Hukum Waris dan Wasiat
Analisis Normatif dan Rasionalitas Keadilan Keluarga
Alihkan ke: CP Fiqih.
Abstrak
Bab III ini membahas ketentuan hukum waris dan
wasiat dalam Islam sebagai bagian integral dari fiqih keluarga yang
berorientasi pada keadilan, keteraturan, dan kemaslahatan sosial. Kajian ini
bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada peserta didik mengenai
konsep dasar, landasan normatif, serta rasionalitas hukum waris dan wasiat
dalam perspektif syariat Islam. Pembahasan diawali dengan pengertian dan dasar
hukum waris yang bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah, ijma‘, dan qiyās, kemudian
dilanjutkan dengan uraian tentang rukun dan syarat waris sebagai prasyarat
sahnya proses pewarisan.
Selanjutnya, bab ini mengkaji penggolongan ahli
waris yang meliputi dzawil furūḍ, ‘aṣabah, dan dzawil arḥām, serta menjelaskan
penghalang waris yang dapat menggugurkan hak seseorang untuk menerima warisan.
Pembahasan mengenai wasiat disajikan sebagai instrumen hukum dan etika yang
berfungsi melengkapi sistem waris, dengan menekankan batasan syariat dan
perannya dalam menjawab kebutuhan keadilan sosial dalam konteks kontemporer.
Melalui pendekatan analitis dan reflektif, bab ini tidak hanya menekankan
penguasaan konsep, tetapi juga mendorong peserta didik untuk memahami
keterkaitan antara norma syariat, praktik sosial, dan nilai moral dalam
pelaksanaan hukum waris dan wasiat.
Dengan demikian, Bab III diharapkan mampu membentuk
pemahaman peserta didik yang utuh, kritis, dan aplikatif terhadap hukum waris
dan wasiat Islam, sehingga dapat menjadi bekal dalam menjalani kehidupan
bermasyarakat secara adil, bertanggung jawab, dan sesuai dengan nilai-nilai
ajaran Islam.
Kata kunci: hukum
waris Islam, wasiat, fiqih keluarga, keadilan, kemaslahatan sosial.
PEMBAHASAN
Hukum Waris dan Wasiat dalam Islam
1.
Pendahuluan:
Tujuan Bab
Bab III ini
bertujuan untuk membekali peserta didik dengan pemahaman yang utuh, rasional,
dan aplikatif mengenai ketentuan hukum waris dan wasiat dalam Islam
sebagai bagian integral dari sistem fiqih keluarga (al-aḥwāl al-syakhṣiyyah).
Hukum waris dan wasiat tidak hanya mengatur distribusi harta peninggalan,
tetapi juga merefleksikan prinsip-prinsip fundamental Islam seperti keadilan
(‘adl), keseimbangan (tawāzun), tanggung
jawab sosial, dan perlindungan terhadap hak-hak individu serta
keluarga.
Secara khusus,
pembahasan dalam bab ini diarahkan agar peserta didik mampu menganalisis
dasar normatif hukum waris dan wasiat yang bersumber dari
Al-Qur’an dan Sunnah, serta memahami rasionalitas di balik pembagian harta
warisan yang telah ditetapkan secara rinci dalam syariat Islam. Ketentuan waris
dalam Islam dipahami bukan sebagai sistem yang diskriminatif, melainkan sebagai
mekanisme hukum yang mempertimbangkan struktur tanggung jawab ekonomi dan
sosial dalam keluarga, sebagaimana dijelaskan dalam literatur fiqih klasik dan
kontemporer (Al-Zuḥailī, 2011; Al-Sabūnī, 2005).
Selain itu, bab ini
bertujuan menumbuhkan kemampuan peserta didik dalam mengidentifikasi
rukun, syarat, sebab-sebab, dan penghalang waris, serta
mengklasifikasikan golongan ahli waris secara sistematis. Peserta didik juga
diarahkan untuk memahami wasiat sebagai instrumen etis dan sosial,
yang berfungsi melengkapi sistem waris, terutama dalam menjawab kebutuhan keadilan
pada situasi tertentu, selama tetap berada dalam batasan syariat yang telah
ditetapkan (Al-Qarḍāwī, 2001).
Lebih jauh, melalui
kajian ini diharapkan peserta didik mampu mengembangkan penalaran
kritis dan reflektif terhadap praktik pembagian warisan di masyarakat,
membedakan antara ketentuan syariat dan tradisi lokal, serta memahami relevansi
hukum waris dan wasiat Islam dalam konteks kehidupan modern dan hukum positif
di Indonesia. Dengan demikian, pembelajaran pada bab ini tidak berhenti pada
penguasaan konsep, tetapi mendorong kesadaran metakognitif peserta didik dalam
menempatkan hukum waris dan wasiat sebagai bagian dari tanggung jawab moral,
sosial, dan keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat.
2.
Pengertian
dan Dasar Hukum Waris
Hukum waris dalam
Islam merupakan seperangkat ketentuan syariat yang mengatur peralihan
hak kepemilikan harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia kepada
ahli warisnya secara adil dan proporsional. Secara
terminologis, waris (al-mīrāṡ) dipahami sebagai proses perpindahan hak milik
harta dari pewaris kepada pihak-pihak yang berhak berdasarkan ketentuan yang
telah ditetapkan oleh syariat, setelah dipenuhi kewajiban-kewajiban yang
melekat pada harta tersebut, seperti pelunasan utang dan pelaksanaan wasiat.
Dengan demikian, hukum waris tidak semata-mata berkaitan dengan pembagian
harta, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab hukum, moral, dan sosial dalam
Islam (Al-Zuḥailī, 2011).
Dari sisi
konseptual, hukum waris Islam memiliki karakter normatif dan determinatif,
karena bagian-bagian ahli waris telah ditentukan secara jelas oleh nash.
Penetapan tersebut menunjukkan bahwa distribusi harta warisan bukan hasil
kesepakatan manusia semata, melainkan bagian dari sistem hukum ilahi yang
bertujuan menjaga keadilan, mencegah konflik keluarga, dan menjamin
keberlangsungan kesejahteraan anggota keluarga yang ditinggalkan. Oleh karena
itu, hukum waris Islam menempati posisi penting dalam struktur fiqih mu‘āmalāt
dan al-aḥwāl al-syakhṣiyyah (Al-Sabūnī, 2005).
Dasar hukum waris
dalam Islam bersumber terutama dari Al-Qur’an, yang mengatur
pembagian warisan secara rinci, khususnya dalam Surah al-Nisā’ ayat 7, 11, 12,
dan 176. Ayat-ayat tersebut menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama
memiliki hak waris, sekaligus menetapkan proporsi pembagian berdasarkan
pertimbangan tanggung jawab dan peran sosial dalam keluarga. Selain Al-Qur’an, Sunnah
Nabi Muhammad SAW juga menjadi dasar hukum waris, antara lain
melalui penjelasan teknis pembagian dan penegasan bahwa harta warisan harus diberikan
kepada ahli waris yang berhak sesuai ketentuan syariat (Al-Qarḍāwī, 2001).
Di samping itu, ijma‘
ulama berperan dalam memperkuat dan menegaskan prinsip-prinsip
hukum waris, terutama dalam merumuskan kaidah-kaidah operasional yang tidak dijelaskan
secara eksplisit dalam nash. Qiyās juga digunakan secara
terbatas untuk menyelesaikan persoalan-persoalan kewarisan yang bersifat baru,
selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar yang telah ditetapkan oleh
Al-Qur’an dan Sunnah. Hal ini menunjukkan bahwa hukum waris Islam bersifat tetap
dalam prinsip, namun fleksibel dalam penerapan
(Wahbah al-Zuḥailī, 2011).
Dengan memahami
pengertian dan dasar hukum waris ini, peserta didik diharapkan mampu melihat
hukum waris Islam sebagai sistem yang logis, berkeadilan, dan berorientasi pada
kemaslahatan, serta menyadari bahwa ketentuan waris bukan
sekadar aturan legal, melainkan instrumen untuk menjaga harmoni keluarga dan
stabilitas sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
3.
Rukun
dan Syarat Waris
Dalam hukum waris
Islam, keberlakuan pembagian harta warisan tidak terjadi secara otomatis,
melainkan harus memenuhi rukun dan syarat waris yang
telah ditetapkan oleh syariat. Rukun dan syarat ini berfungsi sebagai fondasi
normatif untuk memastikan bahwa proses pewarisan berlangsung secara sah,
adil, dan tertib, sekaligus mencegah terjadinya sengketa dalam
keluarga. Para ulama fiqih sepakat bahwa tanpa terpenuhinya rukun dan syarat
tersebut, hukum waris tidak dapat diberlakukan secara sempurna (Al-Zuḥailī,
2011).
3.1. Rukun Waris
Secara umum, rukun
waris terdiri atas tiga unsur utama:
1)
Pewaris (al-muwarris)
Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan
meninggalkan harta untuk diwariskan. Kematian pewaris menjadi titik awal
berlakunya hukum waris. Dalam fiqih, kematian pewaris dapat bersifat hakiki
(meninggal secara nyata), ḥukmī (diputuskan
meninggal oleh hakim, seperti orang hilang dalam waktu lama), atau taqdīrī
(kematian yang diperkirakan berdasarkan kondisi tertentu). Tanpa adanya
kepastian kematian pewaris, pembagian warisan tidak dapat dilakukan (Al-Sabūnī,
2005).
2)
Ahli Waris (al-wārith)
Ahli waris adalah orang yang berhak menerima
harta warisan karena adanya hubungan tertentu dengan pewaris, baik hubungan nasab
(keturunan), perkawinan, maupun wala’.
Keberadaan ahli waris harus dipastikan masih hidup pada saat pewaris meninggal,
meskipun hanya secara hukum, seperti janin yang telah ada dalam kandungan dan
diperkirakan lahir hidup (Al-Qarḍāwī, 2001).
3)
Harta Warisan (al-maurūṡ)
Harta warisan adalah seluruh harta dan hak milik
pewaris yang ditinggalkan setelah dikurangi kewajiban-kewajiban syar‘i, seperti
biaya pemakaman, pelunasan utang, dan pelaksanaan wasiat. Dengan demikian,
tidak semua harta peninggalan langsung dibagi, tetapi harus melalui tahapan
penyelesaian hak-hak yang mendahuluinya sesuai dengan ketentuan syariat (Wahbah
al-Zuḥailī, 2011).
3.2.
Syarat Waris
Selain rukun,
terdapat syarat-syarat yang harus terpenuhi agar pewarisan dapat dilaksanakan
secara sah, yaitu:
1)
Kematian Pewaris Secara
Pasti
Pewarisan hanya dapat terjadi setelah pewaris
dipastikan meninggal dunia, baik secara nyata maupun secara hukum. Prinsip ini
menegaskan bahwa warisan tidak boleh dibagikan berdasarkan dugaan semata.
2)
Ahli Waris Masih Hidup
Saat Pewaris Meninggal
Ahli waris harus dipastikan hidup pada saat
pewaris wafat. Jika ahli waris meninggal lebih dahulu, maka ia tidak berhak
mewarisi, dan hak warisnya tidak dapat dialihkan kecuali melalui mekanisme lain
yang diatur syariat.
3)
Tidak Adanya Penghalang
Waris
Ahli waris tidak boleh memiliki sebab-sebab yang
menggugurkan hak warisnya, seperti pembunuhan terhadap pewaris atau perbedaan
agama. Syarat ini menunjukkan bahwa hak waris tidak hanya bersifat hubungan
darah atau perkawinan, tetapi juga terkait dengan prinsip moral dan hukum dalam
Islam (Al-Sabūnī, 2005).
Pemahaman yang tepat
terhadap rukun dan syarat waris ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran
peserta didik bahwa hukum waris Islam bukan sekadar pembagian matematis,
melainkan sebuah sistem hukum yang menuntut ketelitian, kejujuran, dan tanggung jawab etis.
Dengan demikian, peserta didik dapat memahami dan menerapkan hukum waris secara
logis, objektif, dan sesuai dengan prinsip kemaslahatan dalam kehidupan
bermasyarakat.
4.
Golongan
Ahli Waris
Dalam hukum waris
Islam, ahli waris
adalah orang-orang yang berhak menerima bagian harta peninggalan pewaris
berdasarkan ketentuan syariat. Penggolongan ahli waris bertujuan untuk menata
sistem pembagian warisan secara terstruktur, adil, dan proporsional,
sehingga setiap pihak memperoleh haknya sesuai dengan kedudukan dan hubungan
hukumnya dengan pewaris. Para ulama fiqih secara umum mengklasifikasikan ahli
waris ke dalam beberapa golongan utama berdasarkan sumber nash dan hasil
ijtihad (Al-Zuḥailī, 2011).
4.1.
Dzawil Furūḍ (Ahli Waris dengan Bagian
Tertentu)
Dzawil furūḍ adalah
ahli waris yang telah ditetapkan bagian pastinya
dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Bagian mereka bersifat determinatif dan tidak dapat
diubah, kecuali dalam kondisi tertentu seperti ‘aul dan radd. Golongan ini
mencerminkan kejelasan dan ketegasan hukum waris Islam dalam menjaga hak-hak
ahli waris yang paling dekat hubungannya dengan pewaris.
Ahli waris yang
termasuk dalam dzawil furūḍ antara lain: suami, istri, ayah, ibu, anak
perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan (sekandung,
seayah, atau seibu), serta saudara laki-laki atau perempuan seibu. Penetapan
bagian tertentu bagi golongan ini menunjukkan bahwa Islam memberikan
perlindungan hukum yang jelas terhadap pihak-pihak yang rentan, seperti perempuan
dan orang tua (Al-Sabūnī, 2005).
4.2.
‘Aṣabah (Ahli Waris Residu)
‘Aṣabah adalah ahli
waris yang menerima sisa harta warisan
setelah bagian dzawil furūḍ dibagikan. Golongan ini memperoleh warisan tanpa
ketentuan bagian pasti, tetapi berdasarkan prinsip kedekatan hubungan nasab
dengan pewaris. Dalam sistem waris Islam, ‘aṣabah memiliki peran penting dalam
memastikan bahwa seluruh harta warisan terdistribusi secara tuntas.
Secara umum, ‘aṣabah
dibagi menjadi tiga bentuk, yaitu:
1)
‘aṣabah binafsih, seperti anak
laki-laki dan ayah;
2)
‘aṣabah bil-ghair, seperti anak
perempuan bersama anak laki-laki;
3)
‘aṣabah ma‘al-ghair, seperti
saudara perempuan bersama anak perempuan.
4)
Pembagian ini menunjukkan
fleksibilitas hukum waris Islam dalam mengakomodasi berbagai struktur keluarga
(Wahbah al-Zuḥailī, 2011).
4.3.
Dzawil Arḥām (Kerabat Jauh)
Dzawil arḥām adalah
kerabat pewaris yang tidak termasuk dzawil furūḍ maupun ‘aṣabah,
tetapi masih memiliki hubungan kekerabatan melalui jalur nasab. Contoh dzawil
arḥām antara lain: paman dari pihak ibu, bibi, anak dari saudara perempuan, dan
cucu dari anak perempuan. Kedudukan dzawil arḥām menjadi relevan apabila tidak
terdapat ahli waris dari dua golongan sebelumnya.
Para ulama berbeda
pendapat mengenai hak waris dzawil arḥām. Sebagian ulama menerima mereka
sebagai ahli waris dengan dasar kemaslahatan dan prinsip keadilan, sementara
sebagian lainnya mengutamakan penyerahan harta kepada baitul mal. Perbedaan
pendapat ini menunjukkan bahwa hukum waris Islam memiliki ruang ijtihad yang
terbuka dalam persoalan-persoalan yang tidak diatur secara eksplisit oleh nash
(Al-Qarḍāwī, 2001).
Melalui pemahaman
tentang golongan ahli waris ini, peserta didik diharapkan mampu mengklasifikasikan
ahli waris secara tepat, memahami urutan prioritas dalam
pembagian warisan, serta mengembangkan sikap kritis terhadap praktik pembagian
warisan di masyarakat. Dengan demikian, hukum waris Islam dapat dipahami
sebagai sistem hukum yang logis, sistematis, dan berorientasi pada
keadilan sosial.
5.
Penghalang
Waris
Dalam hukum waris
Islam, tidak setiap orang yang memiliki hubungan kekerabatan atau perkawinan
dengan pewaris secara otomatis berhak menerima harta warisan. Syariat
menetapkan adanya penghalang waris (mawāni‘ al-irth),
yaitu kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan gugurnya hak seseorang untuk
mewarisi, meskipun secara umum ia termasuk golongan ahli waris. Ketentuan ini
bertujuan menjaga keadilan, moralitas, dan ketertiban hukum,
serta mencegah penyalahgunaan hak dalam sistem kewarisan Islam (Al-Zuḥailī,
2011).
Secara umum, para
ulama fiqih sepakat bahwa penghalang waris yang pokok meliputi pembunuhan,
perbedaan
agama, dan status perbudakan, meskipun
dalam konteks kontemporer sebagian penghalang tersebut perlu dipahami secara
historis dan kontekstual (Al-Sabūnī, 2005).
Pertama, pembunuhan
terhadap pewaris merupakan penghalang waris yang disepakati
oleh mayoritas ulama. Seseorang yang dengan sengaja membunuh pewarisnya tidak
berhak menerima harta warisan, karena tindakan tersebut bertentangan dengan
prinsip keadilan dan bertujuan menghilangkan nyawa demi memperoleh harta.
Ketentuan ini didasarkan pada kaidah fiqih yang menegaskan bahwa siapa pun yang
menyegerakan sesuatu sebelum waktunya dengan cara yang haram, maka ia dihukum
dengan diharamkannya tujuan tersebut. Dengan demikian, hukum waris Islam
menutup celah bagi motif kriminal dalam pewarisan (Al-Qarḍāwī, 2001).
Kedua, perbedaan
agama antara pewaris dan ahli waris juga menjadi penghalang
waris menurut jumhur ulama. Seorang non-Muslim tidak dapat mewarisi dari pewaris
Muslim, dan sebaliknya, karena waris dalam Islam tidak hanya didasarkan pada
hubungan biologis, tetapi juga pada ikatan akidah. Ketentuan ini dimaksudkan
untuk menjaga integritas hukum Islam dan kesatuan sistem nilai yang melandasi
pembagian harta warisan. Meskipun demikian, dalam konteks modern, perbedaan
agama sering dibahas secara kritis melalui mekanisme alternatif seperti wasiat,
tanpa mengubah prinsip dasar hukum waris (Wahbah al-Zuḥailī, 2011).
Ketiga, status
perbudakan dalam fiqih klasik juga termasuk penghalang waris,
karena budak tidak memiliki hak kepemilikan penuh atas harta. Namun, penghalang
ini bersifat historis, mengingat praktik
perbudakan telah dihapuskan dalam sistem hukum modern. Pembahasan mengenai
penghalang ini penting secara akademik untuk menunjukkan bahwa sebagian
ketentuan fiqih perlu dipahami dalam konteks sosial-historisnya, tanpa
menghilangkan relevansi prinsip-prinsip dasarnya (Al-Sabūnī, 2005).
Dengan memahami
konsep penghalang waris, peserta didik diharapkan mampu menyadari bahwa hak
waris dalam Islam tidak hanya bergantung pada hubungan kekerabatan, tetapi juga
pada integritas
moral, tanggung jawab hukum, dan kesesuaian dengan nilai-nilai syariat.
Pemahaman ini mendorong sikap kritis dan reflektif dalam melihat praktik pewarisan
di masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa hukum waris Islam berorientasi pada
kemaslahatan dan keadilan yang berkelanjutan.
6.
Wasiat
dalam Islam
Wasiat dalam Islam
merupakan instrumen hukum dan etika yang memberikan ruang bagi seseorang untuk menyatakan
kehendak terkait harta yang dimilikinya setelah ia wafat,
selama tetap berada dalam batasan syariat. Secara terminologis, wasiat dipahami
sebagai pemberian hak atau penetapan manfaat harta yang berlaku setelah
kematian pewasiat kepada pihak tertentu, baik berupa individu maupun lembaga.
Keberadaan wasiat menegaskan bahwa Islam tidak hanya mengatur pembagian harta
secara ketat melalui sistem waris, tetapi juga memberikan fleksibilitas
terbatas demi mewujudkan keadilan dan kemaslahatan sosial (Al-Zuḥailī, 2011).
Dasar hukum wasiat
bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah, serta ijma‘ ulama. Al-Qur’an menganjurkan
pelaksanaan wasiat sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap keluarga dan
pihak lain yang memiliki hubungan sosial dengan pewasiat. Sunnah Nabi Muhammad Saw
menegaskan pentingnya wasiat sekaligus memberikan batasan yang jelas, khususnya
larangan memberikan wasiat kepada ahli waris kecuali dengan persetujuan seluruh
ahli waris lainnya. Ketentuan ini menunjukkan bahwa wasiat tidak boleh merusak
keseimbangan dan keadilan yang telah ditetapkan dalam sistem waris Islam
(Al-Qarḍāwī, 2001).
Salah satu prinsip
utama dalam wasiat adalah pembatasan jumlah maksimal sebesar sepertiga
dari harta peninggalan. Batasan ini dimaksudkan agar wasiat
tidak menghilangkan hak-hak ahli waris yang telah ditentukan secara syar‘i.
Dengan demikian, wasiat berfungsi sebagai pelengkap, bukan pengganti, sistem
waris. Prinsip ini mencerminkan keseimbangan antara kebebasan individu dalam
mengelola hartanya dan kewajiban menjaga hak keluarga yang ditinggalkan
(Al-Sabūnī, 2005).
Dalam konteks
sosial, wasiat memiliki peran strategis sebagai sarana distribusi keadilan,
terutama bagi pihak-pihak yang tidak termasuk ahli waris, seperti kerabat jauh,
anak angkat, atau lembaga sosial dan keagamaan. Dalam perkembangan hukum Islam
kontemporer, konsep wasiat wajibah muncul sebagai
hasil ijtihad untuk menjawab kebutuhan keadilan dalam masyarakat modern, tanpa
mengubah prinsip dasar hukum waris. Konsep ini menunjukkan bahwa hukum Islam
memiliki daya adaptif yang memungkinkan penyesuaian kontekstual selama tetap
berpijak pada maqāṣid al-syarī‘ah (Wahbah al-Zuḥailī, 2011).
Melalui pemahaman
tentang wasiat ini, peserta didik diharapkan mampu melihat wasiat bukan sekadar
aspek teknis hukum, tetapi sebagai ekspresi tanggung jawab moral, kepedulian sosial, dan
perencanaan etis dalam Islam. Dengan demikian, wasiat dapat
dipahami sebagai bagian integral dari sistem hukum waris Islam yang
berorientasi pada keadilan, kemanusiaan, dan kemaslahatan bersama.
7.
Refleksi
Pembahasan tentang hukum
waris dan wasiat dalam Islam pada Bab III ini mengajak peserta
didik untuk tidak hanya memahami aturan-aturan normatif, tetapi juga
merefleksikan makna keadilan, tanggung jawab, dan kemaslahatan yang menjadi ruh
dari sistem kewarisan Islam. Ketentuan waris dan wasiat menunjukkan bahwa Islam
mengatur distribusi harta secara terencana dan proporsional, dengan tujuan
menjaga keseimbangan antara hak individu dan kepentingan keluarga serta
masyarakat luas. Melalui refleksi ini, peserta didik diharapkan mampu menyadari
bahwa hukum waris bukan sekadar persoalan teknis pembagian harta, melainkan
bagian dari tata nilai moral dan sosial dalam Islam (Al-Zuḥailī, 2011).
Dari sisi pengetahuan
faktual, peserta didik telah mengenal unsur-unsur dasar hukum
waris dan wasiat, seperti rukun, syarat, golongan ahli waris, penghalang waris,
serta batasan wasiat. Pemahaman faktual ini menjadi fondasi awal untuk memahami
sistem kewarisan Islam secara benar dan menghindari kekeliruan yang sering terjadi
dalam praktik di masyarakat. Pengetahuan tersebut menegaskan bahwa setiap
ketentuan dalam hukum waris Islam memiliki dasar yang jelas dan terstruktur
(Al-Sabūnī, 2005).
Pada tataran pengetahuan
konseptual, peserta didik diajak memahami keterkaitan antara
waris dan wasiat sebagai satu kesatuan sistem hukum keluarga Islam. Waris
berfungsi sebagai mekanisme utama distribusi harta, sedangkan wasiat berperan
sebagai instrumen pelengkap yang berorientasi pada nilai etika dan kepedulian
sosial. Keterpaduan ini menunjukkan bahwa hukum Islam tidak kaku, tetapi
memiliki keseimbangan antara kepastian hukum dan fleksibilitas yang terukur
demi tercapainya keadilan substantif (Al-Qarḍāwī, 2001).
Dalam aspek pengetahuan
prosedural, peserta didik diharapkan mampu memahami tahapan
pelaksanaan waris dan wasiat secara sistematis, mulai dari penyelesaian
kewajiban pewaris hingga pembagian harta kepada pihak-pihak yang berhak.
Pemahaman prosedural ini penting agar peserta didik dapat menerapkan hukum
waris secara tepat, baik dalam konteks pembelajaran maupun dalam kehidupan
nyata di masa depan, dengan tetap menjunjung prinsip kejujuran dan
kehati-hatian (Wahbah al-Zuḥailī, 2011).
Sementara itu, pada
dimensi pengetahuan metakognitif,
refleksi ini mendorong peserta didik untuk mengembangkan kesadaran kritis dalam
menilai praktik pewarisan yang berkembang di masyarakat. Peserta didik diajak
untuk membedakan antara ketentuan syariat dan tradisi lokal, serta
mempertimbangkan relevansi hukum waris dan wasiat Islam dalam konteks sosial dan
hukum kontemporer. Dengan sikap reflektif ini, diharapkan peserta didik tidak
hanya memahami hukum waris secara tekstual, tetapi juga mampu menempatkannya
sebagai pedoman etis dan sosial yang berorientasi pada keadilan, kemanusiaan,
dan kemaslahatan bersama.
8.
Penutup
Bab III tentang ketentuan
hukum waris dan wasiat dalam Islam menegaskan bahwa sistem
kewarisan Islam merupakan bagian integral dari fiqih keluarga yang dirancang
untuk menjaga keadilan, keteraturan, dan keharmonisan sosial. Melalui pembahasan
mengenai pengertian dan dasar hukum waris, rukun dan syarat waris, golongan
ahli waris, penghalang waris, serta konsep wasiat, peserta didik diarahkan
untuk memahami bahwa pembagian harta dalam Islam tidak bersifat serampangan,
melainkan diatur secara sistematis berdasarkan prinsip-prinsip syariat yang
berorientasi pada kemaslahatan (Al-Zuḥailī, 2011).
Hukum waris Islam
menunjukkan karakter normatif dan rasional
sekaligus, karena ketentuan bagiannya bersumber dari nash yang bersifat pasti, namun
penerapannya tetap mempertimbangkan konteks sosial dan moral. Keberadaan wasiat
sebagai instrumen pelengkap memperlihatkan bahwa Islam memberikan ruang etis
bagi individu untuk menyalurkan kepedulian sosialnya, tanpa menegasikan hak-hak
ahli waris yang telah ditetapkan. Keseimbangan antara kepastian hukum dan
fleksibilitas inilah yang menjadikan sistem kewarisan Islam relevan lintas
waktu dan kondisi masyarakat (Al-Qarḍāwī, 2001).
Melalui pembelajaran
pada bab ini, peserta didik diharapkan tidak hanya menguasai konsep-konsep
hukum waris dan wasiat secara teoritis, tetapi juga mampu menginternalisasikan
nilai-nilai keadilan, tanggung jawab, dan amanah dalam kehidupan nyata.
Pemahaman yang benar terhadap hukum waris dan wasiat diharapkan dapat mencegah
konflik keluarga, memperkuat solidaritas sosial, serta menumbuhkan kesadaran
hukum yang berlandaskan nilai-nilai Islam (Al-Sabūnī, 2005).
Dengan demikian, Bab
III ini menjadi landasan penting bagi peserta didik untuk memandang hukum waris
dan wasiat bukan sekadar aturan formal, melainkan sebagai bagian dari sistem
etika Islam yang menuntut kejujuran, kebijaksanaan, dan kepedulian terhadap
sesama. Kesadaran ini diharapkan dapat membentuk sikap religius dan sosial
peserta didik yang seimbang, sehingga mampu mengamalkan ajaran Islam secara
bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Daftar Pustaka
Al-Qarḍāwī, Y. (2001). Fiqh al-zakāh (Cet.
ke-2). Beirut: Mu’assasah al-Risālah.
Al-Sabūnī, M. ‘A. (2005). Al-mawārīṡ fī
al-syarī‘ah al-islāmiyyah ‘alā ḍau’ al-kitāb wa al-sunnah. Beirut: Dār
al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Zuḥailī, W. (2011). Al-fiqh al-islāmī wa
adillatuh (Jilid 8). Damaskus: Dār al-Fikr.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar