menjadi penutup penting agar perbedaan pandangan hukum disikapi secara dewasa, toleran, dan berorientasi pada persatuan umat. Pemahaman komprehensif ini diharapkan dapat membekali peserta didik Madrasah Aliyah dengan sikap kritis, moderat, dan bertanggung jawab dalam memahami serta mengamalkan hukum Islam di tengah kompleksitas kehidupan kontemporer.


Daftar Pustaka

Hallaq, W. B. (1997). A history of Islamic legal theories: An introduction to Sunni usul al-fiqh. Cambridge University Press.

Hallaq, W. B. (2009). An introduction to Islamic law. Cambridge University Press.

Kamali, M. H. (2003). Principles of Islamic jurisprudence (3rd ed.). Islamic Texts Society.

Kamali, M. H. (2011). Shari‘ah law: An introduction. Oneworld Publications.

Schacht, J. (1982). An introduction to Islamic law. Oxford University Press.

Zuhayli, W. (1996). Ushul al-fiqh al-islami (Vols. 1–2). Dar al-Fikr.

Zuhayli, W. (2010). Fiqh al-islami wa adillatuhu (Rev. ed., Vols. 1–8). Dar al-Fikr.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar