Resume Fiqih
Resume Fiqih kelas 10 Semester Genap
Alihkan ke: CP Fiqih.
Abstrak
Bahan ajar Fiqih Mu‘āmalah
ini disusun untuk jenjang Madrasah Aliyah sebagai upaya memberikan pemahaman
yang komprehensif, sistematis, dan kontekstual mengenai hukum Islam dalam
bidang ekonomi dan sosial. Materi pembelajaran mencakup lima bab utama, yaitu
konsep dasar akad dan kepemilikan harta, ketentuan jual beli dan perlindungan
hak dalam transaksi, ragam akad kerja sama dan jaminan, instrumen distribusi
dan kepedulian sosial, serta evaluasi hukum riba, perbankan, dan asuransi.
Penyusunan bahan ajar ini menekankan integrasi antara landasan normatif syariat,
analisis rasional, dan realitas ekonomi kontemporer.
Pendekatan pembelajaran
dirancang untuk mengembangkan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan
metakognitif peserta didik. Melalui kajian fiqih mu‘āmalah, peserta didik
diharapkan mampu memahami prinsip-prinsip keadilan, kemaslahatan, dan tanggung
jawab sosial dalam Islam, serta mengaplikasikannya secara kritis dan etis dalam
kehidupan sehari-hari. Selain itu, bahan ajar ini mendorong sikap reflektif dan
terbuka terhadap perbedaan pandangan fiqih, sehingga peserta didik dapat
menyikapi praktik ekonomi modern dengan bijaksana dan bertanggung jawab. Dengan
demikian, bahan ajar ini diharapkan berkontribusi dalam pembentukan karakter
peserta didik sebagai individu yang beriman, berpengetahuan, dan memiliki
kesadaran sosial sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Kata kunci:
Fiqih mu‘āmalah, akad, kepemilikan harta, keadilan sosial, ekonomi Islam,
Madrasah Aliyah.
PEMBAHASAN
Prinsip Akad, Pengelolaan Harta, dan Etika Ekonomi
Islam
Latar Belakang
Fiqih mu‘āmalah merupakan
cabang hukum Islam yang mengatur hubungan antarmanusia dalam bidang ekonomi,
sosial, dan kemasyarakatan. Pada jenjang Madrasah Aliyah, kajian fiqih
mu‘āmalah memiliki posisi strategis karena peserta didik berada pada fase
transisi menuju kedewasaan, di mana mereka mulai berinteraksi secara aktif
dengan realitas ekonomi, baik sebagai konsumen, calon pelaku usaha, maupun
anggota masyarakat. Oleh karena itu, materi Bab I sampai Bab V dirancang untuk
membekali peserta didik dengan pemahaman normatif, rasional, dan aplikatif
mengenai tata kelola harta dan transaksi dalam perspektif Islam (Zuhaili, 2011;
Antonio, 2001).
Bab I yang membahas konsep
akad, kepemilikan harta, dan ihyā’ al-mawāt memiliki urgensi fundamental karena
menjadi dasar konseptual seluruh pembahasan mu‘āmalah. Pemahaman tentang akad
sebagai ikatan hukum yang sah, serta konsep kepemilikan harta dalam Islam,
membantu peserta didik menyadari bahwa harta bukanlah sesuatu yang bebas nilai,
melainkan amanah yang terikat oleh ketentuan syariat. Konsep ihyā’ al-mawāt
juga relevan dalam konteks pengelolaan sumber daya dan keadilan sosial, karena
menegaskan bahwa Islam mendorong produktivitas sekaligus mencegah penelantaran
aset publik (Qaradawi, 1997).
Bab II yang mengkaji ketentuan
jual beli, khiyār, salam, dan hajr memiliki urgensi praktis karena transaksi
jual beli merupakan bentuk mu‘āmalah yang paling sering ditemui dalam kehidupan
sehari-hari. Melalui bab ini, peserta didik tidak hanya memahami rukun dan
syarat sah transaksi, tetapi juga prinsip perlindungan hak dan keadilan melalui
mekanisme khiyār serta konsep hajr untuk melindungi pihak-pihak yang rentan.
Materi ini relevan dengan realitas transaksi modern, termasuk jual beli daring,
yang menuntut sikap kritis dan etis agar terhindar dari praktik penipuan dan
ketidakadilan (Ascarya, 2015).
Bab III membahas beragam akad
kerja sama, pembiayaan, dan jaminan seperti musāqah, muzāra‘ah, mudhārabah,
murābahah, syirkah, hingga kafālah dan dhamān. Urgensi bab ini terletak pada
fungsinya dalam memperkenalkan prinsip kerja sama produktif dan pembagian
risiko dalam Islam. Peserta didik diajak memahami bahwa Islam menawarkan sistem
mu‘āmalah yang mendorong produktivitas ekonomi tanpa mengabaikan keadilan dan
tanggung jawab sosial. Bab ini juga menjadi jembatan penting untuk memahami
praktik lembaga keuangan syariah kontemporer (Huda & Heykal, 2010).
Bab IV yang mengkaji nafaqah,
shadaqah, hibah, hadiah, dan wakaf memiliki urgensi dalam pembentukan kesadaran
sosial dan solidaritas kemanusiaan. Materi ini menegaskan bahwa fiqih mu‘āmalah
tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga pada
distribusi kekayaan dan penguatan ikatan sosial. Melalui pemahaman
instrumen-instrumen tersebut, peserta didik diharapkan mampu melihat peran
Islam dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan umat secara
berkelanjutan (Zuhaili, 2011).
Bab V yang mengevaluasi hukum
riba, bank, dan asuransi menjadi sangat urgen dalam konteks ekonomi modern.
Peserta didik dihadapkan pada sistem keuangan global yang kompleks, sehingga
diperlukan kemampuan analitis untuk membedakan praktik ekonomi yang sesuai
dengan prinsip syariah dan yang bertentangan dengannya. Pembahasan tentang
riba, perbankan, dan asuransi tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga kritis
dan kontekstual, agar peserta didik mampu bersikap rasional, terbuka, dan
bertanggung jawab dalam menyikapi perkembangan ekonomi kontemporer (Antonio,
2001; Karim, 2016).
Secara keseluruhan, materi
Bab I sampai Bab V memiliki urgensi pedagogis dan substantif karena membentuk
pemahaman fiqih mu‘āmalah yang utuh, integratif, dan aplikatif. Melalui kajian
ini, peserta didik diharapkan tidak hanya menguasai aspek faktual dan
konseptual, tetapi juga mampu menerapkan prinsip-prinsip Islam secara kritis
dan reflektif dalam kehidupan ekonomi dan sosial sehari-hari.
BAB I — Konsep Dasar Akad dan Kepemilikan Harta
dalam Islam
Pendahuluan: Fondasi Teoretis Mu‘āmalah
Fiqih mu‘āmalah merupakan
bagian penting dari sistem hukum Islam yang mengatur hubungan antarmanusia
dalam pengelolaan harta, transaksi, dan kerja sama ekonomi. Berbeda dengan
ibadah yang bersifat ritual dan baku, mu‘āmalah memiliki karakter dinamis
karena berinteraksi langsung dengan realitas sosial, budaya, dan ekonomi yang
senantiasa berubah. Oleh karena itu, kajian mu‘āmalah menuntut pemahaman yang
tidak hanya normatif, tetapi juga rasional dan kontekstual, agar
prinsip-prinsip syariat dapat diterapkan secara relevan dan berkeadilan dalam
kehidupan masyarakat modern (Zuhaili, 2011).
Bab I tentang konsep dasar
akad dan kepemilikan harta dalam Islam menempati posisi fundamental karena
menjadi fondasi teoretis bagi seluruh pembahasan fiqih mu‘āmalah. Akad
merupakan inti dari hampir seluruh interaksi ekonomi dalam Islam, sebab ia
menjadi instrumen hukum yang mengikat hak dan kewajiban para pihak. Tanpa
pemahaman yang memadai tentang hakikat akad, rukun dan syaratnya, serta
prinsip-prinsip yang melandasinya, sulit bagi peserta didik untuk memahami
keabsahan dan implikasi hukum dari berbagai bentuk transaksi yang berkembang di
masyarakat (Huda & Heykal, 2010).
Selain konsep akad,
pembahasan mengenai kepemilikan harta dalam Islam juga memiliki signifikansi
teoretis yang kuat. Islam memandang harta bukan sebagai tujuan akhir, melainkan
sebagai sarana untuk mewujudkan kemaslahatan individu dan sosial. Kepemilikan
dalam Islam bersifat relatif, karena hakikat kepemilikan mutlak berada pada
Allah, sementara manusia berperan sebagai pemegang amanah. Konsep ini membentuk
kerangka etis dalam mu‘āmalah, sehingga pemanfaatan harta harus selaras dengan
prinsip keadilan, keseimbangan, dan tanggung jawab sosial (Qaradawi, 1997).
Pembahasan ihyā’ al-mawāt
dalam bab ini semakin menegaskan dimensi sosial dari kepemilikan harta. Konsep
menghidupkan tanah mati menunjukkan bahwa Islam mendorong produktivitas dan
optimalisasi sumber daya, sekaligus mencegah penelantaran aset yang berpotensi
memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, kepemilikan tidak dipahami
secara individualistik, tetapi selalu terkait dengan kepentingan umum dan
kesejahteraan bersama (Zuhaili, 2011).
Secara pedagogis, pendahuluan
Bab I berfungsi membangun kerangka berpikir peserta didik agar memahami
mu‘āmalah sebagai sistem hukum yang logis, terbuka, dan berbasis nilai. Fondasi
teoretis ini diharapkan mampu menuntun peserta didik dalam menganalisis
berbagai bentuk akad dan praktik ekonomi secara kritis, sekaligus menanamkan
kesadaran bahwa setiap aktivitas mu‘āmalah memiliki dimensi hukum, moral, dan
sosial yang tidak terpisahkan. Dengan fondasi tersebut, pembahasan bab-bab
selanjutnya dapat dipahami secara lebih utuh dan integratif dalam kerangka
fiqih mu‘āmalah Islam.
1.1.
Pengertian dan Ruang Lingkup Fiqih Mu‘āmalah
Fiqih mu‘āmalah adalah bagian
dari fiqih Islam yang membahas ketentuan hukum syariat terkait hubungan
antarmanusia dalam bidang harta, ekonomi, dan interaksi sosial. Ruang
lingkupnya mencakup berbagai bentuk transaksi, kerja sama, kepemilikan, serta
mekanisme distribusi dan perlindungan hak. Berbeda dengan fiqih ibadah yang
bersifat tauqīfī (ditentukan secara baku), fiqih mu‘āmalah bersifat ijtihādī
dan terbuka terhadap pengembangan, selama tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip dasar syariat. Karakter ini menjadikan fiqih mu‘āmalah relevan
untuk menjawab dinamika kehidupan sosial dan ekonomi yang terus berkembang
(Zuhaili, 2011).
Secara substantif, fiqih
mu‘āmalah bertujuan mewujudkan kemaslahatan, keadilan, dan keseimbangan dalam
kehidupan bermasyarakat. Prinsip-prinsip seperti kejujuran, amanah, kerelaan
para pihak, dan larangan kezaliman menjadi fondasi utama dalam setiap bentuk
mu‘āmalah. Dengan demikian, fiqih mu‘āmalah tidak hanya mengatur aspek legal
formal, tetapi juga membentuk etika sosial dan ekonomi umat Islam (Qaradawi,
1997).
1.2.
Konsep Akad dalam Hukum Islam
Akad merupakan inti dari
fiqih mu‘āmalah karena hampir seluruh transaksi dan kerja sama dalam Islam
didasarkan pada akad. Secara terminologis, akad adalah ikatan kesepakatan
antara dua pihak atau lebih yang melahirkan akibat hukum berupa hak dan
kewajiban. Akad berfungsi sebagai instrumen legal untuk memastikan adanya
kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi para pihak yang bertransaksi
(Huda & Heykal, 2010).
Dalam hukum Islam, keabsahan
akad ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat akad, seperti adanya pihak-pihak
yang berakad, objek akad yang jelas dan halal, serta ijab dan qabul yang
menunjukkan kerelaan. Prinsip kerelaan (tarāḍī) menjadi elemen penting agar
akad tidak mengandung unsur paksaan atau penipuan. Konsep akad ini menunjukkan
bahwa Islam menempatkan kesepakatan manusia dalam kerangka hukum yang bermoral
dan bertanggung jawab (Zuhaili, 2011).
1.3.
Prinsip Kepemilikan Harta dalam Islam
Islam memiliki pandangan khas
tentang kepemilikan harta. Kepemilikan mutlak atas segala sesuatu pada hakikatnya
adalah milik Allah, sedangkan manusia hanyalah pemegang amanah yang diberi hak
untuk memanfaatkan harta sesuai dengan ketentuan syariat. Prinsip ini
menegaskan bahwa kepemilikan dalam Islam bersifat relatif dan terbatas oleh
norma moral serta kepentingan sosial (Qaradawi, 1997).
Berdasarkan perspektif fiqih,
kepemilikan harta dapat dibedakan menjadi kepemilikan individu, kepemilikan
umum, dan kepemilikan negara. Masing-masing memiliki implikasi hukum dan
tanggung jawab yang berbeda. Prinsip ini mencegah akumulasi harta secara
eksploitatif dan menegaskan kewajiban sosial seperti zakat, infak, dan sedekah
sebagai instrumen distribusi kekayaan (Zuhaili, 2011).
1.4.
Ihyā’ al-Mawāt (Menghidupkan Tanah Mati)
Ihyā’ al-mawāt adalah konsep
fiqih yang memberikan hak kepemilikan kepada seseorang yang menghidupkan tanah
mati, yaitu tanah yang tidak dimiliki dan tidak dimanfaatkan oleh siapa pun.
Konsep ini didasarkan pada prinsip bahwa Islam mendorong produktivitas dan
pemanfaatan sumber daya alam secara optimal demi kemaslahatan manusia (Antonio,
2001).
Melalui ihyā’ al-mawāt, Islam
mencegah penelantaran lahan dan mendorong pemerataan akses terhadap sumber
daya. Konsep ini juga menunjukkan bahwa kepemilikan tidak semata-mata diperoleh
melalui warisan atau transaksi, tetapi juga melalui usaha nyata yang memberikan
manfaat bagi individu dan masyarakat. Dengan demikian, ihyā’ al-mawāt memiliki
dimensi ekonomi sekaligus sosial yang kuat (Zuhaili, 2011).
1.5.
Relevansi Konsep Kepemilikan dalam Konteks
Modern
Dalam konteks modern, konsep
akad dan kepemilikan harta dalam Islam tetap relevan untuk menjawab tantangan
ekonomi kontemporer. Berbagai praktik seperti jual beli digital, lembaga
keuangan, dan pengelolaan sumber daya memerlukan landasan etis dan hukum yang jelas
agar tidak menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan. Prinsip kepemilikan
sebagai amanah mendorong sikap bertanggung jawab dalam mengelola harta dan
menghindari praktik eksploitasi (Karim, 2016).
Pemahaman terhadap konsep
dasar ini juga membantu peserta didik mengembangkan sikap kritis dalam menilai
praktik ekonomi modern, serta menempatkan kemajuan teknologi dan sistem ekonomi
dalam kerangka nilai Islam. Dengan demikian, fiqih mu‘āmalah tidak dipahami
sebagai warisan normatif semata, tetapi sebagai sistem hukum yang hidup,
adaptif, dan berorientasi pada kemaslahatan umat di setiap zaman.
Kesimpulan Bab I
Bab I tentang konsep dasar
akad dan kepemilikan harta dalam Islam menegaskan bahwa fiqih mu‘āmalah
merupakan fondasi penting dalam mengatur hubungan antarmanusia di bidang
ekonomi dan sosial. Karakter fiqih mu‘āmalah yang dinamis dan kontekstual
menunjukkan bahwa Islam memberikan ruang yang luas bagi pengembangan praktik
mu‘āmalah, selama tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar syariat seperti
keadilan, kerelaan, amanah, dan kemaslahatan. Pemahaman ini menjadi landasan
awal bagi peserta didik untuk melihat mu‘āmalah bukan sekadar aktivitas
ekonomi, tetapi sebagai bagian dari tanggung jawab keagamaan dan sosial
(Zuhaili, 2011).
Konsep akad sebagai inti mu‘āmalah
menempati posisi sentral karena menjadi instrumen hukum yang mengikat hak dan
kewajiban para pihak. Keabsahan akad yang ditentukan oleh rukun dan syaratnya
mencerminkan perhatian Islam terhadap kepastian hukum dan perlindungan dari
praktik zalim. Dengan memahami konsep akad secara komprehensif, peserta didik
diharapkan mampu menganalisis berbagai bentuk transaksi secara kritis dan
bertanggung jawab (Huda & Heykal, 2010).
Prinsip kepemilikan harta
dalam Islam yang menempatkan manusia sebagai pemegang amanah atas harta Allah
menegaskan bahwa kepemilikan bersifat relatif dan terikat oleh norma moral
serta kepentingan sosial. Konsep ini mencegah sikap individualistik dan
mendorong distribusi kekayaan yang adil melalui mekanisme syariat. Pembahasan
ihyā’ al-mawāt semakin menegaskan bahwa kepemilikan dalam Islam berorientasi
pada produktivitas dan kemanfaatan, bukan penimbunan atau penelantaran sumber
daya (Qaradawi, 1997; Zuhaili, 2011).
Secara keseluruhan, Bab I
memberikan kerangka teoretis yang kokoh untuk memahami fiqih mu‘āmalah sebagai
sistem hukum yang logis, etis, dan aplikatif. Fondasi ini menjadi pijakan
penting bagi pembahasan bab-bab selanjutnya, sekaligus membekali peserta didik
dengan cara pandang kritis dan reflektif dalam menyikapi praktik ekonomi modern
agar senantiasa selaras dengan nilai-nilai Islam dan tujuan kemaslahatan umat
(Karim, 2016).
BAB II — Ketentuan Jual Beli dan Perlindungan
Hak dalam Transaksi
Pendahuluan: Mekanisme Transaksi yang Adil
Transaksi ekonomi merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia, karena hampir setiap
individu terlibat dalam aktivitas jual beli untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dalam perspektif Islam, transaksi tidak dipandang semata-mata sebagai aktivitas
ekonomi, melainkan sebagai perbuatan hukum dan moral yang memiliki konsekuensi
duniawi dan ukhrawi. Oleh karena itu, fiqih mu‘āmalah memberikan perhatian
besar terhadap pengaturan mekanisme transaksi agar berlangsung secara adil,
transparan, dan bebas dari unsur kezaliman (Zuhaili, 2011).
Bab II yang membahas
ketentuan jual beli dan perlindungan hak dalam transaksi memiliki urgensi
teoretis dan praktis karena jual beli merupakan bentuk mu‘āmalah yang paling
dominan dalam kehidupan sehari-hari. Islam menetapkan rukun dan syarat jual
beli secara jelas untuk menjamin adanya kerelaan para pihak, kejelasan objek
transaksi, serta kepastian hukum. Prinsip-prinsip tersebut bertujuan mencegah
terjadinya penipuan, manipulasi, dan ketidakadilan yang dapat merugikan salah
satu pihak (Qaradawi, 1997).
Selain itu, Islam juga
memperkenalkan berbagai instrumen perlindungan hak dalam transaksi, seperti
khiyār dan hajr. Khiyār memberikan hak kepada para pihak untuk melanjutkan atau
membatalkan transaksi dalam kondisi tertentu, sehingga berfungsi sebagai mekanisme
koreksi terhadap kemungkinan kerugian atau ketidakseimbangan informasi.
Sementara itu, konsep hajr menunjukkan perhatian Islam terhadap perlindungan
kelompok rentan, seperti anak-anak atau orang yang belum cakap hukum, agar
tidak dieksploitasi dalam transaksi ekonomi (Huda & Heykal, 2010).
Pembahasan akad salam dalam
bab ini menegaskan fleksibilitas fiqih mu‘āmalah dalam merespons kebutuhan
ekonomi masyarakat. Akad salam memungkinkan terjadinya transaksi dengan
pembayaran di muka dan penyerahan barang di kemudian hari, selama memenuhi
ketentuan syariat. Konsep ini menunjukkan bahwa Islam tidak menutup diri
terhadap inovasi ekonomi, tetapi mengaturnya dalam kerangka keadilan dan
kepastian hukum (Antonio, 2001).
Dengan demikian, pendahuluan
Bab II bertujuan membangun kesadaran peserta didik bahwa mekanisme transaksi
dalam Islam dirancang untuk melindungi hak semua pihak dan menjaga keseimbangan
kepentingan individu dan masyarakat. Melalui pemahaman ini, peserta didik
diharapkan mampu menganalisis praktik jual beli kontemporer secara kritis dan
etis, serta menerapkan prinsip keadilan sebagai nilai utama dalam setiap
transaksi ekonomi yang mereka lakukan.
2.1.
Pengertian dan Dasar Hukum Jual Beli
Jual beli merupakan bentuk
mu‘āmalah yang paling mendasar dan banyak dilakukan dalam kehidupan
sehari-hari. Secara terminologis, jual beli adalah akad tukar-menukar harta
dengan harta yang dilakukan atas dasar kerelaan antara para pihak. Islam
memandang jual beli sebagai aktivitas yang dibolehkan dan bahkan dianjurkan,
selama dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat dan tidak mengandung unsur
kezaliman, penipuan, maupun riba. Kebolehan jual beli ini menunjukkan bahwa
Islam mengakui kebutuhan manusia terhadap aktivitas ekonomi sebagai bagian dari
kehidupan sosial (Zuhaili, 2011).
Dasar hukum jual beli
bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma‘ ulama yang menegaskan kehalalan
jual beli dan pengharaman praktik-praktik ekonomi yang merusak keadilan.
Prinsip dasar yang melandasi kebolehan jual beli adalah adanya kerelaan para
pihak (tarāḍī) dan kejelasan hak serta kewajiban. Dengan dasar hukum ini, jual
beli dalam Islam diarahkan untuk menjadi sarana pemenuhan kebutuhan hidup yang
bermoral dan bertanggung jawab (Qaradawi, 1997).
2.2.
Rukun, Syarat, dan Objek Jual Beli
Keabsahan jual beli dalam
Islam ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat yang telah ditetapkan oleh
para ulama. Rukun jual beli meliputi pihak-pihak yang berakad, ijab dan qabul,
serta objek akad. Masing-masing rukun tersebut memiliki syarat tertentu, seperti
kecakapan hukum para pihak, adanya kerelaan, serta kejelasan bentuk dan nilai
objek yang diperjualbelikan (Huda & Heykal, 2010).
Objek jual beli harus
memenuhi kriteria halal, bermanfaat, dapat diserahterimakan, dan diketahui
secara jelas oleh kedua belah pihak. Ketentuan ini bertujuan mencegah
terjadinya gharar (ketidakjelasan) dan sengketa di kemudian hari. Dengan adanya
rukun dan syarat yang jelas, Islam menegakkan prinsip kepastian hukum dalam
transaksi ekonomi dan memberikan perlindungan terhadap hak para pihak (Zuhaili,
2011).
2.3.
Khiyār sebagai Instrumen Keadilan Transaksi
Khiyār adalah hak memilih
bagi para pihak dalam akad jual beli untuk melanjutkan atau membatalkan
transaksi dalam kondisi tertentu. Konsep khiyār mencerminkan perhatian Islam
terhadap keadilan dan keseimbangan dalam transaksi, terutama ketika terdapat
potensi kerugian atau ketidakseimbangan informasi antara penjual dan pembeli.
Melalui khiyār, Islam memberikan ruang koreksi agar transaksi benar-benar
dilakukan atas dasar kerelaan yang utuh (Qaradawi, 1997).
Terdapat beberapa bentuk
khiyār, seperti khiyār majlis, khiyār syarat, dan khiyār ‘aib. Masing-masing
memiliki fungsi untuk melindungi hak para pihak sesuai dengan kondisi
transaksi. Penerapan khiyār menunjukkan bahwa keadilan dalam Islam tidak hanya
bersifat normatif, tetapi juga operasional dan aplikatif dalam praktik
mu‘āmalah (Zuhaili, 2011).
2.4.
Akad Salam
Akad salam adalah bentuk jual
beli dengan pembayaran di muka dan penyerahan barang di kemudian hari sesuai
dengan spesifikasi yang disepakati. Akad ini merupakan pengecualian dari kaidah
umum jual beli karena diperbolehkan demi memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat,
khususnya dalam sektor pertanian dan produksi. Kebolehan akad salam menunjukkan
fleksibilitas fiqih mu‘āmalah dalam merespons realitas sosial-ekonomi (Antonio,
2001).
Namun demikian, akad salam
diatur dengan syarat-syarat yang ketat, seperti kejelasan jenis, kualitas, dan
waktu penyerahan barang. Ketentuan ini bertujuan mencegah terjadinya gharar dan
sengketa. Dengan pengaturan tersebut, akad salam menjadi contoh bagaimana Islam
mengakomodasi kebutuhan ekonomi tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan
kepastian hukum (Huda & Heykal, 2010).
2.5.
Hajr
Hajr adalah pembatasan hak
seseorang untuk melakukan transaksi karena alasan tertentu, seperti belum cakap
hukum atau berpotensi merugikan diri sendiri dan orang lain. Konsep hajr
mencerminkan perhatian Islam terhadap perlindungan kelompok rentan dalam
masyarakat. Melalui hajr, syariat berupaya mencegah eksploitasi dan penyalahgunaan
dalam transaksi ekonomi (Zuhaili, 2011).
Penerapan hajr tidak
dimaksudkan untuk menghilangkan hak seseorang secara permanen, melainkan
sebagai bentuk perlindungan sementara demi kemaslahatan. Dengan demikian, hajr
menegaskan bahwa keadilan dalam Islam juga mencakup aspek preventif, bukan
hanya represif (Qaradawi, 1997).
2.6.
Analisis Kasus Jual Beli Kontemporer
Dalam konteks kontemporer,
praktik jual beli mengalami perkembangan pesat seiring dengan kemajuan
teknologi dan sistem ekonomi. Transaksi daring, sistem pre-order, dan berbagai
bentuk jual beli digital menuntut pemahaman fiqih yang adaptif dan kritis.
Prinsip-prinsip dasar jual beli, khiyār, salam, dan hajr tetap relevan sebagai
alat analisis untuk menilai keabsahan dan etika praktik tersebut (Karim, 2016).
Melalui analisis kasus jual
beli kontemporer, peserta didik diajak untuk mengintegrasikan pemahaman
normatif fiqih dengan realitas sosial-ekonomi modern. Pendekatan ini diharapkan
mampu membentuk sikap kritis, rasional, dan bertanggung jawab dalam menyikapi
praktik mu‘āmalah, sehingga nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan Islam dapat
terwujud dalam kehidupan ekonomi sehari-hari.
Kesimpulan Bab II
Bab II tentang ketentuan jual
beli dan perlindungan hak dalam transaksi menegaskan bahwa Islam memandang aktivitas
ekonomi sebagai bagian integral dari kehidupan sosial yang harus dijalankan
berdasarkan prinsip keadilan, kerelaan, dan tanggung jawab moral. Jual beli
dibolehkan dan dilegitimasi oleh syariat karena berfungsi memenuhi kebutuhan
manusia, namun kebolehan tersebut dibatasi oleh ketentuan hukum yang bertujuan
mencegah kezaliman, penipuan, dan ketidakpastian. Dengan demikian, jual beli
dalam Islam tidak hanya dinilai dari aspek keuntungan, tetapi juga dari
kesesuaiannya dengan nilai-nilai etika dan kemaslahatan (Zuhaili, 2011).
Pembahasan mengenai rukun,
syarat, dan objek jual beli menunjukkan bahwa Islam sangat menekankan kepastian
hukum dan kejelasan transaksi. Ketentuan tersebut berfungsi sebagai mekanisme
preventif untuk melindungi hak para pihak dan meminimalkan potensi sengketa.
Prinsip ini memperlihatkan bahwa keadilan dalam transaksi tidak bersifat
abstrak, melainkan diwujudkan melalui aturan-aturan konkret yang dapat
diterapkan dalam praktik mu‘āmalah sehari-hari (Qaradawi, 1997).
Konsep khiyār dan hajr
memperkuat dimensi perlindungan hak dalam fiqih mu‘āmalah. Khiyār memberikan
ruang koreksi agar transaksi benar-benar didasarkan pada kerelaan yang utuh,
sementara hajr berfungsi melindungi pihak-pihak yang belum cakap hukum atau
berpotensi dirugikan. Kedua konsep ini menegaskan bahwa Islam tidak hanya
mengatur transaksi yang sah, tetapi juga memastikan adanya keadilan substantif
dan perlindungan terhadap kelompok rentan (Huda & Heykal, 2010).
Akad salam dan analisis kasus
jual beli kontemporer menunjukkan fleksibilitas fiqih mu‘āmalah dalam merespons
perkembangan ekonomi modern. Selama prinsip-prinsip dasar syariat dijaga,
inovasi dalam bentuk transaksi dapat diterima dan diakomodasi. Dengan pemahaman
ini, peserta didik diharapkan mampu menilai praktik jual beli modern secara
kritis dan etis, serta menjadikan prinsip keadilan dan kemaslahatan sebagai
landasan utama dalam setiap aktivitas transaksi yang mereka lakukan (Antonio,
2001; Karim, 2016).
BAB III — Ragam Akad Kerja Sama dan Jaminan dalam
Mu‘āmalah
Pendahuluan: Produktivitas, Kemitraan, dan
Keamanan Transaksi
Aktivitas ekonomi dalam Islam
tidak hanya diarahkan pada pemenuhan kebutuhan individu, tetapi juga pada
peningkatan produktivitas dan kesejahteraan bersama. Dalam konteks ini, fiqih
mu‘āmalah menyediakan berbagai bentuk akad kerja sama dan jaminan yang
memungkinkan terwujudnya aktivitas ekonomi yang adil, produktif, dan
berkelanjutan. Prinsip dasar yang melandasi akad-akad tersebut adalah
kemitraan, pembagian risiko secara proporsional, serta perlindungan hak dan
kewajiban para pihak yang terlibat (Zuhaili, 2011).
Bab III yang membahas ragam
akad kerja sama dan jaminan dalam mu‘āmalah memiliki urgensi strategis karena
memperkenalkan mekanisme ekonomi Islam yang mendorong kolaborasi dan
partisipasi aktif dalam kegiatan produktif. Akad-akad seperti musāqah,
muzāra‘ah, dan mukhābarah menunjukkan perhatian Islam terhadap sektor riil,
khususnya pertanian, dengan menekankan kerja sama antara pemilik lahan dan
pengelola. Sementara itu, akad-akad seperti mudhārabah, murābahah, dan syirkah
memberikan kerangka hukum bagi pengembangan usaha dan pembiayaan yang berbasis
keadilan dan kepercayaan (Huda & Heykal, 2010).
Selain aspek produktivitas
dan kemitraan, Islam juga memberikan perhatian besar terhadap keamanan
transaksi melalui pengaturan akad-akad pelengkap dan jaminan. Konsep syuf‘ah,
wakālah, dan shulh berfungsi memperkuat kepastian hukum dan menyelesaikan
potensi sengketa secara damai. Adapun akad dhamān dan kafālah menegaskan
pentingnya jaminan dan tanggung jawab dalam transaksi, sehingga hak-hak pihak
yang bertransaksi tetap terlindungi. Pengaturan ini mencerminkan upaya Islam
dalam menciptakan sistem mu‘āmalah yang stabil dan dapat dipercaya (Qaradawi,
1997).
Pendahuluan Bab III bertujuan
membangun pemahaman peserta didik bahwa akad-akad kerja sama dan jaminan dalam
Islam bukan sekadar bentuk transaksi teknis, melainkan instrumen untuk
mewujudkan keadilan ekonomi dan solidaritas sosial. Dengan memahami fondasi
ini, peserta didik diharapkan mampu menganalisis praktik kerja sama dan
pembiayaan kontemporer secara kritis, serta menilai sejauh mana praktik
tersebut selaras dengan prinsip kemitraan, produktivitas, dan keamanan
transaksi dalam fiqih mu‘āmalah Islam (Antonio, 2001; Karim, 2016).
3.1.
Akad Sektor Pertanian
Akad-akad dalam sektor
pertanian merupakan bentuk mu‘āmalah yang menekankan kerja sama produktif
antara pemilik sumber daya dan pengelola. Akad musāqah adalah kerja sama antara
pemilik kebun dan pengelola untuk merawat tanaman dengan pembagian hasil sesuai
kesepakatan. Akad ini mencerminkan prinsip keadilan dan saling menguntungkan
karena risiko dan hasil ditanggung bersama. Selain itu, akad muzāra‘ah dan
mukhābarah mengatur kerja sama antara pemilik lahan dan petani dalam
pengelolaan tanah pertanian, dengan perbedaan pada status benih yang digunakan.
Ketiga akad ini menunjukkan bahwa Islam mendorong optimalisasi sumber daya alam
melalui kemitraan yang adil dan produktif (Zuhaili, 2011).
Dalam konteks sosial,
akad-akad pertanian tersebut juga berfungsi sebagai instrumen pemerataan
ekonomi dan pemberdayaan masyarakat. Dengan membuka akses kerja sama bagi pihak
yang tidak memiliki lahan, Islam mencegah monopoli sumber daya dan mendorong
distribusi manfaat ekonomi yang lebih luas. Prinsip ini relevan untuk menjawab
tantangan ketimpangan ekonomi di sektor riil (Qaradawi, 1997).
3.2.
Akad Kerja Sama dan Pembiayaan
Akad kerja sama dan
pembiayaan seperti mudhārabah, murābahah, dan syirkah merupakan pilar utama
dalam sistem ekonomi Islam. Mudhārabah adalah akad kerja sama antara pemilik
modal dan pengelola usaha dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang
disepakati, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal selama tidak ada
kelalaian pengelola. Akad ini menegaskan prinsip pembagian risiko dan keadilan
dalam usaha (Huda & Heykal, 2010).
Murābahah adalah akad jual
beli dengan penegasan harga pokok dan keuntungan yang disepakati, yang banyak
digunakan dalam pembiayaan syariah. Sementara itu, syirkah merupakan bentuk
kemitraan di mana dua pihak atau lebih menyatukan modal dan/atau tenaga untuk
menjalankan usaha bersama. Ketiga akad ini menunjukkan bahwa Islam menyediakan
alternatif pembiayaan yang bebas riba dan berorientasi pada keadilan serta
transparansi (Antonio, 2001).
3.3.
Akad Pelengkap Transaksi
Akad pelengkap transaksi
berfungsi memperkuat kelancaran dan kepastian dalam mu‘āmalah. Syuf‘ah
memberikan hak prioritas kepada pihak tertentu untuk membeli suatu objek guna
mencegah kerugian atau konflik, terutama dalam kepemilikan bersama. Wakālah memungkinkan
pelimpahan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan suatu tindakan hukum,
sehingga mempermudah transaksi dalam konteks sosial dan ekonomi yang kompleks.
Shulh berperan sebagai mekanisme penyelesaian sengketa secara damai dan
berkeadilan (Zuhaili, 2011).
Keberadaan akad-akad
pelengkap ini menunjukkan bahwa fiqih mu‘āmalah tidak hanya mengatur transaksi
utama, tetapi juga menyediakan instrumen untuk menjaga stabilitas hubungan
sosial dan mengurangi potensi konflik. Dengan demikian, mu‘āmalah Islam
bersifat komprehensif dan preventif (Qaradawi, 1997).
3.4.
Akad Jaminan dan Tanggungan
Akad jaminan dan tanggungan,
seperti dhamān dan kafālah, berfungsi memberikan rasa aman dalam transaksi
ekonomi. Dhamān adalah tanggung jawab untuk menanggung kerugian atau kewajiban
pihak lain dalam kondisi tertentu, sedangkan kafālah adalah jaminan personal
atas kewajiban pihak yang dijamin. Kedua akad ini menegaskan pentingnya
tanggung jawab dan kepercayaan dalam mu‘āmalah (Huda & Heykal, 2010).
Melalui akad jaminan, Islam
berupaya menciptakan kepastian hukum dan melindungi hak para pihak, terutama
dalam transaksi yang melibatkan risiko. Konsep ini sangat relevan dalam sistem
ekonomi modern yang menuntut adanya mekanisme pengamanan terhadap potensi gagal
bayar atau wanprestasi (Antonio, 2001).
3.5.
Analisis Penerapan Akad dalam Lembaga Keuangan
Syariah
Dalam praktik lembaga
keuangan syariah, akad-akad kerja sama dan jaminan menjadi instrumen utama
dalam pembiayaan dan layanan keuangan. Akad mudhārabah dan murābahah banyak
digunakan dalam produk perbankan syariah, sementara akad syirkah diaplikasikan
dalam pembiayaan usaha bersama. Akad kafālah dan dhamān juga digunakan untuk
menjamin pembiayaan dan meningkatkan kepercayaan antara lembaga dan nasabah
(Karim, 2016).
Analisis terhadap penerapan
akad-akad tersebut menunjukkan bahwa fiqih mu‘āmalah memiliki relevansi tinggi
dalam sistem keuangan kontemporer. Namun, penerapan tersebut menuntut pemahaman
yang mendalam agar substansi akad tidak menyimpang dari prinsip syariah. Dengan
pendekatan kritis dan kontekstual, peserta didik diharapkan mampu menilai
sejauh mana praktik lembaga keuangan syariah telah mencerminkan nilai keadilan,
kemitraan, dan kemaslahatan dalam fiqih mu‘āmalah Islam.
Kesimpulan Bab III
Bab III tentang ragam akad
kerja sama dan jaminan dalam mu‘āmalah menegaskan bahwa Islam menyediakan
kerangka hukum yang komprehensif untuk mendorong produktivitas ekonomi,
kemitraan yang adil, dan keamanan transaksi. Akad-akad yang dibahas, baik dalam
sektor pertanian, kerja sama usaha, maupun jaminan, menunjukkan bahwa fiqih
mu‘āmalah tidak berorientasi pada akumulasi keuntungan semata, tetapi pada
pembagian manfaat dan risiko secara proporsional. Prinsip ini mencerminkan
komitmen Islam terhadap keadilan dan keseimbangan dalam aktivitas ekonomi
(Zuhaili, 2011).
Akad-akad sektor pertanian
seperti musāqah, muzāra‘ah, dan mukhābarah memperlihatkan perhatian Islam
terhadap sektor riil dan pemberdayaan masyarakat. Melalui mekanisme kerja sama
tersebut, pemanfaatan sumber daya alam dapat dilakukan secara produktif tanpa
mengabaikan hak dan kesejahteraan para pelaku. Demikian pula, akad kerja sama
dan pembiayaan seperti mudhārabah, murābahah, dan syirkah memberikan alternatif
sistem ekonomi yang berbasis kepercayaan, transparansi, dan pembagian risiko,
sehingga terhindar dari praktik riba dan eksploitasi (Antonio, 2001; Huda &
Heykal, 2010).
Keberadaan akad pelengkap
transaksi dan akad jaminan, seperti syuf‘ah, wakālah, shulh, dhamān, dan
kafālah, menegaskan bahwa Islam juga menaruh perhatian besar pada aspek
kepastian hukum dan perlindungan hak. Akad-akad tersebut berfungsi sebagai
instrumen preventif dan korektif untuk menjaga stabilitas hubungan ekonomi dan
sosial, serta meminimalkan potensi sengketa. Dengan demikian, keamanan
transaksi menjadi bagian integral dari konsep keadilan dalam mu‘āmalah
(Qaradawi, 1997).
Secara keseluruhan, Bab III
memperlihatkan relevansi fiqih mu‘āmalah dalam menjawab kebutuhan ekonomi
kontemporer, khususnya melalui penerapan akad-akad tersebut dalam lembaga keuangan
syariah. Pemahaman yang utuh terhadap akad kerja sama dan jaminan diharapkan
mampu membekali peserta didik dengan kemampuan analitis dan sikap kritis dalam
menilai praktik ekonomi modern, agar senantiasa selaras dengan nilai kemitraan,
tanggung jawab, dan kemaslahatan yang menjadi tujuan utama syariat Islam
(Karim, 2016).
BAB IV — Instrumen Distribusi dan Kepedulian
Sosial dalam Islam
Pendahuluan: Keadilan Sosial dan Solidaritas
Umat
Fiqih mu‘āmalah tidak hanya
mengatur mekanisme transaksi dan kerja sama ekonomi, tetapi juga memberikan
perhatian besar terhadap distribusi kekayaan dan kepedulian sosial. Islam
memandang keadilan sosial sebagai tujuan fundamental syariat, yang hanya dapat
terwujud apabila harta tidak beredar secara terbatas di kalangan tertentu,
melainkan dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat. Oleh karena itu,
instrumen distribusi dan kepedulian sosial dalam Islam dirancang untuk
menumbuhkan solidaritas umat dan mengurangi kesenjangan sosial (Zuhaili, 2011).
Bab IV yang membahas nafaqah,
shadaqah, hibah, hadiah, dan wakaf memiliki urgensi strategis dalam membentuk
kesadaran sosial peserta didik. Instrumen-instrumen tersebut menunjukkan bahwa
Islam menempatkan kepemilikan harta dalam kerangka tanggung jawab sosial.
Nafaqah menegaskan kewajiban pemenuhan kebutuhan dasar bagi pihak yang menjadi
tanggungan, sementara shadaqah, hibah, dan hadiah memperkuat ikatan sosial
melalui pemberian sukarela yang dilandasi keikhlasan. Keseluruhan instrumen ini
mencerminkan nilai empati, kasih sayang, dan kepedulian terhadap sesama
(Qaradawi, 1997).
Wakaf sebagai salah satu
instrumen utama dalam Islam memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang
berkelanjutan. Melalui wakaf, harta tidak hanya dimanfaatkan secara temporer,
tetapi juga dikelola untuk kepentingan umat dalam jangka panjang. Konsep wakaf
menunjukkan bahwa Islam mendorong pemanfaatan harta secara produktif demi
kemaslahatan publik, sekaligus menjaga keberlangsungan manfaatnya lintas
generasi (Antonio, 2001).
Pendahuluan Bab IV bertujuan
menegaskan bahwa keadilan sosial dalam Islam tidak hanya diwujudkan melalui
larangan terhadap praktik ekonomi yang zalim, tetapi juga melalui penguatan
instrumen distribusi yang berorientasi pada solidaritas dan kesejahteraan
bersama. Dengan memahami fondasi ini, peserta didik diharapkan mampu melihat
fiqih mu‘āmalah sebagai sistem nilai yang holistik, yang mengintegrasikan aspek
ekonomi, sosial, dan moral dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan
berkeadaban (Karim, 2016).
4.1.
Nafaqah
Nafaqah merupakan kewajiban
pemberian harta untuk memenuhi kebutuhan hidup pihak-pihak yang menjadi
tanggungan, seperti istri, anak, dan kerabat tertentu. Dalam fiqih mu‘āmalah,
nafaqah dipandang sebagai instrumen dasar distribusi harta yang bersifat wajib
dan mengikat secara hukum. Kewajiban ini menunjukkan bahwa Islam menempatkan
pemenuhan kebutuhan dasar manusia sebagai prioritas utama dalam kehidupan
sosial (Zuhaili, 2011).
Konsep nafaqah tidak hanya
menekankan aspek materi, tetapi juga tanggung jawab moral dan sosial. Dengan
adanya kewajiban nafaqah, Islam berupaya mencegah penelantaran dan ketimpangan
dalam lingkup keluarga dan masyarakat. Prinsip ini menegaskan bahwa keadilan
sosial dalam Islam dimulai dari unit sosial terkecil, yaitu keluarga (Qaradawi,
1997).
4.2.
Shadaqah
Shadaqah adalah pemberian
harta secara sukarela yang dilakukan dengan niat ikhlas untuk mendekatkan diri
kepada Allah dan membantu sesama. Berbeda dengan kewajiban seperti zakat dan
nafaqah, shadaqah bersifat anjuran, namun memiliki dampak sosial yang signifikan.
Shadaqah berfungsi sebagai instrumen fleksibel yang dapat merespons kebutuhan
masyarakat secara cepat dan kontekstual (Antonio, 2001).
Dalam perspektif sosial,
shadaqah memperkuat solidaritas umat dan menumbuhkan empati terhadap kelompok
yang kurang mampu. Melalui shadaqah, Islam mendorong partisipasi aktif individu
dalam mengurangi kesenjangan sosial dan menanamkan nilai kepedulian sebagai
bagian dari etika mu‘āmalah (Karim, 2016).
4.3.
Hibah dan Hadiah
Hibah dan hadiah merupakan
bentuk pemberian harta tanpa imbalan yang bertujuan mempererat hubungan sosial.
Hibah umumnya diberikan tanpa mengharapkan balasan, sedangkan hadiah sering
kali diberikan sebagai bentuk penghargaan atau ungkapan kasih sayang. Dalam
fiqih Islam, kedua instrumen ini diatur agar tidak menimbulkan ketidakadilan,
konflik, atau penyalahgunaan, terutama dalam konteks keluarga dan hubungan
sosial (Zuhaili, 2011).
Pengaturan hibah dan hadiah
menunjukkan bahwa Islam memperhatikan dimensi psikologis dan sosial dalam
distribusi harta. Dengan pemberian yang adil dan proporsional, hibah dan hadiah
dapat menjadi sarana memperkuat persaudaraan dan keharmonisan sosial, sekaligus
mencegah kecemburuan dan sengketa (Qaradawi, 1997).
4.4.
Wakaf
Wakaf merupakan instrumen
distribusi harta yang memiliki karakteristik keberlanjutan. Melalui wakaf,
harta ditahan pokoknya dan dimanfaatkan hasilnya untuk kepentingan umum atau
tujuan sosial dan keagamaan. Wakaf memiliki peran penting dalam sejarah
peradaban Islam, terutama dalam pengembangan pendidikan, kesehatan, dan
kesejahteraan sosial (Antonio, 2001).
Dalam konteks modern, konsep
wakaf produktif semakin relevan karena memungkinkan pengelolaan aset secara
profesional untuk menghasilkan manfaat ekonomi yang berkelanjutan. Wakaf
produktif menunjukkan bahwa Islam mendorong pemanfaatan harta secara inovatif
dan bertanggung jawab demi kemaslahatan umat (Karim, 2016).
4.5.
Peran Instrumen Sosial dalam Pengentasan
Kemiskinan
Instrumen-instrumen
distribusi dan kepedulian sosial dalam Islam memiliki peran strategis dalam upaya
pengentasan kemiskinan. Nafaqah menjamin pemenuhan kebutuhan dasar, shadaqah
dan hibah memberikan dukungan langsung bagi kelompok rentan, sementara wakaf
menciptakan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Keseluruhan instrumen ini
membentuk sistem distribusi yang saling melengkapi dan berorientasi pada
keadilan sosial (Zuhaili, 2011).
Dengan penerapan yang efektif
dan terintegrasi, instrumen sosial Islam dapat menjadi solusi alternatif dalam
mengatasi ketimpangan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan umat. Pemahaman
terhadap peran instrumen ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran peserta
didik akan pentingnya tanggung jawab sosial dan partisipasi aktif dalam
mewujudkan masyarakat yang adil, sejahtera, dan berkeadaban sesuai dengan
nilai-nilai Islam (Qaradawi, 1997; Karim, 2016).
Kesimpulan Bab IV
Bab IV tentang instrumen
distribusi dan kepedulian sosial dalam Islam menegaskan bahwa fiqih mu‘āmalah
tidak hanya berorientasi pada pengaturan transaksi dan kepemilikan harta,
tetapi juga pada upaya mewujudkan keadilan sosial dan solidaritas umat.
Instrumen-instrumen seperti nafaqah, shadaqah, hibah, hadiah, dan wakaf
menunjukkan bahwa Islam menempatkan distribusi kekayaan sebagai bagian integral
dari tanggung jawab moral dan sosial setiap individu. Melalui mekanisme ini,
harta tidak dipahami sebagai milik pribadi yang bebas nilai, melainkan sebagai
amanah yang harus dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama (Zuhaili, 2011).
Nafaqah berfungsi sebagai
instrumen dasar yang menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup pihak-pihak yang
menjadi tanggungan, sehingga mencegah penelantaran dan ketimpangan dalam
lingkup keluarga. Shadaqah, hibah, dan hadiah melengkapi fungsi tersebut
melalui pemberian sukarela yang memperkuat empati, persaudaraan, dan
keharmonisan sosial. Ketiga instrumen ini mencerminkan dimensi etis fiqih
mu‘āmalah yang menekankan nilai kasih sayang dan kepedulian terhadap sesama
(Qaradawi, 1997).
Wakaf memiliki peran
strategis sebagai instrumen distribusi yang berkelanjutan. Dengan menahan pokok
harta dan memanfaatkan hasilnya bagi kepentingan umum, wakaf menjadi sarana
penting dalam pengembangan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial
umat. Dalam konteks modern, pengelolaan wakaf secara produktif semakin
menegaskan relevansi fiqih mu‘āmalah dalam menjawab tantangan sosial-ekonomi
kontemporer (Antonio, 2001; Karim, 2016).
Secara keseluruhan, Bab IV
menunjukkan bahwa instrumen distribusi dan kepedulian sosial dalam Islam
membentuk sistem yang saling melengkapi dalam upaya pengentasan kemiskinan dan
pengurangan kesenjangan sosial. Pemahaman yang komprehensif terhadap
instrumen-instrumen ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran peserta didik
akan pentingnya tanggung jawab sosial, serta mendorong partisipasi aktif dalam
mewujudkan masyarakat yang adil, sejahtera, dan berkeadaban sesuai dengan
nilai-nilai Islam.
BAB V — Evaluasi Hukum Riba, Bank, dan Asuransi
Pendahuluan: Tantangan Ekonomi Modern dalam
Perspektif Fiqih
Perkembangan ekonomi modern
ditandai oleh kompleksitas sistem keuangan, globalisasi pasar, serta inovasi
instrumen ekonomi yang semakin beragam. Perbankan, asuransi, dan berbagai
produk keuangan lainnya menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan
masyarakat kontemporer. Dalam konteks ini, fiqih mu‘āmalah menghadapi tantangan
untuk memberikan panduan hukum yang relevan dan aplikatif, tanpa mengabaikan
prinsip-prinsip dasar syariat Islam yang menekankan keadilan, kemaslahatan, dan
perlindungan terhadap pihak yang lemah (Zuhaili, 2011).
Bab V yang membahas evaluasi
hukum riba, bank, dan asuransi memiliki urgensi yang tinggi karena ketiga isu
tersebut berada di jantung sistem ekonomi modern. Riba merupakan praktik yang
secara tegas dilarang dalam Islam karena mengandung unsur eksploitasi dan
ketidakadilan. Namun, dalam praktik ekonomi kontemporer, riba sering kali hadir
dalam bentuk yang kompleks dan terselubung melalui sistem bunga dan produk
keuangan tertentu. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman fiqih yang mendalam
dan analitis agar larangan riba dapat dipahami secara substansial, bukan
sekadar formal (Qaradawi, 1997).
Perbankan dan asuransi
sebagai institusi ekonomi modern menimbulkan perdebatan fiqih yang luas di
kalangan ulama. Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa fiqih mu‘āmalah
bersifat dinamis dan terbuka terhadap ijtihad, selama tetap berlandaskan pada
tujuan syariat. Kehadiran perbankan dan asuransi syariah merupakan upaya untuk
menjawab kebutuhan masyarakat modern dengan tetap menjaga prinsip-prinsip
keadilan, transparansi, dan pembagian risiko (Antonio, 2001).
Pendahuluan Bab V bertujuan
membangun kesadaran kritis peserta didik terhadap tantangan ekonomi modern
dalam perspektif fiqih. Melalui kajian riba, bank, dan asuransi, peserta didik
diharapkan mampu mengintegrasikan pemahaman normatif syariat dengan realitas
ekonomi kontemporer, serta mengembangkan sikap rasional, terbuka, dan
bertanggung jawab dalam menyikapi praktik ekonomi modern agar senantiasa
selaras dengan nilai-nilai Islam dan tujuan kemaslahatan umat (Karim, 2016).
5.1.
Pengertian dan Jenis-Jenis Riba
Riba secara terminologis
adalah tambahan atau kelebihan yang disyaratkan dalam transaksi tanpa adanya
imbalan yang sah menurut syariat. Dalam fiqih Islam, riba dipahami sebagai
praktik ekonomi yang mengandung unsur ketidakadilan karena memberikan
keuntungan sepihak dan membebani pihak lain secara tidak proporsional. Para
ulama membagi riba ke dalam beberapa jenis utama, di antaranya riba faḍl, riba
nasī’ah, dan riba jahiliyyah. Klasifikasi ini menunjukkan bahwa larangan riba
tidak terbatas pada satu bentuk tertentu, tetapi mencakup berbagai mekanisme
tambahan yang bersifat eksploitatif (Zuhaili, 2011).
Pemahaman tentang jenis-jenis
riba menjadi penting dalam konteks modern karena praktik riba sering kali
muncul dalam bentuk yang tidak langsung. Dengan memahami klasifikasi tersebut,
peserta didik diharapkan mampu mengenali unsur riba dalam berbagai transaksi
ekonomi yang berkembang saat ini (Qaradawi, 1997).
5.2.
Dasar Pelarangan Riba dalam Islam
Pelarangan riba dalam Islam
memiliki dasar yang kuat, baik dari Al-Qur’an, Sunnah, maupun kesepakatan
ulama. Larangan ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mengandung
hikmah sosial dan ekonomi yang mendalam. Riba dilarang karena berpotensi
menciptakan ketimpangan, eksploitasi, dan ketidakadilan dalam hubungan ekonomi,
terutama antara pihak yang kuat dan lemah (Zuhaili, 2011).
Secara substansial, larangan
riba bertujuan menjaga keseimbangan ekonomi dan mencegah penumpukan kekayaan
pada kelompok tertentu. Dengan menutup pintu riba, Islam mendorong sistem
ekonomi yang berbasis pada kerja sama, pembagian risiko, dan keadilan. Prinsip
ini sejalan dengan tujuan syariat dalam mewujudkan kemaslahatan umum (Qaradawi,
1997).
5.3.
Sistem Perbankan
Sistem perbankan modern
memainkan peran sentral dalam perekonomian, terutama dalam penghimpunan dan
penyaluran dana. Namun, sistem perbankan konvensional umumnya beroperasi dengan
mekanisme bunga yang oleh banyak ulama dipandang memiliki unsur riba. Hal ini
menimbulkan tantangan fiqih dalam menilai keabsahan praktik perbankan modern (Antonio,
2001).
Sebagai respons terhadap
tantangan tersebut, berkembang sistem perbankan syariah yang berupaya
menggantikan mekanisme bunga dengan akad-akad mu‘āmalah yang sesuai dengan
prinsip syariat, seperti mudhārabah, murābahah, dan syirkah. Perbankan syariah
mencerminkan upaya ijtihad kontemporer untuk menghadirkan sistem keuangan yang
adil, transparan, dan bebas riba, meskipun dalam praktiknya tetap memerlukan
evaluasi kritis agar tidak menyimpang dari substansi syariah (Karim, 2016).
5.4.
Asuransi
Asuransi merupakan instrumen
perlindungan risiko yang banyak digunakan dalam kehidupan modern. Dalam
perspektif fiqih, asuransi menimbulkan perdebatan karena mengandung unsur
ketidakpastian, spekulasi, dan kemungkinan riba dalam praktiknya. Oleh karena
itu, para ulama melakukan kajian mendalam untuk menilai kesesuaiannya dengan
prinsip syariat (Qaradawi, 1997).
Sebagai alternatif,
berkembang konsep asuransi syariah atau takaful yang didasarkan pada prinsip
tolong-menolong dan pembagian risiko. Dalam sistem ini, peserta berkontribusi
secara kolektif untuk saling membantu ketika terjadi musibah. Asuransi syariah
menunjukkan upaya adaptasi fiqih mu‘āmalah dalam merespons kebutuhan
perlindungan risiko masyarakat modern, dengan tetap menjaga nilai keadilan dan
solidaritas (Antonio, 2001).
5.5.
Analisis Kritis Praktik Ekonomi Modern Menurut
Fiqih Mu‘āmalah
Praktik ekonomi modern yang
semakin kompleks menuntut pendekatan fiqih yang kritis dan kontekstual. Fiqih
mu‘āmalah tidak cukup hanya menilai aspek formal suatu transaksi, tetapi juga
harus menelaah substansi dan dampak sosial-ekonominya. Unsur riba, gharar, dan
maysir menjadi parameter penting dalam mengevaluasi praktik ekonomi modern
(Zuhaili, 2011).
Melalui analisis kritis,
peserta didik diajak untuk memahami bahwa tujuan utama fiqih mu‘āmalah adalah
mewujudkan keadilan dan kemaslahatan. Dengan demikian, evaluasi terhadap riba,
perbankan, dan asuransi tidak bersifat hitam-putih, melainkan mempertimbangkan
konteks, tujuan, dan implikasi praktik ekonomi tersebut. Pendekatan ini
diharapkan mampu membentuk sikap rasional, terbuka, dan bertanggung jawab dalam
menyikapi tantangan ekonomi modern sesuai dengan nilai-nilai Islam (Karim,
2016).
Kesimpulan Bab V
Bab V tentang evaluasi hukum
riba, bank, dan asuransi menegaskan bahwa fiqih mu‘āmalah memiliki peran
penting dalam merespons tantangan ekonomi modern yang semakin kompleks.
Larangan riba menjadi prinsip fundamental dalam Islam karena bertentangan
dengan nilai keadilan dan berpotensi menimbulkan eksploitasi serta ketimpangan ekonomi.
Pemahaman terhadap pengertian dan jenis-jenis riba menunjukkan bahwa larangan
tersebut tidak hanya bersifat formal, tetapi juga substantif, yaitu mencegah
praktik ekonomi yang merugikan salah satu pihak dan merusak keseimbangan sosial
(Zuhaili, 2011).
Pembahasan mengenai sistem
perbankan dan asuransi memperlihatkan dinamika ijtihad dalam fiqih mu‘āmalah.
Perbankan dan asuransi konvensional memunculkan persoalan hukum karena
keterkaitannya dengan bunga, ketidakpastian, dan spekulasi. Sebagai respons, berkembang
lembaga keuangan syariah yang berupaya menggantikan mekanisme tersebut dengan
akad-akad yang sesuai dengan prinsip syariat, seperti pembagian risiko,
transparansi, dan tolong-menolong. Upaya ini mencerminkan fleksibilitas fiqih
mu‘āmalah dalam menjawab kebutuhan masyarakat modern tanpa meninggalkan
nilai-nilai dasarnya (Antonio, 2001; Qaradawi, 1997).
Analisis kritis terhadap
praktik ekonomi modern menegaskan bahwa fiqih mu‘āmalah tidak berhenti pada
penilaian halal atau haram secara tekstual, tetapi juga mempertimbangkan tujuan
dan dampak sosial-ekonomi suatu praktik. Dengan pendekatan ini, peserta didik
diharapkan mampu mengembangkan sikap rasional, kritis, dan terbuka dalam
menyikapi berbagai inovasi ekonomi, serta menjadikan keadilan dan kemaslahatan
sebagai tolok ukur utama dalam setiap aktivitas mu‘āmalah. Dengan demikian, Bab
V berfungsi sebagai puncak reflektif yang mengintegrasikan pemahaman normatif
dan kontekstual fiqih mu‘āmalah dalam menghadapi realitas ekonomi kontemporer
(Karim, 2016).
Penutup — Refleksi dan Sintesis Pembelajaran
Kajian fiqih mu‘āmalah yang
meliputi Bab I sampai Bab V memberikan gambaran utuh tentang bagaimana Islam
mengatur hubungan ekonomi dan sosial secara berkeadilan, rasional, dan
berorientasi pada kemaslahatan. Dari konsep dasar akad dan kepemilikan harta
hingga evaluasi kritis terhadap riba, perbankan, dan asuransi, pembelajaran ini
menunjukkan bahwa fiqih mu‘āmalah merupakan sistem hukum yang hidup, dinamis,
dan responsif terhadap perubahan zaman, tanpa kehilangan pijakan normatifnya
(Zuhaili, 2011).
Secara faktual,
peserta didik memperoleh pemahaman tentang istilah, jenis akad, instrumen
distribusi, serta ketentuan hukum yang mengatur mu‘āmalah dalam Islam.
Pengetahuan ini membekali mereka dengan literasi dasar untuk mengenali praktik
ekonomi yang sah dan tidak sah menurut syariat. Secara konseptual,
peserta didik diajak memahami prinsip-prinsip utama fiqih mu‘āmalah seperti
keadilan, kerelaan, amanah, pembagian risiko, dan solidaritas sosial, yang
menjadi fondasi etika dalam setiap aktivitas ekonomi (Qaradawi, 1997).
Dari sisi prosedural,
pembelajaran fiqih mu‘āmalah melatih peserta didik memahami tata cara penerapan
akad, mekanisme perlindungan hak, serta instrumen distribusi dan jaminan dalam
kehidupan nyata. Pemahaman prosedural ini penting agar pengetahuan fiqih tidak
berhenti pada tataran teoritis, tetapi dapat diaplikasikan secara bertanggung
jawab dalam praktik ekonomi sehari-hari, baik dalam skala individu maupun
sosial (Antonio, 2001).
Lebih jauh, pada level metakognitif,
pembelajaran ini mendorong peserta didik untuk merefleksikan cara berpikir
mereka dalam menilai praktik ekonomi modern. Peserta didik dilatih untuk
bersikap kritis, rasional, dan terbuka terhadap perbedaan pendapat ulama,
sekaligus mampu menimbang aspek hukum, etika, dan dampak sosial dari setiap
aktivitas mu‘āmalah. Kesadaran reflektif ini penting agar peserta didik tidak
hanya menjadi pelaku ekonomi yang taat aturan, tetapi juga subjek moral yang
bertanggung jawab (Karim, 2016).
Dengan demikian, penutup ini
menegaskan bahwa pembelajaran fiqih mu‘āmalah bertujuan membentuk pemahaman
yang integratif antara aspek normatif, rasional, dan kontekstual. Melalui
refleksi dan sintesis pembelajaran Bab I sampai Bab V, peserta didik diharapkan
mampu menjadikan fiqih mu‘āmalah sebagai pedoman hidup dalam mengelola harta,
menjalin hubungan ekonomi, dan berkontribusi pada terwujudnya masyarakat yang
adil, sejahtera, dan berkeadaban sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Daftar Pustaka
Antonio, M. S. (2001). Bank syariah: Dari teori
ke praktik. Gema Insani Press.
Ascarya. (2015). Akad dan produk bank syariah.
Rajawali Pers.
Huda, N., & Heykal, M. (2010). Lembaga
keuangan Islam: Tinjauan teoretis dan praktis. Kencana Prenada Media Group.
Karim, A. A. (2016). Bank Islam: Analisis fiqih
dan keuangan (Edisi revisi). Rajawali Pers.
Qaradawi, Y. (1997). Fiqh az-zakah (Vol.
1–2). Mu’assasah ar-Risalah.
Zuhaili, W. (2011). Al-fiqh al-Islāmī wa
adillatuh (Vol. 4–5). Dār al-Fikr.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar