Minggu, 22 Februari 2026

Pemulasaraan Jenazah: Kajian Fikih, Etika, dan Konteks Modern

Pemulasaraan Jenazah

Kajian Fikih, Etika, dan Konteks Modern


Alihkan ke: CP Fiqih.


Abstrak

Bahan ajar ini membahas ketentuan pemulasaraan jenazah dalam fikih Islam sebagai bagian dari pendidikan keagamaan di jenjang Madrasah Aliyah. Pembahasan disusun secara analitis dengan mengintegrasikan aspek teologis, normatif, dan sosial agar murid tidak hanya memahami prosedur ritual, tetapi juga makna spiritual dan kemasyarakatan di baliknya. Materi diawali dengan penjelasan tentang makna kematian dalam perspektif Islam yang menegaskan bahwa kematian merupakan fase transisi menuju kehidupan akhirat, sehingga pengurusan jenazah menjadi bagian dari tanggung jawab keimanan dan sosial umat Muslim. Selanjutnya dibahas konsep kewajiban kolektif (fardhu kifayah) sebagai dasar hukum pemulasaraan jenazah, diikuti dengan uraian sistematis mengenai tata cara memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan memakamkan jenazah sesuai tuntunan syariat.

Selain ketentuan pokok, bahan ajar ini juga mengkaji praktik-praktik yang dianjurkan dan yang diperselisihkan dalam tradisi pemulasaraan jenazah, sehingga murid dapat memahami keluasan khazanah fikih dan pentingnya sikap toleran dalam menyikapi perbedaan pendapat. Pembahasan dilengkapi dengan etika takziyah serta bentuk dukungan sosial bagi keluarga yang berduka, untuk menegaskan bahwa fikih Islam tidak hanya mengatur ritual, tetapi juga membangun solidaritas sosial. Pada bagian akhir, dijelaskan pengelolaan jenazah dalam kondisi khusus, seperti bencana, wabah, atau keterbatasan fasilitas, guna menunjukkan fleksibilitas hukum Islam yang berorientasi pada kemaslahatan.

Melalui pendekatan komprehensif ini, bahan ajar diharapkan mampu membantu murid memahami pemulasaraan jenazah sebagai sistem ajaran yang memadukan hukum, etika, dan spiritualitas. Pembelajaran tidak hanya menekankan penguasaan konsep, tetapi juga pembentukan kesadaran religius, empati sosial, serta kemampuan menilai praktik keagamaan secara proporsional dalam kehidupan masyarakat modern.

Kata kunci: fikih jenazah, pemulasaraan jenazah, fardhu kifayah, pendidikan Madrasah Aliyah, hukum Islam, solidaritas sosial, pembelajaran mendalam.


PEMBAHASAN

Pemulasaraan Jenazah sebagai Tanggung Jawab Umat


Pendahuluan

Kematian merupakan peristiwa yang pasti dialami oleh setiap manusia dan menjadi bagian penting dalam ajaran Islam. Al-Qur’an menegaskan bahwa setiap yang bernyawa akan merasakan kematian dan kembali kepada Allah, sehingga kehidupan dunia dipahami sebagai fase sementara yang diikuti pertanggungjawaban di akhirat (QS. Āli ‘Imrān [3] ayat 185). Kesadaran teologis ini melahirkan tuntunan syariat mengenai bagaimana seorang Muslim diperlakukan setelah wafat, bukan hanya sebagai prosedur ritual, tetapi sebagai bentuk penghormatan terhadap martabat manusia serta penguatan solidaritas sosial di tengah masyarakat.

Dalam fikih Islam, pengurusan jenazah termasuk kewajiban kolektif (fardhu kifayah), yaitu kewajiban yang harus ditunaikan oleh komunitas Muslim. Apabila sebagian telah melaksanakannya, gugurlah kewajiban bagi yang lain; namun bila diabaikan, seluruh komunitas menanggung dosa (al-Nawawī). Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemulasaraan jenazah bukan hanya ibadah individual, melainkan tanggung jawab sosial yang mencerminkan nilai kepedulian, penghormatan, dan kesetaraan di hadapan Allah.

Rasulullah Saw memberikan tuntunan praktis yang cukup rinci mengenai proses pengurusan jenazah, mulai dari memandikan, mengkafani, menyalatkan, hingga menguburkan. Hadis-hadis sahih menunjukkan bahwa beliau memerintahkan agar jenazah diperlakukan dengan lembut, disegerakan pemakamannya, serta didoakan oleh kaum Muslimin sebagai bentuk penghormatan terakhir (HR. al-Bukhārī dan Muslim). Praktik ini menegaskan bahwa fikih pemulasaraan jenazah tidak hanya berisi ketentuan hukum, tetapi juga etika, spiritualitas, dan nilai kemanusiaan.

Seiring perkembangan zaman, praktik pemulasaraan jenazah menghadapi berbagai situasi baru, seperti keterbatasan fasilitas, kondisi darurat, bencana alam, maupun wabah penyakit. Dalam konteks ini, pemahaman fikih yang analitis dan kontekstual menjadi penting agar murid mampu melihat hubungan antara dalil, tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah), dan realitas sosial. Para ulama menegaskan bahwa tujuan syariat dalam pengurusan jenazah mencakup penjagaan martabat manusia, kemaslahatan masyarakat, serta penghormatan terhadap hak-hak orang yang wafat (al-Syāṭibī).

Berdasarkan hal tersebut, pembahasan pada bab ini diarahkan tidak hanya untuk menjelaskan tata cara pemulasaraan jenazah secara normatif, tetapi juga untuk menganalisis landasan hukumnya, memahami hikmah di balik ketentuannya, serta menilai relevansinya dalam kehidupan masyarakat modern. Dengan pendekatan ini, diharapkan murid tidak sekadar mengetahui prosedur pengurusan jenazah, tetapi juga mampu memaknai praktik tersebut sebagai manifestasi iman, kepedulian sosial, dan tanggung jawab kolektif dalam Islam.


1.           Makna Kematian dalam Perspektif Islam

Dalam perspektif Islam, kematian tidak dipahami sebagai akhir dari keberadaan manusia, melainkan sebagai fase perpindahan dari kehidupan dunia menuju kehidupan akhirat. Al-Qur’an menegaskan bahwa Allah menciptakan kehidupan dan kematian sebagai ujian untuk menilai kualitas amal manusia, sehingga kematian memiliki makna teologis yang erat dengan tanggung jawab moral dan spiritual manusia di dunia (QS. al-Mulk [67] ayat 2). Dengan demikian, kematian bukan sekadar peristiwa biologis, tetapi bagian dari sistem keimanan yang menghubungkan dunia dengan akhirat.

Islam memandang kehidupan dunia sebagai tempat sementara (dār al-‘amal), sedangkan akhirat merupakan tempat pembalasan (dār al-jazā’). Kesadaran ini membentuk sikap hidup seorang Muslim agar senantiasa mempersiapkan diri dengan amal saleh, sebab setiap jiwa akan kembali kepada Allah dan mempertanggungjawabkan perbuatannya (QS. al-‘Ankabūt [29] ayat 57). Rasulullah Saw juga mengingatkan bahwa orang yang bijak adalah yang banyak mengingat kematian dan mempersiapkan diri untuk kehidupan setelahnya (HR. al-Tirmiżī). Hadis ini menunjukkan bahwa kesadaran akan kematian berfungsi sebagai pengontrol etika dan motivasi spiritual dalam kehidupan sehari-hari.

Selain sebagai pengingat moral, kematian dalam Islam juga menegaskan kesetaraan manusia di hadapan Allah. Pada saat kematian, status sosial, kekayaan, dan kekuasaan tidak lagi memiliki makna, karena semua manusia kembali dalam kondisi yang sama sebagai hamba Allah. Al-Qur’an menggambarkan bahwa manusia diciptakan dari tanah dan akan kembali ke tanah, sehingga kematian menjadi simbol kerendahan diri manusia sekaligus pengingat akan keterbatasan eksistensinya (QS. Ṭāhā [20] ayat 55). Pandangan ini melahirkan nilai kerendahan hati, keadilan, dan solidaritas sosial dalam ajaran Islam.

Dalam kajian akidah, kematian juga dipahami sebagai awal dari kehidupan barzakh, yaitu fase antara dunia dan hari kebangkitan. Para ulama menjelaskan bahwa pada fase ini manusia mulai merasakan konsekuensi awal dari amalnya, sehingga kematian menandai dimulainya perjalanan menuju hisab dan pembalasan akhir (Ibn Kathīr). Oleh karena itu, sikap seorang Muslim terhadap kematian bukanlah ketakutan tanpa makna, tetapi kesadaran eksistensial yang mendorong kesiapan spiritual.

Pemahaman tentang makna kematian ini memiliki implikasi langsung terhadap ketentuan pemulasaraan jenazah dalam fikih Islam. Karena kematian dipandang sebagai perpindahan menuju kehidupan berikutnya, jenazah diperlakukan dengan penuh penghormatan, doa, dan kepedulian. Proses memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan bukan sekadar ritual sosial, tetapi ekspresi iman terhadap kehidupan akhirat serta penghormatan terhadap martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Allah.

Dengan demikian, kematian dalam perspektif Islam mengandung makna teologis, moral, dan sosial sekaligus. Ia menjadi pengingat akan tanggung jawab manusia, penegas kesetaraan di hadapan Tuhan, serta landasan spiritual bagi berbagai ketentuan syariat, termasuk tata cara pemulasaraan jenazah. Pemahaman yang utuh terhadap makna ini membantu murid melihat bahwa hukum pengurusan jenazah bukan hanya prosedur teknis, tetapi bagian dari sistem keimanan yang menyeluruh.


2.           Kewajiban Kolektif (Fardhu Kifayah)

Dalam fikih Islam, kewajiban dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan kewajiban kolektif (fardhu kifayah). Kewajiban individual adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim secara pribadi, seperti salat lima waktu. Adapun kewajiban kolektif adalah kewajiban yang dibebankan kepada komunitas Muslim secara bersama; apabila sebagian anggota masyarakat telah melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban bagi yang lain. Namun jika tidak ada seorang pun yang menunaikannya, seluruh komunitas menanggung dosa (al-Nawawī).

Pengurusan jenazah termasuk kewajiban kolektif yang paling menonjol dalam kehidupan sosial umat Islam. Para ulama sepakat bahwa memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah Muslim merupakan kewajiban fardhu kifayah. Kesepakatan ini didasarkan pada praktik Rasulullah Saw yang senantiasa memerintahkan kaum Muslimin untuk mengurus jenazah sesama mereka serta ikut menyalatkannya sebagai bentuk penghormatan dan doa (HR. al-Bukhārī dan Muslim). Hadis-hadis tersebut menunjukkan bahwa pemulasaraan jenazah bukan sekadar tradisi sosial, melainkan bagian dari tanggung jawab keagamaan masyarakat.

Konsep fardhu kifayah mencerminkan prinsip solidaritas dalam Islam. Syariat tidak hanya mengatur hubungan individu dengan Allah, tetapi juga hubungan sosial antar manusia. Dalam konteks ini, kewajiban kolektif memastikan bahwa kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi, termasuk penghormatan terhadap orang yang wafat. Para ulama menjelaskan bahwa hikmah dari fardhu kifayah adalah menjaga keteraturan kehidupan sosial dan menumbuhkan semangat tolong-menolong dalam kebaikan (al-Ghazālī). Dengan demikian, pengurusan jenazah menjadi sarana pendidikan moral bagi masyarakat untuk memperkuat empati dan tanggung jawab bersama.

Selain itu, konsep fardhu kifayah juga menunjukkan fleksibilitas syariat. Tidak semua orang harus melaksanakan seluruh proses pemulasaraan jenazah, tetapi masyarakat wajib memastikan bahwa ada pihak yang mampu dan siap melaksanakannya dengan benar. Dalam praktiknya, hal ini melahirkan tradisi sosial di mana sebagian orang memiliki keahlian khusus dalam mengurus jenazah, sementara yang lain berpartisipasi melalui dukungan, doa, dan kehadiran dalam salat jenazah. Partisipasi kolektif semacam ini mencerminkan nilai persaudaraan Islam (ukhuwwah islāmiyyah).

Lebih jauh, pemahaman tentang fardhu kifayah juga memiliki implikasi pendidikan bagi murid. Mereka perlu memahami bahwa hukum Islam tidak hanya menuntut kesalehan pribadi, tetapi juga kesalehan sosial. Tanggung jawab terhadap jenazah menunjukkan bahwa Islam memandang kehidupan manusia sebagai bagian dari jaringan sosial yang saling terikat. Bahkan setelah wafat, seorang Muslim tetap memiliki hak atas komunitasnya, yaitu diperlakukan dengan hormat, didoakan, dan dimakamkan secara layak.

Dengan demikian, kewajiban kolektif dalam pemulasaraan jenazah menegaskan bahwa fikih Islam tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga sosial dan etis. Konsep ini mengajarkan bahwa menjaga martabat manusia setelah kematian merupakan tanggung jawab bersama umat Islam. Pemahaman yang utuh tentang fardhu kifayah membantu murid melihat bahwa hukum pengurusan jenazah bukan sekadar prosedur ritual, melainkan manifestasi nyata dari nilai solidaritas, kepedulian, dan persaudaraan dalam Islam.


3.           Ketentuan Memandikan Jenazah

Memandikan jenazah merupakan salah satu tahapan utama dalam pemulasaraan jenazah yang hukumnya fardhu kifayah. Kewajiban ini didasarkan pada praktik Rasulullah Saw ketika memerintahkan para sahabat untuk memandikan jenazah kaum Muslimin sebelum dikafani dan disalatkan. Dalam sebuah hadis sahih, Nabi Saw memerintahkan agar jenazah putrinya dimandikan beberapa kali dengan air dan daun bidara, serta diakhiri dengan kapur barus sebagai bentuk penghormatan dan kebersihan (HR. al-Bukhārī dan Muslim). Hadis ini menjadi dasar utama ketentuan fikih mengenai tata cara memandikan jenazah.

Secara prinsip, tujuan memandikan jenazah adalah membersihkan tubuh orang yang wafat sebagai bentuk penghormatan terhadap martabat manusia sekaligus persiapan untuk bertemu Allah. Para ulama menjelaskan bahwa kebersihan jenazah mencerminkan penghormatan spiritual dan sosial, karena Islam menekankan kemuliaan manusia baik ketika hidup maupun setelah wafat (Ibn Qudāmah). Oleh sebab itu, memandikan jenazah tidak hanya dipahami sebagai prosedur teknis, tetapi juga sebagai ibadah yang mengandung nilai etika dan kemanusiaan.

Dalam ketentuan fikih, orang yang berhak memandikan jenazah sebaiknya adalah Muslim yang terpercaya, mengetahui tata caranya, serta mampu menjaga kehormatan jenazah. Jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki, dan jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan, kecuali pasangan suami-istri yang diperbolehkan saling memandikan menurut mayoritas ulama. Ketentuan ini didasarkan pada prinsip menjaga aurat dan kehormatan manusia, yang tetap berlaku meskipun seseorang telah wafat (al-Nawawī).

Adapun tata cara memandikan jenazah secara umum meliputi beberapa langkah. Pertama, jenazah diletakkan di tempat yang tertutup dan dijaga kehormatannya. Kedua, aurat jenazah wajib ditutup selama proses pemandian. Ketiga, tubuh jenazah dibersihkan dari najis, kemudian disiram dan digosok dengan lembut. Disunnahkan menggunakan air yang dicampur daun bidara atau sabun sebagai pembersih, serta mengakhiri pemandian dengan wewangian seperti kapur barus. Para ulama menyebutkan bahwa jumlah siraman minimal sekali hingga bersih, sedangkan penyiraman tiga kali atau lebih dianjurkan jika diperlukan (al-Syirāzī).

Dalam kondisi tertentu, syariat memberikan keringanan. Apabila jenazah tidak memungkinkan untuk dimandikan, misalnya karena terbakar, hancur, atau berisiko menimbulkan bahaya kesehatan, maka dapat diganti dengan tayammum. Prinsip ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam yang mempertimbangkan kemaslahatan dan menghindari bahaya, sesuai kaidah fikih bahwa kesulitan dapat mendatangkan kemudahan (al-masyaqqah tajlib al-taysīr) (al-Suyūṭī).

Ketentuan memandikan jenazah juga mengandung dimensi pendidikan moral. Orang yang memandikan dianjurkan menjaga kerahasiaan kondisi jenazah serta memperlakukan tubuhnya dengan penuh kelembutan. Rasulullah Saw menegaskan bahwa menyebutkan keburukan jenazah adalah perbuatan tercela, sedangkan menutupinya termasuk akhlak mulia (HR. Muslim). Hal ini menunjukkan bahwa pemulasaraan jenazah bukan hanya ibadah ritual, tetapi juga latihan etika sosial dan spiritual.

Dengan demikian, ketentuan memandikan jenazah dalam fikih Islam memadukan aspek hukum, kebersihan, penghormatan, dan kemaslahatan. Pemahaman yang komprehensif terhadap ketentuan ini membantu murid melihat bahwa syariat Islam tidak hanya mengatur prosedur teknis, tetapi juga menanamkan nilai kemuliaan manusia, empati, serta tanggung jawab kolektif dalam masyarakat Muslim.


4.           Ketentuan Mengkafani

Mengkafani jenazah merupakan tahap lanjutan setelah memandikan jenazah dan termasuk kewajiban fardhu kifayah. Para ulama sepakat bahwa mengkafani bertujuan menutup seluruh tubuh jenazah sebagai bentuk penghormatan terhadap martabat manusia serta menjaga kehormatan auratnya. Praktik ini didasarkan pada tuntunan Rasulullah Saw yang memerintahkan agar jenazah kaum Muslimin dikafani dengan kain yang bersih sebelum disalatkan dan dimakamkan (HR. al-Bukhārī dan Muslim). Dengan demikian, mengkafani bukan hanya prosedur teknis, tetapi bagian dari ibadah sosial yang mengandung nilai kesopanan dan kemuliaan manusia.

Secara prinsip, kafan berfungsi sebagai penutup tubuh jenazah sekaligus simbol kesederhanaan di hadapan Allah. Islam tidak menganjurkan kemewahan dalam pengkafanan, karena kematian menegaskan kesetaraan manusia tanpa memandang status sosial maupun kekayaan. Rasulullah Saw menekankan agar kafan dipilih dari kain yang baik dan bersih, namun tidak berlebihan, karena yang paling penting adalah amal seseorang, bukan kemegahan pengkafanan (HR. Abū Dāwud). Pesan ini menunjukkan bahwa fikih pengkafanan mengandung dimensi spiritual yang mengingatkan manusia akan kefanaan dunia.

Dalam ketentuan fikih, jumlah lapisan kafan memiliki ketentuan tertentu. Mayoritas ulama menjelaskan bahwa jenazah laki-laki disunnahkan dikafani dengan tiga lapis kain tanpa baju dan tanpa penutup kepala, sedangkan jenazah perempuan disunnahkan lima lapis, yaitu kain penutup tubuh, baju, kerudung, serta dua lembar kain pembungkus. Ketentuan ini didasarkan pada riwayat tentang pengkafanan Rasulullah Saw dengan tiga lembar kain putih serta praktik para sahabat dalam mengkafani jenazah perempuan (al-Nawawī). Namun demikian, jumlah minimal kafan yang wajib adalah satu lembar yang dapat menutup seluruh tubuh jenazah, karena tujuan utama kafan adalah menutup aurat.

Proses mengkafani dilakukan dengan menjaga kehormatan jenazah dan dilakukan secara tertutup. Disunnahkan memberi wewangian pada kain kafan dan pada tubuh jenazah sebelum dibungkus, kecuali bagi jenazah yang meninggal dalam keadaan ihram, karena ia tidak diberi wewangian sesuai ketentuan syariat (HR. al-Bukhārī). Selain itu, kafan sebaiknya diikat secukupnya agar tidak terbuka, namun tidak terlalu kuat sehingga menyulitkan saat pemakaman.

Dalam kondisi tertentu, syariat memberikan kelonggaran. Jika tidak tersedia kain yang cukup untuk kafan sempurna, maka digunakan kain yang ada sesuai kemampuan, bahkan boleh menggunakan kain sederhana selama menutup tubuh jenazah. Prinsip ini menunjukkan bahwa tujuan syariat adalah menjaga kehormatan jenazah, bukan membebani keluarga dengan tuntutan yang memberatkan. Para ulama menegaskan bahwa dalam keadaan darurat, kebutuhan minimal untuk menutup tubuh sudah mencukupi sebagai pelaksanaan kewajiban (Ibn Qudāmah).

Ketentuan mengkafani juga mengandung nilai pendidikan sosial. Kesederhanaan kafan mengingatkan bahwa kemuliaan manusia tidak diukur dari harta, melainkan dari iman dan amal. Selain itu, praktik ini menumbuhkan rasa kebersamaan karena masyarakat biasanya bergotong royong menyiapkan perlengkapan kafan bagi jenazah. Dengan demikian, mengkafani bukan hanya ritual pemulasaraan, tetapi juga sarana pembelajaran spiritual tentang kesederhanaan, persaudaraan, dan penghormatan terhadap manusia.

Melalui pemahaman ini, murid diharapkan dapat melihat bahwa ketentuan mengkafani dalam fikih Islam memadukan aspek hukum, etika, dan simbolisme spiritual. Ia menegaskan bahwa bahkan setelah wafat, seorang Muslim tetap diperlakukan dengan penuh penghormatan, sekaligus diingatkan bahwa kehidupan dunia bersifat sementara dan semua manusia kembali kepada Allah dalam keadaan yang sama.


5.           Pelaksanaan Salat Jenazah

Salat jenazah merupakan bagian penting dalam pemulasaraan jenazah dan termasuk kewajiban fardhu kifayah bagi kaum Muslimin. Ibadah ini memiliki kedudukan khusus karena berfungsi sebagai doa kolektif bagi orang yang wafat, bukan sebagai salat yang mengandung rukuk dan sujud. Rasulullah Saw secara konsisten melaksanakan salat jenazah bagi kaum Muslimin dan menganjurkan umatnya untuk turut serta mendoakan jenazah sebagai bentuk persaudaraan dan kasih sayang sesama Muslim (HR. al-Bukhārī dan Muslim). Oleh karena itu, salat jenazah dipahami sebagai ibadah sosial yang menggabungkan dimensi spiritual dan solidaritas umat.

Secara teologis, salat jenazah mencerminkan keyakinan Islam bahwa seorang Muslim tetap membutuhkan doa dari sesamanya setelah wafat. Doa yang dipanjatkan dalam salat jenazah diharapkan menjadi sebab ampunan dan rahmat Allah bagi orang yang meninggal. Nabi Saw menjelaskan bahwa apabila sejumlah kaum Muslimin menyalatkan jenazah dan memohonkan kebaikan baginya, maka doa mereka menjadi syafaat yang bernilai di sisi Allah (HR. Muslim). Hal ini menunjukkan bahwa salat jenazah bukan sekadar ritual formal, melainkan ekspresi iman terhadap kehidupan akhirat serta wujud kepedulian terhadap sesama.

Dalam ketentuan fikih, salat jenazah memiliki rukun yang membedakannya dari salat lainnya. Rukun tersebut meliputi niat, berdiri bagi yang mampu, empat kali takbir, membaca al-Fātiḥah, membaca salawat kepada Nabi, mendoakan jenazah, serta salam. Struktur ini didasarkan pada praktik Rasulullah Saw yang diriwayatkan dalam berbagai hadis sahih, di mana beliau melakukan empat takbir dalam salat jenazah (HR. al-Bukhārī). Para ulama menjelaskan bahwa inti salat jenazah terletak pada doa, sehingga bacaan yang dianjurkan menekankan permohonan ampunan dan rahmat bagi orang yang wafat (al-Nawawī).

Pelaksanaan salat jenazah juga memiliki tata posisi tertentu. Jenazah diletakkan di depan jamaah; imam berdiri sejajar dengan kepala jenazah laki-laki dan di bagian tengah tubuh jenazah perempuan menurut mayoritas ulama. Salat dapat dilakukan di masjid, di rumah, maupun di area pemakaman, karena Rasulullah Saw pernah melaksanakan salat jenazah di berbagai tempat sesuai kondisi (HR. Muslim). Fleksibilitas ini menunjukkan bahwa tujuan utama salat jenazah adalah doa kolektif, bukan lokasi pelaksanaannya.

Selain itu, semakin banyak jamaah yang menyalatkan jenazah, semakin besar keutamaannya. Rasulullah Saw menyebutkan bahwa apabila sejumlah besar kaum Muslimin menyalatkan jenazah dan mendoakannya dengan tulus, hal itu menjadi sebab kebaikan bagi orang yang wafat (HR. Muslim). Oleh karena itu, kehadiran masyarakat dalam salat jenazah bukan hanya bentuk penghormatan sosial, tetapi juga bagian dari tanggung jawab spiritual umat terhadap anggotanya.

Salat jenazah juga mengandung nilai pendidikan moral bagi murid. Ibadah ini mengingatkan manusia akan kefanaan hidup, mendorong refleksi diri, serta menumbuhkan empati terhadap keluarga yang ditinggalkan. Dengan menyaksikan dan mengikuti salat jenazah, seorang Muslim belajar bahwa kehidupan dunia bersifat sementara dan bahwa doa serta amal saleh merupakan bekal utama menuju akhirat. Para ulama menegaskan bahwa mengiringi jenazah dan menyalatkannya termasuk amal yang besar pahalanya karena menguatkan persaudaraan dan kesadaran akhirat (Ibn Qudāmah).

Dengan demikian, pelaksanaan salat jenazah dalam fikih Islam tidak hanya merupakan kewajiban ritual, tetapi juga ibadah sosial yang sarat makna spiritual. Ia menegaskan hubungan antara iman, doa, dan solidaritas umat, sekaligus mengingatkan manusia akan tanggung jawab moral dalam kehidupan. Pemahaman yang komprehensif terhadap ketentuan ini membantu murid melihat bahwa salat jenazah bukan sekadar prosedur ibadah, tetapi manifestasi kepedulian, persaudaraan, dan kesadaran akan kehidupan akhirat.


6.           Tata Cara Pemakaman

Pemakaman jenazah merupakan tahap akhir dalam rangkaian pemulasaraan jenazah dalam Islam dan termasuk kewajiban fardhu kifayah. Proses ini bukan sekadar tindakan penguburan, tetapi bagian dari penghormatan terakhir kepada manusia sebagai makhluk yang dimuliakan Allah. Al-Qur’an menegaskan bahwa Allah menjadikan bumi sebagai tempat hidup sekaligus tempat kembali manusia setelah wafat (QS. Ṭāhā [20] ayat 55). Ayat ini menjadi dasar teologis bahwa penguburan merupakan cara yang sesuai dengan fitrah manusia serta bentuk penjagaan martabatnya.

Dalam tuntunan Nabi Muhammad Saw, pemakaman dianjurkan untuk disegerakan setelah seluruh proses pemulasaraan selesai. Rasulullah Saw bersabda agar jenazah segera diantarkan ke pemakaman, karena jika ia termasuk orang saleh maka penyegeraan itu merupakan kebaikan baginya, dan jika sebaliknya maka masyarakat telah melepaskan beban darinya (HR. al-Bukhārī dan Muslim). Anjuran ini menunjukkan bahwa Islam menekankan efisiensi dan kesederhanaan dalam pengurusan jenazah tanpa menunda-nunda proses pemakaman.

Secara fikih, terdapat beberapa ketentuan pokok dalam tata cara pemakaman. Pertama, liang kubur disiapkan dengan ukuran yang cukup untuk menjaga jenazah dari gangguan dan kehancuran. Para ulama menyebutkan dua bentuk liang kubur yang dikenal dalam tradisi Islam, yaitu lahd (ceruk di samping liang) dan syaqq (lubang di tengah). Keduanya dibolehkan, meskipun lahd dianggap lebih utama karena mengikuti praktik pemakaman Nabi Saw (al-Nawawī).

Kedua, jenazah dimasukkan ke liang kubur dengan posisi miring ke kanan menghadap kiblat. Posisi ini melambangkan orientasi hidup seorang Muslim yang senantiasa menghadap Allah, bahkan setelah wafat. Disunnahkan pula membaca doa ketika menurunkan jenazah ke kubur serta menutup liang kubur dengan tanah secara sederhana. Rasulullah Saw mencontohkan agar kubur tidak dibangun secara berlebihan dan tidak dijadikan tempat kemewahan, karena kesederhanaan lebih sesuai dengan nilai kerendahan diri di hadapan Allah (HR. Muslim).

Ketiga, setelah pemakaman selesai, disunnahkan mendoakan jenazah dan memohonkan keteguhan baginya di alam kubur. Rasulullah Saw ketika selesai menguburkan jenazah biasanya berdiri sejenak dan memerintahkan para sahabat untuk memohonkan ampunan bagi saudara mereka yang baru dimakamkan, karena ia sedang menghadapi fase awal kehidupan barzakh (HR. Abū Dāwud). Praktik ini menunjukkan bahwa doa kaum Muslimin tetap memiliki peran setelah pemakaman.

Selain ketentuan teknis, tata cara pemakaman juga mengandung nilai etika sosial. Islam menganjurkan agar pengiring jenazah bersikap tenang, tidak berlebihan dalam meratap, serta menjadikan peristiwa kematian sebagai momen refleksi spiritual. Para ulama menjelaskan bahwa mengiringi jenazah hingga pemakaman termasuk amal yang besar pahalanya karena menumbuhkan kesadaran akan akhirat dan memperkuat solidaritas umat (Ibn Qudāmah). Dengan demikian, pemakaman bukan hanya kewajiban ritual, tetapi juga sarana pendidikan moral bagi masyarakat.

Dalam konteks modern, ketentuan pemakaman tetap relevan meskipun menghadapi berbagai situasi baru, seperti keterbatasan lahan, pemakaman massal saat bencana, atau regulasi administratif negara. Prinsip dasar fikih tetap menekankan penjagaan martabat jenazah, kemudahan bagi keluarga, serta kemaslahatan masyarakat. Kaidah fikih menyatakan bahwa tujuan syariat adalah mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan, sehingga praktik pemakaman dapat menyesuaikan kondisi tanpa meninggalkan prinsip dasarnya (al-Syāṭibī).

Dengan demikian, tata cara pemakaman dalam Islam memadukan dimensi teologis, hukum, dan sosial sekaligus. Ia menegaskan bahwa penghormatan terhadap manusia tidak berhenti saat kematian, tetapi tetap dijaga melalui prosedur yang bermakna spiritual. Pemahaman yang komprehensif tentang pemakaman membantu murid melihat bahwa fikih Islam bukan hanya mengatur tindakan lahiriah, tetapi juga membentuk kesadaran tentang kehidupan, kematian, dan tanggung jawab manusia di hadapan Allah.


7.           Praktik yang Dianjurkan dan yang Diperselisihkan

Dalam pemulasaraan jenazah, fikih Islam tidak hanya memuat ketentuan yang bersifat wajib, tetapi juga praktik-praktik yang dianjurkan (sunnah) serta beberapa amalan yang diperselisihkan di kalangan ulama. Perbedaan ini muncul karena variasi dalam pemahaman terhadap dalil, metode istinbāṭ hukum, serta konteks sosial yang melatarbelakangi praktik keagamaan umat Islam. Oleh karena itu, memahami kategori praktik yang dianjurkan dan yang diperselisihkan menjadi penting agar murid dapat melihat fikih sebagai tradisi ilmiah yang dinamis, bukan sebagai sistem yang sepenuhnya seragam.

Beberapa praktik yang dianjurkan dalam pemulasaraan jenazah bersumber langsung dari tuntunan Nabi Muhammad Saw. Di antaranya adalah menyegerakan pengurusan jenazah, memperbanyak orang yang menyalatkannya, serta mendoakan jenazah setelah pemakaman. Rasulullah Saw menganjurkan penyegeraan pemakaman sebagai bentuk penghormatan kepada orang yang wafat sekaligus kemudahan bagi keluarga yang ditinggalkan (HR. al-Bukhārī dan Muslim). Selain itu, dianjurkan pula memperindah kafan tanpa berlebihan, berjalan dengan tenang saat mengiringi jenazah, serta memohonkan ampunan bagi jenazah setelah dikuburkan (HR. Abū Dāwud). Praktik-praktik ini menunjukkan bahwa pemulasaraan jenazah dalam Islam tidak hanya berisi aturan minimal, tetapi juga etika yang memperhalus sikap umat terhadap kematian.

Di samping praktik yang disepakati, terdapat pula sejumlah amalan yang diperselisihkan oleh para ulama. Salah satunya adalah pembacaan doa atau ayat Al-Qur’an secara bersama setelah pemakaman. Sebagian ulama membolehkannya dengan alasan bahwa doa untuk jenazah dianjurkan secara umum dan tidak dibatasi bentuknya, sementara sebagian lain lebih berhati-hati karena tidak terdapat contoh yang tegas dari praktik Nabi Saw secara kolektif dalam bentuk tertentu (al-Nawawī). Perbedaan ini menunjukkan bagaimana ulama menggunakan pendekatan metodologis yang berbeda dalam memahami sunnah.

Contoh lain dari praktik yang diperselisihkan adalah ziarah kubur dengan tujuan mendoakan jenazah dan mengambil pelajaran spiritual. Mayoritas ulama membolehkan bahkan menganjurkan ziarah kubur karena Rasulullah Saw pernah menyatakan bahwa ziarah kubur dapat mengingatkan manusia kepada akhirat (HR. Muslim). Namun, sebagian ulama mengingatkan agar ziarah tidak disertai praktik yang berlebihan, seperti meminta pertolongan kepada selain Allah atau menjadikan kubur sebagai tempat ritual tertentu, karena hal tersebut dapat menyimpang dari tujuan syariat.

Perbedaan juga muncul dalam beberapa praktik sosial, seperti tahlilan atau peringatan hari tertentu setelah kematian. Sebagian ulama memandangnya sebagai bentuk doa dan solidaritas sosial yang boleh dilakukan selama tidak diyakini sebagai kewajiban syariat, sementara yang lain menilainya sebagai praktik yang tidak memiliki dasar langsung dalam sunnah sehingga sebaiknya dihindari (Ibn Taymiyyah). Perbedaan pandangan ini mencerminkan keluasan khazanah fikih dan pentingnya sikap bijak dalam menyikapinya.

Dalam pendidikan fikih, pembahasan tentang praktik yang dianjurkan dan yang diperselisihkan memiliki nilai penting. Murid perlu memahami bahwa perbedaan pendapat dalam fikih bukanlah tanda kelemahan, tetapi bagian dari kekayaan intelektual Islam. Para ulama menegaskan bahwa selama suatu praktik memiliki landasan ijtihad yang dapat dipertanggungjawabkan, maka perbedaan tersebut harus disikapi dengan toleransi dan saling menghormati (al-Ghazālī). Sikap ini penting untuk menjaga persatuan umat sekaligus mendorong kedewasaan berpikir dalam memahami hukum Islam.

Dengan demikian, memahami praktik yang dianjurkan dan yang diperselisihkan dalam pemulasaraan jenazah membantu murid melihat bahwa fikih Islam tidak hanya berisi aturan baku, tetapi juga ruang interpretasi yang luas. Pendekatan ini menumbuhkan sikap kritis, toleran, dan proporsional dalam beragama, sehingga murid mampu mengamalkan ajaran Islam dengan keyakinan sekaligus kebijaksanaan sosial.


8.           Etika Takziyah dan Dukungan Sosial bagi Keluarga

Takziyah merupakan bagian penting dari ajaran Islam dalam merespons peristiwa kematian. Secara umum, takziyah berarti menghibur, menguatkan, dan memberikan dukungan kepada keluarga yang ditinggalkan oleh orang yang wafat. Praktik ini memiliki landasan kuat dalam sunnah Nabi Muhammad Saw, yang menganjurkan umat Islam untuk menunjukkan empati serta memberikan penghiburan kepada keluarga jenazah sebagai bentuk persaudaraan dan kasih sayang (HR. Ibn Mājah). Dengan demikian, takziyah tidak sekadar tradisi sosial, tetapi ibadah yang mengandung nilai spiritual dan kemanusiaan.

Dalam perspektif Islam, tujuan utama takziyah adalah menumbuhkan kesabaran, menguatkan iman, dan mengingatkan bahwa kematian merupakan ketetapan Allah yang pasti terjadi. Al-Qur’an menegaskan bahwa orang-orang yang bersabar ketika ditimpa musibah akan memperoleh rahmat dan petunjuk dari Allah (QS. al-Baqarah [2] ayat 155–157). Oleh karena itu, ucapan takziyah dalam Islam biasanya berisi doa, penguatan spiritual, serta pengingat akan harapan pahala bagi orang yang bersabar. Rasulullah Saw sendiri memberikan contoh dengan menyampaikan kalimat penghiburan yang menegaskan bahwa segala sesuatu milik Allah dan akan kembali kepada-Nya, serta menganjurkan keluarga untuk bersabar dan mengharap pahala (HR. al-Bukhārī dan Muslim).

Etika takziyah dalam fikih Islam menekankan kesederhanaan, ketulusan, dan empati. Orang yang bertakziyah dianjurkan datang untuk mendoakan dan menghibur, bukan untuk menunjukkan formalitas sosial atau berlama-lama hingga memberatkan keluarga. Para ulama menjelaskan bahwa takziyah sebaiknya dilakukan dalam suasana yang menenangkan dan tidak menimbulkan kesedihan berlebihan, karena meratap secara berlebihan tidak dianjurkan dalam Islam (al-Nawawī). Prinsip ini menunjukkan bahwa takziyah bertujuan menguatkan hati, bukan memperdalam kesedihan.

Selain penghiburan verbal, Islam juga menganjurkan dukungan sosial yang nyata bagi keluarga yang berduka. Rasulullah Saw ketika mendengar wafatnya Ja‘far bin Abī Ṭālib memerintahkan para sahabat untuk menyiapkan makanan bagi keluarganya, karena mereka sedang berada dalam kesedihan dan kesibukan (HR. Abū Dāwud). Hadis ini menjadi dasar anjuran untuk membantu keluarga jenazah secara praktis, seperti menyediakan makanan, membantu urusan rumah tangga, atau memberikan dukungan moral. Praktik ini menegaskan bahwa solidaritas sosial dalam Islam tidak berhenti pada kata-kata, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata.

Dalam konteks masyarakat modern, etika takziyah juga mencakup sensitivitas terhadap kondisi psikologis keluarga. Kehadiran yang penuh empati, ucapan yang menenangkan, serta doa yang tulus dapat membantu keluarga melewati masa berduka dengan lebih kuat. Ulama menegaskan bahwa takziyah merupakan bagian dari upaya menjaga persatuan dan kasih sayang dalam masyarakat Muslim, karena ia memperkuat ikatan sosial serta menumbuhkan rasa kepedulian antar sesama (Ibn Qudāmah).

Takziyah juga memiliki nilai pendidikan spiritual bagi murid. Melalui praktik ini, seorang Muslim belajar tentang makna kesabaran, kefanaan hidup, serta pentingnya saling mendukung dalam kesulitan. Kehadiran dalam takziyah mengingatkan bahwa kehidupan manusia saling terhubung, dan bahwa kematian bukan hanya peristiwa pribadi, tetapi juga pengalaman sosial yang membutuhkan empati bersama.

Dengan demikian, etika takziyah dan dukungan sosial dalam Islam menunjukkan bahwa pemulasaraan jenazah tidak berakhir pada pemakaman semata. Syariat Islam menekankan bahwa perhatian terhadap keluarga yang ditinggalkan merupakan bagian dari tanggung jawab umat. Pemahaman ini membantu murid melihat bahwa fikih tidak hanya mengatur ritual, tetapi juga membentuk masyarakat yang berempati, peduli, dan saling menguatkan dalam menghadapi musibah kehidupan.


9.           Pengelolaan Jenazah dalam Kondisi Khusus

Dalam fikih Islam, ketentuan pemulasaraan jenazah pada dasarnya memiliki tata cara yang jelas. Namun, syariat juga mengakui bahwa dalam situasi tertentu tidak semua ketentuan dapat dilaksanakan secara normal. Oleh karena itu, para ulama menjelaskan bahwa pengelolaan jenazah dalam kondisi khusus harus berlandaskan pada prinsip kemaslahatan, pencegahan bahaya, dan kemudahan dalam beragama. Kaidah fikih menegaskan bahwa kesulitan dapat mendatangkan kemudahan (al-masyaqqah tajlib al-taysīr), sehingga ketentuan syariat dapat menyesuaikan keadaan tanpa meninggalkan tujuan utamanya, yaitu menjaga martabat manusia (al-Suyūṭī).

Salah satu kondisi khusus yang sering dibahas adalah jenazah yang rusak atau tidak utuh, misalnya karena kecelakaan, kebakaran, atau bencana alam. Dalam situasi seperti ini, para ulama menyatakan bahwa kewajiban memandikan tetap diusahakan selama memungkinkan. Namun apabila memandikan dapat merusak tubuh jenazah atau tidak memungkinkan, maka dapat diganti dengan tayammum, atau bahkan langsung dikafani dan dikuburkan jika tayammum pun tidak memungkinkan (Ibn Qudāmah). Ketentuan ini menunjukkan bahwa tujuan utama syariat adalah penghormatan terhadap jenazah, bukan pemaksaan prosedur teknis.

Kondisi khusus lain adalah kematian akibat wabah penyakit atau situasi yang berpotensi menimbulkan bahaya kesehatan bagi masyarakat. Dalam sejarah Islam, para ulama telah membahas kematian karena penyakit menular dan memberikan kelonggaran dalam proses pemulasaraan demi mencegah mudarat yang lebih besar. Prinsip ini sejalan dengan kaidah bahwa menghindari bahaya harus didahulukan daripada memperoleh kemaslahatan (dar’u al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-maṣāliḥ). Oleh karena itu, penggunaan alat pelindung, pembatasan jumlah pelaksana, atau prosedur kesehatan tertentu dapat dibenarkan selama tetap menjaga penghormatan terhadap jenazah (al-Syāṭibī).

Dalam kondisi bencana massal, seperti gempa bumi, banjir, atau konflik, pemulasaraan jenazah juga dapat dilakukan secara kolektif dan sederhana. Para ulama menjelaskan bahwa jika jumlah jenazah sangat banyak dan sulit diurus satu per satu, maka boleh dimakamkan dalam satu liang kubur atau dipercepat proses pemakamannya untuk menjaga keselamatan masyarakat. Hal ini pernah terjadi pada masa Nabi Saw ketika para syuhada Perang Uhud dimakamkan secara bersama karena situasi darurat (HR. al-Bukhārī). Peristiwa ini menjadi dalil bahwa syariat Islam memiliki fleksibilitas dalam menghadapi kondisi luar biasa.

Selain itu, kondisi khusus juga mencakup kematian di tempat yang jauh dari komunitas Muslim atau di wilayah dengan keterbatasan fasilitas pemakaman. Dalam situasi demikian, pemulasaraan dilakukan sesuai kemampuan yang tersedia, selama tetap menjaga prinsip dasar syariat, yaitu kebersihan, penutupan aurat, doa, dan penguburan yang layak. Para ulama menegaskan bahwa kewajiban syariat tidak ditetapkan di luar kemampuan manusia, karena Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya (QS. al-Baqarah [2] ayat 286).

Pembahasan mengenai pengelolaan jenazah dalam kondisi khusus memiliki nilai pendidikan penting bagi murid. Mereka belajar bahwa fikih Islam tidak kaku, tetapi mempertimbangkan realitas dan kemaslahatan manusia. Pendekatan ini menunjukkan bahwa tujuan utama syariat dalam pemulasaraan jenazah adalah menjaga kehormatan manusia, melindungi masyarakat dari bahaya, serta memastikan bahwa kewajiban agama tetap terlaksana sesuai kemampuan.

Dengan demikian, pengelolaan jenazah dalam kondisi khusus menegaskan keseimbangan antara norma dan konteks dalam hukum Islam. Pemahaman ini membantu murid melihat bahwa fikih bukan hanya kumpulan aturan tetap, tetapi sistem hukum yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan, menjaga martabat manusia, dan memberikan solusi yang bijak dalam berbagai situasi kehidupan.


Kesimpulan

Pembahasan mengenai pemulasaraan jenazah dalam fikih Islam menunjukkan bahwa syariat tidak hanya mengatur ibadah yang berkaitan dengan kehidupan, tetapi juga memberikan tuntunan yang jelas tentang penghormatan terhadap manusia setelah wafat. Kematian dalam Islam dipahami sebagai perpindahan menuju kehidupan akhirat, sehingga setiap tahapan pemulasaraan jenazah memiliki makna teologis, moral, dan sosial sekaligus (QS. Āli ‘Imrān [3] ayat 185). Kesadaran ini menjadi landasan utama mengapa pengurusan jenazah dipandang sebagai kewajiban kolektif umat Islam.

Ketentuan memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah merupakan rangkaian kewajiban fardhu kifayah yang bertujuan menjaga martabat manusia serta memenuhi hak orang yang wafat. Praktik-praktik tersebut tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga sarat dengan nilai spiritual, seperti kebersihan, kesederhanaan, doa, serta kesadaran akan kehidupan akhirat. Rasulullah Saw memberikan contoh langsung dalam setiap tahapan pemulasaraan jenazah, sehingga praktik ini memiliki landasan kuat dalam sunnah (HR. al-Bukhārī dan Muslim).

Selain ketentuan pokok, fikih juga mengenal praktik yang dianjurkan dan yang diperselisihkan. Keberadaan perbedaan pendapat di kalangan ulama menunjukkan bahwa hukum Islam berkembang melalui proses ijtihad yang mempertimbangkan dalil, konteks, dan tujuan syariat. Oleh karena itu, sikap yang bijak terhadap perbedaan menjadi bagian penting dari pemahaman fikih, karena tujuan utama syariat adalah menjaga kemaslahatan umat dan memperkuat persatuan mereka (al-Ghazālī).

Pemulasaraan jenazah juga tidak berhenti pada aspek ritual. Etika takziyah, dukungan sosial bagi keluarga, serta kehadiran masyarakat dalam proses pemakaman menunjukkan bahwa Islam memandang kematian sebagai peristiwa sosial yang membutuhkan empati dan solidaritas. Rasulullah Saw mencontohkan pentingnya menghibur keluarga yang berduka dan membantu mereka secara nyata, sehingga pemulasaraan jenazah menjadi sarana memperkuat persaudaraan dalam masyarakat Muslim (HR. Abū Dāwud).

Dalam kondisi khusus, seperti bencana, wabah, atau keterbatasan fasilitas, syariat memberikan kelonggaran dengan tetap menjaga tujuan utama hukum. Kaidah fikih menegaskan bahwa kesulitan mendatangkan kemudahan dan bahwa syariat bertujuan mewujudkan kemaslahatan serta mencegah bahaya (al-Syāṭibī). Hal ini menunjukkan bahwa fikih pemulasaraan jenazah memiliki fleksibilitas yang memungkinkan penerapannya di berbagai situasi tanpa kehilangan prinsip dasarnya.

Dengan demikian, pemahaman komprehensif tentang ketentuan pemulasaraan jenazah membantu murid melihat bahwa fikih Islam tidak hanya berisi aturan ritual, tetapi juga membentuk kesadaran spiritual, etika sosial, dan tanggung jawab kolektif umat. Pengurusan jenazah menjadi manifestasi nyata dari keimanan kepada akhirat, penghormatan terhadap martabat manusia, serta kepedulian sosial yang diajarkan Islam. Melalui pemahaman ini, diharapkan murid mampu menghayati bahwa hukum Islam tidak hanya untuk diketahui, tetapi juga untuk diwujudkan dalam sikap, empati, dan praktik kehidupan bermasyarakat.


Daftar Pustaka

Al-Bukhari, M. ibn I. (2002). Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Beirut: Dār Ibn Kathīr.

Al-Ghazali, A. H. (1997). Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Nawawi, Y. ibn S. (1996). Al-Majmū‘ Sharḥ al-Muhadhdhab. Beirut: Dār al-Fikr.

Al-Nawawi, Y. ibn S. (2005). Riyāḍ al-Ṣāliḥīn. Beirut: Dār Ibn Kathīr.

Al-Qur’an al-Karim.

Al-Suyuti, J. al-D. (1998). Al-Ashbāh wa al-Naẓā’ir fī Qawā‘id al-Fiqh. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Syatibi, I. ibn M. (2004). Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Sharī‘ah. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Abu Dawud, S. ibn A. (2009). Sunan Abī Dāwūd. Beirut: Dār al-Risālah al-‘Ālamiyyah.

Ibn Majah, M. ibn Y. (2007). Sunan Ibn Mājah. Riyadh: Dār al-Salām.

Ibn Qudamah, A. ibn A. (1997). Al-Mughnī. Riyadh: Dār ‘Ālam al-Kutub.

Ibn Kathir, I. ibn U. (1999). Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm. Riyadh: Dār Ṭayyibah.

Muslim, M. ibn H. (2006). Ṣaḥīḥ Muslim. Riyadh: Dār Ṭayyibah.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar