Pemulasaraan Jenazah
Kajian Fikih, Etika, dan Konteks Modern
Alihkan ke: CP Fiqih.
Abstrak
Bahan ajar ini membahas ketentuan pemulasaraan
jenazah dalam fikih Islam sebagai bagian dari pendidikan keagamaan di jenjang
Madrasah Aliyah. Pembahasan disusun secara analitis dengan mengintegrasikan
aspek teologis, normatif, dan sosial agar murid tidak hanya memahami prosedur
ritual, tetapi juga makna spiritual dan kemasyarakatan di baliknya. Materi
diawali dengan penjelasan tentang makna kematian dalam perspektif Islam yang
menegaskan bahwa kematian merupakan fase transisi menuju kehidupan akhirat,
sehingga pengurusan jenazah menjadi bagian dari tanggung jawab keimanan dan
sosial umat Muslim. Selanjutnya dibahas konsep kewajiban kolektif (fardhu
kifayah) sebagai dasar hukum pemulasaraan jenazah, diikuti dengan uraian
sistematis mengenai tata cara memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan
memakamkan jenazah sesuai tuntunan syariat.
Selain ketentuan pokok, bahan ajar ini juga
mengkaji praktik-praktik yang dianjurkan dan yang diperselisihkan dalam tradisi
pemulasaraan jenazah, sehingga murid dapat memahami keluasan khazanah fikih dan
pentingnya sikap toleran dalam menyikapi perbedaan pendapat. Pembahasan
dilengkapi dengan etika takziyah serta bentuk dukungan sosial bagi keluarga
yang berduka, untuk menegaskan bahwa fikih Islam tidak hanya mengatur ritual,
tetapi juga membangun solidaritas sosial. Pada bagian akhir, dijelaskan
pengelolaan jenazah dalam kondisi khusus, seperti bencana, wabah, atau
keterbatasan fasilitas, guna menunjukkan fleksibilitas hukum Islam yang
berorientasi pada kemaslahatan.
Melalui pendekatan komprehensif ini, bahan ajar
diharapkan mampu membantu murid memahami pemulasaraan jenazah sebagai sistem
ajaran yang memadukan hukum, etika, dan spiritualitas. Pembelajaran tidak hanya
menekankan penguasaan konsep, tetapi juga pembentukan kesadaran religius,
empati sosial, serta kemampuan menilai praktik keagamaan secara proporsional
dalam kehidupan masyarakat modern.
Kata kunci: fikih
jenazah, pemulasaraan jenazah, fardhu kifayah, pendidikan Madrasah Aliyah,
hukum Islam, solidaritas sosial, pembelajaran mendalam.
PEMBAHASAN
Pemulasaraan Jenazah sebagai Tanggung Jawab Umat
Pendahuluan
Kematian merupakan
peristiwa yang pasti dialami oleh setiap manusia dan menjadi bagian penting
dalam ajaran Islam. Al-Qur’an menegaskan bahwa setiap yang bernyawa akan
merasakan kematian dan kembali kepada Allah, sehingga kehidupan dunia dipahami
sebagai fase sementara yang diikuti pertanggungjawaban di akhirat (QS. Āli
‘Imrān [3] ayat 185). Kesadaran teologis ini melahirkan tuntunan syariat
mengenai bagaimana seorang Muslim diperlakukan setelah wafat, bukan hanya
sebagai prosedur ritual, tetapi sebagai bentuk penghormatan terhadap martabat
manusia serta penguatan solidaritas sosial di tengah masyarakat.
Dalam fikih Islam,
pengurusan jenazah termasuk kewajiban kolektif (fardhu kifayah), yaitu kewajiban
yang harus ditunaikan oleh komunitas Muslim. Apabila sebagian telah
melaksanakannya, gugurlah kewajiban bagi yang lain; namun bila diabaikan,
seluruh komunitas menanggung dosa (al-Nawawī). Ketentuan ini menunjukkan bahwa
pemulasaraan jenazah bukan hanya ibadah individual, melainkan tanggung jawab
sosial yang mencerminkan nilai kepedulian, penghormatan, dan kesetaraan di
hadapan Allah.
Rasulullah Saw
memberikan tuntunan praktis yang cukup rinci mengenai proses pengurusan
jenazah, mulai dari memandikan, mengkafani, menyalatkan, hingga menguburkan.
Hadis-hadis sahih menunjukkan bahwa beliau memerintahkan agar jenazah
diperlakukan dengan lembut, disegerakan pemakamannya, serta didoakan oleh kaum
Muslimin sebagai bentuk penghormatan terakhir (HR. al-Bukhārī dan Muslim).
Praktik ini menegaskan bahwa fikih pemulasaraan jenazah tidak hanya berisi
ketentuan hukum, tetapi juga etika, spiritualitas, dan nilai kemanusiaan.
Seiring perkembangan
zaman, praktik pemulasaraan jenazah menghadapi berbagai situasi baru, seperti
keterbatasan fasilitas, kondisi darurat, bencana alam, maupun wabah penyakit.
Dalam konteks ini, pemahaman fikih yang analitis dan kontekstual menjadi
penting agar murid mampu melihat hubungan antara dalil, tujuan syariat (maqāṣid
al-syarī‘ah), dan realitas sosial. Para ulama menegaskan bahwa
tujuan syariat dalam pengurusan jenazah mencakup penjagaan martabat manusia,
kemaslahatan masyarakat, serta penghormatan terhadap hak-hak orang yang wafat
(al-Syāṭibī).
Berdasarkan hal
tersebut, pembahasan pada bab ini diarahkan tidak hanya untuk menjelaskan tata
cara pemulasaraan jenazah secara normatif, tetapi juga untuk menganalisis
landasan hukumnya, memahami hikmah di balik ketentuannya, serta menilai
relevansinya dalam kehidupan masyarakat modern. Dengan pendekatan ini,
diharapkan murid tidak sekadar mengetahui prosedur pengurusan jenazah, tetapi
juga mampu memaknai praktik tersebut sebagai manifestasi iman, kepedulian
sosial, dan tanggung jawab kolektif dalam Islam.
1.
Makna Kematian dalam Perspektif Islam
Dalam perspektif
Islam, kematian tidak dipahami sebagai akhir dari keberadaan manusia, melainkan
sebagai fase perpindahan dari kehidupan dunia menuju kehidupan akhirat.
Al-Qur’an menegaskan bahwa Allah menciptakan kehidupan dan kematian sebagai
ujian untuk menilai kualitas amal manusia, sehingga kematian memiliki makna
teologis yang erat dengan tanggung jawab moral dan spiritual manusia di dunia
(QS. al-Mulk [67] ayat 2). Dengan demikian, kematian bukan sekadar peristiwa
biologis, tetapi bagian dari sistem keimanan yang menghubungkan dunia dengan
akhirat.
Islam memandang
kehidupan dunia sebagai tempat sementara (dār al-‘amal), sedangkan akhirat
merupakan tempat pembalasan (dār al-jazā’). Kesadaran ini
membentuk sikap hidup seorang Muslim agar senantiasa mempersiapkan diri dengan
amal saleh, sebab setiap jiwa akan kembali kepada Allah dan
mempertanggungjawabkan perbuatannya (QS. al-‘Ankabūt [29] ayat 57). Rasulullah Saw
juga mengingatkan bahwa orang yang bijak adalah yang banyak mengingat kematian
dan mempersiapkan diri untuk kehidupan setelahnya (HR. al-Tirmiżī). Hadis ini
menunjukkan bahwa kesadaran akan kematian berfungsi sebagai pengontrol etika
dan motivasi spiritual dalam kehidupan sehari-hari.
Selain sebagai
pengingat moral, kematian dalam Islam juga menegaskan kesetaraan manusia di
hadapan Allah. Pada saat kematian, status sosial, kekayaan, dan kekuasaan tidak
lagi memiliki makna, karena semua manusia kembali dalam kondisi yang sama
sebagai hamba Allah. Al-Qur’an menggambarkan bahwa manusia diciptakan dari
tanah dan akan kembali ke tanah, sehingga kematian menjadi simbol kerendahan
diri manusia sekaligus pengingat akan keterbatasan eksistensinya (QS. Ṭāhā [20]
ayat 55). Pandangan ini melahirkan nilai kerendahan hati, keadilan, dan
solidaritas sosial dalam ajaran Islam.
Dalam kajian akidah,
kematian juga dipahami sebagai awal dari kehidupan barzakh, yaitu fase antara dunia
dan hari kebangkitan. Para ulama menjelaskan bahwa pada fase ini manusia mulai
merasakan konsekuensi awal dari amalnya, sehingga kematian menandai dimulainya
perjalanan menuju hisab dan pembalasan akhir (Ibn Kathīr). Oleh karena itu,
sikap seorang Muslim terhadap kematian bukanlah ketakutan tanpa makna, tetapi
kesadaran eksistensial yang mendorong kesiapan spiritual.
Pemahaman tentang
makna kematian ini memiliki implikasi langsung terhadap ketentuan pemulasaraan
jenazah dalam fikih Islam. Karena kematian dipandang sebagai perpindahan menuju
kehidupan berikutnya, jenazah diperlakukan dengan penuh penghormatan, doa, dan
kepedulian. Proses memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan bukan
sekadar ritual sosial, tetapi ekspresi iman terhadap kehidupan akhirat serta
penghormatan terhadap martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Allah.
Dengan demikian,
kematian dalam perspektif Islam mengandung makna teologis, moral, dan sosial
sekaligus. Ia menjadi pengingat akan tanggung jawab manusia, penegas kesetaraan
di hadapan Tuhan, serta landasan spiritual bagi berbagai ketentuan syariat,
termasuk tata cara pemulasaraan jenazah. Pemahaman yang utuh terhadap makna ini
membantu murid melihat bahwa hukum pengurusan jenazah bukan hanya prosedur
teknis, tetapi bagian dari sistem keimanan yang menyeluruh.
2.
Kewajiban Kolektif (Fardhu Kifayah)
Dalam fikih Islam,
kewajiban dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu kewajiban individual (fardhu
‘ain) dan kewajiban kolektif (fardhu kifayah). Kewajiban
individual adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim secara
pribadi, seperti salat lima waktu. Adapun kewajiban kolektif adalah kewajiban
yang dibebankan kepada komunitas Muslim secara bersama; apabila sebagian
anggota masyarakat telah melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban bagi yang
lain. Namun jika tidak ada seorang pun yang menunaikannya, seluruh komunitas
menanggung dosa (al-Nawawī).
Pengurusan jenazah
termasuk kewajiban kolektif yang paling menonjol dalam kehidupan sosial umat
Islam. Para ulama sepakat bahwa memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan
menguburkan jenazah Muslim merupakan kewajiban fardhu kifayah. Kesepakatan ini
didasarkan pada praktik Rasulullah Saw yang senantiasa memerintahkan kaum
Muslimin untuk mengurus jenazah sesama mereka serta ikut menyalatkannya sebagai
bentuk penghormatan dan doa (HR. al-Bukhārī dan Muslim). Hadis-hadis tersebut
menunjukkan bahwa pemulasaraan jenazah bukan sekadar tradisi sosial, melainkan
bagian dari tanggung jawab keagamaan masyarakat.
Konsep fardhu
kifayah mencerminkan prinsip solidaritas dalam Islam. Syariat tidak
hanya mengatur hubungan individu dengan Allah, tetapi juga hubungan sosial
antar manusia. Dalam konteks ini, kewajiban kolektif memastikan bahwa kebutuhan
dasar masyarakat tetap terpenuhi, termasuk penghormatan terhadap orang yang
wafat. Para ulama menjelaskan bahwa hikmah dari fardhu kifayah adalah menjaga
keteraturan kehidupan sosial dan menumbuhkan semangat tolong-menolong dalam
kebaikan (al-Ghazālī). Dengan demikian, pengurusan jenazah menjadi sarana
pendidikan moral bagi masyarakat untuk memperkuat empati dan tanggung jawab
bersama.
Selain itu, konsep fardhu
kifayah juga menunjukkan fleksibilitas syariat. Tidak semua orang
harus melaksanakan seluruh proses pemulasaraan jenazah, tetapi masyarakat wajib
memastikan bahwa ada pihak yang mampu dan siap melaksanakannya dengan benar.
Dalam praktiknya, hal ini melahirkan tradisi sosial di mana sebagian orang
memiliki keahlian khusus dalam mengurus jenazah, sementara yang lain
berpartisipasi melalui dukungan, doa, dan kehadiran dalam salat jenazah.
Partisipasi kolektif semacam ini mencerminkan nilai persaudaraan Islam (ukhuwwah
islāmiyyah).
Lebih jauh,
pemahaman tentang fardhu kifayah juga memiliki
implikasi pendidikan bagi murid. Mereka perlu memahami bahwa hukum Islam tidak
hanya menuntut kesalehan pribadi, tetapi juga kesalehan sosial. Tanggung jawab
terhadap jenazah menunjukkan bahwa Islam memandang kehidupan manusia sebagai
bagian dari jaringan sosial yang saling terikat. Bahkan setelah wafat, seorang
Muslim tetap memiliki hak atas komunitasnya, yaitu diperlakukan dengan hormat,
didoakan, dan dimakamkan secara layak.
Dengan demikian,
kewajiban kolektif dalam pemulasaraan jenazah menegaskan bahwa fikih Islam
tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga sosial dan etis. Konsep ini
mengajarkan bahwa menjaga martabat manusia setelah kematian merupakan tanggung
jawab bersama umat Islam. Pemahaman yang utuh tentang fardhu
kifayah membantu murid melihat bahwa hukum pengurusan jenazah bukan
sekadar prosedur ritual, melainkan manifestasi nyata dari nilai solidaritas,
kepedulian, dan persaudaraan dalam Islam.
3.
Ketentuan Memandikan Jenazah
Memandikan jenazah
merupakan salah satu tahapan utama dalam pemulasaraan jenazah yang hukumnya fardhu
kifayah. Kewajiban ini didasarkan pada praktik Rasulullah Saw
ketika memerintahkan para sahabat untuk memandikan jenazah kaum Muslimin
sebelum dikafani dan disalatkan. Dalam sebuah hadis sahih, Nabi Saw
memerintahkan agar jenazah putrinya dimandikan beberapa kali dengan air dan
daun bidara, serta diakhiri dengan kapur barus sebagai bentuk penghormatan dan
kebersihan (HR. al-Bukhārī dan Muslim). Hadis ini menjadi dasar utama ketentuan
fikih mengenai tata cara memandikan jenazah.
Secara prinsip,
tujuan memandikan jenazah adalah membersihkan tubuh orang yang wafat sebagai
bentuk penghormatan terhadap martabat manusia sekaligus persiapan untuk bertemu
Allah. Para ulama menjelaskan bahwa kebersihan jenazah mencerminkan
penghormatan spiritual dan sosial, karena Islam menekankan kemuliaan manusia
baik ketika hidup maupun setelah wafat (Ibn Qudāmah). Oleh sebab itu,
memandikan jenazah tidak hanya dipahami sebagai prosedur teknis, tetapi juga
sebagai ibadah yang mengandung nilai etika dan kemanusiaan.
Dalam ketentuan
fikih, orang yang berhak memandikan jenazah sebaiknya adalah Muslim yang
terpercaya, mengetahui tata caranya, serta mampu menjaga kehormatan jenazah.
Jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki, dan jenazah perempuan dimandikan
oleh perempuan, kecuali pasangan suami-istri yang diperbolehkan saling
memandikan menurut mayoritas ulama. Ketentuan ini didasarkan pada prinsip
menjaga aurat dan kehormatan manusia, yang tetap berlaku meskipun seseorang
telah wafat (al-Nawawī).
Adapun tata cara
memandikan jenazah secara umum meliputi beberapa langkah. Pertama, jenazah
diletakkan di tempat yang tertutup dan dijaga kehormatannya. Kedua, aurat
jenazah wajib ditutup selama proses pemandian. Ketiga, tubuh jenazah
dibersihkan dari najis, kemudian disiram dan digosok dengan lembut. Disunnahkan
menggunakan air yang dicampur daun bidara atau sabun sebagai pembersih, serta
mengakhiri pemandian dengan wewangian seperti kapur barus. Para ulama menyebutkan
bahwa jumlah siraman minimal sekali hingga bersih, sedangkan penyiraman tiga
kali atau lebih dianjurkan jika diperlukan (al-Syirāzī).
Dalam kondisi
tertentu, syariat memberikan keringanan. Apabila jenazah tidak memungkinkan
untuk dimandikan, misalnya karena terbakar, hancur, atau berisiko menimbulkan
bahaya kesehatan, maka dapat diganti dengan tayammum. Prinsip ini menunjukkan
fleksibilitas hukum Islam yang mempertimbangkan kemaslahatan dan menghindari
bahaya, sesuai kaidah fikih bahwa kesulitan dapat mendatangkan kemudahan (al-masyaqqah
tajlib al-taysīr) (al-Suyūṭī).
Ketentuan memandikan
jenazah juga mengandung dimensi pendidikan moral. Orang yang memandikan
dianjurkan menjaga kerahasiaan kondisi jenazah serta memperlakukan tubuhnya
dengan penuh kelembutan. Rasulullah Saw menegaskan bahwa menyebutkan keburukan
jenazah adalah perbuatan tercela, sedangkan menutupinya termasuk akhlak mulia
(HR. Muslim). Hal ini menunjukkan bahwa pemulasaraan jenazah bukan hanya ibadah
ritual, tetapi juga latihan etika sosial dan spiritual.
Dengan demikian,
ketentuan memandikan jenazah dalam fikih Islam memadukan aspek hukum,
kebersihan, penghormatan, dan kemaslahatan. Pemahaman yang komprehensif
terhadap ketentuan ini membantu murid melihat bahwa syariat Islam tidak hanya
mengatur prosedur teknis, tetapi juga menanamkan nilai kemuliaan manusia,
empati, serta tanggung jawab kolektif dalam masyarakat Muslim.
4.
Ketentuan Mengkafani
Mengkafani jenazah
merupakan tahap lanjutan setelah memandikan jenazah dan termasuk kewajiban fardhu
kifayah. Para ulama sepakat bahwa mengkafani bertujuan menutup
seluruh tubuh jenazah sebagai bentuk penghormatan terhadap martabat manusia
serta menjaga kehormatan auratnya. Praktik ini didasarkan pada tuntunan
Rasulullah Saw yang memerintahkan agar jenazah kaum Muslimin dikafani dengan
kain yang bersih sebelum disalatkan dan dimakamkan (HR. al-Bukhārī dan Muslim).
Dengan demikian, mengkafani bukan hanya prosedur teknis, tetapi bagian dari
ibadah sosial yang mengandung nilai kesopanan dan kemuliaan manusia.
Secara prinsip,
kafan berfungsi sebagai penutup tubuh jenazah sekaligus simbol kesederhanaan di
hadapan Allah. Islam tidak menganjurkan kemewahan dalam pengkafanan, karena
kematian menegaskan kesetaraan manusia tanpa memandang status sosial maupun
kekayaan. Rasulullah Saw menekankan agar kafan dipilih dari kain yang baik dan
bersih, namun tidak berlebihan, karena yang paling penting adalah amal
seseorang, bukan kemegahan pengkafanan (HR. Abū Dāwud). Pesan ini menunjukkan
bahwa fikih pengkafanan mengandung dimensi spiritual yang mengingatkan manusia
akan kefanaan dunia.
Dalam ketentuan
fikih, jumlah lapisan kafan memiliki ketentuan tertentu. Mayoritas ulama
menjelaskan bahwa jenazah laki-laki disunnahkan dikafani dengan tiga lapis kain
tanpa baju dan tanpa penutup kepala, sedangkan jenazah perempuan disunnahkan
lima lapis, yaitu kain penutup tubuh, baju, kerudung, serta dua lembar kain
pembungkus. Ketentuan ini didasarkan pada riwayat tentang pengkafanan
Rasulullah Saw dengan tiga lembar kain putih serta praktik para sahabat dalam
mengkafani jenazah perempuan (al-Nawawī). Namun demikian, jumlah minimal kafan
yang wajib adalah satu lembar yang dapat menutup seluruh tubuh jenazah, karena
tujuan utama kafan adalah menutup aurat.
Proses mengkafani
dilakukan dengan menjaga kehormatan jenazah dan dilakukan secara tertutup.
Disunnahkan memberi wewangian pada kain kafan dan pada tubuh jenazah sebelum
dibungkus, kecuali bagi jenazah yang meninggal dalam keadaan ihram, karena ia
tidak diberi wewangian sesuai ketentuan syariat (HR. al-Bukhārī). Selain itu,
kafan sebaiknya diikat secukupnya agar tidak terbuka, namun tidak terlalu kuat
sehingga menyulitkan saat pemakaman.
Dalam kondisi
tertentu, syariat memberikan kelonggaran. Jika tidak tersedia kain yang cukup untuk
kafan sempurna, maka digunakan kain yang ada sesuai kemampuan, bahkan boleh
menggunakan kain sederhana selama menutup tubuh jenazah. Prinsip ini
menunjukkan bahwa tujuan syariat adalah menjaga kehormatan jenazah, bukan
membebani keluarga dengan tuntutan yang memberatkan. Para ulama menegaskan
bahwa dalam keadaan darurat, kebutuhan minimal untuk menutup tubuh sudah
mencukupi sebagai pelaksanaan kewajiban (Ibn Qudāmah).
Ketentuan mengkafani
juga mengandung nilai pendidikan sosial. Kesederhanaan kafan mengingatkan bahwa
kemuliaan manusia tidak diukur dari harta, melainkan dari iman dan amal. Selain
itu, praktik ini menumbuhkan rasa kebersamaan karena masyarakat biasanya
bergotong royong menyiapkan perlengkapan kafan bagi jenazah. Dengan demikian,
mengkafani bukan hanya ritual pemulasaraan, tetapi juga sarana pembelajaran
spiritual tentang kesederhanaan, persaudaraan, dan penghormatan terhadap
manusia.
Melalui pemahaman
ini, murid diharapkan dapat melihat bahwa ketentuan mengkafani dalam fikih
Islam memadukan aspek hukum, etika, dan simbolisme spiritual. Ia menegaskan
bahwa bahkan setelah wafat, seorang Muslim tetap diperlakukan dengan penuh
penghormatan, sekaligus diingatkan bahwa kehidupan dunia bersifat sementara dan
semua manusia kembali kepada Allah dalam keadaan yang sama.
5.
Pelaksanaan Salat Jenazah
Salat jenazah
merupakan bagian penting dalam pemulasaraan jenazah dan termasuk kewajiban fardhu
kifayah bagi kaum Muslimin. Ibadah ini memiliki kedudukan khusus
karena berfungsi sebagai doa kolektif bagi orang yang wafat, bukan sebagai
salat yang mengandung rukuk dan sujud. Rasulullah Saw secara konsisten
melaksanakan salat jenazah bagi kaum Muslimin dan menganjurkan umatnya untuk
turut serta mendoakan jenazah sebagai bentuk persaudaraan dan kasih sayang sesama
Muslim (HR. al-Bukhārī dan Muslim). Oleh karena itu, salat jenazah dipahami
sebagai ibadah sosial yang menggabungkan dimensi spiritual dan solidaritas
umat.
Secara teologis,
salat jenazah mencerminkan keyakinan Islam bahwa seorang Muslim tetap membutuhkan
doa dari sesamanya setelah wafat. Doa yang dipanjatkan dalam salat jenazah
diharapkan menjadi sebab ampunan dan rahmat Allah bagi orang yang meninggal.
Nabi Saw menjelaskan bahwa apabila sejumlah kaum Muslimin menyalatkan jenazah
dan memohonkan kebaikan baginya, maka doa mereka menjadi syafaat yang bernilai
di sisi Allah (HR. Muslim). Hal ini menunjukkan bahwa salat jenazah bukan
sekadar ritual formal, melainkan ekspresi iman terhadap kehidupan akhirat serta
wujud kepedulian terhadap sesama.
Dalam ketentuan
fikih, salat jenazah memiliki rukun yang membedakannya dari salat lainnya.
Rukun tersebut meliputi niat, berdiri bagi yang mampu, empat kali takbir,
membaca al-Fātiḥah, membaca salawat kepada Nabi, mendoakan jenazah, serta
salam. Struktur ini didasarkan pada praktik Rasulullah Saw yang diriwayatkan
dalam berbagai hadis sahih, di mana beliau melakukan empat takbir dalam salat
jenazah (HR. al-Bukhārī). Para ulama menjelaskan bahwa inti salat jenazah
terletak pada doa, sehingga bacaan yang dianjurkan menekankan permohonan
ampunan dan rahmat bagi orang yang wafat (al-Nawawī).
Pelaksanaan salat
jenazah juga memiliki tata posisi tertentu. Jenazah diletakkan di depan jamaah;
imam berdiri sejajar dengan kepala jenazah laki-laki dan di bagian tengah tubuh
jenazah perempuan menurut mayoritas ulama. Salat dapat dilakukan di masjid, di
rumah, maupun di area pemakaman, karena Rasulullah Saw pernah melaksanakan
salat jenazah di berbagai tempat sesuai kondisi (HR. Muslim). Fleksibilitas ini
menunjukkan bahwa tujuan utama salat jenazah adalah doa kolektif, bukan lokasi
pelaksanaannya.
Selain itu, semakin
banyak jamaah yang menyalatkan jenazah, semakin besar keutamaannya. Rasulullah Saw
menyebutkan bahwa apabila sejumlah besar kaum Muslimin menyalatkan jenazah dan
mendoakannya dengan tulus, hal itu menjadi sebab kebaikan bagi orang yang wafat
(HR. Muslim). Oleh karena itu, kehadiran masyarakat dalam salat jenazah bukan
hanya bentuk penghormatan sosial, tetapi juga bagian dari tanggung jawab
spiritual umat terhadap anggotanya.
Salat jenazah juga
mengandung nilai pendidikan moral bagi murid. Ibadah ini mengingatkan manusia
akan kefanaan hidup, mendorong refleksi diri, serta menumbuhkan empati terhadap
keluarga yang ditinggalkan. Dengan menyaksikan dan mengikuti salat jenazah,
seorang Muslim belajar bahwa kehidupan dunia bersifat sementara dan bahwa doa
serta amal saleh merupakan bekal utama menuju akhirat. Para ulama menegaskan
bahwa mengiringi jenazah dan menyalatkannya termasuk amal yang besar pahalanya
karena menguatkan persaudaraan dan kesadaran akhirat (Ibn Qudāmah).
Dengan demikian,
pelaksanaan salat jenazah dalam fikih Islam tidak hanya merupakan kewajiban
ritual, tetapi juga ibadah sosial yang sarat makna spiritual. Ia menegaskan
hubungan antara iman, doa, dan solidaritas umat, sekaligus mengingatkan manusia
akan tanggung jawab moral dalam kehidupan. Pemahaman yang komprehensif terhadap
ketentuan ini membantu murid melihat bahwa salat jenazah bukan sekadar prosedur
ibadah, tetapi manifestasi kepedulian, persaudaraan, dan kesadaran akan
kehidupan akhirat.
6.
Tata Cara Pemakaman
Pemakaman jenazah
merupakan tahap akhir dalam rangkaian pemulasaraan jenazah dalam Islam dan
termasuk kewajiban fardhu kifayah. Proses ini bukan
sekadar tindakan penguburan, tetapi bagian dari penghormatan terakhir kepada
manusia sebagai makhluk yang dimuliakan Allah. Al-Qur’an menegaskan bahwa Allah
menjadikan bumi sebagai tempat hidup sekaligus tempat kembali manusia setelah
wafat (QS. Ṭāhā [20] ayat 55). Ayat ini menjadi dasar teologis bahwa penguburan
merupakan cara yang sesuai dengan fitrah manusia serta bentuk penjagaan
martabatnya.
Dalam tuntunan Nabi
Muhammad Saw, pemakaman dianjurkan untuk disegerakan setelah seluruh proses
pemulasaraan selesai. Rasulullah Saw bersabda agar jenazah segera diantarkan ke
pemakaman, karena jika ia termasuk orang saleh maka penyegeraan itu merupakan
kebaikan baginya, dan jika sebaliknya maka masyarakat telah melepaskan beban
darinya (HR. al-Bukhārī dan Muslim). Anjuran ini menunjukkan bahwa Islam
menekankan efisiensi dan kesederhanaan dalam pengurusan jenazah tanpa
menunda-nunda proses pemakaman.
Secara fikih,
terdapat beberapa ketentuan pokok dalam tata cara pemakaman. Pertama, liang
kubur disiapkan dengan ukuran yang cukup untuk menjaga jenazah dari gangguan dan
kehancuran. Para ulama menyebutkan dua bentuk liang kubur yang dikenal dalam
tradisi Islam, yaitu lahd (ceruk di samping liang) dan syaqq
(lubang di tengah). Keduanya dibolehkan, meskipun lahd dianggap lebih utama karena
mengikuti praktik pemakaman Nabi Saw (al-Nawawī).
Kedua, jenazah
dimasukkan ke liang kubur dengan posisi miring ke kanan menghadap kiblat.
Posisi ini melambangkan orientasi hidup seorang Muslim yang senantiasa
menghadap Allah, bahkan setelah wafat. Disunnahkan pula membaca doa ketika menurunkan
jenazah ke kubur serta menutup liang kubur dengan tanah secara sederhana.
Rasulullah Saw mencontohkan agar kubur tidak dibangun secara berlebihan dan
tidak dijadikan tempat kemewahan, karena kesederhanaan lebih sesuai dengan
nilai kerendahan diri di hadapan Allah (HR. Muslim).
Ketiga, setelah
pemakaman selesai, disunnahkan mendoakan jenazah dan memohonkan keteguhan
baginya di alam kubur. Rasulullah Saw ketika selesai menguburkan jenazah
biasanya berdiri sejenak dan memerintahkan para sahabat untuk memohonkan
ampunan bagi saudara mereka yang baru dimakamkan, karena ia sedang menghadapi
fase awal kehidupan barzakh (HR. Abū Dāwud). Praktik ini menunjukkan bahwa doa
kaum Muslimin tetap memiliki peran setelah pemakaman.
Selain ketentuan
teknis, tata cara pemakaman juga mengandung nilai etika sosial. Islam
menganjurkan agar pengiring jenazah bersikap tenang, tidak berlebihan dalam
meratap, serta menjadikan peristiwa kematian sebagai momen refleksi spiritual.
Para ulama menjelaskan bahwa mengiringi jenazah hingga pemakaman termasuk amal
yang besar pahalanya karena menumbuhkan kesadaran akan akhirat dan memperkuat
solidaritas umat (Ibn Qudāmah). Dengan demikian, pemakaman bukan hanya
kewajiban ritual, tetapi juga sarana pendidikan moral bagi masyarakat.
Dalam konteks
modern, ketentuan pemakaman tetap relevan meskipun menghadapi berbagai situasi
baru, seperti keterbatasan lahan, pemakaman massal saat bencana, atau regulasi
administratif negara. Prinsip dasar fikih tetap menekankan penjagaan martabat
jenazah, kemudahan bagi keluarga, serta kemaslahatan masyarakat. Kaidah fikih
menyatakan bahwa tujuan syariat adalah mewujudkan kemaslahatan dan mencegah
kerusakan, sehingga praktik pemakaman dapat menyesuaikan kondisi tanpa
meninggalkan prinsip dasarnya (al-Syāṭibī).
Dengan demikian,
tata cara pemakaman dalam Islam memadukan dimensi teologis, hukum, dan sosial
sekaligus. Ia menegaskan bahwa penghormatan terhadap manusia tidak berhenti
saat kematian, tetapi tetap dijaga melalui prosedur yang bermakna spiritual.
Pemahaman yang komprehensif tentang pemakaman membantu murid melihat bahwa
fikih Islam bukan hanya mengatur tindakan lahiriah, tetapi juga membentuk
kesadaran tentang kehidupan, kematian, dan tanggung jawab manusia di hadapan
Allah.
7.
Praktik yang Dianjurkan dan yang
Diperselisihkan
Dalam pemulasaraan
jenazah, fikih Islam tidak hanya memuat ketentuan yang bersifat wajib, tetapi
juga praktik-praktik yang dianjurkan (sunnah) serta beberapa amalan yang
diperselisihkan di kalangan ulama. Perbedaan ini muncul karena variasi dalam
pemahaman terhadap dalil, metode istinbāṭ hukum, serta konteks sosial yang
melatarbelakangi praktik keagamaan umat Islam. Oleh karena itu, memahami
kategori praktik yang dianjurkan dan yang diperselisihkan menjadi penting agar
murid dapat melihat fikih sebagai tradisi ilmiah yang dinamis, bukan sebagai
sistem yang sepenuhnya seragam.
Beberapa praktik
yang dianjurkan dalam pemulasaraan jenazah bersumber langsung dari tuntunan
Nabi Muhammad Saw. Di antaranya adalah menyegerakan pengurusan jenazah,
memperbanyak orang yang menyalatkannya, serta mendoakan jenazah setelah
pemakaman. Rasulullah Saw menganjurkan penyegeraan pemakaman sebagai bentuk
penghormatan kepada orang yang wafat sekaligus kemudahan bagi keluarga yang
ditinggalkan (HR. al-Bukhārī dan Muslim). Selain itu, dianjurkan pula
memperindah kafan tanpa berlebihan, berjalan dengan tenang saat mengiringi
jenazah, serta memohonkan ampunan bagi jenazah setelah dikuburkan (HR. Abū
Dāwud). Praktik-praktik ini menunjukkan bahwa pemulasaraan jenazah dalam Islam
tidak hanya berisi aturan minimal, tetapi juga etika yang memperhalus sikap
umat terhadap kematian.
Di samping praktik
yang disepakati, terdapat pula sejumlah amalan yang diperselisihkan oleh para
ulama. Salah satunya adalah pembacaan doa atau ayat Al-Qur’an secara bersama
setelah pemakaman. Sebagian ulama membolehkannya dengan alasan bahwa doa untuk
jenazah dianjurkan secara umum dan tidak dibatasi bentuknya, sementara sebagian
lain lebih berhati-hati karena tidak terdapat contoh yang tegas dari praktik
Nabi Saw secara kolektif dalam bentuk tertentu (al-Nawawī). Perbedaan ini
menunjukkan bagaimana ulama menggunakan pendekatan metodologis yang berbeda
dalam memahami sunnah.
Contoh lain dari
praktik yang diperselisihkan adalah ziarah kubur dengan tujuan mendoakan
jenazah dan mengambil pelajaran spiritual. Mayoritas ulama membolehkan bahkan
menganjurkan ziarah kubur karena Rasulullah Saw pernah menyatakan bahwa ziarah
kubur dapat mengingatkan manusia kepada akhirat (HR. Muslim). Namun, sebagian
ulama mengingatkan agar ziarah tidak disertai praktik yang berlebihan, seperti
meminta pertolongan kepada selain Allah atau menjadikan kubur sebagai tempat
ritual tertentu, karena hal tersebut dapat menyimpang dari tujuan syariat.
Perbedaan juga
muncul dalam beberapa praktik sosial, seperti tahlilan atau peringatan hari
tertentu setelah kematian. Sebagian ulama memandangnya sebagai bentuk doa dan
solidaritas sosial yang boleh dilakukan selama tidak diyakini sebagai kewajiban
syariat, sementara yang lain menilainya sebagai praktik yang tidak memiliki
dasar langsung dalam sunnah sehingga sebaiknya dihindari (Ibn Taymiyyah).
Perbedaan pandangan ini mencerminkan keluasan khazanah fikih dan pentingnya
sikap bijak dalam menyikapinya.
Dalam pendidikan
fikih, pembahasan tentang praktik yang dianjurkan dan yang diperselisihkan
memiliki nilai penting. Murid perlu memahami bahwa perbedaan pendapat dalam
fikih bukanlah tanda kelemahan, tetapi bagian dari kekayaan intelektual Islam. Para
ulama menegaskan bahwa selama suatu praktik memiliki landasan ijtihad yang
dapat dipertanggungjawabkan, maka perbedaan tersebut harus disikapi dengan
toleransi dan saling menghormati (al-Ghazālī). Sikap ini penting untuk menjaga
persatuan umat sekaligus mendorong kedewasaan berpikir dalam memahami hukum
Islam.
Dengan demikian,
memahami praktik yang dianjurkan dan yang diperselisihkan dalam pemulasaraan
jenazah membantu murid melihat bahwa fikih Islam tidak hanya berisi aturan
baku, tetapi juga ruang interpretasi yang luas. Pendekatan ini menumbuhkan
sikap kritis, toleran, dan proporsional dalam beragama, sehingga murid mampu
mengamalkan ajaran Islam dengan keyakinan sekaligus kebijaksanaan sosial.
8.
Etika Takziyah dan Dukungan Sosial bagi
Keluarga
Takziyah merupakan
bagian penting dari ajaran Islam dalam merespons peristiwa kematian. Secara
umum, takziyah berarti menghibur, menguatkan, dan memberikan dukungan kepada
keluarga yang ditinggalkan oleh orang yang wafat. Praktik ini memiliki landasan
kuat dalam sunnah Nabi Muhammad Saw, yang menganjurkan umat Islam untuk
menunjukkan empati serta memberikan penghiburan kepada keluarga jenazah sebagai
bentuk persaudaraan dan kasih sayang (HR. Ibn Mājah). Dengan demikian, takziyah
tidak sekadar tradisi sosial, tetapi ibadah yang mengandung nilai spiritual dan
kemanusiaan.
Dalam perspektif
Islam, tujuan utama takziyah adalah menumbuhkan kesabaran, menguatkan iman, dan
mengingatkan bahwa kematian merupakan ketetapan Allah yang pasti terjadi.
Al-Qur’an menegaskan bahwa orang-orang yang bersabar ketika ditimpa musibah
akan memperoleh rahmat dan petunjuk dari Allah (QS. al-Baqarah [2] ayat
155–157). Oleh karena itu, ucapan takziyah dalam Islam biasanya berisi doa,
penguatan spiritual, serta pengingat akan harapan pahala bagi orang yang
bersabar. Rasulullah Saw sendiri memberikan contoh dengan menyampaikan kalimat
penghiburan yang menegaskan bahwa segala sesuatu milik Allah dan akan kembali
kepada-Nya, serta menganjurkan keluarga untuk bersabar dan mengharap pahala
(HR. al-Bukhārī dan Muslim).
Etika takziyah dalam
fikih Islam menekankan kesederhanaan, ketulusan, dan empati. Orang yang
bertakziyah dianjurkan datang untuk mendoakan dan menghibur, bukan untuk
menunjukkan formalitas sosial atau berlama-lama hingga memberatkan keluarga.
Para ulama menjelaskan bahwa takziyah sebaiknya dilakukan dalam suasana yang
menenangkan dan tidak menimbulkan kesedihan berlebihan, karena meratap secara
berlebihan tidak dianjurkan dalam Islam (al-Nawawī). Prinsip ini menunjukkan
bahwa takziyah bertujuan menguatkan hati, bukan memperdalam kesedihan.
Selain penghiburan
verbal, Islam juga menganjurkan dukungan sosial yang nyata bagi keluarga yang
berduka. Rasulullah Saw ketika mendengar wafatnya Ja‘far bin Abī Ṭālib
memerintahkan para sahabat untuk menyiapkan makanan bagi keluarganya, karena
mereka sedang berada dalam kesedihan dan kesibukan (HR. Abū Dāwud). Hadis ini
menjadi dasar anjuran untuk membantu keluarga jenazah secara praktis, seperti
menyediakan makanan, membantu urusan rumah tangga, atau memberikan dukungan
moral. Praktik ini menegaskan bahwa solidaritas sosial dalam Islam tidak
berhenti pada kata-kata, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata.
Dalam konteks
masyarakat modern, etika takziyah juga mencakup sensitivitas terhadap kondisi
psikologis keluarga. Kehadiran yang penuh empati, ucapan yang menenangkan,
serta doa yang tulus dapat membantu keluarga melewati masa berduka dengan lebih
kuat. Ulama menegaskan bahwa takziyah merupakan bagian dari upaya menjaga
persatuan dan kasih sayang dalam masyarakat Muslim, karena ia memperkuat ikatan
sosial serta menumbuhkan rasa kepedulian antar sesama (Ibn Qudāmah).
Takziyah juga
memiliki nilai pendidikan spiritual bagi murid. Melalui praktik ini, seorang
Muslim belajar tentang makna kesabaran, kefanaan hidup, serta pentingnya saling
mendukung dalam kesulitan. Kehadiran dalam takziyah mengingatkan bahwa
kehidupan manusia saling terhubung, dan bahwa kematian bukan hanya peristiwa
pribadi, tetapi juga pengalaman sosial yang membutuhkan empati bersama.
Dengan demikian,
etika takziyah dan dukungan sosial dalam Islam menunjukkan bahwa pemulasaraan
jenazah tidak berakhir pada pemakaman semata. Syariat Islam menekankan bahwa
perhatian terhadap keluarga yang ditinggalkan merupakan bagian dari tanggung
jawab umat. Pemahaman ini membantu murid melihat bahwa fikih tidak hanya
mengatur ritual, tetapi juga membentuk masyarakat yang berempati, peduli, dan
saling menguatkan dalam menghadapi musibah kehidupan.
9.
Pengelolaan Jenazah dalam Kondisi Khusus
Dalam fikih Islam, ketentuan
pemulasaraan jenazah pada dasarnya memiliki tata cara yang jelas. Namun,
syariat juga mengakui bahwa dalam situasi tertentu tidak semua ketentuan dapat
dilaksanakan secara normal. Oleh karena itu, para ulama menjelaskan bahwa
pengelolaan jenazah dalam kondisi khusus harus berlandaskan pada prinsip
kemaslahatan, pencegahan bahaya, dan kemudahan dalam beragama. Kaidah fikih
menegaskan bahwa kesulitan dapat mendatangkan kemudahan (al-masyaqqah
tajlib al-taysīr), sehingga ketentuan syariat dapat menyesuaikan
keadaan tanpa meninggalkan tujuan utamanya, yaitu menjaga martabat manusia
(al-Suyūṭī).
Salah satu kondisi
khusus yang sering dibahas adalah jenazah yang rusak atau tidak utuh, misalnya
karena kecelakaan, kebakaran, atau bencana alam. Dalam situasi seperti ini,
para ulama menyatakan bahwa kewajiban memandikan tetap diusahakan selama
memungkinkan. Namun apabila memandikan dapat merusak tubuh jenazah atau tidak
memungkinkan, maka dapat diganti dengan tayammum, atau bahkan langsung dikafani
dan dikuburkan jika tayammum pun tidak memungkinkan (Ibn Qudāmah). Ketentuan
ini menunjukkan bahwa tujuan utama syariat adalah penghormatan terhadap
jenazah, bukan pemaksaan prosedur teknis.
Kondisi khusus lain
adalah kematian akibat wabah penyakit atau situasi yang berpotensi menimbulkan
bahaya kesehatan bagi masyarakat. Dalam sejarah Islam, para ulama telah
membahas kematian karena penyakit menular dan memberikan kelonggaran dalam
proses pemulasaraan demi mencegah mudarat yang lebih besar. Prinsip ini sejalan
dengan kaidah bahwa menghindari bahaya harus didahulukan daripada memperoleh
kemaslahatan (dar’u al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-maṣāliḥ).
Oleh karena itu, penggunaan alat pelindung, pembatasan jumlah pelaksana, atau
prosedur kesehatan tertentu dapat dibenarkan selama tetap menjaga penghormatan
terhadap jenazah (al-Syāṭibī).
Dalam kondisi
bencana massal, seperti gempa bumi, banjir, atau konflik, pemulasaraan jenazah
juga dapat dilakukan secara kolektif dan sederhana. Para ulama menjelaskan
bahwa jika jumlah jenazah sangat banyak dan sulit diurus satu per satu, maka
boleh dimakamkan dalam satu liang kubur atau dipercepat proses pemakamannya
untuk menjaga keselamatan masyarakat. Hal ini pernah terjadi pada masa Nabi Saw
ketika para syuhada Perang Uhud dimakamkan secara bersama karena situasi
darurat (HR. al-Bukhārī). Peristiwa ini menjadi dalil bahwa syariat Islam
memiliki fleksibilitas dalam menghadapi kondisi luar biasa.
Selain itu, kondisi
khusus juga mencakup kematian di tempat yang jauh dari komunitas Muslim atau di
wilayah dengan keterbatasan fasilitas pemakaman. Dalam situasi demikian,
pemulasaraan dilakukan sesuai kemampuan yang tersedia, selama tetap menjaga
prinsip dasar syariat, yaitu kebersihan, penutupan aurat, doa, dan penguburan
yang layak. Para ulama menegaskan bahwa kewajiban syariat tidak ditetapkan di
luar kemampuan manusia, karena Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai
kesanggupannya (QS. al-Baqarah [2] ayat 286).
Pembahasan mengenai
pengelolaan jenazah dalam kondisi khusus memiliki nilai pendidikan penting bagi
murid. Mereka belajar bahwa fikih Islam tidak kaku, tetapi mempertimbangkan
realitas dan kemaslahatan manusia. Pendekatan ini menunjukkan bahwa tujuan
utama syariat dalam pemulasaraan jenazah adalah menjaga kehormatan manusia, melindungi
masyarakat dari bahaya, serta memastikan bahwa kewajiban agama tetap terlaksana
sesuai kemampuan.
Dengan demikian,
pengelolaan jenazah dalam kondisi khusus menegaskan keseimbangan antara norma
dan konteks dalam hukum Islam. Pemahaman ini membantu murid melihat bahwa fikih
bukan hanya kumpulan aturan tetap, tetapi sistem hukum yang bertujuan
mewujudkan kemaslahatan, menjaga martabat manusia, dan memberikan solusi yang
bijak dalam berbagai situasi kehidupan.
Kesimpulan
Pembahasan mengenai pemulasaraan
jenazah dalam fikih Islam menunjukkan bahwa syariat tidak hanya mengatur ibadah
yang berkaitan dengan kehidupan, tetapi juga memberikan tuntunan yang jelas
tentang penghormatan terhadap manusia setelah wafat. Kematian dalam Islam
dipahami sebagai perpindahan menuju kehidupan akhirat, sehingga setiap tahapan
pemulasaraan jenazah memiliki makna teologis, moral, dan sosial sekaligus (QS.
Āli ‘Imrān [3] ayat 185). Kesadaran ini menjadi landasan utama mengapa
pengurusan jenazah dipandang sebagai kewajiban kolektif umat Islam.
Ketentuan
memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah merupakan
rangkaian kewajiban fardhu kifayah yang bertujuan
menjaga martabat manusia serta memenuhi hak orang yang wafat. Praktik-praktik
tersebut tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga sarat dengan nilai spiritual,
seperti kebersihan, kesederhanaan, doa, serta kesadaran akan kehidupan akhirat.
Rasulullah Saw memberikan contoh langsung dalam setiap tahapan pemulasaraan
jenazah, sehingga praktik ini memiliki landasan kuat dalam sunnah (HR.
al-Bukhārī dan Muslim).
Selain ketentuan
pokok, fikih juga mengenal praktik yang dianjurkan dan yang diperselisihkan.
Keberadaan perbedaan pendapat di kalangan ulama menunjukkan bahwa hukum Islam
berkembang melalui proses ijtihad yang mempertimbangkan dalil, konteks, dan
tujuan syariat. Oleh karena itu, sikap yang bijak terhadap perbedaan menjadi
bagian penting dari pemahaman fikih, karena tujuan utama syariat adalah menjaga
kemaslahatan umat dan memperkuat persatuan mereka (al-Ghazālī).
Pemulasaraan jenazah
juga tidak berhenti pada aspek ritual. Etika takziyah, dukungan sosial bagi
keluarga, serta kehadiran masyarakat dalam proses pemakaman menunjukkan bahwa
Islam memandang kematian sebagai peristiwa sosial yang membutuhkan empati dan
solidaritas. Rasulullah Saw mencontohkan pentingnya menghibur keluarga yang
berduka dan membantu mereka secara nyata, sehingga pemulasaraan jenazah menjadi
sarana memperkuat persaudaraan dalam masyarakat Muslim (HR. Abū Dāwud).
Dalam kondisi khusus,
seperti bencana, wabah, atau keterbatasan fasilitas, syariat memberikan
kelonggaran dengan tetap menjaga tujuan utama hukum. Kaidah fikih menegaskan
bahwa kesulitan mendatangkan kemudahan dan bahwa syariat bertujuan mewujudkan
kemaslahatan serta mencegah bahaya (al-Syāṭibī). Hal ini menunjukkan bahwa
fikih pemulasaraan jenazah memiliki fleksibilitas yang memungkinkan
penerapannya di berbagai situasi tanpa kehilangan prinsip dasarnya.
Dengan demikian,
pemahaman komprehensif tentang ketentuan pemulasaraan jenazah membantu murid
melihat bahwa fikih Islam tidak hanya berisi aturan ritual, tetapi juga
membentuk kesadaran spiritual, etika sosial, dan tanggung jawab kolektif umat.
Pengurusan jenazah menjadi manifestasi nyata dari keimanan kepada akhirat, penghormatan
terhadap martabat manusia, serta kepedulian sosial yang diajarkan Islam.
Melalui pemahaman ini, diharapkan murid mampu menghayati bahwa hukum Islam
tidak hanya untuk diketahui, tetapi juga untuk diwujudkan dalam sikap, empati,
dan praktik kehidupan bermasyarakat.
Daftar Pustaka
Al-Bukhari, M. ibn I.
(2002). Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Beirut: Dār Ibn Kathīr.
Al-Ghazali, A. H. (1997). Iḥyā’
‘Ulūm al-Dīn. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Nawawi, Y. ibn S.
(1996). Al-Majmū‘ Sharḥ al-Muhadhdhab. Beirut: Dār al-Fikr.
Al-Nawawi, Y. ibn S.
(2005). Riyāḍ al-Ṣāliḥīn. Beirut: Dār Ibn Kathīr.
Al-Qur’an al-Karim.
Al-Suyuti, J. al-D. (1998).
Al-Ashbāh wa al-Naẓā’ir fī Qawā‘id al-Fiqh. Beirut: Dār al-Kutub
al-‘Ilmiyyah.
Al-Syatibi, I. ibn M.
(2004). Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Sharī‘ah. Beirut: Dār al-Kutub
al-‘Ilmiyyah.
Abu Dawud, S. ibn A.
(2009). Sunan Abī Dāwūd. Beirut: Dār al-Risālah al-‘Ālamiyyah.
Ibn Majah, M. ibn Y.
(2007). Sunan Ibn Mājah. Riyadh: Dār al-Salām.
Ibn Qudamah, A. ibn A.
(1997). Al-Mughnī. Riyadh: Dār ‘Ālam al-Kutub.
Ibn Kathir, I. ibn U.
(1999). Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm. Riyadh: Dār Ṭayyibah.
Muslim, M. ibn H. (2006). Ṣaḥīḥ
Muslim. Riyadh: Dār Ṭayyibah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar