Takhṣīṣ dan Mukhassiṣ
Analisis Konseptual dan Aplikatif
Alihkan ke: CP Fiqih.
Abstrak
Bab III ini membahas secara sistematis kaidah takhṣīṣ
dan mukhassiṣ sebagai bagian penting dalam metodologi Ushūl al-Fiqh yang
berfungsi membatasi keberlakuan lafaz ‘ām dalam nash syar‘i. Pembahasan
diawali dengan penjelasan konseptual mengenai pengertian takhṣīṣ dan mukhassiṣ,
dilanjutkan dengan klasifikasi jenis-jenis mukhassiṣ, baik yang bersifat
muttasil maupun munfasil. Bab ini juga mengkaji sumber-sumber mukhassiṣ,
meliputi Al-Qur’an, Hadis, ijmā‘, dan akal, serta menjelaskan kedudukan
masing-masing dalam proses istinbāṭ hukum Islam. Hubungan metodologis antara
lafaz ‘ām dan takhṣīṣ dianalisis untuk menegaskan bahwa pembatasan tidak
meniadakan keumuman nash, melainkan berfungsi sebagai penjelasan terhadap
maksud syariat. Melalui contoh-contoh aplikatif dalam bidang hukum pidana Islam
dan mu‘āmalah, bab ini menunjukkan bahwa mekanisme takhṣīṣ berperan penting
dalam menjaga keadilan, proporsionalitas, dan rasionalitas penerapan hukum
Islam. Secara pedagogis, kajian ini bertujuan membangun pola pikir fikih yang
analitis dan bertanggung jawab pada peserta didik Madrasah Aliyah, sehingga
mampu memahami dinamika dalil syar‘i secara komprehensif dan metodologis.
Kata kunci: Ushūl
al-Fiqh; takhṣīṣ; mukhassiṣ; lafaz ‘ām; istinbāṭ hukum Islam.
PEMBAHASAN
Takhṣīṣ sebagai Mekanisme Pembatasan Lafaz ‘Ām dalam
Ushūl al-Fiqh
Pendahuluan
Dalam kajian Ushūl
al-Fiqh, analisis terhadap lafaz nash syar‘i menempati posisi yang sangat
fundamental, sebab penetapan hukum Islam bertumpu pada pemahaman yang tepat
terhadap redaksi Al-Qur’an dan Sunnah. Salah satu aspek kebahasaan yang paling
krusial dalam proses istinbāṭ hukum adalah pembedaan antara lafaz ‘ām
(umum) dan khāṣ (khusus). Kedua konsep ini
berfungsi sebagai instrumen metodologis untuk menentukan cakupan hukum: apakah
suatu ketentuan berlaku secara menyeluruh atau terbatas pada subjek, kondisi,
atau situasi tertentu.
Secara
epistemologis, lafaz ‘ām menunjukkan makna yang mencakup seluruh individu yang
termasuk dalam kategori maknanya tanpa pengecualian, sedangkan lafaz khāṣ
membatasi keberlakuan hukum hanya pada individu atau kondisi tertentu.
Pemahaman yang keliru terhadap dua jenis lafaz ini berpotensi melahirkan
kesimpulan hukum yang tidak proporsional, baik dalam bentuk generalisasi
berlebihan maupun pembatasan yang tidak berdasar. Oleh karena itu, para ulama
Ushūl al-Fiqh menaruh perhatian besar pada kaidah-kaidah yang mengatur
identifikasi, klasifikasi, dan penerapan lafaz ‘ām dan khāṣ dalam nash syar‘i
(Al-Ghazālī 1997; Al-Syāfi‘ī 2001).
Dalam praktiknya,
banyak ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi yang menggunakan redaksi umum, namun dalam
konteks tertentu dapat dipahami secara khusus karena adanya dalil lain, konteks
historis, atau indikator kebahasaan yang menyertainya. Di sinilah letak
signifikansi kajian ‘ām dan khāṣ, bukan hanya sebagai teori linguistik,
melainkan sebagai perangkat analitis yang menjaga keseimbangan antara teks dan
makna, antara universalitas syariat dan realitas penerapannya. Para ulama
seperti dalam karya Al-Mustashfā dan Al-Risālah menegaskan bahwa pemahaman
terhadap keumuman dan kekhususan lafaz merupakan prasyarat utama bagi seorang
mujtahid dalam menetapkan hukum secara bertanggung jawab.
Bagi peserta didik
Madrasah Aliyah kelas XII, pembahasan kaidah ‘ām dan khāṣ memiliki nilai
strategis dalam membangun pola pikir fikih yang analitis dan kritis. Melalui
kajian ini, peserta didik tidak hanya diajak mengenali jenis-jenis lafaz dalam
nash, tetapi juga dilatih untuk memahami hubungan antar dalil, menghindari
sikap tekstualisme sempit, serta menumbuhkan kesadaran bahwa hukum Islam
memiliki kerangka metodologis yang sistematis dan rasional. Dengan demikian,
pembahasan Bab II ini menjadi landasan penting untuk memahami bab-bab lanjutan
yang berkaitan dengan pembatasan, penjelasan, dan penafsiran nash syar‘i secara
lebih mendalam.
1.
Pengertian
Takhṣīṣ dan Mukhassiṣ
Dalam kajian Ushūl
al-Fiqh, takhṣīṣ merupakan konsep kunci
yang berkaitan erat dengan pemahaman lafaz ‘ām (umum) dan batas
keberlakuannya. Secara terminologis, takhṣīṣ didefinisikan sebagai proses mengeluarkan
sebagian individu yang tercakup dalam lafaz ‘ām dari cakupan hukumnya
berdasarkan dalil tertentu. Dengan kata lain, takhṣīṣ tidak
menghapus keumuman lafaz secara keseluruhan, melainkan membatasi penerapan
hukumnya hanya pada sebagian objek yang masih tersisa setelah adanya
pengecualian (Al-Ghazālī 1997; Al-Āmidī 2003).
Adapun mukhassiṣ
adalah dalil
atau indikator yang berfungsi sebagai alat pembatas lafaz ‘ām
tersebut. Mukhassiṣ inilah yang menjelaskan bahwa keumuman suatu nash tidak
dimaksudkan berlaku secara mutlak untuk seluruh individu, melainkan hanya untuk
sebagian tertentu. Dalam perspektif metodologi hukum Islam, keberadaan mukhassiṣ
menunjukkan bahwa keumuman lafaz dalam nash syar‘i bersifat zannī
al-dalālah (dugaan makna), sehingga memungkinkan adanya pembatasan
apabila terdapat dalil lain yang sah dan relevan (Al-Bazdawī 1997).
Para ulama Ushūl
al-Fiqh menegaskan bahwa takhṣīṣ berbeda secara prinsip dengan nasakh. Takhṣīṣ
tidak menghapus hukum yang telah ditetapkan, melainkan menjelaskan
sejak awal bahwa hukum tersebut tidak dimaksudkan mencakup semua individu
secara mutlak. Oleh karena itu, takhṣīṣ dipahami sebagai bentuk
bayan
(penjelasan), bukan pembatalan hukum. Pandangan ini ditegaskan secara
sistematis dalam karya-karya klasik seperti Al-Mustashfā dan Al-Iḥkām fī Uṣūl
al-Aḥkām, yang menempatkan takhṣīṣ sebagai mekanisme penafsiran yang menjaga
koherensi antar nash.
Secara konseptual,
pemahaman terhadap takhṣīṣ dan mukhassiṣ memiliki implikasi penting dalam
analisis hukum fikih. Tanpa pemahaman ini, seorang penuntut ilmu berpotensi
terjebak dalam generalisasi hukum yang tidak proporsional atau mengabaikan
dalil pembatas yang sah. Oleh sebab itu, kajian tentang takhṣīṣ dan mukhassiṣ
tidak hanya bersifat teoretis, tetapi juga berfungsi sebagai landasan
metodologis untuk memahami dinamika penetapan hukum Islam secara lebih akurat,
kontekstual, dan bertanggung jawab.
2.
Jenis-jenis
Mukhassiṣ
Dalam Ushūl al-Fiqh,
mukhassiṣ
diklasifikasikan berdasarkan hubungannya dengan lafaz ‘ām
yang dibatasi. Klasifikasi ini penting karena berpengaruh pada cara memahami
nash dan menilai kekuatan dalil pembatasnya. Secara umum, ulama membagi
mukhassiṣ menjadi dua kategori utama, yaitu mukhassiṣ muttasil dan mukhassiṣ
munfasil.
2.1.
Mukhassiṣ Muttasil
Mukhassiṣ muttasil
adalah dalil
pembatas yang menyatu langsung dengan lafaz ‘ām dalam satu
rangkaian nash, sehingga pembatasannya bersifat eksplisit dan langsung dapat
dikenali dari struktur kebahasaan teks. Jenis mukhassiṣ ini tidak memerlukan
dalil tambahan di luar nash yang sama, karena unsur pembatas sudah melekat di
dalamnya.
Bentuk-bentuk
mukhassiṣ muttasil meliputi:
1)
Istitsnā’
(pengecualian), yaitu pengeluaran sebagian individu dari
cakupan lafaz ‘ām dengan kata pengecualian.
2)
Syarṭ (syarat),
yaitu pembatasan keumuman hukum dengan ketentuan tertentu.
3)
Ṣifah (sifat),
yaitu pembatasan melalui sifat yang hanya melekat pada sebagian individu.
4)
Ghayah (batas akhir),
yaitu penentuan batas waktu, tempat, atau kondisi berlakunya hukum.
Para ulama menilai bahwa
mukhassiṣ muttasil memiliki kekuatan dalalah yang tinggi karena pembatasannya
bersifat tekstual dan langsung. Dalam karya Al-Mustashfā, ditegaskan bahwa
keumuman lafaz yang disertai unsur-unsur tersebut sejak awal memang tidak
dimaksudkan berlaku mutlak.
2.2.
Mukhassiṣ Munfasil
Berbeda dengan
muttasil, mukhassiṣ munfasil adalah dalil
pembatas yang terpisah dari lafaz ‘ām, baik
berupa nash lain maupun dalil non-tekstual yang diakui dalam Ushūl al-Fiqh.
Pada jenis ini, keumuman lafaz ‘ām baru dipahami terbatas setelah dilakukan
penggabungan dan analisis antar dalil.
Mukhassiṣ munfasil
mencakup:
1)
Al-Qur’an dengan
Al-Qur’an, ketika satu ayat membatasi keumuman ayat lain.
2)
Al-Qur’an dengan Sunnah,
atau sebaliknya, selama hadis tersebut sahih dan relevan.
3)
Ijma‘,
yang membatasi pemahaman umum suatu nash berdasarkan kesepakatan ulama.
4)
Akal atau realitas
empiris, dalam batas tertentu, ketika keumuman lafaz secara
rasional mustahil diterapkan secara mutlak.
Jenis mukhassiṣ ini
menuntut kemampuan analisis yang lebih mendalam, karena pembatasan tidak tampak
secara langsung dalam satu teks. Oleh karena itu, ulama seperti al-Āmidī dalam
Al-Iḥkām fī Uṣūl al-Aḥkām menekankan pentingnya konsistensi metodologis agar
takhṣīṣ munfasil tidak disalahgunakan untuk menundukkan nash pada kepentingan
subjektif.
Implikasi Metodologis
Pemahaman terhadap
jenis-jenis mukhassiṣ menunjukkan bahwa keumuman lafaz dalam syariat Islam
bersifat metodologis, bukan literalistik. Dengan membedakan mukhassiṣ muttasil
dan munfasil, peserta didik diajak memahami bahwa pembatasan hukum Islam
berlangsung melalui mekanisme ilmiah yang terstruktur, menjaga keseimbangan
antara teks, konteks, dan tujuan syariat. Hal ini sekaligus memperkuat sikap
kehati-hatian dan tanggung jawab ilmiah dalam menganalisis dalil-dalil hukum
Islam.
3.
Takhṣīṣ
dengan Al-Qur’an, Hadis, Ijmā‘, dan Akal
Dalam Ushūl al-Fiqh,
pembatasan lafaz ‘ām (takhṣīṣ) dapat dilakukan melalui berbagai jenis mukhassiṣ
munfasil, yaitu dalil pembatas yang terpisah dari nash umum
yang dibatasi. Di antara mukhassiṣ yang paling otoritatif dan disepakati
penggunaannya oleh mayoritas ulama adalah Al-Qur’an, Hadis, ijmā‘, dan akal.
Keempatnya memiliki posisi epistemologis yang berbeda, namun saling melengkapi
dalam menjaga konsistensi dan rasionalitas penetapan hukum Islam.
3.1.
Takhṣīṣ dengan Al-Qur’an
Takhṣīṣ dengan
Al-Qur’an terjadi ketika satu ayat Al-Qur’an membatasi keumuman ayat
Al-Qur’an lainnya. Bentuk ini dianggap paling kuat karena
sumbernya sama-sama bersifat qath‘ī al-tsubūt. Dalam praktik istinbāṭ,
penggabungan dua ayat dilakukan dengan prinsip harmonisasi (al-jam‘ wa
al-tawfīq), sehingga ayat yang khusus berfungsi menjelaskan batas keberlakuan
ayat yang umum. Para ulama menegaskan bahwa selama tidak ada pertentangan yang
nyata, maka takhṣīṣ didahulukan daripada klaim nasakh (Al-Ghazālī 1997).
3.2.
Takhṣīṣ dengan Hadis
Takhṣīṣ dengan Hadis
mencakup pembatasan keumuman ayat Al-Qur’an atau hadis lain dengan hadis
Nabi yang sahih. Mayoritas ulama menerima bentuk takhṣīṣ ini
dengan syarat hadis yang digunakan memiliki validitas sanad dan relevansi
makna. Hadis dipahami sebagai penjelas (bayān) terhadap Al-Qur’an, sehingga
keberadaannya justru memperinci maksud syariat, bukan menyainginya. Dalam
literatur Ushūl al-Fiqh ditegaskan bahwa hadis ahad yang sahih pun dapat
berfungsi sebagai mukhassiṣ terhadap lafaz ‘ām Al-Qur’an, karena yang dibatasi
adalah cakupan makna, bukan keabsahan teks Al-Qur’an itu sendiri (Al-Āmidī
2003).
3.3.
Takhṣīṣ dengan Ijmā‘
Ijmā‘ juga berfungsi
sebagai mukhassiṣ ketika kesepakatan ulama menunjukkan bahwa keumuman
suatu nash tidak diamalkan secara mutlak. Dalam konteks ini,
ijmā‘ tidak berdiri sebagai dalil independen yang menyaingi nash, melainkan
sebagai indikator pemahaman kolektif para mujtahid terhadap maksud syariat.
Karena ijmā‘ bersifat qath‘ī menurut mayoritas ulama, maka takhṣīṣ dengannya
dipandang kuat dan mengikat. Penggunaan ijmā‘ sebagai mukhassiṣ sekaligus
menegaskan dimensi historis dan praksis dalam pemahaman hukum Islam (Al-Bazdawī
1997).
3.4.
Takhṣīṣ dengan Akal
Takhṣīṣ dengan akal
dilakukan ketika keumuman lafaz ‘ām secara rasional mustahil
untuk diterapkan secara mutlak. Dalam hal ini, akal berfungsi
bukan sebagai sumber hukum yang berdiri sendiri, melainkan sebagai alat untuk
memahami batas logis dari makna nash. Contohnya adalah lafaz umum yang secara
bahasa mencakup semua individu, tetapi secara empiris atau rasional mustahil
berlaku tanpa pengecualian. Mayoritas ulama menerima takhṣīṣ jenis ini dalam
batas yang ketat, agar akal tidak berubah menjadi alat subjektif yang
menundukkan nash. Penegasan kehati-hatian ini banyak dibahas dalam karya-karya
Ushūl al-Fiqh klasik seperti Al-Iḥkām fī Uṣūl al-Aḥkām dan Al-Mustashfā.
Penegasan Metodologis
Pembahasan takhṣīṣ
dengan Al-Qur’an, Hadis, ijmā‘, dan akal menunjukkan bahwa keumuman lafaz dalam
syariat Islam tidak dipahami secara kaku. Sebaliknya, ia dianalisis melalui
jaringan dalil yang saling menjelaskan, sehingga hukum yang dihasilkan tetap
setia pada teks sekaligus rasional dan aplikatif. Dengan memahami mekanisme
ini, peserta didik diharapkan mampu melihat bahwa Ushūl al-Fiqh menyediakan
kerangka ilmiah yang matang dalam mengelola kompleksitas dalil dan realitas
hukum Islam.
4.
Hubungan
antara ‘Ām dan Takhṣīṣ
Dalam Ushūl al-Fiqh,
hubungan antara lafaz ‘ām (umum) dan takhṣīṣ
(pembatasan) merupakan hubungan metodologis yang bersifat komplementer, bukan
kontradiktif. Lafaz ‘ām sejak awal dipahami sebagai redaksi yang mencakup
seluruh individu yang termasuk dalam maknanya, namun cakupan tersebut tetap
terbuka untuk dibatasi apabila terdapat dalil sah yang
berfungsi sebagai mukhassiṣ. Dengan demikian, takhṣīṣ tidak meniadakan keumuman
lafaz ‘ām, melainkan menjelaskan batas aktual keberlakuannya (Al-Ghazālī 1997).
Para ulama
menegaskan bahwa keumuman lafaz ‘ām pada dasarnya bersifat ẓannī
al-dalālah, yaitu mengandung kemungkinan adanya pengecualian. Oleh
sebab itu, ketika ditemukan dalil pembatas, maka pengamalan lafaz ‘ām harus
disesuaikan dengan hasil takhṣīṣ tersebut. Prinsip ini menjaga koherensi antar
nash dan mencegah terjadinya pertentangan semu antara dalil-dalil syar‘i. Dalam
konteks ini, takhṣīṣ dipahami sebagai bentuk bayān (penjelasan), bukan sebagai
pembatalan atau penghapusan hukum (Al-Āmidī 2003).
Hubungan antara ‘ām
dan takhṣīṣ juga tampak dalam kaidah prioritas metodologis. Apabila suatu lafaz
‘ām bertemu dengan dalil khusus yang sah, maka dalil khusus tersebut didahulukan
dalam praktik hukum, sementara lafaz ‘ām tetap berlaku pada
objek-objek lain yang tidak tercakup dalam pembatasan. Pendekatan ini
mencerminkan sikap kehati-hatian ilmiah para ulama dalam memelihara keseluruhan
struktur syariat tanpa mengorbankan detail aplikatifnya. Pandangan ini secara
konsisten dikemukakan dalam literatur klasik Ushūl al-Fiqh, antara lain dalam
Al-Mustashfā dan Al-Iḥkām fī Uṣūl al-Aḥkām.
Secara konseptual,
hubungan ‘ām dan takhṣīṣ menunjukkan bahwa hukum Islam tidak dibangun di atas
generalisasi yang kaku, melainkan melalui mekanisme seleksi dan klarifikasi
makna. Pemahaman ini memiliki implikasi pedagogis yang penting bagi peserta
didik, karena melatih mereka untuk membaca nash secara komprehensif,
mempertimbangkan keterkaitan antar dalil, serta menghindari kesimpulan hukum
yang parsial atau ekstrem. Dengan demikian, kajian hubungan antara ‘ām dan takhṣīṣ
memperkuat karakter Ushūl al-Fiqh sebagai disiplin ilmiah yang sistematis,
rasional, dan terbuka terhadap koreksi berbasis dalil.
5.
Contoh
Takhṣīṣ dalam Hukum Pidana Islam dan Mu‘āmalah
Pemahaman tentang
takhṣīṣ menjadi lebih aplikatif apabila ditunjukkan melalui contoh konkret
dalam bidang hukum pidana Islam (jināyah)
dan mu‘āmalah.
Dalam kedua bidang ini, banyak nash syar‘i yang menggunakan lafaz ‘ām, namun
dalam praktiknya berlaku secara terbatas karena adanya dalil mukhassiṣ. Hal ini
menegaskan bahwa penerapan hukum Islam selalu didasarkan pada analisis
menyeluruh terhadap keseluruhan dalil yang relevan.
5.1.
Contoh Takhṣīṣ dalam Hukum Pidana Islam
Salah satu contoh
yang sering dikemukakan dalam literatur Ushūl al-Fiqh adalah ketentuan tentang pencurian.
Secara umum, lafaz yang memerintahkan penegakan hukuman potong tangan terhadap
pencuri dipahami mencakup setiap perbuatan pencurian. Namun, keumuman ini ditakhṣīṣ
oleh berbagai dalil lain, baik dari Sunnah maupun ijmā‘ ulama, yang menetapkan
syarat-syarat tertentu, seperti nilai minimal barang curian (niṣāb), kondisi
keamanan tempat penyimpanan (ḥirz), serta ketiadaan unsur syubhat.
Dengan adanya
mukhassiṣ tersebut, dapat dipahami bahwa tidak setiap perbuatan mengambil harta
orang lain secara sembunyi-sembunyi langsung dikenai hukuman hadd. Takhṣīṣ ini
menunjukkan bahwa hukum pidana Islam tidak bersifat represif secara mutlak,
melainkan sangat memperhatikan keadilan, kehati-hatian, dan perlindungan
terhadap hak asasi manusia. Pendekatan ini dibahas secara sistematis dalam karya-karya
Ushūl al-Fiqh klasik seperti Al-Mustashfā dan Al-Iḥkām fī Uṣūl al-Aḥkām.
5.2.
Contoh Takhṣīṣ dalam Mu‘āmalah
Dalam bidang
mu‘āmalah, contoh takhṣīṣ dapat dilihat pada larangan riba. Secara umum,
nash syar‘i melarang segala bentuk riba tanpa pengecualian. Namun, keumuman ini
ditakhṣīṣ oleh penjelasan Sunnah dan praktik para sahabat yang membedakan
antara riba yang diharamkan dan bentuk transaksi yang dibolehkan karena tidak
memenuhi unsur riba secara substantif.
Selain itu, keumuman
larangan memakan harta orang lain secara batil juga ditakhṣīṣ oleh dalil yang
membolehkan transaksi atas dasar kerelaan kedua belah pihak dan mekanisme akad
yang sah. Dengan demikian, takhṣīṣ berperan penting dalam membedakan antara
praktik ekonomi yang zalim dan praktik mu‘āmalah yang adil serta produktif.
Prinsip ini banyak dibahas dalam literatur Ushūl al-Fiqh dan fikih mu‘āmalah
klasik, termasuk dalam Uṣūl al-Fiqh karya para ulama terdahulu.
Penegasan Aplikatif
Contoh-contoh takhṣīṣ
dalam hukum pidana Islam dan mu‘āmalah menunjukkan bahwa keumuman lafaz dalam
syariat selalu dipahami dalam bingkai dalil yang saling
menjelaskan. Melalui mekanisme takhṣīṣ, hukum Islam tampil
sebagai sistem normatif yang tidak kaku, tetapi adaptif, proporsional, dan
berorientasi pada keadilan. Bagi peserta didik, pemahaman ini penting untuk
membangun cara pandang fikih yang kritis dan bertanggung jawab, sehingga mampu
membedakan antara teks hukum yang bersifat umum dan penerapannya yang
kontekstual.
Penutup (Kesimpulan dan Refleksi)
Pembahasan tentang kaidah
takhṣīṣ dan mukhassiṣ dalam Bab III menegaskan bahwa keumuman
lafaz (‘ām)
dalam nash syar‘i tidak dipahami secara kaku dan absolut. Melalui mekanisme
takhṣīṣ, syariat Islam menunjukkan karakter metodologisnya yang presisi: hukum
yang bersifat umum dapat dibatasi oleh dalil lain yang sah, baik yang bersifat
muttasil maupun munfasil. Dengan demikian, takhṣīṣ berfungsi sebagai bayān
(penjelasan) atas maksud syariat, bukan sebagai pembatalan hukum (Al-Ghazālī
1997; Al-Āmidī 2003).
Kajian ini juga
memperlihatkan bahwa mukhassiṣ memiliki ragam bentuk
dan tingkat kekuatan yang berbeda—mulai dari Al-Qur’an, Hadis, ijmā‘, hingga
akal—yang semuanya bekerja dalam satu kerangka harmonisasi dalil. Hubungan
antara ‘ām dan takhṣīṣ bersifat komplementer: dalil khusus didahulukan dalam
penerapan, sementara keumuman tetap berlaku pada objek-objek lain yang tidak
tercakup pembatasan. Prinsip ini menjaga konsistensi internal syariat dan
mencegah terjadinya kontradiksi semu antar nash (Al-Bazdawī 1997).
Contoh-contoh
aplikatif dalam hukum pidana Islam dan mu‘āmalah
semakin menegaskan bahwa takhṣīṣ berperan penting dalam mewujudkan keadilan
substantif. Penetapan syarat-syarat dalam hudūd serta pembedaan bentuk
transaksi ekonomi yang sah dan tidak sah menunjukkan bahwa syariat Islam tidak
hanya normatif, tetapi juga responsif terhadap realitas sosial dan rasionalitas
manusia. Hal ini sejalan dengan kerangka metodologis yang dijelaskan dalam
karya-karya klasik seperti Al-Mustashfā dan Al-Iḥkām fī Uṣūl al-Aḥkām.
Secara reflektif,
penguasaan kaidah takhṣīṣ dan mukhassiṣ membekali peserta didik dengan cara
berpikir fikih yang analitis, proporsional, dan bertanggung jawab.
Peserta didik tidak hanya belajar mengenali jenis lafaz dan dalil, tetapi juga
dilatih untuk menimbang hubungan antar nash, menghindari generalisasi
berlebihan, serta memahami bahwa hukum Islam dibangun di atas metodologi ilmiah
yang terbuka terhadap koreksi berbasis dalil. Dengan bekal ini, diharapkan
peserta didik mampu melanjutkan kajian Ushūl al-Fiqh pada bab-bab berikutnya
dengan kerangka berpikir yang lebih matang dan kritis.
Daftar Pustaka
Al-Āmidī, S. al-D. (2003). Al-Iḥkām fī uṣūl
al-aḥkām (Vol. 2). Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Bazdawī, A. al-Ḥ. (1997). Kanz al-wuṣūl ilā
ma‘rifat al-uṣūl (Uṣūl al-Bazdawī). Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Ghazālī, A. Ḥ. (1997). Al-Mustaṣfā min ‘ilm
al-uṣūl (Vols. 1–2). Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Juwaynī, I. al-Ḥ. (1997). Al-Burhān fī uṣūl
al-fiqh (Vols. 1–2). Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Shāfi‘ī, M. b. I. (2001). Al-Risālah.
Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Ibn Qudāmah, A. b. A. (1997). Rawḍat al-nāẓir wa
junnat al-munāẓir fī uṣūl al-fiqh. Riyadh: Maktabat al-Rushd.
Wahbah al-Zuḥaylī. (1986). Uṣūl al-fiqh
al-islāmī (Vols. 1–2). Damascus: Dār al-Fikr.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar