Resume Fiqih
Resume Fiqih kelas 11 Semester Genap
Alihkan ke: CP Fiqih.
Abstrak
Bahan ajar Fiqih ini disusun
untuk jenjang Madrasah Aliyah dengan fokus kajian pada fiqih keluarga Islam
yang meliputi ketentuan perkawinan, talak dan rujuk, serta hukum waris dan
wasiat. Penyusunan bahan ajar ini dilatarbelakangi oleh urgensi pemahaman hukum
keluarga Islam yang bersifat aplikatif, kontekstual, dan relevan dengan
realitas sosial serta sistem hukum nasional di Indonesia. Melalui pendekatan
analitis dan evaluatif, materi Bab I membahas konsep, rukun, syarat, larangan,
serta hak dan kewajiban dalam perkawinan menurut hukum Islam dan
perundang-undangan. Bab II mengkaji secara kritis ketentuan talak dan rujuk
beserta akibat hukum yang menyertainya, dengan menekankan prinsip
kehati-hatian, keadilan, dan perlindungan terhadap pihak-pihak yang terdampak.
Selanjutnya, Bab III menganalisis hukum waris dan wasiat sebagai sistem
distribusi harta yang berlandaskan keadilan proporsional dan kemaslahatan
sosial.
Bahan ajar ini tidak hanya
bertujuan mentransfer pengetahuan faktual dan konseptual, tetapi juga
mengembangkan pengetahuan prosedural dan metakognitif peserta didik. Dengan
mengintegrasikan perspektif fiqih klasik dan hukum positif Indonesia, bahan
ajar ini diharapkan mampu membentuk cara berpikir hukum yang rasional, etis,
dan bertanggung jawab, serta menumbuhkan kesadaran peserta didik untuk
menerapkan nilai-nilai fiqih keluarga Islam dalam kehidupan pribadi, keluarga,
dan masyarakat secara kontekstual dan berkeadilan.
Kata kunci:
fiqih keluarga, perkawinan Islam, talak dan rujuk, hukum waris, wasiat,
Madrasah Aliyah.
PEMBAHASAN
Perkawinan, Perceraian, dan Kewarisan dalam Perspektif
Syariat dan Perundang-Undangan
Latar Belakang: Urgensi Materi
Fiqih keluarga merupakan
salah satu bidang kajian sentral dalam hukum Islam karena mengatur aspek-aspek
paling fundamental dalam kehidupan manusia, yaitu pembentukan keluarga,
pengelolaan konflik rumah tangga, serta distribusi harta setelah kematian.
Materi pada Bab I hingga Bab III—yang mencakup perkawinan, talak dan rujuk,
serta waris dan wasiat—memiliki urgensi yang tinggi baik secara normatif,
sosial, maupun yuridis, sehingga layak dijadikan fokus utama dalam bahan ajar
Fiqih jenjang Madrasah Aliyah.
Secara normatif-teologis,
perkawinan dalam Islam dipandang sebagai mitsāqan ghalīẓan (perjanjian
yang kokoh) yang menjadi fondasi bagi terbentuknya masyarakat yang bermoral dan
berkeadilan. Oleh karena itu, pemahaman yang benar mengenai rukun, syarat,
tujuan, serta larangan perkawinan (Bab I) menjadi sangat penting agar peserta
didik tidak hanya mengetahui hukum secara tekstual, tetapi juga mampu menangkap
nilai-nilai etik dan maqāṣid al-syarī‘ah yang melatarbelakanginya. Tanpa
pemahaman ini, praktik perkawinan berpotensi menyimpang dari prinsip keadilan,
tanggung jawab, dan perlindungan terhadap martabat manusia (Al-Zuhaili, 2011;
Al-Ghazali, 1997).
Bab II yang membahas talak
dan rujuk memiliki urgensi sosial yang kuat, mengingat perceraian merupakan
fenomena nyata yang terus meningkat di masyarakat. Islam memang memberikan
ruang bagi perceraian, tetapi menempatkannya sebagai solusi terakhir setelah upaya-upaya
ishlāḥ (perdamaian) dilakukan. Oleh karena itu, peserta didik perlu dibekali
kemampuan untuk mengevaluasi ketentuan talak dan rujuk secara kritis, termasuk
memahami akibat hukum yang menyertainya seperti ‘iddah, nafkah, dan hak asuh
anak. Pemahaman ini penting untuk menumbuhkan kesadaran bahwa perceraian bukan
sekadar persoalan sah atau tidak sah, melainkan juga menyangkut tanggung jawab
moral dan sosial terhadap pihak-pihak yang terdampak, khususnya perempuan dan
anak (Ibn Qudamah, 1997; Kementerian Agama RI, 2018).
Sementara itu, Bab III
tentang hukum waris dan wasiat memiliki urgensi yuridis dan etis yang tidak
kalah penting. Sengketa waris merupakan salah satu konflik keluarga yang paling
sering terjadi, baik karena ketidaktahuan terhadap hukum Islam maupun karena
pengaruh adat dan kepentingan ekonomi. Sistem kewarisan Islam dirancang dengan
prinsip keadilan proporsional, keseimbangan hak dan kewajiban, serta
perlindungan terhadap pihak-pihak yang lemah. Dengan mempelajari ketentuan
waris dan wasiat, peserta didik diharapkan mampu memahami logika hukum Islam
dalam distribusi harta, sekaligus mengapresiasi fleksibilitas syariat melalui
konsep wasiat dan wasiat wajibah dalam merespons kebutuhan sosial kontemporer
(Al-Syathibi, 2003; Kompilasi Hukum Islam).
Selain itu, integrasi antara
hukum Islam dan perundang-undangan nasional yang dibahas dalam ketiga bab
tersebut memiliki urgensi pedagogis yang signifikan. Peserta didik Madrasah
Aliyah tidak hanya dipersiapkan sebagai individu yang taat beragama, tetapi
juga sebagai warga negara yang sadar hukum. Dengan memahami relasi antara fiqih
dan hukum positif—seperti Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum
Islam—peserta didik diharapkan mampu bersikap rasional, moderat, dan
bertanggung jawab dalam menyikapi persoalan hukum keluarga di Indonesia
(Nasution, 2009; UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019).
Dengan demikian, materi Bab I
sampai Bab III tidak hanya berfungsi sebagai transfer pengetahuan faktual dan
konseptual, tetapi juga sebagai sarana pembentukan cara berpikir prosedural dan
metakognitif peserta didik. Melalui kajian ini, peserta didik diarahkan untuk
memahami, menganalisis, mengevaluasi, dan merefleksikan hukum keluarga Islam
secara utuh, kontekstual, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
BAB I: Menganalisis Ketentuan Perkawinan dalam Hukum Islam dan
Perundang-Undangan
Bab ini bertujuan untuk
membekali peserta didik Madrasah Aliyah dengan pemahaman yang utuh dan kritis
mengenai ketentuan perkawinan dalam perspektif hukum Islam dan perundang-undangan
di Indonesia. Melalui kajian ini, peserta didik diharapkan mampu memahami
konsep dasar perkawinan sebagai ikatan suci (mitsāqan ghalīẓan) yang
memiliki dimensi ibadah, sosial, dan hukum, sehingga perkawinan tidak dipandang
semata-mata sebagai hubungan personal, tetapi sebagai institusi yang memiliki
tanggung jawab moral dan sosial yang luas (Al-Ghazali, 1997; Al-Zuhaili, 2011).
Secara lebih spesifik, bab
ini bertujuan agar peserta didik mampu mengidentifikasi dan menjelaskan rukun
dan syarat sah perkawinan menurut fiqih Islam, serta memahami hikmah di balik
ketentuan tersebut sebagai upaya menjaga agama, jiwa, keturunan, dan kehormatan
manusia. Pemahaman ini diharapkan menumbuhkan kesadaran bahwa hukum perkawinan
Islam disusun secara sistematis untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah
kerusakan dalam kehidupan keluarga dan masyarakat (Al-Syathibi, 2003).
Selain itu, bab ini bertujuan
mengembangkan kemampuan analitis peserta didik dalam membandingkan ketentuan
perkawinan menurut hukum Islam dengan ketentuan yang diatur dalam
perundang-undangan nasional, khususnya Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi
Hukum Islam. Dengan demikian, peserta didik diharapkan mampu memahami relasi
antara norma agama dan hukum negara secara proporsional, serta memiliki sikap
sadar hukum sebagai warga negara yang berlandaskan nilai-nilai keislaman
(Nasution, 2009; Kementerian Agama RI, 2018).
Pada tataran afektif dan
metakognitif, bab ini bertujuan menumbuhkan sikap tanggung jawab, keadilan, dan
kesadaran etis peserta didik dalam memandang perkawinan sebagai amanah yang
harus dijalankan dengan penuh komitmen. Peserta didik diarahkan untuk mampu
merefleksikan implikasi hukum dan sosial dari perkawinan, serta mengaitkan
pemahaman fiqih dengan realitas kehidupan keluarga di masyarakat secara kritis
dan kontekstual, sehingga pembelajaran Fiqih tidak berhenti pada tataran
normatif, tetapi berkontribusi pada pembentukan karakter dan kecakapan hidup
(Al-Zuhaili, 2011; UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019).
1.1.
Konsep Perkawinan dalam Islam
Perkawinan dalam Islam
dipahami sebagai akad yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan
dengan tujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Secara
terminologis, nikah merupakan ikatan lahir dan batin yang bernilai ibadah,
karena dilaksanakan berdasarkan perintah Allah dan mengikuti tuntunan
Rasulullah. Al-Qur’an menggambarkan perkawinan sebagai mitsāqan ghalīẓan
(perjanjian yang kuat), yang menunjukkan bahwa perkawinan bukan sekadar kontrak
sosial, melainkan ikatan moral dan spiritual yang mengandung tanggung jawab
besar (Al-Zuhaili, 2011).
Konsep perkawinan dalam Islam
juga erat kaitannya dengan tujuan-tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah),
khususnya menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasl), kehormatan (ḥifẓ al-‘irḍ),
dan stabilitas sosial. Dengan demikian, perkawinan dipandang sebagai sarana
untuk menyalurkan naluri manusia secara terhormat serta membangun tatanan
masyarakat yang beradab dan berkeadilan (Al-Syathibi, 2003).
1.2.
Rukun dan Syarat Perkawinan
Rukun perkawinan dalam fiqih
Islam merupakan unsur pokok yang menentukan sah atau tidaknya suatu akad nikah.
Secara umum, rukun tersebut meliputi calon suami, calon istri, wali nikah, dua
orang saksi, serta ijab dan qabul. Ketiadaan salah satu rukun ini menyebabkan perkawinan
dianggap tidak sah menurut hukum Islam (Ibn Qudamah, 1997).
Selain rukun, terdapat pula
syarat-syarat perkawinan yang harus dipenuhi agar akad nikah memiliki kekuatan
hukum. Syarat tersebut antara lain kesesuaian identitas calon mempelai, keabsahan
wali, kehadiran saksi yang adil, serta kejelasan lafaz ijab dan qabul.
Penetapan rukun dan syarat ini bertujuan untuk menjaga kepastian hukum,
mencegah penyalahgunaan akad nikah, dan melindungi hak-hak pihak yang terlibat,
terutama perempuan (Al-Zuhaili, 2011).
1.3.
Larangan Perkawinan
Islam menetapkan sejumlah
larangan perkawinan yang bersifat permanen (maḥram mu’abbad) maupun
sementara (maḥram mu’aqqat). Larangan permanen mencakup hubungan
nasab, persusuan, dan persemendaan, sedangkan larangan sementara berkaitan
dengan kondisi tertentu, seperti menikahi perempuan yang masih dalam masa
‘iddah atau menggabungkan dua perempuan bersaudara dalam satu ikatan perkawinan
(Al-Jaziri, 2003).
Larangan-larangan tersebut
mengandung hikmah besar, antara lain menjaga kemurnian nasab, mencegah
kerusakan moral, serta melindungi keharmonisan hubungan keluarga dan sosial.
Dengan memahami larangan perkawinan, peserta didik diharapkan mampu melihat
bahwa hukum Islam tidak bersifat membatasi secara sewenang-wenang, melainkan bertujuan
menjaga kemaslahatan manusia secara menyeluruh.
1.4.
Hak dan Kewajiban Suami–Istri
Perkawinan dalam Islam
melahirkan konsekuensi hukum berupa hak dan kewajiban timbal balik antara suami
dan istri. Suami berkewajiban memberikan nafkah lahir dan batin, membimbing
keluarga, serta melindungi istri dan anak-anaknya. Sebaliknya, istri memiliki
kewajiban menjaga kehormatan diri dan keluarga, mengelola rumah tangga, serta
bekerja sama dengan suami dalam mewujudkan kehidupan keluarga yang harmonis
(Al-Ghazali, 1997).
Hak dan kewajiban ini
didasarkan pada prinsip keadilan dan keseimbangan, bukan dominasi salah satu
pihak. Islam menekankan relasi suami–istri sebagai kemitraan yang dilandasi
musyawarah, tanggung jawab, dan saling menghormati. Pemahaman yang benar terhadap
hak dan kewajiban ini penting untuk mencegah konflik rumah tangga dan praktik
ketidakadilan dalam kehidupan keluarga.
1.5.
Perkawinan dalam Perundang-Undangan Indonesia
Dalam konteks Indonesia,
ketentuan perkawinan tidak hanya diatur oleh hukum Islam, tetapi juga oleh
perundang-undangan nasional, terutama Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi
Hukum Islam. Peraturan tersebut menegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir
batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, serta mewajibkan
pencatatan perkawinan demi kepastian hukum (UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16
Tahun 2019).
Kompilasi Hukum Islam
memperjelas penerapan prinsip-prinsip fiqih dalam sistem hukum nasional,
khususnya bagi umat Islam. Dengan mempelajari ketentuan ini, peserta didik
diharapkan mampu memahami relasi antara hukum Islam dan hukum negara secara
integratif, serta memiliki kesadaran hukum sebagai warga negara yang
berlandaskan nilai-nilai keislaman dan konstitusional (Nasution, 2009;
Kementerian Agama RI, 2018).
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan pada
Bab I, dapat disimpulkan bahwa perkawinan dalam Islam merupakan institusi
sakral yang memiliki dimensi ibadah, sosial, dan hukum sekaligus. Perkawinan
tidak dipahami sekadar sebagai ikatan antara dua individu, melainkan sebagai mitsāqan
ghalīẓan yang mengandung tanggung jawab moral dan hukum untuk mewujudkan
ketenteraman hidup, menjaga kehormatan, serta menjamin keberlanjutan keturunan.
Konsep ini menunjukkan bahwa hukum perkawinan Islam dibangun di atas
nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, dan keseimbangan antara hak dan kewajiban
(Al-Ghazali, 1997; Al-Zuhaili, 2011).
Rukun dan syarat perkawinan,
larangan-larangan yang ditetapkan, serta pengaturan hak dan kewajiban
suami–istri merupakan satu kesatuan sistem hukum yang saling berkaitan.
Ketentuan-ketentuan tersebut berfungsi sebagai mekanisme perlindungan terhadap
para pihak yang terlibat, khususnya perempuan dan anak, serta sebagai sarana
untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan ketidakadilan dalam kehidupan
keluarga. Dengan demikian, hukum perkawinan Islam tidak bersifat formalistik,
melainkan berorientasi pada tercapainya tujuan syariat, terutama dalam menjaga
keturunan dan kehormatan manusia (Al-Syathibi, 2003; Ibn Qudamah, 1997).
Selain itu, pengaturan
perkawinan dalam perundang-undangan Indonesia menunjukkan adanya upaya
integrasi antara prinsip-prinsip fiqih Islam dan sistem hukum nasional.
Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam menegaskan pentingnya
pencatatan perkawinan, batas usia, serta kepastian hukum sebagai bagian dari
perlindungan hak warga negara. Integrasi ini memperlihatkan bahwa hukum Islam
bersifat adaptif dan kontekstual, serta mampu berinteraksi secara konstruktif
dengan hukum positif tanpa kehilangan nilai-nilai dasarnya (Nasution, 2009;
Kementerian Agama RI, 2018; UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019).
Dengan demikian, pemahaman
terhadap ketentuan perkawinan dalam hukum Islam dan perundang-undangan tidak
hanya memperkaya pengetahuan faktual dan konseptual peserta didik, tetapi juga
membentuk kesadaran prosedural dan metakognitif dalam menyikapi persoalan
keluarga secara bertanggung jawab. Kesimpulan ini menegaskan bahwa pembelajaran
Fiqih pada Bab I berperan penting dalam membangun cara pandang yang rasional,
etis, dan berorientasi pada kemaslahatan dalam kehidupan keluarga dan
masyarakat.
BAB II: Mengevaluasi Ketentuan Talak dan Rujuk serta Akibat Hukum yang
Menyertainya
Bab ini bertujuan untuk
membekali peserta didik Madrasah Aliyah dengan pemahaman yang komprehensif dan
kritis mengenai ketentuan talak dan rujuk dalam hukum Islam beserta akibat
hukum yang menyertainya. Melalui pembahasan ini, peserta didik diharapkan mampu
memahami talak dan rujuk sebagai bagian dari mekanisme hukum keluarga Islam
yang bersifat darurat dan korektif, bukan sebagai tujuan utama perkawinan,
sehingga perceraian diposisikan sebagai jalan terakhir setelah upaya perdamaian
dan musyawarah dilakukan (Ibn Qudamah, 1997; Al-Zuhaili, 2011).
Secara konseptual, bab ini
bertujuan agar peserta didik mampu mengidentifikasi pengertian, dasar hukum,
serta macam-macam talak dan rujuk, serta memahami hikmah di balik pengaturannya
dalam Islam. Pemahaman ini diarahkan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa ketentuan
talak dan rujuk disusun untuk menjaga keseimbangan antara keadilan,
kemaslahatan, dan perlindungan terhadap pihak-pihak yang rentan, khususnya
perempuan dan anak, dalam situasi konflik rumah tangga (Al-Ghazali, 1997;
Al-Syathibi, 2003).
Pada tataran analitis dan
evaluatif, bab ini bertujuan mengembangkan kemampuan peserta didik dalam
mengevaluasi akibat hukum perceraian, seperti masa ‘iddah, nafkah, mut‘ah, dan
hak asuh anak, baik dalam perspektif fiqih Islam maupun perundang-undangan
nasional. Dengan demikian, peserta didik diharapkan mampu memahami bahwa
perceraian membawa konsekuensi hukum dan sosial yang luas, sehingga harus
disikapi secara bertanggung jawab dan beretika (Kementerian Agama RI, 2018; UU
No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019).
Selain itu, bab ini bertujuan
menumbuhkan sikap reflektif dan metakognitif peserta didik dalam menyikapi
fenomena perceraian di masyarakat. Peserta didik diarahkan untuk mampu
mengaitkan ketentuan normatif talak dan rujuk dengan realitas sosial kontemporer,
serta mengambil pelajaran moral guna membangun kesadaran hukum, empati, dan
tanggung jawab sosial dalam kehidupan keluarga dan bermasyarakat (Nasution,
2009; Al-Zuhaili, 2011).
2.1.
Pengertian Talak dan Rujuk
Talak dalam hukum Islam
merupakan pernyataan pemutusan ikatan perkawinan yang dilakukan oleh suami
dengan lafaz tertentu dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan syariat.
Secara konseptual, talak dipandang sebagai solusi darurat ketika tujuan
perkawinan tidak lagi dapat diwujudkan, sehingga keberadaannya bukan untuk
mempermudah perceraian, melainkan sebagai jalan terakhir guna mencegah
kemudaratan yang lebih besar dalam kehidupan rumah tangga (Ibn Qudamah, 1997;
Al-Zuhaili, 2011).
Adapun rujuk adalah
pernyataan suami untuk kembali kepada istri yang ditalak raj‘i selama masih
berada dalam masa ‘iddah tanpa memerlukan akad nikah baru. Konsep rujuk
menunjukkan bahwa Islam memberikan ruang koreksi dan rekonsiliasi dalam konflik
rumah tangga, sehingga perceraian tidak selalu berakhir pada pemutusan hubungan
secara permanen. Dengan demikian, talak dan rujuk dipahami sebagai satu
kesatuan mekanisme hukum yang saling melengkapi dalam menjaga keutuhan keluarga
(Al-Jaziri, 2003).
2.2.
Macam-macam Talak
Dalam fiqih Islam, talak
dibedakan menjadi beberapa macam berdasarkan akibat hukumnya. Dari segi
kemungkinan rujuk, talak terbagi menjadi talak raj‘i dan talak bain. Talak
raj‘i memungkinkan suami untuk merujuk istri selama masa ‘iddah, sedangkan
talak bain menyebabkan terputusnya hubungan perkawinan secara lebih kuat, baik dengan
kemungkinan akad baru (bain sughra) maupun tanpa kemungkinan rujuk kecuali
setelah istri menikah dengan laki-laki lain (bain kubra) (Ibn Qudamah, 1997).
Selain itu, talak juga
diklasifikasikan berdasarkan kesesuaiannya dengan tuntunan syariat, yaitu talak
sunnī dan talak bid‘ī. Talak sunnī dilakukan sesuai dengan ketentuan waktu dan
keadaan yang dianjurkan syariat, sedangkan talak bid‘ī dilakukan pada waktu
atau kondisi yang dilarang, meskipun tetap dinilai sah menurut mayoritas ulama.
Klasifikasi ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya menilai sah atau tidaknya
talak, tetapi juga memperhatikan aspek etika dan kemaslahatan dalam
pelaksanaannya (Al-Zuhaili, 2011).
2.3.
Rujuk dalam Islam
Rujuk merupakan hak suami
dalam talak raj‘i yang bertujuan untuk memulihkan kembali hubungan perkawinan
tanpa harus melakukan akad nikah baru. Pelaksanaan rujuk mensyaratkan adanya
talak raj‘i, masa ‘iddah yang masih berlangsung, serta niat untuk melanjutkan
kehidupan rumah tangga secara lebih baik. Rujuk dapat dilakukan dengan ucapan
atau perbuatan yang menunjukkan kehendak kembali kepada istri, dengan tetap
memperhatikan prinsip kejelasan dan tanggung jawab (Al-Jaziri, 2003).
Secara filosofis, konsep
rujuk mencerminkan nilai rahmah dan toleransi dalam hukum Islam. Rujuk
dimaksudkan sebagai kesempatan untuk memperbaiki kesalahan, mengembalikan
keharmonisan keluarga, dan menghindari dampak negatif perceraian, khususnya
terhadap anak. Oleh karena itu, rujuk tidak boleh dijadikan alat untuk
menyakiti atau menunda kepastian hukum bagi istri, melainkan harus dilandasi
niat yang jujur dan bertanggung jawab (Al-Ghazali, 1997).
2.4.
Akibat Hukum Perceraian
Perceraian dalam Islam
menimbulkan sejumlah akibat hukum yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak terkait.
Salah satu akibat utama adalah kewajiban menjalani masa ‘iddah bagi istri, yang
berfungsi untuk memastikan tidak adanya kehamilan serta memberikan ruang
refleksi sebelum pemutusan hubungan secara final. Selain itu, suami memiliki
kewajiban memberikan nafkah selama masa ‘iddah, serta mut‘ah sebagai bentuk
tanggung jawab moral dan sosial setelah perceraian (Ibn Qudamah, 1997).
Akibat hukum lainnya
berkaitan dengan hak asuh anak (ḥaḍānah), yang pada prinsipnya
didasarkan pada kepentingan terbaik bagi anak. Islam menempatkan kesejahteraan
anak sebagai pertimbangan utama dalam penentuan hak asuh, sehingga perceraian
tidak boleh mengabaikan hak-hak anak untuk mendapatkan pengasuhan, pendidikan,
dan perlindungan yang layak. Ketentuan ini menunjukkan bahwa perceraian dalam
Islam tidak hanya berdimensi personal, tetapi juga berdampak sosial yang luas
(Al-Zuhaili, 2011).
2.5.
Talak dan Rujuk dalam Hukum Positif
Dalam sistem hukum positif
Indonesia, talak dan rujuk diatur secara ketat melalui peraturan
perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum
Islam. Perceraian hanya dapat dilakukan melalui pengadilan setelah upaya
perdamaian dilakukan, dengan tujuan melindungi hak-hak para pihak dan mencegah
perceraian yang dilakukan secara sewenang-wenang (UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No.
16 Tahun 2019).
Kompilasi Hukum Islam
mengadopsi prinsip-prinsip fiqih mengenai talak dan rujuk, sekaligus
menyesuaikannya dengan kebutuhan administrasi dan kepastian hukum negara.
Dengan demikian, pengaturan talak dan rujuk dalam hukum positif mencerminkan
integrasi antara norma agama dan hukum nasional, serta menegaskan pentingnya
tanggung jawab hukum dan sosial dalam menyikapi perceraian di masyarakat
Indonesia (Nasution, 2009; Kementerian Agama RI, 2018).
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan pada
Bab II, dapat disimpulkan bahwa talak dan rujuk merupakan bagian integral dari
sistem hukum keluarga Islam yang dirancang untuk merespons dinamika dan konflik
dalam kehidupan rumah tangga secara terukur dan bertanggung jawab. Talak tidak
dimaksudkan sebagai tujuan perkawinan, melainkan sebagai mekanisme darurat
ketika tujuan utama perkawinan—yakni terwujudnya keluarga yang sakinah,
mawaddah, dan rahmah—tidak lagi dapat dicapai. Oleh karena itu, pengaturan
talak dalam Islam menekankan prinsip kehati-hatian, etika, dan kemaslahatan,
bukan sekadar keabsahan formal (Ibn Qudamah, 1997; Al-Zuhaili, 2011).
Klasifikasi talak dan
pengaturan rujuk menunjukkan bahwa hukum Islam memberikan ruang koreksi dan
rekonsiliasi dalam konflik keluarga. Konsep rujuk, khususnya dalam talak raj‘i,
mencerminkan nilai rahmah dan tanggung jawab moral untuk memperbaiki hubungan
rumah tangga sebelum terjadinya pemutusan ikatan secara permanen. Hal ini
menegaskan bahwa hukum keluarga Islam tidak bersifat kaku, melainkan adaptif
dan berorientasi pada perlindungan keutuhan keluarga serta kepentingan para
pihak yang terlibat (Al-Jaziri, 2003; Al-Ghazali, 1997).
Perceraian juga membawa
akibat hukum yang signifikan, seperti kewajiban masa ‘iddah, nafkah, mut‘ah,
dan pengaturan hak asuh anak. Ketentuan-ketentuan ini menunjukkan bahwa
perceraian dalam Islam tidak hanya berdampak pada hubungan suami–istri, tetapi
juga memiliki implikasi sosial yang luas, terutama terhadap perlindungan hak
perempuan dan anak. Dengan demikian, perceraian harus dipahami sebagai
peristiwa hukum yang sarat dengan tanggung jawab, bukan sekadar pilihan
personal (Al-Zuhaili, 2011).
Dalam konteks Indonesia,
pengaturan talak dan rujuk dalam hukum positif memperlihatkan integrasi antara
prinsip-prinsip fiqih Islam dan sistem hukum nasional. Keharusan perceraian
melalui pengadilan dan pencatatan rujuk bertujuan menjamin kepastian hukum
serta mencegah praktik perceraian yang merugikan salah satu pihak. Integrasi
ini menegaskan bahwa hukum Islam dapat berfungsi secara kontekstual dalam kerangka
negara hukum modern tanpa kehilangan nilai-nilai dasarnya (Nasution, 2009;
Kementerian Agama RI, 2018; UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019).
Dengan demikian, pembelajaran
Bab II tidak hanya memperkaya pengetahuan faktual dan konseptual peserta didik,
tetapi juga membentuk kemampuan evaluatif dan kesadaran metakognitif dalam
menyikapi persoalan perceraian secara etis, rasional, dan bertanggung jawab
sesuai dengan nilai-nilai Islam dan hukum yang berlaku.
BAB III: Menganalisis Ketentuan Hukum Waris dan Wasiat
Bab ini bertujuan untuk
membekali peserta didik Madrasah Aliyah dengan pemahaman yang komprehensif,
rasional, dan berkeadilan mengenai ketentuan hukum waris dan wasiat dalam
Islam. Melalui kajian ini, peserta didik diharapkan mampu memahami hukum waris
sebagai sistem distribusi harta yang ditetapkan syariat untuk menjaga
keseimbangan hak dan kewajiban antaranggota keluarga, serta mencegah terjadinya
konflik dan ketidakadilan setelah wafatnya seseorang. Pemahaman ini menegaskan
bahwa hukum waris Islam bukan sekadar aturan teknis pembagian harta, melainkan
instrumen etis dan sosial yang berorientasi pada kemaslahatan umat
(Al-Syathibi, 2003; Al-Zuhaili, 2011).
Secara konseptual, bab ini
bertujuan agar peserta didik mampu mengidentifikasi pengertian, dasar hukum,
rukun, syarat, serta golongan ahli waris dan penghalang waris, sekaligus
memahami hikmah di balik penetapan bagian-bagian waris yang telah ditentukan
secara tekstual. Dengan demikian, peserta didik diarahkan untuk melihat logika
hukum waris Islam secara utuh, proporsional, dan berbasis pada prinsip keadilan
distributif, bukan semata-mata pada pertimbangan kuantitatif (Ibn Qudamah,
1997).
Pada tataran analitis, bab
ini bertujuan mengembangkan kemampuan peserta didik dalam menganalisis
perbedaan antara waris dan wasiat, serta memahami fungsi wasiat sebagai
instrumen pelengkap dalam sistem kewarisan Islam. Peserta didik diharapkan
mampu memahami batasan wasiat, konsep wasiat wajibah, serta relevansinya dalam
menjawab kebutuhan sosial kontemporer tanpa menyalahi prinsip-prinsip dasar
syariat (Al-Jaziri, 2003; Kementerian Agama RI, 2018).
Selain itu, bab ini bertujuan
menumbuhkan kesadaran reflektif dan metakognitif peserta didik terhadap
pentingnya hukum waris dan wasiat dalam kehidupan sosial. Peserta didik
diarahkan untuk mampu mengevaluasi praktik pembagian harta di masyarakat,
mengaitkannya dengan ketentuan fiqih dan hukum positif, serta mengambil sikap
yang adil, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kemaslahatan keluarga dan
masyarakat luas (Nasution, 2009; Al-Zuhaili, 2011).
3.1.
Pengertian dan Dasar Hukum Waris
Hukum waris dalam Islam, yang
dikenal dengan istilah al-mīrāṡ atau farā’iḍ, merupakan
ketentuan syariat yang mengatur pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan
seseorang kepada ahli warisnya setelah ia meninggal dunia. Waris dipandang
sebagai bagian integral dari sistem hukum keluarga Islam yang bertujuan menjaga
keadilan, kesinambungan ekonomi keluarga, serta ketertiban sosial. Dasar hukum
waris bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma‘ ulama, dengan ketentuan
pembagian yang bersifat normatif dan mengikat (Al-Zuhaili, 2011).
Secara filosofis, hukum waris
Islam disusun untuk mewujudkan keadilan proporsional, yaitu keadilan yang
mempertimbangkan hubungan kekerabatan, tanggung jawab, dan kebutuhan para ahli
waris. Dengan demikian, pembagian waris tidak semata-mata didasarkan pada asas
kesamaan nominal, melainkan pada keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam
struktur keluarga (Al-Syathibi, 2003).
3.2.
Rukun dan Syarat Waris
Pelaksanaan hukum waris dalam
Islam mensyaratkan terpenuhinya rukun dan syarat tertentu. Rukun waris meliputi
pewaris, ahli waris, dan harta warisan. Pewaris adalah orang yang telah
meninggal dunia dan meninggalkan harta, ahli waris adalah pihak yang berhak
menerima harta tersebut, sedangkan harta warisan adalah seluruh harta dan hak
yang dapat diwariskan setelah dikurangi kewajiban pewaris, seperti utang dan
wasiat (Ibn Qudamah, 1997).
Adapun syarat waris mencakup
kematian pewaris, keberadaan ahli waris pada saat pewaris meninggal, serta
tidak adanya penghalang waris. Penetapan rukun dan syarat ini bertujuan untuk
memastikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya sengketa dalam pembagian
harta warisan, sehingga distribusi harta dapat berlangsung secara adil dan
tertib (Al-Zuhaili, 2011).
3.3.
Golongan Ahli Waris
Dalam hukum waris Islam, ahli
waris diklasifikasikan ke dalam beberapa golongan berdasarkan kedekatan
hubungan dan hak penerimaannya. Golongan utama adalah dzawil furūḍ,
yaitu ahli waris yang memiliki bagian tertentu yang telah ditetapkan secara
tekstual dalam Al-Qur’an. Selain itu, terdapat golongan ‘aṣabah, yaitu
ahli waris yang memperoleh sisa harta setelah pembagian kepada dzawil furūḍ
(Al-Jaziri, 2003).
Selain dua golongan tersebut,
sebagian ulama juga mengakui keberadaan dzawil arḥām, yaitu kerabat
yang tidak termasuk dalam dua golongan sebelumnya. Pengelompokan ahli waris ini
menunjukkan bahwa sistem waris Islam disusun secara hierarkis dan sistematis,
dengan tujuan menjaga keadilan serta mengakomodasi berbagai bentuk hubungan
kekerabatan dalam keluarga besar (Ibn Qudamah, 1997).
3.4.
Penghalang Waris
Islam menetapkan beberapa
kondisi yang dapat menghalangi seseorang dari hak waris. Penghalang waris yang
disepakati para ulama antara lain adalah pembunuhan terhadap pewaris, perbedaan
agama, dan status perbudakan. Penetapan penghalang waris ini didasarkan pada
prinsip keadilan dan tanggung jawab moral, sehingga seseorang yang melakukan
pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keagamaan tidak layak
memperoleh harta warisan (Al-Zuhaili, 2011).
Dalam konteks modern,
sebagian penghalang waris seperti perbudakan bersifat historis dan tidak lagi
relevan secara praktis, namun tetap penting dipahami sebagai bagian dari
konstruksi hukum fiqih. Pemahaman ini membantu peserta didik membedakan antara
aspek normatif dan aspek historis dalam hukum Islam (Nasution, 2009).
3.5.
Wasiat dalam Islam
Wasiat dalam Islam merupakan
pemberian harta seseorang kepada pihak tertentu yang berlaku setelah ia meninggal
dunia, dengan batasan maksimal sepertiga dari total harta dan tidak
diperuntukkan bagi ahli waris, kecuali dengan persetujuan ahli waris lainnya.
Wasiat berfungsi sebagai instrumen pelengkap dalam sistem kewarisan Islam untuk
mewujudkan keadilan dan kepedulian sosial, khususnya bagi pihak-pihak yang
tidak termasuk ahli waris (Al-Jaziri, 2003).
Dalam perkembangan
kontemporer, konsep wasiat wajibah diperkenalkan sebagai respons terhadap
kebutuhan sosial tertentu, seperti perlindungan terhadap cucu yang terhalang
waris. Penerapan wasiat wajibah menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam
menjawab tantangan zaman, selama tetap berada dalam kerangka prinsip-prinsip
dasar syariat dan tujuan kemaslahatan (Kementerian Agama RI, 2018; Al-Zuhaili,
2011).
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan pada
Bab III, dapat disimpulkan bahwa hukum waris dan wasiat dalam Islam merupakan
bagian integral dari sistem hukum keluarga yang bertujuan menjaga keadilan,
ketertiban, dan keharmonisan sosial setelah wafatnya seseorang. Hukum waris
tidak sekadar mengatur pembagian harta, tetapi berfungsi sebagai instrumen etis
dan yuridis untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anggota keluarga sesuai
dengan ketentuan syariat. Dengan demikian, pembagian waris dalam Islam harus
dipahami sebagai perwujudan keadilan proporsional yang mempertimbangkan
hubungan kekerabatan dan tanggung jawab sosial para ahli waris (Al-Syathibi,
2003; Al-Zuhaili, 2011).
Rukun, syarat, serta
pengelompokan ahli waris menunjukkan bahwa sistem kewarisan Islam disusun secara
sistematis dan hierarkis untuk mencegah sengketa serta memberikan kepastian
hukum. Penetapan penghalang waris menegaskan bahwa hak atas harta tidak dapat
dilepaskan dari dimensi moral dan keadilan, sehingga seseorang yang melanggar
prinsip-prinsip dasar kemanusiaan dan keagamaan tidak berhak memperoleh
warisan. Hal ini memperlihatkan bahwa hukum waris Islam tidak bersifat mekanis,
melainkan sarat dengan nilai etis dan tanggung jawab sosial (Ibn Qudamah, 1997;
Al-Zuhaili, 2011).
Keberadaan wasiat dalam Islam
melengkapi sistem kewarisan dengan memberikan ruang fleksibilitas untuk
mewujudkan keadilan sosial, khususnya bagi pihak-pihak yang tidak termasuk ahli
waris. Konsep wasiat wajibah dalam konteks kontemporer menunjukkan kemampuan
hukum Islam untuk beradaptasi dengan kebutuhan sosial tanpa mengabaikan
prinsip-prinsip dasar syariat. Integrasi antara ketentuan fiqih dan pengaturan
dalam hukum positif Indonesia juga menegaskan pentingnya kepastian hukum dan
perlindungan hak-hak keluarga dalam praktik kewarisan (Al-Jaziri, 2003;
Kementerian Agama RI, 2018; Nasution, 2009).
Dengan demikian, pembelajaran
Bab III tidak hanya memperkaya pengetahuan faktual dan konseptual peserta didik
tentang hukum waris dan wasiat, tetapi juga membentuk kemampuan analitis dan reflektif
dalam menyikapi praktik pembagian harta di masyarakat. Kesimpulan ini
menegaskan bahwa pemahaman yang utuh terhadap hukum waris dan wasiat sangat
penting untuk membangun sikap adil, bertanggung jawab, dan berorientasi pada
kemaslahatan keluarga dan masyarakat secara luas.
Penutup: Refleksi Pembelajaran
Pembahasan pada Bab I hingga
Bab III menegaskan bahwa fiqih keluarga Islam merupakan satu kesatuan sistem
hukum yang saling berkaitan antara perkawinan, perceraian, dan kewarisan.
Ketiga bab tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan membentuk alur logis
kehidupan keluarga manusia sejak pembentukan ikatan perkawinan, pengelolaan
konflik rumah tangga, hingga pengaturan harta setelah kematian. Dengan memahami
keterkaitan ini, peserta didik diarahkan untuk melihat fiqih bukan sebagai
kumpulan hukum yang terpisah-pisah, tetapi sebagai sistem normatif yang utuh
dan berorientasi pada kemaslahatan manusia (Al-Syathibi, 2003; Al-Zuhaili,
2011).
Dari sisi pengetahuan
faktual, peserta didik telah mempelajari berbagai istilah,
ketentuan, dan aturan dasar terkait nikah, talak, rujuk, waris, dan wasiat.
Pengetahuan ini menjadi fondasi awal untuk memahami hukum keluarga Islam secara
benar dan bertanggung jawab. Pada tataran pengetahuan konseptual,
peserta didik diajak memahami tujuan, hikmah, serta prinsip-prinsip keadilan,
keseimbangan, dan perlindungan hak yang melandasi setiap ketentuan hukum
tersebut. Pemahaman konseptual ini penting agar hukum Islam tidak dipahami
secara tekstual semata, melainkan secara substantif dan bermakna (Al-Ghazali,
1997; Ibn Qudamah, 1997).
Selanjutnya, pada aspek pengetahuan
prosedural, pembelajaran Bab I–III membekali peserta didik
dengan pemahaman tentang tata cara dan mekanisme hukum keluarga Islam, seperti
proses akad nikah, ketentuan perceraian melalui jalur hukum, pelaksanaan rujuk,
serta tahapan pembagian waris dan pelaksanaan wasiat. Pengetahuan prosedural
ini menjadi penting dalam membangun kesadaran hukum dan mencegah
praktik-praktik keliru yang sering terjadi di masyarakat akibat ketidaktahuan
atau penyederhanaan hukum agama (Kementerian Agama RI, 2018; UU No. 1 Tahun
1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019).
Lebih dari itu, pembelajaran
ini juga mendorong terbentuknya pengetahuan
metakognitif, yaitu kemampuan peserta didik untuk merefleksikan,
mengevaluasi, dan menilai penerapan hukum keluarga Islam dalam realitas sosial.
Peserta didik diharapkan mampu bersikap kritis terhadap praktik-praktik
perkawinan, perceraian, dan pembagian waris di masyarakat, serta mampu
membedakan antara ketentuan normatif syariat, adat kebiasaan, dan aturan hukum
negara. Sikap reflektif ini penting untuk membentuk generasi yang tidak hanya
taat secara formal, tetapi juga sadar akan nilai keadilan, tanggung jawab, dan
kemanusiaan dalam setiap keputusan hukum yang diambil (Nasution, 2009;
Al-Zuhaili, 2011).
Dengan demikian, refleksi
pembelajaran Bab I–III menegaskan bahwa tujuan utama pembelajaran Fiqih di
Madrasah Aliyah bukan hanya transfer pengetahuan, tetapi pembentukan cara
berpikir hukum yang rasional, etis, dan kontekstual. Melalui pemahaman yang
integratif antara hukum Islam dan perundang-undangan nasional, peserta didik
diharapkan mampu menjadikan fiqih keluarga sebagai pedoman hidup yang relevan,
solutif, dan berorientasi pada kemaslahatan diri, keluarga, dan masyarakat
luas.
Daftar Pustaka
Al-Ghazali, A. H. M. (1997). Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn
(Vol. 2). Beirut: Dār al-Ma‘rifah.
Al-Jaziri, A. (2003). Al-Fiqh ‘alā al-Madhāhib
al-Arba‘ah (Vol. 4). Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Syathibi, I. (2003). Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl
al-Syarī‘ah (Vol. 2). Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Zuhaili, W. (2011). Al-Fiqh al-Islāmī wa
Adillatuh (Vols. 7–8). Damaskus: Dār al-Fikr.
Ibn Qudamah, A. M. (1997). Al-Mughnī (Vols.
7–9). Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2018). Kompilasi
Hukum Islam. Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Nasution, K. (2009). Hukum Perdata Islam di
Indonesia dan Perbandingannya dengan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim.
Yogyakarta: Academia + Tazzafa.
Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar