Mujmal dan Mubayyan
Kerangka Metodologis Pemahaman Nash Syar‘i
Alihkan ke: CP Fiqih.
Abstrak
Bab ini membahas secara sistematis kaidah mujmal
dan mubayyan sebagai bagian penting dalam kajian Ushūl al-Fiqh
yang berfungsi menjelaskan mekanisme pemahaman nash syar‘i. Pembahasan diawali
dengan penjelasan konsep dan definisi lafaz mujmal dan mubayyan,
dilanjutkan dengan analisis sebab-sebab kemujmalan lafaz serta fungsi bayan
dalam struktur syariat Islam. Bab ini juga menguraikan berbagai bentuk bayan,
baik melalui lafaz, perbuatan, maupun persetujuan Nabi Muhammad Saw, sebagai
sarana untuk menghilangkan ketidakjelasan dan memastikan keterlaksanaan hukum secara
praktis. Untuk memperkuat pemahaman konseptual, disajikan contoh-contoh
penerapan kaidah mujmal dan mubayyan dalam ibadah pokok, yaitu
shalat, zakat, dan puasa. Melalui pendekatan deskriptif-analitis, bab ini
menegaskan bahwa kemujmalan dalam nash syar‘i bukanlah kelemahan teks,
melainkan bagian dari metode legislasi ilahi yang menuntut integrasi antara
Al-Qur’an, Sunnah, dan metodologi penafsiran ulama. Dengan demikian, kajian ini
diharapkan mampu membekali peserta didik dengan kerangka berpikir hukum yang
sistematis, kritis, dan bertanggung jawab dalam memahami serta mengamalkan
syariat Islam.
Kata kunci: mujmal,
mubayyan, bayan, Ushūl al-Fiqh, nash syar‘i, ibadah.
PEMBAHASAN
Mujmal dan Mubayyan dalam Ushūl al-Fiqh
Pendahuluan
Dalam kajian Ushūl al-Fiqh, pemahaman
terhadap nash syar‘i tidak selalu bersifat langsung dan sederhana. Sebagian
teks Al-Qur’an dan Hadis hadir dalam bentuk lafaz yang jelas dan terperinci,
namun sebagian lainnya disampaikan secara global, ringkas, atau bahkan menimbulkan
kebutuhan penjelasan lanjutan. Kondisi inilah yang melahirkan pembahasan
tentang kaidah mujmal dan mubayyan, yaitu dua konsep fundamental yang
berfungsi menjembatani keterbatasan makna lahiriah lafaz dengan maksud hukum
syariat yang dikehendaki oleh Allah dan Rasul-Nya.
Secara terminologis, mujmal merujuk pada
lafaz yang maknanya belum dapat diamalkan secara langsung karena mengandung
ketidakjelasan atau membutuhkan penjelasan tambahan, sedangkan mubayyan
adalah keterangan yang berfungsi menjelaskan, merinci, atau mempertegas makna
lafaz mujmal tersebut. Hubungan antara mujmal dan mubayyan mencerminkan
karakter dasar syariat Islam yang bersifat tadarruj (bertahap) dan taysīr
(memberikan kemudahan), di mana ketentuan hukum tidak selalu diturunkan secara
detail dalam satu konteks, melainkan dijelaskan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan umat dan perkembangan realitas sosial (Al-Zuhayli, 1998).
Urgensi kajian mujmal dan mubayyan semakin nyata
ketika dikaitkan dengan praktik ibadah dan mu‘āmalah. Banyak kewajiban utama
dalam Islam—seperti shalat, zakat, dan puasa—pada awalnya diperintahkan secara
mujmal dalam Al-Qur’an, kemudian dijelaskan secara rinci melalui Sunnah Nabi
Muhammad Saw. Tanpa pemahaman yang tepat terhadap mekanisme bayan, seorang
penuntut ilmu berpotensi terjebak pada pemahaman tekstual yang parsial atau
bahkan keliru dalam menerapkan hukum (Al-Amidi, 2003).
Bagi peserta didik Madrasah Aliyah, pembahasan
kaidah mujmal dan mubayyan memiliki nilai strategis dalam membentuk pola pikir
hukum yang analitis dan sistematis. Melalui kajian ini, siswa tidak hanya
diperkenalkan pada istilah-istilah teknis Ushūl al-Fiqh, tetapi juga dilatih
untuk memahami bahwa hukum Islam dibangun melalui relasi yang koheren antara
nash global dan penjelasannya. Dengan demikian, kajian ini berkontribusi dalam
menumbuhkan kesadaran epistemologis bahwa pemahaman fikih yang benar
mensyaratkan integrasi antara Al-Qur’an, Hadis, serta metodologi penafsiran
yang telah dirumuskan oleh para ulama (Khallaf, 1996).
Oleh karena itu, BAB IV ini diarahkan untuk
menganalisis secara mendalam konsep mujmal dan mubayyan, mencakup definisi,
sebab-sebab kemujmalan, bentuk-bentuk bayan, serta implikasinya dalam penetapan
hukum Islam. Pembahasan ini diharapkan mampu memperkuat landasan berpikir
peserta didik dalam memahami syariat secara utuh, proporsional, dan bertanggung
jawab secara ilmiah.
1.
Pengertian Lafaz Mujmal dan Mubayyan
Dalam kajian Ushūl al-Fiqh, lafaz memegang
peranan sentral sebagai medium utama penyampaian hukum syariat. Tingkat
kejelasan suatu lafaz menjadi faktor penentu apakah sebuah nash dapat langsung
diamalkan atau masih memerlukan penjelasan lanjutan. Atas dasar ini, para ulama
membedakan lafaz ke dalam beberapa kategori, di antaranya lafaz mujmal
dan lafaz mubayyan, yang memiliki hubungan erat dalam proses penetapan
hukum Islam.
Secara terminologis, lafaz mujmal adalah
lafaz yang maknanya belum dapat dipahami secara jelas dan pasti tanpa adanya
keterangan tambahan. Ketidakjelasan tersebut bukan disebabkan oleh ketiadaan
makna sama sekali, melainkan karena makna yang dimaksud oleh syāri‘ belum
terungkap secara rinci sehingga belum memungkinkan untuk diamalkan secara
praktis. Dengan kata lain, lafaz mujmal menuntut kehadiran bayan agar maksud
hukumnya menjadi terang dan operasional (Al-Zuhayli, 1998). Contoh klasik dari
lafaz mujmal adalah perintah mendirikan shalat dalam Al-Qur’an, yang secara
makna perintahnya jelas, tetapi tata cara, syarat, dan rukunnya tidak
dijelaskan secara rinci dalam ayat tersebut.
Adapun lafaz mubayyan adalah lafaz atau
bentuk penjelasan yang berfungsi untuk menghilangkan kemujmalan dan memperjelas
maksud hukum dari lafaz mujmal. Bayan dapat hadir dalam berbagai bentuk, baik
berupa lafaz lain yang bersifat eksplisit, penjelasan melalui perbuatan Nabi
Muhammad Saw, maupun penetapan melalui persetujuan (taqrīr) beliau terhadap
suatu praktik tertentu. Dengan adanya bayan, suatu ketentuan syariat yang
semula bersifat global dapat dipahami secara konkret dan siap untuk diamalkan
dalam kehidupan nyata (Khallaf, 1996).
Hubungan antara mujmal dan mubayyan menunjukkan
bahwa ketidakjelasan dalam nash bukanlah kekurangan, melainkan bagian dari
metode legislasi syariat Islam. Para ulama Ushūl menegaskan bahwa lafaz
mujmal tetap memiliki otoritas hukum, namun penunaian hukumnya ditangguhkan
sampai datangnya bayan yang sah. Prinsip ini menegaskan bahwa syariat Islam
dibangun di atas struktur normatif yang konsisten, di mana setiap perintah atau
larangan akhirnya akan dijelaskan secara memadai agar dapat diterapkan oleh
mukallaf tanpa menimbulkan kesulitan atau keraguan (Al-Amidi, 2003).
Dengan memahami pengertian lafaz mujmal dan
mubayyan secara tepat, peserta didik diharapkan mampu menyadari bahwa penetapan
hukum Islam tidak dapat dilepaskan dari mekanisme penjelasan yang sistematis.
Pemahaman ini menjadi fondasi penting dalam mengkaji bab-bab selanjutnya,
terutama ketika berhadapan dengan nash-nash syar‘i yang menuntut analisis
metodologis dan kehati-hatian dalam penarikan kesimpulan hukum.
2.
Sebab-sebab Kemujmalan Lafaz
Kemujmalan suatu lafaz dalam nash syar‘i tidak
terjadi secara kebetulan, melainkan memiliki sebab-sebab linguistik dan
metodologis yang telah dianalisis secara sistematis oleh para ulama Ushūl
al-Fiqh. Pemahaman terhadap sebab-sebab ini penting agar seorang penuntut
ilmu tidak tergesa-gesa dalam menetapkan hukum sebelum hadirnya penjelasan (bayan)
yang sah. Dengan mengenali faktor-faktor kemujmalan, proses istinbāṭ hukum
dapat dilakukan secara lebih hati-hati, logis, dan sesuai dengan metodologi
keilmuan Islam.
Salah satu sebab utama kemujmalan lafaz adalah ketiadaan
penjelasan makna operasional dalam nash itu sendiri. Dalam banyak kasus,
suatu lafaz memuat perintah atau larangan yang makna dasarnya dapat dipahami,
tetapi tata cara pelaksanaannya belum dijelaskan secara rinci. Hal ini terlihat
pada perintah-perintah ibadah yang bersifat pokok, seperti shalat dan zakat,
yang disebutkan secara global dalam Al-Qur’an tanpa rincian teknis. Para ulama
menjelaskan bahwa ketidakjelasan semacam ini menempatkan lafaz tersebut dalam
kategori mujmal hingga datang penjelasan melalui Sunnah atau dalil lain yang
sah (Al-Zuhayli, 1998).
Sebab kedua adalah kemujmalan yang bersumber
dari lafaz musytarak, yaitu lafaz yang memiliki lebih dari satu makna
secara bahasa. Ketika sebuah lafaz musytarak digunakan dalam nash syar‘i tanpa
indikasi yang tegas untuk menentukan salah satu maknanya, maka lafaz tersebut
menjadi mujmal dari sisi penunjukan makna. Dalam kondisi ini, penetapan hukum
tidak dapat dilakukan sebelum ada dalil penguat yang menjelaskan makna yang
dimaksud oleh syāri‘ (Al-Amidi, 2003).
Sebab berikutnya adalah ketergantungan makna
lafaz pada ketentuan syariat, bukan pada pengertian bahasa semata. Beberapa
istilah dalam nash syar‘i—seperti shalat, zakat, dan puasa—secara bahasa
memiliki makna umum, namun dalam syariat mengandung definisi khusus yang
mencakup syarat, rukun, dan ketentuan tertentu. Selama batasan syar‘i tersebut
belum dijelaskan, lafaz tersebut dipandang mujmal dari perspektif hukum,
meskipun secara kebahasaan telah dipahami (Khallaf, 1996).
Selain itu, kemujmalan juga dapat disebabkan oleh adanya
lafaz yang secara struktur kalimat menimbulkan ambiguitas, seperti
penggabungan antara lafaz umum dan pengecualian yang tidak jelas, atau adanya
kata ganti (ḍamīr) yang tidak memiliki rujukan tegas. Ambiguitas struktural
semacam ini menghalangi pemahaman hukum secara pasti, sehingga menuntut
kehadiran bayan untuk menghilangkan keraguan makna (Al-Amidi, 2003).
Dengan demikian, sebab-sebab kemujmalan lafaz
mencerminkan kompleksitas bahasa wahyu dan kedalaman metodologi syariat Islam.
Ketidakjelasan ini bukanlah kekurangan nash, melainkan bagian dari sistem
legislasi ilahi yang mengarahkan umat untuk merujuk secara komprehensif kepada
Al-Qur’an, Sunnah, dan metodologi para ulama. Memahami sebab-sebab kemujmalan
menjadi landasan penting sebelum mengkaji bentuk-bentuk bayan, yang akan
dibahas pada pembahasan selanjutnya.
3.
Fungsi Bayan dalam Syariat
Dalam struktur hukum Islam, bayan menempati
posisi sentral sebagai mekanisme penjelasan yang memastikan bahwa nash syar‘i
dapat dipahami dan diamalkan secara tepat. Kehadiran bayan tidak hanya
berfungsi sebagai pelengkap lafaz mujmal, tetapi juga sebagai instrumen
normatif yang menegaskan maksud syariat (maqāṣid al-sharī‘ah) agar tidak
terjadi kekeliruan dalam penetapan dan pelaksanaan hukum. Oleh karena itu,
fungsi bayan dalam syariat memiliki dimensi epistemologis sekaligus
praktis.
Fungsi utama bayan adalah menghilangkan ketidakjelasan
(raf‘ al-ijmāl) yang terkandung dalam lafaz mujmal. Selama suatu
nash masih bersifat global dan belum dijelaskan, hukum yang dikandungnya belum
dapat diamalkan secara sempurna. Dengan hadirnya bayan, makna yang
semula samar menjadi jelas, sehingga kewajiban atau larangan dapat dilaksanakan
sesuai dengan kehendak syāri‘. Dalam konteks ini, bayan berfungsi
sebagai penghubung antara teks normatif dan praktik hukum konkret (Ushul
al-Fiqh al-Islami).
Selain itu, bayan berfungsi menentukan
batasan hukum dan cara pelaksanaannya. Banyak perintah syariat yang secara
prinsip telah jelas kewajibannya, tetapi rincian seperti syarat, rukun, waktu,
dan tata cara pelaksanaannya dijelaskan melalui bayan. Fungsi ini
menunjukkan bahwa syariat Islam tidak hanya menekankan aspek normatif, tetapi
juga memperhatikan keterlaksanaan hukum dalam realitas kehidupan mukallaf.
Penjelasan Nabi Muhammad Saw melalui perkataan dan perbuatan menjadi bentuk bayan
yang paling aplikatif dalam konteks ini (‘Ilm Ushul al-Fiqh).
Fungsi berikutnya adalah menjaga konsistensi dan
koherensi sistem hukum Islam. Dengan adanya bayan, tidak terjadi
pertentangan antara nash yang bersifat global dengan praktik hukum yang
bersifat rinci. Para ulama menegaskan bahwa bayan tidak menciptakan
hukum baru, melainkan menyingkap hukum yang telah terkandung secara implisit
dalam lafaz mujmal. Hal ini memastikan bahwa syariat Islam tetap utuh,
sistematis, dan bebas dari kontradiksi internal (Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam).
Lebih jauh, bayan juga berfungsi memberikan
kemudahan (taysīr) dan mencegah kesalahpahaman dalam memahami nash. Tanpa bayan,
umat berpotensi menafsirkan lafaz mujmal berdasarkan asumsi pribadi atau
konteks budaya semata, yang dapat berujung pada penyimpangan hukum. Dengan demikian,
bayan berperan sebagai instrumen protektif yang menjaga otoritas
penafsiran syariat tetap berada dalam koridor metodologi ilmiah yang sahih.
Dengan memperhatikan fungsi-fungsi tersebut, dapat
disimpulkan bahwa bayan merupakan elemen fundamental dalam syariat Islam
yang memastikan keterpahaman, keterlaksanaan, dan keteraturan hukum. Pemahaman
yang mendalam terhadap fungsi bayan akan membantu peserta didik melihat
bahwa hukum Islam tidak bersifat kaku atau ambigu, melainkan disusun secara
bertahap dan rasional untuk menjawab kebutuhan manusia secara adil dan
proporsional.
4.
Bentuk-bentuk Bayan
Dalam kajian Ushūl al-Fiqh, bayan
dipahami sebagai segala bentuk penjelasan yang berfungsi menghilangkan
kemujmalan lafaz dan memperjelas maksud hukum syariat. Para ulama sepakat bahwa
bayan tidak terbatas pada satu bentuk saja, melainkan hadir dalam
beragam manifestasi yang saling melengkapi. Keberagaman bentuk bayan ini
menunjukkan fleksibilitas metode legislasi Islam serta kedalaman relasi antara
Al-Qur’an dan Sunnah dalam menjelaskan hukum.
Salah satu bentuk bayan yang paling utama
adalah bayan dengan lafaz (al-bayān bi al-qawl), yaitu penjelasan yang
disampaikan melalui nash lain yang lebih rinci dan eksplisit. Dalam konteks
ini, suatu lafaz mujmal dalam Al-Qur’an dapat dijelaskan oleh ayat Al-Qur’an
lainnya atau oleh Hadis Nabi Muhammad Saw. Bentuk bayan ini memiliki
kekuatan normatif yang jelas karena disampaikan melalui teks verbal yang secara
langsung menjelaskan maksud hukum yang sebelumnya bersifat global. Para ulama
menempatkan bayan jenis ini sebagai bentuk penjelasan yang paling terang dan
mudah diidentifikasi (Al-Zuhayli, 1998).
Bentuk berikutnya adalah bayan dengan perbuatan
(al-bayān bi al-fi‘l), yaitu penjelasan yang dilakukan melalui praktik langsung
Nabi Muhammad Saw. Dalam banyak aspek ibadah, Nabi tidak hanya menyampaikan
perintah secara verbal, tetapi juga mencontohkan pelaksanaannya secara nyata.
Perbuatan Nabi berfungsi sebagai penjelas praktis terhadap perintah yang
bersifat mujmal, sehingga umat dapat memahami tata cara pelaksanaan hukum
secara konkret. Bayan melalui perbuatan ini menegaskan bahwa Sunnah tidak hanya
berfungsi sebagai sumber hukum, tetapi juga sebagai sarana pedagogis dalam
syariat Islam (Khallaf, 1996).
Selain itu, terdapat bayan dengan persetujuan
(al-bayān bi al-taqrīr), yaitu penjelasan yang muncul melalui sikap diam
Nabi Muhammad Saw terhadap suatu perbuatan sahabat yang diketahui oleh beliau
dan tidak ditegur. Diamnya Nabi dalam konteks ini dipahami sebagai bentuk persetujuan,
yang sekaligus berfungsi sebagai bayan atas kebolehan atau keabsahan suatu
praktik. Meskipun tidak bersifat verbal atau demonstratif, bayan melalui taqrīr
tetap memiliki nilai hukum karena menunjukkan legitimasi syar‘i atas perbuatan
tersebut (Al-Amidi, 2003).
Para ulama juga mengemukakan adanya bayan dengan
dalil non-lafzi, seperti ijma‘ dan qiyās, dalam batas tertentu. Meskipun
terjadi perbedaan pendapat mengenai sejauh mana bentuk ini dapat dikategorikan
sebagai bayan, sebagian ulama memandangnya sebagai sarana penjelasan makna
hukum yang sebelumnya belum terperinci dalam nash. Dalam hal ini, bayan
dipahami secara metodologis sebagai upaya ilmiah untuk menyingkap maksud
syariat, bukan sebagai penciptaan hukum baru.
Dengan memahami berbagai bentuk bayan
tersebut, peserta didik dapat melihat bahwa penjelasan hukum dalam Islam tidak
bersifat tunggal dan kaku, melainkan tersusun melalui sistem yang komprehensif
dan berlapis. Keberagaman bentuk bayan ini menegaskan bahwa syariat
Islam dirancang agar dapat dipahami dan diamalkan secara realistis, tanpa
mengabaikan ketelitian metodologis dan otoritas sumber hukum yang sah.
5.
Contoh Mujmal dan Mubayyan dalam Ibadah
(Shalat, Zakat, Puasa)
Penerapan kaidah mujmal dan mubayyan
dapat diamati secara jelas dalam ibadah-ibadah pokok Islam. Al-Qur’an kerap
menyampaikan perintah ibadah dalam bentuk global (mujmal), kemudian
Sunnah Nabi Muhammad Saw berfungsi sebagai bayan yang merinci tata cara,
syarat, dan ketentuan pelaksanaannya. Pola ini menegaskan keterpaduan Al-Qur’an
dan Sunnah dalam membentuk sistem hukum ibadah yang operasional dan dapat
diamalkan.
Pertama, shalat. Perintah mendirikan shalat dalam Al-Qur’an disampaikan secara mujmal,
yaitu tanpa penjelasan rinci mengenai jumlah rakaat, rukun, syarat, maupun tata
caranya. Lafaz perintah tersebut telah menunjukkan kewajiban, tetapi belum
memberikan panduan teknis pelaksanaan. Penjelasan (bayan) atas
kemujmalan ini hadir melalui Sunnah Nabi Muhammad Saw, baik dalam bentuk ucapan
maupun perbuatan beliau yang mencontohkan tata cara shalat secara lengkap.
Dengan demikian, Sunnah berfungsi sebagai bayan tafṣīlī yang menjadikan
perintah shalat dapat dilaksanakan secara konkret oleh umat (Ushul al-Fiqh
al-Islami).
Kedua, zakat. Al-Qur’an memerintahkan penunaian zakat secara mujmal, dengan penekanan
pada kewajiban moral dan sosialnya, namun tanpa rincian mengenai nishab, kadar,
jenis harta, dan waktu pengeluarannya. Ketentuan-ketentuan teknis tersebut
dijelaskan melalui Hadis Nabi Muhammad Saw dan praktik para sahabat. Penjelasan
ini berfungsi sebagai bayan yang mengubah perintah zakat dari sekadar
kewajiban normatif menjadi sistem distribusi harta yang terukur dan adil.
Contoh ini menunjukkan bahwa kemujmalan tidak menghilangkan kewajiban,
melainkan menunggu penjelasan agar pelaksanaannya sesuai dengan kehendak
syariat (‘Ilm Ushul al-Fiqh).
Ketiga, puasa. Perintah berpuasa pada bulan Ramadan pada dasarnya telah dijelaskan
dalam Al-Qur’an, namun beberapa aspek pelaksanaannya tetap bersifat mujmal,
seperti batasan rinci hal-hal yang membatalkan puasa atau ketentuan rukhsah
dalam kondisi tertentu. Penjelasan terhadap aspek-aspek ini datang melalui
Sunnah Nabi Muhammad Saw yang merinci waktu mulai dan berakhirnya puasa,
kondisi yang membolehkan berbuka, serta konsekuensi hukum dari pelanggaran
puasa. Dalam konteks ini, bayan berfungsi untuk menjaga keseimbangan
antara tuntutan ibadah dan kemudahan bagi mukallaf (Al-Ihkam fi Ushul
al-Ahkam).
Ketiga contoh tersebut menunjukkan bahwa hubungan
antara mujmal dan mubayyan merupakan pola baku dalam syariat
Islam, khususnya dalam bidang ibadah. Perintah yang disampaikan secara global
tidak dimaksudkan untuk menimbulkan ambiguitas permanen, melainkan untuk
dijelaskan melalui mekanisme bayan yang sah. Dengan memahami
contoh-contoh ini, peserta didik diharapkan mampu menyadari bahwa pemahaman
ibadah yang benar mensyaratkan integrasi antara nash Al-Qur’an dan Sunnah,
serta kehati-hatian metodologis dalam menafsirkan dalil syar‘i.
Penutup (Kesimpulan dan Refleksi)
Pembahasan tentang kaidah mujmal dan mubayyan
menegaskan bahwa kejelasan hukum dalam Islam dibangun melalui proses penjelasan
yang sistematis dan bertahap. Lafaz mujmal tidak menunjukkan kekaburan
atau kekurangan dalam nash syar‘i, melainkan mencerminkan metode legislasi
ilahi yang menuntut kehadiran bayan agar maksud hukum dapat dipahami dan
diamalkan secara utuh. Melalui mekanisme ini, syariat Islam hadir sebagai
sistem hukum yang terstruktur, koheren, dan responsif terhadap kebutuhan umat.
Dari sisi metodologis, kajian ini menunjukkan bahwa
bayan memiliki fungsi fundamental dalam menghilangkan ketidakjelasan,
menetapkan batasan hukum, serta memastikan keterlaksanaan perintah dan larangan
syariat. Keberagaman bentuk bayan—baik melalui lafaz, perbuatan, maupun
persetujuan Nabi Muhammad Saw—menggambarkan keterpaduan antara Al-Qur’an dan
Sunnah sebagai sumber utama hukum Islam. Dengan demikian, pemahaman hukum tidak
dapat dilepaskan dari integrasi kedua sumber tersebut secara proporsional dan
ilmiah (Ushul al-Fiqh al-Islami).
Dalam konteks ibadah, contoh-contoh penerapan mujmal
dan mubayyan pada shalat, zakat, dan puasa memperlihatkan bagaimana
perintah yang bersifat global dijelaskan secara rinci agar dapat dilaksanakan
secara nyata. Pola ini menegaskan bahwa syariat Islam tidak membebani mukallaf
dengan ketidakpastian, melainkan menyediakan mekanisme penjelasan yang menjaga
keseimbangan antara ketegasan hukum dan kemudahan pelaksanaan. Prinsip ini
sejalan dengan tujuan syariat untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah
kesulitan dalam kehidupan beragama (‘Ilm Ushul al-Fiqh).
Sebagai refleksi, peserta didik diharapkan mampu
menyadari bahwa memahami hukum Islam tidak cukup hanya dengan membaca teks
secara literal, tetapi menuntut kesadaran metodologis dalam menelusuri hubungan
antara nash global dan penjelasannya. Kajian mujmal dan mubayyan
melatih sikap kritis, kehati-hatian ilmiah, serta tanggung jawab intelektual
dalam menafsirkan dalil syar‘i. Dengan bekal pemahaman ini, peserta didik
diharapkan mampu mengembangkan cara berpikir fikih yang matang, rasional, dan
terbuka, sehingga dapat menghadapi persoalan keagamaan secara proporsional dan
berlandaskan metodologi keilmuan yang sahih (Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam).
Daftar Pustaka
Al-Amidi, S. al-D. (2003). Al-Ihkam
fi ushul al-ahkam. Beirut, Lebanon: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Zuhayli, W. (1998). Ushul
al-fiqh al-islami (Vols. 1–2). Damascus, Syria: Dar al-Fikr.
Khallaf, A. W. (1996). ‘Ilm
ushul al-fiqh. Cairo, Egypt: Dar al-Qalam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar