Kepemilikan (Milkiyyah)
Fondasi Normatif Pengelolaan Ekonomi Islam
Alihkan ke: CP Fiqih.
Abstrak
Bab I ini membahas konsep dasar akad dan
kepemilikan harta dalam Islam sebagai fondasi utama kajian fiqih mu‘āmalah.
Pembahasan diawali dengan penjelasan mengenai pengertian dan ruang lingkup
fiqih mu‘āmalah yang mengatur hubungan antarmanusia dalam aspek sosial dan
ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip syariat. Selanjutnya, dikaji konsep akad
dalam hukum Islam sebagai instrumen hukum dan moral yang melahirkan hak dan
kewajiban para pihak serta menentukan keabsahan suatu transaksi. Bab ini juga
menguraikan prinsip kepemilikan harta dalam Islam yang menempatkan manusia
sebagai pemegang amanah atas harta, dengan pengakuan terhadap kepemilikan
individu yang dibatasi oleh tanggung jawab sosial dan kemaslahatan umum.
Pembahasan dilengkapi dengan kajian ihyā’ al-mawāt sebagai mekanisme syar‘i
dalam menghidupkan tanah mati dan mendorong produktivitas serta keadilan
distribusi sumber daya. Secara keseluruhan, Bab I menegaskan bahwa konsep akad
dan kepemilikan harta dalam Islam bersifat integral, adaptif, dan relevan dalam
menjawab tantangan ekonomi modern, sekaligus menjadi landasan konseptual bagi
pembahasan mu‘āmalah pada bab-bab selanjutnya.
Kata kunci: fiqih
mu‘āmalah, akad, kepemilikan harta, ihyā’ al-mawāt, ekonomi Islam.
PEMBAHASAN
Akad dan Kepemilikan Harta dalam Perspektif Fiqih
Mu‘āmalah
1.
Pendahuluan
Fiqih mu‘āmalah
merupakan cabang fiqih yang mengatur hubungan antarmanusia dalam aspek ekonomi,
sosial, dan perdata berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam. Dalam konteks
kehidupan modern yang ditandai oleh kompleksitas transaksi dan dinamika
kepemilikan harta, pemahaman yang komprehensif terhadap konsep dasar mu‘āmalah
menjadi kebutuhan mendesak, khususnya bagi peserta didik jenjang Madrasah
Aliyah. Bab ini ditempatkan sebagai fondasi konseptual untuk memahami
keseluruhan bangunan hukum mu‘āmalah yang akan dikaji pada bab-bab selanjutnya.
Konsep akad
menempati posisi sentral dalam fiqih mu‘āmalah, karena hampir seluruh aktivitas
ekonomi dan sosial dalam Islam berlandaskan pada akad yang sah dan mengikat.
Akad tidak sekadar dipahami sebagai kesepakatan formal, melainkan sebagai
pernyataan kehendak yang memiliki konsekuensi hukum dan moral, yang harus
memenuhi rukun dan syarat tertentu agar sah menurut syariat. Pemahaman terhadap
akad membantu peserta didik menyadari bahwa keabsahan suatu transaksi dalam
Islam tidak hanya ditentukan oleh kerelaan para pihak, tetapi juga oleh
kesesuaian dengan prinsip keadilan, kejujuran, dan kemaslahatan (Zuhaili, 2002;
Hallaq, 2009).
Selain akad, konsep kepemilikan
harta merupakan aspek mendasar dalam fiqih mu‘āmalah. Islam
mengakui hak kepemilikan individu, namun menempatkannya dalam kerangka tauhid
dan tanggung jawab sosial. Kepemilikan dalam Islam tidak bersifat absolut,
melainkan terikat oleh ketentuan syariat yang mengatur cara memperoleh,
memanfaatkan, dan mendistribusikan harta. Dengan demikian, harta dipandang
sebagai amanah yang harus dikelola secara etis dan produktif, bukan semata-mata
sebagai sarana pemuasan kepentingan pribadi (Qardhawi, 1997; Chapra, 2000).
Pembahasan tentang ihyā’
al-mawāt (menghidupkan tanah mati) melengkapi kajian
kepemilikan harta dalam Islam dengan perspektif sosial dan ekologis. Konsep ini
menunjukkan bahwa Islam mendorong produktivitas, pemanfaatan sumber daya secara
optimal, serta pemerataan akses terhadap lahan dan sumber ekonomi. Ihyā’
al-mawāt juga mencerminkan orientasi fiqih mu‘āmalah yang tidak hanya normatif,
tetapi juga solutif dalam menjawab persoalan kesejahteraan dan pembangunan
masyarakat (Sabiq, 2008).
Oleh karena itu, Bab
I ini dirancang untuk membekali peserta didik dengan kerangka konseptual yang
kuat mengenai akad, kepemilikan harta, dan ihyā’ al-mawāt sebagai dasar
analisis mu‘āmalah Islam. Pemahaman yang matang terhadap konsep-konsep ini
diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran hukum syar‘i, sikap kritis, serta
kemampuan reflektif dalam menghadapi praktik ekonomi dan sosial yang terus
berkembang di era kontemporer.
2.
Pengertian
dan Ruang Lingkup Fiqih Mu‘āmalah
Fiqih mu‘āmalah
merupakan salah satu cabang utama dalam disiplin fiqih Islam yang membahas
hukum-hukum syariat yang mengatur hubungan antarmanusia dalam aspek sosial,
ekonomi, dan perdata. Secara etimologis, istilah fiqih bermakna pemahaman yang
mendalam, sedangkan mu‘āmalah merujuk pada bentuk
interaksi dan aktivitas timbal balik antarindividu. Dengan demikian, fiqih
mu‘āmalah dapat dipahami sebagai ilmu yang mengkaji ketentuan hukum Islam
terkait perilaku manusia dalam mengelola harta, melakukan transaksi, serta
membangun relasi sosial yang berlandaskan prinsip syariat (Zuhaili, 2002;
Hallaq, 2009).
Dalam terminologi
para ulama, fiqih mu‘āmalah mencakup seluruh hukum syar‘i yang bersifat praktis
(‘amaliyyah)
dan berkaitan dengan hak serta kewajiban manusia di luar aspek ibadah mahdhah.
Berbeda dengan fiqih ibadah yang bersifat tauqīfī (ditentukan secara rinci
oleh nash), fiqih mu‘āmalah memiliki karakter ijtihādī dan fleksibel, selama
tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat. Fleksibilitas ini
memungkinkan hukum mu‘āmalah untuk senantiasa relevan dalam menghadapi
perubahan sosial dan perkembangan sistem ekonomi dari masa ke masa (Sabiq,
2008).
Ruang lingkup fiqih
mu‘āmalah sangat luas dan mencakup berbagai bentuk interaksi manusia. Di
dalamnya termasuk pembahasan mengenai akad dan transaksi ekonomi seperti jual
beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, dan kerja sama usaha, serta ketentuan
terkait kepemilikan harta dan distribusinya. Selain itu, fiqih mu‘āmalah juga
mengatur aspek sosial yang berhubungan dengan tanggung jawab dan perlindungan
hak, seperti wakalah, jaminan, perdamaian, dan pengelolaan harta bersama.
Seluruh ketentuan tersebut diarahkan untuk mewujudkan keadilan, kepastian
hukum, dan kemaslahatan bagi masyarakat (Qardhawi, 1997; Chapra, 2000).
Secara prinsipil,
fiqih mu‘āmalah berlandaskan kaidah bahwa hukum asal dalam mu‘āmalah adalah
boleh (al-aṣl
fī al-mu‘āmalāt al-ibāḥah), selama tidak terdapat dalil yang
melarangnya. Kaidah ini memberikan ruang inovasi dan kreativitas dalam
aktivitas ekonomi dan sosial, sekaligus menegaskan pentingnya nilai etika
seperti kejujuran, amanah, dan tanggung jawab. Oleh karena itu, pemahaman
terhadap pengertian dan ruang lingkup fiqih mu‘āmalah menjadi dasar penting
bagi peserta didik untuk menilai dan menyikapi berbagai praktik mu‘āmalah
kontemporer secara kritis dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
3.
Konsep
Akad dalam Hukum Islam
Akad merupakan
konsep fundamental dalam hukum Islam yang menjadi dasar sah atau tidaknya
berbagai bentuk interaksi dan transaksi mu‘āmalah. Secara etimologis, akad
berasal dari kata ‘aqada yang bermakna mengikat,
menyambung, atau menguatkan. Makna ini menunjukkan bahwa akad bukan sekadar
kesepakatan biasa, melainkan ikatan kehendak antara dua pihak atau lebih yang
melahirkan konsekuensi hukum. Dalam terminologi fiqih, akad dipahami sebagai
pertemuan antara ijab dan qabul
yang menimbulkan akibat hukum terhadap objek yang diperjanjikan sesuai dengan
ketentuan syariat Islam (Zuhaili, 2002; Sabiq, 2008).
Dalam hukum Islam,
akad memiliki dimensi hukum sekaligus moral. Dari sisi hukum, akad berfungsi
sebagai instrumen legal yang mengatur hak dan kewajiban para pihak yang
bertransaksi. Dari sisi moral, akad menuntut kejujuran, kerelaan (tarāḍī),
dan tanggung jawab, karena setiap perjanjian dalam Islam dipandang sebagai
amanah yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap akad tidak
hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga bernilai etis dan spiritual,
karena berkaitan dengan komitmen manusia di hadapan Allah Swt (Qardhawi, 1997).
Para ulama fiqih
menjelaskan bahwa akad memiliki unsur-unsur pokok yang disebut rukun akad,
yaitu para pihak yang berakad (al-‘āqidān), pernyataan kehendak
berupa ijab
dan qabul,
objek akad (ma‘qūd ‘alaih), serta tujuan akad
yang dibenarkan oleh syariat. Selain rukun, akad juga harus memenuhi
syarat-syarat tertentu, seperti kecakapan para pihak, kejelasan objek akad, dan
tidak adanya unsur paksaan, penipuan, atau ketidakpastian yang berlebihan (gharar).
Pemenuhan rukun dan syarat ini menjadi tolok ukur utama dalam menentukan
keabsahan suatu akad dalam Islam (Zarqa, 1998; Zuhaili, 2002).
Berdasarkan sifat
dan tujuannya, akad dalam hukum Islam dapat diklasifikasikan ke dalam berbagai
bentuk, seperti akad pertukaran (mu‘āwaḍāt) dan akad kebajikan (tabarru‘āt).
Akad pertukaran meliputi transaksi yang bersifat komersial, seperti jual beli
dan sewa-menyewa, sedangkan akad kebajikan mencakup perbuatan hukum yang
berorientasi pada tolong-menolong dan kepedulian sosial, seperti hibah dan
wakaf. Klasifikasi ini menunjukkan bahwa akad dalam Islam tidak semata-mata
berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga mengakomodasi nilai-nilai
sosial dan kemanusiaan (Chapra, 2000).
Dengan demikian,
konsep akad dalam hukum Islam berfungsi sebagai kerangka normatif yang
mengintegrasikan aspek legal, etis, dan sosial dalam setiap aktivitas
mu‘āmalah. Pemahaman yang utuh terhadap konsep akad membantu peserta didik
menyadari bahwa transaksi yang sah menurut Islam harus memenuhi ketentuan
syariat sekaligus mencerminkan nilai keadilan, kemaslahatan, dan tanggung
jawab, sehingga mampu menjawab tantangan praktik mu‘āmalah dalam kehidupan
kontemporer.
4.
Prinsip
Kepemilikan Harta dalam Islam
Kepemilikan harta
dalam Islam merupakan konsep penting dalam fiqih mu‘āmalah yang berkaitan erat
dengan pandangan Islam tentang manusia, kehidupan, dan tanggung jawab sosial.
Islam memandang harta sebagai sarana untuk menopang kehidupan dan mewujudkan
kemaslahatan, bukan sebagai tujuan akhir. Oleh karena itu, prinsip kepemilikan
harta dalam Islam dibangun di atas landasan tauhid, yakni keyakinan bahwa
hakikat kepemilikan mutlak atas segala sesuatu adalah milik Allah SWT,
sedangkan manusia hanyalah sebagai khalifah dan pemegang amanah dalam mengelola
harta tersebut (Qardhawi, 1997; Chapra, 2000).
Berdasarkan prinsip
tersebut, Islam mengakui adanya hak kepemilikan individu, namun hak ini tidak
bersifat absolut dan bebas nilai. Kepemilikan individu dibatasi oleh ketentuan
syariat yang mengatur cara memperoleh, menggunakan, dan mengembangkan harta.
Harta harus diperoleh melalui cara-cara yang halal, dimanfaatkan untuk hal-hal
yang dibenarkan, serta tidak digunakan untuk merugikan orang lain atau merusak
tatanan sosial. Dengan demikian, kepemilikan individu dalam Islam selalu berada
dalam keseimbangan antara kebebasan personal dan tanggung jawab moral (Zuhaili,
2002).
Selain kepemilikan
individu, Islam juga mengenal bentuk kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Kepemilikan
umum mencakup sumber daya yang diperuntukkan bagi kemaslahatan bersama, seperti
air, padang rumput, dan sumber energi, yang tidak boleh dimonopoli oleh
individu tertentu. Adapun kepemilikan negara berkaitan dengan harta yang
dikelola oleh otoritas publik untuk kepentingan rakyat, seperti hasil pajak dan
aset publik. Pengaturan ini menunjukkan bahwa Islam menempatkan kepemilikan
harta dalam kerangka keadilan distributif dan kesejahteraan sosial (Sabiq,
2008; Chapra, 2000).
Prinsip kepemilikan
harta dalam Islam juga menekankan kewajiban sosial yang melekat pada setiap
harta yang dimiliki. Kewajiban tersebut tercermin dalam perintah zakat, anjuran
infak dan sedekah, serta larangan menimbun harta secara berlebihan. Melalui
mekanisme ini, Islam berupaya mencegah ketimpangan ekonomi dan memastikan bahwa
harta dapat berfungsi sebagai instrumen pemerataan dan solidaritas sosial.
Dengan kata lain, kepemilikan harta dalam Islam tidak hanya diukur dari aspek
legalitas, tetapi juga dari kontribusinya terhadap kemaslahatan masyarakat
(Qardhawi, 1997).
Dengan demikian,
prinsip kepemilikan harta dalam Islam mengintegrasikan dimensi teologis, hukum,
dan sosial secara utuh. Pemahaman terhadap prinsip ini penting bagi peserta
didik agar mampu melihat harta bukan sekadar sebagai aset ekonomi, melainkan
sebagai amanah yang harus dikelola secara adil, produktif, dan bertanggung
jawab sesuai dengan nilai-nilai Islam.
5.
Ihyā’
al-Mawāt (Menghidupkan Tanah Mati)
Ihyā’ al-mawāt
merupakan salah satu konsep penting dalam fiqih mu‘āmalah yang berkaitan dengan
kepemilikan dan pemanfaatan lahan. Secara bahasa, ihyā’ berarti menghidupkan,
sedangkan al-mawāt
berarti tanah mati, yaitu tanah yang tidak dimiliki, tidak dimanfaatkan, dan
berada di luar kawasan permukiman. Dengan demikian, ihyā’ al-mawāt dapat
dipahami sebagai upaya menghidupkan atau mengelola tanah yang terbengkalai
sehingga menjadi produktif dan memberikan manfaat. Konsep ini menunjukkan bahwa
Islam mendorong pemanfaatan sumber daya alam secara optimal demi kemaslahatan
manusia (Sabiq, 2008; Zuhaili, 2002).
Dalam perspektif
hukum Islam, ihyā’ al-mawāt memiliki dasar normatif yang kuat dan dipandang
sebagai sebab sah terjadinya kepemilikan. Seseorang yang menghidupkan tanah
mati, seperti dengan mengairi, menanami, membangun, atau mengelolanya secara
nyata, berhak atas kepemilikan tanah tersebut selama memenuhi ketentuan syariat
dan tidak melanggar hak orang lain. Prinsip ini mencerminkan keadilan hukum
Islam yang memberikan penghargaan terhadap kerja, usaha, dan produktivitas,
sekaligus mencegah pembiaran sumber daya yang berpotensi membawa kemaslahatan
(Zarqa, 1998).
Para ulama juga
menekankan bahwa ihyā’ al-mawāt tidak dapat dilepaskan dari peran dan
kewenangan otoritas publik. Dalam konteks tertentu, pengelolaan tanah mati
harus mempertimbangkan kebijakan negara demi menjaga ketertiban, mencegah
konflik, dan memastikan pemerataan akses terhadap lahan. Hal ini menunjukkan
bahwa kepemilikan yang lahir dari ihyā’ al-mawāt bukanlah hak yang mutlak,
melainkan tetap terikat oleh kepentingan umum dan tujuan kemaslahatan bersama
(Chapra, 2000).
Lebih jauh, konsep
ihyā’ al-mawāt memiliki dimensi sosial dan ekologis yang relevan dengan
tantangan kontemporer. Dengan mendorong pengelolaan tanah secara produktif,
Islam memberikan solusi terhadap masalah kemiskinan, pengangguran, dan
ketimpangan ekonomi, sekaligus menanamkan etika pengelolaan lingkungan yang
bertanggung jawab. Ihyā’ al-mawāt tidak hanya dipahami sebagai mekanisme hukum
kepemilikan, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan yang
selaras dengan nilai keadilan dan keseimbangan (Qardhawi, 1997).
Dengan demikian,
ihyā’ al-mawāt menegaskan bahwa Islam memandang tanah dan sumber daya alam
sebagai amanah yang harus dimanfaatkan secara produktif dan adil. Pemahaman terhadap
konsep ini membantu peserta didik menyadari bahwa kepemilikan dalam Islam lahir
dari tanggung jawab dan kontribusi nyata bagi kemaslahatan masyarakat, bukan
semata-mata dari penguasaan tanpa pemanfaatan.
6.
Relevansi
Konsep Kepemilikan dalam Konteks Modern
Perkembangan
masyarakat modern ditandai oleh kompleksitas sistem ekonomi, kemajuan
teknologi, serta meningkatnya interaksi global dalam kepemilikan dan
pengelolaan harta. Dalam konteks ini, konsep kepemilikan dalam Islam tetap
memiliki relevansi yang kuat karena dibangun di atas prinsip-prinsip universal,
seperti keadilan, tanggung jawab, dan kemaslahatan. Islam tidak menolak
kepemilikan individu dan inovasi ekonomi, tetapi mengarahkannya agar selaras
dengan nilai etika dan tujuan sosial yang lebih luas (Chapra, 2000; Qardhawi,
1997).
Salah satu relevansi
utama konsep kepemilikan dalam Islam adalah penolakannya terhadap absolutisme
kepemilikan. Dalam sistem ekonomi modern, kepemilikan sering dipahami sebagai
hak bebas tanpa batas, yang berpotensi melahirkan eksploitasi, ketimpangan
sosial, dan kerusakan lingkungan. Islam menawarkan pendekatan alternatif dengan
menegaskan bahwa kepemilikan harta bersifat relatif dan terikat oleh ketentuan
syariat. Prinsip ini menjadi dasar etik dalam menilai praktik-praktik ekonomi
kontemporer, seperti monopoli, penimbunan aset, dan eksploitasi sumber daya
alam (Zuhaili, 2002).
Konsep kepemilikan
dalam Islam juga relevan dalam menghadapi perkembangan instrumen ekonomi
modern, seperti korporasi, pasar modal, dan sistem keuangan digital. Prinsip
kepemilikan yang disertai tanggung jawab sosial mendorong pengelolaan aset
secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan. Dalam konteks
ini, akad-akad syariah dan mekanisme distribusi harta, seperti zakat dan wakaf
produktif, dapat menjadi solusi normatif dalam mengintegrasikan efisiensi
ekonomi dengan keadilan sosial (Chapra, 2000).
Selain itu, konsep
ihyā’ al-mawāt dan kepemilikan publik dalam Islam memiliki relevansi dengan isu
pembangunan dan pengelolaan lingkungan di era modern. Dorongan untuk
menghidupkan lahan terbengkalai dan mengelola sumber daya secara bertanggung
jawab sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Islam memandang
pemanfaatan harta dan sumber daya alam sebagai amanah lintas generasi, sehingga
harus dikelola dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap
masyarakat dan lingkungan (Qardhawi, 1997).
Dengan demikian,
konsep kepemilikan dalam Islam tidak bersifat ahistoris atau kaku, melainkan
adaptif dan kontekstual. Pemahaman yang tepat terhadap prinsip kepemilikan ini
memungkinkan peserta didik untuk menilai praktik ekonomi modern secara kritis,
sekaligus menginternalisasi nilai-nilai Islam dalam kehidupan ekonomi yang
terus berkembang. Konsep kepemilikan dalam Islam pada akhirnya berfungsi
sebagai kerangka etis dan normatif untuk membangun sistem ekonomi yang adil,
berkelanjutan, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
7.
Refleksi
Pembahasan dalam Bab
I tentang konsep dasar akad dan kepemilikan harta dalam Islam memberikan
landasan penting bagi pemahaman fiqih mu‘āmalah secara utuh. Melalui kajian
ini, peserta didik diajak untuk menyadari bahwa aktivitas ekonomi dan sosial
dalam Islam tidak berdiri di ruang netral, melainkan terikat oleh nilai-nilai
tauhid, keadilan, dan kemaslahatan. Akad sebagai inti mu‘āmalah menunjukkan
bahwa setiap kesepakatan manusia memiliki dimensi hukum dan moral yang harus
dipertanggungjawabkan, tidak hanya di hadapan sesama manusia, tetapi juga di
hadapan Allah Swt (Zuhaili, 2002;
Qardhawi, 1997).
Refleksi terhadap
konsep kepemilikan harta menegaskan bahwa Islam mengakui hak individu sekaligus
membatasinya dengan tanggung jawab sosial. Pemahaman ini mendorong sikap kritis
terhadap pandangan modern yang sering memutlakkan kepemilikan dan menempatkan
harta sebagai tujuan utama kehidupan. Dalam perspektif Islam, harta adalah
amanah yang harus dikelola secara etis, produktif, dan bermanfaat bagi
masyarakat luas. Kesadaran ini penting untuk menumbuhkan karakter amanah dan
kepedulian sosial dalam diri peserta didik (Chapra, 2000).
Konsep ihyā’
al-mawāt juga memberikan refleksi bahwa kepemilikan dalam Islam tidak
dilepaskan dari kerja, kontribusi, dan kemanfaatan nyata. Islam mendorong
umatnya untuk menghidupkan sumber daya yang terbengkalai dan menjadikannya
sarana kesejahteraan bersama. Prinsip ini relevan dengan tantangan kontemporer
seperti kemiskinan, ketimpangan ekonomi, dan kerusakan lingkungan, serta
menanamkan kesadaran bahwa pengelolaan harta dan sumber daya alam harus
berpijak pada prinsip keberlanjutan dan keadilan (Sabiq, 2008; Qardhawi, 1997).
Dengan demikian,
refleksi Bab I mengarah pada pemahaman bahwa fiqih mu‘āmalah bukan sekadar
kumpulan aturan teknis, melainkan kerangka etis dan normatif yang membimbing
manusia dalam mengelola kehidupan ekonomi secara bermakna. Pemahaman terhadap
akad dan kepemilikan harta diharapkan mampu membentuk sikap reflektif dan
bertanggung jawab, sehingga peserta didik dapat menghadapi realitas ekonomi
modern dengan kesadaran hukum syar‘i, nalar kritis, dan komitmen moral yang
kuat.
8.
Penutup
Bab I tentang konsep
dasar akad dan kepemilikan harta dalam Islam menegaskan bahwa fiqih mu‘āmalah
merupakan fondasi penting dalam mengatur hubungan antarmanusia di bidang
ekonomi dan sosial. Akad dipahami sebagai instrumen hukum yang mengikat
kehendak para pihak sekaligus sebagai amanah moral yang harus dijaga dengan
kejujuran dan tanggung jawab. Keabsahan suatu transaksi dalam Islam tidak hanya
diukur dari kesepakatan formal, tetapi juga dari kesesuaiannya dengan prinsip
keadilan, kerelaan, dan kemaslahatan yang menjadi tujuan utama syariat
(Zuhaili, 2002).
Konsep kepemilikan
harta dalam Islam memperlihatkan keseimbangan antara pengakuan hak individu dan
penegasan tanggung jawab sosial. Islam mengajarkan bahwa kepemilikan manusia
bersifat relatif karena hakikat kepemilikan mutlak berada pada Allah Swt. Oleh karena itu, harta harus diperoleh
dan dimanfaatkan melalui cara-cara yang halal serta diarahkan untuk mendukung
kesejahteraan bersama. Prinsip ini menjadi pembeda mendasar antara pandangan
Islam dan pandangan materialistik yang memutlakkan harta sebagai tujuan hidup
(Qardhawi, 1997; Chapra, 2000).
Pembahasan tentang
ihyā’ al-mawāt melengkapi kajian kepemilikan dengan perspektif produktivitas
dan kebermanfaatan. Islam mendorong pengelolaan sumber daya yang terbengkalai
agar dapat memberikan nilai tambah bagi kehidupan manusia, sekaligus mencegah
penguasaan tanpa pemanfaatan. Prinsip ini menunjukkan bahwa kepemilikan dalam
Islam lahir dari kontribusi nyata dan tanggung jawab, serta selalu berada dalam
kerangka kepentingan umum dan keadilan sosial (Sabiq, 2008).
Dengan demikian, Bab
I berfungsi sebagai landasan konseptual bagi pembahasan mu‘āmalah pada bab-bab
selanjutnya. Pemahaman yang utuh terhadap akad dan kepemilikan harta diharapkan
mampu membekali peserta didik dengan kesadaran hukum syar‘i, nalar kritis, dan
orientasi etis dalam menghadapi berbagai praktik ekonomi dan sosial di era
modern. Bab ini sekaligus menegaskan bahwa fiqih mu‘āmalah merupakan sistem
hukum yang hidup, adaptif, dan senantiasa relevan dalam mewujudkan kemaslahatan
umat.
Daftar Pustaka
Chapra, M. U. (2000). The future of economics:
An Islamic perspective. Leicester, UK: Islamic Foundation.
Hallaq, W. B. (2009). An introduction to Islamic
law. Cambridge, UK: Cambridge University Press.
Qardhawi, Y. (1997). Daur al-qiyam wa al-akhlaq
fi al-iqtisad al-Islami [Peran nilai dan moral dalam ekonomi Islam]. Cairo,
Egypt: Maktabah Wahbah.
Sabiq, S. (2008). Fiqh al-sunnah (Vol. 3).
Cairo, Egypt: Dar al-Fath li al-I‘lam al-‘Arabi.
Zarqa, M. A. (1998). Al-madkhal al-fiqhi al-‘amm
(Vol. 1). Damascus, Syria: Dar al-Qalam.
Zuhaili, W. (2002). Al-fiqh al-Islami wa
adillatuh (Vols. 4–5). Damascus, Syria: Dar al-Fikr.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar