Senin, 29 Desember 2025

Resume Fiqih Kelas 12 Semester Genap: Kerangka Analisis Ushūl al-Fiqh dalam Kajian Fikih Kontemporer

Resume Fiqih

Resume Fiqih kelas 12 Semester Genap


Alihkan ke: CP Fiqih.


Abstrak

Bahan ajar ini disusun untuk memberikan kerangka pembelajaran fikih yang berorientasi pada penguatan kemampuan berpikir hukum Islam melalui kajian Ushūl al-Fiqh dan Qawā‘id Fiqhiyyah bagi peserta didik kelas XII Madrasah Aliyah. Fokus utama bahan ajar ini bukan pada penghafalan hukum-hukum parsial, melainkan pada penguasaan kaidah-kaidah metodologis yang digunakan dalam memahami, menganalisis, dan menerapkan nash syar‘i secara sistematis dan bertanggung jawab. Materi pembelajaran mencakup pembahasan kaidah-kaidah kebahasaan dan metodologis utama, seperti amar dan nahy, ‘ām dan khāṣ, takhṣīṣ dan mukhassiṣ, mujmal dan mubayyan, murādif dan musytarak, muṭlaq dan muqayyad, ẓāhir dan ta’wīl, serta manṭūq dan mafhūm.

Melalui pembahasan yang terstruktur dan komprehensif, bahan ajar ini bertujuan membekali peserta didik dengan pengetahuan faktual mengenai istilah-istilah Ushūl al-Fiqh, pemahaman konseptual tentang hubungan antar-kaidah, keterampilan prosedural dalam menganalisis dalil Al-Qur’an dan Hadis, serta kesadaran metakognitif dalam menilai proses berpikir hukum yang digunakan. Pendekatan ini diharapkan mampu menumbuhkan sikap ilmiah, kritis, dan moderat dalam memahami perbedaan pendapat fikih, sekaligus meningkatkan relevansi pembelajaran fikih dengan dinamika persoalan ibadah, mu‘āmalah, dan sosial kontemporer. Dengan demikian, bahan ajar ini diharapkan dapat berkontribusi dalam membentuk peserta didik Madrasah Aliyah yang memiliki landasan keilmuan yang kuat, rasionalitas metodologis, serta komitmen terhadap nilai-nilai dasar syariat Islam.

Kata kunci: Ushūl al-Fiqh, Qawā‘id Fiqhiyyah, analisis nash, kaidah kebahasaan, pembelajaran fikih, Madrasah Aliyah.

 


PEMBAHASAN

Kerangka Analisis Ushūl al-Fiqh dalam Kajian Fikih Kontemporer


Pendahuluan Umum - Qawā‘id Fiqhiyyah sebagai Instrumen Berpikir Hukum Islam

Kajian fikih dalam tradisi keilmuan Islam tidak hanya berkutat pada hafalan hukum-hukum praktis (furū‘), tetapi juga menuntut kemampuan berpikir sistematis, analitis, dan metodologis. Di sinilah Qawā‘id Fiqhiyyah menempati posisi strategis sebagai instrumen berpikir hukum Islam. Qawā‘id Fiqhiyyah merupakan kaidah-kaidah umum yang dirumuskan dari kumpulan hukum fikih yang bersifat partikular, lalu digunakan kembali untuk memahami, menilai, dan memecahkan berbagai persoalan hukum. Dengan demikian, ia berfungsi sebagai jembatan antara teks-teks syar‘i dengan realitas sosial yang terus berkembang. Bagi pelajar Madrasah Aliyah, khususnya kelas XII, pengenalan terhadap Qawā‘id Fiqhiyyah menjadi fondasi penting untuk membangun cara pandang fikih yang rasional, kontekstual, dan bertanggung jawab secara ilmiah (Al-Qarafi; Al-Zarqa).

Secara terminologis, Qawā‘id Fiqhiyyah didefinisikan sebagai kaidah-kaidah hukum yang bersifat kullī (umum), yang mencakup banyak cabang permasalahan fikih dan dapat digunakan untuk mengetahui hukum dari permasalahan-permasalahan tersebut secara global. Sementara itu, Ushūl al-Fiqh adalah disiplin ilmu yang membahas kaidah-kaidah dan metode dalam menggali hukum syariat dari dalil-dalilnya yang terperinci, seperti Al-Qur’an, Sunnah, ijma‘, dan qiyas. Dengan kata lain, Ushūl al-Fiqh lebih berorientasi pada metodologi istinbāṭ dari sumber hukum, sedangkan Qawā‘id Fiqhiyyah berorientasi pada pengelompokan dan penalaran hukum hasil istinbāṭ tersebut (Al-Amidi; Wahbah al-Zuhaili).

Perbedaan antara Qawā‘id Fiqhiyyah dan Qawā‘id Ushūliyyah terletak pada objek kajian dan fungsi aplikatifnya. Qawā‘id Ushūliyyah berfungsi sebagai perangkat metodologis untuk memahami dalil dan menarik hukum darinya, seperti kaidah tentang perintah (amar), larangan (nahy), keumuman (‘ām), dan kekhususan (khāṣṣ). Adapun Qawā‘id Fiqhiyyah merupakan hasil induksi dari praktik penetapan hukum fikih, seperti kaidah al-umūr bi maqāṣidihā (segala perkara bergantung pada tujuannya) atau al-masyaqqah tajlib al-taysīr (kesulitan mendatangkan kemudahan). Perbedaan ini tidak menunjukkan pertentangan, melainkan hubungan yang saling melengkapi, di mana Ushūl al-Fiqh bersifat lebih teoritis dan Qawā‘id Fiqhiyyah bersifat lebih aplikatif (Ibn Nujaym; Al-Suyuthi).

Fungsi kaidah-kaidah fikih dan ushul fikih sangat signifikan dalam proses istinbāṭ hukum. Melalui penguasaan kaidah, seorang pelajar tidak hanya mengetahui “apa hukumnya”, tetapi juga memahami “mengapa hukumnya demikian”. Dalam analisis dalil, kaidah-kaidah seperti amar, nahi, ‘ām, khāṣṣ, muthlaq, dan muqayyad membantu peserta didik menafsirkan nash secara tepat, menghindari pemahaman tekstual yang kaku maupun penafsiran bebas yang tidak terkontrol. Selain itu, dalam konteks penyelesaian masalah fikih kontemporer—seperti persoalan mu‘āmalah modern, teknologi, dan dinamika sosial—kaidah fikih berperan sebagai kerangka analisis yang memungkinkan hukum Islam tetap relevan tanpa kehilangan akar normatifnya (Yusuf al-Qaradawi; Jasser Auda).

Urgensi penguasaan kaidah bahasa Arab dalam memahami nash syar‘i juga tidak dapat dipisahkan dari kajian Qawā‘id Fiqhiyyah dan Ushūl al-Fiqh. Sebab, Al-Qur’an dan Sunnah diturunkan dalam bahasa Arab dengan karakteristik linguistik yang kompleks, seperti adanya lafaz mujmal dan mubayyan, musytarak dan murādif, serta perbedaan antara makna zahir dan ta’wil. Tanpa pemahaman yang memadai terhadap kaidah kebahasaan ini, penafsiran hukum berpotensi keliru atau simplistik. Oleh karena itu, kajian kaidah bahasa Arab bukan sekadar pelengkap, melainkan instrumen utama dalam membangun pemahaman fikih yang akurat dan bertanggung jawab secara ilmiah (Al-Shatibi; Al-Ghazali).

Bagi pelajar Madrasah Aliyah, kajian Ushūl al-Fiqh dan Qawā‘id Fiqhiyyah memiliki relevansi pedagogis dan intelektual yang sangat kuat. Pada tahap ini, peserta didik berada dalam fase pengembangan kemampuan berpikir abstrak, kritis, dan reflektif. Melalui pengenalan kaidah-kaidah hukum Islam, siswa dilatih untuk tidak bersikap dogmatis, tetapi juga tidak relativistik. Mereka diajak memahami bahwa perbedaan pendapat dalam fikih memiliki dasar metodologis yang sahih, serta bahwa hukum Islam memiliki fleksibilitas yang terukur. Dengan demikian, pembelajaran ini diharapkan mampu membentuk karakter pelajar yang berilmu, moderat, dan mampu menghadapi tantangan zaman dengan landasan keislaman yang kokoh dan rasional (Abdul Karim Zaidan; Wahbah al-Zuhaili).


Bab 1 Menganalisis Ketentuan Kaidah Amar dan Nahy

Kajian tentang amar (perintah) dan nahy (larangan) merupakan salah satu fondasi utama dalam Ushūl al-Fiqh dan Qawā‘id Fiqhiyyah, karena sebagian besar hukum syariat Islam bersumber dari bentuk-bentuk perintah dan larangan yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadis. Pemahaman yang tepat terhadap kaidah amar dan nahy akan sangat menentukan ketepatan dalam proses istinbāṭ al-aḥkām (penggalian hukum), baik dalam masalah ibadah maupun mu‘āmalah. Oleh karena itu, bab ini disusun untuk memberikan pemahaman analitis dan sistematis kepada peserta didik Madrasah Aliyah mengenai konsep, hukum asal, variasi makna, serta penerapan kaidah amar dan nahy dalam praktik hukum Islam.

1.1.       Pengertian Amar (Perintah) dan Nahy (Larangan)

Secara bahasa, amar berarti tuntutan atau perintah dari pihak yang lebih tinggi kepada pihak yang lebih rendah untuk melakukan suatu perbuatan. Dalam istilah Ushūl al-Fiqh, amar didefinisikan sebagai tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan dengan redaksi tertentu yang menunjukkan keharusan, selama tidak ada indikasi (qarīnah) yang memalingkannya dari makna asal tersebut. Dengan demikian, amar tidak sekadar bermakna permintaan biasa, tetapi memiliki konsekuensi hukum yang mengikat.

Adapun nahy secara bahasa berarti mencegah atau melarang. Secara istilah, nahy adalah tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan dengan redaksi yang menunjukkan larangan. Dalam konteks syariat, nahy berfungsi sebagai mekanisme penjagaan moral, sosial, dan hukum agar manusia tidak terjerumus ke dalam perbuatan yang merusak diri, masyarakat, maupun tatanan hukum Islam.

1.2.       Bentuk-bentuk Lafaz Amar dan Nahy dalam Al-Qur’an dan Hadis

Lafaz amar dalam nash syar‘i tidak selalu hadir dalam satu bentuk yang seragam. Bentuk yang paling jelas adalah fi‘il amr (kata kerja perintah), seperti aqīmū (dirikanlah) atau ātū (tunaikanlah). Selain itu, amar juga dapat muncul dalam bentuk fi‘il muḍāri‘ yang disertai lām al-amr, isim fi‘il, atau kalimat deklaratif (khabar) yang bermakna perintah.

Demikian pula nahy, yang umumnya berbentuk fi‘il muḍāri‘ yang didahului oleh lā an-nāhiyah, seperti lā taqrabū (janganlah kalian mendekati). Namun, larangan juga dapat disampaikan melalui ungkapan ancaman, celaan, atau penyebutan konsekuensi buruk dari suatu perbuatan, yang secara substansial menunjukkan keharaman.

Keanekaragaman bentuk lafaz ini menunjukkan bahwa memahami amar dan nahy tidak cukup hanya dengan pendekatan gramatikal, tetapi juga membutuhkan analisis konteks, gaya bahasa Arab, serta tujuan syariat (maqāṣid al-sharī‘ah).

1.3.       Hukum Asal Amar dan Implikasinya

Kaidah Ushūl al-Fiqh menyatakan bahwa hukum asal amar adalah wajib (al-aṣl fī al-amr lil-wujūb). Artinya, setiap perintah dalam nash pada dasarnya menunjukkan kewajiban untuk dilaksanakan, kecuali terdapat dalil lain yang memalingkannya dari makna tersebut. Konsekuensi dari kaidah ini sangat besar, karena pelanggaran terhadap perintah yang bermakna wajib akan berimplikasi pada dosa dan sanksi syar‘i.

Dalam praktiknya, kewajiban yang ditunjukkan oleh amar dapat bersifat segera (fawr) atau boleh ditunda (tarākhī), tergantung pada konteks dan dalil pendukung. Perdebatan ulama dalam hal ini menunjukkan bahwa amar bukanlah konsep yang kaku, melainkan dinamis dan terbuka terhadap analisis mendalam.

1.4.       Hukum Asal Nahy dan Konsekuensinya

Sebagaimana amar memiliki hukum asal wajib, nahy juga memiliki kaidah dasar, yaitu menunjukkan keharaman (al-aṣl fī an-nahy lil-taḥrīm). Larangan dalam nash pada dasarnya menuntut agar suatu perbuatan ditinggalkan secara mutlak. Konsekuensi hukum dari pelanggaran nahy adalah dosa, dan dalam konteks tertentu dapat berimplikasi pada batalnya suatu perbuatan hukum.

Selain itu, para ulama juga membahas apakah nahy menuntut larangan secara langsung atau juga mencakup larangan terhadap sarana yang mengantarkan pada perbuatan tersebut. Pembahasan ini sangat relevan dalam isu-isu kontemporer, seperti transaksi ekonomi modern dan praktik sosial yang kompleks.

1.5.       Perubahan Makna Amar dan Nahy

Meskipun memiliki hukum asal, amar dan nahy dapat mengalami perubahan makna apabila terdapat qarīnah. Amar tidak selalu bermakna wajib, tetapi dapat bermakna anjuran (nadb), kebolehan (ibāḥah), bimbingan (irsyād), ancaman (tahdīd), atau bahkan doa. Demikian pula nahy dapat bermakna makruh, peringatan, atau sekadar penegasan adab.

Kemampuan membedakan makna-makna ini menuntut penguasaan yang baik terhadap bahasa Arab, ilmu balaghah, serta pemahaman konteks historis turunnya nash. Tanpa kemampuan ini, penafsiran terhadap perintah dan larangan berpotensi bersifat literal dan tidak proporsional.

1.6.       Contoh Penerapan Amar dan Nahy dalam Hukum Ibadah dan Mu‘āmalah

Dalam bidang ibadah, amar seperti perintah mendirikan salat dan menunaikan zakat dipahami sebagai kewajiban yang menjadi rukun dalam Islam. Sementara itu, nahy seperti larangan salat tanpa bersuci menunjukkan bahwa larangan dapat berdampak pada keabsahan suatu ibadah.

Dalam bidang mu‘āmalah, nahy terhadap riba menjadi dasar keharaman berbagai bentuk transaksi yang mengandung unsur eksploitasi. Sebaliknya, amar untuk menunaikan akad secara adil dan saling ridha menjadi landasan etika dan hukum dalam aktivitas ekonomi Islam. Contoh-contoh ini menunjukkan bahwa kaidah amar dan nahy tidak hanya bersifat teoritis, tetapi sangat aplikatif dalam kehidupan sehari-hari.


Penutup Bab 1

Melalui pembahasan kaidah amar dan nahy, peserta didik diharapkan mampu memahami bahwa hukum Islam dibangun di atas sistem perintah dan larangan yang rasional, berlandaskan wahyu, dan bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan. Pemahaman ini menjadi bekal penting untuk melanjutkan kajian kaidah-kaidah bahasa Arab lainnya dalam Ushūl al-Fiqh serta untuk menghadapi persoalan fikih klasik dan kontemporer secara kritis, sistematis, dan bertanggung jawab secara ilmiah.


BAB II Analisis Kaidah ‘Ām dan Khāṣ

Kaidah ‘ām (umum) dan khāṣ (khusus) merupakan salah satu pilar utama dalam Ushūl al-Fiqh yang berperan penting dalam memahami keluasan dan batasan makna nash syar‘i. Banyak perbedaan pendapat fikih lahir bukan karena perbedaan dalil, melainkan karena perbedaan cara memahami apakah suatu lafaz bersifat umum atau telah dibatasi oleh dalil lain. Oleh karena itu, penguasaan kaidah ‘ām dan khāṣ menjadi syarat mendasar bagi siapa pun yang ingin memahami hukum Islam secara cermat, proporsional, dan bertanggung jawab secara ilmiah, khususnya bagi peserta didik Madrasah Aliyah yang sedang membangun kemampuan berpikir analitis dalam kajian fikih.

2.1.       Definisi Lafaz ‘Ām (Umum) dan Khāṣ (Khusus)

Secara bahasa, ‘ām berarti sesuatu yang mencakup dan merata. Dalam istilah Ushūl al-Fiqh, lafaz ‘ām didefinisikan sebagai lafaz yang menunjukkan makna yang mencakup seluruh individu yang termasuk dalam cakupannya tanpa pengecualian. Dengan kata lain, hukum yang terkandung dalam lafaz ‘ām berlaku bagi semua objek yang ditunjuk oleh lafaz tersebut selama tidak ada dalil yang membatasinya (Al-Amidi; Al-Ghazali).

Adapun khāṣ secara bahasa berarti khusus atau terbatas. Secara terminologis, lafaz khāṣ adalah lafaz yang menunjukkan makna terbatas pada individu atau kelompok tertentu saja. Lafaz ini berfungsi untuk memperjelas, membatasi, atau mengecualikan sebagian dari cakupan lafaz ‘ām. Hubungan antara ‘ām dan khāṣ bukanlah hubungan kontradiktif, melainkan hubungan fungsional yang saling melengkapi dalam sistem penetapan hukum Islam (Wahbah al-Zuhaili).

2.2.       Bentuk-bentuk Lafaz ‘Ām dalam Nash Syar‘i

Lafaz ‘ām dalam Al-Qur’an dan Hadis hadir dalam berbagai bentuk kebahasaan. Salah satu bentuk yang paling umum adalah penggunaan kata jamak yang disertai alif dan lām (al-jam‘ al-mu‘arraf bi al-lām), yang menunjukkan makna keseluruhan. Selain itu, lafaz ‘ām juga dapat berbentuk isim mufrad yang dimakrifatkan, kata ganti (ḍamīr) yang kembali pada makna umum, serta kata-kata tertentu yang secara makna menunjukkan keumuman.

Bentuk lain dari lafaz ‘ām adalah penggunaan kata-kata yang secara eksplisit menunjukkan makna universal, seperti “setiap”, “seluruh”, atau ungkapan yang secara kontekstual tidak mengisyaratkan adanya pengecualian. Keanekaragaman bentuk ini menuntut ketelitian dalam membaca nash, karena kesalahan mengenali lafaz ‘ām dapat berimplikasi langsung pada kesimpulan hukum yang diambil (Al-Suyuthi).

2.3.       Prinsip Keberlakuan Hukum Lafaz ‘Ām

Dalam kaidah Ushūl al-Fiqh ditegaskan bahwa hukum yang terkandung dalam lafaz ‘ām wajib diberlakukan secara menyeluruh kepada semua individu yang termasuk dalam cakupannya, selama tidak terdapat dalil yang sahih dan jelas yang membatasinya. Prinsip ini dikenal dengan kaidah bahwa lafaz ‘ām tetap berlaku pada keumumannya sampai ada dalil yang mentakhshīsh-nya (Ibn Qudamah).

Para ulama juga membahas apakah keumuman lafaz ‘ām bersifat pasti atau zhanni. Sebagian ulama berpendapat bahwa keumuman lafaz ‘ām bersifat zhanni karena selalu berpotensi untuk dibatasi oleh dalil lain. Namun demikian, selama tidak ditemukan pembatasan, keumuman tersebut tetap menjadi dasar hukum yang kuat dan mengikat dalam praktik fikih (Al-Amidi; Abdul Karim Zaidan).

2.4.       Kedudukan Lafaz Khāṣ dalam Pembatasan Hukum

Lafaz khāṣ memiliki kedudukan strategis dalam sistem hukum Islam karena berfungsi sebagai alat pembatas atau pengecualian terhadap lafaz ‘ām. Ketika terdapat dalil khāṣ yang sahih dan relevan, maka dalil tersebut harus didahulukan dalam penerapan hukum, tanpa dianggap meniadakan dalil ‘ām. Dengan demikian, khāṣ tidak menghapus hukum ‘ām, melainkan membatasi ruang lingkup penerapannya.

Pembatasan ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam, di mana keumuman hukum dapat disesuaikan dengan kondisi tertentu tanpa menghilangkan prinsip dasarnya. Konsep ini juga menegaskan bahwa memahami nash secara parsial tanpa mengaitkannya dengan nash lain dapat menimbulkan kekeliruan dalam penetapan hukum (Wahbah al-Zuhaili).

2.5.       Studi Kasus Penerapan ‘Ām dan Khāṣ dalam Fikih

Dalam bidang ibadah, terdapat perintah umum untuk mendirikan salat yang berlaku bagi seluruh kaum Muslimin. Namun, keumuman ini dibatasi oleh dalil-dalil khusus yang mengecualikan kondisi tertentu, seperti wanita yang sedang haid atau orang yang tidak memiliki kemampuan fisik tertentu. Contoh ini menunjukkan bagaimana lafaz ‘ām dan khāṣ bekerja secara harmonis dalam penetapan hukum.

Dalam bidang mu‘āmalah, larangan umum terhadap praktik zalim dalam transaksi ekonomi dibatasi oleh ketentuan-ketentuan khusus yang menjelaskan bentuk-bentuk kezaliman tersebut. Dengan memahami hubungan ‘ām dan khāṣ, seorang pelajar dapat menilai apakah suatu praktik ekonomi modern termasuk dalam larangan umum atau justru berada di luar cakupan larangan tersebut (Yusuf al-Qaradawi).

2.6.       Dampak Kesalahan Memahami ‘Ām dan Khāṣ

Kesalahan dalam memahami lafaz ‘ām dan khāṣ dapat menimbulkan dampak serius dalam praktik hukum Islam. Pemahaman yang terlalu literal terhadap lafaz ‘ām tanpa mempertimbangkan adanya pembatasan dapat melahirkan sikap kaku dan ekstrem. Sebaliknya, terlalu mudah membatasi lafaz ‘ām tanpa dasar dalil yang kuat dapat membuka pintu subjektivitas dan penyimpangan hukum.

Dalam konteks pendidikan, kesalahan ini juga dapat menumbuhkan cara pandang yang tidak proporsional terhadap perbedaan pendapat fikih. Oleh karena itu, pembelajaran kaidah ‘ām dan khāṣ di Madrasah Aliyah tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan konseptual, tetapi juga untuk membentuk sikap ilmiah, kritis, dan toleran dalam menyikapi keragaman pemikiran hukum Islam (Al-Shatibi; Wahbah al-Zuhaili).


Penutup Bab 2

Melalui kajian kaidah ‘ām dan khāṣ, peserta didik diharapkan mampu memahami bahwa hukum Islam memiliki struktur bahasa dan logika yang sistematis. Keumuman dan kekhususan bukanlah sumber pertentangan, melainkan mekanisme internal syariat dalam menjaga keseimbangan antara prinsip universal dan kebutuhan kontekstual. Pemahaman ini menjadi bekal penting untuk melanjutkan kajian kaidah-kaidah Ushūl al-Fiqh berikutnya serta untuk menghadapi persoalan fikih dengan pendekatan yang ilmiah, moderat, dan berlandaskan dalil.


BAB III Analisis Kaidah Takhṣīṣ dan Mukhassiṣ

Dalam kajian Ushūl al-Fiqh, pembahasan tentang takhṣīṣ dan mukhassiṣ merupakan kelanjutan logis dari pembahasan lafaz ‘ām dan khāṣ. Apabila lafaz ‘ām menunjukkan cakupan hukum yang luas dan menyeluruh, maka takhṣīṣ berfungsi sebagai mekanisme metodologis untuk membatasi keumuman tersebut berdasarkan dalil yang sahih dan dapat dipertanggungjawabkan. Banyak hukum fikih tidak dapat dipahami secara tepat tanpa memahami konsep takhṣīṣ, karena syariat Islam diturunkan dengan prinsip keseimbangan antara keumuman hukum dan kekhususan kondisi. Oleh sebab itu, penguasaan kaidah takhṣīṣ dan mukhassiṣ menjadi elemen penting dalam membentuk cara berpikir hukum yang komprehensif, kritis, dan kontekstual.

3.1.       Pengertian Takhṣīṣ dan Mukhassiṣ

Secara bahasa, takhṣīṣ berarti mengkhususkan atau membatasi sesuatu yang bersifat umum. Dalam terminologi Ushūl al-Fiqh, takhṣīṣ didefinisikan sebagai pengeluaran sebagian individu dari cakupan lafaz ‘ām berdasarkan dalil yang menunjukkan pengecualian tersebut. Dengan demikian, takhṣīṣ tidak meniadakan keumuman lafaz ‘ām, melainkan hanya mengurangi ruang lingkup keberlakuannya (Al-Amidi; Ibn Qudamah).

Adapun mukhassiṣ adalah dalil atau indikator yang digunakan untuk melakukan takhṣīṣ. Mukhassiṣ dapat berupa nash syar‘i, ijma‘, atau dalil rasional yang diakui dalam kerangka Ushūl al-Fiqh. Keberadaan mukhassiṣ menunjukkan bahwa hukum Islam tidak dipahami secara terpisah-pisah, tetapi melalui integrasi berbagai dalil yang saling menjelaskan dan melengkapi (Wahbah al-Zuhaili).

3.2.       Jenis-jenis Mukhassiṣ

3.2.1.    Mukhassiṣ Muttasil

Mukhassiṣ muttasil adalah dalil pembatas yang hadir secara langsung dan menyatu dengan lafaz ‘ām dalam satu rangkaian nash. Bentuk mukhassiṣ muttasil antara lain berupa istitsnā’ (pengecualian), syarat, sifat, atau batasan waktu dan tempat yang disebutkan secara eksplisit dalam teks. Karena menyatu dengan lafaz ‘ām, jenis mukhassiṣ ini relatif mudah dikenali dan jarang menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Keberadaan mukhassiṣ muttasil menunjukkan bahwa sejak awal syariat telah memberikan batasan terhadap keumuman hukum, sehingga tidak diperlukan dalil tambahan di luar teks tersebut untuk memahami maksudnya. Hal ini mencerminkan kejelasan struktur bahasa hukum dalam Al-Qur’an dan Sunnah (Al-Ghazali; Al-Suyuthi).

3.2.2.      Mukhassiṣ Munfasil

Berbeda dengan mukhassiṣ muttasil, mukhassiṣ munfasil adalah dalil pembatas yang terpisah dari lafaz ‘ām dan datang dalam nash atau dalil lain. Mukhassiṣ munfasil dapat berupa ayat Al-Qur’an lain, Hadis Nabi, ijma‘ ulama, atau dalil akal yang sahih. Jenis mukhassiṣ inilah yang sering menjadi titik perbedaan pendapat di kalangan fuqaha, karena memerlukan kemampuan analisis lintas teks dan pertimbangan metodologis yang matang.

Mukhassiṣ munfasil menunjukkan bahwa pemahaman hukum Islam menuntut penguasaan dalil secara menyeluruh, bukan parsial. Kesalahan dalam mengenali mukhassiṣ munfasil dapat berakibat pada penerapan hukum yang terlalu luas atau sebaliknya terlalu sempit (Ibn Taymiyyah; Abdul Karim Zaidan).

3.3.       Takhṣīṣ dengan Al-Qur’an, Hadis, Ijma‘, dan Akal

Takhṣīṣ dapat dilakukan dengan berbagai sumber dalil yang diakui dalam Ushūl al-Fiqh. Takhṣīṣ dengan Al-Qur’an terjadi ketika suatu ayat yang bersifat umum dibatasi oleh ayat lain yang lebih khusus. Demikian pula takhṣīṣ dengan Hadis, di mana Sunnah Nabi berfungsi sebagai penjelas dan pembatas keumuman ayat Al-Qur’an, sesuai dengan fungsi Sunnah sebagai bayan terhadap Al-Qur’an (Al-Shatibi).

Selain itu, ijma‘ ulama juga dapat berfungsi sebagai mukhassiṣ, karena ijma‘ mencerminkan kesepakatan kolektif para mujtahid terhadap pembatasan tertentu atas keumuman dalil. Dalam batas tertentu, akal juga diakui sebagai mukhassiṣ, khususnya dalam hal-hal yang secara rasional mustahil atau bertentangan dengan prinsip dasar syariat, seperti penerapan hukum yang bertentangan dengan keadilan atau kemaslahatan (Wahbah al-Zuhaili; Yusuf al-Qaradawi).

3.4.       Hubungan antara ‘Ām dan Takhṣīṣ

Hubungan antara lafaz ‘ām dan takhṣīṣ bersifat integratif, bukan kontradiktif. Lafaz ‘ām tetap menjadi dasar hukum, sementara takhṣīṣ berfungsi sebagai penjelas batasan penerapannya. Dalam kaidah Ushūl al-Fiqh ditegaskan bahwa dalil ‘ām tidak gugur dengan adanya takhṣīṣ, tetapi tetap berlaku pada bagian yang tidak dikecualikan.

Hubungan ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam, di mana prinsip universal tetap dijaga, namun penerapannya disesuaikan dengan kondisi dan dalil yang relevan. Pemahaman yang benar terhadap relasi ini membantu pelajar memahami mengapa satu hukum dapat berlaku umum, tetapi memiliki pengecualian yang sah secara syar‘i (Al-Amidi; Al-Shatibi).

3.5.       Contoh Takhṣīṣ dalam Hukum Pidana Islam dan Mu‘āmalah

Dalam hukum pidana Islam, terdapat ketentuan umum mengenai larangan membunuh jiwa tanpa hak. Keumuman larangan ini kemudian ditakhṣīṣ dengan ketentuan khusus tentang qishāṣ, di mana hukuman dijatuhkan berdasarkan prinsip keadilan dan prosedur yang ketat. Contoh ini menunjukkan bahwa takhṣīṣ tidak bertentangan dengan prinsip perlindungan jiwa, tetapi justru menegaskan keadilan dalam penerapan hukum.

Dalam bidang mu‘āmalah, terdapat keumuman kebolehan melakukan transaksi jual beli. Keumuman ini ditakhṣīṣ oleh larangan-larangan khusus seperti riba, gharar, dan penipuan. Dengan memahami takhṣīṣ, peserta didik dapat menilai praktik ekonomi modern secara lebih objektif, apakah termasuk dalam transaksi yang dibolehkan secara umum atau justru masuk dalam pengecualian yang dilarang (Yusuf al-Qaradawi; Wahbah al-Zuhaili).


Penutup Bab 3

Kajian kaidah takhṣīṣ dan mukhassiṣ menegaskan bahwa hukum Islam dibangun di atas prinsip keumuman yang terarah dan kekhususan yang terukur. Pemahaman terhadap kaidah ini melatih peserta didik untuk berpikir sistematis, mengaitkan berbagai dalil secara komprehensif, serta menghindari sikap tekstual yang sempit maupun penafsiran bebas yang tidak terkendali. Dengan bekal ini, pelajar Madrasah Aliyah diharapkan mampu melanjutkan kajian Ushūl al-Fiqh secara lebih mendalam dan menerapkannya dalam analisis persoalan fikih klasik maupun kontemporer secara ilmiah dan bertanggung jawab.


BAB IV Analisis Kaidah Mujmal dan Mubayyan

Dalam kajian Ushūl al-Fiqh, tidak semua nash syar‘i diturunkan dalam bentuk yang langsung rinci dan operasional. Sebagian nash hadir dalam bentuk global, ringkas, dan belum menjelaskan secara detail bagaimana suatu perintah atau larangan harus dilaksanakan. Nash semacam ini dikenal dengan istilah mujmal. Keberadaan lafaz mujmal meniscayakan adanya bayan (penjelasan) agar maksud syariat dapat dipahami dan diamalkan secara benar. Oleh karena itu, pembahasan tentang kaidah mujmal dan mubayyan memiliki peran sentral dalam memahami mekanisme internal syariat Islam dalam menjelaskan hukum secara bertahap, sistematis, dan sesuai dengan kapasitas manusia.

4.1.       Pengertian Lafaz Mujmal dan Mubayyan

Secara bahasa, mujmal berarti sesuatu yang ringkas, global, atau belum terperinci. Dalam terminologi Ushūl al-Fiqh, lafaz mujmal adalah lafaz yang maknanya belum jelas secara mandiri sehingga tidak dapat diamalkan sebelum adanya penjelasan tambahan. Ketidakjelasan ini bukan karena kerancuan bahasa, melainkan karena syariat sengaja menunda perincian makna hingga datangnya bayan dari sumber lain. Dengan demikian, lafaz mujmal tidak menunjukkan kekosongan makna, tetapi menunjukkan kebutuhan terhadap penjelasan lanjutan (Al-Ghazali; Al-Amidi).

Adapun mubayyan adalah lafaz, perbuatan, atau ketetapan yang berfungsi menjelaskan lafaz mujmal sehingga maknanya menjadi terang dan dapat diamalkan. Bayan merupakan bagian integral dari sistem legislasi Islam, karena tanpanya banyak perintah dan larangan tidak dapat diterapkan secara praktis. Hubungan antara mujmal dan mubayyan menunjukkan bahwa syariat Islam dibangun di atas prinsip keterpaduan antara nash global dan penjelasan operasionalnya (Al-Shatibi; Wahbah al-Zuhaili).

4.2.       Sebab-sebab Kemujmalan Lafaz

Kemujmalan suatu lafaz dapat terjadi karena beberapa sebab. Pertama, lafaz tersebut menunjuk pada suatu konsep syar‘i yang belum dikenal secara rinci oleh masyarakat Arab pada masa turunnya wahyu, sehingga membutuhkan penjelasan tambahan. Kedua, lafaz mujmal dapat muncul karena kata yang digunakan memiliki makna luas, tetapi tidak dijelaskan batasan praktisnya dalam nash tersebut.

Ketiga, kemujmalan juga dapat disebabkan oleh keterkaitan suatu perintah dengan tata cara pelaksanaan tertentu yang tidak dijelaskan dalam teks awal. Dalam konteks ini, kemujmalan bukanlah kekurangan nash, melainkan bagian dari metode pendidikan syariat yang bertahap. Dengan cara ini, umat diarahkan untuk merujuk kepada Sunnah Nabi dan praktik beliau sebagai sumber penjelas utama terhadap Al-Qur’an (Ibn Qudamah; Al-Suyuthi).

4.3.       Fungsi Bayan dalam Syariat

Bayan memiliki fungsi fundamental dalam syariat Islam, yaitu mengeluarkan lafaz dari kondisi mujmal menuju makna yang jelas dan aplikatif. Tanpa bayan, perintah dan larangan tidak dapat diwujudkan dalam praktik nyata. Fungsi bayan juga menegaskan bahwa Al-Qur’an dan Sunnah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam penetapan hukum.

Selain itu, bayan berfungsi sebagai mekanisme penjaga keseimbangan antara prinsip universal dan praktik konkret. Dengan adanya bayan, hukum Islam tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi dapat diterjemahkan ke dalam tindakan nyata yang terukur. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa syariat Islam bersifat realistis dan aplikatif, tidak membebani manusia dengan perintah yang tidak dapat dipahami atau dilaksanakan (Al-Shatibi; Yusuf al-Qaradawi).

4.4.       Bentuk-bentuk Bayan

4.4.1.      Bayan dengan Lafaz

Bayan dengan lafaz terjadi ketika suatu nash dijelaskan oleh nash lain dalam bentuk ucapan, baik dari Al-Qur’an maupun Hadis Nabi. Bentuk bayan ini paling mudah dikenali karena bersifat tekstual. Penjelasan lafaz ini dapat berupa perincian, penafsiran, atau pembatasan terhadap makna global sebelumnya. Dalam banyak kasus, Hadis Nabi berfungsi sebagai bayan lafzi terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat mujmal (Al-Ghazali; Wahbah al-Zuhaili).

4.4.2.      Bayan dengan Perbuatan

Selain dengan lafaz, bayan juga dapat dilakukan melalui perbuatan Nabi Muhammad. Praktik langsung Nabi dalam melaksanakan suatu perintah syariat menjadi penjelasan konkret terhadap nash yang bersifat global. Bayan dengan perbuatan memiliki kekuatan pedagogis yang tinggi, karena menunjukkan secara langsung bagaimana suatu hukum diterapkan dalam kehidupan nyata. Para ulama sepakat bahwa perbuatan Nabi yang dimaksudkan sebagai penjelasan hukum memiliki kedudukan hujjah dalam syariat (Ibn Taymiyyah; Al-Shatibi).

4.4.3.      Bayan dengan Taqrīr

Bayan dengan taqrīr adalah bentuk penjelasan melalui persetujuan Nabi terhadap suatu perbuatan yang dilakukan oleh sahabat. Persetujuan ini bisa berupa diamnya Nabi tanpa pengingkaran atau adanya pujian terhadap perbuatan tersebut. Taqrīr menunjukkan bahwa perbuatan tersebut sesuai dengan kehendak syariat dan dapat dijadikan dasar hukum. Bentuk bayan ini menegaskan bahwa syariat juga mempertimbangkan praktik sosial yang terjadi selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar Islam (Wahbah al-Zuhaili; Abdul Karim Zaidan).

4.5.       Contoh Mujmal dan Mubayyan dalam Ibadah

Dalam ibadah shalat, terdapat perintah umum untuk mendirikan shalat tanpa penjelasan rinci tentang jumlah rakaat, rukun, dan tata caranya. Perintah ini bersifat mujmal, kemudian dijelaskan melalui Sunnah Nabi, baik dalam bentuk ucapan maupun perbuatan. Dengan bayan tersebut, shalat dapat dilaksanakan secara seragam dan terstruktur oleh umat Islam.

Dalam ibadah zakat, perintah untuk menunaikan zakat juga bersifat mujmal terkait kadar, jenis harta, dan waktu pelaksanaannya. Penjelasan rinci mengenai nisab, haul, dan kadar zakat datang melalui Hadis Nabi dan praktik para sahabat. Hal serupa juga terjadi dalam ibadah puasa, di mana perintah berpuasa dijelaskan secara rinci melalui bayan terkait waktu mulai dan berakhirnya puasa, hal-hal yang membatalkan, serta rukhsah bagi orang-orang tertentu. Contoh-contoh ini menunjukkan bahwa kaidah mujmal dan mubayyan merupakan kunci untuk memahami keterpaduan antara Al-Qur’an dan Sunnah dalam praktik ibadah (Al-Qarafi; Wahbah al-Zuhaili).


Penutup Bab 4

Kajian kaidah mujmal dan mubayyan menegaskan bahwa syariat Islam diturunkan dengan metodologi yang matang dan berlapis. Keumuman dan ketidakrincian awal bukanlah kelemahan, melainkan strategi pendidikan hukum yang mengarahkan umat untuk merujuk pada penjelasan Nabi dan tradisi keilmuan Islam. Dengan memahami kaidah ini, peserta didik Madrasah Aliyah diharapkan mampu melihat hukum Islam sebagai sistem yang utuh, rasional, dan aplikatif, serta terhindar dari pemahaman parsial yang memisahkan antara nash global dan penjelasan praktisnya.


BAB V Analisis Kaidah Murādif dan Musytarak

Bahasa Arab sebagai medium utama Al-Qur’an dan Sunnah memiliki kekayaan makna yang sangat tinggi. Kekayaan ini tercermin antara lain dalam adanya lafaz murādif (sinonim) dan musytarak (polisemi). Kedua fenomena kebahasaan ini memiliki implikasi langsung terhadap pemahaman nash syar‘i dan penetapan hukum Islam. Apabila tidak dipahami secara cermat, murādif dapat menimbulkan anggapan kesetaraan makna yang keliru, sementara musytarak dapat melahirkan perbedaan penafsiran hukum yang signifikan. Oleh karena itu, kajian kaidah murādif dan musytarak menjadi bagian penting dalam Ushūl al-Fiqh untuk membentuk kemampuan analisis bahasa hukum yang teliti, kontekstual, dan bertanggung jawab secara ilmiah.

5.1.       Pengertian Murādif (Sinonim) dan Musytarak (Polisemi)

Secara bahasa, murādif berarti saling mengikuti atau beriringan. Dalam terminologi ilmu bahasa dan Ushūl al-Fiqh, murādif merujuk pada beberapa lafaz yang menunjukkan satu makna yang sama atau sangat dekat, meskipun berasal dari akar kata yang berbeda. Contoh murādif dalam bahasa Arab sering dijumpai dalam ungkapan-ungkapan yang tampak serupa maknanya, namun para ulama berbeda pendapat apakah benar-benar identik atau memiliki nuansa makna yang berbeda (Al-Raghib al-Ashfahani; Al-Suyuthi).

Adapun musytarak secara bahasa berarti sesuatu yang dipakai bersama. Dalam istilah Ushūl al-Fiqh, lafaz musytarak adalah satu lafaz yang memiliki lebih dari satu makna yang berbeda dan berdiri sendiri, tanpa adanya indikasi langsung dalam lafaz tersebut yang menentukan makna mana yang dimaksud. Keberadaan lafaz musytarak menunjukkan kompleksitas bahasa nash syar‘i dan menuntut kehati-hatian tinggi dalam proses penetapan hukum (Al-Amidi; Al-Ghazali).

5.2.       Problematika Musytarak dalam Penetapan Hukum

Lafaz musytarak menimbulkan problematika serius dalam penetapan hukum Islam karena satu lafaz dapat mengarah pada lebih dari satu konsekuensi hukum. Apabila seorang mujtahid memilih salah satu makna tanpa dasar metodologis yang kuat, maka keputusan hukum yang dihasilkan berpotensi lemah atau bahkan keliru. Inilah sebabnya mengapa lafaz musytarak sering menjadi sumber perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih.

Problematika ini semakin kompleks ketika lafaz musytarak muncul dalam ayat-ayat hukum atau hadis-hadis ahkam. Perbedaan penentuan makna lafaz musytarak dapat berimplikasi pada perbedaan status hukum, seperti wajib, haram, atau mubah. Oleh karena itu, Ushūl al-Fiqh menempatkan pembahasan musytarak sebagai isu metodologis penting yang harus diselesaikan dengan pendekatan ilmiah, bukan sekadar intuisi bahasa (Ibn Qudamah; Wahbah al-Zuhaili).

5.3.       Metode Menentukan Makna Lafaz Musytarak

Para ulama Ushūl al-Fiqh telah merumuskan sejumlah metode untuk menentukan makna lafaz musytarak. Salah satu metode utama adalah mencari qarīnah (indikator) yang menyertai lafaz tersebut, baik berupa konteks kalimat, tujuan pembicaraan, maupun dalil lain yang relevan. Apabila terdapat qarīnah yang jelas, maka lafaz musytarak diarahkan pada makna yang paling sesuai dengan indikator tersebut.

Metode lain adalah mengembalikan pemaknaan lafaz musytarak kepada makna yang paling masyhur atau paling banyak digunakan dalam tradisi bahasa Arab, selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat. Selain itu, sebagian ulama mempertimbangkan kesesuaian makna dengan maqāṣid al-sharī‘ah, yakni tujuan umum syariat dalam mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa penentuan makna lafaz musytarak bukanlah proses mekanis, melainkan analisis multidimensional yang melibatkan bahasa, konteks, dan tujuan hukum (Al-Shatibi; Yusuf al-Qaradawi).

5.4.      Peran Konteks (Siyāq al-Kalām) dalam Pemaknaan Lafaz

Konteks atau siyāq al-kalām memiliki peran yang sangat menentukan dalam memahami lafaz murādif dan musytarak. Konteks mencakup struktur kalimat, tema pembicaraan, kondisi sosial-historis, serta hubungan lafaz dengan kalimat sebelum dan sesudahnya. Melalui analisis konteks, makna yang ambigu dapat diarahkan pada pemahaman yang lebih spesifik dan relevan.

Dalam Ushūl al-Fiqh, konteks dipandang sebagai salah satu alat interpretasi yang sahih selama tidak bertentangan dengan nash lain yang lebih kuat. Pemisahan lafaz dari konteksnya sering kali menjadi sumber kesalahan penafsiran dan penyempitan makna hukum. Oleh karena itu, pemahaman lafaz dalam syariat harus selalu ditempatkan dalam kerangka kebahasaan dan tematik yang utuh (Al-Zarkashi; Wahbah al-Zuhaili).

5.5.      Studi Kasus Lafaz Musytarak dalam Al-Qur’an

Salah satu contoh klasik lafaz musytarak dalam Al-Qur’an adalah lafaz al-qur’ yang dapat bermakna haid atau suci. Perbedaan penentuan makna lafaz ini berimplikasi langsung pada perbedaan pendapat ulama mengenai masa iddah perempuan. Sebagian ulama memahami al-qur’ sebagai haid, sementara yang lain memahaminya sebagai masa suci, masing-masing dengan argumentasi kebahasaan dan kontekstual yang kuat.

Contoh lain adalah lafaz al-yad (tangan), yang dapat bermakna anggota tubuh, kekuasaan, atau kepemilikan, tergantung konteks penggunaannya. Dalam ayat-ayat hukum, penentuan makna lafaz semacam ini sangat krusial agar tidak terjadi kesalahan dalam memahami maksud syariat. Studi kasus ini menunjukkan bahwa lafaz musytarak bukanlah kelemahan bahasa Al-Qur’an, melainkan ujian intelektual yang mendorong pengembangan metodologi tafsir dan Ushūl al-Fiqh secara mendalam (Al-Raghib al-Ashfahani; Al-Shatibi).


Penutup Bab 5

Kajian kaidah murādif dan musytarak menegaskan bahwa pemahaman hukum Islam sangat bergantung pada ketelitian dalam analisis bahasa. Kesamaan lafaz tidak selalu berarti kesamaan makna, dan satu lafaz tidak selalu menunjuk pada satu makna tunggal. Dengan memahami kaidah ini, peserta didik Madrasah Aliyah diharapkan mampu mengembangkan sikap ilmiah yang hati-hati, kritis, dan terbuka terhadap perbedaan pendapat, serta menyadari bahwa perbedaan dalam fikih sering kali berakar pada perbedaan metodologi pemaknaan lafaz, bukan pada pertentangan nilai-nilai dasar syariat.


BAB VI Analisis Kaidah Muṭlaq dan Muqayyad

Dalam Ushūl al-Fiqh, lafaz syar‘i tidak selalu datang dengan batasan yang jelas dan terperinci. Sebagian lafaz disampaikan secara bebas tanpa ikatan tertentu, sementara sebagian lainnya disertai batasan, syarat, atau kualifikasi khusus. Perbedaan bentuk ini melahirkan kaidah muṭlaq dan muqayyad, yang berfungsi sebagai instrumen metodologis untuk memahami ruang lingkup keberlakuan hukum. Kesalahan dalam memahami hubungan antara muṭlaq dan muqayyad dapat berakibat pada penerapan hukum yang terlalu longgar atau sebaliknya terlalu ketat. Oleh karena itu, kajian kaidah ini menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman fikih yang seimbang, sistematis, dan kontekstual.

6.1.       Definisi Muṭlaq dan Muqayyad

Secara bahasa, muṭlaq berarti sesuatu yang dilepas atau tidak dibatasi. Dalam terminologi Ushūl al-Fiqh, lafaz muṭlaq adalah lafaz yang menunjukkan makna tanpa disertai pembatasan sifat, syarat, waktu, tempat, atau jumlah tertentu. Lafaz muṭlaq memberikan ruang keumuman dalam pelaksanaan hukum, selama tidak ada dalil lain yang membatasinya (Al-Ghazali; Al-Amidi).

Adapun muqayyad secara bahasa berarti sesuatu yang diikat atau dibatasi. Secara istilah, lafaz muqayyad adalah lafaz yang maknanya disertai dengan pembatasan tertentu, baik berupa sifat, syarat, maupun keterangan tambahan lainnya. Pembatasan ini bertujuan untuk memperjelas maksud syariat dan mencegah kesalahpahaman dalam penerapan hukum (Wahbah al-Zuhaili; Ibn Qudamah).

6.2.       Prinsip Pengamalan Lafaz Muṭlaq

Prinsip dasar dalam Ushūl al-Fiqh menyatakan bahwa lafaz muṭlaq harus diamalkan sesuai dengan kemutlakannya, selama tidak ditemukan dalil sahih yang membatasinya. Artinya, hukum yang ditunjukkan oleh lafaz muṭlaq berlaku secara umum dan tidak boleh dibatasi berdasarkan asumsi atau kebiasaan semata. Kaidah ini menegaskan bahwa pembatasan hukum harus memiliki dasar dalil yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Namun demikian, para ulama juga menekankan bahwa pengamalan lafaz muṭlaq tidak berarti mengabaikan konteks atau tujuan syariat. Apabila terdapat indikasi kuat yang menunjukkan adanya pembatasan, maka lafaz muṭlaq tidak lagi dipahami secara bebas, melainkan diarahkan sesuai dengan dalil tersebut. Dengan demikian, prinsip pengamalan muṭlaq menuntut keseimbangan antara kepatuhan pada teks dan kepekaan terhadap konteks (Al-Shatibi; Abdul Karim Zaidan).

6.3.       Hubungan antara Muṭlaq dan Muqayyad

Hubungan antara muṭlaq dan muqayyad bersifat fungsional dan saling melengkapi. Lafaz muṭlaq memberikan kerangka umum hukum, sementara lafaz muqayyad berfungsi untuk memperinci dan mengarahkan penerapannya. Dalam banyak kasus, keduanya muncul dalam konteks hukum yang sama, sehingga menuntut analisis hubungan yang cermat.

Para ulama membahas hubungan ini dengan mempertimbangkan kesamaan atau perbedaan sebab hukum (‘illah) dan objek hukum. Apabila muṭlaq dan muqayyad memiliki sebab dan objek yang sama, maka lafaz muṭlaq dibawa kepada makna muqayyad. Sebaliknya, apabila sebab atau objeknya berbeda, maka masing-masing lafaz diamalkan sesuai dengan konteksnya. Pembahasan ini menunjukkan kompleksitas analisis Ushūl al-Fiqh dalam menjaga konsistensi hukum (Al-Amidi; Wahbah al-Zuhaili).

6.4.       Kaidah Penggabungan Muṭlaq dan Muqayyad

Kaidah penggabungan antara muṭlaq dan muqayyad merupakan salah satu kaidah penting dalam Ushūl al-Fiqh. Secara umum, apabila terdapat dua nash yang satu bersifat muṭlaq dan yang lain muqayyad, serta keduanya berbicara tentang hukum dan sebab yang sama, maka lafaz muṭlaq harus dipahami dalam bingkai pembatasan muqayyad. Kaidah ini bertujuan untuk mengharmoniskan dalil-dalil syar‘i agar tidak dipahami secara kontradiktif.

Namun, apabila muṭlaq dan muqayyad memiliki sebab yang berbeda atau konteks hukum yang tidak sama, maka tidak terjadi penggabungan, dan masing-masing nash diamalkan sesuai dengan karakteristiknya. Pendekatan ini menunjukkan bahwa Ushūl al-Fiqh tidak bekerja secara mekanis, melainkan mempertimbangkan keterkaitan makna, tujuan hukum, dan konteks penerapan (Al-Ghazali; Ibn Taymiyyah).

6.5.       Contoh Penerapan dalam Hukum Jināyah dan Ibadah

Dalam hukum jināyah, terdapat ketentuan umum tentang hukuman pembebasan budak sebagai bentuk kafarat dalam beberapa kasus. Pada sebagian nash, lafaz pembebasan budak disebutkan secara muṭlaq, sementara pada nash lain disertai pembatasan tertentu, seperti syarat keimanan. Para ulama kemudian menggabungkan kedua nash tersebut dengan membawa lafaz muṭlaq kepada makna muqayyad, sehingga pembebasan budak yang dimaksud adalah budak yang beriman. Contoh ini menunjukkan penerapan nyata kaidah muṭlaq dan muqayyad dalam hukum pidana Islam (Al-Amidi; Wahbah al-Zuhaili).

Dalam bidang ibadah, contoh muṭlaq dan muqayyad dapat ditemukan dalam ketentuan tentang wudu. Perintah membasuh anggota tubuh disebutkan secara umum, namun pada bagian tertentu disertai pembatasan sampai batas tertentu. Dengan memahami hubungan muṭlaq dan muqayyad, pelaksanaan ibadah menjadi lebih tertib dan sesuai dengan tuntunan syariat. Contoh ini menegaskan bahwa kaidah muṭlaq dan muqayyad tidak hanya bersifat teoritis, tetapi memiliki implikasi praktis yang langsung dirasakan dalam kehidupan beragama (Al-Shatibi; Yusuf al-Qaradawi).


Penutup Bab 6

Kajian kaidah muṭlaq dan muqayyad memperlihatkan bagaimana syariat Islam mengatur hukum dengan prinsip keseimbangan antara keluasan dan pembatasan. Pemahaman yang tepat terhadap kaidah ini melatih peserta didik Madrasah Aliyah untuk berpikir sistematis, mengintegrasikan berbagai dalil secara harmonis, dan menghindari sikap ekstrem dalam memahami teks. Dengan bekal ini, pelajar diharapkan mampu menerapkan hukum Islam secara bijak, kontekstual, dan selaras dengan tujuan utama syariat, yaitu mewujudkan kemaslahatan dan keadilan.


BAB VII Analisis Kaidah Ẓāhir dan Ta’wīl

Dalam proses memahami nash syar‘i, para ulama Ushūl al-Fiqh menaruh perhatian besar pada makna lahiriah teks dan kemungkinan adanya pemaknaan lain yang tidak langsung tampak. Hal ini melahirkan pembahasan tentang ẓāhir dan ta’wīl. Kaidah ini berperan penting dalam menjaga keseimbangan antara kesetiaan pada teks wahyu dan kebutuhan untuk memahami maksud syariat secara lebih mendalam. Kesalahan dalam memperlakukan makna ẓāhir dapat melahirkan sikap literal yang kaku, sementara penyalahgunaan ta’wīl dapat membuka pintu penafsiran subjektif yang tidak terkendali. Oleh karena itu, kajian kaidah ẓāhir dan ta’wīl menjadi instrumen penting dalam membangun pemahaman fikih dan akidah yang moderat, ilmiah, dan bertanggung jawab.

7.1.       Pengertian Makna Ẓāhir dan Mu’awwal

Secara bahasa, ẓāhir berarti tampak, jelas, atau menonjol. Dalam terminologi Ushūl al-Fiqh, makna ẓāhir adalah makna yang langsung dipahami dari lafaz tanpa memerlukan penafsiran tambahan, dan makna tersebut sesuai dengan kebiasaan penggunaan bahasa Arab. Makna ẓāhir menjadi titik awal dalam memahami nash syar‘i, karena syariat diturunkan dengan bahasa yang dapat dipahami oleh manusia secara umum (Al-Ghazali; Al-Amidi).

Adapun mu’awwal adalah makna yang dihasilkan dari proses ta’wīl, yaitu memalingkan lafaz dari makna ẓāhirnya kepada makna lain yang masih mungkin secara bahasa, karena adanya dalil atau indikasi yang mengharuskan pemalingan tersebut. Dengan demikian, mu’awwal bukanlah makna yang dibuat-buat, melainkan makna alternatif yang didukung oleh argumen kebahasaan dan dalil syar‘i (Al-Juwayni; Wahbah al-Zuhaili).

7.2.       Kedudukan Makna Ẓāhir dalam Istinbāṭ Hukum

Dalam Ushūl al-Fiqh, makna ẓāhir memiliki kedudukan yang sangat kuat dalam proses istinbāṭ hukum. Kaidah yang berlaku menyatakan bahwa makna ẓāhir wajib diamalkan selama tidak ada dalil yang sahih dan tegas yang memalingkannya. Prinsip ini bertujuan untuk menjaga objektivitas dan stabilitas hukum Islam, agar tidak mudah dipengaruhi oleh penafsiran subjektif.

Pengamalan makna ẓāhir juga mencerminkan sikap kehati-hatian dalam memahami wahyu. Para ulama sepakat bahwa meninggalkan makna ẓāhir tanpa alasan yang kuat merupakan kesalahan metodologis. Oleh karena itu, ta’wīl tidak boleh dilakukan secara bebas, melainkan harus tunduk pada kaidah-kaidah yang ketat agar tidak merusak struktur hukum syariat (Al-Shatibi; Ibn Qudamah).

7.3.       Syarat-syarat Bolehnya Ta’wīl

Para ulama menetapkan sejumlah syarat agar ta’wīl dapat diterima secara syar‘i. Pertama, makna yang dituju oleh ta’wīl harus masih memungkinkan secara bahasa Arab dan tidak bertentangan dengan kaidah kebahasaan. Kedua, harus terdapat dalil atau qarīnah yang sahih yang menuntut pemalingan dari makna ẓāhir, baik berupa nash lain, ijma‘, atau prinsip syariat yang pasti.

Ketiga, ta’wīl tidak boleh bertentangan dengan tujuan umum syariat (maqāṣid al-sharī‘ah), seperti keadilan, kemaslahatan, dan penjagaan agama. Keempat, ta’wīl tidak boleh meniadakan makna ẓāhir secara total tanpa alasan yang kuat, karena makna ẓāhir tetap memiliki kedudukan dasar dalam pemahaman nash. Syarat-syarat ini menunjukkan bahwa ta’wīl merupakan aktivitas ilmiah yang menuntut kompetensi tinggi, bukan sekadar kebebasan berpikir (Al-Ghazali; Wahbah al-Zuhaili).

7.4.       Perbedaan Ta’wīl Shahih dan Ta’wīl Fāsid

Ta’wīl shahih adalah pemalingan makna ẓāhir yang didukung oleh dalil yang kuat dan memenuhi kaidah kebahasaan serta tujuan syariat. Ta’wīl jenis ini berfungsi untuk mengharmoniskan dalil-dalil yang tampak bertentangan atau untuk menghindari pemahaman yang secara rasional dan syar‘i tidak mungkin. Oleh karena itu, ta’wīl shahih diterima sebagai bagian dari metodologi Ushūl al-Fiqh yang sah.

Sebaliknya, ta’wīl fāsid adalah pemalingan makna ẓāhir tanpa dasar dalil yang kuat atau dengan melanggar kaidah bahasa dan prinsip syariat. Ta’wīl jenis ini sering kali didorong oleh kepentingan ideologis atau spekulasi akal semata. Para ulama menolak ta’wīl fāsid karena dapat merusak makna nash dan membuka pintu penafsiran yang menyimpang dari ajaran Islam yang otentik (Ibn Taymiyyah; Al-Shatibi).

7.5.       Contoh Ta’wīl dalam Masalah Fikih dan Akidah secara Proporsional

Dalam bidang fikih, terdapat contoh ta’wīl pada lafaz yang secara ẓāhir menunjukkan larangan mutlak, tetapi dipahami secara kontekstual sebagai larangan yang bersifat makruh atau bersifat temporer. Ta’wīl semacam ini dilakukan dengan mempertimbangkan dalil-dalil lain yang menunjukkan kebolehan dalam kondisi tertentu, sehingga hukum yang dihasilkan lebih proporsional dan kontekstual.

Dalam bidang akidah, ta’wīl dilakukan secara sangat hati-hati, khususnya pada ayat-ayat yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah. Sebagian ulama melakukan ta’wīl untuk menghindari pemahaman yang menyerupakan Allah dengan makhluk, sementara sebagian lain memilih sikap tafwīḍ dengan tetap menetapkan lafaz sebagaimana adanya tanpa menyerupakan. Perbedaan pendekatan ini menunjukkan bahwa ta’wīl, apabila dilakukan secara metodologis dan bertanggung jawab, merupakan bagian dari dinamika keilmuan Islam, bukan sumber perpecahan (Al-Ghazali; Al-Razi; Wahbah al-Zuhaili).


Penutup Bab 7

Kajian kaidah ẓāhir dan ta’wīl menegaskan pentingnya keseimbangan antara kesetiaan pada makna lahiriah nash dan kedalaman pemahaman terhadap maksud syariat. Dengan memahami batasan dan syarat ta’wīl, peserta didik Madrasah Aliyah diharapkan mampu menghindari dua ekstrem, yaitu literalisme kaku dan penafsiran bebas yang tidak terkendali. Pemahaman ini menjadi bekal penting untuk membangun sikap ilmiah, moderat, dan toleran dalam menghadapi perbedaan pendapat fikih dan akidah dalam tradisi keilmuan Islam.


BAB VIII Analisis Kaidah Manṭūq dan Mafhūm

Dalam Ushūl al-Fiqh, pemahaman terhadap nash syar‘i tidak berhenti pada makna yang secara eksplisit diucapkan, tetapi juga mencakup makna yang dipahami secara implisit dari struktur bahasa dan maksud pembicaraan. Dari sinilah lahir kaidah manṭūq dan mafhūm, yang berfungsi memperluas dan memperdalam pemahaman hukum Islam secara metodologis. Kaidah ini menunjukkan bahwa syariat Islam memiliki dimensi tekstual dan rasional yang saling berkaitan, sehingga hukum tidak hanya dipahami dari apa yang tertulis secara langsung, tetapi juga dari implikasi makna yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Oleh karena itu, kajian manṭūq dan mafhūm menjadi bagian penting dalam membangun kemampuan analisis hukum yang kritis, sistematis, dan kontekstual bagi peserta didik Madrasah Aliyah.

8.1.       Pengertian Manṭūq dan Mafhūm

Secara bahasa, manṭūq berarti sesuatu yang diucapkan atau dinyatakan secara jelas. Dalam istilah Ushūl al-Fiqh, manṭūq adalah makna yang secara langsung ditunjukkan oleh lafaz nash, baik melalui ucapan eksplisit maupun struktur kalimat yang tegas. Manṭūq merupakan makna utama yang menjadi dasar pertama dalam memahami nash, karena ia bersumber langsung dari teks dan tidak memerlukan inferensi tambahan (Al-Ghazali; Al-Amidi).

Adapun mafhūm secara bahasa berarti sesuatu yang dipahami. Dalam terminologi Ushūl al-Fiqh, mafhūm adalah makna yang dipahami dari nash bukan melalui lafaz yang diucapkan secara langsung, melainkan melalui pemahaman implisit yang muncul dari susunan kalimat, pembatasan lafaz, atau konteks pembicaraan. Mafhūm menunjukkan bahwa nash syar‘i memiliki daya isyarat yang melampaui makna literalnya, namun tetap berada dalam koridor bahasa dan kaidah yang dapat dipertanggungjawabkan (Al-Juwayni; Wahbah al-Zuhaili).

8.2.       Pembagian Mafhūm

8.2.1.      Mafhūm Muwāfaqah

Mafhūm muwāfaqah adalah makna implisit yang sejalan dan searah dengan makna manṭūq, bahkan sering kali lebih kuat dari makna yang diucapkan. Dalam mafhūm muwāfaqah, hukum yang dipahami secara implisit memiliki alasan (‘illah) yang sama atau lebih kuat dibandingkan hukum yang dinyatakan secara eksplisit. Oleh karena itu, para ulama sepakat bahwa mafhūm muwāfaqah dapat dijadikan hujjah dalam penetapan hukum.

Contoh klasik mafhūm muwāfaqah adalah larangan berkata kasar kepada orang tua, yang secara implisit menunjukkan larangan menyakiti orang tua dalam bentuk apa pun yang lebih berat. Kesepakatan ulama terhadap mafhūm muwāfaqah menunjukkan bahwa Islam tidak hanya melarang tindakan minimal yang disebutkan dalam nash, tetapi juga segala bentuk tindakan yang lebih merusak nilai yang sama (Al-Shatibi; Ibn Qudamah).

8.2.2.      Mafhūm Mukhālafah

Berbeda dengan mafhūm muwāfaqah, mafhūm mukhālafah adalah makna implisit yang berlawanan dengan makna manṭūq. Dalam mafhūm mukhālafah, suatu hukum dipahami berlaku kebalikannya ketika kondisi yang disebutkan dalam nash tidak terpenuhi. Kaidah ini memungkinkan penetapan hukum melalui pemahaman terhadap pembatasan lafaz yang digunakan dalam nash.

Namun, mafhūm mukhālafah tidak diterima secara mutlak oleh semua ulama. Keberlakuannya sangat bergantung pada terpenuhinya syarat-syarat tertentu. Oleh karena itu, mafhūm mukhālafah menjadi salah satu topik yang paling banyak diperdebatkan dalam Ushūl al-Fiqh (Al-Amidi; Wahbah al-Zuhaili).

8.3.       Syarat Keberlakuan Mafhūm Mukhālafah

Para ulama menetapkan sejumlah syarat agar mafhūm mukhālafah dapat dijadikan hujjah. Pertama, pembatasan lafaz dalam nash harus dimaksudkan untuk membatasi hukum, bukan sekadar untuk menjelaskan kebiasaan atau kondisi umum. Kedua, pembatasan tersebut tidak boleh bertujuan untuk penegasan (ta’kīd) semata.

Ketiga, mafhūm mukhālafah tidak boleh bertentangan dengan dalil lain yang lebih kuat, baik berupa nash yang eksplisit, ijma‘, maupun prinsip dasar syariat. Keempat, konteks pembicaraan harus mendukung pemahaman adanya konsekuensi hukum yang berbeda ketika syarat yang disebutkan tidak terpenuhi. Apabila syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka mafhūm mukhālafah tidak dapat dijadikan dasar hukum (Al-Ghazali; Ibn Taymiyyah).

8.4.       Perbedaan Pendapat Ulama tentang Mafhūm

Perbedaan pendapat ulama tentang mafhūm, khususnya mafhūm mukhālafah, mencerminkan dinamika intelektual dalam Ushūl al-Fiqh. Sebagian ulama menerima mafhūm mukhālafah dengan syarat-syarat yang ketat, karena dinilai sejalan dengan kaidah bahasa Arab dan logika hukum. Sementara itu, sebagian ulama lainnya lebih berhati-hati atau bahkan menolak penggunaannya, karena khawatir membuka pintu penetapan hukum tanpa dasar nash yang eksplisit.

Perbedaan ini tidak menunjukkan kontradiksi dalam prinsip dasar syariat, melainkan variasi pendekatan metodologis dalam memahami nash. Pemahaman terhadap perbedaan ini penting bagi peserta didik agar tidak bersikap kaku atau mudah menyalahkan pendapat lain, melainkan mampu melihat perbedaan fikih sebagai hasil ijtihad yang sah (Al-Shatibi; Wahbah al-Zuhaili).

8.5.       Penerapan Manṭūq dan Mafhūm dalam Hukum Sosial

Dalam hukum sosial Islam, manṭūq dan mafhūm sering digunakan untuk memahami norma-norma etika dan hukum secara lebih luas. Manṭūq menetapkan aturan dasar yang eksplisit, sementara mafhūm memperluas pemahaman terhadap implikasi sosial dari aturan tersebut. Melalui mafhūm muwāfaqah, larangan terhadap suatu tindakan ringan dapat dipahami sebagai larangan terhadap tindakan yang lebih berat yang merusak nilai sosial yang sama.

Dalam konteks mu‘āmalah dan relasi sosial, mafhūm mukhālafah juga digunakan secara selektif untuk memahami batasan-batasan hukum, selama memenuhi syarat-syarat keberlakuannya. Penerapan kaidah ini membantu hukum Islam tetap relevan dalam menghadapi dinamika masyarakat, tanpa kehilangan pijakan pada nash dan metodologi yang sahih. Dengan demikian, manṭūq dan mafhūm berfungsi sebagai alat analisis yang memperkaya pemahaman hukum sosial Islam secara rasional dan kontekstual (Yusuf al-Qaradawi; Al-Shatibi).


Penutup Bab 8

Kajian kaidah manṭūq dan mafhūm menegaskan bahwa nash syar‘i memiliki kedalaman makna yang menuntut kemampuan analisis bahasa dan metodologi yang matang. Dengan memahami perbedaan dan hubungan antara makna eksplisit dan implisit, peserta didik Madrasah Aliyah diharapkan mampu mengembangkan cara berpikir hukum yang kritis, proporsional, dan toleran terhadap perbedaan ijtihad. Pemahaman ini menjadi bekal penting untuk menghadapi persoalan fikih dan sosial secara bertanggung jawab, berlandaskan nash, dan selaras dengan tujuan utama syariat Islam.


Penutup - Refleksi Pembelajaran

Pembelajaran Ushūl al-Fiqh dan Qawā‘id Fiqhiyyah yang telah dikaji dari Bab I hingga Bab VIII bertujuan tidak hanya menambah wawasan peserta didik tentang kaidah-kaidah hukum Islam, tetapi juga membentuk cara berpikir yang sistematis, kritis, dan bertanggung jawab dalam memahami nash syar‘i. Oleh karena itu, penutup ini disusun dalam bentuk refleksi pembelajaran yang mencakup dimensi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif. Refleksi ini diharapkan membantu peserta didik Madrasah Aliyah menyadari proses belajar yang telah dilalui, sekaligus menegaskan relevansi kajian Ushūl al-Fiqh dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat.

Pada tataran pengetahuan faktual, peserta didik telah mempelajari berbagai istilah kunci dalam Ushūl al-Fiqh, seperti amar dan nahy, ‘ām dan khāṣ, takhṣīṣ dan mukhassiṣ, mujmal dan mubayyan, murādif dan musytarak, muṭlaq dan muqayyad, ẓāhir dan ta’wīl, serta manṭūq dan mafhūm. Pengetahuan faktual ini mencakup definisi, klasifikasi, dan contoh-contoh dasar yang menjadi fondasi bagi pemahaman hukum Islam.

Refleksi pada aspek ini menegaskan bahwa penguasaan istilah dan konsep dasar bukanlah tujuan akhir, melainkan prasyarat awal untuk memahami struktur keilmuan Ushūl al-Fiqh secara lebih mendalam. Dengan mengenali istilah-istilah tersebut secara tepat, peserta didik dapat membaca dan memahami literatur fikih dengan lebih percaya diri dan akurat, serta terhindar dari kesalahan pemahaman yang bersumber dari ketidaktahuan terminologi (Al-Ghazali; Al-Amidi).

Pada tataran pengetahuan konseptual, peserta didik diajak untuk memahami hubungan antar-kaidah dan peran masing-masing kaidah dalam sistem penetapan hukum Islam. Kaidah-kaidah yang dipelajari tidak berdiri sendiri, melainkan saling terkait dan membentuk kerangka berpikir hukum yang utuh. Misalnya, pemahaman tentang ‘ām dan khāṣ berkaitan erat dengan konsep takhṣīṣ, sebagaimana pemahaman mujmal membutuhkan konsep bayan untuk dapat diamalkan.

Refleksi konseptual ini menumbuhkan kesadaran bahwa perbedaan pendapat dalam fikih sering kali berakar pada perbedaan pendekatan metodologis, bukan pada pertentangan nilai dasar Islam. Dengan demikian, peserta didik dilatih untuk memandang keragaman pendapat ulama sebagai kekayaan intelektual yang lahir dari penerapan kaidah yang berbeda dalam memahami nash yang sama (Al-Shatibi; Wahbah al-Zuhaili).

Refleksi pada aspek pengetahuan prosedural menekankan kemampuan peserta didik dalam menerapkan kaidah-kaidah Ushūl al-Fiqh secara sistematis dalam menganalisis nash syar‘i. Peserta didik tidak hanya mengetahui apa itu suatu kaidah, tetapi juga memahami langkah-langkah praktis dalam menggunakannya, mulai dari mengidentifikasi jenis lafaz, menentukan makna yang relevan, hingga menarik implikasi hukum secara bertahap dan logis.

Melalui latihan analisis dalil dan studi kasus fikih, peserta didik belajar bahwa penetapan hukum Islam bukan proses yang instan, melainkan membutuhkan ketelitian, kesabaran, dan konsistensi metodologis. Refleksi ini memperkuat pemahaman bahwa Ushūl al-Fiqh berfungsi sebagai panduan kerja ilmiah dalam memahami syariat, bukan sekadar kumpulan teori abstrak (Ibn Qudamah; Abdul Karim Zaidan).

Pada tataran pengetahuan metakognitif, peserta didik diajak untuk menyadari cara berpikirnya sendiri dalam memahami hukum Islam. Kesadaran ini mencakup kemampuan untuk menilai batas pengetahuan yang dimiliki, mengenali potensi kekeliruan dalam penafsiran, serta bersikap terbuka terhadap koreksi dan pengembangan pemahaman. Metakognisi membantu peserta didik membedakan antara dalil yang pasti dan hasil ijtihad yang bersifat relatif.

Refleksi metakognitif juga menumbuhkan sikap ilmiah seperti rendah hati, toleran terhadap perbedaan, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat keagamaan. Dengan bekal ini, peserta didik diharapkan tidak bersikap dogmatis atau tergesa-gesa dalam menilai persoalan fikih, melainkan mampu berpikir jernih dan proporsional sesuai dengan kaidah Ushūl al-Fiqh dan tujuan syariat Islam (maqāṣid al-sharī‘ah) (Al-Ghazali; Yusuf al-Qaradawi).

Melalui refleksi pembelajaran ini, dapat ditegaskan bahwa kajian Ushūl al-Fiqh dan Qawā‘id Fiqhiyyah di tingkat Madrasah Aliyah memiliki peran strategis dalam membentuk generasi Muslim yang berilmu, kritis, dan moderat. Penguasaan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif secara terpadu diharapkan mampu membekali peserta didik dengan kerangka berpikir hukum Islam yang kokoh, fleksibel, dan relevan dalam menghadapi dinamika kehidupan kontemporer, tanpa kehilangan pijakan pada nilai-nilai dasar syariat yang autentik.


Daftar Pustaka

Al-Amidi, S. al-D. (2003). Al-Iḥkām fī uṣūl al-aḥkām (Vols. 1–4). Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Ghazali, A. H. (1997). Al-Mustaṣfā min ‘ilm al-uṣūl (Vols. 1–2). Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Juwayni, I. A. (2007). Al-Burhān fī uṣūl al-fiqh (Vols. 1–2). Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Qarafi, A. I. (1998). Al-Furūq. Beirut: ‘Ālam al-Kutub.

Al-Qaradawi, Y. (1999). Fiqh al-awlawiyyāt: Dirāsah jadīdah fī ḍaw’ al-Qur’ān wa al-Sunnah. Cairo: Maktabah Wahbah.

Al-Raghib al-Ashfahani. (2009). Al-Mufradāt fī gharīb al-Qur’ān. Beirut: Dār al-Qalam.

Al-Razi, F. al-D. (2004). Maḥṣūl fī ‘ilm uṣūl al-fiqh (Vols. 1–6). Beirut: Mu’assasah al-Risālah.

Al-Shatibi, I. (2004). Al-Muwāfaqāt fī uṣūl al-sharī‘ah (Vols. 1–4). Cairo: Dār Ibn ‘Affān.

Al-Suyuthi, J. al-D. (2005). Al-Ashbāh wa al-naẓā’ir fī qawā‘id wa furū‘ fiqh al-Shāfi‘iyyah. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Zarkashi, B. al-D. (2000). Al-Baḥr al-muḥīṭ fī uṣūl al-fiqh (Vols. 1–6). Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Zuhaili, W. (1986). Uṣūl al-fiqh al-Islāmī (Vols. 1–2). Damascus: Dār al-Fikr.

Auda, J. (2008). Maqāṣid al-sharī‘ah as philosophy of Islamic law: A systems approach. London: The International Institute of Islamic Thought.

Ibn Qudamah, M. (1997). Rawḍat al-nāẓir wa junnat al-munāẓir. Beirut: Mu’assasah al-Risālah.

Ibn Taymiyyah, A. (2005). Majmū‘ al-fatāwā (Vols. 1–35). Medina: Majma‘ al-Malik Fahd.

Zaidan, A. K. (2004). Al-Wajīz fī uṣūl al-fiqh. Beirut: Mu’assasah al-Risālah.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar