Selasa, 30 Desember 2025

Pelepasan dan Perubahan Kepemilikan Harta: Nafaqah, Shadaqah, Hibah, dan Wakaf sebagai Pilar Kepedulian Sosial

Pelepasan dan Perubahan Kepemilikan Harta

Nafaqah, Shadaqah, Hibah, dan Wakaf sebagai Pilar Kepedulian Sosial


Alihkan ke: CP Fiqih.


Abstrak

Bab IV ini membahas instrumen distribusi dan kepedulian sosial dalam Islam sebagai bagian integral dari fiqih mu‘āmalah yang berorientasi pada keadilan sosial dan kesejahteraan umat. Kajian ini menelaah secara sistematis konsep dan ketentuan nafaqah, shadaqah, hibah, hadiah, dan wakaf, baik dari aspek normatif maupun implikasi sosial-ekonominya. Pembahasan menunjukkan bahwa instrumen-instrumen tersebut saling melengkapi dalam membangun mekanisme distribusi harta yang adil, berkelanjutan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Nafaqah berfungsi sebagai perlindungan dasar dalam lingkup keluarga, shadaqah serta hibah dan hadiah memperkuat solidaritas sosial melalui mekanisme sukarela, sementara wakaf berperan strategis dalam penyediaan layanan publik dan pemberdayaan ekonomi jangka panjang. Bab ini juga menegaskan relevansi instrumen sosial Islam dalam konteks kontemporer, khususnya dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan sosial, dengan menekankan pentingnya tata kelola yang amanah, profesional, dan akuntabel. Dengan demikian, pembahasan ini diharapkan dapat membentuk pemahaman komprehensif peserta didik mengenai peran harta sebagai amanah yang harus dikelola tidak hanya untuk kepentingan individual, tetapi juga untuk kemaslahatan bersama.

Kata kunci: fiqih mu‘āmalah, instrumen distribusi, kepedulian sosial, nafaqah, shadaqah, hibah, wakaf.


PEMBAHASAN

Instrumen Distribusi Harta dalam Islam


1.           Pendahuluan

Instrumen distribusi dan kepedulian sosial dalam Islam merupakan bagian fundamental dari fiqih mu‘āmalah yang berfungsi menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi di tengah masyarakat. Islam tidak hanya mengatur mekanisme perolehan harta secara halal, tetapi juga menekankan pentingnya distribusi kekayaan yang adil agar tidak terpusat pada kelompok tertentu semata. Prinsip ini sejalan dengan tujuan utama syariat (maqāṣid al-syarī‘ah), khususnya dalam menjaga harta (ḥifẓ al-māl) dan mewujudkan kemaslahatan umum (al-maṣlaḥah al-‘āmmah) (Al-Syāṭibī, 2003).

Dalam konteks sosial, instrumen seperti nafaqah, shadaqah, hibah, hadiah, dan wakaf berperan sebagai mekanisme etis dan normatif untuk memperkuat solidaritas sosial. Nafaqah memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar anggota keluarga dan pihak-pihak yang berada dalam tanggungan, sehingga mencegah ketimpangan dan penelantaran sosial. Shadaqah, hibah, dan hadiah mencerminkan dimensi kedermawanan sukarela yang tidak hanya bernilai material, tetapi juga spiritual, karena berfungsi membersihkan jiwa dari sifat kikir dan menumbuhkan empati sosial (Al-Qarḍāwī, 1999).

Sementara itu, wakaf menempati posisi strategis sebagai instrumen distribusi yang bersifat jangka panjang dan berkelanjutan. Dalam sejarah peradaban Islam, wakaf terbukti menjadi pilar penting dalam pengembangan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat. Konsep wakaf produktif menunjukkan bahwa Islam mendorong pengelolaan aset sosial secara profesional agar manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi yang lebih luas dan berkesinambungan (Kahf, 2003).

Urgensi pembahasan Bab IV ini semakin relevan dalam menghadapi tantangan sosial-ekonomi kontemporer, seperti kemiskinan struktural, kesenjangan sosial, dan melemahnya solidaritas komunitas. Melalui kajian instrumen distribusi dan kepedulian sosial dalam Islam, peserta didik diharapkan mampu memahami bahwa fiqih mu‘āmalah tidak semata-mata bersifat legal-formal, tetapi juga mengandung dimensi etis, humanis, dan transformatif. Dengan demikian, pembelajaran pada bab ini diarahkan tidak hanya pada penguasaan konsep hukum, tetapi juga pada pembentukan kesadaran moral dan tanggung jawab sosial sebagai bagian dari pengamalan ajaran Islam secara menyeluruh.


2.           Nafaqah

Nafaqah merupakan salah satu instrumen distribusi dalam Islam yang berfungsi menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar pihak-pihak yang berada dalam tanggungan seseorang. Secara terminologis, nafaqah diartikan sebagai pemberian biaya hidup yang mencakup kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal, yang wajib ditunaikan oleh pihak yang memiliki kewajiban syar‘i terhadap pihak yang ditanggung. Konsep ini menunjukkan bahwa Islam menempatkan pemenuhan kebutuhan dasar sebagai tanggung jawab moral dan hukum yang tidak dapat diabaikan dalam kehidupan sosial (Al-Zuḥaylī, 2006).

Dasar hukum kewajiban nafaqah bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah yang menegaskan kewajiban seorang suami terhadap istri dan anak-anaknya, serta kewajiban anak terhadap orang tua dalam kondisi tertentu. Nafaqah dipahami sebagai konsekuensi dari ikatan keluarga dan relasi tanggung jawab, bukan semata-mata bentuk kebaikan sukarela. Dengan demikian, nafaqah memiliki kedudukan hukum yang mengikat dan dapat dituntut apabila diabaikan, terutama dalam konteks hubungan perkawinan dan kekerabatan (Al-Qurṭubī, 2006).

Dalam fiqih Islam, cakupan nafaqah meliputi beberapa aspek utama, antara lain pemenuhan kebutuhan fisik, perlindungan tempat tinggal, serta pemeliharaan yang layak sesuai dengan standar kewajaran (‘urf) dan kemampuan pihak yang berkewajiban. Prinsip proporsionalitas ini menunjukkan bahwa Islam mengakomodasi perbedaan kondisi ekonomi tanpa menghilangkan esensi keadilan. Oleh karena itu, ukuran nafaqah tidak bersifat kaku, melainkan disesuaikan dengan kemampuan pemberi dan kebutuhan penerima (Ibn Qudāmah, 1997).

Selain berfungsi sebagai kewajiban individual, nafaqah juga memiliki implikasi sosial yang luas. Dengan terlaksananya nafaqah secara benar, potensi terjadinya kemiskinan dalam lingkup keluarga dapat diminimalkan, sehingga beban sosial masyarakat secara keseluruhan turut berkurang. Nafaqah menjadi instrumen preventif yang efektif dalam menjaga stabilitas sosial dan memperkuat struktur keluarga sebagai unit dasar masyarakat Islam (Al-Qarḍāwī, 1999).

Dalam konteks kehidupan modern, konsep nafaqah tetap relevan dan adaptif terhadap perubahan sosial. Tantangan seperti meningkatnya biaya hidup, perubahan peran ekonomi dalam keluarga, dan kompleksitas hubungan sosial menuntut pemahaman yang lebih kontekstual terhadap nafaqah. Oleh karena itu, kajian fiqih tentang nafaqah perlu dipahami tidak hanya sebagai aturan normatif, tetapi juga sebagai prinsip etis yang menegaskan pentingnya tanggung jawab, keadilan, dan kepedulian sosial dalam kehidupan umat Islam kontemporer.


3.           Shadaqah

Shadaqah merupakan salah satu instrumen distribusi dan kepedulian sosial dalam Islam yang bersifat sukarela, namun memiliki nilai spiritual dan sosial yang sangat tinggi. Secara etimologis, shadaqah berasal dari kata ṣidq yang bermakna kebenaran atau kejujuran, yang menunjukkan bahwa shadaqah adalah bukti keimanan dan ketulusan seseorang dalam mengamalkan ajaran Islam. Dalam konteks fiqih mu‘āmalah, shadaqah dipahami sebagai pemberian harta atau manfaat kepada orang lain dengan niat mendekatkan diri kepada Allah dan tanpa mengharapkan imbalan duniawi (Al-Qarḍāwī, 1999).

Dasar normatif shadaqah bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah yang mendorong umat Islam untuk berbagi rezeki kepada sesama, terutama kepada fakir miskin dan kelompok rentan. Shadaqah tidak dibatasi oleh jumlah tertentu dan tidak terikat oleh ketentuan waktu, sehingga memberikan ruang luas bagi umat Islam untuk menyalurkan kepedulian sosial sesuai dengan kemampuan masing-masing. Fleksibilitas ini menunjukkan bahwa Islam menghendaki terciptanya budaya solidaritas yang hidup dan berkelanjutan dalam masyarakat (Al-Marāghī, 2001).

Dalam perspektif fiqih, shadaqah mencakup berbagai bentuk, baik yang bersifat materi maupun nonmateri. Pemberian harta, bantuan tenaga, senyuman, dan segala bentuk kebaikan yang membawa manfaat bagi orang lain termasuk dalam kategori shadaqah. Pemahaman ini menegaskan bahwa kepedulian sosial dalam Islam tidak semata-mata diukur dari aspek ekonomi, tetapi juga dari kontribusi moral dan sosial yang memperkuat hubungan antarmanusia (Ibn Ḥajar al-‘Asqalānī, 2004).

Dari sisi sosial-ekonomi, shadaqah berperan sebagai instrumen pelengkap zakat dalam mengatasi kesenjangan sosial. Jika zakat bersifat wajib dan terstruktur, maka shadaqah berfungsi memperluas jangkauan distribusi kesejahteraan secara lebih fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan mendesak. Dengan demikian, shadaqah dapat menjadi sarana efektif dalam merespons persoalan kemanusiaan, seperti bencana alam, kemiskinan temporer, dan kondisi darurat lainnya (Kahf, 2003).

Dalam konteks kehidupan modern, praktik shadaqah mengalami pengembangan melalui berbagai bentuk dan media, seperti shadaqah produktif dan pemanfaatan teknologi digital untuk penghimpunan dan penyaluran dana. Perkembangan ini menunjukkan bahwa nilai dasar shadaqah tetap relevan dan mampu beradaptasi dengan perubahan zaman. Oleh karena itu, pemahaman shadaqah tidak hanya penting sebagai ajaran ibadah individual, tetapi juga sebagai fondasi etika sosial yang mendorong terciptanya masyarakat yang inklusif, peduli, dan berkeadilan.


4.           Hibah dan Hadiah

Hibah dan hadiah merupakan dua instrumen distribusi harta dalam Islam yang bersifat sukarela dan dilandasi oleh semangat kepedulian, kasih sayang, serta penguatan hubungan sosial. Secara terminologis, hibah adalah pemberian harta dari seseorang kepada pihak lain ketika pemberi masih hidup tanpa mengharapkan imbalan apa pun, sedangkan hadiah merupakan pemberian yang umumnya bertujuan untuk memuliakan, mempererat hubungan, dan menumbuhkan rasa cinta di antara sesama. Meskipun keduanya memiliki kesamaan sebagai pemberian sukarela, tujuan dan konteks sosialnya menunjukkan perbedaan yang signifikan (Al-Zuḥaylī, 2006).

Dalam fiqih Islam, hibah memiliki ketentuan hukum yang jelas, meliputi rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar sah secara syar‘i. Rukun hibah mencakup pemberi (al-wāhib), penerima (al-mawhūb lahu), objek hibah (al-mawhūb), dan ijab kabul. Salah satu prinsip penting dalam hibah adalah keadilan, terutama dalam pemberian hibah kepada anak-anak, agar tidak menimbulkan kecemburuan dan konflik keluarga. Prinsip ini menunjukkan bahwa hibah, meskipun bersifat sukarela, tetap berada dalam koridor etika dan tanggung jawab sosial (Ibn Qudāmah, 1997).

Hadiah, di sisi lain, lebih menonjolkan aspek etika sosial dan akhlak. Pemberian hadiah dianjurkan dalam Islam karena dapat menumbuhkan rasa saling mencintai dan menghilangkan permusuhan. Hadiah tidak selalu bernilai materi besar, melainkan ditentukan oleh niat dan manfaatnya. Dalam konteks ini, hadiah berfungsi sebagai sarana mempererat ukhuwah dan membangun harmoni sosial, baik dalam lingkup keluarga, pertemanan, maupun masyarakat luas (Al-Nawawī, 2003).

Dari perspektif distribusi harta, hibah dan hadiah berkontribusi pada peredaran kekayaan secara lebih merata dalam masyarakat. Keduanya mendorong perpindahan harta secara damai dan sukarela tanpa paksaan hukum, sehingga melengkapi instrumen distribusi lain yang bersifat wajib seperti zakat dan nafaqah. Dengan demikian, hibah dan hadiah berperan penting dalam menciptakan iklim sosial yang penuh empati dan solidaritas (Al-Qarḍāwī, 1999).

Dalam konteks kontemporer, praktik hibah dan hadiah menghadapi berbagai tantangan, seperti potensi penyalahgunaan dalam bentuk gratifikasi atau konflik kepentingan. Oleh karena itu, pemahaman fiqih tentang hibah dan hadiah menjadi sangat penting agar umat Islam mampu membedakan antara pemberian yang dibenarkan secara syar‘i dan praktik yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan amanah. Dengan pendekatan ini, hibah dan hadiah dapat tetap berfungsi sebagai instrumen kepedulian sosial yang membawa kemaslahatan dan menjaga integritas moral masyarakat.


5.           Wakaf

Wakaf merupakan salah satu instrumen distribusi dan kepedulian sosial dalam Islam yang memiliki karakteristik keberlanjutan (istimrār al-manfa‘ah) dan orientasi kemaslahatan jangka panjang. Secara terminologis, wakaf didefinisikan sebagai penahanan harta yang pokoknya tetap (taḥbīs al-aṣl) dan penyaluran manfaatnya untuk kepentingan umum atau tujuan kebajikan sesuai dengan ketentuan syariat. Konsep ini menunjukkan bahwa wakaf tidak hanya berfungsi sebagai ibadah individual, tetapi juga sebagai mekanisme sosial-ekonomi yang strategis dalam membangun kesejahteraan umat (Al-Zuḥaylī, 2006).

Dasar hukum wakaf bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah yang menegaskan keutamaan infak dan sedekah jariyah. Dalam praktik sejarah Islam, wakaf berkembang pesat sejak masa sahabat dan menjadi pilar penting dalam penyediaan layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial. Institusi wakaf berkontribusi besar dalam membiayai madrasah, rumah sakit, sarana ibadah, serta infrastruktur sosial lainnya, yang menunjukkan peran wakaf sebagai instrumen distribusi kekayaan yang efektif dan berkelanjutan (Kahf, 2003).

Dalam fiqih Islam, wakaf memiliki rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar sah, meliputi wakif (pemberi wakaf), mauqūf (harta yang diwakafkan), mauqūf ‘alaih (penerima/manfaat wakaf), dan sighat (pernyataan wakaf). Harta yang diwakafkan harus bernilai, dapat dimanfaatkan, dan kepemilikannya jelas. Ketentuan ini menegaskan bahwa wakaf memerlukan pengelolaan yang amanah dan profesional agar tujuan sosialnya dapat tercapai secara optimal (Ibn Qudāmah, 1997).

Seiring perkembangan zaman, konsep wakaf mengalami perluasan dalam bentuk wakaf produktif. Wakaf tidak lagi terbatas pada tanah atau bangunan untuk tempat ibadah, tetapi juga mencakup aset ekonomi yang dikelola secara produktif, seperti wakaf uang dan wakaf usaha. Model ini memungkinkan hasil wakaf digunakan untuk pembiayaan kegiatan sosial secara berkelanjutan, sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi umat. Pengembangan wakaf produktif mencerminkan fleksibilitas fiqih dalam merespons kebutuhan masyarakat modern tanpa meninggalkan prinsip syariat (Al-Qarḍāwī, 1999).

Dalam konteks kontemporer, wakaf menghadapi tantangan pengelolaan, transparansi, dan akuntabilitas. Oleh karena itu, pemahaman fiqih wakaf perlu disertai dengan pendekatan manajerial dan tata kelola yang baik agar potensi wakaf dapat dimaksimalkan. Dengan demikian, wakaf dapat berfungsi tidak hanya sebagai simbol kepedulian sosial, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam pembangunan sosial-ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan.


6.           Peran Instrumen Sosial dalam Pengentasan Kemiskinan

Instrumen sosial dalam Islam merupakan bagian integral dari sistem mu‘āmalah yang dirancang untuk mewujudkan keadilan distributif dan mengurangi kesenjangan sosial. Nafaqah, shadaqah, hibah, hadiah, dan wakaf tidak berdiri sendiri, melainkan saling melengkapi dalam membangun mekanisme distribusi kekayaan yang berorientasi pada kemaslahatan umat. Keberadaan instrumen-instrumen ini menunjukkan bahwa Islam memandang kemiskinan bukan semata persoalan ekonomi, tetapi juga persoalan moral dan sosial yang harus ditangani secara kolektif dan berkelanjutan (Al-Qarḍāwī, 1999).

Nafaqah berperan sebagai instrumen perlindungan dasar yang bersifat preventif dalam pengentasan kemiskinan. Dengan terpenuhinya kewajiban nafaqah dalam lingkup keluarga, potensi kemiskinan ekstrem dan ketelantaran sosial dapat diminimalkan sejak unit terkecil masyarakat. Nafaqah memastikan distribusi kesejahteraan pada level mikro, sehingga keluarga tidak menjadi titik awal reproduksi kemiskinan struktural (Al-Zuḥaylī, 2006).

Shadaqah, hibah, dan hadiah berfungsi sebagai instrumen redistribusi sukarela yang responsif terhadap kebutuhan sosial yang beragam. Instrumen ini memungkinkan terjadinya aliran kekayaan secara lebih fleksibel dan cepat, terutama dalam kondisi darurat seperti bencana alam, krisis ekonomi, atau kebutuhan mendesak individu dan kelompok rentan. Selain itu, praktik shadaqah dan hibah menumbuhkan budaya empati dan solidaritas sosial yang menjadi modal sosial penting dalam upaya pengentasan kemiskinan (Kahf, 2003).

Wakaf memiliki peran strategis dalam pengentasan kemiskinan jangka panjang melalui penyediaan layanan publik dan pemberdayaan ekonomi. Wakaf produktif, seperti wakaf uang dan aset usaha, memungkinkan pembiayaan berkelanjutan bagi pendidikan, kesehatan, dan kegiatan ekonomi produktif bagi masyarakat miskin. Dengan model ini, wakaf tidak hanya bersifat karitatif, tetapi juga transformatif, karena mendorong kemandirian dan peningkatan kapasitas ekonomi mustahiq (Al-Qarḍāwī, 1999).

Dalam perspektif kontemporer, efektivitas instrumen sosial Islam dalam pengentasan kemiskinan sangat bergantung pada tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel. Integrasi antara prinsip fiqih, pendekatan manajerial modern, dan pemanfaatan teknologi menjadi kunci untuk memaksimalkan dampak sosial instrumen-instrumen tersebut. Dengan demikian, instrumen sosial dalam Islam tidak hanya berfungsi sebagai ajaran normatif, tetapi juga sebagai sistem nyata yang mampu memberikan solusi berkelanjutan terhadap problem kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat modern.


7.           Refleksi

Pembahasan tentang instrumen distribusi dan kepedulian sosial dalam Islam pada Bab IV menunjukkan bahwa fiqih mu‘āmalah tidak semata-mata mengatur aspek legal kepemilikan dan transaksi harta, tetapi juga mengandung dimensi etis dan humanis yang kuat. Nafaqah, shadaqah, hibah, hadiah, dan wakaf merupakan mekanisme syar‘i yang dirancang untuk memastikan bahwa kekayaan berfungsi sebagai sarana kemaslahatan, bukan sebagai alat penumpukan yang melahirkan ketimpangan sosial. Pemahaman ini menegaskan bahwa keadilan sosial dalam Islam dibangun melalui keseimbangan antara hak individu dan tanggung jawab sosial (Al-Syāṭibī, 2003).

Secara konseptual, instrumen-instrumen sosial tersebut mencerminkan tujuan utama syariat dalam menjaga harta (ḥifẓ al-māl) sekaligus menjaga jiwa dan martabat manusia. Nafaqah menegaskan tanggung jawab struktural dalam keluarga, shadaqah dan hibah menumbuhkan kesadaran berbagi secara sukarela, sementara wakaf menghadirkan model distribusi yang berorientasi jangka panjang. Keseluruhan instrumen ini saling melengkapi dalam membentuk sistem distribusi yang berkeadilan dan berkelanjutan (Al-Qarḍāwī, 1999).

Dari sisi prosedural, pembelajaran Bab IV memberikan pemahaman bahwa implementasi instrumen sosial Islam memerlukan pemenuhan syarat dan tata cara yang jelas agar sesuai dengan ketentuan fiqih. Kesadaran terhadap rukun, syarat, serta etika pengelolaan harta menjadi kunci agar tujuan sosial dari instrumen-instrumen tersebut dapat tercapai secara optimal. Dengan demikian, praktik kepedulian sosial tidak dilakukan secara serampangan, tetapi berlandaskan ilmu, tanggung jawab, dan amanah (Al-Zuḥaylī, 2006).

Pada level metakognitif, kajian ini mendorong peserta didik untuk merefleksikan peran dirinya sebagai individu muslim dalam kehidupan sosial-ekonomi. Instrumen distribusi dalam Islam menuntut kesadaran kritis untuk menilai praktik berbagi dan kepedulian sosial di lingkungan sekitar, sekaligus menumbuhkan komitmen pribadi untuk berkontribusi sesuai kemampuan. Refleksi ini mengarahkan peserta didik pada pemahaman bahwa kepedulian sosial bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bagian dari integritas moral dan spiritual seorang muslim (Kahf, 2003).

Dengan demikian, Bab IV tidak hanya memperkaya pengetahuan faktual dan konseptual tentang fiqih mu‘āmalah, tetapi juga membentuk sikap dan kesadaran sosial yang transformatif. Instrumen distribusi dan kepedulian sosial dalam Islam dapat dipahami sebagai fondasi penting dalam membangun masyarakat yang adil, inklusif, dan berkeadaban, sekaligus menjadi sarana aktualisasi nilai-nilai Islam dalam kehidupan nyata yang terus berkembang.


8.           Penutup

Bab IV tentang instrumen distribusi dan kepedulian sosial dalam Islam menegaskan bahwa fiqih mu‘āmalah tidak hanya berorientasi pada pengaturan kepemilikan dan transaksi harta, tetapi juga pada upaya mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bersama. Melalui pembahasan nafaqah, shadaqah, hibah, hadiah, dan wakaf, terlihat bahwa Islam memiliki sistem distribusi yang komprehensif, yang mengintegrasikan kewajiban hukum, anjuran moral, dan tujuan kemaslahatan umat. Instrumen-instrumen tersebut berfungsi memastikan bahwa kekayaan tidak beredar secara eksklusif di kalangan tertentu, melainkan memberi manfaat luas bagi masyarakat (Al-Qarḍāwī, 1999).

Nafaqah berperan sebagai fondasi perlindungan sosial pada level keluarga, sementara shadaqah, hibah, dan hadiah memperluas jangkauan kepedulian sosial melalui mekanisme sukarela yang menumbuhkan empati dan solidaritas. Wakaf, sebagai instrumen yang bersifat berkelanjutan, menghadirkan solusi jangka panjang dalam penyediaan layanan publik dan pemberdayaan ekonomi. Keseluruhan instrumen ini menunjukkan bahwa Islam menawarkan pendekatan yang seimbang antara dimensi karitatif dan transformatif dalam pengelolaan harta (Kahf, 2003).

Dalam konteks kehidupan modern, tantangan kemiskinan, kesenjangan sosial, dan melemahnya solidaritas menuntut aktualisasi instrumen sosial Islam secara lebih profesional dan kontekstual. Pemahaman fiqih yang mendalam perlu disertai dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Dengan pendekatan tersebut, instrumen distribusi dalam Islam tidak hanya menjadi konsep normatif, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata dalam menyelesaikan persoalan sosial-ekonomi kontemporer (Al-Zuḥaylī, 2006).

Dengan demikian, Bab IV ini diharapkan dapat membentuk pemahaman utuh peserta didik mengenai peran harta dalam Islam sebagai amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Kesadaran ini menjadi landasan penting bagi pembentukan pribadi muslim yang tidak hanya taat secara individual, tetapi juga peduli terhadap keadilan dan kesejahteraan sosial. Melalui internalisasi nilai-nilai distribusi dan kepedulian sosial, peserta didik diharapkan mampu mengaktualisasikan ajaran Islam dalam kehidupan bermasyarakat secara berkelanjutan dan bermakna.


Daftar Pustaka

Al-Marāghī, A. M. (2001). Tafsīr al-Marāghī (Vol. 1–30). Beirut, Lebanon: Dār al-Fikr.

Al-Nawawī, Y. b. S. (2003). Al-Majmū‘ Sharḥ al-Muhadhdhab (Vol. 1–20). Beirut, Lebanon: Dār al-Fikr.

Al-Qarḍāwī, Y. (1999). Fiqh al-Zakāh: Dirāsah muqāranah li-aḥkāmihā wa falsafatihā fī ḍaw’ al-Qur’ān wa al-Sunnah. Cairo, Egypt: Maktabah Wahbah.

Al-Qurṭubī, M. b. A. (2006). Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān (Vol. 1–20). Cairo, Egypt: Dār al-Kutub al-Miṣriyyah.

Al-Syāṭibī, I. (2003). Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Sharī‘ah (Vol. 1–4). Beirut, Lebanon: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Zuḥaylī, W. (2006). Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh (Vol. 1–10). Damascus, Syria: Dār al-Fikr.

Ibn Ḥajar al-‘Asqalānī, A. b. ‘A. (2004). Fatḥ al-Bārī bi Sharḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī (Vol. 1–13). Beirut, Lebanon: Dār al-Ma‘rifah.

Ibn Qudāmah, M. b. A. (1997). Al-Mughnī (Vol. 1–13). Riyadh, Saudi Arabia: Dār ‘Ālam al-Kutub.

Kahf, M. (2003). The Role of Waqf in Improving the Ummah Welfare. Kuala Lumpur, Malaysia: Islamic Research and Training Institute (IRTI), Islamic Development Bank.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar