Senin, 29 Desember 2025

Hukum Waris dan Wasiat: Analisis Normatif dan Rasionalitas Keadilan Keluarga

Hukum Waris dan Wasiat

Analisis Normatif dan Rasionalitas Keadilan Keluarga


Alihkan ke: CP Fiqih.


Abstrak

Bab III ini membahas ketentuan hukum waris dan wasiat dalam Islam sebagai bagian integral dari fiqih keluarga yang berorientasi pada keadilan, keteraturan, dan kemaslahatan sosial. Kajian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada peserta didik mengenai konsep dasar, landasan normatif, serta rasionalitas hukum waris dan wasiat dalam perspektif syariat Islam. Pembahasan diawali dengan pengertian dan dasar hukum waris yang bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah, ijma‘, dan qiyās, kemudian dilanjutkan dengan uraian tentang rukun dan syarat waris sebagai prasyarat sahnya proses pewarisan.

Selanjutnya, bab ini mengkaji penggolongan ahli waris yang meliputi dzawil furūḍ, ‘aṣabah, dan dzawil arḥām, serta menjelaskan penghalang waris yang dapat menggugurkan hak seseorang untuk menerima warisan. Pembahasan mengenai wasiat disajikan sebagai instrumen hukum dan etika yang berfungsi melengkapi sistem waris, dengan menekankan batasan syariat dan perannya dalam menjawab kebutuhan keadilan sosial dalam konteks kontemporer. Melalui pendekatan analitis dan reflektif, bab ini tidak hanya menekankan penguasaan konsep, tetapi juga mendorong peserta didik untuk memahami keterkaitan antara norma syariat, praktik sosial, dan nilai moral dalam pelaksanaan hukum waris dan wasiat.

Dengan demikian, Bab III diharapkan mampu membentuk pemahaman peserta didik yang utuh, kritis, dan aplikatif terhadap hukum waris dan wasiat Islam, sehingga dapat menjadi bekal dalam menjalani kehidupan bermasyarakat secara adil, bertanggung jawab, dan sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.

Kata kunci: hukum waris Islam, wasiat, fiqih keluarga, keadilan, kemaslahatan sosial.


PEMBAHASAN

Hukum Waris dan Wasiat dalam Islam


1.           Pendahuluan: Tujuan Bab

Bab III ini bertujuan untuk membekali peserta didik dengan pemahaman yang utuh, rasional, dan aplikatif mengenai ketentuan hukum waris dan wasiat dalam Islam sebagai bagian integral dari sistem fiqih keluarga (al-aḥwāl al-syakhṣiyyah). Hukum waris dan wasiat tidak hanya mengatur distribusi harta peninggalan, tetapi juga merefleksikan prinsip-prinsip fundamental Islam seperti keadilan (‘adl), keseimbangan (tawāzun), tanggung jawab sosial, dan perlindungan terhadap hak-hak individu serta keluarga.

Secara khusus, pembahasan dalam bab ini diarahkan agar peserta didik mampu menganalisis dasar normatif hukum waris dan wasiat yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah, serta memahami rasionalitas di balik pembagian harta warisan yang telah ditetapkan secara rinci dalam syariat Islam. Ketentuan waris dalam Islam dipahami bukan sebagai sistem yang diskriminatif, melainkan sebagai mekanisme hukum yang mempertimbangkan struktur tanggung jawab ekonomi dan sosial dalam keluarga, sebagaimana dijelaskan dalam literatur fiqih klasik dan kontemporer (Al-Zuḥailī, 2011; Al-Sabūnī, 2005).

Selain itu, bab ini bertujuan menumbuhkan kemampuan peserta didik dalam mengidentifikasi rukun, syarat, sebab-sebab, dan penghalang waris, serta mengklasifikasikan golongan ahli waris secara sistematis. Peserta didik juga diarahkan untuk memahami wasiat sebagai instrumen etis dan sosial, yang berfungsi melengkapi sistem waris, terutama dalam menjawab kebutuhan keadilan pada situasi tertentu, selama tetap berada dalam batasan syariat yang telah ditetapkan (Al-Qarḍāwī, 2001).

Lebih jauh, melalui kajian ini diharapkan peserta didik mampu mengembangkan penalaran kritis dan reflektif terhadap praktik pembagian warisan di masyarakat, membedakan antara ketentuan syariat dan tradisi lokal, serta memahami relevansi hukum waris dan wasiat Islam dalam konteks kehidupan modern dan hukum positif di Indonesia. Dengan demikian, pembelajaran pada bab ini tidak berhenti pada penguasaan konsep, tetapi mendorong kesadaran metakognitif peserta didik dalam menempatkan hukum waris dan wasiat sebagai bagian dari tanggung jawab moral, sosial, dan keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat.


2.           Pengertian dan Dasar Hukum Waris

Hukum waris dalam Islam merupakan seperangkat ketentuan syariat yang mengatur peralihan hak kepemilikan harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya secara adil dan proporsional. Secara terminologis, waris (al-mīrāṡ) dipahami sebagai proses perpindahan hak milik harta dari pewaris kepada pihak-pihak yang berhak berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat, setelah dipenuhi kewajiban-kewajiban yang melekat pada harta tersebut, seperti pelunasan utang dan pelaksanaan wasiat. Dengan demikian, hukum waris tidak semata-mata berkaitan dengan pembagian harta, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab hukum, moral, dan sosial dalam Islam (Al-Zuḥailī, 2011).

Dari sisi konseptual, hukum waris Islam memiliki karakter normatif dan determinatif, karena bagian-bagian ahli waris telah ditentukan secara jelas oleh nash. Penetapan tersebut menunjukkan bahwa distribusi harta warisan bukan hasil kesepakatan manusia semata, melainkan bagian dari sistem hukum ilahi yang bertujuan menjaga keadilan, mencegah konflik keluarga, dan menjamin keberlangsungan kesejahteraan anggota keluarga yang ditinggalkan. Oleh karena itu, hukum waris Islam menempati posisi penting dalam struktur fiqih mu‘āmalāt dan al-aḥwāl al-syakhṣiyyah (Al-Sabūnī, 2005).

Dasar hukum waris dalam Islam bersumber terutama dari Al-Qur’an, yang mengatur pembagian warisan secara rinci, khususnya dalam Surah al-Nisā’ ayat 7, 11, 12, dan 176. Ayat-ayat tersebut menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki hak waris, sekaligus menetapkan proporsi pembagian berdasarkan pertimbangan tanggung jawab dan peran sosial dalam keluarga. Selain Al-Qur’an, Sunnah Nabi Muhammad SAW juga menjadi dasar hukum waris, antara lain melalui penjelasan teknis pembagian dan penegasan bahwa harta warisan harus diberikan kepada ahli waris yang berhak sesuai ketentuan syariat (Al-Qarḍāwī, 2001).

Di samping itu, ijma‘ ulama berperan dalam memperkuat dan menegaskan prinsip-prinsip hukum waris, terutama dalam merumuskan kaidah-kaidah operasional yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam nash. Qiyās juga digunakan secara terbatas untuk menyelesaikan persoalan-persoalan kewarisan yang bersifat baru, selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar yang telah ditetapkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah. Hal ini menunjukkan bahwa hukum waris Islam bersifat tetap dalam prinsip, namun fleksibel dalam penerapan (Wahbah al-Zuḥailī, 2011).

Dengan memahami pengertian dan dasar hukum waris ini, peserta didik diharapkan mampu melihat hukum waris Islam sebagai sistem yang logis, berkeadilan, dan berorientasi pada kemaslahatan, serta menyadari bahwa ketentuan waris bukan sekadar aturan legal, melainkan instrumen untuk menjaga harmoni keluarga dan stabilitas sosial dalam kehidupan bermasyarakat.


3.           Rukun dan Syarat Waris

Dalam hukum waris Islam, keberlakuan pembagian harta warisan tidak terjadi secara otomatis, melainkan harus memenuhi rukun dan syarat waris yang telah ditetapkan oleh syariat. Rukun dan syarat ini berfungsi sebagai fondasi normatif untuk memastikan bahwa proses pewarisan berlangsung secara sah, adil, dan tertib, sekaligus mencegah terjadinya sengketa dalam keluarga. Para ulama fiqih sepakat bahwa tanpa terpenuhinya rukun dan syarat tersebut, hukum waris tidak dapat diberlakukan secara sempurna (Al-Zuḥailī, 2011).

3.1.       Rukun Waris

Secara umum, rukun waris terdiri atas tiga unsur utama:

1)                  Pewaris (al-muwarris)

Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta untuk diwariskan. Kematian pewaris menjadi titik awal berlakunya hukum waris. Dalam fiqih, kematian pewaris dapat bersifat hakiki (meninggal secara nyata), ḥukmī (diputuskan meninggal oleh hakim, seperti orang hilang dalam waktu lama), atau taqdīrī (kematian yang diperkirakan berdasarkan kondisi tertentu). Tanpa adanya kepastian kematian pewaris, pembagian warisan tidak dapat dilakukan (Al-Sabūnī, 2005).

2)                  Ahli Waris (al-wārith)

Ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta warisan karena adanya hubungan tertentu dengan pewaris, baik hubungan nasab (keturunan), perkawinan, maupun wala’. Keberadaan ahli waris harus dipastikan masih hidup pada saat pewaris meninggal, meskipun hanya secara hukum, seperti janin yang telah ada dalam kandungan dan diperkirakan lahir hidup (Al-Qarḍāwī, 2001).

3)                  Harta Warisan (al-maurūṡ)

Harta warisan adalah seluruh harta dan hak milik pewaris yang ditinggalkan setelah dikurangi kewajiban-kewajiban syar‘i, seperti biaya pemakaman, pelunasan utang, dan pelaksanaan wasiat. Dengan demikian, tidak semua harta peninggalan langsung dibagi, tetapi harus melalui tahapan penyelesaian hak-hak yang mendahuluinya sesuai dengan ketentuan syariat (Wahbah al-Zuḥailī, 2011).

3.2.       Syarat Waris

Selain rukun, terdapat syarat-syarat yang harus terpenuhi agar pewarisan dapat dilaksanakan secara sah, yaitu:

1)                  Kematian Pewaris Secara Pasti

Pewarisan hanya dapat terjadi setelah pewaris dipastikan meninggal dunia, baik secara nyata maupun secara hukum. Prinsip ini menegaskan bahwa warisan tidak boleh dibagikan berdasarkan dugaan semata.

2)                  Ahli Waris Masih Hidup Saat Pewaris Meninggal

Ahli waris harus dipastikan hidup pada saat pewaris wafat. Jika ahli waris meninggal lebih dahulu, maka ia tidak berhak mewarisi, dan hak warisnya tidak dapat dialihkan kecuali melalui mekanisme lain yang diatur syariat.

3)                  Tidak Adanya Penghalang Waris

Ahli waris tidak boleh memiliki sebab-sebab yang menggugurkan hak warisnya, seperti pembunuhan terhadap pewaris atau perbedaan agama. Syarat ini menunjukkan bahwa hak waris tidak hanya bersifat hubungan darah atau perkawinan, tetapi juga terkait dengan prinsip moral dan hukum dalam Islam (Al-Sabūnī, 2005).

Pemahaman yang tepat terhadap rukun dan syarat waris ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran peserta didik bahwa hukum waris Islam bukan sekadar pembagian matematis, melainkan sebuah sistem hukum yang menuntut ketelitian, kejujuran, dan tanggung jawab etis. Dengan demikian, peserta didik dapat memahami dan menerapkan hukum waris secara logis, objektif, dan sesuai dengan prinsip kemaslahatan dalam kehidupan bermasyarakat.


4.           Golongan Ahli Waris

Dalam hukum waris Islam, ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima bagian harta peninggalan pewaris berdasarkan ketentuan syariat. Penggolongan ahli waris bertujuan untuk menata sistem pembagian warisan secara terstruktur, adil, dan proporsional, sehingga setiap pihak memperoleh haknya sesuai dengan kedudukan dan hubungan hukumnya dengan pewaris. Para ulama fiqih secara umum mengklasifikasikan ahli waris ke dalam beberapa golongan utama berdasarkan sumber nash dan hasil ijtihad (Al-Zuḥailī, 2011).

4.1.       Dzawil Furūḍ (Ahli Waris dengan Bagian Tertentu)

Dzawil furūḍ adalah ahli waris yang telah ditetapkan bagian pastinya dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Bagian mereka bersifat determinatif dan tidak dapat diubah, kecuali dalam kondisi tertentu seperti ‘aul dan radd. Golongan ini mencerminkan kejelasan dan ketegasan hukum waris Islam dalam menjaga hak-hak ahli waris yang paling dekat hubungannya dengan pewaris.

Ahli waris yang termasuk dalam dzawil furūḍ antara lain: suami, istri, ayah, ibu, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan (sekandung, seayah, atau seibu), serta saudara laki-laki atau perempuan seibu. Penetapan bagian tertentu bagi golongan ini menunjukkan bahwa Islam memberikan perlindungan hukum yang jelas terhadap pihak-pihak yang rentan, seperti perempuan dan orang tua (Al-Sabūnī, 2005).

4.2.       ‘Aṣabah (Ahli Waris Residu)

‘Aṣabah adalah ahli waris yang menerima sisa harta warisan setelah bagian dzawil furūḍ dibagikan. Golongan ini memperoleh warisan tanpa ketentuan bagian pasti, tetapi berdasarkan prinsip kedekatan hubungan nasab dengan pewaris. Dalam sistem waris Islam, ‘aṣabah memiliki peran penting dalam memastikan bahwa seluruh harta warisan terdistribusi secara tuntas.

Secara umum, ‘aṣabah dibagi menjadi tiga bentuk, yaitu:

1)                  ‘aṣabah binafsih, seperti anak laki-laki dan ayah;

2)                  ‘aṣabah bil-ghair, seperti anak perempuan bersama anak laki-laki;

3)                  ‘aṣabah ma‘al-ghair, seperti saudara perempuan bersama anak perempuan.

4)                  Pembagian ini menunjukkan fleksibilitas hukum waris Islam dalam mengakomodasi berbagai struktur keluarga (Wahbah al-Zuḥailī, 2011).

4.3.       Dzawil Arḥām (Kerabat Jauh)

Dzawil arḥām adalah kerabat pewaris yang tidak termasuk dzawil furūḍ maupun ‘aṣabah, tetapi masih memiliki hubungan kekerabatan melalui jalur nasab. Contoh dzawil arḥām antara lain: paman dari pihak ibu, bibi, anak dari saudara perempuan, dan cucu dari anak perempuan. Kedudukan dzawil arḥām menjadi relevan apabila tidak terdapat ahli waris dari dua golongan sebelumnya.

Para ulama berbeda pendapat mengenai hak waris dzawil arḥām. Sebagian ulama menerima mereka sebagai ahli waris dengan dasar kemaslahatan dan prinsip keadilan, sementara sebagian lainnya mengutamakan penyerahan harta kepada baitul mal. Perbedaan pendapat ini menunjukkan bahwa hukum waris Islam memiliki ruang ijtihad yang terbuka dalam persoalan-persoalan yang tidak diatur secara eksplisit oleh nash (Al-Qarḍāwī, 2001).

Melalui pemahaman tentang golongan ahli waris ini, peserta didik diharapkan mampu mengklasifikasikan ahli waris secara tepat, memahami urutan prioritas dalam pembagian warisan, serta mengembangkan sikap kritis terhadap praktik pembagian warisan di masyarakat. Dengan demikian, hukum waris Islam dapat dipahami sebagai sistem hukum yang logis, sistematis, dan berorientasi pada keadilan sosial.


5.           Penghalang Waris

Dalam hukum waris Islam, tidak setiap orang yang memiliki hubungan kekerabatan atau perkawinan dengan pewaris secara otomatis berhak menerima harta warisan. Syariat menetapkan adanya penghalang waris (mawāni‘ al-irth), yaitu kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan gugurnya hak seseorang untuk mewarisi, meskipun secara umum ia termasuk golongan ahli waris. Ketentuan ini bertujuan menjaga keadilan, moralitas, dan ketertiban hukum, serta mencegah penyalahgunaan hak dalam sistem kewarisan Islam (Al-Zuḥailī, 2011).

Secara umum, para ulama fiqih sepakat bahwa penghalang waris yang pokok meliputi pembunuhan, perbedaan agama, dan status perbudakan, meskipun dalam konteks kontemporer sebagian penghalang tersebut perlu dipahami secara historis dan kontekstual (Al-Sabūnī, 2005).

Pertama, pembunuhan terhadap pewaris merupakan penghalang waris yang disepakati oleh mayoritas ulama. Seseorang yang dengan sengaja membunuh pewarisnya tidak berhak menerima harta warisan, karena tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dan bertujuan menghilangkan nyawa demi memperoleh harta. Ketentuan ini didasarkan pada kaidah fiqih yang menegaskan bahwa siapa pun yang menyegerakan sesuatu sebelum waktunya dengan cara yang haram, maka ia dihukum dengan diharamkannya tujuan tersebut. Dengan demikian, hukum waris Islam menutup celah bagi motif kriminal dalam pewarisan (Al-Qarḍāwī, 2001).

Kedua, perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris juga menjadi penghalang waris menurut jumhur ulama. Seorang non-Muslim tidak dapat mewarisi dari pewaris Muslim, dan sebaliknya, karena waris dalam Islam tidak hanya didasarkan pada hubungan biologis, tetapi juga pada ikatan akidah. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga integritas hukum Islam dan kesatuan sistem nilai yang melandasi pembagian harta warisan. Meskipun demikian, dalam konteks modern, perbedaan agama sering dibahas secara kritis melalui mekanisme alternatif seperti wasiat, tanpa mengubah prinsip dasar hukum waris (Wahbah al-Zuḥailī, 2011).

Ketiga, status perbudakan dalam fiqih klasik juga termasuk penghalang waris, karena budak tidak memiliki hak kepemilikan penuh atas harta. Namun, penghalang ini bersifat historis, mengingat praktik perbudakan telah dihapuskan dalam sistem hukum modern. Pembahasan mengenai penghalang ini penting secara akademik untuk menunjukkan bahwa sebagian ketentuan fiqih perlu dipahami dalam konteks sosial-historisnya, tanpa menghilangkan relevansi prinsip-prinsip dasarnya (Al-Sabūnī, 2005).

Dengan memahami konsep penghalang waris, peserta didik diharapkan mampu menyadari bahwa hak waris dalam Islam tidak hanya bergantung pada hubungan kekerabatan, tetapi juga pada integritas moral, tanggung jawab hukum, dan kesesuaian dengan nilai-nilai syariat. Pemahaman ini mendorong sikap kritis dan reflektif dalam melihat praktik pewarisan di masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa hukum waris Islam berorientasi pada kemaslahatan dan keadilan yang berkelanjutan.


6.           Wasiat dalam Islam

Wasiat dalam Islam merupakan instrumen hukum dan etika yang memberikan ruang bagi seseorang untuk menyatakan kehendak terkait harta yang dimilikinya setelah ia wafat, selama tetap berada dalam batasan syariat. Secara terminologis, wasiat dipahami sebagai pemberian hak atau penetapan manfaat harta yang berlaku setelah kematian pewasiat kepada pihak tertentu, baik berupa individu maupun lembaga. Keberadaan wasiat menegaskan bahwa Islam tidak hanya mengatur pembagian harta secara ketat melalui sistem waris, tetapi juga memberikan fleksibilitas terbatas demi mewujudkan keadilan dan kemaslahatan sosial (Al-Zuḥailī, 2011).

Dasar hukum wasiat bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah, serta ijma‘ ulama. Al-Qur’an menganjurkan pelaksanaan wasiat sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap keluarga dan pihak lain yang memiliki hubungan sosial dengan pewasiat. Sunnah Nabi Muhammad Saw menegaskan pentingnya wasiat sekaligus memberikan batasan yang jelas, khususnya larangan memberikan wasiat kepada ahli waris kecuali dengan persetujuan seluruh ahli waris lainnya. Ketentuan ini menunjukkan bahwa wasiat tidak boleh merusak keseimbangan dan keadilan yang telah ditetapkan dalam sistem waris Islam (Al-Qarḍāwī, 2001).

Salah satu prinsip utama dalam wasiat adalah pembatasan jumlah maksimal sebesar sepertiga dari harta peninggalan. Batasan ini dimaksudkan agar wasiat tidak menghilangkan hak-hak ahli waris yang telah ditentukan secara syar‘i. Dengan demikian, wasiat berfungsi sebagai pelengkap, bukan pengganti, sistem waris. Prinsip ini mencerminkan keseimbangan antara kebebasan individu dalam mengelola hartanya dan kewajiban menjaga hak keluarga yang ditinggalkan (Al-Sabūnī, 2005).

Dalam konteks sosial, wasiat memiliki peran strategis sebagai sarana distribusi keadilan, terutama bagi pihak-pihak yang tidak termasuk ahli waris, seperti kerabat jauh, anak angkat, atau lembaga sosial dan keagamaan. Dalam perkembangan hukum Islam kontemporer, konsep wasiat wajibah muncul sebagai hasil ijtihad untuk menjawab kebutuhan keadilan dalam masyarakat modern, tanpa mengubah prinsip dasar hukum waris. Konsep ini menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki daya adaptif yang memungkinkan penyesuaian kontekstual selama tetap berpijak pada maqāṣid al-syarī‘ah (Wahbah al-Zuḥailī, 2011).

Melalui pemahaman tentang wasiat ini, peserta didik diharapkan mampu melihat wasiat bukan sekadar aspek teknis hukum, tetapi sebagai ekspresi tanggung jawab moral, kepedulian sosial, dan perencanaan etis dalam Islam. Dengan demikian, wasiat dapat dipahami sebagai bagian integral dari sistem hukum waris Islam yang berorientasi pada keadilan, kemanusiaan, dan kemaslahatan bersama.


7.           Refleksi

Pembahasan tentang hukum waris dan wasiat dalam Islam pada Bab III ini mengajak peserta didik untuk tidak hanya memahami aturan-aturan normatif, tetapi juga merefleksikan makna keadilan, tanggung jawab, dan kemaslahatan yang menjadi ruh dari sistem kewarisan Islam. Ketentuan waris dan wasiat menunjukkan bahwa Islam mengatur distribusi harta secara terencana dan proporsional, dengan tujuan menjaga keseimbangan antara hak individu dan kepentingan keluarga serta masyarakat luas. Melalui refleksi ini, peserta didik diharapkan mampu menyadari bahwa hukum waris bukan sekadar persoalan teknis pembagian harta, melainkan bagian dari tata nilai moral dan sosial dalam Islam (Al-Zuḥailī, 2011).

Dari sisi pengetahuan faktual, peserta didik telah mengenal unsur-unsur dasar hukum waris dan wasiat, seperti rukun, syarat, golongan ahli waris, penghalang waris, serta batasan wasiat. Pemahaman faktual ini menjadi fondasi awal untuk memahami sistem kewarisan Islam secara benar dan menghindari kekeliruan yang sering terjadi dalam praktik di masyarakat. Pengetahuan tersebut menegaskan bahwa setiap ketentuan dalam hukum waris Islam memiliki dasar yang jelas dan terstruktur (Al-Sabūnī, 2005).

Pada tataran pengetahuan konseptual, peserta didik diajak memahami keterkaitan antara waris dan wasiat sebagai satu kesatuan sistem hukum keluarga Islam. Waris berfungsi sebagai mekanisme utama distribusi harta, sedangkan wasiat berperan sebagai instrumen pelengkap yang berorientasi pada nilai etika dan kepedulian sosial. Keterpaduan ini menunjukkan bahwa hukum Islam tidak kaku, tetapi memiliki keseimbangan antara kepastian hukum dan fleksibilitas yang terukur demi tercapainya keadilan substantif (Al-Qarḍāwī, 2001).

Dalam aspek pengetahuan prosedural, peserta didik diharapkan mampu memahami tahapan pelaksanaan waris dan wasiat secara sistematis, mulai dari penyelesaian kewajiban pewaris hingga pembagian harta kepada pihak-pihak yang berhak. Pemahaman prosedural ini penting agar peserta didik dapat menerapkan hukum waris secara tepat, baik dalam konteks pembelajaran maupun dalam kehidupan nyata di masa depan, dengan tetap menjunjung prinsip kejujuran dan kehati-hatian (Wahbah al-Zuḥailī, 2011).

Sementara itu, pada dimensi pengetahuan metakognitif, refleksi ini mendorong peserta didik untuk mengembangkan kesadaran kritis dalam menilai praktik pewarisan yang berkembang di masyarakat. Peserta didik diajak untuk membedakan antara ketentuan syariat dan tradisi lokal, serta mempertimbangkan relevansi hukum waris dan wasiat Islam dalam konteks sosial dan hukum kontemporer. Dengan sikap reflektif ini, diharapkan peserta didik tidak hanya memahami hukum waris secara tekstual, tetapi juga mampu menempatkannya sebagai pedoman etis dan sosial yang berorientasi pada keadilan, kemanusiaan, dan kemaslahatan bersama.


8.           Penutup

Bab III tentang ketentuan hukum waris dan wasiat dalam Islam menegaskan bahwa sistem kewarisan Islam merupakan bagian integral dari fiqih keluarga yang dirancang untuk menjaga keadilan, keteraturan, dan keharmonisan sosial. Melalui pembahasan mengenai pengertian dan dasar hukum waris, rukun dan syarat waris, golongan ahli waris, penghalang waris, serta konsep wasiat, peserta didik diarahkan untuk memahami bahwa pembagian harta dalam Islam tidak bersifat serampangan, melainkan diatur secara sistematis berdasarkan prinsip-prinsip syariat yang berorientasi pada kemaslahatan (Al-Zuḥailī, 2011).

Hukum waris Islam menunjukkan karakter normatif dan rasional sekaligus, karena ketentuan bagiannya bersumber dari nash yang bersifat pasti, namun penerapannya tetap mempertimbangkan konteks sosial dan moral. Keberadaan wasiat sebagai instrumen pelengkap memperlihatkan bahwa Islam memberikan ruang etis bagi individu untuk menyalurkan kepedulian sosialnya, tanpa menegasikan hak-hak ahli waris yang telah ditetapkan. Keseimbangan antara kepastian hukum dan fleksibilitas inilah yang menjadikan sistem kewarisan Islam relevan lintas waktu dan kondisi masyarakat (Al-Qarḍāwī, 2001).

Melalui pembelajaran pada bab ini, peserta didik diharapkan tidak hanya menguasai konsep-konsep hukum waris dan wasiat secara teoritis, tetapi juga mampu menginternalisasikan nilai-nilai keadilan, tanggung jawab, dan amanah dalam kehidupan nyata. Pemahaman yang benar terhadap hukum waris dan wasiat diharapkan dapat mencegah konflik keluarga, memperkuat solidaritas sosial, serta menumbuhkan kesadaran hukum yang berlandaskan nilai-nilai Islam (Al-Sabūnī, 2005).

Dengan demikian, Bab III ini menjadi landasan penting bagi peserta didik untuk memandang hukum waris dan wasiat bukan sekadar aturan formal, melainkan sebagai bagian dari sistem etika Islam yang menuntut kejujuran, kebijaksanaan, dan kepedulian terhadap sesama. Kesadaran ini diharapkan dapat membentuk sikap religius dan sosial peserta didik yang seimbang, sehingga mampu mengamalkan ajaran Islam secara bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.


Daftar Pustaka

Al-Qarḍāwī, Y. (2001). Fiqh al-zakāh (Cet. ke-2). Beirut: Mu’assasah al-Risālah.

Al-Sabūnī, M. ‘A. (2005). Al-mawārīṡ fī al-syarī‘ah al-islāmiyyah ‘alā ḍau’ al-kitāb wa al-sunnah. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Zuḥailī, W. (2011). Al-fiqh al-islāmī wa adillatuh (Jilid 8). Damaskus: Dār al-Fikr.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar