Resume Fiqih
Resume Fiqih kelas 12 Semester Ganjil
Alihkan ke: CP Fiqih.
Abstrak
Bahan ajar Ushul Fiqih ini
disusun untuk jenjang Madrasah Aliyah sebagai upaya membekali peserta didik
dengan pemahaman yang komprehensif, sistematis, dan rasional tentang
dasar-dasar penetapan hukum Islam. Kajian diawali dengan latar belakang asal
usul hukum fiqih untuk menegaskan perbedaan antara syari‘ah sebagai ketentuan
ilahi dan fiqih sebagai hasil ijtihad manusia. Selanjutnya, bahan ajar ini
membahas konsep Ushul Fiqih, sumber-sumber hukum Islam yang disepakati (muttafaq)
dan diperselisihkan (mukhtalaf), konsep ijtihad dan bermazhab,
unsur-unsur hukum syar‘i (al-hakim, al-hukmu, al-mahkum fih, dan al-mahkum
‘alaih), serta al-qawā‘id al-khamsah sebagai kaidah fiqih universal. Setiap bab
dirancang dengan pendekatan analitis dan reflektif, sehingga peserta didik
tidak hanya memahami hasil hukum, tetapi juga proses metodologis di balik
penetapannya. Bahan ajar ini menekankan pentingnya sikap kritis, moderat, dan
toleran dalam menyikapi perbedaan pendapat fiqih, serta relevansi Ushul Fiqih
dalam merespons persoalan ibadah dan mu‘amalah kontemporer. Dengan demikian,
bahan ajar ini diharapkan mampu membentuk pola pikir keberagamaan yang matang,
bertanggung jawab, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
Kata kunci:
Ushul Fiqih, Fiqih Islam, Sumber Hukum Islam, Ijtihad dan Mazhab, Kaidah
Fiqih, Pendidikan Madrasah Aliyah.
PEMBAHASAN
Kerangka Dasar Ushul Fiqih dan Dinamika Penetapan Hukum
Islam
Latar Belakang: Asal Usul Hukum Fiqih
Fiqih dan Ushul Fiqih merupakan dua disiplin
keilmuan inti dalam tradisi hukum Islam. Secara etimologis, fiqih berarti
pemahaman yang mendalam, sedangkan secara terminologis fiqih dipahami sebagai
pengetahuan tentang hukum-hukum syariat Islam yang bersifat amaliyah (praktis),
yang digali dari dalil-dalil terperinci. Adapun Ushul Fiqih adalah ilmu yang
membahas kaidah-kaidah dan metodologi untuk menggali hukum-hukum fiqih dari
sumber-sumbernya. Dengan demikian, Ushul Fiqih berfungsi sebagai fondasi
metodologis, sementara fiqih merupakan hasil aplikatif dari proses istinbath
hukum tersebut (Wahbah az-Zuhaili; Abdul Wahhab Khallaf).
Penting untuk dibedakan antara syari‘ah dan fiqih.
Syari‘ah merujuk pada ketentuan ilahi yang bersumber langsung dari wahyu Allah,
baik yang termaktub dalam Al-Qur’an maupun Sunnah Nabi Muhammad Saw. Syari‘ah
bersifat absolut, universal, dan tidak berubah. Sebaliknya, fiqih merupakan
pemahaman manusia terhadap syari‘ah, sehingga bersifat relatif, kontekstual,
dan memungkinkan terjadinya perbedaan pendapat. Perbedaan ini menjelaskan
mengapa dalam sejarah Islam muncul beragam pandangan hukum tanpa menafikan
kesatuan prinsip dasar ajaran Islam (Yusuf al-Qaradawi).
Sebagai produk ijtihad manusia, fiqih lahir melalui
proses intelektual yang melibatkan kemampuan nalar, penguasaan bahasa Arab,
pemahaman konteks sosial, serta penguasaan terhadap sumber-sumber hukum.
Ijtihad menjadi sarana utama bagi para ulama untuk merespons
persoalan-persoalan baru yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam teks
wahyu. Oleh karena itu, fiqih tidak dapat dilepaskan dari dinamika zaman dan
realitas sosial umat, selama tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip syari‘ah
yang otoritatif (Hallaq).
Secara historis, perkembangan hukum Islam dapat
ditelusuri sejak masa Rasulullah Saw, di mana hukum bersumber langsung dari
wahyu dan penjelasan Nabi. Pada masa sahabat, ijtihad mulai berkembang seiring
meluasnya wilayah Islam dan kompleksitas persoalan umat. Periode tabi‘in dan
generasi setelahnya menandai lahirnya madrasah-madrasah fiqih dan kodifikasi
hukum Islam, yang kemudian melahirkan mazhab-mazhab fiqih besar. Sejarah ini
menunjukkan bahwa fiqih berkembang secara gradual melalui dialektika antara
teks dan konteks (Schacht; Kamali).
Dalam konteks modern, Ushul Fiqih memiliki urgensi
yang semakin besar. Tantangan kontemporer seperti perkembangan teknologi,
perubahan sosial, dan persoalan global menuntut pendekatan hukum Islam yang
metodologis, rasional, dan bertanggung jawab. Ushul Fiqih menyediakan perangkat
konseptual untuk memastikan bahwa pembaruan hukum (tajdid) tetap berada dalam
koridor syari‘ah, sekaligus relevan dengan kebutuhan zaman (Jasser Auda).
Akhirnya, fiqih menempati posisi strategis dalam
kehidupan individu dan sosial umat Islam. Pada level individu, fiqih membimbing
pelaksanaan ibadah dan pembentukan etika personal. Pada level sosial, fiqih
berperan dalam mengatur relasi antarindividu, keadilan sosial, serta tata
kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian, pemahaman yang tepat terhadap asal
usul dan karakter fiqih menjadi prasyarat penting bagi terbentuknya praktik
keberagamaan yang moderat, sadar hukum, dan berorientasi pada kemaslahatan
umat.
BAB I — Menganalisis Konsep Ushul Fiqih
Ushul Fiqih
merupakan disiplin keilmuan fundamental dalam bangunan hukum Islam. Ia tidak
membahas hukum-hukum praktis secara langsung, melainkan menyediakan kerangka metodologis
untuk memahami bagaimana hukum-hukum tersebut ditetapkan dari sumber-sumber
syariat. Dengan mempelajari Ushul Fiqih, peserta didik tidak hanya mengetahui apa
hukum Islam itu, tetapi juga bagaimana dan mengapa
suatu hukum ditetapkan. Oleh karena itu, kajian Ushul Fiqih berperan penting
dalam membentuk pola pikir analitis, rasional, dan bertanggung jawab dalam
memahami ajaran Islam (Abdul Wahhab Khallaf; Wahbah az-Zuhaili).
1.1.
Definisi Ushul Fiqih secara Bahasa dan Istilah
Secara bahasa,
istilah ushul
merupakan bentuk jamak dari ashl yang berarti dasar, fondasi,
atau sesuatu yang menjadi pijakan. Adapun fiqih secara bahasa berarti
pemahaman yang mendalam. Dengan demikian, secara etimologis Ushul Fiqih dapat
dipahami sebagai dasar-dasar pemahaman hukum. Secara terminologis, Ushul Fiqih
didefinisikan sebagai ilmu yang membahas kaidah-kaidah umum dan metode yang
digunakan untuk menggali hukum-hukum syariat Islam yang bersifat praktis dari
dalil-dalilnya yang terperinci. Definisi ini menegaskan bahwa Ushul Fiqih
bersifat metodologis dan normatif, bukan aplikatif seperti fiqih itu sendiri
(Khallaf; Kamali).
1.2.
Objek Kajian Ushul Fiqih
Objek kajian Ushul
Fiqih mencakup beberapa aspek utama. Pertama, dalil-dalil hukum syariat,
seperti Al-Qur’an dan Sunnah, dilihat dari segi penunjukannya terhadap hukum.
Kedua, metode istinbath hukum, termasuk kaidah kebahasaan, qiyas, dan
prinsip-prinsip penalaran hukum. Ketiga, hukum syar‘i itu sendiri, baik hukum
taklifi maupun wadh‘i, dari sisi bagaimana hukum tersebut dipahami dan
ditetapkan. Keempat, subjek hukum (mukallaf) dan syarat-syaratnya. Keseluruhan
objek kajian ini menunjukkan bahwa Ushul Fiqih bekerja pada tataran konseptual
dan metodologis, bukan pada rincian hukum praktis (Zuhaili; Hallaq).
1.3.
Fungsi Ushul Fiqih dalam Penetapan Hukum Islam
Ushul Fiqih memiliki
fungsi strategis dalam penetapan hukum Islam. Pertama, ia berfungsi sebagai
alat untuk memahami dalil-dalil syariat secara sistematis dan konsisten. Kedua,
Ushul Fiqih berperan sebagai pedoman dalam melakukan ijtihad, sehingga proses
penetapan hukum tidak bersifat serampangan atau subjektif. Ketiga, Ushul Fiqih
menjaga kesinambungan antara teks wahyu dan realitas sosial dengan cara
menyediakan prinsip-prinsip rasional yang tetap berlandaskan otoritas syariat.
Tanpa Ushul Fiqih, fiqih berpotensi dipahami secara literal, kaku, atau bahkan
keliru (Kamali; Qaradawi).
1.4.
Hubungan Ushul Fiqih dengan Ilmu-Ilmu Keislaman
Lain
Ushul Fiqih memiliki
hubungan yang erat dengan berbagai disiplin keilmuan Islam. Dengan fiqih, Ushul
Fiqih berperan sebagai landasan metodologis, sementara fiqih merupakan hasil
aplikatifnya. Dengan ilmu tafsir dan hadis, Ushul Fiqih berfungsi sebagai alat
bantu untuk memahami teks wahyu dari sisi hukum. Dengan ilmu bahasa Arab, Ushul
Fiqih memanfaatkan kaidah kebahasaan untuk menafsirkan makna perintah,
larangan, umum, khusus, dan sebagainya. Hubungan ini menunjukkan bahwa Ushul
Fiqih bersifat interdisipliner dan tidak berdiri secara terpisah dari tradisi
keilmuan Islam lainnya (Zarkasyi; Zuhaili).
1.5.
Karakteristik Ushul Fiqih sebagai Disiplin
Keilmuan
Sebagai disiplin
ilmu, Ushul Fiqih memiliki beberapa karakteristik utama. Pertama, bersifat
normatif-metodologis karena berorientasi pada kaidah dan metode, bukan pada
hukum praktis. Kedua, bersifat rasional dan argumentatif karena melibatkan
proses penalaran yang sistematis. Ketiga, bersifat dinamis dan kontekstual,
karena membuka ruang ijtihad dalam menghadapi persoalan baru. Keempat, bersifat
integratif, karena menggabungkan wahyu, akal, dan realitas sosial. Karakteristik
ini menjadikan Ushul Fiqih relevan sepanjang zaman (Hallaq; Auda).
1.6.
Contoh Penerapan Ushul Fiqih dalam Kehidupan
Sehari-hari
Penerapan Ushul
Fiqih dapat dilihat dalam kasus sederhana, misalnya penggunaan pengeras suara
untuk adzan atau pembelajaran daring dalam pendidikan Islam. Meskipun tidak
disebutkan secara eksplisit dalam teks wahyu, penetapan hukumnya dapat
dianalisis melalui prinsip maslahat dan kaidah al-masyaqqatu tajlibut-taysir
(kesulitan mendatangkan kemudahan). Contoh lain adalah penentuan hukum
transaksi digital, yang dianalisis melalui qiyas terhadap transaksi jual beli
konvensional. Contoh-contoh ini menunjukkan bahwa Ushul Fiqih berfungsi sebagai
alat berpikir hukum dalam merespons realitas baru secara bertanggung jawab.
Kesimpulan Bab 1
Ushul Fiqih
merupakan fondasi metodologis dalam memahami dan menetapkan hukum Islam.
Melalui definisi, objek kajian, fungsi, hubungan dengan ilmu lain, serta
karakteristik keilmuannya, dapat dipahami bahwa Ushul Fiqih tidak hanya
bersifat teoritis, tetapi juga memiliki relevansi praktis dalam kehidupan
sehari-hari. Dengan menguasai Ushul Fiqih, peserta didik diharapkan mampu
memahami hukum Islam secara rasional, kontekstual, dan toleran terhadap
perbedaan pendapat, tanpa melepaskan diri dari prinsip-prinsip syariat yang
autentik.
BAB II — Menganalisis Sumber Hukum Islam
Muttafaq dan Mukhtalaf
2.1.
Sumber Hukum Islam Muttafaq (Disepakati)
Sumber hukum Islam
yang muttafaq
(disepakati) merupakan landasan utama dalam penetapan hukum syariat. Kesepakatan
para ulama terhadap sumber-sumber ini menunjukkan otoritas dan validitasnya
dalam menggali hukum Islam yang bersifat praktis. Empat sumber yang termasuk
kategori muttafaq adalah Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma‘, dan Qiyas. Keempatnya
membentuk satu kesatuan hierarkis dan metodologis dalam proses istinbath hukum,
sebagaimana dijelaskan secara sistematis dalam ilmu Ushul Fiqih (Khallaf;
Kamali).
3.1.1.
Al-Qur’an
sebagai Sumber Utama Hukum Islam
Al-Qur’an merupakan
sumber utama dan tertinggi dalam hukum Islam. Ia berisi ketentuan-ketentuan
dasar yang mencakup aspek akidah, ibadah, mu‘amalah, dan akhlak. Dari
perspektif Ushul Fiqih, Al-Qur’an dipelajari bukan hanya dari sisi kandungan
hukumnya, tetapi juga dari cara penunjukan lafaznya terhadap hukum, seperti perintah
(amr),
larangan (nahy),
umum (‘amm),
khusus (khass),
mutlak, dan muqayyad. Dengan pendekatan ini, Al-Qur’an dipahami sebagai sumber
hukum yang bersifat universal, fundamental, dan menjadi rujukan utama bagi
sumber-sumber hukum lainnya (Zuhaili; Kamali).
3.1.2.
As-Sunnah
sebagai Penjelas Al-Qur’an
As-Sunnah merupakan
sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an dan berfungsi sebagai penjelas,
perinci, dan penguat kandungan Al-Qur’an. Sunnah Nabi Muhammad Saw menjelaskan
ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat global, membatasi ayat yang bersifat umum,
serta menetapkan hukum-hukum yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam
Al-Qur’an. Dalam Ushul Fiqih, Sunnah dipahami melalui kajian otoritas
periwayatan (mutawatir dan ahad) serta bentuk penunjukannya terhadap hukum.
Dengan demikian, Sunnah tidak berdiri sendiri, melainkan selalu berada dalam
relasi fungsional dengan Al-Qur’an sebagai sumber utama syariat (Khallaf;
Zuhaili).
3.1.3.
Ijma‘
Ijma‘ didefinisikan
sebagai kesepakatan seluruh mujtahid umat Islam pada suatu masa tertentu
terhadap suatu hukum syar‘i setelah wafatnya Nabi Muhammad Saw. Ijma‘ memiliki
kekuatan hukum yang mengikat karena mencerminkan konsensus kolektif para ahli
hukum Islam. Dalam Ushul Fiqih, ijma‘ dipandang sebagai instrumen penjaga
stabilitas hukum dan kesatuan umat, sekaligus sebagai bukti bahwa Islam
mengakui otoritas keilmuan kolektif. Meskipun perdebatan muncul terkait
kemungkinan terjadinya ijma‘ secara faktual, mayoritas ulama sepakat akan
legitimasi ijma‘ sebagai sumber hukum yang sah (Kamali; Qaradawi).
3.1.4.
Qiyas
Qiyas adalah metode
penetapan hukum dengan cara menganalogikan suatu kasus baru yang tidak memiliki
nash eksplisit dengan kasus yang telah ditetapkan hukumnya dalam nash, karena
adanya kesamaan illat (alasan hukum). Qiyas menunjukkan peran akal dalam hukum
Islam, namun tetap berada dalam koridor wahyu. Dalam Ushul Fiqih, qiyas
memiliki rukun yang jelas, yaitu asal, cabang, hukum asal, dan illat. Melalui
qiyas, hukum Islam mampu merespons persoalan-persoalan baru secara rasional dan
sistematis, tanpa melepaskan diri dari prinsip-prinsip syariat (Zuhaili;
Hallaq).
Sub-Kesimpulan Hukum Islam Muttafaq
Sumber hukum Islam
yang muttafaq—Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma‘, dan Qiyas—merupakan fondasi utama
dalam sistem hukum Islam. Keempatnya saling melengkapi dan membentuk kerangka
metodologis yang kokoh dalam proses penetapan hukum. Al-Qur’an dan Sunnah
berfungsi sebagai sumber normatif, sementara ijma‘ dan qiyas memperkuat dimensi
kolektif dan rasional dalam istinbath hukum. Pemahaman yang baik terhadap sumber-sumber
muttafaq ini menjadi prasyarat penting bagi penguasaan Ushul Fiqih dan
pengembangan fiqih yang relevan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada
kemaslahatan umat.
2.2.
Sumber Hukum Islam Mukhtalaf (Tidak Disepakati)
Selain sumber hukum
Islam yang disepakati (muttafaq), dalam Ushul Fiqih
dikenal pula sumber-sumber hukum yang mukhtalaf (diperselisihkan).
Perbedaan ini bukan menunjukkan kelemahan hukum Islam, melainkan mencerminkan
dinamika intelektual para ulama dalam merespons realitas yang terus berkembang.
Sumber-sumber mukhtalaf lahir dari upaya ijtihad untuk menjawab persoalan yang
tidak ditemukan secara eksplisit dalam nash, sehingga perbedaan pandangan
merupakan konsekuensi metodologis yang wajar dalam tradisi keilmuan Islam
(Kamali; Hallaq).
3.2.1.
Istihsan
Istihsan secara
terminologis diartikan sebagai berpindah dari ketentuan hukum yang ditetapkan
melalui qiyas jali kepada ketentuan hukum lain yang dianggap lebih kuat dan
lebih membawa kemaslahatan. Metode ini banyak digunakan oleh ulama mazhab Hanafi.
Istihsan menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam menghadapi kondisi
tertentu yang apabila diterapkan qiyas secara ketat justru dapat menimbulkan
kesulitan. Meskipun demikian, sebagian ulama menolak istihsan karena
dikhawatirkan membuka ruang subjektivitas dalam penetapan hukum (Khallaf;
Zuhaili).
3.2.2.
Maslahah
Mursalah
Maslahah mursalah
adalah pertimbangan kemaslahatan umum yang tidak secara eksplisit diakui maupun
ditolak oleh nash. Prinsip ini banyak digunakan dalam mazhab Maliki dan
menekankan tujuan syariat (maqasid al-shari‘ah), seperti
menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Maslahah mursalah memungkinkan
hukum Islam beradaptasi dengan kebutuhan sosial yang terus berkembang, selama
tidak bertentangan dengan prinsip dasar syariat. Perbedaan pendapat muncul
terkait batasan penggunaan maslahah agar tidak menyimpang dari nash (Qaradawi;
Auda).
3.2.3.
Sadd
adz-Dzari‘ah
Sadd adz-dzari‘ah
berarti menutup jalan menuju perbuatan yang berpotensi menimbulkan kemudaratan
atau keharaman. Prinsip ini menekankan aspek preventif dalam hukum Islam, yakni
mencegah terjadinya kerusakan sebelum benar-benar terjadi. Metode ini banyak
digunakan oleh mazhab Maliki dan Hanbali, khususnya dalam masalah mu‘amalah dan
sosial. Namun, sebagian ulama membatasi penggunaannya agar tidak menutup
perkara yang pada dasarnya mubah secara berlebihan (Zuhaili; Kamali).
3.2.4.
‘Urf
(Adat Kebiasaan)
‘Urf merujuk pada
adat kebiasaan yang berlaku di tengah masyarakat dan diterima secara luas.
Dalam Ushul Fiqih, ‘urf dapat dijadikan dasar hukum selama tidak bertentangan
dengan nash dan prinsip syariat. Pengakuan terhadap ‘urf menunjukkan bahwa
Islam memperhatikan konteks sosial dan budaya dalam penetapan hukum. Perbedaan
pandangan ulama terkait ‘urf umumnya berkisar pada validitas dan batas
penerapannya dalam hukum Islam (Khallaf; Kamali).
3.2.5.
Istishab
Istishab adalah
prinsip mempertahankan hukum asal sampai ada dalil yang mengubahnya. Dalam
konteks Ushul Fiqih, istishab digunakan ketika tidak ditemukan dalil yang jelas
untuk menetapkan hukum baru. Prinsip ini memberikan kepastian hukum dan
mencegah penetapan hukum tanpa dasar yang kuat. Meskipun diakui oleh banyak
ulama, istishab tetap diperselisihkan terkait kedudukannya sebagai sumber hukum
independen atau sekadar kaidah pendukung dalam ijtihad (Zuhaili; Hallaq).
3.2.6.
Perbedaan
Pandangan Ulama terhadap Sumber-Sumber Mukhtalaf
Perbedaan pandangan
ulama terhadap sumber-sumber mukhtalaf dipengaruhi oleh perbedaan metodologi,
latar belakang sosial, serta pendekatan terhadap nash dan akal. Mazhab-mazhab fiqih
memiliki kecenderungan yang berbeda dalam menerima atau menolak sumber
tertentu. Perbedaan ini menunjukkan kekayaan intelektual Islam dan memberikan
ruang fleksibilitas dalam penerapan hukum, selama tetap berada dalam kerangka
syariat (Hallaq; Kamali).
3.2.7.
Sikap
Toleran dalam Menyikapi Perbedaan Ijtihad
Perbedaan ijtihad
merupakan keniscayaan dalam hukum Islam. Oleh karena itu, sikap toleran dan
saling menghormati menjadi prinsip etis yang harus dikedepankan. Ushul Fiqih
mengajarkan bahwa perbedaan pendapat yang didasarkan pada metodologi yang sah
tidak boleh menjadi sumber perpecahan. Sikap moderat dalam menyikapi khilafiyah
membantu umat Islam menjaga persatuan sekaligus mengembangkan pemikiran hukum
yang konstruktif dan relevan (Qaradawi; Auda).
Sub-Kesimpulan Hukum Islam Mukhtalaf
Sumber hukum Islam
mukhtalaf mencerminkan dinamika dan fleksibilitas Ushul Fiqih dalam merespons
persoalan yang tidak diatur secara eksplisit dalam nash. Istihsan, maslahah
mursalah, sadd adz-dzari‘ah, ‘urf, dan istishab menunjukkan peran akal dan
konteks sosial dalam penetapan hukum Islam. Perbedaan pandangan ulama terhadap
sumber-sumber ini menegaskan pentingnya sikap toleran dan moderat dalam
menyikapi ijtihad. Dengan memahami sumber-sumber mukhtalaf, peserta didik
diharapkan mampu melihat hukum Islam secara lebih luas, rasional, dan
berorientasi pada kemaslahatan umat.
Kesimpulan Bab 2
Bab ini menegaskan
bahwa sumber hukum Islam terbagi ke dalam dua kategori utama, yaitu sumber
hukum yang muttafaq
dan mukhtalaf,
yang keduanya berperan penting dalam proses penetapan hukum Islam.
Sumber-sumber muttafaq—Al-Qur’an, As-Sunnah, ijma‘, dan qiyas—menjadi fondasi
normatif dan metodologis yang disepakati oleh para ulama sebagai rujukan utama
dalam istinbath hukum, sedangkan sumber-sumber mukhtalaf—seperti istihsan,
maslahah mursalah, sadd adz-dzari‘ah, ‘urf, dan istishab—mencerminkan dinamika
ijtihad serta fleksibilitas hukum Islam dalam merespons persoalan yang tidak
diatur secara eksplisit oleh nash. Perbedaan pandangan ulama terhadap
sumber-sumber mukhtalaf menunjukkan kekayaan intelektual Islam dan menuntut
sikap toleran serta moderat dalam menyikapi khilafiyah, sehingga hukum Islam
dapat tetap relevan, rasional, dan berorientasi pada kemaslahatan umat tanpa
melepaskan diri dari prinsip-prinsip dasar syariat.
BAB III — Mengevaluasi Konsep Ijtihad dan
Bermazhab
Ijtihad dan
bermazhab merupakan dua konsep kunci dalam dinamika hukum Islam. Ijtihad
menunjukkan upaya intelektual ulama dalam menggali hukum dari sumber-sumber
syariat, sedangkan bermazhab merupakan bentuk pengamalan hasil ijtihad yang
terstruktur dalam tradisi keilmuan tertentu. Keduanya tidak bersifat saling
meniadakan, melainkan saling melengkapi. Memahami relasi ijtihad dan bermazhab
secara proporsional sangat penting agar hukum Islam dapat dipraktikkan secara
bertanggung jawab, moderat, dan relevan dengan perkembangan zaman (Khallaf;
Kamali).
3.1.
Pengertian Ijtihad
Secara terminologis,
ijtihad diartikan sebagai pengerahan seluruh kemampuan seorang ahli hukum Islam
(mujtahid) untuk memperoleh hukum syar‘i yang bersifat praktis dari
dalil-dalilnya yang terperinci. Ijtihad dilakukan ketika tidak ditemukan nash
yang tegas dan eksplisit mengenai suatu persoalan. Konsep ini menegaskan bahwa
hukum Islam tidak berhenti pada teks, melainkan melibatkan proses pemahaman
rasional yang disiplin dan metodologis (Zuhaili; Hallaq).
3.2.
Syarat-Syarat Mujtahid
Tidak setiap orang
dapat melakukan ijtihad. Para ulama menetapkan sejumlah syarat bagi seorang
mujtahid, antara lain penguasaan yang mendalam terhadap Al-Qur’an dan Sunnah,
pengetahuan tentang bahasa Arab, pemahaman terhadap ijma‘ dan khilaf ulama,
penguasaan kaidah Ushul Fiqih, serta kemampuan menalar secara objektif dan
adil. Syarat-syarat ini bertujuan menjaga agar ijtihad tidak dilakukan secara
serampangan dan tetap berada dalam koridor ilmiah dan syar‘i (Khallaf; Kamali).
3.3.
Bentuk-Bentuk Ijtihad
Ijtihad memiliki
beberapa bentuk. Pertama, ijtihad fardi, yaitu ijtihad yang dilakukan oleh
seorang mujtahid secara individual. Kedua, ijtihad jama‘i, yaitu ijtihad
kolektif yang dilakukan oleh sekelompok ulama atau lembaga fatwa. Dalam konteks
modern, ijtihad jama‘i semakin relevan karena kompleksitas persoalan
kontemporer sering kali membutuhkan pendekatan multidisipliner dan pertimbangan
kolektif (Qaradawi; Auda).
3.4.
Pengertian dan Tujuan Bermazhab
Bermazhab berarti
mengikuti metodologi dan hasil ijtihad seorang imam mujtahid dalam memahami dan
mengamalkan hukum Islam. Tujuan bermazhab bukanlah fanatisme, melainkan menjaga
konsistensi, kehati-hatian, dan kesinambungan keilmuan dalam praktik beragama.
Bagi mayoritas umat Islam yang tidak memiliki kapasitas ijtihad, bermazhab
merupakan jalan yang aman dan rasional dalam menjalankan syariat (Zuhaili;
Kamali).
3.5.
Sejarah Singkat Mazhab Fiqih
Mazhab fiqih muncul
sebagai hasil perkembangan ijtihad para ulama besar pada abad-abad awal Islam.
Mazhab Hanafi berkembang di Irak dengan penekanan pada rasionalitas dan qiyas.
Mazhab Maliki berakar di Madinah dengan perhatian besar pada praktik penduduk
Madinah. Mazhab Syafi‘i berupaya menyeimbangkan teks dan rasio melalui
sistematisasi Ushul Fiqih. Mazhab Hanbali menekankan keteguhan pada nash.
Keberagaman mazhab ini menunjukkan kekayaan intelektual Islam dalam memahami
hukum syariat (Hallaq; Schacht).
3.6.
Taqlid, Ittiba‘, dan Talfiq
Taqlid berarti
mengikuti pendapat ulama tanpa mengetahui dalilnya secara rinci, yang
dibolehkan bagi orang awam. Ittiba‘ adalah mengikuti pendapat ulama dengan
mengetahui dalil dan argumentasinya. Adapun talfiq adalah menggabungkan pendapat
dari beberapa mazhab dalam satu praktik hukum tertentu. Para ulama berbeda
pendapat mengenai kebolehan talfiq, terutama jika dilakukan tanpa dasar ilmiah
dan hanya untuk mencari kemudahan semata (Qaradawi; Kamali).
3.7.
Relevansi Ijtihad dan Bermazhab dalam Kehidupan
Modern
Dalam kehidupan
modern yang ditandai oleh perubahan sosial, teknologi, dan budaya, ijtihad
memiliki peran penting dalam merespons persoalan baru seperti transaksi
digital, bioetika, dan relasi sosial kontemporer. Namun, ijtihad tersebut tetap
perlu berpijak pada tradisi mazhab agar tidak terlepas dari akar keilmuan
Islam. Dengan demikian, ijtihad dan bermazhab harus dipahami sebagai dua pilar
yang saling menopang dalam menjaga relevansi dan autentisitas hukum Islam
(Auda; Qaradawi).
3.8.
Etika Berbeda Pendapat dalam Fiqih
Perbedaan pendapat
dalam fiqih merupakan keniscayaan yang lahir dari perbedaan metodologi dan
konteks. Oleh karena itu, Islam mengajarkan etika dalam menyikapi perbedaan
ijtihad, seperti saling menghormati, menghindari fanatisme sempit, dan tidak
mudah menyalahkan pihak lain. Etika ini penting untuk menjaga persatuan umat
sekaligus mendorong perkembangan pemikiran hukum Islam yang sehat dan
konstruktif (Zuhaili; Hallaq).
Kesimpulan Bab 3
Ijtihad dan
bermazhab merupakan dua aspek fundamental dalam sistem hukum Islam. Ijtihad
menunjukkan dinamika intelektual dalam menggali hukum, sementara bermazhab
menyediakan kerangka metodologis yang stabil dan teruji. Dengan memahami
pengertian, syarat, bentuk, serta relevansi keduanya, peserta didik diharapkan
mampu bersikap moderat, rasional, dan toleran dalam memahami perbedaan pendapat
fiqih. Pendekatan ini menjadi landasan penting bagi praktik keberagamaan yang
bertanggung jawab di tengah tantangan kehidupan modern.
BAB IV — Menganalisis Konsep Al-Hakim,
Al-Hukmu, Al-Mahkum Fih, dan Al-Mahkum ‘Alaih
Dalam Ushul Fiqih,
hukum Islam dipahami sebagai sebuah sistem yang tersusun dari unsur-unsur
konseptual yang saling berkaitan. Empat unsur utama dalam sistem tersebut adalah
al-hakim,
al-hukmu,
al-mahkum
fih, dan al-mahkum ‘alaih. Keempatnya
membentuk kerangka analitis untuk memahami bagaimana hukum syar‘i ditetapkan,
kepada siapa ia ditujukan, dan pada perbuatan apa ia diberlakukan. Pemahaman
yang utuh terhadap unsur-unsur ini sangat penting agar hukum Islam tidak
dipahami secara parsial, melainkan secara sistemik dan rasional (Khallaf;
Zuhaili).
3.1.
Al-Hakim (Pembuat Hukum)
Al-hakim adalah
pihak yang memiliki otoritas untuk menetapkan hukum. Dalam perspektif Islam,
al-hakim secara mutlak adalah Allah SWT sebagai pembuat hukum yang hakiki.
Ketetapan hukum-Nya disampaikan melalui wahyu yang termaktub dalam Al-Qur’an
dan dijelaskan oleh Sunnah Nabi Muhammad Saw. Manusia, termasuk para ulama,
tidak berperan sebagai pembuat hukum, melainkan sebagai penafsir dan penggali
hukum melalui ijtihad. Konsep ini menegaskan prinsip tauhid dalam hukum Islam
dan mencegah absolutisasi otoritas manusia dalam penetapan hukum (Kamali;
Zuhaili).
3.2.
Al-Hukmu (Hukum Syar‘i)
Al-hukmu adalah
ketetapan syariat yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf. Dalam Ushul Fiqih,
hukum syar‘i diklasifikasikan menjadi dua kategori utama, yaitu hukum taklifi
dan hukum wadh‘i. Hukum taklifi mencakup perintah, larangan, anjuran, makruh,
dan mubah. Adapun hukum wadh‘i mencakup sebab, syarat, dan penghalang
berlakunya hukum. Pembagian ini membantu memahami bahwa hukum Islam tidak hanya
berisi perintah dan larangan, tetapi juga mekanisme yang mengatur kapan dan
bagaimana hukum tersebut berlaku (Khallaf; Kamali).
3.3.
Al-Mahkum Fih (Perbuatan yang Dikenai Hukum)
Al-mahkum fih adalah
perbuatan manusia yang menjadi objek penerapan hukum syar‘i. Perbuatan tersebut
mencakup aspek ibadah dan mu‘amalah, baik yang bersifat individual maupun
sosial. Dalam Ushul Fiqih, suatu perbuatan baru dapat dikenai hukum apabila
berada dalam jangkauan kemampuan manusia dan dapat dipahami secara rasional.
Oleh karena itu, perbuatan yang berada di luar kemampuan manusia tidak menjadi
objek hukum syar‘i. Konsep ini menunjukkan bahwa hukum Islam bersifat realistis
dan mempertimbangkan kapasitas manusia (Zuhaili; Hallaq).
3.4.
Al-Mahkum ‘Alaih (Subjek Hukum)
Al-mahkum ‘alaih
adalah subjek yang dibebani hukum, yaitu mukallaf. Seseorang dianggap mukallaf
apabila memenuhi syarat tertentu, seperti berakal dan baligh. Dengan syarat
ini, hukum Islam menegaskan prinsip keadilan dan tanggung jawab individual.
Anak kecil, orang gila, atau individu yang kehilangan kesadaran tidak dibebani
hukum secara penuh. Prinsip ini memperlihatkan bahwa hukum Islam tidak bersifat
represif, melainkan proporsional dan manusiawi (Khallaf; Kamali).
3.5.
Hubungan Keempat Unsur dalam Sistem Hukum Islam
Keempat
unsur—al-hakim, al-hukmu, al-mahkum fih, dan al-mahkum ‘alaih—membentuk satu
kesatuan sistem hukum yang utuh. Al-hakim menetapkan hukum (al-hukmu), hukum
tersebut diberlakukan pada perbuatan tertentu (al-mahkum fih), dan ditujukan
kepada subjek yang memenuhi syarat (al-mahkum ‘alaih). Apabila salah satu unsur
tidak terpenuhi, maka hukum tidak dapat diterapkan secara sempurna. Hubungan
sistemik ini menunjukkan bahwa hukum Islam bekerja secara terstruktur dan logis
(Zuhaili; Kamali).
3.6.
Contoh Penerapan Unsur-Unsur Hukum dalam Kasus
Fiqih Sehari-hari
Sebagai contoh,
kewajiban salat. Allah sebagai al-hakim menetapkan hukum salat wajib. Hukum
wajib tersebut merupakan al-hukmu. Perbuatan salat itu sendiri adalah al-mahkum
fih. Adapun orang Muslim yang telah baligh dan berakal adalah al-mahkum ‘alaih.
Contoh lain dapat dilihat pada larangan riba dalam transaksi ekonomi. Dengan
menganalisis keempat unsur ini, peserta didik dapat memahami hukum fiqih secara
sistematis dan tidak semata-mata bersifat hafalan (Khallaf; Zuhaili).
Kesimpulan Bab 4
Konsep al-hakim,
al-hukmu, al-mahkum fih, dan al-mahkum ‘alaih merupakan fondasi penting dalam
memahami sistem hukum Islam. Keempat unsur ini menunjukkan bahwa hukum Islam
bersumber dari otoritas ilahi, diterapkan secara proporsional, dan
memperhatikan kapasitas manusia. Dengan memahami hubungan antarunsur tersebut,
peserta didik diharapkan mampu menganalisis hukum fiqih secara logis,
sistematis, dan kontekstual, sehingga hukum Islam dapat dipahami sebagai sistem
yang adil, rasional, dan relevan dalam kehidupan sehari-hari.
BAB V — Menganalisis Al-Qawā‘id Al-Khamsah
(Lima Kaidah Fiqih Universal)
Al-qawā‘id
al-fiqhiyyah merupakan kaidah-kaidah umum yang dirumuskan oleh para ulama untuk
merangkum berbagai hukum fiqih yang tersebar dalam banyak permasalahan. Di
antara kaidah-kaidah tersebut, terdapat lima kaidah besar yang dikenal sebagai al-qawā‘id
al-khamsah, yang bersifat universal dan aplikatif lintas bidang
ibadah maupun mu‘amalah. Kajian terhadap kaidah-kaidah ini penting karena
membantu peserta didik memahami pola pikir hukum Islam secara sistematis,
rasional, dan kontekstual, bukan sekadar menghafal hukum-hukum parsial
(Zuhaili; Khallaf).
4.1.
Pengertian Kaidah Fiqih
Kaidah fiqih
didefinisikan sebagai rumusan hukum umum yang mencakup banyak cabang
permasalahan fiqih yang berada di bawahnya. Kaidah ini disusun berdasarkan
hasil induksi terhadap berbagai ketetapan hukum yang memiliki pola kesamaan.
Dengan demikian, kaidah fiqih bukanlah dalil independen seperti Al-Qur’an dan
Sunnah, melainkan alat bantu metodologis untuk memahami, mengelompokkan, dan
menerapkan hukum-hukum fiqih secara lebih efisien dan terstruktur (Kamali;
Zuhaili).
4.2.
Fungsi Kaidah Fiqih dalam Istinbath Hukum
Dalam proses
istinbath hukum, kaidah fiqih berfungsi sebagai panduan analitis untuk memahami
kasus-kasus baru yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam nash. Kaidah
fiqih membantu menjaga konsistensi hukum, memudahkan penetapan hukum pada
persoalan kompleks, serta menghindarkan penetapan hukum yang bertentangan
dengan prinsip umum syariat. Oleh karena itu, kaidah fiqih memiliki peran
penting dalam menjembatani teks wahyu dengan realitas sosial yang terus berubah
(Khallaf; Auda).
4.3.
Kaidah Pertama: Al-Umūru bi Maqāṣidihā
Kaidah al-umūru
bi maqāṣidihā menyatakan bahwa setiap perbuatan dinilai berdasarkan
niat dan tujuannya. Kaidah ini menegaskan dimensi batiniah dalam hukum Islam,
bahwa penilaian hukum tidak hanya bergantung pada bentuk lahiriah suatu
perbuatan, tetapi juga pada maksud pelakunya. Dalam ibadah, niat menjadi syarat
sah, sedangkan dalam mu‘amalah, tujuan perbuatan memengaruhi penilaian hukum
terhadap suatu tindakan (Zuhaili; Qaradawi).
4.4.
Kaidah Kedua: Al-Yaqīnu lā Yazūlu bisy-Syak
Kaidah ini
menyatakan bahwa keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan. Prinsip ini
memberikan kepastian hukum dan mencegah keraguan yang berlebihan dalam praktik
keberagamaan. Dalam Ushul Fiqih, kaidah ini berfungsi menjaga stabilitas hukum
dengan mempertahankan hukum asal sampai ada dalil yang kuat untuk mengubahnya.
Kaidah ini banyak diterapkan dalam masalah ibadah dan mu‘amalah sehari-hari
(Khallaf; Kamali).
4.5.
Kaidah Ketiga: Al-Masyaqqatu Tajlibut-Taysīr
Kaidah al-masyaqqatu
tajlibut-taysīr menegaskan bahwa kesulitan mendatangkan kemudahan.
Prinsip ini mencerminkan karakter rahmah dalam hukum Islam dan menjadi dasar
berbagai keringanan (rukhsah). Kaidah ini menunjukkan
bahwa syariat tidak dimaksudkan untuk memberatkan manusia, melainkan untuk
memudahkan mereka dalam menjalankan ajaran agama sesuai dengan kemampuan dan
kondisi yang dihadapi (Zuhaili; Auda).
4.6.
Kaidah Keempat: Adh-Dhararu Yuzāl
Kaidah ini
menyatakan bahwa kemudaratan harus dihilangkan. Prinsip ini menempatkan
perlindungan terhadap manusia sebagai tujuan penting dalam hukum Islam. Dalam
penerapannya, kaidah ini menjadi dasar pelarangan segala bentuk tindakan yang
menimbulkan bahaya, baik terhadap individu maupun masyarakat. Kaidah ini banyak
digunakan dalam bidang mu‘amalah, hukum sosial, dan kebijakan publik dalam
Islam (Kamali; Qaradawi).
4.7.
Kaidah Kelima: Al-‘Ādatu Muḥakkamah
Kaidah al-‘ādatu
muḥakkamah menyatakan bahwa adat kebiasaan dapat dijadikan dasar
hukum. Kaidah ini menunjukkan bahwa Islam mengakui peran budaya dan konteks
sosial dalam penetapan hukum, selama tidak bertentangan dengan nash dan prinsip
syariat. Pengakuan terhadap adat memperlihatkan fleksibilitas hukum Islam dan
kemampuannya beradaptasi dengan keragaman masyarakat (Khallaf; Zuhaili).
4.8.
Contoh Penerapan Al-Qawā‘id Al-Khamsah dalam
Ibadah dan Mu‘amalah Kontemporer
Dalam ibadah,
penggunaan kursi saat salat bagi orang sakit dapat dianalisis melalui kaidah al-masyaqqatu
tajlibut-taysīr. Dalam mu‘amalah, transaksi digital dapat dinilai
sah berdasarkan kaidah al-umūru bi maqāṣidihā selama
tujuannya halal dan tidak menimbulkan mudarat. Penetapan kebiasaan lokal dalam
akad sosial dapat dijustifikasi melalui kaidah al-‘ādatu muḥakkamah. Contoh-contoh
ini menunjukkan bahwa al-qawā‘id al-khamsah berfungsi sebagai alat berpikir
hukum yang relevan dengan kehidupan modern (Auda; Kamali).
Kesimpulan Bab 5
Al-qawā‘id
al-khamsah merupakan fondasi penting dalam memahami dan menerapkan hukum fiqih
secara universal dan kontekstual. Kelima kaidah tersebut merangkum
prinsip-prinsip besar syariat yang berorientasi pada niat, kepastian hukum,
kemudahan, pencegahan mudarat, dan penghargaan terhadap adat. Dengan memahami
kaidah-kaidah ini, peserta didik diharapkan mampu menganalisis persoalan ibadah
dan mu‘amalah secara rasional, moderat, dan berorientasi pada kemaslahatan
umat, tanpa keluar dari kerangka hukum Islam yang autentik.
Penutup — Refleksi Pembelajaran Ushul Fiqih
Pembelajaran Ushul
Fiqih dari Bab I sampai Bab V menunjukkan bahwa hukum Islam tidak berdiri
sebagai kumpulan aturan yang kaku, melainkan sebagai sistem keilmuan yang
rasional, metodologis, dan berorientasi pada kemaslahatan. Ushul Fiqih
mengajarkan cara berpikir ilmiah dalam memahami dalil-dalil syariat, menimbang
peran wahyu, akal, dan realitas sosial secara proporsional. Dengan kerangka
ini, peserta didik tidak hanya mengetahui hasil hukum (fiqih), tetapi juga
memahami proses intelektual yang melahirkan hukum tersebut (Khallaf; Kamali).
Dari sisi pengetahuan
faktual, peserta didik mengenal konsep-konsep dasar seperti
sumber hukum Islam, ijtihad, mazhab, unsur-unsur hukum syar‘i, serta al-qawā‘id
al-khamsah. Fakta-fakta keilmuan ini menjadi landasan awal untuk memahami
tradisi hukum Islam yang berkembang sejak masa Nabi hingga era kontemporer.
Pengetahuan faktual ini penting agar peserta didik memiliki referensi yang
benar dan terhindar dari pemahaman hukum yang simplistis atau keliru (Zuhaili).
Pada tingkat pengetahuan
konseptual, pembelajaran Ushul Fiqih menumbuhkan pemahaman
tentang hubungan antar konsep, seperti relasi antara syariat dan fiqih, antara
nash dan ijtihad, serta antara tujuan hukum dan penerapannya. Peserta didik
diajak melihat hukum Islam sebagai bangunan yang utuh dan saling terkait, bukan
sebagai potongan-potongan hukum yang terpisah. Pemahaman konseptual ini
memperkuat cara pandang yang sistemik dan moderat dalam beragama (Hallaq;
Auda).
Dalam aspek pengetahuan
prosedural, Ushul Fiqih membekali peserta didik dengan gambaran
langkah-langkah berpikir hukum, mulai dari memahami dalil, menggunakan kaidah,
hingga menilai relevansi hukum terhadap konteks tertentu. Prosedur berpikir ini
penting agar peserta didik mampu menganalisis persoalan keagamaan secara
bertanggung jawab, tidak tergesa-gesa dalam mengambil kesimpulan, dan tidak
mudah terjebak pada klaim kebenaran tunggal dalam masalah khilafiyah (Qaradawi;
Kamali).
Lebih jauh, Ushul
Fiqih mendorong berkembangnya pengetahuan metakognitif, yaitu
kesadaran akan cara berpikir sendiri dalam memahami hukum Islam. Peserta didik
diajak untuk reflektif: menyadari keterbatasan diri, menghargai otoritas
keilmuan ulama, serta bersikap terbuka terhadap perbedaan ijtihad yang memiliki
dasar metodologis. Kesadaran ini penting untuk membentuk sikap intelektual yang
jujur, toleran, dan kritis dalam kehidupan beragama (Auda; Zuhaili).
Dengan demikian,
pembelajaran Ushul Fiqih tidak hanya bertujuan mentransfer pengetahuan, tetapi
juga membentuk pola pikir dan sikap keberagamaan yang matang. Ushul Fiqih
membantu peserta didik memahami bahwa hukum Islam bersumber dari wahyu Allah
yang termaktub dalam Al-Qur’an, dipahami melalui ijtihad manusia, dan
diterapkan dengan mempertimbangkan kemaslahatan. Refleksi ini diharapkan
melahirkan generasi Muslim yang taat, rasional, dan mampu menghadirkan hukum
Islam sebagai pedoman hidup yang adil, manusiawi, dan relevan di tengah
dinamika zaman.
Daftar Pustaka
Auda, J. (2008). Maqasid
al-shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. London:
International Institute of Islamic Thought.
Hallaq, W. B. (1997). A
history of Islamic legal theories: An introduction to Sunni usul al-fiqh.
Cambridge: Cambridge University Press.
Hallaq, W. B. (2009). An
introduction to Islamic law. Cambridge: Cambridge University Press.
Kamali, M. H. (2003). Principles
of Islamic jurisprudence (2nd ed.). Cambridge: Islamic Texts Society.
Khallaf, A. W. (1996). ‘Ilm
usul al-fiqh. Cairo: Dar al-Qalam.
Qaradawi, Y. (1998). Ijtihad
in Islamic jurisprudence. Cairo: Al-Falah Foundation.
Qaradawi, Y. (2001). Fiqh
al-ikhtilaf al-islami. Cairo: Dar al-Shuruq.
Schacht, J. (1982). An
introduction to Islamic law. Oxford: Clarendon Press.
Zarkasyi, H. F. (2012). Pemikiran
ushul fiqh: Studi kritis metodologi hukum Islam. Yogyakarta: Tiara Wacana.
Zuhaili, W. (1986). Usul
al-fiqh al-islami (Vols. 1–2). Damascus: Dar al-Fikr.
Zuhaili, W. (1997). Al-fiqh
al-islami wa adillatuhu (Vols. 1–8). Damascus: Dar al-Fikr.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar