Muttafaq dan Mukhtalaf
Analisis Muttafaq dan Mukhtalaf dalam Kerangka Ushul
Fiqih
Alihkan ke: CP Fiqih.
Abstrak
Bab II ini membahas secara
sistematis klasifikasi sumber hukum Islam ke dalam dua kategori utama, yaitu
sumber hukum muttafaq (disepakati) dan mukhtalaf (tidak
disepakati), sebagai bagian integral dari kajian ushul fiqih. Pembahasan
dimulai dengan analisis sumber hukum muttafaq yang meliputi Al-Qur’an,
As-Sunnah, Ijma‘, dan Qiyas, yang secara metodologis diterima oleh mayoritas
ulama sebagai dasar penetapan hukum Islam. Keempat sumber ini menunjukkan
keterpaduan antara wahyu ilahi dan penalaran rasional dalam membangun sistem
hukum Islam yang stabil dan berkesinambungan. Selanjutnya, bab ini mengkaji
sumber hukum mukhtalaf seperti istihsan, maslahah mursalah, sadd
adz-dzari‘ah, ‘urf, dan istishab, yang penggunaannya diperdebatkan di kalangan
ulama karena perbedaan pendekatan dalam memahami nash, realitas sosial, dan
tujuan hukum Islam (maqāṣid al-syarī‘ah).
Melalui pendekatan analitis
dan komparatif, Bab II menegaskan bahwa perbedaan pandangan ulama terhadap
sumber hukum mukhtalaf merupakan bagian dari dinamika intelektual
fiqih Islam, bukan bentuk pertentangan substantif dalam ajaran Islam. Ikhtilaf
dipahami sebagai mekanisme ilmiah yang mencerminkan fleksibilitas dan kekayaan
metodologis hukum Islam dalam merespons perubahan zaman. Dengan demikian, bab
ini bertujuan menumbuhkan pemahaman konseptual yang komprehensif sekaligus
membentuk sikap ilmiah yang objektif, kritis, dan toleran dalam menyikapi
perbedaan ijtihad di kalangan ulama. Pemahaman tersebut diharapkan menjadi
landasan penting bagi peserta didik dalam memahami hukum Islam secara utuh,
kontekstual, dan bertanggung jawab.
Kata kunci:
Ushul fiqih, sumber hukum Islam, muttafaq, mukhtalaf, ijtihad, ikhtilaf
ulama.
PEMBAHASAN
Epistemologi Sumber Hukum Islam
1.
Pendahuluan
Pembahasan mengenai sumber
hukum Islam menempati posisi sentral dalam kajian ushul fiqih, karena dari
sumber-sumber inilah hukum syar‘i digali, dipahami, dan diterapkan dalam
kehidupan umat Islam. Sumber hukum Islam tidak hanya berfungsi sebagai rujukan
normatif, tetapi juga sebagai kerangka metodologis yang membimbing para ulama
dalam melakukan proses istinbāṭ al-aḥkām (penetapan hukum). Oleh
karena itu, pemahaman yang komprehensif terhadap klasifikasi sumber hukum Islam
menjadi prasyarat penting bagi peserta didik untuk memahami dinamika fiqih
secara rasional dan bertanggung jawab.
Secara epistemologis, para
ulama ushul fiqih membagi sumber hukum Islam ke dalam dua kategori utama, yaitu
sumber hukum muttafaq (disepakati) dan sumber hukum mukhtalaf
(diperselisihkan). Sumber hukum muttafaq meliputi Al-Qur’an,
As-Sunnah, Ijma‘, dan Qiyas, yang secara umum diterima oleh mayoritas ulama
sebagai dasar penetapan hukum Islam. Keempat sumber ini dipandang memiliki
legitimasi kuat baik secara dalil naqli maupun rasional, sehingga menjadi
fondasi utama dalam bangunan hukum Islam klasik dan kontemporer (Al-Ghazali,
1997; Wahbah az-Zuhaili, 1986).
Di sisi lain, terdapat sumber
hukum mukhtalaf seperti istihsan, maslahah mursalah, sadd
adz-dzari‘ah, ‘urf, dan istishab, yang penggunaannya diperdebatkan di kalangan
ulama. Perbedaan ini bukan disebabkan oleh pertentangan terhadap prinsip
syariat, melainkan oleh perbedaan pendekatan metodologis dalam memahami nash,
realitas sosial, dan tujuan hukum Islam (maqāṣid al-syarī‘ah). Dengan
demikian, ikhtilaf dalam sumber hukum mencerminkan kekayaan intelektual tradisi
fiqih Islam sekaligus menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam merespons
perubahan zaman (Asy-Syathibi, 2004; Khallaf, 1978).
Melalui kajian Bab II ini,
peserta didik diharapkan mampu menganalisis secara kritis perbedaan antara
sumber hukum yang disepakati dan yang diperselisihkan, memahami argumentasi
para ulama di balik penerimaan atau penolakan suatu sumber hukum, serta
menumbuhkan sikap ilmiah yang objektif dan toleran terhadap perbedaan pendapat
dalam fiqih. Dengan pendekatan analitis ini, pembelajaran fiqih tidak berhenti
pada aspek hafalan, tetapi berkembang menjadi proses pemahaman yang mendalam
terhadap logika dan etika penetapan hukum Islam.
2.
Definisi Hukum Islam Muttafaq dan Mukhtalaf
Dalam kajian ushul fiqih,
istilah hukum Islam muttafaq dan hukum Islam mukhtalaf
digunakan untuk mengklasifikasikan sumber-sumber hukum berdasarkan tingkat
kesepakatan para ulama terhadap legitimasi dan penggunaannya dalam proses
penetapan hukum syar‘i. Klasifikasi ini bersifat metodologis, bukan teologis,
sehingga perbedaan di dalamnya tidak menyentuh ranah akidah, melainkan berkaitan
dengan cara memahami dalil dan realitas hukum (Khallaf, 1978; Wahbah
az-Zuhaili, 1986).
Hukum
Islam muttafaq merujuk pada sumber-sumber hukum yang disepakati
oleh mayoritas ulama ushul fiqih sebagai dasar yang sah dan mengikat dalam
penetapan hukum Islam. Yang termasuk dalam kategori ini adalah Al-Qur’an,
As-Sunnah, Ijma‘, dan Qiyas. Keempat sumber tersebut dipandang memiliki
landasan dalil yang kuat, baik secara tekstual (naqli) maupun rasional (aqli),
serta telah digunakan secara konsisten dalam praktik ijtihad sejak masa awal
perkembangan hukum Islam. Kesepakatan ini tidak selalu berarti adanya ijma‘
mutlak dalam setiap detail penerapannya, melainkan pengakuan bersama terhadap
otoritas dan kedudukannya sebagai sumber hukum (Al-Amidi, 1984; Al-Ghazali, 1997).
Adapun hukum
Islam mukhtalaf adalah sumber-sumber hukum yang penggunaannya
diperselisihkan di kalangan ulama, baik dari segi legitimasi dalil maupun ruang
lingkup penerapannya. Sumber-sumber ini antara lain istihsan, maslahah
mursalah, sadd adz-dzari‘ah, ‘urf, dan istishab. Perbedaan pendapat terkait
sumber hukum mukhtalaf muncul karena adanya variasi pendekatan ushuliyyah dalam
menilai hubungan antara nash syariat, tujuan hukum (maqāṣid al-syarī‘ah),
dan kondisi sosial yang terus berubah. Sebagian ulama menerima sumber-sumber
ini sebagai instrumen penting untuk menjaga kemaslahatan umat, sementara yang
lain membatasinya agar tidak bertentangan dengan nash yang qath‘i
(Asy-Syathibi, 2004; Ibn Qudamah, 1997).
Dengan demikian, pembedaan
antara hukum Islam muttafaq dan mukhtalaf menunjukkan bahwa fiqih merupakan
sistem hukum yang dinamis dan terbuka terhadap perbedaan metodologi. Perbedaan
tersebut tidak mencerminkan kelemahan hukum Islam, melainkan justru
memperlihatkan kekayaan intelektual dan kedalaman tradisi keilmuan para ulama
dalam merespons persoalan-persoalan hukum yang kompleks dan beragam sepanjang
sejarah Islam.
3.
Menganalisis Sumber Hukum Islam Muttafaq dan
Mukhtalaf
3.1.
Sumber Hukum Islam
Muttafaq (Disepakati)
Sumber hukum Islam yang muttafaq
(disepakati) merupakan fondasi utama dalam bangunan hukum Islam, karena
keberadaannya diterima secara luas oleh mayoritas ulama lintas mazhab sebagai
rujukan sah dalam penetapan hukum syar‘i. Kesepakatan ini lahir dari pengakuan
bersama terhadap kekuatan dalil dan otoritas epistemologis sumber-sumber
tersebut, baik yang bersifat wahyu maupun hasil penalaran rasional yang terikat
dengan nash. Oleh sebab itu, pembahasan mengenai sumber hukum muttafaq
menjadi titik awal yang penting untuk memahami bagaimana hukum Islam dibangun
secara sistematis dan bertanggung jawab dalam tradisi keilmuan Islam
(Al-Ghazali, 1997; Wahbah az-Zuhaili, 1986).
Secara metodologis, sumber
hukum Islam muttafaq mencerminkan kesinambungan antara teks suci dan
kemampuan akal manusia dalam menggali makna hukum. Al-Qur’an dan As-Sunnah
berfungsi sebagai sumber primer yang bersifat otoritatif, sementara Ijma‘ dan
Qiyas berperan sebagai mekanisme kolektif dan rasional dalam merespons
persoalan-persoalan hukum yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam nash.
Kombinasi keempat sumber ini menunjukkan bahwa hukum Islam tidak hanya bertumpu
pada literalitas teks, tetapi juga pada konsensus dan analogi yang terkontrol
oleh prinsip-prinsip syariat (Khallaf, 1978; Al-Amidi, 1984).
Dengan memahami sumber hukum
Islam muttafaq, peserta didik diharapkan mampu melihat bahwa
kesepakatan ulama dalam aspek metodologis bukanlah bentuk stagnasi pemikiran,
melainkan upaya menjaga stabilitas dan kesinambungan hukum Islam. Kajian ini
sekaligus menjadi landasan konseptual untuk menelaah perbedaan pandangan ulama
pada sumber hukum mukhtalaf, sehingga peserta didik dapat
mengembangkan sikap ilmiah yang objektif, moderat, dan toleran dalam memahami
dinamika fiqih Islam.
3.1.1. 1.
Al-Qur’an sebagai Sumber Utama Hukum Islam
Al-Qur’an merupakan sumber
utama dan paling fundamental dalam hukum Islam, karena ia diyakini sebagai
wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw untuk menjadi petunjuk
bagi seluruh umat manusia. Kedudukan Al-Qur’an sebagai sumber hukum bersifat
absolut dan otoritatif, sehingga seluruh proses penetapan hukum Islam harus
berlandaskan pada nash-nash Al-Qur’an, baik secara langsung maupun melalui
penafsiran yang sah secara metodologis. Dalam ushul fiqih, Al-Qur’an dipahami
sebagai sumber pertama yang menjadi tolok ukur kebenaran dan legitimasi bagi
sumber-sumber hukum lainnya (Al-Ghazali, 1997; Wahbah az-Zuhaili, 1986).
Secara substansial, Al-Qur’an
memuat prinsip-prinsip hukum yang mencakup berbagai aspek kehidupan manusia,
seperti ibadah, mu‘amalah, munakahat, jinayat, serta nilai-nilai etika dan
keadilan sosial. Namun demikian, tidak seluruh hukum dijelaskan secara rinci
dan operasional. Sebagian ayat hukum bersifat qath‘i ad-dalalah (jelas
maknanya), sementara sebagian lainnya bersifat zhanni ad-dalalah
(memerlukan penafsiran). Kondisi ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an tidak hanya
berfungsi sebagai teks hukum, tetapi juga sebagai sumber nilai dan kerangka
normatif yang membuka ruang ijtihad bagi para ulama dalam merespons perkembangan
zaman (Khallaf, 1978; Al-Amidi, 1984).
Dalam perspektif ushul fiqih,
pemahaman terhadap Al-Qur’an sebagai sumber hukum menuntut penguasaan
kaidah-kaidah bahasa Arab, ilmu tafsir, serta prinsip-prinsip istinbath hukum.
Hal ini bertujuan agar penetapan hukum tidak terjebak pada pemahaman literal
yang sempit atau penafsiran bebas yang lepas dari konteks syariat. Dengan
demikian, Al-Qur’an berperan sebagai sumber hukum yang bersifat transenden
sekaligus dinamis, karena ia memberikan pedoman universal yang dapat
diaplikasikan dalam berbagai konteks sosial dan budaya sepanjang sejarah umat
Islam (Asy-Syathibi, 2004).
Oleh karena itu, menempatkan
Al-Qur’an sebagai sumber utama hukum Islam bukan sekadar pengakuan teologis,
melainkan juga komitmen metodologis untuk menjadikan nilai-nilai wahyu sebagai
dasar dalam membangun hukum yang adil, maslahat, dan relevan dengan kebutuhan
manusia. Pemahaman ini menjadi fondasi penting bagi peserta didik dalam
mempelajari sumber-sumber hukum Islam lainnya, baik yang disepakati maupun yang
diperselisihkan.
3.1.2. 2.
As-Sunnah sebagai Penjelas Al-Qur’an
As-Sunnah menempati kedudukan
penting sebagai sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an dan berfungsi utama
sebagai penjelas (bayān) terhadap kandungan hukum yang terdapat di
dalam Al-Qur’an. As-Sunnah mencakup segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan
Nabi Muhammad Saw yang menjadi rujukan otoritatif dalam memahami dan
mengimplementasikan ajaran Islam. Dalam ushul fiqih, otoritas As-Sunnah sebagai
sumber hukum didasarkan pada perintah Al-Qur’an sendiri yang menegaskan
kewajiban mengikuti Rasul sebagai penyampai dan penafsir wahyu (Al-Ghazali,
1997; Wahbah az-Zuhaili, 1986).
Secara fungsional, As-Sunnah
berperan dalam menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat global (mujmal),
membatasi ayat yang bersifat umum (‘ām), mengkhususkan yang bersifat
mutlak (muṭlaq), serta menetapkan hukum yang belum dijelaskan secara
eksplisit dalam Al-Qur’an. Contohnya, perintah salat, zakat, dan haji
disebutkan secara umum dalam Al-Qur’an, sementara tata cara pelaksanaannya
dijelaskan secara rinci melalui As-Sunnah. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman
hukum Islam tidak dapat dilepaskan dari integrasi antara Al-Qur’an dan
As-Sunnah sebagai satu kesatuan sistem normatif (Khallaf, 1978; Al-Amidi,
1984).
Dari sisi metodologi,
penggunaan As-Sunnah sebagai sumber hukum mensyaratkan verifikasi keabsahan
hadis melalui ilmu musthalah al-hadits, agar hukum yang ditetapkan benar-benar
bersumber dari Rasulullah Saw. Para ulama membedakan antara hadis sahih, hasan,
dan da‘if, serta menetapkan kriteria penerimaan hadis dalam penetapan hukum.
Pendekatan ini mencerminkan sikap ilmiah dan kehati-hatian ulama dalam menjaga
otentisitas hukum Islam sekaligus mencegah penyimpangan dalam praktik keagamaan
(Ibn Shalah, 2002; Asy-Syaukani, 1999).
Dengan demikian, As-Sunnah
berfungsi tidak hanya sebagai penjelas teks Al-Qur’an, tetapi juga sebagai
manifestasi praktis dari nilai-nilai wahyu dalam kehidupan nyata. Kedudukannya
sebagai sumber hukum yang muttafaq menunjukkan bahwa hukum Islam
dibangun atas keseimbangan antara wahyu ilahi dan keteladanan Nabi Muhammad Saw,
sehingga ajaran Islam dapat dipahami dan diamalkan secara utuh, kontekstual,
dan berkesinambungan sepanjang zaman.
3.1.3. 3. Ijma‘
Ijma‘ merupakan salah satu
sumber hukum Islam yang muttafaq (disepakati) oleh mayoritas ulama
ushul fiqih setelah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Secara terminologis, ijma‘
didefinisikan sebagai kesepakatan seluruh mujtahid umat Islam pada suatu masa
tertentu terhadap suatu hukum syar‘i setelah wafatnya Nabi Muhammad Saw.
Kedudukan ijma‘ sebagai sumber hukum didasarkan pada prinsip bahwa umat Islam
tidak akan bersepakat dalam kesesatan, sehingga kesepakatan para ulama mujtahid
dipandang memiliki otoritas normatif dalam penetapan hukum Islam (Al-Ghazali,
1997; Al-Amidi, 1984).
Dari sisi epistemologis,
ijma‘ berfungsi sebagai mekanisme kolektif untuk menjaga stabilitas dan
kesinambungan hukum Islam. Melalui ijma‘, perbedaan pendapat yang muncul dalam
proses ijtihad dapat disatukan dalam satu keputusan hukum yang mengikat,
sehingga memberikan kepastian hukum bagi umat. Ijma‘ juga berperan sebagai alat
kontrol terhadap kemungkinan penyimpangan penafsiran individu yang bertentangan
dengan prinsip-prinsip dasar syariat. Oleh karena itu, ijma‘ dipandang sebagai
refleksi dari otoritas keilmuan dan tanggung jawab moral para ulama dalam
menjaga kemurnian ajaran Islam (Khallaf, 1978; Wahbah az-Zuhaili, 1986).
Para ulama membedakan ijma‘
ke dalam beberapa bentuk, seperti ijma‘ sharih (kesepakatan yang dinyatakan
secara jelas) dan ijma‘ sukuti (kesepakatan yang ditunjukkan melalui diamnya
para mujtahid terhadap suatu pendapat yang berkembang). Meskipun terdapat
perbedaan pandangan mengenai validitas ijma‘ sukuti, pembagian ini menunjukkan
bahwa konsep ijma‘ tidak bersifat statis, melainkan berkembang sesuai dengan
dinamika sosial dan intelektual umat Islam. Hal ini menegaskan bahwa ijma‘
bukan sekadar kesepakatan formal, tetapi proses ilmiah yang melibatkan
pertimbangan dalil, realitas, dan kemaslahatan umat (Ibn Qudamah, 1997;
Asy-Syaukani, 1999).
Dengan demikian, ijma‘
menempati posisi strategis dalam sistem hukum Islam sebagai jembatan antara
wahyu dan realitas sosial. Sebagai sumber hukum yang disepakati, ijma‘
memperlihatkan bahwa hukum Islam tidak hanya dibangun melalui teks dan
penalaran individu, tetapi juga melalui konsensus kolektif yang mencerminkan
kedewasaan intelektual dan etika keilmuan para ulama dalam merespons persoalan
hukum yang dihadapi umat sepanjang sejarah.
3.1.4. 4. Qiyas
Qiyas merupakan salah satu
sumber hukum Islam yang muttafaq (disepakati) oleh mayoritas ulama
ushul fiqih sebagai metode penetapan hukum terhadap persoalan yang tidak
ditemukan ketentuan hukumnya secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Secara terminologis, qiyas didefinisikan sebagai menetapkan hukum suatu
peristiwa baru (far‘) dengan cara menganalogikannya kepada peristiwa
yang telah memiliki ketentuan hukum (aṣl), karena adanya kesamaan
‘illat (alasan hukum) di antara keduanya. Dengan demikian, qiyas berfungsi
sebagai sarana rasional yang terikat pada nash dalam mengembangkan hukum Islam
(Al-Ghazali, 1997; Khallaf, 1978).
Dalam struktur metodologis
ushul fiqih, qiyas memiliki empat rukun utama, yaitu aṣl (kasus asal
yang memiliki dalil), far‘ (kasus baru yang akan ditetapkan hukumnya),
ḥukm al-aṣl (hukum yang terdapat pada kasus asal), dan ‘illat
(alasan hukum yang menjadi dasar analogi). Penetapan ‘illat menjadi unsur
paling krusial dalam qiyas, karena validitas analogi sangat bergantung pada
ketepatan dalam menemukan dan menetapkan ‘illat yang relevan serta tidak
bertentangan dengan nash. Oleh sebab itu, para ulama menetapkan syarat-syarat
ketat dalam penggunaan qiyas agar hasil ijtihad tetap berada dalam koridor
syariat (Al-Amidi, 1984; Ibn Qudamah, 1997).
Secara fungsional, qiyas memungkinkan
hukum Islam untuk merespons persoalan-persoalan baru yang terus muncul seiring
perkembangan zaman, tanpa harus keluar dari prinsip-prinsip dasar wahyu.
Contohnya adalah analogi antara keharaman khamr dengan zat-zat memabukkan
lainnya yang tidak dikenal pada masa turunnya wahyu, berdasarkan kesamaan
‘illat berupa sifat memabukkan. Hal ini menunjukkan bahwa qiyas bukan bentuk
spekulasi bebas, melainkan metode rasional yang terkontrol dan bertanggung
jawab dalam mengembangkan hukum Islam (Wahbah az-Zuhaili, 1986; Asy-Syaukani,
1999).
Dengan demikian, qiyas
menegaskan bahwa hukum Islam memiliki dimensi dinamis yang mampu beradaptasi
dengan perubahan sosial, tanpa kehilangan landasan normatifnya. Sebagai sumber
hukum yang muttafaq, qiyas mencerminkan keseimbangan antara teks dan
akal, serta menunjukkan bahwa rasionalitas dalam Islam bukanlah lawan dari
wahyu, melainkan instrumen untuk memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai
wahyu secara kontekstual dan berkesinambungan.
Kesimpulan Muttafaq
Sumber hukum Islam muttafaq
merupakan fondasi utama dalam sistem penetapan hukum Islam, karena
keberadaannya disepakati oleh mayoritas ulama lintas mazhab sebagai rujukan
yang sah dan otoritatif. Al-Qur’an dan As-Sunnah menempati posisi sentral
sebagai sumber wahyu yang menjadi dasar normatif hukum Islam, sementara Ijma‘
dan Qiyas berfungsi sebagai instrumen metodologis yang memastikan keberlanjutan
dan relevansi hukum dalam menghadapi persoalan-persoalan baru. Kesatuan keempat
sumber ini menunjukkan bahwa hukum Islam dibangun atas keseimbangan antara teks
ilahi dan penalaran rasional yang terikat pada prinsip-prinsip syariat
(Al-Ghazali, 1997; Wahbah az-Zuhaili, 1986).
Secara epistemologis,
penggunaan sumber hukum muttafaq mencerminkan pola berpikir ilmiah
para ulama ushul fiqih dalam menggali hukum syar‘i. Al-Qur’an memberikan
prinsip dan nilai dasar, As-Sunnah menjelaskan dan merinci penerapannya, Ijma‘
menjaga konsistensi dan stabilitas hukum melalui kesepakatan kolektif,
sementara Qiyas memungkinkan pengembangan hukum secara rasional dan
kontekstual. Integrasi keempat sumber ini memperlihatkan bahwa hukum Islam
tidak bersifat statis, melainkan adaptif tanpa kehilangan legitimasi
normatifnya (Khallaf, 1978; Al-Amidi, 1984).
Dengan demikian, pemahaman terhadap
sumber hukum Islam muttafaq menjadi landasan penting bagi peserta
didik dalam mempelajari dinamika fiqih secara utuh dan bertanggung jawab.
Kesepakatan ulama terhadap sumber-sumber ini tidak menutup ruang ijtihad,
tetapi justru memberikan kerangka metodologis yang jelas agar perbedaan
pendapat tetap berada dalam batas etika dan tujuan hukum Islam. Kesimpulan ini
sekaligus menjadi pijakan konseptual untuk memahami sumber hukum mukhtalaf,
yang akan dibahas pada bagian selanjutnya sebagai wujud kekayaan intelektual
dan fleksibilitas tradisi fiqih Islam.
3.2.
Sumber Hukum Islam
Mukhtalaf (Tidak Disepakati)
Selain sumber hukum Islam
yang muttafaq (disepakati), dalam kajian ushul fiqih juga dikenal
sumber hukum mukhtalaf (tidak disepakati), yaitu sumber-sumber hukum
yang penggunaannya diperdebatkan di kalangan ulama. Perbedaan pandangan ini
tidak muncul karena penolakan terhadap prinsip-prinsip syariat, melainkan
akibat variasi metodologi dalam memahami nash, menilai kekuatan dalil, serta
mempertimbangkan hubungan antara teks wahyu, realitas sosial, dan tujuan hukum
Islam (maqāṣid al-syarī‘ah). Oleh karena itu, pembahasan sumber hukum mukhtalaf
menjadi penting untuk memahami dinamika intelektual dalam tradisi fiqih Islam
(Khallaf, 1978; Asy-Syathibi, 2004).
Secara epistemologis, sumber
hukum Islam mukhtalaf mencerminkan upaya ulama dalam merespons
persoalan hukum yang tidak dapat diselesaikan secara langsung melalui
Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma‘, dan Qiyas. Instrumen-instrumen seperti istihsan,
maslahah mursalah, sadd adz-dzari‘ah, ‘urf, dan istishab dikembangkan untuk
menjaga kemaslahatan umat serta mencegah kemudaratan, dengan tetap berpegang
pada prinsip-prinsip umum syariat. Perbedaan penerimaan terhadap sumber-sumber
ini menunjukkan adanya kehati-hatian ulama dalam menyeimbangkan antara
fleksibilitas hukum dan perlindungan terhadap kemurnian nash (Wahbah
az-Zuhaili, 1986; Al-Amidi, 1984).
Dengan mengkaji sumber hukum
Islam mukhtalaf, peserta didik diharapkan mampu memahami bahwa
ikhtilaf dalam fiqih merupakan keniscayaan ilmiah yang lahir dari perbedaan
pendekatan, bukan dari pertentangan tujuan. Kajian ini menumbuhkan sikap
kritis, objektif, dan toleran dalam menyikapi perbedaan pendapat ulama,
sekaligus memperluas wawasan tentang bagaimana hukum Islam dapat beradaptasi
secara metodologis terhadap perubahan zaman tanpa melepaskan diri dari
nilai-nilai dasar syariat.
3.2.1. Istihsan
Istihsan merupakan salah satu
sumber hukum Islam mukhtalaf yang penggunaannya diperdebatkan di
kalangan ulama ushul fiqih. Secara etimologis, istihsan berarti “menganggap
baik”, sedangkan secara terminologis ia didefinisikan sebagai berpalingnya
seorang mujtahid dari ketentuan hukum yang dihasilkan oleh qiyas jali (analogi
yang jelas) menuju ketentuan hukum lain yang dianggap lebih kuat atau lebih
tepat, karena adanya dalil khusus atau pertimbangan kemaslahatan yang lebih
besar. Dengan demikian, istihsan tidak dimaksudkan sebagai penetapan hukum
berdasarkan selera subjektif, melainkan sebagai metode ijtihad yang bertujuan
mewujudkan keadilan dan kemudahan dalam penerapan hukum Islam (Khallaf, 1978;
Wahbah az-Zuhaili, 1986).
Perbedaan pendapat ulama
mengenai istihsan terutama berkaitan dengan kekhawatiran akan potensi
penyimpangan dari nash dan prinsip qiyas. Mazhab Hanafi dikenal sebagai
pendukung utama penggunaan istihsan, dengan alasan bahwa penerapan qiyas secara
kaku dalam beberapa kasus justru dapat menimbulkan kesulitan dan bertentangan
dengan tujuan syariat. Sebaliknya, sebagian ulama dari mazhab Syafi‘i
mengkritik istihsan karena dikhawatirkan membuka ruang bagi penetapan hukum
tanpa landasan dalil yang jelas. Kritik ini menunjukkan adanya kehati-hatian
metodologis dalam menjaga objektivitas hukum Islam (Al-Ghazali, 1997;
Asy-Syaukani, 1999).
Dalam praktiknya, istihsan
digunakan untuk menghindari dampak negatif dari penerapan qiyas yang bersifat
umum, terutama dalam masalah mu‘amalah dan sosial. Contohnya, dalam transaksi
tertentu yang secara qiyas dianggap tidak sah, namun dibolehkan melalui
istihsan karena telah menjadi kebutuhan masyarakat dan tidak bertentangan
dengan prinsip keadilan. Hal ini menunjukkan bahwa istihsan berfungsi sebagai
mekanisme korektif dalam sistem hukum Islam, agar hukum yang ditetapkan tidak
hanya sah secara formal, tetapi juga selaras dengan kemaslahatan umat
(Asy-Syathibi, 2004; Ibn Qudamah, 1997).
Dengan demikian, istihsan
mencerminkan dinamika pemikiran ulama dalam menyeimbangkan antara kepatuhan
terhadap nash dan kepekaan terhadap realitas sosial. Sebagai sumber hukum mukhtalaf,
istihsan memperlihatkan bahwa perbedaan metodologi dalam fiqih bukanlah bentuk
inkonsistensi, melainkan upaya ilmiah untuk memastikan bahwa hukum Islam tetap
relevan, adil, dan membawa kemudahan bagi manusia sesuai dengan tujuan syariat.
3.2.2. Maslahah
Mursalah
Maslahah mursalah merupakan
salah satu sumber hukum Islam mukhtalaf yang berlandaskan pada
pertimbangan kemaslahatan umum yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam
Al-Qur’an maupun As-Sunnah, namun juga tidak bertentangan dengan keduanya.
Secara terminologis, maslahah mursalah didefinisikan sebagai kemaslahatan yang
nyata, rasional, dan relevan dengan kebutuhan manusia, tetapi tidak memiliki
dalil khusus yang secara langsung memerintahkan atau melarangnya. Konsep ini
lahir dari kesadaran ulama bahwa syariat Islam diturunkan untuk mewujudkan
kemaslahatan dan menolak kemudaratan dalam kehidupan manusia (Khallaf, 1978;
Asy-Syathibi, 2004).
Perbedaan pendapat ulama
mengenai penggunaan maslahah mursalah berkaitan dengan batasan legitimasi dan
ruang penerapannya. Mazhab Maliki dikenal sebagai pendukung utama konsep ini,
dengan alasan bahwa banyak persoalan sosial dan kemasyarakatan yang tidak dapat
diselesaikan hanya dengan pendekatan tekstual. Sebaliknya, sebagian ulama
mengkhawatirkan bahwa penggunaan maslahah mursalah tanpa batasan yang jelas
dapat membuka peluang penetapan hukum berdasarkan pertimbangan subjektif atau
kepentingan tertentu. Oleh karena itu, para ulama yang menerima maslahah
mursalah menetapkan syarat-syarat ketat, antara lain bahwa kemaslahatan
tersebut bersifat umum, nyata, dan sejalan dengan tujuan syariat (maqāṣid
al-syarī‘ah) (Al-Ghazali, 1997; Wahbah az-Zuhaili, 1986).
Dalam praktik hukum Islam,
maslahah mursalah sering diterapkan dalam bidang mu‘amalah, siyasah, dan
administrasi publik. Contohnya adalah penetapan aturan lalu lintas, pencatatan
pernikahan, dan pengelolaan administrasi negara, yang tidak ditemukan
ketentuannya secara eksplisit dalam nash, tetapi diperlukan untuk menjaga
ketertiban dan kemaslahatan masyarakat. Penerapan ini menunjukkan bahwa hukum
Islam memiliki kapasitas adaptif untuk merespons perkembangan sosial tanpa
kehilangan orientasi normatifnya (Asy-Syathibi, 2004; Al-Amidi, 1984).
Dengan demikian, maslahah
mursalah mencerminkan pendekatan teleologis dalam fiqih Islam, yaitu penetapan
hukum berdasarkan tujuan dan hikmah syariat. Sebagai sumber hukum mukhtalaf,
konsep ini memperlihatkan upaya ulama dalam menjaga keseimbangan antara
kesetiaan pada teks wahyu dan kepekaan terhadap realitas sosial, sehingga hukum
Islam tetap relevan, fungsional, dan membawa kemanfaatan nyata bagi kehidupan
umat manusia.
3.2.3. Sadd
adz-Dzari‘ah
Sadd adz-dzari‘ah merupakan
salah satu sumber hukum Islam mukhtalaf yang berorientasi pada prinsip
pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kemudaratan. Secara terminologis,
sadd adz-dzari‘ah diartikan sebagai penutupan jalan atau sarana yang pada
asalnya bersifat mubah, namun berpotensi kuat mengantarkan kepada perbuatan
yang dilarang oleh syariat. Prinsip ini bertolak dari kaidah bahwa menjaga dari
kerusakan (mafsadah) harus didahulukan daripada meraih kemaslahatan,
sehingga hukum Islam tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif
(Asy-Syathibi, 2004; Wahbah az-Zuhaili, 1986).
Perbedaan pandangan ulama
mengenai sadd adz-dzari‘ah berkaitan dengan tingkat potensi kemudaratan yang
ditimbulkan oleh suatu perbuatan. Mazhab Maliki dan Hanbali cenderung menerima
konsep ini secara luas, karena dianggap efektif dalam menjaga tujuan syariat
dan mencegah penyimpangan hukum. Sebaliknya, sebagian ulama dari mazhab Syafi‘i
dan Hanafi menerimanya dengan batasan yang lebih ketat, agar larangan terhadap
sesuatu yang asalnya mubah tidak dilakukan secara berlebihan dan tanpa dasar
yang kuat. Perbedaan ini menunjukkan kehati-hatian ulama dalam menyeimbangkan
antara perlindungan terhadap syariat dan kebebasan manusia dalam bertindak
(Al-Ghazali, 1997; Al-Amidi, 1984).
Dalam praktik fiqih, sadd
adz-dzari‘ah diterapkan dalam berbagai bidang, terutama yang berkaitan dengan
moral, mu‘amalah, dan kehidupan sosial. Contohnya adalah larangan menjual
anggur kepada pihak yang diketahui akan menggunakannya untuk membuat khamr,
atau pembatasan interaksi tertentu yang berpotensi mengarah pada perbuatan
maksiat. Penerapan ini menunjukkan bahwa hukum Islam tidak hanya menilai
perbuatan berdasarkan bentuk lahiriahnya, tetapi juga mempertimbangkan dampak
dan konsekuensi yang ditimbulkannya (Ibn Qudamah, 1997; Asy-Syaukani, 1999).
Dengan demikian, sadd
adz-dzari‘ah mencerminkan pendekatan protektif dalam hukum Islam, yang
bertujuan menjaga kemurnian nilai-nilai syariat dan melindungi masyarakat dari
kerusakan moral dan sosial. Sebagai sumber hukum mukhtalaf, konsep ini
memperlihatkan fleksibilitas metodologis fiqih Islam dalam merespons potensi
bahaya, sekaligus menegaskan pentingnya kebijaksanaan dan kehati-hatian dalam
menetapkan hukum agar tidak menimbulkan kesulitan atau ketidakadilan.
3.2.4. ‘Urf (Adat
Kebiasaan)
‘Urf atau adat kebiasaan
merupakan salah satu sumber hukum Islam mukhtalaf yang berangkat dari
praktik sosial yang berlaku dan diterima secara umum dalam suatu masyarakat.
Secara terminologis, ‘urf didefinisikan sebagai kebiasaan yang dikenal, diakui,
dan dijalankan secara berulang oleh masyarakat, baik dalam bentuk ucapan (‘urf
qauli) maupun perbuatan (‘urf fi‘li). Dalam ushul fiqih, ‘urf
dapat dijadikan pertimbangan hukum selama tidak bertentangan dengan nash
Al-Qur’an dan As-Sunnah serta tidak mengandung unsur kemudaratan. Konsep ini
menunjukkan bahwa hukum Islam memperhatikan realitas sosial sebagai bagian dari
konteks penerapan syariat (Khallaf, 1978; Wahbah az-Zuhaili, 1986).
Perbedaan pandangan ulama
mengenai ‘urf berkaitan dengan batasan legitimasi dan ruang lingkup
penerapannya. Sebagian ulama menerima ‘urf sebagai sumber hukum pelengkap,
terutama dalam masalah mu‘amalah dan adat istiadat sosial, karena banyak
ketentuan syariat yang bersifat global dan membutuhkan penjelasan kontekstual.
Namun, ulama lain bersikap lebih hati-hati agar adat yang dijadikan dasar hukum
tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar Islam atau mengubah hukum yang
telah ditetapkan secara jelas oleh nash. Perbedaan ini mencerminkan
kehati-hatian metodologis dalam menjaga keseimbangan antara fleksibilitas hukum
dan kemurnian syariat (Al-Amidi, 1984; Al-Ghazali, 1997).
Dalam praktik fiqih, ‘urf
sering digunakan untuk menentukan batasan-batasan hukum yang tidak dirinci oleh
nash, seperti standar mahar, kebiasaan transaksi jual beli, dan bentuk-bentuk
kesepakatan sosial. Selama adat tersebut berlaku umum, konsisten, dan tidak
bertentangan dengan prinsip keadilan, maka ia dapat dijadikan dasar
pertimbangan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki kemampuan
adaptif terhadap keragaman budaya dan tradisi lokal, tanpa kehilangan orientasi
normatifnya (Asy-Syathibi, 2004; Ibn Qudamah, 1997).
Dengan demikian, ‘urf menegaskan
bahwa Islam tidak datang untuk menghapus seluruh tradisi masyarakat, melainkan
menyaring dan mengarahkannya sesuai dengan nilai-nilai syariat. Sebagai sumber
hukum mukhtalaf, ‘urf memperlihatkan keterbukaan hukum Islam terhadap
konteks sosial dan budaya, sekaligus menegaskan bahwa adat hanya dapat diterima
sebagai dasar hukum apabila selaras dengan tujuan syariat dan tidak
bertentangan dengan dalil yang pasti.
3.2.5. Istishab
Istishab merupakan salah satu
sumber hukum Islam mukhtalaf yang berfungsi sebagai prinsip
mempertahankan ketentuan hukum yang telah ada sampai terdapat dalil yang jelas
untuk mengubahnya. Secara terminologis, istishab didefinisikan sebagai
penetapan keberlangsungan suatu hukum atau keadaan sebelumnya pada masa
sekarang dan mendatang, selama tidak ditemukan dalil yang menunjukkan perubahan
terhadap hukum tersebut. Prinsip ini berangkat dari asumsi rasional bahwa
keadaan asal tetap berlaku hingga ada bukti yang kuat untuk meniadakannya
(Khallaf, 1978; Al-Ghazali, 1997).
Perbedaan pendapat ulama
mengenai istishab berkaitan dengan tingkat kekuatan dalilnya dalam penetapan
hukum. Sebagian ulama menerima istishab sebagai hujjah yang dapat dijadikan
dasar dalam menetapkan hukum, terutama ketika tidak ditemukan dalil lain yang
lebih kuat. Ulama lain memandang istishab hanya sebagai dalil pendukung (dalil
istidlali), bukan dalil utama, sehingga penggunaannya harus dibatasi agar
tidak menggantikan peran nash dan qiyas. Perbedaan ini mencerminkan
kehati-hatian ulama dalam menentukan legitimasi metodologis suatu prinsip dalam
ushul fiqih (Al-Amidi, 1984; Wahbah az-Zuhaili, 1986).
Dalam praktik hukum Islam,
istishab sering diterapkan dalam berbagai persoalan fiqih, seperti menetapkan
status suci atau najis, kehalalan atau keharaman suatu perbuatan, serta
keberlangsungan hak dan kewajiban hukum. Contohnya adalah anggapan bahwa
seseorang tetap berada dalam keadaan suci hingga terbukti adanya hadas, atau
suatu muamalah dianggap mubah hingga terdapat dalil yang melarangnya. Penerapan
ini menunjukkan bahwa istishab memberikan kepastian hukum dan mencegah
penetapan hukum berdasarkan dugaan semata (Asy-Syaukani, 1999; Ibn Qudamah,
1997).
Dengan demikian, istishab
mencerminkan prinsip kehati-hatian dan stabilitas dalam hukum Islam. Sebagai
sumber hukum mukhtalaf, istishab memperlihatkan upaya ulama dalam
menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keterbukaan terhadap perubahan.
Prinsip ini membantu memastikan bahwa hukum Islam tidak ditetapkan secara
tergesa-gesa atau spekulatif, melainkan berdasarkan dalil dan asumsi rasional
yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan syar‘i.
Perbedaan Pandangan Ulama
terhadap Sumber-Sumber Mukhtalaf
Perbedaan pandangan ulama
terhadap sumber-sumber hukum Islam mukhtalaf merupakan konsekuensi
logis dari keragaman metodologi dalam ushul fiqih. Perbedaan ini tidak
berkaitan dengan penolakan terhadap prinsip-prinsip dasar syariat, melainkan
muncul dari variasi pendekatan dalam memahami nash, menilai kekuatan dalil,
serta menentukan hubungan antara teks wahyu dan realitas sosial. Oleh karena
itu, ikhtilaf dalam penerimaan sumber-sumber mukhtalaf mencerminkan
dinamika intelektual yang sehat dalam tradisi keilmuan Islam (Al-Ghazali, 1997;
Khallaf, 1978).
Secara historis, perbedaan
tersebut tampak jelas dalam kecenderungan mazhab-mazhab fiqih. Mazhab Hanafi
lebih terbuka terhadap penggunaan istihsan sebagai mekanisme korektif terhadap
qiyas, sementara mazhab Maliki menekankan maslahah mursalah dan sadd
adz-dzari‘ah untuk menjaga tujuan syariat dalam kehidupan sosial. Di sisi lain,
mazhab Syafi‘i cenderung lebih ketat dalam menerima sumber-sumber mukhtalaf,
dengan alasan menjaga objektivitas hukum agar tetap terikat kuat pada nash dan
qiyas yang jelas. Adapun mazhab Hanbali berada pada posisi moderat dengan
menerima sebagian sumber mukhtalaf secara terbatas sesuai dengan
kebutuhan dan konteks hukum (Wahbah az-Zuhaili, 1986; Al-Amidi, 1984).
Perbedaan pandangan ini juga
dipengaruhi oleh faktor konteks sosial, geografis, dan budaya tempat para ulama
hidup dan berijtihad. Lingkungan masyarakat yang kompleks dan dinamis mendorong
sebagian ulama untuk mengembangkan pendekatan hukum yang lebih fleksibel,
sementara kondisi sosial yang relatif stabil mendorong ulama lain untuk
mempertahankan pendekatan tekstual yang ketat. Dengan demikian, ikhtilaf dalam
sumber hukum mukhtalaf tidak dapat dilepaskan dari realitas historis
dan sosiologis yang melatarbelakangi perkembangan fiqih Islam (Asy-Syathibi,
2004; Ibn Qudamah, 1997).
Dengan memahami perbedaan
pandangan ulama terhadap sumber-sumber mukhtalaf, peserta didik
diharapkan mampu mengembangkan sikap ilmiah yang objektif dan toleran dalam
menyikapi perbedaan pendapat fiqih. Kesadaran bahwa ikhtilaf merupakan bagian
dari kekayaan tradisi hukum Islam akan membantu peserta didik memahami bahwa
perbedaan metodologi bukanlah sumber perpecahan, melainkan sarana untuk menjaga
fleksibilitas, relevansi, dan keberlanjutan hukum Islam dalam menghadapi
tantangan zaman.
Sikap Toleran dalam
Menyikapi Perbedaan Ijtihad
Perbedaan ijtihad merupakan
realitas yang tidak terpisahkan dari tradisi fiqih Islam, khususnya dalam
pembahasan sumber hukum mukhtalaf. Perbedaan ini lahir dari keragaman
metodologi ushul fiqih, perbedaan pemahaman terhadap nash, serta variasi
konteks sosial dan budaya yang dihadapi para ulama. Oleh karena itu, sikap
toleran dalam menyikapi perbedaan ijtihad menjadi prinsip etis yang penting
agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi konflik atau sikap saling
menegasikan. Dalam sejarah Islam, para ulama besar menunjukkan keteladanan
dalam menghargai perbedaan pendapat selama masih berada dalam koridor dalil dan
tujuan syariat (Al-Ghazali, 1997; Wahbah az-Zuhaili, 1986).
Secara epistemologis,
toleransi terhadap perbedaan ijtihad didasarkan pada kesadaran bahwa hasil
ijtihad bersifat zhanni (relatif dan tidak mutlak), sementara
kebenaran yang bersifat absolut hanya milik Allah. Prinsip ini mendorong para
ulama untuk bersikap rendah hati dalam menyampaikan pendapat dan terbuka
terhadap kemungkinan koreksi. Kaidah “pendapatku benar tetapi mengandung
kemungkinan salah, dan pendapat orang lain salah tetapi mengandung kemungkinan
benar” mencerminkan etika keilmuan yang menjunjung tinggi objektivitas dan
kejujuran ilmiah dalam berijtihad (Asy-Syathibi, 2004; Khallaf, 1978).
Dalam konteks kehidupan umat
Islam, sikap toleran terhadap perbedaan ijtihad memiliki implikasi sosial yang
signifikan. Toleransi ini mencegah fanatisme mazhab yang berlebihan, mendorong
dialog ilmiah yang sehat, serta menjaga persatuan umat dalam keberagaman
praktik fiqih. Selama perbedaan pendapat didasarkan pada metodologi yang sah
dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat, maka perbedaan
tersebut harus dihormati sebagai bagian dari kekayaan intelektual Islam (Ibn
Qudamah, 1997; Asy-Syaukani, 1999).
Dengan demikian, sikap
toleran dalam menyikapi perbedaan ijtihad merupakan manifestasi dari kedewasaan
beragama dan kematangan intelektual. Sikap ini tidak berarti relativisme tanpa
batas, tetapi penghargaan terhadap proses ilmiah dalam penetapan hukum Islam.
Melalui pemahaman ini, peserta didik diharapkan mampu mengembangkan sikap
moderat, bijaksana, dan bertanggung jawab dalam memahami serta mengamalkan
fiqih Islam di tengah pluralitas pendapat yang ada.
Kesimpulan Mukhtalaf
Sumber hukum Islam mukhtalaf
merepresentasikan dinamika metodologis dalam tradisi ushul fiqih, di mana para
ulama berupaya merespons persoalan-persoalan hukum yang tidak dijelaskan secara
eksplisit dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Istihsan, maslahah mursalah, sadd
adz-dzari‘ah, ‘urf, dan istishab dikembangkan sebagai instrumen ijtihad untuk
menjaga kemaslahatan dan mencegah kemudaratan, dengan tetap berpegang pada
prinsip-prinsip dasar syariat. Perbedaan pandangan terhadap sumber-sumber ini
menunjukkan bahwa fiqih Islam bersifat adaptif dan terbuka terhadap
perkembangan sosial, tanpa kehilangan orientasi normatifnya (Khallaf, 1978;
Wahbah az-Zuhaili, 1986).
Secara epistemologis,
ikhtilaf dalam penerimaan sumber hukum mukhtalaf bukanlah bentuk
ketidaksepakatan terhadap kebenaran wahyu, melainkan perbedaan dalam menilai
kekuatan dalil dan metode penetapan hukum. Variasi pendekatan ini dipengaruhi
oleh latar belakang metodologis, historis, dan sosial para ulama, sehingga
melahirkan keragaman pandangan yang saling melengkapi. Dengan demikian, perbedaan
ijtihad dalam sumber hukum mukhtalaf mencerminkan kekayaan intelektual
dan kedalaman tradisi keilmuan Islam (Al-Amidi, 1984; Asy-Syathibi, 2004).
Oleh karena itu, pemahaman
terhadap sumber hukum Islam mukhtalaf menuntut sikap ilmiah yang
objektif, kritis, dan toleran. Peserta didik diharapkan mampu menyikapi
perbedaan pendapat ulama secara bijaksana, tanpa fanatisme dan sikap saling
menyalahkan. Kesadaran bahwa ikhtilaf merupakan bagian dari mekanisme ijtihad
akan membantu menumbuhkan pemahaman fiqih yang moderat dan kontekstual, serta
memperkuat persatuan umat Islam di tengah keragaman pemikiran hukum.
Kesimpulan Bab 3
Bab II membahas secara
komprehensif klasifikasi sumber hukum Islam ke dalam dua kategori utama, yaitu
sumber hukum muttafaq (disepakati) dan mukhtalaf (tidak
disepakati), sebagai bagian penting dalam kajian ushul fiqih. Sumber hukum muttafaq
yang meliputi Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma‘, dan Qiyas menjadi fondasi utama
dalam penetapan hukum Islam karena memiliki legitimasi kuat baik secara
tekstual maupun rasional. Keempat sumber ini menunjukkan bahwa hukum Islam
dibangun atas keseimbangan antara wahyu ilahi dan penalaran manusia yang
terikat pada prinsip-prinsip syariat (Al-Ghazali, 1997; Wahbah az-Zuhaili,
1986).
Di sisi lain, sumber hukum mukhtalaf
seperti istihsan, maslahah mursalah, sadd adz-dzari‘ah, ‘urf, dan istishab
mencerminkan dinamika metodologis dalam merespons persoalan hukum yang
berkembang seiring perubahan zaman. Perbedaan pandangan ulama terhadap
sumber-sumber ini tidak mencerminkan pertentangan tujuan, melainkan variasi
pendekatan dalam memahami nash dan merealisasikan kemaslahatan umat. Ikhtilaf
tersebut menunjukkan fleksibilitas hukum Islam sekaligus kehati-hatian ulama
dalam menjaga agar ijtihad tetap berada dalam koridor syariat (Asy-Syathibi,
2004; Khallaf, 1978).
Dengan demikian, pemahaman
terhadap sumber hukum Islam muttafaq dan mukhtalaf menuntut
sikap ilmiah yang objektif, kritis, dan toleran. Peserta didik diharapkan mampu
melihat perbedaan ijtihad sebagai kekayaan intelektual yang memperkaya khazanah
fiqih Islam, bukan sebagai sumber perpecahan. Kesadaran ini menjadi bekal
penting dalam memahami hukum Islam secara utuh, kontekstual, dan bertanggung
jawab, serta mempersiapkan peserta didik untuk menghadapi persoalan-persoalan
keagamaan di tengah dinamika kehidupan modern.
4.
Penutup
Pembahasan dalam Bab II
menegaskan bahwa sumber hukum Islam merupakan fondasi epistemologis dan
metodologis dalam keseluruhan bangunan fiqih. Klasifikasi sumber hukum Islam ke
dalam kategori muttafaq dan mukhtalaf menunjukkan bahwa
penetapan hukum Islam tidak hanya bertumpu pada teks wahyu semata, tetapi juga
melibatkan proses penalaran ilmiah yang sistematis dan bertanggung jawab.
Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai sumber utama memberikan landasan normatif yang
kokoh, sementara Ijma‘ dan Qiyas memastikan keberlanjutan serta relevansi hukum
Islam dalam menghadapi realitas kehidupan yang terus berkembang (Al-Ghazali,
1997; Wahbah az-Zuhaili, 1986).
Di sisi lain, keberadaan
sumber hukum mukhtalaf memperlihatkan fleksibilitas dan keterbukaan
fiqih Islam terhadap dinamika sosial dan kemanusiaan. Istihsan, maslahah
mursalah, sadd adz-dzari‘ah, ‘urf, dan istishab merupakan instrumen metodologis
yang dikembangkan oleh para ulama untuk menjaga kemaslahatan umat tanpa
melepaskan diri dari tujuan utama syariat (maqāṣid al-syarī‘ah).
Perbedaan pandangan dalam menerima dan menerapkan sumber-sumber ini
mencerminkan kedalaman tradisi intelektual Islam serta kehati-hatian ulama
dalam menyeimbangkan antara kesetiaan pada nash dan kepekaan terhadap konteks
(Asy-Syathibi, 2004; Khallaf, 1978).
Dengan demikian, kajian Bab
II tidak hanya bertujuan memberikan pemahaman konseptual tentang sumber hukum
Islam, tetapi juga menanamkan sikap ilmiah dalam menyikapi perbedaan ijtihad.
Kesadaran bahwa ikhtilaf merupakan bagian integral dari proses ijtihad akan
mendorong peserta didik untuk bersikap objektif, toleran, dan moderat dalam
memahami fiqih. Penutup ini menjadi jembatan menuju pembahasan selanjutnya,
yakni kajian tentang ijtihad dan bermazhab, sebagai kelanjutan logis dari
pemahaman terhadap sumber dan metode penetapan hukum Islam.
Daftar Pustaka
Al-Amidi, S. A. (1984). Al-Iḥkām fī Uṣūl
al-Aḥkām (Vols. 1–4). Beirut: Dār al-Kitāb al-‘Arabī.
Al-Ghazali, A. H. M. (1997). Al-Mustaṣfā min
‘Ilm al-Uṣūl (Vols. 1–2). Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Asy-Syathibi, I. M. (2004). Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl
al-Syarī‘ah (Vols. 1–4). Beirut: Dār al-Ma‘rifah.
Asy-Syaukani, M. A. (1999). Irsyād al-Fuḥūl ilā
Taḥqīq al-Ḥaqq min ‘Ilm al-Uṣūl. Beirut: Dār al-Fikr.
Ibn Qudamah, A. M. (1997). Rawḍat al-Nāẓir wa
Junnat al-Munāẓir. Beirut: Mu’assasah al-Risālah.
Ibn Shalah, U. (2002). ‘Ulūm al-Ḥadīṡ.
Beirut: Dār al-Fikr.
Khallaf, A. W. (1978). ‘Ilm Uṣūl al-Fiqh.
Kairo: Dār al-Qalam.
Wahbah az-Zuhaili. (1986). Uṣūl al-Fiqh
al-Islāmī (Vols. 1–2). Damaskus: Dār al-Fikr.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar