Senin, 29 Desember 2025

Resume Fiqih kelas 11 Semester Genap: Perkawinan, Perceraian, dan Kewarisan

Resume Fiqih

Resume Fiqih kelas 11 Semester Genap


Alihkan ke: CP Fiqih.


Abstrak

Bahan ajar Fiqih ini disusun untuk jenjang Madrasah Aliyah dengan fokus kajian pada fiqih keluarga Islam yang meliputi ketentuan perkawinan, talak dan rujuk, serta hukum waris dan wasiat. Penyusunan bahan ajar ini dilatarbelakangi oleh urgensi pemahaman hukum keluarga Islam yang bersifat aplikatif, kontekstual, dan relevan dengan realitas sosial serta sistem hukum nasional di Indonesia. Melalui pendekatan analitis dan evaluatif, materi Bab I membahas konsep, rukun, syarat, larangan, serta hak dan kewajiban dalam perkawinan menurut hukum Islam dan perundang-undangan. Bab II mengkaji secara kritis ketentuan talak dan rujuk beserta akibat hukum yang menyertainya, dengan menekankan prinsip kehati-hatian, keadilan, dan perlindungan terhadap pihak-pihak yang terdampak. Selanjutnya, Bab III menganalisis hukum waris dan wasiat sebagai sistem distribusi harta yang berlandaskan keadilan proporsional dan kemaslahatan sosial.

Bahan ajar ini tidak hanya bertujuan mentransfer pengetahuan faktual dan konseptual, tetapi juga mengembangkan pengetahuan prosedural dan metakognitif peserta didik. Dengan mengintegrasikan perspektif fiqih klasik dan hukum positif Indonesia, bahan ajar ini diharapkan mampu membentuk cara berpikir hukum yang rasional, etis, dan bertanggung jawab, serta menumbuhkan kesadaran peserta didik untuk menerapkan nilai-nilai fiqih keluarga Islam dalam kehidupan pribadi, keluarga, dan masyarakat secara kontekstual dan berkeadilan.

Kata kunci: fiqih keluarga, perkawinan Islam, talak dan rujuk, hukum waris, wasiat, Madrasah Aliyah.


PEMBAHASAN

Perkawinan, Perceraian, dan Kewarisan dalam Perspektif Syariat dan Perundang-Undangan


Latar Belakang: Urgensi Materi

Fiqih keluarga merupakan salah satu bidang kajian sentral dalam hukum Islam karena mengatur aspek-aspek paling fundamental dalam kehidupan manusia, yaitu pembentukan keluarga, pengelolaan konflik rumah tangga, serta distribusi harta setelah kematian. Materi pada Bab I hingga Bab III—yang mencakup perkawinan, talak dan rujuk, serta waris dan wasiat—memiliki urgensi yang tinggi baik secara normatif, sosial, maupun yuridis, sehingga layak dijadikan fokus utama dalam bahan ajar Fiqih jenjang Madrasah Aliyah.

Secara normatif-teologis, perkawinan dalam Islam dipandang sebagai mitsāqan ghalīẓan (perjanjian yang kokoh) yang menjadi fondasi bagi terbentuknya masyarakat yang bermoral dan berkeadilan. Oleh karena itu, pemahaman yang benar mengenai rukun, syarat, tujuan, serta larangan perkawinan (Bab I) menjadi sangat penting agar peserta didik tidak hanya mengetahui hukum secara tekstual, tetapi juga mampu menangkap nilai-nilai etik dan maqāṣid al-syarī‘ah yang melatarbelakanginya. Tanpa pemahaman ini, praktik perkawinan berpotensi menyimpang dari prinsip keadilan, tanggung jawab, dan perlindungan terhadap martabat manusia (Al-Zuhaili, 2011; Al-Ghazali, 1997).

Bab II yang membahas talak dan rujuk memiliki urgensi sosial yang kuat, mengingat perceraian merupakan fenomena nyata yang terus meningkat di masyarakat. Islam memang memberikan ruang bagi perceraian, tetapi menempatkannya sebagai solusi terakhir setelah upaya-upaya ishlāḥ (perdamaian) dilakukan. Oleh karena itu, peserta didik perlu dibekali kemampuan untuk mengevaluasi ketentuan talak dan rujuk secara kritis, termasuk memahami akibat hukum yang menyertainya seperti ‘iddah, nafkah, dan hak asuh anak. Pemahaman ini penting untuk menumbuhkan kesadaran bahwa perceraian bukan sekadar persoalan sah atau tidak sah, melainkan juga menyangkut tanggung jawab moral dan sosial terhadap pihak-pihak yang terdampak, khususnya perempuan dan anak (Ibn Qudamah, 1997; Kementerian Agama RI, 2018).

Sementara itu, Bab III tentang hukum waris dan wasiat memiliki urgensi yuridis dan etis yang tidak kalah penting. Sengketa waris merupakan salah satu konflik keluarga yang paling sering terjadi, baik karena ketidaktahuan terhadap hukum Islam maupun karena pengaruh adat dan kepentingan ekonomi. Sistem kewarisan Islam dirancang dengan prinsip keadilan proporsional, keseimbangan hak dan kewajiban, serta perlindungan terhadap pihak-pihak yang lemah. Dengan mempelajari ketentuan waris dan wasiat, peserta didik diharapkan mampu memahami logika hukum Islam dalam distribusi harta, sekaligus mengapresiasi fleksibilitas syariat melalui konsep wasiat dan wasiat wajibah dalam merespons kebutuhan sosial kontemporer (Al-Syathibi, 2003; Kompilasi Hukum Islam).

Selain itu, integrasi antara hukum Islam dan perundang-undangan nasional yang dibahas dalam ketiga bab tersebut memiliki urgensi pedagogis yang signifikan. Peserta didik Madrasah Aliyah tidak hanya dipersiapkan sebagai individu yang taat beragama, tetapi juga sebagai warga negara yang sadar hukum. Dengan memahami relasi antara fiqih dan hukum positif—seperti Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam—peserta didik diharapkan mampu bersikap rasional, moderat, dan bertanggung jawab dalam menyikapi persoalan hukum keluarga di Indonesia (Nasution, 2009; UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019).

Dengan demikian, materi Bab I sampai Bab III tidak hanya berfungsi sebagai transfer pengetahuan faktual dan konseptual, tetapi juga sebagai sarana pembentukan cara berpikir prosedural dan metakognitif peserta didik. Melalui kajian ini, peserta didik diarahkan untuk memahami, menganalisis, mengevaluasi, dan merefleksikan hukum keluarga Islam secara utuh, kontekstual, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.


BAB I: Menganalisis Ketentuan Perkawinan dalam Hukum Islam dan Perundang-Undangan

Bab ini bertujuan untuk membekali peserta didik Madrasah Aliyah dengan pemahaman yang utuh dan kritis mengenai ketentuan perkawinan dalam perspektif hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia. Melalui kajian ini, peserta didik diharapkan mampu memahami konsep dasar perkawinan sebagai ikatan suci (mitsāqan ghalīẓan) yang memiliki dimensi ibadah, sosial, dan hukum, sehingga perkawinan tidak dipandang semata-mata sebagai hubungan personal, tetapi sebagai institusi yang memiliki tanggung jawab moral dan sosial yang luas (Al-Ghazali, 1997; Al-Zuhaili, 2011).

Secara lebih spesifik, bab ini bertujuan agar peserta didik mampu mengidentifikasi dan menjelaskan rukun dan syarat sah perkawinan menurut fiqih Islam, serta memahami hikmah di balik ketentuan tersebut sebagai upaya menjaga agama, jiwa, keturunan, dan kehormatan manusia. Pemahaman ini diharapkan menumbuhkan kesadaran bahwa hukum perkawinan Islam disusun secara sistematis untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan dalam kehidupan keluarga dan masyarakat (Al-Syathibi, 2003).

Selain itu, bab ini bertujuan mengembangkan kemampuan analitis peserta didik dalam membandingkan ketentuan perkawinan menurut hukum Islam dengan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan nasional, khususnya Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Dengan demikian, peserta didik diharapkan mampu memahami relasi antara norma agama dan hukum negara secara proporsional, serta memiliki sikap sadar hukum sebagai warga negara yang berlandaskan nilai-nilai keislaman (Nasution, 2009; Kementerian Agama RI, 2018).

Pada tataran afektif dan metakognitif, bab ini bertujuan menumbuhkan sikap tanggung jawab, keadilan, dan kesadaran etis peserta didik dalam memandang perkawinan sebagai amanah yang harus dijalankan dengan penuh komitmen. Peserta didik diarahkan untuk mampu merefleksikan implikasi hukum dan sosial dari perkawinan, serta mengaitkan pemahaman fiqih dengan realitas kehidupan keluarga di masyarakat secara kritis dan kontekstual, sehingga pembelajaran Fiqih tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi berkontribusi pada pembentukan karakter dan kecakapan hidup (Al-Zuhaili, 2011; UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019).

1.1.       Konsep Perkawinan dalam Islam

Perkawinan dalam Islam dipahami sebagai akad yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Secara terminologis, nikah merupakan ikatan lahir dan batin yang bernilai ibadah, karena dilaksanakan berdasarkan perintah Allah dan mengikuti tuntunan Rasulullah. Al-Qur’an menggambarkan perkawinan sebagai mitsāqan ghalīẓan (perjanjian yang kuat), yang menunjukkan bahwa perkawinan bukan sekadar kontrak sosial, melainkan ikatan moral dan spiritual yang mengandung tanggung jawab besar (Al-Zuhaili, 2011).

Konsep perkawinan dalam Islam juga erat kaitannya dengan tujuan-tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah), khususnya menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasl), kehormatan (ḥifẓ al-‘irḍ), dan stabilitas sosial. Dengan demikian, perkawinan dipandang sebagai sarana untuk menyalurkan naluri manusia secara terhormat serta membangun tatanan masyarakat yang beradab dan berkeadilan (Al-Syathibi, 2003).

1.2.       Rukun dan Syarat Perkawinan

Rukun perkawinan dalam fiqih Islam merupakan unsur pokok yang menentukan sah atau tidaknya suatu akad nikah. Secara umum, rukun tersebut meliputi calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta ijab dan qabul. Ketiadaan salah satu rukun ini menyebabkan perkawinan dianggap tidak sah menurut hukum Islam (Ibn Qudamah, 1997).

Selain rukun, terdapat pula syarat-syarat perkawinan yang harus dipenuhi agar akad nikah memiliki kekuatan hukum. Syarat tersebut antara lain kesesuaian identitas calon mempelai, keabsahan wali, kehadiran saksi yang adil, serta kejelasan lafaz ijab dan qabul. Penetapan rukun dan syarat ini bertujuan untuk menjaga kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan akad nikah, dan melindungi hak-hak pihak yang terlibat, terutama perempuan (Al-Zuhaili, 2011).

1.3.       Larangan Perkawinan

Islam menetapkan sejumlah larangan perkawinan yang bersifat permanen (maḥram mu’abbad) maupun sementara (maḥram mu’aqqat). Larangan permanen mencakup hubungan nasab, persusuan, dan persemendaan, sedangkan larangan sementara berkaitan dengan kondisi tertentu, seperti menikahi perempuan yang masih dalam masa ‘iddah atau menggabungkan dua perempuan bersaudara dalam satu ikatan perkawinan (Al-Jaziri, 2003).

Larangan-larangan tersebut mengandung hikmah besar, antara lain menjaga kemurnian nasab, mencegah kerusakan moral, serta melindungi keharmonisan hubungan keluarga dan sosial. Dengan memahami larangan perkawinan, peserta didik diharapkan mampu melihat bahwa hukum Islam tidak bersifat membatasi secara sewenang-wenang, melainkan bertujuan menjaga kemaslahatan manusia secara menyeluruh.

1.4.       Hak dan Kewajiban Suami–Istri

Perkawinan dalam Islam melahirkan konsekuensi hukum berupa hak dan kewajiban timbal balik antara suami dan istri. Suami berkewajiban memberikan nafkah lahir dan batin, membimbing keluarga, serta melindungi istri dan anak-anaknya. Sebaliknya, istri memiliki kewajiban menjaga kehormatan diri dan keluarga, mengelola rumah tangga, serta bekerja sama dengan suami dalam mewujudkan kehidupan keluarga yang harmonis (Al-Ghazali, 1997).

Hak dan kewajiban ini didasarkan pada prinsip keadilan dan keseimbangan, bukan dominasi salah satu pihak. Islam menekankan relasi suami–istri sebagai kemitraan yang dilandasi musyawarah, tanggung jawab, dan saling menghormati. Pemahaman yang benar terhadap hak dan kewajiban ini penting untuk mencegah konflik rumah tangga dan praktik ketidakadilan dalam kehidupan keluarga.

1.5.       Perkawinan dalam Perundang-Undangan Indonesia

Dalam konteks Indonesia, ketentuan perkawinan tidak hanya diatur oleh hukum Islam, tetapi juga oleh perundang-undangan nasional, terutama Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Peraturan tersebut menegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, serta mewajibkan pencatatan perkawinan demi kepastian hukum (UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019).

Kompilasi Hukum Islam memperjelas penerapan prinsip-prinsip fiqih dalam sistem hukum nasional, khususnya bagi umat Islam. Dengan mempelajari ketentuan ini, peserta didik diharapkan mampu memahami relasi antara hukum Islam dan hukum negara secara integratif, serta memiliki kesadaran hukum sebagai warga negara yang berlandaskan nilai-nilai keislaman dan konstitusional (Nasution, 2009; Kementerian Agama RI, 2018).

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan pada Bab I, dapat disimpulkan bahwa perkawinan dalam Islam merupakan institusi sakral yang memiliki dimensi ibadah, sosial, dan hukum sekaligus. Perkawinan tidak dipahami sekadar sebagai ikatan antara dua individu, melainkan sebagai mitsāqan ghalīẓan yang mengandung tanggung jawab moral dan hukum untuk mewujudkan ketenteraman hidup, menjaga kehormatan, serta menjamin keberlanjutan keturunan. Konsep ini menunjukkan bahwa hukum perkawinan Islam dibangun di atas nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, dan keseimbangan antara hak dan kewajiban (Al-Ghazali, 1997; Al-Zuhaili, 2011).

Rukun dan syarat perkawinan, larangan-larangan yang ditetapkan, serta pengaturan hak dan kewajiban suami–istri merupakan satu kesatuan sistem hukum yang saling berkaitan. Ketentuan-ketentuan tersebut berfungsi sebagai mekanisme perlindungan terhadap para pihak yang terlibat, khususnya perempuan dan anak, serta sebagai sarana untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan ketidakadilan dalam kehidupan keluarga. Dengan demikian, hukum perkawinan Islam tidak bersifat formalistik, melainkan berorientasi pada tercapainya tujuan syariat, terutama dalam menjaga keturunan dan kehormatan manusia (Al-Syathibi, 2003; Ibn Qudamah, 1997).

Selain itu, pengaturan perkawinan dalam perundang-undangan Indonesia menunjukkan adanya upaya integrasi antara prinsip-prinsip fiqih Islam dan sistem hukum nasional. Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam menegaskan pentingnya pencatatan perkawinan, batas usia, serta kepastian hukum sebagai bagian dari perlindungan hak warga negara. Integrasi ini memperlihatkan bahwa hukum Islam bersifat adaptif dan kontekstual, serta mampu berinteraksi secara konstruktif dengan hukum positif tanpa kehilangan nilai-nilai dasarnya (Nasution, 2009; Kementerian Agama RI, 2018; UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019).

Dengan demikian, pemahaman terhadap ketentuan perkawinan dalam hukum Islam dan perundang-undangan tidak hanya memperkaya pengetahuan faktual dan konseptual peserta didik, tetapi juga membentuk kesadaran prosedural dan metakognitif dalam menyikapi persoalan keluarga secara bertanggung jawab. Kesimpulan ini menegaskan bahwa pembelajaran Fiqih pada Bab I berperan penting dalam membangun cara pandang yang rasional, etis, dan berorientasi pada kemaslahatan dalam kehidupan keluarga dan masyarakat.


BAB II: Mengevaluasi Ketentuan Talak dan Rujuk serta Akibat Hukum yang Menyertainya

Bab ini bertujuan untuk membekali peserta didik Madrasah Aliyah dengan pemahaman yang komprehensif dan kritis mengenai ketentuan talak dan rujuk dalam hukum Islam beserta akibat hukum yang menyertainya. Melalui pembahasan ini, peserta didik diharapkan mampu memahami talak dan rujuk sebagai bagian dari mekanisme hukum keluarga Islam yang bersifat darurat dan korektif, bukan sebagai tujuan utama perkawinan, sehingga perceraian diposisikan sebagai jalan terakhir setelah upaya perdamaian dan musyawarah dilakukan (Ibn Qudamah, 1997; Al-Zuhaili, 2011).

Secara konseptual, bab ini bertujuan agar peserta didik mampu mengidentifikasi pengertian, dasar hukum, serta macam-macam talak dan rujuk, serta memahami hikmah di balik pengaturannya dalam Islam. Pemahaman ini diarahkan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa ketentuan talak dan rujuk disusun untuk menjaga keseimbangan antara keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan terhadap pihak-pihak yang rentan, khususnya perempuan dan anak, dalam situasi konflik rumah tangga (Al-Ghazali, 1997; Al-Syathibi, 2003).

Pada tataran analitis dan evaluatif, bab ini bertujuan mengembangkan kemampuan peserta didik dalam mengevaluasi akibat hukum perceraian, seperti masa ‘iddah, nafkah, mut‘ah, dan hak asuh anak, baik dalam perspektif fiqih Islam maupun perundang-undangan nasional. Dengan demikian, peserta didik diharapkan mampu memahami bahwa perceraian membawa konsekuensi hukum dan sosial yang luas, sehingga harus disikapi secara bertanggung jawab dan beretika (Kementerian Agama RI, 2018; UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019).

Selain itu, bab ini bertujuan menumbuhkan sikap reflektif dan metakognitif peserta didik dalam menyikapi fenomena perceraian di masyarakat. Peserta didik diarahkan untuk mampu mengaitkan ketentuan normatif talak dan rujuk dengan realitas sosial kontemporer, serta mengambil pelajaran moral guna membangun kesadaran hukum, empati, dan tanggung jawab sosial dalam kehidupan keluarga dan bermasyarakat (Nasution, 2009; Al-Zuhaili, 2011).

2.1.       Pengertian Talak dan Rujuk

Talak dalam hukum Islam merupakan pernyataan pemutusan ikatan perkawinan yang dilakukan oleh suami dengan lafaz tertentu dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan syariat. Secara konseptual, talak dipandang sebagai solusi darurat ketika tujuan perkawinan tidak lagi dapat diwujudkan, sehingga keberadaannya bukan untuk mempermudah perceraian, melainkan sebagai jalan terakhir guna mencegah kemudaratan yang lebih besar dalam kehidupan rumah tangga (Ibn Qudamah, 1997; Al-Zuhaili, 2011).

Adapun rujuk adalah pernyataan suami untuk kembali kepada istri yang ditalak raj‘i selama masih berada dalam masa ‘iddah tanpa memerlukan akad nikah baru. Konsep rujuk menunjukkan bahwa Islam memberikan ruang koreksi dan rekonsiliasi dalam konflik rumah tangga, sehingga perceraian tidak selalu berakhir pada pemutusan hubungan secara permanen. Dengan demikian, talak dan rujuk dipahami sebagai satu kesatuan mekanisme hukum yang saling melengkapi dalam menjaga keutuhan keluarga (Al-Jaziri, 2003).

2.2.       Macam-macam Talak

Dalam fiqih Islam, talak dibedakan menjadi beberapa macam berdasarkan akibat hukumnya. Dari segi kemungkinan rujuk, talak terbagi menjadi talak raj‘i dan talak bain. Talak raj‘i memungkinkan suami untuk merujuk istri selama masa ‘iddah, sedangkan talak bain menyebabkan terputusnya hubungan perkawinan secara lebih kuat, baik dengan kemungkinan akad baru (bain sughra) maupun tanpa kemungkinan rujuk kecuali setelah istri menikah dengan laki-laki lain (bain kubra) (Ibn Qudamah, 1997).

Selain itu, talak juga diklasifikasikan berdasarkan kesesuaiannya dengan tuntunan syariat, yaitu talak sunnī dan talak bid‘ī. Talak sunnī dilakukan sesuai dengan ketentuan waktu dan keadaan yang dianjurkan syariat, sedangkan talak bid‘ī dilakukan pada waktu atau kondisi yang dilarang, meskipun tetap dinilai sah menurut mayoritas ulama. Klasifikasi ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya menilai sah atau tidaknya talak, tetapi juga memperhatikan aspek etika dan kemaslahatan dalam pelaksanaannya (Al-Zuhaili, 2011).

2.3.       Rujuk dalam Islam

Rujuk merupakan hak suami dalam talak raj‘i yang bertujuan untuk memulihkan kembali hubungan perkawinan tanpa harus melakukan akad nikah baru. Pelaksanaan rujuk mensyaratkan adanya talak raj‘i, masa ‘iddah yang masih berlangsung, serta niat untuk melanjutkan kehidupan rumah tangga secara lebih baik. Rujuk dapat dilakukan dengan ucapan atau perbuatan yang menunjukkan kehendak kembali kepada istri, dengan tetap memperhatikan prinsip kejelasan dan tanggung jawab (Al-Jaziri, 2003).

Secara filosofis, konsep rujuk mencerminkan nilai rahmah dan toleransi dalam hukum Islam. Rujuk dimaksudkan sebagai kesempatan untuk memperbaiki kesalahan, mengembalikan keharmonisan keluarga, dan menghindari dampak negatif perceraian, khususnya terhadap anak. Oleh karena itu, rujuk tidak boleh dijadikan alat untuk menyakiti atau menunda kepastian hukum bagi istri, melainkan harus dilandasi niat yang jujur dan bertanggung jawab (Al-Ghazali, 1997).

2.4.       Akibat Hukum Perceraian

Perceraian dalam Islam menimbulkan sejumlah akibat hukum yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak terkait. Salah satu akibat utama adalah kewajiban menjalani masa ‘iddah bagi istri, yang berfungsi untuk memastikan tidak adanya kehamilan serta memberikan ruang refleksi sebelum pemutusan hubungan secara final. Selain itu, suami memiliki kewajiban memberikan nafkah selama masa ‘iddah, serta mut‘ah sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial setelah perceraian (Ibn Qudamah, 1997).

Akibat hukum lainnya berkaitan dengan hak asuh anak (ḥaḍānah), yang pada prinsipnya didasarkan pada kepentingan terbaik bagi anak. Islam menempatkan kesejahteraan anak sebagai pertimbangan utama dalam penentuan hak asuh, sehingga perceraian tidak boleh mengabaikan hak-hak anak untuk mendapatkan pengasuhan, pendidikan, dan perlindungan yang layak. Ketentuan ini menunjukkan bahwa perceraian dalam Islam tidak hanya berdimensi personal, tetapi juga berdampak sosial yang luas (Al-Zuhaili, 2011).

2.5.       Talak dan Rujuk dalam Hukum Positif

Dalam sistem hukum positif Indonesia, talak dan rujuk diatur secara ketat melalui peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Perceraian hanya dapat dilakukan melalui pengadilan setelah upaya perdamaian dilakukan, dengan tujuan melindungi hak-hak para pihak dan mencegah perceraian yang dilakukan secara sewenang-wenang (UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019).

Kompilasi Hukum Islam mengadopsi prinsip-prinsip fiqih mengenai talak dan rujuk, sekaligus menyesuaikannya dengan kebutuhan administrasi dan kepastian hukum negara. Dengan demikian, pengaturan talak dan rujuk dalam hukum positif mencerminkan integrasi antara norma agama dan hukum nasional, serta menegaskan pentingnya tanggung jawab hukum dan sosial dalam menyikapi perceraian di masyarakat Indonesia (Nasution, 2009; Kementerian Agama RI, 2018).

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan pada Bab II, dapat disimpulkan bahwa talak dan rujuk merupakan bagian integral dari sistem hukum keluarga Islam yang dirancang untuk merespons dinamika dan konflik dalam kehidupan rumah tangga secara terukur dan bertanggung jawab. Talak tidak dimaksudkan sebagai tujuan perkawinan, melainkan sebagai mekanisme darurat ketika tujuan utama perkawinan—yakni terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah—tidak lagi dapat dicapai. Oleh karena itu, pengaturan talak dalam Islam menekankan prinsip kehati-hatian, etika, dan kemaslahatan, bukan sekadar keabsahan formal (Ibn Qudamah, 1997; Al-Zuhaili, 2011).

Klasifikasi talak dan pengaturan rujuk menunjukkan bahwa hukum Islam memberikan ruang koreksi dan rekonsiliasi dalam konflik keluarga. Konsep rujuk, khususnya dalam talak raj‘i, mencerminkan nilai rahmah dan tanggung jawab moral untuk memperbaiki hubungan rumah tangga sebelum terjadinya pemutusan ikatan secara permanen. Hal ini menegaskan bahwa hukum keluarga Islam tidak bersifat kaku, melainkan adaptif dan berorientasi pada perlindungan keutuhan keluarga serta kepentingan para pihak yang terlibat (Al-Jaziri, 2003; Al-Ghazali, 1997).

Perceraian juga membawa akibat hukum yang signifikan, seperti kewajiban masa ‘iddah, nafkah, mut‘ah, dan pengaturan hak asuh anak. Ketentuan-ketentuan ini menunjukkan bahwa perceraian dalam Islam tidak hanya berdampak pada hubungan suami–istri, tetapi juga memiliki implikasi sosial yang luas, terutama terhadap perlindungan hak perempuan dan anak. Dengan demikian, perceraian harus dipahami sebagai peristiwa hukum yang sarat dengan tanggung jawab, bukan sekadar pilihan personal (Al-Zuhaili, 2011).

Dalam konteks Indonesia, pengaturan talak dan rujuk dalam hukum positif memperlihatkan integrasi antara prinsip-prinsip fiqih Islam dan sistem hukum nasional. Keharusan perceraian melalui pengadilan dan pencatatan rujuk bertujuan menjamin kepastian hukum serta mencegah praktik perceraian yang merugikan salah satu pihak. Integrasi ini menegaskan bahwa hukum Islam dapat berfungsi secara kontekstual dalam kerangka negara hukum modern tanpa kehilangan nilai-nilai dasarnya (Nasution, 2009; Kementerian Agama RI, 2018; UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019).

Dengan demikian, pembelajaran Bab II tidak hanya memperkaya pengetahuan faktual dan konseptual peserta didik, tetapi juga membentuk kemampuan evaluatif dan kesadaran metakognitif dalam menyikapi persoalan perceraian secara etis, rasional, dan bertanggung jawab sesuai dengan nilai-nilai Islam dan hukum yang berlaku.


BAB III: Menganalisis Ketentuan Hukum Waris dan Wasiat

Bab ini bertujuan untuk membekali peserta didik Madrasah Aliyah dengan pemahaman yang komprehensif, rasional, dan berkeadilan mengenai ketentuan hukum waris dan wasiat dalam Islam. Melalui kajian ini, peserta didik diharapkan mampu memahami hukum waris sebagai sistem distribusi harta yang ditetapkan syariat untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban antaranggota keluarga, serta mencegah terjadinya konflik dan ketidakadilan setelah wafatnya seseorang. Pemahaman ini menegaskan bahwa hukum waris Islam bukan sekadar aturan teknis pembagian harta, melainkan instrumen etis dan sosial yang berorientasi pada kemaslahatan umat (Al-Syathibi, 2003; Al-Zuhaili, 2011).

Secara konseptual, bab ini bertujuan agar peserta didik mampu mengidentifikasi pengertian, dasar hukum, rukun, syarat, serta golongan ahli waris dan penghalang waris, sekaligus memahami hikmah di balik penetapan bagian-bagian waris yang telah ditentukan secara tekstual. Dengan demikian, peserta didik diarahkan untuk melihat logika hukum waris Islam secara utuh, proporsional, dan berbasis pada prinsip keadilan distributif, bukan semata-mata pada pertimbangan kuantitatif (Ibn Qudamah, 1997).

Pada tataran analitis, bab ini bertujuan mengembangkan kemampuan peserta didik dalam menganalisis perbedaan antara waris dan wasiat, serta memahami fungsi wasiat sebagai instrumen pelengkap dalam sistem kewarisan Islam. Peserta didik diharapkan mampu memahami batasan wasiat, konsep wasiat wajibah, serta relevansinya dalam menjawab kebutuhan sosial kontemporer tanpa menyalahi prinsip-prinsip dasar syariat (Al-Jaziri, 2003; Kementerian Agama RI, 2018).

Selain itu, bab ini bertujuan menumbuhkan kesadaran reflektif dan metakognitif peserta didik terhadap pentingnya hukum waris dan wasiat dalam kehidupan sosial. Peserta didik diarahkan untuk mampu mengevaluasi praktik pembagian harta di masyarakat, mengaitkannya dengan ketentuan fiqih dan hukum positif, serta mengambil sikap yang adil, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kemaslahatan keluarga dan masyarakat luas (Nasution, 2009; Al-Zuhaili, 2011).

3.1.       Pengertian dan Dasar Hukum Waris

Hukum waris dalam Islam, yang dikenal dengan istilah al-mīrāṡ atau farā’iḍ, merupakan ketentuan syariat yang mengatur pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan seseorang kepada ahli warisnya setelah ia meninggal dunia. Waris dipandang sebagai bagian integral dari sistem hukum keluarga Islam yang bertujuan menjaga keadilan, kesinambungan ekonomi keluarga, serta ketertiban sosial. Dasar hukum waris bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma‘ ulama, dengan ketentuan pembagian yang bersifat normatif dan mengikat (Al-Zuhaili, 2011).

Secara filosofis, hukum waris Islam disusun untuk mewujudkan keadilan proporsional, yaitu keadilan yang mempertimbangkan hubungan kekerabatan, tanggung jawab, dan kebutuhan para ahli waris. Dengan demikian, pembagian waris tidak semata-mata didasarkan pada asas kesamaan nominal, melainkan pada keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam struktur keluarga (Al-Syathibi, 2003).

3.2.       Rukun dan Syarat Waris

Pelaksanaan hukum waris dalam Islam mensyaratkan terpenuhinya rukun dan syarat tertentu. Rukun waris meliputi pewaris, ahli waris, dan harta warisan. Pewaris adalah orang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan harta, ahli waris adalah pihak yang berhak menerima harta tersebut, sedangkan harta warisan adalah seluruh harta dan hak yang dapat diwariskan setelah dikurangi kewajiban pewaris, seperti utang dan wasiat (Ibn Qudamah, 1997).

Adapun syarat waris mencakup kematian pewaris, keberadaan ahli waris pada saat pewaris meninggal, serta tidak adanya penghalang waris. Penetapan rukun dan syarat ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya sengketa dalam pembagian harta warisan, sehingga distribusi harta dapat berlangsung secara adil dan tertib (Al-Zuhaili, 2011).

3.3.       Golongan Ahli Waris

Dalam hukum waris Islam, ahli waris diklasifikasikan ke dalam beberapa golongan berdasarkan kedekatan hubungan dan hak penerimaannya. Golongan utama adalah dzawil furūḍ, yaitu ahli waris yang memiliki bagian tertentu yang telah ditetapkan secara tekstual dalam Al-Qur’an. Selain itu, terdapat golongan ‘aṣabah, yaitu ahli waris yang memperoleh sisa harta setelah pembagian kepada dzawil furūḍ (Al-Jaziri, 2003).

Selain dua golongan tersebut, sebagian ulama juga mengakui keberadaan dzawil arḥām, yaitu kerabat yang tidak termasuk dalam dua golongan sebelumnya. Pengelompokan ahli waris ini menunjukkan bahwa sistem waris Islam disusun secara hierarkis dan sistematis, dengan tujuan menjaga keadilan serta mengakomodasi berbagai bentuk hubungan kekerabatan dalam keluarga besar (Ibn Qudamah, 1997).

3.4.       Penghalang Waris

Islam menetapkan beberapa kondisi yang dapat menghalangi seseorang dari hak waris. Penghalang waris yang disepakati para ulama antara lain adalah pembunuhan terhadap pewaris, perbedaan agama, dan status perbudakan. Penetapan penghalang waris ini didasarkan pada prinsip keadilan dan tanggung jawab moral, sehingga seseorang yang melakukan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keagamaan tidak layak memperoleh harta warisan (Al-Zuhaili, 2011).

Dalam konteks modern, sebagian penghalang waris seperti perbudakan bersifat historis dan tidak lagi relevan secara praktis, namun tetap penting dipahami sebagai bagian dari konstruksi hukum fiqih. Pemahaman ini membantu peserta didik membedakan antara aspek normatif dan aspek historis dalam hukum Islam (Nasution, 2009).

3.5.       Wasiat dalam Islam

Wasiat dalam Islam merupakan pemberian harta seseorang kepada pihak tertentu yang berlaku setelah ia meninggal dunia, dengan batasan maksimal sepertiga dari total harta dan tidak diperuntukkan bagi ahli waris, kecuali dengan persetujuan ahli waris lainnya. Wasiat berfungsi sebagai instrumen pelengkap dalam sistem kewarisan Islam untuk mewujudkan keadilan dan kepedulian sosial, khususnya bagi pihak-pihak yang tidak termasuk ahli waris (Al-Jaziri, 2003).

Dalam perkembangan kontemporer, konsep wasiat wajibah diperkenalkan sebagai respons terhadap kebutuhan sosial tertentu, seperti perlindungan terhadap cucu yang terhalang waris. Penerapan wasiat wajibah menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam menjawab tantangan zaman, selama tetap berada dalam kerangka prinsip-prinsip dasar syariat dan tujuan kemaslahatan (Kementerian Agama RI, 2018; Al-Zuhaili, 2011).

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan pada Bab III, dapat disimpulkan bahwa hukum waris dan wasiat dalam Islam merupakan bagian integral dari sistem hukum keluarga yang bertujuan menjaga keadilan, ketertiban, dan keharmonisan sosial setelah wafatnya seseorang. Hukum waris tidak sekadar mengatur pembagian harta, tetapi berfungsi sebagai instrumen etis dan yuridis untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anggota keluarga sesuai dengan ketentuan syariat. Dengan demikian, pembagian waris dalam Islam harus dipahami sebagai perwujudan keadilan proporsional yang mempertimbangkan hubungan kekerabatan dan tanggung jawab sosial para ahli waris (Al-Syathibi, 2003; Al-Zuhaili, 2011).

Rukun, syarat, serta pengelompokan ahli waris menunjukkan bahwa sistem kewarisan Islam disusun secara sistematis dan hierarkis untuk mencegah sengketa serta memberikan kepastian hukum. Penetapan penghalang waris menegaskan bahwa hak atas harta tidak dapat dilepaskan dari dimensi moral dan keadilan, sehingga seseorang yang melanggar prinsip-prinsip dasar kemanusiaan dan keagamaan tidak berhak memperoleh warisan. Hal ini memperlihatkan bahwa hukum waris Islam tidak bersifat mekanis, melainkan sarat dengan nilai etis dan tanggung jawab sosial (Ibn Qudamah, 1997; Al-Zuhaili, 2011).

Keberadaan wasiat dalam Islam melengkapi sistem kewarisan dengan memberikan ruang fleksibilitas untuk mewujudkan keadilan sosial, khususnya bagi pihak-pihak yang tidak termasuk ahli waris. Konsep wasiat wajibah dalam konteks kontemporer menunjukkan kemampuan hukum Islam untuk beradaptasi dengan kebutuhan sosial tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar syariat. Integrasi antara ketentuan fiqih dan pengaturan dalam hukum positif Indonesia juga menegaskan pentingnya kepastian hukum dan perlindungan hak-hak keluarga dalam praktik kewarisan (Al-Jaziri, 2003; Kementerian Agama RI, 2018; Nasution, 2009).

Dengan demikian, pembelajaran Bab III tidak hanya memperkaya pengetahuan faktual dan konseptual peserta didik tentang hukum waris dan wasiat, tetapi juga membentuk kemampuan analitis dan reflektif dalam menyikapi praktik pembagian harta di masyarakat. Kesimpulan ini menegaskan bahwa pemahaman yang utuh terhadap hukum waris dan wasiat sangat penting untuk membangun sikap adil, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kemaslahatan keluarga dan masyarakat secara luas.


Penutup: Refleksi Pembelajaran

Pembahasan pada Bab I hingga Bab III menegaskan bahwa fiqih keluarga Islam merupakan satu kesatuan sistem hukum yang saling berkaitan antara perkawinan, perceraian, dan kewarisan. Ketiga bab tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan membentuk alur logis kehidupan keluarga manusia sejak pembentukan ikatan perkawinan, pengelolaan konflik rumah tangga, hingga pengaturan harta setelah kematian. Dengan memahami keterkaitan ini, peserta didik diarahkan untuk melihat fiqih bukan sebagai kumpulan hukum yang terpisah-pisah, tetapi sebagai sistem normatif yang utuh dan berorientasi pada kemaslahatan manusia (Al-Syathibi, 2003; Al-Zuhaili, 2011).

Dari sisi pengetahuan faktual, peserta didik telah mempelajari berbagai istilah, ketentuan, dan aturan dasar terkait nikah, talak, rujuk, waris, dan wasiat. Pengetahuan ini menjadi fondasi awal untuk memahami hukum keluarga Islam secara benar dan bertanggung jawab. Pada tataran pengetahuan konseptual, peserta didik diajak memahami tujuan, hikmah, serta prinsip-prinsip keadilan, keseimbangan, dan perlindungan hak yang melandasi setiap ketentuan hukum tersebut. Pemahaman konseptual ini penting agar hukum Islam tidak dipahami secara tekstual semata, melainkan secara substantif dan bermakna (Al-Ghazali, 1997; Ibn Qudamah, 1997).

Selanjutnya, pada aspek pengetahuan prosedural, pembelajaran Bab I–III membekali peserta didik dengan pemahaman tentang tata cara dan mekanisme hukum keluarga Islam, seperti proses akad nikah, ketentuan perceraian melalui jalur hukum, pelaksanaan rujuk, serta tahapan pembagian waris dan pelaksanaan wasiat. Pengetahuan prosedural ini menjadi penting dalam membangun kesadaran hukum dan mencegah praktik-praktik keliru yang sering terjadi di masyarakat akibat ketidaktahuan atau penyederhanaan hukum agama (Kementerian Agama RI, 2018; UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019).

Lebih dari itu, pembelajaran ini juga mendorong terbentuknya pengetahuan metakognitif, yaitu kemampuan peserta didik untuk merefleksikan, mengevaluasi, dan menilai penerapan hukum keluarga Islam dalam realitas sosial. Peserta didik diharapkan mampu bersikap kritis terhadap praktik-praktik perkawinan, perceraian, dan pembagian waris di masyarakat, serta mampu membedakan antara ketentuan normatif syariat, adat kebiasaan, dan aturan hukum negara. Sikap reflektif ini penting untuk membentuk generasi yang tidak hanya taat secara formal, tetapi juga sadar akan nilai keadilan, tanggung jawab, dan kemanusiaan dalam setiap keputusan hukum yang diambil (Nasution, 2009; Al-Zuhaili, 2011).

Dengan demikian, refleksi pembelajaran Bab I–III menegaskan bahwa tujuan utama pembelajaran Fiqih di Madrasah Aliyah bukan hanya transfer pengetahuan, tetapi pembentukan cara berpikir hukum yang rasional, etis, dan kontekstual. Melalui pemahaman yang integratif antara hukum Islam dan perundang-undangan nasional, peserta didik diharapkan mampu menjadikan fiqih keluarga sebagai pedoman hidup yang relevan, solutif, dan berorientasi pada kemaslahatan diri, keluarga, dan masyarakat luas.


Daftar Pustaka

Al-Ghazali, A. H. M. (1997). Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn (Vol. 2). Beirut: Dār al-Ma‘rifah.

Al-Jaziri, A. (2003). Al-Fiqh ‘alā al-Madhāhib al-Arba‘ah (Vol. 4). Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Syathibi, I. (2003). Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Syarī‘ah (Vol. 2). Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Zuhaili, W. (2011). Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh (Vols. 7–8). Damaskus: Dār al-Fikr.

Ibn Qudamah, A. M. (1997). Al-Mughnī (Vols. 7–9). Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2018). Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Nasution, K. (2009). Hukum Perdata Islam di Indonesia dan Perbandingannya dengan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim. Yogyakarta: Academia + Tazzafa.

Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jakarta: Sekretariat Negara.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar