Pernikahan dalam Islam
Analisis Normatif dan Kontekstual
Alihkan ke: CP Fiqih.
Abstrak
Bab I ini membahas ketentuan perkawinan sebagai
bagian fundamental dari fiqih keluarga Islam dengan menempatkannya dalam dua
kerangka normatif, yaitu hukum Islam dan perundang-undangan Indonesia.
Pembahasan diarahkan untuk menganalisis konsep perkawinan dalam Islam sebagai
akad yang sakral (mitsāqan ghalīẓan), tujuan perkawinan dalam membentuk
keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta prinsip-prinsip keadilan dan
kemaslahatan yang melandasinya. Selain itu, bab ini menguraikan secara
sistematis rukun dan syarat perkawinan, larangan perkawinan, serta hak dan
kewajiban suami–istri sebagai konsekuensi hukum dari akad nikah.
Kajian ini juga menyoroti integrasi antara norma
fiqih munākaḥāt dan hukum positif Indonesia, khususnya Undang-Undang Perkawinan
dan Kompilasi Hukum Islam, yang berfungsi memperkuat perlindungan hukum bagi
suami, istri, dan anak. Pendekatan analitis dan komparatif digunakan untuk
menunjukkan bahwa regulasi negara tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
dasar hukum Islam, melainkan merupakan bentuk ijtihad hukum yang bertujuan
menjaga ketertiban sosial dan kemaslahatan umum. Dengan demikian, Bab I ini
tidak hanya memberikan pemahaman faktual dan konseptual, tetapi juga mendorong
kesadaran prosedural dan reflektif peserta didik dalam memandang institusi
perkawinan secara rasional, etis, dan bertanggung jawab sesuai dengan
nilai-nilai Islam dan realitas hukum yang berkembang.
Kata Kunci: Perkawinan
Islam; Fiqih Munākaḥāt; Hukum Perkawinan; Kompilasi Hukum Islam; Undang-Undang
Perkawinan; Kemaslahatan.
PEMBAHASAN
Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam dan
Perundang-Undangan Indonesia
1.
Pendahuluan: Tujuan
Bab
Bab I ini disusun
untuk membekali peserta didik dengan pemahaman yang komprehensif mengenai ketentuan
perkawinan sebagai bagian fundamental dari fiqih keluarga
(fiqih munākaḥāt), baik dalam perspektif hukum Islam maupun perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia. Perkawinan dalam Islam tidak hanya
dipahami sebagai ikatan legal antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga
sebagai institusi sakral yang memiliki dimensi teologis, sosial, moral, dan
yuridis (Al-Zuhayli, 2011; Al-Jaziri, 2003).
Secara konseptual,
bab ini bertujuan agar peserta didik mampu menganalisis hakikat, tujuan, serta
prinsip-prinsip dasar perkawinan dalam Islam, termasuk rukun,
syarat, dan larangan perkawinan, dengan pendekatan yang rasional dan
argumentatif. Pemahaman ini penting untuk menanamkan kesadaran bahwa hukum
perkawinan Islam dibangun atas asas kemaslahatan, keadilan, dan perlindungan
terhadap martabat manusia, khususnya dalam menjaga agama, jiwa, keturunan, dan
kehormatan (maqāṣid al-syarī‘ah) (Al-Shatibi, 2004).
Di samping itu, bab
ini juga bertujuan mengembangkan kemampuan peserta didik dalam membandingkan
ketentuan hukum Islam dengan hukum positif Indonesia, khususnya
Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Pendekatan komparatif ini
dimaksudkan untuk menumbuhkan sikap kritis dan objektif dalam memahami relasi
antara norma agama dan regulasi negara, tanpa mempertentangkannya secara
simplistis (Nasution, 2008; Departemen Agama RI, 2015).
Secara pedagogis,
setelah mempelajari bab ini peserta didik diharapkan mampu:
1)
memahami konsep dasar dan tujuan
perkawinan dalam Islam;
2)
menganalisis rukun, syarat, serta
larangan perkawinan secara argumentatif;
3)
menjelaskan hak dan kewajiban
suami-istri berdasarkan prinsip keadilan dan tanggung jawab; serta
4)
mengevaluasi implementasi hukum
perkawinan Islam dalam konteks perundang-undangan nasional secara logis dan
kontekstual.
Dengan demikian, Bab
I ini tidak hanya diarahkan pada penguasaan pengetahuan faktual dan konseptual,
tetapi juga pada pengembangan kesadaran hukum, etika keluarga, dan kemampuan
reflektif peserta didik sebagai bekal dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara, selaras dengan nilai-nilai Islam dan realitas
sosial yang terus berkembang (Huda, 2016; UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16
Tahun 2019).
2.
Konsep Perkawinan
dalam Islam
Perkawinan dalam
Islam merupakan institusi fundamental yang memiliki dimensi teologis,
hukum, sosial, dan moral. Secara etimologis, istilah nikāḥ
bermakna al-ḍamm
wa al-jam‘ (menghimpun dan menyatukan), yang menunjukkan adanya
ikatan antara dua pihak yang sebelumnya terpisah. Secara terminologis, para
ulama fiqih mendefinisikan perkawinan sebagai akad yang memberikan legitimasi hubungan
suami-istri dengan tujuan mewujudkan kehidupan rumah tangga
yang sah, terhormat, dan bertanggung jawab menurut ketentuan syariat Islam
(Al-Jaziri, 2003; Wahbah Al-Zuhayli, 2011).
Dalam perspektif
normatif, perkawinan dipandang sebagai akad yang sakral (mitsāqan ghalīẓan),
sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, yang menandakan bahwa ikatan perkawinan
bukan sekadar kontrak sosial, melainkan perjanjian kuat yang mengandung
konsekuensi moral dan spiritual. Konsep ini menempatkan perkawinan sebagai
sarana ibadah, yakni bentuk ketaatan kepada Allah Swt. yang dijalankan melalui
pemenuhan tanggung jawab keluarga, penjagaan kehormatan diri, dan pembinaan
generasi yang berakhlak (Quraish Shihab, 2007).
Tujuan utama
perkawinan dalam Islam adalah mewujudkan ketenangan (sakinah), kasih
sayang (mawaddah), dan rahmat (raḥmah) dalam kehidupan
rumah tangga. Nilai-nilai tersebut menjadi fondasi relasi suami-istri yang
bersifat komplementer, saling melengkapi, dan berorientasi pada kemaslahatan
bersama. Dengan demikian, perkawinan tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan
biologis, tetapi juga membangun tatanan sosial yang stabil dan bermartabat
(Al-Ghazali, 2005; Al-Zuhayli, 2011).
Dari sudut pandang
maqāṣid al-syarī‘ah, perkawinan berfungsi sebagai instrumen perlindungan
terhadap lima tujuan utama syariat, khususnya pemeliharaan keturunan (ḥifẓ al-nasl)
dan pemeliharaan
kehormatan (ḥifẓ al-‘irḍ). Melalui mekanisme perkawinan yang
sah, Islam menutup pintu kerusakan moral sekaligus menjamin kejelasan nasab dan
tanggung jawab hukum dalam keluarga. Oleh karena itu, Islam memberikan regulasi
yang rinci terkait rukun, syarat, serta larangan perkawinan demi menjaga
keadilan dan kemaslahatan umat (Al-Shatibi, 2004; Huda, 2016).
Dengan kerangka
konseptual tersebut, dapat dipahami bahwa perkawinan dalam Islam bukanlah
institusi yang bersifat individualistik, melainkan sistem
sosial yang terintegrasi dengan nilai-nilai hukum dan etika.
Pemahaman yang utuh terhadap konsep perkawinan ini menjadi landasan penting
bagi peserta didik untuk menganalisis ketentuan hukum perkawinan, baik dalam
fiqih Islam maupun dalam perundang-undangan nasional, secara objektif, kritis,
dan bertanggung jawab.
3.
Rukun dan Syarat
Perkawinan
Dalam hukum Islam,
keabsahan suatu perkawinan ditentukan oleh terpenuhinya rukun
dan syarat perkawinan. Rukun perkawinan merupakan unsur pokok
yang harus ada dalam akad nikah, sedangkan syarat perkawinan adalah ketentuan
yang melekat pada rukun tersebut agar akad nikah dinilai sah menurut syariat.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa perkawinan dalam Islam bukan sekadar hubungan
personal, melainkan peristiwa hukum yang memiliki konsekuensi religius dan
sosial (Al-Jaziri, 2003; Al-Zuhayli, 2011).
3.1. Rukun Perkawinan
Mayoritas ulama
fiqih menetapkan bahwa rukun perkawinan terdiri dari lima unsur utama. Pertama,
calon
suami, yaitu laki-laki yang halal menikahi calon istri dan
tidak memiliki halangan syar‘i untuk melangsungkan perkawinan. Kedua, calon
istri, yaitu perempuan yang halal dinikahi dan tidak berada
dalam kondisi yang menghalangi sahnya akad nikah. Kedua unsur ini menegaskan
bahwa perkawinan harus didasarkan pada kejelasan subjek hukum yang terikat
dalam akad (Al-Zuhayli, 2011).
Ketiga, wali
nikah, yaitu pihak yang memiliki otoritas untuk menikahkan
calon mempelai perempuan. Kehadiran wali mencerminkan prinsip perlindungan dan
tanggung jawab keluarga dalam Islam, sekaligus menjaga kehormatan dan
kemaslahatan perempuan. Keempat, dua orang saksi, yang berfungsi
sebagai penguat legalitas akad dan sarana publikasi perkawinan agar terhindar
dari praktik nikah tersembunyi yang berpotensi menimbulkan mudarat sosial.
Kelima, ijab dan qabul, yaitu
pernyataan serah-terima perkawinan yang diucapkan secara jelas dan bersambung,
sebagai inti dari akad nikah itu sendiri (Al-Jaziri, 2003; Al-Ghazali, 2005).
3.2.
Syarat-syarat Perkawinan
Selain rukun, Islam
menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar perkawinan dinilai sah.
Syarat tersebut antara lain: kejelasan identitas calon suami dan istri, adanya
kerelaan kedua belah pihak tanpa paksaan, serta tidak adanya halangan
perkawinan seperti hubungan mahram, perbedaan agama (dalam batasan tertentu),
atau status ihram. Syarat-syarat ini menegaskan prinsip kebebasan, tanggung
jawab, dan kepastian hukum dalam perkawinan Islam (Huda, 2016).
Syarat wali juga
diatur secara rinci, seperti beragama Islam, baligh, berakal, dan adil, agar
fungsi wali benar-benar mencerminkan perlindungan dan kemaslahatan bagi calon
mempelai perempuan. Demikian pula saksi harus memenuhi kriteria tertentu,
seperti berakal, baligh, dan memahami akad yang disaksikan. Ketentuan ini
menunjukkan bahwa Islam sangat menekankan aspek kesadaran hukum dan kejelasan
akad dalam perkawinan (Al-Zuhayli, 2011).
3.3.
Rukun dan Syarat dalam Perspektif
Perundang-Undangan
Dalam konteks
Indonesia, ketentuan rukun dan syarat perkawinan dalam fiqih Islam memiliki
relevansi yang kuat dengan peraturan perundang-undangan, khususnya
Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Regulasi tersebut
menegaskan bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilaksanakan menurut hukum agama
masing-masing dan dicatatkan sesuai ketentuan negara. Dengan demikian,
pencatatan perkawinan berfungsi sebagai penguat aspek administratif dan
perlindungan hukum, tanpa meniadakan substansi rukun dan syarat yang ditetapkan
syariat (Nasution, 2008; Kementerian Agama RI, 2015).
Berdasarkan uraian
tersebut, dapat disimpulkan bahwa rukun dan syarat perkawinan dalam Islam
disusun untuk menjamin keabsahan akad, perlindungan hak-hak pihak yang
menikah, serta ketertiban sosial. Pemahaman yang baik terhadap
rukun dan syarat ini menjadi landasan penting bagi peserta didik untuk
menganalisis praktik perkawinan secara kritis, baik dari perspektif fiqih Islam
maupun dalam kerangka hukum nasional yang berlaku.
4.
Larangan Perkawinan
Larangan perkawinan
dalam Islam merupakan ketentuan syar‘i yang bertujuan menjaga kesucian
hubungan keluarga, kejelasan nasab, serta kemaslahatan individu dan masyarakat.
Larangan ini ditetapkan berdasarkan nash Al-Qur’an dan Sunnah, serta dirumuskan
secara sistematis oleh para ulama fiqih. Dengan adanya larangan perkawinan,
Islam menegaskan bahwa kebolehan menikah tidak bersifat mutlak, melainkan
dibatasi oleh prinsip moral, kemanusiaan, dan keadilan (Al-Zuhayli, 2011;
Al-Jaziri, 2003).
Secara umum,
larangan perkawinan dalam Islam dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu larangan
bersifat permanen (taḥrīm mu’abbad) dan larangan
bersifat sementara (taḥrīm mu’aqqat). Pembagian ini menunjukkan
fleksibilitas hukum Islam dalam membedakan antara larangan yang bersifat
prinsipil dan larangan yang bergantung pada kondisi tertentu.
Larangan perkawinan
yang bersifat permanen meliputi perempuan-perempuan yang haram
dinikahi untuk selamanya, baik karena hubungan nasab,
persusuan, maupun persemendaan. Larangan karena nasab mencakup ibu, anak
perempuan, saudara perempuan, bibi dari pihak ayah maupun ibu, serta keponakan.
Larangan karena persusuan berlaku apabila terjadi hubungan susuan yang memenuhi
syarat syar‘i, sehingga statusnya disamakan dengan hubungan nasab. Adapun
larangan karena persemendaan mencakup mertua, anak tiri (apabila telah terjadi
hubungan suami-istri), menantu, dan ibu tiri. Ketentuan ini bertujuan menjaga
kehormatan keluarga dan mencegah kekacauan struktur kekerabatan (Al-Ghazali,
2005; Quraish Shihab, 2007).
Sementara itu,
larangan perkawinan yang bersifat sementara adalah larangan yang berlaku dalam
kondisi tertentu, dan dapat gugur apabila sebab larangan
tersebut telah hilang. Contohnya adalah larangan menikahi perempuan yang masih
berstatus istri orang lain atau masih dalam masa ‘iddah, larangan mengumpulkan
dua perempuan bersaudara dalam satu ikatan perkawinan, serta larangan menikahi
perempuan musyrik (dengan pengecualian tertentu sebagaimana dibahas dalam
fiqih). Larangan sementara ini menunjukkan bahwa hukum perkawinan Islam
mempertimbangkan aspek situasional dan keadilan kontekstual (Al-Zuhayli, 2011;
Huda, 2016).
Dalam perspektif maqāṣid
al-syarī‘ah, larangan perkawinan berfungsi sebagai instrumen
perlindungan terhadap pemeliharaan keturunan (ḥifẓ al-nasl), kehormatan (ḥifẓ
al-‘irḍ), dan stabilitas sosial. Dengan adanya batasan yang jelas
mengenai siapa yang boleh dan tidak boleh dinikahi, Islam menutup celah
terjadinya penyimpangan moral dan konflik sosial yang dapat merusak tatanan
keluarga dan masyarakat (Al-Shatibi, 2004).
Dalam konteks
perundang-undangan Indonesia, prinsip larangan perkawinan dalam fiqih Islam
diakomodasi dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, yang
menegaskan larangan perkawinan karena hubungan darah, semenda, dan susuan,
serta larangan perkawinan dalam kondisi tertentu seperti masih terikat
perkawinan atau belum berakhirnya masa ‘iddah. Integrasi ini menunjukkan adanya
kesinambungan antara norma syariat dan regulasi negara dalam menjaga ketertiban
dan keadilan hukum keluarga (Nasution, 2008; Kementerian Agama RI, 2015).
Dengan demikian,
larangan perkawinan dalam Islam tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan
secara sewenang-wenang, melainkan sebagai mekanisme etik dan yuridis
untuk memastikan bahwa perkawinan berlangsung dalam koridor kemaslahatan,
tanggung jawab, dan kehormatan manusia. Pemahaman yang tepat terhadap larangan
perkawinan ini menjadi bekal penting bagi peserta didik untuk menilai praktik
perkawinan secara kritis dan bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat.
5.
Hak dan Kewajiban
Suami–Istri
Dalam Islam,
perkawinan melahirkan konsekuensi hukum berupa hak dan kewajiban timbal balik antara suami dan
istri. Ketentuan ini menunjukkan bahwa ikatan perkawinan tidak
hanya bersifat emosional dan spiritual, tetapi juga mengandung tanggung jawab
hukum yang harus dijalankan secara adil dan proporsional. Hak dan kewajiban
tersebut disusun untuk mewujudkan relasi keluarga yang seimbang, harmonis, dan
berorientasi pada kemaslahatan bersama (Al-Zuhayli, 2011; Al-Jaziri, 2003).
5.1.
Prinsip Dasar Hak dan Kewajiban Suami–Istri
Secara konseptual,
hak dan kewajiban suami–istri dalam Islam berlandaskan pada prinsip kesalingan
(mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf), yaitu perlakuan yang baik, adil, dan
bermartabat antara kedua belah pihak. Prinsip ini menegaskan bahwa relasi
suami–istri bukan hubungan dominasi sepihak, melainkan kemitraan yang saling
melengkapi sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing. Dengan demikian,
pemenuhan kewajiban oleh salah satu pihak secara simultan menjadi hak bagi
pihak lainnya (Quraish Shihab, 2007; Al-Ghazali, 2005).
5.2.
Hak dan Kewajiban Suami
Suami dalam Islam
memiliki kewajiban utama untuk memberikan nafkah kepada istri
dan keluarganya, baik nafkah lahir berupa sandang, pangan, dan papan, maupun
nafkah batin berupa perlindungan, perhatian, dan pembinaan moral. Kewajiban ini
didasarkan pada peran suami sebagai penanggung jawab keluarga (qiwāmah),
yang harus dijalankan dengan prinsip keadilan dan tanggung jawab, bukan
otoritarianisme. Sebagai konsekuensinya, suami berhak mendapatkan penghormatan
dan kerja sama dari istri dalam membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis
(Al-Zuhayli, 2011; Huda, 2016).
5.3.
Hak dan Kewajiban Istri
Istri memiliki hak
untuk memperoleh perlakuan yang baik, nafkah
yang layak, serta perlindungan fisik dan psikis dari suami. Di sisi lain, istri
berkewajiban menjaga kehormatan diri dan keluarga, serta berperan aktif dalam
menciptakan suasana rumah tangga yang kondusif. Kewajiban istri ini tidak
dimaksudkan untuk meniadakan hak-haknya sebagai individu, melainkan untuk
menegaskan fungsi keluarga sebagai unit sosial yang dibangun atas dasar
tanggung jawab dan kerja sama (Al-Jaziri, 2003; Al-Ghazali, 2005).
5.4.
Hak dan Kewajiban Bersama
Selain hak dan
kewajiban yang bersifat spesifik, Islam juga menetapkan hak dan
kewajiban bersama antara suami dan istri. Di antaranya adalah
kewajiban saling menghormati, saling menasihati dalam kebaikan, serta bekerja
sama dalam mendidik anak dan menjaga keutuhan keluarga. Relasi ini menegaskan
bahwa keberhasilan rumah tangga sangat bergantung pada komitmen kolektif, bukan
hanya pada peran salah satu pihak (Al-Shatibi, 2004).
5.5.
Perspektif Perundang-Undangan
Dalam konteks
Indonesia, prinsip hak dan kewajiban suami–istri sebagaimana diatur dalam fiqih
Islam sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum
Islam. Regulasi tersebut menegaskan bahwa suami dan istri memiliki kedudukan
yang seimbang dalam rumah tangga, dengan pembagian peran yang didasarkan pada
musyawarah dan tanggung jawab bersama. Integrasi ini menunjukkan bahwa hukum
positif berupaya menerjemahkan nilai-nilai fiqih Islam ke dalam kerangka hukum
yang lebih operasional dan kontekstual (Nasution, 2008; Kementerian Agama RI,
2015).
Dengan demikian, hak
dan kewajiban suami–istri dalam Islam tidak hanya dimaksudkan sebagai aturan
normatif, tetapi sebagai pedoman etis dan yuridis untuk
membangun keluarga yang adil, harmonis, dan berkelanjutan. Pemahaman yang utuh
terhadap ketentuan ini menjadi dasar penting bagi peserta didik dalam
menganalisis praktik kehidupan rumah tangga secara kritis dan bertanggung
jawab, baik dalam perspektif syariat maupun perundang-undangan nasional.
6.
Perkawinan dalam
Perundang-Undangan Indonesia
Perkawinan dalam
perundang-undangan Indonesia diatur sebagai peristiwa hukum yang memiliki
dimensi keagamaan, sosial, dan yuridis.
Kerangka normatif utamanya bertumpu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2019, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi umat Islam. Regulasi ini
menegaskan bahwa negara mengakui perkawinan yang dilaksanakan menurut hukum
agama masing-masing, sekaligus mewajibkan pencatatan sebagai bentuk
perlindungan hukum dan ketertiban administrasi (UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 16
Tahun 2019; KHI, 1991).
Secara prinsip,
undang-undang menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara
seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami-istri
dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa. Rumusan ini menunjukkan adanya keselarasan dengan tujuan
perkawinan dalam Islam, yaitu membangun rumah tangga yang sakinah dan
bermartabat, sekaligus menegaskan fondasi religius dalam hukum keluarga
nasional (Nasution, 2008).
Salah satu ketentuan
penting dalam perundang-undangan Indonesia adalah batas
usia minimal perkawinan, yang ditetapkan sama bagi laki-laki
dan perempuan, yaitu 19 tahun. Ketentuan ini merupakan hasil perkembangan
kebijakan hukum untuk menjamin kematangan fisik dan psikologis calon mempelai,
serta mencegah dampak negatif perkawinan usia dini terhadap kesehatan,
pendidikan, dan kesejahteraan keluarga. Dari sudut pandang fiqih, kebijakan ini
dapat dipahami sebagai bentuk ijtihad negara dalam rangka mewujudkan
kemaslahatan umum (maṣlaḥah mursalah) (Huda, 2016; UU
No. 16 Tahun 2019).
Selain itu,
perundang-undangan Indonesia menekankan pentingnya pencatatan
perkawinan. Pencatatan tidak menentukan sah atau tidaknya
perkawinan secara agama, tetapi berfungsi sebagai alat bukti hukum yang
menjamin kepastian status suami-istri, perlindungan hak perempuan dan anak,
serta penyelesaian sengketa di kemudian hari. Dalam konteks ini, pencatatan
perkawinan dapat dipahami sebagai penguatan aspek administratif dari akad nikah
yang telah sah menurut syariat (Kementerian Agama RI, 2015).
Kompilasi Hukum
Islam secara khusus merumuskan ketentuan perkawinan bagi umat Islam dengan
merujuk pada prinsip-prinsip fiqih munākaḥāt, seperti rukun dan syarat nikah,
wali, saksi, mahar, serta larangan perkawinan. KHI berperan sebagai jembatan
antara norma fiqih klasik dan kebutuhan sistem hukum nasional, sehingga hukum
Islam dapat diterapkan secara lebih operasional dan seragam di lingkungan
peradilan agama (Nasution, 2008).
Dengan demikian,
perkawinan dalam perundang-undangan Indonesia mencerminkan integrasi
antara nilai-nilai hukum Islam dan sistem hukum negara.
Integrasi ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan hukum agama, melainkan untuk
memperkuat implementasinya melalui mekanisme hukum positif. Pemahaman terhadap
ketentuan ini penting bagi peserta didik agar mampu melihat hubungan yang
harmonis antara syariat Islam dan regulasi negara dalam mengatur kehidupan
keluarga secara adil, tertib, dan berorientasi pada kemaslahatan.
7.
Refleksi
Pembahasan Bab I tentang
ketentuan perkawinan dalam hukum Islam dan perundang-undangan Indonesia
memberikan gambaran utuh bahwa perkawinan merupakan institusi yang memiliki
dimensi akidah, ibadah, sosial, dan hukum.
Pemahaman ini menegaskan bahwa perkawinan tidak dapat dipandang semata-mata
sebagai urusan pribadi, melainkan sebagai peristiwa hukum yang berdampak luas
terhadap keberlangsungan keluarga dan tatanan masyarakat. Kesadaran ini menjadi
landasan penting bagi peserta didik untuk memahami makna perkawinan secara lebih
mendalam dan bertanggung jawab (Al-Zuhayli, 2011; Quraish Shihab, 2007).
Dari sisi pengetahuan
faktual, peserta didik telah mengenal konsep dasar perkawinan,
rukun dan syarat nikah, larangan perkawinan, serta hak dan kewajiban
suami–istri. Pengetahuan ini memperkuat pemahaman bahwa keabsahan dan
keberkahan perkawinan dalam Islam ditentukan oleh kepatuhan terhadap ketentuan
syariat dan regulasi yang berlaku. Fakta-fakta hukum ini menjadi fondasi awal
dalam membangun kesadaran hukum keluarga Islam yang benar dan terarah
(Al-Jaziri, 2003; Kementerian Agama RI, 2015).
Pada tataran pengetahuan
konseptual, peserta didik diharapkan mampu melihat keterkaitan
antara tujuan perkawinan, prinsip keadilan, serta maqāṣid al-syarī‘ah yang
melandasi hukum munākaḥāt. Perkawinan dipahami sebagai sarana menjaga
kehormatan, kejelasan nasab, dan kemaslahatan sosial. Keterpaduan antara hukum
Islam dan perundang-undangan nasional juga menunjukkan bahwa norma agama dan
hukum negara dapat berjalan secara harmonis dalam mengatur kehidupan keluarga
(Al-Shatibi, 2004; Nasution, 2008).
Dari aspek pengetahuan
prosedural, pembelajaran bab ini melatih peserta didik untuk
memahami tata cara perkawinan yang sah, baik menurut fiqih Islam maupun menurut
ketentuan negara, termasuk pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bentuk
perlindungan hukum. Pemahaman prosedural ini diharapkan mendorong sikap taat
hukum serta kemampuan menerapkan ketentuan perkawinan secara benar dalam
kehidupan nyata (Huda, 2016).
Adapun pada level pengetahuan
metakognitif, peserta didik diajak untuk merefleksikan
nilai-nilai etis dan tanggung jawab moral yang melekat dalam perkawinan.
Refleksi ini mendorong peserta didik untuk menilai secara kritis praktik
perkawinan di masyarakat, mempertimbangkan dampak sosial dari setiap keputusan,
serta menyadari pentingnya kesiapan spiritual, psikologis, dan hukum sebelum
memasuki kehidupan berumah tangga. Dengan demikian, pembelajaran Bab I tidak
hanya memperkaya wawasan keilmuan, tetapi juga membentuk sikap bijak, rasional,
dan bertanggung jawab dalam memandang institusi perkawinan sesuai dengan
nilai-nilai Islam dan realitas hukum yang berkembang.
8.
Penutup
Bab I ini menegaskan
bahwa perkawinan dalam Islam merupakan institusi yang bersifat sakral,
legal, dan sosial, yang diatur secara komprehensif melalui
ketentuan syariat dan diperkuat oleh perundang-undangan negara. Perkawinan
tidak hanya dipahami sebagai ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan,
tetapi juga sebagai akad yang mengandung tanggung jawab moral, hukum, dan kemanusiaan
dalam membangun kehidupan keluarga yang bermartabat dan berkelanjutan
(Al-Zuhayli, 2011; Quraish Shihab, 2007).
Melalui pembahasan
konsep perkawinan, rukun dan syarat nikah, larangan perkawinan, serta hak dan
kewajiban suami–istri, peserta didik memperoleh pemahaman yang utuh mengenai
prinsip-prinsip dasar fiqih munākaḥāt. Prinsip-prinsip tersebut menunjukkan
bahwa hukum perkawinan Islam disusun untuk menjaga kemaslahatan, keadilan,
serta perlindungan terhadap kehormatan dan kejelasan nasab. Ketentuan ini tidak
bersifat kaku, melainkan memiliki fleksibilitas yang memungkinkan penerapannya
dalam berbagai konteks sosial (Al-Jaziri, 2003; Al-Shatibi, 2004).
Integrasi antara
hukum Islam dan perundang-undangan Indonesia, sebagaimana tercermin dalam
Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, memperlihatkan upaya negara
dalam menerjemahkan nilai-nilai syariat ke dalam sistem hukum positif.
Pencatatan perkawinan, pembatasan usia minimal, serta pengaturan administratif
lainnya dapat dipahami sebagai bentuk ijtihad hukum yang bertujuan melindungi
hak-hak suami, istri, dan anak, sekaligus menjaga ketertiban sosial (Nasution,
2008; Huda, 2016).
Dengan demikian,
pembelajaran Bab I diharapkan tidak berhenti pada penguasaan pengetahuan
normatif, tetapi juga menumbuhkan kesadaran hukum dan etika keluarga
pada peserta didik. Pemahaman ini menjadi bekal penting untuk mengkaji materi
selanjutnya tentang talak, rujuk, serta waris dan wasiat, sekaligus membentuk
sikap kritis, rasional, dan bertanggung jawab dalam menghadapi realitas
kehidupan keluarga di tengah masyarakat yang terus berkembang sesuai dengan
nilai-nilai Islam dan prinsip keadilan hukum.
Daftar Pustaka
Al-Ghazali, A. H. M. (2005). Ihya’ ‘Ulum al-Din
(Jilid II). Beirut: Dar al-Fikr.
Al-Jaziri, A. (2003). Al-Fiqh ‘ala al-Mazahib
al-Arba‘ah (Jilid IV). Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Shatibi, A. I. (2004). Al-Muwafaqat fi Usul
al-Shari‘ah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Zuhayli, W. (2011). Al-Fiqh al-Islami wa
Adillatuh (Jilid VII). Damaskus: Dar al-Fikr.
Huda, M. (2016). Fiqih Munakahat Kontemporer.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2015). Kompilasi
Hukum Islam. Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Nasution, K. (2008). Hukum Perkawinan Islam di
Indonesia. Yogyakarta: Academia.
Shihab, M. Q. (2007). Wawasan Al-Qur’an: Tafsir
Maudhu‘i atas Pelbagai Persoalan Umat. Bandung: Mizan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar