Senin, 29 Desember 2025

Hukum Syara’: Analisis Konsep Al-Ḥākim, Al-Ḥukm, Al-Maḥkūm Fīh, dan Al-Maḥkūm ‘Alaih

Hukum Syara’

Analisis Konsep Al-Ḥākim, Al-Ḥukm, Al-Maḥkūm Fīh, dan Al-Maḥkūm ‘Alaih


Alihkan ke: CP Fiqih.


Abstrak

Bab ini mengkaji secara sistematis dan analitis empat unsur fundamental dalam sistem hukum Islam, yaitu al-ḥākim (pembuat hukum), al-ḥukm (ketetapan hukum syar‘i), al-maḥkūm fīh (perbuatan yang dikenai hukum), dan al-maḥkūm ‘alaih (subjek hukum). Kajian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang struktur dan mekanisme kerja hukum Islam dalam perspektif ushul fiqih, sehingga hukum syar‘i tidak dipahami secara parsial atau normatif semata. Pembahasan diawali dengan penegasan posisi Allah Swt. sebagai satu-satunya sumber otoritatif pembuat hukum, yang kehendak-Nya termanifestasi dalam ketetapan hukum syar‘i melalui Al-Qur’an dan Sunnah.

Selanjutnya, bab ini menganalisis konsep al-ḥukm dengan menekankan klasifikasi hukum taklīfī dan waḍ‘ī serta implikasinya terhadap penerapan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Kajian terhadap al-maḥkūm fīh dan al-maḥkūm ‘alaih menyoroti dimensi praktis hukum Islam, khususnya keterkaitan antara perbuatan manusia, kapasitas subjek hukum, serta kondisi-kondisi yang memengaruhi pembebanan hukum. Melalui analisis hubungan keempat unsur tersebut, bab ini menunjukkan bahwa hukum Islam merupakan sistem yang rasional, kontekstual, dan berorientasi pada kemaslahatan.

Pembahasan dilengkapi dengan contoh penerapan unsur-unsur hukum dalam kasus fiqih sehari-hari guna memperkuat pemahaman aplikatif peserta didik. Dengan pendekatan ini, bab ini diharapkan dapat menumbuhkan cara pandang yang kritis, moderat, dan bertanggung jawab dalam memahami serta mengamalkan hukum Islam, khususnya di lingkungan pendidikan Madrasah Aliyah.

Kata kunci: Ushul fiqih, al-ḥākim, al-ḥukm, al-maḥkūm fīh, al-maḥkūm ‘alaih, hukum Islam.


PEMBAHASAN

Struktur Sistem Hukum Islam dalam Perspektif Ushul Fiqih


1.           Pendahuluan

Pembahasan hukum Islam dalam perspektif ushul fiqih tidak dapat dilepaskan dari analisis terhadap unsur-unsur fundamental yang membentuk struktur hukum syar‘i itu sendiri. Unsur-unsur tersebut meliputi al-ḥākim (pembuat hukum), al-ḥukm (ketetapan hukum), al-maḥkūm fīh (perbuatan yang menjadi objek hukum), dan al-maḥkūm ‘alaih (subjek yang dibebani hukum). Keempat konsep ini merupakan pilar utama dalam memahami bagaimana hukum Islam ditetapkan, diberlakukan, serta dijalankan secara normatif dan praksis dalam kehidupan umat Islam.

Dalam kerangka teologis Islam, Allah Swt. diposisikan sebagai satu-satunya al-ḥākim, yakni sumber otoritatif pembuat hukum yang absolut. Prinsip ini menegaskan bahwa hukum syar‘i bersumber dari wahyu, bukan dari kehendak manusia semata. Namun demikian, manusia melalui proses ijtihad berperan dalam memahami, merumuskan, dan mengaplikasikan hukum tersebut berdasarkan metodologi yang telah ditetapkan dalam ushul fiqih (Al-Ghazali, 1997). Dengan demikian, kajian tentang al-ḥākim tidak hanya bersifat teologis, tetapi juga metodologis dalam konteks penalaran hukum Islam.

Selanjutnya, al-ḥukm sebagai ketetapan hukum syar‘i mencerminkan hubungan normatif antara kehendak Allah dan perbuatan manusia. Dalam ushul fiqih, al-ḥukm diklasifikasikan ke dalam hukum taklifi dan wadh‘i, yang masing-masing memiliki fungsi pengaturan dan penjelasan kondisi berlakunya hukum (Al-Amidi, 2003). Pemahaman yang tepat terhadap konsep al-ḥukm menjadi dasar penting bagi peserta didik untuk mengenali ragam ketentuan hukum Islam serta implikasinya dalam praktik ibadah maupun mu‘amalah.

Adapun al-maḥkūm fīh dan al-maḥkūm ‘alaih menegaskan dimensi praktis hukum Islam. Al-maḥkūm fīh berkaitan dengan jenis perbuatan yang dinilai oleh syariat, sedangkan al-maḥkūm ‘alaih berkaitan dengan subjek hukum yang memenuhi syarat sebagai mukallaf. Konsep ini menunjukkan bahwa hukum Islam tidak bersifat abstrak semata, melainkan berorientasi pada realitas perbuatan manusia yang konkret dan kontekstual (Al-Syathibi, 2004). Oleh karena itu, pemahaman terhadap syarat-syarat mukallaf dan karakter perbuatan yang dikenai hukum menjadi krusial dalam penerapan hukum Islam yang adil dan proporsional.

Berdasarkan uraian tersebut, BAB IV ini diarahkan untuk menganalisis secara konseptual dan sistematis keempat unsur utama hukum Islam tersebut, sekaligus menunjukkan keterkaitan logis di antara keduanya dalam satu kesatuan sistem hukum syar‘i. Melalui pembahasan ini, peserta didik diharapkan tidak hanya memahami definisi dan klasifikasi masing-masing konsep, tetapi juga mampu mengaitkannya dengan praktik kehidupan beragama secara sadar, rasional, dan bertanggung jawab. Pendekatan ini sejalan dengan tujuan pembelajaran fiqih di Madrasah Aliyah yang menekankan keseimbangan antara pemahaman normatif, analisis kritis, dan pembentukan sikap beragama yang matang.


2.           Al-Ḥākim (Pembuat Hukum)

Dalam kajian ushul fiqih, al-ḥākim dipahami sebagai pihak yang memiliki otoritas menetapkan hukum syar‘i. Secara prinsipil dan teologis, Islam menegaskan bahwa Allah Swt. adalah satu-satunya al-ḥākim yang hakiki, karena hanya Dia yang berhak menentukan ketentuan halal–haram, wajib–haram, serta seluruh konsekuensi hukum yang mengikat manusia. Penegasan ini berangkat dari keyakinan bahwa Allah adalah Pencipta manusia dan alam semesta, sehingga hukum yang ditetapkan-Nya bersifat absolut, adil, dan mengandung kemaslahatan bagi seluruh makhluk.

Konsep al-ḥākim berkaitan erat dengan ḥākimiyyah Allāh, yaitu keyakinan bahwa sumber hukum tertinggi dalam Islam adalah wahyu, baik yang termaktub dalam Al-Qur’an maupun yang dijelaskan melalui Sunnah Nabi Muhammad . Dalam perspektif ini, hukum syar‘i tidak lahir dari kehendak sosial, politik, atau budaya manusia, melainkan dari kehendak ilahi yang bersifat transenden. Para ulama ushul fiqih menegaskan bahwa manusia tidak berwenang “menciptakan” hukum, melainkan hanya memahami, menggali, dan menjelaskan hukum Allah melalui metodologi ilmiah yang telah ditetapkan (Al-Ghazali, 1997).

Meskipun demikian, peran manusia dalam konteks al-ḥākim tidak sepenuhnya pasif. Para ulama menempatkan Rasulullah sebagai penyampai dan penjelas hukum Allah, bukan sebagai pembuat hukum independen. Ketetapan Nabi dalam Sunnah dipahami sebagai wahyu atau penjelasan wahyu, sehingga tetap bersumber dari Allah Swt. (Al-Amidi, 2003). Dengan demikian, posisi Rasulullah bersifat representatif dan normatif, bukan otonom dalam menetapkan hukum.

Dalam praktik hukum Islam, peran al-ḥākim juga berkaitan dengan aktivitas ijtihad. Mujtahid bukanlah al-ḥākim dalam arti pembuat hukum, melainkan penafsir dan penggali hukum dari dalil-dalil syar‘i ketika tidak ditemukan nash yang eksplisit. Oleh karena itu, hasil ijtihad bersifat zanni (relatif dan terbuka untuk dikaji ulang), berbeda dengan hukum yang bersumber dari nash yang qat‘i (pasti). Perbedaan hasil ijtihad di kalangan ulama tidak menunjukkan perbedaan al-ḥākim, melainkan perbedaan dalam metode memahami kehendak al-ḥākim yang satu, yaitu Allah Swt. (Al-Syathibi, 2004).

Pemahaman yang tepat tentang konsep al-ḥākim memiliki implikasi penting dalam kehidupan beragama. Pertama, ia menumbuhkan sikap ta‘abbudi, yaitu kepatuhan kepada hukum Allah dengan kesadaran spiritual dan rasional. Kedua, ia mencegah sikap ekstrem, baik yang menuhankan akal secara mutlak maupun yang menolak peran akal sama sekali. Ketiga, ia membentuk sikap toleran terhadap perbedaan pendapat fiqih, karena perbedaan tersebut dipahami sebagai hasil ijtihad manusia, bukan perbedaan pada sumber hukum itu sendiri.

Dengan demikian, konsep al-ḥākim menegaskan fondasi teologis dan metodologis hukum Islam: Allah sebagai pembuat hukum yang absolut, dan manusia sebagai pelaku ijtihad yang bertanggung jawab. Pemahaman ini menjadi landasan penting untuk mengkaji unsur-unsur hukum syar‘i lainnya, yaitu al-ḥukm, al-maḥkūm fīh, dan al-maḥkūm ‘alaih, secara utuh dan saling terkait.


3.           Al-Ḥukmu (Hukum Syar‘i)

Dalam kerangka ushul fiqih, al-ḥukm dipahami sebagai ketetapan atau kehendak Allah Swt. yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang mukallaf, baik berupa tuntutan untuk melakukan, meninggalkan, memberi pilihan, maupun penetapan suatu kondisi sebagai sebab, syarat, atau penghalang berlakunya hukum. Definisi ini menegaskan bahwa hukum syar‘i bukan sekadar aturan normatif, melainkan manifestasi kehendak ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, sesama manusia, dan lingkungan sekitarnya (Al-Amidi, 2003).

Para ulama ushul fiqih mengklasifikasikan al-ḥukm ke dalam dua kategori besar, yaitu hukum taklīfī dan hukum waḍ‘ī. Klasifikasi ini berfungsi untuk memudahkan pemahaman terhadap ragam ketentuan hukum Islam serta mekanisme berlakunya hukum tersebut dalam praktik kehidupan sehari-hari. Hukum taklīfī berkaitan langsung dengan tuntutan perbuatan mukallaf, sedangkan hukum waḍ‘ī berkaitan dengan penetapan kondisi yang memengaruhi berlakunya tuntutan tersebut (Al-Ghazali, 1997).

Hukum taklīfī mencakup lima bentuk ketentuan hukum, yaitu wajib, sunnah (mandūb), haram, makruh, dan mubah. Kelima kategori ini menunjukkan spektrum tuntutan hukum Islam yang tidak bersifat kaku dan hitam-putih, melainkan fleksibel dan proporsional sesuai dengan tingkat maslahat dan mafsadat suatu perbuatan. Melalui klasifikasi ini, Islam memberikan panduan etis dan praktis yang realistis bagi manusia dalam menjalani kehidupan beragama tanpa mengabaikan kemampuan dan kondisi mukallaf (Wahbah al-Zuhaili, 1986).

Sementara itu, hukum waḍ‘ī mencakup ketentuan tentang sebab (sabab), syarat (syarṭ), penghalang (māni‘), sah, batal, dan rukhsah. Hukum waḍ‘ī berfungsi sebagai kerangka operasional yang menjelaskan kapan dan bagaimana hukum taklīfī berlaku atau gugur. Sebagai contoh, masuknya waktu salat merupakan sebab wajibnya salat, wudhu menjadi syarat sahnya salat, dan haid menjadi penghalang kewajiban salat bagi perempuan. Dengan demikian, hukum waḍ‘ī menegaskan bahwa penerapan hukum Islam selalu mempertimbangkan konteks dan kondisi nyata manusia (Al-Syathibi, 2004).

Pemahaman terhadap konsep al-ḥukm juga menegaskan bahwa hukum syar‘i tidak dapat dilepaskan dari tujuan-tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah). Setiap ketetapan hukum, baik taklīfī maupun waḍ‘ī, pada hakikatnya diarahkan untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Oleh karena itu, hukum Islam tidak dimaksudkan untuk memberatkan manusia, melainkan untuk menghadirkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan dalam kehidupan individu maupun sosial (Al-Syathibi, 2004).

Dengan demikian, al-ḥukm merupakan jembatan antara kehendak al-ḥākim dan perbuatan mukallaf. Pemahaman yang komprehensif terhadap hukum syar‘i membantu peserta didik melihat bahwa hukum Islam bersifat sistematis, rasional, dan berorientasi pada kemaslahatan. Kesadaran ini menjadi dasar penting dalam memahami unsur hukum syar‘i berikutnya, yaitu al-maḥkūm fīh dan al-maḥkūm ‘alaih, sehingga penerapan hukum Islam dapat dilakukan secara utuh, kontekstual, dan bertanggung jawab.


4.            Al-Maḥkūm Fīh (Perbuatan yang Dikenai Hukum)

Dalam kajian ushul fiqih, al-maḥkūm fīh merujuk pada perbuatan manusia yang menjadi objek penilaian dan penetapan hukum syar‘i. Dengan kata lain, al-maḥkūm fīh adalah segala bentuk aktivitas, tindakan, atau perilaku yang dilakukan oleh mukallaf dan berkaitan langsung dengan ketentuan hukum Allah Swt. Konsep ini menegaskan bahwa hukum Islam tidak berdiri di ruang abstrak, melainkan berorientasi pada perbuatan nyata manusia dalam kehidupan sehari-hari (Al-Amidi, 2003).

Para ulama menjelaskan bahwa suatu perbuatan dapat menjadi al-maḥkūm fīh apabila memenuhi kriteria tertentu. Pertama, perbuatan tersebut harus mungkin dilakukan atau ditinggalkan oleh mukallaf. Oleh karena itu, perbuatan yang berada di luar kemampuan manusia tidak menjadi objek pembebanan hukum, karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemudahan dalam syariat. Prinsip ini sejalan dengan kaidah bahwa Allah tidak membebani seseorang melampaui batas kemampuannya (Al-Ghazali, 1997).

Kedua, perbuatan yang menjadi al-maḥkūm fīh harus memiliki nilai hukum syar‘i, baik berupa tuntutan untuk melakukan, meninggalkan, maupun pilihan di antara keduanya. Dalam konteks ini, perbuatan manusia dapat bernilai wajib, sunnah, haram, makruh, atau mubah sesuai dengan ketentuan hukum taklīfī. Dengan demikian, satu perbuatan yang sama dapat memiliki nilai hukum yang berbeda bergantung pada niat, kondisi, dan konsekuensi yang menyertainya (Wahbah al-Zuhaili, 1986).

Ketiga, perbuatan tersebut harus memiliki hubungan langsung dengan dalil syar‘i, baik secara eksplisit maupun implisit. Apabila suatu perbuatan tidak disebutkan secara jelas dalam nash, maka penetapan hukumnya dilakukan melalui proses ijtihad dengan menggunakan kaidah dan metode ushul fiqih. Hal ini menunjukkan bahwa al-maḥkūm fīh tidak terbatas pada perbuatan yang telah dikenal pada masa klasik, tetapi juga mencakup perbuatan-perbuatan baru yang muncul seiring perkembangan zaman (Al-Syathibi, 2004).

Selain itu, al-maḥkūm fīh juga berkaitan erat dengan tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah). Suatu perbuatan dinilai dan dihukumi bukan semata-mata berdasarkan bentuk lahiriahnya, tetapi juga berdasarkan dampaknya terhadap kemaslahatan dan kerusakan. Oleh karena itu, penilaian hukum terhadap suatu perbuatan mempertimbangkan aspek manfaat, mudarat, serta konsekuensi sosial yang ditimbulkannya. Pendekatan ini menegaskan sifat hukum Islam yang adaptif dan kontekstual tanpa kehilangan prinsip dasarnya (Al-Syathibi, 2004).

Dengan memahami konsep al-maḥkūm fīh, peserta didik diharapkan mampu menyadari bahwa setiap perbuatan memiliki dimensi hukum dan etika dalam Islam. Kesadaran ini mendorong sikap tanggung jawab dalam bertindak serta kemampuan untuk menilai perbuatan secara kritis dan rasional berdasarkan prinsip-prinsip syariat. Pemahaman terhadap al-maḥkūm fīh juga menjadi penghubung penting antara hukum syar‘i (al-ḥukm) dan subjek hukum (al-maḥkūm ‘alaih), sehingga sistem hukum Islam dapat dipahami secara utuh dan menyeluruh.


5.           Al-Maḥkūm ‘Alaih (Subjek Hukum)

Dalam kajian ushul fiqih, al-maḥkūm ‘alaih merujuk pada subjek yang dikenai atau dibebani hukum syar‘i, yaitu manusia yang memenuhi kriteria tertentu sehingga layak menerima tuntutan hukum dari Allah Swt. Subjek hukum ini dikenal dengan istilah mukallaf. Konsep al-maḥkūm ‘alaih menegaskan bahwa hukum Islam bersifat personal dan proporsional, karena pembebanan hukum selalu mempertimbangkan kondisi, kemampuan, dan kapasitas akal subjek yang dikenai hukum tersebut (Al-Amidi, 2003).

Para ulama ushul fiqih menjelaskan bahwa seseorang dapat menjadi al-maḥkūm ‘alaih apabila memenuhi syarat-syarat taklif. Syarat utama tersebut adalah berakal (‘aql) dan baligh. Akal menjadi syarat fundamental karena hukum syar‘i menuntut pemahaman dan kesadaran, sedangkan baligh menandai kesiapan seseorang untuk memikul tanggung jawab hukum secara penuh. Oleh karena itu, anak kecil dan orang yang kehilangan akal tidak dikenai beban hukum sebagaimana mukallaf pada umumnya (Al-Ghazali, 1997).

Selain syarat akal dan baligh, para ulama juga membahas kondisi-kondisi yang memengaruhi status taklif seseorang, seperti lupa, tidur, paksaan, dan ketidaktahuan. Kondisi-kondisi ini tidak menghapus keberadaan hukum secara mutlak, tetapi dapat memengaruhi konsekuensi hukum dan tanggung jawab moral seseorang. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Islam tidak bersifat kaku, melainkan mempertimbangkan realitas psikologis dan sosial manusia (Wahbah al-Zuhaili, 1986).

Konsep al-maḥkūm ‘alaih juga berkaitan dengan prinsip keadilan dan kemudahan dalam syariat. Allah Swt. tidak membebani manusia dengan kewajiban di luar kemampuannya, dan setiap pembebanan hukum selalu disesuaikan dengan kondisi subjek hukum. Prinsip ini menjadi dasar munculnya berbagai bentuk rukhsah (keringanan hukum) dalam Islam, seperti kebolehan tidak berpuasa bagi orang sakit atau musafir. Dengan demikian, status mukallaf tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga kontekstual sesuai keadaan individu (Al-Syathibi, 2004).

Lebih jauh, al-maḥkūm ‘alaih menegaskan dimensi etis hukum Islam, yaitu tanggung jawab individu di hadapan Allah Swt. Setiap mukallaf dipandang sebagai subjek yang memiliki kebebasan terbatas sekaligus tanggung jawab moral atas perbuatannya. Oleh karena itu, hukum syar‘i tidak hanya berfungsi sebagai aturan eksternal, tetapi juga sebagai sarana pembinaan kesadaran dan kedewasaan spiritual manusia (Al-Ghazali, 1997).

Dengan memahami konsep al-maḥkūm ‘alaih, peserta didik diharapkan mampu menyadari bahwa kewajiban dan larangan dalam Islam bukanlah bentuk pemaksaan, melainkan konsekuensi dari kapasitas akal dan tanggung jawab moral yang dimiliki manusia. Pemahaman ini melengkapi pembahasan unsur-unsur hukum syar‘i sebelumnya dan menegaskan bahwa sistem hukum Islam dibangun atas keseimbangan antara otoritas ilahi, tuntutan hukum, perbuatan manusia, dan subjek yang bertanggung jawab melaksanakannya.


6.           Hubungan Keempat Unsur dalam Sistem Hukum Islam

Keempat unsur utama dalam hukum Islam, yaitu al-ḥākim, al-ḥukm, al-maḥkūm fīh, dan al-maḥkūm ‘alaih, membentuk satu kesatuan sistemik yang saling berkaitan dan tidak dapat dipahami secara terpisah. Hubungan antarkeempat unsur ini menunjukkan bahwa hukum Islam dibangun di atas fondasi teologis, normatif, dan praktis yang terintegrasi, sehingga mampu mengatur kehidupan manusia secara komprehensif dan proporsional (Al-Amidi, 2003).

Al-ḥākim, yaitu Allah Swt., menempati posisi tertinggi sebagai sumber dan pembuat hukum yang absolut. Dari kehendak al-ḥākim lahir al-ḥukm, yakni ketetapan hukum syar‘i yang mengandung tuntutan, larangan, pilihan, maupun penetapan kondisi berlakunya hukum. Dengan demikian, al-ḥukm merupakan manifestasi normatif dari kehendak ilahi yang menjadi pedoman perilaku manusia. Tanpa al-ḥākim, al-ḥukm kehilangan legitimasi teologisnya, dan tanpa al-ḥukm, kehendak al-ḥākim tidak memiliki bentuk operasional dalam kehidupan manusia (Al-Ghazali, 1997).

Selanjutnya, al-ḥukm tidak berdiri sendiri, tetapi selalu berkaitan dengan al-maḥkūm fīh, yaitu perbuatan manusia yang menjadi objek penilaian hukum. Hukum syar‘i ditetapkan bukan dalam ruang kosong, melainkan untuk mengatur perbuatan konkret mukallaf. Oleh karena itu, nilai hukum suatu perbuatan ditentukan oleh ketentuan al-ḥukm dan konteks perbuatan tersebut, termasuk niat, kondisi, dan dampaknya. Hubungan ini menegaskan bahwa hukum Islam bersifat aplikatif dan responsif terhadap realitas kehidupan manusia (Wahbah al-Zuhaili, 1986).

Di sisi lain, perbuatan yang dikenai hukum selalu dilakukan oleh al-maḥkūm ‘alaih, yaitu subjek hukum atau mukallaf. Tanpa adanya subjek yang memenuhi syarat taklif, hukum syar‘i tidak dapat diberlakukan secara efektif. Oleh karena itu, status, kemampuan, dan kondisi al-maḥkūm ‘alaih menjadi faktor penting dalam penerapan hukum. Hubungan ini menunjukkan bahwa hukum Islam tidak bersifat memaksa secara buta, melainkan memperhatikan kapasitas akal, kondisi fisik, dan situasi psikologis subjek hukum (Al-Syathibi, 2004).

Secara sistemik, keempat unsur tersebut dapat dipahami sebagai satu alur yang berkesinambungan: al-ḥākim menetapkan al-ḥukm, al-ḥukm mengatur al-maḥkūm fīh, dan al-maḥkūm fīh dilakukan oleh al-maḥkūm ‘alaih. Apabila salah satu unsur diabaikan, maka pemahaman terhadap hukum Islam menjadi tidak utuh. Integrasi keempat unsur ini juga menjelaskan mengapa perbedaan ijtihad dapat terjadi, yakni karena perbedaan ulama dalam memahami al-ḥukm atau dalam menilai kondisi al-maḥkūm fīh dan al-maḥkūm ‘alaih, bukan karena perbedaan pada al-ḥākim sebagai sumber hukum (Al-Amidi, 2003).

Dengan memahami hubungan keempat unsur dalam sistem hukum Islam, peserta didik diharapkan mampu melihat hukum Islam sebagai sebuah sistem yang rasional, adil, dan berorientasi pada kemaslahatan. Kesadaran sistemik ini mendorong sikap beragama yang tidak parsial, tidak kaku, serta terbuka terhadap perbedaan pendapat yang berdasar pada metodologi ilmiah. Pada akhirnya, pemahaman ini menjadi landasan penting dalam mengaplikasikan hukum Islam secara bijak, kontekstual, dan bertanggung jawab dalam kehidupan pribadi maupun sosial.


7.           Contoh Penerapan Unsur-Unsur Hukum dalam Kasus Fiqih Sehari-hari

Untuk memahami keterpaduan unsur-unsur hukum Islam secara aplikatif, diperlukan contoh konkret yang menunjukkan bagaimana al-ḥākim, al-ḥukm, al-maḥkūm fīh, dan al-maḥkūm ‘alaih bekerja secara simultan dalam praktik fiqih sehari-hari. Pendekatan ini membantu peserta didik melihat bahwa hukum Islam bukan sekadar konsep teoritis, melainkan sistem normatif yang hidup dan relevan dalam realitas keseharian umat Islam.

Contoh pertama: Kewajiban salat lima waktu.

Dalam kasus ini, al-ḥākim adalah Allah Swt. sebagai pembuat hukum. Al-ḥukm yang ditetapkan adalah kewajiban (wajib) melaksanakan salat lima waktu. Al-maḥkūm fīh adalah perbuatan salat itu sendiri, dengan syarat dan rukun tertentu. Adapun al-maḥkūm ‘alaih adalah setiap Muslim yang telah baligh dan berakal (mukallaf). Apabila seseorang belum baligh atau kehilangan akal, maka kewajiban salat tidak berlaku baginya. Contoh ini menunjukkan bahwa kewajiban hukum selalu berkaitan dengan perbuatan tertentu dan subjek hukum yang memenuhi syarat taklif (Al-Ghazali, 1997).

Contoh kedua: Tidak berpuasa bagi orang sakit atau musafir.

Allah Swt. sebagai al-ḥākim menetapkan al-ḥukm berupa kewajiban puasa Ramadan, namun sekaligus menetapkan rukhsah (keringanan) bagi orang sakit dan musafir. Al-maḥkūm fīh dalam kasus ini adalah perbuatan berpuasa atau meninggalkannya, sedangkan al-maḥkūm ‘alaih adalah mukallaf yang berada dalam kondisi tertentu. Contoh ini memperlihatkan peran hukum waḍ‘ī dalam menentukan berlakunya hukum taklīfī serta menegaskan prinsip kemudahan dan keadilan dalam syariat Islam (Al-Syathibi, 2004).

Contoh ketiga: Transaksi jual beli dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam jual beli, al-ḥākim tetap Allah Swt., sedangkan al-ḥukm menetapkan bahwa jual beli hukumnya mubah selama memenuhi syarat-syarat syar‘i dan tidak mengandung unsur yang diharamkan seperti riba, gharar, dan penipuan. Al-maḥkūm fīh adalah perbuatan akad jual beli, sementara al-maḥkūm ‘alaih adalah para pihak yang bertransaksi dan memiliki kecakapan hukum. Jika salah satu pihak tidak berakal atau berada di bawah paksaan, maka keabsahan akad dapat gugur. Contoh ini menunjukkan bahwa penerapan hukum Islam sangat memperhatikan aspek subjek dan perbuatan secara bersamaan (Wahbah al-Zuhaili, 1986).

Contoh keempat: Tidak dikenainya dosa bagi orang yang lupa atau tertidur.

Dalam kasus lupa mengerjakan suatu kewajiban, al-ḥukm tetap ada sebagai ketentuan normatif, namun tanggung jawab hukum bagi al-maḥkūm ‘alaih dapat gugur karena adanya penghalang taklif. Al-maḥkūm fīh tetap berupa perbuatan yang ditinggalkan, tetapi kondisi subjek hukum menjadi faktor penentu dalam penerapan konsekuensi hukum. Contoh ini memperlihatkan fleksibilitas hukum Islam yang mempertimbangkan kondisi psikologis dan kemampuan manusia (Al-Amidi, 2003).

Dari berbagai contoh tersebut, dapat disimpulkan bahwa penerapan hukum Islam selalu melibatkan keterkaitan erat antara pembuat hukum, ketetapan hukum, perbuatan yang dinilai, dan subjek yang dibebani hukum. Pemahaman aplikatif terhadap keempat unsur ini membantu peserta didik melihat hukum Islam sebagai sistem yang rasional, manusiawi, dan berorientasi pada kemaslahatan. Dengan demikian, hukum Islam dapat dipraktikkan secara sadar, kontekstual, dan bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.


8.           Penutup

Pembahasan dalam BAB IV ini menegaskan bahwa hukum Islam merupakan sebuah sistem yang tersusun secara utuh dan saling berkaitan melalui empat unsur utama, yaitu al-ḥākim, al-ḥukm, al-maḥkūm fīh, dan al-maḥkūm ‘alaih. Keempat unsur tersebut tidak dapat dipahami secara parsial, karena masing-masing memiliki fungsi dan peran yang saling melengkapi dalam membentuk struktur hukum syar‘i yang rasional, adil, dan aplikatif. Pemahaman yang komprehensif terhadap unsur-unsur ini menjadi kunci untuk membaca dan menerapkan hukum Islam secara benar dan bertanggung jawab (Al-Amidi, 2003).

Allah Swt. sebagai al-ḥākim menempati posisi sentral sebagai sumber tunggal hukum Islam. Dari kehendak-Nya lahir al-ḥukm sebagai ketetapan normatif yang mengatur perbuatan manusia. Ketetapan hukum tersebut kemudian diarahkan pada al-maḥkūm fīh, yaitu perbuatan konkret mukallaf, dan diberlakukan kepada al-maḥkūm ‘alaih sebagai subjek hukum yang memenuhi syarat taklif. Keterpaduan ini menunjukkan bahwa hukum Islam tidak hanya berdimensi teologis, tetapi juga memiliki kerangka metodologis dan praktis yang jelas (Al-Ghazali, 1997).

Lebih jauh, analisis hubungan keempat unsur hukum ini memperlihatkan bahwa hukum Islam dibangun di atas prinsip keadilan, kemudahan, dan kemaslahatan. Pembebanan hukum selalu mempertimbangkan kemampuan dan kondisi subjek hukum, serta dampak perbuatan yang dinilai. Oleh karena itu, hukum Islam tidak dimaksudkan untuk memberatkan manusia, melainkan untuk membimbing dan mengarahkan perilaku manusia menuju kehidupan yang tertib, etis, dan bermakna sesuai tujuan syariat (Al-Syathibi, 2004).

Melalui contoh-contoh penerapan dalam kehidupan sehari-hari, peserta didik dapat memahami bahwa perbedaan praktik fiqih yang terjadi di tengah masyarakat bukanlah bentuk pertentangan terhadap sumber hukum, melainkan hasil dari perbedaan pemahaman dan ijtihad dalam menilai unsur-unsur hukum syar‘i. Kesadaran ini penting untuk menumbuhkan sikap moderat, toleran, dan dewasa dalam menyikapi perbedaan pendapat fiqih yang bersifat zanni (Wahbah al-Zuhaili, 1986).

Dengan demikian, BAB IV ini diharapkan mampu membekali peserta didik dengan pemahaman sistemik tentang hukum Islam, sekaligus membentuk cara pandang yang kritis, rasional, dan bertanggung jawab dalam beragama. Pemahaman terhadap unsur-unsur hukum syar‘i ini menjadi landasan penting untuk melanjutkan kajian fiqih pada bab-bab berikutnya, serta menjadi bekal dalam mengamalkan ajaran Islam secara kontekstual dan berorientasi pada kemaslahatan umat.


Daftar Pustaka

Al-Amidi, S. A. (2003). Al-Iḥkām fī Uṣūl al-Aḥkām. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Ghazali, A. H. M. (1997). Al-Mustaṣfā min ‘Ilm al-Uṣūl. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Syathibi, I. M. (2004). Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Syarī‘ah. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Zuhaili, W. (1986). Uṣūl al-Fiqh al-Islāmī. Damaskus: Dār al-Fikr.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar