Minggu, 28 Desember 2025

Manṭūq dan Mafhūm: Telaah Ushūl al-Fiqh dalam Penetapan Hukum Sosial Islam

Manṭūq dan Mafhūm

Telaah Ushūl al-Fiqh dalam Penetapan Hukum Sosial Islam


Alihkan ke: CP Fiqih.


Abstrak

Bab VIII ini membahas kaidah Manṭūq dan Mafhūm sebagai instrumen metodologis penting dalam Ushūl al-Fiqh untuk memahami makna nash syar‘i secara komprehensif. Manṭūq dipahami sebagai makna eksplisit yang menjadi pijakan utama penetapan hukum, sedangkan Mafhūm merupakan makna implisit yang ditarik melalui konsekuensi logis dan konteks kebahasaan lafaz. Pembahasan difokuskan pada definisi konseptual, pembagian Mafhūm—yakni mafhūm muwāfaqah dan mafhūm mukhālafah—serta syarat keberlakuan Mafhūm Mukhālafah agar tidak keluar dari koridor nash dan tujuan syariat. Bab ini juga mengulas perbedaan pendapat ulama terkait kehujjahan Mafhūm, yang mencerminkan dinamika dan kekayaan metodologi Ushūl al-Fiqh, serta penerapan Manṭūq dan Mafhūm dalam konteks hukum sosial untuk menjawab problem kemasyarakatan secara adil dan kontekstual. Dengan pendekatan analitis dan reflektif, bab ini bertujuan membekali peserta didik Madrasah Aliyah dengan kemampuan berpikir kritis, proporsional, dan bertanggung jawab dalam memahami serta menerapkan hukum Islam, sejalan dengan prinsip kemaslahatan dan tujuan umum syariat sebagaimana dirumuskan oleh para ulama Ushūl seperti Al-Ghazālī dalam Al-Mustaṣfā, Al-Āmidī dalam Al-Iḥkām fī Uṣūl al-Aḥkām, dan Wahbah al-Zuḥaylī dalam Uṣūl al-Fiqh al-Islāmī.

Kata kunci: Manṭūq, Mafhūm, Mafhūm Muwāfaqah, Mafhūm Mukhālafah, Ushūl al-Fiqh, Hukum Sosial Islam.


PEMBAHASAN

Manṭūq dan Mafhūm sebagai Instrumen Analisis Nash


Pendahuluan

Dalam kajian Ushūl al-Fiqh, pemahaman terhadap makna lafaz nash syar‘i merupakan fondasi utama dalam proses istinbāṭ hukum. Nash Al-Qur’an dan Hadis tidak hanya menyampaikan hukum melalui makna yang tersurat, tetapi juga melalui makna yang tersirat, yang menuntut kemampuan analisis kebahasaan dan metodologis secara mendalam. Di sinilah kaidah Manṭūq dan Mafhūm menempati posisi strategis sebagai instrumen untuk menangkap keseluruhan pesan normatif yang terkandung dalam teks syariat.

Secara terminologis, manṭūq merujuk pada makna yang secara eksplisit diucapkan atau ditunjukkan oleh lafaz, sedangkan mafhūm adalah makna yang dipahami dari lafaz tersebut meskipun tidak disebutkan secara langsung. Para ulama Ushūl al-Fiqh menegaskan bahwa pemahaman hukum Islam tidak cukup berhenti pada manṭūq semata, sebab banyak implikasi hukum justru lahir dari mafhūm yang ditangkap melalui relasi logis dan kontekstual antar lafaz (Al-Ghazālī, Al-Mustaṣfā). Dengan demikian, analisis manṭūq dan mafhūm memperluas cakrawala pemahaman hukum tanpa harus keluar dari koridor nash yang sahih.

Kaidah manṭūq dan mafhūm juga mencerminkan tingkat kedalaman metodologi berpikir para fuqahā’. Melalui pembagian mafhūm menjadi mafhūm muwāfaqah dan mafhūm mukhālafah, para ulama berusaha menjelaskan bagaimana hukum dapat diberlakukan secara analogis, proporsional, dan rasional, dengan tetap menjaga kesetiaan terhadap teks syar‘i (Al-Āmidī, Al-Iḥkām fī Uṣūl al-Aḥkām). Perbedaan pandangan ulama terhadap kehujjahan mafhūm—khususnya mafhūm mukhālafah—menunjukkan bahwa Ushūl al-Fiqh adalah disiplin ilmu yang dinamis, terbuka terhadap kritik, dan berbasis argumentasi ilmiah.

Bagi peserta didik Madrasah Aliyah, kajian manṭūq dan mafhūm memiliki signifikansi pedagogis yang tinggi. Materi ini melatih kemampuan berpikir logis, analitis, dan reflektif dalam membaca teks agama, sekaligus membentengi peserta didik dari pemahaman tekstual yang kaku maupun penafsiran bebas yang tidak terkontrol. Dengan memahami kaidah ini, peserta didik diharapkan mampu melihat bahwa hukum Islam dibangun di atas struktur bahasa yang sistematis dan rasional, serta dapat diaplikasikan secara kontekstual tanpa kehilangan legitimasi normatifnya.

Oleh karena itu, pembahasan BAB VIII — Analisis Kaidah Manṭūq dan Mafhūm diarahkan untuk memberikan pemahaman konseptual dan metodologis mengenai cara kerja kedua kaidah tersebut dalam Ushūl al-Fiqh. Melalui kajian ini, peserta didik tidak hanya mengenal istilah dan pembagian kaidah, tetapi juga mampu menggunakannya sebagai alat analisis dalam memahami dan menilai berbagai persoalan fikih secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab.


1.           Pengertian Manṭūq dan Mafhūm

Dalam Ushūl al-Fiqh, pembahasan tentang manṭūq dan mafhūm berkaitan erat dengan cara memahami makna lafaz dalam nash syar‘i serta implikasi hukumnya. Kedua konsep ini digunakan oleh para ulama untuk menegaskan bahwa teks Al-Qur’an dan Hadis tidak hanya mengandung makna yang diucapkan secara langsung, tetapi juga makna yang dipahami melalui konsekuensi logis dari ungkapan tersebut.

Secara etimologis, manṭūq berasal dari kata naṭaqa yang berarti “mengucapkan”. Secara terminologis, manṭūq adalah makna hukum yang ditunjukkan secara eksplisit oleh lafaz nash, baik berupa perintah, larangan, kebolehan, maupun penetapan hukum lainnya. Dengan kata lain, manṭūq adalah makna yang langsung dapat dipahami dari bunyi teks tanpa memerlukan penalaran tambahan di luar struktur lafaz itu sendiri. Para ulama Ushūl sepakat bahwa manṭūq memiliki kekuatan hujjah yang paling jelas karena berlandaskan pada redaksi nash secara langsung (Al-Ghazālī, Al-Mustaṣfā).

Adapun mafhūm secara bahasa berarti “sesuatu yang dipahami”. Dalam istilah Ushūl al-Fiqh, mafhūm adalah makna hukum yang dipahami dari lafaz nash, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit, melainkan ditangkap melalui hubungan makna, konteks, atau konsekuensi logis dari lafaz tersebut. Mafhūm tidak berdiri sendiri, tetapi selalu bergantung pada manṭūq sebagai dasar pemahamannya. Oleh karena itu, mafhūm dipahami sebagai perluasan makna nash yang tetap berada dalam koridor kebahasaan dan metodologi Ushūl al-Fiqh (Al-Āmidī, Al-Iḥkām fī Uṣūl al-Aḥkām).

Para ulama kemudian membagi mafhūm ke dalam dua bentuk utama, yaitu mafhūm muwāfaqah dan mafhūm mukhālafah. Pembagian ini menunjukkan bahwa mafhūm dapat berfungsi untuk menegaskan hukum yang sejalan dengan manṭūq maupun untuk menunjukkan hukum kebalikan yang dipahami dari pembatasan lafaz. Meski demikian, tidak semua jenis mafhūm disepakati kehujjahannya oleh para ulama, khususnya mafhūm mukhālafah, sehingga kajian tentang mafhūm menuntut ketelitian metodologis dan pemahaman konteks nash secara utuh (Wahbah al-Zuḥaylī, Uṣūl al-Fiqh al-Islāmī).

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa manṭūq adalah makna eksplisit yang menjadi pijakan utama penetapan hukum, sedangkan mafhūm adalah makna implisit yang berfungsi melengkapi dan memperluas pemahaman terhadap nash. Pemahaman yang proporsional terhadap kedua konsep ini sangat penting agar penetapan hukum Islam tidak terjebak pada tekstualisme sempit maupun penalaran bebas yang terlepas dari legitimasi nash.


2.           Pembagian Mafhūm

Dalam Ushūl al-Fiqh, mafhūm tidak dipahami sebagai satu konsep tunggal, melainkan terbagi ke dalam beberapa bentuk berdasarkan cara penarikan makna implisit dari lafaz nash. Pembagian ini penting untuk menentukan tingkat kehujjahan dan validitas penetapan hukum yang bersumber dari mafhūm. Secara umum, para ulama membagi mafhūm ke dalam dua kategori utama, yaitu mafhūm muwāfaqah dan mafhūm mukhālafah.

Mafhūm muwāfaqah adalah makna implisit yang sejalan atau lebih kuat daripada makna yang ditunjukkan oleh manṭūq. Dalam hal ini, hukum yang dipahami melalui mafhūm muwāfaqah tidak bertentangan dengan manṭūq, bahkan mempertegas dan memperluas cakupan hukumnya. Mafhūm muwāfaqah sering disebut juga sebagai faḥwā al-khiṭāb atau laḥn al-khiṭāb, karena maknanya dapat dipahami secara intuitif dari struktur lafaz dan tujuan syariat. Contohnya, larangan berkata kasar kepada orang tua secara manṭūq dipahami pula sebagai larangan menyakiti mereka secara fisik melalui mafhūm muwāfaqah. Para ulama sepakat bahwa mafhūm muwāfaqah memiliki hujjah yang kuat karena selaras dengan maqāṣid al-syarī‘ah dan logika kebahasaan (Al-Ghazālī, Al-Mustaṣfā).

Adapun mafhūm mukhālafah adalah makna implisit yang berlawanan dengan makna manṭūq. Mafhūm ini dipahami dari adanya pembatasan, syarat, sifat, atau konteks tertentu dalam lafaz nash, yang mengisyaratkan bahwa hukum yang disebutkan tidak berlaku di luar batasan tersebut. Misalnya, jika suatu hukum dikaitkan dengan kondisi tertentu, maka secara mafhūm mukhālafah dapat dipahami bahwa hukum tersebut tidak berlaku ketika kondisi itu tidak terpenuhi. Berbeda dengan mafhūm muwāfaqah, kehujjahan mafhūm mukhālafah menjadi objek perbedaan pendapat di kalangan ulama Ushūl, karena dikhawatirkan bertentangan dengan dalil lain atau maksud umum syariat (Al-Āmidī, Al-Iḥkām fī Uṣūl al-Aḥkām).

Para ulama yang menerima mafhūm mukhālafah sebagai hujjah menetapkan sejumlah syarat ketat, seperti tidak adanya dalil lain yang menyalahi, tidak bertentangan dengan qiyās yang kuat, serta tidak keluar dari konteks pembicaraan nash. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan mafhūm mukhālafah menuntut kehati-hatian metodologis dan penguasaan kaidah Ushūl al-Fiqh secara komprehensif. Sementara itu, sebagian ulama membatasi penggunaannya karena menganggap bahwa hukum seharusnya tidak ditetapkan hanya berdasarkan ketiadaan penyebutan dalam lafaz (Wahbah al-Zuḥaylī, Uṣūl al-Fiqh al-Islāmī).

Dengan demikian, pembagian mafhūm ke dalam mafhūm muwāfaqah dan mafhūm mukhālafah mencerminkan keragaman pendekatan ulama dalam memahami implikasi makna nash. Pemahaman yang tepat terhadap pembagian ini membantu peserta didik menilai secara kritis sejauh mana suatu makna implisit dapat dijadikan dasar penetapan hukum, tanpa keluar dari prinsip kehati-hatian dan objektivitas ilmiah dalam kajian fikih.


3.           Syarat Keberlakuan Mafhūm Mukhālafah

Mafhūm mukhālafah sebagai salah satu bentuk penarikan makna implisit dari nash syar‘i tidak dapat diterapkan secara bebas tanpa batasan metodologis. Para ulama Ushūl al-Fiqh menetapkan syarat-syarat tertentu agar mafhūm mukhālafah dapat dijadikan hujjah yang sah dalam penetapan hukum. Penetapan syarat ini bertujuan menjaga agar istinbāṭ hukum tetap berada dalam koridor nash dan tidak terjebak pada penalaran spekulatif.

Syarat pertama adalah tidak adanya dalil lain yang menyalahi mafhūm mukhālafah tersebut. Apabila terdapat nash lain—baik dari Al-Qur’an, Hadis, ijma‘, maupun qiyās yang kuat—yang menunjukkan hukum berbeda, maka mafhūm mukhālafah tidak dapat digunakan. Hal ini menegaskan prinsip bahwa makna implisit tidak boleh mengalahkan dalil eksplisit yang lebih kuat dan jelas (Al-Āmidī, Al-Iḥkām fī Uṣūl al-Aḥkām).

Syarat kedua, pembatasan yang menjadi dasar mafhūm mukhālafah harus dimaksudkan untuk pembatasan hukum, bukan sekadar penjelasan kondisi umum. Jika penyebutan sifat, syarat, atau keadaan dalam nash bertujuan menjelaskan realitas yang lazim terjadi, bukan untuk membatasi hukum, maka mafhūm mukhālafah tidak berlaku. Dengan kata lain, tidak setiap pembatasan lafaz otomatis melahirkan hukum kebalikan, kecuali terdapat indikasi kuat bahwa pembatasan tersebut bersifat normatif (Al-Ghazālī, Al-Mustaṣfā).

Syarat ketiga adalah tidak bertentangan dengan tujuan umum syariat (maqāṣid al-syarī‘ah). Mafhūm mukhālafah tidak dapat diterima apabila implikasi hukumnya justru merusak kemaslahatan atau bertentangan dengan prinsip keadilan, kemudahan, dan perlindungan terhadap kebutuhan dasar manusia. Prinsip ini menegaskan bahwa pemahaman lafaz harus selalu selaras dengan ruh dan tujuan hukum Islam secara keseluruhan (Wahbah al-Zuḥaylī, Uṣūl al-Fiqh al-Islāmī).

Syarat keempat, lafaz yang menjadi dasar mafhūm mukhālafah tidak bersifat mayoritas (ghālib). Apabila suatu sifat disebutkan karena merupakan kondisi yang paling sering terjadi, bukan sebagai penentu hukum, maka mafhūm mukhālafah tidak dapat ditarik darinya. Dalam kondisi seperti ini, penyebutan sifat tidak dimaksudkan untuk menafikan hukum pada kondisi lain, melainkan hanya menggambarkan kenyataan yang dominan.

Dengan demikian, keberlakuan mafhūm mukhālafah sangat bergantung pada ketelitian analisis konteks, kekuatan dalil pendukung, dan kesesuaian dengan tujuan syariat. Pemahaman terhadap syarat-syarat ini penting agar peserta didik mampu menggunakan mafhūm mukhālafah secara proporsional, kritis, dan bertanggung jawab, serta terhindar dari kesimpulan hukum yang lemah atau tidak berdasar secara metodologis.


4.           Perbedaan Pendapat Ulama tentang Mafhūm

Dalam Ushūl al-Fiqh, pembahasan tentang mafhūm—khususnya mafhūm mukhālafah—menjadi salah satu titik penting perbedaan pendapat di kalangan ulama. Perbedaan ini bukan sekadar perbedaan teknis, melainkan mencerminkan variasi pendekatan metodologis dalam memahami hubungan antara lafaz nash, konteks kebahasaan, dan tujuan syariat. Adapun terhadap mafhūm muwāfaqah, para ulama pada umumnya sepakat menerima kehujjahannya, karena maknanya sejalan bahkan lebih kuat dari manṭūq serta didukung oleh logika bahasa dan maqāṣid al-syarī‘ah.

Perbedaan pendapat utama muncul dalam penilaian terhadap kehujjahan mafhūm mukhālafah. Mayoritas ulama Ushūl—termasuk dari kalangan Malikiyyah, Syafi‘iyyah, dan Hanabilah—menerima mafhūm mukhālafah sebagai hujjah dengan syarat-syarat tertentu. Mereka berpendapat bahwa pembatasan lafaz dalam nash tidaklah sia-sia, melainkan mengandung implikasi hukum yang dapat dipahami secara rasional dan kebahasaan. Dengan demikian, selama tidak bertentangan dengan dalil lain dan memenuhi kriteria metodologis, mafhūm mukhālafah dapat digunakan sebagai dasar istinbāṭ hukum (Al-Āmidī, Al-Iḥkām fī Uṣūl al-Aḥkām).

Sebaliknya, sebagian ulama—terutama dari kalangan Hanafiyyah—cenderung menolak kehujjahan mafhūm mukhālafah. Mereka menilai bahwa hukum syariat seharusnya ditetapkan berdasarkan makna yang dinyatakan secara eksplisit oleh nash, bukan pada makna kebalikan yang dipahami dari ketiadaan penyebutan. Menurut pandangan ini, pembatasan lafaz dalam nash tidak selalu menunjukkan penafian hukum di luar batasan tersebut, karena bisa jadi pembatasan itu hanya bersifat deskriptif atau kontekstual. Oleh sebab itu, penggunaan mafhūm mukhālafah dikhawatirkan membuka ruang penetapan hukum yang lemah dasar nash-nya (Al-Ghazālī, Al-Mustaṣfā).

Di sisi lain, terdapat pula ulama yang mengambil posisi moderat, yaitu menerima mafhūm mukhālafah dalam kasus-kasus tertentu, tetapi menolaknya dalam kondisi lain. Pendekatan ini menekankan pentingnya analisis konteks, tujuan pembicaraan, serta keterkaitan nash dengan dalil-dalil lain. Dengan pendekatan demikian, mafhūm mukhālafah tidak diposisikan sebagai dalil utama, melainkan sebagai dalil pendukung yang memperkuat pemahaman hukum apabila selaras dengan prinsip umum syariat (Wahbah al-Zuḥaylī, Uṣūl al-Fiqh al-Islāmī).

Dengan demikian, perbedaan pendapat ulama tentang mafhūm menunjukkan bahwa Ushūl al-Fiqh merupakan disiplin ilmu yang argumentatif, kritis, dan terbuka terhadap perbedaan. Bagi peserta didik, pemahaman terhadap khilafiyah ini penting untuk menumbuhkan sikap ilmiah yang toleran dan objektif, sekaligus melatih kemampuan menimbang kekuatan dalil sebelum menarik kesimpulan hukum dalam kajian fikih.


5.           Penerapan Manṭūq dan Mafhūm dalam Hukum Sosial

Penerapan kaidah manṭūq dan mafhūm memiliki peranan yang sangat signifikan dalam penetapan dan pengembangan hukum sosial Islam, khususnya dalam mengatur relasi antarindividu, keluarga, dan masyarakat. Melalui kedua kaidah ini, nash syar‘i tidak dipahami secara sempit dan literal, tetapi dianalisis secara komprehensif agar mampu menjawab dinamika sosial yang terus berkembang, tanpa melepaskan diri dari landasan normatifnya.

Dalam konteks hukum sosial, manṭūq berfungsi sebagai dasar hukum yang bersifat eksplisit dan mengikat. Ketentuan-ketentuan tentang keadilan, larangan berbuat zalim, kewajiban menunaikan amanah, serta perintah tolong-menolong merupakan contoh makna manṭūq yang secara langsung membentuk norma sosial dalam Islam. Makna-makna ini menjadi pijakan utama dalam mengatur hubungan sosial, karena kejelasan redaksi nash memberikan kepastian hukum dan mencegah multitafsir yang berlebihan (Al-Ghazālī, Al-Mustaṣfā).

Sementara itu, mafhūm berperan dalam memperluas cakupan penerapan hukum sosial melalui pemahaman implisit yang terkandung dalam nash. Mafhūm muwāfaqah, misalnya, memungkinkan ulama menetapkan larangan terhadap segala bentuk tindakan sosial yang merugikan orang lain, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit, selama tindakan tersebut sejalan atau bahkan lebih berat dampak mudaratnya dibandingkan dengan yang disebutkan dalam manṭūq. Dengan cara ini, hukum Islam dapat menjaga prinsip perlindungan martabat manusia dan kemaslahatan sosial secara lebih luas.

Adapun mafhūm mukhālafah, meskipun penggunaannya lebih terbatas dan diperselisihkan, tetap memiliki kontribusi dalam hukum sosial apabila diterapkan secara hati-hati dan memenuhi syarat metodologis. Dalam beberapa kasus mu‘āmalah dan relasi sosial, pembatasan lafaz dalam nash dapat memberikan isyarat mengenai batas keberlakuan suatu hukum, sehingga membantu ulama membedakan antara kewajiban, larangan, dan kebolehan dalam kondisi sosial yang berbeda. Namun demikian, penerapannya harus selalu diuji dengan dalil lain serta tujuan umum syariat agar tidak melahirkan ketimpangan sosial atau ketidakadilan (Al-Āmidī, Al-Iḥkām fī Uṣūl al-Aḥkām).

Dalam praktiknya, penerapan manṭūq dan mafhūm dalam hukum sosial menunjukkan fleksibilitas metodologi Islam dalam merespons perubahan masyarakat. Kaidah ini memungkinkan hukum Islam tetap relevan dalam mengatur persoalan sosial kontemporer—seperti keadilan sosial, etika bermasyarakat, dan tanggung jawab kolektif—tanpa harus menunggu adanya nash baru. Fleksibilitas tersebut tetap berada dalam bingkai kehati-hatian ilmiah dan orientasi kemaslahatan, sebagaimana ditekankan dalam kajian Ushūl al-Fiqh modern (Wahbah al-Zuḥaylī, Uṣūl al-Fiqh al-Islāmī).

Dengan demikian, penerapan manṭūq dan mafhūm dalam hukum sosial menegaskan bahwa hukum Islam tidak bersifat statis, melainkan dinamis dan kontekstual. Pemahaman yang tepat terhadap kedua kaidah ini membekali peserta didik dengan kemampuan analitis untuk membaca realitas sosial secara kritis, sekaligus menilai bagaimana nilai-nilai syariat dapat diwujudkan secara adil dan bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat.


Penutup (Kesimpulan dan Refleksi)

Pembahasan kaidah manṭūq dan mafhūm menegaskan bahwa pemahaman hukum Islam tidak berhenti pada makna lafaz yang tersurat, tetapi juga mencakup makna tersirat yang dipahami melalui relasi logis, konteks kebahasaan, dan tujuan syariat. Manṭūq berfungsi sebagai pijakan normatif utama karena kejelasan redaksinya, sementara mafhūm—baik mafhūm muwāfaqah maupun mafhūm mukhālafah—berperan melengkapi dan memperluas pemahaman hukum selama digunakan secara metodologis dan proporsional. Dengan kerangka ini, istinbāṭ hukum dapat berlangsung secara sistematis, rasional, dan tetap setia pada nash (Al-Ghazālī, Al-Mustaṣfā).

Perbedaan pendapat ulama tentang kehujjahan mafhūm—khususnya mafhūm mukhālafah—menunjukkan karakter argumentatif dan terbuka dari disiplin Ushūl al-Fiqh. Perbedaan tersebut bukan kelemahan, melainkan kekayaan metodologis yang mendorong kehati-hatian, pengujian dalil, dan kesadaran akan konteks. Sikap ini penting agar penetapan hukum tidak bersandar pada satu pendekatan tunggal, melainkan mempertimbangkan kekuatan nash, koherensi dalil, serta kesesuaian dengan tujuan umum syariat (Al-Āmidī, Al-Iḥkām fī Uṣūl al-Aḥkām).

Dari sisi reflektif, kajian manṭūq dan mafhūm membekali peserta didik dengan kompetensi berpikir kritis dan etis dalam membaca teks agama dan realitas sosial. Kaidah ini membantu menyeimbangkan antara ketegasan normatif dan fleksibilitas kontekstual, sehingga hukum Islam dapat diaplikasikan secara adil, proporsional, dan berorientasi kemaslahatan. Dalam kerangka pendidikan Madrasah Aliyah, penguasaan kaidah ini bukan hanya memperkaya pengetahuan konseptual, tetapi juga menumbuhkan kesadaran metakognitif—yakni kemampuan menilai proses berpikir sendiri ketika menarik kesimpulan hukum—sehingga pembelajaran fikih menjadi lebih reflektif dan bertanggung jawab (Wahbah al-Zuḥaylī, Uṣūl al-Fiqh al-Islāmī).

Dengan demikian, BAB VIII menutup rangkaian pembahasan dengan menegaskan pentingnya integrasi antara teks, metode, dan tujuan. Pemahaman manṭūq dan mafhūm secara utuh menjadi fondasi bagi pengembangan fikih yang relevan, moderat, dan berdaya jawab terhadap tantangan sosial kontemporer, sekaligus menjaga integritas ilmiah dan normatif syariat.


Daftar Pustaka

Al-Āmidī, S. al-D. (n.d.). Al-Iḥkām fī uṣūl al-aḥkām. Beirut, Lebanon: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Ghazālī, A. Ḥ. M. (n.d.). Al-Mustaṣfā min ‘ilm al-uṣūl. Beirut, Lebanon: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Zuḥaylī, W. (1986). Uṣūl al-fiqh al-Islāmī (Vols. 1–2). Damascus, Syria: Dār al-Fikr.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar