Senin, 29 Desember 2025

Pernikahan dalam Islam: Analisis Normatif dan Kontekstual

Pernikahan dalam Islam

Analisis Normatif dan Kontekstual


Alihkan ke: CP Fiqih.


Abstrak

Bab I ini membahas ketentuan perkawinan sebagai bagian fundamental dari fiqih keluarga Islam dengan menempatkannya dalam dua kerangka normatif, yaitu hukum Islam dan perundang-undangan Indonesia. Pembahasan diarahkan untuk menganalisis konsep perkawinan dalam Islam sebagai akad yang sakral (mitsāqan ghalīẓan), tujuan perkawinan dalam membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta prinsip-prinsip keadilan dan kemaslahatan yang melandasinya. Selain itu, bab ini menguraikan secara sistematis rukun dan syarat perkawinan, larangan perkawinan, serta hak dan kewajiban suami–istri sebagai konsekuensi hukum dari akad nikah.

Kajian ini juga menyoroti integrasi antara norma fiqih munākaḥāt dan hukum positif Indonesia, khususnya Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, yang berfungsi memperkuat perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak. Pendekatan analitis dan komparatif digunakan untuk menunjukkan bahwa regulasi negara tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum Islam, melainkan merupakan bentuk ijtihad hukum yang bertujuan menjaga ketertiban sosial dan kemaslahatan umum. Dengan demikian, Bab I ini tidak hanya memberikan pemahaman faktual dan konseptual, tetapi juga mendorong kesadaran prosedural dan reflektif peserta didik dalam memandang institusi perkawinan secara rasional, etis, dan bertanggung jawab sesuai dengan nilai-nilai Islam dan realitas hukum yang berkembang.

Kata Kunci: Perkawinan Islam; Fiqih Munākaḥāt; Hukum Perkawinan; Kompilasi Hukum Islam; Undang-Undang Perkawinan; Kemaslahatan.


PEMBAHASAN

Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam dan Perundang-Undangan Indonesia


1.           Pendahuluan: Tujuan Bab

Bab I ini disusun untuk membekali peserta didik dengan pemahaman yang komprehensif mengenai ketentuan perkawinan sebagai bagian fundamental dari fiqih keluarga (fiqih munākaḥāt), baik dalam perspektif hukum Islam maupun perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perkawinan dalam Islam tidak hanya dipahami sebagai ikatan legal antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga sebagai institusi sakral yang memiliki dimensi teologis, sosial, moral, dan yuridis (Al-Zuhayli, 2011; Al-Jaziri, 2003).

Secara konseptual, bab ini bertujuan agar peserta didik mampu menganalisis hakikat, tujuan, serta prinsip-prinsip dasar perkawinan dalam Islam, termasuk rukun, syarat, dan larangan perkawinan, dengan pendekatan yang rasional dan argumentatif. Pemahaman ini penting untuk menanamkan kesadaran bahwa hukum perkawinan Islam dibangun atas asas kemaslahatan, keadilan, dan perlindungan terhadap martabat manusia, khususnya dalam menjaga agama, jiwa, keturunan, dan kehormatan (maqāṣid al-syarī‘ah) (Al-Shatibi, 2004).

Di samping itu, bab ini juga bertujuan mengembangkan kemampuan peserta didik dalam membandingkan ketentuan hukum Islam dengan hukum positif Indonesia, khususnya Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Pendekatan komparatif ini dimaksudkan untuk menumbuhkan sikap kritis dan objektif dalam memahami relasi antara norma agama dan regulasi negara, tanpa mempertentangkannya secara simplistis (Nasution, 2008; Departemen Agama RI, 2015).

Secara pedagogis, setelah mempelajari bab ini peserta didik diharapkan mampu:

1)                  memahami konsep dasar dan tujuan perkawinan dalam Islam;

2)                  menganalisis rukun, syarat, serta larangan perkawinan secara argumentatif;

3)                  menjelaskan hak dan kewajiban suami-istri berdasarkan prinsip keadilan dan tanggung jawab; serta

4)                  mengevaluasi implementasi hukum perkawinan Islam dalam konteks perundang-undangan nasional secara logis dan kontekstual.

Dengan demikian, Bab I ini tidak hanya diarahkan pada penguasaan pengetahuan faktual dan konseptual, tetapi juga pada pengembangan kesadaran hukum, etika keluarga, dan kemampuan reflektif peserta didik sebagai bekal dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, selaras dengan nilai-nilai Islam dan realitas sosial yang terus berkembang (Huda, 2016; UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019).


2.           Konsep Perkawinan dalam Islam

Perkawinan dalam Islam merupakan institusi fundamental yang memiliki dimensi teologis, hukum, sosial, dan moral. Secara etimologis, istilah nikāḥ bermakna al-ḍamm wa al-jam‘ (menghimpun dan menyatukan), yang menunjukkan adanya ikatan antara dua pihak yang sebelumnya terpisah. Secara terminologis, para ulama fiqih mendefinisikan perkawinan sebagai akad yang memberikan legitimasi hubungan suami-istri dengan tujuan mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sah, terhormat, dan bertanggung jawab menurut ketentuan syariat Islam (Al-Jaziri, 2003; Wahbah Al-Zuhayli, 2011).

Dalam perspektif normatif, perkawinan dipandang sebagai akad yang sakral (mitsāqan ghalīẓan), sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, yang menandakan bahwa ikatan perkawinan bukan sekadar kontrak sosial, melainkan perjanjian kuat yang mengandung konsekuensi moral dan spiritual. Konsep ini menempatkan perkawinan sebagai sarana ibadah, yakni bentuk ketaatan kepada Allah Swt. yang dijalankan melalui pemenuhan tanggung jawab keluarga, penjagaan kehormatan diri, dan pembinaan generasi yang berakhlak (Quraish Shihab, 2007).

Tujuan utama perkawinan dalam Islam adalah mewujudkan ketenangan (sakinah), kasih sayang (mawaddah), dan rahmat (raḥmah) dalam kehidupan rumah tangga. Nilai-nilai tersebut menjadi fondasi relasi suami-istri yang bersifat komplementer, saling melengkapi, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama. Dengan demikian, perkawinan tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan biologis, tetapi juga membangun tatanan sosial yang stabil dan bermartabat (Al-Ghazali, 2005; Al-Zuhayli, 2011).

Dari sudut pandang maqāṣid al-syarī‘ah, perkawinan berfungsi sebagai instrumen perlindungan terhadap lima tujuan utama syariat, khususnya pemeliharaan keturunan (ḥifẓ al-nasl) dan pemeliharaan kehormatan (ḥifẓ al-‘irḍ). Melalui mekanisme perkawinan yang sah, Islam menutup pintu kerusakan moral sekaligus menjamin kejelasan nasab dan tanggung jawab hukum dalam keluarga. Oleh karena itu, Islam memberikan regulasi yang rinci terkait rukun, syarat, serta larangan perkawinan demi menjaga keadilan dan kemaslahatan umat (Al-Shatibi, 2004; Huda, 2016).

Dengan kerangka konseptual tersebut, dapat dipahami bahwa perkawinan dalam Islam bukanlah institusi yang bersifat individualistik, melainkan sistem sosial yang terintegrasi dengan nilai-nilai hukum dan etika. Pemahaman yang utuh terhadap konsep perkawinan ini menjadi landasan penting bagi peserta didik untuk menganalisis ketentuan hukum perkawinan, baik dalam fiqih Islam maupun dalam perundang-undangan nasional, secara objektif, kritis, dan bertanggung jawab.


3.           Rukun dan Syarat Perkawinan

Dalam hukum Islam, keabsahan suatu perkawinan ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan. Rukun perkawinan merupakan unsur pokok yang harus ada dalam akad nikah, sedangkan syarat perkawinan adalah ketentuan yang melekat pada rukun tersebut agar akad nikah dinilai sah menurut syariat. Ketentuan ini menunjukkan bahwa perkawinan dalam Islam bukan sekadar hubungan personal, melainkan peristiwa hukum yang memiliki konsekuensi religius dan sosial (Al-Jaziri, 2003; Al-Zuhayli, 2011).

3.1.       Rukun Perkawinan

Mayoritas ulama fiqih menetapkan bahwa rukun perkawinan terdiri dari lima unsur utama. Pertama, calon suami, yaitu laki-laki yang halal menikahi calon istri dan tidak memiliki halangan syar‘i untuk melangsungkan perkawinan. Kedua, calon istri, yaitu perempuan yang halal dinikahi dan tidak berada dalam kondisi yang menghalangi sahnya akad nikah. Kedua unsur ini menegaskan bahwa perkawinan harus didasarkan pada kejelasan subjek hukum yang terikat dalam akad (Al-Zuhayli, 2011).

Ketiga, wali nikah, yaitu pihak yang memiliki otoritas untuk menikahkan calon mempelai perempuan. Kehadiran wali mencerminkan prinsip perlindungan dan tanggung jawab keluarga dalam Islam, sekaligus menjaga kehormatan dan kemaslahatan perempuan. Keempat, dua orang saksi, yang berfungsi sebagai penguat legalitas akad dan sarana publikasi perkawinan agar terhindar dari praktik nikah tersembunyi yang berpotensi menimbulkan mudarat sosial. Kelima, ijab dan qabul, yaitu pernyataan serah-terima perkawinan yang diucapkan secara jelas dan bersambung, sebagai inti dari akad nikah itu sendiri (Al-Jaziri, 2003; Al-Ghazali, 2005).

3.2.       Syarat-syarat Perkawinan

Selain rukun, Islam menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar perkawinan dinilai sah. Syarat tersebut antara lain: kejelasan identitas calon suami dan istri, adanya kerelaan kedua belah pihak tanpa paksaan, serta tidak adanya halangan perkawinan seperti hubungan mahram, perbedaan agama (dalam batasan tertentu), atau status ihram. Syarat-syarat ini menegaskan prinsip kebebasan, tanggung jawab, dan kepastian hukum dalam perkawinan Islam (Huda, 2016).

Syarat wali juga diatur secara rinci, seperti beragama Islam, baligh, berakal, dan adil, agar fungsi wali benar-benar mencerminkan perlindungan dan kemaslahatan bagi calon mempelai perempuan. Demikian pula saksi harus memenuhi kriteria tertentu, seperti berakal, baligh, dan memahami akad yang disaksikan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa Islam sangat menekankan aspek kesadaran hukum dan kejelasan akad dalam perkawinan (Al-Zuhayli, 2011).

3.3.       Rukun dan Syarat dalam Perspektif Perundang-Undangan

Dalam konteks Indonesia, ketentuan rukun dan syarat perkawinan dalam fiqih Islam memiliki relevansi yang kuat dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Regulasi tersebut menegaskan bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilaksanakan menurut hukum agama masing-masing dan dicatatkan sesuai ketentuan negara. Dengan demikian, pencatatan perkawinan berfungsi sebagai penguat aspek administratif dan perlindungan hukum, tanpa meniadakan substansi rukun dan syarat yang ditetapkan syariat (Nasution, 2008; Kementerian Agama RI, 2015).

Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa rukun dan syarat perkawinan dalam Islam disusun untuk menjamin keabsahan akad, perlindungan hak-hak pihak yang menikah, serta ketertiban sosial. Pemahaman yang baik terhadap rukun dan syarat ini menjadi landasan penting bagi peserta didik untuk menganalisis praktik perkawinan secara kritis, baik dari perspektif fiqih Islam maupun dalam kerangka hukum nasional yang berlaku.


4.           Larangan Perkawinan

Larangan perkawinan dalam Islam merupakan ketentuan syar‘i yang bertujuan menjaga kesucian hubungan keluarga, kejelasan nasab, serta kemaslahatan individu dan masyarakat. Larangan ini ditetapkan berdasarkan nash Al-Qur’an dan Sunnah, serta dirumuskan secara sistematis oleh para ulama fiqih. Dengan adanya larangan perkawinan, Islam menegaskan bahwa kebolehan menikah tidak bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh prinsip moral, kemanusiaan, dan keadilan (Al-Zuhayli, 2011; Al-Jaziri, 2003).

Secara umum, larangan perkawinan dalam Islam dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu larangan bersifat permanen (taḥrīm mu’abbad) dan larangan bersifat sementara (taḥrīm mu’aqqat). Pembagian ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam membedakan antara larangan yang bersifat prinsipil dan larangan yang bergantung pada kondisi tertentu.

Larangan perkawinan yang bersifat permanen meliputi perempuan-perempuan yang haram dinikahi untuk selamanya, baik karena hubungan nasab, persusuan, maupun persemendaan. Larangan karena nasab mencakup ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari pihak ayah maupun ibu, serta keponakan. Larangan karena persusuan berlaku apabila terjadi hubungan susuan yang memenuhi syarat syar‘i, sehingga statusnya disamakan dengan hubungan nasab. Adapun larangan karena persemendaan mencakup mertua, anak tiri (apabila telah terjadi hubungan suami-istri), menantu, dan ibu tiri. Ketentuan ini bertujuan menjaga kehormatan keluarga dan mencegah kekacauan struktur kekerabatan (Al-Ghazali, 2005; Quraish Shihab, 2007).

Sementara itu, larangan perkawinan yang bersifat sementara adalah larangan yang berlaku dalam kondisi tertentu, dan dapat gugur apabila sebab larangan tersebut telah hilang. Contohnya adalah larangan menikahi perempuan yang masih berstatus istri orang lain atau masih dalam masa ‘iddah, larangan mengumpulkan dua perempuan bersaudara dalam satu ikatan perkawinan, serta larangan menikahi perempuan musyrik (dengan pengecualian tertentu sebagaimana dibahas dalam fiqih). Larangan sementara ini menunjukkan bahwa hukum perkawinan Islam mempertimbangkan aspek situasional dan keadilan kontekstual (Al-Zuhayli, 2011; Huda, 2016).

Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, larangan perkawinan berfungsi sebagai instrumen perlindungan terhadap pemeliharaan keturunan (ḥifẓ al-nasl), kehormatan (ḥifẓ al-‘irḍ), dan stabilitas sosial. Dengan adanya batasan yang jelas mengenai siapa yang boleh dan tidak boleh dinikahi, Islam menutup celah terjadinya penyimpangan moral dan konflik sosial yang dapat merusak tatanan keluarga dan masyarakat (Al-Shatibi, 2004).

Dalam konteks perundang-undangan Indonesia, prinsip larangan perkawinan dalam fiqih Islam diakomodasi dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, yang menegaskan larangan perkawinan karena hubungan darah, semenda, dan susuan, serta larangan perkawinan dalam kondisi tertentu seperti masih terikat perkawinan atau belum berakhirnya masa ‘iddah. Integrasi ini menunjukkan adanya kesinambungan antara norma syariat dan regulasi negara dalam menjaga ketertiban dan keadilan hukum keluarga (Nasution, 2008; Kementerian Agama RI, 2015).

Dengan demikian, larangan perkawinan dalam Islam tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan secara sewenang-wenang, melainkan sebagai mekanisme etik dan yuridis untuk memastikan bahwa perkawinan berlangsung dalam koridor kemaslahatan, tanggung jawab, dan kehormatan manusia. Pemahaman yang tepat terhadap larangan perkawinan ini menjadi bekal penting bagi peserta didik untuk menilai praktik perkawinan secara kritis dan bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat.


5.           Hak dan Kewajiban Suami–Istri

Dalam Islam, perkawinan melahirkan konsekuensi hukum berupa hak dan kewajiban timbal balik antara suami dan istri. Ketentuan ini menunjukkan bahwa ikatan perkawinan tidak hanya bersifat emosional dan spiritual, tetapi juga mengandung tanggung jawab hukum yang harus dijalankan secara adil dan proporsional. Hak dan kewajiban tersebut disusun untuk mewujudkan relasi keluarga yang seimbang, harmonis, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama (Al-Zuhayli, 2011; Al-Jaziri, 2003).

5.1.       Prinsip Dasar Hak dan Kewajiban Suami–Istri

Secara konseptual, hak dan kewajiban suami–istri dalam Islam berlandaskan pada prinsip kesalingan (mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf), yaitu perlakuan yang baik, adil, dan bermartabat antara kedua belah pihak. Prinsip ini menegaskan bahwa relasi suami–istri bukan hubungan dominasi sepihak, melainkan kemitraan yang saling melengkapi sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing. Dengan demikian, pemenuhan kewajiban oleh salah satu pihak secara simultan menjadi hak bagi pihak lainnya (Quraish Shihab, 2007; Al-Ghazali, 2005).

5.2.       Hak dan Kewajiban Suami

Suami dalam Islam memiliki kewajiban utama untuk memberikan nafkah kepada istri dan keluarganya, baik nafkah lahir berupa sandang, pangan, dan papan, maupun nafkah batin berupa perlindungan, perhatian, dan pembinaan moral. Kewajiban ini didasarkan pada peran suami sebagai penanggung jawab keluarga (qiwāmah), yang harus dijalankan dengan prinsip keadilan dan tanggung jawab, bukan otoritarianisme. Sebagai konsekuensinya, suami berhak mendapatkan penghormatan dan kerja sama dari istri dalam membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis (Al-Zuhayli, 2011; Huda, 2016).

5.3.       Hak dan Kewajiban Istri

Istri memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang baik, nafkah yang layak, serta perlindungan fisik dan psikis dari suami. Di sisi lain, istri berkewajiban menjaga kehormatan diri dan keluarga, serta berperan aktif dalam menciptakan suasana rumah tangga yang kondusif. Kewajiban istri ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan hak-haknya sebagai individu, melainkan untuk menegaskan fungsi keluarga sebagai unit sosial yang dibangun atas dasar tanggung jawab dan kerja sama (Al-Jaziri, 2003; Al-Ghazali, 2005).

5.4.       Hak dan Kewajiban Bersama

Selain hak dan kewajiban yang bersifat spesifik, Islam juga menetapkan hak dan kewajiban bersama antara suami dan istri. Di antaranya adalah kewajiban saling menghormati, saling menasihati dalam kebaikan, serta bekerja sama dalam mendidik anak dan menjaga keutuhan keluarga. Relasi ini menegaskan bahwa keberhasilan rumah tangga sangat bergantung pada komitmen kolektif, bukan hanya pada peran salah satu pihak (Al-Shatibi, 2004).

5.5.       Perspektif Perundang-Undangan

Dalam konteks Indonesia, prinsip hak dan kewajiban suami–istri sebagaimana diatur dalam fiqih Islam sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Regulasi tersebut menegaskan bahwa suami dan istri memiliki kedudukan yang seimbang dalam rumah tangga, dengan pembagian peran yang didasarkan pada musyawarah dan tanggung jawab bersama. Integrasi ini menunjukkan bahwa hukum positif berupaya menerjemahkan nilai-nilai fiqih Islam ke dalam kerangka hukum yang lebih operasional dan kontekstual (Nasution, 2008; Kementerian Agama RI, 2015).

Dengan demikian, hak dan kewajiban suami–istri dalam Islam tidak hanya dimaksudkan sebagai aturan normatif, tetapi sebagai pedoman etis dan yuridis untuk membangun keluarga yang adil, harmonis, dan berkelanjutan. Pemahaman yang utuh terhadap ketentuan ini menjadi dasar penting bagi peserta didik dalam menganalisis praktik kehidupan rumah tangga secara kritis dan bertanggung jawab, baik dalam perspektif syariat maupun perundang-undangan nasional.


6.           Perkawinan dalam Perundang-Undangan Indonesia

Perkawinan dalam perundang-undangan Indonesia diatur sebagai peristiwa hukum yang memiliki dimensi keagamaan, sosial, dan yuridis. Kerangka normatif utamanya bertumpu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi umat Islam. Regulasi ini menegaskan bahwa negara mengakui perkawinan yang dilaksanakan menurut hukum agama masing-masing, sekaligus mewajibkan pencatatan sebagai bentuk perlindungan hukum dan ketertiban administrasi (UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 16 Tahun 2019; KHI, 1991).

Secara prinsip, undang-undang menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Rumusan ini menunjukkan adanya keselarasan dengan tujuan perkawinan dalam Islam, yaitu membangun rumah tangga yang sakinah dan bermartabat, sekaligus menegaskan fondasi religius dalam hukum keluarga nasional (Nasution, 2008).

Salah satu ketentuan penting dalam perundang-undangan Indonesia adalah batas usia minimal perkawinan, yang ditetapkan sama bagi laki-laki dan perempuan, yaitu 19 tahun. Ketentuan ini merupakan hasil perkembangan kebijakan hukum untuk menjamin kematangan fisik dan psikologis calon mempelai, serta mencegah dampak negatif perkawinan usia dini terhadap kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan keluarga. Dari sudut pandang fiqih, kebijakan ini dapat dipahami sebagai bentuk ijtihad negara dalam rangka mewujudkan kemaslahatan umum (maṣlaḥah mursalah) (Huda, 2016; UU No. 16 Tahun 2019).

Selain itu, perundang-undangan Indonesia menekankan pentingnya pencatatan perkawinan. Pencatatan tidak menentukan sah atau tidaknya perkawinan secara agama, tetapi berfungsi sebagai alat bukti hukum yang menjamin kepastian status suami-istri, perlindungan hak perempuan dan anak, serta penyelesaian sengketa di kemudian hari. Dalam konteks ini, pencatatan perkawinan dapat dipahami sebagai penguatan aspek administratif dari akad nikah yang telah sah menurut syariat (Kementerian Agama RI, 2015).

Kompilasi Hukum Islam secara khusus merumuskan ketentuan perkawinan bagi umat Islam dengan merujuk pada prinsip-prinsip fiqih munākaḥāt, seperti rukun dan syarat nikah, wali, saksi, mahar, serta larangan perkawinan. KHI berperan sebagai jembatan antara norma fiqih klasik dan kebutuhan sistem hukum nasional, sehingga hukum Islam dapat diterapkan secara lebih operasional dan seragam di lingkungan peradilan agama (Nasution, 2008).

Dengan demikian, perkawinan dalam perundang-undangan Indonesia mencerminkan integrasi antara nilai-nilai hukum Islam dan sistem hukum negara. Integrasi ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan hukum agama, melainkan untuk memperkuat implementasinya melalui mekanisme hukum positif. Pemahaman terhadap ketentuan ini penting bagi peserta didik agar mampu melihat hubungan yang harmonis antara syariat Islam dan regulasi negara dalam mengatur kehidupan keluarga secara adil, tertib, dan berorientasi pada kemaslahatan.


7.           Refleksi

Pembahasan Bab I tentang ketentuan perkawinan dalam hukum Islam dan perundang-undangan Indonesia memberikan gambaran utuh bahwa perkawinan merupakan institusi yang memiliki dimensi akidah, ibadah, sosial, dan hukum. Pemahaman ini menegaskan bahwa perkawinan tidak dapat dipandang semata-mata sebagai urusan pribadi, melainkan sebagai peristiwa hukum yang berdampak luas terhadap keberlangsungan keluarga dan tatanan masyarakat. Kesadaran ini menjadi landasan penting bagi peserta didik untuk memahami makna perkawinan secara lebih mendalam dan bertanggung jawab (Al-Zuhayli, 2011; Quraish Shihab, 2007).

Dari sisi pengetahuan faktual, peserta didik telah mengenal konsep dasar perkawinan, rukun dan syarat nikah, larangan perkawinan, serta hak dan kewajiban suami–istri. Pengetahuan ini memperkuat pemahaman bahwa keabsahan dan keberkahan perkawinan dalam Islam ditentukan oleh kepatuhan terhadap ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku. Fakta-fakta hukum ini menjadi fondasi awal dalam membangun kesadaran hukum keluarga Islam yang benar dan terarah (Al-Jaziri, 2003; Kementerian Agama RI, 2015).

Pada tataran pengetahuan konseptual, peserta didik diharapkan mampu melihat keterkaitan antara tujuan perkawinan, prinsip keadilan, serta maqāṣid al-syarī‘ah yang melandasi hukum munākaḥāt. Perkawinan dipahami sebagai sarana menjaga kehormatan, kejelasan nasab, dan kemaslahatan sosial. Keterpaduan antara hukum Islam dan perundang-undangan nasional juga menunjukkan bahwa norma agama dan hukum negara dapat berjalan secara harmonis dalam mengatur kehidupan keluarga (Al-Shatibi, 2004; Nasution, 2008).

Dari aspek pengetahuan prosedural, pembelajaran bab ini melatih peserta didik untuk memahami tata cara perkawinan yang sah, baik menurut fiqih Islam maupun menurut ketentuan negara, termasuk pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bentuk perlindungan hukum. Pemahaman prosedural ini diharapkan mendorong sikap taat hukum serta kemampuan menerapkan ketentuan perkawinan secara benar dalam kehidupan nyata (Huda, 2016).

Adapun pada level pengetahuan metakognitif, peserta didik diajak untuk merefleksikan nilai-nilai etis dan tanggung jawab moral yang melekat dalam perkawinan. Refleksi ini mendorong peserta didik untuk menilai secara kritis praktik perkawinan di masyarakat, mempertimbangkan dampak sosial dari setiap keputusan, serta menyadari pentingnya kesiapan spiritual, psikologis, dan hukum sebelum memasuki kehidupan berumah tangga. Dengan demikian, pembelajaran Bab I tidak hanya memperkaya wawasan keilmuan, tetapi juga membentuk sikap bijak, rasional, dan bertanggung jawab dalam memandang institusi perkawinan sesuai dengan nilai-nilai Islam dan realitas hukum yang berkembang.


8.           Penutup

Bab I ini menegaskan bahwa perkawinan dalam Islam merupakan institusi yang bersifat sakral, legal, dan sosial, yang diatur secara komprehensif melalui ketentuan syariat dan diperkuat oleh perundang-undangan negara. Perkawinan tidak hanya dipahami sebagai ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga sebagai akad yang mengandung tanggung jawab moral, hukum, dan kemanusiaan dalam membangun kehidupan keluarga yang bermartabat dan berkelanjutan (Al-Zuhayli, 2011; Quraish Shihab, 2007).

Melalui pembahasan konsep perkawinan, rukun dan syarat nikah, larangan perkawinan, serta hak dan kewajiban suami–istri, peserta didik memperoleh pemahaman yang utuh mengenai prinsip-prinsip dasar fiqih munākaḥāt. Prinsip-prinsip tersebut menunjukkan bahwa hukum perkawinan Islam disusun untuk menjaga kemaslahatan, keadilan, serta perlindungan terhadap kehormatan dan kejelasan nasab. Ketentuan ini tidak bersifat kaku, melainkan memiliki fleksibilitas yang memungkinkan penerapannya dalam berbagai konteks sosial (Al-Jaziri, 2003; Al-Shatibi, 2004).

Integrasi antara hukum Islam dan perundang-undangan Indonesia, sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, memperlihatkan upaya negara dalam menerjemahkan nilai-nilai syariat ke dalam sistem hukum positif. Pencatatan perkawinan, pembatasan usia minimal, serta pengaturan administratif lainnya dapat dipahami sebagai bentuk ijtihad hukum yang bertujuan melindungi hak-hak suami, istri, dan anak, sekaligus menjaga ketertiban sosial (Nasution, 2008; Huda, 2016).

Dengan demikian, pembelajaran Bab I diharapkan tidak berhenti pada penguasaan pengetahuan normatif, tetapi juga menumbuhkan kesadaran hukum dan etika keluarga pada peserta didik. Pemahaman ini menjadi bekal penting untuk mengkaji materi selanjutnya tentang talak, rujuk, serta waris dan wasiat, sekaligus membentuk sikap kritis, rasional, dan bertanggung jawab dalam menghadapi realitas kehidupan keluarga di tengah masyarakat yang terus berkembang sesuai dengan nilai-nilai Islam dan prinsip keadilan hukum.


Daftar Pustaka

Al-Ghazali, A. H. M. (2005). Ihya’ ‘Ulum al-Din (Jilid II). Beirut: Dar al-Fikr.

Al-Jaziri, A. (2003). Al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba‘ah (Jilid IV). Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Shatibi, A. I. (2004). Al-Muwafaqat fi Usul al-Shari‘ah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Zuhayli, W. (2011). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh (Jilid VII). Damaskus: Dar al-Fikr.

Huda, M. (2016). Fiqih Munakahat Kontemporer. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2015). Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Nasution, K. (2008). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Yogyakarta: Academia.

Shihab, M. Q. (2007). Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu‘i atas Pelbagai Persoalan Umat. Bandung: Mizan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar