Hukum Syara’
Analisis Konsep Al-Ḥākim, Al-Ḥukm, Al-Maḥkūm Fīh, dan
Al-Maḥkūm ‘Alaih
Alihkan ke: CP Fiqih.
Abstrak
Bab ini mengkaji secara sistematis dan analitis
empat unsur fundamental dalam sistem hukum Islam, yaitu al-ḥākim
(pembuat hukum), al-ḥukm (ketetapan hukum syar‘i), al-maḥkūm fīh
(perbuatan yang dikenai hukum), dan al-maḥkūm ‘alaih (subjek hukum).
Kajian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang struktur
dan mekanisme kerja hukum Islam dalam perspektif ushul fiqih, sehingga
hukum syar‘i tidak dipahami secara parsial atau normatif semata. Pembahasan
diawali dengan penegasan posisi Allah Swt. sebagai satu-satunya sumber
otoritatif pembuat hukum, yang kehendak-Nya termanifestasi dalam ketetapan
hukum syar‘i melalui Al-Qur’an dan Sunnah.
Selanjutnya, bab ini menganalisis konsep al-ḥukm
dengan menekankan klasifikasi hukum taklīfī dan waḍ‘ī serta implikasinya
terhadap penerapan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Kajian terhadap al-maḥkūm
fīh dan al-maḥkūm ‘alaih menyoroti dimensi praktis hukum Islam, khususnya
keterkaitan antara perbuatan manusia, kapasitas subjek hukum, serta
kondisi-kondisi yang memengaruhi pembebanan hukum. Melalui analisis hubungan
keempat unsur tersebut, bab ini menunjukkan bahwa hukum Islam merupakan sistem yang
rasional, kontekstual, dan berorientasi pada kemaslahatan.
Pembahasan dilengkapi dengan contoh penerapan
unsur-unsur hukum dalam kasus fiqih sehari-hari guna memperkuat pemahaman
aplikatif peserta didik. Dengan pendekatan ini, bab ini diharapkan dapat menumbuhkan
cara pandang yang kritis, moderat, dan bertanggung jawab dalam memahami serta
mengamalkan hukum Islam, khususnya di lingkungan pendidikan Madrasah Aliyah.
Kata kunci: Ushul
fiqih, al-ḥākim, al-ḥukm, al-maḥkūm fīh, al-maḥkūm ‘alaih, hukum Islam.
PEMBAHASAN
Struktur Sistem Hukum Islam dalam Perspektif Ushul
Fiqih
1.
Pendahuluan
Pembahasan hukum
Islam dalam perspektif ushul fiqih tidak dapat dilepaskan
dari analisis terhadap unsur-unsur fundamental yang membentuk struktur hukum
syar‘i itu sendiri. Unsur-unsur tersebut meliputi al-ḥākim
(pembuat hukum), al-ḥukm (ketetapan hukum), al-maḥkūm
fīh (perbuatan yang menjadi objek hukum), dan al-maḥkūm
‘alaih (subjek yang dibebani hukum). Keempat konsep ini
merupakan pilar utama dalam memahami bagaimana hukum Islam ditetapkan,
diberlakukan, serta dijalankan secara normatif dan praksis dalam kehidupan umat
Islam.
Dalam kerangka
teologis Islam, Allah Swt. diposisikan sebagai satu-satunya al-ḥākim,
yakni sumber otoritatif pembuat hukum yang absolut. Prinsip ini menegaskan
bahwa hukum syar‘i bersumber dari wahyu, bukan dari kehendak manusia semata.
Namun demikian, manusia melalui proses ijtihad berperan dalam memahami,
merumuskan, dan mengaplikasikan hukum tersebut berdasarkan metodologi yang
telah ditetapkan dalam ushul fiqih (Al-Ghazali, 1997).
Dengan demikian, kajian tentang al-ḥākim tidak hanya bersifat teologis, tetapi
juga metodologis dalam konteks penalaran hukum Islam.
Selanjutnya, al-ḥukm
sebagai ketetapan hukum syar‘i mencerminkan hubungan normatif antara kehendak
Allah dan perbuatan manusia. Dalam ushul fiqih, al-ḥukm
diklasifikasikan ke dalam hukum taklifi dan wadh‘i,
yang masing-masing memiliki fungsi pengaturan dan penjelasan kondisi berlakunya
hukum (Al-Amidi, 2003). Pemahaman yang tepat terhadap konsep al-ḥukm menjadi
dasar penting bagi peserta didik untuk mengenali ragam ketentuan hukum Islam
serta implikasinya dalam praktik ibadah maupun mu‘amalah.
Adapun al-maḥkūm
fīh dan al-maḥkūm ‘alaih menegaskan
dimensi praktis hukum Islam. Al-maḥkūm fīh berkaitan dengan jenis perbuatan
yang dinilai oleh syariat, sedangkan al-maḥkūm ‘alaih berkaitan dengan subjek
hukum yang memenuhi syarat sebagai mukallaf. Konsep ini menunjukkan
bahwa hukum Islam tidak bersifat abstrak semata, melainkan berorientasi pada
realitas perbuatan manusia yang konkret dan kontekstual (Al-Syathibi, 2004).
Oleh karena itu, pemahaman terhadap syarat-syarat mukallaf dan karakter
perbuatan yang dikenai hukum menjadi krusial dalam penerapan hukum Islam yang
adil dan proporsional.
Berdasarkan uraian
tersebut, BAB IV ini diarahkan untuk
menganalisis secara konseptual dan sistematis keempat unsur utama hukum Islam
tersebut, sekaligus menunjukkan keterkaitan logis di antara keduanya dalam satu
kesatuan sistem hukum syar‘i. Melalui pembahasan ini, peserta didik diharapkan
tidak hanya memahami definisi dan klasifikasi masing-masing konsep, tetapi juga
mampu mengaitkannya dengan praktik kehidupan beragama secara sadar, rasional,
dan bertanggung jawab. Pendekatan ini sejalan dengan tujuan pembelajaran fiqih
di Madrasah Aliyah yang menekankan keseimbangan antara pemahaman normatif,
analisis kritis, dan pembentukan sikap beragama yang matang.
2.
Al-Ḥākim
(Pembuat Hukum)
Dalam kajian ushul
fiqih, al-ḥākim dipahami sebagai pihak
yang memiliki otoritas menetapkan hukum syar‘i. Secara prinsipil dan teologis,
Islam menegaskan bahwa Allah Swt. adalah satu-satunya al-ḥākim yang
hakiki, karena hanya Dia yang berhak menentukan ketentuan
halal–haram, wajib–haram, serta seluruh konsekuensi hukum yang mengikat
manusia. Penegasan ini berangkat dari keyakinan bahwa Allah adalah Pencipta
manusia dan alam semesta, sehingga hukum yang ditetapkan-Nya bersifat absolut,
adil, dan mengandung kemaslahatan bagi seluruh makhluk.
Konsep al-ḥākim
berkaitan erat dengan ḥākimiyyah Allāh, yaitu keyakinan
bahwa sumber hukum tertinggi dalam Islam adalah wahyu, baik yang termaktub
dalam Al-Qur’an maupun yang dijelaskan melalui Sunnah Nabi Muhammad ﷺ. Dalam perspektif ini, hukum syar‘i tidak
lahir dari kehendak sosial, politik, atau budaya manusia, melainkan dari
kehendak ilahi yang bersifat transenden. Para ulama ushul fiqih menegaskan bahwa
manusia tidak berwenang “menciptakan” hukum, melainkan hanya memahami,
menggali, dan menjelaskan hukum Allah melalui metodologi ilmiah
yang telah ditetapkan (Al-Ghazali, 1997).
Meskipun demikian,
peran manusia dalam konteks al-ḥākim tidak sepenuhnya pasif. Para ulama
menempatkan Rasulullah ﷺ sebagai penyampai dan
penjelas hukum Allah, bukan sebagai pembuat hukum independen. Ketetapan Nabi
dalam Sunnah dipahami sebagai wahyu atau penjelasan wahyu, sehingga tetap
bersumber dari Allah Swt. (Al-Amidi, 2003). Dengan demikian, posisi Rasulullah ﷺ bersifat representatif dan normatif, bukan
otonom dalam menetapkan hukum.
Dalam praktik hukum
Islam, peran al-ḥākim juga berkaitan dengan aktivitas ijtihad.
Mujtahid bukanlah al-ḥākim dalam arti pembuat hukum, melainkan penafsir
dan penggali hukum dari dalil-dalil syar‘i ketika tidak
ditemukan nash yang eksplisit. Oleh karena itu, hasil ijtihad bersifat zanni
(relatif dan terbuka untuk dikaji ulang), berbeda dengan hukum yang bersumber
dari nash yang qat‘i (pasti). Perbedaan hasil
ijtihad di kalangan ulama tidak menunjukkan perbedaan al-ḥākim, melainkan
perbedaan dalam metode memahami kehendak al-ḥākim yang satu, yaitu Allah Swt.
(Al-Syathibi, 2004).
Pemahaman yang tepat
tentang konsep al-ḥākim memiliki implikasi penting dalam kehidupan beragama.
Pertama, ia menumbuhkan sikap ta‘abbudi, yaitu kepatuhan kepada
hukum Allah dengan kesadaran spiritual dan rasional. Kedua, ia mencegah sikap
ekstrem, baik yang menuhankan akal secara mutlak maupun yang menolak peran akal
sama sekali. Ketiga, ia membentuk sikap toleran terhadap perbedaan pendapat
fiqih, karena perbedaan tersebut dipahami sebagai hasil ijtihad manusia, bukan
perbedaan pada sumber hukum itu sendiri.
Dengan demikian,
konsep al-ḥākim menegaskan fondasi teologis dan metodologis hukum Islam: Allah
sebagai pembuat hukum yang absolut, dan manusia sebagai pelaku ijtihad yang
bertanggung jawab. Pemahaman ini menjadi landasan penting untuk
mengkaji unsur-unsur hukum syar‘i lainnya, yaitu al-ḥukm, al-maḥkūm fīh, dan
al-maḥkūm ‘alaih, secara utuh dan saling terkait.
3.
Al-Ḥukmu
(Hukum Syar‘i)
Dalam kerangka ushul
fiqih, al-ḥukm dipahami sebagai
ketetapan atau kehendak Allah Swt. yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang
mukallaf, baik berupa tuntutan untuk melakukan, meninggalkan, memberi pilihan,
maupun penetapan suatu kondisi sebagai sebab, syarat, atau penghalang
berlakunya hukum. Definisi ini menegaskan bahwa hukum syar‘i bukan sekadar
aturan normatif, melainkan manifestasi kehendak ilahi yang mengatur hubungan
manusia dengan Allah, sesama manusia, dan lingkungan sekitarnya (Al-Amidi,
2003).
Para ulama ushul
fiqih mengklasifikasikan al-ḥukm ke dalam dua kategori besar, yaitu
hukum
taklīfī dan hukum waḍ‘ī. Klasifikasi ini
berfungsi untuk memudahkan pemahaman terhadap ragam ketentuan hukum Islam serta
mekanisme berlakunya hukum tersebut dalam praktik kehidupan sehari-hari. Hukum
taklīfī berkaitan langsung dengan tuntutan perbuatan mukallaf, sedangkan hukum
waḍ‘ī berkaitan dengan penetapan kondisi yang memengaruhi berlakunya tuntutan
tersebut (Al-Ghazali, 1997).
Hukum
taklīfī mencakup lima bentuk ketentuan hukum, yaitu wajib,
sunnah (mandūb), haram, makruh, dan mubah. Kelima kategori ini menunjukkan
spektrum tuntutan hukum Islam yang tidak bersifat kaku dan hitam-putih,
melainkan fleksibel dan proporsional sesuai dengan tingkat maslahat dan
mafsadat suatu perbuatan. Melalui klasifikasi ini, Islam memberikan panduan
etis dan praktis yang realistis bagi manusia dalam menjalani kehidupan beragama
tanpa mengabaikan kemampuan dan kondisi mukallaf (Wahbah al-Zuhaili, 1986).
Sementara itu, hukum waḍ‘ī
mencakup ketentuan tentang sebab (sabab), syarat (syarṭ),
penghalang (māni‘), sah, batal, dan rukhsah.
Hukum waḍ‘ī berfungsi sebagai kerangka operasional yang menjelaskan kapan dan
bagaimana hukum taklīfī berlaku atau gugur. Sebagai contoh, masuknya waktu
salat merupakan sebab wajibnya salat, wudhu menjadi syarat sahnya salat, dan
haid menjadi penghalang kewajiban salat bagi perempuan. Dengan demikian, hukum
waḍ‘ī menegaskan bahwa penerapan hukum Islam selalu mempertimbangkan konteks
dan kondisi nyata manusia (Al-Syathibi, 2004).
Pemahaman terhadap
konsep al-ḥukm juga menegaskan bahwa hukum syar‘i tidak dapat dilepaskan dari
tujuan-tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah). Setiap
ketetapan hukum, baik taklīfī maupun waḍ‘ī, pada hakikatnya diarahkan untuk
menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Oleh karena itu, hukum Islam tidak
dimaksudkan untuk memberatkan manusia, melainkan untuk menghadirkan
kemaslahatan dan mencegah kerusakan dalam kehidupan individu maupun sosial
(Al-Syathibi, 2004).
Dengan demikian, al-ḥukm
merupakan jembatan antara kehendak al-ḥākim dan perbuatan mukallaf. Pemahaman
yang komprehensif terhadap hukum syar‘i membantu peserta didik melihat bahwa
hukum Islam bersifat sistematis, rasional, dan berorientasi pada kemaslahatan.
Kesadaran ini menjadi dasar penting dalam memahami unsur hukum syar‘i
berikutnya, yaitu al-maḥkūm fīh dan al-maḥkūm ‘alaih, sehingga penerapan hukum
Islam dapat dilakukan secara utuh, kontekstual, dan bertanggung jawab.
4.
Al-Maḥkūm Fīh (Perbuatan yang Dikenai Hukum)
Dalam kajian ushul
fiqih, al-maḥkūm fīh merujuk pada perbuatan
manusia yang menjadi objek penilaian dan penetapan hukum
syar‘i. Dengan kata lain, al-maḥkūm fīh adalah segala bentuk aktivitas,
tindakan, atau perilaku yang dilakukan oleh mukallaf dan berkaitan langsung
dengan ketentuan hukum Allah Swt. Konsep ini menegaskan bahwa hukum Islam tidak
berdiri di ruang abstrak, melainkan berorientasi pada perbuatan nyata manusia
dalam kehidupan sehari-hari (Al-Amidi, 2003).
Para ulama
menjelaskan bahwa suatu perbuatan dapat menjadi al-maḥkūm fīh apabila memenuhi
kriteria tertentu. Pertama, perbuatan tersebut harus mungkin
dilakukan atau ditinggalkan oleh mukallaf. Oleh karena itu,
perbuatan yang berada di luar kemampuan manusia tidak menjadi objek pembebanan
hukum, karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemudahan dalam syariat.
Prinsip ini sejalan dengan kaidah bahwa Allah tidak membebani seseorang
melampaui batas kemampuannya (Al-Ghazali, 1997).
Kedua, perbuatan
yang menjadi al-maḥkūm fīh harus memiliki nilai hukum syar‘i, baik berupa
tuntutan untuk melakukan, meninggalkan, maupun pilihan di antara keduanya.
Dalam konteks ini, perbuatan manusia dapat bernilai wajib, sunnah, haram,
makruh, atau mubah sesuai dengan ketentuan hukum taklīfī. Dengan demikian, satu
perbuatan yang sama dapat memiliki nilai hukum yang berbeda bergantung pada
niat, kondisi, dan konsekuensi yang menyertainya (Wahbah al-Zuhaili, 1986).
Ketiga, perbuatan
tersebut harus memiliki hubungan langsung dengan dalil syar‘i,
baik secara eksplisit maupun implisit. Apabila suatu perbuatan tidak disebutkan
secara jelas dalam nash, maka penetapan hukumnya dilakukan melalui proses
ijtihad dengan menggunakan kaidah dan metode ushul fiqih. Hal ini menunjukkan
bahwa al-maḥkūm fīh tidak terbatas pada perbuatan yang telah dikenal pada masa
klasik, tetapi juga mencakup perbuatan-perbuatan baru yang muncul seiring
perkembangan zaman (Al-Syathibi, 2004).
Selain itu, al-maḥkūm
fīh juga berkaitan erat dengan tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah).
Suatu perbuatan dinilai dan dihukumi bukan semata-mata berdasarkan bentuk lahiriahnya,
tetapi juga berdasarkan dampaknya terhadap kemaslahatan dan kerusakan. Oleh
karena itu, penilaian hukum terhadap suatu perbuatan mempertimbangkan aspek
manfaat, mudarat, serta konsekuensi sosial yang ditimbulkannya. Pendekatan ini
menegaskan sifat hukum Islam yang adaptif dan kontekstual tanpa kehilangan
prinsip dasarnya (Al-Syathibi, 2004).
Dengan memahami
konsep al-maḥkūm fīh, peserta didik diharapkan mampu menyadari bahwa setiap
perbuatan memiliki dimensi hukum dan etika dalam Islam. Kesadaran ini mendorong
sikap tanggung jawab dalam bertindak serta kemampuan untuk menilai perbuatan
secara kritis dan rasional berdasarkan prinsip-prinsip syariat. Pemahaman
terhadap al-maḥkūm fīh juga menjadi penghubung penting antara hukum syar‘i (al-ḥukm)
dan subjek hukum (al-maḥkūm ‘alaih), sehingga sistem hukum Islam dapat dipahami
secara utuh dan menyeluruh.
5.
Al-Maḥkūm
‘Alaih (Subjek Hukum)
Dalam kajian ushul
fiqih, al-maḥkūm ‘alaih merujuk pada subjek
yang dikenai atau dibebani hukum syar‘i, yaitu manusia yang
memenuhi kriteria tertentu sehingga layak menerima tuntutan hukum dari Allah
Swt. Subjek hukum ini dikenal dengan istilah mukallaf. Konsep al-maḥkūm ‘alaih
menegaskan bahwa hukum Islam bersifat personal dan proporsional, karena
pembebanan hukum selalu mempertimbangkan kondisi, kemampuan, dan kapasitas akal
subjek yang dikenai hukum tersebut (Al-Amidi, 2003).
Para ulama ushul
fiqih menjelaskan bahwa seseorang dapat menjadi al-maḥkūm ‘alaih
apabila memenuhi syarat-syarat taklif. Syarat
utama tersebut adalah berakal (‘aql) dan baligh.
Akal menjadi syarat fundamental karena hukum syar‘i menuntut pemahaman dan
kesadaran, sedangkan baligh menandai kesiapan seseorang untuk memikul tanggung
jawab hukum secara penuh. Oleh karena itu, anak kecil dan orang yang kehilangan
akal tidak dikenai beban hukum sebagaimana mukallaf pada umumnya (Al-Ghazali,
1997).
Selain syarat akal
dan baligh, para ulama juga membahas kondisi-kondisi yang memengaruhi status
taklif seseorang, seperti lupa, tidur, paksaan, dan ketidaktahuan.
Kondisi-kondisi ini tidak menghapus keberadaan hukum secara mutlak, tetapi
dapat memengaruhi konsekuensi hukum dan tanggung jawab moral seseorang. Hal ini
menunjukkan bahwa hukum Islam tidak bersifat kaku, melainkan mempertimbangkan
realitas psikologis dan sosial manusia (Wahbah al-Zuhaili, 1986).
Konsep al-maḥkūm
‘alaih juga berkaitan dengan prinsip keadilan dan kemudahan dalam syariat.
Allah Swt. tidak membebani manusia dengan kewajiban di luar kemampuannya, dan
setiap pembebanan hukum selalu disesuaikan dengan kondisi subjek hukum. Prinsip
ini menjadi dasar munculnya berbagai bentuk rukhsah (keringanan hukum) dalam
Islam, seperti kebolehan tidak berpuasa bagi orang sakit atau musafir. Dengan
demikian, status mukallaf tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga
kontekstual sesuai keadaan individu (Al-Syathibi, 2004).
Lebih jauh, al-maḥkūm
‘alaih menegaskan dimensi etis hukum Islam, yaitu tanggung jawab individu di
hadapan Allah Swt. Setiap mukallaf dipandang sebagai subjek yang memiliki
kebebasan terbatas sekaligus tanggung jawab moral atas perbuatannya. Oleh
karena itu, hukum syar‘i tidak hanya berfungsi sebagai aturan eksternal, tetapi
juga sebagai sarana pembinaan kesadaran dan kedewasaan spiritual manusia
(Al-Ghazali, 1997).
Dengan memahami
konsep al-maḥkūm ‘alaih, peserta didik diharapkan mampu menyadari bahwa
kewajiban dan larangan dalam Islam bukanlah bentuk pemaksaan, melainkan
konsekuensi dari kapasitas akal dan tanggung jawab moral yang dimiliki manusia.
Pemahaman ini melengkapi pembahasan unsur-unsur hukum syar‘i sebelumnya dan
menegaskan bahwa sistem hukum Islam dibangun atas keseimbangan antara otoritas
ilahi, tuntutan hukum, perbuatan manusia, dan subjek yang bertanggung jawab
melaksanakannya.
6.
Hubungan
Keempat Unsur dalam Sistem Hukum Islam
Keempat unsur utama
dalam hukum Islam, yaitu al-ḥākim, al-ḥukm,
al-maḥkūm
fīh, dan al-maḥkūm ‘alaih, membentuk
satu kesatuan sistemik yang saling berkaitan dan tidak dapat dipahami secara
terpisah. Hubungan antarkeempat unsur ini menunjukkan bahwa hukum Islam
dibangun di atas fondasi teologis, normatif, dan praktis yang terintegrasi,
sehingga mampu mengatur kehidupan manusia secara komprehensif dan proporsional
(Al-Amidi, 2003).
Al-ḥākim,
yaitu Allah Swt., menempati posisi tertinggi sebagai sumber dan pembuat hukum
yang absolut. Dari kehendak al-ḥākim lahir al-ḥukm, yakni ketetapan hukum
syar‘i yang mengandung tuntutan, larangan, pilihan, maupun penetapan kondisi
berlakunya hukum. Dengan demikian, al-ḥukm merupakan manifestasi normatif dari
kehendak ilahi yang menjadi pedoman perilaku manusia. Tanpa al-ḥākim, al-ḥukm
kehilangan legitimasi teologisnya, dan tanpa al-ḥukm, kehendak al-ḥākim tidak
memiliki bentuk operasional dalam kehidupan manusia (Al-Ghazali, 1997).
Selanjutnya, al-ḥukm
tidak berdiri sendiri, tetapi selalu berkaitan dengan al-maḥkūm
fīh, yaitu perbuatan manusia yang menjadi objek penilaian
hukum. Hukum syar‘i ditetapkan bukan dalam ruang kosong, melainkan untuk
mengatur perbuatan konkret mukallaf. Oleh karena itu, nilai hukum suatu
perbuatan ditentukan oleh ketentuan al-ḥukm dan konteks perbuatan tersebut,
termasuk niat, kondisi, dan dampaknya. Hubungan ini menegaskan bahwa hukum
Islam bersifat aplikatif dan responsif terhadap realitas kehidupan manusia
(Wahbah al-Zuhaili, 1986).
Di sisi lain, perbuatan
yang dikenai hukum selalu dilakukan oleh al-maḥkūm ‘alaih, yaitu subjek
hukum atau mukallaf. Tanpa adanya subjek yang memenuhi syarat taklif, hukum
syar‘i tidak dapat diberlakukan secara efektif. Oleh karena itu, status,
kemampuan, dan kondisi al-maḥkūm ‘alaih menjadi faktor penting dalam penerapan
hukum. Hubungan ini menunjukkan bahwa hukum Islam tidak bersifat memaksa secara
buta, melainkan memperhatikan kapasitas akal, kondisi fisik, dan situasi
psikologis subjek hukum (Al-Syathibi, 2004).
Secara sistemik,
keempat unsur tersebut dapat dipahami sebagai satu alur yang berkesinambungan: al-ḥākim
menetapkan al-ḥukm, al-ḥukm mengatur al-maḥkūm fīh,
dan al-maḥkūm
fīh dilakukan oleh al-maḥkūm ‘alaih. Apabila salah satu unsur
diabaikan, maka pemahaman terhadap hukum Islam menjadi tidak utuh. Integrasi
keempat unsur ini juga menjelaskan mengapa perbedaan ijtihad dapat terjadi,
yakni karena perbedaan ulama dalam memahami al-ḥukm atau dalam menilai kondisi
al-maḥkūm fīh dan al-maḥkūm ‘alaih, bukan karena perbedaan pada al-ḥākim
sebagai sumber hukum (Al-Amidi, 2003).
Dengan memahami
hubungan keempat unsur dalam sistem hukum Islam, peserta didik diharapkan mampu
melihat hukum Islam sebagai sebuah sistem yang rasional, adil, dan berorientasi
pada kemaslahatan. Kesadaran sistemik ini mendorong sikap beragama yang tidak
parsial, tidak kaku, serta terbuka terhadap perbedaan pendapat yang berdasar
pada metodologi ilmiah. Pada akhirnya, pemahaman ini menjadi landasan penting
dalam mengaplikasikan hukum Islam secara bijak, kontekstual, dan bertanggung
jawab dalam kehidupan pribadi maupun sosial.
7.
Contoh
Penerapan Unsur-Unsur Hukum dalam Kasus Fiqih Sehari-hari
Untuk memahami
keterpaduan unsur-unsur hukum Islam secara aplikatif, diperlukan contoh konkret
yang menunjukkan bagaimana al-ḥākim, al-ḥukm,
al-maḥkūm
fīh, dan al-maḥkūm ‘alaih bekerja secara
simultan dalam praktik fiqih sehari-hari. Pendekatan ini membantu peserta didik
melihat bahwa hukum Islam bukan sekadar konsep teoritis, melainkan sistem
normatif yang hidup dan relevan dalam realitas keseharian umat Islam.
Contoh pertama: Kewajiban salat lima waktu.
Dalam kasus ini, al-ḥākim
adalah Allah Swt. sebagai pembuat hukum. Al-ḥukm yang ditetapkan adalah
kewajiban (wajib) melaksanakan salat lima waktu. Al-maḥkūm
fīh adalah perbuatan salat itu sendiri, dengan syarat dan rukun
tertentu. Adapun al-maḥkūm ‘alaih adalah setiap
Muslim yang telah baligh dan berakal (mukallaf). Apabila seseorang belum baligh
atau kehilangan akal, maka kewajiban salat tidak berlaku baginya. Contoh ini
menunjukkan bahwa kewajiban hukum selalu berkaitan dengan perbuatan tertentu
dan subjek hukum yang memenuhi syarat taklif (Al-Ghazali, 1997).
Contoh kedua: Tidak berpuasa bagi orang sakit
atau musafir.
Allah Swt. sebagai al-ḥākim
menetapkan al-ḥukm berupa kewajiban puasa
Ramadan, namun sekaligus menetapkan rukhsah (keringanan) bagi orang sakit dan
musafir. Al-maḥkūm fīh dalam kasus ini
adalah perbuatan berpuasa atau meninggalkannya, sedangkan al-maḥkūm
‘alaih adalah mukallaf yang berada dalam kondisi tertentu.
Contoh ini memperlihatkan peran hukum waḍ‘ī dalam menentukan berlakunya hukum
taklīfī serta menegaskan prinsip kemudahan dan keadilan dalam syariat Islam
(Al-Syathibi, 2004).
Contoh ketiga: Transaksi jual beli dalam
kehidupan sehari-hari.
Dalam jual beli, al-ḥākim
tetap Allah Swt., sedangkan al-ḥukm menetapkan bahwa jual
beli hukumnya mubah selama memenuhi syarat-syarat syar‘i dan tidak mengandung
unsur yang diharamkan seperti riba, gharar, dan penipuan. Al-maḥkūm
fīh adalah perbuatan akad jual beli, sementara al-maḥkūm
‘alaih adalah para pihak yang bertransaksi dan memiliki
kecakapan hukum. Jika salah satu pihak tidak berakal atau berada di bawah
paksaan, maka keabsahan akad dapat gugur. Contoh ini menunjukkan bahwa
penerapan hukum Islam sangat memperhatikan aspek subjek dan perbuatan secara
bersamaan (Wahbah al-Zuhaili, 1986).
Contoh keempat: Tidak dikenainya dosa bagi
orang yang lupa atau tertidur.
Dalam kasus lupa
mengerjakan suatu kewajiban, al-ḥukm tetap ada sebagai
ketentuan normatif, namun tanggung jawab hukum bagi al-maḥkūm
‘alaih dapat gugur karena adanya penghalang taklif. Al-maḥkūm
fīh tetap berupa perbuatan yang ditinggalkan, tetapi kondisi
subjek hukum menjadi faktor penentu dalam penerapan konsekuensi hukum. Contoh
ini memperlihatkan fleksibilitas hukum Islam yang mempertimbangkan kondisi
psikologis dan kemampuan manusia (Al-Amidi, 2003).
Dari berbagai contoh
tersebut, dapat disimpulkan bahwa penerapan hukum Islam selalu melibatkan
keterkaitan erat antara pembuat hukum, ketetapan hukum, perbuatan yang dinilai,
dan subjek yang dibebani hukum. Pemahaman aplikatif terhadap keempat unsur ini
membantu peserta didik melihat hukum Islam sebagai sistem yang rasional,
manusiawi, dan berorientasi pada kemaslahatan. Dengan demikian, hukum Islam
dapat dipraktikkan secara sadar, kontekstual, dan bertanggung jawab dalam
kehidupan sehari-hari.
8.
Penutup
Pembahasan dalam BAB IV
ini menegaskan bahwa hukum Islam merupakan sebuah sistem yang tersusun secara
utuh dan saling berkaitan melalui empat unsur utama, yaitu al-ḥākim,
al-ḥukm,
al-maḥkūm
fīh, dan al-maḥkūm ‘alaih. Keempat unsur
tersebut tidak dapat dipahami secara parsial, karena masing-masing memiliki
fungsi dan peran yang saling melengkapi dalam membentuk struktur hukum syar‘i
yang rasional, adil, dan aplikatif. Pemahaman yang komprehensif terhadap
unsur-unsur ini menjadi kunci untuk membaca dan menerapkan hukum Islam secara
benar dan bertanggung jawab (Al-Amidi, 2003).
Allah Swt. sebagai al-ḥākim
menempati posisi sentral sebagai sumber tunggal hukum Islam. Dari kehendak-Nya
lahir al-ḥukm
sebagai ketetapan normatif yang mengatur perbuatan manusia. Ketetapan hukum
tersebut kemudian diarahkan pada al-maḥkūm fīh, yaitu perbuatan
konkret mukallaf, dan diberlakukan kepada al-maḥkūm ‘alaih sebagai subjek
hukum yang memenuhi syarat taklif. Keterpaduan ini menunjukkan bahwa hukum
Islam tidak hanya berdimensi teologis, tetapi juga memiliki kerangka
metodologis dan praktis yang jelas (Al-Ghazali, 1997).
Lebih jauh, analisis
hubungan keempat unsur hukum ini memperlihatkan bahwa hukum Islam dibangun di
atas prinsip keadilan, kemudahan, dan kemaslahatan. Pembebanan hukum selalu
mempertimbangkan kemampuan dan kondisi subjek hukum, serta dampak perbuatan
yang dinilai. Oleh karena itu, hukum Islam tidak dimaksudkan untuk memberatkan
manusia, melainkan untuk membimbing dan mengarahkan perilaku manusia menuju
kehidupan yang tertib, etis, dan bermakna sesuai tujuan syariat (Al-Syathibi,
2004).
Melalui
contoh-contoh penerapan dalam kehidupan sehari-hari, peserta didik dapat
memahami bahwa perbedaan praktik fiqih yang terjadi di tengah masyarakat
bukanlah bentuk pertentangan terhadap sumber hukum, melainkan hasil dari
perbedaan pemahaman dan ijtihad dalam menilai unsur-unsur hukum syar‘i.
Kesadaran ini penting untuk menumbuhkan sikap moderat, toleran, dan dewasa
dalam menyikapi perbedaan pendapat fiqih yang bersifat zanni
(Wahbah al-Zuhaili, 1986).
Dengan demikian, BAB IV
ini diharapkan mampu membekali peserta didik dengan pemahaman sistemik tentang
hukum Islam, sekaligus membentuk cara pandang yang kritis, rasional, dan
bertanggung jawab dalam beragama. Pemahaman terhadap unsur-unsur hukum syar‘i
ini menjadi landasan penting untuk melanjutkan kajian fiqih pada bab-bab
berikutnya, serta menjadi bekal dalam mengamalkan ajaran Islam secara
kontekstual dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
Daftar Pustaka
Al-Amidi, S. A. (2003). Al-Iḥkām fī Uṣūl
al-Aḥkām. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Ghazali, A. H. M. (1997). Al-Mustaṣfā min
‘Ilm al-Uṣūl. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Syathibi, I. M. (2004). Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl
al-Syarī‘ah. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Zuhaili, W. (1986). Uṣūl al-Fiqh al-Islāmī.
Damaskus: Dār al-Fikr.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar