Minggu, 28 Desember 2025

Mujmal dan Mubayyan: Kerangka Metodologis Pemahaman Nash Syar‘i

Mujmal dan Mubayyan

Kerangka Metodologis Pemahaman Nash Syar‘i


Alihkan ke: CP Fiqih.


Abstrak

Bab ini membahas secara sistematis kaidah mujmal dan mubayyan sebagai bagian penting dalam kajian Ushūl al-Fiqh yang berfungsi menjelaskan mekanisme pemahaman nash syar‘i. Pembahasan diawali dengan penjelasan konsep dan definisi lafaz mujmal dan mubayyan, dilanjutkan dengan analisis sebab-sebab kemujmalan lafaz serta fungsi bayan dalam struktur syariat Islam. Bab ini juga menguraikan berbagai bentuk bayan, baik melalui lafaz, perbuatan, maupun persetujuan Nabi Muhammad Saw, sebagai sarana untuk menghilangkan ketidakjelasan dan memastikan keterlaksanaan hukum secara praktis. Untuk memperkuat pemahaman konseptual, disajikan contoh-contoh penerapan kaidah mujmal dan mubayyan dalam ibadah pokok, yaitu shalat, zakat, dan puasa. Melalui pendekatan deskriptif-analitis, bab ini menegaskan bahwa kemujmalan dalam nash syar‘i bukanlah kelemahan teks, melainkan bagian dari metode legislasi ilahi yang menuntut integrasi antara Al-Qur’an, Sunnah, dan metodologi penafsiran ulama. Dengan demikian, kajian ini diharapkan mampu membekali peserta didik dengan kerangka berpikir hukum yang sistematis, kritis, dan bertanggung jawab dalam memahami serta mengamalkan syariat Islam.

Kata kunci: mujmal, mubayyan, bayan, Ushūl al-Fiqh, nash syar‘i, ibadah.


PEMBAHASAN

Mujmal dan Mubayyan dalam Ushūl al-Fiqh


Pendahuluan

Dalam kajian Ushūl al-Fiqh, pemahaman terhadap nash syar‘i tidak selalu bersifat langsung dan sederhana. Sebagian teks Al-Qur’an dan Hadis hadir dalam bentuk lafaz yang jelas dan terperinci, namun sebagian lainnya disampaikan secara global, ringkas, atau bahkan menimbulkan kebutuhan penjelasan lanjutan. Kondisi inilah yang melahirkan pembahasan tentang kaidah mujmal dan mubayyan, yaitu dua konsep fundamental yang berfungsi menjembatani keterbatasan makna lahiriah lafaz dengan maksud hukum syariat yang dikehendaki oleh Allah dan Rasul-Nya.

Secara terminologis, mujmal merujuk pada lafaz yang maknanya belum dapat diamalkan secara langsung karena mengandung ketidakjelasan atau membutuhkan penjelasan tambahan, sedangkan mubayyan adalah keterangan yang berfungsi menjelaskan, merinci, atau mempertegas makna lafaz mujmal tersebut. Hubungan antara mujmal dan mubayyan mencerminkan karakter dasar syariat Islam yang bersifat tadarruj (bertahap) dan taysīr (memberikan kemudahan), di mana ketentuan hukum tidak selalu diturunkan secara detail dalam satu konteks, melainkan dijelaskan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan umat dan perkembangan realitas sosial (Al-Zuhayli, 1998).

Urgensi kajian mujmal dan mubayyan semakin nyata ketika dikaitkan dengan praktik ibadah dan mu‘āmalah. Banyak kewajiban utama dalam Islam—seperti shalat, zakat, dan puasa—pada awalnya diperintahkan secara mujmal dalam Al-Qur’an, kemudian dijelaskan secara rinci melalui Sunnah Nabi Muhammad Saw. Tanpa pemahaman yang tepat terhadap mekanisme bayan, seorang penuntut ilmu berpotensi terjebak pada pemahaman tekstual yang parsial atau bahkan keliru dalam menerapkan hukum (Al-Amidi, 2003).

Bagi peserta didik Madrasah Aliyah, pembahasan kaidah mujmal dan mubayyan memiliki nilai strategis dalam membentuk pola pikir hukum yang analitis dan sistematis. Melalui kajian ini, siswa tidak hanya diperkenalkan pada istilah-istilah teknis Ushūl al-Fiqh, tetapi juga dilatih untuk memahami bahwa hukum Islam dibangun melalui relasi yang koheren antara nash global dan penjelasannya. Dengan demikian, kajian ini berkontribusi dalam menumbuhkan kesadaran epistemologis bahwa pemahaman fikih yang benar mensyaratkan integrasi antara Al-Qur’an, Hadis, serta metodologi penafsiran yang telah dirumuskan oleh para ulama (Khallaf, 1996).

Oleh karena itu, BAB IV ini diarahkan untuk menganalisis secara mendalam konsep mujmal dan mubayyan, mencakup definisi, sebab-sebab kemujmalan, bentuk-bentuk bayan, serta implikasinya dalam penetapan hukum Islam. Pembahasan ini diharapkan mampu memperkuat landasan berpikir peserta didik dalam memahami syariat secara utuh, proporsional, dan bertanggung jawab secara ilmiah.


1.           Pengertian Lafaz Mujmal dan Mubayyan

Dalam kajian Ushūl al-Fiqh, lafaz memegang peranan sentral sebagai medium utama penyampaian hukum syariat. Tingkat kejelasan suatu lafaz menjadi faktor penentu apakah sebuah nash dapat langsung diamalkan atau masih memerlukan penjelasan lanjutan. Atas dasar ini, para ulama membedakan lafaz ke dalam beberapa kategori, di antaranya lafaz mujmal dan lafaz mubayyan, yang memiliki hubungan erat dalam proses penetapan hukum Islam.

Secara terminologis, lafaz mujmal adalah lafaz yang maknanya belum dapat dipahami secara jelas dan pasti tanpa adanya keterangan tambahan. Ketidakjelasan tersebut bukan disebabkan oleh ketiadaan makna sama sekali, melainkan karena makna yang dimaksud oleh syāri‘ belum terungkap secara rinci sehingga belum memungkinkan untuk diamalkan secara praktis. Dengan kata lain, lafaz mujmal menuntut kehadiran bayan agar maksud hukumnya menjadi terang dan operasional (Al-Zuhayli, 1998). Contoh klasik dari lafaz mujmal adalah perintah mendirikan shalat dalam Al-Qur’an, yang secara makna perintahnya jelas, tetapi tata cara, syarat, dan rukunnya tidak dijelaskan secara rinci dalam ayat tersebut.

Adapun lafaz mubayyan adalah lafaz atau bentuk penjelasan yang berfungsi untuk menghilangkan kemujmalan dan memperjelas maksud hukum dari lafaz mujmal. Bayan dapat hadir dalam berbagai bentuk, baik berupa lafaz lain yang bersifat eksplisit, penjelasan melalui perbuatan Nabi Muhammad Saw, maupun penetapan melalui persetujuan (taqrīr) beliau terhadap suatu praktik tertentu. Dengan adanya bayan, suatu ketentuan syariat yang semula bersifat global dapat dipahami secara konkret dan siap untuk diamalkan dalam kehidupan nyata (Khallaf, 1996).

Hubungan antara mujmal dan mubayyan menunjukkan bahwa ketidakjelasan dalam nash bukanlah kekurangan, melainkan bagian dari metode legislasi syariat Islam. Para ulama Ushūl menegaskan bahwa lafaz mujmal tetap memiliki otoritas hukum, namun penunaian hukumnya ditangguhkan sampai datangnya bayan yang sah. Prinsip ini menegaskan bahwa syariat Islam dibangun di atas struktur normatif yang konsisten, di mana setiap perintah atau larangan akhirnya akan dijelaskan secara memadai agar dapat diterapkan oleh mukallaf tanpa menimbulkan kesulitan atau keraguan (Al-Amidi, 2003).

Dengan memahami pengertian lafaz mujmal dan mubayyan secara tepat, peserta didik diharapkan mampu menyadari bahwa penetapan hukum Islam tidak dapat dilepaskan dari mekanisme penjelasan yang sistematis. Pemahaman ini menjadi fondasi penting dalam mengkaji bab-bab selanjutnya, terutama ketika berhadapan dengan nash-nash syar‘i yang menuntut analisis metodologis dan kehati-hatian dalam penarikan kesimpulan hukum.


2.           Sebab-sebab Kemujmalan Lafaz

Kemujmalan suatu lafaz dalam nash syar‘i tidak terjadi secara kebetulan, melainkan memiliki sebab-sebab linguistik dan metodologis yang telah dianalisis secara sistematis oleh para ulama Ushūl al-Fiqh. Pemahaman terhadap sebab-sebab ini penting agar seorang penuntut ilmu tidak tergesa-gesa dalam menetapkan hukum sebelum hadirnya penjelasan (bayan) yang sah. Dengan mengenali faktor-faktor kemujmalan, proses istinbāṭ hukum dapat dilakukan secara lebih hati-hati, logis, dan sesuai dengan metodologi keilmuan Islam.

Salah satu sebab utama kemujmalan lafaz adalah ketiadaan penjelasan makna operasional dalam nash itu sendiri. Dalam banyak kasus, suatu lafaz memuat perintah atau larangan yang makna dasarnya dapat dipahami, tetapi tata cara pelaksanaannya belum dijelaskan secara rinci. Hal ini terlihat pada perintah-perintah ibadah yang bersifat pokok, seperti shalat dan zakat, yang disebutkan secara global dalam Al-Qur’an tanpa rincian teknis. Para ulama menjelaskan bahwa ketidakjelasan semacam ini menempatkan lafaz tersebut dalam kategori mujmal hingga datang penjelasan melalui Sunnah atau dalil lain yang sah (Al-Zuhayli, 1998).

Sebab kedua adalah kemujmalan yang bersumber dari lafaz musytarak, yaitu lafaz yang memiliki lebih dari satu makna secara bahasa. Ketika sebuah lafaz musytarak digunakan dalam nash syar‘i tanpa indikasi yang tegas untuk menentukan salah satu maknanya, maka lafaz tersebut menjadi mujmal dari sisi penunjukan makna. Dalam kondisi ini, penetapan hukum tidak dapat dilakukan sebelum ada dalil penguat yang menjelaskan makna yang dimaksud oleh syāri‘ (Al-Amidi, 2003).

Sebab berikutnya adalah ketergantungan makna lafaz pada ketentuan syariat, bukan pada pengertian bahasa semata. Beberapa istilah dalam nash syar‘i—seperti shalat, zakat, dan puasa—secara bahasa memiliki makna umum, namun dalam syariat mengandung definisi khusus yang mencakup syarat, rukun, dan ketentuan tertentu. Selama batasan syar‘i tersebut belum dijelaskan, lafaz tersebut dipandang mujmal dari perspektif hukum, meskipun secara kebahasaan telah dipahami (Khallaf, 1996).

Selain itu, kemujmalan juga dapat disebabkan oleh adanya lafaz yang secara struktur kalimat menimbulkan ambiguitas, seperti penggabungan antara lafaz umum dan pengecualian yang tidak jelas, atau adanya kata ganti (ḍamīr) yang tidak memiliki rujukan tegas. Ambiguitas struktural semacam ini menghalangi pemahaman hukum secara pasti, sehingga menuntut kehadiran bayan untuk menghilangkan keraguan makna (Al-Amidi, 2003).

Dengan demikian, sebab-sebab kemujmalan lafaz mencerminkan kompleksitas bahasa wahyu dan kedalaman metodologi syariat Islam. Ketidakjelasan ini bukanlah kekurangan nash, melainkan bagian dari sistem legislasi ilahi yang mengarahkan umat untuk merujuk secara komprehensif kepada Al-Qur’an, Sunnah, dan metodologi para ulama. Memahami sebab-sebab kemujmalan menjadi landasan penting sebelum mengkaji bentuk-bentuk bayan, yang akan dibahas pada pembahasan selanjutnya.


3.           Fungsi Bayan dalam Syariat

Dalam struktur hukum Islam, bayan menempati posisi sentral sebagai mekanisme penjelasan yang memastikan bahwa nash syar‘i dapat dipahami dan diamalkan secara tepat. Kehadiran bayan tidak hanya berfungsi sebagai pelengkap lafaz mujmal, tetapi juga sebagai instrumen normatif yang menegaskan maksud syariat (maqāṣid al-sharī‘ah) agar tidak terjadi kekeliruan dalam penetapan dan pelaksanaan hukum. Oleh karena itu, fungsi bayan dalam syariat memiliki dimensi epistemologis sekaligus praktis.

Fungsi utama bayan adalah menghilangkan ketidakjelasan (raf‘ al-ijmāl) yang terkandung dalam lafaz mujmal. Selama suatu nash masih bersifat global dan belum dijelaskan, hukum yang dikandungnya belum dapat diamalkan secara sempurna. Dengan hadirnya bayan, makna yang semula samar menjadi jelas, sehingga kewajiban atau larangan dapat dilaksanakan sesuai dengan kehendak syāri‘. Dalam konteks ini, bayan berfungsi sebagai penghubung antara teks normatif dan praktik hukum konkret (Ushul al-Fiqh al-Islami).

Selain itu, bayan berfungsi menentukan batasan hukum dan cara pelaksanaannya. Banyak perintah syariat yang secara prinsip telah jelas kewajibannya, tetapi rincian seperti syarat, rukun, waktu, dan tata cara pelaksanaannya dijelaskan melalui bayan. Fungsi ini menunjukkan bahwa syariat Islam tidak hanya menekankan aspek normatif, tetapi juga memperhatikan keterlaksanaan hukum dalam realitas kehidupan mukallaf. Penjelasan Nabi Muhammad Saw melalui perkataan dan perbuatan menjadi bentuk bayan yang paling aplikatif dalam konteks ini (‘Ilm Ushul al-Fiqh).

Fungsi berikutnya adalah menjaga konsistensi dan koherensi sistem hukum Islam. Dengan adanya bayan, tidak terjadi pertentangan antara nash yang bersifat global dengan praktik hukum yang bersifat rinci. Para ulama menegaskan bahwa bayan tidak menciptakan hukum baru, melainkan menyingkap hukum yang telah terkandung secara implisit dalam lafaz mujmal. Hal ini memastikan bahwa syariat Islam tetap utuh, sistematis, dan bebas dari kontradiksi internal (Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam).

Lebih jauh, bayan juga berfungsi memberikan kemudahan (taysīr) dan mencegah kesalahpahaman dalam memahami nash. Tanpa bayan, umat berpotensi menafsirkan lafaz mujmal berdasarkan asumsi pribadi atau konteks budaya semata, yang dapat berujung pada penyimpangan hukum. Dengan demikian, bayan berperan sebagai instrumen protektif yang menjaga otoritas penafsiran syariat tetap berada dalam koridor metodologi ilmiah yang sahih.

Dengan memperhatikan fungsi-fungsi tersebut, dapat disimpulkan bahwa bayan merupakan elemen fundamental dalam syariat Islam yang memastikan keterpahaman, keterlaksanaan, dan keteraturan hukum. Pemahaman yang mendalam terhadap fungsi bayan akan membantu peserta didik melihat bahwa hukum Islam tidak bersifat kaku atau ambigu, melainkan disusun secara bertahap dan rasional untuk menjawab kebutuhan manusia secara adil dan proporsional.


4.           Bentuk-bentuk Bayan

Dalam kajian Ushūl al-Fiqh, bayan dipahami sebagai segala bentuk penjelasan yang berfungsi menghilangkan kemujmalan lafaz dan memperjelas maksud hukum syariat. Para ulama sepakat bahwa bayan tidak terbatas pada satu bentuk saja, melainkan hadir dalam beragam manifestasi yang saling melengkapi. Keberagaman bentuk bayan ini menunjukkan fleksibilitas metode legislasi Islam serta kedalaman relasi antara Al-Qur’an dan Sunnah dalam menjelaskan hukum.

Salah satu bentuk bayan yang paling utama adalah bayan dengan lafaz (al-bayān bi al-qawl), yaitu penjelasan yang disampaikan melalui nash lain yang lebih rinci dan eksplisit. Dalam konteks ini, suatu lafaz mujmal dalam Al-Qur’an dapat dijelaskan oleh ayat Al-Qur’an lainnya atau oleh Hadis Nabi Muhammad Saw. Bentuk bayan ini memiliki kekuatan normatif yang jelas karena disampaikan melalui teks verbal yang secara langsung menjelaskan maksud hukum yang sebelumnya bersifat global. Para ulama menempatkan bayan jenis ini sebagai bentuk penjelasan yang paling terang dan mudah diidentifikasi (Al-Zuhayli, 1998).

Bentuk berikutnya adalah bayan dengan perbuatan (al-bayān bi al-fi‘l), yaitu penjelasan yang dilakukan melalui praktik langsung Nabi Muhammad Saw. Dalam banyak aspek ibadah, Nabi tidak hanya menyampaikan perintah secara verbal, tetapi juga mencontohkan pelaksanaannya secara nyata. Perbuatan Nabi berfungsi sebagai penjelas praktis terhadap perintah yang bersifat mujmal, sehingga umat dapat memahami tata cara pelaksanaan hukum secara konkret. Bayan melalui perbuatan ini menegaskan bahwa Sunnah tidak hanya berfungsi sebagai sumber hukum, tetapi juga sebagai sarana pedagogis dalam syariat Islam (Khallaf, 1996).

Selain itu, terdapat bayan dengan persetujuan (al-bayān bi al-taqrīr), yaitu penjelasan yang muncul melalui sikap diam Nabi Muhammad Saw terhadap suatu perbuatan sahabat yang diketahui oleh beliau dan tidak ditegur. Diamnya Nabi dalam konteks ini dipahami sebagai bentuk persetujuan, yang sekaligus berfungsi sebagai bayan atas kebolehan atau keabsahan suatu praktik. Meskipun tidak bersifat verbal atau demonstratif, bayan melalui taqrīr tetap memiliki nilai hukum karena menunjukkan legitimasi syar‘i atas perbuatan tersebut (Al-Amidi, 2003).

Para ulama juga mengemukakan adanya bayan dengan dalil non-lafzi, seperti ijma‘ dan qiyās, dalam batas tertentu. Meskipun terjadi perbedaan pendapat mengenai sejauh mana bentuk ini dapat dikategorikan sebagai bayan, sebagian ulama memandangnya sebagai sarana penjelasan makna hukum yang sebelumnya belum terperinci dalam nash. Dalam hal ini, bayan dipahami secara metodologis sebagai upaya ilmiah untuk menyingkap maksud syariat, bukan sebagai penciptaan hukum baru.

Dengan memahami berbagai bentuk bayan tersebut, peserta didik dapat melihat bahwa penjelasan hukum dalam Islam tidak bersifat tunggal dan kaku, melainkan tersusun melalui sistem yang komprehensif dan berlapis. Keberagaman bentuk bayan ini menegaskan bahwa syariat Islam dirancang agar dapat dipahami dan diamalkan secara realistis, tanpa mengabaikan ketelitian metodologis dan otoritas sumber hukum yang sah.


5.           Contoh Mujmal dan Mubayyan dalam Ibadah (Shalat, Zakat, Puasa)

Penerapan kaidah mujmal dan mubayyan dapat diamati secara jelas dalam ibadah-ibadah pokok Islam. Al-Qur’an kerap menyampaikan perintah ibadah dalam bentuk global (mujmal), kemudian Sunnah Nabi Muhammad Saw berfungsi sebagai bayan yang merinci tata cara, syarat, dan ketentuan pelaksanaannya. Pola ini menegaskan keterpaduan Al-Qur’an dan Sunnah dalam membentuk sistem hukum ibadah yang operasional dan dapat diamalkan.

Pertama, shalat. Perintah mendirikan shalat dalam Al-Qur’an disampaikan secara mujmal, yaitu tanpa penjelasan rinci mengenai jumlah rakaat, rukun, syarat, maupun tata caranya. Lafaz perintah tersebut telah menunjukkan kewajiban, tetapi belum memberikan panduan teknis pelaksanaan. Penjelasan (bayan) atas kemujmalan ini hadir melalui Sunnah Nabi Muhammad Saw, baik dalam bentuk ucapan maupun perbuatan beliau yang mencontohkan tata cara shalat secara lengkap. Dengan demikian, Sunnah berfungsi sebagai bayan tafṣīlī yang menjadikan perintah shalat dapat dilaksanakan secara konkret oleh umat (Ushul al-Fiqh al-Islami).

Kedua, zakat. Al-Qur’an memerintahkan penunaian zakat secara mujmal, dengan penekanan pada kewajiban moral dan sosialnya, namun tanpa rincian mengenai nishab, kadar, jenis harta, dan waktu pengeluarannya. Ketentuan-ketentuan teknis tersebut dijelaskan melalui Hadis Nabi Muhammad Saw dan praktik para sahabat. Penjelasan ini berfungsi sebagai bayan yang mengubah perintah zakat dari sekadar kewajiban normatif menjadi sistem distribusi harta yang terukur dan adil. Contoh ini menunjukkan bahwa kemujmalan tidak menghilangkan kewajiban, melainkan menunggu penjelasan agar pelaksanaannya sesuai dengan kehendak syariat (‘Ilm Ushul al-Fiqh).

Ketiga, puasa. Perintah berpuasa pada bulan Ramadan pada dasarnya telah dijelaskan dalam Al-Qur’an, namun beberapa aspek pelaksanaannya tetap bersifat mujmal, seperti batasan rinci hal-hal yang membatalkan puasa atau ketentuan rukhsah dalam kondisi tertentu. Penjelasan terhadap aspek-aspek ini datang melalui Sunnah Nabi Muhammad Saw yang merinci waktu mulai dan berakhirnya puasa, kondisi yang membolehkan berbuka, serta konsekuensi hukum dari pelanggaran puasa. Dalam konteks ini, bayan berfungsi untuk menjaga keseimbangan antara tuntutan ibadah dan kemudahan bagi mukallaf (Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam).

Ketiga contoh tersebut menunjukkan bahwa hubungan antara mujmal dan mubayyan merupakan pola baku dalam syariat Islam, khususnya dalam bidang ibadah. Perintah yang disampaikan secara global tidak dimaksudkan untuk menimbulkan ambiguitas permanen, melainkan untuk dijelaskan melalui mekanisme bayan yang sah. Dengan memahami contoh-contoh ini, peserta didik diharapkan mampu menyadari bahwa pemahaman ibadah yang benar mensyaratkan integrasi antara nash Al-Qur’an dan Sunnah, serta kehati-hatian metodologis dalam menafsirkan dalil syar‘i.


Penutup (Kesimpulan dan Refleksi)

Pembahasan tentang kaidah mujmal dan mubayyan menegaskan bahwa kejelasan hukum dalam Islam dibangun melalui proses penjelasan yang sistematis dan bertahap. Lafaz mujmal tidak menunjukkan kekaburan atau kekurangan dalam nash syar‘i, melainkan mencerminkan metode legislasi ilahi yang menuntut kehadiran bayan agar maksud hukum dapat dipahami dan diamalkan secara utuh. Melalui mekanisme ini, syariat Islam hadir sebagai sistem hukum yang terstruktur, koheren, dan responsif terhadap kebutuhan umat.

Dari sisi metodologis, kajian ini menunjukkan bahwa bayan memiliki fungsi fundamental dalam menghilangkan ketidakjelasan, menetapkan batasan hukum, serta memastikan keterlaksanaan perintah dan larangan syariat. Keberagaman bentuk bayan—baik melalui lafaz, perbuatan, maupun persetujuan Nabi Muhammad Saw—menggambarkan keterpaduan antara Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber utama hukum Islam. Dengan demikian, pemahaman hukum tidak dapat dilepaskan dari integrasi kedua sumber tersebut secara proporsional dan ilmiah (Ushul al-Fiqh al-Islami).

Dalam konteks ibadah, contoh-contoh penerapan mujmal dan mubayyan pada shalat, zakat, dan puasa memperlihatkan bagaimana perintah yang bersifat global dijelaskan secara rinci agar dapat dilaksanakan secara nyata. Pola ini menegaskan bahwa syariat Islam tidak membebani mukallaf dengan ketidakpastian, melainkan menyediakan mekanisme penjelasan yang menjaga keseimbangan antara ketegasan hukum dan kemudahan pelaksanaan. Prinsip ini sejalan dengan tujuan syariat untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kesulitan dalam kehidupan beragama (‘Ilm Ushul al-Fiqh).

Sebagai refleksi, peserta didik diharapkan mampu menyadari bahwa memahami hukum Islam tidak cukup hanya dengan membaca teks secara literal, tetapi menuntut kesadaran metodologis dalam menelusuri hubungan antara nash global dan penjelasannya. Kajian mujmal dan mubayyan melatih sikap kritis, kehati-hatian ilmiah, serta tanggung jawab intelektual dalam menafsirkan dalil syar‘i. Dengan bekal pemahaman ini, peserta didik diharapkan mampu mengembangkan cara berpikir fikih yang matang, rasional, dan terbuka, sehingga dapat menghadapi persoalan keagamaan secara proporsional dan berlandaskan metodologi keilmuan yang sahih (Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam).


Daftar Pustaka

Al-Amidi, S. al-D. (2003). Al-Ihkam fi ushul al-ahkam. Beirut, Lebanon: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Zuhayli, W. (1998). Ushul al-fiqh al-islami (Vols. 1–2). Damascus, Syria: Dar al-Fikr.

Khallaf, A. W. (1996). ‘Ilm ushul al-fiqh. Cairo, Egypt: Dar al-Qalam.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar