Murādif dan Musytarak
Implikasi Semantik terhadap Penetapan Hukum Islam
Alihkan ke: CP Fiqih.
Abstrak
Bab ini membahas secara komprehensif kaidah murādif
dan musytarak sebagai bagian penting dari kajian Ushūl al-Fiqh
yang berperan langsung dalam proses pemahaman nash syar‘i dan penetapan hukum
Islam. Kajian ini bertujuan untuk menjelaskan pengertian murādif sebagai
lafaz-lafaz yang memiliki kemiripan makna, serta musytarak sebagai lafaz
yang mengandung lebih dari satu makna yang sama-sama sah secara kebahasaan.
Melalui pendekatan deskriptif-analitis, pembahasan diarahkan pada identifikasi
problematika musytarak dalam penetapan hukum, metode-metode penentuan makna
yang tepat, serta peran konteks (siyāq al-kalām) sebagai instrumen utama
dalam pemaknaan lafaz.
Bab ini juga menyajikan studi kasus lafaz musytarak
dalam Al-Qur’an untuk menunjukkan secara konkret bagaimana perbedaan pemaknaan
lafaz dapat melahirkan perbedaan pendapat fikih yang bersifat metodologis dan
ilmiah. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemahaman lafaz murādif dan musytarak
menuntut penguasaan bahasa Arab, pemahaman konteks, serta konsistensi
metodologis agar penetapan hukum tetap selaras dengan prinsip-prinsip umum
syariat. Dengan demikian, bab ini diharapkan dapat membentuk pola pikir fikih
peserta didik yang kritis, rasional, dan bertanggung jawab, sekaligus
menumbuhkan sikap objektif dalam menyikapi perbedaan pendapat ulama dalam
tradisi hukum Islam.
Kata kunci: murādif;
musytarak; Ushūl al-Fiqh; lafaz Al-Qur’an; siyāq al-kalām; istinbāṭ hukum.
PEMBAHASAN
Analisis Kaidah Murādif dan Musytarak dalam Ushūl
al-Fiqh
Pendahuluan
Dalam kajian Ushūl
al-Fiqh, analisis terhadap lafaz (redaksi bahasa) menempati posisi
yang sangat fundamental, karena penetapan hukum Islam sangat bergantung pada
ketepatan memahami makna bahasa yang digunakan dalam nash syar‘i. Al-Qur’an dan
Hadis sebagai sumber utama hukum diturunkan dalam bahasa Arab yang kaya akan
struktur semantik, di antaranya fenomena murādif (lafaz-lafaz yang memiliki
makna serupa) dan musytarak (lafaz yang memiliki
lebih dari satu makna). Tanpa pemahaman yang cermat terhadap kedua kaidah ini,
proses istinbāṭ hukum berpotensi mengalami kekeliruan, baik dalam bentuk
penyederhanaan makna maupun perluasan makna yang tidak proporsional.
Kaidah murādif
membahas persoalan apakah dua atau lebih lafaz yang berbeda benar-benar
memiliki makna yang sepenuhnya sama ataukah hanya berdekatan secara makna.
Perdebatan ini tidak bersifat linguistik semata, melainkan berdampak langsung
pada penetapan hukum, karena perbedaan nuansa makna dapat melahirkan perbedaan
konsekuensi hukum. Sebagian ulama menegaskan bahwa setiap lafaz memiliki
kekhususan makna tertentu yang tidak sepenuhnya identik dengan lafaz lain,
meskipun tampak sinonim secara umum (lihat Al-Mustaṣfā karya Al-Ghazali).
Pandangan ini menuntut ketelitian tinggi dalam membaca nash agar tidak terjadi
generalisasi makna yang berlebihan.
Sementara itu,
kaidah musytarak
mengkaji lafaz yang mengandung lebih dari satu makna dan sama-sama digunakan
secara bahasa. Keberadaan lafaz musytarak menuntut adanya indikator pendukung (qarīnah)
untuk menentukan makna yang dimaksud oleh syāri‘. Tanpa pendekatan metodologis
yang tepat, lafaz musytarak dapat menimbulkan perbedaan penafsiran yang
signifikan di kalangan ulama, sebagaimana terlihat dalam sejumlah persoalan
fikih klasik maupun kontemporer (bandingkan dengan pembahasan dalam Al-Iḥkām fī
Uṣūl al-Aḥkām karya Al-Amidi).
Oleh karena itu,
pembahasan kaidah murādif dan musytarak
menjadi sangat penting bagi peserta didik kelas XII Madrasah Aliyah, khususnya
dalam membangun kemampuan analitis terhadap teks-teks keagamaan. Kajian ini
tidak hanya memperkaya pemahaman kebahasaan, tetapi juga melatih sikap kritis,
argumentatif, dan proporsional dalam memahami perbedaan pendapat ulama. Dengan
menguasai kaidah ini, peserta didik diharapkan mampu memahami bahwa perbedaan
hukum dalam Islam sering kali berakar pada perbedaan pemaknaan lafaz, bukan
semata-mata perbedaan tujuan atau metode beragama, sehingga mendorong sikap
ilmiah yang toleran dan bertanggung jawab dalam berfikir fikih.
1.
Pengertian
Murādif (Sinonim) dan Musytarak (Polisemi)
Dalam kajian Ushūl
al-Fiqh, pembahasan lafaz tidak dapat dilepaskan dari analisis
makna bahasa Arab sebagai medium utama penyampaian nash syar‘i. Dua konsep
penting dalam analisis semantik tersebut adalah murādif dan musytarak,
yang keduanya memiliki implikasi langsung terhadap proses penetapan dan
pemahaman hukum Islam.
Secara terminologis,
murādif
adalah dua atau lebih lafaz yang berbeda bentuknya, namun menunjukkan makna
yang sama atau sangat berdekatan dalam penggunaan bahasa. Dalam perspektif
kebahasaan, murādif sering dipahami sebagai sinonim, seperti lafaz al-insān
dan al-basyar
yang sama-sama menunjuk kepada manusia. Namun, dalam Ushūl
al-Fiqh, persoalan murādif tidak dipandang sesederhana kesamaan
makna semata. Sebagian ulama menegaskan bahwa tidak ada dua lafaz yang
benar-benar identik secara mutlak dalam seluruh aspek maknanya, karena setiap
lafaz memiliki karakteristik, konteks, dan nuansa makna tersendiri yang
membedakannya dari lafaz lain (lihat pembahasan dalam Al-Mustaṣfā oleh
Al-Ghazali). Oleh sebab itu, penggunaan lafaz tertentu dalam nash dipahami
sebagai pilihan yang sarat makna dan tujuan hukum tertentu.
Adapun musytarak
adalah satu lafaz yang memiliki dua atau lebih makna yang berbeda dan sama-sama
diakui secara bahasa. Lafaz tersebut tidak dapat langsung dipahami tanpa adanya
penentu makna yang jelas. Contoh yang sering dikemukakan dalam literatur Ushūl
al-Fiqh adalah lafaz ‘ayn, yang dapat bermakna mata,
mata air, emas, atau zat tertentu, tergantung konteks penggunaannya. Dalam nash
syar‘i, keberadaan lafaz musytarak menuntut adanya qarīnah (indikator kontekstual)
untuk menentukan makna yang dimaksud oleh syāri‘. Tanpa qarīnah,
lafaz musytarak berpotensi melahirkan keragaman penafsiran hukum (bandingkan
dengan uraian dalam Al-Iḥkām fī Uṣūl al-Aḥkām karya Al-Amidi).
Perbedaan mendasar
antara murādif dan musytarak terletak pada jumlah lafaz dan jumlah makna.
Murādif menunjukkan banyak lafaz untuk satu makna atau makna yang saling
berdekatan, sedangkan musytarak menunjukkan satu lafaz untuk banyak makna.
Perbedaan ini sangat penting dalam kajian fikih, karena kesalahan dalam
mengidentifikasi apakah suatu lafaz bersifat murādif atau musytarak dapat
berimplikasi pada kesalahan dalam memahami dalil dan menetapkan hukum. Oleh
karena itu, pemahaman yang tepat terhadap kedua konsep ini menjadi fondasi
penting bagi analisis nash yang akurat, metodologis, dan bertanggung jawab
dalam tradisi keilmuan Islam.
2.
Problematika
Musytarak dalam Penetapan Hukum
Keberadaan lafaz musytarak
dalam nash syar‘i menghadirkan problematika metodologis yang signifikan dalam
penetapan hukum Islam. Lafaz musytarak, yakni satu lafaz yang mengandung lebih
dari satu makna yang sama-sama sah secara bahasa, tidak dapat langsung
diamalkan tanpa proses penentuan makna yang dimaksud oleh syāri‘. Kondisi ini
menuntut kehati-hatian tinggi dalam istinbāṭ hukum, karena kesalahan memilih
makna dapat berujung pada kesimpulan hukum yang keliru atau saling
bertentangan.
Salah satu problem
utama dalam musytarak adalah ketidakjelasan makna awal (ta‘ayyun al-ma‘nā).
Ketika suatu lafaz memiliki beberapa kemungkinan makna dan tidak disertai qarīnah
yang tegas, para ulama berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya mengamalkan
lafaz tersebut secara langsung. Sebagian ulama berpendapat bahwa lafaz musytarak
tidak boleh diamalkan sebelum ada penjelasan makna yang pasti, karena
ketidakpastian makna bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Pandangan ini
ditegaskan dalam karya-karya Ushūl al-Fiqh klasik seperti Al-Iḥkām fī Uṣūl al-Aḥkām
yang menjelaskan bahwa pengamalan lafaz musytarak tanpa penentu makna
berpotensi melahirkan hukum yang tidak berdasar secara metodologis.
Problematika
berikutnya adalah perbedaan metode ulama dalam menentukan makna
yang rajih. Dalam menghadapi lafaz musytarak, sebagian ulama
mengutamakan konteks kebahasaan (siyāq al-kalām), sementara yang
lain lebih menekankan pada praktik Nabi, ijma‘, atau tujuan umum syariat (maqāṣid
al-syarī‘ah). Perbedaan pendekatan ini menyebabkan lahirnya ragam
pendapat fikih yang sama-sama memiliki dasar argumentatif. Hal ini menunjukkan
bahwa perbedaan hukum tidak selalu bersumber dari perbedaan dalil, melainkan
dari perbedaan dalam membaca dan menafsirkan makna lafaz musytarak itu sendiri,
sebagaimana juga disinggung dalam Al-Mustaṣfā karya Al-Ghazali.
Selain itu,
musytarak juga menimbulkan persoalan apakah semua makna dapat diamalkan sekaligus
atau harus dipilih salah satunya. Mayoritas ulama berpendapat
bahwa pengamalan seluruh makna sekaligus tidak dibenarkan jika makna-makna
tersebut saling bertentangan, karena hal itu akan melahirkan kontradiksi hukum.
Oleh sebab itu, diperlukan proses tarjih untuk menentukan makna yang paling
sesuai dengan konteks nash dan prinsip-prinsip umum syariat. Pendekatan ini
ditegaskan oleh banyak ulama Ushūl al-Fiqh yang menolak pemaknaan serampangan
terhadap lafaz musytarak demi menjaga konsistensi dan rasionalitas hukum Islam.
Dengan demikian,
problematika musytarak dalam penetapan hukum menunjukkan bahwa pemahaman lafaz
syar‘i bukanlah proses yang sederhana dan mekanis. Ia menuntut penguasaan
bahasa Arab, pemahaman konteks, serta ketelitian metodologis dalam memilih
makna yang paling kuat secara dalil dan paling selaras dengan tujuan syariat.
Bagi peserta didik, kajian ini penting untuk menumbuhkan kesadaran bahwa perbedaan
pendapat dalam fikih sering kali bersifat ilmiah dan metodologis, bukan akibat
penyimpangan dari sumber ajaran Islam.
3.
Metode
Menentukan Makna Lafaz Musytarak
Penentuan makna
lafaz musytarak
merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses istinbāṭ hukum Islam, karena
satu lafaz dapat mengandung beberapa makna yang sama-sama sah secara
kebahasaan. Oleh sebab itu, para ulama Ushūl al-Fiqh merumuskan sejumlah
metode ilmiah untuk memastikan makna yang paling tepat dan dimaksud oleh
syāri‘, sehingga hukum yang dihasilkan tetap akurat, konsisten, dan bertanggung
jawab secara metodologis.
Metode pertama yang
paling utama adalah pendekatan konteks bahasa (siyāq
al-kalām). Konteks kalimat, susunan
lafaz sebelum dan sesudahnya, serta tema pembicaraan dalam nash menjadi
indikator penting dalam menentukan makna yang dikehendaki. Dalam banyak kasus,
konteks bahasa sudah cukup kuat untuk menyingkirkan makna-makna lain yang tidak
relevan. Para ulama menegaskan bahwa lafaz tidak dapat dipahami secara terpisah
dari struktur kalimatnya, karena makna bahasa bersifat relasional dan
kontekstual, sebagaimana ditegaskan dalam pembahasan Ushūl al-Fiqh klasik
seperti Al-Iḥkām fī Uṣūl al-Aḥkām karya Al-Amidi.
Metode kedua adalah penggunaan
qarīnah
(indikator penjelas), baik yang bersifat lafẓiyyah (tekstual)
maupun hāliyyah (kontekstual non-teks). Qarīnah dapat berupa ayat lain,
hadis Nabi, praktik Nabi, atau kondisi sosial yang menyertai turunnya nash.
Keberadaan qarīnah
berfungsi memperjelas makna yang dimaksud dan menutup kemungkinan penafsiran
lain yang lemah. Dalam kerangka ini, lafaz musytarak tidak dipahami secara
bebas, melainkan dibatasi oleh petunjuk-petunjuk syar‘i yang sahih.
Metode ketiga adalah
merujuk
kepada dalil syar‘i lain yang relevan, seperti Al-Qur’an
menafsirkan Al-Qur’an, atau Hadis menafsirkan Al-Qur’an. Apabila suatu lafaz
musytarak muncul dalam satu nash, lalu dijelaskan maknanya secara eksplisit
dalam nash lain, maka penjelasan tersebut didahulukan. Prinsip ini sejalan dengan
pandangan mayoritas ulama bahwa sumber-sumber syariat saling menafsirkan dan
tidak berdiri sendiri secara terpisah, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Mustaṣfā
oleh Al-Ghazali.
Metode keempat
adalah pertimbangan
ijma‘ dan praktik keilmuan ulama. Jika para ulama telah sepakat
dalam memahami suatu lafaz musytarak dengan makna tertentu dalam konteks hukum
tertentu, maka kesepakatan tersebut menjadi rujukan kuat. Ijma‘ berfungsi
sebagai penguat interpretasi dan mencegah penafsiran individual yang menyimpang
dari tradisi keilmuan Islam. Bahkan ketika tidak terjadi ijma‘, kecenderungan
mayoritas ulama (jumhūr) sering dijadikan dasar
tarjih dibandingkan pendapat yang menyendiri.
Metode kelima adalah
tarjih
berdasarkan kesesuaian dengan tujuan umum syariat (maqāṣid
al-syarī‘ah). Apabila beberapa makna
sama-sama mungkin secara bahasa, maka makna yang paling sejalan dengan prinsip
keadilan, kemaslahatan, dan pencegahan kerusakan lebih didahulukan. Pendekatan
ini tidak dimaksudkan untuk mengabaikan teks, melainkan untuk memastikan bahwa
pemahaman terhadap lafaz musytarak tetap berada dalam kerangka tujuan syariat
secara menyeluruh.
Dengan demikian,
penentuan makna lafaz musytarak bukanlah proses subjektif, melainkan prosedur
ilmiah yang berlapis dan terstruktur. Pemahaman terhadap metode-metode ini
penting bagi peserta didik agar mampu membaca nash syar‘i secara kritis,
kontekstual, dan bertanggung jawab, serta menyadari bahwa perbedaan pendapat
dalam fikih sering kali berakar pada perbedaan metode dalam menentukan makna
lafaz, bukan pada perbedaan komitmen terhadap ajaran Islam itu sendiri.
4.
Peran
Konteks (Siyāq al-Kalām) dalam Pemaknaan Lafaz
Dalam kajian Ushūl
al-Fiqh, konteks (siyāq al-kalām) memiliki peran yang
sangat menentukan dalam memahami makna lafaz nash syar‘i. Konteks dimaknai
sebagai keterkaitan lafaz dengan susunan kalimat, tema pembicaraan, serta
kondisi yang melingkupi penggunaan lafaz tersebut. Pemahaman lafaz yang
dilepaskan dari konteksnya berpotensi menimbulkan kekeliruan makna, terlebih
ketika lafaz tersebut bersifat musytarak atau memiliki kemungkinan
makna yang beragam.
Para ulama
menegaskan bahwa makna suatu lafaz tidak berdiri secara independen, melainkan
dipengaruhi oleh struktur kalimat sebelum dan sesudahnya. Dalam banyak kasus, siyāq
al-kalām berfungsi sebagai penentu utama makna yang dikehendaki,
sehingga menyingkirkan makna-makna lain yang secara bahasa mungkin tetapi tidak
relevan secara konteks. Prinsip ini ditegaskan dalam literatur Ushūl al-Fiqh
klasik, di mana konteks dipandang sebagai qarīnah yang kuat dan sah dalam
proses penafsiran nash, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Iḥkām fī Uṣūl al-Aḥkām
karya Al-Amidi.
Peran konteks
menjadi semakin penting ketika berhadapan dengan lafaz musytarak.
Dalam kondisi ini, konteks kalimat sering kali menjadi faktor penentu apakah
suatu lafaz harus dipahami dalam makna hakiki, majazi, atau makna teknis
syar‘i. Misalnya, satu lafaz yang secara bahasa memiliki makna umum dapat
memperoleh makna khusus karena tema pembahasan ayat atau hadis tersebut. Oleh karena
itu, ulama menilai bahwa memahami konteks merupakan langkah awal sebelum
menggunakan metode lain seperti tarjih atau rujukan pada maqāṣid al-syarī‘ah.
Selain konteks
kebahasaan, siyāq al-kalām juga mencakup
konteks tematik dan normatif nash. Suatu lafaz yang muncul dalam pembahasan
ibadah, misalnya, tidak dapat disamakan pemaknaannya dengan lafaz yang sama
dalam pembahasan mu‘āmalah atau sosial. Kesadaran terhadap perbedaan medan
makna ini membantu menjaga konsistensi hukum dan mencegah generalisasi yang
tidak proporsional. Pendekatan semacam ini sejalan dengan pandangan para ulama
seperti Al-Ghazali dalam Al-Mustaṣfā, yang menekankan pentingnya keterpaduan
antara teks dan konteks dalam memahami maksud syariat.
Dengan demikian, siyāq
al-kalām berfungsi sebagai alat kontrol metodologis dalam pemaknaan
lafaz, khususnya lafaz yang bersifat ambigu atau multikontekstual. Pemahaman
yang berbasis konteks tidak hanya menjaga akurasi penafsiran, tetapi juga
menumbuhkan sikap ilmiah yang kritis dan proporsional dalam kajian fikih. Bagi
peserta didik, penguasaan prinsip ini penting agar mereka mampu membaca nash
syar‘i secara utuh, tidak parsial, serta menyadari bahwa konteks merupakan
kunci utama dalam memahami pesan hukum Islam secara benar dan bertanggung jawab.
5.
Studi
Kasus Lafaz Musytarak dalam Al-Qur’an
Lafaz musytarak
dalam Al-Qur’an menjadi salah satu sumber utama lahirnya perbedaan penafsiran
dan perbedaan hukum di kalangan ulama. Studi kasus terhadap lafaz-lafaz
musytarak menunjukkan secara konkret bagaimana satu kata dapat memunculkan
beragam pemahaman hukum yang sama-sama memiliki dasar kebahasaan dan
metodologis. Oleh karena itu, kajian ini penting untuk memperlihatkan penerapan
kaidah musytarak
secara aplikatif, bukan sekadar teoritis.
Salah satu contoh
paling klasik adalah lafaz al-qurū’ dalam QS. al-Baqarah
ayat 228, yang berkaitan dengan masa ‘iddah perempuan yang ditalak. Lafaz al-qurū’
secara bahasa memiliki dua makna yang berbeda, yaitu haidh
(masa haid) dan ṭuhr (masa suci). Perbedaan
pemaknaan ini berdampak langsung pada penentuan lamanya masa ‘iddah. Sebagian
ulama memahami al-qurū’ sebagai haid, sementara
sebagian lainnya memaknainya sebagai masa suci. Perbedaan ini tidak muncul
karena perbedaan dalil Al-Qur’an, melainkan karena sifat lafaz al-qurū’
yang musytarak dan terbuka terhadap dua makna bahasa yang sah, sebagaimana
dibahas dalam literatur Ushūl al-Fiqh seperti Al-Iḥkām fī Uṣūl al-Aḥkām karya
Al-Amidi.
Contoh lain adalah
lafaz al-walī,
yang muncul dalam berbagai ayat Al-Qur’an dengan makna yang beragam, seperti
penolong, pelindung, pemimpin, atau wali nikah. Dalam konteks hukum keluarga,
perbedaan pemaknaan lafaz walī berimplikasi pada sah atau
tidaknya pernikahan tanpa wali. Sementara dalam konteks sosial-politik, lafaz
yang sama dapat dimaknai sebagai loyalitas atau kepemimpinan. Perbedaan konteks
inilah yang menuntut kehati-hatian dalam menentukan makna lafaz musytarak agar
tidak terjadi pencampuran hukum dari medan makna yang berbeda.
Lafaz ummah
juga merupakan contoh lafaz musytarak dalam Al-Qur’an. Lafaz ini dapat bermakna
kelompok manusia, agama, teladan, atau bahkan rentang waktu, tergantung pada
konteks ayatnya. Pemahaman terhadap lafaz ummah dalam ayat-ayat yang
berbicara tentang komunitas beriman tidak dapat disamakan dengan pemaknaannya
dalam ayat yang menekankan dimensi historis atau normatif. Hal ini menunjukkan
bahwa pemaknaan lafaz musytarak sangat bergantung pada siyāq
al-kalām dan tema pembahasan ayat.
Studi kasus tersebut
memperlihatkan bahwa lafaz musytarak dalam Al-Qur’an bukanlah kelemahan teks,
melainkan bagian dari kekayaan bahasa Arab yang menuntut kedalaman analisis.
Para ulama tidak memahami lafaz-lafaz tersebut secara bebas, tetapi melalui
metode kontekstual, perbandingan dalil, serta pertimbangan praktik Nabi dan tujuan
syariat, sebagaimana juga ditegaskan oleh Al-Ghazali dalam Al-Mustaṣfā. Dengan
demikian, studi kasus lafaz musytarak mengajarkan bahwa perbedaan hukum dalam
Islam sering kali bersumber dari perbedaan ilmiah dalam memahami teks, sehingga
perlu disikapi secara objektif, rasional, dan bertanggung jawab.
Penutup (Kesimpulan dan Refleksi)
Pembahasan kaidah murādif
dan musytarak
menegaskan bahwa analisis bahasa merupakan fondasi yang tidak terpisahkan dari
kajian Ushūl
al-Fiqh dan penetapan hukum Islam. Melalui kajian murādif,
peserta didik memahami bahwa kesamaan makna antar lafaz tidak selalu bersifat
mutlak, melainkan sering kali mengandung nuansa dan kekhususan makna yang
berdampak pada pemahaman hukum. Sementara itu, kajian musytarak
memperlihatkan bagaimana satu lafaz dapat mengandung lebih dari satu makna yang
sah secara bahasa, sehingga menuntut kehati-hatian metodologis dalam menentukan
makna yang dimaksud oleh syāri‘.
Dari uraian berbagai
topik dalam bab ini, dapat disimpulkan bahwa perbedaan pendapat ulama dalam
sejumlah persoalan fikih kerap berakar pada perbedaan cara memahami lafaz,
bukan pada perbedaan sumber ajaran. Metode penentuan makna lafaz
musytarak—melalui konteks (siyāq al-kalām), qarīnah,
perbandingan dalil, ijma‘, serta kesesuaian dengan tujuan umum
syariat—menunjukkan bahwa istinbāṭ hukum Islam merupakan proses ilmiah yang
sistematis dan bertanggung jawab. Prinsip-prinsip ini telah dirumuskan secara
matang dalam literatur klasik Ushūl al-Fiqh, sebagaimana
dijelaskan oleh para ulama seperti Al-Ghazali dalam Al-Mustaṣfā dan Al-Amidi
dalam Al-Iḥkām fī Uṣūl al-Aḥkām.
Refleksi dari kajian
ini menegaskan pentingnya sikap ilmiah dalam memahami nash syar‘i, yaitu sikap
yang kritis, objektif, dan terbuka terhadap perbedaan pendapat yang memiliki
dasar keilmuan. Bagi peserta didik Madrasah Aliyah, pemahaman kaidah murādif
dan musytarak
tidak hanya memperkaya wawasan kebahasaan, tetapi juga membentuk pola pikir
fikih yang rasional dan proporsional. Dengan bekal ini, peserta didik
diharapkan mampu memahami dinamika perbedaan hukum Islam secara dewasa,
menghargai khazanah keilmuan para ulama, serta mengembangkan kemampuan analitis
yang bertanggung jawab dalam menghadapi persoalan fikih, baik klasik maupun
kontemporer.
Daftar Pustaka
Al-Amidi, S. al-D. (1983). Al-Iḥkām fī uṣūl
al-aḥkām (Vols. 1–4). Beirut, Lebanon: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Ghazali, A. H. M. (1997). Al-Mustaṣfā min
‘ilm al-uṣūl (Vols. 1–2). Beirut, Lebanon: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Juwayni, A. al-M. (2007). Al-Burhān fī uṣūl
al-fiqh (Vols. 1–2). Beirut, Lebanon: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Suyuti, J. al-D. (1998). Al-Itqān fī ‘ulūm
al-Qur’ān (Vols. 1–2). Beirut, Lebanon: Dār al-Fikr.
Ibn Manẓūr, M. b. M. (1999). Lisān al-‘Arab
(Vols. 1–15). Beirut, Lebanon: Dār Ṣādir.
Al-Zarkashi, B. al-D. (2006). Al-Baḥr al-muḥīṭ
fī uṣūl al-fiqh (Vols. 1–6). Beirut, Lebanon: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Wahbah al-Zuhayli. (1998). Uṣūl al-fiqh
al-islāmī (Vols. 1–2). Damascus, Syria: Dār al-Fikr.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar