Minggu, 28 Desember 2025

Takhṣīṣ dan Mukhassiṣ: Analisis Konseptual dan Aplikatif

Takhṣīṣ dan Mukhassiṣ

Analisis Konseptual dan Aplikatif


Alihkan ke: CP Fiqih.


Abstrak

Bab III ini membahas secara sistematis kaidah takhṣīṣ dan mukhassiṣ sebagai bagian penting dalam metodologi Ushūl al-Fiqh yang berfungsi membatasi keberlakuan lafaz ‘ām dalam nash syar‘i. Pembahasan diawali dengan penjelasan konseptual mengenai pengertian takhṣīṣ dan mukhassiṣ, dilanjutkan dengan klasifikasi jenis-jenis mukhassiṣ, baik yang bersifat muttasil maupun munfasil. Bab ini juga mengkaji sumber-sumber mukhassiṣ, meliputi Al-Qur’an, Hadis, ijmā‘, dan akal, serta menjelaskan kedudukan masing-masing dalam proses istinbāṭ hukum Islam. Hubungan metodologis antara lafaz ‘ām dan takhṣīṣ dianalisis untuk menegaskan bahwa pembatasan tidak meniadakan keumuman nash, melainkan berfungsi sebagai penjelasan terhadap maksud syariat. Melalui contoh-contoh aplikatif dalam bidang hukum pidana Islam dan mu‘āmalah, bab ini menunjukkan bahwa mekanisme takhṣīṣ berperan penting dalam menjaga keadilan, proporsionalitas, dan rasionalitas penerapan hukum Islam. Secara pedagogis, kajian ini bertujuan membangun pola pikir fikih yang analitis dan bertanggung jawab pada peserta didik Madrasah Aliyah, sehingga mampu memahami dinamika dalil syar‘i secara komprehensif dan metodologis.

Kata kunci: Ushūl al-Fiqh; takhṣīṣ; mukhassiṣ; lafaz ‘ām; istinbāṭ hukum Islam.


PEMBAHASAN

Takhṣīṣ sebagai Mekanisme Pembatasan Lafaz ‘Ām dalam Ushūl al-Fiqh


Pendahuluan

Dalam kajian Ushūl al-Fiqh, analisis terhadap lafaz nash syar‘i menempati posisi yang sangat fundamental, sebab penetapan hukum Islam bertumpu pada pemahaman yang tepat terhadap redaksi Al-Qur’an dan Sunnah. Salah satu aspek kebahasaan yang paling krusial dalam proses istinbāṭ hukum adalah pembedaan antara lafaz ‘ām (umum) dan khāṣ (khusus). Kedua konsep ini berfungsi sebagai instrumen metodologis untuk menentukan cakupan hukum: apakah suatu ketentuan berlaku secara menyeluruh atau terbatas pada subjek, kondisi, atau situasi tertentu.

Secara epistemologis, lafaz ‘ām menunjukkan makna yang mencakup seluruh individu yang termasuk dalam kategori maknanya tanpa pengecualian, sedangkan lafaz khāṣ membatasi keberlakuan hukum hanya pada individu atau kondisi tertentu. Pemahaman yang keliru terhadap dua jenis lafaz ini berpotensi melahirkan kesimpulan hukum yang tidak proporsional, baik dalam bentuk generalisasi berlebihan maupun pembatasan yang tidak berdasar. Oleh karena itu, para ulama Ushūl al-Fiqh menaruh perhatian besar pada kaidah-kaidah yang mengatur identifikasi, klasifikasi, dan penerapan lafaz ‘ām dan khāṣ dalam nash syar‘i (Al-Ghazālī 1997; Al-Syāfi‘ī 2001).

Dalam praktiknya, banyak ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi yang menggunakan redaksi umum, namun dalam konteks tertentu dapat dipahami secara khusus karena adanya dalil lain, konteks historis, atau indikator kebahasaan yang menyertainya. Di sinilah letak signifikansi kajian ‘ām dan khāṣ, bukan hanya sebagai teori linguistik, melainkan sebagai perangkat analitis yang menjaga keseimbangan antara teks dan makna, antara universalitas syariat dan realitas penerapannya. Para ulama seperti dalam karya Al-Mustashfā dan Al-Risālah menegaskan bahwa pemahaman terhadap keumuman dan kekhususan lafaz merupakan prasyarat utama bagi seorang mujtahid dalam menetapkan hukum secara bertanggung jawab.

Bagi peserta didik Madrasah Aliyah kelas XII, pembahasan kaidah ‘ām dan khāṣ memiliki nilai strategis dalam membangun pola pikir fikih yang analitis dan kritis. Melalui kajian ini, peserta didik tidak hanya diajak mengenali jenis-jenis lafaz dalam nash, tetapi juga dilatih untuk memahami hubungan antar dalil, menghindari sikap tekstualisme sempit, serta menumbuhkan kesadaran bahwa hukum Islam memiliki kerangka metodologis yang sistematis dan rasional. Dengan demikian, pembahasan Bab II ini menjadi landasan penting untuk memahami bab-bab lanjutan yang berkaitan dengan pembatasan, penjelasan, dan penafsiran nash syar‘i secara lebih mendalam.


1.           Pengertian Takhṣīṣ dan Mukhassiṣ

Dalam kajian Ushūl al-Fiqh, takhṣīṣ merupakan konsep kunci yang berkaitan erat dengan pemahaman lafaz ‘ām (umum) dan batas keberlakuannya. Secara terminologis, takhṣīṣ didefinisikan sebagai proses mengeluarkan sebagian individu yang tercakup dalam lafaz ‘ām dari cakupan hukumnya berdasarkan dalil tertentu. Dengan kata lain, takhṣīṣ tidak menghapus keumuman lafaz secara keseluruhan, melainkan membatasi penerapan hukumnya hanya pada sebagian objek yang masih tersisa setelah adanya pengecualian (Al-Ghazālī 1997; Al-Āmidī 2003).

Adapun mukhassiṣ adalah dalil atau indikator yang berfungsi sebagai alat pembatas lafaz ‘ām tersebut. Mukhassiṣ inilah yang menjelaskan bahwa keumuman suatu nash tidak dimaksudkan berlaku secara mutlak untuk seluruh individu, melainkan hanya untuk sebagian tertentu. Dalam perspektif metodologi hukum Islam, keberadaan mukhassiṣ menunjukkan bahwa keumuman lafaz dalam nash syar‘i bersifat zannī al-dalālah (dugaan makna), sehingga memungkinkan adanya pembatasan apabila terdapat dalil lain yang sah dan relevan (Al-Bazdawī 1997).

Para ulama Ushūl al-Fiqh menegaskan bahwa takhṣīṣ berbeda secara prinsip dengan nasakh. Takhṣīṣ tidak menghapus hukum yang telah ditetapkan, melainkan menjelaskan sejak awal bahwa hukum tersebut tidak dimaksudkan mencakup semua individu secara mutlak. Oleh karena itu, takhṣīṣ dipahami sebagai bentuk bayan (penjelasan), bukan pembatalan hukum. Pandangan ini ditegaskan secara sistematis dalam karya-karya klasik seperti Al-Mustashfā dan Al-Iḥkām fī Uṣūl al-Aḥkām, yang menempatkan takhṣīṣ sebagai mekanisme penafsiran yang menjaga koherensi antar nash.

Secara konseptual, pemahaman terhadap takhṣīṣ dan mukhassiṣ memiliki implikasi penting dalam analisis hukum fikih. Tanpa pemahaman ini, seorang penuntut ilmu berpotensi terjebak dalam generalisasi hukum yang tidak proporsional atau mengabaikan dalil pembatas yang sah. Oleh sebab itu, kajian tentang takhṣīṣ dan mukhassiṣ tidak hanya bersifat teoretis, tetapi juga berfungsi sebagai landasan metodologis untuk memahami dinamika penetapan hukum Islam secara lebih akurat, kontekstual, dan bertanggung jawab.


2.           Jenis-jenis Mukhassiṣ

Dalam Ushūl al-Fiqh, mukhassiṣ diklasifikasikan berdasarkan hubungannya dengan lafaz ‘ām yang dibatasi. Klasifikasi ini penting karena berpengaruh pada cara memahami nash dan menilai kekuatan dalil pembatasnya. Secara umum, ulama membagi mukhassiṣ menjadi dua kategori utama, yaitu mukhassiṣ muttasil dan mukhassiṣ munfasil.

2.1.       Mukhassiṣ Muttasil

Mukhassiṣ muttasil adalah dalil pembatas yang menyatu langsung dengan lafaz ‘ām dalam satu rangkaian nash, sehingga pembatasannya bersifat eksplisit dan langsung dapat dikenali dari struktur kebahasaan teks. Jenis mukhassiṣ ini tidak memerlukan dalil tambahan di luar nash yang sama, karena unsur pembatas sudah melekat di dalamnya.

Bentuk-bentuk mukhassiṣ muttasil meliputi:

1)                  Istitsnā’ (pengecualian), yaitu pengeluaran sebagian individu dari cakupan lafaz ‘ām dengan kata pengecualian.

2)                  Syarṭ (syarat), yaitu pembatasan keumuman hukum dengan ketentuan tertentu.

3)                  Ṣifah (sifat), yaitu pembatasan melalui sifat yang hanya melekat pada sebagian individu.

4)                  Ghayah (batas akhir), yaitu penentuan batas waktu, tempat, atau kondisi berlakunya hukum.

Para ulama menilai bahwa mukhassiṣ muttasil memiliki kekuatan dalalah yang tinggi karena pembatasannya bersifat tekstual dan langsung. Dalam karya Al-Mustashfā, ditegaskan bahwa keumuman lafaz yang disertai unsur-unsur tersebut sejak awal memang tidak dimaksudkan berlaku mutlak.

2.2.       Mukhassiṣ Munfasil

Berbeda dengan muttasil, mukhassiṣ munfasil adalah dalil pembatas yang terpisah dari lafaz ‘ām, baik berupa nash lain maupun dalil non-tekstual yang diakui dalam Ushūl al-Fiqh. Pada jenis ini, keumuman lafaz ‘ām baru dipahami terbatas setelah dilakukan penggabungan dan analisis antar dalil.

Mukhassiṣ munfasil mencakup:

1)                  Al-Qur’an dengan Al-Qur’an, ketika satu ayat membatasi keumuman ayat lain.

2)                  Al-Qur’an dengan Sunnah, atau sebaliknya, selama hadis tersebut sahih dan relevan.

3)                  Ijma‘, yang membatasi pemahaman umum suatu nash berdasarkan kesepakatan ulama.

4)                  Akal atau realitas empiris, dalam batas tertentu, ketika keumuman lafaz secara rasional mustahil diterapkan secara mutlak.

Jenis mukhassiṣ ini menuntut kemampuan analisis yang lebih mendalam, karena pembatasan tidak tampak secara langsung dalam satu teks. Oleh karena itu, ulama seperti al-Āmidī dalam Al-Iḥkām fī Uṣūl al-Aḥkām menekankan pentingnya konsistensi metodologis agar takhṣīṣ munfasil tidak disalahgunakan untuk menundukkan nash pada kepentingan subjektif.

Implikasi Metodologis

Pemahaman terhadap jenis-jenis mukhassiṣ menunjukkan bahwa keumuman lafaz dalam syariat Islam bersifat metodologis, bukan literalistik. Dengan membedakan mukhassiṣ muttasil dan munfasil, peserta didik diajak memahami bahwa pembatasan hukum Islam berlangsung melalui mekanisme ilmiah yang terstruktur, menjaga keseimbangan antara teks, konteks, dan tujuan syariat. Hal ini sekaligus memperkuat sikap kehati-hatian dan tanggung jawab ilmiah dalam menganalisis dalil-dalil hukum Islam.


3.           Takhṣīṣ dengan Al-Qur’an, Hadis, Ijmā‘, dan Akal

Dalam Ushūl al-Fiqh, pembatasan lafaz ‘ām (takhṣīṣ) dapat dilakukan melalui berbagai jenis mukhassiṣ munfasil, yaitu dalil pembatas yang terpisah dari nash umum yang dibatasi. Di antara mukhassiṣ yang paling otoritatif dan disepakati penggunaannya oleh mayoritas ulama adalah Al-Qur’an, Hadis, ijmā‘, dan akal. Keempatnya memiliki posisi epistemologis yang berbeda, namun saling melengkapi dalam menjaga konsistensi dan rasionalitas penetapan hukum Islam.

3.1.       Takhṣīṣ dengan Al-Qur’an

Takhṣīṣ dengan Al-Qur’an terjadi ketika satu ayat Al-Qur’an membatasi keumuman ayat Al-Qur’an lainnya. Bentuk ini dianggap paling kuat karena sumbernya sama-sama bersifat qath‘ī al-tsubūt. Dalam praktik istinbāṭ, penggabungan dua ayat dilakukan dengan prinsip harmonisasi (al-jam‘ wa al-tawfīq), sehingga ayat yang khusus berfungsi menjelaskan batas keberlakuan ayat yang umum. Para ulama menegaskan bahwa selama tidak ada pertentangan yang nyata, maka takhṣīṣ didahulukan daripada klaim nasakh (Al-Ghazālī 1997).

3.2.       Takhṣīṣ dengan Hadis

Takhṣīṣ dengan Hadis mencakup pembatasan keumuman ayat Al-Qur’an atau hadis lain dengan hadis Nabi yang sahih. Mayoritas ulama menerima bentuk takhṣīṣ ini dengan syarat hadis yang digunakan memiliki validitas sanad dan relevansi makna. Hadis dipahami sebagai penjelas (bayān) terhadap Al-Qur’an, sehingga keberadaannya justru memperinci maksud syariat, bukan menyainginya. Dalam literatur Ushūl al-Fiqh ditegaskan bahwa hadis ahad yang sahih pun dapat berfungsi sebagai mukhassiṣ terhadap lafaz ‘ām Al-Qur’an, karena yang dibatasi adalah cakupan makna, bukan keabsahan teks Al-Qur’an itu sendiri (Al-Āmidī 2003).

3.3.       Takhṣīṣ dengan Ijmā‘

Ijmā‘ juga berfungsi sebagai mukhassiṣ ketika kesepakatan ulama menunjukkan bahwa keumuman suatu nash tidak diamalkan secara mutlak. Dalam konteks ini, ijmā‘ tidak berdiri sebagai dalil independen yang menyaingi nash, melainkan sebagai indikator pemahaman kolektif para mujtahid terhadap maksud syariat. Karena ijmā‘ bersifat qath‘ī menurut mayoritas ulama, maka takhṣīṣ dengannya dipandang kuat dan mengikat. Penggunaan ijmā‘ sebagai mukhassiṣ sekaligus menegaskan dimensi historis dan praksis dalam pemahaman hukum Islam (Al-Bazdawī 1997).

3.4.       Takhṣīṣ dengan Akal

Takhṣīṣ dengan akal dilakukan ketika keumuman lafaz ‘ām secara rasional mustahil untuk diterapkan secara mutlak. Dalam hal ini, akal berfungsi bukan sebagai sumber hukum yang berdiri sendiri, melainkan sebagai alat untuk memahami batas logis dari makna nash. Contohnya adalah lafaz umum yang secara bahasa mencakup semua individu, tetapi secara empiris atau rasional mustahil berlaku tanpa pengecualian. Mayoritas ulama menerima takhṣīṣ jenis ini dalam batas yang ketat, agar akal tidak berubah menjadi alat subjektif yang menundukkan nash. Penegasan kehati-hatian ini banyak dibahas dalam karya-karya Ushūl al-Fiqh klasik seperti Al-Iḥkām fī Uṣūl al-Aḥkām dan Al-Mustashfā.

Penegasan Metodologis

Pembahasan takhṣīṣ dengan Al-Qur’an, Hadis, ijmā‘, dan akal menunjukkan bahwa keumuman lafaz dalam syariat Islam tidak dipahami secara kaku. Sebaliknya, ia dianalisis melalui jaringan dalil yang saling menjelaskan, sehingga hukum yang dihasilkan tetap setia pada teks sekaligus rasional dan aplikatif. Dengan memahami mekanisme ini, peserta didik diharapkan mampu melihat bahwa Ushūl al-Fiqh menyediakan kerangka ilmiah yang matang dalam mengelola kompleksitas dalil dan realitas hukum Islam.


4.           Hubungan antara ‘Ām dan Takhṣīṣ

Dalam Ushūl al-Fiqh, hubungan antara lafaz ‘ām (umum) dan takhṣīṣ (pembatasan) merupakan hubungan metodologis yang bersifat komplementer, bukan kontradiktif. Lafaz ‘ām sejak awal dipahami sebagai redaksi yang mencakup seluruh individu yang termasuk dalam maknanya, namun cakupan tersebut tetap terbuka untuk dibatasi apabila terdapat dalil sah yang berfungsi sebagai mukhassiṣ. Dengan demikian, takhṣīṣ tidak meniadakan keumuman lafaz ‘ām, melainkan menjelaskan batas aktual keberlakuannya (Al-Ghazālī 1997).

Para ulama menegaskan bahwa keumuman lafaz ‘ām pada dasarnya bersifat ẓannī al-dalālah, yaitu mengandung kemungkinan adanya pengecualian. Oleh sebab itu, ketika ditemukan dalil pembatas, maka pengamalan lafaz ‘ām harus disesuaikan dengan hasil takhṣīṣ tersebut. Prinsip ini menjaga koherensi antar nash dan mencegah terjadinya pertentangan semu antara dalil-dalil syar‘i. Dalam konteks ini, takhṣīṣ dipahami sebagai bentuk bayān (penjelasan), bukan sebagai pembatalan atau penghapusan hukum (Al-Āmidī 2003).

Hubungan antara ‘ām dan takhṣīṣ juga tampak dalam kaidah prioritas metodologis. Apabila suatu lafaz ‘ām bertemu dengan dalil khusus yang sah, maka dalil khusus tersebut didahulukan dalam praktik hukum, sementara lafaz ‘ām tetap berlaku pada objek-objek lain yang tidak tercakup dalam pembatasan. Pendekatan ini mencerminkan sikap kehati-hatian ilmiah para ulama dalam memelihara keseluruhan struktur syariat tanpa mengorbankan detail aplikatifnya. Pandangan ini secara konsisten dikemukakan dalam literatur klasik Ushūl al-Fiqh, antara lain dalam Al-Mustashfā dan Al-Iḥkām fī Uṣūl al-Aḥkām.

Secara konseptual, hubungan ‘ām dan takhṣīṣ menunjukkan bahwa hukum Islam tidak dibangun di atas generalisasi yang kaku, melainkan melalui mekanisme seleksi dan klarifikasi makna. Pemahaman ini memiliki implikasi pedagogis yang penting bagi peserta didik, karena melatih mereka untuk membaca nash secara komprehensif, mempertimbangkan keterkaitan antar dalil, serta menghindari kesimpulan hukum yang parsial atau ekstrem. Dengan demikian, kajian hubungan antara ‘ām dan takhṣīṣ memperkuat karakter Ushūl al-Fiqh sebagai disiplin ilmiah yang sistematis, rasional, dan terbuka terhadap koreksi berbasis dalil.


5.           Contoh Takhṣīṣ dalam Hukum Pidana Islam dan Mu‘āmalah

Pemahaman tentang takhṣīṣ menjadi lebih aplikatif apabila ditunjukkan melalui contoh konkret dalam bidang hukum pidana Islam (jināyah) dan mu‘āmalah. Dalam kedua bidang ini, banyak nash syar‘i yang menggunakan lafaz ‘ām, namun dalam praktiknya berlaku secara terbatas karena adanya dalil mukhassiṣ. Hal ini menegaskan bahwa penerapan hukum Islam selalu didasarkan pada analisis menyeluruh terhadap keseluruhan dalil yang relevan.

5.1.       Contoh Takhṣīṣ dalam Hukum Pidana Islam

Salah satu contoh yang sering dikemukakan dalam literatur Ushūl al-Fiqh adalah ketentuan tentang pencurian. Secara umum, lafaz yang memerintahkan penegakan hukuman potong tangan terhadap pencuri dipahami mencakup setiap perbuatan pencurian. Namun, keumuman ini ditakhṣīṣ oleh berbagai dalil lain, baik dari Sunnah maupun ijmā‘ ulama, yang menetapkan syarat-syarat tertentu, seperti nilai minimal barang curian (niṣāb), kondisi keamanan tempat penyimpanan (ḥirz), serta ketiadaan unsur syubhat.

Dengan adanya mukhassiṣ tersebut, dapat dipahami bahwa tidak setiap perbuatan mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi langsung dikenai hukuman hadd. Takhṣīṣ ini menunjukkan bahwa hukum pidana Islam tidak bersifat represif secara mutlak, melainkan sangat memperhatikan keadilan, kehati-hatian, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Pendekatan ini dibahas secara sistematis dalam karya-karya Ushūl al-Fiqh klasik seperti Al-Mustashfā dan Al-Iḥkām fī Uṣūl al-Aḥkām.

5.2.       Contoh Takhṣīṣ dalam Mu‘āmalah

Dalam bidang mu‘āmalah, contoh takhṣīṣ dapat dilihat pada larangan riba. Secara umum, nash syar‘i melarang segala bentuk riba tanpa pengecualian. Namun, keumuman ini ditakhṣīṣ oleh penjelasan Sunnah dan praktik para sahabat yang membedakan antara riba yang diharamkan dan bentuk transaksi yang dibolehkan karena tidak memenuhi unsur riba secara substantif.

Selain itu, keumuman larangan memakan harta orang lain secara batil juga ditakhṣīṣ oleh dalil yang membolehkan transaksi atas dasar kerelaan kedua belah pihak dan mekanisme akad yang sah. Dengan demikian, takhṣīṣ berperan penting dalam membedakan antara praktik ekonomi yang zalim dan praktik mu‘āmalah yang adil serta produktif. Prinsip ini banyak dibahas dalam literatur Ushūl al-Fiqh dan fikih mu‘āmalah klasik, termasuk dalam Uṣūl al-Fiqh karya para ulama terdahulu.

Penegasan Aplikatif

Contoh-contoh takhṣīṣ dalam hukum pidana Islam dan mu‘āmalah menunjukkan bahwa keumuman lafaz dalam syariat selalu dipahami dalam bingkai dalil yang saling menjelaskan. Melalui mekanisme takhṣīṣ, hukum Islam tampil sebagai sistem normatif yang tidak kaku, tetapi adaptif, proporsional, dan berorientasi pada keadilan. Bagi peserta didik, pemahaman ini penting untuk membangun cara pandang fikih yang kritis dan bertanggung jawab, sehingga mampu membedakan antara teks hukum yang bersifat umum dan penerapannya yang kontekstual.


Penutup (Kesimpulan dan Refleksi)

Pembahasan tentang kaidah takhṣīṣ dan mukhassiṣ dalam Bab III menegaskan bahwa keumuman lafaz (‘ām) dalam nash syar‘i tidak dipahami secara kaku dan absolut. Melalui mekanisme takhṣīṣ, syariat Islam menunjukkan karakter metodologisnya yang presisi: hukum yang bersifat umum dapat dibatasi oleh dalil lain yang sah, baik yang bersifat muttasil maupun munfasil. Dengan demikian, takhṣīṣ berfungsi sebagai bayān (penjelasan) atas maksud syariat, bukan sebagai pembatalan hukum (Al-Ghazālī 1997; Al-Āmidī 2003).

Kajian ini juga memperlihatkan bahwa mukhassiṣ memiliki ragam bentuk dan tingkat kekuatan yang berbeda—mulai dari Al-Qur’an, Hadis, ijmā‘, hingga akal—yang semuanya bekerja dalam satu kerangka harmonisasi dalil. Hubungan antara ‘ām dan takhṣīṣ bersifat komplementer: dalil khusus didahulukan dalam penerapan, sementara keumuman tetap berlaku pada objek-objek lain yang tidak tercakup pembatasan. Prinsip ini menjaga konsistensi internal syariat dan mencegah terjadinya kontradiksi semu antar nash (Al-Bazdawī 1997).

Contoh-contoh aplikatif dalam hukum pidana Islam dan mu‘āmalah semakin menegaskan bahwa takhṣīṣ berperan penting dalam mewujudkan keadilan substantif. Penetapan syarat-syarat dalam hudūd serta pembedaan bentuk transaksi ekonomi yang sah dan tidak sah menunjukkan bahwa syariat Islam tidak hanya normatif, tetapi juga responsif terhadap realitas sosial dan rasionalitas manusia. Hal ini sejalan dengan kerangka metodologis yang dijelaskan dalam karya-karya klasik seperti Al-Mustashfā dan Al-Iḥkām fī Uṣūl al-Aḥkām.

Secara reflektif, penguasaan kaidah takhṣīṣ dan mukhassiṣ membekali peserta didik dengan cara berpikir fikih yang analitis, proporsional, dan bertanggung jawab. Peserta didik tidak hanya belajar mengenali jenis lafaz dan dalil, tetapi juga dilatih untuk menimbang hubungan antar nash, menghindari generalisasi berlebihan, serta memahami bahwa hukum Islam dibangun di atas metodologi ilmiah yang terbuka terhadap koreksi berbasis dalil. Dengan bekal ini, diharapkan peserta didik mampu melanjutkan kajian Ushūl al-Fiqh pada bab-bab berikutnya dengan kerangka berpikir yang lebih matang dan kritis.


Daftar Pustaka

Al-Āmidī, S. al-D. (2003). Al-Iḥkām fī uṣūl al-aḥkām (Vol. 2). Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Bazdawī, A. al-Ḥ. (1997). Kanz al-wuṣūl ilā ma‘rifat al-uṣūl (Uṣūl al-Bazdawī). Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Ghazālī, A. Ḥ. (1997). Al-Mustaṣfā min ‘ilm al-uṣūl (Vols. 1–2). Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Juwaynī, I. al-Ḥ. (1997). Al-Burhān fī uṣūl al-fiqh (Vols. 1–2). Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Shāfi‘ī, M. b. I. (2001). Al-Risālah. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Ibn Qudāmah, A. b. A. (1997). Rawḍat al-nāẓir wa junnat al-munāẓir fī uṣūl al-fiqh. Riyadh: Maktabat al-Rushd.

Wahbah al-Zuḥaylī. (1986). Uṣūl al-fiqh al-islāmī (Vols. 1–2). Damascus: Dār al-Fikr.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar