Senin, 29 Desember 2025

Muttafaq dan Mukhtalaf: Analisis Muttafaq dan Mukhtalaf dalam Kerangka Ushul Fiqih

Muttafaq dan Mukhtalaf

Analisis Muttafaq dan Mukhtalaf dalam Kerangka Ushul Fiqih


Alihkan ke: CP Fiqih.


Abstrak

Bab II ini membahas secara sistematis klasifikasi sumber hukum Islam ke dalam dua kategori utama, yaitu sumber hukum muttafaq (disepakati) dan mukhtalaf (tidak disepakati), sebagai bagian integral dari kajian ushul fiqih. Pembahasan dimulai dengan analisis sumber hukum muttafaq yang meliputi Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma‘, dan Qiyas, yang secara metodologis diterima oleh mayoritas ulama sebagai dasar penetapan hukum Islam. Keempat sumber ini menunjukkan keterpaduan antara wahyu ilahi dan penalaran rasional dalam membangun sistem hukum Islam yang stabil dan berkesinambungan. Selanjutnya, bab ini mengkaji sumber hukum mukhtalaf seperti istihsan, maslahah mursalah, sadd adz-dzari‘ah, ‘urf, dan istishab, yang penggunaannya diperdebatkan di kalangan ulama karena perbedaan pendekatan dalam memahami nash, realitas sosial, dan tujuan hukum Islam (maqāṣid al-syarī‘ah).

Melalui pendekatan analitis dan komparatif, Bab II menegaskan bahwa perbedaan pandangan ulama terhadap sumber hukum mukhtalaf merupakan bagian dari dinamika intelektual fiqih Islam, bukan bentuk pertentangan substantif dalam ajaran Islam. Ikhtilaf dipahami sebagai mekanisme ilmiah yang mencerminkan fleksibilitas dan kekayaan metodologis hukum Islam dalam merespons perubahan zaman. Dengan demikian, bab ini bertujuan menumbuhkan pemahaman konseptual yang komprehensif sekaligus membentuk sikap ilmiah yang objektif, kritis, dan toleran dalam menyikapi perbedaan ijtihad di kalangan ulama. Pemahaman tersebut diharapkan menjadi landasan penting bagi peserta didik dalam memahami hukum Islam secara utuh, kontekstual, dan bertanggung jawab.

Kata kunci: Ushul fiqih, sumber hukum Islam, muttafaq, mukhtalaf, ijtihad, ikhtilaf ulama.


PEMBAHASAN

Epistemologi Sumber Hukum Islam


1.           Pendahuluan

Pembahasan mengenai sumber hukum Islam menempati posisi sentral dalam kajian ushul fiqih, karena dari sumber-sumber inilah hukum syar‘i digali, dipahami, dan diterapkan dalam kehidupan umat Islam. Sumber hukum Islam tidak hanya berfungsi sebagai rujukan normatif, tetapi juga sebagai kerangka metodologis yang membimbing para ulama dalam melakukan proses istinbāṭ al-aḥkām (penetapan hukum). Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif terhadap klasifikasi sumber hukum Islam menjadi prasyarat penting bagi peserta didik untuk memahami dinamika fiqih secara rasional dan bertanggung jawab.

Secara epistemologis, para ulama ushul fiqih membagi sumber hukum Islam ke dalam dua kategori utama, yaitu sumber hukum muttafaq (disepakati) dan sumber hukum mukhtalaf (diperselisihkan). Sumber hukum muttafaq meliputi Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma‘, dan Qiyas, yang secara umum diterima oleh mayoritas ulama sebagai dasar penetapan hukum Islam. Keempat sumber ini dipandang memiliki legitimasi kuat baik secara dalil naqli maupun rasional, sehingga menjadi fondasi utama dalam bangunan hukum Islam klasik dan kontemporer (Al-Ghazali, 1997; Wahbah az-Zuhaili, 1986).

Di sisi lain, terdapat sumber hukum mukhtalaf seperti istihsan, maslahah mursalah, sadd adz-dzari‘ah, ‘urf, dan istishab, yang penggunaannya diperdebatkan di kalangan ulama. Perbedaan ini bukan disebabkan oleh pertentangan terhadap prinsip syariat, melainkan oleh perbedaan pendekatan metodologis dalam memahami nash, realitas sosial, dan tujuan hukum Islam (maqāṣid al-syarī‘ah). Dengan demikian, ikhtilaf dalam sumber hukum mencerminkan kekayaan intelektual tradisi fiqih Islam sekaligus menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam merespons perubahan zaman (Asy-Syathibi, 2004; Khallaf, 1978).

Melalui kajian Bab II ini, peserta didik diharapkan mampu menganalisis secara kritis perbedaan antara sumber hukum yang disepakati dan yang diperselisihkan, memahami argumentasi para ulama di balik penerimaan atau penolakan suatu sumber hukum, serta menumbuhkan sikap ilmiah yang objektif dan toleran terhadap perbedaan pendapat dalam fiqih. Dengan pendekatan analitis ini, pembelajaran fiqih tidak berhenti pada aspek hafalan, tetapi berkembang menjadi proses pemahaman yang mendalam terhadap logika dan etika penetapan hukum Islam.


2.           Definisi Hukum Islam Muttafaq dan Mukhtalaf

Dalam kajian ushul fiqih, istilah hukum Islam muttafaq dan hukum Islam mukhtalaf digunakan untuk mengklasifikasikan sumber-sumber hukum berdasarkan tingkat kesepakatan para ulama terhadap legitimasi dan penggunaannya dalam proses penetapan hukum syar‘i. Klasifikasi ini bersifat metodologis, bukan teologis, sehingga perbedaan di dalamnya tidak menyentuh ranah akidah, melainkan berkaitan dengan cara memahami dalil dan realitas hukum (Khallaf, 1978; Wahbah az-Zuhaili, 1986).

Hukum Islam muttafaq merujuk pada sumber-sumber hukum yang disepakati oleh mayoritas ulama ushul fiqih sebagai dasar yang sah dan mengikat dalam penetapan hukum Islam. Yang termasuk dalam kategori ini adalah Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma‘, dan Qiyas. Keempat sumber tersebut dipandang memiliki landasan dalil yang kuat, baik secara tekstual (naqli) maupun rasional (aqli), serta telah digunakan secara konsisten dalam praktik ijtihad sejak masa awal perkembangan hukum Islam. Kesepakatan ini tidak selalu berarti adanya ijma‘ mutlak dalam setiap detail penerapannya, melainkan pengakuan bersama terhadap otoritas dan kedudukannya sebagai sumber hukum (Al-Amidi, 1984; Al-Ghazali, 1997).

Adapun hukum Islam mukhtalaf adalah sumber-sumber hukum yang penggunaannya diperselisihkan di kalangan ulama, baik dari segi legitimasi dalil maupun ruang lingkup penerapannya. Sumber-sumber ini antara lain istihsan, maslahah mursalah, sadd adz-dzari‘ah, ‘urf, dan istishab. Perbedaan pendapat terkait sumber hukum mukhtalaf muncul karena adanya variasi pendekatan ushuliyyah dalam menilai hubungan antara nash syariat, tujuan hukum (maqāṣid al-syarī‘ah), dan kondisi sosial yang terus berubah. Sebagian ulama menerima sumber-sumber ini sebagai instrumen penting untuk menjaga kemaslahatan umat, sementara yang lain membatasinya agar tidak bertentangan dengan nash yang qath‘i (Asy-Syathibi, 2004; Ibn Qudamah, 1997).

Dengan demikian, pembedaan antara hukum Islam muttafaq dan mukhtalaf menunjukkan bahwa fiqih merupakan sistem hukum yang dinamis dan terbuka terhadap perbedaan metodologi. Perbedaan tersebut tidak mencerminkan kelemahan hukum Islam, melainkan justru memperlihatkan kekayaan intelektual dan kedalaman tradisi keilmuan para ulama dalam merespons persoalan-persoalan hukum yang kompleks dan beragam sepanjang sejarah Islam.


3.           Menganalisis Sumber Hukum Islam Muttafaq dan Mukhtalaf

3.1.       Sumber Hukum Islam Muttafaq (Disepakati)

Sumber hukum Islam yang muttafaq (disepakati) merupakan fondasi utama dalam bangunan hukum Islam, karena keberadaannya diterima secara luas oleh mayoritas ulama lintas mazhab sebagai rujukan sah dalam penetapan hukum syar‘i. Kesepakatan ini lahir dari pengakuan bersama terhadap kekuatan dalil dan otoritas epistemologis sumber-sumber tersebut, baik yang bersifat wahyu maupun hasil penalaran rasional yang terikat dengan nash. Oleh sebab itu, pembahasan mengenai sumber hukum muttafaq menjadi titik awal yang penting untuk memahami bagaimana hukum Islam dibangun secara sistematis dan bertanggung jawab dalam tradisi keilmuan Islam (Al-Ghazali, 1997; Wahbah az-Zuhaili, 1986).

Secara metodologis, sumber hukum Islam muttafaq mencerminkan kesinambungan antara teks suci dan kemampuan akal manusia dalam menggali makna hukum. Al-Qur’an dan As-Sunnah berfungsi sebagai sumber primer yang bersifat otoritatif, sementara Ijma‘ dan Qiyas berperan sebagai mekanisme kolektif dan rasional dalam merespons persoalan-persoalan hukum yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam nash. Kombinasi keempat sumber ini menunjukkan bahwa hukum Islam tidak hanya bertumpu pada literalitas teks, tetapi juga pada konsensus dan analogi yang terkontrol oleh prinsip-prinsip syariat (Khallaf, 1978; Al-Amidi, 1984).

Dengan memahami sumber hukum Islam muttafaq, peserta didik diharapkan mampu melihat bahwa kesepakatan ulama dalam aspek metodologis bukanlah bentuk stagnasi pemikiran, melainkan upaya menjaga stabilitas dan kesinambungan hukum Islam. Kajian ini sekaligus menjadi landasan konseptual untuk menelaah perbedaan pandangan ulama pada sumber hukum mukhtalaf, sehingga peserta didik dapat mengembangkan sikap ilmiah yang objektif, moderat, dan toleran dalam memahami dinamika fiqih Islam.

3.1.1.      1. Al-Qur’an sebagai Sumber Utama Hukum Islam

Al-Qur’an merupakan sumber utama dan paling fundamental dalam hukum Islam, karena ia diyakini sebagai wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw untuk menjadi petunjuk bagi seluruh umat manusia. Kedudukan Al-Qur’an sebagai sumber hukum bersifat absolut dan otoritatif, sehingga seluruh proses penetapan hukum Islam harus berlandaskan pada nash-nash Al-Qur’an, baik secara langsung maupun melalui penafsiran yang sah secara metodologis. Dalam ushul fiqih, Al-Qur’an dipahami sebagai sumber pertama yang menjadi tolok ukur kebenaran dan legitimasi bagi sumber-sumber hukum lainnya (Al-Ghazali, 1997; Wahbah az-Zuhaili, 1986).

Secara substansial, Al-Qur’an memuat prinsip-prinsip hukum yang mencakup berbagai aspek kehidupan manusia, seperti ibadah, mu‘amalah, munakahat, jinayat, serta nilai-nilai etika dan keadilan sosial. Namun demikian, tidak seluruh hukum dijelaskan secara rinci dan operasional. Sebagian ayat hukum bersifat qath‘i ad-dalalah (jelas maknanya), sementara sebagian lainnya bersifat zhanni ad-dalalah (memerlukan penafsiran). Kondisi ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an tidak hanya berfungsi sebagai teks hukum, tetapi juga sebagai sumber nilai dan kerangka normatif yang membuka ruang ijtihad bagi para ulama dalam merespons perkembangan zaman (Khallaf, 1978; Al-Amidi, 1984).

Dalam perspektif ushul fiqih, pemahaman terhadap Al-Qur’an sebagai sumber hukum menuntut penguasaan kaidah-kaidah bahasa Arab, ilmu tafsir, serta prinsip-prinsip istinbath hukum. Hal ini bertujuan agar penetapan hukum tidak terjebak pada pemahaman literal yang sempit atau penafsiran bebas yang lepas dari konteks syariat. Dengan demikian, Al-Qur’an berperan sebagai sumber hukum yang bersifat transenden sekaligus dinamis, karena ia memberikan pedoman universal yang dapat diaplikasikan dalam berbagai konteks sosial dan budaya sepanjang sejarah umat Islam (Asy-Syathibi, 2004).

Oleh karena itu, menempatkan Al-Qur’an sebagai sumber utama hukum Islam bukan sekadar pengakuan teologis, melainkan juga komitmen metodologis untuk menjadikan nilai-nilai wahyu sebagai dasar dalam membangun hukum yang adil, maslahat, dan relevan dengan kebutuhan manusia. Pemahaman ini menjadi fondasi penting bagi peserta didik dalam mempelajari sumber-sumber hukum Islam lainnya, baik yang disepakati maupun yang diperselisihkan.

3.1.2.      2. As-Sunnah sebagai Penjelas Al-Qur’an

As-Sunnah menempati kedudukan penting sebagai sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an dan berfungsi utama sebagai penjelas (bayān) terhadap kandungan hukum yang terdapat di dalam Al-Qur’an. As-Sunnah mencakup segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad Saw yang menjadi rujukan otoritatif dalam memahami dan mengimplementasikan ajaran Islam. Dalam ushul fiqih, otoritas As-Sunnah sebagai sumber hukum didasarkan pada perintah Al-Qur’an sendiri yang menegaskan kewajiban mengikuti Rasul sebagai penyampai dan penafsir wahyu (Al-Ghazali, 1997; Wahbah az-Zuhaili, 1986).

Secara fungsional, As-Sunnah berperan dalam menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat global (mujmal), membatasi ayat yang bersifat umum (‘ām), mengkhususkan yang bersifat mutlak (muṭlaq), serta menetapkan hukum yang belum dijelaskan secara eksplisit dalam Al-Qur’an. Contohnya, perintah salat, zakat, dan haji disebutkan secara umum dalam Al-Qur’an, sementara tata cara pelaksanaannya dijelaskan secara rinci melalui As-Sunnah. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman hukum Islam tidak dapat dilepaskan dari integrasi antara Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai satu kesatuan sistem normatif (Khallaf, 1978; Al-Amidi, 1984).

Dari sisi metodologi, penggunaan As-Sunnah sebagai sumber hukum mensyaratkan verifikasi keabsahan hadis melalui ilmu musthalah al-hadits, agar hukum yang ditetapkan benar-benar bersumber dari Rasulullah Saw. Para ulama membedakan antara hadis sahih, hasan, dan da‘if, serta menetapkan kriteria penerimaan hadis dalam penetapan hukum. Pendekatan ini mencerminkan sikap ilmiah dan kehati-hatian ulama dalam menjaga otentisitas hukum Islam sekaligus mencegah penyimpangan dalam praktik keagamaan (Ibn Shalah, 2002; Asy-Syaukani, 1999).

Dengan demikian, As-Sunnah berfungsi tidak hanya sebagai penjelas teks Al-Qur’an, tetapi juga sebagai manifestasi praktis dari nilai-nilai wahyu dalam kehidupan nyata. Kedudukannya sebagai sumber hukum yang muttafaq menunjukkan bahwa hukum Islam dibangun atas keseimbangan antara wahyu ilahi dan keteladanan Nabi Muhammad Saw, sehingga ajaran Islam dapat dipahami dan diamalkan secara utuh, kontekstual, dan berkesinambungan sepanjang zaman.

3.1.3.      3. Ijma‘

Ijma‘ merupakan salah satu sumber hukum Islam yang muttafaq (disepakati) oleh mayoritas ulama ushul fiqih setelah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Secara terminologis, ijma‘ didefinisikan sebagai kesepakatan seluruh mujtahid umat Islam pada suatu masa tertentu terhadap suatu hukum syar‘i setelah wafatnya Nabi Muhammad Saw. Kedudukan ijma‘ sebagai sumber hukum didasarkan pada prinsip bahwa umat Islam tidak akan bersepakat dalam kesesatan, sehingga kesepakatan para ulama mujtahid dipandang memiliki otoritas normatif dalam penetapan hukum Islam (Al-Ghazali, 1997; Al-Amidi, 1984).

Dari sisi epistemologis, ijma‘ berfungsi sebagai mekanisme kolektif untuk menjaga stabilitas dan kesinambungan hukum Islam. Melalui ijma‘, perbedaan pendapat yang muncul dalam proses ijtihad dapat disatukan dalam satu keputusan hukum yang mengikat, sehingga memberikan kepastian hukum bagi umat. Ijma‘ juga berperan sebagai alat kontrol terhadap kemungkinan penyimpangan penafsiran individu yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat. Oleh karena itu, ijma‘ dipandang sebagai refleksi dari otoritas keilmuan dan tanggung jawab moral para ulama dalam menjaga kemurnian ajaran Islam (Khallaf, 1978; Wahbah az-Zuhaili, 1986).

Para ulama membedakan ijma‘ ke dalam beberapa bentuk, seperti ijma‘ sharih (kesepakatan yang dinyatakan secara jelas) dan ijma‘ sukuti (kesepakatan yang ditunjukkan melalui diamnya para mujtahid terhadap suatu pendapat yang berkembang). Meskipun terdapat perbedaan pandangan mengenai validitas ijma‘ sukuti, pembagian ini menunjukkan bahwa konsep ijma‘ tidak bersifat statis, melainkan berkembang sesuai dengan dinamika sosial dan intelektual umat Islam. Hal ini menegaskan bahwa ijma‘ bukan sekadar kesepakatan formal, tetapi proses ilmiah yang melibatkan pertimbangan dalil, realitas, dan kemaslahatan umat (Ibn Qudamah, 1997; Asy-Syaukani, 1999).

Dengan demikian, ijma‘ menempati posisi strategis dalam sistem hukum Islam sebagai jembatan antara wahyu dan realitas sosial. Sebagai sumber hukum yang disepakati, ijma‘ memperlihatkan bahwa hukum Islam tidak hanya dibangun melalui teks dan penalaran individu, tetapi juga melalui konsensus kolektif yang mencerminkan kedewasaan intelektual dan etika keilmuan para ulama dalam merespons persoalan hukum yang dihadapi umat sepanjang sejarah.

3.1.4.      4. Qiyas

Qiyas merupakan salah satu sumber hukum Islam yang muttafaq (disepakati) oleh mayoritas ulama ushul fiqih sebagai metode penetapan hukum terhadap persoalan yang tidak ditemukan ketentuan hukumnya secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Secara terminologis, qiyas didefinisikan sebagai menetapkan hukum suatu peristiwa baru (far‘) dengan cara menganalogikannya kepada peristiwa yang telah memiliki ketentuan hukum (aṣl), karena adanya kesamaan ‘illat (alasan hukum) di antara keduanya. Dengan demikian, qiyas berfungsi sebagai sarana rasional yang terikat pada nash dalam mengembangkan hukum Islam (Al-Ghazali, 1997; Khallaf, 1978).

Dalam struktur metodologis ushul fiqih, qiyas memiliki empat rukun utama, yaitu aṣl (kasus asal yang memiliki dalil), far‘ (kasus baru yang akan ditetapkan hukumnya), ḥukm al-aṣl (hukum yang terdapat pada kasus asal), dan ‘illat (alasan hukum yang menjadi dasar analogi). Penetapan ‘illat menjadi unsur paling krusial dalam qiyas, karena validitas analogi sangat bergantung pada ketepatan dalam menemukan dan menetapkan ‘illat yang relevan serta tidak bertentangan dengan nash. Oleh sebab itu, para ulama menetapkan syarat-syarat ketat dalam penggunaan qiyas agar hasil ijtihad tetap berada dalam koridor syariat (Al-Amidi, 1984; Ibn Qudamah, 1997).

Secara fungsional, qiyas memungkinkan hukum Islam untuk merespons persoalan-persoalan baru yang terus muncul seiring perkembangan zaman, tanpa harus keluar dari prinsip-prinsip dasar wahyu. Contohnya adalah analogi antara keharaman khamr dengan zat-zat memabukkan lainnya yang tidak dikenal pada masa turunnya wahyu, berdasarkan kesamaan ‘illat berupa sifat memabukkan. Hal ini menunjukkan bahwa qiyas bukan bentuk spekulasi bebas, melainkan metode rasional yang terkontrol dan bertanggung jawab dalam mengembangkan hukum Islam (Wahbah az-Zuhaili, 1986; Asy-Syaukani, 1999).

Dengan demikian, qiyas menegaskan bahwa hukum Islam memiliki dimensi dinamis yang mampu beradaptasi dengan perubahan sosial, tanpa kehilangan landasan normatifnya. Sebagai sumber hukum yang muttafaq, qiyas mencerminkan keseimbangan antara teks dan akal, serta menunjukkan bahwa rasionalitas dalam Islam bukanlah lawan dari wahyu, melainkan instrumen untuk memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai wahyu secara kontekstual dan berkesinambungan.

Kesimpulan Muttafaq

Sumber hukum Islam muttafaq merupakan fondasi utama dalam sistem penetapan hukum Islam, karena keberadaannya disepakati oleh mayoritas ulama lintas mazhab sebagai rujukan yang sah dan otoritatif. Al-Qur’an dan As-Sunnah menempati posisi sentral sebagai sumber wahyu yang menjadi dasar normatif hukum Islam, sementara Ijma‘ dan Qiyas berfungsi sebagai instrumen metodologis yang memastikan keberlanjutan dan relevansi hukum dalam menghadapi persoalan-persoalan baru. Kesatuan keempat sumber ini menunjukkan bahwa hukum Islam dibangun atas keseimbangan antara teks ilahi dan penalaran rasional yang terikat pada prinsip-prinsip syariat (Al-Ghazali, 1997; Wahbah az-Zuhaili, 1986).

Secara epistemologis, penggunaan sumber hukum muttafaq mencerminkan pola berpikir ilmiah para ulama ushul fiqih dalam menggali hukum syar‘i. Al-Qur’an memberikan prinsip dan nilai dasar, As-Sunnah menjelaskan dan merinci penerapannya, Ijma‘ menjaga konsistensi dan stabilitas hukum melalui kesepakatan kolektif, sementara Qiyas memungkinkan pengembangan hukum secara rasional dan kontekstual. Integrasi keempat sumber ini memperlihatkan bahwa hukum Islam tidak bersifat statis, melainkan adaptif tanpa kehilangan legitimasi normatifnya (Khallaf, 1978; Al-Amidi, 1984).

Dengan demikian, pemahaman terhadap sumber hukum Islam muttafaq menjadi landasan penting bagi peserta didik dalam mempelajari dinamika fiqih secara utuh dan bertanggung jawab. Kesepakatan ulama terhadap sumber-sumber ini tidak menutup ruang ijtihad, tetapi justru memberikan kerangka metodologis yang jelas agar perbedaan pendapat tetap berada dalam batas etika dan tujuan hukum Islam. Kesimpulan ini sekaligus menjadi pijakan konseptual untuk memahami sumber hukum mukhtalaf, yang akan dibahas pada bagian selanjutnya sebagai wujud kekayaan intelektual dan fleksibilitas tradisi fiqih Islam.

3.2.       Sumber Hukum Islam Mukhtalaf (Tidak Disepakati)

Selain sumber hukum Islam yang muttafaq (disepakati), dalam kajian ushul fiqih juga dikenal sumber hukum mukhtalaf (tidak disepakati), yaitu sumber-sumber hukum yang penggunaannya diperdebatkan di kalangan ulama. Perbedaan pandangan ini tidak muncul karena penolakan terhadap prinsip-prinsip syariat, melainkan akibat variasi metodologi dalam memahami nash, menilai kekuatan dalil, serta mempertimbangkan hubungan antara teks wahyu, realitas sosial, dan tujuan hukum Islam (maqāṣid al-syarī‘ah). Oleh karena itu, pembahasan sumber hukum mukhtalaf menjadi penting untuk memahami dinamika intelektual dalam tradisi fiqih Islam (Khallaf, 1978; Asy-Syathibi, 2004).

Secara epistemologis, sumber hukum Islam mukhtalaf mencerminkan upaya ulama dalam merespons persoalan hukum yang tidak dapat diselesaikan secara langsung melalui Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma‘, dan Qiyas. Instrumen-instrumen seperti istihsan, maslahah mursalah, sadd adz-dzari‘ah, ‘urf, dan istishab dikembangkan untuk menjaga kemaslahatan umat serta mencegah kemudaratan, dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip umum syariat. Perbedaan penerimaan terhadap sumber-sumber ini menunjukkan adanya kehati-hatian ulama dalam menyeimbangkan antara fleksibilitas hukum dan perlindungan terhadap kemurnian nash (Wahbah az-Zuhaili, 1986; Al-Amidi, 1984).

Dengan mengkaji sumber hukum Islam mukhtalaf, peserta didik diharapkan mampu memahami bahwa ikhtilaf dalam fiqih merupakan keniscayaan ilmiah yang lahir dari perbedaan pendekatan, bukan dari pertentangan tujuan. Kajian ini menumbuhkan sikap kritis, objektif, dan toleran dalam menyikapi perbedaan pendapat ulama, sekaligus memperluas wawasan tentang bagaimana hukum Islam dapat beradaptasi secara metodologis terhadap perubahan zaman tanpa melepaskan diri dari nilai-nilai dasar syariat.

3.2.1.      Istihsan

Istihsan merupakan salah satu sumber hukum Islam mukhtalaf yang penggunaannya diperdebatkan di kalangan ulama ushul fiqih. Secara etimologis, istihsan berarti “menganggap baik”, sedangkan secara terminologis ia didefinisikan sebagai berpalingnya seorang mujtahid dari ketentuan hukum yang dihasilkan oleh qiyas jali (analogi yang jelas) menuju ketentuan hukum lain yang dianggap lebih kuat atau lebih tepat, karena adanya dalil khusus atau pertimbangan kemaslahatan yang lebih besar. Dengan demikian, istihsan tidak dimaksudkan sebagai penetapan hukum berdasarkan selera subjektif, melainkan sebagai metode ijtihad yang bertujuan mewujudkan keadilan dan kemudahan dalam penerapan hukum Islam (Khallaf, 1978; Wahbah az-Zuhaili, 1986).

Perbedaan pendapat ulama mengenai istihsan terutama berkaitan dengan kekhawatiran akan potensi penyimpangan dari nash dan prinsip qiyas. Mazhab Hanafi dikenal sebagai pendukung utama penggunaan istihsan, dengan alasan bahwa penerapan qiyas secara kaku dalam beberapa kasus justru dapat menimbulkan kesulitan dan bertentangan dengan tujuan syariat. Sebaliknya, sebagian ulama dari mazhab Syafi‘i mengkritik istihsan karena dikhawatirkan membuka ruang bagi penetapan hukum tanpa landasan dalil yang jelas. Kritik ini menunjukkan adanya kehati-hatian metodologis dalam menjaga objektivitas hukum Islam (Al-Ghazali, 1997; Asy-Syaukani, 1999).

Dalam praktiknya, istihsan digunakan untuk menghindari dampak negatif dari penerapan qiyas yang bersifat umum, terutama dalam masalah mu‘amalah dan sosial. Contohnya, dalam transaksi tertentu yang secara qiyas dianggap tidak sah, namun dibolehkan melalui istihsan karena telah menjadi kebutuhan masyarakat dan tidak bertentangan dengan prinsip keadilan. Hal ini menunjukkan bahwa istihsan berfungsi sebagai mekanisme korektif dalam sistem hukum Islam, agar hukum yang ditetapkan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga selaras dengan kemaslahatan umat (Asy-Syathibi, 2004; Ibn Qudamah, 1997).

Dengan demikian, istihsan mencerminkan dinamika pemikiran ulama dalam menyeimbangkan antara kepatuhan terhadap nash dan kepekaan terhadap realitas sosial. Sebagai sumber hukum mukhtalaf, istihsan memperlihatkan bahwa perbedaan metodologi dalam fiqih bukanlah bentuk inkonsistensi, melainkan upaya ilmiah untuk memastikan bahwa hukum Islam tetap relevan, adil, dan membawa kemudahan bagi manusia sesuai dengan tujuan syariat.

3.2.2.      Maslahah Mursalah

Maslahah mursalah merupakan salah satu sumber hukum Islam mukhtalaf yang berlandaskan pada pertimbangan kemaslahatan umum yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah, namun juga tidak bertentangan dengan keduanya. Secara terminologis, maslahah mursalah didefinisikan sebagai kemaslahatan yang nyata, rasional, dan relevan dengan kebutuhan manusia, tetapi tidak memiliki dalil khusus yang secara langsung memerintahkan atau melarangnya. Konsep ini lahir dari kesadaran ulama bahwa syariat Islam diturunkan untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak kemudaratan dalam kehidupan manusia (Khallaf, 1978; Asy-Syathibi, 2004).

Perbedaan pendapat ulama mengenai penggunaan maslahah mursalah berkaitan dengan batasan legitimasi dan ruang penerapannya. Mazhab Maliki dikenal sebagai pendukung utama konsep ini, dengan alasan bahwa banyak persoalan sosial dan kemasyarakatan yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan tekstual. Sebaliknya, sebagian ulama mengkhawatirkan bahwa penggunaan maslahah mursalah tanpa batasan yang jelas dapat membuka peluang penetapan hukum berdasarkan pertimbangan subjektif atau kepentingan tertentu. Oleh karena itu, para ulama yang menerima maslahah mursalah menetapkan syarat-syarat ketat, antara lain bahwa kemaslahatan tersebut bersifat umum, nyata, dan sejalan dengan tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah) (Al-Ghazali, 1997; Wahbah az-Zuhaili, 1986).

Dalam praktik hukum Islam, maslahah mursalah sering diterapkan dalam bidang mu‘amalah, siyasah, dan administrasi publik. Contohnya adalah penetapan aturan lalu lintas, pencatatan pernikahan, dan pengelolaan administrasi negara, yang tidak ditemukan ketentuannya secara eksplisit dalam nash, tetapi diperlukan untuk menjaga ketertiban dan kemaslahatan masyarakat. Penerapan ini menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki kapasitas adaptif untuk merespons perkembangan sosial tanpa kehilangan orientasi normatifnya (Asy-Syathibi, 2004; Al-Amidi, 1984).

Dengan demikian, maslahah mursalah mencerminkan pendekatan teleologis dalam fiqih Islam, yaitu penetapan hukum berdasarkan tujuan dan hikmah syariat. Sebagai sumber hukum mukhtalaf, konsep ini memperlihatkan upaya ulama dalam menjaga keseimbangan antara kesetiaan pada teks wahyu dan kepekaan terhadap realitas sosial, sehingga hukum Islam tetap relevan, fungsional, dan membawa kemanfaatan nyata bagi kehidupan umat manusia.

3.2.3.      Sadd adz-Dzari‘ah

Sadd adz-dzari‘ah merupakan salah satu sumber hukum Islam mukhtalaf yang berorientasi pada prinsip pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kemudaratan. Secara terminologis, sadd adz-dzari‘ah diartikan sebagai penutupan jalan atau sarana yang pada asalnya bersifat mubah, namun berpotensi kuat mengantarkan kepada perbuatan yang dilarang oleh syariat. Prinsip ini bertolak dari kaidah bahwa menjaga dari kerusakan (mafsadah) harus didahulukan daripada meraih kemaslahatan, sehingga hukum Islam tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif (Asy-Syathibi, 2004; Wahbah az-Zuhaili, 1986).

Perbedaan pandangan ulama mengenai sadd adz-dzari‘ah berkaitan dengan tingkat potensi kemudaratan yang ditimbulkan oleh suatu perbuatan. Mazhab Maliki dan Hanbali cenderung menerima konsep ini secara luas, karena dianggap efektif dalam menjaga tujuan syariat dan mencegah penyimpangan hukum. Sebaliknya, sebagian ulama dari mazhab Syafi‘i dan Hanafi menerimanya dengan batasan yang lebih ketat, agar larangan terhadap sesuatu yang asalnya mubah tidak dilakukan secara berlebihan dan tanpa dasar yang kuat. Perbedaan ini menunjukkan kehati-hatian ulama dalam menyeimbangkan antara perlindungan terhadap syariat dan kebebasan manusia dalam bertindak (Al-Ghazali, 1997; Al-Amidi, 1984).

Dalam praktik fiqih, sadd adz-dzari‘ah diterapkan dalam berbagai bidang, terutama yang berkaitan dengan moral, mu‘amalah, dan kehidupan sosial. Contohnya adalah larangan menjual anggur kepada pihak yang diketahui akan menggunakannya untuk membuat khamr, atau pembatasan interaksi tertentu yang berpotensi mengarah pada perbuatan maksiat. Penerapan ini menunjukkan bahwa hukum Islam tidak hanya menilai perbuatan berdasarkan bentuk lahiriahnya, tetapi juga mempertimbangkan dampak dan konsekuensi yang ditimbulkannya (Ibn Qudamah, 1997; Asy-Syaukani, 1999).

Dengan demikian, sadd adz-dzari‘ah mencerminkan pendekatan protektif dalam hukum Islam, yang bertujuan menjaga kemurnian nilai-nilai syariat dan melindungi masyarakat dari kerusakan moral dan sosial. Sebagai sumber hukum mukhtalaf, konsep ini memperlihatkan fleksibilitas metodologis fiqih Islam dalam merespons potensi bahaya, sekaligus menegaskan pentingnya kebijaksanaan dan kehati-hatian dalam menetapkan hukum agar tidak menimbulkan kesulitan atau ketidakadilan.

3.2.4.      ‘Urf (Adat Kebiasaan)

‘Urf atau adat kebiasaan merupakan salah satu sumber hukum Islam mukhtalaf yang berangkat dari praktik sosial yang berlaku dan diterima secara umum dalam suatu masyarakat. Secara terminologis, ‘urf didefinisikan sebagai kebiasaan yang dikenal, diakui, dan dijalankan secara berulang oleh masyarakat, baik dalam bentuk ucapan (‘urf qauli) maupun perbuatan (‘urf fi‘li). Dalam ushul fiqih, ‘urf dapat dijadikan pertimbangan hukum selama tidak bertentangan dengan nash Al-Qur’an dan As-Sunnah serta tidak mengandung unsur kemudaratan. Konsep ini menunjukkan bahwa hukum Islam memperhatikan realitas sosial sebagai bagian dari konteks penerapan syariat (Khallaf, 1978; Wahbah az-Zuhaili, 1986).

Perbedaan pandangan ulama mengenai ‘urf berkaitan dengan batasan legitimasi dan ruang lingkup penerapannya. Sebagian ulama menerima ‘urf sebagai sumber hukum pelengkap, terutama dalam masalah mu‘amalah dan adat istiadat sosial, karena banyak ketentuan syariat yang bersifat global dan membutuhkan penjelasan kontekstual. Namun, ulama lain bersikap lebih hati-hati agar adat yang dijadikan dasar hukum tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar Islam atau mengubah hukum yang telah ditetapkan secara jelas oleh nash. Perbedaan ini mencerminkan kehati-hatian metodologis dalam menjaga keseimbangan antara fleksibilitas hukum dan kemurnian syariat (Al-Amidi, 1984; Al-Ghazali, 1997).

Dalam praktik fiqih, ‘urf sering digunakan untuk menentukan batasan-batasan hukum yang tidak dirinci oleh nash, seperti standar mahar, kebiasaan transaksi jual beli, dan bentuk-bentuk kesepakatan sosial. Selama adat tersebut berlaku umum, konsisten, dan tidak bertentangan dengan prinsip keadilan, maka ia dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki kemampuan adaptif terhadap keragaman budaya dan tradisi lokal, tanpa kehilangan orientasi normatifnya (Asy-Syathibi, 2004; Ibn Qudamah, 1997).

Dengan demikian, ‘urf menegaskan bahwa Islam tidak datang untuk menghapus seluruh tradisi masyarakat, melainkan menyaring dan mengarahkannya sesuai dengan nilai-nilai syariat. Sebagai sumber hukum mukhtalaf, ‘urf memperlihatkan keterbukaan hukum Islam terhadap konteks sosial dan budaya, sekaligus menegaskan bahwa adat hanya dapat diterima sebagai dasar hukum apabila selaras dengan tujuan syariat dan tidak bertentangan dengan dalil yang pasti.

3.2.5.      Istishab

Istishab merupakan salah satu sumber hukum Islam mukhtalaf yang berfungsi sebagai prinsip mempertahankan ketentuan hukum yang telah ada sampai terdapat dalil yang jelas untuk mengubahnya. Secara terminologis, istishab didefinisikan sebagai penetapan keberlangsungan suatu hukum atau keadaan sebelumnya pada masa sekarang dan mendatang, selama tidak ditemukan dalil yang menunjukkan perubahan terhadap hukum tersebut. Prinsip ini berangkat dari asumsi rasional bahwa keadaan asal tetap berlaku hingga ada bukti yang kuat untuk meniadakannya (Khallaf, 1978; Al-Ghazali, 1997).

Perbedaan pendapat ulama mengenai istishab berkaitan dengan tingkat kekuatan dalilnya dalam penetapan hukum. Sebagian ulama menerima istishab sebagai hujjah yang dapat dijadikan dasar dalam menetapkan hukum, terutama ketika tidak ditemukan dalil lain yang lebih kuat. Ulama lain memandang istishab hanya sebagai dalil pendukung (dalil istidlali), bukan dalil utama, sehingga penggunaannya harus dibatasi agar tidak menggantikan peran nash dan qiyas. Perbedaan ini mencerminkan kehati-hatian ulama dalam menentukan legitimasi metodologis suatu prinsip dalam ushul fiqih (Al-Amidi, 1984; Wahbah az-Zuhaili, 1986).

Dalam praktik hukum Islam, istishab sering diterapkan dalam berbagai persoalan fiqih, seperti menetapkan status suci atau najis, kehalalan atau keharaman suatu perbuatan, serta keberlangsungan hak dan kewajiban hukum. Contohnya adalah anggapan bahwa seseorang tetap berada dalam keadaan suci hingga terbukti adanya hadas, atau suatu muamalah dianggap mubah hingga terdapat dalil yang melarangnya. Penerapan ini menunjukkan bahwa istishab memberikan kepastian hukum dan mencegah penetapan hukum berdasarkan dugaan semata (Asy-Syaukani, 1999; Ibn Qudamah, 1997).

Dengan demikian, istishab mencerminkan prinsip kehati-hatian dan stabilitas dalam hukum Islam. Sebagai sumber hukum mukhtalaf, istishab memperlihatkan upaya ulama dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keterbukaan terhadap perubahan. Prinsip ini membantu memastikan bahwa hukum Islam tidak ditetapkan secara tergesa-gesa atau spekulatif, melainkan berdasarkan dalil dan asumsi rasional yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan syar‘i.

Perbedaan Pandangan Ulama terhadap Sumber-Sumber Mukhtalaf

Perbedaan pandangan ulama terhadap sumber-sumber hukum Islam mukhtalaf merupakan konsekuensi logis dari keragaman metodologi dalam ushul fiqih. Perbedaan ini tidak berkaitan dengan penolakan terhadap prinsip-prinsip dasar syariat, melainkan muncul dari variasi pendekatan dalam memahami nash, menilai kekuatan dalil, serta menentukan hubungan antara teks wahyu dan realitas sosial. Oleh karena itu, ikhtilaf dalam penerimaan sumber-sumber mukhtalaf mencerminkan dinamika intelektual yang sehat dalam tradisi keilmuan Islam (Al-Ghazali, 1997; Khallaf, 1978).

Secara historis, perbedaan tersebut tampak jelas dalam kecenderungan mazhab-mazhab fiqih. Mazhab Hanafi lebih terbuka terhadap penggunaan istihsan sebagai mekanisme korektif terhadap qiyas, sementara mazhab Maliki menekankan maslahah mursalah dan sadd adz-dzari‘ah untuk menjaga tujuan syariat dalam kehidupan sosial. Di sisi lain, mazhab Syafi‘i cenderung lebih ketat dalam menerima sumber-sumber mukhtalaf, dengan alasan menjaga objektivitas hukum agar tetap terikat kuat pada nash dan qiyas yang jelas. Adapun mazhab Hanbali berada pada posisi moderat dengan menerima sebagian sumber mukhtalaf secara terbatas sesuai dengan kebutuhan dan konteks hukum (Wahbah az-Zuhaili, 1986; Al-Amidi, 1984).

Perbedaan pandangan ini juga dipengaruhi oleh faktor konteks sosial, geografis, dan budaya tempat para ulama hidup dan berijtihad. Lingkungan masyarakat yang kompleks dan dinamis mendorong sebagian ulama untuk mengembangkan pendekatan hukum yang lebih fleksibel, sementara kondisi sosial yang relatif stabil mendorong ulama lain untuk mempertahankan pendekatan tekstual yang ketat. Dengan demikian, ikhtilaf dalam sumber hukum mukhtalaf tidak dapat dilepaskan dari realitas historis dan sosiologis yang melatarbelakangi perkembangan fiqih Islam (Asy-Syathibi, 2004; Ibn Qudamah, 1997).

Dengan memahami perbedaan pandangan ulama terhadap sumber-sumber mukhtalaf, peserta didik diharapkan mampu mengembangkan sikap ilmiah yang objektif dan toleran dalam menyikapi perbedaan pendapat fiqih. Kesadaran bahwa ikhtilaf merupakan bagian dari kekayaan tradisi hukum Islam akan membantu peserta didik memahami bahwa perbedaan metodologi bukanlah sumber perpecahan, melainkan sarana untuk menjaga fleksibilitas, relevansi, dan keberlanjutan hukum Islam dalam menghadapi tantangan zaman.

Sikap Toleran dalam Menyikapi Perbedaan Ijtihad

Perbedaan ijtihad merupakan realitas yang tidak terpisahkan dari tradisi fiqih Islam, khususnya dalam pembahasan sumber hukum mukhtalaf. Perbedaan ini lahir dari keragaman metodologi ushul fiqih, perbedaan pemahaman terhadap nash, serta variasi konteks sosial dan budaya yang dihadapi para ulama. Oleh karena itu, sikap toleran dalam menyikapi perbedaan ijtihad menjadi prinsip etis yang penting agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi konflik atau sikap saling menegasikan. Dalam sejarah Islam, para ulama besar menunjukkan keteladanan dalam menghargai perbedaan pendapat selama masih berada dalam koridor dalil dan tujuan syariat (Al-Ghazali, 1997; Wahbah az-Zuhaili, 1986).

Secara epistemologis, toleransi terhadap perbedaan ijtihad didasarkan pada kesadaran bahwa hasil ijtihad bersifat zhanni (relatif dan tidak mutlak), sementara kebenaran yang bersifat absolut hanya milik Allah. Prinsip ini mendorong para ulama untuk bersikap rendah hati dalam menyampaikan pendapat dan terbuka terhadap kemungkinan koreksi. Kaidah “pendapatku benar tetapi mengandung kemungkinan salah, dan pendapat orang lain salah tetapi mengandung kemungkinan benar” mencerminkan etika keilmuan yang menjunjung tinggi objektivitas dan kejujuran ilmiah dalam berijtihad (Asy-Syathibi, 2004; Khallaf, 1978).

Dalam konteks kehidupan umat Islam, sikap toleran terhadap perbedaan ijtihad memiliki implikasi sosial yang signifikan. Toleransi ini mencegah fanatisme mazhab yang berlebihan, mendorong dialog ilmiah yang sehat, serta menjaga persatuan umat dalam keberagaman praktik fiqih. Selama perbedaan pendapat didasarkan pada metodologi yang sah dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat, maka perbedaan tersebut harus dihormati sebagai bagian dari kekayaan intelektual Islam (Ibn Qudamah, 1997; Asy-Syaukani, 1999).

Dengan demikian, sikap toleran dalam menyikapi perbedaan ijtihad merupakan manifestasi dari kedewasaan beragama dan kematangan intelektual. Sikap ini tidak berarti relativisme tanpa batas, tetapi penghargaan terhadap proses ilmiah dalam penetapan hukum Islam. Melalui pemahaman ini, peserta didik diharapkan mampu mengembangkan sikap moderat, bijaksana, dan bertanggung jawab dalam memahami serta mengamalkan fiqih Islam di tengah pluralitas pendapat yang ada.

Kesimpulan Mukhtalaf

Sumber hukum Islam mukhtalaf merepresentasikan dinamika metodologis dalam tradisi ushul fiqih, di mana para ulama berupaya merespons persoalan-persoalan hukum yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Istihsan, maslahah mursalah, sadd adz-dzari‘ah, ‘urf, dan istishab dikembangkan sebagai instrumen ijtihad untuk menjaga kemaslahatan dan mencegah kemudaratan, dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar syariat. Perbedaan pandangan terhadap sumber-sumber ini menunjukkan bahwa fiqih Islam bersifat adaptif dan terbuka terhadap perkembangan sosial, tanpa kehilangan orientasi normatifnya (Khallaf, 1978; Wahbah az-Zuhaili, 1986).

Secara epistemologis, ikhtilaf dalam penerimaan sumber hukum mukhtalaf bukanlah bentuk ketidaksepakatan terhadap kebenaran wahyu, melainkan perbedaan dalam menilai kekuatan dalil dan metode penetapan hukum. Variasi pendekatan ini dipengaruhi oleh latar belakang metodologis, historis, dan sosial para ulama, sehingga melahirkan keragaman pandangan yang saling melengkapi. Dengan demikian, perbedaan ijtihad dalam sumber hukum mukhtalaf mencerminkan kekayaan intelektual dan kedalaman tradisi keilmuan Islam (Al-Amidi, 1984; Asy-Syathibi, 2004).

Oleh karena itu, pemahaman terhadap sumber hukum Islam mukhtalaf menuntut sikap ilmiah yang objektif, kritis, dan toleran. Peserta didik diharapkan mampu menyikapi perbedaan pendapat ulama secara bijaksana, tanpa fanatisme dan sikap saling menyalahkan. Kesadaran bahwa ikhtilaf merupakan bagian dari mekanisme ijtihad akan membantu menumbuhkan pemahaman fiqih yang moderat dan kontekstual, serta memperkuat persatuan umat Islam di tengah keragaman pemikiran hukum.

Kesimpulan Bab 3

Bab II membahas secara komprehensif klasifikasi sumber hukum Islam ke dalam dua kategori utama, yaitu sumber hukum muttafaq (disepakati) dan mukhtalaf (tidak disepakati), sebagai bagian penting dalam kajian ushul fiqih. Sumber hukum muttafaq yang meliputi Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma‘, dan Qiyas menjadi fondasi utama dalam penetapan hukum Islam karena memiliki legitimasi kuat baik secara tekstual maupun rasional. Keempat sumber ini menunjukkan bahwa hukum Islam dibangun atas keseimbangan antara wahyu ilahi dan penalaran manusia yang terikat pada prinsip-prinsip syariat (Al-Ghazali, 1997; Wahbah az-Zuhaili, 1986).

Di sisi lain, sumber hukum mukhtalaf seperti istihsan, maslahah mursalah, sadd adz-dzari‘ah, ‘urf, dan istishab mencerminkan dinamika metodologis dalam merespons persoalan hukum yang berkembang seiring perubahan zaman. Perbedaan pandangan ulama terhadap sumber-sumber ini tidak mencerminkan pertentangan tujuan, melainkan variasi pendekatan dalam memahami nash dan merealisasikan kemaslahatan umat. Ikhtilaf tersebut menunjukkan fleksibilitas hukum Islam sekaligus kehati-hatian ulama dalam menjaga agar ijtihad tetap berada dalam koridor syariat (Asy-Syathibi, 2004; Khallaf, 1978).

Dengan demikian, pemahaman terhadap sumber hukum Islam muttafaq dan mukhtalaf menuntut sikap ilmiah yang objektif, kritis, dan toleran. Peserta didik diharapkan mampu melihat perbedaan ijtihad sebagai kekayaan intelektual yang memperkaya khazanah fiqih Islam, bukan sebagai sumber perpecahan. Kesadaran ini menjadi bekal penting dalam memahami hukum Islam secara utuh, kontekstual, dan bertanggung jawab, serta mempersiapkan peserta didik untuk menghadapi persoalan-persoalan keagamaan di tengah dinamika kehidupan modern.


4.           Penutup

Pembahasan dalam Bab II menegaskan bahwa sumber hukum Islam merupakan fondasi epistemologis dan metodologis dalam keseluruhan bangunan fiqih. Klasifikasi sumber hukum Islam ke dalam kategori muttafaq dan mukhtalaf menunjukkan bahwa penetapan hukum Islam tidak hanya bertumpu pada teks wahyu semata, tetapi juga melibatkan proses penalaran ilmiah yang sistematis dan bertanggung jawab. Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai sumber utama memberikan landasan normatif yang kokoh, sementara Ijma‘ dan Qiyas memastikan keberlanjutan serta relevansi hukum Islam dalam menghadapi realitas kehidupan yang terus berkembang (Al-Ghazali, 1997; Wahbah az-Zuhaili, 1986).

Di sisi lain, keberadaan sumber hukum mukhtalaf memperlihatkan fleksibilitas dan keterbukaan fiqih Islam terhadap dinamika sosial dan kemanusiaan. Istihsan, maslahah mursalah, sadd adz-dzari‘ah, ‘urf, dan istishab merupakan instrumen metodologis yang dikembangkan oleh para ulama untuk menjaga kemaslahatan umat tanpa melepaskan diri dari tujuan utama syariat (maqāṣid al-syarī‘ah). Perbedaan pandangan dalam menerima dan menerapkan sumber-sumber ini mencerminkan kedalaman tradisi intelektual Islam serta kehati-hatian ulama dalam menyeimbangkan antara kesetiaan pada nash dan kepekaan terhadap konteks (Asy-Syathibi, 2004; Khallaf, 1978).

Dengan demikian, kajian Bab II tidak hanya bertujuan memberikan pemahaman konseptual tentang sumber hukum Islam, tetapi juga menanamkan sikap ilmiah dalam menyikapi perbedaan ijtihad. Kesadaran bahwa ikhtilaf merupakan bagian integral dari proses ijtihad akan mendorong peserta didik untuk bersikap objektif, toleran, dan moderat dalam memahami fiqih. Penutup ini menjadi jembatan menuju pembahasan selanjutnya, yakni kajian tentang ijtihad dan bermazhab, sebagai kelanjutan logis dari pemahaman terhadap sumber dan metode penetapan hukum Islam.


Daftar Pustaka

Al-Amidi, S. A. (1984). Al-Iḥkām fī Uṣūl al-Aḥkām (Vols. 1–4). Beirut: Dār al-Kitāb al-‘Arabī.

Al-Ghazali, A. H. M. (1997). Al-Mustaṣfā min ‘Ilm al-Uṣūl (Vols. 1–2). Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Asy-Syathibi, I. M. (2004). Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Syarī‘ah (Vols. 1–4). Beirut: Dār al-Ma‘rifah.

Asy-Syaukani, M. A. (1999). Irsyād al-Fuḥūl ilā Taḥqīq al-Ḥaqq min ‘Ilm al-Uṣūl. Beirut: Dār al-Fikr.

Ibn Qudamah, A. M. (1997). Rawḍat al-Nāẓir wa Junnat al-Munāẓir. Beirut: Mu’assasah al-Risālah.

Ibn Shalah, U. (2002). ‘Ulūm al-Ḥadīṡ. Beirut: Dār al-Fikr.

Khallaf, A. W. (1978). ‘Ilm Uṣūl al-Fiqh. Kairo: Dār al-Qalam.

Wahbah az-Zuhaili. (1986). Uṣūl al-Fiqh al-Islāmī (Vols. 1–2). Damaskus: Dār al-Fikr.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar