Selasa, 30 Desember 2025

Kepemilikan (Milkiyyah): Fondasi Normatif Pengelolaan Ekonomi Islam

Kepemilikan (Milkiyyah)

Fondasi Normatif Pengelolaan Ekonomi Islam


Alihkan ke: CP Fiqih.


Abstrak

Bab I ini membahas konsep dasar akad dan kepemilikan harta dalam Islam sebagai fondasi utama kajian fiqih mu‘āmalah. Pembahasan diawali dengan penjelasan mengenai pengertian dan ruang lingkup fiqih mu‘āmalah yang mengatur hubungan antarmanusia dalam aspek sosial dan ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip syariat. Selanjutnya, dikaji konsep akad dalam hukum Islam sebagai instrumen hukum dan moral yang melahirkan hak dan kewajiban para pihak serta menentukan keabsahan suatu transaksi. Bab ini juga menguraikan prinsip kepemilikan harta dalam Islam yang menempatkan manusia sebagai pemegang amanah atas harta, dengan pengakuan terhadap kepemilikan individu yang dibatasi oleh tanggung jawab sosial dan kemaslahatan umum. Pembahasan dilengkapi dengan kajian ihyā’ al-mawāt sebagai mekanisme syar‘i dalam menghidupkan tanah mati dan mendorong produktivitas serta keadilan distribusi sumber daya. Secara keseluruhan, Bab I menegaskan bahwa konsep akad dan kepemilikan harta dalam Islam bersifat integral, adaptif, dan relevan dalam menjawab tantangan ekonomi modern, sekaligus menjadi landasan konseptual bagi pembahasan mu‘āmalah pada bab-bab selanjutnya.

Kata kunci: fiqih mu‘āmalah, akad, kepemilikan harta, ihyā’ al-mawāt, ekonomi Islam.


PEMBAHASAN

Akad dan Kepemilikan Harta dalam Perspektif Fiqih Mu‘āmalah


1.           Pendahuluan

Fiqih mu‘āmalah merupakan cabang fiqih yang mengatur hubungan antarmanusia dalam aspek ekonomi, sosial, dan perdata berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam. Dalam konteks kehidupan modern yang ditandai oleh kompleksitas transaksi dan dinamika kepemilikan harta, pemahaman yang komprehensif terhadap konsep dasar mu‘āmalah menjadi kebutuhan mendesak, khususnya bagi peserta didik jenjang Madrasah Aliyah. Bab ini ditempatkan sebagai fondasi konseptual untuk memahami keseluruhan bangunan hukum mu‘āmalah yang akan dikaji pada bab-bab selanjutnya.

Konsep akad menempati posisi sentral dalam fiqih mu‘āmalah, karena hampir seluruh aktivitas ekonomi dan sosial dalam Islam berlandaskan pada akad yang sah dan mengikat. Akad tidak sekadar dipahami sebagai kesepakatan formal, melainkan sebagai pernyataan kehendak yang memiliki konsekuensi hukum dan moral, yang harus memenuhi rukun dan syarat tertentu agar sah menurut syariat. Pemahaman terhadap akad membantu peserta didik menyadari bahwa keabsahan suatu transaksi dalam Islam tidak hanya ditentukan oleh kerelaan para pihak, tetapi juga oleh kesesuaian dengan prinsip keadilan, kejujuran, dan kemaslahatan (Zuhaili, 2002; Hallaq, 2009).

Selain akad, konsep kepemilikan harta merupakan aspek mendasar dalam fiqih mu‘āmalah. Islam mengakui hak kepemilikan individu, namun menempatkannya dalam kerangka tauhid dan tanggung jawab sosial. Kepemilikan dalam Islam tidak bersifat absolut, melainkan terikat oleh ketentuan syariat yang mengatur cara memperoleh, memanfaatkan, dan mendistribusikan harta. Dengan demikian, harta dipandang sebagai amanah yang harus dikelola secara etis dan produktif, bukan semata-mata sebagai sarana pemuasan kepentingan pribadi (Qardhawi, 1997; Chapra, 2000).

Pembahasan tentang ihyā’ al-mawāt (menghidupkan tanah mati) melengkapi kajian kepemilikan harta dalam Islam dengan perspektif sosial dan ekologis. Konsep ini menunjukkan bahwa Islam mendorong produktivitas, pemanfaatan sumber daya secara optimal, serta pemerataan akses terhadap lahan dan sumber ekonomi. Ihyā’ al-mawāt juga mencerminkan orientasi fiqih mu‘āmalah yang tidak hanya normatif, tetapi juga solutif dalam menjawab persoalan kesejahteraan dan pembangunan masyarakat (Sabiq, 2008).

Oleh karena itu, Bab I ini dirancang untuk membekali peserta didik dengan kerangka konseptual yang kuat mengenai akad, kepemilikan harta, dan ihyā’ al-mawāt sebagai dasar analisis mu‘āmalah Islam. Pemahaman yang matang terhadap konsep-konsep ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran hukum syar‘i, sikap kritis, serta kemampuan reflektif dalam menghadapi praktik ekonomi dan sosial yang terus berkembang di era kontemporer.


2.           Pengertian dan Ruang Lingkup Fiqih Mu‘āmalah

Fiqih mu‘āmalah merupakan salah satu cabang utama dalam disiplin fiqih Islam yang membahas hukum-hukum syariat yang mengatur hubungan antarmanusia dalam aspek sosial, ekonomi, dan perdata. Secara etimologis, istilah fiqih bermakna pemahaman yang mendalam, sedangkan mu‘āmalah merujuk pada bentuk interaksi dan aktivitas timbal balik antarindividu. Dengan demikian, fiqih mu‘āmalah dapat dipahami sebagai ilmu yang mengkaji ketentuan hukum Islam terkait perilaku manusia dalam mengelola harta, melakukan transaksi, serta membangun relasi sosial yang berlandaskan prinsip syariat (Zuhaili, 2002; Hallaq, 2009).

Dalam terminologi para ulama, fiqih mu‘āmalah mencakup seluruh hukum syar‘i yang bersifat praktis (‘amaliyyah) dan berkaitan dengan hak serta kewajiban manusia di luar aspek ibadah mahdhah. Berbeda dengan fiqih ibadah yang bersifat tauqīfī (ditentukan secara rinci oleh nash), fiqih mu‘āmalah memiliki karakter ijtihādī dan fleksibel, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat. Fleksibilitas ini memungkinkan hukum mu‘āmalah untuk senantiasa relevan dalam menghadapi perubahan sosial dan perkembangan sistem ekonomi dari masa ke masa (Sabiq, 2008).

Ruang lingkup fiqih mu‘āmalah sangat luas dan mencakup berbagai bentuk interaksi manusia. Di dalamnya termasuk pembahasan mengenai akad dan transaksi ekonomi seperti jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, dan kerja sama usaha, serta ketentuan terkait kepemilikan harta dan distribusinya. Selain itu, fiqih mu‘āmalah juga mengatur aspek sosial yang berhubungan dengan tanggung jawab dan perlindungan hak, seperti wakalah, jaminan, perdamaian, dan pengelolaan harta bersama. Seluruh ketentuan tersebut diarahkan untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan bagi masyarakat (Qardhawi, 1997; Chapra, 2000).

Secara prinsipil, fiqih mu‘āmalah berlandaskan kaidah bahwa hukum asal dalam mu‘āmalah adalah boleh (al-aṣl fī al-mu‘āmalāt al-ibāḥah), selama tidak terdapat dalil yang melarangnya. Kaidah ini memberikan ruang inovasi dan kreativitas dalam aktivitas ekonomi dan sosial, sekaligus menegaskan pentingnya nilai etika seperti kejujuran, amanah, dan tanggung jawab. Oleh karena itu, pemahaman terhadap pengertian dan ruang lingkup fiqih mu‘āmalah menjadi dasar penting bagi peserta didik untuk menilai dan menyikapi berbagai praktik mu‘āmalah kontemporer secara kritis dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.


3.           Konsep Akad dalam Hukum Islam

Akad merupakan konsep fundamental dalam hukum Islam yang menjadi dasar sah atau tidaknya berbagai bentuk interaksi dan transaksi mu‘āmalah. Secara etimologis, akad berasal dari kata ‘aqada yang bermakna mengikat, menyambung, atau menguatkan. Makna ini menunjukkan bahwa akad bukan sekadar kesepakatan biasa, melainkan ikatan kehendak antara dua pihak atau lebih yang melahirkan konsekuensi hukum. Dalam terminologi fiqih, akad dipahami sebagai pertemuan antara ijab dan qabul yang menimbulkan akibat hukum terhadap objek yang diperjanjikan sesuai dengan ketentuan syariat Islam (Zuhaili, 2002; Sabiq, 2008).

Dalam hukum Islam, akad memiliki dimensi hukum sekaligus moral. Dari sisi hukum, akad berfungsi sebagai instrumen legal yang mengatur hak dan kewajiban para pihak yang bertransaksi. Dari sisi moral, akad menuntut kejujuran, kerelaan (tarāḍī), dan tanggung jawab, karena setiap perjanjian dalam Islam dipandang sebagai amanah yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap akad tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga bernilai etis dan spiritual, karena berkaitan dengan komitmen manusia di hadapan Allah Swt (Qardhawi, 1997).

Para ulama fiqih menjelaskan bahwa akad memiliki unsur-unsur pokok yang disebut rukun akad, yaitu para pihak yang berakad (al-‘āqidān), pernyataan kehendak berupa ijab dan qabul, objek akad (ma‘qūd ‘alaih), serta tujuan akad yang dibenarkan oleh syariat. Selain rukun, akad juga harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti kecakapan para pihak, kejelasan objek akad, dan tidak adanya unsur paksaan, penipuan, atau ketidakpastian yang berlebihan (gharar). Pemenuhan rukun dan syarat ini menjadi tolok ukur utama dalam menentukan keabsahan suatu akad dalam Islam (Zarqa, 1998; Zuhaili, 2002).

Berdasarkan sifat dan tujuannya, akad dalam hukum Islam dapat diklasifikasikan ke dalam berbagai bentuk, seperti akad pertukaran (mu‘āwaḍāt) dan akad kebajikan (tabarru‘āt). Akad pertukaran meliputi transaksi yang bersifat komersial, seperti jual beli dan sewa-menyewa, sedangkan akad kebajikan mencakup perbuatan hukum yang berorientasi pada tolong-menolong dan kepedulian sosial, seperti hibah dan wakaf. Klasifikasi ini menunjukkan bahwa akad dalam Islam tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga mengakomodasi nilai-nilai sosial dan kemanusiaan (Chapra, 2000).

Dengan demikian, konsep akad dalam hukum Islam berfungsi sebagai kerangka normatif yang mengintegrasikan aspek legal, etis, dan sosial dalam setiap aktivitas mu‘āmalah. Pemahaman yang utuh terhadap konsep akad membantu peserta didik menyadari bahwa transaksi yang sah menurut Islam harus memenuhi ketentuan syariat sekaligus mencerminkan nilai keadilan, kemaslahatan, dan tanggung jawab, sehingga mampu menjawab tantangan praktik mu‘āmalah dalam kehidupan kontemporer.


4.           Prinsip Kepemilikan Harta dalam Islam

Kepemilikan harta dalam Islam merupakan konsep penting dalam fiqih mu‘āmalah yang berkaitan erat dengan pandangan Islam tentang manusia, kehidupan, dan tanggung jawab sosial. Islam memandang harta sebagai sarana untuk menopang kehidupan dan mewujudkan kemaslahatan, bukan sebagai tujuan akhir. Oleh karena itu, prinsip kepemilikan harta dalam Islam dibangun di atas landasan tauhid, yakni keyakinan bahwa hakikat kepemilikan mutlak atas segala sesuatu adalah milik Allah SWT, sedangkan manusia hanyalah sebagai khalifah dan pemegang amanah dalam mengelola harta tersebut (Qardhawi, 1997; Chapra, 2000).

Berdasarkan prinsip tersebut, Islam mengakui adanya hak kepemilikan individu, namun hak ini tidak bersifat absolut dan bebas nilai. Kepemilikan individu dibatasi oleh ketentuan syariat yang mengatur cara memperoleh, menggunakan, dan mengembangkan harta. Harta harus diperoleh melalui cara-cara yang halal, dimanfaatkan untuk hal-hal yang dibenarkan, serta tidak digunakan untuk merugikan orang lain atau merusak tatanan sosial. Dengan demikian, kepemilikan individu dalam Islam selalu berada dalam keseimbangan antara kebebasan personal dan tanggung jawab moral (Zuhaili, 2002).

Selain kepemilikan individu, Islam juga mengenal bentuk kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Kepemilikan umum mencakup sumber daya yang diperuntukkan bagi kemaslahatan bersama, seperti air, padang rumput, dan sumber energi, yang tidak boleh dimonopoli oleh individu tertentu. Adapun kepemilikan negara berkaitan dengan harta yang dikelola oleh otoritas publik untuk kepentingan rakyat, seperti hasil pajak dan aset publik. Pengaturan ini menunjukkan bahwa Islam menempatkan kepemilikan harta dalam kerangka keadilan distributif dan kesejahteraan sosial (Sabiq, 2008; Chapra, 2000).

Prinsip kepemilikan harta dalam Islam juga menekankan kewajiban sosial yang melekat pada setiap harta yang dimiliki. Kewajiban tersebut tercermin dalam perintah zakat, anjuran infak dan sedekah, serta larangan menimbun harta secara berlebihan. Melalui mekanisme ini, Islam berupaya mencegah ketimpangan ekonomi dan memastikan bahwa harta dapat berfungsi sebagai instrumen pemerataan dan solidaritas sosial. Dengan kata lain, kepemilikan harta dalam Islam tidak hanya diukur dari aspek legalitas, tetapi juga dari kontribusinya terhadap kemaslahatan masyarakat (Qardhawi, 1997).

Dengan demikian, prinsip kepemilikan harta dalam Islam mengintegrasikan dimensi teologis, hukum, dan sosial secara utuh. Pemahaman terhadap prinsip ini penting bagi peserta didik agar mampu melihat harta bukan sekadar sebagai aset ekonomi, melainkan sebagai amanah yang harus dikelola secara adil, produktif, dan bertanggung jawab sesuai dengan nilai-nilai Islam.


5.           Ihyā’ al-Mawāt (Menghidupkan Tanah Mati)

Ihyā’ al-mawāt merupakan salah satu konsep penting dalam fiqih mu‘āmalah yang berkaitan dengan kepemilikan dan pemanfaatan lahan. Secara bahasa, ihyā’ berarti menghidupkan, sedangkan al-mawāt berarti tanah mati, yaitu tanah yang tidak dimiliki, tidak dimanfaatkan, dan berada di luar kawasan permukiman. Dengan demikian, ihyā’ al-mawāt dapat dipahami sebagai upaya menghidupkan atau mengelola tanah yang terbengkalai sehingga menjadi produktif dan memberikan manfaat. Konsep ini menunjukkan bahwa Islam mendorong pemanfaatan sumber daya alam secara optimal demi kemaslahatan manusia (Sabiq, 2008; Zuhaili, 2002).

Dalam perspektif hukum Islam, ihyā’ al-mawāt memiliki dasar normatif yang kuat dan dipandang sebagai sebab sah terjadinya kepemilikan. Seseorang yang menghidupkan tanah mati, seperti dengan mengairi, menanami, membangun, atau mengelolanya secara nyata, berhak atas kepemilikan tanah tersebut selama memenuhi ketentuan syariat dan tidak melanggar hak orang lain. Prinsip ini mencerminkan keadilan hukum Islam yang memberikan penghargaan terhadap kerja, usaha, dan produktivitas, sekaligus mencegah pembiaran sumber daya yang berpotensi membawa kemaslahatan (Zarqa, 1998).

Para ulama juga menekankan bahwa ihyā’ al-mawāt tidak dapat dilepaskan dari peran dan kewenangan otoritas publik. Dalam konteks tertentu, pengelolaan tanah mati harus mempertimbangkan kebijakan negara demi menjaga ketertiban, mencegah konflik, dan memastikan pemerataan akses terhadap lahan. Hal ini menunjukkan bahwa kepemilikan yang lahir dari ihyā’ al-mawāt bukanlah hak yang mutlak, melainkan tetap terikat oleh kepentingan umum dan tujuan kemaslahatan bersama (Chapra, 2000).

Lebih jauh, konsep ihyā’ al-mawāt memiliki dimensi sosial dan ekologis yang relevan dengan tantangan kontemporer. Dengan mendorong pengelolaan tanah secara produktif, Islam memberikan solusi terhadap masalah kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan ekonomi, sekaligus menanamkan etika pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab. Ihyā’ al-mawāt tidak hanya dipahami sebagai mekanisme hukum kepemilikan, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan yang selaras dengan nilai keadilan dan keseimbangan (Qardhawi, 1997).

Dengan demikian, ihyā’ al-mawāt menegaskan bahwa Islam memandang tanah dan sumber daya alam sebagai amanah yang harus dimanfaatkan secara produktif dan adil. Pemahaman terhadap konsep ini membantu peserta didik menyadari bahwa kepemilikan dalam Islam lahir dari tanggung jawab dan kontribusi nyata bagi kemaslahatan masyarakat, bukan semata-mata dari penguasaan tanpa pemanfaatan.


6.           Relevansi Konsep Kepemilikan dalam Konteks Modern

Perkembangan masyarakat modern ditandai oleh kompleksitas sistem ekonomi, kemajuan teknologi, serta meningkatnya interaksi global dalam kepemilikan dan pengelolaan harta. Dalam konteks ini, konsep kepemilikan dalam Islam tetap memiliki relevansi yang kuat karena dibangun di atas prinsip-prinsip universal, seperti keadilan, tanggung jawab, dan kemaslahatan. Islam tidak menolak kepemilikan individu dan inovasi ekonomi, tetapi mengarahkannya agar selaras dengan nilai etika dan tujuan sosial yang lebih luas (Chapra, 2000; Qardhawi, 1997).

Salah satu relevansi utama konsep kepemilikan dalam Islam adalah penolakannya terhadap absolutisme kepemilikan. Dalam sistem ekonomi modern, kepemilikan sering dipahami sebagai hak bebas tanpa batas, yang berpotensi melahirkan eksploitasi, ketimpangan sosial, dan kerusakan lingkungan. Islam menawarkan pendekatan alternatif dengan menegaskan bahwa kepemilikan harta bersifat relatif dan terikat oleh ketentuan syariat. Prinsip ini menjadi dasar etik dalam menilai praktik-praktik ekonomi kontemporer, seperti monopoli, penimbunan aset, dan eksploitasi sumber daya alam (Zuhaili, 2002).

Konsep kepemilikan dalam Islam juga relevan dalam menghadapi perkembangan instrumen ekonomi modern, seperti korporasi, pasar modal, dan sistem keuangan digital. Prinsip kepemilikan yang disertai tanggung jawab sosial mendorong pengelolaan aset secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan. Dalam konteks ini, akad-akad syariah dan mekanisme distribusi harta, seperti zakat dan wakaf produktif, dapat menjadi solusi normatif dalam mengintegrasikan efisiensi ekonomi dengan keadilan sosial (Chapra, 2000).

Selain itu, konsep ihyā’ al-mawāt dan kepemilikan publik dalam Islam memiliki relevansi dengan isu pembangunan dan pengelolaan lingkungan di era modern. Dorongan untuk menghidupkan lahan terbengkalai dan mengelola sumber daya secara bertanggung jawab sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Islam memandang pemanfaatan harta dan sumber daya alam sebagai amanah lintas generasi, sehingga harus dikelola dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap masyarakat dan lingkungan (Qardhawi, 1997).

Dengan demikian, konsep kepemilikan dalam Islam tidak bersifat ahistoris atau kaku, melainkan adaptif dan kontekstual. Pemahaman yang tepat terhadap prinsip kepemilikan ini memungkinkan peserta didik untuk menilai praktik ekonomi modern secara kritis, sekaligus menginternalisasi nilai-nilai Islam dalam kehidupan ekonomi yang terus berkembang. Konsep kepemilikan dalam Islam pada akhirnya berfungsi sebagai kerangka etis dan normatif untuk membangun sistem ekonomi yang adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.


7.           Refleksi

Pembahasan dalam Bab I tentang konsep dasar akad dan kepemilikan harta dalam Islam memberikan landasan penting bagi pemahaman fiqih mu‘āmalah secara utuh. Melalui kajian ini, peserta didik diajak untuk menyadari bahwa aktivitas ekonomi dan sosial dalam Islam tidak berdiri di ruang netral, melainkan terikat oleh nilai-nilai tauhid, keadilan, dan kemaslahatan. Akad sebagai inti mu‘āmalah menunjukkan bahwa setiap kesepakatan manusia memiliki dimensi hukum dan moral yang harus dipertanggungjawabkan, tidak hanya di hadapan sesama manusia, tetapi juga di hadapan Allah Swt (Zuhaili, 2002; Qardhawi, 1997).

Refleksi terhadap konsep kepemilikan harta menegaskan bahwa Islam mengakui hak individu sekaligus membatasinya dengan tanggung jawab sosial. Pemahaman ini mendorong sikap kritis terhadap pandangan modern yang sering memutlakkan kepemilikan dan menempatkan harta sebagai tujuan utama kehidupan. Dalam perspektif Islam, harta adalah amanah yang harus dikelola secara etis, produktif, dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Kesadaran ini penting untuk menumbuhkan karakter amanah dan kepedulian sosial dalam diri peserta didik (Chapra, 2000).

Konsep ihyā’ al-mawāt juga memberikan refleksi bahwa kepemilikan dalam Islam tidak dilepaskan dari kerja, kontribusi, dan kemanfaatan nyata. Islam mendorong umatnya untuk menghidupkan sumber daya yang terbengkalai dan menjadikannya sarana kesejahteraan bersama. Prinsip ini relevan dengan tantangan kontemporer seperti kemiskinan, ketimpangan ekonomi, dan kerusakan lingkungan, serta menanamkan kesadaran bahwa pengelolaan harta dan sumber daya alam harus berpijak pada prinsip keberlanjutan dan keadilan (Sabiq, 2008; Qardhawi, 1997).

Dengan demikian, refleksi Bab I mengarah pada pemahaman bahwa fiqih mu‘āmalah bukan sekadar kumpulan aturan teknis, melainkan kerangka etis dan normatif yang membimbing manusia dalam mengelola kehidupan ekonomi secara bermakna. Pemahaman terhadap akad dan kepemilikan harta diharapkan mampu membentuk sikap reflektif dan bertanggung jawab, sehingga peserta didik dapat menghadapi realitas ekonomi modern dengan kesadaran hukum syar‘i, nalar kritis, dan komitmen moral yang kuat.


8.           Penutup

Bab I tentang konsep dasar akad dan kepemilikan harta dalam Islam menegaskan bahwa fiqih mu‘āmalah merupakan fondasi penting dalam mengatur hubungan antarmanusia di bidang ekonomi dan sosial. Akad dipahami sebagai instrumen hukum yang mengikat kehendak para pihak sekaligus sebagai amanah moral yang harus dijaga dengan kejujuran dan tanggung jawab. Keabsahan suatu transaksi dalam Islam tidak hanya diukur dari kesepakatan formal, tetapi juga dari kesesuaiannya dengan prinsip keadilan, kerelaan, dan kemaslahatan yang menjadi tujuan utama syariat (Zuhaili, 2002).

Konsep kepemilikan harta dalam Islam memperlihatkan keseimbangan antara pengakuan hak individu dan penegasan tanggung jawab sosial. Islam mengajarkan bahwa kepemilikan manusia bersifat relatif karena hakikat kepemilikan mutlak berada pada Allah Swt. Oleh karena itu, harta harus diperoleh dan dimanfaatkan melalui cara-cara yang halal serta diarahkan untuk mendukung kesejahteraan bersama. Prinsip ini menjadi pembeda mendasar antara pandangan Islam dan pandangan materialistik yang memutlakkan harta sebagai tujuan hidup (Qardhawi, 1997; Chapra, 2000).

Pembahasan tentang ihyā’ al-mawāt melengkapi kajian kepemilikan dengan perspektif produktivitas dan kebermanfaatan. Islam mendorong pengelolaan sumber daya yang terbengkalai agar dapat memberikan nilai tambah bagi kehidupan manusia, sekaligus mencegah penguasaan tanpa pemanfaatan. Prinsip ini menunjukkan bahwa kepemilikan dalam Islam lahir dari kontribusi nyata dan tanggung jawab, serta selalu berada dalam kerangka kepentingan umum dan keadilan sosial (Sabiq, 2008).

Dengan demikian, Bab I berfungsi sebagai landasan konseptual bagi pembahasan mu‘āmalah pada bab-bab selanjutnya. Pemahaman yang utuh terhadap akad dan kepemilikan harta diharapkan mampu membekali peserta didik dengan kesadaran hukum syar‘i, nalar kritis, dan orientasi etis dalam menghadapi berbagai praktik ekonomi dan sosial di era modern. Bab ini sekaligus menegaskan bahwa fiqih mu‘āmalah merupakan sistem hukum yang hidup, adaptif, dan senantiasa relevan dalam mewujudkan kemaslahatan umat.


Daftar Pustaka

Chapra, M. U. (2000). The future of economics: An Islamic perspective. Leicester, UK: Islamic Foundation.

Hallaq, W. B. (2009). An introduction to Islamic law. Cambridge, UK: Cambridge University Press.

Qardhawi, Y. (1997). Daur al-qiyam wa al-akhlaq fi al-iqtisad al-Islami [Peran nilai dan moral dalam ekonomi Islam]. Cairo, Egypt: Maktabah Wahbah.

Sabiq, S. (2008). Fiqh al-sunnah (Vol. 3). Cairo, Egypt: Dar al-Fath li al-I‘lam al-‘Arabi.

Zarqa, M. A. (1998). Al-madkhal al-fiqhi al-‘amm (Vol. 1). Damascus, Syria: Dar al-Qalam.

Zuhaili, W. (2002). Al-fiqh al-Islami wa adillatuh (Vols. 4–5). Damascus, Syria: Dar al-Fikr.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar