Manṭūq dan Mafhūm
Telaah Ushūl al-Fiqh dalam Penetapan Hukum Sosial Islam
Alihkan ke: CP Fiqih.
Abstrak
Bab VIII ini membahas kaidah Manṭūq dan Mafhūm
sebagai instrumen metodologis penting dalam Ushūl al-Fiqh untuk memahami makna
nash syar‘i secara komprehensif. Manṭūq dipahami sebagai makna eksplisit yang
menjadi pijakan utama penetapan hukum, sedangkan Mafhūm merupakan makna
implisit yang ditarik melalui konsekuensi logis dan konteks kebahasaan lafaz.
Pembahasan difokuskan pada definisi konseptual, pembagian Mafhūm—yakni mafhūm
muwāfaqah dan mafhūm mukhālafah—serta syarat keberlakuan Mafhūm
Mukhālafah agar tidak keluar dari koridor nash dan tujuan syariat. Bab ini juga
mengulas perbedaan pendapat ulama terkait kehujjahan Mafhūm, yang mencerminkan
dinamika dan kekayaan metodologi Ushūl al-Fiqh, serta penerapan Manṭūq dan
Mafhūm dalam konteks hukum sosial untuk menjawab problem kemasyarakatan secara
adil dan kontekstual. Dengan pendekatan analitis dan reflektif, bab ini
bertujuan membekali peserta didik Madrasah Aliyah dengan kemampuan berpikir
kritis, proporsional, dan bertanggung jawab dalam memahami serta menerapkan
hukum Islam, sejalan dengan prinsip kemaslahatan dan tujuan umum syariat
sebagaimana dirumuskan oleh para ulama Ushūl seperti Al-Ghazālī dalam Al-Mustaṣfā,
Al-Āmidī dalam Al-Iḥkām fī Uṣūl al-Aḥkām, dan Wahbah al-Zuḥaylī dalam Uṣūl
al-Fiqh al-Islāmī.
Kata kunci: Manṭūq,
Mafhūm, Mafhūm Muwāfaqah, Mafhūm Mukhālafah, Ushūl al-Fiqh, Hukum Sosial Islam.
PEMBAHASAN
Manṭūq dan Mafhūm sebagai Instrumen Analisis Nash
Pendahuluan
Dalam kajian Ushūl
al-Fiqh, pemahaman terhadap makna lafaz nash syar‘i
merupakan fondasi utama dalam proses istinbāṭ hukum. Nash Al-Qur’an dan Hadis
tidak hanya menyampaikan hukum melalui makna yang tersurat,
tetapi juga melalui makna yang tersirat, yang menuntut
kemampuan analisis kebahasaan dan metodologis secara mendalam. Di sinilah
kaidah Manṭūq
dan Mafhūm menempati posisi strategis sebagai instrumen untuk
menangkap keseluruhan pesan normatif yang terkandung dalam teks syariat.
Secara terminologis,
manṭūq
merujuk pada makna yang secara eksplisit diucapkan atau ditunjukkan oleh lafaz,
sedangkan mafhūm
adalah makna yang dipahami dari lafaz tersebut meskipun tidak disebutkan secara
langsung. Para ulama Ushūl al-Fiqh menegaskan bahwa pemahaman hukum Islam tidak
cukup berhenti pada manṭūq semata, sebab banyak implikasi hukum justru lahir
dari mafhūm yang ditangkap melalui relasi logis dan kontekstual antar lafaz
(Al-Ghazālī, Al-Mustaṣfā). Dengan demikian,
analisis manṭūq dan mafhūm memperluas cakrawala pemahaman hukum tanpa harus
keluar dari koridor nash yang sahih.
Kaidah manṭūq dan
mafhūm juga mencerminkan tingkat kedalaman metodologi berpikir para fuqahā’.
Melalui pembagian mafhūm menjadi mafhūm muwāfaqah dan mafhūm
mukhālafah, para ulama berusaha menjelaskan bagaimana hukum dapat
diberlakukan secara analogis, proporsional, dan rasional, dengan tetap menjaga
kesetiaan terhadap teks syar‘i (Al-Āmidī, Al-Iḥkām fī Uṣūl al-Aḥkām).
Perbedaan pandangan ulama terhadap kehujjahan mafhūm—khususnya mafhūm
mukhālafah—menunjukkan bahwa Ushūl al-Fiqh adalah disiplin ilmu yang dinamis,
terbuka terhadap kritik, dan berbasis argumentasi ilmiah.
Bagi peserta didik
Madrasah Aliyah, kajian manṭūq dan mafhūm memiliki signifikansi pedagogis yang
tinggi. Materi ini melatih kemampuan berpikir logis, analitis, dan reflektif
dalam membaca teks agama, sekaligus membentengi peserta didik dari pemahaman
tekstual yang kaku maupun penafsiran bebas yang tidak terkontrol. Dengan memahami
kaidah ini, peserta didik diharapkan mampu melihat bahwa hukum Islam dibangun
di atas struktur bahasa yang sistematis dan rasional, serta dapat diaplikasikan
secara kontekstual tanpa kehilangan legitimasi normatifnya.
Oleh karena itu,
pembahasan BAB VIII — Analisis Kaidah Manṭūq dan Mafhūm
diarahkan untuk memberikan pemahaman konseptual dan metodologis mengenai cara
kerja kedua kaidah tersebut dalam Ushūl al-Fiqh. Melalui kajian ini, peserta
didik tidak hanya mengenal istilah dan pembagian kaidah, tetapi juga mampu
menggunakannya sebagai alat analisis dalam memahami dan menilai berbagai
persoalan fikih secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab.
1.
Pengertian
Manṭūq dan Mafhūm
Dalam Ushūl al-Fiqh,
pembahasan tentang manṭūq dan mafhūm
berkaitan erat dengan cara memahami makna lafaz dalam nash syar‘i serta
implikasi hukumnya. Kedua konsep ini digunakan oleh para ulama untuk menegaskan
bahwa teks Al-Qur’an dan Hadis tidak hanya mengandung makna yang diucapkan
secara langsung, tetapi juga makna yang dipahami melalui konsekuensi logis dari
ungkapan tersebut.
Secara etimologis, manṭūq
berasal dari kata naṭaqa yang berarti “mengucapkan”.
Secara terminologis, manṭūq adalah makna hukum yang ditunjukkan secara eksplisit
oleh lafaz nash, baik berupa perintah, larangan, kebolehan,
maupun penetapan hukum lainnya. Dengan kata lain, manṭūq adalah makna yang
langsung dapat dipahami dari bunyi teks tanpa memerlukan penalaran tambahan di
luar struktur lafaz itu sendiri. Para ulama Ushūl sepakat bahwa manṭūq memiliki
kekuatan hujjah yang paling jelas karena berlandaskan pada redaksi nash secara
langsung (Al-Ghazālī, Al-Mustaṣfā).
Adapun mafhūm
secara bahasa berarti “sesuatu yang dipahami”. Dalam istilah Ushūl al-Fiqh,
mafhūm adalah makna hukum yang dipahami dari lafaz nash,
meskipun tidak disebutkan secara eksplisit, melainkan ditangkap
melalui hubungan makna, konteks, atau konsekuensi logis dari lafaz tersebut.
Mafhūm tidak berdiri sendiri, tetapi selalu bergantung pada manṭūq sebagai
dasar pemahamannya. Oleh karena itu, mafhūm dipahami sebagai perluasan makna
nash yang tetap berada dalam koridor kebahasaan dan metodologi Ushūl al-Fiqh
(Al-Āmidī, Al-Iḥkām
fī Uṣūl al-Aḥkām).
Para ulama kemudian
membagi mafhūm ke dalam dua bentuk utama, yaitu mafhūm muwāfaqah dan mafhūm
mukhālafah. Pembagian ini menunjukkan bahwa mafhūm dapat berfungsi
untuk menegaskan hukum yang sejalan dengan manṭūq maupun untuk menunjukkan
hukum kebalikan yang dipahami dari pembatasan lafaz. Meski demikian, tidak
semua jenis mafhūm disepakati kehujjahannya oleh para ulama, khususnya mafhūm
mukhālafah, sehingga kajian tentang mafhūm menuntut ketelitian metodologis dan
pemahaman konteks nash secara utuh (Wahbah al-Zuḥaylī, Uṣūl
al-Fiqh al-Islāmī).
Dengan demikian,
dapat disimpulkan bahwa manṭūq adalah makna eksplisit
yang menjadi pijakan utama penetapan hukum, sedangkan mafhūm
adalah makna implisit yang berfungsi melengkapi dan memperluas pemahaman
terhadap nash. Pemahaman yang proporsional terhadap kedua konsep ini sangat
penting agar penetapan hukum Islam tidak terjebak pada tekstualisme sempit
maupun penalaran bebas yang terlepas dari legitimasi nash.
2.
Pembagian
Mafhūm
Dalam Ushūl al-Fiqh,
mafhūm
tidak dipahami sebagai satu konsep tunggal, melainkan terbagi ke dalam beberapa
bentuk berdasarkan cara penarikan makna implisit dari lafaz nash. Pembagian ini
penting untuk menentukan tingkat kehujjahan dan validitas
penetapan hukum yang bersumber dari mafhūm. Secara umum, para
ulama membagi mafhūm ke dalam dua kategori utama, yaitu mafhūm
muwāfaqah dan mafhūm mukhālafah.
Mafhūm
muwāfaqah adalah makna implisit yang sejalan
atau lebih kuat daripada makna yang ditunjukkan oleh manṭūq.
Dalam hal ini, hukum yang dipahami melalui mafhūm muwāfaqah tidak bertentangan
dengan manṭūq, bahkan mempertegas dan memperluas cakupan hukumnya. Mafhūm
muwāfaqah sering disebut juga sebagai faḥwā al-khiṭāb atau laḥn
al-khiṭāb, karena maknanya dapat dipahami secara intuitif dari
struktur lafaz dan tujuan syariat. Contohnya, larangan berkata kasar kepada
orang tua secara manṭūq dipahami pula sebagai larangan menyakiti mereka secara
fisik melalui mafhūm muwāfaqah. Para ulama sepakat bahwa mafhūm muwāfaqah
memiliki hujjah yang kuat karena selaras dengan maqāṣid al-syarī‘ah dan logika
kebahasaan (Al-Ghazālī, Al-Mustaṣfā).
Adapun mafhūm
mukhālafah adalah makna implisit yang berlawanan
dengan makna manṭūq. Mafhūm ini dipahami dari adanya pembatasan, syarat, sifat,
atau konteks tertentu dalam lafaz nash, yang mengisyaratkan bahwa hukum yang
disebutkan tidak berlaku di luar batasan tersebut. Misalnya, jika suatu hukum
dikaitkan dengan kondisi tertentu, maka secara mafhūm mukhālafah dapat dipahami
bahwa hukum tersebut tidak berlaku ketika kondisi itu tidak terpenuhi. Berbeda
dengan mafhūm muwāfaqah, kehujjahan mafhūm mukhālafah menjadi objek perbedaan
pendapat di kalangan ulama Ushūl, karena dikhawatirkan bertentangan dengan
dalil lain atau maksud umum syariat (Al-Āmidī, Al-Iḥkām fī Uṣūl al-Aḥkām).
Para ulama yang
menerima mafhūm mukhālafah sebagai hujjah menetapkan sejumlah syarat ketat, seperti
tidak adanya dalil lain yang menyalahi, tidak bertentangan dengan qiyās yang
kuat, serta tidak keluar dari konteks pembicaraan nash. Hal ini menunjukkan
bahwa penggunaan mafhūm mukhālafah menuntut kehati-hatian metodologis dan
penguasaan kaidah Ushūl al-Fiqh secara komprehensif. Sementara itu, sebagian
ulama membatasi penggunaannya karena menganggap bahwa hukum seharusnya tidak
ditetapkan hanya berdasarkan ketiadaan penyebutan dalam lafaz (Wahbah al-Zuḥaylī,
Uṣūl
al-Fiqh al-Islāmī).
Dengan demikian,
pembagian mafhūm ke dalam mafhūm muwāfaqah dan mafhūm
mukhālafah mencerminkan keragaman pendekatan ulama dalam
memahami implikasi makna nash. Pemahaman yang tepat terhadap pembagian ini
membantu peserta didik menilai secara kritis sejauh mana suatu makna implisit
dapat dijadikan dasar penetapan hukum, tanpa keluar dari prinsip kehati-hatian
dan objektivitas ilmiah dalam kajian fikih.
3.
Syarat
Keberlakuan Mafhūm Mukhālafah
Mafhūm
mukhālafah sebagai salah satu bentuk penarikan makna implisit dari
nash syar‘i tidak dapat diterapkan secara bebas tanpa batasan metodologis. Para
ulama Ushūl al-Fiqh menetapkan syarat-syarat tertentu agar
mafhūm mukhālafah dapat dijadikan hujjah yang sah dalam penetapan hukum.
Penetapan syarat ini bertujuan menjaga agar istinbāṭ hukum tetap berada dalam
koridor nash dan tidak terjebak pada penalaran spekulatif.
Syarat pertama
adalah tidak
adanya dalil lain yang menyalahi mafhūm mukhālafah tersebut.
Apabila terdapat nash lain—baik dari Al-Qur’an, Hadis, ijma‘, maupun qiyās yang
kuat—yang menunjukkan hukum berbeda, maka mafhūm mukhālafah tidak dapat
digunakan. Hal ini menegaskan prinsip bahwa makna implisit tidak boleh
mengalahkan dalil eksplisit yang lebih kuat dan jelas (Al-Āmidī, Al-Iḥkām
fī Uṣūl al-Aḥkām).
Syarat kedua, pembatasan
yang menjadi dasar mafhūm mukhālafah harus dimaksudkan untuk pembatasan hukum,
bukan sekadar penjelasan kondisi umum. Jika penyebutan sifat,
syarat, atau keadaan dalam nash bertujuan menjelaskan realitas yang lazim
terjadi, bukan untuk membatasi hukum, maka mafhūm mukhālafah tidak berlaku.
Dengan kata lain, tidak setiap pembatasan lafaz otomatis melahirkan hukum
kebalikan, kecuali terdapat indikasi kuat bahwa pembatasan tersebut bersifat
normatif (Al-Ghazālī, Al-Mustaṣfā).
Syarat ketiga adalah
tidak
bertentangan dengan tujuan umum syariat (maqāṣid al-syarī‘ah).
Mafhūm mukhālafah tidak dapat diterima apabila implikasi hukumnya justru
merusak kemaslahatan atau bertentangan dengan prinsip keadilan, kemudahan, dan
perlindungan terhadap kebutuhan dasar manusia. Prinsip ini menegaskan bahwa
pemahaman lafaz harus selalu selaras dengan ruh dan tujuan hukum Islam secara
keseluruhan (Wahbah al-Zuḥaylī, Uṣūl al-Fiqh al-Islāmī).
Syarat keempat, lafaz
yang menjadi dasar mafhūm mukhālafah tidak bersifat mayoritas (ghālib).
Apabila suatu sifat disebutkan karena merupakan kondisi yang paling sering
terjadi, bukan sebagai penentu hukum, maka mafhūm mukhālafah tidak dapat
ditarik darinya. Dalam kondisi seperti ini, penyebutan sifat tidak dimaksudkan
untuk menafikan hukum pada kondisi lain, melainkan hanya menggambarkan
kenyataan yang dominan.
Dengan demikian,
keberlakuan mafhūm mukhālafah sangat bergantung pada ketelitian
analisis konteks, kekuatan dalil pendukung, dan kesesuaian dengan tujuan
syariat. Pemahaman terhadap syarat-syarat ini penting agar
peserta didik mampu menggunakan mafhūm mukhālafah secara proporsional, kritis,
dan bertanggung jawab, serta terhindar dari kesimpulan hukum yang lemah atau
tidak berdasar secara metodologis.
4.
Perbedaan
Pendapat Ulama tentang Mafhūm
Dalam Ushūl al-Fiqh,
pembahasan tentang mafhūm—khususnya mafhūm
mukhālafah—menjadi salah satu titik penting perbedaan pendapat di
kalangan ulama. Perbedaan ini bukan sekadar perbedaan teknis, melainkan
mencerminkan variasi pendekatan metodologis dalam memahami hubungan antara
lafaz nash, konteks kebahasaan, dan tujuan syariat. Adapun terhadap mafhūm
muwāfaqah, para ulama pada umumnya sepakat menerima kehujjahannya,
karena maknanya sejalan bahkan lebih kuat dari manṭūq serta didukung oleh logika
bahasa dan maqāṣid al-syarī‘ah.
Perbedaan pendapat
utama muncul dalam penilaian terhadap kehujjahan mafhūm mukhālafah.
Mayoritas ulama Ushūl—termasuk dari kalangan Malikiyyah, Syafi‘iyyah, dan
Hanabilah—menerima mafhūm mukhālafah sebagai hujjah dengan
syarat-syarat tertentu. Mereka berpendapat bahwa pembatasan
lafaz dalam nash tidaklah sia-sia, melainkan mengandung implikasi hukum yang
dapat dipahami secara rasional dan kebahasaan. Dengan demikian, selama tidak
bertentangan dengan dalil lain dan memenuhi kriteria metodologis, mafhūm
mukhālafah dapat digunakan sebagai dasar istinbāṭ hukum (Al-Āmidī, Al-Iḥkām
fī Uṣūl al-Aḥkām).
Sebaliknya, sebagian
ulama—terutama dari kalangan Hanafiyyah—cenderung menolak
kehujjahan mafhūm mukhālafah. Mereka menilai bahwa hukum
syariat seharusnya ditetapkan berdasarkan makna yang dinyatakan secara
eksplisit oleh nash, bukan pada makna kebalikan yang dipahami dari ketiadaan
penyebutan. Menurut pandangan ini, pembatasan lafaz dalam nash tidak selalu
menunjukkan penafian hukum di luar batasan tersebut, karena bisa jadi
pembatasan itu hanya bersifat deskriptif atau kontekstual. Oleh sebab itu,
penggunaan mafhūm mukhālafah dikhawatirkan membuka ruang penetapan hukum yang
lemah dasar nash-nya (Al-Ghazālī, Al-Mustaṣfā).
Di sisi lain,
terdapat pula ulama yang mengambil posisi moderat, yaitu menerima mafhūm
mukhālafah dalam kasus-kasus tertentu, tetapi menolaknya dalam kondisi lain.
Pendekatan ini menekankan pentingnya analisis konteks, tujuan pembicaraan,
serta keterkaitan nash dengan dalil-dalil lain. Dengan pendekatan demikian,
mafhūm mukhālafah tidak diposisikan sebagai dalil utama, melainkan sebagai
dalil pendukung yang memperkuat pemahaman hukum apabila selaras dengan prinsip
umum syariat (Wahbah al-Zuḥaylī, Uṣūl al-Fiqh al-Islāmī).
Dengan demikian,
perbedaan pendapat ulama tentang mafhūm menunjukkan bahwa Ushūl al-Fiqh
merupakan disiplin ilmu yang argumentatif, kritis, dan terbuka terhadap
perbedaan. Bagi peserta didik, pemahaman terhadap khilafiyah
ini penting untuk menumbuhkan sikap ilmiah yang toleran dan objektif, sekaligus
melatih kemampuan menimbang kekuatan dalil sebelum menarik kesimpulan hukum
dalam kajian fikih.
5.
Penerapan
Manṭūq dan Mafhūm dalam Hukum Sosial
Penerapan kaidah manṭūq
dan mafhūm
memiliki peranan yang sangat signifikan dalam penetapan dan pengembangan hukum
sosial Islam, khususnya dalam mengatur relasi antarindividu,
keluarga, dan masyarakat. Melalui kedua kaidah ini, nash syar‘i tidak dipahami
secara sempit dan literal, tetapi dianalisis secara komprehensif agar mampu
menjawab dinamika sosial yang terus berkembang, tanpa melepaskan diri dari
landasan normatifnya.
Dalam konteks hukum
sosial, manṭūq berfungsi sebagai dasar
hukum yang bersifat eksplisit dan mengikat. Ketentuan-ketentuan tentang
keadilan, larangan berbuat zalim, kewajiban menunaikan amanah, serta perintah
tolong-menolong merupakan contoh makna manṭūq yang secara langsung membentuk
norma sosial dalam Islam. Makna-makna ini menjadi pijakan utama dalam mengatur
hubungan sosial, karena kejelasan redaksi nash memberikan kepastian hukum dan
mencegah multitafsir yang berlebihan (Al-Ghazālī, Al-Mustaṣfā).
Sementara itu, mafhūm
berperan dalam memperluas cakupan penerapan hukum sosial melalui pemahaman
implisit yang terkandung dalam nash. Mafhūm muwāfaqah, misalnya,
memungkinkan ulama menetapkan larangan terhadap segala bentuk tindakan sosial
yang merugikan orang lain, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit, selama
tindakan tersebut sejalan atau bahkan lebih berat dampak mudaratnya
dibandingkan dengan yang disebutkan dalam manṭūq. Dengan cara ini, hukum Islam
dapat menjaga prinsip perlindungan martabat manusia dan kemaslahatan sosial
secara lebih luas.
Adapun mafhūm
mukhālafah, meskipun penggunaannya lebih terbatas dan
diperselisihkan, tetap memiliki kontribusi dalam hukum sosial apabila
diterapkan secara hati-hati dan memenuhi syarat metodologis. Dalam beberapa
kasus mu‘āmalah dan relasi sosial, pembatasan lafaz dalam nash dapat memberikan
isyarat mengenai batas keberlakuan suatu hukum, sehingga membantu ulama
membedakan antara kewajiban, larangan, dan kebolehan dalam kondisi sosial yang
berbeda. Namun demikian, penerapannya harus selalu diuji dengan dalil lain
serta tujuan umum syariat agar tidak melahirkan ketimpangan sosial atau
ketidakadilan (Al-Āmidī, Al-Iḥkām fī Uṣūl al-Aḥkām).
Dalam praktiknya,
penerapan manṭūq dan mafhūm dalam hukum sosial menunjukkan fleksibilitas
metodologi Islam dalam merespons perubahan masyarakat. Kaidah ini memungkinkan
hukum Islam tetap relevan dalam mengatur persoalan sosial kontemporer—seperti
keadilan sosial, etika bermasyarakat, dan tanggung jawab kolektif—tanpa harus
menunggu adanya nash baru. Fleksibilitas tersebut tetap berada dalam bingkai
kehati-hatian ilmiah dan orientasi kemaslahatan, sebagaimana ditekankan dalam
kajian Ushūl al-Fiqh modern (Wahbah al-Zuḥaylī, Uṣūl al-Fiqh al-Islāmī).
Dengan demikian,
penerapan manṭūq dan mafhūm dalam hukum sosial menegaskan bahwa hukum Islam
tidak bersifat statis, melainkan dinamis dan kontekstual. Pemahaman yang tepat
terhadap kedua kaidah ini membekali peserta didik dengan kemampuan analitis
untuk membaca realitas sosial secara kritis, sekaligus menilai bagaimana
nilai-nilai syariat dapat diwujudkan secara adil dan bertanggung jawab dalam
kehidupan bermasyarakat.
Penutup (Kesimpulan dan Refleksi)
Pembahasan kaidah
manṭūq dan mafhūm menegaskan bahwa pemahaman hukum Islam tidak
berhenti pada makna lafaz yang tersurat, tetapi juga mencakup makna tersirat
yang dipahami melalui relasi logis, konteks kebahasaan, dan tujuan syariat. Manṭūq
berfungsi sebagai pijakan normatif utama karena kejelasan redaksinya, sementara
mafhūm—baik
mafhūm
muwāfaqah maupun mafhūm mukhālafah—berperan
melengkapi dan memperluas pemahaman hukum selama digunakan secara metodologis
dan proporsional. Dengan kerangka ini, istinbāṭ hukum dapat berlangsung secara
sistematis, rasional, dan tetap setia pada nash (Al-Ghazālī, Al-Mustaṣfā).
Perbedaan pendapat
ulama tentang kehujjahan mafhūm—khususnya mafhūm mukhālafah—menunjukkan
karakter argumentatif dan terbuka dari
disiplin Ushūl al-Fiqh. Perbedaan tersebut bukan kelemahan, melainkan kekayaan
metodologis yang mendorong kehati-hatian, pengujian dalil, dan kesadaran akan
konteks. Sikap ini penting agar penetapan hukum tidak bersandar pada satu pendekatan
tunggal, melainkan mempertimbangkan kekuatan nash, koherensi dalil, serta
kesesuaian dengan tujuan umum syariat (Al-Āmidī, Al-Iḥkām fī Uṣūl al-Aḥkām).
Dari sisi reflektif,
kajian manṭūq dan mafhūm membekali peserta didik dengan kompetensi
berpikir kritis dan etis dalam membaca teks agama dan realitas
sosial. Kaidah ini membantu menyeimbangkan antara ketegasan normatif dan
fleksibilitas kontekstual, sehingga hukum Islam dapat diaplikasikan secara
adil, proporsional, dan berorientasi kemaslahatan. Dalam kerangka pendidikan
Madrasah Aliyah, penguasaan kaidah ini bukan hanya memperkaya pengetahuan
konseptual, tetapi juga menumbuhkan kesadaran metakognitif—yakni kemampuan
menilai proses berpikir sendiri ketika menarik kesimpulan hukum—sehingga
pembelajaran fikih menjadi lebih reflektif dan bertanggung jawab (Wahbah al-Zuḥaylī,
Uṣūl
al-Fiqh al-Islāmī).
Dengan demikian, BAB VIII
menutup rangkaian pembahasan dengan menegaskan pentingnya integrasi antara
teks, metode, dan tujuan. Pemahaman manṭūq dan mafhūm secara utuh menjadi
fondasi bagi pengembangan fikih yang relevan, moderat, dan berdaya jawab
terhadap tantangan sosial kontemporer, sekaligus menjaga integritas ilmiah dan
normatif syariat.
Daftar Pustaka
Al-Āmidī, S. al-D. (n.d.). Al-Iḥkām fī uṣūl
al-aḥkām. Beirut, Lebanon: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Ghazālī, A. Ḥ. M. (n.d.). Al-Mustaṣfā min
‘ilm al-uṣūl. Beirut, Lebanon: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Zuḥaylī, W. (1986). Uṣūl al-fiqh al-Islāmī
(Vols. 1–2). Damascus, Syria: Dār al-Fikr.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar