Minggu, 28 Desember 2025

Murādif dan Musytarak: Implikasi Semantik terhadap Penetapan Hukum Islam

Murādif dan Musytarak

Implikasi Semantik terhadap Penetapan Hukum Islam


Alihkan ke: CP Fiqih.


Abstrak

Bab ini membahas secara komprehensif kaidah murādif dan musytarak sebagai bagian penting dari kajian Ushūl al-Fiqh yang berperan langsung dalam proses pemahaman nash syar‘i dan penetapan hukum Islam. Kajian ini bertujuan untuk menjelaskan pengertian murādif sebagai lafaz-lafaz yang memiliki kemiripan makna, serta musytarak sebagai lafaz yang mengandung lebih dari satu makna yang sama-sama sah secara kebahasaan. Melalui pendekatan deskriptif-analitis, pembahasan diarahkan pada identifikasi problematika musytarak dalam penetapan hukum, metode-metode penentuan makna yang tepat, serta peran konteks (siyāq al-kalām) sebagai instrumen utama dalam pemaknaan lafaz.

Bab ini juga menyajikan studi kasus lafaz musytarak dalam Al-Qur’an untuk menunjukkan secara konkret bagaimana perbedaan pemaknaan lafaz dapat melahirkan perbedaan pendapat fikih yang bersifat metodologis dan ilmiah. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemahaman lafaz murādif dan musytarak menuntut penguasaan bahasa Arab, pemahaman konteks, serta konsistensi metodologis agar penetapan hukum tetap selaras dengan prinsip-prinsip umum syariat. Dengan demikian, bab ini diharapkan dapat membentuk pola pikir fikih peserta didik yang kritis, rasional, dan bertanggung jawab, sekaligus menumbuhkan sikap objektif dalam menyikapi perbedaan pendapat ulama dalam tradisi hukum Islam.

Kata kunci: murādif; musytarak; Ushūl al-Fiqh; lafaz Al-Qur’an; siyāq al-kalām; istinbāṭ hukum.


PEMBAHASAN

Analisis Kaidah Murādif dan Musytarak dalam Ushūl al-Fiqh


Pendahuluan

Dalam kajian Ushūl al-Fiqh, analisis terhadap lafaz (redaksi bahasa) menempati posisi yang sangat fundamental, karena penetapan hukum Islam sangat bergantung pada ketepatan memahami makna bahasa yang digunakan dalam nash syar‘i. Al-Qur’an dan Hadis sebagai sumber utama hukum diturunkan dalam bahasa Arab yang kaya akan struktur semantik, di antaranya fenomena murādif (lafaz-lafaz yang memiliki makna serupa) dan musytarak (lafaz yang memiliki lebih dari satu makna). Tanpa pemahaman yang cermat terhadap kedua kaidah ini, proses istinbāṭ hukum berpotensi mengalami kekeliruan, baik dalam bentuk penyederhanaan makna maupun perluasan makna yang tidak proporsional.

Kaidah murādif membahas persoalan apakah dua atau lebih lafaz yang berbeda benar-benar memiliki makna yang sepenuhnya sama ataukah hanya berdekatan secara makna. Perdebatan ini tidak bersifat linguistik semata, melainkan berdampak langsung pada penetapan hukum, karena perbedaan nuansa makna dapat melahirkan perbedaan konsekuensi hukum. Sebagian ulama menegaskan bahwa setiap lafaz memiliki kekhususan makna tertentu yang tidak sepenuhnya identik dengan lafaz lain, meskipun tampak sinonim secara umum (lihat Al-Mustaṣfā karya Al-Ghazali). Pandangan ini menuntut ketelitian tinggi dalam membaca nash agar tidak terjadi generalisasi makna yang berlebihan.

Sementara itu, kaidah musytarak mengkaji lafaz yang mengandung lebih dari satu makna dan sama-sama digunakan secara bahasa. Keberadaan lafaz musytarak menuntut adanya indikator pendukung (qarīnah) untuk menentukan makna yang dimaksud oleh syāri‘. Tanpa pendekatan metodologis yang tepat, lafaz musytarak dapat menimbulkan perbedaan penafsiran yang signifikan di kalangan ulama, sebagaimana terlihat dalam sejumlah persoalan fikih klasik maupun kontemporer (bandingkan dengan pembahasan dalam Al-Iḥkām fī Uṣūl al-Aḥkām karya Al-Amidi).

Oleh karena itu, pembahasan kaidah murādif dan musytarak menjadi sangat penting bagi peserta didik kelas XII Madrasah Aliyah, khususnya dalam membangun kemampuan analitis terhadap teks-teks keagamaan. Kajian ini tidak hanya memperkaya pemahaman kebahasaan, tetapi juga melatih sikap kritis, argumentatif, dan proporsional dalam memahami perbedaan pendapat ulama. Dengan menguasai kaidah ini, peserta didik diharapkan mampu memahami bahwa perbedaan hukum dalam Islam sering kali berakar pada perbedaan pemaknaan lafaz, bukan semata-mata perbedaan tujuan atau metode beragama, sehingga mendorong sikap ilmiah yang toleran dan bertanggung jawab dalam berfikir fikih.


1.           Pengertian Murādif (Sinonim) dan Musytarak (Polisemi)

Dalam kajian Ushūl al-Fiqh, pembahasan lafaz tidak dapat dilepaskan dari analisis makna bahasa Arab sebagai medium utama penyampaian nash syar‘i. Dua konsep penting dalam analisis semantik tersebut adalah murādif dan musytarak, yang keduanya memiliki implikasi langsung terhadap proses penetapan dan pemahaman hukum Islam.

Secara terminologis, murādif adalah dua atau lebih lafaz yang berbeda bentuknya, namun menunjukkan makna yang sama atau sangat berdekatan dalam penggunaan bahasa. Dalam perspektif kebahasaan, murādif sering dipahami sebagai sinonim, seperti lafaz al-insān dan al-basyar yang sama-sama menunjuk kepada manusia. Namun, dalam Ushūl al-Fiqh, persoalan murādif tidak dipandang sesederhana kesamaan makna semata. Sebagian ulama menegaskan bahwa tidak ada dua lafaz yang benar-benar identik secara mutlak dalam seluruh aspek maknanya, karena setiap lafaz memiliki karakteristik, konteks, dan nuansa makna tersendiri yang membedakannya dari lafaz lain (lihat pembahasan dalam Al-Mustaṣfā oleh Al-Ghazali). Oleh sebab itu, penggunaan lafaz tertentu dalam nash dipahami sebagai pilihan yang sarat makna dan tujuan hukum tertentu.

Adapun musytarak adalah satu lafaz yang memiliki dua atau lebih makna yang berbeda dan sama-sama diakui secara bahasa. Lafaz tersebut tidak dapat langsung dipahami tanpa adanya penentu makna yang jelas. Contoh yang sering dikemukakan dalam literatur Ushūl al-Fiqh adalah lafaz ‘ayn, yang dapat bermakna mata, mata air, emas, atau zat tertentu, tergantung konteks penggunaannya. Dalam nash syar‘i, keberadaan lafaz musytarak menuntut adanya qarīnah (indikator kontekstual) untuk menentukan makna yang dimaksud oleh syāri‘. Tanpa qarīnah, lafaz musytarak berpotensi melahirkan keragaman penafsiran hukum (bandingkan dengan uraian dalam Al-Iḥkām fī Uṣūl al-Aḥkām karya Al-Amidi).

Perbedaan mendasar antara murādif dan musytarak terletak pada jumlah lafaz dan jumlah makna. Murādif menunjukkan banyak lafaz untuk satu makna atau makna yang saling berdekatan, sedangkan musytarak menunjukkan satu lafaz untuk banyak makna. Perbedaan ini sangat penting dalam kajian fikih, karena kesalahan dalam mengidentifikasi apakah suatu lafaz bersifat murādif atau musytarak dapat berimplikasi pada kesalahan dalam memahami dalil dan menetapkan hukum. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat terhadap kedua konsep ini menjadi fondasi penting bagi analisis nash yang akurat, metodologis, dan bertanggung jawab dalam tradisi keilmuan Islam.


2.           Problematika Musytarak dalam Penetapan Hukum

Keberadaan lafaz musytarak dalam nash syar‘i menghadirkan problematika metodologis yang signifikan dalam penetapan hukum Islam. Lafaz musytarak, yakni satu lafaz yang mengandung lebih dari satu makna yang sama-sama sah secara bahasa, tidak dapat langsung diamalkan tanpa proses penentuan makna yang dimaksud oleh syāri‘. Kondisi ini menuntut kehati-hatian tinggi dalam istinbāṭ hukum, karena kesalahan memilih makna dapat berujung pada kesimpulan hukum yang keliru atau saling bertentangan.

Salah satu problem utama dalam musytarak adalah ketidakjelasan makna awal (ta‘ayyun al-ma‘nā). Ketika suatu lafaz memiliki beberapa kemungkinan makna dan tidak disertai qarīnah yang tegas, para ulama berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya mengamalkan lafaz tersebut secara langsung. Sebagian ulama berpendapat bahwa lafaz musytarak tidak boleh diamalkan sebelum ada penjelasan makna yang pasti, karena ketidakpastian makna bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Pandangan ini ditegaskan dalam karya-karya Ushūl al-Fiqh klasik seperti Al-Iḥkām fī Uṣūl al-Aḥkām yang menjelaskan bahwa pengamalan lafaz musytarak tanpa penentu makna berpotensi melahirkan hukum yang tidak berdasar secara metodologis.

Problematika berikutnya adalah perbedaan metode ulama dalam menentukan makna yang rajih. Dalam menghadapi lafaz musytarak, sebagian ulama mengutamakan konteks kebahasaan (siyāq al-kalām), sementara yang lain lebih menekankan pada praktik Nabi, ijma‘, atau tujuan umum syariat (maqāṣid al-syarī‘ah). Perbedaan pendekatan ini menyebabkan lahirnya ragam pendapat fikih yang sama-sama memiliki dasar argumentatif. Hal ini menunjukkan bahwa perbedaan hukum tidak selalu bersumber dari perbedaan dalil, melainkan dari perbedaan dalam membaca dan menafsirkan makna lafaz musytarak itu sendiri, sebagaimana juga disinggung dalam Al-Mustaṣfā karya Al-Ghazali.

Selain itu, musytarak juga menimbulkan persoalan apakah semua makna dapat diamalkan sekaligus atau harus dipilih salah satunya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa pengamalan seluruh makna sekaligus tidak dibenarkan jika makna-makna tersebut saling bertentangan, karena hal itu akan melahirkan kontradiksi hukum. Oleh sebab itu, diperlukan proses tarjih untuk menentukan makna yang paling sesuai dengan konteks nash dan prinsip-prinsip umum syariat. Pendekatan ini ditegaskan oleh banyak ulama Ushūl al-Fiqh yang menolak pemaknaan serampangan terhadap lafaz musytarak demi menjaga konsistensi dan rasionalitas hukum Islam.

Dengan demikian, problematika musytarak dalam penetapan hukum menunjukkan bahwa pemahaman lafaz syar‘i bukanlah proses yang sederhana dan mekanis. Ia menuntut penguasaan bahasa Arab, pemahaman konteks, serta ketelitian metodologis dalam memilih makna yang paling kuat secara dalil dan paling selaras dengan tujuan syariat. Bagi peserta didik, kajian ini penting untuk menumbuhkan kesadaran bahwa perbedaan pendapat dalam fikih sering kali bersifat ilmiah dan metodologis, bukan akibat penyimpangan dari sumber ajaran Islam.


3.           Metode Menentukan Makna Lafaz Musytarak

Penentuan makna lafaz musytarak merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses istinbāṭ hukum Islam, karena satu lafaz dapat mengandung beberapa makna yang sama-sama sah secara kebahasaan. Oleh sebab itu, para ulama Ushūl al-Fiqh merumuskan sejumlah metode ilmiah untuk memastikan makna yang paling tepat dan dimaksud oleh syāri‘, sehingga hukum yang dihasilkan tetap akurat, konsisten, dan bertanggung jawab secara metodologis.

Metode pertama yang paling utama adalah pendekatan konteks bahasa (siyāq al-kalām). Konteks kalimat, susunan lafaz sebelum dan sesudahnya, serta tema pembicaraan dalam nash menjadi indikator penting dalam menentukan makna yang dikehendaki. Dalam banyak kasus, konteks bahasa sudah cukup kuat untuk menyingkirkan makna-makna lain yang tidak relevan. Para ulama menegaskan bahwa lafaz tidak dapat dipahami secara terpisah dari struktur kalimatnya, karena makna bahasa bersifat relasional dan kontekstual, sebagaimana ditegaskan dalam pembahasan Ushūl al-Fiqh klasik seperti Al-Iḥkām fī Uṣūl al-Aḥkām karya Al-Amidi.

Metode kedua adalah penggunaan qarīnah (indikator penjelas), baik yang bersifat lafẓiyyah (tekstual) maupun hāliyyah (kontekstual non-teks). Qarīnah dapat berupa ayat lain, hadis Nabi, praktik Nabi, atau kondisi sosial yang menyertai turunnya nash. Keberadaan qarīnah berfungsi memperjelas makna yang dimaksud dan menutup kemungkinan penafsiran lain yang lemah. Dalam kerangka ini, lafaz musytarak tidak dipahami secara bebas, melainkan dibatasi oleh petunjuk-petunjuk syar‘i yang sahih.

Metode ketiga adalah merujuk kepada dalil syar‘i lain yang relevan, seperti Al-Qur’an menafsirkan Al-Qur’an, atau Hadis menafsirkan Al-Qur’an. Apabila suatu lafaz musytarak muncul dalam satu nash, lalu dijelaskan maknanya secara eksplisit dalam nash lain, maka penjelasan tersebut didahulukan. Prinsip ini sejalan dengan pandangan mayoritas ulama bahwa sumber-sumber syariat saling menafsirkan dan tidak berdiri sendiri secara terpisah, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Mustaṣfā oleh Al-Ghazali.

Metode keempat adalah pertimbangan ijma‘ dan praktik keilmuan ulama. Jika para ulama telah sepakat dalam memahami suatu lafaz musytarak dengan makna tertentu dalam konteks hukum tertentu, maka kesepakatan tersebut menjadi rujukan kuat. Ijma‘ berfungsi sebagai penguat interpretasi dan mencegah penafsiran individual yang menyimpang dari tradisi keilmuan Islam. Bahkan ketika tidak terjadi ijma‘, kecenderungan mayoritas ulama (jumhūr) sering dijadikan dasar tarjih dibandingkan pendapat yang menyendiri.

Metode kelima adalah tarjih berdasarkan kesesuaian dengan tujuan umum syariat (maqāṣid al-syarī‘ah). Apabila beberapa makna sama-sama mungkin secara bahasa, maka makna yang paling sejalan dengan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan pencegahan kerusakan lebih didahulukan. Pendekatan ini tidak dimaksudkan untuk mengabaikan teks, melainkan untuk memastikan bahwa pemahaman terhadap lafaz musytarak tetap berada dalam kerangka tujuan syariat secara menyeluruh.

Dengan demikian, penentuan makna lafaz musytarak bukanlah proses subjektif, melainkan prosedur ilmiah yang berlapis dan terstruktur. Pemahaman terhadap metode-metode ini penting bagi peserta didik agar mampu membaca nash syar‘i secara kritis, kontekstual, dan bertanggung jawab, serta menyadari bahwa perbedaan pendapat dalam fikih sering kali berakar pada perbedaan metode dalam menentukan makna lafaz, bukan pada perbedaan komitmen terhadap ajaran Islam itu sendiri.


4.           Peran Konteks (Siyāq al-Kalām) dalam Pemaknaan Lafaz

Dalam kajian Ushūl al-Fiqh, konteks (siyāq al-kalām) memiliki peran yang sangat menentukan dalam memahami makna lafaz nash syar‘i. Konteks dimaknai sebagai keterkaitan lafaz dengan susunan kalimat, tema pembicaraan, serta kondisi yang melingkupi penggunaan lafaz tersebut. Pemahaman lafaz yang dilepaskan dari konteksnya berpotensi menimbulkan kekeliruan makna, terlebih ketika lafaz tersebut bersifat musytarak atau memiliki kemungkinan makna yang beragam.

Para ulama menegaskan bahwa makna suatu lafaz tidak berdiri secara independen, melainkan dipengaruhi oleh struktur kalimat sebelum dan sesudahnya. Dalam banyak kasus, siyāq al-kalām berfungsi sebagai penentu utama makna yang dikehendaki, sehingga menyingkirkan makna-makna lain yang secara bahasa mungkin tetapi tidak relevan secara konteks. Prinsip ini ditegaskan dalam literatur Ushūl al-Fiqh klasik, di mana konteks dipandang sebagai qarīnah yang kuat dan sah dalam proses penafsiran nash, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Iḥkām fī Uṣūl al-Aḥkām karya Al-Amidi.

Peran konteks menjadi semakin penting ketika berhadapan dengan lafaz musytarak. Dalam kondisi ini, konteks kalimat sering kali menjadi faktor penentu apakah suatu lafaz harus dipahami dalam makna hakiki, majazi, atau makna teknis syar‘i. Misalnya, satu lafaz yang secara bahasa memiliki makna umum dapat memperoleh makna khusus karena tema pembahasan ayat atau hadis tersebut. Oleh karena itu, ulama menilai bahwa memahami konteks merupakan langkah awal sebelum menggunakan metode lain seperti tarjih atau rujukan pada maqāṣid al-syarī‘ah.

Selain konteks kebahasaan, siyāq al-kalām juga mencakup konteks tematik dan normatif nash. Suatu lafaz yang muncul dalam pembahasan ibadah, misalnya, tidak dapat disamakan pemaknaannya dengan lafaz yang sama dalam pembahasan mu‘āmalah atau sosial. Kesadaran terhadap perbedaan medan makna ini membantu menjaga konsistensi hukum dan mencegah generalisasi yang tidak proporsional. Pendekatan semacam ini sejalan dengan pandangan para ulama seperti Al-Ghazali dalam Al-Mustaṣfā, yang menekankan pentingnya keterpaduan antara teks dan konteks dalam memahami maksud syariat.

Dengan demikian, siyāq al-kalām berfungsi sebagai alat kontrol metodologis dalam pemaknaan lafaz, khususnya lafaz yang bersifat ambigu atau multikontekstual. Pemahaman yang berbasis konteks tidak hanya menjaga akurasi penafsiran, tetapi juga menumbuhkan sikap ilmiah yang kritis dan proporsional dalam kajian fikih. Bagi peserta didik, penguasaan prinsip ini penting agar mereka mampu membaca nash syar‘i secara utuh, tidak parsial, serta menyadari bahwa konteks merupakan kunci utama dalam memahami pesan hukum Islam secara benar dan bertanggung jawab.


5.           Studi Kasus Lafaz Musytarak dalam Al-Qur’an

Lafaz musytarak dalam Al-Qur’an menjadi salah satu sumber utama lahirnya perbedaan penafsiran dan perbedaan hukum di kalangan ulama. Studi kasus terhadap lafaz-lafaz musytarak menunjukkan secara konkret bagaimana satu kata dapat memunculkan beragam pemahaman hukum yang sama-sama memiliki dasar kebahasaan dan metodologis. Oleh karena itu, kajian ini penting untuk memperlihatkan penerapan kaidah musytarak secara aplikatif, bukan sekadar teoritis.

Salah satu contoh paling klasik adalah lafaz al-qurū’ dalam QS. al-Baqarah ayat 228, yang berkaitan dengan masa ‘iddah perempuan yang ditalak. Lafaz al-qurū’ secara bahasa memiliki dua makna yang berbeda, yaitu haidh (masa haid) dan ṭuhr (masa suci). Perbedaan pemaknaan ini berdampak langsung pada penentuan lamanya masa ‘iddah. Sebagian ulama memahami al-qurū’ sebagai haid, sementara sebagian lainnya memaknainya sebagai masa suci. Perbedaan ini tidak muncul karena perbedaan dalil Al-Qur’an, melainkan karena sifat lafaz al-qurū’ yang musytarak dan terbuka terhadap dua makna bahasa yang sah, sebagaimana dibahas dalam literatur Ushūl al-Fiqh seperti Al-Iḥkām fī Uṣūl al-Aḥkām karya Al-Amidi.

Contoh lain adalah lafaz al-walī, yang muncul dalam berbagai ayat Al-Qur’an dengan makna yang beragam, seperti penolong, pelindung, pemimpin, atau wali nikah. Dalam konteks hukum keluarga, perbedaan pemaknaan lafaz walī berimplikasi pada sah atau tidaknya pernikahan tanpa wali. Sementara dalam konteks sosial-politik, lafaz yang sama dapat dimaknai sebagai loyalitas atau kepemimpinan. Perbedaan konteks inilah yang menuntut kehati-hatian dalam menentukan makna lafaz musytarak agar tidak terjadi pencampuran hukum dari medan makna yang berbeda.

Lafaz ummah juga merupakan contoh lafaz musytarak dalam Al-Qur’an. Lafaz ini dapat bermakna kelompok manusia, agama, teladan, atau bahkan rentang waktu, tergantung pada konteks ayatnya. Pemahaman terhadap lafaz ummah dalam ayat-ayat yang berbicara tentang komunitas beriman tidak dapat disamakan dengan pemaknaannya dalam ayat yang menekankan dimensi historis atau normatif. Hal ini menunjukkan bahwa pemaknaan lafaz musytarak sangat bergantung pada siyāq al-kalām dan tema pembahasan ayat.

Studi kasus tersebut memperlihatkan bahwa lafaz musytarak dalam Al-Qur’an bukanlah kelemahan teks, melainkan bagian dari kekayaan bahasa Arab yang menuntut kedalaman analisis. Para ulama tidak memahami lafaz-lafaz tersebut secara bebas, tetapi melalui metode kontekstual, perbandingan dalil, serta pertimbangan praktik Nabi dan tujuan syariat, sebagaimana juga ditegaskan oleh Al-Ghazali dalam Al-Mustaṣfā. Dengan demikian, studi kasus lafaz musytarak mengajarkan bahwa perbedaan hukum dalam Islam sering kali bersumber dari perbedaan ilmiah dalam memahami teks, sehingga perlu disikapi secara objektif, rasional, dan bertanggung jawab.


Penutup (Kesimpulan dan Refleksi)

Pembahasan kaidah murādif dan musytarak menegaskan bahwa analisis bahasa merupakan fondasi yang tidak terpisahkan dari kajian Ushūl al-Fiqh dan penetapan hukum Islam. Melalui kajian murādif, peserta didik memahami bahwa kesamaan makna antar lafaz tidak selalu bersifat mutlak, melainkan sering kali mengandung nuansa dan kekhususan makna yang berdampak pada pemahaman hukum. Sementara itu, kajian musytarak memperlihatkan bagaimana satu lafaz dapat mengandung lebih dari satu makna yang sah secara bahasa, sehingga menuntut kehati-hatian metodologis dalam menentukan makna yang dimaksud oleh syāri‘.

Dari uraian berbagai topik dalam bab ini, dapat disimpulkan bahwa perbedaan pendapat ulama dalam sejumlah persoalan fikih kerap berakar pada perbedaan cara memahami lafaz, bukan pada perbedaan sumber ajaran. Metode penentuan makna lafaz musytarak—melalui konteks (siyāq al-kalām), qarīnah, perbandingan dalil, ijma‘, serta kesesuaian dengan tujuan umum syariat—menunjukkan bahwa istinbāṭ hukum Islam merupakan proses ilmiah yang sistematis dan bertanggung jawab. Prinsip-prinsip ini telah dirumuskan secara matang dalam literatur klasik Ushūl al-Fiqh, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama seperti Al-Ghazali dalam Al-Mustaṣfā dan Al-Amidi dalam Al-Iḥkām fī Uṣūl al-Aḥkām.

Refleksi dari kajian ini menegaskan pentingnya sikap ilmiah dalam memahami nash syar‘i, yaitu sikap yang kritis, objektif, dan terbuka terhadap perbedaan pendapat yang memiliki dasar keilmuan. Bagi peserta didik Madrasah Aliyah, pemahaman kaidah murādif dan musytarak tidak hanya memperkaya wawasan kebahasaan, tetapi juga membentuk pola pikir fikih yang rasional dan proporsional. Dengan bekal ini, peserta didik diharapkan mampu memahami dinamika perbedaan hukum Islam secara dewasa, menghargai khazanah keilmuan para ulama, serta mengembangkan kemampuan analitis yang bertanggung jawab dalam menghadapi persoalan fikih, baik klasik maupun kontemporer.


Daftar Pustaka

Al-Amidi, S. al-D. (1983). Al-Iḥkām fī uṣūl al-aḥkām (Vols. 1–4). Beirut, Lebanon: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Ghazali, A. H. M. (1997). Al-Mustaṣfā min ‘ilm al-uṣūl (Vols. 1–2). Beirut, Lebanon: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Juwayni, A. al-M. (2007). Al-Burhān fī uṣūl al-fiqh (Vols. 1–2). Beirut, Lebanon: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Suyuti, J. al-D. (1998). Al-Itqān fī ‘ulūm al-Qur’ān (Vols. 1–2). Beirut, Lebanon: Dār al-Fikr.

Ibn Manẓūr, M. b. M. (1999). Lisān al-‘Arab (Vols. 1–15). Beirut, Lebanon: Dār Ṣādir.

Al-Zarkashi, B. al-D. (2006). Al-Baḥr al-muḥīṭ fī uṣūl al-fiqh (Vols. 1–6). Beirut, Lebanon: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Wahbah al-Zuhayli. (1998). Uṣūl al-fiqh al-islāmī (Vols. 1–2). Damascus, Syria: Dār al-Fikr.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar